4 0 407 KB
RANCANGAN AKTUALISASI DAN HABITUASI NILAI-NILAI DASAR PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
OPTIMALISASI PEMBIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN DEWASA DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SEMARANG
Disusun oleh: : Pitaloka Husnul Khotimah :199405302017122001 : IV : 03 :Pembimbing Kemasyarakatan Pertama :III/a :Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang :Arif Efendy, S.H., M.M. :Kus Edy Riyanto, S.H., M.H.
Nama NIP Angkatan No. Urut Jabatan Gol/Ruang Unit Kerja Coach Mentor
PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III ANGKATAN IV BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH SEMARANG, 2018 HALAMAN PERSETUJUAN RANCANGAN AKTUALISASI DAN HABITUASI NILAI-NILAI DASAR PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Judul
: Optimalisasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang
Dinyatakan disetujui untuk diseminarkan pada: Hari
: Kamis
Tanggal
: 28 Juni 2018
Tempat
: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah Semarang, 28 Juni 2018 Peserta Pelatihan Dasar CPNS
Pitaloka Husnul Khotimah, S.Psi. NIP. 199405302017122001 Menyetujui,
ii
Coach,
Mentor,
Arif Efendy, S.H., M.M. Widyaiswara Ahli Muda NIP.196911021990031003
Kus Edy Riyanto, S.H, M.H. Kasie Bimb Klien Dewasa NIP. 196511041994031001
HALAMAN PENGESAHAN RANCANGAN AKTUALISASI DAN HABITUASI NILAI-NILAI DASAR PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Judul
: Optimalisasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang
Telah diseminarkan pada : Hari
: Kamis
Tanggal
: 28 Juni 2018
Tempat
: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah Semarang, 28 Juni 2018 Peserta Pelatihan Dasar CPNS
Pitaloka Husnul Khotimah, S.Psi. NIP. 199405302017122001 Menyetujui, Coach,
Widyaiswara Ahli MudaNIP.196911021990031003 Mentor,
Arif Efendy, S.H., M.M.
iii
Kus Edy Riyanto, S.H, M.H. Kasie Bimb Klien Dewasa
NIP. 196511041994031001 Narasumber,
Samono, S.ST. Widyaiswara Ahli Pertama NIP. 196703241987031002 KATA PENGANTAR Alhamdulillahirobbil’alamin, segala puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas segala berkat, rahmat, dan hidayah-Nya sehingga penulis
dapat
menyelesaikan
“Optimalisasi
Pembimbingan
Klien
Pemasyarakatan Dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang” dengan baik.
Rancangan kegiatan aktualisasi dan habituasi nilai-nilai
dasar Pegawai Negeri Sipil atau selanjutnya disebut PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas PNS di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang dengan sikap perilaku PNS dan nilai dasar PNS yang terdiri dari: Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA). Penulis menyadari bahwa rancangan ini dapat terwujud karena bantuan dan dorongan dari benyak pihak. Penulis dengan rendah hati mengucapkan terima kasih kepada: 1. Drs. Ibnu Chuldun, Bc. IP., S.H., M.Si., sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa tengah 2. Riena Retnaningrum, S.H. Plt. Kepala BPSDMD Provinsi Jawa Tengah
yang telah memberikan dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana selama pendidikan dan pelatihan prajabatan 3. Bawon, Bc.IP., S.H. sebagai Kepala Balai Pemasayarakatan Kelas I
Semarang yang telah menugaskan saya untuk mengikuti pelatihan dasar CPNS Golongan III ini. 4. Samono, S.ST., selaku narasumber atas saran masukan yang
diberikan untuk perbaikan rancangan aktualisasi iv
5. Arif Efendy, S.H., M.M., selaku coach atas semua inspirasi, dorongan,
masukan dan bimbingannya. 6. Kus Edy Riyanto, S.H, M.H., selaku mentor atas semua arahan,
motivasi, dukungan, masukan dan bimbingan selama perancangan program aktualisasi. 7. Keluarga besar Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang atas
dukungan dan kerjasamanya. 8. Seluruh Widyaiswara yang telah membimbing dalam perkuliahan dan
memberikan
pengarahan
terkait
materi
ANEKA
untuk
dapat
diinternalisasikan dan diaktualisasikan di instansi. 9. Seluruh Panitia, dan Binsuh yang telah membantu dan menfasilitasi
kegiatan latsar. 10. Keluarga besar peserta Latsar Golongan III Angkatan 4 tahun 2018.
Penulis sadar bahwa rancangan laporan aktualisasi ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya penulis berharap masukan dari berbagai pihak membuat rancangan laporan menjadi lebih baik agar rancangan ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan dan pelaporan aktualisasi dan habituasi nilai-nilai dasar PNS, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak yang membutuhkan. Semarang, Juni 2018 Penulis
v
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL............................................................................. HALAMAN PERSETUJUAN.............................................................. HALAMAN PENGESAHAN............................................................... KATA PENGANTAR........................................................................... DAFTAR ISI....................................................................................... DAFTAR TABEL................................................................................ DAFTAR GAMBAR............................................................................ BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang........................................................................ B. Identifikasi Isu, Dampak dan Rumusan Masalah...................
C. Tujuan..................................................................................... D. Manfaat...................................................................................
i ii iii iv vi viii ix 1 3 9 9
BAB II LANDASAN TEORI A. Sikap Perilaku Bela Negara.................................................... B. Nilai-Nilai Dasar PNS............................................................. C. Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI...............................
11 12 17
BAB III TUGAS UNIT KERJA DAN TUGAS PESERTA A. Profil Organisasi.....................................................................
1. Dasar Hukum Pebentukan Organisasi............................... 2. Visi, Misi, Nilai dan Tujuan Organisasi............................... 3. Struktur Organisasi dan Job Deskripsi............................... 4. Deskripsi SDM, Sarpras dan Sumber Daya Lain............... B. Tugas Jabatan Peserta Diklat................................................ C. Role Model..............................................................................
21 21 22 24 25 27 32
BAB IV RANCANGAN KEGIATAN AKTUALISASI A. Daftar Rancangan Kegiatan Aktualisasi dan Keterkaitan dengan
Nilai ANEKA.......................................................................... B. Jadwal Rancangan Aktualisasi............................................... C. Antisipasi dan Strategi Menghadapi Kendala........................
34 52 58
BAB V PENUTUP A. Simpulan .................................................................................. B. Pelaksanaan Rancangan Aktualisasi.......................................
1. Pentingnya Rancangan Aktualisasi Dilaksanakan............. 2. Dampak Apabila Rancangan Aktualisasi Tidak Dilaksanakan
59 60 60
..........................................................................................61 DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………64 DAFTAR RIWAYAT HIDUP.................................................................. 65
vi
DAFTAR TABEL Tabel 1.1. Identifikasi Isu.....................................................................
5
Tabel 1.2. Analisis Isu Strategis...........................................................
7
Tabel 1.3. Dampak Isu Tidak Terselesaikan........................................
8
Tabel 4.1. Rancangan Kegiatan Aktualisasi........................................
36
Tabel 4.2. Jadwal Pelaksanaan Rancangan Aktualisasi.....................
57
Tabel 4.3. Antisipasi dan Strategi Menghadapi Kendala ………….....
60
vii
DAFTAR GAMBAR
Gambar 3.1. Struktur Organisasi BAPAS Kelas I Semarang..............
viii
24
ix
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai instansi vertikal membawahi banyak Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan tugas pelayanan publik. Salah satunya yakni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan yang dikenal dengan sebutan BAPAS. Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Tugas pokok dari Bapas yaitu memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Pembimbingan yang dilakukan oleh BAPAS merupakan bagian dari suatu Sistem Pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sistem pemasyarakatan memiliki
peran
strategis
dalam
proses
penegakan hukum dan pelaksanaan pembinaan pelanggaran hukum melaui optimalisasi perlakuan dan pembinaan berdasarkan proses dan tahap-tahap pembinaan pemasyarakatan. (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, “Surat Edaran Nomor PAS6. PK.01.05.02573 Tahun 2014 : Pedoman Umum Penyusunan Rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan”, (Jakarta : Kemenkumham RI, 2014), 1.) Sistem pemasyarakatan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sedangkan dalam Pasal 3 Undang-Undang ini menyatakan bahwa
Sistem
Pemasyarakatan
berfungsi
menyiapkan
Warga
Binaan
Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. 1
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan pula dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menunjukkan bahwa peran dan fungsi pemasyarakatan semakin strategis khususnya peran Balai Pemasyarakatan atau biasa disingkat dengan sebutan BAPAS pada tahap pra adjudikasi, adjudikasi,
dan
pos
adjudikasi.
Berdasarkan
Undang-undang
tentang
Pemasyarakatan pada Pasal 1 angka 4 pengertian mengenai BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Salah satu tugas pokok dan fungsi Bapas yaitu melaksanakan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Pembimbingan merupakan pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan. Program pembimbingan Bapas diberikan setelah
klien
selesai
menjalani
masa
pidananya
di
dalam
Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) atau saat klien menjalani masa integrasi yang terdiri atas
pembimbingan
kemandirian
dan
pembimbingan
kepribadian.
Pembimbingan kemandirian adalah pembimbingan terkait kewirausahaan dan pelatihan-pelatihan
kerja
yang
digunakan
sebagai
bekal
bagi
klien
pemasyarakatan untuk dapat hidup mandiri di masyarakat. Sementara itu, pembimbingan kepribadian adalah pembimbingan terhadap sikap mental agar klien tidak mengulangi kejahatan atau tindak pidana kembali. Pembimbing Kemasyarakatan sebagai ASN memiliki nilai-nilai pribadi seperti integritas, professional, netral dan bebas dan intervensi politik, bersih dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. ASN dituntut cakap dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat sehingga sanggup
berperan
sebagai
perekat
persatuan
dan
kesatuan
bangsa
sebagaimana cita-cita dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan ASN dalam pembangunan Nasional sangatlah penting, sehingga pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur harus segera dan wajib dilaksanakan untuk menjawab penilaian sumbang dari masyarakat terhadap kualitas kinerja instansi publik, dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good govermance), sehingga dunia usaha (corporate govermance) dan masyarakat (civil society) dapat terlayani
2
dengan maksimal dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial yang pada akhirnya akan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan terutama pada program pembimbingan, kinerja Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan dirasa kurang memberikan dampak yang optimal terhadap klien pemasyarakatan. Kurang optimalnya program pembimbingan tersebut dapat mengakibatkan klien mengalami kesulitan untuk menjadi pribadi yang seutuhnya, memperbaiki dirinya, serta kesulitan dalam diterima dan berperan aktif sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab di lingkungannya. Hal tersebut juga dapat mengakibatkan dampak yang lebih besar
yakni
pengulangan
tindak
pidana
yang
dilakukan
oleh
klien
pemasyarakatan sehingga program reintegrasi klien harus dicabut. B.
Identifikasi dan Rumusan Masalah 1. Identifikasi Isu Rancangan aktualisasi ini disusun berdasarkan identifikasi beberapa isu atau problematika yang ditemukan dalam melaksanakan tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di instansi tempat bekerja, yaitu di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Sumber isu yang diangkat dapat berasal dari individu, unit kerja, maupun organisasi. Isu-isu yang menjadi dasar rancangan aktualisasi ini bersumber dari aspek: a. whole of government (WoG), b. pelayanan publik, dan c. manajemen ASN. Telah dipetakan beberapa isu atau problematika, antara lain: a. Kurangnya motivasi kerja pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang; b. Terbatasnya
program
pengembangan
kompetensi
pegawai
Balai
Pemasyarakatan Kelas I Semarang; c. Belum optimalnya pembimbingan klien pemasyarakatan dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang; d. Lemahnya pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang; e. Belum optimalnya kerjasama dengan pihak eksternal terkait dengan pembimbingan kepribadian klien pemasyarakatan;
3
f. Belum optimalnya kerjasama dengan Balai Latihan Kerja mengenai pembimbingan kemandirian terhadap klien pemasyarakatan. Kurangnya motivasi pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang dan terbatasnya program pengembangan kompetensi pegawai
Balai
Pemasyarakatan Kelas I Semarang menunjukkan kurangnya penerapan manajemen ASN di Balai Pemasyaratan Kelas I Semarang. Isu ini terjadi karena kurangnya perhatian terhadap pengelolaan sumber daya manusia yang ada di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk meningkatkan kompetensi
pegawai
dan
menciptakan
profesionalisme
ASN
dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Pengelolaan sumber daya manusia seharusnya dilakukan untuk memotivasi dan meningkatkan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga mampu memberikan kontribusi terbaiknya pada pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Belum optimalnya pembimbingan klien pemasyarakatan dewasa dan lemahnya pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang mencerminkan bahwa penerapan pelayanan publik yang ada masih memerlukan peningkatan. Sebagai unit pelayanan teknis sewajibnya Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang berupaya untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap jasa yang dihasilkan terutama bagi klien pemasyarakatan. Hal ini karena aspek kepribadian dan kemandirian klien pemasayarakatan sangat dipengaruhi oleh pelayanan yang diberikan oleh para pegawai Balai Pemasyarakatan. Selanjutnya, belum optimalnya kerjasama dengan pihak eksternal terkait dengan pembimbingan kepribadian klien pemasyarakatan dan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja mengenai pembimbingan kemandirian terhadap klien pemasyarakatan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap konsep Whole of Government dimana sebuah institusi tidak dapat berfungsi secara maksimal tanpa kolaborasi dan kerjasama dengan institusi lain dan kerjasama dapat dimulai melalui partisipasi pada organisasi profesi. Berdasarkan prinsip-prinsip kedudukan dan Peran Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat di identifikasi isu-isu sebagai berikut: Tabel 1.1 Identifikasi Isu
4
No.
Identifikasi Isu
Prinsip ASN
Kondisi Saat Ini
Kondisi yang Diharapkan
1.
Kurangnya motivasi kerja sebagian kecil pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang
Manajemen ASN
Motivasi sebagian kecil pegawai masih rendah dan meninggalkan kantor untuk kepentingan pribadi sehingga menunda penyelesaian tugas
Seluruh pegawai Bapas Kelas I Semarang memiliki motivasi kerja yang tinggi dan mengutamakan untuk menyelesaikan tugasnya
2.
Terbatasnya program pengembangan kompetensi pegawai Balai Pemasyarakkatan Kelas I Semarang
Manajemen ASN
Pengembangan kompetensi pegawai masih kurang dan tidak semua pegawai dapat mengikuti program yang ada
Adanya dukungan dan fasilitas untuk berbagai program pengembangan kompetensi yang dapat diikuti pegawai
3.
Belum optimalnya pembimbingan klien pemasyarakatan dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang
Pelayanan Publik
Pembimbingan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan hanya untuk menggugurkan kewajiban absen klien, tanpa mengutamakan kebutuhan klien
Pembimbingan yang tepat sasaran dan memiliki output yang maksimal bagi klien, sehingga meminimalisir pengulangan kembali pelanggaran hukum
4.
Lemahnya pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang
Pelayanan Publik
Pembimbing Kemasyarakatan masih kurang peduli terhadap fungsi pengawasan yang seharunya dilakukan terhadap klien pemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan terus mengawasi kondisi klien sehingga meminimalisir pengulangan pelanggaran hukum
5.
Belum optimalnya kerjasama dengan pihak eksternal terkait dengan pembimbingan kepribadian klien pemasyarakatan
Whole of Government
Pembingan kepribadian hanya dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, tanpa bantuan pihak eksternal sehingga pengetahuannya terbatas
Terjalinnya kerjasama dengan pihak ketiga tentang pembimbingan kepribadian agar pengetahuan klien lebih luas dan dampak lebih besar
6.
Belum optimalnya kerjasama dengan Balai Latihan Kerja mengenai pembimbingan kemandirian terhadap klien pemasyarakatan
Whole of Government
Pembimbingan kemandirian dari Balai Latihan Kerja masih sangat kurang sehingga klien kurang tertarik untuk mengikuti
Pembimbingan Kemandirian Balai Latihan Kerja lebih beragam dan komprehensif sehingga klien terarik untuk ikut serta
(Sumber: Data dielaborasi penulis, 2018) 5
Berdasarkan pemetaan dan identifikasi isu yang telah dipaparkan, perlu dilakukan proses analisis isu untuk menentukan isu mana yang merupakan prioritas yang dapat dicarikan solusi oleh penulis. Proses tersebut menggunakan dua alat bantu penetapan kriteria kualitas isu yakni berupa: a. APKL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan, dan Kelayakan) APKL memiliki 4 kriteria penilaian yaitu Aktual, Problematik, Kekhalayakan, dan Kelayakan. 1) Aktual artinya benar-benar terjadi dan sedang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat. 2) Problematik artinya isu yang memiliki dimensi masalah yang kompleks, sehingga perlu dicarikan solusinya. 3) Kekhalayakan artinya isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sedangkan 4) Kelayakan artinya isu yang masuk akal, logis, realistis, serta relevan untuk dimunculkan inisiatif pemecahan masalahnya. b. USG (Urgency, Seriousness, dan Growth) Analisis USG (Urgency, Seriousness,
dan
Growth)
mempertimbangkan tingkat kepentingan, keseriusan, dan perkembangan setiap variabel dengan rentang skor 1-5. 1) Urgency (urgensi), yaitu dilihat dari tersedianya waktu, mendesak atau tidak masalah tersebut diselesaikan. 2) Seriousness (keseriusan), yaitu melihat dampak masalah tersebut terhadap produktivitas kerja, pengaruh terhadap keberhasilan, membahayakan sistem atau tidak, dan sebagainya. 3) Growth (berkembangnya masalah), yaitu apakah masalah tersebut berkembang sedemikian rupa sehingga sulit dicegah. Tabel 1.2. Analisis Isu Strategis Identifikasi Isu
A
P
Kriteria A K L
Manajemen
Kurangnya motivasi sebagian pegawai
+
+
-
ASN
pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I
memenuhi
Semarang
syarat
Prinsip ASN
Manajemen
Terbatasnya program pengembangan
ASN
kompetensi pegawai Balai
+
+
+
-
+
Ket
U
Kriteria B ∑ S G
3
3
4
13
5
5
5
15
Tidak
Memenuhi syarat
Pemasyarakkatan Kelas I Semarang Pelayanan
Belum optimalnya pembimbingan klien
Publik
pemasyarakatan
dewasa
di
Balai
6
+
+
+
+
Memenuhi syarat
Prinsip
Identifikasi Isu
ASN
A
P
Kriteria A K L
+
+
-
U
Kriteria B ∑ S G
3
3
Ket
Pemasyarakatan Kelas I Semarang Pelayanan
Lemahnya pengawasan terhadap klien
Publi5k
pemasyarakatan
dewasa
di
-
Balai
memenuhi
Pemasyarakatan Kelas I Semarang WOG
syarat
Belum optimalnya kerjasama dengan pihak
eksternal
pembimbingan
terkait
+
+
+
+
dengan
kepribadian
Tidak
Memenuhi
3
9
syarat
klien
pemasyarakatan WOG
Belum optimalnya kerjasama dengan Balai
Latihan
Kerja
-
+
+
-
mengenai
Tidak memenuhi
pembimbingan kemandirian terhadap
syarat
klien pemasyarakatan
(Sumber: Data dielaborasi penulis, 2018)
Berdasarkan tabulasi APKL seperti tercantum pada tabel 1.2. Analisis Isu Strategis, ditemukan tiga isu utama yang memenuhi syarat, yaitu sebagai berikut: 1. Terbatasnya
program
pengembangan
kompetensi
pegawai
Balai
Pemasyarakatan Kelas I Semarang 2. Belum optimalnya pembimbingan klien pemasyarakatan Dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang 3. Belum optimalnya kerjasama dengan pihak eksternal terkait dengan pembimbingan kepribadian klien pemasyarakatan Dari ketiga isu yang problematik tersebut, ditetapkan isu paling prioritas yakni “Belum optimalnya pembimbingan klien pemasyarakatan dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang” dengan perolehan skor USG 15. Dampak dari isu terpilih yang telah dianalisis menggunakan metode USG jika tidak diselesaikan dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 1.3 Dampak Isu Tidak Terselesaikan Sumber Isu
No 1
Dampak
Identifikasi Isu
Pelayanan
Belum optimalnya
Pelayanan
Publik
pembimbingan
diperlukan, apabila tidak dilakukan maka
klien
potensi 7
pebimbingan yang
dimiliki
sangat oleh
klien
pemasyarakatan
pemasyarakatan
dewasa di Balai
dikembangkan secara optimal. Program
Pemasyarakatan
bimbingan yang tidak optimal tidak dapat
Kelas I Semarang
menjaga terjadinya keseimbangan dan keserasian
tidak
dalam
dapat
perkembangan
intelektual, emosional dan sosial, sehingga klien tidak mendapatkan keterampilan, tidak
meningkat
intelektual
dan
spriritualnya, sulit mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat. Selain itu apabila
klien
pemasyarakatan
sudah
merasa program bimbingan dari BAPAS Kelas
I
Semarang
tidak
memberikan
manfaat maka klien tidak percaya, tidak patuh terhadap peraturan selama menjadi klien
dan
berpotensi
untuk
kembali
melakukan pelanggaran hukum kembali. (Sumber: Data dielaborasi penulis, 2018)
Dari Tabel 1.2. Analisis Isu Strategis, menunjukkan validasi isu dengan menggunakan analisa USG. Dari analisa didapatkan core issue yakni belum optimalnya pembimbingan klien pemasyarakatan dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Dari isu tersebut maka rumusan masalah kegiatan aktualisasi melalui habituasi adalah: 1. Kegiatan apa yang harus dilakukan untuk memberikan kontribusi pada optimalisasi pelayanan pembimbingan klien pemasyarakatan dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang? 2. Bagaimana Nilai Dasar PNS (ANEKA) dapat diimplementasikan selama kegiatan aktualisasi melalui habituasi di unit kerja? Gagasan Pemecahan Isu pada unit kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang adalah “Optimalisasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang” . 8
C.
Tujuan Berdasarkan
identifikasi
isu
dan
rumusan
masalah yang
telah
ditemukan, tujuan yang akan dicapai dari dilaksanakannya aktualisasi ini adalah sebagai berikut : 1. Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN yaitu nilai ANEKA. 2. Mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN ke dalam setiap kegiatan yang 3.
dilakukan di satuan kerja. Menemukan isu-isu yang ada di satuan kerja kemudian melakukan analisis terhadap isu-isu tersebut sehingga dapat menemukan pemecahan
D.
masalah dari isu-isu tersebut dalam bentuk kegiatan . Manfaat Manfaat kegiatan pengaktualisasian nilai-nilai dasar PNS adalah sebagai berikut: 1. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Meningkatkan pemahaman dan mampu untuk mengimplementasikan nilainilai dasar ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi) sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 2. Bagi Satuan Kerja Membantu mengoptimalisasi
pelayanan
pembimbingan
klien
pemasyarakatan dewasa serta mewujudkan visi dan misi instansi Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang. 3. Bagi Pihak Lain Klien Pemasyarakatan mendapatkan pelayanan yang optimal sebagai
wujud
aktualisasi
nilai-nilai
dasar
pembimbingan klien pemasyarakatan dewasa.
9
ANEKA
di
pelayanan
BAB II LANDASAN TEORI A. Sikap Perilaku Bela Negara 1. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara Pemahaman dan pemaknaan wawasan
kebangsaan
dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi aparatur, pada hakikatnya terkait dengan pembangunan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berarti sikap dan tingkah laku PNS harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia. Kesadaran bela negara merupakan upaya untuk mempertahankan negara dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakatyang
berdasarkan
atas
cinta
tanah
air.
Selain
itu
menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri PNS. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. 2. Analisa Perubahan Lingkungan Strategis 10
Lingkungan strategis adalah situasi internal dan eksternal baik yang statis (trigatra) maupun dinamis (pancagatra) yang memberikan pengaruh pada pencapaian tujuan nasional. Analisa perubahan lingkungan strategis ini bertujuan membekali peserta dengan kemampuan memahami konsepsi perubahan lingkungan strategis sebagai wawasan strategis PNS. Sehingga PNS dapat memahami modal insani dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis, dapat mengidentifikasi isu-isu kritikal, dan dapat melakukan analisis isu-isu kritikal dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis. Dengan begitu PNS dapat mengambil keputusan yang terbaik dalam tindakan profesionalnya. 3. Kesiapsiagaan Bela Negara Pasal 27 dan Pasal 30 UUD Negara RI 1945 mengamanatkan kepada semua komponen bangsa berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelan negara. Dalam hal ini setiap PNS sebagai bagian dari warga masyarakat tertentu memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melakukan bela negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI 1945 tersebut. Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Kesiapsiagaan bela negara merupakan kondisi warga negara yang secara fisik memiliki kondisi kesehatan, keterampilan dan jasmani yang prima serta secara kondisi psikis yang memiliki kecerdasan intelektual, dan spiritual yang baik, senantiasa memelihara jiwa dan raganya, memiliki sifatsifat disiplin, ulet, kerja keras, dan tahan uji, merupakan sikap mental dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Oleh sebab tiu dalam pelaksanaan latihan dasar bagi CPNS dibekali dengan latihan-latihan seperti : 1. Kegiatan olah raga dan kesehatan fisik; 2. Kesiapsiagaan dan kecerdasan mental; 3. Kegiatan baris-berbaris, apel, dan tata upacara; 4. Keprotokolan; 5. Fungsi-fungsi Intelijen dan Badan Pengumpul Keterangan; 6. Kegiatan ketangkasan dan permainan. 11
B. Nilai Dasar CPNS Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memiliki nilai-nilai dasar sebagai seperangkat prinsip yang menjadi landasan dalam menjalankan profesi dan tugasnya sebagai ASN. Adapun nilai-nilai dasar yang dimaksud adalah Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi (ANEKA). Berdasarkan dari kelima nilai dasar ANEKA yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik komitmen mutu dan Anti korupsi yang harus di tanamkan kepada setiap ASN maka perlu di ketahui indikator-indikator dari kelima kata tersebut, yaitu: 1. Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kata yang seudah tidak asing lagi kita dengar, namun seringkali kita susah untuk membedakannya dengan responsibilitas. Namun dua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai. Lebih lanjut akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Adapun indikator dari nilai akuntabilitas adalah: a Kepemimpinan Lingkungan yang akuntabel tercipta dari atas ke bawah dimana pimpinan memainkan peranan yang penting dalam menciptakan hal tersebut. b Transparansi Transparansi dapat diartikan sebagai keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh individu maupun c
kelompok / institusi. Integritas Integritas mempunyai makna konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan
dalam
menjunjung
tinggi
nilai-nilai
luhur
dan
keyakinan. d Tanggungjawab Tanggungjawab merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggungjawab juga dapat berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. 12
e Keadilan Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai f
sesuatu hal, baik menyangkut benda maupun orang. Kepercayaan Rasa keadilan membawa pada sebuah kepercayaan. Kepercayaan ini akan melahirkan akuntabilitas.
g Keseimbangan Pencapaian akuntabilitas dalam lingkungan kerja, diperlukan adanya keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan, serta harapan dan kapasitas. Selain itu, adanya harapan dalam mewujudkan kinerja yang baik juga harus disertai dengan keseimbangan kapasitas sumber daya dan keahlian (skill) yang dimiliki. h Kejelasan Fokus utama untuk kejelasan adalah mengetahui kewenangan, peran dan tanggungjawab, misi organisasi, kinerja yang diharapkan organisasi, dan sistem pelaporan kinerja baik individu maupun i
organisasi. Konsistensi Konsistensi adalah sebuah usaha untuk terus dan terus melakukan
sesuatu sampai pada tercapainya tujuan akhir. 2. Nasionalisme Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa. 3. Etika Publik Etika lebih dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, 13
sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN, yakni sebagai berikut: a. memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Pancasila; b. setia dalam mempertahankan UUD 1945; c. menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak; d. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; e. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; f. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur; g. mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerja publik; h. memiliki kemampuan menjalankan kebijakan pemerintah; i. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, j. k. l. m. n.
tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; mendorong kesetaraan dalam pekerjaan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis
sebagai perangkat sistem karir. 4. Komitmen Mutu Komitmen mutu merupakan pelaksanaan pelayanan publik dengan berorientasi pada kualitas hasil. Adapun nilai-nilai komitmen mutu antara lain: a. efektif, yaitu berhasil guna dapat mencapai hasil sesuai dengan target; b. efisien, yaitu berdaya guna, dapat menjalankan tugas dan mencapai hasil tanpa menimbulkan pemborosan; c. inovasi, yaitu penemuan sesuatu yang baru atau mengandung kebaruan; d. berorientasi mutu, yaitu ukuran baik buruk yang di persepsi individu terhadap produk atau jasa. 5. Anti Korupsi Anti Korupsi adalah tindakan atau gerakan yang dilakukan untuk memberantas segala tingkah laku atau tindakan yang melawan norma– norma dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, merugikan negara atau masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, suap-
14
menyuap, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Indikator yang ada pada nilai dasar anti korupsi meliputi: a. mandiri yang dapat membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang sehingga menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang lain. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi mencapai keuntungan sesaat; b. kerja keras merupakan hal yang penting dalam rangka tercapainya target dari suatu pekerjaan. Jika target dapat tercapai, peluang untuk korupsi secara materiil maupun non materiil (waktu) menjadi lebih kecil; c. berani untuk mengatakan atau melaporkan pada atasan atau pihak yang berwenang jika mengetahui ada pegawai yang melakukan kesalahan; d. disiplin berkegiatan dalam aturan bekerja sesuai dengan undangundung yang mengatur; e. peduli yang berarti ikut merasakan dan menolong apa yang dirasakan orang lain; f. jujur yaitu berkata dan bertindak sesuai dengan kebenaran (dharma); g. tanggung jawab yaitu berani dalam menanggung resiko atas apa yang kita kerjakan dalam bentuk apapun; h. sederhana yang dapat diartikan menerima dengan tulus dan iklas terhadap apa yang telah ada dan diberikan oleh Tuhan kepada kita; i. adil yaitu memandang kebenaran sebagai tindakan dalam perkataan maupun perbuatan saat memutuskan peristiwa yang terjadi.
C. Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI Untuk mewujudkan birokrasi yang professional dalam menghadapi tantangan-tantangan global, pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjadi semakin professional. Undang-undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas 15
dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. 1. Manajemen ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Adapun asas-asas manajemen ASN, antara lain: a. kepastian hukum; b. profesionalitas; c. proporsionalitas; d. keterpaduan; e. delegasi; f. netralitas; g. akuntabilitas; h. efektif dan efisien; i. keterbukaan; j. non diskriminatif; k. persatuan; l. kesetaraan; m. keadilan; n. kesejahteraan.
2. Pelayanan Publik Pelayanan Publik menurut Lembaga Administrasi Negara adalah segala bentuk pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di pusat dan daerah dan dilingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang atau jasa baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Adapun prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah: a. Partisipatif
16
Dalam
penyelenggaraan
masyarakat
pemerintah
pelayanan perlu
publik
melibatkan
yang
dibutuhkan
masyarakat
dalam
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya. b. Transparan Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut. c. Responsif Dalam
penyelenggaraan
pelayanan
publik
pemerintah
wajib
mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan, mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. d. Tidak Diskriminatif Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh dibedakan antara satu warga negara dengan warga negara yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara. e. Mudah dan Murah Penyelenggaraan pelayanan publik dimana masyarakat harus memenuhi
berbagai
persyaratan
dan
membayar
fee
untuk
memperoleh layanan yang mereka butuhkan harus diterapkan prinsip mudah dan murah. Hal ini perlu ditekankan karena pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan melainkan untuk memenuhi mandat konstitusi. f. Efektif dan Efisien Penyelenggaraan pelayan publik harus mampu mewujudkan tujuantujuan yang hendak dicapainya dan cara mewujudkan tujuan tersebut dilakukan dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit, dan biaya yang murah. g. Aksesibel Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dapat dijangkau oleh warga negara yang membutuhkan dalam arti 17
fisik dan dapat dijangkau dalam arti non-fisik yang terkait dengan biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut. h. Akuntabel Semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan
secara
terbuka
kepada
masyarakat.
Pertanggungjawaban di sini tidak hanya secara formal kepada atasan akan tetapi yang lebih penting harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui media publik. i. Berkeadilan Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dijadikan sebagai alat melindungi kelompok rentan dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kelompok lemah ketika berhadapan dengan kelompok yang kuat. 3. Whole Of Government Whole of government penyelenggaraan
(WoG)
pemerintahan
yang
adalah
sebuah
menyatukan
pendekatan upaya-upaya
kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Pendekatan WoG dapat dilihat dan dibedakan berdasarkan perbedaan kategori hubungan antara kelembagaan yang terlibat sebagai berikut: a. Koordinasi, yang tipe hubungannya dapat dibagi lagi menjadi: penyertaan, yaitu pengembangan strategi dengan
mempertimbangkan dampak; dialog atau pertukaran informasi; joint planning, yaitu perencanaan bersama untuk kerjasama
sementara. b. Integrasi, yang tipe hubungannya dapat dibagi lagi menjadi: joint working, atau kolaborasi sementara; joint ventrure, yaitu perencanaan jangka panjang, kerjasama pada pekerjaan besar yang menjadi urusan utama salah satu
peserta kerjasama; satelit, yaitu entitas yang terpisah, dimiliki bersama, dibentuk
sebagai mekanisme integratif. c. Kedekatan dan pelibatan, yang tipe hubungannya dapat dibagi lagi menjadi: 18
aliansi strategis, yaitu perencanaan jangka panjang, kerjasama pada isu besar yang menjadi urusan utama salah satu peserta kerjasama; union, berupa Unifikasi resmi, identitas masing-masing masih
nampak; merger, yaitu penggabungan ke dalam struktur baru.
BAB III TUGAS UNIT KERJA DAN TUGAS PESERTA A. Profil Organisasi 1. Dasar Hukum Pembentukan Organisasi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tugas Balai pemasyarakatan adalah membuat litmas, melakukan pembimbingan, melakukan pengawasan dan melakukan pendampingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN. Pandangan masyarakat tentang pembinaan narapidana hanya sebatas sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Namun,
narapidana
pada
dengan
kenyataannya
masyarakat
sistem
dilaksanakan
pembinaan melalui
2
reintegrasi jalur
yakni
pembinaan dalam Lembaga oleh Lapas dan pembinaan luar Lembaga oleh Balai Bispa (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak). 19
Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan. Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indo yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini
adalah
memberikan
bimbingan
lanjutan
bagi
Warga
Binaan
Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada orang tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar de Reclassering. Institusi ini hanya berkiprah selama lima tahun dan selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I. Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang berdiri pada tahun 1970 dengan nama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) Semarang berdasarkan Surat keputusan Menteri Kehakiman RI nomor: 351/16/1970 tanggal 22 Mei 1970. Semula menempati salah satu ruang di kantor wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah (saat itu bernama kantor wilayah departemen kehakiman Jawa Tengah), di jalan dr. Cipto 64 Semarang. Selanjutnya pada bulan agustus 1976, menempati salah satu rumah Kanwil di Jalan Siliwangi No. 509, setahun kemudian pada bulan april 1977 Balai BISPA Semarang menempati gedung sendiri di jalan Siliwangi 509 hingga saat ini. Pada tanggal 03 November 1966 dibentuk Direktorat BISPA pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pada tahun 1970 didirikan Balai BISPA Perubahan Balai BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan terjadi tahun 1997 berdasarkan Kep.Men Keh RI No.M.01.PR.07.03 tanggal 12 Februari 1997 dan ditindaklanjuti SK Dirjen Pemasyarakatan tanggal 07 Maret 1997 No.E.PR.07.03- 17 tentang perubahan nama/nomenklatur Balai BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan. 2. Visi, Misi, Nilai dan Tujuan Organisasi a. Visi Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang Pelaksanaan Tugas BAPAS di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang diselenggarakan dalam upaya mendukung VISI Balai 20
Pemasyarakatan Kelas I Semarang
yaitu “Terwujudnya Pembimbing
Kemasyarakatan yang professional,handal dan tanggung jawab”. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemekumham Jawa Tengah, BAPAS Semarang dengan VISI “Terwujudnya Pembimbing Kemasyarakatan yang professional,handal dan tanggung jawab” target dari output BAPAS itu sendiri yang menjadi komitmen serta penutun para pegawai Organisasi BAPAS dalam bertindak yang selalu berusaha mewujudkan VISI Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang tersebut. b. Misi Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang Misi berfungsi untuk menjelaskan mengapa suatu organisasi harus ada, apa yang harus dilakukannya dan bagaimana melakukannya untuk mewujudkan visi tersebut. Adapun misi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk mencapai visi tersebut adalah : 1) Mewujudkan Litmas yang objektif, akurat dan tepat waktu 2) Melaksanakan program pembimbingan secara berdaya guna, tepat sasaran dan memiliki prospek ke depan 3) Mewujudkan pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta pemajuan dan perlindungan HAM 4) Pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum c. Nilai-Nilai Organisasi Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang Nilai-nilai yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang adalah PASTI, yang dimana kata PASTI disini mengandung makna yaitu : 1) Profesional Yang dimaksud dengan profesional adalah sumber daya manusia (petugas
balai
pemasyarakatan)
yang
memiliki
kompetensi,
kreativitas inovasi, konsistensi, dan koneksi. 2) Akuntabel Petugas balai pemasyarakatan (BAPAS) ketika bertugas dapat dipertanggungjawabkan, dapat dipahami dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sumber inputnya, prosesnya, maupun peruntukan/pemanfaatan outputnya. 3) Sinergi Bekerja bersama-sama, gabungan atau kerjasama yang dilakukan guna mendapatkan hasil yang lebih maksimal dengan terhubung oleh beberapa peran yang berbeda namun terkait didalamnya. 4) Transparan 21
Prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk
memperoleh
informasi
tentang
penyelenggaraan
pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan serta hasil yang dicapai.
5) Inovatif Suatu ide gagasan, praktek atau objek/benda yang disadari dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau kelompok untuk diadopsi. Ciri Intrinsik Individu Inovatif (3N) : a) NITENI (Mengamati) b) NIROKAKE (Menirukan) c) NEMOKAKE (Menemukan) 3. Struktur Organisasi dan Job Deskripsi a. Struktur Organisasi Gambar 3.1. Struktur Organisasi BAPAS Kelas I Semarang
22
b. Job Deskripsi 1) Subsi Tata Usaha Mempunyai Tugas: a) Melaksanakan tata usaha dan tata rumah tangga (termasuk urusan umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga). 2) Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Mempunyai Tugas : a) Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk Pengusulan PB, CMB, CMK, Asimilasi, dan program pembinaan lainnya baik b)
program pembinaan di dalam maupun di luar Lapas. Melaksanakan Pembimbingan dan Pengawasan bagi klien pemasyarakatan Bapas yang menjalani masa PB, CB, CMB, PB
dan program pembimbingan lainnya, c) Melaksanakan penyelenggaraan registrasi, bimbingan kerja dan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk bahan TPP di Lapas dan Rutan serta pemberian bimbingan kemasyarakatan kepada klien dewasa dilingkungan Balai Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. 3) Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Mempunyai Tugas: a) Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan terhadap klien Anak. b) Melaksanakan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). c) Melaksanakan program pembimbingan kepribadian. d) Melaksanakan program pembimbingan kemandirian. e) Melaksanakan pendampingan terhadap Anak Bermasalah Hukum (ABH) dalam Sidang Anak di PN dan Upaya Diversi. 4. Deskripsi SDM, Sarpras dan Sumber Daya Lain Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Balai Pemasyarakatan
Kelas
I
Semarang
Pemasyarakatan
melaksanakan
tugas
sebagai dan
unit
fungsi
pelaksana
membuat
teknis
Penelitian
Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan dan Pendampingan baik untuk klien anak maupun klien dewasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bapas Kelas I Semarang beralamatkan di Jalan Siliwangi Nomor 508 Semarang. Jumlah SDM yang ada di BAPAS Kelas I Semarang per-seksi adalah sebagai berikut : a. Sub. Bagian Tata Usaha 23
: 18 orang
b. Seksi Bimbingan Klien Dewasa
: 10 orang
c. Seksi Bimbingan Klien Anak
: 8 orang
d. Jabatan Fungsional Tertentu PK
: 14 orang
e. CPNS PK
: 15 orang
Total
: 65 orang
Sarana prasarana atau fasilitas yang terdapat di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang meliputi lahan parkir, mushola, toilet, ruang pelayanan yang berisi meja dan kursi pelayanan, perangkat komputer, perangkat foto dan sidik jari, ruang tunggu, meja penulisan, media hiburan berupa televisi, media informasi berupa banner,spanduk, papan pengumuman, brosure, website, email, twitter, sms center, hotline, ruang kerja pegawai, alat transportasi kantor berupa motor dan mobil dinas. Secara lebih jelas tugas dan fungsi dari BAPAS adalah untuk melakukan pembimbingan dan penelitian kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang melekat kepada BAPAS dan akan di paparkan dalam uraian dibawah ini: 1. Bimbingan Klien Dewasa 2. Pemberian Izin ke Luar Kota 3. Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan 4. Izin ke Luar Negeri 5. Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum 6. Konseling Anak 7. Bimbingan kepada Klien Anak 8. Pendidikan Khusus Anak 9. Penelitian Kemasyarakatan Anak 10. Penelitian Kemasyarakatan Dewasa 11. Pencabutan Pembebasan Bersyarat Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang terdiri dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten/ Kota Kendal, Kabupaten/ Kota Purwodadi, Kabupaten Salatiga dan Ambarawa.
B.
Tugas Jabatan Peserta Diklat Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang 24
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, adapun menurut pasal 5 adalah tugas jabatan untuk Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Sesuai dengan pasal 7, uraian kegiatan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya untuk Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama, meliputi: 1. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak
yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 2. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 3. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 4. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 5. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 6. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 7. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 3; 8. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/PB/CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 9. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3; 10. melakukan
kegiatan
penelitian
kemasyarakatan
untuk
pemindahan
narapidana/anak untuk tindak pidana kategori 3; 11. melakukan
kegiatan
penelitian
kemasyarakatan
untuk
program
pembimbingan klien anak di Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 12. melakukan
kegiatan
penelitian
kemasyarakatan
untuk
program
pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 3; 13. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi 25
lain bagi anak/ narapidana untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 14. melakukan kegiatan pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 15. melakukan
kegiatan
pendampingan
terhadap
anak
dalam
rangka
pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 16. melaksanakan
tugas
sebagai
wakil
fasilitator
pada
proses
musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 17. melakukan
kegiatan
pendampingan
terhadap
anak
dalam
rangka
pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 18. melakukan kegiatan pendampingan musyawarah/ mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 19. melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/ penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak, pihak terkait untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 20. melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 21. melakukan kegiatan pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil assesmen untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 22. melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen serta mencocokan dengan narapidana yang diserah terimakan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam kegiatan penerimaan dan registrasi klien pemasyarakatan; 23. melaksanakan kegiatan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 24. menyusun
program
pembimbingan 26
klien
anak
tahap
awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 25. menyusun
program
pembimbingan
klien
dewasa
tahap
awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4; 26. melaksanakan
kegiatan
konseling
dalam
rangka
pembimbingan
kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4; 27. melaksanakan
kegiatan
bimbingan
dan
konseling
dalam
rangka
pembimbingan kepribadian/ kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3; 28. melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 29. melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 30. melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien anak secara berkala untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 31. melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 3; 32. menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien anak dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 33. melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 34. menelaah surat permintaan pindah bimbingan klien dewasa dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain tindak pidana kategori 3; 35. melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3; 36. menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 3; 37. menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak 27
pidana kategori 3; 38. melakukan pemetaan peluang kerja sama pihak ketiga dalam rangka membangun jejaring kerja; 39. melakukan kegiatan pengawasan proses upaya diversi dalam rangka terlaksananya diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 40. melakukan kegiatan pengawasan penetapan hasil diversi/putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 41. melakukan kegiatan pengawasan putusan hakim terhadap klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3; 42. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan
tahanan
anak
berdasarkan
hasil
rekomendasi
penelitian
kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 43. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3; 44. melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 45. melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas/Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3; 46. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 47. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3; 48. memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 49. memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar
negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 3; 50. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak yang 28
mendapatkan izin keluar negeri/kota berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 51. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3; 52. melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/ CMB/CB/asimilasi/CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 53. melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/ CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3; 54. melaksanakan
sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka
pembahasan litmas/pendampingan/pembimbingan/ pengawasan klien; dan 55. melaksanakan
sidang tim pengamat pemasyarakatan
dalam rangka
litmas/pembinaan narapidana/anak. Berdasarkan uraian tugas SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Bapas Kelas I Semarang maka kegiatan tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan meliputi 1. Melaksanakan kegiatan assesmen/ penyusunan program pembimbingan/ pelimpahan bimbingan/ kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan/ evaluasi perkembangan pembimbingan/ pengakhiran bimbingan/ telaah pindah bimbingan untuk klien tindak pidana kategori 3,4,5, dan 6 2. Melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3,5, dan 6 3. Mengikuti kegiatan seminar di Bidang Bimkemas PA sebagai peserta 4. Mengikuti kegiatan Diklat Bidang Bimbingan Kemasyarakatan 5. Melakukan
kegiatan
pendampingan/
menjadi
wakil
fasilitator/
pendampingan sidang/ pemenuhan kebutuhan berdasarkan assesmen untuk anak/ dewasa kategori 5 dan 6 6. Melakukan
kegiatan
pendampingan
terhadap
anak
dalam
rangka
pemeriksaan anak di Kejaksaan/ pelaksanaan kesepakatan diversi/ penetapan pengadilan/ putusan pengadilan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 5 dan 6 7. Melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen serta mencocokan dengan narapidana yang diserahterimakan dari Lapas/ Rutan dalam kegiatan penerimaan dan registrasi klien pemasyarakatan 8. Melaksanakan
kegiatan
konseling 29
dalam
rangka
pembimbingan
kepribadian/ kemandirian klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 9. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/ pendampingan/ pembimbingan/ pengawasan/ program pembinaan dan perawatan klien C. Role Model Tokoh yang menjadi role model penulis yaitu Yasonna Hamonangan Laoly. Sosok kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada tanggal 27 Mei 1953 ini merupakan pemimpin sebuah instansi besar di Indonesia, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Beliau mampu menunjukkan integritasnya dalam memimpin kementerian yang terdiri dari berbagai bidang yang menjadi dasar penting berjalannya sebuah negara, yaitu hukum dan hak asasi manusia. Di bawah kepemimpinannya, Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan banyak perubahan dan inovasi ke arah yang lebih baik. Pembawaan pribadi beliau yang sederhana dan hangat namun menunjukkan totalitas dalam bekerja turut menjadikan beliau menjadi salah satu sosok yang pantas untuk diteladani di negeri ini. Beliau memberikan contoh dan teladan untuk terus berusaha memberikan kontribusi yang terbaik bagi Bangsa dan masyarakat Indonesia. Pada setiap kesempatan pun, beliau selalu memberikan pesan dan kalimat penyemangat bagi seluruh jajarannya untuk bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas. Beliau juga mendukung jajarannya untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar menjadi Aparatur Sipil Negara yang kreatif dalam menjawab tantangan yang ada. Hal ini menjadikan beliau sebagai sosok pemimpin yang dekat dan disegani oleh seluruh jajarannya serta dapat mengayomi seluruh bagian unit kerja yang tersebar di seluruh tanah air. Penulis pun pernah menyaksikan dan merasakan secara langsung keberhasilan beliau dalam melaksanakan salah satu program kerjanya, yakni proses Rekrutmen dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2017. Beliau mampu memimpin jajarannya untuk menyelenggarakan seleksi CPNS yang terbuka, fair, dan tanpa memberikan celah bagi pungli maupun kecurangan pada pelaksanaannnya sehingga memperoleh penghargaan dari Menpan dan Ombudsman sebagai pelaksanaan seleksi CPNS yang terbaik. Rekrutmen dan Seleksi CPNS 30
Kemenkumham 2017 hanya salah satu contoh prestasi beliau di masa kepemimpinannya, masih ada banyak prestasi dan kontribusi beliau di negeri ini terutama dalam upaya menegakkan dan memuliakan hak asasi manusia di Bumi Pertiwi. Sikap dan dedikasi tinggi beliau dalam mengabdi pada bangsa dan Negara Indonesia membuat penulis mengagumi kepemimpinan beliau dan merasa bangga menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
BAB IV RANCANGAN KEGIATAN AKTUALISASI A. Daftar Rancangan Kegiatan Aktualisasi dan Keterikatan dengan Nilai ANEKA Berdasarkan hasil analisis dengan metode AKPL dan USG, dari keenam isu tersebut yang paling dominan dengan skor 15 adalah belum optimalnya
pembimbingan
klien
pemasyarakatan
dewasa
di
Balai
Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Untuk mengatasi masalah belum optimal nya pembimbingan klien pemasyarakatan, ditemukan gagasan pemecah isu
31
yaitu Optimalisasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Adapun rencana kegiatan yang akan dilakukan berkaitan dengan antara lain sebagai berikut: 1. Pembuatan audio visual terkait alur pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi) 2. Pembuatan kartu alat peraga penjelasan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi klien pemasyarakatan (Inovasi) 3. Pembuatan daftar sasaran program pembimbingan
bagi
klien
Pemasyarakatan (Inovasi) 4. Pembuatan form list / interview guidelines kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan klien pemasyarakatan (Inovasi) 5. Pembuatan modul materi pembimbingan sebagai bahan acuan kegiatan pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi) 6. Penyediaan zona ramah klien sebagai fasilitas yang nyaman bagi klien pemasyarakatan (Inovasi) 7. Revitalisasi ruang khusus untuk kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi) 8. Pelaksanaan kegiatan kepribadian (SKP) 9. Pembuatan form
konseling
check
list
dalam
kelengkapan
rangka
pembimbingan
berkas
pembimbingan klien pemasyarakatan (Inovasi) 10. Revitalisasi indeks kepuasan pelayanan bimbingan
pengakhiran bagi
klien
pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi)
32
Tabel 4.1. Rancangan Kegiatan Aktualisasi Judul
: Optimalisasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Seksie Bimbingan Klien Dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang
Nama Lengkap Jabatan Unit Kerja Coach Mentor Identifikasi Isu
: Pitaloka Husnul Khotimah, S.Psi. : Pembimbing Kemasyarakatan : Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang : Arif Efendy, S.H., M.M. : Kus Edy Riyanto, S.H., M.H. : 1. Kurangnya motivasi kerja pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang 2. Terbatasnya program pengembangan kompetensi pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang 3. Belum optimalnya pembimbingan klien pemasyarakatan dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang 4. Lemahnya pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang 5. Belum optimalnya kerjasama dengan pihak eksternal terkait dengan pembimbingan kepribadian klien Pemasyarakatan 6. Belum optimalnya kerjasama dengan Balai Latihan Kerja mengenai pembimbingan kemandirian terhadap klien pemasyarakatan
Isu yang Diangkat Semarang
: Belum Optimalnya Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I
Gagasan yang Diangkat
: Optimalisasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang
33
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan misi Bapas Kelas I Semarang yang kedua dan ketiga, yaitu :
Aktualisasi nilainilai dasar PNS berupa Nasionalisme (berdo’a), Etika Publik (cermat), Komitmen Mutu (berorientasi mutu, inovasi), dan Anti Korupsi (peduli), Akuntabilitas (tanggung jawab) memperkuat nilai organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu: Inovatif dan Akuntabilitas
1.
Pembuatan audio visual terkait alur pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang 1. Mendiskusikan dengan rekan kerja (Inovasi) mengenai audio visual terkait alur pembimbingan klien pemasyarakatan 2. Menyusun konsep
audio visual terkait alur pembimbingan klien pemasyarakatan
Terwujudnya audio visual terkait alur pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang Adanya persamaan persepsi mengenai audio visual yang akan dibuat
1. Nasionalisme Diwujudkan dengan berdo’a kepada Allah SWT ketika memulai dan mengakhiri diskusi (Sila kesatu)
Tersusunnya konsep audio visual
2. Etika Publik Diwujudkan melalui proses penyusunan konsep yang cermat
34
“Melaksanakan program pembimbingan secara berdaya guna, tepat sasaran dan memiliki prospek ke depan” “Mewujudkan pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
3. Mengkonsultasikan
konten audio visual untuk pembimbingan klien pemasyarakatan dengan KaSie Bimbingan Klien Dewasa 4. Melakukan
Konten audio visual yang sesuai dengan hasil konsultasi
3. Komitmen Mutu Diwujudkan dengan proses konsultasi yang berorientasi mutu audio visual
Rekaman audio visual
4. Anti Korupsi Diwujudkan melalui sikap peduli terhadap kesesuaian rekaman audio visual dengan kontan yang telah direncanakan
perubahan rekaman audio visual jika diperlukan
5. Memperlihatkan dan
meminta izin kepada KaSie Bimbingan Klien Dewasa untuk memasang audio visual di ruang lobby Balai Pemasyarakatan Semarang
Izin pemasangan audio 5. Akuntabilitas visual di ruang lobby Diwujudkan dengan sikap tanggung jawab terhadap proses pemasangan audio visual di ruang lobby
35
penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta pemajuan”
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan misi Bapas Kelas I Semarang yang kedua dan ketiga, yaitu :
Aktualisasi nilainilai dasar PNS berupa Etika Publik (komunikasi, konsultasi, dan kerjasama), Nasionalisme (tidak diskriminatif), Akuntabilitas (tanggung jawab), dan Komitmen Mutu (efektif, efisien), Anti korupsi (jujur, berani) dalam
6. Menayangkan audio
visual di ruang lobby Balai Pemasyarakatan Semarang 2.
Pembuatan kartu alat peraga penjelasan hak, kewajiban, larangan, sanksi, bagi klien pemasyarakatan 1. Melakukan diskusi (Inovasi) dengan KaSie Bimbingan Klien Dewasa mengenai konten dan desain dari kartu penjelasan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi
Audio visual yang 6. Komitmen Mutu ditayangkan di ruang Diwujudkan dengan lobby inovasi berupa penayangan audio visual di ruang lobby Terwujudnya kartu alat peraga penjelasan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi klien pemasyarakatan Adanya persamaan 1. Etika Publik persepsi dengan KaSie Diwujudkan melalui Bimbingan Klien sikap menghargai Dewasa terkait konten proses komunikasi, dan desain dari kartu konsultasi dan alat peraga penjelasan kerjasama bersama hak, kewajiban, KaSie Bimbingan larangan, dan sanksi Klien Dewasa yang akan dibuat
36
“Melaksanakan program pembimbingan secara berdaya guna, tepat sasaran dan memiliki prospek ke depan”
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
“Mewujudkan pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta pemajuan”
kegiatan ini memperkuat nilai organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu: Profesional, Akuntabel, SInergi, Inovatif
2. Membuat draft konten
dan desain kartu penjelasan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi
3. Mengkonsultasikan
mengenai draft konten dan desain kartu penjelasan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi kepada KaSie Bimbingan Klien Dewasa dan melakukan revisi 4. Mencetak dan
memperbanyak kartu penjelasan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi
Draft konten dan 2. Nasionalisme desain kartu alat Diwujudkan melalui peraga penjelasan hak, draft konten dan kewajiban, larangan, desain kartu dan sanksi penjelasan hak, kewajiban larangan, dan sanksi yang tidak diskriminatif terhadap klien pemasyarakatan Revisi draft konten dan 3. Akuntabilitas desain kartu alat Diwujudkan dengan peraga penjelasan hak, tersusunnya revisi kewajiban, larangan, draft konten dan dan sanksi desain kartu alat sebagai bentuk tanggung jawab konsultasi kepada KaSie Bimbingan Klien Dewasa Kartu alat peraga 4. Komitmen Mutu penjelasan hak, Diwujudkan melalui kewajiban, larangan, tercetaknya kartu alat dan sanksi peraga secara efektif dan efisien
37
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
5. Menjelaskan hak,
kewajiban, larangan, dan sanksi kepada klien pemasyarakatan dengan kartu yang telah dibuat 3.
Pembuatan Daftar Sasaran Program Pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan
Terwujudnya kegiatan 5. Anti Korupsi penjelasan kepada Diwujudkan melalui klien dengan penjelasan kepada menggunakan kartu klien alat peraga penjelasan pemasayarakatan hak, kewajiban, secara jujur dan larangan, dan sanksi berani Terwujudnya Daftar Sasaran Program Pembimbingan bagi Klien pemasyarakatan guna pembimbingan yang lebih tepat sasaran.
1. Melakukan
konsultasi dengan KaSie Bimbingan Klien Dewasa terkait dengan daftar sasaran program bimbingan klien
Adanya persamaan 1. Nasionalisme persepsi terkait Diwujudkan dalam pembuatan daftar sikap menghormati sasaran program keputusan KaSie pembimbingan Bimbingan Klien Dewasa (Sila Kedua)
38
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan misi Bapas Kelas I Semarang yang kedua dan ketiga, yaitu :
Aktualisasi nilainilai dasar PNS berupa Nasionalisme (menghormati keputusan), Etika Publik (cermat), Anti Korupsi (mandiri), “Melaksanakan Komitmen Mutu program (berorientasi mutu), pembimbingan secara berdaya Akuntabilitas guna, tepat (tanggung jawab) sasaran dan memperkuat nilai
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
2. Menyusun daftar
sasaran program bimbingan kepribadian dan kemandirian klien yang akan dimasukkan dalam draft tersebut
Draft daftar sasaran 2. Etika Publik program bimbingan Diwujudkan dalam penyusunan draft dengan cermat dan teliti supaya tidak terjadi kesalahan
3. Mencetak dan memperbanyak draft untuk setiap klien
Print out draft daftar 3. Anti Korupsi sasaran program Diwujudkan dalam bimbingan sikap mencetak dan memperbanyak print out secara mandiri
4. Melaksanakan
Draft daftar sasaran 4. Komitmen Mutu program bimbingan Diwujudkan melalui yang disetujui konsultasi yang berorientasi mutu daftar sasaran program bimbingan
konsultasi kembali dengan KaSie Bimbingan Klien Dewasa terkait format draft daftar sasaran program pembimbingan yang telah dibuat
39
organisasi memiliki prospek Kementerian Hukum dan Hak ke depan” Asasi Manusia, “Mewujudkan yaitu: Inovatif dan pembimbingan Akuntabilitas klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta pemajuan”
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan misi Bapas Kelas I Semarang yang kedua dan ketiga, yaitu :
Aktualisasi nilainilai dasar PNS berupa Etika Publik (hormat, sopan), Nasionalisme (kepentingan bersama), Akuntabilitas
5. Melakukan revisi
format draft sasaran program pembimbingan pembimbingan apabila terdapat revisi dari KaSie Bimbingan Klien Dewasa 4.
Pembuatan form list / interview guidelines kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan klien
Revisi daftar sasaran 5. Akuntabilitas program bimbingan Diwujudkan dalam sikap membuat revisidaftar sasaran program bimbingan dengan tanggung jawab
Terwujudnya form list / interview guidelines kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan klien pemasyarakatan guna proses pembimbingan klien yang lebih terarah
40
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
pemasyarakatan (Inovasi)
1. Melakukan diskusi dengan KaSie Bimbingan Klien Dewasa mengenai konten dan desain dari form list / interview guidelines kegiatan konseling
Adanya persamaan 1. Etika Publik persepsi dengan KaSie Diwujudkan dalam Bimbingan Klien proses hormat dan Dewasa terkait konten sopan dalam diskusi dan desain form list / bersama KaSie interview guidelines Bimbingan Klien yang akan dibuat Dewasa 2. Nasionalisme Diwujudkan melalui karakter mengutamakan kepentingan bersama (Sila 2) dalam diskusi terkait konten dan desain
41
“Melaksanakan program pembimbingan secara berdaya guna, tepat sasaran dan memiliki prospek ke depan” “Mewujudkan pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum,
(mendahulukan kepentingan public,tanggung jawab), Anti Korupsi (mandiri), dan Komitmen Mutu (berorientasi pada mutu, efektif, efisien) dalam kegiatan ini memperkuat nilai organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu: Profesional,
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
2. Membuat draft konten dan desain form list / interview guidelines kegiatan konseling
Draft konten dan desain 3. Akuntabilitas form list / interview Diwujudkan dalam guidelines kegiatan prinsip konseling mendahulukan kepentingan publik dalam membuat draft konten dan desain 4. Anti Korupsi Diwujudkan dengan pembuatan draft konten dan desain secara mandiri
3. Mengkonsultasikan mengenai draft konten dan desain form list / interview guidelines kegiatan konseling kepada KaSie Bimbingan Klien Dewasa
Draft konten dan 5. Komitmen Mutu desain form check list Diwujudkan dengan yang telah disetujui konsultasi yang KaSie Bimbingan Klien menjunjung prinsip Dewasa berorientasi pada mutu
42
pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta pemajuan”
Akuntabel, SInergi, Inovatif
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
5.
Pembuatan modul materi pembimbingan sebagai bahan acuan kegiatan pembimbingan klien pemasyarakatan
4. Melakukan revisi mengenai konten dan desain form list / interview guidelines kegiatan konseling
Draft form check list 6. Akuntabilitas yang telah direvisi Diwujudkan dalam pembuatan draft form check list yang telah direvisi sebagai bentuk tanggung jawab
5. Mencetak dan memperbanyak form list / interview guidelines kegiatan konseling
Form list / interview 7. Komitmen Mutu guidelines kegiatan Diwujudkan dengan konseling pencetakan form list / interview guidelines yang efektif dan efisien Terwujudnya modul materi pembimbingan sebagai bahan acuan kegiatan pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang
43
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan misi Bapas Kelas I Semarang yang kedua dan ketiga, yaitu :
Aktualisasi nilainilai dasar PNS berupa Akuntabilitas (tanggung jawab), Etika Publik (komunikasi,
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi)
1. Membentuk tim kecil untuk melakukan rencana penyusunan modul materi pembimbingan
Terbentuknya tim kecil untuk melakukan rencana penyusunan modul materi
1. Akuntabilitas Diwujudkan melalui tanggung jawab tim untuk melakukan rencana penyusunan modul materi
2. Melakukan konsultasi dengan KaSie Bimbingan Klien Dewasa terkait pembuatan modul materi pembimbingan
Adanya persamaan persepsi dengan KaSie Bimbingan Klien Dewasa terkait pembuatan modul materi pembimbingan
2. Etika Publik Diwujudkan dalam proses komunikasi, konsultasi, dan kerja sama dengan KaSie Bimbingan Klien Dewasa
3. Mengumpulkan bahan pembuatan modul materi pembimbingan
Terkumpulnya bahan untuk pembuatan modul materi pembimbingan
3. Anti Korupsi Diwujudkan dalam bentuk kerja keras dalam mengumpulkan bahan untuk pembuatan modul materi pembimbingan
44
“Melaksanakan program pembimbingan secara berdaya guna, tepat sasaran dan memiliki prospek ke depan” “Mewujudkan pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta pemajuan dan perlindungan HAM”
konsultasi, kerjasama, sopan hormat), dalam kegiatan ini memperkuat nilai organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu: Profesional, Akuntabel, SInergi, Inovatif
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
4. Menyusun modul
materi pembimbingan sebagai bahan acuan pembimbingan klien pemasyarakatan
5. Melaksanakan
konsultasi dengan KaSie Bimbingan Klien Dewasa terkait draft modul materi pembimbingan yang telah dibuat 6. Melakukan revisi
modul materi pembimbingan apabila terdapat revisi dari KaSie Bimbingan Klien Dewasa kemudian dilakukan pencetakan
Tersusunnya modul 4. Nasionalisme materi pembimbingan Diwujudkan dalam sebagai bahan acuan bentuk menghargai pembimbingan klien karya orang lain pemasyarakatan melalui penulisan sumber dalam menyusun modul materi pembimbingan Revisi dan finalisasi modul materi pembimbingan
3. Komitmen Mutu Diwujudkan dalam bentuk revisi dan finasilasi draft modul secara efisien
Tercetaknya modul materi pembimbingan
4. Komitmen Mutu Diwujudkan dalam bentuk pencetakan modul yang berorientasi pada mutu
45
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
7. Mengajukan
pengesahan modul materi pembimbingan oleh Kepala Bapas Semarang
6.
Penyediaan zona ramah klien sebagai fasilitas yang nyaman bagi klien pemasyarakatan (Inovasi)
Pengesahan modul materi pembimbingan oleh Kepala Bapas Semarang
5. Etika Publik Diwujudkan dalam bentuk sopan dan hormat dalam mengajukan pengesahan pada Kepala Bapas Semarang
Tersedianya zona ramah klien sebagai fasilitas yang nyaman bagi klien ketika menunggu Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan 1. Melakukan
koordinasi awal dengan rekan kerja mengenai penyediaan zona ramah klien
Adanya persamaan 1. Akuntabilitas persepsi dengan rekan Diwujudkan dengan kerja terkait zona kejelasan kriteria raman klien yang akan zona ramah klien dibuat yang ingin dibuat
46
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan misi Bapas Kelas I Semarang yang kedua dan ketiga, yaitu :
Aktualisasi nilainilai dasar PNS berupa Etika Akuntabilitas (kejelasan), Nasionalisme (saling menghormati), Etika Publik “Melaksanakan (cermat), Anti program Korupsi (kerja pembimbingan secara berdaya keras), dan guna, tepat Komitmen Mutu sasaran dan
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
2. Konsultasi mengenai
tempat dan perlengkapan terkait penyediaan zona ramah klien dengan KaUr Umum dan KaSie Bimbingan Klien Dewasa 3. Mempersiapkan
tempat dan perlengkapan zona ramah klien sesuai dengan hasil konsultasi 4. Menyediakan
fasilitas yang menunjang seperti tempat duduk, bahan bacaan, dan tulisan keterangan “Zona Ramah Klien”
Adanya kesepakatan 2. Nasionalisme bersama KaUr Umum Diwujudkan melalui dan Kasie Bimbingan sikap saling Klien Dewasa menghormati (sila mengenai tempat dan kedua) dalam list perlengkapan terkait berkonsultasi penyediaan zona ramah klien Tempat dan 3. Etika Publik perlengkapan untuk Diwujudkan melalui zona ramah klien siap sikap cermat dalam mempersiapkan tempat dan perlengkapan Tersedianya fasilitas 4. Anti Korupsi yang nyaman bagi klien Diwujudkan dalam pemasyarakatan bentuk kerja keras menyediakan segala sesuatu agar acara dapat berjalan dengan lancar 5. Komitmen Mutu Diwujudkan dalam bentuk penyediaan fasilitas secara efektif dan efisien
47
(efektif, efisien) memiliki prospek dalam kegiatan ini memperkuat nilai ke depan” organisasi “Mewujudkan Kementerian pembimbingan Hukum dan Hak klien Asasi Manusia, pemasyarakatan yaitu: Profesional, dalam rangka Akuntabel, penegakan hukum, SInergi, Inovatif pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta pemajuan”
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan misi Bapas Kelas I Semarang yang kedua dan ketiga, yaitu :
Aktualisasi nilainilai dasar PNS berupa Akuntabilitas (kejelasan), Komitmen Mutu (efektif, efisien), Etika Publik (komunikasi, konsultasi, kerjasama, cermat), Anti Korupsi (jujur, tanggung jawab) Nasionalisme (tidak diskriminatif, persamaan derajat klien), dan dalam kegiatan ini memperkuat nilai
7.
Revitalisasi ruang khusus untuk kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai 1. Memohon izin Pemasyarakatan kepada Kepala Kelas I Semarang Bapas Semarang (Inovasi) untuk menggunakan salah satu ruangan sebagai ruangan konseling
Terlaksananya kegiatan revitalisasi ruang khusus untuk kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang Izin penggunaan 1. Akuntabilitas ruangan dari Kepala Diwujudkan dalam Balai Pemasayarakatan kejelasan konsep Kelas I Semarang dan tujuan permohonan penggunaan ruangan 2. Komitmen Mutu Diwujudkan dengan upaya penggunakan ruang yang diberikan secara efektif dan efisien
48
“Melaksanakan program pembimbingan secara berdaya guna, tepat sasaran dan memiliki prospek ke depan” “Mewujudkan pembimbingan klien
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta pemajuan”
organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu: Profesional, Akuntabel, SInergi, Transparan, Inovatif
2. Mengkonsultasikan dengan rekan dan KaSie Bimbingan Klien Dewasa mengenai desain dan penataan ruang konseling
Adanya persamaan 3. Etika Publik persepsi terkait desain Diwujudkan dalam dan penataan ruang proses komunikasi, konsultasi, dan kerja sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
3. Menyusun anggaran untuk renovasi ruangan
Anggaran dana 4. Anti Korupsi renovasi ruangan Diwujudkan melalui penyusunan anggaran secara jujur dan tanggung jawab
4. Melakukan penataan interior ruangan konseling
Interior ruangan 5. Etika Publik konseling yang tertata Diwujudkan dengan penataan interior secara cermat sesuai desain
49
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan misi Bapas Kelas I Semarang yang kedua dan ketiga, yaitu :
Aktualisasi nilainilai dasar PNS berupa Akuntabilitas (tanggung jawab), Nasionalisme (tidak diskriminatif), Etika Publik (cermat, integritas tinggi), Komitmen Mutu (efektif, efisieni), dan Anti Korupsi memperkuat nilai organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu: Profesional,
5. Melakukan konseling dengan menggunakan ruangan konseling
8.
Pelaksanaan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian (SKP)
6. Nasionalisme Diwujudkan dengan sikap tidak diskriminatif dan menjunjung persamaan derajat klien pemasyarakatan (Sila kedua) Terlaksananya kegiatan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian
1. Menerima klien yang akan menerima bimbingan sesuai jadwal lapor
Penerimaan klien
1. Akuntabilitas Diwujudkan dengan tanggung jawab “Melaksanakan dalam menerima program klien pembimbingan secara berdaya 2. Mempersilakan klien Klien duduk dan proses 2. Nasionalisme guna, tepat duduk untuk memulai pembimbingan dimulai Diwujudkan dalam sasaran dan proses bimbingan sikap tidak memiliki prospek wajib lapor diskriminatif ke depan” terhadap klien pemasyarakatan “Mewujudkan (Sila kedua) pembimbingan
50
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
3. Menyiapkan Buku wajib Lapor untuk mencatat informasi perkembangan klien
Buku wajib lapor siap 3. Etika Publik diisi Diwujudkan dalam penyiapan buku wajib lapor secara cermat
4. Mencocokan data klien termasuk program klien dan mencatat nya dalam buku wajib lapor
Terisinya lapor
5. Melakukan konseling kepada klien untuk mengetahui permasalahan dan perkembangan klien saat menjalani program
Terlaksananya 5. Anti Korupsi konseling terhadap Diwujudkan melalui klien pemasyarakatan sikap peduli terhadap permasalahan klien
6. Melakukan bimbingan seperti motivasi dan pengarahan kepada klien agar dapat menjalani program dengan baik
Klien bimbingan
buku
wajib
4. Komitmen Mutu Diwujudkan melalui pengisian buku wajib lapor secara efektif dan efisien
menerima 6. Etika Publik Diwujudkan dalam pemberian bimbingan yang dilakukan dengan integritas tinggi
51
klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta pemajuan”
Akuntabel, SInergi,
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
9.
Pembuatan form check list kelengkapan berkas pengakhiran pembimbingan klien pemasyarakatan (Inovasi)
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan misi Bapas Kelas I Semarang yang kedua dan ketiga, yaitu :
Aktualisasi nilainilai dasar PNS berupa Akuntabilitas (kejelasan), Etika Publik (cermat), Nasionalisme (menghormati keputusan), Anti Korupsi (disiplin), Komitmen Mutu (efektif, efisien) dalam kegiatan ini memperkuat nilai organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu: Profesional, Akuntabel, Inovatif
Terwujudnya form check list kelengkapan berkas pengakhiran pembimbingan klien pemasyarakatan
“Melaksanakan program pembimbingan secara berdaya guna, tepat sasaran dan memiliki prospek ke depan” 1. Melakukan
koordinasi bersama rekan kerja mengenai pembuatan form check list kelengkapan berkas pengakhiran pembimbingan klien pemasyarakatan
Adanya persamaan 1. Akuntabilitas persepsi dengan rekan Diwujudkan dengan kerja terkait pembuatan kejelasan kriteria check list kelengkapan form check list yang berkas pengakhiran ingin dibuat pembimbingan
52
“Mewujudkan pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta pemajuan”
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
2. Membuat
draft konten dan desain form check list kelengkapan berkas pengakhiran pembimbingan klien pemasyarakatan
Draft konten dan 2. Etika Publik desain form check list Diwujudkan dengan kelengkapan berkas sikap cermat dalam pengakhiran pembuatan draft pembimbingan klien konten dan desain pemasyarakatan
3. Mengkonsultasikan
Revisi draft konten dan 3. Nasionalisme desain form check list Diwujudkan dengan menghormati keputusan bersama untuk melakukan revisi
mengenai draft konten dan desain form check list kelengkapan berkas pengakhiran pembimbingan kepada KaSie Bimbingan Klien Dewasa 4. Melakukan revisi
mengenai konten dan desain form check list kelengkapan berkas pengakhiran
Draft form check list 4. Anti Korupsi yang telah direvisi Diwujudkan dengan melaksanakan konsultasi secara disiplin sesuai jadwal
53
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
5. Mencetak dan
memperbanyak form check list kelengkapan berkas pengakhiran pembimbingan klien pemasyarakatan 10.
Revitalisasi indeks kepuasan pelayanan bagi klien pemasyarakatan di Bapas Kelas I Semarang (Inovasi)
1. Melakukan koordinasi dengan rekan kerja mengenai revitalisasi indeks kepuasan pelayanan
Form check list 5. Komitmen Mutu kelengkapan berkas Diwujudkan dengan pengakhiran pencetakan form pembimbingan klien check list secara pemasyarakatan efektif dan efisien
Terwujudnya kegiatan revitalisasi indeks kepuasan pelayanan bagi klien pemasyarakatan di Bapas Kelas I Semarang
Kontribusi kegiatan ini adalah sebagai perwujudan misi Bapas Kelas I Semarang yang kedua dan ketiga, yaitu :
Draft konten dan 1. Komitmen Mutu desain revitalisasi Diwujudkan melalui indeks kepuasan koordinasi yang pelayanan berorientasi mutu kuesioner kepuasan pelayanan
“Melaksanakan program pembimbingan secara berdaya guna, tepat sasaran dan
54
Aktualisasi nilainilai dasar PNS berupa Komitmen Mutu (berorientasi mutu), Akuntabilitas (kejelasan), Nasionalisme (mendengarkan pendapat), Etika Publik (cermat), Anti Korupsi (peduli)
No.
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil Kegiatan
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
2. Membuat
Adanya persamaan 2. Akuntabilitas persepsi mengenai Diwujudkan dengan revitalisasi indeks pembuatan draft kepuasan pelayanan yang mengutamakan dan draft kontennya kejelasan target dengan KaSie yang ingin dicapai Bimbingan Klien Dewasa
3. Mengkonsultasikan
Rencana alur pengisian 3. Nasionalisme indeks kepuasan Diwujudkan dalam pelayanan sikap mendengarkan pendapat terhadap klien pemasyarakatan (Sila kedua)
draft konten dan desain revitalisasi indeks kepuasan pelayanan
alur pengisian indeks kepuasan pelayanan kepada KaSie Bimbingan Klien Dewasa
4. Menentukan alur pengisian indeks kepuasan pelayanan setelah menerima bimbingan
5. Melakukan evaluasi survey kepuasan pelayanan dari klien pemasyarakatan
Alur pengisian indeks 4. Etika Publik kepuasan pelayanan Diwujudkan dalam pembuatan alur secara cermat Hasil evaluasi indeks 5. Anti Korupsi kepuasan pelayanan Diwujudkan melalui sikap peduli terhadap hasil evaluasi
55
memperkuat nilai memiliki prospek organisasi Kementerian ke depan” Hukum dan Hak “Mewujudkan Asasi Manusia, pembimbingan yaitu: Inovatif dan klien Akuntabilitas pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta pemajuan”
(Sumber: data dielaborasi penulis, 2018)
B. Jadwal Pelaksanaan Aktualisasi Kegiatan aktualisasi akan dilaksanakan di BAPAS Kelas I Semarang pada tanggal 29 Juni 2018 sampai dengan 23 September 2018. Kegiatan-kegiatan aktualisasi akan di jabarkan dalam timeline kegiatan pada tabel 4.2. Jadwal Pelaksanaan Aktualisasi Tabel 4.2 Jadwal Pelaksanaan Aktualisasi Juni No
Juli 2018
Minggu/Bulan keAgustus 2018
September 2018
4
1
Kegiatan 4
1
2
3
1
2
3
4
2
3
4
Portofolio/ Bukti Kegiatan
1.
Pembuatan audio visual terkait alur pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi)
Foto/video/ Screenshoot
2.
Pembuatan kartu alat peraga penjelasan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi klien pemasyarakatan (Inovasi)
Foto/video/ Screenshoot
3.
Pembuatan daftar sasaran pembimbingan bagi Pemasyarakatan (Inovasi)
Foto/video/ Screenshoot
program klien
56
Juni No
Juli 2018
Minggu/Bulan keAgustus 2018
September 2018
4
1
Kegiatan 4
1
2
3
1
2
3
4
2
3
4
Portofolio/ Bukti Kegiatan
4.
Pembuatan form list / interview guidelines kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan klien pemasyarakatan (Inovasi)
Foto/video/ Screenshoot
5.
Pembuatan modul materi pembimbingan sebagai bahan acuan kegiatan pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi)
Foto/video/ Screenshoot
6.
Penyediaan zona ramah klien sebagai fasilitas yang nyaman bagi klien pemasyarakatan (Inovasi)
Foto/video/ Screenshoot
7.
Revitalisasi ruang khusus untuk kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi)
Foto/video/ Screenshoot
8.
Pelaksanaan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian (SKP)
Foto/video/ Screenshoot
9.
Pembuatan form check list kelengkapan berkas pengakhiran pembimbingan klien pemasyarakatan (Inovasi)
Foto/video/ Screenshoot
10.
Revitalisasi indeks kepuasan pelayanan bimbingan bagi klien pemasyarakatan di
Foto/video/ Screenshoot
57
Juni No
Juli 2018
Minggu/Bulan keAgustus 2018
September 2018
4
1
Kegiatan 4
1
2
3
1
2
3
4
2
3
4
Portofolio/ Bukti Kegiatan
Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi)
Keterangan : (Sumber: data dielaborasi penulis, 2018) Keterangan : A. B.
: Pelaksanaan Kegiatan :Tahap finalisasi pelaporan dan penyusunan bukti kegiatan aktualisasi melalui habit
58
C. Antisipasi dan Strategi Menghadapi Kendala Dalam pelaksanaan 10 kegiatan aktualisasi dan habituasi ANEKA, terdapat kemungkinan
kegiatan-kegiatan
tersebut
mengalami
kendala
sehingga
rancangan kegiatan ini tidak dapat direalisasikan secara optimal atau tidak tercapai aktualisasinya. Oleh karena itu perlu disampaikan kendala-kendala yang mungkin terjadi, langkah-langkah antisipasi menghadapi kendala tersebut, dan perlu dicari secara cermat strategi untuk menghadapi kendala tersebut. Kendala, resiko dan solusi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 4.3. Antisipasi dan Strategi Menghadapi Kendala
Antisipasi
Strategi menghadapi
No 1.
Kendala Kegiatan tidak selesai tepat
menghadapi kendala Manajemen waktu
kendala Displin waktu sesuai dengan
2.
waktu Kurangnya kompetensi
dengan baik - Membaca literatur
jadwal yg telah dibuat - Inventarisasi literatur
dalam kegiatan yang akan
tentang kegiatan
dilakukan
yang akan
- Menemui seseorang yang ahli di bidangnya
dilakukan - Konsultasi kepada ahlinya 3.
Sarana dan prasarana
Koordinasi dengan
Melakukan koordinasi dengan
untuk melakukan kegiatan
bagian perlengkapan
bagian TU untuk membantu
Tata Usaha
pengadaan peralatan
(Sumber: data dielaborasi penulis, 2018)
BAB V PENUTUP A. Simpulan 60
Rancangan aktualisasi melalui habituasi di unit kerja merupakan rancangan kegiatan utuk menyelesaikan isu dengan identifikasi isu yang telah dirumuskan melaui analisa APKL dan analisa USG. Identifikasi isu yang ada dapat berasal dari individu, unit kerja maupun dari organisasi, dari sana beberapa isu telah dapat diidentifikasi. Dari beberapa isu tersebut kemudian dilakukan identifikasi dengan metode USG. Isu yang diangkat yaitu belum optimalnya
pembimbingan klien pemasyarakatan dewasa di Balai
Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Dari isu tersebut muncul gagasan pemecahan isu yang tertuang dalam 10 kegiatan yang terdiri dari 9 kegiatan dari inovasi serta 1 kegiatan dari SKP. Adapun kegiatan tersebut sebagai berikut: 11. Pembuatan audio visual terkait alur pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi) 12. Pembuatan kartu alat peraga penjelasan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi klien pemasyarakatan (Inovasi) 13. Pembuatan daftar sasaran program pembimbingan
bagi
klien
Pemasyarakatan (Inovasi) 14. Pembuatan form list / interview guidelines kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan klien pemasyarakatan (Inovasi) 15. Pembuatan modul materi pembimbingan sebagai bahan acuan kegiatan pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi) 16. Penyediaan zona ramah klien sebagai fasilitas yang nyaman bagi klien pemasyarakatan (Inovasi) 17. Revitalisasi ruang khusus untuk kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi) 18. Pelaksanaan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian (SKP) 19. Pembuatan
form
check
list
kelengkapan
pembimbingan klien pemasyarakatan (Inovasi) 20. Revitalisasi indeks kepuasan pelayanan
berkas bimbingan
pengakhiran bagi
klien
pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Inovasi) Dalam aktualisasi nilai-nilai ANEKA, Manajemen ASN, Whole of Goverment, dan Pelayanan Publik di unit kerja masing-masing. Saya akan menerapkan nilai-nilai ANEKA, yaitu: 61
Akuntabilitas
: tanggung jawab, kejelasan, dan konsisten,
Nasionalisme
mendahulukan kepentingan publik : menghargai karya orang lain, menghormati keputusan, tidak diskriminatif, kepentingan bersama, saling menghormati, persamaan derajat, religius,
Etika publik
mendengarkan pendapat : komunikasi, konsultasi, kerjasama, sopan, hormat, teliti,cepat, sopan, cermat, integritas
B.
Komitmen mutu
tinggi, dan profesional : efisien, efektif, berorientasi mutu, inovasi, handal,
Anti korupsi
responsif, dan efisien : bekerja keras, disiplin, jujur, berani, mandiri, peduli
Pentingnya Rancangan Aktualisasi 1. Pentingnya Rancangan Aktualisasi Dibuat Pentingnya Rancangan Aktualisasi dibuat karena menjadi pedoman dan panduan untuk menyelesaikan isu melalui gagasan pemecahan isu yang tertuang dalam kegiatan yang dirancang. Dengan adanya pembuatan Rancangan Aktualisasi, diharapkan pelaksanaan kegiatan aktualisasi dapat menghasilkan output yang sesuai dengan perencanaan. Selain itu dengan membuat Rancangan Aktualisasi, penulis juga dapat lebih memahami nilainilai dasar ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi) yang dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan selama melaksanakan aktualisasi maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Penulis juga lebih paham mengenai sikap dan perilaku yang dapat memberikan kontribusi terhadap visi dan misi organisasi serta menguatkan nilai organisasi. 2. Dampak Apabila Rancangan Aktualisasi Tidak Dibuat Apabila
Rancangan
Aktualisasi
tidak
dibuat
maka
dapat
mengakibatkan dampak berupa tidak terselesaikannya isu yang ada di unit kerja dan dapat menghasilkan berbagai masalah yang lebih kompleks. Selain itu
pemahaman
mengenai
nilai-nilai
dasar
ANEKA
(Akuntabilitas,
Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi) pun menjadi kurang karena tidak ada pedoman dan panduan dalam mengimplementasikan nilai-nilai tersebut.
62
DAFTAR PUSTAKA Lembaga AdministrasI Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administras Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II : Akuntabilitas.Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administras Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II : Nasionalisme. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.
63
Lembaga Administras Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II : Etika Publik. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administras Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II : Komitmen Mutu. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administras Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II : Anti Korupsi. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administras Negara. (2017). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Pelayanan Publik. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administras Negara. (2017). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administras Negara. (2017). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Whole of Goverment. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2017). Modul Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon PNS Habituasi Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Permen PAN RB No 22 Tahun 2016. Kemasyarakatan : MenPAN RB
Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing
64