Putusan Provisi 91 PDT.G 2015 PN JKT - Utr [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN PROVISI



Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



gu



Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan memutus perkara



perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut dalam



A



perkara gugatan antara:



Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP GOLKAR), baik



ub lik



ah



yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas)



VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8



am



Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014;



Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;



2



IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral



DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;



Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan



Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat,



lik



selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.;



2



Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.;



3



Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.;



4



Gamal Resmanto, S.H.;



5



Widodo Iswantoro, S.H.;



6



Samsudin, S.H.;



7



Kristian Masiku, S.H.;



8



Justinus Tampubolon, S.H.;



ep



on



1 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



Halaman



es



R



ng



A



ub



1



gu



M



ah



ka



m



ah



A gu ng



R



1



In do ne si



ah k



ep



Dalam hal ini diwakili oleh:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Janter Manurung, S.H.;



R



9



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



10 Eggar Duara Prabhowo, S.H.;



ng



11 Yudha Rangga, S.H.; 12 Mansur Munir, S.H.; 13 Arfa Gunawan, S.H.;



gu



14 Gousta Feriza, S.H.; 16 Rozy Fahmi, S.H.; 17 Nur Syamsiati Duha, S.H.;



ah



18 Eddi Mulyono, S.H.; 19 Deni Aulia Ahmad, S.H.;



am



20 Adria Indra Cahyadi, S.H.; 21 Bayu Nugroho, S.H.; 22 Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H.;



ah k



ep



23 Gugum Ridho Putra, S.H.;



ub lik



A



15 Sururudin, S.H.;



24 Rubhen Emerson Alfredho, S.H.;



In do ne si



R



Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum



PARTAI GOLKAR dari Kantor Hukum IHZA &



IHZA Law Firm, beralamat di 88 Kasablanka Office



Tower,



Tower



A,



Lantai



19,



Kota



Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15



lik



Maret 2015; LAWAN



1. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDDIN AMALI, masing-masing



ub



m



ah



A gu ng



yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM



selaku Panitia MUNAS ANCOL tanggal 6 s.d. 8



ka



Desember 2014, dan masing-masing serta berturut-



ep



turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral



ah



DPP Partai Golkar Hasil MUNAS Ancol tanggal 6



on In d



A



gu



ng



M



Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A,



es



R



s.d. 8 Desember 2014, beralamat di Kantor DPP



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



R



Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;



Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:



Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM;



2



Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.;



3



Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.;



4



J.S. Simatupang, S.H.;



5



Maruahal Efendi Manurung, S.H.;



6



Taufik Irawan, S.H.;



7



Horas M.T. Siagian, S.H.;



8



Saut Lumbanraja, S.H.;



9



M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.;



10 Andre M. Uniputty, S.H., M.H.;



ah k



12 Irwan, S.H.; 13 Ichwan Setiawan, S.H.;



ep



11 Alexander Laka Duma, S.H.;



ub lik



am



ah



A



gu



1



In do ne si



R



14 Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15 Linda Sugianto, S.H.;



A gu ng



16 Yusman Arifin, S.H.;



17 Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18 Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19 Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20 Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21 Drs. Firmansyah, S.H., M.H.;



24 Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25 M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 27 Simon Manurung, S.H.;



ep



26 Endhiza Yoza Hidayat, S.H.;



ka



lik



23 Rudolf Valentino Djoe, S.H.;



ub



m



ah



22 Jannes L. Toruan, S.H.;



28 Rezky Danaya S. Manurung, S.H.;



R



ah



29 Pither Singkali, S.H., M.H.;



es



30 Nikson Gaus Lalu, S.H.;



ng



M



31 Daniel Tunapa M, S.H.;



on



Halaman



3 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



32 Vinsensius H.R., S.H.;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



33 Adi Satria Noer, S.H.;



ng



34 Fahmi Hanafiah, S.H.;



Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM



gu



PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly



A



Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat



ub lik



ah



Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015;



am



2. Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya



ah k



ep



selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta



In do ne si



R



menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX



A gu ng



Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d.



tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di



Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;



Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM;



2



Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.;



3



J.S. Simatupang, S.H.;



4



Maruahal Efendi Manurung, S.H.;



5



Taufik Irawan, S.H.;



6



Horas M.T. Siagian, S.H.;



7



Saut Lumbanraja, S.H.;



8



M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.;



9



Andre M. Uniputty, S.H., M.H.;



ep



ub



lik



1



R



ah



ka



m



ah



Muhammad Bandu dalam hal ini memberikan kuasa kepada:



ng



M



11 Irwan, S.H.;



es



10 Alexander Laka Duma, S.H.;



on In d



A



gu



12 Ichwan Setiawan, S.H.;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



13 Linda Sugianto, S.H.;



14 Pither Singkali, S.H., M.H.;



ng



15 Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 16 Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 17 Drs. Firmansyah, S.H., M.H.;



gu



18 Jannes L. Toruan, S.H.; 20 Partogi Baringin Manurung, S.H.; 21 M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.;



ah



22 Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 23 Simon Manurung, S.H.;



am



24 Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 25 Nikson Gaus Lalu, S.H.;



ah k



27 Nana Sumarna, S.H.; 28 Adi Satria Nofi, S.H.;



ep



26 Iskandar, S.H., S.E., M.H.;



ub lik



A



19 Rudolf Valentino Djoe, S.H.;



In do ne si



R



29 Daniel Tonapu Masileu, S.H.; 30 Vincen Rautealo, S.H.;



A gu ng



31 Duma Barrung, S.H., M.H.; 32 Elyas M. Situmorang, S.H.; 33 Muhammad Yusuf Sahide, S.H.;



Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM



ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan



lik



Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015;



ub



Priyono Joko Alam dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM;



2



Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.;



3



Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.;



4



J.S. Simatupang, S.H.;



5



Maruahal Efendi Manurung, S.H.;



6



Taufik Irawan, S.H.;



7



Horas M.T. Siagian, S.H.;



on



5 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



Halaman



es



R



ng



A



ep



1



gu



M



ah



ka



m



ah



di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Saut Lumbanraja, S.H.;



9



M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.;



R



8



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



10 Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11 Alexander Laka Duma, S.H.; 12 Irwan, S.H.;



gu



13 Ichwan Setiawan, S.H.;



A



14 Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15 Linda Sugianto, S.H.; 16 Yusman Arifin, S.H.; 18 Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.;



am



19 Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20 Abdul Fakhridz, S.H., M.H.;



ah k



22 Jannes L. Toruan, S.H.;



ep



21 Drs. Firmansyah, S.H., M.H.;



ub lik



ah



17 Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.;



23 Rudolf Valentino Djoe, S.H.;



In do ne si



R



24 Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25 M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.;



A gu ng



26 Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27 Simon Manurung, S.H.; 28 Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29 Pither Singkali, S.H., M.H.; 30 Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31 Daniel Tunapa M, S.H.;



lik



33 Adi Satria Noer, S.H.;



Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini



ub



m



ah



32 Vinsensius H.R., S.H.;



ka



memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan



ep



di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat



on



ini YASONNA H. LAOLY, beralamat di Jalan H.R.



In d



A



gu



ng



M



3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam hal



es



R



ah



Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



R



Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III;



Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. Aidir



Amin Daud, S.H., M.H. selaku PLT. Direktur



gu



Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,



berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7



A



Kuningan, Jakarta Selatan,



berdasarkan Surat



ah



Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015;



ub lik



DR. Aidir Amin Daud, S.H., M.H. selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada:



am



1.



Tehna Bana Sitepu, S.H., M.Hum.; Direktur Tata Negara Direktorat Tata Negara Jenderal



ah k



ep



Direktorat



Administrasi



Hukum



Umum;



Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara



Direktorat



Nur Yanto, S.H., M.H.;



Administrasi



Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara



Direktorat



Hukum Umum;



ah



Jenderal



Hukum Umum; 3.



In do ne si



Baroto, S.H., M.H.;



4.



Jenderal



Administrasi



lik



A gu ng



R



2.



Ani Turbiana, S.H.;



ub



m



Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Hukum Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat



ep



ka



Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;



ah



5.



Josi Besar Sugiarto, S.H., M.H.;



on



Halaman



7 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata



es



R



Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sub



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



Negara



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Direktorat



Jenderal



Hukum Umum; 6.



Administrasi



Agus Riyanto, S.H., M.H.;



Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata



gu



Negara



Direktorat



Jenderal



Hukum Umum;



A



7.



Administrasi



A. Ahsin Thohari, S.H., M.H.;



Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan



ub lik



ah



Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara



Direktorat



Jenderal



Administrasi



am



Hukum Umum;



Tjasdirin, S.H., M.H.;



ep



8.



R



Negara



Jenderal



Hukum Umum;



Administrasi



Oryza, S.H.;



Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara



Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;



10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.;



Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara



lik



ah



A gu ng



9.



Direktorat



In do ne si



ah k



Kasubbag Tata Usaha Direktorat Hukum Tata



Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal



ub



m



Administrasi Hukum Umum;



11. Imam Choirul Muttaqin, S.H., M.H.;



ka



Analis Pertimbangan Hukum pada Direktorat



ep



Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat



ah



Jenderal Administrasi Hukum Umum;



es on In d



A



gu



ng



M



R



12. Dharmawan Hendarto, S.H.;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



R



Dokumentasi Hukum pada Subdit Hukum Tata Jenderal Administrasi Hukum Umum;



berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Maret 2015;



gu A



Pengadilan Negeri tersebut;



Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;



ub lik



ah



Negara Direktorat Tata Negara Direktorat



Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;



am



TENTANG DUDUK PERKARA



Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16 Maret 2015



ah k



ep



yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 16 Maret 2015 dalam Register Perkara Nomor 91/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr, untuk



In do ne si



R



kemudian telah diperbaiki dengan perbaikan gugatan tanggal 4 Mei 2015 telah mengemukakan hal-hal sebagaimana tersebut di dalam surat gugatannya;



A gu ng



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak



berperkara datang menghadap masing-masing kuasa hukumnya tersebut di atas;



Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara



para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 DR. I MADE



tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk



SUKADANA, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai



2015 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;



lik



Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Hakim Mediator tanggal 21 April



ub



Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat/Pemohon Provisi, yang atas pertanyaan Majelis



ep



Hakim, Penggugat/Pemohon Provisi menyatakan ada perbaikan gugatan sebagaimana tertuang di dalam surat tanggal 4 Mei 2015 perihal Perbaikan Gugatan Perbuatan



on



9 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



ng gu A



Halaman



es



R



Melawan Hukum;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Mediator;



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Pemohon Provisi tersebut, Para



Tergugat/Para Termohon Provisi masing-masing telah memberikan jawaban tanggal



ng



18 Mei 2015, serta dilanjutkan dengan replik dan duplik secara lisan;



Menimbang, bahwa di dalam gugatannya, Penggugat/Pemohon Provisi telah



gu



mengajukan permohonan provisi sebagai berikut: 1



Bahwa fakta yang terjadi di lapangan sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian-uraian di atas, permohonan PENGGUGAT agar susunan



A



kepengurusan DPP Golkar yang sah yang dihasilkan oleh Munas IX Bali



tanggal 30 November s/d 4 Desember 2014 yang disampaikan ke



ub lik



ah



TERGUGAT III pada tanggal 8 Desember 2014 dengan Surat Nomor: B-03/GOLKAR/XII/2014 tertanggal 5 Desember 2014 perihal Pendaftaran



am



Pergantian Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa



bakti



2014-2019



tidak



ah k



2



pengesahannya



oleh



ep



TERGUGAT III.



ditindaklanjuti



Bahwa setelah TERGUGAT I mengetahui bahwa PENGGUGAT telah menyampaikan surat permohonan pengesahan kepengurusan Hasil Munas



In do ne si



R



IX di Bali kepada TERGUGAT III, TERGUGAT I dalam waktu yang



A gu ng



berdekatan langsung menyampaikan permohonan kepengurusan



Hasil



Munas IX Partai Golkar Ancol kepada TERGUGAT III pada tanggal 8 Desember 2014 dengan Surat Nomor: Ist/DPP GOLKAR/XII/2014 tertanggal 8 Desember 2014 perihal Permohonan Penetapan Susunan



Kepengurusan DPP Partai Golongan Karya Hasil Musyawarah Nasional IX



tanggal 6-8 Desember 2014, sehinggga TERGUGAT III menunda Pengesahan Kepengurusan DPP Partai GOLKAR yang diajukan oleh



lik



ah



Penggugat maupun Tergugat I, dengan mengeluarkan Surat Nomor:



M.HH.AH.11-112 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa “Permohonan perubahan



kepengurusan



Partai



Politik



belum



dapat



ub



m



pengesahan



ditindaklanjuti karena masih terdapat perselisihan internal Kepengurusan



ka



Partai Golongan Karya”. Penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa



ah



3



ep



Tergugat III mengakui ada 2 (dua) Munas IX Partai Golkar yang sah; Bahwa TERGUGAT III secara melawan hukum telah menjawab Bali melalui suratnya Nomor: M.HH.AH.11.03-112 yang pada pokoknya



on In d



A



gu



ng



M



menjelaskan bahwa “Permohonan pengesahan perubahan kepengurusan



es



R



permohonan pengesahan kepengurusan hasil Munas IX Partai Golkar di



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Partai Politik belum dapat ditindaklanjuti karena masih terdapat



perselisihan internal Kepengurusan Partai Golongan Karya”. Penjelasan



ng



tersebut dapat diartikan bahwa TERGUGAT III mengakui ada 2 (dua) Munas IX Partai Golkar yang sah;



4



Bahwa kemudian PENGGUGAT pada tanggal 21 Januari 2015 mengirim



gu



Surat Nomor: B-12/GOLKAR/2015 perihal Permohonan Keterangan dan Penjelasan Tertulis yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM yang



A



pada pokoknya meminta kepastian hukum tentang kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah dan tercatat di Kemenkumham dengan tujuan untuk



ub lik



ah



menghindari adanya kekosongan atau kevakuman kepengurusan DPP



PARTAI Golkar dalam melakukan dan menjalankan roda organisasi Partai



am



Golkar; 5



Bahwa



TERGUGAT



III



menjawab



melalui



Surat



Nomor:M.HH.AH.11.03-11 tertanggal 05 Februari 2015 perihal Penjelasan



ah k



ep



yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Kepengurusan Partai Golongan Karya yang terakhir tercatat di Kementerian Hukum dan HAM adalah



In do ne si



R



kepengurusan berdasarkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM



dan HAM RI NOMOR M.HH-21.AH.11.01 TAHUN 2012 TANGGAL 04



A gu ng



SEPTEMBER 2012 tentang PENGESAHAN SUSUNAN KOMPOSISI dan PERSONALIA PARTAI GOLONGAN KARYA MASA BHAKTI



2009-2015 DENGAN KETUA UMUM IR. ABURIZAL BAKRIE dan SEKRETARIS JENDERAL IDRUS MARHAM;



6



Bahwa pada tanggal 3 maret 2015 Mahkamah Partai telah mengeluarkan putusan yang pada pokoknya memuat amar keputusan pada bagian Pokok



lik



diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap Pokok Permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX”;



ka



7



ub



m



ah



Perkaranya menyatakan “Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda



Bahwa atas penafsiran yang keliru dari TERGUGAT III Terhadap isi



ep



putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut, maka pada tanggal 19 Maret 2015 PENGGUGAT Meminta penjelasan hukum kepada Mahkamah Partai



R



ah



terkait dengan isi Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 01/PI-



on



Halaman



11 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



GOLKAR/lI/2015 tanggal 03 Maret 2015, dimana surat tersebut telah



es



GOLKAR/lI/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/lI/2015 dan Nomor 03/PI-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dijawab oleh Mahkamah Partai Golkar pada tanggal 24 Maret 2015 Nomor B-27/Golkar/III/2015 yang pada dasarnya menjelaskan sebagai berikut:



ng



- Bahwa isi amar putusan dalam pokok permohonan adalah "Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di dalam menyelesaikan



gu



sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai GOLKAR IX";



A



- Bahwa pertimbangan hukum butir (3.14) halaman 128 alinea keempat dan amar pokok permohonan Putusan Mahkamah Partai, telah menegaskan dan



menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Partai "tidak memenangkan salah satu



ub lik



ah



pihak dan/atau tidak menetapkan salah satu dari kedua Munas tersebut sebagai Munas yang sepenuhnya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan



am



AD/ART Partai GOLKAR”;



- Bahwa jika terdapat Pendapat anggota Majelis Mahkamah Partai atas nama Jasri Marin dan Andi Matalata yang pada intinya mengabulkan permohonan pemohon



ah k



ep



sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Agung Laksono merupakan pendapat



In do ne si



R



dari 2 (dua) orang anggota Majelis Mahkamah Partai tersebut, bukan merupakan kesatuan pendapat dari 4 (empat) Anggota Majelis Mahkamah Partai yang



A gu ng



tentunya berbeda dengan pendapat 2 (dua) orang anggota Majelis Mahkamah Partai atas nama Muladi dan HAS Natabaya;



- Bahwa pentingnya Mahkamah Partai memberikan klarifikasi atas isi amar putusannya agar tidak menimbulkan multi tafsir bagi Para Pihak yang



berperkara, termasuk kepada seluruh anggota, pengurus, kader Partai Golkar,



maupun Pemerintah (Menteri Hukum dan HAM RI), bahwa pendapat berbeda



lik



Jasrin Marin dan Andi Mattalatta yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Partai. BUKAN merupakan isi amar putusan, melainkan pendapat berbeda yang wajib dibuat secara tertulis oleh Anggota Majelis Mahkamah Partai yang



ub



m



ah



diantara Anggota Majelis Mahkamah yaitu Muladi dan HAS. Natabaya dengan



8



Bahwa Tergugat III telah secara melawan hukum melakukan penafsiran



ep



ka



merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Putusan Mahkamah Partai; yang keliru atas Putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut, mengeluarkan



R



ah



Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor. M.HH.AH.11.03-26 perihal



ng



M



yang menyatakan, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Partai Golkar



on In d



A



gu



Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/Il/2015 dan



es



penjelasan tertanggal 10 Maret 2015 yang ditujukan kepada TERGUGAT I



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Nomor: 03/PI-GOLKAR/Il/2015 tanggal 3 maret 2015, mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil



ng



Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono. Dengan penafsiran keliru itu, Tergugat III secara melawan hukum lalu



meminta TERGUGAT I Sdr. H.R. Agung Laksono segera membentuk Partai



gu



kepengurusan



Golkar



dengan



mengakomodir



kader



partai



sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Partai. Padahal isi



A



Putusan Mahkamah Partai GOLKAR sama sekali tidak memenangkan siapapun;



Bahwa lebih jauh lagi, dengan dasar penafsiran yang keliru atas putusan



ub lik



ah



9



Mahkamah Partai, Tergugat III sudah mengesahkan permohonan



am



Kepengurusan DPP Partai Golkar yang diajukan oleh TERGUGAT I dengan mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM



NOMOR.



M.HH-01.AH.11.01



TAHUN



2015



TENTANG



ah k



ep



PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA KOMPOSISI DAN PERSONALIA DEWAN MARET 2015;



In do ne si



R



PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA TERTANGGAL 23



A gu ng



10 Bahwa Penggugat menolak dengan keras Keputusan Tergugat III di atas dan pada hari yang sama dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut



pada tanggal 23 Maret 2015, Penggugat langsung mendaftarkan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas SURAT MENTERI



M.HH-01.AH.11.01



ah



PERUBAHAN TANGGA,



TAHUN



ANGGARAN



SERTA



DAN



2015



TENTANG



DASAR,



KOMPOSISI



DAN



HAM



NOMOR



PENGESAHAN



ANGGARAN



RUMAH



PERSONALIA



DEWAN



PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA. Dalam salah satu



ub



m



Petitumnya Penggugat memohon penundaan yang berbunyi sebagai berikut:



ka



HUKUM



lik



KEPUTUSAN



SURAT



KEPUTUSAN



ep



“Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat MENTERI



HUKUM



DAN



HAM



NOMOR,



R



ah



M.HH-01.AH.11.01 TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN



ng



M



DAN PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN



on



Halaman



13 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



KARYA Tanggal 23 Maret 2015 sampai adanya putusan yang mempunyai



es



ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA KOMPOSISI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kekuatan hukum tetap dalam perkara ini". Permohonan penundaan tersebut dikabuIkan oIeh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam



gu



ng



Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN.JKT tanggal 1 April 2015, yang Menetapkan: 1



Mengabulkan



Permohonan



Penundaan



Pelaksanaan



Keputusan yang diajukan oleh Penggugat; 2



Memerintahkan



kepada



Tergugat



untuk



menunda



pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak



A



Asasi



Manusia



Republik



Indonesia



Nomor:



MHH-01.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 23 Maret Anggaran



ub lik



ah



2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Rumah



Tangga,



Serta



Komposisi



Dan



am



Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya,



selama



proses



pemeriksaan



perkara



ini



berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini kekuatan



ep



ah k



memperoleh



hukum



tetap,



kecuali



ada



Penetapan lain yang mencabut; Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan



In do ne si



R



3



A gu ng



tindakan- tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya,



ah



4



yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara



(objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru



mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada Penetapan lain yang mencabut;



Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena



lik



adanya Penetapan Penundaan ini bersamaan dengan Putusan Akhir;



Memerintahkan kepada Panitera Pengadlian Tata Usaha



ka



Negara



ub



m



5



Jakarta



untuk



menyampaikan



dan



ep



memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihakpihak yang bersengketa, untuk dilaksanakan sebagaimana



R



ah



mestinya”;



ng



M



Negara Jakarta atas berlakunya SK Tergugat III yang mengesahkan



on In d



A



gu



susunan Pengurus DPP Golkar yang dipimpin oIeh Tergugat I, maka haI itu



es



11 Bahwa dengan adanya penetapan penundaan Pengadilan Tata Usaha



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berarti Surat Keputusan tersebut ditunda berlakunya terhitung sejak



diterbitkannya surat keputusan tersebut tanggal 23 Maret 2015 (ex tunc).



ng



Dengan penundaan ini maka Penggugat berpendapat bahwa kepengurusan DPP Golkar yang dipimpin oleh Sdr Agung Laksono selaku Ketua Umum



dan Sdr Zainudin Amali selaku Sekretaris jenderal dan seluruh susunan



gu



pengurus yang disahkan oleh Surat Keputusan dimaksud belumlah berlaku



dan mempunyai kekuatan hukum. Dalam keadaan seperti itu, demi untuk



A



mencegah terjadinya kevakuman hukum atas kepemimpinan DPP Partai



Golkar yang sah, maka Penggugat berpendapat cukup beralasan hukum



ub lik



ah



bagi majelis hakim untuk menetapkan dalam putusan provisi bahwa



SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM dan HAM RI NOMOR



am



M.HH-21.AH.11.01 TAHUN 2012 TANGGAL 04 SEPTEMBER 2012 tentang PENGESAHAN SUSUNAN KOMPOSISI dan PERSONALIA PARTAI GOLONGAN KARYA MASA BHAKTI 2009-2015 yang



ah k



ep



dihasilkan oleh Munas Pekanbaru tahun 2009 DENGAN KETUA UMUM IR ABURIZAL BAKRIE dan SEKRETARIS JENDERAL IDRUS



In do ne si



R



MARHAM tetap berlaku sampai adanya putusan perkara yang sekarang



sedang diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memperoleh



A gu ng



kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian DPP Partai Golkar yang sah



sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap



adalah DPP Golkar yang dihasilkan oleh Munas Pekanbaru tahun 2009 yang dipimpin oleh Ketua Urnum Sdr Ir. H. Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Sdr. Idrus Marham;



12 Bahwa terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan a quo oleh



ah



Tergugat III yang antara lain mensahkan susunan kepengurusan Partai



lik



Golkar yang dipimpin oleh Tergugat I pada tanggal 23 Maret 2015 sampai adanya penetapan penundaan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta



ub



m



pada tanggal 1 April 2015. Tergugat I telah melakukan serangkaian



ka



kegiatan, tindakan, pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan



ep



mengatasnamakan DPP Partai Golkar. Oleh karena putusan penundaan berlaku efektif sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha



R



ah



Negara yang menerbitkannya, yakni tanggal 23 Maret 2015 (ex tunc), maka



ng



M



pembuatan kebijakan dan keputusan yang telah dilakukan oleh Tergugat I.



on



Halaman



15 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



Pada hemat Penggugat. mengingat penetapan penundaan adalah "ex tunc"



es



perlu adanya kepastian hukum atas keabsahan kegiatan, tindakan,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yakni terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha



yang bersangkutan -- bukan sejak ditetapkannya penetapan penundaan oleh



ng



majelis hakim Pengadilan TUN -- maka cukup beralasan hukum bagi



majeIis hakim yang mengadili perkara ini untuk mengabulkan permohonan



provisi dari Penggugat agar semua kegiatan, tindakan, kebijakan dan



gu



keputusan yang telah diambil oleh Tergugat I haruslah dinyatakan tidak sah



A



dan tidak membawa akibat hukum;



13 Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum atas kepemimpinan Partai Golkar dan untuk mencegah adanya tindakan di luar hukum yang dilakukan



ub lik



ah



oleh Tergugat I sehubungan dengan adanya Penetapan a quo Pengadilan



Tata Usaha Negara Jakarta, maka Penggugat berpendapat adalah perlu dan



am



beralasan hukum untuk majelis hakim mengabulkan permohonan putusan provisi yang memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan, pengambilan kebijakan dan keputusan yang mengatasnamakan



ah k



ep



DPP Partai Golkar termasuk namun tidak terbatas pada melakukan upaya pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR RI, pergantian antar



In do ne si



R



waktu anggota DPR RI, membentuk pelaksana tugas kepengurusan Partai Golkar di daerah-daerah dan mengajukan calon-calon dalam pemilihan



A gu ng



kepala daerah dan seterusnya, sampai adanya putusan pengadilan atas perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;



14 Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, Penggugat berpendapat cukup alasan hukum bagi majelis hakim untuk memerintahkan Tergugat III untuk tidak mengambil kebijakan atau membuat keputusan baru yang terkait



dengan keabsahan penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta



lik



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat/Pemohon Provisi mohon agar Majelis Hakim terlebih dahulu menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT;



2



Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang



ub



1



ka



m



ah



serta susunan pengurus Partai Golkar yang dihasilkannya;



ep



mempunyai kekuatan hukum yang tetap, DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah



R



ah



disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.



on In d



A



gu



ng



M



Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015



es



M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal;



Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang



ng



3



mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan/atau surat mandat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III



gu



yang berkaitan dan/atau berdasarkan dengan Musyawarah Nasional Partai Golongan



A



Karya IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 06 s/d 08 Desember 2014 berada



4



dalam status quo;



Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk



ub lik



ah



menghentikan semua proses, tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan atau



keputusan apapun juga terkait dengan DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan



am



TERGUGAT I berdasarkan hasil Munas Ancol, Jakarta sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;



ep



Menimbang, bahwa atas permohonan provisi dari Penggugat/Pemohon Provisi



ah k



tersebut, Para Tergugat/Para Termohon Provisi telah mengajukan jawaban



R



sebagaimana telah terurai di dalam masing-masing jawaban Para Tergugat/Para



A gu ng



In do ne si



Termohon Provisi perihal provisi sebagai berikut: JAWABAN TERGUGAT I/TERMOHON PROVISI I:



Bahwa Tergugat-I menolak dengan tegas permohonan provisi Penggugat



dengan argumentasi dan fakta hukum sebagai berikut: 1



Bahwa untuk mendukung permohonan Putusan Provisinya maka Penggugat



telah mengajukan Bukti yang diberi tanda P-1 s/d P-27, dan ternyata bukti-bukti yang diajukan Penggugat setelah diverifikasi Anggota Majelis Hakim yang



lik



ah



dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat-I, Kuasa Hukum Tergugat-II, Kuasa Hukum Tergugat-III dan dihadiri Panitera Pengganti dalam



ub



m



Perkara Nomor: 91/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Ut semuanya HANYA BERUPA FOTO COPY, sehingga permohonan provisi Penggugat TIDAK MEMPUNYAI NILAI 2



Bahwa berdasarkan Putusan MAHKAMAH PARTAI GOLKAR Nomor 01/PI-



ep



ka



PEMBUKTIAN dan harus ditolak;



ah



GOLKAR/III/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/III/2015, Nomor 03/PI-GOLKAR/



M



permohonan Pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai



on



Halaman



17 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Sdr Agung



es



R



III/2015 tanggal 3 Maret 2015 yang salah satu amarnya: Mengabulkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Laksono, dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memenuhi criteria Prestasi, Dedikasi,



ng



Loyalitas, dan tidak tercela (PDLT), dengan tugas utama melakukan konsolidasi



partai, mulai dari Musda tingkat Kabupaten/Kota, tingkat provinsi, dan Munas Partai Golkar selambat-lambatnya tahun 2016, serta secara simultan melakukan



gu



konsolidasi pada alat-alat kelengkapan partai lainnya, (vide Bukti T-I.8 Prv);



3



Bahwa dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Partai GOLKAR



A



tanggal 3 Maret 2015 pada angkat 2 diatas, sudah jelas dan terang benderang bahwa Tergugat-I HR Agung Laksono memimpin partai GOLKAR sampai



ub lik



ah



Munas Tahun 2016, dan berdasarkan pasal 32 ayat (5) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang



am



Partai Politik jelas bahwa putusan Mahkamah Partai GOLKAR bersifat final dan mengikat, yakni Putusan Mahkamah Partai langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum apapun yang dapat 4



ep



ah k



ditempuh;



Bahwa berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI



In do ne si



R



MANUSIA REPUBLlK INDONESIA NOMOR: M.HH-01.AH.11.01 TAHUN 2015 tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar,



A gu ng



Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan



Pusat Partai Golongan Karya telah mensahkan HR. AGUNG LAKSONO selaku Ketua Umum dan ZAINUDIN AMALI selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai GOLKAR/Tergugat-I adalah SAH, dan berdasarkan asas hukum/azas praduga



rechmatig (vermoeden van rechtmatigheid - praesumptio iustae causa), mengandung magna bahwa setiap tindakan penguasa/Pejabat Tata Usaha Negara



5



lik



pembatalannya (Philipus M Harjon pada Riawan Tjandra 2011);



Bahwa jelas dan terang benderang dalam diktum keempat dari Keputusan Menkumham sebagaimana dimaksud dalam angkat 4 diatas menyatakan:



ub



m



ah



selalu harus dianggap rechmatig/mempunyai kekuatan hukum sampai ada



ka



"Setelah berlakunya keputusan ini maka...dst...serta Komposisi dan Personalia



ep



Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 serta susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri



R



ah



Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH.21.AH.11.01 Tahun 2012



ng



M



dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti



on In d



A



gu



2009-2015 tidak berlaku lagi", (vide Bukti T-I.9 Prv), dengan demikian



es



tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



permohonan Penggugat yang memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim



supaya menghidupkan kembali Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi



ng



Manusia RI Nomor: M.HH.21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 adalah bertentangan dengan hukum sehingga harus ditolak, setidak-tidaknya penilaian terhadap sah-tidaknya suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara



gu



adalah merupakan domein absolut Pengadilan Tata Usaha Negara bukan



A



Pengadilan Negeri ic Pengadilan Negeri Jakarta Utara (eks UU No 5/1986 Tentang Peradilan Toto Usaha Negara);



6



Bahwa disamping dalil-dalil Tergugat-I diatas, adalah juga fakta hukum



ub lik



ah



berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor: 300/DPP/ GOLKAR/XI/2014 tanggal 25 Nopember 2014, Penggugat Ir. Aburizal Bakrie



am



dan Idrus Marham berturut-turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai GOLKAR Hasil Munas di Riau telah dinon-aktifkan dan juga penon-



ah k



Bukti T-I, 1, 2, 3 Prv); 7



ep



aktifan Penggugat dinyatakan sah oleh Ketua Mahkamah Partai Muladi (vide Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 3 Tahun 2000



In do ne si



R



tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Putusan Provisionil,



angka 4 yang intinya Mahkamah Agung memberi petunjuk kepada Pengadilan



A gu ng



Negeri dan Hakim, tidak menjatuhkan putusan serta merta, kecuali : a. gugatan berdasarkan pada bukti autentik yang tidak dibantah kebenarannya, b. gugatan tentang hutang piutang, c. gugatan sewa-menewa tanah, rumah, gudang, d. pokok gugatan mengenai harta gono-gini yang gugatan perceraian sudah



inkracht, e. dikabulkannya gugatan provisional, dengan pertimbangan yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv, f. gugatan berdasarkan putusan



8



lik



kepemilikan, bezitsrecht;



Bahwa permohonan putusan provisional yang dimohonkan Penggugat jelas tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI



ub



m



ah



yang telah in kracht van gewijsde, dan g. pokok sengketa mengenai



ka



Nomor: 3 Tahun 2000 tersebut diatas dengan argumentasi hukum sebagai



ep



berikut:



8.1. Bahwa jika Penggugat mengajukan pembuktian terhadap dalilnya dengan



R



ah



mendalilkan bahwa Penggugat adalah hasil Munas Pekanbaru, selain telah



ng



M



Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015



on



Halaman



19 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



adalah bukan merupakan bukti autentik, dan telah daluwarsa mengingat



es



dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan diktum keempat Keputusan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Munas VIII Pekanbaru Riau yang didalilkan Penggugat dilaksanakan tanggal



5 s/d 8 Oktober 2009, dan berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar



ng



Pasal 30 Ayat 2 huruf a. Musyawarah Nasional adalah Pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun, maka batas keberlakuan Munas VIII Pekanbaru adalah sampai dengan tanggal 8 Oktober



gu



2014, sehingga jelas tidak ada bukti autentik dari Penggugat dan juga



A



dibantah Tergugat-I, serta bukti-bukti Penggugat juga hanya berupa foto copy yang tidak dapat dinilai sebagai alat bukti dalam persidangan;



8.2. Bahwa Tergugat-I memaklumi bahwa Kuasa Hukum Penggugat tidak



ub lik



ah



mengetahui, bahwa Tergugat-I juga merupakan Pengurus DPP Partai



GOLKAR hasil Munas VIII Pekanbaru, Riau, Masa Bakti 2009-2015 akan



am



tetapi "Munas" yang sudah dilaksanakan Penggugat di Bali maupun Munas yang telah dilaksanakan Tergugat-I di Jakarta sudah memutuskan "menyatakan Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas VIII sudah



ah k



ep



demisioner", dan berakhir, tamat, dengan terbentuknya kepengurusan baru baik hasil Munas Ancol dan hasil Munas Bali, sehingga Kuasa Hukum



In do ne si



R



Penggugat tidak berdasar hukum atau dengan perkataan lain "menggali



kuburan hasil Munas Pekanbaru" untuk syarat permohonan putusan provisi



A gu ng



yang diajukan Penggugat;



8.3. Bahwa juga sudah jelas dan terang benderang dalil-dalil Penggugat untuk



memohon putusan provisi SUDAH MEMASUKI POKOK PERKARA



(verweer ten principale), yang terlihat jelas pada dalil-dalil permohonan provisi berkaitan dengan Petitum Dalam Pokok Perkara angkat 3, 4, 5, dan 6 gugatan Penggugat;



ah



8.4. Bahwa karena dalil-dalil Permohonan Penggugat juga telah memasuki pokok



lik



perkara (verweer ten principale), sehingga berdasarkan YURISPRUDENSI MA.RI. Nomor: 1738 K/Sip/1976, Putusan MA.RI No. 1051.K/Sip/1974: "permohonan provisi yang sudah masuk lingkup pokok perkara dinyatakan



ub



m



tidak dapat diterima" (vide Lilik Mulyadi, Tuntutan Provisionil dan Uang



ep



Paksa Dalam Hukum Acara Perdata, 2012, halaman 80). Berdasarkan argumentasi dan fakta hukum diatas, dalil-dalil Penggugat yang memohon putusan provisi bertentangan dengan hukum sebab Keputusan Menteri



R



ka



ng



September 2012 tentang kepemimpinan DPP Partai GOLKAR dibawah pimpinan



on In d



A



gu



Penggugat Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham telah dinyatakan tidak berlaku lagi



es



Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01



Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 dan permohonan provisi TIDAK MEMENUHI



ng



SYARAT sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 3 Tahun 2000 dan Nomor: 4 Tahun 2001, serta dalil-dalil Permohonan Provisi Penggugat juga telah memasuki pokok perkara (verweer ten principale);



gu



Untuk itu mohon yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo



A



menolak permohonan provisi Penggugat seluruhnya; JAWABAN TERGUGAT II/TERMOHON PROVISI II:



ub lik



ah



Bahwa tidak tepat dan tidak benar dalil Penggugat angkat 28 halaman 21 sampai halaman 27 yang pada prinsipnya Penggugat mendalilkan Tergugat III



am



melakukan penafsiran terhadap Putusan Mahkamah Partai Golkar oleh karena tergugat II membaca Surat Ketua Mahkamah Partai Golkar tertanggal 24 April 2015 yang menyatakan bahwa terhadap Putusan Mahkamah Partai tidak benar dinyatakan tidak ada adalah



dalil-dalil



yang



ep



ah k



Putusan (Bukti T-II/1); Oleh karena itu seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Provisi mengada-ada



dan



tidak



berdasar



hukum



termasuk



In do ne si



R



memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan, pengambilan kebijakan dan keputusan yang mengatasnamakan Partai Golkar termasuk namun tidak



A gu ng



terbatas pada melakukan upaya pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR RI,



pergantian antar waktu anggota DPR RI, membentuk pelaksana tugas kepengurusan Partai Golkar di daerah-daerah dan mengajukan calon-calon dalam pemilihan kepala



daerah dan seterusnya, dikarenakan sepengetahuan atau mengingat Tergugat I adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar yang sah berdasarkan Undang-



Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2



lik



Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Serta



ub



Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, yang mempunyai hak dan kewenangan mewakili Partai Golkar secara hukum untuk



ep



melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR RI, pergantian antar waktu anggota DPR RI, membentuk pelaksana tugas kepengurusan; Provisi Penggugat sebagaimana yang diuraikan di dalam gugatannya sehingga patut



on



Halaman



21 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



Penggugat;



ng



kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak tuntutan Provisi dari



es



Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka tidak beralasan hukum permohonan



R



ka



m



ah



Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



JAWABAN TERGUGAT III/TERMOHON PROVISI III: 1



Bahwa TERGUGAT III menolak dengan tegas seluruh



dalil gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT III



kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT III; 2



Bahwa apa yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam



A



permohonan provisi, secara terang dan jelas ditolak oleh TERGUGAT III, karena apa yang dimohonkan oleh perkara;



am



3



ub lik



ah



PENGGUGAT dalam provisi sudah masuk dalam pokok Di dalam Hukum Administrasi Negara, dikenal asas praesumptio iustatae causa (bahwa keputusan Pejabat



ep



Tata Usaha Negara dianggap benar sampai pengadilan 4



TERGUGAT III menolak dengan tegas permohonan



R



provisi



PENGGUGAT,



karena



menciptakan



In do ne si



ah k



mengatakan lain);



A gu ng



ketidakpastian hukum terhadap kepengurusan DPP Partai Golkar;



Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil permohonannya, Penggugat/



Pemohon Provisi mengajukan pendukung permohonan provisi berupa bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut: P-1



: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional VIII Partai Golongan



Partai Golongan Karya; P-2



: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya;



P-3



: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



ep



ka



lik



tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



ub



m



ah



Karya Tahun 2009 Nomor: 06/MUNAS-VIII/GOLKAR/2009



RI Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September



ah



2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan



R



Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa



es on In d



A



gu



ng



M



Bakti 2009-2015;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan



R



P-4



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Karya



Nomor: KEP-367/DPP/GOLKAR/X/2014



tanggal



27



ng



Oktober 2014 tentang Penyelenggaraan Rapat Konsultasi Nasional Partai Golongan Karya Tahun 2014;



gu



P-5



A



P-6



: Fotokopi Pokok-Pokok Kesepakatan Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar Tahun 2014;



: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan



Karya Nomor: KEP-371/DPP/GOLKAR/XI/2014 tanggal 11 November 2014



tentang Penyelenggaraan Rapat Pimpinan



P-7



ub lik



ah



Nasional VII Partai Golongan Karya Tahun 2014; : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar



am



tanggal 13 November 2014; P-8



: Fotokopi Kesimpulan/Keputusan Rapat Pleno DPP Partai Golkar



ah k



P-9



ep



tanggal 13 November 2014;



: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:



R



B-239/GOLKAR/XI/2014 tanggal 14 November 2014 perihal



In do ne si



Rapat Pimpinan Nasional VII Partai Golkar Tahun 2014 yang



A gu ng



ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia; P-10



: Fotokopi Daftar Hadir Rapat Rapimnas-VII Partai Golkar Tahun 2014 tanggal 18 November 2014;



P-11



: Fotokopi Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Nasional VII Partai Golongan Karya Tahun 2014;



P-12



: Fotokopi Surat Tugas Nomor: ST-62/DPP/GOLKAR/XI/2014



: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:



lik



P-13



B-252/GOLKAR/XI/2014 tanggal 22 November 2014 perihal



ub



Pemberitahuan Penyelenggaraan Munas IX Partai Golkar 2014



m



ah



tanggal 20 November 2014;



yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI up Kaba Intelkam P-14



ep



ka



Mabes Polri;



: Fotokopi surat Polda Bali Nomor: B/8601/XI/2014/Dit Intelkam



ah



tanggal 24 November 2014 perihal Rekomendasi Kegiatan Munas



on



Halaman



23 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



tanggal 24 November 2014;



es



: Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar



ng



M



P-15



R



IX Partai Golkar yang ditujukan kepada Kapolri;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Tugas Nomor: ST-64/DPP/GOLKAR/XI/2014



R



P-16



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tanggal 25 November 2014;



: Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan



ng



P-17



Karya Nomor: KEP-300/DPP/GOLKAR/XI/2014 tanggal 25



A



gu



November 2014 tentang Penonaktifan dari Ketua Umum Partai



P-18



Golongan Karya atas nama Saudara Ir. Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal atas nama Saudara Idrus Marham;



: Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan



Karya Nomor: KEP-299/DPP/GOLKAR/XI/2014 tanggal 25 Golongan Karya;



am



P-19



ub lik



ah



November 2014 tentang Pengangkatan Tim Penyelamat Partai : Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: KEP-301/DPP/GOLKAR/XII/2014 tanggal



1



ep



Desember 2014 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX



ah k



Partai Golongan Karya;



: Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan



R



P-20



In do ne si



Karya Nomor: KEP-376/DPP/GOLKAR/XI/2014 tanggal 26



A gu ng



November 2014 tentang Penyempurnaan Atas Keputusan DPP



Partai Golkar tentang Penyelengaraan Musyawarah Nasional IX Partai Golongan Karya Tahun 2014;



P-21



: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: Und-110/GOLKAR/XI/2014 tanggal 26 November 2014 perihal Undangan sebagai Peserta Munas IX Partai Golkar 2014 yang



P-22



lik



Kota se-Indonesia;



: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:



ub



Und-114/GOLKAR/XI/2014 tanggal 27 November 2014 perihal



m



ah



ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi, Kabupaten/



Undangan sebagai Peserta Munas IX Partai Golkar yang ditujukan Indonesia;



ah



P-23



ep



ka



kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi, Kabupaten/Kota se: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:



R



Und-111/GOLKAR/XI/2014 tanggal 27 November 2014 perihal



es on In d



A



gu



ng



M



Undangan sebagai Peserta Munas IX Partai Golkar;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:



R



P-24



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Und-112/GOLKAR/XI/2014 tanggal 27 November 2014 perihal



ng



Undangan sebagai Peninjau Munas IX Partai Golkar;



P-25



: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:



gu



Und-113/GOLKAR/XI/2014 tanggal November 2014 perihal



A



P-26



: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:



Und-116/GOLKAR/XI/2014 tanggal 27 November 2014 perihal Undangan sebagai Peninjau Munas IX Partai Golkar;



: Fotokopi Daftar Hadir DPD Partai Golkar Provinsi, Kabupaten/



ub lik



P-27



ah



Undangan sebagai Peninjau Munas IX Partai Golkar;



Kota tanggal 1 Desember 2014 di Hotel Westin Nusa Dua Bali



am



beserta lampirannya; P-28



: Fotokopi Surat Mandat DPN Sentral Organisasi Karyawan Swadiri



ep



Indonesia Nomor : SM.61.19/Depinas SOKSI/XI/2014 untuk



ah k



mengikuti Munas Partai GOLKAR IX di Hotel Westin Nusa Dua : Fotokopi Surat Mandat Pengajian Al-Hidayah Nomor: B- / untuk



mengikuti



A gu ng



DPP.Peng.AI-Hid/XI/2014



In do ne si



P-29



R



Bali, tertanggal 27 November 2014.



Munas



Partai



GOLKAR IX di Hotel Westin Nusa Dua Bali, tertanggal 29 November 2014.



P-30



: Fotokopi Surat Mandat Himpunan Wanita Karya Nomor: SM- 05/



DPP/HWK/XI/2014 untuk mengikuti Munas Partai GOLKAR IX di Hotel Westin Nusa Dua Bali, tertanggal 28 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPP Satuan Karya Ulama Indonesia



lik



Nomor: SM- 021/DPP/SU/D/XI/2014 untuk mengikuti Munas Partai GOLKAR IX di Hotel Westin Nusa Dua Bali. P-32



: Fotokopi Surat Mandat Partai GOLKAR Perwakilan Luar Negeri



ub



m



ah



P-31



Malaysia Brunei Darussalam Nomor: 28/GOLKAR/PGLN/29/2014 Dua Bali.



ah



P-33



ep



ka



untuk mengikuti Munas Partai GOLKAR IX di Hotel Westin Nusa : Fotokopi Surat Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai



es



R



GOLKAR Nomor: 025/ST/PP KPPG/XI/2014 untuk mengikuti



on



Halaman



25 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



Munas Partai GOLKAR IX di Hotel Westin Nusa Dua Bali.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



R



P-34



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



NANGGROE ACEH DARUSSALAM Nomor : SM-33/DPD-I/



ng



GK/XI/2014 tertanggal 27 November 2014 yang ditanda tangani



oleh Ketua DPD 1 : DRS. H. Sulaiman Abda, M.Si dan Sekertaris



A



gu



DPD 1 : H. Zuriat Suparjo, SP, beserta 23 (DUA PULUH TIGA)



P-35



lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota



SE-PROVINSI



NANGGROE



DARUSSALAM YANG SAH.



ACEH



: Fotokopi Surat Mandat DPD I PARTAI GOLKAR PROVINSI



ub lik



ah



SUMATERA UTARA Nomor: SM- 120/12/GKSBU/11/2014 tertanggal 29 November 2014 yang ditandatangani oleh Ketua



am



DPD 1 : H. AJIB SHAH, S.Sos dan Sekertaris DPD 1 : H. A. YASYIR RIDHO LOEBIS, beserta 33 (TIGA PULUH TIGA)



ep



ah k



lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI SUMATERA UTARA YANG SAH.



In do ne si



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



R



P-36



SUMATERA BARAT Nomor: SM- 120/12/GKSB/ll /2014



A gu ng



ditandatanRani oleh Ketua DPD tingkat 1 HENDRA IRAWAN RAHIM



dan



Sekertaris



ZULKENEDI



SAID,



beserta



19



(SEMBILAN BELAS) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI SUMATERA BARAT YANG SAH.



P-37



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI RIAU



lik



ah



Nomor: SM-34/DPD/GOLKAR-R/XI/2C114 ditandatangani oleh Ketua Harian DPD 1 H.RUSPAN AMAN dan Sekertaris H.



ub



m



SYAHRUDDIN, AS, beserta 12 (DUA BELAS) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-



P-38



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



ep



ka



PROVINSI RIAU YANG SAH.



ah



KEPULAUAN RIAU Nomor : C126/SM/DPD/GOLKAR/KEPRI/



on In d



A



gu



ng



M



MM dan Sekertaris drh. H. Agustar, M.Si., beserta 7 (TUJUH)



es



R



XI/2014 yang ditanda tangani Ketua DPD 1 ANSAR AHMAD, SE,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR se-Kabupaten/Kota PROVINSI KEPULAUAN RIAU YANG SAH.



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



ng



P-39



SUMATERA SELATAN Nomor: SM- 206/GOLKAR-SUMSEL/



A



gu



XI/2014, yang ditanda tangani oleh Ketua DPD 1 H. ALEX



BELAS) lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR se-



Kabupaten/Kota SE-PROVINSI SUMATERA SELATAN YANG SAH.



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



ub lik



P-40



ah



NOERDIN dan Sekertaris HERPANTO, beserta 17 (TUJUH



KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Nomor: MD 53/DPD-l/



am



GOLKAR-BABEL/XI/2014 yang ditandatangani Ketua DPD I HIDAYAT ARSANI dan Sekertaris HERYAWANDI, S. E beserta



ah k



ep



7 (TUJUH) lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR seKabupaten/Kota



SE-PROVINSI



KEPULAUAN



BANGKA



In do ne si



P-41



R



BELITUNG YANG SAH.



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



A gu ng



BENGKULU



Nomor:



31/A.1/GOLKAR-BKL/XI/2014



yang



ditanda tangani oleh Ketua DPD I KURNIA UTAMA, S.Sos dan



Sekertaris AFRIZAL ARIFIN beserta 10 (SEPULUH) lampiran



surat mandat DPD II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SEPROVINSI BENGKULU YANG SAH.



P-42



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



ah



JAMBI



Nomor



:



SMDT-135/DPDG-



l/XI/2014



yang



lik



ditandatangani oleh Ketua DPD I H. ZOERMAN MANAP dan Sekretaris SUFARDI NURZAIN beserta 11 (SEBELAS) lampiran



ub



m



surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota



P-43



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



ah



LAMPUNG



ep



ka



SE-PROVINSI JAMBI YANG SAH.



Nomor



:



SM-10/DPDG-l/LPG/XI/2014



yang



on



Halaman



27 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



Sekretaris H ISMET RONI, SH beserta 14 (EMPAT BELAS)



es



R



ditandatangani oleh Ketua DPD I M. ALIZIER, SE., SH dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI LAMPUNG YANG SAH.



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



ng



P-44



BANTEN Nomor : SM-100/DPD-l/GOLKAR/XI/2014 yang



SE., M.Ak dan Sekretaris H. MUHAMMAD PAHRUROJI, S.Si., MM. beserta 8 (DELAPAN BELAS) lampiran surat mandat DPD



Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI BANTEN YANG SAH.



P-45



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI DKI



ub lik



ah



A



gu



ditandatangani oleh Ketua DPD I Hj. RATU TATU CHASANAH,



JAKARTA Nomor : SM-67/DPD-1/GOLKAR/11/2014 yang



am



ditandatangani oleh Plt. Ketua DPD I H. FUAD HASAN MASYHUR dan Sekretaris H. ZAINUDDIN MH, SE beserta 5



ep



ah k



(LIMA) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI DKI JAKARTA YANG SAH.



In do ne si



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI JAWA



R



P-46



BARAT Nomor : SM-67/DPD-1/GOLKAR/D//11/2014 yang



A gu ng



ditandatangani oleh Ketua DPD I DR. H. IRIANTO MS.



SYAFIUDDIN dan Sekretaris Ir. H. M.Q. ISWARA beserta 26 (DUA PULUH ENAM) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI JAWA BARAT YANG SAH.



P-47



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI JAWA Nomor



:



SM-14/GOLKAR



I/IX/2014



yang



lik



ah



TENGAH



ditandatangani oleh Ketua DPD I WISNU SUHARDONO dan



ub



m



Sekretaris M. IQBAL WIBISONO beserta 35 (TIGA PULUH LIMA) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR



P-48



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI D.I.



ep



ka



Kabupaten/Kota SE-PROVINSI JAWA TENGAH YANG SAH.



ah



YOGYAKARTA Nomor : Mdt.54/GOLKAR/DIY/11/2014 yang



ng



M



PARDIMAN, MM dan Sekretaris W. FX. SOEDARDI, SE beserta



on In d



A



gu



5 (LIMA) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR



es



R



ditandatangani oleh Ketua DPD I Drs. HM. GANDUNG



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kabupaten/Kota SE-PROVINSI D.I. YOGYAKARTA YANG SAH.



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI JAWA



ng



P-49



TIMUR Nomor : SM-29/DPD I/PG/XI/2014 yang ditandatangani



H. GESANG BUDIARSO, MH.



beserta 38 (TIGA PULUH



DELAPAN) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR SE-KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TIMUR YANG SAH.



P-50



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI BALI



ub lik



ah



A



gu



oleh Plt. Ketua DPD I Ir. H. EDDY KUNTADI dan Sekretaris Ir.



Nomor : MDT-13/GOLKARDA/XI/2014 yang ditandatangani oleh



am



Ketua DPD I Drs. KETUT SUDIKERTA dan Sekretaris KOMANG PURNAMA beserta 9 (SEMBILAN) lampiran surat



ep



ah k



mandat DPD II Partai GOLKAR SE-KABUPATEN/KOTA PROVINSI BALI YANG SAH. : Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI NUSA



In do ne si



R



P-51



TENGGARA BARAT Nomor : SM-90/GOLKAR-NTB/XI/2014



A gu ng



yang ditandatangani oleh Ketua DPD DR. ZAINI ARONY dan



Sekretaris H. MUH. AMIN, SH., M.Si. beserta 10 (SEPULUH)



lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR KABUPATEN/KOTA



SE-PROVINSI



NUSA



BARAT YANG SAH.



P-52



TENGGARA



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI NUSA



lik



ah



TENGGARA TIMUR Nomor : 116/DPD/GOLKAR/NTT/XI/2014



yang ditandatangani oleh Ketua DPD Drs. IBRAHIM A. MEDAN



ub



m



dan Sekretaris Drs. DARUS ANTONIUS, M.Si. beserta 22 (DUA PULUH DUA) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai



ka



GOLKAR



KABUPATEN/KOTA



SE-PROVINSI



NUSA



ah



P-53



ep



TENGGARA TIMUR YANG SAH.



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



M



yang ditandatangani oleh Ketua DPD H. MORKES EFFENDI,



on



Halaman



29 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



S.Pd., MH. dan Sekretaris H. ADANG GUNAWAN, SE beserta



es



R



KALIMANTAN BARAT Nomor: SM-37/GOLKAR-KB/XI/2014



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berupa foto copy lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN



ng



BARAT YANG SAH.



P-54



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



A



gu



KALIMANTAN TENGAH Nomor : ST-25/GOLKAR-KTG/



XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I Ir. H. ABDUL



RAZAK dan Sekretaris H. MUHAMMAD RIZAl beserta 14



(EMPAT BELAS) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN



P-55



ub lik



ah



TENGAH YANG SAH.



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



am



KALIMANTAN SELATAN Nomor : SM-022/GOLKAR-KS/ XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD H. A. SULAIMAN.



ah k



ep



HB dan Sekretaris H. MURHAM EFFENDIE, BA beserta 13 (TIGA BELAS) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai



In do ne si



R



GOLKAR KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN SELATAN YANG SAH.



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



A gu ng



P-56



KALIMANTAN TIMUR Nomor: ST-184/DPD/GOLKAR/KT/ XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I H.M. MUKMIN



FAISYAL. HP dan Sekretaris AKHI IAD ALBERT. R beserta 9



(SEMBILAN) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



lik



P-57



KALIMANTAN UTARA Nomor : 03/ST/DPD-KALTARA/ XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I H.M. ARSYAD



ub



m



ah



TIMUR YANG SAH.



ka



Tir. H. ABDUL RAZAK THALIB dan Sekretaris JIMY NASRUN



ep



beserta 5 (LIMA) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai



ah



GOLKAR KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN : Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



on In d



A



gu



ng



SULAWESI UTARA Nomor : SM-335/DPD/PG/XI/2014 yang



es



M



P-58



R



UTARA YANG SAH.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ditandatangani oleh Ketua DPD I Drs. S. VREEKE RUNTU dan



Sekretaris ADITYA A. MOHA, S. KED. beserta 15 (LIMA



ng



BELAS) lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR KABUPATEN/KOTA



SE-PROVINSI



SULAWESI



gu



YANG SAH.



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



GORONTALO Nomor : SM-32/DPD-GOLKAR/GTLO/XI/2014



yang ditandatangani oleh Ketua DPD I DRS. H. RUSLI HABIBIE, M.AP dan Sekretaris DR. PARIS R.A JUSUF, S.Sos. I, M.Si



ub lik



ah



A



P-59



UTARA



beserta 6 (ENAM) lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI GORONTALO YANG SAH.



am



P-60



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI SULAWESI TENGAH Nomor : 142/DPD/ST/GOLKAR/XI/2014



ah k



ep



yang ditandatangani oleh Ketua DPD I Prof. DRS. H. AMINUDDIN PONULELE, MS dan Sekretaris H. ZAINAL



In do ne si



R



ABIDIN ISHAK, ST. beserta 11 (SEBELAS) lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI



A gu ng



SULAWESI TENGAH YANG SAH.



P-61



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



SULAWESI TENGGARA Nomor : SM-103/DPD/GOLKAR/



XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I RIDWAN BAE



dan Sekretaris MUHAMMAD BASRI beserta 7 (TUJUH) lampiran



P-62



lik



SE-PROVINSI SULAWESI TENGGARA YANG SAH.



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI SULAWESI SELATAN Nomor : Mdt-023/DPD-1/PG/XI/2014



ub



m



ah



surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota



yang ditandatangani oleh Ketua DPD I DR. H. SYAHRUL YASIN



ep



ka



LIMPO, SH., M.Si., MH. dan Sekretaris H. PANGERAN RAHIM beserta 7 (TUJUH) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai Kabupaten/Kota



SE-PROVINSI



SULAWESI



R



ah



GOLKAR



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



A



BARAT Halaman



Nomor



:



Mdt-12/DPD/GOLKAR/SB/



on



gu



SULAWESI



31 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



ng



M



P-63



es



TENGGARA YANG SAH.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



XI/2014 yang ditandatangani oleh Plt. Ketua DPD I DRS. H. AM



NURDIN HALID dan Sekretaris DRS. HAMZAH HAPATI



ng



HAZAN, M. Si beserta 6 (ENAM) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI



gu



SULAWESI BARAT YANG SAH.



A



P-64



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



MALUKU Nomor : SM-11/DPD/GOLKAR/MAL/XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I DR. ZETH SAHUBURUA dan



ub lik



ah



Sekretaris M. FATANI. S. SOHILAQ beserta 11 (SEBELAS)



lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR



am



Kabupaten/Kota SE-PROVINSI MALUKU YANG SAH. P-65



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI MALUKU UTARA Nomor : M-125/DPD/GOLKAR-MU/XI/2014



ah k



ep



yang ditandatangani oleh Ketua DPD I AHMAT HIDAYAT MUS dan Sekretaris KAIMUDIN HAMZAH beserta 10 (SEPULUH)



In do ne si



R



lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota PROVINSI MALUKU UTARA YANG SAH.



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



A gu ng



P-66



PAPUA Nomor : SM-170/DPD/P.GOLKAR/P/XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I KLEMEN TINAL, SE., MM. dan Sekretaris BAHARUDDIN, SH.



beserta 29 (DUA



SEMBILAN) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai



: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI



lik



P-67



PAPUA BARAT Nomor : Mdt-11/DPD/P.GOLKAR/PB/XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua Harian DPD I ORIGENES



ub



m



ah



GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI PAPUA YANG SAH.



NAUW, S.Pd. dan Sekretaris Drs. TUNGGUL WIJAYA beserta



ep



ka



11 (SEBELAS) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI PAPUA BARAT : Fotokopi Surat Mahkamah Partai GOLKAR perihal : Sanksi Pada



on In d



A



gu



ng



M



Anggota Partai GOLKAR yang melanggar Disiplin, tertanggal 2



es



P-68



R



ah



YANG SAH.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Desember 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan Munas IX Partai GOLKAR Bpk. Nurdin Halid.



: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional IX Partai GOLKAR



ng



P-69



Tahun 2014 Nomor : IX/MUNAS-IX/GOLKAR/2014, Tentang Pengukuhan sanksi organisasi.



A



gu



P-70



P-71



: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional IX Partai GOLKAR Tahun 2014 Nomor : X/MUNAS-IX/GOLKAR/2014 Tentang Sanksi Organisasi.



: Fotokopi Peraturan Organisasi Nomor : PO-04/DPP/GOLKAR/



P-72



ub lik



ah



III/1999 Tentang Prosedur Surat Menyurat Partai GOLKAR. : Fotokopi Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor : KEP-28/DPP/



am



GOLKAR/XII/2009 Tentang Tata Kerja DPP Partai GOLKAR. P-73



: Fotokopi Surat Mandat Munas DPD Partai GOLKAR Ke-IX



ep



Nomor : SM/07/DPD-II/PG/BM/X/2014 atas nama Drs. H. RUSLI



ah k



M. SALEH Ketua dan M. YUSUF GAYO, SH. S.Ag. Sekertaris : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 05/SM/



In do ne si



P-74



R



Kab. BENER MERIAH tertanggal 28 Nopember 2014.



A gu ng



DPD-II/PG/BM/2014 atas nama Drs. H. RUSLI M. SALEH (sakit) Ketua dan M. YUSUF GAYO, SH. S.Ag. Sekertaris Kab. BENER MERIAH tertanggal 05 Desember 2014.



P-75



: Fotokopi Surat Mandat/Tugas DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-032/DPD-II/GK/XI/2014



atas



nama



Ir.



T.



ZOELBAHARSYAH Ketua dan T. SAIFULLAH, TS. Sekertaris



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 008/12/PG-



lik



P-76



ACEH PIDIE/XII/2014 atas nama T. ZOELBAHARSYAH Ketua dan T. SAIFULLAH, TS. Sekertaris Kab. PIDIE tertanggal 06 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : M-003/



ep



ka



P-77



ub



m



ah



Kab. PIDIE tertanggal 27 Nopember 2014.



DPD-II/GK/XI/2014 atas nama Drs. H. ZULKIFLI GADE Ketua



ah



dan BAHRUM HANAFIAH Sekertaris Kab. PIDIE JAYA



es on



Halaman



33 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



R



tertanggal 27 Nopember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 08/DPD-II/



R



P-78



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



GK/XII/2014 atas nama Drs. H. ZULKIFLI GADE Ketua Kab.



ng



PIDIE JAYA tertanggal 06 Desember 2014.



P-79



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM- /GK-



gu



TU/XI/2014 atas nama TORANG LUMBAN TOBING DPD Ketua



A



P-80



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 298/GK-



TP/XII/2014 atas nama AUGUST SIREGAR, SE. Wakil Ketua Kab. TAPANULI UTARA tertanggal 05 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-35/



ub lik



P-81



ah



Kab. TAPANULI UTARA tertanggal 28 November 2014.



GK-TS/XI/2014 atas nama Drs. SAHALA TAMPUBOLON Ketua



am



dan RIDWAN NABABAN sekertaris Kab. TOBA SAMOSIR tertanggal 28 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 265/GK-



ep



P-82



ah k



TSM/XII/2014 atas nama RHEINHART MANURUNG Wakil : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor: SM-23/ atas



nama



A gu ng



DPD/GOLKAR/SAM/XI/2014



In do ne si



P-83



R



Ketua Kab. TOBA SAMOSIR tertanggal 5 Desember 2014.



ROSINTA



SITANGGANG, A.Md. Ketua dan KARANI SITUNGKIR, S.Sos. Sekertaris Kab. SAMOSIR tertanggal 28 November 2014.



P-84



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 235/GKSM/XII/2014 atas nama ELYAS SITUMORANG, SH. Wakil Ketua Kab. SAMOSIR tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 292/



lik



DPDG-II/XI/2014 atas nama SARTONI, S.Pd Ketua Kab. KERINCI tertanggal 29 November 2014. P-86



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR



ub



m



ah



P-85



atas nama



SARTONI Ketua dan SYAFRUDIN DEPATI sekertaris Kab. P-87



ep



ka



KERINCI tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 60/DPDG-



ah



II/XI/2014 atas nama Drs. FAISAL ALWI Ketua dan SYAFRIZAL



es



R



LUBIS, SH. Sekertaris Kab. TANJUNG JABUNG BARAT



on In d



A



gu



ng



M



tertanggal 29 November 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR



R



P-88



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



atas nama Drs.



FAISAL ALWI Ketua dan SYAFRIZAL LUBIS, SH. Sekertaris



ng



Kab. TANJUNG JABUNG BARAT tertanggal 5 Desmeber 2014.



P-89



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 171/DPDG



A



gu



II/TJT/XI/2014 atas nama Ir. H. M. SYAFE’I MBA Ketua dan



P-90



HASAN BASRI, SH. Sekertaris Kab. TANJUNG JABUNG BARAT tertanggal 28 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama HASAN



BASRI, SH. Sekertaris Kab. TANJUNG JABUNG BARAT P-91



ub lik



ah



tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor 091/



am



GOLKAR-MUBA/XI/2014 atas nama H. ISLAN HANURA, ST., MM. Ketua dan M. RUSLI MAHDI Sekertaris Kab. MUSI



ah k



P-92



ep



BANYUASIN tertanggal 26 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor SM-036/ atas



nama



R



GOLKAR-MUBA/XI/2014



Wakil



Ketua



A gu ng



BANYUASIN tertanggal 5 Desember 2014. P-93



In do ne si



PIRMANSYAH dan Wakil Sekertaris SOFYAN Kab. MUSI : Fotokopi Surat Tugas DPD Partai GOLKAR Nomor ST-117/



GOLKAR/XI/2014 atas nama Drs. M. AMINULLAH. Z Ketua Bidang Hub. Pemerintahan, DPRD & Parpol dan H. TJIK MELAN, SE., MM. Wakil Sekertaris Pemenangan Pemiluh Wilayah IV Kab. MUARA ENIM tertanggal 28 November 2014.



P-94



GOLKAR/XII/2014 atas nama Drs. M. AMINULLAH. Z Wakil



lik



ah



Ketua Bidang Hub. Pemerintahan, DPRD & Parpol dan H. TJIK MELAN, SE., MM. Wakil Sekertaris Pemenangan Pemiluh



ub



m



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor SM-119/



Wilayah IV Kab. MUARA ENIM tertanggal 4 Desember 2014.



ka



P-95



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor SM-05/



ep



GOLKAR/PALI/XI/2014 atas nama EDI SUPRIANTO, SH. Ketua



ah



dan ABUL RUSTONI, S.IP. Sekertaris Kab. PENUKAL ABAB : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor:



/



on



Halaman



35 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



GOLKAR/PALI/XII/2014 atas nama EDI SUPRIANTO, SH.



es



M



P-96



R



LEMATANG ILIR tertanggal 26 November 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Ketua dan SUNAR ADY Wakil Sekertaris Kab. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR tertanggal 6 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 07/



ng



P-97



GOLKAR-MURATARA/XI/2014 atas nama Drs. H. JAPRIS



gu



IWANSYAH Ketua dan HASBI ASADIKI, S.Sos. Sekertaris Kab.



A



P-98



MUSI RAWAS UTARA tertanggal 26 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 05/



GOLKAR-MURATARA/XI/2014 atas nama Drs. H. JAPRIS



IWANSYAH Ketua dan DIDIK ABDUL Wakil Sekertaris Kab. P-99



ub lik



ah



MUSI RAWAS UTARA tertanggal Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-05/



am



GOLKAR/KAB-BDG/XI/2014 atas nama Drs. H. HILMAN SUKIMAN, S.Ip., M.Si. Ketua dan H. SUGIANTO, S.Ag., M.Si.



ah k



P-100



ep



Sekertaris Kab. BANDUNG tertanggal 27 November 2014. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-26/ DPD-GOLKAR/KABUPATEN/XII/2014



atas



nama



IMAN



In do ne si



R



SALMAN Wakil Ketua dan H. Tb., TOPAN LESMANA Wakil



A gu ng



Bendahara Kab. BANDUNG tertanggal 05 Desember 2014. P-101



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 05/DPD-II/



GOLKAR/XI/2014 atas nama H. TRIAN SLAMET TRIYANA, ST. Ketua dan H. BAIM SETIAWAN, S.Ag. Sekretaris Kab. CIAMIS tertanggal 28 November 2014.



P-102



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 113/DPD-



tertanggal 05 Desember 2014. P-103



lik



dan H. BAIM SETIAWAN, S.Ag. Sekretaris Kab. CIAMIS : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-06/



ub



m



ah



II/GOLKAR/XII/2014 atas nama CECEP TAUFIQ Wakil Ketua



DPD/GOLKAR/XI/2014 atas nama KUSNADI Wakil Ketua dan



ka



Drs. DADANG T KALYUBI, M. Si. Sekretaris KOTA BANJAR



ah



P-104



ep



tertanggal 27 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 12/DPD-II/



M



SUDISMAN Wakil Sekretaris KOTA BANJAR tertanggal 05



on In d



A



gu



ng



Desember 2014.



es



R



GOLKAR/XII/2014 atas nama KUSNADI Wakil Ketua dan EDIS



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B.012/



R



P-105



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



GOLKAR/I-26/II/2014 atas nama Ir. SLAMET MARSOEM Ketua



ng



dan H. PURWANTO Sekretaris Kab. KEBUMEN tertanggal 29



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B.033/ GOLKAR II/XII/2014 atas nama Ir. SLAMET MARSOEM Ketua



A



P-106



gu



November 2014.



P-107



dan H. PURWANTO Sekretaris Kab. KEBUMEN tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 148/



ub lik



ah



GOLKAR II-31/XI/2014 atas nama Drs. HM. NURSHOLEH, MMPd NPAPG Ketua dan H. MUSA ALI SEFF NPAPG



am



Sekretaris KOTA TEGAL tertanggal 27 Nopember 2014. P-108



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 149/



ep



GOLKAR II-31/XI/2014 atas nama HARLAN TRIKORDA, Bc.



ah k



HK NPAPG Ketua dan H. MUSA ALI SEFF NPAPG Sekretaris KOTA TEGAL tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 86/31/



In do ne si



R



P-109



A gu ng



DPD-II/PG/XI/2014 atas nama SUDJATMIKO, SH. MH. Ketua



dan H. HARTONO, SE. Sekretaris Kab. LUMAJANG tertanggal 29 November 2014.



P-110



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 72/DPD-II/



XII/2014 atas nama SUWADI, BA. Wakil Ketua dan H.



HARTONO, SE. Sekretaris Kab. LUMAJANG tertanggal 4



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 071/DPD-



lik



P-111



KAB/PG/XI/2014 atas nama H. WAKIDI, ST. Ketua dan HARIS YUDHIANTO,



SH.,



MHum.



Wakil



Sekretaris



Kab.



ub



m



ah



Desember 2014.



TRENGGALEK tertanggal 25 November 2014.



ka



P-112



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 62/DPD-II/



ep



XII/2014 atas nama SANUSI, SH. Wakil Ketua dan SUKADJI,



M



P-113



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : Mdt-004/



on



Halaman



37 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



DPD-II/PG/XI/2014 atas nama Drs. KH. ASMUNGI ZAINI., M.Si.



es



2014.



R



ah



S.Pd. Sekretaris Kab. TRENGGALEK tertanggal 04 Desember



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Ketua dan Drs. S. PARDI, SH. Sekretaris Kab. TULUNGAGUNG tertanggal 29 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 57/DPD-II/



ng



P-114



XII/2014 atas nama GUNTORO Wakil Ketua dan Drs. S. PARDI Sekretaris Kab. TULUNGAGUNG tertanggal 4 Desember 2014.



A



gu



P-115



II/XI/2014 atas nama HM. YANTIT BUDI JARTONO, SE. Ketua



dan Dr. SUWIGNYO WIDAGDOS, SE., MM., MP. Sekretaris Kab. JEMBER tertanggal 29 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 82/DPD-II/



ub lik



P-116



ah



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 094/DPD-



XII/2014 atas nama EDWARD, S. SH. Wakil Ketua dan Dr.



am



SUWIGNYO WIDAGDOS, SE., MM., MP. Sekretaris Kab. JEMBER tertanggal 4 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 84/DPD-II/



ep



P-117



ah k



PG/XI/2014 atas nama Drs. DIDIK MACHMUD H, MM. Ketua dan H. WIN SUNARKO Sekretaris KOTA BATU. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 92/DPD-II/



In do ne si



R



P-118



A gu ng



XII/2014 atas nama HADI AHMADI Wakil Ketua dan H. WIN SUNARKO Sekretaris KOTA BATU.



P-119



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : ST.13/DPD



P.GOL/KAB/XI/2014 atas nama Drs. SIGIT SOSIAWAN, SE.



Ketua dan Ir. WIYONO Sekretaris Kab. KEDIRI tertanggal 28 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 57/DPD-II/



lik



XII/2014 atas nama Wakil Ketua BASUKI, SH. dan Sekretaris Ir. WIYONO Kab. KEDIRI, tertanggal 04 Desember 2014. P-121



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 514/DPD-



ub



m



ah



P-120



II/PG/XI/2014 atas nama Drs. Ec. IWAN BUDI HARTO Ketua



ka



dan IMAM HAKIM, S.Pid. Sekretaris Kab. SUMENEP, tertanggal



ah



P-122



ep



30 Nopember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 657/DPD-



M



dan IMAM HAKIM, S.Pid. Sekretaris Kab. SUMENEP, tertanggal



on In d



A



gu



ng



04 Desember 2014.



es



R



II/PG/XII/2014 atas nama RB. MOH. RIDWAN, ST. Wakil Ketua



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi



Surat



Keterangan



Kematian



R



P-123



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



No.



474.3/174/435.401.105/2014 atas nama RB. MOH. RIDWAN, ST.



ng



Ketua tertanggal 08 Oktober 2014.



P-124



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-03/



A



gu



DPD PG-KOBI/XI/2014 atas nama Hj. FERRA AMELIA, SE.



P-125



MM. Ketua dan TISWAN SURYANINGRAT, SH. Sekretaris KOTA BIMA, tertanggal 28 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 158/



GOLKAR-KOBI/XII/2014 atas nama Ir. SYARIF Wakil Ketua, P-126



ub lik



ah



tertanggal 05 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-76/



am



GK-BM/XI/2014 atas nama Hj. INDAH DAMAYANTI PUTRI Ketua dan Ir. SURYADIN HAR Sekretaris KOTA BIMA,



ah k



P-127



ep



tertanggal 28 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 158/ Kab. BIMA, tertanggal 05 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama



A gu ng



P-128



In do ne si



R



GOLKAR-BM/XII/2014 atas nama WAHYUDDIN Wakil Ketua



MARTHEN NGADU OLI, ST. Ketua dan CHARLES G.



KASEDU, SH. Sekretaris Kab. SUMBA TENGAH tertanggal 28 November 2014.



P-129



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : lst/DPD/ GOLKAR/ST/XII/2014 atas nama Ketua MARTEN NGOLI dan



P-130



lik



tertanggal 05 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor: 022/DPD/ GOLKAR/SBD/XI/2014 atas nama PDT. ANANIAS BULU, S.



ub



m



ah



Bendahara HALIMAH RAHMA Kab. SUMBA TENGAH



TH. Plt. Ketua dan THOMAS LOURO Kab. SUMBA BARAT P-131



ep



ka



DAYA Plt. Sekretaris tertanggal 27 November 2014. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 11/DPD/



ah



GOLKAR/SBD/XII/2014 atas nama Bidang OKK MARTHEN



M



Wakil Sekretaris Kab. SUMBA BARAT DAYA tertanggal 05



on



Halaman



39 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



Desember 2014.



es



R



LUTHER MALO Wakil Ketua dan UMBU REMU SAMAPATI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : a. Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 30/DPD/



R



P-132



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PGK/KPG/II /2014 atas nama JERRY NAMAFE, Sh. M. Th.



ng



Ketua Kab. KUPANG tertanggal 28 November 2014.



b. Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 31/DPD/



gu



PGK/KPG/ II/2014 atas nama ZADRAK MESAKH LOUIS



A



P-133



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama PITTER



HUMAU Wakil Ketua dan DAVID NATOEN Wakil Sekretaris Kab. KUPANG, selanjutnya diberi tanda;



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 07/DPD/



ub lik



P-134



ah



Ketua Kab. KUPANG tertanggal 28 November 2014.



PGK-SR/XI/2014 atas nama JACOB LAY RIWU, SH. Ketua dan



am



RIDOLOF R. DJAMI Wakil Sekretaris Kab. SABU RAIJU tertanggal 27 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 08/DPD/



ep



P-135



ah k



PGK-SR/XI/2014 atas nama JACOB LAY RIWU, SH. Ketua dan RIDOLOF R. DJAMI Wakil Sekretaris Kab. SABU RAIJU



In do ne si



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-20/



A gu ng



P-136



R



tertanggal 05 Desember 2014.



GOLKAR/XI/2014 atas nama MASDAR AR, SE. Ketua dan



SUPRAPTO, SH. MM. Sekretaris Kab. KUBU RAYA tertanggal 27 November 2014.



P-137



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama



MASDAR AR, SE. Ketua dan SUPRAPTO, SH. MM. Sekretaris



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-297/



lik



P-138



PGK-KOTIM/XI/2014 atas nama H. SUPRIADI, MT. S.Sos. Ketua dan SUHARTONO FIRDAUS, ST. MM. Sekretaris Kab. KOTA



ub



m



ah



Kab. KUBU RAYA tertanggal 05 Desember 2014.



WARINGIN TIMUR tertanggal 27 November 2014.



ka



P-139



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-297/



ep



PGK-KOTIM/XII/2014 atas nama H. SUPRIADI, MT. S.Sos.



ah



Ketua dan SUHARTONO FIRDAUS, ST. MM. Sekretaris Kab. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-04/



on In d



A



gu



ng



PGK-LMD/XI/2014 atas nama H. TOMMY HERMAL IBRAHIM



es



M



P-140



R



KOTA WARINGIN TIMUR tertanggal 05 Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan



ALFIUS



JINGGO



RG,



R



Ketua



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ST.



Sekretaris



Kab.



LAMANDAU tertanggal 27 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : lst/DPD/



ng



P-141



GOLKAR/KL/XII/2014 atas nama TOMMY IBRAHIM Ketua Kab. LAMANDAU tertanggal 05 Desember 2014.



A



gu



P-142



GOLKAR-HSS/XI/2014 atas nama H.M. KUSASI, SE., S.AP.,



MM. Ketua dan DRS. H. SYAIFUL RASDI Sekretaris Kab. HULU SUNGAI SELATAN tertanggal 27 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 05/



ub lik



P-143



ah



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-04/



GOLKAR-hss/XII/2014 atas nama H. Sufiannor, SE. Wakil



am



Sekretaris Kab. HULU SUNGAI SELATAN tertanggal 06 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-056/



ep



P-144



ah k



GOLKAR-TPN/XI/2014 atas nama H. RASYID, SE., MM. Ketua dan AGUSSADIN, SE. sekretaris Kab. TAPIN tertanggal 27



In do ne si



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-015/



A gu ng



P-145



R



November 2014.



GOLKAR-TPN/XI/2014 atas nama H. RASYID, SE., MM. Ketua



dan AGUSSADIN, SE. sekretaris Kab. TAPIN tertanggal Desember 2014.



P-146



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor: SM-09/ DPD-GOLKAR/KUBAR/XI/2014 atas nama H. M. ZAINUDDIN



P-147



lik



BARAT tertanggal 28 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama HANDY STEVEN LIING Wakil Ketua Kab. KUTAI BARAT tertanggal 05 Desember 2014.



ka



P-148



ub



m



ah



THAIB, SE. Ketua dan YAFHET TITUS sekretaris Kab. KUTAI



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B-91/DPD-



ep



PG/BMU/XI/2014 atas nama KAREL BANGKO, SH. Ketua dan



ah



Drs. RUSLAN H. GONIBALA sekretaris Kab. BOLLANG : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B-92/DPD-



on



Halaman



41 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



PG/BMU/XII/2014 atas nama Drs. RUSLAN H. GONIBALA



es



M



P-149



R



MONGONDOW UTARA tertanggal 29 November 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sekretaris dan Hj. RIDWAN IBRAHIM Sm.H. Bendahara Kab.



BOLLANG MONGONDOW UTARA tertanggal 04 Desember



ng



2014. P-150



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor :



/PG-



A



gu



MINUT/XI-2014 atas nama INGGRIED J.N.N. SONDAKH, SE.



P-151



MM., Ketua DRS. HENGKY J. WANTANIA Sekretaris dan JULIANA A. RARUMANGKAY Bendahara Kab. MINAHASA UTARA tertanggal 29 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B-151/



ub lik



ah



DPD/PG MINUT/XII/2014 atas nama IWAN MONIAGA, SIP Wakil Ketua dan DRS. HENGKY WANTANIA sekretaris Kab.



am



MINAHASA UTARA. P-152



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama Drs.



ep



DANNY R. W. F. SONDAKH, MA., Mth Ketua dan RUDOLF A.



ah k



MAMENGKO, SE. sekretaris KOTA MANADO tertanggal 29 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama Drs.



In do ne si



R



P-153



A gu ng



DANNY R. W. F. SONDAKH, MA., Mth Ketua dan RUDOLF A.



MAMENGKO, SE. sekretaris KOTA MANADO tertanggal 29 November 2014.



P-154



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B-76/DPD/ PG MDO/XII/2014 atas nama HERRY KEREH, SE. AK. MM.



Wakil Ketua dan RUDOLF A. MAMENGKO, SE. sekretaris



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B-86/DPD



lik



P-155



II/PG/XI/2014 atas nama Drs. O. K. MAKAGANSA, MSc. Ketua dan Drs. DJ. MANOPPO sekretaris Kab. KEPULAUAN



ub



m



ah



KOTA MANADO.



SANGIHE.



ka



P-156



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : MDT-31/



ep



DPD-II/BTG/XI/2014 atas nama Dra. BABY PALAR, SH. MAP.



ah



Ketua dan D. KAREL TUMUJU sekretaris KOTA BITUNG



es on In d



A



gu



ng



M



R



tertanggal 29 November 2015.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 94/DPD/



R



P-157



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



BITUNG/XII/2014 atas nama Dra. BABY PALAR, SE. Ketua dan



ng



D. KAREL TUMUJU sekretaris KOTA BITUNG.



P-158



: Fotokopi Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 067/DPD-



A



gu



GOLKAR/GU/XI/2014 atas nama IDRUS MT MOPILI, SE., MM.



P-159



Ketua dan IWAN KOLLY, S.Ag. sekretaris Kab. GORONTALO UTARA.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 139/DPD-



GOLKAR/GU/XII/2014 atas nama MUKSIN BADAR Ketua dan P-160



ub lik



ah



Ir. KUN IDRUS sekretaris Kab. GORONTALO UTARA. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-99/



am



DPD-BONBOL/GTLO/XI/2014 atas nama ALI SOETJIPTO SIDIKI Ketua dan ZAINUDIN PEDRO BAU, SH. sekretaris Kab.



ah k



P-161



ep



BONE BOLANGO tertanggal 26 November 2014. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 29/DPD/



R



GOLKAR/12/2014 atas nama ALI SOETJIPTO SIDIKI Ketua : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor: 138/DPD-



A gu ng



P-162



In do ne si



Kab. BONE BOLANGO tertanggal 06 Desember 2014.



GOLKAR/DGL/XI/2014 atas nama AHMAD S. MARDJANU, SH. Ketua Kab. DONGGALA tertanggal 25 November 2014.



P-163



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 027/DPD-



GOLKAR/DGL/XII/2014 atas nama MOH. IKSAN PATALAU Wakil Sekretaris dan IDRUS HADADDO Kab. DONGGALA



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-59/



lik



P-164



DPD/GOLKAR/XI/2014 atas nama MUH. HIKMAN BALLAGI Ketua dan RIZAL Sekretaris Kab. KENDARI tertanggal November 2014.



: Fotokopi Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : MDT-016/DPD/



ep



ka



P-165



ub



m



ah



Wakil Bendahara tertanggal 05 Desember 2014.



GOLKAR/KDI/XII/2014 atas nama MUH. HIKMAN BALLAGI



ah



Ketua dan RIZAL Sekretaris Kab. KENDARI tertanggal 05



A



Halaman



atas



nama



H.



SURUNUDDIN



on



gu



ng



DPD/GOLKAR/XI/2014



es



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-45/



43 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



M



P-166



R



Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



DANGGA, MM. Ketua dan Ir. MANARFA Sekretaris Kab. KONAWE SELATAN tertanggal 28 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : lst/DPD/



ng



P-167



GOLKAR-KONSEL/XII/2014 atas nama H. SURUNUDDIN



gu



DANGGA, MM. Ketua Kab. KONAWE SELATAN tertanggal 28



A



P-168



November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-037/



DPD/GOLKAR/XI/2014 atas nama H. UMAR TEBU Ketua dan



ANDU MUH. SAINUDDIN Sekretaris Kab. KOLAKA tertanggal P-169



ub lik



ah



November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor: B-05/DPD



am



GOLKAR/KLK/XII/2014 atas nama MASRIFUDDIN Wakil Ketua dan SAINAL ABIDIN MADJID Sekretaris Kab. KOLAKA



ah k



P-170



ep



tertanggal 05 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 30/DPD/ GOLKAR/XI/2014 atas nama JOHANIS R. POMBILI Ketua dan SYAHMUDDIN



Sekretaris



A gu ng



tertanggal 28 November 2014. P-171



Kab.



KONAWE



In do ne si



AHMAD



R



H.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 51/DPD



GOLKAR/12/2014 atas nama JOHANIS R. POMBILI Ketua dan H.



AHMAD



SYAHMUDDIN



Sekretaris



tertanggal 05 Desember 2014.



P-172



Kab.



KONAWE



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 03/DPD/



tertanggal 26 November 2014. P-173



lik



MM. Ketua dan LUKMAN, S.Pd. Wakil Ketua Kab. MAJENE



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : lst/DPD/



ub



m



ah



GOLKAR/MN/XI/2014 atas nama H. KALMA KATTA, S.Sos.,



GOLKAR/MNJ/XII/2014 atas nama H. KALMA KATTA, S.Sos.,



ka



MM. Ketua dan LUKMAN, S.Pd. Wakil Ketua Kab. MAJENE



ah



P-174



ep



tertanggal 05 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 60/DPD-



M



SUDIRMAN, SE. Wakil Sekretaris Kab. MAMUJU tertanggal 27



on In d



A



gu



ng



November 2014.



es



R



PG/MU/XI/2014 atas nama H. GUSTI WAHAB Wakil Ketua dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : lst/DPD/



R



P-175



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



GOLKAR/MMJ/XII/2014 atas nama SUGIANTO Ketua dan



ng



KUSWADI Sekretaris Kab. MAMUJU tertanggal 05 Desember



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 13/DPD-



PG/MT/XI/2014 atas nama HADERANA Ketua dan YULIUS



A



P-176



gu



2014.



P-177



SANUSI Sekretaris Kab. MAMUJU TENGAH tertanggal 27 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : lst/DPD/



ub lik



ah



GOLKAR/MMJ/XII/2014 atas nama HADERANA Ketua dan ARMAN Sekretaris Kab. MAMUJU TENGAH tertanggal 05



am



Desember 2014. P-178



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 038/DPDatas



nama



H.



MUHAMMADIYAH



ep



PG/MMS/XI/2014



ah k



MASNYUR, SH. Ketua, BONGGALANGI, SE., MA. Sekretaris, H. RAMLAN BADAWI, MSc. Wanhat, NELSON Ketua Bid.



In do ne si



R



Organisasi dan JUFRI SAMBOMA’dika, SE. Kab. MAMASA



A gu ng



tertanggal 27 November 2014. P-179



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor: lst/DPD/ GOLKAR/MMS/XII/2014 atas nama MUHAMMADIAH Ketua dan RASMIN Sekretaris Kab. MAMASA tertanggal 05 Desember 2014.



P-180



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 05/DPD-



lik



KORNELES LAKOTANI Sekretaris Kab. AMBON tertanggal 28 November 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 05/DPD-



ub



P-181



m



ah



PG/KA/XI/2014 atas nama JANTJE WENNO, SH. Ketua dan



PG/KA/XI/2014 atas nama JANTJE WENNO, SH. Ketua dan



ka



KORNELES LAKOTANI Sekretaris Kab. AMBON tertanggal 04



ah



P-182



ep



Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 09/DPD/



M



IBRAHIM LAYN Sekretaris Kab. HALMAHERA TENGAH



on



Halaman



45 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



tertanggal 29 November 2014.



es



R



GOLKAR/HT/XI/2014 atas nama SAKIR AHMAD Ketua dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 11/DPD/



R



P-183



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



GOLKAR/HT/XII/2014 atas nama IBRAHIM LAYN Sekretaris



ng



Kab. HALMAHERA TENGAH tertanggal 05 Desember 2014.



P-184



: Fotokopi Surat Mandat No.SM-088/DPD-Golkar/Aceh/XII/2014



gu



a.n. Ir. T. Heriwansyah wakil Ketua Bidang dan a.n Suprizal Wakil



A



P-185



: Fotokopi Surat Mandat No. 002/DPD.II/GK.GL./XII/2014 a.n.



Azari Lubis Jab. Bidang Infokom dan a.n. Muslim Harianto Barus Jab. Bidang Infokom, tertanggal 4 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.13/DPD.II/PG/NR/XII/2014 a.n. Drh.



ub lik



P-186



ah



Seketaris, tertanggal 5 Desember 2014.



Amin salihin Wakil Ketua dan a.n. Sugiarto Wakil Sekertaris,



am



tertanggal 5 Desember 2014. P-187



: Fotokopi Surat Mandat No. 13/DPD.II/PG/AS/XII/2014.a.n.Amran



ep



Sidik Jab.Wakil Ketua dan a.n. Delling Jab. Wakil Sekertaris,



ah k



tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No;SM/DPD.II/GK/XII/2014 a.n. T.



R



P-188



In do ne si



SATRI MANDALA, Wakil Ketua DPD Golkar Kab. Simeulue dan



A gu ng



a.n Subhan Farid, AM. Md Jab. Sekretaris, tertanggal 4 Desember 2014.



P-189



: Fotokopi



Surat



Mandat



No.13/DPD.II/PG/B/XII/2014



a.n



RIDWAN USMAN Wakil Ketua dan SYRIF RAZAK Wakil Sekretaris, tertanggal 5 Desember 2014,.



P-190



: Fotokopi



Surat



Mandat



No.12/PG-AUT/XII/2014



a.n.



H.



P-191



: Fotokopi Surat Mandat No : 17/PG-AJ/XII/2014 a.n. T. M ALI TAR, Jab. Ketua DPD II Partai Golkar Kab. Aceh Jaya. Tertanggal 4 Desember 2014.



P-192



: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD/Golkar/SU/XII/2014 a.n. Eka



ep



ka



lik



Utara, tertanggal 5 Desember 2014.



ub



m



ah



NASARDIN. HD Jab. Ketua DPD II Partai Golkar Kab. Aceh



Sutrisno Hadi, SE, Jab. Wakil Ketua DPD. Golkar SUMUT dan



ah



a.n. ZAMAN Gomo Mendrofa, SH. Jab. dan ZAMAN GOMO



es



R



MENDROFA. SH Jab Wakil Sekretaris Golkar SUMUT,



on In d



A



gu



ng



M



tertanggal 5 Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.198/GK-SIM/XII/2014 a.n. Janter



R



P-193



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Sirait, SE. Jab. Ketua DPD Golkar Kab. Simalungun, tertanggal 5



ng



Desember 2014.



P-194



: Fotokopi Surat Mandat No;Ist/DPD/GOLKAR/DS/XII/2014. a.n.



gu



Agusli. SH. Jab. Wakil Ketua Golkar Kab. Deli Serdang dan a.n.



A



P-195



JUNANDA Jab. Wakil Sekretaris, tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.237/GK-BNJ/XII/2014.a.n. Polmen Sihotang Jab.Wakil Ketua DPD Golkar Binjai dan a.n. Irdiansya



Putra, SH, Jab. Wakil Ketua, dan ROBRET SIRAIT, Jab.



ub lik



ah



Departemen DPD Partai Golkar Binjai, tertanggal 6 Desember 2014.



am



P-196



: Fotokopi Surat Mandat No.10/GK./LKT/XII/2014 a.n. Dr. R. Suwelen, Jab. Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Ormas dan a.n



ep



Indra Cahyadi Jab. Wakil Sekretaris Bidang Pemenang Pemilu : Fotokopi Surat Mandat No.235/GK-PMS/XII/2014. an. Pancasila



R



P-197



Silbarani,



SE.



Jabatan,



Wakil



Sekretaris



A gu ng



Pemantangsiantar, tertanggal 6 Desember 2014. P-198



DPD



Golkar



In do ne si



ah k



Dapil. II. Tertanggal 4 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No;0264/GOLKAR/SB/XII/2014. A.N.



Drs. H. Yusman Kasim, MM. Jab. Wakil Ketua Golkar Prov. Sumatera Barat dan a.n. Hendri Novigator, S.Psi.I. Jab.Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.



P-199



: Fotokopi Surat Mandat No.04/PGK.-PP/LKT/XI/2014, a.n. DEDI



P-200



lik



Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 7 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.SM-23/GK-KO.SLK/XI/2014, a.n. RONNY D DANIEL, Amd., Jab. Wakil Ketua Golkar Kota Solok



ub



m



ah



ARIANDI, Jab. Wakil Ketua Organisasi dan a.n Fauzi Makmur



dan a.n Yulirar Arif Jab. Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Solok P-201



ep



ka



tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No,05/12/GK.SLK/XII-2014. a.n. Drs. H. : Fotokopi Surat



Mandat



No,SM-01/DPD.II/PG/XII/2014 a.n.



M



Zulbahri Jab. Ketua Kadersasi dan Organisasi dan a.n, Emilia. Jab,



on



Halaman



47 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.



es



P-202



R



ah



Asfariyul tertanggal 5 Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.03/PGK-SJJ/XII/2014. a.n. Farda



R



P-203



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Gusnety Jab. Wakil Ketua DPD Golkar Sijunjung dan a.n. Hidayat.



ng



M. Jab. Wakil Ketua Golkar Kab. Sijunjung. Tertanggal 4 Desember 2014.



A



gu



P-204



P-205



: Fotokopi



Surat



Mandat



No.58/5/GKKM/XII-2014



a.n.



Parmenarson sabola. Jab. Sekretaris dan a.n. Robertus Satairakrak, Jab. Wakil Sekretaris bidang PP wilayah I tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Mandat No.03/PGK-BKT/XII/2014 a.n. Tasmon Jab.



ub lik



ah



Ketua OKK DPD I/2014 Golkar Kota Bukit Tinggi dan a.n M. Syukri Jab. Sekretaris DPD Golkar Kota Bukit Tinggi tertanggal 04



am



Desember 2014. P-206



: Fotokopi Mandat No, MD-09/PG-SWL/2014 a.n. Gusnaldi dan a.n



ah k



P-207



ep



Suherti, tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.STU-64/12/GKSS/12/2014 a.n. H. Mus : Fotokopi Surat Mandat No.134/DPD/PG-PS/XII/2014 a.n. H.



In do ne si



P-208



R



Yanuar Musa Jab. Sekretaris tertanggal 5 Desember 2015.



A gu ng



Aliman Sori. SH. M. Hum. MM. Jab. Ketua DPP Partai Golkar Kab. Pesisir Selatan dan a.n M. Irsyad, SH. Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.



P-209



: Fotokopi Surat Mandat No.SM-18.DPD/Golkar-R/XII/2014 a.n.



Indra Mukhlis Adnan Jab. Ketua dan a.n Drs H. Hermansyah Jab. Wakil Ketua dan a.n. Herry Sandi. SE. Jab. Wakil Bendahara



: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD.II/Golkar/PKU/XII/2014 a.n,



lik



P-210



Yudi Syafrudin, Spi, MBA Jab. Wakil Ketua DPD II Partai Golkar



ub



Kota Pekan Baru dan a.n. Panca Setyo Prihatin, Sip. M.Si Jab.



m



ah



tertanggal 5 Desember 2014.



Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Pekan Baru. Tertanggal P-211



ep



ka



5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.112/DPD-Golkar/BKLS/XII/2014. a.n.



ah



Titah Anariono dan a.n. H. DEDY RACHMAD Le. M. SH.



es on In d



A



gu



ng



M



R



tertanggal 5 Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No,175/DPD/Golkar-IH/XII/2014 a.n,



R



P-212



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Zaenal Arifin, SE, ME. Jab. Wakil Ketua Bidang Organisasi



ng



tertanggal 4 Desember 2014.



P-213



: Fotokopi Surat Mandat No.SM-01/DPD.II/PG/XII/2014 a.n. Alfan



gu



Khairi. Jab. Wakil Ketua Pemenang Pemilu dan a.n. Afrizal, Jab.



A



P-214



: Fotokopi Surat Mandat No.SM-D.1/DPP.Golkar-RH/XII/2014 a.n.



H. Rasmali, SH., dan a.n Beni Irawan, SAG tertanggal 4 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD/Golkar/Kepri/XII/2014 a.n.



ub lik



P-215



ah



(Wakil Bendahara Bid.Infokom) tertanggal 5 Desember 2014.



Dida Priautama, SE. Jab.W Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pro.



am



Kep. Riau. Dan a.n. Pajrin, AMd. Jab. Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Prov. Kab. Riau tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No.SM-079/Golkar/OKU/XI/2014 a.n.



ep



P-216



ah k



Hendra Meisyah, ST. Jab Bendahara dan a.n. Aprili Mauludin Jab. : Fotokopi Surat Mandat No.SM-01/DPDPG-II/TGM/XI/2014 a.n.



In do ne si



P-217



R



Sekretaris. tertanggal 6 Desember 2014.



A gu ng



Aspin Jab. Ketua dan a.n. Junaidi Jab. Bag Hukum dan Ham tertanggal 6 Desember 2014.



P-218



: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD/Golkar/DKI Jkt/XII/2014 a.n.



IVAN D.Gultom. Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Prov DKI Jakarta dan a.n. H.Djamaludin Panganro Jab. Wakil Ketua tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD/Golkar/Jaksel/XII/2014 a.n.



lik



R.J. Candra Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jaksel dan a.n. Budhi A. Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014. P-220



: Fotokopi Mandat No.Ist/DPD/Golkar/Jaktim/XII/2014 a.n. Irsan



ub



m



ah



P-219



Miraza Nasution, SIP. Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jaktim



ep



ka



dan a.n. Taufik Irawan, SH. Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.



ah



P-221



: Fotokopi Surat Mandat No.089/DPD-Golkar/JB/XII/2014. a.n.



es



R



Chaerul Anwar Jab. Wakil Ketua dan a.n. Ahmad Faisal Nasution,



on



Halaman



49 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



SE. Jab. Wakil Ketua tertanggal 6 Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi



Surat



Mandat



No.001/DPD-PG/JU/XII/2014.



R



P-222



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



a.n.



Muhamad Bandu Jab, Wakil Ketua dan a.n. Priyono Joko Alam



ng



Jab. Wakil Sekretaris a.n. Andi Rahmat Jaya Jab. Wakil Bendahara



: Fotokopi Surat Mandat No,Ist/DPD/Golkar/Jakpus/XII/2014. a.n.



Sunarto, SK. Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jakpus dan a.n.



A



P-223



gu



tertanggal 6 Desember 2014.



P-224



Suparman Jab. Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar JakPus, tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD/Golkar/PSI/XII/2014. a.n.



ub lik



ah



Farzah Pulo Sani Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kepulauan Seribu tertanggal 5 Desember 2014.



am



P-225



: Fotokopi Surat Mandat No. B-169/Golkar/XII/2014 a.n. Drs. H. Buddy Asmara MM, MBA. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Aos



ah k



P-226



ep



S.Azhar, SIP Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat



Mandat



No.0215/Golkar/Kota/XII/2014. a.n.



R



Samsul Hidayat, SH., Jab, Wakil Ketua dan a.n Ali Sadikin Jab. : Fotokopi Surat Mandat No.11/DPD-Golkar/Kabupaten/XII/2014



A gu ng



P-227



In do ne si



Wakil Sekretaris tertanggal Bogor 5 Desember 2014.



a.n. Asep Iwan Budiman, SE. Jab. Wakil Ketua dan a.n HU Junaedi Jab. Wakil Sekretaris tertanggal Padalarang 5 Desember 2014.



P-228



: Fotokopi Surat Mandat No.B-/Golkar/Mandat/XII/2014 a.n I. Sueryatna, Sip. Jab. Bagian Pengabdian Masyarakat Tasik Malaya, tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No. /DPD-Golkar/Kabupaten/XII/2014 a.n.



lik



Ade Supriatna. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Hamdan Ramdani Jab. Wakil Sekretaris Purwakarta tertanggal 5 Desember 2014. P-230



: Fotokopi Surat Mandat No.8/DPD-Golkar/K-Bks/A/XII/2014 a.n



ub



m



ah



P-229



H. Heri Budisusetyo, SE. MBA. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Sugeng



ep



ka



Wijaya Jab. Wakil Bendahara, Bekasi, tertanggal 4 Desember 2014.



ah



P-231



: Fotokopi Surat Mandat No. /DPD/Golkar/Kabupaten/XII/2014 a.n.



es



R



Solehudin Jab. Wakil Ketua dan a.n. Fatahila Bendahara



on In d



A



gu



ng



M



Jab.Sukabumi tertanggal 5 Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.14/DPD/Golkar/Kabupaten/XII/2014



R



P-232



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



a.n. Dicky Rustandi Jab. Wakil Ketua Garut tertanggal 05



ng



Desember 2014.



P-233



: Fotokopi Surat Mandat No.027/DPD-Golkar/Kota/XII/2014 a.n



gu



Mochamad Iyas, S.Sos. Jab. Wakil Ketua dan a.n YadiKusmayadi



A



P-234



: Fotokopi



Surat



Mandat



No.SM.021/DPD-Golkar/Kabupaten/



XII/2014 a.n. Teguh Irawan Jab. Wakil Ketua dan a.n. Indra Sukmawirawan Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No,8/Golkar/Kabupaten/XII/2014 a.n.



ub lik



P-235



ah



Jab. Sekretaris Bandung tertanggal 5 Desember 2014.



Wawan Setiawan Jab. Wakil Ketua dan a.n. H.Ajat Sudrajat Jab.



am



Wakil Sekretaris Sukabumi tertanggal 5 Desember 2014. P-236



: Fotokopi Surat Mandat No.18.DPD/Golkar/Kabupaten/XII/2014



ep



a.n Drs H. Sonny Hersona, GW, MM, M.Ba. dan a.n. Abdul Aziz



ah k



Karawang tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No. 22/DPD/Golkar/Kabupaten/XII/2014



R



P-237



In do ne si



a.n. Efendi Darmaji. Jab. Wakil Ketua dan a.n Yasin SH. Jab.



A gu ng



Wakil sekretaris, Cirebon tertanggal 5 Desember 2014. P-238



: Fotokopi Surat Mandat No.27/DPD-Golkar/Kabupaten/XII/2014 a.n. Rudi Hartono ST Jab. Wakil Ketua



dan a.n. Dr. H



Hidayatulloh, Jab. Wakil Sekrearis Bekasi. Tertanggal 5 Desember 2014.



P-239



: Fotokopi Surat Mandat No.Mdt-05/Golkar/XII/2014 a.n. Dani



tertanggal 4 Desember 2014. P-240



lik



Dani Maulana Jab. Wakil Ketua DPD Golkar Tasikmalaya, : Fotokopi Surat Mandat No.29/B.1.2/Golkar/XI/2014 a.n. Ahmad



ub



m



ah



Maulana Jab, Wakil Ketua DPD Partai Golkar/XII/2014 dan a.n.



Baedhowie, Pd.I. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Sofyet Jab. Sekretaris P-241



ep



ka



Subang tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.32/DPD-Golkar/Kota/XII/2014. a.n



ah



Didin Saprudin SE. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Bagoes Djoko Jab.



es on



Halaman



51 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



R



Wakil Sekretaris Depok tertanggal 5 Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.6/DPD-Golkar/Kabupaten/XII/2014 a.n.



R



P-242



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Amin Sugandi, SE. Jab. Wakil Ketua dan a.n, H. Denny Ramli Jab



ng



Wakil Sekretaris Bogor tertanggal 5 Desember 2014.



P-243



: Fotokopi Surat Mandat No.21/Dpd-Golkar/Kota/XII/2014 a.n.



gu



Rodk Siswandar, SE, MM. dan a.n. Sumangsa, Cirebon. Tertanggal



A



P-244



5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No. SM-155/Golkar/XII/2014 a.n. Yunadi



Krisdiana, S.Sos Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Cimahi



ah



Desember 2014. P-245



ub lik



dan a.n. Dudi Sulaksana Jab Sekretaris Cimahi tertanggal 4 : Fotokopi Surat Mandat No.C-69/DPD-II/Golkar/PDG/XII/2014



am



a.n. Dayat Hidaya S. Ag. M. Pd. Jab. Sekretaris Pandegelang tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.M- /DPD-II/Golkar/TS/XII/2014 a.n



ep



P-246



ah k



Suprihatin. SH. Jab. Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota



R



Tangerang Selatan dan a.n. Dedi Mashudi, SH. Jab. Wakil



In do ne si



Sekretaris DPD Partai Golkar Tangerang Selatan, dan a.n Abdul



A gu ng



Rahman, SH Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang Selatan tertanggal 6 Desember 2014.



P-247



: Fotokopi Surat Mandat No.B.099/Golkar/Mandat/II/2014 a.n. H. Moch Djuli DS Jab. Wakil Ketua dan a.n. Pipit Candra, A. Md. Jab. wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.



P-248



: Fotokopi Surat Mandat No.B-69/Golkar/Mandat/XII/2014. a.n.



P-249



lik



tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat a.n. Yusuf Wibisono, SH., MM., MH. Jab.



ub



Wakil Sekretaris dan a.n. Drs H. Soekardi ADI Pranoto, Apt. Jab.



m



ah



Suhardi Jab. Wakil Ketua dan a.n. Maryadi Jab. Wakil Seketaris



Ketua Biro Hukum dan Ham a.n. H. Marmudin Halirdiwirya jab.



ka



Sekretaris Dewan Penasehat.Surabaya, tertanggal 3 Desember



ah



P-250



ep



2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.110/Golkar.II-05/XI/2014 a.n Didik



M



dan a.n. Wiharsih, SH. Jab. Sekretaris DPD Partai Golkar



on In d



A



gu



ng



Kab.Tegal Selawi tertanggal 5 Desember 2014.



es



R



Riyanto, A. Md. Jab.Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kab.Tegal



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.159/Golkar.II/XI/2014 a.n H.Ischak



R



P-251



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Maskuri Jab,Wakil Ketua DPP Golkar Rembang dan.a.n,Priyono,



ng



SE. Jab. Sekretaris DPD Partai Golkar Rembang-Rembang



: Fotokopi Surat Mandat No.03/Golkar-DPD/Wsb/XII/2014 a.n. H. Rudi Suharyadi, SE. Jab. Wakil Ketua DPD Golkar Kab.Wonosobo



A



P-252



gu



tertanggal 5 Desember 2014.



P-253



tertanggal 6 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat a.n. Zaenal Arifin Jab. Wakil Ketua Golkar



Kota Kediri dan a.n. Bambang Margono Jab. Wakil Sekretaris P-254



ub lik



ah



DPD Golkar Kota Kediri tertanggal Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No.43/DPD.II/PG/XII/2014 a.n. Ir. Sujono



am



Jab. Wakil Sekretaris dan a.n. Suhartono, A.Ma. Pd. P-255



: Fotokopi Surat Mandat a.n. Rr. Damayanti. Jab. Wakil Ketua DPD



ep



Golkar Pamekasan dan a.n. Badrudin Jab. Wakil Sekretaris



ah k



tertanggal, Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat a.n. Guruh Hadi Pranowo Jab. Wakil Keta



R



P-256



In do ne si



DPD Partai Golkar Kab. Magetan dan a.n. Andik Hermansyah Jab.



A gu ng



Wakil Sekretaris Kab. Magetan tertanggal Desember 2014. P-257



: Fotokopi Surat Mandat, a.n. Wisnu Wardana Jab. Wakil Ketua Golkar Pacitan dan a.n. Sunardi Jab. Wakil Sekretaris Golkar Pacitan tertanggal Desember 2014.



P-258



: Fotokopi Surat Mandat a.n. Yuli Hartanto, ST. Jab. Wakil Ketua



DPD Golkar Kota Madiun dan a.n. Guruh Hari Prasteyo Jab. Wakil



: Fotokopi Surat Mandat a.n. Misyadi Jab. Wakil Ketua dan a.n.



lik



P-259



Setya Purwadi, ST. Jab. Tertanggal 4 Desember 2014. P-260



: Fotokopi Surat Mandat a.n. Andrian Budi. S. Jab. Wakil DPD



ub



m



ah



sekretaris DPD Golkar Madiun tertanggal Desember 2014.



Golkar Kab. Sampang, dan a.n. Muhamad Solahudin Jab Wakil P-261



ep



ka



Sekretaris DPD Golkar Kab. Sampang tertanggal Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No.72/DPD-II/XII/2014 a.n. Suwadi, BA.



ah



Jab. Wakil Ketua dan a.n. H. Hartono, SE Jab, Sekretaris tertanggal



es on



Halaman



53 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



R



4 Desember 2014, tidak ada as/DPD-II/XII/2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.62/DPD-II/XII/2014 a.n. Sanusi, SH.



R



P-262



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Jab. Wakil Ketua dan a.n. Sukadji, S.Pd. Jab. Sekretaris tertanggal



ng



4 Desember 2014.



P-263



: Fotokopi Surat Mandat No.57/DPD-JJ/XII/2014 a.n. Guntoro Jab.



A



gu



Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kab. Tulungagung dan a.n Drs. S.



P-264



Pardi Jab. Sekretaris Golkar Kab. Tulungagung tertanggal 4 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No82/DPD-II/XII/2014 a.n. Edward S,SH.



Jab. Wakil Ketua dan a.n. Suwignyo Widago, SE. MM. Jab. P-265



ub lik



ah



Sekretaris tertanggal 4 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.92/DPD-II/XII/2014 a.n. Hadi Ahmadi



am



Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Baru dan a.n H. Win Sunarko Jab. Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Baru tertanggal 4



ah k



P-266



ep



Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.57/DPD-II/XII/2014 a.n. Basuki, SH.



R



Jab. Wakil Ketua dan a.n. Ir. Wiyono Jab Sekretaris tertanggal 4 : Fotokopi Surat Mandat No,68/DPD-II/XII/2014 a.n.



A gu ng



P-267



In do ne si



Desember 2014,.



Thoat



Masruchi Jab.Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Blitar dan a.n. Erminiwati Hanafi Jab. Sekretaris DPD Partai Golkar Blitar tertanggal 4.



P-268



: Fotokopi Surat Mandat No.SM-01/DPD.II/PG/XII/2014 a.n. Dewa made Widiasa Nida Jab. Ketua tertanggal 5 Desember 2014.



P-269



lik



Amin, MBA. Jab. Wakil Ketua DPD Prov. NTB. Dan a.n. Cris



ah



Parangan, SE Jab. Ketua Biro Pemuda DPD Prov.NTB tertanggal 5 Desember 2014. P-270



: Fotokopi



Surat



ub



m



: Surat Mandat No.182/Golkar-NTB/XII/2014 a.n. Drs. Ikhsan K.



Mandat



No.158/Golkar-BM/XII/2014



a.n.



P-271



ep



ka



Wahyudin Jab. Wakil Ketua dan a.n, tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No.158/Golkar-BM/XII/2014 a.n. IR. : Fotokopi Surat Mandat No.Istw/DPD/Golkar/NTT/XII/2014 a.n.



on In d



A



gu



ng



M



Drs. Mech Saba, M.SI. Jab. Wakil Ketua DPD Golkar dan a.n.



es



P-272



R



ah



Syarif. Jab. Wakil Ketua tertanggal 5 Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Emilianus Charles Lalung, SS. M. SI Jab.Wakil Sekretaris Pemenagan Pemilu tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.MDT-16/DPD/Golkar/MT/XII/2014



ng



P-273



a.n. Nahas Yohanes, ST. Jab. Ketua DPD Partai Golkar Kab. Manggarai Timur Borong tertanggal 5 Desember 2014.



A



gu



P-274



Frans Mitang Bapa. Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kab.



Sikkadan a.n. Herman Yosep Jaro Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD/Golkar/Ende/XII a.n, Maria



ub lik



P-275



ah



: Fotokopi Surat Mandat No.Istw.DPD/Golkar/Sikka/XII/2014 a.n.



Margaretha Sigasare, SE. Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar



am



Kab. Ende dan a.n. Don Bosko Wadjo Jab. Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Ende tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No.010/DPD/Golkar/MGR/XII/2014 a.n.



ep



P-276



ah k



Lorensius Cetak. Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kab. Manggarai NTT dan a.n, Vincensius Jehatu Jab Wakil Sekretaris



In do ne si



: Fotokopi Mandat No,23/DPD/Pgk-Lembata/XII/2014 a.n. Drs



A gu ng



P-277



R



DPD Partai Golkar Manggarai NTT tertanggal 5 Desember 2014.



Kalat Ferdikala, MM. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Silves Singu Wutun Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.



P-278



: Fotokopi Surat Mandat No.MDT-034/DPD/Golkar/NGK/XII/2014 a.n Beneaslicditus Meze Muku. Jab. Wakil Ketua DPD Partai



Golkar Kab Nagekep dan a.n. Paskalis Amekae Jab. Wakil



: Fotokopi SuratMandat No.03/DPD.II/Golkar/Ngada/XII/2014 a.n.



lik



P-279



Vincsensius Kua Gili Jab. Sekretaris Golkar Kab. Ngada tertanggal 3 Desember 2014. P-280



ub



m



ah



Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.12/DPD.II/Golkar/Alor/XII/2014 a.n.



ka



Romelus Anigomang Jab. Wakil Sekretaris Golkar Kab. Alor



ah



P-281



ep



tertanggal 4 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.Skep:43/GK/DPD/TTU/VIII/2014 a.n.



es



R



Johanes Bastian. Jab, Ketua Harian Partai Golkar Kab.Timur



on



Halaman



55 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



Tengah Utara Kefamenanu tertanggal 4 Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.046/DPD/Golkar/Malaka/XII/2014. a.n



R



P-282



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bertrandus Bria Jab. Wakil Ketua DPD Partai Kab Malaka dan a.n.



ng



Malkianus Seran Jab. Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kab.



: Fotokopi Surat Mandat a.n. Drs.Habel Hitariun Jab. Wakil Ketua



DPP Golkar Kab. Timor Tengah Selatan Soe tertanggal 5



A



P-283



gu



Malaka NTT tertanggal 5 Desember 2014.



P-284



Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.09/Golkar-GM/XII/2014 a.n. Kusnadi B. Halijam, S.PI Jab. Ketua DPD Golkar Kab. Gunung Mas



P-285



ub lik



ah



Kalimantan Tengah tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No. 781/DPD/GK-BT/XII/2014 a.n, H.



am



Supriatna, SPd.MM. Jab, Ketua DPP Golkar Barito Timur Kalimantan Tengah dan a.n. Subari Jab. Wakil Sekretaris Kab



ah k



P-286



ep



Barito Timur tertanggal 4 Desember.



: Fotokopi Surat Mandat No. SM-01/Golkar-KalSEL/XII/2014 a.n.



R



Ir Gusti Perdana Kosuma Jab. Wakil Ketua Bidang Kaderasi dan



In do ne si



Keanggotaan dan a.n Syarifani Syabarhan. SH. Jab Wakil Ketua



A gu ng



Bidang Pemenang Pemilu Wilayah V a.n. Susan, SH. MH. Jab. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham., a.n. H. Gusti Zulkarnaen, SE Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan a.n. Akhmad



Rizane Anshari, ST. Jab. Wakil sekretaris Bidang Pemenang Pemilu tertanggal 6 Desember 2014.



P-287



: Fotokopi Surat Mandat No. SM/Golkar-Tanbu/XII/2014 a.n. Zainal



P-288



lik



Olahraga Jab. Tanah Bambu tertanggal 6 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No SM-03/Golkar-HST/XII/2014 a.n.



ub



M.Yahdi. Jab. Wakil Ketua DPP Golkar Kab.Hulu Sungai Tengah



m



ah



Jab. Wakil Ketua dan a.n. H. Alif Wakil Sekretaris Pemuda dan



dan a.n. Rekno Wahyudi Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 6 P-289



: Fotokopi Surat Mandat No.SM-/Golkar-BJB/XII/2014 a.n. Hj. Ifa



ep



ka



Desember 2014.



ah



Royanti Jab. Wakil Ketua dan a.n. Hadijah Jab. Wakil sekretaris : Fotokopi Surat Mandat No,SM 01/Golkar-KTB/XII/2014 a.n.



on In d



A



gu



ng



Pardiansyah, S.Ap. Jab. Ketua DPP Golkar Kab. Kotabaru dan a.n.



es



M



P-290



R



Banjarbaru tertanggal 6 Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Abdul Kahar M Jab. Wakil Ketua, a.n. Tuntung Handoyo, ST. Jab. Wakil Sekretaris tertanggal,6 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No. SM-21/Golkar-TL/XII/2014 a.n. H.



ng



P-291



Alflah Jab Wakil Ketua Bidang OKK dan a.n. Hairani Jab. Wakil



gu



Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga a.n. Rina Wijayanti, S.AP.



A



P-292



: Fotokopi Surat Mandat No.SM/66/Golkar-BJM/XII/2014 a.n. Ir. Achmad Rochmadtillah Jab. Wakil Ketua dan a.n Aslamiah SPA Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 6 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat No.SM-06/Golkar-BJM/XII/2014 a.n. Drs



ub lik



P-293



ah



Jab. Wakil Bendahara tertanggal 5 Desember 2014.



Arkani. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Suriansyah Jab. Wakil Sekretaris



am



Marta Pura tertanggal 6 Desember 2014. P-294



: Fotokopi Surat Mandat No.B-105/DPD/PG.Sulut/XII/2014 a.n.



ep



Drs. Ruben Saerang Jab. Wakil Ketua dan a.n. Firasat Mokado.



ah k



Sultan Sukarnain, Iwan Moniaga, S.Ip, Jab. Wasek a.n. Jufoy Suak Jab. Bendahara.



In do ne si



: Fotokopi Surat Mandat No,58/DPD/Mitra/XII/2014. a.n,Boy



R



P-295



A gu ng



Taroreh Jab,Wakil Ketua dan.a.n,Alwin Walangitan Jab,Bendahara .tertanggal,6 Desember 2014.



P-296



: Fotokopi Surat Mandat No.B-80/DPD/Talaud/XII/2014 a.n. Sherly



Tjanggulung. Jab.wakil Ketua dan a.n. Yeheskiel Horman Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 6 Desember 2015.



P-297



: Fotokopi Surat Mandat No,B-105/DPD/PG Sitaro/XII a.n. Pdt



P-298



lik



Saerang. SH. Jab. Sekretaris tertanggal 6 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bolang Mangondow Selatan pada tanggal 05 Desember 2014.



: Fotokopi Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan



ep



ka



P-299



ub



m



ah



Hibor Sawori, STH. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Juddy Adrian



Karya Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 6-7 Desember : Fotokopi Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan



M



Karya Kabupaten Minahasa Surat Mandat B-85/DPD.GOLKAR/



on



Halaman



57 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



MIN/XII/2014 tanggal 05 Desember 2014.



es



P-300



R



ah



2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Surat Mandat Dewan pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



R



P-301



Gorontalo pada tanggal 05 Desember 2014.



: Surat Mandat Nomor: 21/DPD.II-PM/GOLKAR/VII/2013 Parigi



ng



P-302



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



: Surat Mandat Dewan pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan



Karya Provinsi Sulawesi Selatan Surat Mandat No. 01/SMAlg/



A



P-303



gu



05 Desember 2014.



P-304



II/2014 pada tanggal 05 Desember 2014.



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten



Sinjai



Mandat



Nomor:Ist/DPD/GOLKAR/SINJA/



P-305



ub lik



ah



XII/2014 pada tanggal 05 Desember 2014.



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



am



Kabupaten Tana Toraja pada tanggal Makale, 05 Desember 2014. P-306



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



ep



ah k



Kaupaten Gowa Surat mandat Nomor 001/WK/PG/GW/XII/2014 tanggal 05 Desember 2014.



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



R



P-307



A gu ng



XII/2014 pada tanggal 05 Desember 2014. P-308



In do ne si



Kabupaten Buton Surat Mandat Nomor: 004/SM/DPD-BUTON/



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



Mandat Nomor: 182/GOLKAR/SULBAR/XII/2014 tanggal 05 Desember 2014.



P-309



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Mamuju Utara Mandat Nomor :Ist/DPD/GOLAR/MU/



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR



lik



P-310



Kabupaten Maluku Tengah Mandat Nomor.B.02/DPD/GOLKARMALTENG/XII/2014 pada tanggal Ambon 06 Desember 2015. P-311



ub



m



ah



XII/2014 pada tanggal 05 Desember 2014.



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten



ep



ka



Buru Mandat Nomor:B.02/DPD/GOLKAR-BURU/XII/2014 pada tanggal 06 Desember 2014.



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Partai Pimpinan Daerah Partai



R



ah



P-312



es



Golkar Kabupaten Maluku Tenggara Mandat Nomor: B.02/DPD/



on In d



A



gu



ng



M



GOLKAR-MALRA/XII/2014 pada tanggal.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten



R



P-313



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Maluku Tenggara Barat Mandat Nomor: 02/GOL-MTB/XII/2014



ng



pada tanggal 03 Desember 2014.



P-314



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten



gu



Kepulauan Aru Mandat Nomor.B.02/DPD/GOLKAR-KEP.ARU/



A



P-315



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat Mandat Nomor:02/Gol-SBB/XII/2014, Piru pada tanggal 03 Desember 2014.



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten



ub lik



P-316



ah



XII/2014 Dobo pada tanggal 06 Desember 2014.



Seram Bagian Timur Mandat Nomor.B.02/DPD/GOLKAR-SBT/



am



XII/2014 Bula pada tanggal 06 Desember 2014. P-317



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Tual Nomor.B.02/DPD/GOLKAR-TUAL/XII/2014,



Tual



ep



Mandat



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten



R



P-318



Maluku



Barat



Daya



Mandat



Nomor.02/GOL-MBD/



In do ne si



ah k



tanggal 06 Desember 2014.



A gu ng



XII/2014.Tiakur 03 Desember 2014. P-319



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



Provinsi Maluku Utara Surat Mandat Nomor.MDT.7/DPDGOLKAR/MU/XII/2014, Soffifi pada tanggal 04 Desember 2014.



P-320



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



Kabupaten Halmahera Barat, Jailolo pada tanggal 04 Desember



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



lik



P-321



Kabupaten Kepulauan Sula Surat Mandat Nomor : MDT. /DPDGOLKAR/Ks/XII/2014, Sanana tanggal 04 Desember 2014. P-322



ub



m



ah



2014.



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



ep



ka



Kabupaten Halmahera Utara Surat Mandat Nomor:MDT.13/DPDGolkar/HU/XII/2014, Bobong pada tanggal 04 Desember 2014.



ah



P-323



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



es



R



Kabupaten Halmahera Selatan Surat Mandat Nomor:MDT./DPD-



on



Halaman



59 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



GOLKAR/XII/2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



R



P-324



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kabupaten Halmahera Timur Mandat Nomor: 11/DPD/GOLKAR/



ng



HALTIM/XII/2014,Wasile 05 Desember 2014.



P-325



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



gu



Kota Tidore Kepulauan Surat Mandat Nomor : MDT.8/DPD-



A



P-326



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



Kabupaten Kepulauan Taliabu, Surat Mandat Nomor : MDT.11/ DPD-Golkar/PT/XII/2014 Bobong 04 Desember 2014.



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



ub lik



P-327



ah



Golkar/XII/2014, Tidore pada tanggal 04 Desember 2014.



Provinsi Papua Surat Mandat Nomor.01/SM/DPD/P.Golkar/Papua/



am



XII/2014, Jakarta 04 Desember 2014. P-328



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



ep



Kabupaten Tolikara Surat Mandat Nomor:07/SM/DPD-PG/Kab.



ah k



Tolikora/XII/2014, Jakarta 04 Desember 2014. : Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



R



P-329



A gu ng



Papua/XII/2014 Jakarta 04 Desember 2014. P-330



In do ne si



Provinsi Papua Surat Mandat Nomor.05/SM/DPD/P.GOLKAR/ : Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Papua Surat Mandat Nomor.02/SM/DPD/P.GOLAR/ XII/2014 Jakarta 04 Desember 2014.



P-331



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Dearah Partai Golongan Karya Provinsi Papua Surat Mandat Nomor: 04/SM/DPD/P.GOLKAR/



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



lik



P-332



Provinsi



Papua Surat Mandat Nomor : 03/SM/DPD/P.Golkar/



XII/2014 Jakarta 04 Desember2014. P-333



ub



m



ah



XII/2014 Jakarta, 04 Desember 2014.



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



ep



ka



Kabupaten Jayawijaya Surat Mandat Nomor: 05/SM/DPD-PG/ Kab.Jayawijaya/XII/2014 Jakarta 04 Desember 2014. : Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Supiori



R



Kabupaten



Surat



Mandat



Nomor:08/SM/DPD-PG/



es



ah



P-334



on In d



A



gu



ng



M



Kab.Supiori/XII/2014 Jakarta 04 Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya



R



P-335



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kabupaten Sarmi Surat Mandat Nomor :



/SM-03/



ng



P.Golkar/26-17/XII/2014 Jakarta 04 Desember 2014.



P-336



: Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Asmat



gu



Surat



A



P-337



Nomor:08/SM/DPD-PG/Kab.Asmat/XII/2014



Jakarta 04 Desember 2014.



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Manokwari Surat Mandat Nomor : 24/DPD.P.Golkar/ MKW/XII/2014 Jakarta 05 Desember 2014.



: Surat Mandat Suara Golkar Suara Rakyat Dewan Pimpinan Daerah



ub lik



P-338



ah



Mandat



Partai Golongan Karya Kabupaten Kaimana Surat Mandat Nomor :



am



SM-10/DPD.II/PG/XII/2014 Kaimana 05 Desember 2014. P-339



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tambrauw



ep



Surat Mandat Nomor MDT-06/DPD-Golkar/Kab.TMB/XII/2014 : Surat Mandat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Dakwah Islamiyah



R



P-340



Surat



Mandat



Nomor:SM.64/DPP-MDI/XII/2014



A gu ng



Desember 2014. P-341



: Surat Mandat Sentral Organisasi karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) PENDIRI, Jakarta 07 Desember 2014.



P-342



Jakarta 05



In do ne si



ah k



Sausapor Tambrauw 05 Desember 2014.



: Surat Mandat Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP-KPPG) Surat Mandat Nomor: Ist/PP/KPPG/XII/2014 Jakarta 05 Desember 2014.



: Surat Mandat Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wanita Karya



lik



(HWK) Surat Mandat Nomor: Ist/DPP/HWK/XII/2014 Jakarta 05 Desember 2014. P-344



: Surat DPP Pusat Partai Golkar Nomor ; B.22/GOLKAR/III/2015



ub



m



ah



P-343



permohonan alat bukti pada tanggal 04 Maret 2015. : Fotokopi Surat Mahkamah Partai Nomor 06/MP-GOLKAR/



ep



ka



P-345



III/2015 tentang Penyampaian alat Bukti pada tanggal 05 Maret : Fotokopi Surat Mandat No.001/DPD-PG/JU/XII/2014



Dewan



ng



M



Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Jakarta Utara pada



on



Halaman



61 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



tanggal 06 Desember 2014.



es



P-346



R



ah



2015.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta



R



P-347



Nomor.Kep.309/DPD/GOLKAR/D/10/2012



ng



Oktober 2012.



P-348



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pada tanggal 31



: Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor :



gu



M.HH.AH.11.03.112 Perihal penjelasan tertanggal 15 Desember



A



P-349



2015.



: Fotokopi Surat DPP Partai Golar Nomor.B-03/GOLKAR/XII/2014 perihal Pendaftaran Pergantian Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar masa Bakti 2014 – 2019 Jakarta 05 Desember



P-350



ub lik



ah



2014.



: Fotokopi Surat Menhukam Nomor M.HH.AH.11.03.112 perihal



am



Penjelasan tertanggal 15 Desember 2014. P-351



: Fotokopi Surat Menkumham Nomor: M.HH.AH.11.03-26 Perihal



ah k



P-352



ep



Penjelasan tertanggal 10 Maret 2015.



: Fotokopi Surat DPP Partai Golkar Nomor .B-12/GOLKAR/1/2015



: Fotokopi Surat Menhumkam Nomor.M.HH.AH.11.03.11 Perihal



In do ne si



P-353



R



Perihal Permohonan Keterangan dan Penjelasan tertulis.



A gu ng



Penjelasan tertanggal 29 Februari 2015 kepada Aburizal Bakri. P-354



: Fotokopi



Surat



Menhukam



Nomor:



AHU.11.03-1



Perihal



Penjelasan tertanggal 29 Januari 2015 Kepada Sdr.Abu Rizal Bakri.



P-355



: Fotokopi



Lampiran



Keputusan



Menhumkan



Nomor.M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 04 September



P-356



: Fotokopi Putusan Mahkamah



lik



Bakti 2009 – 2015.



Partai GOLKAR Nomor.01/PI-



GOLKAR/II/2015 tanggal 03 Maret 2015. P-357



ub



m



ah



2012 mengenahi Susunan Pengurus DPP Partai GOLAR masa



: Fotokopi Surat DPP Golkar Nomor B-27/GOLKAR/III/2015



ep



ka



Perihal mohon Penjelasan Hukum atas isi Putusan Mahkamah Partai Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015 Nomor.02/PI.GOLKAR/ : Fotokopi Surat Mahkamah Partai GOLKAR Perihal Jawaban atas Nomor B-27/GOLKAR/III/2015



ng



M



Surat DPP Partai Golkar



on In d



A



gu



tertanggal 19 Maret 2015.



es



P-356



R



ah



II/2015, Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 Jakarta 19 Maret 2015.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor:



R



P-369



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang



ng



Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Anggarat Rumah Tangga



serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.



P-361



Nomor perkara 62/G/2015/PTUN tertanggal 01 April 2015.



: Fotokopi Surat Nomor ; B.6/GOLKAR.DIY/2015 tertanggal 09 Mei 2015.



P-362



ah



: Fotokopi Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta



: Fotokopi



Surat



Nomor



B-145



/DPD/GOLKAR-R/V/2015



ub lik



A



gu



P-370



am



tertanggal 08 Mei 2015. P-363



: Fotokopi Surat B-05/DPD 1/PG/IV/2015 tertanggal 06 Mei 2015.



P-364



: Fotokopi Surat Nomor 012/DPD.1/Golkar-Babel/V/2015 Pangkal



ah k



P-365



ep



Pinang tertanggal 08 Mei 2015.



: Fotokopi Surat Nomor B-31/DPDPG-1/LPG/V/2015 Bandar : Fotokopi Surat Nomor B-400/DPD/GOLKAR/V/2015 Kendari



In do ne si



P-366



R



Lampung pada tanggal 06 Mei 2015.



A gu ng



pada tanggal 05 Mei 2015. P-367



: Fotokopi Surat Nomor: KEP.030/DPD/GOLKAR/2015/III/2015



Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya pada tanggal 16 Maret 2015.



P-368



: Fotokopi Surat Nomor KEP.009/DPP/GOLKAR/1/2015 Dewan Pimpinan Pusat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Surat



Nomor



KEP.020/DPP/GOLKAR/III/2015



Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya pada tanggal 31 Maret 2015. P-370



ka



: Fotokopi



lik



P-371



: Fotokopi



Surat



ub



m



ah



Karya pada tanggal 22 Januari 2015.



Nomor.



KEP.021/DPP/GOLKAR/III/2015



ep



Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan



Karya



Propinsi Sumatra Selatan pada tanggal 31 Maret 2015. Surat



Nomor



KEP.031/DPP/GOLKAR/III/2015



Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Propinsi



on



Halaman



63 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



Kalimantan Barat pada tanggal 30 April 2015.



es



: Fotokopi



R



ah



P-371



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan



R



P-372



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Karya Nomor KEP.033/DPP/GOLKAR/III/2015. : Fotokopi



ng



P-373



Surat



Nomor



KEP-03/GOLKAR/KTG-IV/2015



Keputusan Pelaksana Tugas Pengurus Dewan Pimpinan Daerah



gu



Partai Golongan Karya Propinsi Kalimantan Tengah.



A



P-374



P-375



: Fotokopi Surat Nomor : KEP-032/DPD/GOLKAR/III/2015 Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya DPD Kalimantan Timur, pada tanggal 31 Maret 2015. : Fotokopi



Surat



Nomor



KEP.033/DPP/GOLKAR/III/2015



ub lik



ah



tertanggal 31 Maret 2015 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Goongan Karya Propinsi Papua Barat.



am



P-376



: Fotokopi Dewan pimpinan Pusat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Barat. : Fotokopi Putusan Nomor 62/G/2015/PTUN Jakarta;



ep



P-377



ah k



Bukti surat P-2 s.d. P-13, P-15, P-16, P-20 s.d. P-56, P-58 s.d. P-63, P-65 s.d.



In do ne si



R



P-73, P-75, P-79, P-81, P-83, P-85, P-87, P-91, P-93, P-95, P-97, P-101 s.d. P-103, P-107, P-109, P-111, P-113, P-115, P-117, P-119 s.d P-121, P-123 s.d



A gu ng



P-126, P-128, P-130, P-132.a, P-132.b, P-134, P-136, P-138, P-140, P-144, P-146, P-148, P-150, P-152, P-153, P-155, P-156 s.d. P-158, P-162, P-164, P-166, P-167, P-170, P-172, P-176, P-178, P-182, P-301 s.d P-346, P-349 s.d



P-354, P-356, P-357 s.d. P-366 tersebut di atas setelah dicocokkan ternyata



sesuai dengan aslinya dan telah dibubuhi materai cukup, maka bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah untuk dipertimbangkan,



lik



P-78, P-80, P-82, P-84, P-86, P-88, P-89, P-90, P-92, P-94, P-96, P-98, P-99, P-100, P-104 s.d. P-106, P-108, P-109, P-110, P-114, P-116, P-118, P-122,



ub



m



ah



sedangkan bukti surat P-14, P-17, P-18 dan P-19, P-57, P-64, P-74, P-76,



P-126, P-129, P-131, P-133, P-135, P-137, P-139, P-140, P-141, P-143,



ka



P-145, P-147, P-149, P-151, P-154, P-159, P-160, P-163, P-165, P-168,



ep



P-169, P-171, P-173, P-174, P-175, P-179, P-180, P-181, P-183 s.d. P-300,



ah



P-347, P-348, P-355, P-367 s.d. P-377 tidak dapat ditunjukkan aslinya dan



es on In d



A



gu



ng



M



R



hanya merupakan fotokopi;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa adapun untuk mendukung dalil bantahannya, Tergugat I/



Termohon Provisi I mengajukan kontra permohonan provisi berupa bukti surat yang



ng



diberi tanda sebagai berikut: T.I-1



: Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan



A



gu



Karya Nomor: KEP-300/DPP/GOLKAR/XI/2014 tanggal 25



T.I-2



November 2014 tentang Penonaktifan dari Ketua Umum Partai Golongan Karya atas nama Saudara Ir. Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal atas nama Saudara Idrus Marham;



: Fotokopi berita online dari Harian Terbit tanggal 26 November



T.I-3



ub lik



ah



2014 dengan judul Muladi: Pemecatan Ical Sudah Sah; : Fotokopi berita online dari Tempo.co tanggal 26 November 2014



am



dengan judul Ricuh Partai Golkar, Muladi: Pemecatan Ical Sah; T.I-4



: Fotokopi Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai



ep



Golongan Karya Nomor: PO-13/DPP/GOLKAR/X/2011 tanggal 24



ah k



Oktober 2011 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi, serta Pembelaan Diri Pengurus dan/atau Anggota Partai Golongan



In do ne si



: Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan



A gu ng



T.I-5



R



Karya;



Karya Nomor: KEP-324/DPP/GOLKAR/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Susunan dan Personalia Mahkamah Partai Golkar;



T.I-6



: Fotokopi Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai



Golongan Karya Nomor: PO-14/DPP/GOLKAR/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Internal



: Fotokopi Peraturan Mahkamah Partai Nomor: 01.11 Tahun 2014



lik



T.I-7



tanggal 24 Oktober 2014 tentang Tata Cara Persidangan; T.I-8



: Fotokopi Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-



ub



m



ah



Partai Golongan Karya di Mahkamah Partai Golongan Karya;



GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor: T.I-9



ep



ka



03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015; : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



ah



RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015



M



Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat



on



Halaman



65 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



Partai Golongan Karya;



es



R



tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bukti surat T.I-1, T.I-4, T.I-5, T.I-6, T.I-7, T.I-8 dan T.I-9 tersebut di atas setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya dan telah dibubuhi materai



ng



cukup, maka bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah



untuk dipertimbangkan, adapun bukti surat T.I-2 dan T.I-3 merupakan print



gu



out;



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya, Tergugat III/



Termohon Provisi III telah mengajukan kontra permohonan provisi berupa bukti surat



T.III-1 : Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:



ah



A



yang diberi tanda sebagai berikut:



tanggal



16



Maret



2015



ub lik



B-065/GOLKAR/III/2015



perihal



Permohonan Penetapan Kepengurusan DPP Partai Golkar yang



am



ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI;



T.III-2 : Fotokopi Akta Notaris Surjadi, S.H., M.Kn., M.M. Nomor 45



ah k



ep



tanggal 16 Desember 2014 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya;



In do ne si



R



T.III-3 : Fotokopi Akta Notaris Surjadi, S.H., M.Kn., M.M. Nomor 12 tanggal 16 Maret 2015 tentang Komposisi dan Personalia Dewan



A gu ng



Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;



T.III-4 : Fotokopi berita dari Tribun Manado tanggal 16 Maret 2015 dengan judul Pemberitahuan;



T.III-5 : Fotokopi Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PIGOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015;



T.III-6 : Fotokopi



Menteri



Hukum



dan



HAM



RI



Nomor:



lik



M.HH.AH.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015 perihal Penjelasan



ah



yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar;



ub



m



surat



ka



T.III-7 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



ep



RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah



R



ah



Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat



ng



M



Bukti surat T.III-1, T.III-2, T.III-3, T.III-6 dan T.III-7 tersebut di atas



on In d



A



gu



setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya dan telah dibubuhi materai



es



Partai Golongan Karya;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



cukup, maka bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah



untuk dipertimbangkan, adapun bukti surat T.III-4 dan T.III-5 tidak dapat



ng



ditunjukkan aslinya dan hanya merupakan fotokopi;



Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan provisi ini, maka segala



gu



sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat atau termuat dalam Berita



Acara Sidang dianggap pula termuat sebagai satu kesatuan dan menyatu serta



A



merupakan bagian tak terpisahkan dalam putusan provisi ini;



ub lik



ah



TENTANG HUKUMNYA



Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan permohonan provisi



am



Penggugat/Pemohon Provisi adalah sebagaimana tersebut di atas;



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dengan teliti, terperinci,



ah k



ep



cermat dan seksama permohonan Penggugat/Pemohon Provisi, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa yang menjadi pokok permohonan provisi tersebut adalah agar



In do ne si



1



R



Majelis Hakim menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut: Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang



A gu ng



mempunyai kekuatan hukum yang tetap, DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP



Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.



M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan



Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku



mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan/atau surat mandat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III



ub



Karya IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 06 s/d 08 Desember 2014 berada



ep



ka



yang berkaitan dan/atau berdasarkan dengan Musyawarah Nasional Partai Golongan dalam status quo; 3



Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk



67 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



ng gu A



Halaman



on



keputusan apapun juga terkait dengan DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan



es



R



menghentikan semua proses, tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan atau



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang



lik



2



m



ah



Sekretaris Jenderal;



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



TERGUGAT I berdasarkan hasil Munas Ancol, Jakarta sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;



ng



Menimbang, bahwa atas permohonan provisi dari Penggugat/Pemohon Provisi



tersebut, Para Tergugat/Para Termohon Provisi telah menyampaikan jawaban yang pada



gu



pokoknya sebagai berikut: 1



Tergugat I/Termohon Provisi I menyatakan menolak permohonan provisi



Penggugat dengan mengajukan alasan yang pada pokoknya yaitu berdasarkan



A



Putusan MAHKAMAH PARTAI GOLKAR Nomor 01/PI- GOLKAR/III/2015,



Nomor 02/PI-GOLKAR/III/2015, Nomor 03/PI-GOLKAR/III/2015 tanggal 3



ub lik



ah



Maret 2015, maka Tergugat I memimpin partai GOLKAR sampai Munas Tahun 2016, dan berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011



am



tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, jelas bahwa Putusan Mahkamah Partai GOLKAR bersifat final dan mengikat,



ep



yakni langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak



ah k



ada upaya hukum apapun yang dapat ditempuh, selain itu permohonan putusan provisi SUDAH MEMASUKI POKOK PERKARA (verweer ten principale); Tergugat II/Termohon Provisi II menyatakan permohonan Provisi Penggugat



In do ne si



R



2



tidak beralasan hukum oleh karena Surat Ketua Mahkamah Partai Golkar



A gu ng



tertanggal 24 April 2015 menyatakan bahwa terhadap Putusan Mahkamah Partai



tidak benar dinyatakan tidak ada Putusan sehingga seluruh dalil-dalil Penggugat



dalam Provisi adalah dalil-dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum, selain itu Tergugat I adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai



Golkar yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik



lik



ah



dan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik



Indonesia Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan



ub



m



Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;



ka



3



Tergugat III/Termohon Provisi III menyatakan menolak permohonan provisi



ep



Penggugat karena apa yang dimohonkan oleh Penggugat dalam provisi sudah masuk dalam pokok perkara, di samping itu menciptakan ketidakpastian hukum



ah



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Penggugat/



on In d



A



gu



ng



Pemohon Provisi telah mengajukan pendukung permohonan provisi berupa bukti surat



es



R



terhadap kepengurusan DPP Partai Golkar;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-377, sedangkan untuk menguatkan dalil-dalil



jawaban dan batahannya, Tergugat I/Termohon Provisi I mengajukan kontra



ng



permohonan provisi berupa bukti surat yang diberi tanda T.I-1 sampai dengan T.I-9, sedangkan Tergugat III/Termohon Provisi III mengajukan bukti surat yang diberi tanda



gu



T.III-1 sampai dengan T.III-7, sedangkan Tergugat II/Termohon Provisi II tidak mengajukan bukti;



A



Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut,



terlebih dahulu akan dipertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Pihak



ub lik



ah



dimana setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pihak, sebagian adalah tidak ada aslinya dan hanya merupakan fotokopi;



am



Menimbang, bahwa perihal bukti surat yang hanya merupakan fotokopi, disampaikan juga oleh Tergugat I/Termohon Provisi I dalam jawabannya yang pada



ep



pokoknya menyatakan bukti yang diajukan Penggugat yang diberi tanda P-1 s.d. P-27



ah k



setelah diverifikasi semuanya HANYA BERUPA FOTO COPY, sehingga permohonan



R



provisi Penggugat TIDAK MEMPUNYAI NILAI PEMBUKTIAN dan harus ditolak;



In do ne si



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan teliti, cermat



A gu ng



dan seksama bukti surat P-1 s.d. P-27 yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Provisi, ternyata bukti surat berupa fotocopi adalah bukti surat P-14, P-17, P-18 dan P-19, sedangkan selebihnya yaitu bukti surat P-2 s.d. P-13, P-15, P-16, P-20, P-21 s.d. P-27 setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya dan telah dibubuhi materai cukup



(dinazegelen), maka bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah untuk dipertimbangkan, untuk itu terhadap dalil bantahan Tergugat I/Termohon Provisi



hanya patut



lik



dipertimbangkan terhadap bukti surat P-14, P-17, P-18 dan P-19 yang diajukan Penggugat/Pemohon Provisi;



ub



Menimbang, bahwa selanjutnya untuk lebih efektif dalam pertimbangan hukum perkara a quo, terhadap bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Pihak, Majelis pokok perkara permohonan a quo;



ep



Hakim akan mendahulukan mempertimbangkan bukti-bukti surat yang relevan dengan



R



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan



on



69 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



ng gu A



Halaman



es



dan menetapkan pendiriannya sebagai berikut:



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



I perihal bukti surat Penggugat, Majelis Hakim berpendapat



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa gugatan provisi pada dasarnya adalah tuntutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum



ng



putusan akhir dijatuhkan, dimana yang diperbolehkan diputuskan dalam provisi



menurut pendirian Majelis Hakim adanya suatu tindakan yang harus diambil dalam



gu



menangani perkara tersebut yang bersifat segera dan mendesak, namun belum



termasuk pokok perkaranya sehingga di dalam provisi harus memuat alasan



dimohonkan adanya permohonan provisi yang sifatnya mendasar, segera dan mendesak



A



serta berkorelasi erat dengan pokok perkara, namun bukan bagian dari pokok perkara,



selain itu juga menyebutkan dengan jelas, tindakan apa yang diinginkan oleh penggugat



ub lik



ah



atau pemohon provisi;



Menimbang, bahwa putusan provisi sifatnya adalah sementara sampai adanya



am



putusan akhir yang nantinya memutuskan bagaimana pokok perkara, yang dapat berupa putusan yang bersifat menolak, mengabulkan atau tidak dapat menerima (niet



ah k



terdapat



ep



onvankeljke verklaard), sehingga oleh karena sifatnya yang sementara tersebut, maka batasan-batasan



yaitu



tidak



diperkenankan



permohonan



provisi



kaitannya atau keluar jauh atau menyimpang dari tuntutan pokok;



In do ne si



R



mempermasalahkan soal yang sudah masuk kepada pokok perkara atau tidak ada



A gu ng



Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan seksama jawab jinawab



para pihak di persidangan, Majelis Hakim berpendapat terdapat 2 (dua) pelaksanaan Munas Partai Golkar yang didalilkan oleh para pihak sebagai Munas yang sah, yaitu: 1



Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Bali pada tanggal 30



November s.d. 4 Desember 2014 yang menetapkan Penggugat sebagai Pengurus DPP Partai Golkar, didalilkan oleh Penggugat/Pemohon Provisi sebagai Munas Partai Golkar yang sah;



tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 yang menetapkan Tergugat I sebagai



ub



Partai Golkar yang sah;



ep



Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap adanya perselisihan kepengurusan tersebut, Mahkamah Partai Golkar telah memeriksa dan mengadili untuk kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana tertuang di dalam Putusan Mahkamah Partai Golkar



R



ka



m



Pengurus DPP Partai Golkar, didalilkan oleh Para Tergugat sebagai Munas



on In d



A



gu



ng



es



Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor: 03/PI-



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Hotel Mercure Ancol pada



lik



ah



2



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015 (vide bukti P-356 yang sama dengan bukti T.I-8 yang sama pula dengan bukti T.III-5);



ng



Menimbang, bahwa terhadap Putusan Mahkamah Partai Golkar dimaksud, masing-masing pihak, utamanya Penggugat/Pemohon Provisi dan Tergugat I/Termohon



gu



Provisi I mempunyai pendapat yang berbeda perihal amar putusan yang dapat Majelis Hakim uraian sebagai berikut: 1



Penggugat/Pemohon Provisi mendalilkan amar Putusan Mahkamah Partai



A



Golkar pada bagian Pokok Perkaranya menyebutkan, “Oleh karena



ah



terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah



ub lik



terhadap Pokok Permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai



am



Golkar IX”, sehingga Penggugat/Pemohon Provisi berkesimpulan dalam hal ini tidak ada putusan yang menetapkan salah satu dari kedua Munas IX



ep



Partai Golkar, baik yang dilaksanakan di Bali maupun di Ancol sebagai



ah k



Munas IX Partai Golkar yang sah;



Tergugat I/Termohon Provisi I mendalilkan salah satu amar Putusan



R



2



In do ne si



Mahkamah Partai Golkar adalah, “Mengabulkan permohonan Pemohon



A gu ng



sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono, dengan



kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Partai



Golkar hasil Munas Bali yang memenuhi criteria Prestasi, Dedikasi,



Loyalitas, dan tidak tercela (PDLT), dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai, mulai dari Musda tingkat Kabupaten/Kota, tingkat



provinsi, dan Munas Partai Golkar selambat-lambatnya tahun 2016, serta



lik



ah



secara simultan melakukan konsolidasi pada alat-alat kelengkapan partai



lainnya”, sehingga dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah



ub



m



Partai Golkar tersebut, sudah jelas dan terang benderang jika Tergugat I/ Termohon Provisi I memimpin Partai GOLKAR sampai Munas Tahun



ka



2016, dan berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun



ep



2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang



ah



Partai Politik, putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan



R



mengikat, yakni langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak



es on



Halaman



71 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



diucapkan dan tidak ada upaya hukum apapun yang dapat ditempuh;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa atas adanya pertentangan dari Penggugat/Pemohon Provisi dan Tergugat I/Termohon Provisi I perihal amar putusan Mahkamah Partai Golkar



ng



sebagaimana tersebut di muka, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk terlebih dahulu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-GOLKAR/



II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal



gu



3 Maret 2015 in casu sepanjang secara mutatis mutandis berkorelatif dengan tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Provisi dan bantahan/sangkalan



A



terhadap permohonan provisi tersebut dari Tergugat I/Termohon Provisi I (vide bukti



ah



P-356 yang sama dengan bukti T.I-8 yang sama pula dengan bukti T.III-5)



ub lik



Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama, teliti, detail, dan terperinci Putusan Mahkamah Partai Golkar dimaksud (vide bukti P-356 yang sama



am



dengan bukti T.I-8 yang sama pula dengan bukti T.III-5), perihal amar putusan adalah sebagaimana tercantum di dalam halaman 133, yang selengkapnya Majelis Hakim



ep



ah k



kutip sebagai berikut:



Mengadili:



In do ne si



R



5. AMAR PUTUSAN







No. 02/PI-GOLKAR/II/2015 untuk sebagian;



Menyatakan permohonan Para Pemohon dalam Perkara No. 02/PI-GOLKAR/II/2015 diterima;



tidak dapat



Dalam Pokok Permohonan :



ub



Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap Pokok Permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX;



ep



ka



m



ah







Menerima eksepsi para Termohon dalam Perkara



lik



A gu ng



Dalam Eksepsi :



Menimbang, bahwa dari bunyi amar putusan tersebut di atas, utamanya amar di dalam bagian pokok permohonan yang berbunyi, “Oleh karena terdapat pendapat yang tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai



on In d



A



gu



ng



keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX”, ternyata berkesesuaian dengan dalil



es



R



berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap Pokok Permohonan, sehingga



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Penggugat/Pemohon Provisi sebagaimana tersebut di muka, adapun perihal dalil



Tergugat I/Termohon Provisi I yang menyatakan salah satu amar Putusan Mahkamah



ng



Partai Golkar adalah, “Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian untuk menerima



kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono, dengan kewajiban mengakomodir kader-kader



gu



Partai Golkar dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memenuhi criteria



Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan tidak tercela (PDLT), dengan tugas utama melakukan



A



konsolidasi partai, mulai dari Musda tingkat Kabupaten/Kota, tingkat provinsi, dan Munas Partai Golkar selambat-lambatnya tahun 2016, serta secara simultan



ub lik



ah



melakukan konsolidasi pada alat-alat kelengkapan partai lainnya”, setelah Majelis Hakim mempelajari dengan teliti, cermat, detail dan seksama, bunyi amar dimaksud



am



merupakan pendapat dari Anggota Majelis Mahkamah Partai Golkar atas nama Jasrin Marin dan Andi Mattalata yang berbeda pendapat dengan Hakim Majelis Mahkamah



ep



Partai Golkar lainnya yaitu Muladi dan HAS. Natabaya;



ah k



Menimbang, bahwa pencantuman pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari anggota Majelis Hakim, in casu Majelis Mahkamah Partai Golkar menurut Majelis



In do ne si



R



Hakim adalah memang wajib untuk dimuat di dalam putusan dan merupakan bagian



tidak terpisahkan serta merupakan satu kesatuan dari Putusan Mahkamah Partai Golkar,



A gu ng



sehingga dengan demikan terhadap dalil bantahan Tergugat I/Termohon Provisi I perihal amar Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015,



Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, menurut Majelis Hakim tidak berdasar dan haruslah dikesampingkan;



Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan dalil permohonan Penggugat/



lik



Nomor B-27/GOLKAR/III/2015 Perihal mohon Penjelasan Hukum atas isi Putusan Mahkamah Partai Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015 Nomor.02/PI.GOLKAR/II/2015,



ub



Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 Jakarta 19 Maret 2015 dan bukti P-356 berupa Fotokopi Surat Mahkamah Partai GOLKAR Perihal Jawaban atas Surat DPP Partai Golkar



Nomor B-27/GOLKAR/III/2015 tertanggal 19 Maret 2015, menunjukkan



ep



ka



m



ah



Pemohon Provisi, didukung dengan bukti P-357 berupa Fotokopi Surat DPP Golkar



bahwa Penggugat/Pemohon Provisi telah meminta penjelasan hukum kepada Mahkamah Partai terkait isi Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 01/PI-GOLKAR/



ng



03 Maret 2015, untuk selanjutnya Mahkamah Partai Golkar memberikan penjelasan



on



Halaman



73 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:



es



R



lI/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/lI/2015 dan Nomor 03/PI-GOLKAR/lI/2015 tanggal



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa isi amar putusan dalam pokok permohonan adalah "Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap pokok



ng



permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di dalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai GOLKAR IX";



- Bahwa pertimbangan hukum butir (3.14) halaman 128 alinea keempat dan amar



gu



pokok permohonan Putusan Mahkamah Partai, telah menegaskan dan menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Partai "tidak memenangkan salah satu pihak dan/atau



A



tidak menetapkan salah satu dari kedua Munas tersebut sebagai Munas yang sepenuhnya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai



ub lik



ah



GOLKAR”;



- Bahwa jika terdapat Pendapat anggota Majelis Mahkamah Partai atas nama Jasri



am



Marin dan Andi Mattalata yang pada intinya mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Agung Laksono merupakan pendapat dari 2



ah k



ep



(dua) orang anggota Majelis Mahkamah Partai tersebut, bukan merupakan kesatuan pendapat dari 4 (empat) Anggota Majelis Mahkamah Partai yang tentunya berbeda



In do ne si



dan HAS Natabaya;



R



dengan pendapat 2 (dua) orang anggota Majelis Mahkamah Partai atas nama Muladi



A gu ng



- Bahwa pentingnya Mahkamah Partai memberikan klarifikasi atas isi amar putusannya agar tidak menimbulkan multi tafsir bagi Para Pihak yang berperkara, termasuk kepada seluruh anggota, pengurus, kader Partai Golkar, maupun Pemerintah (Menteri Hukum dan HAM RI), bahwa pendapat berbeda diantara



Anggota Majelis Mahkamah yaitu Muladi dan HAS. Natabaya dengan Jasrin Marin



dan Andi Mattalata yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Partai, BUKAN



ub



terpisahkan dalam Putusan Mahkamah Partai;



lik



tertulis oleh Anggota Majelis Mahkamah Partai yang merupakan bagian tidak



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mengutip pendapat Majelis Mahkamah Partai Golkar di dalam Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-



ep



GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor: 03/PI-GOLKAR/ II/2015 tanggal 3 Maret 2015, halaman 128 sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap fakta hukum tentang



on



yang dilaksanakan sebagai sebuah jawaban atas



In d



A



gu



ng



M



pelaksanaan Munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta



es







R



ah



ka



m



ah



merupakan isi amar putusan, melainkan pendapat berbeda yang wajib dibuat secara



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 74



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



R



kritik terhadap kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam Munas Partai Golkar di Bali, juga tidak



mampu menghadirkan diri sebagai Munas yang sempurna, khususnya eksistensi dan kepesertaannya, sehingga



Mahkamah



Partai



kelemahan; •



menilai



terdapat



Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut



A



di atas, maka tidak beralasan bagi Mahkamah Partai untuk menetapkan salah satu dari kedua



ub lik



ah



Munas tersebut sebagai Munas yang sepenuhnya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan



am



dan AD/ART Partai Golkar. Sekalipun demikian, bahwa penyatuan sisi-sisi positif yang terdapat



ep



dalam Munas IX Partai Golkar di Bali dan sisi-sisi



ah k



positif yang terdapat dalam Munas IX Partai Golkar



R



di Jakarta, dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh



In do ne si



Mahkamah Partai dalam menyelesaikan sengketa a



A gu ng



quo;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, adalah berdasar



hukum dalil permohonan Penggugat/Pemohon Provisi perihal amar Putusan Mahkamah



Partai Golkar Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan



Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015 sebagaimana telah diuraikan di muka, untuk itu dengan berdasarkan kepada Putusan Mahkamah Partai Golkar



Pokok Permohonan,



lik



karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di



dalam



ub



menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX”, Majelis Hakim berpendapat dan menetapkan pendiriannya bahwa terhadap: Pelaksanaan Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Bali pada



ep



1



ka



tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014 yang menetapkan Penggugat/ 2



Pelaksanaan Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Hotel Mercure



M



Ancol pada tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 yang menetapkan Tergugat I/



on



Halaman



75 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



Termohon Provisi I sebagai Pengurus DPP Partai Golkar;



es



ah



Pemohon Provisi sebagai Pengurus DPP Partai Golkar; dan



R



m



ah



dimaksud, utamanya bunyi amar di dalam pokok permohonan yang berbunyi, “Oleh



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 75



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Dalam putusan provisi ini belum ada yang dinyatakan sah;



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Mahkamah Partai Golkar di dalam



ng



Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PIGOLKAR/II/2015 dan Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, pada



gu



halaman 132 alinea 1 pada pokoknya memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: •



A



Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar sangat mengharapkan perselisihan antara Kepengurusan



ah



Aburizal Bakrie dengan Kepengurusan Agung



ub lik



Laksono segera diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi yang hidup dan terpelihara



am



selama ini di dalam Partai Golkar, oleh karena pertikaian tersebut bertentangan dengan semangat



ah k



ep



Ikrar Partai Golkar “Panca Bakti” yang menyatakan bahwa warga Partai Golkar adalah pembina



R



persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak setia



In do ne si



kawan, serta mengutamakan kerja keras, jujur dan



A gu ng



bertanggungjawab;







Apabila perselisihan tersebut tidak diselesaikan



secara cepat, dapat merugikan kepentingan Partai Golkar dalam kancah perpolitikan nasional, serta



dapat mempengaruhi keikutsertaan Partai Golkar



dalam kancah perpolitikan nasional, serta dapat mempengaruhi keikutsertaan Partai Golkar dalam secara



serentak



lik



ah



mengikuti agenda pilkada yang akan dilaksanakan pada



tahun



2015,



dengan



ub



m



konsekuensi apabila Partai Golkar tidak mengikuti agenda pilkada tersebut akan menurunkan moral dan semangat kader-kader Partai Golkar di



ep



ka



daerah, bahkan dikhawatirkan kader-kader Partai



Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan



ng



sependapat dengan pendapat dari Majelis Mahkamah Partai Golkar sepanjang yang



on In d



A



gu



telah diuraikan sebagaimana konteks di atas, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan



es



R



Golkar di daerah akan meninggalkan partai;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



persengketaan antara para pihak perkara a quo ternyata telah menimbulkan kerugian bagi Partai Golkar sendiri yang apabila dihubungkan dengan permohonan Penggugat/



ng



Pemohon Provisi untuk menjatuhkan putusan provisi dengan tujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Majelis Hakim berpendapat permohonan provisi dari



Penggugat/Pemohon Provisi tersebut patutlah untuk dipertimbangkan oleh karena



gu



sifatnya yang segera dan mendesak;



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan



A



permohonan provisi angka 2 Penggugat/Pemohon Provisi yang menyatakan dan



ah



menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai



ub lik



kekuatan hukum yang tetap, DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan



am



berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan



ah k



ep



Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal;



In do ne si



R



Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Tergugat I/Termohon Provisi I mengajukan bantahan yang pada pokoknya permohonan tersebut bertentangan



A gu ng



dengan hukum sebab Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:



M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang kepemimpinan DPP Partai GOLKAR dibawah pimpinan Penggugat Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM



RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015, kemudian selain telah



dinyatakan



tidak



berlaku



lagi,



Keputusan



Menkumham



Nomor



lik



autentik, dan pula telah daluwarsa mengingat Munas VIII Pekanbaru Riau yang didalilkan Penggugat dilaksanakan tanggal 5 s/d 8 Oktober 2009, dan berdasarkan



ub



Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar Pasal 30 Ayat 2 huruf a. Musyawarah Nasional adalah Pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun,



ep



maka batas keberlakuan Munas VIII Pekanbaru adalah sampai dengan tanggal 8 Oktober 2014;



Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Bali pada tanggal 30 November s.d. 4



ng



Desember 2014 yang menetapkan Penggugat/Pemohon Provisi sebagai Pengurus DPP



on



Halaman



77 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



Partai Golkar dan pelaksanaan Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Hotel



es



Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di muka, pelaksanaan



R



ka



m



ah



M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 adalah bukan merupakan bukti



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 77



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Mercure Ancol pada tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 yang menetapkan Tergugat I/ Termohon Provisi I sebagai Pengurus DPP Partai Golkar belum ada yang dinyatakan



ng



sah, sehingga dengan adanya fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat keadaan Partai Golkar pada saat ini adalah terdapat kekosongan kepengurusan yang



gu



dalam ilmu politik disebut sebagai kekosongan kekuasaan kekuasaan (vacuum of power) yang sudah pasti sangat merugikan Partai Golkar dalam mencapai tujuan



A



sebagai partai politik;



Menimbang, bahwa dengan adanya kekosongan kekuasaan tersebut, maka



ah



menurut hemat Majelis Hakim perlu ditunjuk kepengurusan guna melaksanakan segala



ub lik



kebijakan Partai Golkar dimana Penggugat/Pemohon Provisi memohon agar kepengurusan didasarkan kepada kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah



am



Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal



ep



4 September 2012 tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia Partai



ah k



Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H.



R



Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal (vide bukti P-3),



In do ne si



sedangkan Tergugat I/Termohon Provisi I menyatakan menolak sebab Keputusan



A gu ng



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan



Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 (vide bukti P-369 yang sama dengan bukti T.I-9 yang sama pula dengan bukti T.III-7);



Menimbang, bahwa terhadap penolakan Tergugat I/Termohon Provisi I



lik



Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga



ub



serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya adalah dikeluarkan oleh Tergugat III/Termohon Provisi III atas dasar permohonan pengesahan



ep



Kepengurusan DPP Partai Golkar yang diajukan oleh Tergugat I/Termohon Provisi I berdasarkan hasil Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Hotel Mercure Ancol



Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan



on In d



A



gu



ng



Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015



es



pada tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014;



R



ka



m



ah



tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa Surat Keputusan Menteri



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 78



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya yang



ng



dikeluarkan oleh Tergugat III/Termohon Provisi III tersebut, Penggugat/Pemohon Provisi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta



sebagaimana tertuang di dalam bukti P-377 berupa Fotokopi Putusan Nomor 62/



gu



G/2015/PTUN JKT;



Menimbang, bahwa berdasarkan dalil permohonan Penggugat/Pemohon



A



Provisi yang tidak dibantah oleh Para Tergugat/Para Termohon Provisi, di dalam



pemeriksaan perkara gugatan Nomor 62/G/2015/PTUN JKT tersebut, Majelis Hakim



ub lik



ah



pemeriksa perkara dimaksud telah mengeluarkan Penetapan Penundaan Nomor 62/ G/2015/PTUN.JKT tanggal 1 April 2015, yang bunyi amarnya sebagai berikut:



am



1



Mengabulkan



Permohonan



Penundaan



Pelaksanaan



Keputusan yang diajukan oleh Penggugat; Memerintahkan



kepada



Tergugat



untuk



ep



2



menunda



ah k



pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan



R



Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:



2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran



Rumah



Tangga,



Serta



Komposisi



Dan



Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya,



selama



proses



pemeriksaan



perkara



ini



berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh



kekuatan



hukum



Penetapan lain yang mencabut;



tetap,



kecuali



ada



Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan



lik



ah



3



In do ne si



A gu ng



MHH-01.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 23 Maret



tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya,



ub



m



yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan



ep



ka



Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai



ah



dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan



es on



Halaman



79 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



M



R



hukum tetap, kecuali ada Penetapan lain yang mencabut;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 79



Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena



R



4



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



adanya Penetapan Penundaan ini bersamaan dengan



5



Memerintahkan kepada Panitera Pengadlian Tata Usaha Negara



A



Jakarta



untuk



menyampaikan



dan



memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-



gu



ng



Putusan Akhir;



pihak yang bersengketa, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya”;



Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Penundaan Pengadilan Tata Usaha



Surat



Keputusan



Menteri



Hukum



ub lik



ah



Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN.JKT tanggal 1 April 2015 tersebut, maka dan



Hak



Asasi



Manusia



RI



Nomor:



am



M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan



ep



Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya belum dapat dilaksanakan, sehingga dengan



ah k



demikian Majelis Hakim berpendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan



In do ne si



A gu ng



masih tetap berlaku;



R



Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015



Menimbang, bahwa untuk itu dengan berpedoman kepada dalil Penggugat/



Pemohon Provisi yang memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), untuk



mengisi kekosongan kepengurusan partai golkar, Majelis Hakim berketetapan dan berpendirian bahwa kepengurusan yang ditunjuk untuk melaksanakan organisasi



Partai Golkar adalah kepengurusan sebelumnya yaitu kepengurusan hasil Musyawarah



lik



Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia Partai



ub



Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal (vide bukti P-3), hal ini



menyatakan



Tergugat



ep



berkesesuaian pula dengan dalil permohonan Penggugat/Pemohon Provisi yang III/Termohon



Provisi



III



melalui



Surat



Nomor:



M.HH.AH.11.03-11 tertanggal 05 Februari 2015 pada pokoknya menyampaikan bahwa



R



ka



m



ah



Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat



ng



HAM adalah kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI



on In d



A



gu



No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan



es



Kepengurusan Partai Golongan Karya yang terakhir tercatat di Kementerian Hukum dan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 80



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku



ng



Sekretaris Jenderal;



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, terhadap



gu



permohonan provisi angka 2 Penggugat/Pemohon Provisi yang menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai



kekuatan hukum yang tetap, DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Partai Golkar



A



hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01



ub lik



ah



Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua



am



Umum Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal, haruslah dikabulkan;



ah k



ep



Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap permohonan provisi angka 3 yang menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang



In do ne si



R



mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan/atau surat mandat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III yang



A gu ng



berkaitan dan/atau berdasarkan dengan Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya



IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 06 s/d 08 Desember 2014 berada dalam status quo, Majelis Hakim berpendapat dan berpendirian bahwa oleh karena Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01



Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai



lik



permohonan pengesahan Kepengurusan DPP Partai Golkar yang diajukan oleh Tergugat I/Termohon Provisi I berdasarkan hasil Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di



ub



Hotel Mercure Ancol pada tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, adalah dinyatakan ditunda pelaksanaannya, untuk selanjutnya Majelis Hakim berketetapan dan berpendirian bahwa



kepengurusan yang ditunjuk untuk melaksanakan organisasi



ep



ka



m



ah



Golongan Karya yang dikeluarkan oleh Tergugat III/Termohon Provisi III atas dasar



Partai Golkar adalah kepengurusan hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan



on



Halaman



81 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



ng



Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015,



es



R



2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 81



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



untuk dikabulkan;



R



maka sudah sepatutnya pula permohonan provisi angka 3 Penggugat/Pemohon Provisi



ng



Menimbang, bahwa dengan berdasarkan kepada pertimbangan terhadap



permohonan provisi angka 3 tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat dan



gu



berpendirian bahwa permohonan provisi angka 4 Penggugat/Pemohon Provisi supaya Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk



A



menghentikan semua proses, tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan atau keputusan



apapun juga terkait dengan DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan TERGUGAT I



ub lik



ah



berdasarkan hasil Munas Ancol, Jakarta sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, beralasan pula untuk dikabulkan;



am



Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan yang telah diuraikan di muka, Majelis Hakim berpendapat dan berpendirian bahwa Penggugat/Pemohon Provisi telah dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dan permohonan



ah k



ep



Penggugat/Pemohon Provisi adalah dikabulkan untuk seluruhnya;



R



Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena permohonan Penggugat/



In do ne si



Pemohon Provisi adalah dikabulkan untuk seluruhnya dengan uraian pertimbangan



A gu ng



sebagaimana di muka, maka terhadap dalil-dalil jawaban Para Tergugat/Para Termohon



Provisi selebihnya yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim berpendapat tidak akan mempertimbangkannya lebih lanjut dan patutlah untuk dikesampingkan;



Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap bukti-bukti selebihnya yang diajukan



oleh Para Pihak, walaupun masih ada hubungannya dengan perkara a quo, namun



lik



telah terjawab dengan bukti-bukti yang sudah dipertimbangkan sebagaimana dimuka, maka bukti selebihnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;



ub



Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara yang timbul akibat dari permohonan ini akan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir;



ep



Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBg, Pasal 53 Rv, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan peraturan-peraturan lain yang



es



R



bersangkutan;



MENGADILI



on In d



A



gu



ng



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



demikian Majelis Hakim menilai oleh karena permasalahan dalam pokok perkara a quo



Halaman 82



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia permohonan



provisi



Penggugat/Pemohon Provisi tersebut;



Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan



ng



1



yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, DPP Partai Golkar yang sah



gu



adalah DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan



HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012



A



tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya



Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H. Aburizal Bakrie



2



ub lik



ah



dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal;



Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan



am



yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan/atau surat mandat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan



ah k



ep



TERGUGAT III yang berkaitan dan/atau berdasarkan dengan Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 06



In do ne si



3



R



s/d 08 Desember 2014 berada dalam status quo; Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk



A gu ng



menghentikan semua proses, tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan atau keputusan



apapun juga terkait dengan



DPP Partai



Golkar dibawah



kepemimpinan TERGUGAT I berdasarkan hasil Munas Ancol, Jakarta sampai



4



Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok;



5



Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir; diputuskan



dalam



rapat



permusyawarahan



Majelis



lik



Demikian



Hakim



Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari KAMIS tanggal 28 Mei 2015 oleh kami:



ub



Dr. LILIK MULYADI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dr. IFA SUDEWI, S.H., M.Hum. dan DASMA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan



ep



tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 1 Juni 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu



on



Halaman



83 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr



In d



A



gu



Provisi;



ng



Penggugat/Pemohon Provisi dan Kuasa Hukum Para Tergugat/Para Termohon



es



oleh ROHADI, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Hukum



R



ka



m



ah



perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Mengabulkan



R



1



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 83



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Dr. LILIK MULYADI, S.H., M.H.



gu



ng



R



Hakim Ketua Majelis,



Hakim Anggota II,



am



Dr. IFA SUDEWI, S.H., M.Hum.



DASMA, S.H., M.H.



ub lik



ah



A



Hakim Anggota I,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ah k



ep



Panitera Pengganti,



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ROHADI, S.H., M.H.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 84