Rehabilitasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LATAR BELAKANG: Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika meluas di seluruh dunia. Zaman semakin modern, peredaran narkotika tidak hanya di kota besar namun sampai kota kecil, bahkan juga pelosok desa. Masyarakat terancam bahaya !! Jumlah penyalah guna narkotika terus meningkat: - tahun 2008: 3,8 jt orang, - tahun 2013: 4,5 juta orang, - tahun 2015 naik menjadi 5 juta orang. Oleh karena itu perlu adanya upaya penanggulangan maksimal dan terpadu.



1



A K I OT



DIM AN A-



NA MA



NA RK



LATAR BELAKANG:



peredaran narkotika tidak hanya di kota besar namun sampai kota kecil, bahkan juga pelosok desa



PROYEKSI PENYALAH GUNA NARKOTIKA diperkirakan 5,8 jt



3,3 jt



2008



4,2 jt



2011



4,5 jt



2013



upaya maksimal pencegahan dan rehabilitasi terpadu akan menekan jumlah penyalahgunaan



2015



Latar Belakang: Anggapan masyarakat bahwa penyalah gunaan narkotika sebagai perbuatan kriminal dan juga menjadi aib keluarga serta dikucilkan, ternyata tidak menyelesaikan masalah. Pemahaman yang benar, adalah penyalahgunaan narkotika menyebabkan fungsi otak terganggu (penyakit otak kronis dan kambuhan), menyebabkan gangguan prilaku sehingga memerlukan pertolongan. Upaya penanganannya melalui proses Rehabilitasi secara menyeluruh dan berkelanjutan sampai pulih. Tindakan memenjarakan penyalah guna/pecandu tanpa mendapat layanan rehabilitasi medis dan sosial mengakibatkam penyalah guna/pecandu masih mengulangi perbuatannya karena penyakitnya belum pulih (tidak terjadi efek jera). Penyalah guna/pecandu yang melaporkan diri untuk mendapat rehabilitasi tidak dipidana. 2



Pengguna Narkotika lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara



Anggapan yang tidak menyelesaikan masalah: Penyalah guna narkotika adalah perbuatan kriminal sehingga menjadi aib keluarga dan dikucilkan.



yuk! Rehab.



Yang benar adalah: Penyalahgunaan Narkotika mempengaruhi fungsi otak dan menyebabkan gangguan prilaku yang memerlukan pertolongan (merupakan penyakit otak kronis dan kambuhan).



APA ITU NARKOTIKA ? berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi/ menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. sehingga mengganggu daya pikir, daya ingat, konsentrasi, persepsi, perasaan dan perilaku.



3



apa itu Narkotika ?



mengganggu daya pikir, daya ingat, konsentrasi, daya ingat, persepsi perasaan dan perilaku



zat/obat dari alami (tanaman) atau sintetis (bukan tanaman)



gangguan kesadaran



minta lagi.!



menimbulkan ketergantungan



JENIS NARKOTIKA BERDASARKAN EFEK TERHADAP TUBUH Jenis Stimultan



Contoh Amfetamin, Metamfetamin



Istilah Gaul Shabu, Kristal



Efek Gangguan sistem saraf (termasuk stroke), serangan jantung



Depresan



Alkohol,



Brem, Oplosan, Bopeng, Boti, Mumbul



Mengantuk dan kelelahan, penurunan fungsi kognitif dan memori



Opioid



Opium, Heroin,



Putaw, Si Putih, Etep



Berkeringat, perasaan panas dan dingin, sulit tidur dan sulit konsentrasi



Halusinogen



Ekstasi, Mushroom, bunga kecubung



Inex, Magic mushroom



Mengubah fungsi saraf panca indra



Lainnya



Ganja, Miraa (Khat), Cimeng, Gelek, Chat Inhalan (lem, bensin), Ketamin



Mata merah dan mengantuk, paranoia dan halusinasi, kejangkejang hingga kematian



4



Efek: Gangguan sistem saraf (termasuk stroke), serangan jantung.



Shabu, Kristal



stimulan



Efek: Berkeringat, perasaan panas dan dingin, sulit tidur dan sulit konsentrasi.



Inex



eks



tas



i



en



og lusin



Magic mushroom



ha



ganja



Opioid: Opium, Heroin,



dep



resa



n



Kodein.



Ketamin Bopeng, Boti, Mumbul.



Efek: Mengubah fungsi saraf panca indra.



Ganja, Miraa (Khat), Inhalan (lem, bensin) Cimeng, Gelek, Chat, Ketamin.



Efek: Mata merah dan mengantuk, paranoia dan halusinasi, kejang-kejang hingga kematian.



Efek: Mengantuk dan kelelahan, penurunan fungsi kognitif dan memori.



PENGGOLONGAN NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM UU No. 35/2009, PASAL 127 Golongan I: (dituntut 4 tahun) Dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan penelitian atas rekomendasi Kemenkes. Termasuk narkotika golongan I adalah opium, heroin, kokain, ganja, metakualon, metamfetamin, amfetamin, MDMA, STP, fensiklidin.



Golongan II: (dituntut 2 tahun) Berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan digunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir. Termasuk dalam golongan ini adalah morfin, petidin, metadon.



Golongan III: (dituntut 1 tahun) Berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan digunakan dalam pengobatan. Termasuk dalam golongan ini adalah kodein, bufrenorfin.



New Psychoactive Substances) yang belum masuk golongan di atas: tercantum pada lampiran Permenkes No.13 tahun 2014



5



PENGGOLONGAN NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM UU No. 35/2009, PASAL 127



Golongan I : pengobatan/layanan kesehatan. untuk penelitian atas rekomendasi Kemenkes.



Golongan II :



Digunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir. Bisa menyebabkan ketergantungan. Sanksi pidana 2 tahun.



Golongan III :



Digunakan dalam pengobatan. Bisa menyebabkan ketergantungan ringan. Sanksi pidana 1 tahun.



BAGAIMANA SESEORANG BISA MENJADI PENYALAH GUNA NARKOTIKA/ KETERGANTUNGAN ? Adanya keterkaitan dari beberapa faktor yaitu : Faktor keturunan (DNA): Sifat genetik ketergantungan diturunkan dari orang tua kepada anaknya (kembar identik/satu telur). Faktor lingkungan: Keluarga, tetangga, sekolah dan sosial.



6



BAGAIMANA SESEORANG BISA MENJADI PENGGUNA NARKOTIKA/KETERGANTUNGAN ?



faktor keturunan



faktor lingkungan



faktor kemudahan mendapatkan



KATEGORI PENGGUNA NARKOTIKA: 1. Penyalah guna: adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 2. Pecandu: adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 3. Korban penyalahgunaan: adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.



7



KATEGORI PENGGUNA NARKOTIKA: minta lagi ! Aku sakaw...



sst, ada nih. mau?



Korban penyalahgunaan: Tidak sengaja memakai narkotika karena dibujuk/ dipaksa. Penyalah guna: Orang yang menggunakan narkotika tanpa hak/ melawan hukum.



Pecandu: Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaaan ketergantungan fisik dan/atau psikis.



BAGAIMANA MENGENALI PENYALAH GUNA NARKOTIKA ? FISIK Jalan sempoyongan, bicara pelo, apatis, mengantuk. Kebersihan dan kesehatan tidak terawat. Banyak bekas suntikan/sayatan. Ditemukan alat bantu penggunaan (jarum suntik, bong, pipet, aluminium foil, botol minuman dll).



TINGKAH LAKU Pola tidur berubah. Suka berbohong dan mencuri. Sering mengurung diri di kamar, kamar mandi, menghindar bertemu keluarga. Sering bepergian, menerima telepon atau didatangi orang tidak dikenal. Membelanjakan uang secara tidak wajar.



EMOSI Emosional/lebih agresif. Sering curiga tanpa sebab yang jelas. Sulit konsentrasi, prestasi di sekolah menurun. Hilang minat pada hobi/ kegiatan yang disenangi.



8



BAGAIMANA MENGENALI PENYALAH GUNA NARKOTIKA ? jalan sempoyongan, bicara pelo, apatis



mengantuk



kebersihan dan kesehatan tidak terawat



sering mengurung diri di kamar, kamar mandi, menghindar bertemu keluarga



ditemukan alat bantu penggunaan narkotika banyak bekas sayatan/ suntikan



emosional/ agresif



KRITERIA DAN TAHAP PENGGUNAAN NARKOTIKA Tahap A (Ringan): Penggunaan coba-coba (Experimental use) adalah penggunaan sekedar untuk memenuhi rasa ingin tahu, biasanya dipicu oleh tawaran teman. Sebagian besar berhenti sampai pada tahap ini. Penggunaan Sosial/Rekreasi (Recreational use) adalah penggunaan dengan tujuan sosialisasi, pada saat berkumpul bersama teman-temannya. Tahap B (sedang): Penggunaan Situasional (Situational use) psikoaktif lain untuk menghilangkan rasa tidak nyaman seperti rasa nyeri, kecewa, cemas dan depresi. Tahap C (berat): Penggunaan Intensif Bermasalah (Intensive use) adalah mereka yang menggunakan narkotika gangguan fungsi sosial dan pekerjaan. Ketergantungan (Compulsive dependent use) adalah mereka yang bila tidak menggunakan withdrawl/ jarum suntik).



9



TAHAP PENGGUNAAN NARKOTIKA ? hmm, boleh nggk ya?



sst, ada nih. mau?



A penggunaan coba-coba: ditawari/dipaksa teman



penggunaan sosial/rekreasi: dipakai saat berkumpul bersama teman



minta lagi.!



C KETERGANTUNGAN



penggunaan Intensif: sudah berulang-ulang dan mengganggu kehidupan sosial



B



penggunaan situasional: pelampiasan depresi, cemas, kecewa



KONDISI AKIBAT PENGGUNAAN DAN NARKOTIKA Adaptasi tubuh (toleransi) : Dibutuhkan dosis yang semakin meningkat untuk memperoleh efek yang diinginkan. Intoksikasi akut/Overdosis: Suatu kondisi yang organ-organ tubuh terganggu yang mengancam jiwa. meningkat, tensi turun atau meningkat, kulit terasa dingin sampai syok, kematian. Putus zat/sakaw: Kumpulan gejala yang timbul sebagai akibat berhenti atau mengurangi jumlah Ciri-cirinya: mata & hidung berair, menguap terus menerus, diare, sakit seluruh tubuh (putaw), kejang (pil koplo), lemas, murung berkepanjangan (stimulan). Sugest/Craving: tidak menggunakan karena ada pemicu orang/barang/tempat/situasi (yang mengingatkan pemakaian terdahulu). Penyakit Penyerta dan Komplikasi: Psikosis (paranoid, halusinasi, agitasi), TBC, Hepatitis B/C, HIV/AIDS.



10



KONDISI AKIBAT PENGGUNAAN NARKOTIKA Dapat menimbulkan Penyakit: Gangguan Jiwa, TBC, Hepatitis B/C, HIV/AIDS.



Adaptasi tubuh: Dibutuhkan dosis yang semakin meningkat untuk memperoleh efek yang diinginkan.



Overdosis: Kondisi akibat gangguan kesadaran, pola pikir, persepsi, perasaan dan perilaku.



Putus zat/Sakaw: Kumpulan gejala yang timbul sebagai akibat berhenti atau mengurangi digunakan.



Sugest/Craving: Dorongan yang sangat kuat untuk memakai meskipun sudah lama tidak menggunakan.



APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA ADA KELUARGA, KERABAT/ TETANGGA SEBAGAI PENYALAH GUNA NARKOTIKA ? narkotika, pengurus RT/RW setempat, IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Kemenkes, IPWL Kemensos, IPWL BNN. - Penyalah guna dapat dipulihkan. - Membawa penyalah guna ke fasilitas pelayanan rehabilitasi terdekat. - Dengan memenuhi proses wajib lapor, penyalah guna akan mendapatkan rehabilitasi dan Kartu Wajib Lapor sehingga tidak dipidanakan/proses hukum. - Kesempatan wajib lapor berlaku 2 kali; apabila tertangkap tangan menyalahgunakan lagi akan diproses hukum.



11



APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA ADA KELUARGA,KERABAT/ TETANGGA SEBAGAI PENYALAH GUNA NARKOTIKA ? Ibu, kami mau lapor. Anak kami ternyata pemakai NARKOTIKA



LAPORKAN PADA IPWL



harus segera di REHABILITASI ayo kita bawa ke IPWL



IPWL



keluarga



U KART IMA R PENE B WAJI R LAPO



petugas IPWL



REHABILITASI ketergantungan penyalahgunaan narkotika (pecandu) secara komprehensif meliputi aspek biopsikososial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsistensi dan pembelajaran terus menerus.



SASARAN LAYANAN REHABILITASI: TUJUAN REHABILITASI: dari masalah hukum.



12



SASARAN LAYANAN REHABILITASI:



TUJUAN REHABILITASI:



Meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik.



Hidup lebih sehat dan produktif.



Berhenti total dari ketergantungan narkotika.



METODE REHABILITASI: Rehabilitasi Rawat Inap: Detoksifikasi dan pengobatan. Pendekatan psikososial dan spritual. Jangka pendek. Jangka panjang.



Rehabilitasi Rawat Jalan: Terapi obat-obatan (Farmakoterapi). Terapi singkat. Konseling adiksi. Psikoedukasi keluarga. Kelompok bantu diri antara sesama pecandu.



Metode rehabilitasi berbeda sesuai kondisi masing-masing pecandu.



13



METODE REHABILITASI: Terapi obat-obatan



Detoksifikasi



Psikososial dan Spiritual Konseling dan Edukasi



PROSES REHABILITASI: Penjangkauan



ASSESMEN: Pemeriksaan Medis Pemeriksaan Psikologis Tes Urin/Lab



Rencana terapi



selama 2 minggu (bila perlu)



RAWAT JALAN



( 3 bulan) Konseling KIE VCT



RAWAT INAP (6 bulan - 1 tahun) Konseling individu dan kelompok KIE dan VCT Psikoterapi Cek Kesehatan rutin



Pasca Rehabilitasi



14



PROSES REHABILITASI:



Program Pasca Rehabilitasi



Asesmen Medis



NA A C N RE TASI ILI



B REHA



penyalahguna datang sendiri/melalui penjangkauan



Rehabilitasi Rawat Inap atau Rawat Jalan



ak)



id (ya) (t



k)



ida (ya) (t



ak)



id (ya) (t



Rencana Rehabilitasi



JADWAL KEGIATAN SEHARI-HARI 05.00 - 06.00 06.00 - 07.00 07.00 - 08.00 08.00 - 10.00 10.00 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 14.00 14.00 - 15.00 15.00 - 16.00 16.00 - 17.00 17.00 - 18.00 18.00 - 19.00 19.00 - 20.00 20.00 - 21.00 21.00 - 22.00 22.00 - 05.00



Ibadah Mandi Sarapan pagi Bersih kamar dan lingkungan Kelas (belajar) Ibadah Makan siang Istirahat siang Konseling Waktu bebas/olahraga Mandi Ibadah Makan malam Curah pendapat/sharing Renungan Tidur



15



KEGIATAN YANG DILAKUKAN SELAMA REHABILITASI 12.00-13.00: ibadah



05.00 - 06.00 : ibadah



13.00 - 14.00: makan siang



18.00 - 19.00 : ibadah



06.00 - 07.00 : mandi



07.00 - 09.00: sarapan pagi



14.00 - 15.00: istirahat siang



19.00 -20.00: makan malam



08.00 - 10.00: membersihkan kamar dan lingkungan



15.00 - 16.00: konseling



10.00-12.00: kelas (belajar)



16.00 - 17.00: olahraga/waktu bebas



17.00 - 18.00: mandi



21.00 - 22.00: renungan 20.00 - 21.00: curah pendapat/ sharing



22.00 - 05.00: tidur



PASCA REHABILITASI 1.



Bertujuan untuk membantu mantan pecandu mampu hidup normal, berfungsi sosial dan diterima oleh masyarakat (hidup mandiri serta tidak mengulangi perbuatannya menyalahgunakan narkoba). Program berlangsung selama minimal 6 bulan.



2.



Diawali oleh asesmen untuk mengetahui minatbakat dan menentukan penempatan program pasca rehabilitasi sesuai kriteria yang terdiri dari: a. Fase Awal/Live in-work in (lamanya 2 bulan). Tinggal dan bekerja di tempat yang sama dengan pengawasan penuh. Melaksanakan kegiatan produktif sesuai fasilitas yang tersedia, Pembekalan tentang cara mengenali diri, cara mengatasi masalah dan cara menghindari godaan penggunaan narkoba. Menyiapkan keluarga agar dapat menerima kembali dalam lingkungannya. b.



Fase Menengah/Live in-work out (lamanya 2 bulan). Mantan pecandu tinggal di rumah tertentu (Rumah Dampingan), yang diawasi oleh



konselor adiksi dan berkesempatan bekerja di luar. Melaksanakan kegiatan produktif yang dipilih (a.l. peternakan, pertanian, perbengkelan, seni, teknologi informasi, dll). c.



3.



Fase Lanjut/Live out-work out (lamanya 2-4 bulan). Mantan pecandu berkumpul di rumah tertentu (Rumah Mandiri), yang masih diawasi secara berkala untuk pembinaan lanjut. Tetap melanjutkan pekerjaan di luar sesuai kemampuan dan keterampilan. Tahap akhir proses pasca rehabilitasi.



Sebagai penyakit menahun dan kambuhan (chronic relapsing), kemungkinan dapat terjadi kekambuhan/ relaps akibat berbagai pengaruh/pemicu (trigger). Bila terjadi kekambuhan, maka pecandu mengikuti program rehabilitasi ulang, baik rawat jalan maupun rawat inap sesuai tingkat kekambuhannya.



16



PASCA REHABILITASI Tujuan: membantu mantan pecandu mampu hidup normal, berfungsi sosial dan diterima masyarakat.



Fase Awal (2 bulan) Kegiatan produktif sesuai fasilitas yang tersedia. Keluarga dapat menerima kembali.



Fase Menengah (2 bulan) Tempat tinggal mantan pecandu. Diawasi oleh konselor adiksi. ekerja di luar. Melaksanakan kegiatan produktif yang dipilih (a.l. peternakan, pertanian, perbengkelan, seni, teknologi informasi, dll).



Asesmen ulang: Untuk mengetahui minat-bakat dan menentukan penempatan program pasca rehabilitasi sesuai kriteria.



Fase Lanjut (2 - 4 bulan) Tempat berkegiatan mantan pecandu, diawasi berkala oleh konselor adiksi. Tetap melanjutkan pekerjaan di luar sesuai kemampuan dan keterampilan. Tahap akhir proses pasca rehabilitasi.



BAGAIMANA BILA PENYALAH GUNA TERTANGKAP ? dibawa ke BNN/BNNP/BNNK/BNN Kab untuk ditangani oleh Tim Asesmen Terpadu yang akan melakukan asesmen (Tim Dokter dan Tim Hukum) atas permintaan penyidik. Asesmen Tim Dokter/Medis: Memeriksa untuk menentukan status pengguna (apakah sebagai penyalah guna, pecandu, atau korban penyalahgunaan), berat ringannya penggunaan dan rencana rehabilitasi. Asesmen Tim Hukum: Memeriksa untuk menentukan ada tidaknya keterkaitan pidana, riwayat kepemilikan dan jumlah barang bukti serta analisa alat komunikasi (apakah sebagai kurir/ pengedar/bandar). berhak mendapatkan rehabilitasi selama menjalani proses hukum.



17



BAGAIMANA BILA PENYALAH GUNA TERTANGKAP ? Tim Tim Dokter Hukum



(PERATURAN BERSAMA 11 MARET 2014)



ditangani oleh Tim Asesmen Terpadu di BNN/ BNNP/BNNK/BNN Kab



Penyalah guna/ pecandu tertangkap



Penyalah guna untuk diri sendiri tanpa keterkaitan jaringan (Rehabilitasi Medis/Sosial).



PROSES HUKUM



Penyalah guna juga sebagai kurir, pengedar, bandar (Rehabilitasi di Lapas/Rutan).



Terbukti kurir, pengedar, bandar: Ditahan di Lapas (tidak direhabilitasi).



Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Psl 111 (Gol 1; tanaman) Pidana penjara 4 -12 th/>1kg />5 btg phn: seumur hidup/5 – 20 th Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Psl 112 (Gol 1; bukan tanaman) pidana penjara 4 -12 th/> 5gr: seumur hidup/5 - 20 th Psl 117 Gol 2 Pidana penjara 3 - 10 th/> 5 gr: 5 - 15 th Psl 122 Gol 3 Pidana penjara 2 - 7 th/> 5 gr: 3 - 10 th Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Psl 113 Gol 1 Pidana penjara 5 - 15 th/>1kg/5 btg pohon/ > 5 gr: mati/seumur hidup/5 - 20 th Psl 118 Gol 2 Pidana penjara 4 - 12 th/> 5gr: mati/ seumur hidup/5 - 20 th Psl 123 Gol 3 Pidana penjara 3 - 10 th/>5gr: 5 - 15 th



Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikannya untuk digunakan orang lain Psl 116 (Gol 1) Pidana penjara 5 th s.d.15 th. Mengakibatkan kematian/cacat permanen: mati/penjara seumur hidup/penjara 5 th s.d. 20 th Psl 121 (Gol 2) Pidana penjara 4 th s.d 12 th. Mengakibatkan kematian/cacat permanen: mati/ penjara seumur hidup/penjara 5 th s.d. 20 th) Psl 126 (Gol 3) Pidana penjara 3 th s.d. 10 th. Mengakibatkan kematian/cacat permanen: Penjara 5 th s.d. 15 th.



Psl 103 Ayat 1 Hakim yg memeriksa pecandu Narkotika dapat: - Memutus untuk memerintahkan ybs menjalani pengobatan/perawatan melalui rehabilitasi jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. - Menetapkan untuk memerintahkan ybs menjalani pengobatan/perawatan jika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Ayat 2 Masa menjalani pengobatan/perawatan (pd huruf a) diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.



Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Psl 114 (Gol 1) Penjara seumur hidup/penjara 5 th s.d. 20 th >1kg/>5btg pohon/>5 gr: mati/penjara seumur hidup/Penjara 6 th s.d. 20 th. Psl 119 (Gol 2) Pidana penjara Min 4 th s.d. 12 th >5 gr: mati/penjara seumur hidup/ Penjara 5 th s.d.20 th Psl 124 (Gol 3) Pidana penjara 3 th s.d. 10 th >5 gr: 5 th s.d. 15 th Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Psl 115 (Gol 1) Pidana penjara 4 th s.d. 12 th >1kg/>5 btg/>5 gr: mati/seumur hidup/ penjara 5 th s.d. 20 th Psl 120 (Gol 2) Pidana penjara: 3 th s.d. 10 th >5 gr: 5 th s.d. 15 th Psl 125 (Gol 3) Pidana penjara: 2 th s.d. 7 th > 5 gr: 3 th s.d. 10 th



18



KLASIFIKASI SUBJEK HUKUM (UU 35 TH 2009)



WAJIB LAPOR (IPWL) Psl. 55 & PP.25/2011



Korban penyalah gunaan



WAJIB REHAB (Pasal 54)



Pecandu



Penyalah guna Pasal 127 Gol I maks 4 th Gol II maks 2 Tth Gol III maks 3 Th



Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Psl 111 (Gol 1; tanaman) Pidana penjara 4 -12 th/>1kg />5 btg phn: seumur hidup/5 – 20 th Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Psl 112 (Gol 1; bukan tanaman) pidana penjara 4 -12 th/> 5gr: seumur hidup/5 - 20 th Psl 117 Gol 2 Pidana penjara 3 - 10 th/> 5 gr: 5 - 15 th Psl 122 Gol 3 Pidana penjara 2 - 7 th/> 5 gr: 3 - 10 th Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Psl 113 Gol 1 Pidana penjara 5 - 15 th/>1kg/5 btg pohon/ > 5 gr: mati/seumur hidup/5 - 20 th Psl 118 Gol 2 Pidana penjara 4 - 12 th/> 5gr: mati/ seumur hidup/5 - 20 th Psl 123 Gol 3 Pidana penjara 3 - 10 th/>5gr: 5 - 15 th



UU No.35 th. 2009



SEMA Nomor: 4/2010 & Nomor: 3/2011 Pemilik/ Produsen



Penganiaya dengan Narkotika



Pengedar/ Kurir



Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikannya untuk digunakan orang lain Psl 116 Gol 1 (5 -15 th; Bila cacat/meninggal: mati, seumur hidup/5 - 20 th) Psl 121 Gol 2 (4 -12 th; Bila cacat/meninggal: mati, seumur hidup/5 - 20 th) Psl 126 Gol 3 (3 -10 th; Bila cacat/meninggal: mati, seumur hidup/5 - 15 th)



Penyalah Guna: Orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Korban penyalahgunaan: Seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.



Psl 103 Ayat 1 Hakim yg memeriksa pecandu Narkotika dapat: - Memutus/memerintahkan rehabilitasi (pengobatan/perawatan) jika terbukti bersalah. - Menetapkan memerintahkan rehabilitasi (pengobatan/perawatan) jika tidak terbukti bersalah. Ayat 2 Masa menjalani pengobatan/perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.



ASESMEN HUKUM: Analisa Barang Bukti (Jumlah/ Jenis). Analisa IT. Data base Jaringan Pengedar/Bandar. Riwayat Kepemilikan Barang Bukti.



ASESMEN MEDIS: Analisa umur. Pemeriksaan Riwayat penggunaan. Riwayat wajib lapor. Analisa derajat keparahan. Rencana rehabilitasi.



Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Psl 114 (Gol 1) Penjara seumur hidup/penjara 5 th s.d. 20 th >1kg/>5btg pohon/>5 gr: mati/penjara seumur hidup/Penjara 6 th s.d. 20 th. Psl 119 (Gol 2) Pidana penjara Min 4 th s.d. 12 th >5 gr: mati/penjara seumur hidup/ Penjara 5 th s.d.20 th Psl 124 (Gol 3) Pidana penjara 3 th s.d. 10 th >5 gr: 5 th s.d. 15 th Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Psl 115 (Gol 1) Pidana penjara 4 th s.d. 12 th >1kg/>5 btg/>5 gr: mati/seumur hidup/penjara 5 th s.d. 20 th Psl 120 (Gol 2) Pidana penjara: 3 th s.d. 10 th >5 gr: 5 th s.d. 15 th Psl 125 (Gol 3) Pidana penjara: 2 th s.d. 7 th > 5 gr: 3 th s.d. 10 th



Pecandu: Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaaan ketergantungan maupun psikis.



1. UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, MENGATUR UPAYA REHABILITASI NARKOTIKA PADA: PSL 54, 55, 56, 57, 58, 59 dan 127. 2. PP 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. 3. Peraturan Bersama dari Mahkamah agung, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa agung, POLRI dan BNN ttg penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika kedalam lembaga rehabilitasi yang diundangkan perber/01/III/2014/BNN. -PSL 54Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. -PSL 55(1) Orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup



umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. -PSL 56(1) Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri. -PSL 58Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat. -PSL 59(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 58 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. -PSL 127(1) Setiap penyalah guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun ; c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksdua pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagiaman dimaksud dalam Pasl 54, Pasal 55 dan Pasal 103. (3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.



19



Pengarah : dr. Diah Setia Utami, Sp. KJ, MARS | BNN Tim Penyusun : dr. Budyo Prasetyo, Sp.RM | BNN dr. Susanti Lengkong, Sp.Rad | BNN Sri Bardiyati, S.Sos, M.Si | BNN dr. Heintje Polii | Kemenkes Setio Nugroho, S. Sn | Kemenkes Ahmad Subarkah, S. Sos | Kemensos Itje Sandra Suminar | Kemendikbud M. Retno Daru Dewi, S.Psi, M.Si | BNN Mushlihah, S.Psi, M.Si | BNN Mulyono, S.Sos | BNN Suhartini Saragi, SKM | BNN dr. Retno Dewi. W | BNN Erika Royani .T, S. Pd | BNN Elly Elmira, S.Psi | BNN Ratih Keryde, Amd. Keb | BNN



Lembar Balik ini dapat diperbanyak dengan seizin Deputi Bidang Rehabilitasi - BNN.



Deputi Bidang Rehabilitasi - BNN



“Drug Use Disorder Are Preventable And Treatable” Pengguna Narkoba Dapat Dicegah Dan Direhabilitasi (UNODC) “Mereka sudah kehilangan masa lalu dan masa kini, jangan sampai kehilangan masa depan” (Susilo Bambang Yudhoyono) call center: 021 80880011 sms center : 0888 111 0266