Putusan 142 PDT.G 2019 PN PLK 20210427 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN



ng



Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan memutus



gu



perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai



A



berikut dalam perkara gugatan antara:



AGUSTRI PARUNA, S.H., bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani



Nomor 52A, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,



ub lik



ah



dalam hal ini memberikan kuasa kepada Akhmad Ruzeli,



S.H., Advokat berlamat di Jalan Mayjend Sutoyo S,



am



Komplek Murai Nomor 18, RT 8, Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2019, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;



ah k



ep



Lawan



1. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, berkedudukan



In do ne si



R



di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav 6-7, Jakarta Selatan dalam hal ini



A gu ng



memberikan kuasa kepada Cahyo Rahadian Muzhar, Daulat Pandapotan Silitonga, Hendra Andy Satya Gurning, Amien



Fajar



Ocham,



Daniel



Duardo



Noorwijonarko,



Karyadi, Harry Gunawan, Fitra Kadarina, Dharmawan Hendarto, Prihantoro Kurniawan, Irma Violin, dan Arif



Maharfatoni, Para Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum



Hak Asasi



Manusia



RI,



beralamat



di



Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jalan H.R.



lik



ah



Rasuna Said, Kav 6-7, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Agustus 2019, selanjutnya



ub



m



dan



disebut sebagai Tergugat I;



ka



2. MAJELIS PENGAWAS PUSAT NOTARIS RI, berkedudukan di



ep



Jalan H.R Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta Selatan, yang



ah



diwakili oleh Dr. Bambang Rantam Sariwanto, S.H., M.M. hal ini memberikan kuasa kepada Dewi Panawiningsih,



ng



M



S.H., Nunung Sumyati, S.H., Agustina Dayaleluni, S.H.,



on



M.H., Sri Maryati, S.H., M.H., Elvina Acarawaty, S.H.,



es



R



selaku Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris RI, dalam



gu



Biandari Ratih Hanggarwati, S.H., dan Nindya Indah



In d



A



Halaman 1 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Harista, S.H., Para Pengurus Pengawas Pusat Notaris RI, beralamat di Jalan H.R Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta



ng



Selatan,



berdasarkan



Surat



Kuasa



Khusus



Nomor



UM.MPPN.10.19-146 tanggal 14 Oktober 2019, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;



A



gu



3. MAJELIS



PENGAWAS



WILAYAH



NOTARIS



PROVINSI



KALIMANTAN TENGAH, berkedudukan di Jalan G. Obos Nomor 10, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan



Tengah, yang diwakili oleh Cahyani Suryandari, S.H., M.H.



ub lik



ah



selaku Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris



Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut sebagai



am



Tergugat III;



4. MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS PALANGKA RAYA, berkedudukan di Jalan G. Obos Nomor 10, Kota Palangka



ah k



ep



Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Julius Inggrit Parlindungan Situngkir, S.H. selaku Ketua Majelis disebut sebagai Turut Tergugat;



A gu ng



Pengadilan Negeri tersebut;



In do ne si



R



Pengawas Daerah Notaris Palangka Raya selanjutnya



Setelah membaca berkas perkara;



Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; TENTANG DUDUK PERKARA



Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 12



September 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan



lik



Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:



1) Bahwa Penggugat semula adalah selaku NOTARIS dan selaku Pejabat



ub



Pembuat Akta Tanah ( PPAT) yang wilayah kerjanya adalah dalam Kota



m



ah



Negeri Palangka Raya pada tanggal 16 September 2019 dalam Register



Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Selaku NOTARIS adalah



ka



berdasarkan Surat Keputusan Menteri



ep



Kehakiman RI Nomor :C-160.HT.03.01-Th.1999 tanggal 12 Januari 1999 (bukti P – 1). Dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Nomor :31/XI/2000 tanggal 6 Oktober 2000 ( bukti P – 2 ); Pembuat Akta Tanah (PPAT)



oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan



on



ng



2). Bahwa pada tahun 2016 AGUSTRI PARUNA,SH. selaku Pejabat



es



R



berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional



gu



Negeri Palangka Raya telah diajukan kemuka persidangan Pengadilan



In d



A



Halaman 2 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Negeri Palangka Raya dengan dakwaan : “ secara bersama-sama (turut serta ) melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam



ng



pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP “;



Subyek hukum yang didakwa dan diadili adalah AGUSTRI PARUNA (Penggugat ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dimaksud



gu



secara jelas dan tegas dari bunyi Surat Dakwaan tanggal 19 Januari



A



2016 halaman 8 alenia terahir baris 7 s/d. 10 ( bukti P – 3 ) dan isi



putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.69/Pid.B/2016/PN.Plk. tanggal 19 April 2016, halaman 10 baris 33-34 ( bukti P – 4 ) , yang



ub lik



ah



secara jelas dan tegas menyatakan :



“--------Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTRI PARUNA,SH. selaku



am



Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama-sama dengan Adinata Tupel,SH bin Tupel Anton , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP “;



ah k



ep



3). Bahwa pada bulan Maret 2015, Turut Tergugat berdasarkan Laporan Pelanggaran Kode Etik Notaris telah membentuk Majelis Pemeriksa selanjutnya



Turut



Tergugat



menerbitkan



In do ne si



Dan



R



Daerah dan melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat; hasil



pemeriksaan



A gu ng



sebagaimana tertuang dalam Surat No.27/BAP/MPDN Kota Palangka



Raya/IV/2015 tanggal 27 Maret 2015 dan Nomor :29/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015 tanggal 30 Maret 2015 , yang pada pokoknya berisi Rekomendasi agar terhadap Penggugat dikenakan sanksi berupa “



Teguran Tertulis “, yang selanjutnya disampaikan kepada Tergugat III pada bulan Maret 2015 itu juga;



lik



oleh Tergugat III tanpa terlebih dulu memanggil dan meminta keterangan/tanggapan Pengggugat



, pada tanggal 11 Mei 2015



Tergugat



Keputusan



III



telah



menerbitkan



ub



m



ah



4). Bahwa terhadap hasil pemeriksaan Turut Tergugat dimaksud selanjutnya



MPWN.PROV.KALTENG 01.11 TAHUN 2015



ka



berisi :



Nomor



:



M.015



yang pada pokoknya



ep



--- Menghukum Agustri Paruna,SH. Notaris di kota Palangka raya



--- Mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (Tergugat II)



ng



M



untuk Agustri Paruna,SH, Notaris Kota Palangka Raya berupa



on



gu



Pemberhentian Sementara 3 (tiga) bulan;



es



Jabatannya;



R



ah



dengan sanksi pemberhentian sementara 3 (tiga ) bulan dari



In d



A



Halaman 3 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



meminta



R



5). Bahwa perbuatan Tergugat III yang tidak pernah memanggil dan keterangan



Penggugat terlebih



dulu



dalam



mengambil



ng



keputusan tanggal 11 Mei 2015 dimaksud jelas merupakan pelanggaran



terhadap hak-hak Penggugat sebagaimana diharuskan oleh ketentuan pasal 73 ayat (1 ) huruf b dan pasal 74 ayat (2 ) UU No.30 tahun 2004



gu



tentang Jabatan Notaris sebagaimana dirubah dengan UU No.2 tahun



A



2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 tahun 2004 , yang pada pokoknya menyatakan:



--- Majelis Pengawas Wilayah berwenang memanggil Notaris Terlapor



ub lik



ah



untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan..dst ( ps.73 ayat 1 huruf b );



--- Notaris berhak membela diri dalam sidang pemeriksaan Majelis



am



Pengawas Wilayah ( ps.74 ayat 2 );



Bahwa selain itu perbuatan Tergugat III menerbitkan putusan tanggal 11 Mei 2015 tersebut juga melanggar ketentuan jangka waktu putusan



ah k



ep



sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang menyatakan “ Putusan



In do ne si



R



( Majelis Pemeriksa Wilayah ) diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak berkas diterima “ , karena secara yuridis



A gu ng



dan faktual berkas telah diterima oleh Tergugat III dari Turut Tergugat pada ahir bulan Maret 2015;



6). Bahwa selain itu juga putusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 tersebut sama sekali tidak pernah diberitahu dan disampaikan kepada Penggugat



selaku pihak bersangkutan . Dan baru pada bulan Oktober 2015



berdasarkan informasi lisan yang Penggugat terima dan atas inisiatif sendiri Salinan Putusan tanggal 11 Mei 2015 tersebut baru Penggugat



melanggar ketentuan pasal 75 huruf a UU No.30 tahun 2004 tentang Notaris,



yang



mewajibkan



Tergugat



III



menyampaikan



ub



m



Jabatan



putusannya kepada Penggugat (Notaris bersangkutan ) dan ketentuan



ka



pasal 27 ayat (5) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10



ep



Tahun 2004 yang menyatakan “ Salinan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah disampaikan antara lain kepada Terlapor (Notaris bersangkutan) 7). Bahwa terhadap Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor : M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun 2015 yang Penggugat terima



ng



on



bulan Oktober 2015 tersebut , maka Penggugat melalui Kuasa Hukum



es



R



paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan“;



M



gu



dari Kantor Hukum “Sembilandelapan & Rekan” telah menyatakan



In d



A



Halaman 4 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



dapatkan dari Tergugat III . Perbuatan Tergugat III ini juga jelas



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



banding sekaligus menyampaikan Memori Banding melalui Surat Nomor :009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015 , yang secara



ng



sah diterima Tergugat II pada tanggal 30 Nopember 2015 dan kemudian baru pada tanggal 22 Juni 2017 Banding tersebut di Register oleh Tergugat II dengan Nomor Perkara : 06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017;



gu



8). Bahwa Pernyataan Banding dan Memori Banding Penggugat vide Surat



A



Nomor : 009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015 yang diterima Tergugat II tanggal 30 Nopember 2015 tersebut, secara yuridis adalah daluwarsa dan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan pasal 33 ayat



ub lik



ah



(3) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa upaya banding hanya dapat dilakukan paling lambat



am



7 hari sejak putusan diterima . Dan senyatanya putusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 No. M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun 2015 yang dinyatakan banding tersebut diterima /diambil Penggugat



ah k



ep



pada bulan Oktober 2015 . Maka



sebagai konsekwensi hukumnya



seharusnya Banding Penggugat dimaksud dinyatakan tidak dapat



In do ne si



R



diterima oleh Tergugat II;



9). Bahwa ternyata terhadap banding Penggugat Register Perkara No.



A gu ng



06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017



tanggal 22 Juni 2017 dimaksud



selanjutnya Tergugat II telah membuat keputusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2017 , yang amarnya pada pokoknya berbunyi : Memutuskan :



1. Menyatakan menolak permohonan banding Pembanding dahulu



lik



2. Menyatakan membatalkan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris



Provinsi Kalimantan Tengah No.M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11 tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 ; 3. Mengusulkan



kepada



ub



m



ah



Terlapor untuk seluruhnya ;



Menteri



Hukum



dan



HAM



untuk



ka



memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri



ep



Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah



ah



terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan



pidana



putusan



pengadilan



ng



M



bulanberdasarkan



dijatuhi



penjara



selama



Negeri



Palangka



(tiga) raya



on



Nomor:69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016 ;



gu



3



es



autentik



R



pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat



In d



A



Halaman 5 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4. Memerintahkan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya, untuk melakukan proses serah terima protokol Notaris yang



ng



berada dalam penguasaan Notaris Agustri Paruna,SH kepada Notaris pemegang Protokol yang ditunjuk ; 10).Bahwa



perbuatan Tergugat



II



dalam



memeriksa



dan



memutus



gu



permohonan banding Penggugat dimaksud jelas telah melanggar



A



ketentuan pasal 29 ayat (2) dan (4) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 , yang menyatakan “Putusan (Majelis Pemeriksa Pusat ) diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari diterima



Tergugat



II



ub lik



ah



kalender sejak berkas diterima “ , padahal faktanya berkas banding telah secara



lengkap



setidak-tidaknya



sejak



am



permohonan/perkara banding dimaksud di Regiter oleh Tergugat II yakni tanggal



22



Juni



2017



Banding/MPPN/VI/2017;



dengan



No.Reg.Perkara



:06/



Reg-



ah k



ep



11) Bahwa Selain itu alasan yang menjadi dasar putusan Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam amar putusan angka 3 yang pada



In do ne si



R



pokoknya menyatakan usulan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Agustri Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya adanya



A gu ng



didasarkan



putusan



Pengadilan



Negeri



Palangka



karena Raya



No.69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016 , adalah merupakan alasan yang sangat keliru dan tidak berdasar;



Karena subyek hukum yang didakwa dan diadili serta dipidana dalam



perkara No.69/Pid.B/2016/PN.Plk dimaksud adalah Agustri Paruna,SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) BUKAN selaku Notaris Kota



Nomor



Reg.Perk : PDM-46/Plang/01/2016



lik



kesimpulan kualifikasi pidana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 Januari 2016



(halaman 8 alenia terahir, baris 7 s/d.10) dan dalam Surat Putusan



ub



m



ah



Palangka Raya . Fakta ini secara jelas dan tegas dinyatakan dalam isi



Pengadilan Negeri Palangka Raya No.69/Pid.B/2016/PN.Plk. tanggal 19



ka



April 2016 (halaman 10 baris 33-34) yang secara jelas dan tegas



ep



menyatakan : “Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTRI PARUNA,SH.



ah



SELAKU Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama-sama dengan pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP“



ng



M



Bahwa selain dan selebihnya ternyata putusan Tergugat II dimaksud



on



berisi pertimbangan-pertimbangan yang ngawur tidak berdasar fakta yang benar, antara lain :



gu



es



R



Adinata Tupel,SH bin Tupel Anton, sebagaimana diatur dan diancam



In d



A



Halaman 6 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



--- putusan halaman 9 alenia ke 6 baris 23-24 yang menyatakan putusan



Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah



ng



diterima oleh Pembanding/Terlapor pada tanggal 20 Nopember 2015, adalah tidak benar;



--- putusan halaman 9-10 alenia 10 baris 28-31 yang menyatakan



gu



“Pembanding/Terlapor mengajukan banding atas putusan Majelis



A



Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalteng No.M.015.MPWN. Prov.Kalteng .01.11 tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris melalui Surat No.009/SK/SD&R/XI.15



ub lik



ah



tertanggal 27 Nopember 2015“, adalah pertimbangan tidak lengkap karena tidak menyebutkan tanggal diterimanya banding dimaksud



am



oleh Tergugat II yakni pada tanggal 30 Nopember 2015; --- putusan halaman 10 alenia ke 3 baris 20-25 yang menyatakan tentang adanya



Berita Acara tertanggal



27



Maret



ep



ah k



Raya/IV/2015



Nomor :27BAP/MPDN 2017



dan



Kota



Palangka



Berita



Acara



Pemeriksaan Nomor :29/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015 2017 dan 30 Maret 2017 dimaksud tidak pernah ada;



In do ne si



R



tertanggal 30 Maret 2017 , padahal Berita Acara tertanggal 27 Maret



A gu ng



--- putusan halaman 11 alenia 5 baris 30-34 yang menyatakan “bahwa terhadap Terlapor/Pembanding, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Majelis Pengawas



Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah No.05.MPWN.Prov. Kalteng.01.11 Tahun 2015 tertanggal 2 Februari 2015“, adalah



lik



12).Bahwa selanjutnya Tergugat I telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2019 tentang



Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Dan



ub



m



ah



pertimbangan yang tidak berdasar fakta dan tidak rasional;



Penunjukan Pemegang Protokol Notaris , yang amarnya berbunyi pada



ka



pokoknya antara lain :



ep



Memutuskan :



ah



Pertama : Memberhentikan



dengan



tidak



hormat



kepada



Agustri



Raya yang beralamat di Jalan Dr.Murjani No.49 Pahandut : Menunjuk Yulia Agustina,SH. Notaris Kota Palangka Raya



gu



sebagai



pemegang



protokol



Notaris



dari



on



Kedua



ng



M



Kota Palangka Raya terhitung mulai tanggal 21 Januari 2018;



es



R



Paruna,SH. dari Jabatannya sebagai Notaris di Kota Palangka



Agustri



In d



A



Halaman 7 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Paruna,SH.dan protokol Notaris lain tersimpan pada kantor



Notaris Agustri Paruna,SH. Notaris di kota Palangka Raya



ng



tersebut; Ketiga



: Melakukan



serah



terima



protokol



Notaris



dari Agustri



A



gu



Paruna,SH, Notaris di Kota Palangka Raya kepada Yulia



Agustina,SH,Mkn. Notaris Kota Palangka Raya dihadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya dalam jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan;



ub lik



ah



Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya;



am



Kelima



: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;



13).Bahwa perbuatan Tergugat I menerbitkan Surat Keputusan Nomor :



ah k



ep



AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2019 dimaksud adalah didasarkan pada hasil perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang



In do ne si



R



telah melanggar ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam proses memeriksa dan memutus Laporan terhadap Penggugat



A gu ng



yang disampaikan semula oleh Turut Tergugat;



Selain itu perbuatan Tergugat I dalam putusannya dimaksud yang menyatakan tanggal terbit putusan “ tanggal 22 Januari 2018 “ adalah



tidak benar dan merupakan rekayasa pelanggaran oleh Tergugat I , hal terbukti dengan bunyi pertimbangan huruf d Keputusan Tergugat I



tersebut yang secara jelas menyatakan bahwa salah satu dasar



lik



Notaris Kota Palangka Raya Nomor : UM.MPDN Kota Palangka Raya



02,18-02 tanggal 5 Februari 2018 perihal Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Agustri Paruna,SH.



ub



m



ah



pertimbangannya adalah adanya Surat Ketua Majelis Pengawas Daerah



Hal ini menunjukan adanya Fakta Kontradiktif dan justeru sesungguhnya



ka



membuktikan bahwa Tergugat I menerbitkan Surat Keputusan tersebut



ep



bukan pada tanggal 22 Januari 2018 melainkan setelah tanggal 5



ah



Februari 2018 ;



Tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2019 dimaksud yang menyatakan



ng



M



pemberlakuan Surat Keputusan Pemberhentian Penggugat dari Jabatan



on



Notaris terhitung sejak tanggal 21 Januari 2018 adalah sangat tidak berdasar dan merupakan akal-akalan semata;



gu



es



R



Selain itu juga amar Keputusan Tergugat I Nomor : AHU-1.AH.02.04



In d



A



Halaman 8 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



14).Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan diatas, maka jelas perbuatan-perbuatan :



tanggal 11 Mei 2015



ng



a. Tergugat III dalam menerbitkan Keputusan



Nomor : M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015;



b. Tergugat II dalam menerbitkan Keputusan tanggal 21 Desember 2017



gu



Nomor :18/B/MPPN/XII/2017, yang berisi pada pokoknya antara lain :



A



Mengusulkan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI agar Agustri



Paruna ,SH. diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Notaris Kota palangka Raya;



ub lik



ah



c. Tergugat I dalam menerbitkan Keputusan Nomor :AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan



am



Tidak Hormat Dari jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris;



adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, yang sangat merugikan



ah k



ep



Penggugat baik secara materiel maupun moril;



15).Bahwa karena perbuatan-perbuatan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat produk dan eksistensi :



In do ne si



R



III tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, maka secara yuridis



A gu ng



--- Surat Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor : M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015;



--- Surat Keputusan Tergugat II tanggal 21 Desember 2017 Nomor :



18/B/MPPN/XII/2017 , yang berisi pada pokoknya antara lain : Mengusulkan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI agar Agustri



Paruna ,SH. diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Notaris Kota palangka Raya;



lik



ah



--- Surat Keputusan Tergugat I Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018



tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak



ub



Notaris;



adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;



ep



16).Bahwa kerugian materiel dan moril yang diderita Penggugat akibat



A. Kerugian Materiel , yakni hilangnya mata pencaharian Penggugat



ng



M



selaku Notaris kota Palangka Raya , sebesar Rp. 50.000.000,-( lima



on



gu



puluh juta rupiah ) per bulan ., terhitung sejak bulan Januari 2018



es



perkara ini adalah :



R



perbuatan melawan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam



ah



ka



m



Hormat Dari jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol



In d



A



Halaman 9 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;



ng



B. Kerugian Moril , yakni tercemarnya nama baik Penggugat baik selaku



Pejabat Notaris dan PPAT maupun selaku pribadi , yang bila ditaksir dengan uang sedikitnya Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah );



gu



Kerugian Materiel dan Moril Penggugat dimaksud adalah patut dihukum



A



dan dibebankan



kepada Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III , secara



tanggung renteng membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;



ub lik



ah



17).Bahwa menjamin dipenuhinya isi tuntutan dan putusan perkara ini agar



tidak sia sia dan ditaati oleh para Tergugat, maka Penggugat mohon



am



agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakan Sita Jaminan terhadap segala harta benda milik para Tergugat, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak;



ah k



ep



18).Bahwa adalah patut pula apabila Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan taat terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini;



In do ne si



R



19).Bahwa gugatan dan tuntutan Penggugat dalam perkara ini adalah didasarkan pada bukti-bukti otentik dan alasan-alasan yang sangat



A gu ng



berdasar fakta dan hukum , karenanya Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu secara serta merta



sekalipun pihak Tergugat ada yang menyatakan banding dan/atau kasasi serta Verzet;



Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang terurai diatas , Penggugat



mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya



lik



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;



2. Menyatakan perbuatan-perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III



ub



adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; 3. Menyatakan :



ep



--- Surat Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor : M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015;



ah



ka



m



ah



memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :



yang



18/B/MPPN/XII/2017, yang pada pokoknya berisi antara lain :



ng



M



Mengusulkan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI agar Agustri



on



Paruna ,SH. diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Notaris Kota palangka Raya;



gu



es



R



--- Surat Keputusan Tergugat II tanggal 21 Desember 2017 Nomor :



In d



A



Halaman 10 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



--- Surat Keputusan Tergugat I Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat



ng



Dari jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris; adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;



4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung



gu



renteng membayar ganti kerugian secara tunai / tuntas dan seketika



A



kepada Penggugat , yakni :



A. Kerugian Materiel, yakni hilangnya mata pencaharian Penggugat selaku



Notaris kota Palangka Raya, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta



ub lik



ah



rupiah) per bulan, terhitung sejak bulan Januari 2018 hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;



am



B. Kerugian Moril , yakni tercemarnya nama baik Penggugat baik selaku Pejabat Notaris dan PPAT maupun selaku pribadi , yang bila ditaksir dengan uang sedikitnya Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);



ep



ah k



5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap seluruh isi putusan perkara ini ;



In do ne si



R



6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu secara serta merta , meskipun pihak Tergugat ada yang banding dan atau



A gu ng



kasasi serta Verzet;



7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita dalam perkara ini;



8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang terbit dalam perkara ini . Atau ,



lik



berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil adilnya;



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,



ub



untuk Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II masing-masing menghadap kuasanya. Sedangkan Tergugat III dan Turut Tergugat masing-masing hadir sendiri tersebut;



ep



Menimbang, bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan



menunjuk Zulkifli, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya



ng



sebagai Mediator;



on



Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 7 November 2019 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;



gu



es



Nomor 1 Tahun 2016



R



ka



m



ah



Bilamana Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini



In d



A



Halaman 11 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;



ng



Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat I telah mengajukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat, sebagai berikut : Dalam Eksepsi



gu



Eksepsi Kompetensi Absolut



A



a. Bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut ini berkenaan dengan tidak berwenang secara absolut berdasarkan ketentuan hukum formal (acara)



yaitu dalam hal ini tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Palangka untuk



memeriksa



dan



mengadili



perkara



yang



diajukan



ub lik



ah



Raya



PENGGUGAT yang pada dasarnya meminta pembatalan atas suatu



am



produk hukum tata usaha negara atau administrasi negara; b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU1.AH.02.04 Tahun 2018, tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian



ah k



ep



Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris, yang di dalam petitium gugatan PENGGUGAT meminta



In do ne si



R



kepada Majelis Hakim untuk menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, pada dasarnya merupakan produk tata



A gu ng



usaha negara yang mempunyai unsur konkrit, individual, final.



 Konkrit dalam arti berupa sebuah Surat Keputusan dari Pejabat Tata



Usaha Negara yang bersifat deklaratoir, memberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Notaris.



 Individual, berarti Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara



dimaksud tidak ditujukan untuk umum, melainkan menunjuk individu



lik



 Final, dalam arti sudah definitif, tidak memerlukan persetujuan lagi dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2)



ub



m



ah



PENGGUGAT sendiri.



Peraturan Menteri Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 Tentang Tata



ka



Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan



ep



Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas



ah



Notaris, dinyatakan Putusan Majelis Pemeriksa Pusat bersifat final



M



pengusulan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak



ng



hormat kepada Menteri. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan



on



bahwa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan Notaris



es



R



dan mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan tentang



gu



mempunyai sifat final atau definitif pada saat diterbitkannya Surat



In d



A



Halaman 12 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Keputusan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah mempertimbangkan usul Majelis Pengawas Pusat Notaris.



ng



c. Mencermati hal tersebut di atas, maka cukup jelas bahwa terhadap permohonan untuk menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai



kekuatan hukum atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi



gu



Manusia Nomor: AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018, tanggal 22 Januari 2018,



A



akan menimbulkan konsekuensi logis bahwa Majelis Hakim dalam



perkara a quo akan terjebak pada pengujian keabsahan atas produk



hukum tata usaha negara dimaksud. Sementara, hal tersebut merupakan



ub lik



ah



kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara,



am



yang berbunyi sebagai berikut:



“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat



ah k



ep



mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang



In do ne si



R



disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”



A gu ng



Oleh karena gugatan PENGGUGAT telah salah alamat dalam



mengajukan gugatan, maka berdasarkan hukum acara yang berlaku,



TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo berkenan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;



Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat II telah mengajukan



lik



Dalam Eksepsi : A. Eksepsi Kompetensi Absolut



ub



Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Palangka Raya Kelas 1A tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo



Bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut ini berkenaan dengan tidak berwenang secara absolut berdasarkan ketentuan hukum formal (acara)



ep



ka



m



ah



eksepsi terhadap gugatan Penggugat, sebagai berikut :



yaitu dalam hal ini tidak berwenangnya Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan PENGGUGAT dimana gugatan PENGGUGAT tersebut pada dasarnya



ng



mempermasalahkan putusan TERGUGAT II Nomor : 18/B/Mj.PPN/XII/2017



on



tanggal 21 Desember 2017, yang amar putusannya menyatakan antara lain



es



R



Industrial Palangka Raya Kelas 1A mengadili perkara yang diajukan



gu



“Mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan



In d



A



Halaman 13 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Palangka



Raya



R



dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri Paruna, SH. Notaris Kota karena



dinyatakan



telah



terbukti



secara



sah



dan



ng



menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan



keterangan palsu dalam surat autentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka



gu



Raya Nomor 69/Pid.B/2016/ PN.Plk tanggal 19 April 2016”;



Bahwa terhadap Putusan Tergugat II Nomor : 18/B/Mj.PPN/XII/2017



A



tanggal 21 Desember 2017, telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-



ub lik



ah



1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian



Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang



am



Protokol Notaris yaitu memberhentikan dengan tidak hormat Agustri Paruna, SH, dari Jabatannya sebagai Notaris di Kota Palangka Raya dengan menunjuk Yulia Agustina, SH, M.Kn Notaris Kota Palangka Raya sebagai



ah k



ep



pemegang Protokol Notaris Agustri Paruna, SH;



Adapun yang menjadi alasan bahwa Pengadilan Negeri/Tipikor/



In do ne si



R



Hubungan Industrial Palangka Raya Kelas 1A tidak berwenang secara absolut mengadili perkara ini adalah sebagai berikut :



A gu ng



1. Berdasarkan Pasal 1 angka 6, Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 77 Undang-



Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah



diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris : Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Jabatan Notaris berbunyi:



”Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan



lik



terhadap Notaris”



Pasal 67 Undang-Undang Jabatan Notaris berbunyi:



”Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri, dengan membentuk



ub



m



ah



dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan



Majelis Pengawas yang berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari



ka



unsur pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang, organisasi Notaris sebanyak



ep



3 (tiga) orang dan ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.



ah



Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi perilaku Notaris dan Pasal 68 Undang-Undang Jabatan Notaris berbunyi:



ng



M



“Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2)



on



gu



terdiri atas :



es



R



pelaksanaan jabatan Notaris”



In d



A



Halaman 14 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



a. Majelis Pengawas Daerah yang dibentuk di Kabupaten/Kota, yang



mempunyai kewenangan sesuai Pasal 70 Undang-Undang Jabatan



ng



Notaris, antara lain :



1) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan



gu



jabatan Notaris;



2) melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala



A



1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu;



ub lik



ah



3) menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam



am



Undang-Undang ini; dan



4) membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g



ah k



ep



kepada Majelis Pengawas Wilayah;



b. Majelis Pengawas Wilayah yang dibentuk dan berkedudukan di



In do ne si



R



ibukota Provinsi, yang mempunyai kewenagan sesuai Pasal 73 Undang-Undang Jabatan Notaris, antara lain :



A gu ng



1) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil



keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah;



2) memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan;



3) memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan



lik



4) mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa: (enam) bulan; atau



ub



a) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6



m



ah



tertulis;



ka



b) pemberhentian dengan tidak hormat.



ep



c. Majelis Pengawas Pusat yang dibentuk dan berkedudukan di ibukota



ah



Negara, yang mempunyai kewenagan sesuai Pasal 77 Undang1) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil sanksi dan penolakan cuti;



gu



2) memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan;



on



ng



M



keputusan penolakan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan



es



R



Undang Jabatan Notaris, antara lain :



In d



A



Halaman 15 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



3) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan



4) mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan



ng



tidak hormat kepada Menteri.”



Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka jelas bahwa Majelis Pengawas Notaris diberi kewenangan dan



gu



kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap



A



Notaris antara lain termasuk kewenangan untuk menyelenggarakan



persidangan atas laporan/pengaduan dugaan adanya pelanggaran jabatan oleh Notaris terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris serta



ub lik



ah



kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Notaris;



2. Bahwa sesuai kewenangan Pasal 77 Undang-Undang Jabatan Notaris jo.



am



Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Pengawas



ep



ah k



Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Notaris,



bahwa



Majelis



Pemeriksa



Pusat



berwenang



In do ne si



R



mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri dan Majelis Pengawas Pusat dapat menguatkan,



A gu ng



mengubah, atau membatalkan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah, dan



memutus sendiri. Putusan Majelis Pengawas Pusat tersebut bersifat final



dan mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan tentang pengusulan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat



kepada Menteri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa Notaris diangkat dan



lik



3. Bahwa Putusan Tergugat II yang merupakan Obyek Perkara merupakan



putusan dari suatu institusi atau lembaga yang tidak berbeda dengan kekuatan



suatu



putusan



pengadilan



yang



tidak



dapat



digugat



ub



m



ah



diberhentikan oleh Menteri;



pembatalannya dalam peradilan apapun, hal mana dapat dilihat dari



ka



kalimat pada Kepala Putusan Tergugat II yang memakai kalimat “irah-



ep



irah”;



ah



“Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa” hasil dari persidangan yang terbuka untuk umum setelah melalui



ng



M



pemeriksaan Majelis Pemeriksa.



on



Bahwa selanjutnya apabila dilihat amar Putusan Tergugat II, jelas bahwa



es



R



Selain itu juga memakai istilah “putusan dalam perkara”, yang merupakan



gu



putusan merupakan Putusan Perkara, sebagaimana Putusan Tergugat II



In d



A



Halaman 16 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Nomor : 18/B/Mj.PPN/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017, yang amar putusannya menyatakan:



ng



“Mengingat, setelah membaca pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah



dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas



gu



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dan



A



Peraturan Perundang-Undangan pelaksanaannya, serta berdasarkan hasil rapat musyawarah Majelis Pemeriksa Pusat dalam memeriksa perkara banding ini, mengadili:



ub lik



ah



MEMUTUSKAN



1) Menyatakan menolak permohonan Banding Pembanding dahulu



am



Terlapor untuk seluruhnya;



2) Menyatakan membatalkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah Nomor M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11



ah k



ep



Tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015;



3) Mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan



In do ne si



R



dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri Paruna, SH. Notaris Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah



A gu ng



menyakinkan



melakukan



tindak



pidana



turut



serta



menempatkan keterangan palsu dalam surat autentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016;



4) Memerintahkan kepada Majelis pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya, untuk melakukan proses serah terima Protokol Notaris Notaris Pemegang Protokol yang ditunjuk.



lik



ah



yang berada dalam penguasaan Notaris Agustri Paruna, SH. kepada



ub



m



Bahwa Putusan Tergugat II merupakan Putusan Quasi Yudicial, yang pada dasarnya tidak berbeda dengan kekuatan Putusan Pengadilan yang tidak



ka



dapat digugat Pembatalannya dalam Peradilan apapun, sebab Putusan



ep



Majelis Pengawas Pusat memakai “irah-irah” Demi Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa” dan Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris memakai istilah



ah



umum setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sebagaimana



ng



suatu persidangan perkara;



on



4. Bahwa Putusan Tergugat II Nomor: 18/B/Mj.PPN/XII/2017 tanggal 21



es



R



“Putusan Perkara” yang merupakan hasil persidangan terbuka untuk



gu



Desember 2017, yang amar putusannya menyatakan antara lain



In d



A



Halaman 17 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Mengusulkan kepada menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri Paruna, SH. Notaris



ng



Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan



menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat autentik dengan dijatuhi pidana penjara



gu



selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka



A



Raya Nomor 69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016;



Bahwa putusan Tergugat II, adalah bersifat rekomendasi kepada Menteri karena sesuai dengan Pasal 67, Pasal 77 Undang-Undang Jabatan



ub lik



ah



Notaris jo. Ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi



Manusia Republik Indonesia No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata



am



Cara



Pengangkatan



Anggota,



Pemberhentian



Anggota,



Susunan



Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, menyatakan bahwa dalam melakukan pengawasan atas Notaris



ah k



ep



Menteri membentuk Majelis Pengawas, dengan kewenangan pengawasan meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Majelis Pengawas



In do ne si



R



Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak



A gu ng



hormat kepada Menteri. Dan Putusan Majelis Pengawas Pusat tersebut bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan



tentang pengusulan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri;



5. Bahwa terhadap putusan Tergugat II Nomor : 18/B/Mj.PPN/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017, telah tindaklanjut dengan diterbitkannya Surat



lik



1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian



Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris yaitu memberhentikan dengan tidak hormat Agustri



ub



m



ah



Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-



Paruna, SH, dari Jabatannya sebagai Notaris di Kota Palangka Raya



ka



dengan menunjuk Yulia Agustina, SH, M.Kn Notaris Kota Palangka Raya



ep



sebagai pemegang Protokol Notaris Agustri Paruna, SH;



ah



Bahwa pemeriksaan terhadap pelanggaran perilaku dan pelaksanaan dari tingkat Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan



ng



M



Majelis Pengawas Pusat, kemudian untuk usul pemberhentian dengan



on



gu



tidak hormat diajukan kepada Menteri. Hal ini sesuai dengan ketentuan



es



R



jabatan Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas secara berjenjang mulai



In d



A



Halaman 18 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pasal 2 Undang-Undang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri;



ng



B. Eksepsi Kompetensi Relatif Bahwa



Penggugat



mengajukan



gugatannya



ke



Pengadilan



Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Palangka Raya Kelas 1A yang berada di



gu



Jl. Diponegoro No. 21, Langkai, Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan



Tengah 73111, berdasarkan Pasal 118 HIP/Pasal 142 RBg, menyatakan



A



Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada



tempat tinggal tergugat). Bahwa merupakan kewenangan kompetensi relatif



ub lik



ah



pengadilan untuk melindungi kepentingan tergugat dalam mengajukan pembelaan diri, asas hukum menentukan gugatan haruslah diajukan kepada



am



pengadilan dalam wilayah hukum tempat tinggal tergugat. Berdasarkan asas tersebut maka salah satu ukuran penentuan kewenangan mengadili secara relatif pengadilan terhadap peraka a qou adalah gugatan harus diajukan di



ah k



ep



tempat tinggal tergugat yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat III telah mengajukan Dalam Eksepsi



In do ne si



R



eksepsi terhadap gugatan Penggugat, sebagai berikut :



A gu ng



1. Eksepsi Kompetensi Absolut



a. Menurut hemat kami berdasarkan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi “kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan



umum, lingkungan peradilan agama, lingkunga peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah



lik



ah



konstitusi” dan Pasal 25 ayat (5) yang berbunyi “peradilan Tata usaha



negara sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa,



ub



sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang berwenang dalam perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara



ep



Kota Palangka Raya bukanlah Pengadilan negeri Palangka Raya; 2. Eksepsi Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuurlibel) PENGGUGAT



TERGUGAT



menyatakan



III



tertanggal



ng



M



M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11



11



Keputusan



yang



dibuat



Mei



2015



Nomor:



tahun



2015



sebagai



on



PERBUATAN MELAWAN HUKUM, CACAT HUKUM DAN TIDAK



es



a. Bahwa



R



ah



ka



m



mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara



gu



MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, Tidak Jelas. Karena Keputusan



In d



A



Halaman 19 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



MPWN Nomor: M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 tahun 2015 telah dibatalkan oleh Majelis Pengawas Pusat melalui Putusan Majelis



ng



Pengawas Pusat Notaris Nomor: 18/B/MPPN/XII/2017 tertanggal 10 Juli 2017;



Menimbang, bahwa dalam jawaban Turut Tergugat telah mengajukan



gu



eksepsi terhadap gugatan Penggugat, sebagai berikut : Dalam Eksepsi



A



1. Eksepsi Kompetensi Absolut



a. Bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris merupakan suatu badan



ub lik



ah



yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan



pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, dan dalam ketentuan



am



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris



ep



ah k



bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris memiliki kewenangan untuk melakukan sidang dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode Notaris



pelanggaran



pelaksanaan



jabatan



Notaris,



serta



In do ne si



R



Etik



menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan



A gu ng



pelanggaran Kode Etik Notaris, kewenangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40



Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan



Anggota, Pemberhentian Anggota dan Tata Kerja Majelis Pengawas



yang juga menyatakan bahwa Majelis Pengawas Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris apabila



terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris serta menerima



lik



menjadi kewenangan Majelis Pengawas Daerah untuk melakukan



ub



pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode Etik oleh Notaris. 2. Eksepsi gugatan Penggugat tidak jelas (Obscuurlibel) a. Bahwa penggugat yang mencantumkan Majelis Pengawas Daerah



ka



m



ah



Laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik. Makah hal tersebut



ep



Notaris Kota Palangka Raya sebagai turut tergugat IV sangat tidak



ah



berdasar, hal ini dikarenakan sudah menjadi tugas dan kewenangan laporan dugaan pelanggaran kode etik Notaris yang disampaikan



ng



M



kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris sebagai tergugat IV.



on



Selanjutnya akan di teruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris.



gu



es



R



dari Turut Tergugat IV untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap



In d



A



Halaman 20 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



b. Bahwa turut tergugat IV hanya dapat memberikan rekomendasi



berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa



ng



dan meneruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris.



c. bahwa tugas dan kewenangan turut Tergugat IV dalam perkara ini



telah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang



gu



berlaku, dan sebaliknya apabila Turut Tegugat IV tidak menjalankan



A



tugas dan kewenangan untuk memeriksa setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik Notaris maka dapat dikatakan Turut Tergugat IV tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku.



ub lik



ah



d. Dalam perkara ini Turut Tergugat IV menolak semua dalil Penggugat,



dan memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat, agar kiranya



am



menolak seluruh gugatan penggugat atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lan, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)



ah k



ep



Menimbang, bahwa terhadap jawaban Para Tergugat dan Turut Tergugat, dimana Penggugat telah mengajukan replik pada tanggal 23



In do ne si



R



Januari 2020 dan atas Replik Penggugat tersebut, Para Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan duplik pada tanggal 6 Februari 2020, yang



A gu ng



masing-masing isi selengkapnya termuat dalam Berita Acara Sidang.;



Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Para



Tergugat dan Turut Tergugat yang berkaitan dengan kewenangan mengadili



secara absolut suatu dari suatu peradilan, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 12 Februari 2020 dengan amar sebagai berikut: MENGADILI:



Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut



lik



Tergugat tentang Kewenangan Mengadili Secara Absolut dan secara Relatif;



Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya



ub



2.



berwenang mengadili perkara a quo; 3.



Memerintahkan melanjutkan



persidangan



142/Pdt.G/2019/PN.Plk;



kedua



belah



Perdata



pihak Gugatan



untuk No.



akhir;



gu



Kuasa Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :



on



ng



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka



es



Menangguhkan biaya perkara hingga putusan



R



4.



perkara



ep



ka



m



ah



1.



In d



A



Halaman 21 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



P.1 : Fotokopi Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional



Nomor 31-XI-2000 Tentang Pengangkatan 182 (serratus delapan



ng



puluh dua) Orang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Penunjukan Daerah Kerjanya, tanggal 6 Oktober 2000;



P.2 : Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor :



gu



C-160.HT.03.01-Th.1999 tentang Pengangkatan Notaris, tanggal 12 Januari 1999;



A



P.3 : Fotokopi Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-46/Plang/01/2016 atas nama AGUSTRI PARUNA, S.H., bin SENAS SUKUR tanggal 19



ub lik



ah



Januari 2016;



P.4 : Fotokopi sesuai Salinan Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk atas



am



nama Agustri Paruna, S.H., Bin Senas Sukur, tanggal 19 April 2016; P.5 : Fotokopi Surat Panggilan Nomor : UM.MPDS Kota Palangka Raya.01.11-18 tanggal 16 Maret 2015;



ah k



ep



P.6 : Fotokopi Putusan Nomor : M.015 MPWN.PROV.KALTENG 01.11 TAHUN 2015 tanggal 11 Mei 2015;



In do ne si



R



P.7 : Fotokopi Surat dari Mangapul Silalahi, S.H., selaku Kuasa dari Agustri Paruna, S.H., Nomor 009/SK/SD & R/XI.15 yang ditujukan



A gu ng



kepada Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik Indonesia



perihal banding keberatan Keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah;



P.8 : Fotokopi Tanda Terima Surat/Barang tanggal 30 November 2015;



P.9 : Fotokopi sesuai Salinan Putusan Nomor 18/B/MPPN/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017;



P.10 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



lik



Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Dan



ub



Penunjukan Pemegang Protokol Notaris, tanggal 22 Januari 2018; P.11 : Fotokopi hasil download dari website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan



ep



Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Susunan



Organisasi,



Tata



Kerja,



dan



Tata



Cara



Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, tanggal 7 Desember 2004;



ng



P.12 : Fotokopi hasil print dari Website Kementerian Hukum dan Hak Asasi



on



gu



Manusia Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak



es



Anggota,



R



m



ah



Republik Indonesia Nomor AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tentang



ka



In d



A



Halaman 22 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris;



ng



Fotocopy surat-surat tersebut diatas telah dibubuhi meterai secukupnya dan



setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan surat yang asli, kecuali bukti P-8, P-9 dan P-10 berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya;



gu



Menimbang,



bahwa



selain



bukti



surat-surat



tersebut,



Kuasa



Penggugat juga telah mengajukan bukti Saksi-saksi sebagai berikut : yang pada pokoknya sebagai berikut :



ah



-



Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat sejak tahun 2014 karena Saksi



ub lik



A



1. RIKOE, setelah berjanji menurut cara agamanya memberikan keterangan



am



pernah menjadi karyawan di tempat kerja Penggugat; -



Bahwa Penggugat bekerja sebagai Notaris di Kota Palangka Raya;



-



Bahwa Saksi bekerja dengan Penggugat sejak tahun 2014 sampai dengan 2019;



Bahwa Saksi berhenti bekerja dengan Penggugat dikarenakan izin



ep



ah k



-



Notaris milik Penggugat dihentikan sehingga Penggugat tidak lagi



In do ne si



R



mampu membayar gaji karyawan dan kemudian Saksi memutuskan berhenti dan bekerja di Notaris yang lain di Kota Palangka Raya;



Bahwa Saksi bertugas di bagian administrasi seperti menerima surat



A gu ng



-



masuk dan keluar ataupun mambantu mengurus dokumen perizinan lainnya di beberapa instansi pemerintah ataupun swasta;



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan Penggugat menjadi Notaris di Kota Palangka Raya;



-



Bahwa Setahu Saksi izin Notaris milik Penggugat di cabut sejak Bahwa Selama Penggugat menjadi Notaris terdapat kurang lebih 10



lik



-



(sepuluh) orang karyawan;



Bahwa bukti surat bertanda P-6 itu Saksi yang menerima surat



ub



-



m



ah



adanya kasus mengenai akta perusahaan pada tahun 2015;



masuknya namun dikarenakan Penggugat saat itu tidak berada



ka



ditempat maka surat bukti tersebut Saksi letakkan di atas meja kerja



ah



-



ep



Penggugat;



Bahwa Saat itu Saksi tidak ada mengabari Penggugat berkaitan ada membaca isi surat sehingga Saksi menganggap surat tersebut



on



gu



ng



M



sama seperti surat masuk lainnya yang ditujukan kepada Penggugat;



es



R



dengan masuknya surat bukti P-6 tersebut karena saat itu Saksi tidak



In d



A



Halaman 23 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaan Penggugat pada saat



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



masuknya surat bukti bertanda P-6 tersebut dialamat tempat kerja -



ng



Penggugat;



Bahwa Saksi tidak mengetahui isi perjanjian dalam Akta Perusahaan



yang dibuat oleh Penggugat yang kemudian menyebabkan izin



gu



Notaris milik Penggugat di cabut;



-



A



perwakilan perusahaan yang membuat Akta Perusahaan dengan Penggugat selama Saksi bekerja dengan Penggugat;



Saksi tidak pernah menjadi saksi dalam suatu Akta atau perjanjian



ub lik



-



ah



Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan pemilik ataupun



yang dibuat oleh Penggugat selaku Notaris selama Saksi bekerja



am



dengan Penggugat;



2. MANGAPUL SILALAHI, setelah berjanji menurut cara agamanya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena terdapat perkara pidana



ep



ah k



-



berkaitan dengan penerbitan Akta Perusahaan dimana pada saat itu



Bahwa Saat itu Penggugat menjabat sebagai Notaris di Kota



A gu ng



-



In do ne si



TUPEL;



R



Saksi menjadi Penasihat Hukum klien Saksi yang bernama ADINATA



Palangka Raya;



-



Bahwa Seingat Saksi peristiwa yang didakwakan kepada Penggugat



saat itu dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah bukan sebagai Notaris;



-



Bahwa Saksi pernah menjadi Kuasa Hukum bagi Penggugat pada saat mengajukan keberatan atau banding terhadap putusan Majelis



lik



putusan tersebut Penggugat dicabut izinnya menjadi Notaris di Kota Palangka Raya; -



ub



m



ah



Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah dimana dalam



Bahwa Saksi mengetahui bahwa Penggugat pernah menjalani



ka



pemeriksaan pelanggaran kode etik



di Majelis Pengawas Daerah



ep



Kota Palangka Raya yang kemudian ditingkatkan dalam pemeriksaan



ah



di Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah Pusat Notaris yang berada di Jakarta; Bahwa Penggugat ada menerima hasil putusan dari Majelis



ng



M



-



on



gu



Pengawas Wilayah Notaris namun terlambat diterima oleh Penggugat



es



R



namun kemudian Saksi mengajukan keberatan ke Majelis Pengawas



In d



A



Halaman 24 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



diucapkan;



R



dimana Penggugat menerima lebih dari sebulan sejak putusan Bahwa Saksi mengetahui adanya bukti surat bertanda P-7 dan P-8



ng



-



karena merupakan surat yang Saksi buat untuk keberatan terhadap



putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan



gu



Tengah ke Majelis Pengawas Pusat Notaris serta bukti tanda terima



A



penyerahan dokumen keberatan Penggugat;



-



Bahwa Penggugat pernah mendapatkan sanksi skorsing berupa



penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai Notaris serta



ub lik



ah



dikenakan teguran tertulis namun setahu Saksi Penggugat selama pengenaan hukuman tersebut tidak pernah diberikan kesempatan



am



untuk membela diri; -



Bahwa Penggugat ada menerima putusan dari Majelis Pengawas Pusat Notaris pada bulan April 2018 sedangkan putusan telah



-



ep



ah k



diucapkan pada bulan Desember 2017;



Bahwa Saksi hingga saat ini belum pernah menerima surat panggilan



In do ne si



R



apapun dari Majelis Pengawas Pusat Notaris berkaitan dengan pemeriksaan Penggugat terhadap pelanggaran kode etik Notaris;



Bahwa Setahu Saksi Penggugat menghormati dan menerima setiap



A gu ng



-



sanksi



yang



telah



diterimanya



termasuk



teguran



lisan



dan



penonaktifan sementara izin Notarisnya namun Penggugat keberatan



dengan pemecatan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris karena Penggugat merasa telah menjalani segala sanksi dan hukuman sebelum terbitnya surat pemecatan dirinya sebagai Notaris;



-



Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan putusan maupun Berita Notaris; Bahwa



Saksi



tidak



mengetahui



pemeriksaan Notaris; -



mengenai



tata



cara



dalam



ub



m



-



lik



ah



Acara Pemeriksaan terhadap Penggugat dari Majelis Pengawas Pusat



ka



Bahwa Saksi menjadi Kuasa Hukum bagi Penggugat pada saat



ep



pemeriksaan ditingkat Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Pusat Notaris;



Tergugat I telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :



ng



T.I-1 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



on



gu



Republik Indonesia Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tentang



es



R



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahan Kuasa



In d



A



Halaman 25 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris;



ng



Fotocopy surat-surat tersebut diatas telah dibubuhi meterai secukupnya dan setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan surat yang asli;



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahan Kuasa



gu



Tergugat II telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :



A



T.II-1 : Fotokopi Surat dari Jefferson Dau, S.H., Nomor 047/JDR/A/III/2015 yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kodya



Palangka Raya, tanggal 9 Maret 2015, perihal Pengaduan terhadap



ub lik



ah



Notaris;



T.II-2 : Fotokopi Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota



am



Palangka



Raya



tentang



Berita



Acara



Pemeriksaan



Nomor



27/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015, tanggal 27 Maret 2015; T.II-3 : Fotokopi Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Raya



tentang



Berita



Acara



ep



ah k



Palangka



Pemeriksaan



Nomor



29/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015, tanggal 30 Maret 2015;



In do ne si



R



T.II-4 : Fotokopi Surat dari Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya Nomor UM.MPDN/Kota Palangka Raya.01.11-30



A gu ng



yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah Provinsi



Kalimantan Tengah, tanggal 13 April 2015 perihal Berita Acara Pemeriksaan MPDN Kota Palangka Raya terhadap Notaris Agustri Paruna, S.H.;



T.II-5 : Fotokopi Surat dari Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota



Palangka Raya Nomor UM.MPDN/Kota Palangka Raya.01.11-31 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah Provinsi



lik



Kalimantan Tengah, tanggal 13 April 2015 perihal Berita Acara



ah



Pemeriksaan MPDN Kota Palangka Raya terhadap Notaris Agustri



ub



Paruna, S.H.;



T.II-6 : Fotokopi Putusan Nomor M.015 MPWN.PROV,KALTENG 01.11 TAHUN 2015 tanggal 11 Mei 2015;



T.II-7 : Fotokopi Keputusan Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi



ep



m ka



Kalimantan



Tengah



Nomor



M-



ng



T.II-8 : Fotokopi Surat dari Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Nomor



on



UM.MPDN,PROV.KALTENG.01.11-16, yang ditujukan kepada Ketua



es



2015;



R



05.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 TAHUN 2015 tanggal 2 Februari



gu



Majelis Pengawas Pusat notaris, tanggal 13 Mei 2015, perihal usul



In d



A



Halaman 26 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pemberian sanksi terhadap saudara Agustri Paruna, S.H., Notaris Kota Palangka Raya;



ng



T.II-9 : Fotokopi Salinan Putusan 69/Pid.B/2016/PN Pl katas nama Agustri Paruna, S.H., Bin Senas Sukur, tanggal 19 April 2016;



T.II-10: Fotokopi Surat dari Ketua Majelis Pengawas Daerah Notari Kota



gu



Palangka



Raya,



Nomor



UM.MPDN.Kota



P.Raya.01.11,



yang



A



ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 7 Juni 2017, perihal Penyampaian Salinan putusan Pengadilan A.n. Agustri Paruna, S.H.;



ub lik



ah



T.II-1 1: Fotokopi Surat dari Ketua Majelis Pengawas Notaris Provinsi



Kalimantan Tengah, Nomor UM.MPWN Prov.Kalteng.01.11-006,



am



yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, tanggal 19 Juni 2017, perihal Penyampaian Salinan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya;



ah k



ep



T.II-1 2: Fotokopi Surat dari Mangapul Silalahi, S.H., selaku Kuasa dari Agustri Paruna, S.H., Nomor 009/SK/SD & R/XI.15 yang ditujukan



In do ne si



R



kepada Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik Indonesia perihal banding keberatan Keputusan Majelis Pengawas Wilayah



A gu ng



Notaris Provinsi Kalimantan Tengah;



T.II-1 3: Fotokopi Surat Panggilan Nomor : UMM.MPPM.12.17-110, tanggal 14 Desember 2017;



T.II-14: Fotokopi Salinan Putusan Nomor 18/B/MPPN/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017;



T.II-15: Fotokopi Surat dari Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor



lik



Majelis Pemeriksa Pusat;



Fotocopy surat-surat tersebut diatas telah dibubuhi meterai secukupnya dan



ub



setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan surat yang asli, kecuali bukti T.II1, T.II-2, T.II-3, T.II-4, T.II-5, T.II-6, T.II-7, T.II-8, T.II-12, T.II-13, T.II-14 dan T.II15 berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya;



ep



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahan Tergugat III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut : yang ditujukan kepada Majelis Pertimbangan Notaris Kodya Palangka Raya, tanggal 27 Oktober 2014, perihal Pengaduan



ng



on



gu



terhadap Notaris;



es



R



T.III-1: Fotokopi Surat dari Jefferson Dau, S.H., Nomor 117/JDR-KL/X/2014



M



In d



A



Halaman 27 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



UM.MPPN.12.17-119, tanggal 28 Desember 2017, perihal Putusan



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



T.III-2: Fotokopi Surat dari Ketua Pengawas Wilayah Notaris Nomor



UM.MPWN.PROV.KALTENG.01.11-16, tanggal 13 Mei 2015, yang



ng



ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik



Indonesia, perihal Usul pemberian sanksi terhadap saudara Agustri Paruna, S.H., Notaris Kota Palangka Raya, perihal Pengaduan



gu



terhadap Notaris;



T.III-3: Fotokopi lembar disposisi surat masuk tanggal 19 Juni 2017;



A



Fotocopy surat-surat tersebut diatas telah dibubuhi meterai secukupnya dan



setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan surat yang asli, kecuali bukti T.III-



ub lik



ah



1, T.III-2, dan T.III-3 berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya;



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahan Turut



am



Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut : T.T-1:



Fotokopi Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka



Raya



tentang



Berita



Acara



Pemeriksaan



Nomor



T.T-2:



ep



ah k



27/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015, tanggal 27 Maret 2015; Fotokopi Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Raya



tentang



Berita



Acara



Pemeriksaan



Nomor



In do ne si



R



Palangka



29/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015, tanggal 30 Maret 2015;



A gu ng



Fotocopy surat-surat tersebut diatas telah dibubuhi meterai secukupnya dan setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan surat yang asli, kecuali bukti T.T1 dan T.T-2 berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya;



Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Tergugat dan Turut



Tergugat menyatakan tidak mengajukan saksi;



Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam



lik



dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;



ub



Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhal yang diajukan lagi dan mohon putusan;



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat



ep



sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas;



R



DALAM EKSEPSI



Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut



gu



sangkalan terhadap dalil-dalil penggugat, telah pula mengajukan eksepsi;



on



dalam menjawab gugatan penggugat, disamping mengajukan



ng



Tergugat



es



ka



m



ah



berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini



In d



A



Halaman 28 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II



Tergugat III dan Turut Tergugat, khusus mengenai eksepsi tentang



ng



kewenangan mengadili secara absolut ( kompetensi Absolut ) dan



kewenangan mengadili secara relatif (kompentensi relatif) dari suatu



Peradilan dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya,



gu



tidak berwenang mengadili perkara a quo, tetapi yang berwenang adalah



Pengadilan Tata Usaha Negara, telah dipertimbangkan dan telah diputus



A



oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela, Nomor : 142/Pdt.G/2019/PN.Plk., tanggal 12 Februari 2020, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menolak



Eksepsi



ub lik



ah



Mengadili : Para



Tergugat



dan



Turut



Tergugat



tentang



am



Kewenangan Mengadili Secara Absolut dan secara Relatif; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili perkara a quo;



ah k



ep



3. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan perkara Perdata Gugatan No. 142/Pdt.G/2019/PN.Plk;



In do ne si



R



4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir; Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut



A gu ng



Tergugat selain mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut dan secara relatif dari suatu Peradilan terhadap Gugatan dari



Penggugat, juga telah mengajukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat, dengan mengemukakan eksepsinya yaitu sebagai berikut:



1. Eksepsi Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur ( obscuurlibel );



a. Bahwa Penggugat menyatakan Keputusan yang dibuat Tergugat III, Mei



M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11



2015, Tahun



Nomor



2015



lik



11



sebagai



Perbuatan Melawan Hukum, Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, tidak jelas. Karena Keputusan MPWN Nomor



ub



m



ah



tertanggal



M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015 telah dibatalkan



ka



oleh Majelis Pengawas Pusat melalui Putusan Majelis Pengawas



ep



Pusat Notaris, Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, tertanggal 10 Juli 2017;



ah



b. 1. Bahwa Penggugat yang mencantumkan Majelis Pengawas sangat tidak berdasarkan, hal ini dikarenakan sudah menjadi



ng



M



tugas dan kewenangan dari Turut Tergugat untuk melakukan



on



pemeriksaan terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran kode



es



R



Daerah Notaris Kota Palangka Raya sebagai Turut Tergugat



gu



etik Notaris yang disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah



In d



A



Halaman 29 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Notaris sebagai Turut Tergugat. Selanjutnya akan diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris;



ng



2. Bahwa Turt Tergugat hanya dapat memberikan rekomendasi berdasarkan



hasil



pemeriksaan



yang



dilakukan



oleh



Tim



Pemeriksa dan meneruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah



gu



Notaris;



3. Bahwa tugas dan kewenangan Turut Tergugat dalam perkara ini



A



telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan



yang berlaku, dan sebaliknya apabila Turut Tergugat tidak



ub lik



ah



menjalankan tugas dan kewenangan untuk memeriksa setiap



laporan dugaan pelanggaran kode Etik Notaris maka dapat



am



dikatakan Turut Tergugat tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku;



Menimbang bahwa eksepsi merupakan tangkisan yang berkenaan



ah k



ep



dengan syarat-syarat atau formalitas gugatan dan tidak berkaitan dengan bantahan terhadap pokok perkara (vide Yahya Harahap, Hukum Acara



In do ne si



R



Perdata, Jakarta, 2005, Halaman 418). Oleh karena itu apabila eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat yang telah masuk kepada pokok perkara



A gu ng



haruslah ditolak;



Menimbang bahwa terhadap eksepsi dari Para Tergugat dan Turut



Tergugat dalam angka 1 huruf a tersebut diatas, yang menyatakan bahwa Penggugat menyatakan Keputusan yang dibuat Tergugat III, tertanggal 11



Mei 2015, Nomor M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015 sebagai



Perbuatan Melawan Hukum, Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan tidak



jelas.



Karena



Keputusan



MPWN



Nomor



lik



M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015 telah dibatalkan oleh Majelis Pengawas Pusat melalui Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris,



ub



Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, tertanggal 10 Juli 2017, akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dibawah ini; Menimbang bahwa terhadap eksepsi dalam angka 1 huruf a diatas, setelah Majelis Hakim mempelajari dengan teliti dan secara cermat akan



ep



ka



m



ah



Hukum,



eksepsi tersebut, bahwa menurut Majelis Hakim, eksepsi tersebut sudah dilakukan terhadap Penggugat oleh Tergugat III sampai dikeluarkannya yang



dibuat



ng



Keputusan



oleh



Tergugat



III



Nomor



on



M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015,



es



R



masuk pada materi pokok perkara dimana proses pemeriksaan yang



gu



sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau tidak, hal tersebut baru diketahui



In d



A



Halaman 30 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



setelah memeriksa akan pokok perkara dari bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara. Begitu juga mengenai apakah



ng



Keputusan yang dibuat oleh Tergugat III tersebut kemudian menjadi dasar



atau tidak oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris, melalui Putusannya Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, tertanggal 10 Juli 2017, yang kemudian sampai



gu



dikeluarkannya Keputusan Tergugat I Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018, tanggal 22 Januari 2019, tentang pemberhentian Penggugat dengan tidak



A



hormat dari jabatannya sebagai Notaris di Kota Palangka Raya, tentunya hal tersebut juga baru dapat diketahui setelah masuk pada pokok perkara, dari



ub lik



ah



bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara;



Menimbang bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim Eksepsi dari



am



Para Tergugat dan Turut Tergugat pada angka 1 huruf a tersebut diatas yang menyatakan bahwa Penggugat menyatakan Keputusan yang dibuat Tergugat III, tertanggal 11 Mei 2015, Nomor M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11



ah k



ep



Tahun 2015 sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, tidak jelas. Karena Keputusan MPWN Nomor



In do ne si



R



M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015 telah dibatalkan oleh Majelis Pengawas Pusat melalui Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris,



A gu ng



Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, tertanggal 10 Juli 2017, sudah masuk pada materi pokok perkara yang baru dapat dipertimbangkan bersama-sama



dengan pertimbangan terhadap pokok perkara, maka eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut haruslah ditolak;



Menimbang bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat dan Turut



Tergugat dalam angka 1 huruf b yang menyatakan bahwa :



lik



Notaris Kota Palangka Raya sebagai Turut Tergugat sangat tidak berdasarkan, hal ini dikarenakan sudah menjadi tugas dan kewenangan dari Turut Tergugat untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap



ub



m



ah



1. Bahwa Penggugat yang mencantumkan Majelis Pengawas Daerah



laporan dugaan pelanggaran kode etik Notaris yang disampaikan



ka



kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris sebagai Turut Tergugat.



2. Bahwa



Turut



Tergugat



hanya



R



ah



Notaris;



dapat



memberikan



rekomendasi



berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan



ng



M



meneruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris; dengan



gu



sesuai



ketentuan



Peraturan



Perundang-undangan



on



3. Bahwa tugas dan kewenangan Turut Tergugat dalam perkara ini telah



es



ep



Selanjutnya akan diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah



yang



In d



A



Halaman 31 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berlaku, dan sebaliknya apabila Turut Tergugat tidak menjalankan tugas dan kewenangan untuk memeriksa setiap laporan dugaan pelanggaran



ng



kode Etik Notaris maka dapat dikatakan Turut Tergugat tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku;



Menurut Majelis Hakim juga sudah masuk pada materi pokok perkara, bukan



gu



materi eksepsi, tetapi membantah akan pokok gugatan dari Penggugat,



A



karenanya eksepsi tersebut juga haruslah ditolak;



Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut



diatas, maka eksepsi dari Para Tergugat dan Turt Tergugat tersebut diatas,



ub lik



ah



tidak cukup beralasan karenanya eksepsi tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;



am



DALAM POKOK PERKARA Menimbang September 2019,



bahwa



Gugatannya



tertanggal



12



ep



ah k



surat



Penggugat mengemukkan dalil gugatannya adalah



sebagai berikut : -



dalam



Bahwa Penggugat semula adalah selaku NOTARIS dan selaku Pejabat



In do ne si



R



Pembuat Akta Tanah ( PPAT) yang wilayah kerjanya adalah dalam Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.



A gu ng



Selaku NOTARIS adalah



berdasarkan Surat Keputusan Menteri



Kehakiman RI Nomor :C-160.HT.03.01-Th.1999 tanggal 12 Januari 1999 (bukti P – 1). Dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah



berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor :31/XI/2000 tanggal 6 Oktober 2000 ( bukti P – 2 );



-



Bahwa pada tahun 2016 AGUSTRI PARUNA,SH. selaku Pejabat



oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan



lik



Negeri Palangka Raya telah diajukan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan dakwaan : “ secara bersama-sama (turut serta ) melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam



ub



m



ah



Pembuat Akta Tanah (PPAT)



pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP “;



ka



Subyek hukum yang didakwa dan diadili adalah AGUSTRI PARUNA



ep



(Penggugat ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dimaksud



ah



secara jelas dan tegas dari bunyi Surat Dakwaan tanggal 19 Januari putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.69/Pid.B/2016/PN.Plk.



ng



M



tanggal 19 April 2016, halaman 10 baris 33-34 ( bukti P – 4 ) , yang



on



gu



secara jelas dan tegas menyatakan :



es



R



2016 halaman 8 alinea terakhir baris 7 s/d. 10 ( bukti P – 3 ) dan isi



In d



A



Halaman 32 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



“--------Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTRI PARUNA,SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama-sama dengan Adinata



ng



Tupel,SH bin Tupel Anton , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP “; -



Bahwa pada bulan Maret 2015, Turut Tergugat berdasarkan Laporan



gu



Pelanggaran Kode Etik Notaris telah membentuk Majelis Pemeriksa



A



Daerah dan melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat; Dan



selanjutnya



Turut



Tergugat



menerbitkan



hasil



pemeriksaan



sebagaimana tertuang dalam Surat No.27/BAP/MPDN Kota Palangka



ub lik



ah



Raya/IV/2015 tanggal 27 Maret 2015 dan Nomor :29/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015 tanggal 30 Maret 2015 , yang pada pokoknya



am



berisi Rekomendasi agar terhadap Penggugat dikenakan sanksi berupa “ Teguran Tertulis “, yang selanjutnya disampaikan kepada Tergugat III pada bulan Maret 2015 itu juga;



Bahwa terhadap hasil pemeriksaan Turut Tergugat dimaksud selanjutnya



ep



ah k



-



oleh Tergugat III tanpa terlebih dulu memanggil dan meminta



In do ne si



R



keterangan/tanggapan Pengggugat, pada tanggal 11 Mei 2015 Tergugat III telah menerbitkan Keputusan Nomor : M.015 MPWN.PROV.KALTENG



A gu ng



01.11 TAHUN 2015 yang pada pokoknya berisi :



--- Menghukum Agustri Paruna,SH. Notaris di kota Palangka raya dengan sanksi pemberhentian sementara 3 (tiga ) bulan dari Jabatannya;



--- Mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (Tergugat II) untuk Agustri Paruna,SH, Notaris Kota Palangka Raya berupa



Bahwa perbuatan Tergugat III yang tidak pernah memanggil dan meminta



keterangan



Penggugat terlebih



lik



-



dulu



dalam



mengambil



keputusan tanggal 11 Mei 2015 dimaksud jelas merupakan pelanggaran



ub



m



ah



Pemberhentian Sementara 3 (tiga) bulan;



terhadap hak-hak Penggugat sebagaimana diharuskan oleh ketentuan



ka



pasal 73 ayat (1 ) huruf b dan pasal 74 ayat (2 ) UU No.30 tahun 2004



ep



tentang Jabatan Notaris sebagaimana dirubah dengan UU No.2 tahun



R



pokoknya menyatakan:



--- Majelis Pengawas Wilayah berwenang memanggil Notaris Terlapor



ng



M



untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan..dst ( ps.73 ayat 1 huruf b );



on



--- Notaris berhak membela diri dalam sidang pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah ( ps.74 ayat 2 );



gu



es



ah



2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 tahun 2004 , yang pada



In d



A



Halaman 33 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa selain itu perbuatan Tergugat III menerbitkan putusan tanggal 11



Mei 2015 tersebut juga melanggar ketentuan jangka waktu putusan



ng



sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang menyatakan “ Putusan



( Majelis Pemeriksa Wilayah ) diucapkan dalam jangka waktu paling



gu



lambat 30 hari kalender sejak berkas diterima “ , karena secara yuridis



A



dan faktual berkas telah diterima oleh Tergugat III dari Turut Tergugat



-



pada ahir bulan Maret 2015;



Bahwa selain itu juga putusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 tersebut



ub lik



ah



sama sekali tidak pernah diberitahu dan disampaikan kepada Penggugat



selaku pihak bersangkutan. Dan baru pada bulan Oktober 2015



am



berdasarkan informasi lisan yang Penggugat terima dan atas inisiatif sendiri Salinan Putusan tanggal 11 Mei 2015 tersebut baru Penggugat dapatkan dari Tergugat III . Perbuatan Tergugat III ini juga jelas



ah k



ep



melanggar ketentuan pasal 75 huruf a UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris , yang mewajibkan Tergugat III menyampaikan



In do ne si



R



putusannya kepada Penggugat (Notaris bersangkutan ) dan ketentuan pasal 27 ayat (5) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10



A gu ng



Tahun 2004 yang menyatakan “ Salinan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah disampaikan antara lain kepada Terlapor (Notaris bersangkutan) paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan“;



-



Bahwa terhadap Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor :



M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun 2015 yang Penggugat terima bulan Oktober 2015 tersebut, maka Penggugat melalui Kuasa Hukum



dari Kantor Hukum “Sembilandelapan & Rekan” telah menyatakan



lik



ah



banding sekaligus menyampaikan Memori Banding melalui Surat Nomor :009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015, yang secara



ub



baru pada tanggal 22 Juni 2017 Banding tersebut di Register oleh Tergugat II dengan Nomor Perkara : 06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017; Bahwa Pernyataan Banding dan Memori Banding Penggugat vide Surat



ep



-



Nomor : 009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015 yang diterima



ah



ka



m



sah diterima Tergugat II pada tanggal 30 Nopember 2015 dan kemudian



daluwarsa dan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan pasal 33 ayat



ng



M



(3) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang



on



menegaskan bahwa upaya banding hanya dapat dilakukan paling lambat



es



R



Tergugat II tanggal 30 Nopember 2015 tersebut, secara yuridis adalah



gu



7 hari sejak putusan diterima. Dan senyatanya putusan Tergugat III



In d



A



Halaman 34 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tanggal 11 Mei 2015 No. M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun



2015 yang dinyatakan banding tersebut diterima /diambil Penggugat



sebagai konsekwensi hukumnya



ng



pada bulan Oktober 2015. Maka



seharusnya Banding Penggugat dimaksud dinyatakan tidak dapat diterima oleh Tergugat II;



Bahwa ternyata terhadap banding Penggugat Register Perkara No.



gu



-



A



06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017



tanggal 22 Juni 2017 dimaksud



selanjutnya Tergugat II telah membuat keputusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2017 , yang



ub lik



am



ah



amarnya pada pokoknya berbunyi :



Memutuskan :



1. Menyatakan menolak permohonan banding Pembanding dahulu



ep



ah k



Terlapor untuk seluruhnya ;



2. Menyatakan membatalkan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Kalimantan



Tengah



In do ne si



Provinsi



R



Notaris



No.M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11 tahun 2015 tanggal 11 Mei



A gu ng



2015 ;



3. Mengusulkan



kepada



Menteri



Hukum



dan



HAM



untuk



memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak



pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat autentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan pengadilan



Negeri



Palangka



raya



Nomor:69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016 ;



ub



m



4. Memerintahkan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya, untuk melakukan proses serah terima protokol Notaris yang berada dalam penguasaan Notaris Agustri Paruna,SH kepada Notaris -



Bahwa



ep



pemegang Protokol yang ditunjuk ;



ah



ka



putusan



lik



ah



berdasarkan



perbuatan Tergugat



II



dalam



memeriksa



dan



memutus



ketentuan pasal 29 ayat (2) dan (4) PERMEN HUKUM DAN HAM RI



ng



M



No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 , yang menyatakan “Putusan (Majelis



on



Pemeriksa Pusat ) diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari



es



R



permohonan banding Penggugat dimaksud jelas telah melanggar



gu



kalender sejak berkas diterima “ , padahal faktanya berkas banding telah



In d



A



Halaman 35 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tergugat



II



secara



lengkap



setidak-tidaknya



R



diterima



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sejak



permohonan/perkara banding dimaksud di Register oleh Tergugat II



ng



yakni tanggal 22 Juni 2017 dengan No.Reg.Perkara :06/ RegBanding/MPPN/VI/2017; -



Bahwa Selain itu alasan yang menjadi dasar putusan Tergugat II



gu



sebagaimana dimaksud dalam amar putusan angka 3 yang pada



A



pokoknya menyatakan usulan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Agustri Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya didasarkan



adanya



putusan



Pengadilan



Negeri



Palangka



karena Raya



ub lik



ah



No.69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016 , adalah merupakan alasan yang sangat keliru dan tidak berdasar;



am



Karena subyek hukum yang didakwa dan diadili serta dipidana dalam perkara No.69/Pid.B/2016/PN.Plk dimaksud adalah Agustri Paruna,SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) BUKAN selaku Notaris Kota



ep



ah k



Palangka Raya . Fakta ini secara jelas dan tegas dinyatakan dalam isi kesimpulan kualifikasi pidana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk : PDM-46/Plang/01/2016



tanggal 19 Januari 2016



In do ne si



R



Nomor



(halaman 8 alinea terahir, baris 7 s/d.10) dan dalam Surat Putusan



A gu ng



Pengadilan Negeri Palangka Raya No.69/Pid.B/2016/PN.Plk. tanggal 19



April 2016 (halaman 10 baris 33-34) yang secara jelas dan tegas



menyatakan : “Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTRI PARUNA,SH. SELAKU Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama-sama dengan



Adinata Tupel,SH bin Tupel Anton, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP“



lik



berisi pertimbangan-pertimbangan yang ngawur tidak berdasar fakta yang benar, antara lain :



--- putusan halaman 9 alenia ke 6 baris 23-24 yang menyatakan putusan



ub



m



ah



Bahwa selain dan selebihnya ternyata putusan Tergugat II dimaksud



Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah adalah tidak benar;



ep



ka



diterima oleh Pembanding/Terlapor pada tanggal 20 Nopember 2015,



ah



--- putusan halaman 9-10 alenia 10 baris 28-31 yang menyatakan Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalteng No.M.015.MPWN.



ng



M



Prov.Kalteng .01.11 tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 kepada Majelis



on



Pengawas Pusat Notaris melalui Surat No.009/SK/SD&R/XI.15



es



R



“Pembanding/Terlapor mengajukan banding atas putusan Majelis



gu



tertanggal 27 Nopember 2015“, adalah pertimbangan tidak lengkap



In d



A



Halaman 36 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



karena tidak menyebutkan tanggal diterimanya banding dimaksud oleh Tergugat II yakni pada tanggal 30 Nopember 2015;



ng



--- putusan halaman 10 alenia ke 3 baris 20-25 yang menyatakan tentang adanya



Berita Acara



Raya/IV/2015



Nomor :27BAP/MPDN



tertanggal



27



Maret



2017



Kota



dan



Palangka



Berita



Acara



gu



Pemeriksaan Nomor :29/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015



A



tertanggal 30 Maret 2017 , padahal Berita Acara tertanggal 27 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 dimaksud tidak pernah ada;



--- putusan halaman 11 alenia 5 baris 30-34 yang menyatakan “bahwa



ub lik



ah



terhadap Terlapor/Pembanding, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah telah menjatuhkan sanksi berupa teguran



am



tertulis yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah No.05.MPWN.Prov. Kalteng.01.11 Tahun 2015 tertanggal 2 Februari 2015“, adalah -



ep



ah k



pertimbangan yang tidak berdasar fakta dan tidak rasional; Bahwa selanjutnya Tergugat I telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor



In do ne si



R



: AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2019 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Dan



A gu ng



Penunjukan Pemegang Protokol Notaris , yang amarnya berbunyi pada pokoknya antara lain : Memutuskan :



Pertama : Memberhentikan



dengan



tidak



hormat



kepada



Agustri



Paruna,SH. dari Jabatannya sebagai Notaris di Kota Palangka Raya yang beralamat di Jalan Dr.Murjani No.49 Pahandut



: Menunjuk Yulia Agustina,SH. Notaris Kota Palangka Raya sebagai



pemegang



protokol



lik



Kedua



Notaris



dari



Agustri



ub



Paruna,SH.dan protokol Notaris lain tersimpan pada kantor



m



ah



Kota Palangka Raya terhitung mulai tanggal 21 Januari 2018;



Notaris Agustri Paruna,SH. Notaris di kota Palangka Raya Ketiga



: Melakukan



serah



terima



protokol



ep



ka



tersebut;



Notaris



dari Agustri



ah



Paruna,SH, Notaris di Kota Palangka Raya kepada Yulia Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya dalam



ng



M



jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak



on



gu



tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan;



es



R



Agustina,SH,Mkn. Notaris Kota Palangka Raya dihadapan



In d



A



Halaman 37 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya;



: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk



ng



Kelima



diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;



-



Bahwa perbuatan Tergugat I menerbitkan Surat Keputusan Nomor :



gu



AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2019 dimaksud



A



adalah didasarkan pada hasil perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang



telah melanggar ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam proses memeriksa dan memutus Laporan terhadap Penggugat



ub lik



ah



yang disampaikan semula oleh Turut Tergugat;



Selain itu perbuatan Tergugat I dalam putusannya dimaksud yang



am



menyatakan tanggal terbit putusan “ tanggal 22 Januari 2018 “ adalah tidak benar dan merupakan rekayasa pelanggaran oleh Tergugat I, terbukti dengan bunyi pertimbangan huruf d Keputusan Tergugat I



ah k



ep



tersebut yang secara jelas menyatakan bahwa salah satu dasar pertimbangannya adalah adanya Surat Ketua Majelis Pengawas Daerah



In do ne si



R



Notaris Kota Palangka Raya Nomor : UM.MPDN Kota Palangka Raya 02,18-02 tanggal 5 Februari 2018 perihal Penunjukan Pemegang



A gu ng



Protokol Notaris Agustri Paruna,SH.



Hal ini menunjukan adanya Fakta Kontradiktif dan justru sesungguhnya



membuktikan bahwa Tergugat I menerbitkan Surat Keputusan tersebut bukan pada tanggal 22 Januari 2018 melainkan setelah tanggal 5 Februari 2018 ;



Selain itu juga amar Keputusan Tergugat I Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2019 dimaksud yang menyatakan



lik



Notaris terhitung sejak tanggal 21 Januari 2018 adalah sangat tidak -



ub



berdasar dan merupakan akal-akalan semata;



Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan diatas, maka jelas perbuatan-perbuatan :



ka



m



ah



pemberlakuan Surat Keputusan Pemberhentian Penggugat dari Jabatan



ep



a. Tergugat III dalam menerbitkan Keputusan



tanggal 11 Mei 2015



ah



Nomor : M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015; 2017 Nomor :18/B/MPPN/XII/2017, yang berisi pada pokoknya



ng



M



antara lain : Mengusulkan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI agar



on



Agustri Paruna ,SH. diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Notaris Kota palangka Raya;



gu



es



R



b. Tergugat II dalam menerbitkan Keputusan tanggal 21 Desember



In d



A



Halaman 38 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



c. Tergugat I dalam menerbitkan Keputusan Nomor :AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan



ng



Tidak Hormat Dari jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris;



adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, yang sangat merugikan



gu



Penggugat baik secara materiel maupun moril;



A



-



Bahwa karena perbuatan-perbuatan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat



III tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, maka secara yuridis produk dan eksistensi :



ub lik



ah



--- Surat Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor : M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015;



am



--- Surat Keputusan Tergugat II tanggal 21 Desember 2017 Nomor : 18/B/MPPN/XII/2017 , yang berisi pada pokoknya antara lain : Mengusulkan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI agar Agustri



ah k



ep



Paruna ,SH. diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Notaris Kota palangka Raya;



In do ne si



R



--- Surat Keputusan Tergugat I Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak



A gu ng



Hormat Dari jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris;



adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;



Menimbang bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap



Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas, menurut Penggugat,



perbuatan Tergugat III dalam proses menerbitkan Keputusan Majelis



lik



tertanggal 11 Mei 2015, Nomor M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015, tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, begitu juga



ub



dengan Tergugat II dalam proses menerbitkan Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris ( Tergugat II ), tertanggal 21 Desember 2017, Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, yang berisi pada pokoknya antara lain : Mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI agar Agustri Paruna, SH diberhentikan



ep



ka



m



ah



Pengawas Wilayah Notaris Propinsi Kalimantan Tengah ( Tergugat III ),



dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Notaris Kota Palangka Raya dengan Tergugat I dalam penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI



ng



( Tergugat I ) Nomor AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018, tertanggal 22 Januari



on



2018, tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga



es



R



tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan begitu juga



gu



merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat



In d



A



Halaman 39 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



baik secara materiil maupun moril, karena ketiga surat Keputusan tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;



ng



Menimbang bahwa dari dalil gugatan Penggugat tersebut diatas,



melalui jawaban dan dupliknya Para Tergugat dan Turut Tergugat membantahnya dengan menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Para



gu



Tergugat dan Turut Tergugat sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan



yang berlaku serta merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan



A



perundang-undangan yang berlaku;



Menimbang bahwa dasar dari Gugatan Penggugat adalah adanya



ub lik



ah



perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi :”Tiap perbuatan melanggar hukum dan



am



membawa



kerugian



kepada



orang



lain,



mewajibkan



orang



yang



menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Dari ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, maka



ep



ah k



suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :



In do ne si



R



1. Adanya suatu perbuatan;



2. Perbuatan tersebut melawan hukum;



A gu ng



3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku; 4. Adanya kerugian bagi korban;



5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;



Kelima unsur tersebut bersifat kumulatif, artinya bahwa untuk menentukan telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum apabila kelima unsur telah terpenuhi secara keseluruhan;



lik



Penggugat, yang merugikan Penggugat dalam dalil gugatan dengan menyatakan bahwa :



Bahwa pada bulan Maret 2015, Turut Tergugat berdasarkan Laporan



ub



-



m



ah



Menimbang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III, menurut



Pelanggaran Kode Etik Notaris telah membentuk Majelis Pemeriksa Dan



selanjutnya



Turut



Tergugat



menerbitkan



ep



ka



Daerah dan melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat; hasil



pemeriksaan



ah



sebagaimana tertuang dalam Surat No.27/BAP/MPDN Kota Palangka Palangka Raya/IV/2015 tanggal 30 Maret 2015 , yang pada pokoknya



ng



M



berisi Rekomendasi agar terhadap Penggugat dikenakan sanksi berupa “



on



Teguran Tertulis “, yang selanjutnya disampaikan kepada Tergugat III pada bulan Maret 2015 itu juga;



gu



es



R



Raya/IV/2015 tanggal 27 Maret 2015 dan Nomor :29/BAP/MPDN Kota



In d



A



Halaman 40 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terhadap hasil pemeriksaan Turut Tergugat dimaksud selanjutnya



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



oleh Tergugat III tanpa terlebih dulu memanggil dan meminta



ng



keterangan/tanggapan Pengggugat Tergugat



III



telah



menerbitkan



, pada tanggal 11 Mei 2015 Keputusan



MPWN.PROV.KALTENG 01.11 TAHUN 2015



Nomor



:



M.015



yang pada pokoknya



gu



berisi :



A



--- Menghukum Agustri Paruna,SH. Notaris di kota Palangka raya dengan sanksi pemberhentian sementara 3 (tiga ) bulan dari Jabatannya;



ub lik



ah



--- Mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (Tergugat II) untuk Agustri Paruna,SH, Notaris Kota Palangka Raya berupa



am



Pemberhentian Sementara 3 (tiga) bulan; -



Bahwa perbuatan Tergugat III yang tidak pernah memanggil dan meminta



keterangan



Penggugat terlebih



dulu



dalam



mengambil



ah k



ep



keputusan tanggal 11 Mei 2015 dimaksud jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Penggugat sebagaimana diharuskan oleh ketentuan



In do ne si



R



pasal 73 ayat (1 ) huruf b dan pasal 74 ayat (2 ) UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana dirubah dengan UU No.2 tahun



A gu ng



2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 tahun 2004 , yang pada pokoknya menyatakan:



--- Majelis Pengawas Wilayah berwenang memanggil Notaris Terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan..dst ( ps.73 ayat 1 huruf b );



--- Notaris berhak membela diri dalam sidang pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah ( ps.74 ayat 2 );



Bahwa selain itu perbuatan Tergugat III menerbitkan putusan tanggal 11



lik



ah



Mei 2015 tersebut juga melanggar ketentuan jangka waktu putusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) PERMEN HUKUM DAN



ub



m



HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang menyatakan “ Putusan ( Majelis Pemeriksa Wilayah ) diucapkan dalam jangka waktu paling



ep



dan faktual berkas telah diterima oleh Tergugat III dari Turut Tergugat pada ahir bulan Maret 2015;



sama sekali tidak pernah diberitahu dan disampaikan kepada Penggugat selaku pihak bersangkutan . Dan baru pada bulan Oktober 2015



ng



on



berdasarkan informasi lisan yang Penggugat terima dan atas inisiatif



es



Bahwa selain itu juga putusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 tersebut



R



-



M



gu



sendiri Salinan Putusan tanggal 11 Mei 2015 tersebut baru Penggugat



In d



A



Halaman 41 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



lambat 30 hari kalender sejak berkas diterima “ , karena secara yuridis



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dapatkan dari Tergugat III . Perbuatan Tergugat III ini juga jelas



melanggar ketentuan pasal 75 huruf a UU No.30 tahun 2004 tentang



ng



Jabatan Notaris , yang mewajibkan Tergugat III menyampaikan



putusannya kepada Penggugat (Notaris bersangkutan ) dan ketentuan pasal 27 ayat (5) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10



gu



Tahun 2004 yang menyatakan “ Salinan putusan Majelis Pemeriksa



A



Wilayah disampaikan antara lain kepada Terlapor (Notaris bersangkutan)



-



paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan“;



Bahwa terhadap Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor :



ub lik



ah



M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun 2015 yang Penggugat terima bulan Oktober 2015 tersebut , maka Penggugat melalui Kuasa Hukum



am



dari Kantor Hukum “Sembilandelapan & Rekan” telah menyatakan banding sekaligus menyampaikan Memori Banding melalui Surat Nomor :009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015 , yang secara



ah k



ep



sah diterima Tergugat II pada tanggal 30 Nopember 2015 dan kemudian baru pada tanggal 22 Juni 2017 Banding tersebut di Register oleh



In do ne si



R



Tergugat II dengan Nomor Perkara : 06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017; Menimbang bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut bahwa Tergugat dalam



mengambil



A gu ng



III



Keputusan



Nomor



:



M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015 tidak pernah memanggil dan meminta keterangan Penggugat sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 73 ayat ( 1 ) huruf b dan Pasal 74 ayat



( 2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang



lik



Notaris;



Menimbang bahwa dalam ketentuan dalam Pasal 73 Undang-undang



ub



Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, berbunyi : (1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang : a….. b.



ep



ka



m



ah



Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan



Memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas



Kemudian Pasal 74 ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang



ng



Jabatan Notaris yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun



gu



(1)…



on



2014, berbunyi :



es



R



laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;



In d



A



Halaman 42 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



( 2 ). Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan dalam sidang Pengawas Wilayah;



ng



Menimbang bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut diatas, diakui



oleh Tergugat III bahwa memang Tergugat III tidak pernah memanggil Penggugat



sebelum



menerbitkan



Keputusan



Tergugat



III



Nomor



:



gu



M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015, dengan alasan bahwa kententuan dalam Pasal 73 ayat ( 1 ) huruf b dan



A



Pasal 74 ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan



Notaris yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014,



ub lik



ah



tersebut dicermati, apabila laporan tersebut dilakukan melalui Majelis Pengawas Wilayah maka Majelis Pengawas Wilayah berwenang memanggil



am



Notaris terlapor, namun dalam perkara ini, Majelis Pengawas Wilayah hanya menerima berkas perkara ini yang berasal dari Majelis Pengawas Daerah Notaris, sehingga ketentuan dalam Pasal 73 dan 74 tersebut dalam dalil



ah k



ep



Penggugat tidak dapat diterima.



Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari akan bukti surat,



In do ne si



R



yang diajukan oleh Penggugat, bukti P-6, bukti surat yang diajukan oleh Tergugat II, bukti surat T.II-6, berupa Putusan Majelis Pengawas Wilayah



A gu ng



Notaris Propinsi Kalimantan Tengah, Nomor M.015.MPWN.PROV.KALTENG 01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015, bahwa Majelis Pengawas Wilayah



Notaris Propinsi Kalimantan Tengah, dalam menerbitkan Keputusan , Nomor



M.015.MPWN.PROV.KALTENG 01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015, karena menerima pelimpahan berkas perkara dari Majelis Pengawas Daerah



Notaris Kota Palangka Raya, sehingga tidak melakukan pemanggilan dan



lik



yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya (Turut Tergugat ) sudah cukup sebagai dasar dalam mengambil keputusan



ub



sebagaimana Keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Propinsi Kalimantan Tengah M.015.MPWN.PROV.KALTENG 01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015, oleh karena itu menurut Majelis Hakim dalil Penggugat sebagaimana diuraikan tersebut diatas tidak cukup beralasan, karena dalam



ep



ka



m



ah



pemeriksaan lagi terhadap Penggugat, karena menganggap pemeriksaan



ketentuan Pasal 73 ayat ( 1 ) huruf b tersebut menyebutkan bahwa Majelis Pengertian berwenang memberikan wewwnang kepada Majelis Pengawas



ng



Wilayah Notaris untuk mempertimbangkan apakah Penggugat selaku



on



terlapor perlu dipanggil untuk diperiksa kembali atau tidak; Kalau Tergugat III



es



R



Pengawas Wilayah berwenang memanggil Penggugat selaku terlapor.



gu



menganggap tidak perlu dan berkas yang dilimpahkan oleh Turut Tergugat



In d



A



Halaman 43 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sudah dianggap cukup, maka tidak dilakukan pemanggilan dan tidak dilakukan pemeriksaan ulang lagi, begitu juga terhadap hak Penggugat untuk



ng



membela diri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 74 ayat ( 2 ), sudah dilaksanakan oleh Turut Tergugat selaku Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya;



gu



Menimbang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III, menurut



Penggugat, yang merugikan Penggugat dalam dalil gugatan dengan



A



menyatakan bahwa : -



Bahwa terhadap Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor :



ub lik



ah



M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun 2015 yang Penggugat terima bulan Oktober 2015 tersebut , maka Penggugat melalui Kuasa Hukum



am



dari Kantor Hukum “Sembilandelapan & Rekan” telah menyatakan banding sekaligus menyampaikan Memori Banding melalui Surat Nomor :009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015 , yang secara



ah k



ep



sah diterima Tergugat II pada tanggal 30 Nopember 2015 dan kemudian baru pada tanggal 22 Juni 2017 Banding tersebut di Register oleh



In do ne si



-



R



Tergugat II dengan Nomor Perkara : 06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017; Bahwa Pernyataan Banding dan Memori Banding Penggugat vide Surat



A gu ng



Nomor : 009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015 yang diterima Tergugat II tanggal 30 Nopember 2015 tersebut, secara yuridis adalah daluwarsa dan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan pasal 33 ayat



(3) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa upaya banding hanya dapat dilakukan paling lambat 7 hari sejak putusan diterima . Dan senyatanya putusan Tergugat III



tanggal 11 Mei 2015 No. M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun



lik



pada bulan Oktober 2015 . Maka



sebagai konsekwensi hukumnya



diterima oleh Tergugat II; -



ub



seharusnya Banding Penggugat dimaksud dinyatakan tidak dapat Bahwa ternyata terhadap banding Penggugat Register Perkara No. tanggal 22 Juni 2017 dimaksud



ep



06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017



selanjutnya Tergugat II telah membuat keputusan yang diucapkan dalam



ah



ka



m



ah



2015 yang dinyatakan banding tersebut diterima /diambil Penggugat



ng



M



amarnya pada pokoknya berbunyi : Memutuskan :



on



1. Menyatakan menolak permohonan banding Pembanding dahulu Terlapor untuk seluruhnya ;



gu



es



R



sidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2017 , yang



In d



A



Halaman 44 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



2. Menyatakan membatalkan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris



Provinsi Kalimantan Tengah No.M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11



ng



tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 ; 3. Mengusulkan



kepada



Menteri



Hukum



dan



HAM



untuk



memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri



gu



Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak autentik



dengan



dijatuhi



pidana



penjara



bulanberdasarkan



putusan



pengadilan



selama



Negeri



3



Palangka



(tiga) raya



ub lik



ah



A



pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat



Nomor:69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016 ;



am



4. Memerintahkan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya, untuk melakukan proses serah terima protokol Notaris yang berada dalam penguasaan Notaris Agustri Paruna,SH kepada Notaris -



ep



ah k



pemegang Protokol yang ditunjuk ; Bahwa



perbuatan Tergugat



II



dalam



memeriksa



dan



memutus



In do ne si



R



permohonan banding Penggugat dimaksud jelas telah melanggar ketentuan pasal 29 ayat (2) dan (4) PERMEN HUKUM DAN HAM RI



A gu ng



No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 , yang menyatakan “Putusan (Majelis Pemeriksa Pusat ) diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak berkas diterima “ , padahal faktanya berkas banding telah diterima



Tergugat



II



secara



lengkap



setidak-tidaknya



sejak



permohonan/perkara banding dimaksud di Regiter oleh Tergugat II yakni tanggal



22



Juni



2017



dengan



No.Reg.Perkara



:06/



Reg-



lik



Menimbang bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut diatas, yang intinya bahwa Tergugat II dalam menerima Pernyataan Banding dan Memori dari



Penggugat



terhadap



Putusan



Tergugat



III,



Nomor



ub



Banding



M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015, telah daluarsa, melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 33 ayat ( 3 ) Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI, Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004,



tanggal



7



ep



ka



m



ah



Banding/MPPN/VI/2017



Desember



2004



tentang



Pengangkatan Anggota,



Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris dan perbuatan Tergugat II yang



ng



tetap memeriksa dan memutus Permohonan Banding dari Penggugat



on



gu



tersebut juga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 29 ayat ( 2 ) dan ( 4 )



es



R



Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi Tata Kerja dan Tata Cara



In d



A



Halaman 45 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004, tanggal 7 Desember 2004 tersebut diatas;



ng



Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dengan teliti dan cermat akan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, bukti surat P-9 dan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat II berupa bukti surat T.II-14, yaitu Putusan



Majelis



gu



Salinan



Pengawas



Pusat



Notaris



Nomor



18/B/MPPN/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017, dalam pertimbangan



A



tentang hukumnya menyebutkan bahwa : -



Menimbang bahwa sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Hukum dan



ub lik



ah



Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun



2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian



am



Anggota, Susunan Organisas, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, menetapkan bahwa Pelapor dan atau Terlapor yang merasa keberatan atas putusan Majelis Pemeriksa



ep



Pengawas Pusat;



Menimbang bahwa Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Propinsi



R



-



Kalimantan



Tengah



telah



menjatuhkan



In do ne si



ah k



Wilayah berhak mengajukan upaya hokum banding kepada Majelis



Putusan



Nomor



A gu ng



M.015.MPWN.Prov. Kalteng.01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015 dan pada saat putusan diucapkan Pembanding / Terlapor tidak hadir pada persidangan;



-



Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat ( 3 ) Peraturan Menteri Hukum



dan



Hak Asasi



Manusia



Republik



Indonesia



Nomor



M.02.PR.08.10 Tahun 2004 menetapkan bahwa dalam hal pelapor



dan atau Terlapor tidak hadir pada saat putusan diucapkan, maka



lik



jangka waktu paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender terhitung sejak putusan diterima; -



Menimbang bahwa oleh karena putusan Majleis Pemeriksa Wilayah Notaris



ka



ub



m



ah



Pelapor dan atau Terlapor dapat menyatakan bahwa banding dalam



Provinsi



Kalimantan



Tengah



diterima



oleh



ep



Pembanding/Terlapor pada tanggal 20 November 2015 maka



ah



Pembanding/Terlapor diberi hak untuk mengajukan upaya hokum terhitung sejak putusan diterima yaitu paling lambat tanggal 27 Menimbang bahwa Pembanding/Terlapor mengajukan banding atas



on



-



ng



M



November 2015;



es



R



banding dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender



gu



Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Propinsi Kalimantan



In d



A



Halaman 46 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tengah Nomor M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11 Tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris melalui surat



ng



Nomor 009/SK/SD&R/XI.15, tertanggal 27 November 2015, yang telah deregister dalam perkara banding Majelis Pengawas Pusat Nomor :M.05/Reg-Banding/MPPN/VI/2017, tanggal 22 Juni 2017;



Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mencermati fakta-



gu



-



A



fakta hukum yang disampaikan oleh Pembanding/Terlapor bahwa upaya hukum banding yang disampaikan oleh Pembanding/Terlapor



telah sesuai dengan ketentuan tata cara pengajuan banding



ub lik



ah



sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak



Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun



am



2004, maka Majelis Pemeriksa Pusat mempertimbangkan bahwa upaya hukum banding Pembanding/Terlapor telah memenuhi syarat formil dan dapat diterima sesuai register perkara banding Majelis



ah k



ep



Pengawas Pusat, setelah persyaratan pemeriksaan banding terpenuhi untuk dilakukan pemeriksaan; yang



menyatakan



bahwa



penerimaan



In do ne si



Penggugat



R



Menimbang bahwa dari bukti surat P-9 dan bukti surat T.II-14, dalil Permohonan



dan



A gu ng



pemeriksaan Banding Penggugat telah melewati tenggang waktu yang



ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004, berdasarkan pertimbangan diatas tidak cukup beralasan karenanya dalil tersebut harus lah ditolak;



Menimbang bahwa dalam bukti surat P-9 dan bukti surat T.II-14, berupa



Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 18/B/MPPN/XII/2017,



lik



Memutuskan :



1. Menyatakan menolak permohonan banding Pembanding dahulu Terlapor untuk seluruhnya ;



ub



m



ah



tanggal 21 Desember 2017 dalam amar putusannya berbunyi :



2. Menyatakan membatalkan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris



ka



Provinsi Kalimantan Tengah No.M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11



ah



3. Mengusulkan



ep



tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 ; kepada



Menteri



Hukum



dan



HAM



untuk



Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah



ng



M



terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak



on



pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat



es



R



memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri



gu



autentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan



In d



A



Halaman 47 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan



pengadilan



Negeri



R



berdasarkan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Palangka



raya



Nomor:69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016 ;



ng



4. Memerintahkan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya, untuk melakukan proses serah terima protokol Notaris yang



berada dalam penguasaan Notaris Agustri Paruna,SH kepada Notaris



gu



pemegang Protokol yang ditunjuk ;



Menimbang bahwa Majelis Pengawas Pusat Notaris, membatalkan



A



putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah No.M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11 tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 dan



ub lik



ah



mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri Paruna,SH Notaris Kota



am



Palangka Raya karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat autentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) berdasarkan



putusan



pengadilan



ep



ah k



bulan



Nomor:69/Pid.B/2016/PN.Plk



tanggal



19



Negeri



April



2016,



Palangka yang



raya



berbeda



In do ne si



R



Putusannya dengan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah, Nomor M.015.MPWN.Prov.Kalteng.10.11 Tahun 2015, tanggal 11



A gu ng



Mei 2015;



Menimbang bahwa kemudian terhadap Putusan Majelis Pengawas



Pusat Notaris Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Repubilik Indonesia ( Tergugat I )



menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Repubilik Indonesia Nomor AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018, tanggal 22 Januari 2018,



Memutuskan : Pertama : Memberhentikan



tidak



hormat



kepada



Agustri



ub



dengan



lik



Penunjukan Pemegang Protokol Notaris, yang berbunyi :



m



ah



tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Dan



Paruna,SH. dari Jabatannya sebagai Notaris di Kota Palangka



ka



Raya yang beralamat di Jalan Dr.Murjani No.49 Pahandut : Menunjuk Yulia Agustina,SH. Notaris Kota Palangka Raya pemegang



protokol



Notaris



dari



Agustri



Paruna,SH.dan protokol Notaris lain tersimpan pada kantor



ng



M



Notaris Agustri Paruna,SH. Notaris di kota Palangka Raya



on



gu



tersebut;



es



sebagai



R



ah



Kedua



ep



Kota Palangka Raya terhitung mulai tanggal 21 Januari 2018;



In d



A



Halaman 48 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



: Melakukan



serah



terima



protokol



Notaris



R



Ketiga



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dari Agustri



Paruna,SH, Notaris di Kota Palangka Raya kepada Yulia



ng



Agustina,SH,Mkn. Notaris Kota Palangka Raya dihadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya dalam



gu



jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan;



A



Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Kelima



keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya;



: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk



ub lik



ah



diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;



Menimbang bahwa dalam Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris



am



Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017, dalam amar putusannya dalam angka 3 menyebutkan bahwa mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan dengan tidak hormat



ah k



ep



Pembanding/Terlapor Agustri Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan



In do ne si



R



tindak pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat autentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan berdasarkan



A gu ng



putusan pengadilan Negeri Palangka raya Nomor:69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016, hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13



Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia



Nomor 61 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris, yang berbunyi :



“Dalam hal Notaris melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan telah diputus bersalah oleh



lik



Pengadilan serta memperoleh kekuatan hukum tetap, Menteri dapat



ah



menjatuhkan sanksi adminitratif berupa pemberhentian dengan tidak



ub



hormat”



Manimbang bahwa Penggugat telah pernah dijatuhi pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 69/Pid.B/2016/PN.Plk, tanggal 19 April 2016, dimana putusan



ep



m ka



tersebut telah berkekuatan hukum tetap, karena bersalah melakukan tindak



ng



Menimbang bahwa Pasal 266 ayat ( 1 ) KUHP berbunyi : “Barang siapa



on



menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik



es



(bukti surat P-4 );



R



pidana melanggar Pasal 266 ayat ( 1 ) KUHP jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP



gu



mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,



In d



A



Halaman 49 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu



seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika



ng



pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.



Menimbang bahwa dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 13



gu



Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia



Nomor 61 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, tentang Tata Cara



A



Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris, dengan Putusan Perkara



Pidana Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 69/Pid.B/2016/PN.Plk,



ub lik



ah



tanggal 19 April 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, pasal yang



dilanggar oleh Penggugat ancaman pidananya selama 7 ( tujuh ) tahun,



am



berdasarkan ketentuan Pasal 13 tersebut diatas, Perbuatan Tergugat II yang mengusulkan Pemberhentian dengan tidak hormat Penggugat kepada Tergugat I kemudian menerbitkan Surat Keputusan Kementerian Hukum Dan



ah k



ep



Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;



In do ne si



R



jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris, tidak lah



A gu ng



Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,



maka menurut Majelis Hakim, perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam proses menerbitkan keputusan-keputusan berupa : a. Tergugat III dalam menerbitkan Keputusan



tanggal 11 Mei 2015



Nomor: M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015;



b. Tergugat II dalam menerbitkan Keputusan tanggal 21 Desember 2017



Nomor :18/B/MPPN/XII/2017, yang berisi pada pokoknya antara lain :



lik



ah



Mengusulkan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI agar Agustri Paruna., S.H., diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatannya



ub



m



sebagai Notaris Kota palangka Raya;



c. Tergugat I dalam menerbitkan Keputusan Nomor :AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan



ka



ep



Tidak Hormat Dari jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris; berlaku;



ng



Menimbang bahwa dalam dalil gugatan Penggugat yang mendalilkan



on



bahwa selain itu alasan yang menjadi dasar putusan Tergugat II



es



R



Sudah sesuai dengan prosedur dan dengan ketentuan-ketentuan yang



gu



sebagaimana dimaksud dalam amar putusan angka 3 yang pada pokoknya



In d



A



Halaman 50 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



menyatakan usulan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Agustri



Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya karena didasarkan adanya putusan



ng



Pengadilan Negeri Palangka Raya No.69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016, adalah merupakan alasan yang sangat keliru dan tidak berdasar,. Karena subyek hukum yang didakwa dan diadili serta



dipidana dalam



gu



perkara No.69/Pid.B/2016/PN.Plk dimaksud adalah Agustri Paruna,SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) BUKAN selaku Notaris Kota



A



Palangka Raya . Fakta ini secara jelas dan tegas dinyatakan dalam isi



kesimpulan kualifikasi pidana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor



tanggal 19 Januari 2016 (halaman 8



ub lik



ah



Reg.Perk : PDM-46/Plang/01/2016



alenia terahir, baris 7 s/d.10) dan dalam Surat Putusan Pengadilan Negeri



am



Palangka Raya No.69/Pid.B/2016/PN.Plk. tanggal 19 April 2016 (halaman 10 baris 33-34) yang secara jelas dan tegas menyatakan : “Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTRI PARUNA,SH. SELAKU Pejabat Pembuat Akta Tanah bersama-sama



dengan Adinata Tupel,SH



ep



ah k



(PPAT)



bin Tupel Anton,



sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal



In do ne si



R



55 ayat 1 KUHP“



Menimbang bahwa terhadap dalil tersebut menurut Majelis Hakim tidak



A gu ng



beralasan, karena memang sudah tepat bahwa yang mengangkat seorang



Notaris adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,, sehingga yang memberhentikan Notaris juga adalah Menteri Hukum dan Hak



Asasi Manusia Republik Indonesia, sedangkan pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional,



sehingga juga yang memberhentikan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT )



lik



Menimbang bahwa dari bukti P-4 maka perbuatan Penggugat sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan jika kita pelajari secara cermat



ub



maka itu adalah juga dalam kapasitas nya sebagai Notaris;



Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dari fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan, unsur perbuatan melawan hukum dan yang menimbulkan kerugian kepada



ep



ka



m



ah



adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional.



Penggugat yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak Menimbang bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim, Penggugat



ng



tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan



on



gu



oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat yang menumbulkan kerugian kepada



es



R



dapat dibuktikan oleh Penggugat.



In d



A



Halaman 51 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Penggugat, maka seluruh tuntutan Penggugat dalam petitum surat gugatan Penggugat, haruslah ditolak untuk seluruhnya;



ng



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya sebagaimana amar putusan



gu



dibawah ini;



Memperhatikan Pasal 1365 KUH-Perdata dan peraturan-peraturan



A



lain yang bersangkutan; MENGADILI:



ub lik



ah



DALAM EKSEPSI :



Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;



am



DALAM POKOK PERKARA :



1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul



ep



ah k



dalam perkara ini sebesar Rp3.790.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan



In do ne si



R



puluh ribu rupiah).



Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim



A gu ng



Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020 oleh kami Alfon, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Irfanul Hakim, S.H., dan Jimmy Ray Ie, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Majelis Hakim yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri



Palangka Raya Nomor 142/Pdt.G/2019/PN.Plk, tanggal 16 September 2019, yang kemudian diperbaiki dan dirubah berdasarkan Surat Penetapan Ketua



lik



9 Maret 2020, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan tersebut, dibantu oleh I Gusti Bagus



ub



dihadiri oleh para Hakim Anggota



Sandhi, SH., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II,



gu



es



Irfanul Hakim, S.H.



Hakim Ketua,



Alfon, S.H., M.H.



on



R



ng



M



Hakim Anggota,



ep



Tergugat III dan tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat.



ah



ka



m



ah



Pengadilan Negeri Palangka Raya, Nomor : 142/Pdt.G/2019/PN.Plk., tanggal



In d



A



Halaman 52 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



Jimmy Ray Ie, S.H.



gu



Panitera Pengganti,



A



I Gusti Bagus Sandhi, SH.



Perincian biaya: Materai...............................Rp6.000,00 Redaksi..............................Rp10.000,00 Proses................................Rp50.000,00 PNBP .................................Rp90.000,00 Panggilan...........................Rp3.634.000,00 + Jumlah ................................Rp3.790.000,00



ub lik



am



ah



1. 2. 3. 4. 5.



es on



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



(tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu Rupiah)



In d



A



Halaman 53 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 53