5 0 294 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN
ng
Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan memutus
gu
perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai
A
berikut dalam perkara gugatan antara:
AGUSTRI PARUNA, S.H., bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani
Nomor 52A, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,
ub lik
ah
dalam hal ini memberikan kuasa kepada Akhmad Ruzeli,
S.H., Advokat berlamat di Jalan Mayjend Sutoyo S,
am
Komplek Murai Nomor 18, RT 8, Kota Banjarmasin berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2019, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
ah k
ep
Lawan
1. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, berkedudukan
In do ne si
R
di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav 6-7, Jakarta Selatan dalam hal ini
A gu ng
memberikan kuasa kepada Cahyo Rahadian Muzhar, Daulat Pandapotan Silitonga, Hendra Andy Satya Gurning, Amien
Fajar
Ocham,
Daniel
Duardo
Noorwijonarko,
Karyadi, Harry Gunawan, Fitra Kadarina, Dharmawan Hendarto, Prihantoro Kurniawan, Irma Violin, dan Arif
Maharfatoni, Para Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum
Hak Asasi
Manusia
RI,
beralamat
di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jalan H.R.
lik
ah
Rasuna Said, Kav 6-7, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Agustus 2019, selanjutnya
ub
m
dan
disebut sebagai Tergugat I;
ka
2. MAJELIS PENGAWAS PUSAT NOTARIS RI, berkedudukan di
ep
Jalan H.R Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta Selatan, yang
ah
diwakili oleh Dr. Bambang Rantam Sariwanto, S.H., M.M. hal ini memberikan kuasa kepada Dewi Panawiningsih,
ng
M
S.H., Nunung Sumyati, S.H., Agustina Dayaleluni, S.H.,
on
M.H., Sri Maryati, S.H., M.H., Elvina Acarawaty, S.H.,
es
R
selaku Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris RI, dalam
gu
Biandari Ratih Hanggarwati, S.H., dan Nindya Indah
In d
A
Halaman 1 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Harista, S.H., Para Pengurus Pengawas Pusat Notaris RI, beralamat di Jalan H.R Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta
ng
Selatan,
berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
UM.MPPN.10.19-146 tanggal 14 Oktober 2019, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
A
gu
3. MAJELIS
PENGAWAS
WILAYAH
NOTARIS
PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH, berkedudukan di Jalan G. Obos Nomor 10, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan
Tengah, yang diwakili oleh Cahyani Suryandari, S.H., M.H.
ub lik
ah
selaku Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris
Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut sebagai
am
Tergugat III;
4. MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS PALANGKA RAYA, berkedudukan di Jalan G. Obos Nomor 10, Kota Palangka
ah k
ep
Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Julius Inggrit Parlindungan Situngkir, S.H. selaku Ketua Majelis disebut sebagai Turut Tergugat;
A gu ng
Pengadilan Negeri tersebut;
In do ne si
R
Pengawas Daerah Notaris Palangka Raya selanjutnya
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 12
September 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
lik
Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1) Bahwa Penggugat semula adalah selaku NOTARIS dan selaku Pejabat
ub
Pembuat Akta Tanah ( PPAT) yang wilayah kerjanya adalah dalam Kota
m
ah
Negeri Palangka Raya pada tanggal 16 September 2019 dalam Register
Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Selaku NOTARIS adalah
ka
berdasarkan Surat Keputusan Menteri
ep
Kehakiman RI Nomor :C-160.HT.03.01-Th.1999 tanggal 12 Januari 1999 (bukti P – 1). Dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Nomor :31/XI/2000 tanggal 6 Oktober 2000 ( bukti P – 2 ); Pembuat Akta Tanah (PPAT)
oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
on
ng
2). Bahwa pada tahun 2016 AGUSTRI PARUNA,SH. selaku Pejabat
es
R
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
gu
Negeri Palangka Raya telah diajukan kemuka persidangan Pengadilan
In d
A
Halaman 2 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Negeri Palangka Raya dengan dakwaan : “ secara bersama-sama (turut serta ) melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam
ng
pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP “;
Subyek hukum yang didakwa dan diadili adalah AGUSTRI PARUNA (Penggugat ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dimaksud
gu
secara jelas dan tegas dari bunyi Surat Dakwaan tanggal 19 Januari
A
2016 halaman 8 alenia terahir baris 7 s/d. 10 ( bukti P – 3 ) dan isi
putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.69/Pid.B/2016/PN.Plk. tanggal 19 April 2016, halaman 10 baris 33-34 ( bukti P – 4 ) , yang
ub lik
ah
secara jelas dan tegas menyatakan :
“--------Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTRI PARUNA,SH. selaku
am
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama-sama dengan Adinata Tupel,SH bin Tupel Anton , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP “;
ah k
ep
3). Bahwa pada bulan Maret 2015, Turut Tergugat berdasarkan Laporan Pelanggaran Kode Etik Notaris telah membentuk Majelis Pemeriksa selanjutnya
Turut
Tergugat
menerbitkan
In do ne si
Dan
R
Daerah dan melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat; hasil
pemeriksaan
A gu ng
sebagaimana tertuang dalam Surat No.27/BAP/MPDN Kota Palangka
Raya/IV/2015 tanggal 27 Maret 2015 dan Nomor :29/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015 tanggal 30 Maret 2015 , yang pada pokoknya berisi Rekomendasi agar terhadap Penggugat dikenakan sanksi berupa “
Teguran Tertulis “, yang selanjutnya disampaikan kepada Tergugat III pada bulan Maret 2015 itu juga;
lik
oleh Tergugat III tanpa terlebih dulu memanggil dan meminta keterangan/tanggapan Pengggugat
, pada tanggal 11 Mei 2015
Tergugat
Keputusan
III
telah
menerbitkan
ub
m
ah
4). Bahwa terhadap hasil pemeriksaan Turut Tergugat dimaksud selanjutnya
MPWN.PROV.KALTENG 01.11 TAHUN 2015
ka
berisi :
Nomor
:
M.015
yang pada pokoknya
ep
--- Menghukum Agustri Paruna,SH. Notaris di kota Palangka raya
--- Mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (Tergugat II)
ng
M
untuk Agustri Paruna,SH, Notaris Kota Palangka Raya berupa
on
gu
Pemberhentian Sementara 3 (tiga) bulan;
es
Jabatannya;
R
ah
dengan sanksi pemberhentian sementara 3 (tiga ) bulan dari
In d
A
Halaman 3 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
meminta
R
5). Bahwa perbuatan Tergugat III yang tidak pernah memanggil dan keterangan
Penggugat terlebih
dulu
dalam
mengambil
ng
keputusan tanggal 11 Mei 2015 dimaksud jelas merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak Penggugat sebagaimana diharuskan oleh ketentuan pasal 73 ayat (1 ) huruf b dan pasal 74 ayat (2 ) UU No.30 tahun 2004
gu
tentang Jabatan Notaris sebagaimana dirubah dengan UU No.2 tahun
A
2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 tahun 2004 , yang pada pokoknya menyatakan:
--- Majelis Pengawas Wilayah berwenang memanggil Notaris Terlapor
ub lik
ah
untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan..dst ( ps.73 ayat 1 huruf b );
--- Notaris berhak membela diri dalam sidang pemeriksaan Majelis
am
Pengawas Wilayah ( ps.74 ayat 2 );
Bahwa selain itu perbuatan Tergugat III menerbitkan putusan tanggal 11 Mei 2015 tersebut juga melanggar ketentuan jangka waktu putusan
ah k
ep
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang menyatakan “ Putusan
In do ne si
R
( Majelis Pemeriksa Wilayah ) diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak berkas diterima “ , karena secara yuridis
A gu ng
dan faktual berkas telah diterima oleh Tergugat III dari Turut Tergugat pada ahir bulan Maret 2015;
6). Bahwa selain itu juga putusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 tersebut sama sekali tidak pernah diberitahu dan disampaikan kepada Penggugat
selaku pihak bersangkutan . Dan baru pada bulan Oktober 2015
berdasarkan informasi lisan yang Penggugat terima dan atas inisiatif sendiri Salinan Putusan tanggal 11 Mei 2015 tersebut baru Penggugat
melanggar ketentuan pasal 75 huruf a UU No.30 tahun 2004 tentang Notaris,
yang
mewajibkan
Tergugat
III
menyampaikan
ub
m
Jabatan
putusannya kepada Penggugat (Notaris bersangkutan ) dan ketentuan
ka
pasal 27 ayat (5) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10
ep
Tahun 2004 yang menyatakan “ Salinan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah disampaikan antara lain kepada Terlapor (Notaris bersangkutan) 7). Bahwa terhadap Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor : M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun 2015 yang Penggugat terima
ng
on
bulan Oktober 2015 tersebut , maka Penggugat melalui Kuasa Hukum
es
R
paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan“;
M
gu
dari Kantor Hukum “Sembilandelapan & Rekan” telah menyatakan
In d
A
Halaman 4 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
dapatkan dari Tergugat III . Perbuatan Tergugat III ini juga jelas
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
banding sekaligus menyampaikan Memori Banding melalui Surat Nomor :009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015 , yang secara
ng
sah diterima Tergugat II pada tanggal 30 Nopember 2015 dan kemudian baru pada tanggal 22 Juni 2017 Banding tersebut di Register oleh Tergugat II dengan Nomor Perkara : 06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017;
gu
8). Bahwa Pernyataan Banding dan Memori Banding Penggugat vide Surat
A
Nomor : 009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015 yang diterima Tergugat II tanggal 30 Nopember 2015 tersebut, secara yuridis adalah daluwarsa dan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan pasal 33 ayat
ub lik
ah
(3) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa upaya banding hanya dapat dilakukan paling lambat
am
7 hari sejak putusan diterima . Dan senyatanya putusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 No. M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun 2015 yang dinyatakan banding tersebut diterima /diambil Penggugat
ah k
ep
pada bulan Oktober 2015 . Maka
sebagai konsekwensi hukumnya
seharusnya Banding Penggugat dimaksud dinyatakan tidak dapat
In do ne si
R
diterima oleh Tergugat II;
9). Bahwa ternyata terhadap banding Penggugat Register Perkara No.
A gu ng
06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017
tanggal 22 Juni 2017 dimaksud
selanjutnya Tergugat II telah membuat keputusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2017 , yang amarnya pada pokoknya berbunyi : Memutuskan :
1. Menyatakan menolak permohonan banding Pembanding dahulu
lik
2. Menyatakan membatalkan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris
Provinsi Kalimantan Tengah No.M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11 tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 ; 3. Mengusulkan
kepada
ub
m
ah
Terlapor untuk seluruhnya ;
Menteri
Hukum
dan
HAM
untuk
ka
memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri
ep
Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah
ah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan
pidana
putusan
pengadilan
ng
M
bulanberdasarkan
dijatuhi
penjara
selama
Negeri
Palangka
(tiga) raya
on
Nomor:69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016 ;
gu
3
es
autentik
R
pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat
In d
A
Halaman 5 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4. Memerintahkan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya, untuk melakukan proses serah terima protokol Notaris yang
ng
berada dalam penguasaan Notaris Agustri Paruna,SH kepada Notaris pemegang Protokol yang ditunjuk ; 10).Bahwa
perbuatan Tergugat
II
dalam
memeriksa
dan
memutus
gu
permohonan banding Penggugat dimaksud jelas telah melanggar
A
ketentuan pasal 29 ayat (2) dan (4) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 , yang menyatakan “Putusan (Majelis Pemeriksa Pusat ) diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari diterima
Tergugat
II
ub lik
ah
kalender sejak berkas diterima “ , padahal faktanya berkas banding telah secara
lengkap
setidak-tidaknya
sejak
am
permohonan/perkara banding dimaksud di Regiter oleh Tergugat II yakni tanggal
22
Juni
2017
Banding/MPPN/VI/2017;
dengan
No.Reg.Perkara
:06/
Reg-
ah k
ep
11) Bahwa Selain itu alasan yang menjadi dasar putusan Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam amar putusan angka 3 yang pada
In do ne si
R
pokoknya menyatakan usulan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Agustri Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya adanya
A gu ng
didasarkan
putusan
Pengadilan
Negeri
Palangka
karena Raya
No.69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016 , adalah merupakan alasan yang sangat keliru dan tidak berdasar;
Karena subyek hukum yang didakwa dan diadili serta dipidana dalam
perkara No.69/Pid.B/2016/PN.Plk dimaksud adalah Agustri Paruna,SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) BUKAN selaku Notaris Kota
Nomor
Reg.Perk : PDM-46/Plang/01/2016
lik
kesimpulan kualifikasi pidana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 Januari 2016
(halaman 8 alenia terahir, baris 7 s/d.10) dan dalam Surat Putusan
ub
m
ah
Palangka Raya . Fakta ini secara jelas dan tegas dinyatakan dalam isi
Pengadilan Negeri Palangka Raya No.69/Pid.B/2016/PN.Plk. tanggal 19
ka
April 2016 (halaman 10 baris 33-34) yang secara jelas dan tegas
ep
menyatakan : “Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTRI PARUNA,SH.
ah
SELAKU Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama-sama dengan pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP“
ng
M
Bahwa selain dan selebihnya ternyata putusan Tergugat II dimaksud
on
berisi pertimbangan-pertimbangan yang ngawur tidak berdasar fakta yang benar, antara lain :
gu
es
R
Adinata Tupel,SH bin Tupel Anton, sebagaimana diatur dan diancam
In d
A
Halaman 6 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
--- putusan halaman 9 alenia ke 6 baris 23-24 yang menyatakan putusan
Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah
ng
diterima oleh Pembanding/Terlapor pada tanggal 20 Nopember 2015, adalah tidak benar;
--- putusan halaman 9-10 alenia 10 baris 28-31 yang menyatakan
gu
“Pembanding/Terlapor mengajukan banding atas putusan Majelis
A
Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalteng No.M.015.MPWN. Prov.Kalteng .01.11 tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris melalui Surat No.009/SK/SD&R/XI.15
ub lik
ah
tertanggal 27 Nopember 2015“, adalah pertimbangan tidak lengkap karena tidak menyebutkan tanggal diterimanya banding dimaksud
am
oleh Tergugat II yakni pada tanggal 30 Nopember 2015; --- putusan halaman 10 alenia ke 3 baris 20-25 yang menyatakan tentang adanya
Berita Acara tertanggal
27
Maret
ep
ah k
Raya/IV/2015
Nomor :27BAP/MPDN 2017
dan
Kota
Palangka
Berita
Acara
Pemeriksaan Nomor :29/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015 2017 dan 30 Maret 2017 dimaksud tidak pernah ada;
In do ne si
R
tertanggal 30 Maret 2017 , padahal Berita Acara tertanggal 27 Maret
A gu ng
--- putusan halaman 11 alenia 5 baris 30-34 yang menyatakan “bahwa terhadap Terlapor/Pembanding, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Majelis Pengawas
Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah No.05.MPWN.Prov. Kalteng.01.11 Tahun 2015 tertanggal 2 Februari 2015“, adalah
lik
12).Bahwa selanjutnya Tergugat I telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2019 tentang
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Dan
ub
m
ah
pertimbangan yang tidak berdasar fakta dan tidak rasional;
Penunjukan Pemegang Protokol Notaris , yang amarnya berbunyi pada
ka
pokoknya antara lain :
ep
Memutuskan :
ah
Pertama : Memberhentikan
dengan
tidak
hormat
kepada
Agustri
Raya yang beralamat di Jalan Dr.Murjani No.49 Pahandut : Menunjuk Yulia Agustina,SH. Notaris Kota Palangka Raya
gu
sebagai
pemegang
protokol
Notaris
dari
on
Kedua
ng
M
Kota Palangka Raya terhitung mulai tanggal 21 Januari 2018;
es
R
Paruna,SH. dari Jabatannya sebagai Notaris di Kota Palangka
Agustri
In d
A
Halaman 7 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Paruna,SH.dan protokol Notaris lain tersimpan pada kantor
Notaris Agustri Paruna,SH. Notaris di kota Palangka Raya
ng
tersebut; Ketiga
: Melakukan
serah
terima
protokol
Notaris
dari Agustri
A
gu
Paruna,SH, Notaris di Kota Palangka Raya kepada Yulia
Agustina,SH,Mkn. Notaris Kota Palangka Raya dihadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya dalam jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan;
ub lik
ah
Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya;
am
Kelima
: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;
13).Bahwa perbuatan Tergugat I menerbitkan Surat Keputusan Nomor :
ah k
ep
AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2019 dimaksud adalah didasarkan pada hasil perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang
In do ne si
R
telah melanggar ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam proses memeriksa dan memutus Laporan terhadap Penggugat
A gu ng
yang disampaikan semula oleh Turut Tergugat;
Selain itu perbuatan Tergugat I dalam putusannya dimaksud yang menyatakan tanggal terbit putusan “ tanggal 22 Januari 2018 “ adalah
tidak benar dan merupakan rekayasa pelanggaran oleh Tergugat I , hal terbukti dengan bunyi pertimbangan huruf d Keputusan Tergugat I
tersebut yang secara jelas menyatakan bahwa salah satu dasar
lik
Notaris Kota Palangka Raya Nomor : UM.MPDN Kota Palangka Raya
02,18-02 tanggal 5 Februari 2018 perihal Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Agustri Paruna,SH.
ub
m
ah
pertimbangannya adalah adanya Surat Ketua Majelis Pengawas Daerah
Hal ini menunjukan adanya Fakta Kontradiktif dan justeru sesungguhnya
ka
membuktikan bahwa Tergugat I menerbitkan Surat Keputusan tersebut
ep
bukan pada tanggal 22 Januari 2018 melainkan setelah tanggal 5
ah
Februari 2018 ;
Tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2019 dimaksud yang menyatakan
ng
M
pemberlakuan Surat Keputusan Pemberhentian Penggugat dari Jabatan
on
Notaris terhitung sejak tanggal 21 Januari 2018 adalah sangat tidak berdasar dan merupakan akal-akalan semata;
gu
es
R
Selain itu juga amar Keputusan Tergugat I Nomor : AHU-1.AH.02.04
In d
A
Halaman 8 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
14).Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan diatas, maka jelas perbuatan-perbuatan :
tanggal 11 Mei 2015
ng
a. Tergugat III dalam menerbitkan Keputusan
Nomor : M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015;
b. Tergugat II dalam menerbitkan Keputusan tanggal 21 Desember 2017
gu
Nomor :18/B/MPPN/XII/2017, yang berisi pada pokoknya antara lain :
A
Mengusulkan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI agar Agustri
Paruna ,SH. diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Notaris Kota palangka Raya;
ub lik
ah
c. Tergugat I dalam menerbitkan Keputusan Nomor :AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan
am
Tidak Hormat Dari jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris;
adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, yang sangat merugikan
ah k
ep
Penggugat baik secara materiel maupun moril;
15).Bahwa karena perbuatan-perbuatan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat produk dan eksistensi :
In do ne si
R
III tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, maka secara yuridis
A gu ng
--- Surat Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor : M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015;
--- Surat Keputusan Tergugat II tanggal 21 Desember 2017 Nomor :
18/B/MPPN/XII/2017 , yang berisi pada pokoknya antara lain : Mengusulkan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI agar Agustri
Paruna ,SH. diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Notaris Kota palangka Raya;
lik
ah
--- Surat Keputusan Tergugat I Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018
tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak
ub
Notaris;
adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
ep
16).Bahwa kerugian materiel dan moril yang diderita Penggugat akibat
A. Kerugian Materiel , yakni hilangnya mata pencaharian Penggugat
ng
M
selaku Notaris kota Palangka Raya , sebesar Rp. 50.000.000,-( lima
on
gu
puluh juta rupiah ) per bulan ., terhitung sejak bulan Januari 2018
es
perkara ini adalah :
R
perbuatan melawan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam
ah
ka
m
Hormat Dari jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol
In d
A
Halaman 9 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
ng
B. Kerugian Moril , yakni tercemarnya nama baik Penggugat baik selaku
Pejabat Notaris dan PPAT maupun selaku pribadi , yang bila ditaksir dengan uang sedikitnya Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah );
gu
Kerugian Materiel dan Moril Penggugat dimaksud adalah patut dihukum
A
dan dibebankan
kepada Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III , secara
tanggung renteng membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;
ub lik
ah
17).Bahwa menjamin dipenuhinya isi tuntutan dan putusan perkara ini agar
tidak sia sia dan ditaati oleh para Tergugat, maka Penggugat mohon
am
agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakan Sita Jaminan terhadap segala harta benda milik para Tergugat, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak;
ah k
ep
18).Bahwa adalah patut pula apabila Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan taat terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini;
In do ne si
R
19).Bahwa gugatan dan tuntutan Penggugat dalam perkara ini adalah didasarkan pada bukti-bukti otentik dan alasan-alasan yang sangat
A gu ng
berdasar fakta dan hukum , karenanya Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu secara serta merta
sekalipun pihak Tergugat ada yang menyatakan banding dan/atau kasasi serta Verzet;
Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang terurai diatas , Penggugat
mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya
lik
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan-perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III
ub
adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; 3. Menyatakan :
ep
--- Surat Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor : M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015;
ah
ka
m
ah
memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :
yang
18/B/MPPN/XII/2017, yang pada pokoknya berisi antara lain :
ng
M
Mengusulkan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI agar Agustri
on
Paruna ,SH. diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Notaris Kota palangka Raya;
gu
es
R
--- Surat Keputusan Tergugat II tanggal 21 Desember 2017 Nomor :
In d
A
Halaman 10 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
--- Surat Keputusan Tergugat I Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
ng
Dari jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris; adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung
gu
renteng membayar ganti kerugian secara tunai / tuntas dan seketika
A
kepada Penggugat , yakni :
A. Kerugian Materiel, yakni hilangnya mata pencaharian Penggugat selaku
Notaris kota Palangka Raya, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
ub lik
ah
rupiah) per bulan, terhitung sejak bulan Januari 2018 hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
am
B. Kerugian Moril , yakni tercemarnya nama baik Penggugat baik selaku Pejabat Notaris dan PPAT maupun selaku pribadi , yang bila ditaksir dengan uang sedikitnya Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
ep
ah k
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap seluruh isi putusan perkara ini ;
In do ne si
R
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu secara serta merta , meskipun pihak Tergugat ada yang banding dan atau
A gu ng
kasasi serta Verzet;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita dalam perkara ini;
8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang terbit dalam perkara ini . Atau ,
lik
berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil adilnya;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,
ub
untuk Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II masing-masing menghadap kuasanya. Sedangkan Tergugat III dan Turut Tergugat masing-masing hadir sendiri tersebut;
ep
Menimbang, bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan
menunjuk Zulkifli, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya
ng
sebagai Mediator;
on
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 7 November 2019 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
gu
es
Nomor 1 Tahun 2016
R
ka
m
ah
Bilamana Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini
In d
A
Halaman 11 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;
ng
Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat I telah mengajukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat, sebagai berikut : Dalam Eksepsi
gu
Eksepsi Kompetensi Absolut
A
a. Bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut ini berkenaan dengan tidak berwenang secara absolut berdasarkan ketentuan hukum formal (acara)
yaitu dalam hal ini tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Palangka untuk
memeriksa
dan
mengadili
perkara
yang
diajukan
ub lik
ah
Raya
PENGGUGAT yang pada dasarnya meminta pembatalan atas suatu
am
produk hukum tata usaha negara atau administrasi negara; b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU1.AH.02.04 Tahun 2018, tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian
ah k
ep
Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris, yang di dalam petitium gugatan PENGGUGAT meminta
In do ne si
R
kepada Majelis Hakim untuk menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, pada dasarnya merupakan produk tata
A gu ng
usaha negara yang mempunyai unsur konkrit, individual, final.
Konkrit dalam arti berupa sebuah Surat Keputusan dari Pejabat Tata
Usaha Negara yang bersifat deklaratoir, memberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Notaris.
Individual, berarti Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
dimaksud tidak ditujukan untuk umum, melainkan menunjuk individu
lik
Final, dalam arti sudah definitif, tidak memerlukan persetujuan lagi dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2)
ub
m
ah
PENGGUGAT sendiri.
Peraturan Menteri Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 Tentang Tata
ka
Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan
ep
Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas
ah
Notaris, dinyatakan Putusan Majelis Pemeriksa Pusat bersifat final
M
pengusulan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak
ng
hormat kepada Menteri. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan
on
bahwa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan Notaris
es
R
dan mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan tentang
gu
mempunyai sifat final atau definitif pada saat diterbitkannya Surat
In d
A
Halaman 12 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Keputusan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah mempertimbangkan usul Majelis Pengawas Pusat Notaris.
ng
c. Mencermati hal tersebut di atas, maka cukup jelas bahwa terhadap permohonan untuk menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai
kekuatan hukum atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
gu
Manusia Nomor: AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018, tanggal 22 Januari 2018,
A
akan menimbulkan konsekuensi logis bahwa Majelis Hakim dalam
perkara a quo akan terjebak pada pengujian keabsahan atas produk
hukum tata usaha negara dimaksud. Sementara, hal tersebut merupakan
ub lik
ah
kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara,
am
yang berbunyi sebagai berikut:
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat
ah k
ep
mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
In do ne si
R
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”
A gu ng
Oleh karena gugatan PENGGUGAT telah salah alamat dalam
mengajukan gugatan, maka berdasarkan hukum acara yang berlaku,
TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo berkenan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat II telah mengajukan
lik
Dalam Eksepsi : A. Eksepsi Kompetensi Absolut
ub
Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Palangka Raya Kelas 1A tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo
Bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut ini berkenaan dengan tidak berwenang secara absolut berdasarkan ketentuan hukum formal (acara)
ep
ka
m
ah
eksepsi terhadap gugatan Penggugat, sebagai berikut :
yaitu dalam hal ini tidak berwenangnya Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan PENGGUGAT dimana gugatan PENGGUGAT tersebut pada dasarnya
ng
mempermasalahkan putusan TERGUGAT II Nomor : 18/B/Mj.PPN/XII/2017
on
tanggal 21 Desember 2017, yang amar putusannya menyatakan antara lain
es
R
Industrial Palangka Raya Kelas 1A mengadili perkara yang diajukan
gu
“Mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan
In d
A
Halaman 13 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Palangka
Raya
R
dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri Paruna, SH. Notaris Kota karena
dinyatakan
telah
terbukti
secara
sah
dan
ng
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan
keterangan palsu dalam surat autentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka
gu
Raya Nomor 69/Pid.B/2016/ PN.Plk tanggal 19 April 2016”;
Bahwa terhadap Putusan Tergugat II Nomor : 18/B/Mj.PPN/XII/2017
A
tanggal 21 Desember 2017, telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-
ub lik
ah
1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian
Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang
am
Protokol Notaris yaitu memberhentikan dengan tidak hormat Agustri Paruna, SH, dari Jabatannya sebagai Notaris di Kota Palangka Raya dengan menunjuk Yulia Agustina, SH, M.Kn Notaris Kota Palangka Raya sebagai
ah k
ep
pemegang Protokol Notaris Agustri Paruna, SH;
Adapun yang menjadi alasan bahwa Pengadilan Negeri/Tipikor/
In do ne si
R
Hubungan Industrial Palangka Raya Kelas 1A tidak berwenang secara absolut mengadili perkara ini adalah sebagai berikut :
A gu ng
1. Berdasarkan Pasal 1 angka 6, Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 77 Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris : Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Jabatan Notaris berbunyi:
”Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan
lik
terhadap Notaris”
Pasal 67 Undang-Undang Jabatan Notaris berbunyi:
”Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri, dengan membentuk
ub
m
ah
dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
Majelis Pengawas yang berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari
ka
unsur pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang, organisasi Notaris sebanyak
ep
3 (tiga) orang dan ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
ah
Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi perilaku Notaris dan Pasal 68 Undang-Undang Jabatan Notaris berbunyi:
ng
M
“Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2)
on
gu
terdiri atas :
es
R
pelaksanaan jabatan Notaris”
In d
A
Halaman 14 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
a. Majelis Pengawas Daerah yang dibentuk di Kabupaten/Kota, yang
mempunyai kewenangan sesuai Pasal 70 Undang-Undang Jabatan
ng
Notaris, antara lain :
1) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan
gu
jabatan Notaris;
2) melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala
A
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu;
ub lik
ah
3) menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam
am
Undang-Undang ini; dan
4) membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g
ah k
ep
kepada Majelis Pengawas Wilayah;
b. Majelis Pengawas Wilayah yang dibentuk dan berkedudukan di
In do ne si
R
ibukota Provinsi, yang mempunyai kewenagan sesuai Pasal 73 Undang-Undang Jabatan Notaris, antara lain :
A gu ng
1) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil
keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah;
2) memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan;
3) memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan
lik
4) mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa: (enam) bulan; atau
ub
a) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6
m
ah
tertulis;
ka
b) pemberhentian dengan tidak hormat.
ep
c. Majelis Pengawas Pusat yang dibentuk dan berkedudukan di ibukota
ah
Negara, yang mempunyai kewenagan sesuai Pasal 77 Undang1) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil sanksi dan penolakan cuti;
gu
2) memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan;
on
ng
M
keputusan penolakan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan
es
R
Undang Jabatan Notaris, antara lain :
In d
A
Halaman 15 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
3) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan
4) mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan
ng
tidak hormat kepada Menteri.”
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka jelas bahwa Majelis Pengawas Notaris diberi kewenangan dan
gu
kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
A
Notaris antara lain termasuk kewenangan untuk menyelenggarakan
persidangan atas laporan/pengaduan dugaan adanya pelanggaran jabatan oleh Notaris terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris serta
ub lik
ah
kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Notaris;
2. Bahwa sesuai kewenangan Pasal 77 Undang-Undang Jabatan Notaris jo.
am
Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Pengawas
ep
ah k
Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Notaris,
bahwa
Majelis
Pemeriksa
Pusat
berwenang
In do ne si
R
mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri dan Majelis Pengawas Pusat dapat menguatkan,
A gu ng
mengubah, atau membatalkan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah, dan
memutus sendiri. Putusan Majelis Pengawas Pusat tersebut bersifat final
dan mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan tentang pengusulan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat
kepada Menteri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa Notaris diangkat dan
lik
3. Bahwa Putusan Tergugat II yang merupakan Obyek Perkara merupakan
putusan dari suatu institusi atau lembaga yang tidak berbeda dengan kekuatan
suatu
putusan
pengadilan
yang
tidak
dapat
digugat
ub
m
ah
diberhentikan oleh Menteri;
pembatalannya dalam peradilan apapun, hal mana dapat dilihat dari
ka
kalimat pada Kepala Putusan Tergugat II yang memakai kalimat “irah-
ep
irah”;
ah
“Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa” hasil dari persidangan yang terbuka untuk umum setelah melalui
ng
M
pemeriksaan Majelis Pemeriksa.
on
Bahwa selanjutnya apabila dilihat amar Putusan Tergugat II, jelas bahwa
es
R
Selain itu juga memakai istilah “putusan dalam perkara”, yang merupakan
gu
putusan merupakan Putusan Perkara, sebagaimana Putusan Tergugat II
In d
A
Halaman 16 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Nomor : 18/B/Mj.PPN/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017, yang amar putusannya menyatakan:
ng
“Mengingat, setelah membaca pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
gu
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dan
A
Peraturan Perundang-Undangan pelaksanaannya, serta berdasarkan hasil rapat musyawarah Majelis Pemeriksa Pusat dalam memeriksa perkara banding ini, mengadili:
ub lik
ah
MEMUTUSKAN
1) Menyatakan menolak permohonan Banding Pembanding dahulu
am
Terlapor untuk seluruhnya;
2) Menyatakan membatalkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah Nomor M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11
ah k
ep
Tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015;
3) Mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan
In do ne si
R
dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri Paruna, SH. Notaris Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah
A gu ng
menyakinkan
melakukan
tindak
pidana
turut
serta
menempatkan keterangan palsu dalam surat autentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016;
4) Memerintahkan kepada Majelis pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya, untuk melakukan proses serah terima Protokol Notaris Notaris Pemegang Protokol yang ditunjuk.
lik
ah
yang berada dalam penguasaan Notaris Agustri Paruna, SH. kepada
ub
m
Bahwa Putusan Tergugat II merupakan Putusan Quasi Yudicial, yang pada dasarnya tidak berbeda dengan kekuatan Putusan Pengadilan yang tidak
ka
dapat digugat Pembatalannya dalam Peradilan apapun, sebab Putusan
ep
Majelis Pengawas Pusat memakai “irah-irah” Demi Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa” dan Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris memakai istilah
ah
umum setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sebagaimana
ng
suatu persidangan perkara;
on
4. Bahwa Putusan Tergugat II Nomor: 18/B/Mj.PPN/XII/2017 tanggal 21
es
R
“Putusan Perkara” yang merupakan hasil persidangan terbuka untuk
gu
Desember 2017, yang amar putusannya menyatakan antara lain
In d
A
Halaman 17 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Mengusulkan kepada menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri Paruna, SH. Notaris
ng
Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat autentik dengan dijatuhi pidana penjara
gu
selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka
A
Raya Nomor 69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016;
Bahwa putusan Tergugat II, adalah bersifat rekomendasi kepada Menteri karena sesuai dengan Pasal 67, Pasal 77 Undang-Undang Jabatan
ub lik
ah
Notaris jo. Ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata
am
Cara
Pengangkatan
Anggota,
Pemberhentian
Anggota,
Susunan
Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, menyatakan bahwa dalam melakukan pengawasan atas Notaris
ah k
ep
Menteri membentuk Majelis Pengawas, dengan kewenangan pengawasan meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Majelis Pengawas
In do ne si
R
Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak
A gu ng
hormat kepada Menteri. Dan Putusan Majelis Pengawas Pusat tersebut bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan
tentang pengusulan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri;
5. Bahwa terhadap putusan Tergugat II Nomor : 18/B/Mj.PPN/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017, telah tindaklanjut dengan diterbitkannya Surat
lik
1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian
Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris yaitu memberhentikan dengan tidak hormat Agustri
ub
m
ah
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-
Paruna, SH, dari Jabatannya sebagai Notaris di Kota Palangka Raya
ka
dengan menunjuk Yulia Agustina, SH, M.Kn Notaris Kota Palangka Raya
ep
sebagai pemegang Protokol Notaris Agustri Paruna, SH;
ah
Bahwa pemeriksaan terhadap pelanggaran perilaku dan pelaksanaan dari tingkat Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan
ng
M
Majelis Pengawas Pusat, kemudian untuk usul pemberhentian dengan
on
gu
tidak hormat diajukan kepada Menteri. Hal ini sesuai dengan ketentuan
es
R
jabatan Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas secara berjenjang mulai
In d
A
Halaman 18 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pasal 2 Undang-Undang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri;
ng
B. Eksepsi Kompetensi Relatif Bahwa
Penggugat
mengajukan
gugatannya
ke
Pengadilan
Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Palangka Raya Kelas 1A yang berada di
gu
Jl. Diponegoro No. 21, Langkai, Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan
Tengah 73111, berdasarkan Pasal 118 HIP/Pasal 142 RBg, menyatakan
A
Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada
tempat tinggal tergugat). Bahwa merupakan kewenangan kompetensi relatif
ub lik
ah
pengadilan untuk melindungi kepentingan tergugat dalam mengajukan pembelaan diri, asas hukum menentukan gugatan haruslah diajukan kepada
am
pengadilan dalam wilayah hukum tempat tinggal tergugat. Berdasarkan asas tersebut maka salah satu ukuran penentuan kewenangan mengadili secara relatif pengadilan terhadap peraka a qou adalah gugatan harus diajukan di
ah k
ep
tempat tinggal tergugat yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat III telah mengajukan Dalam Eksepsi
In do ne si
R
eksepsi terhadap gugatan Penggugat, sebagai berikut :
A gu ng
1. Eksepsi Kompetensi Absolut
a. Menurut hemat kami berdasarkan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi “kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkunga peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah
lik
ah
konstitusi” dan Pasal 25 ayat (5) yang berbunyi “peradilan Tata usaha
negara sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa,
ub
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang berwenang dalam perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara
ep
Kota Palangka Raya bukanlah Pengadilan negeri Palangka Raya; 2. Eksepsi Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuurlibel) PENGGUGAT
TERGUGAT
menyatakan
III
tertanggal
ng
M
M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11
11
Keputusan
yang
dibuat
Mei
2015
Nomor:
tahun
2015
sebagai
on
PERBUATAN MELAWAN HUKUM, CACAT HUKUM DAN TIDAK
es
a. Bahwa
R
ah
ka
m
mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara
gu
MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, Tidak Jelas. Karena Keputusan
In d
A
Halaman 19 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
MPWN Nomor: M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 tahun 2015 telah dibatalkan oleh Majelis Pengawas Pusat melalui Putusan Majelis
ng
Pengawas Pusat Notaris Nomor: 18/B/MPPN/XII/2017 tertanggal 10 Juli 2017;
Menimbang, bahwa dalam jawaban Turut Tergugat telah mengajukan
gu
eksepsi terhadap gugatan Penggugat, sebagai berikut : Dalam Eksepsi
A
1. Eksepsi Kompetensi Absolut
a. Bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris merupakan suatu badan
ub lik
ah
yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, dan dalam ketentuan
am
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
ep
ah k
bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris memiliki kewenangan untuk melakukan sidang dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode Notaris
pelanggaran
pelaksanaan
jabatan
Notaris,
serta
In do ne si
R
Etik
menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan
A gu ng
pelanggaran Kode Etik Notaris, kewenangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan
Anggota, Pemberhentian Anggota dan Tata Kerja Majelis Pengawas
yang juga menyatakan bahwa Majelis Pengawas Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris apabila
terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris serta menerima
lik
menjadi kewenangan Majelis Pengawas Daerah untuk melakukan
ub
pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode Etik oleh Notaris. 2. Eksepsi gugatan Penggugat tidak jelas (Obscuurlibel) a. Bahwa penggugat yang mencantumkan Majelis Pengawas Daerah
ka
m
ah
Laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik. Makah hal tersebut
ep
Notaris Kota Palangka Raya sebagai turut tergugat IV sangat tidak
ah
berdasar, hal ini dikarenakan sudah menjadi tugas dan kewenangan laporan dugaan pelanggaran kode etik Notaris yang disampaikan
ng
M
kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris sebagai tergugat IV.
on
Selanjutnya akan di teruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
gu
es
R
dari Turut Tergugat IV untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap
In d
A
Halaman 20 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
b. Bahwa turut tergugat IV hanya dapat memberikan rekomendasi
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa
ng
dan meneruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
c. bahwa tugas dan kewenangan turut Tergugat IV dalam perkara ini
telah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang
gu
berlaku, dan sebaliknya apabila Turut Tegugat IV tidak menjalankan
A
tugas dan kewenangan untuk memeriksa setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik Notaris maka dapat dikatakan Turut Tergugat IV tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku.
ub lik
ah
d. Dalam perkara ini Turut Tergugat IV menolak semua dalil Penggugat,
dan memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat, agar kiranya
am
menolak seluruh gugatan penggugat atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lan, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
ah k
ep
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Para Tergugat dan Turut Tergugat, dimana Penggugat telah mengajukan replik pada tanggal 23
In do ne si
R
Januari 2020 dan atas Replik Penggugat tersebut, Para Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan duplik pada tanggal 6 Februari 2020, yang
A gu ng
masing-masing isi selengkapnya termuat dalam Berita Acara Sidang.;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Para
Tergugat dan Turut Tergugat yang berkaitan dengan kewenangan mengadili
secara absolut suatu dari suatu peradilan, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 12 Februari 2020 dengan amar sebagai berikut: MENGADILI:
Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut
lik
Tergugat tentang Kewenangan Mengadili Secara Absolut dan secara Relatif;
Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya
ub
2.
berwenang mengadili perkara a quo; 3.
Memerintahkan melanjutkan
persidangan
142/Pdt.G/2019/PN.Plk;
kedua
belah
Perdata
pihak Gugatan
untuk No.
akhir;
gu
Kuasa Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
on
ng
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka
es
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan
R
4.
perkara
ep
ka
m
ah
1.
In d
A
Halaman 21 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
P.1 : Fotokopi Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 31-XI-2000 Tentang Pengangkatan 182 (serratus delapan
ng
puluh dua) Orang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Penunjukan Daerah Kerjanya, tanggal 6 Oktober 2000;
P.2 : Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor :
gu
C-160.HT.03.01-Th.1999 tentang Pengangkatan Notaris, tanggal 12 Januari 1999;
A
P.3 : Fotokopi Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-46/Plang/01/2016 atas nama AGUSTRI PARUNA, S.H., bin SENAS SUKUR tanggal 19
ub lik
ah
Januari 2016;
P.4 : Fotokopi sesuai Salinan Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk atas
am
nama Agustri Paruna, S.H., Bin Senas Sukur, tanggal 19 April 2016; P.5 : Fotokopi Surat Panggilan Nomor : UM.MPDS Kota Palangka Raya.01.11-18 tanggal 16 Maret 2015;
ah k
ep
P.6 : Fotokopi Putusan Nomor : M.015 MPWN.PROV.KALTENG 01.11 TAHUN 2015 tanggal 11 Mei 2015;
In do ne si
R
P.7 : Fotokopi Surat dari Mangapul Silalahi, S.H., selaku Kuasa dari Agustri Paruna, S.H., Nomor 009/SK/SD & R/XI.15 yang ditujukan
A gu ng
kepada Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik Indonesia
perihal banding keberatan Keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah;
P.8 : Fotokopi Tanda Terima Surat/Barang tanggal 30 November 2015;
P.9 : Fotokopi sesuai Salinan Putusan Nomor 18/B/MPPN/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017;
P.10 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
lik
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Dan
ub
Penunjukan Pemegang Protokol Notaris, tanggal 22 Januari 2018; P.11 : Fotokopi hasil download dari website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan
ep
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Susunan
Organisasi,
Tata
Kerja,
dan
Tata
Cara
Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, tanggal 7 Desember 2004;
ng
P.12 : Fotokopi hasil print dari Website Kementerian Hukum dan Hak Asasi
on
gu
Manusia Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak
es
Anggota,
R
m
ah
Republik Indonesia Nomor AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tentang
ka
In d
A
Halaman 22 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris;
ng
Fotocopy surat-surat tersebut diatas telah dibubuhi meterai secukupnya dan
setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan surat yang asli, kecuali bukti P-8, P-9 dan P-10 berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya;
gu
Menimbang,
bahwa
selain
bukti
surat-surat
tersebut,
Kuasa
Penggugat juga telah mengajukan bukti Saksi-saksi sebagai berikut : yang pada pokoknya sebagai berikut :
ah
-
Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat sejak tahun 2014 karena Saksi
ub lik
A
1. RIKOE, setelah berjanji menurut cara agamanya memberikan keterangan
am
pernah menjadi karyawan di tempat kerja Penggugat; -
Bahwa Penggugat bekerja sebagai Notaris di Kota Palangka Raya;
-
Bahwa Saksi bekerja dengan Penggugat sejak tahun 2014 sampai dengan 2019;
Bahwa Saksi berhenti bekerja dengan Penggugat dikarenakan izin
ep
ah k
-
Notaris milik Penggugat dihentikan sehingga Penggugat tidak lagi
In do ne si
R
mampu membayar gaji karyawan dan kemudian Saksi memutuskan berhenti dan bekerja di Notaris yang lain di Kota Palangka Raya;
Bahwa Saksi bertugas di bagian administrasi seperti menerima surat
A gu ng
-
masuk dan keluar ataupun mambantu mengurus dokumen perizinan lainnya di beberapa instansi pemerintah ataupun swasta;
-
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan Penggugat menjadi Notaris di Kota Palangka Raya;
-
Bahwa Setahu Saksi izin Notaris milik Penggugat di cabut sejak Bahwa Selama Penggugat menjadi Notaris terdapat kurang lebih 10
lik
-
(sepuluh) orang karyawan;
Bahwa bukti surat bertanda P-6 itu Saksi yang menerima surat
ub
-
m
ah
adanya kasus mengenai akta perusahaan pada tahun 2015;
masuknya namun dikarenakan Penggugat saat itu tidak berada
ka
ditempat maka surat bukti tersebut Saksi letakkan di atas meja kerja
ah
-
ep
Penggugat;
Bahwa Saat itu Saksi tidak ada mengabari Penggugat berkaitan ada membaca isi surat sehingga Saksi menganggap surat tersebut
on
gu
ng
M
sama seperti surat masuk lainnya yang ditujukan kepada Penggugat;
es
R
dengan masuknya surat bukti P-6 tersebut karena saat itu Saksi tidak
In d
A
Halaman 23 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaan Penggugat pada saat
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
masuknya surat bukti bertanda P-6 tersebut dialamat tempat kerja -
ng
Penggugat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi perjanjian dalam Akta Perusahaan
yang dibuat oleh Penggugat yang kemudian menyebabkan izin
gu
Notaris milik Penggugat di cabut;
-
A
perwakilan perusahaan yang membuat Akta Perusahaan dengan Penggugat selama Saksi bekerja dengan Penggugat;
Saksi tidak pernah menjadi saksi dalam suatu Akta atau perjanjian
ub lik
-
ah
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan pemilik ataupun
yang dibuat oleh Penggugat selaku Notaris selama Saksi bekerja
am
dengan Penggugat;
2. MANGAPUL SILALAHI, setelah berjanji menurut cara agamanya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena terdapat perkara pidana
ep
ah k
-
berkaitan dengan penerbitan Akta Perusahaan dimana pada saat itu
Bahwa Saat itu Penggugat menjabat sebagai Notaris di Kota
A gu ng
-
In do ne si
TUPEL;
R
Saksi menjadi Penasihat Hukum klien Saksi yang bernama ADINATA
Palangka Raya;
-
Bahwa Seingat Saksi peristiwa yang didakwakan kepada Penggugat
saat itu dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah bukan sebagai Notaris;
-
Bahwa Saksi pernah menjadi Kuasa Hukum bagi Penggugat pada saat mengajukan keberatan atau banding terhadap putusan Majelis
lik
putusan tersebut Penggugat dicabut izinnya menjadi Notaris di Kota Palangka Raya; -
ub
m
ah
Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah dimana dalam
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Penggugat pernah menjalani
ka
pemeriksaan pelanggaran kode etik
di Majelis Pengawas Daerah
ep
Kota Palangka Raya yang kemudian ditingkatkan dalam pemeriksaan
ah
di Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah Pusat Notaris yang berada di Jakarta; Bahwa Penggugat ada menerima hasil putusan dari Majelis
ng
M
-
on
gu
Pengawas Wilayah Notaris namun terlambat diterima oleh Penggugat
es
R
namun kemudian Saksi mengajukan keberatan ke Majelis Pengawas
In d
A
Halaman 24 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
diucapkan;
R
dimana Penggugat menerima lebih dari sebulan sejak putusan Bahwa Saksi mengetahui adanya bukti surat bertanda P-7 dan P-8
ng
-
karena merupakan surat yang Saksi buat untuk keberatan terhadap
putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan
gu
Tengah ke Majelis Pengawas Pusat Notaris serta bukti tanda terima
A
penyerahan dokumen keberatan Penggugat;
-
Bahwa Penggugat pernah mendapatkan sanksi skorsing berupa
penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai Notaris serta
ub lik
ah
dikenakan teguran tertulis namun setahu Saksi Penggugat selama pengenaan hukuman tersebut tidak pernah diberikan kesempatan
am
untuk membela diri; -
Bahwa Penggugat ada menerima putusan dari Majelis Pengawas Pusat Notaris pada bulan April 2018 sedangkan putusan telah
-
ep
ah k
diucapkan pada bulan Desember 2017;
Bahwa Saksi hingga saat ini belum pernah menerima surat panggilan
In do ne si
R
apapun dari Majelis Pengawas Pusat Notaris berkaitan dengan pemeriksaan Penggugat terhadap pelanggaran kode etik Notaris;
Bahwa Setahu Saksi Penggugat menghormati dan menerima setiap
A gu ng
-
sanksi
yang
telah
diterimanya
termasuk
teguran
lisan
dan
penonaktifan sementara izin Notarisnya namun Penggugat keberatan
dengan pemecatan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris karena Penggugat merasa telah menjalani segala sanksi dan hukuman sebelum terbitnya surat pemecatan dirinya sebagai Notaris;
-
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan putusan maupun Berita Notaris; Bahwa
Saksi
tidak
mengetahui
pemeriksaan Notaris; -
mengenai
tata
cara
dalam
ub
m
-
lik
ah
Acara Pemeriksaan terhadap Penggugat dari Majelis Pengawas Pusat
ka
Bahwa Saksi menjadi Kuasa Hukum bagi Penggugat pada saat
ep
pemeriksaan ditingkat Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Pusat Notaris;
Tergugat I telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
ng
T.I-1 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
on
gu
Republik Indonesia Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tentang
es
R
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahan Kuasa
In d
A
Halaman 25 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris;
ng
Fotocopy surat-surat tersebut diatas telah dibubuhi meterai secukupnya dan setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan surat yang asli;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahan Kuasa
gu
Tergugat II telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
A
T.II-1 : Fotokopi Surat dari Jefferson Dau, S.H., Nomor 047/JDR/A/III/2015 yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kodya
Palangka Raya, tanggal 9 Maret 2015, perihal Pengaduan terhadap
ub lik
ah
Notaris;
T.II-2 : Fotokopi Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota
am
Palangka
Raya
tentang
Berita
Acara
Pemeriksaan
Nomor
27/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015, tanggal 27 Maret 2015; T.II-3 : Fotokopi Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Raya
tentang
Berita
Acara
ep
ah k
Palangka
Pemeriksaan
Nomor
29/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015, tanggal 30 Maret 2015;
In do ne si
R
T.II-4 : Fotokopi Surat dari Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya Nomor UM.MPDN/Kota Palangka Raya.01.11-30
A gu ng
yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah, tanggal 13 April 2015 perihal Berita Acara Pemeriksaan MPDN Kota Palangka Raya terhadap Notaris Agustri Paruna, S.H.;
T.II-5 : Fotokopi Surat dari Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota
Palangka Raya Nomor UM.MPDN/Kota Palangka Raya.01.11-31 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah Provinsi
lik
Kalimantan Tengah, tanggal 13 April 2015 perihal Berita Acara
ah
Pemeriksaan MPDN Kota Palangka Raya terhadap Notaris Agustri
ub
Paruna, S.H.;
T.II-6 : Fotokopi Putusan Nomor M.015 MPWN.PROV,KALTENG 01.11 TAHUN 2015 tanggal 11 Mei 2015;
T.II-7 : Fotokopi Keputusan Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi
ep
m ka
Kalimantan
Tengah
Nomor
M-
ng
T.II-8 : Fotokopi Surat dari Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Nomor
on
UM.MPDN,PROV.KALTENG.01.11-16, yang ditujukan kepada Ketua
es
2015;
R
05.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 TAHUN 2015 tanggal 2 Februari
gu
Majelis Pengawas Pusat notaris, tanggal 13 Mei 2015, perihal usul
In d
A
Halaman 26 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pemberian sanksi terhadap saudara Agustri Paruna, S.H., Notaris Kota Palangka Raya;
ng
T.II-9 : Fotokopi Salinan Putusan 69/Pid.B/2016/PN Pl katas nama Agustri Paruna, S.H., Bin Senas Sukur, tanggal 19 April 2016;
T.II-10: Fotokopi Surat dari Ketua Majelis Pengawas Daerah Notari Kota
gu
Palangka
Raya,
Nomor
UM.MPDN.Kota
P.Raya.01.11,
yang
A
ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 7 Juni 2017, perihal Penyampaian Salinan putusan Pengadilan A.n. Agustri Paruna, S.H.;
ub lik
ah
T.II-1 1: Fotokopi Surat dari Ketua Majelis Pengawas Notaris Provinsi
Kalimantan Tengah, Nomor UM.MPWN Prov.Kalteng.01.11-006,
am
yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, tanggal 19 Juni 2017, perihal Penyampaian Salinan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya;
ah k
ep
T.II-1 2: Fotokopi Surat dari Mangapul Silalahi, S.H., selaku Kuasa dari Agustri Paruna, S.H., Nomor 009/SK/SD & R/XI.15 yang ditujukan
In do ne si
R
kepada Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik Indonesia perihal banding keberatan Keputusan Majelis Pengawas Wilayah
A gu ng
Notaris Provinsi Kalimantan Tengah;
T.II-1 3: Fotokopi Surat Panggilan Nomor : UMM.MPPM.12.17-110, tanggal 14 Desember 2017;
T.II-14: Fotokopi Salinan Putusan Nomor 18/B/MPPN/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017;
T.II-15: Fotokopi Surat dari Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor
lik
Majelis Pemeriksa Pusat;
Fotocopy surat-surat tersebut diatas telah dibubuhi meterai secukupnya dan
ub
setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan surat yang asli, kecuali bukti T.II1, T.II-2, T.II-3, T.II-4, T.II-5, T.II-6, T.II-7, T.II-8, T.II-12, T.II-13, T.II-14 dan T.II15 berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya;
ep
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahan Tergugat III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut : yang ditujukan kepada Majelis Pertimbangan Notaris Kodya Palangka Raya, tanggal 27 Oktober 2014, perihal Pengaduan
ng
on
gu
terhadap Notaris;
es
R
T.III-1: Fotokopi Surat dari Jefferson Dau, S.H., Nomor 117/JDR-KL/X/2014
M
In d
A
Halaman 27 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
UM.MPPN.12.17-119, tanggal 28 Desember 2017, perihal Putusan
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
T.III-2: Fotokopi Surat dari Ketua Pengawas Wilayah Notaris Nomor
UM.MPWN.PROV.KALTENG.01.11-16, tanggal 13 Mei 2015, yang
ng
ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik
Indonesia, perihal Usul pemberian sanksi terhadap saudara Agustri Paruna, S.H., Notaris Kota Palangka Raya, perihal Pengaduan
gu
terhadap Notaris;
T.III-3: Fotokopi lembar disposisi surat masuk tanggal 19 Juni 2017;
A
Fotocopy surat-surat tersebut diatas telah dibubuhi meterai secukupnya dan
setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan surat yang asli, kecuali bukti T.III-
ub lik
ah
1, T.III-2, dan T.III-3 berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahan Turut
am
Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut : T.T-1:
Fotokopi Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka
Raya
tentang
Berita
Acara
Pemeriksaan
Nomor
T.T-2:
ep
ah k
27/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015, tanggal 27 Maret 2015; Fotokopi Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Raya
tentang
Berita
Acara
Pemeriksaan
Nomor
In do ne si
R
Palangka
29/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015, tanggal 30 Maret 2015;
A gu ng
Fotocopy surat-surat tersebut diatas telah dibubuhi meterai secukupnya dan setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan surat yang asli, kecuali bukti T.T1 dan T.T-2 berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Tergugat dan Turut
Tergugat menyatakan tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam
lik
dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
ub
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat
ep
sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas;
R
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut
gu
sangkalan terhadap dalil-dalil penggugat, telah pula mengajukan eksepsi;
on
dalam menjawab gugatan penggugat, disamping mengajukan
ng
Tergugat
es
ka
m
ah
berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini
In d
A
Halaman 28 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II
Tergugat III dan Turut Tergugat, khusus mengenai eksepsi tentang
ng
kewenangan mengadili secara absolut ( kompetensi Absolut ) dan
kewenangan mengadili secara relatif (kompentensi relatif) dari suatu
Peradilan dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya,
gu
tidak berwenang mengadili perkara a quo, tetapi yang berwenang adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara, telah dipertimbangkan dan telah diputus
A
oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela, Nomor : 142/Pdt.G/2019/PN.Plk., tanggal 12 Februari 2020, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menolak
Eksepsi
ub lik
ah
Mengadili : Para
Tergugat
dan
Turut
Tergugat
tentang
am
Kewenangan Mengadili Secara Absolut dan secara Relatif; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili perkara a quo;
ah k
ep
3. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan perkara Perdata Gugatan No. 142/Pdt.G/2019/PN.Plk;
In do ne si
R
4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir; Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut
A gu ng
Tergugat selain mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut dan secara relatif dari suatu Peradilan terhadap Gugatan dari
Penggugat, juga telah mengajukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat, dengan mengemukakan eksepsinya yaitu sebagai berikut:
1. Eksepsi Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur ( obscuurlibel );
a. Bahwa Penggugat menyatakan Keputusan yang dibuat Tergugat III, Mei
M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11
2015, Tahun
Nomor
2015
lik
11
sebagai
Perbuatan Melawan Hukum, Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, tidak jelas. Karena Keputusan MPWN Nomor
ub
m
ah
tertanggal
M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015 telah dibatalkan
ka
oleh Majelis Pengawas Pusat melalui Putusan Majelis Pengawas
ep
Pusat Notaris, Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, tertanggal 10 Juli 2017;
ah
b. 1. Bahwa Penggugat yang mencantumkan Majelis Pengawas sangat tidak berdasarkan, hal ini dikarenakan sudah menjadi
ng
M
tugas dan kewenangan dari Turut Tergugat untuk melakukan
on
pemeriksaan terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran kode
es
R
Daerah Notaris Kota Palangka Raya sebagai Turut Tergugat
gu
etik Notaris yang disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah
In d
A
Halaman 29 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Notaris sebagai Turut Tergugat. Selanjutnya akan diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris;
ng
2. Bahwa Turt Tergugat hanya dapat memberikan rekomendasi berdasarkan
hasil
pemeriksaan
yang
dilakukan
oleh
Tim
Pemeriksa dan meneruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah
gu
Notaris;
3. Bahwa tugas dan kewenangan Turut Tergugat dalam perkara ini
A
telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku, dan sebaliknya apabila Turut Tergugat tidak
ub lik
ah
menjalankan tugas dan kewenangan untuk memeriksa setiap
laporan dugaan pelanggaran kode Etik Notaris maka dapat
am
dikatakan Turut Tergugat tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku;
Menimbang bahwa eksepsi merupakan tangkisan yang berkenaan
ah k
ep
dengan syarat-syarat atau formalitas gugatan dan tidak berkaitan dengan bantahan terhadap pokok perkara (vide Yahya Harahap, Hukum Acara
In do ne si
R
Perdata, Jakarta, 2005, Halaman 418). Oleh karena itu apabila eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat yang telah masuk kepada pokok perkara
A gu ng
haruslah ditolak;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi dari Para Tergugat dan Turut
Tergugat dalam angka 1 huruf a tersebut diatas, yang menyatakan bahwa Penggugat menyatakan Keputusan yang dibuat Tergugat III, tertanggal 11
Mei 2015, Nomor M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015 sebagai
Perbuatan Melawan Hukum, Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan tidak
jelas.
Karena
Keputusan
MPWN
Nomor
lik
M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015 telah dibatalkan oleh Majelis Pengawas Pusat melalui Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris,
ub
Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, tertanggal 10 Juli 2017, akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dibawah ini; Menimbang bahwa terhadap eksepsi dalam angka 1 huruf a diatas, setelah Majelis Hakim mempelajari dengan teliti dan secara cermat akan
ep
ka
m
ah
Hukum,
eksepsi tersebut, bahwa menurut Majelis Hakim, eksepsi tersebut sudah dilakukan terhadap Penggugat oleh Tergugat III sampai dikeluarkannya yang
dibuat
ng
Keputusan
oleh
Tergugat
III
Nomor
on
M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015,
es
R
masuk pada materi pokok perkara dimana proses pemeriksaan yang
gu
sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau tidak, hal tersebut baru diketahui
In d
A
Halaman 30 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
setelah memeriksa akan pokok perkara dari bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara. Begitu juga mengenai apakah
ng
Keputusan yang dibuat oleh Tergugat III tersebut kemudian menjadi dasar
atau tidak oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris, melalui Putusannya Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, tertanggal 10 Juli 2017, yang kemudian sampai
gu
dikeluarkannya Keputusan Tergugat I Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018, tanggal 22 Januari 2019, tentang pemberhentian Penggugat dengan tidak
A
hormat dari jabatannya sebagai Notaris di Kota Palangka Raya, tentunya hal tersebut juga baru dapat diketahui setelah masuk pada pokok perkara, dari
ub lik
ah
bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Menimbang bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim Eksepsi dari
am
Para Tergugat dan Turut Tergugat pada angka 1 huruf a tersebut diatas yang menyatakan bahwa Penggugat menyatakan Keputusan yang dibuat Tergugat III, tertanggal 11 Mei 2015, Nomor M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11
ah k
ep
Tahun 2015 sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, tidak jelas. Karena Keputusan MPWN Nomor
In do ne si
R
M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015 telah dibatalkan oleh Majelis Pengawas Pusat melalui Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris,
A gu ng
Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, tertanggal 10 Juli 2017, sudah masuk pada materi pokok perkara yang baru dapat dipertimbangkan bersama-sama
dengan pertimbangan terhadap pokok perkara, maka eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut haruslah ditolak;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat dan Turut
Tergugat dalam angka 1 huruf b yang menyatakan bahwa :
lik
Notaris Kota Palangka Raya sebagai Turut Tergugat sangat tidak berdasarkan, hal ini dikarenakan sudah menjadi tugas dan kewenangan dari Turut Tergugat untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap
ub
m
ah
1. Bahwa Penggugat yang mencantumkan Majelis Pengawas Daerah
laporan dugaan pelanggaran kode etik Notaris yang disampaikan
ka
kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris sebagai Turut Tergugat.
2. Bahwa
Turut
Tergugat
hanya
R
ah
Notaris;
dapat
memberikan
rekomendasi
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan
ng
M
meneruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris; dengan
gu
sesuai
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan
on
3. Bahwa tugas dan kewenangan Turut Tergugat dalam perkara ini telah
es
ep
Selanjutnya akan diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah
yang
In d
A
Halaman 31 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berlaku, dan sebaliknya apabila Turut Tergugat tidak menjalankan tugas dan kewenangan untuk memeriksa setiap laporan dugaan pelanggaran
ng
kode Etik Notaris maka dapat dikatakan Turut Tergugat tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku;
Menurut Majelis Hakim juga sudah masuk pada materi pokok perkara, bukan
gu
materi eksepsi, tetapi membantah akan pokok gugatan dari Penggugat,
A
karenanya eksepsi tersebut juga haruslah ditolak;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas, maka eksepsi dari Para Tergugat dan Turt Tergugat tersebut diatas,
ub lik
ah
tidak cukup beralasan karenanya eksepsi tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;
am
DALAM POKOK PERKARA Menimbang September 2019,
bahwa
Gugatannya
tertanggal
12
ep
ah k
surat
Penggugat mengemukkan dalil gugatannya adalah
sebagai berikut : -
dalam
Bahwa Penggugat semula adalah selaku NOTARIS dan selaku Pejabat
In do ne si
R
Pembuat Akta Tanah ( PPAT) yang wilayah kerjanya adalah dalam Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
A gu ng
Selaku NOTARIS adalah
berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman RI Nomor :C-160.HT.03.01-Th.1999 tanggal 12 Januari 1999 (bukti P – 1). Dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor :31/XI/2000 tanggal 6 Oktober 2000 ( bukti P – 2 );
-
Bahwa pada tahun 2016 AGUSTRI PARUNA,SH. selaku Pejabat
oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
lik
Negeri Palangka Raya telah diajukan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan dakwaan : “ secara bersama-sama (turut serta ) melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam
ub
m
ah
Pembuat Akta Tanah (PPAT)
pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP “;
ka
Subyek hukum yang didakwa dan diadili adalah AGUSTRI PARUNA
ep
(Penggugat ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dimaksud
ah
secara jelas dan tegas dari bunyi Surat Dakwaan tanggal 19 Januari putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.69/Pid.B/2016/PN.Plk.
ng
M
tanggal 19 April 2016, halaman 10 baris 33-34 ( bukti P – 4 ) , yang
on
gu
secara jelas dan tegas menyatakan :
es
R
2016 halaman 8 alinea terakhir baris 7 s/d. 10 ( bukti P – 3 ) dan isi
In d
A
Halaman 32 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
“--------Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTRI PARUNA,SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama-sama dengan Adinata
ng
Tupel,SH bin Tupel Anton , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP “; -
Bahwa pada bulan Maret 2015, Turut Tergugat berdasarkan Laporan
gu
Pelanggaran Kode Etik Notaris telah membentuk Majelis Pemeriksa
A
Daerah dan melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat; Dan
selanjutnya
Turut
Tergugat
menerbitkan
hasil
pemeriksaan
sebagaimana tertuang dalam Surat No.27/BAP/MPDN Kota Palangka
ub lik
ah
Raya/IV/2015 tanggal 27 Maret 2015 dan Nomor :29/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015 tanggal 30 Maret 2015 , yang pada pokoknya
am
berisi Rekomendasi agar terhadap Penggugat dikenakan sanksi berupa “ Teguran Tertulis “, yang selanjutnya disampaikan kepada Tergugat III pada bulan Maret 2015 itu juga;
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan Turut Tergugat dimaksud selanjutnya
ep
ah k
-
oleh Tergugat III tanpa terlebih dulu memanggil dan meminta
In do ne si
R
keterangan/tanggapan Pengggugat, pada tanggal 11 Mei 2015 Tergugat III telah menerbitkan Keputusan Nomor : M.015 MPWN.PROV.KALTENG
A gu ng
01.11 TAHUN 2015 yang pada pokoknya berisi :
--- Menghukum Agustri Paruna,SH. Notaris di kota Palangka raya dengan sanksi pemberhentian sementara 3 (tiga ) bulan dari Jabatannya;
--- Mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (Tergugat II) untuk Agustri Paruna,SH, Notaris Kota Palangka Raya berupa
Bahwa perbuatan Tergugat III yang tidak pernah memanggil dan meminta
keterangan
Penggugat terlebih
lik
-
dulu
dalam
mengambil
keputusan tanggal 11 Mei 2015 dimaksud jelas merupakan pelanggaran
ub
m
ah
Pemberhentian Sementara 3 (tiga) bulan;
terhadap hak-hak Penggugat sebagaimana diharuskan oleh ketentuan
ka
pasal 73 ayat (1 ) huruf b dan pasal 74 ayat (2 ) UU No.30 tahun 2004
ep
tentang Jabatan Notaris sebagaimana dirubah dengan UU No.2 tahun
R
pokoknya menyatakan:
--- Majelis Pengawas Wilayah berwenang memanggil Notaris Terlapor
ng
M
untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan..dst ( ps.73 ayat 1 huruf b );
on
--- Notaris berhak membela diri dalam sidang pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah ( ps.74 ayat 2 );
gu
es
ah
2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 tahun 2004 , yang pada
In d
A
Halaman 33 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa selain itu perbuatan Tergugat III menerbitkan putusan tanggal 11
Mei 2015 tersebut juga melanggar ketentuan jangka waktu putusan
ng
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang menyatakan “ Putusan
( Majelis Pemeriksa Wilayah ) diucapkan dalam jangka waktu paling
gu
lambat 30 hari kalender sejak berkas diterima “ , karena secara yuridis
A
dan faktual berkas telah diterima oleh Tergugat III dari Turut Tergugat
-
pada ahir bulan Maret 2015;
Bahwa selain itu juga putusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 tersebut
ub lik
ah
sama sekali tidak pernah diberitahu dan disampaikan kepada Penggugat
selaku pihak bersangkutan. Dan baru pada bulan Oktober 2015
am
berdasarkan informasi lisan yang Penggugat terima dan atas inisiatif sendiri Salinan Putusan tanggal 11 Mei 2015 tersebut baru Penggugat dapatkan dari Tergugat III . Perbuatan Tergugat III ini juga jelas
ah k
ep
melanggar ketentuan pasal 75 huruf a UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris , yang mewajibkan Tergugat III menyampaikan
In do ne si
R
putusannya kepada Penggugat (Notaris bersangkutan ) dan ketentuan pasal 27 ayat (5) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10
A gu ng
Tahun 2004 yang menyatakan “ Salinan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah disampaikan antara lain kepada Terlapor (Notaris bersangkutan) paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan“;
-
Bahwa terhadap Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor :
M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun 2015 yang Penggugat terima bulan Oktober 2015 tersebut, maka Penggugat melalui Kuasa Hukum
dari Kantor Hukum “Sembilandelapan & Rekan” telah menyatakan
lik
ah
banding sekaligus menyampaikan Memori Banding melalui Surat Nomor :009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015, yang secara
ub
baru pada tanggal 22 Juni 2017 Banding tersebut di Register oleh Tergugat II dengan Nomor Perkara : 06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017; Bahwa Pernyataan Banding dan Memori Banding Penggugat vide Surat
ep
-
Nomor : 009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015 yang diterima
ah
ka
m
sah diterima Tergugat II pada tanggal 30 Nopember 2015 dan kemudian
daluwarsa dan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan pasal 33 ayat
ng
M
(3) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang
on
menegaskan bahwa upaya banding hanya dapat dilakukan paling lambat
es
R
Tergugat II tanggal 30 Nopember 2015 tersebut, secara yuridis adalah
gu
7 hari sejak putusan diterima. Dan senyatanya putusan Tergugat III
In d
A
Halaman 34 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tanggal 11 Mei 2015 No. M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun
2015 yang dinyatakan banding tersebut diterima /diambil Penggugat
sebagai konsekwensi hukumnya
ng
pada bulan Oktober 2015. Maka
seharusnya Banding Penggugat dimaksud dinyatakan tidak dapat diterima oleh Tergugat II;
Bahwa ternyata terhadap banding Penggugat Register Perkara No.
gu
-
A
06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017
tanggal 22 Juni 2017 dimaksud
selanjutnya Tergugat II telah membuat keputusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2017 , yang
ub lik
am
ah
amarnya pada pokoknya berbunyi :
Memutuskan :
1. Menyatakan menolak permohonan banding Pembanding dahulu
ep
ah k
Terlapor untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan membatalkan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Kalimantan
Tengah
In do ne si
Provinsi
R
Notaris
No.M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11 tahun 2015 tanggal 11 Mei
A gu ng
2015 ;
3. Mengusulkan
kepada
Menteri
Hukum
dan
HAM
untuk
memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat autentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan pengadilan
Negeri
Palangka
raya
Nomor:69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016 ;
ub
m
4. Memerintahkan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya, untuk melakukan proses serah terima protokol Notaris yang berada dalam penguasaan Notaris Agustri Paruna,SH kepada Notaris -
Bahwa
ep
pemegang Protokol yang ditunjuk ;
ah
ka
putusan
lik
ah
berdasarkan
perbuatan Tergugat
II
dalam
memeriksa
dan
memutus
ketentuan pasal 29 ayat (2) dan (4) PERMEN HUKUM DAN HAM RI
ng
M
No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 , yang menyatakan “Putusan (Majelis
on
Pemeriksa Pusat ) diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari
es
R
permohonan banding Penggugat dimaksud jelas telah melanggar
gu
kalender sejak berkas diterima “ , padahal faktanya berkas banding telah
In d
A
Halaman 35 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tergugat
II
secara
lengkap
setidak-tidaknya
R
diterima
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sejak
permohonan/perkara banding dimaksud di Register oleh Tergugat II
ng
yakni tanggal 22 Juni 2017 dengan No.Reg.Perkara :06/ RegBanding/MPPN/VI/2017; -
Bahwa Selain itu alasan yang menjadi dasar putusan Tergugat II
gu
sebagaimana dimaksud dalam amar putusan angka 3 yang pada
A
pokoknya menyatakan usulan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Agustri Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya didasarkan
adanya
putusan
Pengadilan
Negeri
Palangka
karena Raya
ub lik
ah
No.69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016 , adalah merupakan alasan yang sangat keliru dan tidak berdasar;
am
Karena subyek hukum yang didakwa dan diadili serta dipidana dalam perkara No.69/Pid.B/2016/PN.Plk dimaksud adalah Agustri Paruna,SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) BUKAN selaku Notaris Kota
ep
ah k
Palangka Raya . Fakta ini secara jelas dan tegas dinyatakan dalam isi kesimpulan kualifikasi pidana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk : PDM-46/Plang/01/2016
tanggal 19 Januari 2016
In do ne si
R
Nomor
(halaman 8 alinea terahir, baris 7 s/d.10) dan dalam Surat Putusan
A gu ng
Pengadilan Negeri Palangka Raya No.69/Pid.B/2016/PN.Plk. tanggal 19
April 2016 (halaman 10 baris 33-34) yang secara jelas dan tegas
menyatakan : “Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTRI PARUNA,SH. SELAKU Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama-sama dengan
Adinata Tupel,SH bin Tupel Anton, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP“
lik
berisi pertimbangan-pertimbangan yang ngawur tidak berdasar fakta yang benar, antara lain :
--- putusan halaman 9 alenia ke 6 baris 23-24 yang menyatakan putusan
ub
m
ah
Bahwa selain dan selebihnya ternyata putusan Tergugat II dimaksud
Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah adalah tidak benar;
ep
ka
diterima oleh Pembanding/Terlapor pada tanggal 20 Nopember 2015,
ah
--- putusan halaman 9-10 alenia 10 baris 28-31 yang menyatakan Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalteng No.M.015.MPWN.
ng
M
Prov.Kalteng .01.11 tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 kepada Majelis
on
Pengawas Pusat Notaris melalui Surat No.009/SK/SD&R/XI.15
es
R
“Pembanding/Terlapor mengajukan banding atas putusan Majelis
gu
tertanggal 27 Nopember 2015“, adalah pertimbangan tidak lengkap
In d
A
Halaman 36 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
karena tidak menyebutkan tanggal diterimanya banding dimaksud oleh Tergugat II yakni pada tanggal 30 Nopember 2015;
ng
--- putusan halaman 10 alenia ke 3 baris 20-25 yang menyatakan tentang adanya
Berita Acara
Raya/IV/2015
Nomor :27BAP/MPDN
tertanggal
27
Maret
2017
Kota
dan
Palangka
Berita
Acara
gu
Pemeriksaan Nomor :29/BAP/MPDN Kota Palangka Raya/IV/2015
A
tertanggal 30 Maret 2017 , padahal Berita Acara tertanggal 27 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 dimaksud tidak pernah ada;
--- putusan halaman 11 alenia 5 baris 30-34 yang menyatakan “bahwa
ub lik
ah
terhadap Terlapor/Pembanding, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah telah menjatuhkan sanksi berupa teguran
am
tertulis yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah No.05.MPWN.Prov. Kalteng.01.11 Tahun 2015 tertanggal 2 Februari 2015“, adalah -
ep
ah k
pertimbangan yang tidak berdasar fakta dan tidak rasional; Bahwa selanjutnya Tergugat I telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor
In do ne si
R
: AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2019 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Dan
A gu ng
Penunjukan Pemegang Protokol Notaris , yang amarnya berbunyi pada pokoknya antara lain : Memutuskan :
Pertama : Memberhentikan
dengan
tidak
hormat
kepada
Agustri
Paruna,SH. dari Jabatannya sebagai Notaris di Kota Palangka Raya yang beralamat di Jalan Dr.Murjani No.49 Pahandut
: Menunjuk Yulia Agustina,SH. Notaris Kota Palangka Raya sebagai
pemegang
protokol
lik
Kedua
Notaris
dari
Agustri
ub
Paruna,SH.dan protokol Notaris lain tersimpan pada kantor
m
ah
Kota Palangka Raya terhitung mulai tanggal 21 Januari 2018;
Notaris Agustri Paruna,SH. Notaris di kota Palangka Raya Ketiga
: Melakukan
serah
terima
protokol
ep
ka
tersebut;
Notaris
dari Agustri
ah
Paruna,SH, Notaris di Kota Palangka Raya kepada Yulia Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya dalam
ng
M
jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak
on
gu
tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan;
es
R
Agustina,SH,Mkn. Notaris Kota Palangka Raya dihadapan
In d
A
Halaman 37 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya;
: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
ng
Kelima
diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;
-
Bahwa perbuatan Tergugat I menerbitkan Surat Keputusan Nomor :
gu
AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2019 dimaksud
A
adalah didasarkan pada hasil perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang
telah melanggar ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam proses memeriksa dan memutus Laporan terhadap Penggugat
ub lik
ah
yang disampaikan semula oleh Turut Tergugat;
Selain itu perbuatan Tergugat I dalam putusannya dimaksud yang
am
menyatakan tanggal terbit putusan “ tanggal 22 Januari 2018 “ adalah tidak benar dan merupakan rekayasa pelanggaran oleh Tergugat I, terbukti dengan bunyi pertimbangan huruf d Keputusan Tergugat I
ah k
ep
tersebut yang secara jelas menyatakan bahwa salah satu dasar pertimbangannya adalah adanya Surat Ketua Majelis Pengawas Daerah
In do ne si
R
Notaris Kota Palangka Raya Nomor : UM.MPDN Kota Palangka Raya 02,18-02 tanggal 5 Februari 2018 perihal Penunjukan Pemegang
A gu ng
Protokol Notaris Agustri Paruna,SH.
Hal ini menunjukan adanya Fakta Kontradiktif dan justru sesungguhnya
membuktikan bahwa Tergugat I menerbitkan Surat Keputusan tersebut bukan pada tanggal 22 Januari 2018 melainkan setelah tanggal 5 Februari 2018 ;
Selain itu juga amar Keputusan Tergugat I Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tertanggal 22 Januari 2019 dimaksud yang menyatakan
lik
Notaris terhitung sejak tanggal 21 Januari 2018 adalah sangat tidak -
ub
berdasar dan merupakan akal-akalan semata;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan diatas, maka jelas perbuatan-perbuatan :
ka
m
ah
pemberlakuan Surat Keputusan Pemberhentian Penggugat dari Jabatan
ep
a. Tergugat III dalam menerbitkan Keputusan
tanggal 11 Mei 2015
ah
Nomor : M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015; 2017 Nomor :18/B/MPPN/XII/2017, yang berisi pada pokoknya
ng
M
antara lain : Mengusulkan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI agar
on
Agustri Paruna ,SH. diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Notaris Kota palangka Raya;
gu
es
R
b. Tergugat II dalam menerbitkan Keputusan tanggal 21 Desember
In d
A
Halaman 38 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
c. Tergugat I dalam menerbitkan Keputusan Nomor :AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan
ng
Tidak Hormat Dari jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris;
adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, yang sangat merugikan
gu
Penggugat baik secara materiel maupun moril;
A
-
Bahwa karena perbuatan-perbuatan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat
III tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, maka secara yuridis produk dan eksistensi :
ub lik
ah
--- Surat Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor : M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015;
am
--- Surat Keputusan Tergugat II tanggal 21 Desember 2017 Nomor : 18/B/MPPN/XII/2017 , yang berisi pada pokoknya antara lain : Mengusulkan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI agar Agustri
ah k
ep
Paruna ,SH. diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Notaris Kota palangka Raya;
In do ne si
R
--- Surat Keputusan Tergugat I Nomor : AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak
A gu ng
Hormat Dari jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris;
adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
Menimbang bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap
Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas, menurut Penggugat,
perbuatan Tergugat III dalam proses menerbitkan Keputusan Majelis
lik
tertanggal 11 Mei 2015, Nomor M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015, tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, begitu juga
ub
dengan Tergugat II dalam proses menerbitkan Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris ( Tergugat II ), tertanggal 21 Desember 2017, Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, yang berisi pada pokoknya antara lain : Mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI agar Agustri Paruna, SH diberhentikan
ep
ka
m
ah
Pengawas Wilayah Notaris Propinsi Kalimantan Tengah ( Tergugat III ),
dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Notaris Kota Palangka Raya dengan Tergugat I dalam penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
ng
( Tergugat I ) Nomor AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018, tertanggal 22 Januari
on
2018, tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga
es
R
tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan begitu juga
gu
merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat
In d
A
Halaman 39 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
baik secara materiil maupun moril, karena ketiga surat Keputusan tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
ng
Menimbang bahwa dari dalil gugatan Penggugat tersebut diatas,
melalui jawaban dan dupliknya Para Tergugat dan Turut Tergugat membantahnya dengan menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Para
gu
Tergugat dan Turut Tergugat sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku serta merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan
A
perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa dasar dari Gugatan Penggugat adalah adanya
ub lik
ah
perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi :”Tiap perbuatan melanggar hukum dan
am
membawa
kerugian
kepada
orang
lain,
mewajibkan
orang
yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Dari ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, maka
ep
ah k
suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
In do ne si
R
1. Adanya suatu perbuatan;
2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
A gu ng
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku; 4. Adanya kerugian bagi korban;
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Kelima unsur tersebut bersifat kumulatif, artinya bahwa untuk menentukan telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum apabila kelima unsur telah terpenuhi secara keseluruhan;
lik
Penggugat, yang merugikan Penggugat dalam dalil gugatan dengan menyatakan bahwa :
Bahwa pada bulan Maret 2015, Turut Tergugat berdasarkan Laporan
ub
-
m
ah
Menimbang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III, menurut
Pelanggaran Kode Etik Notaris telah membentuk Majelis Pemeriksa Dan
selanjutnya
Turut
Tergugat
menerbitkan
ep
ka
Daerah dan melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat; hasil
pemeriksaan
ah
sebagaimana tertuang dalam Surat No.27/BAP/MPDN Kota Palangka Palangka Raya/IV/2015 tanggal 30 Maret 2015 , yang pada pokoknya
ng
M
berisi Rekomendasi agar terhadap Penggugat dikenakan sanksi berupa “
on
Teguran Tertulis “, yang selanjutnya disampaikan kepada Tergugat III pada bulan Maret 2015 itu juga;
gu
es
R
Raya/IV/2015 tanggal 27 Maret 2015 dan Nomor :29/BAP/MPDN Kota
In d
A
Halaman 40 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terhadap hasil pemeriksaan Turut Tergugat dimaksud selanjutnya
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
oleh Tergugat III tanpa terlebih dulu memanggil dan meminta
ng
keterangan/tanggapan Pengggugat Tergugat
III
telah
menerbitkan
, pada tanggal 11 Mei 2015 Keputusan
MPWN.PROV.KALTENG 01.11 TAHUN 2015
Nomor
:
M.015
yang pada pokoknya
gu
berisi :
A
--- Menghukum Agustri Paruna,SH. Notaris di kota Palangka raya dengan sanksi pemberhentian sementara 3 (tiga ) bulan dari Jabatannya;
ub lik
ah
--- Mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (Tergugat II) untuk Agustri Paruna,SH, Notaris Kota Palangka Raya berupa
am
Pemberhentian Sementara 3 (tiga) bulan; -
Bahwa perbuatan Tergugat III yang tidak pernah memanggil dan meminta
keterangan
Penggugat terlebih
dulu
dalam
mengambil
ah k
ep
keputusan tanggal 11 Mei 2015 dimaksud jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Penggugat sebagaimana diharuskan oleh ketentuan
In do ne si
R
pasal 73 ayat (1 ) huruf b dan pasal 74 ayat (2 ) UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana dirubah dengan UU No.2 tahun
A gu ng
2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 tahun 2004 , yang pada pokoknya menyatakan:
--- Majelis Pengawas Wilayah berwenang memanggil Notaris Terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan..dst ( ps.73 ayat 1 huruf b );
--- Notaris berhak membela diri dalam sidang pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah ( ps.74 ayat 2 );
Bahwa selain itu perbuatan Tergugat III menerbitkan putusan tanggal 11
lik
ah
Mei 2015 tersebut juga melanggar ketentuan jangka waktu putusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) PERMEN HUKUM DAN
ub
m
HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang menyatakan “ Putusan ( Majelis Pemeriksa Wilayah ) diucapkan dalam jangka waktu paling
ep
dan faktual berkas telah diterima oleh Tergugat III dari Turut Tergugat pada ahir bulan Maret 2015;
sama sekali tidak pernah diberitahu dan disampaikan kepada Penggugat selaku pihak bersangkutan . Dan baru pada bulan Oktober 2015
ng
on
berdasarkan informasi lisan yang Penggugat terima dan atas inisiatif
es
Bahwa selain itu juga putusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 tersebut
R
-
M
gu
sendiri Salinan Putusan tanggal 11 Mei 2015 tersebut baru Penggugat
In d
A
Halaman 41 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
lambat 30 hari kalender sejak berkas diterima “ , karena secara yuridis
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dapatkan dari Tergugat III . Perbuatan Tergugat III ini juga jelas
melanggar ketentuan pasal 75 huruf a UU No.30 tahun 2004 tentang
ng
Jabatan Notaris , yang mewajibkan Tergugat III menyampaikan
putusannya kepada Penggugat (Notaris bersangkutan ) dan ketentuan pasal 27 ayat (5) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10
gu
Tahun 2004 yang menyatakan “ Salinan putusan Majelis Pemeriksa
A
Wilayah disampaikan antara lain kepada Terlapor (Notaris bersangkutan)
-
paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan“;
Bahwa terhadap Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor :
ub lik
ah
M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun 2015 yang Penggugat terima bulan Oktober 2015 tersebut , maka Penggugat melalui Kuasa Hukum
am
dari Kantor Hukum “Sembilandelapan & Rekan” telah menyatakan banding sekaligus menyampaikan Memori Banding melalui Surat Nomor :009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015 , yang secara
ah k
ep
sah diterima Tergugat II pada tanggal 30 Nopember 2015 dan kemudian baru pada tanggal 22 Juni 2017 Banding tersebut di Register oleh
In do ne si
R
Tergugat II dengan Nomor Perkara : 06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017; Menimbang bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut bahwa Tergugat dalam
mengambil
A gu ng
III
Keputusan
Nomor
:
M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015 tidak pernah memanggil dan meminta keterangan Penggugat sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 73 ayat ( 1 ) huruf b dan Pasal 74 ayat
( 2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
lik
Notaris;
Menimbang bahwa dalam ketentuan dalam Pasal 73 Undang-undang
ub
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, berbunyi : (1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang : a….. b.
ep
ka
m
ah
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas
Kemudian Pasal 74 ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
ng
Jabatan Notaris yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun
gu
(1)…
on
2014, berbunyi :
es
R
laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
In d
A
Halaman 42 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
( 2 ). Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan dalam sidang Pengawas Wilayah;
ng
Menimbang bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut diatas, diakui
oleh Tergugat III bahwa memang Tergugat III tidak pernah memanggil Penggugat
sebelum
menerbitkan
Keputusan
Tergugat
III
Nomor
:
gu
M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015, dengan alasan bahwa kententuan dalam Pasal 73 ayat ( 1 ) huruf b dan
A
Pasal 74 ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014,
ub lik
ah
tersebut dicermati, apabila laporan tersebut dilakukan melalui Majelis Pengawas Wilayah maka Majelis Pengawas Wilayah berwenang memanggil
am
Notaris terlapor, namun dalam perkara ini, Majelis Pengawas Wilayah hanya menerima berkas perkara ini yang berasal dari Majelis Pengawas Daerah Notaris, sehingga ketentuan dalam Pasal 73 dan 74 tersebut dalam dalil
ah k
ep
Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari akan bukti surat,
In do ne si
R
yang diajukan oleh Penggugat, bukti P-6, bukti surat yang diajukan oleh Tergugat II, bukti surat T.II-6, berupa Putusan Majelis Pengawas Wilayah
A gu ng
Notaris Propinsi Kalimantan Tengah, Nomor M.015.MPWN.PROV.KALTENG 01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015, bahwa Majelis Pengawas Wilayah
Notaris Propinsi Kalimantan Tengah, dalam menerbitkan Keputusan , Nomor
M.015.MPWN.PROV.KALTENG 01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015, karena menerima pelimpahan berkas perkara dari Majelis Pengawas Daerah
Notaris Kota Palangka Raya, sehingga tidak melakukan pemanggilan dan
lik
yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya (Turut Tergugat ) sudah cukup sebagai dasar dalam mengambil keputusan
ub
sebagaimana Keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Propinsi Kalimantan Tengah M.015.MPWN.PROV.KALTENG 01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015, oleh karena itu menurut Majelis Hakim dalil Penggugat sebagaimana diuraikan tersebut diatas tidak cukup beralasan, karena dalam
ep
ka
m
ah
pemeriksaan lagi terhadap Penggugat, karena menganggap pemeriksaan
ketentuan Pasal 73 ayat ( 1 ) huruf b tersebut menyebutkan bahwa Majelis Pengertian berwenang memberikan wewwnang kepada Majelis Pengawas
ng
Wilayah Notaris untuk mempertimbangkan apakah Penggugat selaku
on
terlapor perlu dipanggil untuk diperiksa kembali atau tidak; Kalau Tergugat III
es
R
Pengawas Wilayah berwenang memanggil Penggugat selaku terlapor.
gu
menganggap tidak perlu dan berkas yang dilimpahkan oleh Turut Tergugat
In d
A
Halaman 43 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sudah dianggap cukup, maka tidak dilakukan pemanggilan dan tidak dilakukan pemeriksaan ulang lagi, begitu juga terhadap hak Penggugat untuk
ng
membela diri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 74 ayat ( 2 ), sudah dilaksanakan oleh Turut Tergugat selaku Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya;
gu
Menimbang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III, menurut
Penggugat, yang merugikan Penggugat dalam dalil gugatan dengan
A
menyatakan bahwa : -
Bahwa terhadap Keputusan Tergugat III tanggal 11 Mei 2015 Nomor :
ub lik
ah
M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun 2015 yang Penggugat terima bulan Oktober 2015 tersebut , maka Penggugat melalui Kuasa Hukum
am
dari Kantor Hukum “Sembilandelapan & Rekan” telah menyatakan banding sekaligus menyampaikan Memori Banding melalui Surat Nomor :009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015 , yang secara
ah k
ep
sah diterima Tergugat II pada tanggal 30 Nopember 2015 dan kemudian baru pada tanggal 22 Juni 2017 Banding tersebut di Register oleh
In do ne si
-
R
Tergugat II dengan Nomor Perkara : 06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017; Bahwa Pernyataan Banding dan Memori Banding Penggugat vide Surat
A gu ng
Nomor : 009/SK/SD&R/XI.15 tanggal 27 Nopember 2015 yang diterima Tergugat II tanggal 30 Nopember 2015 tersebut, secara yuridis adalah daluwarsa dan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan pasal 33 ayat
(3) PERMEN HUKUM DAN HAM RI No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa upaya banding hanya dapat dilakukan paling lambat 7 hari sejak putusan diterima . Dan senyatanya putusan Tergugat III
tanggal 11 Mei 2015 No. M.015 MPWN.Prov.KALTENG 01.11 Tahun
lik
pada bulan Oktober 2015 . Maka
sebagai konsekwensi hukumnya
diterima oleh Tergugat II; -
ub
seharusnya Banding Penggugat dimaksud dinyatakan tidak dapat Bahwa ternyata terhadap banding Penggugat Register Perkara No. tanggal 22 Juni 2017 dimaksud
ep
06/Reg-Banding/MPPN/VI/2017
selanjutnya Tergugat II telah membuat keputusan yang diucapkan dalam
ah
ka
m
ah
2015 yang dinyatakan banding tersebut diterima /diambil Penggugat
ng
M
amarnya pada pokoknya berbunyi : Memutuskan :
on
1. Menyatakan menolak permohonan banding Pembanding dahulu Terlapor untuk seluruhnya ;
gu
es
R
sidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2017 , yang
In d
A
Halaman 44 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
2. Menyatakan membatalkan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris
Provinsi Kalimantan Tengah No.M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11
ng
tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 ; 3. Mengusulkan
kepada
Menteri
Hukum
dan
HAM
untuk
memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri
gu
Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak autentik
dengan
dijatuhi
pidana
penjara
bulanberdasarkan
putusan
pengadilan
selama
Negeri
3
Palangka
(tiga) raya
ub lik
ah
A
pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat
Nomor:69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016 ;
am
4. Memerintahkan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya, untuk melakukan proses serah terima protokol Notaris yang berada dalam penguasaan Notaris Agustri Paruna,SH kepada Notaris -
ep
ah k
pemegang Protokol yang ditunjuk ; Bahwa
perbuatan Tergugat
II
dalam
memeriksa
dan
memutus
In do ne si
R
permohonan banding Penggugat dimaksud jelas telah melanggar ketentuan pasal 29 ayat (2) dan (4) PERMEN HUKUM DAN HAM RI
A gu ng
No.M.02.PR.08.10 Tahun 2004 , yang menyatakan “Putusan (Majelis Pemeriksa Pusat ) diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak berkas diterima “ , padahal faktanya berkas banding telah diterima
Tergugat
II
secara
lengkap
setidak-tidaknya
sejak
permohonan/perkara banding dimaksud di Regiter oleh Tergugat II yakni tanggal
22
Juni
2017
dengan
No.Reg.Perkara
:06/
Reg-
lik
Menimbang bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut diatas, yang intinya bahwa Tergugat II dalam menerima Pernyataan Banding dan Memori dari
Penggugat
terhadap
Putusan
Tergugat
III,
Nomor
ub
Banding
M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015, telah daluarsa, melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 33 ayat ( 3 ) Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI, Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004,
tanggal
7
ep
ka
m
ah
Banding/MPPN/VI/2017
Desember
2004
tentang
Pengangkatan Anggota,
Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris dan perbuatan Tergugat II yang
ng
tetap memeriksa dan memutus Permohonan Banding dari Penggugat
on
gu
tersebut juga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 29 ayat ( 2 ) dan ( 4 )
es
R
Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi Tata Kerja dan Tata Cara
In d
A
Halaman 45 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004, tanggal 7 Desember 2004 tersebut diatas;
ng
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dengan teliti dan cermat akan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, bukti surat P-9 dan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat II berupa bukti surat T.II-14, yaitu Putusan
Majelis
gu
Salinan
Pengawas
Pusat
Notaris
Nomor
18/B/MPPN/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017, dalam pertimbangan
A
tentang hukumnya menyebutkan bahwa : -
Menimbang bahwa sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Hukum dan
ub lik
ah
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun
2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian
am
Anggota, Susunan Organisas, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, menetapkan bahwa Pelapor dan atau Terlapor yang merasa keberatan atas putusan Majelis Pemeriksa
ep
Pengawas Pusat;
Menimbang bahwa Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Propinsi
R
-
Kalimantan
Tengah
telah
menjatuhkan
In do ne si
ah k
Wilayah berhak mengajukan upaya hokum banding kepada Majelis
Putusan
Nomor
A gu ng
M.015.MPWN.Prov. Kalteng.01.11 Tahun 2015, tanggal 11 Mei 2015 dan pada saat putusan diucapkan Pembanding / Terlapor tidak hadir pada persidangan;
-
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat ( 3 ) Peraturan Menteri Hukum
dan
Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
M.02.PR.08.10 Tahun 2004 menetapkan bahwa dalam hal pelapor
dan atau Terlapor tidak hadir pada saat putusan diucapkan, maka
lik
jangka waktu paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender terhitung sejak putusan diterima; -
Menimbang bahwa oleh karena putusan Majleis Pemeriksa Wilayah Notaris
ka
ub
m
ah
Pelapor dan atau Terlapor dapat menyatakan bahwa banding dalam
Provinsi
Kalimantan
Tengah
diterima
oleh
ep
Pembanding/Terlapor pada tanggal 20 November 2015 maka
ah
Pembanding/Terlapor diberi hak untuk mengajukan upaya hokum terhitung sejak putusan diterima yaitu paling lambat tanggal 27 Menimbang bahwa Pembanding/Terlapor mengajukan banding atas
on
-
ng
M
November 2015;
es
R
banding dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
gu
Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Propinsi Kalimantan
In d
A
Halaman 46 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tengah Nomor M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11 Tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris melalui surat
ng
Nomor 009/SK/SD&R/XI.15, tertanggal 27 November 2015, yang telah deregister dalam perkara banding Majelis Pengawas Pusat Nomor :M.05/Reg-Banding/MPPN/VI/2017, tanggal 22 Juni 2017;
Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mencermati fakta-
gu
-
A
fakta hukum yang disampaikan oleh Pembanding/Terlapor bahwa upaya hukum banding yang disampaikan oleh Pembanding/Terlapor
telah sesuai dengan ketentuan tata cara pengajuan banding
ub lik
ah
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun
am
2004, maka Majelis Pemeriksa Pusat mempertimbangkan bahwa upaya hukum banding Pembanding/Terlapor telah memenuhi syarat formil dan dapat diterima sesuai register perkara banding Majelis
ah k
ep
Pengawas Pusat, setelah persyaratan pemeriksaan banding terpenuhi untuk dilakukan pemeriksaan; yang
menyatakan
bahwa
penerimaan
In do ne si
Penggugat
R
Menimbang bahwa dari bukti surat P-9 dan bukti surat T.II-14, dalil Permohonan
dan
A gu ng
pemeriksaan Banding Penggugat telah melewati tenggang waktu yang
ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004, berdasarkan pertimbangan diatas tidak cukup beralasan karenanya dalil tersebut harus lah ditolak;
Menimbang bahwa dalam bukti surat P-9 dan bukti surat T.II-14, berupa
Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 18/B/MPPN/XII/2017,
lik
Memutuskan :
1. Menyatakan menolak permohonan banding Pembanding dahulu Terlapor untuk seluruhnya ;
ub
m
ah
tanggal 21 Desember 2017 dalam amar putusannya berbunyi :
2. Menyatakan membatalkan putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris
ka
Provinsi Kalimantan Tengah No.M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11
ah
3. Mengusulkan
ep
tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 ; kepada
Menteri
Hukum
dan
HAM
untuk
Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah
ng
M
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
on
pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat
es
R
memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri
gu
autentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
In d
A
Halaman 47 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan
pengadilan
Negeri
R
berdasarkan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Palangka
raya
Nomor:69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016 ;
ng
4. Memerintahkan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya, untuk melakukan proses serah terima protokol Notaris yang
berada dalam penguasaan Notaris Agustri Paruna,SH kepada Notaris
gu
pemegang Protokol yang ditunjuk ;
Menimbang bahwa Majelis Pengawas Pusat Notaris, membatalkan
A
putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah No.M.015.MPWN.Prov.Kalteng.01.11 tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 dan
ub lik
ah
mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Agustri Paruna,SH Notaris Kota
am
Palangka Raya karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat autentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) berdasarkan
putusan
pengadilan
ep
ah k
bulan
Nomor:69/Pid.B/2016/PN.Plk
tanggal
19
Negeri
April
2016,
Palangka yang
raya
berbeda
In do ne si
R
Putusannya dengan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah, Nomor M.015.MPWN.Prov.Kalteng.10.11 Tahun 2015, tanggal 11
A gu ng
Mei 2015;
Menimbang bahwa kemudian terhadap Putusan Majelis Pengawas
Pusat Notaris Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Repubilik Indonesia ( Tergugat I )
menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Repubilik Indonesia Nomor AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018, tanggal 22 Januari 2018,
Memutuskan : Pertama : Memberhentikan
tidak
hormat
kepada
Agustri
ub
dengan
lik
Penunjukan Pemegang Protokol Notaris, yang berbunyi :
m
ah
tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris Dan
Paruna,SH. dari Jabatannya sebagai Notaris di Kota Palangka
ka
Raya yang beralamat di Jalan Dr.Murjani No.49 Pahandut : Menunjuk Yulia Agustina,SH. Notaris Kota Palangka Raya pemegang
protokol
Notaris
dari
Agustri
Paruna,SH.dan protokol Notaris lain tersimpan pada kantor
ng
M
Notaris Agustri Paruna,SH. Notaris di kota Palangka Raya
on
gu
tersebut;
es
sebagai
R
ah
Kedua
ep
Kota Palangka Raya terhitung mulai tanggal 21 Januari 2018;
In d
A
Halaman 48 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
: Melakukan
serah
terima
protokol
Notaris
R
Ketiga
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dari Agustri
Paruna,SH, Notaris di Kota Palangka Raya kepada Yulia
ng
Agustina,SH,Mkn. Notaris Kota Palangka Raya dihadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya dalam
gu
jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan;
A
Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Kelima
keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya;
: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
ub lik
ah
diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Menimbang bahwa dalam Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris
am
Nomor 18/B/MPPN/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017, dalam amar putusannya dalam angka 3 menyebutkan bahwa mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan dengan tidak hormat
ah k
ep
Pembanding/Terlapor Agustri Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
In do ne si
R
tindak pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam surat autentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan berdasarkan
A gu ng
putusan pengadilan Negeri Palangka raya Nomor:69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016, hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris, yang berbunyi :
“Dalam hal Notaris melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan telah diputus bersalah oleh
lik
Pengadilan serta memperoleh kekuatan hukum tetap, Menteri dapat
ah
menjatuhkan sanksi adminitratif berupa pemberhentian dengan tidak
ub
hormat”
Manimbang bahwa Penggugat telah pernah dijatuhi pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 69/Pid.B/2016/PN.Plk, tanggal 19 April 2016, dimana putusan
ep
m ka
tersebut telah berkekuatan hukum tetap, karena bersalah melakukan tindak
ng
Menimbang bahwa Pasal 266 ayat ( 1 ) KUHP berbunyi : “Barang siapa
on
menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik
es
(bukti surat P-4 );
R
pidana melanggar Pasal 266 ayat ( 1 ) KUHP jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP
gu
mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,
In d
A
Halaman 49 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu
seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika
ng
pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Menimbang bahwa dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 13
gu
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016, tentang Tata Cara
A
Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris, dengan Putusan Perkara
Pidana Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 69/Pid.B/2016/PN.Plk,
ub lik
ah
tanggal 19 April 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, pasal yang
dilanggar oleh Penggugat ancaman pidananya selama 7 ( tujuh ) tahun,
am
berdasarkan ketentuan Pasal 13 tersebut diatas, Perbuatan Tergugat II yang mengusulkan Pemberhentian dengan tidak hormat Penggugat kepada Tergugat I kemudian menerbitkan Surat Keputusan Kementerian Hukum Dan
ah k
ep
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
In do ne si
R
jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris, tidak lah
A gu ng
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,
maka menurut Majelis Hakim, perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam proses menerbitkan keputusan-keputusan berupa : a. Tergugat III dalam menerbitkan Keputusan
tanggal 11 Mei 2015
Nomor: M.015.MPWN.PROV.KALTENG.01.11 Tahun 2015;
b. Tergugat II dalam menerbitkan Keputusan tanggal 21 Desember 2017
Nomor :18/B/MPPN/XII/2017, yang berisi pada pokoknya antara lain :
lik
ah
Mengusulkan kepada Menteri Hukum Dan HAM RI agar Agustri Paruna., S.H., diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Jabatannya
ub
m
sebagai Notaris Kota palangka Raya;
c. Tergugat I dalam menerbitkan Keputusan Nomor :AHU-1.AH.02.04 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian Dengan
ka
ep
Tidak Hormat Dari jabatan Notaris Dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris; berlaku;
ng
Menimbang bahwa dalam dalil gugatan Penggugat yang mendalilkan
on
bahwa selain itu alasan yang menjadi dasar putusan Tergugat II
es
R
Sudah sesuai dengan prosedur dan dengan ketentuan-ketentuan yang
gu
sebagaimana dimaksud dalam amar putusan angka 3 yang pada pokoknya
In d
A
Halaman 50 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
menyatakan usulan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Agustri
Paruna,SH Notaris Kota Palangka Raya karena didasarkan adanya putusan
ng
Pengadilan Negeri Palangka Raya No.69/Pid.B/2016/PN.Plk tanggal 19 April 2016, adalah merupakan alasan yang sangat keliru dan tidak berdasar,. Karena subyek hukum yang didakwa dan diadili serta
dipidana dalam
gu
perkara No.69/Pid.B/2016/PN.Plk dimaksud adalah Agustri Paruna,SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) BUKAN selaku Notaris Kota
A
Palangka Raya . Fakta ini secara jelas dan tegas dinyatakan dalam isi
kesimpulan kualifikasi pidana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor
tanggal 19 Januari 2016 (halaman 8
ub lik
ah
Reg.Perk : PDM-46/Plang/01/2016
alenia terahir, baris 7 s/d.10) dan dalam Surat Putusan Pengadilan Negeri
am
Palangka Raya No.69/Pid.B/2016/PN.Plk. tanggal 19 April 2016 (halaman 10 baris 33-34) yang secara jelas dan tegas menyatakan : “Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTRI PARUNA,SH. SELAKU Pejabat Pembuat Akta Tanah bersama-sama
dengan Adinata Tupel,SH
ep
ah k
(PPAT)
bin Tupel Anton,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) jo. Pasal
In do ne si
R
55 ayat 1 KUHP“
Menimbang bahwa terhadap dalil tersebut menurut Majelis Hakim tidak
A gu ng
beralasan, karena memang sudah tepat bahwa yang mengangkat seorang
Notaris adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,, sehingga yang memberhentikan Notaris juga adalah Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sedangkan pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional,
sehingga juga yang memberhentikan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT )
lik
Menimbang bahwa dari bukti P-4 maka perbuatan Penggugat sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan jika kita pelajari secara cermat
ub
maka itu adalah juga dalam kapasitas nya sebagai Notaris;
Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dari fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan, unsur perbuatan melawan hukum dan yang menimbulkan kerugian kepada
ep
ka
m
ah
adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Penggugat yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak Menimbang bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim, Penggugat
ng
tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan
on
gu
oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat yang menumbulkan kerugian kepada
es
R
dapat dibuktikan oleh Penggugat.
In d
A
Halaman 51 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Penggugat, maka seluruh tuntutan Penggugat dalam petitum surat gugatan Penggugat, haruslah ditolak untuk seluruhnya;
ng
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya sebagaimana amar putusan
gu
dibawah ini;
Memperhatikan Pasal 1365 KUH-Perdata dan peraturan-peraturan
A
lain yang bersangkutan; MENGADILI:
ub lik
ah
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
am
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
ep
ah k
dalam perkara ini sebesar Rp3.790.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan
In do ne si
R
puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
A gu ng
Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020 oleh kami Alfon, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Irfanul Hakim, S.H., dan Jimmy Ray Ie, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Majelis Hakim yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Palangka Raya Nomor 142/Pdt.G/2019/PN.Plk, tanggal 16 September 2019, yang kemudian diperbaiki dan dirubah berdasarkan Surat Penetapan Ketua
lik
9 Maret 2020, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan tersebut, dibantu oleh I Gusti Bagus
ub
dihadiri oleh para Hakim Anggota
Sandhi, SH., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II,
gu
es
Irfanul Hakim, S.H.
Hakim Ketua,
Alfon, S.H., M.H.
on
R
ng
M
Hakim Anggota,
ep
Tergugat III dan tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat.
ah
ka
m
ah
Pengadilan Negeri Palangka Raya, Nomor : 142/Pdt.G/2019/PN.Plk., tanggal
In d
A
Halaman 52 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
Jimmy Ray Ie, S.H.
gu
Panitera Pengganti,
A
I Gusti Bagus Sandhi, SH.
Perincian biaya: Materai...............................Rp6.000,00 Redaksi..............................Rp10.000,00 Proses................................Rp50.000,00 PNBP .................................Rp90.000,00 Panggilan...........................Rp3.634.000,00 + Jumlah ................................Rp3.790.000,00
ub lik
am
ah
1. 2. 3. 4. 5.
es on
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
(tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu Rupiah)
In d
A
Halaman 53 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Plk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53