Putusan 123 PDT.G 2019 PN Mks 20200930 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PUTUSAN



ng



Nomor 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks



“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”



Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara-perkara



gu



perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :



A



- DANIEL SJAIFUDDIN LEWA, bertempat tinggal di Jalan Pengayoman Nomor



ub lik



Gunung Soputan I Nomor 42, BR/Link. Abian timbul Kelurahan Pemecutan Kelod



Kecamatan Denpasar Barat Provinsi Bali. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr.Syahrir Cakkari, S.H., M.H., dkk, Advokat yang berkantor di Jalan Topaz Raya Ruko Zamrud Blok F.17-18 Boulevard Panakkukang Mas Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 Maret 2019, kemudian memberikan kuasa kepada Arsyid



ep



ah k



am



ah



A5 -1, Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Kota Makassar atau Jalan



Zakaria, S.H., M.H., dkk, Advokat yang berkantor di JL. Bakung Indah Blok



R



A.No.2. Komp. Pondok Asri Baru Sudiang. Berdasarkan surat kuasa khusus KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI I.



A gu ng



PENGGUGAT



In do ne si



tanggal 29 Agustus 2019 Nomor 1128/pdt/2019/KB. sebagai



1.



Lawan:



HUSEIN LEWA (almarhum), digantikan oleh ahli warisnya yang sah



menurut hukum yaitu :



a. SYAMSI LEWA (almarhum), digantikan kedudukan dan kepentingan LINTJE JULIANA;







SHELLY LEWA;







YULIE LEWA;



b. SRIJANI LEWA;



ub



c. SYAM SUDDIN LEWA;



m



d. TATYANI LEWA; e. MARYANY LEWA; f. MEIGAWATI LEWA;



ep



ka







lik



ah



hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu :



bertempat tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14, Kelurahan Baru, gugatqn ini kedududkan dan kepentingan hukumnya digantikan oleh para anak Srijani Lewa, perempuan, warga Negara Indonesia, umur 67 Tahun, Ibu



on



a.



ng



kandung sebagai ahli waris yang sah menurut hukum yaitu;



Hal 1, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



rumah tangga;



A



es



R



Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Almarhum Husein Lewa, dalam



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1



Tatyani Lewa, Perempuan, warga Negara Indonesia Umur 63 Tahun, Ibu



R



b.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



rumah tangga, yang kesemuanya beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin



ng



Nomor 14, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. H. Yusri Jafar, S.H. yang berkantor di Jl. Borong Raya Blok A No. 15 Kota Makassar. 2. Edwin Dwi



gu



Arianto, S.H., M.H. yang beralamat di Jl. Borong Raya Perumahan Prima Griya Blok D No.2 RT.006/ RW.004, Kel. Antang, Kec. Manggala, Kota



ah



A



Makassar, berdasarkan surat Kuasa khusus tanggal 15 April 2019 dan



telah terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga / HAM / PHI Kelas 1 A Khusus Makassar, tanggal 14 Mei 2019 No.123/Pdt.G/2019/KB.



2.



ub lik



sebagai PARA TERGUGAT I KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI. II Dr. MELY LEWA, bertempat tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor



am



14, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. H. Yusri Jafar, S.H. yang berkantor di Jl. Borong



ep



Raya Blok A No. 15 Kota Makassar. 2. Edwin Dwi Arianto, S.H., M.H. yang



ah k



beralamat di Jl. Borong Raya Perumahan Prima Griya Blok D No.2 RT.006/ RW.004, Kel. Antang, Kec. Manggala, Kota Makassar, berdasarkan surat



In do ne si



R



Kuasa khusus tanggal 15 April 2019 dan telah terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri / Niaga / HAM / PHI Kelas 1 A Khusus Makassar, tanggal



A gu ng



14 Mei 2019 No.123/Pdt.G/2019/KB.



sebagai TERGUGAT II KONPENSI/



TERGUGAT INTERVENSI III. 3.



Ir. THAMRY LEWA, bertempat tinggal Sultan Hasanuddin Nomor 14,



Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. H. Yusri Jafar, S.H. yang berkantor di Jl. Borong Raya Blok A No. 15 Kota Makassar. 2. Edwin Dwi Arianto, S.H., M.H. yang



lik



RW.004, Kel. Antang, Kec. Manggala, Kota Makassar, berdasarkan surat Kuasa khusus tanggal 15 April 2019 dan telah terdaftar pada kepaniteraan



ub



Pengadilan Negeri / Niaga / HAM / PHI Kelas 1 A Khusus Makassar, tanggal 14 Mei 2019 No.123/Pdt.G/2019/KB. sebagai TERGUGAT III KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI. IV 4.



FANCE LEWA, bertempat tinggal Sultan Hasanuddin Nomor 14,



ep



ka



m



ah



beralamat di Jl. Borong Raya Perumahan Prima Griya Blok D No.2 RT.006/



Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, sebagai ISMAN LEWA, bertempat tinggal di Jalan Racing Center I Blok AA No.



ng



2, Kelurahan Karangpuang Kecamatan Panakukang Kota Makassar, sebagai



on



Hal 2, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



TERGUGAT V KONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI.



es



5.



R



TERGUGAT IV KONPENSI / TERGUGAT INTERVENSI V.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ARNOLD LEWA, bertempat tinggal di Jalan Anggrek Neli Murni Raya



R



6.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor 65 C, RT 006/RW 001, Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Palmerah



ng



Kota Jakarta Barat, sebagai TERGUGAT VI KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI VII. 7.



NOTARIS FREDERIK TAKA WARON, SH, beralamat di Jalan Dr.



gu



Samratulangi, Nomor 51 D, Kelurahan Mario Kecamatan Makassar Kota



Makassar, sebagai TERGUGAT VII KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI



A



VIII. 8.



NOTARIS ELLEN RUMAMBI, SH., MKn, beralamat di Jalan Veteran



ah



Utara Nomor 346, Kelurahan Maradekaya Kecamatan Makassar, Kota



ub lik



Makassar, sebagai TERGUGAT VIII KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI IX



am



9.



PT. MUSTIKA MULIA ABADI (terakhir diketahui bernama PT. MUSTIKA



MULIA ABADI CIPTA), beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14,



ep



Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, sebagai



ah k



TERGUGAT IX KONPENSI/ TERGUGAT INTERVENSI X Lawan



AIDA BAJI; Perempuan; Warga Negara Indonesia; Umur 88 Tahun;



In do ne si



R



-



Agama Katholik; beralamat di Jalan Pengayoman, Kompleks Mawar Blok C –



A gu ng



25; Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pekerjaan Tidak Ada; Pendidikan Terakhir SMA ;



Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Juli 2019, memberikan Kuasa Kepada : 1.



RATIH PUTRI, S.H. Tempat dan tanggal lahir : Ujung Pandang dan 03



Maret 1988, Jenis Kelamin Perempuan, Warga Negara Indonesia,



lik



pekerjaan Advokat dan aktif sebagai Advokat sejak tahun 2015, sampai dengan 31 Desember 2021, NIA 15.02015, alamat rumah di BTN Romang Polong Blok B.2 / Nomor 15, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan



ub



m



ah



beragama Islam, pendidikan terakhir (S1) Ilmu Hukum, status belum Kawin,



Somba Opu, Kabupaten Gowa, alamat kantor di Kompleks Mawar Blok C –



ep



ah



Sulawesi Selatan.



SALMAN FARISI, S.H. Tempat dan tanggal lahir : Watampone dan 04



R



2.



Juni 1991, Jenis Kelamin Laki-laki, Warga Negara Indonesia, beragama



ng



M



Islam, pendidikan terakhir (S1) Ilmu Hukum, status belum Kawin, pekerjaan



on



Advokat, NIA 17.02701, alamat rumah di Tamalanrea 32, Kelurahan



es



ka



25; Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi



Hal 3, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, alamat kantor di Kompleks Mawar



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Provinsi



R



Blok C – 25; Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi



Selatan.



Untuk



selanjutnya



ng



PENGGUGAT INTERVENSI. PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :



disebut



sebagai



gu



- Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat bukti yang diaukan oleh bersangkutan;



- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi



kedua belah pihak yang



membaca



123/Pdt.G/2019/PN



putusan



Mks



sela



dan



123/Pdt.G/2019/PN Mks



tanggal



tanggal



11 17



September September



2019



NO.



2019



NO.



TENTANG DUDUK PERKARA :



Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya bertanggal 18 Maret 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Maret 2019 dibawah Register No.123/Pdt.G/2019/PN.Mks telah mengemukakan pada



ep



ah k



am



ah



- Setelah



ub lik



A



berperkara ;



pokoknya sebagai berikut:



Bahwa PENGGUGAT adalah Komisaris sekaligus Pemilik 25 (dua puluh



R



1.



In do ne si



lima) Lembar Saham (25 %) atau berjumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima



A gu ng



ratus ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perseroan PT. MUSTIKA MULIA ABADI (TERGUGAT IX), sebagai berikut :



 Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham, Nomor 82, tanggal 18 Januari 1993, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, SH. ;



 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005, yang dibuat oleh dan dihadapan



ah



Notaris / PPAT. Lieke Tunggal, SH. ;



lik



 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Notaris / PPAT. Lieke Tunggal, SH. ;



ub



Nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008, yang dibuat oleh dan dihadapan



m



 Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008, yang dibuat dan



ep



ka



diterbitkan oleh Notaris / PPAT. Hustam Husein SH. ; 2.



Bahwa pada tanggal 25 November 2008, TERGUGAT I (alm. HUSEIN



TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI membuat Akta Pernyataan Keputusan



ng



Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40,



on



tanggal 25 November 2008, dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron,



es



R



LEWA) bersama dengan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV,



Hal 4, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



S.H., in casu TERGUGAT VII. Hal mana dilakukan secara melawan hukum



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



yaitu dengan tanpa adanya pemanggilan / pemberitahuan / undangan kepada



PENGGUGAT sebagai pemegang saham; dibuat seolah-olah ada Rapat



ng



Umum Pemegang Saham padahal pada kenyataannya tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham; memuat penjualan / pengalihan saham tanpa akta



pengalihan saham; tidak ada penawaran kepada PENGGUGAT terkait saham



gu



yang akan di jual oleh TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA); dibuat dengan tidak sinkron / tidak berkesesuaian dengan akta sebelumnya; dibuat dengan



A



menghilangkan 2 (dua) bidang tanah yang merupakan harta kekayaan Perseroan; yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT ;



ah



3.



Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I (alm. HUSEIN



tanpa



menggunakan



ub lik



LEWA) dalam pengalihan saham miliknya dengan cara jual beli akan tetapi akta



pengalihan



saham,



tidak



berdasarkan



am



ketentuan/aturan, tidak bersesuaian dengan mekanisme penjualan saham sebagaimana diatur dan maksud Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang Nomor



ah k



PENGGUGAT



40



Tahun



2007,



mengakibatkan



ep



Undang



adalah



perbuatan



melawan



hukum



kerugian



terhadap



maka



berdasar



PENGGUGAT mengajukan gugatan perdata ini.



In do ne si



R



Pasal 61 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi :



A gu ng



“Setiap Pemegang Saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang



dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris”.



Dengan demikian, PENGGUGAT sebagai salah satu Pemegang Saham pada PT. MUSTIKA MULIA ABADI memiliki legal standing menurut hukum untuk Bahwa PT. MUSTIKA MULIA ABADI



in casu TERGUGAT IX



lik



4.



berkedudukan hukum di Makassar maka menurut ketentuan Pasal 61 (2)



ub



Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi :



“Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan”.



ep



ka



m



ah



mengajukan gugatan perdata ini ;



Maka dengan demikian, PENGUGAT telah tepat dan berdasar menurut hukum karenanya Pengadilan Negeri Makassar berwenang menurut hukum untuk Bahwa penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dalam



on



5.



ng



mengadili, memeriksa dan memutus perkara perdata ini ;



es



R



mengajukan gugatan perdata ini pada pengadilan Negeri Makassar, oleh



Hal 5, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



rangka pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008,



dilakukan dengan tidak ada pemberitahuan maupun pemanggilan kepada



ng



PENGGUGAT selaku pemegang 25 (dua puluh lima) Lembar Saham atau 25% (dua puluh lima persen), baik melalui surat tercatat maupun melalui surat kabar harian yang terbit di tempat kedudukan perseroan sekurang-kurangnya



gu



14 (empat belas) hari sebelum rapat diadakan, sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang Undang Nomor 40 Tahun



A



2007 tentang Perseroan Terbatas. Padahal ketika itu antara TERGUGAT I



(alm. HUSEIN LEWA) dengan PENGGUGAT masih sering bertemu dan



ah



berkomunikasi. Hal demikian jelas melanggar dan bertentangan dengan :



ub lik



Pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 11 tanggal 23 Desember 2005, yang berbunyi:



am



“Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirimkan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum



ep



tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat



ah k



dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat atau dapat juga



In do ne si



R



dilakukan melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar ditempat kedudukan perseroan”.



A gu ng



Pasal 79 ayat (5) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi :



“Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat



15



(lima



belas)



hari



terhitung



sejak



tanggal



penyelenggaraan RUPS diterima”.



permintaan



Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang melakukan



pemanggilan



kepada



menyelenggarakan RUPS”.



pemegang



saham



lik



“Direksi



sebelum



Perseroan Terbatas, yang berbunyi :



ub



Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan



ep



ka



m



ah



Perseroan Terbatas, yang berbunyi :



tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS”.



“Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan



ng



dalam Surat Kabar”.



on



Oleh karena penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka



es



R



Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang =



Hal 6, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008,



diselenggarakan dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada



ng



Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, maupun ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yuridis seluruh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum



gu



Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25



November 2008 tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum dan oleh



A



karenanya dibatalkan ; 6.



Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham



ah



PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang



ub lik



dibuat dengan melanggar Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 memuat beberapa keputusan yang secara



am



signifikan



mengubah



serta



sangat



keputusan tersebut antara lain:



kondisi



perseroan,



Memberikan persetujuan kepada Direksi untuk menjual asset



ep



1.1.



mempengaruhi



ah k



perseroan, yaitu terdiri atas 15 (lima belas) bidang tanah yang keseluruhannya terletak di



Kelurahan Karangpuang, Kecamatan



In do ne si



1.1.1.



R



Panakkukang, Kota Makassar, yaitu:



Sertipikat HGB No.20094/Karangpuang, (ex.HGB



A gu ng



347), GS. No. 00068, luas 474 M2. 1.1.2.



Sertipikat HGB No.20096/Karangpuang, (ex.HGB



348), GS.No. 00065, luas 483 M2. 1.1.3.



Sertipikat HGB No.20095/Karangpuang, (ex.HGB



353), GS.No. 00070, luas 419 M2. 1.1.4.



Sertipikat HGB No.20097/Karangpuang, (ex.HGB



355), GS.No. 00072, luas 978 M2.



Sertipikat HGB No.20085/Karangpuang, (ex.HGB



lik



ah



1.1.5.



349), GS.No. 00028, luas 1.374 M2.



Sertipikat HGB No.20072/Karangpuang, (ex.HGB



ub



m



1.1.6.



350), GS.No. 00010, luas 1.350 M2.



ka



1.1.7.



Sertipikat HGB No.20073/Karangpuang, (ex.HGB



ah



1.1.8.



ep



351), GS.No. 00011, luas 1.356 M2.



Sertipikat HGB No.20074/Karangpuang, (ex.HGB Sertipikat HGB No.20098/Karangpuang, (ex.HGB



ng



M



354), GS.No. 00071, luas 1.039 M2. Sertipikat HGB No.20070/Karangpuang, (ex.HGB



on



1.1.10.



Hal 7, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



361), GS.No. 00007, luas 1.372 M2.



A



es



1.1.9.



R



352), GS.No. 00012, luas 1.798 M2.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertipikat HGB No.20071/Karangpuang, (ex.HGB



R



1.1.11.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



1.1.12.



Sertipikat HGB No.20075/Karangpuang, (ex.HGB



ng



362), GS.No. 00008, luas 1.238 M2.



Sertipikat HGB No.20208/Karangpuang, (ex.HGB



356), GS.No. 00016, luas 1.110 M2. 344), GS.No. 00611, luas 1.418 M2. 1.1.14.



Sertipikat HGB No.20205/Karangpuang, (ex.HGB



345), GS.No. 00612, luas 600 M2. 1.1.15.



Sertipikat HGB No.20204/Karangpuang, (ex. HGB



346), GS. No. 00613, seluas 600 M². 1.2.



Menyetujui penjualan saham milik TERGUGAT I (alm. HUSEIN



ub lik



ah



A



gu



1.1.13.



LEWA) tersebut sebanyak 50 (lima puluh) Lembar Saham yaitu kepada



am



masing-masing : 1.2.1.



Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada



ep



TERGUGAT II, Dr. Mely Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.



ah k



1.2.2.



Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada



TERGUGAT III, Ir. Thamry Lewa sebanyak 10 Lembar Saham. Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) Kepada



In do ne si



R



1.2.3.



TERGUGAT V, Isman Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.



A gu ng



1.2.4.



Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada



TERGUGAT VI, Arnold Lewa sebanyak 10 Lembar Saham. 1.2.5.



Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada



TERGUGAT IV, Fance Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.



1.3.



Menyetujui perubahan susunan/komposisi pemegang saham dari



Perseroan Terbatas yaitu menjadi : 1.3.1.



Tuan Husein Lewa, sejumlah 50 (lima puluh)



5.000.000,- (lima juta) rupiah.



Nyonya Dokter Mely Lewa, sejumlah 10 (sepuluh)



ub



m



1.3.2.



lik



ah



Lembar Saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.



Lembar Saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.3.3.



ah



Saham



Tuan Isman Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar



ep



ka



1.000.000,- (satu juta) rupiah. dengan



nilai



nominal



seluruhnya



sebesar



Rp.



dengan



nilai



nominal



seluruhnya



sebesar



ng



M



Saham



Wanita Fance Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar Rp.



on



Hal 8, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



1.000.000,- (satu juta) rupiah.



es



1.3.4.



R



1.000.000,- (satu juta) rupiah.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



Tuan Thamry Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar



R



1.3.5.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Saham



dengan



nilai



nominal



seluruhnya



ng



1.000.000,- (satu juta) rupiah. 1.3.6.



ah



A



gu



Saham



sebesar



Rp.



Tuan Arnold Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar dengan



nilai



nominal



seluruhnya



1.000.000,- (satu juta) rupiah. 1.3.7.



sebesar



Rp.



Tuan Daniel Sjaifuddin Lewa, sejumlah 25 (dua



puluh lima) Lembar Saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah.



1.4.



Menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yaitu



-



ub lik



menjadi : Direktur Utama



: Penghadap Tuan Husein Lewa,



-



Direktur



-



Komisaris Utama



-



Komisaris



-



Komisaris



-



Komisaris



-



Komisaris



: Tuan Isman Lewa.



ep



: Ny. Dokter Mely Lewa.



: Tuan Daniel Sjaifuddin Lewa. : Tuan Arnold Lewa. : Wanita Fance Lewa.



In do ne si



R



ah k



am



(juga bernama Husain Lewa alias Husen Lewa).



: Tuan Thamry Lewa.



Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham



A gu ng



7.



PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang



dibuat dengan melanggar Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 didasarkan pada Notulen Rapat Umum



Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI hari Jumat tanggal 14 Nopember 2008, dimana notulen rapat tersebut adalah tidak benar, dibuat



lik



2008 tersebut tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam notulen rapat itu, TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) hanya TERGUGAT



II,



TERGUGAT



III



melalui



telephone



untuk



ub



memanggil



membicarakan permasalahan keluarga yang tengah dihadapinya, namun setelah TERGUGAT II dan TERGUGAT III datang untuk memenuhi panggilan TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) tersebut dan setelah TERGUGAT I (alm.



ep



ka



m



ah



tidak sesuai keadaan yang sebenarnya karena pada tanggal 14 Nopember



HUSEIN LEWA) menyampaikan permasalahan dirinya maka TERGUGAT II pada notulen rapat yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dengan demikian



ng



notulen rapat tersebut dibuat seolah-oleh benar, sekedar hanya untuk



on



melengkapi syarat formil untuk pembuatan Akta Pernyataan Berita Acara



es



R



dan TERGUGAT III langsung diminta untuk membubuhkan tandatangannya



Hal 9, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tanggal 25 November 2008, untuk itu karena notulen rapat dibuat tidak sesuai



dengan keadaan yang sebenarnya dan dengan cara melanggar mekanisme



ng



dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang Undang Nomor 40



tahun 2007 maka notulen rapat tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum ;



Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham



gu



8.



PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 telah



A



mengubah secara signifikan dan substantif Akta Pernyataan Berita Acara



Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 01,



ah



tanggal 3 Maret 2008, yang meliputi jumlah pemegang saham, susunan



ub lik



pengurus perseroan dan jumlah Harta Kekayaan perseroan. Hal mana dilakukan dengan cara melanggar Pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar Nomor :



am



11 tanggal 23 Desember 2005, serta menyalahi Pasal 75 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, dengan



ep



demikian, secara yuridis penerbitan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum



ah k



Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat menurut



In do ne si



9.



R



hukum ;



Bahwa TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) bersama TERGUGAT V



A gu ng



dengan sengaja tidak mengundang dan tidak memberitahukan PENGGUGAT mengenai



Rapat Umum Pemegang Saham tersebut, dengan tujuan agar



upaya perbuatan melawan hukum yang direncanakannya untuk menguasai PT. MUSTIKA MULIA ABADI berikut Harta Kekayaannya melalui Akta



Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, dapat berjalan lancar ;



lik



Saham Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 maupun pada Notulen Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, hari Jumat tanggal 14 yang berbunyi : “……sedangkan sisanya sebanyak 25



ub



Nopember 2008



saham lainnya hingga saat notulen rapat ini ditandatangani tidak ada penyampaian



tentang



ketidakhadirannya



padahal



telah



dilakukan



panggilan secara patut menurut undang–undang dan anggaran dasar



ep



ka



m



ah



Redaksi kalimat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang



perseroan” adalah tidak benar, karena memang TERGUGAT I (alm. HUSEIN sehingga PENGGUGAT tidak mengetahui adanya Rapat Umum Pemegang



ng



Saham tersebut, TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) sama sekali tidak benar



on



Hal 10, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



jika telah mengundang secara patut sebagaimana redaksi akta dimaksud ;



es



R



LEWA) tidak pernah mengundang ataupun memberitahu PENGGUGAT



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 10



Bahwa sebenarnya tidak ada alasan bagi TERGUGAT I (alm. HUSEIN



R



10.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



LEWA) untuk tidak mengundang dan atau menghadirkan PENGGUGAT pada



ng



Rapat Umum Pemegang Saham untuk membicarakan materi perubahan sebagaimana yang termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum



Pemegang Saham Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 tersebut oleh



gu



karena alamat tempat tinggal, nomor telephone/handphone dan komunikasi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) ketika itu



A



terjalin dengan baik, bahkan pada bulan Maret tahun 2008, PENGGUGAT dengan TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) masih bersama-sama melakukan



ah



penjualan asset perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pengikatan 11.



ub lik



Jual Beli dan Kuasa Nomor : 03, tanggal 3 Maret 2008 ;



Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham



am



PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII,



ep



yang memuat adanya pengalihan / penjualan 50 (lima puluh) Lembar Saham



ah k



atas nama TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI, hal



In do ne si



R



tersebut dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur



Anggaran Dasar Perseroan maupun ketentuan Undang Undang Nomor 40



A gu ng



Tahun 2007, yaitu pengalihan / penjualan saham TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) tersebut dilakukan dengan tanpa ada akta pemindahan hak ( akta



jual beli), tanpa ada harga yang ditransaksikan secara nyata, tidak ada pencatatan pemindahan hak atas saham, atau dengan kata lain dilakukan



dengan cara jual beli pura-pura dengan itikad buruk; Dilakukan dengan melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang



lik



mekanisme sabagaimana yang diatur Pasal 9 Anggaran Dasar PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 ; Perseroan Terbatas, yang berbunyi :



ub



Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak” Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang



ep



ka



m



ah



Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta tidak sesuai



Perseroan Terbatas, yang berbunyi :



pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus



ng



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan



on



Hal 11, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk



es



R



“Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak”



ng



Pasal 9 ayat (1) Anggaran Dasar PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11 tanggal 23 Desember 2005, yang berbunyi : Ayat (1) :



gu



“Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau



A



wakil mereka yang sah”



Ketentuan ini mensyaratkan adanya akta khusus berupa Akta Jual Beli Saham



ah



yang di dalamnya tercantum dengan tegas unsur-unsur esensalia, naturalia,



ub lik



dan aksidentalia serta syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 BW, seperti tidak ada kesepakatan mengenai harga saham maupun



am



penyerahan saham yang diperjualbelikan. Pada Faktanya :



ep



Tidak ada Akta Jual Beli yang dibuat dalam rangka penjualan saham atas



ah k



nama TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) yang ditandantangani oleh TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) sebagai Penjual dan yang ditandatangani



In do ne si



R



oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI sebagai Pembeli ;



A gu ng



Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005, yang berbunyi :



“Pemegang Saham yang hendak memindahkan hak atas sahamnya harus mengajukan permohonan secara tertulis tentang maksudnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham”. Pada Faktanya :



lik



mengalihkan / menjual sahamnya tidak pernah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai maksud,



ub



tujuan, dan alasan-alasan apa yang menjadi dasar ia melakukan penjualan saham.



Pasal 9 ayat (5) Anggaran Dasar PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005, yang berbunyi :



ep



ka



m



ah



TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) selaku pemegang saham yang akan



“Rapat Umum Pemegang Saham wajib memberikan persetujuannya atau dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan Puluh) hari terhitung sejak



ng



diterimanya permohonan”



on



Hal 12, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Pada Faktanya :



es



R



menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 secara tertulis



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Oleh karena TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) selaku pemegang saham yang akan mengalihkan / menjual sahamnya tidak pernah mengajukan



ng



permohonan secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham



sebagaimana yang dipersyaratkan pada ayat (4), maka jelas bahwa Rapat Umum Pemegang Saham tentu saja tidak pernah memberikan persetujuan



gu



mengenai peralihan saham tersebt karena tidak pernah ada permohonan dari TERGUGAT



I



(alm.



HUSEIN



LEWA),



dengan



demikian



mekanisme



A



sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan tidak terpenuhi.



ah



Pasal 9 ayat (9) Anggaran Dasar PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11



ub lik



tanggal 23 Desember 2005, yang berbunyi :



“Pemindahan hak atas Saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan



am



dalam Anggaran Dasar telah terpenuhi”. Pada Faktanya :



ep



Pemindahan hak atas saham atas nama TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA)



ah k



tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Anggaran Dasar, dengan demikian yuridis peralihan saham melalui jual beli



In do ne si



12.



R



tersebut harus dibatalkan ;



Bahwa pengalihan / penjualan saham atas nama TERGUGAT I (alm.



A gu ng



HUSEIN LEWA) sebanyak 50 Lembar Saham kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI dilakukan dengan tanpa penawaran terlebih dahulu kepada Pemegang Saham lainnya in



casu PENGGUGAT dan tanpa adanya permintaan persetujuan pemindahan



hak kepada organ Perseroan in casu PENGGUGAT selaku Komisaris, padahal



penjualan saham perseroan harus mendapatkan persetujuan Komisaris



lik



UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas : Ayat (1) :



ub



“Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal organ perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut” ;



R



Ayat (2) :



“Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat



ng



dan organ perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, organ perseroan



on



Hal 13, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut” ;



es



ep



ka



m



ah



sebagai organ perseroan sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2)



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 13



Bahwa PT. MUSTIKA MULIA ABADI (TERGUGAT IX) adalah Perseroan



R



13.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dimana pemegang sahamnya hanya ada 2 (dua) orang yaitu PENGGUGAT



ng



yang juga sekaligus sebagai Komisaris dan TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) yang juga sekaligus sebagai Direktur. PENGGUGAT sebagai satu-



satunya business partner TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) berhak



gu



mengetahui dan mengenali karakter calon pemegang saham baru yang akan



dimasukkan oleh TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) melalui mekanisme



A



penjualan saham. Namun entah kenapa, TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) justru



dengan



sembunyi-sembunyi,



tidak



transparan,



bahkan



dengan



ah



melanggar semua ketentuan peralihan/penjualan saham sebagaimana diatur



ub lik



dalam Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 dalam melakukan penjualan saham miliknya;



am



14.



Bahwa PT. MUSTIKA MULIA ABADI (TERGUGAT IX) memiliki Harta



Kekayaan yang bernilai puluhan milyar Rupiah bahkan ratusan milyar Rupiah,



ep



pada tahun 2008 PT. MUSTIKA MULIA ABADI (TERGUGAT IX) memiliki 42



ah k



(empat puluh dua) Bidang Tanah yang terdaftar dalam 42 (empat puluh dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan di wilayah Kota Makassar sehingga sangat



In do ne si



R



patut dipertanyakan maksud dan tujuan dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) melakukan pengalihan saham miliknya dengan cara melakukan -



beli



secara



secara



A gu ng



jual



diam-diam



tanpa



melalui



mekanisme



sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang Perseroan ; 15.



Bahwa jika sekiranya TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) memberitahu



kepada PENGGUGAT mengenai keinginannya untuk memperjual belikan



saham miliknya pada PT. Mustika Mulia Abadi in casu TERGUGAT IX maka



lik



mekanisme yang benar menurut Anggaran Dasar dan ketentuan Perundangundangan yang berlaku, namun karena penjualan saham tersebut dilakukan



ub



secara diam-diam dan tanpa melalui mekanisme hukum yang benar maka PENGGUGAT sangat dirugikan karena tidak mendapat kesempatan untuk membeli saham milik TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) ; 16.



Bahwa dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang



ep



ka



m



ah



tentu saja PENGGUGAT akan membelinya sesuai dengan harga dan



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor 40, tanggal 25 November 2008 in casu TERGUGAT IX mengeluarkan saham dalam rangka penambahan



ng



modal perseroan dari 100 (seratus) Lembar Saham menjadi 125 (seratus dua



on



puluh lima) Lembar Saham. Dari penambahan modal ini, jumlah saham yang



es



R



tersebut, termuat adanya aksi korporasi dimana PT. MUSTIKA MULIA ABADI



Hal 14, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



dimiliki TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) sebanyak 75 (tujuh puluh lima)



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Lembar Saham juga ikut bertambah menjadi sebanyak 100 (seratus) Lembar



Saham. Sementara pada kenyataannya penambahan saham TERGUGAT I



ng



(alm. HUSEIN LEWA) adalah tidak benar, tidak ada penambahan dan



penyetoran modal TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) ke dalam PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX ;



Bahwa selain itu, saham yang dikeluarkan PT. MUSTIKA MULIA ABADI



gu



17.



in casu TERGUGAT IX sebagai akibat aksi korporasi Perseroan sebagaimana



A



termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor 40, tanggal 25 November 2008 tersebut,



ah



sama



sekali



tidak



pernah



ditawarkan



secara



seimbang



kepada



ub lik



PENGGUGAT. Hal ini jelas dan terang melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan (2 ) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.



am



Pasal 43 ayat (1) :



“Seluruh saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus



ep



terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan Pasal 43 ayat (2) : saham



yang



dikeluarkan



R



“Apabila



tersebut



merupakan



saham



yang



In do ne si



ah k



pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama”



klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, maka yang berhak membeli terlebih



A gu ng



dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya” Pada Faktanya : 



Saham yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka penambahan modal



tersebut sama sekali tidak pernah ditawarkan terlebih dahulu kepada PENGGUGAT selaku Pemegang Saham dalam perseroan, sebagaimana menurut Pasal 43 ayat (2) Undang Undang Perseroan Terbatas,



lik



ah



PENGGUGAT selaku Pemegang Saham berhak untuk membeli saham tersebut terlebih dahulu ;



Karena penambahan modal ini dilakukan dengan cara sembunyi-



ub



m







sembunyi maka PENGGUGAT kehilangan kesempatan dan hak untuk membeli saham yang diperjualbelikan Perseroan, padahal apabila saham



ka



ep



yang dikeluarkan tersebut ditawarkan kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT pasti akan membelinya ;



LEWA) sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum



ng



Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor 40, tanggal 25



on



November 2008 ini membuktikan adanya itikad buruk dari TERGUGAT I (alm.



es



Penambahan jumlah saham atas nama TERGUGAT I (alm. HUSEIN



R



18.



Hal 15, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



HUSEIN LEWA) untuk menguasai PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 15



IX



dengan



cara



mengurangi



prosentase



R



TERGUGAT



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saham



milik



PENGGUGAT pada PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX yang



ng



awalnya 25 % (dua puluh lima persen) menjadi hanya 20 % (dua puluh persen). Penurunan jumlah prosentase ini juga berakibat berkurangnya



prosentase hak suara PENGGUGAT dalam Rapat Umum Pemegang Saham



gu



(RUPS) PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 19.



Bahwa penambahan jumlah saham yang dimiliki TERGUGAT I (alm.



A



HUSEIN LEWA) dari 75 (tujuh puluh lima) Lembar Saham menjadi 100 (seratus) Lembar Saham ini juga dilakukan dengan tidak adil dan tanpa alasan



ah



yang wajar. Ketika itu, PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX



ub lik



tidak sedang dalam keadaan terancam Pailit, tidak ada gugatan hukum apapun dari Pihak Ketiga yang ditujukan terhadap PT. MUSTIKA MULIA



am



ABADI. Tidak terdapat keadaan-keadaan yang dapat dijadikan alasan wajar dan dipertanggungjawabkan yang mendasari sehingga harus dilakukan



ah k



20.



ep



penambahan modal Perseroan ;



Bahwa dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum



Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25



In do ne si



R



November 2008, TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) secara melawan hukum menghilangkan kesempatan PENGGUGAT untuk menggunakan hak suaranya



A gu ng



selaku pemilik 25 % (dua puluh lima) persen saham untuk hadir di dalam



Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu, PENGGUGAT selaku Pemegang



Saham juga kehilangan HAKnya untuk membeli Saham yang diperjual-belikan oleh PT. MUSTIKA MULIA ABADI (TERGUGAT IX) terkait penambahan modal Perseroan ; 21.



Bahwa melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang



lik



TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) dengan itikad buruk (bad faith) MENGHILANGKAN Harta Kekayaan perseroan PT. MUSTIKA MULIA ABADI



ub



berupa 2 (dua) bidang tanah dengan luas keseluruhan 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) sebagaimana diuraikan pada : a.



ka



Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex. No.



337) SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; b.



ep



m



ah



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor 40, tanggal 25 November 2008,



Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No.



Keduanya terletak di jalan Prof. A. Basalamah ex. Jln. Racing Center



ng



Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar;



on



Hal 16, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



PADAHAL



es



R



338) SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sesuai Akta Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008, PT. MUSTIKA MULIA ABADI



memiliki Harta Kekayaan berupa tanah sebanyak 42 (empat puluh dua) bidang



ng



tanah yang terdaftar dalam 42 (empat puluh dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan.



KEMUDIAN



gu



Berdasarkan “Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa” Nomor : 03, tanggal 03 Maret 2008, tanah milik perseroan dijual sebanyak 25 (dua puluh lima) bidang,



A



dengan demikian, seharusnya Harta Kekayaan perseroan masih tersisa 17 (tujuh belas) bidang tanah yang terdaftar dalam 17 (tujuh belas) Sertipikat Hak



ah



Guna Bangunan.



ub lik



NAMUN



ternyata di dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang



am



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI hanya tersisa sebanyak 15 (lima



ep



belas) bidang tanah yang terdaftar dalam 15 (lima belas) Sertipikat Hak Guna



ah k



Bangunan.



Dengan demikian almarhum Husein Lewa in casu TERGUGAT I, TERGUGAT



In do ne si



R



V dan TERGUGAT VI secara melawan hukum telah menghilangkan 2 (dua) bidang tanah milik perseroan ;



Bahwa dengan dihilangkannya 2 (dua) Bidang Tanah yang merupakan



A gu ng



22.



Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT VII secara melawan hak dan dengan cara melawan hukum serta tanpa didasari bukti



peralihan hak/penjualan yang sah, maka TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA), TERGUGAT V dan TERGUGAT VI sebagai pembuat, penyelenggara, serta penghadap terkait Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang



lik



secara hukum bertanggung jawab dan oleh karenanya harus mengembalikan Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX yaitu 2 a.



ub



(dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan pada :



m



ah



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor 40, tanggal 25 November 2008,



Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang



MULIA ABADI. b.



ep



(ex. No. 337) SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA



ka



Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang



MULIA ABADI.



ng



yang keduanya terletak di Jalan Prof. A. Basalamah ex. Jln. Racing Center,



on



Hal 17, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Kel. Karangpuang, Kec. Panakukang, Kota Makassar tersebut, untuk



es



R



(ex. No. 338) SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dimasukkan kembali ke dalam daftar Harta Kekayaan milik PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX ;



Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham



ng



23.



PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, tidak sinkron / tidak berkesesuaian dengan akta sebelumnya yaitu Akta



gu



Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA



MULIA ABADI, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 dan Akta Pengikatan Jual



A



Beli dan Kuasa Nomor : 03, tanggal 03 Maret 2008 yang keduanya dibuat dan diterbitkan oleh Notaris / PPAT Hustam Husein SH. ;



ah



24.



Bahwa pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang



ub lik



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, tidak menyebut adanya Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang



am



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 ; 25.



Bahwa



TERGUGAT VII selaku Notaris secara hukum seharusnya



ep



memastikan terlebih dahulu terpenuhinya semua syarat dan ketentuan



ah k



sebagaimana diatur Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi sebelum menerbitkan atau membuat Akta Pernyataan



In do ne si



R



Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI,



Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 tersebut, namun penerbitan akta



A gu ng



Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor : 40 tersebut tidak memperhatikan mengenai terpenuhinya semua syarat sebagaimana diharuskan Anggaran Dasar Perseroan maupun peraturan perundangundangan ; 26.



Bahwa oleh karena Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum



Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25



lik



casu TERGUGAT VII dibuat secara melawan hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka berdasar dan beralasan hukum untuk :



ub



Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII tersebut adalah BATAL dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ; 27.



ep



ka



m



ah



November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in



Bahwa begitupula dengan Akta-Akta yang dibuat berdasarkan atau



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, yang dibuat



on



Hal 18, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



ng



dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII, yaitu :



es



R



terbit setelah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 18



Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



: 16, tanggal 26 November 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris







ng



Ellen Rumambi, SH., MKn ;



Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA



Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan



gu



Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn ;



Secara hukum juga harus dinyatakan BATAL dan Tidak Mempunyai



A



Kekuatan Hukum Mengikat. 28.



Bahwa selain alasan sebagaimana pada angka 23 di atas, Akta



ah



Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA No mor : 11,



ub lik



tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn, in casu TERGUGAT VIII juga mengandung cacat hukum



am



terkait dengan peningkatan harga nominal saham dari Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) per lembar saham menjadi Rp. 800.000 (delapan ratus ribu



ep



Rupiah) per lembar saham, yang dilakukan dengan tanpa adanya persetujuan



ah k



dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Sehingga semakin berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



In do ne si



R



MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat



oleh dan dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn, adalah BATAL dan



A gu ng



Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ; 29.



Bahwa oleh karena PARA TERGUGAT berada pada pihak yang kalah



dalam gugatan ini, maka berdasar dan beralasan hukum untuk menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;



Bahwa berdasarkan alasan-alasan PENGGUGAT yang telah diuraikan diatas,



PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memutus perkara ini agar berkenan



lik



menjatuhkan putusan



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;



2.



Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,



ub



1.



TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI & TERGUGAT VII yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008, yang dibuat



ep



ka



m



ah



sebagai berikut ;



oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang



ng



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008,



on



Hal 19, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu



es



3.



R



VII, adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Hukum Mengikat ;



Menyatakan jual-beli saham atau pengalihan saham dari:



ng



4.



R



TERGUGAT VII, tersebut adalah BATAL dan Tidak Mempunyai Kekuatan



TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sebanyak 10 Lembar Saham.



-



TERGUGAT I kepada TERGUGAT III sebanyak 10 Lembar Saham.



-



TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV sebanyak 10 Lembar Saham.



-



TERGUGAT I kepada TERGUGAT V sebanyak 10 Lembar Saham.



-



TERGUGAT I kepada TERGUGAT VI sebanyak 10 Lembar Saham.



A



gu



-



Sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum



ub lik



ah



Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 adalah tidak sah dan oleh karenanya dibatalkan dan tidak mengikat menurut hukum ;



am



5.



Menyatakan Akta-Akta yang dibuat berdasarkan atau setelah Akta



Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA



ep



ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, yang dibuat dihadapan



ah k



Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII tersebut, yaitu : 



Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor



In do ne si



R



16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. ;



Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA



A gu ng







No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. ;



Adalah BATAL dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ; 6.



Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT V dan TERGUGAT



VI menghilangkan harta kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu



lik



Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex. No. 337) SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI. Dan Sertipikat Hak



ub



Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No. 338) SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ;



Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT V dan TERGUGAT IV



ep



7.



mengembalikan Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu Sertipikat Hak Guna Bangunan yaitu : a. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex. No. 337)



ng



on



Hal 20, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI.



es



R



TERGUGAT IX berupa 2 (dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 2 (dua)



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



TERGUGAT IX berupa 2 (dua) bidang tanah sebagaimana dimaksud pada



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



b. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No. 338) SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI.



ng



Keduanya terletak di jalan Prof. A. Basalamah ex. jalan Racing Center Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, untuk dimasukkan kembali ke dalam daftar Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA



gu



ABADI in casu TERGUGAT IX ;



8.



Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk



A



membayar biaya perkara ini.



Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex



ah



aequo et bono).



Tergugat II, Tergugat III, telah hadir diwakili



kuasanya berdasarkan surat Kuasa tanggal 24 April 2019, Tergugat V hadir sendiri dipersidangan, Tergugat VII telah hadir diwakili kuasanya berdasarkan tanggal 24 April 2019, , sedangkan Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat VIII, dan Tergugat IX tidak



ep



am



ah k



Para Tergugat I,



ub lik



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat



hadir kuasanya,



pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut dan juga tidak menyuruh wakilnya yang sah untuk itu, oleh karenanya menurut pendapat



In do ne si



R



Majelis Hakim pemeriksaan perkara ini dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat VIII, dan Tergugat IX ;



A gu ng



Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Majelis Hakim telah mengupayakan



perdamaian diantara para pihak yang berperkara dengan cara Mediasi, berdasarkan SEMA No.1 tahun 2016, dimana atas persetujuan kedua belah pihak yang berperkara



telah ditunjuk: HENENG PUJADI, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Makassar sebagai Mediator yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor: 123/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 11 Juni 2019



Menimbang, bahwa berdasarkan pemberitahuan Mediator kepada Majelis



lik



ah



Hakim, dengan Suratnya tertanggal 18 Juni 2019 Mediasi dinyatakan GAGAL selanjutnya gugatan Para Penggugat dibacakan dipersidangan dan Penggugat



ub



Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut,



ep



ka



m



menyatakan tetap atas gugatannya;



Para Tergugat I,



Tergugat II, dan Tergugat III telah mengajukan dan menyerahkan Eksepsi dan :



ng



DALAM EKSEPSI.



on



1. Bahwa beberapa hari sebelum penandatanganan notulen rapat pada tanggal



es



R



Jawaban dipersidangan tertanggal 09 Juli 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut



Hal 21, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



14 November 2008, Tergugat I menelpon Tergugat II dan Tergugat III agar datang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ke Makassar dalam rangka membicarakan permasalahan keluarga yang sedang dihadapi oleh Tergugat I sehubungan dengan adanya gugatan perceraian dari Ibu



ng



Aida Baji (Istri Tergugat I dan Ibu kandung dari Tergugat II dan Tergugat III);



2. Bahwa selanjutnya Tergugat II dan Tergugat III datang ke Makassar dan menemui Tergugat I yang saat itu, tepatnya pada tanggal 14 November 2008



gu



bertempat di rumah Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14 Makassar, yang



sekaligus sebagai kantor dari Tergugat IX ic. PT. MUSTIKA MULIA ABADI.



A



Setelah Tergugat I menceritakan kekesalan hatinya atas adanya gugatan yang dilakukan oleh Ibu Aida Baji, maka Tergugat V menyodorkan satu bundel



ub lik



Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk ditandatangani tanpa ada kesempatan untuk mempertanyakan lebih jauh lagi maksud dan tujuan dari pembuatan notulen Rapat Umurn Luar biasa Pemegang Saham tersebut;



3. Bahwa didalam pertemuan tersebut, sama sekali tidak ada terjadi diskusi



ep



ah k



am



ah



dokumen yang berisi 4 (empat) halaman tentang notulen Rapat Umum Luar



ataupun pembicaraan-pembicaraan



sehubungan



dengan



adanya



rencana



penjualan saham milik Tergugat I yang akan dijual kepada Tergugat II, Tergugat



In do ne si



R



III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagaimana lazimnya proses jual beli saham yang harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan-aturan



A gu ng



yang ada didalam Anggaran Dasar Perseroan demikian pula dengan ketentuanketentuan dari Undang- Undang Perseroan;



4. Bahwa notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang disodorkan oleh Tergugat V kepada Tergugat Il dan kepada Tergugat lIl dibarengi dengan



adanya kata-kata dari Tergugat I yang kurang lebih berbunyi : "tanda tangani dan



paraf ditiap-tiap halamannya". Tidak ada dokumen-dokumen maupun surat-surat lainnya yang diperlihatkan kepada Iergugat II dan Tergugat III, dan tidak ada



lik



ah



penjelasan yang lebih detail mengenai apa maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham tersebut;



ub



serta terbaw\a oleh situasi dan keadaan pada saat itu, akhirnya Tergugat II dan Tergugat III membubuhkan paraf dan tandatangan pada ke 4 (empat) lembar halaman dokumen tersebut yang diketahuinya sebagai notulen Rapat Umum



ep



ka



m



5. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III karena berada dalam tekanan Tergugat I



Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX yang 6. Bahwa pertemuan saat itu berlangsung tidak sebagaimana lazimnya Rapat



ng



Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang agenda rapatnya sangat luar biasa



on



karena menyangkut transaksi jual beli saham yang mana saham perseroan dari



es



R



saat ini menjadi pokok sengketa dalam perkara ini ;



Hal 22, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



satu perseroan yang memiliki asset / Harta Kekayaan sedemikian besarnya yakni



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PT. MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX memiliki asset / Harta Kekayaan



dalam bentuk bidang tanah seluas kurang lebih 18.000 M 2 atau senilai puluhan



ng



milyar rupiah. Setelah Tergugat II dan Tergugat III bertanda tangan, pertemuan tersebut kemudian bubar begitu saja ;



7. Bahwa pada awalnya Tergugat II dan Tergugat III beranggapan hal yang



gu



dilakukan oleh Tergugat I pada saat itu adalah semata-mata untuk memberi Tergugat II dan Tergugat III kepemilikan saham pada PT. MUSTIKA MULIA ABADI



A



ic. Tergugat IX. Namun ternyata dikemudian hari Tergugat II dan Tergugat 111



baru menyadari adanya maksud-maksud Tergugat I yang tidak patut dari sudut



ub lik



(istrinya) yang turut memiliki hak atas saham yang dimiliki oleh Tergugat I pada PT. MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX ;



8. Bahwa kemudian pada tanggal 27 September 2010 dengan situasi dan keadaan yang hampir sama, Tergugat II dan Tergugat III kembali diminta untuk menandatangani Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham,



ep



yang dimana Tergugat II dan Tergugat III juga sama sekali mereka tidak mengerti maksud



dan



tujuan



yang



sebenar-



benamya



dari



R



penandatanganan Berita Acara tersebut ; DALAM POKOK PERKARA



pembuatan



dan



In do ne si



ah k



am



ah



pandang hukum khususnya dalam hal mengurangi hak goni gini Ibu Aida Baji



A gu ng



1. Bahwa benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I



(aim. LIusein Lewa) bersama dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI pada tanggal 25 November 2008 telah membuat Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI dan terdaftar dengan Nomor: 40, tanggal 25 November 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron. SH.



2. Bahwa benar dalil gugatan Penggugat dimana pembuatan Akta Pernyataaan



lik



ah



Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 40. langgal 25 November 2018 a qua dilakukan dengan tanpa



ub



3. Bahwa terkait notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT.MUSTIKA MULIA ABADI tanggal 14 November 2008 yang kemudian mendasari terbitnya Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang



ep



ka



m



melibatkan Penggugat (Daniel Sjaifuddin Lewa):



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 40, tanggal 25 November 2018. tergesa-gesa, memang benar tidak ada bukti pemanggilan / pemberitahuan /



ng



undangan kepada Penggugat (Daniel Sjaifuddin Lewa) yang diperlihatkan oleh



on



Tergugat I, memang benar Tergugat I juga tidak memberikan penjelasan tentang



es



R



memang benar dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan dan



Hal 23, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



atas ketidakhadiran Penggugat, memang benar dibuat seolah-olah ada Rapat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Umum Pemegang Saham padahal pada kenyataannya tidak ada, memang benar



sama sekali tidak ada Akta Jual Beli Saham maupun Akta Sirkuler yang dibuat



ng



dalam rangka penjualan saham atas nama Tergugat I kepada Tergugat II, III, IV, dan V, dan VI, memang benar tidak ada uang atau harga yang ditransaksikan secara nyata atas penjualan saham tersebut, memang benar jual beli saham



gu



tersebut hanya dilakukan secara pura-pura, memang benar tidak pernah ada penawaran kepada Penggugat terkait saham yang akan dijual oleh Tergugat I



A



(aim. Husein Lewa) tersebut;



4. Bahwa benar dalil gugatan Penggugat pada angka 7 halaman 10 yang



ub lik



dalam notulen rapat itu. Semuanya sudah "barang jadi" yang dipersiapakan oleh Tergugat I (alm. Husein Lewa) dan Tergugat V kemudian disodorkan kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk ditandatangani sekadar untuk memenuhi formalitas pembuatan Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor: 40, tanggal 25 November 2018;



ep



ah k



am



ah



menyatakan tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud



5. Bahwa adapun mengenai hilangnya 2 (dua) bidang tanah yang merupakan asset PT MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX sebagaimana yang didalilkan



In do ne si



R



Penggugat dalam gugatannya, dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III sama sekali tidak mengetahui tentang hal tersebut. Tidak pernah ada pembahasan dan



A gu ng



pembicaraan tentang hal itu termasuk pada saat ketika Tergugat II dan Tergugat III disodori notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA



MULIA ABADI tertanggai 14 November 2008 untuk ditandatangani sebagaimana yang telah diuraikan di atas ;



6. Bahwa adapun mengenai penambahan jumlah saham atas nama Tergugat I (alm. Husein Lewa), Tergugat II dan Tergugat III juga sama sekali tidak



mengetahui akan hal itu. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Tergugat I dan



lik



ah



Tergugat V hanya menyodorkan notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI tertanggai 14 November 2008 kepada



ub



sekali mengenai apa isi, muatan, maksud dan tujuan dari pembuatan notulen tersebut;



7. Bahwa Tergugat II dan Tergugat Ill menandatangani notulen tersebut karena



ep



ka



m



Tergugat II dan Tergugat III untuk ditandatangani tanpa ada penjelasan sama



perintah dari Tergugat I ic. Husein Lewa, sementara Tergugat II dan Tergugat III kehendaknya ;



ng



8. Bahwa berdasarkan jawaban yang dikemukakan di atas, Tergugat I, Tergugat II



on



dan Tergugat III memohon pada majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-



Hal 24, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



adilnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku



A



es



R



tidak berani menolak mengingat sifat dari Husein Lewa yang tidak boleh dibantah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa Tergugat V juga telah mengajukan dan menyerahkan Eksepsi dan Jawaban dipersidangan tertanggal 23 Juli 2019, yang pada pokoknya



ng



mengemukakan hal-hal sebagai berikut: DALAM EKSEPSI



gu



1. PENGADILAN



NEGERI



MAKASSAR



TIDAK



BERWENANG



MENGADILI PERKARA A QUO.



UNTUK



Bahwa gugatan Penggugat yang meminta agar Akta Pernyataan Keputusan



A



Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi No. 40 taggal 25



ub lik



Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi No. 16 tanggal 26 November 2010 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi SH., MKn., sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia tanggal 17 Oktober 2011 berdasarkan Surat Keputusan No.



AHU-AH.01.10-33178



/



Daftar



ep



ah k



am



ah



November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron SH Jo. Akta



Perseroan



Nomor



AHU-



0083605.AH.01.09.Tahun 2011, sehingga berdasarkan Pasal 160 RBG tentang



In do ne si



R



kewenangan absolut pengadilan, maka untuk membatalkan akta-akta tersebut yang sudah didaftarkan dan telah mendapatkan pengesahan dengan Surat



A gu ng



Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diajukan pada Peradilan Tata Usaha Negara Makassar. 2. GUGATAN OBSCUUR LIBEL a.



Gugatan Penggugat kabur karena telah salah dan keliru mengajukan



gugatan terhadap orang yang sudah meninggal yaitu Almarhum Husein



Lewa, adalah hal yang tidak masuk akal mendudukkan Almarhum Husein



Husein Lewa sebagai Tergugat I, yang akhirnya gugatan Penggugat terlihat sekalipun sudah meninggal Husein Lewa masih tetap dapat diikutsertakan sebagai Pihak berperkara. b.



ka



lik



gugatan Penggugat bahkan keseluruhan posita menyebutkan Almarhum



ub



m



ah



Lewa sebagai Tergugat I, hal mana selalu disebut-sebut dalam posita



Bahwa gugatan Penggugat mengandung pertentangan satu dengan



ep



yang lainnya yaitu pertentangan antara identitas Para Pihak dengan Posita dan Petitumnya, khususnya terkait siapakah yang sebenarnya menjadi



R



ah



Tergugat I. Kalau melihat identitas para pihak dalam gugatan yang menjadi



ng



M



gugatan yang menjadi Tergugat I adalah Almarhum Husein Lewa kemudian selanjutnya kalau melihat dari Petitum maka yang menjadi Tergugat I



on



Hal 25, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



semakin tidak jelas, karena meminta agar menghukum Tergugat I orang yang



es



Tergugat I adalah 8 (delapan) orang subyek hukum, tetapi jika melihat Posita



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sudah meninggal yaitu Almarhum Husein Lewa, yang tentu saja hal tersebut tidak mungkin dilaksanakan. Hal ini jelas merupakan kekeliruan yang sangat



ng



besar dalam menyusun suatu gugatan. Timbul pertanyaan dalam hal ini, bahwa masih dapatkah orang yang sudah meninggal didudukkan sebagai Tergugat I ? apakah nanti dalam perkara ini kita semua akan berinteraksi



gu



dengan orang yang sudah meninggal ?. Bahwa apapun dahulu tindakan,



kedudukan dan jabatan Almarhum Husein Lewa dalam PT. Mustika Mulia



A



Abadi, sekarang ini sudah tidak lazim dan tidak pantas untuk dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara ini.



ah



c.



Bahwa selanjutnya kekaburan dan ketidakjelasan terjadi pada identitas



ub lik



para pihak dimana Penggugat memutuskan sendiri tanpa dasar hukum bahwa kedudukan dan kepentingan hukumnya Almarhum Husein Lewa



am



diwakili oleh Syamsi Lewa yang digantikan kedudukan dan kepentingan hukumnya oleh ahli Waris penggantinya yaitu Lintje Juliana, Shelly Lewa,



ep



Yulie Lewa, Srijani Lewa, Syamsuddin Lewa yang juga sekarang sudah



ah k



meninggal, Tatyani Lewa, Maryany Lewa dan Meigawati Lewa, padahal masih ada pihak lain yang juga menjadi ahli waris lain dari Husein Lewa yaitu



In do ne si



R



Tergugat II Dr. Melly Lewa, Tergugat III Ir. Thamry Lewa, dan juga Ahli Waris



lain dari perkawinan antara Husein Lewa dan Olla Reppy yaitu Victor Lewa,



A gu ng



Dorine Lewa, Elly Lewa, Tergugat V Isman Lewa, Juli Lewa, dan Tergugat VI Arnold Lewa. d.



Bahwa seharusnya Almarhum Husein Lewa tidak didudukkan sebagai



Tergugat



karena



sudah



meninggal,



agar



konstruksi



gugatan



tidak



membingungkan atas siapa yang digugat. Bahwa jika Penggugat ingin



menggugat Para Ahli Waris dari Husein Lewa, maka harusnya Penggugat



e.



lik



Tergugat I, II, III dan seterusnya.



Gugatan Penggugat kabur dengan menggabungkan 8 (delapan) orang



sekaligus dalam satu Tergugat. Adalah hal yang salah dan keliru



ub



m



ah



langsung saja menyebutkan dan mendudukkan Para Ahli Waris sebagai



mendudukkan 8 (delapan) orang sekaligus sebagai Tergugat I, karena ke-8



ka



(delapan) orang tersebut merupakan subyek hukum yang masing-masing



ep



berdiri sendiri, apalagi Tergugat I pada angka c sudah meninggal.



ah



Bahwa seharusnya karena ke-8 (delapan) orang tersebut adalah subyek kapasitas yang berbeda serta subyek yang berdiri sendiri, maka Penggugat



ng



M



harus mendudukkan ke-8 (delapan) orang tersebut sebagai Tergugat yang



Hal 26, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



dijadikan dalam satu kesatuan kedudukannya sebagai Tergugat I.



on



berdiri sendiri, yaitu Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, dan tidak dapat



es



R



hukum yang cakap dan masing-masing mempunyai kepentingan dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa konstruksi gugatan Penggugat yang menggabungkan 8 (delapan)



orang menjadi satu, membuat jadi rancu penyebutan masing-masing subyek



ng



yang dimaksud, contoh jika akan menyebutkan Shelly Lewa, maka



penyebutannya menjadi Tergugat I pada huruf a garis datar ke-dua, yang



tentu saja akan membingungkan dan membuat gugatan perkara ini tidak jelas



gu



dan kabur. Pada pokoknya, kedudukan Tergugat I hanya dapat diberikan kepada satu orang subyek hukum tidak boleh lebih.



Bahwa tidak tepat dan keliru Penggugat mengklaim dan mendudukkan



A



f.



Tergugat I pada huruf a garis datar pertama yaitu Lintje Yuliana sebagai Ahli



ah



Waris dari Almarhum Husein Lewa, karena menggantikan kedudukan



ub lik



Almarhum suaminya Syamsi Lewa. Adapun faktanya Almarhum Syamsi Lewa lebih dahulu meninggal dibandingkan Almarhum Husein Lewa, sehingga yang



am



menjadi Ahli Waris Pengganti untuk bertindak selaku Ahli Waris Pengganti hanya anak-anak Syamsi Lewa yaitu Tergugat I pada huruf a garis datar



ep



kedua yaitu Shelly Lewa dan Tergugat I pada huruf a garis datar ketiga yaitu



ah k



Yulie Lewa. Secara hukum Tergugat I pada huruf a garis datar pertama yaitu Lintje Yuliana tidak mempunyai kapasitas sebagai Ahli Waris dari Almarhum



In do ne si



g.



R



Husein Lewa, karena menantu tidak berhak mewaris dari mertuanya.



Bahwa gugatan Penggugat kabur terkait 2 (dua) bidang tanah yang



A gu ng



dituntut oleh Pengugat dalam petitumnya untuk dikembalikan, yaitu 1.



Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang



menurut Penggugat Tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex.No. 337) Surat Ukur No. 00024. 2.



Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang



menurut Penggugat Tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.



lik



Bahwa jika Penggugat mempersengketakan suatu obyek tanah dan menuntut agar Tergugat I, Tergugat V dan Tergugat IV (seperti yang disebut pada petitum angka 7) mengembalikan 2 (dua) bidang tanah tersebut diatas, maka



ub



m



ah



20084/Karangpuang (ex.No. 338) Surat Ukur No. 00025.



sudah selazimnya Penggugat harus menjelaskan secara rinci tentang batas-



ka



batas dari 2 (dua) obyek tanah tersebut agar nantinya tidak terjadinya



ep



kesalahan letak, batas dan luas dari tanah yang dipersengketakan.



ah



Bahwa pencantuman batas-batas obyek tanah yang digugat oleh Penggugat kepemilikan dan fakta dilapangan, hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi



ng



M



kesalahan letak obyek sengketa dikemudian hari yang dapat merugikan para



on



pihak yang berperkara maupun pihak lainya yang tidak termasuk dalam pihak



Hal 27, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



yang berperkara.



A



es



R



harus disebutkan secara rinci dan benar, sesuai dengan dokumen



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Hal mana berdasarkan dari berbagai Yurisprudensi sebagai berikut:



 Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1149 K/sip/1975 tanggal 17 April



ng



1979. “karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak atau batas- batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima"



 Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1159 K/PDT/1983 tanggal 23



gu



Oktober. “gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas obyek sengketa dinyatakan obscuur libel dan gugatan tidak dapat diterima "



ah



A



 Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 81 K/sip/1971 tanggal 09 Juli 1973.



“khusus gugatan mengenai tanah harus menyebutkan dengan jelas letak,



ub lik



batas-batas dan ukuran tanah, karena yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam



am



gugatan, maka gugatan tidak dapat diterima”.



 Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1391 K/sip/1975 tanggal 26 April



ep



ah k



1979, " karena dari gugatan Penggugat tidak jelas batas-batas dusun



In do ne si



dapat diterima



R



sengketa digugat, hanya disebutkan (bertanda II) saja, gugatan tidak Untuk itu berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas, mohon kiranya



A gu ng



Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima Eksepsi Tergugat V dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.



3. PENGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM MENGAJUKAN GUGATAN KARENA TIDAK HADIR DALAM PROSES MEDIASI.



Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mewajibkan para pihak yang bersengketa



menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi



lik



ah



oleh kuasa hukum, akan tetapi Penggugat tidak pernah hadir selama 2 kali



berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah, untuk itu



ub



Yang Mulia dapat menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 4. GUGATAN PLURIUM LITIS CONSERTIUM (GUGATAN KEKURANGAN



ep



PIHAK). Majelis Hakim Yang Mulia..



Bahwa gugatan Penggugat termasuk gugatan yang kekurangan pihak, karena



R



ka



m



berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat V mohon kiranya agar Majelis Hakim



ng



maupun Turut Tergugat, baik itu yang terkategori sebagai Eksepsi Subjectum Litis. Untuk itu Tergugat V akan menguraikan hal tersebut secara detail terkait



on



Hal 28, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Plurium Litis Consertium sebagai berikut:



es



masih ada pihak-pihak lain yang seharusnya didudukkan sebagai Tergugat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 28



Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak menggugat



R



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



seleuruh Ahli Waris dari Almarhum Husein Lewa, yaitu anak-anak yang lahir



ng



dari perkawinan antara Husein Lewa dengan Olla Reppy, yaitu antara lain : Victor Lewa



-



Dorine Lewa



-



Elly Lewa



-



Juli Lewa



gu



-



Bahwa Tergugat I pada huruf c yaitu Syamsuddin Lewa telah meninggal



A



b.



dunia, maka seharusnya Penggugat mendudukkan anak selaku Ahli Waris



ah



dari Tergugat I pada huruf c yaitu Syamsuddin Lewa sebagai Tergugat, atau c.



ub lik



setidak- tidaknya sebagai Turut Tergugat.



Bahwa dengan tidak diikutsertakannya semua Para Ahli Waris dari



am



Almarhum Husein Lewa sebagai pihak dalam perkara ini mengakibatkan gugatan tidak memenuhi syarat formalitas sebagai gugatan yang baik dan



ep



benar karena kekurangan pihak. Adalah sangat tidak beralasan hukum dan



ah k



tidak memenuhi rasa keadilan jika Para Ahli Waris Almarhum Husein Lewa yang memiliki hak atas harta peninggalan Almarhum Husein Lewa tidak



In do ne si



R



ditarik sebagai Pihak dalam perkara, lalu bagaimana caranya Para Ahli Waris yang tidak ikut digugat tersebut akan mempertahankan hak dan kepentingan



A gu ng



hukumnya



Bahwa keberatan-keberatan Tergugat V terkait keberatan kekurangan pihak



dalam gugatan perkara a quo, sangatlah berdasar dan beralasan hukum, hal mana seperti yang tercantum dalamm Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung antara lain sebagai berikut: -



Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl yaitu No. 938 K/SIP/1971 yang dalam



lik



demikian keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan sekedar mengenai dictum tentang pembatalan hubungan antara tergugat-tergugat-asal dan diikutsertakan sebagai tergugat,..."



ub



orang ke 3 serta pembagian harta warisan, karena untuk itu orang ke 3 harus



Bahwa berdasarkan atas keberatan-keberatan yang telah Tergugat V uraikan diatas, maka Tergugat I mohon kiranya agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat



ep



ka



m



ah



pertimbangannya menyatakan bahwa: " menimbang bahwa meskipun



menerima keberatan-keberatan yang Tergugat V sampaikan dan selanjutnya



on



Bahwa atas hal-hal yang telah Tergugat V uraikan dalam eksepsi sebelumnya adalah



es



ng



DALAM POKOK PERKARA



R



menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.



Hal 29, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1. Bahwa Tergugat V menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat V.



ng



2. Bahwa benar terdapat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang



Saham PT. Mustika Mulia Abadi Nomor : 40 Tanggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederick Taka Waron Tergugat VII, namun Akta



gu



Pernyataan Keputusan Rapat tersebut dibuat berdasarkan dari suatu Notulen Rapat yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup pada tanggal 14



A



November 2008, yang mana Rapat tersebut dihadiri oleh Almarhum Husein Lewa, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, yang



ub lik



perseroan, menyetujui penjualan saham milik Almarhum Husein Lewa dan menyetujui perubahan susunan komposisi pemegang saham dari PT. Mustika Mulia Abadi. Bahwa dengan adanya Notulen Rapat yang merupakan bukti nyata telah terjadinya Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, dimana Almarhum Husein Lewa merupakan pemegang saham mayoritas



ep



ah k



am



ah



pada pokoknya memutuskan bahwa telah menyetujui penjualan asset milik



terbesar sebelumnya yaitu pemegang 75 lembar saham dari 100 lembar saham yang ditempatkan, sehingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham PT.



In do ne si



R



Mustika Mulia Abadi tersebut sah adanya.



3. Bahwa tidak benar jika tidak ada pemanggilan dan atau pemberitahuan



A gu ng



undangan kepada Penggugat, sepengetahuan Tergugat V, pada saat rapat umum pemegang saham dilakukan semua pihak telah diundang dengan layak dan



pantas, termasuk Penggugat dan Tergugat II s/d VI pun juga diundang oleh



Almarhum Husein Lewa, namun Penggugat sendiri yang tidak datang menghadiri rapat tersebut.



4. Bahwa adapun terkait 2 (dua) bidang tanah yang tidak tercantum dalam Akta



Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi tidak ada kaitannya



lik



ah



Tergugat V, karena pada waktu Tergugat V masuk kedalam PT. Mustika Mulia Abadi sebagai Pemegang Saham, asset harta kekayaan PT. Mustika Mulia Abadi



ub



seharusnya Pengugatlah yang lebih tahu tentang 2 bidang tanah tersebut, karena sebelumnya pemegang saham yang ada pada PT. Mustika Mulia Abadi sebelum RUPS tanggal 14 November 2008 hanyalah Almarhum Husein Lewa dengan



ep



ka



m



memang hanya tercantum 15 bidang tanah, bukan 17 bidang tanah, maka



Penggugat.



Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia



ng



Abadi No. 40 tanggal 25 November 2008 telah dilakukan sesuai dengan



on



peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan mekanisme



es



R



5. Bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam



Hal 30, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



RUPS yang diatur dalam Anggaran Dasar. Bahwa alasan Penggugat yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



merasa dirinya tidak dipanggil dalam pelaksanaan RUPS tanggal 14 November



2008 sehingga ingin membatalkan Akta Pernyataan RUPS PT. Mustika Mulia



ng



Abadi adalah alasan yang mengada-ngada dan tidak tepat, karena masalah



Pemanggilan dan pemberitahuan bisa saja semua pihak berdalih tidak dipanggil,



lalu jika memang tidak menerima panggilan atau pemberitahuan lalu mengapa baru



gu



Penggugat



sekarang



mempermasalahkan,



padahal



berlangsung selama 10 tahun lamanya.



hal



ini



sudah



A



6. Bapak Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa



Penggugat selalu saja mengulang-ngulang dalil bahwa Akta Pernyataan RUPS



ub lik



Undang Undang No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar, untuk sekali lagi Tergugat V tegaskan, bahwa tidak benar jika Akta Pernyataan RUPS PT. Mustika Mulia Abadi Nomor 40 tanggal 25 November 2008 melanggar Anggaran Dasar, karena Akta Pernyataan RUPS tersebut sebelumnya dibuat berdasarkan Notulen Berita Acara Rapat tanggal 14 November 2008 yang mana rapat tersebut dihadiri



ep



ah k



am



ah



PT.Mustika Mulia Abadi No. 40 Tanggal 25 November 2008 melanggar ketentuan



oleh 3/4 pemegang saham yaitu Almarhum Husein Lewa, dan juga dalam pengambilan keputusan didasarkan dari 100% suara dari 3/4 suara yang hadir,



In do ne si



R



sehingga tidak menjadi soal apakah Penggugat menghadiri rapat tersebut atau tidak, karena rapat umum pemegang saham tersebut telah menghasilkan suara



A gu ng



yang kuorum, sehingga dengan demikian apa yag dihasilkan dan diputuskan dalam RUPS tanpa dihadiri oleh Penggugat adalah sah secara hukum.



7. Sedangkan terkait dengan penjualan saham yang dilakukan oleh Almarhum Husein Lewa kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang dinyatakan Penggugat bahwa jual beli tersebut adalah jual beli



pura-pura dengan itikad buruk, adalah dalil-dalil yang tidak beralasan hukum



yang bertujuan untuk menggiring opini seolah-olah RUPS tersebut dilakukan



lik



ah



dengan penuh rekayasa, bahwa adalah hak dari Almarhum Husein Lewa yang dalam RUPS tersebut menjual saham yang dimiliki kepada Tergugat II s/d VI,



ub



secara patut.



8. Bahwa adapun mengenai 2 (dua) bidangtanah yang dituntut oleh Pengugat Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang menurut Tercatat



dalam



Sertipikat



Hak



Guna



Bangunan



No.



R



Penggugat



20083/Karangpuang (ex.No. 337) Surat Ukur No. 00024. Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang menurut Tercatat



dalam



Sertipikat



Hak



Guna



Bangunan



Hal 31, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



20084/Karangpuang (ex.No. 338) Surat Ukur No. 00025.



A



No.



on



Penggugat



ng



M



b.



es



a.



ep



dalam petitumnya untuk dikembalikan, yaitu :



ah



ka



m



mengingat Penggugat tidak hadir dalam RUPS tersebut sekalipun telah dipanggil



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Sama sekali tidak ada kaitannya dengan Tergugat V, karena pada saat Tergugat V diundang untuk menghadiri rapat umum pemegang saham tanggal 14



ng



November 2008, rapat tersebut hanya memutuskan untuk menyetujui penjualan



asset perseroaan dalam hal ini PT. Mustika Mulia Abadi sebanyak 15 bidang tanah, penjualan saham dan perubahan komposisi susunan pengurus, artinya



gu



pada saat Tergugat V masuk kedalam kepengurusan PT. Mustika Mulia Abadi, asset dari PT. Mustika Mulia Abadi tersebut hanya terdiri dari 15 bidang tanah



A



saja.



9. Bahwa selanjutnya sehubungan dengan telah dibuatnya Akta Pernyataan



ah



Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi No. 16 tanggal 26 November 2010 Jo.



ub lik



Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi SH., MKn., dan



am



sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia tanggal 17 Oktober 2011 Berdasarkan Surat Keputusan No : AHU-



ep



AH.01.10-33178 / Daftar Perseroan Nomor AHU-0083605 . AH. 01. 09. Tahun



ah k



2011 Maka secara hukum perubahan-perubahan yang tercantum dalam Anggaran Dasar PT. Mustika Mulia Abadi yang sekarang bernama PT. Mustika



In do ne si



R



Mulia Abadi Cipta adalah sah secara hukum, termasukjuga dengan jual beli saham yangterjadi antara Almarhum Husein Lewa dengan Tergugat V. Untuk itu adanya



pengesahan



A gu ng



dengan



dan



diterbitkannya



Surat



Keputusan



oleh



Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait perubahan-perubahan yang



terjadi pada PT. Mustika Mulia Abadi Cipta, maka seharusnya Penggugat mengajukan pembatalan akta- akta yang sudah ada Surat Keputusannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.



Bahwa berdasarkan atas uraian-uraian yang telah Tergugat V kemukakan diatas,



maka Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara



lik



ah



ini untuk kiranya dapat memutuskan : Menerima eksepsi dari Tergugat V.







Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.



ub











Menolak



gugatan



ep



Dalam Pokok Perkara Penggugat



untuk



seluruhnya



atau



setidak-tidaknya







Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.







Ex aquo et bono.



es



R



menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima .



on



Hal 32, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



ng



ka



m



Dalam Eksepsi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa Tergugat VII juga telah mengajukan dan menyerahkan



Jawaban hanya menanggapi pokok perkara tanpa dibarengi Eksepsi dipersidangan



ng



tertanggal 09 Juli 2019, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA -



Bahwa apa yang uraikan Penggugat sebagaimana dalam gugatannya pada



gu



halaman empat (4) angka dua (2) yang menyatakan "bahwa pada tanggal 25



November 2008 Tergugat I (alm. Husein Lewa) bersama dengan Tergugat II,



A



Tergugat III, Tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI membuat akta Pernyataan



Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor 40,



-



ub lik



casu Tergugat VII" adalan benar adanya.



Bahwa Tergugat VII ketika itu didatangi oleh Alm. Husein Lewa (dalam gugatan



ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama dengan Isman Lewa (Tergugat V), keduanya meminta Tergugat VII untuk dibuatkan akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi. -



ep



ah k



am



ah



tanggal 25 November 2008 dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, SH., in



Bahwa Pada waktu itu pula, keduanya menyerahkan beberapa dokumen



-



In do ne si



dibuat, diantaranya :



R



Perusahaan PT. Mustika Mulia Abadi sebagai dasar pembuatan akta yang akan Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA



A gu ng



MULIA ABADI Hari Jumat tanggal 14 November 2008 Jam 10.00 Wita. -



Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang saham



tertanggal delapan Agustus tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (08-08- 1988), Nomor : 25, yang dibuat dihadapan PUJI REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum., Notaris Ujung Pandang. -



Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang saham



lik



tiga (18-01- 1993), Nomor : 82, yang dibuat dihadapan PUJI REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum, Notaris Ujung Pandang. -



Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tanggal dua puluh lima Desember



ub



m



ah



tertanggal delapan belas Januari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh



tahun dua ribu lima (25-12-2005), Nomor : 11 yang dibuat dihadapan LIEKE -



Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tanggal dua puluh tujuh Pebruari



ep



ka



TUNGGAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar.



ah



tahun dua ribu delapan (27-12-2008), Nomor : 53 yang dibuat dihadapan Akta perubahan - perubahan yang diajukan tersebut belum disesuaikan



ng



M



sesuai Undang - undang Nomor : 01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas



on



kemudian dirubah menjadi Undang - Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang



Hal 33, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



Perseroan Terbatas.



A



es



-



R



LIEKE TUNGGAL, Sarjana Hukum, Notaris ai Kota Makassar.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



Bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan oleh aim. Husein Lewa (dalam



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) selain dokumen-



ng



dokumen tersebut di atas dalam hal pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat



Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor 40, tanggal 25 November 2008 a quo.



Bahwa memang benar tidak ada Akta Pengalihan Saham yang diperlihatkan



gu



-



oleh alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai



A



Tergugat I) kepada Saya TERGUGAT VII. -



Bahwa memang benar tidak ada bukti pemanggilan / pemberitahuan /



ub lik



Penggugat, yang diperlihatkan oleh alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Tergugat I). -



Bahwa memang benar tidak ada bukti pengalihan atas hilangnya 2 (dua) asset



PT.Mustika Mulia Abadi (Tergugat IX) yang diperlihatkan oleh alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Tergugat I) kepada



ep



ah k



am



ah



undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditujukan kepada



Saya Tergugat VII. -



Bahwa dengan berdasar pada dokumen - dokumen tersebut di atas,



In do ne si



R



khususnya dokumen berupa Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham



PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Hari Jumat tanggal 14 November 2008 Jam 10.00



A gu ng



Wita sesuai permintaan alm.Husein Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para



ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama dengan Isman Lewa (Tergugat V) pada waktu itu yang meminta Tergugat VII untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, maka Tergugat VII memenuhi permintaan tersebut. -



Bahwa Tergugat VII dalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat



Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi Nomor 40, tanggal 25



lik



ah



November 2008 tersebut sepenuhnya mendasarkan pada semua apa yang tercantum di dalam Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT.



ub



2008 Jam 10.00 Wita tanpa terkecuali sesuai permintaan alm.Husein Lewa (dalam hal ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama dengan Isman Lewa (Tergugat V). -



ep



ka



m



MUSTIKA MULIA ABADI yang diadakan pada Hari Jumat tanggal 14 November



Adapun mengenai pembuatan Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang



diadakan pada Hari Jumat tanggal 14 November 2008 Jam 10.00 Wita di Kantor



ng



PT. MUSTIKA MULIA ABADI Jalan Sultan Hasanuddin No. 14 Makassar, maka



on



Tergugat VII tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terikat dengan hasil rapat



es



R



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, sekiranya tidak benar adanya dan tidak



Hal 34, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



tersebut karena rapat tersebut merupakan rapat interen Perusahaan, Tergugat VII



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sama sekali tidak punya kapasitas untuk hadir pada rapat tersebut. -



Bahwa selanjutnya pada bagian akhir dari jawaban ini Tergugat VII ingin



ng



menegaskan bahwa benar Tergugat VII telah membuat Akta Pernyataan



Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi Nomor 40, tanggal 25 November 2008 berdasarkan Notulen Rapat Umum Luar Biasa



gu



Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI pada Hari Jumat tanggal 14



November 2008 Jam 10.00 Wita yang dimintakan oleh alm.Husein Lewa (dalam



A



perkara ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama dengan Isman Lewa (Tergugat V).



ah



Bahwa berdasarkan alasan yang terurai di atas, Tergugat VII memohon kepada Yang



ub lik



Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya DALAM POKOK PERKARA: -



Menolak gugatan Penggugat.



-



Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.



ep



ah k



am



berkenan memutuskan dengan menyatakan :



Ex Aequo Et Bono.



Menimbang, bahwa atas jawaban Kuasa Para



Tergugat I, Tergugat



II,



In do ne si



R



Tergugat III, dan Tergugat V serta Kuasa Tergugat VII tersebut, Kuasa Penggugat telah mengajukan dan menyerahkan Repliknya dipersidangan masing-masing



A gu ng



tertanggal 22 Agustus 2019, dan atas Replik Kuasa Penggugat lalu Kuasa Para



Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat V dan Kuasa Tergugat VII telah mengajukan dan menyerahkan Dupliknya dipersidangan tertanggal 22 Agustus 2019;



Menimbang, bahwa dalam perkara dan didalam persidangan telah hadir Kuasa



AIDA BAJI, bertempat tinggal di Jalan Pengayoman, Kompleks Mawar Blok C-25, Kelurahan Masele, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dalam hal ini



memberikan kuasa kepada Ratih Putri, S.H., dan Salman Farisi, S.H., Advokat yang



lik



ah



berkantor di Jalan Kompleks Mawar Blok C-25, Kelurahan Masele, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 Juli



ub



yang pada pokoknya mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk masuk dalam perkara Nomor 123/Pdt.G/2019/PN.Mks sebagai Penggugat intervensi; LEGAL STANDING PENGGUGAT INTERVENSI 1.



ep



ka



m



2019, mengajukan permohonan untuk mengajukan gugatan intervensi dengan alasan



Bahwa PENGGUGAT INTERVENSI dan Husein Lewa (ic. PARA



suami istri yang resmi menikah pada 30 September 1948 dan dicatat oleh



ng



Pegawai Catatan Sipil luar biasa pada Kantor Catatan Sipil Pemerintah



on



Kotamadya Makassar (sekarang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota



es



R



TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) adalah pasangan



Hal 35, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Makassar) berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 136, tanggal 03 Januari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1968, kemudian resmi bercerai pada tanggal 29 Desember 2009 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1951 K/PDT/2009 ;



Bahwa dari pernikahan tersebut lahir 10 (sepuluh) orang anak dengan



ng



2.



data sebagai berikut :



MELY LEWA, perempuan, lahir 20 Juni 1949 ;



2.2.



SYAMSI LEWA (almarhum) laki-laki, lahir 12 Mei 1951 dan



gu



2.1.



mempunyai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama : JULIE LEWA, perempuan, lahir 02 Januari 1981 ; 2.3.



SRIJANI LEWA, perempuan, lahir 09 Desember 1952 ;



2.4.



SYAMSUDDIN LEWA (almarhum), laki-laki, lahir 13 Agustus



ub lik



ah



A



SHELLY LEWA, perempuan, lahir 21 November 1976 ;



1954 dan mempunyai 1 (satu) orang anak yang bernama : TATYANI LEWA, perempuan, lahir 19 September 1956 ;



2.6.



MARYANY LEWA, perempuan, lahir 21 Juni 1959 ;



2.7.



THAMRY LEWA, laki-laki, lahir 18 Mei 1961 ;



2.8.



MEIGAWATI LEWA, perempuan, lahir 15 Mei 1964 ;



2.9.



DANIEL SJAIFUDDIN LEWA, laki-laki, lahir 31 Mei 1966 ;



ep



2.5.



In do ne si



R



ah k



am



HARRY LEWA, laki-laki ;



2.10. BURHAN LEWA (almarhum), laki-laki, lahir 02 Desember 1967 ;



A gu ng



Sebagaimana nama-nama yang disebutkan diatas adalah sebagai para Ahli Waris yang sah menurut hukum dari almarhum Husein Lewa ; 3.



Bahwa PT. Mustika Mulia Abadi (ic. TERGUGAT IX KONVENSI /



TERGUGAT INTERVENSI X) pada awal pendiriannya merupakan Perseroan Terbatas (PT) dengan modal setor perseroan adalah Rp. 10.000.000,(sepuluh juta Rupiah) atau 100 (seratus) Lembar Saham yang dikeluarkan,



lik



HUSEIN LEWA masuk sebagai Pemegang Saham pada PT. MUSTIKA MULIA ABADI memiliki Saham sebanyak 25 (dua puluh lima) Lembar Saham atau



ub



senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 25, tanggal 8 Agustus 1988, yang diterbitkan oleh Notaris Pudji Redjeki Irawati, SH., dan terakhir sebagai pemilik sebanyak



ep



ka



m



ah



telah diambil dan disetor penuh oleh para pemegang saham dan pada saat



75 (tujuh puluh lima) Saham dengan nilai nominal seluruh sebesar Rp. Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA



ng



MULIA ABADI Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan oleh Notaris



on



Hal 36, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Hustam Husein SH. ;



es



R



7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Akta



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa hingga pada saat terbitnya Akta Pernyataan Berita Acara Rapat



R



4.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 01, tanggal 03



ng



Maret 2008 tersebut, PENGGUGAT INTERVENSI masih berstatus sebagai SUAMI ISTRI yang sah dengan HUSEIN LEWA.



Oleh karena itu, maka SAHAM atas nama HUSEIN LEWA pada PT. MUSTIKA



gu



MULIA ABADI (ic. TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X)



sebagaimana yang tercantum dalam Akta-Akta tersebut adalah merupakan



A



HARTA BERSAMA antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan HUSEIN LEWA ;



Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, SAHAM adalah : 1. Bagian, andil ; 2. Sumbangan ;



am



3. Surat Bukti Pemilikan ;



ub lik



ah



5.



4. Hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan



ep



berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dipemilikan



ah k



dan pengawasan.



SAHAM adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas



In do ne si



R



suatu perusahaan, maka menurut hukum SAHAM adalah HARTA BENDA, dan diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang



A gu ng



Perkawinan, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1).



Bahwa dengan demikian, PENGGUGAT INTERVENSI memiliki LEGAL STANDING untuk mengajukan gugatan ini ;



TENTANG AHLI WARIS ALMARHUM HUSEIN LEWA.



Perkenankan PENGGUGAT INTERVENSI mempertegas gugatan Intervensi ini, untuk ditujukan kepada para Ahli Waris dari alm. Husein Lewa yang sah menurut hukum



dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatan alm. Husein Lewa semasa



lik



ah



hidupnya yang telah merugikan kepentingan hukum dari PENGGUGAT INTERVENSI khususnya terhadap Harta Bersama dan memandang penting untuk dinyatakan



ub



1.



PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI I (ic. Daniel



Sjaifuddin Lewa),



b.



Tatyani Lewa ;



c.



Maryany Lewa ;



d.



Meigawati Lewa ;



e.



Syamsi Lewa (almarhum), digantikan kedudukan dan kepentingan



on



Hal 37, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu :



A



es



Srijani Lewa ;



R



a.



ng



M



PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II :



ep



2.



ah



ka



m



secara hukum :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



R



- Shelly Lewa ;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



- Yulie Lewa ;



Syamsuddin Lewa (almarhum), digantikan kedudukan dan kepentingan



ng



f.



hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu : - Harry Lewa ;



TERGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III (ic. Dr. Mely



gu



3.



Lewa) ;



TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV (ic. Ir.



A



4.



Thamry Lewa) ;



ah



Kesemuanya sebagai satu-satunya Para Ahli Waris yang sah menurut hukum dari



ub lik



alm. Husein Lewa dan yang bertanggungjawab atas segala sesuatunya yang TENTANG RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN PT. MUSTIKA MULIA ABADI. Bahwa selanjutnya PENGGUGAT INTERVENSI akan menguraikan riwayat singkat akta-akta PT. MUSTIKA MULIA ABADI dan riwayat kepemilikan asset perseroan



ep



ah k



am



dilakukan oleh Husien Lewa semasa hidupnya KHUSUSNYA dalam perkara ini.



berupa hamparan bidang tanah yang terletak dijalan Prof. Abdulrahman Basalamah dhl. jalan Racing Center, hingga terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



In do ne si



R



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang



diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., demikian pula dengan akta-



A gu ng



akta selanjutnya yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris



Ellen Rumambi, SH., MKn. dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., sebagai berikut : 1.



Bahwa PT. MUSTIKA MULIA ABADI berdiri berdasarkan Akta Pendirian



lik



Notaris/PPAT Joost Dumanauw, SH., kemudian diperbaiki dengan Akta Pendirian Nomor : 6 tahun 1980 dan kemudian terdaftar dalam Lembaran



ub



Negara Nomor : 680 tahun 1980 dan Tambahan Berita Negara RI. Tanggal 5-91980 Nomor : 72, didirikan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai berikut : -



Berusaha dalam bidang perdagangan umum, pembangunan Pertanian,



ep



Perindustrian, Pertambangan, Pengangkatan, Percetakan, Perbengkelan 2.



R



dan Jasa ;



Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1315 / PNK / 1983 tanggal Notaris/PPAT Joost Dumanauw, SH., PT.



ng



07 Maret 1983 yang diterbitkan oleh



on



MUSTIKA MULIA ABADI yang pada saat itu diwakili oleh Rahim Zulkifli selaku



es



ka



m



ah



Perusahaan Nomor : 7 tanggal 05 Desember 1979, yang diterbitkan oleh



Hal 38, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Direktur II dan Muhammad Rasyid Said selaku Komisaris Utama melakukan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pembelian sebidang tanah dari Husein Lewa sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 11/Panaikang, Surat Ukur Nomor : 1610 tanggal 06



ng



November 1978, seluas 50.000 M² (lima puluh ribu meter persegi) ; 3.



Bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para



Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 25, tanggal 8 Agustus



gu



1988, yang diterbitkan oleh Notaris Pudji Redjeki Irawati, SH., pemegang saham dan Pengurus Perseroan adalah sebagai berikut :



ah



A



-



Husein Lewa, sebagai Presiden Direktur perseroan dan selaku Pemilik



dari 25 % (dua puluh lima persen) Lembar Saham dalam perseroan; -



Hasan Basrie L.S, selaku Direktur perseroan dan selaku Pemilik dari 25



-



ub lik



% (dua puluh lima persen) Lembar Saham dalam perseroan ; Syamsi Lewa, selaku Komisaris Utama perseroan dan selaku Pemilik



am



dari 25 % (dua puluh lima persen) Lembar Saham dalam perseroan ; -



Sjaifuddin Lewa (Daniel Sjaifuddin Lewa) dan selaku Direktur perseroan



ep



dan selaku Pemilik dari 25 % (dua puluh lima persen) Lembar Saham dalam



ah k



perseroan ; 4.



Bahwa berdasarkan Akta Acara Rapat Umum Luar Biasa Para



In do ne si



R



Pemegang Saham Nomor : 82, tanggal 18 Januari 1993, yang diterbitkan oleh



Notaris Pudji Redjeki Irawati, SH., saham atas nama Hasan Basrie L.S,



A gu ng



sebanyak 25 % (dua puluh lima persen) Lembar Saham dalam perseroan dialihkan kepada Husein



Lewa, sehingga pemegang saham berubah menjadi sebagai berikut : -



Husein Lewa, sebagai Direktur Perseroan dan selaku Pemilik dari 50 %



(lima puluh lima persen) / 50 (lima puluh) Lembar Saham dalam perseroan ; -



Syamsi Lewa, selaku Komisaris Utama Perseroan dan selaku Pemilik



dari 25 % (dua puluh lima persen) / 25 (dua puluh lima) Lembar Saham -



lik



dalam perseroan ;



ah



Sjaifuddin Lewa (Daniel Sjaifuddin Lewa)



dan



selaku Komisaris



ub



perseroan dan selaku Pemilik dari 25 % (dua puluh lima persen) / 25 (dua puluh lima) Lembar Saham dalam perseroan ; 5.



Bahwa



pembuatan



Akta



Pernyataan



Keputusan



Rapat



PT.



MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 yang



ep



m ka



diterbitkan oleh Notaris Lieke Tunggal, SH., adalah dalam rangka untuk Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Perseroan pada saat itu memiliki



ng



asset dalam bentuk bidang tanah sebagai Harta Perseroan sebanyak 42 (empat



on



puluh dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 42 (empat puluh dua) Sertifikat



Hal 39, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



Hak Guna Bangunan, sebagai berikut :



A



es



R



Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Undang-Undang Nomor 1



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20161/Karangpuang (ex.



R



5.1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor : 330), Surat Ukur Nomor : 00408. seluas 612 M², atas nama PT.



ng



MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.2.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20162/Karangpuang (ex.



Nomor : 331), Surat Ukur Nomor : 00409, seluas 520 M², atas nama PT.



gu



MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.3.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20163/Karangpuang (ex.



: 332), Surat Ukur Nomor : 00401, seluas 520 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.4.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20160/Karangpuang (ex.



ub lik



ah



A



Nomor



Nomor : 333), Surat Ukur Nomor : 00400, seluas 612 M², atas nama PT.



am



MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.5.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20168/Karangpuang (ex.



ep



Nomor : 334), Surat Ukur Nomor : 00407, seluas 520 M², atas nama PT.



ah k



MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.6.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20167/Karangpuang (ex.



In do ne si



R



Nomor : 335), Surat Ukur Nomor : 00406, seluas 520 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20169/Karangpuang (ex.



A gu ng



5.7.



Nomor : 336), Surat Ukur R Nomor : 00405, seluas 624 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.8.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20164/Karangpuang (ex.



Nomor : 364), Surat Ukur Nomor : 00404, seluas 632 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20165/Karangpuang (ex.



lik



Nomor



: 365), Surat Ukur Nomor : 00403, seluas 1.225 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.10.



ub



m



ah



5.9.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20166/Karangpuang (ex.



ka



Nomor : 368), Surat Ukur Nomor : 00402, seluas 1.219 M², atas nama PT.



ah



5.11.



ep



MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20085/Karangpuang (ex.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20072/Karangpuang (ex.



Nomor



ng



Hal 40, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



on



5.12.



gu



M



MUSTIKA MULIA ABADI ;



es



R



Nomor : 349), Surat Ukur Nomor : 00028, seluas 1.374 M², atas nama PT.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



: 350), Surat Ukur Nomor : 00010, seluas 1.350 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20073/Karangpuang (ex.



ng



5.13.



Nomor : 351), Surat Ukur Nomor : 00011, seluas 1.356 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



gu



5.14.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20074/Karangpuang (ex.



Nomor : 352), Surat Ukur Nomor : 00012, seluas 1.798 M², atas nama PT. 5.15.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20098/Karangpuang (ex.



Nomor : 354), Surat Ukur Nomor : 00071, seluas 1.039 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.16.



ub lik



ah



A



MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20070/Karangpuang (ex.



am



Nomor : 361), Surat Ukur Nomor : 00007, seluas 1.372 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20071/Karangpuang (ex.



ep



5.17.



ah k



Nomor : 362), Surat Ukur Nomor : 00008, seluas 1.238 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20094/Karangpuang (ex.



In do ne si



R



5.18.



Nomor : 347), Surat Ukur Nomor : 00068, seluas 474 M², atas nama PT.



A gu ng



MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.19.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20096/Karangpuang (ex.



Nomor : 348), Surat Ukur Nomor : 00065, seluas 483 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.20.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20095/Karangpuang (ex.



Nomor : 353), Surat Ukur Nomor : 00070, seluas 419 M², atas nama PT. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20097/Karangpuang (ex.



lik



5.21.



Nomor : 355), Surat Ukur Nomor : 00072, seluas 978 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.22.



ub



m



ah



MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20099/Karangpuang (ex.



ka



Nomor : 342), Surat Ukur Nomor : 00066, seluas 732 M², atas nama PT.



ah



5.23.



ep



MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20207/Karangpuang (ex.



MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20208/Karangpuang (ex.



ng



M



5.24.



on



Nomor : 344), Surat Ukur Nomor : 00611, seluas 1.418 M², atas nama PT.



Hal 41, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



MUSTIKA MULIA ABADI ;



A



es



R



Nomor : 343), Surat Ukur Nomor : 00610, seluas 573 M², atas nama PT.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20205/Karangpuang (ex.



R



5.25.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor : 345), Surat Ukur Nomor : 00612, seluas 600 M², atas nama PT.



ng



MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.26.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20204/Karangpuang (ex.



Nomor



gu



: 346), Surat Ukur Nomor : 00613, seluas 600 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20086/Karangpuang (ex.



Nomor : 357), Surat Ukur Nomor : 00061, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.28.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20088/Karangpuang (ex.



ub lik



ah



A



5.27.



Nomor : 359), Surat Ukur Nomor : 00063, seluas 1.000 M², atas nama PT.



am



MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.29.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20203/Karangpuang (ex.



ep



Nomor : 360), Surat Ukur Nomor : 00614, seluas 1.740 M², atas nama PT.



ah k



MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.30.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20077/Karangpuang (ex.



In do ne si



R



Nomor : 367), Surat Ukur Nomor : 00018, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20206/Karangpuang (ex.



A gu ng



5.31.



Nomor : 370), Surat Ukur Nomor : 00615, seluas 1.740 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.32.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20087/Karangpuang (ex.



Nomor : 373), Surat Ukur Nomor : 00062, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20082/Karangpuang (ex.



lik



Nomor : 329), Surat Ukur Nomor : 00023, seluas 607 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.34.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20083/Karangpuang (ex.



ub



m



ah



5.33.



Nomor : 337), Surat Ukur Nomor : 00024, seluas 1.000 M², atas nama PT. 5.35.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20084/Karangpuang (ex.



ep



ka



MUSTIKA MULIA ABADI ;



ah



Nomor : 338), Surat Ukur Nomor : 00025, seluas 1.000 M², atas nama PT. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20075/Karangpuang (ex.



ng



M



Nomor : 356), Surat Ukur Nomor : 00016, seluas 1.110 M², atas nama PT.



on



Hal 42, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



MUSTIKA MULIA ABADI ;



es



5.36.



R



MUSTIKA MULIA ABADI ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20174/Karangpuang (ex.



R



5.37.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor : 358), Surat Ukur Nomor : 00457, seluas 364 M², atas nama PT.



ng



MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.38.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20076/Karangpuang (ex.



Nomor : 366), Surat Ukur Nomor : 00017, seluas 624 M², atas nama PT.



gu



MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.39.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20078/Karangpuang (ex.



A



Nomor : 369), Surat Ukur Nomor : 00019, seluas 636 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20079/Karangpuang (ex.



Nomor



ub lik



ah



5.40.



: 371), Surat Ukur Nomor : 00020, seluas 596 M², atas nama PT.



am



MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.41.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20080/Karangpuang (ex.



ep



Nomor : 372), Surat Ukur Nomor : 00021, seluas 596 M², atas nama PT.



ah k



MUSTIKA MULIA ABADI ; 5.42.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20081/Karangpuang (ex.



In do ne si



R



Nomor : 375), Surat Ukur Nomor : 00022, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



A gu ng



Kesemuanya terletak di jalan Prof. Abdulrahman Basalamah ex. Jalan Racing Center, Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ; 6.



Bahwa selanjutnya dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008, yang diterbitkan



oleh Notaris Lieke Tunggal, SH., terhadap kepemilikan saham dan susunan Pengurus PT. MUSTIKA MULIA ABADI berubah oleh karena Syamsi Lewa



lik



Akta Jual Beli Saham Nomor : 54, tanggal 27 Februari 2008, dan Perseroan memiliki asset dalam bentuk bidang sebanyak 42 (empat puluh dua) bidang



ub



tanah yang terdaftar dalam 42 (empat puluh dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagaimana yang disebutkan pada angka 5 diatas, kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Saham Nomor : 54, maka kepemilikan saham -



ep



berubah menjadi sebagai berikut :



ah



ka



m



ah



meninggal dunia dan penjualan saham alm. Syamsi Lewa dituangkan dalam



Husein Lewa, sebagai Direktur Perseroan dan selaku Pemilik dari 75 %



nominal sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta limaratus ribu rupiah) ; Sjaifuddin Lewa (Daniel Sjaifuddin Lewa) selaku Komisaris perseroan



ng



M



-



on



Hal 43, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



dan selaku Pemilik dari 25 % (dua puluh lima persen) atau 25 (dua puluh



es



R



(tujuh puluh lima persen) atau 75 (tujuh puluh lima) Saham dengan nilai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



lima) Saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah) ;



Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum



ng



7.



Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Hustam Husein SH., dibuat untuk



gu



memperjelas perubahan komposisi kepemilikan saham dan susunan Pengurus



PT. MUSTIKA MULIA ABADI sebagaimana yang termuat dalam Akta Pernyataan



A



Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 53, tanggal 27 Februari



ah



2008, yang diterbitkan oleh Notaris Lieke Tunggal, SH., sebagai berikut : -



Husein Lewa selaku Direktur sebanyak 75 (tujuh puluh lima) Saham



ub lik



dengan nilai nominal seluruh sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;



am



-



Sjaifuddin Lewa (Daniel Sjaifuddin Lewa) selaku Komisaris sebanyak 25



(dua puluh lima) Saham dengan nilai nominal seluruh sebesar Rp.



ep



2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;



ah k



Dan Perseroan tetap memiliki asset dalam bentuk bidang tanah sebagai Harta Perseroan sebanyak 42 (empat puluh dua) bidang tanah yang terdaftar dalam



In do ne si



R



42 (empat puluh dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagaimana yang



A gu ng



disebutkan pada angka 5 diatas ; 8.



Bahwa selanjutnya pada hari yang sama dibuat “Akta Pengikatan Jual



Beli dan Kuasa” yang diterbitkan oleh Notaris Hustam Husein SH., Nomor : 03, tanggal 03 Maret 2008, sehubungan tanah milik perseroan dijual sebanyak 25



(dua puluh lima) bidang tanah, maka dengan demikian seharusnya Harta Kekayaan perseroan masih tersisa 17 (tujuh belas) bidang tanah yang terdaftar dalam 17 (tujuh belas) Sertipikat Hak Guna Bangunan (yang akan disebutkan



lik



9.



Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI,



Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik



ub



Taka Waron, SH., dibuat tidak berdasarkan fakta-fakta dan data yang tidak benar, tanpa dasar hukum menambah jumlah kepemilikan Saham atas nama menambah jumlah Modal Dasar Perseroan dan kemudian



ep



Husein Lewa,



melakukan penjualan Saham tanpa disertai dengan alas hak kepada 5 (lima)



a.



R



berikut :



Tuan Husein Lewa, tersebut, sejumlah lima puluh (50) Saham dengan Nyonya Dokter Mely Lewa, tersebut, sejumlah sepuluh (10) Saham



on



b.



ng



nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;



es



orang calon pemegang saham baru sehingga berubah dan menjadi, sebagai



M



Hal 44, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



pada angka 2 Dalam Pokok Perkara) ;



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tuan Isman Lewa, tersebut, sejumlah sepuluh (10) Saham dengan nilai



R



c.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;



Wanita Fance Lewa, tersebut, sejumlah sepuluh (10) Saham dengan



ng



d.



nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; e.



Tuan Thamry Lewa, tersebut, sejumlah sepuluh (10) Saham dengan



gu



nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; f.



Tuan Arnold Lewa, tersebut, sejumlah sepuluh (10) Saham dengan nilai



ah



A



nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; g.



Tuan Daniel Sjafuddin Lewa, tersebut, sejumlah dua puluh lima (25)



Saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta



ub lik



lima ratus ribu rupiah) ;



demikian pula didalam pencantuman asset Perseroan dalam bentuk bidang



am



tanah yang seharusnya sebanyak 17 (tujuh belas) bidang tanah yang terdaftar dalam 17 (tujuh belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan namun hanya



ep



dicantunkan sebanyak 15 (lima belas) bidang tanah yang terdaftar dalam 15



ah k



(lima belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagai berikut : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20085/Karangpuang (ex.



R



9.1.



In do ne si



Nomor : 349), Surat Ukur Nomor : 00028, seluas 1.374 M², atas nama PT.



A gu ng



MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.2.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20072/Karangpuang (ex.



Nomor



: 350), Surat Ukur Nomor : 00010, seluas 1.350 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.3.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20073/Karangpuang (ex.



Nomor : 351), Surat Ukur Nomor : 00011, seluas 1.356 M², atas nama PT. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20074/Karangpuang (ex.



lik



9.4.



Nomor : 352), Surat Ukur Nomor : 00012, seluas 1.798 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.5.



ub



m



ah



MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20098/Karangpuang (ex.



ep



ka



Nomor : 354), Surat Ukur Nomor : 00071, seluas 1.039 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



ah



9.6.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20070/Karangpuang (ex.



9.7.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20071/Karangpuang (ex.



ng



M



MUSTIKA MULIA ABADI ;



on



Nomor : 362), Surat Ukur Nomor : 00008, seluas 1.238 M², atas nama PT.



Hal 45, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



MUSTIKA MULIA ABADI ;



A



es



R



Nomor : 361), Surat Ukur Nomor : 00007, seluas 1.372 M², atas nama PT.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20094/Karangpuang (ex.



R



9.8.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor : 347), Surat Ukur Nomor : 00068, seluas 474 M², atas nama PT.



ng



MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.9.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20096/Karangpuang (ex.



Nomor : 348), Surat Ukur Nomor : 00065, seluas 483 M², atas nama PT.



gu



MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.10.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20095/Karangpuang (ex.



: 353), Surat Ukur Nomor : 00070, seluas 419 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.11.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20097/Karangpuang (ex.



ub lik



ah



A



Nomor



Nomor : 355), Surat Ukur Nomor : 00072, seluas 978 M², atas nama PT.



am



MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.12.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20208/Karangpuang (ex.



ep



Nomor : 344), Surat Ukur Nomor : 00611, seluas 1.418 M², atas nama PT.



ah k



MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.13.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20205/Karangpuang (ex.



In do ne si



R



Nomor : 345), Surat Ukur Nomor : 00612, seluas 600 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20204/Karangpuang (ex.



A gu ng



9.14.



Nomor : 346), Surat Ukur Nomor : 00613, seluas 600 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 9.15.



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20083/Karangpuang (ex.



Nomor : 337), Surat Ukur Nomor : 00024, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



10.



lik



Center, Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ; Bahwa kemudian Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA



ub



MULIA ABADI CIPTA Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., juga dibuat dengan data-data yang tidak benar, yaitu membuat akta yang tidak sesuai dengan yang disetujui dalam Berita Acara Rapat Umum Pemengan Saham, tanpa dasar hukum menyebut



ep



ka



m



ah



Kesemuanya terletak di jalan Prof. Abdulrahman Basalamah dhl. jalan Racing



nama Perseroan menjadi PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA dan merubah nilai Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per Saham sehingga jumlah Modal Dasar



ng



Perseroan menjadi Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) yang terbagi atas



on



125 (seratus dua puluh lima) Saham demikian pula didalam mencantumkan



Hal 46, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



identitas pemegang saham dengan tidak benar, sebagai berikut :



A



es



R



per Saham menjadi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah) per Saham dari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 46



Tuan Husein Lewa sebanyak 50 (lima puluh) Lembar Saham dengan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



nilai nominal sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;



Tuan Isman Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



ng



-



nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; -



Tuan Melly Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



gu



nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; -



Tuan Arnold Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



-



Tuan Fance Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; -



Tuan Thamry Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



ub lik



ah



A



nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;



nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;



am



-



Tuan Daniel S Lewa (Daniel Sjaifuddin Lewa) sebanyak 25 (dua puluh



lima) Lembar Saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua



ep



puluh juta rupiah) ;



ah k



11.



Bahwa selanjutnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA



MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan



In do ne si



R



oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., dibuat semakin tidak jelas dengan redaksi yang sangat sulit untuk dimengerti dan dipahami secara hukum



A gu ng



dan penjualan saham tanpa Akta Jual Beli Saham, sehingga perubahan komposisi kepemilikan Saham, sebagai berikut : -



Tuan Husein Lewa sebanyak 20 (dua puluh) Lembar Saham dengan



nilai nominal sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ; -



Tuan Isman Lewa sebanyak 40 (empat puluh) Lembar Saham dengan



nilai nominal sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;



Tuan Melly Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



-



lik



nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;



Tuan Arnold Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; -



ub



m



ah



-



Tuan Fance Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



-



Tuan Thamry Lewa sebanyak 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



ep



ka



nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; Tuan Daniel S Lewa (Daniel Sjaifuddin Lewa) sebanyak 25 (dua puluh



lima) Lembar Saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua



ng



puluh juta rupiah) ;



on



Hal 47, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



POKOK PERKARA



es



-



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1. Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor :



ng



40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., diajukan dan selaku para penghadap adalah Husein Lewa (ic.



PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) dan Isman Lewa



gu



(ic. TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI).



Pembuatan akta a quo sejak dari awal sudah direncanakan dengan itikad



A



buruk dengan melakukan berbagai pelanggaran-pelanggaran hukum dan tidak dengan



syarat-syarat



sebagai berikut : 1.1.



pembuatan



sebuah



akta



ub lik



perseroan,



am



ah



berkesesuain



Bahwa akta a quo dibuat berdasarkan “NOTULEN RAPAT



UMUM LUAR BIASA PEMEGANG SAHAM PT. MUSTIKA MULIA



ep



ABADI”, yang seolah-olah diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 14



ah k



November 2008 jam 10.00 WITA, bertempat di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14, Makassar, sebagai kantor dari PT. MUSTIKA MULIA ABADI dan merupakan



rumah



kediaman



dari



PENGGUGAT



In do ne si



sekaligus



R



juga



INTERVENSI dengan PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT



A gu ng



INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa) namun pada kenyataannya rapat tersebut tidak pernah diselenggarakan ; 1.2.



Bahwa



akta



a quo



dibuat



dengan



tidak



menyebutkan



secara lengkap akta-akta perubahan sebelumnya padahal dihalaman terakhir dari akta



a quo jelas-jelas menyatakan :



lik



diatas, tidak ada akta lain yang pernah dibuat oleh dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Mustika Mulia Abadi, berkedudukan di Ujung Pandang (sekarang Kota Makassar)”.



ub



m



ah



“Bahwa menurut keterangan para penghadap selain dari akta-akta tersebut



Maka perbuatan tersebut berakibat cacat hukum terhadap legalitas akta



ka



a quo dan demikian pula untuk akta-akta yang dibuat/diterbitkan



ah



akta



perubahan



ep



selanjutnya dikemudian hari, karena pencantuman secara lengkap aktasebelumnya



merupakan



syarat



mutlak



didalam



Perseroan yang pernah dibuat/diterbitkan harus dicantumkan didalam



ng



M



pembuatan akta berikutnya dengan tujuan agar semua perubahan yang



on



pernah terjadi dalam keberlangsungan Perseroan tersebut dapat diketahui



es



R



pembuatan perubahan akta Perseroan karena s emua akta-akta perubahan



Hal 48, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



apabila ada perubahan-perubahan, baik itu perubahan pada komposisi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kepemilikan saham ataupun adanya perubahan susunan pengurus perseroan dan yang lebih utama lagi adalah apabila adanya pengalihan



ng



asset perseroan, pada kenyataannya akta-akta perubahan yang terbit sebelumnya



hanya



disebutkan



sampai



pada



Akta



Pernyataan



Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 53, tanggal 27



gu



Februari 2008 yang diterbitkan Notaris Lieke Tunggal SH., sedangkan



pada kenyataannya masih ada Akta Pernyataan Berita Acara Rapat



ah



A



Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan Notaris Hustam Husein SH., dapat diduga perbuatan ini dilakukan dengan sengaja untuk tidak menyebutkan akta



ub lik



tersebut dengan tujuan mengaburkan jumlah asset Perseroan dalam bentuk bidang tanah bersertifikat, karena pada hari yang sama yakni



am



tanggal 03 Maret 2008 terjadi penjualan asset perseroan sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor : 03 ;



Bahwa akta a quo dibuat dengan jumlah kepemilikan saham



ep



1.3.



ah k



PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa) bertambah menjadi sebanyak 100 (seratus) Saham dari



In do ne si



R



yang sebelumnya hanya sebanyak 75 (tujuh puluh) Saham, dilakukan tanpa alas hak dan tanpa disertai dengan pelaksanaan yang riil /



A gu ng



nyata, dan kemudian berdampak pada jumlah Modal Dasar Perseroan



yang ikut bertambah sebanyak 25 (duapuluh lima) Saham sehingga



jumlah keseluruhan Saham yang dikeluarkan Perseroan menjadi sebanyak 125



(seratus



duapuluh



lima)



Saham,



Padahal



pada



akta-akta



sebelumnya (vide : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA



MULIA ABADI Nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008 dan Akta Pernyataan



lik



Maret 2008), jumlah kepemilikan saham atas nama Husein Lewa hanya berjumlah 75 (tujuhpuluh lima) Saham dengan nilai nominal seluruh sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; 1.4.



ub



m



ah



Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor : 01, tanggal 03



Bahwa selanjutnya tanpa alas hak berupa Akta Jual Beli



ka



Saham dilakukan penjualan Saham atas nama Husien Lewa (ic. PARA



ep



TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) sebanyak lima



ah



puluh (50) Saham, dengan demikian akta ini sama sekali tidak pemegang saham baru tersebut, yakni : TERGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III



ng



M



1.4.1



on



Hal 49, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



(ic. Dr. Mely Lewa) sebanyak sepuluh (10) Saham ;



es



R



menunjukkan adanya pengalihan saham kepada masing-masing calon



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV



R



1.4.2



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(ic. Ir. Thamry Lewa) sebanyak sepuluh (10) Saham ;



TERGUGAT IV KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V



ng



1.4.3



(ic. Fance Lewa) sebanyak sepuluh (10) Saham ; 1.4.4



TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI



gu



(ic. Isman Lewa) sebanyak sepuluh (10) Saham ; 1.4.5



TERGUGAT VI KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI



ah



A



VII (ic. Arnold Lewa) sebanyak sepuluh (10) Saham ;



karena seharusnya masih ditindaklanjuti dengan akta Jual Beli Saham



yang merupakan bukti nyata telah terjadinya penjualan saham,



ub lik



sehingga tanpa adanya akta Jual Beli Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 56 - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang



am



Perseroan Terbatas. Dengan demikian akta a quo sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk saham atas nama Husein Lewa telah beralih



ep



kepada ke 5 (lima) orang calon pemegang saham sebagaimana



ah k



dimaksud di atas ;



Bahwa demikian pula dengan tidak melaksanakan syarat-syarat



R



1.5.



In do ne si



lainnya sebagaimana yang syaratkan dalam Pasal 56 - Undang Undang



A gu ng



Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka akta ini sama sekali tidak bisa diakui sebagai akta yang mempunyai dasar hukum dan AKTA INI TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ; 1.6.



Bahwa penjualan Saham yang nota bene merupakan Harta



Bersama dan tanpa didasari alas hak berupa Akta Jual Beli, dengan sengaja dilakukan untuk menghindari PENGGUGAT INTERVENSI (ic. Ibu



Aida Baji) selaku yang harus dilibatkan memberikan persetujuan



lik



Hak atas Harta Bersama / Gono Gini sebagaimana Pasal 35 ayat (1) Jo. Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; 1.7.



ub



m



ah



didalam Akta Jual Beli Saham tersebut dan hal ini melanggar ketentuan



Bahwa penjualan saham tersebut juga melanggar Norma-Norma



ep



ka



Kepatutan karena dilakukan dalam masa proses perceraian PENGGUGAT INTERVENSI (ic. Ibu Aida Baji) dengan PARA TERGUGAT I KONVENSI /



ah



TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa), hal tersebut dilakukan



M



BERSAMA DALAM BENTUK SAHAM, tidak ada satupun ALASAN



ng



PEMBENARAN untuk melakukan penjualan saham, karena pada



on



kenyataannya TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X



es



R



HANYA UNTUK MENYIASATI PENGURANGAN HAK ATAS HARTA



Hal 50, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



(ic. PT. MUSTIKA MULIA ABADI) adalah perseroan yang pasif yang tidak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



memiliki aktivitas kegiatan usaha apapun sebagaimana pada umumnya



Perseroan dan pada faktanya TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT



ng



INTERVENSI X (ic. PT. MUSTIKA MULIA ABADI) hanya digunakan sebagai



wadah



menampung



sebahagian



Harta



Bersama



PARA



TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein



gu



Lewa)



dengan PENGGUGAT INTERVENSI (ic. Ibu Aida Baji), yakni



hamparan bidang tanah yang terletak di jalan Prof. Abdulrahman



Panakukang, Kota Makassar. Secara jelas dapat dilihat dari perbandingan nilai nominal Saham pada akta-akta perseroan dengan nilai riil dari



ub lik



asset yang dimiliki PT. MUSTIKA MULIA ABADI (ic. TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X) yang sangat tidak seimbang, sehingga sangat patut dipertanyakan maksud dan tujuan dari penjualan saham yang dilakukan oleh HUSEIN LEWA (ic. PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) tersebut ;



ep



ah k



am



ah



A



Basalamah dhl. jalan Racing Center, Kelurahan Karangpuang, Kecamatan



Sebagaimana dengan fakta-fakta yang terungkap diatas, maka perbuatan PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa) dengan



terang-terangan



telah



melakukan



In do ne si



yang



R



dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI (ic. Isman Lewa) berbagai



macam



A gu ng



pelanggaran, mulai dari melanggar ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, melanggar



Undang



Undang



Perseroan,



melanggar



Undang



Undang



Perkawinan dan melanggar norma-norma kepatutan, maka berdasar dan beralasan hukum untuk dinyatakan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM sehingga SANGAT PATUT akta ini untuk dinyatakan BATAL DEMI HUKUM ;



2. Bahwa asset yang dimiliki TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X (ic. PT. Mustika Mulia Abadi) berdasarkan Akta Pernyataan



lik



ah



Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Lieke Tunggal SH., dan berdasarkan Akta



ub



Abadi, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Hustam Husein SH., tercatat adanya asset perseoran sebanyak 42 (empat puluh dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 42 (empat puluh dua) Sertifikat Hak Guna



ep



ka



m



Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia



Bangunan dan kemudian dilakukan penjualan sebanyak 25 (dua puluh lima) tanggal 03 Maret 2008 sehingga tersisa 17 (tujuh belas) bidang tanah yang



on



Hal 51, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



ng



terdaftar dalam 17 (tujuh belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan, yakni :



es



R



bidang tanah sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor : 03,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20085/Karangpuang (ex.



R



2.1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor : 349), Surat Ukur Nomor : 00028, seluas 1.374 M², atas nama PT.



ng



MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.2.



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20072/Karangpuang (ex.



Nomor : 350), Surat Ukur Nomor : 00010, seluas 1.350 M², atas nama PT.



gu



MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.3.



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20073/Karangpuang (ex.



: 351), Surat Ukur Nomor : 00011, seluas 1.356 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.4.



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20074/Karangpuang (ex.



ub lik



ah



A



Nomor



Nomor : 352), Surat Ukur Nomor : 00012, seluas 1.798 M², atas nama PT.



am



MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.5.



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20098/Karangpuang (ex.



ep



Nomor : 354), Surat Ukur Nomor : 00071, seluas 1.039 M², atas nama PT.



ah k



MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.6.



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20070/Karangpuang (ex.



In do ne si



R



Nomor : 361), Surat Ukur Nomor : 00007, seluas 1.372 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20071/Karangpuang (ex.



A gu ng



2.7.



Nomor : 362), Surat Ukur Nomor : 00008, seluas 1.238 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.8.



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20094/Karangpuang (ex.



Nomor : 347), Surat Ukur Nomor : 00068, seluas 474 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20096/Karangpuang (ex.



lik



Nomor : 348), Surat Ukur Nomor : 00065, seluas 483 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.10.



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20095/Karangpuang (ex.



ub



m



ah



2.9.



Nomor : 353), Surat Ukur Nomor : 00070, seluas 419 M², atas nama PT. 2.11.



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20097/Karangpuang (ex.



ep



ka



MUSTIKA MULIA ABADI ;



2.12.



R



MUSTIKA MULIA ABADI ;



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20208/Karangpuang (ex.



ng



M



Nomor : 344), Surat Ukur Nomor : 00611, seluas 1.418 M², atas nama PT.



on



Hal 52, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



MUSTIKA MULIA ABADI ;



es



ah



Nomor : 355), Surat Ukur Nomor : 00072, seluas 978 M², atas nama PT.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20205/Karangpuang (ex.



R



2.13.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor : 345), Surat Ukur Nomor : 00612, seluas 600 M², atas nama PT.



ng



MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.14.



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20204/Karangpuang (ex.



Nomor : 346), Surat Ukur Nomor : 00613, seluas 600 M², atas nama PT.



gu



MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.15.



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20083/Karangpuang (ex.



MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.16.



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20084/Karangpuang (ex.



ub lik



Nomor : 338), Surat Ukur Nomor : 00025, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; 2.17.



Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20075/Karangpuang (ex.



Nomor : 356), Surat Ukur Nomor : 00016, seluas 1.110 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



ep



ah k



am



ah



A



Nomor : 337), Surat Ukur Nomor : 00024, seluas 1.000 M², atas nama PT.



Kesemuanya terletak di jalan Prof. Abdulrahman Basalamah dhl. jalan Racing Center, Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ;



In do ne si



R



3. Bahwa pada kenyataannya asset yang dicantumkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November



A gu ng



2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., hanya 15 (lima



belas) bidang tanah yang terdaftar dalam 15 (lima belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan dari yang seharusnya 17 (tujuh belas) bidang tanah yang



terdaftar dalam 17 (tujuh belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan, maka dapat diduga PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm.



Husein Lewa) dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI (ic.



Isman Lewa), selaku pembuat Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang November 2008 dan juga selaku



lik



ah



Saham yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 14 Penghadap kepada Notaris, secara



3.1.



ub



(dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan,



ka



Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20083/Karangpuang



(ex. Nomor



ep



ah



: 337) Surat Ukur Nomor : 00024 seluas 1.000 M², atas nama PT.



R



MUSTIKA



MULIA ABADI ; (angka 2.15 diatas) Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 20084/Karangpuang



ng



M



3.2.



on



(ex. Nomor : 338) Surat Ukur Nomor : 00025 seluas 1.000 M², atas nama



Hal 53, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



PT. MUSTIKA MULIA ABADI ; (angka 2.16 diatas)



A



es



m



melawan hak telah mengambil 2 (dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 2



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Keduanya terletak di jalan Prof. Abdulrahman Basalamah dhl. Jalan Racing Center, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar dan



ng



oleh karena itu PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic.



alm. Husein Lewa) dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI



(ic. Isman Lewa) yang harus bertanggungjawab terhadap kedua bidang tanah



gu



tersebut, namun karena Husein Lewa (ic. PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT



INTERVENSI



II)



sudah



meninggal,



maka



TERGUGAT



V



A



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI (ic. Isman Lewa) yang harus bertanggungjawab untuk mengembalikan kedua bidang tanah tersebut



ub lik



4. Bahwa TERGUGAT VII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VIII (ic. Frederick Taka Waron, SH.) selaku Notaris telah LALAI memenuhi prinsip ketelitian, tidak hati-hati dan tidak cermat didalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 tersebut, KARENA tidak menyebutkan secara lengkap akta-akta yang telah



ep



ah k



am



ah



karena merupakan asset milik perseroan PT. MUSTIKA MULIA ABADI ;



terbit sebelumnya, tidak menjelaskan alasan / dasar penambahan Modal Dasar Perseroan dan penambahan jumlah saham atas nama Pemegang Saham, tidak



In do ne si



R



dilengkapi dengan Akta Jual Beli Saham sementara ALASAN UTAMA pembuatan



akta ini adalah Penjualan Saham dan LALAI dalam hal memastikan terdapat atau



A gu ng



tidaknya HAK HARTA BERSAMA yang melekat pada Saham tersebut sehingga



beralasan dan berdasar hukum untuk menyatakan perbuatan TERGUGAT VII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VIII



tersebut sebagai PERBUATAN



MELAWAN HUKUM, yaitu :



4.1. Bahwa seharusnya mempertanyakan terkait jumlah kepemilikan saham



atas nama Husein Lewa (ic. Para Tergugat I Konvensi/Tergugat Intervensi II)



lik



yang sebelumnya sebanyak 75 (tujuh puluh lima) Saham dan



kemudian berdampak kepada Modal Dasar Perseroan yang juga ikut bertambah, sehingga Modal Dasar Perseroan yang dikeluarkan Perseroan



ub



m



ah



yang bertambah menjadi sebanyak 100 (seratus) Saham dari kepemilikan



berjumlah keseluruhannya menjadi sebanyak 125 (seratus duapuluh lima)



ka



Saham, namun semuanya dilakukan dengan melanggar dari ketentuan



ep



Undang Undang Perseroan karena tanpa alas hak dan tanpa disertai



ah



dengan pelaksanaan yang riil / nyata ;



kepada 5 (lima) calon pemegang saham baru, selaku Notaris seharusnya



ng



M



membuatkan alas hak berupa Akta Jual Beli Saham atau setidak-



on



Hal 54, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



tidaknya meminta untuk dilengkapi dengan Akta Sirkuler sebagaimana



es



R



4.2. Bahwa selanjutnya dalam rangka merealisasikan penjualan saham



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan syarat-syarat penjualan saham ;



ng



5. Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., merupakan akta berikutnya setelah Akta Pernyataan



gu



Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November



2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., yang juga dibuat



ah



A



secara tidak benar dan secara melawan hukum, karena :



5.1. Bahwa akta a quo dibuat berdasarkan “BERITA ACARA RAPAT UMUM LUAR BIASA PARA PEMEGANG SAHAM”, yang seolah-olah ada



ub lik



namun pada kenyataannya rapat tersebut tidak pernah diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 27 September 2010 jam 10.00 WITA, bertempat di



am



jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14, Makassar, sebagai kantor dari PT. MUSTIKA MULIA ABADI dan juga sekaligus merupakan rumah kediaman



ep



dari PENGGUGAT INTERVENSI dengan PARA TERGUGAT I KONVENSI /



ah k



TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa) ; 5.2. Bahwa berdasarkan “BERITA ACARA RAPAT UMUM LUAR BIASA



In do ne si



R



PARA PEMEGANG SAHAM” yang dibuat pada tanggal 27 September 2010, dan salah satu usulannya disetujui oleh peserta rapat, adalah



A gu ng



“Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. MUSTIKA MULIA



ABADI dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007”, maka hal tersebut seharusnya sudah dituangkan dalam sebuah Akta Notaris



paling lambat 30 (tiga puluh) hari, sebagaimana yang disyaratkan oleh



Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 dalam Pasal 21



ayat 5 dan ayat 6, sedangkan pada kenyataannya Akta Pernyataan



lik



dibuat pada tanggal 26 November 2010 oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., hal ini telah melampaui batas jangka waktu yang ditentukan oleh Undang Undang ;



ub



m



ah



Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA, Nomor : 16, baru



5.3. Bahwa akta a quo yang berdasarkan “BERITA ACARA RAPAT UMUM



ka



LUAR BIASA PARA PEMEGANG SAHAM” tanggal 27 September 2010,



ep



dibuat tidak bersesuain dengan yang disetujui dalam rapat tersebut,



ah



karena yang disetujui dalam rapat adalah : - Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. MUSTIKA MULIA



Hal 55, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Sedangkan yang dilaksanakan dalam pembuatan akta a quo adalah :



on



2007.



ng



M



ABADI dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun



es



R



- Pengalihan asset perseroan ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyetujui ganti nama Perseroan dari perseroan terbatas PT.



R



a.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



MUSTIKA MULIA ABADI menjadi Perseroan Terbatas PT. MUSTIKA



ng



MULIA ABADI CIPTA. b.



Menyetujui penjualan asset Perseroan terhadap 15 (lima belas)



bidang tanah yang terdaftar dalam 15 (lima belas) Sertifikat Hak Guna



gu



Bangunan. c.



Menyetujui



merubah



seluruh



Anggaran



Dasar



perseroan



ah



A



disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.



Maka dapat disimpulkan pembuatan akta a quo tidak berdasar dan beralasan



ub lik



hukum sehingga patut untuk dinyatakan sebagai akta yang tidak mempunyai nilai dan tidak mengikat secara hukum ;



am



5.4. Bahwa akta a quo dibuat dengan nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA sedangkan pada kenyataannya usulan ganti nama tersebut tidak



ep



mendapat persetujuan sebagaimana “BERITA ACARA RAPAT UMUM



ah k



LUAR BIASA PARA PEMEGANG SAHAM” tanggal 27 September 2010,



In do ne si



dan Hak Asasi



R



demikian pula belum mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum Manusia Republik Indonesia ;



A gu ng



5.5. Bahwa akta a quo dibuat dengan tidak menyebutkan secara lengkap akta-



akta perubahan sebelumnya, yakni Akta Pernyataan Berita Acara Rapat



Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan Notaris Hustam Husein SH., maka perbuatan



tersebut berakibat cacat hukum terhadap terbitnya akta a quo dan



lik



dikemudian hari ;



5.6. Bahwa akta a quo dibuat dengan merubah nominal nilai per Saham dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) menjadi Rp. 800.000,- (delapan ratus



ub



m



ah



demikian pula untuk akta-akta yang dibuat/diterbitkan selanjutnya



ribu Rupiah) tanpa alas hak dan tanpa disertai dengan pelaksanaan yang



ka



riil / nyata dan hal tersebut tidak menjadi agenda dan yang disetujui dalam



ep



BERITA ACARA RAPAT UMUM LUAR BIASA PARA PEMEGANG



ah



SAHAM” tanggal 27 September 2010, sehingga hal ini sama sekali tidak Dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang terkait ;



ng



M



5.7. Bahwa akta ini dibuat secara tidak benar dan secara melawan hukum



on



karena terindikasi memuat keterangan palsu sehingga merupakan akta



es



R



memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran



Hal 56, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



yang cacat hukum, yaitu dalam penyebutan identitas pemegang saham,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sebagaimana yang tertulis “Tuan Melly Lewa” faktanya adalah seorang



perempuan dan nama yang benar adalah “Mely Lewa”, tertulis “Tuan Fance



ng



Lewa” faktanya adalah seorang perempuan, tertulis “Thamri Lewa” sedangkan faktanya sesuai Kartu Tanda Pengenal adalah “Thamry Lewa” ;



Maka dengan demikian berdasar dan sangat beralasan hukum, Akta Pernyataan



gu



Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November



2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., untuk dinyatakan



A



sebagai akta yang CACAT HUKUM dan patut dinyatakan BATAL DEMI HUKUM ;



6. Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA



ub lik



Rumambi, SH., MKn., merupakan rangkaian pembuatan akta selanjutnya dari 2 (dua) akta sebelumnya yang dibuat dengan tujuan dan maksud yang didasari dengan itikad buruk, hal tersebut sangat jelas terbaca didalam akta a quo, dengan redaksi yang sangat sulit untuk dipahami secara hukum sebagai sebuah produk dari Pejabat pembuat akta dan dengan menggunakan berbagai data-



ep



ah k



am



ah



Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen



data yang dimanupulatif dan tidak benar untuk menjadi dasar diterbitkannya akta a quo, sebagai berikut :



In do ne si



R



6.1. Bahwa akta a quo dibuat berdasarkan “RAPAT UMUM LUAR BIASA



PARA PEMEGANG SAHAM”, yang seolah-olah diselenggarakan pada



A gu ng



hari Rabu, tanggal 27 Juli 2011, jam 10.00 WITA, bertempat di jalan Sultan



Hasanuddin Nomor 14, Makassar, sebagai kantor dari PT. MUSTIKA MULIA ABADI dan juga sekaligus merupakan rumah kediaman dari PENGGUGAT



INTERVENSI dengan PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa), namun pada kenyataannya rapat tersebut tidak bisa dibuktikan pernah diselenggarakan ;



lik



dipahami secara hukum sebagai sebuah akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dari produk Pejabat Notaris yang berwenang untuk membuat akta, karena menyebutkan 3 (tiga) tanggal yang berbeda



didalam



ub



m



ah



6.2. Bahwa akta a quo dibuat dengan keterangan yang sangat sulit untuk



menyelenggarakan



Rapat



Umum



Luar



Biasa



yaitu :



ah



Pada halaman 2 (dua) :



ep



ka



Pemegang Saham yang mendasari pembuatan akta perseroan a quo,



ribu sebelas), pukul 10.00 WITA (sepuluh nol-nol Waktu Indonesia Bagian



ng



M



Tengah), bertempat di kantor PERSEROAN, jalan Sultan Hasanuddin



on



Hal 57, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Nomor 14, telah diadakan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang



es



R



- bahwa pada hari Rabu, tanggal 27-07-2011 (dua puluh tujuh Juli dua



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Saham perseroan terbatas PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA, berkedudukan di Makassar ,,,,, dst ,,,,,



ng



Pada halaman 3 (tiga) - 4 (empat) :



- bahwa dari rapat tersebut telah dibuat suatu notulen, yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 27-09-2010 (dua puluh tujuh



gu



September dua ribu sepuluh), yang aslinya bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta ini : ,,,,, dst ,,,,,



ah



A



Pada halaman 6 (enam) :



- keputusan rapat tersebut, bahwa dalam Rapat Umum Luar Biasa Para



ub lik



Pemegang Saham PERSEROAN termaksud, dibuat notulen yang dibuat secara dibawah tangan tertanggal 10-08-2011 (sepuluh Agustus



am



dua ribu sebelas), salah satu Notulen mana bermaterai cukup, dilekatkan pada minuta ini.



ep



6.3. Bahwa surat undangan Direksi PERSEROAN tertanggal 27-07-2011



ah k



(dua puluh tujuh Juli dua ribu sebelas) untuk menghadiri Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham, yang sama tanggal pelaksanaan salah satu



In do ne si



R



acara Rapat Umum Pemegang Saham (pada Halaman 2 akta a quo), sedangkan sesuai aturan, undangan rapat harus disampaikan 14 (empat



A gu ng



belas) hari sebelum hari pelaksanaan rapat. Hal ini telah membuktikan pembuatan akta a quo tidak sesuai aturan dan secara melawan hukum ;



6.4. Bahwa akta a quo dibuat dengan tidak menyebutkan secara lengkap



akta-akta perubahan sebelumnya, yakni Akta Pernyataan Berita Acara



Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 01,



tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan Notaris Hustam Husein SH.,



lik



terbitnya akta a quo, demikian pula untuk akta yang dibuat/diterbitkan selanjutnya dikemudian hari ;



6.5. Bahwa akta a quo melanggar Hak Harta Bersama sehubungan



ub



m



ah



sehubungan perbuatan tersebut, maka berakibat cacat hukum terhadap



dengan jual beli saham, karena terhadap Saham atas nama Husein Lewa



ka



(ic. PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II),



ep



PENGGUGAT INTERVENSI turut memilikinya dan melekat hak sebagai



ah



Harta Bersama, demikian pula jual beli saham tersebut dilakukan tanpa alas



TERGUGAT



I



KONVENSI



/



TERGUGAT



INTERVENSI



II)



kepada



on



ng



M



6.6. Bahwa jual beli saham atas nama Husein Lewa (ic. PARA



es



INTERVENSI ;



R



hak berupa Akta Jual Beli Saham dan tanpa persetujuan PENGUGAT



Hal 58, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI (ic. Isman Lewa)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sebanyak 30 (tiga puluh) Lembar Saham dengan nilai nominal sebesar Rp.



24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang dilakukan tanpa alas hak



ng



berupa Akta Jual Beli Saham dan tanpa disertai dengan pelaksanaan



yang riil / nyata, tidak mempunyai alasan yang mendasar dan tidak ada hal-hal yang mendesak karena TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT



gu



INTERVENSI X adalah Perseroan yang tidak mempunyai kegiatan dan aktifitas



usaha



ah



A



PENGURANGAN



apapun, HAK



semata-mata



PENGGUGAT



UNTUK



INTERVENSI



MENYIASATI



ATAS



HARTA



BERSAMA DALAM BENTUK SAHAM, sehinggga sangat patut untuk DIDUGA dan TERINDIKASI adanya perbuatan TINDAK PIDANA ;



ub lik



6.7. Bahwa demikian pula dalam menyebutkan identitas para pemegang saham yang tidak konsisten bahkan memuat keterangan palsu didalam



am



pembuatan akta ini dan dilakukan secara melawan hukum yaitu pada bagian penyebutan identitas pemegang saham yang tertulis “Tuan Melly Lewa”



ep



padahal faktanya Mely Lewa adalah seorang perempuan, tertulis “Melly



ah k



Lewa” padahal faktanya nama yang benar adalah “Mely Lewa”, tertulis “Tuan Fance Lewa” padahal faktanya Fance Lewa adalah seorang perempuan, buruk ;



In do ne si



R



sehingga dapat disimpulkan pembuatan akta a quo didasari dengan itikad



A gu ng



Dengan demikian sangat berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan



Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., BATAL DEMI HUKUM ; 7.



Bahwa TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IX (ic.



Ellen Rumambi, SH., MKn.) selaku Notaris telah LALAI memenuhi prinsip



lik



Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 tersebut, karena tidak sesuai dengan yang diagendakan dalam



ub



Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham, tanggal 27 September 2010 dan adanya indikasi termuat keterangan palsu yaitu pada pencantuman identitas pemegang saham serta mengenai penambahan modal dasar Perseroan yang tanpa disertai dengan pelaksanaan yang riil / nyata dan



ep



ka



m



ah



ketelitian, tidak hati-hati dan tidak cermat didalam membuat Akta Pernyataan



kemudian kembali LALAI memenuhi prinsip ketelitian, tidak hati-hati dan tidak MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 tersebut, khususnya



ng



dalam hal memastikan terdapat atau tidaknya hak harta bersama yang melekat



on



pada Saham atas nama Husein Lewa (ic. PARA TERGUGAT I KONVENSI /



es



R



cermat didalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA



Hal 59, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



TERGUGAT INTERVENSI II) pada PT. Mustika Mulia Abadi (ic. TERGUGAT IX



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X) dan mengenai indikasi termuatnya keterangan palsu yaitu pada pencantuman identitas pemegang saham, maka



ng



dengan demikian sangat berdasar dan beralasan hukum pula untuk dinyatakan perbuatan TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IX (ic. Ellen Rumambi, SH., MKn.) tersebut sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;



Bahwa perbuatan dari PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT



gu



8.



INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa), TERGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT



A



INTERVENSI III, TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV,



TERGUGAT IV KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V, TERGUGAT V



ah



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI,



TERGUGAT VI KONVENSI /



ub lik



TERGUGAT INTERVENSI VII, TERGUGAT VII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VIII dan TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI



am



IX, sehingga MENIMBULKAN KERUGIAN bagi PENGGUGAT INTERVENSI dengan perincian sebagai berikut :



ah k



8.1.



ep



Kerugian Materil



Bahwa penjualan 50 (lima puluh) Saham PARA TERGUGAT I



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa)



In do ne si



R



berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh



A gu ng



Notaris Frederik Taka Waron, SH., kepada TERGUGAT II KONVENSI /



TERGUGAT INTERVENSI III (ic. Dr. Mely Lewa), TERGUGAT III



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV (ic. Ir. Thamry Lewa), TERGUGAT IV KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V (ic. Fance



Lewa), TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI (ic.



Isman Lewa) dan TERGUGAT VI KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI



lik



terhadap SAHAM atas nama Husein Lewa (ic. PARA TERGUGAT KONVENSI I / TERGUGAT INTERVENSI II) yaitu sebanyak ½ dari 50 (lima puluh) Saham yakni 25 (dua puluh lima) Saham; 8.2.



Bahwa penjualan 30



ub



m



ah



VII (ic. Arnold Lewa), mengakibatkan kerugian atas Hak Gono Gininya



(tiga puluh) Lembar Saham PARA



ka



TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. alm. Husein



ep



Lewa) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA



ah



MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI (ic. Isman Lewa)



ng



M



mengakibatkan kerugian atas Hak Gono Gininya terhadap SAHAM atas



on



Hal 60, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



nama Husein Lewa (ic. PARA TERGUGAT KONVENSI I / TERGUGAT



es



R



diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., kepada TERGUGAT



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



INTERVENSI II) yaitu sebanyak ½ dari 30 (tiga puluh) Lembar Saham yakni 15 (lima belas) Lembar Saham ;



Bahwa dengan demikian, maka semakin nyata dan semakin



ng



9.



memperjelas tujuan dan maksud dibuatnya 3 (tiga) akta tersebut yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal



gu



25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 16,



A



tanggal 26 November 2010, yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH.,



MKn., dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI



ah



CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen



ub lik



Rumambi, SH., MKn., yang kesemuanya melanggar aturan hukum dan ketentuan perundangan-undangan, semata-mata hanya merupakan akal-akalan



am



dan untuk kepentingan dari TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI mendapatkan saham pada TERGUGAT IX KONVENSI /



ep



TERGUGAT INTERVENSI X yang merupakan Hak PENGGUGAT INTERVENSI



ah k



adalah akta-akta yang terbit karena didasari pada itikad buruk, melanggar undang-undang karena merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; Bahwa untuk menjamin Gugatan Intervensi ini maka PENGGUGAT



In do ne si



R



10.



INTERVENSI memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk meletakkan



A gu ng



sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset Perseroan sebanyak 17 (tujuh



belas) SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI sebagaimana yang telah disebutkan pada Pokok Perkara angka 2 ; 11.



Bahwa GUGATAN INTERVENSI ini didasarkan pada fakta-fakta dan



bukti-bukti yang kuat serta sah menurut hukum maka sangat beralasan hukum dan sangat patut untuk DIKABULKAN ;



Bahwa oleh karena berada pada pihak yang kalah dalam gugatan ini,



lik



maka berdasar dan berasalan hukum untuk menghukum PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II, TERGUGAT II KONVENSI /



ub



TERGUGAT INTERVENSI III, TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV, TERGUGAT IV KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V, TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI, TERGUGAT VI KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VII, TERGUGAT VII KONVENSI /



ep



ka



m



ah



12.



TERGUGAT INTERVENSI VIII dan TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT berdasarkan



dalil-dalil



PENGGUGAT



INTERVENSI



yang telah



ng



diuraikan di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan



on



Hal 61, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :



es



Bahwa



R



INTERVENSI IX membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 61



Mengabulkan Gugatan Intervensi dari PENGGUGAT INTERVENSI



2)



Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;



3)



ng



untuk seluruhnya ;



R



1)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menyatakan secara hukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT



INTERVENSI I (ic. Daniel Sjaifuddin Lewa), PARA TERGUGAT I KONVENSI /



gu



TERGUGAT INTERVENSI II (ic. Srijani Lewa, Tatyani Lewa, Maryany Lewa,



Meigawati Lewa, alm. Syamsi Lewa, yang digantikan kedudukan dan



A



kepentingan hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu : Shelly Lewa dan Yulie Lewa, alm. Syamsuddin Lewa, yang digantikan kedudukan dan



ah



kepentingan hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu : Harry Lewa), LEWA), TERGUGAT



ub lik



TERGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III (ic. Dr. MELY III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV (ic. Ir.



am



THAMRY LEWA) adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum Husein Lewa dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan almarhum Husein Lewa



ah k



4)



ep



khususnya dalam perkara ini ;



Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT



INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa), TERGUGAT II KONVENSI /



In do ne si



R



TERGUGAT INTERVENSI III, TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT



INTERVENSI IV, TERGUGAT IV KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V,



A gu ng



TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI, TERGUGAT VI KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VII, TERGUGAT VII KONVENSI /



TERGUGAT INTERVENSI VIII dan TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IX yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang



diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., Akta Pernyataan Keputusan



lik



yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 5)



ub



Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., adalah Menyatakan secara hukum PENGGUGAT INTERVENSI, BERHAK ½



DARI SAHAM ATAS NAMA HUSEIN LEWA (ic. PARA TERGUGAT I



ep



ka



m



ah



Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November 2010



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) yang dijual kepada TERGUGAT II TERGUGAT INTERVENSI IV, TERGUGAT IV KONVENSI / TERGUGAT



ng



INTERVENSI V, TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI,



on



Hal 62, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



TERGUGAT VI KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VII ;



es



R



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III, TERGUGAT III KONVENSI /



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 62



Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



R



6)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang



ng



diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA/HAK GONO GINI PENGGUGAT INTERVENSI ; 7)



Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



gu



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang



diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., DIBUAT SEBAGAI



A



RANGKAIAN MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA / HAK GONO GINI PENGGUGAT INTERVENSI ;



ah



8)



Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



ub lik



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., MELANGGAR HAK



am



HARTA BERSAMA / HAK GONO GINI PENGGUGAT INTERVENSI ; 9)



Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



ep



ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris



ah k



Frederik Taka Waron, SH, tersebut BATAL DEMI HUKUM ; 10)



Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



Ellen Rumambi, SH., MKn., tersebut BATAL DEMI HUKUM ;



In do ne si



R



ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



A gu ng



11)



ABADI, Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., tersebut BATAL DEMI HUKUM ; 12)



Menghukum TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI



untuk mengembalikan asset Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI berupa 2 (dua) Bidang Tanah yang terdaftar dalam 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan yaitu :



lik



ah



a. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20083/Karangpuang (ex. Nomor



ub



m



337), Surat Ukur Nomor : 00024, seluas 1.000 M², atas nama PT. MUSTIKA MULIA ABADI.



b. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20084/Karangpuang (ex.



ka



MUSTIKA MULIA ABADI.



ep



Nomor : 338), Surat Ukur Nomor : 00025, seluas 1.000 M², atas nama PT.



Center, Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ; Menghukum



PARA



TERGUGAT



I



KONVENSI



/



TERGUGAT



ng



13)



on



INTERVENSI II, TERGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III,



es



R



Keduanya terletak di jalan Prof. Abdulrahman Basalamah ex. Jalan Racing



Hal 63, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV, TERGUGAT IV



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V, TERGUGAT V KONVENSI /



TERGUGAT INTERVENSI VI, TERGUGAT VI KONVENSI / TERGUGAT



ng



INTERVENSI VII, TERGUGAT VII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VIII



dan TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IX secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.



gu



Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex ae quo et bono). didalam



pemeriksaan ini dalam Jawaban



A



Menimbang, bahwa



Tergugat V telah mengajukan Eksepsi tentang kewenangan Mengadili, sehingga atas



ah



Eksepsi tersebut tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tanggal 17



ub lik



Menimbang, bahwa demikian juga atas gugatan Intervensi yang diajukan oleh



Penggugat Intervensi tersebut Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela atas permohonan Gugatan Intervensi No. 123/Pdt.G/ 2019/PN.Mks tanggal 11 September 2019 yang



ep



ah k



am



September 2019 No.123/Pdt.G/2019/PN.Mks



Menimbang, bahwa selanjutnya dalam gugatan intervensi juga oleh Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak yang berperkara dengan



In do ne si



R



cara Mediasi, dimana atas persetujuan kedua belah pihak yang berperkara telah



ditunjuk: Basuki Wiyono, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Makassar sebagai



A gu ng



Mediator yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor : 123/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 17 September 2019 ;



Menimbang, bahwa berdasarkan pemberitahuan Mediator kepada Majelis



Hakim, dengan Suratnya tertanggal 2 Oktober 2019 Mediasi dinyatakan GAGAL selanjutnya gugatan Penggugat Intervensi dibacakan dipersidangan dan Penggugat Intervensi menyatakan tetap atas gugatannya;



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat intervensi tersebut, Penggugat



lik



ah



Konvensi/Tergugat Intervensi I, telah megajukan dan menyerahkan jawaban dipersidangan tanggal 29 Agustus 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:



ub



Bahwa selaku PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI I dalam perkara a quo, karena beralasan hukum dan merupakan HAK dari PENGGUGAT INTERVENSI untuk mengajukan gugatan a quo, karena: Pada asasnya, setiap orang mempunyai hak, dan apabila ingin menuntutnya



ep



ka



m



1.



atau ingin mempertahankan atau membela haknya, berwenang untuk bertindak standi in judicio), maka terhadap phak-pihak yang sedang bersengketa dimana



ng



haknya diganggu / dilanggar, dan mempunyai (hubungan hukum) dengan



on



perkara tersebut, maka pihak (Penggugat Intervensi) ini diperbolehkan untuk



es



R



selaku pihak, baik selaku Penggugat maupun selaku Tergugat (legitima persona



Hal 64, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



mengajukan gugatan / tuntutan ataupun keberatan dalam rangka untuk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



mendapat / mempertahankan hak-hak nya secara hukum (vide. Pasal 279 Rv) 2.



Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT INTERVENSI mengenai LEGAL STANDING



ng



nya sangat berdasar dan merupakan fakta hukum, yaitu: a.



Bahwa antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan Husein Lewa / Almarhum



(PARA



TERGUGAT



1



KONVENSI



/



TERGUGAT



gu



INTERVENSI II) adalah suami istri yang sah menurut hukum berdasarkan Akta Perkawinan Nomor :136, tanggal 03 Januari 1968



A



dan resmi bercerai tanggal 29 Desember 2009 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1951 K/PDT/2009;



Bahwa kemudian mempunyai anak-anak sebagai Ahli Waris yang sah



ub lik



Mely Lewa;



2.



Syamsi Lewa (Almarhum meninggal 08 April 2006);



3.



Srijani Lewa;



4.



Syamsuddin Lewa (almarhum meninggal 03 Juni 2019);



5.



Tatyani Lewa;



6.



Maryany Lewa;



7.



Thamry Lewa;



8.



Meigawati Lewa;



9.



Daniel Sjaifuddin Lewa;



10.



Burhan Lewa (almarhum meninggal 03 Desember 1988);



R



ep



1.



A gu ng



ah k



am



menurut hukum, yaitu:



In do ne si



ah



b.



Dengan meninggalnya Syamsi Lewa dan Syamsuddin Lewa yang masing-



masing mempunyai anak, maka kepentingan dan kedudukan hukumnya dalam



-



Yulie Lewa;



-



Herry Lewa;



lik



Shelly Lewa;



Selain nama-nama dari yang disebutkan diatas, tidak ada lagi ahli waris lainnya;



ub



3.



-



Bahwa alasan yang mendasari PENGGUGAT INTERVENSI mendudukan anak-anak sebagai Ahli Waris Pengganti dari Alm. Husein Lewa tidak pada satu kedudukan dan kepentingan hukum akan tetapi mendudukan secara



ep



ka



m



ah



perkara ini diganti oleh Ahli Warisnya, yaitu:



terpisah, karena pada dasarnya masing-masing mempunyai kedudukan hukum ini kedudukan hukumnya sebagai PENGGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT



ng



INTERVENSI III sedangkan Ir. Thamry Lewa kedudukan hukumnya sebagai



on



TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV adalah sudah tepat



es



R



yang berbeda khususnya terhadap Daniel Sjaifuddin Lewa yang dalam perkara



Hal 65, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



dalam rangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Alm. Husein Lewa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



didalam mengalihkan Sahamnya pada PT. Mustika Mulia Abadi (TERGUGAT



IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X) tanpa persetujuannya yang



ng



merupakan Harta Bersama / Harta Gono Gini; 4.



Bahwa benar adanya yang diterangkan oleh PENGGUGAT INTERVENSI tentang riwayat akta pendirian PT. Mustika Mulia Abadi (TERGUGAT IX



gu



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X) dan akta-akta perubahan selanjutnya yang dibuat dengan benar dan sesuai dengan aturan / ketentuan



A



Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang-Undang perseroan hingga terbitnya Akta Peryataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.



ah



Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang dibuat



ub lik



dihadapan Notaris / PPAT Hustam Husein S.H., SEDANGKAN perbuatan aktaakta selanjutnya yang dilakukan oleh Alm. Husein Lewa (PARA TERGUGAT I



am



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV adalah hasil Rekayasa dan benar merupakan



ah k



a.



ep



PERBUATAN MELAWAN HUKUM;



Setifikat Hak Guna Bangunan No. 20083/ Karangpuang (ex. No.337) SU. No. 00024 seluas 1.000 m2, an. PT. Mustika Mulia Abadi; Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No.338)



In do ne si



R



b.



SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. Mustika Mulia Abadi;



A gu ng



Keduanya terletak di jalan Prof. A. Basalamah ex. Jln. Racing Center



kelurahan Karangpuang, kecamatan Panakkukang, kota Makassar, dengan tidak mencantumkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor: 40, tanggal 25 November 2008 yang dubiat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., dan lagi-lagi merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;



Bahwa demikian pula dengan perubahan-perubahan pada 3 (tiga) akta terakhir a.



Bahwa adanya perubahan terhadap komposisi kepemilikan saham, penjualan saham yang dilakukan tanpa akwa pemindahan hak (akta



ub



jual beli) berdasar dan sesuai fakta hukum (vide Akta



Pernyataan



ka



Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25



ep



November 2008 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta Nomor : 11 tanggal 10 Agustus 2011); Kepemilikan Saham atas Nama Husein Lewa (Alm.) serta perubahan nominal Nilai Per lembar Saham dan mengganti Nama Perseroan yang



ng



on



tidak dilakukan sesuai Aturan / Ketentuan dari Anggaran Dasar dan



es



Bahwa penikatan Modal Dasar Perseroan dan penambahan jumlah



R



b.



M



Hal 66, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Undang-Undang Perseroan (Vide Akta Pernyataan Keputusan Rapat



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



yang demikian kesemuanya dibuat secara melawan hukum, yaitu:



m



ah



8.



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, Akta



Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta, Nomor :



ng



16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat ddihadapan Notaris Ellen Rumambi, S.H., MKn. dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta Nomor : 11 tanggal 10 Agustus 2011);



Bahwa berdasarkan fakta-fakta , Alm, Husein Lewa (PARA TERGUGAT I



gu



9.



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) sampai dengan terbitnya Akta



A



Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01 tanggal 03 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Notaris /



ub lik



75 (tujuh puluh lima) Lembar Saham dengan nilai Nominal seluruhnya sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau 75 % (tujuh puluh lima persen) pada PT. Mustika Mulia Abadi (TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II);



Bahwa benar Alm. Husein Lewa (PARA TERGUGAT I KONVENSI /



ep



10.



TERGUGAT INTERVENSI II) Melakukan Penjualan Saham kepada 5 (lima)



ah k



am



ah



PPAT Hustam Husein SH., adalah benar sebagai pemegang saham sebanyak



calon pemegang saham baru Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat



In do ne si



R



PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., Tanpa Akta Pemindahan Hak



A gu ng



(Akta jual beli), serta tidak ada persetujuan dari PENGGUGAT INTERVENSI adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;



11.



Bahwa



berdasarkan



dalil-dalil



yang



dikemukakan



oleh



PENGGUGAT



INTERVENSI adalah sah menurut hukum dan berhak 1/2 (seperdua) atas Saham atas nama Alm. Husein Lewa yang dimilikinya pada PT. Mustika Mulia



Abadi (TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X), karena



lik



Harta Gono Gini yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) yang hingga saat ini belum dibagi;



ub



12.



Bahwa benar Alm. Husein Lewa (PARA TERGUGAT 1 KONVENSI / TERGUGAT



ka



m



ah



menurut hukum SAHAM adalah HARTA BENDA, dan sebagai Harta Bersama /



INTERVENSI



II)



melakukan



Pengalihan



Saham



Kepada



ep



TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI berdasarkan Akta



ah



Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11 MKn., Tanpa Akta Pemindahan Hak (Akta Jual Beli), serta tidak ada



ng



M



Persetujuan dari PENGGUGAT INTERVENSI, adalah merupakan perbuatan Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI I



Hal 67, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



13.



on



Melawan Hukum;



es



R



tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH.,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



INTERVENSI



R



mempertegas bahwa Gugatan Intervensi yang diajukan PENGGUGAT adalah



sah



dan



benar



secara



hukum



yang



diminta



ng



pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh Alm. Husein Lewa, yang iwakili oleh PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI



II dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI, selaku



gu



Pemohon dan Penghadap kepada Notaris di dalam membuat akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November



A



2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., Akta



pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta, Nomor : 16,



ub lik



S.H., MKn., dan Akta pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi, S.H., MKn., yang dilakukan secara melawan Hukum;



14.



Bahwa sangat berdasar dan sesuai dengan fakta ada kerugian meteril yang



ep



dialami oleh PENGGUGAT INTERVENSI oleh karena perbuatan PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (alm. Husein Lewa),



ah k



am



ah



tanggal 26 November 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi,



dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI, didalam



In do ne si



R



membuat akta-akta a quo yang kesemuanya untuk mengurangi dan mengambil Hak PENGGUGAT INTERVENSI atas saham pada PT. Mustika



A gu ng



Mulia Abadi yang merupakan Harta Gono Gini;



Menimbang, bahwa atas Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi



tersebut, maka kuasa hukum Para Tergugat I Konpensi/Tergugat Intervensi II,



Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Kenpensi/ tergugat Intervensi IV mengajukan eksepsi dan jawaban bertanggal 29 Agustus 2019 yang papa pokoknya :



Dalam Eksepsi:



lik



ah



1. Bahwa beradasarkan uraian Penggugat Intervensi yang dengan gamblang dapat menjelaskan pada dalil-dalil gugatan intervensinya, maka beralasan hukum



ub



yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat intervensi I karena terkait dengan harta bersama. Hak Gono Gininya dan melanggar yang diatur dalam Perakawinan (pasal 35 dan pasal 36) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata



ep



ka



m



dan pada dasarnya mempunyai hak serta legal standing dalam perkara perdata



(pasal 119);



III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, baranggapan yang dilakukan oleh Alm



ng



Husein Lewa Ic. Para Tergugat I Konvensi/ tertgugaty Intervensi II pada saat itu



on



adalah semata-mata ingin memberikan kepemilikan sahamnya pada Tergugat IX



Hal 68, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



Konpensi/ Tergugat Intervensi X Ic. PT Mustika Mulia Abadi;



A



es



R



2. Bahwa pada awalnya Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



3. Bahwa sesuai yang dinyatakan Pengggugat Intervensi tentang ahli waris dari



Alm. Husein Lewa sudah tepat dengan fakta yang sebenarnya karena ibu Aida



ng



Baji selaku Penggugat Intervensi adalah Ibu Kandung dari Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ tergugat Intervensi IV, semikian pula Penggugat Konpensi/ Tergugat Intervensi I.



gu



4. Bahwa yang diuraikan oleh Penggugat Intervensi tentang riwayat dari Aktaakta Perseroan PT. Mustika Mulia Abadi dengan jelas dan benar, demikian pula



A



benar merupakan perusahaan keluarga yang tidak mempunyai keguatan usaha apapun, sekedar hanya menempatkan bahagian harta bersama berupa



(delapan belas ribu



ub lik



meter persegi) yang terdaftar dalam 17 (tujuh belas) sertipikat Hak Guna bangunan 5.



Bahwa ternyata saat ini baru disadari



adanya maksud-maksud



dari



Almarhum Husein Lewa Ic. Para Tergugat I Konpensi/ Tergugat Intervensi II yang tidak patut dari sudut pandang Hukum, Khususnya dalam hal mengurangi hak



ep



ah k



am



ah



hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 18.000 M2



gono-gini dari Penggugat Intervensi Ic Ibu Aida Baji yang turut memiliki hak atas saham pada PT. Mustika Mulia Abadi ic. Tergugat IX Konpensi/ Tergugat



In do ne si



R



Intervensi X;



6. Bahwa sesuai yang diuraikan Penggugat Intervensi didalam pembuatan aktatersebut, terdapat perbuatan-perbuatan



A gu ng



akta



yang melanggar hukum



sehubungan dengan aturan-aturan yang disyaratkan didalam Anggaran dasar Perseroan dan ketentuan dari undang-undang perseroan maka dengan tehas



tergugat II Konpensi /Tergugat Intervensi III dan tergugat III Konpensi/ tergugat



Intervensi IV menyatakan sama sekali tidak memahami secara detail karena pada dasarnya dan pada faktanya tidak



terlibat secara langsung



didalam



pembuatan akta-akta yang dimaksud bahkan hingga mengajukan tanggapan ini,



lik



ah



tidak memiliki salinan ataupun fotocopy dari akta-akta tersebut’



Dalam Pokok Perkara



ub



terkait pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika



Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang dibuat dan diterbitkan oleh notaris Frederikm Taka Waron SH. Yang redasarkan pada Notulen Rapat Umum Luar Biasa pemegang Saham tanggal 14 Nopember 2008, adalah benar tidak dilaksanakan



sebagaimana lazimnya



sebagai acara rapat umum



saham;



ng



2. Bahwa kedatangan Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat tergugat I Konpensi/ tergugat Intervensi II dalam rangka



A



Hal 69, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



Para



gu



In casu



on



III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, ke Makassar atas pangggilan Husein Lewa



es



yang membahas dan melaksanakan transaksi Jual beli



R



Pemegang saham



ep



ka



m



1. Bahwa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mendengarkan kekesalan hatinya atas permasalahan yang sedang dihadapinya sehubungan dengan adanya gugatan cerai dari Ibu Aida Baji dan mengingat



ng



Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III adalah anak tertua;



3. Bahwa Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV menandatangani Notulen



Rapat Umum Luar Biasa



gu



pemegang Saham tanggal 14 Nopember 2008, yang disodorkan oleh Tergugat V Konpensi/tergugat Intervensi VI adalah sudah barang jadi yang telah disiapkan dan merupakan keterpaksaan, semata-mata



A



sebelumnya



keinginan dari Alm Husein Lewa



Ic Para Tertgugat I Konpensi/ Tergugat



ub lik



4. Bahwa Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, dapat memastikan



tidak ada dokumen lain yang



ditandatanganiseperti jual beli menyangkut dengan jual beli saham yang terkait dengan pembuatan



Notulen



tanggal 14 Nopember



Rapat Umum Luar Biasa



pemegang Saham



2008, yang seolah ada diselenggarakan namun pada



ep



am



ah



Intervensi II yang tidak boleh dibantah;



ah k



hanya mengikuti



kenyataannya tidak ada;



5. Bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan dalam rangka pembuatan Akta



In do ne si



R



Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 03 Maret 2008 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron SH.



A gu ng



Seperti: -



Tidak disebutkan secara lengkap



akta sebelumnya



yaitu



Akta



Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01 , tanggal 25 November 2008 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris/ PPAT



Hustam Husain SH yang menjadi sala satu syarat untuk dibuatnya akta selanjutnya berakibat cacat hukum terhadap legalitas akta tersebut;



Tidak ada jual beli saham maupun Akta Sirkuler yang mendasari jula



-



lik



beli saham 5 (lima) calon pemegang saham baru;



Tidak ada syarat ketentuan yang dilakukan / dipenuhi untuk menambah



Modal Dasar Perseroan menjadi 125 (seratus dua puluh lima) saham dari shama sebelumnya



100 (seratus)



ub



m



ah



-



dan penambahan saham milik atas



ka



nama Husein Lewa menjadi 100 (seratus) saham dari saham sebelumnya



ep



75 (tujuh Puluh lima) saham



ah



Telah memenuhi semua kriteria pelanggaran-pelanggaran



aturan dan



2007 Tentang Perseroan Terbatas, demikian pula



ng



M



Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta Norma-



on



norma Kepatutan sehingga akta tersebut beralasan hukum untuk



Hal 70, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



dibatalkan;



A



es



undang No.40 tahu



R



ketentuan yang disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan dan Undang-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



6. Bahwa Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, sama sekali tidak mengetahui ada berapa banyak



ng



seharusnya jumlah asset Perseroan yang menjadi milik tergugat IX Konpensi/ Tergugat Intervensi X dan baru mengetahui saat ini sehubungan dengan adanya



gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Intervensi I dan



gu



Penggugat Intervensi sehingga baru saat ini mengetahui adanya 2 (dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 2 (dua) sertpikat Hak Guna Bangunan yang tidak



A



dicantumkan dalam akta tersebut yaitu : Nomor 00024 seluas 1.000 M2. Nomor 00025 seluas 1.000 M2.



ub lik



6.2. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor : 20084 /karangpuang Gambar situasi Keduanya atas nama PT. Mustika Mulia Abadi dan terletak di Jalan Prof. Abdrrahman Basalama dahulu Jalan Racing Centre , Kelurahan Karangpuang, kecamatan Panakukang, Kota Makassar



dan hal tersebut terindikasi



terjadi



ep



ah k



am



ah



6.1. Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor : 20083 /karangpuang Gambar situasi



karena dengan sengaja dilakukan oleh alm. Husein Lewa Ic. Para Tergugat I Konpensi/ Tergugat Intervensi II bersama-sama Tergugat V Konpensi/ Tertgugat



In do ne si



R



Intervensi VI.



7. Bahwa pembuatan Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham pada



A gu ng



tanggal 27 September 2010 sebagai dasar terbitnya Akta Pernyataan Keputusan



Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., yang



diuraikan oleh Penggugat Intervensi dibuat secara tidak benar dan secara melawan hukum, maka oleh Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III dan



Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV dengan ini menyatakan dengan



tegas, Notulen tersebut benar dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang



-



dalam



Tidak pernah datang ke Makassar pada tanggal 27 September 2010



untuk



menghadiri



acara



Rapat



ub



m



pembuatan akta perubahan perseroan, karena :



ditentukan



lik



ah



sebenarnya dan tidak memenuhi syarat-syarat yang



Umum



Pemegang



Saham



yang



ka



diselenggarakan dikantor Tergugat IX Konvensi / Tergugat Intervensi X



ah



-



ep



yang beralamat di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14, Kota Makassar ; Menandatangani surat / dokumen yang tidak diketahui dengan jelas



dilakukan pada tempat diinginkan oleh Husein Lewa ic. Para Tergugat I



ng



M



Konvensi / Tergugat Intervensi II yang mengajak untuk makan malam



on



dimana suasana dari resto yang terletak didalam Mall Taman Anggrek



es



R



apa isinya yang kemungkinan merupakan Notulen tersebut karena



Hal 71, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Jakarta tidak memungkinkan untuk membaca dari surat / dokumen yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



disodorkan untuk ditanda tangani dan sudah tidak mengingat lagi tanggal dari pertemuan tersebut ;



Tidak berdasarkan dan mengikuti isi dari Notulen Rapat Umum



ng



-



Pemegang Saham yang seharusnya menjadi acuan dan hams dituangkan secara lengkap kedalam sebuah Akta Pernyataan Keputusan Rapat ;



Tidak memenuhi aturan dan persyaratan untuk merubah Nominal nilai



gu



-



per lembar saham yang sebelumnya Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) -



Tidak menyebutkan dengan benar identitas dari Pemegang Saham



yang seharusnya dilakukan dengan benar oleh Notaris selaku pejabat



8.



ub lik



pembuat akta ;



Bahwa selanjutnya dengan terbitnya Akta Pernyataan Keputusan RapatPT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011, yang



am



ah



A



per Saham menjadi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah) per Saham



dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., yang juga



ep



diterbitkan berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ini



ah k



Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV kembali menyatakan dengan sangat tegas dan



In do ne si



R



sebenar-benarnya sebagai Pihak yang turut merasa dirugikan atas perbuatan



yang dilakukan aim. Husein Lewa ic. Para Tergugat I Konvensi / Tergugat



A gu ng



Intervensi II dan. Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI yang terindikasi adanya tindak pidana pemalsuan, karena : -



Tidak pernah hadir pada Acara Rapat Umum Pemegang Saham



yang tidak jelas kapan diselenggarakan karena terdapat 3 (tiga) tanggal yang disebutkan dalam akta tersebut ; -



Tidak



pernah



menanda



tangani



Notulen



Rapat



Umum



Pemegang Saham yang tidak jelas dan tidak diketahui dengan pasti



lik



ah



kapan dan dimana dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dan menjadi dasar pembuatan akta tersebut ;



Tidak pemah ada undangan maupun penawaran baik secara



ub



m



-



lisan maupun secara tertulis tentang rencana penjualan saham atas nama Husein Lewa yang seharusnya dilakukan berdasarkan aturan



ka



ep



dan ketentuan dari Anggaran Dasar Pereseroan dan Undang Undang Perseroan ;



Perbuatan Melawan Hukum ;



ng



9. Bahwa adanya Hak Gono Gini dari Penggugat Intervensi yang terganggu dan



on



menjadi sengketa dengan alm. Husein Lewa, sehubungan dengan pembuatan



es



R



Maka perbuatan yang dilakukan untuk menerbitkan akta tersebut adalah



Hal 72, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Akta Pemyataaan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA 9. 9. 9. MULIA ABADI



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Nomor : 40, tanggal 25 November 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh



Notaris Frederik Taka Waron, SH., kemudian Akta Pernyataan. Keputusan



ng



Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., dan Akta



Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11



gu



tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., oleh Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III dan



A



Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV, sama sekali tidak memahaminya dan mengerti tentang adanya pelanggaran hukum yang



Bahwa Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III dan Tergugat III



ub lik



10.



Konvensi / Tergugat Intervensi IV MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK BERKEBERATAN dan SETUJU dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat Intervensi yang meminta untuk dibatalkan ke 3 (tiga) akta tersebut yang dibuat secara tidak benar dan merupakan PERBUATAN MELAWAN



ep



ah k



am



ah



dilakukan pada saat itu ;



HUKUM ;



Menimbang, bahwa atas gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi



In do ne si



R



tersebutr Tergugat V Konvensi/ Tergugat Intervensi VI telah mengajukan dan menyerahkan Eksepsi dan jawaban dipersidangan tertanggal 29 Agustus 2019, yang



A gu ng



pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI.



LEGAL STANDING PENGGUGAT INTERVENSI 1.



Bahwa Penggugat Intervensi tidak memiliki Legal Standing dalam



Perkara a quo, hal ini dikarenakan pada saat Penggugat Intervensi dan alm. Husein Lewa telah resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengedilan Negeri



lik



Makassar Nomor: 61/PDT/2009/PT.Mks jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1951 K/Pdt/2009.



Bahwa yang mana setelah itu Penggugat Intervensi telah mengajukan



ub



2.



Gugatan Pembagian Harta Gono Gini yang telah memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar



ep



Nomor : 31/Pdt/2012/PT.Mks jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2447



R



K/Pdt/2012.



Bahwa adapun Amar Putusan pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar



on



MENGADILI



Hal 73, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



berikut:



ng



Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 tanggal 23 Agustus 2011, yaitu sebagai



es



ka



m



ah



Makassar Nomor: 186/Pdt.G/2008/PN.Mks jo. Putusan Pengadilan Tinggi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Tentang Eksepsi



R



DALAM KONVENSI



ng



Menyatakan Eksepsi dari Tergugat Tidak Dapat Diterima; Tentang Provisi



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



Menyatakan Tuntutan Provisi dari Penggugat Tidak Dapat Diterima;



A



Tentang Pokok Perkara



1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;



ub lik



ah



2) Menyatakan Penggugat berhak atas (seperdua) bagian dari bersama (gono gini) Penggugat dan Tergugat;



am



0) Menyatakan sah dan berharga Eksekusi atas Sita Marital yang dimohonkan oleh Penggugat, terhadap harta bersama (gono gini)



ep



Penggugat dan Terguguat, KECUALI terhadap harta benda yang telah



ah k



dialihkan kepada pihak lain dan harta benda yang telah dibebankan Hak Tanggungan oleh Penggugat dan Tergugat sebelum adanya perceraian, ABADI;



In do ne si



R



serta harta benda atas nama Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA



A gu ng



3) Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.



DALAM REKONVENSI



1) Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;



0) Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Marital sebagaimana



Acara



Sita



Marital



tertanggal



26



lik



186/Pen.Pdt.G/2008/PN.Mks, yang telah dilaksanakan berdasarkan Berita September



2008



No.



186/Pen.Pdt.G/2008/PN.Mks SEBATAS PADA Objek Sita Marital terhadap



ub



m



ah



tersebut dalam Penetapan Sita Marital tertanggal 25 September 2008 No.



harta benda yang telah dialihkan kepada pihak lain dan harta benda yang



ka



telah dibebankan Hak Tanggungan oleh Penggugat dan Tergugat sebelum



R



ah



MUSTIKA MULIA ABADI;



ep



adanya perceraian, serta harta benda atas nama Perseroan Terbatas (PT)



ng



M



selebihnya.



es



1) Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk



on



Hal 74, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



DALAM KONVENSI DAN REKONVESI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 74



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang



ng



timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang ditaksir sebesar Rp. 851.000,- (Delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah)



Bahwa selanjutnya Amar Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:



gu



31/Pdt/2012/PT.Mks tanggal 5 Maret 2012, yaitu sebagai berikut:



ah



A



-



MENGADILI:



Menerima Permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding



semula Penggugat tersebut; -



Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 23 Agustus



-



ub lik



2011 Nomor: 325/Pdt.G/2010/PN.Mks., yang dimohonkan banding; Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya



am



perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.



ep



150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah)



ah k



Dan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 2447 K/Pdt/2012 tanggal 19 Agustus 2013, adalah sebagai berikut:



In do ne si



R



MENGADILI:



1) Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi AIDA BAJI tersebut; Pemohon



A gu ng



2) Menghukum



Kasasi/Penggugat/Pembanding



untuk



membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)



Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 jo. Putusan



Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2012/PT.Mks jo. Putusan



Mahkamah Agung Nomor 2447 K/Pdt/2012, Dalam Konvensi tentang pokok



lik



123/Pdt.G/2019/PN.Mks yakni Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI termasuk juga saham-sahamnya tidak termasuk dalam harta gono gini antara Penggugat Intervensi dan alm. Husein Lewa, sehingga



ub



m



ah



perkara poin 3, jelas bahwa Obyek Sengketa dalam perkara Nomor :



Penggugat Intervensi tidak lagi mempunyai hak atas objek sengketa yakni



ka



Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI dan beserta saham-



ah



3.



ep



sahamnya.



Bahwa dengan Penggugat Intervensi mengajukan Gugatan Intervensi



tersebut merupakan pengulangan perkara objek sengketa yaitu Perseroan



ng



M



Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI, dikarenakan Pengggugat Intervensi



on



sebelumnya dalam Putusan Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 jo. Putusan



es



R



terhadap Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2019/PN.Mks jelas merupakan hal



Hal 75, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2012/PT.Mks jo. Putusan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 75



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Mahkamah Agung Nomor 2447 K/Pdt/2012 pernah meminta pembagian



harta gono gini termasuk Objek Sengketa perkara a quo yakni Perseroan



ng



Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI, namun dalam Amar Putusannya Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI tidak termasuk dalam pembagian harta gono gini.



gu



Bahwa berdasarkan hal tersebut, Penggugat Intervensi jelas tidak memiliki Legal Standing dan tidak dapat dimasukan sebagai pihak dalam perkara a



Intervensi atau Setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Intervensi tidak dapat



ub lik



diterima.



DALAM POKOK PERKARA -



am



ah



A



quo, maka Mohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak Gugatan



Bahwa dalil-dalil yang Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi



VI telah uraikan dalam Jawaban Perkara 123/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 23 Juli 2019, juga merupakan bagian yang tak terpisahkan



ah k



ep



dari Jawaban atas Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi ini. Bahwa bedasarkan hal-hal dan alasan-alasan yang dikemukakan di



In do ne si



R



atas, maka dengan ini Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI dengan segala kerendahan hati memohon kepada Yang Mulia Ketua



A gu ng



Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim agar berkenan memutuskan dengan menyatakan sebagai berikut:



1. Menyatakan Penggugat Intervensi tidak memiliki Legal Standing dan kepentingan



hukum untuk ikut dalam Perkara Nomor



123/Pdt.G/2019/PN.MKs;



2. Menolak Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi untuk diterima;



lik



ah



seluruhnya atau Menyatakan Guguatan Intervensi tidak dapat



Menimbang, bahwa Tergugat Intervensi VIII / Tergugat VII Konvensi telah



DALAM POKOK PERKARA -



Bahwa



apa



yang



ub



yang uraian selengkapnya sebagai berikut :



ep



ka



m



mengajukan dan menyerahkan jawaban dipersidangan tanggal 29 Agustus 2019,



uraikan



Penggugat



Intervensi



sebagaimana



gugatannya Dalam Pokok Perkara pada halaman lima belas (15) angka satu I Konvensi / Tergugat Intervensi II (alm. Husein Lewa) bersama dengan



ng



Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III, Tergugat III Konvensi / Tergugat



on



Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V



es



R



(1) yang menyatakan "bahwa pada tanggal 25 November 2008 Para Tergugat



Hal 76, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Konvensi / Tergugat Intervensi VI dan Tergugat VI Konvensi / Tergugat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Intervensi VII membuat akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor 40, tanggal 25 November 2008



ng



dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, SH., in casu Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII" adalah benar adanya. -



Bahwa Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII ketika itu



gu



didatangi oleh aim. Husein Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II)



A



bersama-sama dengan Isman Lewa (Tergugat V Konvensi / Tergugat



Intervensi VI), keduanya selaku penghadap meminta Saya Tergugat VII



ah



Konvensi / Tergugat Intervensi VIII untuk dibuatkan akta Pernyataan -



Bahwa



pada



waktu



itu



ub lik



Keputusan Rapat atas nama PT. Mustika Mulia Abadi. pula,



keduanya



selaku



penghadap



am



menyerahkan beberapa dokumen Perusahaan PT. Mustika Mulia Abadi sebagai dasar pembuatan akta yang akan dibuat, yaitu diantaranya : Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT.



ep



1.



10.00 Wita.



Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang



R



2.



saham tertanggal



In do ne si



ah k



MUSTIKA MULIA ABADI Had Jumat tanggal 14 November 2008 Jam



A gu ng



delapan Agustus tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan



(08-08-1988), Nomor : 25, yang dibuat dihadapan PUJI REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum., Notaris di Ujung Pandang. 0.



Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang



saham tertanggal delapan belas Januari tahun seribu sembilan ratus sembilan puiuh tiga (18-011993), Nomor : 82, yang dibuat dihadapan



3.



lik



ah



PUJI REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum, Notaris di Ujung Pandang.



Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tanggal dua puiuh lima



ub



m



Desember tahun dua ribu lima (25-12-2005), Nomor : 11 yang dibuat dihadapan LIEKE TUNGGAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota



4.



ep



ka



Makassar.



Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tanggal dua puiuh tujuh



Februari tahun dua ribu delapan (27-02-2008), Nomor : 53 yang dibuat



ah



Akta perubahan — akta perubahan yang diserahkan tersebut belum



ng



-



on



Hal 77, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



disesuaikan dengan Undang - Undang Nomor : 01 tahun 1995 tentang



es



Makassar.



R



dihadapan LIEKE TUNGGAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 77



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Perseroan Terbatas kemudian dirubah menjadi Undang - Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.



Bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan oieh aim. Husein



ng



-



Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Para



gu



Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) selain dokumen-dokumen tersebut di atas dalam hal untuk pembuatan Akta Pernyataan Keputusan



Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, (vide Akta Nomor : 40, tanggal 25 November



A



2008) a quo.



ah



-



Bahwa memang benar tidak ada Akta Pernyataan Berita Acara Rapat



ub lik



Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008, yang dibuat dan diterbitkan oieh Notaris / PPAT Hustam



am



Husein SH., yang diserahkan sebagai akta yang teiah terbit sebelumnya. -



Bahwa memang benar tidak ada bukti yang diperlihatkan oieh aim.



ah k



ep



Husein Lewa (daiam perkara ini diwakili oieh para ahli warisnya sebagai Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) dan Isman Lewa (Tergugat V



R



Konvensi / Tergugat Intervensi VI) kepada Saya TERGUGAT VII KONVENSI /



In do ne si



TERGUGAT INTERVENSI VIII yang mendasari perubahan Modal Dasar



A gu ng



Pereseroan bertambah menjadi seratus dua puiuh lima (125) Saham dari yang sebelumnya seratus (100) Saham. -



Bahwa memang benar tidak ada Akta Pengalihan Saham yang



diperlihatkan oleh aim. Husein Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para ahli



warisnya sebagai Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) kepada



Saya TERGUGAT VII KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VIII terkait



Bahwa memang benar tidak ada bukti persetujuan daiam bentuk



lik



-



apapun dari Penggugat Intervensi untuk menjual saham atas nama Husein



ub



Lewa yang diperlihatkan oleh aim. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) dan Isman Lewa (Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI). -



ep



ka



m



ah



dengan penjualan saham kepada lima (5) orang pemegang saham baru.



Bahwa memang benar tidak ada bukti pengalihan atas kurangnya 2



Bangunan yang menjadi asset PT. Mustika Mulia Abadi (Tergugat IX



ng



Konvensi / Tergugat Intervensi X) yang diperlihatkan oieh aim. Husein Lewa



on



(dalam gugatan ini diwakili oieh para ahli warisnya sebagai Para Tergugat I



es



R



(dua) bidang tanah yang tercatat dalam 2 (dua) Sertifikat hak Guna



Hal 78, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Konvensi / Tergugat Intervensi II) dan Isman Lewa (Tergugat V Konvensi /



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 78



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Tergugat Intervensi VI) kepada Saya selaku Notaris (Tergugat VII Konvensi I Tergugat Intervensi VIII).



Dengan berdasar pada dokumen - dokumen tersebut di atas,



ng



-



khususnya dokumen berupa Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang



gu



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Hari Jumat tanggal 14 November 2008



Jam 10.00 Wita sesuai permintaan alm.Husein Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Para Tergugat I Konvensi / Tergugat



A



Intervensi II) bersama dengan Isman Lewa (Tergugat V Konvensi / Tergugat



Intervensi VI) pada waktu itu yang meminta Saya Tergugat VII Konvensi /



ub lik



ah



Tergugat Intervensi VIII untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat



Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi maka Saya Tergugat VII



am



Konvensi / Tergugat Intervensi VIII memenuhi permintaan tersebut. -



Bahwa



Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII dalam



ep



membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atas



ah k



nama PT. Mustika Mulia Abadi yang terdaftar dalam Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 tersebut sepenuhnya mendasarkan pada semua apa yang



In do ne si



R



tercantum di dalam Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT.



MUSTIKA MULIA ABADI yang diadakan pada Had Jumat tanggal 14



A gu ng



November 2008 Jam 10.00 Wita tanpa terkecuali sesuai permintaan alm.Husein Lewa (dalam hal ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Para



Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) dan Isman Lewa (Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI). -



Adapun mengenai pembuatan Notulen Rapat Umum Luar Biasa



Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, sekiranya tidak benar



lik



10.00 Wita di Kantor PT. MUSTIKA MULIA ABADI Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14 Makassar, maka saya selaku Notarsis (Tergugat VII Konvensi /



ub



Tergugat Intervensi VIII) tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terikat dengan hasil rapat tersebut karena rapat tersebut merupakan rapat interen Perusahaan, Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII sama sekali



ep



tidak punya kapasitas untuk hadir pada rapat tersebut. Bahwa selanjutnya pada bagian akhir dari jawaban ini Saya Tergugat



R



-



VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII ingin menegaskan bahwa benar Saya



ng



Tergugat VII Konvensi/ Tergugat Intervensi VIII telah membuat Akta



on



Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia



es



ka



m



ah



adanya dan tidak diadakan pada Hari Jumat tanggal 14 November 2008 Jam



Hal 79, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Abadi Nomor 40, tanggal 25 November 2008 berdasarkan Notulen Rapat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 79



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI pada Had Jumat tanggal 14 November 2008 Jam 10.00 Wita yang dimintakan oleh



ng



alm.Husein Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai



Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) bersama dengan Isman



gu



Lewa (Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI). -



Bahwa berdasarkan alasan yang terurai di atas, Tergugat VII Konvensi



/ Tergugat Intervensi VIII memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang



Menimbang, bahwa atas jawaban Kuasa Penggugat Konpensi/ Tergugat



ah



A



memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya memberikan Putusannya



ub lik



Intervensi I, Para Tergugat I Konpensi/. Tergugat Intervensi II, Tergugat II Konpensi/ Tergugat V



Konpensi VI dan Kuasa Tergugat VII Konpensi/ Tergugat Intervensi VIII tersebut, Kuasa Penggugat Intervensi telah mengajukan Repliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada gugatannya pada tanggal 29 Oktober 2019, dan atas Replik



ep



ah k



am



Tergugat Intervensi, II, Tergugat III Konpensi/ Tergugat Intervensi III,



Kuasa Penggugat lalu Kuasa Penggugat Konpensi/ Tergugat Intervensi I, Para Tergugat I Konpensi/. Tergugat Intervensi II, Tergugat II Konpensi/ Tergugat



In do ne si



R



Intervensi, II, Tergugat III Konpensi/ Tergugat Intervensi III, Tergugat V Konpensi VI dan Kuasa Tergugat VII Konpensi/ Tergugat Intervensi VIII, juga menyatakan tetap



A gu ng



pada jawabannya;



Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya,



Penggugat Konvensi mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut: 1.



Fotocopi Surat Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para



Pemegang Saham nomor : 82, tanggal 18 Januari 1993 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H., selanjutnya diberi tanda P.KON-1;



Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia



Tunggal, S.H., selanjutnya diberi tanda P.KON-2;



Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia



ub



3.



lik



Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke



Abadi nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., selanjutnya diberi tanda P.KON-3; 4.



Fotocopi Surat Akta Jual Beli Saham nomor : 54, tanggal 27 Februari



ep



2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., selanjutnya diberi tanda 5.



R



P.KON-4;



Fotocopi Surat Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang



ng



Saham PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008, dibuat oleh



on



Hal 80, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Notaris / PPAT Hustam Husein, S.H., selanjutnya diberi tanda P.KON-5;



es



ka



m



ah



2.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 80



Fotocopi Surat Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa nomor : 03,



R



6.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tanggal 03 Maret 2008, dibuat oleh Notaris / PPAT Hustam Husein, S.H., 7.



ng



selanjutnya diberi tanda P.KON-6;



Fotocopi Surat Sertifikat HGB atas nama PT. Mustika Mulia Abadi,



selanjutnya diberi tanda P.KON-7;



Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia



gu



8.



Abadi nomor : 40, tanggal 25 November 2008 dibuat oleh Notaris Frederik Taka



A



Waron, S.H., selanjutnya diberi tanda P.KON-8; 9.



Fotocopi Surat Surat dari Notaris Frederik Taka Waron, S.H. tanggal 26



10.



Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia



ub lik



ah



November 2018, selanjutnya diberi tanda P.KON-9;



Abadi nomor : 16, tanggal 26 November 2010 dibuat oleh Notaris Ellen



am



Rumambi, S.H., M.Kn., selanjutnya diberi tanda P.KON-10; 11.



Fotocopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi



ep



nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 dibuat oleh Notaris Ellen Rumambi, S.H., Fotocopi Surat Keterangan sebagai Para Ahli Waris, selanjutnya diberi



tanda P.KON-12; 13.



In do ne si



12.



R



ah k



M.Kn., selanjutnya diberi tanda P.KON-11;



Fotocopi Surat Putusan Mahkamah Agung, tanggal 20 Mei 2010, Nomor



A gu ng



: 599 K/PID/2010., selanjutnya diberi tanda P.KON-13; 14.



Fotocopi Surat Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham



Tanggal 14 November 2008., selanjutnya diberi tanda P.KON-14; 15.



Fotocopi Surat Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang



Saham Tanggal 27 September 2010, selanjutnya diberi tanda P.KON-15; 16.



Fotocopi Surat kepada Ketua Mahkamah Agung & Majelis Hakim



Fotocopi Surat kepada Ketua Mahkamah Agung & Majelis Hakim Agung



lik



17.



tanggal April 2016, selanjutnya diberi tanda P.KON-17;



Fotocopi Surat Tulisan tangan dari alm.Husein Lewa, selanjutnya diberi



ub



18.



tanda P.KON-18;



Menimbang, bahwa bukti- bukti tersebut telah disesuaiakan dengan aslinya kecuali bukti P.KON-1, P KON-7, P KON-14 P KON-15, P KON-16 P KON-17 dan



ep



ka



m



ah



Agung tanggal 07 Maret 2016, selanjutnya diberi tanda P.KON-16;



P KON- 18, dan juga telah diberi materai secukupnya. juga mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan yang



ng



dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :



Hal 81, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



- Bahwa benar Saksi kenal dengan Penggugat dan Para Tergugat



on



1.Saksi Tamsil Lewa



es



R



Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas Kuasa Penggugat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 81



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



saudara sepupu;



R



- Bahwa benar Saksi dengan Penggugat dan Para Tergugat memiliki hubungan



ng



- Bahwa benar Bapak Saksi adalah saudara kandung dengan Tergugat 1 Husein Lewa (Almarhum);



- Bahwa benar Saksi kenal dengan Penggugat Intervensi yang bernama Aida



gu



Baji;



- Bahwa benar Aida Baji adalah isteri dari Husein Lewa (Almarhum);



A



- Bahwa benar nama anak-anak dari pernikahan antara Aida Baji dengan Husein Lewa adalah dr. Mely Lewa, Syamsi Lewa, Srijani Lewa, Sarifuddin



ah



Lewa (almarhum), Tatyani Lewa, Maryany Lewa, Benny/ Thamry Lewa,



ub lik



Syamsuddin Lewa, Burhan Lewa (almarhum);



- Bahwa benar yang Saksi kenal dari anak-anak Aida Baji dengan Husein Lewa



am



adalah Benny/Thamry Lewa;



- Bahwa benar Fance Lewa adalah cucu dari Aida Baji dengan Husein Lewa;



ep



- Bahwa benar Isman Lewa bukan anak dari Aida Baji dengan Husein Lewa



ah k



melainkan Isman Lewa adalah anak Husein Lewa dengan istri keduanya; - Bahwa benar hubungan antara Isman Lewa dengan Arnlod Lewa adalah kedua;



A gu ng



- Bahwa benar perusahaan milik Husein Lewa ada 3 (tiga);



In do ne si



R



saudara kandung, mereka berdua adalah anak dari Husein Lewa dengan istri - Bahwa benar Husain Lewa memiliki perusahaan;



- Bahwa benar Aida Baji masih hidup sedangkan Husein Lewa sudah meninggal dunia;



- Bahwa benar Perusahaan milik Husein Lewa tidak berjalan dengan baik;



- Bahwa benat ada perubahan yaitu perubahan Akta nomor 40 Tentang



lik



- Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa ada perubahan dari saudara-saudara sepupu Saksi/ anak-anak Husein Lewa dan Aida Baji;



ub



- Bahwa benar Saksi tidak tahu isi dari perubahan Akta Nomor 40 Tentang Kepemilikan Saham tersebut;



- Bahwa benar ada tanah kosong yang terletak di Jalan Racing Centre; - Bahwa benar Saksi tidak tahu tempat tinggal Aida Baji sudah terjual atau



ep



ka



m



ah



Kepemilikan Saham;



sudah dijual;



Lewa dengan Aida Baji (Penggugat Intervensi);



ng



- Bahwa benar Saksi hanya sempat mendengar bahwa Husein Lewa (Tergugat



Hal 82, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Intervensi;



on



Konvensi I, Tergugat Intervensi II) sudah bercerai dengan Aida Baji (Penggugat



es



R



- Bahwa benar Daniel Lewa (Penggugat Konvensi) adalah anak dari Husein



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 82



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa benar Husein Lewa (Tergugat Konvensi I dan Tergugat Intervensi II)



memiliki 10 (sepuluh) anak dari pernikahannya dengan Aida Baji (Penggugat



ng



Intervensi) dan Husein Lewa memiliki 6 (enam) anak dari pernikahannya dengan Ibu Ola;



- Bahwa benar nama anak-anak Husein Lewa dalam pernikahannya dengan Ibu



gu



Ola Yaitu Victor Lewa, Isman Lewa, Doring Lewa, Arnold Lewa, dan dua orang Saksi lupa namanya;



A



- Bahwa benar seingat Saksi ada putusan pidana pada Pengadilan Negeri Makassar sehubungan dengan konflik keluarga Husein Lewa mengenai harta;



ub lik



Saksi Muh. Junaedy



- Bahwa benar Saksi kenal dengan Penggugat dan Para Tergugat; - Bahwa benar Saksi kenal dengan Husein Lewa pada tahun 1975; - Bahwa benar Husein Lewa adalah direktur dari PT. Husein Lewa dan PT. Mustika Mulya Abadi, dan dimana Saksi saat itu adalah supir pribadi dari Husein Lewa;



ep



ah k



am



ah



2.



- Bahwa benar Yang Saksi ketahui Aida Baji adalah istri dari Husein Lewa, Saksi Aida Baji;



In do ne si



R



tidak mengenal dekat dengan Aida Baji karena jarang ngobrol atau bicara dengan



A gu ng



- Bahwa benar Anak-anak dari Husein Lewa dengan Aida Baji yaitu Mely Lewa,



Samsir Lewa, Mariany Lewa, Tamri Lewa, Mega Lewa, Burhanuddin Lewa, dan ada beberapa nama anaknya yang Saksi tidak ingat; - Bahwa benar Saksi tidak kenal dengan Ibu Ola;



- Bahwa benar PT Mustika Mulya Abadi berdiri pada tahun 1979 dan berdasarkan kepemilikan saham perusahaan tersebut didirikan oleh Syamsi Lewa, Daniel Lewa dan Husein Lewa;



lik



ah



- Bahwa benar Saksi tidak mengetahui masalah yang terjadi antara Daniel



Sjaifuddin Lewa (Penggugat Konvensi), Aida Baji (Penggugat Intervensi) dan



ub



(Tergugat Konvensi II, Tergugat Intervensi III), Ir Thamry Lewa (Tergugat III, Tergugat Intervensi IV), Fance Lewa (Tergugat Konvensi IV, Tergugat Intervensi V), Isman Lewa (Tergugat Konvensi V, Tergugat Intervensi VI), Arnold Lewa



ep



ka



m



Husein Lewa (Tergugat Konvensi I, Tergugat Intervensi II), Dr Mely Lewa



(Tergugat Konvensi VI, Tergugat Intervensi VII), Notaris Frederick Taka Waron, SH., (Tergugat Konvensi VII, Tergugat Intervensi VIII), Notaris Ellen Rumambi, Abadi (Tergugat Konvensi IX, Tergugat Intervensi X); yang tercatat di Akta Nomor 40 Tentang Pemilik Saham;



Hal 83, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



- Bahwa benar Perusahaan milik Husein Lewa tersebut sudah tidak ada;



on



ng



- Bahwa benar Saksi tidak mengetahui pengurus perusahaan pemilik saham



es



R



S.H., M.Kn., (Tergugat Konvensi VIII, Tergugat Intervensi IX), PT Mustika Mulia



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 83



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa benar Husein Lewa dengan Aida Baji sudah bercerai pada tahun 2010;



- Bahwa benar Saksi tahu ada tanah disekitar daerah Racing Centre tetapi



ng



Saksi tidak tahu persis letak tanah tersebut dan tanah yang diatasnya sudah terbangun komplek perumahan; Menimbang, bahwa Kuasa



Penggugat juga mengajukan saksi Ahli untuk



gu



didengar keterangannya dipersidangan yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Saksi Prof. Dr. Anwar Borahima



ah



A



-



Bahwa benar Ada 3 (tiga) penggolongan terhadap anak menurut



KUHPerdata/ BW yaitu Anak Sah, Anak yang lahir diluar perkawinan tetapi diakui oleh ayah dan/atau ibunya, dan Anak yang lahir diluar perkawinan



ub lik



1.



tetapi tidak diakui oleh ayah maupuan ibunya;



am



-



Bahwa benar Anak yang lahir diluar kawin tetapi diakui oleh ayah



dan/atau ibu adalah dimana anak dan orang yang mengakui itu timbul



ep



pertalian kekeluargaan, pertalian kekeluargaan ini hanya mengikat orang



ah k



yang mengakui anak itu saja, dan apabila ayah dan ibunya kawin maka menjadi anak sah, sedangkan anak yang lahir diluar perkawinan, tetapi



In do ne si



R



tidak diakui oleh ayah maupun ibunya adalah dimana anak ini menurut hukum tidak mempunyai ayah dan ibu, karena merupakan anak luar kawin



A gu ng



yang tidak diakui, sehingga tidak mempunyai keluarga maka juga tidak ada ketentuan tentang hukum warisnya; -



Bahwa benar Anak diluar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh



seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya, anak tersebut



tidak mempunyai kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak



lik



kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinahan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan



ub



m



ah



sah pada umumnya, namun dalam Pasal 272 BW disebutkan Anak diluar



secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta



ka



perkawinannya sendiri, melanjutkan mengenai anak diluar kawin yang



ep



diakui sah tersebut dalam Pasal 280 BW yang menyatakan dengan



ah



pengakuan terhadap anak diluar kawin, terlahirlah hubungan perdata 46/PUU-VII/2010 ,Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan



ng



M



pengujian Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang



on



menyatakan anak luar nikah tidak hanya memiliki Hubungan hukum



es



R



antara anak itu dan bapak atau ibunya dan berdasarkan putusan MK RI No



Hal 84, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



dengan ibunya, tetapi juga mempunyai Hubungan hukum dengan ayah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 84



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



berdosa; Bahwa



benar



Agar



mendapatkan



pengakuan



ng



-



R



biologis, hanya untuk melindungi status anak luar kawin yang tidak maka



dilakukan



pencatatan dalam buku nikah atau akta nikah dan dilanjutkan dengan dibuatkanlah penetapan pengadilan anak yang telah diakui tersebut;



Bahwa benar Kekuatan pembuktiannya terdapat pada buku nikah atau



gu



-



akta nikah yang telah dicatat, berdasar pada Pasal 281 BW yang



ah



A



menyatakan Pengakuan terhadap anak diluar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau



pada waktu pelaksanaan perkawinan. Pengakuan demikian juga dapat



ub lik



dilakukan dengan akta yang dibuat oleh pihak Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan,



am



pengakuan itu harus dicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu ada. Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain tiap-tiap



ah k



margin



akta



ep



otang yang berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada kelahirannya.



Bagaimanapun



kelalaian



mencatatkan



pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh dipergunakan untuk Bahwa benar Akibat hukumnya antara anak kandung dengan anak



A gu ng



diluar nikah yang telah disahkan tersebut adalah sama; -



Bahwa benar KUHPerdata / BW tidak mengenal asas poligami;



-



Bahwa benar Tidak ada waris untuk istri kedua, adapun hak waris dari



istri kedua setelah istri pertama telah meninggal dunia; -



Bahwa benar Anak yang diluar kawin, pengakuan anak dan



pengesahan anak tidak dapat warisan;



Bahwa benar Perkawinan menurut Pasal 26 KUHPerdata/ BW adalah



lik



adanya hubungan atau adanya ikatan pribadi antara seorang pria dan seorang wanita yang mengikatkan diri dalam suatu ikatan perkawinan (perdata); -



ub



ah



-



m



In do ne si



-



R



membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu;



Bahwa benar Syarat sahnya suatu perkawinan dalam KUHPerdata yaitu



ka



1. Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam



ep



undang-undang, yaitu bagi laki-laki 18 (delapan belas) tahun dan



ah



bagi perempuan 15 (lima belas) tahun;



ng



M



3. Untuk seorang perempuan yang telah kawin harus lewat 300 hari



on



Hal 85, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



dahulu setelah putusnya perkawinan pertama;



es



R



2. Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 85



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4. Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua belah pihak;



ng



5. Untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orang tua atau walinya;



Bahwa benar Dalam Pasal 27 KUHPerdata dikatakan bahwa pada



gu



-



waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan



ah



A



satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja; -



Bahwa benar dalam Pasal 27 KUHPerdata menganut asas



ub lik



monogami, yang artinya bahwa melarang seorang pria atau seorang wanita mempunyai lebih dari satu pasangan sebagai istri atau suaminya,



am



KUHPerdata mengesampingkan peraturan agama Asas Monogami ini termasuk ketertiban umum, artinya apabila dilanggar selalu diancam



ep



dengan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan itu, jadi apapun



ah k



agamanya tetap menganut asas monogamy ini dan apabila dikaitkan atau



-



In do ne si



undang yang lain;



R



dihadapkan dengan asas poligami akan berbenturan dengan undangBahwa pelanggaran terhadap pasal 27 KUHPerdata (BW) dapat



A gu ng



dikenakan pasal 279 KUHP; -



Bahwa perkawinan yang dilaksanakan dan telah dinyatakan bersalah



berdasarkan pasal 279 KUHP, konsekwernsi hukumhya perkawinan tersebut anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya mewaris kepada ibunya; -



Bahwa benar Pengakuan anak diluar kawin, disebutkan dalam Pasal



lik



terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya, dalam Pasal 281 KUHPerdata disebutkan bahwa Pengakuan terhadap anak diluarkawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta



ub



m



ah



280 KUHPerdata yaitu Dengan pengakuan terhadap anak diluar kawin,



kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.



ka



Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh



ep



Pegawai Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari



ah



penandatanganan. Pengakuan ini harus dicantumkan pada margin akta akta otentik lain tiap-tiap orang yang berkepentingan berhak minta agar hal



ng



M



itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya. Bagaimanapun kelalaian



on



Hal 86, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh



es



R



kelahirannya, bila akta itu ada. Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 86



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu;



Bahwa benar Akta kelahiran anak dan akta pengakuan anak adalah 2



ng



-



hal yang berbeda, akta kelahiran anak adalah pencatatan status anak yang



lahir secara sah menurut hukum dari pernikahan bapak dan ibunya yang



gu



sah menurut hukum negara dan hukum islam, sedangkan akta pengakuan



anak adalah pencatatan status anak dari pengakuan seorang ayah



ah



A



terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut; -



Bahwa benar Anak sumbang sama saja dengan anak diluar kawin,



ub lik



pada anak sumbang itu sendiri terdiri dari anak sumbang karena perkawinan dan sumbang karena hubungan darah;



am



-



Bahwa benar Dasar hukum atau kedudukan hukum tentang anak sah



disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 42 sampai



ep



dengan Pasal 44, yaitu Pasal 42 berbunyi : “Anak sah adalah anak yang



ah k



dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, Pasal 43 berbunyi : “1). Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai



In do ne si



R



hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, 2). Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam peraturan



A gu ng



pemerintah”, dan Pasal 44 berbunyi : “1). Seorang suami dapat



menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya bilama ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat daripada



perzinaan tersebut, 2). Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya



anak



atas



permintaan



pihak



yang



berkepentingan”,



selanjutnya ada beberap status anak dalam KUHPerdata (BW) yang



lik



250 KUHPerdata) yaitu seorang anak yang lahir dalam suatu perkawinan, 2. Anak yang lahir diluar perkawinan, tetapi dapat diakui yaitu golongan ini adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dan perempuan



ub



m



ah



menggolongkan tiga penggolongan status anak yaitu : 1. Anak Sah (Pasal



dimana keduanya tidak terikat dalam status perkawinan dengan orang lain



ka



dan diantara keduanya tidak terdapat larangan apabila keduanya



ep



melangsungkan perkawinan dan 3. Anak lahir diluar perkawinan, dan tidak



ah



dapat diakui oleh ayahnya ataupun ibunya, anak ini menurut hukum tidak Bahwa benar Yang patut dan yang berhak mengeluarkan izin atau



ng



M



memberikan izin melakukan pernikahan monogamy atau poligami yaitu



on



Hal 87, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



melalui proses pengadilan;



es



-



R



punya ayah dan tidak punya ibu;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 87



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa tanpa izin Pengadilan perkawainan tersebut adalah tidak sah



R



-



karena bertantangan dengan Undang-undang.



ng



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat V telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut: 1.



Fotocopi Surat Akta pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia



gu



Abadi Nomor 11 Tanggal 23 Desember 2005 yang diterbitkan oleh Notaris Lieke Tunggal SH., selanjutnya diberi tanda T.5-1;



Fotocopi surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia



A



2.



Abadi, Nomor 40 tanggal 25 November 2008 yang di terbitkan oleh Notaris 3.



Fotocopi Surat Undangan RUPS oleh Direktur Utama dan Direktur PT



ub lik



ah



Frederik Taka Waron, selanjutnya diberi tanda T.5-2;



Mustika Mulia Abadi pada tanggal15 September 2010, selanjutnya diberi tanda



am



T.5-3; 4.



Fotocopi Surat Akta Peryataan Keputusan Rapat No.16 tanggal 26



ep



November 2010 yang di terbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, selanjutnya diberi



ah k



tanda T.5-4; 5.



Fotocopi Surat Daftar Perseroan No. AHU-26029..AH.01.02.Tahun 2011



In do ne si



R



Tanggal 17 Mei 2011 oleh KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, selanjutnya diberi tanda T.5-5;



Fotocopi Surat Undangan RUPS oleh Direktur PT Mustika Mulia Abadi



A gu ng



6.



pada tanggal 27 Juli 2011, selanjutnya diberi tanda T.5-6; 7.



Fotocopi Surat Akta Peryataan Keputusan Rapat No.11 tanggal 10



Agustus 2011 yang di terbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, selanjutnya diberi tanda T.5-7; 8.



Fotocopi Surat Daftar Perseroan No. AHU-0083605.AH.01.09.Tahun



9.



lik



MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, selanjutnya diberi tanda T.5-8;



Fotocopi Surat Legalisasi Jual Beli Saham Nomor: 1947/L/X/2013 oleh



10.



ub



Notaris Frederik Taka Waron, selanjutnya diberi tanda T.5-9;



Fotocopi Surat Almarhum Husein Lewa kepada Aida Badji dan anak-



anaknya termasuk Penggugat, Selanjutnya diberi tanda T.5-10; Fotocopi Surat Putusan MARI No. 1951 K/ Pdt/2009, selanjutnya diberi



tanda T.5-11; 12.



Fotocopi



Surat



Putusan



Pengadilan



Negeri



Makassar



No



325/PdtG/2010, selanjutnya diberi tanda T.5-12; Fotocopi



Surat



Putusan



Pengadilan



Tinggi



No.31/PDT/2011/PT,



ng



13.



Fotocopi Surat Putusan MARI 2447 K/Pdt/2012, selanjutnya diberi



Hal 88, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



14.



on



selanjutnya diberi tanda T.5-13;



es



ep



11.



R



ka



m



ah



2011 Tanggal 17 Oktober 2011 oleh KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 88



R



tanda T.5-14;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



15.



Fotocopi Surat Salinan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor:



T.5-15; 16.



ng



404/PDT.BTH/2018/PN.Mks. Tanggal 28 Februari 2019, selanjutnya diberi tanda



Fotocopi Surat Risalah pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi



gu



Nomor : 404/PDT/2019/PT/MKS Jo. Nomor: 326/PDT/2019/PT.MKS, selanjutnya diberi tanda T.5-16;



A



17.



Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20097 Atas Nama



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya ditanda T.5-17;



ah



18.



Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20098 Atas Nama



19.



ub lik



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-18; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20085 Atas Nama



am



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-19; 20.



Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20072 Atas Nama



ah k



21.



ep



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-20; Fotocopi Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20073 Atas Nama



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-21; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20074 Atas Nama



In do ne si



R



22.



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-22;



Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20208 Atas Nama



A gu ng



23.



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-23; 24.



Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20075 Atas Nama



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-24; 25.



Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20071 Atas Nama



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-25;



Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20070 Atas Nama



27.



lik



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-26; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20205 Atas Nama



28.



ub



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-27; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20204 Atas Nama



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-28; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20094 Atas Nama



ep



29.



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-29; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20096 Atas Nama



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, selanjutnya diberi tanda T.5-30; Fotocopi Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20095 Atas Nama



ng



31.



Fotocopi Surat Petikan Daftar Peneguhan Nikah Di Gereja Segala



Hal 89, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



32.



on



Perseroan Terbatas Mustika Mulia Abadi, seanjutnya diberi tanda T.5-31;



es



30.



R



ka



m



ah



26.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 89



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



diberi tanda T.5-32;



R



Bangsa Makassar. Nomor: 67/Spn/GSB-Mks. Tanggal 14 April 2005, selanjutnya Fotocopi Surat Kutipan Akta Perkawinan No.75/B/KCS/2005 Tanggal 14



ng



33.



April 2005, selanjutnya diberi tanda T.5-33; 34.



Fotocopi Surat Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara



gu



Makassar Nomor: 28/ G.TUN/2012/PTUN.MKS, selanjutnya diberi tanda T.5-34; 35.



Fotocopi Surat Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara



A



Makassar Nomor: 07/B/2013/PT.TUN.MKS, selanjutnya diberi tanda T.5-35; 36.



Fotocopi Surat Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:



37.



Fotocopi Surat Surat Pernyataan Dan Pengakuan Nomor: 405/L/X/2008



ub lik



ah



415 K/TUN/2013, selanjutnya diberi tanda T.5-36;



Tanggal 6 Oktober 2008 yang di terbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron,



am



selanjutnya diberi tanda T.5-37; 38.



Fotocopi Surat Kutipan Akta Kematian Nomor: 7371.AM.2007.000395



ep



Atas Nama: Olla Reppy. Tanggal 27 Desember 2007, selanjutnya diberi tanda



ah k



T.5-38; 39.



Fotocopi Surat Kutipan Akta Kematian Nomor: 7371-KM-05032019-



T.5-39;



Surat



A gu ng



Fotocopi



Kutipan



Akta



In do ne si



R



0001 Atas Nama: Husein Lewa. Tanggal 5 Maret 2019, selanjutnya diberi tanda 40.



Kelahiran



Nomor:



9873/DISP/JU/1970/2004 Atas Nama Victor Lewa Tanggal 6 Agustus 2004, selanjutnya diberi tanda T.5-40; 41.



Fotocopi



Surat



Kutipan



Akta



Pengakuan



Anak



Nomor:



7371.UA.2008.000030 Atas Nama Victor Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, selanjutnya di beri tanda T.5-41;



Fotocopi Surat Akta Kelahiran Anak Nomor:559/A.- Atas Nama: Dorine



43.



Fotocopi



Surat



Kutipan



Akta



lik



Lewa.Tanggal 27 Mei 1971 selanjutnya diberi tanda T.5-42;



Pengakuan



Anak



Nomor:



ub



7371.UA.2008.000031 Atas Nama Dorine Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, selanjutnya diberi tanda T.5-43; 44.



Fotocopi Surat Akta Kelahiran Anak Nomor:60/A.- Atas Nama: Elly



Lewa.Tanggal 26 Januari 1973, selanjutnya diberi tanda T.5-44; 45.



Fotocopi



Surat



ep



ka



m



ah



42.



Kutipan



Akta



Pengakuan



Anak



Nomor:



selanjutnya diberi tanda T.5-45;



Fotocopi Surat Akta Kelahiran Anak Nomor: 639/A.- Atas Nama: Isman



ng



46.



A



Surat



Kutipan



Akta



Pengakuan



Anak



Nomor:



Hal 90, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



Fotocopi



gu



47.



on



Lewa.Tanggal 1 Juli 1974, selanjutnya diberi tanda T.5-46;



es



R



7371.UA.2008.000032 Atas Nama Elly Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 90



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



7371.UA.2008.000033 Atas Nama Isman Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, selanjutnya diberi tanda T.5-47;



Fotocopi Surat Akta Kelahiran Anak Nomor: 750.- Atas Nama: Juli



ng



48.



Lewa.Tanggal 18 Agustus 1976, selanjutnya diberi tanda T.5-48; 49.



Fotocopi



Surat



Kutipan



Akta



Pengakuan



Anak



Nomor:



gu



7371.UA.2008.000034 Atas Nama Juli Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, selanjutnya diberi tanda T.5-49;



Fotocopi Surat Akta Kelahiran Anak Nomor: 1150/A/1983.- Atas Nama:



A



50.



Arnold Lewa.Tanggal 12 Desember 1983, selanjutnya diberi tanda T.5-50;



ah



51.



Surat



Kutipan



Akta



Pengakuan



Anak



Nomor:



selanjutnya diberi tanda T.5-51; 52.



ub lik



7371.UA.2008.000035 Atas Nama Arnold Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008,



am



Fotocopi Surat Surat Pembatalan Surat Keterangan Waris dari Kantor



Lurah Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Baru Nomor : 102/LB/XI/ 2019, selanjutnya diberi tanda T.5-52;



ep



ah k



Fotocopi



Menimbang, bahwa seluruh bukti tersebut telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberikan materai secukupnya



In do ne si



R



Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas Tergugat V juga mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan yang dibawah



A gu ng



sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut 1.



Saksi Junaed Ramadhan -



Bahwa benar Saksi kenal dengan Penggugat dan Para Tergugat



sebagian dan Saksi tidak kenal notaris; -



Bahwa benar Saksi mengenal mereka Penggugat dan sebagian Para



Tergugat, karena Saksi pernah kerja di perusahaan milik Husein Lewa Bahwa benar Husein Lewa (Tergugat I Konvensi/ Tergugat I Intervensi)



lik



-



sudah meninggal dunia; -



Bahwa benar istrinya Husein Lewa adalah Aida Baji dan saat Saksi



ub



m



ah



(Tergugat I);



bekerja di Perusahaan milik Husein Lewa, Husein Lewa sudah menikah -



ada istri Husein Lewa selain Aida Baji dimana setelah Husein Lewa



ep



ka



dengan Aia Baji ;



ah



(Tergugat Konvensi I/ Tergugat Intervensi II) bercerai dengan Aida Baji



-



ng



M



(delapan) orang;



Bahwa benar Anak Kandung Husein Lewa dan Aida Baji yang Saksi



es



Bahwa benar Anak Kandung Husein Lewa dan Aida Baji adalah 8



on



-



R



(Penggugat Intervensi), Husein Lewa menikah lagi dengan Ibu Ola;



Hal 91, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



ingat hanya lima orang yaitu Mely Lewa, Thamry Lewa, Daniel Lewa,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 91



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



-



R



Mariani Lewa, dan Megawati Lewa;



Bahwa benar didalam pernikahan Husein Lewa dengan Ibu Ola



ng



dikaruniai seorang Anak namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlah anak dari pernikahan mereka; -



Bahwa benar Anak-anak dari Husein Lewa dan Ibu Ola yaitu Victor



gu



Lewa, Isman Lewa, Dorin Lewa, Elly Lewa, Arnold Lewa dan Juli Lewa; -



Bahwa benar Saksi tidak tahu apakah pernikahan antara Husein Lewa



hukum; -



Bahwa benar Saksi tidak mengetahui adanya pengakuan Anak;



-



Bahwa benar yang Saksi ketahui persahaan milik Husein Lewa



ub lik



ah



A



(Tergugat Konvensi I/ tergugat Intervensi II) dengan Ibu Ola sah menurut



hanyalah PT. Mustika Mulia Abadi;



am



-



Bahwa benar Perusahaan PT Mustika Mulia Abadi masih ada sampai



saat ini hanya saja sudah tidak beroperasi lagi;



Bahwa benar Aset milik Husein Lewa yaitu tanah di daerah Racing



ep



-



Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa ada konflik antara Husein Lewa



R



dan anak-anaknya dari Pak Husein Lewa sendiri;



In do ne si



ah k



Centre dan rumah milik Husein Lewa di Jalan Sultan Hasanuddin;



Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya,



A gu ng



Penggugat Intervensi mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut: 1.



Fotocopi Surat Akta Perkawinan Nomor : 136, tanggal 3 Januari 1968,



selanjutnya diberi tanda P.INT-1; 2.



Fotocopi Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1951 K/PDT/2009,



tanggal 29 Desember 2009, selanjutnya diberi tanda P.INT-2; 3.



Fotocopi Surat Keterangan sebagai Para Ahli Waris, selanjutnya Fotocopi



Surat



Putusan



Pengadilan



Negeri



Makassar



lik



4.



Nomor:



325/Pdt.G/2010/PN.Mks. tanggal 23 Agustus 2011, selanjutnya diberi tanda 5.



Fotocopi



Putusan



ub



P.INT-4a; Pengadilan



Tinggi



Makassar



Nomor



:



31/PDT/2011/PT.Mks tanggal 5 Maret 2012, selanjutnya diberi tanda P.INT-4b; Fotocopi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2447 K/PDT/2012,



ep



6.



tanggal 19 Agustus 2013, selanjutnya diberitanda P.INT-4c; Fotocopi Surat Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor :



289/Pdt.G/2017/PN.Mks tanggal 19 April 2018, selanjutnya di beri tanda P.INT-



on



Hal 92, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



ng



5a;



es



7.



R



ka



m



ah



diberitanda P.INT-3;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 92



Fotocopi



Putusan



Pengadilan



Tinggi



Makassar



R



8.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor



:



323/PDT/2018/PT.MKS., tanggal 18 Oktober 2018, selanjutnya diberi tanda



ng



P.INT-5b; 9.



Fotocopi Surat Akta Pendirian Perusahaan



PT. MUSTIKA MULIA



ABADI Nomor: 7, tanggal 5 Desember 1979 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT



gu



Joost Dumanauw, S.H., selanjutnya diberi tanda P.INT-6; 10.



Fotocopi Surat Akta Jual Beli Nomor : 1315/PNK/1983 tanggal 7 Maret



A



1983 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Joost Dumanauw, S.H. antara PT. MUSTIKA MULIA ABADI dengan Husein Lewa, selanjutnya diberi tanda P.INT-7;



ah



11.



Fotocopi Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang



ub lik



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 25, tanggal 8 Agustus 1988 yang diterbitkan oleh Notaris Pudji Redjeki Irawati, S.H., selanjuntya diberi tanda



am



P.INT-8; 12.



Fotocopi Surat Akta Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang



ep



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 82, tanggal 18 Januari 1993 yang P.INT-9;



Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



R



13.



In do ne si



ah k



diterbitkan oleh Notaris Pudji Redjeki Irawati, S.H., selanjutnya diberi tanda



ABADI Nomor: 11, tanggal 23 Desember 2005 yang diterbitkan oleh Notaris



A gu ng



Lieke Tunggal, S.H., selanjutnya diberi tanda P.INT-10; 14.



Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



ABADI Nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Lieke Tunggal, S.H., selanjutnya diberi tanda P.INT-11; 15.



Fotocopi Surat Akta Jual Beli Saham Nomor : 54, tanggal 27 Februari



2008 yang diterbitkan oleh Notaris Lieke Tunggal, S.H., selanjutnya diberi tanda



Fotocopi Surat Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang



lik



16.



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang 17.



ub



diterbitkan oleh Notaris Hustam Husein, S.H., selanjutnya diberi tanda P.INT-13; Fotocopi Surat Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor : 03,



tanggal 03 Maret 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Hustam Husein, S.H., selanjutnya diberi tanda P.INT-14; 18.



ep



ka



m



ah



P.INT-12;



Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA



Notaris Frederik Taka Waron, S.H., selanjutnya diberi tanda P.INT-15; Fotocopi Surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



ng



19.



Hal 93, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Notaris Ellen Rumambi, S.H., M.Kn., selanjutnya diberi tanda P.INT-16;



on



ABADI CIPTA Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh



es



R



MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 93



Fotocopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



R



20.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh



ng



Notaris Ellen Rumambi, S.H., M.Kn., selanjutnya diberi tanda P.INT-17;



Menimbang, bahwa bukti-bukti surat dari Penggugat Intervensi tersebut telah



disesuaikan dengan aslinya kecuali Bukti P-INT-9, P-INT-11. P-INT-12 dan P-INT-20



gu



dan telah diberi materai secukupnya;



Menimbang, bahwa untuk mengetahui lebih jelasnya objek perkara terutama



A



mengenai batas-batasnya, Majelis telah melakukan Pemeriksaan Setempat ketanah perkara pada tanggal 16 Januari 2020, yang hasil Pemeriksaan



sebagaimana



ah



selengkapnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat tersebut.



ub lik



Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat Intervensi dan Kuasa



masing pada tanggal 11 Februari 2020 dan Tergugat V mengajukan kesimpulan Pada tanggal 4 Februari 2020, selanjutnya Para Pihak menyatakan mohon putusan. Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu



ep



ah k



am



Hukum Penggugat Konvensi / Tergugat Intervensi I mengajukan kesimpulan masing-



yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan merupakan bagian dari putusan ini.;



In do ne si



R



Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;



A gu ng



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA



Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana



tersebut diatas;



Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Penggugat telah dibantah



(disangkal) oleh Tergugat I, Tegugat II,Tergugat III, Tergugat V sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1865 BW Indonesia dan Pasal 283 Rbg yang berbunyi: “setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna



lik



ah



meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau



ub



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Majelis Hakim kewajiban



pertama Penggugat untuk membuktikan kebenaran akan dalil-



dalilnya tersebut, akan tetapi dengan tidak mengenyampingkan kewajiban Para



ep



ka



m



peristiwa tersebut.



Tergugat pula untuk membuktikan kebenaran akan dalil-dalil bantahannya, hal ini suatu pembuktian yang sinergis dan tidak berat sebelah, hal ini sesuai pula dengan



ng



asas Hukum yang berlaku universal yang menyatakan:”Audi Et Alteram Partem



on



atau Audiatur Et Altera Pars” (para pihak harus didengar) ;



es



R



dilakukan agar beban pembuktian menjadi merata bagi para pihak sehingga tercipta



Hal 94, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Menimbang, bahwa merujuk pada pokok permasalahan sebagaimana



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 94



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dimaksud diatas, maka dihubungkan dengan proses jawab-menjawab selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan



segala bukti yang relevan



ng



dengan perkara ini ;



dan



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan gugatannya



Penggugat telah mengajukan bukti berupa bukti surat yang diberi tanda P KON-1



gu



sampai dengan P.KON-18 dan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing bernama Tamsil Lewa dan Muhammad Djunaedy;



A



Menimbang. bahwa sedangkan Para Tergugat I,Tergugat II, tergugat III,



Tergugat IV Tergugat VII tidak mengajukan bukti-bukti maupun saksi-saksi dalam



ah



perkara ini;



ub lik



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dallil bantahannya Tergugat V



1 (satu) orang saksi yang bernama Junaed Rahman



Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-



ep



bukti dan saksi para pihak diajukan dengan menghubungkan gugatan Penggugat serta jawaban para Tergugat sebagai berikut; DALAM KONPENSI. A.



DALAM EKSEPSI



In do ne si



I.



R



ah k



am



mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P.5-1 sampai dengan bukti P.5-52 dan



Menimbang, bahwa Para Tergugat I, Terggat II, , dan Tergugat III



A gu ng



disamping mengajukan Jawaban juga mengajukan eksepsi sebagai berikut ;



1. Bahwa beberapa hari sebelum penandatanganan notulen rapat pada tanggal 14 November 2008, Tergugat I menelpon Tergugat II dan Tergugat III agar datang ke Makassar dalam rangka membicarakan permasalahan



keluarga yang sedang dihadapi oleh Tergugat I sehubungan dengan adanya gugatan perceraian dari Ibu Aida Baji (Istri Tergugat I dan Ibu



lik



2. Bahwa selanjutnya Tergugat II dan Tergugat III datang ke Makassar dan menemui Tergugat I yang saat itu, tepatnya pada tanggal 14 November 2008 bertempat di rumah Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14 Makassar,



ub



m



ah



kandung dari Tergugat II dan Tergugat III);



yang sekaligus sebagai kantor dari Tergugat IX ic. PT. MUSTIKA MULIA



ka



ABADI. Setelah Tergugat I menceritakan kekesalan hatinya atas adanya



ep



gugatan yang dilakukan oleh Ibu Aida Baji, maka Tergugat V menyodorkan



ah



satu bundel dokumen yang berisi 4 (empat) halaman tentang notulen ic. Tergugat IX kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk ditandatangani



ng



M



tanpa ada kesempatan untuk mempertanyakan lebih jauh lagi maksud dan



Hal 95, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



tersebut;



on



tujuan dari pembuatan notulen Rapat Umurn Luar biasa Pemegang Saham



es



R



Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 95



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



3. Bahwa didalam pertemuan tersebut, sama sekali tidak ada terjadi diskusi ataupun pembicaraan-pembicaraan sehubungan dengan adanya



ng



rencana penjualan saham milik Tergugat I yang akan dijual kepada



Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagaimana lazimnya proses jual beli saham yang harus dilakukan



gu



secara benar dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada didalam



Anggaran Dasar Perseroan demikian pula dengan ketentuan-ketentuan



ah



A



dari Undang- Undang Perseroan;



4. Bahwa notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang disodorkan oleh Tergugat V kepada Tergugat Il dan kepada Tergugat lIl



ub lik



dibarengi dengan adanya kata-kata dari Tergugat I yang kurang lebih berbunyi : "tanda tangani dan paraf ditiap-tiap halamannya". Tidak ada



am



dokumen-dokumen maupun surat-surat lainnya yang diperlihatkan kepada Iergugat II dan Tergugat III, dan tidak ada penjelasan yang lebih detail



ep



mengenai apa maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan notulen



ah k



Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham tersebut; 5. Bahwa Tergugat II dan Tergugat III karena berada dalam tekanan



In do ne si



R



Tergugat I serta terbaw\a oleh situasi dan keadaan pada saat itu, akhirnya



Tergugat II dan Tergugat III membubuhkan paraf dan tandatangan pada ke



A gu ng



4 (empat) lembar halaman dokumen tersebut yang diketahuinya sebagai



notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX yang saat ini menjadi pokok sengketa dalam perkara ini ;



6. Bahwa pertemuan saat itu berlangsung tidak sebagaimana lazimnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang agenda rapatnya sangat



lik



perseroan dari satu perseroan yang memiliki asset / Harta Kekayaan sedemikian besarnya yakni PT. MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX memiliki asset / Harta Kekayaan dalam bentuk bidang tanah seluas kurang



ub



m



ah



luar biasa karena menyangkut transaksi jual beli saham yang mana saham



lebih 18.000 M2 atau senilai puluhan milyar rupiah. Setelah Tergugat II dan



ka



Tergugat III bertanda tangan, pertemuan tersebut kemudian bubar begitu



ep



saja ;



ah



7. Bahwa pada awalnya Tergugat II dan Tergugat III beranggapan hal yang memberi Tergugat II dan Tergugat III kepemilikan saham pada PT.



ng



M



MUSTIKA MULIA ABADI ic. Tergugat IX. Namun ternyata dikemudian hari



on



Tergugat II dan Tergugat 111 baru menyadari adanya maksud-maksud



es



R



dilakukan oleh Tergugat I pada saat itu adalah semata-mata untuk



Hal 96, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Tergugat I yang tidak patut dari sudut pandang hukum khususnya dalam



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 96



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



hal mengurangi hak goni gini Ibu Aida Baji (istrinya) yang turut memiliki hak



atas saham yang dimiliki oleh Tergugat I pada PT. MUSTIKA MULIA ABADI



ng



ic. Tergugat IX ;



8. Bahwa kemudian pada tanggal 27 September 2010 dengan situasi dan keadaan yang hampir sama, Tergugat II dan Tergugat III kembali diminta



gu



untuk menandatangani Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para



Pemegang Saham, yang dimana Tergugat II dan Tergugat III juga sama



ah



A



sekali mereka tidak mengerti maksud dan tujuan yang sebenar- benamya dari pembuatan dan penandatanganan Berita Acara tersebut



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati materi dan



ub lik



isi dari Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa hal-hal yang dikemukakan oleh



am



Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, bukanlah merupakan materi Eksepsi atau keberatan melainkan hal-hal tersebut telah mencakup dalam



ep



pokok perkara, sehingga hal-hal yang dikemukakan tersebut menurut hemat



ah k



Majeis Hakim akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara dengan menilai segala bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh para Tergugat III tersebut dinyatakan ditolak. bahwa



Tergugat



A gu ng



Menimbang,



V



dalam



mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut : 1.



In do ne si



R



Pihak, dengan demikian maka Eksepsi dari Tergugat I,Tergugat II dan Jawabannya



telah



PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TIDAK BERWENANG



UNTUK MENGADILI PERKARA A QUO.



Bahwa gugatan Penggugat yang meminta agar Akta Pernyataan



Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi No.



lik



Taka Waron SH Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi No. 16 tanggal 26 November 2010 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta No. 11 tanggal 10 Agustus 2011



ub



m



ah



40 taggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik



yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi SH., MKn., sudah



ka



mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi



ah



AHU-AH.01.10-33178



ep



Manusia tanggal 17 Oktober 2011 berdasarkan Surat Keputusan No. /



Daftar



Perseroan



Nomor



AHU-



tentang kewenangan absolut pengadilan, maka untuk membatalkan aktatersebut



yang



sudah



didaftarkan



dan



telah



mendapatkan



ng



M



akta



Hal 97, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Asasi Manusia diajukan pada Peradilan Tata Usaha Negara Makassar.



on



pengesahan dengan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak



es



R



0083605.AH.01.09.Tahun 2011, sehingga berdasarkan Pasal 160 RBG



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 97



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



R



2. GUGATAN OBSCUUR LIBEL



Gugatan Penggugat kabur karena telah salah dan keliru



ng



mengajukan gugatan terhadap orang yang sudah meninggal yaitu



Almarhum Husein Lewa, adalah hal yang tidak masuk akal mendudukkan Almarhum Husein Lewa sebagai Tergugat I, hal mana



gu



selalu disebut-sebut dalam posita gugatan Penggugat bahkan



keseluruhan posita menyebutkan Almarhum Husein Lewa sebagai meninggal Husein Lewa masih tetap dapat diikutsertakan sebagai Pihak berperkara. -



Bahwa gugatan Penggugat mengandung pertentangan satu



ub lik



ah



A



Tergugat I, yang akhirnya gugatan Penggugat terlihat sekalipun sudah



dengan yang lainnya yaitu pertentangan antara identitas Para Pihak



am



dengan Posita dan Petitumnya, khususnya terkait siapakah yang sebenarnya menjadi Tergugat I. Kalau melihat identitas para pihak



ep



dalam gugatan yang menjadi Tergugat I adalah 8 (delapan) orang



ah k



subyek hukum, tetapi jika melihat Posita gugatan yang menjadi Tergugat I adalah Almarhum Husein Lewa kemudian selanjutnya kalau



In do ne si



R



melihat dari Petitum maka yang menjadi Tergugat I semakin tidak jelas, karena meminta agar menghukum Tergugat I orang yang sudah



A gu ng



meninggal yaitu Almarhum Husein Lewa, yang tentu saja hal tersebut



tidak mungkin dilaksanakan. Hal ini jelas merupakan kekeliruan yang



sangat besar dalam menyusun suatu gugatan. Timbul pertanyaan dalam hal ini, bahwa masih dapatkah orang yang sudah meninggal



didudukkan sebagai Tergugat I ? apakah nanti dalam perkara ini kita



semua akan berinteraksi dengan orang yang sudah meninggal ?.



lik



Husein Lewa dalam PT. Mustika Mulia Abadi, sekarang ini sudah tidak lazim dan tidak pantas untuk dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara ini. -



ub



m



ah



Bahwa apapun dahulu tindakan, kedudukan dan jabatan Almarhum



Bahwa selanjutnya kekaburan dan ketidakjelasan terjadi pada



dasar



hukum



bahwa



kedudukan



ep



ka



identitas para pihak dimana Penggugat memutuskan sendiri tanpa dan



kepentingan



hukumnya



ah



Almarhum Husein Lewa diwakili oleh Syamsi Lewa yang digantikan yaitu Lintje Juliana, Shelly Lewa, Yulie Lewa, Srijani Lewa,



ng



M



Syamsuddin Lewa yang juga sekarang sudah meninggal, Tatyani



on



Lewa, Maryany Lewa dan Meigawati Lewa, padahal masih ada pihak



es



R



kedudukan dan kepentingan hukumnya oleh ahli Waris penggantinya



Hal 98, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



lain yang juga menjadi ahli waris lain dari Husein Lewa yaitu Tergugat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 98



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



II Dr. Melly Lewa, Tergugat III Ir. Thamry Lewa, dan juga Ahli Waris lain



dari perkawinan antara Husein Lewa dan Olla Reppy yaitu Victor



ng



Lewa, Dorine Lewa, Elly Lewa, Tergugat V Isman Lewa, Juli Lewa, dan Tergugat VI Arnold Lewa. -



Bahwa seharusnya Almarhum Husein Lewa tidak didudukkan



gu



sebagai Tergugat karena sudah meninggal, agar konstruksi gugatan



tidak membingungkan atas siapa yang digugat. Bahwa jika Penggugat Penggugat langsung saja menyebutkan dan mendudukkan Para Ahli Waris sebagai Tergugat I, II, III dan seterusnya. -



Gugatan Penggugat kabur dengan menggabungkan 8 (delapan)



ub lik



ah



A



ingin menggugat Para Ahli Waris dari Husein Lewa, maka harusnya



orang sekaligus dalam satu Tergugat. Adalah hal yang salah dan keliru



am



mendudukkan 8 (delapan) orang sekaligus sebagai Tergugat I, karena ke-8 (delapan) orang tersebut merupakan subyek hukum yang masing-



ep



masing berdiri sendiri, apalagi Tergugat I pada angka c sudah



ah k



meninggal.



Bahwa seharusnya karena ke-8 (delapan) orang tersebut adalah yang



cakap



dan



masing-masing



mempunyai



In do ne si



hukum



R



subyek



kepentingan dan kapasitas yang berbeda serta subyek yang berdiri



A gu ng



sendiri, maka Penggugat harus mendudukkan ke-8 (delapan) orang tersebut sebagai Tergugat yang berdiri sendiri, yaitu Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, dan tidak dapat dijadikan dalam satu kesatuan kedudukannya sebagai Tergugat I.



Bahwa konstruksi gugatan Penggugat yang menggabungkan 8 (delapan) orang menjadi satu, membuat jadi rancu penyebutan



lik



Shelly Lewa, maka penyebutannya menjadi Tergugat I pada huruf a garis datar ke-dua, yang tentu saja akan membingungkan dan membuat gugatan perkara ini tidak jelas dan kabur. Pada pokoknya,



ub



m



ah



masing-masing subyek yang dimaksud, contoh jika akan menyebutkan



kedudukan Tergugat I hanya dapat diberikan kepada satu orang -



Bahwa tidak tepat dan keliru Penggugat mengklaim dan



ep



ka



subyek hukum tidak boleh lebih.



ah



mendudukkan Tergugat I pada huruf a garis datar pertama yaitu Lintje menggantikan kedudukan Almarhum suaminya Syamsi Lewa. Adapun Almarhum



Syamsi



Lewa



lebih



dahulu



ng



M



faktanya



meninggal



on



dibandingkan Almarhum Husein Lewa, sehingga yang menjadi Ahli



es



R



Yuliana sebagai Ahli Waris dari Almarhum Husein Lewa, karena



Hal 99, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Waris Pengganti untuk bertindak selaku Ahli Waris Pengganti hanya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 99



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



anak-anak Syamsi Lewa yaitu Tergugat I pada huruf a garis datar



kedua yaitu Shelly Lewa dan Tergugat I pada huruf a garis datar ketiga



ng



yaitu Yulie Lewa. Secara hukum Tergugat I pada huruf a garis datar



pertama yaitu Lintje Yuliana tidak mempunyai kapasitas sebagai Ahli



Waris dari Almarhum Husein Lewa, karena menantu tidak berhak



gu



mewaris dari mertuanya. -



Bahwa gugatan Penggugat kabur terkait 2 (dua) bidang tanah



yaitu 1.



ah



A



yang dituntut oleh Pengugat dalam petitumnya untuk dikembalikan,



Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang



ub lik



menurut Penggugat Tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex.No. 337) Surat Ukur No. 00024.



am



2.



Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang



menurut Penggugat Tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan



ah k



-



ep



No. 20084/Karangpuang (ex.No. 338) Surat Ukur No. 00025. Bahwa jika Penggugat mempersengketakan suatu obyek tanah



dan menuntut agar Tergugat I, Tergugat V dan Tergugat IV (seperti



In do ne si



R



yang disebut pada petitum angka 7) mengembalikan 2 (dua) bidang



tanah tersebut diatas, maka sudah selazimnya Penggugat harus



A gu ng



menjelaskan secara rinci tentang batas-batas dari 2 (dua) obyek tanah tersebut agar nantinya tidak terjadinya kesalahan letak, batas dan luas dari tanah yang dipersengketakan. -



Bahwa pencantuman batas-batas obyek tanah yang digugat oleh



Penggugat harus disebutkan secara rinci dan benar, sesuai dengan



dokumen kepemilikan dan fakta dilapangan, hal tersebut bertujuan



lik



yang dapat merugikan para pihak yang berperkara maupun pihak lainya yang tidak termasuk dalam pihak yang berperkara. Hal mana berdasarkan dari berbagai Yurisprudensi sebagai berikut: 



ub



m



ah



agar tidak terjadi kesalahan letak obyek sengketa dikemudian hari



Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1149 K/sip/1975 tanggal



ka



17 April 1979. “karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan



ep



jelas letak atau batas- batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1159 K/PDT/1983 tanggal



R







23 Oktober. “gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas obyek Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 81 K/sip/1971 tanggal 09



on







ng



M



sengketa dinyatakan obscuur libel dan gugatan tidak dapat diterima "



Hal 100, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



Juli 1973.



A



es



ah



diterima"



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 100



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



“khusus gugatan mengenai tanah harus menyebutkan dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah, karena yang dikuasai Tergugat



ng



ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan tidak dapat diterima”.



gu







Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1391 K/sip/1975 tanggal



26 April 1979, " karena dari gugatan Penggugat tidak jelas batas-batas dusun sengketa digugat, hanya disebutkan (bertanda II) saja, gugatan



A



tidak dapat diterima



Untuk itu berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas, mohon



ub lik



ah



kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima Eksepsi Tergugat V dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.



am



3.



PENGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM MENGAJUKAN



GUGATAN KARENA TIDAK HADIR DALAM PROSES MEDIASI. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016



ah k



ep



tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mewajibkan para pihak yang bersengketa menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan



In do ne si



R



atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, akan tetapi Penggugat tidak pernah hadir selama 2 kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa



A gu ng



alasan yang sah, untuk itu berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat V



mohon kiranya agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 4.



GUGATAN



PLURIUM



LITIS



CONSERTIUM



KEKURANGAN PIHAK).



(GUGATAN



Bahwa gugatan Penggugat termasuk gugatan yang kekurangan pihak,



lik



Tergugat maupun Turut Tergugat, baik itu yang terkategori sebagai



Eksepsi Subjectum Litis. Untuk itu Tergugat V akan menguraikan hal tersebut secara detail terkait Plurium Litis Consertium sebagai berikut: a.



Bahwa



gugatan



Penggugat



kurang



ub



m



ah



karena masih ada pihak-pihak lain yang seharusnya didudukkan sebagai



pihak



karena



tidak



ka



menggugat seleuruh Ahli Waris dari Almarhum Husein Lewa, yaitu



ep



anak-anak yang lahir dari perkawinan antara Husein Lewa dengan Olla Reppy, yaitu antara lain :



R



ah



- Victor Lewa



ng



M



- Elly Lewa - Juli Lewa



Hal 101, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



on



Bahwa Tergugat I pada huruf c yaitu Syamsuddin Lewa telah



gu



b.



es



- Dorine Lewa



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 101



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



meninggal dunia, maka seharusnya Penggugat mendudukkan anak



selaku Ahli Waris dari Tergugat I pada huruf c yaitu Syamsuddin Lewa



ng



sebagai Tergugat, atau setidak- tidaknya sebagai Turut Tergugat. c.



Bahwa dengan tidak diikutsertakannya semua Para Ahli Waris



dari Almarhum Husein Lewa sebagai pihak dalam perkara ini



gu



mengakibatkan gugatan tidak memenuhi syarat formalitas sebagai gugatan yang baik dan benar karena kekurangan pihak. Adalah sangat



A



tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi rasa keadilan jika Para Ahli Waris Almarhum Husein Lewa yang memiliki hak atas harta



ah



peninggalan Almarhum Husein Lewa tidak ditarik sebagai Pihak dalam



ub lik



perkara, lalu bagaimana caranya Para Ahli Waris yang tidak ikut digugat tersebut akan mempertahankan hak dan kepentingan



am



hukumnya -



Bahwa keberatan-keberatan Tergugat V terkait keberatan kekurangan



ep



pihak dalam gugatan perkara a quo, sangatlah berdasar dan beralasan



ah k



hukum, hal mana seperti yang tercantum dalamm Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung antara lain sebagai berikut: Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl yaitu No. 938 K/SIP/1971 yang



In do ne si



R



-



dalam pertimbangannya menyatakan bahwa: " menimbang bahwa



A gu ng



meskipun demikian keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan sekedar mengenai dictum tentang pembatalan hubungan antara tergugat-tergugat-asal dan orang ke 3 serta pembagian harta warisan, karena untuk itu orang ke 3 harus diikutsertakan sebagai tergugat,..."



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang-kan



satu persatu dari eksepsi yang diajukan oleh Tergugat V sebagai berikut:



Menimbang, bahwa untuk eksepsi tentang kewenangan mengadili atau



ub



Menimbang, bahwa untuk ekspesi tentang gugatan tidak sempurna atau



tidak jelas ( obscuur libel) majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa setelah mencermati



tentang Gugatan Penggugat



Majelis berpendapat bahwa mendudukan Husein Lewa yang telah meninggal



ep



ka



m



September 2019 No. 123/Pdt.G/2019/PN.Mks;



lik



ah



Kompetensi Absolut Majelis Hakim telah memberikan Putusan sela tanggal 17



dunia, yang selanjutnya ditujukan kepada ahli warisnya untuk mempertanggung Nopember 2008 adalah sudah tepat dan mengenai terdapat ahli waris lain yang



ng



tidak digugat, adalah merupakan hak dari ahli waris lain dari Husein Lewa, untuk



on



Hal 102, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



membuktikannya sehingga hal tersebut telah menyentuh pokok perkaranya



es



R



jawabkan secara perdata perbuatannya dalam pembuatan Akta No.40 tanggal 25



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 102



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa oleh karena telah menyentuh pokok perkara Majelis Hakim berpendapat hal-hal tersebut akan dipertimbangkan



bersama-sama



ng



dengan pokok perkara. Selain itu berdasarkan Hukum Acara perdata adalah hak



dari Pengggugat untuk menempatkan siapa-siapa yang akan digugatnya, hal tersebut sesuai



dengan Putusan Mahkamah Agung RI, sebagaimana dalam



gu



Putusan Mahkamah Agung MA-RI No.305.K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971 : Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan (Ex Officio)



A



menempatkan seseorang yang tidak digugat (pihak ketiga) sebagai



Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas Acara



ub lik



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Hukum diatas Majelis Hakim berpendapat eksepsi angka 2 dari tergugat V secara hukum dinyatakan di tolak.



Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat V tentang adanya tidak beritikad baik dalam mengajukan gugatan karena tidak hadir dalam proses



ep



ah k



am



ah



Perdata,



mediasi. Menimbang,



bahwa



untuk



hal



tersebut



Majelis



Hakim



In do ne si



R



mempertimbangkan sebagai berikut:



Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Proses Mediasi



A gu ng



tahun 2016 Tentang



dalam perkara Perdata, sebagai



Penyempurnaan Perma No.1 tahun 2008 pada bagian BAB.III pasal 14 huruf m. menegaskan bahwa memberikan kewenangan kepada



Hakim Mediasi untuk



memberikan laporan tentang adanya itikad buruk dari para pihak Penggugat maupun Tergugat



Menimbang, bahwa sampai pemeriksaan perkara ini dilaksanakan dan



setelah membaca hasil Laporan Hakim Mediasi Majelis Hakim tidak menemukan



lik



ah



adanya rekomendasi atau laporan adanya itikad buruk dari Penggugat, sehingga majelis Hakim tidak dapat menentukan apakah terdapat itikad baruk atau tidak



ub



dari Tergugat V angka 3 juga dinyatakan ditolak.



Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tergugat V angka 4 yang menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (Ekceptio Plurium Litis



ep



ka



m



dari Penggugat dalam mengajukan gugatan In casu, dengan demikian Eskepsi



Consortium), Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : menyatakan bahwa gugatan Penggugat karena kurang pihak terdapat ahli waris



on



Hal 103, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Penggugat ;



ng



lainnya dari Almarhum Husein Lewa yang tidak dijadikan Pihak dalam Gugatan



es



R



Menimbang, bahwa eksepi Tergugat V tersebut pada pokoknya



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 103



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada Eksepsi Tergugat V pada angka 2, bahwa mengenai terdapat ahli waris



ng



lainnya harus dibuktikan dengan menilai bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi



yang diajukan oleh para pihak, oleh karena telah menyangkut pokok dari gugatan



ini dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Eksepsi Tergugat V pada angka



gu



4 tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan Pokok perkara, dengan demikian maka eksepsi tergugat V juga harus dinyatakan ditolak.



A



B. DALAM POKOK PERKARA.



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati secara seksama



1. Bahwa



ub lik



berikut :



Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,



TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI & TERGUGAT VII yang



am



ah



gugatan Penggugat bertanggal 27 Maret 2019 adalah dapat disimpulkan sebagai



membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham



ep



PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008,



ah k



yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII, adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;



In do ne si



R



2. Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008,



A gu ng



yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in



casu TERGUGAT VII, tersebut adalah BATAL dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ; 3. Bahwa jual-beli saham atau pengalihan saham dari: -



TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sebanyak



Saham. -



TERGUGAT I kepada TERGUGAT III sebanyak



-



10 Lembar



TERGUGAT I kepada TERGUGAT V sebanyak



10 Lembar



TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV sebanyak



ub



m



Saham. -



TERGUGAT I kepada TERGUGAT VI sebanyak



ep



ka



Saham. -



Saham.



ah



10 Lembar



lik



ah



Saham.



10 Lembar



10 Lembar



Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, Tanggal 25



ng



M



November 2008 adalah tidak sah dan oleh karenanya dibatalkan dan



on



Hal 104, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



tidak mengikat menurut hukum ;



es



R



Sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 104



Akta-Akta



yang



dibuat berdasarkan



R



4. Bahwa



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



atau



setelah Akta



Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA



ng



MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, yang dibuat



dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII tersebut, yaitu :



gu







Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI



Nomor 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat oleh dan



ah



A



dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. ; 



Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI



CIPTA No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat oleh dan



ub lik



dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. ;



Adalah BATAL dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat



am



5. Bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI menghilangkan harta kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu



ep



TERGUGAT IX berupa 2 (dua) bidang tanah sebagaimana dimaksud pada



ah k



Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex. No. 337) SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI. Dan



In do ne si



R



Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No. 338) SU.



No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI adalah



A gu ng



perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ;



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat I,



Tergugat II, dan Tergugat III , mengajukan jawaban yang pada pokoknya :



1. Bahwa benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I



(Alm . Husein Lewa) bersama dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI pada tanggal 25 November 2008 telah membuat Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA



lik



ah



MULIA ABADI dan terdaftar dengan Nomor: 40, tanggal 25 November 2018 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron. SH.



ub



Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 40. langgal 25 November 2008 a qua dilakukan dengan tanpa melibatkan Penggugat (Daniel Sjaifuddin Lewa):



ep



ka



m



2. Bahwa benar dalil gugatan Penggugat dimana pembuatan Akta Pernyataaan



3. Bahwa terkait notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham mendasari terbitnya Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang



ng



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 40, tanggal 25 November 2008.



Hal 105, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



tergesa-gesa,



on



memang benar dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan dan



es



R



PT.MUSTIKA MULIA ABADI tanggal 14 November 2008 yang kemudian



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 105



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



4. Bahwa memang benar tidak ada bukti pemanggilan / pemberitahuan / undangan kepada Penggugat (Daniel Sjaifuddin Lewa) yang diperlihatkan oleh



ng



Tergugat I, memang benar Tergugat I juga tidak memberikan penjelasan tentang



atas ketidakhadiran Penggugat, memang benar dibuat seolah-olah ada Rapat Umum Pemegang Saham padahal pada kenyataannya tidak ada, memang benar



gu



sama sekali tidak ada Akta Jual Beli Saham maupun Akta Sirkuler yang dibuat dalam rangka penjualan saham atas nama Tergugat I kepada Tergugat II,



A



Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, memang benar tidak ada



uang atau harga yang ditransaksikan secara nyata atas penjualan saham



ub lik



pura, memang benar tidak pernah ada penawaran kepada Penggugat terkait saham yang akan dijual oleh Tergugat I (aim. Husein Lewa) tersebut; 5. Bahwa benar dalil gugatan Penggugat pada angka 7 halaman 10 yang menyatakan tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam notulen rapat itu. Semuanya sudah "barang jadi" yang dipersiapakan oleh



ep



ah k



am



ah



tersebut, memang benar jual beli saham tersebut hanya dilakukan secara pura-



Tergugat I (alm. Husein Lewa) dan Tergugat V kemudian disodorkan kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk ditandatangani sekadar untuk memenuhi



In do ne si



R



formalitas pembuatan Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor: 40, tanggal 25 November 2018;



A gu ng



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut tergugat V



mengajukan jawaban pada Pokoknya sebagai berikut :



1. Bahwa benar terdapat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang



Saham PT. Mustika Mulia Abadi Nomor : 40 Tanggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederick Taka Waron Tergugat VII, namun Akta Pernyataan Keputusan Rapat tersebut dibuat berdasarkan dari suatu Notulen Rapat yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup pada tanggal 14



lik



ah



November 2008, yang mana Rapat tersebut dihadiri oleh Almarhum Husein Lewa, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, yang



ub



perseroan, menyetujui penjualan saham milik Almarhum Husein Lewa dan menyetujui perubahan susunan komposisi pemegang saham dari PT. Mustika Mulia Abadi. Bahwa dengan adanya Notulen Rapat yang merupakan bukti nyata



ep



ka



m



pada pokoknya memutuskan bahwa telah menyetujui penjualan asset milik



telah terjadinya Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, terbesar sebelumnya yaitu pemegang 75 lembar saham dari 100 lembar saham



ng



yang ditempatkan, sehingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham PT.



on



Mustika Mulia Abadi tersebut sah adanya.



es



R



dimana Almarhum Husein Lewa merupakan pemegang saham mayoritas



Hal 106, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



2. Bahwa tidak benar jika tidak ada pemanggilan dan atau pemberitahuan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 106



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



undangan kepada Penggugat, sepengetahuan Tergugat V, pada saat rapat umum pemegang saham dilakukan semua pihak telah diundang dengan layak dan



ng



pantas, termasuk Penggugat dan Tergugat II s/d VI pun juga diundang oleh



Almarhum Husein Lewa, namun Penggugat sendiri yang tidak datang menghadiri rapat tersebut.



gu



3. Bahwa adapun terkait 2 (dua) bidang tanah yang tidak tercantum dalam Akta



Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi tidak ada kaitannya



A



Tergugat V, karena pada waktu Tergugat V masuk kedalam PT. Mustika Mulia



Abadi sebagai Pemegang Saham, asset harta kekayaan PT. Mustika Mulia Abadi



ub lik



seharusnya Pengugatlah yang lebih tahu tentang 2 bidang tanah tersebut, karena sebelumnya pemegang saham yang ada pada PT. Mustika Mulia Abadi sebelum RUPS tanggal 14 November 2008 hanyalah Almarhum Husein Lewa dengan Penggugat.



4. Bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam



ep



ah k



am



ah



memang hanya tercantum 15 bidang tanah, bukan 17 bidang tanah, maka



Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi No. 40 tanggal 25 November 2008 telah dilakukan sesuai dengan



In do ne si



R



peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan mekanisme



RUPS yang diatur dalam Anggaran Dasar. Bahwa alasan Penggugat yang



A gu ng



merasa dirinya tidak dipanggil dalam pelaksanaan RUPS tanggal 14 November



2008 sehingga ingin membatalkan Akta Pernyataan RUPS PT. Mustika Mulia Abadi adalah alasan yang mengada-ngada dan tidak tepat, karena masalah



Pemanggilan dan pemberitahuan bisa saja semua pihak berdalih tidak dipanggil,



lalu jika memang tidak menerima panggilan atau pemberitahuan lalu mengapa Penggugat



baru



sekarang



mempermasalahkan,



padahal



berlangsung selama 10 tahun lamanya.



hal



ini



sudah



lik



ah



5. Bapak Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa Penggugat selalu saja mengulang-ngulang dalil bahwa Akta Pernyataan RUPS



ub



Undang Undang No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar, untuk sekali lagi Tergugat V tegaskan, bahwa tidak benar jika Akta Pernyataan RUPS PT. Mustika Mulia Abadi Nomor 40 tanggal 25 November 2008 melanggar Anggaran Dasar,



ep



ka



m



PT. Mustika Mulia Abadi No. 40 Tanggal 25 November 2008 melanggar ketentuan



karena Akta Pernyataan RUPS tersebut sebelumnya dibuat berdasarkan Notulen oleh 3/4 pemegang saham yaitu Almarhum Husein Lewa, dan juga dalam



ng



pengambilan keputusan didasarkan dari 100% suara dari 3/4 suara yang hadir,



on



sehingga tidak menjadi soal apakah Penggugat menghadiri rapat tersebut atau



es



R



Berita Acara Rapat tanggal 14 November 2008 yang mana rapat tersebut dihadiri



Hal 107, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



tidak, karena rapat umum pemegang saham tersebut telah menghasilkan suara



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 107



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



yang kuorum, sehingga dengan demikian apa yag dihasilkan dan diputuskan dalam RUPS tanpa dihadiri oleh Penggugat adalah sah secara hukum.



ng



6. Sedangkan terkait dengan penjualan saham yang dilakukan oleh Almarhum Husein Lewa kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang dinyatakan Penggugat bahwa jual beli tersebut adalah jual beli



gu



pura-pura dengan itikad buruk, adalah dalil-dalil yang tidak beralasan hukum



yang bertujuan untuk menggiring opini seolah-olah RUPS tersebut dilakukan



A



dengan penuh rekayasa, bahwa adalah hak dari Almarhum Husein Lewa yang dalam RUPS tersebut menjual saham yang dimiliki kepada Tergugat II s/d VI,



ub lik



secara patut.



7. Bahwa adapun mengenai 2 (dua) bidang tanah yang dituntut oleh Pengugat dalam petitumnya untuk dikembalikan, yaitu :



Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang menurut



Penggugat



Tercatat



dalam



Sertipikat



ep



a.



Hak



Guna



Bangunan



No.



20083/Karangpuang (ex.No. 337) Surat Ukur No. 00024. Tanah seluas 1.000 M2 an. PT. Mustika Mulia Abadi yang menurut



Penggugat



Tercatat



dalam



Sertipikat



Hak



Guna



20084/Karangpuang (ex.No. 338) Surat Ukur No. 00025.



Bangunan



No.



In do ne si



b.



R



ah k



am



ah



mengingat Penggugat tidak hadir dalam RUPS tersebut sekalipun telah dipanggil



A gu ng



Sama sekali tidak ada kaitannya dengan Tergugat V, karena pada saat Tergugat V diundang untuk menghadiri rapat umum pemegang saham tanggal 14 November 2008, rapat tersebut hanya memutuskan untuk menyetujui penjualan



asset perseroaan dalam hal ini PT. Mustika Mulia Abadi sebanyak 15 bidang tanah, penjualan saham dan perubahan komposisi susunan pengurus, artinya



pada saat Tergugat V masuk kedalam kepengurusan PT. Mustika Mulia Abadi, asset dari PT. Mustika Mulia Abadi tersebut hanya terdiri dari 15 bidang tanah



lik



ah



saja.



8. Bahwa selanjutnya sehubungan dengan telah dibuatnya Akta Pernyataan



ub



Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi SH., MKn., dan sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi



ep



ka



m



Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi No. 16 tanggal 26 November 2010 Jo.



Manusia tanggal 17 Oktober 2011 Berdasarkan Surat Keputusan No : AHUMaka secara hukum perubahan-perubahan yang tercantum dalam Anggaran



ng



Dasar PT. Mustika Mulia Abadi yang sekarang bernama PT. Mustika Mulia Abadi



on



Cipta adalah sah secara hukum, termasukjuga dengan jual beli saham



es



R



AH.01.10-33178 / Daftar Perseroan Nomor AHU-0083605. AH.01. 09.Tahun 2011



Hal 108, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



yangterjadi antara Almarhum Husein Lewa dengan Tergugat V. Untuk itu dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 108



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



adanya pengesahan dan diterbitkannya Surat Keputusan oleh Kementerian



Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait perubahan-perubahan yang terjadi pada



ng



PT. Mustika Mulia Abadi Cipta, maka seharusnya Penggugat mengajukan pembatalan akta- akta yang sudah ada Surat Keputusannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.



gu



Menimbang, bahwa Tergugat VII juga telah mengajukan dan menyerahkan



Jawaban



dipersidangan



tertanggal



09



Juli



2019,



yang



A



mengemukakan hal-hal sebagai berikut:



pada



pokoknya



1. Bahwa apa yang uraikan Penggugat sebagaimana dalam gugatannya pada



ub lik



November 2008 Tergugat I (alm. Husein Lewa) bersama dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI membuat akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor 40, tanggal 25 November 2008 dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, SH., in casu Tergugat VII" adalan benar adanya



ep



ah k



am



ah



halaman empat (4) angka dua (2) yang menyatakan "bahwa pada tanggal 25



2. Bahwa Tergugat VII ketika itu didatangi oleh Alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama dengan Isman



In do ne si



R



Lewa (Tergugat V), keduanya meminta Tergugat VII untuk dibuatkan akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi.



A gu ng



3. Pada waktu itu pula, keduanya menyerahkan beberapa dokumen Perusahaan PT. Mustika Mulia Abadi sebagai dasar pembuatan akta yang akan dibuat, diantaranya : 1.



Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT.



MUSTIKA MULIA ABADI Hari Jumat tanggal 14 November 2008 Jam 10.00 Wita.



Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang



lik



saham tertanggal delapan Agustus tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (08-08- 1988), Nomor : 25, yang dibuat dihadapan PUJI REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum., Notaris Ujung Pandang. 3.



ub



m



ah



2.



Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang



ka



saham tertanggal delapan belas Januari tahun seribu sembilan ratus



ep



sembilan puluh tiga (18-01- 1993), Nomor : 82, yang dibuat dihadapan Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tanggal dua puluh lima



R



4.



Desember tahun dua ribu lima (25-12-2005), Nomor : 11 yang dibuat



ng



M



dihadapan LIEKE TUNGGAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tanggal dua puluh tujuh



Hal 109, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



5.



on



Makassar.



es



ah



PUJI REDJEKI IRAWATI, Sarjana Hukum, Notaris Ujung Pandang.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 109



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pebruari tahun dua ribu delapan (27-12-2008), Nomor : 53 yang dibuat dihadapan LIEKE TUNGGAL, Sarjana Hukum, Notaris ai Kota



ng



Makassar. 4.



Akta perubahan - perubahan yang diajukan tersebut belum



disesuaikan sesuai Undang - undang Nomor : 01 tahun 1995 tentang



gu



Perseroan Terbatas kemudian dirubah menjadi Undang - Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.



Bahwa tidak ada dokumen lain yang diserahkan oleh aim. Husein



A



5.



Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I)



ah



selain dokumen- dokumen tersebut di atas dalam hal pembuatan Akta



ub lik



Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor 40, tanggal 25 November 2008 a quo.



am



6.



Bahwa memang benar tidak ada Akta Pengalihan Saham yang



diperlihatkan oleh alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli



ep



warisnya sebagai Tergugat I) kepada Saya TERGUGAT VII.



ah k



7.



Bahwa memang benar tidak ada bukti pemanggilan / pemberitahuan /



undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditujukan kepada



In do ne si



R



Penggugat, yang diperlihatkan oleh alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Tergugat I).



Bahwa memang benar tidak ada bukti pengalihan atas hilangnya 2



A gu ng



8.



(dua) asset PT.Mustika Mulia Abadi (Tergugat IX) yang diperlihatkan oleh alm. Husein Lewa (dalam gugatan ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai Tergugat I) kepada Saya Tergugat VII. 9.



Dengan berdasarpada dokumen - dokumen tersebut di atas,



khususnya dokumen berupa Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang



lik



Jam 10.00 Wita sesuai permintaan alm.Husein Lewa (dalam perkara ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama dengan Isman Lewa (Tergugat V) pada waktu itu yang meminta Tergugat VII untuk membuat



ub



m



ah



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Hari Jumat tanggal 14 November 2008



Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika 10.



Tergugat VII dalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum



ep



ka



Mulia Abadi, maka Tergugat VII memenuhi permintaan tersebut.



ah



Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi Nomor 40, tanggal 25 November dalam Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. MUSTIKA



ng



M



MULIA ABADI yang diadakan pada Hari Jumat tanggal 14 November 2008



on



Jam 10.00 Wita tanpa terkecuali sesuai permintaan alm.Husein Lewa



es



R



2008 tersebut sepenuhnya mendasarkan pada semua apa yang tercantum di



Hal 110, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



(dalam hal ini diwakili oleh para ahli warisnya sebagai tergugat I) bersama



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 110



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



1.



R



dengan Isman Lewa (Tergugat V).



dituduhkan kepada Tergugat-I seluas 200 M2 x 200 M2 atau



ng



(40.000.M2); Menimbang,



bahwa



setelah



Majelis



Hakim



memperhatikan



dan



mencermati gugatan Penggugat serta jawab menjawab dihubungkan dengan segala



gu



bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pihak, maka Majelis Hakim



berkesimpulan



bahwa yang menjadi sengketa pokok dari Penggugat dengan Para Tergugat adalah



A



sebagai berikut



- Bahwa Penggugat Keberatan atas perbuatan Husein Lewa bersama-sama



ah



dengan Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI yang



ub lik



membuat Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi Nomor.40 tanggal 25 November 2008, yang pada pokoknya terjadi dan adanya perubahan komposisi pemegang saham PT. Mustika Mulia Abadi ketika itu yang dibuat dihadapan Tergugat VII, Menimbang, bahwa



ep



ah k



am



pengalihan dan penjualan saham Husien Lewa pada PT. Mustika Mulia Abadi



setelah Majelis Hakim memcermati fakta-fakta Hukum



1.



R



adalah :



In do ne si



tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang harus dibuktikan dalam perkara ini Apakah Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.



A gu ng



Mustika Mulia Abadi



dalam Pembuatan 40 tanggal 25 Nopember 2008



tentang Akta Pernyataan Keputusan rapat Umum Pemegang Saham PT.



Mustika Mulia Abadi tersebut sesuai dengan prosedur baik anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga PT. Mustika Mulia Abdi. 2.



Apakah pembuatan 40 tanggal 25 Nopember 2008 tentang Akta



Pernyataan Keputusan rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Perseroan Terbatas. Menimbang, bahwa



sebelum



lik



ah



Abadi telah sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang mempertimbangkan



dan memberikan



ub



tentang Akta Pernyataan Keputusan rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan tentang kedudukan Hukum para ahli waris Husein Lewa yang dijadikan Pihak dalam gugatan



ep



ka



m



penilaian terhadap keabsahan dari Akta Nomor : 40 tanggal 25 Nopember 2008



Perkara ini sebagai berikut :



bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena tidak semua ahli waris dari Husein



ng



Lewa dijadikan pihak ;



on



Menimbang, bahwa materi dari gugatan dalam perkara ini bukanlah



es



R



Menimbang, bahwa didalam jawaban dan eksepsi Tergugat V menyatakan



Hal 111, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



sengketa waris akan tetapi berdasarkan gugatan Penggugat yang menyatakan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 111



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



didudukannya ahli waris Husein lewa (almarhum) sebagai para Tergugat I adalah untuk mempertanggungjawabkan secara perdata perbuatan Husein Lewa atas



ng



pembuatan akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008,



Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Majelis Hakim sudah tepat mendudukan para tergugat I sebagai



ahli waris dari Husein Lewa



dapat dibuktikan oleh Penggugat dalam bukti P KON-12 berupa



gu



sebagaimana



keterangan Sebagai ahli waris Nomor 51/LB/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019,



I sebagai ahli waris dari



A



Menimbang, bahwa kedudukan Para Tergugat



Husein Lewa juga sama sekali tidak dibantah oleh, Tergugat II, Tergugat III dan



ah



Tergugat V dalam jawaban maupun eksepsinya dengan demikian maka Majelis



ub lik



Hakim berkeyakinan bahwa Para Tergugat I adalah merupakan ahli waris dari Husein 05032019-0001 Atas Nama: Husein Lewa. Tanggal 5 Maret 2019, sebagaimana dalam bukti Tergugat T.5-39,hal tersebut dikuatkan dengan bukti T.5-10 berupa surat dari Husein Lewa kepada Aida Baji dan anak-anaknya, hal tersebut didukung pula



ep



ah k



am



Lewa yang telah meningggal dunia Surat Kutipan Akta Kematian Nomor: 7371-KM-



oleh keterangan saksi yang bernama Tamsil Lewa dan Muh. Djunaedi yang menerangkan dibawah sumpah bahwa dr. Mely Lewa, Syamsi Lewa, Srijani Lewa,



In do ne si



R



Sarifuddin Lewa (almarhum), Tatyani Lewa, Maryany Lewa, Benny/ Thamry Lewa,



Syamsuddin Lewa, Burhan Lewa (almarhum) adalah anak dari Husein Lewa dengan



A gu ng



Aida Baji.



Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah



terdapat ahli waris yang sah menurut Hukum dari Husein Lewa yang tidak dijadikan pihak dalam gugatan ini ;



Menimbang, bahwa sebagaimana dalam eksepsi



mengemukakan bahwa terdapat ahli waris Husein Lewa



dari Tergugat V yang selain Para Tergugat I.



tergugat II, tergugat III dan Penggugat yaitu : Victor Lewa, Dorin Lewa, Elly Lewa dan



lik



ah



Juli Lewa



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan



ub



Menimbang, bahwa untuk



dapat menjadi ahli waris dari seseorang



haruslah berkedudukan sebagai ahli waris yang sah menurut Hukum yaitu mempunyai hubungan Pewaris dan penerima Waris.



ep



ka



m



sebagai berikut :



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan waris secara Hukum dari Almarhum Husein Lewa.



ng



Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut maka Tergugat V



on



mengajukan bukti berupa T.5-37 sampai dengan bukti T.5-51,Yaitu Surat Pernyataan



es



R



apakah Victor Lewa, Dorin Lewa, Elly Lewa dan Juli Lewa adalah merupakan ahli



Hal 112, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Dan Pengakuan Nomor: 405/L/X/2008 Tanggal 6 Oktober 2008 yang di terbitkan oleh



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 112



Frederik



Taka



Waron,



Surat



Kutipan



Akta



R



Notaris



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kematian



Nomor:



7371.AM.2007.000395 Atas Nama: Olla Reppy. Tanggal 27 Desember 2007, Surat Tanggal



5



ng



Kutipan Akta Kematian Nomor: 7371-KM-05032019-0001 Atas Nama: Husein Lewa. Maret



2019,



Surat



Kutipan



Akta



Kelahiran



Nomor:



9873/DISP/JU/1970/2004 Atas Nama Victor Lewa Tanggal 6 Agustus 2004, Surat



gu



Kutipan Akta Pengakuan Anak Nomor: 7371.UA.2008.000030 Atas Nama Victor



Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, Surat Akta Kelahiran Anak Nomor:559/A.- Atas



A



Nama: Dorine Lewa.Tanggal 27 Mei 1971, Surat Kutipan Akta Pengakuan Anak



Nomor: 7371.UA.2008.000031 Atas Nama Dorine Lewa. Tanggal 14 Oktober



ah



2008,Surat Akta Kelahiran Anak Nomor:60/A.- Atas Nama: Elly Lewa.Tanggal 26



ub lik



Januari 1973,Surat Kutipan Akta Pengakuan Anak Nomor: 7371.UA.2008.000032 639/A.- Atas Nama: Isman Lewa.Tanggal 1 Juli 1974, Surat Kutipan Akta Pengakuan Anak Nomor: 7371.UA.2008.000033 Atas Nama Isman Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, Surat Akta Kelahiran Anak Nomor: 750.- Atas Nama: Juli Lewa.Tanggal 18



ep



ah k



am



Atas Nama Elly Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, Surat Akta Kelahiran Anak Nomor:



Agustus 1976, Surat Kutipan Akta Pengakuan Anak Nomor: 7371.UA.2008.000034 Atas Nama Juli Lewa. Tanggal 14 Oktober 2008, Surat Akta Kelahiran Anak Nomor:



In do ne si



R



1150/A/1983.- Atas Nama: Arnold Lewa.Tanggal 12 Desember 1983, Surat Kutipan Akta Pengakuan Anak Nomor: 7371.UA.2008.000035 Atas Nama Arnold Lewa.



A gu ng



Tanggal 14 Oktober 2008,



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan bukti-



bukti tersebut sebagai berikut :



Menimbang, bahwa Para Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, serta



Penggugat adalah merupakan anak yang lahir dari Perkawinan dengan Aida Baji



berdasarkan Akta Perkawinan No.136, sedangkan Victor Lewa, Dorin Lewa, Elly



Lewa dan Juli Lewa adalah merupakan anak yang lahir dari perkawainan kedua dari



lik



ah



Husein Lewa dengan perempuan yang bernama Olla Reffy, berdasarkan Akta Nikah



ub



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk



menentukan apakah Victor Lewa, Dorin Lewa, Elly Lewa dan Juli Lewa, sebagai ahli waris dari Husein Lewa, terlebih dahulu harus dinilai apakah perkawinan antara Husein Lewa dengan Olla Raffy tidak bertentangan dengan Hukum;



ep



ka



m



NO.75 /B/ KCS/2005 tanggal 14 April 2005



Menimbang, bahwa keabsahan perkawinan seseorang di Indonesia adalah



ng



Menimbang, bahwa mengingat baik Husein Lewa maupun Aida Baji adalah



on



merupakan etnis Tionghoa, sehingga berdasarkan hukum perkawinan mereka terikat



es



dianut oleh orang tersebut



R



tergantung kapada aturan hukum mana yang menjadi dasarnya serta agama yang



Hal 113, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



kepada atauran sebagaimana diatur dalam Hukum Perdata ( BW) khususnya pasal



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 113



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



27 BW (KUHPerdata), selain itu keduanya juga beragama Kristen Khatolik



Menimbang, bahwa dalam Pasal 27 BW (KUHPerdata) dan dalam



ng



pemahaman Agama Kristen Khatolik, hanya dikenal asas Perkawinan Monogami



mutlak artinya dengan alasan apapun tidak duperbolehkan baik laki-laki maupun



seorang perempuan menikah dua kali sepanjang masih terikat perkawinan yang lain



gu



yang sah, hal tersebut sesuai dengan keterangan ahli Prof. Anwar Borahima yang memberikan keterangan dipersidangan dan dibawah sumpah



A



Menimbang, bahwa didalam undang-undang perkawinan Undang-undang



No.1 tahun 1974 . Pasal 3 ayat (2) telah diatur apabila seorang ingin beristri lebih dari



ah



seorang menyebutkan bahwa “... Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang



ub lik



suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang maka harus dikehendaki terlebih dahulu oleh pihak yang bersangkutan dalam hal ini pihak istri dan harus ada persetujuan dari Pengadilan.



ep



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T KON-13 berupa putusan Mahkamah Agung RI NO.599 K/Pid/2010 tangggal 20 Mei 2010 yang pada pokoknya Husein Lewa telah dinyatakan bersalah secara Hukum



yaitu :



perkawinan



sudah



mengetahui



perkawinannya



yang



Melakukan ada



menjadi



In do ne si



padahal



R



ah k



am



bersangkutan ....” Jadi, intinya bahwa ketika suami hendak beristri lebih dari seorang,



penghalang yang sah atas perkawinannya tersebut (vide pasal 279 ayat (1) KUHP).



A gu ng



Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi ahli yang bernama Prof Anwar Borahima yang menyatakan bahwa perkawinan yang dinyatakan melanggar pasal 279 KUHP, konsekwensi hukumnya tidak sah dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya menjadi pewaris dari ibunya;



Menimbang, bahwa didalam pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah



Agung RI NO.599 K/Pid/2010 tangggal 20 Mei 2010 tersebut salah satunya adalah tanpa izin dari Pengadilan untuk menikah lagi, Husein Lewa melakukan pernikahan



lik



ah



yang keduanya.



Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang bernama Prof. Anwar



ub



atau memberikan izin melakukan pernikahan pengadilan.



poligami yaitu melalui proses



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka Majelis



ep



Hakim menyimpulkan bahwa anak yang dapat diakui oleh ayahnya adalah anak meskipun lahir diluar nikah, akan tetapi



R



yang lahir dari perkawinan yang sah ,



perkawinan kedua orang tuanya sejak semula tidak bertentangan dengan hukum; berdasarkan bukti T KON-13 berupa putusan



ng



Menimbang, bahwa



on



Mahkamah Agung RI NO.599 K/Pid/2010 tangggal 20 Mei 2010 yang pada pokoknya



es



ka



m



Borahima, SH.MH yang menyatakan Yang patut dan yang berhak mengeluarkan izin



Hal 114, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Husein Lewa telah dinyatakan bersalah secara Hukum Melakukan perbuatan Pidana



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 114



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Melakukan perkawainan padahal mengetahui perkawinannya yang sudah ada menjadi penghalang yang sah (vide pasal 279 ayat (1) KUHP), hal ini berarti



ng



perkawinan antara Husein Lewa dengan Olla Raffy sejak semula bertengan dengan



Hukum atau melanggar Undang-undang, maka perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan perkawinan sebagaimana dalam KUHPerdata BAB Keempat



gu



yaitu :



1.



Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam



A



undang-undang, yaitu bagi laki-laki 18 (delapan belas) tahun dan bagi



Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak;



3.



Untuk seorang perempuan yang telah kawin harus lewat 300 hari



dahulu setelah putusnya perkawinan pertama;



am



4.



Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua belah pihak;



ep



ah k



2.



ub lik



ah



perempuan 15 (lima belas) tahun;



Menimbang, bahwa oleh karena Perkawinan antara Husein Lewa dengan Olla Raffy melanggar Hukum dan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan atas



In do ne si



R



perkawinan tersebut, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut menurut Hukum tidak dapat menjadi ahli waris dari Husein Lewa, sebagai ayahntya, meskipun



A gu ng



ada pengakuan setelah itu, oleh karena sejak semula perkawinan tersebut oleh bertentangan dengan hukum.



Menimbang, bahwa menyimak ketentuan dalam



Kitab Undang-undang



Hukum Perdata (BW), Majelis Hakim berpendapat bahwa anak diluar Nikah hanya



dapat memperoleh pengakuan dari orang tuanya, apabila perkawinan keduanya sejak semula



tidak bertentangan dengan Hukum atau tidak melanggar Hukum,



khususnya kepada mana aturan Hukum yang berlaku terhadap perkawinan tersebut Menimbang, bahwa



lik



ah



apakah tunduk kepada KUHPerdata (BW) atau aturan Hukum lainnya yang sah. berdasarkan pertimbangan Hukum tersebut diatas



ub



tergugat III bukanlah merupakan ahli waris yang menurut hukum dari Husein Lewa, dengan demikian majelis Hakim berpendapat bahwa sudah benar gugatan Penggugat yang menempatkan Para Tergugat I sebagai pihak dalam perkara ini



ep



ka



m



Majelis hakim berpendapat bahwa selain Penggugat, Para tergugat I, tergugat II,



sebagai ahli waris dan ahli waris Pengganti dari Husein Lewa. kebenaran dan keabsahan Akta Nomor : 40 tanggal 25 Nopember 2008 tentang Akta



ng



Pernyataan Keputusan rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi



on



Hal 115, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



(bukti P KON-8 sama dengan Bukti T.5-2),sebagai berikut :



es



R



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan tentang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 115



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa oleh karena Akta NO.40 tanggal 25 Nopember 2008 adalah merupakan Akta Pernyataan Keputusan rapat Umum Pemegang Saham PT.



ng



Mustika Mulia Abadi, (bukti P KON-8 sama dengan Bukti T.5-2) menurut hemat Majelis Hakim untuk menilai keabsahan dan kebenarannya haruslah dirujukan



kepada Anggaran Dasar PT. Mustika Mulia Abadi, serta Undang-undang No.40 tahu



gu



2007 tentang Perseroan Terbatas;



Menimbang, bahwa sebelum terbitnya akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008



A



Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, telah terbit akta sebelumnya yaitu akta sehubungan dengan PT. Mustika Mulia Abadi 1.



Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham



ub lik



ah



(bukti P KON-8 sama dengan Bukti T.5-2)Yaitu :



nomor: 82, tanggal 18 Januari 1993 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki



am



Irawati, S.H. 2.



Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11,



3.



ep



ah k



tanggal 23 Desember 2005 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 53,



In do ne si



R



tanggal 27 Februari 2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., Asli



dan Fotocopi Surat Akta Jual Beli Saham nomor : 54, tanggal 27 Februari



A gu ng



2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., 4.



Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.



Mustika Mulia Abadi nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008, dibuat oleh Notaris / PPAT Hustam Husein, S.H. 5.



Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa nomor : 03, tanggal 03 Maret



ah



2008, dibuat oleh Notaris / PPAT Hustam Husein, S.H.,



lik



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati isi dari Akta 40



1.



ub



berisi sebagai berikut :



Persetujuan Tentang Penjualan/pemimdahan



Saham. sebanyak 50



-



ep



(lima puluh) Lembar Saham yaitu kepada masing-masing : Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada TERGUGAT II, Dr.



Mely Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.



Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada TERGUGAT III, Ir.



-



Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) Kepada TERGUGAT V, Isman



ng



M



Thamry Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.



on



Hal 116, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.



es



-



R



ah



ka



m



tanggal 25 Nopember 2008 tersebut ditemukan fakta-fakta hukum pada pokoknya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 116



Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada TERGUGAT VI, Arnold



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Lewa sebanyak 10 Lembar Saham.



Dari TERGUGAT I (alm. HUSEIN LEWA) kepada TERGUGAT IV, Fance



ng



-



Lewa sebanyak 10 Lembar Saham. 2.



Menyetujui perubahan susunan/komposisi pemegang saham dari



gu



Perseroan Terbatas yaitu menjadi : -



Tuan Husein Lewa, sejumlah 50 (lima puluh) Lembar Saham, dengan



-



Nyonya Dokter Mely Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar Saham



dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah. -



Tuan Isman Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



ub lik



ah



A



nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.



nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah.



am



-



Wanita Fance Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah. Tuan Thamry Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



ep



-



ah k



nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah. -



Tuan Arnold Lewa, sejumlah 10 (sepuluh) Lembar Saham dengan nilai



In do ne si



-



R



nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah.



Tuan Daniel Sjaifuddin Lewa, sejumlah 25 (dua puluh lima) Lembar



A gu ng



Saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah.



3.



Menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yaitu menjadi :



- Direktur Utama



: Penghadap Tuan Husein Lewa, (juga bernama



Husain Lewa alias Husen Lewa). : Tuan Isman Lewa. : Ny. Dokter Mely Lewa.



- Komisaris



: Tuan Daniel Sjaifuddin Lewa.



- Komisaris



: Tuan Arnold Lewa.



- Komisaris



: Wanita Fance Lewa.



- Komisaris



: Tuan Thamry Lewa.



ub



lik



- Komisaris Utama



Menimbang, bahwa untuk menilai ketiga perbuatan tersebut diatas terlebih dahulu harus dinilai secara Hukum apakah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang



ep



ka



m



ah



- Direktur



saham Luar biasa PT.Mustika Mulia Abadi memenuhi ketentuan hukum sebagaimana



ng



Menimbang, bahwa oleh karena sebelum akta No.40 tanggal 25 Nopember



on



2008 terbit, terdapat akta sebelumnya yang juga merupakan Akta Pernyataan



es



Tanggal Perusahaan



R



yang ditentukan dalam Undang-undang serta Angaran Dasar dan anggaran rumah



Hal 117, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 117



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H (bukti P KON-2) telah memberikan ketentuan tentang Rapat Umum Pemegang saham, olehn karena menurut hemat



ng



Majelis Hakim akta No. 11 tanggal 23 Desember 2005 yang harus menjadi pedoman dalam rangka Rapat Umum Pemegang Saham;



Menimbang, bahwa didalam Pasal 20 akta Pernyataan Keputusan



Rapat



gu



PT.Mustika Mulia Abadi sebagaimana akta No.11 tanggal 23 Desember 2005, yang merupakan Anggaran Dasar PT.Mustika Mulia Abadi memberi ketentuan bahwa :



ah



A



1.



diadakan di tempat kedudukan



peseroan atau ditempat perseroan melakukan kegiatan ; 2.



Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan surat



ub lik



tercatat yang harus dikirim yang harus dikirim paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut



am



dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat



dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat atau dapat juga dilakukan



melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa



ep



ah k



Rapat Umum Pemegang Saham



Indonesia yang beredar ditempat kedudukan perseroan 3.



………………. Dst…..



In do ne si



R



Menimbang, bahwa menyangkut subjek hukum suatu Perseroan Terbatas, maka segala hal-hal dalam perbuatan hukumnya haruslah sesuai dengan Undang-



A gu ng



undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan tersebut;



Menimbang, bahwa dalam suatu Perusahaan yang akan melakukan Rapat



Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa



(RPUS-LB), harus berpedoman Bab VI pasal 75 sampai dengan pasal 91 Undangundang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;



Menimbang, bahwa didalam pasal 79 ayat (1) telah menentukan bahwa



lik



ah



Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78



ayat (4)



ub



dengan didahului



Menimbang, bahwa dalam pasal 79 ayat (5) menentukan Bahwa “ Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan RUPS diterima;



ep



ka



m



pemanggilan RUPS;



Meninbang, bahwa selanjutnya majelis



hakim akan mempertimbangkan



Mustika Abadi Mulia telah mendapatkan undangan dari Direksi PT. Mustika Abadi



ng



Mulia;



on



Menimbang, bahwa berdasarkan dalam pasal 79 ayat (5) menentukan



es



R



apakah Penggugat sebagai Pemegang 25 % (dua puluh lima persen) saham PT.



Hal 118, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Bahwa “ Direksi wajib melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 118



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak



tanggal



permintaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)



R



(RUPS)



diterima, artinya



ng



Penggugat haruslah menerima Undangan paling lambat tanggal 14 Nopember 2008, demikian pula berdasarkan akta NO. 11 tanggal tanggal 25 Desember 2005 pasal 20



ayat (2), Penggugat seharusnya menerima Undangan Rapat Umum Pemegang



gu



Saham (RUPS) paling lambat tanggal 15 Nopember 2008;



Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti-bukti tertulis yang diajukan



A



oleh Tergugat V dari bukti T.5-1 sampai dengan bukti T.5-52 sama sekali tidak terdapat undangan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditujukan



ah



kepada Penggugat ( Daniel Sjaifuddin Lewa yang beralamat di Jakarta selatan Jalan



ub lik



Cipanas Nomor.11. Bahwa Majelis Hakim hanya menemukan bukti Undang akan Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti surat



yang diajukan oleh Tergugat V, Majelis Hakim tidak menemukan adanya bukti tentang pengumuman yang dilakukan oleh Direksi PT. Mustika Mulia Abadi dalam 2 (dua)



ep



ah k



am



tetapi bukan pada waktu Pembuatan Akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008



Surat kabar berbahasa Indonesi sabagaima yang ditentukan dalam pasal 20 ayat (2) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Mustika Mulia Abadi ;



In do ne si



R



Menimbang, bahwa mengenai jawaban Tergugat V yang menyatakan



bahwa pengambilan keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)



A gu ng



sebagai,mana dalam, Akta No.40 Tanngal 25 Noember 2008 tersebut telah sesuai dengan Undang-undang karena telah



memenuhi Korum yaitu ¾ dari suara



pemegang saham. Hal tersebut menurut pendapat Majelis Hakim adalah merupakan



keabsahan Rapat yang juga syarat materil dari Rapat Umum Pemegang Saham



(RUPS), sedangkan sebelum sampai kepada isi dari Rapat Umum Pemegang Saham



(RUPS) PT. Mustika Mulia Abadi tersebut terlebih dahulu harus memenuhi syarat Formal, termasuk pemanggilan dari Pemegang Saham selain yang mengusulkan



lik



ah



diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut



Menimbang, bahwa dengan tidak terdapatnya bukti pemanggilan atau bukan



semata-mata



telah



terjadi



ub



Abadi,



pelanggaran



Hukum oleh



karena



berdasarkan pasal 80 ayat (1) Pemegang Saham yang dalam hal ini Husein Lewa sebagai pemegang saham yang yang meminta penyelangaraan Rapat Umum Pemegang



Saham



(RUPS)



ep



ka



m



Undangan terhadap pengggugat sebagai pemegang 25 % saham PT.Mustika Mulia



dapat



mengajukan



permohonan



kepada



Ketua



menetapkan pemberian izin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan Rapat



ng



Umum Pemegang Saham (RUPS)



on



Menimbang, bahwa pada ayat (2) pasal 80 UU No.40 tahun 2007 Tentang



es



R



Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan untuk



Hal 119, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Perseroan Terbatas, atas permohonan tersebut Ketua Pengadilan Negeri membuat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 119



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



penetapan izin untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ,



kemudian pada ayat (3) menegaskan tentang bentuk Rapat Umum Pemegang



ng



Saham (RUPS) dan perintah yang mewajibkan direksi dan atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ;



Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan tersebut melakukan



gu



Direksi



pemanggilan



kepada



pemegang



saham



sebelum



menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dalam



A



pasal 81 ayat (1) UU No.40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;



Menimbang, bahwa baik bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Para



ah



Tergugat khususnya Tergugat V juga tidak mengajukan adanya Penetapan Ketua



ub lik



Pengadilan Negeri Makassar sebagai Pengadilan Negeri dimana PT.Mustika Mulia Menimbang, bahwa baik bukti Undangan untuk RUPS terhadap Penggugat



berdasarkan pasal 79 ayat (5) UU NO.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun berdasarkan pasal 82 ayat 1) dan ayat (2), dalam perkara ini tidak dapat



ep



ah k



am



Abadi berkedudukan tentang Pemanggilan rapat pemegang saham.



diajukan oleh tergugat V maka menurut Majelis Hakim dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa dalam RUPS PT.Mustika Mulia Abadi sebagaimana dalam Akta



In do ne si



R



No.40 tanggal 25 Nopember 2008 dapat dibuktikan oleh Penggugat, hal tersebut didukung oleh Pengakuan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta dibenarkan



A gu ng



tergugat VII dalam jawabannya.



Menimbang, bahwa tentang pencabutan kuasa dari tergugat VII yang



mengingkari jawaban yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Majelis berpendapat bahwa sampai pemeriksaan dalam perkara ini selesai Tergugat VII, sama sekali tidak mengajukan jawabannya yang selain yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya,



dengan demikian pengingkaran atas jawaban dari kuasa hukumnya menurut Mejlis Menimbang, bahwa oleh karena Pemanggilan Rapat Umum Pemegang



Saham (RUPS)



lik



ah



hakim tidak dapat dibenarkan secara Hukum.



dalam Undang-undang NO.40 tahun 2007 Tentang Perseroan



ub



baik atas permintaan Direksi maupun atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri, maka secara hukum apabila tidak dilakukan maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum



ep



Menimbang bahwa oleh karena Direksi dan Komisaris PT.Mustika Mulia tentang



R



Abadi sebagaimana dalam akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008



Pernyatan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi tidak dapat membuktikan sebagai pemegang 25 %



Saham



PT. Mustika Mulia Abadi, sehingga



menurut



on



ng



adanya Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Penggugat



es



ka



m



terbatas mewajibkan kepada Direksi dan Komisaris untuk melakukan pemanggilan



Hal 120, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Majelis Hakim RUPS tersebut bertentangan dengan Undang-undang No.40 tanggal



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 120



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



25 Nopember 2008, dan sebagai konsekwensi hukumnya Akta tersebut



harus



dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara Hukum, dengan demikian Petitum



ng



Gugatan penggugat pada angka 2 dan angka 3 dari gugatan Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan;



Menimbang, bahwa oleh karena Petitum angka 2 dan angka 3 yang juga



gu



merupakan petitum hukum petitum



pokok dari gugatan Penggugat dikabulkan, sehingga secara



angka 5 dari gugatan Penggugat, yang merupakan bagian dari



A



No.40 tanggal 25 Nopember 2008 tentang Pernyatan Keputusan Rapat PT. Mustika



ah



Mulia Abadi juga baralasan hukum juga untuk dikabulkan;



Menimbang, bahwa terhadap Petitum Penggugat angka 4, dari gugatan



ub lik



Menimbang, bahwa dalam hal pengalihan saham oleh Pemegang saham



pada PT. Mustika Mulia Abadi dengan tegas



diatur dalam Akta Pernyataan



Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 dalam pasal 9 ayat (4) yang menegaskan bahwa : Pemegang Saham yang hendak



ep



ah k



am



Penggugat Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :



memindahkan hak atas sahamnya harus mengajukan permohonan Tertulis tentang maksudnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kemudian tindak lanjut



In do ne si



R



setelah permohonan tersebut diajukan maka berdasarkan pasal 9 ayat (5) Rapat



Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib memberikan persetujuannya atau menolak



A gu ng



permohonan sebagaimana dalam ayat 4 secara tertulis dalam jangka waktu paling



lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan demikian pula hal tersebut diatur dengan



tegas dalam Undang-undang No.40 tahun 2007 Tentang



Perseroan Terbatas pasal 59 ayat (1).



Menimbang, bahwa didalam pasal 9 ayat (9) Akta Pernyataan Keputusan



Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 , telah menetukan bahwa Pemindahan Hak atas Saham hanya diperbolehkan apabila



lik



ah



semua ketentuan dalam Anggaran dasar telah terpenuhi;



Menimbang, bahwa oleh karena beberapa aturan dalam anggaran dasar



ub



Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005, tidak dipenuhi, maka secara hukum pengalihan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar PT. Mustika Mulia Abadi Menimbang, bahwa selain itu dalam hal pengalihan hak atas saham juga



ep



ka



m



Perseroan sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia



mengatur tentang prioritas atau kepada siapa yang didahulukan untuk menerima pasal 43 ayat (1) dan ayat (2); Undang-undang No.40 tahun 2007 Tentang Perseroan Menimbang, bahwa dengan terdapatnya



fakta-fakta berdasarkan bukti



on



ng



Terbatas;



es



R



pengalihan atau yang sebagai pembeli, hal tersebut dengan tegas ditentukan dalam



Hal 121, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



dimana pengalihan saham atau jual beli saham yang dilakukan oleh Husein Lewa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 121



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kepada Tergugat II, Tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI tidak



memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar sebagaimana dalam Akta Pernyataan



ng



Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 dan Undang- Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka secara Hukum pengalihan atau penjualan tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara



gu



Hukum, dengan demikian maka Petitum angka 4 dari gugatan Penggugat beralasan untuk dikabulkan



A



Menimbang, bahwa untuk petitum angka. 6 dan angka. 7 dari gugatan



Penggugat, Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :



sehubungan dengan keberadaan PT. Mustika Mulia



ah



Menimbang,bahwa



ub lik



Abadi, selain Akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008 tentang Pernyatan Keputusan dengan akta-akta sebelumnya yang terdiri dari ;



1. Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham



ep



nomor : 82, tanggal 18 Januari 1993 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H, sebagaimana dalam bukti P KON-1



ah k



am



Rapat PT. Mustika Mulia Abadi dan akta setelahnya, maka tidak dapat dipisahkan



2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11,



In do ne si



R



tanggal 23 Desember 2005 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., , sebagaimana dalam bukti P KON-2



A gu ng



3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 53,



tanggal 27 Februari 2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., Asli dan Fotocopi Surat Akta Jual Beli Saham nomor : 54, tanggal 27



Februari 2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., , sebagaimana dalam bukti P KON-3



4. Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.



lik



Notaris / PPAT Hustam Husein, S.H, sebagaimana dalam bukti P KON-4 5. Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa nomor : 03, tanggal 03 Maret



ub



2008, dibuat oleh Notaris / PPAT Hustam Husein, S.H., , sebagaimana dalam bukti P KON-5. Menimbang, bahwa



setelah Majelis Hakim memeriksa isi dari Akta



Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11, tanggal 23



ep



ka



m



ah



Mustika Mulia Abadi nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008, dibuat oleh



Desember 2005 ( bukti P KON-2), Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum (bukti P KON-5) jumlah aseet Perusahaan yang terdaftar adalah sebanyak 42



ng



(empat puluh dua) sertipikat ;



on



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P KON-6 berupa Akta Pengkatan



es



R



Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008,



Hal 122, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Jual beli dan kuasa nomor : 03, tanggal 03 Maret 2008, (Bukti P.KON-6)



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 122



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PT.Mustika Mulia Abadi menjual/mengalihkan aseet perusahaan tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) bidang tanah, sehingga seharusnya junlah asset



ng



PT. Mustika Mulia Abadi yang belum beralih atau dijual adalah sejumlah 17 (tujuh belas) sertipikat sebagaimana dalam bukti P KON-7 ;



Menimbang, bahwa setelah mencermati jumlah asset PT Mustika Mulia



gu



Abadi sebagaimana dalam akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008



tentang



Pernyatan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi ternyata hanya berjumlah



A



15 (lima belas) sertipikat sebagaimana dalam Bukti T.5-17 sampai dengan T.531, maka terdapat selisih 2 (dua) sertifikat Bidang tanah yaitu sertipikat Hak Guna dan



sertipikat Hak Guna bangunan No.20084/



ub lik



PT.Mustika Mulia Abadi)



karangpuang (ex No.338 SU.No.00025 seluas 1000 M2 an. PT.Mustika Mulia Abadi);



Menimbang, bahwa oleh karena Husein Lewa ( Iin casu ahli waris/para Tergugat I) tergugat II,Tergugat III, tergugat IV. Tergugat V tergugat V dan



ep



ah k



am



ah



bangunan No.20083/karangpuang (ex No.337 SU.No.00024 seluas 1000 M2 an.



tergugat IX tidak dapat menjelaskan secara hukum tentang keberadaan aseet Perusahaan tersebut didalam Akta No.40 tanggal 25 Nopember 2008 tentang maupun akta-akta lain



In do ne si



R



Pernyatan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi



sebagai turunan dari akta tersebut, maka kepada para Tergugat tersebut harus



A gu ng



bertanggung jawab, selain Tergugat I, tergugat V dan tergugat VI,



menurut



Maejlis Hakim tergugat II dan tergugat III, Tergugat IV serta Tergugat VI harus



pula bertanggungjawab oleh karena para Tergugat yang dimaksud tersebut terlibat langsung pembuatan No.40 tanggal 25 Nopember 2008



tentang



Pernyatan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, dengan demikian maka Petitum gugatan Penggugat dari penggugat angka. 6 dan angka. 7



menurut



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti serta keterangan saksi



lik



ah



Majelis Hakim dapat dikabulkan;



yang telah dipertimbangkan, dimana menurut Majelis Hakim Penggugat telah



ub



gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan seluruhnya;



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan maka Para Pihak Tergugat berada pada pihak yang dikalahkan maka secarta Hukum



ep



ka



m



dapat membuktikan dalil gugatannya, sehingga Majelis Hakim menyatakan



dan berdasarka pasal 192 Rbg, harus dihukum untuk membayar biaya perkara,



ng



Menimbang, bahwa gugatan Intervensi dari Penggugat diajukan



on



Hal 123, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



sebagaimana tersebut diatas.



es



II. DALAM INTERVENSI



R



yang jumlahnya akan dipertimbangkan bersama-sama dengan gugatan Intervensi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 123



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa atas gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi tersebut



Para Tergugat I Konpensi/ tergugat Rekonvensi II, Tergugat II



ng



Konpensi/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ Tergugat Intervensi IV pada jawabannya mengajukan Eksepsi ; Dalam Eksepsi



gu



A.



Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati eksepsi dari



A



Para Tergugat I Konpensi/ tergugat Rekonvensi II, Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ Tergugat Intervensi IV,



ah



Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tersebut telah mengurai fakta-



ub lik



fakta yang telah menyentuh pokok perkara, dengan demikian hal-hal tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara ;



am



Menimbang, bahwa demikian pula tergugat V Konpensi/ Tergugat Intervensi VI juga mengajukan yang pada pokoknya menyatakan bahwa



ep



Penggugat Intervensi tidak mempunyai Legal standing;



ah k



Menimbang, bahwa untuk masalah tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :



In do ne si



R



Menimbang, bahwa mengenai legal standing Majelis Hakim telah memberikan Putusan sela tanggal 11 September 2019 yang pada pokoknya



A gu ng



memberi izin kepada Penggugat Intervensi sebagai pihak dalam Perkara perdata



NO.123/Pdt.G/2019/PN.Mks



sebagai



Penggugat



sedangkan legal standing sedangkan mengenai



Intervensi,



hak lainnya, akan



dipertimbangkan bersama- dengan pokok perkara oleh karena menyangkut



fakta yang harus dibuktikan dengan menilai bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi ;



berdasarkan pertimbangan hukum tersebut



lik



diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa baik eksepsi dari Para Tergugat I Konpensi/ tergugat Rekonvensi II, Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ Tergugat Intervensi IV, maupun dari tergugat V



ub



m



ah



Menimbag bahwa



Konpensi/ Tergugat Intervensi VI beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak



ka



Menimbang,



bahwa



selanjutnya



Majelis



hakim



akan



ep



mempertimbangkan gugatan Intervensi dari Penggugat dalam Pokok Perkara



ah



dan dalam pertimbangan hukum bagian intervensi ini adalah merupakan satu baik dalam eksepsi maupun pokok perkara; Dalam Pokok Perkara



ng



M



B.



Hal 124, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



sebagaimana tersebut diatas yang pada pokoknya sebagai berikut;



on



Menimbang bahwa Penggugat Intervensi mengajukan gugatan



es



R



kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pertimbangan dalam konpensi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 124



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa secara hukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT



R



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



INTERVENSI I (ic. Daniel Sjaifuddin Lewa), PARA TERGUGAT I



ng



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II (ic. Srijani Lewa, Tatyani



Lewa, Maryany Lewa, Meigawati Lewa, alm. Syamsi Lewa, yang digantikan kedudukan dan kepentingan hukumnya oleh ahli waris



gu



penggantinya yaitu : Shelly Lewa dan Yulie Lewa, alm. Syamsuddin Lewa, yang digantikan kedudukan dan kepentingan hukumnya oleh



ah



A



ahli



waris penggantinya



yaitu



:



Harry



Lewa), TERGUGAT II



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III (ic. Dr. MELY LEWA), TERGUGAT



III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV (ic. Ir.



ub lik



THAMRY LEWA) adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum Husein Lewa dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan almarhum



am



Husein Lewa khususnya dalam perkara ini ; 2.



Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT



ep



ah k



INTERVENSI II (ic. alm. Husein Lewa), TERGUGAT II KONVENSI / IV



V,



TERGUGAT



V



KONVENSI



VI,



TERGUGAT



VI



KONVENSI



TERGUGAT



VII



KONVENSI



TERGUGAT INTERVENSI III, TERGUGAT III KONVENSI / TERGUGAT



A gu ng



INTERVENSI INTERVENSI



TERGUGAT



VII,



KONVENSI



/



TERGUGAT



/



TERGUGAT



/



TERGUGAT



/



TERGUGAT



In do ne si



INTERVENSI



IV,



R



INTERVENSI



INTERVENSI VIII dan TERGUGAT VIII KONVENSI / TERGUGAT



INTERVENSI IX yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang



diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26



lik



MKn., dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., adalah PERBUATAN



ub



m



ah



November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH.,



3.



Bahwa secara hukum PENGGUGAT INTERVENSI, BERHAK ½



ep



ka



MELAWAN HUKUM ;



ah



DARI SAHAM ATAS NAMA HUSEIN LEWA (ic. PARA TERGUGAT I TERGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III, TERGUGAT



ng



M



III KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV, TERGUGAT IV



on



Hal 125, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI V, TERGUGAT V KONVENSI /



es



R



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) yang dijual kepada



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 125



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia INTERVENSI



VI,



TERGUGAT



R



TERGUGAT



TERGUGAT INTERVENSI VII ; Bahwa



ng



4.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



VI



KONVENSI



/



pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang



gu



diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA/HAK GONO GINI PENGGUGAT INTERVENSI ;



ah



A



5.



Bahwa



pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang



diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., DIBUAT SEBAGAI



ub lik



RANGKAIAN MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA / HAK GONO



am



GINI PENGGUGAT INTERVENSI ; 6.



Bahwa pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang HARTA



BERSAMA /



7.



GONO



GINI



R



INTERVENSI ;



HAK



PENGGUGAT



In do ne si



HAK



ep



ah k



diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., MELANGGAR



Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



A gu ng



ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH, tersebut BATAL DEMI HUKUM ; 8.



Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., tersebut BATAL DEMI HUKUM ; 9.



lik



ah



ABADI, Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh



Notaris Ellen Rumambi, SH., Menimbang, bahwa atas gugatan



ub



ep



pada pokoknya sebagai berikut ;



Menimbang, bahwa atas gugatan Intervensi tersebut Penggugat Konpensi/Tergugat Intervensi I mengemukakan jawaban yang pada pokoknya Bahwa selaku PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI 1



dalam perkara a quo, karena beralasan hukum dan merupakan HAK dari



ng



PENGGUGAT INTERVENSI untuk mengajukan gugatan a quo, karena:Pada



on



asasnya, setiap orang mempunyai hak, dan apabila ingin menuntutnya atau



es



1.



R



ka



m



Intervensi dari Penggugat Intervensi, maka Penggugat Konpensi/ tergugat Intervensi I mengajukan jawab dan eksepsi sebagai berikut



M



Hal 126, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



ingin mempertahankan atau membela haknya, berwenang untuk bertindak



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



Halaman 126



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



selaku pihak, baik selaku Penggugat maupun selaku Tergugat (legitima



persona standi in judicio), maka terhadap phak-pihak yang sedang



ng



bersengketa dimana haknya diganggu / dilanggar, dan mempunyai



(hubungan hukum) dengan perkara tersebut, maka pihak (Penggugat Intervensi) ini diperbolehkan untuk mengajukan gugatan / tuntutan ataupun



gu



keberatan dalam rangka untuk mendapat / mempertahankan hak-hak nya secara hukum (vide. Pasal 279 Rv) Bahwa



A



2.



dalil-dalil



PENGGUGAT



INTERVENSI



mengenai



LEGAL



a.



Bahwa antara PENGGUGAT INTERVENSI dengan Husein Lewa / Almarhum



ub lik



ah



STANDING nya sangat berdasar dan merupakan fakta hukum, yaitu:



(PARA



TERGUGAT



1



KONVENSI



/



TERGUGAT



am



INTERVENSI II) adalah suami istri yang sah menurut hukum berdasarkan Akta Perkawinan Nomor :136, tanggal 03 Januari 1968



ep



dan resmi bercerai tanggal 29 Desember 2009 berdasarkan putusan



ah k



Mahkamah Agung RI Nomor : 1951 K/PDT/2009; b.



Bahwa kemudian mempunyai anak-anak sebagai Ahli Waris yang sah



In do ne si



R



menurut hukum, yaitu: Mely Lewa;



2.



Syamsi Lewa (Almarhum meninggal 08 April 2006);



3.



Srijani Lewa;



4.



Syamsuddin Lewa (almarhum meninggal 03 Juni 2019);



5.



Tatyani Lewa;



6.



Maryany Lewa;



7.



Thamry Lewa;



8.



Meigawati Lewa;



9.



Daniel Sjaifuddin Lewa;



10.



Burhan Lewa (almarhum meninggal 03 Desember 1988);



lik



ah



A gu ng



1.



masing-masing



ub



m



Dengan meninggalnya Syamsi Lewa dan Syamsuddin Lewa yang mempunyai



anak,



maka



kepentingan



dan



Warisnya, yaitu:



ep



ka



kedudukan hukumnya dalam perkara ini diganti oleh Ahli



ah



- Shelly Lewa; - Herry Lewa;



ng



M



Selain nama-nama dari yang disebutkan diatas, tidak ada lagi ahli alasan



A



yang



mendasari



PENGGUGAT



INTERVENSI



Hal 127, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



Bahwa



gu



3.



on



waris lainnya;



es



R



- Yulie Lewa;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 127



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



mendudukan anak-anak sebagai Ahli Waris Pengganti dari Alm. Husein



Lewa tidak pada satu kedudukan dan kepentingan hukum akan tetapi



ng



mendudukan secara terpisah, karena pada dasarnya masing-masing mempunyai kedudukan hukum yang berbeda khususnya terhadap Daniel



Sjaifuddin Lewa yang dalam perkara ini kedudukan hukumnya sebagai



gu



PENGGUGAT II KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI III sedangkan Ir.



Thamry Lewa kedudukan hukumnya sebagai TERGUGAT III KONVENSI /



ah



A



TERGUGAT INTERVENSI IV adalah sudah tepat dalam rangka untuk mempertanggungjawabkan



perbuatan



Alm.



Husein



Lewa



didalam



mengalihkan Sahamnya pada PT. Mustika Mulia Abadi (TERGUGAT IX



ub lik



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X) tanpa persetujuannya yang



am



merupakan Harta Bersama / Harta Gono Gini; 4.



Bahwa



benar



adanya



yang



diterangkan



oleh



PENGGUGAT



INTERVENSI tentang riwayat akta pendirian PT. Mustika Mulia Abadi



ah k



ep



(TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI X) dan akta-akta perubahan selanjutnya yang dibuat dengan benar dan sesuai dengan aturan



R



/ ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maupun Undang-Undang perseroan



In do ne si



hingga terbitnya Akta Peryataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang



A gu ng



Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01, tanggal 03 Maret 2008 yang



dibuat dihadapan Notaris / PPAT Hustam Husein S.H., SEDANGKAN



perbuatan akta-akta selanjutnya yang dilakukan oleh Alm. Husein Lewa



(PARA TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) dan TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI IV adalah hasil Rekayasa dan benar merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; a.



Setifikat Hak Guna Bangunan No. 20083/ Karangpuang (ex. No.337)



b.



lik



ah



SU. No. 00024 seluas 1.000 m2, an. PT. Mustika Mulia Abadi; Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No.338)



ub



m



SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. Mustika Mulia Abadi; Keduanya terletak di jalan Prof. A. Basalamah ex. Jln. Racing Center kelurahan Karangpuang, kecamatan Panakkukang, kota Makassar,



ka



ep



dengan tidak mencantumkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor: 40, tanggal 25 November 2008 yang dubiat PERBUATAN MELAWAN HUKUM;



ng



5. Bahwa demikian pula dengan perubahan-perubahan pada 3 (tiga) akta



on



terakhir yang demikian kesemuanya dibuat secara melawan hukum, yaitu:



es



R



dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., dan lagi-lagi merupakan



Hal 128, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



a. Bahwa adanya perubahan terhadap komposisi kepemilikan saham,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 128



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



penjualan saham yang dilakukan tanpa akwa pemindahan hak (akta jual beli) berdasar dan sesuai fakta hukum (vide Akta



Pernyataan



ng



Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25



November 2008 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta Nomor : 11 tanggal 10 Agustus 2011);



gu



b. Bahwa penikatan Modal Dasar Perseroan dan penambahan jumlah



Kepemilikan Saham atas Nama Husein Lewa (Alm.) serta perubahan



A



nominal Nilai Per lembar Saham dan mengganti Nama Perseroan yang tidak dilakukan sesuai Aturan / Ketentuan dari Anggaran Dasar



ah



dan Undang-Undang Perseroan (Vide Akta Pernyataan Keputusan



ub lik



Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi



am



Cipta, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat ddihadapan Notaris Ellen Rumambi, S.H., MKn. dan Akta Pernyataan



ep



Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta Nomor : 11 tanggal 10



ah k



Agustus 2011); 6.



Bahwa



berdasarkan



fakta-fakta



,



Alm,



Husein



Lewa



(PARA



In do ne si



R



TERGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II) sampai dengan terbitnya Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum



A gu ng



Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01 tanggal 03 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Hustam Husein



SH., adalah benar sebagai pemegang saham sebanyak 75 (tujuh



puluh lima) Lembar Saham dengan nilai Nominal seluruhnya sebesar



Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau 75 % (tujuh puluh lima persen) pada PT. Mustika Mulia Abadi (TERGUGAT I



Bahwa benar Alm. Husein Lewa (PARA TERGUGAT I KONVENSI /



lik



7.



TERGUGAT INTERVENSI II) Melakukan Penjualan Saham kepada 5 (lima) calon pemegang saham baru Berdasarkan Akta Pernyataan



ub



m



ah



KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II);



Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25



ka



November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron,



ep



S.H., Tanpa Akta Pemindahan Hak (Akta jual beli), serta tidak ada



ah



persetujuan dari PENGGUGAT INTERVENSI adalah merupakan Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT



ng



M



INTERVENSI adalah sah menurut hukum dan berhak 1/2 (seperdua)



on



atas Saham atas nama Alm. Husein Lewa yang dimilikinya pada PT.



es



8.



R



PERBUATAN MELAWAN HUKUM;



Hal 129, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Mustika Mulia Abadi (TERGUGAT IX KONVENSI / TERGUGAT



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 129



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



INTERVENSI X), karena menurut hukum SAHAM adalah HARTA BENDA, dan sebagai Harta Bersama / Harta Gono Gini yang diatur Undang-Undang



Nomor



1



Tahun



ng



berdasarkan



1974



tentang



Perkawinan, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) yang hingga saat ini belum dibagi;



Bahwa benar Alm. Husein Lewa (PARA TERGUGAT 1 KONVENSI /



gu



9.



TERGUGAT INTERVENSI II) melakukan Pengalihan Saham Kepada



ah



A



TERGUGAT V KONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI VI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Notaris



ub lik



Ellen Rumambi, SH., MKn., Tanpa Akta Pemindahan Hak (Akta Jual Beli), serta tidak ada Persetujuan dari PENGGUGAT INTERVENSI,



am



adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum; 10.



Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT



ep



INTERVENSI I mempertegas bahwa Gugatan Intervensi yang diajukan



ah k



PENGGUGAT INTERVENSI adalah sah dan benar secara hukum yang diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh Alm.



In do ne si



R



Husein Lewa, yang iwakili oleh PARA TERGUGAT I KONVENSI /



TERGUGAT INTERVENSI II dan TERGUGAT V KONVENSI /



A gu ng



TERGUGAT INTERVENSI VI, selaku Pemohon dan Penghadap kepada



Notaris di dalam membuat akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., Akta pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi Cipta, Nomor : 16, tanggal 26



November 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Ellen Rumambi, S.H.,



MKn., dan Akta pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



lik



dihadapan Notaris Ellen Rumambi, S.H., MKn., yang dilakukan secara



ub



melawan Hukum;



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Intervensi, maka Tergugat I Konpensi/ tergugat Intervensi II, Tergugat II Konpensi/ tergugat pokoknya menyatakan : 1.



R



Dalam Eksepsi:



yang pada



Bahwa beradasarkan uraian Penggugat Intervensi yang dengan



gamblang dapat menjelaskan pada dalil-dalil gugatan intervensinya, maka



ng



on



beralasan hukum dan pada dasarnya mempunyai hak serta legal standing



es



ep



Intervensi III dan tergugat III Konpensi/ tergugat Intervensi IV



M



Hal 130, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



dalam perkara perdata yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



ABADI CIPTA Nomor : 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat



Halaman 130



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



intervensi I karena terkait dengan harta bersama. Hak Gono Gininya dan melanggar yang diatur



dalam Perakawinan (pasal 35 dan pasal 36) dan



2.



ng



Kitab Undang-undang Hukum Perdata (pasal 119);



Bahwa pada awalnya Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan



gu



Tergugat III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, baranggapan yang dilakukan



oleh Alm Husein Lewa Ic. Para Tergugat I Konvensi/ tertgugaty Intervensi II pada saat itu adalah semata-mata ingin memberikan kepemilikan sahamnya



A



pada Tergugat IX Konpensi/ Tergugat Intervensi X Ic. PT Mustika Mulia Abadi;



ah



3.



Bahwa sesuai yang dinyatakan Pengggugat Intervensi tentang ahli



ub lik



waris dari Alm. Husein Lewa sudah tepat dengan fakta yang sebenarnya karena ibu Aida Baji selaku Penggugat Intervensi adalah Ibu Kandung dari



am



Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konpensi/ tergugat Intervensi IV, semikian pula Penggugat Konpensi/ Tergugat



4.



ep



ah k



Intervensi I.



Bahwa yang diuraikan oleh Penggugat Intervensi tentang riwayat dari



R



Akta-akta Perseroan PT. Mustika Mulia Abadi dengan jelas



dan benar,



In do ne si



demikian pula benar merupakan perusahaan keluarga yang tidak mempunyai



A gu ng



keguatan usaha apapun, sekedar hanya menempatkan bahagian harta bersama berupa hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 18.000 M2



(delapan belas ribu meter persegi) yang terdaftar dalam 17 (tujuh belas) sertipikat Hak Guna bangunan 5.



Bahwa sesuai



pembuatan akta-akta



yang diuraikan Penggugat Intervensi



tersebut, terdapat perbuatan-perbuatan



didalam yang



lik



dan ketentuan dari undang-undang



perseroan maka dengan tegas tergugat II Konpensi /Tergugat Intervensi III dan tergugat III Konpensi/ tergugat Intervensi IV menyatakan sama sekali tidak memahami secara detail karena pada dasarnya dan pada faktanya



ka



tidak terlibat secara langsung didalam pembuatan akta-akta yang dimaksud



ep



bahkan hingga mengajukan tanggapan ini, tidak memiliki salinan ataupun



1.



Bahwa



terkait pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



ng



Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008 yang dibuat dan



on



diterbitkan oleh notaris Frederikm Taka Waron SH. Yang redasarkan pada



es



Dalam Pokok Perkara



R



fotocopy dari akta-akta tersebut’



M



Hal 131, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Notulen Rapat Umum Luar Biasa pemegang Saham tanggal 14 Nopember



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



didalam Anggaran dasar Perseroan



ub



m



ah



melanggar hukum sehubungan dengan aturan-aturan yang disyaratkan



Halaman 131



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana lazimnya



R



2008, adalah benar tidak dilaksanakan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebagai



acara rapat umum Pemegang saham yang membahas dan melaksanakan



2.



ng



transaksi Jual beli saham;



Bahwa kedatangan Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan



gu



Tergugat III Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, ke Makassar atas pangggilan



Husein Lewa In casu Para tergugat I Konpensi/ tergugat Intervensi II dalam



rangka mendengarkan kekesalan hatinya atas permasalahan yang sedang



A



dihadapinya sehubungan dengan adanya gugatan cerai dari Ibu Aida Baji dan



3.



Bahwa Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat III



ub lik



ah



mengingat Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III adalah anak tertua;



Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV menandatangani Notulen



Rapat Umum



am



Luar Biasa pemegang Saham tanggal 14 Nopember 2008, yang disodorkan oleh Tergugat V Konpensi/tergugat Intervensi VI adalah sudah barang jadi



ep



yang telah disiapkan sebelumnya dan merupakan keterpaksaan, semata-



ah k



mata hanya mengikuti keinginan dari Alm Husein Lewa Ic Para Tertgugat I



Bahwa Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat III



In do ne si



4.



R



Konpensi/ Tergugat Intervensi II yang tidak boleh dibantah;



A gu ng



Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, dapat memastikan tidak ada dokumen lain yang ditandatanganiseperti jual beli



menyangkut dengan jual beli saham



yang terkait dengan pembuatan



Notulen



Rapat Umum Luar Biasa



pemegang Saham tanggal 14 Nopember



2008, yang seolah ada



diselenggarakan namun pada kenyataannya tidak ada; 5.



Bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan dalam rangka pembuatan



lik



tanggal 03 Maret 2008 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron SH. Seperti:



- Tidak disebutkan secara lengkap akta sebelumnya yaitu Akta



ub



m



ah



Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40,



Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 01 ,



ep



ka



tanggal 25 November 2008 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris/ PPAT Hustam Husain SH yang menjadi sala satu



ah



dibuatnya akta selanjutnya



syarat untuk



berakibat cacat hukum terhadap



M



- Tidak ada jual beli saham



maupun Akta Sirkuler



yang



- Tidak ada syarat ketentuan



Perseroan menjadi 125 (seratus dua



Hal 132, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



menambah Modal Dasar



yang dilakukan / dipenuhi untuk



on



ng



mendasari jula beli saham 5 (lima) calon pemegang saham baru;



es



R



legalitas akta tersebut;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 132



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



puluh lima) saham dari shama sebelumnya 100 (seratus) dan



penambahan saham milik atas nama Husein Lewa menjadi 100



ng



(seratus) saham dari saham sebelumnya 75 (tujuh Puluh lima) saham



Telah memenuhi semua kriteria pelanggaran-pelanggaran



aturan



gu



dan ketentuan yang disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan



dan Undang-undang No.40 tahu 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perkawinan serta Norma-norma Kepatutan sehingga akta tersebut beralasan hukum untuk dibatalkan;



6.



Bahwa Tergugat II Konvensi/ tergugat Intervensi III dan Tergugat III



ub lik



ah



A



demikian pula Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang



Konpensi/ Tertgugat Intervensi IV, sama sekali tidak mengetahui ada berapa



am



banyak seharusnya jumlah asset Perseroan yang menjadi milik tergugat IX Konpensi/ Tergugat Intervensi X dan baru mengetahui saat ini sehubungan



ep



dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat



ah k



Intervensi I dan Penggugat Intervensi sehingga baru saat ini mengetahui adanya 2 (dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 2 (dua) sertpikat Hak



In do ne si



Bahwa pembuatan Notulen Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham



A gu ng



7.



R



Guna Bangunan yang tidak dicantumkan dalam akta tersebut



pada tanggal 27 September 2010 sebagai dasar terbitnya Akta Pernyataan



Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Ellen



Rumambi, SH., MKn., yang diuraikan oleh Penggugat Intervensi dibuat secara tidak benar dan secara melawan hukum, maka oleh Tergugat II



Konvensi / Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konvensi / Tergugat



lik



dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pembuatan akta perubahan perseroan, karena :



ka



-



ub



m



ah



Intervensi IV dengan ini menyatakan dengan tegas, Notulen tersebut benar



Tidak pernah datang ke Makassar pada tanggal 27 September



ep



2010 untuk menghadiri acara Rapat Umum Pemegang Saham yang



ah



diselenggarakan dikantor Tergugat IX Konvensi / Tergugat Intervensi



Menandatangani surat / dokumen yang tidak diketahui dengan



ng



M



-



on



jelas apa isinya yang kemungkinan merupakan Notulen tersebut



es



Makassar ;



R



X yang beralamat di jalan Sultan Hasanuddin Nomor 14, Kota



Hal 133, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



karena dilakukan pada tempat diinginkan oleh Husein Lewa ic. Para



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 133



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II yang mengajak untuk



makan malam dimana suasana dari resto yang terletak didalam Mall



ng



Taman Anggrek Jakarta tidak memungkinkan untuk membaca dari surat / dokumen yang disodorkan untuk ditanda tangani dan sudah tidak mengingat lagi tanggal dari pertemuan tersebut ;



gu



-



Tidak berdasarkan dan mengikuti isi dari Notulen Rapat Umum



Pemegang Saham yang seharusnya menjadi acuan dan hams



A



dituangkan secara lengkap kedalam sebuah Akta Pernyataan Keputusan Rapat ;



ah



-



Tidak memenuhi aturan dan persyaratan untuk merubah



ub lik



Nominal nilai per lembar saham yang sebelumnya Rp. 100.000,(seratus ribu Rupiah) per Saham menjadi Rp. 800.000,- (delapan



am



ratus ribu Rupiah) per Saham -



Tidak menyebutkan dengan benar identitas dari Pemegang



ep



Saham yang seharusnya dilakukan dengan benar oleh Notaris



ah k



selaku pejabat pembuat akta ;



8. Bahwa selanjutnya dengan terbitnya Akta Pernyataan Keputusan RapatPT.



In do ne si



R



MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011,



yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., yang



A gu ng



juga diterbitkan berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham,



dengan ini Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III dan Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV kembali menyatakan dengan sangat



tegas dan sebenar-benarnya sebagai Pihak yang turut merasa dirugikan



atas perbuatan yang dilakukan aim. Husein Lewa ic. Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II dan. Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI yang terindikasi adanya tindak pidana pemalsuan, karena :



Tidak pernah hadir pada Acara Rapat Umum Pemegang



lik



ah



-



Saham yang tidak jelas kapan diselenggarakan karena terdapat -



ub



m



3 (tiga) tanggal yang disebutkan dalam akta tersebut ; Tidak pernah menanda tangani Notulen Rapat Umum



ka



Pemegang Saham yang tidak jelas dan tidak diketahui dengan



ep



pasti kapan dan dimana dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Tidak pemah ada undangan maupun penawaran baik



secara lisan maupun secara tertulis tentang rencana penjualan



ng



M



saham atas nama Husein Lewa yang seharusnya dilakukan



on



berdasarkan aturan dan ketentuan dari Anggaran Dasar



Hal 134, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



Pereseroan dan Undang Undang Perseroan ;



A



es



-



R



ah



Saham tersebut dan menjadi dasar pembuatan akta tersebut ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 134



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Maka perbuatan yang dilakukan untuk menerbitkan akta tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;



ng



Menimbang, bahwa atas gugatan Intervensi dari penggugat Intervensi, maka Tergugat V Konpensi/ Tergugat Intervensi VI mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ;



Bahwa Penggugat Intervensi tidak memiliki Legal Standing dalam



gu



1.



eksepsi dan



Perkara a quo, hal ini dikarenakan pada saat Penggugat Intervensi dan alm.



A



Husein Lewa telah resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengedilan Negeri



Makassar Nomor: 186/Pdt.G/2008/PN.Mks jo. Putusan Pengadilan Tinggi



ah



Makassar Nomor: 61/PDT/2009/PT.Mks jo. Putusan Mahkamah Agung



am



2.



ub lik



Nomor: 1951 K/Pdt/2009.



Bahwa yang mana setelah itu Penggugat Intervensi telah mengajukan



Gugatan Pembagian Harta Gono Gini yang telah memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar



ep



ah k



Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2012/PT.Mks jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2447



In do ne si



3.



R



K/Pdt/2012.



Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 jo.



A gu ng



Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2012/PT.Mks jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2447 K/Pdt/2012, Dalam Konvensi



tentang pokok perkara poin 3, jelas bahwa Obyek Sengketa dalam perkara Nomor : 123/Pdt.G/2019/PN.Mks yakni Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA



MULIA ABADI termasuk juga saham-sahamnya tidak termasuk dalam harta gono gini antara Penggugat Intervensi dan alm. Husein Lewa, sehingga



lik



Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI dan beserta sahamsahamnya. 4.



Bahwa dengan Penggugat Intervensi mengajukan Gugatan Intervensi



ub



m



ah



Penggugat Intervensi tidak lagi mempunyai hak atas objek sengketa yakni



terhadap Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2019/PN.Mks jelas merupakan hal



ep



ka



tersebut merupakan pengulangan perkara objek sengketa yaitu Perseroan Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI, dikarenakan Pengggugat Intervensi



ah



sebelumnya dalam Putusan Perkara Nomor : 325/Pdt.G/2010 jo. Putusan



M



Mahkamah Agung Nomor 2447 K/Pdt/2012 pernah meminta pembagian harta



ng



gono gini termasuk Objek Sengketa perkara a quo yakni Perseroan Terbatas



on



(PT) MUSTIKA MULIA ABADI, namun dalam Amar Putusannya Perseroan



es



R



Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/Pdt/2012/PT.Mks jo. Putusan



Hal 135, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Terbatas (PT) MUSTIKA MULIA ABADI tidak termasuk dalam pembagian



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 135



R



harta gono gini.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Intervensi



tergugat VII



ng



Konpensi/Tergugat Intervensi VIII telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :



Bahwa gugatan



gu



1.



yang diajukan oleh penggugat Intervensi



beralasan hukum dan mempunyai legalstanding untuk mengajukan



A



gugatan intervensi terhadap perkara No.123.Pdt.G/2019/PN Mks;



Bahwa tidak ada dokumen pengalihan saham yang diperlihatkan



oleh Husein Lewa terkait dengan penjualan saham kepada 5 orang 3.



ub lik



ah



pemegang saham baru;



Bahwa tidak ada bukti yang mendasari yang diajukan oleh Husei



lewa yang mendasari perubahan Modal Perusahaan bertambah menjadi



am



125 (serratus duapuluh lima) saham dari sebelumnya 100 (serratus) saham



Menimbang, bahwa untuk menguatkan gugatannya, Penggugat



ep



ah k



2.



Intervensi , mengajukan bukti-surat yang diberi tanda bukti P.INT.1 sampai Penggugat Konpensi/ tergugat Intervensi



R



dengan bukti P-INT.17, sedangkan



A gu ng



pula Tergugat V Konpensi/ Tergugat Intervensi VI; bahwa



selanjutnya



Majelis



In do ne si



tetap mengajukan bukti pada Konpensi sebagai bukti dalam Intervensi, demikian Menimbang,



Hakim



akan



mempertimbangkan segala bukti yang diajukan oleh pihak dalam gugatan Intervensi sebagai berikut ;



Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan hal-hal mengenai



keabsahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI,



Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008, terlebih dahulu Majelis Hakim akan



ah



mempertimbangkan



apakah



gugatan



Penggugat



Intervensi



benar



sebagai ahli



ub



Menimbang, bahwa mengenai hal yang telah dipertimbangkan pada



bagian Konpensi dan saling berhubungan serta barkaitan dengan hal-hal yang dikemukakan dalam Gugatan Intervensi, maka menurut Pendapat Majelis Hakim



ep



m



waris dari Husein Lewa.



ka



sudah



lik



menempatkan Para Tergugat I Konpensi/ Tergugat Intervensi II



pertimbangan Hukum tersebut akan ambil alih sebagai pertimbangan Hukum dalam Intervensi,



Para Tergugat I/Tergugat Intervensi II, tergugat II/Tergugat Intervensi III, tergugat



ng



III/tergugat Intervensi IV serta Penggugat/ Tergugat Intervensi I adalah anak dari



on



Husein Lewa dengan Aida Baji, maka secara Hukum Para Tergugat I/Tergugat



es



R



Menimbang, bahwa berdasarkan P.INT-3 dapat dibuktikan bahwa



Hal 136, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Intervensi II, Tergugat II/Tergugat Intervensi III, tergugat III/tergugat Intervensi IV



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 136



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



serta Penggugat/ Tergugat Intervensi I adalah ahli waris dari Husein Lewa,



dengan demikian gugatan Intervensi pada angka. 3 menurut hemat Majelis dapat dikabulkan, sedangkan untuk



Petitum angka. 2 dari gugatan



ng



Hakim



Intervensi dari Penggugat Intervensi tersebut tidak dapat dikabulkan oleh karena dari semula dalam perkara ini tidak dilakukan Penyitaan atasnya.



gu



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan



Penggugat Intervensi,



dapat disimpulkan



bahwa



Penggugat Intervensi



A



keberatan dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA



MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 karena mempengaruhi



ub lik



milik Husein Lewa pada PT. Mustika Mulia Abadi yang sampai saat ini belum dibagi;



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.INT-1 berupa Akta Perkawinan Nomor : 136, tanggal 3 Januari 1968,membuktikan bahwa Penggugat Intervensi dengan Husein Lewa adalah suami isteri yang sah, dan telah bercerai



ep



ah k



am



ah



harta Bersama antara Husein Lewa dengan Penggugat Intevensi berupa saham



berdasarkan bukti P.INT-2 berupa Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1951 K/PDT/2009, tanggal 29 Desember 2009 2009; berdasarkan



bukti



P.INT-4a



berupa



Putusan



In do ne si



bahwa



R



Menimbang,



Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 325/Pdt.G/2010/PN.Mks. tanggal 23 Agustus



A gu ng



2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 31/PDT/2011/PT.Mks



tanggal 5 Maret 2012, selanjutnya diberi tanda P.INT-4b, diperoleh fakta bahwa antara Penggugat Intervensi dengan Husein Lewa saling menggugat tentang Harta Bersama ;



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.INT-5 berupa Putusan Pengadilan



Negeri Makassar Nomor : 289/Pdt.G/2017/PN.Mks tanggal 19 April 2018,



Jo.



Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 323/PDT/2018/ PT.MKS., tanggal 18



lik



ah



Oktober 2018, diperoleh fakta bahwa seluruh aseet yang dijual oleh Husein Lewa berupa beberapa Sertipikat atas nama PT. Mustika Mulia Abadi adalah merupakan



ub



berarti secara Hukum saham milik Almarhum Husein Lewa pada PT. Mustika Mulia Abadi adalah merupakan harta Bersama antara Penggugat Intervensi dan Husein Lewa, dimana ½ (seperdua) darinya adalah hak Penggugat Intervensi.



ep



ka



m



harta bersama dimana, Pengggugat Intervensi berhak atas setengahnya, hal ini



Menimbang, bahwa akan tetapi sampai putusan ini dibacakan oleh Majelis Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor :



ng



323/PDT/2018/ PT.MKS., tanggal 18 Oktober 2018 belum mempunyai kekuatan



on



Hal 137, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Hukum yang tetap, sehingga penentuan apakah saham milik Husein Lewa juga



es



tanggal 19 April 2018,



R



Hakim perkara Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 289/Pdt.G/ 2017/PN.Mks



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 137



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



hukum yang tetap.



R



menjadi Harta Bersama. Ditungga sampain adanya putusan tersebut berkekuatan



ng



Menimbang, bahwa oleh karena 75 % (tujuh puluh lima persen) saham milik Husein Lewa pada PT. Mustika Mulia Abadi adalah merupakan harta Bersama antara, hal ini berarti ½ (seperdua) dari saham tersebut adalah hak dari Penggugat



gu



Intervensi yang belum diserahkan oleh Husein Lewa selain itu dapat dibuktikan bahwa saham milik Husein Lewa tersebut diperoleh ketika masih dalam ikatan



A



perkawinan dengan Penggugat Intervensi hal tersebut dapat dilihat dari



Akta



Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham nomor : 82, tanggal



ub lik



bukti P.KON-1, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 11, tanggal 23 Desember 2005 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., , sebagaimana dalam bukti P.INT-9 sama dengan bukti P KON-2, Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mustika Mulia Abadi nomor : 53, tanggal 27 Februari 2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, S.H., dan Surat Akta Jual



ep



ah k



am



ah



18 Januari 1993 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H, sama dengan



Beli Saham nomor : 54, tanggal 27 Februari 2008 dibuat oleh Notaris / PPAT Lieke Tunggal, dengan demikian maka gugatan Penggugat pada angka Menimbang, bahwa oleh karena Petitum



A gu ng



angka.5,



In do ne si



R



angka.6. angka.7 dan angka. 8 dapat dikabulkan; angka. 5 dikabulkan, maka petitum lainnya



penggugat Intervensi pada



menyangkut keabsahan Akta



Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 dan juga telah dipertimbangkan pada bagian konpensi dan telah dinyatakan perbuatan para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II (ic. alm. husein lewa), Tergugat II



Konvensi / Tergugat Intervensi III, tergugat III



Konvensi / Tergugat Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat



lik



ah



Intervensi VII, Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII dan Tergugat VIII Konvensi / Tergugat Intervensi IX yang membuat Akta Pernyataan Keputusan



ub



yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., dan Akta



ep



ka



m



Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008



Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, MKn., adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;



ng



Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan pada bagian



on



konpensi bagian pokok perkara dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum



es



R



tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH.,



Hal 138, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



pada bagian Intervensi ini yaitu telah menyatakan bahwa Akta Pernyataan Rapat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 138



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



November 2008, dibuat melangggar Anggaran dasar PT. Mustika Mulia abadi dan



ng



bertentangan dengan Undang-undang No.40 tahun 2007 Tentang Perseroan



Terbatas, serta telah dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, dengan demikian maka secara Hukum pada bagian intervensi petitum gugatan



gu



Penggugat Intervensi pada angka. 4 dapat dikabulkan



Meimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat Intervensi



A



pada angka ke-9, angka ke-10 dan angka ke-11, dan angka ke-12 tidak akan dipertimbangkan lagi pada bagian intervensi ini,



ah



dimaksud telah dinyatakan



oleh karena Akta-akta yang



tidak sah dan tidak mengikat secara Hukum



ub lik



sebagaimana dipertimbangkan pada bagian Konpensi,



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Hukum tersebut



am



diatas, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat Intervensi dapat dikabulkan sebagian, sehingga gugatan selain dan selebihnya dinyatakan



ep



ditolak;



ah k



III. DALAM KONVENSI DAN DALAM INTERVENSI Menimbang, bahwa



oleh karena gugatan Intervensi dari penggugat



Tergugat Intervensi II (ic. alm. husein lewa), Tergugat II



In do ne si



R



Intervensi dikabulkan sebagian, maka secara hukum para Tergugat I Konvensi / Konvensi/ Tergugat



A gu ng



Intervensi III, tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII, Tergugat VII Konvensi / Tergugat



Intervensi VIII dan Tergugat VIII Konvensi / Tergugat Intervensi IX Para Tergugat I Konpensi/Tergugat II Intervensi barada pada pihak yang kalah, dengan demikian



maka berdasarkan pasal 192 Rbg harus dihukum untuk membayar biaya perkara



dalam Kompensi dan Intervensi yang jumlahnya sebagaimana akan ditentukan



lik



ah



dalam amar putusan ini.



Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dalam Hukum Acara Perdata (Rbg)



ub



Undang No.40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2016 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini



ep



ka



m



khususnya Pasal 189, 192 Rbg, pasal 279 sampai dengan pasal 282 Rv, Undang-



DALAM EKSEPSI: 1.



Menolak Eksepsi dari Para Tergugat I, Tergugat II, tergugat III dan



on



A.



es



DALAM KONPENSI



ng



I.



R



M E N G A D I L I :



Hal 139, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Tergugat V.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



PT. Mustika Mulia Abadi Nomor.40 tanggal 25



R



Umum Pemegang Saham



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 139



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia DALAM POKOK PERKARA:



R



B.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;



2.



Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,



ng



1.



TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI & TERGUGAT VII yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.



gu



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008, yang



dibuat oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., (TERGUGAT



ah



A



VII), adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 3.



Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang



Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November



ub lik



2008, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII, tersebut adalah tidak sah dan Tidak Mempunyai Menyatakan jual-beli saham atau pengalihan saham dari: -



TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sebanyak



-



TERGUGAT I kepada TERGUGAT III sebanyak



Saham. -



R



ah k



Saham.



TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV sebanyak



A gu ng



Saham. -



TERGUGAT I kepada TERGUGAT V sebanyak



Saham. -



10 Lembar 10 Lembar



In do ne si



4.



ep



am



Kekuatan Hukum Mengikat ;



TERGUGAT I kepada TERGUGAT VI sebanyak



Saham.



10 Lembar



10 Lembar



10 Lembar



Sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat



lik



25 November 2008 adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum ; 5.



Menyatakan Akta-Akta yang dibuat berdasarkan atau setelah Akta



ub



m



ah



Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, Tanggal



Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA



ka



MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, yang dibuat



ep



dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI



Nomor 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat oleh dan dihadapan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI



on







ng



M



Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. ;



es







R



ah



tersebut, yaitu :



Hal 140, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



CIPTA No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 140



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. Adalah tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Menyatakan



perbuatan



PARA TERGUGAT



ng



6.



sah



I,



dan Tidak



TERGUGAT



II,



TERGUGAT III, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI menghilangkan harta



kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX berupa 2



gu



(dua) bidang tanah sebagaimana dimaksud pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex. No. 337) SU. No. 00024 seluas



ah



A



1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI. Dan Sertipikat Hak Guna



Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No. 338) SU. No. 00025 seluas



1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI adalah perbuatan tanpa hak



7.



ub lik



dan melawan hukum ;



Menghukum PARA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,



am



TERGUGAT V dan TERGUGAT IV mengembalikan Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX berupa 2 (dua) bidang tanah



ah k



-



ep



yang terdaftar dalam 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan yaitu : Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex.



-



In do ne si



ABADI.



R



No. 337) SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No.



A gu ng



338) SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI.



Keduanya terletak di jalan Prof. A. Basalamah ex. jalan Racing Center Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, untuk dimasukkan kembali ke dalam daftar Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX ;



II. DALAM INTERVENSI:



ah



-



Menolak eksepsi dari Tergugat I Konpensi/ Tergugat Intervensi II,



Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III,



Tergugat III Konpensi/



B.



ub



Tergugat Intervensi IV, Tergugat V Konpensi / tergugat Intervensi VI Dalam Pokok Perkara



1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian



ep



ka



m



Dalam Eksepsi



lik



A.



2. Menyatakan secara hukum Penggugat Konvensi / Tergugat Intervensi I



ah



(ic. Daniel Sjaifuddin Lewa), PARA TERGUGAT I KONVENSI / Tergugat



M



Lewa, alm. Syamsi Lewa, yang digantikan kedudukan dan kepentingan alm.



Syamsuddin



Lewa,



yang



digantikan



kedudukan



dan



on



Lewa,



ng



hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu : Shelly Lewa dan Yulie



es



R



Intervensi II (ic. Srijani Lewa, Tatyani Lewa, Maryany Lewa, Meigawati



Hal 141, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



kepentingan hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu : Harry Lewa),



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 141



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Tergugat



R



Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III (ic. Dr. MELY LEWA), III Konvensi / Tergugat Intervensi IV (ic. Ir. THAMRY LEWA)



ng



adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum Husein Lewa dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan almarhum Husein Lewa khususnya dalam perkara ini ;



gu



3. Menyatakan perbuatan para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II (ic. alm. husein lewa), Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III,



ah



A



Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII, Tergugat VII Konvensi/



ub lik



Tergugat Intervensi VIII Dan Tergugat VIII Konvensi / Tergugat Intervensi IX yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA



am



ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



ep



MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang



ah k



diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal



In do ne si



R



10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;



A gu ng



4. Menyatakan secara hukum penggugat intervensi, berhak ½ dari saham atas nama Husein Lewa (ic. Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi



II) Yang Dijual Kepada Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III,



Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII



lik



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA PENGGUGAT INTERVENSI



ub



m



ah



5. Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



6. Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



ka



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang



ep



diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., DIBUAT SEBAGAI



R



INTERVENSI ;



7. Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.



ng



M



MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang



on



diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., MELANGGAR HAK



Hal 142, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



gu



HARTA BERSAMA PENGGUGAT INTERVENSI ;



A



es



ah



RANGKAIAN MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA PENGGUGAT



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 142



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



8. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya



ng



III. DALAM KONPENSI DAN DALAM INTERVENSI



Menghukum Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II, Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III, tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi



gu



IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII,



A



Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII dan Tergugat VIII Konvensi / Tergugat Intervensi IX secara tanggung renteng untuk membayar biaya



ub lik



puluh enam ribu rupiah ) ;



Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim



Pengadilan Negeri Klas I.A Khusus Makassar, pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2010, oleh kami Suratno, S.H. sebagai Hakim Ketua, Harto Pancono, S.H., M.H. dan Dr. H. Zulkifli, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan



ep



ah k



am



ah



perkara ini yang hingga kini sebesar Rp9.096.000,- ( sembilan juta sembilan



mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut



In do ne si



R



masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh Sabania H, S.H., M.H., sebagai dan dihadiri oleh Kuasa



A gu ng



Penggugat Konvensi/ Tergugat Intervensi I, Kuasa Tergugat I Konpensi / Tergugat Intervensi II, Tergugat II Konpensi/Tergugat Intervensi III dan Tergugat III / Tergugat



Intervensi IV, Tergugat V Konpensi / Tergugat Intervensi VI, dan Kuasa Penggugat



Intervensi tanpa dihadiri oleh Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat



VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII, Tergugat VII Konvensi / Tergugat VIII Intervensi, Tergugat VIII Konvensi / Tergugat IX Intervensi, Tergugat IX Konvensi /



lik



Hakim Ketua,



ub



Hakim Anggota, TTD



TTD



Suratno, S.H.



ep



Harto Pancono, S.H., M.H. TTD



R



Dr. H. Zulkifli, S.H., M.H.



TTD



on



ng



es



Panitera Pengganti,



M



Hal 143, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



Sabania H, S.H., M.H.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Tergugat X Intervensi;



Halaman 143



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



1. 2.



R PNBP Pendaftaran



Rp



30.000,-



Biaya Proses



Rp



50.000,-



Rp7.830.000,-



gu



3. Panggilan



ng



Perincian Biaya Perkara :



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rp 170.000,-



5. PS



Rp1.000.000,-



6. Redaksi



Rp



10.000,-



7. Meterai



Rp



6.000,-



Jumlah



Rp9.096.000,-



ub lik



ah



A



4. PNBP Panggilan



es on



Hal 144, Putusan Nomor : 123/Pdt.G-Interven/2019/PN Mks.



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



(sembilan juta sembilan puluh enam ribu rupiah).



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 144