Rencana Kerja Dan Syarat Syarat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA



DINAS KEHUTANAN Jln. Tebaununggu No. 7 Telp (0401) 3121446 Fax. (0401) 3122335 Kendari (93111)



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT BAB I PENDAHULUAN A. INFORMASI UMUM PEKERJAAN 1 Nama Pekerjaan : Pembangunan Kantor Resort KPH 2. Sumber Dana : APBD – DPA OPD Dinas Kehutananan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 3. Lokasi Pekerjaan : Kantor Resort Tahura Nipa-Nipa B. SASARAN DAN LINGKUP PEKERJAAN Sasaran pekerjaan adalah : Terlaksananya pembangunan kantor resort KPH pada wilayah kerja UPTD Balai Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa Lingkup Pekerjaan adalah : Pekerjaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Kantor Resort Tahura Nipa-Nipa C. DESKRIPSI 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Pekerjaan Konstruksi Adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 3. Pengguna Anggaran (PA) Adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 4. HPS Adalah Harga Perkiraan Sendiri. 5. Pokja ULP Adalah Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia. 6. SPPBJ Adalah Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa 7. SPMK Adalah Surat Perintah Mulai Kerja. 8. TKDN Adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri. 9. PHO Adalah (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. 10. FHO Adalah (Final Hand Over) / Penyerahan Akhir Pekerjaan setelah Masa Pemeliharaan berakhir.



Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)



BAB II SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI A. BAHAN DAN ALAT 1. Bahan, alat dan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi tersebut dalam syarat-syarat administrasi ini harus disediakan penyedia dan disetujui oleh PA dan konsultan pengawas. 2. Penyedia wajib membuat tempat atau gudang yang baik untuk menyimpan bahanbahan dan alat-alat, serta menyediakan angkutan bahan-bahan dan alat-alat tersebut guna lancarnya pekerjaan atas biaya sendiri. 3. PA berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan oleh penyedia jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan. 4. Jika bahan-bahan dan alat-alat ditolak oleh PA maka Penyedia harus menyingkirkan bahan-bahan dan alat-alat tersebut dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam kemudian menggantinya dengan yang memenuhi persyaratan. 5. Tidak tersedianya bahan dan alat-alat di pasaran tidak dapat dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan. B. TENAGA KERJA DAN UPAH 1 Penyedia harus menyediakan tenaga kerja yang cukup jumlahnya, keahlian, dan ketrampilannya. 2 Ongkos dan upah kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditanggung oleh Penyedia. 3 Penyedia wajib menyelenggarakan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK)/Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. C. KUALIFIKASI BADAN USAHA DAN KUALIFIKASI TENAGA TEKNIS/TERAMPIL 1 Kualifikasi Badan Usaha. Untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi Pembangunan Kantor Resort KPH dibutuhkan kualifikasi perusahan/badan usaha sebagai berikut : a. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Pelaksana Konstruksi, SBU Bidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009), memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang dikeluarkan oleh LPJK, memiliki Surat Keterangan Kinerja Badan Usaha Jasa Konstruksi dari LPJK (Bangunan Sipil dan Bangunan Gedung), memiliki SITU/HO, TDP dan Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir Perusahaan/Badan Usaha (Apabila ada); b. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan); c. Memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaan sejenis dan memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak (dikecualikan bagi perusahaan/badan usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun); d. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini; e. Memiliki tenaga ahli/terampil/teknis yang profesional dengan kualifikasi kemampuan sesuai yang dipersyaratkan. 2 Kualifikasi dan Jumlah Personil Inti Perusahaan/Badan Usaha.



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



2



D.



a) Tenaga Teknis/Ahli i. Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang Pelaksana Lapangan, berpendidikan minimal D3, memiliki, memiliki sertifikat keterampilan (SKT) pelaksana bangunan gedung, pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, dilengkapi dengan KTP yang masih berlaku dan NPWP serta Referensi Pengalaman Pekerjaan dari pengguna jasa baik pemerintahan maupun swasta. ii. Kepala Tukang/Mador 1 (satu) orang Kepala Tukang/Mandor, berpendidikan minimal STM/SMK sederajat, memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Mandor Tukang Batu Bata/Beton, pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, dilengkapi dengan KTP yang masih berlaku dan Referensi Pengalaman Pekerjaan dari pengguna jasa baik pemerintahan maupun swasta iii. Tukang  1 (satu) orang tukang batu, berpendidikan minimal STM/SMK/SMA sederajat, memiliki sertifikat keterampilan (SKT) tukang pasang batu, pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, dilengkapi dengan KTP yang masih berlaku dan Referensi Pengalaman Pekerjaan dari pengguna jasa baik pemerintahan maupun swasta  1 (satu) orang tukang kayu, berpendidikan minimal STM/ SMK/ SMA sederajat, memiliki sertifikat keterampilan (SKT) tukang kayu, pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, dilengkapi dengan KTP yang masih berlaku dan Referensi Pengalaman Pekerjaan dari pengguna jasa baik pemerintahan maupun swasta b) Tenaga Penunjang.  1 (satu) orang Tenaga Administrasi, berpendidikan minimal STM/ SMK/ SMA sederajat, memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, serta memiliki KTP yang masih berlaku.  1 (satu) orang Tenaga/petugas K3 , berpendidikan minimal STM/ SMK/ SMA sederajat dan memiliki KTP yang masih berlaku 3. Kualifikasi dan jumlah peralatan perusahaan/badan usaha Untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan kantor resort KPH dibutuhkan peralatan perusahaan/badan usaha dengan jenis dan jumlah minmla sebagai berikut : a. Dump Truck 1 (satu) unit b. Molen 2 (dua) unit c. Lori-Lori 4 (empat) unit d. Peralatan Tukang Batu 1 (Satu) set e. Peralatan Tukang Kayu 1 (satu) set Semua jenis peralatan wajib dilampiri dengan bukti kepemilikan atau sewa. PELAKSANAAN PEKERJAAN OLEH PENYEDIA 1 Penyedia harus menempatkan pelaksana/mandor di lapangan yang menguasai masalah teknis dan administrasi pelaksanaan pembangunan serta dapat mengambil keputusan yang diperlukan di lapangan. 2 Pelaksana di lapangan harus mengerti gambar-gambar perencanaan pelaksanaannya dan Ahli dibidangnya. 3 Jangka waktu masa kontrak 120 ( seratus dua puluh) hari kalender dihitung sejak penandatanganan kontrak, dengan masa pemeliharaan 90 (sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak serah terima pertama.



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



3



E. KENAIKAN HARGA 1 Kenaikkan harga bahan-bahan, alat-alat, dan upah selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditanggung sepenuhnya oleb Penyedia. 2 Penyedia tidak dapat mengajukan tuntutan/klaim kecuali apabila terjadi tindakan moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam peraturan Pemerintah untuk pekerjaan Pengadaan barang/jasa. F. PEKERJAAN TAMBAH KURANG 1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka PA bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain: a) Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. b) Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan. c) Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan. d) Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. 2. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal. 3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PA secara tertulis kepada penyedia, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal. 4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan addendum kontrak. 5. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah waktu penyelesaian, kecuali atas persetujuan tertulis PA. G. KEAMANAN TEMPAT KERJA DAN KESELAMATAN TENAGA KERJA 1. Penyedia bertanggung jawab atas keamanan/keselamatan tempat kerja/tenaga kerja, kebersihan halaman bangunan-bangunan, gedung, alat-alat bangunan selama pekerjaan berlangsung. 2. Penyedia bertanggung jawab/wajib menyediakan sarana untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja. 3. Jika tejadi kecelakaan pada pelaksanaan pekerjaan, maka penyedia wajib memberi pertolongan medis kepada para korban dan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibatnya, menjadi tanggung jawab penyedia. 4. Hubungan pekerja dengan penyedia tunduk pada peraturan perburuhan yang berlaku. H. LAPORAN 1. Penyedia wajib membuat laporan harian mengenai pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dan segala yang berhubungan dengan pekerjaan. 2. Penyedia berkoordinasi dengan konsultan pengawas wajib membuat bobot kerja yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang dilaksanakannya, dan jika diminta oleh Pemberi Tugas untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan. 3. Segala laporan dan catatan tersebut dibuat berbentuk buku harian rangkap 4 (empat), diisi formulir yang telah disetujui penyedia dan selalu ada ditempat pekejaan/direksi keet. 4. Penyedia wajib membuat dan menyerahkan kepada PA foto-foto dokumentasi yang dimasukkan dalam album pekerjaan tentang pelaksanaan, perkembangan kegiatan basil kerja dari tiap-tiap pos pelaksanaan/bagian pekejaan sampai selesai,



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



4



5.



yang dibuat dalam 5 (lima) phase, yaitu saat prestasi pekerjaan 0 % (nol persen), 25 % (dua puluh lima persen), 50 % (limapuluh persen), 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 100 % (seratus persen) penyedia wajib menyerahkan kepada PA perubahan gambar-gambar pelaksanaan (As Built Drawing). Penyedia wajib menyerahkan kepada PA perubahan gambar-gambar pelaksanaan (As Built Drawing) dalam gambar kalkir.



I.



DENDA DAN GANTI RUGI 1. Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1 0/000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PA atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuaj ketentuan dalam dokumen kontrak. 3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak. 4. Jika Penyedia setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut tidak mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.



J.



RESIKO 1. Jika hasil pekerjaan Penyedia musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat kelalaian penyedia sebelum diserahkan kepada PA, maka penyedia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut. Jika hasil pekejaan penyedia sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak. 2. Jika hasil pekerjaan penyedia sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan oleh suatu cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya tanah, maka penyedia bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak pekerjaan diserah terimakan untuk yang kedua kalinya. 3. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab penyedia di dalam maupun di luar pengadilan. 4. Bilamana selama penyedia melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian PIHAK KETIGA (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.



K. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah. 2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



5



BAB III PEKERJAAN SIPIL A. PELAKSANAAN KERJA 1. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik penyedia diwajibkan bekerja sama dengan PA, pengawas lapangan, konsultan pengawas sebagai pengawas berkala dan pengendali teknis dari Dinas Teknis terkait. 2. Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik konstruksi tidak perlu dilakukan studi value engineering untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dengan alasan apapun tanpa persetujuan PA dan konsultan pengawas. 3. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan perubahan konstruksi ataupun perubahan gambar tanpa persetujuan PA dan konsultan pengawas 4. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama. B. PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Gudang a) Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain-lain. b) Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks berkualitas baik. c) Luas lantai gudang 24 m2. d) Gudang disediakan sendiri oleh penyedia. dengan biaya sendiri. 2. Los Kerja / Bedeng Kerja a) Penyedia harus menyediakan los kerja ukuran 4 x 6 m = 24 m2 untuk para pekerja dan biaya penyedlaan los kerja ditanggung Penyedia. b) Penyedia harus membuat rencana layout dari bangunan direksi keet dan los kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan PA. 3.



Papan Nama Pekerjaan a) Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan persetujuan PA. b) Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm bahan triplek. c) Papan nama dipasang pada tempat yang ielas dan mudah dibaca.



4.



Listrik dan Air Kerja Penyediaan listrik dan air keda untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab penyedia.



5.



Alat-alat kerja/alat-alat bantu Penyedia harus menyedlakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alatalat lainnya yang dinyatakan perlu oleh PA.



6.



P3K Penyedia diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



6



7.



Foto pekerjaan 4 fase a) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, PA dengan menugaskan kepada penyedia, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan. b) Foto pekerjaan dibuat oleh penyedia sesuai petunjuk Pengawas Teknis, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut :



Tahap I



Bobot 0% - 25%



Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Pasangan, Pekerjaan Kusen



Tahap II



Bobot 25% - 50%



Pekerjaan Plafondd, Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal, Pekerjaan Keramik, Pekerjaan Pembuatan Lubang kontrol Keatap



Tahap III



Bobot 50% - 75%



Pekerjaan Plafondd, Pekerjaan Keramik, Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal, Pekerjaan Pemadam Kebakaran



Tahap IV



Bobot 75% - 100%



Pekerjaan Keramik, Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal, Pekerjaan Sanitair, pekerjaan Pengecatan



c) Foto pekerjaan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah: Untuk pekerjaan yang diawasi oleh konsultan: i. Satu set untuk Dinas Teknis terkait ii. Satu set untuk PA iii. Satu set untuk Penyedia iv. Satu set untuk Konsultan Pengawas v. Satu set untuk BPKAD d) Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan petunjuk pengawas teknis atau PA. e) Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan penempatan dalam album disahkan oleh PA, untuk teknis penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis. f) Khusus untuk pemotretan pada kondisl keadaan kahar/memaksa force majeure diambil 3 (tiga) kali. C. PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya. 2.



Persyaratan Bahan Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata. yang diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



7



bahan yang akan dipergunakan harus. mendapat persetujuan tertulis dan PA atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau setaraf. 3.



Syarat-syarat Pelaksanaan a) Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan seperti tercantum pada "Recommended Practice For Concrete Formwork" (ACI. 347-68) dan peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap, peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat. b) Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing. c) Sebelum memulai pekerjaan, penyedia harus memberikan gambar dan perhitungan acuan serta. sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh PA atau pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting, harus mendapat persetujuan tertulis dari PA atau pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu. d) Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap, sesuai dengan jalannya pengecoran beton e) Susunan acuan dengan. penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa.sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh PA atau pengawas. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan. f) Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti potongan-potongan kayu, kawat, paku, bekas hasil gergaji, tanah dan sebagainya. g) Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksl yang ukuran, kerataan/ kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. h) Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah. i) Cetakan beton harus dipasang sedem,ikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang. j) Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari PA atau pengawas, baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam beton. k) Pada, bagian terendah (dari setiap fase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan. l) Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi (scaffolding). Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat dipertimbangkan oleh PA atau pengawas selama masih memenuhi syarat. Setelah pekerjaan di atas, selesai, penyedia harus meminta persetujuan dan PA atau pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran, penyedia harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada PA atau



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



8



pengawas. 4.



Pembongkaran a) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia Tahun 71 dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan. b) Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai berikut : - Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari - Sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari c) Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebihdahulu secara tertulis untuk disetujui oleh PA atau pengawas. d) Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos / tidak sempurna. e) Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-matenial lain disekitamya, dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakkan, akibat benturan pada saat pemindahan. f) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka penyedia harus segera memberitahukan kepada pengguna barang~asa atau pengawas, untuk meminta persetujuan tertulls mengenai cara perbaikan pengisian atau. Pembongkaranya Penyedia tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis PA atau pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut, menjadi tanggung jawab penyedia. g) Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh PA atau pengawas sehinga tidak mengganggu lahan kerja.



D. PEKERJAAN TANAH / URUGAN 1. Lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan sudahharus diperhatikan dan jenis tanah yang dijumpai di lapangan seperti :tanah pasir, tanah gambut, tanah keras (batuan), tanah liat dan lainsebagainya, yaitu : a. Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi dan saluran keliling bangunan). b. Timbunan kembali galian tanah pondasi. c. Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk pemadatannya. d. Perataan tanah sekeliling bangunan. e. Urugan tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang disyaratkan. 2. Persyaratan bahan a. Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. b. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasang kualitas baik.



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



9



c. Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotorandan akar-akar kayu serta sampah lainnya. E. PEKERJAAN PONDASI 1. Lingkup pekerjaan Meliputi pekerjaan seluruh bangunan, terdiri dari : a. Pasangan batu kosong b. Pondasi pasangan batu gunung 2. Persyaratan bahan Untuk pasangan menggunakan batu gunungyang berukuran maksimum 15 cm 20 cm berwarna abu- abu hitam dan tidak berpori. 3. Pedoman pelaksanaan a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengkuran dari as ke as pondasi sesuai dengangambar konstruksi dan dimintakan persetujuan direksi tentang kesempurnaan galian. b. Di dasar pondasi diurug dengan pasir pasang setebal 5 cm dan didapatkan, sebagai lantai kerja. Di atas pasir, dipasang batu kosong, untuk pondasi batu belah, terdiri dari batu gunung dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air di atasnya,sehingga pasir-pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi. c. Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar detail. Campuran yang digunakan: pondasi belah dipasang dengan perekat 1 pc : 4 ps. F. PEKERJAAN BETON BERTULANG 1. Lingkup Pekerjaan Jenis beton tidak bertulang campuran1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dibuat untuk lantai rabat dalam gedung dan lantai rabat keliling bangunan dan jenis beton bertulang campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dibuat untuk sloef beton, kolom beton, kolom praktis, balok latey, ring balk dan tempat-tempat yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar rencana. 2. Bahan a. Semen 1) Digunakan portland cement type I menurut NI –8 tahun 1972dan memenuhi S –400 menurut standar cement portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun1972). 2) Semen yang sudah mengeras sebagian dan seluruhnya dalam satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran. 3) Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat semen yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30cm dan tumpukan yang paling tinggi 2 m. Setiap semenyang baru masuk harus dipisahkan dengan semen yang telah ada (dengan menerapkan sistim FIFO) agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengirim. b. Pasir Beton Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam SK SNI T-15. 1991.03. c. Kerikil Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, sertamempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkanoleh SK SNI T-15.1991.03.



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



10



d.



e.



Timbunan kerikil dan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang akurat. Air Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak,asam alkali, garam, bahan-bahan organik atau bahan-bahanlain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum. Besi Beton 1) Besi beton yang digunakan adalah besi beton polos dengan spesifikasi dari baja lunakdenganmutuf’c 12,2 Mpa. Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran,lemak, minyak, karet lepas dan bahan lainnya.Besi harus disimpan dengan baik, tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan pada ruangan terbuka dalam jangka waktu panjang. 2) Membengkokkan dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu. 3) Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besisesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan cacatan : harus ada persetujuan Direksi. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak bolehkurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yangdimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggungjawab pemborong.



f.



3.



Cetakan dan Acuan 1) Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batasbatas yang sesuai dengan yang ditunjukkan olehgambar rencana dan uraian pekerjaan. 2) Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam SK SNI T-15.1991.03. g. Mutu Beton 1) Mutu beton dibuat dengan adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr 2) Mutu beton untukpekerjaan yang digunakanadalahberdasarpada spesifikasi yang tercantum pada gambar desain yang telah disepakati. Kontrol mengenai proporsi campuran yang dilaksanakan disetujui oleh Supervisi teknik. Pedoman Pelaksanaan a. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syaratini, maka sebagai pedoman tetap dipakai SK SNI T-15.1991.03. b. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksiapabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksidan gambar arsitektur. c. Adukan Beton Pengakuan adukan beton dari tempat pengadukan danpengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu : 1) Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan. 2) Tidak terjadi perbedaan waktu yang menyolok antara pengikatan beton yang sudah dicor dan yang akan dicor,dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi SK SNI T – 15.1991.03. d. Pengecoran



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



11



e.



Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai, harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kakikaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor. Pengecoran beton Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 21 (dua puluh satu) hari. Untuk keperluan tersebut harus ditempatkan dengan cara sebagai berikut : 1) Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton pada saat proses curing. 2) Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terjadi keropos, permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya besi tulangan pada permukaan beton, yang lain-lain tidak memenuhi syarat, harus dibongkar lagi sebagian atau seluruhnya menurut perintah direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.



G. PEKERJAAN DINDING 1. Lingkup Pekerjaan a. Dinding bata Pemasangan dinding bata merah setebal ½ bata dilakukan pada seluruh dinding bangunan, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail. 2. Persyaratan Bahan a. Bata Mutu bata yang digunakan dari jenis kelas I menurut NI 10 dengan bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila terendam air. b. Pasir Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat masif, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat pasir. c. Semen dan Air Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang. 3. Pedoman Pelaksanaan a. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu : 1) Pasang kedap air/ pasangan dinding trasram 1 Pc : 3 Ps Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 15 cm diatas lantai. Pasangan dinding saluran keliling bangunan. 2) Pasangan adukan 1 Pc : 4 Ps berada diatas pasangan kedapair tersebut. b. Persyaratan Adukan Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



12



c.



d.



e.



f.



g.



H.



Pengukuran harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan syarat : 1) Semua pasangan dinding harus rata (horizontal) danpengukuran arus dilakukan dengan benang. 2) Pengukuran pasangan benang antara, satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatas harus berbeda setengah tebal bata. Potongan bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata kecuali pasangan bata sudut. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata(sebelum diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plester yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberiperawatan/curing dengan cara membasahinya secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.



PEKERJAAN PLESTERAN 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata dan beton bertulang. 2. Persyaratan Bahan Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang. 3. Pedoman Pelaksanaan a. Sebelum plesteran dilakukan, maka : 1) Dinding dibersihkan dari semua kotoran. 2) Dinding dibasahi dengan air. 3) Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm. 4) Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat dengan baik. b. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc : 3 Ps, sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps. c. Ketebalan plesteran pada suatu bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara1 cm sampai dengan 1,5 cm. Untuk mencapai tebal plester yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal. d. Bilamana terdapat bidang plesteran yang bergelombang/tidak rata harus diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan, bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya. e. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan plesteran (proses curing).



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



13



f. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang. I. PEKERJAAN LANTAI 1. Lingkup Pekerjaan a. Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan,selasar depan dan keliling bangunan. Pekerjaan lantai terdiri dari : 1) Lantai beton tumbuk atau beton rabat pada ruangan, samping kiri dan kanan, belakang dan depan bangunan. 2) Lantai keramik pada ruangan dan teras. 2. Bahan yang digunakan a. Beton tumbuk atau rabat beton adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. b. Keramik 40 x 40 cm kualitas terbaik merk Platinum/setara untuk ruangan. c. Lantai dimana keramik tersebut akan dipasang harusdipersiapkan terlebih dahulu dengan teliti. Ketinggian (Peil)harus diukur dari yang tetap, satu dan lain hal sesuai dengangambar rencana. Bila terdapat penyimpangan hal ini harus segera diberitahukan kepada pengawas lapangan yang kemudian akan memberi keputusannya. d. Pemasangan keramik tersebut dengan perekat adukan 1 Pc : 2Ps, siar (Nad) maximum 2 mm. Setelah selesai terpasang siar siar diisi dengan kapur semen sampai siar-siar tadi tertutup rapat. Setelah sekurangkurangnya 3 (tiga) hari pasanganlantai tersebut baru boleh diinjak, kerusakan-kerusakan atau cacat yang terjadi karena tidak mengindahkan spefisikasi ini menjadi tanggung jawab kontraktor. 3. Lingkup Pekerjaan a. Dasar lantai untuk semua lantai dilapisi pasir pasang setebal 5 cm dan dipadatkan. Pemeriksaan sebelum lantai dipasang, kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai. b. Adukan Untuk beton tumbuk 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dengan plesteran 1 Pc: : 2 Ps : 3Kr. c. Pemasangan 1) Lantai beton tumbuk dipasang dengan tebal 3 - 5 cm dan diplester setebal 2 cm, adukan plesteran dipakai 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dengan adukan perekat 1 Pc : 2 Ps. 2) Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak,noda dan cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya. J.



PEKERJAAN LANGIT-LANGIT 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang dilaksanakan adalah penutup semua bidang atap bangunan. 2. Persyaratan Bahan 1) Rangka langit-langit induk dipakai kayu Kls II ukuran 5/7 cm kualitas baik.Rangka pembagi digunakan kayu kualitas baik ukuran 5/7 cm dan Rangka balok tepi menggunkan balok 6/12 cm. 2) Untuk langit-langit bagian dalam ruangan dan selasar digunakan triplek 3 mm dengan ukuran seperti tertera dalam gambar serta mempunyai kualitas yang baik. 3. Pedoman Pelaksanaan



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



14



1)



2)



K.



Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dipakukan pada gapit kuda-kuda (balok tarik). Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari papan kualitas baik kekaki kuda-kuda dan gording. Setelah rangka induk terpasang,dilanjutkan dengan pemasangan rangka pembagi dari kayu Kls II ukuran 5/7 cm. Pemasangan rangka ini harus rapi dan rata dengan waterpass.Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerapaian pemasangan rangka ini.



PEKERJAAN PENUTUP ATAP 1. Lingkup Pekerjaan Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap bangunan. 2. Bahan yang digunakan Untuk atap danperabung yang digunakan adalahatapSpandekkualitasbaik. 3. Penyimpanan Bahan atap disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak berhubungandengan tanah, semen dan sebaiknya disimpan pada tempat yang beratap (ruangan yang tertutup). 4. Pembersihan Perlu diperhatikan bahwa bekas potongan atap, paku dan kotoran lain harus dibersihkan dari atap dan talang selama pekerjaan berlangsung dan pada akhir pekerjaan. 5. Pedoman Pelaksanaan a. Spandek dipasang dari bidang tritisan atap. Didalam pemasangan atap yang menjadi perhatian adalah kelurusan dan kerataannya. b. Atap harus dipasang dalam keadaan rapat dan agar terjaga dari rembesan air hujan. c. Pemasangan paku pada atap harus selalu pada puncak gelombang dan dikunci hingga puncak gelombang tersebut tidak dapat bergerak. d. Pada saat pemasangan dianjurkan agar tukang yang sedang bekerja harus mengalaskan papan yang dibuat seperti tangga yang diletakkan diatas gording untuk menghindari atap diinjak langsung yang dapat mengakibatkan atap tersebut rusak. e. Pertemuan atap tegak dengan bagian atap miring dibengkokan keatas agar rembesan air hujan tidak masuk. f. Warna dan kualitas atap ditetapkan bersama pihak proyek.



L. PEKERJAAN KAYU 1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat bantu yang diperlukan, sampai pekerjaan konstruksi kayu selesai dilaksanakan. Bagian pekerjaannya adalah : a. Pekerjaan kusen pintu dan jendela; b. Daun pintu / jendela dan ventilasi; c. Rangka Atap Kuda-Kuda; d. Gording; e. Lisplank, dll. 2. Persyaratan Bahan a. Untuk semua rangka Kuda-kuda termasuk gording, lisplank papan digunakan kayu kelas II dengan kualitas baik. b. Untuk semua kayu kusen pintu dan jendela digunakan kayuklas II dengan kualitas baik.



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



15



3.



c. Daun pintu, dan jendela digunakan kayu kelas II dengan berkualitasterbaik. d. Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus dan tidak cacat/bermata. Pedoman Pelaksanaan a. Kusen pintu. 1) Ukuran kayu untuk kusen pintu adalah 5/13 (ukuran setelah jadi dibuat) 2) Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan harus menggunakan pen kayu keras yan gsebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri denganlem kayu, agar sambungannya dapat melekat dengan baik. 3) Setiap kusen pintu harus dilengkapi dengan angker minimal 2 buah untuk setiap sisi kiri dan kanan, kanan kusen yang melekat ketembok. Untuk kusen pintu dan jendela dilengkapi dengan angker yang dikaitkan kedalam kolom beton. 4) Semua Bidang kusen yang bersinggungan dengan dinding/beton dibuat tali air, kemudian dibidang tersebut diawetkan dengan cat meni 1 (satu) kali. b. Rangka Atap Semua rangka atap dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana. Konstruksi harus dibuat sesuai gambar detail. c. Lisplank Lisplank dibuat dari papan kayu klas II dengan lebar sesuai gambar.Pemasangannya dipakukan langsung pada gording.Pemasangan harus rapi dan lurus. Apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban kontraktor.



M. PEKERJAAN PENGUNCI, PENGANTUNG DAN KACA 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan pengunci dan pengantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela, selanjutnya pada jendela dipasang Kaca, Engsel, grendel dan hak angin dan pintu di pasang engsel dan handel. 2. Persyaratan Bahan. Engsel – engsel pintu dari ukuran 4 inci atau yang setara. Kunci pintu dipasang 2 (dua) slag (dua kali putar). Grendel (Sloot). Kait angin. Kaca Bening tebal 3mm. 3. Pedoman Pelaksanaan a. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) Slang, yang berkualitas baik. b. Engsel pintu dipasang 2 (dua) buah setiap lembaran daun pintu. Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu,tidak dibenarkan melengketkan engsel pada pintu dan kusen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan menempel kuat pada kayu yang dipasang. c. Untuk alat-alat tersebut sebelum dipasang kontraktor wajib mempersiapkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



16



d.



e. f. g.



Direksi atau pemberi Tugas.Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka Direksi berhak menginstruksikan untuk membongkar kembali dan diganti dengan alatalat yang disyaratkan atas biaya kontraktor. Grendel dipasang 1 (satu) buah untuk setiap daun pintu kembar.Pasangan harus rapi dan dapat digunakan dengan baik. Untuk melengketkan grendel tersebut pada daun pintu harusmenggunakan mur. Handel dipasang 1 (satu) unit dengan pengunci untuk setiap pintu. Pasangan harus rapi dan dapat digunakan dengan baik. Kait angin dipasang 1 ( satu) buah untuk setiap daun jendela. Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus dan harus distel tengahtengah dengan hati-hati sampai kerenggangan (clearence yang sama) sesuai gambar kerja.



N. PEKERJAAN PENGECATAN 1. Lingkup Pekerjaan a. Meni kayu untuk bidang kusen yang melekat pada tembok,sambungansambungan konstruksi kayu pada kuda-kuda,tiang sandaran dan lain-lain. b. Meni besi untuk baut-baut dan besi plat strip. c. Cat kayu dan bidang-bidang kusen yang tampak, daun pintu panel dan ventalasi kayu, lisplank dan lis eternit, serta dinding papan yang dapat dibuka dan plafond. d. Cat tembok untuk dinding yang diplester dan bidang-bidangbeton. e. Residu/teer untuk kayu kuda-kuda, gording dan rangka atap. 2. Persyaratan Bahan a. Meni kayu dan besi berkualitas baik. b. Cat kayu merk Avian / setara. c. Cat dasar tembok merk Aries / setara. d. Cat tembok merk Mowilex / setara. e. Residu dengan kualitas baik dan tidak luntur. f. Plamir kayu dan dinding berkualitas baik. 3. Pedoman Pelaksanaan a. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasanganplafond. b. Pekerjaan cat meni/residu harus betul-betul rata, berwarna sama dan pengecatan minimal 1 kali. c. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yangdigunakan.Urutan pekerjaan sebagai berikut : 1) 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamir. 2) Penghalusan dengan amplas. 3) 1(satu) kali pekerjaan meni kayu/cat dasar. 4) 2(dua) kali pekerjaan cat inti. d. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut : 1) Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih 2) Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda pengelupas. e. Pengecatan harus dilakukan menurut proses sebagai berikut : 1) Membersihkan bidang plafond yang akan dicat. 2) Pengecatan plafond 1 (satu) kali untuk cat dasar dan 2 (dua) kali untuk cat inti, sehingga menghasilkan bidang pengecatan yang merata dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda pengelupas. f. Warna yang digunakan Warna yang akan digunakan ditentukan oleh pengawasa bersama pemberi tugas yang telah disepakati.



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



17



O. PEKERJAAN INSTALISASI LISTRIK 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau Genset, penyediaan bola lampu, kabel – kabel, pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang sesuai dengan jumlah yang tertera dalam Kontrak. Titik lampu dan stop kontak diartikan sebagai tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut. 2. Bahan – bahan yang digunakan a. Kabel NYM Kabel dengan 3 inti untuk satu pass Inti Copper dibungkus dengan isolasi PVS Isolasi 2 lapis menyelubungi inti. b. Kabelnya Isolasi PVC, luas penampung minuman yang boleh digunakan 2,5 mm2.Kawat BC, Kawat tembaga yang telanjang. c. Steker, Stop Kontak dan Saklar dari bahan ebonit kualitas baik. d. Bola lampu pijar dan armaturenya adalah produksi merk. Philips/setara ber SNI. 3.



4.



Penggunaan a. Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan didalam dinding. b. Kabel NYA digunakan sebagai kabel instalasi penerangan. Pedoman Pelaksanaan a. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis armature lampu yang dipakai harus sesuai dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistim pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistim inbouw) dan penarik kabel (jaringan kabel) diatas plafond di ikat dengan isolator khusus dengan jarak 1,00 atau1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC.Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde(pertahanan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terandam air tanah). b. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi,pemborong boleh menunjuk pihak ketiga (instalateur) yangtelah memiliki izin usaha instalasi listrik atau sebagai instalateuryang masih berlaku dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan inisampai listrik tersebut menyala (siap digunakan), termasukbiaya pengujian dengan pihak PLN. c. Pengujian instalasi listrik dilakukan kontraktor pada bebanpenuh selama 1 x 12 jam secara terus menerus. Semua biayayang timbul akibat pengujian jadi tanggung jawab kontraktor.



P. PEKERJAAN PERPIPAAN DAN PERLENGKAPAN SANITASI (Berlaku Pada Bangunan yang Memiliki Sanitasi) 1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan meliputi pemasangan closed duduk/jongkok, floor drain, kranair, pipa air bersih, air kotor dan serta septic tank beserta resapannya. 2. Bahan –bahan yang digunakan



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



18



3.



4.



Pipa PVC diameter ½ " untuk keperluan air bersih digunakansekualitas dengan tekanan kerja 7 Kg/cm2. Alat penyambungdigunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan untukpipa. Pedoman Pelaksanaan a. Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalamdinding (inbouw). b. Pemasangan pipa-pipa tersebut harus vertikal atauhorizontal, tidak boleh dipasang miring. c. Segala sesuatunya mengenai bentuk, ukuran maupun kapasitas Septic tank dan sumur peresapannya harus dilaksanakan sesuai gambar yang bersangkutan. d. Untuk lokasi pekerjaan yang sudah mempunyai jaringan PDAM sumber air untuk kebutuhan bangungan diambil dari jaringan PDAM tersebut.. Persyaratan Pemasangan a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan. b.



c.



d.



Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar,tidak kurang dari 50 mm diantara pipa-pipa atau denganbangunan dan peralatan. Sambungan lengkung, reduser dan expander serta sambungansambungan cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang kearah titikbuangan. Drainase dan vents harus mempermudah pengisian maupun pengurasan



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



19



BAB IV V LAIN-LAIN A. GAMBAR GAMBAR 1. Penyedia diwajibkan membuat gambar-gambar As Built Drawing sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar ini sebagai pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir. Shop-Drawing harus dibuat oleh penyedia sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai guna mendapatkan persetujuan pengawas/Direksi. 2. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi sama pengikatnya. 3. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih mengikat. 4. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan peralatan instalasi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari pekerjaan (kondisi existing lapangan). 5. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil barus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari pekerjaan. 6. Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia harus mengajukan gambar-gambar Shopdrawing kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya. 7. Setiap Shop-Drawing yang diajukan Penyedia untuk disetujui oleh Direksi Pengawas dianggap Penyedia telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi-instalasi lainnya. 8. Penyedia pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana dilaksanakan (As Built Drawing) dan Operating and Maintenance Instruction/Manual, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada Direksi Lapangan dalam rangkap 3 (tiga). B. DAFTAR BARANG DAN CONTOH 1. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas daftar bahan yang akan dipakai. 2. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyerahkan contoh bahan yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas/Direksi. 3. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/sertifikat pengujian dan sertifikat teknis dari barang-barang/materialmaterial tersebut. 4. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (mulai pemesanan), maka penyedia diwajibkan menyerahkan ; brosur, katalog, gambar kerja atau shop drawing (wajib), monster dan sample yang dianggap perlu oleh pengawas/Direksi dan harus mendapat persetujuan pengawas/Direksi. 5. Jika barang-barang yang akan digunakan disinyalir palsu, penyedia diwajibkan menunjukkan contoh barang yang asli dan yang palsu. Jika penyedia sulit membedakan dan mendapatkan barang-barang tersebut, maka pengawas lapangan berhak dan akan menunjukkan cara mendapatkannya. Hal ini dimaksudkan agar penyedia jangan sampai menggunakan barang-barang yang diragukan keasliannya atau palsu, sehingga akan merugikan penyedia sendiri karena apabila barangbarang yang telah dipasang ternyata palsu, barang tersebut harus dilepas, dan diganti yang asli.



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



20



C. MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN 1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing. 2. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam aanwjjzing. 3. Selama. masa pemeliharaan ini Penyedia diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya. 4. Selama masa pemeliharaan tersebut Penyedia masih harus menyediakan tenagatenaga yang diperlukan. 5. Dalam masa ini Penyedia masih bertanggung jawab penuh seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan. 6. Sebelum pekerjaan diserah terimakan, kontraktor diwajibkan membongkar gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan, kotorankotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima dilaksanakan bangunan dalam keadaan bersih dan rapi D. PENUTUP Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Penyedia untuk pencapaian hasil pekerjaan yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini harus dilaksanakan oleh Penyedia. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat. perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.



Kendari, 2019 Pengguna Anggaran/ Kepala Dinas,



Ir. H. RUSBANDRIYO, MP Pembina Utama Madya, Gol. IV/d NIP. 19620927 198903 1 018



[Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)…………………………………………..



21