Resiko Medis Dan Perlindungan Hukumnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perpustakaan Unika



MANAJEMEN RISIKO MEDIK DAN PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN



TESIS Diajukan Guna Memenuhi Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Strata 2 Magister Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan



Oleh : Nama NIM



: Andry : 06.93.0214



PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER HUKUM KESEHATAN UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG 2008



Perpustakaan Unika



PERNYATAAN KEASLIAN



Dengan ini saya menyatakan bahwa di dalam tesis ini tidak terdapat karya yang pernah digunakan orang lain untuk memperoleh gelar kemagisteran di suatu perguruan tinggi, dan juga tidak terdapat karya atau pendapat yang pernah ditulis atau diterbitkan orang lain; kecuali yang secara sengaja tertulis dan diacu dalam naskah tesis ini serta disebut dalam daftar pustaka. Apabila terdapat karya yang ditulis orang lain, maka saya saya bersedia untuk mengulangnya. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk kepentingan pernyataan keaslian (originalitas) tesis yang saya buat.



Hormat saya,



Andry



2



Perpustakaan Unika



HALAMAN PERSETUJUAN NAMA



: ANDRY



NIM



: 06.93.0214



PROGRAM STUDI



: MAGISTER HUKUM



BIDANG KONSENTRASI : HUKUM KESEHATAN JUDUL TESIS



: MANAJEMEN RISIKO MEDIK DAN PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN



Disetujui Oleh :



Pembimbing Utama :



_____________________________________ Prof. Dr. Wila Chandrawila Supriadi, SH,CN



Pembimbing pendamping :



_____________________________________ DR.dr. Agus Rahim SpOT. Spine FICS, MEpid.,MHkes



3



Perpustakaan Unika



ABSTRAK



Rumah sakit adalah salah satu tempat dimana masyarakat datang dengan masalah kesehatan. Pengelolaan rumah sakit sangat komplek dan syarat masalah, karena rumah sakit merupakan sebuah institusi besar yang sarat dengan peralatan berteknologi canggih, yang dioperasionalkan oleh sekumpulan orang dengan keahlian seperti dokter, perawat dan profesional lainnya dalam melakukan aktifitas profesionalnya,namun tidak dapat memastikan bahwa tindakan medik yang dilakukan bebas dari risiko. Rumah sakit harus mempunyai berbagai aturan dalam melindungi pasien, melindungi tenaga kesehatan, melindungi masyarakat dari dampak lingkungan rumah sakit, mengendalikan fungsi rumah sakit kearah yang benar, meningkatkan mutu rumah sakit, menselaraskan layanan di rumah sakit dengan program pemerintah dalam bidang kesehatan dan lain - lain. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit tidak hanya efficacious tetapi juga harus aman. Penulis melakukan penelitian denganmetode pendekatan yuridis normatif dan mencari sebab akibat dari suatu masalah dan menguraikannya secara konsisten, sistematis dan logis sesuai dengan perumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu hubungan antara Manajemen Risiko Medik dan Perlindungan Hukum Pasien. Majemen risiko medik merupakan suatu perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya, sistim, fasilitas untuk mencapai pelayanan medik yang baik dan diberikan secara efektif, efesien, memperhatikan kemungkinan timbulnya risiko dan melakukan tindakan segera apabila risiko itu terjadi, dengan melakukan penerapan Standar Operasional Prosedur, Program Peningkatan Mutu Rumah Sakit, Menetapkan Strategi Pencegahan,menerapkan Peraturan Internal Rumah Sakit dan Persetujuan Tindakan Medik. Perlindungan hukum adalah suatu upaya dari pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan dan kemudahan yang sedemikian rupa sehingga setiap warga negara ataupun segenap warga negara dapat mengaktualisasikan hak dan kewajiban mereka secara optimal dengan tenang dan tertib. Hak pasien merupakan kewajiban dari rumah sakit. Perlindungan hukum terhadap pasien mendapatkan perhatian yang cukup jelas di UUD !945, UU No 23 Tahun 1992, UU No 39 Tahun 1999,UUNo.29/2004,KUHPerd.,Kepmenkes631/Menkes/SK/IV/2005,Kepmenkes No 772//Menkes/SK/VI/2002, Permenkes No.585 tahun 1989 dan SK Dirjen. Yan.Med.No YM.02.04.3.5.2504. Risiko Medik tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalisasi. Dengan melakukan manajemen risiko medik maka akan memicu para dokter untuk dapat bekerja sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku yang pada akhirnya akan berdampak terhadap kinerja dan kualitas pelayanan dokter yang akan semakin baik, pasien merasa aman, nyaman dan tidak ada keragu-raguan terhadap pelayanan di rumah sakit serta akan mengunjungi rumah sakit apabila membutuhkan pengobatan. Rumah sakit akan menjadi tempat yang aman, nyaman untuk pasien dan kepuasan pasien akan dapat dicapai. Sehingga jelas bahwa dengan melakukan manajemen risiko medik maka perlindungan hukum pasien akan terpenuhi.



4



Perpustakaan Unika



ABSTRACT A hospital is a place where people come with their health problem. Hospital management is very complex and problematic since hospital is a big institution equipped with high technology, operated by group of people with their expertise, namely, doctors, nurses, and other professionals in performing their activity professional, nevertheless, it cannot be ensured that their medical procedure is free from any risk.Hospital has to have various regulations to protect patients, medical staff, and society from impact of hospital’s environment, to control the hospital’s function toward the right direction, to increase hospital’s quality, to synchronize Hospital’s service with government program in health and etc. Health service which is implemented in hospital is not only efficacious but it also has to be safe. The writer carried out research with juridical normative approach method and looked for caused and result of a problem and describe it consistently, systematically, and logic according problem formulation which became the focus of this research, namely, relations between Medical Risk Management and Patient Legal Protection. Medical risk management is a planning, organization, coordination, and control of resources, system, facilities to achieve good medical service and it is given effectively, efficiently, put attention on possibility of risk and perform immediate action id the risk occur by implementing Standard Operational Procedure, Hospital Quality Improvement Program, implement Prevention Strategy, Hospital Internal Program and Medical Procedure Approval. Legal Protection is an effort from authorized party to give guarantee and facility in order to assist every citizen to actualize their rights and obligations optimally accordingly. Patient’s right is hospital’s obligation. Patient legal protection is clearly stated in ‘UUD 1945’, Regulation No. 23 Year 1992, Regulation No. 39 Year 1999, Regulation No.29/ 2004, KUHPerd.,Kepmenkes631/Menkes/SK/IV/2005,Kepmenkes No 772//Menkes/SK/VI/2002, Permenkes No.585 tahun 1989 dan SK Dirjen. Yan.Med.No YM.02.04.3.5.2504.



Medical risk cannot be avoided but it can be minimized. By implementing medical risk management, it will motivate doctors to work according to applicable SOP and regulation which in the end it will give impact to the doctor’s performance and quality which will be improved, patient feels safe, comfortable and has no doubt in hospital service and they will come to the hospital when the need medication. Hospital will become a safe and comfortable place, and patient’s satisfaction can be achieved. Surely, by implementing medical risk management the patient legal protection can be achieved.



5



Perpustakaan Unika



KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha kasih, karena telah memberikan ilmu dan kesempatan kepada penulis untuk dapat menyelesaikan tesis dalam memenuhi sebagian syarat memperoleh derajat sarjana strata dua program studi hukum konsentrasi hokum kesehatan yang berjudul “Manajemen Risiko Medik dan Perlindungan Hukum pasien” yang merupakan tinjauan yuridis berdasarkan Undang Undang



No 23/1992 Tentang Kesehatan, Undang-undang No. 39



Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran , Kepmenkes 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Peraturan



internal



staf



medik



di



rumah



sakit



,



KepmenkesNo



772//Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman peraturan internal rumah sakit (Hospital bylaws). Secara umum tesis ini membahas Manajemen Risiko Medik dikaitkan dengan Perlindungan Hukum Pasien . Dengan diterapkan Manajemen Risiko Medik di rumah sakit diharapkan Perlindungan Hukum Pasien akan terpenuhi, sehingga akan menghindarkan terjadinya konflik, juga diharapkan dapat dan akan selalu menimbulkan suasana yang harmonis bagi semua pihak. Ucapan terima kasih disampaikan kepada yang terhormat Prof. Dr. Agnes Widanti SH., CN., sebagai Ketua Program Studi Pasca Sarjana Magister Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Katholik Soegijopranata Semarang yang telah memberi peluang bagi penulis guna mengikuti perkuliahan di Pasca Sarjana Hukum Kesehatan Universitas



Katholik



Soegijopranata



Semarang.



Kepada



Prof.



Dr.



Wila



Chandrawila Supardi SH., CN. sebagai pembimbing utama dan penguji, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas bimbingan dan motivasi beliau dari sejak awal perkuliahan sampai selesai penyusunan tesis ini dengan sabar beliau membimbing dan menerangkan kepentingannya hukum kesehatan



6



Perpustakaan Unika



untuk dokter. Kepada Dr.dr.Agus Rahim SpOT Spine FICS MEpid., MHkes , sebagai pembimbing saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, beliau telah memberikan arahan dan petunjuk kepada saya dalam penyusunan tesis ini. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Johnny Wirgho SH., CN.,MH. yang telah memberikan saran-saran perbaikan dalam penyempurnaan tesis ini Kepada Endang Wahyati SH. MH penulis mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas segala bimbingannya yang bijaksana dan penuh perhatian serta pertolongan selama penulis menjalani pendidikan, terutama dalam memberikan arahan, petunjuk dan saran-sarannya. Kepada seluruh pengajar Magister Hukum Kesehatan Universitas Soegijopranata Semarang dan pengajar lainnya yang tidak mungkin kami sebutkan satu persatu, ucapan terima kasih tak terhingga dalam membantu penulis memahami aspek hukum kesehatan. Pada kesempatan ini, juga disampaikan terima kasih kepada seluruh teman-teman sejawat Program kelas Paralel Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan Universitas Soegijopranata di Jakarta, khususnya angkatan 1 tahun 2006, atas bantuan dan kerjasamanya selama menempuh studi pada Magister Hukum Kesehatan pada Program Pascasarjana UNIKA Soegijopranata. Kepada para staf sekretariat, Universitas Katholik Soegijopranata di Jakarta khususnya bapak Pamuji, penulis sampaikan penghargaan dan terima kasih atas bantuan, dukungan dan kerjasamanya. Kepada istri dan anak-anak



tercinta , ucapan



terima kasih tak terhingga saya sampaikan, dengan penuh pengertian mengizinkan saya mengambil Magister Hukum Kesehatan dan membantu dalam penyelesaian tugas-tugas maupun penyusunan tesis dengan dialog dan diskusi yang membuka pikiran saya sebagai dokter dalam memahami kepentingan pasien ditinjau dari aspek hukum kesehatan sehingga tesis ini dapat selesai. Kiranya semoga tesis ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.



7



Perpustakaan Unika



Jakarta, 16 Oktober 2008 Penulis,



Andry



8



Perpustakaan Unika



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ........................................................................................



I



PERNYATAAN KEASLIAN ..........................................................................



Ii



HALAMAN PERSETUJUAN .........................................................................



Iii



ABSTRACT ..................................................................................................



Iv



KATA PENGANTAR .....................................................................................



V



DAFTAR ISI ..................................................................................................



Viii



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Penelitian …………………………………………………….



1



B.



Perumusan Masalah Penelitian ...……………………………………………



6



C. Tujuan Penelitian .......................................................................................



6



D



Metode Penelitian ......................................................................................



7



E.



Sistematika Penelitian ...............................................................................



12



BAB II MANAJEMEN RISIKO MEDIK A.



Pengantar ...................................................................................................



14



B.



Manjemen ...................................................................................................



15



1.



Risiko…………… …………………………………………………………



16



2.



Medik ………………………………………………………………………



17



3.



Risiko Medik ………………………………………………………………



19



C.



Manajemen Risiko Medik ………… …………………………………………..



23



D.



Penutup ......................................................................................................



41



BAB III PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN A.



Pengantar ...................................................................................................



44



B.



Hukum ...............................................................................................



45



C.



Tujuan Hukum …………………….. …………………………………………..



52



D.



Pasien



59



E.



Perlindungan Hukum ..................................................................................



64



9



Perpustakaan Unika



F.



Perlindungan Hukum Pasien



66



G.



Penutup



75



BAB IV MANAJEMEN RISIKO MEDIK DAN PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN A.



Pengantar ................................................................................................



78



B.



Manajemen Risiko Medik ................................. .......................................



80



C.



Perlindungan Hukum Pasien .......... ........................................................



84



D.



Analisa Hubungan Antara Manajemen Risiko Medik Dan Perlindungan Hukum Pasien ....................................................................................



90



E.



Penutup ...................................................................................................



99



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN A.



Kesimpulan ..............................................................................................



102



B.



Saran .......................................................................................................



104



Daftar Pustaka .................................................................................................



106



10



Perpustakaan Unika



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG PENELITIAN Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelayanan kesehatan, derajat kesehatan yang optimal adalah suatu tahap yang diberikan sesuai dengan usaha-usaha terbaik yang dapat dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan harapannya. Oleh karena itu pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak hanya efficacious tetapi juga harus aman. Terlebih lagi bila tindakan tersebut dilakukan di rumah sakit yang merupakan tempat masyarakat datang dengan masalah kesehatan mulai dari yang ringan sampai dengan yang kompleks. Karena kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia di samping sandang pangan dan papan. Tanpa hidup yang sehat, hidup manusia menjadi tanpa arti, sebab dalam keadaan sakit, manusia tidak mungkin dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan baik. Rumah sakit adalah tempat dimana masyarakat datang dengan masalah kesehatan. Rumah sakit merupakan sebuah institusi besar yang sarat dengan peralatan berteknologi canggih, yang dioperasionalkan oleh sekumpulan orang dengan keahlian seperti dokter, perawat dan profesional lainnya dalam melakukan aktifitas profesionalnya. Rumah sakit juga digunakan sebagai tempat dilaksanakan pendidikan dan riset di bidang kesehatan. Dengan struktur organisasi yang komplek dan sangat unik serta dibatasi oleh peraturan, regulasi maupun prosedur yang sesuai kebutuhan birokrasi dan kebutuhan hukum. Sistim yang dilakukan sangat



dinamis dan adatif sebagai akibat berinteraksi terus



11



Perpustakaan Unika



menerus dengan lingkungan eksternal, sosial dan lingkungan organisasi. Pengelolaan rumah sakit sangat komplek dan syarat masalah. Rumah sakit merupakan sebuah institusi besar yang sarat dengan peralatan berteknologi canggih, yang dioperasionalkan oleh sekumpulan orang dengan keahlian dan terstruktur dengan baik,namun tidak dapat memastikan bahwa tindakan medik yang dilakukan bebas dari risiko. Dokter, pasien dan rumah sakit adalah tiga subjek hukum yang terkait dalam bidang pemeliharaan kesehatan. Ketiga unsur ini membentuk suatu hubungan medik dan hubungan hukum. Hubungan yang dibentuk umumnya merupakan objek pemeliharaan kesehatan umumnya dan pelayanan kesehatan khususnya. Dokter dan rumah sakit berperan sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan, sedangkan pasien berperan sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan. Pelaksanaan hubungan antara dokter, pasien dan rumah sakit selalu diatur dengan peraturan-peraturan tertentu supaya terjadi keharmonisan dalam melaksanakan hubungan antar pihak. Peraturan-peraturan ini dituangkan dalam hukum



kesehatan.Pelayanan



kesehatan



melayani



kegiatan



kesehatan



masyarakat dan individu yang disebut pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan individu. Hukum yang mengatur pelayanan kesehatan masyarakat disebut hukum kesehatan (Public health law) dan hukum yang mengatur pelayanan kesehatan individu disebut hukum kedokteran (medical law). Hubungan dokter dan pasien, hubungan dokter dan rumah sakit dan hubungan pasien dengan rumah sakit, dilihat dari hubungan hukumnya merupakan saling sepakat untuk mengikatkan diri dalam melaksanakan pengobatan yang dikenal sebagai perikatan (Verbentenis). Pada umumnya perikatan yang digunakan sebagai hubungan hukum diatas merupakan perikatan ikhtiar (inspanning verbentenis) yang merupakan upaya seoptimal mungkin untuk mencapai pelayanan kesehatan bagi pasien yang diobati, bukan merupakan



12



Perpustakaan Unika



perikatan hasil (resultaat verbentenis). Untuk melindungi pasien dan masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan dalam menghindari pelanggaran, kelalaian terhadap kewajiban pelayanan oleh dokter yang dapat menimbulkan kegiatan malpraktik dokter, para dokter dibekali kode etik kedokteran, hukum kesehatan, hukum hak asasi manusia serta peraturan-peraturan yang mengatur praktik kedokteran. Rumah sakit harus mempunyai berbagai aturan dalam melindungi pasien dari praktek rumah sakit yang tidak layak beroperasi, melindungi tenaga kesehatan dari bahaya yang ditimbulkan oleh rumah sakit, melindungi masyarakat dari dampak lingkungan rumah sakit, mengendalikan fungsi rumah sakit kearah yang benar, meningkatkan mutu rumah sakit, menselaraskan layanan di rumah sakit dengan program pemerintah dalam bidang kesehatan dan lain - lain. Jaminan akan keamanan ini sering sulit diungkapkan secara faktual. Secara alamiah setiap upaya medik pasti memiliki risiko, hanya saja derajatnya bisa bervariasi mulai dari yang ringan (tanpa gejala spesifik) hingga yang berat (memerlukan terapi khusus, menyebabkan kecacatan, atau bahkan kematian). Idealnya setiap pasien mengerti dan memahami setiap kemungkinan risiko dan manfaat (risk and benefit) dari tindakan atau prosedur yang akan dijalaninya. Namun demikian hal ini juga tidak selalu mudah, karena sebagian pasien justru akan menolak dilakukan tindakan medik apabila mengetahui segala risikonya secara rinci. Lain pula halnya dengan dokter, meskipun sebelum operasi setiap pasien telah dijelaskan mengenai prosedur yang akan dilaksanakan, tetapi sangat jarang dokter mendiskusikan kemungkinan terjadinya risiko akibat kesalahan dalam sistem (system fault). Sebagai contoh adalah infeksi pasca operasi atau infeksi nosokomial yang umumnya terjadi akibat kesalahan dalam sistem (keperawatan, tidak adanya risk management, dan tidak terdeteksinya



13



Perpustakaan Unika



bakteri yang resisten (misalnya MRSA-methycillin resistant Staphylococcus aureus, ataupun VRE-vancomycin resistant enterococcus). Untuk itu diperlukan informasi kepada masyarakat bahwa setiap tindakan medik yang kita dapatkan selalu ada risiko yang harus dihadapi. Risiko medik dapat terjadi pada siapapun yang mengalami tindakan medik, dapat terjadi kapanpun walaupun ditangan dokter yang paling pandai sekalipun.Jadi disini jelas bahwa risiko medik tidak dapat diduga. Satu-satunya jalan menghindari risiko adalah tidak berbuat sama sekali. Kalimat diatas adalah merupakan salah satu ungkapan yang perlu kita renungkan bahwa dalam kehidupan manusia tidak akan



pernah



lepas



dari



ketidaksengajaan



atau



kesalahan



yang



tidak



dikehendakinya dalam menjalankan profesinya. Oleh karena sebab itu untuk mencegah terjadinya risiko yang tidak diharapkan, seorang profesional harus selalu berpikir cermat dan hati-hati sebelum melakukan tindakan medik serta bertindak cepat apabila risiko medik tersebut telah terjadi. Begitu pula bagi seorang dokter dalam memberikan pelayanan medik terhadap pasiennya. Pada hakekatnya, dokter akan selalu dituntut untuk lebih mengutamakan



rasa



puas



pasien



(patient



satisfaction),



yaitu



dengan



bertanggung jawab dalam upaya penyembuhan pasien. Sejak dulu telah dikenal salah satu prinsip tradisional dari etika kedokteran adalah primum non nocere, artinya yang penting adalah tidak merugikan. Sekali lagi yang harus selalu diingat dan tidak boleh diabaikan bagi dokter yang berkewajiban memberikan pertolongan kepada pasiennya haruslah memenuhi standar profesinya sebagai pedoman yang harus dipergunakan dalam menjalankan profesinya secara baik. Karena hal ini memang merupakan hak pasien yang harus kita penuhi dan merupakan kewajiban dokter untuk melakukannya, sehingga kerugian yang terjadi pada pasien karena risiko medik yang terjadi sudah dapat dipahami dengan memberikan informasi tentang



14



Perpustakaan Unika



kemungkinan risiko medik yang akan terjadi, menyiapkan standar operasional prosedur yang baik sehingga kemungkinan risiko yang terjadi dapat dikurangi, memastikan fasilitas sesuai dengan standar yang benar serta apabila telah terjadi risiko medik bagaimana mengatasinya. karena apabila hal yang memang mungkin terjadi ini tidak diketahui pasien, akan mengakibatkan pasien menuntut rumah sakit secara hukum. Jadi dengan melakukan manajemen risiko medik yang merupakan suatu perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan dari sumber daya, sistim, fasilitas dan sebagainya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien dalam pelayanan dan penanganan risiko medik yang mungkin dapat terjadi, karena tanpa adanya manajemen risiko medik yang baik maka akan dapat berdampak sangat tidak baik bagi pasien yang berobat maupun yang akan mendapat penanganan tertentu. Jika sudah dilakukan tindakan-tindakan pencegahan dan antisipasi, tetapi masih juga terjadi dan hasilnya negatif, maka hal ini tidak dapat dipersalahkan kepada dokternya. Perlindungan hukum terhadap pasien mendapatkan perhatian yang cukup jelas seperti tertera pada Undang Undang Dasar 1945 (selanjutnya UUD !945), Undang Undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (selanjutnya UU No 23/1992), Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya UU No 39/1999),



Undang Undang No 29 tahun



2004 tentang



Praktik Kedokteran (selanjutnya UUNo.29/2004), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata( selanjutnya KUHPerd.), Keputusan Menteri Kesehatan ( selanjutnya Kepmenkes) 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Peraturan internal staf medis ( Medical Staff bylaws) di Rumah sakit , Kepmenkes No 772//Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman peraturan internal rumah sakit (Hospital bylaws), dan Peraturan Menteri Kesehatan ( selanjutnya Permenkes) No.585 tahun 1989 tentang



Persetujuan



Tindakan



Medik



serta



SK.Dirjen.Yan.Med.No



YM.02.04.3.5.2504 tentang hak dan kewajiban pasien, dokter dan rumah sakit .



15



Perpustakaan Unika



Oleh karena begitu kompleknya permasalahan yang ada di rumah sakit maka sangat diperlukan penerapan manajemen risiko medik di rumah sakit, sehingga diharapkan dengan diharapakan dengan melakukan manajemen risiko medik baik dengan cara melakukan tindakan pencegahan maupun melalui tatalaksana pelayanan kesehatan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan maupun tindakan penanganan yang akan segera dilakukan apabila risiko medik itu terjadi akan dapat memenuhi perlindungan hukum pasien. Hal ini juga akan memicu para dokter untuk dapat bekerja sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian derajat kesehatan masyarakat yang optimal dapat dicapai serta perlindungan hukum dimasyrakat dapat terlaksana dengan baik.



B. PERUMUSAN MASALAH PENELITIAN Apakah dengan diterapkannya Manajemen Risiko Medik dapat memenuhi Perlindungan Hukum Pasien? 1. Apakah yang dimaksud manajemen risiko medik di rumah sakit? 2. Apakah yang dimaksud dengan perlindungan hukum pasien? 3. Apakah penerapan manajemen risiko medik di rumah sakit dapat memenuhi perlindungan hukum pasien?



C. TUJUAN PENELITIAN 1. Untuk mendapat gambaran manajemen risiko medik di rumah sakit. 2. Untuk mendapat gambaran mengenai perlindungan hukum pasien di rumah Sakit. 3. Untuk mendapat gambaran mengenai penerapan Manajemen risiko medik dan kaitannya dengan perlindungan hukum pasien di rumah sakit.



16



Perpustakaan Unika



D. METODE PENELITIAN 1. Metode Pendekatan Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang berarti suatu penyelidikan atau penelitian yang berlangsung menurut suatu rencana atau cara tertentu dengan bentuk sistematis yang khusus dari seluruh pemikiran dan telaah reflektif yang memiliki



sifat/karakteristik



khusus



atau



kekhasan,



yaitu



sebagai



suatu



norma/kaidah yang mempedomani atau sebagai patokan perilaku manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya. Dengan demikian, pendekatan yuridis normatif berarti suatu usaha yang mendekati atau mendekatkan suatu masalah yang diteliti melalui pemikiran dan telaah reflektif terhadap sifat/ karakteristik khusus atau kekhasan hukum yang normatif. Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu cara meneliti dalam penelitian hukum yang dilakukan terhadap bahan pustaka atau data sekunder belaka dan dengan menggunakan metode berpikir deduktif serta



kriterium



kebenaran koheren. 1 Yang dimaksud dengan metode berpikir deduktif adalah cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus.2 Sedangkan yang dimaksud dengan kebenaran koheren (the coherence theory of truth), adalah suatu pengetahuan, teori, pernyataan, proposisi, atau hipotesis dianggap benar kalau sejalan dengan pengetahuan, 1



Lihat Wila Chandrawila Supriadi, Metode Penelitian (tidak dipublikasikan) dalam Materi Kuliah Metode Penelitian Hukum Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijipranata, Semarang, 2006, hal. 8; 2 Lihat Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, MetodologiPenelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002, hal. 23.



17



Perpustakaan Unika



teori, pernyataan, proposisi, atau hipotesis lainnya, yaitu kalau proposisi itu meneguhkan dan konsisten dengan proposisi sebelumnya yang dianggap benar.3



2. Spesifikasi Penelitian Dalam penelitian ini, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Yang dimaksud dengan spesifikasi penelitian adalah sifat/karakteristik khusus atau kekhasan dari suatu penelitian, dalam hal ini yaitu penelitian hukum. Dalam penelitian hukum, hukum memiliki sifat/karakteristik khusus atau kekhasan, yaitu sebagai suatu norma/kaidah yang mempedomani atau sebagai patokan perilaku manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya. Pada penelitian hukum ini menurut Soetandyo Wignjosoebroto, bahwa penelitian hukum normatif atau doktrinal adalah penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut oleh pengkonsep dan atau pengembangnya, yakni metode kajian hukum dengan hukum yang dikonsepkan sebagai asas keadilan dalam sistem hukum moral menuruti doktrin aliran hukum alam, metode kajian hukum dengan hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah perundang-undangan menuruti doktrin aliran positivisme dalam ilmu hukum, dan metode kajian hukum dengan hukum yang dikonsepkan sebagai keputusan hakim in concreto menuruti doktrin fungsionalisme kaum realis dalam ilmu hukum.4 Sedangkan yang dimaksud yang dengan deskriptif analitis, yaitu membuat deskripsi atau gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta, sifat dan hubungan antar fenomena atau gejala yang



3



Lihat A. Sonny Keraf & Mikhael Dua, Ilmu Pengetahuan (Sebuah Tinjauan Filosofis), Kanisius, Yogyakarta, 2001, hal. 68. 4 Lihat Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum (Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya) Editor Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma, Jakarta, 2002, hlm. 147-160.



18



Perpustakaan Unika



diteliti sambil menganalisisnya, yaitu dengan mencari sebab akibat dari suatu hal dan menguraikannya secara konsisten dan sistematis serta logis.5 Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa spesifikasi penelitian deskriptif



analitis



yaitu



suatu



menyeluruh permasalahan yang



penelitian



yang



menggambarkan



secara



menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu



Manajemen Risiko Medik dan Perlindungan Hukum Pasien yang berdasarkan kerangka pemikiran atau tinjauan pustaka yang telah teruji keabsahannya. Selanjutnya, spesifikasi penelitian deskriptif analitis ini juga digunakan pula untuk menganalisis, yaitu



mencari sebab akibat dari suatu



permasalahan yang



terdapat pada perumusan masalah dan menguraikannya secara konsisten, sistematis dan logis sesuai dengan perumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu hubungan Manajemen risiko medik dan Perlindungan Hukum Pasien.



3. Jenis Data Data dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat data dan sumber data. Berdasarkan sifatnya dan mempunyai ciri-ciri khusus, data dapat diklasifikasikan menjadi data kualitaif dan data kuantitatif. Sedangkan berdasarkan sumbernya (tempat diperoleh atau diambilnya), data dapat diklasifikasikan menjadi data primer dan data sekunder. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini, yaitu berdasarkan sumbernya adalah data sekunder dan yang berdasarkan sifatnya adalah data kualitatif. Yang dimaksud dengan data sekunder yaitu data yang diperoleh peneliti dari penelitian kepustakaan dan dokumentasi, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk 5



Lihat Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985, hal. 63, 72, 405, 406 & 427; Lihat pula Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1995, hal. 98.



19



Perpustakaan Unika



buku-buku atau dokumentasi yang biasanya disediakan di perpustakaan umum atau perpustakaan milik pribadi.6 Sedangkan yang dimaksud dengan data kualitatif, yaitu data yang menunjukan cirri-ciri dan sifat serta mutu atau kualitas dari suatu hal berupa keadaan, proses, peristiwa yang dinyatakan dalam bentuk bukan angka.7 Di dalam penelitian hukum, data sekunder tersebut meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang terdapat dalam suatu aturan hukum atau teks otoritatif seperti peraturan perundang-undangan, putusan hakim, traktat, kontrak, keputusan tata usaha negara. Bahan hukum primer yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari UUD 1945, UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan , Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran,



Kepmenkes 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang



Peraturan internal staf medis (Medical Staff bylaws) di rumah sakit, Kepmenkes No 772//Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman peraturan internal rumah sakit (Hospital bylaws), dan Permenkes No.585 tahun 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik serta SK.Dirjen.Yan.Med.NO YM.02.04.3.5.2504 tentang hak dan kewajiban pasien, dokter dan rumah sakit . Sedangkan bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh dari buku teks, jurnal-jurnal asing, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, serta simposium-simposium yang dilakukan para pakar hukum mengenai Manajemen Risiko Medik dan Perlindungan Hukum Pasien. Selain itu, dalam penelitian ini dipergunakan pula bahan hukum tersier. Bahan hukum tersier



6



Lihat Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1995, hal. 65. 7 Lihat H. Hadari Nawawi & H.M. Martini Hadari, Instrumen Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada Unversity Press, Yogyakarta, 1995, hal. 48-49; 7 Lihat H. Hadari Nawawi & H.M. Martini Hadari, Instrumen Penelitian Bidang Sosial Lihat pula Taliziduhu Ndraha, Research (Teori Metodologi Administrasi), Bina Aksara, Jakarta, 1985, hal. 60-61.



20



Perpustakaan Unika



adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap



bahan



hukum



primer



dan



sekunder,



seperti



kamus



hukum,



ensiklopedia, dan lain-lain. Baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder



diinventarisasi



berdasarkan



fokus



permasalahan



yang



telah



dirumuskan dalam perumusan masalah dan diklasifikasi menurut bidang kajiannya, agar memudahkan untuk menganalisisnya.



4. Metode pengumpulan Data Oleh karena data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersifat kualitatif, maka metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah suatu kegiatan untuk mengumpulkan, dan mempelajari, serta memahami data yang berupa hasil pengolahan orang lain, dalam bentuk teks otoritatif (peraturan perundang-undangan, putusan hakim, traktat, kontrak, keputusan tata usaha negara, kebijakan publik, dan lainnya), literatur atau buku teks, jurnal, artikel, arsip atau dokumen, kamus, ensiklopedi dan lainnya yang bersifat publik maupun privat.



5. Metode Analisis data Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif normatif. Karena penelitian ini tidak menggunakan konsep-konsep yang diukur/dinyatakan dengan angka atau rumusan statistik, maka analisis terhadap data sekunder dilakukan dengan cara berpedoman atau berdasarkan norma / kaidah hukum (dalam arti luas, yaitu yang terdiri dari nilai hukum, asas hukum, kaidah hukum dalam arti yang sempit dan teks otoritatif atau aturan hukum), konsep hukum ataupun doktrin hukum yang terdapat pada kerangka pemikiran



21



Perpustakaan Unika



atau tinjauan pustaka yang dipergunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Dalam menganalisis data sekunder tersebut, penguraian data disajikan dalam bentuk kalimat yang konsisten, logis dan efektif serta sistematis sehingga memudahkan untuk interpretasi data dan konstruksi data serta pemahaman akan analisis yang dihasilkan, yaitu mencari sebab akibat dari suatu masalah dan menguraikannya secara konsisten, sistematis dan logis sesuai dengan perumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu hubungan antara Manajemen Risiko Medik dan Perlindungan Hukum Pasien.



E. SISTEMATIKA PENULISAN Sistematika penulisan penelitian ini tediri dari lima bab dan masingmasing bab mempunyai sub bab sendiri-sendiri. Bab pertama berisi pendahuluan yang terdiri dari enam sub bab. Sub bab pertama berisi latar belakang penelitian yang menggambarkan kenapa penelitian ini perlu dilakukan, pada sub bab kedua terdapat perumusan masalah,sub bab ketiga mengenai tujuan penelitian dibahas mengenai tujuan dari penelitian, sub bab keempat mengenai



metodologi



penelitian ditulis tentang metode yang dipakai. Pada sub bab kelima ditulis sistematika dari penelitian ini. Pada bab dua dibahas tentang manajemen risiko yang merupakan penelusuran terhadap kepustakaan baik berupa buku maupun jurnal yang berhubungan dengan penelitian. Bab ini terdiri dari empat sub bab yaitu pengantar, manajemen, manajemen risiko medik dan penutup . Pada pengantar berisi berbagai hal yang akan dibahas dalam bab ini. Pada manajemen risiko medik dibahas mengenai apa yang dimaksud dengan manajemen, risiko dan risiko medik. Dalam bab tiga dibahas tentang perlindungan hukum pasien terdiri dari tujuh sub bab yaitu tentang yang terdiri dari pengantar, hukum, tujuan



22



Perpustakaan Unika



hukum,pasien, perlindungan hukum, perlindungan hukum pasien dan penutup. Bab empat membahas tentang hubungan antara unsur-unsur yang berhubungan dengan manajemen risiko medik dan perlindungan hukum pasien. Pada bab terakhir yaitu bab lima akan dibuat kesimpulan dari penelitian ini dan juga akan dibuat beberapa saran.



23



Perpustakaan Unika



BAB II MANAJEMEN RISIKO MEDIK



A.PENGANTAR Dalam melakukan tugasnya seorang dokter



ingin memberikan



penanganan medik yang sebaik-baiknya sesuai dengan kompetensi dan standar prosedur yang dimilikinya, namun demikian keberhasilan penanganan medik tidak



hanya



tergantung



dari



kompetensi



dan



standar



prosedur



yang



dijalankannya, karena ada kemungkinan timbul akibat dari penanganan medik yang tidak diharapkan oleh dokter maupun pasien lain yang tak terduga. Akibat yang tak terduga ini dapat terjadi pada siapapun (walaupun tindakan medik tersebut dilakukan oleh dokter yang paling pandai/ pasien hanya



dilakukan



tindakan medik yang sederhana) ,kapanpun (risiko dapat terjadi pada waktu tindakan medik atau setelah tindakan dilakukan) dan dimana saja ( tindakan dikamar operasi, unit gawat darurat dansebagainya). Akibat yang merugikan tersebut dikatakan sebagai risiko medik. Oleh karena itu , untuk mencegah terjadinya risiko yang tidak diharapkan, seorang dokter



harus selalu berpikir cermat dan hati-hati dalam



bertindak agar dapat mengantisipasi risiko yang mungkin dapat terjadi



serta



bagaimana dapat dengan segera mengatasi risiko medik yang telah terjadi sehinggah kemungkinan dampak yang lebih merugikan pada pasien dapat segera dilakukan . Begitu pula bagi seorang dokter dalam memberikan pelayanan medik terhadap pasiennya. Pada hakekatnya, dokter akan selalu dituntut untuk lebih mengutamakan



rasa



puas



pasien



(patient



satisfaction),



yaitu



dengan



bertanggung jawab dalam upaya penyembuhan pasien. Sebaliknya karena dalam setiap tindakan medik ada kemungkinan terjadinya risiko yang dapat



24



Perpustakaan Unika



membahayakan pasien, maka sebelum melakukan tindakan medik, dokter harus menghormati hak pasien, meminta persetujuan dan



menginformasikan kepada



pasien tentang efek samping yang mungkin terjadi dari tindakan yang dilakukannya, memeriksa dengan teliti faktor-faktor yang dapat mendukung terjadinya risiko. Sekali lagi yang harus selalu diingat dan tidak boleh diabaikan, dokter yang berkewajiban memberikan pertolongan kepada pasiennya haruslah memenuhi standar profesinya sebagai pedoman yang harus dipergunakan dalam menjalankan profesinya secara baik. Hal ini untuk menghindari kerugian pada orang lain sebagai resiko dari tindakan medis yang dilakukan, yang seringkali justru mengakibatkan pasien menuntut secara hukum. Sejak dulu telah dikenal salah satu prinsip tradisional dari etika kedokteran adalah primum non nocere, artinya yang penting adalah tidak merugikan.



B. MANAJEMEN Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Marry Parker Vollet misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan



manajemen



sebagai



sebuah



proses



perencanaan,



pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar,



25



Perpustakaan Unika



terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.



8



Sumber lain juga mengatakan bahwa



manajemen mencakup ilmu dan kesenian menggerakan dan mengelolah kesatuan organik manusia dan fungsi-fungsinya, agar tercapai maksud dan tujuannya seefisien dan seefektif mungkin.9 Dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit peran manajemen merupakan salah satu hal yang sangat penting dan perlu dilakukan secara terus menerus, karena dengan manajemen yang baik maka pemilihan dan penggunaan sumber daya menjadi lebih efisien dan efektif dalam memenuhi kebutuhan klien. Pelayanan kesehatan tidak akan bermutu tinggi apabila tidak memenuhi arahan hukum, etika, kewajiban akibat hubungan kontraktual dan persyaratan lainnya dan semuanya itu harus ditata dengan manajemen yang baik. Diharapkan dengan manajemen yang dilakukan maka pengelolaan rumah sakit yang komplek dan syarat masalah dapat tetap memberikan pelayanan



yang



bermutu



yang



diharapkan



oleh



masyarakat



yang



membutuhkannya sehingga pelayanan kesehatan yang aman dan dapat dipercaya bisa diperolehnya.10



1. Risiko Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia, risiko didefinisikan sebagai sesuatu yang terjadi dari suatu tindakan atau tindakan. Sedangkan menurut Endarmoko risiko adalah ancaman, bahaya, kerawanan.11 Sedangkan definisi lain risiko adalah ketidak pastian hasil di masa depan.12 Jadi berdasarkan



8



Lihat Wikipedia Indonesia,ensiklopedi bebas berbahasa Indonesia Lihat B.N. Marbun,Konsep Manajemen Indonesia ,Jakarta,PPM,Cet l, 1980,hal 29 10 Lihat Besrterfield,Total Quality Management, 4 th.Ed.Englewoods Cliffs,NJ,Prentice Hall International 1994. 12 Lihat E Endarmoko, Tesaurus Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2006, hal. 606 Lihat Carrol R, Risk Management Handbook or Health Care Organization, Jossey Bass, San Fransisco,2004,hal.179 9



26



Perpustakaan Unika



beberapa refrensi maka penulis mencoba mendefinisikan risiko sebagai bahaya yang mungkin terjadi akibat sebuah proses tindakan yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Risiko dapat diartikan sebagai suatu ketidakpastian hasil dari sebuah tindakan yang tidak terduga,dapat terjadi walaupun dilakukan oleh seorang yang sangat ahli, dalam situasi dan kondisi apapun dengan hasil yang tidak diharapkan oleh orang yang mengalami maupun oleh pelaku dan dapat menimbulkan kerugian. Setelah memperhatikan beberapa sumber tersebut, maka penulis mendefinisikan bahwa risiko adalah segalah sesuatu hasil berbahaya yang tidak terduga, tidak diingini dan terjadi akibat suatu tindakan serta dapat menimbulkan kerugian.



2. Medik Istilah Medik diambil penulis dari kata Medical yang secara umum berarti berhubungan dengan pengobatan.



Hermien Hadiati Koeswadji mengartikan



‘medik’ sebagai ‘kedokteran’ dalam bukunya yang berjudul Hukum Kedokteran. Dijelaskan dalam bukunya bahwa : “Hukum Kedokteran atau Hukum Medik sebagai terjemahan dari “Medical Law” jadi menurut beliau arti “medik” adalah “kedokteran.”



13



Hukum kedokteran adalah kumpulan peraturan yang mengatur



mengenai kesehatan individu, termasuk pengaturan tentang hubungan rumah sakit dengan dokter, rumah sakit dengan pasien dan dokter dengan pasien.14 Dunia ilmu sudah lama merintis disiplin baru sebagai cabang dalam imu hukum, yaitu hukum kedokteran atau hukum medik sebagai terjemahan dari “medical law” untuk membedakannya dengan hukum kesehatan atau “health law.”



15



Menurut W.B.Van Der Mijn, hukum kesehatan diartikan sebagai hukum yang



13



Lihat Hermien Hadiaty, Hukum Kedokteran, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998, hal.12 Lihat Wila Chandrawila Supriadi, Hukum kedokteran, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2001, hal. 7. 15 Lihat Hermien Hadiaty, Beberapa Permasalahan hukum dan Medik, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992, hal. 1 14



27



Perpustakaan Unika



berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi penerapan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara. Sedangkan Leenen mendefinisikan hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktifitas juridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya. Ringkasnya, hukum kesehatan (Health Law) dan hukum kedokteran (Medical Law) hanyalah terletak pada ruang lingkupnya saja. Ruang lingkup hukum kesehatan meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kesehatan, sedangkan ruang lingkup hukum kedokteran hanya pada masalah-masalah yang berkaitan dengan profesi kedokteran, Karena masalah kedokteran juga termasuk dalam ruang lingkup kesehatan maka hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan. 16 Jadi pengertian medik ini adalah mengenai pelayanan kesehatan oleh dokter pasien. Sejak masa Hippocrates ilmu kedokteran dilaksanakan di dalam suasana sosial, disesuaikan dengan kondisi hidup rakyat dan bagaimana mereka bersikap merupakan sesuatu yang penting didalam pelayanan kedokteran. Sejak beberapa dasawarsa kita telah menyaksikan kemajuan luar biasa telah terjadi dalam teknologi kedokteran yang mempunyai dampak yang amat besar pada pelayanan kedokteran. Bidang kedokteran telah menjadi begitu terspesialisasi, dan dokter dokter pada masa sekarang makin lama semakin maju, mereka terus belajar mengembangkan diri



dan berorientasi ke teknologi yang semakin



berkembang dan maju. Tidak dapat kita ingkari bahwa kemajuan ilmu dan teknologi telah membuahkan hasil yang luar biasa



dalam hal penyembuhan



pasien secara individual dan hal ini akan berlangsung secara terus , kita dapat melihat bahwa kegiatan pelayanan-pelayanan kesehatan bagi suatu masyarakat juga 16



banyak bergantung pada keadaan dan sikap sosial. Namun perbaikan



Lihat Sofwan Dahlan, Hukum Kesehatan, rambu-rambu bagi profesi dokter, edisi 3, tahun 2005, hal. 1



28



Perpustakaan Unika



pelayanan kesehatan tidak dapat dicapai dengan hanya mengandalkan kemajuan-kemajuan di bidang teknologi, para pekerja di bidang kesehatan harus sadar akan lingkungan sosial tempat mereka bekerja. Mereka harus turut bertanggung jawab dalam melaksanakan perbaikan terhadap lingkungan sehingga akan diperoleh dampak yang baik terhadap kesehatan.



3. Risiko medik Risiko medik adalah suatu peristiwa yang tak terduga yang timbul akibat tindakan seorang tenaga kesehatan



yang diberikan sesuai dengan standart



prosedur medis, kompetensi dan etika yang berlaku. Semua tindakan medik mengandung risiko, sekecil apapun tindakan medik itu selalu mengandung apa yang yang dinamakan risiko. 17 Risiko medik tidak dapat dipersalahkan dan tidak dapat diminta tanggungjawabnya, asalkan risiko ini merupakan risiko murni, di mana tidak ada unsur kelalaiannya. Dokter, pasien dan rumah sakit adalah tiga subjek hukum yang terkait dalam bidang pemeliharaan kesehatan. Ketiga unsur ini membentuk suatu hubungan medik dan hubungan hukum. Hubungan yang dibentuk umumnya merupakan objek pemeliharaan kesehatan umumnya dan pelayanan kesehatan khususnya. Dokter dan rumah sakit berperan sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan, sedangkan pasien berperan sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan. Pelaksanaan hubungan antara dokter, pasien dan rumah sakit selalu diatur dengan peraturan-peraturan tertentu supaya terjadi keharmonisan dalam melaksanakan hubungan antar pihak. Hubungan dokter dan pasien, hubungan dokter dan rumah sakit dan hubungan pasien dengan rumah sakit, dilihat dari hubungan hukumnya merupakan saling sepakat untuk mengikatkan diri dalam



17



Lihat Willa Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran,Penerbit Mandar Maju, Bandung,2001, hal.30



29



Perpustakaan Unika



melaksanakan pengobatan yang dikenal sebagai perikatan (Verbentenis). Pada umumnya



perikatan



yang



digunakan



sebagai



hubungan



hukum



diatas



merupakan perikatan ikhtiar (inspanning verbentenis) yang merupakan upaya seoptimal mungkin untuk mencapai pelayanan kesehatan bagi pasien yang diobati, bukan merupakan perikatan hasil (resultaat verbentenis). Untuk melindungi pasien dan masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan dalam menghindari pelanggaran, kelalaian terhadap kewajiban pelayanan oleh dokter yang dapat menimbulkan kegiatan malpraktik dokter, para dokter dibekali kode etik kedokteran, hukum kesehatan, hukum hak asasi manusia serta peraturanperaturan yang mengatur praktik kedokteran. Rumah sakit harus mempunyai berbagai aturan dalam melindungi pasien dari praktek rumah sakit yang tidak layak beroperasi, melindungi tenaga kesehatan dari bahaya yang ditimbulkan oleh rumah sakit, melindungi masyarakat dari dampak lingkungan rumah sakit, mengendalikan fungsi rumah sakit kearah yang benar, meningkatkan mutu rumah sakit, menselaraskan layanan di rumah sakit dengan program pemerintah dalam bidang kesehatan dan lain - lain. Jaminan akan keamanan ini sering sulit diungkapkan secara faktual. Secara alamiah setiap upaya medik pasti memiliki risiko, hanya saja derajatnya bisa bervariasi mulai dari yang ringan (tanpa gejala spesifik) hingga yang berat (memerlukan terapi khusus, menyebabkan kecacatan, atau bahkan kematian). Idealnya setiap pasien mengerti dan memahami setiap kemungkinan risiko dan manfaat (risk and benefit) dari tindakan atau prosedur yang akan dijalaninya. Namun demikian hal ini juga tidak selalu mudah, karena sebagian pasien justru akan menolak dilakukan tindakan medik apabila mengetahui segala risikonya secara rinci. Lain pula halnya dengan dokter, meskipun sebelum operasi setiap pasien telah dijelaskan mengenai prosedur yang akan dilaksanakan, tetapi sangat jarang dokter mendiskusikan kemungkinan terjadinya risiko akibat



30



Perpustakaan Unika



kesalahan dalam sistem (system fault). Sebagai contoh adalah infeksi pasca operasi atau infeksi nosokomial yang umumnya terjadi akibat kesalahan dalam sistem (keperawatan, tidak adanya risk management, dan tidak terdeteksinya bakteri yang resisten (misalnya MRSA-methycillin resistant Staphylococcus aureus, ataupun VRE-vancomycin resistant enterococcus). Hal ini disebabkan karena di dalam Hukum Medis yang terpenting bukanlah akibatnya, tetapi cara bagaimana sampai terjadi akibat itu, bagaimana tindakan itu dilakukan. Inilah yang paling penting untuk diketahui. Namun tentunya tidaklah semua ”tindakan yang tak disengaja” termasuk perumusan risiko medik, karena tindakan kelalaian pun dilakukan tidak dengan sengaja. Peristiwa yang terjadi itu selain tak terduga, pun merupakan sesuatu yang tidak enak, tidak menguntungkan, bahkan men”celakakan” dan dapat membawa malapetaka. Setiap tindakan medik



tentunya mempunyai manfaat yang kita



dapatkan, namun juga selalu ada risiko yang harus dihadapi. Risiko yang terjadi pada pelayanan medik ataupun tindakan medik yang dilakukan oleh dokter kepada pasien adalah sebagai berikut : a. Reaksi Alergik, reaksi alergik adalah reaksi berlebihan dari tubuh seseorang karena alergi yang timbulnya secara tiba-tiba dan yang tidak dapat diprediksi terlebih dahulu. 15% populasi di US mempunyai risiko anafilaktik shock dan frekuensi ini akan cenderung meningkat dari tahun ketahun. Angka kejadian anafilaktik shock di



US 1000 / tahun. Sedangkan angka terjadinya reaksi



anafilaksis shock pada penyuntikan penisilin 1 dalam 100 penyuntikan yang dilakukan. Reaksi terhadap sensitivitas obat



yang dapat menyebabkan



kematian ini juga dilaporkan oleh the medical defence union sebanyak 37% dari 5% (39 dari 750 kasus) Oleh karenanya jika reaksi alergik demikian timbul sehingga pasiennya mengalami anafilaktik shok, maka dokternya tidak dapat



31



Perpustakaan Unika



dipersalahkan. 18 Tentunya sewaktu terjadi anafilaktik shock, dokter itu harus segera



mengatasi



shok



tersebut



dengan



memberikan



penanganan



sebagaimana mestinya. b. Komplikasi dalam tubuh pasien, komplikasi yang timbul secara tiba-tiba pada diri pasien itu sendiri yang tidak bisa diketahui atau diduga sebelumnya seperti perdarahan, perluasan operasi sehinggah diangkatnya organ tertentu ( pengangkatan rahim pada operasi Caesar ),timbulnya emboli Paru yang dapat membuat pasien meninggal dunia. Diperkirakan 40% orang dewasa yang menjalani operasi di USA mempunya risiko gangguan jantung koroner (Stoelting & Miller, 2000). Pemeriksaan pra operasi termasuk anamnesa tentang kondisi pasien dan pemeriksan fisik, radiologi, laboratorium dan sebagainya akan membuat ahli anastesi dapat mengetahui status kondisi jantung pasien lebih baik sehinggah penanganan selama operasi lebih optimal.Kira2 5% orang dewasa di US mempunyai gangguan ginjal yang dapat meningkat risikonya pada waktu operasi menjadi gangguan ginjal akut (Hurford, Bailin, Davison, Haspel, & Rosow, 1998). Angka kematian yang berhubungan dengan gangguan ginjal lebih besar 30% pada waktu operasi.(Hurford, et al., 1998) . Sedangkan spinal anastesi yang dianggap merupakan salah satu pilihan yang lebih baik daripada nanastesi umum juga mempunyai risiko sakit kepala 1-2%. Anastesi umum mempunya



risiko



kematian 1 dalam 250,.000 tindakan. Malignant Hypertermia suatu risiko medik yang sangat jarang terjadi dan dapat berakibat fatal pada pasien yang menjalani tindakan anastesi dan biasanya terjadi pada ras negro dg risiko 1 dalam 50.000. Vacanti dkk, melaporkan pasien dengan status fisik ASA 1 pun



18



Lihat S.Sunatrio, Kecelakaan Mayor Dalam Anastesi,Surabaya,hal. 149



32



Perpustakaan Unika



masih mungkin mengalami kematian dengan angka statistik 8 dari 1000 tindakan pembiusan. 19 Walaupun risiko medik tidak terduga, namun kemungkinan timbulnya risiko itu harus dibuat seminimal mungkin dengan melakukan tindakan pencegahan maupun tindakan penanganan bila risiko medik tersebut telah terjadi. Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya risiko yang tidak diharapkan, seorang profesional harus selalu berpikir cermat dan hati-hati dalam bertindak agar dapat mengantisipasi risiko yang mungkin bisa terjadi. 20



C. MANAJEMEN RISIKO MEDIK Majemen risiko medik merupakan suatu perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya, sistim, fasilitas dan sebagainya untuk mencapai pelayanan medik yang baik dan diberikan secara efektif dan efesien dengan memperhatikan kemungkinan timbulnya risiko dan melakukan tindakan segera apabila risiko itu terjadi.Karena tanpa adanya manajemen risiko medik yang baik maka akan dapat berdampak sangat tidak baik bagi pasien yang berobat maupun yang akan mendapat penaganan medik tertentu. Jika tenaga kesehatan sudah dilakukan tindakan-tindakan pencegahan dan antisipasi, tetapi masih juga terjadi dan hasilnya negatif, maka hal ini tidak dapat dipersalahkan kepada dokternya. Karena hal tersebut termasuk risiko yang harus ditanggung oleh pasien.



21



Selain itu pengemban profesi sepatutnya harus berusaha



menjalankan tugas yang diembannya dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien sehinggah dapat mengurangi kemungkinan terjadinya sesuatu yang



19 20



Lihat S.Sunatrio, Kecelakaan Mayor Dalam Anastesi,Surabaya,hal. 1 Lihat J.Guwandi, Hukum Medik, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2005,hal. 106.



21



Lihat J.Guwandi, Hukum Medik, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2005,hal. 104.



33



Perpustakaan Unika



tidak diduga dan sangat tidak diharapkan oleh kedua belah pihak, baik dokter maupun pasien.



22



Oleh karena itu sudah seharusnya rumah sakit mempunyai



tujuan pelayanan untuk melindungi pasien dari praktek rumah sakit yang tidak laik beroperasi, melindungi tenaga kesehatan dari bahaya yang ditimbulkan oleh rumah sakit,melindungi masyarakat dari dampak lingkungan rumah sakit danlainlain. Rumah sakit merupakan suatu organisasi yang sangat berbeda dengan organisasi-organisasi lainnya. Organisasi rumah sakit sangat rumit dan unik, dikarenakan mengatur semua kebijakan dan kegiatan yang berbeda namun harus bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Jadi untuk itu sangat perlu dilakukan manajemen risiko medik agar dapat dipastikan bahwa dalam melakukan tindakan seorang dokter tidak melakukan kesalahan



atau kelalaian dalam



melakukan



tindakan



medik dan dokter



melaksanakan profesinya dengan berpedoman kepada standar pelayanan medis yang telah digariskan oleh ikatan profesi dalam bidang keahliannya.



23



Selain itu,



khusus di dalam pelayanan kesehatan, kelalaian juga dikaitkan dengan pelayanan yang tidak memenuhi (di bawah) standar profesi (standar pelayanan medis) yang dakam prakteknya juga perlu digunakan untuk membedakan antara risiko medik dan malpraktek medik.



Kalau terhadap pasien telah dilakukan tindakan oleh



seorang dokter yang kompeten dan prosedur sesuai dengan standar pelayanan medis, tetapi pasien akhirnya luka berat atau mati, ini merupakan risiko medis. Sedangkan bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter yang tidak kompeten dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan di bawah standar medis, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai malpraktek. 22



Lihat Anny Isfandyarie,Malpraktek & Resiko Medik, Prestasi Pustaka,Jakarta, 2005,hal.39 23 Lihat Anny Isfandyarie,Malpraktek & Resiko Medik, Prestasi Pustaka,Jakarta, 2005,hal.124



34



Perpustakaan Unika



Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam Manajemen Risiko Medik sebagai berikut : 1. Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dan menetapkan standard kinerja (performance standards) untuk keamanan pasien. Menyusun Standar Operasional Prosedur ( SOP ) sesuai



dengan



standar profesinalisme yang berlaku, maksudnya penyusunan prosedur melibatkan seluruh bagian terkait dengan memperhitungkan situasi dan kondisi di lapangan termasuk standar fisik bangunan,fasilitas, kelengkapan peralatan dan sebagainya. Penyusunan Standar Operasional Prosedur ini harus melibatkan semua pihak di rumah sakit sesuai dengan bidangnya masing-masing, karena pelayanan terhadap pasien tidak dapat dikotak-kotakan.Sebagai contoh, pasien yang datang untuk operasi seksio sesaria, maka standar prosedur yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut bukan hanya dari standar operasional dokter saja, namun juga standar prosedur administrasi sewaktu pasien datang mendaftar, standar prosedur keperawatan sewaktu pasien dirawat di kamar, standar operasional laboratorium apabila pasien akan dilakukan pemeriksaan darah untuk persiapan operasi danseterusnya. Standar operasional yang dibuat berdasarkan alur pelayanan yang disusun berdasarkan kebutuhan pasien. Semua profesional dalam melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan apa yang dinamakan standar profesi. Jadi bukan hanya tenaga kesehatan yang harus bekerja sesuai dengan standar profesi medik, pengemban profesi yang lain pun mempunyai standar profesi. Namun saat ini standar profesi dari pengemban profesi yang lain, tidak atau belum begitu dikenal atau dipermasalahkan, dibandingkan dengan standar profesi medik. 24



24



Lihat Willa Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran,Penerbit Mandar Maju, Bandung,2001, hal. 49



35



Perpustakaan Unika



W.B. Van der Mijn berpendapat bahwa dalam melaksanakan profesinya, seorang tenaga kesehatan perlu berpegang kepada tiga ukuran umum yaitu kewenangan, kemampuan rata-rata dan ketelitian yang umum. Kewenangan adalah kewenangan hukum yang dipunyai oleh seorang tenaga



kesehatan



untuk



melaksanakan



pekerjaannya.



Kewenangan



ini



memberikan hak kepada tenaga kesehatan untuk bekerja sesuai dengan bidangnya. Kewenangan tidak lain adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain yang disahkan oleh yang berhak mensahkan. Di Indonesia, kewenangan menjalankan profesi tenaga kesehatan didapat dai Departemen Kesehatan.



Syarat administratif ini, memberikan kepada dokter kewenangan



untuk melaksanakan profesi tenaga kesehatan. Bila seorang tenaga kesehatan melaksanakan pekerjaan tanpa kewenangan, maka tenaga kesehatan tersebut melanggar



salah



satu



standard



profesi



tenaga



kesehatan.



Pemberian



kewenangan oleh yang berhak mensahkan yaitu Departemen Kesehatan, menyebabkan seorang professional mempunyai apa yang dikenal sebagai kewenangan professional dalam melakukan pekerjaannya. Untuk mengukur atau menentukan kemampuan rata-rata seorang tenaga kesehatan sangat sulit, karena banyak faktor yang mempengaruhi penentuan itu. Sebagai misal, seorang tenaga kesehatan yang baru lulus pendidikan tentunya tidak dapat disamakan kemampuannya dengan seorang tenaga kesehatan yang telah menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan selama dua puluh tahun. Di lain pihak, seorang tenaga kesehatan yang telah menjalankan pekerjaan selama dua puluh tahun, harus mempunyai kemampuan seperti tenaga kesehatan yang telah berpengalaman selama dua puluh tahun.



Masalah tambahan bagi



Indonesia untuk menilai kemampuan tenaga kesehatan rata-rata, adalah tidak meratanya keadaan dari tiap daerah. Selain itu apakah kemampuan tenaga kesehatan di kota kecil dengan keterbatasan peralatan dan informasi, dapat



36



Perpustakaan Unika



disamakan dengan kemampuan tenaga kesehatan yang bekerja di kota besar yang tentunya sangat mudah memperoleh informasi dan dikelilingi oleh peralatan canggih? Karena itu penentuan tentang kemampuan rata-rata seorang tenaga kesehatan tergantung dari situasi dan kondisi dari negara yang bersangkutan. Di negara maju hal ini tidak menjadi masalah lagi, dikarenakan pemerataan dalam segala bidang. Begitu pula dalam sidang pengadilan, seorang tenaga kesehatan tertentu yang sedang diadili akan diukur kemampuannya dengan kemampuan dari saksi ahli dengan kategori kemampuan rata-rata yang sama dalam bidang yang sama dengan tertuduh. Ukuran keseksamaan atau ketelitian yang umum, ialah ketelitian yang akan dilakukan oleh setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan yang sama. Dengan perkataan lain, tidak dapat seorang tenaga kesehatan yang dapat dikatakan perfeksionis menjadi ukuran bagi ketelitian dari tenaga kesehatan yang lain. Penilaian yang umum di sini, adalah bila sekelompok tenaga kesehatan akan melakukan ketelitian yang sama dalam situasi dan kondisi yang sama, maka ukuran ketelitian itulah yang diambil.



Penentuan



standar profesi tenaga kesehatan mengenai ketelitian ini pun sangat sulit, sebab itu hakim yang akan menilai ketelitian umum seorang professional harus obyektif. Ukuran ketelitian yang pasti tidak ada, sebab dalam setiap tindakan medik terdapat ukuran umum tersendiri, yang akan berlainan dengan ukuran dari tindakan medik yang lain. Jadi penilaian ketelitian umum inipun sangat relatif. Keseksamaan ini, menjadi ukuran apakah seorang tenaga kesehatan telah bekerja dengan seksama, atau telah melakukan kesalahan/ kelalaian. Ukuran keseksamaan seperti ini dituliskan di atas sangat sulit ditentukan, karena itu, ditentukan kalau dokter telah bekerja dengan seksama dalam arti tidak melakukan kesalahan/ kelalaian, maka kalau terjadi sesuatu pada pasien, di



37



Perpustakaan Unika



mana tidak ditemukan kesalahan/ kelalaian dokter, maka dokter tidak dapat dimintakan tanggungjawabnya baik secara perdata maupun secara pidana. 25 Brotowasisto



Ketua



Majelis



Kehormatan



Kode



Etik



Kedokteran,



menjelaskan bahwa IDI sudah memprakarsai penerbitan standar profesi yang baru memuat 3 macam standar sebagai berikut: a. Standar pelayanan medik yang berisi hal-hal yang harus dilakukan dokter ketika berpraktek b. Standar kompetensi yang menyangkut kemampuan dokter c. Standart of conduc atau standar etik yang mengatur perilaku dokter terhadap pasien, sejawat dan terhadap dirinya. Sedangkan Menurut Veronica, standar selalu berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, bidang spesialisasi, fasilitas dan sumber daya yang ada termasuk standar pelayanan medis di rumah sakit. 26 Leenen menjelaskan bahwa standar medis seorang dokter hendaknya mengacu kepada kemampuan rata-rata dalam bidang keahlian yang sama untuk menggunakan upaya yang wajar, guna mencapai tujuan perawatan yang konkrit, pada saat menghadapi masalah dengan situasi kondisi yang sama. Dari beberapa pendapat tersebut di atas, dapat diartikan bahwa pada waktu dokter melakukan praktek, dokter harus selalu berpedoman kepada standar operasional prosedur. Standar ini harus dibuat oleh masing-masing bidang keahlian, dan selalu disesuaikan dengan fasilitas, sumber daya manuasia dan kemajuan teknologi yang ada pada saat itu serta diharapkan dengan perkembangan dan tersedianya standar-standar untuk keperluan patient safety yang diberikan kepada pasien antara lain bertujuan untuk:



25



Lihat Willa Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran,Penerbit Mandar Maju, Bandung,2001, hal. 52-54 26 Lihat Veronica D Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam transaksi Teraupetik,Citra Aditya Bakti,Bandung, 2002,hal. 178



38



Perpustakaan Unika



a. Sebagai standard minimum kinerja yang harus dilaksanakan oleh setiap petugas untuk meminimalkan terjadinya risiko. b. Standard kinerja juga dimaksudkan untuk menjamin konsistensi dan keseragaman prosedur bagi setiap petugas kesehatan dalam melakukan upaya medik, sehingga kalaupun tetap terjadi error, maka harus ditelusuri kembali apakah standard yang ditetapkan adekuat. c. Menjamin bahwa pelaksanaan standar (yang merepresentasikan kesepakatan seluruh petugas yang ada) adalah dalam kerangka profesionalisme dan akuntabilitas.



2. Program Peningkatan Mutu Rumah Sakit Dan Pengukuran Kinerja Pengukuran kinerja ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain adalah pengumpulan data, identifikasi masalah, prioritaskan masalah, lakukan evaluasi



dan monitoring terhadap outcome spesifik yang menjadi salah satu



target potensial untuk mengurangi kemungkinan terjadinya risiko medik. Hal ini sebenarnya dapat dilakukan secara rutin dengan disiplin yang tinggi dan terus menerus yang melibatkan berbagai pihak terkait di tingkat rumah sakit .Selain itu dapat pula dikembangkan audit medik,program risk management atau istilah lainnya adalah disease management atau outcome management. Salah satu tujuan dari risk management ini adalah untuk mencegah terjadinya risiko akibat tindakan medik. Namun demikian, apabila ternyata risiko tidak dapat dicegah maka upaya pengatasan masalah harus dilakukan secara adekuat. Contoh untuk ini adalah menyiapkan obat suntik adrenalin dan kortison untuk mengatasi risiko syok



anafilaksi



akibat



pemberian



obat



per



injeksi.



Program-program



pengendalian infeksi nosokomial di rumah sakit merupakan bentuk lain dari pengukuran kinerja dan sekaligus menyediakan instrumen untuk mencegah hal tersebut. infeksi pasca operasi atau infeksi nosokomial yang umumnya terjadi



39



Perpustakaan Unika



akibat kesalahan dalam sistem (keperawatan, tidak adanya risk management, dan tidak terdeteksinya bakteri yang resisten (misalnya MRSA-methycillin resistant



Staphylococcus



aureus,



ataupun



VRE-vancomycin



resistant



enterococcus). Untuk itu diperlukan informasi kepada masyarakat bahwa setiap tindakan medik yang kita dapatkan selalu ada risiko yang harus dihadapi. Program peningkatan mutu Pelayanan Rumah Sakit harus menjadi kebijakan yang terus dilakukan dan dievaluasi oleh seluruh staf di rumah sakit termasuk dokter, perawat dan staf lain yang terkait termasuk staf maintenance. 27 Dibidang pelayan medik, program ini sangat penting karena program ini harus dapat memastikan apakah para tenaga medis telah melakukan pemeriksaan pasien dengan baik dan benar, misalnya pemeriksaan sebelum tindakan bedah telah sesuai dengan SOP, termasuk pemeriksaan pendahuluan, anamnese yang teliti, atau pemeriksaan



laboratorium tambahan, jika dalam



pemeriksaan dicurigai ada hal-hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu, misalnya pasien diabetes perlu diperiksakan kadar gulanya, pemeriksaan jantung pada pasien usia lanjut, tes faal paru-paru pada pasien perokok berat, dan sebagainya pada pasien yang diperkirakan akan timbul pendarahan banyak, memasang monitor-monitor pada pasien jantung seperti xymetry, dan lain-lain. serta memastikan fungsi peralatan, fasitas dan kondisi fisik bangunan yang berhubungan dalam pelayanan yan diberika kepada pasien dalam keaadaan baik. Selain itu program peningkatan mutu ini juga akan memastikan pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar operasional prosedur melibatkan seluruh bagian- bagian yang terkait. 28



27



Lihat Robert J Taylor, The AUPHA Manual of Health Services Management, Aspen Publisher,Maryland,1994,hal.53 28 Lihat S.Sunatrio, Kecelakaan Mayor Dalam Anastesi,Surabaya,hal. 27



40



Perpustakaan Unika



3. Menetapkan Strategi Pencegahan Berbasis Pada Fakta. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko medik yang mungkin terjadi pada pasien sbb. : a. Mengidentifikasi dan memantau kemungkinan terjadinya risiko yang dapat terjadi



pada sekelompok pasien dengan risiko tinggi serta memahami



bagaimana risiko bisa terjadi, khususnya untuk yang sifatnya dapat diketahui dari awal dan dapat dicegah (preventable). Melakukan analisis, interpretasi dan mendiseminasikan data yang ada ke para klinisi maupun stakeholders. Lebih dari 92% infeksi nosokomial yang terjadi di rumah sakit karena campur tangan petugas kesehatan. Namun dokter umumnya kurang menyadari bahwa infeksi nosokomial yang terjadi karena keterlibatan tenaga kesehatan dan menganggap hal itu sebagai konsekuensi logis suatu tindakan medik. Hal ini tentunya merupakan kekeliruan yang harus diperbaiki, karena meskipun tindakan medik umumnya dapat menimbulkan risiko, hal itu masih memungkinkan dapat dicegah jika dilakukan upaya pencegahan yang adekuat. Kecilnya angka nosokomial yang biasanya dilaporkan biasanya justru mengaburkan besarnya masalah. Rumah sakit perlu mengumpulkan data secara akurat dan mendiseminasikannya kepada segenap dokter dan petugas untuk meningkatkan awareness terhadap masalah ini. b. Jika diperlukan dapat diundang para ahli dalam bidang klinis, epidemiologi klinis, atau management training untuk melakukan eksplorasi dan sekaligus memformulasi-kan solusi pemecahan. c.Jika langkah-langkat tersebut telah dilakukan maka tahap berikutnya adalah melakukan evaluasi dampak program terhadap keamanan pasien.



41



Perpustakaan Unika



4. Peraturan Internal Rumah Sakit Organisasi rumah sakit sangatlah unik dan kompleks. Keberadaan pusat kekuasaan atau otoritas di rumah sakit juga unik dan sukar ditemukan persamaannya pada organisasi atau institusi lain. Di rumah sakit kepemimpinan puncak terdiri dari tiga satuan atau organ fungsional yang berbeda kewenangan, tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun semua harus bekerja sama. Secara integratif dalam menjalankan misi rumah sakit. Ke tiga kepemimpinan puncak adalah : a. Pemilik atau yang mewakili pemilik, b. Direksi c. Staf medis. Pemilik atau yang mewakili pemilik sebagai otoritas steering, Direksi atau Pimpinan Rumah Sakit mempunyai fungsi sebagai motor penggerak dan staff medis adalah pelaku utama core business rumah sakit. Tidak satupun dari tiga kekuasaan itu akan berfungsi, jika tidak ada dua yang lain. Mereka sesungguhnya



adalah



tritunggal



yang



bersama-sama



secara



fungsional



memimpin rumah sakit dan bertanggung jawab bersama tentang layanan kepada masyarakat (shared acountability). Diharapkan jabatan ketiga piminan puncak tersebut tidak dirangkap, karena akan mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Sebagai contoh, seandainya seorang pemilik rumah sakit swasta yang kebetulan seorang dokter merangkap sebagai direktur dan juga praktik, maka apabila pemilik rumah sakit tersebut membeli peralatan, mungkin penggunaan peralatan tersebut akan sulit dikendalikan dan munkin saja akan terjadi over procedure dari peralatan tersebut. Tidak ada yang mengatur, tidak ada yang mengawasi oleh karena itu sangat perlu dipertimbangkan apabila posisi jabatab tersebut bila dirangkap. Dalam rangka menuju “Good Governance” rumah sakit



42



Perpustakaan Unika



telah



dikeluarkannya



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws). Dalam pedoman tersebut diuraikan bahwa Hospital bylaws terdiri dari Corporate by Laws dan Medical staff bylaws . Namun Peraturan tersebut kurang rinci dan terlalu umum sehingga perlu diperbaiki dan diatur dalam peraturan tersendiri. Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 Tentang Pedoman PeraturanInternal Staf Medis (Medical Staff bylaws) di Rumah Sakit dengan pertimbangan bahwa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan medis di rumah sakit perlu pengaturan internal yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis dan dalam rangka rumah sakit menyusun Medical staff bylaws. Dalam Kep.Men.Kes. ini setiap rumah sakit diwajibkan menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Medical Staff bylaws) di rumah sakit untuk meningkatkan



mutu



profesi



medis



dan



mutu



pelayanan



medis.Dalam



penyusunan Peraturan Internal Rumah Sakit (Medical Staff bylaws ) di rumah sakit mengacu pada pedoman yang dibuat dalam bentuk 2 lampiran yaitu, a. Tata cara penyusunan Peraturan Internal Rumah Sakit (Medical Staff bylaws) di rumah sakit. b. Pengorganisasian staf medis dan komite medis. Pedoman Internal staf medis (Medical Staff bylaws ) di rumah sakit merupakan



acuan



setiap



rumah



sakit



dalam



menyusun



Peraturan



iInternalRumah Sakit (Medical Staff bylaws ) yang disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masing-masing rumah sakit. Penyusunan dan pelaksanaan pedoman ini akan di monitoring dan evaluasi oleh Direktur jendral pelayanan medis, Dinas kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan dan pengawasan.



43



Perpustakaan Unika



Dengan



adanya



Kep.Men.Kes



ini



maka



Kep.men.Kes



Nomor



772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah sakit (Hospital bylaws )mengenai Peraturan Internal staf medis( medical staff bylaws ) dinyatakan tidak berlaku lagi. Salah satu materi dan substansi Peraturan internal Staf medis (Medical staff bylaws) adalah membuat kerangka tugas dan kewajiban Komite medis yang secara umum yaitu : a. Menyusun, mengevaluasi dan jika perlu mengusulkan perubahan pada Medical staff bylaws. b. Menetapkan standar pelayanan medis yang dibuat oleh kelompok staf medis. c. Menentukan kebijakan umum dalam melaksanakan pelayanan medis secara profesional. d. Mengusulkan rencana pengembangan sumber daya manusia dan teknologi untuk profesi medis. Kita sadari organisasi staf medis saat ini semakin berkembang, jumlah dan jenis spesialisasi di rumah sakit semakin bertambah. Karena itu rumah sakit diharapkan dapat menyusun Medical Staff by Laws dengan mengacu pada pedoman ini.



Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam rangka peningkatan mutu pelayanan medik maka perlu ada Medical staff bylaws yang berisi tentang konsep dan prinsip, contoh atau modelformat, substansi dan langkah-langkah penyusunannya.Tujuan dibuatnya by laws ini agar dokter yang bergabung di rumah sakit sudah dapat dipastikan kompetensinya serta telah memenuhi aturan dan ijin dari ikatan profesi maupun dari Dinas Kesehatan . Dalam by laws ini akan diatur proses Credentialing, Previleging,Patient Care rules and monitoring sehinggah dengan dilaluinya proses tersebut maka rumah sakit telah mempunyai saringan yang baik untuk dokter-dokter yang akan bergabung dan mereka akan



44



Perpustakaan Unika



mempunyai pemahaman yangg baik dalam melakukan pelayanan kepada pasien. 29 Suatu medical staff bylaws rumah sakit terbentuk atas perjanjian antara rumah sakit dengan staf medis dan membentuk aturan keanggotaan staf medis termasuk kriteria staf medis yang merefleksikan kepada misi rumah sakit untuk pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian. Yang dimaksud dengan staf medis dalam Medical staff bylaws adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis. Bylaws dapat diadaptasi dari aturan rumah sakit atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu ada beberapa tujuan yang cukup penting dengan dibentuknya Medical Staff by Laws ini : a. Untuk memastikan agar semua pasien yang masuk atau yang dirawat di setiap fasilitas pelayanan rumah sakit memperoleh layanan kesehatan dengan mutu tinggi dan aman (safety) tanpa membedakan ras, agama, warna kulit, keturunan, status ekonomi, latar belakang pendidikan, status perkawinan, ketidakmampuan, jenis kelamin, umur, orientasi sex, kebangsaan atau sumber pembayaran. b. Untuk mengatur agar pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penelitian dapat dilaksanakan dengan tetap mempertahankan mutu layanan kesehatan dan martabat untuk semua pasien. c. Untuk mengembangkan dan melestarikan berbagai peraturan bagi staf medik yang dapat menjamin kualitas profesional di rumah sakit. d. Untuk menyediakan forum diskusi tentang permasalahan staf medik. e. Untuk mengawasi dan menjamin adanya kesesuaian antara bylaws, rule and regulation of medical staff dengan kebijakan rumah sakit. 29



Lihat Sofwan Dahlan, Hukum Kesehatan, rambu-rambu bagi profesi dokter, edisi 3, tahun 2005, hal. 54



45



Perpustakaan Unika



Aturan staf medis merupakan kewajiban staf medis dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit yang berupa : 1) Kewajiban staf medis untuk mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan praktik kedokteran. 2) Kewajiban staf medis untuk mematuhi standar profesi. 3) Kewajiban staf medis untuk mematuhi standar pelayanan kesehatan dan standar prosedur operasional. 4) Kewajiban staf medis untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang rekam medis. 5) Kewajiban staf medis untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang informed concent. 6) Ketentuan untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang rahasia kedokteran. 7) Kewajiban staf medis untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang obat dan formularium rumah sakit. Diharapkan



dengan



penerapan



Peraturan



Internal



Rumah



Sakit,



pelayanan yang diberikan kepada pasien dapat lebih baik dan pasien mendapatkan



hak-haknya



dan



rumah



sakit



juga



melakukan



kewajiban



sebagaimana mestinya.



5. Persetujuan Tindakan Medik Persetujuan tindakan medik atau Informed consent adalah persetujuan yang diberikan setelah orang yang bersangkutan informed atau telah diberi informasi. Dapat dikatakan informed consent adalah persetujuan berdasarkan informasi dan pada dasarnya informed consent merupakan suatu kehormatan terhadap hak-hak pasien sehingga dijalankan dengan penuh kesadaran dan bukan hanya untuk mematuhi peraturan yang ada, karena para dokter



46



Perpustakaan Unika



diharapkan untuk secara lengkap memberikan informasi kepada pasien tentang bentuk tindakan yang akan/perlu dilaksanakan dan juga risikonya. dikemukakan



bahwa



masyarakat



di



negara



berkembang



30



Seringkali



kurang



dapat



memutuskan apa yang baik diri mereka sehingga cenderung untuk menyerahkan keputusan tersebut



pada dokter. Sebenarnya dokter berkewajiban untuk



menyampaikan informasi yang lengkap dan benar tersebut dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh pasien. Pada masyarakat maju atau masyarakat yang sedang berkembang tetap saja pasienlah yang paling berhak untuk memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya.



Tingallah kita bertanya pada diri sendiri sudah mampukah kita



memberikan informasi yang baik bagi pasien sesuai dengan tingkat pendidikan dan sosial budaya pasien? Setiap tindakan medik ada kemungkinan terjadinya resiko yang dapat membahayakan pasien, maka sebelum melakukan tindakan medik, dokter harus menginformasikan kepada pasien tentang efek samping yang mungkin terjadi dari tindakan yang dilakukannya. Sehingga dalam penyampaian informasi harus ada kesamaan bahasa atau setidaknya ada pendekatan dalam pengertian dari orang yang menerima informasi .Bila terdapat kesenjangan yang besar antara bahasa pemberi informasi dan bahasa penerima informasi, maka usaha pemberian informasi bukan saja tidak mencapai tujuan, bahkan dapat mengarah kesalah pengertian. Seperti diketahui bahasa kedokteran tidak dapat dimengerti oleh orang yang awam dalam bidang kedokteran. Pemberian informasi dengan penggunaan bahasa kedokteran tidak akan membawa hasil apa-apa, malah akan membingungkan pasien. Informasi yang diberikan adalah informasi yang selengkap-lengkapnya yaitu informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan dan risiko yang



30



Lihat Wila Chandrawila Supriadi, Hukum kedokteran, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2001, hal.62.



47



Perpustakaan Unika



dapat



ditimbulkannya.



Informasi



yang



harus



diberikan



adalah



tentang



keuntungan dan kerugian dari tindakan medik yang akan dilaksanakan, baik diagnostic maupun terapeutik. Sebaiknya isi minimal dari informasi dirinci .Leenen memberikan pendapat tentang isi dari informasi yaitu diagnosa, terapi dengan kemungkinan alternative terapi, tentang cara kerja dan pengalaman dokter, risiko, kemungkinan perasaan sakit atau perasaan lainnya, keuntungan terapi dan prognose. Sebagai contoh misalnya: seorang pasien karena penyakitnya diberikan antibiotik, maka sebelum dokter memberikan obat atau resep, dokter sebaiknya memberikan pesan bahwa obat yang diberikan olehnya, mungkin dapat menimbulkan efek samping yang tidak dikehendaki. Penjelasan yang diberikan haruslah dipahami oleh pasien. Kita tidak mungkin memberitahu pasien bahwa efek samping obat dalam bahasa kedokteran.



Bahasa yang



mungkin dapat dimengerti pasien adalah dengan mengatakan bahwa ”Bila nanti timbul gelembung seperti terbakar, obat jangan diteruskan lagi, kemungkinan Anda tidak tahan obat dan segeralah hubungi saya.” menjadi tolak ukur yang juga tak kalah pentingnya untuk diperhatikan dalam menentukan ada atau tidaknya malpraktek. 31 Namun demikian harus diingat bahwa ilmu kedokteran tidak matematis, artinya belum tentu seseorang pasien demam bereaksi sama dengan orang lain yang demam pada saat diberikan obat demam yang sama demikian disampaikan oleh Husein karbala seorang pakar hukum kesehatan dari unversitas Indonesia. Jika efek samping bisa diketahui sebelumnya, maka dokter tersebut harus memberikan informasi terlebih dahulu, satu dan lain untuk mencegah penuntutan hukum. Adalah kewajiban dokternya untuk memberikan informasi atau penjelasan kepada pasiennya jika ada risiko semacam ini dalam memperoleh



31



Anny Isfandyarie,Malpraktek & Resiko Medik, Prestasi Pustaka,Jakarta, 2005,hal 41



48



Perpustakaan Unika



persetujuan tindakan medis (Informed Consent). Dokter dan pasien memerlukan perlindungan hukum yang seadil-adilnya. Membiarkan opini masyarakat yang negatif terhadap akibat tindakan medik hilangnya nyawa sebagai malpraktek berarti dapat pula menimbulkan dampak negatif bagi dokter dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu masyarakat perlu mengerti bahwa di dalam tindakan medik, terkadang ada resiko medik yang justru dapat membahayakan jiwa pasien yang mencari kesembuhan. Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur tentang Informed Consent harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dibawah ini: a. Pengaturan Persetujuan atau Penolakan Tindakan Medik harus dalam bentuk kebijakan dan prosedur (Standard operating procedure) dan ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah sakit. b. Memperoleh informasi dan penjelasan merupakan hak pasien dan sebaliknya memberikan informasi dan penjelasan adalah kewajiban dokter. c. Pelaksanaan Informed Consent dianggap benar jika memenuhi ketentuan dibawah ini persetujuan atau Penolakan Tindakan Medis diberikan untuk tindakan medis yang dinyatakan secara spesifik, persetujuan atau Penolakan Tindakan medis diberikan tanpa paksaan, persetujuan atau Penolakan Tindakan Medis diberikan oleh seseorang (pasien) yang sehat mental dan yang memang berhakmemberikannya dari segi hukum, persetujuan atau Penolakan Tindakan Medis diberikan setelah diberikan cukup informasi dan penjelasan yang diperlukan. d. Isi informasi dan penjelasan. Yang harus diberikan Informasi dan penjelasan (adekuat) jika paling sedikit enam hal pokok dibawah ini disampaikan dalam memberikan informasi dan penjelasan,yaitu informasi dan penjelasan tentang persetujuan dan prospek keberhasilan tindakan medik yang akan dilakukan (purpose of medical



49



Perpustakaan Unika



procedure ). Informasi dan penjelasan tentang tata cara tindakan medis yang akan dilakukan (contemplated medical procedures), informasi dan penjelasan tentang dan komplikasi yang mungkin terjadi, informasi dan penjelasan tentang alternatif tindakan medis yang lain yang tersedia serta resiko masing-masing (alternatif medical procedure and risk), informasi dan penjelasan tentang prognosis penyakit apabila tindakan medis tersebut dilakukan (prognosis with and without medical procedure) dan diagnosis. e. Kewajiban memberikan informasi dan penjelasan. Dokter yang akan melakukan tindakan medik mempunyai tanggung jawab utama memberikan informasi dan penjelasan yang diperlukan.



Apabila



berhalangan, informasi dan penjelasan yang diberikan dapat diwakilkan kepada dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bersangkutan. f. Cara menyampaikan informasi dan penjelasan. Informasi



dan



penjelasan



disampaikan



secara



lisan.



Informasi



dan



Penjelasan secara tulisan dilakukan hanya sebagai pelengkap penjelasan yang telah disampaikan secara lisan. g. Pihak yang berhak menyatakan persetujuan adalah pasien sendiri, yaitu apabila pasien telah berumur 21 tahun atau telah menikah h. Cara menyatakan persetujuan Cara pasien menyatakan persetujuan dapat secara tertulis (expres) maupun lisan.Persetujuan secara tertulis mutlak diperlukan pada tindakan medis yang mengandung risiko tinggi, sedangkan persetujuan secara lisan diperlukan pada tindakan medis yang tidak mengandung risiko tinggi. i. Semua jenis tindakan medis yang mengandung risiko tinggi harus disertai Informed Consent.



Jenis tindakan medis yang memerlukan Informed



Consent disusun oleh Komite Medik dan kemudian ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Bagi rumah sakit yang belum mempunyai Komite Medis atau



50



Perpustakaan Unika



keberadaan Komite Medis belum lengkap, maka dapat mengacu pada jenis medis yang sudah ditetapkan oleh rumah sakit lain yang fungsi dan kelasnya sama. j. Perluasan tindakan medis selain tindakan medis yang telah



disetujui tidak



dibenarkan dilakukan dengan alasan apapun juga,kecuali apabila perluasan tindakan medis tersebut terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien. k.



Pelaksanaan Informed Consent untuk tindakan medis tertentu, misalnya tubektomi atau vasectomi yang berkaitan dengan program keluarga berencana, harus ketentuan lain melalui konsultasi dengan perhimpunan profesi yang terkait.



D. PENUTUP Majemen risiko medik merupakan suatu cara yang sangat penting dalam pelayanan kedokteran di rumah sakit, karena tanpa adanya manajemen risiko medik yang baik maka akan dapat berdampak sangat tidak baik bagi pasien yang berobat maupun yang akan mendapat penaganan tertentu. Jika sudah dilakukan tindakan-tindakan pencegahan dan antisipasi, tetapi masih juga terjadi dan hasilnya negatif, maka hal ini tidak dapat dipersalahkan kepada dokternya. Termasuk risiko yang harus ditanggung oleh pasien.



Di dalam kasus-kasus



inilah seiring terjadi perbedaan pendapat dan penafsiran lainnya. Risiko itu bisa timbul, bisa juga tidak. Jika dokternya sudah bertindak dengan hati-hati, teliti dan berdasarkan manajemen risiko medik yang telah diuraikan diatas seperti melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur, mempunyai program peningkatan mutu rumah sakit serta melakukan evaluasi secara rutin, menyelenggarakan medical staff by laws dan memberikan penjelasan kepada



51



Perpustakaan Unika



pasien tentang kemungkinan risiko yang dapat terjadi pada tindakan medik dan langkah-langkah yang akan diambil bila risiko tersebut terjadi. Risiko medik mangandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijdbaarbeid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya. Dokter sama sekali tidak memberikan jaminan akan penyembuhannya. Hal ini memang juga tidak mungkin mengingat banyaknya variasi yang terdapat di dalam diri pasien,seperti: sifat dan macam penyakit, usianya, komplikasinya, taraf tingkat penyakit yang berbeda- beda dan hal-hal yang meliputi daya-tahan tubuh. Kesemuanya ini tidaklah sama. Setiap orang mempunyai ciri khusus tersendiri dan dapat dikatakan bahwa dalam ilmu medis hampir tidak ada dua kasus yang persis sama. Dokter, pasien dan rumah sakit adalah tiga subjek hukum yang terkait dalam bidang pemeliharaan kesehatan. Ketiga unsur ini membentuk suatu hubungan medik dan hubungan hukum. Hubungan yang dibentuk umumnya merupakan objek pemeliharaan kesehatan umumnya dan pelayanan kesehatan khususnya. Dokter dan rumah sakit berperan sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan, sedangkan pasien berperan sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan. Pelaksanaan hubungan antara dokter, pasien dan rumah sakit selalu diatur dengan peraturan-peraturan tertentu supaya terjadi keharmonisan dalam melaksanakan hubungan antar pihak. Hubungan dokter dan pasien, hubungan dokter dan rumah sakit dan hubungan pasien dengan rumah sakit, dilihat dari hubungan hukumnya merupakan saling sepakat untuk mengikatkan diri dalam melaksanakan pengobatan yang dikenal sebagai perikatan (Verbentenis). Pada umumnya



perikatan



yang



digunakan



sebagai



hubungan



hukum



diatas



merupakan perikatan ikhtiar (inspanning verbentenis) yang merupakan upaya seoptimal mungkin untuk mencapai pelayanan kesehatan bagi pasien yang diobati, bukan merupakan perikatan hasil (resultaat verbentenis). Untuk



52



Perpustakaan Unika



melindungi pasien dan masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan dalam menghindari pelanggaran, kelalaian terhadap kewajiban pelayanan oleh dokter yang dapat menimbulkan kegiatan malpraktik dokter, para dokter dibekali kode etik kedokteran, hukum kesehatan, hukum hak asasi manusia serta peraturanperaturan yang mengatur praktik kedokteran. Rumah sakit harus mempunyai berbagai aturan dalam melindungi pasien dari praktek rumah sakit yang tidak layak beroperasi, melindungi tenaga kesehatan dari bahaya yang ditimbulkan oleh rumah sakit, melindungi masyarakat dari dampak lingkungan rumah sakit, mengendalikan fungsi rumah sakit kearah yang benar, meningkatkan mutu rumah sakit, menselaraskan layanan di rumah sakit dengan program pemerintah dalam bidang kesehatan dan lain - lain. Jaminan akan keamanan ini sering sulit diungkapkan secara faktual. Secara alamiah setiap upaya medik pasti memiliki risiko, hanya saja derajatnya bisa bervariasi mulai dari yang ringan (tanpa gejala spesifik) hingga yang berat (memerlukan terapi khusus, menyebabkan kecacatan, atau bahkan kematian). Idealnya setiap pasien mengerti dan memahami setiap kemungkinan risiko dan manfaat (risk and benefit) dari tindakan atau prosedur yang akan dijalaninya.



53



Perpustakaan Unika



BAB III PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN



A.PENGANTAR Pembangunan kesehatan bertujuan untuk



meningkatkan kesadaran



kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Negara yang berlandaskan hukum maka sudah selayaknya jika hukum dijadikan supremasi, di mana semua orang diharapkan tunduk dan patuh kepadanya tanpa kecuali. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan peraturan yang dapat memberikan perlindungan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal tersebut sangat dimengerti karena kebanyakan seorang pasien memposisikan dirinya sebagai seorang penderita cenderung bersifat pasif yang artinya



bila menerima pelayanan medik hanya berkewajiban untuk



menerima pelayanan yang diberikan termasuk segalah kemungkinanankemungkinan yang dapat terjadi pada dirinya walaupun belum memahami secara mendalam penjelasan yang diberikan oleh seorang dokter.



Aspek hukum



diperlukan juga untuk melindungi pasien, karena pada masa lampau ada anggapan kuat bahwa kedudukan hukum pasien saat itu dianggap sebagai ahli yang maha tahu sehingga pasien hanya boleh pasrah saja. Dengan perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang pesat, risiko yang dihadapi pasien semakin tinggi, oleh karena itu dalam hubungan antara dokter dengan pasien, misalnya, terdapat kesederajatan maka pasien pun memerlukan perlindungan hukum dikaitkan dengan kemungkinan tenaga medis melakukan



54



Perpustakaan Unika



malapraktek. Aspek Hukum yang harus dimiliki oleh para ahli kesehatan juga tidak kalah pentingnya karena para ahli kesehatan dalam melakukan tugasnya adalah selalu penuh risiko, kalau para ahli kesehatan tersebut dalam melakukan tugasnya sudah melalui prosedur yang benar,derajat kompetensi yang jelas dan maka tentu saja akan mendapatkan perlindungan hukum. Aspek hukum untuk pihak ketiga dan kepentingan umum juga sangat dibutuhkan, tidak mustahil kepentingan para ahli kesehatan tidak serasi dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum, artinya apa yang diharapkan masyarakat tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Mengingat hal tersebut, maka sangatlah diperlukan perlindungan hukum kepada pasien sehinggah pasien dapat memperoleh hak nya.



B. HUKUM Manusia mempunyai kecenderungan dan kebutuhan pada ketertiban dan keadilan. Karena itu, dinamika kehidupan bermasyarakat telah memunculkan hukum, berupa berbagai perangkat aturan hukum yang tertata secara sistemik sebagai ungkapan rasa keadilan masyarakat dan sarana untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan. Sebagai demikian, hukum tersebut mempunyai banyak aspek, dimensi dan faset yang menyebabkan hukum menjadi gejala yang sangat mejemuk. Hukum tersebut berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kemasyarakatan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan, ideologi dan sebagainya. Dalam dinamikanya, hukum tersebut dibentuk dan ikut membentuk sistem masyarakat. Bentuk dan berbagai sifatnya ditentukan oleh masyarakat namun sekaligus ikut menentukan bentuk dan sifat-sifat masyarakat itu sendiri. Jadi, hukum tersebut dikondisi dan mengkondisi masyarakat. Hukum tersebut bertujuan untuk mewujudakan



55



Perpustakaan Unika



ketertiban dan keadilan secara konkret dalam masyarakat, maka hukum disatu pihak memperlihatkan kecenderungan konservatif, yaitu berupaya memelihara dan mempertahankan apa yang sudah tercapai. Namun di lain pihak juga memperlihatkan kecenderungan modernisme, yaitu berupaya mendorong, meneruskan atau menyalurkan dan mengarahkan perubahan masyarakat.32 Masyarakat



itu



sesungguhnya



terdiri



dari



manusia,



baik



sebagai



perorangan (individu) atau kelompok-kelompok manusia yang telah berhimpun untuk berbagai keperluan atau tujuan. Pergaulan atau hubungan masyarakat adalah



interaksi



antara



manusia



dan



kelompok



manusia



yang



saling



membutuhkan dan ketergantungan. Agar hubungan ini dapat berjalan dengan baik, maka dibutuhkan aturan yang berdasarkannya orang akan melindungi kepentingannya dan menghormati kepentingan dan hak orang lain sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan oleh aturan (hukum) tersebut. Untuk mengatur segala hubungan antar manusia, baik hubungan antar individu, maupun antara individu dengan kelompok-kelompok, begitu pula hubungan antara individu atau kelompok dengan pemerintah (negara) diperlukan hukum.33 Masyarakat betapapun sederhananya, selalu memerlukan penataan dan pengaturan perilaku di dalam masyarakat yang kepatuhan dan penegakannya tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada kemauan bebas masing-masing. Karena itu, di dalam masyarakat dengan sendirinya timbul sistem pengendalian sosial (social control) terhadap perilaku para masyarakatnya yang dalam perkembangannya, sistem pengendalian sosial ini telah mengalami perubahan dan memunculkan apa yang sekarang disebut dengan tatanan hukum, yang kepatuhan dan penegakannya tersebut tidak dapat diserahkan sepenuhnya 32



B. Arief Sidharta, Struktur Ilmu Hukum Indonesia dalam “Percikan Gagasan Tentang Hukum Ke-III” editor: Wila Chandrawila Supriadi, Mandar Maju, Bandung, 1998, hlm. 9. 33 Mochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2001, hlm. 16-17.



56



Perpustakaan Unika



kepada kemauan bebas masing-masing warga mayarakat, melainkan dapat dipaksakan secara terorganisasi oleh masyarakat sebagai keseluruhan, yaitu oleh masyarakat hukum yang terorganisasi secara politikal berbentuk badan hukum publik yang disebut negara.34 Dengan demikian, hukum merupakan suatu prasyarat agar interaksi sesama manusia dapat berjalan tertib dan teratur. Hukum adalah alat untuk mengatur manusia, akan tetapi hukum bukan satu-satunya alat untuk mengatur manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum itu tidak berawal dari hukum sendiri, melainkan dari manusia dan kemanusiaan di dalam pergaulan masyarakat.35 Interaksi manusia dalam



masyarakat



tersebut



dengan



sendirinya akan



menciptakan suatu tatanan hukum yang sedemikian rupa sehingga para anggota masyarakat dapat hidup bersama dalam suasana solidaritas yang wajar dan saling menghargai sebagai sesama manusia.36 Sebagai demikian, hukum tersebut mempunyai sifat normatif, yaitu mewajibkan para anggota masyarakat untuk mentaatinya Menurut Reinhold Zippelius, melalui hukum manusia hendak mencapai ketertiban umum. Meskipun demikian, harus disadari bahwa ketertiban umum yang hendak dicapai melalui hukum itu hanya bisa dicapai dan dipertahankan secara dinamis melalui penyelenggaraan hukum dalam suatu proses sosial. Dalam hubungan ini bahwa proses sosial itu sendiri adalah fenomen yang dinamis. Melalui proses sosial penyelenggaraan hukum itu akan memperoleh 34



Lihat B. Arief Sidharta, Disiplin Hukum (Tentang Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum) dalam “Pro Justitia” Tahun XX - Nomor 3 - Juli 2002, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan bekerja sama dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, hal. 3. 35 Lihat Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia editor: Karolus Kopong Medan & Frans J. Rengka, Kompas, Jakarta, 2003, hal. 34 & 120; 36 Lihat Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum diterjemahkan oleh: B. Arief Sidharta, Alumni, Bandung, 2003, hlm. 18, 29, 30, 35, 52 & 61; Lihat pula... B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000, hal. 187.



57



Perpustakaan Unika



kepercayaan dari masyarakat sebagai memang akan memberikan ketertiban umum kepada kehidupan bersama. Konsekuensinya adalah hukum itu sendiri harus memiliki suatu kredibilitas, dan kredibilitas itu hanya bisa dimilikinya, bila penyelenggaraan hukum mampu memperlihatkan suatu alur konsistensi. Penyelenggaraan hukum yang tidak konsisten tidak akan membuat masyarakat mau mengandalkannya sebagai perangkat kaidah yang mengatur kehidupan bersama. Konsistensi dalam penyelenggaraan hukum itulah yang disebut kepastian hukum. Konsistensi itu diperlukan sebagai acuan bagi perilaku manusia sehari-hari dalam berhubungan dengan manusia lainnya. Acuan perilaku itu diperlukan, karena manusia tidak hidup berdasarkan naluri yang alamiah, melainkan terutama berdasarkan akal yang membuat keputusan melalui kehendak yang bebas. Kendati demikian, konsistensi dalam penyelenggaraan hukum itu bukanlah sesuatu yang terjadi dengan sendirinya, sehingga terdapat risiko bahwa penyelenggaraan hukum itu menjadi tidak konsisten. 37 Demi tercapainya suatu kondisi pergaulan hidup yang tertib, manusia membutuhkan suatu pedoman atau patokan mengenai berperilaku yang sedemikian rupa, sehingga dia dapat mengharapkan respon dari manusia lain dengan siapa dia berhubungan, yang kurang lebih merupakan respons yang dapat dianggapnya sebagai "masuk akal". Jika manusia tidak mempunyai patokan perilaku, dan karenanya juga tidak bisa memperkirakan respons yang "masuk akal" yang akan diterimanya dari manusia lain, maka setiap kali dia melakukan suatu tindakan tertentu, dia tidak akan dapat membayangkan, perilaku manakah atau seperti apakah yang dapat diterima secara umum, dan perilaku manakah atau seperti apakah yang akan ditentang atau ditolak oleh para warga masyarakat. Dalam keadaan tanpa patokan sedemikian itu, akan 37



Lihat Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban yang Adil (Problematik Fisafat Hukum), Grasindo, Jakarta, 1999, hal. 150-151.



58



Perpustakaan Unika



sukar bagi warga masyarakat untuk membayangkan bahwa kehidupan masyarakat bisa berlangsung dengan tertib, damai, dan adil. Fungsi dari kepastian hukum adalah untuk memberikan patokan yang sedemikian rupa bagi perilaku warga masyarakat untuk membayangkan bahwa kehidupan masyarakat bisa berlangsung dengan tertib dan tentram. Selanjutnya, agar kepastian hukum itu dapat diwujudkan dan sungguh menampilkan diri di hadapan masyarakat, maka kepastian hukum itu harus memiliki bobot yang formal maupun yang material. Karena memang sudah kodratnya bahwa kepastian hukum itu akan selalu mempunyai kinerjanya yang selalu akan sangat mudah untuk diamati oleh masyarakat. Kinerja yang formal dihasilkan oleh konsistensi dalam penerapan cara dan prosedur yang relatif sama terhadap suatu perilaku yang menyimpang dari norma hukum. Berbeda dengan kepastian hukum formal yang diperoleh terutama melalui kinerjanya, kepastian hukum yang material dihasilkan oleh rasa keadilan



yang



proporsional



yang



mengemuka



manakala



perilaku



yang



menyimpang dari norma hukum dengan bobot yang berbeda-beda memperoleh penilaian. Kepastian hukum yang formal tidak bisa dibilang sebagai ada, jika setahun yang lalu tindakan korupsi dikenai hukuman pidana, sedangkan sebulan yang lalu menjadi tindakan yang dikenai sanksi perdata. Kepastian hukum yang material juga tidak bisa dibilang sebagai ada, jika suatu peristiwa hukum yang terjadi adalah berbeda namun diberikan akibat hukum yang sama. Karena manusia tidak dibimbing oleh nalurinya, melainkan (seharusnya) terutama oleh akalnya, patokan bagi perilakunya itu juga dijaga oleh suatu substansi yang merupakan produk dari akal, yang dalam zaman modern disebut negara. Konsekuensinya adalah negara bertanggung jawab untuk mengurus tertib hukum (order), keandalan hukum (legal reliability) dan kesinambungan hukum (legal continuity). 38 38



Lihat Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban yang Adil (Problematik Fisafat Hukum),



59



Perpustakaan Unika



Sendi-sendi ketertiban, keadilan dan kebahagiaan yang terwujud dalam kehidupan masyarakat sehari-hari akan dapat tercipta dengan kepastian dalam hukum baik kepastian tentang hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab maupun kepastian tentang berbagai hubungan hidup bermasyarakat. Kepastian hukum itu harus diartikan suatu kepastian keadaan oleh karena hukum dan kepastian dalam hukumnya sendiri, sebab hukum tidaklah harus berupa peraturan-peraturan (regel) belaka akan tetapi juga berupa keputusan pejabat yang berwenang. Dalam pendapat ini dapat ditafsirkan mengenai keadilan justru dapat tercapai atas dasar kepastian hukum yang diterapkan terhadap



peristiwa



tertentu,



sekalipun



sebaliknya



kadang-kadang



suatu



kepastian hukum tercapai atas dasar keadilan.39 Hukum di ruang pengembanannya harus diarahkan dalam rangka menjamin



terselenggaranya



zona



"prediktabilitas"



dan



"stabilitas"



dalam



yurisdiksinya yang harus pula menampilkan karakter yang "definitif" (pasti) di tiap-tiap



level



pengembanannya



(menjawab



masalah-masalah



yuridis).



Perkataan "definitif" tersebut dimaksudkan, bahwa penerapan hukum selalu menuntut tegaknya kepastian hukum. Atribut "definitif" ini sedemikian pentingnya bagi hukum, bahkan keseluruhan gagasan tentang sistem hukum pun sematamata diarahkan dalam rangka menjamin tegaknya ihwal kepastian hukum ini. Dengan adanya kepastian semacam ini, pada galibnya masyarakat akan terhindar dari sirkumstansi-sirkumstansi penerapan hukum yang mengarah pada 'onzekerheid' (ketidakpastian hukum). Dengan kepastian ini pula, zona prediktabilitas dan stabilitas (suasana tertib) di masyarakat, diharapkan akan terselenggara secara mantap dan konsisten. Karenanyalah dikatakan, bahwa



Grasindo, Jakarta, 1999, hal. 152-158. Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori–Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1993, hal. 10-12.



39



60



Perpustakaan Unika



hukum tidak bisa bertolak dari kekhawatiran-kekhawatiran, hukum harus memulai kiprahnya di tataran penerapan dari sebuah situasi yang pasti (kepastian hukum). Hal ini berarti bahwa orang butuh sesuatu yang pasti menyangkut hak dan kewajiban, mengenai apa yang boleh dan apa yang dilarang menurut hukum dalam situasi konkret tertentu. Dengan kata lain, bermodalkan corak yang "berkepastian" itu, hukum akan mengeksplisitkan hakhak dan kewajiban-kewajiban dari seseorang, terhadap siapa, berkenaan dengan apa, dan dalam situasi apa. Dalam situasi (konkret) itu, hukum akan tampil menetapkan apa yang menjadi hak baginya dan apa yang menjadi kewajiban baginya. Jadi akibat-akibat dari suatu tindakan yang dilakukannya dapat diramalkan atau diduga. Dalam konteks penegakkan hukum, jika hakim berhadapan dengan kasus serupa, maka harus menghasilkan pertimbangan dan putusan serupa adalah sesuai dengan maksud dan tujuan keterdugaan dari perbuatan hukum dalam konteks pemikiran kepastian hukum.40 Menurut Satjipto Rahardjo, kepastian hukum menyangkut masalah "law being written down" bukan tentang keadilan dan kemanfaatan. Kepastian hukum itu tidak ada hubungannya dengan "die Sicherkeit durch das Recht," seperti memastikan, bahwa pencurian, pembunuhan, menurut hukum merupakan kejahatan. Kepastian hukum adalah "Sicherkeit des Rechts selbst”. (kepastian tentang hukum itu sendiri). Ada empat hal yang berhubungan dengan makna kepastian hukum. (1), bahwa hukum itu positif, artinya bahwa ia adalah perundang-undangan (gesetzliches Recht). (2), bahwa hukum ini didasarkan pada fakta (Tatsachen), bukan suatu rumusan tentang penilaian yang nanti akan dilakukan oleh hakim, seperti "kemauan baik",



40



Lihat Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia diterjemahkan oleh: Tristam P. Moeliono, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlal. 208210.



61



Perpustakaan Unika



"kesopanan". (3), bahwa fakta itu harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping juga mudah dijalankan. (4), hukum positif itu tidak boleh sering diubah-ubah. Lebih lanjut menurutnya, kepastian hukum bukan mengikuti prinsip “pencet tombol” (subsumsi otomat), melainkan sesuatu yang cukup rumit, yang banyak berkaitan dengan faktor di luar hukum itu sendiri. Berbicara mengenai kepastian, maka seperti dikatakan Gustav Radbruch, yang lebih tepat adalah kepastian dari adanya peraturan itu sendiri atau kepastian peraturan (sicherkeit des Rechts).41 Dengan demikian, yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah suatu jaminan yang diberikan oleh otoritas tertentu, terhadap hak dan kewajiban dari setiap subyek hukum beserta akibatnya, melalui suatu teks otoritatif (peraturan perundang-undangan, perjanjian, kebijakan publik, putusan hakim, penetapan hakim, penetapan pejabat publik, dan lainnya) yang di dalamnya tidak terdapat keterangan-keterangan



yang



saling



bertentangan



(kontradiksi



atau



inkonsistensi), baik secara vertikal maupun horisontal (tata hukum) dan tidak pula terdapat pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang dapat diartikan secara berlainan, sehingga setiap subyek hukum akan memperoleh (dapat diprediksi) akibat hukum (baik yang dikehendaki maupun yang tidak dikehendaki) dalam suatu peristiwa hukum tertentu yang pada galibnya akan terhindar dari tindakan sewenang-wenang.



C. TUJUAN HUKUM Tujuan hukum sebenarnya sudah terkandung dalam batasan pengertian atau definisinya. Jika dikatakan bahwa hukum itu adalah perangkat kaidah-



41



Lihat... Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006, hal. 135-136.



62



Perpustakaan Unika



kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa salah satu fungsi yang terpenting dari hukum adalah tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat. Keteraturan ini yang menyebabkan orang dapat hidup dengan berkepastian, artinya orang dapat mengadakan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat karena ia dapat mengadakan perhitungan tentang apa yang akan terjadi atau apa yang bisa ia harapkan. Keteraturan yang intinya kepastian ini, apabila dihubungkan dengan kepentingan penjagaan keamanan diri maupun harta milik dapat juga dinamakan ketertiban.42 Namun fungsi hukum untuk menjamin ketertiban ini, hanya merupakan salah satu tugas hukum dalam mewujudkan tujuannya. Sedangkan tujuan hukum itu merupakan landasan dari keberadaan hukum sebagai pengaturan perilaku manusia dalam pergaulan hidupnya. Ada pendapat yang mengatakan bahwa tujuan akhir hukum adalah keadilan43 dan ada pula yang mengatakan bahwa tujuan hukum itu adalah penataan masyarakat yang berkedamaian dan berkeadilan44. Dari pendapat-pendapat tersebut dapat dikemukakan bahwa keadilan adalah tujuan dari hukum. Oleh karena itu, segala usaha yang terkait dengan hukum mutlak harus diarahkan untuk menemukan sebuah sistem (tatanan) hukum yang paling cocok dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum harus terjalin erat dengan keadilan, yang dengan kata lain adil merupakan unsur konstitutif segala pengertian tentang hukum. Sifat adil dianggap sebagai bagian konstitutif hukum adalah karena



42



Lihat Mochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000, hal. 49-50. 43 Lihat Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006, hal. 54. 44 Lihat J.E. Spruit, Tujuan Hukum diterjemahkan oleh: B. Arief Sidharta dalam Tim Pengajar PIH Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Pengantar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, 1995, hal. 142.



63



Perpustakaan Unika



hukum dipandang sebagai bagian tugas etis manusia di dunia ini, artinya manusia wajib membentuk hidup bersama yang baik dengan mengaturnya secara adil.45 Tentang tujuan hukum tersebut, seperti juga tentang pelbagi aspek lain dari hukum, terdapat banyak pendapat atau teori. Namun, dalam pelbagai pendapat atau teori tentang tujuan hukum itu dapat ditemukan adanya dua teori dasar tentang tujuan hukum yang melandasi pelbagai teori atau pendapat yang dimaksud tadi, yakni teori etis dan teori utilitas. Teori-teori yang lainnya itu merupakan varian atau kombinasi dari teori etis dan/atau teori utilitas.46 1.Teori Etis Teori etis berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan



(rechtsvaardigheid



atau



gerechtigheid,



justice).



Yang



pertama



mengemukakan teori etis adalah Aristoteles dalam buku "Ethica Nicomachea" dan "Rhetorica". Menurut Arisioteles, keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagian atau haknya (ius suum quique tribuere). Bagian atau hak setiap orang itu tidak selalu sama. Jadi keadilan tidak selalu berarti bahwa tiap orang memperoleh hak atau bagian yang sama. Aristoteles membedakan adanya dua jenis keadilan, yakni keadilan distributif dan keadilan komutatif. 47 Secara umum dikatakan, bahwa keadilan berarti dengan sukarela secara tetap dan mantap terus menerus memberikan kepada tiap orang apa yang memang sudah menjadi bagiannya atau haknya (Iustitia est constans et perpetua



45



Lihat Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006, hal. 54. 46 Lihat O. Notohamidjojo, Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta, tanpa tahun, hal. 45-46. 47 Lihat Tim Pengajar PIH Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Pengantar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, 1995, hal. 36.



64



Perpustakaan Unika



voluntas ius suum cuique tribuere). Berdasarkan rumusan tadi, pengertian keadilan dapat dibedakan dalam beberapa aspek berikut ini. Keadilan Distributif (iustitia



distributive)



adalah



keadilan



yang



berupa



kewajiban



pimpinan



masyarakat untuk memberikan kepada para warga masyarakat beban sosial, fungsi-fungsi, balas jasa dan kehormatan secara proporsional (seimbang) dengan kecakapan dan jasa masing-masing. Dengan demikian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada tiap orang bagian atau jatah yang sesuai dengan jasanya. Yang menjadi asas pada keadilan distributif bukanlah persarnaan bagian, melainkan kesebandingan. Keadilan distributif adalah asas yang menguasai atau mengatur hubungan antara warga masyarakat dengan masyarakat sebagai kesatuan (negara). Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) adalah kadilan yang berupa kesenilaian antara prestasi dan kontra-prestasi, antara jasa dan balas jasa dalam hubungan-hubungan antarwarga, atau, dilihat dari sudut pemerintah memberikan kepada setiap warga secara sama tanpa menghiraukan perbedaan-perbedaan keadaan pribadi ataupun jasanya. Jadi, keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada tiap orang bagian yang sama banyak tanpa memperhatikan jasanya. Yang menjadi asas dalam keadilan komutatif adalah asas persamaan. Keadilan komutatif adalah asas yang menguasai atau melandasi hubungan antar warga masyarakat secara perseorangan, misalnya dalam hubungan jual-beli atau tukar menukar. Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang berupa memberikan ganjaran (hukuman) sesuai dengan kesalahan yang bersangkutan. Keadilan Protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan berupa perlindungan yang diberikan kepada setiap manusia, sehingga tak seorangpun akan mendapat perlakuan sewenang-wenang. Rumusan-rumusan tentang keadilan tadi adalah rumusan yang abstrak. Isi dari rumusan-rumusan tadi akan ditentukan oleh kondisi yang di dalamnya keadilan hendak diwujudkan. Yang pasti adalah,



65



Perpustakaan Unika



bahwa keadilan menuntut bahwa setiap orang tanpa kecuali berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan apa yang diwajibkan kepadanya oleh hukum (pengertian hukum di sini tidak selalu berarti hukum positif).48 2. Teori Utilitas Menurut teori utilitas, nilai kedayagunaan atau kemanfaatan ini merupakan tujuan hukum yang paling penting dan utama. Teori utilitas ini dilandasi oleh aliran (pemikiran) utilitarianisme yang meyakini bahwa tujuan hukum satusatunya adalah untuk mencapai kedayagunaan atau kemanfaatan. Hukum yang baik adalah hukum yang membawa kedayagunaan bagi sebanyak-banyaknya manusia. Teori ini dikemukan oleh Jeremy Bentham49 pada abad ke-18 (kedelapan belas) yang merupakan reaksi terhadap ciri metafisis dan abstrak dari filsafat politik dan filsafat hukum. Filsafat hukum dari Bentham adalah individualisme. Individualismenya telah mengilhami usaha-usaha di bidang legislatif yang banyak dan penuh semangat, yang semuanya ditujukan terhadap emansipasi individu dari banyak kekangan-kekangan konstitusional dan ketidakadilan-ketidakadilan yang merintangi. Apa yang cocok digunakan oleh, atau cocok untuk kepentingan individu, adalah apa yang cenderung untuk memperbanyak kesenangannya. Apa yang cocok untuk digunakan oleh, atau cocok untuk kepentingan masyarakat, adalah apa yang cenderung untuk menambah kesenangan individu-individu yang merupakan anggota-anggota masyarakat itu. Oleh karena itu, agar hal-hal yang menuju kepada bertambahnya kesenangan dapat terjamin dan terwujud, maka 48



Lihat B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Pancasila (tidak dipublikasikan), Program Pascasarjana Universitas Parahyangan, Bandung, tanpa tahun, hal. 8-9. 49 Lihat Diane Collinson, Lima Puluh Filosof Dunia yang Menggerakkan diterjemahkan oleh: Ilzamudin Ma`mur & Mufti Ali, Murai Kencana, Jakarta, 2001, hal. 138.



66



Perpustakaan Unika



diperlukanlah suatu aturan perilaku terhadap individu-individu tersebut yang mempunyai daya pemaksa yang disebut dengan hukum. Sehingga karenanya, hukum memiliki tugas untuk memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan, yang pada akhirnya yang dituju oleh hukum adalah untuk memelihara kedayagunaan atau kemanfaatan. Dengan demikian kedayagunaan (doelmatigheid) atau kemanfaatan dalam hukum menurutnya adalah bahwa hukum itu bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada sebanyak mungkin orang. Oleh karena itu, baik buruknya hukum harus diukur dari baik buruknya akibat yang dihasilkan oleh penerapan hukum itu, yaitu suatu ketentuan hukum baru dapat dinilai baik, jika akibat yang dihasilkan dari penerapan hukum tersebut adalah bertambahnya kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan berkurangnya penderitaan. Jadi, baik buruknya suatu hukum, akan bergantung pada apakah akibat dari penerapan dan pelaksanaan hukum tersebut dapat memberikan dan menambah jumlah kebahagiaan atau tidaknya bagi individu-individu dalam pergaulan hidupnya, yang hanya dalam ketertiban saja setiap orang akan mendapatkan kesempatan untuk mewujudkan kebahagiaan sebanyak-banyaknya itu. Oleh karenanya, teori utilitas ini sangat memerlukan dan mengandalkan kepastian hukum yang memerlukan adanya peraturan-peraturan yang dirumuskan secara definitif dan berlaku umum. Kedua teori tersebut di atas mengandung kelemahan yang sama, yakni terlalu berat sebelah. Kelemahan teori etis, yaitu mengabaikan kepastian hukum dan sangat mementingkan keadilan. Hal ini dikarenakan jika kepastian hukum diabaikan, maka ketertiban terganggu. Padahal hanya dalam ketertiban, keadilan dapat diwujudkan dengan baik. Dengan demikian, jika tujuan hukum hanya didasarkan pada teori etis semata, maka akan berlaku ungkapan "summum ius



67



Perpustakaan Unika



summa inuria" (Keadilan tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi), karena dengan menerapkan keadilan pada semua orang itu berarti memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya, yang untuk mewujudkan hal tersebut, maka tidak akan ada aturan hukum positif yang diberlakukan secara umum. Sehingga dengan demikian hal ini akan menyebabkan tidak adanya prediktabilitas bagi orang-orang lainnya yang pada akhirnya akan menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban dalam pergaulan hidup manusia, karena tiap-tiap manusia akan mematuhi aturan hukumnya masing-masing demi kepentingannya sendiri, yang padahal adakalanya saling berbenturan. Begitupun juga dengan teori utilitas yang mengabaikan keadilan. Jika keadilan diabaikan, maka hukum akan identik dengan kekuasaan.50 3. Teori Pengayoman Tujuan hukum untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan, kedamaian, serta keadilan dapat dirumuskan dengan satu istilah, yakni Pengayoman (Perlindungan). Jadi, secara singkat padat, tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia. Tetapi, mengayomi manusia itu tidaklah hanya melindungi manusia dalam arti pasif, yakni hanya mencegah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak saja. Melainkan, juga meliputi pengertian melindungi secara aktif, artinya meliputi upaya untuk menciptakan kondisi dan mendorong manusia untuk selalu memanusiakan diri terus menerus. Jadi, tujuan hukum adalah untuk menciptakan kondisi sosial yang manusiawi sedemikian sehingga memungkinkan proses sosial berlangsung secara wajar, di mana secara adil setiap



manusia



mendapat



kesempatan



yang



seluas-luasnya



untuk



mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya secara utuh. Selain dari itu,



50



Lihat L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum diterjemahkan oleh: Oetarid Sadino, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996, hal. 17.



68



Perpustakaan Unika



hukum juga secara langsung melalui peraturan-peraturannya mendorong setiap manusia untuk memanusiakan diri. Hukum bertujuan untuk memberikan pengayoman atau untuk mengayomi manusia, yang berarti melindungi manusia dalam arti pasif dan aktif. Usaha mewujudkan pengayoman itu mencakup usaha mewujudkan ketertiban dan keteraturan, kedamaian sejati (kedamaian yang berketentraman), keadilan, kesejahteraan dan keadilan sosial, pemeliharaan dan pengembangan akhklak (budi pekerti dan cita-cita moral yang luhur) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.51



D. PASIEN Kata pasien dari bahasa Indonesia analog dengan kata patient dalam bahasa inggris. Patient diturunkan dari bahasa latin yaitu patiens yang memiliki kesamaan arti dengan kata kerja pati yang artinya menderita. Jadi pengertian pasien adalah seorang penderita yang menerima perawatan medis untuk memulihkannya52. Pasien dalam menerima pelayanan medis mempunyai hak, yaitu mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis. Pada umumnya pasien datang ke dokter untuk berkonsultasi dengan motivasi untuk sembuh (menyelesaikan



masalah



kesehatannya)



dan



percaya



dokter



karena



pendidikannya mampu untuk membantunya dan menyelesaikan masalah kesehatannya.



Pada kasus ini pasien juga merasa percaya bahwa ia dapat



berkomunikasi mengenai



masalah kesehatan yang dihadapinya yang masih



dirahasiakannya dari orang lain termasuk keluarganya. Dia percaya dokter akan



51



B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Pancasila (tidak dipublikasikan), Program Pascasarjana Universitas Parahyangan, Bandung, Makalah tanpa tahun, hal. 9. 52 Wikipedia Indonesia,ensiklopedi bebas berbahasa Indonesia



69



Perpustakaan Unika



dapat menyimpan rahasia pasien yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan dokter dan merupakan salah satu hak pasien. Berbicara tentang Hak Pasien yang dihubungkan dengan meliharaan kesehatan, maka hak utama dari pasien tentunya adalah hak untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan (the right to health care). Hak untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu,yaitu agar pasien mendapatkan upaya kesehatan, sarana kesehatan dan bantuan dari tenaga kesehatan, yang memenuhi standar pelayanan kesehatan yang optimal53. Dalam pelaksanaan untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan, pasien mempunyai hak-hak lainnya, sebagai misal antara lain hak untuk mendapatkan informasi tentang penyakitnya, hak untuk dirahasiakan penyakitnya, hak untuk mendapatkan pendapat kedua. Di Indonesia usaha untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memadai, yaitu memenuhi standar pelayanan kesehatan, telah diusahakan dan tertera dalam kebjaksanaan pemerintah yang intinya mengusahakan pembangunan kesehatan agar terwujud derajat kesehatan yang optimal yang dituangkan di dalam Undangundang tentang Kesehatan. Pembangunan



kesehatan



diarahkan



untuk



mempertinggi



derajat



kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang



pada



hakekatnya



adalah



pembagunan



manusia



seutuhnya



dan



pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Selain mempunyai hak, pasien juga mempunyai kewajiban seperti kewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk dokter, mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Apabila



53



Lihat Willa Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran,Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2001, hal 12-13



70



Perpustakaan Unika



terjadi penyimpangan dalam ketentuan pelayanan kesehatan, pasien atau penerima jasa pelayanan kesehatan dapat menuntut haknya, yang dilanggar oleh pihak penyedia jasa pelayanan kesehatan dalam hal ini rumah sakit dan dokter/tenaga kesehatan. Hubungan dokter-pasien yang bersifat paternalistik secara perlahan telah merubah menjadi mitra yang setara, bersama menghadapi masalah kesehatan yang timbul. Masyarakat tetap menghormati dokter sebagai orang yang terdidik di bidang kedokteran namun sebelum pengetahuan dan ketrampilannya diterapkan dalam asuhan pasien, pasien ingin mengetahui apa yang akan terjadi dengan tubuhnya serta ingin dilibatkan dalam pengambilan keputusan.



Pada hakekatnya memang pasienlah yang paling berhak



memutuskan tindakan yang terbaik bagi dirinya setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap dan benar. Komunikasi Dokter-Pasien merupakan landasan yang penting dalam proses diagnosis, terapi mapun pencegahan penyakit. Supaya terjalin dengan baik komunikasi Dokter-Pasien harus dijaga dan dipelihara oleh kedua belah pihak. Cukup lama hubungan ini dianggap merupakan hubungan yang menempatkan dokter sebagai pihak yang aktif dan pasien sebagai penerima tindakan (pasif).



Bentuk hubungan ini berdasarkan pada anggapan bahwa



dokter merupakan orang yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan, bekerja sesuai dengan tuntutan profesi dan mempunyai keinginan kuat untuk menyembuhkan pasien.



Sedangkan pasien ditempatkan sebagai



orang sakit yang seharusnya berusaha untuk mencari pertolongan (pada dokter) dan percaya penuh serta mentaati perintah dokter Pada dekade 1950 mulai banyak perhatian pada hubungan dokter-pasien di antaranya Szasz yang menggolongkan hubungan dokter-pasien dalam aktifpasif, petunjuk – kerjasama untuk melaksanakan petunjuk dan peran bersama. Pada hubungan aktif-pasif, pasien melaksanakan perintah dokter, jika tidak



71



Perpustakaan Unika



diperintahkan dia tidak melakukan apa-apa. Pemahaman mengenai keadaan penyakitnya amat terbatas dan dia menyerahkan seluruh masalah kesehatannya pada dokternya. Sesuai dengan perkembangan pendidikan dan gencarnya informasi maka pengetahuan pasien tentang kesehatan meningkatkan begitu pula pemahaman mengenai hak-hak pasien.



Sehingga berkembanglah hubungan yang lebih



meningkatkan peran pasien ke kedudukan yang setara dengan dokter. Bahkan dalam pemilihan alternatif pengobatan dialah yang paling berhak menentukan sesuai (setelah mendapat informasi yang lengkap dan benar dari dokter). Pasien akan berkonsultasi dengan dokter karena keinginannya untuk sembuh atau bebas dari gejala penyakit.



Dia memilih dokter yang dipercayainya baikatas



pertimbangan kemampuan dokter tersebut maupun kesediaan dokter untuk mencegah rahasia.



Acapkali pasien menyampaikan kepada dokter hal yang



amat pribadi yang tak akan disampaikannya kepada keluarga dekat sekalipun. Dia bersedia menyampaikan hal yang bersifat pribadi tersebut kepada dokter agar dokter dapat memahami permasalahannya secara menyeluruh dan dapat membantunya dalam menyelesaikan masalah kesehatannya. Kepercayaan pasien kepada dokter bersifat pribadi, sehingga jika pasien tersebut tidak menemui dokter yang ditujunya dia mungkin akan membatalkan konsultasi meski ada dokter pengganti yang mempunyai kemampuan yang sama.



Bahkan



acapkali kita saksikan seorang pasien rela berobat ke dokter yang amat jauh dari rumahnya padahal di dekat rumahnya juga ada dokter yang mempunyai kualifikasi yang sama. Komunikasi dokter-pasien akan terbuka jika dokter bersedia mendengarkan secara aktif keluhan pasien serta bersikap empati terhadap pasien. Dokter yang menunjukkan kepedulian yang besar terhadap keluhan pasien dan bersikap empati akan membuika pintu yang lebar untuk keluhan pasien dan pasien akan semakin terbuka untuk menyampaikan



72



Perpustakaan Unika



perasaannya. Hubungan dokter-pasien dapat



dimulai secara sederhana.



Misalnya seorang pasien datang ke praktek dokter, sang dokter menerimanya dan memberikan pertolongan. dokter-pasien dimulai.



Jelas saat pasien bertemu dokter hubungan



Namun menurut Gunadi tidak semua kontak dokter-



pasien merupakan hubungan dokter-pasien, seperti Kontak pasien-dokter dalam pemeriksaan sebelum masuk kerja. Meski dokter melakukan anamnesis, pemeriksaan jasmani, pemerikaan penunjang untuk menentukan apakah orang yang diperiksanya sehat untuk pekerjaan tertentu namun hubungan tersebut tidak dikelompokkan sebagai hubungan dokter-pasien. Pasien merupakan manusia yang sedang sakit namun keadaan sakitnya hendaklah tidak menurunkan harkatnya sebagai manusia.



Itulah sebabnya



pasien harus dihargai sebagai manusia. Mengenai hak dan kewajiban pasien secara ringkas sesuai dengan Deklarasi Lisabon 1981 adalah: 1. Pasien berhak memilih dokternya secara bebas. 2. Pasien berhak



untuk menerima atau menolak tindakan pengobatannya



sesudah ia memperoleh informasi yang jelas. 3. Pasien berhak untuk mengakhiri atau memutuskan hubungan dengan dokter yang merawatnya dan bebas untuk memilih atau menggantinya dengan dokter lain. 4. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa melibatkan campur tangan dari pihak luar. 5. Pasien berhak atas privacy yang harus dilindungi, iapun berhak atas kerahasiaan data-data medik yang dimilikinya. 6. Pasien berhak mati secara bermartabat dan terhormat. 7. Pasien berhak menerima/ menolak bimbingan moril ataupun spiritual. 8. Pasien berhak mengadukan dan berhak atas penyelidikan pengaduannya serta berhak diberi tahu hasilnya.



73



Perpustakaan Unika



Selain mempunyai hak tentunya pasien mempunyai kewajiban, adapun kewajiban pasien antara lain : 1. Kewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada dokter. 2. Kewajiban memenuhi petunjuk atas nasehat dokter. 3. Kewajiban memberikan honorarium/ imbalan yang pantas. 54



E. PERLINDUNGAN HUKUM Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah (secara garis besar) suatu jaminan yang diberikan oleh negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum. Lebih lanjut menurut Koerniatmanto Soetoprawiro perlindungan hukum itu pada hakekatnya adalah suatu upaya dari pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan dan kemudahan yang sedemikian rupa sehingga setiap warga negara ataupun segenap warga negara dapat mengaktualisasikan hak dan kewajiban mereka secara optimal dengan tenang dan tertib.55 Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur yang terkandung di dalam pengertian Perlindungan Hukum, yaitu : a. Suatu jaminan yang diberikan oleh negara; Jaminan tersebut diberikan oleh negara (yang dalam hal ini adalah Pemerintahan Republik Indonesia) dalam bentuk Peraturan PerundangUndangan yaitu UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU Hak Asasi manusi No 39 Tahun 1999, KUHPerdata, dan Peraturan Pemerintah . 54



Lihat Ratna Suprapti Samil,Etika Kedokteran Indonesia,Yayasan Bina Pustaka,Jakarta, 2001,hal 35-37 55 Lihat Koerniatmanto Soetoprawiro, Pengaturan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak-anak dalam Hukum Kewarganegaraan Indonesia dalam Jurnal Hukum Pro Justitia Tahun XX Nomor 3 Juli 2002, FH UNPAR, Bandung, hal. 20.



74



Perpustakaan Unika



b. Kepada semua pihak; Yang dimaksud dengan semua pihak disini (dalam penulisan makalah ini) adalah pasien dan pemberi pelayanan, yang berkepentingan sehubungan dengan hal-hal yang harus diperolehnya, misalnya dalam hal terjadinya pelayanan yang tidak sesuai prosedur, tidak adanya persetujuan tindakan medik sebelum dilakukan tindakan dsb. c. Untuk dapat melaksanakan Hak dan Kepentingan Hukum yang dimilikinya; Yang dimaksud dengan Hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang dan peraturan lain.56 Pengertian kekuasaan disini diartikan sebagai kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan



hukum57



Hukum



dalam



mengemban



hak



dan



kewajiban



berdasarkan hukum. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Perlindungan Hukum adalah



suatu jaminan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia



dalam bentuk peraturan perundang-undangan kepada pasien, pemberi pelayanan



kesehatan



untuk



dapat



melaksanakan



suatu



kewenangan



melakukan perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki dan kepentingan yang diatur oleh hukum . Didalam kehidupan sehari-hari hampir tidak ada bidang kehidupan masyarakat yang tidak terjamah oleh hukum, baik sebagai kaidah maupun sikap tindak manusia yang teratur dan yang unik. Hal ini terutama disebabkan karena pada dasarnya manusia mempunyai hasrat untuk hidup teratur. Akan tetapi, keteraturan bagi seseorang belum tentu sama dengan keteraturan bagi



56 57



Lihat Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hal. 154. LihatSudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta, 1995, hal 51.



75



Perpustakaan Unika



orang lain. Oleh karena itu, diperlukan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia



agar



kepentingan–kepentingannya



tidak



bertentangan



dengan



kepentingan sesama warga masyrakat. Salah satu kaidah yang diperlukan manusia adalah kaidah hukum yang mengatur hubungan anatara manusia untuk mencapai kedamaian melalui keserasian antara ketertiban dan ketentraman. Walaupun manusia senantiasa agar hukum dapat mengatur kehidupan dengan baik sehingga tercapai kedamaian dalam masyarakat, tidaklah mustahil bahwa hasilnya malahan sebaliknya. Oleh karena faktorfaktor tertentu yang semestinya dapat diperhitungkan sejak semula, hukum malahan dapat mengakibatkan terjadinya sikap tindak yang tidak serasi dengan hukum itu sendiri. Dalam kebanyakan hal warga masyarakat mematuhi hukum, tetapi dilain pihak mungkin ada warga masyarakat yang menentangnya secara terang-terangan, tidak mengacuhkannya atau berusaha untuk menghindarinya. Kalau hukum dipatuhi warga masyarakat, maka biasanya dikatakan bahwa hukum itu efektif karena tujuan hukum tercapai. Walaupun kepatuhan hukum mengenal derajat-derajat terntentu, adanya kepatuhan dapat diartikan sebagai keadaan dimana hukum berlaku secara efektif.Apabila hal itu yang terjadi , maka dapat pula dikatakan bahwa hukum mempunyai pengaruh positif karena mempunyai pengaruh yang baik. Akan tetapi, kalau hukum tidak mencapai tujuannya karena tidak mendapat dukungan sosial, maka hukum mempunyai dampak negatif terhadap masyarakat. F. PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia di samping sandang pangan dan papan. Tanpa hidup yang sehat, hidup manusia menjadi tanpa arti, sebab dalam keadaan sakit, manusia tidak mungkin dapat melakukan



76



Perpustakaan Unika



kegiatan sehari-hari dengan baik.



58



Selain itu orang yang sedang sakit ,yang



tidak dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya, tidak ada pilihan lain selain meminta pertolongan dari orang yang dapat menyembuhkan penyakitnya, yakni meminta pertolongan dari tenaga kesehatan yang dapat menyembuhkan penyakitnya.



Merujuk



kepada



kalimat



diatas



maka



perlu



diupayakan



Perlindungan hukum terhadap pasien mendapatkan perhatian yang cukup jelas seperti tertera pada UUPK No. 29/2004 yang mengatakan bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi



setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan



yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter. Jadi pada pasal ini jelas bahwa masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan medis



58



Willa Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran,Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2001, hal 35



77



Perpustakaan Unika



yang bermutu seperti tertulis pada pasal 3 UUPK No 29 Tahun 2004. Pada pasal 27- 28 dikatakan bahwa pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi



sesuai dengan standar yang



ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi. Sehinggah diharapkan dengan melakukan pelatihan dan peningkatan pengetahuan maka dokter tersebut menjadi semakin kompeten dan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal. Pasien juga mempunyai hak untuk kepastian mutu pelayanan yang diberikan seperti yang tertulis pada pasal 49 UUPK no 29 / 2004 : 1. Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteranatau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya. 2. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis. 3. Pembinaan dan pengawasan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi profesi.



Pasal 51 UUPK No 29 /2004 menjelaskan tentang kewajiban dokter untuk : 1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. 2. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan 3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia



78



Perpustakaan Unika



4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. 5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.



Sedangkan mengenai Hak dan Kewajiban Pasien diuraikan dengan jelas pada pasal 52 UUPK No 29/2004 : 1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); 2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain; 3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; 4. Menolak tindakan medis; dan 5. Mendapatkan isi rekam medis.



UUPK No.29/2004 juga menyatakan tentang Perlindungan hukum pasien mengenai pelayanan kesehatan yang dianggap merugikan pasien tercantum pada pasal 66 UUPK No.29/2004 yang berbunyi:



yang



Setiap orang yang



mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua



Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Apabila



memang



dokter dinyatakan bersalah, maka dokter dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari peringatan sampai dengan sanksi mengikuti training . Pasal 72 menjelaskan tentang pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud diarahkan untuk : a. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan dokter gigi. b. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter dan dokter gigi



79



Perpustakaan Unika



c. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter gigi paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memeni kewajiban .



Perlindungan hukum pasien juga terdapat dalam Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999 salah satunya pasal 9 yaitu : 1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. 2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batiin. 3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat



Dengan mengacu pada pasal tersebut jelas bahwa kehidupan yang sehat adalah merupakan hak setiap orang, begitupun hak untuk mendapatkan pengobatan dari seorang dokter ataupun balai pengobatan,bagaimana seorang pasien mendapat kan suatu yang menjadi haknya. UU No. 23/1992



Pasal 1 Ayat 1, memberikan batasan mengenai



kesehatan, menentukan sebagai berikut: Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang kemungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekomis. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau



masyarakat



yang



terdiri



dari



tenaga



Kesehatan



dan



sarana



Kesehatan.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan



80



Perpustakaan Unika



kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan.Mengenai kewajiban



tenaga kesehatan pada pasal 53 Ayat 2 UU No. 23/92 beserta



penjelasannya, menentukan sebagai berikut: 1. Tenaga Kesehatan yang melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. 2. Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien, yang dimaksud dengan hak pasien ialah: hak atas informasi; hak atas persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, hak atas pendapat kedua (second opinion).Dalam memberikan pelayanan tenaga kesehatan mempunyai kewajiban yaitu: a. Menghormati hak pasien b. Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien c.Memeberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan. d. Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan e. Membuat dan memelihara rekam medis.



Seorang tenaga kesehatan yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan standar profesi kedokteran dan tidak sesuai prosedur tindakan medik dikatakan telah melakukan kesalahan/kelalaian. Dalam UU No. 23 tahun 1992 pasal 54, menentukan bahwa tenaga kesehatan yang diduga membuat kesalahan/kelalaian dalam melaksanakan pekerjaannnya, dapat dikenakan tindakan disiplin setelah dapat dibuktikan oleh Majelis



81



Perpustakaan Unika



Kehormatan Disiplin Kedokteran, dan yang memberikan sanksi disiplin tentunya adalah atasan langsung dari tenaga kesehatan . 1. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. 2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan. 3. Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan tata kerja majelis diplin tenaga kesehatan ditetapkan dengan keputusan Presiden.



Kemudian pasal 55 UU No.23 /92 menentukan sebagaiberikut : 1. Setiap orang berhak atas gantirugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan 2. Gantirugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan sesua denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.



Perlindungan terhadap pasien juga diatur dalam pasal 1365 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang



karena salahnya



menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Namun jelas untuk KUHPerd harus ada pelanggaran dan atau kelalaian yang dilakukan. Pasal 1320 KUHPerd mengatur syarat-syarat sahnya perjanjian, dikatakan untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat: 1. Sepakat mereka yang mengingatkan diri. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal.



82



Perpustakaan Unika



Syarat pertama dari pasal 1320 KUHPerd. Mensyaratkan adanya sepakat para pihak yang mengingatkan diri. Yang dimaksudkan dengan sepakat para pihak dalam pekerjaan jasa pelayanan kesehatan adalah persetujuan dari dokter untuk melakukan tindakan medik dan persetujuan dari pasien untuk dilakukan tindakan medik atas dirinya.Jadi consent yang diberikan pasien adalah syarat agar perjanjian pelaksanaan jasa pelayanan medik menjadi sah menurut hukum dan memberikan hak kepada dokter untuk melakukan tindakan medik. Selain pengaturan hukum dalam KUHPerd., terdapat pula peraturan khusus mengenai consent, yaitu Permenkes No.585/89, tentan Persetujuan Tindakan Medik. Menurut Permenkes No. 585/89 consent yang diberikan oleh pasien harus berdasarkan informasi yang diterima oleh pasien mengenai beberapa hal yang menyangkut tindakan medik dan informasi yang diberikan oleh dokter harus dimengerti oleh pasien. Perlindungan Hukum Pasien juga mendapat perhatian dari Pemerintah dengan dikeluarkannya Kepmenkes No631/SK/IV/2005 tentang Pedoman PeraturanInternal



Staf



Medis



(Medical



Staff



bylaws)



di



Rumah



Sakit



denganpertimbangan bahwa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan medis di rumah sakit perlu pengaturan internal yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis dan dalam rangka rumah sakit menyusun Medical staff bylaws. Dalam Kepmenkes. ini setiap rumah sakit diwajibkan menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Medical Staff bylaws) di rumah sakit untuk meningkatkan



mutu



profesi



medis



dan



mutu



pelayanan



medis.Dalam



penyusunan Peraturan Internal Rumah Sakit (Medical Staff bylaws ) di rumah sakit mengacu pada pedoman yang dibuat dalam bentuk 2 lampiran yaitu : a. Tata cara penyusunan Peraturan Internal Rumah Sakit (Medical Staff bylaws) di rumah sakit. b. Pengorganisasian staf medis dan komite medis.



83



Perpustakaan Unika



Pedoman Internal staf medis (Medical Staff bylaws ) di rumah sakit merupakan



acuan



setiap



rumah



sakit



dalam



menyusun



Peraturan



InternalRumah Sakit (Medical Staff bylaws ) yang disesuaikan dengan situasi, kondisi



dan



kebutuhan



masing-masing



rumah



sakit.



Penyusunan



dan



pelaksanaan pedoman ini akan di monitoring dan evaluasi oleh Direktur jendral pelayanan



medis,



Dinas



Kabupaten/Kota dalam rangka



kesehatan



Propinsi



dan



Dinas



Kesehatan



pembinaan dan pengawasan. Dengan adanya



Kep.Men.Kes ini maka Kep.men.Kes Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah sakit ( Hospital bylaws ) mengenai Peraturan Internal staf medis ( medical staff bylaws ) dinyatakan tidak berlaku lagi. Salah satu materi dan substansi Peraturan internal Staf medis (Medical staff bylaws) adalah membuat kerangka tugas dan kewajiban Komite medis yang secara umum yaitu : a. Menyusun, mengevaluasi dan jika perlu mengusulkan perubahan pada Medical staff bylaws. b. Menetapkan standar pelayanan medis yang dibuat oleh kelompok staf medis. c. Menentukan kebijakan umum dalam melaksanakan pelayanan medis secara profesional. d. Mengusulkan rencana pengembangan sumber daya manusia dan teknologi untuk profesi medis. Kita sadari organisasi staf medis saat ini semakin berkembang, jumlah dan jenis spesialisasi di rumah sakit Karena itu rumah sakit diharapkan dapat



semakin bertambah.



menyusun medical staff bylaws



dengan mengacu pada pedoman ini. Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam rangka peningkatan mutu layanan medik maka perlu ada Medical staff bylaws yang berisi tentang konsep dan prinsip,



contoh



atau



modelformat,



substansi



dan



langkah-langkah



84



Perpustakaan Unika



Penyusunannya. Tujuan dibuatnya by laws ini agar dokter yang bergabung di rumah sakit sudah dapat dipastikan kompetensinya serta telah memenuhi aturan dan ijin dari ikatan profesi maupun dari Dinas Kesehatan . Dari uraian diatas nampak perlindungan hukum pasien telah mendapat perhatianyang cukup jelas seperti yang tertulis UUD 1945 UU No 23 /1992 UU No 29 /2004,UU HAM, KUHP,KUHperd.Kepmenkes dan Permenkes serta, dimana perlindungan terhadap hak- hak pasien telah jelas dan kewajiban dokter untuk memenuhi hak pasien harus ditaati, sebab apabila tidak dilakukan maka tenaga medis tersebut akan mendapatkan sanksi.



G. PENUTUP Hukum konkret



dalam



bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan secara masyarakat,



maka



hukum



disatu



pihak



memperlihatkan



kecenderungan konservatif, yaitu berupaya memelihara dan mempertahankan apa yang sudah tercapai. Namun di lain pihak juga memperlihatkan kecenderungan modernisme, yaitu berupaya mendorong, meneruskan atau menyalurkan dan mengarahkan perubahan masyarakat . Agar hubungan ini dapat berjalan dengan baik, maka dibutuhkan aturan yang berdasarkannya orang akan melindungi kepentingannya dan menghormati kepentingan dan hak orang lain sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan oleh aturan (hukum) tersebut. Untuk mengatur segala hubungan antar manusia, baik hubungan antar individu, maupun antara individu dengan kelompok-kelompok, begitu pula hubungan antara individu atau kelompok dengan pemerintah (negara) diperlukan hukum . Dengan demikian, hukum merupakan suatu prasyarat agar interaksi sesama manusia dapat berjalan tertib dan teratur. Hukum adalah alat untuk



85



Perpustakaan Unika



mengatur manusia, akan tetapi hukum bukan satu-satunya alat untuk mengatur manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum itu tidak berawal dari hukum sendiri, melainkan dari manusia dan kemanusiaan di dalam pergaulan masyarakat. Interaksi



manusia



alam



masyarakat



tersebut



dengan



sendirinya



akan



menciptakan suatu tatanan hukum yang sedemikian rupa sehingga para anggota masyarakat dapat hidup bersama dalam suasana solidaritas yang wajar dan saling menghargai sebagai sesama manusia. Sebagai demikian, hukum tersebut mempunyai sifat normatif, yaitu mewajibkan para anggota masyarakat untuk mentaatinya, sehingga dapat tercapai keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat. Keteraturan ini yang menyebabkan orang dapat hidup dengan berkepastian, artinya orang dapat mengadakan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat karena ia dapat mengadakan perhitungan tentang apa yang akan terjadi atau apa yang bisa ia harapkan. Keteraturan yang intinya kepastian ini. Perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang diberikan oleh negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum. mengayomi manusia itu tidaklah hanya melindungi manusia dalam arti pasif, yakni hanya mencegah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak saja. Melainkan, juga meliputi pengertian melindungi secara aktif, artinya meliputi upaya untuk menciptakan kondisi dan mendorong manusia untuk selalu memanusiakan diri terus menerus, menciptakan kondisi sosial yang manusiawi mana secara adil setiap



manusia



mendapat



kesempatan



yang



seluas-luasnya



untuk



mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya secara utuh. Selain dari itu, hukum juga secara langsung melalui peraturan-peraturannya mendorong setiap manusia untuk memanusiakan diri.



86



Perpustakaan Unika



Perlindungan hukum pasien telah mendapat perhatian yang cukup jelas seperti yang tertulis dari UUD 1945,UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan , Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No 29 Tahun



2004



Tentang



Praktik



Kedokteran



,



KUHPerd,



Kepmenkes



631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Peraturan internal staf medis ( Medical Staff bylaws) di Rumah sakit , Kepmenkes No 772//Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman peraturan internal rumah sakit (Hospital bylaws), dan Permenkes No.585 tahun 1989 Tentang Persetujuan Tindakan, serta SK.Dirjen.Yan.Med.No YM.02.04.3.5.2504 tentang hak dan kewajiban pasien, dokter dan rumah sakit Medik, dimana perlindungan terhadap hak- hak pasien telah jelas dan kewajiban dokter untuk memenuhi hak pasien harus ditaati, sebab apabila tidak dilakukan maka tenaga medis tersebut akan mendapatkan sanksi.



87



Perpustakaan Unika



BAB IV MANAJEMEN RISIKO MEDIK DAN PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN



A. PENGANTAR Majemen risiko medik



merupakan suatu cara yang sangat penting dalam



pelayanan kedokteran di rumah sakit, karena tanpa adanya manajemen risiko medik yang baik maka akan dapat berdampak sangat tidak baik bagi pasien yang berobat maupun yang akan mendapat penaganan tertentu. Jika sudah dilakukan tindakan-tindakan pencegahan dan antisipasi, tetapi masih juga terjadi dan hasilnya negatif, maka hal ini tidak dapat dipersalahkan kepada dokternya. Termasuk risiko yang harus ditanggung oleh pasien. Di dalam kasus-kasus inilah seiring terjadi perbedaan pendapat dan penafsiran lainnya. Risiko itu bisa timbul, bisa juga tidak. Jika dokternya sudah bertindak dengan hati-hati, teliti dan berdasarkan manajemen risiko medik yang telah diuraikan diatas seperti melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur, mempunyai program peningkatan mutu rumah sakit serta melakukan evaluasi secara rutin, menyelenggarakan medical staff by laws dan memberikan penjelasan kepada pasien tentang kemungkinan risiko yang dapat terjadi pada tindakan medik dan langkah-langkah yang akan diambil bila risiko tersebut terjadi. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk



meningkatkan kesadaran



kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan



derajat



kesehatan



yang



optimal



sebagai



salah



satu



unsur



kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Negara yang berlandaskan hukum maka sudah selayaknya jika hukum dijadikan supremasi, di mana semua orang diharapkan tunduk dan patuh kepadanya tanpa kecuali.



88



Perpustakaan Unika



Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan peraturan yang dapat memberikan perlindungan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal tersebut sangat dimengerti karena kebanyakan seorang pasien memposisikan dirinya sebagai seorang penderita cenderung bersifat pasif yang artinya bila menerima pelayanan medik hanya berkewajiban untuk menerima pelayanan yang diberikan termasuk segalah kemungkinanan-kemungkinan yang dapat terjadi pada dirinya walaupun belum memahami secara mendalam penjelasan yang diberikan oleh seorang dokter.



Aspek hukum diperlukan juga



untuk melindungi pasien, karena pada masa lampau ada anggapan kuat bahwa kedudukan hukum pasien saat itu dianggap sebagai ahli yang maha tahu sehingga pasien hanya boleh pasrah saja. Dengan perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang pesat, risiko yang dihadapi pasien semakin tinggi, oleh karena itu dalam hubungan antara dokter dengan pasien, misalnya, terdapat kesederajatan maka pasien pun memerlukan perlindungan hukum dikaitkan dengan kemungkinan tenaga medis melakukan malapraktek. Aspek Hukum yang harus dimiliki oleh para ahli kesehatan juga tidak kalah pentingnya karena para ahli kesehatan dalam melakukan tugasnya adalah selalu penuh risiko, kalau para ahli kesehatan tersebut dalam melakukan tugasnya sudah melalui prosedur yang benar,derajat kompetensi yang jelas dan maka tentu saja akan mendapatkan perlindungan hukum. Aspek hukum untuk pihak ketiga dan kepentingan umum juga sangat dibutuhkan, tidak mustahil kepentingan para ahli kesehatan tidak serasi dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum, artinya apa yang diharapkan masyarakat tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Mengingat hal tersebut, maka sangatlah diperlukan



perlindungan



hukum



kepada



pasien



sehinggah



pasien



dapat



memperoleh hak nya.



89



Perpustakaan Unika



B. MANAJEMEN RISIKO MEDIK Risiko medik adalah suatu hasil berbahaya yang tidak terduga dan tidak diingini serta menimbulkan kerugian yang terjadi akibat suatu tindakan seorang tenaga kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar prosedur medis dan etika yang berlaku. Namun demikian perlu kita cermati bahwa semua tindakan medik mengandung risiko, sekecil apapun tindakan medik itu selalu mengandung apa yang yang dinamakan risiko. Risiko medik tidak dapat dipersalahkan, asalkan risiko ini merupakan risiko murni, di mana tidak ada unsur kelalaiannya.



Hal ini



disebabkan karena di dalam hukum medik yang terpenting bukanlah akibatnya, tetapi cara bagaimana sampai terjadi akibat itu, bagaimana tindakan itu dilakukan. Inilah yang paling penting untuk diketahui. Hubungan dokter dan pasien, hubungan dokter dan rumah sakit dan hubungan pasien dengan rumah sakit, dilihat dari hubungan hukumnya merupakan saling sepakat untuk mengikatkan diri dalam melaksanakan pengobatan yang dikenal sebagai perikatan (Verbentenis). Pada umumnya perikatan yang digunakan sebagai hubungan hukum diatas merupakan perikatan ikhtiar (inspanning verbentenis) yang merupakan upaya seoptimal mungkin untuk mencapai pelayanan kesehatan bagi pasien yang diobati, bukan merupakan perikatan hasil (resultaat verbentenis). Untuk melindungi pasien dan masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan dalam menghindari pelanggaran, kelalaian terhadap kewajiban pelayanan oleh dokter yang dapat menimbulkan kegiatan malpraktik dokter, para dokter dibekali kode etik kedokteran, hukum kesehatan, hukum hak asasi manusia serta peraturan-peraturan yang mengatur praktik kedokteran. Namun tentunya tidaklah semua ”tindakan yang tak disengaja” termasuk perumusan risiko medik, karena apabila seorang dokter melakukan tindakan kelalaianpun tentunya tidak dilakukan dengan sengaja.



90



Perpustakaan Unika



Ada beberapa risiko yang dapat terjadi pada pelayanan medik ataupun tindakan medik yang dilakukan oleh dokter kepada pasien seperti reaksi alergik, reaksi alergik adalah reaksi berlebihan dari tubuh seseorang karena alergi yang timbulnya secara tiba-tiba dan yang tidak dapat diprediksi terlebih dahulu. Reaksi alergik berat dapat menimbulkan kejadian anafilaktik shock. Risiko lainnya yaitu perdarahan, perluasan operasi sehinggah diangkatnya organ tertentu ( pengangkatan rahim pada operasi Caesar ), timbulnya emboli Paru yang dapat membuat pasien meninggal dunia. risiko gangguan jantung koroner dan gangguan ginjal pada orang dewasa yang menjalani operasi. Sedangkan spinal anastesi yang dianggap merupakan salah satu pilihan yang lebih baik daripada anastesi umum juga mempunyai risiko sakit kepala, risiko juga dapat terjadi pada anastesi umum yang dapat mengakibatkan kematian. Untuk meminimalisasi risko yang dapat terjadi, seorang profesional harus selalu berpikir cermat dan hati-hati dalam bertindak agar dapat mengantisipasi risiko yang mungkin bisa terjadi dan bila telah terjadi risiko bagaimana mengatasinya sehinggah bahaya yang akan terjadi dapat diminimalkan. Agar semua hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik diperlukan manajemen risiko medik yang merupakan suatu perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya, sistim, fasilitas dan sebagainya untuk mencapai sasaran) secara efektif dan efesien dalam pelayanan dan penanganan risiko medik yang mungkin dapat terjadi



, karena tanpa adanya



manajemen risiko medik yang baik maka akan dapat berdampak sangat tidak baik bagi pasien yang berobat maupun yang akan mendapat penaganan tertentu. Jika sudah dilakukan tindakan-tindakan pencegahan dan antisipasi, tetapi masih juga terjadi dan hasilnya negatif, maka hal ini tidak dapat dipersalahkan kepada dokternya. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam Manajemen Risiko Medik yaitu menyusun Standar Operasional Prosedur ( SOP ) sesuai dengan bidangnya masing-masing di rumah sakit, standar profesi medik dan menetapkan standard



91



Perpustakaan Unika



kinerja (performance standards) untuk keamanan pasien. Penyusunan prosedur melibatkan seluruh bagian terkait dengan memperhitungkan situasi dan kondisi di lapangan termasuk standar fisik bangunan,fasilitas, kelengkapan peralatan dan sebagainya serta mengikuti standar profesi pelayanan medik, kompeten dan etika. Pengembangan dan tersedianya standar-standar juga untuk keperluan patient safety antara lain bertujuan untuk sebagai standar minimum kinerja yang harus dilaksanakan oleh setiap petugas untuk meminimalkan terjadinya risiko, menjamin konsistensi dan keseragaman prosedur bagi setiap petugas kesehatan dalam melakukan upaya medik, menjamin bahwa pelaksanaan standard (yang merepresentasikan kesepakatan seluruh petugas yang ada) adalah dalam kerangka profesionalisme dan akuntabilitas.



Program Peningkatan Mutu rumah sakit dan



Pengukuran kinerja juga merupakan hal penting yang harus terus diperhatikan karena dengan program ini pengumpulan data dan monitoring terhadap outcome spesifik yang menjadi salah satu target potensial untuk mengurangi kemungkinan terjadinya risiko medik. Contohnya adalah menyiapkan obat suntik adrenalin dan kortison untuk mengatasi risiko syok anafilaksi akibat pemberian obat per injeksi yang dapat timbul pada pasien tanpa bisa diduga sebelumnya. Program-program pengendalian infeksi nosokomial di rumah sakit merupakan bentuk lain dari pengukuran kinerja dan sekaligus menyediakan instrumen untuk mencegah hal tersebut. Program peningkatan mutu Pelayanan Rumah Sakit



harus menjadi



kebijakan yang terus dilakukan dan dievaluasi oleh seluruh staf di rumah sakit termasuk dokter, perawat dan staf lain yang terkait termasuk staf maintenance. Dibidang pelayan medik, program ini sangat penting karena program ini harus memastikan apakah para tenaga medis telah melakukan pemeriksaan pasien. Menetapkan strategi pencegahan berbasis pada untuk mengidentifikasi dan memantau kemungkinan terjadinya risiko pada sekelompok pasien dengan risiko tinggi serta memahami bagaimana risiko bisa terjadi, khususnya untuk yang sifatnya



92



Perpustakaan Unika



preventable. Melakukan analisis, interpretasi dan mendiseminasikan data yang ada ke para klinisi maupun stakeholders. Mengingat Organisasi rumah sakit sangatlah unik dan kompleks. Keberadaan pusat pusatkekuasaan atau otoritas di rumah sakit juga unik dan sukar ditemukan persamaannya pada organisasi atau institusi lain. Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam rangka peningkatan mutu pelayanan medik maka perlu ada Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical staff bylaws ) yang berisi tentang konsep dan prinsip, contoh atau model format, substansi dan langkah-langkah penyusunannya. Tujuan dibuatnya by laws ini agar dokter yang bergabung di rumah sakit sudah dapat dipastikan kompetensinya serta telah memenuhi aturan dan ijin dari ikatan profesi maupun dari Dinas Kesehatan . Dalam by laws ini akan diatur proses Credentialing, Previleging,Patient Care rules and monitoring sehingga dengan dilaluinya proses tersebut maka rumah sakit telah mempunyai saringan yang baik untuk mendapatkan dokter-dokter yang akan bergabung dan mereka akan mempunyai pemahaman yangg baik dalam melakukan pelayanan kepada pasien. Setiap tindakan medik ada kemungkinan terjadinya resiko yang dapat membahayakan pasien, maka sebelum melakukan tindakan medik, dokter harus menginformasikan kepada pasien tentang efek samping yang mungkin terjadi dari tindakan yang dilakukannya. Sebagai contoh misalnya: seorang pasien karena penyakitnya diberikan antibiotik, maka sebelum dokter memberikan obat atau resep, dokter sebaiknya memberikan pesan bahwa obat yang diberikan olehnya, mungkin dapat menimbulkan efek samping yang tidak dikehendaki. Penjelasan yang diberikan haruslah dipahami oleh pasien. Kita tidak mungkin memberitahu pasien bahwa efek samping obat dalam bahasa kedokteran. Selain itu penting sekali bagi seorang dokter untuk melakukan penanganan pasien sesuai dengan standar pelayanan medik yang dibuat dan disepakati bersama. Namun demikian harus diingat bahwa ilmu kedokteran tidak matematis, artinya belum tentu seseorang pasien demam bereaksi sama dengan orang lain yang



93



Perpustakaan Unika



demam pada saat diberikan obat demam yang sama. Jika efek samping bisa diketahui sebelumnya, maka dokter tersebut harus memberikan informasi terlebih dahulu, satu dan lain untuk mencegah penuntutan hukum. Adalah kewajiban dokternya untuk memberikan informasi atau penjelasan kepada pasiennya jika ada risiko semacam ini dalam memperoleh persetujuan tindakan medis (Informed Consent). ]



C.PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN Perlindungan hukum terhadap pasien mendapatkan perhatian yang cukup jelas seperti tertera pada UUPK No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yang mengatakan bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi



setiap



orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang



Dasar



Negara



Republik



Indonesia



Tahun



1945.



Bahwa



penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan



agar



penyelenggaraan



praktik



kedokteran



perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan



sesuai



dengan



untuk memberikan



perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang



94



Perpustakaan Unika



diberikan sesuai dengan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi. Sehinggah diharapkan dengan melakukan pelatihan dan peningkatan pengetahuan maka dokter tersebut menjadi semakin kompeten dan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal. oleh dokter serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter. Beberapa perlindungan Hukum Pasien yang tertera di UUPK No.29/2004 : 1. Setiap dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyelenggarakankendali mutu dan kendali biaya, serta menyelenggarakan audit medis yang dilaksanakan oleh organisasi profesi. 2 . Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. 3. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan. 4. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentangpasien,bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. 5. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. 6. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran. 7. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan Medis, meminta pendapat dokter,mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis,menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis.



95



Perpustakaan Unika



8. Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Apabila memang dokter dinyatakan bersalah,maka dokterdapat dikenakan sanksi 9. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan memberikan sanksi pada dokter yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00,-



Perlindungan hukum pasien juga terdapat dalam Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undan Undang 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yaitu : 1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. 2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batiin. 3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat



UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan mengenai kesehatan, menentukan sebagai sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang



memberikan batasan



berikut: Kesehatan adalah keadaan kemungkinkan setiap orang hidup



produktif secara sosial dan ekomis. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat yang terdiri dari tenaga Kesehatan dan sarana Kesehatan.Tenaga Kesehatan yang melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien,melakukan standar profesi sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.



96



Perpustakaan Unika



Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien, yang dimaksud dengan hak pasien ialah: hak atas informasi; hak atas persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, hak atas pendapat kedua (second opinión). Seorang tenaga kesehatan yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan standar profesi kedokteran dan tidak sesuai prosedur tindakan medik dikatakan telah melakukan kesalahan/kelalaian. kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan, dapat digugat ganti rugi secara perdata dalam hal pasien menderita kerugian. Dalam pasal 54 UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, menentukan bahwa tenaga kesehatan yang diduga membuat kesalahan/kelalaian dalam melaksanakan pekerjaannnya, dapat dikenakan tindakan disiplin setelah dapat dibuktikan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran, dan yang memberikan sanksi disiplin tentunya adalah atasan langsung dari tenaga kesehatan . 1. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. 2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan. 3. Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan tata kerja majelis diplin tenaga kesehatan ditetapkan dengan keputusan Presiden.



Kemudian pasal 55 UU No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan menentukan Sebagai berikut : 1. Setiap orang berhak atas gantirugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan 2. Gantirugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.



97



Perpustakaan Unika



Perlindungan terhadap pasien juga diatur dalam pasal 1365 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang



karena salahnya



menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Namun jelas untuk KUHP harus ada pelanggaran dan atau kelalaian yang dilakukan. Pasal 1320 KUHPerd mengatur syarat-syarat sahnya perjanjian, dikatakan untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat: 1. Sepakat mereka yang mengingatkan diri. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal.



Selain pengaturan hukum dalam KUHPerd., terdapat pula peraturan khusus mengenai consent, yaitu Permenkes No.585/89, tentan Persetujuan Tindakan Medik. Menurut Permenkes No. 585/89 consent yang diberikan oleh pasien harus berdasarkan informasi yang diterima oleh pasien mengenai beberapa hal yang menyangkut tindakan medik dan informasi yang diberikan oleh dokter harus dimengerti oleh pasien. Hubungan antara pemberi jasa layanan kesehatan (dokter) dengan penerima jasa kesehatan (pasien) berawal dari hubungan vertikal yang bertolak pada hubungan peternalisme. Hubungan vertickl tersebut adalah hubungan antara dokter dan pasien tidak lagi sederajat. Hubungan ini melahirkan aspek hukum inspaning verbintenis antara dua subjek hukum (dokter dan pasien), hubungan hukum ini tidak menjanjikan suatu kesembuhan / kematian, karena obyek dari hubungan hukum itu adalah berupaya secara maksimal yang dilakukan secara hatihati dan cermat sesuai dengan surat persetujuan tindakan medik berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya dalam menangani penyakit tersebut.



98



Perpustakaan Unika



Tanpa disadari keadaan seperti diatas membawa perubahan pola pikir sebelumnya hubungan layanan kesehatan yaitu hubungan vertikal menuju kearah pola hubungan horizontal, termasuk konsekuensinya, dimana kedudukan antara dokter dan pasien sama dan sederajat walau peranan dokter lebih penting daripada pasien. Bila antara dua pihak telah disepakati untuk dilaksanakan langkah-langkah yang berupaya secara optimal untuk melakukan tindakan medis tertentu tetapi tidak tercapai karena dokter tidak hati-hati dan cermat dalam prosedur yang ditempuh melalui proses komunikasi (informed consent), maka salah satu pihak dapat melakukan upaya hukum berupa tuntutan ganti rugi. Hal tersebut tertulis di UU No 23 tahun 1992 sebagai salah satu upaya perlindungan hukum bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul (fisik/non fisik) karena kesalahan / kelalaian yang telah dilaksanakan oleh dokter. Perlindungan Hukum Pasien juga mendapat perhatian dari Pemerintah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 Tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff bylaws) di Rumah Sakit denganpertimbangan bahwa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan medis di rumah sakit perlu pengaturan internal yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis dan dalam rangka rumah sakit menyusun Medical staff bylaws. Dalam Kepmenkes. ini setiap rumah sakit diwajibkan menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Medical Staff bylaws) di rumah sakit untuk meningkatkan mutu profesi medis dan mutu pelayanan medis. Dari uraian diatas nampak perlindungan hukum pasien telah mendapat perhatian yang cukup jelas seperti yang tertulis pada UUD 1945,UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ,KUHperd.Kepmenkes dan Permenkes, serta SK.Dirjen.Yan.Med.NO YM.02.04.3.5.2504 tentang hak dan kewajiban pasien, dokter dan rumah sakit dimana perlindungan terhadap hak- hak



99



Perpustakaan Unika



pasien telah jelas dan kewajiban dokter untuk memenuhi hak pasien harus ditaati, sebab apabila tidak dilakukan maka tenaga medis tersebut akan mendapatkan sanksi.



D. ANALISA HUBUNGAN ANTARA MANAJEMEN RISIKO MEDIK DAN PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN Majemen risiko medik



merupakan suatu cara yang sangat penting dalam



pelayanan kedokteran di rumah sakit, karena tanpa adanya manajemen risiko medik yang baik maka akan dapat berdampak sangat tidak baik bagi pasien yang berobat maupun yang akan mendapat penaganan tertentu. Jika sudah dilakukan tindakantindakan pencegahan dan antisipasi, tetapi masih juga terjadi dan hasilnya negatif, maka hal ini tidak dapat dipersalahkan kepada dokternya. Termasuk risiko yang harus ditanggung oleh pasien. Di dalam kasus-kasus inilah seiring terjadi perbedaan pendapat dan penafsiran lainnya.



Risiko itu bisa timbul, bisa juga tidak. Jika



dokternya sudah bertindak dengan hati-hati, teliti dan berdasarkan manajemen risiko medik yang telah diuraikan diatas seperti melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur, mempunyai program peningkatan mutu rumah sakit serta melakukan evaluasi secara rutin, menyelenggarakan medical staff by laws dan memberikan penjelasan kepada pasien tentang kemungkinan risiko yang dapat terjadi pada tindakan medik dan langkah-langkah yang akan diambil bila risiko tersebut terjadi, maka ia tidak dapat dipersalahkan jika timbul suatu akibat yang tidak diduga dan tidak diinginkan. Hal ini disebabkan karena hubungan antara dokterpasien



adalah



suatu



kontrak



terapetik,



suatu



perjanjian



berusaha



(inspanningsverbintenis). Di dalam kontrak atau perjanjian semacam ini dokternya tidak menjamin akan selalu keberhasilan dalam pemberian pengobatannya, asalkan tentunya tindakannya sudah dilakukan berdasarkan lege artis.



100



Perpustakaan Unika



Diharapkan dengan penerapan manajemen risiko medik yang baik maka perlindungan hukum pasien rumah sakit dapat dipenuhi sesuai dengan harapan, kebutuhan pasien berdasarkan Undang Undang dan peraturan yang berlaku.. Dalam hal pasien menolak memberikan persertujuan, setelah dokter memberikan informasi yang cukup. Jelas hal ini adalah hak asasi dari pasien untuk menolak tindakan medik yang akan dilaksanakan atas dirinya. Yang menjadi pertanyaan di sini adalah apakah dokter dapat melaksanakan tindakan medik tanpa persetujuan pasien? Dokter dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien, yang dimaksud dengan hak pasien ialah: hak atas informasi; hak atas persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, hak atas pendapat kedua (second opinion). Menurut Hukum Perdata dokter dapat digugat telah melakukan bersalah melanggar hak pasien untuk memberikan persetujuan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini pasien menolak memberikan persetujuan Tindakan Medik, maka dokter harus menghormati hak pasien untuk menetukan diri sendiri, dalam arti dokter tidak boleh memaksa pasien agar dilakukan tindakan medik. Akankah dokter berusaha untuk mendapatkan persetujuan melalui jalur hukum, sebab dokter yakin dengan tindakan medik yang akan dilaksanakan akan membuat pasien sembuh? Dokter/tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggungjawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggungjawab hukum kedokteran (medical liability), dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat gantirugi. Hak pasien adalah mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang diterima tidak sebagaimana mestinya. Masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan interen rumah sakit



101



Perpustakaan Unika



dalam pelayanannya atau kepada lembaga yang memberi perhatian kepada konsumen



kesehatan.



Sebagai



dasar



hukum



dari



gugatan



pasien



atau



konsumen/penerima jasa pelayanan kesehatan terhadap dokter/tenaga kesehatan dan rumah sakit terdapat dalam pasal 1365 KUHPerdata. Ketika pasien merasa di rugikan, pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dan rumah sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dalam bidang keperawatan kesehatan. Maka dibutuhkan suatu perlindungan hukum, perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Dan rumah sakit berkewajiban untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan ukuran atau standar perawatan kesehatan. Dari beberapa peraturan di atas telah dijelaskan begitu rinci tentang perlindungan hukum pasien, namun demikian untuk menentukan bahwa akibat yang terjadi merupakan risiko medik secara tersirat harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan telah sesuai dengan standar profesi dan melakukannya dengan menghormati hak pasien. 2. Tidak ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian yang ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK). Kedua syarat tersebut di atas juga telah tertuang dalam Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung (MA) Indonesia dalam kasus yang melibatkan dokter sebagai salah satu pihak, yang tertulis oleh Hermien dalam bukunya Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak). Yurisprudensi MA tersebut menyatakan bahwa MA Indonesia telah menggunakan 3 sumber hukum dalam putusannya yang membatalkan putusan PN tingkat pertama yang telah menjatuhkan hukuman bagi dokter tersebut.



Yaitu didasarkan pada



alasan: a. Dokter sudah mengupayakan secara sungguh-sungguh dan hati-hati untuk



102



Perpustakaan Unika



kesembuhan pasien sebagaimana layaknya praktek rata-rata dokter yang baik dalam kondisi dan kemampuan serta lingkungan yang sama (ajaran ilmu pengetahuan); b. Tindakan medis (tertentu) yang dilakukan oleh dokter sebagai salah satu alternatif terapi dalam mengupayakan kesembuhan pasien telah disetujui oleh pasien ”informed consent”, yaitu persetujuan tindakan medik yang diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585/Menkes/Per/IX/1989); c. Prosedur penanganan pasien telah dilakukan dan direkam dalam Rekam Medik sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7491/Menkes/Per/III/1979.



W.B. van der Mijn, seorang Profesor dalam hukum Kedokteran dari Erasmus Universitas Rótterdam Negeri belanda, yang mengemukakan tentang tiga ukuran dari profesi dokter, yaitu: a. Kewenangan. b. Kemampuan rata-rata. c. Keseksamaan. Yang dimaksud dengan kewenangan adalah kewenangan dari tenaga kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan,yang dikenal dengan kewenangan profesional.



Di Indonesia yang berhak memberi kewenangan seorang tenaga



kesehatan bekerja seseuai dengan profesi adalah Departemen Kesehatan, dalam bentuk Surat Ijin Praktek (SIP) Dimaksud dengan kemampuan rata-rata adalah kemampuan minimal yang harus dipunyai oleh seorang tenaga kesehatan dalam melakukan pekerjaannya dan usuran dari kemampuan rata-rata seorang tenaga kesehatan adalah kemampuan yang diukur dengan kemampuan dari tenaga kesehatan lainnya yang mempunyai keahlian di bidang yang sama, pengalaman yang sama dan di tempat yang sama.



103



Perpustakaan Unika



Sedangkan ukuran keseksamaan adalah ketelitian yang tenaga



kesehatan



dalam



melaksanakan



pekerjaannya



umum dari setiap



sebagai



profesional.



Ketelitiannya tidak diukur secara ekstrem, tetapi yang umum dilakukan oleh para tenaga kesehatan dengan bidang keahlian di bidang yang sama, pengalaman yang sama dan tempat yang sama. Seorang tenaga kesehatan dalam melakukan pekerjaannya, selalu dituntut untuk melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar profesi yang minimal di atas dan melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur tindakan medik . Dari uraian di atas, terlihat bahwa dengan melakukan manajeme risiko medik yang baik maka perlindungan hukum pasien akan dapat dipenuhi sehinggah hak-hak pasien sebagai warga negara Indonesia yang telah diatur melalui Undang-Undang dapat terlaksana sehinggah tujuan dari pemerintah dalam pelaksanaan pemeliharaan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal dapat tercapai. Dokter dan pasien memerlukan perlindungan hukum yang seadil-adilnya. Dan diharapkan dengan adanya diaksanakannya pelayanan kesehatan akan terus



manejemen risiko medik yang baik



meningkat, sehingga mutu pelayanan



akan



terjamin, bila semua pihak memahami dan menjalankan hak, kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang telah dibuat dan disepakati. Apabila semua hal diatas dapat dilaksanakan didalam manajemen risiko medik, maka dapat dibayangkan orang dapat masuk rumah sakit dengan tenang, tanpa rasa khawatir akan ketidak pastian pelayanan yang akan dialaminya sehingga akan membuat pasien merasa lebih baik dari penyakitnya, apalagi setelah mendapat perawatan dari dokter yang berwenang,berketerampilan profesional, ramah tidak takut akan terjadinya malpraktek, karena dokter juga mengobati pasien dengan cara-cara yang umum dilakukan oleh semua dokter dengan mengikuti prosedur yang seharusnya dilakukan oleh seorang dokter.



104



Perpustakaan Unika



Jadi jika penerapan manajemen risiko medik dapat dilakukan dengan baik dan benar, maka perlindungan hukum pasien akan dapat terpenuhi hal ini tampak jelas dalam beberapa uraian dibawah ini : 1. Standart Operasional Prosedur ( SOP) dan menetapkan Standart kinerja untuk keamanan pasien, memenuhi : a. Pasal 50 ayat (1) UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 mengatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan berkewajiban untuk menyusun standart pelayanan sesuai dengan keahlian



dan



kewenangan



masing-masing



setiap



tenaga



kesehatan.



Penyusunan ini harus melibatkan seluruh pihak yang terkait , kompeten serta memahami ruang lingkup dan tanggung jawab diarea masing-masing. Hal ini untuk menjamin pelayanan yang diberikan lebih baik dan benar. b. Pasal 53 ayat (2) UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 menyebutkan, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Tentunya yang dimaksud standar profesi adalah



pedoman



yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam



menjalankan profesi secara baik. c. Pasal 9 ayat (3) UU HAM NO 39 Tahun 1999 mengatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. d. Pasal 51 ayat (1) UUPK No 29 Tahun 2004 menjelaskan tentang kewajiban dokter untuk memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. e.Kepmenkes No631/SK/IV/2005



tentang Pedoman Peraturan Internal Staf



Medis (Medical Staff bylaws) di Rumah Sakit, dikatakan penetapkan standar



105



Perpustakaan Unika



pelayanan medis dibuat oleh kelompok staf medis dan harus menentukan kebijakan umum dalam melaksanakan pelayanan medis secara profesional.



2. Progran Peningkatan Mutu Rumah Sakit dan Peningkatan Kinerja, memenuhi : a. Pasal 51 ayat (1) UU Kesehatan No 23 tahun 1992, dikatakan pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan diselenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Rumah sakit berkewajiban memberikan pelatihan kepada seluruh staf dan tentunya tidak hanya terhadap staf yang baru saja. b. Pasal 28 ayat (1) UUPK No 29 Tahun2004 yang menyebutkan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi c. Pasal 49 ayat (1) UUPK No 29 Tahun 2004, mengatakan Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya. d. Pasal 51 ayat (5) UUPK No 29 Tahun 2004 menjelaskan. Bahwa setiap dokter wajib menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu . e.Pasal 72 ayat (1) UUPK No 29 Tahun 2004, mengatakan perlunya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan dokter gigi. e. Kepmenkes No631/SK/IV/2005



tentang Pedoman Peraturan Internal Staf



Medis (Medical Staff bylaws) di Rumah Sakit , dikatan setiap rumah sakit wajib meningkatkan mutu profesi medis dan mutu pelayanan medis.



106



Perpustakaan Unika



3. Menetapkan Strategi Pencegahan Berbasis Pada Fakta, memenuhi : a. Pasal 49 ayat (2) UUPK No 29 Tahun 2004, Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis. b. Pasal 51ayat (2) UUPK No 29 Tahun 2004, disebutkan merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan. c. Pasal 52 ayat (2) UUPK No 29 Tahun 2004, meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, jadi apabila memang dokter kurang memahami atau mengalami kesulitan dalam melakukan diagnosa atau penanganan suatu penyakit, makadiwajibkan untuk meminta pendapat dokter lain.



4. Peraturan Internal Rumah sakit , memenuhi: Kepmenkes No631/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff bylaws) di Rumah Sakit, dikatakan beberapa tujuan yang cukup penting dengan dibentuknya Medical Staff by Laws ini : a.Untuk memastikan agar semua pasien yang berada di rumah sakit memperoleh layanan kesehatan dengan mutu tinggi dan aman (safety) tanpa membedakan ras, agama, warna kulit, keturunan, status ekonomi, latar belakang pendidikan, status perkawinan, ketidakmampuan, jenis kelamin, umur, orientasi sex, kebangsaan atau sumber pembayaran. b. Untuk mengatur agar pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penelitian dapat dilaksanakan dengan tetap mempertahankan mutu layanan kesehatan dan martabat untuk semua pasien. c. Untuk mengembangkan dan melestarikan berbagai peraturan bagi staf



107



Perpustakaan Unika



medik yang dapat menjamin kualitas profesional di rumah sakit. d. Untuk menyediakan forum diskusi tentang permasalahan staf medik. e. Untuk mengawasi dan menjamin adanya kesesuaian antara bylaws, rule and regulation of medical staff dengan kebijakan rumah sakit.



5. Persetujuan Tindakan Medik, memenuhi ; a. Pasal 52 ayat (1) UUPK No 29 Tahun 2004, dikatakan pasien berhak untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis. b. Pasal 52 ayat (4) UUPK No 29 Tahun 2004, pasien berhak untuk menolak tindakan medis. c. Pasal 53 ayat (2) UU No 23 Tahun 1992, Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien, yang dimaksud dengan hak pasien ialah: hak atas informasi; hak atas persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, hak atas pendapat kedua (second opinion). d. Pasal 1320 KUHPerd mengatur syarat-syarat sahnya perjanjian, dikatakan untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat: 1). Sepakat mereka yang mengingatkan diri. 2) . Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3). Suatu hal tertentu. 4). Suatu sebab yang halal. e.Permenkes No.585 Tahun 1989, tentan Persetujuan Tindakan Medik. Menurut Permenkes No. 585/89 consent yang diberikan oleh pasien harus berdasarkan informasi yang diterima oleh pasien mengenai beberapa hal yang menyangkut tindakan medik dan informasi yang diberikan oleh dokter harus dimengerti oleh pasien.



108



Perpustakaan Unika



Setelah melihat analisa hubungan manajemen risiko medik dan perlindungan hukum pasien, maka terlihat dengan menerapkan manajemenen risiko medik, maka perlindungan hukum pasien terpenuhi.



E. PENUTUP Dalam melakukan pekerjaannya dokter



harus selalu mempunyai



kewenangan, sehingga memberinya kepadanya apa yang dikenal sebagai kewenangan professional.



Kewenangan professional ini sangat diperlukan,



sebab pekerjaan dokter adalah pekerjaan yang selalu berhubungan dengan tubuh pasien, melakukan tindakan medik tanpa kewenangan professional adalah perbuatan yang melanggar hukum.



Tanpa kewenangan professional, maka



tenaga kesehatan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagai tenaga kesehatan, seperti yang dimaksud oleh UU No. 23/92 tentang Kesehatan. Para tenaga kesehatan, harus selalu berupaya mengikuti perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan



dan



teknologi



kedokteran,



sehingga



kemampuannya dengan profesional yang sebidang.



tidak



tertinggal



Tenaga kesehatan yang



tidak berupaya untuk meningkatkan pengetahuannya, sehingga tertinggal dibandingkan dengan kemampuan tenaga kesehatan yang lainnya telah melanggar salah satu unsur dari standar profesi medik. Selain itu yang paling utama, seorang tenaga kesehatan dituntut untuk menjalankan pekerjaannya dengan seksama, sebab tenaga kesehatan yang ceroboh dalam melakukan pekerjaan, taruhanya adalah kesehatan pasien, dan atau kadang-kadang nyawa pasien. Dokter, pasien dan rumah sakit adalah tiga subjek hukum yang terkait dalam bidang pemeliharaan kesehatan. Ketiga unsur ini membentuk suatu hubungan medik dan hubungan hukum. Hubungan yang dibentuk umumnya merupakan objek pemeliharaan kesehatan umumnya dan pelayanan kesehatan



109



Perpustakaan Unika



khususnya. Dokter dan rumah sakit berperan sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan, sedangkan pasien berperan sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan. Pelaksanaan hubungan antara dokter, pasien dan rumah sakit selalu diatur dengan peraturan-peraturan tertentu supaya terjadi keharmonisan dalam melaksanakan hubungan antar pihak. Sebagaimana kita ketahui bahwa hubungan dokter dan pasien, hubungan dokter dan rumah sakit dan hubungan pasien dengan rumah sakit, dilihat dari hubungan hukumnya merupakan saling sepakat untuk mengikatkan diri dalam melaksanakan pengobatan yang dikenal sebagai perikatan (Verbentenis). Pada umumnya perikatan yang digunakan sebagai hubungan hukum diatas merupakan perikatan ikhtiar (inspanning verbentenis) yang merupakan upaya seoptimal mungkin untuk mencapai pelayanan kesehatan bagi pasien yang diobati, bukan merupakan perikatan hasil (resultaat verbentenis). Untuk melindungi pasien dan masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan dalam menghindari pelanggaran, kelalaian terhadap kewajiban pelayanan oleh dokter yang dapat menimbulkan kegiatan malpraktik dokter, para dokter dibekali kode etik kedokteran, hukum kesehatan, hukum hak asasi manusia serta peraturan-peraturan yang mengatur praktik kedokteran. Pekerjaan yang selalu berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan jiwa pasien, memerlukan seorang tenaga kesehatan yang sangat berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya, atau dengan seksama melakukan tugas. Pelanggaran terhadap standar profesi medik, selain dapat mengakibatkan pelanggar digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi, dalam hal pasien menderita kerugian. Selain itu, juga dapat dituntut secara pidana, dalam hal memenuhi unsur-unsur pidana, karena kesalahan/ kelalaian dokter pasien cacat atau meninggal dunia. Menyalahi prosedur tindakan medik, dapat pula dinamakan sebagai pelanggaran terhadap standar profesi medik.



Selain itu,



110



Perpustakaan Unika



pelanggaran terhadap standar profesi medik dapat pula dikenakan sanksi administratif.



Sanksi administrati yang paling berat adalah pencabutan ijin



praktek dokter, dalam arti tidak mempunyai kewenangan untuk bekerja sebagai tenaga kesehatan, dan sanksi yang ringan, hanya mendapatkan teguran. Perlindungan hukum pasien merupakan hak yang harus diperoleh oleh masyarakat, dimana hal ini sudah diatur oleh Undang-Undang dan diharapkan dengan adanya perlindungan hukum pasien maka derajat kesehatan yang optimal dan pengertian tentang hukum kesehatan dimasyrakat dapat terlaksana dengan baik. Dengan melakukan manajemen risiko medik, baik dengan cara pencegahan maupun tindakan penaganan apabila risiko medik itu terjadi akan dapat memenuhi perlindungan hukum pasien dan juga memicu para dokter untuk dapat bekerja sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku.



111



Perpustakaan Unika



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN



A. KESIMPULAN. Dari hasil analisa hubungan Manajemen risiko medik dan Perlindungan hukum pasien, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :



1. Hubungan dokter dengan pasien, dilihat dari hubungan hukumnya merupakan saling sepakat untuk mengikatkan diri dalam melaksanakan pengobatan yang dikenal sebagai perikatan (Verbentenis). Pada umumnya perikatan yang digunakan sebagai hubungan hukum diatas merupakan perikatan ikhtiar (inspanning verbentenis) yang merupakan upaya seoptimal mungkin untuk mencapai pelayanan kesehatan bagi pasien yang diobati, bukan merupakan perikatan hasil (resultaat verbentenis). Untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan dalam menghindari pelanggaran, kelalaian terhadap kewajiban pelayanan oleh dokter yang dapat menimbulkan kegiatan malpraktik dokter, para dokter dibekali kode etik kedokteran, hukum kesehatan, hukum hak asasi manusia serta peraturan-peraturan yang mengatur praktik kedokteran.



2.Perlindungan Hukum Pasien akan dapat membuat pasien tinggal dengan



nyaman di rumah sakit, mereka tidak akan merasa khwatir dengan pelayanan yang diperolehnya. Pasien akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak- haknya sebagaimana yang telah tertulis dari UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan , Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,



UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik



112



Perpustakaan Unika



Kedokteran



,



KUHPerd,



Kepmenkes



631/Menkes/SK/IV/2005



tentang



Peraturan internal staf medis ( Medical Staff bylaws) di Rumah sakit , Kepmenkes No 772//Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman peraturan internal rumah sakit (Hospital bylaws), Permenkes No.585 tahun 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik dan SK.Dirjen.Yan.Med.No YM.02.04.3.5.2504 tentang hak dan kewajiban pasien, dokter dan rumah sakit , dimana perlindungan terhadap



hak- hak pasien telah jelas dan kewajiban dokter



untuk memenuhi hak pasien harus ditaati.



3. Dengan penerapan Majemen Risiko Medik yang baik dan benar dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka Pelindungan Hukum Pasien akan terpenuhi. Namun demikian perlu dicermati, walaupun pelayanan telah diberikan sesuai dengan Manajemen Risiko Medik, kemungkinan risiko medik masih mungkin terjadi.,karena tidak semua risiko medik dapat dihindari, namun dapat diminimalisasi.



4. Dengan diterapkannya Manajemen Risiko Medik, maka Perlindungan Hukum Pasien akan terpenuhi sehinggah akan terjadi hubungan pasien dokter dan pasien rumah sakit yang lebih harmonis, saling percaya dan pada akhirnya akan berdampak terhadap: a. Kinerja dan kualitas pelayanan dokter yang akan semakin baik karena dokter dalam melaksanakan kewajibannya akan menerapkan sistim manajemen risiko medik yang telah disepakati. b.Pasien merasa aman, nyaman dan tidak ada keragu-raguan terhadap pelayanan di rumah sakit serta akan mengunjungi rumah sakit apabila membutuhkan pengobatan. Pasien yang puas tentunya akan menjadi



113



Perpustakaan Unika



penyambung lidah pada pasien-pasien lainnya, sehingga akan semakin banyak pasien yang mempercayakan kesehatan dirinya terhadap rumah sakit tersebut. c. Rumah sakit akan menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk pasien dan dokter, sehingga selain pasien menjadi lebih percaya dengan pelayanan di rumah sakit, diharapkan juga akan banyak dokter-dokter yang akan bergabung dengan rumah sakit tersebut karena dokter merasakan adanya kenyamanan, keamanan dan kejelasan dalam bekerja. Para dokter akan bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur, mereka akan terus belajar dengan mengikuti pelatihan-pelatihan, terus mengupayakan pelayanan dengan meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukannya, selalu berusaha mencari penyebab dari permasalahan yang dihadapinya dan mencari solusi pemecahannya serta melaksanakan manajemen pelayanan medik lainnya



B. SARAN 1. Agar manajemen risiko medik dapat diterapkan dan terus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di rumah sakit serta harapan pasien dan dapat diterapkan di setiap



rumah sakit sehingga membuat pasien akan merasa



nyaman dan tidak ada keragu-raguan untuk berobat ke rumah sakit manapun di Indonesia atau diobati oleh dokter manapun. walaupun dokternya berbeda, namun pasien mendapatkan pelayanan yang sama baik mulai dari standar operasional prosedur sampai dengan kejelasan informasi yang diperoleh dari dokter tersebut. Dengan demikian akan menghilangkan image bahwa rumah sakit yang satu akan lebih baik dari yang lain, atau seorang dokter akan lebih mampu dari dokter yang lainnya. Diharapkan dengan melaksanakan manajemen risiko medik akan menghilangkan kesenjangan dalam kualitas



114



Perpustakaan Unika



pelayanan, sehingga akan mengakibatkan pasien- pasien di Indonesia mempercayai dokter dan rumah sakit di negeri ini.



2. Agar Komisi



Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai organisasi yang



mempunyai wewenang untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit perlu lebih giat lagi memperhatikan manajemen risiko medik, dengan membuat parameter- parameter penilaian manajemen risiko medik yang dapat diimplementasikan oleh setiap rumah sakit, sehingga rumah sakit tersebut dapat mengetahui kekurangannya



dan segera melakukan usaha-



usaha perbaikan. Dengan demikian rumah sakit di Indonesia dapat bersaing dengan rumah sakit di luar negeri dan diharapkan pasien Indonesia yang berobat ke luar negeri akan menurun sehingga akan menyelamatkan devisa negara yang jumlahnya sangat besar yang mengalir keluar negeri. Dan diharapkan suatu ketika Indonesia juga dapat menjadi tempat tujuan wisata medik bagi negara-negara lain, karena pelayanan yang diberikan telah memenuhi kebutuhan dan harapan pasien.



3. Agar pemerintah (Departemen Kesehatan) juga turut serta secara langsung melakukan pengawasan terhadap manajemen risiko medik di rumah sakit. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan apakah manajemen risiko medik telah dilakukan atau belum. Pelaksanaan majamen risiko medik ini dapat dikaitkan dengan pengurusan ijin operasional rumah sakit baru atau ijin operasional perpanjangan rumah sakit. Rumah sakit baru sebaiknya dapat menunjukan dokumentasi tentang rencana penerapan manajemen risiko medik, sedangkan untuk rumah sakit yang akan memperpanjang ijin operasional dapat menunjukan dokumentasi dan aktifitas penerapan manajemen risiko medik yang telah dilakukan.



115



Perpustakaan Unika



DAFTAR PUSTAKA Anny Isfandyarie, Malpraktek & Resiko Medik, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005 Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006. Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006. Bambang Sunggono , Metodologi Penelitian Hukum. PT Rajagrafindo Persada Jakarta,1996. Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori–Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1993. B. Arief Sidharta, Struktur Ilmu Hukum Indonesia dalam “Percikan Gagasan Tentang Hukum Ke-III” editor: Wila Chandrawila Supriadi, Mandar Maju, Bandung. B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000. Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban yang Adil (Problematik Fisafat Hukum), Grasindo, Jakarta, 1999. B.N. Marbun,Konsep Manajemen Indonesia, Jakarta, PPM, 1980. Carrol R, Risk Management Handbook or Health Care Organization, Jossey Bass, San Fransisco, 2004. E Endarmoko, Tesaurus Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006. Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, PT Grafikatama Jaya, Jakarta, 1991. Fuady Munir, Sumpah Hippocrates ( Aspek Hukum Malpraktek Dokter). PT Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005. H. Hadari Nawawi & H.M. Martini Hadari, Instrumen Penelitian Bidang Sosial,



116



Perpustakaan Unika



Gadjah Mada Unversity Press, Yogyakarta, 1995. Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia diterjemahkan oleh: Tristam P. Moeliono, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006. Hermien Hadiaty, Hukum Kedokteran, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998. Hermien Hadiaty, Beberapa Permasalahan hukum dan Medik, Bandung: Citra Aditya Bakti,1992. Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung,1995. J.E. Spruit, Tujuan Hukum diterjemahkan oleh: B. Arief Sidharta dalam Tim Pengajar PIH Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Pengantar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, 1995. J.Guwandi, Hukum Medik, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2005. Laksono Trisnantoro, Manajemen Rumah Sakit, Gajah Mada University, Jogjakarta, 2004. Lynne Cunningham, Integrating Patient Satisfaction And Risk Management, JBBass Publisher,San Fransisco,1991. Mochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000. Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985. O. Notohamidjojo, Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta, tanpa tahun. Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum diterjemahkan oleh: B. Arief Sidharta, Alumni, Bandung, 2000. Pusat Bahasa DpDikNas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi 3, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.



117



Perpustakaan Unika



Ratna Suprapti Samil, Etika Kedokteran Indonesia, Yayasan Bina Pustaka, Jakarta, 2001. Robert J Taylor, The AUPHA Manual of Health Services Management, Aspen Maryland, 1994. Robert J Taylor, The AUPHA Manual of Health Services Management, Aspen Publisher,Maryland,1994. Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia editor: Karolus Kopong Medan & Frans J. Rengka, Kompas, Jakarta, 2003. Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006. Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002. Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum (Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya) Editor Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma, Jakarta, 2002. Sofwan Dahlan, Hukum Kesehatan, rambu-rambu bagi profesi dokter, Edisi 3, tahun 2005. Sonny Keraf & Mikhael Dua, Ilmu Pengetahuan (Sebuah Tinjauan Filosofis), Kanisius, Yogyakarta, 2001. Sorjono Soekanto, Sri Mamudji, Suatu Tinjauan Singkat Penelitian Hukum Normatif, PT Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2006. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005. S.Sunatrio, Kecelakaan Mayor Dalam Anastesi, Surabaya. Tim Pengajar PIH Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Pengantar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, 1995. Veronica D Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi



118



Perpustakaan Unika



Teraupetik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002. Wikipedia Indonesia, Ensiklopedi Bebas Berbahasa Indonesia. Willa Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2001. Yusuf Hanafiah dan Amri Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Medan,1999.



119