16 0 944 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PUTUSAN
ng
Nomor 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara-perkara
gu
perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
A
- DANIEL SJAIFUDDIN LEWA, bertempat tinggal di Jalan Pengayoman Nomor
ub lik
Gunung Soputan I Nomor 42, BR/Link. Abian timbul Kelurahan Pemecutan Kelod
Kecamatan Denpasar Barat Provinsi Bali. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr.Syahrir Cakkari, S.H., M.H., dkk, Advokat yang berkantor di Jalan Topaz Raya Ruko Zamrud Blok F.17-18 Boulevard Panakkukang Mas Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 Maret 2019, kemudian memberikan kuasa kepada Arsyid
ep
ah k
am
ah
A5 -1, Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Kota Makassar atau Jalan
Zakaria, S.H., M.H., dkk, Advokat yang berkantor di JL. Bakung Indah Blok
R
A.No.2. Komp. Pondok Asri Baru Sudiang. Berdasarkan surat kuasa khusus KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI I.
A gu ng
PENGGUGAT
In do ne si
tanggal 29 Agustus 2019 Nomor 1128/pdt/2019/KB. sebagai
1.
Lawan:
HUSEIN LEWA (almarhum), digantikan oleh ahli warisnya yang sah
menurut hukum yaitu :
a. SYAMSI LEWA (almarhum), digantikan kedudukan dan kepentingan LINTJE JULIANA;
SHELLY LEWA;
YULIE LEWA;
b. SRIJANI LEWA;
ub
c. SYAM SUDDIN LEWA;
m
d. TATYANI LEWA; e. MARYANY LEWA; f. MEIGAWATI LEWA;
ep
ka
lik
ah
hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu :
bertempat tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14, Kelurahan Baru, gugatqn ini kedududkan dan kepentingan hukumnya digantikan oleh para anak Srijani Lewa, perempuan, warga Negara Indonesia, umur 67 Tahun, Ibu
on
a.
ng
kandung sebagai ahli waris yang sah menurut hukum yaitu;
Hal 1, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
rumah tangga;
A
es
R
Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Almarhum Husein Lewa, dalam
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1
Tatyani Lewa, Perempuan, warga Negara Indonesia Umur 63 Tahun, Ibu
R
b.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
rumah tangga, yang kesemuanya beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin
ng
Nomor 14, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. H. Yusri Jafar, S.H. yang berkantor di Jl. Borong Raya Blok A No. 15 Kota Makassar. 2. Edwin Dwi
gu
Arianto, S.H., M.H. yang beralamat di Jl. Borong Raya Perumahan Prima Griya Blok D No.2 RT.006/ RW.004, Kel. Antang, Kec. Manggala, Kota
ah
A
Makassar, berdasarkan surat Kuasa khusus tanggal 15 April 2019 dan
telah terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga / HAM / PHI Kelas 1 A Khusus Makassar, tanggal 14 Mei 2019 No.123/Pdt.G/2019/KB.
2.
ub lik
sebagai PARA TERGUGAT I KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI. II Dr. MELY LEWA, bertempat tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor
am
14, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. H. Yusri Jafar, S.H. yang berkantor di Jl. Borong
ep
Raya Blok A No. 15 Kota Makassar. 2. Edwin Dwi Arianto, S.H., M.H. yang
ah k
beralamat di Jl. Borong Raya Perumahan Prima Griya Blok D No.2 RT.006/ RW.004, Kel. Antang, Kec. Manggala, Kota Makassar, berdasarkan surat
In do ne si
R
Kuasa khusus tanggal 15 April 2019 dan telah terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga / HAM / PHI Kelas 1 A Khusus Makassar, tanggal
A gu ng
14 Mei 2019 No.123/Pdt.G/2019/KB.
sebagai TERGUGAT II KONPENSI/
TERGUGAT INTERVENSI III. 3.
Ir. THAMRY LEWA, bertempat tinggal Sultan Hasanuddin Nomor 14,
Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. H. Yusri Jafar, S.H. yang berkantor di Jl. Borong Raya Blok A No. 15 Kota Makassar. 2. Edwin Dwi Arianto, S.H., M.H. yang
lik
RW.004, Kel. Antang, Kec. Manggala, Kota Makassar, berdasarkan surat Kuasa khusus tanggal 15 April 2019 dan telah terdaftar pada kepaniteraan
ub
Pengadilan Negeri / Niaga / HAM / PHI Kelas 1 A Khusus Makassar, tanggal 14 Mei 2019 No.123/Pdt.G/2019/KB. sebagai TERGUGAT III KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI. IV 4.
FANCE LEWA, bertempat tinggal Sultan Hasanuddin Nomor 14,
ep
ka
m
ah
beralamat di Jl. Borong Raya Perumahan Prima Griya Blok D No.2 RT.006/
Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, sebagai ISMAN LEWA, bertempat tinggal di Jalan Racing Center I Blok AA No.
ng
2, Kelurahan Karangpuang Kecamatan Panakukang Kota Makassar, sebagai
on
Hal 2, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
TERGUGAT V KONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI.
es
5.
R
TERGUGAT IV KONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI V.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ARNOLD LEWA, bertempat tinggal di Jalan Anggrek Neli Murni Raya
R
6.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor 65 C, RT 006/RW 001, Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Palmerah
ng
Kota Jakarta Barat, sebagai TERGUGAT VI KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI VII. 7.
NOTARIS FREDERIK TAKA WARON, SH, beralamat di Jalan Dr.
gu
Samratulangi, Nomor 51 D, Kelurahan Mario Kecamatan Makassar Kota
Makassar, sebagai TERGUGAT VII KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI
A
VIII. 8.
NOTARIS ELLEN RUMAMBI, SH., MKn, beralamat di Jalan Veteran
ah
Utara Nomor 346, Kelurahan Maradekaya Kecamatan Makassar, Kota
ub lik
Makassar, sebagai TERGUGAT VIII KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI IX
am
9.
PT. MUSTIKA MULIA ABADI (terakhir diketahui bernama PT. MUSTIKA
MULIA ABADI CIPTA), beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14,
ep
Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, sebagai
ah k
TERGUGAT IX KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI X Lawan
AIDA BAJI; Perempuan; Warga Negara Indonesia; Umur 88 Tahun;
In do ne si
R
-
Agama Katholik; beralamat di Jalan Pengayoman, Kompleks Mawar Blok C –
A gu ng
25; Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pekerjaan Tidak Ada; Pendidikan Terakhir SMA ;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Juli 2019, memberikan Kuasa Kepada : 1.
RATIH PUTRI, S.H. Tempat dan tanggal lahir : Ujung Pandang dan 03
Maret 1988, Jenis Kelamin Perempuan, Warga Negara Indonesia,
lik
pekerjaan Advokat dan aktif sebagai Advokat sejak tahun 2015, sampai dengan 31 Desember 2021, NIA 15.02015, alamat rumah di BTN Romang Polong Blok B.2 / Nomor 15, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan
ub
m
ah
beragama Islam, pendidikan terakhir (S1) Ilmu Hukum, status belum Kawin,
Somba Opu, Kabupaten Gowa, alamat kantor di Kompleks Mawar Blok C –
ep
ah
Sulawesi Selatan.
SALMAN FARISI, S.H. Tempat dan tanggal lahir : Watampone dan 04
R
2.
Juni 1991, Jenis Kelamin Laki-laki, Warga Negara Indonesia, beragama
ng
M
Islam, pendidikan terakhir (S1) Ilmu Hukum, status belum Kawin, pekerjaan
on
Advokat, NIA 17.02701, alamat rumah di Tamalanrea 32, Kelurahan
es
ka
25; Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi
Hal 3, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, alamat kantor di Kompleks Mawar
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Provinsi
R
Blok C – 25; Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi
Selatan.
Untuk
selanjutnya
ng
PENGGUGAT INTERVENSI. PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
disebut
sebagai
gu
- Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat bukti yang diaukan oleh bersangkutan;
- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi
kedua belah pihak yang
membaca
123/Pdt.G/2019/PN
putusan
Mks
sela
dan
123/Pdt.G/2019/PN Mks
tanggal
tanggal
11 17
September September
2019
NO.
2019
NO.
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya bertanggal 18 Maret 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Maret 2019 dibawah Register No.123/Pdt.G/2019/PN.Mks telah mengemukakan pada
ep
ah k
am
ah
- Setelah
ub lik
A
berperkara ;
pokoknya sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah Komisaris sekaligus Pemilik 25 (dua puluh
R
1.
In do ne si
lima) Lembar Saham (25 %) atau berjumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima
A gu ng
ratus ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perseroan PT. MUSTIKA MULIA ABADI (TERGUGAT IX), sebagai berikut :
Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham, Nomor 82, tanggal 18 Januari 1993, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, SH. ;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005, yang dibuat oleh dan dihadapan
ah
Notaris / PPAT. Lieke Tunggal, SH. ;
lik
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Notaris / PPAT. Lieke Tunggal, SH. ;
ub
Nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008, yang dibuat oleh dan dihadapan
m
Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008, yang dibuat dan
ep
ka
diterbitkan oleh Notaris / PPAT. Hustam Husein SH. ; 2.
Bahwa pada tanggal 25 November 2008, TERGUGAT I (alm. HUSEIN
TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI membuat Akta Pernyataan Keputusan
ng
Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40,
on
tanggal 25 November 2008, dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron,
es
R
LEWA) bersama dengan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV,
Hal 4, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
S.H., in casu TERGUGAT VII. Hal mana dilakukan secara melawan hukum
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
yaitu dengan tanpa adanya pemanggilan / pemberitahuan / undangan kepada
PENGGUGAT sebagai pemegang saham; dibuat seolah-olah ada Rapat
ng
Umum Pemegang Saham padahal pada kenyataannya tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham; memuat penjualan / pengalihan saham tanpa akta
pengalihan saham; tidak ada penawaran kepada PENGGUGAT terkait saham
gu
yang akan di jual oleh TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA); dibuat dengan tidak sinkron / tidak berkesesuaian dengan akta sebelumnya; dibuat dengan
A
menghilangkan 2 (dua) bidang tanah yang merupakan harta kekayaan Perseroan; yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT ;
ah
3.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I (alm. HUSEIN
tanpa
menggunakan
ub lik
LEWA) dalam pengalihan saham miliknya dengan cara jual beli akan tetapi akta
pengalihan
saham,
tidak
berdasarkan
am
ketentuan/aturan, tidak bersesuaian dengan mekanisme penjualan saham sebagaimana diatur dan maksud Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang Nomor
ah k
PENGGUGAT
40
Tahun
2007,
mengakibatkan
ep
Undang
adalah
perbuatan
melawan
hukum
kerugian
terhadap
maka
berdasar
PENGGUGAT mengajukan gugatan perdata ini.
In do ne si
R
Pasal 61 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi :
A gu ng
“Setiap Pemegang Saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang
dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris”.
Dengan demikian, PENGGUGAT sebagai salah satu Pemegang Saham pada PT. MUSTIKA MULIA ABADI memiliki legal standing menurut hukum untuk Bahwa PT. MUSTIKA MULIA ABADI
in casu TERGUGAT IX
lik
4.
berkedudukan hukum di Makassar maka menurut ketentuan Pasal 61 (2)
ub
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi :
“Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan”.
ep
ka
m
ah
mengajukan gugatan perdata ini ;
Maka dengan demikian, PENGUGAT telah tepat dan berdasar menurut hukum karenanya Pengadilan Negeri Makassar berwenang menurut hukum untuk Bahwa penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dalam
on
5.
ng
mengadili, memeriksa dan memutus perkara perdata ini ;
es
R
mengajukan gugatan perdata ini pada pengadilan Negeri Makassar, oleh
Hal 5, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
rangka pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008,
dilakukan dengan tidak ada pemberitahuan maupun pemanggilan kepada
ng
PENGGUGAT selaku pemegang 25 (dua puluh lima) Lembar Saham atau 25% (dua puluh lima persen), baik melalui surat tercatat maupun melalui surat kabar harian yang terbit di tempat kedudukan perseroan sekurang-kurangnya
gu
14 (empat belas) hari sebelum rapat diadakan, sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang Undang Nomor 40 Tahun
A
2007 tentang Perseroan Terbatas. Padahal ketika itu antara TERGUGAT I
(alm. HUSEIN LEWA) dengan PENGGUGAT masih sering bertemu dan
ah
berkomunikasi. Hal demikian jelas melanggar dan bertentangan dengan :
ub lik
Pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 11 tanggal 23 Desember 2005, yang berbunyi:
am
“Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirimkan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
ep
tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat
ah k
dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat atau dapat juga
In do ne si
R
dilakukan melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar ditempat kedudukan perseroan”.
A gu ng
Pasal 79 ayat (5) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi :
“Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat
15
(lima
belas)
hari
terhitung
sejak
tanggal
penyelenggaraan RUPS diterima”.
permintaan
Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang melakukan
pemanggilan
kepada
menyelenggarakan RUPS”.
pemegang
saham
lik
“Direksi
sebelum
Perseroan Terbatas, yang berbunyi :
ub
Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan
ep
ka
m
ah
Perseroan Terbatas, yang berbunyi :
tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS”.
“Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan
ng
dalam Surat Kabar”.
on
Oleh karena penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka
es
R
Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang =
Hal 6, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008,
diselenggarakan dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada
ng
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, maupun ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yuridis seluruh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
gu
Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25
November 2008 tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum dan oleh
A
karenanya dibatalkan ; 6.
Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
ah
PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang
ub lik
dibuat dengan melanggar Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 memuat beberapa keputusan yang secara
am
signifikan
mengubah
serta
sangat
keputusan tersebut antara lain:
kondisi
perseroan,
Memberikan persetujuan kepada Direksi untuk menjual asset
ep
1.1.
mempengaruhi
ah k
perseroan, yaitu terdiri atas 15 (lima belas) bidang tanah yang keseluruhannya terletak di
Kelurahan Karangpuang, Kecamatan
In do ne si
1.1.1.
R
Panakkukang, Kota Makassar, yaitu:
Sertipikat HGB No.20094/Karangpuang, (ex.HGB
A gu ng
347), GS. No. 00068, luas 474 M2. 1.1.2.
Sertipikat HGB No.20096/Karangpuang, (ex.HGB
348), GS.No. 00065, luas 483 M2. 1.1.3.
Sertipikat HGB No.20095/Karangpuang, (ex.HGB
353), GS.No. 00070, luas 419 M2. 1.1.4.
Sertipikat HGB No.20097/Karangpuang, (ex.HGB
355), GS.No. 00072, luas 978 M2.
Sertipikat HGB No.20085/Karangpuang, (ex.HGB
lik
ah
1.1.5.
349), GS.No. 00028, luas 1.374 M2.
Sertipikat HGB No.20072/Karangpuang, (ex.HGB
ub
m
1.1.6.
350), GS.No. 00010, luas 1.350 M2.
ka
1.1.7.
Sertipikat HGB No.20073/Karangpuang, (ex.HGB
ah
1.1.8.
ep
351), GS.No. 00011, luas 1.356 M2.
Sertipikat HGB No.20074/Karangpuang, (ex.HGB Sertipikat HGB No.20098/Karangpuang, (ex.HGB
ng
M
354), GS.No. 00071, luas 1.039 M2. Sertipikat HGB No.20070/Karangpuang, (ex.HGB
on
1.1.10.
Hal 7, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
361), GS.No. 00007, luas 1.372 M2.
A
es
1.1.9.
R
352), GS.No. 00012, luas 1.798 M2.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertipikat HGB No.20071/Karangpuang, (ex.HGB
R
1.1.11.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1.1.12.
Sertipikat HGB No.20075/Karangpuang, (ex.HGB
ng
362), GS.No. 00008, luas 1.238 M2.
Sertipikat HGB No.20208/Karangpuang, (ex.HGB
356), GS.No. 00016, luas 1.110 M2. 344), GS.No. 00611, luas 1.418 M2. 1.1.14.
Sertipikat HGB No.20205/Karangpuang, (ex.HGB
345), GS.No. 00612, luas 600 M2. 1.1.15.
Sertipikat HGB No.20204/Karangpuang, (ex. HGB
346), GS. No. 00613, seluas 600 M². 1.2.
Menyetujui penjualan saham milik TERGUGAT I (alm. HUSEIN
ub lik
ah
A
gu
1.1.13.
LEWA) tersebut sebanyak 50 (lima puluh) Lembar Saham yaitu kepada
am
masing-masing : 1.2.1.
Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada
ep
TERGUGAT II, Dr. Mely Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.
ah k
1.2.2.
Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada
TERGUGAT III, Ir. Thamry Lewa sebanyak 10 Lembar Saham. Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) Kepada
In do ne si
R
1.2.3.
TERGUGAT V, Isman Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.
A gu ng
1.2.4.
Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada
TERGUGAT VI, Arnold Lewa sebanyak 10 Lembar Saham. 1.2.5.
Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada
TERGUGAT IV, Fance Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.
1.3.
Menyetujui perubahan susunan/komposisi pemegang saham dari
Perseroan Terbatas yaitu menjadi : 1.3.1.
Tuan Husein Lewa, sejumlah 50 (lima puluh)
5.000.000,- (lima juta) rupiah.
Nyonya Dokter Mely Lewa, sejumlah 10 (sepuluh)
ub
m
1.3.2.
lik
ah
Lembar Saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
Lembar Saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.3.3.
ah
Saham
Tuan Isman Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar
ep
ka
1.000.000,- (satu juta) rupiah. dengan
nilai
nominal
seluruhnya
sebesar
Rp.
dengan
nilai
nominal
seluruhnya
sebesar
ng
M
Saham
Wanita Fance Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar Rp.
on
Hal 8, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
1.000.000,- (satu juta) rupiah.
es
1.3.4.
R
1.000.000,- (satu juta) rupiah.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
Tuan Thamry Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar
R
1.3.5.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Saham
dengan
nilai
nominal
seluruhnya
ng
1.000.000,- (satu juta) rupiah. 1.3.6.
ah
A
gu
Saham
sebesar
Rp.
Tuan Arnold Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar dengan
nilai
nominal
seluruhnya
1.000.000,- (satu juta) rupiah. 1.3.7.
sebesar
Rp.
Tuan Daniel Sjaifuddin Lewa, sejumlah 25 (dua
puluh lima) Lembar Saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah.
1.4.
Menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yaitu
-
ub lik
menjadi : Direktur Utama
: Penghadap Tuan Husein Lewa,
-
Direktur
-
Komisaris Utama
-
Komisaris
-
Komisaris
-
Komisaris
-
Komisaris
: Tuan Isman Lewa.
ep
: Ny. Dokter Mely Lewa.
: Tuan Daniel Sjaifuddin Lewa. : Tuan Arnold Lewa. : Wanita Fance Lewa.
In do ne si
R
ah k
am
(juga bernama Husain Lewa alias Husen Lewa).
: Tuan Thamry Lewa.
Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
A gu ng
7.
PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang
dibuat dengan melanggar Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 didasarkan pada Notulen Rapat Umum
Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI hari Jumat tanggal 14 Nopember 2008, dimana notulen rapat tersebut adalah tidak benar, dibuat
lik
2008 tersebut tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam notulen rapat itu, TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) hanya TERGUGAT
II,
TERGUGAT
III
melalui
telephone
untuk
ub
memanggil
membicarakan permasalahan keluarga yang tengah dihadapinya, namun setelah TERGUGAT II dan TERGUGAT III datang untuk memenuhi panggilan TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) tersebut dan setelah TERGUGAT I (alm.
ep
ka
m
ah
tidak sesuai keadaan yang sebenarnya karena pada tanggal 14 Nopember
HUSEIN LEWA) menyampaikan permasalahan dirinya maka TERGUGAT II pada notulen rapat yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dengan demikian
ng
notulen rapat tersebut dibuat seolah-oleh benar, sekedar hanya untuk
on
melengkapi syarat formil untuk pembuatan Akta Pernyataan Berita Acara
es
R
dan TERGUGAT III langsung diminta untuk membubuhkan tandatangannya
Hal 9, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tanggal 25 November 2008, untuk itu karena notulen rapat dibuat tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya dan dengan cara melanggar mekanisme
ng
dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang Undang Nomor 40
tahun 2007 maka notulen rapat tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum ;
Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
gu
8.
PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 telah
A
mengubah secara signifikan dan substantif Akta Pernyataan Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 01,
ah
tanggal 3 Maret 2008, yang meliputi jumlah pemegang saham, susunan
ub lik
pengurus perseroan dan jumlah Harta Kekayaan perseroan. Hal mana dilakukan dengan cara melanggar Pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar Nomor :
am
11 tanggal 23 Desember 2005, serta menyalahi Pasal 75 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, dengan
ep
demikian, secara yuridis penerbitan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
ah k
Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat menurut
In do ne si
9.
R
hukum ;
Bahwa TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) bersama TERGUGAT V
A gu ng
dengan sengaja tidak mengundang dan tidak memberitahukan PENGGUGAT mengenai
Rapat Umum Pemegang Saham tersebut, dengan tujuan agar
upaya perbuatan melawan hukum yang direncanakannya untuk menguasai PT. MUSTIKA MULIA ABADI berikut Harta Kekayaannya melalui Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, dapat berjalan lancar ;
lik
Saham Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 maupun pada Notulen Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, hari Jumat tanggal 14 yang berbunyi : “……sedangkan sisanya sebanyak 25
ub
Nopember 2008
saham lainnya hingga saat notulen rapat ini ditandatangani tidak ada penyampaian
tentang
ketidakhadirannya
padahal
telah
dilakukan
panggilan secara patut menurut undang–undang dan anggaran dasar
ep
ka
m
ah
Redaksi kalimat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
perseroan” adalah tidak benar, karena memang TERGUGAT I (alm. HUSEIN sehingga PENGGUGAT tidak mengetahui adanya Rapat Umum Pemegang
ng
Saham tersebut, TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) sama sekali tidak benar
on
Hal 10, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
jika telah mengundang secara patut sebagaimana redaksi akta dimaksud ;
es
R
LEWA) tidak pernah mengundang ataupun memberitahu PENGGUGAT
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10
Bahwa sebenarnya tidak ada alasan bagi TERGUGAT I (alm. HUSEIN
R
10.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
LEWA) untuk tidak mengundang dan atau menghadirkan PENGGUGAT pada
ng
Rapat Umum Pemegang Saham untuk membicarakan materi perubahan sebagaimana yang termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 tersebut oleh
gu
karena alamat tempat tinggal, nomor telephone/handphone dan komunikasi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) ketika itu
A
terjalin dengan baik, bahkan pada bulan Maret tahun 2008, PENGGUGAT dengan TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) masih bersama-sama melakukan
ah
penjualan asset perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pengikatan 11.
ub lik
Jual Beli dan Kuasa Nomor : 03, tanggal 3 Maret 2008 ;
Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
am
PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII,
ep
yang memuat adanya pengalihan / penjualan 50 (lima puluh) Lembar Saham
ah k
atas nama TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI, hal
In do ne si
R
tersebut dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
Anggaran Dasar Perseroan maupun ketentuan Undang Undang Nomor 40
A gu ng
Tahun 2007, yaitu pengalihan / penjualan saham TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) tersebut dilakukan dengan tanpa ada akta pemindahan hak ( akta
jual beli), tanpa ada harga yang ditransaksikan secara nyata, tidak ada pencatatan pemindahan hak atas saham, atau dengan kata lain dilakukan
dengan cara jual beli pura-pura dengan itikad buruk; Dilakukan dengan melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang
lik
mekanisme sabagaimana yang diatur Pasal 9 Anggaran Dasar PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 ; Perseroan Terbatas, yang berbunyi :
ub
Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak” Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
ep
ka
m
ah
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta tidak sesuai
Perseroan Terbatas, yang berbunyi :
pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus
ng
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan
on
Hal 11, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk
es
R
“Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak”
ng
Pasal 9 ayat (1) Anggaran Dasar PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11 tanggal 23 Desember 2005, yang berbunyi : Ayat (1) :
gu
“Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau
A
wakil mereka yang sah”
Ketentuan ini mensyaratkan adanya akta khusus berupa Akta Jual Beli Saham
ah
yang di dalamnya tercantum dengan tegas unsur-unsur esensalia, naturalia,
ub lik
dan aksidentalia serta syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 BW, seperti tidak ada kesepakatan mengenai harga saham maupun
am
penyerahan saham yang diperjualbelikan. Pada Faktanya :
ep
Tidak ada Akta Jual Beli yang dibuat dalam rangka penjualan saham atas
ah k
nama TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) yang ditandantangani oleh TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) sebagai Penjual dan yang ditandatangani
In do ne si
R
oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI sebagai Pembeli ;
A gu ng
Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005, yang berbunyi :
“Pemegang Saham yang hendak memindahkan hak atas sahamnya harus mengajukan permohonan secara tertulis tentang maksudnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham”. Pada Faktanya :
lik
mengalihkan / menjual sahamnya tidak pernah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai maksud,
ub
tujuan, dan alasan-alasan apa yang menjadi dasar ia melakukan penjualan saham.
Pasal 9 ayat (5) Anggaran Dasar PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005, yang berbunyi :
ep
ka
m
ah
TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) selaku pemegang saham yang akan
“Rapat Umum Pemegang Saham wajib memberikan persetujuannya atau dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan Puluh) hari terhitung sejak
ng
diterimanya permohonan”
on
Hal 12, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Pada Faktanya :
es
R
menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 secara tertulis
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Oleh karena TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) selaku pemegang saham yang akan mengalihkan / menjual sahamnya tidak pernah mengajukan
ng
permohonan secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana yang dipersyaratkan pada ayat (4), maka jelas bahwa Rapat Umum Pemegang Saham tentu saja tidak pernah memberikan persetujuan
gu
mengenai peralihan saham tersebt karena tidak pernah ada permohonan dari TERGUGAT
I
(alm.
HUSEIN
LEWA),
dengan
demikian
mekanisme
A
sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan tidak terpenuhi.
ah
Pasal 9 ayat (9) Anggaran Dasar PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11
ub lik
tanggal 23 Desember 2005, yang berbunyi :
“Pemindahan hak atas Saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan
am
dalam Anggaran Dasar telah terpenuhi”. Pada Faktanya :
ep
Pemindahan hak atas saham atas nama TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA)
ah k
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Anggaran Dasar, dengan demikian yuridis peralihan saham melalui jual beli
In do ne si
12.
R
tersebut harus dibatalkan ;
Bahwa pengalihan / penjualan saham atas nama TERGUGAT I (alm.
A gu ng
HUSEIN LEWA) sebanyak 50 Lembar Saham kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI dilakukan dengan tanpa penawaran terlebih dahulu kepada Pemegang Saham lainnya in
casu PENGGUGAT dan tanpa adanya permintaan persetujuan pemindahan
hak kepada organ Perseroan in casu PENGGUGAT selaku Komisaris, padahal
penjualan saham perseroan harus mendapatkan persetujuan Komisaris
lik
UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas : Ayat (1) :
ub
“Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal organ perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut” ;
R
Ayat (2) :
“Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat
ng
dan organ perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, organ perseroan
on
Hal 13, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut” ;
es
ep
ka
m
ah
sebagai organ perseroan sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2)
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13
Bahwa PT. MUSTIKA MULIA ABADI (TERGUGAT IX) adalah Perseroan
R
13.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dimana pemegang sahamnya hanya ada 2 (dua) orang yaitu PENGGUGAT
ng
yang juga sekaligus sebagai Komisaris dan TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) yang juga sekaligus sebagai Direktur. PENGGUGAT sebagai satu-
satunya business partner TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) berhak
gu
mengetahui dan mengenali karakter calon pemegang saham baru yang akan
dimasukkan oleh TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) melalui mekanisme
A
penjualan saham. Namun entah kenapa, TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) justru
dengan
sembunyi-sembunyi,
tidak
transparan,
bahkan
dengan
ah
melanggar semua ketentuan peralihan/penjualan saham sebagaimana diatur
ub lik
dalam Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 dalam melakukan penjualan saham miliknya;
am
14.
Bahwa PT. MUSTIKA MULIA ABADI (TERGUGAT IX) memiliki Harta
Kekayaan yang bernilai puluhan milyar Rupiah bahkan ratusan milyar Rupiah,
ep
pada tahun 2008 PT. MUSTIKA MULIA ABADI (TERGUGAT IX) memiliki 42
ah k
(empat puluh dua) Bidang Tanah yang terdaftar dalam 42 (empat puluh dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan di wilayah Kota Makassar sehingga sangat
In do ne si
R
patut dipertanyakan maksud dan tujuan dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) melakukan pengalihan saham miliknya dengan cara melakukan -
beli
secara
secara
A gu ng
jual
diam-diam
tanpa
melalui
mekanisme
sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang Perseroan ; 15.
Bahwa jika sekiranya TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) memberitahu
kepada PENGGUGAT mengenai keinginannya untuk memperjual belikan
saham miliknya pada PT. Mustika Mulia Abadi in casu TERGUGAT IX maka
lik
mekanisme yang benar menurut Anggaran Dasar dan ketentuan Perundangundangan yang berlaku, namun karena penjualan saham tersebut dilakukan
ub
secara diam-diam dan tanpa melalui mekanisme hukum yang benar maka PENGGUGAT sangat dirugikan karena tidak mendapat kesempatan untuk membeli saham milik TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) ; 16.
Bahwa dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
ep
ka
m
ah
tentu saja PENGGUGAT akan membelinya sesuai dengan harga dan
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor 40, tanggal 25 November 2008 in casu TERGUGAT IX mengeluarkan saham dalam rangka penambahan
ng
modal perseroan dari 100 (seratus) Lembar Saham menjadi 125 (seratus dua
on
puluh lima) Lembar Saham. Dari penambahan modal ini, jumlah saham yang
es
R
tersebut, termuat adanya aksi korporasi dimana PT. MUSTIKA MULIA ABADI
Hal 14, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
dimiliki TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) sebanyak 75 (tujuh puluh lima)
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Lembar Saham juga ikut bertambah menjadi sebanyak 100 (seratus) Lembar
Saham. Sementara pada kenyataannya penambahan saham TERGUGAT I
ng
(alm. HUSEIN LEWA) adalah tidak benar, tidak ada penambahan dan
penyetoran modal TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) ke dalam PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX ;
Bahwa selain itu, saham yang dikeluarkan PT. MUSTIKA MULIA ABADI
gu
17.
in casu TERGUGAT IX sebagai akibat aksi korporasi Perseroan sebagaimana
A
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor 40, tanggal 25 November 2008 tersebut,
ah
sama
sekali
tidak
pernah
ditawarkan
secara
seimbang
kepada
ub lik
PENGGUGAT. Hal ini jelas dan terang melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan (2 ) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
am
Pasal 43 ayat (1) :
“Seluruh saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus
ep
terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan Pasal 43 ayat (2) : saham
yang
dikeluarkan
R
“Apabila
tersebut
merupakan
saham
yang
In do ne si
ah k
pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama”
klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, maka yang berhak membeli terlebih
A gu ng
dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya” Pada Faktanya :
Saham yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka penambahan modal
tersebut sama sekali tidak pernah ditawarkan terlebih dahulu kepada PENGGUGAT selaku Pemegang Saham dalam perseroan, sebagaimana menurut Pasal 43 ayat (2) Undang Undang Perseroan Terbatas,
lik
ah
PENGGUGAT selaku Pemegang Saham berhak untuk membeli saham tersebut terlebih dahulu ;
Karena penambahan modal ini dilakukan dengan cara sembunyi-
ub
m
sembunyi maka PENGGUGAT kehilangan kesempatan dan hak untuk membeli saham yang diperjualbelikan Perseroan, padahal apabila saham
ka
ep
yang dikeluarkan tersebut ditawarkan kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT pasti akan membelinya ;
LEWA) sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
ng
Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor 40, tanggal 25
on
November 2008 ini membuktikan adanya itikad buruk dari TERGUGAT I (alm.
es
Penambahan jumlah saham atas nama TERGUGAT I (alm. HUSEIN
R
18.
Hal 15, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
HUSEIN LEWA) untuk menguasai PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15
IX
dengan
cara
mengurangi
prosentase
R
TERGUGAT
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saham
milik
PENGGUGAT pada PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX yang
ng
awalnya 25 % (dua puluh lima persen) menjadi hanya 20 % (dua puluh persen). Penurunan jumlah prosentase ini juga berakibat berkurangnya
prosentase hak suara PENGGUGAT dalam Rapat Umum Pemegang Saham
gu
(RUPS) PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 19.
Bahwa penambahan jumlah saham yang dimiliki TERGUGAT I (alm.
A
HUSEIN LEWA) dari 75 (tujuh puluh lima) Lembar Saham menjadi 100 (seratus) Lembar Saham ini juga dilakukan dengan tidak adil dan tanpa alasan
ah
yang wajar. Ketika itu, PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX
ub lik
tidak sedang dalam keadaan terancam Pailit, tidak ada gugatan hukum apapun dari Pihak Ketiga yang ditujukan terhadap PT. MUSTIKA MULIA
am
ABADI. Tidak terdapat keadaan-keadaan yang dapat dijadikan alasan wajar dan dipertanggungjawabkan yang mendasari sehingga harus dilakukan
ah k
20.
ep
penambahan modal Perseroan ;
Bahwa dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25
In do ne si
R
November 2008, TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) secara melawan hukum menghilangkan kesempatan PENGGUGAT untuk menggunakan hak suaranya
A gu ng
selaku pemilik 25 % (dua puluh lima) persen saham untuk hadir di dalam
Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu, PENGGUGAT selaku Pemegang
Saham juga kehilangan HAKnya untuk membeli Saham yang diperjual-belikan oleh PT. MUSTIKA MULIA ABADI (TERGUGAT IX) terkait penambahan modal Perseroan ; 21.
Bahwa melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
lik
TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) dengan itikad buruk (bad faith) MENGHILANGKAN Harta Kekayaan perseroan PT. MUSTIKA MULIA ABADI
ub
berupa 2 (dua) bidang tanah dengan luas keseluruhan 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) sebagaimana diuraikan pada : a.
ka
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex. No.
337) SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; b.
ep
m
ah
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor 40, tanggal 25 November 2008,
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No.
Keduanya terletak di jalan Prof. A. Basalamah ex. Jln. Racing Center
ng
Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar;
on
Hal 16, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
PADAHAL
es
R
338) SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sesuai Akta Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008, PT. MUSTIKA MULIA ABADI
memiliki Harta Kekayaan berupa tanah sebanyak 42 (empat puluh dua) bidang
ng
tanah yang terdaftar dalam 42 (empat puluh dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan.
KEMUDIAN
gu
Berdasarkan “Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa” Nomor : 03, tanggal 03 Maret 2008, tanah milik perseroan dijual sebanyak 25 (dua puluh lima) bidang,
A
dengan demikian, seharusnya Harta Kekayaan perseroan masih tersisa 17 (tujuh belas) bidang tanah yang terdaftar dalam 17 (tujuh belas) Sertipikat Hak
ah
Guna Bangunan.
ub lik
NAMUN
ternyata di dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
am
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI hanya tersisa sebanyak 15 (lima
ep
belas) bidang tanah yang terdaftar dalam 15 (lima belas) Sertipikat Hak Guna
ah k
Bangunan.
Dengan demikian almarhum Husein Lewa in casu TERGUGAT I, TERGUGAT
In do ne si
R
V dan TERGUGAT VI secara melawan hukum telah menghilangkan 2 (dua) bidang tanah milik perseroan ;
Bahwa dengan dihilangkannya 2 (dua) Bidang Tanah yang merupakan
A gu ng
22.
Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT VII secara melawan hak dan dengan cara melawan hukum serta tanpa didasari bukti
peralihan hak/penjualan yang sah, maka TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA), TERGUGAT V dan TERGUGAT VI sebagai pembuat, penyelenggara, serta penghadap terkait Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
lik
secara hukum bertanggung jawab dan oleh karenanya harus mengembalikan Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX yaitu 2 a.
ub
(dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan pada :
m
ah
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor 40, tanggal 25 November 2008,
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang
MULIA ABADI. b.
ep
(ex. No. 337) SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA
ka
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang
MULIA ABADI.
ng
yang keduanya terletak di Jalan Prof. A. Basalamah ex. Jln. Racing Center,
on
Hal 17, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Kel. Karangpuang, Kec. Panakukang, Kota Makassar tersebut, untuk
es
R
(ex. No. 338) SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dimasukkan kembali ke dalam daftar Harta Kekayaan milik PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX ;
Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
ng
23.
PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, tidak sinkron / tidak berkesesuaian dengan akta sebelumnya yaitu Akta
gu
Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA
MULIA ABADI, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 dan Akta Pengikatan Jual
A
Beli dan Kuasa Nomor : 03, tanggal 03 Maret 2008 yang keduanya dibuat dan diterbitkan oleh Notaris / PPAT Hustam Husein SH. ;
ah
24.
Bahwa pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
ub lik
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, tidak menyebut adanya Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
am
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 ; 25.
Bahwa
TERGUGAT VII selaku Notaris secara hukum seharusnya
ep
memastikan terlebih dahulu terpenuhinya semua syarat dan ketentuan
ah k
sebagaimana diatur Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi sebelum menerbitkan atau membuat Akta Pernyataan
In do ne si
R
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI,
Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 tersebut, namun penerbitan akta
A gu ng
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor : 40 tersebut tidak memperhatikan mengenai terpenuhinya semua syarat sebagaimana diharuskan Anggaran Dasar Perseroan maupun peraturan perundangundangan ; 26.
Bahwa oleh karena Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25
lik
casu TERGUGAT VII dibuat secara melawan hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka berdasar dan beralasan hukum untuk :
ub
Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII tersebut adalah BATAL dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ; 27.
ep
ka
m
ah
November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in
Bahwa begitupula dengan Akta-Akta yang dibuat berdasarkan atau
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, yang dibuat
on
Hal 18, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
ng
dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII, yaitu :
es
R
terbit setelah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
: 16, tanggal 26 November 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris
ng
Ellen Rumambi, SH., MKn ;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA
Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan
gu
Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn ;
Secara hukum juga harus dinyatakan BATAL dan Tidak Mempunyai
A
Kekuatan Hukum Mengikat. 28.
Bahwa selain alasan sebagaimana pada angka 23 di atas, Akta
ah
Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA No mor : 11,
ub lik
tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn, in casu TERGUGAT VIII juga mengandung cacat hukum
am
terkait dengan peningkatan harga nominal saham dari Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) per lembar saham menjadi Rp. 800.000 (delapan ratus ribu
ep
Rupiah) per lembar saham, yang dilakukan dengan tanpa adanya persetujuan
ah k
dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Sehingga semakin berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
In do ne si
R
MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat
oleh dan dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn, adalah BATAL dan
A gu ng
Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ; 29.
Bahwa oleh karena PARA TERGUGAT berada pada pihak yang kalah
dalam gugatan ini, maka berdasar dan beralasan hukum untuk menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan PENGGUGAT yang telah diuraikan diatas,
PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memutus perkara ini agar berkenan
lik
menjatuhkan putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.
Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,
ub
1.
TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI & TERGUGAT VII yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008, yang dibuat
ep
ka
m
ah
sebagai berikut ;
oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
ng
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008,
on
Hal 19, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu
es
3.
R
VII, adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Hukum Mengikat ;
Menyatakan jual-beli saham atau pengalihan saham dari:
ng
4.
R
TERGUGAT VII, tersebut adalah BATAL dan Tidak Mempunyai Kekuatan
TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sebanyak 10 Lembar Saham.
-
TERGUGAT I kepada TERGUGAT III sebanyak 10 Lembar Saham.
-
TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV sebanyak 10 Lembar Saham.
-
TERGUGAT I kepada TERGUGAT V sebanyak 10 Lembar Saham.
-
TERGUGAT I kepada TERGUGAT VI sebanyak 10 Lembar Saham.
A
gu
-
Sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
ub lik
ah
Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 adalah tidak sah dan oleh karenanya dibatalkan dan tidak mengikat menurut hukum ;
am
5.
Menyatakan Akta-Akta yang dibuat berdasarkan atau setelah Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA
ep
ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, yang dibuat dihadapan
ah k
Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII tersebut, yaitu :
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor
In do ne si
R
16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. ;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA
A gu ng
No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. ;
Adalah BATAL dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ; 6.
Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT V dan TERGUGAT
VI menghilangkan harta kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu
lik
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex. No. 337) SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI. Dan Sertipikat Hak
ub
Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No. 338) SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT V dan TERGUGAT IV
ep
7.
mengembalikan Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu Sertipikat Hak Guna Bangunan yaitu : a. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex. No. 337)
ng
on
Hal 20, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI.
es
R
TERGUGAT IX berupa 2 (dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 2 (dua)
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
TERGUGAT IX berupa 2 (dua) bidang tanah sebagaimana dimaksud pada
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
b. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No. 338) SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI.
ng
Keduanya terletak di jalan Prof. A. Basalamah ex. jalan Racing Center Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, untuk dimasukkan kembali ke dalam daftar Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA
gu
ABADI in casu TERGUGAT IX ;
8.
Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk
A
membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
ah
aequo et bono).
Tergugat II, Tergugat III, telah hadir diwakili
kuasanya berdasarkan surat Kuasa tanggal 24 April 2019, Tergugat V hadir sendiri dipersidangan, Tergugat VII telah hadir diwakili kuasanya berdasarkan tanggal 24 April 2019, , sedangkan Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat VIII, dan Tergugat IX tidak
ep
am
ah k
Para Tergugat I,
ub lik
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat
hadir kuasanya,
pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut dan juga tidak menyuruh wakilnya yang sah untuk itu, oleh karenanya menurut pendapat
In do ne si
R
Majelis Hakim pemeriksaan perkara ini dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat VIII, dan Tergugat IX ;
A gu ng
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Majelis Hakim telah mengupayakan
perdamaian diantara para pihak yang berperkara dengan cara Mediasi, berdasarkan SEMA No.1 tahun 2016, dimana atas persetujuan kedua belah pihak yang berperkara
telah ditunjuk: HENENG PUJADI, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Makassar sebagai Mediator yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor: 123/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 11 Juni 2019
Menimbang, bahwa berdasarkan pemberitahuan Mediator kepada Majelis
lik
ah
Hakim, dengan Suratnya tertanggal 18 Juni 2019 Mediasi dinyatakan GAGAL selanjutnya gugatan Para Penggugat dibacakan dipersidangan dan Penggugat
ub
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut,
ep
ka
m
menyatakan tetap atas gugatannya;
Para Tergugat I,
Tergugat II, dan Tergugat III telah mengajukan dan menyerahkan Eksepsi dan :
ng
DALAM EKSEPSI.
on
1. Bahwa beberapa hari sebelum penandatanganan notulen rapat pada tanggal
es
R
Jawaban dipersidangan tertanggal 09 Juli 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut
Hal 21, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
14 November 2008, Tergugat I menelpon Tergugat II dan Tergugat III agar datang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ke Makassar dalam rangka membicarakan permasalahan keluarga yang sedang dihadapi oleh Tergugat I sehubungan dengan adanya gugatan perceraian dari Ibu
ng
Aida Baji (Istri Tergugat I dan Ibu kandung dari Tergugat II dan Tergugat III);
2. Bahwa selanjutnya Tergugat II dan Tergugat III datang ke Makassar dan menemui Tergugat I yang saat itu, tepatnya pada tanggal 14 November 2008
gu
bertempat di rumah Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14 Makassar, yang
sekaligus sebagai kantor dari Tergugat IX ic. PT. MUSTIKA MULIA ABADI.
A
Setelah Tergugat I menceritakan kekesalan hatinya atas adanya gugatan yang dilakukan oleh Ibu Aida Baji, maka Tergugat V menyodorkan satu bundel
ub lik
Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk ditandatangani tanpa ada kesempatan untuk mempertanyakan lebih jauh lagi maksud dan tujuan dari pembuatan notulen Rapat Umurn Luar biasa Pemegang Saham tersebut;
3. Bahwa didalam pertemuan tersebut, sama sekali tidak ada terjadi diskusi
ep
ah k
am
ah
dokumen yang berisi 4 (empat) halaman tentang notulen Rapat Umum Luar
ataupun pembicaraan-pembicaraan
sehubungan
dengan
adanya
rencana
penjualan saham milik Tergugat I yang akan dijual kepada Tergugat II, Tergugat
In do ne si
R
III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagaimana lazimnya proses jual beli saham yang harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan-aturan
A gu ng
yang ada didalam Anggaran Dasar Perseroan demikian pula dengan ketentuanketentuan dari Undang- Undang Perseroan;
4. Bahwa notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang disodorkan oleh Tergugat V kepada Tergugat Il dan kepada Tergugat lIl dibarengi dengan
adanya kata-kata dari Tergugat I yang kurang lebih berbunyi : "tanda tangani dan
paraf ditiap-tiap halamannya". Tidak ada dokumen-dokumen maupun surat-surat lainnya yang diperlihatkan kepada Iergugat II dan Tergugat III, dan tidak ada
lik
ah
penjelasan yang lebih detail mengenai apa maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham tersebut;
ub
serta terbaw\a oleh situasi dan keadaan pada saat itu, akhirnya Tergugat II dan Tergugat III membubuhkan paraf dan tandatangan pada ke 4 (empat) lembar halaman dokumen tersebut yang diketahuinya sebagai notulen Rapat Umum
ep
ka
m
5. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III karena berada dalam tekanan Tergugat I
Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX yang 6. Bahwa pertemuan saat itu berlangsung tidak sebagaimana lazimnya Rapat
ng
Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang agenda rapatnya sangat luar biasa
on
karena menyangkut transaksi jual beli saham yang mana saham perseroan dari
es
R
saat ini menjadi pokok sengketa dalam perkara ini ;
Hal 22, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
satu perseroan yang memiliki asset / Harta Kekayaan sedemikian besarnya yakni
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PT. MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX memiliki asset / Harta Kekayaan
dalam bentuk bidang tanah seluas kurang lebih 18.000 M 2 atau senilai puluhan
ng
milyar rupiah. Setelah Tergugat II dan Tergugat III bertanda tangan, pertemuan tersebut kemudian bubar begitu saja ;
7. Bahwa pada awalnya Tergugat II dan Tergugat III beranggapan hal yang
gu
dilakukan oleh Tergugat I pada saat itu adalah semata-mata untuk memberi Tergugat II dan Tergugat III kepemilikan saham pada PT. MUSTIKA MULIA ABADI
A
ic. Tergugat IX. Namun ternyata dikemudian hari Tergugat II dan Tergugat 111
baru menyadari adanya maksud-maksud Tergugat I yang tidak patut dari sudut
ub lik
(istrinya) yang turut memiliki hak atas saham yang dimiliki oleh Tergugat I pada PT. MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX ;
8. Bahwa kemudian pada tanggal 27 September 2010 dengan situasi dan keadaan yang hampir sama, Tergugat II dan Tergugat III kembali diminta untuk menandatangani Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham,
ep
yang dimana Tergugat II dan Tergugat III juga sama sekali mereka tidak mengerti maksud
dan
tujuan
yang
sebenar-
benamya
dari
R
penandatanganan Berita Acara tersebut ; DALAM POKOK PERKARA
pembuatan
dan
In do ne si
ah k
am
ah
pandang hukum khususnya dalam hal mengurangi hak goni gini Ibu Aida Baji
A gu ng
1. Bahwa benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I
(aim. LIusein Lewa) bersama dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI pada tanggal 25 November 2008 telah membuat Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI dan terdaftar dengan Nomor: 40, tanggal 25 November 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron. SH.
2. Bahwa benar dalil gugatan Penggugat dimana pembuatan Akta Pernyataaan
lik
ah
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 40. langgal 25 November 2018 a qua dilakukan dengan tanpa
ub
3. Bahwa terkait notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT.MUSTIKA MULIA ABADI tanggal 14 November 2008 yang kemudian mendasari terbitnya Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang
ep
ka
m
melibatkan Penggugat (Daniel Sjaifuddin Lewa):
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 40, tanggal 25 November 2018. tergesa-gesa, memang benar tidak ada bukti pemanggilan / pemberitahuan /
ng
undangan kepada Penggugat (Daniel Sjaifuddin Lewa) yang diperlihatkan oleh
on
Tergugat I, memang benar Tergugat I juga tidak memberikan penjelasan tentang
es
R
memang benar dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan dan
Hal 23, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
atas ketidakhadiran Penggugat, memang benar dibuat seolah-olah ada Rapat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Umum Pemegang Saham padahal pada kenyataannya tidak ada, memang benar
sama sekali tidak ada Akta Jual Beli Saham maupun Akta Sirkuler yang dibuat
ng
dalam rangka penjualan saham atas nama Tergugat I kepada Tergugat II, III, IV, dan V, dan VI, memang benar tidak ada uang atau harga yang ditransaksikan secara nyata atas penjualan saham tersebut, memang benar jual beli saham
gu
tersebut hanya dilakukan secara pura-pura, memang benar tidak pernah ada penawaran kepada Penggugat terkait saham yang akan dijual oleh Tergugat I
A
(aim. Husein Lewa) tersebut;
4. Bahwa benar dalil gugatan Penggugat pada angka 7 halaman 10 yang
ub lik
dalam notulen rapat itu. Semuanya sudah "barang jadi" yang dipersiapakan oleh Tergugat I (alm. Husein Lewa) dan Tergugat V kemudian disodorkan kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk ditandatangani sekadar untuk memenuhi formalitas pembuatan Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor: 40, tanggal 25 November 2018;
ep
ah k
am
ah
menyatakan tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud
5. Bahwa adapun mengenai hilangnya 2 (dua) bidang tanah yang merupakan asset PT MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX sebagaimana yang didalilkan
In do ne si
R
Penggugat dalam gugatannya, dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III sama sekali tidak mengetahui tentang hal tersebut. Tidak pernah ada pembahasan dan
A gu ng
pembicaraan tentang hal itu termasuk pada saat ketika Tergugat II dan Tergugat III disodori notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA
MULIA ABADI tertanggai 14 November 2008 untuk ditandatangani sebagaimana yang telah diuraikan di atas ;
6. Bahwa adapun mengenai penambahan jumlah saham atas nama Tergugat I (alm. Husein Lewa), Tergugat II dan Tergugat III juga sama sekali tidak
mengetahui akan hal itu. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Tergugat I dan
lik
ah
Tergugat V hanya menyodorkan notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI tertanggai 14 November 2008 kepada
ub
sekali mengenai apa isi, muatan, maksud dan tujuan dari pembuatan notulen tersebut;
7. Bahwa Tergugat II dan Tergugat Ill menandatangani notulen tersebut karena
ep
ka
m
Tergugat II dan Tergugat III untuk ditandatangani tanpa ada penjelasan sama
perintah dari Tergugat I ic. Husein Lewa, sementara Tergugat II dan Tergugat III kehendaknya ;
ng
8. Bahwa berdasarkan jawaban yang dikemukakan di atas, Tergugat I, Tergugat II
on
dan Tergugat III memohon pada majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-
Hal 24, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
adilnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
A
es
R
tidak berani menolak mengingat sifat dari Husein Lewa yang tidak boleh dibantah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa Tergugat V juga telah mengajukan dan menyerahkan Eksepsi dan Jawaban dipersidangan tertanggal 23 Juli 2019, yang pada pokoknya
ng
mengemukakan hal-hal sebagai berikut: DALAM EKSEPSI
gu
1. PENGADILAN
NEGERI
MAKASSAR
TIDAK
BERWENANG
MENGADILI PERKARA A QUO.
UNTUK
Bahwa gugatan Penggugat yang meminta agar Akta Pernyataan Keputusan
A
Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi No. 40 taggal 25
ub lik
Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi No. 16 tanggal 26 November 2010 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi SH., MKn., sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia tanggal 17 Oktober 2011 berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.10-33178
/
Daftar
ep
ah k
am
ah
November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron SH Jo. Akta
Perseroan
Nomor
AHU-
0083605.AH.01.09.Tahun 2011, sehingga berdasarkan Pasal 160 RBG tentang
In do ne si
R
kewenangan absolut pengadilan, maka untuk membatalkan akta-akta tersebut yang sudah didaftarkan dan telah mendapatkan pengesahan dengan Surat
A gu ng
Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diajukan pada Peradilan Tata Usaha Negara Makassar. 2. GUGATAN OBSCUUR LIBEL a.
Gugatan Penggugat kabur karena telah salah dan keliru mengajukan
gugatan terhadap orang yang sudah meninggal yaitu Almarhum Husein
Lewa, adalah hal yang tidak masuk akal mendudukkan Almarhum Husein
Husein Lewa sebagai Tergugat I, yang akhirnya gugatan Penggugat terlihat sekalipun sudah meninggal Husein Lewa masih tetap dapat diikutsertakan sebagai Pihak berperkara. b.
ka
lik
gugatan Penggugat bahkan keseluruhan posita menyebutkan Almarhum
ub
m
ah
Lewa sebagai Tergugat I, hal mana selalu disebut-sebut dalam posita
Bahwa gugatan Penggugat mengandung pertentangan satu dengan
ep
yang lainnya yaitu pertentangan antara identitas Para Pihak dengan Posita dan Petitumnya, khususnya terkait siapakah yang sebenarnya menjadi
R
ah
Tergugat I. Kalau melihat identitas para pihak dalam gugatan yang menjadi
ng
M
gugatan yang menjadi Tergugat I adalah Almarhum Husein Lewa kemudian selanjutnya kalau melihat dari Petitum maka yang menjadi Tergugat I
on
Hal 25, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
semakin tidak jelas, karena meminta agar menghukum Tergugat I orang yang
es
Tergugat I adalah 8 (delapan) orang subyek hukum, tetapi jika melihat Posita
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sudah meninggal yaitu Almarhum Husein Lewa, yang tentu saja hal tersebut tidak mungkin dilaksanakan. Hal ini jelas merupakan kekeliruan yang sangat
ng
besar dalam menyusun suatu gugatan. Timbul pertanyaan dalam hal ini, bahwa masih dapatkah orang yang sudah meninggal didudukkan sebagai Tergugat I ? apakah nanti dalam perkara ini kita semua akan berinteraksi
gu
dengan orang yang sudah meninggal ?. Bahwa apapun dahulu tindakan,
kedudukan dan jabatan Almarhum Husein Lewa dalam PT. Mustika Mulia
A
Abadi, sekarang ini sudah tidak lazim dan tidak pantas untuk dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara ini.
ah
c.
Bahwa selanjutnya kekaburan dan ketidakjelasan terjadi pada identitas
ub lik
para pihak dimana Penggugat memutuskan sendiri tanpa dasar hukum bahwa kedudukan dan kepentingan hukumnya Almarhum Husein Lewa
am
diwakili oleh Syamsi Lewa yang digantikan kedudukan dan kepentingan hukumnya oleh ahli Waris penggantinya yaitu Lintje Juliana, Shelly Lewa,
ep
Yulie Lewa, Srijani Lewa, Syamsuddin Lewa yang juga sekarang sudah
ah k
meninggal, Tatyani Lewa, Maryany Lewa dan Meigawati Lewa, padahal masih ada pihak lain yang juga menjadi ahli waris lain dari Husein Lewa yaitu
In do ne si
R
Tergugat II Dr. Melly Lewa, Tergugat III Ir. Thamry Lewa, dan juga Ahli Waris
lain dari perkawinan antara Husein Lewa dan Olla Reppy yaitu Victor Lewa,
A gu ng
Dorine Lewa, Elly Lewa, Tergugat V Isman Lewa, Juli Lewa, dan Tergugat VI Arnold Lewa. d.
Bahwa seharusnya Almarhum Husein Lewa tidak didudukkan sebagai
Tergugat
karena
sudah
meninggal,
agar
konstruksi
gugatan
tidak
membingungkan atas siapa yang digugat. Bahwa jika Penggugat ingin
menggugat Para Ahli Waris dari Husein Lewa, maka harusnya Penggugat
e.
lik
Tergugat I, II, III dan seterusnya.
Gugatan Penggugat kabur dengan menggabungkan 8 (delapan) orang
sekaligus dalam satu Tergugat. Adalah hal yang salah dan keliru
ub
m
ah
langsung saja menyebutkan dan mendudukkan Para Ahli Waris sebagai
mendudukkan 8 (delapan) orang sekaligus sebagai Tergugat I, karena ke-8
ka
(delapan) orang tersebut merupakan subyek hukum yang masing-masing
ep
berdiri sendiri, apalagi Tergugat I pada angka c sudah meninggal.
ah
Bahwa seharusnya karena ke-8 (delapan) orang tersebut adalah subyek kapasitas yang berbeda serta subyek yang berdiri sendiri, maka Penggugat
ng
M
harus mendudukkan ke-8 (delapan) orang tersebut sebagai Tergugat yang
Hal 26, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
dijadikan dalam satu kesatuan kedudukannya sebagai Tergugat I.
on
berdiri sendiri, yaitu Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, dan tidak dapat
es
R
hukum yang cakap dan masing-masing mempunyai kepentingan dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa konstruksi gugatan Penggugat yang menggabungkan 8 (delapan)
orang menjadi satu, membuat jadi rancu penyebutan masing-masing subyek
ng
yang dimaksud, contoh jika akan menyebutkan Shelly Lewa, maka
penyebutannya menjadi Tergugat I pada huruf a garis datar ke-dua, yang
tentu saja akan membingungkan dan membuat gugatan perkara ini tidak jelas
gu
dan kabur. Pada pokoknya, kedudukan Tergugat I hanya dapat diberikan kepada satu orang subyek hukum tidak boleh lebih.
Bahwa tidak tepat dan keliru Penggugat mengklaim dan mendudukkan
A
f.
Tergugat I pada huruf a garis datar pertama yaitu Lintje Yuliana sebagai Ahli
ah
Waris dari Almarhum Husein Lewa, karena menggantikan kedudukan
ub lik
Almarhum suaminya Syamsi Lewa. Adapun faktanya Almarhum Syamsi Lewa lebih dahulu meninggal dibandingkan Almarhum Husein Lewa, sehingga yang
am
menjadi Ahli Waris Pengganti untuk bertindak selaku Ahli Waris Pengganti hanya anak-anak Syamsi Lewa yaitu Tergugat I pada huruf a garis datar
ep
kedua yaitu Shelly Lewa dan Tergugat I pada huruf a garis datar ketiga yaitu
ah k
Yulie Lewa. Secara hukum Tergugat I pada huruf a garis datar pertama yaitu Lintje Yuliana tidak mempunyai kapasitas sebagai Ahli Waris dari Almarhum
In do ne si
g.
R
Husein Lewa, karena menantu tidak berhak mewaris dari mertuanya.
Bahwa gugatan Penggugat kabur terkait 2 (dua) bidang tanah yang
A gu ng
dituntut oleh Pengugat dalam petitumnya untuk dikembalikan, yaitu 1.
Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang
menurut Penggugat Tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex.No. 337) Surat Ukur No. 00024. 2.
Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang
menurut Penggugat Tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.
lik
Bahwa jika Penggugat mempersengketakan suatu obyek tanah dan menuntut agar Tergugat I, Tergugat V dan Tergugat IV (seperti yang disebut pada petitum angka 7) mengembalikan 2 (dua) bidang tanah tersebut diatas, maka
ub
m
ah
20084/Karangpuang (ex.No. 338) Surat Ukur No. 00025.
sudah selazimnya Penggugat harus menjelaskan secara rinci tentang batas-
ka
batas dari 2 (dua) obyek tanah tersebut agar nantinya tidak terjadinya
ep
kesalahan letak, batas dan luas dari tanah yang dipersengketakan.
ah
Bahwa pencantuman batas-batas obyek tanah yang digugat oleh Penggugat kepemilikan dan fakta dilapangan, hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi
ng
M
kesalahan letak obyek sengketa dikemudian hari yang dapat merugikan para
on
pihak yang berperkara maupun pihak lainya yang tidak termasuk dalam pihak
Hal 27, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
yang berperkara.
A
es
R
harus disebutkan secara rinci dan benar, sesuai dengan dokumen
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Hal mana berdasarkan dari berbagai Yurisprudensi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1149 K/sip/1975 tanggal 17 April
ng
1979. “karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak atau batas- batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima"
Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1159 K/PDT/1983 tanggal 23
gu
Oktober. “gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas obyek sengketa dinyatakan obscuur libel dan gugatan tidak dapat diterima "
ah
A
Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 81 K/sip/1971 tanggal 09 Juli 1973.
“khusus gugatan mengenai tanah harus menyebutkan dengan jelas letak,
ub lik
batas-batas dan ukuran tanah, karena yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam
am
gugatan, maka gugatan tidak dapat diterima”.
Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1391 K/sip/1975 tanggal 26 April
ep
ah k
1979, " karena dari gugatan Penggugat tidak jelas batas-batas dusun
In do ne si
dapat diterima
R
sengketa digugat, hanya disebutkan (bertanda II) saja, gugatan tidak Untuk itu berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas, mohon kiranya
A gu ng
Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima Eksepsi Tergugat V dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
3. PENGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM MENGAJUKAN GUGATAN KARENA TIDAK HADIR DALAM PROSES MEDIASI.
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mewajibkan para pihak yang bersengketa
menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi
lik
ah
oleh kuasa hukum, akan tetapi Penggugat tidak pernah hadir selama 2 kali
berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah, untuk itu
ub
Yang Mulia dapat menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 4. GUGATAN PLURIUM LITIS CONSERTIUM (GUGATAN KEKURANGAN
ep
PIHAK). Majelis Hakim Yang Mulia..
Bahwa gugatan Penggugat termasuk gugatan yang kekurangan pihak, karena
R
ka
m
berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat V mohon kiranya agar Majelis Hakim
ng
maupun Turut Tergugat, baik itu yang terkategori sebagai Eksepsi Subjectum Litis. Untuk itu Tergugat V akan menguraikan hal tersebut secara detail terkait
on
Hal 28, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Plurium Litis Consertium sebagai berikut:
es
masih ada pihak-pihak lain yang seharusnya didudukkan sebagai Tergugat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak menggugat
R
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
seleuruh Ahli Waris dari Almarhum Husein Lewa, yaitu anak-anak yang lahir
ng
dari perkawinan antara Husein Lewa dengan Olla Reppy, yaitu antara lain : Victor Lewa
-
Dorine Lewa
-
Elly Lewa
-
Juli Lewa
gu
-
Bahwa Tergugat I pada huruf c yaitu Syamsuddin Lewa telah meninggal
A
b.
dunia, maka seharusnya Penggugat mendudukkan anak selaku Ahli Waris
ah
dari Tergugat I pada huruf c yaitu Syamsuddin Lewa sebagai Tergugat, atau c.
ub lik
setidak- tidaknya sebagai Turut Tergugat.
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya semua Para Ahli Waris dari
am
Almarhum Husein Lewa sebagai pihak dalam perkara ini mengakibatkan gugatan tidak memenuhi syarat formalitas sebagai gugatan yang baik dan
ep
benar karena kekurangan pihak. Adalah sangat tidak beralasan hukum dan
ah k
tidak memenuhi rasa keadilan jika Para Ahli Waris Almarhum Husein Lewa yang memiliki hak atas harta peninggalan Almarhum Husein Lewa tidak
In do ne si
R
ditarik sebagai Pihak dalam perkara, lalu bagaimana caranya Para Ahli Waris yang tidak ikut digugat tersebut akan mempertahankan hak dan kepentingan
A gu ng
hukumnya
Bahwa keberatan-keberatan Tergugat V terkait keberatan kekurangan pihak
dalam gugatan perkara a quo, sangatlah berdasar dan beralasan hukum, hal mana seperti yang tercantum dalamm Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung antara lain sebagai berikut: -
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl yaitu No. 938 K/SIP/1971 yang dalam
lik
demikian keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan sekedar mengenai dictum tentang pembatalan hubungan antara tergugat-tergugat-asal dan diikutsertakan sebagai tergugat,..."
ub
orang ke 3 serta pembagian harta warisan, karena untuk itu orang ke 3 harus
Bahwa berdasarkan atas keberatan-keberatan yang telah Tergugat V uraikan diatas, maka Tergugat I mohon kiranya agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat
ep
ka
m
ah
pertimbangannya menyatakan bahwa: " menimbang bahwa meskipun
menerima keberatan-keberatan yang Tergugat V sampaikan dan selanjutnya
on
Bahwa atas hal-hal yang telah Tergugat V uraikan dalam eksepsi sebelumnya adalah
es
ng
DALAM POKOK PERKARA
R
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Hal 29, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1. Bahwa Tergugat V menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat V.
ng
2. Bahwa benar terdapat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham PT. Mustika Mulia Abadi Nomor : 40 Tanggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederick Taka Waron Tergugat VII, namun Akta
gu
Pernyataan Keputusan Rapat tersebut dibuat berdasarkan dari suatu Notulen Rapat yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup pada tanggal 14
A
November 2008, yang mana Rapat tersebut dihadiri oleh Almarhum Husein Lewa, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, yang
ub lik
perseroan, menyetujui penjualan saham milik Almarhum Husein Lewa dan menyetujui perubahan susunan komposisi pemegang saham dari PT. Mustika Mulia Abadi. Bahwa dengan adanya Notulen Rapat yang merupakan bukti nyata telah terjadinya Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, dimana Almarhum Husein Lewa merupakan pemegang saham mayoritas
ep
ah k
am
ah
pada pokoknya memutuskan bahwa telah menyetujui penjualan asset milik
terbesar sebelumnya yaitu pemegang 75 lembar saham dari 100 lembar saham yang ditempatkan, sehingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham PT.
In do ne si
R
Mustika Mulia Abadi tersebut sah adanya.
3. Bahwa tidak benar jika tidak ada pemanggilan dan atau pemberitahuan
A gu ng
undangan kepada Penggugat, sepengetahuan Tergugat V, pada saat rapat umum pemegang saham dilakukan semua pihak telah diundang dengan layak dan
pantas, termasuk Penggugat dan Tergugat II s/d VI pun juga diundang oleh
Almarhum Husein Lewa, namun Penggugat sendiri yang tidak datang menghadiri rapat tersebut.
4. Bahwa adapun terkait 2 (dua) bidang tanah yang tidak tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi tidak ada kaitannya
lik
ah
Tergugat V, karena pada waktu Tergugat V masuk kedalam PT. Mustika Mulia Abadi sebagai Pemegang Saham, asset harta kekayaan PT. Mustika Mulia Abadi
ub
seharusnya Pengugatlah yang lebih tahu tentang 2 bidang tanah tersebut, karena sebelumnya pemegang saham yang ada pada PT. Mustika Mulia Abadi sebelum RUPS tanggal 14 November 2008 hanyalah Almarhum Husein Lewa dengan
ep
ka
m
memang hanya tercantum 15 bidang tanah, bukan 17 bidang tanah, maka
Penggugat.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia
ng
Abadi No. 40 tanggal 25 November 2008 telah dilakukan sesuai dengan
on
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan mekanisme
es
R
5. Bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam
Hal 30, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
RUPS yang diatur dalam Anggaran Dasar. Bahwa alasan Penggugat yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
merasa dirinya tidak dipanggil dalam pelaksanaan RUPS tanggal 14 November
2008 sehingga ingin membatalkan Akta Pernyataan RUPS PT. Mustika Mulia
ng
Abadi adalah alasan yang mengada-ngada dan tidak tepat, karena masalah
Pemanggilan dan pemberitahuan bisa saja semua pihak berdalih tidak dipanggil,
lalu jika memang tidak menerima panggilan atau pemberitahuan lalu mengapa baru
gu
Penggugat
sekarang
mempermasalahkan,
padahal
berlangsung selama 10 tahun lamanya.
hal
ini
sudah
A
6. Bapak Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa
Penggugat selalu saja mengulang-ngulang dalil bahwa Akta Pernyataan RUPS
ub lik
Undang Undang No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar, untuk sekali lagi Tergugat V tegaskan, bahwa tidak benar jika Akta Pernyataan RUPS PT. Mustika Mulia Abadi Nomor 40 tanggal 25 November 2008 melanggar Anggaran Dasar, karena Akta Pernyataan RUPS tersebut sebelumnya dibuat berdasarkan Notulen Berita Acara Rapat tanggal 14 November 2008 yang mana rapat tersebut dihadiri
ep
ah k
am
ah
PT.Mustika Mulia Abadi No. 40 Tanggal 25 November 2008 melanggar ketentuan
oleh 3/4 pemegang saham yaitu Almarhum Husein Lewa, dan juga dalam pengambilan keputusan didasarkan dari 100% suara dari 3/4 suara yang hadir,
In do ne si
R
sehingga tidak menjadi soal apakah Penggugat menghadiri rapat tersebut atau tidak, karena rapat umum pemegang saham tersebut telah menghasilkan suara
A gu ng
yang kuorum, sehingga dengan demikian apa yag dihasilkan dan diputuskan dalam RUPS tanpa dihadiri oleh Penggugat adalah sah secara hukum.
7. Sedangkan terkait dengan penjualan saham yang dilakukan oleh Almarhum Husein Lewa kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang dinyatakan Penggugat bahwa jual beli tersebut adalah jual beli
pura-pura dengan itikad buruk, adalah dalil-dalil yang tidak beralasan hukum
yang bertujuan untuk menggiring opini seolah-olah RUPS tersebut dilakukan
lik
ah
dengan penuh rekayasa, bahwa adalah hak dari Almarhum Husein Lewa yang dalam RUPS tersebut menjual saham yang dimiliki kepada Tergugat II s/d VI,
ub
secara patut.
8. Bahwa adapun mengenai 2 (dua) bidangtanah yang dituntut oleh Pengugat Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang menurut Tercatat
dalam
Sertipikat
Hak
Guna
Bangunan
No.
R
Penggugat
20083/Karangpuang (ex.No. 337) Surat Ukur No. 00024. Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang menurut Tercatat
dalam
Sertipikat
Hak
Guna
Bangunan
Hal 31, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
20084/Karangpuang (ex.No. 338) Surat Ukur No. 00025.
A
No.
on
Penggugat
ng
M
b.
es
a.
ep
dalam petitumnya untuk dikembalikan, yaitu :
ah
ka
m
mengingat Penggugat tidak hadir dalam RUPS tersebut sekalipun telah dipanggil
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Sama sekali tidak ada kaitannya dengan Tergugat V, karena pada saat Tergugat V diundang untuk menghadiri rapat umum pemegang saham tanggal 14
ng
November 2008, rapat tersebut hanya memutuskan untuk menyetujui penjualan
asset perseroaan dalam hal ini PT. Mustika Mulia Abadi sebanyak 15 bidang tanah, penjualan saham dan perubahan komposisi susunan pengurus, artinya
gu
pada saat Tergugat V masuk kedalam kepengurusan PT. Mustika Mulia Abadi, asset dari PT. Mustika Mulia Abadi tersebut hanya terdiri dari 15 bidang tanah
A
saja.
9. Bahwa selanjutnya sehubungan dengan telah dibuatnya Akta Pernyataan
ah
Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi No. 16 tanggal 26 November 2010 Jo.
ub lik
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi SH., MKn., dan
am
sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia tanggal 17 Oktober 2011 Berdasarkan Surat Keputusan No : AHU-
ep
AH.01.10-33178 / Daftar Perseroan Nomor AHU-0083605 . AH. 01. 09. Tahun
ah k
2011 Maka secara hukum perubahan-perubahan yang tercantum dalam Anggaran Dasar PT. Mustika Mulia Abadi yang sekarang bernama PT. Mustika
In do ne si
R
Mulia Abadi Cipta adalah sah secara hukum, termasukjuga dengan jual beli saham yangterjadi antara Almarhum Husein Lewa dengan Tergugat V. Untuk itu adanya
pengesahan
A gu ng
dengan
dan
diterbitkannya
Surat
Keputusan
oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait perubahan-perubahan yang
terjadi pada PT. Mustika Mulia Abadi Cipta, maka seharusnya Penggugat mengajukan pembatalan akta- akta yang sudah ada Surat Keputusannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Bahwa berdasarkan atas uraian-uraian yang telah Tergugat V kemukakan diatas,
maka Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara
lik
ah
ini untuk kiranya dapat memutuskan : Menerima eksepsi dari Tergugat V.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
ub
Menolak
gugatan
ep
Dalam Pokok Perkara Penggugat
untuk
seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
Ex aquo et bono.
es
R
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima .
on
Hal 32, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
ng
ka
m
Dalam Eksepsi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa Tergugat VII juga telah mengajukan dan menyerahkan
Jawaban hanya menanggapi pokok perkara tanpa dibarengi Eksepsi dipersidangan
ng
tertanggal 09 Juli 2019, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA -
Bahwa apa yang uraikan Penggugat sebagaimana dalam gugatannya pada
gu
halaman empat (4) angka dua (2) yang menyatakan "bahwa pada tanggal 25
November 2008 Tergugat I (alm. Husein Lewa) bersama dengan Tergugat II,
A
Tergugat III, Tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI membuat akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor 40,
-
ub lik
casu Tergugat VII" adalan benar adanya.
Bahwa Tergugat VII ketika itu didatangi oleh Alm. Husein Lewa (dalam gugatan
ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama dengan Isman Lewa (Tergugat V), keduanya meminta Tergugat VII untuk dibuatkan akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi. -
ep
ah k
am
ah
tanggal 25 November 2008 dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, SH., in
Bahwa Pada waktu itu pula, keduanya menyerahkan beberapa dokumen
-
In do ne si
dibuat, diantaranya :
R
Perusahaan PT. Mustika Mulia Abadi sebagai dasar pembuatan akta yang akan Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA
A gu ng
MULIA ABADI Hari Jumat tanggal 14 November 2008 Jam 10.00 Wita. -
Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang saham
tertanggal delapan Agustus tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (08-08- 1988), Nomor : 25, yang dibuat dihadapan PUJI REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum., Notaris Ujung Pandang. -
Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang saham
lik
tiga (18-01- 1993), Nomor : 82, yang dibuat dihadapan PUJI REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum, Notaris Ujung Pandang. -
Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tanggal dua puluh lima Desember
ub
m
ah
tertanggal delapan belas Januari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh
tahun dua ribu lima (25-12-2005), Nomor : 11 yang dibuat dihadapan LIEKE -
Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tanggal dua puluh tujuh Pebruari
ep
ka
TUNGGAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar.
ah
tahun dua ribu delapan (27-12-2008), Nomor : 53 yang dibuat dihadapan Akta perubahan - perubahan yang diajukan tersebut belum disesuaikan
ng
M
sesuai Undang - undang Nomor : 01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
on
kemudian dirubah menjadi Undang - Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang
Hal 33, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
Perseroan Terbatas.
A
es
-
R
LIEKE TUNGGAL, Sarjana Hukum, Notaris ai Kota Makassar.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
Bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan oleh aim. Husein Lewa (dalam
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) selain dokumen-
ng
dokumen tersebut di atas dalam hal pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor 40, tanggal 25 November 2008 a quo.
Bahwa memang benar tidak ada Akta Pengalihan Saham yang diperlihatkan
gu
-
oleh alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai
A
Tergugat I) kepada Saya TERGUGAT VII. -
Bahwa memang benar tidak ada bukti pemanggilan / pemberitahuan /
ub lik
Penggugat, yang diperlihatkan oleh alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Tergugat I). -
Bahwa memang benar tidak ada bukti pengalihan atas hilangnya 2 (dua) asset
PT.Mustika Mulia Abadi (Tergugat IX) yang diperlihatkan oleh alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Tergugat I) kepada
ep
ah k
am
ah
undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditujukan kepada
Saya Tergugat VII. -
Bahwa dengan berdasar pada dokumen - dokumen tersebut di atas,
In do ne si
R
khususnya dokumen berupa Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham
PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Hari Jumat tanggal 14 November 2008 Jam 10.00
A gu ng
Wita sesuai permintaan alm.Husein Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para
ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama dengan Isman Lewa (Tergugat V) pada waktu itu yang meminta Tergugat VII untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, maka Tergugat VII memenuhi permintaan tersebut. -
Bahwa Tergugat VII dalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi Nomor 40, tanggal 25
lik
ah
November 2008 tersebut sepenuhnya mendasarkan pada semua apa yang tercantum di dalam Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT.
ub
2008 Jam 10.00 Wita tanpa terkecuali sesuai permintaan alm.Husein Lewa (dalam hal ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama dengan Isman Lewa (Tergugat V). -
ep
ka
m
MUSTIKA MULIA ABADI yang diadakan pada Hari Jumat tanggal 14 November
Adapun mengenai pembuatan Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang
diadakan pada Hari Jumat tanggal 14 November 2008 Jam 10.00 Wita di Kantor
ng
PT. MUSTIKA MULIA ABADI Jalan Sultan Hasanuddin No. 14 Makassar, maka
on
Tergugat VII tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terikat dengan hasil rapat
es
R
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, sekiranya tidak benar adanya dan tidak
Hal 34, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
tersebut karena rapat tersebut merupakan rapat interen Perusahaan, Tergugat VII
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sama sekali tidak punya kapasitas untuk hadir pada rapat tersebut. -
Bahwa selanjutnya pada bagian akhir dari jawaban ini Tergugat VII ingin
ng
menegaskan bahwa benar Tergugat VII telah membuat Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi Nomor 40, tanggal 25 November 2008 berdasarkan Notulen Rapat Umum Luar Biasa
gu
Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI pada Hari Jumat tanggal 14
November 2008 Jam 10.00 Wita yang dimintakan oleh alm.Husein Lewa (dalam
A
perkara ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama dengan Isman Lewa (Tergugat V).
ah
Bahwa berdasarkan alasan yang terurai di atas, Tergugat VII memohon kepada Yang
ub lik
Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya DALAM POKOK PERKARA: -
Menolak gugatan Penggugat.
-
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
ep
ah k
am
berkenan memutuskan dengan menyatakan :
Ex Aequo Et Bono.
Menimbang, bahwa atas jawaban Kuasa Para
Tergugat I, Tergugat
II,
In do ne si
R
Tergugat III, dan Tergugat V serta Kuasa Tergugat VII tersebut, Kuasa Penggugat telah mengajukan dan menyerahkan Repliknya dipersidangan masing-masing
A gu ng
tertanggal 22 Agustus 2019, dan atas Replik Kuasa Penggugat lalu Kuasa Para
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat V dan Kuasa Tergugat VII telah mengajukan dan menyerahkan Dupliknya dipersidangan tertanggal 22 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa dalam perkara dan didalam persidangan telah hadir Kuasa
AIDA BAJI, bertempat tinggal di Jalan Pengayoman, Kompleks Mawar Blok C-25, Kelurahan Masele, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dalam hal ini
memberikan kuasa kepada Ratih Putri, S.H., dan Salman Farisi, S.H., Advokat yang
lik
ah
berkantor di Jalan Kompleks Mawar Blok C-25, Kelurahan Masele, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 Juli
ub
yang pada pokoknya mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk masuk dalam perkara Nomor 123/Pdt.G/2019/PN.Mks sebagai Penggugat intervensi; LEGAL STANDING PENGGUGAT INTERVENSI 1.
ep
ka
m
2019, mengajukan permohonan untuk mengajukan gugatan intervensi dengan alasan
Bahwa PENGGUGAT INTERVENSI dan Husein Lewa (ic. PARA
suami istri yang resmi menikah pada 30 September 1948 dan dicatat oleh
ng
Pegawai Catatan Sipil luar biasa pada Kantor Catatan Sipil Pemerintah
on
Kotamadya Makassar (sekarang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
es
R
TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) adalah pasangan
Hal 35, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Makassar) berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 136, tanggal 03 Januari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1968, kemudian resmi bercerai pada tanggal 29 Desember 2009 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1951 K/PDT/2009 ;
Bahwa dari pernikahan tersebut lahir 10 (sepuluh) orang anak dengan
ng
2.
data sebagai berikut :
MELY LEWA, perempuan, lahir 20 Juni 1949 ;
2.2.
SYAMSI LEWA (almarhum) laki-laki, lahir 12 Mei 1951 dan
gu
2.1.
mempunyai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama : JULIE LEWA, perempuan, lahir 02 Januari 1981 ; 2.3.
SRIJANI LEWA, perempuan, lahir 09 Desember 1952 ;
2.4.
SYAMSUDDIN LEWA (almarhum), laki-laki, lahir 13 Agustus
ub lik
ah
A
SHELLY LEWA, perempuan, lahir 21 November 1976 ;
1954 dan mempunyai 1 (satu) orang anak yang bernama : TATYANI LEWA, perempuan, lahir 19 September 1956 ;
2.6.
MARYANY LEWA, perempuan, lahir 21 Juni 1959 ;
2.7.
THAMRY LEWA, laki-laki, lahir 18 Mei 1961 ;
2.8.
MEIGAWATI LEWA, perempuan, lahir 15 Mei 1964 ;
2.9.
DANIEL SJAIFUDDIN LEWA, laki-laki, lahir 31 Mei 1966 ;
ep
2.5.
In do ne si
R
ah k
am
HARRY LEWA, laki-laki ;
2.10. BURHAN LEWA (almarhum), laki-laki, lahir 02 Desember 1967 ;
A gu ng
Sebagaimana nama-nama yang disebutkan diatas adalah sebagai para Ahli Waris yang sah menurut hukum dari almarhum Husein Lewa ; 3.
Bahwa PT. Mustika Mulia Abadi (ic. TERGUGAT IX KONVENSI /
TERGUGAT INTERVENSI X) pada awal pendiriannya merupakan Perseroan Terbatas (PT) dengan modal setor perseroan adalah Rp. 10.000.000,(sepuluh juta Rupiah) atau 100 (seratus) Lembar Saham yang dikeluarkan,
lik
HUSEIN LEWA masuk sebagai Pemegang Saham pada PT. MUSTIKA MULIA ABADI memiliki Saham sebanyak 25 (dua puluh lima) Lembar Saham atau
ub
senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 25, tanggal 8 Agustus 1988, yang diterbitkan oleh Notaris Pudji Redjeki Irawati, SH., dan terakhir sebagai pemilik sebanyak
ep
ka
m
ah
telah diambil dan disetor penuh oleh para pemegang saham dan pada saat
75 (tujuh puluh lima) Saham dengan nilai nominal seluruh sebesar Rp. Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA
ng
MULIA ABADI Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan oleh Notaris
on
Hal 36, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Hustam Husein SH. ;
es
R
7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Akta
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa hingga pada saat terbitnya Akta Pernyataan Berita Acara Rapat
R
4.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 01, tanggal 03
ng
Maret 2008 tersebut, PENGGUGAT INTERVENSI masih berstatus sebagai SUAMI ISTRI yang sah dengan HUSEIN LEWA.
Oleh karena itu, maka SAHAM atas nama HUSEIN LEWA pada PT. MUSTIKA
gu
MULIA ABADI (ic. TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X)
sebagaimana yang tercantum dalam Akta-Akta tersebut adalah merupakan
A
HARTA BERSAMA antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan HUSEIN LEWA ;
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, SAHAM adalah : 1. Bagian, andil ; 2. Sumbangan ;
am
3. Surat Bukti Pemilikan ;
ub lik
ah
5.
4. Hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan
ep
berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dipemilikan
ah k
dan pengawasan.
SAHAM adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas
In do ne si
R
suatu perusahaan, maka menurut hukum SAHAM adalah HARTA BENDA, dan diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
A gu ng
Perkawinan, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1).
Bahwa dengan demikian, PENGGUGAT INTERVENSI memiliki LEGAL STANDING untuk mengajukan gugatan ini ;
TENTANG AHLI WARIS ALMARHUM HUSEIN LEWA.
Perkenankan PENGGUGAT INTERVENSI mempertegas gugatan Intervensi ini, untuk ditujukan kepada para Ahli Waris dari alm. Husein Lewa yang sah menurut hukum
dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatan alm. Husein Lewa semasa
lik
ah
hidupnya yang telah merugikan kepentingan hukum dari PENGGUGAT INTERVENSI khususnya terhadap Harta Bersama dan memandang penting untuk dinyatakan
ub
1.
PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI I (ic. Daniel
Sjaifuddin Lewa),
b.
Tatyani Lewa ;
c.
Maryany Lewa ;
d.
Meigawati Lewa ;
e.
Syamsi Lewa (almarhum), digantikan kedudukan dan kepentingan
on
Hal 37, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu :
A
es
Srijani Lewa ;
R
a.
ng
M
PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II :
ep
2.
ah
ka
m
secara hukum :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
R
- Shelly Lewa ;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
- Yulie Lewa ;
Syamsuddin Lewa (almarhum), digantikan kedudukan dan kepentingan
ng
f.
hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu : - Harry Lewa ;
TERGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III (ic. Dr. Mely
gu
3.
Lewa) ;
TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV (ic. Ir.
A
4.
Thamry Lewa) ;
ah
Kesemuanya sebagai satu-satunya Para Ahli Waris yang sah menurut hukum dari
ub lik
alm. Husein Lewa dan yang bertanggungjawab atas segala sesuatunya yang TENTANG RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN PT. MUSTIKA MULIA ABADI. Bahwa selanjutnya PENGGUGAT INTERVENSI akan menguraikan riwayat singkat akta-akta PT. MUSTIKA MULIA ABADI dan riwayat kepemilikan asset perseroan
ep
ah k
am
dilakukan oleh Husien Lewa semasa hidupnya KHUSUSNYA dalam perkara ini.
berupa hamparan bidang tanah yang terletak dijalan Prof. Abdulrahman Basalamah dhl. jalan Racing Center, hingga terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
In do ne si
R
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang
diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., demikian pula dengan akta-
A gu ng
akta selanjutnya yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris
Ellen Rumambi, SH., MKn. dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., sebagai berikut : 1.
Bahwa PT. MUSTIKA MULIA ABADI berdiri berdasarkan Akta Pendirian
lik
Notaris/PPAT Joost Dumanauw, SH., kemudian diperbaiki dengan Akta Pendirian Nomor : 6 tahun 1980 dan kemudian terdaftar dalam Lembaran
ub
Negara Nomor : 680 tahun 1980 dan Tambahan Berita Negara RI. Tanggal 5-91980 Nomor : 72, didirikan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai berikut : -
Berusaha dalam bidang perdagangan umum, pembangunan Pertanian,
ep
Perindustrian, Pertambangan, Pengangkatan, Percetakan, Perbengkelan 2.
R
dan Jasa ;
Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1315 / PNK / 1983 tanggal Notaris/PPAT Joost Dumanauw, SH., PT.
ng
07 Maret 1983 yang diterbitkan oleh
on
MUSTIKA MULIA ABADI yang pada saat itu diwakili oleh Rahim Zulkifli selaku
es
ka
m
ah
Perusahaan Nomor : 7 tanggal 05 Desember 1979, yang diterbitkan oleh
Hal 38, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Direktur II dan Muhammad Rasyid Said selaku Komisaris Utama melakukan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pembelian sebidang tanah dari Husein Lewa sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 11/Panaikang, Surat Ukur Nomor : 1610 tanggal 06
ng
November 1978, seluas 50.000 M² (lima puluh ribu meter persegi) ; 3.
Bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para
Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 25, tanggal 8 Agustus
gu
1988, yang diterbitkan oleh Notaris Pudji Redjeki Irawati, SH., pemegang saham dan Pengurus Perseroan adalah sebagai berikut :
ah
A
-
Husein Lewa, sebagai Presiden Direktur perseroan dan selaku Pemilik
dari 25 % (dua puluh lima persen) Lembar Saham dalam perseroan; -
Hasan Basrie L.S, selaku Direktur perseroan dan selaku Pemilik dari 25
-
ub lik
% (dua puluh lima persen) Lembar Saham dalam perseroan ; Syamsi Lewa, selaku Komisaris Utama perseroan dan selaku Pemilik
am
dari 25 % (dua puluh lima persen) Lembar Saham dalam perseroan ; -
Sjaifuddin Lewa (Daniel Sjaifuddin Lewa) dan selaku Direktur perseroan
ep
dan selaku Pemilik dari 25 % (dua puluh lima persen) Lembar Saham dalam
ah k
perseroan ; 4.
Bahwa berdasarkan Akta Acara Rapat Umum Luar Biasa Para
In do ne si
R
Pemegang Saham Nomor : 82, tanggal 18 Januari 1993, yang diterbitkan oleh
Notaris Pudji Redjeki Irawati, SH., saham atas nama Hasan Basrie L.S,
A gu ng
sebanyak 25 % (dua puluh lima persen) Lembar Saham dalam perseroan dialihkan kepada Husein
Lewa, sehingga pemegang saham berubah menjadi sebagai berikut : -
Husein Lewa, sebagai Direktur Perseroan dan selaku Pemilik dari 50 %
(lima puluh lima persen) / 50 (lima puluh) Lembar Saham dalam perseroan ; -
Syamsi Lewa, selaku Komisaris Utama Perseroan dan selaku Pemilik
dari 25 % (dua puluh lima persen) / 25 (dua puluh lima) Lembar Saham -
lik
dalam perseroan ;
ah
Sjaifuddin Lewa (Daniel Sjaifuddin Lewa)
dan
selaku Komisaris
ub
perseroan dan selaku Pemilik dari 25 % (dua puluh lima persen) / 25 (dua puluh lima) Lembar Saham dalam perseroan ; 5.
Bahwa
pembuatan
Akta
Pernyataan
Keputusan
Rapat
PT.
MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 yang
ep
m ka
diterbitkan oleh Notaris Lieke Tunggal, SH., adalah dalam rangka untuk Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Perseroan pada saat itu memiliki
ng
asset dalam bentuk bidang tanah sebagai Harta Perseroan sebanyak 42 (empat
on
puluh dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 42 (empat puluh dua) Sertifikat
Hal 39, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
Hak Guna Bangunan, sebagai berikut :
A
es
R
Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Undang-Undang Nomor 1
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20161/Karangpuang (ex.
R
5.1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor : 330), Surat Ukur Nomor : 00408. seluas 612 M², atas nama PT.
ng
MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.2.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20162/Karangpuang (ex.
Nomor : 331), Surat Ukur Nomor : 00409, seluas 520 M², atas nama PT.
gu
MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.3.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20163/Karangpuang (ex.
: 332), Surat Ukur Nomor : 00401, seluas 520 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.4.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20160/Karangpuang (ex.
ub lik
ah
A
Nomor
Nomor : 333), Surat Ukur Nomor : 00400, seluas 612 M², atas nama PT.
am
MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.5.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20168/Karangpuang (ex.
ep
Nomor : 334), Surat Ukur Nomor : 00407, seluas 520 M², atas nama PT.
ah k
MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.6.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20167/Karangpuang (ex.
In do ne si
R
Nomor : 335), Surat Ukur Nomor : 00406, seluas 520 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20169/Karangpuang (ex.
A gu ng
5.7.
Nomor : 336), Surat Ukur R Nomor : 00405, seluas 624 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.8.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20164/Karangpuang (ex.
Nomor : 364), Surat Ukur Nomor : 00404, seluas 632 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20165/Karangpuang (ex.
lik
Nomor
: 365), Surat Ukur Nomor : 00403, seluas 1.225 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.10.
ub
m
ah
5.9.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20166/Karangpuang (ex.
ka
Nomor : 368), Surat Ukur Nomor : 00402, seluas 1.219 M², atas nama PT.
ah
5.11.
ep
MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20085/Karangpuang (ex.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20072/Karangpuang (ex.
Nomor
ng
Hal 40, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
on
5.12.
gu
M
MUSTIKA MULIA ABADI ;
es
R
Nomor : 349), Surat Ukur Nomor : 00028, seluas 1.374 M², atas nama PT.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
: 350), Surat Ukur Nomor : 00010, seluas 1.350 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20073/Karangpuang (ex.
ng
5.13.
Nomor : 351), Surat Ukur Nomor : 00011, seluas 1.356 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
gu
5.14.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20074/Karangpuang (ex.
Nomor : 352), Surat Ukur Nomor : 00012, seluas 1.798 M², atas nama PT. 5.15.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20098/Karangpuang (ex.
Nomor : 354), Surat Ukur Nomor : 00071, seluas 1.039 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.16.
ub lik
ah
A
MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20070/Karangpuang (ex.
am
Nomor : 361), Surat Ukur Nomor : 00007, seluas 1.372 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20071/Karangpuang (ex.
ep
5.17.
ah k
Nomor : 362), Surat Ukur Nomor : 00008, seluas 1.238 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20094/Karangpuang (ex.
In do ne si
R
5.18.
Nomor : 347), Surat Ukur Nomor : 00068, seluas 474 M², atas nama PT.
A gu ng
MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.19.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20096/Karangpuang (ex.
Nomor : 348), Surat Ukur Nomor : 00065, seluas 483 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.20.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20095/Karangpuang (ex.
Nomor : 353), Surat Ukur Nomor : 00070, seluas 419 M², atas nama PT. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20097/Karangpuang (ex.
lik
5.21.
Nomor : 355), Surat Ukur Nomor : 00072, seluas 978 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.22.
ub
m
ah
MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20099/Karangpuang (ex.
ka
Nomor : 342), Surat Ukur Nomor : 00066, seluas 732 M², atas nama PT.
ah
5.23.
ep
MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20207/Karangpuang (ex.
MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20208/Karangpuang (ex.
ng
M
5.24.
on
Nomor : 344), Surat Ukur Nomor : 00611, seluas 1.418 M², atas nama PT.
Hal 41, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
MUSTIKA MULIA ABADI ;
A
es
R
Nomor : 343), Surat Ukur Nomor : 00610, seluas 573 M², atas nama PT.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20205/Karangpuang (ex.
R
5.25.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor : 345), Surat Ukur Nomor : 00612, seluas 600 M², atas nama PT.
ng
MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.26.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20204/Karangpuang (ex.
Nomor
gu
: 346), Surat Ukur Nomor : 00613, seluas 600 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20086/Karangpuang (ex.
Nomor : 357), Surat Ukur Nomor : 00061, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.28.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20088/Karangpuang (ex.
ub lik
ah
A
5.27.
Nomor : 359), Surat Ukur Nomor : 00063, seluas 1.000 M², atas nama PT.
am
MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.29.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20203/Karangpuang (ex.
ep
Nomor : 360), Surat Ukur Nomor : 00614, seluas 1.740 M², atas nama PT.
ah k
MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.30.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20077/Karangpuang (ex.
In do ne si
R
Nomor : 367), Surat Ukur Nomor : 00018, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20206/Karangpuang (ex.
A gu ng
5.31.
Nomor : 370), Surat Ukur Nomor : 00615, seluas 1.740 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.32.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20087/Karangpuang (ex.
Nomor : 373), Surat Ukur Nomor : 00062, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20082/Karangpuang (ex.
lik
Nomor : 329), Surat Ukur Nomor : 00023, seluas 607 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.34.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20083/Karangpuang (ex.
ub
m
ah
5.33.
Nomor : 337), Surat Ukur Nomor : 00024, seluas 1.000 M², atas nama PT. 5.35.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20084/Karangpuang (ex.
ep
ka
MUSTIKA MULIA ABADI ;
ah
Nomor : 338), Surat Ukur Nomor : 00025, seluas 1.000 M², atas nama PT. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20075/Karangpuang (ex.
ng
M
Nomor : 356), Surat Ukur Nomor : 00016, seluas 1.110 M², atas nama PT.
on
Hal 42, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
MUSTIKA MULIA ABADI ;
es
5.36.
R
MUSTIKA MULIA ABADI ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20174/Karangpuang (ex.
R
5.37.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor : 358), Surat Ukur Nomor : 00457, seluas 364 M², atas nama PT.
ng
MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.38.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20076/Karangpuang (ex.
Nomor : 366), Surat Ukur Nomor : 00017, seluas 624 M², atas nama PT.
gu
MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.39.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20078/Karangpuang (ex.
A
Nomor : 369), Surat Ukur Nomor : 00019, seluas 636 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20079/Karangpuang (ex.
Nomor
ub lik
ah
5.40.
: 371), Surat Ukur Nomor : 00020, seluas 596 M², atas nama PT.
am
MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.41.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20080/Karangpuang (ex.
ep
Nomor : 372), Surat Ukur Nomor : 00021, seluas 596 M², atas nama PT.
ah k
MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.42.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20081/Karangpuang (ex.
In do ne si
R
Nomor : 375), Surat Ukur Nomor : 00022, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
A gu ng
Kesemuanya terletak di jalan Prof. Abdulrahman Basalamah ex. Jalan Racing Center, Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ; 6.
Bahwa selanjutnya dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008, yang diterbitkan
oleh Notaris Lieke Tunggal, SH., terhadap kepemilikan saham dan susunan Pengurus PT. MUSTIKA MULIA ABADI berubah oleh karena Syamsi Lewa
lik
Akta Jual Beli Saham Nomor : 54, tanggal 27 Februari 2008, dan Perseroan memiliki asset dalam bentuk bidang sebanyak 42 (empat puluh dua) bidang
ub
tanah yang terdaftar dalam 42 (empat puluh dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagaimana yang disebutkan pada angka 5 diatas, kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Saham Nomor : 54, maka kepemilikan saham -
ep
berubah menjadi sebagai berikut :
ah
ka
m
ah
meninggal dunia dan penjualan saham alm. Syamsi Lewa dituangkan dalam
Husein Lewa, sebagai Direktur Perseroan dan selaku Pemilik dari 75 %
nominal sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta limaratus ribu rupiah) ; Sjaifuddin Lewa (Daniel Sjaifuddin Lewa) selaku Komisaris perseroan
ng
M
-
on
Hal 43, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
dan selaku Pemilik dari 25 % (dua puluh lima persen) atau 25 (dua puluh
es
R
(tujuh puluh lima persen) atau 75 (tujuh puluh lima) Saham dengan nilai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
lima) Saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum
ng
7.
Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Hustam Husein SH., dibuat untuk
gu
memperjelas perubahan komposisi kepemilikan saham dan susunan Pengurus
PT. MUSTIKA MULIA ABADI sebagaimana yang termuat dalam Akta Pernyataan
A
Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 53, tanggal 27 Februari
ah
2008, yang diterbitkan oleh Notaris Lieke Tunggal, SH., sebagai berikut : -
Husein Lewa selaku Direktur sebanyak 75 (tujuh puluh lima) Saham
ub lik
dengan nilai nominal seluruh sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
am
-
Sjaifuddin Lewa (Daniel Sjaifuddin Lewa) selaku Komisaris sebanyak 25
(dua puluh lima) Saham dengan nilai nominal seluruh sebesar Rp.
ep
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
ah k
Dan Perseroan tetap memiliki asset dalam bentuk bidang tanah sebagai Harta Perseroan sebanyak 42 (empat puluh dua) bidang tanah yang terdaftar dalam
In do ne si
R
42 (empat puluh dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagaimana yang
A gu ng
disebutkan pada angka 5 diatas ; 8.
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama dibuat “Akta Pengikatan Jual
Beli dan Kuasa” yang diterbitkan oleh Notaris Hustam Husein SH., Nomor : 03, tanggal 03 Maret 2008, sehubungan tanah milik perseroan dijual sebanyak 25
(dua puluh lima) bidang tanah, maka dengan demikian seharusnya Harta Kekayaan perseroan masih tersisa 17 (tujuh belas) bidang tanah yang terdaftar dalam 17 (tujuh belas) Sertipikat Hak Guna Bangunan (yang akan disebutkan
lik
9.
Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI,
Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik
ub
Taka Waron, SH., dibuat tidak berdasarkan fakta-fakta dan data yang tidak benar, tanpa dasar hukum menambah jumlah kepemilikan Saham atas nama menambah jumlah Modal Dasar Perseroan dan kemudian
ep
Husein Lewa,
melakukan penjualan Saham tanpa disertai dengan alas hak kepada 5 (lima)
a.
R
berikut :
Tuan Husein Lewa, tersebut, sejumlah lima puluh (50) Saham dengan Nyonya Dokter Mely Lewa, tersebut, sejumlah sepuluh (10) Saham
on
b.
ng
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
es
orang calon pemegang saham baru sehingga berubah dan menjadi, sebagai
M
Hal 44, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
pada angka 2 Dalam Pokok Perkara) ;
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tuan Isman Lewa, tersebut, sejumlah sepuluh (10) Saham dengan nilai
R
c.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Wanita Fance Lewa, tersebut, sejumlah sepuluh (10) Saham dengan
ng
d.
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; e.
Tuan Thamry Lewa, tersebut, sejumlah sepuluh (10) Saham dengan
gu
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; f.
Tuan Arnold Lewa, tersebut, sejumlah sepuluh (10) Saham dengan nilai
ah
A
nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; g.
Tuan Daniel Sjafuddin Lewa, tersebut, sejumlah dua puluh lima (25)
Saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta
ub lik
lima ratus ribu rupiah) ;
demikian pula didalam pencantuman asset Perseroan dalam bentuk bidang
am
tanah yang seharusnya sebanyak 17 (tujuh belas) bidang tanah yang terdaftar dalam 17 (tujuh belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan namun hanya
ep
dicantunkan sebanyak 15 (lima belas) bidang tanah yang terdaftar dalam 15
ah k
(lima belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagai berikut : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20085/Karangpuang (ex.
R
9.1.
In do ne si
Nomor : 349), Surat Ukur Nomor : 00028, seluas 1.374 M², atas nama PT.
A gu ng
MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.2.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20072/Karangpuang (ex.
Nomor
: 350), Surat Ukur Nomor : 00010, seluas 1.350 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.3.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20073/Karangpuang (ex.
Nomor : 351), Surat Ukur Nomor : 00011, seluas 1.356 M², atas nama PT. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20074/Karangpuang (ex.
lik
9.4.
Nomor : 352), Surat Ukur Nomor : 00012, seluas 1.798 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.5.
ub
m
ah
MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20098/Karangpuang (ex.
ep
ka
Nomor : 354), Surat Ukur Nomor : 00071, seluas 1.039 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
ah
9.6.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20070/Karangpuang (ex.
9.7.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20071/Karangpuang (ex.
ng
M
MUSTIKA MULIA ABADI ;
on
Nomor : 362), Surat Ukur Nomor : 00008, seluas 1.238 M², atas nama PT.
Hal 45, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
MUSTIKA MULIA ABADI ;
A
es
R
Nomor : 361), Surat Ukur Nomor : 00007, seluas 1.372 M², atas nama PT.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20094/Karangpuang (ex.
R
9.8.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor : 347), Surat Ukur Nomor : 00068, seluas 474 M², atas nama PT.
ng
MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.9.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20096/Karangpuang (ex.
Nomor : 348), Surat Ukur Nomor : 00065, seluas 483 M², atas nama PT.
gu
MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.10.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20095/Karangpuang (ex.
: 353), Surat Ukur Nomor : 00070, seluas 419 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.11.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20097/Karangpuang (ex.
ub lik
ah
A
Nomor
Nomor : 355), Surat Ukur Nomor : 00072, seluas 978 M², atas nama PT.
am
MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.12.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20208/Karangpuang (ex.
ep
Nomor : 344), Surat Ukur Nomor : 00611, seluas 1.418 M², atas nama PT.
ah k
MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.13.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20205/Karangpuang (ex.
In do ne si
R
Nomor : 345), Surat Ukur Nomor : 00612, seluas 600 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20204/Karangpuang (ex.
A gu ng
9.14.
Nomor : 346), Surat Ukur Nomor : 00613, seluas 600 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.15.
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20083/Karangpuang (ex.
Nomor : 337), Surat Ukur Nomor : 00024, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
10.
lik
Center, Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ; Bahwa kemudian Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA
ub
MULIA ABADI CIPTA Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., juga dibuat dengan data-data yang tidak benar, yaitu membuat akta yang tidak sesuai dengan yang disetujui dalam Berita Acara Rapat Umum Pemengan Saham, tanpa dasar hukum menyebut
ep
ka
m
ah
Kesemuanya terletak di jalan Prof. Abdulrahman Basalamah dhl. jalan Racing
nama Perseroan menjadi PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA dan merubah nilai Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per Saham sehingga jumlah Modal Dasar
ng
Perseroan menjadi Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) yang terbagi atas
on
125 (seratus dua puluh lima) Saham demikian pula didalam mencantumkan
Hal 46, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
identitas pemegang saham dengan tidak benar, sebagai berikut :
A
es
R
per Saham menjadi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah) per Saham dari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 46
Tuan Husein Lewa sebanyak 50 (lima puluh) Lembar Saham dengan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
nilai nominal sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Tuan Isman Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
ng
-
nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; -
Tuan Melly Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
gu
nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; -
Tuan Arnold Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
-
Tuan Fance Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; -
Tuan Thamry Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
ub lik
ah
A
nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
am
-
Tuan Daniel S Lewa (Daniel Sjaifuddin Lewa) sebanyak 25 (dua puluh
lima) Lembar Saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua
ep
puluh juta rupiah) ;
ah k
11.
Bahwa selanjutnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA
MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan
In do ne si
R
oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., dibuat semakin tidak jelas dengan redaksi yang sangat sulit untuk dimengerti dan dipahami secara hukum
A gu ng
dan penjualan saham tanpa Akta Jual Beli Saham, sehingga perubahan komposisi kepemilikan Saham, sebagai berikut : -
Tuan Husein Lewa sebanyak 20 (dua puluh) Lembar Saham dengan
nilai nominal sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ; -
Tuan Isman Lewa sebanyak 40 (empat puluh) Lembar Saham dengan
nilai nominal sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Tuan Melly Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
-
lik
nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
Tuan Arnold Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; -
ub
m
ah
-
Tuan Fance Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
-
Tuan Thamry Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
ep
ka
nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; Tuan Daniel S Lewa (Daniel Sjaifuddin Lewa) sebanyak 25 (dua puluh
lima) Lembar Saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua
ng
puluh juta rupiah) ;
on
Hal 47, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
POKOK PERKARA
es
-
R
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1. Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor :
ng
40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., diajukan dan selaku para penghadap adalah Husein Lewa (ic.
PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) dan Isman Lewa
gu
(ic. TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI).
Pembuatan akta a quo sejak dari awal sudah direncanakan dengan itikad
A
buruk dengan melakukan berbagai pelanggaran-pelanggaran hukum dan tidak dengan
syarat-syarat
sebagai berikut : 1.1.
pembuatan
sebuah
akta
ub lik
perseroan,
am
ah
berkesesuain
Bahwa akta a quo dibuat berdasarkan “NOTULEN RAPAT
UMUM LUAR BIASA PEMEGANG SAHAM PT. MUSTIKA MULIA
ep
ABADI”, yang seolah-olah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 14
ah k
November 2008 jam 10.00 WITA, bertempat di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14, Makassar, sebagai kantor dari PT. MUSTIKA MULIA ABADI dan merupakan
rumah
kediaman
dari
PENGGUGAT
In do ne si
sekaligus
R
juga
INTERVENSI dengan PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT
A gu ng
INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa) namun pada kenyataannya rapat tersebut tidak pernah diselenggarakan ; 1.2.
Bahwa
akta
a quo
dibuat
dengan
tidak
menyebutkan
secara lengkap akta-akta perubahan sebelumnya padahal dihalaman terakhir dari akta
a quo jelas-jelas menyatakan :
lik
diatas, tidak ada akta lain yang pernah dibuat oleh dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Mustika Mulia Abadi, berkedudukan di Ujung Pandang (sekarang Kota Makassar)”.
ub
m
ah
“Bahwa menurut keterangan para penghadap selain dari akta-akta tersebut
Maka perbuatan tersebut berakibat cacat hukum terhadap legalitas akta
ka
a quo dan demikian pula untuk akta-akta yang dibuat/diterbitkan
ah
akta
perubahan
ep
selanjutnya dikemudian hari, karena pencantuman secara lengkap aktasebelumnya
merupakan
syarat
mutlak
didalam
Perseroan yang pernah dibuat/diterbitkan harus dicantumkan didalam
ng
M
pembuatan akta berikutnya dengan tujuan agar semua perubahan yang
on
pernah terjadi dalam keberlangsungan Perseroan tersebut dapat diketahui
es
R
pembuatan perubahan akta Perseroan karena s emua akta-akta perubahan
Hal 48, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
apabila ada perubahan-perubahan, baik itu perubahan pada komposisi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kepemilikan saham ataupun adanya perubahan susunan pengurus perseroan dan yang lebih utama lagi adalah apabila adanya pengalihan
ng
asset perseroan, pada kenyataannya akta-akta perubahan yang terbit sebelumnya
hanya
disebutkan
sampai
pada
Akta
Pernyataan
Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 53, tanggal 27
gu
Februari 2008 yang diterbitkan Notaris Lieke Tunggal SH., sedangkan
pada kenyataannya masih ada Akta Pernyataan Berita Acara Rapat
ah
A
Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan Notaris Hustam Husein SH., dapat diduga perbuatan ini dilakukan dengan sengaja untuk tidak menyebutkan akta
ub lik
tersebut dengan tujuan mengaburkan jumlah asset Perseroan dalam bentuk bidang tanah bersertifikat, karena pada hari yang sama yakni
am
tanggal 03 Maret 2008 terjadi penjualan asset perseroan sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor : 03 ;
Bahwa akta a quo dibuat dengan jumlah kepemilikan saham
ep
1.3.
ah k
PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa) bertambah menjadi sebanyak 100 (seratus) Saham dari
In do ne si
R
yang sebelumnya hanya sebanyak 75 (tujuh puluh) Saham, dilakukan tanpa alas hak dan tanpa disertai dengan pelaksanaan yang riil /
A gu ng
nyata, dan kemudian berdampak pada jumlah Modal Dasar Perseroan
yang ikut bertambah sebanyak 25 (duapuluh lima) Saham sehingga
jumlah keseluruhan Saham yang dikeluarkan Perseroan menjadi sebanyak 125
(seratus
duapuluh
lima)
Saham,
Padahal
pada
akta-akta
sebelumnya (vide : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA
MULIA ABADI Nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008 dan Akta Pernyataan
lik
Maret 2008), jumlah kepemilikan saham atas nama Husein Lewa hanya berjumlah 75 (tujuhpuluh lima) Saham dengan nilai nominal seluruh sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; 1.4.
ub
m
ah
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor : 01, tanggal 03
Bahwa selanjutnya tanpa alas hak berupa Akta Jual Beli
ka
Saham dilakukan penjualan Saham atas nama Husien Lewa (ic. PARA
ep
TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) sebanyak lima
ah
puluh (50) Saham, dengan demikian akta ini sama sekali tidak pemegang saham baru tersebut, yakni : TERGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III
ng
M
1.4.1
on
Hal 49, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
(ic. Dr. Mely Lewa) sebanyak sepuluh (10) Saham ;
es
R
menunjukkan adanya pengalihan saham kepada masing-masing calon
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV
R
1.4.2
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(ic. Ir. Thamry Lewa) sebanyak sepuluh (10) Saham ;
TERGUGAT IV KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V
ng
1.4.3
(ic. Fance Lewa) sebanyak sepuluh (10) Saham ; 1.4.4
TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI
gu
(ic. Isman Lewa) sebanyak sepuluh (10) Saham ; 1.4.5
TERGUGAT VI KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI
ah
A
VII (ic. Arnold Lewa) sebanyak sepuluh (10) Saham ;
karena seharusnya masih ditindaklanjuti dengan akta Jual Beli Saham
yang merupakan bukti nyata telah terjadinya penjualan saham,
ub lik
sehingga tanpa adanya akta Jual Beli Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 56 - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
am
Perseroan Terbatas. Dengan demikian akta a quo sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk saham atas nama Husein Lewa telah beralih
ep
kepada ke 5 (lima) orang calon pemegang saham sebagaimana
ah k
dimaksud di atas ;
Bahwa demikian pula dengan tidak melaksanakan syarat-syarat
R
1.5.
In do ne si
lainnya sebagaimana yang syaratkan dalam Pasal 56 - Undang Undang
A gu ng
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka akta ini sama sekali tidak bisa diakui sebagai akta yang mempunyai dasar hukum dan AKTA INI TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ; 1.6.
Bahwa penjualan Saham yang nota bene merupakan Harta
Bersama dan tanpa didasari alas hak berupa Akta Jual Beli, dengan sengaja dilakukan untuk menghindari PENGGUGAT INTERVENSI (ic. Ibu
Aida Baji) selaku yang harus dilibatkan memberikan persetujuan
lik
Hak atas Harta Bersama / Gono Gini sebagaimana Pasal 35 ayat (1) Jo. Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; 1.7.
ub
m
ah
didalam Akta Jual Beli Saham tersebut dan hal ini melanggar ketentuan
Bahwa penjualan saham tersebut juga melanggar Norma-Norma
ep
ka
Kepatutan karena dilakukan dalam masa proses perceraian PENGGUGAT INTERVENSI (ic. Ibu Aida Baji) dengan PARA TERGUGAT I KONVENSI /
ah
TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa), hal tersebut dilakukan
M
BERSAMA DALAM BENTUK SAHAM, tidak ada satupun ALASAN
ng
PEMBENARAN untuk melakukan penjualan saham, karena pada
on
kenyataannya TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X
es
R
HANYA UNTUK MENYIASATI PENGURANGAN HAK ATAS HARTA
Hal 50, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
(ic. PT. MUSTIKA MULIA ABADI) adalah perseroan yang pasif yang tidak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
memiliki aktivitas kegiatan usaha apapun sebagaimana pada umumnya
Perseroan dan pada faktanya TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT
ng
INTERVENSI X (ic. PT. MUSTIKA MULIA ABADI) hanya digunakan sebagai
wadah
menampung
sebahagian
Harta
Bersama
PARA
TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein
gu
Lewa)
dengan PENGGUGAT INTERVENSI (ic. Ibu Aida Baji), yakni
hamparan bidang tanah yang terletak di jalan Prof. Abdulrahman
Panakukang, Kota Makassar. Secara jelas dapat dilihat dari perbandingan nilai nominal Saham pada akta-akta perseroan dengan nilai riil dari
ub lik
asset yang dimiliki PT. MUSTIKA MULIA ABADI (ic. TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X) yang sangat tidak seimbang, sehingga sangat patut dipertanyakan maksud dan tujuan dari penjualan saham yang dilakukan oleh HUSEIN LEWA (ic. PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) tersebut ;
ep
ah k
am
ah
A
Basalamah dhl. jalan Racing Center, Kelurahan Karangpuang, Kecamatan
Sebagaimana dengan fakta-fakta yang terungkap diatas, maka perbuatan PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa) dengan
terang-terangan
telah
melakukan
In do ne si
yang
R
dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI (ic. Isman Lewa) berbagai
macam
A gu ng
pelanggaran, mulai dari melanggar ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, melanggar
Undang
Undang
Perseroan,
melanggar
Undang
Undang
Perkawinan dan melanggar norma-norma kepatutan, maka berdasar dan beralasan hukum untuk dinyatakan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM sehingga SANGAT PATUT akta ini untuk dinyatakan BATAL DEMI HUKUM ;
2. Bahwa asset yang dimiliki TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X (ic. PT. Mustika Mulia Abadi) berdasarkan Akta Pernyataan
lik
ah
Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Lieke Tunggal SH., dan berdasarkan Akta
ub
Abadi, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Hustam Husein SH., tercatat adanya asset perseoran sebanyak 42 (empat puluh dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 42 (empat puluh dua) Sertifikat Hak Guna
ep
ka
m
Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia
Bangunan dan kemudian dilakukan penjualan sebanyak 25 (dua puluh lima) tanggal 03 Maret 2008 sehingga tersisa 17 (tujuh belas) bidang tanah yang
on
Hal 51, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
ng
terdaftar dalam 17 (tujuh belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan, yakni :
es
R
bidang tanah sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor : 03,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20085/Karangpuang (ex.
R
2.1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor : 349), Surat Ukur Nomor : 00028, seluas 1.374 M², atas nama PT.
ng
MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.2.
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20072/Karangpuang (ex.
Nomor : 350), Surat Ukur Nomor : 00010, seluas 1.350 M², atas nama PT.
gu
MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.3.
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20073/Karangpuang (ex.
: 351), Surat Ukur Nomor : 00011, seluas 1.356 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.4.
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20074/Karangpuang (ex.
ub lik
ah
A
Nomor
Nomor : 352), Surat Ukur Nomor : 00012, seluas 1.798 M², atas nama PT.
am
MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.5.
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20098/Karangpuang (ex.
ep
Nomor : 354), Surat Ukur Nomor : 00071, seluas 1.039 M², atas nama PT.
ah k
MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.6.
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20070/Karangpuang (ex.
In do ne si
R
Nomor : 361), Surat Ukur Nomor : 00007, seluas 1.372 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20071/Karangpuang (ex.
A gu ng
2.7.
Nomor : 362), Surat Ukur Nomor : 00008, seluas 1.238 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.8.
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20094/Karangpuang (ex.
Nomor : 347), Surat Ukur Nomor : 00068, seluas 474 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20096/Karangpuang (ex.
lik
Nomor : 348), Surat Ukur Nomor : 00065, seluas 483 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.10.
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20095/Karangpuang (ex.
ub
m
ah
2.9.
Nomor : 353), Surat Ukur Nomor : 00070, seluas 419 M², atas nama PT. 2.11.
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20097/Karangpuang (ex.
ep
ka
MUSTIKA MULIA ABADI ;
2.12.
R
MUSTIKA MULIA ABADI ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20208/Karangpuang (ex.
ng
M
Nomor : 344), Surat Ukur Nomor : 00611, seluas 1.418 M², atas nama PT.
on
Hal 52, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
MUSTIKA MULIA ABADI ;
es
ah
Nomor : 355), Surat Ukur Nomor : 00072, seluas 978 M², atas nama PT.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20205/Karangpuang (ex.
R
2.13.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor : 345), Surat Ukur Nomor : 00612, seluas 600 M², atas nama PT.
ng
MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.14.
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20204/Karangpuang (ex.
Nomor : 346), Surat Ukur Nomor : 00613, seluas 600 M², atas nama PT.
gu
MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.15.
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20083/Karangpuang (ex.
MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.16.
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20084/Karangpuang (ex.
ub lik
Nomor : 338), Surat Ukur Nomor : 00025, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.17.
Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20075/Karangpuang (ex.
Nomor : 356), Surat Ukur Nomor : 00016, seluas 1.110 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
ep
ah k
am
ah
A
Nomor : 337), Surat Ukur Nomor : 00024, seluas 1.000 M², atas nama PT.
Kesemuanya terletak di jalan Prof. Abdulrahman Basalamah dhl. jalan Racing Center, Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ;
In do ne si
R
3. Bahwa pada kenyataannya asset yang dicantumkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November
A gu ng
2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., hanya 15 (lima
belas) bidang tanah yang terdaftar dalam 15 (lima belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan dari yang seharusnya 17 (tujuh belas) bidang tanah yang
terdaftar dalam 17 (tujuh belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan, maka dapat diduga PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm.
Husein Lewa) dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI (ic.
Isman Lewa), selaku pembuat Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang November 2008 dan juga selaku
lik
ah
Saham yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 14 Penghadap kepada Notaris, secara
3.1.
ub
(dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan,
ka
Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20083/Karangpuang
(ex. Nomor
ep
ah
: 337) Surat Ukur Nomor : 00024 seluas 1.000 M², atas nama PT.
R
MUSTIKA
MULIA ABADI ; (angka 2.15 diatas) Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20084/Karangpuang
ng
M
3.2.
on
(ex. Nomor : 338) Surat Ukur Nomor : 00025 seluas 1.000 M², atas nama
Hal 53, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; (angka 2.16 diatas)
A
es
m
melawan hak telah mengambil 2 (dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 2
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Keduanya terletak di jalan Prof. Abdulrahman Basalamah dhl. Jalan Racing Center, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar dan
ng
oleh karena itu PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic.
alm. Husein Lewa) dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI
(ic. Isman Lewa) yang harus bertanggungjawab terhadap kedua bidang tanah
gu
tersebut, namun karena Husein Lewa (ic. PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT
INTERVENSI
II)
sudah
meninggal,
maka
TERGUGAT
V
A
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI (ic. Isman Lewa) yang harus bertanggungjawab untuk mengembalikan kedua bidang tanah tersebut
ub lik
4. Bahwa TERGUGAT VII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VIII (ic. Frederick Taka Waron, SH.) selaku Notaris telah LALAI memenuhi prinsip ketelitian, tidak hati-hati dan tidak cermat didalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 tersebut, KARENA tidak menyebutkan secara lengkap akta-akta yang telah
ep
ah k
am
ah
karena merupakan asset milik perseroan PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;
terbit sebelumnya, tidak menjelaskan alasan / dasar penambahan Modal Dasar Perseroan dan penambahan jumlah saham atas nama Pemegang Saham, tidak
In do ne si
R
dilengkapi dengan Akta Jual Beli Saham sementara ALASAN UTAMA pembuatan
akta ini adalah Penjualan Saham dan LALAI dalam hal memastikan terdapat atau
A gu ng
tidaknya HAK HARTA BERSAMA yang melekat pada Saham tersebut sehingga
beralasan dan berdasar hukum untuk menyatakan perbuatan TERGUGAT VII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VIII
tersebut sebagai PERBUATAN
MELAWAN HUKUM, yaitu :
4.1. Bahwa seharusnya mempertanyakan terkait jumlah kepemilikan saham
atas nama Husein Lewa (ic. Para Tergugat I Konvensi/Tergugat Intervensi II)
lik
yang sebelumnya sebanyak 75 (tujuh puluh lima) Saham dan
kemudian berdampak kepada Modal Dasar Perseroan yang juga ikut bertambah, sehingga Modal Dasar Perseroan yang dikeluarkan Perseroan
ub
m
ah
yang bertambah menjadi sebanyak 100 (seratus) Saham dari kepemilikan
berjumlah keseluruhannya menjadi sebanyak 125 (seratus duapuluh lima)
ka
Saham, namun semuanya dilakukan dengan melanggar dari ketentuan
ep
Undang Undang Perseroan karena tanpa alas hak dan tanpa disertai
ah
dengan pelaksanaan yang riil / nyata ;
kepada 5 (lima) calon pemegang saham baru, selaku Notaris seharusnya
ng
M
membuatkan alas hak berupa Akta Jual Beli Saham atau setidak-
on
Hal 54, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
tidaknya meminta untuk dilengkapi dengan Akta Sirkuler sebagaimana
es
R
4.2. Bahwa selanjutnya dalam rangka merealisasikan penjualan saham
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan syarat-syarat penjualan saham ;
ng
5. Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., merupakan akta berikutnya setelah Akta Pernyataan
gu
Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November
2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., yang juga dibuat
ah
A
secara tidak benar dan secara melawan hukum, karena :
5.1. Bahwa akta a quo dibuat berdasarkan “BERITA ACARA RAPAT UMUM LUAR BIASA PARA PEMEGANG SAHAM”, yang seolah-olah ada
ub lik
namun pada kenyataannya rapat tersebut tidak pernah diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 27 September 2010 jam 10.00 WITA, bertempat di
am
jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14, Makassar, sebagai kantor dari PT. MUSTIKA MULIA ABADI dan juga sekaligus merupakan rumah kediaman
ep
dari PENGGUGAT INTERVENSI dengan PARA TERGUGAT I KONVENSI /
ah k
TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa) ; 5.2. Bahwa berdasarkan “BERITA ACARA RAPAT UMUM LUAR BIASA
In do ne si
R
PARA PEMEGANG SAHAM” yang dibuat pada tanggal 27 September 2010, dan salah satu usulannya disetujui oleh peserta rapat, adalah
A gu ng
“Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. MUSTIKA MULIA
ABADI dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007”, maka hal tersebut seharusnya sudah dituangkan dalam sebuah Akta Notaris
paling lambat 30 (tiga puluh) hari, sebagaimana yang disyaratkan oleh
Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 dalam Pasal 21
ayat 5 dan ayat 6, sedangkan pada kenyataannya Akta Pernyataan
lik
dibuat pada tanggal 26 November 2010 oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., hal ini telah melampaui batas jangka waktu yang ditentukan oleh Undang Undang ;
ub
m
ah
Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA, Nomor : 16, baru
5.3. Bahwa akta a quo yang berdasarkan “BERITA ACARA RAPAT UMUM
ka
LUAR BIASA PARA PEMEGANG SAHAM” tanggal 27 September 2010,
ep
dibuat tidak bersesuain dengan yang disetujui dalam rapat tersebut,
ah
karena yang disetujui dalam rapat adalah : - Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. MUSTIKA MULIA
Hal 55, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Sedangkan yang dilaksanakan dalam pembuatan akta a quo adalah :
on
2007.
ng
M
ABADI dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun
es
R
- Pengalihan asset perseroan ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyetujui ganti nama Perseroan dari perseroan terbatas PT.
R
a.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
MUSTIKA MULIA ABADI menjadi Perseroan Terbatas PT. MUSTIKA
ng
MULIA ABADI CIPTA. b.
Menyetujui penjualan asset Perseroan terhadap 15 (lima belas)
bidang tanah yang terdaftar dalam 15 (lima belas) Sertifikat Hak Guna
gu
Bangunan. c.
Menyetujui
merubah
seluruh
Anggaran
Dasar
perseroan
ah
A
disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Maka dapat disimpulkan pembuatan akta a quo tidak berdasar dan beralasan
ub lik
hukum sehingga patut untuk dinyatakan sebagai akta yang tidak mempunyai nilai dan tidak mengikat secara hukum ;
am
5.4. Bahwa akta a quo dibuat dengan nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA sedangkan pada kenyataannya usulan ganti nama tersebut tidak
ep
mendapat persetujuan sebagaimana “BERITA ACARA RAPAT UMUM
ah k
LUAR BIASA PARA PEMEGANG SAHAM” tanggal 27 September 2010,
In do ne si
dan Hak Asasi
R
demikian pula belum mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum Manusia Republik Indonesia ;
A gu ng
5.5. Bahwa akta a quo dibuat dengan tidak menyebutkan secara lengkap akta-
akta perubahan sebelumnya, yakni Akta Pernyataan Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan Notaris Hustam Husein SH., maka perbuatan
tersebut berakibat cacat hukum terhadap terbitnya akta a quo dan
lik
dikemudian hari ;
5.6. Bahwa akta a quo dibuat dengan merubah nominal nilai per Saham dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) menjadi Rp. 800.000,- (delapan ratus
ub
m
ah
demikian pula untuk akta-akta yang dibuat/diterbitkan selanjutnya
ribu Rupiah) tanpa alas hak dan tanpa disertai dengan pelaksanaan yang
ka
riil / nyata dan hal tersebut tidak menjadi agenda dan yang disetujui dalam
ep
BERITA ACARA RAPAT UMUM LUAR BIASA PARA PEMEGANG
ah
SAHAM” tanggal 27 September 2010, sehingga hal ini sama sekali tidak Dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang terkait ;
ng
M
5.7. Bahwa akta ini dibuat secara tidak benar dan secara melawan hukum
on
karena terindikasi memuat keterangan palsu sehingga merupakan akta
es
R
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran
Hal 56, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
yang cacat hukum, yaitu dalam penyebutan identitas pemegang saham,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sebagaimana yang tertulis “Tuan Melly Lewa” faktanya adalah seorang
perempuan dan nama yang benar adalah “Mely Lewa”, tertulis “Tuan Fance
ng
Lewa” faktanya adalah seorang perempuan, tertulis “Thamri Lewa” sedangkan faktanya sesuai Kartu Tanda Pengenal adalah “Thamry Lewa” ;
Maka dengan demikian berdasar dan sangat beralasan hukum, Akta Pernyataan
gu
Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November
2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., untuk dinyatakan
A
sebagai akta yang CACAT HUKUM dan patut dinyatakan BATAL DEMI HUKUM ;
6. Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA
ub lik
Rumambi, SH., MKn., merupakan rangkaian pembuatan akta selanjutnya dari 2 (dua) akta sebelumnya yang dibuat dengan tujuan dan maksud yang didasari dengan itikad buruk, hal tersebut sangat jelas terbaca didalam akta a quo, dengan redaksi yang sangat sulit untuk dipahami secara hukum sebagai sebuah produk dari Pejabat pembuat akta dan dengan menggunakan berbagai data-
ep
ah k
am
ah
Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen
data yang dimanupulatif dan tidak benar untuk menjadi dasar diterbitkannya akta a quo, sebagai berikut :
In do ne si
R
6.1. Bahwa akta a quo dibuat berdasarkan “RAPAT UMUM LUAR BIASA
PARA PEMEGANG SAHAM”, yang seolah-olah diselenggarakan pada
A gu ng
hari Rabu, tanggal 27 Juli 2011, jam 10.00 WITA, bertempat di jalan Sultan
Hasanuddin Nomor 14, Makassar, sebagai kantor dari PT. MUSTIKA MULIA ABADI dan juga sekaligus merupakan rumah kediaman dari PENGGUGAT
INTERVENSI dengan PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa), namun pada kenyataannya rapat tersebut tidak bisa dibuktikan pernah diselenggarakan ;
lik
dipahami secara hukum sebagai sebuah akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dari produk Pejabat Notaris yang berwenang untuk membuat akta, karena menyebutkan 3 (tiga) tanggal yang berbeda
didalam
ub
m
ah
6.2. Bahwa akta a quo dibuat dengan keterangan yang sangat sulit untuk
menyelenggarakan
Rapat
Umum
Luar
Biasa
yaitu :
ah
Pada halaman 2 (dua) :
ep
ka
Pemegang Saham yang mendasari pembuatan akta perseroan a quo,
ribu sebelas), pukul 10.00 WITA (sepuluh nol-nol Waktu Indonesia Bagian
ng
M
Tengah), bertempat di kantor PERSEROAN, jalan Sultan Hasanuddin
on
Hal 57, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Nomor 14, telah diadakan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang
es
R
- bahwa pada hari Rabu, tanggal 27-07-2011 (dua puluh tujuh Juli dua
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Saham perseroan terbatas PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA, berkedudukan di Makassar ,,,,, dst ,,,,,
ng
Pada halaman 3 (tiga) - 4 (empat) :
- bahwa dari rapat tersebut telah dibuat suatu notulen, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 27-09-2010 (dua puluh tujuh
gu
September dua ribu sepuluh), yang aslinya bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta ini : ,,,,, dst ,,,,,
ah
A
Pada halaman 6 (enam) :
- keputusan rapat tersebut, bahwa dalam Rapat Umum Luar Biasa Para
ub lik
Pemegang Saham PERSEROAN termaksud, dibuat notulen yang dibuat secara dibawah tangan tertanggal 10-08-2011 (sepuluh Agustus
am
dua ribu sebelas), salah satu Notulen mana bermaterai cukup, dilekatkan pada minuta ini.
ep
6.3. Bahwa surat undangan Direksi PERSEROAN tertanggal 27-07-2011
ah k
(dua puluh tujuh Juli dua ribu sebelas) untuk menghadiri Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham, yang sama tanggal pelaksanaan salah satu
In do ne si
R
acara Rapat Umum Pemegang Saham (pada Halaman 2 akta a quo), sedangkan sesuai aturan, undangan rapat harus disampaikan 14 (empat
A gu ng
belas) hari sebelum hari pelaksanaan rapat. Hal ini telah membuktikan pembuatan akta a quo tidak sesuai aturan dan secara melawan hukum ;
6.4. Bahwa akta a quo dibuat dengan tidak menyebutkan secara lengkap
akta-akta perubahan sebelumnya, yakni Akta Pernyataan Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 01,
tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan Notaris Hustam Husein SH.,
lik
terbitnya akta a quo, demikian pula untuk akta yang dibuat/diterbitkan selanjutnya dikemudian hari ;
6.5. Bahwa akta a quo melanggar Hak Harta Bersama sehubungan
ub
m
ah
sehubungan perbuatan tersebut, maka berakibat cacat hukum terhadap
dengan jual beli saham, karena terhadap Saham atas nama Husein Lewa
ka
(ic. PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II),
ep
PENGGUGAT INTERVENSI turut memilikinya dan melekat hak sebagai
ah
Harta Bersama, demikian pula jual beli saham tersebut dilakukan tanpa alas
TERGUGAT
I
KONVENSI
/
TERGUGAT
INTERVENSI
II)
kepada
on
ng
M
6.6. Bahwa jual beli saham atas nama Husein Lewa (ic. PARA
es
INTERVENSI ;
R
hak berupa Akta Jual Beli Saham dan tanpa persetujuan PENGUGAT
Hal 58, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI (ic. Isman Lewa)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sebanyak 30 (tiga puluh) Lembar Saham dengan nilai nominal sebesar Rp.
24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang dilakukan tanpa alas hak
ng
berupa Akta Jual Beli Saham dan tanpa disertai dengan pelaksanaan
yang riil / nyata, tidak mempunyai alasan yang mendasar dan tidak ada hal-hal yang mendesak karena TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT
gu
INTERVENSI X adalah Perseroan yang tidak mempunyai kegiatan dan aktifitas
usaha
ah
A
PENGURANGAN
apapun, HAK
semata-mata
PENGGUGAT
UNTUK
INTERVENSI
MENYIASATI
ATAS
HARTA
BERSAMA DALAM BENTUK SAHAM, sehinggga sangat patut untuk DIDUGA dan TERINDIKASI adanya perbuatan TINDAK PIDANA ;
ub lik
6.7. Bahwa demikian pula dalam menyebutkan identitas para pemegang saham yang tidak konsisten bahkan memuat keterangan palsu didalam
am
pembuatan akta ini dan dilakukan secara melawan hukum yaitu pada bagian penyebutan identitas pemegang saham yang tertulis “Tuan Melly Lewa”
ep
padahal faktanya Mely Lewa adalah seorang perempuan, tertulis “Melly
ah k
Lewa” padahal faktanya nama yang benar adalah “Mely Lewa”, tertulis “Tuan Fance Lewa” padahal faktanya Fance Lewa adalah seorang perempuan, buruk ;
In do ne si
R
sehingga dapat disimpulkan pembuatan akta a quo didasari dengan itikad
A gu ng
Dengan demikian sangat berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., BATAL DEMI HUKUM ; 7.
Bahwa TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IX (ic.
Ellen Rumambi, SH., MKn.) selaku Notaris telah LALAI memenuhi prinsip
lik
Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 tersebut, karena tidak sesuai dengan yang diagendakan dalam
ub
Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham, tanggal 27 September 2010 dan adanya indikasi termuat keterangan palsu yaitu pada pencantuman identitas pemegang saham serta mengenai penambahan modal dasar Perseroan yang tanpa disertai dengan pelaksanaan yang riil / nyata dan
ep
ka
m
ah
ketelitian, tidak hati-hati dan tidak cermat didalam membuat Akta Pernyataan
kemudian kembali LALAI memenuhi prinsip ketelitian, tidak hati-hati dan tidak MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 tersebut, khususnya
ng
dalam hal memastikan terdapat atau tidaknya hak harta bersama yang melekat
on
pada Saham atas nama Husein Lewa (ic. PARA TERGUGAT I KONVENSI /
es
R
cermat didalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA
Hal 59, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
TERGUGAT INTERVENSI II) pada PT. Mustika Mulia Abadi (ic. TERGUGAT IX
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X) dan mengenai indikasi termuatnya keterangan palsu yaitu pada pencantuman identitas pemegang saham, maka
ng
dengan demikian sangat berdasar dan beralasan hukum pula untuk dinyatakan perbuatan TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IX (ic. Ellen Rumambi, SH., MKn.) tersebut sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
Bahwa perbuatan dari PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT
gu
8.
INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa), TERGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT
A
INTERVENSI III, TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV,
TERGUGAT IV KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V, TERGUGAT V
ah
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI,
TERGUGAT VI KONVENSI /
ub lik
TERGUGAT INTERVENSI VII, TERGUGAT VII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VIII dan TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI
am
IX, sehingga MENIMBULKAN KERUGIAN bagi PENGGUGAT INTERVENSI dengan perincian sebagai berikut :
ah k
8.1.
ep
Kerugian Materil
Bahwa penjualan 50 (lima puluh) Saham PARA TERGUGAT I
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa)
In do ne si
R
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh
A gu ng
Notaris Frederik Taka Waron, SH., kepada TERGUGAT II KONVENSI /
TERGUGAT INTERVENSI III (ic. Dr. Mely Lewa), TERGUGAT III
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV (ic. Ir. Thamry Lewa), TERGUGAT IV KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V (ic. Fance
Lewa), TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI (ic.
Isman Lewa) dan TERGUGAT VI KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI
lik
terhadap SAHAM atas nama Husein Lewa (ic. PARA TERGUGAT KONVENSI I / TERGUGAT INTERVENSI II) yaitu sebanyak ½ dari 50 (lima puluh) Saham yakni 25 (dua puluh lima) Saham; 8.2.
Bahwa penjualan 30
ub
m
ah
VII (ic. Arnold Lewa), mengakibatkan kerugian atas Hak Gono Gininya
(tiga puluh) Lembar Saham PARA
ka
TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein
ep
Lewa) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA
ah
MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI (ic. Isman Lewa)
ng
M
mengakibatkan kerugian atas Hak Gono Gininya terhadap SAHAM atas
on
Hal 60, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
nama Husein Lewa (ic. PARA TERGUGAT KONVENSI I / TERGUGAT
es
R
diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., kepada TERGUGAT
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
INTERVENSI II) yaitu sebanyak ½ dari 30 (tiga puluh) Lembar Saham yakni 15 (lima belas) Lembar Saham ;
Bahwa dengan demikian, maka semakin nyata dan semakin
ng
9.
memperjelas tujuan dan maksud dibuatnya 3 (tiga) akta tersebut yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal
gu
25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 16,
A
tanggal 26 November 2010, yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH.,
MKn., dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI
ah
CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen
ub lik
Rumambi, SH., MKn., yang kesemuanya melanggar aturan hukum dan ketentuan perundangan-undangan, semata-mata hanya merupakan akal-akalan
am
dan untuk kepentingan dari TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI mendapatkan saham pada TERGUGAT IX KONVENSI /
ep
TERGUGAT INTERVENSI X yang merupakan Hak PENGGUGAT INTERVENSI
ah k
adalah akta-akta yang terbit karena didasari pada itikad buruk, melanggar undang-undang karena merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; Bahwa untuk menjamin Gugatan Intervensi ini maka PENGGUGAT
In do ne si
R
10.
INTERVENSI memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk meletakkan
A gu ng
sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset Perseroan sebanyak 17 (tujuh
belas) SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI sebagaimana yang telah disebutkan pada Pokok Perkara angka 2 ; 11.
Bahwa GUGATAN INTERVENSI ini didasarkan pada fakta-fakta dan
bukti-bukti yang kuat serta sah menurut hukum maka sangat beralasan hukum dan sangat patut untuk DIKABULKAN ;
Bahwa oleh karena berada pada pihak yang kalah dalam gugatan ini,
lik
maka berdasar dan berasalan hukum untuk menghukum PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II, TERGUGAT II KONVENSI /
ub
TERGUGAT INTERVENSI III, TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV, TERGUGAT IV KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V, TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI, TERGUGAT VI KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VII, TERGUGAT VII KONVENSI /
ep
ka
m
ah
12.
TERGUGAT INTERVENSI VIII dan TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT berdasarkan
dalil-dalil
PENGGUGAT
INTERVENSI
yang telah
ng
diuraikan di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan
on
Hal 61, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
es
Bahwa
R
INTERVENSI IX membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61
Mengabulkan Gugatan Intervensi dari PENGGUGAT INTERVENSI
2)
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;
3)
ng
untuk seluruhnya ;
R
1)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menyatakan secara hukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT
INTERVENSI I (ic. Daniel Sjaifuddin Lewa), PARA TERGUGAT I KONVENSI /
gu
TERGUGAT INTERVENSI II (ic. Srijani Lewa, Tatyani Lewa, Maryany Lewa,
Meigawati Lewa, alm. Syamsi Lewa, yang digantikan kedudukan dan
A
kepentingan hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu : Shelly Lewa dan Yulie Lewa, alm. Syamsuddin Lewa, yang digantikan kedudukan dan
ah
kepentingan hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu : Harry Lewa), LEWA), TERGUGAT
ub lik
TERGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III (ic. Dr. MELY III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV (ic. Ir.
am
THAMRY LEWA) adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum Husein Lewa dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan almarhum Husein Lewa
ah k
4)
ep
khususnya dalam perkara ini ;
Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT
INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa), TERGUGAT II KONVENSI /
In do ne si
R
TERGUGAT INTERVENSI III, TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT
INTERVENSI IV, TERGUGAT IV KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V,
A gu ng
TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI, TERGUGAT VI KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VII, TERGUGAT VII KONVENSI /
TERGUGAT INTERVENSI VIII dan TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IX yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang
diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., Akta Pernyataan Keputusan
lik
yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 5)
ub
Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., adalah Menyatakan secara hukum PENGGUGAT INTERVENSI, BERHAK ½
DARI SAHAM ATAS NAMA HUSEIN LEWA (ic. PARA TERGUGAT I
ep
ka
m
ah
Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November 2010
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) yang dijual kepada TERGUGAT II TERGUGAT INTERVENSI IV, TERGUGAT IV KONVENSI / TERGUGAT
ng
INTERVENSI V, TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI,
on
Hal 62, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
TERGUGAT VI KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VII ;
es
R
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III, TERGUGAT III KONVENSI /
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 62
Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
R
6)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang
ng
diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA/HAK GONO GINI PENGGUGAT INTERVENSI ; 7)
Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
gu
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang
diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., DIBUAT SEBAGAI
A
RANGKAIAN MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA / HAK GONO GINI PENGGUGAT INTERVENSI ;
ah
8)
Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
ub lik
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., MELANGGAR HAK
am
HARTA BERSAMA / HAK GONO GINI PENGGUGAT INTERVENSI ; 9)
Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
ep
ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris
ah k
Frederik Taka Waron, SH, tersebut BATAL DEMI HUKUM ; 10)
Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
Ellen Rumambi, SH., MKn., tersebut BATAL DEMI HUKUM ;
In do ne si
R
ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
A gu ng
11)
ABADI, Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., tersebut BATAL DEMI HUKUM ; 12)
Menghukum TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI
untuk mengembalikan asset Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI berupa 2 (dua) Bidang Tanah yang terdaftar dalam 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan yaitu :
lik
ah
a. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20083/Karangpuang (ex. Nomor
ub
m
337), Surat Ukur Nomor : 00024, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI.
b. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20084/Karangpuang (ex.
ka
MUSTIKA MULIA ABADI.
ep
Nomor : 338), Surat Ukur Nomor : 00025, seluas 1.000 M², atas nama PT.
Center, Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ; Menghukum
PARA
TERGUGAT
I
KONVENSI
/
TERGUGAT
ng
13)
on
INTERVENSI II, TERGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III,
es
R
Keduanya terletak di jalan Prof. Abdulrahman Basalamah ex. Jalan Racing
Hal 63, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV, TERGUGAT IV
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V, TERGUGAT V KONVENSI /
TERGUGAT INTERVENSI VI, TERGUGAT VI KONVENSI / TERGUGAT
ng
INTERVENSI VII, TERGUGAT VII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VIII
dan TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IX secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
gu
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex ae quo et bono). didalam
pemeriksaan ini dalam Jawaban
A
Menimbang, bahwa
Tergugat V telah mengajukan Eksepsi tentang kewenangan Mengadili, sehingga atas
ah
Eksepsi tersebut tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tanggal 17
ub lik
Menimbang, bahwa demikian juga atas gugatan Intervensi yang diajukan oleh
Penggugat Intervensi tersebut Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela atas permohonan Gugatan Intervensi No. 123/Pdt.G/ 2019/PN.Mks tanggal 11 September 2019 yang
ep
ah k
am
September 2019 No.123/Pdt.G/2019/PN.Mks
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam gugatan intervensi juga oleh Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak yang berperkara dengan
In do ne si
R
cara Mediasi, dimana atas persetujuan kedua belah pihak yang berperkara telah
ditunjuk: Basuki Wiyono, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Makassar sebagai
A gu ng
Mediator yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor : 123/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 17 September 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemberitahuan Mediator kepada Majelis
Hakim, dengan Suratnya tertanggal 2 Oktober 2019 Mediasi dinyatakan GAGAL selanjutnya gugatan Penggugat Intervensi dibacakan dipersidangan dan Penggugat Intervensi menyatakan tetap atas gugatannya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat intervensi tersebut, Penggugat
lik
ah
Konvensi/Tergugat Intervensi I, telah megajukan dan menyerahkan jawaban dipersidangan tanggal 29 Agustus 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:
ub
Bahwa selaku PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI I dalam perkara a quo, karena beralasan hukum dan merupakan HAK dari PENGGUGAT INTERVENSI untuk mengajukan gugatan a quo, karena: Pada asasnya, setiap orang mempunyai hak, dan apabila ingin menuntutnya
ep
ka
m
1.
atau ingin mempertahankan atau membela haknya, berwenang untuk bertindak standi in judicio), maka terhadap phak-pihak yang sedang bersengketa dimana
ng
haknya diganggu / dilanggar, dan mempunyai (hubungan hukum) dengan
on
perkara tersebut, maka pihak (Penggugat Intervensi) ini diperbolehkan untuk
es
R
selaku pihak, baik selaku Penggugat maupun selaku Tergugat (legitima persona
Hal 64, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
mengajukan gugatan / tuntutan ataupun keberatan dalam rangka untuk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
mendapat / mempertahankan hak-hak nya secara hukum (vide. Pasal 279 Rv) 2.
Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT INTERVENSI mengenai LEGAL STANDING
ng
nya sangat berdasar dan merupakan fakta hukum, yaitu: a.
Bahwa antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan Husein Lewa / Almarhum
(PARA
TERGUGAT
1
KONVENSI
/
TERGUGAT
gu
INTERVENSI II) adalah suami istri yang sah menurut hukum berdasarkan Akta Perkawinan Nomor :136, tanggal 03 Januari 1968
A
dan resmi bercerai tanggal 29 Desember 2009 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1951 K/PDT/2009;
Bahwa kemudian mempunyai anak-anak sebagai Ahli Waris yang sah
ub lik
Mely Lewa;
2.
Syamsi Lewa (Almarhum meninggal 08 April 2006);
3.
Srijani Lewa;
4.
Syamsuddin Lewa (almarhum meninggal 03 Juni 2019);
5.
Tatyani Lewa;
6.
Maryany Lewa;
7.
Thamry Lewa;
8.
Meigawati Lewa;
9.
Daniel Sjaifuddin Lewa;
10.
Burhan Lewa (almarhum meninggal 03 Desember 1988);
R
ep
1.
A gu ng
ah k
am
menurut hukum, yaitu:
In do ne si
ah
b.
Dengan meninggalnya Syamsi Lewa dan Syamsuddin Lewa yang masing-
masing mempunyai anak, maka kepentingan dan kedudukan hukumnya dalam
-
Yulie Lewa;
-
Herry Lewa;
lik
Shelly Lewa;
Selain nama-nama dari yang disebutkan diatas, tidak ada lagi ahli waris lainnya;
ub
3.
-
Bahwa alasan yang mendasari PENGGUGAT INTERVENSI mendudukan anak-anak sebagai Ahli Waris Pengganti dari Alm. Husein Lewa tidak pada satu kedudukan dan kepentingan hukum akan tetapi mendudukan secara
ep
ka
m
ah
perkara ini diganti oleh Ahli Warisnya, yaitu:
terpisah, karena pada dasarnya masing-masing mempunyai kedudukan hukum ini kedudukan hukumnya sebagai PENGGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT
ng
INTERVENSI III sedangkan Ir. Thamry Lewa kedudukan hukumnya sebagai
on
TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV adalah sudah tepat
es
R
yang berbeda khususnya terhadap Daniel Sjaifuddin Lewa yang dalam perkara
Hal 65, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
dalam rangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Alm. Husein Lewa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
didalam mengalihkan Sahamnya pada PT. Mustika Mulia Abadi (TERGUGAT
IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X) tanpa persetujuannya yang
ng
merupakan Harta Bersama / Harta Gono Gini; 4.
Bahwa benar adanya yang diterangkan oleh PENGGUGAT INTERVENSI tentang riwayat akta pendirian PT. Mustika Mulia Abadi (TERGUGAT IX
gu
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X) dan akta-akta perubahan selanjutnya yang dibuat dengan benar dan sesuai dengan aturan / ketentuan
A
Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang-Undang perseroan hingga terbitnya Akta Peryataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.
ah
Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang dibuat
ub lik
dihadapan Notaris / PPAT Hustam Husein S.H., SEDANGKAN perbuatan aktaakta selanjutnya yang dilakukan oleh Alm. Husein Lewa (PARA TERGUGAT I
am
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV adalah hasil Rekayasa dan benar merupakan
ah k
a.
ep
PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Setifikat Hak Guna Bangunan No. 20083/ Karangpuang (ex. No.337) SU. No. 00024 seluas 1.000 m2, an. PT. Mustika Mulia Abadi; Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No.338)
In do ne si
R
b.
SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. Mustika Mulia Abadi;
A gu ng
Keduanya terletak di jalan Prof. A. Basalamah ex. Jln. Racing Center
kelurahan Karangpuang, kecamatan Panakkukang, kota Makassar, dengan tidak mencantumkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor: 40, tanggal 25 November 2008 yang dubiat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., dan lagi-lagi merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa demikian pula dengan perubahan-perubahan pada 3 (tiga) akta terakhir a.
Bahwa adanya perubahan terhadap komposisi kepemilikan saham, penjualan saham yang dilakukan tanpa akwa pemindahan hak (akta
ub
jual beli) berdasar dan sesuai fakta hukum (vide Akta
Pernyataan
ka
Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25
ep
November 2008 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta Nomor : 11 tanggal 10 Agustus 2011); Kepemilikan Saham atas Nama Husein Lewa (Alm.) serta perubahan nominal Nilai Per lembar Saham dan mengganti Nama Perseroan yang
ng
on
tidak dilakukan sesuai Aturan / Ketentuan dari Anggaran Dasar dan
es
Bahwa penikatan Modal Dasar Perseroan dan penambahan jumlah
R
b.
M
Hal 66, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Undang-Undang Perseroan (Vide Akta Pernyataan Keputusan Rapat
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
yang demikian kesemuanya dibuat secara melawan hukum, yaitu:
m
ah
8.
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta, Nomor :
ng
16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat ddihadapan Notaris Ellen Rumambi, S.H., MKn. dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta Nomor : 11 tanggal 10 Agustus 2011);
Bahwa berdasarkan fakta-fakta , Alm, Husein Lewa (PARA TERGUGAT I
gu
9.
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) sampai dengan terbitnya Akta
A
Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01 tanggal 03 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Notaris /
ub lik
75 (tujuh puluh lima) Lembar Saham dengan nilai Nominal seluruhnya sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau 75 % (tujuh puluh lima persen) pada PT. Mustika Mulia Abadi (TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II);
Bahwa benar Alm. Husein Lewa (PARA TERGUGAT I KONVENSI /
ep
10.
TERGUGAT INTERVENSI II) Melakukan Penjualan Saham kepada 5 (lima)
ah k
am
ah
PPAT Hustam Husein SH., adalah benar sebagai pemegang saham sebanyak
calon pemegang saham baru Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
In do ne si
R
PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., Tanpa Akta Pemindahan Hak
A gu ng
(Akta jual beli), serta tidak ada persetujuan dari PENGGUGAT INTERVENSI adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
11.
Bahwa
berdasarkan
dalil-dalil
yang
dikemukakan
oleh
PENGGUGAT
INTERVENSI adalah sah menurut hukum dan berhak 1/2 (seperdua) atas Saham atas nama Alm. Husein Lewa yang dimilikinya pada PT. Mustika Mulia
Abadi (TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X), karena
lik
Harta Gono Gini yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) yang hingga saat ini belum dibagi;
ub
12.
Bahwa benar Alm. Husein Lewa (PARA TERGUGAT 1 KONVENSI / TERGUGAT
ka
m
ah
menurut hukum SAHAM adalah HARTA BENDA, dan sebagai Harta Bersama /
INTERVENSI
II)
melakukan
Pengalihan
Saham
Kepada
ep
TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI berdasarkan Akta
ah
Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11 MKn., Tanpa Akta Pemindahan Hak (Akta Jual Beli), serta tidak ada
ng
M
Persetujuan dari PENGGUGAT INTERVENSI, adalah merupakan perbuatan Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI I
Hal 67, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
13.
on
Melawan Hukum;
es
R
tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH.,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
INTERVENSI
R
mempertegas bahwa Gugatan Intervensi yang diajukan PENGGUGAT adalah
sah
dan
benar
secara
hukum
yang
diminta
ng
pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh Alm. Husein Lewa, yang iwakili oleh PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI
II dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI, selaku
gu
Pemohon dan Penghadap kepada Notaris di dalam membuat akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November
A
2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., Akta
pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta, Nomor : 16,
ub lik
S.H., MKn., dan Akta pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi, S.H., MKn., yang dilakukan secara melawan Hukum;
14.
Bahwa sangat berdasar dan sesuai dengan fakta ada kerugian meteril yang
ep
dialami oleh PENGGUGAT INTERVENSI oleh karena perbuatan PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (alm. Husein Lewa),
ah k
am
ah
tanggal 26 November 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi,
dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI, didalam
In do ne si
R
membuat akta-akta a quo yang kesemuanya untuk mengurangi dan mengambil Hak PENGGUGAT INTERVENSI atas saham pada PT. Mustika
A gu ng
Mulia Abadi yang merupakan Harta Gono Gini;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi
tersebut, maka kuasa hukum Para Tergugat I Konpensi/Tergugat Intervensi II,
Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Kenpensi/ tergugat Intervensi IV mengajukan eksepsi dan jawaban bertanggal 29 Agustus 2019 yang papa pokoknya :
Dalam Eksepsi:
lik
ah
1. Bahwa beradasarkan uraian Penggugat Intervensi yang dengan gamblang dapat menjelaskan pada dalil-dalil gugatan intervensinya, maka beralasan hukum
ub
yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat intervensi I karena terkait dengan harta bersama. Hak Gono Gininya dan melanggar yang diatur dalam Perakawinan (pasal 35 dan pasal 36) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
ep
ka
m
dan pada dasarnya mempunyai hak serta legal standing dalam perkara perdata
(pasal 119);
III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, baranggapan yang dilakukan oleh Alm
ng
Husein Lewa Ic. Para Tergugat I Konvensi/ tertgugaty Intervensi II pada saat itu
on
adalah semata-mata ingin memberikan kepemilikan sahamnya pada Tergugat IX
Hal 68, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
Konpensi/ Tergugat Intervensi X Ic. PT Mustika Mulia Abadi;
A
es
R
2. Bahwa pada awalnya Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
3. Bahwa sesuai yang dinyatakan Pengggugat Intervensi tentang ahli waris dari
Alm. Husein Lewa sudah tepat dengan fakta yang sebenarnya karena ibu Aida
ng
Baji selaku Penggugat Intervensi adalah Ibu Kandung dari Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ tergugat Intervensi IV, semikian pula Penggugat Konpensi/ Tergugat Intervensi I.
gu
4. Bahwa yang diuraikan oleh Penggugat Intervensi tentang riwayat dari Aktaakta Perseroan PT. Mustika Mulia Abadi dengan jelas dan benar, demikian pula
A
benar merupakan perusahaan keluarga yang tidak mempunyai keguatan usaha apapun, sekedar hanya menempatkan bahagian harta bersama berupa
(delapan belas ribu
ub lik
meter persegi) yang terdaftar dalam 17 (tujuh belas) sertipikat Hak Guna bangunan 5.
Bahwa ternyata saat ini baru disadari
adanya maksud-maksud
dari
Almarhum Husein Lewa Ic. Para Tergugat I Konpensi/ Tergugat Intervensi II yang tidak patut dari sudut pandang Hukum, Khususnya dalam hal mengurangi hak
ep
ah k
am
ah
hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 18.000 M2
gono-gini dari Penggugat Intervensi Ic Ibu Aida Baji yang turut memiliki hak atas saham pada PT. Mustika Mulia Abadi ic. Tergugat IX Konpensi/ Tergugat
In do ne si
R
Intervensi X;
6. Bahwa sesuai yang diuraikan Penggugat Intervensi didalam pembuatan aktatersebut, terdapat perbuatan-perbuatan
A gu ng
akta
yang melanggar hukum
sehubungan dengan aturan-aturan yang disyaratkan didalam Anggaran dasar Perseroan dan ketentuan dari undang-undang perseroan maka dengan tehas
tergugat II Konpensi /Tergugat Intervensi III dan tergugat III Konpensi/ tergugat
Intervensi IV menyatakan sama sekali tidak memahami secara detail karena pada dasarnya dan pada faktanya tidak
terlibat secara langsung
didalam
pembuatan akta-akta yang dimaksud bahkan hingga mengajukan tanggapan ini,
lik
ah
tidak memiliki salinan ataupun fotocopy dari akta-akta tersebut’
Dalam Pokok Perkara
ub
terkait pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika
Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang dibuat dan diterbitkan oleh notaris Frederikm Taka Waron SH. Yang redasarkan pada Notulen Rapat Umum Luar Biasa pemegang Saham tanggal 14 Nopember 2008, adalah benar tidak dilaksanakan
sebagaimana lazimnya
sebagai acara rapat umum
saham;
ng
2. Bahwa kedatangan Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat tergugat I Konpensi/ tergugat Intervensi II dalam rangka
A
Hal 69, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
Para
gu
In casu
on
III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, ke Makassar atas pangggilan Husein Lewa
es
yang membahas dan melaksanakan transaksi Jual beli
R
Pemegang saham
ep
ka
m
1. Bahwa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mendengarkan kekesalan hatinya atas permasalahan yang sedang dihadapinya sehubungan dengan adanya gugatan cerai dari Ibu Aida Baji dan mengingat
ng
Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III adalah anak tertua;
3. Bahwa Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV menandatangani Notulen
Rapat Umum Luar Biasa
gu
pemegang Saham tanggal 14 Nopember 2008, yang disodorkan oleh Tergugat V Konpensi/tergugat Intervensi VI adalah sudah barang jadi yang telah disiapkan dan merupakan keterpaksaan, semata-mata
A
sebelumnya
keinginan dari Alm Husein Lewa
Ic Para Tertgugat I Konpensi/ Tergugat
ub lik
4. Bahwa Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, dapat memastikan
tidak ada dokumen lain yang
ditandatanganiseperti jual beli menyangkut dengan jual beli saham yang terkait dengan pembuatan
Notulen
tanggal 14 Nopember
Rapat Umum Luar Biasa
pemegang Saham
2008, yang seolah ada diselenggarakan namun pada
ep
am
ah
Intervensi II yang tidak boleh dibantah;
ah k
hanya mengikuti
kenyataannya tidak ada;
5. Bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan dalam rangka pembuatan Akta
In do ne si
R
Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 03 Maret 2008 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron SH.
A gu ng
Seperti: -
Tidak disebutkan secara lengkap
akta sebelumnya
yaitu
Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01 , tanggal 25 November 2008 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris/ PPAT
Hustam Husain SH yang menjadi sala satu syarat untuk dibuatnya akta selanjutnya berakibat cacat hukum terhadap legalitas akta tersebut;
Tidak ada jual beli saham maupun Akta Sirkuler yang mendasari jula
-
lik
beli saham 5 (lima) calon pemegang saham baru;
Tidak ada syarat ketentuan yang dilakukan / dipenuhi untuk menambah
Modal Dasar Perseroan menjadi 125 (seratus dua puluh lima) saham dari shama sebelumnya
100 (seratus)
ub
m
ah
-
dan penambahan saham milik atas
ka
nama Husein Lewa menjadi 100 (seratus) saham dari saham sebelumnya
ep
75 (tujuh Puluh lima) saham
ah
Telah memenuhi semua kriteria pelanggaran-pelanggaran
aturan dan
2007 Tentang Perseroan Terbatas, demikian pula
ng
M
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta Norma-
on
norma Kepatutan sehingga akta tersebut beralasan hukum untuk
Hal 70, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
dibatalkan;
A
es
undang No.40 tahu
R
ketentuan yang disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan dan Undang-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
6. Bahwa Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, sama sekali tidak mengetahui ada berapa banyak
ng
seharusnya jumlah asset Perseroan yang menjadi milik tergugat IX Konpensi/ Tergugat Intervensi X dan baru mengetahui saat ini sehubungan dengan adanya
gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Intervensi I dan
gu
Penggugat Intervensi sehingga baru saat ini mengetahui adanya 2 (dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 2 (dua) sertpikat Hak Guna Bangunan yang tidak
A
dicantumkan dalam akta tersebut yaitu : Nomor 00024 seluas 1.000 M2. Nomor 00025 seluas 1.000 M2.
ub lik
6.2. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor : 20084 /karangpuang Gambar situasi Keduanya atas nama PT. Mustika Mulia Abadi dan terletak di Jalan Prof. Abdrrahman Basalama dahulu Jalan Racing Centre , Kelurahan Karangpuang, kecamatan Panakukang, Kota Makassar
dan hal tersebut terindikasi
terjadi
ep
ah k
am
ah
6.1. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor : 20083 /karangpuang Gambar situasi
karena dengan sengaja dilakukan oleh alm. Husein Lewa Ic. Para Tergugat I Konpensi/ Tergugat Intervensi II bersama-sama Tergugat V Konpensi/ Tertgugat
In do ne si
R
Intervensi VI.
7. Bahwa pembuatan Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham pada
A gu ng
tanggal 27 September 2010 sebagai dasar terbitnya Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., yang
diuraikan oleh Penggugat Intervensi dibuat secara tidak benar dan secara melawan hukum, maka oleh Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III dan
Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV dengan ini menyatakan dengan
tegas, Notulen tersebut benar dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang
-
dalam
Tidak pernah datang ke Makassar pada tanggal 27 September 2010
untuk
menghadiri
acara
Rapat
ub
m
pembuatan akta perubahan perseroan, karena :
ditentukan
lik
ah
sebenarnya dan tidak memenuhi syarat-syarat yang
Umum
Pemegang
Saham
yang
ka
diselenggarakan dikantor Tergugat IX Konvensi / Tergugat Intervensi X
ah
-
ep
yang beralamat di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14, Kota Makassar ; Menandatangani surat / dokumen yang tidak diketahui dengan jelas
dilakukan pada tempat diinginkan oleh Husein Lewa ic. Para Tergugat I
ng
M
Konvensi / Tergugat Intervensi II yang mengajak untuk makan malam
on
dimana suasana dari resto yang terletak didalam Mall Taman Anggrek
es
R
apa isinya yang kemungkinan merupakan Notulen tersebut karena
Hal 71, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Jakarta tidak memungkinkan untuk membaca dari surat / dokumen yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
disodorkan untuk ditanda tangani dan sudah tidak mengingat lagi tanggal dari pertemuan tersebut ;
Tidak berdasarkan dan mengikuti isi dari Notulen Rapat Umum
ng
-
Pemegang Saham yang seharusnya menjadi acuan dan hams dituangkan secara lengkap kedalam sebuah Akta Pernyataan Keputusan Rapat ;
Tidak memenuhi aturan dan persyaratan untuk merubah Nominal nilai
gu
-
per lembar saham yang sebelumnya Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) -
Tidak menyebutkan dengan benar identitas dari Pemegang Saham
yang seharusnya dilakukan dengan benar oleh Notaris selaku pejabat
8.
ub lik
pembuat akta ;
Bahwa selanjutnya dengan terbitnya Akta Pernyataan Keputusan RapatPT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011, yang
am
ah
A
per Saham menjadi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah) per Saham
dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., yang juga
ep
diterbitkan berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ini
ah k
Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV kembali menyatakan dengan sangat tegas dan
In do ne si
R
sebenar-benarnya sebagai Pihak yang turut merasa dirugikan atas perbuatan
yang dilakukan aim. Husein Lewa ic. Para Tergugat I Konvensi / Tergugat
A gu ng
Intervensi II dan. Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI yang terindikasi adanya tindak pidana pemalsuan, karena : -
Tidak pernah hadir pada Acara Rapat Umum Pemegang Saham
yang tidak jelas kapan diselenggarakan karena terdapat 3 (tiga) tanggal yang disebutkan dalam akta tersebut ; -
Tidak
pernah
menanda
tangani
Notulen
Rapat
Umum
Pemegang Saham yang tidak jelas dan tidak diketahui dengan pasti
lik
ah
kapan dan dimana dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dan menjadi dasar pembuatan akta tersebut ;
Tidak pemah ada undangan maupun penawaran baik secara
ub
m
-
lisan maupun secara tertulis tentang rencana penjualan saham atas nama Husein Lewa yang seharusnya dilakukan berdasarkan aturan
ka
ep
dan ketentuan dari Anggaran Dasar Pereseroan dan Undang Undang Perseroan ;
Perbuatan Melawan Hukum ;
ng
9. Bahwa adanya Hak Gono Gini dari Penggugat Intervensi yang terganggu dan
on
menjadi sengketa dengan alm. Husein Lewa, sehubungan dengan pembuatan
es
R
Maka perbuatan yang dilakukan untuk menerbitkan akta tersebut adalah
Hal 72, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Akta Pemyataaan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA 9. 9. 9. MULIA ABADI
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 72
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Nomor : 40, tanggal 25 November 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh
Notaris Frederik Taka Waron, SH., kemudian Akta Pernyataan. Keputusan
ng
Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., dan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11
gu
tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., oleh Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III dan
A
Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV, sama sekali tidak memahaminya dan mengerti tentang adanya pelanggaran hukum yang
Bahwa Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III dan Tergugat III
ub lik
10.
Konvensi / Tergugat Intervensi IV MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK BERKEBERATAN dan SETUJU dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat Intervensi yang meminta untuk dibatalkan ke 3 (tiga) akta tersebut yang dibuat secara tidak benar dan merupakan PERBUATAN MELAWAN
ep
ah k
am
ah
dilakukan pada saat itu ;
HUKUM ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi
In do ne si
R
tersebutr Tergugat V Konvensi/ Tergugat Intervensi VI telah mengajukan dan menyerahkan Eksepsi dan jawaban dipersidangan tertanggal 29 Agustus 2019, yang
A gu ng
pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI.
LEGAL STANDING PENGGUGAT INTERVENSI 1.
Bahwa Penggugat Intervensi tidak memiliki Legal Standing dalam
Perkara a quo, hal ini dikarenakan pada saat Penggugat Intervensi dan alm. Husein Lewa telah resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengedilan Negeri
lik
Makassar Nomor: 61/PDT/2009/PT.Mks jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1951 K/Pdt/2009.
Bahwa yang mana setelah itu Penggugat Intervensi telah mengajukan
ub
2.
Gugatan Pembagian Harta Gono Gini yang telah memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
ep
Nomor : 31/Pdt/2012/PT.Mks jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2447
R
K/Pdt/2012.
Bahwa adapun Amar Putusan pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar
on
MENGADILI
Hal 73, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
berikut:
ng
Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 tanggal 23 Agustus 2011, yaitu sebagai
es
ka
m
ah
Makassar Nomor: 186/Pdt.G/2008/PN.Mks jo. Putusan Pengadilan Tinggi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 73
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tentang Eksepsi
R
DALAM KONVENSI
ng
Menyatakan Eksepsi dari Tergugat Tidak Dapat Diterima; Tentang Provisi
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
Menyatakan Tuntutan Provisi dari Penggugat Tidak Dapat Diterima;
A
Tentang Pokok Perkara
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
ub lik
ah
2) Menyatakan Penggugat berhak atas (seperdua) bagian dari bersama (gono gini) Penggugat dan Tergugat;
am
0) Menyatakan sah dan berharga Eksekusi atas Sita Marital yang dimohonkan oleh Penggugat, terhadap harta bersama (gono gini)
ep
Penggugat dan Terguguat, KECUALI terhadap harta benda yang telah
ah k
dialihkan kepada pihak lain dan harta benda yang telah dibebankan Hak Tanggungan oleh Penggugat dan Tergugat sebelum adanya perceraian, ABADI;
In do ne si
R
serta harta benda atas nama Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA
A gu ng
3) Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
DALAM REKONVENSI
1) Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
0) Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Marital sebagaimana
Acara
Sita
Marital
tertanggal
26
lik
186/Pen.Pdt.G/2008/PN.Mks, yang telah dilaksanakan berdasarkan Berita September
2008
No.
186/Pen.Pdt.G/2008/PN.Mks SEBATAS PADA Objek Sita Marital terhadap
ub
m
ah
tersebut dalam Penetapan Sita Marital tertanggal 25 September 2008 No.
harta benda yang telah dialihkan kepada pihak lain dan harta benda yang
ka
telah dibebankan Hak Tanggungan oleh Penggugat dan Tergugat sebelum
R
ah
MUSTIKA MULIA ABADI;
ep
adanya perceraian, serta harta benda atas nama Perseroan Terbatas (PT)
ng
M
selebihnya.
es
1) Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk
on
Hal 74, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
DALAM KONVENSI DAN REKONVESI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang
ng
timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang ditaksir sebesar Rp. 851.000,- (Delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya Amar Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:
gu
31/Pdt/2012/PT.Mks tanggal 5 Maret 2012, yaitu sebagai berikut:
ah
A
-
MENGADILI:
Menerima Permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding
semula Penggugat tersebut; -
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 23 Agustus
-
ub lik
2011 Nomor: 325/Pdt.G/2010/PN.Mks., yang dimohonkan banding; Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya
am
perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.
ep
150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah)
ah k
Dan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 2447 K/Pdt/2012 tanggal 19 Agustus 2013, adalah sebagai berikut:
In do ne si
R
MENGADILI:
1) Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi AIDA BAJI tersebut; Pemohon
A gu ng
2) Menghukum
Kasasi/Penggugat/Pembanding
untuk
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2012/PT.Mks jo. Putusan
Mahkamah Agung Nomor 2447 K/Pdt/2012, Dalam Konvensi tentang pokok
lik
123/Pdt.G/2019/PN.Mks yakni Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI termasuk juga saham-sahamnya tidak termasuk dalam harta gono gini antara Penggugat Intervensi dan alm. Husein Lewa, sehingga
ub
m
ah
perkara poin 3, jelas bahwa Obyek Sengketa dalam perkara Nomor :
Penggugat Intervensi tidak lagi mempunyai hak atas objek sengketa yakni
ka
Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI dan beserta saham-
ah
3.
ep
sahamnya.
Bahwa dengan Penggugat Intervensi mengajukan Gugatan Intervensi
tersebut merupakan pengulangan perkara objek sengketa yaitu Perseroan
ng
M
Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI, dikarenakan Pengggugat Intervensi
on
sebelumnya dalam Putusan Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 jo. Putusan
es
R
terhadap Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2019/PN.Mks jelas merupakan hal
Hal 75, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2012/PT.Mks jo. Putusan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Mahkamah Agung Nomor 2447 K/Pdt/2012 pernah meminta pembagian
harta gono gini termasuk Objek Sengketa perkara a quo yakni Perseroan
ng
Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI, namun dalam Amar Putusannya Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI tidak termasuk dalam pembagian harta gono gini.
gu
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Penggugat Intervensi jelas tidak memiliki Legal Standing dan tidak dapat dimasukan sebagai pihak dalam perkara a
Intervensi atau Setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Intervensi tidak dapat
ub lik
diterima.
DALAM POKOK PERKARA -
am
ah
A
quo, maka Mohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak Gugatan
Bahwa dalil-dalil yang Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi
VI telah uraikan dalam Jawaban Perkara 123/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 23 Juli 2019, juga merupakan bagian yang tak terpisahkan
ah k
ep
dari Jawaban atas Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi ini. Bahwa bedasarkan hal-hal dan alasan-alasan yang dikemukakan di
In do ne si
R
atas, maka dengan ini Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI dengan segala kerendahan hati memohon kepada Yang Mulia Ketua
A gu ng
Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim agar berkenan memutuskan dengan menyatakan sebagai berikut:
1. Menyatakan Penggugat Intervensi tidak memiliki Legal Standing dan kepentingan
hukum untuk ikut dalam Perkara Nomor
123/Pdt.G/2019/PN.MKs;
2. Menolak Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi untuk diterima;
lik
ah
seluruhnya atau Menyatakan Guguatan Intervensi tidak dapat
Menimbang, bahwa Tergugat Intervensi VIII / Tergugat VII Konvensi telah
DALAM POKOK PERKARA -
Bahwa
apa
yang
ub
yang uraian selengkapnya sebagai berikut :
ep
ka
m
mengajukan dan menyerahkan jawaban dipersidangan tanggal 29 Agustus 2019,
uraikan
Penggugat
Intervensi
sebagaimana
gugatannya Dalam Pokok Perkara pada halaman lima belas (15) angka satu I Konvensi / Tergugat Intervensi II (alm. Husein Lewa) bersama dengan
ng
Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III, Tergugat III Konvensi / Tergugat
on
Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V
es
R
(1) yang menyatakan "bahwa pada tanggal 25 November 2008 Para Tergugat
Hal 76, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Konvensi / Tergugat Intervensi VI dan Tergugat VI Konvensi / Tergugat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 76
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Intervensi VII membuat akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor 40, tanggal 25 November 2008
ng
dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, SH., in casu Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII" adalah benar adanya. -
Bahwa Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII ketika itu
gu
didatangi oleh aim. Husein Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II)
A
bersama-sama dengan Isman Lewa (Tergugat V Konvensi / Tergugat
Intervensi VI), keduanya selaku penghadap meminta Saya Tergugat VII
ah
Konvensi / Tergugat Intervensi VIII untuk dibuatkan akta Pernyataan -
Bahwa
pada
waktu
itu
ub lik
Keputusan Rapat atas nama PT. Mustika Mulia Abadi. pula,
keduanya
selaku
penghadap
am
menyerahkan beberapa dokumen Perusahaan PT. Mustika Mulia Abadi sebagai dasar pembuatan akta yang akan dibuat, yaitu diantaranya : Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT.
ep
1.
10.00 Wita.
Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang
R
2.
saham tertanggal
In do ne si
ah k
MUSTIKA MULIA ABADI Had Jumat tanggal 14 November 2008 Jam
A gu ng
delapan Agustus tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan
(08-08-1988), Nomor : 25, yang dibuat dihadapan PUJI REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum., Notaris di Ujung Pandang. 0.
Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang
saham tertanggal delapan belas Januari tahun seribu sembilan ratus sembilan puiuh tiga (18-011993), Nomor : 82, yang dibuat dihadapan
3.
lik
ah
PUJI REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum, Notaris di Ujung Pandang.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tanggal dua puiuh lima
ub
m
Desember tahun dua ribu lima (25-12-2005), Nomor : 11 yang dibuat dihadapan LIEKE TUNGGAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
4.
ep
ka
Makassar.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tanggal dua puiuh tujuh
Februari tahun dua ribu delapan (27-02-2008), Nomor : 53 yang dibuat
ah
Akta perubahan — akta perubahan yang diserahkan tersebut belum
ng
-
on
Hal 77, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
disesuaikan dengan Undang - Undang Nomor : 01 tahun 1995 tentang
es
Makassar.
R
dihadapan LIEKE TUNGGAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 77
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Perseroan Terbatas kemudian dirubah menjadi Undang - Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan oieh aim. Husein
ng
-
Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Para
gu
Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) selain dokumen-dokumen tersebut di atas dalam hal untuk pembuatan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, (vide Akta Nomor : 40, tanggal 25 November
A
2008) a quo.
ah
-
Bahwa memang benar tidak ada Akta Pernyataan Berita Acara Rapat
ub lik
Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008, yang dibuat dan diterbitkan oieh Notaris / PPAT Hustam
am
Husein SH., yang diserahkan sebagai akta yang teiah terbit sebelumnya. -
Bahwa memang benar tidak ada bukti yang diperlihatkan oieh aim.
ah k
ep
Husein Lewa (daiam perkara ini diwakili oieh para ahli warisnya sebagai Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) dan Isman Lewa (Tergugat V
R
Konvensi / Tergugat Intervensi VI) kepada Saya TERGUGAT VII KONVENSI /
In do ne si
TERGUGAT INTERVENSI VIII yang mendasari perubahan Modal Dasar
A gu ng
Pereseroan bertambah menjadi seratus dua puiuh lima (125) Saham dari yang sebelumnya seratus (100) Saham. -
Bahwa memang benar tidak ada Akta Pengalihan Saham yang
diperlihatkan oleh aim. Husein Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para ahli
warisnya sebagai Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) kepada
Saya TERGUGAT VII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VIII terkait
Bahwa memang benar tidak ada bukti persetujuan daiam bentuk
lik
-
apapun dari Penggugat Intervensi untuk menjual saham atas nama Husein
ub
Lewa yang diperlihatkan oleh aim. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) dan Isman Lewa (Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI). -
ep
ka
m
ah
dengan penjualan saham kepada lima (5) orang pemegang saham baru.
Bahwa memang benar tidak ada bukti pengalihan atas kurangnya 2
Bangunan yang menjadi asset PT. Mustika Mulia Abadi (Tergugat IX
ng
Konvensi / Tergugat Intervensi X) yang diperlihatkan oieh aim. Husein Lewa
on
(dalam gugatan ini diwakili oieh para ahli warisnya sebagai Para Tergugat I
es
R
(dua) bidang tanah yang tercatat dalam 2 (dua) Sertifikat hak Guna
Hal 78, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Konvensi / Tergugat Intervensi II) dan Isman Lewa (Tergugat V Konvensi /
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 78
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Tergugat Intervensi VI) kepada Saya selaku Notaris (Tergugat VII Konvensi I Tergugat Intervensi VIII).
Dengan berdasar pada dokumen - dokumen tersebut di atas,
ng
-
khususnya dokumen berupa Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang
gu
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Hari Jumat tanggal 14 November 2008
Jam 10.00 Wita sesuai permintaan alm.Husein Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Para Tergugat I Konvensi / Tergugat
A
Intervensi II) bersama dengan Isman Lewa (Tergugat V Konvensi / Tergugat
Intervensi VI) pada waktu itu yang meminta Saya Tergugat VII Konvensi /
ub lik
ah
Tergugat Intervensi VIII untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi maka Saya Tergugat VII
am
Konvensi / Tergugat Intervensi VIII memenuhi permintaan tersebut. -
Bahwa
Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII dalam
ep
membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atas
ah k
nama PT. Mustika Mulia Abadi yang terdaftar dalam Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 tersebut sepenuhnya mendasarkan pada semua apa yang
In do ne si
R
tercantum di dalam Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT.
MUSTIKA MULIA ABADI yang diadakan pada Had Jumat tanggal 14
A gu ng
November 2008 Jam 10.00 Wita tanpa terkecuali sesuai permintaan alm.Husein Lewa (dalam hal ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Para
Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) dan Isman Lewa (Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI). -
Adapun mengenai pembuatan Notulen Rapat Umum Luar Biasa
Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, sekiranya tidak benar
lik
10.00 Wita di Kantor PT. MUSTIKA MULIA ABADI Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14 Makassar, maka saya selaku Notarsis (Tergugat VII Konvensi /
ub
Tergugat Intervensi VIII) tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terikat dengan hasil rapat tersebut karena rapat tersebut merupakan rapat interen Perusahaan, Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII sama sekali
ep
tidak punya kapasitas untuk hadir pada rapat tersebut. Bahwa selanjutnya pada bagian akhir dari jawaban ini Saya Tergugat
R
-
VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII ingin menegaskan bahwa benar Saya
ng
Tergugat VII Konvensi/ Tergugat Intervensi VIII telah membuat Akta
on
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia
es
ka
m
ah
adanya dan tidak diadakan pada Hari Jumat tanggal 14 November 2008 Jam
Hal 79, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Abadi Nomor 40, tanggal 25 November 2008 berdasarkan Notulen Rapat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 79
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI pada Had Jumat tanggal 14 November 2008 Jam 10.00 Wita yang dimintakan oleh
ng
alm.Husein Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai
Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) bersama dengan Isman
gu
Lewa (Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI). -
Bahwa berdasarkan alasan yang terurai di atas, Tergugat VII Konvensi
/ Tergugat Intervensi VIII memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang
Menimbang, bahwa atas jawaban Kuasa Penggugat Konpensi/ Tergugat
ah
A
memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya memberikan Putusannya
ub lik
Intervensi I, Para Tergugat I Konpensi/. Tergugat Intervensi II, Tergugat II Konpensi/ Tergugat V
Konpensi VI dan Kuasa Tergugat VII Konpensi/ Tergugat Intervensi VIII tersebut, Kuasa Penggugat Intervensi telah mengajukan Repliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada gugatannya pada tanggal 29 Oktober 2019, dan atas Replik
ep
ah k
am
Tergugat Intervensi, II, Tergugat III Konpensi/ Tergugat Intervensi III,
Kuasa Penggugat lalu Kuasa Penggugat Konpensi/ Tergugat Intervensi I, Para Tergugat I Konpensi/. Tergugat Intervensi II, Tergugat II Konpensi/ Tergugat
In do ne si
R
Intervensi, II, Tergugat III Konpensi/ Tergugat Intervensi III, Tergugat V Konpensi VI dan Kuasa Tergugat VII Konpensi/ Tergugat Intervensi VIII, juga menyatakan tetap
A gu ng
pada jawabannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya,
Penggugat Konvensi mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut: 1.
Fotocopi Surat Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para
Pemegang Saham nomor : 82, tanggal 18 Januari 1993 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H., selanjutnya diberi tanda P.KON-1;
Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia
Tunggal, S.H., selanjutnya diberi tanda P.KON-2;
Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia
ub
3.
lik
Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke
Abadi nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., selanjutnya diberi tanda P.KON-3; 4.
Fotocopi Surat Akta Jual Beli Saham nomor : 54, tanggal 27 Februari
ep
2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., selanjutnya diberi tanda 5.
R
P.KON-4;
Fotocopi Surat Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
ng
Saham PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008, dibuat oleh
on
Hal 80, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Notaris / PPAT Hustam Husein, S.H., selanjutnya diberi tanda P.KON-5;
es
ka
m
ah
2.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 80
Fotocopi Surat Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa nomor : 03,
R
6.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal 03 Maret 2008, dibuat oleh Notaris / PPAT Hustam Husein, S.H., 7.
ng
selanjutnya diberi tanda P.KON-6;
Fotocopi Surat Sertifikat HGB atas nama PT. Mustika Mulia Abadi,
selanjutnya diberi tanda P.KON-7;
Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia
gu
8.
Abadi nomor : 40, tanggal 25 November 2008 dibuat oleh Notaris Frederik Taka
A
Waron, S.H., selanjutnya diberi tanda P.KON-8; 9.
Fotocopi Surat Surat dari Notaris Frederik Taka Waron, S.H. tanggal 26
10.
Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia
ub lik
ah
November 2018, selanjutnya diberi tanda P.KON-9;
Abadi nomor : 16, tanggal 26 November 2010 dibuat oleh Notaris Ellen
am
Rumambi, S.H., M.Kn., selanjutnya diberi tanda P.KON-10; 11.
Fotocopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi
ep
nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 dibuat oleh Notaris Ellen Rumambi, S.H., Fotocopi Surat Keterangan sebagai Para Ahli Waris, selanjutnya diberi
tanda P.KON-12; 13.
In do ne si
12.
R
ah k
M.Kn., selanjutnya diberi tanda P.KON-11;
Fotocopi Surat Putusan Mahkamah Agung, tanggal 20 Mei 2010, Nomor
A gu ng
: 599 K/PID/2010., selanjutnya diberi tanda P.KON-13; 14.
Fotocopi Surat Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham
Tanggal 14 November 2008., selanjutnya diberi tanda P.KON-14; 15.
Fotocopi Surat Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang
Saham Tanggal 27 September 2010, selanjutnya diberi tanda P.KON-15; 16.
Fotocopi Surat kepada Ketua Mahkamah Agung & Majelis Hakim
Fotocopi Surat kepada Ketua Mahkamah Agung & Majelis Hakim Agung
lik
17.
tanggal April 2016, selanjutnya diberi tanda P.KON-17;
Fotocopi Surat Tulisan tangan dari alm.Husein Lewa, selanjutnya diberi
ub
18.
tanda P.KON-18;
Menimbang, bahwa bukti- bukti tersebut telah disesuaiakan dengan aslinya kecuali bukti P.KON-1, P KON-7, P KON-14 P KON-15, P KON-16 P KON-17 dan
ep
ka
m
ah
Agung tanggal 07 Maret 2016, selanjutnya diberi tanda P.KON-16;
P KON- 18, dan juga telah diberi materai secukupnya. juga mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan yang
ng
dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Hal 81, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
- Bahwa benar Saksi kenal dengan Penggugat dan Para Tergugat
on
1.Saksi Tamsil Lewa
es
R
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas Kuasa Penggugat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 81
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
saudara sepupu;
R
- Bahwa benar Saksi dengan Penggugat dan Para Tergugat memiliki hubungan
ng
- Bahwa benar Bapak Saksi adalah saudara kandung dengan Tergugat 1 Husein Lewa (Almarhum);
- Bahwa benar Saksi kenal dengan Penggugat Intervensi yang bernama Aida
gu
Baji;
- Bahwa benar Aida Baji adalah isteri dari Husein Lewa (Almarhum);
A
- Bahwa benar nama anak-anak dari pernikahan antara Aida Baji dengan Husein Lewa adalah dr. Mely Lewa, Syamsi Lewa, Srijani Lewa, Sarifuddin
ah
Lewa (almarhum), Tatyani Lewa, Maryany Lewa, Benny/ Thamry Lewa,
ub lik
Syamsuddin Lewa, Burhan Lewa (almarhum);
- Bahwa benar yang Saksi kenal dari anak-anak Aida Baji dengan Husein Lewa
am
adalah Benny/Thamry Lewa;
- Bahwa benar Fance Lewa adalah cucu dari Aida Baji dengan Husein Lewa;
ep
- Bahwa benar Isman Lewa bukan anak dari Aida Baji dengan Husein Lewa
ah k
melainkan Isman Lewa adalah anak Husein Lewa dengan istri keduanya; - Bahwa benar hubungan antara Isman Lewa dengan Arnlod Lewa adalah kedua;
A gu ng
- Bahwa benar perusahaan milik Husein Lewa ada 3 (tiga);
In do ne si
R
saudara kandung, mereka berdua adalah anak dari Husein Lewa dengan istri - Bahwa benar Husain Lewa memiliki perusahaan;
- Bahwa benar Aida Baji masih hidup sedangkan Husein Lewa sudah meninggal dunia;
- Bahwa benar Perusahaan milik Husein Lewa tidak berjalan dengan baik;
- Bahwa benat ada perubahan yaitu perubahan Akta nomor 40 Tentang
lik
- Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa ada perubahan dari saudara-saudara sepupu Saksi/ anak-anak Husein Lewa dan Aida Baji;
ub
- Bahwa benar Saksi tidak tahu isi dari perubahan Akta Nomor 40 Tentang Kepemilikan Saham tersebut;
- Bahwa benar ada tanah kosong yang terletak di Jalan Racing Centre; - Bahwa benar Saksi tidak tahu tempat tinggal Aida Baji sudah terjual atau
ep
ka
m
ah
Kepemilikan Saham;
sudah dijual;
Lewa dengan Aida Baji (Penggugat Intervensi);
ng
- Bahwa benar Saksi hanya sempat mendengar bahwa Husein Lewa (Tergugat
Hal 82, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Intervensi;
on
Konvensi I, Tergugat Intervensi II) sudah bercerai dengan Aida Baji (Penggugat
es
R
- Bahwa benar Daniel Lewa (Penggugat Konvensi) adalah anak dari Husein
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 82
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
- Bahwa benar Husein Lewa (Tergugat Konvensi I dan Tergugat Intervensi II)
memiliki 10 (sepuluh) anak dari pernikahannya dengan Aida Baji (Penggugat
ng
Intervensi) dan Husein Lewa memiliki 6 (enam) anak dari pernikahannya dengan Ibu Ola;
- Bahwa benar nama anak-anak Husein Lewa dalam pernikahannya dengan Ibu
gu
Ola Yaitu Victor Lewa, Isman Lewa, Doring Lewa, Arnold Lewa, dan dua orang Saksi lupa namanya;
A
- Bahwa benar seingat Saksi ada putusan pidana pada Pengadilan Negeri Makassar sehubungan dengan konflik keluarga Husein Lewa mengenai harta;
ub lik
Saksi Muh. Junaedy
- Bahwa benar Saksi kenal dengan Penggugat dan Para Tergugat; - Bahwa benar Saksi kenal dengan Husein Lewa pada tahun 1975; - Bahwa benar Husein Lewa adalah direktur dari PT. Husein Lewa dan PT. Mustika Mulya Abadi, dan dimana Saksi saat itu adalah supir pribadi dari Husein Lewa;
ep
ah k
am
ah
2.
- Bahwa benar Yang Saksi ketahui Aida Baji adalah istri dari Husein Lewa, Saksi Aida Baji;
In do ne si
R
tidak mengenal dekat dengan Aida Baji karena jarang ngobrol atau bicara dengan
A gu ng
- Bahwa benar Anak-anak dari Husein Lewa dengan Aida Baji yaitu Mely Lewa,
Samsir Lewa, Mariany Lewa, Tamri Lewa, Mega Lewa, Burhanuddin Lewa, dan ada beberapa nama anaknya yang Saksi tidak ingat; - Bahwa benar Saksi tidak kenal dengan Ibu Ola;
- Bahwa benar PT Mustika Mulya Abadi berdiri pada tahun 1979 dan berdasarkan kepemilikan saham perusahaan tersebut didirikan oleh Syamsi Lewa, Daniel Lewa dan Husein Lewa;
lik
ah
- Bahwa benar Saksi tidak mengetahui masalah yang terjadi antara Daniel
Sjaifuddin Lewa (Penggugat Konvensi), Aida Baji (Penggugat Intervensi) dan
ub
(Tergugat Konvensi II, Tergugat Intervensi III), Ir Thamry Lewa (Tergugat III, Tergugat Intervensi IV), Fance Lewa (Tergugat Konvensi IV, Tergugat Intervensi V), Isman Lewa (Tergugat Konvensi V, Tergugat Intervensi VI), Arnold Lewa
ep
ka
m
Husein Lewa (Tergugat Konvensi I, Tergugat Intervensi II), Dr Mely Lewa
(Tergugat Konvensi VI, Tergugat Intervensi VII), Notaris Frederick Taka Waron, SH., (Tergugat Konvensi VII, Tergugat Intervensi VIII), Notaris Ellen Rumambi, Abadi (Tergugat Konvensi IX, Tergugat Intervensi X); yang tercatat di Akta Nomor 40 Tentang Pemilik Saham;
Hal 83, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
- Bahwa benar Perusahaan milik Husein Lewa tersebut sudah tidak ada;
on
ng
- Bahwa benar Saksi tidak mengetahui pengurus perusahaan pemilik saham
es
R
S.H., M.Kn., (Tergugat Konvensi VIII, Tergugat Intervensi IX), PT Mustika Mulia
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 83
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa benar Husein Lewa dengan Aida Baji sudah bercerai pada tahun 2010;
- Bahwa benar Saksi tahu ada tanah disekitar daerah Racing Centre tetapi
ng
Saksi tidak tahu persis letak tanah tersebut dan tanah yang diatasnya sudah terbangun komplek perumahan; Menimbang, bahwa Kuasa
Penggugat juga mengajukan saksi Ahli untuk
gu
didengar keterangannya dipersidangan yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Saksi Prof. Dr. Anwar Borahima
ah
A
-
Bahwa benar Ada 3 (tiga) penggolongan terhadap anak menurut
KUHPerdata/ BW yaitu Anak Sah, Anak yang lahir diluar perkawinan tetapi diakui oleh ayah dan/atau ibunya, dan Anak yang lahir diluar perkawinan
ub lik
1.
tetapi tidak diakui oleh ayah maupuan ibunya;
am
-
Bahwa benar Anak yang lahir diluar kawin tetapi diakui oleh ayah
dan/atau ibu adalah dimana anak dan orang yang mengakui itu timbul
ep
pertalian kekeluargaan, pertalian kekeluargaan ini hanya mengikat orang
ah k
yang mengakui anak itu saja, dan apabila ayah dan ibunya kawin maka menjadi anak sah, sedangkan anak yang lahir diluar perkawinan, tetapi
In do ne si
R
tidak diakui oleh ayah maupun ibunya adalah dimana anak ini menurut hukum tidak mempunyai ayah dan ibu, karena merupakan anak luar kawin
A gu ng
yang tidak diakui, sehingga tidak mempunyai keluarga maka juga tidak ada ketentuan tentang hukum warisnya; -
Bahwa benar Anak diluar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh
seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya, anak tersebut
tidak mempunyai kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak
lik
kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinahan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan
ub
m
ah
sah pada umumnya, namun dalam Pasal 272 BW disebutkan Anak diluar
secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta
ka
perkawinannya sendiri, melanjutkan mengenai anak diluar kawin yang
ep
diakui sah tersebut dalam Pasal 280 BW yang menyatakan dengan
ah
pengakuan terhadap anak diluar kawin, terlahirlah hubungan perdata 46/PUU-VII/2010 ,Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan
ng
M
pengujian Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
on
menyatakan anak luar nikah tidak hanya memiliki Hubungan hukum
es
R
antara anak itu dan bapak atau ibunya dan berdasarkan putusan MK RI No
Hal 84, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
dengan ibunya, tetapi juga mempunyai Hubungan hukum dengan ayah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
berdosa; Bahwa
benar
Agar
mendapatkan
pengakuan
ng
-
R
biologis, hanya untuk melindungi status anak luar kawin yang tidak maka
dilakukan
pencatatan dalam buku nikah atau akta nikah dan dilanjutkan dengan dibuatkanlah penetapan pengadilan anak yang telah diakui tersebut;
Bahwa benar Kekuatan pembuktiannya terdapat pada buku nikah atau
gu
-
akta nikah yang telah dicatat, berdasar pada Pasal 281 BW yang
ah
A
menyatakan Pengakuan terhadap anak diluar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau
pada waktu pelaksanaan perkawinan. Pengakuan demikian juga dapat
ub lik
dilakukan dengan akta yang dibuat oleh pihak Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan,
am
pengakuan itu harus dicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu ada. Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain tiap-tiap
ah k
margin
akta
ep
otang yang berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada kelahirannya.
Bagaimanapun
kelalaian
mencatatkan
pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh dipergunakan untuk Bahwa benar Akibat hukumnya antara anak kandung dengan anak
A gu ng
diluar nikah yang telah disahkan tersebut adalah sama; -
Bahwa benar KUHPerdata / BW tidak mengenal asas poligami;
-
Bahwa benar Tidak ada waris untuk istri kedua, adapun hak waris dari
istri kedua setelah istri pertama telah meninggal dunia; -
Bahwa benar Anak yang diluar kawin, pengakuan anak dan
pengesahan anak tidak dapat warisan;
Bahwa benar Perkawinan menurut Pasal 26 KUHPerdata/ BW adalah
lik
adanya hubungan atau adanya ikatan pribadi antara seorang pria dan seorang wanita yang mengikatkan diri dalam suatu ikatan perkawinan (perdata); -
ub
ah
-
m
In do ne si
-
R
membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu;
Bahwa benar Syarat sahnya suatu perkawinan dalam KUHPerdata yaitu
ka
1. Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam
ep
undang-undang, yaitu bagi laki-laki 18 (delapan belas) tahun dan
ah
bagi perempuan 15 (lima belas) tahun;
ng
M
3. Untuk seorang perempuan yang telah kawin harus lewat 300 hari
on
Hal 85, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
dahulu setelah putusnya perkawinan pertama;
es
R
2. Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4. Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua belah pihak;
ng
5. Untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orang tua atau walinya;
Bahwa benar Dalam Pasal 27 KUHPerdata dikatakan bahwa pada
gu
-
waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan
ah
A
satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja; -
Bahwa benar dalam Pasal 27 KUHPerdata menganut asas
ub lik
monogami, yang artinya bahwa melarang seorang pria atau seorang wanita mempunyai lebih dari satu pasangan sebagai istri atau suaminya,
am
KUHPerdata mengesampingkan peraturan agama Asas Monogami ini termasuk ketertiban umum, artinya apabila dilanggar selalu diancam
ep
dengan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan itu, jadi apapun
ah k
agamanya tetap menganut asas monogamy ini dan apabila dikaitkan atau
-
In do ne si
undang yang lain;
R
dihadapkan dengan asas poligami akan berbenturan dengan undangBahwa pelanggaran terhadap pasal 27 KUHPerdata (BW) dapat
A gu ng
dikenakan pasal 279 KUHP; -
Bahwa perkawinan yang dilaksanakan dan telah dinyatakan bersalah
berdasarkan pasal 279 KUHP, konsekwernsi hukumhya perkawinan tersebut anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya mewaris kepada ibunya; -
Bahwa benar Pengakuan anak diluar kawin, disebutkan dalam Pasal
lik
terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya, dalam Pasal 281 KUHPerdata disebutkan bahwa Pengakuan terhadap anak diluarkawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta
ub
m
ah
280 KUHPerdata yaitu Dengan pengakuan terhadap anak diluar kawin,
kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.
ka
Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh
ep
Pegawai Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari
ah
penandatanganan. Pengakuan ini harus dicantumkan pada margin akta akta otentik lain tiap-tiap orang yang berkepentingan berhak minta agar hal
ng
M
itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya. Bagaimanapun kelalaian
on
Hal 86, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh
es
R
kelahirannya, bila akta itu ada. Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu;
Bahwa benar Akta kelahiran anak dan akta pengakuan anak adalah 2
ng
-
hal yang berbeda, akta kelahiran anak adalah pencatatan status anak yang
lahir secara sah menurut hukum dari pernikahan bapak dan ibunya yang
gu
sah menurut hukum negara dan hukum islam, sedangkan akta pengakuan
anak adalah pencatatan status anak dari pengakuan seorang ayah
ah
A
terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut; -
Bahwa benar Anak sumbang sama saja dengan anak diluar kawin,
ub lik
pada anak sumbang itu sendiri terdiri dari anak sumbang karena perkawinan dan sumbang karena hubungan darah;
am
-
Bahwa benar Dasar hukum atau kedudukan hukum tentang anak sah
disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 42 sampai
ep
dengan Pasal 44, yaitu Pasal 42 berbunyi : “Anak sah adalah anak yang
ah k
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, Pasal 43 berbunyi : “1). Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
In do ne si
R
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, 2). Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam peraturan
A gu ng
pemerintah”, dan Pasal 44 berbunyi : “1). Seorang suami dapat
menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya bilama ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat daripada
perzinaan tersebut, 2). Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya
anak
atas
permintaan
pihak
yang
berkepentingan”,
selanjutnya ada beberap status anak dalam KUHPerdata (BW) yang
lik
250 KUHPerdata) yaitu seorang anak yang lahir dalam suatu perkawinan, 2. Anak yang lahir diluar perkawinan, tetapi dapat diakui yaitu golongan ini adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dan perempuan
ub
m
ah
menggolongkan tiga penggolongan status anak yaitu : 1. Anak Sah (Pasal
dimana keduanya tidak terikat dalam status perkawinan dengan orang lain
ka
dan diantara keduanya tidak terdapat larangan apabila keduanya
ep
melangsungkan perkawinan dan 3. Anak lahir diluar perkawinan, dan tidak
ah
dapat diakui oleh ayahnya ataupun ibunya, anak ini menurut hukum tidak Bahwa benar Yang patut dan yang berhak mengeluarkan izin atau
ng
M
memberikan izin melakukan pernikahan monogamy atau poligami yaitu
on
Hal 87, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
melalui proses pengadilan;
es
-
R
punya ayah dan tidak punya ibu;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa tanpa izin Pengadilan perkawainan tersebut adalah tidak sah
R
-
karena bertantangan dengan Undang-undang.
ng
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat V telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut: 1.
Fotocopi Surat Akta pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia
gu
Abadi Nomor 11 Tanggal 23 Desember 2005 yang diterbitkan oleh Notaris Lieke Tunggal SH., selanjutnya diberi tanda T.5-1;
Fotocopi surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia
A
2.
Abadi, Nomor 40 tanggal 25 November 2008 yang di terbitkan oleh Notaris 3.
Fotocopi Surat Undangan RUPS oleh Direktur Utama dan Direktur PT
ub lik
ah
Frederik Taka Waron, selanjutnya diberi tanda T.5-2;
Mustika Mulia Abadi pada tanggal15 September 2010, selanjutnya diberi tanda
am
T.5-3; 4.
Fotocopi Surat Akta Peryataan Keputusan Rapat No.16 tanggal 26
ep
November 2010 yang di terbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, selanjutnya diberi
ah k
tanda T.5-4; 5.
Fotocopi Surat Daftar Perseroan No. AHU-26029..AH.01.02.Tahun 2011
In do ne si
R
Tanggal 17 Mei 2011 oleh KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, selanjutnya diberi tanda T.5-5;
Fotocopi Surat Undangan RUPS oleh Direktur PT Mustika Mulia Abadi
A gu ng
6.
pada tanggal 27 Juli 2011, selanjutnya diberi tanda T.5-6; 7.
Fotocopi Surat Akta Peryataan Keputusan Rapat No.11 tanggal 10
Agustus 2011 yang di terbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, selanjutnya diberi tanda T.5-7; 8.
Fotocopi Surat Daftar Perseroan No. AHU-0083605.AH.01.09.Tahun
9.
lik
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, selanjutnya diberi tanda T.5-8;
Fotocopi Surat Legalisasi Jual Beli Saham Nomor: 1947/L/X/2013 oleh
10.
ub
Notaris Frederik Taka Waron, selanjutnya diberi tanda T.5-9;
Fotocopi Surat Almarhum Husein Lewa kepada Aida Badji dan anak-
anaknya termasuk Penggugat, Selanjutnya diberi tanda T.5-10; Fotocopi Surat Putusan MARI No. 1951 K/ Pdt/2009, selanjutnya diberi
tanda T.5-11; 12.
Fotocopi
Surat
Putusan
Pengadilan
Negeri
Makassar
No
325/PdtG/2010, selanjutnya diberi tanda T.5-12; Fotocopi
Surat
Putusan
Pengadilan
Tinggi
No.31/PDT/2011/PT,
ng
13.
Fotocopi Surat Putusan MARI 2447 K/Pdt/2012, selanjutnya diberi
Hal 88, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
14.
on
selanjutnya diberi tanda T.5-13;
es
ep
11.
R
ka
m
ah
2011 Tanggal 17 Oktober 2011 oleh KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 88
R
tanda T.5-14;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
15.
Fotocopi Surat Salinan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor:
T.5-15; 16.
ng
404/PDT.BTH/2018/PN.Mks. Tanggal 28 Februari 2019, selanjutnya diberi tanda
Fotocopi Surat Risalah pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi
gu
Nomor : 404/PDT/2019/PT/MKS Jo. Nomor: 326/PDT/2019/PT.MKS, selanjutnya diberi tanda T.5-16;
A
17.
Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20097 Atas Nama
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya ditanda T.5-17;
ah
18.
Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20098 Atas Nama
19.
ub lik
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-18; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20085 Atas Nama
am
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-19; 20.
Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20072 Atas Nama
ah k
21.
ep
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-20; Fotocopi Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20073 Atas Nama
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-21; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20074 Atas Nama
In do ne si
R
22.
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-22;
Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20208 Atas Nama
A gu ng
23.
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-23; 24.
Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20075 Atas Nama
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-24; 25.
Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20071 Atas Nama
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-25;
Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20070 Atas Nama
27.
lik
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-26; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20205 Atas Nama
28.
ub
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-27; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20204 Atas Nama
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-28; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20094 Atas Nama
ep
29.
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-29; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20096 Atas Nama
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-30; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20095 Atas Nama
ng
31.
Fotocopi Surat Petikan Daftar Peneguhan Nikah Di Gereja Segala
Hal 89, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
32.
on
Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, seanjutnya diberi tanda T.5-31;
es
30.
R
ka
m
ah
26.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 89
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
diberi tanda T.5-32;
R
Bangsa Makassar. Nomor: 67/Spn/GSB-Mks. Tanggal 14 April 2005, selanjutnya Fotocopi Surat Kutipan Akta Perkawinan No.75/B/KCS/2005 Tanggal 14
ng
33.
April 2005, selanjutnya diberi tanda T.5-33; 34.
Fotocopi Surat Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
gu
Makassar Nomor: 28/ G.TUN/2012/PTUN.MKS, selanjutnya diberi tanda T.5-34; 35.
Fotocopi Surat Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
A
Makassar Nomor: 07/B/2013/PT.TUN.MKS, selanjutnya diberi tanda T.5-35; 36.
Fotocopi Surat Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:
37.
Fotocopi Surat Surat Pernyataan Dan Pengakuan Nomor: 405/L/X/2008
ub lik
ah
415 K/TUN/2013, selanjutnya diberi tanda T.5-36;
Tanggal 6 Oktober 2008 yang di terbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron,
am
selanjutnya diberi tanda T.5-37; 38.
Fotocopi Surat Kutipan Akta Kematian Nomor: 7371.AM.2007.000395
ep
Atas Nama: Olla Reppy. Tanggal 27 Desember 2007, selanjutnya diberi tanda
ah k
T.5-38; 39.
Fotocopi Surat Kutipan Akta Kematian Nomor: 7371-KM-05032019-
T.5-39;
Surat
A gu ng
Fotocopi
Kutipan
Akta
In do ne si
R
0001 Atas Nama: Husein Lewa. Tanggal 5 Maret 2019, selanjutnya diberi tanda 40.
Kelahiran
Nomor:
9873/DISP/JU/1970/2004 Atas Nama Victor Lewa Tanggal 6 Agustus 2004, selanjutnya diberi tanda T.5-40; 41.
Fotocopi
Surat
Kutipan
Akta
Pengakuan
Anak
Nomor:
7371.UA.2008.000030 Atas Nama Victor Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, selanjutnya di beri tanda T.5-41;
Fotocopi Surat Akta Kelahiran Anak Nomor:559/A.- Atas Nama: Dorine
43.
Fotocopi
Surat
Kutipan
Akta
lik
Lewa.Tanggal 27 Mei 1971 selanjutnya diberi tanda T.5-42;
Pengakuan
Anak
Nomor:
ub
7371.UA.2008.000031 Atas Nama Dorine Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, selanjutnya diberi tanda T.5-43; 44.
Fotocopi Surat Akta Kelahiran Anak Nomor:60/A.- Atas Nama: Elly
Lewa.Tanggal 26 Januari 1973, selanjutnya diberi tanda T.5-44; 45.
Fotocopi
Surat
ep
ka
m
ah
42.
Kutipan
Akta
Pengakuan
Anak
Nomor:
selanjutnya diberi tanda T.5-45;
Fotocopi Surat Akta Kelahiran Anak Nomor: 639/A.- Atas Nama: Isman
ng
46.
A
Surat
Kutipan
Akta
Pengakuan
Anak
Nomor:
Hal 90, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
Fotocopi
gu
47.
on
Lewa.Tanggal 1 Juli 1974, selanjutnya diberi tanda T.5-46;
es
R
7371.UA.2008.000032 Atas Nama Elly Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 90
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
7371.UA.2008.000033 Atas Nama Isman Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, selanjutnya diberi tanda T.5-47;
Fotocopi Surat Akta Kelahiran Anak Nomor: 750.- Atas Nama: Juli
ng
48.
Lewa.Tanggal 18 Agustus 1976, selanjutnya diberi tanda T.5-48; 49.
Fotocopi
Surat
Kutipan
Akta
Pengakuan
Anak
Nomor:
gu
7371.UA.2008.000034 Atas Nama Juli Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, selanjutnya diberi tanda T.5-49;
Fotocopi Surat Akta Kelahiran Anak Nomor: 1150/A/1983.- Atas Nama:
A
50.
Arnold Lewa.Tanggal 12 Desember 1983, selanjutnya diberi tanda T.5-50;
ah
51.
Surat
Kutipan
Akta
Pengakuan
Anak
Nomor:
selanjutnya diberi tanda T.5-51; 52.
ub lik
7371.UA.2008.000035 Atas Nama Arnold Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008,
am
Fotocopi Surat Surat Pembatalan Surat Keterangan Waris dari Kantor
Lurah Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Baru Nomor : 102/LB/XI/ 2019, selanjutnya diberi tanda T.5-52;
ep
ah k
Fotocopi
Menimbang, bahwa seluruh bukti tersebut telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberikan materai secukupnya
In do ne si
R
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas Tergugat V juga mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan yang dibawah
A gu ng
sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut 1.
Saksi Junaed Ramadhan -
Bahwa benar Saksi kenal dengan Penggugat dan Para Tergugat
sebagian dan Saksi tidak kenal notaris; -
Bahwa benar Saksi mengenal mereka Penggugat dan sebagian Para
Tergugat, karena Saksi pernah kerja di perusahaan milik Husein Lewa Bahwa benar Husein Lewa (Tergugat I Konvensi/ Tergugat I Intervensi)
lik
-
sudah meninggal dunia; -
Bahwa benar istrinya Husein Lewa adalah Aida Baji dan saat Saksi
ub
m
ah
(Tergugat I);
bekerja di Perusahaan milik Husein Lewa, Husein Lewa sudah menikah -
ada istri Husein Lewa selain Aida Baji dimana setelah Husein Lewa
ep
ka
dengan Aia Baji ;
ah
(Tergugat Konvensi I/ Tergugat Intervensi II) bercerai dengan Aida Baji
-
ng
M
(delapan) orang;
Bahwa benar Anak Kandung Husein Lewa dan Aida Baji yang Saksi
es
Bahwa benar Anak Kandung Husein Lewa dan Aida Baji adalah 8
on
-
R
(Penggugat Intervensi), Husein Lewa menikah lagi dengan Ibu Ola;
Hal 91, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
ingat hanya lima orang yaitu Mely Lewa, Thamry Lewa, Daniel Lewa,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
R
Mariani Lewa, dan Megawati Lewa;
Bahwa benar didalam pernikahan Husein Lewa dengan Ibu Ola
ng
dikaruniai seorang Anak namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlah anak dari pernikahan mereka; -
Bahwa benar Anak-anak dari Husein Lewa dan Ibu Ola yaitu Victor
gu
Lewa, Isman Lewa, Dorin Lewa, Elly Lewa, Arnold Lewa dan Juli Lewa; -
Bahwa benar Saksi tidak tahu apakah pernikahan antara Husein Lewa
hukum; -
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui adanya pengakuan Anak;
-
Bahwa benar yang Saksi ketahui persahaan milik Husein Lewa
ub lik
ah
A
(Tergugat Konvensi I/ tergugat Intervensi II) dengan Ibu Ola sah menurut
hanyalah PT. Mustika Mulia Abadi;
am
-
Bahwa benar Perusahaan PT Mustika Mulia Abadi masih ada sampai
saat ini hanya saja sudah tidak beroperasi lagi;
Bahwa benar Aset milik Husein Lewa yaitu tanah di daerah Racing
ep
-
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa ada konflik antara Husein Lewa
R
dan anak-anaknya dari Pak Husein Lewa sendiri;
In do ne si
ah k
Centre dan rumah milik Husein Lewa di Jalan Sultan Hasanuddin;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya,
A gu ng
Penggugat Intervensi mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut: 1.
Fotocopi Surat Akta Perkawinan Nomor : 136, tanggal 3 Januari 1968,
selanjutnya diberi tanda P.INT-1; 2.
Fotocopi Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1951 K/PDT/2009,
tanggal 29 Desember 2009, selanjutnya diberi tanda P.INT-2; 3.
Fotocopi Surat Keterangan sebagai Para Ahli Waris, selanjutnya Fotocopi
Surat
Putusan
Pengadilan
Negeri
Makassar
lik
4.
Nomor:
325/Pdt.G/2010/PN.Mks. tanggal 23 Agustus 2011, selanjutnya diberi tanda 5.
Fotocopi
Putusan
ub
P.INT-4a; Pengadilan
Tinggi
Makassar
Nomor
:
31/PDT/2011/PT.Mks tanggal 5 Maret 2012, selanjutnya diberi tanda P.INT-4b; Fotocopi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2447 K/PDT/2012,
ep
6.
tanggal 19 Agustus 2013, selanjutnya diberitanda P.INT-4c; Fotocopi Surat Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor :
289/Pdt.G/2017/PN.Mks tanggal 19 April 2018, selanjutnya di beri tanda P.INT-
on
Hal 92, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
ng
5a;
es
7.
R
ka
m
ah
diberitanda P.INT-3;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 92
Fotocopi
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Makassar
R
8.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor
:
323/PDT/2018/PT.MKS., tanggal 18 Oktober 2018, selanjutnya diberi tanda
ng
P.INT-5b; 9.
Fotocopi Surat Akta Pendirian Perusahaan
PT. MUSTIKA MULIA
ABADI Nomor: 7, tanggal 5 Desember 1979 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT
gu
Joost Dumanauw, S.H., selanjutnya diberi tanda P.INT-6; 10.
Fotocopi Surat Akta Jual Beli Nomor : 1315/PNK/1983 tanggal 7 Maret
A
1983 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Joost Dumanauw, S.H. antara PT. MUSTIKA MULIA ABADI dengan Husein Lewa, selanjutnya diberi tanda P.INT-7;
ah
11.
Fotocopi Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang
ub lik
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 25, tanggal 8 Agustus 1988 yang diterbitkan oleh Notaris Pudji Redjeki Irawati, S.H., selanjuntya diberi tanda
am
P.INT-8; 12.
Fotocopi Surat Akta Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang
ep
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 82, tanggal 18 Januari 1993 yang P.INT-9;
Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
R
13.
In do ne si
ah k
diterbitkan oleh Notaris Pudji Redjeki Irawati, S.H., selanjutnya diberi tanda
ABADI Nomor: 11, tanggal 23 Desember 2005 yang diterbitkan oleh Notaris
A gu ng
Lieke Tunggal, S.H., selanjutnya diberi tanda P.INT-10; 14.
Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
ABADI Nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Lieke Tunggal, S.H., selanjutnya diberi tanda P.INT-11; 15.
Fotocopi Surat Akta Jual Beli Saham Nomor : 54, tanggal 27 Februari
2008 yang diterbitkan oleh Notaris Lieke Tunggal, S.H., selanjutnya diberi tanda
Fotocopi Surat Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
lik
16.
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang 17.
ub
diterbitkan oleh Notaris Hustam Husein, S.H., selanjutnya diberi tanda P.INT-13; Fotocopi Surat Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor : 03,
tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Hustam Husein, S.H., selanjutnya diberi tanda P.INT-14; 18.
ep
ka
m
ah
P.INT-12;
Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA
Notaris Frederik Taka Waron, S.H., selanjutnya diberi tanda P.INT-15; Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
ng
19.
Hal 93, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Notaris Ellen Rumambi, S.H., M.Kn., selanjutnya diberi tanda P.INT-16;
on
ABADI CIPTA Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh
es
R
MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 93
Fotocopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
R
20.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh
ng
Notaris Ellen Rumambi, S.H., M.Kn., selanjutnya diberi tanda P.INT-17;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat dari Penggugat Intervensi tersebut telah
disesuaikan dengan aslinya kecuali Bukti P-INT-9, P-INT-11. P-INT-12 dan P-INT-20
gu
dan telah diberi materai secukupnya;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui lebih jelasnya objek perkara terutama
A
mengenai batas-batasnya, Majelis telah melakukan Pemeriksaan Setempat ketanah perkara pada tanggal 16 Januari 2020, yang hasil Pemeriksaan
sebagaimana
ah
selengkapnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat tersebut.
ub lik
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat Intervensi dan Kuasa
masing pada tanggal 11 Februari 2020 dan Tergugat V mengajukan kesimpulan Pada tanggal 4 Februari 2020, selanjutnya Para Pihak menyatakan mohon putusan. Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu
ep
ah k
am
Hukum Penggugat Konvensi / Tergugat Intervensi I mengajukan kesimpulan masing-
yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan merupakan bagian dari putusan ini.;
In do ne si
R
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
A gu ng
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana
tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Penggugat telah dibantah
(disangkal) oleh Tergugat I, Tegugat II,Tergugat III, Tergugat V sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1865 BW Indonesia dan Pasal 283 Rbg yang berbunyi: “setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna
lik
ah
meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau
ub
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Majelis Hakim kewajiban
pertama Penggugat untuk membuktikan kebenaran akan dalil-
dalilnya tersebut, akan tetapi dengan tidak mengenyampingkan kewajiban Para
ep
ka
m
peristiwa tersebut.
Tergugat pula untuk membuktikan kebenaran akan dalil-dalil bantahannya, hal ini suatu pembuktian yang sinergis dan tidak berat sebelah, hal ini sesuai pula dengan
ng
asas Hukum yang berlaku universal yang menyatakan:”Audi Et Alteram Partem
on
atau Audiatur Et Altera Pars” (para pihak harus didengar) ;
es
R
dilakukan agar beban pembuktian menjadi merata bagi para pihak sehingga tercipta
Hal 94, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Menimbang, bahwa merujuk pada pokok permasalahan sebagaimana
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 94
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dimaksud diatas, maka dihubungkan dengan proses jawab-menjawab selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
segala bukti yang relevan
ng
dengan perkara ini ;
dan
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan gugatannya
Penggugat telah mengajukan bukti berupa bukti surat yang diberi tanda P KON-1
gu
sampai dengan P.KON-18 dan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing bernama Tamsil Lewa dan Muhammad Djunaedy;
A
Menimbang. bahwa sedangkan Para Tergugat I,Tergugat II, tergugat III,
Tergugat IV Tergugat VII tidak mengajukan bukti-bukti maupun saksi-saksi dalam
ah
perkara ini;
ub lik
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dallil bantahannya Tergugat V
1 (satu) orang saksi yang bernama Junaed Rahman
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-
ep
bukti dan saksi para pihak diajukan dengan menghubungkan gugatan Penggugat serta jawaban para Tergugat sebagai berikut; DALAM KONPENSI. A.
DALAM EKSEPSI
In do ne si
I.
R
ah k
am
mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P.5-1 sampai dengan bukti P.5-52 dan
Menimbang, bahwa Para Tergugat I, Terggat II, , dan Tergugat III
A gu ng
disamping mengajukan Jawaban juga mengajukan eksepsi sebagai berikut ;
1. Bahwa beberapa hari sebelum penandatanganan notulen rapat pada tanggal 14 November 2008, Tergugat I menelpon Tergugat II dan Tergugat III agar datang ke Makassar dalam rangka membicarakan permasalahan
keluarga yang sedang dihadapi oleh Tergugat I sehubungan dengan adanya gugatan perceraian dari Ibu Aida Baji (Istri Tergugat I dan Ibu
lik
2. Bahwa selanjutnya Tergugat II dan Tergugat III datang ke Makassar dan menemui Tergugat I yang saat itu, tepatnya pada tanggal 14 November 2008 bertempat di rumah Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14 Makassar,
ub
m
ah
kandung dari Tergugat II dan Tergugat III);
yang sekaligus sebagai kantor dari Tergugat IX ic. PT. MUSTIKA MULIA
ka
ABADI. Setelah Tergugat I menceritakan kekesalan hatinya atas adanya
ep
gugatan yang dilakukan oleh Ibu Aida Baji, maka Tergugat V menyodorkan
ah
satu bundel dokumen yang berisi 4 (empat) halaman tentang notulen ic. Tergugat IX kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk ditandatangani
ng
M
tanpa ada kesempatan untuk mempertanyakan lebih jauh lagi maksud dan
Hal 95, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
tersebut;
on
tujuan dari pembuatan notulen Rapat Umurn Luar biasa Pemegang Saham
es
R
Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
3. Bahwa didalam pertemuan tersebut, sama sekali tidak ada terjadi diskusi ataupun pembicaraan-pembicaraan sehubungan dengan adanya
ng
rencana penjualan saham milik Tergugat I yang akan dijual kepada
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagaimana lazimnya proses jual beli saham yang harus dilakukan
gu
secara benar dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada didalam
Anggaran Dasar Perseroan demikian pula dengan ketentuan-ketentuan
ah
A
dari Undang- Undang Perseroan;
4. Bahwa notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang disodorkan oleh Tergugat V kepada Tergugat Il dan kepada Tergugat lIl
ub lik
dibarengi dengan adanya kata-kata dari Tergugat I yang kurang lebih berbunyi : "tanda tangani dan paraf ditiap-tiap halamannya". Tidak ada
am
dokumen-dokumen maupun surat-surat lainnya yang diperlihatkan kepada Iergugat II dan Tergugat III, dan tidak ada penjelasan yang lebih detail
ep
mengenai apa maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan notulen
ah k
Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham tersebut; 5. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III karena berada dalam tekanan
In do ne si
R
Tergugat I serta terbaw\a oleh situasi dan keadaan pada saat itu, akhirnya
Tergugat II dan Tergugat III membubuhkan paraf dan tandatangan pada ke
A gu ng
4 (empat) lembar halaman dokumen tersebut yang diketahuinya sebagai
notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX yang saat ini menjadi pokok sengketa dalam perkara ini ;
6. Bahwa pertemuan saat itu berlangsung tidak sebagaimana lazimnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang agenda rapatnya sangat
lik
perseroan dari satu perseroan yang memiliki asset / Harta Kekayaan sedemikian besarnya yakni PT. MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX memiliki asset / Harta Kekayaan dalam bentuk bidang tanah seluas kurang
ub
m
ah
luar biasa karena menyangkut transaksi jual beli saham yang mana saham
lebih 18.000 M2 atau senilai puluhan milyar rupiah. Setelah Tergugat II dan
ka
Tergugat III bertanda tangan, pertemuan tersebut kemudian bubar begitu
ep
saja ;
ah
7. Bahwa pada awalnya Tergugat II dan Tergugat III beranggapan hal yang memberi Tergugat II dan Tergugat III kepemilikan saham pada PT.
ng
M
MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX. Namun ternyata dikemudian hari
on
Tergugat II dan Tergugat 111 baru menyadari adanya maksud-maksud
es
R
dilakukan oleh Tergugat I pada saat itu adalah semata-mata untuk
Hal 96, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Tergugat I yang tidak patut dari sudut pandang hukum khususnya dalam
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
hal mengurangi hak goni gini Ibu Aida Baji (istrinya) yang turut memiliki hak
atas saham yang dimiliki oleh Tergugat I pada PT. MUSTIKA MULIA ABADI
ng
ic. Tergugat IX ;
8. Bahwa kemudian pada tanggal 27 September 2010 dengan situasi dan keadaan yang hampir sama, Tergugat II dan Tergugat III kembali diminta
gu
untuk menandatangani Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para
Pemegang Saham, yang dimana Tergugat II dan Tergugat III juga sama
ah
A
sekali mereka tidak mengerti maksud dan tujuan yang sebenar- benamya dari pembuatan dan penandatanganan Berita Acara tersebut
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati materi dan
ub lik
isi dari Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa hal-hal yang dikemukakan oleh
am
Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, bukanlah merupakan materi Eksepsi atau keberatan melainkan hal-hal tersebut telah mencakup dalam
ep
pokok perkara, sehingga hal-hal yang dikemukakan tersebut menurut hemat
ah k
Majeis Hakim akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara dengan menilai segala bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh para Tergugat III tersebut dinyatakan ditolak. bahwa
Tergugat
A gu ng
Menimbang,
V
dalam
mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut : 1.
In do ne si
R
Pihak, dengan demikian maka Eksepsi dari Tergugat I,Tergugat II dan Jawabannya
telah
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TIDAK BERWENANG
UNTUK MENGADILI PERKARA A QUO.
Bahwa gugatan Penggugat yang meminta agar Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi No.
lik
Taka Waron SH Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi No. 16 tanggal 26 November 2010 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta No. 11 tanggal 10 Agustus 2011
ub
m
ah
40 taggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik
yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi SH., MKn., sudah
ka
mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
ah
AHU-AH.01.10-33178
ep
Manusia tanggal 17 Oktober 2011 berdasarkan Surat Keputusan No. /
Daftar
Perseroan
Nomor
AHU-
tentang kewenangan absolut pengadilan, maka untuk membatalkan aktatersebut
yang
sudah
didaftarkan
dan
telah
mendapatkan
ng
M
akta
Hal 97, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Asasi Manusia diajukan pada Peradilan Tata Usaha Negara Makassar.
on
pengesahan dengan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak
es
R
0083605.AH.01.09.Tahun 2011, sehingga berdasarkan Pasal 160 RBG
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
R
2. GUGATAN OBSCUUR LIBEL
Gugatan Penggugat kabur karena telah salah dan keliru
ng
mengajukan gugatan terhadap orang yang sudah meninggal yaitu
Almarhum Husein Lewa, adalah hal yang tidak masuk akal mendudukkan Almarhum Husein Lewa sebagai Tergugat I, hal mana
gu
selalu disebut-sebut dalam posita gugatan Penggugat bahkan
keseluruhan posita menyebutkan Almarhum Husein Lewa sebagai meninggal Husein Lewa masih tetap dapat diikutsertakan sebagai Pihak berperkara. -
Bahwa gugatan Penggugat mengandung pertentangan satu
ub lik
ah
A
Tergugat I, yang akhirnya gugatan Penggugat terlihat sekalipun sudah
dengan yang lainnya yaitu pertentangan antara identitas Para Pihak
am
dengan Posita dan Petitumnya, khususnya terkait siapakah yang sebenarnya menjadi Tergugat I. Kalau melihat identitas para pihak
ep
dalam gugatan yang menjadi Tergugat I adalah 8 (delapan) orang
ah k
subyek hukum, tetapi jika melihat Posita gugatan yang menjadi Tergugat I adalah Almarhum Husein Lewa kemudian selanjutnya kalau
In do ne si
R
melihat dari Petitum maka yang menjadi Tergugat I semakin tidak jelas, karena meminta agar menghukum Tergugat I orang yang sudah
A gu ng
meninggal yaitu Almarhum Husein Lewa, yang tentu saja hal tersebut
tidak mungkin dilaksanakan. Hal ini jelas merupakan kekeliruan yang
sangat besar dalam menyusun suatu gugatan. Timbul pertanyaan dalam hal ini, bahwa masih dapatkah orang yang sudah meninggal
didudukkan sebagai Tergugat I ? apakah nanti dalam perkara ini kita
semua akan berinteraksi dengan orang yang sudah meninggal ?.
lik
Husein Lewa dalam PT. Mustika Mulia Abadi, sekarang ini sudah tidak lazim dan tidak pantas untuk dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara ini. -
ub
m
ah
Bahwa apapun dahulu tindakan, kedudukan dan jabatan Almarhum
Bahwa selanjutnya kekaburan dan ketidakjelasan terjadi pada
dasar
hukum
bahwa
kedudukan
ep
ka
identitas para pihak dimana Penggugat memutuskan sendiri tanpa dan
kepentingan
hukumnya
ah
Almarhum Husein Lewa diwakili oleh Syamsi Lewa yang digantikan yaitu Lintje Juliana, Shelly Lewa, Yulie Lewa, Srijani Lewa,
ng
M
Syamsuddin Lewa yang juga sekarang sudah meninggal, Tatyani
on
Lewa, Maryany Lewa dan Meigawati Lewa, padahal masih ada pihak
es
R
kedudukan dan kepentingan hukumnya oleh ahli Waris penggantinya
Hal 98, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
lain yang juga menjadi ahli waris lain dari Husein Lewa yaitu Tergugat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
II Dr. Melly Lewa, Tergugat III Ir. Thamry Lewa, dan juga Ahli Waris lain
dari perkawinan antara Husein Lewa dan Olla Reppy yaitu Victor
ng
Lewa, Dorine Lewa, Elly Lewa, Tergugat V Isman Lewa, Juli Lewa, dan Tergugat VI Arnold Lewa. -
Bahwa seharusnya Almarhum Husein Lewa tidak didudukkan
gu
sebagai Tergugat karena sudah meninggal, agar konstruksi gugatan
tidak membingungkan atas siapa yang digugat. Bahwa jika Penggugat Penggugat langsung saja menyebutkan dan mendudukkan Para Ahli Waris sebagai Tergugat I, II, III dan seterusnya. -
Gugatan Penggugat kabur dengan menggabungkan 8 (delapan)
ub lik
ah
A
ingin menggugat Para Ahli Waris dari Husein Lewa, maka harusnya
orang sekaligus dalam satu Tergugat. Adalah hal yang salah dan keliru
am
mendudukkan 8 (delapan) orang sekaligus sebagai Tergugat I, karena ke-8 (delapan) orang tersebut merupakan subyek hukum yang masing-
ep
masing berdiri sendiri, apalagi Tergugat I pada angka c sudah
ah k
meninggal.
Bahwa seharusnya karena ke-8 (delapan) orang tersebut adalah yang
cakap
dan
masing-masing
mempunyai
In do ne si
hukum
R
subyek
kepentingan dan kapasitas yang berbeda serta subyek yang berdiri
A gu ng
sendiri, maka Penggugat harus mendudukkan ke-8 (delapan) orang tersebut sebagai Tergugat yang berdiri sendiri, yaitu Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, dan tidak dapat dijadikan dalam satu kesatuan kedudukannya sebagai Tergugat I.
Bahwa konstruksi gugatan Penggugat yang menggabungkan 8 (delapan) orang menjadi satu, membuat jadi rancu penyebutan
lik
Shelly Lewa, maka penyebutannya menjadi Tergugat I pada huruf a garis datar ke-dua, yang tentu saja akan membingungkan dan membuat gugatan perkara ini tidak jelas dan kabur. Pada pokoknya,
ub
m
ah
masing-masing subyek yang dimaksud, contoh jika akan menyebutkan
kedudukan Tergugat I hanya dapat diberikan kepada satu orang -
Bahwa tidak tepat dan keliru Penggugat mengklaim dan
ep
ka
subyek hukum tidak boleh lebih.
ah
mendudukkan Tergugat I pada huruf a garis datar pertama yaitu Lintje menggantikan kedudukan Almarhum suaminya Syamsi Lewa. Adapun Almarhum
Syamsi
Lewa
lebih
dahulu
ng
M
faktanya
meninggal
on
dibandingkan Almarhum Husein Lewa, sehingga yang menjadi Ahli
es
R
Yuliana sebagai Ahli Waris dari Almarhum Husein Lewa, karena
Hal 99, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Waris Pengganti untuk bertindak selaku Ahli Waris Pengganti hanya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
anak-anak Syamsi Lewa yaitu Tergugat I pada huruf a garis datar
kedua yaitu Shelly Lewa dan Tergugat I pada huruf a garis datar ketiga
ng
yaitu Yulie Lewa. Secara hukum Tergugat I pada huruf a garis datar
pertama yaitu Lintje Yuliana tidak mempunyai kapasitas sebagai Ahli
Waris dari Almarhum Husein Lewa, karena menantu tidak berhak
gu
mewaris dari mertuanya. -
Bahwa gugatan Penggugat kabur terkait 2 (dua) bidang tanah
yaitu 1.
ah
A
yang dituntut oleh Pengugat dalam petitumnya untuk dikembalikan,
Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang
ub lik
menurut Penggugat Tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex.No. 337) Surat Ukur No. 00024.
am
2.
Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang
menurut Penggugat Tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan
ah k
-
ep
No. 20084/Karangpuang (ex.No. 338) Surat Ukur No. 00025. Bahwa jika Penggugat mempersengketakan suatu obyek tanah
dan menuntut agar Tergugat I, Tergugat V dan Tergugat IV (seperti
In do ne si
R
yang disebut pada petitum angka 7) mengembalikan 2 (dua) bidang
tanah tersebut diatas, maka sudah selazimnya Penggugat harus
A gu ng
menjelaskan secara rinci tentang batas-batas dari 2 (dua) obyek tanah tersebut agar nantinya tidak terjadinya kesalahan letak, batas dan luas dari tanah yang dipersengketakan. -
Bahwa pencantuman batas-batas obyek tanah yang digugat oleh
Penggugat harus disebutkan secara rinci dan benar, sesuai dengan
dokumen kepemilikan dan fakta dilapangan, hal tersebut bertujuan
lik
yang dapat merugikan para pihak yang berperkara maupun pihak lainya yang tidak termasuk dalam pihak yang berperkara. Hal mana berdasarkan dari berbagai Yurisprudensi sebagai berikut:
ub
m
ah
agar tidak terjadi kesalahan letak obyek sengketa dikemudian hari
Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1149 K/sip/1975 tanggal
ka
17 April 1979. “karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan
ep
jelas letak atau batas- batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1159 K/PDT/1983 tanggal
R
23 Oktober. “gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas obyek Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 81 K/sip/1971 tanggal 09
on
ng
M
sengketa dinyatakan obscuur libel dan gugatan tidak dapat diterima "
Hal 100, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
Juli 1973.
A
es
ah
diterima"
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
“khusus gugatan mengenai tanah harus menyebutkan dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah, karena yang dikuasai Tergugat
ng
ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan tidak dapat diterima”.
gu
Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1391 K/sip/1975 tanggal
26 April 1979, " karena dari gugatan Penggugat tidak jelas batas-batas dusun sengketa digugat, hanya disebutkan (bertanda II) saja, gugatan
A
tidak dapat diterima
Untuk itu berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas, mohon
ub lik
ah
kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima Eksepsi Tergugat V dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
am
3.
PENGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM MENGAJUKAN
GUGATAN KARENA TIDAK HADIR DALAM PROSES MEDIASI. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
ah k
ep
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mewajibkan para pihak yang bersengketa menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan
In do ne si
R
atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, akan tetapi Penggugat tidak pernah hadir selama 2 kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa
A gu ng
alasan yang sah, untuk itu berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat V
mohon kiranya agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 4.
GUGATAN
PLURIUM
LITIS
CONSERTIUM
KEKURANGAN PIHAK).
(GUGATAN
Bahwa gugatan Penggugat termasuk gugatan yang kekurangan pihak,
lik
Tergugat maupun Turut Tergugat, baik itu yang terkategori sebagai
Eksepsi Subjectum Litis. Untuk itu Tergugat V akan menguraikan hal tersebut secara detail terkait Plurium Litis Consertium sebagai berikut: a.
Bahwa
gugatan
Penggugat
kurang
ub
m
ah
karena masih ada pihak-pihak lain yang seharusnya didudukkan sebagai
pihak
karena
tidak
ka
menggugat seleuruh Ahli Waris dari Almarhum Husein Lewa, yaitu
ep
anak-anak yang lahir dari perkawinan antara Husein Lewa dengan Olla Reppy, yaitu antara lain :
R
ah
- Victor Lewa
ng
M
- Elly Lewa - Juli Lewa
Hal 101, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
on
Bahwa Tergugat I pada huruf c yaitu Syamsuddin Lewa telah
gu
b.
es
- Dorine Lewa
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 101
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
meninggal dunia, maka seharusnya Penggugat mendudukkan anak
selaku Ahli Waris dari Tergugat I pada huruf c yaitu Syamsuddin Lewa
ng
sebagai Tergugat, atau setidak- tidaknya sebagai Turut Tergugat. c.
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya semua Para Ahli Waris
dari Almarhum Husein Lewa sebagai pihak dalam perkara ini
gu
mengakibatkan gugatan tidak memenuhi syarat formalitas sebagai gugatan yang baik dan benar karena kekurangan pihak. Adalah sangat
A
tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi rasa keadilan jika Para Ahli Waris Almarhum Husein Lewa yang memiliki hak atas harta
ah
peninggalan Almarhum Husein Lewa tidak ditarik sebagai Pihak dalam
ub lik
perkara, lalu bagaimana caranya Para Ahli Waris yang tidak ikut digugat tersebut akan mempertahankan hak dan kepentingan
am
hukumnya -
Bahwa keberatan-keberatan Tergugat V terkait keberatan kekurangan
ep
pihak dalam gugatan perkara a quo, sangatlah berdasar dan beralasan
ah k
hukum, hal mana seperti yang tercantum dalamm Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung antara lain sebagai berikut: Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl yaitu No. 938 K/SIP/1971 yang
In do ne si
R
-
dalam pertimbangannya menyatakan bahwa: " menimbang bahwa
A gu ng
meskipun demikian keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan sekedar mengenai dictum tentang pembatalan hubungan antara tergugat-tergugat-asal dan orang ke 3 serta pembagian harta warisan, karena untuk itu orang ke 3 harus diikutsertakan sebagai tergugat,..."
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang-kan
satu persatu dari eksepsi yang diajukan oleh Tergugat V sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk eksepsi tentang kewenangan mengadili atau
ub
Menimbang, bahwa untuk ekspesi tentang gugatan tidak sempurna atau
tidak jelas ( obscuur libel) majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa setelah mencermati
tentang Gugatan Penggugat
Majelis berpendapat bahwa mendudukan Husein Lewa yang telah meninggal
ep
ka
m
September 2019 No. 123/Pdt.G/2019/PN.Mks;
lik
ah
Kompetensi Absolut Majelis Hakim telah memberikan Putusan sela tanggal 17
dunia, yang selanjutnya ditujukan kepada ahli warisnya untuk mempertanggung Nopember 2008 adalah sudah tepat dan mengenai terdapat ahli waris lain yang
ng
tidak digugat, adalah merupakan hak dari ahli waris lain dari Husein Lewa, untuk
on
Hal 102, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
membuktikannya sehingga hal tersebut telah menyentuh pokok perkaranya
es
R
jawabkan secara perdata perbuatannya dalam pembuatan Akta No.40 tanggal 25
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 102
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa oleh karena telah menyentuh pokok perkara Majelis Hakim berpendapat hal-hal tersebut akan dipertimbangkan
bersama-sama
ng
dengan pokok perkara. Selain itu berdasarkan Hukum Acara perdata adalah hak
dari Pengggugat untuk menempatkan siapa-siapa yang akan digugatnya, hal tersebut sesuai
dengan Putusan Mahkamah Agung RI, sebagaimana dalam
gu
Putusan Mahkamah Agung MA-RI No.305.K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971 : Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan (Ex Officio)
A
menempatkan seseorang yang tidak digugat (pihak ketiga) sebagai
Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas Acara
ub lik
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Hukum diatas Majelis Hakim berpendapat eksepsi angka 2 dari tergugat V secara hukum dinyatakan di tolak.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat V tentang adanya tidak beritikad baik dalam mengajukan gugatan karena tidak hadir dalam proses
ep
ah k
am
ah
Perdata,
mediasi. Menimbang,
bahwa
untuk
hal
tersebut
Majelis
Hakim
In do ne si
R
mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Proses Mediasi
A gu ng
tahun 2016 Tentang
dalam perkara Perdata, sebagai
Penyempurnaan Perma No.1 tahun 2008 pada bagian BAB.III pasal 14 huruf m. menegaskan bahwa memberikan kewenangan kepada
Hakim Mediasi untuk
memberikan laporan tentang adanya itikad buruk dari para pihak Penggugat maupun Tergugat
Menimbang, bahwa sampai pemeriksaan perkara ini dilaksanakan dan
setelah membaca hasil Laporan Hakim Mediasi Majelis Hakim tidak menemukan
lik
ah
adanya rekomendasi atau laporan adanya itikad buruk dari Penggugat, sehingga majelis Hakim tidak dapat menentukan apakah terdapat itikad baruk atau tidak
ub
dari Tergugat V angka 3 juga dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tergugat V angka 4 yang menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (Ekceptio Plurium Litis
ep
ka
m
dari Penggugat dalam mengajukan gugatan In casu, dengan demikian Eskepsi
Consortium), Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : menyatakan bahwa gugatan Penggugat karena kurang pihak terdapat ahli waris
on
Hal 103, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Penggugat ;
ng
lainnya dari Almarhum Husein Lewa yang tidak dijadikan Pihak dalam Gugatan
es
R
Menimbang, bahwa eksepi Tergugat V tersebut pada pokoknya
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 103
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada Eksepsi Tergugat V pada angka 2, bahwa mengenai terdapat ahli waris
ng
lainnya harus dibuktikan dengan menilai bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi
yang diajukan oleh para pihak, oleh karena telah menyangkut pokok dari gugatan
ini dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Eksepsi Tergugat V pada angka
gu
4 tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan Pokok perkara, dengan demikian maka eksepsi tergugat V juga harus dinyatakan ditolak.
A
B. DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati secara seksama
1. Bahwa
ub lik
berikut :
Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,
TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI & TERGUGAT VII yang
am
ah
gugatan Penggugat bertanggal 27 Maret 2019 adalah dapat disimpulkan sebagai
membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
ep
PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008,
ah k
yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII, adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
In do ne si
R
2. Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008,
A gu ng
yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in
casu TERGUGAT VII, tersebut adalah BATAL dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ; 3. Bahwa jual-beli saham atau pengalihan saham dari: -
TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sebanyak
Saham. -
TERGUGAT I kepada TERGUGAT III sebanyak
-
10 Lembar
TERGUGAT I kepada TERGUGAT V sebanyak
10 Lembar
TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV sebanyak
ub
m
Saham. -
TERGUGAT I kepada TERGUGAT VI sebanyak
ep
ka
Saham. -
Saham.
ah
10 Lembar
lik
ah
Saham.
10 Lembar
10 Lembar
Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, Tanggal 25
ng
M
November 2008 adalah tidak sah dan oleh karenanya dibatalkan dan
on
Hal 104, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
tidak mengikat menurut hukum ;
es
R
Sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 104
Akta-Akta
yang
dibuat berdasarkan
R
4. Bahwa
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
atau
setelah Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA
ng
MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, yang dibuat
dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII tersebut, yaitu :
gu
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI
Nomor 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat oleh dan
ah
A
dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. ;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI
CIPTA No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat oleh dan
ub lik
dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. ;
Adalah BATAL dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat
am
5. Bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI menghilangkan harta kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu
ep
TERGUGAT IX berupa 2 (dua) bidang tanah sebagaimana dimaksud pada
ah k
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex. No. 337) SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI. Dan
In do ne si
R
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No. 338) SU.
No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI adalah
A gu ng
perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat I,
Tergugat II, dan Tergugat III , mengajukan jawaban yang pada pokoknya :
1. Bahwa benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I
(Alm . Husein Lewa) bersama dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI pada tanggal 25 November 2008 telah membuat Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA
lik
ah
MULIA ABADI dan terdaftar dengan Nomor: 40, tanggal 25 November 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron. SH.
ub
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 40. langgal 25 November 2008 a qua dilakukan dengan tanpa melibatkan Penggugat (Daniel Sjaifuddin Lewa):
ep
ka
m
2. Bahwa benar dalil gugatan Penggugat dimana pembuatan Akta Pernyataaan
3. Bahwa terkait notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham mendasari terbitnya Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang
ng
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 40, tanggal 25 November 2008.
Hal 105, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
tergesa-gesa,
on
memang benar dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan dan
es
R
PT.MUSTIKA MULIA ABADI tanggal 14 November 2008 yang kemudian
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 105
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
4. Bahwa memang benar tidak ada bukti pemanggilan / pemberitahuan / undangan kepada Penggugat (Daniel Sjaifuddin Lewa) yang diperlihatkan oleh
ng
Tergugat I, memang benar Tergugat I juga tidak memberikan penjelasan tentang
atas ketidakhadiran Penggugat, memang benar dibuat seolah-olah ada Rapat Umum Pemegang Saham padahal pada kenyataannya tidak ada, memang benar
gu
sama sekali tidak ada Akta Jual Beli Saham maupun Akta Sirkuler yang dibuat dalam rangka penjualan saham atas nama Tergugat I kepada Tergugat II,
A
Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, memang benar tidak ada
uang atau harga yang ditransaksikan secara nyata atas penjualan saham
ub lik
pura, memang benar tidak pernah ada penawaran kepada Penggugat terkait saham yang akan dijual oleh Tergugat I (aim. Husein Lewa) tersebut; 5. Bahwa benar dalil gugatan Penggugat pada angka 7 halaman 10 yang menyatakan tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam notulen rapat itu. Semuanya sudah "barang jadi" yang dipersiapakan oleh
ep
ah k
am
ah
tersebut, memang benar jual beli saham tersebut hanya dilakukan secara pura-
Tergugat I (alm. Husein Lewa) dan Tergugat V kemudian disodorkan kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk ditandatangani sekadar untuk memenuhi
In do ne si
R
formalitas pembuatan Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor: 40, tanggal 25 November 2018;
A gu ng
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut tergugat V
mengajukan jawaban pada Pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa benar terdapat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham PT. Mustika Mulia Abadi Nomor : 40 Tanggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederick Taka Waron Tergugat VII, namun Akta Pernyataan Keputusan Rapat tersebut dibuat berdasarkan dari suatu Notulen Rapat yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup pada tanggal 14
lik
ah
November 2008, yang mana Rapat tersebut dihadiri oleh Almarhum Husein Lewa, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, yang
ub
perseroan, menyetujui penjualan saham milik Almarhum Husein Lewa dan menyetujui perubahan susunan komposisi pemegang saham dari PT. Mustika Mulia Abadi. Bahwa dengan adanya Notulen Rapat yang merupakan bukti nyata
ep
ka
m
pada pokoknya memutuskan bahwa telah menyetujui penjualan asset milik
telah terjadinya Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, terbesar sebelumnya yaitu pemegang 75 lembar saham dari 100 lembar saham
ng
yang ditempatkan, sehingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham PT.
on
Mustika Mulia Abadi tersebut sah adanya.
es
R
dimana Almarhum Husein Lewa merupakan pemegang saham mayoritas
Hal 106, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
2. Bahwa tidak benar jika tidak ada pemanggilan dan atau pemberitahuan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 106
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
undangan kepada Penggugat, sepengetahuan Tergugat V, pada saat rapat umum pemegang saham dilakukan semua pihak telah diundang dengan layak dan
ng
pantas, termasuk Penggugat dan Tergugat II s/d VI pun juga diundang oleh
Almarhum Husein Lewa, namun Penggugat sendiri yang tidak datang menghadiri rapat tersebut.
gu
3. Bahwa adapun terkait 2 (dua) bidang tanah yang tidak tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi tidak ada kaitannya
A
Tergugat V, karena pada waktu Tergugat V masuk kedalam PT. Mustika Mulia
Abadi sebagai Pemegang Saham, asset harta kekayaan PT. Mustika Mulia Abadi
ub lik
seharusnya Pengugatlah yang lebih tahu tentang 2 bidang tanah tersebut, karena sebelumnya pemegang saham yang ada pada PT. Mustika Mulia Abadi sebelum RUPS tanggal 14 November 2008 hanyalah Almarhum Husein Lewa dengan Penggugat.
4. Bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam
ep
ah k
am
ah
memang hanya tercantum 15 bidang tanah, bukan 17 bidang tanah, maka
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi No. 40 tanggal 25 November 2008 telah dilakukan sesuai dengan
In do ne si
R
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan mekanisme
RUPS yang diatur dalam Anggaran Dasar. Bahwa alasan Penggugat yang
A gu ng
merasa dirinya tidak dipanggil dalam pelaksanaan RUPS tanggal 14 November
2008 sehingga ingin membatalkan Akta Pernyataan RUPS PT. Mustika Mulia Abadi adalah alasan yang mengada-ngada dan tidak tepat, karena masalah
Pemanggilan dan pemberitahuan bisa saja semua pihak berdalih tidak dipanggil,
lalu jika memang tidak menerima panggilan atau pemberitahuan lalu mengapa Penggugat
baru
sekarang
mempermasalahkan,
padahal
berlangsung selama 10 tahun lamanya.
hal
ini
sudah
lik
ah
5. Bapak Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa Penggugat selalu saja mengulang-ngulang dalil bahwa Akta Pernyataan RUPS
ub
Undang Undang No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar, untuk sekali lagi Tergugat V tegaskan, bahwa tidak benar jika Akta Pernyataan RUPS PT. Mustika Mulia Abadi Nomor 40 tanggal 25 November 2008 melanggar Anggaran Dasar,
ep
ka
m
PT. Mustika Mulia Abadi No. 40 Tanggal 25 November 2008 melanggar ketentuan
karena Akta Pernyataan RUPS tersebut sebelumnya dibuat berdasarkan Notulen oleh 3/4 pemegang saham yaitu Almarhum Husein Lewa, dan juga dalam
ng
pengambilan keputusan didasarkan dari 100% suara dari 3/4 suara yang hadir,
on
sehingga tidak menjadi soal apakah Penggugat menghadiri rapat tersebut atau
es
R
Berita Acara Rapat tanggal 14 November 2008 yang mana rapat tersebut dihadiri
Hal 107, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
tidak, karena rapat umum pemegang saham tersebut telah menghasilkan suara
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 107
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
yang kuorum, sehingga dengan demikian apa yag dihasilkan dan diputuskan dalam RUPS tanpa dihadiri oleh Penggugat adalah sah secara hukum.
ng
6. Sedangkan terkait dengan penjualan saham yang dilakukan oleh Almarhum Husein Lewa kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang dinyatakan Penggugat bahwa jual beli tersebut adalah jual beli
gu
pura-pura dengan itikad buruk, adalah dalil-dalil yang tidak beralasan hukum
yang bertujuan untuk menggiring opini seolah-olah RUPS tersebut dilakukan
A
dengan penuh rekayasa, bahwa adalah hak dari Almarhum Husein Lewa yang dalam RUPS tersebut menjual saham yang dimiliki kepada Tergugat II s/d VI,
ub lik
secara patut.
7. Bahwa adapun mengenai 2 (dua) bidang tanah yang dituntut oleh Pengugat dalam petitumnya untuk dikembalikan, yaitu :
Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang menurut
Penggugat
Tercatat
dalam
Sertipikat
ep
a.
Hak
Guna
Bangunan
No.
20083/Karangpuang (ex.No. 337) Surat Ukur No. 00024. Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang menurut
Penggugat
Tercatat
dalam
Sertipikat
Hak
Guna
20084/Karangpuang (ex.No. 338) Surat Ukur No. 00025.
Bangunan
No.
In do ne si
b.
R
ah k
am
ah
mengingat Penggugat tidak hadir dalam RUPS tersebut sekalipun telah dipanggil
A gu ng
Sama sekali tidak ada kaitannya dengan Tergugat V, karena pada saat Tergugat V diundang untuk menghadiri rapat umum pemegang saham tanggal 14 November 2008, rapat tersebut hanya memutuskan untuk menyetujui penjualan
asset perseroaan dalam hal ini PT. Mustika Mulia Abadi sebanyak 15 bidang tanah, penjualan saham dan perubahan komposisi susunan pengurus, artinya
pada saat Tergugat V masuk kedalam kepengurusan PT. Mustika Mulia Abadi, asset dari PT. Mustika Mulia Abadi tersebut hanya terdiri dari 15 bidang tanah
lik
ah
saja.
8. Bahwa selanjutnya sehubungan dengan telah dibuatnya Akta Pernyataan
ub
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi SH., MKn., dan sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
ep
ka
m
Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi No. 16 tanggal 26 November 2010 Jo.
Manusia tanggal 17 Oktober 2011 Berdasarkan Surat Keputusan No : AHUMaka secara hukum perubahan-perubahan yang tercantum dalam Anggaran
ng
Dasar PT. Mustika Mulia Abadi yang sekarang bernama PT. Mustika Mulia Abadi
on
Cipta adalah sah secara hukum, termasukjuga dengan jual beli saham
es
R
AH.01.10-33178 / Daftar Perseroan Nomor AHU-0083605. AH.01. 09.Tahun 2011
Hal 108, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
yangterjadi antara Almarhum Husein Lewa dengan Tergugat V. Untuk itu dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 108
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
adanya pengesahan dan diterbitkannya Surat Keputusan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait perubahan-perubahan yang terjadi pada
ng
PT. Mustika Mulia Abadi Cipta, maka seharusnya Penggugat mengajukan pembatalan akta- akta yang sudah ada Surat Keputusannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
gu
Menimbang, bahwa Tergugat VII juga telah mengajukan dan menyerahkan
Jawaban
dipersidangan
tertanggal
09
Juli
2019,
yang
A
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
pada
pokoknya
1. Bahwa apa yang uraikan Penggugat sebagaimana dalam gugatannya pada
ub lik
November 2008 Tergugat I (alm. Husein Lewa) bersama dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI membuat akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor 40, tanggal 25 November 2008 dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, SH., in casu Tergugat VII" adalan benar adanya
ep
ah k
am
ah
halaman empat (4) angka dua (2) yang menyatakan "bahwa pada tanggal 25
2. Bahwa Tergugat VII ketika itu didatangi oleh Alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama dengan Isman
In do ne si
R
Lewa (Tergugat V), keduanya meminta Tergugat VII untuk dibuatkan akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi.
A gu ng
3. Pada waktu itu pula, keduanya menyerahkan beberapa dokumen Perusahaan PT. Mustika Mulia Abadi sebagai dasar pembuatan akta yang akan dibuat, diantaranya : 1.
Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT.
MUSTIKA MULIA ABADI Hari Jumat tanggal 14 November 2008 Jam 10.00 Wita.
Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang
lik
saham tertanggal delapan Agustus tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (08-08- 1988), Nomor : 25, yang dibuat dihadapan PUJI REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum., Notaris Ujung Pandang. 3.
ub
m
ah
2.
Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang
ka
saham tertanggal delapan belas Januari tahun seribu sembilan ratus
ep
sembilan puluh tiga (18-01- 1993), Nomor : 82, yang dibuat dihadapan Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tanggal dua puluh lima
R
4.
Desember tahun dua ribu lima (25-12-2005), Nomor : 11 yang dibuat
ng
M
dihadapan LIEKE TUNGGAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tanggal dua puluh tujuh
Hal 109, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
5.
on
Makassar.
es
ah
PUJI REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum, Notaris Ujung Pandang.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 109
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pebruari tahun dua ribu delapan (27-12-2008), Nomor : 53 yang dibuat dihadapan LIEKE TUNGGAL, Sarjana Hukum, Notaris ai Kota
ng
Makassar. 4.
Akta perubahan - perubahan yang diajukan tersebut belum
disesuaikan sesuai Undang - undang Nomor : 01 tahun 1995 tentang
gu
Perseroan Terbatas kemudian dirubah menjadi Undang - Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan oleh aim. Husein
A
5.
Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I)
ah
selain dokumen- dokumen tersebut di atas dalam hal pembuatan Akta
ub lik
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor 40, tanggal 25 November 2008 a quo.
am
6.
Bahwa memang benar tidak ada Akta Pengalihan Saham yang
diperlihatkan oleh alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli
ep
warisnya sebagai Tergugat I) kepada Saya TERGUGAT VII.
ah k
7.
Bahwa memang benar tidak ada bukti pemanggilan / pemberitahuan /
undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditujukan kepada
In do ne si
R
Penggugat, yang diperlihatkan oleh alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Tergugat I).
Bahwa memang benar tidak ada bukti pengalihan atas hilangnya 2
A gu ng
8.
(dua) asset PT.Mustika Mulia Abadi (Tergugat IX) yang diperlihatkan oleh alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Tergugat I) kepada Saya Tergugat VII. 9.
Dengan berdasarpada dokumen - dokumen tersebut di atas,
khususnya dokumen berupa Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang
lik
Jam 10.00 Wita sesuai permintaan alm.Husein Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama dengan Isman Lewa (Tergugat V) pada waktu itu yang meminta Tergugat VII untuk membuat
ub
m
ah
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Hari Jumat tanggal 14 November 2008
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika 10.
Tergugat VII dalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
ep
ka
Mulia Abadi, maka Tergugat VII memenuhi permintaan tersebut.
ah
Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi Nomor 40, tanggal 25 November dalam Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA
ng
M
MULIA ABADI yang diadakan pada Hari Jumat tanggal 14 November 2008
on
Jam 10.00 Wita tanpa terkecuali sesuai permintaan alm.Husein Lewa
es
R
2008 tersebut sepenuhnya mendasarkan pada semua apa yang tercantum di
Hal 110, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
(dalam hal ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 110
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
1.
R
dengan Isman Lewa (Tergugat V).
dituduhkan kepada Tergugat-I seluas 200 M2 x 200 M2 atau
ng
(40.000.M2); Menimbang,
bahwa
setelah
Majelis
Hakim
memperhatikan
dan
mencermati gugatan Penggugat serta jawab menjawab dihubungkan dengan segala
gu
bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pihak, maka Majelis Hakim
berkesimpulan
bahwa yang menjadi sengketa pokok dari Penggugat dengan Para Tergugat adalah
A
sebagai berikut
- Bahwa Penggugat Keberatan atas perbuatan Husein Lewa bersama-sama
ah
dengan Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI yang
ub lik
membuat Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi Nomor.40 tanggal 25 November 2008, yang pada pokoknya terjadi dan adanya perubahan komposisi pemegang saham PT. Mustika Mulia Abadi ketika itu yang dibuat dihadapan Tergugat VII, Menimbang, bahwa
ep
ah k
am
pengalihan dan penjualan saham Husien Lewa pada PT. Mustika Mulia Abadi
setelah Majelis Hakim memcermati fakta-fakta Hukum
1.
R
adalah :
In do ne si
tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang harus dibuktikan dalam perkara ini Apakah Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
A gu ng
Mustika Mulia Abadi
dalam Pembuatan 40 tanggal 25 Nopember 2008
tentang Akta Pernyataan Keputusan rapat Umum Pemegang Saham PT.
Mustika Mulia Abadi tersebut sesuai dengan prosedur baik anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga PT. Mustika Mulia Abdi. 2.
Apakah pembuatan 40 tanggal 25 Nopember 2008 tentang Akta
Pernyataan Keputusan rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Perseroan Terbatas. Menimbang, bahwa
sebelum
lik
ah
Abadi telah sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang mempertimbangkan
dan memberikan
ub
tentang Akta Pernyataan Keputusan rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan tentang kedudukan Hukum para ahli waris Husein Lewa yang dijadikan Pihak dalam gugatan
ep
ka
m
penilaian terhadap keabsahan dari Akta Nomor : 40 tanggal 25 Nopember 2008
Perkara ini sebagai berikut :
bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak semua ahli waris dari Husein
ng
Lewa dijadikan pihak ;
on
Menimbang, bahwa materi dari gugatan dalam perkara ini bukanlah
es
R
Menimbang, bahwa didalam jawaban dan eksepsi Tergugat V menyatakan
Hal 111, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
sengketa waris akan tetapi berdasarkan gugatan Penggugat yang menyatakan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 111
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
didudukannya ahli waris Husein lewa (almarhum) sebagai para Tergugat I adalah untuk mempertanggungjawabkan secara perdata perbuatan Husein Lewa atas
ng
pembuatan akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008,
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Majelis Hakim sudah tepat mendudukan para tergugat I sebagai
ahli waris dari Husein Lewa
dapat dibuktikan oleh Penggugat dalam bukti P KON-12 berupa
gu
sebagaimana
keterangan Sebagai ahli waris Nomor 51/LB/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019,
I sebagai ahli waris dari
A
Menimbang, bahwa kedudukan Para Tergugat
Husein Lewa juga sama sekali tidak dibantah oleh, Tergugat II, Tergugat III dan
ah
Tergugat V dalam jawaban maupun eksepsinya dengan demikian maka Majelis
ub lik
Hakim berkeyakinan bahwa Para Tergugat I adalah merupakan ahli waris dari Husein 05032019-0001 Atas Nama: Husein Lewa. Tanggal 5 Maret 2019, sebagaimana dalam bukti Tergugat T.5-39,hal tersebut dikuatkan dengan bukti T.5-10 berupa surat dari Husein Lewa kepada Aida Baji dan anak-anaknya, hal tersebut didukung pula
ep
ah k
am
Lewa yang telah meningggal dunia Surat Kutipan Akta Kematian Nomor: 7371-KM-
oleh keterangan saksi yang bernama Tamsil Lewa dan Muh. Djunaedi yang menerangkan dibawah sumpah bahwa dr. Mely Lewa, Syamsi Lewa, Srijani Lewa,
In do ne si
R
Sarifuddin Lewa (almarhum), Tatyani Lewa, Maryany Lewa, Benny/ Thamry Lewa,
Syamsuddin Lewa, Burhan Lewa (almarhum) adalah anak dari Husein Lewa dengan
A gu ng
Aida Baji.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah
terdapat ahli waris yang sah menurut Hukum dari Husein Lewa yang tidak dijadikan pihak dalam gugatan ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam eksepsi
mengemukakan bahwa terdapat ahli waris Husein Lewa
dari Tergugat V yang selain Para Tergugat I.
tergugat II, tergugat III dan Penggugat yaitu : Victor Lewa, Dorin Lewa, Elly Lewa dan
lik
ah
Juli Lewa
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
ub
Menimbang, bahwa untuk
dapat menjadi ahli waris dari seseorang
haruslah berkedudukan sebagai ahli waris yang sah menurut Hukum yaitu mempunyai hubungan Pewaris dan penerima Waris.
ep
ka
m
sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan waris secara Hukum dari Almarhum Husein Lewa.
ng
Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut maka Tergugat V
on
mengajukan bukti berupa T.5-37 sampai dengan bukti T.5-51,Yaitu Surat Pernyataan
es
R
apakah Victor Lewa, Dorin Lewa, Elly Lewa dan Juli Lewa adalah merupakan ahli
Hal 112, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Dan Pengakuan Nomor: 405/L/X/2008 Tanggal 6 Oktober 2008 yang di terbitkan oleh
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 112
Frederik
Taka
Waron,
Surat
Kutipan
Akta
R
Notaris
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kematian
Nomor:
7371.AM.2007.000395 Atas Nama: Olla Reppy. Tanggal 27 Desember 2007, Surat Tanggal
5
ng
Kutipan Akta Kematian Nomor: 7371-KM-05032019-0001 Atas Nama: Husein Lewa. Maret
2019,
Surat
Kutipan
Akta
Kelahiran
Nomor:
9873/DISP/JU/1970/2004 Atas Nama Victor Lewa Tanggal 6 Agustus 2004, Surat
gu
Kutipan Akta Pengakuan Anak Nomor: 7371.UA.2008.000030 Atas Nama Victor
Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, Surat Akta Kelahiran Anak Nomor:559/A.- Atas
A
Nama: Dorine Lewa.Tanggal 27 Mei 1971, Surat Kutipan Akta Pengakuan Anak
Nomor: 7371.UA.2008.000031 Atas Nama Dorine Lewa. Tanggal 14 Oktober
ah
2008,Surat Akta Kelahiran Anak Nomor:60/A.- Atas Nama: Elly Lewa.Tanggal 26
ub lik
Januari 1973,Surat Kutipan Akta Pengakuan Anak Nomor: 7371.UA.2008.000032 639/A.- Atas Nama: Isman Lewa.Tanggal 1 Juli 1974, Surat Kutipan Akta Pengakuan Anak Nomor: 7371.UA.2008.000033 Atas Nama Isman Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, Surat Akta Kelahiran Anak Nomor: 750.- Atas Nama: Juli Lewa.Tanggal 18
ep
ah k
am
Atas Nama Elly Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, Surat Akta Kelahiran Anak Nomor:
Agustus 1976, Surat Kutipan Akta Pengakuan Anak Nomor: 7371.UA.2008.000034 Atas Nama Juli Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, Surat Akta Kelahiran Anak Nomor:
In do ne si
R
1150/A/1983.- Atas Nama: Arnold Lewa.Tanggal 12 Desember 1983, Surat Kutipan Akta Pengakuan Anak Nomor: 7371.UA.2008.000035 Atas Nama Arnold Lewa.
A gu ng
Tanggal 14 Oktober 2008,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan bukti-
bukti tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Para Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, serta
Penggugat adalah merupakan anak yang lahir dari Perkawinan dengan Aida Baji
berdasarkan Akta Perkawinan No.136, sedangkan Victor Lewa, Dorin Lewa, Elly
Lewa dan Juli Lewa adalah merupakan anak yang lahir dari perkawainan kedua dari
lik
ah
Husein Lewa dengan perempuan yang bernama Olla Reffy, berdasarkan Akta Nikah
ub
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk
menentukan apakah Victor Lewa, Dorin Lewa, Elly Lewa dan Juli Lewa, sebagai ahli waris dari Husein Lewa, terlebih dahulu harus dinilai apakah perkawinan antara Husein Lewa dengan Olla Raffy tidak bertentangan dengan Hukum;
ep
ka
m
NO.75 /B/ KCS/2005 tanggal 14 April 2005
Menimbang, bahwa keabsahan perkawinan seseorang di Indonesia adalah
ng
Menimbang, bahwa mengingat baik Husein Lewa maupun Aida Baji adalah
on
merupakan etnis Tionghoa, sehingga berdasarkan hukum perkawinan mereka terikat
es
dianut oleh orang tersebut
R
tergantung kapada aturan hukum mana yang menjadi dasarnya serta agama yang
Hal 113, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
kepada atauran sebagaimana diatur dalam Hukum Perdata ( BW) khususnya pasal
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 113
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
27 BW (KUHPerdata), selain itu keduanya juga beragama Kristen Khatolik
Menimbang, bahwa dalam Pasal 27 BW (KUHPerdata) dan dalam
ng
pemahaman Agama Kristen Khatolik, hanya dikenal asas Perkawinan Monogami
mutlak artinya dengan alasan apapun tidak duperbolehkan baik laki-laki maupun
seorang perempuan menikah dua kali sepanjang masih terikat perkawinan yang lain
gu
yang sah, hal tersebut sesuai dengan keterangan ahli Prof. Anwar Borahima yang memberikan keterangan dipersidangan dan dibawah sumpah
A
Menimbang, bahwa didalam undang-undang perkawinan Undang-undang
No.1 tahun 1974 . Pasal 3 ayat (2) telah diatur apabila seorang ingin beristri lebih dari
ah
seorang menyebutkan bahwa “... Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang
ub lik
suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang maka harus dikehendaki terlebih dahulu oleh pihak yang bersangkutan dalam hal ini pihak istri dan harus ada persetujuan dari Pengadilan.
ep
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T KON-13 berupa putusan Mahkamah Agung RI NO.599 K/Pid/2010 tangggal 20 Mei 2010 yang pada pokoknya Husein Lewa telah dinyatakan bersalah secara Hukum
yaitu :
perkawinan
sudah
mengetahui
perkawinannya
yang
Melakukan ada
menjadi
In do ne si
padahal
R
ah k
am
bersangkutan ....” Jadi, intinya bahwa ketika suami hendak beristri lebih dari seorang,
penghalang yang sah atas perkawinannya tersebut (vide pasal 279 ayat (1) KUHP).
A gu ng
Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi ahli yang bernama Prof Anwar Borahima yang menyatakan bahwa perkawinan yang dinyatakan melanggar pasal 279 KUHP, konsekwensi hukumnya tidak sah dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya menjadi pewaris dari ibunya;
Menimbang, bahwa didalam pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Agung RI NO.599 K/Pid/2010 tangggal 20 Mei 2010 tersebut salah satunya adalah tanpa izin dari Pengadilan untuk menikah lagi, Husein Lewa melakukan pernikahan
lik
ah
yang keduanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang bernama Prof. Anwar
ub
atau memberikan izin melakukan pernikahan pengadilan.
poligami yaitu melalui proses
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka Majelis
ep
Hakim menyimpulkan bahwa anak yang dapat diakui oleh ayahnya adalah anak meskipun lahir diluar nikah, akan tetapi
R
yang lahir dari perkawinan yang sah ,
perkawinan kedua orang tuanya sejak semula tidak bertentangan dengan hukum; berdasarkan bukti T KON-13 berupa putusan
ng
Menimbang, bahwa
on
Mahkamah Agung RI NO.599 K/Pid/2010 tangggal 20 Mei 2010 yang pada pokoknya
es
ka
m
Borahima, SH.MH yang menyatakan Yang patut dan yang berhak mengeluarkan izin
Hal 114, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Husein Lewa telah dinyatakan bersalah secara Hukum Melakukan perbuatan Pidana
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 114
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Melakukan perkawainan padahal mengetahui perkawinannya yang sudah ada menjadi penghalang yang sah (vide pasal 279 ayat (1) KUHP), hal ini berarti
ng
perkawinan antara Husein Lewa dengan Olla Raffy sejak semula bertengan dengan
Hukum atau melanggar Undang-undang, maka perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan perkawinan sebagaimana dalam KUHPerdata BAB Keempat
gu
yaitu :
1.
Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam
A
undang-undang, yaitu bagi laki-laki 18 (delapan belas) tahun dan bagi
Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak;
3.
Untuk seorang perempuan yang telah kawin harus lewat 300 hari
dahulu setelah putusnya perkawinan pertama;
am
4.
Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua belah pihak;
ep
ah k
2.
ub lik
ah
perempuan 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena Perkawinan antara Husein Lewa dengan Olla Raffy melanggar Hukum dan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan atas
In do ne si
R
perkawinan tersebut, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut menurut Hukum tidak dapat menjadi ahli waris dari Husein Lewa, sebagai ayahntya, meskipun
A gu ng
ada pengakuan setelah itu, oleh karena sejak semula perkawinan tersebut oleh bertentangan dengan hukum.
Menimbang, bahwa menyimak ketentuan dalam
Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (BW), Majelis Hakim berpendapat bahwa anak diluar Nikah hanya
dapat memperoleh pengakuan dari orang tuanya, apabila perkawinan keduanya sejak semula
tidak bertentangan dengan Hukum atau tidak melanggar Hukum,
khususnya kepada mana aturan Hukum yang berlaku terhadap perkawinan tersebut Menimbang, bahwa
lik
ah
apakah tunduk kepada KUHPerdata (BW) atau aturan Hukum lainnya yang sah. berdasarkan pertimbangan Hukum tersebut diatas
ub
tergugat III bukanlah merupakan ahli waris yang menurut hukum dari Husein Lewa, dengan demikian majelis Hakim berpendapat bahwa sudah benar gugatan Penggugat yang menempatkan Para Tergugat I sebagai pihak dalam perkara ini
ep
ka
m
Majelis hakim berpendapat bahwa selain Penggugat, Para tergugat I, tergugat II,
sebagai ahli waris dan ahli waris Pengganti dari Husein Lewa. kebenaran dan keabsahan Akta Nomor : 40 tanggal 25 Nopember 2008 tentang Akta
ng
Pernyataan Keputusan rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi
on
Hal 115, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
(bukti P KON-8 sama dengan Bukti T.5-2),sebagai berikut :
es
R
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan tentang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 115
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa oleh karena Akta NO.40 tanggal 25 Nopember 2008 adalah merupakan Akta Pernyataan Keputusan rapat Umum Pemegang Saham PT.
ng
Mustika Mulia Abadi, (bukti P KON-8 sama dengan Bukti T.5-2) menurut hemat Majelis Hakim untuk menilai keabsahan dan kebenarannya haruslah dirujukan
kepada Anggaran Dasar PT. Mustika Mulia Abadi, serta Undang-undang No.40 tahu
gu
2007 tentang Perseroan Terbatas;
Menimbang, bahwa sebelum terbitnya akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008
A
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, telah terbit akta sebelumnya yaitu akta sehubungan dengan PT. Mustika Mulia Abadi 1.
Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham
ub lik
ah
(bukti P KON-8 sama dengan Bukti T.5-2)Yaitu :
nomor: 82, tanggal 18 Januari 1993 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki
am
Irawati, S.H. 2.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11,
3.
ep
ah k
tanggal 23 Desember 2005 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 53,
In do ne si
R
tanggal 27 Februari 2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., Asli
dan Fotocopi Surat Akta Jual Beli Saham nomor : 54, tanggal 27 Februari
A gu ng
2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., 4.
Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.
Mustika Mulia Abadi nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008, dibuat oleh Notaris / PPAT Hustam Husein, S.H. 5.
Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa nomor : 03, tanggal 03 Maret
ah
2008, dibuat oleh Notaris / PPAT Hustam Husein, S.H.,
lik
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati isi dari Akta 40
1.
ub
berisi sebagai berikut :
Persetujuan Tentang Penjualan/pemimdahan
Saham. sebanyak 50
-
ep
(lima puluh) Lembar Saham yaitu kepada masing-masing : Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada TERGUGAT II, Dr.
Mely Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.
Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada TERGUGAT III, Ir.
-
Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) Kepada TERGUGAT V, Isman
ng
M
Thamry Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.
on
Hal 116, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.
es
-
R
ah
ka
m
tanggal 25 Nopember 2008 tersebut ditemukan fakta-fakta hukum pada pokoknya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 116
Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada TERGUGAT VI, Arnold
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.
Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada TERGUGAT IV, Fance
ng
-
Lewa sebanyak 10 Lembar Saham. 2.
Menyetujui perubahan susunan/komposisi pemegang saham dari
gu
Perseroan Terbatas yaitu menjadi : -
Tuan Husein Lewa, sejumlah 50 (lima puluh) Lembar Saham, dengan
-
Nyonya Dokter Mely Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar Saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah. -
Tuan Isman Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
ub lik
ah
A
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.
nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah.
am
-
Wanita Fance Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah. Tuan Thamry Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
ep
-
ah k
nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah. -
Tuan Arnold Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai
In do ne si
-
R
nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah.
Tuan Daniel Sjaifuddin Lewa, sejumlah 25 (dua puluh lima) Lembar
A gu ng
Saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah.
3.
Menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yaitu menjadi :
- Direktur Utama
: Penghadap Tuan Husein Lewa, (juga bernama
Husain Lewa alias Husen Lewa). : Tuan Isman Lewa. : Ny. Dokter Mely Lewa.
- Komisaris
: Tuan Daniel Sjaifuddin Lewa.
- Komisaris
: Tuan Arnold Lewa.
- Komisaris
: Wanita Fance Lewa.
- Komisaris
: Tuan Thamry Lewa.
ub
lik
- Komisaris Utama
Menimbang, bahwa untuk menilai ketiga perbuatan tersebut diatas terlebih dahulu harus dinilai secara Hukum apakah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
ep
ka
m
ah
- Direktur
saham Luar biasa PT.Mustika Mulia Abadi memenuhi ketentuan hukum sebagaimana
ng
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum akta No.40 tanggal 25 Nopember
on
2008 terbit, terdapat akta sebelumnya yang juga merupakan Akta Pernyataan
es
Tanggal Perusahaan
R
yang ditentukan dalam Undang-undang serta Angaran Dasar dan anggaran rumah
Hal 117, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 117
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H (bukti P KON-2) telah memberikan ketentuan tentang Rapat Umum Pemegang saham, olehn karena menurut hemat
ng
Majelis Hakim akta No. 11 tanggal 23 Desember 2005 yang harus menjadi pedoman dalam rangka Rapat Umum Pemegang Saham;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 20 akta Pernyataan Keputusan
Rapat
gu
PT.Mustika Mulia Abadi sebagaimana akta No.11 tanggal 23 Desember 2005, yang merupakan Anggaran Dasar PT.Mustika Mulia Abadi memberi ketentuan bahwa :
ah
A
1.
diadakan di tempat kedudukan
peseroan atau ditempat perseroan melakukan kegiatan ; 2.
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan surat
ub lik
tercatat yang harus dikirim yang harus dikirim paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut
am
dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat atau dapat juga dilakukan
melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa
ep
ah k
Rapat Umum Pemegang Saham
Indonesia yang beredar ditempat kedudukan perseroan 3.
………………. Dst…..
In do ne si
R
Menimbang, bahwa menyangkut subjek hukum suatu Perseroan Terbatas, maka segala hal-hal dalam perbuatan hukumnya haruslah sesuai dengan Undang-
A gu ng
undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam suatu Perusahaan yang akan melakukan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RPUS-LB), harus berpedoman Bab VI pasal 75 sampai dengan pasal 91 Undangundang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Menimbang, bahwa didalam pasal 79 ayat (1) telah menentukan bahwa
lik
ah
Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78
ayat (4)
ub
dengan didahului
Menimbang, bahwa dalam pasal 79 ayat (5) menentukan Bahwa “ Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan RUPS diterima;
ep
ka
m
pemanggilan RUPS;
Meninbang, bahwa selanjutnya majelis
hakim akan mempertimbangkan
Mustika Abadi Mulia telah mendapatkan undangan dari Direksi PT. Mustika Abadi
ng
Mulia;
on
Menimbang, bahwa berdasarkan dalam pasal 79 ayat (5) menentukan
es
R
apakah Penggugat sebagai Pemegang 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.
Hal 118, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Bahwa “ Direksi wajib melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 118
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak
tanggal
permintaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
R
(RUPS)
diterima, artinya
ng
Penggugat haruslah menerima Undangan paling lambat tanggal 14 Nopember 2008, demikian pula berdasarkan akta NO. 11 tanggal tanggal 25 Desember 2005 pasal 20
ayat (2), Penggugat seharusnya menerima Undangan Rapat Umum Pemegang
gu
Saham (RUPS) paling lambat tanggal 15 Nopember 2008;
Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti-bukti tertulis yang diajukan
A
oleh Tergugat V dari bukti T.5-1 sampai dengan bukti T.5-52 sama sekali tidak terdapat undangan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditujukan
ah
kepada Penggugat ( Daniel Sjaifuddin Lewa yang beralamat di Jakarta selatan Jalan
ub lik
Cipanas Nomor.11. Bahwa Majelis Hakim hanya menemukan bukti Undang akan Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti surat
yang diajukan oleh Tergugat V, Majelis Hakim tidak menemukan adanya bukti tentang pengumuman yang dilakukan oleh Direksi PT. Mustika Mulia Abadi dalam 2 (dua)
ep
ah k
am
tetapi bukan pada waktu Pembuatan Akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008
Surat kabar berbahasa Indonesi sabagaima yang ditentukan dalam pasal 20 ayat (2) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Mustika Mulia Abadi ;
In do ne si
R
Menimbang, bahwa mengenai jawaban Tergugat V yang menyatakan
bahwa pengambilan keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
A gu ng
sebagai,mana dalam, Akta No.40 Tanngal 25 Noember 2008 tersebut telah sesuai dengan Undang-undang karena telah
memenuhi Korum yaitu ¾ dari suara
pemegang saham. Hal tersebut menurut pendapat Majelis Hakim adalah merupakan
keabsahan Rapat yang juga syarat materil dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), sedangkan sebelum sampai kepada isi dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) PT. Mustika Mulia Abadi tersebut terlebih dahulu harus memenuhi syarat Formal, termasuk pemanggilan dari Pemegang Saham selain yang mengusulkan
lik
ah
diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut
Menimbang, bahwa dengan tidak terdapatnya bukti pemanggilan atau bukan
semata-mata
telah
terjadi
ub
Abadi,
pelanggaran
Hukum oleh
karena
berdasarkan pasal 80 ayat (1) Pemegang Saham yang dalam hal ini Husein Lewa sebagai pemegang saham yang yang meminta penyelangaraan Rapat Umum Pemegang
Saham
(RUPS)
ep
ka
m
Undangan terhadap pengggugat sebagai pemegang 25 % saham PT.Mustika Mulia
dapat
mengajukan
permohonan
kepada
Ketua
menetapkan pemberian izin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan Rapat
ng
Umum Pemegang Saham (RUPS)
on
Menimbang, bahwa pada ayat (2) pasal 80 UU No.40 tahun 2007 Tentang
es
R
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan untuk
Hal 119, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Perseroan Terbatas, atas permohonan tersebut Ketua Pengadilan Negeri membuat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 119
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
penetapan izin untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ,
kemudian pada ayat (3) menegaskan tentang bentuk Rapat Umum Pemegang
ng
Saham (RUPS) dan perintah yang mewajibkan direksi dan atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan tersebut melakukan
gu
Direksi
pemanggilan
kepada
pemegang
saham
sebelum
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dalam
A
pasal 81 ayat (1) UU No.40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
Menimbang, bahwa baik bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Para
ah
Tergugat khususnya Tergugat V juga tidak mengajukan adanya Penetapan Ketua
ub lik
Pengadilan Negeri Makassar sebagai Pengadilan Negeri dimana PT.Mustika Mulia Menimbang, bahwa baik bukti Undangan untuk RUPS terhadap Penggugat
berdasarkan pasal 79 ayat (5) UU NO.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun berdasarkan pasal 82 ayat 1) dan ayat (2), dalam perkara ini tidak dapat
ep
ah k
am
Abadi berkedudukan tentang Pemanggilan rapat pemegang saham.
diajukan oleh tergugat V maka menurut Majelis Hakim dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa dalam RUPS PT.Mustika Mulia Abadi sebagaimana dalam Akta
In do ne si
R
No.40 tanggal 25 Nopember 2008 dapat dibuktikan oleh Penggugat, hal tersebut didukung oleh Pengakuan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta dibenarkan
A gu ng
tergugat VII dalam jawabannya.
Menimbang, bahwa tentang pencabutan kuasa dari tergugat VII yang
mengingkari jawaban yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Majelis berpendapat bahwa sampai pemeriksaan dalam perkara ini selesai Tergugat VII, sama sekali tidak mengajukan jawabannya yang selain yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya,
dengan demikian pengingkaran atas jawaban dari kuasa hukumnya menurut Mejlis Menimbang, bahwa oleh karena Pemanggilan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS)
lik
ah
hakim tidak dapat dibenarkan secara Hukum.
dalam Undang-undang NO.40 tahun 2007 Tentang Perseroan
ub
baik atas permintaan Direksi maupun atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri, maka secara hukum apabila tidak dilakukan maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum
ep
Menimbang bahwa oleh karena Direksi dan Komisaris PT.Mustika Mulia tentang
R
Abadi sebagaimana dalam akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008
Pernyatan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi tidak dapat membuktikan sebagai pemegang 25 %
Saham
PT. Mustika Mulia Abadi, sehingga
menurut
on
ng
adanya Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Penggugat
es
ka
m
terbatas mewajibkan kepada Direksi dan Komisaris untuk melakukan pemanggilan
Hal 120, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Majelis Hakim RUPS tersebut bertentangan dengan Undang-undang No.40 tanggal
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 120
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
25 Nopember 2008, dan sebagai konsekwensi hukumnya Akta tersebut
harus
dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara Hukum, dengan demikian Petitum
ng
Gugatan penggugat pada angka 2 dan angka 3 dari gugatan Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Petitum angka 2 dan angka 3 yang juga
gu
merupakan petitum hukum petitum
pokok dari gugatan Penggugat dikabulkan, sehingga secara
angka 5 dari gugatan Penggugat, yang merupakan bagian dari
A
No.40 tanggal 25 Nopember 2008 tentang Pernyatan Keputusan Rapat PT. Mustika
ah
Mulia Abadi juga baralasan hukum juga untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap Petitum Penggugat angka 4, dari gugatan
ub lik
Menimbang, bahwa dalam hal pengalihan saham oleh Pemegang saham
pada PT. Mustika Mulia Abadi dengan tegas
diatur dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 dalam pasal 9 ayat (4) yang menegaskan bahwa : Pemegang Saham yang hendak
ep
ah k
am
Penggugat Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
memindahkan hak atas sahamnya harus mengajukan permohonan Tertulis tentang maksudnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kemudian tindak lanjut
In do ne si
R
setelah permohonan tersebut diajukan maka berdasarkan pasal 9 ayat (5) Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib memberikan persetujuannya atau menolak
A gu ng
permohonan sebagaimana dalam ayat 4 secara tertulis dalam jangka waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan demikian pula hal tersebut diatur dengan
tegas dalam Undang-undang No.40 tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas pasal 59 ayat (1).
Menimbang, bahwa didalam pasal 9 ayat (9) Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 , telah menetukan bahwa Pemindahan Hak atas Saham hanya diperbolehkan apabila
lik
ah
semua ketentuan dalam Anggaran dasar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena beberapa aturan dalam anggaran dasar
ub
Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005, tidak dipenuhi, maka secara hukum pengalihan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar PT. Mustika Mulia Abadi Menimbang, bahwa selain itu dalam hal pengalihan hak atas saham juga
ep
ka
m
Perseroan sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia
mengatur tentang prioritas atau kepada siapa yang didahulukan untuk menerima pasal 43 ayat (1) dan ayat (2); Undang-undang No.40 tahun 2007 Tentang Perseroan Menimbang, bahwa dengan terdapatnya
fakta-fakta berdasarkan bukti
on
ng
Terbatas;
es
R
pengalihan atau yang sebagai pembeli, hal tersebut dengan tegas ditentukan dalam
Hal 121, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
dimana pengalihan saham atau jual beli saham yang dilakukan oleh Husein Lewa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 121
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kepada Tergugat II, Tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI tidak
memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar sebagaimana dalam Akta Pernyataan
ng
Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 dan Undang- Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka secara Hukum pengalihan atau penjualan tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara
gu
Hukum, dengan demikian maka Petitum angka 4 dari gugatan Penggugat beralasan untuk dikabulkan
A
Menimbang, bahwa untuk petitum angka. 6 dan angka. 7 dari gugatan
Penggugat, Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
sehubungan dengan keberadaan PT. Mustika Mulia
ah
Menimbang,bahwa
ub lik
Abadi, selain Akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008 tentang Pernyatan Keputusan dengan akta-akta sebelumnya yang terdiri dari ;
1. Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham
ep
nomor : 82, tanggal 18 Januari 1993 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H, sebagaimana dalam bukti P KON-1
ah k
am
Rapat PT. Mustika Mulia Abadi dan akta setelahnya, maka tidak dapat dipisahkan
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11,
In do ne si
R
tanggal 23 Desember 2005 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., , sebagaimana dalam bukti P KON-2
A gu ng
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 53,
tanggal 27 Februari 2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., Asli dan Fotocopi Surat Akta Jual Beli Saham nomor : 54, tanggal 27
Februari 2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., , sebagaimana dalam bukti P KON-3
4. Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.
lik
Notaris / PPAT Hustam Husein, S.H, sebagaimana dalam bukti P KON-4 5. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa nomor : 03, tanggal 03 Maret
ub
2008, dibuat oleh Notaris / PPAT Hustam Husein, S.H., , sebagaimana dalam bukti P KON-5. Menimbang, bahwa
setelah Majelis Hakim memeriksa isi dari Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11, tanggal 23
ep
ka
m
ah
Mustika Mulia Abadi nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008, dibuat oleh
Desember 2005 ( bukti P KON-2), Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum (bukti P KON-5) jumlah aseet Perusahaan yang terdaftar adalah sebanyak 42
ng
(empat puluh dua) sertipikat ;
on
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P KON-6 berupa Akta Pengkatan
es
R
Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008,
Hal 122, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Jual beli dan kuasa nomor : 03, tanggal 03 Maret 2008, (Bukti P.KON-6)
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 122
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PT.Mustika Mulia Abadi menjual/mengalihkan aseet perusahaan tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) bidang tanah, sehingga seharusnya junlah asset
ng
PT. Mustika Mulia Abadi yang belum beralih atau dijual adalah sejumlah 17 (tujuh belas) sertipikat sebagaimana dalam bukti P KON-7 ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati jumlah asset PT Mustika Mulia
gu
Abadi sebagaimana dalam akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008
tentang
Pernyatan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi ternyata hanya berjumlah
A
15 (lima belas) sertipikat sebagaimana dalam Bukti T.5-17 sampai dengan T.531, maka terdapat selisih 2 (dua) sertifikat Bidang tanah yaitu sertipikat Hak Guna dan
sertipikat Hak Guna bangunan No.20084/
ub lik
PT.Mustika Mulia Abadi)
karangpuang (ex No.338 SU.No.00025 seluas 1000 M2 an. PT.Mustika Mulia Abadi);
Menimbang, bahwa oleh karena Husein Lewa ( Iin casu ahli waris/para Tergugat I) tergugat II,Tergugat III, tergugat IV. Tergugat V tergugat V dan
ep
ah k
am
ah
bangunan No.20083/karangpuang (ex No.337 SU.No.00024 seluas 1000 M2 an.
tergugat IX tidak dapat menjelaskan secara hukum tentang keberadaan aseet Perusahaan tersebut didalam Akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008 tentang maupun akta-akta lain
In do ne si
R
Pernyatan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi
sebagai turunan dari akta tersebut, maka kepada para Tergugat tersebut harus
A gu ng
bertanggung jawab, selain Tergugat I, tergugat V dan tergugat VI,
menurut
Maejlis Hakim tergugat II dan tergugat III, Tergugat IV serta Tergugat VI harus
pula bertanggungjawab oleh karena para Tergugat yang dimaksud tersebut terlibat langsung pembuatan No.40 tanggal 25 Nopember 2008
tentang
Pernyatan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, dengan demikian maka Petitum gugatan Penggugat dari penggugat angka. 6 dan angka. 7
menurut
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti serta keterangan saksi
lik
ah
Majelis Hakim dapat dikabulkan;
yang telah dipertimbangkan, dimana menurut Majelis Hakim Penggugat telah
ub
gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan maka Para Pihak Tergugat berada pada pihak yang dikalahkan maka secarta Hukum
ep
ka
m
dapat membuktikan dalil gugatannya, sehingga Majelis Hakim menyatakan
dan berdasarka pasal 192 Rbg, harus dihukum untuk membayar biaya perkara,
ng
Menimbang, bahwa gugatan Intervensi dari Penggugat diajukan
on
Hal 123, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
sebagaimana tersebut diatas.
es
II. DALAM INTERVENSI
R
yang jumlahnya akan dipertimbangkan bersama-sama dengan gugatan Intervensi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 123
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa atas gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi tersebut
Para Tergugat I Konpensi/ tergugat Rekonvensi II, Tergugat II
ng
Konpensi/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ Tergugat Intervensi IV pada jawabannya mengajukan Eksepsi ; Dalam Eksepsi
gu
A.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati eksepsi dari
A
Para Tergugat I Konpensi/ tergugat Rekonvensi II, Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ Tergugat Intervensi IV,
ah
Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tersebut telah mengurai fakta-
ub lik
fakta yang telah menyentuh pokok perkara, dengan demikian hal-hal tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara ;
am
Menimbang, bahwa demikian pula tergugat V Konpensi/ Tergugat Intervensi VI juga mengajukan yang pada pokoknya menyatakan bahwa
ep
Penggugat Intervensi tidak mempunyai Legal standing;
ah k
Menimbang, bahwa untuk masalah tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
In do ne si
R
Menimbang, bahwa mengenai legal standing Majelis Hakim telah memberikan Putusan sela tanggal 11 September 2019 yang pada pokoknya
A gu ng
memberi izin kepada Penggugat Intervensi sebagai pihak dalam Perkara perdata
NO.123/Pdt.G/2019/PN.Mks
sebagai
Penggugat
sedangkan legal standing sedangkan mengenai
Intervensi,
hak lainnya, akan
dipertimbangkan bersama- dengan pokok perkara oleh karena menyangkut
fakta yang harus dibuktikan dengan menilai bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi ;
berdasarkan pertimbangan hukum tersebut
lik
diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa baik eksepsi dari Para Tergugat I Konpensi/ tergugat Rekonvensi II, Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ Tergugat Intervensi IV, maupun dari tergugat V
ub
m
ah
Menimbag bahwa
Konpensi/ Tergugat Intervensi VI beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak
ka
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Majelis
hakim
akan
ep
mempertimbangkan gugatan Intervensi dari Penggugat dalam Pokok Perkara
ah
dan dalam pertimbangan hukum bagian intervensi ini adalah merupakan satu baik dalam eksepsi maupun pokok perkara; Dalam Pokok Perkara
ng
M
B.
Hal 124, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
sebagaimana tersebut diatas yang pada pokoknya sebagai berikut;
on
Menimbang bahwa Penggugat Intervensi mengajukan gugatan
es
R
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pertimbangan dalam konpensi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 124
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa secara hukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT
R
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
INTERVENSI I (ic. Daniel Sjaifuddin Lewa), PARA TERGUGAT I
ng
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. Srijani Lewa, Tatyani
Lewa, Maryany Lewa, Meigawati Lewa, alm. Syamsi Lewa, yang digantikan kedudukan dan kepentingan hukumnya oleh ahli waris
gu
penggantinya yaitu : Shelly Lewa dan Yulie Lewa, alm. Syamsuddin Lewa, yang digantikan kedudukan dan kepentingan hukumnya oleh
ah
A
ahli
waris penggantinya
yaitu
:
Harry
Lewa), TERGUGAT II
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III (ic. Dr. MELY LEWA), TERGUGAT
III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV (ic. Ir.
ub lik
THAMRY LEWA) adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum Husein Lewa dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan almarhum
am
Husein Lewa khususnya dalam perkara ini ; 2.
Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT
ep
ah k
INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa), TERGUGAT II KONVENSI / IV
V,
TERGUGAT
V
KONVENSI
VI,
TERGUGAT
VI
KONVENSI
TERGUGAT
VII
KONVENSI
TERGUGAT INTERVENSI III, TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT
A gu ng
INTERVENSI INTERVENSI
TERGUGAT
VII,
KONVENSI
/
TERGUGAT
/
TERGUGAT
/
TERGUGAT
/
TERGUGAT
In do ne si
INTERVENSI
IV,
R
INTERVENSI
INTERVENSI VIII dan TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT
INTERVENSI IX yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang
diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26
lik
MKn., dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., adalah PERBUATAN
ub
m
ah
November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH.,
3.
Bahwa secara hukum PENGGUGAT INTERVENSI, BERHAK ½
ep
ka
MELAWAN HUKUM ;
ah
DARI SAHAM ATAS NAMA HUSEIN LEWA (ic. PARA TERGUGAT I TERGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III, TERGUGAT
ng
M
III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV, TERGUGAT IV
on
Hal 125, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V, TERGUGAT V KONVENSI /
es
R
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) yang dijual kepada
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 125
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia INTERVENSI
VI,
TERGUGAT
R
TERGUGAT
TERGUGAT INTERVENSI VII ; Bahwa
ng
4.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
VI
KONVENSI
/
pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang
gu
diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA/HAK GONO GINI PENGGUGAT INTERVENSI ;
ah
A
5.
Bahwa
pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang
diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., DIBUAT SEBAGAI
ub lik
RANGKAIAN MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA / HAK GONO
am
GINI PENGGUGAT INTERVENSI ; 6.
Bahwa pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang HARTA
BERSAMA /
7.
GONO
GINI
R
INTERVENSI ;
HAK
PENGGUGAT
In do ne si
HAK
ep
ah k
diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., MELANGGAR
Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
A gu ng
ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH, tersebut BATAL DEMI HUKUM ; 8.
Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., tersebut BATAL DEMI HUKUM ; 9.
lik
ah
ABADI, Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh
Notaris Ellen Rumambi, SH., Menimbang, bahwa atas gugatan
ub
ep
pada pokoknya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Intervensi tersebut Penggugat Konpensi/Tergugat Intervensi I mengemukakan jawaban yang pada pokoknya Bahwa selaku PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI 1
dalam perkara a quo, karena beralasan hukum dan merupakan HAK dari
ng
PENGGUGAT INTERVENSI untuk mengajukan gugatan a quo, karena:Pada
on
asasnya, setiap orang mempunyai hak, dan apabila ingin menuntutnya atau
es
1.
R
ka
m
Intervensi dari Penggugat Intervensi, maka Penggugat Konpensi/ tergugat Intervensi I mengajukan jawab dan eksepsi sebagai berikut
M
Hal 126, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
ingin mempertahankan atau membela haknya, berwenang untuk bertindak
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
Halaman 126
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
selaku pihak, baik selaku Penggugat maupun selaku Tergugat (legitima
persona standi in judicio), maka terhadap phak-pihak yang sedang
ng
bersengketa dimana haknya diganggu / dilanggar, dan mempunyai
(hubungan hukum) dengan perkara tersebut, maka pihak (Penggugat Intervensi) ini diperbolehkan untuk mengajukan gugatan / tuntutan ataupun
gu
keberatan dalam rangka untuk mendapat / mempertahankan hak-hak nya secara hukum (vide. Pasal 279 Rv) Bahwa
A
2.
dalil-dalil
PENGGUGAT
INTERVENSI
mengenai
LEGAL
a.
Bahwa antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan Husein Lewa / Almarhum
ub lik
ah
STANDING nya sangat berdasar dan merupakan fakta hukum, yaitu:
(PARA
TERGUGAT
1
KONVENSI
/
TERGUGAT
am
INTERVENSI II) adalah suami istri yang sah menurut hukum berdasarkan Akta Perkawinan Nomor :136, tanggal 03 Januari 1968
ep
dan resmi bercerai tanggal 29 Desember 2009 berdasarkan putusan
ah k
Mahkamah Agung RI Nomor : 1951 K/PDT/2009; b.
Bahwa kemudian mempunyai anak-anak sebagai Ahli Waris yang sah
In do ne si
R
menurut hukum, yaitu: Mely Lewa;
2.
Syamsi Lewa (Almarhum meninggal 08 April 2006);
3.
Srijani Lewa;
4.
Syamsuddin Lewa (almarhum meninggal 03 Juni 2019);
5.
Tatyani Lewa;
6.
Maryany Lewa;
7.
Thamry Lewa;
8.
Meigawati Lewa;
9.
Daniel Sjaifuddin Lewa;
10.
Burhan Lewa (almarhum meninggal 03 Desember 1988);
lik
ah
A gu ng
1.
masing-masing
ub
m
Dengan meninggalnya Syamsi Lewa dan Syamsuddin Lewa yang mempunyai
anak,
maka
kepentingan
dan
Warisnya, yaitu:
ep
ka
kedudukan hukumnya dalam perkara ini diganti oleh Ahli
ah
- Shelly Lewa; - Herry Lewa;
ng
M
Selain nama-nama dari yang disebutkan diatas, tidak ada lagi ahli alasan
A
yang
mendasari
PENGGUGAT
INTERVENSI
Hal 127, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
Bahwa
gu
3.
on
waris lainnya;
es
R
- Yulie Lewa;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 127
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
mendudukan anak-anak sebagai Ahli Waris Pengganti dari Alm. Husein
Lewa tidak pada satu kedudukan dan kepentingan hukum akan tetapi
ng
mendudukan secara terpisah, karena pada dasarnya masing-masing mempunyai kedudukan hukum yang berbeda khususnya terhadap Daniel
Sjaifuddin Lewa yang dalam perkara ini kedudukan hukumnya sebagai
gu
PENGGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III sedangkan Ir.
Thamry Lewa kedudukan hukumnya sebagai TERGUGAT III KONVENSI /
ah
A
TERGUGAT INTERVENSI IV adalah sudah tepat dalam rangka untuk mempertanggungjawabkan
perbuatan
Alm.
Husein
Lewa
didalam
mengalihkan Sahamnya pada PT. Mustika Mulia Abadi (TERGUGAT IX
ub lik
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X) tanpa persetujuannya yang
am
merupakan Harta Bersama / Harta Gono Gini; 4.
Bahwa
benar
adanya
yang
diterangkan
oleh
PENGGUGAT
INTERVENSI tentang riwayat akta pendirian PT. Mustika Mulia Abadi
ah k
ep
(TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X) dan akta-akta perubahan selanjutnya yang dibuat dengan benar dan sesuai dengan aturan
R
/ ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang-Undang perseroan
In do ne si
hingga terbitnya Akta Peryataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
A gu ng
Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang
dibuat dihadapan Notaris / PPAT Hustam Husein S.H., SEDANGKAN
perbuatan akta-akta selanjutnya yang dilakukan oleh Alm. Husein Lewa
(PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV adalah hasil Rekayasa dan benar merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; a.
Setifikat Hak Guna Bangunan No. 20083/ Karangpuang (ex. No.337)
b.
lik
ah
SU. No. 00024 seluas 1.000 m2, an. PT. Mustika Mulia Abadi; Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No.338)
ub
m
SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. Mustika Mulia Abadi; Keduanya terletak di jalan Prof. A. Basalamah ex. Jln. Racing Center kelurahan Karangpuang, kecamatan Panakkukang, kota Makassar,
ka
ep
dengan tidak mencantumkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor: 40, tanggal 25 November 2008 yang dubiat PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
ng
5. Bahwa demikian pula dengan perubahan-perubahan pada 3 (tiga) akta
on
terakhir yang demikian kesemuanya dibuat secara melawan hukum, yaitu:
es
R
dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., dan lagi-lagi merupakan
Hal 128, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
a. Bahwa adanya perubahan terhadap komposisi kepemilikan saham,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 128
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
penjualan saham yang dilakukan tanpa akwa pemindahan hak (akta jual beli) berdasar dan sesuai fakta hukum (vide Akta
Pernyataan
ng
Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25
November 2008 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta Nomor : 11 tanggal 10 Agustus 2011);
gu
b. Bahwa penikatan Modal Dasar Perseroan dan penambahan jumlah
Kepemilikan Saham atas Nama Husein Lewa (Alm.) serta perubahan
A
nominal Nilai Per lembar Saham dan mengganti Nama Perseroan yang tidak dilakukan sesuai Aturan / Ketentuan dari Anggaran Dasar
ah
dan Undang-Undang Perseroan (Vide Akta Pernyataan Keputusan
ub lik
Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi
am
Cipta, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat ddihadapan Notaris Ellen Rumambi, S.H., MKn. dan Akta Pernyataan
ep
Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta Nomor : 11 tanggal 10
ah k
Agustus 2011); 6.
Bahwa
berdasarkan
fakta-fakta
,
Alm,
Husein
Lewa
(PARA
In do ne si
R
TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) sampai dengan terbitnya Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum
A gu ng
Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01 tanggal 03 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Hustam Husein
SH., adalah benar sebagai pemegang saham sebanyak 75 (tujuh
puluh lima) Lembar Saham dengan nilai Nominal seluruhnya sebesar
Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau 75 % (tujuh puluh lima persen) pada PT. Mustika Mulia Abadi (TERGUGAT I
Bahwa benar Alm. Husein Lewa (PARA TERGUGAT I KONVENSI /
lik
7.
TERGUGAT INTERVENSI II) Melakukan Penjualan Saham kepada 5 (lima) calon pemegang saham baru Berdasarkan Akta Pernyataan
ub
m
ah
KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II);
Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25
ka
November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron,
ep
S.H., Tanpa Akta Pemindahan Hak (Akta jual beli), serta tidak ada
ah
persetujuan dari PENGGUGAT INTERVENSI adalah merupakan Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT
ng
M
INTERVENSI adalah sah menurut hukum dan berhak 1/2 (seperdua)
on
atas Saham atas nama Alm. Husein Lewa yang dimilikinya pada PT.
es
8.
R
PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Hal 129, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Mustika Mulia Abadi (TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 129
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
INTERVENSI X), karena menurut hukum SAHAM adalah HARTA BENDA, dan sebagai Harta Bersama / Harta Gono Gini yang diatur Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
ng
berdasarkan
1974
tentang
Perkawinan, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) yang hingga saat ini belum dibagi;
Bahwa benar Alm. Husein Lewa (PARA TERGUGAT 1 KONVENSI /
gu
9.
TERGUGAT INTERVENSI II) melakukan Pengalihan Saham Kepada
ah
A
TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris
ub lik
Ellen Rumambi, SH., MKn., Tanpa Akta Pemindahan Hak (Akta Jual Beli), serta tidak ada Persetujuan dari PENGGUGAT INTERVENSI,
am
adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum; 10.
Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT
ep
INTERVENSI I mempertegas bahwa Gugatan Intervensi yang diajukan
ah k
PENGGUGAT INTERVENSI adalah sah dan benar secara hukum yang diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh Alm.
In do ne si
R
Husein Lewa, yang iwakili oleh PARA TERGUGAT I KONVENSI /
TERGUGAT INTERVENSI II dan TERGUGAT V KONVENSI /
A gu ng
TERGUGAT INTERVENSI VI, selaku Pemohon dan Penghadap kepada
Notaris di dalam membuat akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., Akta pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta, Nomor : 16, tanggal 26
November 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi, S.H.,
MKn., dan Akta pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
lik
dihadapan Notaris Ellen Rumambi, S.H., MKn., yang dilakukan secara
ub
melawan Hukum;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Intervensi, maka Tergugat I Konpensi/ tergugat Intervensi II, Tergugat II Konpensi/ tergugat pokoknya menyatakan : 1.
R
Dalam Eksepsi:
yang pada
Bahwa beradasarkan uraian Penggugat Intervensi yang dengan
gamblang dapat menjelaskan pada dalil-dalil gugatan intervensinya, maka
ng
on
beralasan hukum dan pada dasarnya mempunyai hak serta legal standing
es
ep
Intervensi III dan tergugat III Konpensi/ tergugat Intervensi IV
M
Hal 130, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
dalam perkara perdata yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
ABADI CIPTA Nomor : 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat
Halaman 130
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
intervensi I karena terkait dengan harta bersama. Hak Gono Gininya dan melanggar yang diatur
dalam Perakawinan (pasal 35 dan pasal 36) dan
2.
ng
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (pasal 119);
Bahwa pada awalnya Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan
gu
Tergugat III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, baranggapan yang dilakukan
oleh Alm Husein Lewa Ic. Para Tergugat I Konvensi/ tertgugaty Intervensi II pada saat itu adalah semata-mata ingin memberikan kepemilikan sahamnya
A
pada Tergugat IX Konpensi/ Tergugat Intervensi X Ic. PT Mustika Mulia Abadi;
ah
3.
Bahwa sesuai yang dinyatakan Pengggugat Intervensi tentang ahli
ub lik
waris dari Alm. Husein Lewa sudah tepat dengan fakta yang sebenarnya karena ibu Aida Baji selaku Penggugat Intervensi adalah Ibu Kandung dari
am
Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ tergugat Intervensi IV, semikian pula Penggugat Konpensi/ Tergugat
4.
ep
ah k
Intervensi I.
Bahwa yang diuraikan oleh Penggugat Intervensi tentang riwayat dari
R
Akta-akta Perseroan PT. Mustika Mulia Abadi dengan jelas
dan benar,
In do ne si
demikian pula benar merupakan perusahaan keluarga yang tidak mempunyai
A gu ng
keguatan usaha apapun, sekedar hanya menempatkan bahagian harta bersama berupa hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 18.000 M2
(delapan belas ribu meter persegi) yang terdaftar dalam 17 (tujuh belas) sertipikat Hak Guna bangunan 5.
Bahwa sesuai
pembuatan akta-akta
yang diuraikan Penggugat Intervensi
tersebut, terdapat perbuatan-perbuatan
didalam yang
lik
dan ketentuan dari undang-undang
perseroan maka dengan tegas tergugat II Konpensi /Tergugat Intervensi III dan tergugat III Konpensi/ tergugat Intervensi IV menyatakan sama sekali tidak memahami secara detail karena pada dasarnya dan pada faktanya
ka
tidak terlibat secara langsung didalam pembuatan akta-akta yang dimaksud
ep
bahkan hingga mengajukan tanggapan ini, tidak memiliki salinan ataupun
1.
Bahwa
terkait pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
ng
Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang dibuat dan
on
diterbitkan oleh notaris Frederikm Taka Waron SH. Yang redasarkan pada
es
Dalam Pokok Perkara
R
fotocopy dari akta-akta tersebut’
M
Hal 131, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Notulen Rapat Umum Luar Biasa pemegang Saham tanggal 14 Nopember
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
didalam Anggaran dasar Perseroan
ub
m
ah
melanggar hukum sehubungan dengan aturan-aturan yang disyaratkan
Halaman 131
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana lazimnya
R
2008, adalah benar tidak dilaksanakan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagai
acara rapat umum Pemegang saham yang membahas dan melaksanakan
2.
ng
transaksi Jual beli saham;
Bahwa kedatangan Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan
gu
Tergugat III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, ke Makassar atas pangggilan
Husein Lewa In casu Para tergugat I Konpensi/ tergugat Intervensi II dalam
rangka mendengarkan kekesalan hatinya atas permasalahan yang sedang
A
dihadapinya sehubungan dengan adanya gugatan cerai dari Ibu Aida Baji dan
3.
Bahwa Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat III
ub lik
ah
mengingat Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III adalah anak tertua;
Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV menandatangani Notulen
Rapat Umum
am
Luar Biasa pemegang Saham tanggal 14 Nopember 2008, yang disodorkan oleh Tergugat V Konpensi/tergugat Intervensi VI adalah sudah barang jadi
ep
yang telah disiapkan sebelumnya dan merupakan keterpaksaan, semata-
ah k
mata hanya mengikuti keinginan dari Alm Husein Lewa Ic Para Tertgugat I
Bahwa Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat III
In do ne si
4.
R
Konpensi/ Tergugat Intervensi II yang tidak boleh dibantah;
A gu ng
Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, dapat memastikan tidak ada dokumen lain yang ditandatanganiseperti jual beli
menyangkut dengan jual beli saham
yang terkait dengan pembuatan
Notulen
Rapat Umum Luar Biasa
pemegang Saham tanggal 14 Nopember
2008, yang seolah ada
diselenggarakan namun pada kenyataannya tidak ada; 5.
Bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan dalam rangka pembuatan
lik
tanggal 03 Maret 2008 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron SH. Seperti:
- Tidak disebutkan secara lengkap akta sebelumnya yaitu Akta
ub
m
ah
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40,
Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01 ,
ep
ka
tanggal 25 November 2008 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris/ PPAT Hustam Husain SH yang menjadi sala satu
ah
dibuatnya akta selanjutnya
syarat untuk
berakibat cacat hukum terhadap
M
- Tidak ada jual beli saham
maupun Akta Sirkuler
yang
- Tidak ada syarat ketentuan
Perseroan menjadi 125 (seratus dua
Hal 132, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
menambah Modal Dasar
yang dilakukan / dipenuhi untuk
on
ng
mendasari jula beli saham 5 (lima) calon pemegang saham baru;
es
R
legalitas akta tersebut;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 132
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
puluh lima) saham dari shama sebelumnya 100 (seratus) dan
penambahan saham milik atas nama Husein Lewa menjadi 100
ng
(seratus) saham dari saham sebelumnya 75 (tujuh Puluh lima) saham
Telah memenuhi semua kriteria pelanggaran-pelanggaran
aturan
gu
dan ketentuan yang disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan
dan Undang-undang No.40 tahu 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perkawinan serta Norma-norma Kepatutan sehingga akta tersebut beralasan hukum untuk dibatalkan;
6.
Bahwa Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat III
ub lik
ah
A
demikian pula Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, sama sekali tidak mengetahui ada berapa
am
banyak seharusnya jumlah asset Perseroan yang menjadi milik tergugat IX Konpensi/ Tergugat Intervensi X dan baru mengetahui saat ini sehubungan
ep
dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat
ah k
Intervensi I dan Penggugat Intervensi sehingga baru saat ini mengetahui adanya 2 (dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 2 (dua) sertpikat Hak
In do ne si
Bahwa pembuatan Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham
A gu ng
7.
R
Guna Bangunan yang tidak dicantumkan dalam akta tersebut
pada tanggal 27 September 2010 sebagai dasar terbitnya Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Ellen
Rumambi, SH., MKn., yang diuraikan oleh Penggugat Intervensi dibuat secara tidak benar dan secara melawan hukum, maka oleh Tergugat II
Konvensi / Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konvensi / Tergugat
lik
dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pembuatan akta perubahan perseroan, karena :
ka
-
ub
m
ah
Intervensi IV dengan ini menyatakan dengan tegas, Notulen tersebut benar
Tidak pernah datang ke Makassar pada tanggal 27 September
ep
2010 untuk menghadiri acara Rapat Umum Pemegang Saham yang
ah
diselenggarakan dikantor Tergugat IX Konvensi / Tergugat Intervensi
Menandatangani surat / dokumen yang tidak diketahui dengan
ng
M
-
on
jelas apa isinya yang kemungkinan merupakan Notulen tersebut
es
Makassar ;
R
X yang beralamat di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14, Kota
Hal 133, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
karena dilakukan pada tempat diinginkan oleh Husein Lewa ic. Para
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 133
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II yang mengajak untuk
makan malam dimana suasana dari resto yang terletak didalam Mall
ng
Taman Anggrek Jakarta tidak memungkinkan untuk membaca dari surat / dokumen yang disodorkan untuk ditanda tangani dan sudah tidak mengingat lagi tanggal dari pertemuan tersebut ;
gu
-
Tidak berdasarkan dan mengikuti isi dari Notulen Rapat Umum
Pemegang Saham yang seharusnya menjadi acuan dan hams
A
dituangkan secara lengkap kedalam sebuah Akta Pernyataan Keputusan Rapat ;
ah
-
Tidak memenuhi aturan dan persyaratan untuk merubah
ub lik
Nominal nilai per lembar saham yang sebelumnya Rp. 100.000,(seratus ribu Rupiah) per Saham menjadi Rp. 800.000,- (delapan
am
ratus ribu Rupiah) per Saham -
Tidak menyebutkan dengan benar identitas dari Pemegang
ep
Saham yang seharusnya dilakukan dengan benar oleh Notaris
ah k
selaku pejabat pembuat akta ;
8. Bahwa selanjutnya dengan terbitnya Akta Pernyataan Keputusan RapatPT.
In do ne si
R
MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011,
yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., yang
A gu ng
juga diterbitkan berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham,
dengan ini Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV kembali menyatakan dengan sangat
tegas dan sebenar-benarnya sebagai Pihak yang turut merasa dirugikan
atas perbuatan yang dilakukan aim. Husein Lewa ic. Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II dan. Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI yang terindikasi adanya tindak pidana pemalsuan, karena :
Tidak pernah hadir pada Acara Rapat Umum Pemegang
lik
ah
-
Saham yang tidak jelas kapan diselenggarakan karena terdapat -
ub
m
3 (tiga) tanggal yang disebutkan dalam akta tersebut ; Tidak pernah menanda tangani Notulen Rapat Umum
ka
Pemegang Saham yang tidak jelas dan tidak diketahui dengan
ep
pasti kapan dan dimana dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Tidak pemah ada undangan maupun penawaran baik
secara lisan maupun secara tertulis tentang rencana penjualan
ng
M
saham atas nama Husein Lewa yang seharusnya dilakukan
on
berdasarkan aturan dan ketentuan dari Anggaran Dasar
Hal 134, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
Pereseroan dan Undang Undang Perseroan ;
A
es
-
R
ah
Saham tersebut dan menjadi dasar pembuatan akta tersebut ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 134
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Maka perbuatan yang dilakukan untuk menerbitkan akta tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
ng
Menimbang, bahwa atas gugatan Intervensi dari penggugat Intervensi, maka Tergugat V Konpensi/ Tergugat Intervensi VI mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Penggugat Intervensi tidak memiliki Legal Standing dalam
gu
1.
eksepsi dan
Perkara a quo, hal ini dikarenakan pada saat Penggugat Intervensi dan alm.
A
Husein Lewa telah resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengedilan Negeri
Makassar Nomor: 186/Pdt.G/2008/PN.Mks jo. Putusan Pengadilan Tinggi
ah
Makassar Nomor: 61/PDT/2009/PT.Mks jo. Putusan Mahkamah Agung
am
2.
ub lik
Nomor: 1951 K/Pdt/2009.
Bahwa yang mana setelah itu Penggugat Intervensi telah mengajukan
Gugatan Pembagian Harta Gono Gini yang telah memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar
ep
ah k
Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2012/PT.Mks jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2447
In do ne si
3.
R
K/Pdt/2012.
Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 jo.
A gu ng
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2012/PT.Mks jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2447 K/Pdt/2012, Dalam Konvensi
tentang pokok perkara poin 3, jelas bahwa Obyek Sengketa dalam perkara Nomor : 123/Pdt.G/2019/PN.Mks yakni Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA
MULIA ABADI termasuk juga saham-sahamnya tidak termasuk dalam harta gono gini antara Penggugat Intervensi dan alm. Husein Lewa, sehingga
lik
Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI dan beserta sahamsahamnya. 4.
Bahwa dengan Penggugat Intervensi mengajukan Gugatan Intervensi
ub
m
ah
Penggugat Intervensi tidak lagi mempunyai hak atas objek sengketa yakni
terhadap Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2019/PN.Mks jelas merupakan hal
ep
ka
tersebut merupakan pengulangan perkara objek sengketa yaitu Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI, dikarenakan Pengggugat Intervensi
ah
sebelumnya dalam Putusan Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 jo. Putusan
M
Mahkamah Agung Nomor 2447 K/Pdt/2012 pernah meminta pembagian harta
ng
gono gini termasuk Objek Sengketa perkara a quo yakni Perseroan Terbatas
on
(PT) MUSTIKA MULIA ABADI, namun dalam Amar Putusannya Perseroan
es
R
Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2012/PT.Mks jo. Putusan
Hal 135, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI tidak termasuk dalam pembagian
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 135
R
harta gono gini.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Intervensi
tergugat VII
ng
Konpensi/Tergugat Intervensi VIII telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa gugatan
gu
1.
yang diajukan oleh penggugat Intervensi
beralasan hukum dan mempunyai legalstanding untuk mengajukan
A
gugatan intervensi terhadap perkara No.123.Pdt.G/2019/PN Mks;
Bahwa tidak ada dokumen pengalihan saham yang diperlihatkan
oleh Husein Lewa terkait dengan penjualan saham kepada 5 orang 3.
ub lik
ah
pemegang saham baru;
Bahwa tidak ada bukti yang mendasari yang diajukan oleh Husei
lewa yang mendasari perubahan Modal Perusahaan bertambah menjadi
am
125 (serratus duapuluh lima) saham dari sebelumnya 100 (serratus) saham
Menimbang, bahwa untuk menguatkan gugatannya, Penggugat
ep
ah k
2.
Intervensi , mengajukan bukti-surat yang diberi tanda bukti P.INT.1 sampai Penggugat Konpensi/ tergugat Intervensi
R
dengan bukti P-INT.17, sedangkan
A gu ng
pula Tergugat V Konpensi/ Tergugat Intervensi VI; bahwa
selanjutnya
Majelis
In do ne si
tetap mengajukan bukti pada Konpensi sebagai bukti dalam Intervensi, demikian Menimbang,
Hakim
akan
mempertimbangkan segala bukti yang diajukan oleh pihak dalam gugatan Intervensi sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan hal-hal mengenai
keabsahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI,
Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008, terlebih dahulu Majelis Hakim akan
ah
mempertimbangkan
apakah
gugatan
Penggugat
Intervensi
benar
sebagai ahli
ub
Menimbang, bahwa mengenai hal yang telah dipertimbangkan pada
bagian Konpensi dan saling berhubungan serta barkaitan dengan hal-hal yang dikemukakan dalam Gugatan Intervensi, maka menurut Pendapat Majelis Hakim
ep
m
waris dari Husein Lewa.
ka
sudah
lik
menempatkan Para Tergugat I Konpensi/ Tergugat Intervensi II
pertimbangan Hukum tersebut akan ambil alih sebagai pertimbangan Hukum dalam Intervensi,
Para Tergugat I/Tergugat Intervensi II, tergugat II/Tergugat Intervensi III, tergugat
ng
III/tergugat Intervensi IV serta Penggugat/ Tergugat Intervensi I adalah anak dari
on
Husein Lewa dengan Aida Baji, maka secara Hukum Para Tergugat I/Tergugat
es
R
Menimbang, bahwa berdasarkan P.INT-3 dapat dibuktikan bahwa
Hal 136, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Intervensi II, Tergugat II/Tergugat Intervensi III, tergugat III/tergugat Intervensi IV
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 136
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
serta Penggugat/ Tergugat Intervensi I adalah ahli waris dari Husein Lewa,
dengan demikian gugatan Intervensi pada angka. 3 menurut hemat Majelis dapat dikabulkan, sedangkan untuk
Petitum angka. 2 dari gugatan
ng
Hakim
Intervensi dari Penggugat Intervensi tersebut tidak dapat dikabulkan oleh karena dari semula dalam perkara ini tidak dilakukan Penyitaan atasnya.
gu
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan
Penggugat Intervensi,
dapat disimpulkan
bahwa
Penggugat Intervensi
A
keberatan dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA
MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 karena mempengaruhi
ub lik
milik Husein Lewa pada PT. Mustika Mulia Abadi yang sampai saat ini belum dibagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.INT-1 berupa Akta Perkawinan Nomor : 136, tanggal 3 Januari 1968,membuktikan bahwa Penggugat Intervensi dengan Husein Lewa adalah suami isteri yang sah, dan telah bercerai
ep
ah k
am
ah
harta Bersama antara Husein Lewa dengan Penggugat Intevensi berupa saham
berdasarkan bukti P.INT-2 berupa Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1951 K/PDT/2009, tanggal 29 Desember 2009 2009; berdasarkan
bukti
P.INT-4a
berupa
Putusan
In do ne si
bahwa
R
Menimbang,
Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 325/Pdt.G/2010/PN.Mks. tanggal 23 Agustus
A gu ng
2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/PDT/2011/PT.Mks
tanggal 5 Maret 2012, selanjutnya diberi tanda P.INT-4b, diperoleh fakta bahwa antara Penggugat Intervensi dengan Husein Lewa saling menggugat tentang Harta Bersama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.INT-5 berupa Putusan Pengadilan
Negeri Makassar Nomor : 289/Pdt.G/2017/PN.Mks tanggal 19 April 2018,
Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 323/PDT/2018/ PT.MKS., tanggal 18
lik
ah
Oktober 2018, diperoleh fakta bahwa seluruh aseet yang dijual oleh Husein Lewa berupa beberapa Sertipikat atas nama PT. Mustika Mulia Abadi adalah merupakan
ub
berarti secara Hukum saham milik Almarhum Husein Lewa pada PT. Mustika Mulia Abadi adalah merupakan harta Bersama antara Penggugat Intervensi dan Husein Lewa, dimana ½ (seperdua) darinya adalah hak Penggugat Intervensi.
ep
ka
m
harta bersama dimana, Pengggugat Intervensi berhak atas setengahnya, hal ini
Menimbang, bahwa akan tetapi sampai putusan ini dibacakan oleh Majelis Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor :
ng
323/PDT/2018/ PT.MKS., tanggal 18 Oktober 2018 belum mempunyai kekuatan
on
Hal 137, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Hukum yang tetap, sehingga penentuan apakah saham milik Husein Lewa juga
es
tanggal 19 April 2018,
R
Hakim perkara Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 289/Pdt.G/ 2017/PN.Mks
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 137
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
hukum yang tetap.
R
menjadi Harta Bersama. Ditungga sampain adanya putusan tersebut berkekuatan
ng
Menimbang, bahwa oleh karena 75 % (tujuh puluh lima persen) saham milik Husein Lewa pada PT. Mustika Mulia Abadi adalah merupakan harta Bersama antara, hal ini berarti ½ (seperdua) dari saham tersebut adalah hak dari Penggugat
gu
Intervensi yang belum diserahkan oleh Husein Lewa selain itu dapat dibuktikan bahwa saham milik Husein Lewa tersebut diperoleh ketika masih dalam ikatan
A
perkawinan dengan Penggugat Intervensi hal tersebut dapat dilihat dari
Akta
Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham nomor : 82, tanggal
ub lik
bukti P.KON-1, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., , sebagaimana dalam bukti P.INT-9 sama dengan bukti P KON-2, Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., dan Surat Akta Jual
ep
ah k
am
ah
18 Januari 1993 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H, sama dengan
Beli Saham nomor : 54, tanggal 27 Februari 2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, dengan demikian maka gugatan Penggugat pada angka Menimbang, bahwa oleh karena Petitum
A gu ng
angka.5,
In do ne si
R
angka.6. angka.7 dan angka. 8 dapat dikabulkan; angka. 5 dikabulkan, maka petitum lainnya
penggugat Intervensi pada
menyangkut keabsahan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 dan juga telah dipertimbangkan pada bagian konpensi dan telah dinyatakan perbuatan para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II (ic. alm. husein lewa), Tergugat II
Konvensi / Tergugat Intervensi III, tergugat III
Konvensi / Tergugat Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat
lik
ah
Intervensi VII, Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII dan Tergugat VIII Konvensi / Tergugat Intervensi IX yang membuat Akta Pernyataan Keputusan
ub
yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., dan Akta
ep
ka
m
Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008
Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, MKn., adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
ng
Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan pada bagian
on
konpensi bagian pokok perkara dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum
es
R
tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH.,
Hal 138, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
pada bagian Intervensi ini yaitu telah menyatakan bahwa Akta Pernyataan Rapat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 138
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
November 2008, dibuat melangggar Anggaran dasar PT. Mustika Mulia abadi dan
ng
bertentangan dengan Undang-undang No.40 tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas, serta telah dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, dengan demikian maka secara Hukum pada bagian intervensi petitum gugatan
gu
Penggugat Intervensi pada angka. 4 dapat dikabulkan
Meimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat Intervensi
A
pada angka ke-9, angka ke-10 dan angka ke-11, dan angka ke-12 tidak akan dipertimbangkan lagi pada bagian intervensi ini,
ah
dimaksud telah dinyatakan
oleh karena Akta-akta yang
tidak sah dan tidak mengikat secara Hukum
ub lik
sebagaimana dipertimbangkan pada bagian Konpensi,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Hukum tersebut
am
diatas, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat Intervensi dapat dikabulkan sebagian, sehingga gugatan selain dan selebihnya dinyatakan
ep
ditolak;
ah k
III. DALAM KONVENSI DAN DALAM INTERVENSI Menimbang, bahwa
oleh karena gugatan Intervensi dari penggugat
Tergugat Intervensi II (ic. alm. husein lewa), Tergugat II
In do ne si
R
Intervensi dikabulkan sebagian, maka secara hukum para Tergugat I Konvensi / Konvensi/ Tergugat
A gu ng
Intervensi III, tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII, Tergugat VII Konvensi / Tergugat
Intervensi VIII dan Tergugat VIII Konvensi / Tergugat Intervensi IX Para Tergugat I Konpensi/Tergugat II Intervensi barada pada pihak yang kalah, dengan demikian
maka berdasarkan pasal 192 Rbg harus dihukum untuk membayar biaya perkara
dalam Kompensi dan Intervensi yang jumlahnya sebagaimana akan ditentukan
lik
ah
dalam amar putusan ini.
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dalam Hukum Acara Perdata (Rbg)
ub
Undang No.40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2016 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini
ep
ka
m
khususnya Pasal 189, 192 Rbg, pasal 279 sampai dengan pasal 282 Rv, Undang-
DALAM EKSEPSI: 1.
Menolak Eksepsi dari Para Tergugat I, Tergugat II, tergugat III dan
on
A.
es
DALAM KONPENSI
ng
I.
R
M E N G A D I L I :
Hal 139, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Tergugat V.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
PT. Mustika Mulia Abadi Nomor.40 tanggal 25
R
Umum Pemegang Saham
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 139
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia DALAM POKOK PERKARA:
R
B.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.
Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,
ng
1.
TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI & TERGUGAT VII yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.
gu
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008, yang
dibuat oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., (TERGUGAT
ah
A
VII), adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 3.
Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November
ub lik
2008, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII, tersebut adalah tidak sah dan Tidak Mempunyai Menyatakan jual-beli saham atau pengalihan saham dari: -
TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sebanyak
-
TERGUGAT I kepada TERGUGAT III sebanyak
Saham. -
R
ah k
Saham.
TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV sebanyak
A gu ng
Saham. -
TERGUGAT I kepada TERGUGAT V sebanyak
Saham. -
10 Lembar 10 Lembar
In do ne si
4.
ep
am
Kekuatan Hukum Mengikat ;
TERGUGAT I kepada TERGUGAT VI sebanyak
Saham.
10 Lembar
10 Lembar
10 Lembar
Sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
lik
25 November 2008 adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum ; 5.
Menyatakan Akta-Akta yang dibuat berdasarkan atau setelah Akta
ub
m
ah
Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, Tanggal
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA
ka
MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, yang dibuat
ep
dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI
Nomor 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat oleh dan dihadapan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI
on
ng
M
Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. ;
es
R
ah
tersebut, yaitu :
Hal 140, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
CIPTA No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 140
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. Adalah tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Menyatakan
perbuatan
PARA TERGUGAT
ng
6.
sah
I,
dan Tidak
TERGUGAT
II,
TERGUGAT III, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI menghilangkan harta
kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX berupa 2
gu
(dua) bidang tanah sebagaimana dimaksud pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex. No. 337) SU. No. 00024 seluas
ah
A
1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI. Dan Sertipikat Hak Guna
Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No. 338) SU. No. 00025 seluas
1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI adalah perbuatan tanpa hak
7.
ub lik
dan melawan hukum ;
Menghukum PARA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,
am
TERGUGAT V dan TERGUGAT IV mengembalikan Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX berupa 2 (dua) bidang tanah
ah k
-
ep
yang terdaftar dalam 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan yaitu : Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex.
-
In do ne si
ABADI.
R
No. 337) SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No.
A gu ng
338) SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI.
Keduanya terletak di jalan Prof. A. Basalamah ex. jalan Racing Center Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, untuk dimasukkan kembali ke dalam daftar Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX ;
II. DALAM INTERVENSI:
ah
-
Menolak eksepsi dari Tergugat I Konpensi/ Tergugat Intervensi II,
Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III,
Tergugat III Konpensi/
B.
ub
Tergugat Intervensi IV, Tergugat V Konpensi / tergugat Intervensi VI Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian
ep
ka
m
Dalam Eksepsi
lik
A.
2. Menyatakan secara hukum Penggugat Konvensi / Tergugat Intervensi I
ah
(ic. Daniel Sjaifuddin Lewa), PARA TERGUGAT I KONVENSI / Tergugat
M
Lewa, alm. Syamsi Lewa, yang digantikan kedudukan dan kepentingan alm.
Syamsuddin
Lewa,
yang
digantikan
kedudukan
dan
on
Lewa,
ng
hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu : Shelly Lewa dan Yulie
es
R
Intervensi II (ic. Srijani Lewa, Tatyani Lewa, Maryany Lewa, Meigawati
Hal 141, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
kepentingan hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu : Harry Lewa),
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 141
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tergugat
R
Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III (ic. Dr. MELY LEWA), III Konvensi / Tergugat Intervensi IV (ic. Ir. THAMRY LEWA)
ng
adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum Husein Lewa dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan almarhum Husein Lewa khususnya dalam perkara ini ;
gu
3. Menyatakan perbuatan para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II (ic. alm. husein lewa), Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III,
ah
A
Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII, Tergugat VII Konvensi/
ub lik
Tergugat Intervensi VIII Dan Tergugat VIII Konvensi / Tergugat Intervensi IX yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA
am
ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
ep
MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang
ah k
diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal
In do ne si
R
10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
A gu ng
4. Menyatakan secara hukum penggugat intervensi, berhak ½ dari saham atas nama Husein Lewa (ic. Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi
II) Yang Dijual Kepada Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III,
Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII
lik
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA PENGGUGAT INTERVENSI
ub
m
ah
5. Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
6. Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
ka
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang
ep
diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., DIBUAT SEBAGAI
R
INTERVENSI ;
7. Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
ng
M
MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang
on
diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., MELANGGAR HAK
Hal 142, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
gu
HARTA BERSAMA PENGGUGAT INTERVENSI ;
A
es
ah
RANGKAIAN MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA PENGGUGAT
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 142
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
8. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya
ng
III. DALAM KONPENSI DAN DALAM INTERVENSI
Menghukum Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II, Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III, tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi
gu
IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII,
A
Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII dan Tergugat VIII Konvensi / Tergugat Intervensi IX secara tanggung renteng untuk membayar biaya
ub lik
puluh enam ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Klas I.A Khusus Makassar, pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2010, oleh kami Suratno, S.H. sebagai Hakim Ketua, Harto Pancono, S.H., M.H. dan Dr. H. Zulkifli, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan
ep
ah k
am
ah
perkara ini yang hingga kini sebesar Rp9.096.000,- ( sembilan juta sembilan
mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut
In do ne si
R
masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh Sabania H, S.H., M.H., sebagai dan dihadiri oleh Kuasa
A gu ng
Penggugat Konvensi/ Tergugat Intervensi I, Kuasa Tergugat I Konpensi / Tergugat Intervensi II, Tergugat II Konpensi/Tergugat Intervensi III dan Tergugat III / Tergugat
Intervensi IV, Tergugat V Konpensi / Tergugat Intervensi VI, dan Kuasa Penggugat
Intervensi tanpa dihadiri oleh Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat
VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII, Tergugat VII Konvensi / Tergugat VIII Intervensi, Tergugat VIII Konvensi / Tergugat IX Intervensi, Tergugat IX Konvensi /
lik
Hakim Ketua,
ub
Hakim Anggota, TTD
TTD
Suratno, S.H.
ep
Harto Pancono, S.H., M.H. TTD
R
Dr. H. Zulkifli, S.H., M.H.
TTD
on
ng
es
Panitera Pengganti,
M
Hal 143, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
Sabania H, S.H., M.H.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Tergugat X Intervensi;
Halaman 143
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
1. 2.
R PNBP Pendaftaran
Rp
30.000,-
Biaya Proses
Rp
50.000,-
Rp7.830.000,-
gu
3. Panggilan
ng
Perincian Biaya Perkara :
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp 170.000,-
5. PS
Rp1.000.000,-
6. Redaksi
Rp
10.000,-
7. Meterai
Rp
6.000,-
Jumlah
Rp9.096.000,-
ub lik
ah
A
4. PNBP Panggilan
es on
Hal 144, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
(sembilan juta sembilan puluh enam ribu rupiah).
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 144