Putusan PKPU Pengadilan Niaga Jakarta Pusat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PU TUS AN



ng



NOMOR : 03/PDT.SUS/PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST.



gu



“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili



A



permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) pada tingkat pertama telah menjatuhkan



putusan



sebagaimana



tersebut



dibawah



ini



yang



diajukan



ub lik



PT. DANPAC FUTURES, suatu perusahaan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Plaza Asia Lt.8, Jl.



ep



Jendral Sudirman Kav.59., Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh BOBBY LEEMAN selaku Direktur, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya



ah k



am



ah



oleh :-----------------------------------------------------------------------------------------------



R



ALOCIUS SAMOSIR, S.H. dan YAYAT SUPRIYATNA, S.H., Para Advokat



In do ne si



dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ALOY G. SAMOSIR &



A gu ng



ASSOCIATES beralamat di Gedung Wisma Nugraha lantai 5, Suite 503-504, Jl. Raden Saleh No. 6, Jakarta Pusat 10430 berdasarkan Surat Kuasa Nomor 005/SK/ G/I/2014 tertanggal 28 Januari 2014



untuk selanjutnya disebut



sebagaI :-------------------------PEMOHON PKPU ;



Melawan



lik



alamat



selanjutnya



disebut



hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dengan Jakarta



ub



kantor di Bakrie Tower 35 - 37 Floor, Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, 12940,



untuk



ep



sebagai :-----------------------------------------------TERMOHON PKPU;



Telah membaca surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Telah membaca dan memperhatikan



surat-surat



bukti dan



surat-surat lain yang



In d



A



gu



berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------



on



ng



dari Pemohon ;-----------------------------------------------------------------------------------



es



Pengadilan Niaga tersebut ;---------------------------------------------------------------------



R



ka



m



ah



PT. BAKRIE & BROTHERS, TBK, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1



b ep u



hk am



2



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



TENTANG DUDUKNYA PERKARA



Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 29 Januari 2014 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Januari 2014



gu



dibawah Nomor : 03/PDT.SUS/PKPU/2014/PN. NIAGA.JKT.PST



A



permohonan sebagai berikut ;----------------------------



TERMOHON PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat dltagih



kepada



PEMOHON



PKPU



ub lik



1



telah mengajukan



;------------------------------------------------------------



Bahwa berdasarkan Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PNoo4-ll/2012 tanggal 9 Februari 2012, TERMOHON PKPU telah memiliki utang kepada PEMOHON PKPU sebesar Rp. 56.978.261.821,- ( lima puluh enam milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta



ep



dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah ); Bukti P-l



2



R



terlampir ;-------------------------



Bahwa piutang tersebut terjadi karena PEMOHON PKPU mengambil alih piutang PT.



In do ne si



ah k



am



ah



I



A gu ng



CIPTADANA SEKURITAS terhadap TERMOHON PKPU dengan endorsemen tanggal 4 Desember 2013 ;-------------------------------------



3



Bahwa endorsemen tersebut sudah diketahui oleh TERMOHON PKPU; Bukti P-2 terlampir ;---------------------------------------------------------------------------



4



Bahwa sesuai dengan isi Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PNoo4-ll/2012 tanggal 9



Februari 2012, jatuh tempo kewajiban TERMOHON PKPU adalah tanggal 9 Mei 2012 ;--------------------------------------------------------------------------



Bahwa PEMOHON PKPU telah mengirim surat tagihan kepada TERMOHON PKPU



lik



ah



5



dengan surat NO.OOl/AGS/1/2014 tertanggal 7 Januari 2014 Perihal : SURAT



ub



m



TAGIHAN, yang pada intinya meminta TERMOHON PKPU untuk menyelesaikan kewajiban utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 56.978.261.821,- ( lima puluh



ep



ka



enam milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah ), jumlah mana akan bertambah akibat pembebanan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya, paling lambat tanggal 21 Januari Namun



surat



tersebut



tidak



mendapat



tanggapan;



Bukti



P-3



Bahwa PEMOHON PKPU telah menyusulkan kembali dengan mengirim surat somasi



on



6



ng



terlampir ;-------------------------------------------------------------------------------------



es



2014.



R



ah



In d



A



gu



kepada TERMOHON PKPU dengan surat No. 003/AGS/I/2014 tertanggal 22 Januari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2014 Perihal : SOMASI I, yang pada intinya meminta TERMOHON PKPU untuk



R



menyelesaikan tunggakan kewajiban kredit yang jatuh tempo sebesar



Rp.



56.978.261.821,- (lima puluh enam milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta



ng



dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah ) (jumlah mana akan terus bertambah akibat pembebanan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya)



gu



paling lambat tanggal 27 Januari 2014 (selanjutnya disebut "Surat Somasi") tetapi tidak mendapat tanggapan; Bukti P-4 terlampir ;------------------------------



Bahwa karena sampai dengan tanggal 27 Januari 2014, TERMOHON PKPU belum



A



7



juga melakukan pembayaran utang kepada PEMOHON PKPU sehingga dapat dibayarwalaupun telah ditagih dengan patut;----------------



Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 6 Jo Penjelasan 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( selanjutnya disebut "UU Kepailitan dan PKPU"), kewajiban pembayaran TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan



ep



ah k



am



8



ub lik



ah



disimpulkan bahwa utang TERMOHON PKPU sudah jatuh tempo tetapi belum



utang



yang



telah



jatuh



waktu



dan



dapat



In do ne si



R



ditagih ;-------------------------------------------------------------



A gu ng



Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU ;------------------------------------------



“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan) atau dapat dinyatakan dalam jumlah



uang balk dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara



langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan



bila tidak dipenuhi member/ hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya



lik



Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU



ub



"...Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah



ep



diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena pengadilan,



arbiter,



atau



majelis



R



putusan



on In d



A



gu



ng



es



arbitrase.";-----------------------------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



dariharta kekayaan Debitor." ;------



Halaman 3



b ep u



hk am



4



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 9 Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas jelas terbukti secara sederhana bahwa



R



TERMOHON PKPU mempunvai utana kepada PEMOHON PKPU yang telah



II.



ng



jatuh waktu dan dapat ditagih. ;-----------------------------------------



PEMOHON PKPU memperkirakan TERMOHON PKPU tidak dapat melanjutkan utangnya



gu



membayar



yang



sudah



jatuh



waktu



dan



dapat



ditagih;-------------------------------------------------------------------------------------------------



A



10 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU UU Kepailitan dan PKPU diatur



ub lik



utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada



Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh



utang



kepada



ep



kreditornya.;------------------------------------------------------------------



ah k



am



ah



bahwa Kreditor memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar



Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, mengatur sebagai berikut: "Kreditor



In do ne si



R



yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor



A gu ng



diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau



seluruh



utang



kepada



Kreditornya.";-----------------------------------------------------------------------------------



11 Bahwa berdasarkan surat-surat PEMOHON PKPU sebagaimana disebutkan di bawah ini telah terbukti bahw TERMOHON PKPU sudah tidak dapat lagi melanjutkan utang-utangnya



yang



sudah



jatuh



waktu



lik



ah



membayar



dan



dapat



ub



a. Surat PEMOHON PKPU No.001/AGS/1/2014 tertanggal 7 Januari 2014 Perihal : SURAT TAGIHAN, dimana TERMOHON PKPU belum membayar tunggakan



kewajiban



utang



yang



telah



jatuh



tempo



sebesar



ep



ka



m



ditagih ;-------------------------------------------------------------------------------------------



Rp.



56.978.261.821,- ( lima puluh enam milygr sembilan ratus tujuh puluh



R



ah



delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu



es on In d



A



gu



ng



M



rupiah ). ( Vide Bukti P-3) ;--------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Perihal : SOMASI I, dimana TERMOHON PKPU belum membayar tunggakan



kewajiban utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 56.978.261.821,- ( lima



ng



puluh enam milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus



enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah ). (Vide Bukti



gu



P-4) ;---------------------------------------



A



12 Bahwa meskipun sudah terbukti bahwa TERMOHON PKPU sudah tidak dapat lagi



melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih,



ub lik



TERMOHON PKPU untuk melanjutkan usahanya dan menyelesaikan kewajibannya kepada PEMOHON PKPU ;-------------------------



13 Bahwa oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, PEMOHON PKPU dengan ini mengajukan Permohonan PKPU a quo terhadap TERMOHON PKPU dengan tujuan untuk memberikan kesempatan



ep



ah k



am



ah



namum demikian PEMOHON PKPU masih melihat adanya keinginan dari



kepada TERMOHON PKPU untuk mengajukan sebuah rencana perdamaian yang pada



In do ne si



R



pokoknya berisi penawaran- penawaran pembayaran atau skema restrukturisasi utang yang komprehensif dan untuk kepastian hukum kepada para kreditornya termasuk



A gu ng



kepada PEMOHON PKPU.;---------------------------------------------------



Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, mengatur sebagai berikut:-



"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diaiukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari I (satu)Kreditor atau oleh Kreditor.";-----------------------



lik



"Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada



ub



Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran atau



seluruh



ep



sebagian



utang



kepada



III. TERMOHON PKPU MEMPUNYAI LEBIH DARI 1 (SATU) KREDITOR.



ng



14 Bahwa selain kepada PEMOHON PKPU, TERMOHON PKPU juga mempunyai



on



In d



A



gu



kewajiban kepada kreditor lain yaitu PT. CIPTADANA SECURITIES, beralamat di



es



Kreditornya.";-----------------------------------------------------------------------------------



R



ka



m



ah



Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, mengatur sebagai berikut:-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id b Surat PEMOHON PKPU No.003/AGS/I/2014 tertanggal 22 Jnauari 2014



Halaman 5



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Plaza Asia Office Park Unit 2,



In do ne si a



Jalan Jend. Sudirman Kav. 59, Jakarta



R



12190;--------------------------------------------------------



15 Bahwa selanjutnya mengenai jumlah utang TERMOHON PKPU kepada kreditor



ng



tersebut di atas baru akan diketahui secara pasti apabila TERMOHON PKPU masuk



dalam proses PKPU dan atas utang tersebut telah dilakukan verifikasi dalam rapat utang



yang



dipimpin



oleh



Hakim



Pengawas



gu



pencocokan



Pengurus ;---------------------------------------------------------



dan



A



16 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas jelas terbukti bahwa TERMOHON PKPU



PKPU



A



QUO



DIKABULKAN.



BERDASARKAN



HUKUM



UNTUK



17 Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Permohonan PKPU a quo telah memenuhi persyaratan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU yaitu :-



ep



ah k



am



IV. PERMOHONAN



ub lik



ah



memiliki dua atau lebih kreditor.;---------------------------



a. PEMOHON PKPU selaku Kreditor mempunyai dasar dan alasan yang kuat



In do ne si



R



untuk memperkirakan bahkan sudah terbukti bahwa TERMOHON PKPU tidak dapat melanjutkan membayar utang-utang yang sudah jatuh waktu dan dapat (



vide



A gu ng



ditagih



Pasal



222



ayat



(3)



UU



Kepailitan



dan



PKPU ).;-------------------------------------------------------------------------------------



b. Permohonan PKPU a quo diajukan dan ditandatangani oleh PEMOHON PKPU dan



Advokatnya. (



Vide



Pasal 224



ayat (1)



UU Kepailitan



dan



PKPU ) ;-------------------------------------------------------------------------------------



18 Bahwa berdasarkan Pasal 225 ayat (3) UU UU Kepailitan dan PKPU, Pengadilan Niaga



ah



dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya



lik



surat permohonan, harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang



ub



mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.;--------------------------------------------------------------------



ep



ka



m



sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dan hakim pengadilan serta



Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, mengatur sebagai berikut: lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus



ng



mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan



on



In d



A



gu



harus menunjuk Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan serta mengangkat 1



es



R



"Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



b ep u



hk am



6



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Debitor.";---------------------------------



ng



Penunjukan dan Pengangkatan Hakim Pengawas dan Pengurus.



19. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a quo, maka PEMOHON PKPU



gu



dengan ini memohon dengan hormat kepada Majeiis Hakim Pengadilan Niaga



Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo agar berkenan menunjuk Hakim



A



Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta mengangkat:---------------------------------



ub lik



ah



a. Saudara EDINO GIRSANG, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai kurator berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus dengan No.



am



Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia R.I. No. AHU.AH.04.03-21 tanggal 18 Februari 2011, berkantor di YAN APUL & REKAN, berlamat di Menara Thamrin Lantai 21, Suite 2102, Jl. M.H. Thamrin Jakarta



Pusat,



Bukti



ep



ah k



Kav.3



P-5



dan



P-7



dan ;------------------------------------------------------------------------------------------



In do ne si



R



b. Saudara TOGAR SM SIJABAT,S.H„ M.H. terdaftar sebagai kurator berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus dengan No.



A gu ng



Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia R.I. No. AHU.AH.04.03-98 tanggal 17 September 2012 , berkantor di SIJABAT &



PARTNERS, beralamat di Gedung Wisma Nugraha lantai 5, Suite 510, Jl. Raden Saleh No. 6, Jakarta Pusat, Bukti P-6 dan P-8 ;---------------------



selaku PENGURUS atau Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban



Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. BAKRIE & BROTHERS,



lik



PT. BAKRIE & BROTHERS, TBK dinyatakan Pailit.;-



ub



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON PKPU memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:---------1



ep



ka



m



ah



TBK atau selaku KURATOR atau Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/



Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang BROTHERS, TBK, suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Jakarta,



ng



dengan alamat kantor di Bakrie Tower 35-37 Floor, Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna



on In d



A



gu



Said, Jakarta 12940 ;-------------------------------



es



R



diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/ PT. BAKRIE &



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id (satu) atau lebih Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta



Halaman 7



b ep u



hk am



8



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Utang



(PKPU)



Sementara



R



TERMOHON PKPU/ PT. BAKRIE & BROTHERS, TBK, untuk paling lama 45 (empat



ng



puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;---------------------



3



Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta



gu



Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban



Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT. BAKRIE & BROTHERS,



A



TBK, ;---------------------------------------------------------------------------------



ub lik



Menunjuk dan mengangkat Saudara :----------------------------------------------------------



EDINO GIRSANG, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen



-



Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03.21 tanggal 18 Februari 2011,



am



ah



4



berkantor di YAN APUL & REKAN beralamat di Menara Thamrin, 21th Floor, Suite



ep



ah k



2105, Jl. M.H. Thamrin Kav.3 Jakarta Pusat.;--------



TOGAR SM SIJABAT S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di



-



In do ne si



R



Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-98 tanggal 17 September



A gu ng



2012, berkantor di Law Office SIJABAT & PARTNERS beralamat di Gedung Wisma Nugraha,



Jl.



Raden



Saleh



No.



6,



5th



Floor



Ruang



Pusat;--------------------------------------------------------------------



510,



Jakarta



selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT.BAKRIE & BROTHERS tersebut;-----------



5



Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU/ PT. BAKRIE & BROTHERS,



lik



ah



TBK, untuk memanggii TERMOHON PKPU/ PT. BAKRIE & BROTHERS, Tbk, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima)



ub



m



terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo



Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU ;-----------------------------



7



Demikian Permohonan PKPU a quo kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan



R



6



on In d



A



gu



Majelis Hakim Yang Terhormat, kami ucapkan terima kasih ;---------------



es



ep



diucapkan ;------------------------------------------------------------



ng



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Pembayaran



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2 Menetapkan Penundaan Kewajiban



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Kuasanya Alocius Samosir,SH dan Yayat Supriyatna,SH., Para Advokat, pada kantor hukum ALOY G.SAMOSIR & ASSCIATES, beralamat di Gedung Wisma Nugraha Lantai 5,



ng



Jalan Raden Saleh No.6 Jakarta Pusat 10430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28



Januari 2014, sedangkan Termohon hadir Kuasanya Lindu Dwi Purnomo,SH, dan Eresendi



gu



Winaharta,SH., Para Advokat pada kantor hukum AJI WIJAYA, SUNARTO YUDO & CO,



beralamat di Gedung Cyber 2, Lantai 31, Jalan HR.Rasuna Said, Blok.X5 No.13, Jakarta 12950,



berdasarkan



Surat



Kuasa



Khusus



tertanggal



A



Selatan



05



Februari



ub lik



ah



2014 ;-------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan surat permohonannya Penundaan



permohonannya;----------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang



ep



ah k



am



Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon yang isinya Pemohon tetap pada



(PKPU), Termohon PKPU telah mengajukan Jawaban tertanggal 12 Desember 2013, yang pada



In do ne si



R



pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------SURAT PEMOHON PKPU TERTANGGAL 5 DESEMBER 2013 MEMBUKTIKAN



A gu ng



TELAH TERJADI ENDOSEMEN UNTUK SEBAGIAN DAN/ATAU DIPECAH YANG



DILARANG



BERDASARKAN



UNDANG-UNDANG ENDOSEMEN



HUKUM



TERTANGGAL



KETENTUAN



DAGANG, 4



DAN



DESEMBER



PASAL OLEH



2013



KITAB



111



KARENANYA



DEMI



HUKUM



lik



ah



DINYATAKAN BATAL



ub



memberitahukan kepada Termohon PKPU perihal pengahhan sebagian dari surat utang milik CS atas Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9



ep



Februari 2012 (vide Bukti T-l) kepada PT. Ciptadana Capital ("CC") yang merupakan pihak afiliasi CS dan PT. Danpac Futures (Pemohon PKPU).Bahwa pada tanggal 20 dimaksud diatas melalui surat kepada CS (vide Bukti T-2) yang pada intinya



ng



mengatakan bahwa pengalihan dengan mekanisme endosemen dapat dilakukan oleh CS



on



kepada CC dan Pemohon PKPU sesuai dengan Perjanjian Penerbitan Surat Sanggup



es



September 2013, Termohon PKPU telah merespon permintaan CS sebagaimana mana



R



ka



m



1 Bahwa pada tanggal 11 September 2013, PT. Ciptadana Securities ("CS") telah



In d



A



gu



Seri I dan Perjanjian Penerbitan Surat Sanggup Seri II tertanggal 9 Februari 2012 (vide



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon hadir



Halaman 9



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bukti T-3), namun pengalihan dengan mekanisme endosemen tersebut tidak dapat



ke



R



dilakukan secara sebagian, dalam artian setiap warkat hanya dapat dialihkan/ diendosemen



penerima



pengalihan



secara



utuh



dan



tidak



Adapun ketentuan yang mengatur terhadap endosemen tidak dapat dialihkan secara



gu



2



ng



dipecah,;--------------------------------------------------------------------------------------



sebagian adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------



Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ("KUHD") (vide Bukti T-4):



A







"Endosemen untuk sebagian adalah bataF



ub lik



Pasal 2.7 Perjanjian Penerbitan Surat Sanggup Seri II (vide Bukti T-3): "Surat Sanggup Seri 11 yang diterbitkan oleh Venerbit adalah atas nama dan tidak dapat dipecah-pecah atau digabungkan dengan hutangyang lain (jika adaj' Catatan: huruf tebal dari Termohon PKPU sebagai penegasan.



ep



ah k



am



ah







In do ne si



R



·.1 Merupakan fakta hukum bahwa pada tanggal 5 Desember 2013, Pemohon PKPU telah memberitahukan kepada Termohon PKPU melalui surat bahwa CS telah mengalihkan



A gu ng



Sertifikat Surat Sanggup Sen II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9 Februan 2012 senilai Rp 56.978.261.821,- kepada Pemohon PKPU pada tanggal 4 Desember 2013 (vide Bukti T-5).



·.2 Kemudian di hari yang sama pada tanggal 4 Desember 2013, Pemohon PKPU langsung mengalihkan sebagian (Rp 14.289.283.730,-) dari total nilai sesuai dengan Sertifikat



Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9 Februari 2012 Rp



lik



ah



56.978.261.821,- kepada CC dengan cara cessie sebagaimana dapat dibuktikan



ub



Bukti T-5).



ep



·.3 Berdasarkan hal tersebut diatas, SECARA JELAS DAN TERANG PEMOHON PKPU TELAH MELANGGAR KETENTUAN PASAL 111 KUHD JO PASAL 2.7



MENGALIHKAN SEBAGIAN PIUTANG YAITU SENILAI RP 14.289.283.730,-



on In d



A



gu



ng



DARI TOTAL SERTIFIKAT SURAT SANGGUP SERI II NO. BNBR-PN004-



es



PERJANJIAN PENERBITAN SURAT SANGGUP SERI II DENGAN CARA



R



ka



m



melalui surat Pemohon PKPU tertanggal 5 Desember 2013, khususnya pada point 4 (vide



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



b ep u



hk am



10



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



KEPADA CC.



ng



·.4 Merupakan fakta bahwa Pemohon PKPLJ sebenarnya sudah mengetahui dan tahu betul bahwa pengalihan/endosemen secara sebagian sebagaimana dimaksud diatas tidaklah



gu



dap at dilakukan berdasarkan peraturan yang ada, hal ini dap at dibuktikan dengan surat



Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU tertanggal 5 Desember 2013 pada point 4



A



yang mengatakan "... berhubung pengalihan/endorsement tidak dapat dipecah-



pecah, maka cessie kepada PT CC akan menjadi hubungan hukum internal antara



ub lik



melakukan irmzVpengalihan sebesar Rp. 14.289.283.730 dari nilai total Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9 Februari 2012 senilai Rp 56.978.261.821, yang mana menyebabkan endosemen atas Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9 Februari 2012 kepada Pemohon PKPU yang sebagiannya dialihkan kepada CC adalah batal demi hukum.



ep



ah k



am



ah



Danpac dan PT CC' (vide Bukti T-5). Namun pada faktanya Pemohon PKPU tetap



In do ne si



R



Catatatr. huruf tebal dari Termohon PKPU sebagai penegasan.



A gu ng



·.5Untuk itu maka dapat disimpulkan secara sederhana bahwa, CS melalui afiliasinya (CC) serta Pemohon PKPU telah melakukan penyelundupan hukum dengan cara



mengkreasikan pengalihan piutang secara sebagian dengan cara cessie yang mana seharusnya pengalihan piutang tersebut dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 111



KUHD (vide Bukti T-4) jo Pasal 2.7 Perjanjian Penerbitan Surat Sanggup Seri II (vide Bukti T-3).



PEMOHON PKPU TIDAK PUNYA LEGAL STANDING DALAM PERKARA A QUO,



lik



ah



KARENA SURAT PEMOHON PKPU TERTANGGAL 5 DESEMBER 2013



ub



DILARANG BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 111 KITAB UNDANGUNDANG HUKUM DAGANG, DAN OLEH KARENANYA ENDOSEMEN ATAS SERTIFIKAT



SURAT



SANGGUP



SERI



II



ep



NO.



BNBR-PN004-II/2012



TERTANGGAL 4 DESEMBER 2013 BATAL DEMI HUKUM



R ng



on



·.6 Mengacu pada uraian-uraian tersebut diatas, maka merujuk pada ketentuan Pasal 111



es



ka



m



MEMBUKTIKAN TELAH TERJADI ENDOSEMEN UNTUK SEBAGIAN YANG



ah



In d



A



gu



KUHD, endosemen atas Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id II/2012 TERTANGGAL 9 FEBRUARI 2012 SENILAI RP 56.978.261.821,-



Halaman 11



b



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia HARUSLAH



DINYATAKAN



R



CC



BATAL,



DAN



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id tertanggal 9 Februari 2012 kepada Pemohon PKPU yang sebagiannya dialihkan kepada



DENGAN



BATALNYA



ENDOSEMEN TERSEBUT MAKA TIDAKLAH ADA HUBUNGAN HUKUM



ng



DEBITOR-KREDITOR ANTARA PEMOHON PKPU DAN TERMOHON PKPU.



DENGAN ARTI KATA LAIN, PEMOHON PKPU BUKANLAH KREDITOR DARI



gu



TERMOHON PKPU. DENGAN



DEMIK1AN,



PEMOHON



PKPU



TIDAK



MEMPUNYAI LEGAL



A



STANDING (STANDI IN JUDICIO) ATAU TIDAK MEMILIKI KAPASITAS HUKUM



ub lik



BUKANLAH KREDITOR DARI TERMOHON PKPU DAN KARENANYA JUGA PERMOHONAN /I QUO TIDAK SAH SERTA HARUS DITOLAK.



·.7 Dengan adanya fakta bahwa CS, CC, serta Pemohon PKPU telah melakukan endosemen secara sebagian yang dilarang sebagaimana diuraikan diatas, maka dengan dinyatakannya batal endosemen tersebut berdasarkan Pasal 111 KUHD, untuk itu



ep



ah k



am



ah



UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU KARENA PEMOHON PKPU



Pemohon PKPU otomatis bukanlah merupakan kreditor dari Termohon PKPU



In do ne si



R



sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 222 ayat (3)



Undang-Undang Nomor: 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan



A gu ng



Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan").



Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan:



"Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karenu perjanjian atau Undang-



ah



Undangjang dapat ditagih di muka pengadilan."



lik



ub



"Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada



ep



Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya."



es



R



ka



m



Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan:



on In d



A



gu



ng



Catatam huruf tebal dari Termohon PKPU sebagai penegasan.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



hk am



12



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pemohon PKPU bukanlah merupakan kreditor dari Termohon PKPU, dan oleh



karenanya Pemohon PKPU tidak mempunyai legal standing dalam perkara a quo



ng



karena bukan kreditor sebagaimana dipersyaratkan pada ketentuan Pasal 1 angka 2 jo



gu



Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan.



Untuk itu maka sudah sepatutnya jika Yang Terhormat Majelis Hakim a quo untuk menyatakan menolak Permohonan PKPU a quo. Yang Terhormat Majelis Hakim dapat



A



Termohon PKPU tegaskan bahwa antara CS dan CC adalah saling terafiliasi. Endosemen



ub lik



membuat seolah-olah pengalihan Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9 Februari 2012 sebesar Rp. 56.978.261.821 berikut cessie kepada CC sebesar Rp 14.289.283.730 adalah sah menurut hukum. Merupakan fakta bahwa endosemen/ pengalihan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan untuk menghindari keberlakuan ketentuan dalam Pasal 111 KUHD. Dikarenakan endosemen itu tidak dapat dipecah atau



ep



ah k



am



ah



yang dilakukan antara CS dan Pemohon PKPU sebenarnya adalah pura-pura saja untuk



tidak dapat hanya sebagian saja, maka CS mengendors Surat Sanggup Seri II No. BNBRPN004-II/2012 tertanggal 9 Februari 2012 sebesar Rp. 56.978.261.821 secara utuh



In do ne si



R



kepada Pemohon PKPU dan kemudian Pemohon PKPU mengalihkan melalui cessie



sebagian piutang dari Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9



A gu ng



Februari 2012 sejumlah Rp 14.289.283.730 (vide Bukti T-5).



Untuk itu maka endosemen atas Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-



11/2012 tertanggal 9 Februari 2012 kepada Pemohon PKPU yang sebagiannya dialihkan kepada CC HARUSLAH DINYATAKAN BATAL



lik



ah



DENGAN ADANYA CESSIE ANTARA PEMOHON PKPU DENGAN CC MAKA



ub



TIDAK BERDASAR DAN OLEH KARENANYA HARUS DITOLAK



ep



ka



m



NILAI UTANG YANG DIDALILKAN DALAM PERMOHONAN A QUO MENJADI



·.9Bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa diantara Pemohon PKPU dengan CC yang merupakan pihak afiliasi dari CS telah terjadi pengalihan piutang 11/2012 tertanggal 9 Februari 2012 yaitu senilai Rp 14.289.283.730,- pada tanggal 4



on In d



A



gu



ng



Desember 2013 (vide Bukti T-5).



es



R



(cessie) atas sebagian dari nilai Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id ·.8Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat dibuktikan secara sederhana bahwa



Halaman 13



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id ·.10 Bahwa cessie tersebut juga telah diberitahukan oleh Pemohon PKPU kepada Termohon



R



PKPU melalui surat tertanggal 5 Desember 2013 (vide Bukti T-5).



ng



·.11 Bahwa dengan adanya cessie tersebut maka sebagian piutang Pemohon PKPU yang timbul atas Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9



gu



Februari 2012 telah beralih kepada CC senilai Rp 14.289.283.730,- (dan total nilai Rp 56.978.261.821,-).;----------------------------------------------------------



A



·.12 Bahwa merupakan fakta hukum Pemohon PKPU telah mendalilkan dalam Permohonan



ub lik



Rp 56.978.261.821,-;--------------------------------------------------



·.13 Namun berdasarkan pemberitahuan atas adanya cessie dari Pemohon PKPU kepada CC melalui surat Pemohon PKPU tertanggal 5 Desember 2013 tersebut, secara jelas diketahui bahwa piutang Pemohon PKPU yang senilai Rp 56.978.261.821,- telah



ep



ah k



am



ah



PKPU a quo bahwa piutang Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU adalah senilai



dialihkan sebagian sebesar Rp 14.289.283.730 kepada CC, ARTINYA PEMOHON PKPU TELAH KELIRU MENDALILKAN NILAI UTANG YANG DIMILIICI HANYALAH



In do ne si



MELAINKAN



A gu ng



56.978.261.821



R



TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU BUKAN SEBESAR RP SEBESAR



RP



42.688.978.091,-;------------------------------------------------------------------------------



·.14 Selain itu dapat Termohon PKPU tegaskan juga bahwa, tindakan Pemohon PKPU yang



secara nyata telah mengalihkan secara sebagian piutangnya kepada CC, namun tidak mengakuinya dan/atau tidak menyebutkannya dalam Permohonan PKPU a quo jelas telah melanggar asas keadilan sebagaimana dimaksud pada Bagian Umum Penjelasan Kepailitan,



yang



secara



tegas



lik



ah



UU



ub



"Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagipara pihakyang berkepentingan. Asas



ep



keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya."



es



R



ka



m



menyatakan:-----------------------------------------------------------------------------------------



on In d



A



gu



ng



Catatam huruf tebal dari Termohon PKPU sebagai penegasan.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



b ep u



hk am



14



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



mendalilkan jumlah utang Termohon PKPU atau piutang yang dimilikinya. Hal mana menyebabkan Permohonan PKPU a quo oleh Pemohon PKPU mengandung cacat,



ng



sehingga harus ditolak. 20. Bahwa, apabila Pemohon PKPU dalam permohonannva ingin mendalilkan bahwa Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh tempo



gu



dan dapat ditagih kepada Pemohon PKPU yaitu sebesar Rp. 56.978.261.821, maka sudah selayaknyalah Pemohon PKPU mengikutsertakan CC sebagai Pemohon lainnya dalam



Permohonan



PKPU



a



ub lik



HARUS DILAKUKAN PEMBUKTIAN YANG LEBIH MENDALAM DAN TIDAK SEDERHANA UNTUK MEMBUKTIKAN BERAPA JUMLAH UTANG TERMOHON PKPU SEBENARNYA



ep



ah k



am



ah



A



quo.;----------------------------------------------------------------------------------------



R



21. Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat diketahui juga ADANYA PERBEDAAN NILAI



In do ne si



UTANG YANG SANGAT SIGNIFIKAN (SENILAI RP 14.289.283.730,-) YANG



A gu ng



MANA UNTUK MEMASTIKAN BERAPA BESARNYA UTANG TERMOHON



PKPU APAKAH RP 56.978.261.821 ATAU APAKAH RP 42.688.978.091 HARUS DILAKUKAN PEMBUKTIAN YANG LEBIH MENDALAM DAN TIDAK



SEDERHANA YANG TIDAK DAPAT DIPERIKSA DALAM JANGKA WAKTU YANG SINGKAT UNTUK MEMBUKTIKAN BERAPA JUMLAH UTANG



TERMOHON PKPU SEBENARNYA, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8 ayat



(4) UU Kepailitan. Padahal proses persidangan PKPU a quo mensyaratkan harus



lik



ah



diputus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak Permohonan PKPU a quo didaftarkan pada tanggal 29 Januari 2014 (vide Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan),



ub



Februari 2014.;----------------------------------------------------------------------------------Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan:



ep



ka



m



artinya Permohonan PKPU a quo harus sudah diputus setidaknya pada tanggal 17



R



"Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Vengadilan dalam waktu paling



es



lamb at 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didajtarkannya surat permohonan, harus



ng



mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan



on In d



A



gu



harus menunjuk Hakim Vengawas dari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id ·.15 Dengan demikian sebagaimana telah diuraikan diatas, Pemohon PKPU telah salah



Halaman 15



b ep u



hk am



16



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Debitor mengurus harta Debitor;"



Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, sebagaimana



ng



·.15.1



Termohon PKPU utarakan diatas bahwa, untuk memastikan dan membuktikan



gu



berapa besarnya utang Termohon PKPU masih memerlukan pembuktian yang lebih mendalam dan tidak sederhana yang tidak dapat diperiksa dalam jangka



A



waktu yang singkat, DIPERLUKAN JUGA PEMBUKTIAN LEBIH LANJUT DAN MENDALAM UNTUK MENGETAHUI DASAR HUKUM APAKAH YANG



DIGUNAKAN



PEMOHON



PKPU



UNTUK



MENYATAKAN



ub lik



ah



SEKALIGUS MENGETAHUI BERAPA NILAI UTANG TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU SEBENARNYA, MENGINGAT ADANYA



am



PERBEDAAN NILAI UTANG YANG SANGAT SIGNIFIKAN YAITU SENILAI RP 14.289.283.730,- (vide Bukti T-l dan T-5)



Untuk itu Majelis Hakim Yang Terhormat, sesuai dengan uraian



ep



ah k



·.15.2



Termohon PKPU tersebut diatas, Termohon PKPU berpendapat bahwa



In do ne si



R



eksistensi utang sebagaimana didalikan oleh Pemohon PKPU sifatnya sangat



kompleks dan bahkan rumit serta tidak sederhana. sehingga akan menvebabkan



A gu ng



pembuktian yang tidak sederhana dan tidak mungkin dapat diperiksa secara mendalam dalam jangka waktu yang sangat singkat berdasarkan ketentuan Pasal



225 ayat (3) UU Kepailitan. Oleh karenanya sudah sepatutnyalah bahwa yang



dimaksud sebagai utang dalam Permohonan PKPU a quo tidak dapat dikategorikan "terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana"



dan oleh karenanya Permohonan PKPU a quo sudah sepatutnyalah untuk



lik



·.15.3



Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan



bahwa Permohonan PKPU a quo tidak dapat diperiksa secara sederhana



ub



m



ah



ditolak.



sebagaimana diamanatkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan,



ka



ep



serta tidak mungkin dapat diperiksa secara mendalam dalam jangka



R



Kepailitan. Untuk itu sudah



sepatutnya jika Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk



on In d



A



gu



ng



menolak Permohonan PKPU a quo.



es



waktu yang sangat singkat berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia TIDAK



DAPAT



DIPERIKSA



SECARA



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id PERMOHONAN PKPU A QUO



R



SEDERHANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA PASAL 8 AYAT (4) UU



ng



KEPAILITAN



25. Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, Sesuai dengan uraian



gu



Termoho/J PKPU dalam dalil-dalil tersebut di atas, merupakan fakta bahwa



Permohonan PKPU a quo tidak dapat diperiksa secara sederhana dan secara singkat



A



menurut ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) io Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan, dengan



·.15.3.1



am



atas



ub lik



ah



alasan-alasan sebagai berikut:



Harus dibuktikan terlebih dahulu sah atau tidaknya endosemen Sertifikat



Surat



Sanggup



Sen^II



N^BNBR-PN004-II/2012



tertanggal 9 Februari 2012 kepada Pemohon H^Ht yang pada faktanya setelah endosemen tersebut, sebagian dan total nilai Surat Sanggup Seri



ah k



ep



II No. BNBR-PN004-II/2012 yaitu sebesar Rp 14.289.283.730. secara



In do ne si



·.15.3.2



R



melanggar hukum dialihkan kepada CC; Harus dibuktikan terlebih dahulu legal standing dari Pemohon



A gu ng



PKPU, mengingat berdasarkan Pasal 111 KUHD endosemen untuk sebagian adalah batal, artinya Pemohon PKPU bukanlah kreditor Termohon PKPU;



·.15.3.3



Harus dibuktikan terlebih dahulu dasar hukum apa yang



digunakan untuk membuktikan berapa nilai utang Termohon PKPU



kepada Pemohon PKPU, mengingat adanya pengalihan sebagian secara



lik



ah



melanggar hukum kepada CC yang dapat mengakibatkan perbedaan



utang yang sangat signifikan. Harus dibuktikan dan diperiksa terlebih



ub



m



dahulu berapa besar jumlah utang Termohon PKPU yang sebenarnya apakah Rp 56.978.261.821 atau apakah Rp 42.688.978.091, yang mana



ka



quod non endosemen atas Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-



ep



II/2012 sebesar Rp 56.978.261.821 adalah sah, akan tetapi dengan



ah



adanya cessie dari Pemohon PKPU kepada CC menyebabkan sebagian maka utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU tidaklah lagi



ng



M



sebesar Rp 56.978.261.821 sebagaimana didalilkan Pemohon PKPU



on In d



A



gu



dalam Permohonan a



es



R



utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU beralih kepada CC,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



b ep u



hk am



18



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id quo.



Kami kutip Putusan Pengadilan Niaga No 4/Pailit/2004/PN.Niaga/Jkt.Pst yang



ng



kaidah hukumnya adalah:



"adanya perbedaan jumlah piutangyang diajukan kreditur sebagai alat bukti,



gu



tagihan kepada debitor sebesar USJ 26.608.638,98, sedangkan tagihan yang lain



sebesar US$ 5.985.445,86 perlu dibuktikan lebih lanjut berapa jumlah utang yang



A



sebenarnya. Pembuktian lebih lanjut menjadi tidak sederhana lagi, karena ada



ub lik



ah



sengketa jumlahnya."



diketahui bahwa dimungkinkan bagi Kreditor untuk mengajukan Permohonan PKPU terhadap Debitor serta dikabulkan oleh pengadilan niaga, namun demikian Permohonan PKPU tersebut tidak serta merta dapat dikabulkan berdasarkan ketentuan pasal tersebut karena hams adanya pembuktian secara sederhana sebagaimana diatur pada ketentuan



ep



ah k



am



26. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 222 ayat (3) jo Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan



In do ne si



R



Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan.



A gu ng



Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan secara tegas menyatakan bahwa:



"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan



yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhf.



Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa terhadap PKPU juga



lik



ah



dipersyaratkan adanya pembuktian secara sederhana.



2~. Berdasarkan pada uraian tersebut diatas, diketahui bahwa PERMOHONAN PKPU



ub



TERPENUHINYA SYARAT PEMBUKTIAN SEDERHANA SEBAGAIMANA



ep



DIMAKSUD PADA KETENTUAN PASAL 8 AYAT (4) UU KEPAILITAN 28. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung RI Putusan MA. No 4PK/N/2001tanggal 17 April 2001 yang



on In d



A



gu



ng



kaidah hukumnya adalah:



es



·.15.3.3.1



R



dan keputusan pengadilan niaga dalam keputusannya sebagai berikut:



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



TIDAK DAPAT SERTA MERTA DIKABULKAN JIKA TIDAK



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id "Karena tentang eksistensi adanya utang tidak dapat dilakukan pembuktian



R



secara sederhana, sehingga perkara ini tidak dapat diajukan melalui prosedur



ng



kepailitan, tetapi, melalui proses hukum perdata biasa."



gu



·.15.3.3.2



Putusan MA No 27K/N/2001 tanggal 16 Juli 2001 yang



kaidah hukumnya adalah:



A



"Alengenai adanya utang dari termohon pailit tidak dapat dibuktikan secara



ub lik



c. Putusan Pengadilan Niaga No 4/Pailit/2004/PN.Niaga/Jkt.Pst yang kaidah hukumnya adalah:



am



ah



sederhana dan masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara ini."



ep



"adanya perbedaan jumlah piutangyang diajukan kreditur sebagai alat bukti,



ah k



tagihan kepada debitor sebesar US$ 26.608.638,98, sedangkan tagihan yang lain



R



sebesar US$ 5.985.445,86 perlu dibuktikan lebih lanjut berapa jumlah utang



A gu ng



karena ada sengketa jumlahnya."



In do ne si



yang sebenarnya. Pembuktian lebih lanjut menjadi tidak sederhana lagi,



·.15.3.3.2.1 Oleh karena itu sebelum Majelis Hakim a quo memeriksa,



mempertimbangkan



serta



memutus



Permohonan PKPU a quo, terlebih dahulu harus diperiksa, dipertimbangkan serta diputuskan:



·.15.3.3.2.1.1



Apakah endosemen tersebut sah



lik



m



·.15.3.3.2.1.2



Apakah



ub



ah



atau tidak?



Pemohon



PKPU



merupakan kreditor sebagaimana dipersyaratkan



ka



pada ketentuan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 222 ayat



ep



(3) UU Kepailitan? Mengingat jika endosemen



ah



tersebut tidak sah maka Pemohon PKPU bukan



A



untuk membuktikan berapa besar nilai utang



es



Dasar hukum apa yang digunakan



on



gu



ng



·.15.3.3.2.1.3



In d



M



R



merupakan kreditor dari Termohon PKPU.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



b ep u



hk am



20



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Mengingat



dasar



hukum dapat mengakibatkan perbedaan nilai utang yang sangat signifikan berbeda.



·.15.3.3.2.1.4



Berapa



jumlah



utang



yang



sebenarnya? mengingat pembuktian lebih lanjut



gu



menjadi tidak sederhana lagi, karena ada sengketa jumlahnya.



A



perbedaan



In do ne si a



ng



R



sesungguhnya?



·.15.3.3.2.2 Hal-hal tersebut diatas hams diperiksa terlebih



ub lik



ah



dahulu oleh Majelis Hakim a quo sebelum membuktikan Permohonan PKPU a quo berdasarkan ketentuan Pasal 2



am



ayat (1) jo Pasal 222 ayat (3) jo Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan. Untuk itu maka Permohonan PKPU a quo terbukd sangat kompleks dan rumit serta memerlukan



ah k



ep



pemeriksaan serta pembuktian yang lebih mendalam yang mengakibatkan Permohonan PKPU a quo tidak dapat



In do ne si



R



diperiksa secara sederhana sebagaimana dipersyaratkan



A gu ng



pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan.



31 Oleh karenanya berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Permohonan PKPU a quo tidak dapat diperiksa secara sederhana sebagaimana



diamanatkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Untuk itu sudah sepatutnya jika Majelis Hakim menolak Permohonan PKPU a quo.



PEMOHON PKPU TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN ADANYA KREDITOR LAIN



lik



Bahwa pada Permohonan PKPU a quo, pada halaman 6 point 14, Pemohon PKPU telah



ub



32



mendalilkan adanya kreditor lain bernama PT. Ciptadana Securities/CS. Namun demikian, Pemohon PKPU tidak dapat mendalilkan apa dasar yang membuktikan



ep



33



bahwa CS adalah merupakan salah satu kreditor dari Termohon PKPU, begitupun juga didalilkan.



on In d



A



gu



ng



es



R



Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan berapa besar utang kreditor tersebut sebagaimana



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



SECARA SEDERHANA



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



CS baru dapat dibuktikan besaran piutangnya jika telah dilakukan verifikasi dalam proses



ng



PKPU. 35



Hal tersebut diatas membuktikan bahwa Pemohon PKPU tidak mengetahui apakah benar



gu



CS merupakan kreditor dari Termohon PKPU dan Pemohon PKPU juga tidak mengetahui berapa utangnya.



Bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya adanya kreditor lam dalam Permohonan PKPU



A



36



a quo, maka Permohonan PKPU harus dinyatakan ditolak karena tidak terpenuhinya ketentuan



ub lik



am



ah



Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.



Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan:



"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar tunas



ep



ah k



sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu



In do ne si



R



atau lebih kreditornya."



A gu ng



Catatam huruf tebal dari Termohon PKPU sebagai penegasan. Berdasarkan selumh uraian di atas, maka Termohon PKPU memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeti Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU a quo untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:



1



Menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;



2



Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan



lik ub



Menimbang, bahwa selanjutnya atas Tanggapan dari Pemohon PKPU, Termohon PKPU



telah



mengajukan



Bukti



Awal,



yang



pada



pokoknya



sebagai



ep



ka



m



ah



perundang-undangan yang berlaku.



berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------



bukti surat berupa fotocopy yang telah dilegalisir dan diberi materai secukupnya yang diberi



on In d



A



gu



ng



tanda bukti P-1 sampai dengan P- sebagai berikut ;------------



es



R



Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 34 Kemudian pada point 15 Permohonan PKPU a quo, Pemohon PKPU justm mendalilkan



Halaman 21



b ep u



hk am



22



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dibuat



dihadapan



R



yang



Notaris



S.Holilah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. Bukti P-1 : Asli Legalisir Notaris Akta Surat Kuasa No.09 tanggal 25 Januari 2012



Jayadi,SH,M.Kn,



di



Jakarta ;---------------------------------------------------------------------------:



Fotocopy sesuai asli Perjanjian Joint Operation antara PT.Adhi Karya



ng



2. Bukti P-2



(Persero) Tbk, dari PT.Karya Mitra Nugraha tentang Pembangunan



gu



PLTU Tanjung Selor 2x7 MW Kalimantan Timur, tertanggal 03 Januari 2011 Jo.Amandemen 01 Perjanjian Joint Operation antara PT.Adhi Karya



A



PT.Karya



Mitra



Nugraha,



tentang



tertanggal 25 Januari 2012;-------------------:



Fotocopy sesuai asli Perjanjian sub kontrak Nomor 1-7/411/014/



ub lik



ah



Tbk, dan



Pembangunan PLTU Tanjung Selor 2x7 MW Kalimantan Timur,



07/2011, tertanggal 20 Juli 2011;--------------------------------------------



4. Bukti P-4



:



Fotocopy sesuai asli Lampiran B.2 Remunerasi Perjanjian sub kontrak Nomor : 1-7/411/014/07/2011, tertanggal 20 Juli 2011;-----



:



Fotocopy Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan Nomor



ep



5. Bukti P-5



ah k



am



3. Bukti P-3



(Persero)



Jaminan 02.93.D.0064.08.11 dengan nilai Jaminan 29.040.000.000,-(dua sembilan



milyar



empat



R



puluh



puluh



juta



6. Bukti P-6



:



In do ne si



A gu ng



rupiah);------------------------------------------------------------------------------



Asli Bukti transfer melalui Bank Mandiri yang menyatakan bahwa



ADHI-KMN JO, telah melakukan pembayaran kepada PT.ABI pada tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp.11.599.404.918,-(sebelas milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);--------------Asli



Bukti



transfer



pada



tanggal



15



Agustus



2011



sebesar



lik



Rp.499.219.055,-(empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu lima puluh lima rupiah);----------------------:



Fotocopy



Surat



Konfirmasi



dari



Bank



Mandiri



Nomor



:



ub



8. Bukti P-8



:



MIF7710600000645, tanggal 11 Agustus 2011, ADHI-KMN JO. Telah melunasi pembayaran uang muka kepada PT.ABI dengan cara



ka



ep



mentransfer melalui Bank Mandiri sebesar Rp.17.399.107.377,-(tujuh tiga



ratus



tujuh



puluh



tujuh



on In d



A



gu



ng



M



rupiah);------------------------------------------------------------------------------



es



ah



belas milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh ribu



R



m



ah



7. Bukti P-7



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada



tanggal



15



Agustus



2011



sebesar



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 9. Bukti P-9 : Asli Bukti transfer



R



Rp.499.219.055,-(empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu lima puluh lima rupiah);----------------------:



Fotocopy Surat Peringatan I perihal keterlambatan design BTG dan BOP



ng



10. Bukti P-10



Nomor PTS/L/ABI/033/2011 (peringatan I) tertanggal 18 Oktober



gu



2011;---------------------------------------------------------------------



11. Bukti P-11



:



Fotocopy sesuai aslinya Surat Nomor PTS/L/ABI/040/XI/2011, perihal keterlambatan design BTG dan BOP dan detail design ADHI-KMN JO



A



kembali



PT.ALBOK



BOILER



INDUSTRI



untuk



menyerahkan basic design dan Engineering sebagaimana ditentukan dalam



Lampiran



D



perjanjian



ub lik



ah



Sub



kontrak ;----------------------------------------------------------------------------



12. Bukti P-12



:



Fotocopy Surat peringatan II, perihal keterlambatan design produksi BTG, Nomor PTS/I/ABI/057/II/2012, tertanggal 9 Februari 2012 atas



ep



tidak terselesaikannya pekerjaan basic design and engineering sesuai dengan yang diperlukan ;---------------------13. Bukti P-13



:



Fotocopy Surat Teguran perihal Leterlambatan Design, Fabrikasi,



R



am



ah k



mengingatkan



:



Fotocopy Surat Teguran terakhir Nomor PTS/L/ABI/VI/2013, perihal



A gu ng



14. Bukti P-14



In do ne si



Shipment & Eriection BTG & BOP tertanggal 2 Januari 2013;-------



Keterlambatan pekerjaan BTG tertanggal 3 Juni 2013;------



15. Bukti P-15



:



Fotocopy Surat terakhir dari PT.Asuransi Purna Arthanugraha Nomor 76/ASPAN/DIRTEKI/VI/2013, tertanggal 8 Juni 2012;------



16. Bukti P-16



:



Fotocopy Sertifikat Bank Garansi Pelaksanaan Nomor 0846.806/JKT/III/ GP/2011 yang diterbitkan Bank SUMSEL, BABEL, pada tanggal 02 Agustus 2011, dengan nilai jaminan Rp.7.260.000.000,-(tujuh juta dua



17. Bukti P-17



:



ub



m



dihadapan Notaris Ir.Nanette Cahyanie Handaari Adi Warsito,SH, di Jakarta ;-------------------------------------------------------18. Bukti P-18



:



ep



ka



Fotocopy sesuai aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Adhi Karya (Persero) Tbk, No.73 tertanggal 26 April 2013 yang dibuat



Fotocopy sesuai aslinya Surat PT.Asuransi Intra Asia No.0029/AJA/SKRPM/V/2013, Perihal Konfirmasi Pembatalan atas Jaminan Uang Muka



:



Fotocopy Surat No.PTS/L/ABI/150/X/2013, tertanggal 30 Oktober 2013,



ng



perihal Terminasi Sub Kontrak Pekerjaan BTG-MEI-Plan Design PLTU



on In d



A



gu



Tanjung Selor 2 x 7 MW;------------------------------------



es



19. Bukti P-19



R



tertanggal 29 Mei 2013;---------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



ratus enam puluh ribu rupiah);--



Halaman 23



b ep u



hk am



24



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 20. Bukti P-20 : Fotocopy Surat No.PTS/L/ABI/091/V/2012, tertanggal 14 Mei 2012,



R



perihal Terminasi Sub Kontrak Pekerjaan BTG-MEI-Plan Design PLTU Tanjung Selor 2 x 7 MW;-----------------------------------:



Fotocopy Surat Jaminan Uang Muka dengan Nomor Jaminan RCH/APB/



ng



21. Bukti P-21



JKT/XI/2013/12-4899817 dengan nilai jaminan Rp.18.884.526.224.,



gu



(delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus



dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah), tertanggal 19 Maret



A



ah



diterbitkan



oleh



PT.Asuransi



:



Intra



Fotocopy Surat peringatan (Somasi) Terakhir tanggal 02 Mei 2012



ub lik



No.PTS/L/ABI/087/V/2012 yang dibuat ADHI-KMN Joint Operation ditujukan kepada TERMOHON PKPU;-------------------------------------



23. Bukti P-23



:



Fotocopy Surat ADHI-KMN Joint Operation ditujukan kepada TERMOHON PKPU, tanggal 10 Mei 2012 No.PTS/ASPAN/ 059/ V/2012, Perihal Pengajuan Claim Surety Bond No. 02.93.D.0064.08.11,



ep



am



yang



Asia;---------------------------------------------------



22. Bukti P-22



ah k



2013



tanggal 5 Agustus 2011;--------------------------:



Fotocopy sesuai aslinya Buku Hukum Kepailitan, Memahami Undang-



R



24. Bukti P-24



In do ne si



Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Penulis : Prof. Dr.Sutan



A gu ng



Remy Sjahdeini,SH, Penerbit : Pustaka Utama Grafiti, Tahun 2009, Halaman 362;------------------------------------------



25. Bukti P-25



:



Fotocopy sesuai aslinya Buku Hukum Kepailitan, Indonesia, Penulis DR.Syamsudin M.Sinaga,SH,MH, Penerbit Tatanusa, Tahun 2012, Halaman 353 sampai 352;-----------------------------------



26. Bukti P-26



:



Fotocopy sesuai aslinya Buku Pedoman Menangani Perkara Kepalitan Persada,



Tahun



2005,



Halaman



241



lik



Grafindo



sampai



242;---------------------------------------------------------------------------------:



Print Out Yurisprudensi Mahmakah Agung Nomor 45.K/ Pdt.Sus/ 2013,



ub



27. Bukti P-27



Dalam Pertimbangan Majelis Hakim di halaman 26, menyatakan “Bahwa klausula Arbitrase tidak menghalangi suatu permohonan



28. Bukti P-28A :



Fotocopy



sesuai



ep



pailit;--------------------------------------------------------------aslinya



Invoice



PT.Sura



Putra



Transportama,



PEMOHON PKPU atas biaya pengiriman material TERMOHON PKPU Surabaya



ng



dari



dan



dari



Jakarta



tujuan



PLTU



Tanjung



on



In d



A



gu



Selor;--------------------------------------------------------------------------------



es



R



No.Invoice 54/NV/VII/2013, tanggal 12 Juli 2013 ditujukan kepada



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Penulis Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja Penerbit PT.Raja



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Invoice



PT.Sura



Putra



Transportama,



R



No.Invoice 54/NV/VII/2013, tanggal 12 Juli 2013 ditujukan kepada PEMOHON PKPU atas biaya pengiriman material TERMOHON PKPU Surabaya



dan



ng



dari



dari



Jakarta



tujuan



PLTU



Tanjung



Selor;-------------------------------------------------------------------------------Fotocopy



gu



Bukti P-28C :



sesuai



aslinya



Invoice



PT.Sura



Putra



Transportama,



No.Invoice 52/NV/VII/2013, tanggal 19 Juni 2013 ditujukan kepada



PEMOHON PKPU atas biaya pengiriman material TERMOHON PKPU



A



dari



Surabaya



dan



dari



Jakarta



tujuan



PLTU



Tanjung



Fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Serah Terima Cek No.FT 189916



ub lik



ah



Selor;--------------------------------------------------------------------



Bukti P-28D :



sejumlah nilai Rp.600.000.000,- & FT



819917 sejumlah nilai



am



Rp.658.699.750,- telah diserahkan dari pihak PEMOHON PKPU kepada PT.Sura Putra Transportama selaku perusahaan pengangkutan, atas



ah k



Surabaya



dan



ep



pembayaran biaya pengiriman material TERMOHON PKPU dari dari



Jakarta



tujuan



PLTU



Tanjung



In do ne si



R



Selor ;-------------------------------------------------------------------



A gu ng



Menimbang, bahwa sebaliknya untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Termohon telah mengajukan bukti surat yang telah dilegalisir dan diberi materai secukupnya yang diberi tanda bukti T-1 s/d T-17, sebagai berikut ;---------------------------



1. Bukti T-1



:



Fotocopy Perjanjian SubKontrak Pelaksanaan Pekerjaan Boiler Turbine Generator Nomor : 1-7/411/07-2011, tanggal 20 Juli 2011;



4. Bukti T-4



Fotocopy Berita Acara Kesepakatan tindak lanjut dari Penjanjian



:



lik



SubKontrak No.1-7/411/014/07-2011, tanggal 20 Juli 2011;---------



Fotocopy Akta Tanda Terima Penyerahan Memori Kasasi No.36/ Pdt/2013/PT.DKI Jo.No.208/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim;----------



:



Fotocopy Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor Jaminan :



5. Bukti T-5



:



Fotocopy Bank Garansi Nomor : 0846.806/JKT/III/GP/2011;---------



6. Bukti T-6



:



Fotocopy Bank Garansi Nomor : 0125-270313-30-006;---------------



7. Bukti T-7



:



Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 005/AKMN/ IX/ ABI/2012;-----------------------------------------------------------------------



:



Fotocopy Surat dari Adhi Karya ke PT.PLN tertanggal 23 Januari



ng



8. Bukti T-8



on



In d



A



gu



2013;--------------------------------------------------------------------------------



es



ep



02.93.D.0064.08.11.;----------------------------------------------



R



ka



m



3. Bukti T-3



:



ub



ah



2. Bukti T-2



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



aslinya



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bukti P-28B : Fotocopy sesuai



Halaman 25



b



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotocopy Tanggapan atas teguran terakhir tentang keterlambatan



R



10. Bukti T-10 :



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 9. Bukti T-9 : Fotocopy Jawaban Surat Peringatan ke-3;--------------------------------



Fotocopy Laporan Penerimaan barang tanggal 10 Oktober 2012;--



12. Bukti T-12 :



Fotocopy Laporan Penerimaan barang tanggal 19 Maret 2013;-----



13. Bukti T-13 :



Fotocopy Laporan Penerimaan barang tanggal 01 Mei 2013;--------



14. Bukti T-14 :



Fotocopy tanggapan Somasi Pemohon PKPU;--------------------------



15. Bukti T-15 :



Fotocopy Laporan Perkembangan Proyek;-------------------------------



16. Bukti T-16 :



Fotocopy Tagihan Pemohon PKPU kepada Pemohon PKPU;-------



17. Bukti T-17 :



Fotocopy photo-photo hasil pekerjaan Termohon PKPU;-------------



ub lik



Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang telah



terjadi seperti termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------



ep



ah k



am



ah



gu



ng



11. Bukti T-11 :



A



Pekerjaan BTG No : ABI/AK/15.008/13;-----------------------------------



Menimbang, bahwa kedua belah pihak menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu lagi



A gu ng



DALAM EKSEPSI.



In do ne si



R



dan mohon putusan :----------------------------------------------------------------------



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM



Menimbang, bahwa maksud eksepsi dari Termohon adalah sebagaimana dimaksudkan



lik



ah



dalam jawaban dimuka.;----------------------------------------------------------------







ub



pokoknya adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara Absolute (Kompetensi Absolute) untuk memeriksa dan mengadili



ep



ka



m



Menimbang, bahwa alasan eksepsi yang dikemukakan oleh kuasa Termohon pada



perkara ini, karena dalam Perjanjian antara Pemohon PKPU dengan Termohon apabila ada



perselisihan



akan



diselesaikan



melalui



Badan



Arbitrase



Nasional



ng



Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Pemohon telah menanggapi dengan



on



In d



A



gu



mengemukakan bahwa : permohonan PKPU Pemohon didasari Pasal 300 ayat (1) UU Nomor



es



R



( BANI );----------------------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



hk am



26



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



perkara ini adalah kewenangan absolute Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta



ng



Pusat,;-----------------------------------------------------



Menimbang, bahwa dalam Pasal 303 Undang-Undang No>37 Tahun 2004 tentang



gu



Kepailitan dan PKPU tersebut disebutkan “Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang



memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit



A



telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang



ub lik



ah



ini.;-------------------------------------------



mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan baik atas permohonannya



sendiri



maupun



atas



permohonan



satu



ep



ah k



am



Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan disebutkan bahwa Debitur yang



atau



lebih



R



Krediturnya.;-------------------------------------------------------------------------------------------



Termohon



tersebut



beralasan



menurut



hukum



ataukah



A gu ng



eksepsi



In do ne si



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tidak,



sebagai



berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 Tentang



Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tidak mengatur tentang eksepsi,



sehingga majelis hakim mempedomani Hukum Acara Perdata ( HIR ), sebagaimana dalam Pasal 134 bahwa eksepsi mengenai kewenangan mengadili baik kewenangan absolute maupun



lik



ah



kewenangan relative akan diputus sebelum memeriksa pokok perkara dan dalam Pasal 136 dengan



pokok



perkara



ub



bersama-sama



dalam



putusan



akhir.;--------------------------------------------------------------------------------------



ep



ka



m



HIR bahwa untuk eksepsi yang bukan mengenai kewenangan mengadili, maka akan diputus



Menimbang, bahwa eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili secara absolut, menurut majelis hakim sesuai



dengan Pasal 134 Hukum Acara Perdata (H I R ) eksepsi



oleh karena perkara Permohonan PKPU dibatasi tenggang waktu serta dalam pembuktian awal



on In d



A



gu



ng



oleh Para Pihak juga termasuk alat bukti dalam pokok perkara, sehingga dalam eksepsi yang



es



R



Termohon haruslah diperiksa atau diputus lebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara, dan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga



Halaman 27



b



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pokok



perkara



R



akhir.;-----------------------------------



bersama-sama



dalam



putusan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id diajukan oleh Termohon diputus



ng



Menimbang, bahwa untuk membuktikan eksepsinya Termohon telah mengajukan alat bukti berupa surat yang diberi tanda T-1 s/d T-7, sedang pihak Pemohon PKPU mengajukan



gu



alat bukti berupa surat yang diberi tanda P-1 s/d P -3, bahwa dari alat bukti kedua belah pihak tersebut



akan



dipertimbangkan



sepanjang



ada



relevansinya



dengan



A



ini;-----------------------------------------------------------



permohonan



ah



Menimbang, bahwa dari bukti surat Termohon berupa T-1, mengenai Perjanjian Sub



diselesaikan



Pasal 14. angka 14.3, ditentukan apabila terjadi sengketa akan



melalui



Badan



Arbitrase



Nasional



Indonesia



(BANI).;--------------------------------------------------------------------------------------------------------



ep



ah k



am



tanggal 20 Juli 2011,



ub lik



Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Boiler Turbine Generator Nomor :I-7/411/014/07-2011,



Menimbang, bahwa mengenai bukti surat selebihnya mengenai tindak lanjut bukti T-1



R



dan pelaksanaan pekerjaan atas perjanjian termasuk asuransi, Bank garasi dan poto-poto proses



In do ne si



pelaksanaan pekerjaan, yang kesemuanya membenarkan adanya perjanjian sub kontrak



A gu ng



pekerjaan anatara Pemohon dengan Termohon.;---------



Menimbang, bahwa Pasal 303 UU RI No.37 tahun 2004 dengan menunjuk dan



mendasari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan adanya



Kreditur lain, dengan demikian menurut Majelis karena pasal 2 ayat (1) uu kepalitan tidak



terpenuhi dalam permohonan PKPU Pemohon yang disyaratkan oleh Pasal 303 UU Kepailitan, bukan



kewenangan



Pengadilan



Niaga



Pengadilan



Negeri



Jakarta



ub



Pusat.;-------------------------------------



pada



yang



membuktikan



bahwa



ep



Menimbang, bahwa dari alat bukti berupa surat yang diajukan oleh Pemohon tidak ada Pemohon



dapat



membuktikan



adanya



kreditur



Menimbang, bahwa secara hukum perjanjian adalah termasuk kesepakatan antara pihak



ng



Pemohon dan Termohon, maka tentunya konsekwensi hukumnya adalah Pemohon dan



on



In d



A



gu



Termohon harus taat dan tunduk pada isi dari kesefakatan dalam perjanjian yang mereka



es



lain,;------------------------------------------------------------------------------------------------------------



R



ka



m



dan



lik



ah



maka menurut majelis perkara ini merupakan kewenangan Badan Arbitrase Nasional (BANI)



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



hk am



28



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id sepakati pada saat mengikat diri dalam perjanjian yang mereka buat, sebagaimana ketentuan



R



Pasal 1338 KUHPerdata bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang



bagi



mereka



yang



ng



membuatnya.;----------------------------------------------------------------------------------------



gu



Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas Pasal 14 dalam Perjanjian antara Pemohon dan Termohon , apabila timbul perselisihan antara Pemohon dan Termohon



akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sehingga dengan



A



demikian



ketentuan



tersebut



harus



dipenuhi



oleh



pihak-



ub lik



Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999



tentang Arbitrase, disebutkan bahwa apabila ada klausul arbitrase dalam suatu perjanjian penyelesaian sengketanya, maka bukan di Pengadilan melainkan harus diajukan di Arbitrase, dalam hal ini Badan Arbitrase Nasional (BANI).;--------------



ep



ah k



am



ah



pihak.;--------------------------------------------------------------------------------------------------



R



Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dan



oleh



In do ne si



karena perkara permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan



A gu ng



Pasal 2 ayat 1 UU No.37 Tahun 2004, sehingga perkara ini merupakan kewenangan Badan



Arbitrase Nasional (BANI), dengan demikian eksepsi Termohon beralasan menurut hukum dan harus dikabulkan, dengan menyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta



Pusat



tidak



berwenang



memeriksa



dan



mengadili



ini;--------------------------------------------------------------------------------



DALAM POKOK PERKARA.



perkara



lik



ah



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana



ub



Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan dalam eksepsi yang pada



ep



pokoknya menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini, maka dalam pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi,



dan



permohonan



PKPU



Pemohon



dinyatakan



tidak



dapat



on In d



A



gu



ng



es



R



diterima;-------------------------------------------------------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



tersebut diatas.;---------------------------------------------------------------------------



Halaman 29



b ep u



hk am



30



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa karena permohonan PKPU Pemohon dinyatakan tidak dapat



R



diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam



ng



pemeriksaan ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan.;------------



Mengingat dan memperhatikan pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun



gu



1999 tentang Arbitrase dan pasal-psal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan



M E N G A D I L I



ub lik



ah



A



berkaitan dengan perkara ini.;---------------------------------------------------



DALAM EKSEPSI :



Menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon;



DALAM POKOK PERKARA :



ep



ah k



am







1



Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;----------------------------------



2



Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sampai saat ini sebesar



A gu ng



In do ne si



R



Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).;---------------------------------------------



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan



Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2013, oleh kami ROCHMAD,SH., Ketua Majelis, LIDYA S. PARAPAT, SH,MH., dan ROBERT



SIAHAAN,SH,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam



persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2013, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MARYATI,



lik



ah



SH.MH., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Termohon tanpa dihadiri



ub



HAKIM-HAKIM ANGGOTA,



HAKIM KETUA MAJELIS,



ep



es



ROCHMAD,SH.,



on In d



A



gu



ng



R



ROBERT SIAHAAN,SH,MH.,



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Kuasa Hukum Pemohon.;-----------



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



R



LIDYA SASANDO PARAPAT,SH,MH.,



gu



PANITERA PENGGANTI,



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



MARYATI,SH,MH,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31