Resum KKI Yunita Ekawati A32020123 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MUHAMMADIYAH GOMBONG



No Tanggal Revisi Halaman



:FRM-SKP/045 : : 00 : 1 dari 1



FORM LAPORAN KAJIAN KLINIK KEISLAMAN Nama mahasiswa : Yunita Ekawati Tempat pelaksanaan : Daring Zoom



Hari/ Tanggal Tema



: Kamis, 1 Okto 2020 : Metode mendidik anak dalam pandangan islam dan hukum vaksin imunisasi pada bayi



Komponen 1. Tema



Uraian Metode mendidik anak dalam pandangan islam dan hukum imunisasi



2. Nara Sumber



Podo Yuwono, CWCS



3. Kajian KeIslaman



Metode mendidik anak Orang tua yang diberikan amanah oleh Allah telah diberikan suatu kepercayaan ,dititipkan seorang anak yang menjadi investasi dunia akhirat, untuk membuat anak mereka menjadi anak penyejuk hati dan penenang jiwa dibutuhkan suatu kerja keras dan usaha salah satu metode dalam mendidik anak dalam pandangan Islam yang telah dijabarkan diatas merupakan salah satu usaha yang harus dipahami oleh orang tua untuk menciptakan anak-anak yang membagakan orangtua. Ditambah dengan contoh-contoh yang telah diberikan Rasulullah yang wajib diteladani oleh orang tua dalam mendidik anak dan yang terpenting Allah telah menjabarkan dalam Al-quran bagaimana mendidik anak agar menjadi penyejuk mata.



Hukum imunisasi Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Vaksin yang digunakan untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan



haram/atau najis hukumnya haram. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali: digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. Dalam hal ini jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbagan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).



Nara Sumber,



(………………………………)