Rangkuman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANGKUMAN ATAS BUKU PENELITIAN HUKUM Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.H.



Metode Penelitian dan Pencarian Kebenaran (Bab I) Pada bab ini buku ini menjelaskan bahwa penelitian hukum adalah bersifat normatif bukan sosiologis, penulis berpendapat dalam penelitian hukum tidak mengenal penelitian hukum yuridis sosiologis. Penelitian hukum adalah menemukan kebenaran kohersi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum1. Didalam penelitian terdapat fungsi dari penelitian, pada dasarnya fungsi penelitian adalah mendapatkan kebenaran atau mencarikan penjelasan dan jawaban terhadap permasalahan serta memberikan alternatif bagi kemungkinan yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah.



Karakteristik Penelitian Hukum (Bab II) Ilmu hukum bukan termasuk kedalam ilmu deksriptif, melainkan ilmu prespektif, oleh sebab itu penelitian hukum tidak dimulai dari hipotesis. Penelitian hukum memerlukan kemampuan untuk identifikasi suatu masalah hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah yang sedang dihadapi dan kemudian memberikan jalan keluar atas masalah tersebut. ilmu hukum bukan merupakan ilmu yang bersifat deskriptif melainkan preskriptif yang hanya membutuhkan bahan maka penelitian yang bersifat deskriptif bukan merupakan prosedur penelitian hukum. Oleh karena itu penggunaan statistic



baik yang parametik maupun non



parametik dalam penelitian hukum tidak memiliki relevansi. Grounded research didalam penelitian hukum tidak relevan digunakan karena metode tersebut adalah metode ilmu social. Jadi langkah – langkah dan prosedur yang terdapat di dalam penelitian social tidak berlaku bagi penelitian hukum.



1



Penelitian Hukum, Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.H., LLM, hal. 47



Hlm.1 dari 5 halaman



Penelitian hukum yang dilakukan peneliti berguna untuk memecahkan isu hukum yang timbul, oleh karena itu penelitian hukum merupakan suatu penelitian di dalam kerangka know – how di dalam hukum. Penelitian hukum yang berobjek pada hukum, maka penelitian hukum hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan dibidang hukum. Penelitian hukum dilakukan untuk mencari preskripsi apa yang seyogianya atas isu yang diajukan.



Isu Hukum (Bab III) Isu hukum mempunyai posisi yang sentral di dalam penelitian hukum, karena isu hukum itulah yang harus dipecahkan dalam di dalam penelitian hukum. Dalam ilmu hukum terdapat tiga lapisan, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. 1. Isu Hukum dalam Dogmatik Hukum Isu hukum dalam ruang lingkup dogmatik hukum timbul apabila: -



Para pihak yang berperkara/terlibat dalam perdebatan mengemukakan penafsiran yang berbeda/bertentangan terhadap teks peraturan karena ketidakjelasan peraturan itu sendiri ;



-



terjadi kekosongan hokum ;



-



dan terdapat perbedaan penafsiran atas fakta



2. Isu Hukum dalam Teori Hukum Dalam tataran teori hukum, isu hukum harus mengandung konsep hukum. Konsep hukum dapat dirumuskan sebagai suatu gagasan yang dapat direalisasikan dalam kerangka berjalannya aktifitas hidup bermasyarakat secara tertib, misalnya badan hukum, kepailitan, dan kadaluawarsa.



3. Isu Hukum dalam Filsafat Hukum Penelitian hukum yang berkaitan dengan isu mengenai asas hukum Berdasarkan hal tersebut, penelitian sosio-legal meskipun objeknya hukum bukan merupakan penelitian hukum, karena hanya menempatkan hukum sebagai gejala sosial—hukum dipandang dari segi luarnya saja, yang menitikberatkan perilaku individu/masyarakat dalam kaitannya Hlm.2 dari 5 halaman



dengan hukum, misalnya efektivitas aturan hukum, pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial tertentu atau sebaliknya. Hukum ditempatkan sebagai variabel terikat dan faktor non hukum yang mempengaruhi hukum dipandang sebagai variabel bebas, yang dimulai dari hipotesis dan untuk mengujinya diperlukan data kemudian dilakukan analisis untuk menguji hipotesis apakah diterima atau tidak. Penelitian hukum tidak mengenal prosedur demikian, melainkan penelitian mengenai hukum sebagai sistem nilai dan hukum sebagai norma sosial. Hasil yang hendak dicapai bukan mencari jawaban atas efektivitas suatu aturan atau pengaruh faktor non hukum terhadap hukum. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang diajukan, sehingga hasilnya adalah untuk memberikan preskipsi mengenai apa yang menjadi seharusnya Pendekatan Dalam Ilmu Hukum (Bab IV) Pendekatan Dalam Ilmu HukumYaitu tinjauannya dilakukan dengan berpegang pada metode dogmatik. Di dalam hal ini yang perlu diperhatikan ialah adanya perkembangan dalam ilmu hukum positif, sehingga terdapat pemisahan yang jelas antara ilmu hukum positif yang praktis dengan ilmu hukum positif yang teoritis. Jadi pengolahan dengan interpretasi yuridis, harus dapat teruji dengan teori yang mencakup apa yang disebut dengan pengertian hukum yang sesungguhnya dan ukuran-ukuran yang dituntut dalam metode-metode yuridis. Dalam penelitian ilmu hukum banyak pendekatan yang dapat digunakan baik secara terpisahpisah berdiri sendiri maupun secara kolektif sesuai dengan isu atau permasalahan yang dibahas. Pendekatan tersebut antara lain: 1. Pendekatan undang-undang (Statuta Aprroach) Sebagian ilmuwan hukum menyebutnya dengan pendekatan yuridis, yaitu penelitian terhadap produk-produk hukum. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Pendekatan perundang-undangan ini misalnya dilakukan dengan mempelajari konsistensi/kesesuaian antara Undang-Undang Dasar dengan UndangUndang, atau antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain, dst.



2. Pendekatan kasus (Case Aprroach) Pendekatan ini dilakukan dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah Hlm.3 dari 5 halaman



memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal pokok yang dikaji pada setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu keputusan sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi.



3. Pendekatan historis (Historical Approach), yaitu penelitian atau pengkajian terhadap perkembangan produk-produk hukum berdasarkan urutan-urutan periodesasi atau kenyataan sejarah yang melatarbelakanginya.



4. Pendekatan perbandingan (Comparative Approach) penelitian tentang perbandingan hukum baik mengenai perbandingan sistem hukum antarnegara, maupun perbandingan produk hukum dan karakter hukum antarwaktu dalam suatu negara.



5. Pendekatan konseptual (Conceptual Approach, yaitu penelitian terhadap konsep-konsep hukum seperti; sumber hukum, fungsi hukum, lembaga hukum, dan sebagainya. Konsep hukum ini berada pada tiga ranch atau tataran sesuai tingkatan ilmu hukum itu sendiri yaitu: tataran ilmu hukum dogmatik konsep hukumnya teknis yuridis, tataran teori hukum konsep hukumnya konsep umum, tataran filsafat hukum konsep hukumnya konsep dasar. Sumber – Sumber Penelitian Hukum (BaB V) Penelitian hukum tidak memerlukan data, namun untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskipsi mengenai apa yang seyogjanya, diperlukan sumber-sumber penelitian hukum, yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi : peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedang bahan hukum sekunder yang terutama antaralain : buku hukum, termasuk skripsi, tesis, dan disertasi hukum dan jurnal hukum, serta kamus hukum dan komentar atas putusan pengadilan. Apabila diperlukan, dapat digunakan bahan non hukum, misal saksi ahli atau literatur non hukum terkait.



Hlm.4 dari 5 halaman



Langkah – Langkah Penelitian Hukum (Bab VI) Langkah-langkah penelitian hukum adalah: mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan; pengumpulan bahan hukum; melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahanbahan yang telah dikumpulkan; menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum; dan memberikan preskipsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan. Penelitian hukum digunakan untuk keperluan praktik hukum dan keperluan akademis. Untuk kegiatan praktik hukum dihasilkan argumentasi hukum yang dituangkan dalam Legal Memorandum atau Legal Opinion, dan dalam beracara argumentasi hukum dituangkan dalam bentuk eksepsi, pleidoi, replik, kesimpulan (bagi kuasa), maupun putusan hakim. Sedangkan untuk keperluan akademis, penelitian hukum digunakan untuk menyusun karya akademis, berupa makalah (term paper), skripsi, makalah dalam seminar akademik, tesis, artikel di jurnal hukum dan disertasi.



Hlm.5 dari 5 halaman