4 0 4 MB
RPHJPd 2019 RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG KPHL BALI TIMUR (UNIT III)
PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS KEHUTANAN UPTD KPH BALI TIMUR 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG
KPHL BALI TIMUR
Pemerintah Provinsi Bali Dinas Kehutanan UPT KPH Bali Timur 2019
ii
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
PETA SITUASI
iv
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
RINGKASAN EKSEKUTIF
UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008, tanggal 28 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali (kemudian diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan terakhir diganti lagi dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah). Luas kawasan hutan yang dikelola oleh KPHL Bali Timur berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : 85/ MENLHK / SETJEN / PLA.0 / 2 / 2018 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Provinsi Bali adalah 20.808 Ha. Luasan tersebut dihitung secara digital. Sedangkan berdasarkan
SK
Penetapan
Kawasan
Hutan
pada
masing-masing
Kelompok Hutan (RTK) melalui serangkaian proses pengukuhan, luas kawasan hutan yang dikelola oleh KPHL Bali Timur seluas 20.884,13 ha, yang terdiri dari hutan lindung 20.235,13 ha (96,89%) dan selebihnya merupakan hutan produksi terbatas (HPT) yaitu seluas 649,00 ha (3,11%). Sehingga yang menjadi acuan luas wilayah pengelolaan adalah berdasarkan Pengukuhan masing-masing Kelompok Hutan (RTK). Luas kawasan hutan tersebut terbagi ke dalam 9 (Sembilan) Register Tanah Kehutanan (RTK) yang luasnya sangat bervariasi, RTK terkecil adalah RTK 24 / Bukit Gumang (22.00 ha) dan terluas RTK 8 / Gunung Abang Agung (14.242,74 ha). Kesembilan RTK tersebut kondisinya tersebar di 5 Daerah Aliran Sungai (DAS), yang sebagian besar berada di DAS Unda seluas 15.393,28 ha (73,71%). Ditinjau dari segi pemangkuan kawasan hutannya, di KPHL Bali Timur ada 9 Resort Pengelolaan Hutan (RPH) yang
v
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
luasnya sangat bervariasi, mulai dari yang terkecil yaitu RPH Selat seluas 1.002,31 ha dan terbesar RPH Rendang seluas 4.767,72 Ha. Arah kebijakan kehutanan KPHL Bali Timur tidak terlepas dari arah orientasi pembangunan Provinsi Bali merupakan panduan yang harus diikuti untuk menuju peng elolaan hutan lestari dengan pertimbangan lingkungan/ekologi, sosial dan ekonomi. Visi KPHL Bali Timur adalah: ”Terwujudnya Pengelolaan Hutan di Wilayah KPHL Bali Timur Secara Lestari Menuju Masyarakat Sejahtera”. Visi tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa kawasan hutan di KPHL Bali Timur didominasi oleh fungsi lindung. Visi ini mengandung makna bahwa disamping sebagai penyangga kehidupan yang harus dilestarikan untuk anak cucu kita juga diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian masyarakat disekitar hutan dengan mengembangkan hasil hutan bukan kayu, budidaya dibawah tegakan dan jasa lingkungan. Untuk mewujudkan Visi tersebut, misi yang dikembangkan dalam pengelolaan KPHL Bali Timur adalah: 1.
Memantapkan penataan kawasan hutan KPHL Bali Timur secara rasional, efektif dan efisien.
2.
Menyusun perencanaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya hutan dengan paradigma pemberdayaan masyarakat.
3.
Meningkatkan kelembagaan KPHL Bali Timur menuju KPH Mandiri.
4.
Melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya hutan yang mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti getah pinus, rehabilitasi hutan dan lahan, pengamanan, perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, serta mengembangkan kegiatan wisata alam, wisata pendidikan, wisata budaya yang berwawasan lingkungan, dengan paradigma pemberdayaan masyarakat.
vi
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
5.
Melakukan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan secara kolaboratif dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam rangka mempercepat proses pencapaian Visi tersebut
strategi yang dikembangkan sesuai skala prioritas adalah : 1. Memantapkan penataan kawasan hutan dengan meningkatkan mengembangkan kerjasama dan investasi dibidang kehutanan. 2. Tingkatkan peran serta masyarakat dalam mengatasi gangguan kehutanan. 3. Manfaatkan kawasan hutan yang luas dan asri sebagai obyek wisata alam yang berkualitas. 4. Tingkatkan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia KPHL Bali Timur untuk mengatasi degradasi fungsi hutan. 5. Tingkatkan peran serta masyarakat untuk mengatasi lahan kritis 6. Tingkatkan Kemampuan sumber daya manusia ASN KPHL Bali Timur dengan dukungan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. 7. Gunakan motivasi yang tinggi untuk mencari solusi / teknologi untuk mengatasi degradasi fungsi hutan. 8. Manfaatkan dukungan regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Kegiatan yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 10 tahun mendatang adalah sebagai berikut : 1. Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola serta Penataan Hutannya 2. Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu 3. Pemberdayaan Masyarakat 4. Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin 5. Penyelenggaraan Rehabilitasi Pada Areal Areal di Luar Izin
vii
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
6. Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi pada Areal yang Sudah Ada Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutannya 7. Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam 8. Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang Izin 9. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder Terkait 10. Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM 11. Penyedian Pendanaan 12. Pengembangan Database 13. Rasionalisasi Wilayah Tertentu 14. Review Rencana Pengelolaan Wilayah KPHL (Minimal 5 Tahun Sekali) 15. Pengembangan Investasi. Lingkup kegiatan yang dapat dilaksanakan di wilayah KPHL Bali Timur meliputi ; 1) Pemanfaatan hutan berupa : pemanfaatan kawasan (tanaman bawah tegakan), Jasa lingkungan (pemanfaatan air, wisata alam), pemungutan hasil hutan bukan kayu (getah pinus, madu, hijauan pakan ternak, dan lain-lain), 2) Penggunaan kawasan hutan berupa pinjam pakai dan kerjasama.
viii
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa kami panjatkan, karena berkat restu Beliaulah Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pedek (RPHJPd) KPHL Bali Timur Tahun 2019 ini dapat tersusun walaupun hanya adalam bentuk dan susunan yang sangat sederhana. RPHJPd KPHL Bali Timur tahun 2019 ini disusun untuk memenuhi amanat UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dan perubahan regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor. 111 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Bali serta penetapan wilayah kesatuan pengelolaan hutan lindung provinsi Bali berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:
SK.
85/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2018,
melatarbelakangi
dokument RPHJP Tahun 2018-2027 KPHL Bali Timur. Dokumen Rencana Pengelolaan KPHL Bali Timur ini memuat bagian-bagian pendahuluan, deskripsi kawasan, visi dan misi pengelolaan hutan, analisis dan proyeksi, rencana kegiatan, pembinaan pengawasan dan pengendalian, pemantauan evaluasi dan pelaporan dan penutup. Hal ini
dimaksudkan
agar
KPHL
Bali
Timur
dapat
menjalankan
dan
mengaplikasikan sesuai dengan rencana pengelolaan yang telah disusun dan menjadi pedoman dalam kegiatan pengelolaan hutan jangka panjang serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana derivatifnya dan pelaksanaannya. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan andil atas tersusunnya RPHJPd ini, yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu baik dalam penyediaan data dan informasi, fasilitasi pembiayaan, analisis data, penulisan serta pembahasan draft
xi
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
dokumen sehingga menjadi Dokumen Rencana Pengelolaan KPHL Bali Timur. Semoga RPHJPd ini bermanfaat sesuai dengan tujuannya.
Kintamani,
Desember 2018
Kepala UPT KPH Bali Timur
xii
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
DAFTAR ISI
Halaman Sampul .............................................................................................. i Halaman Judul ................................................................................ ii Lembar Pengesahan ....................................................................... iii Peta Situasi .................................................................................... iv Ringkasan Eksekutif
..................................................................... v
Kata Pengantar .............................................................................. xi DAFTAR ISI ................................................................................... xiii LAMPIRAN ...................................................................................... xv DAFTAR LAMPIRAN PETA .............................................................. xvi I. PENDAHULUAN .............................................................................. 1 A. Latar Belakang ............................................................................. 1 B. Maksud, Tujuan ............................................................................ 2 C. Ruang Lingkup ............................................................................. 3 D. Batas Pengertian ........................................................................... 3 II. EVALUASI KEGIATAN TAHUN SEBELUMNYA .............................. 9 A. Kegiatan Evaluasi UPT KPH Bali Timur 2018 .................................... 9
xii
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
III. ANALISIS DAN PROYEKSI ......................................................... 16 3.1. Analisa Data dan Informasi........................................................ 16 3.2. Proyeksi kondisi wilayah KPHL Bali Timur .................................. 23 IV. RENCANA KEGIATAN .................................................................. 27 4.1. Rencana Kegiatan Dan Kebutuhan Dana .................................... 27 4.2. Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu ................................. 30 4.3. Pemberdayaan masyarakat setempat ......................................... 34 4.4. Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin ........................ 34 4.5. Rehabilitasi pada areal kerja di luar izin .................................... 35 4.6. Pembinaan Dan Pemantauan Rehabilitasi Dan Reklamasi Di Dalam Areal Yang Berijin .......................................................... 36 4.7. Rencana Penyelenggaraan Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam ...................................................................... 36 4.8. Rencana Penyelenggaraan Koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang ijin ......................................................................... 36 4.9. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder terkait .................................................................................... 38 4.10. Rencana Penyediaan dan Peningkatan kapasitas SDM ................ 38 4.11. Pengadaan dan Pengembangan Data Base ................................ 39 4.12. Rencana Rasionalisasi Wilayah Kelola ........................................ 40 4.13. Pengembangan Investasi ......................................................... 40
xiii
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
V. MONITORING KEGIATAN .............................................................. 42 A. Monitoring .................................................................................. 42 B. Evaluasi ...................................................................................... 43 C. Pelaporan ................................................................................... 43
VI. PENUTUP ...................................................................................... 45 A. Kesimpulan ................................................................................ 45 B. Saran ......................................................................................... 46
xiv
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
LAMPIRAN
Lampiran 1
Matriks evaluasi tahun sebelumnya
Lampiran 2
Matriks analisa dan proyeksi kegiatan
Lampiran 3
Matriks Rencana kegiatan tahunan
Lampiran 4
Matriks rencana tata waktu kegiatan
Lampiran 5
Rencana Monitoring kegiatan
xv
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR 2019
DAFTAR LAMPIRAN PETA
Lampiran Peta 1
Peta rencana lokasi perlindungan hutan
Lampiran Peta 2
Peta potensi pemanfaatan hutan
Lampiran Peta 3
Peta lokasi kegiatan tata hutan
Lampiran Peta 4
Peta rencana lokasi kegiatan penggunaan hutan
Lampiran Peta 5
Peta rencana lokasi kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan
xvi
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Kawasan hutan merupakan wilayah yang paling sering mengalami tekanan dan gangguan berupa deforestasi dan degradasi. Indonesia yang memiliki luas hutan ke-3 terbesar di dunia, setelah Brazil dan Zaire, tak luput dari deforestasi dan degradasi yang meyebabkan penurunan penutupan vegetasi hutan. Rusaknya areal hutan akan menghasilkan kerugian yang sangat besar dilihat dari aspek hidrologi dan ekologi. Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur dalam wadah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) diarahkan menjadi organisasi yang mampu membiayai dirinya sendiri atau meminimalkan biaya pemerintah melalui pengelolaan potensi sumber daya hutan yang ada dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan. UPTD KPH Bali Timur luas kawasan hutannya adalah 20.884,13 ha, yang terdiri dari hutan lindung 20.235,13 ha (96,89%) dan selebihnya merupakan hutan produksi terbatas (HPT) yaitu seluas 649,00 ha (3,11%).
Kawasan hutan yang didominasi oleh hutan lindung tersebut memiliki kondisi yang relatif kurang baik dan perlu dilakukan rehabilitasi. Berbagai permasalahan yang timbul di areal hutan antara lain kebakaran hutan,
illegal logging, penanaman rumput gajah sebagai pakan ternak, penyerobotan lahan/okupasi, lahan kritis, serta penggalian batu dan/atau pasir. Adanya berbagai macam permasalahan yang dihadapi UPTD KPH Bali Timur, maka diperlukan perencanaan yang strategis dan matang dalam pengelolaan
kawasan
yang
bertujuan
untuk
meminimalkan
dan
menanggulangi resolusi konflik kawasan. Untuk menjamin penyusunan rencana pengelolaan hutan KPH Bali Timur agar penataan hutannya selaras dengan kepentingan pengelolaan dan pemanfaatannya, harus
1
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
didasarkan pada aspek potensi sumber daya alam/ekologi, sosial budaya dan ekonomi masyarakat serta rencana pembangunan wilayah. Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan KPH Bali Timur Jangka Pendek merupakan perwujudan komitmen dari para pihak, sehingga di dalam penyusunannya perlu mempertimbangkan internalisasi rencana pengelolaan yang berwawasan lingkungan ke dalam konteks perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini mengandung maksud, bahwa rencana pengelolaan hutan KPH Bali Timur berfungsi sebagai dasar akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, yang penyusunannya mengacu
pada tata ruang wilayah
dengan
mengakomodasikan berbagai kepentingan, terutama dalam kaitannya dengan upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian fungsi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek KPH Bali Timur adalah sebagai bahan acuan guna memberikan arah dan bentuk yang jelas tentang berbagai hal yang terkait dengan penyusunan rencana pengelolaan hutan yang komprehensif dengan tetap berpedoman pada pembangunan yang berwawasan lingkungan terkait dengan pembangunan kehutanan dan pengembangannya untuk berbagai kepentingan di Wilayah UPTD KPH Bali Timur. Tujuan dari Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek KPH Bali Timur yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan kehutanan dalam wadah UPTD KPH Bali Timur, penjabaran dari Rencana Kehutanan Jangka Panjang (RPHJP) dalam bentuk rencana pengelolaan tahunan, dan mengevaluasi program - kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun sebelumnya agar proses pembangunan kehutanan dapat berjalan secara terencana, terarah dan terukur melalui pengelolaan hutan lindung (HL) dan hutan produksi terbatas (HPT), berdasarkan asas kelestarian sesuai dengan kondisi blok/petak dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. 2
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup penyusunan Rencana Pengelolaan KPH Bali Timur mencakup kegiatan pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek, dan proses pengesahannya. Lingkup daerah perencanaan pengelolaan yang dimaksud dalam rencana pengelolaan ini adalah kawasan KPH Bali Timur yang terletak di dua wilayah administratif yaitu Kabupaten Bangli dan Karangasem. Buku Rencana Pengelolaan Jangka Pendek KPHL Bali Timur Provinsi Bali ini meliputi: 1.
Perencanaan pengembangan kelembagaan sesuai Visi Misi KPHL Bali Timur.
2.
Perencanaan pengembangan sumberdaya manusia kelembagaan KPHL Bali Timur.
3.
Perencanaan pengembangan infrastruktur pendukung operasional KPHL Bali Timur.
4.
Perencanaan pengembangan investasi, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan guna meningkatkan kemandirian KPHL, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan daerah.
5.
Perencanaan rehabilitasi dalam wilayah KPHL Bali Timur.
6.
Perencanaan tata batas dan pendataan KPHL Bali Timur sesuai fungsinya.
7.
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
D. BATASAN PENGERTIAN Batasan
pengertian
dari
beberapa
istilah/terminologi
yang
terangkum dalam naskah recana pengelolaan ini,sebagai berikut : 1.
Anak Petak adalah bagian dari petak yang bersifat temporer, yang oleh sebab
tertentu
memperoleh
perlakuan
silvikultural
atau
kegiatan
pengelolaan yang khusus dan selanjutnya akan ditetapkan oleh pengelola KPH.
3
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
2.
RPHJPd 2019
Bagian hutan adalah bagian dari areal kerja KPH yang secara geografis bersifat permanen, yang strategis ditetapkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen, terutama dalam kelola produksi yang menjadikannya sebagai kesatuan areal produksi lestari.
3.
Blok pada unit KPH model adalah bagian areal yang secara geografis bersifat permanen, yang secara stategis ditetapkan untuk meningkatkan efektifitas manajemen, terutama dalam fungsi perlindungan hidro-orologi, yang menjadikannya senagai kesatuan pengelolan perlindungan hidroorologi lestari.
4.
Evaluasi adalah mekanisme umpan balik positif, yang mengharuskan manajemen Jangka benah (bera) adalah rentang waktu perencanaan yang diperlukan untuk merubah kondisi pengelolaan yang ada pada saat ini menjadi kondisi yang terstruktur bagi kegiatan pengelolaan hutan lestari.
5.
Hutan adalah satu kesatuan ekosistem hamparan lahan berupa sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam pesekutuan alam lingkungannya,yang satu denga yang lainnya tidak dapat dipisahkan (pasal 1, ayat 2,UU No.41 tahun 1999).
6.
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah tidak dibebani hak atas tanah (pasal 1, ayat 4, UU No. 41 Tahun 1999)
7.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (pasal 1, ayat 7, No. 41 Tahun 1999).
8.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah (pasal 1, ayat 8, UU No. 41 Tahun 1999).
9.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya (pasal 1, ayat 9, UU No. 41 Tahun 1999). 10.
Hutan tanaman industri adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dlam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industry hasil hutan (pasal 1, ayat 18, PP No. 6 Tahun 2007).
4
RPHJPd 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
11.
Hutan tanaman rakyat adalah tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultural dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (pasal 1, ayat 19, PP No. 6 Tahun 2007).
12.
Hutan tanaman hasil rehabilitasi adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan rehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung,produktifitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan (pasal 1, ayat 20, PP No. 6 Tahun 2007)
13.
Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat (pasal 1, ayat 20, PP No. 6 Tahun 2007).
14.
Hutan desa adalah hutan negara yanbg dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
15.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu
yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (pasal 1, ayat 3, UU No. 41 Tahun 1999) 16.
Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi
dan perekmbangannya
berlangsung secara alami. 17.
Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
18.
Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat KPH adalah unit pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari (pasal 1, ayat 1, PP. No. 6 Tahun 2007).
19.
KPH melakukan penyesuaian rencana secara periodik
ketika ditemukan
kesalahan sistematik pada rencana yang telah disusun.
5
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
20.
RPHJPd 2019
KPH dapat terdiri dari satu fungsi pokok hutan dan penetapan KPH berdasarkan fungsi yang luasnya dominan (pasal 6, ayat 2, PP No. Tahun 2007).
21.
KPH model adalah wujud awal dari KPH yang secara bertahap dikembangkan menuju situasi dan kondisi aktual KPH di tingkat tapak, yang diindikasikan oleh suatu kemampuan menyerap tenaga kerja, investasi, memproduksi barang dan jasa kehutanan yang melembaga dalam sistem pengelolaan hutan secara efisien dan lestari ( pasal 1, ayat 2, Peraturan Kepala Badan Planologi Kehutanan No. SK. 80/VII-PW/2006).
22.
Monitoring
adalah
mekanisme
pemntauan
manajemen
KPH
untuk
mendapatkan bahan masukan dari tingkat lapangan. 23.
Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu, dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
24.
Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat social dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi system utamanya.
25.
Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
26.
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
27.
Pemanfaatan hasil bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
28.
Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
6
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
29.
RPHJPd 2019
Perlindungan hutan dan konservasi alam adalah merupakan usaha untuk : (a). mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya tahan alam, hama serta penyakit: dan (b). mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
30.
Petak adalah unit terkecil lahn hutan yang lokasi geografisnya bersifat permanen, sebagai basis pemberian perlakuan pengelolaan dan menjadi satuan administrasi dari setiap kegiatan pengelolan (silvikultural) yang sama untuk diterapkan atasnya.
31.
Rancangan pembangunan KPH model adalah suatu bentuk dokumen perencanaan yang tersusun atas dasar kondisi spesifik tipologi wilayah dan telah didiskusikan publican serta didukung oleh pemerintah kabupaten dan provinsi yang memuat visi, misi, tujuan, model, analisis, strategi, program dan kegiatan sebagai acuan untuk penyusunan dokumen perencanaan berupa action plan (rencana tindak/rencana aksi).
32.
Rencana pengelolaan hutan adalah konfigurasi peta situasi, visi-misi, tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam resep atau arahan manajemen strategi yang terpadu yang menyangkut kelola kawasan, kelola pemanfaatan hutan, kelola pasar, kelola konservasi dan kelola rehabilitasi–restorasi
dalam
kerangka
pencapaian
fungsi
ekonomi,
lingkungan, dan sosial yang optimal. 33.
Rencana pengelolaan jangka panjang adalah rencana pengelolaan hutan pada tingkat strategis berjangka waktu atau selama jangka benah pembangunan KPH.
34.
Rencana pengelolaan jangka pendek adalah rencana pengelolaan hutan berjangka waktu 1 (satu) tahun pada tingkat kegiatan operasional berbasis petak dan/ atau zona dan/ atau blok.
35.
Perlakuan manajemen adalah merupakan kegiatan silvikultur, bisnis, dan/ atau teknis perlindungan dan konservasi yang secara operasional diterapkan pada anak petak/petak blok.
7
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
36.
RPHJPd 2019
Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung system penyangga kehidupan tetap terjaga.
37.
Satuan
lahan
(SL)
pada
unit
KPH
model
adalah
merupakan
pengelompokan lahan kawasan hutan yang didasarkan atas kesamaan lereng, penutupan lahan dan kekompakan luasan. 38.
Sistem informasi manajemen merupakan konfigurasi kelembagan, data dan informasi, perangkat penerima – pengolah – pembangkit - komunitas yang ditujukan untuk pengambilan kesimpulan dan keputusan manajerial KPH.
39.
Sistem informasi geografis merupakan kumpulan yang terorganisir dari perangkat keras komputer, perangkat lunak, data geografis dan personil yang
dirancang
secara
efisien
untuk
memperoleh,
menyimpan,
memperbaharui, memanipulasi, menganlisis, dan menampilkan semua bentuk yang bereferensi geografi. 40.
Tujuan dan sasaran merupakan pernyataan realistik-terukur sebagai penjabaran visi-misi selama jangka perencanaan dan obyek atau komponen yang terlibat pada usaha untuk mewujudkan pernyataan tersebut.
41.
Visi dan misi merupakan proyeksi atau gambaran sosok KPH lestari di masa depan yang diharapkan dan capaian-capaian utama yang ditetapkan untuk mewujudkan proyeksi atau gambaran tersebut.
42.
Wilayah kelola adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya.
Wilayah tertentu adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya.
8
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
BAB II. EVALUASI KEGIATAN TAHUN SEBELUMNYA A. KEGIATAN MONITORING UPTD KPH BALI TIMUR TAHUN 2018 Kegiatan monitoring pada UPTD KPH Bali Timur tahun 2018 di dasarkan pada pelaksanaan program dan kegiatan RPHJP tahun 2018-2027. Maka dari itu realisasi pelaksanaan kegiatan pada harus dilakukan dengan baik dan benar – benar teliti sehingga kinerja yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan target yang diinginkan. Adapun beberapa kegitan monitoring yang harus segera dilakukan meliputi : 1.
Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola serta Penataan Hutannya Inventarisasi hutan secara berkala pada wilayah kelola akan dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang lengkap tentang potensi yang dapat dikembangkan termasuk keanekaragaman hayati. Penataan hutan diawali dengan pembagian blok dan petak, kemudian dilakukan pembuatan batas blok dan petak. a. Inventarisasi kawasan hutan dan sosial budaya masyarakat Pada kegiatan tersebut belum dapat dilaksanakan, dikarenakan belum ada sumber dana anggaran mendukung kegiatan. Direncanakan akan di usulkan kembali pada tahun anggaran 2019 baik bersumber pada APBD, APBN ataupun pihak ketiga yang tidak mengikat. b. Tata Batas dalam (Tata batas blok dan petak) Kegiatan tersebut pernah dilaksanakan pada tahun 2017 bersumber dari APBN dengan realisasi pelaksanaan panjang jalur batas dalam petak dan blok 33 Km. setelah itu belum ada pelaksanaan kembali di tahun berikutnya, sehingga tata batas dalam berupa blok dan petah baru terselesaikan dalam bentuk digitasi diatas peta kerja saja. c. Pemeliharaan Batas Kawasan Hutan Kegiatan ini mendapat dukungan dari anggaran belanja daerah senilai Rp. 31.070.000,- pada tahun 2018, dilaksanakan pada RTK 5 dengan panjang jalur pemeliharaan 34 km, bertujuan untuk melihat kondisi pal dan
menghitung
kembali
keberadaan
pal
batas
luar
yang
bersinggungan dengan masyarakat. Sehingga dapat menjadi laporan
9
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
kepada BPKH VIII Denpasar untuk melaksanakan prioritas pelaksanaan lokasi kegiatan rekontruksi pal. d. Penyusunan Rencana Pertahun Dilaksanakan dengan sumber Anggaran APBN tahun 2018, kegiatan ini mendukung rancangan teknis dan anggaran yang akan diusulkan belanja daerah tahun 2019 dan sumber anggaran lain baik dari pusat ataupun pihak ketiga lainnya pada Kawasan hutan KPHL Bali Timur. e. Pendampingan penataan batas pada areal yang dibebani ijin dan kerjasama pemanfaatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada kegiatan perhutanan sosial pada skema Hutan Desa (HD) sebanyak 7 (tujuh) HD yaitu HD Besakih, HD Pempatan, HD Sebudi, HD Jungutan, HD Batur Selatan, HD Sukawana, HD siyakin dengan luas pada Kab. Karangasem 710 Ha sedangkan pada Kab. Bangli dengan total luas 436,57 Ha yang sudah mendapatkan ijin HPHD difasilitasi dari APBN pada DIPA UPT Pusat yang membidangi. 2.
Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu. Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu diarahkan untuk menjadi core bisnis KPHL Bali Timur. Blok pemanfaatan wilayah KPHL Bali Timur seluas 14.973,59 Ha, dikurangi dengan areal Ijin Kemitraan Kehutanan seluas 989,95 Ha, areal HPH Desa seluas 1.148,00 Ha, IPPKH seluas 2.192,18 Ha, dan Pecadangan Izin seluas 1224,16 Ha maka Wilayah Tertentu KPHL Bali Timur seluas 9.419,30 Ha. Sehingga direncanakan kegiatan sebagai berikut pada tahun 2018: a.
Pemanfaatan Kawasan (HL) Pengembangan Pakan Ternak (rumput gajah dan kaliandra) Sudah dilaksanakan pada skema kemitraan kehutanan dan hutan desa (perhutanan sosial), swadaya. Kegiatan pemanfaatan hijauan pakan ternak merupakan alternative solusi dari penanganan perambahan Kawasan hutan di KPHL Bali Timur.
b.
Pemanfaatan Wisata Alam Dan Jasa Lingkungan (HL) i.
Desain Tapak lokasi Wisata Kegiatan Desain tapak dilaksanakan pada area wisata Gunung Abang pada RTK 8 pada petak HL-49, HL-50 dan HL-51. Kegiatan
10
RPHJPd 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
tersebut sempat diawali dengan pra kegiatan berupa pertemuan dengan para pihak baik tingkat Pemerintah Kabupaten maupun tingkat Provinsi, dan kegiatan tersebut belum selesai kita laksanakan karena masih mengumpulkan data dan dasar hukum yang terkait penyusunan, sumber anggaran dilaksanakan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, dan akan di usulkan untuk kegiatan pada 2019. ii.
Pemanfaatan Wisata Alam Sudah dimulai oleh pemegang HPHD dan kemitraan kehutanan dengan dana swadaya.
c.
Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HL) Pelaksanaan kegaitan tersebut baru dilaksanakan pada HD Batur Selatan,
sebagai
pemegang
area
ijin
HPHD
adapun
kegiatan
bersumber dari anggaran swadaya. d.
Pemanfaatan Kawasan (HPT), Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (empon-empon), Budidaya Lebah, Penangkaran Satwa, Bambu, Ekowisata dan Agroforestry: beberapa kegaitan di HPT ini belum dapat dilaksanakan karena belum ada ketersediaan anggaran.
3.
Pemberdayaan masyarakat setempat Pemberdayaan masyarakat diarahkan pada pemberian akses kepada masyarakat di dalam Kawasan hutan dan sekitar Kawasan hutan pada Areal KPHL Bali Timur pada 5 Kabupaten, terutama pada keluarga miskin. Kegiatan
Pemberdayaan
masyarakat
antara
lain
fasilitasi
perizinan
perhutanan sosial, bantuan bibit produktif, peningkatan kapasitas dan kemitraan. a. Pengembangan Hutan Desa Belum dapat melaksanakan kegaitan tersebut karena para pemegang Ijin HPHD belum menyelesaikan RPHD (Rencana Pengelolaan Hutan Desa). b. Pembangunan dan Pengembangan Kemitraan Kehutanan Pelaksanan kegiatan tersebut merupakan fasilitasi usulan dari masyarakat yang masuk ke KPHL Bali Timur adapun KTH yang
11
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
berkerjasama sebanyak 13 KTH baru usulan tahun 2018 dengan sebaran 11 KTH dari Kab. Bangli dan 2 KTH Dari Kab. Karangasem. c. Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan Kegiatan pemberdayaan di sekitar Kawasan hutan berasal dari sumber anggaran ABPD sebesar Rp. 5.100.000,- dengan realisasi fisik dan keuangan 95,1%. 4.
Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin. Pembinaan dan pemantauan pelaksanaan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan akan dilakukan secara berkala agar berjalan sesuai ketentuan dalam izin yang dimiliki oleh para pemegang izin. Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2018 dengan sumber APBN yang rangkumannya dalam kegiatan monev ke lokasi areal berijin dan areal tak berijin dalam Kawasan hutan yang tersebar di 9 RPH (Resort Pengelolaan Hutan).
5.
Rehabilitasi pada areal kerja di luar izin Penyelenggaraan rehabilitasi pada areal di luar izin terutama diarahkan pada DAS prioritas nasional. Pada wilayah KPHL Bali Timur terdapat 5 (Sembilan) DAS yang terbagi kedalam 9 RTK a. Kegiatan RHL Dalam rencana kegiatan RHL pada tahun 2018 terdapat pelaksanaan kegiatan yang bersumber anggaran dari DAK dengan target luas RHL 75 Ha yang berada 50 Ha dalam Kawasan dan 25 Ha di luar Kawasan, dengan besar anggaran Rp. 800.100.000,- Realisasi keuangan 80,55%, realisasi fisik 80,74%, selain itu kegiatan lain dari RHL adalah penanaman HHBK dengan luas kegiatan 100 Ha yang bersumber dari APBN berupa swakelola dengan kegiatan penanaman senilai Rp. 345.000.000,b. Penanaman swadaya bersama masyarakt dan NGO Penanaman bersama Komunitas Peduli Lingkungan seluas 1,5 ha dengan bibit nejis beringin 100 batang. 6. Pembinaan Dan Pemantauan Rehabilitasi Dan Reklamasi Di Dalam Areal Yang Berijin 12
RPHJPd 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
Pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi pada afreal yang sudah ada izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan akan dilakukan secara berkala. Pada tahun 2018 tidak ada kegiatan RHL pada areal berijin. 7. Rencana Penyelenggaraan Perlindungan hutan dan konservasi alam Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam terutama diarahkan
pada
pencegahan
penebangan
liar
dan
perambahan.
Perlindungan keanekaragaman hayati akan diawali dengan inventarisasi keaneka ragaman hayati bekerjasama dengan perguruan tinggi dan berada pada wilayah tertentu. a. Pembuatan Peta Rawan Gangguan Keamanan: kegiatan ini dibuwat sebagai dasar dan arahan untuk patroli Kawasan hutan dimana data dikumpulkan berdasarkan laporan dan kejadian yang terjadi dari setiap RPH. b. Operasi Pamhut (Penanggulangan Pencurian kayu, Penyerobotan Lahan, perladangan Liar/pembibirikan dan Pengembalaan Liar, dan inventarisasi satwa). Pada kegaitan ini dilaksanakan dari sumber anggaran ABPD sebesar Rp 7.713.500,- dengan realisasi fisik 100% dan realisasi keuangan 100%, dan APBN; c. Penanggulangan dan Pengendalian Kebakaran Hutan; d. Peningkatan Sarana dan prasarana Pamhut; e. Bantuan Dana Pamhut ke Desa Pakraman; f.
Penyuluhan kehutanan.
8. Rencana Penyelenggaraan Koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang ijin Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang izin maupun akan dibangun melalui komunikasi yang efektif dan efisien, antara lain melalui rapat koordinasi dengan para pemegang izin. a. Rapat Koordinasi Pemegang Izin pada KPHL Bali Timur (Unit III) dalam kurun waktu 2018 kegiatan ini belum sempat untuk di laksanakan. 9. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder terkait.
13
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
Penyelenggaraan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait akan dilakukan secara rutin setiap tahun pada tingkat kabupaten. a. Koordinasi tingkat Kabupaten b. Koordinasi tingkat Provinsi dan Pusat 10. Rencana Penyediaan dan Peningkatan kapasitas SDM a. Analisis kebutuhan SDM dan Diklat b. Peningkatan Kapasitas SDM Penyuluh Kehutanan c. Peningkatan Kapasitas POLHUT d. Peningkatan Kapasitas PPNS e. In House Training Penerapan Teknologi 11. Pengembangan Data Base Penyediaan database yang handal baik primer maupun sekunder sebagai bahan informasi dan data perencanaan kegiatan maupun sebagai bahan pengambilan kebijakan. a. Penyediaan Informasi Data Base KPHL Bali Timur (Unit III) Ada dalam bentuk pembuwatan buku statistik KPH Bali Timur, dengan nilai anggaran APBD Rp 400.000,-. b. Publikasi Pembangunan KPHL Bali Timur (Unit III) 12. Pengembangan Investasi Pengembangan investasi dalam jangka sepuluh tahun pertama KPHL Bali Timur akan diarahkan pada empon-empon dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan jasa lingkungan. a. Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan empon-empon dan HHBK b. Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan Getah Pinus c. Penyusunan Analisis Usaha Pemanfaatan objek wisata dan Jasa Lingkungan d. Penyusunan Rencana Bisnis 13. Pengadaan Sarpras KPH a. Pengadaan Kendaraan Roda Empat b. Pengadaan Kendaraan Roda Dua
14
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
c. Pengadaan Mebelair d. Pengadaan Komputer e. Pengadaan Sarpras Pengamanan f.
Pembangunan Resort
g. Peralatan inventarisasi dan Pengadaan Peralatan Perpetaan 14. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 15. Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
15
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
BAB III. ANALISIS DAN PROYEKSI 3.1. Analisa Data dan Informasi Dalam pelaksanaan kegiatan RPHJPd KPHL Bali Timur Tahun 2019 kita akan menggunakan Analisa SWOT. Analisa ini kita pergunakan karena disatu sisi KPHL Bali Timur masih memiliki kelemahan dan pada sisi yang lain KPHL Bali Timur juga memiliki kekuatan, Kombinasi kelemahan dan kekuatan menghasilkan strategi. Didalam menetapkan strategi Pengelolaan Hutan oleh KPHL Bali Timur diperlukan identifikasi faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap visi dan misi atau kinerja KPHL Bali Timur. Dengan menggunakan matrik SWOT untuk melakukan pemetaan permasalahan yang terkait dengan issu-issu lingkungan strategis yang dikelompokkan kedalam factor internal dan eksternal. Faktor internal dikatagorikan sebagai kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness), sedangkan fator eksternal dikatagorikan sebagai peluang (opportunity) dan ancaman (threat) 3.1.1 Faktor Internal Faktor internal yang berpengaruh terhadap kinerja KPHL Bali Timur adalah
Kekuatan (Strength) dan Kelemahan (weakness). Faktor
kekuatan yang dimiliki oleh KPHL Bali Timur adalah sebagai berikut : 1. Komitmen Pimpinan yang sangat kuat; 2. Regulasi yang sangat mendukung; 3. Motivasi kerja ASN KPHL Bali Timur yang tinggi; 4. Hutan yang luas di wilayah KPHL Bali Timur menyimpan potensi yang sangat besar; 5. Hubungan yang harmonis dengan UPT Pusat yang ada di Daerah; 6. Akses Pengelolaan hutan sangat terbuka.
16
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
Sedangkan kelemahan (Weakness) yang dimiliki oleh KPHL Bali Timur adalah sebagai berikut : 1. Kemampuan sumber daya manusia (sdm) ASN KPHL Bali Timur masih lemah; 2. Sarana dan prasarana sangat terbatas; 3. Dukungan anggaran yang sangat terbatas dari APBD Provinsi; 4.
Penataan Kawasan hutan KPHL Bali Timur belum mantap;
5.
Pengelolaan hutan belum optimal .
3.1.2. Faktor Eksternal Faktor luar (eksternal) yang berpengaruh terhadap kinerja KPHL Bali Timur dikatagorikan sebagai peluang (opportunity) dan ancaman (threat). Peluang (Opportunity) yang dimiliki oleh KPHL Bali Timur untuk meningkatkan kinerjanya dalam periode 10 tahun adalah sebagai berikut : 1. Akses kelola hutan yang sangat terbuka dengan berbagai skema kerjasama memberikan peluang kepada KPHL Bali Timur untuk menjalin kerjasama dengan masyarakat atau lembaga ekonomi swasta nasional. 2. Program Perhutanan Sosial memberikan peluang kepada KPHL Bali Timur untuk mendapatkan fasilitasi pembiayaan dari Pemerintah Pusat, CSR dan Dana BLU. 3. Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah yang sangat mendukung. 4. Wilayah hutan KPHL Bali Timur yang sangat luas dan masih lestari menyimpan potensi wisata alam yang sangat besar. 5. Dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat yang cukup besar akan mempercepat proses pencapaian tujuan KPHL Bali Timur. 6. KPHL Bali Timur berpeluang menjadi lembaga yang mandiri.
17
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
Beberapa faktor ekternal yang kita identifikasi menjadi Ancaman (threat) di dalam pengelolaan kawasan hutan lindung di KPHL Bali Timur adalah sebagai berikut : 1. Akses kelola yang diberikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menyebabkan degradasi fungsi hutan sebagai perlindungan dan konservasi. 2. Peran serta masyarakat yang masih sangat rendah dibidang rehabilitasi hutan dan lahan. 3. Keterbatasan lahan pertanian dan ketersediaan lapangan kerja terbatas bagi masyarakat di sekitar hutan menyebabkan mereka sangat
tergantung
kepada
hasil
hutan
dikhawatirkan
akan
menimbulkan gangguang keamanan hutan berupa pembibrikan, perambahan, pencurian kayu, kebakaran hutan dan lahan serta Perburuan. 4. Akses kelola hutan yang tidak terarah, tidak terukur dan tidak terkontrol akan berpeluang menyebabkan penyimpangan fungsi hutan ke arah ekonomi /komersial dan menyebabkan hutan menjadi gundul. 5. Pemberian akses masuk ke dalam kawasan hutan dikhawatirkan akan membawa dampak buruk seperti sampah plastik. 6. Pengetahuan, sikap dan keterampilan masyarakat disekitar hutan tentang arti penting pelestarian hutan menyebabkan peran serta masyarakat merehabilitasi hutan dan lahan sangat rendah. 7. Kesejahteraan masyarakat disekitar hutan masih rendah ditambah desakan kebutuhan ekonomi berupa biaya hidup dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan akan meningkatkan angka kemiskinan dan krimal serta penyakit masyarakat.
Pemetaan permasalahan yang terkait dengan issu issu lingkungan strategis kemudian dikelompokan kedalam faktor internal dan ekternal. Faktor
internal dikatagorikan sebagai kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness), sedangkan faktor eksternal dikatagorikan sebagai peluang (opportunity) dan
18
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
ancaman (threat). Indentifikasi faktor internal dan eksternal yang berpengaruh terhadap UPT KPHL Bali Timur dapat digambarkan Tabel 4.1. pada halaman berikut: Tabel 3.1. Identifikasi Faktor Internal dan Eksternal UPT KPHL Bali Timur. KEKUATAN (S) 1. Komitmen Pimpinan yang tinggi 2. Regulasi yang sangat mendukung 3. Motivasi kerja ASN KPHL tinggi 4. Hutan yang luas di wilayah KPHL Bali Timur menyimpan potensi wisata alam yang sangat besar. 5. Akses permodalan sangat terbuka
PELUANG (O) 1. Akses kelola hutan yang sangat terbuka dengan berbagai skema kerjasama. 2. Akses Permodalan yang sangat terbuka bagi Perhutanan Sosial. 3. Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah yang sangat mendukung. 4. Potensi wisata alam yang sangat besar. 5. Dukungan
anggaran
dari
Pemerintah
Pusat yang cukup besar. 6. Pengelolaan Hutan di KPHL Bali Timur diharapkan dapat memicu pemerataan Investasi terutama ke zona regional Bali Timur. 7. KPHL
Bali Timur
berpeluang
menjadi
lembaga yang mandiri. KELEMAHAN (W) 1. Kemampuan sdm ASN KPHL Bali Timur masih lemah. 2. Sarana dan prasarana sangat terbatas.
TANTANGAN (T) 1. Degradasi fungsi hutan 2. Peran serta masyarakat masih rendah dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan.
19
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
3. Dukungan anggaran Pemerintah
RPHJPd 2019
3. Masyarakat semakin tergantung kepada
Daerah sangat terbatas.
hasil hutan.
4. Penataan Kawasan hutan KPHL Bali
4. Lahan kritis semakin bertambah.
Timur belum mantap.
5. Sampah plastic.
5. Pengelolaan hutan belum optimal
6. Kemiskinan.
Setelah dianalisis faktor faktor yang berpengaruh dengan bobot dan score menggunakan SWOT diperoleh faktor kunci sukses sebagai berikut. Tabel 3.2. Matrik Analisis SWOT KPHL Bali Timur KEKUATAN (S)
FAKTOR INTERNAL
KELEMAHAN (W)
1.
Komitmen Pimpinan yang tinggi
2.
Regulasi yang sangat mendukung
3.
Motivasi kerja ASN KPHL tinggi
4.
Hutan yang luas dan asri di
1.
Kemampuan sdm ASN KPHL Bali Timur masih lemah.
2.
wilayah
KPHL
Bali
Sarana dan prasarana sangat terbatas.
3.
Timur
Dukungan Anggaran Pemerintah Daerah sangat terbatas.
menyimpan potensi wisata alam
FAKTOR EKSTERNAL
yang sangat besar.
4.
Penataan Kawasan hutan KPHL Bali Timur belum mantap.
5.
Akses permodalan sangat terbuka 5.
PELUANG (O) 1.
Akses kerjasama.
2.
Akses
Permodalan
Pengelolaan hutan belum optimal
STRATEGI (S + O) 1. Manfaatkan yang
dukungan
STRATEGI (W + O) regulasi
1. Tingkatkan Kemampuan Sdm ASN
untuk meningkatkan Mewujudkan
KPHL Bali Timur dengan dukungan
KPHL yang Mandiri.
Kebijakan Pemerintah Pusat.
sangat terbuka 2. Manfaatkan hutan yang luas dan 3.
Kebijakan Pemerintah Pusat dan
Daerah
yang
sangat
mendukung.
2. Mantapkan
penataan
kawasan
asri untuk mengembangkan wisata
hutan
dengan
meningkatkan
alam.
mengembangkan
kerjasama
investasi.
4.
Potensi wisata alam
5.
Dukungan
anggaran
dari
Pemerintah Pusat yang cukup besar.
20
RPHJPd 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
6.
Tujuan Investasi.
7.
KPHL Bali Timur berpeluang menjadi KPHL mandiri.
TANTANGAN (T)
STRATEGI (S + T)
1.
Degradasi fungsi hutan
2.
Peran serta masyarakat masih rendah
dalam
STRATEGI (W + T)
1. Gunakan motivasi yang tinggi untuk
1.
Tingkatkan
peran
mencari solusi / teknologi untuk
masyarakat
mengatasi degradasi fungsi hutan.
Gangguan Kehutanan.
dalam
serta mengatasi
pelestarian
hutan.
2. Tingkatkan peran serta masyarakat
2.
untuk mengatasi lahan kritis. 3.
Gangguan Kehutanan.
4.
Lahan kritis.
5.
Kemiskinan
Tingkatkan untuk
Kemampuan
mengatasi
sdm
Degradasi
Fungsi Hutan.
Dari analisis SWOT diperoleh 8 (delapan) rumusan strategi yang nantinya akan dipilih berdasarkan teknik Mc. Namara dengan skala likert 1 – 5 seperti pada tabel 3. berikut : Tabel 3.3 Prioritas strategi kebijakan dan program NO
1.
2.
STRATEGI Manfaatkan dukungan regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Manfaatkan hutan yang luas dan asri untuk mengembangkan wisata alam.
EFEKTIVITAS
KONTRIBUSI
BIAYA
JML
RANGKING
2
4
1
7
VII
4
4
4
12
IV
5
3
3
11
V
5
5
5
15
I
4
4
2
10
VI
5
4
3
12
IV
Tingkatkan Kemampuan SDM ASN KPHL
3
Bali Timur dengan dukungan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. Mantapkan penataan kawasan hutan
4
dengan meningkatkan mengembangkan kerjasama investasi. Gunakan motivasi yang tinggi untuk
5
mencari solusi / teknologi untuk mengatasi degradasi fungsi hutan.
6
Tingkatkan peran serta masyarakat untuk
21
RPHJPd 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
mengatasi lahan kritis. Tingkatkan peran serta masyarakat
7
dalam mengatasi Gangguan
4
5
5
14
II
5
4
4
13
III
Kehutanan.
8
Tingkatkan Kemampuan sdm untuk mengatasi Degradasi Fungsi Hutan.
Sumber : Data primer diolah, 2018.
Analisis Mc Namara diatas, diperoleh delapan (8) startegi yang sudah dikatagorikan berdasarkan skala prioritas. Strategi tersebut adalah : 1. pertama (I) adalah : strategi mantapkan penataan kawasan hutan dengan meningkatkan mengembangkan kerjasama investasi. 2. Prioritas kedua (II) adalah Srtrategi Tingkatkan peran serta masyarakat dalam mengatasi Gangguan Kehutanan. 3. Prioritas ketiga (III) adalah strategi Tingkatkan Kemampuan sdm untuk mengatasi Degradasi Fungsi Hutan. 4. Prioritas ke empat (IV) ada dua strategi, yaitu : a. Strategi manfaatkan kawasan hutan yang luas dan asri sebagai wisata alam. b. Strategi tingkatkan peran serta masyarakat untuk mengatasi lahan kritis. 5. Prioritas ke lima (V) adalah strategi Tingkatkan Kemampuan SDM ASN KPHL Bali Timur dengan dukungan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. 6. Prioritas ke enam (VI) adalah strategi Gunakan motivasi yang tinggi untuk mencari solusi / teknologi untuk mengatasi degradasi fungsi hutan. 7. Prioritas ke tujuh (VII) adalah strategi manfaatkan dukungan regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
22
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
3.2. Proyeksi kondisi wilayah KPHL Bali Timur 3.2.1. Kondisi saat ini Issu strategis yang terjadi di KPHL Bali Timur adalah : 1) Masih adanya pelanggaran hutan; 2) Masih terdapat hutan dan lahan kritis di wilayah KPHL Bali Timur; 3) Ketersediaan lapangan kerja dan lahan pertanian yang sangat terbatas menyebabkan sebagian besar masyarakat masih sangat tergantung terhadap hutan; 4) Pengawasan hutan di KPHL Bali Timur masih tergolong lemah; 5) Kemampuan sumber daya manusia ASN dan non ASN di wilayah KPHL Bali Timur masih rendah; 6) Kesejahteraan masyarakat disekitar hutan masih sangat rendah; 7) Peran serta masyarakat terhadap rehabilitasi hutan dan lahan masih sangat rendah. 3.2.2. Kondisi yang diharapkan. Kondisi harapan KPHL Bali Timur pada 10 tahun mendatang adalah sebagai berikut : 1. Seluruh kawasan pada wilayah KPHL Bali Timur sudah tertata dengan baik
sesuai
fungsi
dan
peruntukannya
sehingga
mempermudah
manajemen untuk melakukan pengelolaan. 2. Seluruh masyarakat disekitar hutan berperan aktif di dalam melakukan perlindungan dan pengamanan hutan yang ada pada wilayahnya masing-masing. 3. Seluruh Lahan dan hutan kritis yang ada pada wilayah KPHL Bali Timur dapat direhabilitasi dan direboisasi secara tuntas.
23
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
4. Kemampuan sdm ASN maupun sdn non ASN yang ada di KPHL Bali Timur dapat memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan tuntutan era globalisasi. 5. Tersedia sarana dan prasarana yang memadai di KPHL Bali Timur untuk mendukung seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPHL Bali Timur. 6. Dimasa yang akan datang diharapkan KPHL Bali Timur dapat berkembang menjadi KPHL yang mandiri serta mampu mewujudkan cita cita luhur “hutan lestari dan masyarakat sejahtera”. 7. Disamping berfungsi sebagai fungsi lindung dan konservasi, diharapkan kawasan hutan di wilayah KPHL Bali Timur mampu menjadi daya tarik wisata berkualitas.
3.2.3. Tugas Pokok dan Fungsi KPHL Bali Timur yang belum optimal. Kondisi
eksisting
yang
digambarkan
tersebut
dapat
mencerminkan bahwa ada beberapa tugas pokok dan fungsi KPHL Bali Timur yang belum optimal yang menyebabkan kinerja KPHL Bali Timur tidak tercapai secara maksimal. Tugas pokok dan fungsi KPHL Bali Timur yang tidak optimal antara lain : 1.
Tupoksi Rehabilitasi hutan dan lahan;
2.
Perlindungan terhadap konservasi sumber daya hutan di wilayah KPHL Bali Timur.
3.
Pemberdayaan masyarakat disekitar hutan masih perlu ditingkatkan.
4.
Perlindungan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan kawasan hutan harus terus dilakukan dan ditingkatkan.
24
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
3.2.4. Solusi yang dianjurkan Solusi yang disarankan untuk memecahkan permasalahan hutan terjadi di KPHL Bali Timur adalah sebagai berikut : 1.
Melakukan rehabilitasi dan reboisasi secara terus menerus dengan melibatkan segenap komponen yang ada.
2.
Melibatkan masyarakat didalam melakukan perlindungan dan konservasi sumber daya hutan secara terus menerus dan berkesinambungan.
3.
Pemberdayaan
masyarakat
disekitar
hutan
perlu
terus
ditingkatkan. 4.
Perlindungan, Pengendalian dan Pengawasan pemamanfaatan kawasan hutan masih belum optimal.
4.2.5. Strategi yang diterapkan Strategi yang diterapkan dalam rangka mempercepat proses pencapaian visi pengelolaan hutan KPHL Bali Timur adalah sebagai berikut : 1.
Memantapkan
penataan
kawasan
meningkatkan mengembangkan
hutan
dengan
kerjasama dan investasi
dibidang kehutanan. 2.
Tingkatkan
peran
serta
masyarakat
dalam
mengatasi
gangguan kehutanan. 3.
Manfaatkan kawasan hutan yang luas dan asri sebagai obyek wisata alam yang berkualitas.
4.
Tingkatkan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia KPHL Bali Timur untuk mengatasi degradasi fungsi hutan.
5.
Tingkatkan peran serta masyarakat untuk mengatasi lahan kritis
25
RPHJPd 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
6.
Tingkatkan Kemampuan sumber daya manusia ASN KPHL Bali Timur dengan dukungan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.
7.
Gunakan motivasi yang tinggi untuk mencari solusi / teknologi untuk mengatasi degradasi fungsi hutan.
8.
Manfaatkan
dukungan
regulasi
untuk
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
26
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
BAB IV. RENCANA KEGIATAN Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi: Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan; penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; perlindungan hutan dan konservasi alam. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) adalah rencana pengelolaan hutan pada tingkat strategis berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun atau selama jangka benah pembangunan KPH. Memperhatikan kondisi KPHL Bali Timur saat ini dan kondisi yang diharapkan sepuluh tahun mendatang, maka rencana pengelolaan hutan memuat rencana strategis selama jangka waktu rencana pengelolaan hutan, baik di kawasan hutan lindung (HL) maupun di kawasan hutan produksi (HPT). Rencana kegiatan strategis selama jangka waktu pengeloaan hutan KPHL Bali Timur (Unit III) pada tahun 2019 yang akan dilaksanakan dapat diuraikan sebagai berikut: 4.1. Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola Serta Penataan Hutan Inventarisasi
hutan
sangat
penting
dilakukan
untuk
dapat
mengetahui segala potensi kawasan hutannya, yang akan sangat menunjang pengembangan KPH ke depan. Kegiatan inventarisasi hutan merupakan kegiatan yang relatif kompleks dalam rangka mendapatkan data data yang valid sebagai bahan perencanaan. Hal ini tentunya dalam pelaksanaannya memerlukan dana yang cukup besar dan personil baik kualitas maupun kuantitas, untuk itu keterlibatan semua pihak termasuk juga masyarakat sekitar kawasan hutan sangat diperlukan. Penataan kawasan yang telah disepakati bersama harus dipetakan dan disosialisasikan. Kegiatan-kegiatan lain yang dapat dilakukan dalam mendukung penataan batas antara lain melalui sosialisasi dan penyusunan aturan lokal (awig-awig). Berdasarkan uraian diatas beberapa kegiatan yang dapat dilakukan untuk inventarisasi berkala di wilayah kelola, adalah sebagai berikut : a. Inventarisasi kawasan hutan dan Sosial Budaya Masyarakat;
27
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
Direncanakan pelaksanaan selama dua tahun kegiatan pada tahun 2018-2019 diawali dari survei sosial
budaya masyarakat
kemudian di tahun selanjutnya direncanakan inventarisasi hutan yang di akhiri dengan konsultasi publik hasil dari inventarisasi hutan dan sosial
budaya
masyarakat
mengacu
pada
P.
I/PKTL/
IPSDH/PLA.l/I/2017 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Hutan Dan Sosial Budaya Masyarakat Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), hasil inventarisasi ini digunakan sebagai dasar dalam penataan petak/blok dan penyusunan perencanaan pengelolaan hutan, sehingga diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan stakeholder. Inventarisasi potensi hutan akan dilaksanakan secara berkelanjutan pada seluruh wilayah kerja KPHL Bali Timur seluas 20.884,13 Ha, Kegiatan inventarisasi pada seluruh kawasan KPHL Bali Timur dilakukan diseluruh blok pengelolaan. Berdasarkan hasil analisis spatial jumlah plot inventarisasi di KPHL Bali Timur berjumlah 209 titik, dengan jumlah plot inventarisasi terbanyak terdapat di blok Pemanfaatan. Ukuran setiap plot pengamatan umumnya 1x1 km. Kegiatan survei lapangan pada seluruh kawasan sebaiknya diselesaikan bertahap maksimal dalam dua tahun dengan selang waktu lima tahun sekali. Berdasarkan hasil analisis spatial jumlah plot inventarisasi di KPHL Bali Timur mencapai 209 plot, dengan asumsi setiap 1 regu mampu menyelesaikan 2 plot inventarisasi dengan alokasi waktu 1 hari maka 2 regu tim inventarisasi membutuhkan waktu 2 bulan untuk inventarisasi. Jika asumsi ini terpenuhi maka pada tahun ke 3 yaitu tahun 2020 seluruh blok dan petak telah mempunyai data dan informasi terkait dengan potensi tegakan, volume kayu, volume kayu komersil, kondisi flora dan fauna, kondisi ekosistem dan kondisi lahan hutan. Sedangkan inventarisasi sosial budaya akan dilakukan pada lokasi 42 Desa (9 Resort KPH).
28
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
kegiatan ini dipisah dengan jangka dua tahun kegiataan karena untuk mengantisipasi kekurangan Anggara belanja program yang bersumber baik APBD/ APBN/ lainnya yang sah dan tidak mengikat dan ketersediaan Sumber Daya Manusia. Kegiatan ini dapat berubah lebih efisien baik dari waktu bila kedua hal kekurangan dapat di penuhi baik dari sisi anggaran atau bertambahnya tenaga ahli kehutanan pada oraganisasi KPH. Adapun jadwal pengelolaannya tersaji pada matrik lampiran. b. Pemeliharaan dan Rekonstruksi batas Kegaitan Pemeliharaan batas kawasan direncanakan setiap tahun kegaitan, dan diprioritaskan pada batas luar Kawasan kelola, kegiatan pemeliharaan batas Kawasan dapan memberikan rekomendasi data berupa lokasi dan kondisi pal pada setiap tahun kegiatan, lokasi prioritas pelaksanaan kegaitan dilaksanakan pada Kawasan enclave atau berbatas dengan lokasi pada penduduk. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir masalah hak wilayah dan mengurangi dampak konflik dengan masyarakat atau pihak yang perkepentingan. Tata batas luar sudah selesai dilaksanakan seluruh wilayah KPH Bali Timur pada tahun 2013 oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKH) VIII Denpasar dan direncanakan oleh KPHL Bali Timur dilaksanakan pada jangka waktu 10 tahun yaitu jatuh pada tahun 2023 rekontruksi dilaksanakan 100% pada penataan batas buwatan Kawasan hutan, kegiatan rekontruksi di dasarkan pada laporan hasil kegiatan pemeliharaan batas kawasan hutan yang merekomendasikan jumlah dan lokasi batas luar Kawasan yang hilang dan rusak untuk mendapatkan perbaik atau penggantian. c. Pembagian Blok dan Petak/Tata batas blok; Kegiatan penataan hutan di wilayah KPHL Bali Timur telah dilakukan dengan hasil berupa pembagian areal ke dalam blok-blok berdasar fungsi hutan yang dipadukan dengan RKTN dan karakteristik biogeofisik wilayah, sehingga areal kerja dapat diperoleh arahan pengelolaannya. 29
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
Pembuatan
rencana
blok-blok
RPHJPd 2019
kawasan
dilakukan
secara
partisipatif dengan para pemangku kepentingan untuk menghindarkan permasalahan di masa depan. Penyusunan blok-blok pada dasarnya adalah proses perencanaan dan pembuatan kesepakatan secara partisipatif
antara
KPHL
Bali
Timur
dengan
para
pemangku
kepentingan terutama masyarakat sekitar kawasan dan pemerintah daerah. d. Sosialisasi/Penyuluhan batas kawasan dan batas blok dan petak; Kegaitan ini dirancang bersamaan dengan kegaitan pemeliharaan batas Kawasan hutan, dan dapat di rencanakan dengan menyebarkan media leaflet, pamflet berupa peta Kawasan dan dipasangnya “papan selamat datang” pada jalan akses didalam Kawasan. e. Penyusunan dokumen rencana pengelolaan hutan jangka pendek RPHJPd. Kegiatan ini direncanakan berkala sepanjang tahun sebagai dasar dokumen penyusunan Rencana Kerja dan Anggran unit kerja pada pemerintah daerah. Dokumen ini merupakan turunan dari dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP). Dokumen RPHJPd menjabarkan kegiatan dan penggunaan anggaran pada tata waktu bulan, serta komponen kebutuhan barang dan jasa yang dipergunakan. f.
Pendampingan penataan batas pada areal yang dibebani ijin dan kerjasama pemafaatan. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan inventarisasi berkala wilayah kelola serta penataan hutan adalah sebesar Rp. 215.085.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019.
4.2. Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu Berdasarkan pertimbangan kebijakan pemanfaatan hutan (PP 6/2007 jo.PP 3/2008), arahan pemanfaatan dalam RKTN/RKTP Bali, serta ketentuan yang diatur dalam Permenhut P.39/Menhut-II/2013 dan Permenhut 30
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
P.47/Menhut-II/2013, maka Rencana Pengelolaan Wilayah Tertentu pada KPHL Bali Timur seperti disajikan pada Tabel dibawah ini. Tabel 4.1. Rencana Pengelolaan Wilayah Tertentu pada KPHL Bali Timur No
Uraian Kegiatan
Target Pencapaian
Target Waktu
1
2
3
4
1.
Penyediaan sarana dan prasarana pembangunan core
• Tersedianya sarana prasarana yang memadai untuk pengembangan core business
2018-2027
business 2.
Inventarisasi hutan pada wilayah tertentu denganprioritas area yang akan dibangun menjadi core
• Terkumpulya data potensi HHBK, jasa lingkungan, dan ekowisata • Terkumpulnya data sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat
20182020
business 3.
4.
5.
Pemanfaatan hutan dan penetapan areal kelola pemanfaatan wilayah tertentu
• Mantapnya blok dan petak pada areal pemanfaatan wilayah tertentu dengan prioritas utama wilayah yang akan dikembangkan menjadi core business
Prakondisi pembangunan
• Tersusunnya dokumen
businessplan
core business
• Terbentuknya kelas perusahaan prioritas
Penguatan kelembagaan dan SDM
• Peningkatan kuantitas dan kualitas SDM KPH terutama terkait dengan bisnis yang akan
20182027
20182027
20182027
dikembangkan 6.
Penerapan PPK-BLUD
7.
Operasionalisasi usaha jasa lingkungan
• Penunjukan Kawasan tertentu oleh menteri sebagai wilayah kelola • Penetapan oleh pemerintah daerah sebagai KPH dengan PPKBLUD • Terlaksananya kegiatan pembangunan dan pengusahaan jasa lingkungan • Terbangunnya kemitraan dan kerjasama dengan masyarakat dan
20182027
20182027
31
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
No
Uraian Kegiatan
Target Pencapaian
Target Waktu
1
2
3
4
• • • 8.
Operasionalisasi usaha
• •
HHBK • • •
9.
10.
atau investor Tersusunnya RKT Tersedianya struktur organisasi dan SDM yang berkaitan dengan unit usaha jasa lingkungan Mengembangkan bentuk-bentuk promosi dan pemasaran melalui berbagai media Terlaksananya pemanfaatan dan pengembangan HHBK Terbangunnya kerjasama dengan investor dan atau masyarakat yang tertarik mengembangkan usaha HHBK Tersusunnya rancang bangun sarana dan prasarana pendukung pengembangan HHBK Tersedianya struktur organisasi dan SDM yang berkaitan dengan unit usaha HHBK Mengembangkan bentuk-bentuk pengelolaan produk pasca panen, promosi, dan pemasaran melalui berbagai media Tersedianya aturan hukum (pergub, perda) yang mendorong kemudahan pembangunan unit bisnis
Penyusunan aturanaturan hukum untuk mendorong terciptanya unit-unit bisnis yang menguntungkan dengan skema kerjasama dan kemitraan
•
Pengembangan jejaring
• Tersedianya SDM trampil dalam bidang pemasaran • Terbangunnya e-busuness • Terlaksananya temu usaha secara rutin
pasar produk hasil bisnis
20182027
20182027
20182027
KPH
32
RPHJPd 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
No
Uraian Kegiatan
Target Pencapaian
Target Waktu
1
2
3
4
11.
Peningkatan kapasitas petugas KPH dan masyarakat dalam pengelolaan bisnis
• Terlaksananya kegiatan pelatihan/ magang/ studi banding
20182027
Sumber: RPHJP KPHL Bali Timur 2018-2027 1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Pemanfaatan ekowisata Beberapa lokasi ekowisata potensi yang bias dikembangkan di KPHL Bali Timur adalah Air terjun Selulung di RTK 5 dan Air terjun Selulung di RTK 20, ekowisata Gunung Abang dan Gunung Agung dengan wisata pendakiannya, serta kegiatan olahraga minat kusus. Pada daerah potensi wisata akan dikembangkan menjadi objek wisata. Data awal potensi wisata berdasarkan inventarisasi potensi. Desain tapak direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2018 pada daerah yang sudah teridentifikasi yaitu pada Kab. Bangli sampai dengan Kab. Karangasem pendakian gunung Abang dan Gunung Agung dan air terjun Kutuh dan Air terjun Selulung. Adapun kegiatan Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Tertentu meliputi : Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (empon-empon), Pengembangan Pakan Ternak (rumput gajah dan kaliandra), Desain Tapak lokasi Wisata, Wisata Air Terjun, Wisata Religi, Wisata Alam, Pengembangan Getah Pinus, Pengembangan
Budidaya
Lebah,
Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (empon-empon), Budidaya Lebah, Penangkaran Satwa, Bambu, Ekowisata dan Agroforestry. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Tertentu adalah sebesar Rp. 275.000.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019.
33
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
4.3. Pemberdayaan masyarakat setempat Berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) areal yang dicadangkan untuk perhutanan sosial pada KPHL Bali Timur seluas 6.364,91 Ha, seluas 2.137,95 Ha diantaranya sudah merupakan Kemitraan Kehutanan dan IUP-HD. Kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan akan dilakukan terhadap masyarakat berupa fasilitasi perizinan HD dan Kemitraan Kehutanan sedangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sudah mendapat izin akan dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas kelompok, bantuan bibit produktif, bantuan sarana produksi. Kegiatan pemberdayaan kepada kelompok tani madu hutan dan budidaya berupa bantuan stup, koloni, perlengkapan panen dan pengolahan madu dan pelatihan. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat meliputi : - Pengembangan Hutan Desa - Pembangunan dan Pengembangan Kemitraan Kehutanan - Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan - Identifikasi potensi dan pemetaan rawan konflik dan hak masyarakat Jumlah
Anggaran
yang
diperlukan
untuk
kegiatan
Pemberdayaan
Masyarakat setempat adalah sebesar Rp. 84.575.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.4. Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin Jumlah Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) pada wilayah KPHL Bali Timur sebanyak 4 izin dan jumlah izin pemanfaatan hutan sebanyak 20 izin yang terdiri dari kemitraan Kehutanan sebanyak 13 izin, dan hutan desa sebanyak 7 izin. Kegiatan pembinaan dan pemantauan terhadap 24 pemegang izin tersebut akan dilakukan secara periodik dan secara insidentil terhadap pemegang izin yang terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan hutan. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada
34
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
Areal Berizin adalah sebesar Rp. 89.250.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.5.
Rehabilitasi pada areal kerja di luar izin Rehabilitasi kawasan hutan yang rusak di luar areal ijin menjadi tanggung jawab KPH. Wilayah KPHL Bali Timur terdapat lahan kritis seluas 5.601,25 Ha, yang tersebar baik itu di hutan lindung maupun di hutan produksi terbatas, memerlukan kegiatan rehabilitasi seperti, penanaman dan dilanjutkan dengan pemeliharaan. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan Rehabilitasi pada areal kerja di luar ijin ini adalah berupa : a. Reboisasi b. Penghijauan (dalam penyediaan bibit bagi masyarakat) c. Pengkayaan Tanaman d. Pembuatan/Pemeliharaan Kebun Benih e. Pembuatan persemaian Permanen Kegiatan yang direncanakan pada tahun 2019 adalah Kegiatan RHL dan Kegiatan pembuwatan kebun benih produktif dan persemaian dengan sasaran lokasi pada 9 RPH pada lokasi lahan keritis. Intikator pemulihan hutan didasarkan pada indeks penutupan lahan (IPL) dan Kesesuaian penggunaan Lahan (KPL) di Kawasan hutan KPHL Bali Timur. Adapun rekomendasi jenis tanaman untuk reboisasi dan pengayaan sesuai usulan masyarakat, antara lain; (a). Kawasan hutan lindung sebagian besar tanaman MPTS antara lain; Bambu, Gmelina, Kayu Putih, Pala, Durian, Lengkeng, Matoa, Gaharu, Aren, Melinjo, Srikaya, Nangka, Manggis, Beringin Karet, Pinus, Kemiri, Kemiri Sunan, Namplung, Kenitu, Sukun, Keluih, Kepundung, Petai, Jengkol dan Rambutan. (b). Kawasan hutan produksi antara lain; tanaman kayu yang cepat tumbuh seperti Sengon dan Gmelina. Sedangkan untuk tanaman MPTS antara lain; Kayu Putih, Bambu, dan tanaman energi/industri lainnya. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Rehabilitasi Pada Areal Kerja KPHL di Luar Izin adalah sebesar Rp. 1.523.000.000,- yang
35
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.6. Pembinaan Dan Pemantauan Rehabilitasi Dan Reklamasi Di Dalam Areal Yang Berijin Pembinaan dan pemantauan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan yang dilaksanakan oleh pemegang izin akan dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun. Untuk pemegang izin yang terindikasi melakukan penyimpangan akan dilakukan pembinaan secara khusus. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pembinaan Dan Pemantauan Rehabilitasi Dan Reklamasi Di Dalam Areal Yang Berijin adalah sebesar Rp. 45.000.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.7. Rencana
Penyelenggaraan
Perlindungan
Hutan
Dan
Konservasi Alam Tekanan terhadap kawasan hutan KPHL Bali Timur selama ini didominasi oleh kegiatan penebangan liar, perambahan, perladangan, penggembalaan liar, dan kebakaran hutan yang sebagian besar merupakan aktivitas manusia. Sementara itu degradasi hutan yang disebabkan oleh alam atau kondisi lainnya (hama dan penyakit) relatif kecil atau tidak memiliki kontribusi yang besar. Kondisi ini masih terus terjadi walaupun upaya untuk menekan gangguan tersebut telah dilakukan dalam bentuk pencegahan dan pengamanan baik secara persuasif maupun secara preventif. Sebagai
bentuk
upaya
perlindungan
hutan,
akan
melakukan
pengamanan terhadap hutan meliputi tegakan hutan, satwa, dan habitatnya, serta memastikan kawasan hutan dalam kondisi yang mantap baik dari segi luas maupun kualitas lingkungannya. Kegiatan perlindungan hutan akan diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pada 9 RPH, dilanjutkan dengan pendataan dan pemetaan perambah pada seluruh areal KPHL Bali Timur sehingga terpetakan secara detail, seluruh perambah pada areal KPHL Bali Timur.
36
RPHJPd 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
Kegiatan pengendalian kebakaran hutan akan dilaksanakan melalui sosialisasi yang pelaksanaannya bersamaan dengan sosialisasi pengamanan hutan, ground check terhadap hot spot dan koordinasi dengan kabupaten. Berdasarkan data-data yang diperoleh dari lapangan akan dibuatkan peta kerawanan gangguan keamanan meliputi, pemetaan daerah rawan perambahan, illegal logging, kebakaran lahan dan konflik tenurial. Kegiatan
konservasi
alam
antara
lain
kegiatan
inventarisasi
keanekaragaman hayati yang akan dilaksanakan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi. Kegiatan perlindungan dan konservasi alam meliputi : Pembuatan
Peta
Rawan
Gangguan
Keamanan;
Operasi
Pamhut
(Penanggulangan Pencurian kayu, Penyerobotan Lahan, perladangan Liar/pembibirikan dan Pengembalaan Liar, dan inventarisasi satwa); Penanggulangan
dan
Pengendalian
Kebakaran
Hutan-
Inventarisasi
Keanekaragaman Hayati; Peningkatan Sarana dan prasarana Pamhut; Bantuan Dana Pamhut ke Desa Pakraman; Penyuluhan kehutanan; Melakukan penangkaran rusa dan kijang; Pembangunan arboretum. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Penyelenggaraan Perlindungan
Hutan
Dan
Konservasi
Alam
adalah
sebesar
Rp.574.250.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.8. Rencana Penyelenggaraan Koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang ijin Dalam rangka mempersamakan pemahaman terhadap hal hal yang terkait dengan pengelolaan hutan, perlu ditumbuh kembangkan langkah langkah Koordinasi, Implementasi, Sinkronisasi, Simplikasi (KISS) sangat penting dilakukan guna menghindari kesalahpahaman dan berujung menjadi konflik kepentingan dalam sebuah wilayah. Koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang izin pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan pada areal KPHL Bali Timur akan dilaksanakan minimal satu tahun melalui kegiatan rapat koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang izin.
37
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi
dan
sinkronisasi
antar
pemegang
ijin
adalah
sebesar
Rp.31.500.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.9. Koordinasi dan Sinergi dengan Instansi dan Stakeholder terkait Koordinasi dan sinergitas dengan instansi baik kabupaten maupun provinsi dan para pihak yang terkait dengan pengelolaan KPHL Bali Timur akan dilaksanakan melalui rapat koordinasi pada tingkat kabupaten maupun provinsi, dan koordinasi dan konsultasi dengan instansi dan pihak tertentu di kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan koordinasi dan sinergitas dengan instansi dan stakeholder terkait meliputi : - Koordinasi tingkat Kabupaten - Koordinasi tingkat Provinsi dan Pusat Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Koordinasi dan Sinergi
dengan
Instansi
dan
Stakeholder
terkait
adalah
sebesar
Rp.157.500.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.10. Rencana Penyediaan dan Peningkatan kapasitas SDM Kebutuhan
SDM yang ideal di Kantor KPHL Bali Timur terdiri dari
Kepala UPT, Kepala/Staf Subag Tata Usaha, 2 Kepala Seksi/staf dan tenaga fungsional. Jumlah kebutuhan SDM di kantor KPHL tercatat sebanyak 30 orang. Standar kompetensi jabatan bagi pejabat struktural KPHL Bali Timur mengikuti persyaratan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/MenhutII/2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Standar Kompetensi Bidang Teknis Kehutanan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi. Dasar Kebutuhan SDM pada masing-masing Fungsi Jabatan pada Kasubag TU di butuhkan 10 staf pembantu dengan rincian keahlian berupa, 2 orang bendahara pengelola keuangan kegiatan, 2 orang bendahara pengelola asset barang, 4 orang kepegawaian, 1 orang surat menyurat, dan 1 orang staf pembantu umum. Sedangkan pada Seksi Perencanaan 38
RPHJPd 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
dan Pemanfaatan dibutuhkan sumberdaya manusia sebanyak 8 orang dengan bidang keahlian sebagi berikut 2 orang perpetaan, 2 orang bidang perencanaan pengelolaan Kawasan hutan, 2 orang bidang kerjasama, perijinan dan pemanfaatan kawasaan hutan, dan 2 orang bidang evaluasi kegiatan dan monitoring. Sedangkan pada Seksi Perlindungan Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat di butuhkan staf pembantu dengan rincian keahlian berupa 4 orang pembantu bidang keahlian kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, 2 orang bidang pengelolaan sosial budaya masyarakat
sekitar
dan
dalam
Kawasan
Hutan,
2
orang
bidang
administrasi. Sumber daya Manusia (SDM) ini dapat dicukupi melalui pengadaan pegawai daerah maupun pusat ataupun tenaga kontrak seperti Bakti Rimbawan. Wilayah Resort KPH merupakan bagian hutan unit KPH, yang dipimpin seorang Kepala Resot (Jabatan Struktural/Non Struktural), yang dalam menyelenggarakan tugas operasional pengelolaan hutan pada wilayah kerjanya, dibantu Tenaga Teknis dan Administrasi (PNS/Tenaga Kontrak) dan Tenaga Fungsional (Penyuluh/ Pendamping). Kebutuhan SDM lapangan untuk setiap Resort direncanakan sebanyak 52 orang. Dalam
kegiatan
ini
diperlukan
beberapa
sub
kegiatan
yang
mendukung untuk tercapainya pengelolaan hutan yang optimali berupa : Analisis kebutuhan Pegawai dan Diklat; Peningkatan Kapasitas SDM Penyuluh
Kehutanan;
Peningkatan
Kapasitas
POLHUT;
Peningkatan
Kapasitas PPNS; In House Training Penerapan Teknologi; Bimbingan Teknis Penyusunan Design Tapak. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Penyediaan dan Peningkatan kapasitas SDM adalah sebesar Rp. 68.250.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.11. Pengadaan dan Pengembangan Data Base Database yang lengkap dan terbaru sangat berguna bagi pengambil keputusan dalam pengelolaan KPHL Bali Timur. Database yang berbasis
39
RPHJPd 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
tapak (blok/petak) sehingga semua kegiatan dapat terdokumentasi dan memudahkan perencana dalam merencanakan kegiatan ke depan. Pengembangan akan diawali dengan pengadaan perangkat kumputer dan penunjukan pengelola data base sebagai wali data yang terkoneksi dengan pusat data Dinas Kehutanan Provinsi Bali dan Kementerian LHK. Kegiatan pengembangan data base meliputi : - Penyediaan Informasi Data Base KPHL Bali Timur - Publikasi Pembangunan KPHL Bali Timur Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pengembangan Data Base adalah sebesar Rp. 73.500.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.12. Rencana Rasionalisasi Wilayah Kelola Potensi sumber daya alam pada areal KPHL Bali Timur sangat besar sehingga memungkinkan wilayah tertentu yang saat ini ditetapkan dalam perkembangannya bisa menjadi areal yang berizin atau karena kondisi eksistingnya sudah menjadi pemukiman masyarakat seperti di HPT di RTK.7 yang di tukar guling karena lokasi masyarakat yang terkena bencana pada pemukiman, diperlukan rasionalisasi wilayah kelola. Pelaksanaan rasionalisasi wilayah kelola akan dilaksanakan pada tahun kedua dan selanjutnya menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi kecuali pada saat yang bersamaan dengan review RPHJP. Jumlah
Anggaran
yang
diperlukan
untuk
kegiatan
Rencana
Rasionalisasi Wilayah Kelola adalah sebesar Rp. 95.000.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019. 4.13. Pengembangan Investasi salah satu tugas Organisasi KPHL adalah membuka peluang investasi guna
mendukung
tercapainya
tujuan
pengelolaan
hutan.
Rencana
pengembangan investasi diawali dengan analisis usaha pengembangan HHBK,
analisis
usaha
pengembangan
getah
Pinus,
analisis
usaha
pemanfaatan objek wisata dan jasa lingkungan yang keseluruhan analisa tersebut dirangkum dalam rencana bisnis KPHL Bali Timur. Penyusunan 40
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
rencana bisnis akan dilaksanakan pada tahun 2018 karena belum sempat dilaksanakan maka dimunculkan kembali pada tahun 2019 bekerjasama dengan perguruan tinggi. Kegiatan pengembangan investasi meliputi : Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan empon-empon dan HHBK; Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan Getah Pinus; Penyusunan Analisis
Usaha
Pemanfaatan
objek
wisata
dan
Jasa
Lingkungan;
Penyusunan Rencana Bisnis; Melakukan MoU dan Tindak Lanjut. Jumlah Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pengembangan Investasi adalah sebesar Rp. 185.000.000,- yang bersumber dari dana APBN, APBD, CSR, dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat pada tahun anggaran 2019.
41
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
BAB V. MONITORING KEGIATAN
Monitoring kegiatan merupakan rencana monitoring yang dilkukan untuk
masing-masing
kegiatan,
yang
meliputi
tahapan
kegiatan
monitoring, evaluasi dan pelaporan. A. MONITORING Monitoring adalah kegiatan pengamatan/pemantauan secara terus menerus terhadap pelaksanaan suatu tugas dan fungsi satuan organisasi. Kegiatan pemantauan yang dilanjutkan dengan evaluasi dapat dilakukan oleh unsur internal UPTD KPH Bali Timur maupun unsur eksternal baik oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.
Pemantauan atau
monitoring terhadap jalannya pengelolaan kawasan dilaksanakan oleh UPTD KPH Bali Timur bersama-sama dengan instansi terkait dan pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai mitra.
Pemantauan
dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap seluruh komponen pengelolaan.
Hasil yang diperoleh dari pemantauan akan dijadikan
sebagai bahan pertimbangan dalam evaluasi pengelolaan. Jangka waktu pemantauan dapat dilakukan secara berkala. Apabila pembinaan, pengawasan dan pengendalian sudah berhasil, keadaan ini hendaknya tetap dipertahankan sehingga perlu pemantauan. Di dalam kegiatan pemantauan obyeknya adalah satuan organisasi Unit KPH Bali Timur dalam melakukan pengelolaan hutan. Kriteria keberhasilan pemantauan adalah unit organisasi melalui pengelolaannya berhasil mewujudkan hutan yang lestari secara berkelanjutan. Pemantauan berperan untuk memantapkan pembinaan.
42
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
B. EVALUASI Evaluasi dilakukan dengan melihat ukuran kuantitatif dan kualitatif yang
menggambarkan
tingkat
pencapaian
suatu
kegiatan,
yang
dikategorikan kedalam kelompok masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), dan manfaat (benefits). Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mencakup ; (1) Pemantauan dan evaluasi oleh unsur internal (2) Pemantauan dan evaluasi oleh institusi lain, dan (3) Pemantauan dan evaluasi oleh masyarakat Apabila pembinaan, pengawasan dan pengendalian hasilnya belum sesuai dengan harapan maka perlu dlakukan evaluasi, yang bertujuan untuk memperbaiki sistem perangkat pengelolaan yang belum baik menjadi baik untuk kelestarian hutan. Evalusi dapat dilakukan per tahun, per lima tahun atau menurut keperluan.
C. PELAPORAN Pelaporan merupakan bentuk pertanggungjawaban kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi. Pada instansi pemerintah, pelaporan seluruh kegiatan yang dilaksanakan disampaikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Pelaporan kinerja dimaksudkan untuk mengkomunikasikan
capaian kinerja dari suatu instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran, yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan sasarannya. Penyampaian laporan disampaikan kepada pihak yang memiliki hak atau yang berkewenangan meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Segala kegiatan yang dilakukan baik mengenai penanganan masalah, pengembangan potensi yang terkait dengan target tujuan, kendala yang dihadapi perlu dilaporkan. Format laporan baik susunan maupun isinya disesuaikan dengan pedoman atau menurut kesepakatan. 43
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
Laporan
dapat
RPHJPd 2019
dilakukan bulanan, triwulan, tahunan atau menurut
keperluan.
44
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
VI. PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan uraian pada Bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1) Rusaknya hutan di wilayah KPH Bali Timur disebabkan oleh faktor alam dan faktor manusia sehingga menimbulkan masalah. Masalahmasalah dominan yang ditemukan di Bali Timur yang menjadi isu adalah kebakaran hutan, lahan kritis/gundul, penanaman rumput gajah, pencurian/pencarian kayu bakar, batas hutan kabur, penggembalaan dan perladangan liar, dan penanaman rumput gajah. 2) Meskipun ada masalah-masalah yang perlu diantisipasi, namun KPH Bali Timur kaya akan potensi-potensi Potensi-potensi
tersebut
adalah
yang bisa dikembangkan.
penyadapan
getah
pinus,
pembangunan hutan desa, pembuatan hutan pendidikan, wisata
tracking (pendakian), wisata air terjun, wisata religi, kebun benih kehutanan, perkemahan, dan usaha lebah madu. 3) Rencana kegiatan yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah yang ada meliputi kegiatan-kegiatan yang berada dibawah payung tata hutan dan rencana pengelolaannya, pemanfaatan hutan, penggunaan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan dan konservasi alam, serta pemberdayaan masyarakat setempat. 4) Pengelolaan kawasan hutan di wilayah KPH Bali Timur dalam wilayah pemanfaatan hutan, di bagi berdasarkan Blok dan Petak, Blok pada bersifat
unit KPH adalah bagian areal yang secara geografis
permanen,
yang
secara
stategis
ditetapkan
untuk
meningkatkan efektifitas manajemen, terutama dalam fungsi perlindungan hidro-orologi, yang menjadikannya senagai kesatuan pengelolan perlindungan hidro-orologi lestari. Sedangkan Petak 45
RPHJPd 2019
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
adalah unit terkecil lahan hutan yang lokasi geografisnya bersifat permanen, sebagai basis pemberian perlakuan pengelolaan dan menjadi satuan administrasi dari setiap kegiatan pengelolan (silvikultural) yang sama untuk diterapkan atasnya. 5) Dalam hal pembagian Blok/Petak pada hutan Lindung, dibagi menjadi 3 (tiga) Blok, yang meliputi Blok Inti, Blok Pemanfaatan, dan Blok Khusus, dimana Blok blok dimaksud berada
Wilayah
Kelola dan Wilayah Tertentu. 6) Keberhasilan pengelolaan hutan ditentukan oleh pengetahuan tata hutan, kemantapan, kebersamaan dan sinergitas SDM dalam melaksanakan
program
kegiatan
dan
kesesuaian
strategi
(pedoman) yang digunakan.
B. SARAN Di dalam melaksanakan kegiatan untuk mengatasi masalah yang ada, maka saran-saran yang diperlukan adalah : 1) Didalam menangani masalah yang ada di KPH Bali Timur, perlu diberikan skala prioritas dari masalah berat ke masalah yang ringan. Demikian juga dalam mengembangkan potensi yang ada. 2) Masalah kebakaran hutan, lahan kritis, pencurian kayu perlu penanganan prioritas utama. 3) Perlu tindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan 4) Masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan hutan perlu lebih diberdayakan terkait dengan pengembangan potensi hutan, yang bertujuan pencaharian
untuk
meningkatan
tambahan
dapat
taraf
hidup.
mengurangi
Adanya
atau
mata
meniadakan
pencurian kayu untuk kebutuhan hidup.
46
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK UPT KPH BALI TIMUR
RPHJPd 2019
5) Kawasan hutan perlu dimanfaatkan dan digunakan potensinya untuk pemeliharaan hutan itu sendiri agar bisa mandiri atas dasar kelestarian hutan secara berkelanjutan. 6) Perlu peningkatan pemahaman terhadap Tri Hita Karana. Media hidup manusia yang nyaman, kebahagiaan, kesejahteraan terwujud karena penerapan Tri Hita Karana yang mantap, terutama hubungan yang selaras antara Manusia dengan Alam (hutan), sebaliknya kehancuran terjadi karena pelanggaran terhadap Tri Hita Karana itu sendiri.
47
Evaluasi Tahun Sebelumnya Evaluasi Kegiatan
Kegiatan Tahun 2018 No. 1
Jenis Kegiatan 2
Target Volume
Satuan
Volume
Satuan
Kinerja (%)
3
4
5
6
7
Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan 1.
Reboisasi dan rehabilitasi hutan
Realisasi
3.
Peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan dan lahan
8
9
81,80
%
81,80
%
81,80
83,24
%
75
%
75
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
93,03
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
93,03
%
93,03
%
Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan Peningkatan perlindungan hutan 1.
Saran/Rekomendasi
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
Pengelolaan Hutan di Provinsi Bali 2.
Catatan Keberhasilan atau Kendala
75,11
%
Program Pemantapan Potensi Sumber Daya Hutan 1. Pemeliharaan batas kawasan 98,27 %
75,11
%
75,11
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
98,27
%
98,27
Hasil Pelaporan
Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka
Evaluasi Kegiatan
Kegiatan Tahun 2018 No. 1
Jenis Kegiatan
hutan
2
Target
Realisasi
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Kinerja (%)
3
4
5
6
7
Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan 1. 92,09 % Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 1. 75 %
92,09
%
3.
100 Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
76,95
%
%
Saran/Rekomendasi
8
9
Triwulan III Bulan Oktober 2018
92,09
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
75
%
75
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
100
%
100
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
76,95
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
Penyediaan alat tulis kantor 2.
Catatan Keberhasilan atau Kendala
76,95
%
peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja
Evaluasi Kegiatan
Kegiatan Tahun 2018 No. 1
4.
5.
6.
Jenis Kegiatan 2
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan bangunan kantor Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang - Undangan
Target
Realisasi
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Kinerja (%)
3
4
5
6
7
100
%
100
%
100
100
%
100
%
Saran/Rekomendasi
8
9
Berhasil
100
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
100
%
100
%
100
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
100
%
100
%
100
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
Upacara keagamaan 7.
Catatan Keberhasilan atau Kendala
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 1.
Pemeliharaan Rutin / Berkala kendaraan dinas
100
%
100
%
100
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
2.
Pemeliharaan Rutin / Berkala Perlengkapan Gedung kantor
100
%
100
%
100
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan
Sesuai dengan target Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan
Evaluasi Kegiatan
Kegiatan Tahun 2018 No. 1
Jenis Kegiatan 2
Target
Realisasi
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Kinerja (%)
3
4
5
6
7
Program Perencanaan dan Pembangunan Kehutanan Koordinasi Perencanaan dan Pembangunan Kehutanan 1. 100 % 100
2.
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Kehutanan
100
%
100
Catatan Keberhasilan atau Kendala
Saran/Rekomendasi
8
9
Oktober 2018
%
100
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
%
100
Hasil Pelaporan Triwulan III Bulan Oktober 2018
Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan Melakuka peningkatan Pelaksanaan dan kinerja lapangan
Analisa dan Proyeksi Kegiatan Kegiatan Tahun 2018 No.
1
Volume
Satuan
Kinerja (%)
Hasil Evaluasi Kegiatan Tahun Lalu (Catatan Keberhasilan atau Kendala)
3
4
5
6
Realisasi
Jenis Kegiatan 2
Volume
Satuan
Alasan penentuan target tahun berjalan
7
8
9
Kegiatan Tahun 2017
Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan 1.
Reboisasi dan rehabilitasi hutan
550
Ha
100
Pengelolaan Hutan di 200 Ha 100 Provinsi Bali Peningkatan peran serta 3. masyarakat dalam 550 Ha 100 rehabilitasi hutan dan lahan Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan Peningkatan perlindungan 1. 150 Ha 100 hutan Resolusi Konflik 2. Dokumen pelanggaran kawasan hutan Program Pemantapan Potensi Sumber Daya Hutan Pemeliharaan batas 1. 19 Km 100 kawasan hutan Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan Inventarisasi Potensi 1. Buku Sumber Daya Hutan Pemberdayaan Masyarakat 2. 2 Kelompok 100 di Sekitar Hutan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 2.
Prediksi bulan Desember
500
Ha
Prediksi bulan Desember
200
Ha
Prediksi bulan Desember
500
Ha
Prediksi bulan Desember
125
Hasil Kajian 2018
2
Hasil Pelaporan sampai Bulan November
40
-
1
Hasil Pelaporan sampai Bulan November
2
Anggaran tidak memenuhi Peningkatan Kinerja Anggaran tidak memenuhi
Penurunan anggaran Peningkatan Dokumen Kinerja Ha
Km
Penurunan anggaran
Peluasan potensi Peningkatan Kelompok kinerja Buku
Kegiatan Tahun 2018 No.
1
Realisasi
Jenis Kegiatan 2
Hasil Evaluasi Kegiatan Tahun Lalu (Catatan Keberhasilan atau Kendala)
Volume
Satuan
Alasan penentuan target tahun berjalan 9
Kegiatan Tahun 2017
Volume
Satuan
Kinerja (%)
3
4
5
6
7
8
1.
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
1
Tahun
100
Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III
1
Tahun
2.
Penyediaan alat tulis kantor
1
Tahun
100
Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III
1
Tahun
3.
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
1
Tahun
100
Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III
1
Tahun
4.
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan bangunan kantor
100
Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III
5.
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
1
Tahun
100
Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III
1
Tahun
6.
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang Undangan
1
Tahun
100
Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III
1
Tahun
7.
Upacara keagamaan
2
Kali
100
Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III
2
Kali
100
Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III
1
Tahun
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemeliharaan rutin/berkala 1. gedung kantor 1 Tahun
1
1
Tahun
Tahun
Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan
Kegiatan Tahun 2018 No.
1
2.
Realisasi
Jenis Kegiatan 2
Pemeliharaan Rutin / Berkala kendaraan dinas
Satuan
9
Volume
Satuan
3
4
5
6
7
8
1
Tahun
100
Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III
1
Tahun
Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III
1
Tahun
Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III
-
-
Pemeliharaan Rutin / Berkala Perlengkapan 1 Tahun 100 Gedung kantor Rehab Sedang / Berat 4. 100 Gedung Kantor Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Pengembangan dan 1 Peningkatan Kualitas Orang Sumber Daya Manusia Program Perencanaan dan Pembangunan Kehutanan Koordinasi Perencanaan dan 1. Pembangunan Kehutanan 2 Judul 100 Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Kehutanan
Volume
Alasan penentuan target tahun berjalan
Kegiatan Tahun 2017
Kinerja (%)
3.
2.
Hasil Evaluasi Kegiatan Tahun Lalu (Catatan Keberhasilan atau Kendala)
3
Buku
100
Sesuai Kinerja Tahunan Sesuai Kinerja Tahunan
Hasil Pelaporan sampai Bulan Oktober Triwulan III
2
Orang
Sesuai Kinerja Tahunan
Hasil Pelaporan sampai Bulan November
2
Judul
Sesuai kinerja tahun sebelumnya
Hasil Pelaporan sampai Bulan November
3
Judul
Peningkatan kinerja
RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No
Kegiatan
1
2
Lokus Blok
RPH
Volume Kegiatan
3
4
5
Satuan
Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)
Sumber Anggaran
Ket
6
7
8
9
1 Inventarisasi Berkala Wilayah kelola serta Penataan Hutan
215.085
Dokument
65.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
650,64
Km
57.835
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
9 RPH
300,00
Km
31.500
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
Seluruh Blok
9 RPH
400
Km
36.750
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
Seluruh Blok
9 RPH
10
Dokument
Blok Pendampingan penataan batas pada areal yang dibebani ijin Pemanfaata dan kerjasama pemafaatan n
9 RPH
360
OH
-
Inventarisasi Hutan dan Sosial Budaya Masyarakat
Seluruh Blok
9 RPH
-
Rekontruksi batas luar
Seluruh Blok
9 RPH
-
Tata Batas dalam (Tata batas blok dan petak)
Seluruh Blok
-
Pemeliharaan Batas Kawasan Hutan
-
PENYUSUNAN RENCANA PERTAHUN (RPHJPD)
-
10
2 Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Tertentu
15.000 APBN/APBD
9.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
1.948.523
PEMANFAATAN KAWASAN (HL)
-
Blok Pemanfaata Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (empon-empon) n Wil tertentu/ RTK 8
RPH Daya, RPH Kubu, RPH Rendang, dan RPH Panelokan
50
Ha
35.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No
Kegiatan
1
2
-
Pengembangan Pakan Ternak (rumput gajah dan kaliandra)
Lokus
Satuan
Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)
Sumber Anggaran
Ket
7
8
9
Blok
RPH
Volume Kegiatan
3
4
5
6
1200
Ha
10.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
10
Obyek Wisata
45.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
3
Objek Wisata
50.000
APBN/APBD/ Infrastruktur CSR/ Pihak dasar (akses Ketiga jalan)
2
Objek Wisata
35.000
RPH Kintamani Timur, RPH Blok Kintamani Pemanfaata Barat, RPH n Wil Rendang, tertentu / RPH RTK 20 dan Karangasem RTK 8 Manggis, RPH Kubu, RPH Daya
PEMANFAATAN WISATA ALAM DAN JASA LINGKUNGAN (HL) -
Desain Tapak lokasi Wisata
-
Wisata Air Terjun
-
Wisata Religi
Blok Pemanfaata n
9 RPH
Blok RPH Pemanfaata Kintamani n Wil Barat, RPH Tertentu / Kintamani RTK 5 dan Timur RTK 20 Blok Pemanfaata RPH Abang, n Wil RPH Tertentu / Karangasem RTK 8 dan Manggis RTK 9
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Pembanguna Ketiga n sarana dan Regulasi
RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No
Kegiatan
1
2
-
Wisata Alam
Lokus Blok
RPH
Volume Kegiatan
3
4
5
RPH Kintamani Barat, RPH Blok Kintamani Pemanfaata Timur, RPH n Wil Panelokan, Tertentu / RPH RTK 5, RTK 7, Rendang, RTK 8, dan RPH Selat, RTK 20 RPH Karangasem manggis
Satuan
Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)
Sumber Anggaran
Ket
6
7
8
9
5
Objek Wisata
1800
Ha
Obyek : Ekowisata, Kegiatan Investasi Pembanguna APBN/APBD/ n 100.000 CSR/ Pihak Infratruktur Ketiga Dasar (Pos Jaga, Jalan akses, parking area, Toilet,) dan wahana (point of interest).
PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HL)
-
Pengembangan Getah Pinus
Blok Pemanfaata n Wil Tertentu / RTK 8 dan RTK 20
RPH Kintamani Barat, RPH Kintamani Timur, RPH Rendang, RPH Selat, RPH Panelokan
50.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No
Kegiatan
1
2
-
Pengembangan Budidaya Lebah
PEMANFAATAN KAWASAN (HPT)
-
Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (emponempon), Budidaya Lebah, Penangkaran Satwa, Bambu, Ekowisata dan Agroforestry
3 Pemberdayaan Masyarakat
4
Lokus Blok
RPH
3 Blok Pemanfaata n Wil Tertentu/ RTK 8 dan RTK 20
4 RPH Rendang, RPH Daya, RPH Kintamani Barat
Blok Pemanfaata n Wil Tertentu/ RTK 7 dan RTK 8
RPH Panelokan, RPH Daya, dan RPH Kubu
Volume Kegiatan
Satuan
Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)
Sumber Anggaran
Ket
5
6
7
8
9
300
Ha
50.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
649
Ha
1.573.523
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
84.575
-
Pengembangan Hutan Desa
Blok Pemanfaata n
9 RPH
9
RPH
15.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Pembangunan dan Pengembangan Kemitraan Kehutanan
Blok Pemanfaata n
9 RPH
9
RPH
35.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan
Blok Pemanfaata n
9 RPH
2
kelompok/ th
-
Identifikasi potensi dan pemetaan rawan konflik dan hak masyarakat
Blok Pemanfaata n
9 RPH
9
RPH
Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin
Terdapat 42 APBN/APBD/ desa yang 13.575 CSR/ Pihak berbatasan Ketiga dg kawasan hutan.
21.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No
Kegiatan
1
2 -
Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin
Lokus
Satuan
Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)
Sumber Anggaran
Ket
7
8
9
Blok
RPH
Volume Kegiatan
3
4
5
6
Blok Pemanfaata n
9 RPH
24
Ijin
5 Rehabilitasi Pada Areal Kerja KPHL di Luar Izin Seluruh Blok
-
-
1.323.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
Lokasi
185.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
9
Lokasi
15.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
9 RPH
20
Ijin
45.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
9 RPH
9
RPH
10.500
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
1400
Ha
Pembuatan kebun benih dan persemaian
RPH Kintamani Timur, RPH Blok Panelokan, Pemanfaata RPH n Rendang, RPH Abang, dan RPH Kubu
6
Penanaman swadaya bersama masyarakat dan NGO
Seluruh Blok
9 RPH
Blok Pemanfaat an
Seluruh Blok
6 Pembinaan dan Pemantauan Rehabilitasi Di Dalam Areal Izin
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
1.508.000
Kegiatan RHL
-
89.250
9 RPH
7 Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam -
Pembuatan Peta Rawan Gangguan Keamanan
RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No
Kegiatan
1
2
8
Lokus
Satuan
Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)
Sumber Anggaran
Ket
7
8
9
Blok
RPH
Volume Kegiatan
3
4
5
6
-
Operasi Pamhut (Penanggulangan Pencurian kayu, Penyerobotan Lahan, perladangan Liar/pembibirikan dan Pengembalaan Liar, dan inventarisasi satwa)
Seluruh Blok
9 RPH
9
RPH
105.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Penanggulangan dan Pengendalian Kebakaran Hutan
Seluruh Blok
9 RPH
9
RPH
26.250
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Peningkatan Sarana dan prasarana Pamhut
Seluruh Blok
9 RPH
9
Paket
-
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Bantuan Dana Pamhut ke Desa Pakraman
Seluruh Blok
9 RPH
9
RPH
15.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Penyuluhan kehutanan
Seluruh Blok
9 RPH
9
RPH
52.500
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Melakukan penangkaran rusa dan kijang
RPH Panelokan Blok dan RPH Pemanfaat an Karangasem/ Manggis
2
Lokasi
365.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Pembangunan arboretum
Blok Pemanfaat RPH Panelokan an
1
Lokasi
-
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
Rencana Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang Izin
RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No
Kegiatan
1
2 -
9
Rapat Koordinasi Pemegang Izin pada KPHL Bali Timur (Unit III)
Lokus
Satuan
Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)
Sumber Anggaran
Ket
7
8
9
Blok
RPH
Volume Kegiatan
3
4
5
6
-
KPH
20
Kali
31.500
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
2 Kab
2
Kab
105.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
Prov Bali dan Kementerian
10
Kegiatan
52.500
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
Koordinasi dan Sinergitas dengan Instansi dan Stakeholder terkait -
Koordinasi tingkat Kabupaten -
-
Koordinasi tingkat Provinsi dan Pusat
-
10 Rencana Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM
68.250
-
Analisis kebutuhan SDM dan Diklat
-
KPHL
10
Kali
5.250
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Peningkatan Kapasitas SDM Penyuluh Kehutanan
-
KPHL
10
Kali
10.500
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Peningkatan Kapasitas POLHUT
-
KPHL
10
Kali
21.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Peningkatan Kapasitas PPNS
-
KPHL
10
Kali
10.500
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
In House Training Penerapan Teknologi
-
KPHL
10
Kali
21.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No
Kegiatan
1
2 -
Lokus
Satuan
Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)
Sumber Anggaran
Ket
7
8
9
Blok
RPH
Volume Kegiatan
3
4
5
6
Kemen LHK
1
kali
Bimbingan Teknis Penyusunan Design Tapak
11 Pengembangan Data Base
73.500
-
Penyediaan Informasi Data Base KPHL Bali Timur (Unit III)
-
KPHL
10
Kali
26.250
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Publikasi Pembangunan KPHL Bali Timur (Unit III)
-
KPHL
10
Kali
47.250
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
12 Rencana Rasionalisasi Wilayah Kelola -
Rasionalisasi Wilayah Kelola
Seluruh Blok
9 RPH
2
Kali
20.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Review RPHJP
Seluruh Blok
9 RPH
2
Kali
75.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
Seluruh Blok
9 RPH
10
Kali
-
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
13 Penyediaan Pendanaan 14 Pengembangan Investasi -
Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan empon-empon dan HHBK
Blok Pemanfaata n
9 RPH
2
Judul
20.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
-
Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan Getah Pinus
Blok Pemanfaata n
9 RPH
1
Judul
10.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No
Kegiatan
1
2 -
Penyusunan Analisis Usaha Pemanfaatan objek wisata dan Jasa Lingkungan
-
Penyusunan Rencana Bisnis
-
Melakukan MoU dan Tindak Lanjut
Lokus
Satuan
Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)
Sumber Anggaran
Ket
7
8
9
Blok
RPH
Volume Kegiatan
3
4
5
6
Blok Pemanfaata n
10 Lokasi
1
Judul
55.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
9 RPH
1
Dokumen
100.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
9 RPH
5
MoU
Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n
15 Pengadaan Sarpras KPH
383.250
2
Unit
-
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
9 RPH
10
Unit
36.750
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
9 RPH
80
Set
-
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
9 RPH
9
Unit
31.500
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
9 RPH
10
Kegiatan
-
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
Pengadaan Kendaraan Roda Empat Pengadaan Kendaraan Roda Dua
KPHL
Pengadaan Mebelair Pengadaan Komputer Pengadaan Sarpras Pengamanan -
RENCANA MATRIK KEGIATAN TAHUN 2019 No
Kegiatan
1
2
Lokus
Satuan
Rencana Biaya Anggaran ( X Rp. 1.000)
Sumber Anggaran
Ket
7
8
9
Blok
RPH
Volume Kegiatan
3
4
5
6
9 RPH
9
Unit
315.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
9 RPH
24
Unit
-
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
Pembangunan Resort Peralatan inventarisasi dan Pengadaan Peralatan Perpetaan 16 Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Seluruh Blok
9 RPH
10
Kegiatan
50.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
17 Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
Seluruh Blok
9 RPH
10
Kegiatan
50.000
APBN/APBD/ CSR/ Pihak Ketiga
JUMLAH
3.941.485
RENCANA TATA WAKTU No
Kegiatan
Lokus
Volume Kegiatan
Satuan
Blok
RPH
Seluruh Blok
9 RPH
- Rekontruksi batas luar
Seluruh Blok
9 RPH
650,64
Km
- Tata Batas dalam (Tata batas blok dan petak)
Seluruh Blok
9 RPH
300,00
Km
- Pemeliharaan Batas Kawasan Hutan
Seluruh Blok
9 RPH
400
Km
- PENYUSUNAN RENCANA PERTAHUN (RPHJPD)
Seluruh Blok
9 RPH
10
Dokument
Blok Pemanfaata n
9 RPH
360
OH
Blok RPH Daya, RPH Pemanfaata Kubu, RPH - Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (empon-empon) n Wil Rendang, dan RPH tertentu/ Panelokan RTK 8
50
Ha
RPH Kintamani Blok Timur, RPH Pemanfaata Kintamani Barat, n Wil RPH Rendang, tertentu / RPH Karangasem RTK 20 dan Manggis, RPH RTK 8 Kubu, RPH Daya
1200
Ha
1 Inventarisasi Berkala Wilayah kelola serta Penataan Hutan -
-
Inventarisasi Hutan dan Sosial Budaya Masyarakat
Pendampingan penataan batas pada areal yang dibebani ijin dan kerjasama pemafaatan
10
Dokument
2 Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Tertentu PEMANFAATAN KAWASAN (HL)
- Pengembangan Pakan Ternak (rumput gajah dan kaliandra)
PEMANFAATAN WISATA ALAM DAN JASA LINGKUNGAN (HL) - Desain Tapak lokasi Wisata
Blok Pemanfaata n
9 RPH
10 Obyek Wisata
1
2
RENCANA PELAKSANAAN PERBULAN 3 4 5 6 7 8 9 10
11
12
Pelaksana
lokasi indikatif
RENCANA TATA WAKTU No
Kegiatan
- Wisata Air Terjun
- Wisata Religi
- Wisata Alam
Lokus RPH Blok Blok Pemanfaata RPH Kintamani n Wil Barat, RPH Tertentu / Kintamani Timur RTK 5 dan RTK 20 Blok Pemanfaata RPH Abang, RPH n Wil Karangasem Tertentu / Manggis RTK 8 dan RTK 9 RPH Kintamani Blok Barat, RPH Pemanfaata Kintamani Timur, n Wil RPH Panelokan, Tertentu / RPH Rendang, RTK 5, RTK 7, RPH Selat, RPH RTK 8, dan Karangasem RTK 20 manggis
Volume Kegiatan
Satuan
3 Objek Wisata
2 Objek Wisata
5 Objek Wisata
PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HL)
- Pengembangan Getah Pinus
Blok RPH Kintamani Pemanfaata Barat, RPH n Wil Kintamani Timur, Tertentu / RPH Rendang, RTK 8 dan RPH Selat, RPH RTK 20 Panelokan
- Pengembangan Budidaya Lebah
Blok Pemanfaata n Wil Tertentu/ RTK 8 dan RTK 20
PEMANFAATAN KAWASAN (HPT)
RPH Rendang, RPH Daya, RPH Kintamani Barat
1800
Ha
300
Ha
1
2
RENCANA PELAKSANAAN PERBULAN 3 4 5 6 7 8 9 10
11
12
Pelaksana
lokasi indikatif
RENCANA TATA WAKTU No
Kegiatan
Pengembangan Bisnis Herba pada On-farm (empon- empon), Budidaya Lebah, Penangkaran Satwa, Bambu, Ekowisata dan Agroforestry
Lokus Blok Blok Pemanfaata n Wil Tertentu/ RTK 7 dan RTK 8
RPH RPH Panelokan, RPH Daya, dan RPH Kubu
Volume Kegiatan
Satuan
649
Ha
9 RPH
9
RPH
9 RPH
9
RPH
9 RPH
2 kelompok/ th
9 RPH
9
RPH
Blok Pemanfaata n
9 RPH
24
Ijin
Seluruh Blok
9 RPH
1400
Ha
- Pembuatan kebun benih dan persemaian
Blok Pemanfaata n
RPH Kintamani Timur, RPH Panelokan, RPH Rendang, RPH Abang, dan RPH Kubu
6
Lokasi
- Penanaman swadaya bersama masyarakat dan NGO
Seluruh Blok
9 RPH
9
Lokasi
6 Pembinaan dan Pemantauan Rehabilitasi Di Dalam Areal Izin
Blok Pemanfaat an
9 RPH
20
Ijin
3 Pemberdayaan Masyarakat - Pengembangan Hutan Desa - Pembangunan dan Pengembangan Kemitraan Kehutanan
- Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan
4
Identifikasi potensi dan pemetaan rawan konflik dan hak masyarakat
Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin -
Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal Berizin
Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n
5 Rehabilitasi Pada Areal Kerja KPHL di Luar Izin - Kegiatan RHL
7 Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
1
2
RENCANA PELAKSANAAN PERBULAN 3 4 5 6 7 8 9 10
11
12
Pelaksana
lokasi indikatif
RENCANA TATA WAKTU No
Kegiatan
Lokus
Volume Kegiatan
Satuan
Blok
RPH
- Pembuatan Peta Rawan Gangguan Keamanan
Seluruh Blok
9 RPH
9
RPH
Operasi Pamhut (Penanggulangan Pencurian kayu, - Penyerobotan Lahan, perladangan Liar/pembibirikan dan Pengembalaan Liar, dan inventarisasi satwa)
Seluruh Blok
9 RPH
9
RPH
- Penanggulangan dan Pengendalian Kebakaran Hutan
Seluruh Blok
9 RPH
9
RPH
- Peningkatan Sarana dan prasarana Pamhut
Seluruh Blok
9 RPH
9
Paket
- Bantuan Dana Pamhut ke Desa Pakraman
Seluruh Blok
9 RPH
9
RPH
- Penyuluhan kehutanan
Seluruh Blok
9 RPH
9
RPH
- Melakukan penangkaran rusa dan kijang
Blok Pemanfaat an
RPH Panelokan dan RPH Karangasem/ Manggis
2
Lokasi
- Pembangunan arboretum
Blok Pemanfaat an
RPH Panelokan
1
Lokasi
-
KPH
20
Kali
-
2 Kab Prov Bali dan Kementerian
2
Kab
10
Kegiatan
Rencana Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang Izin Rapat Koordinasi Pemegang Izin pada KPHL Bali Timur (Unit III) Koordinasi dan Sinergitas dengan Instansi dan Stakeholder 9 terkait - Koordinasi tingkat Kabupaten
8
- Koordinasi tingkat Provinsi dan Pusat
-
10 Rencana Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM - Analisis kebutuhan SDM dan Diklat
-
KPHL
10
Kali
- Peningkatan Kapasitas SDM Penyuluh Kehutanan
-
KPHL
10
Kali
- Peningkatan Kapasitas POLHUT
-
KPHL
10
Kali
- Peningkatan Kapasitas PPNS
-
KPHL
10
Kali
- In House Training Penerapan Teknologi
-
KPHL
10
Kali
Kemen LHK
1
kali
- Bimbingan Teknis Penyusunan Design Tapak 11 Pengembangan Data Base
1
2
RENCANA PELAKSANAAN PERBULAN 3 4 5 6 7 8 9 10
11
12
Pelaksana
lokasi indikatif
RENCANA TATA WAKTU Lokus Blok
RPH
Volume Kegiatan
- Penyediaan Informasi Data Base KPHL Bali Timur (Unit III)
-
KPHL
10
Kali
- Publikasi Pembangunan KPHL Bali Timur (Unit III)
-
KPHL
10
Kali
- Rasionalisasi Wilayah Kelola
Seluruh Blok
9 RPH
2
Kali
- Review RPHJP
Seluruh Blok
9 RPH
2
Kali
13 Penyediaan Pendanaan
Seluruh Blok
9 RPH
10
Kali
9 RPH
2
Judul
No
Kegiatan
Satuan
12 Rencana Rasionalisasi Wilayah Kelola
14 Pengembangan Investasi -
Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n Blok Pemanfaata n
9 RPH
1
Judul
10 Lokasi
1
Judul
9 RPH
1
Dokumen
9 RPH
5
MoU
Pengadaan Kendaraan Roda Empat
-
KPHL
2
Unit
Pengadaan Kendaraan Roda Dua
-
9 RPH
10
Unit
Pengadaan Mebelair
-
9 RPH
80
Set
Pengadaan Komputer
-
9 RPH
9
Unit
Pengadaan Sarpras Pengamanan
-
9 RPH
10
Kegiatan
Pembangunan Resort Peralatan inventarisasi dan Pengadaan Peralatan Perpetaan
-
9 RPH
9
Unit
9 RPH
24
Unit
9 RPH
10
Kegiatan
Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan empon-empon dan HHBK
- Penyusunan Analisis Usaha Pengembangan Getah Pinus
-
Penyusunan Analisis Usaha Pemanfaatan objek wisata dan Jasa Lingkungan
- Penyusunan Rencana Bisnis
- Melakukan MoU dan Tindak Lanjut 15 Pengadaan Sarpras KPH
16 Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Seluruh Blok
1
2
RENCANA PELAKSANAAN PERBULAN 3 4 5 6 7 8 9 10
11
12
Pelaksana
lokasi indikatif
RENCANA TATA WAKTU No
Kegiatan
17 Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
Lokus Blok
RPH
Seluruh Blok
9 RPH
Volume Kegiatan 10
Satuan Kegiatan
1
2
RENCANA PELAKSANAAN PERBULAN 3 4 5 6 7 8 9 10
11
12
Pelaksana
lokasi indikatif
Rencana Monitoring Kegiatan No. 1
Target
Jenis Kegiatan 2
Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan 1.
Reboisasi dan rehabilitasi hutan
2.
Pengelolaan Hutan di Provinsi Bali
Triwulan I Realisasi Volume
Satuan
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Volume
Satuan
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
0,53 10,95
% %
0,53 10,95
% %
71,16 68,55
% %
71,16 51,36
% %
81,80 83,24
% %
81,80 75
% %
81,80 83,24
% %
81,80 75
% %
%
67,38
%
67,38
%
93,03
%
93,03
%
93,03
%
93,03
%
%
15,38
%
15,72
%
64,23
%
64,23
%
75,11
%
75,11
%
8,30
%
93,15
%
93,15
%
98,27
%
98,27
%
98,27
%
98,27
%
25
%
25
%
25
%
25
%
25
%
25
%
25
%
8,65
%
33,08
%
28,27
%
79,25
%
79,25
%
92,09
%
92,09
%
%
25
%
50
%
36,41
%
75
%
75
%
75
%
75
%
%
80
%
100
%
100
%
100
%
100
%
100
%
100
%
26,96
%
27,72
%
47,80
%
47,80
%
68,63
%
68,63
%
76,95
%
76,95
%
100
%
100
%
100
%
100
%
100
%
100
%
100
%
100
%
29,56
%
27,03
%
53,04
%
53,04
%
76,52
%
76,52
%
85,99
%
85,99
%
Program Pemantapan Potensi Sumber Daya Hutan Pemeliharaan batas kawasan hutan 1. 8,30 % Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan Inventarisasi Potensi Sumber Daya 1. 25 % Hutan Pemberdayaan Masyarakat di 2. 8,65 % Sekitar Hutan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan Jasa Komunikasi, 1. 25 Sumber Daya Air dan Listrik Penyediaan alat tulis kantor 2. 100
4. 5.
Triwulan IV Target Realisasi
Satuan
Peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi 5,89 % 5,89 hutan dan lahan Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan Peningkatan perlindungan hutan 1. 4,77 % 4,77
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan bangunan kantor Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
Triwulan III Target Realisasi
Volume
3.
3.
Triwulan II Target Realisasi
No. 6. 7.
Jenis Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang - Undangan Upacara keagamaan
Target
Triwulan I Realisasi
Triwulan II Target Realisasi
Triwulan III Target Realisasi
Triwulan IV Target Realisasi
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Volume
Satuan
Volume
Satuan
25
%
25
%
50
%
50
%
75
%
75
%
83,33
%
83,33
%
8,40
%
8,40
%
83,33
%
83,33
%
91,73
%
91,73
%
94,07
%
94,07
%
25
%
25
%
25
%
25
%
25
%
25
%
25
%
27,53
%
54,83
%
55,77
%
77,86
%
77,86
%
80,81
%
81,81
%
20
%
50
%
39,21
%
80
%
80
%
87,86
%
87,86
%
30
%
53,38
%
40,85
%
76,69
%
76,69
%
83,58
%
83,58
%
25,38
%
47,74
%
64,26
%
85,17
%
85,17
%
85,17
%
85,17
%
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Pemeliharaan rutin/berkala gedung 1. 25 % kantor Pemeliharaan Rutin / Berkala 2. 27,53 % kendaraan dinas Pemeliharaan Rutin / Berkala 3. 20 % Perlengkapan Gedung kantor Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Pengembangan dan Peningkatan 1 30,09 % Kualitas Sumber Daya Manusia Program Perencanaan dan Pembangunan Kehutanan Koordinasi Perencanaan dan 1. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan 25,38 % Pembangunan Kehutanan