12 0 761 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN PROVISI
Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
gu
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan memutus perkara
perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut dalam
A
perkara gugatan antara:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP GOLKAR), baik
ub lik
ah
yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas)
VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8
am
Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014;
Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;
2
IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral
DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;
Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan
Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat,
lik
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.;
2
Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.;
3
Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.;
4
Gamal Resmanto, S.H.;
5
Widodo Iswantoro, S.H.;
6
Samsudin, S.H.;
7
Kristian Masiku, S.H.;
8
Justinus Tampubolon, S.H.;
ep
on
1 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
Halaman
es
R
ng
A
ub
1
gu
M
ah
ka
m
ah
A gu ng
R
1
In do ne si
ah k
ep
Dalam hal ini diwakili oleh:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Janter Manurung, S.H.;
R
9
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
10 Eggar Duara Prabhowo, S.H.;
ng
11 Yudha Rangga, S.H.; 12 Mansur Munir, S.H.; 13 Arfa Gunawan, S.H.;
gu
14 Gousta Feriza, S.H.; 16 Rozy Fahmi, S.H.; 17 Nur Syamsiati Duha, S.H.;
ah
18 Eddi Mulyono, S.H.; 19 Deni Aulia Ahmad, S.H.;
am
20 Adria Indra Cahyadi, S.H.; 21 Bayu Nugroho, S.H.; 22 Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H.;
ah k
ep
23 Gugum Ridho Putra, S.H.;
ub lik
A
15 Sururudin, S.H.;
24 Rubhen Emerson Alfredho, S.H.;
In do ne si
R
Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum
PARTAI GOLKAR dari Kantor Hukum IHZA &
IHZA Law Firm, beralamat di 88 Kasablanka Office
Tower,
Tower
A,
Lantai
19,
Kota
Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15
lik
Maret 2015; LAWAN
1. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDDIN AMALI, masing-masing
ub
m
ah
A gu ng
yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM
selaku Panitia MUNAS ANCOL tanggal 6 s.d. 8
ka
Desember 2014, dan masing-masing serta berturut-
ep
turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral
ah
DPP Partai Golkar Hasil MUNAS Ancol tanggal 6
on In d
A
gu
ng
M
Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A,
es
R
s.d. 8 Desember 2014, beralamat di Kantor DPP
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
R
Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM;
2
Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.;
3
Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.;
4
J.S. Simatupang, S.H.;
5
Maruahal Efendi Manurung, S.H.;
6
Taufik Irawan, S.H.;
7
Horas M.T. Siagian, S.H.;
8
Saut Lumbanraja, S.H.;
9
M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.;
10 Andre M. Uniputty, S.H., M.H.;
ah k
12 Irwan, S.H.; 13 Ichwan Setiawan, S.H.;
ep
11 Alexander Laka Duma, S.H.;
ub lik
am
ah
A
gu
1
In do ne si
R
14 Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15 Linda Sugianto, S.H.;
A gu ng
16 Yusman Arifin, S.H.;
17 Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18 Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19 Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20 Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21 Drs. Firmansyah, S.H., M.H.;
24 Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25 M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 27 Simon Manurung, S.H.;
ep
26 Endhiza Yoza Hidayat, S.H.;
ka
lik
23 Rudolf Valentino Djoe, S.H.;
ub
m
ah
22 Jannes L. Toruan, S.H.;
28 Rezky Danaya S. Manurung, S.H.;
R
ah
29 Pither Singkali, S.H., M.H.;
es
30 Nikson Gaus Lalu, S.H.;
ng
M
31 Daniel Tunapa M, S.H.;
on
Halaman
3 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
32 Vinsensius H.R., S.H.;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
33 Adi Satria Noer, S.H.;
ng
34 Fahmi Hanafiah, S.H.;
Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM
gu
PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly
A
Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat
ub lik
ah
Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015;
am
2. Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya
ah k
ep
selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta
In do ne si
R
menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX
A gu ng
Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d.
tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di
Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM;
2
Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.;
3
J.S. Simatupang, S.H.;
4
Maruahal Efendi Manurung, S.H.;
5
Taufik Irawan, S.H.;
6
Horas M.T. Siagian, S.H.;
7
Saut Lumbanraja, S.H.;
8
M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.;
9
Andre M. Uniputty, S.H., M.H.;
ep
ub
lik
1
R
ah
ka
m
ah
Muhammad Bandu dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
ng
M
11 Irwan, S.H.;
es
10 Alexander Laka Duma, S.H.;
on In d
A
gu
12 Ichwan Setiawan, S.H.;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
13 Linda Sugianto, S.H.;
14 Pither Singkali, S.H., M.H.;
ng
15 Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 16 Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 17 Drs. Firmansyah, S.H., M.H.;
gu
18 Jannes L. Toruan, S.H.; 20 Partogi Baringin Manurung, S.H.; 21 M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.;
ah
22 Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 23 Simon Manurung, S.H.;
am
24 Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 25 Nikson Gaus Lalu, S.H.;
ah k
27 Nana Sumarna, S.H.; 28 Adi Satria Nofi, S.H.;
ep
26 Iskandar, S.H., S.E., M.H.;
ub lik
A
19 Rudolf Valentino Djoe, S.H.;
In do ne si
R
29 Daniel Tonapu Masileu, S.H.; 30 Vincen Rautealo, S.H.;
A gu ng
31 Duma Barrung, S.H., M.H.; 32 Elyas M. Situmorang, S.H.; 33 Muhammad Yusuf Sahide, S.H.;
Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM
ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan
lik
Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015;
ub
Priyono Joko Alam dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM;
2
Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.;
3
Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.;
4
J.S. Simatupang, S.H.;
5
Maruahal Efendi Manurung, S.H.;
6
Taufik Irawan, S.H.;
7
Horas M.T. Siagian, S.H.;
on
5 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
Halaman
es
R
ng
A
ep
1
gu
M
ah
ka
m
ah
di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Saut Lumbanraja, S.H.;
9
M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.;
R
8
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
10 Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11 Alexander Laka Duma, S.H.; 12 Irwan, S.H.;
gu
13 Ichwan Setiawan, S.H.;
A
14 Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15 Linda Sugianto, S.H.; 16 Yusman Arifin, S.H.; 18 Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.;
am
19 Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20 Abdul Fakhridz, S.H., M.H.;
ah k
22 Jannes L. Toruan, S.H.;
ep
21 Drs. Firmansyah, S.H., M.H.;
ub lik
ah
17 Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.;
23 Rudolf Valentino Djoe, S.H.;
In do ne si
R
24 Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25 M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.;
A gu ng
26 Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27 Simon Manurung, S.H.; 28 Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29 Pither Singkali, S.H., M.H.; 30 Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31 Daniel Tunapa M, S.H.;
lik
33 Adi Satria Noer, S.H.;
Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini
ub
m
ah
32 Vinsensius H.R., S.H.;
ka
memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan
ep
di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat
on
ini YASONNA H. LAOLY, beralamat di Jalan H.R.
In d
A
gu
ng
M
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam hal
es
R
ah
Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
R
Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. Aidir
Amin Daud, S.H., M.H. selaku PLT. Direktur
gu
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7
A
Kuningan, Jakarta Selatan,
berdasarkan Surat
ah
Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015;
ub lik
DR. Aidir Amin Daud, S.H., M.H. selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada:
am
1.
Tehna Bana Sitepu, S.H., M.Hum.; Direktur Tata Negara Direktorat Tata Negara Jenderal
ah k
ep
Direktorat
Administrasi
Hukum
Umum;
Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara
Direktorat
Nur Yanto, S.H., M.H.;
Administrasi
Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara
Direktorat
Hukum Umum;
ah
Jenderal
Hukum Umum; 3.
In do ne si
Baroto, S.H., M.H.;
4.
Jenderal
Administrasi
lik
A gu ng
R
2.
Ani Turbiana, S.H.;
ub
m
Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Hukum Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat
ep
ka
Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
ah
5.
Josi Besar Sugiarto, S.H., M.H.;
on
Halaman
7 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata
es
R
Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sub
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
Negara
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Direktorat
Jenderal
Hukum Umum; 6.
Administrasi
Agus Riyanto, S.H., M.H.;
Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata
gu
Negara
Direktorat
Jenderal
Hukum Umum;
A
7.
Administrasi
A. Ahsin Thohari, S.H., M.H.;
Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan
ub lik
ah
Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara
Direktorat
Jenderal
Administrasi
am
Hukum Umum;
Tjasdirin, S.H., M.H.;
ep
8.
R
Negara
Jenderal
Hukum Umum;
Administrasi
Oryza, S.H.;
Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara
Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.;
Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara
lik
ah
A gu ng
9.
Direktorat
In do ne si
ah k
Kasubbag Tata Usaha Direktorat Hukum Tata
Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal
ub
m
Administrasi Hukum Umum;
11. Imam Choirul Muttaqin, S.H., M.H.;
ka
Analis Pertimbangan Hukum pada Direktorat
ep
Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat
ah
Jenderal Administrasi Hukum Umum;
es on In d
A
gu
ng
M
R
12. Dharmawan Hendarto, S.H.;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
R
Dokumentasi Hukum pada Subdit Hukum Tata Jenderal Administrasi Hukum Umum;
berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Maret 2015;
gu A
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
ub lik
ah
Negara Direktorat Tata Negara Direktorat
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
am
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16 Maret 2015
ah k
ep
yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 16 Maret 2015 dalam Register Perkara Nomor 91/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr, untuk
In do ne si
R
kemudian telah diperbaiki dengan perbaikan gugatan tanggal 4 Mei 2015 telah mengemukakan hal-hal sebagaimana tersebut di dalam surat gugatannya;
A gu ng
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak
berperkara datang menghadap masing-masing kuasa hukumnya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara
para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 DR. I MADE
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk
SUKADANA, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai
2015 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
lik
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Hakim Mediator tanggal 21 April
ub
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat/Pemohon Provisi, yang atas pertanyaan Majelis
ep
Hakim, Penggugat/Pemohon Provisi menyatakan ada perbaikan gugatan sebagaimana tertuang di dalam surat tanggal 4 Mei 2015 perihal Perbaikan Gugatan Perbuatan
on
9 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
ng gu A
Halaman
es
R
Melawan Hukum;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Mediator;
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Pemohon Provisi tersebut, Para
Tergugat/Para Termohon Provisi masing-masing telah memberikan jawaban tanggal
ng
18 Mei 2015, serta dilanjutkan dengan replik dan duplik secara lisan;
Menimbang, bahwa di dalam gugatannya, Penggugat/Pemohon Provisi telah
gu
mengajukan permohonan provisi sebagai berikut: 1
Bahwa fakta yang terjadi di lapangan sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian-uraian di atas, permohonan PENGGUGAT agar susunan
A
kepengurusan DPP Golkar yang sah yang dihasilkan oleh Munas IX Bali
tanggal 30 November s/d 4 Desember 2014 yang disampaikan ke
ub lik
ah
TERGUGAT III pada tanggal 8 Desember 2014 dengan Surat Nomor: B-03/GOLKAR/XII/2014 tertanggal 5 Desember 2014 perihal Pendaftaran
am
Pergantian Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa
bakti
2014-2019
tidak
ah k
2
pengesahannya
oleh
ep
TERGUGAT III.
ditindaklanjuti
Bahwa setelah TERGUGAT I mengetahui bahwa PENGGUGAT telah menyampaikan surat permohonan pengesahan kepengurusan Hasil Munas
In do ne si
R
IX di Bali kepada TERGUGAT III, TERGUGAT I dalam waktu yang
A gu ng
berdekatan langsung menyampaikan permohonan kepengurusan
Hasil
Munas IX Partai Golkar Ancol kepada TERGUGAT III pada tanggal 8 Desember 2014 dengan Surat Nomor: Ist/DPP GOLKAR/XII/2014 tertanggal 8 Desember 2014 perihal Permohonan Penetapan Susunan
Kepengurusan DPP Partai Golongan Karya Hasil Musyawarah Nasional IX
tanggal 6-8 Desember 2014, sehinggga TERGUGAT III menunda Pengesahan Kepengurusan DPP Partai GOLKAR yang diajukan oleh
lik
ah
Penggugat maupun Tergugat I, dengan mengeluarkan Surat Nomor:
M.HH.AH.11-112 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa “Permohonan perubahan
kepengurusan
Partai
Politik
belum
dapat
ub
m
pengesahan
ditindaklanjuti karena masih terdapat perselisihan internal Kepengurusan
ka
Partai Golongan Karya”. Penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa
ah
3
ep
Tergugat III mengakui ada 2 (dua) Munas IX Partai Golkar yang sah; Bahwa TERGUGAT III secara melawan hukum telah menjawab Bali melalui suratnya Nomor: M.HH.AH.11.03-112 yang pada pokoknya
on In d
A
gu
ng
M
menjelaskan bahwa “Permohonan pengesahan perubahan kepengurusan
es
R
permohonan pengesahan kepengurusan hasil Munas IX Partai Golkar di
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Partai Politik belum dapat ditindaklanjuti karena masih terdapat
perselisihan internal Kepengurusan Partai Golongan Karya”. Penjelasan
ng
tersebut dapat diartikan bahwa TERGUGAT III mengakui ada 2 (dua) Munas IX Partai Golkar yang sah;
4
Bahwa kemudian PENGGUGAT pada tanggal 21 Januari 2015 mengirim
gu
Surat Nomor: B-12/GOLKAR/2015 perihal Permohonan Keterangan dan Penjelasan Tertulis yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM yang
A
pada pokoknya meminta kepastian hukum tentang kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah dan tercatat di Kemenkumham dengan tujuan untuk
ub lik
ah
menghindari adanya kekosongan atau kevakuman kepengurusan DPP
PARTAI Golkar dalam melakukan dan menjalankan roda organisasi Partai
am
Golkar; 5
Bahwa
TERGUGAT
III
menjawab
melalui
Surat
Nomor:M.HH.AH.11.03-11 tertanggal 05 Februari 2015 perihal Penjelasan
ah k
ep
yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Kepengurusan Partai Golongan Karya yang terakhir tercatat di Kementerian Hukum dan HAM adalah
In do ne si
R
kepengurusan berdasarkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM
dan HAM RI NOMOR M.HH-21.AH.11.01 TAHUN 2012 TANGGAL 04
A gu ng
SEPTEMBER 2012 tentang PENGESAHAN SUSUNAN KOMPOSISI dan PERSONALIA PARTAI GOLONGAN KARYA MASA BHAKTI
2009-2015 DENGAN KETUA UMUM IR. ABURIZAL BAKRIE dan SEKRETARIS JENDERAL IDRUS MARHAM;
6
Bahwa pada tanggal 3 maret 2015 Mahkamah Partai telah mengeluarkan putusan yang pada pokoknya memuat amar keputusan pada bagian Pokok
lik
diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap Pokok Permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX”;
ka
7
ub
m
ah
Perkaranya menyatakan “Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda
Bahwa atas penafsiran yang keliru dari TERGUGAT III Terhadap isi
ep
putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut, maka pada tanggal 19 Maret 2015 PENGGUGAT Meminta penjelasan hukum kepada Mahkamah Partai
R
ah
terkait dengan isi Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 01/PI-
on
Halaman
11 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
GOLKAR/lI/2015 tanggal 03 Maret 2015, dimana surat tersebut telah
es
GOLKAR/lI/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/lI/2015 dan Nomor 03/PI-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dijawab oleh Mahkamah Partai Golkar pada tanggal 24 Maret 2015 Nomor B-27/Golkar/III/2015 yang pada dasarnya menjelaskan sebagai berikut:
ng
- Bahwa isi amar putusan dalam pokok permohonan adalah "Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di dalam menyelesaikan
gu
sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai GOLKAR IX";
A
- Bahwa pertimbangan hukum butir (3.14) halaman 128 alinea keempat dan amar pokok permohonan Putusan Mahkamah Partai, telah menegaskan dan
menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Partai "tidak memenangkan salah satu
ub lik
ah
pihak dan/atau tidak menetapkan salah satu dari kedua Munas tersebut sebagai Munas yang sepenuhnya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
am
AD/ART Partai GOLKAR”;
- Bahwa jika terdapat Pendapat anggota Majelis Mahkamah Partai atas nama Jasri Marin dan Andi Matalata yang pada intinya mengabulkan permohonan pemohon
ah k
ep
sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Agung Laksono merupakan pendapat
In do ne si
R
dari 2 (dua) orang anggota Majelis Mahkamah Partai tersebut, bukan merupakan kesatuan pendapat dari 4 (empat) Anggota Majelis Mahkamah Partai yang
A gu ng
tentunya berbeda dengan pendapat 2 (dua) orang anggota Majelis Mahkamah Partai atas nama Muladi dan HAS Natabaya;
- Bahwa pentingnya Mahkamah Partai memberikan klarifikasi atas isi amar putusannya agar tidak menimbulkan multi tafsir bagi Para Pihak yang
berperkara, termasuk kepada seluruh anggota, pengurus, kader Partai Golkar,
maupun Pemerintah (Menteri Hukum dan HAM RI), bahwa pendapat berbeda
lik
Jasrin Marin dan Andi Mattalatta yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Partai. BUKAN merupakan isi amar putusan, melainkan pendapat berbeda yang wajib dibuat secara tertulis oleh Anggota Majelis Mahkamah Partai yang
ub
m
ah
diantara Anggota Majelis Mahkamah yaitu Muladi dan HAS. Natabaya dengan
8
Bahwa Tergugat III telah secara melawan hukum melakukan penafsiran
ep
ka
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Putusan Mahkamah Partai; yang keliru atas Putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut, mengeluarkan
R
ah
Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor. M.HH.AH.11.03-26 perihal
ng
M
yang menyatakan, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Partai Golkar
on In d
A
gu
Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/Il/2015 dan
es
penjelasan tertanggal 10 Maret 2015 yang ditujukan kepada TERGUGAT I
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Nomor: 03/PI-GOLKAR/Il/2015 tanggal 3 maret 2015, mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil
ng
Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono. Dengan penafsiran keliru itu, Tergugat III secara melawan hukum lalu
meminta TERGUGAT I Sdr. H.R. Agung Laksono segera membentuk Partai
gu
kepengurusan
Golkar
dengan
mengakomodir
kader
partai
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Partai. Padahal isi
A
Putusan Mahkamah Partai GOLKAR sama sekali tidak memenangkan siapapun;
Bahwa lebih jauh lagi, dengan dasar penafsiran yang keliru atas putusan
ub lik
ah
9
Mahkamah Partai, Tergugat III sudah mengesahkan permohonan
am
Kepengurusan DPP Partai Golkar yang diajukan oleh TERGUGAT I dengan mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR.
M.HH-01.AH.11.01
TAHUN
2015
TENTANG
ah k
ep
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA KOMPOSISI DAN PERSONALIA DEWAN MARET 2015;
In do ne si
R
PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA TERTANGGAL 23
A gu ng
10 Bahwa Penggugat menolak dengan keras Keputusan Tergugat III di atas dan pada hari yang sama dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut
pada tanggal 23 Maret 2015, Penggugat langsung mendaftarkan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas SURAT MENTERI
M.HH-01.AH.11.01
ah
PERUBAHAN TANGGA,
TAHUN
ANGGARAN
SERTA
DAN
2015
TENTANG
DASAR,
KOMPOSISI
DAN
HAM
NOMOR
PENGESAHAN
ANGGARAN
RUMAH
PERSONALIA
DEWAN
PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA. Dalam salah satu
ub
m
Petitumnya Penggugat memohon penundaan yang berbunyi sebagai berikut:
ka
HUKUM
lik
KEPUTUSAN
SURAT
KEPUTUSAN
ep
“Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat MENTERI
HUKUM
DAN
HAM
NOMOR,
R
ah
M.HH-01.AH.11.01 TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN
ng
M
DAN PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN
on
Halaman
13 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
KARYA Tanggal 23 Maret 2015 sampai adanya putusan yang mempunyai
es
ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA KOMPOSISI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kekuatan hukum tetap dalam perkara ini". Permohonan penundaan tersebut dikabuIkan oIeh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam
gu
ng
Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN.JKT tanggal 1 April 2015, yang Menetapkan: 1
Mengabulkan
Permohonan
Penundaan
Pelaksanaan
Keputusan yang diajukan oleh Penggugat; 2
Memerintahkan
kepada
Tergugat
untuk
menunda
pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak
A
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor:
MHH-01.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 23 Maret Anggaran
ub lik
ah
2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Rumah
Tangga,
Serta
Komposisi
Dan
am
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya,
selama
proses
pemeriksaan
perkara
ini
berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini kekuatan
ep
ah k
memperoleh
hukum
tetap,
kecuali
ada
Penetapan lain yang mencabut; Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan
In do ne si
R
3
A gu ng
tindakan- tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya,
ah
4
yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara
(objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru
mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada Penetapan lain yang mencabut;
Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena
lik
adanya Penetapan Penundaan ini bersamaan dengan Putusan Akhir;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadlian Tata Usaha
ka
Negara
ub
m
5
Jakarta
untuk
menyampaikan
dan
ep
memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihakpihak yang bersengketa, untuk dilaksanakan sebagaimana
R
ah
mestinya”;
ng
M
Negara Jakarta atas berlakunya SK Tergugat III yang mengesahkan
on In d
A
gu
susunan Pengurus DPP Golkar yang dipimpin oIeh Tergugat I, maka haI itu
es
11 Bahwa dengan adanya penetapan penundaan Pengadilan Tata Usaha
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berarti Surat Keputusan tersebut ditunda berlakunya terhitung sejak
diterbitkannya surat keputusan tersebut tanggal 23 Maret 2015 (ex tunc).
ng
Dengan penundaan ini maka Penggugat berpendapat bahwa kepengurusan DPP Golkar yang dipimpin oleh Sdr Agung Laksono selaku Ketua Umum
dan Sdr Zainudin Amali selaku Sekretaris jenderal dan seluruh susunan
gu
pengurus yang disahkan oleh Surat Keputusan dimaksud belumlah berlaku
dan mempunyai kekuatan hukum. Dalam keadaan seperti itu, demi untuk
A
mencegah terjadinya kevakuman hukum atas kepemimpinan DPP Partai
Golkar yang sah, maka Penggugat berpendapat cukup beralasan hukum
ub lik
ah
bagi majelis hakim untuk menetapkan dalam putusan provisi bahwa
SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM dan HAM RI NOMOR
am
M.HH-21.AH.11.01 TAHUN 2012 TANGGAL 04 SEPTEMBER 2012 tentang PENGESAHAN SUSUNAN KOMPOSISI dan PERSONALIA PARTAI GOLONGAN KARYA MASA BHAKTI 2009-2015 yang
ah k
ep
dihasilkan oleh Munas Pekanbaru tahun 2009 DENGAN KETUA UMUM IR ABURIZAL BAKRIE dan SEKRETARIS JENDERAL IDRUS
In do ne si
R
MARHAM tetap berlaku sampai adanya putusan perkara yang sekarang
sedang diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memperoleh
A gu ng
kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian DPP Partai Golkar yang sah
sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
adalah DPP Golkar yang dihasilkan oleh Munas Pekanbaru tahun 2009 yang dipimpin oleh Ketua Urnum Sdr Ir. H. Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Sdr. Idrus Marham;
12 Bahwa terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan a quo oleh
ah
Tergugat III yang antara lain mensahkan susunan kepengurusan Partai
lik
Golkar yang dipimpin oleh Tergugat I pada tanggal 23 Maret 2015 sampai adanya penetapan penundaan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
ub
m
pada tanggal 1 April 2015. Tergugat I telah melakukan serangkaian
ka
kegiatan, tindakan, pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan
ep
mengatasnamakan DPP Partai Golkar. Oleh karena putusan penundaan berlaku efektif sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha
R
ah
Negara yang menerbitkannya, yakni tanggal 23 Maret 2015 (ex tunc), maka
ng
M
pembuatan kebijakan dan keputusan yang telah dilakukan oleh Tergugat I.
on
Halaman
15 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
Pada hemat Penggugat. mengingat penetapan penundaan adalah "ex tunc"
es
perlu adanya kepastian hukum atas keabsahan kegiatan, tindakan,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yakni terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha
yang bersangkutan -- bukan sejak ditetapkannya penetapan penundaan oleh
ng
majelis hakim Pengadilan TUN -- maka cukup beralasan hukum bagi
majeIis hakim yang mengadili perkara ini untuk mengabulkan permohonan
provisi dari Penggugat agar semua kegiatan, tindakan, kebijakan dan
gu
keputusan yang telah diambil oleh Tergugat I haruslah dinyatakan tidak sah
A
dan tidak membawa akibat hukum;
13 Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum atas kepemimpinan Partai Golkar dan untuk mencegah adanya tindakan di luar hukum yang dilakukan
ub lik
ah
oleh Tergugat I sehubungan dengan adanya Penetapan a quo Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta, maka Penggugat berpendapat adalah perlu dan
am
beralasan hukum untuk majelis hakim mengabulkan permohonan putusan provisi yang memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan, pengambilan kebijakan dan keputusan yang mengatasnamakan
ah k
ep
DPP Partai Golkar termasuk namun tidak terbatas pada melakukan upaya pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR RI, pergantian antar
In do ne si
R
waktu anggota DPR RI, membentuk pelaksana tugas kepengurusan Partai Golkar di daerah-daerah dan mengajukan calon-calon dalam pemilihan
A gu ng
kepala daerah dan seterusnya, sampai adanya putusan pengadilan atas perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
14 Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, Penggugat berpendapat cukup alasan hukum bagi majelis hakim untuk memerintahkan Tergugat III untuk tidak mengambil kebijakan atau membuat keputusan baru yang terkait
dengan keabsahan penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta
lik
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat/Pemohon Provisi mohon agar Majelis Hakim terlebih dahulu menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT;
2
Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang
ub
1
ka
m
ah
serta susunan pengurus Partai Golkar yang dihasilkannya;
ep
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah
R
ah
disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.
on In d
A
gu
ng
M
Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015
es
M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal;
Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang
ng
3
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan/atau surat mandat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III
gu
yang berkaitan dan/atau berdasarkan dengan Musyawarah Nasional Partai Golongan
A
Karya IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 06 s/d 08 Desember 2014 berada
4
dalam status quo;
Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk
ub lik
ah
menghentikan semua proses, tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan atau
keputusan apapun juga terkait dengan DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan
am
TERGUGAT I berdasarkan hasil Munas Ancol, Jakarta sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
ep
Menimbang, bahwa atas permohonan provisi dari Penggugat/Pemohon Provisi
ah k
tersebut, Para Tergugat/Para Termohon Provisi telah mengajukan jawaban
R
sebagaimana telah terurai di dalam masing-masing jawaban Para Tergugat/Para
A gu ng
In do ne si
Termohon Provisi perihal provisi sebagai berikut: JAWABAN TERGUGAT I/TERMOHON PROVISI I:
Bahwa Tergugat-I menolak dengan tegas permohonan provisi Penggugat
dengan argumentasi dan fakta hukum sebagai berikut: 1
Bahwa untuk mendukung permohonan Putusan Provisinya maka Penggugat
telah mengajukan Bukti yang diberi tanda P-1 s/d P-27, dan ternyata bukti-bukti yang diajukan Penggugat setelah diverifikasi Anggota Majelis Hakim yang
lik
ah
dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat-I, Kuasa Hukum Tergugat-II, Kuasa Hukum Tergugat-III dan dihadiri Panitera Pengganti dalam
ub
m
Perkara Nomor: 91/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Ut semuanya HANYA BERUPA FOTO COPY, sehingga permohonan provisi Penggugat TIDAK MEMPUNYAI NILAI 2
Bahwa berdasarkan Putusan MAHKAMAH PARTAI GOLKAR Nomor 01/PI-
ep
ka
PEMBUKTIAN dan harus ditolak;
ah
GOLKAR/III/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/III/2015, Nomor 03/PI-GOLKAR/
M
permohonan Pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai
on
Halaman
17 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Sdr Agung
es
R
III/2015 tanggal 3 Maret 2015 yang salah satu amarnya: Mengabulkan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Laksono, dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memenuhi criteria Prestasi, Dedikasi,
ng
Loyalitas, dan tidak tercela (PDLT), dengan tugas utama melakukan konsolidasi
partai, mulai dari Musda tingkat Kabupaten/Kota, tingkat provinsi, dan Munas Partai Golkar selambat-lambatnya tahun 2016, serta secara simultan melakukan
gu
konsolidasi pada alat-alat kelengkapan partai lainnya, (vide Bukti T-I.8 Prv);
3
Bahwa dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Partai GOLKAR
A
tanggal 3 Maret 2015 pada angkat 2 diatas, sudah jelas dan terang benderang bahwa Tergugat-I HR Agung Laksono memimpin partai GOLKAR sampai
ub lik
ah
Munas Tahun 2016, dan berdasarkan pasal 32 ayat (5) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
am
Partai Politik jelas bahwa putusan Mahkamah Partai GOLKAR bersifat final dan mengikat, yakni Putusan Mahkamah Partai langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum apapun yang dapat 4
ep
ah k
ditempuh;
Bahwa berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
In do ne si
R
MANUSIA REPUBLlK INDONESIA NOMOR: M.HH-01.AH.11.01 TAHUN 2015 tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar,
A gu ng
Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan
Pusat Partai Golongan Karya telah mensahkan HR. AGUNG LAKSONO selaku Ketua Umum dan ZAINUDIN AMALI selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai GOLKAR/Tergugat-I adalah SAH, dan berdasarkan asas hukum/azas praduga
rechmatig (vermoeden van rechtmatigheid - praesumptio iustae causa), mengandung magna bahwa setiap tindakan penguasa/Pejabat Tata Usaha Negara
5
lik
pembatalannya (Philipus M Harjon pada Riawan Tjandra 2011);
Bahwa jelas dan terang benderang dalam diktum keempat dari Keputusan Menkumham sebagaimana dimaksud dalam angkat 4 diatas menyatakan:
ub
m
ah
selalu harus dianggap rechmatig/mempunyai kekuatan hukum sampai ada
ka
"Setelah berlakunya keputusan ini maka...dst...serta Komposisi dan Personalia
ep
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 serta susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri
R
ah
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH.21.AH.11.01 Tahun 2012
ng
M
dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti
on In d
A
gu
2009-2015 tidak berlaku lagi", (vide Bukti T-I.9 Prv), dengan demikian
es
tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
permohonan Penggugat yang memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim
supaya menghidupkan kembali Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
ng
Manusia RI Nomor: M.HH.21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 adalah bertentangan dengan hukum sehingga harus ditolak, setidak-tidaknya penilaian terhadap sah-tidaknya suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
gu
adalah merupakan domein absolut Pengadilan Tata Usaha Negara bukan
A
Pengadilan Negeri ic Pengadilan Negeri Jakarta Utara (eks UU No 5/1986 Tentang Peradilan Toto Usaha Negara);
6
Bahwa disamping dalil-dalil Tergugat-I diatas, adalah juga fakta hukum
ub lik
ah
berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor: 300/DPP/ GOLKAR/XI/2014 tanggal 25 Nopember 2014, Penggugat Ir. Aburizal Bakrie
am
dan Idrus Marham berturut-turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai GOLKAR Hasil Munas di Riau telah dinon-aktifkan dan juga penon-
ah k
Bukti T-I, 1, 2, 3 Prv); 7
ep
aktifan Penggugat dinyatakan sah oleh Ketua Mahkamah Partai Muladi (vide Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 3 Tahun 2000
In do ne si
R
tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Putusan Provisionil,
angka 4 yang intinya Mahkamah Agung memberi petunjuk kepada Pengadilan
A gu ng
Negeri dan Hakim, tidak menjatuhkan putusan serta merta, kecuali : a. gugatan berdasarkan pada bukti autentik yang tidak dibantah kebenarannya, b. gugatan tentang hutang piutang, c. gugatan sewa-menewa tanah, rumah, gudang, d. pokok gugatan mengenai harta gono-gini yang gugatan perceraian sudah
inkracht, e. dikabulkannya gugatan provisional, dengan pertimbangan yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv, f. gugatan berdasarkan putusan
8
lik
kepemilikan, bezitsrecht;
Bahwa permohonan putusan provisional yang dimohonkan Penggugat jelas tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI
ub
m
ah
yang telah in kracht van gewijsde, dan g. pokok sengketa mengenai
ka
Nomor: 3 Tahun 2000 tersebut diatas dengan argumentasi hukum sebagai
ep
berikut:
8.1. Bahwa jika Penggugat mengajukan pembuktian terhadap dalilnya dengan
R
ah
mendalilkan bahwa Penggugat adalah hasil Munas Pekanbaru, selain telah
ng
M
Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015
on
Halaman
19 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
adalah bukan merupakan bukti autentik, dan telah daluwarsa mengingat
es
dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan diktum keempat Keputusan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Munas VIII Pekanbaru Riau yang didalilkan Penggugat dilaksanakan tanggal
5 s/d 8 Oktober 2009, dan berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar
ng
Pasal 30 Ayat 2 huruf a. Musyawarah Nasional adalah Pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun, maka batas keberlakuan Munas VIII Pekanbaru adalah sampai dengan tanggal 8 Oktober
gu
2014, sehingga jelas tidak ada bukti autentik dari Penggugat dan juga
A
dibantah Tergugat-I, serta bukti-bukti Penggugat juga hanya berupa foto copy yang tidak dapat dinilai sebagai alat bukti dalam persidangan;
8.2. Bahwa Tergugat-I memaklumi bahwa Kuasa Hukum Penggugat tidak
ub lik
ah
mengetahui, bahwa Tergugat-I juga merupakan Pengurus DPP Partai
GOLKAR hasil Munas VIII Pekanbaru, Riau, Masa Bakti 2009-2015 akan
am
tetapi "Munas" yang sudah dilaksanakan Penggugat di Bali maupun Munas yang telah dilaksanakan Tergugat-I di Jakarta sudah memutuskan "menyatakan Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas VIII sudah
ah k
ep
demisioner", dan berakhir, tamat, dengan terbentuknya kepengurusan baru baik hasil Munas Ancol dan hasil Munas Bali, sehingga Kuasa Hukum
In do ne si
R
Penggugat tidak berdasar hukum atau dengan perkataan lain "menggali
kuburan hasil Munas Pekanbaru" untuk syarat permohonan putusan provisi
A gu ng
yang diajukan Penggugat;
8.3. Bahwa juga sudah jelas dan terang benderang dalil-dalil Penggugat untuk
memohon putusan provisi SUDAH MEMASUKI POKOK PERKARA
(verweer ten principale), yang terlihat jelas pada dalil-dalil permohonan provisi berkaitan dengan Petitum Dalam Pokok Perkara angkat 3, 4, 5, dan 6 gugatan Penggugat;
ah
8.4. Bahwa karena dalil-dalil Permohonan Penggugat juga telah memasuki pokok
lik
perkara (verweer ten principale), sehingga berdasarkan YURISPRUDENSI MA.RI. Nomor: 1738 K/Sip/1976, Putusan MA.RI No. 1051.K/Sip/1974: "permohonan provisi yang sudah masuk lingkup pokok perkara dinyatakan
ub
m
tidak dapat diterima" (vide Lilik Mulyadi, Tuntutan Provisionil dan Uang
ep
Paksa Dalam Hukum Acara Perdata, 2012, halaman 80). Berdasarkan argumentasi dan fakta hukum diatas, dalil-dalil Penggugat yang memohon putusan provisi bertentangan dengan hukum sebab Keputusan Menteri
R
ka
ng
September 2012 tentang kepemimpinan DPP Partai GOLKAR dibawah pimpinan
on In d
A
gu
Penggugat Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham telah dinyatakan tidak berlaku lagi
es
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01
Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 dan permohonan provisi TIDAK MEMENUHI
ng
SYARAT sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 3 Tahun 2000 dan Nomor: 4 Tahun 2001, serta dalil-dalil Permohonan Provisi Penggugat juga telah memasuki pokok perkara (verweer ten principale);
gu
Untuk itu mohon yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo
A
menolak permohonan provisi Penggugat seluruhnya; JAWABAN TERGUGAT II/TERMOHON PROVISI II:
ub lik
ah
Bahwa tidak tepat dan tidak benar dalil Penggugat angkat 28 halaman 21 sampai halaman 27 yang pada prinsipnya Penggugat mendalilkan Tergugat III
am
melakukan penafsiran terhadap Putusan Mahkamah Partai Golkar oleh karena tergugat II membaca Surat Ketua Mahkamah Partai Golkar tertanggal 24 April 2015 yang menyatakan bahwa terhadap Putusan Mahkamah Partai tidak benar dinyatakan tidak ada adalah
dalil-dalil
yang
ep
ah k
Putusan (Bukti T-II/1); Oleh karena itu seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Provisi mengada-ada
dan
tidak
berdasar
hukum
termasuk
In do ne si
R
memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan, pengambilan kebijakan dan keputusan yang mengatasnamakan Partai Golkar termasuk namun tidak
A gu ng
terbatas pada melakukan upaya pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR RI,
pergantian antar waktu anggota DPR RI, membentuk pelaksana tugas kepengurusan Partai Golkar di daerah-daerah dan mengajukan calon-calon dalam pemilihan kepala
daerah dan seterusnya, dikarenakan sepengetahuan atau mengingat Tergugat I adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar yang sah berdasarkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
lik
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Serta
ub
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, yang mempunyai hak dan kewenangan mewakili Partai Golkar secara hukum untuk
ep
melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR RI, pergantian antar waktu anggota DPR RI, membentuk pelaksana tugas kepengurusan; Provisi Penggugat sebagaimana yang diuraikan di dalam gugatannya sehingga patut
on
Halaman
21 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
Penggugat;
ng
kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak tuntutan Provisi dari
es
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka tidak beralasan hukum permohonan
R
ka
m
ah
Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
JAWABAN TERGUGAT III/TERMOHON PROVISI III: 1
Bahwa TERGUGAT III menolak dengan tegas seluruh
dalil gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT III
kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT III; 2
Bahwa apa yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam
A
permohonan provisi, secara terang dan jelas ditolak oleh TERGUGAT III, karena apa yang dimohonkan oleh perkara;
am
3
ub lik
ah
PENGGUGAT dalam provisi sudah masuk dalam pokok Di dalam Hukum Administrasi Negara, dikenal asas praesumptio iustatae causa (bahwa keputusan Pejabat
ep
Tata Usaha Negara dianggap benar sampai pengadilan 4
TERGUGAT III menolak dengan tegas permohonan
R
provisi
PENGGUGAT,
karena
menciptakan
In do ne si
ah k
mengatakan lain);
A gu ng
ketidakpastian hukum terhadap kepengurusan DPP Partai Golkar;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil permohonannya, Penggugat/
Pemohon Provisi mengajukan pendukung permohonan provisi berupa bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut: P-1
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional VIII Partai Golongan
Partai Golongan Karya; P-2
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya;
P-3
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
ep
ka
lik
tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ub
m
ah
Karya Tahun 2009 Nomor: 06/MUNAS-VIII/GOLKAR/2009
RI Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September
ah
2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan
R
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa
es on In d
A
gu
ng
M
Bakti 2009-2015;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan
R
P-4
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Karya
Nomor: KEP-367/DPP/GOLKAR/X/2014
tanggal
27
ng
Oktober 2014 tentang Penyelenggaraan Rapat Konsultasi Nasional Partai Golongan Karya Tahun 2014;
gu
P-5
A
P-6
: Fotokopi Pokok-Pokok Kesepakatan Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar Tahun 2014;
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan
Karya Nomor: KEP-371/DPP/GOLKAR/XI/2014 tanggal 11 November 2014
tentang Penyelenggaraan Rapat Pimpinan
P-7
ub lik
ah
Nasional VII Partai Golongan Karya Tahun 2014; : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar
am
tanggal 13 November 2014; P-8
: Fotokopi Kesimpulan/Keputusan Rapat Pleno DPP Partai Golkar
ah k
P-9
ep
tanggal 13 November 2014;
: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:
R
B-239/GOLKAR/XI/2014 tanggal 14 November 2014 perihal
In do ne si
Rapat Pimpinan Nasional VII Partai Golkar Tahun 2014 yang
A gu ng
ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia; P-10
: Fotokopi Daftar Hadir Rapat Rapimnas-VII Partai Golkar Tahun 2014 tanggal 18 November 2014;
P-11
: Fotokopi Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Nasional VII Partai Golongan Karya Tahun 2014;
P-12
: Fotokopi Surat Tugas Nomor: ST-62/DPP/GOLKAR/XI/2014
: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:
lik
P-13
B-252/GOLKAR/XI/2014 tanggal 22 November 2014 perihal
ub
Pemberitahuan Penyelenggaraan Munas IX Partai Golkar 2014
m
ah
tanggal 20 November 2014;
yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI up Kaba Intelkam P-14
ep
ka
Mabes Polri;
: Fotokopi surat Polda Bali Nomor: B/8601/XI/2014/Dit Intelkam
ah
tanggal 24 November 2014 perihal Rekomendasi Kegiatan Munas
on
Halaman
23 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
tanggal 24 November 2014;
es
: Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar
ng
M
P-15
R
IX Partai Golkar yang ditujukan kepada Kapolri;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Tugas Nomor: ST-64/DPP/GOLKAR/XI/2014
R
P-16
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal 25 November 2014;
: Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan
ng
P-17
Karya Nomor: KEP-300/DPP/GOLKAR/XI/2014 tanggal 25
A
gu
November 2014 tentang Penonaktifan dari Ketua Umum Partai
P-18
Golongan Karya atas nama Saudara Ir. Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal atas nama Saudara Idrus Marham;
: Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan
Karya Nomor: KEP-299/DPP/GOLKAR/XI/2014 tanggal 25 Golongan Karya;
am
P-19
ub lik
ah
November 2014 tentang Pengangkatan Tim Penyelamat Partai : Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: KEP-301/DPP/GOLKAR/XII/2014 tanggal
1
ep
Desember 2014 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX
ah k
Partai Golongan Karya;
: Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan
R
P-20
In do ne si
Karya Nomor: KEP-376/DPP/GOLKAR/XI/2014 tanggal 26
A gu ng
November 2014 tentang Penyempurnaan Atas Keputusan DPP
Partai Golkar tentang Penyelengaraan Musyawarah Nasional IX Partai Golongan Karya Tahun 2014;
P-21
: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: Und-110/GOLKAR/XI/2014 tanggal 26 November 2014 perihal Undangan sebagai Peserta Munas IX Partai Golkar 2014 yang
P-22
lik
Kota se-Indonesia;
: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:
ub
Und-114/GOLKAR/XI/2014 tanggal 27 November 2014 perihal
m
ah
ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi, Kabupaten/
Undangan sebagai Peserta Munas IX Partai Golkar yang ditujukan Indonesia;
ah
P-23
ep
ka
kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi, Kabupaten/Kota se: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:
R
Und-111/GOLKAR/XI/2014 tanggal 27 November 2014 perihal
es on In d
A
gu
ng
M
Undangan sebagai Peserta Munas IX Partai Golkar;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:
R
P-24
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Und-112/GOLKAR/XI/2014 tanggal 27 November 2014 perihal
ng
Undangan sebagai Peninjau Munas IX Partai Golkar;
P-25
: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:
gu
Und-113/GOLKAR/XI/2014 tanggal November 2014 perihal
A
P-26
: Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:
Und-116/GOLKAR/XI/2014 tanggal 27 November 2014 perihal Undangan sebagai Peninjau Munas IX Partai Golkar;
: Fotokopi Daftar Hadir DPD Partai Golkar Provinsi, Kabupaten/
ub lik
P-27
ah
Undangan sebagai Peninjau Munas IX Partai Golkar;
Kota tanggal 1 Desember 2014 di Hotel Westin Nusa Dua Bali
am
beserta lampirannya; P-28
: Fotokopi Surat Mandat DPN Sentral Organisasi Karyawan Swadiri
ep
Indonesia Nomor : SM.61.19/Depinas SOKSI/XI/2014 untuk
ah k
mengikuti Munas Partai GOLKAR IX di Hotel Westin Nusa Dua : Fotokopi Surat Mandat Pengajian Al-Hidayah Nomor: B- / untuk
mengikuti
A gu ng
DPP.Peng.AI-Hid/XI/2014
In do ne si
P-29
R
Bali, tertanggal 27 November 2014.
Munas
Partai
GOLKAR IX di Hotel Westin Nusa Dua Bali, tertanggal 29 November 2014.
P-30
: Fotokopi Surat Mandat Himpunan Wanita Karya Nomor: SM- 05/
DPP/HWK/XI/2014 untuk mengikuti Munas Partai GOLKAR IX di Hotel Westin Nusa Dua Bali, tertanggal 28 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPP Satuan Karya Ulama Indonesia
lik
Nomor: SM- 021/DPP/SU/D/XI/2014 untuk mengikuti Munas Partai GOLKAR IX di Hotel Westin Nusa Dua Bali. P-32
: Fotokopi Surat Mandat Partai GOLKAR Perwakilan Luar Negeri
ub
m
ah
P-31
Malaysia Brunei Darussalam Nomor: 28/GOLKAR/PGLN/29/2014 Dua Bali.
ah
P-33
ep
ka
untuk mengikuti Munas Partai GOLKAR IX di Hotel Westin Nusa : Fotokopi Surat Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai
es
R
GOLKAR Nomor: 025/ST/PP KPPG/XI/2014 untuk mengikuti
on
Halaman
25 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
Munas Partai GOLKAR IX di Hotel Westin Nusa Dua Bali.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
R
P-34
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
NANGGROE ACEH DARUSSALAM Nomor : SM-33/DPD-I/
ng
GK/XI/2014 tertanggal 27 November 2014 yang ditanda tangani
oleh Ketua DPD 1 : DRS. H. Sulaiman Abda, M.Si dan Sekertaris
A
gu
DPD 1 : H. Zuriat Suparjo, SP, beserta 23 (DUA PULUH TIGA)
P-35
lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota
SE-PROVINSI
NANGGROE
DARUSSALAM YANG SAH.
ACEH
: Fotokopi Surat Mandat DPD I PARTAI GOLKAR PROVINSI
ub lik
ah
SUMATERA UTARA Nomor: SM- 120/12/GKSBU/11/2014 tertanggal 29 November 2014 yang ditandatangani oleh Ketua
am
DPD 1 : H. AJIB SHAH, S.Sos dan Sekertaris DPD 1 : H. A. YASYIR RIDHO LOEBIS, beserta 33 (TIGA PULUH TIGA)
ep
ah k
lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI SUMATERA UTARA YANG SAH.
In do ne si
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
R
P-36
SUMATERA BARAT Nomor: SM- 120/12/GKSB/ll /2014
A gu ng
ditandatanRani oleh Ketua DPD tingkat 1 HENDRA IRAWAN RAHIM
dan
Sekertaris
ZULKENEDI
SAID,
beserta
19
(SEMBILAN BELAS) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI SUMATERA BARAT YANG SAH.
P-37
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI RIAU
lik
ah
Nomor: SM-34/DPD/GOLKAR-R/XI/2C114 ditandatangani oleh Ketua Harian DPD 1 H.RUSPAN AMAN dan Sekertaris H.
ub
m
SYAHRUDDIN, AS, beserta 12 (DUA BELAS) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-
P-38
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
ep
ka
PROVINSI RIAU YANG SAH.
ah
KEPULAUAN RIAU Nomor : C126/SM/DPD/GOLKAR/KEPRI/
on In d
A
gu
ng
M
MM dan Sekertaris drh. H. Agustar, M.Si., beserta 7 (TUJUH)
es
R
XI/2014 yang ditanda tangani Ketua DPD 1 ANSAR AHMAD, SE,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR se-Kabupaten/Kota PROVINSI KEPULAUAN RIAU YANG SAH.
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
ng
P-39
SUMATERA SELATAN Nomor: SM- 206/GOLKAR-SUMSEL/
A
gu
XI/2014, yang ditanda tangani oleh Ketua DPD 1 H. ALEX
BELAS) lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR se-
Kabupaten/Kota SE-PROVINSI SUMATERA SELATAN YANG SAH.
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
ub lik
P-40
ah
NOERDIN dan Sekertaris HERPANTO, beserta 17 (TUJUH
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Nomor: MD 53/DPD-l/
am
GOLKAR-BABEL/XI/2014 yang ditandatangani Ketua DPD I HIDAYAT ARSANI dan Sekertaris HERYAWANDI, S. E beserta
ah k
ep
7 (TUJUH) lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR seKabupaten/Kota
SE-PROVINSI
KEPULAUAN
BANGKA
In do ne si
P-41
R
BELITUNG YANG SAH.
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
A gu ng
BENGKULU
Nomor:
31/A.1/GOLKAR-BKL/XI/2014
yang
ditanda tangani oleh Ketua DPD I KURNIA UTAMA, S.Sos dan
Sekertaris AFRIZAL ARIFIN beserta 10 (SEPULUH) lampiran
surat mandat DPD II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SEPROVINSI BENGKULU YANG SAH.
P-42
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
ah
JAMBI
Nomor
:
SMDT-135/DPDG-
l/XI/2014
yang
lik
ditandatangani oleh Ketua DPD I H. ZOERMAN MANAP dan Sekretaris SUFARDI NURZAIN beserta 11 (SEBELAS) lampiran
ub
m
surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota
P-43
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
ah
LAMPUNG
ep
ka
SE-PROVINSI JAMBI YANG SAH.
Nomor
:
SM-10/DPDG-l/LPG/XI/2014
yang
on
Halaman
27 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
Sekretaris H ISMET RONI, SH beserta 14 (EMPAT BELAS)
es
R
ditandatangani oleh Ketua DPD I M. ALIZIER, SE., SH dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI LAMPUNG YANG SAH.
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
ng
P-44
BANTEN Nomor : SM-100/DPD-l/GOLKAR/XI/2014 yang
SE., M.Ak dan Sekretaris H. MUHAMMAD PAHRUROJI, S.Si., MM. beserta 8 (DELAPAN BELAS) lampiran surat mandat DPD
Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI BANTEN YANG SAH.
P-45
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI DKI
ub lik
ah
A
gu
ditandatangani oleh Ketua DPD I Hj. RATU TATU CHASANAH,
JAKARTA Nomor : SM-67/DPD-1/GOLKAR/11/2014 yang
am
ditandatangani oleh Plt. Ketua DPD I H. FUAD HASAN MASYHUR dan Sekretaris H. ZAINUDDIN MH, SE beserta 5
ep
ah k
(LIMA) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI DKI JAKARTA YANG SAH.
In do ne si
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI JAWA
R
P-46
BARAT Nomor : SM-67/DPD-1/GOLKAR/D//11/2014 yang
A gu ng
ditandatangani oleh Ketua DPD I DR. H. IRIANTO MS.
SYAFIUDDIN dan Sekretaris Ir. H. M.Q. ISWARA beserta 26 (DUA PULUH ENAM) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI JAWA BARAT YANG SAH.
P-47
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI JAWA Nomor
:
SM-14/GOLKAR
I/IX/2014
yang
lik
ah
TENGAH
ditandatangani oleh Ketua DPD I WISNU SUHARDONO dan
ub
m
Sekretaris M. IQBAL WIBISONO beserta 35 (TIGA PULUH LIMA) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR
P-48
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI D.I.
ep
ka
Kabupaten/Kota SE-PROVINSI JAWA TENGAH YANG SAH.
ah
YOGYAKARTA Nomor : Mdt.54/GOLKAR/DIY/11/2014 yang
ng
M
PARDIMAN, MM dan Sekretaris W. FX. SOEDARDI, SE beserta
on In d
A
gu
5 (LIMA) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR
es
R
ditandatangani oleh Ketua DPD I Drs. HM. GANDUNG
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kabupaten/Kota SE-PROVINSI D.I. YOGYAKARTA YANG SAH.
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI JAWA
ng
P-49
TIMUR Nomor : SM-29/DPD I/PG/XI/2014 yang ditandatangani
H. GESANG BUDIARSO, MH.
beserta 38 (TIGA PULUH
DELAPAN) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR SE-KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TIMUR YANG SAH.
P-50
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI BALI
ub lik
ah
A
gu
oleh Plt. Ketua DPD I Ir. H. EDDY KUNTADI dan Sekretaris Ir.
Nomor : MDT-13/GOLKARDA/XI/2014 yang ditandatangani oleh
am
Ketua DPD I Drs. KETUT SUDIKERTA dan Sekretaris KOMANG PURNAMA beserta 9 (SEMBILAN) lampiran surat
ep
ah k
mandat DPD II Partai GOLKAR SE-KABUPATEN/KOTA PROVINSI BALI YANG SAH. : Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI NUSA
In do ne si
R
P-51
TENGGARA BARAT Nomor : SM-90/GOLKAR-NTB/XI/2014
A gu ng
yang ditandatangani oleh Ketua DPD DR. ZAINI ARONY dan
Sekretaris H. MUH. AMIN, SH., M.Si. beserta 10 (SEPULUH)
lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR KABUPATEN/KOTA
SE-PROVINSI
NUSA
BARAT YANG SAH.
P-52
TENGGARA
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI NUSA
lik
ah
TENGGARA TIMUR Nomor : 116/DPD/GOLKAR/NTT/XI/2014
yang ditandatangani oleh Ketua DPD Drs. IBRAHIM A. MEDAN
ub
m
dan Sekretaris Drs. DARUS ANTONIUS, M.Si. beserta 22 (DUA PULUH DUA) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai
ka
GOLKAR
KABUPATEN/KOTA
SE-PROVINSI
NUSA
ah
P-53
ep
TENGGARA TIMUR YANG SAH.
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
M
yang ditandatangani oleh Ketua DPD H. MORKES EFFENDI,
on
Halaman
29 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
S.Pd., MH. dan Sekretaris H. ADANG GUNAWAN, SE beserta
es
R
KALIMANTAN BARAT Nomor: SM-37/GOLKAR-KB/XI/2014
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berupa foto copy lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN
ng
BARAT YANG SAH.
P-54
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
A
gu
KALIMANTAN TENGAH Nomor : ST-25/GOLKAR-KTG/
XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I Ir. H. ABDUL
RAZAK dan Sekretaris H. MUHAMMAD RIZAl beserta 14
(EMPAT BELAS) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN
P-55
ub lik
ah
TENGAH YANG SAH.
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
am
KALIMANTAN SELATAN Nomor : SM-022/GOLKAR-KS/ XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD H. A. SULAIMAN.
ah k
ep
HB dan Sekretaris H. MURHAM EFFENDIE, BA beserta 13 (TIGA BELAS) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai
In do ne si
R
GOLKAR KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN SELATAN YANG SAH.
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
A gu ng
P-56
KALIMANTAN TIMUR Nomor: ST-184/DPD/GOLKAR/KT/ XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I H.M. MUKMIN
FAISYAL. HP dan Sekretaris AKHI IAD ALBERT. R beserta 9
(SEMBILAN) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
lik
P-57
KALIMANTAN UTARA Nomor : 03/ST/DPD-KALTARA/ XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I H.M. ARSYAD
ub
m
ah
TIMUR YANG SAH.
ka
Tir. H. ABDUL RAZAK THALIB dan Sekretaris JIMY NASRUN
ep
beserta 5 (LIMA) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai
ah
GOLKAR KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN : Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
on In d
A
gu
ng
SULAWESI UTARA Nomor : SM-335/DPD/PG/XI/2014 yang
es
M
P-58
R
UTARA YANG SAH.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ditandatangani oleh Ketua DPD I Drs. S. VREEKE RUNTU dan
Sekretaris ADITYA A. MOHA, S. KED. beserta 15 (LIMA
ng
BELAS) lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR KABUPATEN/KOTA
SE-PROVINSI
SULAWESI
gu
YANG SAH.
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
GORONTALO Nomor : SM-32/DPD-GOLKAR/GTLO/XI/2014
yang ditandatangani oleh Ketua DPD I DRS. H. RUSLI HABIBIE, M.AP dan Sekretaris DR. PARIS R.A JUSUF, S.Sos. I, M.Si
ub lik
ah
A
P-59
UTARA
beserta 6 (ENAM) lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI GORONTALO YANG SAH.
am
P-60
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI SULAWESI TENGAH Nomor : 142/DPD/ST/GOLKAR/XI/2014
ah k
ep
yang ditandatangani oleh Ketua DPD I Prof. DRS. H. AMINUDDIN PONULELE, MS dan Sekretaris H. ZAINAL
In do ne si
R
ABIDIN ISHAK, ST. beserta 11 (SEBELAS) lampiran surat mandat DPD II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI
A gu ng
SULAWESI TENGAH YANG SAH.
P-61
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
SULAWESI TENGGARA Nomor : SM-103/DPD/GOLKAR/
XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I RIDWAN BAE
dan Sekretaris MUHAMMAD BASRI beserta 7 (TUJUH) lampiran
P-62
lik
SE-PROVINSI SULAWESI TENGGARA YANG SAH.
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI SULAWESI SELATAN Nomor : Mdt-023/DPD-1/PG/XI/2014
ub
m
ah
surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota
yang ditandatangani oleh Ketua DPD I DR. H. SYAHRUL YASIN
ep
ka
LIMPO, SH., M.Si., MH. dan Sekretaris H. PANGERAN RAHIM beserta 7 (TUJUH) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai Kabupaten/Kota
SE-PROVINSI
SULAWESI
R
ah
GOLKAR
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
A
BARAT Halaman
Nomor
:
Mdt-12/DPD/GOLKAR/SB/
on
gu
SULAWESI
31 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
ng
M
P-63
es
TENGGARA YANG SAH.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
XI/2014 yang ditandatangani oleh Plt. Ketua DPD I DRS. H. AM
NURDIN HALID dan Sekretaris DRS. HAMZAH HAPATI
ng
HAZAN, M. Si beserta 6 (ENAM) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI
gu
SULAWESI BARAT YANG SAH.
A
P-64
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
MALUKU Nomor : SM-11/DPD/GOLKAR/MAL/XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I DR. ZETH SAHUBURUA dan
ub lik
ah
Sekretaris M. FATANI. S. SOHILAQ beserta 11 (SEBELAS)
lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR
am
Kabupaten/Kota SE-PROVINSI MALUKU YANG SAH. P-65
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI MALUKU UTARA Nomor : M-125/DPD/GOLKAR-MU/XI/2014
ah k
ep
yang ditandatangani oleh Ketua DPD I AHMAT HIDAYAT MUS dan Sekretaris KAIMUDIN HAMZAH beserta 10 (SEPULUH)
In do ne si
R
lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota PROVINSI MALUKU UTARA YANG SAH.
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
A gu ng
P-66
PAPUA Nomor : SM-170/DPD/P.GOLKAR/P/XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I KLEMEN TINAL, SE., MM. dan Sekretaris BAHARUDDIN, SH.
beserta 29 (DUA
SEMBILAN) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai
: Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI
lik
P-67
PAPUA BARAT Nomor : Mdt-11/DPD/P.GOLKAR/PB/XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua Harian DPD I ORIGENES
ub
m
ah
GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI PAPUA YANG SAH.
NAUW, S.Pd. dan Sekretaris Drs. TUNGGUL WIJAYA beserta
ep
ka
11 (SEBELAS) lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SE-PROVINSI PAPUA BARAT : Fotokopi Surat Mahkamah Partai GOLKAR perihal : Sanksi Pada
on In d
A
gu
ng
M
Anggota Partai GOLKAR yang melanggar Disiplin, tertanggal 2
es
P-68
R
ah
YANG SAH.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Desember 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan Munas IX Partai GOLKAR Bpk. Nurdin Halid.
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional IX Partai GOLKAR
ng
P-69
Tahun 2014 Nomor : IX/MUNAS-IX/GOLKAR/2014, Tentang Pengukuhan sanksi organisasi.
A
gu
P-70
P-71
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional IX Partai GOLKAR Tahun 2014 Nomor : X/MUNAS-IX/GOLKAR/2014 Tentang Sanksi Organisasi.
: Fotokopi Peraturan Organisasi Nomor : PO-04/DPP/GOLKAR/
P-72
ub lik
ah
III/1999 Tentang Prosedur Surat Menyurat Partai GOLKAR. : Fotokopi Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor : KEP-28/DPP/
am
GOLKAR/XII/2009 Tentang Tata Kerja DPP Partai GOLKAR. P-73
: Fotokopi Surat Mandat Munas DPD Partai GOLKAR Ke-IX
ep
Nomor : SM/07/DPD-II/PG/BM/X/2014 atas nama Drs. H. RUSLI
ah k
M. SALEH Ketua dan M. YUSUF GAYO, SH. S.Ag. Sekertaris : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 05/SM/
In do ne si
P-74
R
Kab. BENER MERIAH tertanggal 28 Nopember 2014.
A gu ng
DPD-II/PG/BM/2014 atas nama Drs. H. RUSLI M. SALEH (sakit) Ketua dan M. YUSUF GAYO, SH. S.Ag. Sekertaris Kab. BENER MERIAH tertanggal 05 Desember 2014.
P-75
: Fotokopi Surat Mandat/Tugas DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-032/DPD-II/GK/XI/2014
atas
nama
Ir.
T.
ZOELBAHARSYAH Ketua dan T. SAIFULLAH, TS. Sekertaris
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 008/12/PG-
lik
P-76
ACEH PIDIE/XII/2014 atas nama T. ZOELBAHARSYAH Ketua dan T. SAIFULLAH, TS. Sekertaris Kab. PIDIE tertanggal 06 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : M-003/
ep
ka
P-77
ub
m
ah
Kab. PIDIE tertanggal 27 Nopember 2014.
DPD-II/GK/XI/2014 atas nama Drs. H. ZULKIFLI GADE Ketua
ah
dan BAHRUM HANAFIAH Sekertaris Kab. PIDIE JAYA
es on
Halaman
33 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
R
tertanggal 27 Nopember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 08/DPD-II/
R
P-78
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
GK/XII/2014 atas nama Drs. H. ZULKIFLI GADE Ketua Kab.
ng
PIDIE JAYA tertanggal 06 Desember 2014.
P-79
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM- /GK-
gu
TU/XI/2014 atas nama TORANG LUMBAN TOBING DPD Ketua
A
P-80
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 298/GK-
TP/XII/2014 atas nama AUGUST SIREGAR, SE. Wakil Ketua Kab. TAPANULI UTARA tertanggal 05 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-35/
ub lik
P-81
ah
Kab. TAPANULI UTARA tertanggal 28 November 2014.
GK-TS/XI/2014 atas nama Drs. SAHALA TAMPUBOLON Ketua
am
dan RIDWAN NABABAN sekertaris Kab. TOBA SAMOSIR tertanggal 28 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 265/GK-
ep
P-82
ah k
TSM/XII/2014 atas nama RHEINHART MANURUNG Wakil : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor: SM-23/ atas
nama
A gu ng
DPD/GOLKAR/SAM/XI/2014
In do ne si
P-83
R
Ketua Kab. TOBA SAMOSIR tertanggal 5 Desember 2014.
ROSINTA
SITANGGANG, A.Md. Ketua dan KARANI SITUNGKIR, S.Sos. Sekertaris Kab. SAMOSIR tertanggal 28 November 2014.
P-84
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 235/GKSM/XII/2014 atas nama ELYAS SITUMORANG, SH. Wakil Ketua Kab. SAMOSIR tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 292/
lik
DPDG-II/XI/2014 atas nama SARTONI, S.Pd Ketua Kab. KERINCI tertanggal 29 November 2014. P-86
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR
ub
m
ah
P-85
atas nama
SARTONI Ketua dan SYAFRUDIN DEPATI sekertaris Kab. P-87
ep
ka
KERINCI tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 60/DPDG-
ah
II/XI/2014 atas nama Drs. FAISAL ALWI Ketua dan SYAFRIZAL
es
R
LUBIS, SH. Sekertaris Kab. TANJUNG JABUNG BARAT
on In d
A
gu
ng
M
tertanggal 29 November 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR
R
P-88
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
atas nama Drs.
FAISAL ALWI Ketua dan SYAFRIZAL LUBIS, SH. Sekertaris
ng
Kab. TANJUNG JABUNG BARAT tertanggal 5 Desmeber 2014.
P-89
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 171/DPDG
A
gu
II/TJT/XI/2014 atas nama Ir. H. M. SYAFE’I MBA Ketua dan
P-90
HASAN BASRI, SH. Sekertaris Kab. TANJUNG JABUNG BARAT tertanggal 28 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama HASAN
BASRI, SH. Sekertaris Kab. TANJUNG JABUNG BARAT P-91
ub lik
ah
tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor 091/
am
GOLKAR-MUBA/XI/2014 atas nama H. ISLAN HANURA, ST., MM. Ketua dan M. RUSLI MAHDI Sekertaris Kab. MUSI
ah k
P-92
ep
BANYUASIN tertanggal 26 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor SM-036/ atas
nama
R
GOLKAR-MUBA/XI/2014
Wakil
Ketua
A gu ng
BANYUASIN tertanggal 5 Desember 2014. P-93
In do ne si
PIRMANSYAH dan Wakil Sekertaris SOFYAN Kab. MUSI : Fotokopi Surat Tugas DPD Partai GOLKAR Nomor ST-117/
GOLKAR/XI/2014 atas nama Drs. M. AMINULLAH. Z Ketua Bidang Hub. Pemerintahan, DPRD & Parpol dan H. TJIK MELAN, SE., MM. Wakil Sekertaris Pemenangan Pemiluh Wilayah IV Kab. MUARA ENIM tertanggal 28 November 2014.
P-94
GOLKAR/XII/2014 atas nama Drs. M. AMINULLAH. Z Wakil
lik
ah
Ketua Bidang Hub. Pemerintahan, DPRD & Parpol dan H. TJIK MELAN, SE., MM. Wakil Sekertaris Pemenangan Pemiluh
ub
m
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor SM-119/
Wilayah IV Kab. MUARA ENIM tertanggal 4 Desember 2014.
ka
P-95
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor SM-05/
ep
GOLKAR/PALI/XI/2014 atas nama EDI SUPRIANTO, SH. Ketua
ah
dan ABUL RUSTONI, S.IP. Sekertaris Kab. PENUKAL ABAB : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor:
/
on
Halaman
35 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
GOLKAR/PALI/XII/2014 atas nama EDI SUPRIANTO, SH.
es
M
P-96
R
LEMATANG ILIR tertanggal 26 November 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Ketua dan SUNAR ADY Wakil Sekertaris Kab. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR tertanggal 6 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 07/
ng
P-97
GOLKAR-MURATARA/XI/2014 atas nama Drs. H. JAPRIS
gu
IWANSYAH Ketua dan HASBI ASADIKI, S.Sos. Sekertaris Kab.
A
P-98
MUSI RAWAS UTARA tertanggal 26 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 05/
GOLKAR-MURATARA/XI/2014 atas nama Drs. H. JAPRIS
IWANSYAH Ketua dan DIDIK ABDUL Wakil Sekertaris Kab. P-99
ub lik
ah
MUSI RAWAS UTARA tertanggal Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-05/
am
GOLKAR/KAB-BDG/XI/2014 atas nama Drs. H. HILMAN SUKIMAN, S.Ip., M.Si. Ketua dan H. SUGIANTO, S.Ag., M.Si.
ah k
P-100
ep
Sekertaris Kab. BANDUNG tertanggal 27 November 2014. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-26/ DPD-GOLKAR/KABUPATEN/XII/2014
atas
nama
IMAN
In do ne si
R
SALMAN Wakil Ketua dan H. Tb., TOPAN LESMANA Wakil
A gu ng
Bendahara Kab. BANDUNG tertanggal 05 Desember 2014. P-101
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 05/DPD-II/
GOLKAR/XI/2014 atas nama H. TRIAN SLAMET TRIYANA, ST. Ketua dan H. BAIM SETIAWAN, S.Ag. Sekretaris Kab. CIAMIS tertanggal 28 November 2014.
P-102
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 113/DPD-
tertanggal 05 Desember 2014. P-103
lik
dan H. BAIM SETIAWAN, S.Ag. Sekretaris Kab. CIAMIS : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-06/
ub
m
ah
II/GOLKAR/XII/2014 atas nama CECEP TAUFIQ Wakil Ketua
DPD/GOLKAR/XI/2014 atas nama KUSNADI Wakil Ketua dan
ka
Drs. DADANG T KALYUBI, M. Si. Sekretaris KOTA BANJAR
ah
P-104
ep
tertanggal 27 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 12/DPD-II/
M
SUDISMAN Wakil Sekretaris KOTA BANJAR tertanggal 05
on In d
A
gu
ng
Desember 2014.
es
R
GOLKAR/XII/2014 atas nama KUSNADI Wakil Ketua dan EDIS
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B.012/
R
P-105
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
GOLKAR/I-26/II/2014 atas nama Ir. SLAMET MARSOEM Ketua
ng
dan H. PURWANTO Sekretaris Kab. KEBUMEN tertanggal 29
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B.033/ GOLKAR II/XII/2014 atas nama Ir. SLAMET MARSOEM Ketua
A
P-106
gu
November 2014.
P-107
dan H. PURWANTO Sekretaris Kab. KEBUMEN tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 148/
ub lik
ah
GOLKAR II-31/XI/2014 atas nama Drs. HM. NURSHOLEH, MMPd NPAPG Ketua dan H. MUSA ALI SEFF NPAPG
am
Sekretaris KOTA TEGAL tertanggal 27 Nopember 2014. P-108
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 149/
ep
GOLKAR II-31/XI/2014 atas nama HARLAN TRIKORDA, Bc.
ah k
HK NPAPG Ketua dan H. MUSA ALI SEFF NPAPG Sekretaris KOTA TEGAL tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 86/31/
In do ne si
R
P-109
A gu ng
DPD-II/PG/XI/2014 atas nama SUDJATMIKO, SH. MH. Ketua
dan H. HARTONO, SE. Sekretaris Kab. LUMAJANG tertanggal 29 November 2014.
P-110
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 72/DPD-II/
XII/2014 atas nama SUWADI, BA. Wakil Ketua dan H.
HARTONO, SE. Sekretaris Kab. LUMAJANG tertanggal 4
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 071/DPD-
lik
P-111
KAB/PG/XI/2014 atas nama H. WAKIDI, ST. Ketua dan HARIS YUDHIANTO,
SH.,
MHum.
Wakil
Sekretaris
Kab.
ub
m
ah
Desember 2014.
TRENGGALEK tertanggal 25 November 2014.
ka
P-112
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 62/DPD-II/
ep
XII/2014 atas nama SANUSI, SH. Wakil Ketua dan SUKADJI,
M
P-113
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : Mdt-004/
on
Halaman
37 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
DPD-II/PG/XI/2014 atas nama Drs. KH. ASMUNGI ZAINI., M.Si.
es
2014.
R
ah
S.Pd. Sekretaris Kab. TRENGGALEK tertanggal 04 Desember
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Ketua dan Drs. S. PARDI, SH. Sekretaris Kab. TULUNGAGUNG tertanggal 29 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 57/DPD-II/
ng
P-114
XII/2014 atas nama GUNTORO Wakil Ketua dan Drs. S. PARDI Sekretaris Kab. TULUNGAGUNG tertanggal 4 Desember 2014.
A
gu
P-115
II/XI/2014 atas nama HM. YANTIT BUDI JARTONO, SE. Ketua
dan Dr. SUWIGNYO WIDAGDOS, SE., MM., MP. Sekretaris Kab. JEMBER tertanggal 29 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 82/DPD-II/
ub lik
P-116
ah
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 094/DPD-
XII/2014 atas nama EDWARD, S. SH. Wakil Ketua dan Dr.
am
SUWIGNYO WIDAGDOS, SE., MM., MP. Sekretaris Kab. JEMBER tertanggal 4 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 84/DPD-II/
ep
P-117
ah k
PG/XI/2014 atas nama Drs. DIDIK MACHMUD H, MM. Ketua dan H. WIN SUNARKO Sekretaris KOTA BATU. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 92/DPD-II/
In do ne si
R
P-118
A gu ng
XII/2014 atas nama HADI AHMADI Wakil Ketua dan H. WIN SUNARKO Sekretaris KOTA BATU.
P-119
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : ST.13/DPD
P.GOL/KAB/XI/2014 atas nama Drs. SIGIT SOSIAWAN, SE.
Ketua dan Ir. WIYONO Sekretaris Kab. KEDIRI tertanggal 28 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 57/DPD-II/
lik
XII/2014 atas nama Wakil Ketua BASUKI, SH. dan Sekretaris Ir. WIYONO Kab. KEDIRI, tertanggal 04 Desember 2014. P-121
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 514/DPD-
ub
m
ah
P-120
II/PG/XI/2014 atas nama Drs. Ec. IWAN BUDI HARTO Ketua
ka
dan IMAM HAKIM, S.Pid. Sekretaris Kab. SUMENEP, tertanggal
ah
P-122
ep
30 Nopember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 657/DPD-
M
dan IMAM HAKIM, S.Pid. Sekretaris Kab. SUMENEP, tertanggal
on In d
A
gu
ng
04 Desember 2014.
es
R
II/PG/XII/2014 atas nama RB. MOH. RIDWAN, ST. Wakil Ketua
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi
Surat
Keterangan
Kematian
R
P-123
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
No.
474.3/174/435.401.105/2014 atas nama RB. MOH. RIDWAN, ST.
ng
Ketua tertanggal 08 Oktober 2014.
P-124
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-03/
A
gu
DPD PG-KOBI/XI/2014 atas nama Hj. FERRA AMELIA, SE.
P-125
MM. Ketua dan TISWAN SURYANINGRAT, SH. Sekretaris KOTA BIMA, tertanggal 28 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 158/
GOLKAR-KOBI/XII/2014 atas nama Ir. SYARIF Wakil Ketua, P-126
ub lik
ah
tertanggal 05 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-76/
am
GK-BM/XI/2014 atas nama Hj. INDAH DAMAYANTI PUTRI Ketua dan Ir. SURYADIN HAR Sekretaris KOTA BIMA,
ah k
P-127
ep
tertanggal 28 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 158/ Kab. BIMA, tertanggal 05 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama
A gu ng
P-128
In do ne si
R
GOLKAR-BM/XII/2014 atas nama WAHYUDDIN Wakil Ketua
MARTHEN NGADU OLI, ST. Ketua dan CHARLES G.
KASEDU, SH. Sekretaris Kab. SUMBA TENGAH tertanggal 28 November 2014.
P-129
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : lst/DPD/ GOLKAR/ST/XII/2014 atas nama Ketua MARTEN NGOLI dan
P-130
lik
tertanggal 05 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor: 022/DPD/ GOLKAR/SBD/XI/2014 atas nama PDT. ANANIAS BULU, S.
ub
m
ah
Bendahara HALIMAH RAHMA Kab. SUMBA TENGAH
TH. Plt. Ketua dan THOMAS LOURO Kab. SUMBA BARAT P-131
ep
ka
DAYA Plt. Sekretaris tertanggal 27 November 2014. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 11/DPD/
ah
GOLKAR/SBD/XII/2014 atas nama Bidang OKK MARTHEN
M
Wakil Sekretaris Kab. SUMBA BARAT DAYA tertanggal 05
on
Halaman
39 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
Desember 2014.
es
R
LUTHER MALO Wakil Ketua dan UMBU REMU SAMAPATI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : a. Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 30/DPD/
R
P-132
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
PGK/KPG/II /2014 atas nama JERRY NAMAFE, Sh. M. Th.
ng
Ketua Kab. KUPANG tertanggal 28 November 2014.
b. Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 31/DPD/
gu
PGK/KPG/ II/2014 atas nama ZADRAK MESAKH LOUIS
A
P-133
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama PITTER
HUMAU Wakil Ketua dan DAVID NATOEN Wakil Sekretaris Kab. KUPANG, selanjutnya diberi tanda;
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 07/DPD/
ub lik
P-134
ah
Ketua Kab. KUPANG tertanggal 28 November 2014.
PGK-SR/XI/2014 atas nama JACOB LAY RIWU, SH. Ketua dan
am
RIDOLOF R. DJAMI Wakil Sekretaris Kab. SABU RAIJU tertanggal 27 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 08/DPD/
ep
P-135
ah k
PGK-SR/XI/2014 atas nama JACOB LAY RIWU, SH. Ketua dan RIDOLOF R. DJAMI Wakil Sekretaris Kab. SABU RAIJU
In do ne si
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-20/
A gu ng
P-136
R
tertanggal 05 Desember 2014.
GOLKAR/XI/2014 atas nama MASDAR AR, SE. Ketua dan
SUPRAPTO, SH. MM. Sekretaris Kab. KUBU RAYA tertanggal 27 November 2014.
P-137
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama
MASDAR AR, SE. Ketua dan SUPRAPTO, SH. MM. Sekretaris
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-297/
lik
P-138
PGK-KOTIM/XI/2014 atas nama H. SUPRIADI, MT. S.Sos. Ketua dan SUHARTONO FIRDAUS, ST. MM. Sekretaris Kab. KOTA
ub
m
ah
Kab. KUBU RAYA tertanggal 05 Desember 2014.
WARINGIN TIMUR tertanggal 27 November 2014.
ka
P-139
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-297/
ep
PGK-KOTIM/XII/2014 atas nama H. SUPRIADI, MT. S.Sos.
ah
Ketua dan SUHARTONO FIRDAUS, ST. MM. Sekretaris Kab. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-04/
on In d
A
gu
ng
PGK-LMD/XI/2014 atas nama H. TOMMY HERMAL IBRAHIM
es
M
P-140
R
KOTA WARINGIN TIMUR tertanggal 05 Desember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan
ALFIUS
JINGGO
RG,
R
Ketua
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ST.
Sekretaris
Kab.
LAMANDAU tertanggal 27 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : lst/DPD/
ng
P-141
GOLKAR/KL/XII/2014 atas nama TOMMY IBRAHIM Ketua Kab. LAMANDAU tertanggal 05 Desember 2014.
A
gu
P-142
GOLKAR-HSS/XI/2014 atas nama H.M. KUSASI, SE., S.AP.,
MM. Ketua dan DRS. H. SYAIFUL RASDI Sekretaris Kab. HULU SUNGAI SELATAN tertanggal 27 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 05/
ub lik
P-143
ah
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-04/
GOLKAR-hss/XII/2014 atas nama H. Sufiannor, SE. Wakil
am
Sekretaris Kab. HULU SUNGAI SELATAN tertanggal 06 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-056/
ep
P-144
ah k
GOLKAR-TPN/XI/2014 atas nama H. RASYID, SE., MM. Ketua dan AGUSSADIN, SE. sekretaris Kab. TAPIN tertanggal 27
In do ne si
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-015/
A gu ng
P-145
R
November 2014.
GOLKAR-TPN/XI/2014 atas nama H. RASYID, SE., MM. Ketua
dan AGUSSADIN, SE. sekretaris Kab. TAPIN tertanggal Desember 2014.
P-146
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor: SM-09/ DPD-GOLKAR/KUBAR/XI/2014 atas nama H. M. ZAINUDDIN
P-147
lik
BARAT tertanggal 28 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama HANDY STEVEN LIING Wakil Ketua Kab. KUTAI BARAT tertanggal 05 Desember 2014.
ka
P-148
ub
m
ah
THAIB, SE. Ketua dan YAFHET TITUS sekretaris Kab. KUTAI
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B-91/DPD-
ep
PG/BMU/XI/2014 atas nama KAREL BANGKO, SH. Ketua dan
ah
Drs. RUSLAN H. GONIBALA sekretaris Kab. BOLLANG : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B-92/DPD-
on
Halaman
41 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
PG/BMU/XII/2014 atas nama Drs. RUSLAN H. GONIBALA
es
M
P-149
R
MONGONDOW UTARA tertanggal 29 November 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sekretaris dan Hj. RIDWAN IBRAHIM Sm.H. Bendahara Kab.
BOLLANG MONGONDOW UTARA tertanggal 04 Desember
ng
2014. P-150
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor :
/PG-
A
gu
MINUT/XI-2014 atas nama INGGRIED J.N.N. SONDAKH, SE.
P-151
MM., Ketua DRS. HENGKY J. WANTANIA Sekretaris dan JULIANA A. RARUMANGKAY Bendahara Kab. MINAHASA UTARA tertanggal 29 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B-151/
ub lik
ah
DPD/PG MINUT/XII/2014 atas nama IWAN MONIAGA, SIP Wakil Ketua dan DRS. HENGKY WANTANIA sekretaris Kab.
am
MINAHASA UTARA. P-152
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama Drs.
ep
DANNY R. W. F. SONDAKH, MA., Mth Ketua dan RUDOLF A.
ah k
MAMENGKO, SE. sekretaris KOTA MANADO tertanggal 29 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR atas nama Drs.
In do ne si
R
P-153
A gu ng
DANNY R. W. F. SONDAKH, MA., Mth Ketua dan RUDOLF A.
MAMENGKO, SE. sekretaris KOTA MANADO tertanggal 29 November 2014.
P-154
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B-76/DPD/ PG MDO/XII/2014 atas nama HERRY KEREH, SE. AK. MM.
Wakil Ketua dan RUDOLF A. MAMENGKO, SE. sekretaris
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : B-86/DPD
lik
P-155
II/PG/XI/2014 atas nama Drs. O. K. MAKAGANSA, MSc. Ketua dan Drs. DJ. MANOPPO sekretaris Kab. KEPULAUAN
ub
m
ah
KOTA MANADO.
SANGIHE.
ka
P-156
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : MDT-31/
ep
DPD-II/BTG/XI/2014 atas nama Dra. BABY PALAR, SH. MAP.
ah
Ketua dan D. KAREL TUMUJU sekretaris KOTA BITUNG
es on In d
A
gu
ng
M
R
tertanggal 29 November 2015.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 94/DPD/
R
P-157
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
BITUNG/XII/2014 atas nama Dra. BABY PALAR, SE. Ketua dan
ng
D. KAREL TUMUJU sekretaris KOTA BITUNG.
P-158
: Fotokopi Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 067/DPD-
A
gu
GOLKAR/GU/XI/2014 atas nama IDRUS MT MOPILI, SE., MM.
P-159
Ketua dan IWAN KOLLY, S.Ag. sekretaris Kab. GORONTALO UTARA.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 139/DPD-
GOLKAR/GU/XII/2014 atas nama MUKSIN BADAR Ketua dan P-160
ub lik
ah
Ir. KUN IDRUS sekretaris Kab. GORONTALO UTARA. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-99/
am
DPD-BONBOL/GTLO/XI/2014 atas nama ALI SOETJIPTO SIDIKI Ketua dan ZAINUDIN PEDRO BAU, SH. sekretaris Kab.
ah k
P-161
ep
BONE BOLANGO tertanggal 26 November 2014. : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 29/DPD/
R
GOLKAR/12/2014 atas nama ALI SOETJIPTO SIDIKI Ketua : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor: 138/DPD-
A gu ng
P-162
In do ne si
Kab. BONE BOLANGO tertanggal 06 Desember 2014.
GOLKAR/DGL/XI/2014 atas nama AHMAD S. MARDJANU, SH. Ketua Kab. DONGGALA tertanggal 25 November 2014.
P-163
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 027/DPD-
GOLKAR/DGL/XII/2014 atas nama MOH. IKSAN PATALAU Wakil Sekretaris dan IDRUS HADADDO Kab. DONGGALA
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-59/
lik
P-164
DPD/GOLKAR/XI/2014 atas nama MUH. HIKMAN BALLAGI Ketua dan RIZAL Sekretaris Kab. KENDARI tertanggal November 2014.
: Fotokopi Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : MDT-016/DPD/
ep
ka
P-165
ub
m
ah
Wakil Bendahara tertanggal 05 Desember 2014.
GOLKAR/KDI/XII/2014 atas nama MUH. HIKMAN BALLAGI
ah
Ketua dan RIZAL Sekretaris Kab. KENDARI tertanggal 05
A
Halaman
atas
nama
H.
SURUNUDDIN
on
gu
ng
DPD/GOLKAR/XI/2014
es
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-45/
43 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
M
P-166
R
Desember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
DANGGA, MM. Ketua dan Ir. MANARFA Sekretaris Kab. KONAWE SELATAN tertanggal 28 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : lst/DPD/
ng
P-167
GOLKAR-KONSEL/XII/2014 atas nama H. SURUNUDDIN
gu
DANGGA, MM. Ketua Kab. KONAWE SELATAN tertanggal 28
A
P-168
November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : SM-037/
DPD/GOLKAR/XI/2014 atas nama H. UMAR TEBU Ketua dan
ANDU MUH. SAINUDDIN Sekretaris Kab. KOLAKA tertanggal P-169
ub lik
ah
November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor: B-05/DPD
am
GOLKAR/KLK/XII/2014 atas nama MASRIFUDDIN Wakil Ketua dan SAINAL ABIDIN MADJID Sekretaris Kab. KOLAKA
ah k
P-170
ep
tertanggal 05 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 30/DPD/ GOLKAR/XI/2014 atas nama JOHANIS R. POMBILI Ketua dan SYAHMUDDIN
Sekretaris
A gu ng
tertanggal 28 November 2014. P-171
Kab.
KONAWE
In do ne si
AHMAD
R
H.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 51/DPD
GOLKAR/12/2014 atas nama JOHANIS R. POMBILI Ketua dan H.
AHMAD
SYAHMUDDIN
Sekretaris
tertanggal 05 Desember 2014.
P-172
Kab.
KONAWE
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 03/DPD/
tertanggal 26 November 2014. P-173
lik
MM. Ketua dan LUKMAN, S.Pd. Wakil Ketua Kab. MAJENE
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : lst/DPD/
ub
m
ah
GOLKAR/MN/XI/2014 atas nama H. KALMA KATTA, S.Sos.,
GOLKAR/MNJ/XII/2014 atas nama H. KALMA KATTA, S.Sos.,
ka
MM. Ketua dan LUKMAN, S.Pd. Wakil Ketua Kab. MAJENE
ah
P-174
ep
tertanggal 05 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 60/DPD-
M
SUDIRMAN, SE. Wakil Sekretaris Kab. MAMUJU tertanggal 27
on In d
A
gu
ng
November 2014.
es
R
PG/MU/XI/2014 atas nama H. GUSTI WAHAB Wakil Ketua dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : lst/DPD/
R
P-175
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
GOLKAR/MMJ/XII/2014 atas nama SUGIANTO Ketua dan
ng
KUSWADI Sekretaris Kab. MAMUJU tertanggal 05 Desember
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 13/DPD-
PG/MT/XI/2014 atas nama HADERANA Ketua dan YULIUS
A
P-176
gu
2014.
P-177
SANUSI Sekretaris Kab. MAMUJU TENGAH tertanggal 27 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : lst/DPD/
ub lik
ah
GOLKAR/MMJ/XII/2014 atas nama HADERANA Ketua dan ARMAN Sekretaris Kab. MAMUJU TENGAH tertanggal 05
am
Desember 2014. P-178
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 038/DPDatas
nama
H.
MUHAMMADIYAH
ep
PG/MMS/XI/2014
ah k
MASNYUR, SH. Ketua, BONGGALANGI, SE., MA. Sekretaris, H. RAMLAN BADAWI, MSc. Wanhat, NELSON Ketua Bid.
In do ne si
R
Organisasi dan JUFRI SAMBOMA’dika, SE. Kab. MAMASA
A gu ng
tertanggal 27 November 2014. P-179
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor: lst/DPD/ GOLKAR/MMS/XII/2014 atas nama MUHAMMADIAH Ketua dan RASMIN Sekretaris Kab. MAMASA tertanggal 05 Desember 2014.
P-180
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 05/DPD-
lik
KORNELES LAKOTANI Sekretaris Kab. AMBON tertanggal 28 November 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 05/DPD-
ub
P-181
m
ah
PG/KA/XI/2014 atas nama JANTJE WENNO, SH. Ketua dan
PG/KA/XI/2014 atas nama JANTJE WENNO, SH. Ketua dan
ka
KORNELES LAKOTANI Sekretaris Kab. AMBON tertanggal 04
ah
P-182
ep
Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 09/DPD/
M
IBRAHIM LAYN Sekretaris Kab. HALMAHERA TENGAH
on
Halaman
45 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
tertanggal 29 November 2014.
es
R
GOLKAR/HT/XI/2014 atas nama SAKIR AHMAD Ketua dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR Nomor : 11/DPD/
R
P-183
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
GOLKAR/HT/XII/2014 atas nama IBRAHIM LAYN Sekretaris
ng
Kab. HALMAHERA TENGAH tertanggal 05 Desember 2014.
P-184
: Fotokopi Surat Mandat No.SM-088/DPD-Golkar/Aceh/XII/2014
gu
a.n. Ir. T. Heriwansyah wakil Ketua Bidang dan a.n Suprizal Wakil
A
P-185
: Fotokopi Surat Mandat No. 002/DPD.II/GK.GL./XII/2014 a.n.
Azari Lubis Jab. Bidang Infokom dan a.n. Muslim Harianto Barus Jab. Bidang Infokom, tertanggal 4 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.13/DPD.II/PG/NR/XII/2014 a.n. Drh.
ub lik
P-186
ah
Seketaris, tertanggal 5 Desember 2014.
Amin salihin Wakil Ketua dan a.n. Sugiarto Wakil Sekertaris,
am
tertanggal 5 Desember 2014. P-187
: Fotokopi Surat Mandat No. 13/DPD.II/PG/AS/XII/2014.a.n.Amran
ep
Sidik Jab.Wakil Ketua dan a.n. Delling Jab. Wakil Sekertaris,
ah k
tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No;SM/DPD.II/GK/XII/2014 a.n. T.
R
P-188
In do ne si
SATRI MANDALA, Wakil Ketua DPD Golkar Kab. Simeulue dan
A gu ng
a.n Subhan Farid, AM. Md Jab. Sekretaris, tertanggal 4 Desember 2014.
P-189
: Fotokopi
Surat
Mandat
No.13/DPD.II/PG/B/XII/2014
a.n
RIDWAN USMAN Wakil Ketua dan SYRIF RAZAK Wakil Sekretaris, tertanggal 5 Desember 2014,.
P-190
: Fotokopi
Surat
Mandat
No.12/PG-AUT/XII/2014
a.n.
H.
P-191
: Fotokopi Surat Mandat No : 17/PG-AJ/XII/2014 a.n. T. M ALI TAR, Jab. Ketua DPD II Partai Golkar Kab. Aceh Jaya. Tertanggal 4 Desember 2014.
P-192
: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD/Golkar/SU/XII/2014 a.n. Eka
ep
ka
lik
Utara, tertanggal 5 Desember 2014.
ub
m
ah
NASARDIN. HD Jab. Ketua DPD II Partai Golkar Kab. Aceh
Sutrisno Hadi, SE, Jab. Wakil Ketua DPD. Golkar SUMUT dan
ah
a.n. ZAMAN Gomo Mendrofa, SH. Jab. dan ZAMAN GOMO
es
R
MENDROFA. SH Jab Wakil Sekretaris Golkar SUMUT,
on In d
A
gu
ng
M
tertanggal 5 Desember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.198/GK-SIM/XII/2014 a.n. Janter
R
P-193
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Sirait, SE. Jab. Ketua DPD Golkar Kab. Simalungun, tertanggal 5
ng
Desember 2014.
P-194
: Fotokopi Surat Mandat No;Ist/DPD/GOLKAR/DS/XII/2014. a.n.
gu
Agusli. SH. Jab. Wakil Ketua Golkar Kab. Deli Serdang dan a.n.
A
P-195
JUNANDA Jab. Wakil Sekretaris, tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.237/GK-BNJ/XII/2014.a.n. Polmen Sihotang Jab.Wakil Ketua DPD Golkar Binjai dan a.n. Irdiansya
Putra, SH, Jab. Wakil Ketua, dan ROBRET SIRAIT, Jab.
ub lik
ah
Departemen DPD Partai Golkar Binjai, tertanggal 6 Desember 2014.
am
P-196
: Fotokopi Surat Mandat No.10/GK./LKT/XII/2014 a.n. Dr. R. Suwelen, Jab. Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Ormas dan a.n
ep
Indra Cahyadi Jab. Wakil Sekretaris Bidang Pemenang Pemilu : Fotokopi Surat Mandat No.235/GK-PMS/XII/2014. an. Pancasila
R
P-197
Silbarani,
SE.
Jabatan,
Wakil
Sekretaris
A gu ng
Pemantangsiantar, tertanggal 6 Desember 2014. P-198
DPD
Golkar
In do ne si
ah k
Dapil. II. Tertanggal 4 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No;0264/GOLKAR/SB/XII/2014. A.N.
Drs. H. Yusman Kasim, MM. Jab. Wakil Ketua Golkar Prov. Sumatera Barat dan a.n. Hendri Novigator, S.Psi.I. Jab.Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.
P-199
: Fotokopi Surat Mandat No.04/PGK.-PP/LKT/XI/2014, a.n. DEDI
P-200
lik
Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 7 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.SM-23/GK-KO.SLK/XI/2014, a.n. RONNY D DANIEL, Amd., Jab. Wakil Ketua Golkar Kota Solok
ub
m
ah
ARIANDI, Jab. Wakil Ketua Organisasi dan a.n Fauzi Makmur
dan a.n Yulirar Arif Jab. Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Solok P-201
ep
ka
tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No,05/12/GK.SLK/XII-2014. a.n. Drs. H. : Fotokopi Surat
Mandat
No,SM-01/DPD.II/PG/XII/2014 a.n.
M
Zulbahri Jab. Ketua Kadersasi dan Organisasi dan a.n, Emilia. Jab,
on
Halaman
47 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.
es
P-202
R
ah
Asfariyul tertanggal 5 Desember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.03/PGK-SJJ/XII/2014. a.n. Farda
R
P-203
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Gusnety Jab. Wakil Ketua DPD Golkar Sijunjung dan a.n. Hidayat.
ng
M. Jab. Wakil Ketua Golkar Kab. Sijunjung. Tertanggal 4 Desember 2014.
A
gu
P-204
P-205
: Fotokopi
Surat
Mandat
No.58/5/GKKM/XII-2014
a.n.
Parmenarson sabola. Jab. Sekretaris dan a.n. Robertus Satairakrak, Jab. Wakil Sekretaris bidang PP wilayah I tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Mandat No.03/PGK-BKT/XII/2014 a.n. Tasmon Jab.
ub lik
ah
Ketua OKK DPD I/2014 Golkar Kota Bukit Tinggi dan a.n M. Syukri Jab. Sekretaris DPD Golkar Kota Bukit Tinggi tertanggal 04
am
Desember 2014. P-206
: Fotokopi Mandat No, MD-09/PG-SWL/2014 a.n. Gusnaldi dan a.n
ah k
P-207
ep
Suherti, tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.STU-64/12/GKSS/12/2014 a.n. H. Mus : Fotokopi Surat Mandat No.134/DPD/PG-PS/XII/2014 a.n. H.
In do ne si
P-208
R
Yanuar Musa Jab. Sekretaris tertanggal 5 Desember 2015.
A gu ng
Aliman Sori. SH. M. Hum. MM. Jab. Ketua DPP Partai Golkar Kab. Pesisir Selatan dan a.n M. Irsyad, SH. Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.
P-209
: Fotokopi Surat Mandat No.SM-18.DPD/Golkar-R/XII/2014 a.n.
Indra Mukhlis Adnan Jab. Ketua dan a.n Drs H. Hermansyah Jab. Wakil Ketua dan a.n. Herry Sandi. SE. Jab. Wakil Bendahara
: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD.II/Golkar/PKU/XII/2014 a.n,
lik
P-210
Yudi Syafrudin, Spi, MBA Jab. Wakil Ketua DPD II Partai Golkar
ub
Kota Pekan Baru dan a.n. Panca Setyo Prihatin, Sip. M.Si Jab.
m
ah
tertanggal 5 Desember 2014.
Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Pekan Baru. Tertanggal P-211
ep
ka
5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.112/DPD-Golkar/BKLS/XII/2014. a.n.
ah
Titah Anariono dan a.n. H. DEDY RACHMAD Le. M. SH.
es on In d
A
gu
ng
M
R
tertanggal 5 Desember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No,175/DPD/Golkar-IH/XII/2014 a.n,
R
P-212
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Zaenal Arifin, SE, ME. Jab. Wakil Ketua Bidang Organisasi
ng
tertanggal 4 Desember 2014.
P-213
: Fotokopi Surat Mandat No.SM-01/DPD.II/PG/XII/2014 a.n. Alfan
gu
Khairi. Jab. Wakil Ketua Pemenang Pemilu dan a.n. Afrizal, Jab.
A
P-214
: Fotokopi Surat Mandat No.SM-D.1/DPP.Golkar-RH/XII/2014 a.n.
H. Rasmali, SH., dan a.n Beni Irawan, SAG tertanggal 4 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD/Golkar/Kepri/XII/2014 a.n.
ub lik
P-215
ah
(Wakil Bendahara Bid.Infokom) tertanggal 5 Desember 2014.
Dida Priautama, SE. Jab.W Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pro.
am
Kep. Riau. Dan a.n. Pajrin, AMd. Jab. Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Prov. Kab. Riau tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No.SM-079/Golkar/OKU/XI/2014 a.n.
ep
P-216
ah k
Hendra Meisyah, ST. Jab Bendahara dan a.n. Aprili Mauludin Jab. : Fotokopi Surat Mandat No.SM-01/DPDPG-II/TGM/XI/2014 a.n.
In do ne si
P-217
R
Sekretaris. tertanggal 6 Desember 2014.
A gu ng
Aspin Jab. Ketua dan a.n. Junaidi Jab. Bag Hukum dan Ham tertanggal 6 Desember 2014.
P-218
: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD/Golkar/DKI Jkt/XII/2014 a.n.
IVAN D.Gultom. Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Prov DKI Jakarta dan a.n. H.Djamaludin Panganro Jab. Wakil Ketua tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD/Golkar/Jaksel/XII/2014 a.n.
lik
R.J. Candra Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jaksel dan a.n. Budhi A. Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014. P-220
: Fotokopi Mandat No.Ist/DPD/Golkar/Jaktim/XII/2014 a.n. Irsan
ub
m
ah
P-219
Miraza Nasution, SIP. Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jaktim
ep
ka
dan a.n. Taufik Irawan, SH. Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.
ah
P-221
: Fotokopi Surat Mandat No.089/DPD-Golkar/JB/XII/2014. a.n.
es
R
Chaerul Anwar Jab. Wakil Ketua dan a.n. Ahmad Faisal Nasution,
on
Halaman
49 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
SE. Jab. Wakil Ketua tertanggal 6 Desember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi
Surat
Mandat
No.001/DPD-PG/JU/XII/2014.
R
P-222
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
a.n.
Muhamad Bandu Jab, Wakil Ketua dan a.n. Priyono Joko Alam
ng
Jab. Wakil Sekretaris a.n. Andi Rahmat Jaya Jab. Wakil Bendahara
: Fotokopi Surat Mandat No,Ist/DPD/Golkar/Jakpus/XII/2014. a.n.
Sunarto, SK. Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jakpus dan a.n.
A
P-223
gu
tertanggal 6 Desember 2014.
P-224
Suparman Jab. Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar JakPus, tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD/Golkar/PSI/XII/2014. a.n.
ub lik
ah
Farzah Pulo Sani Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kepulauan Seribu tertanggal 5 Desember 2014.
am
P-225
: Fotokopi Surat Mandat No. B-169/Golkar/XII/2014 a.n. Drs. H. Buddy Asmara MM, MBA. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Aos
ah k
P-226
ep
S.Azhar, SIP Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat
Mandat
No.0215/Golkar/Kota/XII/2014. a.n.
R
Samsul Hidayat, SH., Jab, Wakil Ketua dan a.n Ali Sadikin Jab. : Fotokopi Surat Mandat No.11/DPD-Golkar/Kabupaten/XII/2014
A gu ng
P-227
In do ne si
Wakil Sekretaris tertanggal Bogor 5 Desember 2014.
a.n. Asep Iwan Budiman, SE. Jab. Wakil Ketua dan a.n HU Junaedi Jab. Wakil Sekretaris tertanggal Padalarang 5 Desember 2014.
P-228
: Fotokopi Surat Mandat No.B-/Golkar/Mandat/XII/2014 a.n I. Sueryatna, Sip. Jab. Bagian Pengabdian Masyarakat Tasik Malaya, tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No. /DPD-Golkar/Kabupaten/XII/2014 a.n.
lik
Ade Supriatna. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Hamdan Ramdani Jab. Wakil Sekretaris Purwakarta tertanggal 5 Desember 2014. P-230
: Fotokopi Surat Mandat No.8/DPD-Golkar/K-Bks/A/XII/2014 a.n
ub
m
ah
P-229
H. Heri Budisusetyo, SE. MBA. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Sugeng
ep
ka
Wijaya Jab. Wakil Bendahara, Bekasi, tertanggal 4 Desember 2014.
ah
P-231
: Fotokopi Surat Mandat No. /DPD/Golkar/Kabupaten/XII/2014 a.n.
es
R
Solehudin Jab. Wakil Ketua dan a.n. Fatahila Bendahara
on In d
A
gu
ng
M
Jab.Sukabumi tertanggal 5 Desember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.14/DPD/Golkar/Kabupaten/XII/2014
R
P-232
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
a.n. Dicky Rustandi Jab. Wakil Ketua Garut tertanggal 05
ng
Desember 2014.
P-233
: Fotokopi Surat Mandat No.027/DPD-Golkar/Kota/XII/2014 a.n
gu
Mochamad Iyas, S.Sos. Jab. Wakil Ketua dan a.n YadiKusmayadi
A
P-234
: Fotokopi
Surat
Mandat
No.SM.021/DPD-Golkar/Kabupaten/
XII/2014 a.n. Teguh Irawan Jab. Wakil Ketua dan a.n. Indra Sukmawirawan Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No,8/Golkar/Kabupaten/XII/2014 a.n.
ub lik
P-235
ah
Jab. Sekretaris Bandung tertanggal 5 Desember 2014.
Wawan Setiawan Jab. Wakil Ketua dan a.n. H.Ajat Sudrajat Jab.
am
Wakil Sekretaris Sukabumi tertanggal 5 Desember 2014. P-236
: Fotokopi Surat Mandat No.18.DPD/Golkar/Kabupaten/XII/2014
ep
a.n Drs H. Sonny Hersona, GW, MM, M.Ba. dan a.n. Abdul Aziz
ah k
Karawang tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No. 22/DPD/Golkar/Kabupaten/XII/2014
R
P-237
In do ne si
a.n. Efendi Darmaji. Jab. Wakil Ketua dan a.n Yasin SH. Jab.
A gu ng
Wakil sekretaris, Cirebon tertanggal 5 Desember 2014. P-238
: Fotokopi Surat Mandat No.27/DPD-Golkar/Kabupaten/XII/2014 a.n. Rudi Hartono ST Jab. Wakil Ketua
dan a.n. Dr. H
Hidayatulloh, Jab. Wakil Sekrearis Bekasi. Tertanggal 5 Desember 2014.
P-239
: Fotokopi Surat Mandat No.Mdt-05/Golkar/XII/2014 a.n. Dani
tertanggal 4 Desember 2014. P-240
lik
Dani Maulana Jab. Wakil Ketua DPD Golkar Tasikmalaya, : Fotokopi Surat Mandat No.29/B.1.2/Golkar/XI/2014 a.n. Ahmad
ub
m
ah
Maulana Jab, Wakil Ketua DPD Partai Golkar/XII/2014 dan a.n.
Baedhowie, Pd.I. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Sofyet Jab. Sekretaris P-241
ep
ka
Subang tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.32/DPD-Golkar/Kota/XII/2014. a.n
ah
Didin Saprudin SE. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Bagoes Djoko Jab.
es on
Halaman
51 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
R
Wakil Sekretaris Depok tertanggal 5 Desember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.6/DPD-Golkar/Kabupaten/XII/2014 a.n.
R
P-242
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Amin Sugandi, SE. Jab. Wakil Ketua dan a.n, H. Denny Ramli Jab
ng
Wakil Sekretaris Bogor tertanggal 5 Desember 2014.
P-243
: Fotokopi Surat Mandat No.21/Dpd-Golkar/Kota/XII/2014 a.n.
gu
Rodk Siswandar, SE, MM. dan a.n. Sumangsa, Cirebon. Tertanggal
A
P-244
5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No. SM-155/Golkar/XII/2014 a.n. Yunadi
Krisdiana, S.Sos Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Cimahi
ah
Desember 2014. P-245
ub lik
dan a.n. Dudi Sulaksana Jab Sekretaris Cimahi tertanggal 4 : Fotokopi Surat Mandat No.C-69/DPD-II/Golkar/PDG/XII/2014
am
a.n. Dayat Hidaya S. Ag. M. Pd. Jab. Sekretaris Pandegelang tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.M- /DPD-II/Golkar/TS/XII/2014 a.n
ep
P-246
ah k
Suprihatin. SH. Jab. Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota
R
Tangerang Selatan dan a.n. Dedi Mashudi, SH. Jab. Wakil
In do ne si
Sekretaris DPD Partai Golkar Tangerang Selatan, dan a.n Abdul
A gu ng
Rahman, SH Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang Selatan tertanggal 6 Desember 2014.
P-247
: Fotokopi Surat Mandat No.B.099/Golkar/Mandat/II/2014 a.n. H. Moch Djuli DS Jab. Wakil Ketua dan a.n. Pipit Candra, A. Md. Jab. wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.
P-248
: Fotokopi Surat Mandat No.B-69/Golkar/Mandat/XII/2014. a.n.
P-249
lik
tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat a.n. Yusuf Wibisono, SH., MM., MH. Jab.
ub
Wakil Sekretaris dan a.n. Drs H. Soekardi ADI Pranoto, Apt. Jab.
m
ah
Suhardi Jab. Wakil Ketua dan a.n. Maryadi Jab. Wakil Seketaris
Ketua Biro Hukum dan Ham a.n. H. Marmudin Halirdiwirya jab.
ka
Sekretaris Dewan Penasehat.Surabaya, tertanggal 3 Desember
ah
P-250
ep
2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.110/Golkar.II-05/XI/2014 a.n Didik
M
dan a.n. Wiharsih, SH. Jab. Sekretaris DPD Partai Golkar
on In d
A
gu
ng
Kab.Tegal Selawi tertanggal 5 Desember 2014.
es
R
Riyanto, A. Md. Jab.Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kab.Tegal
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.159/Golkar.II/XI/2014 a.n H.Ischak
R
P-251
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Maskuri Jab,Wakil Ketua DPP Golkar Rembang dan.a.n,Priyono,
ng
SE. Jab. Sekretaris DPD Partai Golkar Rembang-Rembang
: Fotokopi Surat Mandat No.03/Golkar-DPD/Wsb/XII/2014 a.n. H. Rudi Suharyadi, SE. Jab. Wakil Ketua DPD Golkar Kab.Wonosobo
A
P-252
gu
tertanggal 5 Desember 2014.
P-253
tertanggal 6 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat a.n. Zaenal Arifin Jab. Wakil Ketua Golkar
Kota Kediri dan a.n. Bambang Margono Jab. Wakil Sekretaris P-254
ub lik
ah
DPD Golkar Kota Kediri tertanggal Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No.43/DPD.II/PG/XII/2014 a.n. Ir. Sujono
am
Jab. Wakil Sekretaris dan a.n. Suhartono, A.Ma. Pd. P-255
: Fotokopi Surat Mandat a.n. Rr. Damayanti. Jab. Wakil Ketua DPD
ep
Golkar Pamekasan dan a.n. Badrudin Jab. Wakil Sekretaris
ah k
tertanggal, Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat a.n. Guruh Hadi Pranowo Jab. Wakil Keta
R
P-256
In do ne si
DPD Partai Golkar Kab. Magetan dan a.n. Andik Hermansyah Jab.
A gu ng
Wakil Sekretaris Kab. Magetan tertanggal Desember 2014. P-257
: Fotokopi Surat Mandat, a.n. Wisnu Wardana Jab. Wakil Ketua Golkar Pacitan dan a.n. Sunardi Jab. Wakil Sekretaris Golkar Pacitan tertanggal Desember 2014.
P-258
: Fotokopi Surat Mandat a.n. Yuli Hartanto, ST. Jab. Wakil Ketua
DPD Golkar Kota Madiun dan a.n. Guruh Hari Prasteyo Jab. Wakil
: Fotokopi Surat Mandat a.n. Misyadi Jab. Wakil Ketua dan a.n.
lik
P-259
Setya Purwadi, ST. Jab. Tertanggal 4 Desember 2014. P-260
: Fotokopi Surat Mandat a.n. Andrian Budi. S. Jab. Wakil DPD
ub
m
ah
sekretaris DPD Golkar Madiun tertanggal Desember 2014.
Golkar Kab. Sampang, dan a.n. Muhamad Solahudin Jab Wakil P-261
ep
ka
Sekretaris DPD Golkar Kab. Sampang tertanggal Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No.72/DPD-II/XII/2014 a.n. Suwadi, BA.
ah
Jab. Wakil Ketua dan a.n. H. Hartono, SE Jab, Sekretaris tertanggal
es on
Halaman
53 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
R
4 Desember 2014, tidak ada as/DPD-II/XII/2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.62/DPD-II/XII/2014 a.n. Sanusi, SH.
R
P-262
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Jab. Wakil Ketua dan a.n. Sukadji, S.Pd. Jab. Sekretaris tertanggal
ng
4 Desember 2014.
P-263
: Fotokopi Surat Mandat No.57/DPD-JJ/XII/2014 a.n. Guntoro Jab.
A
gu
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kab. Tulungagung dan a.n Drs. S.
P-264
Pardi Jab. Sekretaris Golkar Kab. Tulungagung tertanggal 4 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No82/DPD-II/XII/2014 a.n. Edward S,SH.
Jab. Wakil Ketua dan a.n. Suwignyo Widago, SE. MM. Jab. P-265
ub lik
ah
Sekretaris tertanggal 4 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.92/DPD-II/XII/2014 a.n. Hadi Ahmadi
am
Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Baru dan a.n H. Win Sunarko Jab. Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Baru tertanggal 4
ah k
P-266
ep
Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.57/DPD-II/XII/2014 a.n. Basuki, SH.
R
Jab. Wakil Ketua dan a.n. Ir. Wiyono Jab Sekretaris tertanggal 4 : Fotokopi Surat Mandat No,68/DPD-II/XII/2014 a.n.
A gu ng
P-267
In do ne si
Desember 2014,.
Thoat
Masruchi Jab.Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Blitar dan a.n. Erminiwati Hanafi Jab. Sekretaris DPD Partai Golkar Blitar tertanggal 4.
P-268
: Fotokopi Surat Mandat No.SM-01/DPD.II/PG/XII/2014 a.n. Dewa made Widiasa Nida Jab. Ketua tertanggal 5 Desember 2014.
P-269
lik
Amin, MBA. Jab. Wakil Ketua DPD Prov. NTB. Dan a.n. Cris
ah
Parangan, SE Jab. Ketua Biro Pemuda DPD Prov.NTB tertanggal 5 Desember 2014. P-270
: Fotokopi
Surat
ub
m
: Surat Mandat No.182/Golkar-NTB/XII/2014 a.n. Drs. Ikhsan K.
Mandat
No.158/Golkar-BM/XII/2014
a.n.
P-271
ep
ka
Wahyudin Jab. Wakil Ketua dan a.n, tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No.158/Golkar-BM/XII/2014 a.n. IR. : Fotokopi Surat Mandat No.Istw/DPD/Golkar/NTT/XII/2014 a.n.
on In d
A
gu
ng
M
Drs. Mech Saba, M.SI. Jab. Wakil Ketua DPD Golkar dan a.n.
es
P-272
R
ah
Syarif. Jab. Wakil Ketua tertanggal 5 Desember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Emilianus Charles Lalung, SS. M. SI Jab.Wakil Sekretaris Pemenagan Pemilu tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.MDT-16/DPD/Golkar/MT/XII/2014
ng
P-273
a.n. Nahas Yohanes, ST. Jab. Ketua DPD Partai Golkar Kab. Manggarai Timur Borong tertanggal 5 Desember 2014.
A
gu
P-274
Frans Mitang Bapa. Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kab.
Sikkadan a.n. Herman Yosep Jaro Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.Ist/DPD/Golkar/Ende/XII a.n, Maria
ub lik
P-275
ah
: Fotokopi Surat Mandat No.Istw.DPD/Golkar/Sikka/XII/2014 a.n.
Margaretha Sigasare, SE. Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar
am
Kab. Ende dan a.n. Don Bosko Wadjo Jab. Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Ende tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No.010/DPD/Golkar/MGR/XII/2014 a.n.
ep
P-276
ah k
Lorensius Cetak. Jab. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kab. Manggarai NTT dan a.n, Vincensius Jehatu Jab Wakil Sekretaris
In do ne si
: Fotokopi Mandat No,23/DPD/Pgk-Lembata/XII/2014 a.n. Drs
A gu ng
P-277
R
DPD Partai Golkar Manggarai NTT tertanggal 5 Desember 2014.
Kalat Ferdikala, MM. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Silves Singu Wutun Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.
P-278
: Fotokopi Surat Mandat No.MDT-034/DPD/Golkar/NGK/XII/2014 a.n Beneaslicditus Meze Muku. Jab. Wakil Ketua DPD Partai
Golkar Kab Nagekep dan a.n. Paskalis Amekae Jab. Wakil
: Fotokopi SuratMandat No.03/DPD.II/Golkar/Ngada/XII/2014 a.n.
lik
P-279
Vincsensius Kua Gili Jab. Sekretaris Golkar Kab. Ngada tertanggal 3 Desember 2014. P-280
ub
m
ah
Sekretaris tertanggal 5 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.12/DPD.II/Golkar/Alor/XII/2014 a.n.
ka
Romelus Anigomang Jab. Wakil Sekretaris Golkar Kab. Alor
ah
P-281
ep
tertanggal 4 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.Skep:43/GK/DPD/TTU/VIII/2014 a.n.
es
R
Johanes Bastian. Jab, Ketua Harian Partai Golkar Kab.Timur
on
Halaman
55 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
Tengah Utara Kefamenanu tertanggal 4 Desember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Mandat No.046/DPD/Golkar/Malaka/XII/2014. a.n
R
P-282
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bertrandus Bria Jab. Wakil Ketua DPD Partai Kab Malaka dan a.n.
ng
Malkianus Seran Jab. Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kab.
: Fotokopi Surat Mandat a.n. Drs.Habel Hitariun Jab. Wakil Ketua
DPP Golkar Kab. Timor Tengah Selatan Soe tertanggal 5
A
P-283
gu
Malaka NTT tertanggal 5 Desember 2014.
P-284
Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.09/Golkar-GM/XII/2014 a.n. Kusnadi B. Halijam, S.PI Jab. Ketua DPD Golkar Kab. Gunung Mas
P-285
ub lik
ah
Kalimantan Tengah tertanggal 5 Desember 2014. : Fotokopi Surat Mandat No. 781/DPD/GK-BT/XII/2014 a.n, H.
am
Supriatna, SPd.MM. Jab, Ketua DPP Golkar Barito Timur Kalimantan Tengah dan a.n. Subari Jab. Wakil Sekretaris Kab
ah k
P-286
ep
Barito Timur tertanggal 4 Desember.
: Fotokopi Surat Mandat No. SM-01/Golkar-KalSEL/XII/2014 a.n.
R
Ir Gusti Perdana Kosuma Jab. Wakil Ketua Bidang Kaderasi dan
In do ne si
Keanggotaan dan a.n Syarifani Syabarhan. SH. Jab Wakil Ketua
A gu ng
Bidang Pemenang Pemilu Wilayah V a.n. Susan, SH. MH. Jab. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham., a.n. H. Gusti Zulkarnaen, SE Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan a.n. Akhmad
Rizane Anshari, ST. Jab. Wakil sekretaris Bidang Pemenang Pemilu tertanggal 6 Desember 2014.
P-287
: Fotokopi Surat Mandat No. SM/Golkar-Tanbu/XII/2014 a.n. Zainal
P-288
lik
Olahraga Jab. Tanah Bambu tertanggal 6 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No SM-03/Golkar-HST/XII/2014 a.n.
ub
M.Yahdi. Jab. Wakil Ketua DPP Golkar Kab.Hulu Sungai Tengah
m
ah
Jab. Wakil Ketua dan a.n. H. Alif Wakil Sekretaris Pemuda dan
dan a.n. Rekno Wahyudi Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 6 P-289
: Fotokopi Surat Mandat No.SM-/Golkar-BJB/XII/2014 a.n. Hj. Ifa
ep
ka
Desember 2014.
ah
Royanti Jab. Wakil Ketua dan a.n. Hadijah Jab. Wakil sekretaris : Fotokopi Surat Mandat No,SM 01/Golkar-KTB/XII/2014 a.n.
on In d
A
gu
ng
Pardiansyah, S.Ap. Jab. Ketua DPP Golkar Kab. Kotabaru dan a.n.
es
M
P-290
R
Banjarbaru tertanggal 6 Desember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Abdul Kahar M Jab. Wakil Ketua, a.n. Tuntung Handoyo, ST. Jab. Wakil Sekretaris tertanggal,6 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No. SM-21/Golkar-TL/XII/2014 a.n. H.
ng
P-291
Alflah Jab Wakil Ketua Bidang OKK dan a.n. Hairani Jab. Wakil
gu
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga a.n. Rina Wijayanti, S.AP.
A
P-292
: Fotokopi Surat Mandat No.SM/66/Golkar-BJM/XII/2014 a.n. Ir. Achmad Rochmadtillah Jab. Wakil Ketua dan a.n Aslamiah SPA Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 6 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat No.SM-06/Golkar-BJM/XII/2014 a.n. Drs
ub lik
P-293
ah
Jab. Wakil Bendahara tertanggal 5 Desember 2014.
Arkani. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Suriansyah Jab. Wakil Sekretaris
am
Marta Pura tertanggal 6 Desember 2014. P-294
: Fotokopi Surat Mandat No.B-105/DPD/PG.Sulut/XII/2014 a.n.
ep
Drs. Ruben Saerang Jab. Wakil Ketua dan a.n. Firasat Mokado.
ah k
Sultan Sukarnain, Iwan Moniaga, S.Ip, Jab. Wasek a.n. Jufoy Suak Jab. Bendahara.
In do ne si
: Fotokopi Surat Mandat No,58/DPD/Mitra/XII/2014. a.n,Boy
R
P-295
A gu ng
Taroreh Jab,Wakil Ketua dan.a.n,Alwin Walangitan Jab,Bendahara .tertanggal,6 Desember 2014.
P-296
: Fotokopi Surat Mandat No.B-80/DPD/Talaud/XII/2014 a.n. Sherly
Tjanggulung. Jab.wakil Ketua dan a.n. Yeheskiel Horman Jab. Wakil Sekretaris tertanggal 6 Desember 2015.
P-297
: Fotokopi Surat Mandat No,B-105/DPD/PG Sitaro/XII a.n. Pdt
P-298
lik
Saerang. SH. Jab. Sekretaris tertanggal 6 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bolang Mangondow Selatan pada tanggal 05 Desember 2014.
: Fotokopi Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan
ep
ka
P-299
ub
m
ah
Hibor Sawori, STH. Jab. Wakil Ketua dan a.n. Juddy Adrian
Karya Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 6-7 Desember : Fotokopi Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan
M
Karya Kabupaten Minahasa Surat Mandat B-85/DPD.GOLKAR/
on
Halaman
57 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
MIN/XII/2014 tanggal 05 Desember 2014.
es
P-300
R
ah
2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Surat Mandat Dewan pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
R
P-301
Gorontalo pada tanggal 05 Desember 2014.
: Surat Mandat Nomor: 21/DPD.II-PM/GOLKAR/VII/2013 Parigi
ng
P-302
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
: Surat Mandat Dewan pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan
Karya Provinsi Sulawesi Selatan Surat Mandat No. 01/SMAlg/
A
P-303
gu
05 Desember 2014.
P-304
II/2014 pada tanggal 05 Desember 2014.
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten
Sinjai
Mandat
Nomor:Ist/DPD/GOLKAR/SINJA/
P-305
ub lik
ah
XII/2014 pada tanggal 05 Desember 2014.
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
am
Kabupaten Tana Toraja pada tanggal Makale, 05 Desember 2014. P-306
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
ep
ah k
Kaupaten Gowa Surat mandat Nomor 001/WK/PG/GW/XII/2014 tanggal 05 Desember 2014.
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
R
P-307
A gu ng
XII/2014 pada tanggal 05 Desember 2014. P-308
In do ne si
Kabupaten Buton Surat Mandat Nomor: 004/SM/DPD-BUTON/
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
Mandat Nomor: 182/GOLKAR/SULBAR/XII/2014 tanggal 05 Desember 2014.
P-309
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Mamuju Utara Mandat Nomor :Ist/DPD/GOLAR/MU/
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR
lik
P-310
Kabupaten Maluku Tengah Mandat Nomor.B.02/DPD/GOLKARMALTENG/XII/2014 pada tanggal Ambon 06 Desember 2015. P-311
ub
m
ah
XII/2014 pada tanggal 05 Desember 2014.
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten
ep
ka
Buru Mandat Nomor:B.02/DPD/GOLKAR-BURU/XII/2014 pada tanggal 06 Desember 2014.
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Partai Pimpinan Daerah Partai
R
ah
P-312
es
Golkar Kabupaten Maluku Tenggara Mandat Nomor: B.02/DPD/
on In d
A
gu
ng
M
GOLKAR-MALRA/XII/2014 pada tanggal.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten
R
P-313
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Maluku Tenggara Barat Mandat Nomor: 02/GOL-MTB/XII/2014
ng
pada tanggal 03 Desember 2014.
P-314
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten
gu
Kepulauan Aru Mandat Nomor.B.02/DPD/GOLKAR-KEP.ARU/
A
P-315
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat Mandat Nomor:02/Gol-SBB/XII/2014, Piru pada tanggal 03 Desember 2014.
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten
ub lik
P-316
ah
XII/2014 Dobo pada tanggal 06 Desember 2014.
Seram Bagian Timur Mandat Nomor.B.02/DPD/GOLKAR-SBT/
am
XII/2014 Bula pada tanggal 06 Desember 2014. P-317
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Tual Nomor.B.02/DPD/GOLKAR-TUAL/XII/2014,
Tual
ep
Mandat
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten
R
P-318
Maluku
Barat
Daya
Mandat
Nomor.02/GOL-MBD/
In do ne si
ah k
tanggal 06 Desember 2014.
A gu ng
XII/2014.Tiakur 03 Desember 2014. P-319
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
Provinsi Maluku Utara Surat Mandat Nomor.MDT.7/DPDGOLKAR/MU/XII/2014, Soffifi pada tanggal 04 Desember 2014.
P-320
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
Kabupaten Halmahera Barat, Jailolo pada tanggal 04 Desember
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
lik
P-321
Kabupaten Kepulauan Sula Surat Mandat Nomor : MDT. /DPDGOLKAR/Ks/XII/2014, Sanana tanggal 04 Desember 2014. P-322
ub
m
ah
2014.
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
ep
ka
Kabupaten Halmahera Utara Surat Mandat Nomor:MDT.13/DPDGolkar/HU/XII/2014, Bobong pada tanggal 04 Desember 2014.
ah
P-323
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
es
R
Kabupaten Halmahera Selatan Surat Mandat Nomor:MDT./DPD-
on
Halaman
59 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
GOLKAR/XII/2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
R
P-324
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kabupaten Halmahera Timur Mandat Nomor: 11/DPD/GOLKAR/
ng
HALTIM/XII/2014,Wasile 05 Desember 2014.
P-325
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
gu
Kota Tidore Kepulauan Surat Mandat Nomor : MDT.8/DPD-
A
P-326
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
Kabupaten Kepulauan Taliabu, Surat Mandat Nomor : MDT.11/ DPD-Golkar/PT/XII/2014 Bobong 04 Desember 2014.
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
ub lik
P-327
ah
Golkar/XII/2014, Tidore pada tanggal 04 Desember 2014.
Provinsi Papua Surat Mandat Nomor.01/SM/DPD/P.Golkar/Papua/
am
XII/2014, Jakarta 04 Desember 2014. P-328
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
ep
Kabupaten Tolikara Surat Mandat Nomor:07/SM/DPD-PG/Kab.
ah k
Tolikora/XII/2014, Jakarta 04 Desember 2014. : Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
R
P-329
A gu ng
Papua/XII/2014 Jakarta 04 Desember 2014. P-330
In do ne si
Provinsi Papua Surat Mandat Nomor.05/SM/DPD/P.GOLKAR/ : Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Papua Surat Mandat Nomor.02/SM/DPD/P.GOLAR/ XII/2014 Jakarta 04 Desember 2014.
P-331
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Dearah Partai Golongan Karya Provinsi Papua Surat Mandat Nomor: 04/SM/DPD/P.GOLKAR/
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
lik
P-332
Provinsi
Papua Surat Mandat Nomor : 03/SM/DPD/P.Golkar/
XII/2014 Jakarta 04 Desember2014. P-333
ub
m
ah
XII/2014 Jakarta, 04 Desember 2014.
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
ep
ka
Kabupaten Jayawijaya Surat Mandat Nomor: 05/SM/DPD-PG/ Kab.Jayawijaya/XII/2014 Jakarta 04 Desember 2014. : Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Supiori
R
Kabupaten
Surat
Mandat
Nomor:08/SM/DPD-PG/
es
ah
P-334
on In d
A
gu
ng
M
Kab.Supiori/XII/2014 Jakarta 04 Desember 2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
R
P-335
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kabupaten Sarmi Surat Mandat Nomor :
/SM-03/
ng
P.Golkar/26-17/XII/2014 Jakarta 04 Desember 2014.
P-336
: Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Asmat
gu
Surat
A
P-337
Nomor:08/SM/DPD-PG/Kab.Asmat/XII/2014
Jakarta 04 Desember 2014.
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Manokwari Surat Mandat Nomor : 24/DPD.P.Golkar/ MKW/XII/2014 Jakarta 05 Desember 2014.
: Surat Mandat Suara Golkar Suara Rakyat Dewan Pimpinan Daerah
ub lik
P-338
ah
Mandat
Partai Golongan Karya Kabupaten Kaimana Surat Mandat Nomor :
am
SM-10/DPD.II/PG/XII/2014 Kaimana 05 Desember 2014. P-339
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tambrauw
ep
Surat Mandat Nomor MDT-06/DPD-Golkar/Kab.TMB/XII/2014 : Surat Mandat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Dakwah Islamiyah
R
P-340
Surat
Mandat
Nomor:SM.64/DPP-MDI/XII/2014
A gu ng
Desember 2014. P-341
: Surat Mandat Sentral Organisasi karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) PENDIRI, Jakarta 07 Desember 2014.
P-342
Jakarta 05
In do ne si
ah k
Sausapor Tambrauw 05 Desember 2014.
: Surat Mandat Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP-KPPG) Surat Mandat Nomor: Ist/PP/KPPG/XII/2014 Jakarta 05 Desember 2014.
: Surat Mandat Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wanita Karya
lik
(HWK) Surat Mandat Nomor: Ist/DPP/HWK/XII/2014 Jakarta 05 Desember 2014. P-344
: Surat DPP Pusat Partai Golkar Nomor ; B.22/GOLKAR/III/2015
ub
m
ah
P-343
permohonan alat bukti pada tanggal 04 Maret 2015. : Fotokopi Surat Mahkamah Partai Nomor 06/MP-GOLKAR/
ep
ka
P-345
III/2015 tentang Penyampaian alat Bukti pada tanggal 05 Maret : Fotokopi Surat Mandat No.001/DPD-PG/JU/XII/2014
Dewan
ng
M
Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Jakarta Utara pada
on
Halaman
61 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
tanggal 06 Desember 2014.
es
P-346
R
ah
2015.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta
R
P-347
Nomor.Kep.309/DPD/GOLKAR/D/10/2012
ng
Oktober 2012.
P-348
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pada tanggal 31
: Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor :
gu
M.HH.AH.11.03.112 Perihal penjelasan tertanggal 15 Desember
A
P-349
2015.
: Fotokopi Surat DPP Partai Golar Nomor.B-03/GOLKAR/XII/2014 perihal Pendaftaran Pergantian Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar masa Bakti 2014 – 2019 Jakarta 05 Desember
P-350
ub lik
ah
2014.
: Fotokopi Surat Menhukam Nomor M.HH.AH.11.03.112 perihal
am
Penjelasan tertanggal 15 Desember 2014. P-351
: Fotokopi Surat Menkumham Nomor: M.HH.AH.11.03-26 Perihal
ah k
P-352
ep
Penjelasan tertanggal 10 Maret 2015.
: Fotokopi Surat DPP Partai Golkar Nomor .B-12/GOLKAR/1/2015
: Fotokopi Surat Menhumkam Nomor.M.HH.AH.11.03.11 Perihal
In do ne si
P-353
R
Perihal Permohonan Keterangan dan Penjelasan tertulis.
A gu ng
Penjelasan tertanggal 29 Februari 2015 kepada Aburizal Bakri. P-354
: Fotokopi
Surat
Menhukam
Nomor:
AHU.11.03-1
Perihal
Penjelasan tertanggal 29 Januari 2015 Kepada Sdr.Abu Rizal Bakri.
P-355
: Fotokopi
Lampiran
Keputusan
Menhumkan
Nomor.M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 04 September
P-356
: Fotokopi Putusan Mahkamah
lik
Bakti 2009 – 2015.
Partai GOLKAR Nomor.01/PI-
GOLKAR/II/2015 tanggal 03 Maret 2015. P-357
ub
m
ah
2012 mengenahi Susunan Pengurus DPP Partai GOLAR masa
: Fotokopi Surat DPP Golkar Nomor B-27/GOLKAR/III/2015
ep
ka
Perihal mohon Penjelasan Hukum atas isi Putusan Mahkamah Partai Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015 Nomor.02/PI.GOLKAR/ : Fotokopi Surat Mahkamah Partai GOLKAR Perihal Jawaban atas Nomor B-27/GOLKAR/III/2015
ng
M
Surat DPP Partai Golkar
on In d
A
gu
tertanggal 19 Maret 2015.
es
P-356
R
ah
II/2015, Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 Jakarta 19 Maret 2015.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor:
R
P-369
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang
ng
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Anggarat Rumah Tangga
serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.
P-361
Nomor perkara 62/G/2015/PTUN tertanggal 01 April 2015.
: Fotokopi Surat Nomor ; B.6/GOLKAR.DIY/2015 tertanggal 09 Mei 2015.
P-362
ah
: Fotokopi Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
: Fotokopi
Surat
Nomor
B-145
/DPD/GOLKAR-R/V/2015
ub lik
A
gu
P-370
am
tertanggal 08 Mei 2015. P-363
: Fotokopi Surat B-05/DPD 1/PG/IV/2015 tertanggal 06 Mei 2015.
P-364
: Fotokopi Surat Nomor 012/DPD.1/Golkar-Babel/V/2015 Pangkal
ah k
P-365
ep
Pinang tertanggal 08 Mei 2015.
: Fotokopi Surat Nomor B-31/DPDPG-1/LPG/V/2015 Bandar : Fotokopi Surat Nomor B-400/DPD/GOLKAR/V/2015 Kendari
In do ne si
P-366
R
Lampung pada tanggal 06 Mei 2015.
A gu ng
pada tanggal 05 Mei 2015. P-367
: Fotokopi Surat Nomor: KEP.030/DPD/GOLKAR/2015/III/2015
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya pada tanggal 16 Maret 2015.
P-368
: Fotokopi Surat Nomor KEP.009/DPP/GOLKAR/1/2015 Dewan Pimpinan Pusat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Surat
Nomor
KEP.020/DPP/GOLKAR/III/2015
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya pada tanggal 31 Maret 2015. P-370
ka
: Fotokopi
lik
P-371
: Fotokopi
Surat
ub
m
ah
Karya pada tanggal 22 Januari 2015.
Nomor.
KEP.021/DPP/GOLKAR/III/2015
ep
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan
Karya
Propinsi Sumatra Selatan pada tanggal 31 Maret 2015. Surat
Nomor
KEP.031/DPP/GOLKAR/III/2015
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Propinsi
on
Halaman
63 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
Kalimantan Barat pada tanggal 30 April 2015.
es
: Fotokopi
R
ah
P-371
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan
R
P-372
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Karya Nomor KEP.033/DPP/GOLKAR/III/2015. : Fotokopi
ng
P-373
Surat
Nomor
KEP-03/GOLKAR/KTG-IV/2015
Keputusan Pelaksana Tugas Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
gu
Partai Golongan Karya Propinsi Kalimantan Tengah.
A
P-374
P-375
: Fotokopi Surat Nomor : KEP-032/DPD/GOLKAR/III/2015 Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya DPD Kalimantan Timur, pada tanggal 31 Maret 2015. : Fotokopi
Surat
Nomor
KEP.033/DPP/GOLKAR/III/2015
ub lik
ah
tertanggal 31 Maret 2015 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Goongan Karya Propinsi Papua Barat.
am
P-376
: Fotokopi Dewan pimpinan Pusat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Barat. : Fotokopi Putusan Nomor 62/G/2015/PTUN Jakarta;
ep
P-377
ah k
Bukti surat P-2 s.d. P-13, P-15, P-16, P-20 s.d. P-56, P-58 s.d. P-63, P-65 s.d.
In do ne si
R
P-73, P-75, P-79, P-81, P-83, P-85, P-87, P-91, P-93, P-95, P-97, P-101 s.d. P-103, P-107, P-109, P-111, P-113, P-115, P-117, P-119 s.d P-121, P-123 s.d
A gu ng
P-126, P-128, P-130, P-132.a, P-132.b, P-134, P-136, P-138, P-140, P-144, P-146, P-148, P-150, P-152, P-153, P-155, P-156 s.d. P-158, P-162, P-164, P-166, P-167, P-170, P-172, P-176, P-178, P-182, P-301 s.d P-346, P-349 s.d
P-354, P-356, P-357 s.d. P-366 tersebut di atas setelah dicocokkan ternyata
sesuai dengan aslinya dan telah dibubuhi materai cukup, maka bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah untuk dipertimbangkan,
lik
P-78, P-80, P-82, P-84, P-86, P-88, P-89, P-90, P-92, P-94, P-96, P-98, P-99, P-100, P-104 s.d. P-106, P-108, P-109, P-110, P-114, P-116, P-118, P-122,
ub
m
ah
sedangkan bukti surat P-14, P-17, P-18 dan P-19, P-57, P-64, P-74, P-76,
P-126, P-129, P-131, P-133, P-135, P-137, P-139, P-140, P-141, P-143,
ka
P-145, P-147, P-149, P-151, P-154, P-159, P-160, P-163, P-165, P-168,
ep
P-169, P-171, P-173, P-174, P-175, P-179, P-180, P-181, P-183 s.d. P-300,
ah
P-347, P-348, P-355, P-367 s.d. P-377 tidak dapat ditunjukkan aslinya dan
es on In d
A
gu
ng
M
R
hanya merupakan fotokopi;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa adapun untuk mendukung dalil bantahannya, Tergugat I/
Termohon Provisi I mengajukan kontra permohonan provisi berupa bukti surat yang
ng
diberi tanda sebagai berikut: T.I-1
: Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan
A
gu
Karya Nomor: KEP-300/DPP/GOLKAR/XI/2014 tanggal 25
T.I-2
November 2014 tentang Penonaktifan dari Ketua Umum Partai Golongan Karya atas nama Saudara Ir. Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal atas nama Saudara Idrus Marham;
: Fotokopi berita online dari Harian Terbit tanggal 26 November
T.I-3
ub lik
ah
2014 dengan judul Muladi: Pemecatan Ical Sudah Sah; : Fotokopi berita online dari Tempo.co tanggal 26 November 2014
am
dengan judul Ricuh Partai Golkar, Muladi: Pemecatan Ical Sah; T.I-4
: Fotokopi Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai
ep
Golongan Karya Nomor: PO-13/DPP/GOLKAR/X/2011 tanggal 24
ah k
Oktober 2011 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi, serta Pembelaan Diri Pengurus dan/atau Anggota Partai Golongan
In do ne si
: Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan
A gu ng
T.I-5
R
Karya;
Karya Nomor: KEP-324/DPP/GOLKAR/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Susunan dan Personalia Mahkamah Partai Golkar;
T.I-6
: Fotokopi Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai
Golongan Karya Nomor: PO-14/DPP/GOLKAR/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Internal
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Partai Nomor: 01.11 Tahun 2014
lik
T.I-7
tanggal 24 Oktober 2014 tentang Tata Cara Persidangan; T.I-8
: Fotokopi Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-
ub
m
ah
Partai Golongan Karya di Mahkamah Partai Golongan Karya;
GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor: T.I-9
ep
ka
03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015; : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
ah
RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015
M
Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat
on
Halaman
65 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
Partai Golongan Karya;
es
R
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bukti surat T.I-1, T.I-4, T.I-5, T.I-6, T.I-7, T.I-8 dan T.I-9 tersebut di atas setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya dan telah dibubuhi materai
ng
cukup, maka bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah
untuk dipertimbangkan, adapun bukti surat T.I-2 dan T.I-3 merupakan print
gu
out;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya, Tergugat III/
Termohon Provisi III telah mengajukan kontra permohonan provisi berupa bukti surat
T.III-1 : Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:
ah
A
yang diberi tanda sebagai berikut:
tanggal
16
Maret
2015
ub lik
B-065/GOLKAR/III/2015
perihal
Permohonan Penetapan Kepengurusan DPP Partai Golkar yang
am
ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI;
T.III-2 : Fotokopi Akta Notaris Surjadi, S.H., M.Kn., M.M. Nomor 45
ah k
ep
tanggal 16 Desember 2014 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya;
In do ne si
R
T.III-3 : Fotokopi Akta Notaris Surjadi, S.H., M.Kn., M.M. Nomor 12 tanggal 16 Maret 2015 tentang Komposisi dan Personalia Dewan
A gu ng
Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;
T.III-4 : Fotokopi berita dari Tribun Manado tanggal 16 Maret 2015 dengan judul Pemberitahuan;
T.III-5 : Fotokopi Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PIGOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015;
T.III-6 : Fotokopi
Menteri
Hukum
dan
HAM
RI
Nomor:
lik
M.HH.AH.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015 perihal Penjelasan
ah
yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar;
ub
m
surat
ka
T.III-7 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
ep
RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
R
ah
Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat
ng
M
Bukti surat T.III-1, T.III-2, T.III-3, T.III-6 dan T.III-7 tersebut di atas
on In d
A
gu
setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya dan telah dibubuhi materai
es
Partai Golongan Karya;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
cukup, maka bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah
untuk dipertimbangkan, adapun bukti surat T.III-4 dan T.III-5 tidak dapat
ng
ditunjukkan aslinya dan hanya merupakan fotokopi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan provisi ini, maka segala
gu
sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat atau termuat dalam Berita
Acara Sidang dianggap pula termuat sebagai satu kesatuan dan menyatu serta
A
merupakan bagian tak terpisahkan dalam putusan provisi ini;
ub lik
ah
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan permohonan provisi
am
Penggugat/Pemohon Provisi adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dengan teliti, terperinci,
ah k
ep
cermat dan seksama permohonan Penggugat/Pemohon Provisi, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa yang menjadi pokok permohonan provisi tersebut adalah agar
In do ne si
1
R
Majelis Hakim menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut: Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang
A gu ng
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP
Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.
M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan
Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan/atau surat mandat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III
ub
Karya IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 06 s/d 08 Desember 2014 berada
ep
ka
yang berkaitan dan/atau berdasarkan dengan Musyawarah Nasional Partai Golongan dalam status quo; 3
Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk
67 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
ng gu A
Halaman
on
keputusan apapun juga terkait dengan DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan
es
R
menghentikan semua proses, tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan atau
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang
lik
2
m
ah
Sekretaris Jenderal;
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
TERGUGAT I berdasarkan hasil Munas Ancol, Jakarta sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
ng
Menimbang, bahwa atas permohonan provisi dari Penggugat/Pemohon Provisi
tersebut, Para Tergugat/Para Termohon Provisi telah menyampaikan jawaban yang pada
gu
pokoknya sebagai berikut: 1
Tergugat I/Termohon Provisi I menyatakan menolak permohonan provisi
Penggugat dengan mengajukan alasan yang pada pokoknya yaitu berdasarkan
A
Putusan MAHKAMAH PARTAI GOLKAR Nomor 01/PI- GOLKAR/III/2015,
Nomor 02/PI-GOLKAR/III/2015, Nomor 03/PI-GOLKAR/III/2015 tanggal 3
ub lik
ah
Maret 2015, maka Tergugat I memimpin partai GOLKAR sampai Munas Tahun 2016, dan berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
am
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, jelas bahwa Putusan Mahkamah Partai GOLKAR bersifat final dan mengikat,
ep
yakni langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak
ah k
ada upaya hukum apapun yang dapat ditempuh, selain itu permohonan putusan provisi SUDAH MEMASUKI POKOK PERKARA (verweer ten principale); Tergugat II/Termohon Provisi II menyatakan permohonan Provisi Penggugat
In do ne si
R
2
tidak beralasan hukum oleh karena Surat Ketua Mahkamah Partai Golkar
A gu ng
tertanggal 24 April 2015 menyatakan bahwa terhadap Putusan Mahkamah Partai
tidak benar dinyatakan tidak ada Putusan sehingga seluruh dalil-dalil Penggugat
dalam Provisi adalah dalil-dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum, selain itu Tergugat I adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai
Golkar yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
lik
ah
dan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan
ub
m
Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;
ka
3
Tergugat III/Termohon Provisi III menyatakan menolak permohonan provisi
ep
Penggugat karena apa yang dimohonkan oleh Penggugat dalam provisi sudah masuk dalam pokok perkara, di samping itu menciptakan ketidakpastian hukum
ah
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Penggugat/
on In d
A
gu
ng
Pemohon Provisi telah mengajukan pendukung permohonan provisi berupa bukti surat
es
R
terhadap kepengurusan DPP Partai Golkar;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-377, sedangkan untuk menguatkan dalil-dalil
jawaban dan batahannya, Tergugat I/Termohon Provisi I mengajukan kontra
ng
permohonan provisi berupa bukti surat yang diberi tanda T.I-1 sampai dengan T.I-9, sedangkan Tergugat III/Termohon Provisi III mengajukan bukti surat yang diberi tanda
gu
T.III-1 sampai dengan T.III-7, sedangkan Tergugat II/Termohon Provisi II tidak mengajukan bukti;
A
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut,
terlebih dahulu akan dipertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Pihak
ub lik
ah
dimana setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pihak, sebagian adalah tidak ada aslinya dan hanya merupakan fotokopi;
am
Menimbang, bahwa perihal bukti surat yang hanya merupakan fotokopi, disampaikan juga oleh Tergugat I/Termohon Provisi I dalam jawabannya yang pada
ep
pokoknya menyatakan bukti yang diajukan Penggugat yang diberi tanda P-1 s.d. P-27
ah k
setelah diverifikasi semuanya HANYA BERUPA FOTO COPY, sehingga permohonan
R
provisi Penggugat TIDAK MEMPUNYAI NILAI PEMBUKTIAN dan harus ditolak;
In do ne si
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan teliti, cermat
A gu ng
dan seksama bukti surat P-1 s.d. P-27 yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Provisi, ternyata bukti surat berupa fotocopi adalah bukti surat P-14, P-17, P-18 dan P-19, sedangkan selebihnya yaitu bukti surat P-2 s.d. P-13, P-15, P-16, P-20, P-21 s.d. P-27 setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya dan telah dibubuhi materai cukup
(dinazegelen), maka bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah untuk dipertimbangkan, untuk itu terhadap dalil bantahan Tergugat I/Termohon Provisi
hanya patut
lik
dipertimbangkan terhadap bukti surat P-14, P-17, P-18 dan P-19 yang diajukan Penggugat/Pemohon Provisi;
ub
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk lebih efektif dalam pertimbangan hukum perkara a quo, terhadap bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Pihak, Majelis pokok perkara permohonan a quo;
ep
Hakim akan mendahulukan mempertimbangkan bukti-bukti surat yang relevan dengan
R
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan
on
69 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
ng gu A
Halaman
es
dan menetapkan pendiriannya sebagai berikut:
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
I perihal bukti surat Penggugat, Majelis Hakim berpendapat
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa gugatan provisi pada dasarnya adalah tuntutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum
ng
putusan akhir dijatuhkan, dimana yang diperbolehkan diputuskan dalam provisi
menurut pendirian Majelis Hakim adanya suatu tindakan yang harus diambil dalam
gu
menangani perkara tersebut yang bersifat segera dan mendesak, namun belum
termasuk pokok perkaranya sehingga di dalam provisi harus memuat alasan
dimohonkan adanya permohonan provisi yang sifatnya mendasar, segera dan mendesak
A
serta berkorelasi erat dengan pokok perkara, namun bukan bagian dari pokok perkara,
selain itu juga menyebutkan dengan jelas, tindakan apa yang diinginkan oleh penggugat
ub lik
ah
atau pemohon provisi;
Menimbang, bahwa putusan provisi sifatnya adalah sementara sampai adanya
am
putusan akhir yang nantinya memutuskan bagaimana pokok perkara, yang dapat berupa putusan yang bersifat menolak, mengabulkan atau tidak dapat menerima (niet
ah k
terdapat
ep
onvankeljke verklaard), sehingga oleh karena sifatnya yang sementara tersebut, maka batasan-batasan
yaitu
tidak
diperkenankan
permohonan
provisi
kaitannya atau keluar jauh atau menyimpang dari tuntutan pokok;
In do ne si
R
mempermasalahkan soal yang sudah masuk kepada pokok perkara atau tidak ada
A gu ng
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan seksama jawab jinawab
para pihak di persidangan, Majelis Hakim berpendapat terdapat 2 (dua) pelaksanaan Munas Partai Golkar yang didalilkan oleh para pihak sebagai Munas yang sah, yaitu: 1
Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Bali pada tanggal 30
November s.d. 4 Desember 2014 yang menetapkan Penggugat sebagai Pengurus DPP Partai Golkar, didalilkan oleh Penggugat/Pemohon Provisi sebagai Munas Partai Golkar yang sah;
tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 yang menetapkan Tergugat I sebagai
ub
Partai Golkar yang sah;
ep
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap adanya perselisihan kepengurusan tersebut, Mahkamah Partai Golkar telah memeriksa dan mengadili untuk kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana tertuang di dalam Putusan Mahkamah Partai Golkar
R
ka
m
Pengurus DPP Partai Golkar, didalilkan oleh Para Tergugat sebagai Munas
on In d
A
gu
ng
es
Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor: 03/PI-
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Hotel Mercure Ancol pada
lik
ah
2
Halaman 70
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015 (vide bukti P-356 yang sama dengan bukti T.I-8 yang sama pula dengan bukti T.III-5);
ng
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Mahkamah Partai Golkar dimaksud, masing-masing pihak, utamanya Penggugat/Pemohon Provisi dan Tergugat I/Termohon
gu
Provisi I mempunyai pendapat yang berbeda perihal amar putusan yang dapat Majelis Hakim uraian sebagai berikut: 1
Penggugat/Pemohon Provisi mendalilkan amar Putusan Mahkamah Partai
A
Golkar pada bagian Pokok Perkaranya menyebutkan, “Oleh karena
ah
terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah
ub lik
terhadap Pokok Permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai
am
Golkar IX”, sehingga Penggugat/Pemohon Provisi berkesimpulan dalam hal ini tidak ada putusan yang menetapkan salah satu dari kedua Munas IX
ep
Partai Golkar, baik yang dilaksanakan di Bali maupun di Ancol sebagai
ah k
Munas IX Partai Golkar yang sah;
Tergugat I/Termohon Provisi I mendalilkan salah satu amar Putusan
R
2
In do ne si
Mahkamah Partai Golkar adalah, “Mengabulkan permohonan Pemohon
A gu ng
sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono, dengan
kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Partai
Golkar hasil Munas Bali yang memenuhi criteria Prestasi, Dedikasi,
Loyalitas, dan tidak tercela (PDLT), dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai, mulai dari Musda tingkat Kabupaten/Kota, tingkat
provinsi, dan Munas Partai Golkar selambat-lambatnya tahun 2016, serta
lik
ah
secara simultan melakukan konsolidasi pada alat-alat kelengkapan partai
lainnya”, sehingga dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah
ub
m
Partai Golkar tersebut, sudah jelas dan terang benderang jika Tergugat I/ Termohon Provisi I memimpin Partai GOLKAR sampai Munas Tahun
ka
2016, dan berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
ep
2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
ah
Partai Politik, putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan
R
mengikat, yakni langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
es on
Halaman
71 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
diucapkan dan tidak ada upaya hukum apapun yang dapat ditempuh;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa atas adanya pertentangan dari Penggugat/Pemohon Provisi dan Tergugat I/Termohon Provisi I perihal amar putusan Mahkamah Partai Golkar
ng
sebagaimana tersebut di muka, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk terlebih dahulu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-GOLKAR/
II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal
gu
3 Maret 2015 in casu sepanjang secara mutatis mutandis berkorelatif dengan tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Provisi dan bantahan/sangkalan
A
terhadap permohonan provisi tersebut dari Tergugat I/Termohon Provisi I (vide bukti
ah
P-356 yang sama dengan bukti T.I-8 yang sama pula dengan bukti T.III-5)
ub lik
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama, teliti, detail, dan terperinci Putusan Mahkamah Partai Golkar dimaksud (vide bukti P-356 yang sama
am
dengan bukti T.I-8 yang sama pula dengan bukti T.III-5), perihal amar putusan adalah sebagaimana tercantum di dalam halaman 133, yang selengkapnya Majelis Hakim
ep
ah k
kutip sebagai berikut:
Mengadili:
In do ne si
R
5. AMAR PUTUSAN
•
No. 02/PI-GOLKAR/II/2015 untuk sebagian;
Menyatakan permohonan Para Pemohon dalam Perkara No. 02/PI-GOLKAR/II/2015 diterima;
tidak dapat
Dalam Pokok Permohonan :
ub
Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap Pokok Permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX;
ep
ka
m
ah
•
Menerima eksepsi para Termohon dalam Perkara
lik
A gu ng
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa dari bunyi amar putusan tersebut di atas, utamanya amar di dalam bagian pokok permohonan yang berbunyi, “Oleh karena terdapat pendapat yang tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai
on In d
A
gu
ng
keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX”, ternyata berkesesuaian dengan dalil
es
R
berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap Pokok Permohonan, sehingga
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 72
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Penggugat/Pemohon Provisi sebagaimana tersebut di muka, adapun perihal dalil
Tergugat I/Termohon Provisi I yang menyatakan salah satu amar Putusan Mahkamah
ng
Partai Golkar adalah, “Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian untuk menerima
kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono, dengan kewajiban mengakomodir kader-kader
gu
Partai Golkar dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memenuhi criteria
Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan tidak tercela (PDLT), dengan tugas utama melakukan
A
konsolidasi partai, mulai dari Musda tingkat Kabupaten/Kota, tingkat provinsi, dan Munas Partai Golkar selambat-lambatnya tahun 2016, serta secara simultan
ub lik
ah
melakukan konsolidasi pada alat-alat kelengkapan partai lainnya”, setelah Majelis Hakim mempelajari dengan teliti, cermat, detail dan seksama, bunyi amar dimaksud
am
merupakan pendapat dari Anggota Majelis Mahkamah Partai Golkar atas nama Jasrin Marin dan Andi Mattalata yang berbeda pendapat dengan Hakim Majelis Mahkamah
ep
Partai Golkar lainnya yaitu Muladi dan HAS. Natabaya;
ah k
Menimbang, bahwa pencantuman pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari anggota Majelis Hakim, in casu Majelis Mahkamah Partai Golkar menurut Majelis
In do ne si
R
Hakim adalah memang wajib untuk dimuat di dalam putusan dan merupakan bagian
tidak terpisahkan serta merupakan satu kesatuan dari Putusan Mahkamah Partai Golkar,
A gu ng
sehingga dengan demikan terhadap dalil bantahan Tergugat I/Termohon Provisi I perihal amar Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015,
Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, menurut Majelis Hakim tidak berdasar dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan dalil permohonan Penggugat/
lik
Nomor B-27/GOLKAR/III/2015 Perihal mohon Penjelasan Hukum atas isi Putusan Mahkamah Partai Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015 Nomor.02/PI.GOLKAR/II/2015,
ub
Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 Jakarta 19 Maret 2015 dan bukti P-356 berupa Fotokopi Surat Mahkamah Partai GOLKAR Perihal Jawaban atas Surat DPP Partai Golkar
Nomor B-27/GOLKAR/III/2015 tertanggal 19 Maret 2015, menunjukkan
ep
ka
m
ah
Pemohon Provisi, didukung dengan bukti P-357 berupa Fotokopi Surat DPP Golkar
bahwa Penggugat/Pemohon Provisi telah meminta penjelasan hukum kepada Mahkamah Partai terkait isi Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 01/PI-GOLKAR/
ng
03 Maret 2015, untuk selanjutnya Mahkamah Partai Golkar memberikan penjelasan
on
Halaman
73 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
es
R
lI/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/lI/2015 dan Nomor 03/PI-GOLKAR/lI/2015 tanggal
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 73
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa isi amar putusan dalam pokok permohonan adalah "Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap pokok
ng
permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di dalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai GOLKAR IX";
- Bahwa pertimbangan hukum butir (3.14) halaman 128 alinea keempat dan amar
gu
pokok permohonan Putusan Mahkamah Partai, telah menegaskan dan menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Partai "tidak memenangkan salah satu pihak dan/atau
A
tidak menetapkan salah satu dari kedua Munas tersebut sebagai Munas yang sepenuhnya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai
ub lik
ah
GOLKAR”;
- Bahwa jika terdapat Pendapat anggota Majelis Mahkamah Partai atas nama Jasri
am
Marin dan Andi Mattalata yang pada intinya mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan Agung Laksono merupakan pendapat dari 2
ah k
ep
(dua) orang anggota Majelis Mahkamah Partai tersebut, bukan merupakan kesatuan pendapat dari 4 (empat) Anggota Majelis Mahkamah Partai yang tentunya berbeda
In do ne si
dan HAS Natabaya;
R
dengan pendapat 2 (dua) orang anggota Majelis Mahkamah Partai atas nama Muladi
A gu ng
- Bahwa pentingnya Mahkamah Partai memberikan klarifikasi atas isi amar putusannya agar tidak menimbulkan multi tafsir bagi Para Pihak yang berperkara, termasuk kepada seluruh anggota, pengurus, kader Partai Golkar, maupun Pemerintah (Menteri Hukum dan HAM RI), bahwa pendapat berbeda diantara
Anggota Majelis Mahkamah yaitu Muladi dan HAS. Natabaya dengan Jasrin Marin
dan Andi Mattalata yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Partai, BUKAN
ub
terpisahkan dalam Putusan Mahkamah Partai;
lik
tertulis oleh Anggota Majelis Mahkamah Partai yang merupakan bagian tidak
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mengutip pendapat Majelis Mahkamah Partai Golkar di dalam Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-
ep
GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor: 03/PI-GOLKAR/ II/2015 tanggal 3 Maret 2015, halaman 128 sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap fakta hukum tentang
on
yang dilaksanakan sebagai sebuah jawaban atas
In d
A
gu
ng
M
pelaksanaan Munas Partai Golkar di Ancol, Jakarta
es
•
R
ah
ka
m
ah
merupakan isi amar putusan, melainkan pendapat berbeda yang wajib dibuat secara
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
R
kritik terhadap kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam Munas Partai Golkar di Bali, juga tidak
mampu menghadirkan diri sebagai Munas yang sempurna, khususnya eksistensi dan kepesertaannya, sehingga
Mahkamah
Partai
kelemahan; •
menilai
terdapat
Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut
A
di atas, maka tidak beralasan bagi Mahkamah Partai untuk menetapkan salah satu dari kedua
ub lik
ah
Munas tersebut sebagai Munas yang sepenuhnya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
am
dan AD/ART Partai Golkar. Sekalipun demikian, bahwa penyatuan sisi-sisi positif yang terdapat
ep
dalam Munas IX Partai Golkar di Bali dan sisi-sisi
ah k
positif yang terdapat dalam Munas IX Partai Golkar
R
di Jakarta, dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh
In do ne si
Mahkamah Partai dalam menyelesaikan sengketa a
A gu ng
quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, adalah berdasar
hukum dalil permohonan Penggugat/Pemohon Provisi perihal amar Putusan Mahkamah
Partai Golkar Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan
Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015 sebagaimana telah diuraikan di muka, untuk itu dengan berdasarkan kepada Putusan Mahkamah Partai Golkar
Pokok Permohonan,
lik
karena terdapat pendapat yang berbeda diantara Anggota Majelis Mahkamah terhadap sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di
dalam
ub
menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX”, Majelis Hakim berpendapat dan menetapkan pendiriannya bahwa terhadap: Pelaksanaan Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Bali pada
ep
1
ka
tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014 yang menetapkan Penggugat/ 2
Pelaksanaan Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Hotel Mercure
M
Ancol pada tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 yang menetapkan Tergugat I/
on
Halaman
75 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
Termohon Provisi I sebagai Pengurus DPP Partai Golkar;
es
ah
Pemohon Provisi sebagai Pengurus DPP Partai Golkar; dan
R
m
ah
dimaksud, utamanya bunyi amar di dalam pokok permohonan yang berbunyi, “Oleh
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Dalam putusan provisi ini belum ada yang dinyatakan sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Mahkamah Partai Golkar di dalam
ng
Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor: 02/PIGOLKAR/II/2015 dan Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, pada
gu
halaman 132 alinea 1 pada pokoknya memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: •
A
Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar sangat mengharapkan perselisihan antara Kepengurusan
ah
Aburizal Bakrie dengan Kepengurusan Agung
ub lik
Laksono segera diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi yang hidup dan terpelihara
am
selama ini di dalam Partai Golkar, oleh karena pertikaian tersebut bertentangan dengan semangat
ah k
ep
Ikrar Partai Golkar “Panca Bakti” yang menyatakan bahwa warga Partai Golkar adalah pembina
R
persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak setia
In do ne si
kawan, serta mengutamakan kerja keras, jujur dan
A gu ng
bertanggungjawab;
•
Apabila perselisihan tersebut tidak diselesaikan
secara cepat, dapat merugikan kepentingan Partai Golkar dalam kancah perpolitikan nasional, serta
dapat mempengaruhi keikutsertaan Partai Golkar
dalam kancah perpolitikan nasional, serta dapat mempengaruhi keikutsertaan Partai Golkar dalam secara
serentak
lik
ah
mengikuti agenda pilkada yang akan dilaksanakan pada
tahun
2015,
dengan
ub
m
konsekuensi apabila Partai Golkar tidak mengikuti agenda pilkada tersebut akan menurunkan moral dan semangat kader-kader Partai Golkar di
ep
ka
daerah, bahkan dikhawatirkan kader-kader Partai
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan
ng
sependapat dengan pendapat dari Majelis Mahkamah Partai Golkar sepanjang yang
on In d
A
gu
telah diuraikan sebagaimana konteks di atas, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan
es
R
Golkar di daerah akan meninggalkan partai;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 76
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
persengketaan antara para pihak perkara a quo ternyata telah menimbulkan kerugian bagi Partai Golkar sendiri yang apabila dihubungkan dengan permohonan Penggugat/
ng
Pemohon Provisi untuk menjatuhkan putusan provisi dengan tujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Majelis Hakim berpendapat permohonan provisi dari
Penggugat/Pemohon Provisi tersebut patutlah untuk dipertimbangkan oleh karena
gu
sifatnya yang segera dan mendesak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
A
permohonan provisi angka 2 Penggugat/Pemohon Provisi yang menyatakan dan
ah
menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai
ub lik
kekuatan hukum yang tetap, DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan
am
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan
ah k
ep
Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal;
In do ne si
R
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Tergugat I/Termohon Provisi I mengajukan bantahan yang pada pokoknya permohonan tersebut bertentangan
A gu ng
dengan hukum sebab Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:
M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang kepemimpinan DPP Partai GOLKAR dibawah pimpinan Penggugat Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015, kemudian selain telah
dinyatakan
tidak
berlaku
lagi,
Keputusan
Menkumham
Nomor
lik
autentik, dan pula telah daluwarsa mengingat Munas VIII Pekanbaru Riau yang didalilkan Penggugat dilaksanakan tanggal 5 s/d 8 Oktober 2009, dan berdasarkan
ub
Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar Pasal 30 Ayat 2 huruf a. Musyawarah Nasional adalah Pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun,
ep
maka batas keberlakuan Munas VIII Pekanbaru adalah sampai dengan tanggal 8 Oktober 2014;
Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Bali pada tanggal 30 November s.d. 4
ng
Desember 2014 yang menetapkan Penggugat/Pemohon Provisi sebagai Pengurus DPP
on
Halaman
77 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
Partai Golkar dan pelaksanaan Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Hotel
es
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di muka, pelaksanaan
R
ka
m
ah
M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 adalah bukan merupakan bukti
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 77
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Mercure Ancol pada tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 yang menetapkan Tergugat I/ Termohon Provisi I sebagai Pengurus DPP Partai Golkar belum ada yang dinyatakan
ng
sah, sehingga dengan adanya fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat keadaan Partai Golkar pada saat ini adalah terdapat kekosongan kepengurusan yang
gu
dalam ilmu politik disebut sebagai kekosongan kekuasaan kekuasaan (vacuum of power) yang sudah pasti sangat merugikan Partai Golkar dalam mencapai tujuan
A
sebagai partai politik;
Menimbang, bahwa dengan adanya kekosongan kekuasaan tersebut, maka
ah
menurut hemat Majelis Hakim perlu ditunjuk kepengurusan guna melaksanakan segala
ub lik
kebijakan Partai Golkar dimana Penggugat/Pemohon Provisi memohon agar kepengurusan didasarkan kepada kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah
am
Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal
ep
4 September 2012 tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia Partai
ah k
Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H.
R
Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal (vide bukti P-3),
In do ne si
sedangkan Tergugat I/Termohon Provisi I menyatakan menolak sebab Keputusan
A gu ng
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 (vide bukti P-369 yang sama dengan bukti T.I-9 yang sama pula dengan bukti T.III-7);
Menimbang, bahwa terhadap penolakan Tergugat I/Termohon Provisi I
lik
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
ub
serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya adalah dikeluarkan oleh Tergugat III/Termohon Provisi III atas dasar permohonan pengesahan
ep
Kepengurusan DPP Partai Golkar yang diajukan oleh Tergugat I/Termohon Provisi I berdasarkan hasil Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di Hotel Mercure Ancol
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan
on In d
A
gu
ng
Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015
es
pada tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014;
R
ka
m
ah
tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa Surat Keputusan Menteri
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 78
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya yang
ng
dikeluarkan oleh Tergugat III/Termohon Provisi III tersebut, Penggugat/Pemohon Provisi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
sebagaimana tertuang di dalam bukti P-377 berupa Fotokopi Putusan Nomor 62/
gu
G/2015/PTUN JKT;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil permohonan Penggugat/Pemohon
A
Provisi yang tidak dibantah oleh Para Tergugat/Para Termohon Provisi, di dalam
pemeriksaan perkara gugatan Nomor 62/G/2015/PTUN JKT tersebut, Majelis Hakim
ub lik
ah
pemeriksa perkara dimaksud telah mengeluarkan Penetapan Penundaan Nomor 62/ G/2015/PTUN.JKT tanggal 1 April 2015, yang bunyi amarnya sebagai berikut:
am
1
Mengabulkan
Permohonan
Penundaan
Pelaksanaan
Keputusan yang diajukan oleh Penggugat; Memerintahkan
kepada
Tergugat
untuk
ep
2
menunda
ah k
pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan
R
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah
Tangga,
Serta
Komposisi
Dan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya,
selama
proses
pemeriksaan
perkara
ini
berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh
kekuatan
hukum
Penetapan lain yang mencabut;
tetap,
kecuali
ada
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan
lik
ah
3
In do ne si
A gu ng
MHH-01.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 23 Maret
tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya,
ub
m
yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan
ep
ka
Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai
ah
dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan
es on
Halaman
79 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
M
R
hukum tetap, kecuali ada Penetapan lain yang mencabut;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena
R
4
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
adanya Penetapan Penundaan ini bersamaan dengan
5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadlian Tata Usaha Negara
A
Jakarta
untuk
menyampaikan
dan
memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-
gu
ng
Putusan Akhir;
pihak yang bersengketa, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Penundaan Pengadilan Tata Usaha
Surat
Keputusan
Menteri
Hukum
ub lik
ah
Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN.JKT tanggal 1 April 2015 tersebut, maka dan
Hak
Asasi
Manusia
RI
Nomor:
am
M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan
ep
Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya belum dapat dilaksanakan, sehingga dengan
ah k
demikian Majelis Hakim berpendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan
In do ne si
A gu ng
masih tetap berlaku;
R
Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015
Menimbang, bahwa untuk itu dengan berpedoman kepada dalil Penggugat/
Pemohon Provisi yang memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), untuk
mengisi kekosongan kepengurusan partai golkar, Majelis Hakim berketetapan dan berpendirian bahwa kepengurusan yang ditunjuk untuk melaksanakan organisasi
Partai Golkar adalah kepengurusan sebelumnya yaitu kepengurusan hasil Musyawarah
lik
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia Partai
ub
Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal (vide bukti P-3), hal ini
menyatakan
Tergugat
ep
berkesesuaian pula dengan dalil permohonan Penggugat/Pemohon Provisi yang III/Termohon
Provisi
III
melalui
Surat
Nomor:
M.HH.AH.11.03-11 tertanggal 05 Februari 2015 pada pokoknya menyampaikan bahwa
R
ka
m
ah
Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat
ng
HAM adalah kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
on In d
A
gu
No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan
es
Kepengurusan Partai Golongan Karya yang terakhir tercatat di Kementerian Hukum dan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 80
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku
ng
Sekretaris Jenderal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, terhadap
gu
permohonan provisi angka 2 Penggugat/Pemohon Provisi yang menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Partai Golkar
A
hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01
ub lik
ah
Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua
am
Umum Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal, haruslah dikabulkan;
ah k
ep
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap permohonan provisi angka 3 yang menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang
In do ne si
R
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan/atau surat mandat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III yang
A gu ng
berkaitan dan/atau berdasarkan dengan Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya
IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 06 s/d 08 Desember 2014 berada dalam status quo, Majelis Hakim berpendapat dan berpendirian bahwa oleh karena Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01
Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai
lik
permohonan pengesahan Kepengurusan DPP Partai Golkar yang diajukan oleh Tergugat I/Termohon Provisi I berdasarkan hasil Munas IX Partai Golkar yang dilaksanakan di
ub
Hotel Mercure Ancol pada tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, adalah dinyatakan ditunda pelaksanaannya, untuk selanjutnya Majelis Hakim berketetapan dan berpendirian bahwa
kepengurusan yang ditunjuk untuk melaksanakan organisasi
ep
ka
m
ah
Golongan Karya yang dikeluarkan oleh Tergugat III/Termohon Provisi III atas dasar
Partai Golkar adalah kepengurusan hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan
on
Halaman
81 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
ng
Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2009-2015,
es
R
2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 81
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk dikabulkan;
R
maka sudah sepatutnya pula permohonan provisi angka 3 Penggugat/Pemohon Provisi
ng
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan kepada pertimbangan terhadap
permohonan provisi angka 3 tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat dan
gu
berpendirian bahwa permohonan provisi angka 4 Penggugat/Pemohon Provisi supaya Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk
A
menghentikan semua proses, tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan atau keputusan
apapun juga terkait dengan DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan TERGUGAT I
ub lik
ah
berdasarkan hasil Munas Ancol, Jakarta sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, beralasan pula untuk dikabulkan;
am
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan yang telah diuraikan di muka, Majelis Hakim berpendapat dan berpendirian bahwa Penggugat/Pemohon Provisi telah dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dan permohonan
ah k
ep
Penggugat/Pemohon Provisi adalah dikabulkan untuk seluruhnya;
R
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena permohonan Penggugat/
In do ne si
Pemohon Provisi adalah dikabulkan untuk seluruhnya dengan uraian pertimbangan
A gu ng
sebagaimana di muka, maka terhadap dalil-dalil jawaban Para Tergugat/Para Termohon
Provisi selebihnya yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim berpendapat tidak akan mempertimbangkannya lebih lanjut dan patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap bukti-bukti selebihnya yang diajukan
oleh Para Pihak, walaupun masih ada hubungannya dengan perkara a quo, namun
lik
telah terjawab dengan bukti-bukti yang sudah dipertimbangkan sebagaimana dimuka, maka bukti selebihnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;
ub
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara yang timbul akibat dari permohonan ini akan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir;
ep
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBg, Pasal 53 Rv, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan peraturan-peraturan lain yang
es
R
bersangkutan;
MENGADILI
on In d
A
gu
ng
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
demikian Majelis Hakim menilai oleh karena permasalahan dalam pokok perkara a quo
Halaman 82
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia permohonan
provisi
Penggugat/Pemohon Provisi tersebut;
Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan
ng
1
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, DPP Partai Golkar yang sah
gu
adalah DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012
A
tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia Partai Golongan Karya
Masa Bhakti 2009-2015 yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir. H. Aburizal Bakrie
2
ub lik
ah
dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal;
Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan
am
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan/atau surat mandat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan
ah k
ep
TERGUGAT III yang berkaitan dan/atau berdasarkan dengan Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 06
In do ne si
3
R
s/d 08 Desember 2014 berada dalam status quo; Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk
A gu ng
menghentikan semua proses, tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan atau keputusan
apapun juga terkait dengan
DPP Partai
Golkar dibawah
kepemimpinan TERGUGAT I berdasarkan hasil Munas Ancol, Jakarta sampai
4
Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok;
5
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir; diputuskan
dalam
rapat
permusyawarahan
Majelis
lik
Demikian
Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari KAMIS tanggal 28 Mei 2015 oleh kami:
ub
Dr. LILIK MULYADI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dr. IFA SUDEWI, S.H., M.Hum. dan DASMA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan
ep
tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 1 Juni 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu
on
Halaman
83 Putusan Provisi Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
In d
A
gu
Provisi;
ng
Penggugat/Pemohon Provisi dan Kuasa Hukum Para Tergugat/Para Termohon
es
oleh ROHADI, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Hukum
R
ka
m
ah
perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
Mengabulkan
R
1
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 83
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dr. LILIK MULYADI, S.H., M.H.
gu
ng
R
Hakim Ketua Majelis,
Hakim Anggota II,
am
Dr. IFA SUDEWI, S.H., M.Hum.
DASMA, S.H., M.H.
ub lik
ah
A
Hakim Anggota I,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ah k
ep
Panitera Pengganti,
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ROHADI, S.H., M.H.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84