Putusan 69 Pid.b 2016 PN PLK 20200616 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PUTUSAN Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut



gu



dalam perkara terdakwa:



2. Tempat lahir



: Muara Teweh



3. Umur/Tanggal lahir



: 47 tahun / 7 Agustus 1968



4. Jenis kelamin



: Laki-laki



5. Kebangsaan



: Indonesia



6. Tempat tinggal



: Jalan Patmaraga Nomor 08 RT. 002 RW. 014 Desa/



ah am



ub lik



: Agustri Paruna, S.H. Bin Senas Sukur



A



1. Nama lengkap



Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota



7. Agama



: Kristen Protestan



8. Pekerjaan



: Notaris / PPAT



R



Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh: 1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;



In do ne si



ep



ah k



Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah



A gu ng



2. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari 2016;



3. Majelis Hakim sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 10 Maret 2016;



4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 Mei 2016;



18 RT.8 Banjarmasin, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Februari



Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca: - Penetapan



Ketua



ub



2016;



ep



ka



lik



Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Mayjend. Sutoyo S. Komplek Murai Nomor



m



ah



Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum A. Ruzeli, S.H., Advokat-



Pengadilan



Negeri



Palangka



Raya



Nomor



Hakim;



ng



- Penetapan Majelis Hakim Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk tanggal 12 Februari



on



Halaman 1 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



2016 tentang penetapan hari sidang;



es



R



69/Pid.B/2016/PN Plk tanggal 10 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, keterangan Saksi-saksi



ng



dan Terdakwa serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;



Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:



gu



1. Menyatakan terdakwa AGUSTRI PARUNA, SH Bin SENAS SUKUR



bersalah melakukan tindak pidana “orang yang melakukan, , yang menyuruh



A



lakukan atau yang turut serta melakukan , menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat pembukti resmi (akte) tentang hal yang



ub lik



ah



kebenaraanya harus dinyatakan oleh akte itu , dengan maksud untuk



memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu , seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, , jika hal memakai akte itu dapat



am



mendatangkan kerugian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana



ah k



ep



2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUSTRI PARUNA, SH Bin SENAS SUKUR dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan potong tahanan.



In do ne si



Akta pendirian PT Anugerah Alam Katingan no 39 tanggal 31 Desember



A gu ng



2003; -



Akta pendirian PT Anugerah Alam Katingan no 39 tanggal 31 Desember 2005;



-



Akta pendirian PT Anugerah Alam Katingan no 101 tanggal 31 Desember 2009;



-



Akta pendirian PT Anugerah Alam Katingan no 109 tanggal 23 Nopember 2010;



lik



Surat Keputusan Kemenkumham RI no: AHU-60047.AH.01.02, Tanggal 27 Nopember 2010.



-



Surat perjanjian jual beli tanggal 16 Maret 2011;



-



Akta jual beli saham PT Anugerah Alam Katingan no 294 tanggal 28



ub



m



ah



-



-



Akta jual beli saham PT Anugerah Alam Katingan no 295 tanggal 28



ep



ka



Maret 2011;



Maret 2011;



Akta jual beli saham PT Anugerah Alam Katingan no 296 tanggal 28 Maret 2011;



M



-



R



ah



-



Akta Notaris no 289 tanggal 28 Maret 2011 tentang Berita Acara Rapat PT



on



Halaman 2 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



Anugerah Alam Katingan;



es



-



R



3. Menyatakan barang bukti berupa :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



Surat



Keterangan



Kematian



dari



Kades



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Takaras



nomor



140/065/Pem.Des-01/XI/2013, tanggal 21 Nopember 2013.



Putusan perkara perdata antara SULASTRI dan SRIWATI melawan



ng



-



ADINATA TUPEL, Ir. MASDUNDUNG dan AGUSTRI PARUNA,SH nomor: 130/PDT.G/ 2014/PN.PLK tanggal 18 Maret 2015.



gu



Areal



-



Izin



Usaha



Pertambangan



eksplorasi



batubara



nomor:



A



41/DPE/III/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 atas nama PT. ANUGERAH ALAM KATINGAN seluas 5.100 Ha.



Tetap terlampir dalam berkas perkara



ub lik



ah



4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,-



am



(seribu rupiah).



Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :



Menyatakan “Terdakwa” yakni Agustri Paruna, S.H. selaku Pejabat



ep



ah k



-



Pembuat Akta Tanah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan



In do ne si



R



melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana



A gu ng



didakwakan.



-



Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dalam perkara ini.



-



Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Palangka Raya, setelah putusan diucapkan.



-



Menyatakan merehabilitasi nama baik Terdakwa sebagaimana dalam keadaan semula.



-



Membebankan biaya perkara kepada Negara.



lik



ah



ub



Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.



Setelah mendengar Tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa yang



ep



m ka



pada pokoknya tetap pada pembelaannya. Penasehat Hukumnya yang



R



menyatakan tetap pa



on



Halaman 3 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



berikut:



ng



Umum dan didakwa berdasarkan surat dakwaan yang pada pokoknya sebagai



es



Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa la terdakwa AGUSTRI PARUNA, SH Bin SENAS SUKUR bersama dengan Adinata Tupel, SH Bin Tupel Anton (dalam berkas perkara



ng



tersendiri) dan Ir. Masdundung pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2009 , atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2009 atau



setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2009,



gu



bertempat di kantor terdakwa Jalan Murjani Nomor 45 Kelurahan Pahandut



Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau



A



setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah



hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa



ub lik



ah



dan mengadilinya , orang yang melakukan, , yang menyuruh lakukan atau yang



turut serta melakukan , menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat pembukti resmi (akte) tentang hal yang kebenaraanya harus dinyatakan



am



oleh akte itu , dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu , seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, , jika



ep



hal memakai akte itu dapat mendatangkan kerugian, perbuatan tersebut



ah k



dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -



Berawal pada Tahun 2003 berdiri Perusahaan PT Anugrah Alam Katingan



In do ne si



R



yang bergerak didalam usaha Pertambangan berdasarkan akte pendirian



Nomor 39 tanggal 31 Desember 2003 dengan akta Perubahan Anggaran



A gu ng



Dasar Nomor 39 tanggal 31 Desember 2005 yang memperoleh pengesahan dan" yang berwenang sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan



Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia tertanggal 3 April 2006 Nomor C0993 HT.01.01. TH 2006 dengan susunan Direksi dan pemilik saham sebagai beriku : -



Adinata Tupel dengan kepemilik saham 500 ( lima ratus) lembar saham PT Anugrah Alam Katingan



-



Direktur



:



lik



ah



dengan komposisi saham 10%



Sulastri dengan kepemilik saham 2500 ( dua ribu



ub



m



lima ratus) lembar saham PT Anugrah Alam Katingan dengan komposisi saham 50%



ka



-



Komisaris



:



Hemalis Encu Dehan dengan kepemilik saham 2000



ep



(dua ribu) lembar saham PT Anugrah Alam Katingan komposisi saham 40 %



Anugrah Alam Katingan (PT AAK) atau sebelum tanggal 23 Desember 2009 Adinata Tupel menghubungi melalui telepon terdakwa selaku Notaris dan



ng



on



Halaman 4 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) AGUSTRI PARUNA, SH Jalan Dr.



es



Bahwa sekitar dua minggu Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) PT



R



-



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Direktur Utama :



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Murjani nomor 45 Palangka Raya Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut



Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah menyampaikan serta



ng



menginformasikan bahwa akan dilaksanakan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) untuk perubahan anggaran dasar , perubahan pemilikan saham dan perubahan pengurus yang



gu



itercantum dalam akte notaries nomor 101 Tahun 2009 dan akte notaries nomor 31 tahun 2005 dan terdakwa menjawab siap membantu, selanjutnya



dengan Sulastri, Sriwati mewakli Hemalis Encu Dehan dan lr Masdundung datang untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan Rapat Umum Pemilik



ub lik



ah



A



pada hah kamis tanggal 31 Desember 2009 Adinata Tupel bersama-sama



Saham (RUPS) PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) di Kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) AGUSTRI PARUNA, SH di Jalan



am



Murjani nomor 45 Palangka Raya, kemudian sekitar jam 11.30 Wib pada hari kamis tanggal 31 Desember 2009 Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS)



ep



dimulai yang memimpi rapat Adinata Tupel yang dihadiri pemilik saham dan



ah k



terdakwa selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) serta staf atau saksi-saksi yang umum dipakai dalam akte Notaris yaitu Sovia Agustina



In do ne si



R



dan Herlinawati dari hasil rapat tersebut disepakati dan dibuatkan Berita



Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 31 Desember 2009 yang



A gu ng



dilaksanakan di Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) AGUSTRI PARUNA, SH yang pada pokoknya memutuskan dengan suara bulat sebagai berikut:



a) Persetujuan



penjualan/pemindahan



saham



Ny



Sulastri



sebayak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham kepada terdakwa



b) Persetujuan penjualan/pemindahan saham Hernalus Encu



Dehan almarhunV sebanyak 1000 (seribu) saham yang



lik



ah



diwakili oleh ibu sriwati ahli waris atau istri kepada terdakwa c) Persetujuan penjualan/pemindahan saham HERNALUS Encu



ub



m



Dehan almarhum'sebanyak 1000 (seribu) saham yang diwakili oleh ibu sriwati ahli waris atau istri kepada Masdundung



ka



d) Dan saham terdakwa sendiri sebanyak 500 (lima ratus )



ep



lembar



(PT



AAK)



R



Katingan



sebagai berikut:



ng



M



- Adinata Tupel sebanyak 4000 (empat ribu) lembar



on



Halaman 5 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



saham dengan nilai 1 (lembar) Saham Rp. 100.000



es



ah



Sehingga komposisi pemilik saham PT Anugrah Alam



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(seratus ribu rupiah) atau sama dengan Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah)



gu



ng



- Ir Masdundung sebanyak 1000 (seribu) lembar saham dengan nilai 1 (lembar)saham Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) atau sama dengan Rp. 100.000.000 ( seratus juta ribu rupiah )



e) Menerima dengan baik pengunduran diri dan kemudian memberhentikan



jabatannya masing-masing selaku Direktur dan Komisaris , kemudian pernyataan



mengenai



telah



dilakukan



perhitungan



ub lik



ah



A



dengan hormat Ny Sulastri dan Tuan Hernalis Encu Dehan dari



/penyelesaian/pemberesan ( aquit endec charge ) antara PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) dengan Ny Sulastri dan Tuan Hernalis Encu



am



Dehan,



kemudian



juga



pernyataan



mengenai



menyetujui



dan



mengangkat Adinata Tupel sebagai Direktur dan Ir Masdundung sebagai



ep



Komisaris PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) adalah sah karena



ah k



dihadiri 100 % pemilik saham, setelah Rapat Umum Pemilik Saham tersebut telah selesai dilaksanakan



kemudian terdakwa menyuruh



In do ne si



R



stafnya yaitu Sovia Agustina dan H. Herlinawaty Binti H. Sutra AN mengerjakan minuta akte dan salinannya, setelah minuta akte dan



A gu ng



salinannya selesai dikerjakan kemudian sekitar jam 14.00 Wib Adinata Tupel dan Ir. Masdundung datang untuk menandatangani minuta akte



dan tidak beberapa lama kemudian sekitar jam 16.00 Wib .Kusnadi



bersama dengan 2 (dua) orang perempuan menandatangani Minuta Akte Nomor regestrasi 101 tanggal 31 Desember 2009



-



Bahwa terhadap Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) yang dilaksanakan di Kantor Notaris & Pejabat Pembuat



lik



Palangka Raya pada hah kamis tanggal 31 Desember 2009 sekitar jam



ub



11.30 Wib sesuai dengan isi akta nomor 101 tanggal 31 Desember 2009 tidak pernah terjadi atau tidak pernah ada. -



Bahwa terdakwa memasukkan atau menempatkan hasil Rapat Umum



ep



Pemilik Saham (RUPS) PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) yang tidak pernah terjadi tersebut kedalam akte Notaris Nomor 101 tanggal 31



ah



ka



m



ah



Akte Tanah (PPAT) AGUSTRI PARUNA, SH di Jalan Murjani nomor 45



Sahan (RUPS) PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) untuk ) untuk



on



Halaman 6 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



perubahan anggaran dasar , perubahan pemilikan saham dan perubahan



es



R



Desember 2009 yang pada pokoknya tidak pernah ada Rapat Umum Pemilik



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pada pokoknya :



R



pengurus yang tercantum dalam akte notaries nomor 101 Tahun 2009 yang



ng



a. Tidak pernah terjadi persetujuan penjualan/pemindahan saham Ny Sulastri



sebayak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham kepada Adinata tupel karena Ny Sulastri tidak hadir



gu



b. Tidak pernah terjadi persetujuan penjualan/pemindahan saham HERNALUS



Encu Dehan almarhunrrsebanyak 1000 (seribu) saham yang diwakili oleh ibu



A



sriwati ahli waris atau istri kepada Adinata TRupel karena HERNALUS Encu Dehan telah meninggal dunia sejak tanggal 27 Nopember 2007



ub lik



ah



c. Tidak pernah terjadi persetujuan penjualan/pemindahan saham HERNALUS



Encu Dehan almarhunVsebanyak 1000 (seribu) saham yang diwakili oleh ibu sriwati ahli waris atau istri kepada Masdundung karena HERNALUS Encu



am



Dehan telah meninggal dunia sejak tanggal 27 Nopember 2007 f. Tidak pernah terjadi pengunduran diri dan kemudian memberhentikan dengan



ep



hormat Ny Sulastri dan Tuan Hernalis Encu Dehan dari jabatannya masing-



ah k



masing selaku Direktur dan Komisaris dan tidak ada surat pernyataan mengenai telah dilakukan perhitungan /penyelesaian/pemberesan ( aquit



In do ne si



R



endec charge ) antara PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) dengan Ny



Sulastri dan Tuan Hemalis Encu Dehan, dan tidak pernah juga ada



A gu ng



pernyataan mengenai menyetujui dan mengangkat Adinata Tupel sebagai



Direktur dan Ir Masdundung sebagai Komisaris PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) daan tidak sah karena tidak dihadiri 100 % pemilik saham dan



juga terhadap persetujuan penjualan/pemindahan saham Ny Sulastri sebayak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham kepada Adinata Tupel, dan persetujuan



penjualan/pemindahan



saham



Henalus



Encu



Dehan



atau



istri



kepada



Adinata



Tupel



serta



lik



waris



persetujuan



penjualan/pemindahan saham Hernalus Encu Dehan almarhurrf sebanyak 1000 (seribu) saham yang diwakili oleh ibu sriwati ahli waris atau istri kepada



ub



m



ah



almarhum'sebanyak 1000 (seribu) saham yang diwakili oleh ibu sriwati ahli



Masdundung tidak syah karena kebenaran tersebut harus dinyatakan



ka



melalui akte di depan Notaris , disamping itu terhadap pengangkatan dan



ep



pengunduran diri Sulastri selaku Direktur PT Anugrah Alam Katingan (PT



ah



AAK) dan mengangkat Adinata Tupel selaku Direktur dan pengunduran diri



selaku Komisaris serta pengangkatan Ir. Masdundung selaku Komisaris



ng



M



tidak syah karena harus dinyatakan dengan akte sessuai UU Nomor 40



on



Halaman 7 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.



es



R



Hernalus Encu Dehan yang diwakili oleh ibu sriwati ahli waris atau istri



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah akte Nomor 101 tanggal 31 Desember 2009 ditanda tangani



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



oleh pemilik saham yang tidak pernah ada Rapat Umum Pemilik Saham



ng



(RUPS) mengenai perubahan anggaran dasar, perubahan pemilikan saham dan perubahan penguins selanjuntya diteruskan ke Kementrian Hukum dan



Hak Asazi Manuasia untuk meminta persetujuan dan pengesahan namun



gu



pada saat itu tidak dapat dilakukan karena kadaluarsa akibat permasalahan hukum Sismenbakum dikementrian tersebut.



Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Nopember 2010 sekitar jam 10.00 Wib



Adinata tupel selaku selaku Direktur bersama dengan Ir Masdundung selaku Komisaris Direktur PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) mendatangi



ub lik



ah



A



-



terdakwa selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) AGUSTRI PARUNA, SH menanyakan SK Menteri / Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia



am



masalah pengesahan dan Berita Acara Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) yang telah dilaksanakan pada



ah k



dapat



dilakukan



ep



tanggal 31 Desember 2009 namun pada saat itu terdakwa mengatakan tidak karena



kadaluarsa



akibat



permasalahan



hukum



Sismenbakum dikementrian tersebut



Bahwa atas petunjuk dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia



In do ne si



R



-



tentang pengesahan Berita Acara Acara Rapat Umum Pemilik Saham



A gu ng



(RUPS) PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) yang dimuat dalam akte



Notaris Nomor 101 tanggal 31 Desember 2009 harus dibuatkan penegasan kembali, setelah Adinata Tupel mengetahu hal tersebut kemudian untuk atas nama perseroan meminta terdakwa untuk membuat akte Notaris untuk



pengesahan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) PT Anugrah Alam



Katingan (PT AAK) yang isinya sama dengan akte Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) PT Anugrah Alam Katingan (PT AAK) Nomor 101 tanggal 31



lik



ah



Desember 2009. selanjutnya oleh terdakwa AGUSTRI PARUNA, SH dibuatkan sesuai dengan keinginan Adinata Tupel dalam kedudukkannya



ub



m



selanjutnya akte tersebut regestrasi dengan nomor 109 tanggal 23 Nopember 2010 untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi



ep



Kementrian Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia telah mengesahkan Akte Notaris Nomor 109 Tahun 2010 dengan Nomor Surat



Bahwa



sesuai



dengan



keterangan



ahli



kenotariatan Dr.THEA



FARlNA,SH,M.Kn, bahwa menurut Undang-Undang atau peraturan yang



ng



on



Halaman 8 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



berlaku bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan, Yaitu:



es



-



R



AHU-60047.01.02 Tanggal 27 Desember 2010.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



Manusia untuk dapat pengesahan dan pada tanggal 27 Desember 2010.



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



a) bahwa sebagai notaris harus hadir dalam RUPS dimana Perubahan



Anggaran Dasar yang dibuat berdasarkan risalah rapat yang dibuat



ng



secara notariil, disebut dengan "Berita Acara Rapat", yang merupakan



"relaas akta", yaitu: akta yang dibuat "oleh" Notaris (Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)



gu



sefragar Notaris yang bersangkutan itu hadir untuk menyaksikan dan



mendengar secara langsung jalannya Rapat Umum Pemegang Saham



Pemegang Saham adalah merupakan laporan dan pernyataan dari Notaris terhadap segala sesuatu yang disaksikan dan didengarnya



ub lik



ah



A



tersebut, sehingga isi dari seluruh berita acara dalam Rapat Umum



secara langsung dalam Rapat Umum Pemegang Saham, yang diadakan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang telah disebutkan dalam akta



am



Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham. Sedangkan perubahan Anggaran Dasar yang dibuat di bawah tangan, yang kemudian



ep



dinyatakan dalam akta Notaris, disebut dengan "Pernyataan Keputusan



ah k



Rapat", yang merupakan "partij akta", yaitu : akta yang dibuat "di hadapan" Notaris (Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun



In do ne si



R



2007 tentang Perseroan Terbatas). Dalam Pasal 21 ayat (5) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ini, dikatakan



A gu ng



bahwa "perubahan Anggaran Dasar yang tidak dimuat dalam berita acara rapat yang dibuat Notaris harus dinyatakan dalam akta Notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat



Umum Pemegang Saham. Tetapi dalam pertanggungjawabannya, Notaris



hanya bertanggungjawab



atas isi



dari keterangan



para



penghadap yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang



lik



oleh suatu perseroan merupakan organ yang sangat penting dalam mengambil berbagai kebijakan yang berkaitan dengan perseroan, sehingga sesuai dengan Pasal 77 ayat (4) UUPT setiap penyelenggaraan



ub



m



ah



dituangkan dalam akta Notaris tersebut. RUPS yang diselenggarakan



RUPS harus dibuatkan risalah rapat (pernyataan keputusan rapat) yang



ka



disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS. Dalam



ep



prakteknya RUPS dituangkan dalam Berita Acara Rapat suatu akta



ah



otentik yang dibuat di hadapan notaris. Berdasarkan Undang-Undang



akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar ini bisa dibuat secara



ng



M



notariil maupun di bawah tangan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat



on



Halaman 9 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



pada Pasal 21 ayat (4) dan Pasai 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40



es



R



Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dikatakan bahwa



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Isi keputusan rapat yang



risalahnya dibuat secara di bawah tangan sebaiknya dituangkan dalam



ng



bentuk akta notaris, maka dapat diberikan kuasa kepada seseorang dari perseroan terbatas yang bersangkutan, berdasarkan kuasa yang



diberikan kepadanya oleh Rapat Umum Pemegang Saham, maka



gu



penerima kuasa dapat menghadap notaris dalam rangka pembuatan Akta



Pernyataan Keputusan Rapat (untuk selanjutnya disebut Akta PKR).



21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Notaris harus memperhatikan dengan benar, bahwa penerima



ub lik



ah



A



Dalam pernyataan tersebut di atas ini, secara tegas diatur dalam Pasal



kuasa tersebut benar-benar berwenang dan cakap untuk membuat akta tersebut, yaitu harus berdasarkan kuasa yang diberikan oleh RUPS, dan



am



cakap untuk melakukan tindakan hukum. Setelah syarat-syarat untuk pembuatan suatu akta terpenuhi, maka dapat dibuat Akta Pernyataan



ep



Keputusan Rapat di hadapan Notaris. Bentuk Akta PKR tersebut



ah k



merupakan akta notaris, tetapi isi dari Akta PKR tersebut merupakan hasil keputusan rapat yang dibuat secara di bawah tangan. Dalam ha! ini,



In do ne si



R



jika terjadi cacat formal dari Akta PKR yang mengakibatkan hilangnya otentisitas akta, maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan bukti



A gu ng



seperti akta di bawah tangan, apabila para pihak menandatangani akta terssfout. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab notaris terhadap



isi Akta PKR mengenai perubahan anggaran dasar yang dibuatnya, mengingat Akta PKR itu bukan risalah rapat murni, melainkan mendasarkan pada risalah rapat di bawah tangan, dimana notaris harus bertanggung jawab atas kebenaran akta yang dibuatnya; -



Bahwa Penerbitan akta notaris No 109 tanggal 23 Nopember 2010



lik



ah



merugikan pemilik saham karena telah digunakan untuk dasar penjualan PT AAK berikut saham dan perizinan yang dimilikinya



ub



m



kepada saudara HARUN ABIDIN dengan AJB no 294, 295 dan 296 dibuat Tanggal 28 Maret 2011 di Notaris H FEBY RUBEIN HIDAYAT.SH,



ka



Jakarta,



sehingga



merugikan



pemilik



saham



ep



berdasarkan Akta Notaris nomor 39 tahun 2005. Bahwa perbuatan terdakwa AGUSTRI PARUNA, SH selaku Pejabat



TUPEL ANTON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat



on



Halaman 10 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP;



es



R



Pembuat Akte Tanah (PPAT) bersama dengan ADINATA TUPEL .SH.Bin



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan



ng



Putusan Sela Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk tanggal 1 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut: 1. Menyatakan



keberatan



dari



Penasihat



Hukum



Terdakwa



AGUSTRI



gu



PARUNA, S.H. Bin SENAS SUKUR ditolak untuk seluruhnya.



2. Memerintahkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa AGUSTRI



A



PARUNA, S.H. Bin SENAS SUKUR untuk dilanjutkan.



ub lik



ah



3. Menyatakan bahwa biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir.



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:



am



1. SULASTRI Binti BUSTANI DURACHMAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan



ep



ah k



-



keterangan dalam berita acara pemeriksaan adalah benar; Bahwa PT Anugerah Alam Katingan didirikan berdasarkan Akta Notaris



R



-



In do ne si



Nomor 39 tanggal 31 Desember 2003 dengan susunan pengurus,



A gu ng



Kusnadi sebagai Komisaris dan Adinata Tupel sebagai Direktur; -



Bahwa sesuai Akta Nomor 39 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005,



terjadi perubahan pengurus dan pemegang saham PT Anugerah Alam



Katingan dengan susunan: saksi sebagai Direktur dengan kepemilikan saham sebesar 50% (lima puluh persen) atau 2.500 (dua ribu lima ratus)



lembar saham, Hernalis Encu Dehen sebagai Komisaris kepemilikan saham sebesar 40% (lima puluh persen) atau 2.000 (dua ribu) lembar



saham dan Adinata Tupel sebagai Direktur Utama kepemilikan saham



lik



saksi Atas akta perubahan tersebut telah mendapat pengesahan oleh Menteri Hukum dan Ham; -



ub



m



ah



sebesar 10% (lima puluh persen) atau 500 (lima ratus) lembar saham.



Bahwa pada tahun 2005 PT Anugerah Alam Katingan melakukan Rapat



ep



ka



Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam rapat keluarga di rumah Jalan Raden Patah yang dipimpin oleh Kusnadi, setelah tercapai kesepakatan,



Bahwa PT Anugerah Alam Katingan melakukan usaa dalam bidang



M



pertambangan batu bara, lokasi ijin berada di daerah Kecamatan Mihing



on



Halaman 11 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Luas areal 5.100 Ha;



es



-



R



ah



pada tanggal 31 Desember 2005 dibuatkan akta notaris;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi, Adinata Tupel dan Hernalis Encu Dehen mendapat saham



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PT Anugerah Alam Katingan diberi secara lisan dengan cuma-cuma



-



ng



tanpa membayar kepada Kusnadi;



Bahwa PT Anugerah Alam Katingan tidak pernah melakukan RUPS dan saksi tidak pernah diundang untuk menghadiri rapat PT Anugerah Alam



gu



Katingan dalam waktu diatas tahun 2005;



-



Bahwa Saksi tidak pernah memberi kuasa kepada pihak lain terkait PT



2009;



Bahwa Saksi dan Hernalis Encu Dehen tidak pernah hadir menghadap



ub lik



-



ah



A



Anugerah Alam Katingan dalam waktu antara 2006 sampai dengan tahun



notaris atau memberikan kuasa untuk mewakili saksi menghadap notaris Agustri Paruna, S.H. sebagaimana akta notaris 101 tanggal 31 Desember



am



2009 dan akta notaris 109 tanggal 23 Nopember 2010; -



Bahwa Saksi tidak pernah mengundurkan diri baik secara lisan maupun



ep



tertulis sebagaimana tertuang dalam klausul point 2 akta nomor 101



ah k



tanggal 31 Desember 2009; -



Bahwa Saksi mengetahui akta nomor 101 dan akta nomor 109 setelah Ir.



In do ne si



-



R



Masdundung melaporkan Kusnadi ke polisi pada bulan Mei tahun 2013;



Bahwa Saksi merasa dirugikan akibat adanya akta nomor 101 dan akta



A gu ng



nomor 109 karena hak saksi selaku Direktur PT Anugerah Alam Katingan menjadi hilang;



-



Bahwa Upaya yang saksi lakukan setelah adanya akta nomor 101 dan akta nomor 109 adalah saksi memberikan kuasa kepada Kusnadi untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Kalteng;



-



Bahwa Tugas saksi selaku Direktur PT Anugerah Alam Katingan sebagai



-



lik



Kusnadi;



Bahwa pada bulan Maret 2011 terjadi penjualan PT Anugerah Alam



ub



Katingan, untuk urusan penjualan tersebut saksi telah menyerahkan



m



ah



pelengkap nama saja karena pemilik saham yang sebenarnya adalah



sepenuhnya kepada adik saksi Kusnadi dengan memberikan kuasa untuk



-



Bahwa saksi, Adinata Tupel dan ahli waris Hernalis Encu Dehen



ep



ka



melakukan jual beli;



ah



menerima uang dari hasil penjualan PT Anugerah Alam Katingan



Bahwa saham PT Anugerah Alam Katingan yang dijual pada bulan Maret



ng



M



2011 adalah saham PT Anugerah Alam Katingan berdasarkan akta



on



Halaman 12 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



nomor 29 tahun 2005;



es



-



R



tersebut yang nilainya saksi sudah lupa;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang menyuruh saksi menjadi Direktur PT Anugerah Alam



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Katingan hanya sebagai pelengkap saja adalah Kusnadi, karena saat itu



ng



Kusnadi sedang sibuk dalam urusan partai politik dan kesibukannya yang lain; -



Bahwa Saksi tidak mengetahui kepada siapa PT Anugerah Alam



gu



Katingan dijual;



-



Bahwa Adinata Tupel tidak pernah memberitahukan Komisaris PT



-



Bahwa Hernalis Encu Dehen meninggal dunia pada tanggal 27 Nopember 2006;



-



ub lik



ah



A



Anugerah Alam Katingan setelah tahun 2005;



Bahwa setelah Hernalis Encu Dehen meninggal dunia, sahamnya di PT Anugerah Alam Katingan dialihkan kepada ahli waris yaitu istrinya Sriwati



am



melalui rapat keluarga di rumah lalu Kusnadi sendiri membawa perihal tersebut ke Notaris Agustri Paruna, S.H.;



Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan yang melatarbelakangi



ep



-



ah k



Adinata Tupel melaporkan Kusnadi ke polisi; -



Bahwa Saksi sebagai Direktur PT Anugerah Alam Katingan tidak pernah



In do ne si



R



melakukan kegiatan apapun, saksi sudah menyerahkan sepenuhnya urusan terkait PT Anugerah Alam Katingan kepada adik saksi Kusnadi



A gu ng



Bin Halijam karena saksi tidak mengerti dan tidak paham cara kerja perusahaan tersebut;



-



Bahwa Saksi mendapat penjelasan dari adik saksi Kusnadi bahwa PT



Anugerah Alam Katingan bergerak di bidang pertambangan batubara pada tahun 2008;



-



Bahwa yang menentukan nama saksi, Hernalis Encu Dehen dan Adinata



Tupel sebagai pemilik saham dan pengurus PT Anugerah Alam Katingan



lik



disepakati dalam rapat keluarga, yang mendanai perusahaan tersebut adalah Kusnadi Bin Halijam; -



ub



m



ah



adalah Kusnadi Bin Halijam atas keinginan saksi sendiri yang telah



Bahwa Saksi tidak pernah meminta salinan akta nomor 101 tahun 2009



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah perusahaan yang dimiliki oleh



ah



Kusnadi Bin Halijam;



ep



ka



di kantor Notaris Agustri Paruna, S.H.;



menghadap Terdakwa pada saat perubahan akta tahun 2009. Atas



on



Halaman 13 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



pertanyaan Hakim Ketua, saksi tetap pada keterangannya;



es



R



Terdakwa memberi pendapat bahwa ia keberatan bahwa saksi hadir



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2. SRIWATI Binti BUSTANI HALIJAM, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



Bahwa Saksi mendengar cerita dari suami saksi yang bernama Hernalis



ng



-



Encu Dehen bahwa ia menjadi Komisaris dan memiliki saham 40%



(empat puluh persen) atau sejumlah 2.000 (dua ribu lembar saham) PT



gu



Anugerah Alam Katingan yang cara perolehan sahamnya saksi tidak mengetahuinya;



Bahwa Hernalis Encu Dehen telah meninggal dunia pada tanggal 27 Nopember 2006;



-



Bahwa Hernalis Encu Dehen tidak pernah menghadap notaris pada tanggal 31 Desember 2009;



-



ub lik



ah



A



-



Bahwa Setelah Hernalis Encu Dehen meninggal dunia, saham yang



am



dimiliki Hernalis Encu Dehen di PT Anugerah Alam Katingan dialihkankan kepada saksi selaku ahliwarisnya dan saham tersebut tidak pernah dijual



ah k



-



ep



ke pihak manapun;



Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang hasil penjualan saham PT Anugerah Alam Katingan;



In do ne si



Bahwa Saksi tidak pernah mengurusi atau menanyakan kepada Ir.



R



-



Masdundung atau Adinata Tupel mengenai saham milik Hernalis Encu



A gu ng



Dehen;



-



Bahwa Saksi tidak pernah mendapat undangan menghadiri suatu rapat di PT Anugerah Alam Katingan;



-



Bahwa Saksi tidak pernah menghadiri suatu rapat mewakili suami saksi;



-



Bahwa Saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada seseorang berkaitan dengan urusan PT Anugerah Alam Katingan;



Bahwa Sepengetahuan saksi PT Anugerah Alam Katingan bergerak



-



lik



dibidang pertambangan yang lokasinya saksi tidak tahu;



Bahwa Saksi tidak pernah mendengar cerita dari suami saksi yaitu Hernalis Encu Dehen bahwa ia akan mengundurkan diri dari Komisaris



ub



m



ah



-



PT Anugerah Alam Katingan baik secara tertulis maupun lisan;



ka



-



Bahwa



saksi



pernah



memberikan



keterangan



di



penyidik



dan



ep



membubuhkan paraf pada setiap halaman berita acara pemeriksaan,



ah



saksi membenarkan keterangan saksi pada point 2 huruf a, namun saksi



R



tidak tahu konsekuensi kata “dipinjamkan atau digunakan” dalam



es on



Halaman 14 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



keterangan tersebut;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi merasa keberatan atas terbitnya akta perubahan tahun



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2009 dan tahun 2010, namun saksi tidak mengetahui jumlah kerugian



-



ng



yang saksi alami;



Bahwa hubungan antara Hernalis Encu Dehen dengan Kusnadi adalah adik ipar;



Bahwa setelah suami saksi meninggal dunia, saksi tidak pernah



gu



-



diberitahu tentang pengalihan saham atau penggantian posisi Hernalis



-



Bahwa Saksi tidak tahu mengenai apa yang didapat selama suami saksi menjadi Komisaris PT Anugerah Alam Katingan;



-



ub lik



ah



A



Encu Dehen di PT Anugerah Alam Katingan;



Bahwa yang mengangkat suami saksi menjadi Komisaris di PT Anugerah Alam Katingan pada tahun 2005 adalah adik saksi yaitu Kusnadi;



am



-



Bahwa Saksi tidak pernah diajak oleh Sulastri atau Kusnadi pergi ke



-



Bahwa saksi kenal dengan Ir. Masdundung;



-



Bahwa hingga saat ini suami saksi tetap memiliki saham di PT Anugerah



ep



ah k



kantor Notaris Agustri Paruna, S.H.;



Alam Katingan sejumlah 2.000 (dua ribu) lembar , tidak pernah dijual oleh



In do ne si



-



R



Kusnadi maupun beralih menjadi atas nama Adinata Tupel;



Bahwa sepengetahuan saksi yang membiayai operasional PT Anugerah



A gu ng



Alam Katingan adalah Kusnadi;



-



Bahwa Saksi maupun anak saksi selaku ahli waris tidak pernah diminta untuk memberi kuasa kepada Kusnadi untuk menjual saham PT Anugerah Alam Katingan;



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui PT Anugerah Alam Katingan dijual oleh Kusnadi pada bulan Maret 2011;



Bahwa Saksi dan anak saksi tidak pernah menerima sesuatu dari



-



lik



Kusnadi sejak tahun 2011;



Bahwa Saksi mengetahui akta nomor 101 dan akta nomor 109 setelah adik saksi yaitu Kusnadi dilaporkan ke Polda Kalteng dan ditahan;



-



ub



m



ah



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah diceritakan mengenai



-



Bahwa saksi pernah mengajukan gugatan terhadap Adinata Tupel,



ep



ka



permasalahan Kusnadi dilaporkan ke Polda Kalteng;



ah



Agustri Paruna, S.H. dan Ir. Masdundung, namun saksi tidak mengetahui



Bahwa pada saat suami saksi menjabat di PT Anugerah Alam Katingan



ng



M



tahun 2005, saksi tidak pernah diajak menghadiri rapat di notaris sebagai



on



Halaman 15 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



istri seseorang pemegang saham di PT Anugerah Alam Katingan;



es



-



R



sudah sejauhmana prosesnya;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat bahwa ia keberatan bahwa Hernalis Encu Dehen hadir menghadap Terdakwa pada



ng



saat perubahan akta tahun 2009. Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi tetap pada keterangannya;



3. KUSNADI Bin HALIJAM Bin BUSTANI DURACHMAN dibawah janji pada



-



Bahwa pekerjaan saksi adalah wiraswasta di bidang kontraktor;



-



Bahwa sekitar tahun 2003 saksi mempersiapkan badan usaha dalam bidang pertambangan dan perkebunan;



-



Bahwa PT Anugerah Alam Katingan didirikan pada tahun 2003 dengan



ub lik



ah



A



gu



pokoknya menerangkan sebagai berikut:



akta pendirian nomor 39 tanggal 31 Desember 2003 pada Notaris Agustri Paruna, S.H., saksi pendiri perusahaan tersebut sebagai pemegang



am



saham sejumlah 90% (sembilan puluh persen), kemudian saat itu saksi mengangkat adik sepupu saksi yang sebelumnya bekerja pada saksi



ep



yaitu Terdakwa Adinata Tupel sebagai pemegang saham 10% (sepuluh



ah k



persen). Adapun susunan kepengurusan dalam akta tersebut, saksi sebagai komisaris dan Adinata Tupel sebagai Direktur; Bahwa pada awalnya PT Anugerah Alam Katingan didirikan bergerak di



In do ne si



R



-



bidang kontraktor, akan tetapi karena selalu tidak ada kesempatan dalam



A gu ng



bidang tersebut, sehingga pada tahun 2008 PT Anugerah Alam Katingan



mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk bergerak di bidang pertambangan di daerah Kecamatan Mihing Manasa, Kabupaten Gunung Mas;



-



Bahwa pada tahun 2005, PT Anugerah Alam Katingan melakukan perubahan pengurus dan pemilik saham sesuai dengan akta notaris



PT Anugerah Alam



lik



memberdayakan keluarga dengan mundur dari



Katingan dan juga karena saat itu saksi mengikuti kegiatan politik, maka saham yang saksi miliki telah saksi share kepada kakak-kakak saksi,



ub



m



ah



nomor 39 tanggal 31 Desember 2005. Hal ini dilakukan dalam rangka



yaitu kepada Sulastri sebesar 50% (lima puluh persen) atau sejumlah



ka



2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham dan kepada kakak ipar saksi



ep



yaitu Hernalis Encu Dehen sebesar 40% (empat puluh persen) atau



ah



sejumlah 2.000 (dua ribu) lembar saham. Selebihnya, Adinata Tupel



sejumlah 500 (lima ratus) lembar saham. Dalam akta tersebut juga



on



Halaman 16 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



tertuang perubahan kepengurusan yakni Adinata Tupel sebagai Direktur



es



R



tetap sebagai pemegang saham sebesar 10% (sepuluh persen) atau



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Komisaris;



Bahwa pengalihan saham dari saksi kepada Sulastri dan Hernalis Encu



ng



-



R



Utama, Sulastri sebagai Direktur dan Hernalis Encu Dehen sebagai



Dehen dengan judul hibah saham secara Cuma-Cuma yang didahului dengan kesepakatan keluarga secara tertulis kemudian dilanjutkan ke



gu



kantor notaris dengan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris nomor 39 tanggal 31 Desember 2005;



Bahwa senyatanya yang hadir menghadap notaris pada tanggal 31



Desember 2005 adalah saksi dan Adinata Tupel saja, sedangkan Sulastri dan Hernalis Encu Dehen memberikan kuasa kepada saksi untuk



ub lik



ah



A



-



mewakili mereka menghadap notaris; -



Bahwa perubahan dan pengalihan saham tahun 2005 dilakukan dalam



am



Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan di rumah Jalan Poncowati, sesuai dengan Pasal 25 akta pendirian PT Anugerah Alam



ep



Katingan dengan dihadiri pemegang saham paling sedikit 2/3, saksi



ah k



sebagai pemegang saham 90% yang artinya memenuhi quorum; -



Bahwa Sulastri bisa bertindak sebagai direktur, meskipun kadang



In do ne si



-



R



meminta pertimbangan dari saksi;



Bahwa tidak pernah dilaksanakan RUPS PT Anugerah Alam Katingan



A gu ng



pada tahun 2009;



-



Bahwa saksi mengetahui Akta nomor 101 setelah saksi dilaporkan oleh Terdakwa ke Polda Kalteng sekitar pada bulan Mei 2013 dengan tuduhan



menggelapkan dan menipu, setelah itu saksi menelusuri apa yang



menjadi dasar laporan tersebut ternyata berdasarkan akta nomor 101



dan akta nomor 109. Kemudian meminta salinan akta tersebut secara



Bahwa saksi tidak tahu mengenai terjadinya perubahan seperti tertuang



lik



-



dalam Akta nomor 101 dan akta nomor 109 karena saksi bukan lagi menjadi pengurus; -



ub



m



ah



tertulis ke kantor notaris;



Bahwa Hernalis Encu Dehen hadir menghadap sebagaimana dalam akta



ka



nomor 101 tanggal 31 Desember 2009, padahal Hernalis Encu Dehen



ep



telah meninggal dunia pada bulan Nopember tahun 2006. Dalam minuta



ah



akta nomor 101 hanya ditandatangani oleh Pembeli yaitu Ir. Masdundung



R



dan Adinata Tupel saja, sedangkan pihak penjual yaitu Sulastri dan



es on



Halaman 17 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



Hernalis Encu Dehen tidak ada bertandatangan;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Ny. Sulastri dan Hernalis Encu



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Dehen mengundurkan diri dari jabatannya di PT Anugerah Alam



-



ng



Katingan;



Bahwa dalam akta nomor 109 terdapat perubahan pengurus PT Anugerah Alam Katingan yaitu Adinata Tupel sebagai Direktur dan Ir.



gu



Masdundung sebagai Komisaris;



-



Bahwa tidak pernah terjadi jual beli saham antara Sulastri kepada Ir.



-



Bahwa sepengetahuan saksi kepengurusan PT Anugerah Alam Katingan saat ini berdasarkan akta nomor 109 telah dilakukan jual beli saham



ub lik



ah



A



Masdundung;



kepada Harun Abidin; -



Bahwa pada tahun 2011 ada kesepakatan untuk mencari bantuan dalam



am



hal eksplorasi, untuk hal itu saksi meminta kepada masing-masing direktur untuk memberi kuasa kepada saksi guna melakukan negosiasi



ep



kepada pihak ketiga. Pada bulan Maret 2011, saksi bertemu dengan



ah k



salah satu investor dan terjadi jual beli PT Anugerah Alam Katingan di Jakarta secara bawah tangan antara Saksi kepada Harun Abidin dengan



In do ne si



R



nilai jual yang disepakati kurang lebih $700.000 (tujuh ratus ribu dolar amerika) atau apabila dikonversi dalam kurs saat itu sekitar 6,3 miliar



A gu ng



rupiah. Saat itu diserahkan uang DP sejumlah Rp60.000.000,00 (enam



puluh juta rupiah), selanjutnya dicicil. Setelah uang yang disetorkan berjumlah sekitar 3 miliar rupiah, lalu tidak dilanjutkan pembayarannya hingga saat ini. Atas hal tersebut, telah dilakukan upaya melalui gugatan secara perdata dan saat ini sedang berjalan prosesnya;



-



Bahwa



saksi



menjual



atas



nama



perusahaan



sehingga



tidak



-



lik



Anugerah Alam Katingan saat itu;



Bahwa saksi mendapat kuasa dari Adinata Tupel dalam hal jual beli tersebut;



-



ub



m



ah



memperhatikan siapa saja yang duduk dalam kepengurusan PT



Bahwa dokumen perusahaan yang diserahkan kepada pihak pembeli



ka



saat itu adalah fotocopi akta pendirian tahun 2003, akta tahun 2005,



ah



-



ep



NPWP, SIUP dan lainnya;



Bahwa Saksi juga menerima kuasa dari Sulastri, Adinata Tupel dan ahli



Bahwa setelah pembayaran, saksi ada menyerahkan hasil penjualan



ng



M



perusahaan tersebut kepada pihak yang memberi kuasa kepada saksi,



on



Halaman 18 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



yang seingat saksi saat pembayaran kurang lebih Rp800.000.000,00



es



-



R



waris Hernalis Encu Dehen dalam penjualan tersebut;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(delapan ratus juta ru[iah), saksi memberi Adinata Tupel sekitar $5.000



(lima ribu dolar singapura), lalu saksi mentransfer melalui rekening Bank



-



ng



Mandiri sekitar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);



Bahwa sebelumnya ada disepakati secara lisan mengenai hasil dari penjualan yaitu pertama untuk membayar utang, selebihnya dari itu yang



gu



dibagi;



-



Bahwa saksi ada memberitahukan kepada pihak yang berkepentingan



riil dan yang tertulis dalam perjanjian jual belinya;



Bahwa pada saat pertemuan di Hotel Luwansa Palangka Raya yang



ub lik



-



ah



A



mengenai perbedaan nilai jual PT Anugerah Alam Katingan antara yang



hadir saat itu adalah pengurus PT Anugerah Alam Manuhing yaitu Lely Punding Halijam, Sanjaya Punding Halijam dan Hasan, dari PT Katingan



am



Surya Harapan adalah istri saksi, Yuliansyah, dan dari PT Anugerah Alam Katingan hadir Adinata Tupel;



Bahwa Saksi yang mengendarai mobil yang mengantar mereka



ep



-



ah k



kemudian saksi menunggu mereka yang akan bertemu dengan orang; -



Bahwa Saksi ada menanyakan kepada Sulastri dan ahli waris Hernalis



In do ne si



R



Encu Dehen, dijawab bahwa mereka tidak pernah hadir menghadap notaris pada tahun 2009;



Bahwa Sulastri pernah secara lisan menyatakan ingin mengundurkan diri



A gu ng



-



kepada saksi dengan mengatakan agar mencari pengurus yang lain;



-



Bahwa menurut keterangan yang saksi terima dari mereka, Sulastri dan



Hernalis Encu Dehen tidak pernah menyampaikan secara tertulis maupun lisan untuk mengundurkan diri kepada Adinata Tupel selaku Direktur Utama PT Anugerah Alam Katingan;



Bahwa setelah Hernalis Encu Dehen meninggal dunia tidak pernah



lik



dilakukan rapat keluarga mengenai pengalihan saham milik Hernalis Encu Dehen; -



Bahwa ahli waris Hernalis Encu Dehen juga telah mendapat bagian dari



ub



m



ah



-



hasil penjualan PT Anugerah Alam Katingan;



ka



-



Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada pihak notaris secara tertulis



ep



mengenai siapa yang hadir menghadap notaris sesuai dengan akta



ah



nomor 101, dan dijawab bahwa penghadap adalah Adinata Tupel dan Ir.



Bahwa yang memberi kuasa dari PT Anugerah Alam Katingan kepada



on



Halaman 19 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



saksi untuk melakukan penjualan adalah Adinata Tupel selaku Direktur



es



-



R



Masdundung, mengenai penghadap yang lainnya tidak ada penjelasan;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Utama, pemegang saham Adinata Tupel, Sulastri dan ahli waris Hernalis Encu Dehen yaitu Sulastri;



Bahwa oleh karena yang membuat draft perjanjian adalah pihak pembeli



ng



-



dicantumkan nilai jual sejumlah 3,5 miliar rupiah yang senyatanya sejumlah 6,3 miliar rupiah dengan tujuan untuk menghindari pajak;



Bahwa setelah dilakukan perjanjian jual beli dibawah tangan tersebut



gu



-



tidak ditindaklanjuti dengan akta jual beli di notaris, dan saksi tidak



-



Bahwa pembayaran mulai dilakukan tanggal 28 Maret dibayar hampir 24 kali kepada saksi melalui transfer;



-



ub lik



ah



A



mengetahui siapa yang melanjutkan ke tahap tersebut;



Bahwa Saksi mengetahui akta jual beli saham Notaris H. Feby Rubein Hidayat, S.H. nomor 296 saat saksi keluar demi hukum dari tahanan



am



setelah dilaporkan ke pihak polisi; -



Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak paham mengenai objek yang dijual



ep



dalam akta jual beli saham Notaris H. Feby Rubein Hidayat, S.H. nomor



ah k



296 apakah sama dengan objek yang terdapat dalam perjanjian jual beli dibawah tangan tersebut;



Bahwa yang datang menghadap saksi dan Adinata Tupel, minuta akta



In do ne si



R



-



nomor 39 tahun 2005 ditandatangani oleh saksi dan Adinata Tupel,



A gu ng



sedangkan yang lain masing-masing menandatangani, namun bukan di kantor Notaris;



-



Bahwa Direksi dan pemegang saham PT Anugerah Alam Katingan tidak



pernah merasa keberatan terhadap saksi mengenai pembagian hasil penjualan perusahaan tersebut;



Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat bahwa ia



lik



4. H. HERLINAWATY Binti H. SUTRA ALI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa Saksi bekerja di Kantor Notaris Agustri Paruna, S.H. sejak tahun



ub



m



ah



tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;



1999 hingga sekarang sebagai staf di bagian pendirian PT;



ka



-



Bahwa Saksi sering melihat Adinata Tupel datang ke Kantor Notaris



ep



Agustri Paruna, S.H. sejak sekitar tahun 2003 yang biasanya langsung



Bahwa Setelah Adinata Tupel datang ke Kantor, saksi pernah disuruh



R



-



oleh Notaris Agustri Paruna, S.H. untuk menge-print akta perubahan PT



on



Halaman 20 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



AAK nomor 101 pada tahun 2009 dan nomor 109 pada tahun 2010;



es



ah



masuk bertemu dengan Notaris Agustri Paruna, S.H.;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa biasanya Kusnadi yang datang terlebih dahulu ke Kantor



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



beberapa hari sebelum tanda tangan akta, yang tujuan urusannya tidak



ng



saksi ketahui, selanjutnya Kusnadi bersama Adinata Tupel dan rombongan yang datang;



Bahwa Adinata termasuk Penghadap dalam akta nomor 101;



-



Bhawa yang mengetik akta nomor 101 adalah Notaris Agustri Paruna,



gu



-



S.H., saksi hanya mengedit untuk merapikan dan menge-print saja;



Bahwa Saksi tidak kenal, tidak pernah berjumpa dengan Hernalis Encu Dehen dan tidak tahu apakah ia pernah hadir ke kantor;



-



Bahwa Saksi kenal dengan Ir. Masdundung karena ia sering datang ke



ub lik



ah



A



-



kantor; -



Bahwa Saksi tidak kenal dengan Ny. Sulastri dan tidak tahu apakah ia



am



pernah datang ke Kantor; -



Bahwa setahu saksi isi akta nomor 101 adalah penjualan saham, yang



ah k



-



ep



nama perusahaannya saksi lupa;



Bahwa keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan nomor 8 huruf b yang menerangkan bahwa Adinata Tupel yang datang menyuruh



In do ne si



R



Notaris Agustri Paruna, S.H. untuk membuat akta Berita Acara RUPS PT Anugerah Alam Katingan nomor 101 tanggal 31 Desember 2009 adalah



A gu ng



salah, karena biasanya selalu Kusnadi yang datang terlebih dahulu dan



hal tersebut telah saksi terangkan di penyidikan namun pihak kepolisian mengatakan saksi salah apabila menerangkan seperti itu;



-



Bahwa saksi pastikan Ny. Sulastri dan Hernalis Encu Dehen tidak pernah hadir menghadap notaris untuk akta tersebut;



-



Bahwa Saksi tidak tahu apa alasan dalam akta tersebut ditulis Ny.



Bahwa tidak pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham



lik



-



(RUPS) PT Anugerah Alam Katingan di Kantor Notaris Agustri Paruna, S.H. baik seperti yang tertuang dalam akta nomor 101 tanggal 31



ub



m



ah



Sulastri dan Hernalis Encu Dehen datang menghadap;



Desember 2009 maupun dalam akta nomor 109;



ka



-



Bahwa selama saksi bekerja di kantor Notaris Agustri Paruna, S.H. sering



Bahwa Kantor Notaris Agustri Paruna, S.H.



tersebut tidak ada buku



R



-



daftar tamunya, setiap tamu datang setelah ditanya keperluannya



on



Halaman 21 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



kemudian mereka menghadap notaris;



es



ah



Katingan tidak pernah;



ep



perusahaan lain melakukan RUPS sedangkan PT Anugerah Alam



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa latar belakang mengapa muncul



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



akta nomor 109 meskipun nama saksi menjadi saksi dalam akta nomor



-



ng



101 dan 109;



Bahwa saat ini Kantor Notaris Agustri Paruna, S.H. tidak beroperasi dan hanya melayani penyelesaian pekerjaan yang sudah ada;



Bahwa Agustri Paruna, S.H. menceritakan kepada saksi maksud



gu



-



kedatangan Kusnadi saat sebelum tanggal 31 Desember 2009 untuk



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan dan keperluan kedatangan Kusnadi dan Adinata Tupel ke kantor Notaris Agustri Paruna, S.H. karena langsung menghadap notaris;



-



ub lik



ah



A



minta buatkan akta perubahan yang baru;



Bahwa Kusnadi pernah datang ke kantor meminta salinan akta nomor



am



101 dan akta nomor 109 secara tertulis pada tahun 2015; -



Bahwa Tidak pernah Kusnadi pernah meminta salinan akta nomor 101



ah k



permohonan tersebut; -



ep



dan akta nomor 109 sebelum tahun 2015, salinan akta keluar setelah



Bahwa tidak semua akta yang berkaitan dengan perusahaan diketik



In do ne si



R



sendiri oleh Notaris Agustri Paruna, S.H., namun khusus untuk PT Anugerah Alam Katingan dibuat dan diketik sendiri oleh Notaris Agustri



A gu ng



Paruna, S.H. sedangkan saksi hanya meng-edit ketikan yang salah dan mengetik tanggal dalam minuta akta tersebut dan menge-print



-



Bahwa Saksi kenal Kusnadi sejak tahun 2003-2005 dalam rangka pendirian PT yang antara lainnya: PT Anugerah Alam Katingan;



-



Bahwa setelah tahun 2005, Kusnadi sering datang ke kantor, langsung menghadap Notaris Agustri Paruna, S.H.;



-



lik



-



Bahwa Saksi disuruh notaris untuk print setelah Kusnadi datang;



-



Bahwa Setahu saksi hubungan Kusnadi dengan Agustri Paruna, S.H.



ub



m



ah



pernah datang ke kantor meminta untuk dibuatkan akta;



baik bahkan dengan panggilan adinda atau kakanda, namun saksi tidak



ka



mengetahui apakah Kusnadi pernah datang ke rumah Agustri Paruna,



ep



S.H.;



Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat bahwa ia



5. SOVIA AGUSTINA, S.Hut. Bin YUSRANI M. MIRUN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



on



ng



Halaman 22 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



gu A



es



R



tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Bahwa Satu atau dua hari sebelum tanggal 31 Desember 2009 Kusnadi



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi bekerja di Kantor Notaris Agustri Paruna, S.H. sudah 7



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tahun sejak tahun 1999 hingga sekarang sebagai staf dengan tugas



ng



meng-print akta, edit yang sudah dikerjakan oleh Notaris Agustri Paruna, S.H.; -



Bahwa Pengurus PT Anugerah Alam Katingan dalam akta perubahan



gu



terakhir Adinata Tupel



selaku direktur dan Ir. Masdundung selaku



komisaris, yang sebelumnya Adinata Tupel , Ny. Sulastri dan Hernalis



-



Bahwa tidak pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Anugerah Alam Katingan di Kantor Notaris Agustri Paruna,



ub lik



ah



A



Encu Dehen;



S.H.; -



Bahwa Hernalis Encu Dehen dan Ny. Sulastri tidak pernah menghadap



am



notaris untuk akta nomor 101, yang hadir adalah Kusnadi, Adinata Tupel dan Ir. Masdundung;



Bahwa Keterangan saksi membenarkan keterangan dalam berita acara



ep



-



ah k



pemeriksaan nomor 18 yang menyatakan bahwa mengenai telah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham PT Anugerah Alam Katingan



In do ne si



R



pada hari kamis tanggal 31 Desember 2009 dan hari Selasa tanggal 23



Nopember 2010 adalah pernyataan tidak benar karena pada hari kamis



A gu ng



tanggal 31 Desember 2009 pukul 11.30 Wib, dan hari Selasa tanggal 23 November 2010 di Kantor Notaris AGUSTRI PARUNA,SH Jalan DR. Murjani nomor 45 Palangka Raya tidak pernah dilaksanakan RUPS PT



Anugerah Alam Katingan oleh Pengurus atau direksi PT AAK dan saksi tidak pernah hadir dalam rapat tersebut;



-



Bahwa yang datang dari Direksi PT Anugerah Alam Katingan membuat



lik



tanggal 31 Desember 2009 adalah Adinata Tupel dan Ir. Masdundung; -



Bahwa Saksi tidak tahu kedatangan Kusnadi ke kantor notaris;



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Hernalis Encu Dehen sudah



ub



m



ah



Akta Notaris untuk Berita Acara RUPS PT Anugerah Alam Katingan pada



meninggal tahun 2006;



ka



-



Bahwa Akta nomor 101 mengenai perubahan pengurus dan pengalihan



ep



saham PT Anugerah Alam Katingan dari Adinata Tupel , Ny. Sulastri dan



Bahwa Saksi tidak tahu mengenai penyerahan saham dari pemegang saham terdahulu;



Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat pengunduran diri dari pengurus



ng



M



-



on



Halaman 23 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



terdahulu;



es



-



R



ah



Hernalis Encu Dehen kepada Adinata Tupel dan Ir. Masdundung;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Yang mengetik akta nomor 101 dan akta nomor 109 adalah



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Agustri Paruna, S.H., saksi hanya mengedit saja;



Bahwa yang mengetik akta perubahan selalu notaris;



-



Bahwa Saksi tidak pernah ikut serta hadir menyaksikan RUPS PT



ng



-



Anugerah Alam Katingan;



Bahwa saat ini Kantor Notaris Agustri Paruna, S.H. tidak beroperasi dan



gu



-



hanya melayani penyelesaian pekerjaan yang sudah ada;



Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan KTP atas nama Hernalis Encu Dehen;



-



Bahwa Selama ini tidak ada buku tamu di Kantor Notaris Agustri Paruna,



ub lik



ah



A



-



S.H.; -



Bahwa Kusnadi dan Adinata Tupel beberapa hari kemudian ada datang



am



meminta salinan akta secara lisan; -



Bahwa yang menjadi saksi dalam akta nomor 101 dan akta nomor 109



ah k



-



ep



adalah saksi dan H. Herlinawaty;



Bahwa Saksi menandatangani minuta akta tersebut setelah semua pihak membubuhkan tandatangannya di minuta tersebut;



In do ne si



Bahwa Saksi lupa mengenai apakah ada salinan akta perusahaan milik



R



-



Kusnadi yang keluar bersamaan dengan salinan akta nomor 101 dan



A gu ng



nomor 109;



-



Bahwa Akta tersebut tidak ditandatangani bersama-sama;



-



Bahwa fotokopi identitas diri Hernalis Encu Dehen ada diserahkan saat itu;



-



Bahwa Kusnadi pernah datang ke kantor langsung menghadap Agustri Paruna, S.H. sekitar 1-2 hari sebelum tanggal 31 Desember 2009;



-



Saksi



disuruh



print



akta



nomor



101



sebelum



tanggal



-



lik



ah



penandatanganan setelah Kusnadi menghadap Agustri Paruna, S.H.; Bahwa Saksi lupa mengenai siapa yang menyerahkan identitas diri KTP



ub



m



atas nama Ny Sulastri, Adinata Tupel, Hernalis Encu Dehen; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat bahwa ia tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;



ep



6. KRISTOWANDI Bin SATA BANJAR dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



Bahwa sejak Januari tahun 2005 saksi menjabat Kades Takaras (untuk



R



-



Periode Pertama) kemudian dilanjutkan Periode II mulai bulan Mei 2011



on



Halaman 24 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



menjabat lagi sebagai Kepala Desa Takaras;



es



ah



ka



Bahwa



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



saksi



menduduki



jabatan



Kades



Takarasperiode



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ke



II



berdasarkan SK Bupati Gunung Mas nomor: 56 Tahun 2011, tanggal 12



-



ng



Maret 2011;



Yang mengukuhkan atau melantik saya sebagai Kades Takaras adalah Camat Manuhing Ir. KARDINAL atas nama Bupati Gunung Mas;



Bahwa HERNALIS ENCU DEHAN tercatat merupakan warga Desa



gu



-



Takaras, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Alamat



hidup yaitu di Jalan Diaqa Kendet nomor 44 Rt. 1 Rw. 1 Kec. Manuhing Kab. Gunung Mas; -



ub lik



ah



A



saudara HERNALIS ENCU DEHAN di Desa Takaras pada saat masih



Bahwa sejak lahir sampai meninggal saudara HERNALI ENCU DEHEN tercatat sebagai warga Desa Takaras Kecamatan Manuhing;



am



-



Bahwa nama Orang Tua Kandung HERNALIS ENCU DEHEN adalah ENCU



Bahwa Nama lsteri HERNALIS ENCU DEHEN adalah saudari SRIWATI,



ep



-



ROCKY;



Bahwa Saksi mengakui telah membuat dan menandatangani surat dari



R



-



In do ne si



ah k



dan nama anaknya YESMAN, BENHARD, YETRO, HARTOYO dan



Kantor Kepala Desa Takaras nomor l40/065/Pem.Des-01/XI/2013,



A gu ng



tanggal 21 Nopember 2013, tentang surat yang menerangkan teiah



meninggalnya saudara HERNALIS ENCU DEHEN di Desa Takaras Kec. Manuhing Gunung Mas;



-



Bahwa isi rurat 140/065/Pem.Des-01/XI/2013, tanggal 21 Nopember 2013 menerangkan bahwa pada tanggal 27 Nopember 2006 warga Desa Takaras atas nama saudara HERNALIS ENCU DEHEN telah meninggal dunia;



adalah di kuburan umum Kristen di RT 1 RW 1 Desa Takaras Kec.



ub



m



Manuhing, Kab.Gumas;



Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat bahwa ia tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;



ep



7. DEDI HARTO Bin SALIM HASAN NUR dibawah sumpah pada pokoknya



Bahwa Saksi bekerja sebagai staf keuangan di kantor milik Harun Abidin;



-



Bahwa saksi kenal Terdakwa saat mereka ada hadir di kantor saksi di



R



-



ng



M



Jalan Pecenongan Jakarta, saksi dari lantai tiga melihat mereka



on



Halaman 25 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



berkumpul di lantai dua di ruang meeting, pada sekitar tahun 2008-2010,



es



menerangkan sebagai berikut:



ah



ka



Bahwa alamat tempat dikuburnya saudara HERNALIS ENCU DEHAN



lik



ah



-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang hadir saat itu enam orang yang diantaranya Kusnadi, Adinata Tupel dan Agustri, yang sepengetahuan saksi tujuannya untuk jual beli 3 (tiga)



ng



buah perusahaan yaitu: PT Anugerah Alam Katingan, PT Anugerah Alam Manuhing, dan PT KSH; -



Bahwa



Penjual adalah Kusnadi



selaku koordinator atau



gu



sedangkan pembelinya adalah Harun Abidin;



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah transaksi jual beli tersebut



Bahwa Saksi yang melakukan penyerahan uang atas transaksi tersebut



ub lik



total pembayaran sejumlah 3,5 miliar untuk tiga perusahaan yang



ah



A



dilakukan di notaris;



-



leader



dibayarkan bertahap sebanyak 22 (dua puluh dua) kali pembayaran, untuk



pertama



kali



dibayar



sebagai



uang



muka



sejumlah



am



Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan cara tunai dan transfer kepada Kusnadi; Bahwa



sepengetahuan



saksi



pembayaran



tersebut



telah



lunas



ep



-



ah k



berdasarkan backup atau lampiran perjanjiannya, mengenai nilai jual yang senyatanya saksi tidak tahu;



In do ne si



Bahwa setelah transaksi tersebut, dibuat akta perjanjian jual beli saham



R



-



yang ditandatangani oleh Ir. Masdundung, Adinata Tupel, Harun Abidin;



Bahwa tidak ada pihak-pihak yang keberatan atas penjualan tersebut



A gu ng



-



baik secara lisan maupun tertulis;



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui susunan pengurus dan pemilik saham PT AAK;



-



Bahwa peranan Adinata Tupel adalah orang yang tandatangan dan Agustri Paruna, S.H. saksi tidak tahu apa peranannya;



Bahwa Harun Abidin pernah menceritakan kepada saksi bahwa ia



lik



digugat oleh Kusnadi di pengadilan mengenai permasalahannya saksi tidak tahu;



Bahwa Adinata Tupel tidak pernah menghubungi saksi untuk meminta



ub



-



m



ah



-



pembayaran tersebut agar ditransfer kepadanya atau menanyakan hal



-



Bahwa Saksi membeli saham PT AAK hanya menumpang nama karena



ep



ka



terkait itu;



Bahwa setahu saksi tiga perusahaan tersebut sudah dijual lagi kepada



on



Halaman 26 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



pihak lain;



es



-



R



ah



saksi sebagai karyawan Harun Abidin;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai perjanjian penjualan dengan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



nilai 6,3 miliar, yang saksi ketahui hanya sejumlah 3,5 miliar dan hanya



-



ng



itu yang tertera dalam backup yang ada pada saksi;



Bahwa kapasitas Kusnadi atas tiga perusahaan yang dijual adalah sebagai pemiliknya;



Bahwa dalam backup data yang saksi miliki dibagian keuangan tidak ada



gu



-



disertai akta notaris;



Bahwa Saksi kenal Kusnadi karena sering ke kantor di Jakarta, sedangkan bertemu di Palangka Raya sekali saja;



-



Bahwa Saksi tidak melihat apakah akta jual beli saham tersebut sudah



ub lik



ah



A



-



ditandatangani saat kumpul-kumpul di kantor saksi; -



Bahwa yang berunding mengenai harga penjualan perusahaan tersebut



am



hanya Harun Abidin dan Kusnadi;



Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat ia



ep



keberatan bahwa Terdakwa tidak kenal dengan saksi dan saksi tidak pernah



ah k



hadir di kantor saksi. Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan tetap pada keterangannya;



In do ne si



R



8. Ir. MASDUNDUNG Bin LASARUS MUTAR dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



Bahwa Saksi kenal dengan Adinata Tupel sejak tahun 2008 saat pilkada



A gu ng



-



di Kabupaten Gunung Mas dan kenal dengan Notaris Agustri Paruna,



S.H. sejak akhir tahun 2009 dalam rangka RUPS PT Anugerah Alam Katingan;



-



Bahwa Saksi kenal dengan Kusnadi, terkait dengan: pertama pada awal tahun 2008 saksi sebagai Wakil Ketua DPD Partai Demokrasi



-



lik



Kabupaten Gunung Mas;



Bahwa Saksi diminta oleh Kusnadi, pada bulan April 2008 saksi dijanjikan oleh Kusnadi bahwa pada saat akhir tahun 2009 akan ada RUPS saksi



ub



m



ah



Kebangsaan yang mengusung Kusnadi menjadi Calon Bupati di



diminta untuk masuk ke dalam jajaran pengurus, hal tersebut



ka



disampaikan kepada saksi karena semua lokasi tambang batubara PT



ep



Anugerah Alam Katingan saksi yang menemukan di lapangan saat saksi



ah



menjadi Manajer Perencanaan di PT Hutan Domas Raya saat kami



saksi ditelpon oleh Kusnadi bahwa: nanti akhir bulan bapak siap-siap



on



Halaman 27 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



untuk hadir dalam acara RUPS PT Anugerah Alam Katingan yang



es



R



survei di hutan. Kemudian, pada bulan Desember 2009 dilakukan RUPS,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



bertempat di Kantor Notaris Agustri Paruna, S.H.” Yang hadir saat RUPS tersebut ialah: Saksi, Kusnadi, Adinata Tupel, Sulastri dan Sriwati;



Bahwa saksi kenal dengan Sulastri dan Sriwati yang merupakan keluarga



ng



-



pemilik saham PT Anugerah Alam Katingan; -



Bahwa setahu saksi pemilik saham pada akta perubahan PT Anugerah



gu



Alam Katingan tahun 2005 adalah Adinata Tupel, Sulastri dan Hernalis



Encu Dehen, sedangkan Kusnadi tidak ada namanya sebagai pemilik



-



Bahwa Sriwati hadir dalam RUPS menggantikan suaminya Hernalis Encu Dehen;



-



ub lik



ah



A



saham;



Bahwa Hernalis Encu Dehen tidak hadir pada saat RUPS itu dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2009;



am



-



Bahwa RUPS PT Anugerah Alam Katingan tahun 2009 terjadi perubahan anggaran dasar, yaitu: saham milik Sulastri sebanyak 2.500 lembar dan



ep



milik Hernalis Encu Dehen sebanyak 1.000 lembar beralih kepada



ah k



Adinata Tupel, kemudian saham milik Hernalis Encu Dehen sebanyak 1.000 lembar kepada saksi. Semua saham tersebut berpindah karena



Bahwa saat RUPS tidak ada dibicarakan mengenai pengalihan saham



A gu ng



-



In do ne si



di keluarganya;



R



Kusnadi yang mengatur dan mengatakan bahwa semua telah dibicarakan



tersebut, kami hanya hadir menyaksikan Kusnadi mengatur pengalihan saham tersebut;



-



Bahwa Saham PT Anugerah Alam Katingan yang beralih kepada saksi



diperoleh dengan cara hibah atau cuma-cuma saja tanpa ada akta hibah karena saksi yang menemukan lokasi tambang, serta pada saat itu tidak



Bahwa kedudukan saksi di PT Anugerah Alam Katingan setelah RUPS



lik



-



tersebut sebagai Komisaris yang sebelumnya ditentukan dalam rapat di kantor operasional kami dan hal tersebut disetujui oleh semua termasuk Sulastri menyetujui hal tersebut;



ka



-



ub



m



ah



ada serah terima saham dari Hernalis Encu Dehen kepada saksi;



Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai pengunduran diri Sulastri dan



ep



Hernalis Encu Dehen dari jabatan di PT Anugerah Alam Katingan, yang



Bahwa saksi mengetahui adanya akta nomor 109 dilaksanakan tanpa



R



-



adanya RUPS yang kronologisnya pada pertengahan 2010 saksi



ng



M



bersama dengan Adinata Tupel diperintahkan oleh Kusnadi untuk



on



Halaman 28 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



menemui notaris menanyakan SK Menkumham mengenai pengesahan



es



ah



menentukan saksi sebagai komisaris adalah Kusnadi;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



akta nomor 101, kemudian saksi dan Adinata Tupel pergi ke kantor Notaris dan bertemu dengan notaris Agustri Paruna, S.H. yang bahwa:



“saksi



telah



mengajukan



ng



mengatakan



pengurusan



SK



Menkumham untuk pengesahan akta nomor 101, namun karena ada



permasalahan hukum di Sisminbakum akhirnya tidak dilayani dan akta



gu



nomor 101 menjadi kadaluarsa sehingga harus dibuat akta penegasan dengan tidak mengurangi substansi akta nomor 101 karena hanya Departemen Hukum dan HAM”. Kemudian muncul akta nomor 109;



-



ah



A



waktunya saja yang berubah dan hal tersebut sesuai dengan arahan



Bahwa Saksi mengetahui penjualan PT Anugerah Alam Katingan dari saksi katakan: “silahkan, atur



ub lik



Kusnadi yang mengatakan: “Kita ini ada investor namanya Pak Harun” saja”. Selanjutnya dilakukan penjualan



am



melalui kesepakatan di Jakarta, saat itu saksi tidak hadir; -



Bahwa terhadap penjualan saham tersebut ada dilakukan RUPS



ep



berdasarkan cerita dari Kusnadi karena kebetulan saat itu saksi sedang



ah k



sakit bahwa ada pertemuan di Hotel Luwansa Palangka Raya; -



Bahwa saksi pernah memberi kuasa kepada Adinata Tupel yang isinya



In do ne si



R



untuk melakukan pembicaraan tindak lanjut atas nama saksi kepada pihak lain, dan tindak lanjutnya akta RUPS yang dilangsungkan di Hotel



A gu ng



Luwansa Palangka Raya dibawa oleh Adinata Tupel kepada saksi di rumah untuk saksi tandatangani;



-



Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Kusnadi dalam hal melakukan penjualan PT Anugerah Alam Katingan;



-



Bahwa Saksi tidak pernah menerima hasil penjualan saham PT Anugerah Alam Katingan dari Kusnadi hingga sekarang, oleh karenanya



saksi merasa dirugikan dan melakukan komplain kepada Kusnadi yang



lik



menanggapi bahwa PT Anugerah Alam Katingan sudah dijual dengan harga sejumlah 3,5 miliar namun masih belum juga dibayar oleh pembeli; -



ub



m



ah



menjual dan menerima pembayaran. Atas hal tersebut, Kusnadi



Bahwa tugas saksi selaku komisaris PT Anugerah Alam Katingan antara



ka



lain mengawasi direksi, dan saat itu direktur bekerja mengajukan



ep



permohonan sehingga terbit izin tambang dari Pemerintah Kabupaten



Bahwa sepengetahuan saksi pemilik awal saham PT Anugerah Alam



R



-



Katingan pada tahun 2003 adalah Adinata Tupel dan Kusnadi, kemudian



ng



M



ada perubahan tahun 2005, muncul Sulastri sedangkan Kusnadi sudah



on



Halaman 29 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



keluar dari PT Anugerah Alam Katingan;



es



ah



Gunung Mas;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik saham PT Anugerah Alam



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Katingan yang senyatanya;



Bahwa yang menyerahkan saham PT Anugerah Alam Katingan kepada



ng



-



saksi adalah ahli waris Hernalis Encu Dehen yaitu Istrinya Sulastri secara lisan atas suruhan Kusnadi;



Bahwa nilai kerugian yang saksi alami sekitar Rp50.000.000,00 (lima



gu



-



puluh juta rupiah) untuk membiayai tim investor yang masuk;



Bahwa PT Anugerah Alam Katingan tidak pernah memberikan ganti rugi atas tambang yang saksi temukan tersebut;



Bahwa alasan Hernalis Encu Dehen mengalihkan sahamnya kepada



ub lik



-



ah



A



-



adalah karena disamping saksi menemukan lokasi tambang, saksi adalah orang yang berasal dari Kabupaten Gunung Mas dan ada kedekatan



am



dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sehingga memudahkan pengurusan izin dan sebagainya;



Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan mengapa Hernalis Encu Dehen



ep



-



ah k



tidak hadir saat RUPS tersebut dan saksi tidak berpikir Hernalis Encu Dehen sudah meninggal dunia;



Bahwa sepengetahuan saksi yang dijual ada tiga perusahaan yaitu: PT



In do ne si



R



-



Anugerah Alam Katingan, PT Katingan Surya Harapan dan PT Anugerah



A gu ng



Alam Manuhing;



-



Bahwa kerugian yang saksi derita akibat penjualan perusahaan tersebut



karena saksi setelah menjabat sebagai komisaris PT ANUGERAH ALAM



KATINGAN saksi berkontribusi untuk membiayai badan usaha ini, pada tahun kedua saksi membayarkan iuran tetap kepada negara;



-



Bahwa pada akta nomor 109 tanggal 23 Nopember 2010 dalam



lik



nomor 101, karena akta nomor 109 merupakan akta penegasan yang tidak ada merubah substansi akta nomor 101;



Bahwa pada saat RUPS tanggal 31 Desember 2009 saksi tidak



ub



-



m



ah



pekasanaannya tidak dilaksanakan RUPS yang dihadiri seperti saat akta



mengetahui Hernalis Encu Dehen sudah meninggal dunia, setelah



-



Bahwa saksi bertemu dengan Sriwati istri dari Hernalis Encu Dehen saat



ep



ka



diperiksa di polisi saksi mengetahui hal tersebut;



ah



di kantor Notaris dan saat itu saksi tidak menanyakan keberadaan



Bahwa Saksi bekerja sebagai Manajer Perencanaan di PT Hutan Domas



ng



M



Raya yang mempunyai tim survey menemukan tiga lokasi tambang ketika



on



Halaman 30 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



survei kayu. Dalam tim tersebut ada andil orang-orang desa, sehingga



es



-



R



Hernalis Encu Dehen karena semua telah diatur oleh Kusnadi;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menagih saksi, sedangkan tambang sudah dijual, dan kami tidak pernah menerima hasil penjualan dan membagi kepada tim yang menemukan.



ng



Setelah itu, saksi mengurus legalitasnya dengan mendirikan CV Global Mining Invesment pada tahun 2007 dan saksi mengurus SKIP sebagai dasar mengakomodir hasil temuan lokasi tambang tersebut.



Bahwa pada bulan April 2008 saksi mengobrol biasa dengan Kusnadi



gu



-



tentang penemuan lokasi tambang tersebut saat saksi menjadi salah satu



ah



A



tim sukses Kusnadi dalam Pilkada tahun 2008. Lalu dijawab olehnya:



“Pas ini bang, kebetulan saya punya perusahaan keluarga, kita urus lah



nanti setelah pilkada dan nanti kalau hasil dilapangan bagus setelah tim



-



ub lik



survei mengecek lokasi ini, nanti bapak masuk dalam pengurusnya”; Bahwa sampai dengan dijual kepada Harun Abidin, tambang tersebut



am



belum pernah dikerjakan karena banyak tingkatan seperti eksplorasi dan produksi sedangkan izin tambangnya hanya sampai dengan eksplorasi



ep



saja, namun untuk kegiatan di lapangan tetap ada tim untuk singkapan



ah k



spot-spot; -



Bahwa saat saksi diperintah untuk datang ke notaris setelah akta nomor



In do ne si



R



101, saksi melaporkan petunjuk dari Notaris kepada Kusnadi dan



diperintah oleh Kusnadi untuk mengusahakan bagaimana caranya SK



A gu ng



Menkumham harus ada karena SK tersebut penting dan akan diserahkan kepada investor;



-



Bahwa Saksi ada menjelaskan kepada Kusnadi bahwa harus dibuat akta



penegasan sesuai dengan penjelasan dari Notaris dan saksi diperintah agar cepat melaksanakan hal tersebut untuk mendapat pengesahan;



Bahwa sepengetahuan saksi Kusnadi mengetahui mengenai akta nomor dan



akta



nomor



109



karena



memerintahkan; -



Bahwa



Kusnadi



ada



memberitahukan



semuanya



Kusnadi



saksi



bahwa



yang



sebelum



dilaksanakan RUPS ia sudah menghubungi Notaris Agustri Paruna, SH.; -



ub



m



ah



101



lik



-



Bahwa Saksi pernah menyerahkan fotokopi KTP kepada Kusnadi untuk



ah



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa lama keluar pengesahan setelah



Bahwa Saksi tidak mengetahui yang mengambil salinan akta nomor 109 di kantor notaris;



on



Halaman 31 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



R



akta nomor 109 dibuat; -



ep



saksi tidak mengetahuinya;



es



ka



diserahkan kepada notaris, mengenai fotokopi KTP Sulastri dan lainnya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi mengetahui bunyi akta penegasan nomor 109 setelah



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



mendapat fotokopi akta tersebut dari Kusnadi;



Bahwa Saksi tidak ikut melakukan perundingan penjualan PT Anugerah



ng



-



Alam Katingan, hanya Kusnadi melakukan perundingan penjualan PT



Anugerah Alam Katingan dan Adinata tupel sebagai saksi dalam



gu



perjanjian dibawah tangan yang senilai 3,5 miliar;



-



Bahwa Yang menyerahkan dokumen-dokumen PT Anugerah Alam



diantaranya akta nomor 101 dan akta nomor 101; -



Bahwa Akta jual beli saham atas nama saksi ditandatangani di rumah



ub lik



ah



A



Katingan untuk diperiksa oleh pihak pembeli adalah Kusnadi yang



saksi karena saat itu saksi sedang saksit atas perintah Kusnadi; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat bahwa ia



am



tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut; 9. HARUN ABIDIN bin SYAHRUL ABIDIN, SH Bin H. HIDAYAT dibacakan



ep



dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



ah k



- Saksi kenal dengan Tersangka ADINATA TUPEL,SH Bin TUPEL



R



DEHEN, SRIWATI dan SULASTRI saya tidak kenal.



In do ne si



ANTON dan Ir. MASDUNDUNG sedangkan saudara HERNALIS ENCU



- Saksi kenal dengan Tersangka ADINATA TUPEL,SH Bin TUPEL



A gu ng



ANTON melalui saudara KUSNADI BUSTANI HAL I JAM, pada saat



dilaksanakan pembelian PT Anugerah Alam Katingan (PT AAK), PT Anugerah Alam Manuhing (PT AAM) dan PT Katingan Surya Harapan (PT KSH).



- Saksi kenal dengan saudara KUSNADI BUSTANI HALIJAM pada akhir 2010 sekitar bulan Desember 2010,



dikenalkan oleh saudara



lik



(tempat tinggal tidak tahu persis), KUSNADI BUSTANI HALIJAM dan ANDREAS datang ke Kantor saya di Samping Hotel REOTOP Jalan Pacenongan Jakarta Blok E 8F, saksi menghadapi mereka bersama dengan saudara DEDI HARTO.



ub



m



ah



ANDREAS dan BERRY yang beralamat tinggal di Palangka Raya



ka



- Saksi menjelaskan bagaimana menanggapi tawaran penjualan PT AAK,



ep



PT AAm dan PT KSH dari KUSNADI BUSTANI HALIJAM Pada saat itu



ah



saksi tidak terlalu menanggapi, namun selanjutnya saksi respon setelah



bulan Januari 2011 dengan menyuruh legal untuk memeriksa copy



ng



M



dokumen yang telah diserahkan oleh saudara KUSNADI BUSTANI



on



Halaman 32 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



HALIJAM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Notaris dan legal saksi



es



R



satu minggu perternuan dengan KUSNADI BUSTANI HALIJAM, sekitar



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diketahui hasil pemeriksaan bahwa dokumen PT AAK, PT AAM danPT KSH itu syah, tidak ada utang piutang dan tidak ada penmasalahan,



ng



namun diketahui hasil pemerikaan tidak dltemukan nama KUSNADI BUSTANI HALIJAM didalam Akta Notaris PT AAK, PT AAM dan PT



KSH.Setelah diketahui hasil pemeriksaan bahwa tidak terdapat nama



gu



saudara



KUSNADI



BUSTANI



HALUAM



saya



meminta



kepada



KUSNADI BUSTANI HALDAM untuk menghadirkan para pemilik saham



Sekitar satu bulan setelah pertemuan pertama, saudara KUSNADI BUSTANI HALDAM membawa hadir di kantor saksi saudara dokumen, LEU



PUNDING



HALDAM



ub lik



ah



A



dan direksi/pengurus dari tiga perusahaan tersebut di Kantor saksi,



sedangkan



Ir.



MASDUNDUNG



tidak



hadir,kehadirannya diwakili oleh dokumen.



am



- Pembelian PT Anugerah Alam Katingan menggunakan akta notaries nomor 109 tanggal 23 Nopember 2010, pemilik sahamnya adalah:



ep



a) Tersangka ADINATA TUPEL,SH Bin TUPEL ANTON sebanyak



ah k



4.000Lembar saham, dan; b) IR.



MASDUNDUNG



sebanyak



1000



saham.



In do ne si



R



Pengurus/direksi PT AAK:



lembar



a) Tersangka ADINATA TUPEL,SH Bin TUPEL ANTON sebagai



A gu ng



Direktur;



b) Ir. MASDUNDUNG sebagai Komisaris.



- Berkas yang diterima terkait dengan pembelian PT AAK adalah :



a) Akta pendirian perusahaan terbatas (PT) nomor 39 tanggal 31 Desember 2003.



b) Perubahan anggaran dasar nomor 39 tanggal 31 Desember 2005.



lik



d) BA RUPS persetujuan penjualan saham nomor 46 tangal 12 Pebruari 2009.



e) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Keputusan



ub



m



ah



c) Berita acara RUPS nomor 19 tanggal 5 Oktober 2010.



Kemenkumham RI Nomor C-09395 HT.01.01.TH.2006 tentang



ka



pengesahan akta pendirian perseroan terbatas.



ep



f) Keputusan Kemenkumham RI Nomor: AHU-50420.AH. 01.02 Tahun



ah



2010 tentang Persetujuan akta perubahan anggaran dasar.



R



g) Tanda Daftar Perusahaan No. 1506.1.65.00544 berlaku s/d tanggal



es



10 Agustus 2015.



ng



M



h) SIUP menengah nomor 405/15.05/DAG-1/PM/VH/2010.



on



Halaman 33 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



i) Surat Izin Tempat Usaha Nomor 503-3/241/SITU/III/ 2010.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



j) Izin memasang Reklame dalam daerah kota Palangka Raya nomor503-3/464/ REK/IX/2010. Pengukuhan



Pengusaha



ng



k) Surat



kena



Pajak



027/WPJ.29/KP.0303/2007.



l) Kartu NPWP.



gu



m) Surat



Keterangan



Terdaftar



Pajak



nomor



KP.0303/2007. Keterangan



izin



Peninjauan



nomor540/119.f/DPE/V/2008. o) Keputusan



Bupati



Gunung



Mas



nomor



PEM-038/WPJ.29/



Pembali



(SKIP)



40/DPE/III/VI



/2008



ub lik



ah



A



n) Surat



nomor PEM-



tentangpemberian Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi Batu bara. p) Peta wilayah Izin Kuasa Pertambangan (KP).



am



q) Titik koordinat lokasi.



- Nilai pembelian sebenarnya adalah Rp. 1.500.000.000, kemudian



ep



berubah menjadi Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah)



ah k



dengan alasan pengambilan uang KUSNADI dari saksi sudah melebihi nilai



Rp



1.500.000.000,-



sedangkan



pihak-pihak



lainya



seperti



In do ne si



R



Tersangka ADINATA TUPEUSH Bin TUPEL ANTON, LEU PUNDING menurut KUSNADI meminta bagian dari Penjualan 3 PT tersebut,



A gu ng



sehingga saksi bersedia



Merubah angka pembelian menjadi Rp. 3.500.000.000,- kemudian mengenai surat kesepakatan yang saksi tanda tangani tanggal 16 Maret



2011 bahwa pembelian Rp 6.300.000.000,-, adalah benar dan saksi pernah menyepakati harga tersebut untuk pembelian PT AAK, FT MM



dan PT KSH dengan perhitungan bahwa Rp. 3.500.000.000 untuk



lik



perpanjangan IUP, pergantian KP kepada IUP, BKPM untuk PMA, serta untuk pengurusan persetujuan perubahan status menjadi PMA untuk PT AAK, PT AAM dan PT AAK) yang dijanjikan akan diurus oleh saudara KUSNADI BUSTANI HALIJAM.



ub



m



ah



pembelian 3 PT tersebut dan sisanya 2.800.000.000,- (untuk mengurus



ka



- Betul saksi pernah menandatangi surat keterangan saham yang



ep



menyatakan akan memberikan saham 10% kepada KUSNADI BUSTANI



ah



HALDAM, saham tersebut rencananya memenuhi permintaan KUSNADI



Gunung Mas, yang akan diberikan setelah pengurusan perizinan



ng



M



Perusahaan PT AAK selesai.



on



Halaman 34 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



- setelah berjalan enam bulan ternyata saudara KUSNADI BUSTANI



es



R



untuk alokasi saham yang katanya akan diberikan kepada Bupati



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



HALDAM tidak dapat menepati kesanggupannya yang disampaikan



secara lisan kepada saksi untuk mengurus perpanjangan IUP, sehingga



ng



saya tidak pernah merealisasikan nilai uang sisa yang belum dibayarkan sebagaimana yang dicantumkan dalam perjanjian, karena secara tidak



tertulis KUSNADI tidak menepati janjinya untuk mengurus perpanjangan



gu



IUP tiga perusahaan tersebut.Saham 10% yang saksi terangkan akan dikasih kepada KUSNADI pun tidak diberikan karena setelah enam



maka saksi menghubungi Bupati Gunung Mas saudara HAMBIT BINTIH bahwa selama kurun waktu 6 bulan saudara KUSNADI tidak pernah



ub lik



ah



A



bulan, Perpanjangan IUP tidak keluar dan tindak lanjutnya tidak ada,



mengurus perpanjangan IUP PT AAK, PT AAM dan PT KSH, sehingga saksi tidak merealisikan saham 10% dan sisa pembayaran tiga



am



perusahaan tersebut.



- Jumlah uang yang sudah dibayarkan untuk pembelian PT AAK, PT AAM



ep



dan PT KSH berdasarkan bukti transfer sejak tanggal 30 Maret 2011



ah k



sampai dengan 8 Oktober 2011 adalah senilai Rp. 3.478.900.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah).



In do ne si



R



- Pembelian PT AAK dilakukan berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 23 Nopember 2010.



A gu ng



- Akta Nomor 109 tanggal 23 Nopember 2010 saksi terima dari KUSNADI



BUSTANI HALIJAM bersama dengan berkas lainya yang diserahkan



pada tanggal 15 Maret 2011, penyerahan dilaksanakan melalui legalnya namun dalam bukti penyerahan tidak tertulis.



- Saksi menerima SK Kemenkumham nomor AHU-60047.AH.01.02 tahun 2010 tanggal 27 Nopember 2010, tentang pengesahaan Akta Notaris



lik



- .a). Pembelian Saham PT AAK dibeli dari tsk ADINATA TUPEL.SH Bin TUPEL ANTON dan saudara Ir. MASDUNDUNG, melalui saudara KUSNADI BUSTANI HALIJAM, berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal



ub



m



ah



nomor 109 tanggal 23 Desember 2010.



23 Nopember 2010.



ka



b) Proses pembelian PT AAK dilaksanakan sesuai dengan AJB saham



ep



nomor 295 tanggal 28 Maret 2011, jumlah saham yang dibeli dari



ah



tsk ADINATA TUPEL.SH Bin TUPEL ANTON sebanyak 4.000



Akta JuaJ Beli saham nomor 296 tanggal 28 Maret 2011, saham



ng



M



dibeli dari Ir. MASDUNDUNG sebanyak 500 lembar saham, dan



on



Halaman 35 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



Akta notaries nomor 294 tanggal 28 Maret 2011 dari Ir.



es



R



lembar saham, kemudian dibeli oleh DEDI HARTO sesuai dengan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



MASDUNDUNG sebanyak 500 lembar saham kepada saudara HARUN ABIDIN.



ng



c) Proses jual befi di laksanakan di Kantor saya di Jalan Pacenongan



Raya nomor 72 Komplek Redtop blok E1 Jakarta Pusat photo terlampir, namun karena belum selesai proses penandatangannan dokumennya



gu



jual beli maka dilanjutkan kegiatan penandatanganan berkas sek'rtar bulan Maret 2011 di Palangka Raya.



pembelian PT AAM dan PT KSH, dihadiri oleh KUSNADI BUSTANI HALIJAM, YULIANSYAH, BERY, ANDREAS, LELI PUNDING HALIJAM



ub lik



ah



A



d) Pembelian Saham PT AAK dilaskanakan bersama-sama dengan



dan tsk ADINATA TUPEL.SH Bin TUPEL ANTON.



e) Pembayaran dilakukan secara Tunai dan sebagian meialui transfer



am



untuk 3 Perusahaan. f)



Uang Pembelian saham tsk ADINATA TUPEL.SH Bin TUPEL



ep



ANTON di PT AAK diserahkan Kepada saudara KUSNADI BUSTANI



ah k



HALIJAM, uang diserahkan sejak tanggal 30 Maret 2011 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2012, bersamaan dengan pembayaran



In do ne si



R



saham saudara lr. MASDUNDUNG oleh DEDI HARTO.



g) Bukti pembayaran secara transfer sudah disita oleh Ditrerkrimum



A gu ng



Polda Kalteng.



h) Pembayaran pembelian saham PT AAK dilakukan secara bersamasama atau menjadi satu kesatuan dengan uang pembelian PT AAMdan



PT KSH dilakukan kepada KUSNADI BUSTANI HALIJAM,karena



KUSNADI BUSTANI HALIJAM penerima kuasa dari DirekturPT AAK untuk melakukan transaksi penjualan PT AAK dan PT AAMserta PT



AKTA NOTARIS nomor 109 tanggal 23 Nopember 2010 saksi



lik



i)



dapatkan dari saudara KUSNADI BUSTANI HALIJAM, waktu atau tanggal terima akta tersebut sama dengan berkas lainya yang



ub



m



ah



KSH.



diserahkan KUSNADI BUSTANI HALIJAM kepada saksi meialui



ka



legalnya, namun dalam bukti serah terima tidak disebutkan akta



ep



tersebut, tetapi walaupun demikian pengesahan akta 109 tanggal 23



ah



Nopember 2010 tertulis diserahkan kepada saksi.



AAK ditanda tangani dan yang hadir dalam penandatanganan minuta



ng



M



akta notaries PT AAK yang dilakukan berdasrkan akta notaries 109



on



Halaman 36 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



tanggal 23 nopember 2010 yaitu Sebelumnya saksi jelaskan bahwa



es



R



Saksi menerangkan waktu dan lokasi minuta akta jula beli saham PT



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mengenai jual beli saham PT AAK, PT AAM dan PT KSH sudah disepakati bersama di Kantor saksi Jalan Pacenongan nomor 72 Blok



ng



E7.8.9 Jakarta Pusat, kesepakatan dihadiri oleh tsk ADINATA TUPEL.SH Bin TUPEL ANTON dan KUSNADI serta para direktur dan



komisaris PT AAM dan PT KSH yaitu saudari LELI PUNDING HALIJAM,



gu



SANJAYA PUNDING HALIJAM, AMIR HASAN, YULIANSYAH dan



SERINIATY.Penandatanganan persetujuan penjualan saham PT AAK lr.MASDUNDUNG



kepada



saksi



dan



DEDI



HARTO



yang



tercatat/telah didokumentasikan dengan minuta Akta akta nomor 294 tanggal 28 Maret 2011, 296 tanggal 28 Maret 2011 tentang penjualan



ub lik



ah



A



dari



saham lr. MASDUNDUNG kepada saya 500 lembar saham PT AAK dan kepada saudara DEDI HARTO sebanyak 500 lembar saham PT AAK



am



ditandatangani oleh lr. MASDUNDUNG di Hotel Luwansa Palangka Raya dengan disaksikan oleh tsk ADINATA TUPEL.SH Bin TUPEL sedangkan



saya



dan



saudara



DEDI



HARTO



ep



ANTON,



ah k



menandatnanginya di Kantor saya di jalan Pacenongan no 72 Jakarta pusatSaksi, DEDI HARTO dengan tsk ADINATA TUPEL.SH Bin TUPEL



In do ne si



R



ANTON yang betindak selaku dirinya sendiri dan mewakili Ir.



MASDUNDUNG serta KUSNADI telah sepakat untuk melakukan jual



A gu ng



beli saham lr. MASDUNDUNG sebanyak 1000 lembar saham PT AAK.Penandatanganan Minute Akta nomor 295 tanggal 28 Maret 2011,



tentang Penjualan saham tsk ADINATA TUPEL.SH Bin TUPEL ANTON pada PT AAK sebanyak 4.000 lembar saham (kepemilikan saham berdasarkan Akta nomor 109 tanggal 23 Nopember 2010) kepada saya



dilaksanakan di Hotel Luwansa. jual beli saham tersebut telah disepakati



lik



HALIJAM. Pada tanggal 28 Maret 2011 telah ditandatangani minuta akta nomor 289 tanggal 28 Maret 2011 tentang persetujuan penunduran diri dan pengangkatan penugurus PT AAK dari tersangka ADINATA



ub



m



ah



dan disetujuai oleh saudara ADINATA TUPEL dan KUSNADI BUSTANI



TUPEL.SH Bin TUPEL ANTON sebagai direktur digantikan saya dan



ka



pengunduran



diri



saudara



Ir.



MASDUNDUNG



dan



digantikan



ep



kedudukannya sebagai komisaris di PT AAK oleh DEDI HARTO,



ah



penandatanganan minuta akta tersebut dilakukan di Jalan Pacenongan



dan pihak HARUN ABIDIN adalah saudara ALI GUNAWAN dan



ng



M



SUBHAN karyawannya Notaris H. FEBY RUBEIN HIDAYAT, S.H.



on



Halaman 37 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



- Penyerahakan berkas asli PT AAK dilakukan sebelum pembayaran



es



R



nomor 72 blok E1 dengan dihadiri oleh KUSNADI BUSTANI HALIJAM



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pembelian PT AAK yaitu tanggal 15 Maret 2011, berkas tersebut diterima untuk dilakukan pemeriksaan legalitas atau do deligent oleh



ng



saya selaku pembeli.



- Perubahan direksi PT AAK dari tsk ADINATA TUPEL.SH Bin TUPEL ANTON dan Ir. MASDUNDUNG kepada saya sebagai direktur dan DEDI



gu



HARTO sebagai Komisaris dilakukan melalui H. FEBY RUBEIN HIDAYAT SH, Akta notaries nomor 289 tanggal 28 Maret 2011.



pada tanggal 11 Agustus 2011, PT Cokal mengakuisisi PT AAK dari saya dan DEDI HARTO.



ub lik



ah



A



- a.Hubungan PT Cokal dengan PT Anugerah Alam Katingan yaitudimulai



am



b. Direksi PT Anugerah Alam Katingan pada saat akuisisi adalah: a)



saksi menjabat Direktur PT Anugerah Alam Katingan.



b)



DEDI HARTO Menjabat Komisaris PT Anugerah Alam Katingan.



a)



saksi sebanyak 4.500 lembar saham.



b)



DEDI HARTO 500 lebar saham.



ep



ah k



pemilik saham PT AAK pada saat itu adalah:



Setelah diakuisisi PT Cokal pada saat ini susunan Direksi PT



In do ne si



a)



R



AAK adalah:



JAMES IAN MIDDLETON menjabat Presiden Direktur PT



A gu ng



AAK.



b)



DOMENIC VINCENT MARTINO menjabat sebagai Direktur.



c)



Saksi menjabat Direktur.



d)



PETER ANTHONY LINCH MENJABAT SEBAGAI President



Komisaris PT AAK



e)



PATRICK JOSEPH HANA Menjabat Komisaris PT AAK.



f) DEDI



HARTO



Menjabat



sebagai



Komisaris.Komposisi



lik



ah



kepemilikan saham:COKAL-AAM.PTE.LTD 45.000 lembar saham Rp. 4.500.000.000, saksi 15.000 lembar saham atau



ub



m



1.500.000.000. Dan sesuai akta nomor 04 tanggal 2 Mei 2013, Akta Pernyataan keputusan diluar rapat telah dilakukan



ka



perubahan Direksi menjadi sebagai Berikut:



ep



a) GERHANDUS ANTONIUS KIELENSTYN menjabat Presiden



ah



Direktur PT AAK.



c) DOMENIC VINCENT MARTINO menjabat sebagai Direktur.



ng



M



d) PETER ANTHONY LINCH MENJABAT SEBAGAI President



on



Halaman 38 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



Komisaris PT AAK.



es



R



b) Saksi menjabat sebagai Direktur.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



f)



R



e) PATRICK JOSEPH HANA Menjabat Komisaris PT AAK. DEDI HARTO Menjabat sebagai Komisaris.



ng



c. PT Anugerah Alam Katingan bergerak pada bidang usaha



Pertambangan Batu Bara sesuai dengan izin dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Nomor: 91/DPE/lll /VI/2011, tanggal 27 Juni



gu



2011, pada lahan seluas 10.000 Ha di Desa Lawang Kanji dan



Tumbang Maraya Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung



A



Mas, Kalteng.



d. Legalitas yang dimiliki PT Anugerah Alam Katingan adalah:



ub lik



ah



a) Akta Pendirian Perusahaan nomor 39 tanggal 31 Desember 2003.



b) Akta Perubahan nomor 39 tanggal 31 Desember 2005.



am



c) Akta Perubahan nomor 109 tanggal 23 Nopember 2009. d) Akta Notaris Jual beli saham nomor 296 tanggal 28 Maret



ep



2011 (Notaris H. FEBY RUBEIN HIDAYAT, SH.



ah k



e) Akta Notaris Jual beli saham nomor 295 tanggal 28 Maret 2011 (Notaris H. FEBY RUBEIN HIDAYAT, SH.



In do ne si



R



f) Akta Notaris Jual beli saham nomor 289 tanggal 28 Maret 2011 (Notaris H. FEBY RUBEIN HIDAYAT, SH).



A gu ng



g) Surat Keterangan terdaftar di Sisminbakum Kemenkumham nomor: AHU-AH.01.10.10123 tanggal 01 April 2011.



h) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang saham diluar rapat nomor 04 tanggal 11 Agustus 2011.



i) Akta Keputusan para pemegang saham diluar rapat PT AAK nomor 25 tanggal 09 Oktober 2012.



j) Akta BA RUPS PT AAK nomor 07 tanggal 3 Mei 2013,



lik



ah



tentang pengesahan perhitungan laba/rugi perusahaan. k) Akta Pernyataan Keputusan para pemegang saham diluar



ub



m



Rapat PT AAK nomor 04 tanggal 02 Mei 2013.



l) IUP nomor 91/DPE/IIIA/I/2011, tanggal 27 Juni 2011, tentang



saham



IUP



Pertambangan



ep



ka



Perubahan susunan Direksi dan Komisaris Serta pemegang Eksplorasi



Batu



Bara



ah



Nomor:43/DPE /lll/V/2011, tanggal 12 Mei 2011 atas nama



Keputusan



Kemenkumham



Rl



nomor



C-09393



ng



M



HT.01.01.



on



Halaman 39 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



n) TH.2006 tentang pengesahan Akta Pendirian Perusahaan.



es



m) Surat



R



PT Anugerah Alam Katingan.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



o) Tanda Daftar Perusahaan nomor: 1506.1.5100544. p) SIUP Besar Nomor: 201/1505/DAG-1/PB/IX/2010.



ng



q) Izin Tempat Usaha nomor 503-3/680/SITU/IX/2010. r) Izin Reklame nomor: 503-3/1182/REK/IX/2010.



A



gu



s) Surat Keterangan Terdaftar Pajak No. PEM-036/WPJ.29/KP. 0303/2007.



t) SKIP



nomor:



540/119.e/DPEA//2008.Keputusan



Bupati



Gunung Mas nomor 41/DPE/III/VI/2008tentang pemberian KP



eksplorasi Baru Bara. Dokumen legalitas asli PT Anugerah



ub lik



ah



Alam Katingan yang menguasai dan menyimpan adalah PT



Cokal. Setelah dibeli dari tersangka ADINATA TUPEL.SH Bin TUPEL ANTON dan Ir. MASDUNDUNG PT AAK kemudian



am



dijual kepada PT Cokal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dari jumlah uang tersebut Rp. 5.000.000.000,- saya sedangkan



Rp.



ep



terima



5,000.000.000,-



dikonversikan



ah k



kedalam saham saksi sebesar 15.000 lembar saham PT AAK.Setelah dibeli dari



dan Ir. MASDUNDUNG PT AAK



In do ne si



R



kemudiansaya jual kepada PT Cokal Rp. 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah) dari jumlah uang tersebut Rp.



A gu ng



5.000.000.000,- saksi terima sedangkan Rp. 5.000.000.000,dikonversikan kedalam saham saksi sebesar 15.000 lembar saham PT AAK.



- Susunan direksi dan kepemilikan saham PT Anugerah Alam Katingan



terakhir berdasarkan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 2 Mei 2013 belum



disahkan, pengesahan akta notaries tersebut masih dalam proses sesuai surat keterangan dari Notaris FIRDHONAL.SH yang beralamat di



lik



850-886 Fax 021859010191.



ub



Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut; 10. ADINATA TUPEL, S.H. bin TUPEL ANTON dibawah janji pada pokoknya



-



ep



menerangkan sebagai berikut:



ah



ka



m



ah



Jalan Jenderal Basuki Rahmat nomor 53 Jakarta Timur (13420) tlp. 021-



Bahwa Saksi kenal dengan Agustri Paruna, S.H. yang dikenalkan oleh



Anugerah Alam Katingan;



Bahwa Akta Notaris Nomor 39 tahun 2003 tentang pendirian PT



ng



M



-



on



Halaman 40 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



Anugerah Alam Katingan dengan susunan pengurus dan pemegang



es



R



Kusnadi kepada Saksi sejak tahun 2003 dalam rangka pendirian PT



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saham: Saksi sebagai Direktur dengan saham 10% atau 500 (lima ratus)



lembar dan Kusnadi sebagai Komisaris dengan saham 90% atau 4.500



-



ng



(empat ribu lima ratus) lembar;



Bahwa sebelum pendirian PT Anugerah Alam Katingan, ada dua perusahaan yaitu PT Banama dan PT, Saksi bersama Kusnadi



gu



mengerjakan sebuah proyek di Kabupaten Seruyan dan hasil pekerjaan milik Saksi tersebut oleh Kusnadi dikonversi menjadi saham di PT



-



Bahwa pada tahun 2003 PT Anugerah Alam Katingan tidak ada aktivitasnya, kemudian pada tahun 2005 ada perubahan pengurus



ub lik



ah



A



Anugerah Alam Katingan;



berdasarkan akta notaris nomor 39 tahun 2005 yang dibuat di Notaris Agustri Paruna, S.H. dengan susunan pengurus dan pemegang saham



am



yaitu: Saksi sebagai direktur utama dengan saham tetap sejumlah 10% atau 500 (lima ratus) lembar, Sulastri sebagai Direktur dan Hernalis Encu



ep



Dehen sebagai Komisaris, mengenai jumlah saham yang dimiliki Sulastri



ah k



dan Hernalis Encu Dehen Saksi lupa, yang Saksi ingat saham Sulastri dan Hernalis Encu Dehen berasal dari pemberian Kusnadi; Bahwa peralihan saham dalam perubahan pemegang saham PT



In do ne si



R



-



Anugerah Alam Katingan pada tahun 2005 tidak dibuat dalam akta



A gu ng



khusus untuk itu, hanya termuat dalam akta RUPS saja;



-



Bahwa RUPS PT Anugerah Alam Katingan tahun 2005 dilaksanakan di rumah Kusnadi;



-



Bahwa PT Anugerah Alam Katingan setelah tahun 2005 masih belum



beraktivitas. Hingga tahun 2008, kami mulai ada aktivitas dengan mengajukan izin tambang batubara di



Desa Haruwuk Kabupaten



lik



terbit Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) oleh Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Gunung Mas yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari dan atas dasar itu dilakukan peninjauan oleh tim dari pemda



ub



m



ah



Gunung Mas kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, selanjutnya



dan orang lapangan dari Ir. Masdundung. Hasil dari peninjauan tersebut



ka



ditindaklanjuti dengan Kuasa Pertambangan eksplorasi yang diterbitkan



ep



oleh Bupati Gunung Mas. Setelah itu, karena keterbatasan dana, pada



ah



tahun 2008 Saksi menandatangani surat kuasa yang isinya memberikan



mengajukan perpanjangan izin yang namanya berubah menjadi Izin



on



Halaman 41 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan aturan yang baru. Setelah itu



es



R



kuasa kepada Kusnadi untuk mencari investor, sembari itu kami



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ada beberapa investor yang datang dan hanya Harun Abidin yang menjadi investor;



Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) beserta PT Anugerah Alam



ng



-



Katingan dijual oleh Kusnadi kepada Harun Abidin dengan harga sejumlah 3,5 miliar;



Bahwa pada tahun 2009 pernah dilakukan RUPS PT Anugerah Alam



gu



-



Katingan atas inisiatif Kusnadi dengan dihadiri oleh Sulastri, Sriwati,



Kantor Notaris Agustri Paruna, S.H.,



berperan sebagai juru tulis dalam RUPS tersebut dan rapat dipimpin oleh Saksi bersama Kusnadi; -



Bahwa Hernalis Encu Dehen tidak hadir dalam RUPS yang dilaksanakan pada tahun 2009;



am



dimana Agustri Paruna, S.H.



ub lik



ah



A



Kusnadi, Saksi, dan Ir. Masdundung,. Rups tersebut dilaksanakan di



-



Bahwa dalam akta nomor 101 ada perubahan susunan pengurus dan



ep



pemegang saham, saham dari Hernalis dan Sulastri beralih kepada



ah k



Saksi dan Ir. Masdundung atas permintaan Kusnadi yang mengatakan karena Hernalis sudah meninggal dunia dan Sriwati yang tidak bisa



Bahwa tidak ada pengunduran diri dari Sulastri dan Hernalis secara



A gu ng



tertulis;



-



Bahwa tidak ada jual beli saham antara Saksi dengan Sulastri dan Hernalis;



-



Bahwa Saksi ikut menghadap Notaris setelah Kusnadi datang terlebih dahulu;



-



Bahwa saat pembuatan akta nomor 101, Saksi telah mengetahui



Bahwa Sriwati mewakili Hernalis datang menghadap notaris saat itu;



-



Bahwa alasan muncul nama Ir. Masdundung dalam akta nomor 101



lik



-



karena janji Kusnadi kepada Ir. Masdundung saat penerbitan SKIP; -



ub



ah



Hernalis sudah meninggal dunia sejak tahun 2006;



m



In do ne si



-



R



bekerja makanya dialihkan kepada Saksi dan Ir. Masdundung;



Bahwa setelah muncul akta Nomor 101, langkah berikutnya yang Saksi



ka



lakukan adalah Saksi diminta mengambil dokumen dari notaris dan



ep



menyerahkan semua dokumen kepada Kusnadi untuk menawarkan



Bahwa RUPS PT Anugerah Alam Katingan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2009, saat itu kantor notaris Agustri Paruna, S.H. masih



on



Halaman 42 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



buka;



es



-



R



ah



kepada investor;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Akta nomor 101 tidak dapat disahkan oleh Menteri Hukum dan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



HAM karena telah ekspired dari perkataan Notaris Agustri Paruna, S.H.



ng



pada sekitar awal tahun 2010 saat Saksi bersama Ir. Masdundung disuruh Kusnadi untuk menanyakan pengesahan kepada Notaris Agustri Paruna, S.H., dan dikatakan bahwa harus dibuatkan akta penegasan dan



gu



hal tersebut disampaikan kepada Kusnadi; Bahwa setelah itu tidak ada dilakukan RUPS;



-



Bahwa yang Saksi tempuh adalah Saksi disuruh oleh Kusnadi untuk mengambil akta nomor 109 di kantor notaris Agustri Paruna, S.H. yang



berupa akta penegasan, Saksi tidak membaca isi akta tersebut karena



ub lik



ah



A



-



Saksi percaya Kusnadi seperti saudara kandung. Setelah itu, akta tersebut Saksi serahkan kepada Kusnadi lalu dibawa ke Jakarta;



am



-



Bahwa Saksi, Ny. Sulastri dan Hernalis Encu Dehen tidak pernah menghadap notaris Agustri Paruna, S.H. dan Saksi tidak pernah



ep



membuka rapat PT Anugerah Alam Katingan pada tanggal 23 Nopember



ah k



2010; -



Bahwa PT Anugerah Alam Katingan dijual kepada Harun Abidin di



In do ne si



R



Jakarta, yang mana Saksi diminta Kusnadi untuk ke Jakarta bersama



tiga direktur perusahaan lainnya yaitu: Yuliansyah sebagai direktur PT



A gu ng



Katingan Surya Harapan dan Lely Punding Halijam sebagai direktur PT Anugerah Alam Manuhing. Pada tanggal 16 Maret 2016 di kantor Harun



Abidin, Saksi disodorkan untuk menandatangani sebagai Saksi dalam perjanjian jual beli;



-



Bahwa Saksi tidak pernah memberi kuasa kepada pihak lain untuk menjual PT Anugerah Alam Katingan termasuk aset dan izinnya, hanya



-



lik



negosiasi kerja sama;



Bahwa Saksi tidak mendapatkan hasil dari penjualan PT Anugerah Alam Katingan tersebut, karena Kusnadi mengatakan belum dibayar, hingga



ub



m



ah



pada tahun 2008 Saksi memberikan kuasa kepada Kusnadi untuk



saat ini Kusnadi belum membayarkan kepada Saksi;



ka



-



Bahwa Saksi tidak pernah mendapat transfer dari pembeli, karena



ah



-



ep



semua pembayaran dibayar kepada Kusnadi;



Bahwa Saksi pernah ke Singapura bersama dengan Kusnadi dengan



di Kementerian Transmigrasi yang sedang operasi sinusitis di Raffles



on



Halaman 43 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



Hospital, saat itu Saksi sekamar dengan Pak Dadong;



es



R



biaya sendiri dalam rangka menjenguk Pak Nyoman, salah satu pejabat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pengunduran diri Sulastri dan Hernalis dalam akta notaris karena



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kesepakatan dan hal itu diberitahukan oleh Kusnadi telah dibicarakan



-



ng



kepada Notaris Agustri Paruna, S.H.;



Bahwa Saksi mengetahui kondisi PT Anugerah Alam Katingan saat ini,



yang Saksi dengar bahwa PT Anugerah Alam Katingan telah dijual



gu



berkali-kali;



-



Bahwa Saksi melaporkan Kusnadi ke polisi atas sangkaan penipuan dan



uang milik Saksi sekitar 800 jutaan, karena Saksi yang mengusahakan



izin perusahaan tersebut ke pemerintah daerah dan Ir. Masdundung



ub lik



ah



A



penggelapan uang penjualan PT Anugerah Alam Katingan, yang mana



yang membayar itu; -



Bahwa yang menjadi dasar jual-beli PT Anugerah Alam Katingan kepada



am



Harun Abidin adalah akta nomor 109; -



Bahwa Saksi dan Ir. Masdundung setuju atas penjualan tersebut namun



ah k



-



ep



persetujuan tersebut tidak tertulis;



Bahwa alasan bukan Saksi yang menjual PT Anugerah Alam Katingan meskipun Saksi direktur karena Kusnadi lebih banyak kenal dengan



In do ne si



-



R



investor dan Saksi terlalu percaya kepadanya;



Bahwa Saksi pernah menandatangani akta jual beli saham nomor 295



A gu ng



kepada Harun Abidin yang ditandatangani di Notaris Feby, namun Saksi tidak ada menerima uangnya;



-



Bahwa keterangan Saksi di BAP penyidik mengenai tidak pernah memanggil para pemegang saham PT Anugera Alam Katingan, menurut



tersangka bahwa SRIWATI, SULASTRI dan KUSNADI telah beberapa



kali menyampaikan keinginan untuk melakukan RUPS PT AAK dan pada akhirnya Tersangka ADINATA TUPEL, S.H ditelpon saudara KUSNADI,



lik



ah



isi pembicaraan bahwa agar Tersangka ADINATA TUPEL, S.H memberitahukan kepada saudara AGUSTRI PARUNA, SH untuk



ub



m



melakukan RUPS PT AAK yang direncakan akan dilaksanakan di Kantor AGUSTRI PARUNA,S.H pada tanggal 31 Desember 2009, kemudian



ka



Tersangka



ADINATA



TUPEL,



S.H



menguhubungi



AGUSTRI



ep



PARUNA,SH untuk menyampaikan perihal tersebut, setelah disampaikan



ah



maka saudara AGUSTRI PARUNA,SH memahami dan bersedia pada



Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi dalam BAP yang



ng



M



menerangkan bahwa tidak benar pada tanggal 23 Nopember 2010



on



Halaman 44 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



dilaksanakan RUPS PT Anugerah Alam Katingan. Penjualan saham dan



es



-



R



saatnya nanti melakukan proses RUPS PT AAK adalah benar;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



peralihan pengurus PT Anugerah Alam Katingan telah dijual berdasarkan Akta Notaris Nomor 109 tanggal 23 Nopember 2010. Yang membeli



ng



saham Saksi sebanyak 4.000 lembar saham di PT Anugerah Alam



Katingan adalah saudara Harun Abidin, dan saham milik Ir. Masdundung dibeli saudara DEDI HARTO. Penandatanganan Akta jual beli PT



gu



Anugerah Alam Katingan dari Adinata Tupel, SH kepada Harun Abidin



pada akhir Maret 2011 di Hotel Luwansa Palangka Raya yang



-



Bahwa Saksi mengambil akta nomor 109 pada akhir tahun 2010;



-



Bahwa RUPS sebagaimana dalam akta nomor 109 tanggal 23



ub lik



ah



A



diSaksikan dan dihadiri oleh saudara Kusnadi dan Seniriati Yuliansyah;



Nopember 2010 tidak pernah terjadi, hanya ada rapat keluarga sekitar 12 bulan sebelumnya sudah dibicarakan;



am



-



Bahwa Saksi tidak membaca akta nomor 109 saat mengambilnya karena isinya sama saja dengan akta nomor 101;



Bahwa Saksi tandatangan sebagai sak’si dalam perjanjian jual beli untuk



ep



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai penyerahan uang setelah penjualan itu;



-



In do ne si



-



R



ah k



yang nilai penjualan PT Anugerah Alam Katingan sejumlah 3,5 miliar;



Bahwa Saat itu Notaris Agustri Paruna tidak ada menanyakan kapasitas



A gu ng



kehadiran Sriwati dan kemana Hernalis Encu Dehen;



-



Bahwa yang dijual saat itu tiga perusahaan sekaligus;



-



Bahwa Setahu Saksi Sulastri dan Ahli Waris Hernalis menerima hasil dari penjualan tersebut dari keterangan mereka saat dipersidangan;



-



Bahwa Keterangan Saksi yang benar adalah Saksi tidak pernah



Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat kuasa dari Sriwati;



-



Bahwa Saksi membenarkan akta nomor 109 seperti yang ada dalam



lik



-



barang bukti perkara ini; -



Bahwa Kusnadi memiliki kira-kira lebih dari 10 perusahaan, pada awal



ub



m



ah



menyuruh meskipun isi keterangan dalam BAP tersebut benar;



pendirian perusahaan-perusahaan tersebut ada nama Kusnadi, lalu tidak



ka



ada namanya, dan pada kenyataannya Kusnadi yang mengendalikan



ah



-



ep



semuanya termasuk PT Anugerah Alam Katingan;



Bahwa yang menentukan saksi mendapat saham 10% di PT Anugerah



Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai transaksi pengalihan saham



Halaman 45 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



on



Bahwa Sulastri sebagai Direktur tidak ada melakukan kegiatan;



gu



-



ng



M



dari Kusnadi kepada Hernalis dan Sulastri;



es



-



R



Alam Katingan adalah Kusnadi;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang merundingkan harga penjualan PT Anugerah Alam



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Katingan adalah Kusnadi;



ng



Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;



gu



Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai



berikut:



A



1. Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa



Ahli



pernah



memberikan



keterangan



di



penyidik



dan



ub lik



ah



-



membenarkan keterangan tersebut; -



Bahwa syarat pendirian suatu perseroan termuat dalam Undang-undang



am



Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang pertama harus ada akta notaris yang selanjutnya dimintakan persetujuan Menteri Hukum



ep



dan HAM, dalam pendirian harus struktur berupa ada direksi dan



ah k



komisaris; -



Bahwa prosedur perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Umum



In do ne si



R



Pemegang Saham (RUPS) yang dikenal RUPS Tahunan dan RUPS Luar



Biasa, dimana RUPS Tahunan wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai



A gu ng



pertanggungjawaban direktur kepada komisaris sedangkan RUPS Luar Biasa bisa dilaksanakan atas inisiatif komisaris seperti penggantian;



-



Bahwa RUPS bisa dilaksanakan dimana saja berdasarkan kesepakatan



pengurus melalui undangan direksi meskipun diluar kantor notaris, asalkan tidak di luar wilayah domisili PT tersebut;



-



Bahwa fungsi notaris apabila dilaksanakn RUPS adalah mencatat Berita



-



lik



Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Bahwa RUPS yang dilaksanakan di tempat selain kantor notaris harus dihadiri oleh Notaris, sebelum akta RUPS ditandatangani Notaris terlebih



ub



m



ah



Acara RUPS yang dituangkan dalam akta otentik sesuai Pasal 21 ayat (4)



dahulu membacakan ulang kepada pihak-pihak;



ka



-



Bahwa para pihak tidak harus tandatangan dalam akta tersebut karena



ep



notaris yang berwenang membuat akta tersebut adalah akta relas,



Bahwa Partij akta adalah keterangan para penghadap yang menjadi dokumen notaris dalam minuta dan salinan akta; Bahwa perihal RUPS antara lain: pergantian pengurus dan pengalihan



on



Halaman 46 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



saham;



ng



M



-



es



-



R



ah



sedangkan yang ditandatangani oleh para pihak adalah partij akta;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa apabila ada penggantian pengurus, maka pengurus yang lama



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



harus hadir dan dihadiri minimal 50% + 1 pemegang saham;



Bahwa pengunduran diri seorang direktur harus dinyatakan bisa lisan



ng



-



maupun tertulis, meskipun secara lisan asalkan harus di forum RUPS,



apabila berhalangan boleh diwakili oleh kuasanya dan disertai surat



gu



pengunduran secara tertulis;



-



Bahwa perubahan anggaran dasar PT yang dimuat dalam akta notaris



tersebut harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, apabila lewat dari



batas waktu tersebut maka kadaluarsa yang harus dimuat dalam akta



ub lik



ah



A



paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris



penegasan yang isinya sama namun tanggalnya berbeda, yang melalui



am



RUPS ulang yang harus dihadiri setengah + 1 pemegang saham; -



Bahwa Pengalihan saham harus dilakukan melalui RUPS;



-



Bahwa Akta RUPS berlaku setelah ada pengesahan dari Menteri Hukum



ep



dan HAM, apabila belum ada maka dianggap sebagai akta dibawah



ah k



tangan dan tidak berlaku, sehingga kembali berlaku akta yang sebelumnya bertindak sebagai pengurus; Bahwa Penjualan PT tidak boleh dilakukan secara dibawah tangan,



In do ne si



R



-



melainkan harus melalui notaris hal ini sesuai amanat Undang-undang



A gu ng



Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang pasalnya Ahli lupa;



-



Bahwa yang berhak menjual PT adalah komisaris dan direksinya, apabila dalam hal pihak yang melakukannya kuasa dari komisaris dan direksi PT tersebut maka harus melalui RUPS sebelum penjualan dilakukan;



-



Bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak bisa bertindak dan harus



Bahwa untuk



mengidentifikasi ahli waris tersebut



Notaris harus



lik



-



menanyakan ahli warisnya dalam hal ini istrinya mengenai dokumen



ub



pendukung seperti akta perkawinan dan akta kematian dan hal tersebut



m



ah



dilanjutkan kepada ahli warisnya;



harus dimuat dalam akta notaris, apabila tidak maka akta tersebut batal



-



Bahwa pihak



yang mengawasi atau mengontrol PT



ep



ka



demi hukum;



dalam hal



Bahwa Ahli tidak mengetahui mengenai sanksi apabila RUPS tidak dilaksanakan setiap tahun;



Bahwa RUPS dalam setahun bisa dilakukan lebih dari sekali melalui



ng



M



-



on



Halaman 47 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



RUPS Luar Biasa;



es



-



R



ah



menyelenggarakan RUPS adalah Kementrian Hukum dan HAM;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang harus dilakukan oleh Direktur Utama apabila Komisarisnya



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



meninggal dunia adalah menyelenggarakan RUPS untuk menggantikan



-



ng



susunan pengurus;



Bahwa Pengalihan saham dari komisaris atau direktur kepada orang lain melalui surat kuasa diperbolehkan, pihak yang menerima kuasa bisa



gu



pengurus maupun orang dari luar perusahaan;



-



Bahwa Akibat hukum terhadap akta yang memuat permohonan



ah



-



dengan akta apabila tidak ada RUPS;



Bahwa Akta notaris adalah akta yang dibuat oleh notaris menurut



ub lik



A



pengunduran diri tanpa ditindaklanjuti RUPS adalah tidak bisa disebut



undang-undang yang berlaku, sedangkan akta penegasan adalah sebagai penegasan akta yang kadaluarsa;



am



-



Bahwa Akta nomor 109 yang diperlihatkan kepada Ahli bukan merupakan akta penegasan karena tidak ada kata-kata: “Akta Penegasan”; Bahwa Bunyi yang termuat dalam akta notaris apabila ahli waris yang



ep



-



ah k



menghadap notaris adalah: “menghadap kepada Ahli, sebagai ahli waris



-



R



dunia..”, dan suratnya harus terlampir di minuta akta;



In do ne si



dari ... yang meninggal dunia berdasarkan surat keterangan meninggal



Bahwa apabila ada pengurus yang meninggal dunia namun dalam



A gu ng



aktanya termuat datang menghadap notaris, maka akta tersebut adalah akta palsu;



-



Bahwa Keahlian Ahli di bidang kenotariatan;



-



Bahwa Ahli tidak pernah praktek menjadi notaris;



-



Bahwa profesi notaris diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia



Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor



lik



untuk melindungi profesi notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris ini merupakan ketentuan khusus atau lex specialis; -



Bahwa Ketentuan yang mengatur tentang syarat-syarat akta notaris diatur



ub



m



ah



30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang bertujuan antara lain



dalam Pasal 16 Undang-undang Jabatan Notaris dan apabila tidak



ka



terpenuhinya syarat tersebut maka akta tersebut batal demi hukum atau



ep



menjadi akta dibawah tangan, dan pembatalannya harus melalui gugatan



Bahwa Notaris yang tidak mengindahkan syarat tersebut maka notaris



R



-



tersebut melakukan pelanggaran, bagi orang yang merasa dirugikan



ng



M



dapat melakuan tindakan baik secara perdata dilakukan pembatalan atau



on



Halaman 48 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



tuntutan ganti rugi maupun secara pidana dengan membuat akta palsu;



es



ah



di pengadilan;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Akta palsu contohnya notaris membuat akta untuk kepentingan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dirinya sendiri tanpa atau dengan disuruh oleh pihak lain karena notaris



-



ng



sudah disumpah jabatan untuk bertindak secara saksama;



Bahwa mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)



gu



huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya



suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan Bunga kepada Notaris;



-



ub lik



ah



A



mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau



Bahwa Akta otentik adalah akta yang dibuat sesuai dengan peraturan



-



Bahwa Akta partij adalah akta penghadap;



ep



am



perundang-undangan yang berlaku oleh pejabat khusus, seperti: notaris;



sebagai berikut:



Bahwa Pendidikan Ahli S2 di bidang hukum pidana;



-



Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan



R



-



A gu ng



tersebut benar;



-



In do ne si



ah k



2. ARISTOTELES, S.H., M.H. dibawah janji pada pokoknya menerangkan



Bahwa inti dari Pasal 266 ayat (1) KUHP adalah barana siapa yang



menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan akta tersebut digunakan oleh orang lain sehingga menimbulkan kerugian bisa dipidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara;



Bahwa Perbedaan antara “menyuruh” dan “menganjurkan”, “menyuruh” lebih



tegas



daripada



“menganjurkan” bisa dilakukan atau tidak; -



menganjurkan,



sedangkan



Bahwa orang yang disuruh melakukan dalam hal “menyuruh melakukan” bisa dimintai pertanggungjawaban dalam hal ini yang disuruh adalah



ub



m



ah



penekanannya



lik



-



Notaris dan yang menyuruh adalah penghadap, yang masing-masing



ka



notaris dan penghadap sama-sama orang yang telah cakap hukum, maka



ah



-



ep



dapat dimintai pertanggungjawaban;



Bahwa meskipun tidak menimbukan kerugian, apabila isi dalam akta



R



tersebut tidak benar maka tetap ada peristiwa pidana sebagaimana diatur



es on



Halaman 49 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



Bahwa Penulisan tesis S2 ahli dalam kajian masalah hukum pemegang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



merk, ahli Dosen mengajar hukum pidana selama 13 tahun, tidak pernah



-



ng



menulis buku mengenai hukum pidana;



Bahwa Ahli belum pernah mengkaji Pasal 266 ayat (1) KUHP sebelumnya;



Bahwa Ahli pernah membaca bahwa Pasal 266 ayat (1) KUHP ini pernah



gu



-



diterapkan terhadap notaris, lupa diperiksa di pengadilan mana dan tidak



A



tahu sampai tingkat mana perkaranya;



Bahwa Unsur perbuatan terlarang dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP ini adalah memberikan keterangan tidak benar dalam akta;



ub lik



ah



-



Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan



am



keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: -



Bahwa Terdakwa menjadi notaris sejak tahun 1999 dan menjadi Pejabat



-



ep



ah k



Pembuat Akta Tanah (PPAT) sejak tahun 2000;



Bahwa Kusnadi datang bersama dengan Adinata Tupel untuk mendirikan PT



R



Anugerah Alam Katingan lalu terbit akta nomor 39 tahun 2003 pada tanggal



In do ne si



31 Desember 2003 dengan susunan pengurus yaitu: Adinata Tupel sebagai



A gu ng



direktur dengan saham 500 lembar dan Kusnadi sebagai Komisaris dengan saham 4.500 lembar;



-



Bahwa Perubahan anggaran dasar PT Anugerah Alam Katingan pada tanggal 31 Desember 2005 yang dihadiri oleh Kusnadi, Adinata Tupel,



Hernalis Encu Dehen dan Sulastri. Adapun perubahannya adalah susunan pengurus dengan dasar kesepakatan pendiri, Kusnadi tidak ada pernyataan



secara tertulis pengunduran diri atau keluar dari perseroan. Dihadapan



-



Bahwa Hernalis Encu Dehen tidak pernah hadir menghadap sebagaimana



ub



akta nomor 101; -



lik



Sulastri dan Hernalis Encu Dehen;



Bahwa kehadiran Hernalis Encu Dehen dimuat dalam akta nomor 101



ep



karena tidak diberitahu bahwa Hernalis Encu Dehen sudah meninggal dan



ka



karena Terdakwa percaya serta kenal baik dengan Kusnadi Terdakwa tuangkan dalam akta apa yang diminta oleh Kusnadi; Bahwa Yang menyerahkan identitas penghadap untuk akta nomor 101 adalah Kusnadi;



Bahwa tidak ada jual beli saham dan pengunduran diri dari pengurus PT



ng



-



on



Halaman 50 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



Anugerah Alam Katingan;



es



-



R



m



ah



Terdakwa, Kusnadi menyatakan bahwa sahamnya dipindahkan kepada



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang melatarbelakangi munculnya akta nomor 109 ialah oleh karena



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



akta nomor 101 tidak bisa disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang



ng



disebabkan oleh peristiwa sisminbakum. Pada waktu itu, seluruh notaris



tidak bisa mengakses pengesahan hingga berselang satu tahun lebih. Setelah sistem tersebut mulai dibuka kembali, akta nomor 101 yang telah



gu



dilakukan RUPS menjadi ekspired atau kadaluarsa karena tidak memenuhi syarat undang-undang yang mengharuskan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari



menanyakan tentang pengesahan dan Terdakwa ceritakan bahwa dari hasil



konsultasi Terdakwa kepada Kementerian Hukum dan HAM harus buat akta



ub lik



ah



A



harus mendapat pengesahan. Terdakwa dihubungi oleh Kusnadi yang



penegasan, yang mana bunyinya sama hanya merubah tanggal saja untuk memenuhi syarat waktu 30 (tiga puluh) hari;



am



-



Bahwa untuk akta nomor 109 tidak dilakukan RUPS karena hanya teknis notaris saja;



Bahwa setelah Akta nomor 109 mendapat pengesahan dari Menteri Hukum



ep



-



-



Bahwa pemindahan saham dari Sulastri kepada Adinata Tupel dan Ir.



-



R



Masdundung berdasarkan RUPS dalam akta nomor 101;



In do ne si



ah k



dan HAM, Terdakwa memberitahukan kepada Kusnadi;



Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Terdakwa dalam BAP yang



A gu ng



menerangkan: permintaan dari saudara Adinata Tupel yang mewakili



perseroan untuk diterbitkan akta 109 tanggal 23 Nopember 2010 yang kemudian telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI;



-



Bahwa Kusnadi dan Adinata Tupel sering datang bersama-sama ke kantor Terdakwa menghadap Terdakwa di ruangan Terdakwa. Adinata Tupel tahu setiap pembuatan akta dan tidak pernah membantah ataupun berkeberatan



Bahwa yang mengatakan bahwa Sriwati merupakan istri Hernalis Encu



lik



-



Dehen adalah Kusnadi;



Bahwa yang mengambil akta nomor 101 dan akta nomor 109 di kantor



ub



-



Terdakwa adalah Adinata Tupel dan Terdakwa tidak mengetahui tujuannya; -



Bahwa dalam akta nomor 109 tidak ada tercantum kata-kata “akta



ep



penegasan” karena kelalaian Terdakwa secara teknik, meskipun pesero menerima dengan baik seharusnya hal itu dicantumkan;



yang menerangkan bahwa tidak pernah terjadi/terlaksana RUPS PT Anugerah alam Katingan di Kantor Notaris dan PPAT Agustri Paruna, S.H.



ng



on



Halaman 51 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



di jalan Dr. Murjani nomor 45 Palangka Raya, Yang sebenarnya Terdakwa



es



Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Terdakwa dalam BAP penyidik



R



-



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



atas apapun yang tertuang dalam akta yang Terdakwa buat;



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tidak hadir dalam pelaksanaan RUPS PT Anugerah Alam Kataingan, dalam



arti para pihak menentukan kesepakatan dalam rapat yang diputuskan diluar



ng



kantor Terdakwa sebagai Notaris, arti hadir dalam Akta/hadir atas undangan



perseroan adalah bahasa yang diminta oleh Perseroan bahwa keputusan



rapat diambil di kantor Terdakwa, selaku Notaris, pada saat para pihak



gu



menghadap. Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah bahwa Pada hari Kamis pukul 11.30 WIB tanggal 31 Desember 2009 tidak pernah dilaksanakan



Bahwa RUPS PT Anugerah Alam Katingan dinyakatan dalam Akta Notaris



nomor 101 tanggal 31 Desember 2009 telah dihadiri 100% pemegang



ub lik



ah



A



RUPS PT Anugerah Alam Katingan di Kantor Notaris Agustri Paruna, SH.



saham Terdakwa peroleh keterangan tersebut dari keterangan di dalam dokumen hasil RUPS PT Anugerah Alam Katingan yang diserahkan dan



am



disuruh saudara Adinata Tupel selaku direktur utama atas nama perseroan untuk dimasukan keterangan tersebut ke dalam Akta Notaris. Bahwa



ep



dikatakan hasil RUPS karena apapun keputusan atau kesepakatan dari



ah k



pemegang saham dan pengurus adalah keputusan RUPS. Terdakwa memasukan keterangan bahwa saudari Ny. Sulastri memberi persetujuan



In do ne si



R



penjualan saham PT AAK sebanyak 2.500 lembar kepada saudara Adinata Tupel sesuai dengan hasil RUPS PT AAK yang disuruh dimasukan kedalam



A gu ng



Akta Notaris oleh saudara Adinata Tupel kemudian Terdakwa buatkan akta notaris dengan Registrasi nomor 101 tanggal 31 Desember 2009;



-



Bahwa Kusnadi pernah bermohon secara tertulis kepada Terdakwa untuk diberikan salinan akta nomor 109, namun lupa tanggalnya, seingat



Terdakwa setelah Kusnadi dilaporkan. Yang mana Pemohon dalam surat permohonan tersebut atas nama Sulastri;



lik



-



Bahwa Terdakwa pernah dilaporkan oleh Sulastri, Sriwati dan Kusnadi pada



tersebut



Terdakwa



mendapat



ub



tahun 2015 kepada Majelis Pengawas Wilayah, dan hasil dari laporan rekomendasi



teguran



tertulis



karena



kelalalaian penulisan. Status Terdakwa sejak Desember 2015 tidak menerima pembuatan akta baru; -



ep



ka



Bahwa Sulastri atau ahli waris dari Hernalis Encu Dehen tidak pernah menyatakan menderita kerugian atas perbuatan Terdakwa;



m



ah



-



Bahwa secara profesi, Terdakwa menerima upah untuk pembuatan akta



organisasi;



Bahwa yang membayar biaya pembuatan akta nomor 109 adalah Adinata



on



Halaman 52 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



Tupel;



ng



-



es



R



nomor 109 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai standar dari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selain Kusnadi, terdakwa juga datang ke kantor Terdakwa untuk



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



membuatkan akta tentang perubahan AD dan perubahan kepengurusan dari



ng



PT Anugrah Alam Katingan sehingga terbit akta nomor 101 dan akta nomor 109 sebagai penegasan terhadap akta nomor 101. -



Bahwa idealnya pada sampul akta ada nama penghadap, namun yang



gu



terpenting adalah isi substansi akta tersebut;



-



Bahwa Terdakwa mengetahui adanya istilah akta penegasan sejak tahun



ah



-



Bahwa Istilah akta penegasan tidak ada diatur dalam undang-undang, dan menurut pemahaman Terdakwa akta penegasan adalah seperti akta nomor



ub lik



A



2009-2010;



109; -



Bahwa yang biasanya membuat sampul akta di kantor adalah staf



am



Terdakwa; -



Bahwa Saat pembuatan akta nomor 101, Kusnadi ada menyampaikan



ep



bahwa: “akan ada perubahan anggaran dasar PT Anugerah Alam Katingan,



-



Bahwa Seluruh akta pendirian perusahaan Kusnadi semua Terdakwa yang



-



R



buat;



In do ne si



ah k



nanti ada orang s’aya yang mengantarkan data-data”;



Bahwa untuk seluruh perusahaan diluar PT Anugerah Alam Katingan, selalu



A gu ng



Kusnadi yang menentukan susunan pengurus dan pemegang sahamnya dan termasuk tentang pengalihan saham tidak pernah dibuatkan akta khusus untuk itu;



Menimbang,



bahwa



Terdakwa



tidak



mengajukan



yang



lik



Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:



ub



1. Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan Kepala Desa Takaras Nomor 140/065/Pem.Des-01/XI/2013 tanggal 21 Nopember 2013; 2. Putusan perkara perdata Nomor 130/Pdt.G/2014/PN Plk tanggal 18 Maret



ep



2015 antara SULASTRI dan SRIWATI melawan ADINATA TUPEL, Ir. MASDUNDUNG dan AGUSTRI PARUNA, S.H.;



R



3. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT



on



ng



Halaman 53 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



gu A



es



Anugerah Alam Katingan Nomor 101 tanggal 31 Desember 2009;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



meringankan (a de charge);



Saksi



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4. Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan



Terbatas PT Anugerah Alam Katingan Nomor 109 tanggal 23 Nopember



ng



2010;



5. Akta Jual Beli saham PT Anugerah Alam Katingan Nomor 296 tanggal 28 Maret 2011;



gu



6. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Anugerah Alam Katingan Nomor 39 tanggal 31 Desember 2003;



A



7. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Anugerah Alam Katingan Nomor 39 tanggal 31 Desember 2005;



ub lik



ah



8. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik



Indonesia Nomor: AHU-60047.AH.01.02 tahun 2010 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 27 Desember 2010;



am



9. Surat Perjanjian Pembelian 3 (tiga) PT tanggal 16 Maret 2011; 10. Akta Jual Beli Saham PT Anugerah Alam Katingan Nomor 294 tanggal 28



ep



Maret 2011;



ah k



11. Akta Jual Beli saham PT Anugerah Alam Katingan Nomor 295 tanggal 28 Maret 2011;



Maret 2011; Izin



Usaha



A gu ng



13. Areal



Pertambangan



eksplorasi



In do ne si



R



12. Akta Berita Acara Rapat PT Anugerah Alam Katingan Nomor 289 tanggal 28



batubara



nomor:



41/DPE/III/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 atas nama PT. ANUGERAH ALAM KATINGAN seluas 5.100 Ha;



Menimbang, bahwa untuk singkatnya, semua yang terjadi dalam sidang



pemeriksaan perkara ini sesuai berita acara sidang juga telah dipertimbangkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;



fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:



lik



disebutkan yang menurut penilaian Majelis Hakim bersesuaian telah diperoleh



1. Bahwa benar PT Anugrah Alam Katingan didirikan pada tahun



ub



m



ah



Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah



2003 dengan akta pendirian nomor 39 tanggal 31 Desember



ka



2003 pada Notaris Agustri Paruna, SH (terdakwa) dimana



ep



Adinata Tupel, SH. selaku Direktur dan memiliki saham 10



ah



% dan Kusnadi Bin Halijam selaku Komisaris dan memiliki



2. Bahwa pada tahun 2005 PT Anugrah Alam Katingan melakukan



ng



M



perubahan Anggaran Dasar, kepengurusan dan kepemilikan



on



Halaman 54 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



saham sesuai akta Notaris nomor 39 tanggal 31 Desember



es



R



saham 90 %



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2005 dibuat oleh Notaris Agustri Paruna, SH (terdakwa) Ny.



Sulastri selaku Direktur, Hernalis Encu Dehen selaku



ng



Komisaris dan Adinata Tupel selaku Direktur Utama, dan



saham yang sebelumnya milik saksi Kusnadi Bin Halijam



A



gu



dialihkan masing-masing kepada Ny. Sulastri 50 % atau



sejumlah 2.500. (dua ribu lima ratus) lembar saham dan kepada Hernalis Encu Dehen 40 % atau sejumlah 2000.



(dua ribu) lembar saham, sedangkan Adinata Tupel tetap memiliki 10 % atau sejumlah 500 (lima ratus) lembar



ub lik



ah



saham.



3. Bahwa pada tahun 2009 terbit akta notaris nomor 101 yang dibuat oleh Notaris Agustri Paruna, SH. (terdakwa) dimana



am



menurut akta tersebut telah dilaksanakan RUPS di kantor Notaris (terdakwa) dihadiri oleh seluruh pengurus dan para



ep



pemegang saham, dan terjadi penjualan saham dari Ny



ah k



Sulastri dan Hernalis Encu Dehen kepada Adinata Tupel dan kepada Ir. Masdundung, dan adanya pengunduran diri



In do ne si



R



dari Ny. Sulastri dari kedudukannya selaku Direktur dan Hernalis Encu Dehen dari jabatannya selaku Komisaris.



A gu ng



4. Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, bahwa tidak pernah



dilakukan RUPS di kantor terdakwa pada tahun 2009, dan



Ny. Sulastri dan Hernalis Encu Dehen tidak pernah



menghadiri RUPS tersebut, dan Ny. Sulastri serta Hernalis Encu



Dehen



tidak



pernah



mengundurkan



diri



dari



jabatannya, dan tidak pernah menjual sahamnya kepada Adinata Tupel dan kepada Ir. Masdundung.



lik



ah



5. Bahwa kemudian terdakwa mengusulkan akta nomor 101 tanggal 31 Desember 2009 ke Kemenkum HAM untuk disahkan, saat itu ada permasalahan di



ub



m



namun oleh karena pada



Kemenkum HAM dalam hal ini di Ditjen AHU, maka usul



ka



pengesahan tersebut tidak terealisasi mengakibatkan akta



ep



nomor 101 tersebut kadaluwarsa.



ah



6. Bahwa atas saran terdakwa kepada Adinata Tupel, bahwa untuk



penegasan, dan atas permintaan Adinata Tupel maka



ng



M



terdakwa selaku Notaris membuatkan Akta nomor 109



on



Halaman 55 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



tanggal 23 Nopember 2010 dan akta tersebut telah



es



R



proses pengesahan akta tersebut perlu dibuatkan akta



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



mendapat pengesahan dari Kemenkum HAM pada tanggal 27 Desember 2010.



ng



7. Bahwa atas akta pendirian PT Anugrah Alam Katingan nomor 39



tahun 2003, akta nomor 39 tahun 2005 dan akta nomor 109



kepada Harun Abidin oleh Kusnadi Bin Halijam berdasarkan surat kuasa dari Adinata Tupel dengan harga Rp. 3.500.000.000. (tiga Miliyard lima ratus juta) rupiah.



8. Bahwa akibat penjualan PT Anugrah Alam Katingan tersebut, Ny.



Sulastri, Hernalis Encu Dehan (ahli warisnya) dan Ir.



ub lik



ah



A



gu



tahun 2010 tersebut, PT Anugrah Alam Katingan telah dijual



Masdundung merasa dirugikan, karena sampai saat ini, mereka belum menerima uang dari hasil penjualan tersebut.



am



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan terbukti



ep



secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang



ah k



didakwakan oleh Penuntut Umum;



R



Menimbang, bahwa Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan



In do ne si



meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana adalah apabila perbuatan



A gu ng



Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.



Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum



dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo Pasal



55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:



1. Unsur Barang Siapa.



lik



ah



2. Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.



ub



m



3. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain



ka



memakai akta itu, seolah olah keterangannya itu benar.



ep



4. Bila pemakaian akta itu dapat menimbulkan kerugian.



R



serta melakukan.



ng



Menimbang, bahwa berkaitan dengan pembuktian unsur-unsur tersebut



on



Halaman 56 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:



es



5. Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Ad. 1. Unsur barang siapa.



Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap



ng



orang (natuurlijke persoon) yang cakap menurut hukum (rechts bekwaam) pendukung hak dan kewajiban, dan dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan.



gu



Menimbang bahwa, barang siapa dalam perkara aquo adalah terdakwa



Agustri Paruna, SH, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai



A



terdakwa dengan segala identitasnya.



Menimbang bahwa, pada awal persidangan perkara aquo, ketua majelis



ub lik



ah



hakim telah menanyakan tentang identitas terdakwa, dimana terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana termuat di dalam surat dakwaan, dan



am



berdasarkan keterangan para saksi yang menerangkan bahwa terdakwa yang diajukan di persidangan ini adalah benar orang yang bernama Agustri Paruna, SH, dengan demikian maka tidak terdapat Error In Persona dalam perkara



ep



ah k



aquo, dan atas pertimbangan tersebut, maka unsur barang siapa telah terpenuhi.



R



Ad 2. Unsur menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu



A gu ng



akta itu.



In do ne si



akta otentik, mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh



Menimbang bahwa, yang dimaksud menyuruh memasukkan keterangan



palsu ke dalam akte otentik adalah adanya perintah dari seseorang kepada



pihak lain agar memasukkan suatu keterangan palsu ke dalam sebuah akte otentik.



Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan akta otentik adalah akta



dalam bentuk tertulis yang fungsinya untuk menjelaskan tentang suatu kejadian



lik



undang untuk itu.



ub



Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan keterangan palsu adalah suatu pernyataan yang berbeda antara yang diterangkan/dinyatakan dengan fakta yang sebenarnya.



Menimbang bahwa, dari keterangan saksi Herlinawaty, saksi Sovia



ep



ka



m



ah



atau peristiwa, yang dibuat oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-



Agustina yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi bekerja di kantor



R



Notaris Agustri Paruna, SH. (terdakwa) sebagai tenaga administrasi, dan saksi



es



mengetahui tentang akta nomor 101 tanggal 31 Desember 2009 dan akta nomor



on



Halaman 57 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



109 tanggal 23 Nopember 2010 adalah dibuat oleh terdakwa.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi Herlinawaty dan saksi Sovia Agustina menerangkan bahwa atas permintaan dari Kusnadi dan



ng



Adinata Tupel, maka terdakwa mengonsep akta tersebut, kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk mengetik dan mengedit konsep yang dibuat oleh



terdakwa, dan setelah saksi selesai mengetik dan mengedit kata-kata yang



gu



dituangkan di dalam akta tersebut lalu saksi memprint kemudian menyerahkan kepada terdakwa.



A



Menimbang bahwa, dari keterangan saksi Ny. Sulastri, saksi Sriwati,



saksi Kusnadi, saksi Herlinawaty, saksi Sovia Agustina menerangkan bahwa



ub lik



ah



kata-kata yang dimuat di dalam akta nomor 101 tanggal 31 Desember 2009 banyak yang palsu (tidak benar) di dalam akta tersebut disebutkan bahwa telah



dilaksanakan RUPS di kantor Notaris Agustri Paruna, SH. Pada tanggal 31



am



Desember 2009 dan dihadiri oleh pengurus dan pemegang saham, yakni Tuan Adinata Tupel, Ny. Sulastri, Tuan Hernalis Encu Dehen, Tuan Ir. Masdundung,



ep



akan tetapi saksi Ny. Sulastri dan saksi Sriwati menerangkan bahwa tidak



ah k



pernah mengikuti RUPS PT Anugrah Alam Katingan di Kantor Notaris Agustri Paruna, SH, kemudian di dalam akta nomor 101 tersebutkan bahwa Ny. Sulastri



In do ne si



R



selaku Direktur mengundurkan diri dan Hernalis Encu Dehen mengundurkan diri dari jabatannya selaku Komisaris, dari keterangan saksi mengatakan bahwa



A gu ng



saksi tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya baik selaku Direktur dan komisaris dan keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh saksi Kusnadi dan saksi Herlinawaty dan Sovia Agustina.



Menimbang bahwa, di dalam akta tersebut dinyatakan bahwa Ny.



Sulastri menjual sahamnya kepada Adinata Tupel sebanyak 50 % atau



sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) Lembar saham dan Tuan Hernalis Encu



lik



Adinata Tupel dan 1000 (seribu) lembar saham dijual kepada Ir. Masdundung. Menimbang bahwa, pernyataan tentang penjualan saham yang



ub



disebutkan tersebut adalah tidak benar, menurut saksi Ny Sulastri tidak pernah menjual saham miliknya kepada Adinata Tupel, dan saksi Sriwati (isteri Hernalis



ep



Encu Dehen) menerangkan bahwa suami saksi tidak pernah menjual saham baik kepada Adinata Tupel maupun kepada Ir. Masdundung karena suami saksi yang bernama Hernalis Encu Dehen pada tahun 2006 telah meninggal dunia,



R



bagaimana mungkin alm menghadiri RUPS dan menjual sahamnya pada tahun



on



Halaman 58 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



es



2009 sebagaimana disebutkan dalam akta nomor 101 tersebut.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Dehen menjual sahamnya sebanyak 1000 (seribu) lembar saham kepada



Halaman 58



bahwa,



selama



persidangan



terdakwa



R



Menimbang



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tidak



dapat



membuktikan tentang kebenaran akta yang dibuatnya tersebut, baik dengan



ng



mengajukan bukti surat yang dapat menerangkan tentang terjadinya RUPS,



pengunduran diri dari Ny. Sulastri dan Hernalis Encu Dehen, dan terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kebenaran atas adanya penjualan saham tersebut.



gu



Menimbang bahwa, dari pertimbangan tersebut di atas, maka majelis



hakim berpendapat bahwa unsur menyuruh memasukkan keterangan palsu ke



A



dalam suatu akta otentik, mengenai suatu hal yang kebenarannya harus



Ad. 3. Unsur dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain



ub lik



ah



dinyatakan oleh akta itu telah terpenuhi.



memakai akta itu seolah-olah keterangan itu benar.



am



Menimbang bahwa, unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga jika salah satu dari bahagian unsur ini terpenuhi, maka unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan atau dengan kata lain, bahwa majelis hakim tidak perlu



ah k



ep



mempertimbangkan bahagian unsur secara keseluruhan.



Menimbang bahwa, dari fakta yang terungkap di persidangan dari



R



keterangan saksi Herlinawaty saksi Sovia Agustina, saksi Kusnadi bin Halijam,



In do ne si



saksi Ir. Masdundung yang menerangkan bahwa akta nomor 101 dibuat oleh



A gu ng



Notaris Agustri Paruna, SH, kemudian saksi Adinata Tupel, saksi Kusnadi bin Halijam menerangkan bahwa, oleh karena akta nomor 101 setelah diajukan oleh terdakwa ke Menkum HAM untuk mendapat pengesahan, akan tetapi karena



adanya permasalahan di Kemenkum HAM dalam hal ini Ditjen AHU, maka akta nomor 101 tersebut kadaluwarsa.



Menimbang bahwa, atas kadaluwarsanya akta tersebut, maka terdakwa



menyarankan kepada saksi Adinata Tupel sebagai solusi atas permasalahan



lik



agar diterbitkan kembali akta baru sebagai penegasan atas akta



nomor 101, atas persetujuan Adinata Tupel, lalu terdakwa menerbitkan akta nomor 109 tahun 2010, yang kemudian akta nomor 109 tersebut telah



ub



memperoleh pengesahan dari Kemenkum Ham tertanggal 27 Desember 2010. Menimbang bahwa, dari keterangan saksi Adinata Tupel, saksi Ir.



ep



Masdundung, saksi Kusnadi Bin Halijam, saksi Harun Abidin yang menerangkan bahwa PT Anugrah Alam Katingan telah dijual kepada saksi Harun Abidin, dengan menggunakan Akta Pendirian PT Anugrah Alam Katingan nomor 39



R



ka



m



ah



tersebut



ng



Menimbang bahwa, dari fakta di persidangan bahwa terdakwa selaku



on



Halaman 59 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



pejabat publik (Notaris) patut mengetahui dan menyadari bahwa akta nomor 101



es



tahun 2003, akta nomor 39 tahun 2005 dan akta nomor 109 tahun 2010.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dan dipertegas dengan akta nomor 109 yang dibuat oleh terdakwa adalah



mengandung keterangan palsu atau tidak sesuai dengan faktanya, dan seorang



ng



Notaris patut menduga dan memperkirakan bahwa kegunaan akta tersebut pasti untuk dipakai/dipergunakan oleh orang yang mempunyai hak atas akta tersebut.



Menimbang bahwa, dari fakta di persidangan terbukti bahwa akta yang



gu



diterbitkan oleh terdakwa telah dipakai atau dipergunakan oleh saksi Kusnadi Bin Halijam untuk menjual PT Anugrah Alam Katingan kepada Harun Abidin



A



setelah menerima kuasa dari saksi Adinata Tupel.



Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur



ub lik



ah



dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu benar telah terpenuhi.



am



Ad. 4. Unsur bila pemakaian akta itu dapat menimbulkan kerugian. Menimbang bahwa, makna yang terkandung dari unsur ini adalah bersifat fakultatif sehingga menimbulkan kerugian tidak mutlak terjadi akan



ah k



ep



tetapi berpotensi untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Menimbang bahwa, dari fakta di persidangan dari keterangan saksi Ny.



In do ne si



R



Sulastri, saksi Sriwati (ahli waris dari Hernalis Encu Dehen) saksi Ir. Masdundung yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah PT Anugrah



A gu ng



Alam Katingan dan penjualan saham para saksi, ternyata para saksi tidak mendapat uang dari hasil penjualan tersebut, dan para saksi dalam hal ini merupakan pihak yang dirugikan.



Menimbang bahwa, dari pertimbangan tersebut, maka unsur bila



pemakaian akta itu dapat menimbulkan kerugian telah terpenuhi.



Ad. 5. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan



lik



Menimbang bahwa, unsur ini juga bersifat alternatif, artinya jika salah satu bahagian unsur terbukti, maka bahagian lain tidak perlu dibuktikan lagi, dan



ub



majelis hakim dapat mempertimbangkan bahagian unsur yang terbukti sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.



Menimbang bahwa, majelis hakim mempertimbangkan unsur turut serta melakukan (mede plegen) dan yang dimaksud dengan turut serta melakukan



ep



ka



m



ah



turut serta melakukan.



adalah mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana dengan syarat adanya



harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana.



ng



Menimbang bahwa, dari fakta di persidangan, dari keterangan saksi



on



Halaman 60 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



Adinata Tupel, saksi Kusnadi bin Halijam, bahwa munculnya akta nomor 101



es



R



kerjasama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan tetapi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tahun 2009 adalah atas permintaan dari saksi Kusnadi bin Halijam dan saksi Adinata Tupel, bahwa Akta nomor 101 tersebut dibuat oleh terdakwa yang



ng



seolah-olah telah terjadi RUPS PT. Anugrah Alam Katingan di kantor Notaris



(terdakwa) kemudian terdakwa menerangkan dalam akta nomor 101 tersebut, terjadi RUPS dihadiri oleh seluruh pengurus dan para pemegang saham, dan



gu



disebutkan disetujui adanya perubahan kepengurusan dengan alasan Ny. Sulastri dan Hernalis Encu Dehen mengundurkan diri sekaligus menjual



A



sahamnya.



Menimbang bahwa, terdakwa selaku Notaris diharuskan bekerja dengan



ub lik



ah



cermat, dan penuh ketelitian, dimana pada setiap menerbitkan akta harus



mendasarkan kepada data-data dan fakta yang senyatanya dan harus didukung dengan data-data atau dokumen yang valid.



am



Menimbang bahwa, ternyata pada saat terdakwa membuat akta nomor 101, Ny. Sulastri tidak pernah menghadap dan tidak pernah mengajukan



ah k



ep



pengunduran diri dari jabatannya selaku Direktur, serta tidak pernah menjual sahamnya kepada Adinata Tupel, hal itu sesuai keterangan saksi Ny. Sulastri di



R



persidangan, demikian juga keterangan Sriwati yang menyatakan bahwa



In do ne si



suaminya yang bernama Hernalis Encu Dehen tidak pernah mengadap



A gu ng



terdakwa dalam pembuatan akta nomor 101 tahun 2009 dan tidak pernah



mengundurkan diri sebagai Komisaris serta tidak pernah menjual sahamnya kepada Adinata Tupel dan kepada Ir. Masdundung, karena Hernalis Encu Dehen telah meninggal pada tahun 2006 ( sesuai surat keterangan kematian dari kepala Desa Takaras tanggal 21 Nopember 2013)



Menimbang bahwa, dari fakta tersebut terdakwa dengan penuh



kesadaran tetap menerbitkan akta yang nota bene mengandung keterangan



lik



dalam hal ini unsur kesengajaan ada pada diri terdakwa dan bukan kealpaan, sebab dalam pembuatan akta nomor 101 tersebut tidak ada unsur tekanan atau



ub



paksaan dari pihak lain terhadap terdakwa.



Menimbang bahwa, dari pertimbangan tersebut terbukti bahwa adanya kerjasama antara Adinata Tupel, Kusnadi bin Halijam dan terdakwa sehingga



ep



ka



m



ah



palsu, adanya kebohongan dalam akta tersebut patut disadari oleh terdakwa,



terbitnya akta nomor 101 tahun 2009, kemudian muncul akta nomor 109 sebagai penegasan terhadap akta nomor 101.



on



Halaman 61 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



terpenuhi.



ng



yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan telah



es



R



Menimbang bahwa, dari pertimbangan tersebut, maka unsur mereka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang bahwa, penasehat hukum terdakwa di dalam pleidoinya pada halaman 21 menyebutkan bahwa menafsirkan atau menerapkan pasal 266



ng



ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang kedudukan Pejabat Notaris



sebagai Pelaku yang menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik, baik dalam kualitas sebagai orang yang melakukan, orang yang



gu



menyuruh lakukan atau turut serta melakukan adalah merupakan suatu kekeliruan yuridis yang fatal dan terjadi Error in persona, karena jelas menurut



A



hukum kenotariatan kedudukan Pejabat Notaris dalam produk suatu akta otentik apalagi akta partie (akta penghadap) adalah hanya berkualitas sebagai orang



ah



yang disuruh melakukan dan bahkan menurut Ilmu hukum pidana berkenaan



ub lik



pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP “orang yang disuruh melakukan” tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya sehingga tidak dapat dihukum.



am



Menimbang bahwa, menurut majelis hakim, bahwa apa yang disebutkan penasehat hukum terdakwa tersebut tidak beralasan, karena yang dimaksudkan



ep



dalam pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut tidak hanya memuat “orang yang



ah k



disuruh melakukan” tetapi juga orang yang turut serta melakukan, dimana menurut majelis hakim terdakwa telah terbukti turut serta dalam mencantumkan penasehat hukum terdakwa sebagai



In do ne si



R



keterangan palsu di dalam akta nomor 101 tahun 2009, kemudian menurut “orang yang disuruh melakukan” tidak



A gu ng



dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, memang benar sesuai ilmu hukum pidana bahwa orang yang disuruh melakukan tidak dapat



dipertanggung jawabkan, karena orang yang disuruh melakukan berbuat dibawah tekanan baik phisik maupun phisikis, dia berbuat atas paksaan tanpa



ada pilihan untuk menghindari, misalnya si A disuruh oleh si B untuk melakukan suatu tindak pidana, dengan keadaan si A diancungkan pistol dan jika tidak



lik



jika si A melakukan apa yang disuruh oleh si B, maka si A tidak dapat di pidana, sedangkan untuk kasus terdakwa tidak demikian, terdakwa dengan kesadaran



ub



dan kesengajaan tanpa tekanan dan tanpa paksaan menerbitkan akta nomor 101 atas permintaan Adinata Tupel, maka apa yang disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.



ep



ka



m



ah



menuruti perintah maka si A diancam akan ditembak, dalam posisi seperti itu



Menimbang bahwa, dari semua pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan kepada



menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan



Halaman 62 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



dakwaan dan tuntutan tidak beralasan dan harus dinyatakan untuk ditolak.



on



ng



perbuatan pidana dan menyatakan agar terdakwa dibebaskan dari segala



es



R



terdakwa, dengan demikian pembelaan penasehat hukum terdakwa yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang bahwa, oleh karena semua unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti dan selama proses persidangan majelis hakim



ng



tidak ada menemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban terdakwa atas perbuatannya, baik berupa alasan pemaaf maupun



alasan pembenar, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi



gu



pidana sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putus ini.



Menimbang bahwa, dalam perkara aquo terdakwa dilakukan penahan



A



maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan yang



telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang



ub lik



ah



dijatuhkan.



Menimbang bahwa, oleh karena tidak ada alasan untuk memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan pidana yang akan dijatuhkan lebih lama



am



dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, maka terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan.



ah k



ep



Menimbang bahwa, tentang barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa photo copy dari akta, photo copy surat keputusan Kemenkum HAM,



R



photo copy surat perjanjian jual beli, photo copy surat kematian dari Kades



In do ne si



Takaras, photo copy putusan perkara perdata nomor 130/PDT.G/2014/PN. PLK



tanggal 18 Maret 2015 dan photo copy surat izin usaha pertambangan



A gu ng



eksploirasi batubara, oleh karena surat –surat hanya berupa photo copy dan berhubungan dengan perkara terdakwa, maka barang bukti tersebut dinyatakan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara terdakwa.



Menimbang bahwa, karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai



ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP maka terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara.



majelis



mempengaruhi



hakim



mempertimbangkan



penjatuhan



pidana



atas



terlebih diri



dahulu



terdakwa,



hal-hal



baik



hal



yang yang



ub



memberatkan maupun yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan :



lik



maka



nomor 101 dan 109 tersebut.



ep



Terdakwa tidak bertidak secara profesional dalam menerbitkan akta



ah



ka



m



ah



Menimbang bahwa, sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,



R



Hal-hal yang meringankan :



es



Terdakwa sopan di persidangan



ng



M



Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.



on



Halaman 63 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Terdakwa belum pernah dihukum.



Memperhatikan ketentuan pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP,



ng



pasal 197 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara aquo.



gu



M E N G A D I L I



1. Menyatakan terdakwa Agustri Paruna, SH Bin Senas Sukur telah terbukti



A



secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik”



2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 3



ub lik



ah



(tiga) bulan.



3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan



am



dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.



Akta pendirian PT Anugrah Alam Katingan no. 39 tanggal 31 Desember 2003.



Akta perubahan Anggaran Dasar PT Anugrah Alam Katingan no. 39



R



-



tanggal 31 Desember 2005.



Akta Berita Acara RUPS Perseroan Terbatas PT Anugrah Alam



A gu ng



-



Katingan nomor 101 tanggal 31 Desember 2009.



-



Akta Berita Acara RUPS Perseroan Terbatas PT Anugrah Alam Katingan nomor 109 tanggal 23 Nopember 2010.



-



Surat keputusan Kemenkum HAM no. AHU-60047. AH.01.02, tanggal



Surat Perjanjian jual beli tanggal 16 Maret 2011.



-



Akta jual beli saham PT Anugrah Alam Katingan nomor 294 tanggal



lik



-



28 Maret 2011. -



Akta jual beli saham PT Anugrah Alam Katingan nomor 295 tanggal



ub



m



ah



27 Nopember 2010



-



Akta jual beli saham PT Anugrah Alam Katingan nomor 296 tanggal



ep



ka



28 Maret 2011.



28 Maret 2011.



Akta Notaris nomor 289 tanggal 28 Maret 2011 tentang Berita Acara



R



-



ah



In do ne si



ah k



-



ep



5. Menetapkan barang bukti berupa :



Surat keterangan kematian dari kepala Desa Takaras nomor



ng



M



-



on



Halaman 64 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



140/065/Pem.Des-01/XI/2013 tanggal 21 Nopember 2013.



es



Rapat PT Anugrah Alam Katingan.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Perkara Perdata nomor 130/ PDT. G/2014/PN.PLK tanggal



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



18 Maret 2015. Surat



izin



usaha



pertambangan



eksplorasi



ng



-



batubara



nomor



41/DPE/III/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 atas nama PT Anugrah Alam Katingan seluas 5.100 Ha.



gu



Tetap terlampir dalam berkas perkara.



A



6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000. (seribu rupiah)



ub lik



ah



Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Senin tanggal 18 April 2016 oleh



am



Jumongkas Lumban Gaol, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nurhayati Nasution, S.H., M.H. dan Ita Widyaningsih, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum



ah k



ep



pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Nurhayati Nasution, S.H., M.H. dan Andi Hendrawan, S.H., Pengganti pada



In do ne si



R



M.H., dengan dibantu oleh Bobby Ertanto, S.H., Panitera



Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta dihadiri oleh Liliwati, S.H. selaku



A gu ng



Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.



Hakim Anggota,



Hakim Ketua,



Ttd



ttd



Nurhayati Nasution, S.H., M.H.



Jumongkas Lumban Gaol, S.H., M.H.



lik



Andi Hendrawan, S.H., M.H.



Panitera Pengganti,



ka



ub



m



ah



ttd



ttd



es on



Halaman 65 dari 65 Putusan Nomor 69/Pid.B/2016/PN Plk



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



Bobby Ertanto, S.H.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 65