Regulasi Resiko Tinggi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIMALUNGUN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PERDAGANGAN Jl. Radjamin Purba, SH Telepon (0622) 7076032



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PERDAGANGAN NOMOR : 800.045 /183 / 331 / 2022 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RESIKO TINGGI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PERDAGANGAN Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan dan Keamanan pasien beresiko tinggi di Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan Kabupaten Simalungun maka diperlukan adanya Pedoman Pelayanan Pasien Resiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Resiko Tinggi; b. Bahwa agar Pelayanan Pasien Resiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Resiko Tinggi di Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan Kabupaten Simalungun dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya pedoman Pelayanan Pasien Resiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Resiko Tinggi sebagai landasan dalam melaksanakan kegiatan Keselamatan dan Keamanan di Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan Kabupaten Simalungun; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b, perlu ditetapkan peraturan direktur tentang Pedoman Pelayanan Pasien Resiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Resiko Tinggi.



Mengingat



: 1. Undang Undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang – undang nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 4. Keputusan menteri kesehatan RI No. 1333 tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 5. Surat Keputusan Pimpinan Bupati Simalungun No.188.45/3101/27.3/2022 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



KESATU



: PEDOMAN PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RESIKO TINGGI : Pelaksanaan Proses Identifikasi Pasien Risiko Tinggi dan Pelayanan Risiko Tinggi Sesuai dengan Populasi Pasien Ini



KEDUA



KETIGA



sebagaiman dimaksud dalam Diktum KESATU seperti terlampir dalam Lampiran Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Perdagangan : 23 Maret 2022



Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan Direktur,



dr. Lidya Rayawati Saragih, M.Kes NIP : 197009242007012003



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PERDAGANGAN NOMOR: 800.045 / 183.1 / 331 / 2022 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RESIKO TINGGI PEDOMAN PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RESIKO TINGGI BAB I LATAR BELAKANG A. LATAR BELAKANG Dalam memberikan asuhan pada pasien resiko tinggi dan pelayanan pasien beresiko tinggi, pimpinan Rumah Sakit bertanggung jawab untuk : a. Mengidentifikasi pasien dan pelayanan yang dianggap beresiko tinggi di Rumah Sakit; b. Menetapkan prosedur, panduan praktek klinis ( PPK ), clinical pathway dan rencana perawatan secara kolaboratif; c. Melatih staf untuk menerapkan prosedur, panduan praktek klinis ( PPK ), Clinical pathway dan rencana perawatan tersebut. Pelayanan pada pasien beresiko tinggi atau pelayanan beresiko tinggi dibuat berdasarkan populasi yaitu pasien anak, pasien dewasa dan pasien geriatri. Hal – hal yang perlu diterapkan dalam pelayanan tersebut meliputi prosedur, dokumentasi, kualifikasi staf dan peralatan medis meliputi : a. Rencana asuhan perawatan pasien; b. Perawatan terintegrasi dan mekanisme komunikasi antar PPA secara efektif; c. Pemberian Informed Consent jika diperlukan; d. Pemantauan / observasi pasien selama memberikan pelayanan; e. Kualifikasi atau kompetensi staf yang memberikan pelayanan; f. Ketersediaan dan penggunaan peralatan medis Khusus untuk pemberian Pelayanan. Rumah sakit mengidentifikasi dan memberikan asuhan pada pasien resiko tinggi dan pelayanan resiko tinggi sesuai kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki meliputi : a. Pasien emergency ; b. Pasien koma; c. Pasien dengan alat bantu hidup; d. Pasien resiko tinggi lainnya yaitu pasien dengan penyakit jantung, hipertensi, stroke dan diabetes ; e. Pasien dengan resiko bunuh diri ;



f. Pelayanan pasien dengan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menyebabkan kejadian luar biasa ; g. Pelayanan pada pasien dengan “ Immuno – suppressed “; h. Pelayanan pada pasien yang mendapatkan pelayanan dialisi ; i. Pelayanan pada pasien yang direstrain ; j. Pelayanan pada pasien yang menrima kemoterapy ; k. Pelayanan pasien paliatif ; l. Pelayanan pada pasien yang menerima radiotherapy ; m. Pelayanan pada pasien resiko tinggi lainnya ( misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi ) ; n. Pelayanan pada populasi pasien rentan, pasien lanjut usia ( geriatri ) misalnya anak-anak, dan pasien beresiko tindak kekerasan atau ditelantarkan misalnya pasien dengan gangguan jiwa. B. PENGERTIAN Pelayanan yang memerlukan peralatan yang kompleks untuk pengobatan penyakit yang mengancam jiwa, risiko bahaya pengobatan, potensi yang membahayakan pasien atau efek toksik dari obat beresiko tinggi. C. TUJUAN Pelayanan pada pasien beresiko tinggi berorientasi untuk dapat secara optimal memberikan pelayanan dan perawatan pasien dengan menggunakan sumber daya, obat-obatan dan peralatan sesuai standar dan pedoman yang berlaku. Panduan ini disusun dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pasien beresiko tinggi yang berkualitas dan mengedepankan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. BAB II RUANG LINGKUP Kelornpok pasien yang beresiko atau pelayanan yang beresiko tinggi antara lain: 1. Pelayanan kasus emergency/gawat darurat 2. Pelayanan pasien Koma 3. Pelayanan resusitasi 4. Pelayanan pasien dengan alat bantu hidup 5. Pelayanan pasien dengan alat pengikat (restraint) 6. Pelayanan pasien resiko bunuh diri 7. Pelayanan pasien dengan penyakit menular 8. Pelayanan pasien terhadap immuno-suppressed 9. Pelayanan pasien yang rentan, lanjut usia dengan ketergantungan bantuan 10. Pasien risiko kekerasan 11. Resiko Tambahan



BAB III TATA LAKSANA A. JENIS PELAYANAN PASIEN YANG BERESIKO 1. Pelayanan kasus emergency/gawat darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) hila tidak dilakukan pertolongan secepatnya. Pengkajian pada kasus gawat darurat dibedakan menjadi dua, yaitu: pengkajian primer dan pengkajian sekunder. Pertolongan kepada pasien gawat darurat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan survei primer untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang mengancam hidup pasien barulah selanjutnya dilakukan survey sekunder. Tahapan pengkajian primer meliputi: A (Airway) memeriksa jalan nafas dengan tujuan menjaga jalan nafas disertai control servikal. B (Breathing) memeriksa pernafasan dengan tujuan mengelola pernafasan agar oksigenasi adekuat. C (Circulation) memeriksa system sirkulasi disertai control perdarahan. D (Disability) memeriksa status neurologis. E (Exposure) enviromental control, buka baju penderita tapi cegah hipotermia. Pengkajian primer bertujuan mengetahui dengan segera kondisi yang mengancam nyawa pasien. Pengkajian primer dilakukan secara sekuensial sesuai dengan prioritas. Tetapi dalam prakteknya dilakukan secara bersamaan dalam tempo waktu yang singkat (kurang dari 10 detik) difokuskan pada Airway Breathing Circulation (ABC). Karena kondisi kekurangan oksigen merupakan penyebab kematian yang cepat. Kondisi ini dapat diakibatkan karena masalah system pernafasan ataupun bersifat sekunder akibat dari gangguan system tubuh yang lain. Pasien dengan kekurangan oksigen dapat jatuh dengan cepat ke dalam kondisi gawat darurat sehingga memerlukan pertolongan segera. Apabila terjadi kekurangan oksigen 6-8 menit akan menyebabkan kerusakan otak permanen, lebih dari 10 menit akan menyebakan kematian. Oleh karena itu pengkajian primer pada penderita gawat darurat penting dilakukan secara efektif dan efisien. 2. Pelayanan Pasien Koma Pasien dalam keadaan penurunan kesadaran sedang atau berat dapat di kategorikan sebagai stupor atau koma. Keadaan ini merupakan keadaan emergensi atau gawat darurat bila terjadinya akut.Banyak variasi penyebab baik itu kesadaran metabolic atau suatu proses intracranial yang dapat menyebabkan pasien dalam keadaan stupor atau koma.Adapun manajemen pada pasien seperti ini haruslah berfokus untuk menstabilkan keadaan pasien, menegakkan diagnosis dan menatalaksana pasien berdasaarkan penyebab dari penyakit tersebut. 3. Pelayanan resusitasi jantung paru Resusitasi jantung paru merupakan salah satu tindakanlusaha untuk mengembalikan fungsi jantung paru, tanpa tindakan ini, maka henti sirkulasi menyebabkan gangguan disfungsi serebral yang akhirnya dapat menyebabkan kematian sel otak yang irreversible. Tujuan resusitasi jantung paru (RJP) adalah untuk mengadakan kembali pembagian substrat sementara sehingga memberikan waktu untuk pemulihan fungsi jantung paru sehingga memberikan waktu untuk pemulihan fungsi jantung paru secara spontan. RIP dilakukan jika ada henti nafas dan henti jantung.



4. Pelayanan pasien dengan alat bantu hidup Ventilasi mekanik adalah alat pernafasan bertekanan negatif atau positif yang dapat mempertahankan ventilasi dan pemberian oksigen dalam waktu yang lama.(Brunner dan Suddarth, 1996). Ada beberapa hal yang menjadikan tujuan dan manfaat penggunaan ventilasi mekanik ini dan juga beberapa kriteria pasien yang perlu untuk segera dipasang ventilator. Tujuan Ventilator antara lain adalah sebagai berikut :  Mengurangi kerja pernapasan.  Meningkatkan tingkat kenyamanan pasien.  Pemberian MV yang akurat.  Mengatasi ketidakseimbangan ventilasi dan perfusi. Menjamin hantaran O2 ke jaringan adekuat. 5. Pelayanan pasien dengan alat pengikat (restraint) Definisi restraint ini berlaku untuk semua penggunaan restraint diunit dalarn rumah sakit. Pada urnumnya, jika pasien dapat melepaskan suatu alat yang dengan mudah, maka alat tersebut tidak dianggap sebagai suatu restraint. Jika suatu tindakan memenuhi definisi restraint, hal ini tidak secara otomatis dianggap salah / tidak dapat diterima. Penggunaan restraint secara berlebihan dapat terjadi, tetapi pengambilan keputusan untuk mengaplikasikan restraint bukanlah suatu hal yang mudah. Suatu diskusi yang rnendalam mengenai aspek etik, hukum, praktek dan profesionalisme dilakukan untuk membantu tenaga kesehatan (misalnya perawat) memahami perbedaan antara penggunaan restraint yang salah/tidak dapat ditolerir dengan kondisi yang memang memerlukan tindakan restraint. Tidaklah memungkinkan untuk membuat suatu daftar mengenai jenis restraint apa saja yang dapat diterapkan kepada pasien dikarenakan mengaplikasikannya bergantung pada kondisi pasien saat itu. Suatu pembatasan fisik/mekanisme/kirnia dapat diterapkan pada suatu kondisi tertentu, tetapi tidak pada kondisi lainnya. 6. Pelayanan pasien resiko bunuh diri Bunuh diri merupakan tindakan yang secara sadar dilakukan oleh pasien untuk mengakhiri kehidupannya. Berdasarkan besamya kemungkinan pasien melakukan bunuh diri, kita mengenal tiga macam perilaku bunuh diri, yaitu: a. Isyarat Bunuh Diri Ditunjukkan dengan berperilaku secara tidak langsung ingin bunuh diri, misalnya dengan mengatakan: "Tolong jaga anak-anak karena saya akan pergi jauh!" atau "Segala sesuatu akan lebih baik tanpa saya". Pada kondisi ini pasien mungkin sudah memiliki ide untuk mengakhiri hidupnya namun tidak disertai ancaman dan percobaan bunuh diri. Pasien umumnya mengungkapkan perasaan seperti rasa bersalah, sedih, marah, putus asa, tidak berdaya. Pasien juga mengungkapkan hal-hal negatif tentang diri sendiri yang menggambarkan harga diri rendah. b. Ancaman Bunuh diri Umumnya diucapkan oleh pasien, berisi keinginan untuk mati disertai dengan rencana untuk mengakhiri kehidupan dan persiapan alat untuk melaksanakan rencana tersebut. Secara aktif pasien telah memikirkan rencana bunuh diri, namun tidak disertai dengan



percobaan bunuh diri. Walaupun dalam kondisi ini pasien belum pemah mencoba bunuh diri, pengawasan ketat harus dilakukan. Kesempatan sedikit saja dapat dimanfaatkan pasien untuk melaksanakan rencana bunuh dirinya. c. Percobaan Bunuh diri adalah tindakan pasien mencederai atau melukai diri untuk mengakhiri kehidupannya. Pada kondisi ini, pasien aktif mencoba bunuh diri dengan cara gantung diri, minum racun, memotong urat nadi, atau menjatuhkan diri dari tempat yang tinggi. 7. Pelayanan pasien dengan penyakit menular adalah asuhan yang diberikan kepada pasien untuk menangani pasien dengan penyakit menular berdasarkan jenis penularannya. 8. Pelayanan pasien terhadap immuno-suppressed adalah asuhan yang diberikan kepada pasien yang mengalami gangguan fungsi imunitas selular dan hormonal yang berlangsung cukup lama sebagai akibat pengobatan dengan immuno- suppresan ataupun akibat proses penyakit tertentu. 9. Pelayanan pasien yang rentan, lanjut usia dengan ketergantungan bantuan. Perubahan yang terjadi pada lanjut usia sejalan dengan periode penuaan menunjukkan adanya kelainan patologi yang multiple merupakan suatu tantangan dalam menilai gejala klinik, pemberian pengobatan dan rehabilitasi. Menua sehat seringkali digunakan sebagai sinonim dari bebas dari ketidakmampuan pada lanjut usia. Jadi menua sehat harus diikuti dengan lanjut usia yang aktif, senantiasa berperan serta pada aktifitas. social, budaya, spiritual, ekonomi dan peristiwa di masyarakat.. Oleh karena itu pasien lansia dan cacat merupakan salah satu pasien yang beresiko tinggi yang perlu mendapat perhatiam khusus. 10. Pasien risiko kekerasan Kekerasan Fisik adalah ekspresi dari apa baik yang dilakukan secara fisik yang mencerminkan tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang. Kekerasan fisik dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang. Perlindungan Pasien Terhadap Kekerasan Fisik adalah suatu upaya rumah sakit untuk melindungi pasien dari kekerasan fisik oleh pengunjung, pasien lain atau staf rumah sakit. Kekerasan fisik di rumah sakit dapat dialami oleh bayi baru lahir (neonatus) dan anak-anak, lansia, pasien koma dan perempuan. Pasien dengan gangguan jiwa terkadang tidak bisa mengendalikan perilakunya, sehingga pasien tersebut perlu dilakukan tindakan pembatasan gerak (restraint) atau menempatkan pasien dikamar isolasi. Tindakan bertujuan agar pasien dibatasi pergerakannya karena dapat menciderai orang lain atau diciderai orang lain. Bila tindakan isolasi tidak bermanfaat dan perilaku pasien tetap berbahaya. berpotensi melukai diri sendiri atau orang lain maka alternative lain adalah dengan melakukan pengekangan pengikatan fisik (restraint). 11. Risiko Tambahan adalah risiko yang terjadi setalah dilakukan Tindakan atau rencana asuhan antara lain: a. Luka Dekubitus adalah suatu keadaan dimana timbul ulkus sebagai akibat penekanan yang lama yang mengenai suatu tempat pada permukaan tubuh pasien. b. Cedera neurologis dan pembuluh darah pada pasien restrain



c. Infeksi terkait penggunaan ventilator adalah infeksi yang terjadi pada Saluran Pernafasan akibat pemasangan ETT. d. Infeksi melalui pembuluh darah pada pasien dialisis. e. Infeksi saluran /slang sentral f. Pasien jatuh



BAB IV DOKUMENT ASI 1. Catatan perkembangan pasien terintegrasi 2. Formulir observasi pasien



BABV PENUTUP Demikian Buku Panduan Pelayanan Pasien Resiko Tinggi ini disusun untuk dapat digunakan sebagai pedoman dan pegangan seluruh karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Perdagangan : 23 Maret 2022



Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan Direktur,



dr. Lidya Rayawati Saragih, M.Kes NIP : 197009242007012003



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PERDAGANGAN



PANDUAN RESIKO TINGGI



RSUD PERDAGANGAN-KABUPATEN SIMALUNGUN JLN. RADJAMIN PURBA, SH PERDAGANGAN 0622 7296012,  21184 Email : [email protected]



1



BAB I LATAR BELAKANG A. LATAR BELAKANG Dalam memberikan asuhan pada pasien resiko tinggi dan pelayanan pasien beresiko tinggi, pimpinan Rumah Sakit bertanggung jawab untuk : a. Mengidentifikasi pasien dan pelayanan yang dianggap beresiko tinggi di Rumah Sakit; b. Menetapkan prosedur, panduan praktek klinis ( PPK ), clinical pathway dan rencana perawatan secara kolaboratif; c. Melatih staf untuk menerapkan prosedur, panduan praktek klinis ( PPK ), Clinical pathway dan rencana perawatan tersebut. Pelayanan pada pasien beresiko tinggi atau pelayanan beresiko tinggi dibuat berdasarkan populasi yaitu pasien anak, pasien dewasa dan pasien geriatri. Hal – hal yang perlu diterapkan dalam pelayanan tersebut meliputi prosedur, dokumentasi, kualifikasi staf dan peralatan medis meliputi : a. Rencana asuhan perawatan pasien; b. Perawatan terintegrasi dan mekanisme komunikasi antar PPA secara efektif; c. Pemberian Informed Consent jika diperlukan; d. Pemantauan / observasi pasien selama memberikan pelayanan; e. Kualifikasi atau kompetensi staf yang memberikan pelayanan; f. Ketersediaan dan penggunaan peralatan medis Khusus untuk pemberian Pelayanan. Rumah sakit mengidentifikasi dan memberikan asuhan pada pasien resiko tinggi dan pelayanan resiko tinggi sesuai kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki meliputi : a. Pasien emergency ; b. Pasien koma; c. Pasien dengan alat bantu hidup; d. Pasien resiko tinggi lainnya yaitu pasien dengan penyakit jantung, hipertensi, stroke dan diabetes ; e. Pasien dengan resiko bunuh diri ; f. Pelayanan pasien dengan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menyebabkan kejadian luar biasa ; g. Pelayanan pada pasien dengan “ Immuno – suppressed “; h. Pelayanan pada pasien yang mendapatkan pelayanan dialisi ; i. Pelayanan pada pasien yang direstrain ; j. Pelayanan pada pasien yang menrima kemoterapy ; k. Pelayanan pasien paliatif ; l. Pelayanan pada pasien yang menerima radiotherapy ; m. Pelayanan pada pasien resiko tinggi lainnya ( misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi ) ; n. Pelayanan pada populasi pasien rentan, pasien lanjut usia ( geriatri ) misalnya anak-anak, dan pasien beresiko tindak kekerasan atau ditelantarkan misalnya pasien dengan gangguan jiwa.



2



B. PENGERTIAN Pelayanan yang memerlukan peralatan yang kompleks untuk pengobatan penyakit yang mengancam jiwa, risiko bahaya pengobatan, potensi yang membahayakan pasien atau efek toksik dari obat beresiko tinggi. C. TUJUAN Pelayanan pada pasien beresiko tinggi berorientasi untuk dapat secara optimal memberikan pelayanan dan perawatan pasien dengan menggunakan sumber daya, obat-obatan dan peralatan sesuai standar dan pedoman yang berlaku. Panduan ini disusun dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pasien beresiko tinggi yang berkualitas dan mengedepankan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. BAB II RUANG LINGKUP Kelornpok pasien yang beresiko atau pelayanan yang beresiko tinggi antara lain: 1. Pelayanan kasus emergency/gawat darurat 2. Pelayanan pasien Koma 3. Pelayanan resusitasi 4. Pelayanan pasien dengan alat bantu hidup 5. Pelayanan pasien dengan alat pengikat (restraint) 6. Pelayanan pasien resiko bunuh diri 7. Pelayanan pasien dengan penyakit menular 8. Pelayanan pasien terhadap immuno-suppressed 9. Pelayanan pasien yang rentan, lanjut usia dengan ketergantungan bantuan 10. Pasien risiko kekerasan 11. Resiko Tambahan



BAB III TATA LAKSANA A. JENIS PELAYANAN PASIEN YANG BERESIKO 1. Pelayanan kasus emergency/gawat darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) hila tidak dilakukan pertolongan secepatnya. Pengkajian pada kasus gawat darurat dibedakan menjadi dua, yaitu: pengkajian primer dan pengkajian sekunder. Pertolongan kepada pasien gawat darurat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan survei primer untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang mengancam hidup pasien barulah selanjutnya dilakukan survey sekunder. Tahapan pengkajian primer meliputi: A (Airway) memeriksa jalan nafas dengan tujuan menjaga jalan nafas disertai control servikal. B (Breathing) memeriksa pernafasan dengan tujuan mengelola pernafasan agar oksigenasi adekuat. C (Circulation) memeriksa system sirkulasi disertai control perdarahan. D (Disability) memeriksa status neurologis. E (Exposure) enviromental control, buka baju penderita tapi cegah hipotermia. Pengkajian primer bertujuan mengetahui dengan segera kondisi yang 3



mengancam nyawa pasien. Pengkajian primer dilakukan secara sekuensial sesuai dengan prioritas. Tetapi dalam prakteknya dilakukan secara bersamaan dalam tempo waktu yang singkat (kurang dari 10 detik) difokuskan pada Airway Breathing Circulation (ABC). Karena kondisi kekurangan oksigen merupakan penyebab kematian yang cepat. Kondisi ini dapat diakibatkan karena masalah system pernafasan ataupun bersifat sekunder akibat dari gangguan system tubuh yang lain. Pasien dengan kekurangan oksigen dapat jatuh dengan cepat ke dalam kondisi gawat darurat sehingga memerlukan pertolongan segera. Apabila terjadi kekurangan oksigen 6-8 menit akan menyebabkan kerusakan otak permanen, lebih dari 10 menit akan menyebakan kematian. Oleh karena itu pengkajian primer pada penderita gawat darurat penting dilakukan secara efektif dan efisien. 2. Pelayanan Pasien Koma Pasien dalam keadaan penurunan kesadaran sedang atau berat dapat di kategorikan sebagai stupor atau koma. Keadaan ini merupakan keadaan emergensi atau gawat darurat bila terjadinya akut.Banyak variasi penyebab baik itu kesadaran metabolic atau suatu proses intracranial yang dapat menyebabkan pasien dalam keadaan stupor atau koma.Adapun manajemen pada pasien seperti ini haruslah berfokus untuk menstabilkan keadaan pasien, menegakkan diagnosis dan menatalaksana pasien berdasaarkan penyebab dari penyakit tersebut. 3. Pelayanan resusitasi jantung paru Resusitasi jantung paru merupakan salah satu tindakanlusaha untuk mengembalikan fungsi jantung paru, tanpa tindakan ini, maka henti sirkulasi menyebabkan gangguan disfungsi serebral yang akhirnya dapat menyebabkan kematian sel otak yang irreversible. Tujuan resusitasi jantung paru (RJP) adalah untuk mengadakan kembali pembagian substrat sementara sehingga memberikan waktu untuk pemulihan fungsi jantung paru sehingga memberikan waktu untuk pemulihan fungsi jantung paru secara spontan. RIP dilakukan jika ada henti nafas dan henti jantung. 4. Pelayanan pasien dengan alat bantu hidup Ventilasi mekanik adalah alat pernafasan bertekanan negatif atau positif yang dapat mempertahankan ventilasi dan pemberian oksigen dalam waktu yang lama.(Brunner dan Suddarth, 1996). Ada beberapa hal yang menjadikan tujuan dan manfaat penggunaan ventilasi mekanik ini dan juga beberapa kriteria pasien yang perlu untuk segera dipasang ventilator. Tujuan Ventilator antara lain adalah sebagai berikut :  Mengurangi kerja pernapasan.  Meningkatkan tingkat kenyamanan pasien.  Pemberian MV yang akurat.  Mengatasi ketidakseimbangan ventilasi dan perfusi. Menjamin hantaran O2 ke jaringan adekuat.



5. Pelayanan pasien dengan alat pengikat (restraint) Definisi restraint ini berlaku untuk semua penggunaan restraint diunit dalarn rumah sakit. Pada urnumnya, jika pasien dapat melepaskan suatu alat yang dengan mudah, maka 4



alat tersebut tidak dianggap sebagai suatu restraint. Jika suatu tindakan memenuhi definisi restraint, hal ini tidak secara otomatis dianggap salah / tidak dapat diterima. Penggunaan restraint secara berlebihan dapat terjadi, tetapi pengambilan keputusan untuk mengaplikasikan restraint bukanlah suatu hal yang mudah. Suatu diskusi yang rnendalam mengenai aspek etik, hukum, praktek dan profesionalisme dilakukan untuk membantu tenaga kesehatan (misalnya perawat) memahami perbedaan antara penggunaan restraint yang salah/tidak dapat ditolerir dengan kondisi yang memang memerlukan tindakan restraint. Tidaklah memungkinkan untuk membuat suatu daftar mengenai jenis restraint apa saja yang dapat diterapkan kepada pasien dikarenakan mengaplikasikannya bergantung pada kondisi pasien saat itu. Suatu pembatasan fisik/mekanisme/kirnia dapat diterapkan pada suatu kondisi tertentu, tetapi tidak pada kondisi lainnya. 6. Pelayanan pasien resiko bunuh diri Bunuh diri merupakan tindakan yang secara sadar dilakukan oleh pasien untuk mengakhiri kehidupannya. Berdasarkan besamya kemungkinan pasien melakukan bunuh diri, kita mengenal tiga macam perilaku bunuh diri, yaitu: a. Isyarat Bunuh Diri Ditunjukkan dengan berperilaku secara tidak langsung ingin bunuh diri, misalnya dengan mengatakan: "Tolong jaga anak-anak karena saya akan pergi jauh!" atau "Segala sesuatu akan lebih baik tanpa saya". Pada kondisi ini pasien mungkin sudah memiliki ide untuk mengakhiri hidupnya namun tidak disertai ancaman dan percobaan bunuh diri. Pasien umumnya mengungkapkan perasaan seperti rasa bersalah, sedih, marah, putus asa, tidak berdaya. Pasien juga mengungkapkan hal-hal negatif tentang diri sendiri yang menggambarkan harga diri rendah. b. Ancaman Bunuh diri Umumnya diucapkan oleh pasien, berisi keinginan untuk mati disertai dengan rencana untuk mengakhiri kehidupan dan persiapan alat untuk melaksanakan rencana tersebut. Secara aktif pasien telah memikirkan rencana bunuh diri, namun tidak disertai dengan percobaan bunuh diri. Walaupun dalam kondisi ini pasien belum pemah mencoba bunuh diri, pengawasan ketat harus dilakukan. Kesempatan sedikit saja dapat dimanfaatkan pasien untuk melaksanakan rencana bunuh dirinya. c. Percobaan Bunuh diri adalah tindakan pasien mencederai atau melukai diri untuk mengakhiri kehidupannya. Pada kondisi ini, pasien aktif mencoba bunuh diri dengan cara gantung diri, minum racun, memotong urat nadi, atau menjatuhkan diri dari tempat yang tinggi. 7. Pelayanan pasien dengan penyakit menular adalah asuhan yang diberikan kepada pasien untuk menangani pasien dengan penyakit menular berdasarkan jenis penularannya. 8. Pelayanan pasien terhadap immuno-suppressed adalah asuhan yang diberikan kepada pasien yang mengalami gangguan fungsi imunitas selular dan hormonal yang berlangsung cukup lama sebagai akibat pengobatan dengan immuno- suppresan ataupun akibat proses penyakit tertentu. 5



9. Pelayanan pasien yang rentan, lanjut usia dengan ketergantungan bantuan. Perubahan yang terjadi pada lanjut usia sejalan dengan periode penuaan menunjukkan adanya kelainan patologi yang multiple merupakan suatu tantangan dalam menilai gejala klinik, pemberian pengobatan dan rehabilitasi. Menua sehat seringkali digunakan sebagai sinonim dari bebas dari ketidakmampuan pada lanjut usia. Jadi menua sehat harus diikuti dengan lanjut usia yang aktif, senantiasa berperan serta pada aktifitas. social, budaya, spiritual, ekonomi dan peristiwa di masyarakat.. Oleh karena itu pasien lansia dan cacat merupakan salah satu pasien yang beresiko tinggi yang perlu mendapat perhatiam khusus. 10. Pasien risiko kekerasan Kekerasan Fisik adalah ekspresi dari apa baik yang dilakukan secara fisik yang mencerminkan tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang. Kekerasan fisik dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang. Perlindungan Pasien Terhadap Kekerasan Fisik adalah suatu upaya rumah sakit untuk melindungi pasien dari kekerasan fisik oleh pengunjung, pasien lain atau staf rumah sakit. Kekerasan fisik di rumah sakit dapat dialami oleh bayi baru lahir (neonatus) dan anak-anak, lansia, pasien koma dan perempuan. Pasien dengan gangguan jiwa terkadang tidak bisa mengendalikan perilakunya, sehingga pasien tersebut perlu dilakukan tindakan pembatasan gerak (restraint) atau menempatkan pasien dikamar isolasi. Tindakan bertujuan agar pasien dibatasi pergerakannya karena dapat menciderai orang lain atau diciderai orang lain. Bila tindakan isolasi tidak bermanfaat dan perilaku pasien tetap berbahaya. berpotensi melukai diri sendiri atau orang lain maka alternative lain adalah dengan melakukan pengekangan pengikatan fisik (restraint). 11. Risiko Tambahan adalah risiko yang terjadi setalah dilakukan Tindakan atau rencana asuhan antara lain: a. Luka Dekubitus adalah suatu keadaan dimana timbul ulkus sebagai akibat penekanan yang lama yang mengenai suatu tempat pada permukaan tubuh pasien. b. Cedera neurologis dan pembuluh darah pada pasien restrain c. Infeksi terkait penggunaan ventilator adalah infeksi yang terjadi pada Saluran Pernafasan akibat pemasangan ETT. d. Infeksi melalui pembuluh darah pada pasien dialisis. e. Infeksi saluran /slang sentral f. Pasien jatuh



BAB IV DOKUMENT ASI 1. Catatan perkembangan pasien terintegrasi 2. Formulir observasi pasien



6



BABV PENUTUP Demikian Buku Panduan Pelayanan Pasien Resiko Tinggi ini disusun untuk dapat digunakan sebagai pedoman dan pegangan seluruh karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan.



7