Rangkuman Agama Islam BAB 10 Dan 11 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rangkuman Agama Islam BAB 10 dan 11



Nama : Shelvya Fanniella Kelas : IX C



A. Penyembelihan Hewan 1. Pengertian Penyembelihan Hewan Penyembelihan hewan dilakukan dengan cara memotong hewan pada bagian leher dengan pisau atau benda tajam lainnya agar nyawa tersebut hilang. Menyembelih hewan yakni dengan memotong urat saluran pernapasan dan urat saluran makanan. Penyembelihan hewan dapat dilakukan secara sederhana dan tradisional, yaitu cukup dengan bantuan pisau atau benda tajam lainnya. Dapat pula dilakukan secara mekanik, yaitu dengan menggunakan peralatan modern berupa mesin yang dibuat khusus untuk pemotongan hewan. Penyembelihan secara sederhana atau tradisional pada umumnya dilakukan dalam skala kecil, seperti rumah tangga atau ketika Idul Adha. Penyembelihan secara mekanik biasa dilakukan oleh perusahaan pengolahan daging tertentu dengan skala penyembelihan hewan yang sangat besar.



Meskipun dua model penyembelihan tersebut memiliki



perbedaan, tetapi harus tetap memerhatikan tata cara yang dibenarkan oleh syar‘i. Penyembelihan secara mekanik yang melanggar ketentuan



syar‘i seperti dengan cara menyetrum hewan, hukumnya dilarang. Menyetrum hewan dengan aliran listrik dapat menyakiti hewan dan dagingnya menjadi haram. 2.



Tata Cara Penyembelihan Agar penyembelihan yang dilakukan sah sehingga daging



sembelihan halal dikonsumsi menurut ketentuan syar‘i, penyembelihan harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi syarat bagi penyembelih, hewan yang disembelih, alat penyembelihan, atau bagian tubuh yang disembelih. 2.1



Penyembelih Menyembelih hewan harus dengan menyebut nama Allah Swt. dan



dilakukan oleh orang Islam atau ahli kitab, yaitu orang yang berpegang pada kitab Allah. Ketentuan halalnya penyembelihan ahli kitab seperti dijelaskan dalam Surah al-Ma - ’idah [5] ayat 5 yang artinya, ”Pada



hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. . . .” 2.2



Hewan yang Disembelih Syarat hewan atau binatang yang disembelih adalah yang halal



dikonsumsi. Hewan atau binatang yang haram dikonsumsi, meskipun disembelih dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan syar‘i, hukumnya tetap haram. Misalnya, babi yang disembelih sesuai dengan syariat Islam tidak mengubah hukumnya. Babi tetap haram meskipun disembelih sesuai dengan syariat Islam. 2.3



Alat Penyembelihan Syarat alat penyembelihan yang harus dipenuhi, baik secara



tradisional maupun mekanik sebagai berikut.



Tajam (tidak tumpul) sehingga mempercepat penyembelihan dan tidak



a.



menyiksa hewan yang disembelih. b. Alat penyembelihannya bisa dari besi, logam, batu, atau kayu yang memiliki sisi tajam. Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi, kuku, atau



c.



tulang. 2.4



Anggota Tubuh yang Disembelih Anggota tubuh hewan yang disembelih tidak boleh sembarangan.



Akan tetapi, anggota tubuh hewan yang disembelih sebagai berikut. a.



Hewan yang dapat disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya. Caranya, dipotong urat saluran pernapasan dan urat saluran makanannya.



b. Hewan yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang, boleh disembelih di semua bagian badannya, asal hewan itu dapat mati karena cara penyembelihannya tersebut.



B.



Penyembelihan Aqiqah 1. Pengertian Aqiqah Aqiqah dalam segi bahasa berasal dari kata iqqah yang berarti bulu atau rambut anak yang baru lahir. Ada juga yang mengatakan bahwa akikah merupakan nama bagi hewan yang disembelih. Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan). Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah



adalah



hadist



Nabi



SAW.



"Anak



tergadai



dengan



aqiqahnya.



Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)" 2.



Hukum Aqiqah Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak



laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman; (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16) Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya. 3. Ketentuan Aqiqah 3.1



Waktu Pelaksanaannya Waktu penyembelian akikah disunahkan pada hari ketujuh dari



hari kelahiran anak. Meskipun demikian jika belum bisa, boleh juga lebih dari itu asal anak belum sampai dewasa. Contohnya dilaksanakan pada hari ke-14 atau ke-21 dari kelahiran anak. Sebagian ulama melarang melakukan akikah ketika anak berusia dewasa dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut. a.



Ketika anak sudah balig, ia telah memiliki tanggung jawab kepada dirinya sendiri, tidak lagi tergantung secara keseluruhan kepada orang tua.



Pelaksanaan acara akikah dalam Islam sebaiknya dirangkaikan



b.



dengan pemberian nama dan mencukur rambut. Anak yang sudah balig tentu akan merasa malu, jika dia baru diberi nama dan dicukur rambutnya dengan disaksikan banyak orang. 3.2



Syarat-syarat Aqiqah



a.



Dari sudut umur binatang Aqiqah & korban sama saja.



b.



Sembelihan aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida” (mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah swt).



c.



Aqiqah dijamu atau diberikan kepada fakir dan miskin, keluarga, tetangga dan saudara dalam keadaan masak. Berbeda dengan daging qurban yang diberikan dalam keadaan belum dimasak.



d.



Anak lelaki disunnahkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor karena mengikut sunnah Rasulullah. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata; "Afdhal bagi anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya dan bagi anak perempuan seekor kambing. Dipotong anggota-anggota



(binatang)



dan



jangan



dipecah-pecah



tulangnya."



(HR.AL-HAKIM). 3.3



Sunnah-sunnah Aqiqah Ada beberapa amalan sunah dalam melakukan akikah, yaitu ketika



menyembelih hewan disunahkan untuk membaca doa terlebih dahulu. Disunahkan juga agar daging akikah dimasak terlebih dahulu sebelum disedekahkan. Selain ketentuan di atas, bagi yang menyelenggarakan akikah boleh mengonsumsi sebagian dari daging akikahnya dan maksimal sepertiganya. 4. Hikmah Aqiqah Anjuran untuk melakukan akikah mengandung beberapa hikmah yang sangat penting. Hikmah-hikmah tersebut antara lain sebagai berikut.



    



C.



Perwujudan rasa syukur kepada Allah karena dikaruniai nikmat yang sangat besar berupa anak sebagai generasi penerus hidupnya. Upaya mengajak anak untuk bertaqarub kepada Allah sejak masamasa awal kehidupan di dunia ini. Sebagai tebusan bagi anak sehingga syafaat kepada kedua orang tuanya pada hari akhir kelak diterima oleh Allah Swt. Memperkenalkan kepada masyarakat atas kelahiran anak sebagai usaha mengukuhkan tali persaudaraan di antara sesama. Sarana yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membagikan sebagian rezeki kita berupa sajian daging akikah.



Penyembelihan Qurban 1.



Pengertian Qurban Secara bahasa, kata qurban berasal dari bahasa Arab dari kata



dasar qarraba-yuqarribu-qurba-nan, yang artinya mendekat. Dengan demikian, makna qurban dalam Islam berarti mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan berusaha menyingkirkan hal-hal yang dapat membatasi kedekatan kita kepada Allah Swt. Qurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, qurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah) Allah telah memberikan perintah qurban pada firman-Nya yang artinya : ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak.



Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3) Ibadah qurban merupakan ajaran untuk meneruskan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim. Pada waktu itu Nabi Ibrahim diperintah oleh Allah untuk menyembelih Ismail, putranya. Nabi Ibrahim melaksanakan



perintah Allah tersebut. Ia rela mengurbankan putra tercintanya demi melaksanakan perintah Allah. Selanjutnya, Allah mengganti Ismail dengan seekor domba sehingga selamatlah Ismail. 2. Hukum Qurban 2.1 Wajib bagi yang mampu Qurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3: Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat



yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3) 2.2 Sunnah Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:



Artinya:



Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih qurban dan



qurban itu sunnah bagi kamu.” (HR. Tirmizi)



2.3 Sunnah Muakkad Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan: Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan qurban bagiku dan tidak wajib atas



kamu.” (HR. Daruqutni)



3. KETENTUAN QURBAN 3.1



Jenis dan Syarat Hewan Qurban Hewan untuk dijadikan qurban adalah hewan yang tidak cacat,



seperti pincang, buta, terpotong telinga, dan telah memenuhi syarat. Hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan qurban adalah kambing, sapi, kerbau, dan unta. Hewan-hewan qurban tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain sebagai berikut.



Domba (gibas) telah berumur satu tahun atau telah berganti giginya



a.



(musinnah). b. Kambing telah berumur dua tahun lebih. c.



Sapi atau kerbau, telah berumur dua tahun lebih.



d. Unta, telah berumur lima tahun lebih. 3.2



Syarat sahibul Qurban Bagi sahibul qurban atau orang yang melakukan qurban juga



adavsyarat-syarat sebagai berikut. a.



orang yang melaksanakan qurban hendaklah orang Islam, merdeka, akil balig, dan



b. 3.3



dapat menyediakan hewan qurbannya tanpa berutang. Cara Penyembelihan Hewan Qurban Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni



1.



Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.



2.



Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).



3.



Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.



4.



Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.



5.



Orang yang menyembelih disunatkan membaca basmalah, shalawat, takbir, dan doa.



6.



Jagal (yang menyembelih) hendaknya mengucapkan ikrar. Jika pemilik hewan menyembelih sendiri, dia bisa ucapkan :



Bismillah, Allahumma hadza minka wa laka ‘anni wa ahli baitii atau Bismillah, Allahumma hadza ‘anni wa ahli baitii. Tapi jika mewakili qurban orang lain, si jagal mengucapkan:



Bismillah, Allahumma hadza minka wa laka ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi, atau Bismillah, Allahumma hadza ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi. 3.4



Sunnah-sunnah Qurban



a.



membaca basmalah dan selawat kepada nabi;



b.



membaca takbir;



c.



berdoa semoga Allah berkenan menerima amal qurban tersebut; dan



d.



disunahkan bagi orang yang berqurban makan sedikit dari daging qurbannya (maksimal sepertiga), sedangkan sebagian besarnya disedekahkan kepada orang lain terutama kepada fakir miskin. Khusus untuk orang yang berqurban karena nazar, dilarang baginya makan daging qurbannya.



3.5 a.



Hal-hal yang Dilarang dalam Qurban Bagian apa pun dari hewan qurban tidak boleh dijual oleh orang yang



berqurban atau panitia penyelenggara. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang artinya, ”Janganlah kamu jual daging denda haji



dan daging qurban. Makan dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah kulitnya dan jangan dijual.” (H.R. Ahmad) b. Orang yang berqurban karena suatu nazar tidak boleh makan dan tidak boleh menjual sekalipun kulitnya. Selanjutnya, qurban yang kita berikan harus sesuatu yang baik. Hal ini karena qurban dengan sesuatu yang tidak baik tidak akan diterima oleh Allah. Sesuatu yang baik menurut Islam adalah: 1) cara memperolehnya baik dan sesuai dengan tuntunan agama Islam; 2) baik wujud bendanya; serta 3) baik cara penggunaannya. 4.



Hikmah Qurban



Dalam ajaran Islam, setiap perbuatan yang dianjurkan pasti memiliki manfaat dan kegunaan. Demikian juga ibadah qurban, terdapat beberapa hikmah mendalam dan fungsi yang penting antara lain sebagai berikut. a.



Menjadi bukti ketaatan seseorang kepada Allah.



b. Sebagai tanda syukur atas rezeki yang telah diterima dari Allah. c.



Mencegah sikap tamak dan rakus.



d. Menunjukkan rasa belas kasih kepada sesama. e.



Menjembatani kesenjangan sosial dan ekonomi antara orang kaya



dan



orang miskin. f.



Melatih semangat berqurban untuk kepentingan orang lain dalam kehidupan sehari-hari. BAB V KESIMPULAN Aqiqah dan Kurban adalah suatu praktik yang banyak ditemukan dalam berbagai agama di dunia, yang biasanya dilakukan oleh orang tua untuk anaknya sebagai tanda kesediaan si pemeluknya untuk menyerahkan sesuatu kepada Tuhannya. Hukum aqiqah menurut Syafi’i dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Begitu pula halnya dengan qurban. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorang pun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” Baik qurban maupun aqiqah sama-sama memiliki ketentuan dalam pelaksanaannya, baik sunnah ataupun tata cara penyembelihan. Jadi, intinya, qurban dan aqiqah memiliki dasar tata cara penyembelihan yang sama. Hanya saja terdapat beberapa perbedaan baik dalam cara penyaluran hasil penyembelihan, waktu pelaksanaannya, serta niat atau tujuan penyembelihan.