Rengiat Pelantikan Calon Penegak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN TARUNA NUSANTARA AMBALAN PRABU SILIWANGI & SUBANG LARANG Jl. Raya Purwakarta Kp. Warga Saluyu Desa Cisomang Barat,Kec. Cikalong Wetan Kab.Bandung Barat, Kode Pos 40556, Telp. 085624861986, 087823355907



RENCANAKEGIATAN PELANTIKAN CALON PRAMUKA PENEGAK AMBALAN PRABU SILIWANGI & SUBANG LARANG TAHUN AJARAN 2016/2017 I.



PENDAHULUAN. 1.



2.



Latar Belakang. a.



Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda.



b.



Dalam usaha menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di tingkat golongan penegakdilaksanakan melalui pola dan mekanisme pembinaan, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 melalui tahapan penerimaan tamu ambalan, pengukuhan calon penegak, pelantikan penegak Bantara dan pelantikan penegak Laksana.



c.



Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan pembinaan pramuka penegak di satuan Gugus Depan Taruna Nusantara, maka disusunlah rencana kegiatan pelantikan calon penegak Ambalan Prabu Siliwangi & Subang Larang (PRASSULA) Gugus Depan Taruna Nusantara tahun ajaran 2016/2017.



Maksud Dan Tujuan. a.



Maksud. Memberikan gambaran mekanisme penyelenggaraan kegiatan pelantikan calon pramuka penegak Ambalan Prabu Siliwangi & Subang Larang (PRASSULA) Gugus Depan Taruna Nusantara tahun ajaran 2016/2017.



b.



Tujuan. Sebagai pedoman bagi Dewan Ambalan, Dewan Kehormatan Ambalan, peserta didik dan pihak lain yang berkepentingan pada pelaksanaan kegiatan pelantikan calon pramuka penegak Ambalan Prabu Siliwangi & Subang Larang (PRASSULA) Gugus Depan Taruna Nusantara tahun ajaran 2016/2017.



2 3.



4.



Dasar Kegiatan. a.



Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;



b.



Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;



c.



Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 11/Munas/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Gerakan Pramuka;



d.



Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka;



e.



Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian SKU Golongan Penegak;



f.



Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak; dan



g.



Rencana Program Kegiatan Pembinaan satuan Gugus Depan Taruna Nusantara tahun ajaran 2016/2017.



Ruang Lingkup. a. b. c. d. e. f.



II.



Pendahuluan. Pokok-pokok kegiatan. Pelaksanaan. Pengorganisasian. Anggaran Biaya. Penutup.



POKOK-POKOK KEGIATAN. 1.



Tujuan Kegiatan. Perpindahan status anggota muda Gugus Depan Taruna Nusantara dari tamu ambalan menjadi calon pramukapenegak sebagai pelaksanaan pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak di satuan Gugus Depan Taruna Nusantara.



2.



Sasaran. a. Kuantitatif. Seluruh anggota muda Ambalan Prabu Siliwangi & Subang Larang (PRASSULA) Gugus Depan Taruna Nusantara kelas Xyang berjumlah 31 orang. b.



Kualitatif. 1) Terlaksananya kegiatan pengukuhan calon pramukapenegak Gugus Depan Taruna Nusantara tahun ajaran 2016/2017, yang aman, tertib dan lancar;



3



3.



4.



5.



2)



Terbentuknya sikap dan kepribadian calon pramuka penegak Gugus Depan Taruna Nusantara sesuai dengan nilai, prinsip dasar kepramukaan dan kode kehormatan pramuka penegak;



3)



Terbentuknya calon pramuka penegak Gugus Depan Taruna Nusantara yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat bermanfaat bagi dirinya dan orang lain;



4)



Terwujudnya kebersamaan, kekompakan dan kesatuan gerak antara calon pramuka penegak dengan Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan Ambalan dalam mewujudkan satuan Gugus Depan Taruna Nusantara yang lebih baik.



Waktu dan Tempat. a.



Waktu



: Tanggal 12 Februari 2017.



b.



Tempat



: Pangkalan Gugus Depan Taruna Nusantara.



Metode dan Sifat. a.



Metode



: Bimbingan dan Pengasuhan



b.



Sifat



: Dikendalikan



Materi. a.



Pengujian. 1) 2)



b. c. d. e. 6.



Tertulis. Praktek.



Tradisi Ambalan. Pembinaan Mental Juang. Pembinaan Jasmani. Upacara Pelantikan/Pengukuhan.



Pelengkapan. a. b. c. d. e. f.



Bendera Merah Putih. Bendera Pramuka. Bendera WOSM. Bendera Ambalan. Pita Kuning/Talikur Kuning. Ruang Kelas.



4 g. h. i. j. k. l. m. \ III.



Alat Instruksi pengujian praktek. Soal Pengujian. Megapone. P3K. Baki Teks Trisatya. Teks Do’a



PELAKSANAAN. 1.



Perencanaan. (tanggal 10 s.d.31Januari 2017) a. b. c. d.



2.



Menyusun rencana sementara; Rapat Kerja Dewan Ambalan dalam rangka pembahasan mekanisme kegiatan; Koordinasi dengan pihak terkait (kesiswaan); dan Menyempurnakan rencana kegiatan.



Persiapan.(tanggal 06 s.d.11Februari 2017) a. b. c. d. e. f. g.



Pembentukan dan pembagian tugas Sangga Kerja; Penyiapan alat dan kelengkapan kegiatan; Rapat kerja teknis Sangga Kerja; Pengecekan daerah/tempat kegiatan; Pengarahan teknis kepada para anggota muda; Pengecekan akhir; dan Pembuatan Posko Kegiatan.



3. a.



Pelaksanaan.(tanggal 12 Februari 2017) 06.00-06.30 : Kedatangan peserta kegiatan b. 06.30-07.00 : Pendaftaran peserta kegiatan. c. 07.00-08.00 : Upacara pembukaan d. 08.00-12.00 : Pengujian (tertulis/praktek) e. 12.00-13.00 : Isoma f. 13.00-14.30 : Acara Tradisi Ambalan g. 14.30-15.00 : Upacara Pelantikan/Pengukuhan h. 15.00 : Kegiatan selesai



4.



Pengakhiran. a. b. c. d.



Pengecekan alat dan kelengkapan yang telah digunakan. Evaluasi dan kaji ulang. Menyusun laporan. Penyampaian laporan.



5 IV.



PENGORGANISASIAN. 1.



Susunan Organisasi. a. b. c.



d.



2.



Pelindung Penanggungjawab Sangga Kerja



: Ka Mabigus : Pembina Gugus Depan : Kegiatan pelantikan calon penegak



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10)



: Taofik ramdani : Andri : Alan suhendi : Rudi priyanto : Ade indra dan Irfan hamzah : Cecep dan Anton : Alan suhendi : Lutfi ihkza maulana : Rudi priyanto dan agustina : Al-ridhan dan Adi



Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara Seksi Upacara Seksi Kegiatan Seksi Pengujian Seksi Perlengkapan Seksi Medis Seksi Dokumentasi



Peserta. Anggota muda kelas X SMK Taruna Nusantara jaya dan SMA Taruna Nusantara Indonesia



Tugas Dan Tanggung Jawab. a.



Pelindung. 1) 2) 3) 4)



b.



Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan yang akan dilaksanakan; Memberikan dukungan moril, dan materiil guna terlaksananya kegiatan yang akan diselenggarakan; Memberikan bimbingan teknis dalam pelaksanaan kegiatan; dan Mengawasi dan mengendali kegiatan secara umum.



Penanggung Jawab. 1) 2) 3) 4) 5)



Membentuk Sangga kerja/Panitia Pelaksana kegiatan; Memimpin penyelenggaraan kegiatan secara teknis di lapangan; Mengatur dan mengendalikan kegiatan agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran kegiatan; Melaporkan segala perkembangan yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan kepada Mabigus; Memberikan bimbingan dan arahan secara teknis terhadap Sangga Kerja/Panitia Pelaksana tentang penyelenggaraan kegiatan yang akan dilaksanakan; dan



6 6)



c.



Ketua Pelaksana. 1) 2) 3)



d.



Mengatur dan mengendalikan Sangga Kerja, agar dapat berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing; Melaporkan segala perkembangan yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan kepada Pembina; dan Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pembina.



Wakil Ketua Pelaksana. 1)



2) 3)



e.



Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Mabigus.



Membantu Ketua dalam mengatur dan mengendalikan Sangga Kerja, khususnya bagi anggota putri agar dapat berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing; Melaporkan segala perkembangan yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan kepada Pembina; dan Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pembina.



Sekretaris. 1)



Menyiapkan kelengkapan administrasi kegiatan yang meliputi : a) b) c) d) e)



2)



3)



f.



Absensi peserta/Daftar Registrasi. Surat Dispensasi/surat ijin orang tua/Wali. Rencana kegiatan. Soal bahan pengujian tertulis. Surat-surat lainnya yang berkaitan dengan kegiatan.



Melayani kebutuhan administrasi/surat menyurat yang diperlukan oleh seksi lainnya dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan; dan Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pembina.



Bendahara. 1) 2) 3)



Mencatat kebutuhan biaya yang diperlukan dalam rangka mendukung terlaksananya kegiatan; Mencatat penerimaan dan pengeluaran anggaran; Melayani kebutuhan anggaran yang diperlukan oleh seksi lainnya dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan; dan



7 4)



g.



Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pembina.



Seksi Upacara. 1)



Membuat Rencana Upacara Pelantikan/Pengukuhan calon penegak.



2)



Menyiapkan kelengkapan upacara yang meliputi : a) b) c) d) e) f) g) h) i) j) k) l)



3)



Menyiapkan perangkat upacara yang meliputi : a) b) c) d) e) f) g) h) i) j) k) l)



4) 5)



Teks Trisatya. Teks Pancasila. Teks Do’a. Teks Sandi Ambalan. Susunan Upacara. Bendera Merah Putih. Bendera Pramuka. Bendera WOSM. Bendera Ambalan. Baki Pita Kuning/Talikur Kuning Hal-hal yang dianggap penting.



Pemimpin upacara; Pembawa Baki; Pembawa Bendera Merah Putih; Pembawa Bendera Ambalan; Pembawa Bendera Pramuka; Pembawa Bendera WOSM; Perwakilan Penyematan Pita Peserta (PA/PI); Pendamping Kanan dan Kiri; Pengucap Dasa Darma; Pembaca Do’a; Pembaca Sandi Ambalan; dan Pembawa Teks Pancasila & Trisatya.



Mengatur dan mengendalikan kegiatan upacara pelantikan/pengukuhan calon penegak; dan Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panitia.



8 g.



Seksi Kegiatan. 1) 2) 3)



Mengatur dan mengendalikan semua materi kegiatan sesuai jadwal yang telah dibuat; Mengatur dan mengendalikan peserta sebelum, selama dan sesudah kegiatan; Menyiapkan alat kelengkapan pendukung kegiatan sesuai materi kegiatan yang akan berlangsung melalui berkoordinasi dengan Seksi Perlengkapan, yang meliputi : a) b) c) d)



4)



i.



Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panitia.



Seksi Perlengkapan. 1) 2) 3)



Mengatur dan mengendalikan penggunaan alat kelengkapan yang digunakan untuk mendukung kelancaran kegiatan; Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya dalam rangka pengadaan alat kelengkapan yang diperlukan; Menyiapkan alat kelengkapan pendukung kegiatan sesuai materi kegiatan, yang meliputi : a) b) c) d)



4)



j.



Alat Pengeras Suara bila diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan; Pengecekan lokasi Kegiatan; Ruang Kelas; Perlengkapan lainnya sesuai kebutuhan.



Alat Pengeras Suara; Posko Panitia; Ruang Kelas; dan Perlengkapan lainnya sesuai kebutuhan.



Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panitia.



Seksi Medis. 1) 2) 3)



Melaksanakan pelayanan medis bagi peserta dan panitia yang memerlukan pertolongan pertama; Melaksanakan koordinasi dengan pengurus PMR dan Puskesmas guna penanganan medis lebih lanjut; Menyiapkan alat kelengkapan kesehatan dan obat-obatan yang diperlukan, yang meliputi :



9 a) b) c) d) e) 4)



k.



2) 3) 4)



Melaksanakan pendokumentasian kegiatan sesuai tahapan materi kegiatan; Melaksanakan koordinasi dengan seksi kegiatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan; Menyiapkan alat dokumentasi (Kamera); dan Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panitia.



Seksi Tata Tertib. 1)



2) 3) 4)



m.



Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panitia.



Seksi Dokumentasi. 1)



l.



Tandu; Posko Kesehatan; Obat-obatan; P3K Kit ; dan Perlengkapan lainnya sesuai kebutuhan.



Melaksanakan pengamanan dan ketertiban personel, materiil dan kegiatan sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan kegiatan dari kerawanan pencurian, penyalahgunaan dan gangguan dari pihak luar ; Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan; Menyiapkan alat kelengkapan pengamanan sesuai kebutuhan dilapangan. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panitia.



Seksi Komsumsi. 1) 2) 3) 4)



Melaksanakan pelayanan dan dukungan logistik bagi panitia; Melaksanakan koordinasi dengan pihak lain dalam rangka penyiapan logistik; Mengatur dan mengendalikan pelaksanaan jadwal dukungan logistik bagi panitia dan peserta. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panitia.



10 V.



ANGGARAN BIAYA. 1.



Rencana Kebutuhan Anggaran. a. b. c.



Kesekretariatan Konsumsi Medis Jumlah



: Rp. 50.000,: Rp. 100.000,: Rp. 50.000,: Rp. 200.000,-



Terbilang : Dua ratus ribu rupiah 2. VI.



Rencana Dukungan Anggaran. Menggunakan Kas Ambalan.



PENUTUP.



Demikian Rencana Kegiatan Pelantikan Calon PenegakAmbalan Prabu Siliwangi dan Subang Larang (PRASSULA) Gugus Depan Taruna Nusantara TA. 2016/2017 dibuat, sebagai pedoman dan bahan pertimbangan bagi semua pihak guna terlaksananya kegiatan yang tertib, aman dan lancar sehingga tercapainya sasaran kegiatan harapkan. Cikalong Wetan, 8 Januari 2017 SANGGA KERJA KEGIATAN PELANTIKAN CALON PRAMUKA PENEGAK, Mengetahui : Pembina Gugus Depan



Ketua Pelaksana,



Deni Wardian, S.A.P NIP : 197211291993031005



Taofik ramdani



Mengetahui: Kesiswaan LEMDIK TARUNA



Menyetujui : Ka Mabigus,



Husen Nurjamin, S.Pd NRPY : 1986260720120702



Pendria Masdi, S.Pd NRPY :1980221220120701