5 0 540 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PU TUS AN
ng
NOMOR : 03/PDT.SUS/PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST.
gu
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili
A
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) pada tingkat pertama telah menjatuhkan
putusan
sebagaimana
tersebut
dibawah
ini
yang
diajukan
ub lik
PT. DANPAC FUTURES, suatu perusahaan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Plaza Asia Lt.8, Jl.
ep
Jendral Sudirman Kav.59., Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh BOBBY LEEMAN selaku Direktur, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya
ah k
am
ah
oleh :-----------------------------------------------------------------------------------------------
R
ALOCIUS SAMOSIR, S.H. dan YAYAT SUPRIYATNA, S.H., Para Advokat
In do ne si
dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ALOY G. SAMOSIR &
A gu ng
ASSOCIATES beralamat di Gedung Wisma Nugraha lantai 5, Suite 503-504, Jl. Raden Saleh No. 6, Jakarta Pusat 10430 berdasarkan Surat Kuasa Nomor 005/SK/ G/I/2014 tertanggal 28 Januari 2014
untuk selanjutnya disebut
sebagaI :-------------------------PEMOHON PKPU ;
Melawan
lik
alamat
selanjutnya
disebut
hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dengan Jakarta
ub
kantor di Bakrie Tower 35 - 37 Floor, Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, 12940,
untuk
ep
sebagai :-----------------------------------------------TERMOHON PKPU;
Telah membaca surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Telah membaca dan memperhatikan
surat-surat
bukti dan
surat-surat lain yang
In d
A
gu
berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------
on
ng
dari Pemohon ;-----------------------------------------------------------------------------------
es
Pengadilan Niaga tersebut ;---------------------------------------------------------------------
R
ka
m
ah
PT. BAKRIE & BROTHERS, TBK, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1
b ep u
hk am
2
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 29 Januari 2014 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Januari 2014
gu
dibawah Nomor : 03/PDT.SUS/PKPU/2014/PN. NIAGA.JKT.PST
A
permohonan sebagai berikut ;----------------------------
TERMOHON PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat dltagih
kepada
PEMOHON
PKPU
ub lik
1
telah mengajukan
;------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PNoo4-ll/2012 tanggal 9 Februari 2012, TERMOHON PKPU telah memiliki utang kepada PEMOHON PKPU sebesar Rp. 56.978.261.821,- ( lima puluh enam milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta
ep
dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah ); Bukti P-l
2
R
terlampir ;-------------------------
Bahwa piutang tersebut terjadi karena PEMOHON PKPU mengambil alih piutang PT.
In do ne si
ah k
am
ah
I
A gu ng
CIPTADANA SEKURITAS terhadap TERMOHON PKPU dengan endorsemen tanggal 4 Desember 2013 ;-------------------------------------
3
Bahwa endorsemen tersebut sudah diketahui oleh TERMOHON PKPU; Bukti P-2 terlampir ;---------------------------------------------------------------------------
4
Bahwa sesuai dengan isi Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PNoo4-ll/2012 tanggal 9
Februari 2012, jatuh tempo kewajiban TERMOHON PKPU adalah tanggal 9 Mei 2012 ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa PEMOHON PKPU telah mengirim surat tagihan kepada TERMOHON PKPU
lik
ah
5
dengan surat NO.OOl/AGS/1/2014 tertanggal 7 Januari 2014 Perihal : SURAT
ub
m
TAGIHAN, yang pada intinya meminta TERMOHON PKPU untuk menyelesaikan kewajiban utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 56.978.261.821,- ( lima puluh
ep
ka
enam milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah ), jumlah mana akan bertambah akibat pembebanan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya, paling lambat tanggal 21 Januari Namun
surat
tersebut
tidak
mendapat
tanggapan;
Bukti
P-3
Bahwa PEMOHON PKPU telah menyusulkan kembali dengan mengirim surat somasi
on
6
ng
terlampir ;-------------------------------------------------------------------------------------
es
2014.
R
ah
In d
A
gu
kepada TERMOHON PKPU dengan surat No. 003/AGS/I/2014 tertanggal 22 Januari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2014 Perihal : SOMASI I, yang pada intinya meminta TERMOHON PKPU untuk
R
menyelesaikan tunggakan kewajiban kredit yang jatuh tempo sebesar
Rp.
56.978.261.821,- (lima puluh enam milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta
ng
dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah ) (jumlah mana akan terus bertambah akibat pembebanan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya)
gu
paling lambat tanggal 27 Januari 2014 (selanjutnya disebut "Surat Somasi") tetapi tidak mendapat tanggapan; Bukti P-4 terlampir ;------------------------------
Bahwa karena sampai dengan tanggal 27 Januari 2014, TERMOHON PKPU belum
A
7
juga melakukan pembayaran utang kepada PEMOHON PKPU sehingga dapat dibayarwalaupun telah ditagih dengan patut;----------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 6 Jo Penjelasan 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( selanjutnya disebut "UU Kepailitan dan PKPU"), kewajiban pembayaran TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan
ep
ah k
am
8
ub lik
ah
disimpulkan bahwa utang TERMOHON PKPU sudah jatuh tempo tetapi belum
utang
yang
telah
jatuh
waktu
dan
dapat
In do ne si
R
ditagih ;-------------------------------------------------------------
A gu ng
Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU ;------------------------------------------
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan) atau dapat dinyatakan dalam jumlah
uang balk dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara
langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan
bila tidak dipenuhi member/ hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya
lik
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
ub
"...Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah
ep
diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena pengadilan,
arbiter,
atau
majelis
R
putusan
on In d
A
gu
ng
es
arbitrase.";-----------------------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
dariharta kekayaan Debitor." ;------
Halaman 3
b ep u
hk am
4
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 9 Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas jelas terbukti secara sederhana bahwa
R
TERMOHON PKPU mempunvai utana kepada PEMOHON PKPU yang telah
II.
ng
jatuh waktu dan dapat ditagih. ;-----------------------------------------
PEMOHON PKPU memperkirakan TERMOHON PKPU tidak dapat melanjutkan utangnya
gu
membayar
yang
sudah
jatuh
waktu
dan
dapat
ditagih;-------------------------------------------------------------------------------------------------
A
10 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU UU Kepailitan dan PKPU diatur
ub lik
utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada
Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh
utang
kepada
ep
kreditornya.;------------------------------------------------------------------
ah k
am
ah
bahwa Kreditor memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar
Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, mengatur sebagai berikut: "Kreditor
In do ne si
R
yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor
A gu ng
diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau
seluruh
utang
kepada
Kreditornya.";-----------------------------------------------------------------------------------
11 Bahwa berdasarkan surat-surat PEMOHON PKPU sebagaimana disebutkan di bawah ini telah terbukti bahw TERMOHON PKPU sudah tidak dapat lagi melanjutkan utang-utangnya
yang
sudah
jatuh
waktu
lik
ah
membayar
dan
dapat
ub
a. Surat PEMOHON PKPU No.001/AGS/1/2014 tertanggal 7 Januari 2014 Perihal : SURAT TAGIHAN, dimana TERMOHON PKPU belum membayar tunggakan
kewajiban
utang
yang
telah
jatuh
tempo
sebesar
ep
ka
m
ditagih ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Rp.
56.978.261.821,- ( lima puluh enam milygr sembilan ratus tujuh puluh
R
ah
delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu
es on In d
A
gu
ng
M
rupiah ). ( Vide Bukti P-3) ;--------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Perihal : SOMASI I, dimana TERMOHON PKPU belum membayar tunggakan
kewajiban utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 56.978.261.821,- ( lima
ng
puluh enam milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus
enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah ). (Vide Bukti
gu
P-4) ;---------------------------------------
A
12 Bahwa meskipun sudah terbukti bahwa TERMOHON PKPU sudah tidak dapat lagi
melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih,
ub lik
TERMOHON PKPU untuk melanjutkan usahanya dan menyelesaikan kewajibannya kepada PEMOHON PKPU ;-------------------------
13 Bahwa oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, PEMOHON PKPU dengan ini mengajukan Permohonan PKPU a quo terhadap TERMOHON PKPU dengan tujuan untuk memberikan kesempatan
ep
ah k
am
ah
namum demikian PEMOHON PKPU masih melihat adanya keinginan dari
kepada TERMOHON PKPU untuk mengajukan sebuah rencana perdamaian yang pada
In do ne si
R
pokoknya berisi penawaran- penawaran pembayaran atau skema restrukturisasi utang yang komprehensif dan untuk kepastian hukum kepada para kreditornya termasuk
A gu ng
kepada PEMOHON PKPU.;---------------------------------------------------
Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, mengatur sebagai berikut:-
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diaiukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari I (satu)Kreditor atau oleh Kreditor.";-----------------------
lik
"Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada
ub
Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran atau
seluruh
ep
sebagian
utang
kepada
III. TERMOHON PKPU MEMPUNYAI LEBIH DARI 1 (SATU) KREDITOR.
ng
14 Bahwa selain kepada PEMOHON PKPU, TERMOHON PKPU juga mempunyai
on
In d
A
gu
kewajiban kepada kreditor lain yaitu PT. CIPTADANA SECURITIES, beralamat di
es
Kreditornya.";-----------------------------------------------------------------------------------
R
ka
m
ah
Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, mengatur sebagai berikut:-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id b Surat PEMOHON PKPU No.003/AGS/I/2014 tertanggal 22 Jnauari 2014
Halaman 5
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Plaza Asia Office Park Unit 2,
In do ne si a
Jalan Jend. Sudirman Kav. 59, Jakarta
R
12190;--------------------------------------------------------
15 Bahwa selanjutnya mengenai jumlah utang TERMOHON PKPU kepada kreditor
ng
tersebut di atas baru akan diketahui secara pasti apabila TERMOHON PKPU masuk
dalam proses PKPU dan atas utang tersebut telah dilakukan verifikasi dalam rapat utang
yang
dipimpin
oleh
Hakim
Pengawas
gu
pencocokan
Pengurus ;---------------------------------------------------------
dan
A
16 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas jelas terbukti bahwa TERMOHON PKPU
PKPU
A
QUO
DIKABULKAN.
BERDASARKAN
HUKUM
UNTUK
17 Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Permohonan PKPU a quo telah memenuhi persyaratan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU yaitu :-
ep
ah k
am
IV. PERMOHONAN
ub lik
ah
memiliki dua atau lebih kreditor.;---------------------------
a. PEMOHON PKPU selaku Kreditor mempunyai dasar dan alasan yang kuat
In do ne si
R
untuk memperkirakan bahkan sudah terbukti bahwa TERMOHON PKPU tidak dapat melanjutkan membayar utang-utang yang sudah jatuh waktu dan dapat (
vide
A gu ng
ditagih
Pasal
222
ayat
(3)
UU
Kepailitan
dan
PKPU ).;-------------------------------------------------------------------------------------
b. Permohonan PKPU a quo diajukan dan ditandatangani oleh PEMOHON PKPU dan
Advokatnya. (
Vide
Pasal 224
ayat (1)
UU Kepailitan
dan
PKPU ) ;-------------------------------------------------------------------------------------
18 Bahwa berdasarkan Pasal 225 ayat (3) UU UU Kepailitan dan PKPU, Pengadilan Niaga
ah
dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya
lik
surat permohonan, harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang
ub
mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.;--------------------------------------------------------------------
ep
ka
m
sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dan hakim pengadilan serta
Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, mengatur sebagai berikut: lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus
ng
mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan
on
In d
A
gu
harus menunjuk Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan serta mengangkat 1
es
R
"Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
b ep u
hk am
6
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Debitor.";---------------------------------
ng
Penunjukan dan Pengangkatan Hakim Pengawas dan Pengurus.
19. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a quo, maka PEMOHON PKPU
gu
dengan ini memohon dengan hormat kepada Majeiis Hakim Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo agar berkenan menunjuk Hakim
A
Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta mengangkat:---------------------------------
ub lik
ah
a. Saudara EDINO GIRSANG, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai kurator berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus dengan No.
am
Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia R.I. No. AHU.AH.04.03-21 tanggal 18 Februari 2011, berkantor di YAN APUL & REKAN, berlamat di Menara Thamrin Lantai 21, Suite 2102, Jl. M.H. Thamrin Jakarta
Pusat,
Bukti
ep
ah k
Kav.3
P-5
dan
P-7
dan ;------------------------------------------------------------------------------------------
In do ne si
R
b. Saudara TOGAR SM SIJABAT,S.H„ M.H. terdaftar sebagai kurator berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus dengan No.
A gu ng
Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia R.I. No. AHU.AH.04.03-98 tanggal 17 September 2012 , berkantor di SIJABAT &
PARTNERS, beralamat di Gedung Wisma Nugraha lantai 5, Suite 510, Jl. Raden Saleh No. 6, Jakarta Pusat, Bukti P-6 dan P-8 ;---------------------
selaku PENGURUS atau Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. BAKRIE & BROTHERS,
lik
PT. BAKRIE & BROTHERS, TBK dinyatakan Pailit.;-
ub
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON PKPU memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:---------1
ep
ka
m
ah
TBK atau selaku KURATOR atau Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang BROTHERS, TBK, suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Jakarta,
ng
dengan alamat kantor di Bakrie Tower 35-37 Floor, Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna
on In d
A
gu
Said, Jakarta 12940 ;-------------------------------
es
R
diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/ PT. BAKRIE &
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id (satu) atau lebih Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta
Halaman 7
b ep u
hk am
8
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Utang
(PKPU)
Sementara
R
TERMOHON PKPU/ PT. BAKRIE & BROTHERS, TBK, untuk paling lama 45 (empat
ng
puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;---------------------
3
Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta
gu
Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT. BAKRIE & BROTHERS,
A
TBK, ;---------------------------------------------------------------------------------
ub lik
Menunjuk dan mengangkat Saudara :----------------------------------------------------------
EDINO GIRSANG, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen
-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03.21 tanggal 18 Februari 2011,
am
ah
4
berkantor di YAN APUL & REKAN beralamat di Menara Thamrin, 21th Floor, Suite
ep
ah k
2105, Jl. M.H. Thamrin Kav.3 Jakarta Pusat.;--------
TOGAR SM SIJABAT S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
-
In do ne si
R
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-98 tanggal 17 September
A gu ng
2012, berkantor di Law Office SIJABAT & PARTNERS beralamat di Gedung Wisma Nugraha,
Jl.
Raden
Saleh
No.
6,
5th
Floor
Ruang
Pusat;--------------------------------------------------------------------
510,
Jakarta
selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT.BAKRIE & BROTHERS tersebut;-----------
5
Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU/ PT. BAKRIE & BROTHERS,
lik
ah
TBK, untuk memanggii TERMOHON PKPU/ PT. BAKRIE & BROTHERS, Tbk, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima)
ub
m
terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo
Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU ;-----------------------------
7
Demikian Permohonan PKPU a quo kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan
R
6
on In d
A
gu
Majelis Hakim Yang Terhormat, kami ucapkan terima kasih ;---------------
es
ep
diucapkan ;------------------------------------------------------------
ng
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
Pembayaran
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2 Menetapkan Penundaan Kewajiban
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Kuasanya Alocius Samosir,SH dan Yayat Supriyatna,SH., Para Advokat, pada kantor hukum ALOY G.SAMOSIR & ASSCIATES, beralamat di Gedung Wisma Nugraha Lantai 5,
ng
Jalan Raden Saleh No.6 Jakarta Pusat 10430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28
Januari 2014, sedangkan Termohon hadir Kuasanya Lindu Dwi Purnomo,SH, dan Eresendi
gu
Winaharta,SH., Para Advokat pada kantor hukum AJI WIJAYA, SUNARTO YUDO & CO,
beralamat di Gedung Cyber 2, Lantai 31, Jalan HR.Rasuna Said, Blok.X5 No.13, Jakarta 12950,
berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
tertanggal
A
Selatan
05
Februari
ub lik
ah
2014 ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan surat permohonannya Penundaan
permohonannya;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
ep
ah k
am
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon yang isinya Pemohon tetap pada
(PKPU), Termohon PKPU telah mengajukan Jawaban tertanggal 12 Desember 2013, yang pada
In do ne si
R
pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------SURAT PEMOHON PKPU TERTANGGAL 5 DESEMBER 2013 MEMBUKTIKAN
A gu ng
TELAH TERJADI ENDOSEMEN UNTUK SEBAGIAN DAN/ATAU DIPECAH YANG
DILARANG
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG ENDOSEMEN
HUKUM
TERTANGGAL
KETENTUAN
DAGANG, 4
DAN
DESEMBER
PASAL OLEH
2013
KITAB
111
KARENANYA
DEMI
HUKUM
lik
ah
DINYATAKAN BATAL
ub
memberitahukan kepada Termohon PKPU perihal pengahhan sebagian dari surat utang milik CS atas Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9
ep
Februari 2012 (vide Bukti T-l) kepada PT. Ciptadana Capital ("CC") yang merupakan pihak afiliasi CS dan PT. Danpac Futures (Pemohon PKPU).Bahwa pada tanggal 20 dimaksud diatas melalui surat kepada CS (vide Bukti T-2) yang pada intinya
ng
mengatakan bahwa pengalihan dengan mekanisme endosemen dapat dilakukan oleh CS
on
kepada CC dan Pemohon PKPU sesuai dengan Perjanjian Penerbitan Surat Sanggup
es
September 2013, Termohon PKPU telah merespon permintaan CS sebagaimana mana
R
ka
m
1 Bahwa pada tanggal 11 September 2013, PT. Ciptadana Securities ("CS") telah
In d
A
gu
Seri I dan Perjanjian Penerbitan Surat Sanggup Seri II tertanggal 9 Februari 2012 (vide
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon hadir
Halaman 9
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bukti T-3), namun pengalihan dengan mekanisme endosemen tersebut tidak dapat
ke
R
dilakukan secara sebagian, dalam artian setiap warkat hanya dapat dialihkan/ diendosemen
penerima
pengalihan
secara
utuh
dan
tidak
Adapun ketentuan yang mengatur terhadap endosemen tidak dapat dialihkan secara
gu
2
ng
dipecah,;--------------------------------------------------------------------------------------
sebagian adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------
Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ("KUHD") (vide Bukti T-4):
A
•
"Endosemen untuk sebagian adalah bataF
ub lik
Pasal 2.7 Perjanjian Penerbitan Surat Sanggup Seri II (vide Bukti T-3): "Surat Sanggup Seri 11 yang diterbitkan oleh Venerbit adalah atas nama dan tidak dapat dipecah-pecah atau digabungkan dengan hutangyang lain (jika adaj' Catatan: huruf tebal dari Termohon PKPU sebagai penegasan.
ep
ah k
am
ah
•
In do ne si
R
·.1 Merupakan fakta hukum bahwa pada tanggal 5 Desember 2013, Pemohon PKPU telah memberitahukan kepada Termohon PKPU melalui surat bahwa CS telah mengalihkan
A gu ng
Sertifikat Surat Sanggup Sen II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9 Februan 2012 senilai Rp 56.978.261.821,- kepada Pemohon PKPU pada tanggal 4 Desember 2013 (vide Bukti T-5).
·.2 Kemudian di hari yang sama pada tanggal 4 Desember 2013, Pemohon PKPU langsung mengalihkan sebagian (Rp 14.289.283.730,-) dari total nilai sesuai dengan Sertifikat
Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9 Februari 2012 Rp
lik
ah
56.978.261.821,- kepada CC dengan cara cessie sebagaimana dapat dibuktikan
ub
Bukti T-5).
ep
·.3 Berdasarkan hal tersebut diatas, SECARA JELAS DAN TERANG PEMOHON PKPU TELAH MELANGGAR KETENTUAN PASAL 111 KUHD JO PASAL 2.7
MENGALIHKAN SEBAGIAN PIUTANG YAITU SENILAI RP 14.289.283.730,-
on In d
A
gu
ng
DARI TOTAL SERTIFIKAT SURAT SANGGUP SERI II NO. BNBR-PN004-
es
PERJANJIAN PENERBITAN SURAT SANGGUP SERI II DENGAN CARA
R
ka
m
melalui surat Pemohon PKPU tertanggal 5 Desember 2013, khususnya pada point 4 (vide
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
b ep u
hk am
10
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
KEPADA CC.
ng
·.4 Merupakan fakta bahwa Pemohon PKPLJ sebenarnya sudah mengetahui dan tahu betul bahwa pengalihan/endosemen secara sebagian sebagaimana dimaksud diatas tidaklah
gu
dap at dilakukan berdasarkan peraturan yang ada, hal ini dap at dibuktikan dengan surat
Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU tertanggal 5 Desember 2013 pada point 4
A
yang mengatakan "... berhubung pengalihan/endorsement tidak dapat dipecah-
pecah, maka cessie kepada PT CC akan menjadi hubungan hukum internal antara
ub lik
melakukan irmzVpengalihan sebesar Rp. 14.289.283.730 dari nilai total Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9 Februari 2012 senilai Rp 56.978.261.821, yang mana menyebabkan endosemen atas Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9 Februari 2012 kepada Pemohon PKPU yang sebagiannya dialihkan kepada CC adalah batal demi hukum.
ep
ah k
am
ah
Danpac dan PT CC' (vide Bukti T-5). Namun pada faktanya Pemohon PKPU tetap
In do ne si
R
Catatatr. huruf tebal dari Termohon PKPU sebagai penegasan.
A gu ng
·.5Untuk itu maka dapat disimpulkan secara sederhana bahwa, CS melalui afiliasinya (CC) serta Pemohon PKPU telah melakukan penyelundupan hukum dengan cara
mengkreasikan pengalihan piutang secara sebagian dengan cara cessie yang mana seharusnya pengalihan piutang tersebut dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 111
KUHD (vide Bukti T-4) jo Pasal 2.7 Perjanjian Penerbitan Surat Sanggup Seri II (vide Bukti T-3).
PEMOHON PKPU TIDAK PUNYA LEGAL STANDING DALAM PERKARA A QUO,
lik
ah
KARENA SURAT PEMOHON PKPU TERTANGGAL 5 DESEMBER 2013
ub
DILARANG BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 111 KITAB UNDANGUNDANG HUKUM DAGANG, DAN OLEH KARENANYA ENDOSEMEN ATAS SERTIFIKAT
SURAT
SANGGUP
SERI
II
ep
NO.
BNBR-PN004-II/2012
TERTANGGAL 4 DESEMBER 2013 BATAL DEMI HUKUM
R ng
on
·.6 Mengacu pada uraian-uraian tersebut diatas, maka merujuk pada ketentuan Pasal 111
es
ka
m
MEMBUKTIKAN TELAH TERJADI ENDOSEMEN UNTUK SEBAGIAN YANG
ah
In d
A
gu
KUHD, endosemen atas Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id II/2012 TERTANGGAL 9 FEBRUARI 2012 SENILAI RP 56.978.261.821,-
Halaman 11
b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia HARUSLAH
DINYATAKAN
R
CC
BATAL,
DAN
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id tertanggal 9 Februari 2012 kepada Pemohon PKPU yang sebagiannya dialihkan kepada
DENGAN
BATALNYA
ENDOSEMEN TERSEBUT MAKA TIDAKLAH ADA HUBUNGAN HUKUM
ng
DEBITOR-KREDITOR ANTARA PEMOHON PKPU DAN TERMOHON PKPU.
DENGAN ARTI KATA LAIN, PEMOHON PKPU BUKANLAH KREDITOR DARI
gu
TERMOHON PKPU. DENGAN
DEMIK1AN,
PEMOHON
PKPU
TIDAK
MEMPUNYAI LEGAL
A
STANDING (STANDI IN JUDICIO) ATAU TIDAK MEMILIKI KAPASITAS HUKUM
ub lik
BUKANLAH KREDITOR DARI TERMOHON PKPU DAN KARENANYA JUGA PERMOHONAN /I QUO TIDAK SAH SERTA HARUS DITOLAK.
·.7 Dengan adanya fakta bahwa CS, CC, serta Pemohon PKPU telah melakukan endosemen secara sebagian yang dilarang sebagaimana diuraikan diatas, maka dengan dinyatakannya batal endosemen tersebut berdasarkan Pasal 111 KUHD, untuk itu
ep
ah k
am
ah
UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU KARENA PEMOHON PKPU
Pemohon PKPU otomatis bukanlah merupakan kreditor dari Termohon PKPU
In do ne si
R
sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 222 ayat (3)
Undang-Undang Nomor: 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
A gu ng
Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan").
Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan:
"Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karenu perjanjian atau Undang-
ah
Undangjang dapat ditagih di muka pengadilan."
lik
ub
"Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada
ep
Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya."
es
R
ka
m
Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan:
on In d
A
gu
ng
Catatam huruf tebal dari Termohon PKPU sebagai penegasan.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
hk am
12
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pemohon PKPU bukanlah merupakan kreditor dari Termohon PKPU, dan oleh
karenanya Pemohon PKPU tidak mempunyai legal standing dalam perkara a quo
ng
karena bukan kreditor sebagaimana dipersyaratkan pada ketentuan Pasal 1 angka 2 jo
gu
Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan.
Untuk itu maka sudah sepatutnya jika Yang Terhormat Majelis Hakim a quo untuk menyatakan menolak Permohonan PKPU a quo. Yang Terhormat Majelis Hakim dapat
A
Termohon PKPU tegaskan bahwa antara CS dan CC adalah saling terafiliasi. Endosemen
ub lik
membuat seolah-olah pengalihan Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9 Februari 2012 sebesar Rp. 56.978.261.821 berikut cessie kepada CC sebesar Rp 14.289.283.730 adalah sah menurut hukum. Merupakan fakta bahwa endosemen/ pengalihan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan untuk menghindari keberlakuan ketentuan dalam Pasal 111 KUHD. Dikarenakan endosemen itu tidak dapat dipecah atau
ep
ah k
am
ah
yang dilakukan antara CS dan Pemohon PKPU sebenarnya adalah pura-pura saja untuk
tidak dapat hanya sebagian saja, maka CS mengendors Surat Sanggup Seri II No. BNBRPN004-II/2012 tertanggal 9 Februari 2012 sebesar Rp. 56.978.261.821 secara utuh
In do ne si
R
kepada Pemohon PKPU dan kemudian Pemohon PKPU mengalihkan melalui cessie
sebagian piutang dari Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9
A gu ng
Februari 2012 sejumlah Rp 14.289.283.730 (vide Bukti T-5).
Untuk itu maka endosemen atas Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-
11/2012 tertanggal 9 Februari 2012 kepada Pemohon PKPU yang sebagiannya dialihkan kepada CC HARUSLAH DINYATAKAN BATAL
lik
ah
DENGAN ADANYA CESSIE ANTARA PEMOHON PKPU DENGAN CC MAKA
ub
TIDAK BERDASAR DAN OLEH KARENANYA HARUS DITOLAK
ep
ka
m
NILAI UTANG YANG DIDALILKAN DALAM PERMOHONAN A QUO MENJADI
·.9Bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa diantara Pemohon PKPU dengan CC yang merupakan pihak afiliasi dari CS telah terjadi pengalihan piutang 11/2012 tertanggal 9 Februari 2012 yaitu senilai Rp 14.289.283.730,- pada tanggal 4
on In d
A
gu
ng
Desember 2013 (vide Bukti T-5).
es
R
(cessie) atas sebagian dari nilai Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id ·.8Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat dibuktikan secara sederhana bahwa
Halaman 13
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id ·.10 Bahwa cessie tersebut juga telah diberitahukan oleh Pemohon PKPU kepada Termohon
R
PKPU melalui surat tertanggal 5 Desember 2013 (vide Bukti T-5).
ng
·.11 Bahwa dengan adanya cessie tersebut maka sebagian piutang Pemohon PKPU yang timbul atas Sertifikat Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-II/2012 tertanggal 9
gu
Februari 2012 telah beralih kepada CC senilai Rp 14.289.283.730,- (dan total nilai Rp 56.978.261.821,-).;----------------------------------------------------------
A
·.12 Bahwa merupakan fakta hukum Pemohon PKPU telah mendalilkan dalam Permohonan
ub lik
Rp 56.978.261.821,-;--------------------------------------------------
·.13 Namun berdasarkan pemberitahuan atas adanya cessie dari Pemohon PKPU kepada CC melalui surat Pemohon PKPU tertanggal 5 Desember 2013 tersebut, secara jelas diketahui bahwa piutang Pemohon PKPU yang senilai Rp 56.978.261.821,- telah
ep
ah k
am
ah
PKPU a quo bahwa piutang Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU adalah senilai
dialihkan sebagian sebesar Rp 14.289.283.730 kepada CC, ARTINYA PEMOHON PKPU TELAH KELIRU MENDALILKAN NILAI UTANG YANG DIMILIICI HANYALAH
In do ne si
MELAINKAN
A gu ng
56.978.261.821
R
TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU BUKAN SEBESAR RP SEBESAR
RP
42.688.978.091,-;------------------------------------------------------------------------------
·.14 Selain itu dapat Termohon PKPU tegaskan juga bahwa, tindakan Pemohon PKPU yang
secara nyata telah mengalihkan secara sebagian piutangnya kepada CC, namun tidak mengakuinya dan/atau tidak menyebutkannya dalam Permohonan PKPU a quo jelas telah melanggar asas keadilan sebagaimana dimaksud pada Bagian Umum Penjelasan Kepailitan,
yang
secara
tegas
lik
ah
UU
ub
"Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagipara pihakyang berkepentingan. Asas
ep
keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya."
es
R
ka
m
menyatakan:-----------------------------------------------------------------------------------------
on In d
A
gu
ng
Catatam huruf tebal dari Termohon PKPU sebagai penegasan.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
b ep u
hk am
14
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
mendalilkan jumlah utang Termohon PKPU atau piutang yang dimilikinya. Hal mana menyebabkan Permohonan PKPU a quo oleh Pemohon PKPU mengandung cacat,
ng
sehingga harus ditolak. 20. Bahwa, apabila Pemohon PKPU dalam permohonannva ingin mendalilkan bahwa Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh tempo
gu
dan dapat ditagih kepada Pemohon PKPU yaitu sebesar Rp. 56.978.261.821, maka sudah selayaknyalah Pemohon PKPU mengikutsertakan CC sebagai Pemohon lainnya dalam
Permohonan
PKPU
a
ub lik
HARUS DILAKUKAN PEMBUKTIAN YANG LEBIH MENDALAM DAN TIDAK SEDERHANA UNTUK MEMBUKTIKAN BERAPA JUMLAH UTANG TERMOHON PKPU SEBENARNYA
ep
ah k
am
ah
A
quo.;----------------------------------------------------------------------------------------
R
21. Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat diketahui juga ADANYA PERBEDAAN NILAI
In do ne si
UTANG YANG SANGAT SIGNIFIKAN (SENILAI RP 14.289.283.730,-) YANG
A gu ng
MANA UNTUK MEMASTIKAN BERAPA BESARNYA UTANG TERMOHON
PKPU APAKAH RP 56.978.261.821 ATAU APAKAH RP 42.688.978.091 HARUS DILAKUKAN PEMBUKTIAN YANG LEBIH MENDALAM DAN TIDAK
SEDERHANA YANG TIDAK DAPAT DIPERIKSA DALAM JANGKA WAKTU YANG SINGKAT UNTUK MEMBUKTIKAN BERAPA JUMLAH UTANG
TERMOHON PKPU SEBENARNYA, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8 ayat
(4) UU Kepailitan. Padahal proses persidangan PKPU a quo mensyaratkan harus
lik
ah
diputus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak Permohonan PKPU a quo didaftarkan pada tanggal 29 Januari 2014 (vide Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan),
ub
Februari 2014.;----------------------------------------------------------------------------------Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan:
ep
ka
m
artinya Permohonan PKPU a quo harus sudah diputus setidaknya pada tanggal 17
R
"Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Vengadilan dalam waktu paling
es
lamb at 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didajtarkannya surat permohonan, harus
ng
mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan
on In d
A
gu
harus menunjuk Hakim Vengawas dari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id ·.15 Dengan demikian sebagaimana telah diuraikan diatas, Pemohon PKPU telah salah
Halaman 15
b ep u
hk am
16
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Debitor mengurus harta Debitor;"
Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, sebagaimana
ng
·.15.1
Termohon PKPU utarakan diatas bahwa, untuk memastikan dan membuktikan
gu
berapa besarnya utang Termohon PKPU masih memerlukan pembuktian yang lebih mendalam dan tidak sederhana yang tidak dapat diperiksa dalam jangka
A
waktu yang singkat, DIPERLUKAN JUGA PEMBUKTIAN LEBIH LANJUT DAN MENDALAM UNTUK MENGETAHUI DASAR HUKUM APAKAH YANG
DIGUNAKAN
PEMOHON
PKPU
UNTUK
MENYATAKAN
ub lik
ah
SEKALIGUS MENGETAHUI BERAPA NILAI UTANG TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU SEBENARNYA, MENGINGAT ADANYA
am
PERBEDAAN NILAI UTANG YANG SANGAT SIGNIFIKAN YAITU SENILAI RP 14.289.283.730,- (vide Bukti T-l dan T-5)
Untuk itu Majelis Hakim Yang Terhormat, sesuai dengan uraian
ep
ah k
·.15.2
Termohon PKPU tersebut diatas, Termohon PKPU berpendapat bahwa
In do ne si
R
eksistensi utang sebagaimana didalikan oleh Pemohon PKPU sifatnya sangat
kompleks dan bahkan rumit serta tidak sederhana. sehingga akan menvebabkan
A gu ng
pembuktian yang tidak sederhana dan tidak mungkin dapat diperiksa secara mendalam dalam jangka waktu yang sangat singkat berdasarkan ketentuan Pasal
225 ayat (3) UU Kepailitan. Oleh karenanya sudah sepatutnyalah bahwa yang
dimaksud sebagai utang dalam Permohonan PKPU a quo tidak dapat dikategorikan "terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana"
dan oleh karenanya Permohonan PKPU a quo sudah sepatutnyalah untuk
lik
·.15.3
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan
bahwa Permohonan PKPU a quo tidak dapat diperiksa secara sederhana
ub
m
ah
ditolak.
sebagaimana diamanatkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan,
ka
ep
serta tidak mungkin dapat diperiksa secara mendalam dalam jangka
R
Kepailitan. Untuk itu sudah
sepatutnya jika Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk
on In d
A
gu
ng
menolak Permohonan PKPU a quo.
es
waktu yang sangat singkat berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia TIDAK
DAPAT
DIPERIKSA
SECARA
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id PERMOHONAN PKPU A QUO
R
SEDERHANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA PASAL 8 AYAT (4) UU
ng
KEPAILITAN
25. Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, Sesuai dengan uraian
gu
Termoho/J PKPU dalam dalil-dalil tersebut di atas, merupakan fakta bahwa
Permohonan PKPU a quo tidak dapat diperiksa secara sederhana dan secara singkat
A
menurut ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) io Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan, dengan
·.15.3.1
am
atas
ub lik
ah
alasan-alasan sebagai berikut:
Harus dibuktikan terlebih dahulu sah atau tidaknya endosemen Sertifikat
Surat
Sanggup
Sen^II
N^BNBR-PN004-II/2012
tertanggal 9 Februari 2012 kepada Pemohon H^Ht yang pada faktanya setelah endosemen tersebut, sebagian dan total nilai Surat Sanggup Seri
ah k
ep
II No. BNBR-PN004-II/2012 yaitu sebesar Rp 14.289.283.730. secara
In do ne si
·.15.3.2
R
melanggar hukum dialihkan kepada CC; Harus dibuktikan terlebih dahulu legal standing dari Pemohon
A gu ng
PKPU, mengingat berdasarkan Pasal 111 KUHD endosemen untuk sebagian adalah batal, artinya Pemohon PKPU bukanlah kreditor Termohon PKPU;
·.15.3.3
Harus dibuktikan terlebih dahulu dasar hukum apa yang
digunakan untuk membuktikan berapa nilai utang Termohon PKPU
kepada Pemohon PKPU, mengingat adanya pengalihan sebagian secara
lik
ah
melanggar hukum kepada CC yang dapat mengakibatkan perbedaan
utang yang sangat signifikan. Harus dibuktikan dan diperiksa terlebih
ub
m
dahulu berapa besar jumlah utang Termohon PKPU yang sebenarnya apakah Rp 56.978.261.821 atau apakah Rp 42.688.978.091, yang mana
ka
quod non endosemen atas Surat Sanggup Seri II No. BNBR-PN004-
ep
II/2012 sebesar Rp 56.978.261.821 adalah sah, akan tetapi dengan
ah
adanya cessie dari Pemohon PKPU kepada CC menyebabkan sebagian maka utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU tidaklah lagi
ng
M
sebesar Rp 56.978.261.821 sebagaimana didalilkan Pemohon PKPU
on In d
A
gu
dalam Permohonan a
es
R
utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU beralih kepada CC,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
b ep u
hk am
18
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id quo.
Kami kutip Putusan Pengadilan Niaga No 4/Pailit/2004/PN.Niaga/Jkt.Pst yang
ng
kaidah hukumnya adalah:
"adanya perbedaan jumlah piutangyang diajukan kreditur sebagai alat bukti,
gu
tagihan kepada debitor sebesar USJ 26.608.638,98, sedangkan tagihan yang lain
sebesar US$ 5.985.445,86 perlu dibuktikan lebih lanjut berapa jumlah utang yang
A
sebenarnya. Pembuktian lebih lanjut menjadi tidak sederhana lagi, karena ada
ub lik
ah
sengketa jumlahnya."
diketahui bahwa dimungkinkan bagi Kreditor untuk mengajukan Permohonan PKPU terhadap Debitor serta dikabulkan oleh pengadilan niaga, namun demikian Permohonan PKPU tersebut tidak serta merta dapat dikabulkan berdasarkan ketentuan pasal tersebut karena hams adanya pembuktian secara sederhana sebagaimana diatur pada ketentuan
ep
ah k
am
26. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 222 ayat (3) jo Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan
In do ne si
R
Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan.
A gu ng
Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan secara tegas menyatakan bahwa:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan
yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhf.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa terhadap PKPU juga
lik
ah
dipersyaratkan adanya pembuktian secara sederhana.
2~. Berdasarkan pada uraian tersebut diatas, diketahui bahwa PERMOHONAN PKPU
ub
TERPENUHINYA SYARAT PEMBUKTIAN SEDERHANA SEBAGAIMANA
ep
DIMAKSUD PADA KETENTUAN PASAL 8 AYAT (4) UU KEPAILITAN 28. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung RI Putusan MA. No 4PK/N/2001tanggal 17 April 2001 yang
on In d
A
gu
ng
kaidah hukumnya adalah:
es
·.15.3.3.1
R
dan keputusan pengadilan niaga dalam keputusannya sebagai berikut:
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
TIDAK DAPAT SERTA MERTA DIKABULKAN JIKA TIDAK
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id "Karena tentang eksistensi adanya utang tidak dapat dilakukan pembuktian
R
secara sederhana, sehingga perkara ini tidak dapat diajukan melalui prosedur
ng
kepailitan, tetapi, melalui proses hukum perdata biasa."
gu
·.15.3.3.2
Putusan MA No 27K/N/2001 tanggal 16 Juli 2001 yang
kaidah hukumnya adalah:
A
"Alengenai adanya utang dari termohon pailit tidak dapat dibuktikan secara
ub lik
c. Putusan Pengadilan Niaga No 4/Pailit/2004/PN.Niaga/Jkt.Pst yang kaidah hukumnya adalah:
am
ah
sederhana dan masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara ini."
ep
"adanya perbedaan jumlah piutangyang diajukan kreditur sebagai alat bukti,
ah k
tagihan kepada debitor sebesar US$ 26.608.638,98, sedangkan tagihan yang lain
R
sebesar US$ 5.985.445,86 perlu dibuktikan lebih lanjut berapa jumlah utang
A gu ng
karena ada sengketa jumlahnya."
In do ne si
yang sebenarnya. Pembuktian lebih lanjut menjadi tidak sederhana lagi,
·.15.3.3.2.1 Oleh karena itu sebelum Majelis Hakim a quo memeriksa,
mempertimbangkan
serta
memutus
Permohonan PKPU a quo, terlebih dahulu harus diperiksa, dipertimbangkan serta diputuskan:
·.15.3.3.2.1.1
Apakah endosemen tersebut sah
lik
m
·.15.3.3.2.1.2
Apakah
ub
ah
atau tidak?
Pemohon
PKPU
merupakan kreditor sebagaimana dipersyaratkan
ka
pada ketentuan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 222 ayat
ep
(3) UU Kepailitan? Mengingat jika endosemen
ah
tersebut tidak sah maka Pemohon PKPU bukan
A
untuk membuktikan berapa besar nilai utang
es
Dasar hukum apa yang digunakan
on
gu
ng
·.15.3.3.2.1.3
In d
M
R
merupakan kreditor dari Termohon PKPU.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
b ep u
hk am
20
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Mengingat
dasar
hukum dapat mengakibatkan perbedaan nilai utang yang sangat signifikan berbeda.
·.15.3.3.2.1.4
Berapa
jumlah
utang
yang
sebenarnya? mengingat pembuktian lebih lanjut
gu
menjadi tidak sederhana lagi, karena ada sengketa jumlahnya.
A
perbedaan
In do ne si a
ng
R
sesungguhnya?
·.15.3.3.2.2 Hal-hal tersebut diatas hams diperiksa terlebih
ub lik
ah
dahulu oleh Majelis Hakim a quo sebelum membuktikan Permohonan PKPU a quo berdasarkan ketentuan Pasal 2
am
ayat (1) jo Pasal 222 ayat (3) jo Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan. Untuk itu maka Permohonan PKPU a quo terbukd sangat kompleks dan rumit serta memerlukan
ah k
ep
pemeriksaan serta pembuktian yang lebih mendalam yang mengakibatkan Permohonan PKPU a quo tidak dapat
In do ne si
R
diperiksa secara sederhana sebagaimana dipersyaratkan
A gu ng
pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan.
31 Oleh karenanya berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Permohonan PKPU a quo tidak dapat diperiksa secara sederhana sebagaimana
diamanatkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Untuk itu sudah sepatutnya jika Majelis Hakim menolak Permohonan PKPU a quo.
PEMOHON PKPU TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN ADANYA KREDITOR LAIN
lik
Bahwa pada Permohonan PKPU a quo, pada halaman 6 point 14, Pemohon PKPU telah
ub
32
mendalilkan adanya kreditor lain bernama PT. Ciptadana Securities/CS. Namun demikian, Pemohon PKPU tidak dapat mendalilkan apa dasar yang membuktikan
ep
33
bahwa CS adalah merupakan salah satu kreditor dari Termohon PKPU, begitupun juga didalilkan.
on In d
A
gu
ng
es
R
Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan berapa besar utang kreditor tersebut sebagaimana
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
SECARA SEDERHANA
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
CS baru dapat dibuktikan besaran piutangnya jika telah dilakukan verifikasi dalam proses
ng
PKPU. 35
Hal tersebut diatas membuktikan bahwa Pemohon PKPU tidak mengetahui apakah benar
gu
CS merupakan kreditor dari Termohon PKPU dan Pemohon PKPU juga tidak mengetahui berapa utangnya.
Bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya adanya kreditor lam dalam Permohonan PKPU
A
36
a quo, maka Permohonan PKPU harus dinyatakan ditolak karena tidak terpenuhinya ketentuan
ub lik
am
ah
Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.
Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan:
"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar tunas
ep
ah k
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu
In do ne si
R
atau lebih kreditornya."
A gu ng
Catatam huruf tebal dari Termohon PKPU sebagai penegasan. Berdasarkan selumh uraian di atas, maka Termohon PKPU memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeti Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU a quo untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1
Menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2
Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan
lik ub
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Tanggapan dari Pemohon PKPU, Termohon PKPU
telah
mengajukan
Bukti
Awal,
yang
pada
pokoknya
sebagai
ep
ka
m
ah
perundang-undangan yang berlaku.
berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
bukti surat berupa fotocopy yang telah dilegalisir dan diberi materai secukupnya yang diberi
on In d
A
gu
ng
tanda bukti P-1 sampai dengan P- sebagai berikut ;------------
es
R
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 34 Kemudian pada point 15 Permohonan PKPU a quo, Pemohon PKPU justm mendalilkan
Halaman 21
b ep u
hk am
22
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dibuat
dihadapan
R
yang
Notaris
S.Holilah
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1. Bukti P-1 : Asli Legalisir Notaris Akta Surat Kuasa No.09 tanggal 25 Januari 2012
Jayadi,SH,M.Kn,
di
Jakarta ;---------------------------------------------------------------------------:
Fotocopy sesuai asli Perjanjian Joint Operation antara PT.Adhi Karya
ng
2. Bukti P-2
(Persero) Tbk, dari PT.Karya Mitra Nugraha tentang Pembangunan
gu
PLTU Tanjung Selor 2x7 MW Kalimantan Timur, tertanggal 03 Januari 2011 Jo.Amandemen 01 Perjanjian Joint Operation antara PT.Adhi Karya
A
PT.Karya
Mitra
Nugraha,
tentang
tertanggal 25 Januari 2012;-------------------:
Fotocopy sesuai asli Perjanjian sub kontrak Nomor 1-7/411/014/
ub lik
ah
Tbk, dan
Pembangunan PLTU Tanjung Selor 2x7 MW Kalimantan Timur,
07/2011, tertanggal 20 Juli 2011;--------------------------------------------
4. Bukti P-4
:
Fotocopy sesuai asli Lampiran B.2 Remunerasi Perjanjian sub kontrak Nomor : 1-7/411/014/07/2011, tertanggal 20 Juli 2011;-----
:
Fotocopy Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan Nomor
ep
5. Bukti P-5
ah k
am
3. Bukti P-3
(Persero)
Jaminan 02.93.D.0064.08.11 dengan nilai Jaminan 29.040.000.000,-(dua sembilan
milyar
empat
R
puluh
puluh
juta
6. Bukti P-6
:
In do ne si
A gu ng
rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Asli Bukti transfer melalui Bank Mandiri yang menyatakan bahwa
ADHI-KMN JO, telah melakukan pembayaran kepada PT.ABI pada tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp.11.599.404.918,-(sebelas milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);--------------Asli
Bukti
transfer
pada
tanggal
15
Agustus
2011
sebesar
lik
Rp.499.219.055,-(empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu lima puluh lima rupiah);----------------------:
Fotocopy
Surat
Konfirmasi
dari
Bank
Mandiri
Nomor
:
ub
8. Bukti P-8
:
MIF7710600000645, tanggal 11 Agustus 2011, ADHI-KMN JO. Telah melunasi pembayaran uang muka kepada PT.ABI dengan cara
ka
ep
mentransfer melalui Bank Mandiri sebesar Rp.17.399.107.377,-(tujuh tiga
ratus
tujuh
puluh
tujuh
on In d
A
gu
ng
M
rupiah);------------------------------------------------------------------------------
es
ah
belas milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh ribu
R
m
ah
7. Bukti P-7
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada
tanggal
15
Agustus
2011
sebesar
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 9. Bukti P-9 : Asli Bukti transfer
R
Rp.499.219.055,-(empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu lima puluh lima rupiah);----------------------:
Fotocopy Surat Peringatan I perihal keterlambatan design BTG dan BOP
ng
10. Bukti P-10
Nomor PTS/L/ABI/033/2011 (peringatan I) tertanggal 18 Oktober
gu
2011;---------------------------------------------------------------------
11. Bukti P-11
:
Fotocopy sesuai aslinya Surat Nomor PTS/L/ABI/040/XI/2011, perihal keterlambatan design BTG dan BOP dan detail design ADHI-KMN JO
A
kembali
PT.ALBOK
BOILER
INDUSTRI
untuk
menyerahkan basic design dan Engineering sebagaimana ditentukan dalam
Lampiran
D
perjanjian
ub lik
ah
Sub
kontrak ;----------------------------------------------------------------------------
12. Bukti P-12
:
Fotocopy Surat peringatan II, perihal keterlambatan design produksi BTG, Nomor PTS/I/ABI/057/II/2012, tertanggal 9 Februari 2012 atas
ep
tidak terselesaikannya pekerjaan basic design and engineering sesuai dengan yang diperlukan ;---------------------13. Bukti P-13
:
Fotocopy Surat Teguran perihal Leterlambatan Design, Fabrikasi,
R
am
ah k
mengingatkan
:
Fotocopy Surat Teguran terakhir Nomor PTS/L/ABI/VI/2013, perihal
A gu ng
14. Bukti P-14
In do ne si
Shipment & Eriection BTG & BOP tertanggal 2 Januari 2013;-------
Keterlambatan pekerjaan BTG tertanggal 3 Juni 2013;------
15. Bukti P-15
:
Fotocopy Surat terakhir dari PT.Asuransi Purna Arthanugraha Nomor 76/ASPAN/DIRTEKI/VI/2013, tertanggal 8 Juni 2012;------
16. Bukti P-16
:
Fotocopy Sertifikat Bank Garansi Pelaksanaan Nomor 0846.806/JKT/III/ GP/2011 yang diterbitkan Bank SUMSEL, BABEL, pada tanggal 02 Agustus 2011, dengan nilai jaminan Rp.7.260.000.000,-(tujuh juta dua
17. Bukti P-17
:
ub
m
dihadapan Notaris Ir.Nanette Cahyanie Handaari Adi Warsito,SH, di Jakarta ;-------------------------------------------------------18. Bukti P-18
:
ep
ka
Fotocopy sesuai aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Adhi Karya (Persero) Tbk, No.73 tertanggal 26 April 2013 yang dibuat
Fotocopy sesuai aslinya Surat PT.Asuransi Intra Asia No.0029/AJA/SKRPM/V/2013, Perihal Konfirmasi Pembatalan atas Jaminan Uang Muka
:
Fotocopy Surat No.PTS/L/ABI/150/X/2013, tertanggal 30 Oktober 2013,
ng
perihal Terminasi Sub Kontrak Pekerjaan BTG-MEI-Plan Design PLTU
on In d
A
gu
Tanjung Selor 2 x 7 MW;------------------------------------
es
19. Bukti P-19
R
tertanggal 29 Mei 2013;---------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
ratus enam puluh ribu rupiah);--
Halaman 23
b ep u
hk am
24
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 20. Bukti P-20 : Fotocopy Surat No.PTS/L/ABI/091/V/2012, tertanggal 14 Mei 2012,
R
perihal Terminasi Sub Kontrak Pekerjaan BTG-MEI-Plan Design PLTU Tanjung Selor 2 x 7 MW;-----------------------------------:
Fotocopy Surat Jaminan Uang Muka dengan Nomor Jaminan RCH/APB/
ng
21. Bukti P-21
JKT/XI/2013/12-4899817 dengan nilai jaminan Rp.18.884.526.224.,
gu
(delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus
dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah), tertanggal 19 Maret
A
ah
diterbitkan
oleh
PT.Asuransi
:
Intra
Fotocopy Surat peringatan (Somasi) Terakhir tanggal 02 Mei 2012
ub lik
No.PTS/L/ABI/087/V/2012 yang dibuat ADHI-KMN Joint Operation ditujukan kepada TERMOHON PKPU;-------------------------------------
23. Bukti P-23
:
Fotocopy Surat ADHI-KMN Joint Operation ditujukan kepada TERMOHON PKPU, tanggal 10 Mei 2012 No.PTS/ASPAN/ 059/ V/2012, Perihal Pengajuan Claim Surety Bond No. 02.93.D.0064.08.11,
ep
am
yang
Asia;---------------------------------------------------
22. Bukti P-22
ah k
2013
tanggal 5 Agustus 2011;--------------------------:
Fotocopy sesuai aslinya Buku Hukum Kepailitan, Memahami Undang-
R
24. Bukti P-24
In do ne si
Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Penulis : Prof. Dr.Sutan
A gu ng
Remy Sjahdeini,SH, Penerbit : Pustaka Utama Grafiti, Tahun 2009, Halaman 362;------------------------------------------
25. Bukti P-25
:
Fotocopy sesuai aslinya Buku Hukum Kepailitan, Indonesia, Penulis DR.Syamsudin M.Sinaga,SH,MH, Penerbit Tatanusa, Tahun 2012, Halaman 353 sampai 352;-----------------------------------
26. Bukti P-26
:
Fotocopy sesuai aslinya Buku Pedoman Menangani Perkara Kepalitan Persada,
Tahun
2005,
Halaman
241
lik
Grafindo
sampai
242;---------------------------------------------------------------------------------:
Print Out Yurisprudensi Mahmakah Agung Nomor 45.K/ Pdt.Sus/ 2013,
ub
27. Bukti P-27
Dalam Pertimbangan Majelis Hakim di halaman 26, menyatakan “Bahwa klausula Arbitrase tidak menghalangi suatu permohonan
28. Bukti P-28A :
Fotocopy
sesuai
ep
pailit;--------------------------------------------------------------aslinya
Invoice
PT.Sura
Putra
Transportama,
PEMOHON PKPU atas biaya pengiriman material TERMOHON PKPU Surabaya
ng
dari
dan
dari
Jakarta
tujuan
PLTU
Tanjung
on
In d
A
gu
Selor;--------------------------------------------------------------------------------
es
R
No.Invoice 54/NV/VII/2013, tanggal 12 Juli 2013 ditujukan kepada
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Penulis Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja Penerbit PT.Raja
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Invoice
PT.Sura
Putra
Transportama,
R
No.Invoice 54/NV/VII/2013, tanggal 12 Juli 2013 ditujukan kepada PEMOHON PKPU atas biaya pengiriman material TERMOHON PKPU Surabaya
dan
ng
dari
dari
Jakarta
tujuan
PLTU
Tanjung
Selor;-------------------------------------------------------------------------------Fotocopy
gu
Bukti P-28C :
sesuai
aslinya
Invoice
PT.Sura
Putra
Transportama,
No.Invoice 52/NV/VII/2013, tanggal 19 Juni 2013 ditujukan kepada
PEMOHON PKPU atas biaya pengiriman material TERMOHON PKPU
A
dari
Surabaya
dan
dari
Jakarta
tujuan
PLTU
Tanjung
Fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Serah Terima Cek No.FT 189916
ub lik
ah
Selor;--------------------------------------------------------------------
Bukti P-28D :
sejumlah nilai Rp.600.000.000,- & FT
819917 sejumlah nilai
am
Rp.658.699.750,- telah diserahkan dari pihak PEMOHON PKPU kepada PT.Sura Putra Transportama selaku perusahaan pengangkutan, atas
ah k
Surabaya
dan
ep
pembayaran biaya pengiriman material TERMOHON PKPU dari dari
Jakarta
tujuan
PLTU
Tanjung
In do ne si
R
Selor ;-------------------------------------------------------------------
A gu ng
Menimbang, bahwa sebaliknya untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Termohon telah mengajukan bukti surat yang telah dilegalisir dan diberi materai secukupnya yang diberi tanda bukti T-1 s/d T-17, sebagai berikut ;---------------------------
1. Bukti T-1
:
Fotocopy Perjanjian SubKontrak Pelaksanaan Pekerjaan Boiler Turbine Generator Nomor : 1-7/411/07-2011, tanggal 20 Juli 2011;
4. Bukti T-4
Fotocopy Berita Acara Kesepakatan tindak lanjut dari Penjanjian
:
lik
SubKontrak No.1-7/411/014/07-2011, tanggal 20 Juli 2011;---------
Fotocopy Akta Tanda Terima Penyerahan Memori Kasasi No.36/ Pdt/2013/PT.DKI Jo.No.208/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim;----------
:
Fotocopy Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor Jaminan :
5. Bukti T-5
:
Fotocopy Bank Garansi Nomor : 0846.806/JKT/III/GP/2011;---------
6. Bukti T-6
:
Fotocopy Bank Garansi Nomor : 0125-270313-30-006;---------------
7. Bukti T-7
:
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 005/AKMN/ IX/ ABI/2012;-----------------------------------------------------------------------
:
Fotocopy Surat dari Adhi Karya ke PT.PLN tertanggal 23 Januari
ng
8. Bukti T-8
on
In d
A
gu
2013;--------------------------------------------------------------------------------
es
ep
02.93.D.0064.08.11.;----------------------------------------------
R
ka
m
3. Bukti T-3
:
ub
ah
2. Bukti T-2
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
aslinya
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bukti P-28B : Fotocopy sesuai
Halaman 25
b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotocopy Tanggapan atas teguran terakhir tentang keterlambatan
R
10. Bukti T-10 :
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 9. Bukti T-9 : Fotocopy Jawaban Surat Peringatan ke-3;--------------------------------
Fotocopy Laporan Penerimaan barang tanggal 10 Oktober 2012;--
12. Bukti T-12 :
Fotocopy Laporan Penerimaan barang tanggal 19 Maret 2013;-----
13. Bukti T-13 :
Fotocopy Laporan Penerimaan barang tanggal 01 Mei 2013;--------
14. Bukti T-14 :
Fotocopy tanggapan Somasi Pemohon PKPU;--------------------------
15. Bukti T-15 :
Fotocopy Laporan Perkembangan Proyek;-------------------------------
16. Bukti T-16 :
Fotocopy Tagihan Pemohon PKPU kepada Pemohon PKPU;-------
17. Bukti T-17 :
Fotocopy photo-photo hasil pekerjaan Termohon PKPU;-------------
ub lik
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang telah
terjadi seperti termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------
ep
ah k
am
ah
gu
ng
11. Bukti T-11 :
A
Pekerjaan BTG No : ABI/AK/15.008/13;-----------------------------------
Menimbang, bahwa kedua belah pihak menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu lagi
A gu ng
DALAM EKSEPSI.
In do ne si
R
dan mohon putusan :----------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud eksepsi dari Termohon adalah sebagaimana dimaksudkan
lik
ah
dalam jawaban dimuka.;----------------------------------------------------------------
•
ub
pokoknya adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara Absolute (Kompetensi Absolute) untuk memeriksa dan mengadili
ep
ka
m
Menimbang, bahwa alasan eksepsi yang dikemukakan oleh kuasa Termohon pada
perkara ini, karena dalam Perjanjian antara Pemohon PKPU dengan Termohon apabila ada
perselisihan
akan
diselesaikan
melalui
Badan
Arbitrase
Nasional
ng
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Pemohon telah menanggapi dengan
on
In d
A
gu
mengemukakan bahwa : permohonan PKPU Pemohon didasari Pasal 300 ayat (1) UU Nomor
es
R
( BANI );----------------------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
hk am
26
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
perkara ini adalah kewenangan absolute Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
ng
Pusat,;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 303 Undang-Undang No>37 Tahun 2004 tentang
gu
Kepailitan dan PKPU tersebut disebutkan “Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang
memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit
A
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
ub lik
ah
ini.;-------------------------------------------
mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan baik atas permohonannya
sendiri
maupun
atas
permohonan
satu
ep
ah k
am
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan disebutkan bahwa Debitur yang
atau
lebih
R
Krediturnya.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Termohon
tersebut
beralasan
menurut
hukum
ataukah
A gu ng
eksepsi
In do ne si
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tidak,
sebagai
berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tidak mengatur tentang eksepsi,
sehingga majelis hakim mempedomani Hukum Acara Perdata ( HIR ), sebagaimana dalam Pasal 134 bahwa eksepsi mengenai kewenangan mengadili baik kewenangan absolute maupun
lik
ah
kewenangan relative akan diputus sebelum memeriksa pokok perkara dan dalam Pasal 136 dengan
pokok
perkara
ub
bersama-sama
dalam
putusan
akhir.;--------------------------------------------------------------------------------------
ep
ka
m
HIR bahwa untuk eksepsi yang bukan mengenai kewenangan mengadili, maka akan diputus
Menimbang, bahwa eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili secara absolut, menurut majelis hakim sesuai
dengan Pasal 134 Hukum Acara Perdata (H I R ) eksepsi
oleh karena perkara Permohonan PKPU dibatasi tenggang waktu serta dalam pembuktian awal
on In d
A
gu
ng
oleh Para Pihak juga termasuk alat bukti dalam pokok perkara, sehingga dalam eksepsi yang
es
R
Termohon haruslah diperiksa atau diputus lebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara, dan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga
Halaman 27
b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pokok
perkara
R
akhir.;-----------------------------------
bersama-sama
dalam
putusan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id diajukan oleh Termohon diputus
ng
Menimbang, bahwa untuk membuktikan eksepsinya Termohon telah mengajukan alat bukti berupa surat yang diberi tanda T-1 s/d T-7, sedang pihak Pemohon PKPU mengajukan
gu
alat bukti berupa surat yang diberi tanda P-1 s/d P -3, bahwa dari alat bukti kedua belah pihak tersebut
akan
dipertimbangkan
sepanjang
ada
relevansinya
dengan
A
ini;-----------------------------------------------------------
permohonan
ah
Menimbang, bahwa dari bukti surat Termohon berupa T-1, mengenai Perjanjian Sub
diselesaikan
Pasal 14. angka 14.3, ditentukan apabila terjadi sengketa akan
melalui
Badan
Arbitrase
Nasional
Indonesia
(BANI).;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ep
ah k
am
tanggal 20 Juli 2011,
ub lik
Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Boiler Turbine Generator Nomor :I-7/411/014/07-2011,
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat selebihnya mengenai tindak lanjut bukti T-1
R
dan pelaksanaan pekerjaan atas perjanjian termasuk asuransi, Bank garasi dan poto-poto proses
In do ne si
pelaksanaan pekerjaan, yang kesemuanya membenarkan adanya perjanjian sub kontrak
A gu ng
pekerjaan anatara Pemohon dengan Termohon.;---------
Menimbang, bahwa Pasal 303 UU RI No.37 tahun 2004 dengan menunjuk dan
mendasari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan adanya
Kreditur lain, dengan demikian menurut Majelis karena pasal 2 ayat (1) uu kepalitan tidak
terpenuhi dalam permohonan PKPU Pemohon yang disyaratkan oleh Pasal 303 UU Kepailitan, bukan
kewenangan
Pengadilan
Niaga
Pengadilan
Negeri
Jakarta
ub
Pusat.;-------------------------------------
pada
yang
membuktikan
bahwa
ep
Menimbang, bahwa dari alat bukti berupa surat yang diajukan oleh Pemohon tidak ada Pemohon
dapat
membuktikan
adanya
kreditur
Menimbang, bahwa secara hukum perjanjian adalah termasuk kesepakatan antara pihak
ng
Pemohon dan Termohon, maka tentunya konsekwensi hukumnya adalah Pemohon dan
on
In d
A
gu
Termohon harus taat dan tunduk pada isi dari kesefakatan dalam perjanjian yang mereka
es
lain,;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
R
ka
m
dan
lik
ah
maka menurut majelis perkara ini merupakan kewenangan Badan Arbitrase Nasional (BANI)
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
hk am
28
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id sepakati pada saat mengikat diri dalam perjanjian yang mereka buat, sebagaimana ketentuan
R
Pasal 1338 KUHPerdata bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi
mereka
yang
ng
membuatnya.;----------------------------------------------------------------------------------------
gu
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas Pasal 14 dalam Perjanjian antara Pemohon dan Termohon , apabila timbul perselisihan antara Pemohon dan Termohon
akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sehingga dengan
A
demikian
ketentuan
tersebut
harus
dipenuhi
oleh
pihak-
ub lik
Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase, disebutkan bahwa apabila ada klausul arbitrase dalam suatu perjanjian penyelesaian sengketanya, maka bukan di Pengadilan melainkan harus diajukan di Arbitrase, dalam hal ini Badan Arbitrase Nasional (BANI).;--------------
ep
ah k
am
ah
pihak.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
R
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dan
oleh
In do ne si
karena perkara permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan
A gu ng
Pasal 2 ayat 1 UU No.37 Tahun 2004, sehingga perkara ini merupakan kewenangan Badan
Arbitrase Nasional (BANI), dengan demikian eksepsi Termohon beralasan menurut hukum dan harus dikabulkan, dengan menyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
tidak
berwenang
memeriksa
dan
mengadili
ini;--------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA.
perkara
lik
ah
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana
ub
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan dalam eksepsi yang pada
ep
pokoknya menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini, maka dalam pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi,
dan
permohonan
PKPU
Pemohon
dinyatakan
tidak
dapat
on In d
A
gu
ng
es
R
diterima;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
tersebut diatas.;---------------------------------------------------------------------------
Halaman 29
b ep u
hk am
30
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa karena permohonan PKPU Pemohon dinyatakan tidak dapat
R
diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
ng
pemeriksaan ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan.;------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun
gu
1999 tentang Arbitrase dan pasal-psal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
M E N G A D I L I
ub lik
ah
A
berkaitan dengan perkara ini.;---------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon;
DALAM POKOK PERKARA :
ep
ah k
am
•
1
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;----------------------------------
2
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sampai saat ini sebesar
A gu ng
In do ne si
R
Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).;---------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2013, oleh kami ROCHMAD,SH., Ketua Majelis, LIDYA S. PARAPAT, SH,MH., dan ROBERT
SIAHAAN,SH,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2013, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MARYATI,
lik
ah
SH.MH., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Termohon tanpa dihadiri
ub
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
HAKIM KETUA MAJELIS,
ep
es
ROCHMAD,SH.,
on In d
A
gu
ng
R
ROBERT SIAHAAN,SH,MH.,
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Kuasa Hukum Pemohon.;-----------
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
R
LIDYA SASANDO PARAPAT,SH,MH.,
gu
PANITERA PENGGANTI,
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
MARYATI,SH,MH,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31