12 0 1 MB
REGULASI UNIT HEMODIALISIS DI INDONESIA
Dharmeizar Divisi Ginjal Hipertensi, Departemen Ilmu Penyakit Dalam, FKUI/ RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta
LANDASAN HUKUM 1.
Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
2.
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
3.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
4.
Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1933 tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512 tahun 2007 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran/ Kedokteran Gigi
6.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
7.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 812 tahun 2010
8.
Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan, Direktoran Bina Pelayanan Kesehatan Medik Spesialistik tahun 2008
• Hemodialisis adalah salah satu terapi pengganti ginjal yang menggunakan alat khusus dengan tujuan mengeluarkan toksin uremik dan mengatur cairan serta elektrolit tubuh • Hemodialisis kronik adalah hemodialisis yang dilakukan pada pasien PGK sebagai pengobatan pengganti ginjal
ORGANISASI DAN PELAYANAN HEMODIALISIS (HD) • Fasilitas pelayanan Hemodialisis adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan dialisis, baik didalam maupun diluar RS • Unit Pelayanan HD adalah pelayanan hemodialisis di Rumah Sakit • Klinik HD adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan HD kronik diluar RS secara rawat jalan dan mempunyai kerja sama dengan RS yang menyelenggarakan pelayanan itu sebagai sarana pelayanan kesehatan rujukannya.
STRUKTUR ORGANISASI UNIT PELAYANAN HD Direktur Utama Dir. Pelayanan
Dir. Umum & Keuangan
Inst. Penyakit Dalam
Instalasi
Instalasi
Ka. Unit Dialisis/ Supervisor
Unit
Unit
Dokter Penanggung Jawab/ Pelaksana Perawat
Administrasi
Dir. Penunjang
Unit
Teknisi
Laboratorium
Gizi
STRUKTUR ORGANISASI UNIT PELAYANAN HD Supervisor (KGH) Penanggung Jawab (Internis)
Dokter Pelaksana Perawat Mahir Hemodialisis
-
Administrasi Teknisi Pekarya Tenaga Pendukung lainnya
PERIZINAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN HEMODIALISIS - Unit Pelayanan Hemodialisis Izin melekat dan menjadi bagian dari izin penyelenggaraan RS Penyelenggaraan unit pelayanan HD di RS yang merupakan pengembangan pelayanan setelah beroperasinya RS harus terlebih dahulu mendapat izin Dinas Kesehatan dan rekomendasi dari Pernefri setempat Izin memberikan setelah memenuhi persyaratan
PERIZINAN KLINIK HEMODIALISIS • Izin diberikan oleh Dinas Kesehatan Propinsi setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota serta rekomendasi Pernefri setempat • Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persayaratan yang berlaku
Buku Pedoman Pelayanan Hemodialisis di Sarana Pelayanan Kesehatan, izin mendapatkan: 1. Izin mendirikan : Mempersiapkan sarana dan prasarana serta SDM dan izin-ijn dari instansi lain. Berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali 2. Izin Penyelenggaraan : a.Izin Penyelenggaraan Sementara : Dikeluarkan oleh kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan disertai rekomendasi Pernefri. izin tersebut berlaku selama 2 tahun b.Izin Penyelenggaraan tetap : - Dalam 2 tahun diatas, Pernefri harus melakukan visitasi kembali untuk mengevaluasi dengan menggunakan data IRR - Bila baik diberikan izin yang berlaku 5 tahun
ALUR PENETAPAN IZIN Kelengkapan Administratif
Dinas Kesehatan Propinsi
Analisis Kebutuhan pelayanan & meneliti kelengkapan & keabsahan persyaratan
Peninjauan lapangan
Penetapan izin mendirikan (disetujui/ditolak)
ALUR PENETAPAN IZIN PENYELENGGARAAN Kelengkapan Administrasi
PERNEFRI meneliti kelengkapan persyaratan administrasi meliputi: SDM, Peralatan, obat, dll
Data Indonesian Renal Registry (IRR)
Kelengkapan administrasi (terutama kegiatan layanan)
PERNEFRI
Dinkes Provinsi
Evaluasi unit (mampu laksana/tidak)
Meneliti kelengkapan & Keabsahan persyaratan
Dinkes Provinsi meneliti kelengkapan & keabsahan persyaratan Peninjauan lapangan
Peninjauan lapangan Rekomendasi
Rekomendasi Penetapan izin penyelenggaraan sementara
Penetapan izin tetap (disetujui/ ditolak)
PELAYANAN HEMODIALISIS Konsep Pelayanan: 1. Dilakukan secara komprehensif 2. Pelayanan dilakukan sesuai standar profesi 3. Peralatan yang tersedia harus memenuhi ketentuan 4. Semua tindakan harus terdokumentasi dengan baik 5. Harus ada sistem monitor dan evaluasi
PELAYANAN HEMODIALISIS Pelayanan hemodialisis hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki izin praktek sesuai kompetensi yang dimiliki Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan pasien
KETENAGAAN Ketenagaan Kompetensi Tenaga medis Dokter SpPD-KGH Dokter SpPD bersertifikat HD Dokter umum bersertifikat HD Perawat Perawat bersertifikat HD Perawat lulusan Akademi Keperawatan Teknisi Minimal SMU/STM
Tenaga administrasi Tenaga pendukung lain
Jabatan dan uraian tugas Supervisor/dokter penanggung jawab Dokter penanggung jawab/pelaksana hemodialisis Dokter pelaksana hemodialisis Perawat mahir Perawat biasa yang membantu tugas perawat mahir Teknisi atau perawat dengan pelatihan khusus mesin dialisis dan perlengkapannya, bertugas menyiapkan mesin dan perlengkapannya, menjalankan dan merawat mesin dialsis dan pengolah air, bekerja sama dengan teknisi pabrik pembuatnya Mengelola administrasi layanan hemodialisis Sesuai kebutuhan
SUPERVISOR • Seorang dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal Hipertensi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan • Bila tidak ada Konsultan Ginjal-Hipertensi pada fasilitas pelayanan tersebut, maka fasilitas pelayanan tersebut dapat menunjuk Konsultan Ginjal Hipertensi dari fasilitas pelayanan kesehatan lain sebagai Pembina mutu
PERSYARATAN SARANA DAN PRASARANA a. Ruang peralatan mesin hemodialisis untuk kapasitas 4 mesin hemodialisis b. Ruang pemeriksaan dokter/ konsultasi c. Ruang tindakan d. Ruang perawatan, ruang sterilisasi, ruang penyimpanan obat dan ruang penunjang medik e. Ruang administrasi dan ruang tunggu pasien f. Ruang lain sesuai kebutuhan
PERSYARATAN PERALATAN MINIMAL YANG HARUS DIPENUHI a. 4 mesin hemodialisis siap pakai b. Peralatan medik standar sesuai kebutuhan c. Peralatan reuse dialiser manual atau otomatik d. Peralatan sterilisasi alat medik e. Peralatan pengolahan air untuk hemodialisis f. Kelengkapan peralatan lain sesuai kebutuhan
PERSYARATAN MINIMAL OBAT DAN ALAT KESEHATAN HABIS PAKAI
No.
Nama Obat
Satuan
Kekuatan
1
Adrenalin HCL
Ampul
1 mg
2
Dexametason
Flacon
10 mg
3
Dopamin
Ampul
50 mg dan 200 mg
4
KCL 1 mEq/ml
Flacon
25 ml
5
Heparin 5000 IU
Flacon
5000 unit/ ml
6
Protamin Sulfat
Ampul
50 mg/ ml
7
Bicarbonat Natrikus 8.4%
Flacon
25 ml dan 100 ml
8
Anti Histamin
Ampul
9
Clonidin
Ampul
0.15 mg
10
Dextrose 40%
Flacon
25 ml
11
Diazepam
Ampul
10 mg
12
Lidocain HCL 2%
Ampul
20 mg/ml
PERSYARATAN MINIMAL OBAT DAN ALAT KESEHATAN HABIS PAKAI
No.
Nama Obat
Satuan
Kekuatan
13
NaCl 0.9%
Kolf
500 ml
14
Dextrose 5% dan 10%
Kolf
500 ml
15
Nifedipin
Tablet
5 mg
16
Captopril
Tablet
12.5 mg
17
Isosorbid Dinitrate
Tablet
5 mg
18
Parasetamol
Tablet
500 mg
19
H2O2
Larutan
3%
20
Iodine Povidone
Larutan
10%
21
Antiseptik (savlon, hibiscrub, dll)
Larutan
22
Alkohol 70%
Larutan
ALAT KESEHATAN HABIS PAKAI No
Nama Alat Kesehatan
1
Hollow fiber berbagai ukuran
2
Blood Line
3
AV Fistula
4
Dispossible Syringe
5
Kassa Steril
6
Blood Set
7
Masker Disposible
8
Sarung Tangan Steril
9
Plester
10
Oksigen tabung
11
Havox/ Sunclin (untuk desinfektan mesin sesuai dengan petunjuk pabrik)
12
Campuran Perasetic Acid & H2O3 (untuk dialiser proses ulang)
PELAYANAN HEMODIALISIS Setiap pelaksanaan pelayanan hemodialisis harus mendapat persetujuan pasien Pelaksanaan persetujuan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
PROSEDUR PELAYANAN HEMODIALISIS • Tindakan inisiasi hemodialisis (HD pertama) dilakukan setelah melalui pemeriksaan/ konsultasi dengan konsultan atau Dokter SpPD bersertifikat HD • Setiap tindakan hemodialisis terdiri: Persiapan pelaksanaan 30 menit Pelaksanaan hemodialisis 5 jam Evaluasi pasca hemodialisis 30 menit
• Setiap fasilitas pelayanan hemodialisis wajib memiliki pengelolaan limbah yang baik
PENCATATAN DAN PELAPORAN Setiap penanggung jawab klinik hemodialisis harus melakukan pelaporan atas pelayanan hemodialisis yang diselenggarakannya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap 1 tahun Meliputi pelaporan jumlah pasien, jenis penyakit, dan pelayanan hemodialisis yang diberikan serta jumlah rujukan Laporan dikirim secara berkala oleh unit Hemodialisis ke Pusat Registrasi Nasional
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri Kesehatan, Kepalan Dinas Kesehatan Propinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan organisasi profesi (PERNEFRI) Pembinaan dan pengawasan dimaksudkan untuk : Melindungi pasien Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan Memberikan kepastian hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan
SANKSI • Menteri Kesehatan, Kepala Dinas kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dapat mengambil tindakan administrative • Tindakan administratif dapat berupa: Teguran lisan Teguran tertulis Pencabutan surat izin praktek, dan/atau Izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan hemodialisis