15 0 432 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 415/Pdt G/2019/PN Sby
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara perdata pada
gu
peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
A
TATOK POERWANTO, tempat/tanggal lahir Surabaya/30 Agustus 1939, jenis kelamin
Laki-Laki,
agama
Katholik,
kewarganegaraan
ub lik
ah
Indonesia, alamat Jl. Ubi 2/23, RT.004/RW.005, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, pekerjaan
am
Wiraswasta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2019, telah
memberi
kuasa
kepada TAUFAN
ah k
ep
HIDAYAT, S.H., M.H., I NYOMAN YUDHA SUBASTIYAN, S.H., CLA., CLI., FANDI SEPTI RIYANTO, S.H., Para
In do ne si
R
Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “BEJANA LAW OFFICE” yang berkantor di Surabaya, beralamat di
A gu ng
Jalan Tunggorono Nomor 9, selanjutnya disebut sebagai – PENGGUGAT;
Melawan :
1. R. MOESTIDJAB DR., tempat/tanggal lahir Gresik/18 Maret 1950, jenis kelamin
Laki-Laki,
agama
Islam,
kewarganegaraan
Indonesia, alamat Manyar Indah 11/6 – 8, RT.004/RW.006,
lik
ah
Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pekerjaan Dokter, berdasarkan
ub
m
Khusus tanggal 07 Mei 2019, telah
Surat Kuasa
memberi
kuasa
kepada OMAR SYARIEF, S.H., Advokat yang berkantor di
ep
ka
“OMAR SYARIEF & PARTNERS” beralamat di Perumahan
ah
Srikandi Jl. Pamali No.20 Kota Malang dan Surat Kuasa
memberikan kuasa kepada TEGUH BUDI CAHYONO, S.H., M.H.,
BETHA
AISHA
Halaman 1 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
gu A
S.H.,
on
SUMARSO,
ng
M
M.H.,
es
R
Khusus tertanggal 20 Mei 2019 yang dalam hal ini
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PRAMODHAWARDHANI, S.H., M.Kn., dan GALIH KRISNA MURTI, S.H., M.H., Para Advokat dan Advokat Magang yang
ng
berkantor pada “Sumarso & Partners”, di Jl. Jemur
gu
Andayani 1 No.33D Surabaya, selanjutnya disebut sebagai – TERGUGAT I;
A
2. PT. Surabaya Eye Clinic atau dikenal dengan Surabaya Eye Clinic
(Klinik Mata Surabaya), alamat Jalan Raya Jemursari Nomor 108, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237,
ub lik
ah
Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Mei 2019 yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada
am
TEGUH BUDI CAHYONO, S.H., M.H., SUMARSO, S.H., M.H., BETHA AISHA PRAMODHAWARDHANI, S.H., M.Kn.,
ah k
ep
dan GALIH KRISNA MURTI, S.H., M.H., Para Advokat dan Advokat Magang yang berkantor pada
“Sumarso &
In do ne si
R
Partners”, di Jl. Jemur Andayani 1 No.33D Surabaya, selanjutnya disebut sebagai – TERGUGAT II;
A gu ng
3. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Dr. SOETOMO, SURABAYA, alamat Jl. Mayjen. Prof. Dr. Moestopo No. 6 – 8, Surabaya, dalam hal ini Dr. JONI WAHYUHADI,
dr.,
SpBS
(K), jenis
kelamin
Laki-laki,
tempat/tanggal lahir Kediri/20 Juni 1964, alamat YKP
Pandugo II/A-8 Penjaringan Sari, Rungkut – Surabaya,
lik
ah
selaku Direktur Utama RSUD Dr. Soetomo Surabaya,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2019, telah
ub
m
memberi kuasa kepada RIZQI LUTHFIA ROFIKASARI, S.H., M.H., berkerdudukan di RSUD Dr. Soetomo Jl. Mayjen. Prof.
ep
ka
Dr. Moestopo 6-8 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai –
ah
TURUT TERGUGAT;
es on
Halaman 2 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
R
Pengadilan Negeri tersebut;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 415/Pdt G/2019/PN Sby tanggal 07 Agustus 2018 tentang Penunjukan
ng
Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua / Majelis Hakim tentang hari dan
gu
tanggal sidang perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara gugatan yang bersangkutan;
A
Setelah memperhatikan bukti surat yang diajukan oleh para pihak
dipersidangan;
ub lik
ah
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak dipersidangan;
am
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya secara
ah k
ep
tertulis tertanggal 23 April 2019 yang terdaftar didalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 April 2019 dengan Nomor:
berikut:
In do ne si
R
415/Pdt G/2019/PN Sby, yang selengkapnya mengemukakan hal-hal sebagai
A gu ng
A. Tentang Peristiwa Hukum
1. Bahwa pada tanggal 28 April 2016, Penggugat mengalami Operasi Mata Kiri di Klinik Mata Surabaya atau lebih dikenal dengan Surabaya Eye Clinic
(Tergugat II) yang penanganan operasi medisnya dilakukan oleh Tergugat I, yang mana Tergugat I selain merupakan Dokter dari Tergugat II, juga
lik
2. Bahwa setelah dilakukan Operasi Mata Kiri oleh Tergugat I, Penggugat dan keluarga mendapatkan penjelasan dari Tergugat I, sebagai berikut : “keadaan kornea, retina, syarat dan tekanan bola mata Kiri Penggugat
ub
m
ah
Direktur Utama dari Tergugat II;
sangat baik, dan selanjutnya dengan santai Tergugat I mengatakan
ep
ka
akan dilakukan operasi kedua di Rumah Sakit Graha Amerta, karena
ah
operasi ini memang gagal, dikarenakan alat di Rumah Sakit Mata
Graha Amerta, tapi semua akan normal kembali dan operasi
on
Halaman 3 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
pemasangan Lensa Mata tersebut kelak tidak lebih dari 30 menit”;
es
R
Jemursari tidak memadai dan selengkap alat medis di Rumah Sakti
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa Penggugat dan Keluarga agak tenang dan pada awalnya
mempercayai penuh ucapan Tergugat I, bahkan Rujukan Tergugat I
ng
awalnya adalah karena alat medis Rumah Sakit Mata Jemursari Surabaya kurang lengkap;
gu
3. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2016 Penggugat masuk Kamar Operasi di
A
tempat Turut Tergugat dengan diantar oleh keluarga dan kerabat yang menunggu di depan Kamar Operasi, yang mana semua anggota keluarga
dan kerabat, merasa cemas dan khawatir, ternyata operasi tersebut
ub lik
ah
berlangsung berjam-jam, tapi mereka semua tetap sabar menunggu hasil operasi, sampai pada akhirnya sekitar pukul 15.00 tanggal 9 Mei 2016,
am
seorang
perawat
keluar
dan
memberitahu
kerabat
dan
keluarga
Penggugat, bahwa Penggugat sudah dipindahkan ke Kamar Rawat Inap
ah k
ep
semula tanpa memberi keterangan apapun;
4. Bahwa setelah Penggugat sadar dari pengaruh obat, Penggugat
In do ne si
R
merasakan Mata Kiri Penggugat sakit dan nyeri sekali, tapi karena dibalut dengan perban, maka Penggugat tidak mengetahui apa yang terjadi
A gu ng
terhadap Mata Kirinya, dan Penggugat hanya dapat menunggu Penjelasan dari Tergugat I;
Akhirnya sekitar pukul 22.00 malam hari itu juga tanggal 9 Mei 2016, datang seorang yang mewakili Tergugat I yaitu Bapak GIONO ke kamar rawat
Inap
Penggugat,
kemudian
memanggil
perwakilan
keluarga
lik
Praktek Tergugat I di lantai bawah;
Bahwa pada akhirnya Putra Penggugat bertemu dengan Tergugat I, lalu Tergugat I menyampaikan sebagai berikut :
ub
m
ah
Penggugat guna mendengarkan penjelasan Bapak GIONO di Ruang
“Operasi tadi pagi tidak jadi dilanjutkan, karena ada Pendarahan
ep
ka
mungkin akibat diabetes akut yang saya derita, dan alat medis yang
ah
kurang memadai untuk menangani nya, serta dia mengatakan sudah
es on
Halaman 4 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
R
dikembalikan seperti asalnya sebelum di operasi”
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Akhirnya sampai pada tanggal 11 Mei 2016, upaya untuk melakukan
Operasi Mata Kiri Penggugat telah dihentikan oleh Tergugat I karena Mata
ng
Kiri Penggugat terus mengalami pendarahan;
5. Bahwa pasca upaya operasi mata kiri Penggugat yang dilakukan oleh
gu
Tergugat I dari tanggal 9 Mei 2016 sampai dengan 11 Mei 2016 telah
A
gagal, Penggugat datang ke Singapore National Eye Centre pada
tanggal 16 Mei 2016 di Singapura yang pada awalnya untuk berkonsultasi perihal mata kirinya dan rasa nyeri dan sakit setiap harinya;
ub lik
ah
Bahwa sampai akhirnya kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya sejak operasi kedua berakhir tanggal 11 Mei 2016, Penggugat dalam ketidakpastian akan
am
keselamatan Mata Kirinya, baru pada tanggal 12 Juni 2016, Tergugat I memberikan rujukan tertulis untuk perawatan mata Kiri Penggugat dan
ah k
ep
memberi rekomendasi ke rekan dokternya di Malaysia, yaitu kepada Dr. WONG JUN SHYAN, Konsultan Dokter Spesialis Mata dan Operasi Mata
In do ne si
R
Internasional Specialist Eye Center (ISECT) Sdn. Bhd Level 8, Centrepoint, Mid Valley City 59200, Kuala Lumpur Malaysia;
A gu ng
Tetapi Penggugat dan keluarga merasa terkejut setelah membaca Surat Rujukan tersebut, yang mana dalam surat Rujukan tersebut disebutkan sebagai berikut :
“Saya merujuk pasien saya, Bapak TATOK POERWANTO (TL : 30-08-39) mendatangi klinik saya dengan robek pada kapsul belakang (posterior
lik
katarak modern) pada mata kirinya seminggu yang lalu.
Saya telah mengoperasi PPV untuk mengangkat pecahan inti yang Tertinggal tetapi saya kesulitan karena lepasnya koroid (choroidal
ub
m
ah
capsule rupture) selama Phacoemulsificaiton (operasi pengangkatan
detachment) dan terjadi pendarahan vitreus dari retro Iris (selaput
ep
ka
pelangi) pada temporal side.”
ah
Bahwa yang menjadi kekecewaan Penggugat adalah mengenai dikatakan
PADA
KAPSUL
BELAKANG
(POSTERIOR
CAPSULE
on
Halaman 5 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
RUPTURE) selama operasi pengangkatan katarak modern pada mata kiri
es
“ROBEK
R
Penggugat mendatangi Tergugat I di tempat Tergugat II dalam keadaan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Penggugat seminggu yang lalu.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Padahal dengan JELAS bahwa
Penggugat mendatangi Tergugat I di tempat Tergugat II BELUM DALAM “ROBEK
PADA
ng
KEADAAN CAPSULE
RUPTURE)”,
KAPSUL
karena
Mata
BELAKANG Kiri
(POSTERIOR
Penggugat
pada
saat
gu
mendatangi Tergugat I dan Tergugat II dalam keadaan belum dilakukan
Lalu bagaimana bisa Tergugat I mengatakan dalam surat rujukannya
menuliskan Penggugat mendatangi Tergugat I dalam keadaan “Robek
ah
pada Kapsul belakang” ?
ub lik
A
Operasi dan tidak dalam keadaan pendarahan maupun robek.
Bahwa atas keterangan yang membingungkan dari Tergugat I, maka demi
am
menyelamatkan kesehatan Mata Kiri Penggugat yang mana Penggugat merasakan tidak tahan terhadap rasa nyeri dan sakit yang dialaminya, dan
keluarga
memutuskan
ep
ah k
Penggugat
untuk
melanjutkan
proses
pemeriksaan dan perawatan Mata Kiri Penggugat ke Pusat Mata Nasional
In do ne si
R
Singapura (Singapore National Eye Centre/SNEC) bukan ke Dr. WONG JUN SHYAN, Konsultan Dokter Spesialis Mata dan Operasi Mata
A gu ng
Internasional Specialist Eye Center (ISECT) Sdn. Bhd Level 8,
Centrepoint, Mid Valley City 59200, Kuala Lumpur Malaysia, karena Penggugat Kwatir tempat rujukan tidak dapat bersikat netral dan obyektif dalam masalah ini;
6. Bahwa Pada tanggal 16 Mei 2016, saat Penggugat mendatangi Singapore
menggunakan B-scan ultrasonography;
lik
LYE, MBBS, FRCS, FRCOphth serta dilakukan pemeriksaan termasuk
Profesor ANG CHONG LYE, berdasarkan salah satu kutipan dan
ub
m
ah
National Eye Centre, Singapura, dan menemui Profesor ANG CHONG
Kesimpulannya dalam SURAT KETERANGAN LAPORAN MEDIS UNTUK
ep
ka
TATOK POERWANTO tertanggal 24 Agustus 2016, menyebutkan sebagai
ah
berikut :
telah melakukan operasi katarak mata kanan dengan lancar tiga tahun
on
Halaman 6 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
yang lalu dan mata kananya dapat melihat dengan baik. Mata kirinya
es
R
“Saya bertemu dengan Bapak ini pada tanggal 16 Mei 2016. Beliau
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
robeknya
R
baru saja dioperasi (28/4/16) dan operasi pertama mengakibatkan kapsul
belakang
(posterior
capsule)
dan
beralihnya
ng
(dislokasi) di beberapa fragmen lensa sampai ke rongga vitreous (vitreous cavity) dan juga beberapa fragmen lensa yang ada di bilik
gu
depan (anterior chamber). Operasi kedua (11/5/16) dilakukan untuk
A
mengangkat fragmen-fragmen lensa dan dengan menanamkan lensa intraocular. Namun masih ada pendarahan selama operasi kedua dan
operasi tersebut tidak sempurna. Dia menemui saya lagi menanyakan
ub lik
ah
apakah masih ada prosedur-prosedur selanjutnya yang mungkin dapat dilakukan. Pemeriksaan yang sistematik menunjukkan bahwa dia
am
menderita diabetes dan hipertensi dan diabetesnya sudah dirawat dengan insulin.”
ep
ah k
“Kesimpulannya, pasien ini mengalami operasi katarak kiri yang sangat rumit yang menyebabkan adanya sisa fragmen-fragmen lensa, vitreous
haemorrhage,
corneal
edema
yang
In do ne si
pada
R
pendarahan
benar-benar parah dan selanjutnya retinal detachment disertai dengan
A gu ng
suprachoroidal hemorrhage. Upaya penyelematan pelepasan retina dilakukan operasi Virectomy Pars Plana untuk mengangkat sisa
fragmen-fragmen lensa dan penggabungan retina. Namun prognosis mengenai penglihatannya masih buram.”
7. Bahwa Pada tanggal 19 Desember 2016, Profesor ANG CHONG LYE,
lik
setelah dilakukan Pemeriksaan kepada Penggugat di SINGAPORE
NATIONAL EYE CENTRE (SNEC), yang dituliskannya dalam LAPORAN MEDIS SPESIALIS UNTUK TATOK POERWANTO X0170043389C;
ub
m
ah
MBBS, FRCS, FRCOphth, telah memberikan Keterangannya lebih lanjut
Bahwa dalam SURAT KETERANGAN LAPORAN MEDIS SPESIALIS
ep
ka
UNTUK TATOK POERWANTO tersebut, Profesor ANG CHONG LYE,
ah
MBBS, FRCS, menyebutkan beberapa keterangan, sebagai berikut :
on
Halaman 7 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
M
lalu.
ng
menjalani operasi katarak mata kanan dengan baik tiga tahun yang
es
R
“Saya bertemu dengan Bapak ini pada tanggal 16 Mei 2016. Dia telah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pada akhir bulan April 2016 telah dilakukan operasi katarak
phacaemulsification (operasi pengangkatan katarak modern) kiri yang
ng
mengakibatkan robeknya kapsul belakang (posterior capsule rupture), tertahannya beberapa pecahan lensa dan tidak dapat ditanamnya
gu
lensa intra okuler (lensa permanen plastik yang secara bedah
A
diimplantasi (ditanamkan) ke dalam mata untuk menggantikan lensa mata yang telah diambil akibat kekeruhan).”
“Operasi yang kedua, pars plana vitrectomy (prosedur vitreoretina
ub lik
ah
yang umum digunakan dalam penanganan beberapa kondisi termasuk sindrom traksi vitreomacular, macular hole, epiretinal-membran,
am
proliferative diabetic retinopathy (PDR) fase lanjut/advance, dan ablasi retina (retinal detachment/RD)) untuk mengangkat pecahan-pecahan
tidak
berhasil
ep
ah k
lensa yang tertinggal dan melakukan implan lensa tetapi operasi ini karena
masalah-masalah
choroidal
detachment
vitreus).”
In do ne si
R
(lepasnya koroid) dan vitreous cavity bleed (pendarahan rongga
A gu ng
8. Bahwa berdasarkan LAPORAN MEDIS dari Profesor ANG CHONG LYE tersebut telah nyata bahwa telah terjadi kesalahan sejak awal dari Operasi yang pertama pada tanggal 28 April 2016;
Bahwa Tergugat I yang melakukan operasi KATARAK pada mata kiri
Penggugat pada tanggal 28 April 2016, menyebabkan ROBEKNYA
PERMANEN
PLASTIK
YANG
SECARA
lik
dan TIDAK DAPAT DITANAMNYA LENSA INTRA OKULER, BEDAH
(LENSA
DIIMPLANTASI
(DITANAMKAN) ke dalam mata untuk menggantikan lensa mata yang telah
ub
m
ah
KAPSUL BELAKANG, TERTAHANNYA BEBERAPA PECAHAN LENSA
diambil akibat kekeruhan), pendarahan pada vitreous haemorrhage,
ep
ka
corneal edema yang benar-benar parah dan selanjutnya retinal
ah
detachment (lepasnya Koroid) disertai dengan suprachoroidal hemorrhage;
on
Halaman 8 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
M
bahwa :
ng
Penggugat, setelah operasi tanggal 28 April 2016, malah mengatakan
es
R
Tetapi Tergugat I dalam keterangannya kepada Penggugat dan keluarga
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
“keadaan kornea, retina, syarat dan tekanan bola mata Kiri saya sangat baik”
ng
Dan selanjutnya dengan santai Tergugat I mengatakan akan diadakan operasi kedua di RS. Graha Amerta, sebagai berikut :
gu
“Sementara operasi ini memang gagal, dikarenakan alat di RS. Mata
A
Jemur Sari tidak memadai dan selengkap alat medis di RS Graha Amerta, tapi semua akan normal kembali dan operasi pemasangan lensa mata tersebut kelak tidak lebih dari 30 menit”
ub lik
ah
Hal ini merupakan sikap ketidak hati-hatian dari Tergugat I, dan merupakan perbuatan yang tidak patut dalam hubungan Dokter dan Pasien karena tidak
am
memberikan keterangan atau penjelasan yang sebenarnya kepada Penggugat beserta keluarganya dan yang terbaik untuk kepentingan
ah k
ep
kesehatan Penggugat sebagai pasien sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku;
Tergugat I hanya mengatakan bahwa :
In do ne si
R
9. Bahwa pada setelah Operasi yang Kedua pada tanggal 11 Mei 2016,
A gu ng
“Operasi tadi pagi tidak jadi dilanjutkan, karena ada Pendarahan
mungkin akibat diabetes akut yang saya derita, dan alat medis yang kurang memadai untuk menanganinya, serta dia mengatakan sudah dikembalikan seperti asalnya sebelum di operasi.”
10. Bahwa dari keterangan lisan Tergugat I tersebut diatas, Tergugat I selalu
lik
dengan adanya penyakit diabetes, padahal Tergugat I sebagai Dokter Spesialis Mata yang telah berpengalaman sekaligus sebagai Direktur Tergugat
II, SEPATUTNYA dan
MEMPERTIMBANGKAN
ub
m
ah
mengatakan alat medis yang kurang memadai, kemudian ditambah lagi
DENGAN
AKURAT sebelum melakukan operasi termasuk perencanaan-perencanaan
ep
ka
yang harus dilakukan apabila Operasi Mata tidak sesuai dengan yang
ah
diharapkan; Seperti apakah alat-alat medis yang dipergunakan dapat
keluarga harus diberitahu tentang keadaan yang sebenarnya setiap kali
on
Halaman 9 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
Operasi selesai dilakukan baik operasinya berhasil, kurang berhasil, atau
es
R
mengatasi apabila timbul permasalahan; kemudian apakah Penggugat dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tidak berhasil, beserta alasannya, sehingga Penggugat dan Keluarganya tetap dapat menggunakan haknya untuk memilih dan meneruskan
ng
Pengobatan serta Perawatan Mata Kiri Penggugat dengan metode yang maksimal yang dapat dilakukan baik dengan Dokter dan Rumah Sakit yang
gu
sama atau dengan Dokter dan Rumah Sakit yang berbeda;
A
11. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2016, dikarenakan Penggugat yang semakin menderita dengan menahan rasa nyeri di Mata Kirinya berbulan-bulan
lamanya SERTA TIDAK DAPAT MELIHAT dengan keadaan Mata Kirinya
melakukan
perawatan
kepada
ub lik
ah
yang selalu menggunakan Perban penutup mata, memutuskan untuk Profesor
ANG
CHONG
LYE,
di
am
SINGAPORE NATIONAL EYE CENTRE (SNEC), walaupun Profesor ANG CHONG LYE telah MENJELASKAN LEBIH DULU dengan sejujurnya
ah k
ep
sebagai seorang Dokter Spesialis Mata yang profesional, sebagai berikut : “Saya jelaskan lagi kepada keluarga bahwa operasi untuk memperbaiki
In do ne si
R
retina cukup bermasalah dan anatomik misalnya prognosa struktur dan visualnya benar-benar harus dilakukan dengan hati-hati. Namun,
A gu ng
mereka ingin tetap melanjutkannya”
(dikutip dari Laporan Medis untuk Tatok Poerwanto X0170043389C, tanggal 24 Agustus 2016);
Selanjutnya dalam Profesor ANG CHONG LYE, juga menyebutkan :
“Saya jelaskan bahwa ramalan mengenai keberhasilannya masih
Pertama, retina masih utuh dan berfungsi.
Kedua, pecahan-pecahan lensa yang tertahan dapat dikeluarkan dengan aman.
ep
Ketiga, rongga vitreus jernih.
ka
lik
implantasi implan mata, beberapa kondisi dibawah ini harus dipenuhi.
ub
m
ah
belum pasti (guarded prognosis) untuk memastikan keberhasilan
R
jernih.”
(dikutip dari Laporan Medis Spesialis Untuk TATOK POERWANTO
on
Halaman 10 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
X0170043389C, tertanggal 19 Desember 2016);
es
ah
Keempat, edema kornea dapat diselesaikan sehingga kornea kembali
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Dari Penjelasan Prof. ANG CHONG LYE, di SINGAPORE NATIONAL EYE CENTRE (SNEC), JUGA menunjukkan bahwa Seorang Dokter di Rumah
ng
Sakit memberikan PENJELASAN YANG DETAIL, baik hasil diagnosa, resiko maupun cara penanganan Medis, sebagaimana yang dimaksud dalam
gu
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Praktik Kedokteran dan
dilakukan oleh Tergugat I yang nota bene berada dan seorang dokter
yang berpraktek di Indonesia, justru mengabaikan ketentuan-ketentuan
ah
yang berlaku di Negara Indonesia;
ub lik
A
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, akan tetapi hal yang
12. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2016, Dokter yang merawat Penggugat di
am
Singapore National Eye Centre telah dapat membersihkan pecahan katarak yang tersisa, mengeluarkan lensa, dan menempatkan kembali retina, dan
ah k
ep
selama proses perawatan tersebut, setiap malam Penggugat diharuskan untuk tidur dalam posisi tertentu agar perawatan mencapai hasil yang
In do ne si
R
maksimal, yaitu harus tidur tengkurap berhari-hari, bahkan dalam setiap saat kepala Penggugat harus ditundukkan (menghadap ke bawah selama 2
A gu ng
(dua) minggu), agar sebelum dan sesudah proses pembersihan dan pemasangan kembali retina yang dikerjakan dapat mencapai hasil maksimal, sehingga dapat dilihat secara fakta betapa menderitanya Penggugat, mengingat usia Penggugat pada saat itu berusia 78 tahun;
13. Bahwa pada tanggal 21 September 2016, setelah melalui rangkaian
lik
tetap diminta untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan berkala untuk mata kirinya;
ub
14. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2017, berdasarkan Laporan Medis untuk TATOK POERWANTO tertanggal 24 Agustus 2016, dan Laporan Medis Spesialis untuk TATOK POERWANTO tertanggal 22 Desember 2016,
ep
ka
m
ah
perawatan, pengobatan aktif untuk mata kiri Penggugat telah selesai, tetapi
ah
Keduanya dari Profesor ANG CHONG LYE, Singapore National Eye
terhadap Tergugat I perihal Operasi yang pertama tanggal 28 April 2016
on
Halaman 11 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
dan Operasi yang kedua tanggal 9 sampai dengan 11 Mei 2016,
es
R
Centre, Penggugat meminta keluarganya untuk melakukan klarifikasi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sekaligus meminta isi REKAM MEDIS sewaktu dirawat dan dilakukan operasi di Surabaya Eye Clinic (Klinik Mata Surabaya) kepada Tergugat
ng
II melalui Tergugat I;
15. Bahwa atas permintaan klarifikasi Penggugat tersebut diatas, Tergugat I
gu
berdalih REKAM MEDIS di tempat Tergugat II mungkin sudah terhapus dan
A
membutuhkan waktu, jadi Tergugat I mesti mempelajari kembali lagi,
padahal sudah seharusnya sejak awal Hak Penggugat sebagai Pasien untuk mendapatkan REKAM MEDIS dan kewajiban Tergugat I untuk
ub lik
ah
menuangkan segala proses operasi termasuk diagnosis, analisa serta penjelasan-penjelasan medis kepada Penggugat ke dalam REKAM
am
MEDIS;
Bahwa pada akhirnya, setelah berdialog dengan perwakilan keluarga dan
ah k
ep
ditunjukkan Hasil LAPORAN MEDIS UNTUK TATOK POERWANTO tertanggal 24 Agustus 2016 dan LAPORAN MEDIS SPESIALIS UNTUK
In do ne si
R
TATOK POERWANTO tertanggal 22 Desember 2016 YANG kedua laporan itu DITERBITKAN OLEH SINGAPORE NATIONAL EYE CENTRE
A gu ng
dan ditandatangani oleh Profesor ANG CHONG LYE, Tergugat I terkejut, dan kemudian mengatakan :
“Iya saya malu mengakui sejak operasi Pertama, takut nama baik saya
jatuh, makanya saya tidak mengatakan keadaan yang sebenarnya
bahwa saya telah melakukan kesalahan di operasi pertama lalu, untuk
lik
Poerwanto”;
16. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2017, Penggugat mendapatkan Surat Tertulis dari Tergugat I, yang isinya pada intinya adalah permintaan maaf
ub
m
ah
itu saya akan membuat permohonan maaf kepada Bapak Tatok
dari Tergugat I dan atas nama Tergugat II kepada Penggugat. Isi
ep
ka
sebagian Kutipan Surat tersebut adalah sebagai berikut :
ah
“Bersama ini saya atas nama pribadi dan atas nama Klinik Mata
diharapkan yang menimpa Bapak Tato Poerwanto pada waktu operasi
on
Halaman 12 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
mata kiri tanggal 28 April 2016 berupa terjadinya rupture capsule
es
R
Surabaya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tidak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
posterior dan beralihnya beberapa Fragmen lensa ke ruang vitreous, atas tindakan yang kami lakukan.”;
ng
17. Bahwa Penggugat baru mendapat ISI REKAM MEDIS pada tanggal 17 Januari
2017,
justru
dari
Turut
Tergugat,
walaupun
yang
gu
menandatangani REKAM MEDIS TERSEBUT ADALAH TERGUGAT I
A
tertanggal 11 Mei 2016, itupun baru didapatkan 8 (delapan) bulan lamanya
setelah berakhirnya operasi yang kedua tanggal 11 Mei 2016, yang
ditujukan kepada Kuasa Hukum Penggugat, dimana Penggugat hanya
ub lik
ah
mendapatkan REKAM MEDIS secara singkat;
Bahwa berdasarkan fakta yang disebutkan pada nomor 5 diatas, dan nomor
am
17 ini, secara fakta telah terjadi, Tergugat I tidak memberikan keterangan dan penjelasan mengenai proses Operasi Pertama yang dilakukan oleh
ah k
ep
Tergugat I di tempat Tergugat II; Tergugat I hanya memberikan penjelasan singkat operasi kedua di tempat Turut Tergugat, padahal
In do ne si
R
Operasi Pertama dan Kedua semuanya yang melakukannya adalah Tergugat I, hanya Operasi Pertama dilakukan di tempat Tergugat II,
A gu ng
sedangkan Operasi Kedua dilakukan di tempat Turut Tergugat;
18. Bahwa Mata Kiri Penggugat dalam keadaan tidak dapat melihat sama
sekali sejak Operasi pertama dilakukan tanggal 28 April 2016 sampai saat gugatan ini diajukan, tetapi sejak selesainya perawatan di Singapore National Eye Centre, rasa nyeri dan sakit pada mata kiri Penggugat telah
lik
B. Tentang Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebutkan :
ub
m
ah
hilang.
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada
ep
ka
seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
ah
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
R
Selanjutnya berdasarkan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum
es on
Halaman 13 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
Perdata, menyebutkan :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan
ng
kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
Kemudian disebutkan lebih lanjut dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang
gu
Hukum Perdata, sebagai berikut :
A
“Seseorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang
disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi
bawah pengawasannya.”
ub lik
ah
tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di
am
Dr. MUNIR FUADY, S.H., M.H., L.L.M., menyebutkan sebagai berikut : “Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu melawan
sebagai berikut :
hukum
haruslah
ep
ah k
perbuatan
mengandung
unsur-unsur
In do ne si
R
1. Adanya suatu perbuatan.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
A gu ng
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku. 4. Adanya kerugian bagi korban.
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.”
(Dr. MUNIR FUADY, S.H., M.H., L.L.M., Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
lik
2. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum sejak tahun 1919, diartikan secara luas dimana perkataan “melawan hukum” bukan hanya untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis semata-mata, melainkan juga melingkupi atas
ub
m
ah
2017, Hal. 10);
setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan
ep
ka
hidup masyarakat.
R
berikut :
“Dahulu, pengadilan menafsirkan “melawan hukum” sebagai hanya
gu A
hukum
tertulis
semata-mata
on
pasal-pasal
Halaman 14 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
dari
ng
M
pelanggaran
es
ah
Menurut Dr. MUNIR FUADY, S.H., M.H., LL.M., menyebutkan sebagai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(pelanggaran perundang-undangan yang berlaku), tetapi sejak tahun
1919 terjadi perkembangan di negeri Belanda, dengan mengartikan bukan
ng
perkataan “melawan hukum”
hanya
untuk
pelanggaran
perundang-undangan tertulis semata-mata, melainkan juga melingkupi
gu
atas setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam
A
pergaulan hidup masyarakat. Lihat putusan Hoge Raad negeri Belanda
tanggal 31 Januari 1919 dalam kasus Lindenbahum versus Cohen. Dengan demikian, sejak tahun 1919, tindakan onrechmatige daad tidak
ub lik
ah
lagi dimaksudkan hanya sebagai onwetmatige daad saja. Sejak tahun 1919 tersebut, di negeri Belanda, dan demikian juga di Indonesia,
am
perbuatan melawan hukum telah diartikan secara luas, yakni mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
bertentangan
dengan
kewajiban
3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. yang
bertentangan
A gu ng
4. Perbuatan
dengan
hukumnya
In do ne si
sendiri.
yang
ep
2. Perbuatan
R
ah k
1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
kehati-hatian
atau
keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.”
(Dr. MUNIR FUADY, S.H., M.H., L.L.M., Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2017, Hal. 5 - 6)
lik
lengkap tentang Tindakan Medis yang dilakukan terhadap Penggugat, BAHKAN setelah Operasi Pertama tanggal 28 April 2016, Tergugat I TIDAK MENJELASKAN TINDAKAN MEDIS apa saja yang dilakukan,
ub
m
ah
3. Bahwa Tergugat I tidak pernah memberikan PENJELASAN secara
Akibat Tindakan Medis, dan KEADAAN YANG SESUNGGUHNYA YANG PENGGUGAT
pasca
operasi
kepada
Penggugat
atau
ep
ka
DIALAMI
ah
keluarganya. Padahal Keluarganya telah menunggu hasil dari Operasi
R
Mata yang pertama tersebut di tempat Tergugat II sejak awal sampai
es on
Halaman 15 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
dengan Penggugat kembali ke rumah.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor
290/MENKES/PER/III/2008
Tentang
ng
Tindakan Kedokteran, disebutkan sebagai berikut :
Persetujuan
“Penjelasan tentang tindakan kedokteran harus diberikan langsung
gu
kepada pasien dan/atau keluarga terdekat, baik diminta maupun tidak
A
diminta.”
Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor
290/MENKES/PER/III/2008
Tentang
ub lik
ah
Persetujuan Tindakan Kedokteran, disebutkan sebagai berikut : “Tata cara pelaksanaan tindakan apa yang akan dialami pasien selama
am
dan sesudah tindakan, serta efek samping atau ketidaknyamanan yang mungkin terjadi.”
ep
ah k
Dan dalam perkara ini adalah sangat penting tentang ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf e, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang
Persetujuan
Tindakan
In do ne si
290/MENKES/PER/III/2008
R
Nomor
Kedokteran, disebutkan sebagai berikut :
A gu ng
“Perluasan tindakan yang mungkin dilakukan untuk mengatasi keadaan darurat akibat risiko dan komplikasi tersebut atau keadaan tak terduga lainnya.”
Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
290/MENKES/PER/III/2008
Penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
lik
“(1)
harus
diberikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dimengerti atau cara lain yang bertujuan untuk mempermudah pemahaman. (2)
ub
m
ah
Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, disebutkan sebagai berikut :
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan
ep
ka
didokumentasikan dalam berkas rekam medis oleh dokter atau dokter
ah
gigi yang memberikan penjelasan dengan mencantumkan tanggal,
es on
Halaman 16 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
penjelasan.”
R
waktu, nama, dan tanda tangan pemberi penjelasan dan penerima
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf b dan e, serta Pasal 9 ayat (1) dan (2)
290/MENKES/PER/III/2008
Tentang
ng
Nomor
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Persetujuan
Tindakan
Kedokteran berkaitan dan merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal
gu
45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang
A
Praktik Kedokteran. Bahwa
secara
Fakta,
Penggugat
tidak
pernah
mendapatkan
penjelasan tertulis maupun lisan dari Tergugat I tentang Tata Cara
selama
dan
sesudah
am
ketidaknyamanan
ub lik
ah
pelaksanaan tindakan yang akan dialami Penggugat sebagai pasien tindakan,
yang
mungkin
serta
efek
terjadi,
samping
atau
Penggugat
tidak
mendapatkan informasi, metode Operasi apakah yang dilakukan
ah k
ep
Tergugat I di tempat Tergugat II dengan menghancurkan lensa mata yang mengalami katarak dengan alat khusus atau dengan beberapa cara
In do ne si
R
lainnya; kemudian Rasa nyeri dan sakit berkepanjangan yang dialami Penggugat sebagai efek samping dari Operasi Mata Kiri yang dilakukan
A gu ng
Tergugat I, keadaan sesungguhnya yang dialami oleh Penggugat pasca operasi,
akibat-akibatnya
setelah
dilakukan
Operasi,
sehingga
Penggugat TIDAK DAPAT MENGAMBIL KEPUTUSAN yang tepat dan Maksimal bagi pengobatan dan perawatan mata kirinya pasca operasi yang pertama;
lik
tertulis maupun lisan dari Tergugat I tentang Perluasan tindakan yang mungkin dilakukan untuk mengatasi keadaan darurat akibat risiko
dan komplikasi tersebut atau keadaan tak terduga lainnya, seperti keadaan
ub
m
ah
Bahwa secara Fakta, Penggugat tidak pernah mendapatkan penjelasan
ROBEKNYA KAPSUL
BELAKANG
(posterior
capsule
ep
ka
rupture) akibat tindakan Tergugat I, kemudian beralihnya (dislokasi) di
ah
beberapa fragmen lensa sampai ke rongga vitreous (vitreous cavity),
oleh Tergugat I, Tergugat I maupun Tergugat II dan Turut Tergugat
on
Halaman 17 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
tidak memberikan keterangan medis yang sesungguhnya tentang
es
R
Malah setelah Operasi Pertama dan Operasi Kedua yang dilakukan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ROBEKNYA KAPSUL BELAKANG (Posterior capsule rupture), TERTAHANNYA BEBERAPA PECAHAN LENSA katarak DAN tidak
ng
dapat ditanamnya lensa intra okuler (lensa permanen plastik yang
secara bedah diimplantasi (ditanamkan) ke dalam mata untuk
gu
menggantikan lensa mata yang telah yang telah diambil akibat
A
kekeruhan/katarak),
MALAH
OPERASI
KEDUA
yang
dilakukan
Tergugat I juga ternyata gagal dan mengalami pendarahan akibat kekurang hati-hatian oleh Tergugat I pada Operasi yang Pertama;
ub lik
ah
Tidak ada penjelasan sebelum Operasi Pertama tanggal 28 April 2016 dan Sebelum Operasi Kedua tanggal 9 sampai dengan 11 Mei 2016
am
tentang ALAT MEDIS YANG KURANG MEMADAI baik di tempat Tergugat II maupun di Graha Amerta milik Pemerintah Provinsi Jawa
ah k
ep
Timur, tetapi setelah operasi pertama dan setelah operasi kedua baru Tergugat I mengatakan ALAT MEDIS YANG KURANG MEMADAI;
In do ne si
R
Bahwa Penggugat tidak pernah mendapatkan Penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2)) Peraturan Menteri
A gu ng
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008
Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Bahkan isi BERKAS REKAM MEDIS SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 8
ayat (2) tidak diberikan oleh Tergugat I dan Tergugat II setelah Operasi Pertama. Berkas Rekam Medis malah diperoleh Penggugat
lik
dikeluarkan oleh Tergugat II sebagai tempat dilakukannya operasi
pertama mata kiri Penggugat, tetapi oleh Turut Tergugat, yang artinya setelah Operasi yang kedua, itupun 8 (delapan) bulan setelah OPERASI
ub
m
ah
bukan dari Tergugat I sebagai Dokter di tempat Tergugat II dan bukan
PERTAMA yang dilakukan Tergugat I tanggal 28 April 2016;
ep
ka
Bahwa Tergugat II demikian lamanya baru memberikan rujukan
ah
sejak berakhirnya operasi yang kedua tanggal 11 Mei 2016 sampai
Penggugat dengan rasa nyeri dan sakit, tidak mendapatkan
on
Halaman 18 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
penjelasan yang sebenarnya tentang kondisi dan apa penyebab
es
R
dengan tanggal 12 Juni 2016, selama kurang lebih 1 (satu) bulan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mata kirinya sakit dan nyeri berkepanjangan, serta justru setelah Operasi Pertama tidak dapat melihat;
ng
Bahwa atas fakta-fakta tersebut diatas, maka :
3.1. Tergugat I jelas telah melakukan perbuatan yang bertentangan
gu
dengan
Peraturan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
45
yang
berlaku
Undang-Undang
A
Republik Indonesia Tentang Praktik Kedokteran juncto Pasal 7
dan (2)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor
290/MENKES/PER/III/2008
ub lik
ah
ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf b dan e, serta Pasal 9 ayat (1)
Tindakan Kedokteran;
am
Perundang-undangan
Tentang
Persetujuan
3.2. bahwa Penggugat tidak mendapatkan PENJELASAN dari I
SEBAGAIMANA
ep
ah k
Tergugat
Undang-Undang
Republik
dimaksud
Indonesia
dalam
Pasal
Tentang
45
Praktik
In do ne si
R
Kedokteran juncto Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf b dan e, serta Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan
A gu ng
Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang
Persetujuan Tindakan Kedokteran, ADALAH tindakan Tergugat I yang melanggar Hak Penggugat sebagai Pasien, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 52 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia tentang Praktik Kedokteran, yang menyebutkan :
“Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran,
lik
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);”
ub
m
ah
mempunyai hak :
3.3. Bahwa dengan Tergugat I TIDAK MEMBERIKAN PENJELASAN
ep
ka
kepada Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
ah
Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Praktik
e, serta Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan
on
Halaman 19 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang
es
R
Kedokteran juncto Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf b dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Persetujuan Tindakan Kedokteran, adalah Perbuatan Tergugat I yang bertentangan dengan Kewajiban Hukumnya Tergugat I
ng
sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, Undang-Undang
Republik
Indonesia
gu
Kedokteran yang menyebutkan :
Praktik
“Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran mempunyai kewajiban :
A
Tentang
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar
ub lik
ah
profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.”
am
4. Bahwa akibat tindakan kurang hati-hatinya Tergugat I pada operasi pertama tanggal 28 April 2016, maka telah mengakibatkan terjadinya
ah k
ep
Robeknya Kapsul belakang (rupture capsule posterior), beralihnya (dislokasi) di beberapa fragmen lensa sampai ke rongga vitreous
In do ne si
R
(vitreous cavity), dan juga beberapa fragmen lensa yang ada di bilik depan (anterior chamber);
A gu ng
Bahwa telah dijelaskan juga pada SURAT KETERANGAN LAPORAN
MEDIS UNTUK TATOK POERWANTO, tertanggal 24 Agustus 2016, yang mana salah satu kutipannya disebutkan sebagai berikut oleh Profesor ANG CHONG LYE sebagai berikut:
“Saya bertemu dengan Bapak ini pada tanggal 16 Mei 2016, Beliau
lik
lalu dan mata kanannya dapat melihat dengan baik. Mata kirinya baru
saja dioperasi (28/4/16) dan operasi pertama mengakibatkan robeknya kapsul belakang (posterior capsule) dan beralihnya (dislokasi) di
ub
m
ah
telah melakukan katarak mata kanan dengan lancar tiga tahun yang
beberapa fragmen lensa sampai ke rongga vitreous (vitreous cavity)
ep
ka
dan juga beberapa fragmen lensa yang ada di bilik depan (anterior
ah
chamber). Operasi kedua (11/5/16) dilakukan untuk mengangkat
Namun masih ada pendarahan selama operasi kedua dan operasi
on
Halaman 20 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
tersebut tidak sempurna.”
es
R
fragmen-fragmen lensa dan dengan menanamkan lensa intraocular.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
“Kesimpulannya, pasien ini mengalami operasi katarak kiri yang
sangat rumit yang menyebabkan adanya sisa fragmen-fragmen lensa, pada
vitreous
ng
pendarahan
haemorrhage,
corneal
edema
yang
benar-benar parah dan selanjutnya retinal detachment disertai dengan
gu
suprachoroidal hemorrhage. Upaya penyelamatan pelepasan retina
A
dilakukan operasi Virectomy Pars Plana untuk mengangkat sisa
fragmen-fragmen lensa dan penggabungan retina. Namun prognosis mengenai penglihatannya masih suram.”
ub lik
ah
Bahwa SURAT KETERANGAN LAPORAN MEDIS SPESIALIS UNTUK TATOK POERWANTO tertanggal 19 Desember 2016, Profesor ANG
am
CHONG LYE, MBBS, FRCS, menyebutkan beberapa keterangan, sebagai berikut :
ep
ah k
“Saya bertemu dengan Bapak ini pada tanggal 16 Mei 2016. Dia telah menjalani operasi katarak mata kanan dengan baik tiga tahun yang
In do ne si
R
lalu.
Pada akhir bulan April 2016 telah dilakukan operasi katarak
A gu ng
phacaemulsification (operasi pengangkatan katarak modern) kiri yang
mengakibatkan robeknya kapsul belakang (posterior capsule rupture), tertahannya beberapa pecahan lensa dan tidak dapat ditanamnya
lensa intra okuler (lensa permanen plastik yang secara bedah diimplantasi (ditanamkan) ke dalam mata untuk menggantikan lensa
lik
“Operasi yang kedua, pars plana vitrectomy (prosedur vitreoretina yang umum digunakan dalam penanganan beberapa kondisi termasuk sindrom traksi vitreomacular, macular hole, epiretinal-membran,
ub
m
ah
mata yang telah diambil akibat kekeruhan).”
proliferative diabetic retinopathy (PDR) fase lanjut/advance, dan ablasi
ep
ka
retina (retinal detachment/RD)) untuk mengangkat pecahan-pecahan
berhasil
karena
masalah-masalah
choroidal
detachment
R
tidak
on
Halaman 21 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
M
vitreus).”
ng
(lepasnya koroid) dan vitreous cavity bleed (pendarahan rongga
es
ah
lensa yang tertinggal dan melakukan implan lensa tetapi operasi ini
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa Tergugat I juga telah mengakui sebagaimana dimaksud pada
Surat tertanggal 14 Januari 2017, dari Tergugat I kepada Penggugat,
ng
yang pada intinya Tergugat I menyampaikan permohonan maaf kepada
Penggugat atas kejadian tidak diharapkan yang menimpa Penggugat pada
gu
waktu operasi mata kiri tanggal 28 April 2016 berupa terjadinya rupture
A
capsule posterior dan beralihnya beberapa fragmen lensa ke ruang vitreous, atas tindakan yang Tergugat I lakukan. Bahkan
dalam
Website
Tergugat
II,
disebutkan
dalam
ub lik
ah
www.surabayaeyeclinic.co.id/artikel/apa-itu-katarak, artikel pada tanggal 2 Juni 2016, sebagai berikut :
am
“Dokter spesialis mata di SURABAYA EYE CLINIC akan melakukan prosedur ini dengan menggunakan peralatan operasi berteknologi
ah k
ep
tinggi dengan teknik ekstra kapsular maupun fakoemulsifikasi (tanpa jahitan) bergantung pada kondisi katarak pasien.”
In do ne si
R
“Tingkat keberhasilan operasi Katarak cukup tinggi. Lebih dari 95% tindakan operasi menghasilkan perbaikan penglihatan apabila tidak
A gu ng
terdapat ganggugan pada kornea, retina, sarat mata atau masalah mata lainnya.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat I sebagai dokter spesialis mata yang telah berpengalaman dan mengikuti pendidikan dan pelatihan baik dalam dan luar negeri,
telah melakukan
tindakan
kurang
materiil maupun immateriil bagi Penggugat;
lik
mengalami cacat permanen/buta sehingga menimbulkan kerugian baik
ub
5. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik pada umumnya, dan Dokter dan Pasien pada khususnya
ep
ka
m
ah
kehati-hatian dalam operasi mata sampai dengan Mata Kiri Penggugat
ah
5.1. Bahwa Surat Permintaan Maaf dari Tergugat I kepada Penggugat
adanya
tindakan
yang
menyebabkan
RUPTURE
on
Halaman 22 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
CAPSULE POSTERIOR (Robeknya Kapsul belakang) dan beralihnya
es
pengakuan
R
pada tanggal 14 Januari 2017, artinya permintaan maaf dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
beberapa Fragmen lensa ke ruang vitreous, dari Tergugat I baru dilakukan oleh Tergugat I, 8 (delapan) bulan lebih sejak Operasi
ng
pertama dilakukan oleh
Tergugat I, yang mana selama 8 bulan
tersebut Penggugat dan keluarganya mengalami kebingungan dan
gu
perasaan tertekan sampai harus mengeluarkan biaya ke Singapore
A
National Eye Centre di Singapura maupun ke tempat lainnya untuk mendapatkan penyebab pasti dan penanggulangan rasa sakit dan
nyeri bahkan cacat permanent/kebutaan pada mata kiri Penggugat
ub lik
ah
setelah dilakukan operasi oleh Tergugat I;
5.2. Bahwa yang menjadi kekecewaan Penggugat adalah mengenai
am
dikatakan Penggugat mendatangi Tergugat I di tempat Tergugat II dalam keadaan “ROBEK PADA KAPSUL BELAKANG (POSTERIOR
ah k
ep
CAPSULE RUPTURE) selama operasi pengangkatan katarak modern pada mata kiri Penggugat seminggu yang lalu. Padahal dengan
In do ne si
R
JELAS bahwa Penggugat mendatangi Tergugat I di tempat Tergugat II BELUM DALAM KEADAAN “ROBEK PADA KAPSUL
A gu ng
BELAKANG (POSTERIOR CAPSULE RUPTURE)”, karena Mata Kiri
Penggugat pada saat mendatangi Tergugat I dan Tergugat II dalam keadaan belum dilakukan Operasi dan tidak dalam keadaan pendarahan maupun robek atau luka apapun.
Bahwa
Tindakan
Tergugat
I
diatas,
merupakan
tindakan
yang
khususnya; Tergugat
II
sebagai
Rumah
Sakit,
ub
6. Bahwa
lik
masyarakat pada umumnya, dan antara Dokter dan Pasiennya pada
tidak
melaksanakan
kewajibannya untuk menyelenggarakan rekam medis terhadap tindakan medis yang dilakukannya kepada Penggugat;
ep
ka
m
ah
bertentangan dengan nilai-nilai kepantasan dalam tata pergaulan
ah
Penggugat tidak pernah mendapatkan isi rekam medis dari Tergugat II,
Tergugat I, yang mana Penggugat sebagai Pasien berhak mendapat
on
Halaman 23 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan
es
R
walaupun Penggugat telah memintanya kepada Tergugat II melalui
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan
ng
biaya pengobatan;
Bahwa tindakan terhadap Tergugat II terhadap Penggugat yang tidak
gu
pernah memberikan rekam medis, sehingga Penggugat selama ini tidak
A
pernah mendapatkan isi rekam medis tersebut, padahal isi rekam medis juga menjelaskan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis,
tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang
ub lik
ah
mungkin terjadi yang menjadi HAK DARI PENGGUGAT, merupakan Perbuatan Melawan hukum sebagai berikut :
am
6.1. melanggar hak orang lain yaitu
melanggar Hak Penggugat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf j, Undang-Undang
ah k
ep
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT, yang menyebutkan :
In do ne si
R
“(1) Setiap pasien mempunyai hak : j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara
A gu ng
tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko
dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”;
6.2. bertentangan
dengan
kewajiban
hukum
Tergugat
II
sendiri,
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h,
lik
tentang RUMAH SAKIT, yang menyebutkan :
“(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban : h. menyelenggarakan rekam medis;
ub
m
ah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
6.3. Bahwa akibat kelalaian dari Tergugat I yang merupakan Dokter dari
ah
immateriil
bagi
ep
ka
Tergugat II sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun Penggugat,
yang
mana
Penggugat
setelah
mengalami nyeri dan sakit berkepanjangan, bahkan pada akhirnya
on
Halaman 24 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
cacat permanent/kebutaan pada mata kirinya;
es
R
melaksanakan Operasi Katarak tanggal 28 April 2016, Penggugat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
6.4. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2017, Penggugat mendapatkan Surat Tertulis dari Tergugat I, yang isinya pada intinya adalah
ng
permintaan maaf dari Tergugat I dan atas nama Tergugat II kepada Penggugat. Isi sebagian Kutipan Surat tersebut adalah sebagai
gu
berikut :
A
“Bersama ini saya atas nama pribadi dan atas nama Klinik Mata Surabaya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tidak diharapkan yang menimpa Bapak Tato Poerwanto pada waktu
ub lik
ah
operasi mata kiri tanggal 28 April 2016 berupa terjadinya rupture capsule posterior dan beralihnya beberapa Fragmen lensa ke
am
ruang vitreous, atas tindakan yang kami lakukan.”; Bahwa Surat Permintaan Maaf dari Tergugat II kepada Penggugat
pengakuan
ep
ah k
pada tanggal 14 Januari 2017, artinya permintaan maaf dan adanya
tindakan
yang
menyebabkan
RUPTURE
In do ne si
R
CAPSULE POSTERIOR (Robeknya Kapsul belakang) dan beralihnya beberapa Fragmen lensa ke ruang vitreous, dari Tergugat I baru
A gu ng
dilakukan Tergugat II, 8 (delapan) bulan lebih sejak Operasi pertama dilakukan oleh
Tergugat I yang merupakan dokter di
tempat Tergugat II, yang mana selama 8 bulan tersebut Penggugat dan keluarganya mengalami kebingungan dan perasaan tertekan sampai harus mengeluarkan biaya ke Singapore National Eye Centre
nyeri
bahkan
cacat
permanent/kebutaan
pada
lik
dan
mata
kiri
Penggugat setelah dilakukan operasi oleh Tergugat I di tempat Tergugat II;
ub
m
ah
untuk mendapatkan penyebab pasti dan penanggulangan rasa sakit
6.5. Bahwa tindakan Tergugat II yang disebutkan dalam Angka 6.4 diatas,
ep
ka
menunjukkan Tergugat II telah melakukan tindakan yang bertentangan
ah
dengan kewajiban hukumnya sendiri, sebagaimana disebutkan dalam
R
Pasal 29 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia
es on
Halaman 25 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sebagai berikut :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
“memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat”
ng
Juncto :
Pasal 29 ayat (1) huruf k, Undang-Undang Republik Indonesia
gu
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyebutkan :
A
“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien”, Juncto :
ub lik
ah
Pasal 29 ayat (1) huruf l, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyebutkan :
am
“menghormati dan melindungi hak-hak pasien.” 6.6. Bahwa Tergugat II melalui Websitenya :
ah k
ep
www.surabayaeyeclinic.co.id/tentang_kami, disebutkan : “Berdiri sejak tahun 1994, Klini Mata Surabaya atau lebih dikenal
In do ne si
R
dengan SEC (Surabaya Eye Clinic) yang mempunyai motto “Good Serve Good Care” telah menjadi klinik mata dengan fasilitas
A gu ng
terlengkap di Indonesia bagian timur.”
Selanjutnya dalam Misi Tergugat II yang terdapat dalam Website : www.surabayaeyeclinic.co.id/tentang_kami, disebutkan :
“● memberikan pelayanan yang memberikan kepuasan bagi pasien menerapkan teknologi kedokteran mata yang mutakhir
Sesuai dengan visi misi diatas Surabaya Eye Clinic selalu
lik
●
memberikan pelayanan terbaik dengan menggunakan fasilitas dan
peralatan
terbaik
dengan
menggunakan
ub
m
ah
dan terpecaya.”
fasilitas
dan
peralatan berteknologi modern, dan didukung oleh para pakar di
ep
ka
masing masing bidangnya sehingga menghasilkan pelayanan
dalam
Website
Tergugat
R
Bahkan
II,
disebutkan
www.surabayaeyeclinic.co.id/artikel/apa-itu-katarak,
artikel
dalam pada
on
Halaman 26 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
tanggal 2 Juni 2016, sebagai berikut :
es
ah
yang optimal bagi pasien.”
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia spesialis
R
“Dokter
mata
di
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
SURABAYA EYE
CLINIC
akan
melakukan prosedur ini dengan menggunakan peralatan operasi
ng
berteknologi tinggi dengan teknik ekstra kapsular maupun fakoemulsifikasi (tanpa jahitan) bergantung pada kondisi katarak
gu
pasien.”
“Tingkat keberhasilan operasi Katarak cukup tinggi. Lebih dari
A
95% tindakan operasi menghasilkan perbaikan penglihatan apabila tidak terdapat ganggugan pada kornea, retina, sarat mata
ub lik
ah
atau masalah mata lainnya.”
Bahwa akan tetapi Tergugat II ternyata justru memberikan pelayanan
am
yang sangat meragukan, tidak memuaskan Penggugat sebagai Pasien dalam kapasitas yang wajar, malah mengakibatkan Mata Kiri
ah k
ep
Penggugat menjadi TIDAK DAPAT MELIHAT sampai sekarang sejak Operasi Pertama yang dilakukan di tempat Tergugat II, hal ini
In do ne si
R
menunjukkan yang berbeda dengan yang menurut keterangan Tergugat II merupakan Klinik Mata yang terlengkap di Indonesia
A gu ng
bagian Timur dan dalam misinya juga disebutkan didukung oleh para
pakar di masing-masing bidangnya, menggunakan peralatan operasi
berteknologi tinggi, tingkat keberhasilan operasi Katarak cukup tinggi, lebih dari 95% tindakan operasi menghasilkan perbaikan.
7. Bahwa berdasarkan uraian dalil Penggugat tersebut diatas, jelas bahwa
lik
oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
ub
8. Bahwa atas Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diuraikan diatas, Penggugat mengalami
Rp. 18.772.532,-
on
Halaman 27 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
gu A
es
:
ng
M
2.
Rincian Biaya Perawatan Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Daerah DR. SOETOMO, Surabaya, tanggal 11 Mei 2016 Tax Invoice tanggal 16 Mei 2016, dengan Nomor Tax Invoice 5016026427B0001
R
ah
1.
ep
kerugian materiil dengan perincian sebagai berikut :
ka
m
ah
Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, total 331.70 S$ , apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$
ng
:
Tax Invoice tanggal 16 Mei 2016, dengan Tax Invoice Number PH0002947492-01 pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Total 33.10 S$ , apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 17 Mei 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada EYE&RETINA SURGEONS, Nomor Invoice : 123898, total 107.75 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10,499 Per 1 S$ Tax Invoice, tanggal 18 Mei 2016 Folio No: 1860958, dengan Pembayaran (Payment) kepada Mandarin Orchard : 3.55 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10,499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 19 Mei 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada EYE&RETINA SURGEONS, Nomor Invoice 124010, total 96.30 S$, apabila dirupiahkan Dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 19 Mei 2016, Nomor Tax Invoice 5016026427B0002 dengan pembayaran (Payment) sesudah pajak kepada Singapore National Eye Centre : 134.82 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 Per 1 S$ Tax Invoice tanggal 19 Mei 2016, Nomor Konfirmasi : 1735559, dengan Pembayaran (Payment) kepada Mandarin Orchard, Singapore, Total : 159.79 S$ Apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 25 Mei 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice 5016026427B0004, total : 237.54 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 Per 1 S$ Tax Invoice tanggal 6 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Tax Invoice PH0002955967-01, total : 15.10 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$
Rp.
1.131.267,-
:
Rp.
37,271.-
:
Rp.
:
Rp. 1.415.475,-
1.011.054,-
Rp.
1.677.635,-
:
Rp.
2.493.932.-
:
Rp.
158.535,-
ub
:
on
R
Halaman 28 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
es
ah
10.
ep
9.
ka
m
ah
8.
347.517,-
lik
A gu ng 7.
Rp.
:
R
6.
3.482.518,-
In do ne si
ah k
am
5.
:
Rp.
ub lik
4.
ep
ah
A
gu
3.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tax Invoice tanggal 6 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice 5016026427B0005, total : 134.82 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 8 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice 5016026427B0006, total : 344.54 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 8 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore General Hospital, Nomor Tax Invoice : 6816205480J0001, total : 60.35 S$ Apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 10 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice: 5016767247C0001, total : 13,409.03 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 11 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore General Hospital, Sing Health, Nomor Tax Invoice : RH5111936-01, total : 22.10 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 11 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice : 5016026427B0008, total : 151.94 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 13 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore General Hospital, Sing Health, Nomor tax Invoice : RH5113167-01, total : 32.25 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 13 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice : 5016026427B0009, total: 134.82 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 16 Juni 2016, dengan
ng
R
11.
:
am
1.415.475,-
Rp.
3.617.325.-
:
Rp.
633.615,-
:
Rp. 140.781.406,-
:
Rp.
232.028,-
:
Rp.
1.595.218,-
:
Rp.
338.593,-
:
Rp.
1.415.475,-
ub
In do ne si on
Halaman 29 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
19.
ng
M
R
ep
ka
ah
18.
es
17.
m
ah
16.
lik
A gu ng
15.
R
ah k
ep
14.
:
Rp.
ub lik
13.
ah
A
gu
12.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor tax Invoice PH0002959779-01, total: 9.60 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 16 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice 5016026427B0010, total: 134.82 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 16 Juni 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada York Hotel, Singapore, FolioNumber 406631, Total : 82.39 S$, apabila dirupiahkan Dengan Rp.10.499 per 1 S$ Receipt, tanggal 04 Juli 2016, Nomor Receipt DPCF160009573, dengan Pembayaran kepada Singapore National Eye Centre, Total : 934.11 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 04 Juli 2016, dengan Pembayaran (Payment) Kepada Singapore National Eye Centre, Tax Invoice Number : PH0002966337-01, Total: 72.20 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 04 Juli 2016, dengan Pembayaran (Payment) Kepada Singapore National Eye Centre, Tax Invoice Number : PH0002966342-01, Total: 2.70 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 04 Juli 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Tax Invoice Number: PH0002966338-01, Total: 14.20 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 25 Juli 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Tax Invoice Number: 5016026427B0012, Total: 136.90 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 25 Juli 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice PH0002974548-01, Total: 48.30 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp
ng
:
Rp.
865.013,-
:
Rp.
9.807.221,-
:
Rp.
758.028,-
ah
:
Rp.
28.347,-
Rp.
149.086,-
:
Rp.
1.437.313,-
ub
:
es on
Halaman 30 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
R
27.
ep
26.
ka
m
ah
25.
lik
A gu ng 24.
1.415.475,-
:
R
ah k
23.
Rp.
In do ne si
am
22.
:
100.790,-
ub lik
21.
Rp.
ep
ah
A
gu
20.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :
R
10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 11 Agustus 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Professor Ian Constable, Nomor Invoice : 26347, Total: 450.00 Aus$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.087 per 1 $ (Dollar Australia) Tax Invoice tanggal 12 Agustus 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Receipt Nomor : MPMR 160000897, total 128.40 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 21 September 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice: 5016026427B0013, Total: 136.90 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 21 September 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice : PH0002996012-01, Total : 100.90 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 07 Desember 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Receipt: MPMR 160001682, Total: 283.55 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 20 Maret 2017, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice : 5016026427B0015, Total : 214 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 12 September 2018, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice : 5016026427B0018, Total : 154.08, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 14 September 2018, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice: 5016026427B0019, Total 197.04, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$
ng
28.
:
am
ah
30.
507.102,-
Rp.
4.539.150,-
Rp.
1.348.072,-
:
Rp.
1.437.313,-
:
Rp.
1.059.349,-
:
Rp.
2.976.991,-
34.
In do ne si
:
Rp.
2.246.786,-
:
Rp.
1.617.686,-
:
Rp. 2.068.723,- +
es
on
Halaman 31 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
R
ah
35.
ep
ka
ub
m
ah
33.
lik
A gu ng
32.
R
ah k
ep
31.
:
Rp.
ub lik
A
gu
29.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :
R
TOTAL BIAYA PERAWATAN DAN LAIN-LAIN
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rp.212.919.317,-
Dengan catatan 1 S$ (Singapore Dollar) sama dengan Rp.10.499
ng
pembulatan dari Rp.10.498,6, sedangkan 1 $ (Australian Dollar) sama dengan Rp.10.088 pembulatan dari Rp.10.087,63, berdasarkan : (Kurs
gu
Tengah Bank Indonesia - tanggal 26 Maret 2019 : Rp.10,498.6,/S$ untuk Singapura
dan
Rp.10.087.63/$
untuk
ah k
39.
m
ah
43.
44.
45.
ka
46.
:
Rp. 1.432.200,-
:
Rp.
:
Rp. 1.482.200,-
:
Rp. 3.610.900,-
:
Rp. 3.141.900,-
:
Rp. 3.610.900,-
:
Rp. 4.528.200,-
1.482.200,-
:
Rp. 9.708.200,-
:
Rp. 9.708.200,-
:
Rp. 1.038.500,-
:
Rp.6,437.200.- +
on
Halaman 32 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
R
ah
47.
ub
42.
ep
41.
1.590.000,-
lik
A gu ng
40.
Rp.
es
38.
Australia
:
ub lik
am
37.
Ticket Number 1262478765022, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 01 Mei 2016, Total Ticket Number 1262478981124, Garuda Indonesia Diterbitkan tanggal 11 Mei 2016, Total Ticket Number 1262478981179, Garuda Indonesia Diterbitkan tanggal 11 Mei 2016, Total Ticket Number 1262478981180, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 11 Mei 2016, Total Ticket Number 1262481028699, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 15 Juli 2016, Total Ticket Number 1262481028711, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 15 Juli 2016, Total Ticket Number 1262481028692, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 15 Juli 2016, Total Ticket Number 1262481853547, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Ticket Number 1262481853548, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Ticket Number 1262481853549, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Ticket Number 1262481853550, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Ticket Number 1262481853551, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total
ep
36.
R
ah
A
(https://kursdollar.net/grafik/SGD/));
Dolar
In do ne si
Dolar
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Total Ticket Jakarta – Singapura (PP) dan Jakarta-Perth (Australia) dalam rangka pengobatan danPerawatan mata kiri Penggugat
ng
Rp. 47.770.600,-
Total Ganti Kerugian Materiil Rp.212.919.317,- + Rp.47.770.600,- =
gu
Rp.260.689.917,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus tujuh Belas Rupiah);
untuk menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk
membayar Ganti Rugi materiil sebesar: Rp.260.689.917,- (Dua Ratus
ub lik
ah
A
Oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia
Enam Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan
am
Ratus Tujuh Belas Rupiah);
9. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I
ep
dan Tergugat II, telah menimbulkan kerugian yang tidak ternilai bagi
ah k
Penggugat, yaitu sebagai berikut :
R
9.1. tekanan baik fisik dan batin Tergugat bagi Penggugat, terlebih-lebih
In do ne si
Penggugat yang telah berumur 78 tahun pada waktu operasi mata
A gu ng
kirinya, harus menghabiskan waktu selama 1 tahun lebih perawatan mata kirinya, itupun hanya untuk menghilangkan rasa nyeri atau sakit pada mata kiri Penggugat;
9.2. bahwa Penggugat telah mengalami cacat permanen di mata kirinya
atau kebutaan akibat perbuatan Tergugat I, sehingga Penggugat sejak operasi tanggal 28 April 2016 sampai dengan gugatan ini
lik
Perusahaan tempat Penggugat bekerja, yang secara otomotis pula Penggugat kehilangan pendapatan rutin selama bekerja sebesar
ub
m
ah
diajukan, tidak dapat bekerja lagi karena telah diberhentikan dari
Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya;
ka
sedangkan Penggugat dalam usia 80 (delapan puluh tahun) dan
ep
cacat buta mata kirinya pada saat sekarang ini adalah sulit bagi
ah
Penggugat mendapatkan pekerjaan tetap kembali;
ng
M
Penggugat tidak dapat lagi mengendarai kendaraan apapun di jalan
on
Halaman 33 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
raya/jalan umum sebagai sarana Penggugat untuk melakukan
es
R
9.3. bahwa sejak mengalami kebutaan pada mata kiri Penggugat,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
aktivitas seperti pergi ke pasar, undangan keluarga atau teman/kolega,
menjalankan usaha apapun yang dapat dilakukannya untuk memenuhi
ng
kebutuhan sehari-hari, terlebih-lebih tentunya akan MELANGGAR ATURAN LALU LINTAS apabila Penggugat mengendarai kendaraan
gu
dalam keadaan Mata Kiri tidak dapat melihat sama sekali serta
A
membahayakan pengendara lain maupun diri Penggugat sendiri, sehingga akibat hal tersebut, Penggugat harus mengeluarkan biaya
untuk membayar gaji pengemudi (driver) kendaraan Penggugat, yang
ub lik
ah
setiap bulannya harus mengeluarkan upah pengemudi sebesar Rp.3.871.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu
am
Rupiah);
9.4. bahwa sejak mengalami kebutaan pada mata kiri Penggugat,
ah k
ep
Penggugat memerlukan perawatan intensif dan check up rutin ke dokter spesialis mata yang mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,
In do ne si
R
mengingat sejak terjadinya kebutaan, bola mata kirinya semakin lama semakin mengecil, karena sudah tidak berfungsi lagi, sehingga nanti
A gu ng
pada saatnya akan diganti bola matanya menjadi bola mata tiruan (acrelik) agar lubang bola matanya tidak menutup dengan sendirinya;
9.5. Bahwa apa yang dialami Penggugat tersebut pada angka 9.1 sampai 9.4 diatas akan dialami Penggugat dalam jangka waktu yang lama yang belum dapat ditentukan waktunya secara pasti dan
lik
Penggugat dapat terjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun ke depan;
9.6. Bahwa Penggugat tidak mendapatkan hak-haknya sebagai Pasien
ub
m
ah
biaya-biaya yang terus meningkat setiap tahunnya, yang menurut
sebagaimana layaknya, serta mendapatkan perlakuan yang tidak patut
ep
ka
yang dilakukan oleh Tergugat I yang notabene adalah seorang Dokter
sebuah
rumah
sakit, dengan tidak mengatakan
yang
R
Utama
on
Halaman 34 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
sebenarnya sejak awal perihal keadaan kondisi mata kiri Penggugat
es
ah
Spesialis mata senior, seorang Pendidik (dosen), dan seorang Direktur
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
setelah Operasi, bahkan berusaha menyembunyikan keterlibatannya sendiri maupun Tergugat II;
ng
9.7. Bahwa Penggugat sebagai Pasien malah digugat ke Pengadilan Negeri sebagaimana termaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri
gu
Surabaya Nomor 76/Pdt.G/2017/PN.Sby tanggal 13 Juli 2017,
A
Perbuatan Tergugat I justru telah MELUKAI PERASAAN KEADILAN Penggugat yang telah mengalami cacat permanent akibat tindakan Tergugat I;
ub lik
ah
Bahwa perlu Penggugat sampaikan, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
am
Kesehatan, yang menyebutkan :
“SETIAP ORANG BERHAK ATAS KESEHATAN”
ah k
ep
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 tersebut sebagai berikut : “HAK ATAS KESEHATAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL INI
In do ne si
R
ADALAH HAK UNTUK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN AGAR DAPAT MEWUJUDKAN
A gu ng
DERAJAT KESEHATAN YANG SETINGGI-TINGGINYA.”
Namun yang diperoleh Penggugat bukanlah pelayanan kesehatan yang dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, justru
tindakan Tergugat I dan Tergugat II malah merendahkan derajat kesehatan.
Oleh karena itu, mengingat yang telah dialami Penggugat, maka sudah
lik
menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
ub
membayar ganti kerugiaan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah); agar
gugatan
Penggugat
tidak
sia-sia,
maka
Penggugat
ep
10. Bahwa
mengajukan permohonan Sita Jaminan dan mohon kepada Majelis Hakim
ah
ka
m
ah
sewajarnya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk
on
Halaman 35 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
Tanah dan Bangunan berupa Klinik Mata Surabaya (Surabaya Eye Clinic)
es
R
Yang Mulia untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jawa Timur;
R
yang beralamat di Jalan Raya Jemursari No. 108, Wonocolo, Surabaya,
ng
11. Bahwa untuk menjamin nantinya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
dapat dilaksanakan, maka Penggugat Mohon kepada Majelis Hakim Yang
gu
Mulia untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Uang
A
Paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
ub lik
ah
12. Bahwa agar Penggugat dapat mengupayakan kembali kesehatannya mata kirinya, dengan kembalinya Biaya-biaya yang telah Penggugat keluarkan
am
selama ini, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada
ah k
ep
upaya hukum verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya; 13. Bahwa bagaimanapun Tergugat I juga selain Dokter di tempat Tergugat II,
In do ne si
R
juga merupakan Dokter yang melakukan operasi mata kiri kedua di tempat Turut Tergugat, maka Turut Tergugat sudah sewajarnya untuk tunduk dan
A gu ng
taat atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, oleh karena itu mohon
kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan;
14. Bahwa berdasarkan semua dalil-dalil Penggugat yang telah Penggugat sebutkan diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang
lik
Berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini
Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis
ub
Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
ep
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
R
Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng Ganti Rugi Materiil sebesar Rp.260.689.917,- (Dua Ratus Enam
on
ng
Halaman 36 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
gu A
es
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Mulia untuk mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus tujuh Belas Rupiah);
ng
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung
renteng Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp.8.000.000.000,- (Delapan
gu
Milyar Rupiah);
A
5. Mengabulkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan Klinik Mata Surabaya (Surabaya Eye Clinic) yang beralamat di Jalan Raya Jemursari No. 108, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur;
ub lik
ah
6. menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta
am
Rupiah) per hari setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
ah k
ep
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
In do ne si
R
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan ini; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam
A gu ng
perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pihak
lik
Hukumnya masing-masing sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah ditempuh proses Mediasi
ub
dengan Mediator: Pujo Saksono, SH.,MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, namun usaha damai melalui mediasi tersebut
tidak berhasil,
sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat
ep
ka
m
ah
Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat hadir diwakili oleh Kuasa
gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2019 dan atas gugatan tersebut
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Para Tergugat tidak mengajukan
on
Halaman 37 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
Jawaban, meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk itu;
es
R
Penggugat menyatakan tetap pada isi gugatannya;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis dalam persidangan yang pada
ng
pokoknya menyatakan sebagai berikut: Jawaban Tergugat I dan Tergugat II:
gu
DALAM EKSEPSI
Gugatan Prematur
A
1. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat jika Tergugat I telah melakukan
perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365
ub lik
ah
KUPerdata, karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perudangan yang berlaku sebagaimanadimaksud dalam pasal 45
am
UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran jo. Pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 2 serta pasal 9 Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/20o0 tentang
ah k
ep
Persetujuan Tindakan Kedokteran tetapi tindakan yang dilakukan Tergugat I adalah merupakan masalah tindakan medis sesuai dengan Standar yang
In do ne si
R
ditetapkan oleh peratuan perundangan undangan; 2. Bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat merupakan masalah
A gu ng
tindakan medis, maka terlebih dahulu dibuktikan adalah ,apakah benar jika Tergugat I telah melakukan kesalahan profesional dalam melakukan tindakan medis sesuai dengan standar porfesi Medis;
3. Bahwa jika terbukti, adanya tindakan medis yang dilakukan oleh Tergugat I,
maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran standar
Dokter Indonesia;
ub
4. Bahwa laporan Penggugat kepada Ikatan Dokter Indonesia, kemudian dimintakan pandangan kepada Persatuan Dokter Sepesialis Mata Indonesia dan Tergugat I pun telah hadir memenuhi panggilan hingga saat ini Majelis
ep
Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia, tidak pernah menghukum kepada
5. Bahwa sesuai dengan Pandangan dari Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia Cabang Jawa Timur, dalil-dalil gugatan Penggugat, jika dalam
on
ng
Halaman 38 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
gu A
es
R
Tergugat I yang diduga telah melakukan pelanggaran etik;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
Dokter Indonesia , yang telah dilaporkan oleh Penggugat kepada Ikatan
ka
m
ah
profesi medis oleh Majelis Kehormatan etik Kedokeran Indonesia Ikatan
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
melakukan tindakan kedokteran, tersebut Tergugat tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
telah melakukan
ng
6. Bahwa dengan mendasarkan hal hal tersebut, membuktikan jika gugatan Penggugat tentang perbuatan melangggar hukum, sebagai gugatan yang
gu
prematur, sehingga gugatan Penggugat harus dinayatakan tidak dapat diterima;
A
Gugatan obscuur libel/tidak jelas
1. Bahwa dalam gugatannya sebagaigugatan yang tidak jelas, karena disatu
ub lik
ah
sisi, mendalikan, jika Tergugat telah membuat surat pernyataan tanggal 14 Januari 2017, disisi lain, telah melanggar pasal 45 Undang-undang No. 29
am
tahun 2004 dan bertentangan dengan nilai-nilai kepantasan dalam tata cara pergaulan masyarakat, tetapi disisi lain lagi, karena Tergugat
tidak
Dengan tidak
ep
ah k
memberikan penjelasan secara lengkap tindakan medis;
konsistennya dalil gugatan Penggugat, maka gugatan
In do ne si
R
Penggugat menjadi keliru terhadap subyeknya; 2. Bahwa dalam gugatannya yang ditujukan kepada Tergugat II pada poin 6
A gu ng
mendalilkan jika Tergugat II sebagai Rumah Sakit, adalah sebagai gugatan yang kabur/tidak jelas, karena Tergugat II, bukanlah sebagai Rumah sakit yang tunduk pada undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit;
Sesuai dengan perijinan yang dimiliki , maka Tergugat II adalah KLINIK yang tunduk pada aturan tersendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2014, tentang Klinik;
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis
ub
m
dasar dan /atau spesialistik;
Dengan demikian dalil-dalil Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II
ep
sebagai keliru, sehingga gugatannya hraus dinyatakan tidak dapat diterima; 3. Bahwa oleh karena kedudukan Tergugat II bukan sebagai rumah sakit,
ah
ka
lik
ah
Klinik adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
on
Halaman 39 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
dalil-dalil Penggugat berkaitan dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana
es
R
tetapi sebagai Klinik namun digugat sebagai rumah saksit, sehiggga
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ditentukan dalam Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, adalah berbeda dengan kewajiban pada Klinik;
ng
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya, jika gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
gu
Dalam Pokok Perkara : Dalam Konpensi :
A
1. Bahwa
Tergugat
I
menolak
Penggugat,
diakuikebenarannya dalam jawaban pokok perkara ini;
kecuali
yang
Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan
ub lik
2. Bahwa tidak benar jika
ah
dalil-dalil
hukum dan merugikan sebagai akibat tindakan medis, karena hingga saat
am
ini Tergugat I, tidak pernah dipersalahkan telah melanggar kodek etik yang telah diputus Majelis Kehormatan etik Kedokteran Indonesia;
ah k
ep
3. Bahwa benar Penggugat adalah pasien, sehingga kedudukannya adalah antara pasien dan dokter, sedangkan Tergugat II, bukanlah Rumah sakit,
In do ne si
yang berwenang;
R
tetapi hanya merupakan Klinik yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak
A gu ng
4. Bahwa tidak benar jika operasi mata kiri sebagai gagal operasi, justru hal itu
Tergugat hentikan, mengingat adanya pendarahan yang disebabkan lemahnya serat pemegang lensa (zonnular weakness) yang menyebabkan
terjadi vitreus (terjadinya materi inti lensa masuk badan kaca,) sehingga operesi dihentikan demi kepentingan pasien;
tindakan berikutnya adalah pemeriksaan USG dan didapatkan
lik
kekeruhan badan kaca dan terdapat fragmen inti lensa, kemudian pasien dirujuk ke Rumah sakit Dr.Soetomo (turut Tergugat);
Bahwa pada tanggal 10 Mei telah dilakukan operasi vitrektomi (pembersihan
ub
m
ah
Bahwa
badan kaca) di turut Tergugat, tetap sebelum operasi dilaksanakan,
ep
ka
Penggugat mengalami pendarahan operasi dihentikan;
ah
Pada tanggal 11 Mei 2016 Penggugat
pulang dari Rumah sakit (turut
es on
Halaman 40 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
(singapura);
R
Tergugat) dan Tergugat I memberikan rujukan kepada Dr.Ong Sze Guan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa Tergugat II tidak pernah memberikan rekomendasi kepada
Singapore National Eye Centre, tetapi telah memberikan rekomendasi Dr.Wong Jun Shyan, bahkan hasilnya pun tidak pernah
ng
kepada
diinformasikan kepada Tergugat I maupun Tergugat II, sehingga Tergugat I
gu
tidak tahu secara pasti;
A
5. Bahwa benar Tergugat I pernah membuat pernyataan tertanggal 14 Januari
2017, sebagai pengakuan bersalah, karena pernyataan tersebut bukanlah pengakuan atas kesalahan tindakan medis
, apalagi Penggugat telah
ub lik
ah
memeriksakan kepada pihak Singapore National Eye Centre, sehingga penyebab dari gagalnya operasi katarak bukanlah sebagai perbuatan
am
melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I atau Tergugat II; Surat pernyataan tanggal 14 januari 2017bukanlah pengakuan kesalahan
ah k
ep
medis melainkan atas permintaan kuasa Penggugat, agar permasalahannya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak akan saling
adanya
pemberian
I
kepada
Penggugat,melalui kuasanya dan Penggugat melalui kuasanya
berjanji
A gu ng
Dengan
tali
asih
In do ne si
Penggugat;
bersedia memberikan tali asih kepada
R
menuntut , sehingga Tergugat
dari
Tergugat
dengan menyatakan selesai dan tidak akan ada tuntutan hukum lagi;
Dalam pembuktian nanti Tergugat I akan membuktikan, jika Penggugat telah memberikan uang tali asih dari Tergugat I, melalui kuasanya dan pihak
lik
Dengan adanya pemberian uang dari Tergugat I kepada Penggugat melalui kuasanya, Tergugat I, mengira masalah telah selesai;
hukum yang didalilkan Penggugat
ub
6. Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat berkaitan dengan peristiwa sebagai perbuatan melanggar hukum
dan merugikan Penggugat, karena segala tindakan Tergugat I sebagai
ep
ka
m
ah
ketiga dengan cara tranfer;
ah
dokter , sama sekali tidak melakukan kesalahan profesional dan sudah
Tergugat I telah melaksanakan pelayanann yang telah diatur dalam
on
Halaman 41 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2016
es
R
melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi medis;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Penyeleneggaraan
R
tentang
Pelayanan
Kesehatan
Pelayanan Kesehatan;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Mata
di
Faslitas
ng
7. Bahwa tidak benar Tergugat I tidak memberikan penjelasan secara lengkap
tentang tindakan Medis yang dilakukan kepada pasien, bahkan sebelum
gu
dilakukan tindakan medis, terlebih dahulu pasien dan atau keluarganya
A
diberikan penjelasan serta membuat persetujuan dengan menandatangani surat persetujuan setelah mendapatkan keterangan juga akibat yang mungkin terjadi;
tentang faedah dan
Peraturan
ub lik
ah
Dengan demikian tidak benar jika Tergugat I tidak melaksanakan ketentuan Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
No.
am
290/Menkes/Per/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran: 8. Bahwa tidak benar, jika Tergugat I telah melakukan tindakan kurang hati-hati
ah k
ep
pada operasi tanggal 28 April 2016, karena sesuai dengan hasil Rekomendasi yang dilakukan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia
In do ne si
R
Cabang Jawa Timur, berpendapat bahwa tindakan Tergugat I dalam melakukan tindakan medis terhadap Penggugat sesuai dengan prosedur
A gu ng
yang berlaku;
Dengan demikian terbukti, jika gugatan Penggugat sebagai gugatan yang Prematur, mengingat tindakan medis yang dilakukan oleh Tergugat I , tidak
bertentangan dengan peraturan perudangan yang berlaku maupun tidak bertentangan dengan etika sebagaimana ketentuan Kode etik kedookteran
lik
kedokteran;
9. Bahwa Penggugat pun melaporkan tindakan medis yang dilakukan oleh
ub
Tergugat I, kepada Majelis Kehormatan Etik kedokteran Indonesia (MKEK), tetapi higga saat ini Tergugat I tidak terbukti melakukan pelanggaran Etik;
ep
10. Bahwa oleh karena Tergugat I, tidak melakukan pelanggaran etik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak juga merugikan
ah
ka
m
ah
Indonesia yang dibuktikan dengan putusan pelanggaran kode etik
on
Halaman 42 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
sejumlah Rp.260.689,917 (dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan
es
R
Penggugat sebagai akibat tindakan medis, maka tuntutan kerugian materiil
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sembilan ratus tujuh belas rupiah) sangat tidak
R
puluh sembilan ribu
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
beralasan dan harus ditolak;
ng
Demikian juga dengan tuntutan ganti immateriil sebesar Rp.8.000.000.000,(delapan milyard rupiah) karena sangattidak beralasan, sehingga harus juga
gu
ditolak;
A
11. Bahwa demikian juga permohonan sita jaminan atas tanah dan bangunan
yang terletak di Raya Jemursari No. 108 Surabaya, oleh karena Tergugat II
tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat,
ub lik
ah
maka sangat tidak beralasan jika permohonan sitanya harus dinyatakan ditolak;
am
12. Bahwa tuntutan Penggugat tentang uang dwangsom, setiap hari sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sangat tidak berasalan, karena perbuatan
ah k
ep
pokok yang dituduhkan sebagai perbuatan melanggar hukum, tidak terbukti, sehinggga tuntutan dwangsom harus dinyatakan diotolak;
In do ne si
R
Bedasarkan hal-hal tersebut diatas Tergugat I dan Tergugat II mohon agar Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan :
A gu ng
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
2. Menyatakan ,menolak gugatan Penggugat atau gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Jawaban Turut Tergugat:
1. Bahwa benar Turut Tergugat telah menyerahkan isi Rekam Medis berupa
lik
Penggugat yang berisi penjelasan operasi Penggugat yang dilakukan di tempat Turut Tergugat;
ub
2. Bahwa sesuai dengan Resume Medis tersebut operasi pada tanggal 10 Mei 2016 dilakukan Operasi Vitrektomi evakuasi sisa darah dan fragmen
ep
nucleus di vitreus;
3. Bahwa berdasarkan laporan Operasi/Tindakan Medis terhadap pasien Tn.
ah
ka
m
ah
Resume Medis kepada pihak Penggugat melalui pengacara pihak
tanggal operasi 10 Mei 2016 dengan Waktu Operasi Sign In 11.20, Time Out
on
Halaman 43 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
11.45 selesai opr 13.30. Tindakan operasi Ro OS Aspirasi Sisa Massa
es
R
Tatok, umur 76 Tahun dengan diagnosa Prabedah : O S Sisa Massa Lensa,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Lensa, Anestesi jenis: GA, Induksi Puikul 10.25, Golongan Operasi: Sedang,
Macam Operasi : Bersih, Urgensi Operasi : Elektif, Kamar Operasi 503,
ng
Ronde 7. Pelaksanaan operasi dilakukan sebagai berikut: 1) Informed consent pasien
gu
2) Pasien tidur terlentang pada peja operasi
A
3) Dilakukan anestesi umum dengan intubasi 4) Desinfeksi lapangan operasi dengan betadine 10% 5) 5} Persempit lapangan operasi dengan doek steril
ub lik
ah
6) Pasang speader
7) Desinfeksi lapangan operasi {mata kiri) dengan betadine 5%
am
8) Dilakukan Sklerotomy arah jam 4 untuk memasang kanul 9) Jahit komosaka 2 jahitan arah jam 3
ah k
ep
10) Dilakukan Sklerotomy arah jam 11 dan 1
11) Dilakukan aspirasi sisa massa kasa dan didapatkan khoroidal
In do ne si
R
detachmeat + vitrus hemorrhage 12) Penutupan (jahit) Sklerotomy
A gu ng
13) Jahit konjugtiva
14) Injeksi antibiotik Sub konjugtiva 15) Diberikan salep Nitol lalu dibebet;
Tobradix e. d. 4 dd ytt 10s
-
Siloxan e.d. 4 dd ytt 10s
-
Anslyctik sesuai TS Anastesi;
lik
-
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Turut Tergugat tersebut,
ub
Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis dan atas Replik tersebut Para Tergugat juga telah mengajukan Duplik secara tertulis sebagaimana
ep
terlampir dalam Berita Acara Sidang, namun untuk Turut Tergugat tidak mengajukan Duplik, meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk itu
R
dan guna mempersingkat putusan, Replik dan Duplik tersebut dianggap telah
on
Halaman 44 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
es
termuat dalam putusan ini;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Terapi Post Operasi :
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa:
ng
1. Fotocopy Kartu Keluarga No. 3578040301086495, Nama Kepala Keluarga : TATOK POERWANTO, diberi tanda bukti P-1;
gu
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas namaTATOK POERWANTO, Provinsi
A
Jawa Timur, Kota Surabaya, NIK : 3578043008390003, diberi tanda bukti P-2;
3. Fotocopy Surat dari Moestidjab, MD Surabaya Eye Clinic, Surabaya,
ub lik
ah
kepada Dr. Wong Jun Shyan, tanggal 12 Juni 2016, beserta Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari LUGAS Translation Service dan BILITON
am
TRANSLATION CENTRE, diberi tanda bukti P-3;
4. Fotocopy Surat pengantar Medical Report on TATOK POERWANTO atas
ep
ah k
permohonan TATOK POERWANTO dari Singapore National Eye Centre, Our Ref : MR996/2016, 16 September 2016, beserta Terjemahannya dalam dari
LUGAS
Translation
Service
dan
BILITON
In do ne si
Indonesia
R
Bahasa
TRANSLATION CENTRE, diberi tanda bukti P-4;
A gu ng
5. Fotocopy MEDICAL REPORT ON TATOK POERWANTO X0170043389C, Our Ref : MR996/2016, 24 Agustus 2016, Singapore National Eye Centre, beserta
TERJEMAHANNYA
dalam
Bahasa
Indonesia
dari
LUGAS
Translation Service, dan BILITON TRANSLATION CENTRE, diberi tanda bukti P-5;
6. Fotocopy
Specialist
Medical
Reporat
on
TATOK
lik
ah
National Eye Centre, Our Ref : MR996/2016, 22 December 2016, beserta
ub
TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia dari LUGAS Translation Service, dan BILITON TRANSLATION CENTRE, diberi tanda bukti P-6; 7. Fotocopy SPECIALIST MEDICAL REPORT ON TATOK POERWANTO
ep
X0170043389C, 19 Desember 2016, Singapore National Eye Centre, TERJEMAHANNYA
dalam
Bahasa
Indonesia
dari
LUGAS
R
beserta
on
Halaman 45 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
M
bukti P-7;
ng
Translation Service, dan BILITON TRANSLATION CENTRE, diberi tanda
es
m
pengantar
POERWANTOatas permohonan TATOK POERWANTO dari Singapore
ah
ka
Surat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
8. Fotocopy Surat PERMOHONAN MAAF dari MOESTIDJAB, MD Surabaya
Eye Clinic, kepada Bpk. TATO POERWANTO, tertanggal 14 Januari 2017,
ng
diberi tanda bukti P-8;
9. Fotocopy Kwitansi Pembayaran dan Rincian Biaya Perawatan Rawat Inap,
gu
dari RSUD Dr. SOETOMO, Graha Amerta, Surabaya, dengan total Pembayaran Rp.18.772.532,00, diberi tanda bukti P-9;
A
10. Fotocopy Tax Invoice tanggal 16 Mei 2016, dengan Nomor Tax Invoice
5016026427B0001, Pembayaran (Payment) kepada Singapore National
Indonesia, diberi tanda bukti P-10;
ub lik
ah
Eye Centre, total 331.70 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa
am
11. Fotocopy Tax Invoice tanggal 16 Mei 2016, dengan Tax Invoice Number PH0002947492-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
ah k
ep
Centre, Total 33.10 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-11;
In do ne si
R
12. Fotocopy Tax Invoice tanggal 17 Mei 2016, pembayaran (Payment) kepdaa EYE&RETINA SURGEONS, Invoice No. 123898, total 107.75 S$, BESERTA
A gu ng
TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-12;
13. Fotocopy Tax Invoice tanggal 18 Mei 2016, FOLIO NO. : 1860958,
Pembayaran (Payment) kepada MANDARIN ORCHARD, total 3.55 S$,
BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-13;
14. Fotocopy Tax Invoice tanggal 19 Mei 2016, Invoice No. 124010,
ub
P-14;
15. Fotocopy Tax Invoice tanggal 19 Mei 2016, Tax Invoice Number : 5016026427B0002, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
ep
Centre, Total : 134.82 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa
16. Fotocopy Tax Invoice tanggal 19 Mei 2016, Confirmation No. : 1735559, pembayaran (Payment) kepada Mandarin Orchard Singapore, Total : 159.79
on
ng
Halaman 46 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
gu A
es
R
Indonesia, diberi tanda bukti P-15;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti
ka
m
ah
Pembayaran (Payment) kepada EYE&RETINA SURGEONS, total 96.30 S$,
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bukti P-16;
R
S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda
ng
17. Fotocopy Tax Invoice tanggal 25 Mei 2016, Tax Invoice Number: 5016026427B0004, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
gu
Centre, Total : 237.54 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-17;
A
18. Fotocopy Tax Invoice tanggal 6 Juni 2016, Tax Invoice Number :
PH0002955967-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
Indonesia, diberi tanda bukti P-18;
ub lik
ah
Centre, Total : 15.10 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa
am
19. Fotocopy Tax Invoice tanggal 6 Juni 2016, Tax Invoice Number : 5016026427B0005, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
ah k
ep
Centre, Total : 134.82 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-19;
In do ne si
R
20. Fotocopy Tax Invoice tanggal 8 Juni 2016, Tax Invoice Number : 5016026427B0006, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
A gu ng
Centre, Total : 344.54 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-20;
21. Fotocopy Tax Invoice tanggal 8 Juni 2016, Tax Invoice Number :
6816205480J0001, pembayaran (Payment) kepada Singapore General
Hospital, Total : 60.35 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa
lik
22. Fotocopy Tax Invoice tanggal 10 Juni 2016, Tax Invoice Number:
5016767247C0001, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
Indonesia, diberi tanda bukti P-22;
ub
Centre, Total : 13,409.03 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa
ep
23. Fotocopy Tax Invoice tanggal 11 Juni 2016, Tax Invoice Number: RH5111936-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore General Hospital
ah
ka
m
ah
Indonesia, diberi tanda bukti P-21;
R
Sing Health, Total : 22.10 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa
es on
Halaman 47 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
Indonesia, diberi tanda bukti P-23;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
24. Fotocopy Tax Invoice tanggal 11 Juni 2016, Tax Invoice Number:
5016026427B0008, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
ng
Centre, Total : 151.94 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-24;
gu
25. Fotocopy Tax Invoicetanggal 13 Juni 2016, Tax Invoice Number:
A
RH5113167-01,
pembayaran
(Payment)
kepada
Singapore
General
Hospital, Total : 32.25 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-25;
ub lik
ah
26. Fotocopy Tax Invoicetanggal 13 Juni 2016, Tax Invoice Number: 5016026427B0009, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
am
Centre, Total : 134.82 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-26;
ah k
ep
27. Fotocopy Tax Invoice tanggal 16 Juni 2016, Tax Invoice Number PH0002959779-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
Indonesia, diberi tanda bukti P-27; 16
A gu ng
28. Fotocopy Tax Invoicetanggal
Juni
2016, Tax
In do ne si
R
Centre, Total : 9.60 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa
Invoice
Number
5016026427B0010, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
Centre, Total: 134.82 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-28;
29. Fotocopy Tax Invoice tanggal 16 Juni 2016, Folio No : 406631, pembayaran
30. Fotocopy
tanggal
4
Juli
2016,
Nomor
Receipt
No
:
ub
DPCF160009573, pembayaran kepada Singapore National Eye Centre, Total: 934.11 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia,
ep
diberi tanda bukti P-30;
31. Fotocopy Tax Invoice tanggal 4 Juli 2016, Tax Invoice Number :
ah
ka
Receipt,
lik
TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-29;
m
ah
(Payment) kepada YORK HOTEL Singapore, Total : 82. 39 S$, BESERTA
Total : 72.20 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia,
on
Halaman 48 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
diberi tanda bukti P-31;
es
R
PH0002966337-01, pembayaran kepada Singapore National Eye Centre,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
32. Fotocopy Tax Invoice tanggal 4 Juli 2016, Tax Invoice Number :
PH0002966342-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
ng
Centre, Total : 2.70 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-32;
gu
33. Fotocopy Tax Invoice tanggal 4 Juli 2016, Tax Invoice Number :
A
PH0002966338-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Total 14.20 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-33;
ub lik
ah
34. Fotocopy Tax Invoicetanggal 25 Juli 2016, Tax Invoice Number : 5016026427B0012, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
am
Centre, Total 136.90 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-34;
ah k
ep
35. Fotocopy Tax Invoice tanggal 25 Juli 2016, Tax Invoice Number : PH0002974548-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
In do ne si
R
Centre, Total 48.30 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-35;
A gu ng
36. Fotocopy Professor Ian Constable, Tax Invoice, Invoice No: 26347, Total:
450.00 Aus $, pembayaran (payment) kepada Professor Ian Constable,
BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-36;
37. Fotocopy Tax Invoice tanggal 12 Agustus 2016, Receipt No. MPMR
Indonesia, diberi tanda bukti P-37;
ub
38. Fotocopy Tax Invoice tanggal 21 September 2016, Tax Invoice Number : 5016026427B0013, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Total : 136.90 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa
ep
Indonesia, diberi tanda bukti P-38;
PH0002996012-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
on
ng
Halaman 49 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
gu A
es
R
39. Fotocopy Tax Invoice tanggal 21 September 2016, Tax Invoice Number :
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
Centre, Total : 128.40 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa
ka
m
ah
160000897, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Centre, Total : 100.90 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-39;
ng
40. Fotocopy Tax Invoice tanggal 7 Desember 2016, Receipt No : MPMR
160001682, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
gu
Centre, Total : 283.55 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-40;
A
41. Fotocopy Tax Invoice tanggal 20 Maret 2017, Tax Invoice Number :
5016026427B0015, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
indonesia, diberi tanda bukti P-41;
ub lik
ah
Centre, Total : 214 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa
am
42. Fotocopy Tax Invoice tanggal 12 September 2018, Tax Invoice Number : 5016026427B0018, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
ah k
ep
Center, total: 154.08 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-42;
In do ne si
R
43. Fotocopy Tax Invoice tanggal 14 September 2018, Tax Invoice Number 5016026427B0019, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye
A gu ng
Centre, Total : 197.04 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-43;
44. Fotocopy Ticket Number 1262478765022, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 1 Mei 2016, Total Rp.1.590.000,-, diberi tanda bukti P-44;
45. Fotocopy Ticket Number 1262478981124, Garuda Indonesia, Diterbitkan
lik
46. Fotocopy Ticket Number 1262478981179, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 11 Mei 2016, Total Rp.1.482.200,- , diberi tanda bukti P-46;
ub
47. Fotocopy Ticket Number 1262478981180, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 11 Mei 2016, Total Rp.1.482.200,-, diberi tanda bukti P-47;
ep
48. Fotocopy Ticket Number 1262481028699, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 15 Juli 2016, Total Rp.3.610.900,-, diberi tanda bukti P-48;
R
49. Fotocopy Ticket Number 1262481028711, Garuda Indonesia, Diterbitkan
on
ng
Halaman 50 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
gu A
es
tanggal 15 Juli 2016, Total Rp.3.141.900,-, diberi tanda bukti P-49;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
tanggal 11 Mei 2016, Total Rp.1.432.200,-, diberi tanda bukti P-45;
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
50. Fotocopy Ticket Number 1262481028692, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 15 Juli 2016, Total Rp.3.610.900,-, diberi tanda bukti P-50;
ng
51. Fotocopy Ticket Number 1262481853547, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Rp.4.528.200,-, diberi tanda bukti P-51;
gu
52. Fotocopy Ticket Number 1262481853548, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Rp.9.708.200,-, diberi tanda bukti P-52;
A
53. Fotocopy Ticket Number 1262481853549, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Rp.9.708.200,-, diberi tanda bukti P-53;
ub lik
ah
54. Fotocopy Ticket Number 1262481853550, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Rp.1.038.500,-, diberi tanda bukti P-54;
am
55. Fotocopy Ticket Number 1262481853551, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Rp.6.437.200,-, diberi tanda bukti P-55; Salinan
Putusan
Pengadilan
ep
ah k
56. Fotocopy
Negeri
Surabaya
No.
Tinggi
Surabaya,
No.
Salinan
Putusan
R
57. Fotocopy
Pengadilan
In do ne si
76/Pdt.G/2017/PN.Sby, diberi tanda bukti P-56;
616/Pdt/2017/PT.Sby., diberi tanda bukti P-57;
A gu ng
58. Fotocopy RESUM MEDIS, dari RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOETOMO, diberi tanda bukti P-58;
59. Fotocopy SLIP Gaji TATOK POERWANTO, Bulan Maret 2016. Tertanggal 13 April 2016, diberi tanda bukti P-59;
60. Fotocopy SLIP GAJI TATOK POERWANTO, Bulan April 2016. Tertanggal 11
lik
61. Fotocopy SLIP GAJI TATOK POERWANTO, Bulan Mei 2016. Tertanggal 13 Juni 2016, diberi tanda bukti P-61;
Juli 2016, diberi tanda bukti P-62;
ub
62. Fotocopy SLIP GAJI TATOK POERWANTO, Bulan Juni 2016. Tertanggal 20
ep
63. Fotocopy SLIP GAJI TATOK POERWANTO, Bulan Juli 2016. Tertanggal 25 Agustus 2016, diberi tanda bukti P-63;
R
64. Fotocopy SLIP GAJI TATOK POERWANTO, Bulan Agustus 2016.
on
Halaman 51 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
es
Tertanggal 26 September 2016, diberi tanda bukti P-64;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Mei 2016, diberi tanda bukti P-60;
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
65. Fotocopy Surat Pemberitahuan perihal PENSIUN DINI kepada TATOK
POERWANTO, tertanggal 27 September 2016, dan SURAT KETERANGAN
ng
DARI PT UBITAL tempat Penggugat bekerja, tertanggal 01 Oktober 2016, diberi tanda bukti P-65;
gu
66. Fotocopy Slip Gajian PAMUJI, Supir Tatok Poerwanto, diberi tanda bukti P-66;
A
67. Fotocopy
SERTIPIKAT
Nomor
420/32554/032/1989,
Nama
Dra.
NURDJANNAH TAUFIQ sebagai Penterjemah bahasa Inggris – Indonesia,
68. Foto-Foto Penggugat Pasca
ub lik
ah
Indonesia – Inggris, diberi tanda bukti P-67;
setelah Operasi Katarak Mata Kiri yang
am
dilakukan oleh Tergugat, diberi tanda bukti P-68;
69. Fotocopy Informasi mengenai keberhasilan operasi katarak di Surabaya Eye
ah k
ep
Clinic sebesar 95% (sembilan puluh lima persen), diberi tanda bukti P-69; Menimbang, bahwa bukti surat tersebut dipersidangan telah dicocokkan
In do ne si
R
dengan aslinya dan telah pula bermeterai cukup, sehingga memenuhi syarat dan dapat diterima sebagai alat bukti surat, kecuali bukti bertanda P-16, P-46,
A gu ng
P-47, P-48, P-49, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-58, P-67, P-68, dan P-69, aslinya tidak dapat diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat I
telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Fotocopy Surat dari kamar operasi No.Reg: 0703258, atas nama Penggugat
April 2016, diberi tanda bukti T.I-2;
ub
3. Fotocopy Data Perawatan/Ringkasan, diberi tanda bukti T.I-3;
4. Fotocopy Surat dari Perdami No.103/Perd.Jatim/Sek-L/III/2017, yang ditjukan kepada Ikatan Dokter Indonesia Cabang Surabaya, Tanggal 22
ep
Maret 2017, diberi tanda bukti T.I-4;
tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Penggugat melalui
on
ng
Halaman 52 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
gu A
es
R
5. Fotocopy pada tanggal 02 Nopember 2017, Tergugat telah transfer uang
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
2. Fotocopy Surat Persetujuan Pembedahan operasi mata, pada Tanggal 28
ka
m
ah
Tanggal 25 April 2016, diberi tanda bukti T.I-1;
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bank Jatim ke No.Rek.1410010904266 atas nama Wimbo Sasono, diberi tanda bukti T.I-5;
ng
6. Fotocopy pada tanggal 4 Januari 2018, Tergugat telah kirim uang tunai sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke Penggugat melalui
gu
Bank BNI ke No.Rek.0323498714 atas nama Wimbo Sasono, diberi tanda bukti T.I-6;
A
7. Fotocopy pada tanggal 10 April 2018, Tergugat telah kirim uang tunai
sebesar Rp.117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) melalui Bank BNI
ub lik
ah
ke Penggugat melalui rekening 0323498714 atas nama Wimbo Sasono, diberi tanda bukti T.I-7;
am
8. Fotocopy pada tanggal 3 Mei 2018, Tergugat telah transfer uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui Bank Jatim ke
diberi tanda bukti T.I-8;
ep
ah k
Penggugat melalui Rekening 3631609242 atas nama Dede Aryo Raditya,
In do ne si
R
9. Fotocopy pada tanggal 23 Mei 2018, Tergugat telah transfer uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Bank Jatim ke
A gu ng
Penggugat melalui Rekening 3631609242 atas nama Dede Aryo Raditya, diberi tanda bukti T.I-9;
10. Fotocopy pada tanggal 7 Juni 2018, Tergugat telah transfer uang tunai sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) melalui CIMB Niaga
ke Penggugat melalui Rekening 3631609242 atas nama Dede Aryo Raditya,
lik
11. Fotocopy pada tanggal 2 Juli 2018, Tergugat telah transfer uang tunai sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) melalui CIMB Niaga ke
ub
Penggugat melalui Rekening 3631609242 atas nama Dede Aryo Raditya, diberi tanda bukti T.I-11;
ep
12. Fotocopy pada tanggal 19 Desember 2018, Tergugat melakukan pengiriman uang di Bank Jatim sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta
ah
ka
m
ah
diberi tanda bukti T.I-10;
R
rupiah) yang diberikan kepada Penggugat. Yang diterima Wimbo Sasono
es on
Halaman 53 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
No.Rekening 0322268777, diberi tanda bukti T.I-12;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
13. Fotocopy pada tanggal 26 Desember 2018, Tergugat melakukan transfer di Bank Jatim sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang
ng
diberikan kepada Penggugat. Yang diterima Wimbo Sasono No.Rekening 702.666039600 Bank CIMB Niaga, diberi tanda bukti T.I-13;
gu
14. Fotocopy pada tanggal 26 Desember 2018, Tergugat melakukan transfer di
A
Bank Jatim sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diberikan kepada
Penggugat.
Yang
diterima
Wimbo
Sasono
0884772768, Bank BCA, diberi tanda bukti T.I-14;
No.
Rekening
ub lik
ah
15. Fotocopy pada tanggal 7 Mei 2019, Tergugat melakukan transfer di Bank BCA sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang diberikan
am
kepada Penggugat. Yang diterima Aries Widya Pramono No. Rekening 4290597647, diberi tanda bukti T.I-15;
ah k
ep
16. Fotocopy pada tanggal 14 Mei 2019, Tergugat melakukan transfer di Bank Jatim sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan
In do ne si
R
kepada Penggugat. Yang diterima Indah Hermawan No. Rekening 2140782303, diberi tanda bukti T.I-16;
A gu ng
17. Fotocopy Surat Pernyataan Tergugat Tanggal 11 Januari 2018, diberi tanda bukti T.I-17.a;
18. Fotocopy Kwitansi dari Tergugat, Tanggal 11 Januari 2019, diberi tanda bukti T.I-17.b;
19. Fotocopy pada tanggal 2 Juli 2018 Tergugat I melakukan pemindahan buku
lik
rupiah) yang diberikan kepada Penggugat. Yang diterima Noviati, No. Rekening 700094147500, diberi tanda bukti T.I-18;
ub
20. Fotocopy Surat No.061/IDI-Sby/Sek/III/2017, Tanggal 2 Maret 2017, dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Surabaya, diberi tanda bukti T.I-19;
ep
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut dipersidangan telah dicocokkan dengan aslinya dan telah pula bermeterai cukup, sehingga memenuhi syarat
R
dan dapat diterima sebagai alat bukti surat, kecuali bukti bertanda T.I-17.a, dan
on
Halaman 54 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
es
T.I-17.b, aslinya tidak dapat diperlihatkan dalam sidang;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
di Bank CNB Niaga sebesar Rp.208.000.000,- (dua ratus delapan juta
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa Tergugat II juga telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
ng
1. Fotocopy Pendirian PT. Surabaya Eye Clinic, yang dibuat dihadapan Notaris
Nyoman Gede Yadara, SH., No.11 Tanggal 8 September 1994, diberi tanda
gu
bukti T.II-1a;
A
2. Fotocopy Pengesahan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, diberi tanda bukti T.II-1b;
3. Fotocopy Salinan Akta No.5 Tanggal 03 April 2002, yang dibuat dihadapan
ub lik
ah
Notaris Siti Anggraenie Hapsari, S.H., tentang Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Surabaya Eye Clinic, diberi tanda bukti
am
T.II-2a; 4. Fotocopy
Keputusan
Menteri
Kehakiman
dan
Hak Asasi
Manusia
ah k
ep
NO.C-30133 HT.01.04.TH.2003, diberi tanda bukti T.II-2b;
5. Fotocopy Turunan Akta No.31 Tanggal 30 April 2015 yang dibuat dihadapan
In do ne si
R
Notaris Setyoadi, S.H., tentang Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Klinik Mata Surabaya, diberi tanda bukti
A gu ng
T.II-3;
6. Fotocopy
Surat
Keputusan
Kepala
No.503.445/76-KUM/436.7.2/VII/2018,
tentang
Dinas Izin
Kesehatan
Operasional
Klinik
Utama Rawat Jalan Surabaya Eye Clinic, Tanggal 17 Juli 2018 dan lampirannya, diberi tanda bukti T.II-4;
lik
2014, tentang Klinik, diberi tanda bukti T.II-5;
8. Fotocopy pada tanggal 14 Agustus 2018 Tergugat II mengirim uang kepada
ub
Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening
m
ah
7. Fotocopy Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun
0396606768 atas nama Dimas Aryo melalui Bank BNI, diberi tanda bukti T.II-6;
ep
ka
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut dipersidangan telah dicocokkan
dan dapat diterima sebagai alat bukti surat, kecuali bukti bertanda T.II-1.a, dan
on
Halaman 55 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
T.II-5, aslinya tidak dapat diperlihatkan dalam sidang;
es
R
dengan aslinya dan telah pula bermeterai cukup, sehingga memenuhi syarat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagai berikut:
R
Menimbang, bahwa Turut Tergugat II juga telah mengajukan bukti surat
ng
1. Fotocopy Laporan Operasi Tn. Tatok Poerwanto Nomor: 12.50.28.54, diberi tanda bukti TT-1;
gu
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut dipersidangan telah dicocokkan
dengan aslinya dan telah pula bermeterai cukup, sehingga memenuhi syarat
Menimbang, bahwa, selain mengajukan bukti surat dalam perkara ini,
ah
Penggugat
juga
telah
mengajukan
saksi-saksi
yang
ub lik
A
dan dapat diterima sebagai alat bukti surat;
telah
didengar
keterangannya dalam sidang sebagai berikut;
am
1. Saksi TRENDI YUNANTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
ah k
ep
Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat karena pernah bekerja di tempat yang sama dengan Penggugat;
In do ne si
R
Bahwa Saksi tidak kenal DR Moestidjab (Tergugat I); Bahwa Saksi bekerja di bagian umum yang salah satu tugasnya adalah
A gu ng
mengantar surat;
Bahwa Saksi mengetahui mata kiri Pak Tatok (Penggugat) mengalami gangguan penglihatan kabur karena katarak sebelum dilakukan operasi;
Bahwa Saksi mengetahui Pak Tatok (Penggugat) melakukan Operasi katarak di mata kirinya sekitar bulan April 2016;
lik
(Penggugat) justru tidak dapat melihat, dan Pak Tatok belum bisa masuk kerja;
Bahwa Saksi diminta oleh Perusahaan tempatnya bekerja untuk mengirimkan
Surat
kepada
ub
m
ah
Bahwa Saksi mengetahui setelah pasca Operasi Mata Kiri Pak Tatok
Pak
Tatok
(Penggugat)
mengenai
ep
ka
pemberitahuan pensiun dini sejak akhir Bulan September 2016;
ah
Bahwa Saksi masih mengingat peristiwa tersebut, karena Pak Tatok
mengingat mata kiri Pak Tatok dalam keadaan sakit dan tidak bisa
on
Halaman 56 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
membaca;
es
R
(Penggugat) minta kepada Saksi untuk membacakan Surat tersebut,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa sepengetahuan Saksi sejak operasi sampai dengan akhir bulan September hanya beberapa kali saja pernah ke tempat kerja, namun
ng
setelah September sudah tidak pernah lagi bekerja;
Bahwa setelah Pak Tatok berhenti bekerja, pernah beberapa kali diminta
gu
untuk mengantar dokumen ke rumah Pak Tatok (Penggugat), dan
A
beberapa kali diminta oleh Pak Tatok untuk membacakan dokumen ataupun surat tersebut, karena keterbatasan membaca dari Pak Tatok;
2. Saksi PAMUJI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
ub lik
ah
berikut:
Bahwa Saksi kenal Pak Tatok (Penggugat) karena pernah menjadi sopir
am
Pak Tatok;
Bahwa Saksi tidak mengenal Dr. Moestidjab (Tergugat I), hanya pernah
ah k
ep
mendengar namanya dan tahu orangnya;
Bahwa Saksi mengetahui Pak Tatok (Pengugat) mengalami gangguan
In do ne si
R
mata kirinya karena katarak;
Bahwa Saksi mengetahui Pak Tatok (Penggugat) operasi mata kirinya
A gu ng
sekitar akhir bulan April tahun 2016 di Eye Clinic Surabaya, Jemur Sari, yang pada saat itu Saksi ikut mengantar Pak Tatok ke Klinik mata tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui setelah operasi pada akhir April tersebut, Mata
Kiri Pak Tatok (Penggugat) belum dapat melihat, karena masih di tutup
sakit mata jemur sari tidak lengkap;
lik
mengatakan bahwa operasi ini belum selesai karena alatnya di rumah
Bahwa Saksi juga mengetahui operasi kedua pada awal bulan Mei 2016,
ub
m
ah
perban, dan Pak Tatok mengeluh sakit dan nyeri, serta Pak Tatok
karena Saksi juga mengantar ke Rumah sakit Graha Amerta, DR.
ep
ka
Soetomo, Surabaya;
ah
Bahwa setelah operasi yang kedua di Graha Amerta, Saksi mengetahui
R
bahwa mata kiri Pak Tatok masih nyeri, sakit dan ditutup perban, dalam
es on
Halaman 57 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
mobil Pak Tatok merintih kesakitan;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa Saksi pernah mengantar Pak Tatok ke bandara untuk berangkat berobat ke Singapore, karena Pak Tatok mengatakan Operasi yang
ng
kedua malah membuat mata kirinya sakit, nyeri, dan tidak dapat melihat,
serta sampai sekarang tidak ada penanganan maupun arahan dari dokter
gu
yang mengoperasinya;
A
Bahwa Saksi pernah diberitahukan oleh Pak Tatok mengenai surat dari
rumah sakit di Singapura, bahwa Operasi sejak pertama di Rumah Sakit jemur sari sudah gagal, Saksi pernah ditunjukkan suratnya dalam bahasa
ub lik
ah
Inggris, namun tidak mengetahui artinya, karena Saksi tidak bisa bahasa Inggris;
am
Bahwa Saksi mengetahui, Pak Tatok (Penggugat) pada akhirnya jarang keluar rumah, dan kalau keluar selalu bersama Saksi;
ah k
ep
Bahwa Saksi pernah pada saat mengantar Pak Tatok berjalan, Pak Tatok sampai jatuh, dan kejadian ini terjadi 2 sampai 3 kali, karena mata kirinya
In do ne si
R
tidak bisa melihat, hanya menggunakan mata kananya saja; Bahwa pada sekitar Bulan Januari, Saksi pernah mengantarkan Surat
A gu ng
Permohonan Maaf dari Dr. Moestidjab kepada Pak Tatok (Penggugat), dan Saksi diminta membacakan oleh Pak Tatok (Penggugat);
Bahwa pada akhirnya Saksi diberhentikan oleh Pak Tatok (Penggugat) sebagai sopirnya sekitar bulan Mei 2017;
Bahwa Saksi mengetahui pendapatan Pak Tatok berkurang karena sudah
keterangan dan pendapatnya sebagai berikut:
lik
3. Ahli MOCH. SAID SUTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya memberi
Bahwa tidak ada perbedaan secara substansial antara istilah pasien dengan
konsumen
ditinjau
ub
m
ah
tidak bekerja lagi, sedangkan masih membutuhkan biaya berobat;
dari
perspektif
bidang
perlindungan
ep
ka
konsumen, karena istilah pasien yang dikenal dalam UU No. 29 tahun
ah
2004 tetang Praktek Kedoktaran, dalam Pasal 1 Angka 10 dijelaskan
on
Halaman 58 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
kesehatannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan
es
R
bahwa pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi;
ng
Bahwa Dokter dan institusi Jasa Layanan Kesehatan termasuk Pelaku Usaha.
gu
Bahwa Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
A
dapat dikatakan sebagai lex specialis (hukum yang khusus untuk Dokter sebagai pelaku usaha jasa profesi kesehatan) dari UU No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur pelaku usaha secara
ub lik
ah
umum, dan mengatur mengenai perlindungan konsumen secara umum; Bahwa Tanggung Jawab Pelaku Usaha diatur dalam Pasal 19 jo. Pasal
am
62 ayat (1) antara lain :
1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atau
ah k
ep
kerusakan, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
In do ne si
R
2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
A gu ng
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
lik
berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
ub
m
ah
(2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
Bahwa segala kerugian yang menimpa pasien atau konsumen menjadi
ep
ka
tanggung jawab pelaku usaha, jika kerugian dan kerusakan pasien
yang
pertama,
maka
yang
pertama
yang
wajib
R
kesehatan
on
Halaman 59 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
bertanggungjawab. Jika Kesalahan itu bisa dibuktikan secara hukum
es
ah
tersebut diakibatkan oleh kesalahan tindakan medis pelaku usaha jasa
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh
keduanya,
R
diakibatkan
maka
keduanya
bertanggungjawab; dalam
ng
Bahwa
Undang-Undang
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Perlindungan
yang
Konsumen,
wajib
selama
kerugian dan kerusakan pasien atau konsumen bukan akibat dari
gu
kesalahan pasien atau konsumen, maka segala kerugian yang dialami
A
oleh pasien atau konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Apalagi
jika
sampai
mengakibatkan
layanan
kerugian
dan
kesehatan
tersebut
gagal
yang
kerusakan
pasien
tetap
wajib
ub lik
ah
bertanggungjawab. Jika dibebankan kepada konsumen itu sama dengan klausula baku pengalihan tanggungjawab pelaku usaha atau rumah sakit
am
kepada konsumen yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen; Bahwa dilarang apabila sebuah klinik mata memberikan jaminan operasi
sebesar
95%
kepada
ep
ah k
keberhasilan
konsumen,
yang
dikualifikasikan melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k jo. Pasal 62 ayat (1)
In do ne si
R
yaitu pelaku usaha dilarang menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ancamannya dipidana penjara paling lama 5 (lima)
A gu ng
tahun atau pidana paling denda paling panyak Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah);
Bahwa parameter terkait memberikan jaminan keberhasilan operasi mata
sebesar 95% kepada konsumen yaitu asas manfaat bagi konsumen, nol persen kerugian;
lik
Pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulannya masing-masing;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil bantahannya dalam
1. Ahli
dr.
MUH.
FIRMANSYAH,
dibawah
ep
menerangkan:
ub
perkara ini, Tergugat I mengajukan Ahli sebagai berikut:
ka
sumpah
pada
pokoknya
ah
Bahwa PERDAMI merupakan salah satu bagian dari Ikatan Dokter (IDI,
yang
tugas
R
Indonesia
pengembangan keilmuan dan
dan
wewenangnya
adalah
untuk
membantu pelayanan dalam bidang
on
Halaman 60 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
kesehatan;
es
m
ah
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut diatas Para
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa PERDAMI pernah menerima surat dari IDI yang merupakan pengaduan dari Tatok Purwanto;
ng
Bahwa 1 – 2 minggu memanggil Dr. Moestidjab, yang kemudian dalam pertemuan itu dihadiri ketua I dan II, dan beberapa Ahli;
gu
Bahwa dalam pertemuan itu tersebut disebutkan kronologis dari pasien,
A
prosedur tindakan medis, pembedahan katarak, ada pendarahan;
Bahwa pada operasi kedua diketahui lepasnya jala-jala pembuluh dara di belakang retina;
ub lik
ah
Bahwa menurut PERDAMI apa yang dilaukan oleh DR. MOESTIDJAB sudah sesuai prosedur, dan tidak ada pelanggaran etik;
am
Bahwa hasil pertemuan tersebut sudah dilaporkan ke IDI 1 (satu) mingu setelahnya;
ah k
ep
Bahwa pada operasi I, katarak yang utuh dibagi menjadi beberapa fragmen, pecahan dari katarak tersebut dihisap oleh mata;
In do ne si
R
Bahwa Ahli tidak tahu mengenai ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) huruf e, Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor
A gu ng
Indonesia
290/MENKES/PER/III/2008
Tentang
Tindakan Kedokteran;
Persetujuan
Bahwa menurut Ahli Penjelasan kepada Pasien, harus diberikan dengan jelas, lengkap dan termasuk implikasi-implikasinya;
Bahwa dalam pertemuan di PERDAMI tidak pernah ditanyakan oleh
lik
informasi yang LENGKAP, JELAS, dan DIMENGERTI oleh Penggugat dengan bahasa yang sederhana;
Bahwa apabila seorang Dokter tidak memberikan Penjelasan yang
ub
m
ah
Peserta Rapat apakah Tergugat I telah menjelaskan atau memberikan
lengkap dan jelas kepada Pasien, adalah tidak tepat;
ep
ka
Bahwa sekitar 6% (enam persen) operasi katarak mengalami capsule belakang robek atau rupture capsule posterior, karena usia tua;
dihindarkan terjadi capsule belakang robek atau rupture capsule
on
Halaman 61 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
posterior;
es
R
ah
Bahwa pada usia pasien yang semakin tua, seringkali tidak bisa
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa harus dilakukan diagnosa terlebih dahulu sebelum melakukan operasi katarak, apakah dari segi usia, kebutuhan tertentu seperti daging
ng
lensa yang lengket dengan katarak, sehingga perlu dilakukan diagnosa terlebih dahulu;
gu
Bahwa seharusnya informasi dan diagnosa seperti itu harus dilakukan
A
oleh setiap Dokter;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, Kuasa
ah
kesimpulan masing-masing;
ub lik
Penggugat dan Kuasa Para Tergugat menyatakan akan menanggapi dalam
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Turut Tergugat tidak mengajukan
am
Saksi, meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan perkara ini, Penggugat dan Tergugat
telah
mengajukan
kesimpulannya
masing-masing
ep
ah k
Para
pada
persidangan tanggal 08 Januari 2020 yang selengkapnya sebagaimana
In do ne si
R
terlampir dalam Berita Acara Sidang namun untuk Turut Tergugat dalam perkara ini menyatakan tidak mengajukan kesimpulan meskipun telah diberi kesempatan
A gu ng
untuk itu;
Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak yang berperkara
sama-sama menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala
bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
lik
mutandis harus dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan serta merupakan
ub
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA A. Dalam Eksepsi:
ep
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam jawabannnya telah mengajukan Eksepsi, sebagai berikut:
on
Halaman 62 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
es
Gugatan Prematur
R
DALAM EKSEPSI
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Sidang perkara ini secara mutatis
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat jika Tergugat I telah melakukan
perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365
ng
KUPerdata, karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perudangan yang berlaku sebagaimanadimaksud dalam pasal 45
gu
UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran jo. Pasal 7 ayat 1, pasal
A
8 ayat 2 serta pasal 9 Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/20o0 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran tetapi tindakan yang dilakukan Tergugat I adalah merupakan masalah tindakan medis sesuai dengan Standar yang
ub lik
ah
ditetapkan oleh peratuan perundangan undangan;
2. Bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat merupakan masalah
am
tindakan medis, maka terlebih dahulu dibuktikan adalah ,apakah benar jika Tergugat I telah melakukan kesalahan profesional dalam melakukan
ah k
ep
tindakan medis sesuai dengan standar porfesi Medis;
3. Bahwa jika terbukti, adanya tindakan medis yang dilakukan oleh Tergugat I,
In do ne si
R
maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran standar profesi medis oleh Majelis Kehormatan etik Kedokeran Indonesia Ikatan
A gu ng
Dokter Indonesia , yang telah dilaporkan oleh Penggugat kepada Ikatan Dokter Indonesia;
4. Bahwa laporan Penggugat kepada Ikatan Dokter Indonesia, kemudian
dimintakan pandangan kepada Persatuan Dokter Sepesialis Mata Indonesia
dan Tergugat I pun telah hadir memenuhi panggilan hingga saat ini Majelis
lik
Tergugat I yang diduga telah melakukan pelanggaran etik;
5. Bahwa sesuai dengan Pandangan dari Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia Cabang Jawa Timur, dalil-dalil gugatan Penggugat, jika dalam
ub
melakukan tindakan kedokteran, tersebut Tergugat
telah melakukan
ep
tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
6. Bahwa dengan mendasarkan hal hal tersebut, membuktikan jika gugatan
ah
ka
m
ah
Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia, tidak pernah menghukum kepada
on
Halaman 63 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
M
diterima;
ng
prematur, sehingga gugatan Penggugat harus dinayatakan tidak dapat
es
R
Penggugat tentang perbuatan melangggar hukum, sebagai gugatan yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Gugatan obscuur libel/tidak jelas
1. Bahwa dalam gugatannya sebagaigugatan yang tidak jelas, karena disatu
ng
sisi, mendalikan, jika Tergugat telah membuat surat pernyataan tanggal 14
Januari 2017, disisi lain, telah melanggar pasal 45 Undang-undang No. 29
gu
tahun 2004 dan bertentangan dengan nilai-nilai kepantasan dalam tata cara
A
pergaulan masyarakat, tetapi disisi lain lagi, karena Tergugat
tidak
memberikan penjelasan secara lengkap tindakan medis; Dengan tidak
konsistennya dalil gugatan Penggugat, maka gugatan
ub lik
ah
Penggugat menjadi keliru terhadap subyeknya;
2. Bahwa dalam gugatannya yang ditujukan kepada Tergugat II pada poin 6
am
mendalilkan jika Tergugat II sebagai Rumah Sakit, adalah sebagai gugatan yang kabur/tidak jelas, karena Tergugat II, bukanlah sebagai Rumah sakit
ah k
ep
yang tunduk pada undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit; Sesuai dengan perijinan yang dimiliki , maka Tergugat II adalah KLINIK
In do ne si
R
yang tunduk pada aturan tersendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2014, tentang Klinik;
A gu ng
Klinik adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan /atau spesialistik;
Dengan demikian dalil-dalil Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II sebagai keliru, sehingga gugatannya hraus dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Bahwa oleh karena kedudukan Tergugat II bukan sebagai rumah sakit,
lik
dalil-dalil Penggugat berkaitan dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana
ub
ditentukan dalam Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, adalah berbeda dengan kewajiban pada Klinik;
ep
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya, jika gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
on
Halaman 64 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
es
Dalam Konpensi :
R
Dalam Pokok Perkara :
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
tetapi sebagai Klinik namun digugat sebagai rumah saksit, sehiggga
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tergugat
I
menolak
R
1. Bahwa
dalil-dalil
Penggugat,
diakuikebenarannya dalam jawaban pokok perkara ini;
kecuali
yang
Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan
ng
2. Bahwa tidak benar jika
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
hukum dan merugikan sebagai akibat tindakan medis, karena hingga saat
gu
ini Tergugat I, tidak pernah dipersalahkan telah melanggar kodek etik yang telah diputus Majelis Kehormatan etik Kedokteran Indonesia;
A
3. Bahwa benar Penggugat adalah pasien, sehingga kedudukannya adalah antara pasien dan dokter, sedangkan Tergugat II, bukanlah Rumah sakit,
ub lik
ah
tetapi hanya merupakan Klinik yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak yang berwenang;
am
4. Bahwa tidak benar jika operasi mata kiri sebagai gagal operasi, justru hal itu Tergugat hentikan, mengingat adanya pendarahan yang disebabkan
ah k
ep
lemahnya serat pemegang lensa (zonnular weakness) yang menyebabkan terjadi vitreus (terjadinya materi inti lensa masuk badan kaca,) sehingga
In do ne si
Bahwa
R
operesi dihentikan demi kepentingan pasien; tindakan berikutnya adalah pemeriksaan USG dan didapatkan
A gu ng
kekeruhan badan kaca dan terdapat fragmen inti lensa, kemudian pasien dirujuk ke Rumah sakit Dr.Soetomo (turut Tergugat);
Bahwa pada tanggal 10 Mei telah dilakukan operasi vitrektomi (pembersihan badan kaca) di turut Tergugat, tetap sebelum operasi dilaksanakan, Penggugat mengalami pendarahan operasi dihentikan; Pada tanggal 11 Mei 2016 Penggugat
lik
ah
Tergugat) dan Tergugat I memberikan rujukan kepada Dr.Ong Sze Guan (singapura);
ub
m
Bahwa Tergugat II tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Singapore National Eye Centre, tetapi telah memberikan rekomendasi Dr.Wong Jun Shyan, bahkan hasilnya pun tidak pernah
ep
ka
kepada
R
tidak tahu secara pasti;
5. Bahwa benar Tergugat I pernah membuat pernyataan tertanggal 14 Januari 2017, sebagai pengakuan bersalah, karena pernyataan tersebut bukanlah
on
ng
Halaman 65 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
gu A
es
diinformasikan kepada Tergugat I maupun Tergugat II, sehingga Tergugat I
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
pulang dari Rumah sakit (turut
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pengakuan atas kesalahan tindakan medis
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
, apalagi Penggugat telah
memeriksakan kepada pihak Singapore National Eye Centre, sehingga
ng
penyebab dari gagalnya operasi katarak bukanlah sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I atau Tergugat II;
gu
Surat pernyataan tanggal 14 januari 2017bukanlah pengakuan kesalahan
dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut , sehingga Tergugat
ah
Penggugat;
am
Dengan
adanya
pemberian
bersedia memberikan tali asih kepada
ub lik
A
medis melainkan atas permintaan kuasa Penggugat, agar permasalahannya
tali
asih
dari
Tergugat
I
kepada
Penggugat,melalui kuasanya dan Penggugat melalui kuasanya
berjanji
dengan menyatakan selesai dan tidak akan ada tuntutan hukum lagi;
ah k
ep
Dalam pembuktian nanti Tergugat I akan membuktikan, jika Penggugat telah memberikan uang tali asih dari Tergugat I, melalui kuasanya dan pihak
In do ne si
R
ketiga dengan cara tranfer;
Dengan adanya pemberian uang dari Tergugat I kepada Penggugat melalui
A gu ng
kuasanya, Tergugat I, mengira masalah telah selesai;
6. Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat berkaitan dengan peristiwa hukum yang didalilkan Penggugat
sebagai perbuatan melanggar hukum
dan merugikan Penggugat, karena segala tindakan Tergugat I sebagai dokter , sama sekali tidak melakukan kesalahan profesional dan sudah melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi medis;
lik
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2016 Penyeleneggaraan
Pelayanan
Pelayanan Kesehatan;
Kesehatan
ub
tentang
Mata
di
Faslitas
ep
7. Bahwa tidak benar Tergugat I tidak memberikan penjelasan secara lengkap tentang tindakan Medis yang dilakukan kepada pasien, bahkan sebelum
ah
ka
m
ah
Tergugat I telah melaksanakan pelayanann yang telah diatur dalam
on
Halaman 66 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
diberikan penjelasan serta membuat persetujuan dengan menandatangani
es
R
dilakukan tindakan medis, terlebih dahulu pasien dan atau keluarganya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
surat persetujuan setelah mendapatkan keterangan juga akibat yang mungkin terjadi;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tentang faedah dan
ng
Dengan demikian tidak benar jika Tergugat I tidak melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
No.
gu
290/Menkes/Per/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran:
A
8. Bahwa tidak benar, jika Tergugat I telah melakukan tindakan kurang hati-hati pada operasi tanggal 28 April 2016, karena sesuai dengan hasil
Rekomendasi yang dilakukan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia
ub lik
ah
Cabang Jawa Timur, berpendapat bahwa tindakan Tergugat I dalam melakukan tindakan medis terhadap Penggugat sesuai dengan prosedur
am
yang berlaku;
Dengan demikian terbukti, jika gugatan Penggugat sebagai gugatan yang
ah k
ep
Prematur, mengingat tindakan medis yang dilakukan oleh Tergugat I , tidak bertentangan dengan peraturan perudangan yang berlaku maupun tidak
In do ne si
R
bertentangan dengan etika sebagaimana ketentuan Kode etik kedookteran Indonesia yang dibuktikan dengan putusan pelanggaran kode etik
A gu ng
kedokteran;
9. Bahwa Penggugat pun melaporkan tindakan medis yang dilakukan oleh
Tergugat I, kepada Majelis Kehormatan Etik kedokteran Indonesia (MKEK), tetapi higga saat ini Tergugat I tidak terbukti melakukan pelanggaran Etik;
10. Bahwa oleh karena Tergugat I, tidak melakukan pelanggaran etik dan tidak
melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak juga merugikan
sejumlah Rp.260.689,917 (dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan sembilan ratus tujuh belas rupiah) sangat tidak
beralasan dan harus ditolak;
ub
m
puluh sembilan ribu
ep
ka
Demikian juga dengan tuntutan ganti immateriil sebesar Rp.8.000.000.000,-
R
ditolak;
11. Bahwa demikian juga permohonan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Raya Jemursari No. 108 Surabaya, oleh karena Tergugat II
on
ng
Halaman 67 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
gu A
es
(delapan milyard rupiah) karena sangattidak beralasan, sehingga harus juga
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
Penggugat sebagai akibat tindakan medis, maka tuntutan kerugian materiil
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat, maka sangat tidak beralasan jika permohonan sitanya harus dinyatakan
ng
ditolak;
12. Bahwa tuntutan Penggugat tentang uang dwangsom, setiap hari sebesar
gu
Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sangat tidak berasalan, karena perbuatan
A
pokok yang dituduhkan sebagai perbuatan melanggar hukum, tidak terbukti, sehinggga tuntutan dwangsom harus dinyatakan diotolak;
Bedasarkan hal-hal tersebut diatas Tergugat I dan Tergugat II mohon agar Ketua
ub lik
ah
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan : 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
am
2. Menyatakan ,menolak gugatan Penggugat atau gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa
terhadap
Eksepsi
ep
ah k
Menimbang,
Para
Tergugat
tersebut,
Penggugat didalam Repliknya telah menyangkal yang pada pokoknya
bahwa
selanjutnya
A gu ng
Menimbang,
Majelis
mempertimbangkan ekesepsi sebagaimana dibawah ini;
In do ne si
ditolak seluruhnya;
R
menyatakan bahwa Eksepsi tersebut tidak berasalan hukum oleh krnya harus
Hakim
akan
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II yang
menyatakan gugatan Penggugat Prematur dan tidak jelas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap Eksepsi gugatan Penggugat Prematur:
lik
ah
Setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama Materi gugatan, apa
yang diuraikan dalam bagian posita maupun yang dituntut pada bagian
ub
sehingga gugatan a quo tidaklah kabur;
ep
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa eksepsi Tergugat I dan Tergugat II harus dinyatakan
R
ditolak seluruhnya;
on
Halaman 68 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
es
B. DALAM POKOK PERKARA:
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
petitium telah jelas dan terang tentang Perbuatan Melawan Hukum
Halaman 68
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa adapun maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
ng
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang dipertimbangkan dalam Eksepsi sepanjang relevan, dianggap
gu
telah turut dipertimbangkan dan dianggap satu kesatuan yang bulat dan untuk dalam pertimbangan pokok perkara ini;
A
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan
seksama surat gugatan Penggugat dan jawaban dari Para Tergugat, maka pada
ub lik
ah
hakikatnya secara substansial bertitik tolak kepada dilakukannya operasi mata kiri Penggugat, yang dilakukan oleh Tergugat I di Klinik Mata Surabaya
am
(Tergugat II) yang mana hasil operasi yang dilakukan Tergugat I tersebut telah gagal:
ah k
ep
- Bahwa operasi katarak pada tanggal 28 April 2016 Penggugat memperoleh penjelasan seolah-olah tidak terjadi masalah Namun ternyata Tergugat I
In do ne si
R
menyatakan akan dilakukan operasi Kedua di Rumah Sakit Graha Amerta (Turut Tergugat) karena alat di Rumah Sakit Mata Jemursari/Klinik Mata
A gu ng
Surabaya tidak memadai dan tidak lengkap seperti alat medis di Rumah Sakit Graha Amerta;
- Pada tanggal 9 Mei 2016 Penggugat menjalani operasi di tempat Turut
Tergugat (Graha Amerta) sampai sekitar pukul pukul 15. 00 WIB dan Penggugat telah dipindahkan ke kamar rawat inap semula tanpa diberi
lik
- Bahwa setelah Penggugat sadar dari pengaruh obat Penggugat merasakan mata kiri sakit dan nyeri sekali, tapi karena dibalut dengan perban,
ub
Penggugat tidak mengetahui apa terjadi di terhadap mata kiri Penggugat tersebut;
ep
- Bahwa akhirnya anak Penggugat bertemu dengan Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan bahwa operasi tadi pagi tidak jadi dilanjutkan karena ada
ah
ka
m
ah
penjelasan apapun;
R
pendarahan mungkin akibat diabetes akut yang Penggugat derita, dan alat
es on
Halaman 69 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
medis yang kurang memadai untuk menanganinya;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa pasca operasi mata kiri Penggugat yang dilakukan Tergugat I dari tanggal 9 Mei 2016 sampai tanggal 9 Mei 2016 sampai tanggal 11 Mei 2016
ng
telah gagal, Penggugat pada tanggal 16 mei 2016 pergi ke Singapura Nasional Eye Center untuk untuk berkonsultasi;
gu
- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2016 Tergugat I memberikan rujukan tertulis
untuk perawatan mata kiri Penggugat dan memberi rekomendasi kepada Dr.
A
WONG JUN SHYAN, konsultan dokter spesialis mata dan operasi mata Internasional Spesialis Eye Center (ISEC) di Kuala Lumpur Malaysia;
ub lik
ah
- Bahwa Penggugat dan keluarga merasa terkejut setelah membaca surat rujukan tersebut disebutkan sebagai berikut:
am
“Saya merujuk pasien saya, Bapak TATOK POERWANTO (TL : 30-08-39) mendatangi klinik saya dengan robek pada kapsul belakang (posterior
ah k
ep
capsule rupture) selama Phacoemulsificaiton (operasi pengangkatan katarak modern) pada mata kirinya seminggu yang lalu, Saya telah
In do ne si
R
mengoperasi PPV untuk mengangkat pecahan inti yang Tertinggal tetapi saya kesulitan karena lepasnya koroid (choroidal detachment) dan terjadi
A gu ng
pendarahan vitreus dari retro Iris (selaput pelangi) pada temporal side”;
- Bahwa yang menjadi kekecewaan Penggugat adalah mengenai dikatakan
Penggugat mendatangi Tergugat I di tempat Tergugat II dalam keadaan robek pada kapsul belakang selama operasi pengangkatan katarak modern pada
mata kiri Penggugat sehingga seminggu yang lalu, padahal dengan jelas
bahwa Penggugat mendatangi Tergugat I di tempat Tergugat II belum dalam
lik
mendatangi Tergugat 1 dan Tergugat II dalam keadaan belum dilakukan
ub
operasi dan tidak dalam keadaan pendarahan maupun robek;
- Bahwa karena rasa sakit dan nyeri pada mata kiri Penggugat, Penggugat memutuskan melanjutkan proses pemeriksaan dan perawatan mata kiri
ep
Penggugat ke pusat mata Nasional Singapura, bukan ke konsultan dokter
- Bahwa pada tanggal 16 Mei 2016, saat Penggugat mendatangi Singapore National Eye Centre, Singapura, dan menemui Profesor ANG CHONG LYE,
on
ng
Halaman 70 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
gu A
es
R
spesialis mata di Kuala Lumpur Malaysia;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
keadaan robek pada kapsul belakang karena mata kiri Penggugat pada saat
Halaman 70
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia FRCS,
FRCOphth
R
MBBS,
serta
dilakukan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pemeriksaan
menggunakan B-scan dan Ultrasonography (USG);
termasuk
ng
- Bahwa dalam laporan medis untuk menggugat tanggal 24 Agustus 2016 oleh Profesor ANG CHONG LYE, menyebutkan sebagai berikut:
gu
“Saya bertemu dengan Bapak ini pada tanggal 16 Mei 2016. Beliau telah
A
melakukan operasi katarak mata kanan dengan lancar tiga tahun yang lalu
dan mata kananya dapat melihat dengan baik. Mata kirinya baru saja
dioperasi (28/4/16) dan operasi pertama mengakibatkan robeknya kapsul
ub lik
ah
belakang (posterior capsule) dan beralihnya (dislokasi) di beberapa fragmen lensa sampai ke rongga vitreous (vitreous cavity) dan juga
am
beberapa fragmen lensa yang ada di bilik depan (anterior chamber). Operasi kedua (11/5/16) dilakukan untuk mengangkat fragmen-fragmen
ah k
ep
lensa dan dengan menanamkan lensa intraocular. Namun masih ada pendarahan selama operasi kedua dan operasi tersebut tidak sempurna.
In do ne si
R
Dia menemui saya lagi menanyakan apakah masih ada prosedur-prosedur selanjutnya yang mungkin dapat dilakukan. Pemeriksaan yang sistematik bahwa
dia
A gu ng
menunjukkan
menderita
diabetes
dan
diabetesnya sudah dirawat dengan insulin”;
hipertensi
dan
“Kesimpulannya, pasien ini mengalami operasi katarak kiri yang sangat rumit
yang
menyebabkan
adanya
sisa
fragmen-fragmen
lensa,
pendarahan pada vitreous haemorrhage, corneal edema yang benar-benar parah dan selanjutnya retinal detachment disertai dengan suprachoroidal
lik
Virectomy Pars Plana untuk mengangkat sisa fragmen-fragmen lensa dan
ub
penggabungan retina. Namun prognosis mengenai penglihatannya masih buram”;
ep
- Bahwa Pada tanggal 19 Desember 2016, Profesor ANG CHONG LYE, MBBS, FRCS, FRCOphth, telah memberikan Keterangannya lebih lanjut dilakukan
Pemeriksaan
kepada
Penggugat
di
SINGAPORE
R
setelah
NATIONAL EYE CENTRE (SNEC), yang dituliskannya dalam laporan medis
on
Halaman 71 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
menyebutkan beberapa keterangan sebagaimana pada bukti P7 yang telah
es
ah
ka
m
ah
hemorrhage. Upaya penyelematan pelepasan retina dilakukan operasi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah di Lugas Lounge Centre Surabaya 19 Januari 2017 oleh Dra. Nurjanah Taufiq ditandatangani (Bukti
ng
surat P7 terjemahan) surat Bukti P7 tersebut juga telah diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia oleh Biliton Translation Centre Jl. Biliton No.45 Surabaya
gu
yang ditandatangani oleh Dwi Trisetya Susantri, Surabaya 21 Juni 2019;
Menimbang, bahwa dari uraian gugatan Penggugat tersebut Penggugat
A
berkesimpulan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena akibat gagalnya operasi katarak mata ini Penggugat sehingga
ub lik
ah
mengakibatkan Penggugat tidak bisa melihat dengan mata kirinya Penggugat tersebut disebabkan karena kelalaian Tergugat I yang melakukan operasi mata
am
kiri Penggugat di Klinik Mata Surabaya/Tergugat II maupun di Graha Amerta (Turut Tergugat);
ah k
ep
Menimbang, bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian materiil yaitu pengeluaran biaya biaya
In do ne si
R
sebesar Rp.260.689.917,- (dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dan kerugian immateriil
A gu ng
sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah); Menimbang,
bahwa
sedangkan
menurut
Para
Tergugat
dalam
jawabannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I dalam menjalankan
profesinya
telah
sesuai
Prosedur
yang
ada
sesuai
Undang-Undang atau peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga Tergugat I
lik
sekali tidak melakukan kesalahan profesi dan sudah sesuai dengan standart profesi medis maupun Pelanggaran etik;
ub
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ketentuan Pasal 163 HIR, Majelis menetapkan beban pembuktian kepada kedua belah
ep
pihak yang berperkara;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Kuasa
P-69 yang mana bukti tersebut telah dicocokkan dengan surat aslinya dan
on
ng
Halaman 72 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
gu A
es
R
Penggugat mengajukan bukti-bukti Surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
dalam melakukan tindakan operasi terhadap mata kiri Penggugat tersebut sama
Halaman 72
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
bermaterai cukup kecuali Bukti P-16, P-46 sampai dengan P-58, P-67, P-68, P-69 tidak diajukan Surat Aslinya;
ng
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut Kuasa Penggugat juga mengajukan 2 (dua) Orang Saksi dan 1 (satu) Orang Ahli yang keterangan
gu
selengkapnya seperti dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dan
A
termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Tergugat I untuk membantah dan mendukung
dalil-dalil jawabannya telah mengajukan bukti-bukti surat diberi tanda T.I-1
ub lik
ah
sampai dengan T.I-19 bukti-bukti surat mana telah dicocokkan dengan surat aslinya dan bermaterai cukup, kecuali bukti surat T.I-17.a dan T.I-17.b tidak
am
diajukan Surat Aslinya sedangkan T.II mengajukan bukti surat diberi tanda T.II-1 sampai dengan T.II-6, bukti-bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan surat
ep
ah k
aslinya dan bermaterai cukup kecuali bukti surat bertanda T.II-1.a dan T.II-5
In do ne si
bertanda TT-1;
R
tidak diajukan Surat Aslinya, sedangkan Turut Tergugat mengajukan bukti surat
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas, Tergugat I telah
A gu ng
mengajukan 1 (satu) Orang Ahli;
Menimbang, bahwa dari uraian gugatan pokok Penggugat dan jawaban
Para Tergugat, bukti-bukti surat dan keterangan Saksi-saksi dan Ahli yang diajukan oleh kedua
belah pihak, Majelis Hakim akan
meneliti dan
mempertimbangkan petitum surat gugatan Penggugat, sebagai berikut;
lik
meneliti dan memeprtimbangkan gugatan Penggugat angka 2, yaitu:
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan
ub
Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa dari versi Hukum sebagaimana yang didalilkan oleh
ep
Penggugat dan Para Tergugat tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan adalah: 1. Apakah operasi mata kiri Penggugat yang ditangani oleh Tergugat I di
ah
ka
m
ah
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim terlebih dahulu akan
telah sesuai ketentuan hukum atau telah sesuai dengan standart
on
Halaman 73 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
operasi prosedur dan sesuai dengan etik yang ada atau tidak;
es
R
Klinik Mata Surabaya (Tergugat II) dan Graha Amerta (Turut Tergugat)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
2. Tentang eksistensi adanya Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T.I-1 berupa surat dari kamar
ng
operasi tertanggal 28 April 2016 mulai jam 09.50 WIB sampai dengan selesai jam 10.40 WIB, telah dilakukan operasi No.Reg: 0703258 atas nama
gu
Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti T.I-2 berupa surat Persetujuan Pembedahan
A
atas nama Penggugat tertanggal 28 April 2016 di Klinik Mata Surabaya
(Tergugat II) oleh Dokter Klinik Mata Surabaya Tergugat I yang menyatakan keberatan
dilakukan
pembedahan
setelah
mendapat
ub lik
ah
tidak
keterangan
secukupnya tentang faedah dan juga akibat yang mungkin akan terjadi
am
karenanya;
Menimbang, bahwa bukti T.I-3 berupa data Perawatan atas nama
ah k
ep
Penggugat sejak pertama kali sampai terakhir yang diantaranya tercatat sebagai pasien Tanggal 27 Februari 2001, dan pada No.5 tercatat pada Tanggal 4
In do ne si
R
Agustus 2007 telah dilakukan Operasi Katarak mata kanan dengan tekhnik fakumulsifikasi dengan hasil baik tanpa komplikasi di Klinik Mata Surabaya
A gu ng
(Tergugat II), selanjutnya pada catatan No.6 pada Tanggal 21 Januari 2016 persiapan operasi mata kiri karena virus mata kiri semakin menurun 6/8,5 kadar
gula harus diturunkan (ada diabetes militus), selanjutnya catatan No.7 pada Tanggal 28 April 2016 dilakukan operasi mata kiri (yang hasilnya bermasalah),
selanjutnya dalam kesimpulan disampaikan bahwa operasi katarak mata kanan
lik
Tanggal 28 april 2016 selama 9 Tahun ditempat yang sama (Klinik Mata
Surabaya) dimana mata kanan dengan hasil baik tanpa gangguan apa-apa dan
ub
yang bersangkutan merasa puas terhadap operasi mata kanannya; Menimbang, bahwa bukti T.I-4 berupa Surat dari Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia cabang Jawa timur tertanggal 22 Maret 2017 perihal
ep
ka
m
ah
Tanggal 4 Agustus 2007 sampai dengan operasi mata kiri dilakukan pada
permintaan pandangan profesi dari Perdami Cabang Jawa Timur oleh Ikatan
No.064/IDI/Sby/Sek/III/2017 yang mana Perdami telah mengadakan rapat pada
on
Halaman 74 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
hari Jum’at Tanggal 17 Maret 2017 dengan mengumpulkan data-data berupa:
es
R
Dokter Indonesia Cabang Surabaya dengan Suratnya tanggal 7 Maret 2017
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 74
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1. Kronologi kejadian;
2. Standart Operasional Perdami;
ng
3. Kelengkapan Persyaratan sebagai DPJP;
4. Penjelasan dari Tergugat I Dr. R. MOESTIDJAB, SP.M (K) tentang
gu
indikasi operasi, tindakan yang dilakukan dan komplikasi yang terjadi;
A
Sehingga dari kejadian yang dilakukan oleh Perdami berpendapat bahwa
yang bersangkutan (Tergugat I) telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
ub lik
ah
Menimbang, bahwa Penggugat untuk mendukung dalil gugatannya tersebut mengajukan bukti-bukti yaitu Bukti P-3, P-4, P-5, P-6, dan P-7
am
bukti-bukti surat mana telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yang pada pokoknya bukti-bukti surat tersebut merupakan bukti bahwa telah dilakukan
ep
ah k
perawatan dan tindakan lanjutan atas tindakan operasi mata kiri Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I di Klinik Mata Surabaya (Tergugat II) dan Graha
In do ne si
R
Amerta (Turut Tergugat);
Menimbang, bahwa bukti Surat tertanda P-8 berupa Surat dari Tergugat
A gu ng
I atas nama pribadi dan atas nama Tergugat II menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tidak diharapkan yang menimpa Penggugat pada
operasi mata kirinya Tanggal 28 April 2016, dan Tergugat telah berusaha
semaksimal mungkin untuk mengatasi sesuai prosedur yang berlaku, berlanjut
dengan operasi pembiusan umum di RSUD. Dr. Soetomo (Graha Amerta)
lik
Menimbang, bahwa bukti P-9 sampai dengan P-55 berupa Bukti
pengeluaran biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama
ub
perawatan baik di Klinik Mata Surabaya maupun di Rumah Sakit mata di Singapura (Singapore National Eye Centre);
Menimbang, bahwa bukti Surat P-56 berupa Salinan Putusan
ep
ka
m
ah
Tanggal 10 Juli 2016 juga masih belum mendapatkan hasil yang diharapkan;
Pengadilan Negeri Surabaya No.76/Pdt.G/2017/PN.Sby., yang pada amarnya
bahwa
bukti
surat
P-57
berupa
Salinan
Putusan
on
Halaman 75 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
Pengadilan Tinggi Surabaya No.616/Pdt.G/2017/PT.Sby., dalam perkara antara
es
Menimbang,
R
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 75
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
P. Moestijab sebagai Pembanding dengan TATOK POERWANTO sebagai terbanding yang dalam amar putusannya, menguatkan putusan Pengadilan
ng
Negeri Surabaya;
Menimbang, bahwa sedangkan bukti P-58 berupa resume medis dari
gu
RSUD Dr. Soetomo Surabaya atas nama Pasien TATOK POERWANTO (Penggugat) sedangkan bukti P-59 sampai dengan P-64 berupa Slip Gaji
A
Penggugat yang bekerja di PT. Ubical Offset Printing Surabaya dengan jabatan sebagai Pegawai;
ub lik
ah
Menimbang, bahwa bukti Surat P-65 berupa Surat Pensiun Dini dari PT. Ubical Offset Printing Surabaya karena keterbatasan fisik penglihatan yang
am
dialami Penggugat sedangkan bukti Surat P-66 berupa bukti slip gaji PAMUJI dari Penggugat;
ah k
ep
Menimbang, bahwa sedangkan bukti P-68, berupa foto-foto Penggugat tanpa keterangan, sedangkan P-69 berupa pamflat/reklame tentang penyakit
In do ne si
R
katarak dapat disembuhkan dengan jalan operasi; Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang telah diajukan oleh Penggugat
A gu ng
dan keterangan Saksi serta pendapat Ahli yang dikemukakan di persidangan
Majelis tidak memperoleh bukti yang yang dapat mendukung dalil-dalil gugatan pokok Penggugat, sedangkan bukti-bukti surat dan keterangan Ahli yang diajukan oleh Tergugat diperoleh Fakta bahwa Tergugat I dalam melakukan
tindakan operasi mata kiri Penggugat yang menderita Katarak telah sesuai
mempertimbangkan
bahwa apakah
selanjutnya eksistensi
Majelis
Perbuatan
ub
Menimbang,
lik
maupun setelah dilakukan tindakan;
Hakim
Melawan
akan Hukum
sebagaimana dalil-dalil gugatan Penggugat dapat dibuktikan atau sebaliknya;
ep
Menimbang, bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum terdiri dari:
ka
m
ah
dengan prosedur yang berlaku, baik sebelum dilakukan tindakan operasi
ah
- Adanya perbuatan;
R
- Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum;
es on
Halaman 76 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
- Harus ada kesalahan si pelaku;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
- Harus ada hubungan sebab dan akibat (causalitas) antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut;
ng
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelsi
Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan unsur-unsur
gu
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I, sedangkan Tergugat I
dalam melakukan tindakan medis berupa operasi katarak mata kiri Penggugat
A
telah sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana dari Bukti Surat bertanda T.I-1 sampai dengan T.I-4 dan keterangan Ahli yang diajukan
ub lik
ah
dipersidangan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis
am
berkesimpulan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan pokoknya oleh karenanya Petitum angka 2 haruslah ditolak;
ah k
ep
Menimbang, bahwa oleh karena Petitum pokok angka 2 diatas dinyatakan ditolak maka Petitum-petitum selanjutnya angka 3, angka 4, angka
In do ne si
R
5, angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 9 harus pula ditolak seluruhnya; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak,
A gu ng
maka Penggugat harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat, dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku
khususnya dalam HIR (Stb-1941-1944) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Tentang Kekuasaan, Kehakiman, Undang-undang Tentang
Peradilan Umum dan Ketentuan Hukum lain yang bersangkutan dengan
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
ub
-
lik
MENGADILI:
DALAM POKOK PERKARA: -
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar
ep
ka
m
ah
Perkara ini;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
on
Halaman 77 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2020, dengan
es
R
Rp.1.591.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 77
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Susunan Majelis Dwi Purwadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I Wayan Sosiawan, S.H., M.H., dan Mashuri Effendie, S.H., M.H.,
ng
masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh
gu
Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh Eni Fauzi, S.H.,
M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri oleh
Hakim Ketua Majelis
TTD
TTD
Dwi Purwadi, S.H., M.H
R
ah k
ep
I Wayan Sosiawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, TTD
lik
Eni Fauzi, S.H., M.H.
ep
Biaya Pendaftaran ....................... : Rp 30.000,00; Biaya Proses (ATK) ..................... : Rp 85.000,00; Biaya Panggilan .......................... : Rp 1.400.000,00; Biaya PNBP Panggilan ............... : Rp 50.000,00; Materai ......................................... : Rp 6.000,00; Redaksi ........................................ : Rp 10.000,00; Surat Kuasa.................................. : Rp 10.000,00; Jumlah : Rp 1.591.000,00; (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
R
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
ub
Perincian biaya :
on
Halaman 78 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
A gu ng
Mashuri Effendie, S.H., M.H.
es
am
TTD
ub lik
ah
Hakim Anggota,
In do ne si
A
Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat, tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat;
Halaman 78