7 0 628 KB
RANCANGAN AKTUALISASI
PEMBUATAN MEDICAL RECORD (REKAM MEDIS) WARGA BINAAN DAN DISUSUN BERDASARKAN ABJAD DI RUTAN KEAS II B MASOHI DAN PENDATAAN MENGGUNAKAN GOOGLE DRIVE DAN APPSHEET
Disusun Oleh Nama
: Bastian,A.Md.Kep
NIP
: 199001232022031001
UPT
: Rutan Kelas IIB Masohi
Jabatan : Perawat – Terampil
PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM GOLONGAN II ANGKATAN CXII
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM BALAI DIKLAT HUKUM DAN HAM SULAWESI UTARA TAHUN 2022
LEMBAR PENGESAHAN
“PEMBUATAN MEDICAL RECORD (REKAM MEDIS) WARGA BINAAN DAN DISUSUN BERDASARKAN ABJAD DI RUTAN KEAS II B MASOHI DAN PENDATAAN MENGGUNAKAN GOOGLE DRIVE DAN APPSHEET”
Disusun Oleh: Nama
: Bastian,A.Md.Kep
NIP
: 199001232022031001
UPT
: Rutan Kelas IIB Masohi
Jabatan : Perawat – Terampil
Disetujui untuk disajikan pada Evaluasi Seminar Rancangan Aktualisasi / Evaluasi Seminar Pelaksanaan Aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2022
Maluku Tengah, 22 Agustus 2022
Coach
Mentor
Dr.Seska V.Langitan,M.Si,M.Th Nip. 197008162005012004
Hakim Abdul Gani,S.Kep Nip. 198308072008011001
Mengetahui Kepala Balai Diklat Hukum dan Ham Sulawesi Utara
Ju Lotje Olga, S.Sos Nip. 196410201985032001
i
KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karna berkat dan rahmatNya sehingga penulis dapat menyelesaikan Rancangan Aktualisasi dengan judul “Pembuatan Medical Record (Rekam Medis) Warga Binaan dan Disusun Berdasarkan Abjad di Rutan Kelas IIB Masohi” . Rancangan Aktualisasi ini bertujuan untuk menanamkan dan mengimplementasikan nilai – nilai dasar PNS yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan , Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Menajemen ASN dan Smart ASN dengan harapan agar mampu menjadi PNS yang Profesional dan berkarakter. Penulis menyadari bahwa terwujudnya rancangan aktualisasi ini tidak terlepas dari bantuan dan dorongan dari beberapa pihak. Untuk itu dengan penuh kerendahan hati penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada: 1.
Bapak
H.M.Anwar.N.,S.Sos.,M.H
sebagai
Kepala
Kantor
Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Maluku. 2.
Ibu Ju Lotje Olga, S.Sos sebagai Kepala Balai Diklat Hukum dan Ham Sulawesi Utara yang telah memberikan dukuungan dan fasilitas sarana dan prasarana selama Pelatihan Dasar.
3.
Bapak Muhammad Bayu Hendaruseto, Amd.IP.,SH.,MH sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Masohi yang telah menugaskan saya mengikuti Pelatihan Dasar CPNS Golongan II.
4.
Ibu Dr.Seska Vonny Langitan.,M.Si.,M.Th selaku Coach yang telah memberikan bimbingan serta arahan dan koreksi dalam proses penyusunan rancangan aktualisasi ini.
5.
Bapak H.A.Gani.,AMK.,S.Kep selaku mentor yang telah memberikan arahn dan motivasi, serta dukungan dan masukan hingga bimbingan selama proses penyusunan rancangan aktualisasi ini.
6.
Ibu Elis Widyaningsih, SH,CN,MH selaku penguji yang telah memberikan masukan serta arahan hingga penulis bisa menjadi lebih baik lagi.
ii
7.
Keluarga besar Klinik Rutan Kelas IIB Masohi yang telah memberikan semangat serta memberikan waktu luang untuk melakukan penyusunan rancangan aktualisasi ini.
8.
Keluarga besar Rutan Kelas IIB Masohi yang telah memberikan dukungan serta support hingga dapat memberikan waktu luang dalam melakukan penyusunan rancangan aktualisasi ini.
9.
Keluarga saya terkhusus Abak, Amak yang telah memberikan semangat serta doa, hingga penyusun bisa melangkah sejauh ini dan bisa menyelesaikan rancangan aktualisasi ini.
10.
Keluarga saya kakak, dan abang yang sudah memberikan support kepada saya dalam menyelesaikan rancangan aktualisasi ini.
11.
Rekan – rakan seperjuangan CPNS Angkatan
CXII 2022 yang sudah
memberikan semangat dan sama – sama berjuangan dalam penyusunan rancangan aktualisasi ini. Penulis menyadari bahwa Rancangan Aktualisasi ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karnanya penulis menerima kritik dan saran yang membangun dari semua pihak dalam proses penyusunan sehingga nantinya menjadi lebih baik lagi. Semoga Rancangan Aktualisasi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membutuhkan. Maluku Tengah, 22 Agustus 2022
Bastian,A.Md.Kep NIP . 199001232022031001
iii
DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN........................................................................... i KATA PENGANTAR .................................................................................. ii DAFAR ISI................................................................................................... iv DAFTAR TABLE......................................................................................... v DAFTAR GAMBAR ................................................................................... vi BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... A. Latar Belakang ........................................................................................ 1 B. Tugas Pokok ............................................................................................ 4 C. Fungsi ...................................................................................................... 4 D. Visi .......................................................................................................... 4 E. Misi.......................................................................................................... 4 F. Tata Nilai ................................................................................................. 5 G. Profil Peserta ........................................................................................... 6 BAB II RANCANGAN AKTUALISASI...................................................... A. Rancangan Aktualisasi ............................................................................ 7 B. Deskripsi ISU .......................................................................................... 7 C. Penetapan CORE ISU ........................................................................... 10 D. Penentuan Penyebab CORE ISU........................................................... 13 E. Gagasan Kreatif Pemecahan CORE ISU .............................................. 17 F. Matriks Rancangan Aktualisasi............................................................. 18 G. Matriks Rekapitulasi Habituasi Ber-AKHLAK .................................... 24 BAB III RENCANA JADWAL KEGIATAN AKTUALISASI ................. A. Rencana Jadwal Kegiatan Aktualisasi................................................... 28 REFRENSI.................................................................................................. 32
iv
DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Analisis ISU Menggunakan APKL .............................................. 11 Tabel 1.2 Analisis ISU Menggunakan USG ................................................ 12 Tabel 1.3 Penentuan Penyebab CORE ISU ................................................. 14 Tabel 1.4 Gagasa kreatif pemecahan CORE ISU ........................................ 17 Tabel 1.5 Matriks rancangan Aktualisasi ..................................................... 24 Tabel 1.6 Matriks rekapitulasi Habituasi Ber-AKHLAK ............................ 27 Tabel 1.7 Rencana jadwal kegiatan .............................................................. 31
v
DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Rutan Kelas IIB Masohi ............................................................. 3 Gambar 1.2 Struktur Organisasi..................................................................... 3 Gambar 1.3 Diagram Fishbone .................................................................... 15
vi
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG RUTAN (Rumah Tahanan Negara) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksanaan teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). (https://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_Tahanan_Negara). RUTAN didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentik cabang RUTAN. Didalam RUTAN ditempatkan tahanan yang masih dalam proses Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social dan ekonomis (Pasal 1 UU RI no 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan). Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesua dengan cita – cita bangsa Indonesia dan merupakan salah satu factor uuntuk mendapatkan generasi bangsa yang kuat. Peningkatan kesadaran, kemampuan, dan kemauan hidup sehat bagi masarakat dapat diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya Kesehatan sehingga tercapai derajat Kesehatan yang optimal. Setiap orang berhak atas Kesehatan (Pasal 4 UU no 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan). Hal ini menunjukan bahwa setiap orang tanpa memandang ras, agama, politik yang dianut, dan ekonomi, diberikan hak pelayanan Kesehatan tidak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakan ataupun Rumah Tahanan. Dirdjosisworo (1984) menyatakan bahwa narapidana dalam melaksanakan program pembinaan harus dalam kondisi sehat. Hal ini diimplementasaikan dalam Undang – Undang Reoublik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentan Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa salah satu hak warga binaan pemasyarakatan adalah mendapatkan pelayanan Kesehatan dan makanan yang layak. Karna jika narapidana
1
dalam kondisi sehat, maka narapidana tersebut dapat dengan lancer dan mudah menjalani aktivitas pembinaan. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahana didalam Pasal 6 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan perawatan kesehatan atau pengobatan, Narapidana atau Tahanan dapat mengkonsumsi obat-obatan setelah mendapatkan izin dan berada dalam pengawasan dokter dan/atau paramedis Lapas atau Rutan. Rekam medis merupakan salah satu bagian penting dalam membantu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pasien di rumah sakit. Dalam Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis disebutkan bahwa rekam medis terdiri dari catatan data-data pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting dalam pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakan medis, dan lainnya. Rekam medis merupakan berkas yang berisikan informasi tentang identitas pasien, anamnese, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat (Depkes, 2006). Rekam medis digunakan sebagai acuan pasien selanjutnya, terutama pada saat pasien itu berobat kembali, rekam medis pasien harus siap apabila pasien berobat kembali. Tenaga kesehatan akan sulit dalam melakukan tindakan atau terapi sebelum mengetahui sejarah penyakit, tindakan atau terapi yang pernah diberikan kepada pasien yang terdapat di dalam berkas rekam medis. Hal penting dalam berkas rekam medis adalah ketersediaannya saat dibutuhkan dan kelengkapan pengisiannya. Kelengkapan pengisian berkas rekam medis oleh tenaga kesehatan akan memudahkan 2 tenaga kesehatan lain dalam memberikan tindakan atau terapi kepada pasien. Selain itu juga sebagai sumber data pada bagian rekam medis dalam pengolahan data yang kemudian akan menjadi informasi yang berguna bagi pihak
2
manajemen dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk pengembangan pelayanan kesehatan (Hatta, 2010).
Gambar 1.1 Rumah Tahanan Kelas IIB Masohi adalah Unit Pelaksanaan Terkecil dari Kantor Kementerian Wilayah Kerja Maluku, Yang terletak Trans Seram, Letwaru, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Rutan Masohi memiliki struktur organisasi, diantaranya, sub seksi pengelolaan administrasi kepegawaian, subseksi pengamanan tahanan, dan subseksi pelayanan tahanan, dimana subseksi pelayanan tahana terdapat pelayanan Kesehatan terhadap warga binaan, dan terdapat klinik Kesehatan yang beroperasi dirutan masohi. Struktur Organisasi Rutan Kelas IIB Masohi
Gambar 1.2
Gambar 1.2
3
B. TUGAS POKOK Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang – undangan yng berlaku. C. FUNGSI Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi mempunyai fungsi: 1. Melakukan pelayanan dan perawatan terhadap para tersangka/terdakwa. 2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan. 3. Melakukan urusan tata usaha Rutan. D. VISI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, inovatif, dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden unutk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” E. MISI 1. Membentuk Peraturan Perundang – Undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan Nasional. 2. Menyelenggarakan pelayanan publik dibidang Hukum yang berkualitas. 3. Menduykung
penegakan
Hukum
dibidang
kekayaan
Intelektual,
Keimigrasian, Administrasi Hukum dan umum, dan Pemasyarakatan yang bebas dari Korupsi, Bermatabat, dan Terpercaya. 4. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan. 5. Melaksanakan Peningkatan kesadaran Hukum Masyarakat. 6. Ikut serta menjaga Stabilitas Keamanan melalui peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan. 7. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembaggaan.
4
F. TATA NILAI Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami “P-A-S-T-I” 1. Profesional: ASN KEMENKUMHAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melaui penugasan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi. 2. Akuuntabel: Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku 3. Sinergi: Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan Kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan
untuk menemukan
dan melaksanakan
solusi
terbaik,
bermanfaat, dan berkualitas. 4. Transparan: Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi pembuatan dan pelaksanaanya, serta hasil – hasil yang dicapai. 5. Inovatif: Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Untuk mendukung dari pada visi dan misi Rutan Masohi yang mana terfokus pada perawatan tahanan, yang mana terdapat klinik Kesehatan, yang sarana dan prasarana nya yang kurang lengkap dari sesuai PERMENKES NO 9 tahun 2014. Dan penulis terfokus kepada pencatatan data Kesehatan Warga Binaan (Medical Record), yang mana kegiatan ini sebagai penunjang dalam pengobatan yang berkesinambungan dan sebagai acuan pasien selanjutnya dalam berobat, dan terutama yang sering berobat berulang. Karna dengan ada nya medical record serta kelengkapan pengisian berkas rekam medis oleh tenaga kesehatan dirutan akan memudahkan tenaga kesehatan lain dalam memberikan tindakan atau terapi kepada pasien. Selain itu juga sebagai sumber data pada bagian rekam medis dalam pengolahan data yang kemudian akan menjadi informasi yang berguna bagi pihak manajemen dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk pengembangan pelayanan Kesehatan. 5
Dari permasalahan inilah penulis membuat program Aktualisasi yang berjudul : PEMBUATAN MEDICAL RECORD (REKAM MEDIS) WARGA BINAAN DAN DISUSUN BERDASARKAN ABJAD DI RUTAN KEAS II B MASOHI DAN DIAPLIKASIKAN MENGGUNAKAN GOOGLE DRIVE DAN APP SHEET
G. PROFIL PESERTA
BIODATA PESERTA PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGRI SIPIL ANGKATAN CXII TAHUN 2022 BADIKLAT SULAWESI UTARA
Nama Lengkap
: Bastian, A.Md.Kep
Tempat / Tanggal Lahir : Jambi / 23 Januari 1990 Jenis Kelamin
: Laki - Laki
Agama
: Islam
Status
: Belum Menikah
Jabatan
: Perawat Pelaksana - Trampil
Instansi
: Rutan Kelas IIB Masohi, Kanwil Maluku
Nip
: 199001232022031001
Alamat Rumah
: JL. Slamet Riyadi RT 15 No 11 Kel Legok Kec Danau Sipin, Kota Jambi. 36121
Alamat Tinggal
: Rumah Dinas Rutan Masohi, JL. Trans Seram, Letwaru, Kec Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Maluku
No HP
: +6282281630705
Email
: [email protected]
Instagram
: bastian_ibas
Hobby
: E-Sport
6
BAB II RANCANGAN AKTUALISASI A. DESKRIP ISU 1. Tidak ada nya medical record data warga binaan sesuai nama abjad dirutan kelas IIB masohi. Dalam dunia kesehatan, medical record atau rekam medis umum digunakan untuk menggambarkan dokumentasi sistematis atas riwayat medis dan perawatan kesehatan seorang pasien. Rekam medis ini dikumpulkan oleh penyedia layanan kesehatan dan dapat digunakan kapan saja dan di mana saja. Menurut Permenkes No 269 tahun 2018, medical record atau rekam medis kesehatan adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Isu ini dapat diidentifikasi dari perspektif Smart ASN, Karna Medical record dibedakan atas 2 jenis, yang mana pertama Medical Record Konvensional dan Medical Record Elektronik, dan dimana didalam medical record harus memiliki tanggung jawab dalam pengisian, profesional dalam pengisian, dan harus memilikin wawasan IT yang tinggi. a. Kondisi dilapangan Belum adanya Medical record yang sesuai dengan Permenkes RI No 269 tahun 2018, yang mana pencatatan perkembangan pasien di rutan masohi masih dilakukan secara manual dan dicatat dalam buku agenda besar, yang mana saat pasien warga binaan berobat, terjadi kesulitan dalam mencari Riwayat Kesehatan terdahulu, dan timpang tindih nama dengan nama pasien binaan yang lain dirutan b. Kondisi yang diharapkan Adanya Medical record (RM) yang sesuai dengan aturan Permenkes. Karna dengan adanya Medical Record (RM) dapat membantu tenaga medis yang bekerja di Lembaga sebagai acuan untuk perkembangan pengobatan lanjutan warga binaan yang berobat. Dengan medical record juga membuat tertib administrasi, dan
7
mempermudah pendataan penyakit terbanyak yang muncul disuatu upt dilembaga / rutan.
2. Tidak ada nya Pedoman dan SOP klinik rutan kelas IIB masohi. Pedoman adalah suatu pegangan, Petunjuk, atau arahan yang dibuat berdasarkan Ketentuan yang sudah disah kan dan sudah ditetapkan. Sedangkan SOP kepanjangn dari Standar Operasional Prosedur, yang mana didefinisikan sebagai rangkaian prosedur yang dimiliki oleh suatu instansi, dan digunakan sebagai panduang untuk mencapai hasil yang diinginkan. a. Kondisi Saat ini. Belum ada nya Pedoman dan SOP yang sesuai dengan PERMENKES NO 09 Tahun
2014,
Mengenai Standarisasi
Pengelolaan b. Kondisi yang diharapkan. Adanya Pedoman dan SOP yang sesuai dengan PERMENKES NO 9 Tahun 2014. Dan sebagai kelengkapan dalam perizinan dalam izin klinik.
3. Kurang optimalnya alur pengobatan dan pengambilan obat dirutan kelas IIB masohi. Alur pengobatan adalah proses menampilkan Langkah – Langkah serta urutan dalam melakukan pengobatan disebuah klinik / tempat berobat, Alur adalah proses menampilkan langkah-langkah beserta urutannya Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersamasama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan meyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat. Alur pengambilan obat adalah proses menampilkan Langkah – Langkah serta urutan dalam melakukan pengambilan obat disebuah klinik / tempat berobat, Menurut Peraturan PERMENKES no 9 tahun 2014 dimana bangunan klinik terdiri atas. •
Ruangann klinik.
8
•
Ruang konsultasi.
•
Ruang administrasi.
•
Ruang obat dab bahan haabis pakai.
•
Ruang Tindakan.
•
Ruang pojok asi.
•
Kamar mandi.
•
Ruang lainnya sesuai kebutuhan.
a.
Kondisi saat ini Dirutan Kelas IIB Masohi sudah ada alur pengobatan, Cuma masih belum optimal dan belum sesuai dengan PERMENKES NO 9 Tahu 2014
b. Kondisi yang diharapkan Kedepannya diharapkan ada nya papan alur pengobatan yang sesuai dengan peraturan mentri Kesehatan.
4. Tidak ada nya label warna pada kantong plastic sebagai pembedaan sampah dilingkungan klinik Rutan kelas II B Masohi Limbah adalah bahan pembuangan tidak terpakai yang berdampak negatif bagi masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Limbah merupakan sisa produksi, baik dari alam maupun hasil kegiatan manusia. berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Dengan kata lain, limbah adalah barang sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak bermanfaat atau bernilai ekonomi lagi. Pada Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dibahas juga risiko limbah pada fasilitas pelayanan kesehatan. Disana diuraikan, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain sebagai sarana pelayanan kesehatan merupakan tempat berkumpulnya orang sakit maupun sehat, dapat menjadi tempat sumber penularan penyakit serta memungkinkan
terjadinya pencemaran
lingkungan dan gangguan
kesehatan, juga menghasilkan limbah yang dapat menularkan penyakit.
9
Untuk menghindari risiko tersebut maka diperlukan pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan Kesehatan. a. Kondisi saat ini Pembuangan Sampah tidak dibedakan sama sekali antara Sampah Medis, Sampah Non Medis, sampah Medis Benda tajam, Sampah Medis Bukan Benda Tajam, dan tidak ada pengelolaan serta aturan tentang pembuangan sampah yang benar. b. Kondisi yang diharapkan Karna pembedaan sampah
sangat penting,
karna bisa
menurunkan resiko tertular penyakit berbahaya, maka adanya Pengelolaan samoah yang benar sesuai dengan permenkes.
5. Belum ada nya perizinan klinik Rutan Masohi Kelas IIB. Pengertian klinik merupakan perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang – undangan, atau Perizinan devisii nya perkenan atau pernyataan mengabulkan. Dalam hal ini suatu perizinan klinik diatur didalam PERMENKES No 9 Tahun 2014. a. Kondisi saat ini Belum ada nya izin klinik secara administrasi permenkes. b. Kondisi yang diharapkan Keluarnya izin klinik dari dinkes setempat. Sebagai legalitas dalam kegiatan memberikan asuhan pelayanan Kesehatan.
B. PENETAPAN CORE ISU Berdasarkan isu aktual yang telah teridentifikasi, selanjutnya dilakukan proses pemilihan isu dengan analisis kriteria Aktual, Kekhalayakan, Problematik dan Kelayakan (AKPK). Teknik AKPK yang dibuat adalah teknik yang digunakan untuk menentukan kelayakan suatu masalah dengan memperhatikan empat faktor, yaitu: Aktual
: Benar-benar terjadi
Kekhalayakan
: Isu menyangkut hajat hidup orang banyak;
10
Problematik
: Isu memiliki dimensi masalah yang komplek sehingga perlu dicarikan solusinya sesegera mungkin; dan
layak
: Masuk akal, realistis,
relevan
untuk dimunculkan
inisiatif pemecahan masalahnya.
Tabel 1.1 Analisis Isu Berdasarkan APKL No 1.
Analisis Kriteria ISU Menggunakan APKL ISU A P K L JML RANK Tidak adanya medical record data warga binaan, dan belum disusun sesuai nama 5 5 5 4 19 1 abjad dirutan kelas IIB masohi.
2.
Belum adanya Pedoman dan SOP klinik rutan kelas IIB masohi.
5
4
4
4
17
3
3.
Kurang optimalnya alur pengobatan dan pengambilan obat dirutan kelas IIB masohi.
3
3
4
4
14
5
4.
Tidak adanya label warna pada kantong plastic sebagai pembedaan sampah di lingkungan Rutan kelas IIB masohi.
5
5
4
4
18
2
5.
Belum adanya perizinan klinik Rutan Masohi Kelas IIB.
4
3
4
4
15
4
Tabel 1.1 Keterangan : A = Aktual; P = Problematik; K = Khalayak; L = Layak. Interval penentuan prioritas: Angka 1 : sangat tidak mendesak/gawat dan dampak; Angka 2 : tidak mendesak/gawat dan dampak; Angka 3 : cukup mendesak/gawat dan dampak; Angka 4 : mendesak/gawat dan dampak; Angka 5 : sangat mendesak/gawat dan dampak. Berdasarkan hasil analisis di atas, isu yang memenuhi syarat adalah sebagai berikut: 1. Tidak adanya label warna pada kantong plastic sebagai pembedaan sampah dilingkungan klinik rutan kelas IIB Masohi
11
2. Tidak ada nya medical record data warga binaan, dan belum disusun sesuai nama abjad dirutan kelas IIB masohi. 3. Belum ada nya Pedoman dan SOP klinik rutan kelas IIB masohi. Dalam menentukan prioritas masalah, penulis juga menggunakan analisis USG sebagai alat untuk mengetahui isu mana yang menjadi paling prioritas dengan menggunakan kriteria Urgency (U), Seriousness (S), Growth (G) atau yang biasa disebutidentifikasi USG. Lebih jelasnya, kriteria USG dijelaskan sebagai berikut: Urgency
: Berarti seberapa mendesaknya masalah tersebut untuk diselesaikan berkaitan dengan dimensi waktu;
Seriousness : Mengacu pada penyelesaian masalah dikaitkan dengan akibat, bisamenimbulkan masalah baru; dan Growth
: Berkaitan dengan kemungkinan
berkembang
memburuk kalau
tidakdiselesaikan. Tabel Analsisi ISU Menggunakan Tekni USG Analisi Kriteria Berdasarkan Teknik USG ANALISIS TOTAL No ISU RANK U S G SKOR Tidak adanya label warna pada kantong plastic sebagai pembedaan 1. sampah di lingkungan Rutan kelas IIB 5 4 3 12 2 masohi.
2.
Tidak adanya medical record data warga binaan yang Datang Berobat, dan belum disusun sesuai nama abjad dirutan kelas IIB masohi.
5
5
4
14
1
3.
Belum adanya Pedoman dan SOP klinik rutan kelas IIB masohi.
5
4
2
11
3
Tabel 1.2 Keterangan : U = Urgency; S = Seriousness; G = Growth. Interval penentuan prioritas: Angka 1 : Sangat tidak mendesak/gawat dan dampak Angka 2 : Tidak mendesak/gawat dan dampak; Angka 3 : Cukup mendesak/gawat dan dampak;
12
Angka 4 : Mendesak/gawat dan dampak; Angka 5 : Sangat mendesak/gawat dan dampak Berdasarkan hasil analisis menggunakan teknik USG, isu paling prioritas adalah “Tidak ada nya medical record data warga binaan yang Datang Berobat, dan belum disusun sesuai nama abjad dirutan kelas IIB masohi.
C. PENENTUAN PENYEBAB CORE ISU Sumber isu
Identifikasi Isu
Dampak Isu
Komitmen Mutu
Tidak adanya medical
Apabila tidak ada medical recor, petugas akan kesulitan mengidentifikasi, merencanakan tindak lanjut, menganalisa penyakit, serta merencanakan pengobatan, perawatan dan Tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien, dan tenaga medis akan kesulitan mencari nama pasien, serta dari segi pendokumetasian kurang tertata rapi.
record
data
warga
binaan
yang
Datang
Berobat,
dan
belum
disusun
sesuai
nama
abjad dirutan kelas IIB masohi.
Etika Publik
Tidak
adanya
warna
pada
plastic
label
kantong sebagai
pembedaan sampah di lingkungan Rutan kelas
Akan sulit dalam pembuangan, pengelolaan, dan memisahkan sampah. Dan resiko tertular bagi petugas pembuang sampah.
IIB masohi. Komitmen Mutu
Belum adanya Pedoman dan SOP klinik rutan kelas IIB masohi.
13
Akan terjadi kesalahan dalam pemberian pelayanan Kesehatan dibawah standar. Dan mempersulit pelaksanaan pekerjaan. Karna SOP
dan pedoman berisi tahapan dan urutan suatu pekerjaan. Tabel 1.3 Setelah mendapatkan isu terpilih, penulis melakukan proses Analisa sebab akibat menggunalan diagram tulang ikan atau Fishbone
terhadap isu yang terpilih.
Analisa menggunakan diagram ini dilakukan untuk mengetahui sejumlah factor yang menjadi penyebab munculnya isu yang terpilih dan untuk mengetahui hubungan factor sebab akibat dari munculnya isu tersebut. Berikut ini adalah Analisa masalah / isu dalam diagram Fishbone seperti yang tersaji pada gambar berikut:
14
Analisis Core Isu Diagram Fishbone MAN
METHOD Manual Pendataan WBP Berobat
Kurang nya pemahaman mengenai RM
Tidak adanya SDM
Pengobatan WBP yang tidak berkesinambungan Pencatatan Nama WBP lebih dari 1 saat Berobat
Tidak adanya SOP RM
Tidak adanya Form MR
Matherial
Gambar 1.3 Diagram Fishbone
15
Tidak Adanya Medical Record WBP di Rutan Kelas 2B Masohi Maluku
Berdasarkan gambar 1.3 di atas, akar masalah yang akan diselesaikan terkait dengan isu “Tidak adanya Medical Recor di Rutan Masohi Kelas IIB” adalah : Method (Manual Pendataan Penyakit dan pengobatan WBP), (Tidak adanya SOP MR Sesuian Permenkes), MAN (Kurangnya Pemahaman Mengenai Pentingnya MR), (Pengobatan WBP yang tidak Berkesinambungan), (Pencatatan nama WBP lebih dari 1 hari saat berobat). Menindaklanjuti isu ini, penulis memberikan solusi berupa “Pembuatan Medikal Record WBP di Rutan Kelas 2B Masohi yang sesuai Permenkes ”. Kegiatan ini berfungsi sebagai dasar petunjuk merencakan dan menganalisa penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan Tindakan medis yang diberikan kepada pasien. Dari masalah isu diatas : ”Tidak ada nya Medical Record Di Rutan Kelas IIB Masohi maka penulis merancang satu program Aktualisasi dengan Judul “Pembuatan Medical Record Berdasarkan Permenkes No 269 Tahun 2008”
16
D. GAGASAN KREATIF PEMECAHAN CORE ISU menggunakan table sebagai berikut: NO
Jenis Kegiatan
Sumber Kegiatan
1
Melakukan Konsultasi Dengan Mentor
SKP
2
Menyiapkan Bahan Pendukun Untuk Melakukan Kegiatan, Seperti Form RM
Kreatifitas
Sesuai Permenkes No 269 Tahun 2008 3
Pembuatan Data WBP yang sakit menggunakan Google Drive
Kreatifitas
4
Pembuatan Medical Recor Menggunakan App Sheet
Kreatifitas
5
Sosialisasi ke tenaga Medis lainnya tentan penggunaan App Sheet
Kreatifitas
6
Evaluasi Hasil Akhir
SKP Tabel 1.4
17
E. MATRIKS RANCANGAN AKTUALISASI KONTRIBUSI NO
KEGIATAN
TAHAPAN
OUTPUT/
KETERKAITAN SUBTANSI
ERHADAP VISI
KEGIATAN
HASIL
MATA PELATIHAN
DAN MISI ORGANISASI
1 1
2 Melakukan
3
4
1. Menyiapkan
5
Bahan
dan paparan
PENGUATAN NILAI ORGANISASI
6
7
Dalam melaksanakan konsultasi Mewujudkan
VISI Sinergi
:
dilakukan dengan cara sopan dan dan
Misi keterbukaan
Konsultasi
bahan
Dengan
kebutuhan
dan
santun dan saling menghargai Kementerian Hukum membangun
Mentor
untuk
persetujua
(Harmonis),
konsultasi
n
tentang gagasan yang
mentor
tentang
(dokument tugas aktualisasi
dengan mentor asi
menerima dan
pelaksanaan
foto dilakukan (Adaftif & Menajemen
kegiatan)
ASN)
penghormatan,
yang akan perlindungan
isu
berkelanjutan
akan
dibuat
18
harmonis
antara
pimpinan
dan
dan bawahan
pemenuhan Hak Asasi Manusia
serta
HAM hubungan kerja yang
dari semua saran serta masukan dari melaksanakan
dengan mentor mentor 2. Memohon izin
dan
adanya
Yang
2
Menyiapkan
1. Mencari
Bahan
Akuntabel : melaksanakan tugas Dalam
dengan cermat dan tanggung bahan mencerminkan dalam
Bahan
bahan
pendukun
Pendukun
pendukung
g
Untuk
melalui media mendukun
Melakukan
elektronik
Kegiatan,
2. Mencetak
Seperti Form
bahan
RM
pendukung
Sesuai
untuk jawab
serta disipplin
menyiapkan
bahan
g kegiatan kegiatan
menyiapkan Inovatif
usaha
dalam Fungsi dari organisasi mendayahgunakan untuk yaitu melakukan tugas pemikiran, pokok dalam urusan kemampuan,
(dokument Smar ASN : penggunaan media tata foto)
:
usaha imajinasi,
berbagai
aplikasi internet dalam mencari (administrasian)
stimulan
bahan untuk kegiatan
menghasilkan
dan
Permenkes
produk baru dalam
No
pengumpulan bahan
269
Tahun 2008
untuk kegiatan.
19
3
Pembuatan
Mengumpulkan
Data WBP Kompeten : dengan adanya data Mendukung
Profesionalisme
:
Data
WBP data WBP yang sakit
google drive dapat membantu terwujudnya
yang
sakit sakit
tugas dengan kualitas baik, karna peningkatan kualitas peninkatan kualitas
menggunaka n Drive
dicatat dalam
menggunakan
Google form WBP
bentuk
data wbp langsung masuk dalam manusia
sikap mengacu pada
indonesia kerja, dalam hal ini
identitas Google
aplikasi dan bisa diunaan untu yang terdapat dalam kegiatan
(Pasien) Drive
laporan data jumlah pasien sakit.
sakit, dimasukan kedalam google drive
dan (Excel)
misi
pembangunan biasanya dilakukan
Smart ASN : memiliki wawasan Nawa cita kedua karna manualisasi dengan
yang bisa networking dalam penggunaan membuat form diakses mengguna
yang
google drive. Berorientasi pada pencatatan pelayanan:
sistem pencatatan dengan menggunakan buku,
memenuhi menggunakan aplikasi
sekarang
kan email kebutuhan masyarakat (WBP)
mengunakan sistem
rutanmaso
komputer
dan memberikan solusi serta
hi01@gma dapat diandalkan il.com
20
4
Pembuatan
Setelah
data Data WBP Kompeten : dengan adanya data Mendukung
Medical
dibuat
sakit
App Sheet dapat membantu tugas terwujudnya
Record
menggunakan
dalam
dengan kualitas baik, karna data peningkatan kualitas peninkatan kualitas
Menggunaka
google drive (data bentuk
wbp langsung masuk dalam manusia
n App Sheet
base WBP sakit) aplikasi
aplikasi dan bisa diunaan untu yang terdapat dalam kegiatan
dan
laporan data jumlah pasien sakit.
siapkan
aplikasi appsheet.
APPSheet
misi
google drive
email mengguna
pencatatan
memenuhi
kebutuhan
dan klik new apps hi01@gma masyarakat
(WBP)
dan
dan start on your il.com
memberikan solusi serta dapat
data
diandalkan
hubungkan dengan data di goolgle drive lalu pilih
data
sistem pencatatan dengan menggunakan buku,
kan email Berorientasi pada pelayanan: menggunakan aplikasi
appshet rutanmaso
d
yang
yang bisa Smart ASN : memiliki wawasan Nawa cita kedua karna manualisasi dengan
dengan
dan
sikap mengacu pada
pembangunan biasanya dilakukan
networking dalam penggunaan membuat
aplikasi
:
indonesia kerja, dalam hal ini
Login ke appshet diakses
yang sama, masuk
Profesionalisme
dan
select nanti data
21
sekarang mengunakan sistem komputer
akan masuk ke project
di
appsheet, menu
pilih
data dan
diatur pengaturan sesuai
keinginan
untuk penambahan data dan lain – lain. Data
akan
terupdate dimonulator appsheet, dan bisa d ualng sampai data
sesuai
dinginkan.
22
5
Sosialisasi ke 1. Mengumpulka Dokument tenaga Medis
n
semua asi
(foto)
lainnya tentan
tenaga medis kegiatan
penggunaan
yang
App Sheet
dirutan kelas materi
ada pemberian
2B masohi 2. Memberikan
penggunaa n aplikasi
Dalam
melaksanakan
Visi dan Misi Akuntabel sosialisasi, saya melakukannya Kementrian Hukum (mampu dengan cara yang ramah dan HAM bertanggung (Berorientasi pelayanan) dan mendukung jawab atas apa menerima masukan dari Tenaga penegakan yang medis lainnya tentang waktu bermartabat dan disampaikan) pelaksanaan kegiatan terpercaya dengan Inovatif
penjelasan
(Harmonis)serta
bertanggung
menenai
jawab
apa
penggunaan
disampaikan
atas
memberikan informasi (Kementerian yang sesuai dengan aslinya Hukum dan HAM
aplikasi AppSheet, dan mengevaluasi pemahaman petugas.
mendukung
(Akuntabel) dan bekerjasama
kreatifitas
dengan tenaga medis lainnya
mengembangkan
untuk bisa mengunakan appsheet
inisiatif untuk
(Kolaboratif)
23
dan
6
Evaluasi
1. Menyiapkan
Hasil Akhir
hasil
Laporan
kegiatan hasil akhir
Dalam
melaporkan
kegiatan,
saya
hasil Mewujudkan
bertanggung Visi
dan
Profesional Misi (melakukan tugas
aktualisasi
kegiatan
jawab atas setiap kegiatan yang Kementrian Hukum demi mencapai
2. Meminta
dan
dilakukan
masukan
dan (dokument
(Akuntabel)
dan dan
HAM tujuan organisasi)
melaporkannya kepada mentor mendukung
Akuntabel
saran dari mentor asi
dengan cara sopan dan santun penegakan
(mempertanggung
atas
(Harmonis) serta menjunjung
kegiatan kegiatan)
aktualisasi
yang
bermartabat
tinggi profesionalisme (Smart terpercaya
telah dilakukan
ASN).
dan
jawabkan
dengan setiap
kegiatan
memberikan informasi sesuai
dengan
sesuai dengan aslinya
ketentuan)
Tabel 1.5 F. MATRIKS REKAPITULASI HABITUASI BerAKHLAK NO
KEGIATAN
MATA PELATIHAN KE-1
1
Berorientasi Pelayanan
KE-2 1. Pembuatan
JUMLAH KE-3
Sosialisasi
data WBP
kepada tenaga
yang sakit
medis lainnya
24
KE-4
AKTUALISASI 3
menggunakan
tantang
Google Drive
penggunaan
2. Pembuatan
AppSheet
Medical Record Menggunakan AppSheet 2
Akuntabel
Menyiapkan
Sosialisasi
Evaluasi hasil
Bahan
kepada tenaga
akhir
Pendukuung
medis lainnya
3
tantang penggunaan AppSheet 3
Kompeten
1. Pembuatan data WBP yang sakit menggunakan Google Drive
25
2
2. Pembuatan medical recod menggunakan AppSheet 4
Harmonis
Konsultasi
Sosialisasi
Evaluasi hasil
dengan Mentor
kepada tenaga
akhir
3
medis lainnya tantang penggunaan AppSheet 5
Loyal
6
Adaptif
Konsultasi
1
dengan Mentor 7
Kolaboratif
Sosialisasi kepada tenaga medis lainnya tantang penggunaan AppSheet
26
1
8
Smart ASN
Menyiapkan
1. Pembuatan
Bahan
data WBP
Pendukung
Menggunakan
Evaluasi hasil akhir
Google Drive 2. Pembuatan medical record mengunakan AppSheet Jumlah Kegiatan
2
2
1 Tabel 1.6
27
1
4
BAB III RENCANA JADWAL KEGIATAN AKTUALISASI RENCANA AKTUALISA No
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
PELAKSANAAN AKTUALISASI
SI
Output/Hasil
AGUS AGUSTUS
I Menghadap Mentor dan meminta
Persetujuan dari
persetujuan tentang rencana
Mentor
aktualisasi yang akan kita buat
(dokumentasi)
Menyiapkan Bahan yang sudah
Print Out lembar
disiapkan untuk konsul ke mentor
kerja aktualisasi
Menyiapka
Mencari bahan pendukung melalui
Bahan
n bahan
media sesuai dengan pembuatan
pendukung
pendukung
mdical record permenkes no 269 th
untuk
untuk
2008
pelaksanaan
Melakukan 1
konsultasi dengan Mentor
2
melakukan
kegiatan (Print
28
II
III
OKTO SEPTEMBER
TUS
IV
I
II
III
BER
IV
I
kegiatan
Out Form
(Form
medical record)
Medical record) 3
Pembuatan
Mengumpulkan data WBP yang
Data WBP sakit
data WBP
sakit dicatat menggunakan form
dalam bentuk
yang sakit
identitas WBP (Pasien) sakit, dan
Google Drive
menggunak
dimasukan kedalam form google
(Excel) yang
an Google
drive
bisa diakses
Drive
menggunakan email rutanmasohi01 @gmail.com
4
Pembuatan
Pembelajaran penggunaan
Memahami
medical
AppSheet
penggunaan
record
AppSheet
menggunak
(dokumen Foto Pembelajaran)
29
an
Setelah data dibuat menggunakan Data WBP sakit
AppSheet
google drive (data base WBP sakit) dalam bentuk dan siapkan aplikasi appsheet.
aplikasi
Login ke appshet dengan email
APPSheet yang
yang sama, masuk aplikasi appshet
bisa diakses
dan klik new apps dan start on your
menggunakan
data dan d hubungkan dengan data
email
di goolgle drive lalu pilih data dan
rutanmasohi01
select nanti data akan masuk ke
@gmail.com
project di appsheet, pilih menu data dan diatur pengaturan sesuai keinginan untuk penambahan data dan lain – lain. Data akan terupdate dimonulator appsheet, dan bisa d ualng sampai data sesuai dinginkan. 5
Sosialisasi
Membuat undangan untuk
Adanya UMAN
ke tenaga
melakukan sosialisasi keepada
(Undangan,
medis
tenaga medis lainnya yang berada
absensi, materi,
lainnya
di upt.
dan notulen)
30
mengenai
Memberikan sosialisasi cara
Tenaga medis
tata cara
penggunaan appsheet untuk
lainnya faham
menggunak
pengisian medical recor
dalam
an
menggunakan
AppSheet
aplikasi appsheet (dokumentasi penggunaan aplikasi dalam bentuk foto / vidio)
6
Evaluasi
Menyampaikan hasil aktualisasi
Laporan hasil
Hasil Akhir
kegiatan
aktualisasi kegiatan Tabel 1.7
31