Rangkuman Agenda I, Ii, Iii [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Internalisasi Pembelajaran 1.



Sikap Perilaku Bela Negara a.



Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.



b. Analisis Isu Kontemporer Kontemporer adalah sesuatu hal yang modern, yang terjadi dan masih berlangsung sampai sekarang. Setiap PNS perlu memiliki kemampuan berpikir kritis untuk menganalisis isu-isu kritikal melalui isu-isu kontemporer, dengan tujuan untuk mengenali konsepsi perubahan dan perubahan lingkungan strategis serta untuk membangun kesadaran menyiapkan diri dengan memaksimalkan potensi diri yang dimiliki. Globalisasi merupakan contoh terjadinya perubahan lingkungan strategis dan menuntut semua bangsa berperan serta, jika tidak maka arus perubahan tersebut akan menghilang dan akan meninggalkan semua yang tidak mau berubah. Dalam konteks globalisasi, PNS perlu memahami berbagai dampak positif maupun negatif bagi bangsa Indonesia, terlebih pada pengaruh yang datang dari eksternal maupun internal yang dapat menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap PNS perlu mengenal dan



memahami secara kritis mengenai isu-isu kritikal yang terjadi saat ini atau bahkan berpotensi terjadi. Isu-isu tersebut diantaranya adalah : 1) Korupsi 2) Bahaya narkoba 3) Bahaya paham radikalisme / terorisme 4) Money Laundry 5) Proxy War 6) Kejahatan Mass Communication (Cyber Crime, Hate Speech, dan Hoax) Adanya isu-isu kritikal tersebut, sebagai PNS perlu memiliki strategi bersikap menghadapi isu-isu tersebut dengan cara-cara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan serta terintegrasi/komprehensif melalui teknik-teknik analisis isu sehingga dapat merumuskan alternatif pemecahan masalah yang lebih baik dengan dasar analisis yang matang. c.



Kesiapsiagaan Bela Negara CPNS sebagai calon aparatur pemerintahan sudah seharusnya mengambil bagian di lini terdepan dalam setiap upaya bela negara, sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing. Kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS adalah kesiapan untuk mengabdikan diri secara total kepada negara dan bangsa dan kesiagaan untuk menghadapi berbagi ancaman multidimensional yang bisa saja terjadi di masa yang akan datang, Kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS menjadi titik awal langkah panjang pengabdian yang didasari oleh nilai-nilai dasar negara. Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NRI 1945, yakni: Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun social dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan



menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai dasar bela negara mencakup: 1) Cinta Tanah Air; 2) Kesadaran Berbangsa dan Bernegara; 3) Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara; 4) Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara; dan 5) Memiliki kemampuan awal Bela Negara Manfaat kesiapsiagaan bela negara: 1) Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain 2) Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan 3) Membentuk mental dan fisik yang tangguh 4) Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri 5) Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok dalam materi Team Building 6) Membentuk Iman dan Taqwa pada agama yang dianut oleh individu 7) Berbakti pada orang tua, bangsa, agama 8) Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan 9) Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin 10) Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama Aksi Nasional Bela Negara dapat didefinisikan sebagai sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur. 2.



Nilai-Nilai Dasar PNS a) Akuntabilitas Akuntabilitas adalah suatu bentuk pertanggungjawaban seseorang atau perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan seperti laporan, administrasi, dan pembukuan. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok



atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Amanah seorang PNS adalah menjamin terwujudnya nilai-nilai publik. Nilainilai publik tersebut antara lain adalah: 1) Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan publik dengan kepentingan sektor, kelompok, dan pribadi 2) Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik praktis 3) Memperlakukan warga negara secara sama dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik 4) Menunjukkan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintahan. Aspek-aspek Akuntabilitas adalah sebagai berikut: 1) Akuntabilitas adalah sebuah hubungan Hubungan



yang



dimaksud



adalah



hubungan



dua



pihak



antara



individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat. Pemberi kewenangan bertanggung jawab memberikan arahan yang memadai, bimbingan, dan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2) Akuntabilitas berorientasi pada hasil Setiap individu/kelompok/institusi dituntut untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta selalu bertindak dan berupaya untuk memberikan kontribusi untuk mencapai hasil yang maksimal. 3) Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan Dengan memberikan laporan kinerja berarti mampu menjelaskan terhadap tindakan dan hasil yang telah dicapai oleh individu/kelompok/institusi, serta mampu memberikan bukti nyata dari hasil dan proses yang telah dilakukan. 4) Akuntabilitas memerlukan konsekuensi Akuntabilitas adalah kewajiban. Kewajiban menunjukkan tanggung jawab, dan tanggung jawab menghasilkan konsekuensi. Konsekuensi tersebut dapat berupa penghargaan atau sanksi. 5) Akuntabilitas memperbaiki kinerja



Tujuan utama dari akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pendekatan akuntabilitas yang bersifat proaktif (proactive accountability), akuntabilitas dimaknai sebagai sebuah hubungan dan proses yang direncanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sejak awal, penempatan sumber daya yang tepat, dan evaluasi kinerja. Akuntabilitas adalah prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/unit organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya. Dalam beberapa hal, akuntabilitas sering diartikan berbeda-beda. Adanya norma yang bersifat informal tentang perilaku PNS yang menjadi kebiasaan dapat mempengaruhi perilaku anggota organisasi atau bahkan mempengaruhi aturan formal yang berlaku. Seperti misalnya keberadaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Akuntabilitas Publik Disiplin Pegawai Negeri Sipil, belum sepenuhnya dipahami atau bahkan dibaca oleh setiap CPNS atau pun PNS. Oleh sebab itu, pola pikir PNS yang bekerja lambat, berdampak pada pemborosan sumber daya dan memberikan citra PNS berkinerja buruk. Dalam kondisi tersebut, PNS perlu merubah citranya menjadi pelayan masyarakat dengan mengenalkan nilai-nilai akuntabilitas untuk membentuk sikap, dan perilaku PNS dengan mengedepankan kepentingan publik, imparsial, dan berintegritas. Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama, yaitu: 1) Untuk menyediakan kontrol demokratis (peran demokrasi); dengan membangun suatu sistem yang melibatkan stakeholders dan users yang lebih luas (termasuk masyarakat, pihak swasta, legislatif, yudikatif dan di lingkungan pemerintah itu sendiri baik di tingkat kementerian, lembaga maupun daerah). 2) Untuk



mencegah



korupsi



dan



penyalahgunaan



kekuasaan



(peran



konstitusional). 3) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar). Akuntabilitas memiliki 5 tingkatan yang berbeda yaitu: 1) Akuntabilitas Personal Akuntabilitas personal mengacu pada nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika. Pertanyaan yang



digunakan untuk mengidentifikasi apakah seseorang memiliki akuntabilitas personal antara lain: apa yang dapat saya lakukan untuk memperbaiki situasi dan membuat perbedaan. 2) Akuntabilitas Individu Akuntabilitas individu mengacu pada hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai pemberi kewenangan. Pemberi kewenangan bertanggung jawab untuk memberikan arahan yang memadai, bimbingan, dan sumber daya serta menghilangkan hambatan kinerja, sedangkan PNS sebagai aparatur negara bertanggung jawab untuk memenuhi tanggung jawabnya. 3) Akuntabilitas Kelompok Kinerja sebuah institusi biasanya dilakukan atas kerjasama kelompok. Dalam hal ini tidak ada istilah “Saya”, tetapi yang ada adalah “Kami”. Dalam kaitannya dengan akuntabilitas kelompok, maka pembagian kewenangan dan semangat kerjasama yang tinggi antar berbagai kelompok yang ada dalam sebuah institusi memainkan peranan yang penting dalam tercapainya kinerja organisasi yang diharapkan. 4) Akuntabilitas Organisasi Akuntabilitas organisasi mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai,



baik



pelaporan



yang



dilakukan



oleh



individu



terhadap



organisasi/institusi maupun kinerja organisasi kepada stakeholders lainnya. 5) Akuntabilitas Stakeholder Stakeholder yang dimaksud adalah masyarakat umum, pengguna layanan, dan pembayar pajak yang memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap kinerjanya. Jadi akuntabilitas stakeholder adalah tanggung jawab organisasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil, responsif dan bermartabat b) Nasionalisme Nasionalisme adalah pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus bangsa lain. Nasionalisme sangat penting dimiliki oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Bahkan tidak sekedar wawasan saja tetapi kemampuan mengaktualisasikan nasionalisme dalam menjalankan



fungsi dan tugasnya merupakan hal yang lebih penting. Prinsip dasar nasionalisme yang terkandung dalam Pancasila yaitu: 1) Ketuhanan: religius, toleran, etos kerja, transparan, amanah 2) Kemanusiaan:



humanis,



tenggang



rasa,



persamaan



derajat,



saling



menghormati, tidak diskriminatif 3) Persatuan:



cinta



tanah



air,



rela



berkorban,



menjaga



ketertiban,



mengutamakan kepentingan publik, gotong royong 4) Kerakyatan: musyawarah mufakat, kekeluargaan, menghargaipendapat, bijaksana 5) Keadilan: bersikap adil, tidak serakah, tolong menolong, kerja keras, sederhana c)



Etika Publik Etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan- ketentuan tertulis. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam UndangUndang ASN, yakni sebagai berikut: 1) Memegang teguh nilai-nilai dalam ideology Negara Pancasila 2) Setia dan mempertahankan undang-undang Dasar NKRI 1945 3) Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak 4) Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian 5) Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur 6) Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik 7) Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah 8) Memberi layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun



9) Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi 10) Menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama Pelayanan Publik yang profesional membutuhkan tidak hanya kompetensi teknik dan leadership, namun juga kompetensi etika. Tanpa kompetensi etika, pejabat cenderung menjadi tidak peka, tidak peduli dan diskriminatif, terutama pada masyarakat kalangan bawah. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai (kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dll) dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat atau kebaikan orang lain. Sebagian besar pejabat publik, baik di pusat maupun di daerah, masih mewarisi kultur kolonial yang memandang birokrasi hanya sebagai sarana untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara memuaskan pimpinan. Berbagai cara dilakukan hanya sekedar untuk melayani dan menyenangkan pimpinan. Loyalitas hanya diartikan sebatas menyenangkan pimpinan, atau berusaha memenuhi kebutuhan peribadi pimpinannya. Kalau itu yang dilakukan oleh para pejabat publik, peningkatan kinerja organisasi tidak mungkin dapat terwujud. Oleh karena itu perlu ada perubahan mindset dari seluruh pejabat publik. Perubahan mindset ini merupakan reformasi birokrasi yang paling penting, setidaknya mencakup tiga aspek penting yakni: 1) Berubah dari penguasa menjadi pelayan; 2) Berubah dari “wewenang” menjadi “peranan”; 3) Menyadari



bahwa



jabatan



publik



adalah



amanah,



yang



harus



dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat. d) Komitmen Mutu Mutu mencerminkan nilai keunggulan produk/jasa yang diberikan kepada pelanggan (Customer) sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya dan bahkan melampaui harapannya. Mutu merupakan salah satu standar yang menjadi dasar untuk mengukur capaian hasil kerja. Mutu juga dapat dijadikan sebagai alat pembeda atau pembanding dengan produk/jasa sejenis lainnya, yang dihasilkan oleh lembaga lain sebagai pesaing (Competitors). Dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman Umum Penyusunan



Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat diukur oleh 14 unsur sebagai berikut: 1) Prosedur pelayanan; 2) Persyaratan pelayanan; 3) Kejelasan petugas pelayanan; 4) Kedisiplinan petugas pelayanan; 5) Tanggung jawab petugas pelayanan; 6) Kemampuan petugas pelayanan; 7) Kecepatan pelayanan; 8) Keadilan mendapatkan pelayanan; 9) Kesopanan dan keramahan petugas; 10) Kewajaran biaya pelayanan 11) Kepastian biaya pelayanan; 12) Kepastian jadwal pelayanan; 13) Kenyamanan lingkungan; 14) Keamanan pelayanan. Standar penjaminan mutu pada setiap organisasi tentulah tidak sama mengingat visi dan arah yang akan dituju berbeda tetapi ada beberapa nilai yang harus ada pada komitmen mutu seperti : 1) Efektif (tepat sasaran) yaitu tingkat ketercapaian target yang telah direncanakan baik menyangkut jumlah maupun mutu hasil kerja. 2) Efisien (tepat guna) yaitu tingkat ketepatan realisasi penggunaan sumber daya dan bagaimana pekerjaan dilaksanakan sehingga tidak terjadi pemborosan sumber daya, penyalahgunaan alokasi, penyimpangan prosedur, dan mekanisme yang keluar alur. 3) Inovatif yaitu perubahan yang diciptakan untuk mencapai keadaan yang lebih baik di masa yang akan datang. 4) Berorientasi mutu yaitu setiap kegiatan atau program yang dilakukan diarahkan untuk pencapaian standar mutu. e)



Anti Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau



perekonomian negara. Anti korupsi dapat diidentifikasi ke dalam 9 (sembilan) nilai yang terdiri dari nilai-nilai anti korupsi antara lain: 1) Kejujuran Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang. 2) Kepedulian Peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar. 3) Kemandirian Mandiri berarti dapat berdiri di atas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal. 4) Kedisiplinan Disiplin adalah ketaatan/kepatuhan kepada peraturan. 5) Tanggung Jawab Tanggung Jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu. 6) Kerja keras Kerja keras didasari dengan adanya kemauan di dalam kemauan terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian keberanian. 7) Kesederhanaan Gaya hidup yang sederhana yaitu dibiasakan untuk tidak hidup boros. 8) Keberanian Dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran. 9) Keadilan Adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. 3.



Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI a.



Manajemen ASN 1) Kedudukan, Peran, Hak dan Kewajiban, dan Kode Etik ASN a) Kedudukan ASN Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan



perjanjian



kerja



yang



diangkat



oleh



pejabat



pembina



kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau



diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.



Untuk



menghasilkan



Pegawai



ASN



yang



profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pengelolaan ASN diatur dalam Manajemen ASN. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) b) Peran ASN Pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk dapat menjalankan perannya dengan baik, pegawai ASN memiliki tugas dan fungsi, yaitu: (1) Pelaksana kebijakan publik Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (2) Pelayan publik Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas (3) Perekat dan pemersatu bangsa Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia c) Hak dan Kewajiban ASN Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum, suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum.Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Dalam UU ASN, Hak PNS dan PPPK adalah sebagai berikut: Hak PNS Hak PPPK 1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas 1. Gaji dan tunjangan 2. Cuti 2. Cuti 3. Jaminan pensiun dan jaminan 3. Perlindungan



hari tua 4. Perlindungan 5. Pengembangan kompetensi



4. Pengembangan kompetensi



Dalam UU ASN, disebutkan kewajiban Pegawai ASN antara lain: (1) Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; (2) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; (3) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; (4) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; (6) Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; (7) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. d) Kode Etik ASN Sebagai profesi, ASN bekerja dengan berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah dan bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. 2) Konsep Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta memberikan ruang bagi transparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan keadilan. Beberapa langkah nyata dapat



dilakukan untuk menerapkan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan informasi kepada masyarakat maupun jaminan obyektifitas dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya. UU ASN memandang bahwa sumber daya manusia (SDM) adalah aset yang harus dikembangkan. Dengan dasar tersebut maka setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas diri masingmasing. Oleh karenanya setiap ASN dimotivasi untuk memberikan yang terbaik. Sistem merit merupakan salah satu bentuk motivasi bagi ASN yang ingin meningkatkan kualitas dirinya. 3) Mekanisme Pengelolaan ASN a)



Manajemen ASN terdiri dari Manajemen PNS dan Manajemen PPPK:



Manajemen PNS 1) Penyusunan dan penetapan kebutuhan, 2) Pengadaan 3) Pangkat dan jabatan 4) Pengembangan karier 5) Pola karier 6) Promosi 7) Mutasi 8) Penilaian kinerja 9) Penggajian dan tunjangan 10) Penghargaan 11) Disiplin 12) Pemberhentian 13) Jaminan pensisun dan hari tua 14) Perlindungan b) Pengisian jabatan pimpinan tinggi



Manajemen PPPK 1) Penetapan kebutuhan 2) Pengadaan 3) Penilaian kinerja 4) Penggajian dan tunjangan 5) Pengembangan kompetensi 6) Penghargaan 7) Disiplin 8) Pemutusan hubungan perjanjian kerja 9) Jaminan pensisun dan hari tua 10) Perlindungan



utama dan madya pada kementerian,



kesekretariatan lembaga negara, lembaga non struktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c)



Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat



Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. d) Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. e)



Dalam



pengisian



Jabatan



Pimpinan



Tinggi,



Pejabat



Pembina



Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri. f)



Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.



g) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif. b. Whole of Government Whole of Government (WoG) adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Oleh karenanya WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusanurusan yang relevan. Alasan mengapa WoG penting : 1) Adanya



dorongan



publik



dalam



mewujudkan



penyelenggaraan



pemerintahan yang lebih baik. 2) Untuk menepis ego sentral/siloisasi 3) Perkembangan teknologi dan informasi 4) Keberagaman latar belakang nilai, budaya, adat istiadat, serta bentuk latar belakang lainnya mendorong adanya potensi disintegrasi bangsa Dalam hal ini WoG menjadi penting, karena diperlukan sebuah upaya untuk memahami pentingnya kebersamaan dari seluruh sektor guna mencapai



tujuan bersama. Sikap, perilaku, dan nilai yang berorientasi sektor harus dicairkan dan dibangun dalam fondasi kebangsaan yang lebih mendasar, yang mendorong adanya semangat persatuan dan kesatuan. Penerapan WoG dalam pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Jenis pelayanan publik yang dikenal yang dapat didekati oleh pendekatan WoG adalah: 1) Pelayanan yang Bersifat Administratif Pelayanan publik yang menghasilkan berbagai produk dokumen resmi yang dibutuhkan warga masyarakat. Misalnya, KTP, status kewarganegaraan, status usaha, surat kepemilikan, atau penguasaan atas barang, termasuk dokumen-dokumen resmi seperti SIUP, ijin trayek, ijin usaha, akta, sertifikat tanah, dan lain sebagainya. 2) Pelayanan Jasa Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan warga masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perhubungan, dan lainnya. 3) Pelayanan Barang Pelayanan yang menghasilkan jenis barang yang dibutuhkan warga masyarakat, seperti misalnya jalan, perumahan, jaringan telepon, listrik, air bersih, dan seterusnya. 4) Pelayanan Regulatif Pelayanan melalui penegakan hukuman dan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat. Adapun berdasarkan polanya, pelayanan publik dapat dibedakan juga dalam 5 (lima) macam pola pelayanan yang masing-masing diuaraikan sebagaimana berikut ini: 1) Pola Pelayanan Teknis Fungsional, yaitu pelayanan yang diberikan sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangannya. 2) Pola Pelayanan Satu Atap, yaitu pelayanan yang dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing. 3) Pola Pelayanan Satu Pintu, yaitu pelayanan yang diberikan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang dari unit kerja pemerintah terkait lainnya yang bersangkutan.



4) Pola Pelayanan Terpusat, yaitu pelayanan yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan. 5) Pola Pelayanan Elektronik, yaitu pola pelayanan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat elektronik atau online. Prasyarat Best Practices Penerapan WoG: 1) Adanya Budaya Dan Filosofi Baru 2) Cara Kerja Baru (Dalam hal Pembangunan kebijakan, Manajemen program; dan/atau Pelayanan Publik) 3) Akuntabilitas dan Insentif 4) Cara Baru Pengembangan Kebijakan, desain program dan pendekatan Pelayanan c.



Pelayanan Publik Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tiga unsur penting dalam pelayanan publik yaitu pertama, organisasi penyelenggara pelayanan publik, kedua penerima layanan (pelanggan), dan ketiga kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima pelayanan publik (pelanggan) Sembilan prinsip pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah: partisipatif, transparan, responsif, non diskriminatif, mudah dan murah, efektif dan efisien, akuntabel, dan berkeadilan. Hal hal fundamental dalam pelayanan publik antara lain: pelayanan publik merupakan hak warga negara sebagai amanat konstitusi, pelayanan publik diselenggarakan dengan pajak yang dibayar oleh warga negara, pelayanan publik diselenggarakan dengan tujuan strategis di masa yang akan dating, pelayanan publik tidak hanya memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan warga negara tetapi juga sebagai proteksi warga negara.



Budaya birokrasi yang melayani masyarakat dapat di operasionalisasikan dengan cara memiliki kode etik untuk mengatur hal-hal apa saja yang secara etis boleh dilakukan dan memiliki SOP yang jelas dalam memberikan pelayanan dan menjadikan prinsip melayani menjadikan suatu kebanggaan. Prinsip pelayanan prima antara lain: responsive terhadap



pelanggan,



membangun visi misi pelayanan, menetapkan standar pelayanan dan ukuran kinerjanya, pemberian pelatihan pegawai tentang bagaimana memberikan pelayanan yang baik dan memberikan apresiasi kepada pegawai.