RESUME AGENDA 1-3 New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JURNAL Nama Pelatihan



: Pelatihan Dasar PPPK 2022



Agenda I



: Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara



Nama Peserta



: St. Dinnar Nuraeni Ramadhian, S.Pd



NIP



: 199004102022212007



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



: Lembaga Administrasi Negara (LAN)



WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA 1. WAWASAN KEBANGSAAN A. Sejarah Pergerakan Kebangsaan Indonesia Bangsa Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan kelompok atau individu. Ada beberapa hari bersejarah yang ditetapkan sebagai Hari Nasional berdasarkan Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 316 tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, antara lain: 1. 8 Mei (2 Mei) : Hari Pendidikan Nasional (hari lahirnya Ki Hajar Dewantara) 2. 20 Mei



: Hari Kebangkitan Nasional (hari dibentuknya Budi Utomo, organisasi



mahasiswa yang memajukan pendidikan dan kebudayaan di Hindia Belanda) 3. 5 Oktober



: Hari Angkatan Perang



4. 28 Oktober



: Hari Sumpah Pemuda (Kongres Pemuda II, diperdengarkan lagu



Indonesia Raya melalui alunan biola Wage Rudolf Soepratman) 5. 10 November : Hari Pahlawan 6. 22 Desember : Hari Ibu 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. 16 Agustus, Soekerno Hatta dibawa pemuda ke Rengasdengklok agar segera mengumumkan kemerdekaan Indonesia. 17 Agustus pukul 10.00 WIB, Teks Proklamasi dibacakan, Sang Saka Merah Putih dikibarkan, dan lagu Indonesia Raya dikumandangkan. B. Pengertian Wawasan Kebangsaan Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia yang dilandasi jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika dalam memecahkan



masalah bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. C. 4 (empat) Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara 1. Pancasila Pancasila secara sistematik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Pancasila merupakan filsafat, fundamen, dasar atau landasan negara merdeka. Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu (leitsar), sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, pemersatu bangsa dan wawasan pokok bangsa dalam mencapai cita-cita. 2. Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Undang-undang Dasar dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh BPUPKI. (28 Mei-1 Juni penyampaian gagasan dasar pembentukan negara dan membuat rancangan UUD. Berkas rancangan kemudian dibahas dan diperiksa ulang untuk mencapai kesempurnaan. 22 Juni pembentukan Panitia 9 yang bertugas untuk merancang rumusan pembukaan yang disebut Piagam Jakarta.) 3. Bhinneka Tunggal Ika Berasal dari Kakawin Sutasoma (Purusadanta) oleh Mpu Tantular pada masa Majapahit. Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa merupakan sebuah pernyataan daya kreatif dalam upaya mengatasi keberagaman. Lambang NKRI Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 1951 tentang lambang negara. Bahwa usaha bina negara berlandaskan pada semangat rasa persatuan dan kebersamaan sebagai modal dasar menegakkan negara. 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan hukum tata negara, pada 17 Agustus 1945 NKRI baru memiliki sebagian unsur konstitusif. NKRI memiliki tujuan untuk: a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia b. Memajukan kesejahteraan umum c. Mencerdaskan kehidupan bangsa d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia D. Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.



1. Bendera Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar ⅔ panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih. 2. Bahasa Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI sesuai UUD pasal 36 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentassi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. 3. Lambang Negara Lambang negara yaitu Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tertulis di pita yang dicengkram oleh garuda. Bulu pada burung garuda berjumlah 17 helai di setiap sayap, ekor 8 helai bulu, pangkal ekor 19 helai dan leher 45 helai. 4. Lagu Kebangsaan Yaitu lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang diciptakan Wage Rudolf Soepratman. E. Evaluasi 1. Menurut Anda, apakah urgensi ASN harus berwawasan kebangsaan sehingga harus menjadi bagian kompetensi ASN? Setiap ASN harus berwawasan kebangsaan agar mampu menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. 2. Uraikan secara singkat sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia! Secara singkat sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia diawali dengan berdirinya organisasi mahasiswa yaitu Budi Utomo yang bertujuan untuk memajukan pendidikan di tanah air. Dari organisasi tersebut, berkembang pemikiran para cendekiawan dan tokoh sehingga persiapan kemerdekaan terutama dalam mempersatukan rakyat dapat dilakukan. 3. Menurut Anda, apakah relevansi 4 konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan profesionalitas ASN? Setiap bangsa harus memiliki konsensus bersama demi keutuhan bangsa. Dengan memahami Pancasila sebagai ideologi negara, berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945, mengutamakan bhinneka tunggal ika, dan menyadari bahwa Negara Kesatuan



Republik Indonesia merupakan tanah air yang harus kita bela, diharapkan ASN dapat mencapai tujuan negara meski dengan keadaan yang berbhinneka dalam mewujudkan NKRI. 2. NILAI-NILAI BELA NEGARA A. Sejarah Bela Negara Pada bulan Desember 1948, tentara Belanda menyerbu beberapa daerah di Indonesia seperti Bandara Maguwo, wilayah di Pulau Jawa dan Sumatra, termasuk ibukota Indonesia yang berlokasi di Yogyakarta yang kemudian dikenal dengan Agresi Militer Belanda II. Indonesia merespon dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia periode 22 Desember 1948-13 Juli 1949 di bawah pimpinan Mr. Syafruddin Prawiranegara di Sumatra. Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara karena merupakan hari dibentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). B. Ancaman Di era reformasi, ancaman tak lagi berupa serangan senjata dari luar negeri. Ancaman dapat diartikan sebagai kondisi, tindakan, potensi baik alamiah maupun rekayasa, fisik atau non fisik, dari dalam atau luar negeri yang diperkirakan atau diduga dapat membahayakan tatanan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Ancaman juga dapat terjadi akibat perbedaan kepentingan, mulai dari kepentingan individu hingga kepentingan nasional. Maka dari itu, kesadaran bela negara perlu ditumbuhkembangkan agar potensi ancaman tidak berubah menjadi ancaman. C. Kewaspadaan Dini Kewaspadaan dini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai dampak ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan NKRI. Kewaspadaan dini diimplementasikan dengan kesadaran temu dan lapor cepat kepada pihak yang berwenang. Setiap potensi ancaman dapat segera diantisipasi apabila warga negara memiliki kepekaan terhadap fenomena atau gejala mencurigakan yang terjadi di lingkungannya dan memiliki kesiagaan terhadap potensi ancaman. D. Pengertian Bela Negara Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara. Negara akan kuat apabila warga negaranya bersatu padu dan kompak dalam membela negara. Sedangkan warga negara akan merasa aman dan nyaman apabila negaranya kuat.



E. Nilai Dasar Bela Negara Berdasarkan UU No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara pasal 7 ayat (3), nilai dasar bela negara meliputi: 1. Cinta tanah air 2. Sadar berbangsa dan bernegara 3. Setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan 5. Kemampuan awal bela negara. Kepentingan pribadi, kelompok atau golongan harus diletakkan di bawah kepentingan bangsa dan negara. Kesadaran bela negara perlu diaktualisasikan sesuai dengan kompetensi dan profesi masing-masing warga negara. F. Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerjaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan dan atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara. Pembinaan ini dilaksanakan di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan. G. Indikator Nilai Dasar Bela Negara 1. Cinta Tanah Air (jiwa raga yang bangga sebagai bangsa Indonesia, menjaga nama baik, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara.) 2. Sadar Berbangsa dan Bernegara (berpartisipasi aktifdi masyarakat, menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara. 3. Setia pada Pancasila (memahami nilai Pancasila, mengamalkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari) 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara (bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, berpartisipasi aktif dalam membangun masyarakat) 5. Kemampuan awal bela negara (memiliki kecerdasan emosional, spiritual, dan intelejensia, memelihara jiwa dan raga, menjaga kesehatan) H. Aktualisasi Kesadaran Bela Negara bagi ASN ASN harus profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Usaha bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran



secara wajib serta pengabdian sesuai profesi. Demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional harus memiliki sikap dan perilaku: 1. Cinta tanah air bagi ASN: a. Setia dan mempertahankan UUD dan pemerintahan yang sah b. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia c. Menjaga seluruh ruang wilayah Indonesia sesuai peran dan tugasnya masing-masing d. Menjadi contoh di masyarakat dalam menunjukkan kebanggaan sebagai bagian dari Bangsa Indonesia e. Mengambil pembelajaran dari kisah pahlawan f. Menjaga nama baik bnagsa Indonesia tanpa menjelekkan negara lain g. Memberikan kontribusi melalui ide kreatif dan inovatif guna mewujudkan kemandirian bangsa h. Mengutamakan produk Indonesia i. Mendukung secara moril maupun materiil putra putri terbaik bangsa 2. Kesadaran berbangsa dan bernegara a. Menjalankan tugas secara professional b. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian c. Memegang teguh prinsip netralitas d. Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar peraturan e. Menggunakan hak pilih dengan baik dan mendukung pemilu f. Berpikir, bersikap dan berbuat sesuai peran, tugas dan fungsi ASN g. Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa sesuai bidang tugas masing-masing h. Menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama i. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir. 3. Setia pada Pancasila a. Memahami nilai-nilai dalam Pancasila b. Memegang teguh ideologi Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan seharihari c. Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif d. Meyakini Pancasila sebagai dasar negara 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara a. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannuntuk kemajuan bangsa dan negara b. Siap membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman



c. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat d. Gemar membantu sesama yang kesulitan e. Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia 5. Kemampuan awal bela negara a. Memiliki kecerdasan emosional, spiritual dan intelegensia b. Meningkatkan kompetensi dan mengembangkan wawasan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi c. Memelihara jiwa dan raga, menjaga kesehatan dan menghindarkan diri dari kebiasaan yang dapat mengganggu kesehatan d. Senantiasa bersyukur dan berdoa I. Rangkuman Bangsa Indonesia berhasil mencapai dan mempertahankan kemerdekaan dengan penuh perjuangan yang dilandasi semngan bela negara. Nilai dasar bela negara kemudian diwariskan kepada generasi penerus agar Republik Indonesia tetap terjaga. Sebagai aparatur negara, ASN wajib mengimplementasikan semangat dan usaha bela negara dalam kehidupan sehari-hari. J. Evaluasi 1. Menurut Anda, apakah nilai-nilai dasar bela negara masih relevan saat ini? Selama Negara Indonesia masih berdiri, ancaman akan selalu ada, maka nilai-nilai dasar bela negara harus selalu ada dan berkembang sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Jelaskan menurut pendapat Anda, ancaman yang paling mungkin terjadi saat ini dan mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Di era modern ini, ancaman yang mungkin terjadi tidak lagi berupa serangan senjata, tapi lebih ke ancaman terselubung. Seolah-olah keadaan di sekitar aman, padahal banyak intervensi asing dan ketidakadilan yang dilatarbelakangi oleh perbedaan kepentingan yang seringkali lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan daripada kepentingan bangsa dan tanah air. 3. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA A. Perspektif Sejarah Negara Indonesia Pada awal masa kemerdekaan, pemerintahan masih bersifat transisi. Sebelum membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, urusan negara dikuasakan kepada presiden dan wakilnya dengan bantuan Komite Nasional.



B. Makna Kesatuan dalam Sistem Penyelenggaraan Negara Kesatuan bangsa Indonesia mencakup kesatuan psikologis, politis, geografis, dan kesatuan visi. Filosofi dasar persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular yang berbunyi Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrwa, artinya berbeda-beda tapi tetap satu tak ada kebenaran yang mendua. Frasa tersebut diadopsi sebagai semboyan yang tertera dalam lambang negara Garuda Pancasila. Kemudian adanya peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang membentuk kesatuan psikologis bangsa Indonesia. Kesatuan politis ditandai dengan dibacakannya naskah proklamasi oleh Soekarno-Hatta atas nama Rakyat Indonesia. Kesatuan geografis ditandai oleh Deklarasi Juanda pada 13 Desember 1957 yang menjadi awal konsep wawasan nusantara. Sedangkan kesatuan visi berarti ada koherensi antara tujuan dan cita-cita nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan nasional tersebut dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah baik secara Nasional maupun Daerah sehingga membentuk langkah serasi menuju cita-cita nasional. C. Bentuk Negara Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pemerintahan bersifat unitaris meski penyelenggaraannya didesentralisasikan. Indonesia



merupakan



konstruksi masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, social, budaya, ekonomi, politik dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara. Maka dari itu NKRI dibagi atas daerahdaerah berupa provinsi yang kemudian dibagi menjadi kabupaten dan kota. Pembagian tersebut diselenggarakan sebagai pendelegasian tugas atau urusan pemerintahan. D. Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa Kesatuan bangsa Indonesia terjadi dalam proses yang dinamis dan dalam waktu yang lama. Unsur-unsur sosial budaya masyarakat seperti gotong royong dan sifat kekeluargaan serta unsur lainnya yang berasal dari luar diseleksi oleh bangsa Indonesia. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Tahap pembinaan persatuan bangsa yang paling menonjol ialah: perasaan senasib, kebangkitan nasional, sumpah pemuda, dan proklamasi kemerdekaan. E. Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa 1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika 2. Prinsip Nasionalisme Indonesia 3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung Jawab 4. Prinsip Wawasan Nusantara



5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan CIta-Cita Reformasi F. Nasionalisme Nasionalisme ialah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan individu tertinggi harus diserahkan kepada negara (Hans Kohn). Meski mencintai diri sendiri, bukan berarti mengganggap bangsa lain lebih rendah kedudukannya. Ada tiga hal yang harus dilakukan guna membina nasionalisme Indonesia, yaitu: 1. Mengembangkan persamaan di antara suku-suku bangsa 2. Mengembangkan sikap toleransi 3. Memiliki rasa senasib dan sepenanggungan di antara sesama bangsa Indonesia Sebagai warga negara, kita juga harus memiliki sikap patriotism, yaitu sudi berkorban demi mempertahankan kejayaan negara yang memiliki ciri: cinta tanah air; rela berkorban; menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan; berjiwa pembaharu; dan tidak kenal menyerah dan putus asa. Dalam kehidupan sehari-hari, sikap patriotisme dapat diimplementasikan dengan cara: menyaksikan film perjuangan, membaca buku perjuangan, mengibarkan bendera merah putih pada hari tertentu (keluarga); melaksanakan upacara bendera, mengaitkan materi dengan nilai perjuangan, belajar dengan sungguh-sungguh (sekolah); setia kawan, memelihara kerukunan (masyarakat); dan meningkatkan persatuan dan kesatuan, melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, mendukung kebijakan pemerintah (kehidupan berbangsa bernegara). G. Kebijakan Publik dalam Format Keputusan dan/ atau Tindakan Administrasi Pemerintahan Administrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan Tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Keputusan yang dibuat menjadi ketetapan tertulis. H. Landasan Idiil: Pancasila Pancasila sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa Indonesia, kedudukannya dipertegas dalam UU no 12 tahun 2011 bahwa setiap materi muatan kebijakan negara tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. I. UUD 1945: Landasan Konstitusionil SANKRI 1. Kedudukan UUD 1945 Dari sudut hukum, UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran Pancasila. Menjadii norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum SANKRI pada umumnya atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Konstitusi atau UUD



termasuk hasil amandemen-amandemennya merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. 2. Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Dasar Pembukaan UUD 1945 tidak akan berubah atau dirubah, berisi cita-cita luhur atau visi negara Indonesia. Negara memiliki misi pelayanan (melindungi segenap bangsa Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia) yang menjadi tugas negara atau tugas nasional. Artinya bukan hanya tanggung jawab presiden atau lembaga eksekutif pemerintah saja, tapi juga penyelenggara pemerintah beserta lembaga negaranya. J. Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Dalam mencapai tujuan nasional, seorang ASN dituntut harus professional, bebas dari intervensi politik, bebas KKN, menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu berperan merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan pasal 11 UU ASN, tugas pegawai ASN adalah: 1. Melaksanakan kebijakan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas 3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia K. Rangkuman Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, baik sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Pancasila merupakan sumber yang nilainya harus dimuat dalam berbagai kebijakan negara. UUD 1945 sebagai tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelenggaraan negara mencakup aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. L. Evaluasi 1. Jelaskan kedudukan Pancasila dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia! Dalam konteks penyelenggaraan Negara Indonesia, kedudukan Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, setiap undang-undang dan/ atau aturan yang dibuat harus selaras dengan Pancasila. 2. Jelaskan kedudukan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia!



Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.



3. Jelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945! Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 mengandung nilai universal, artinya pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa di seluruh dunia. Juga mengandung nilai lestari yang berarti dapat menampung dinamika masyarakat dan akan menjadi landasan perjuangan bangsa. Pembukaan UUD 1945 berisi motivasi, dasar dan pembenaran perjuangan (alinea I); citacita bangsa yang ingin mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (alinea II); petunjuk atau tekad dalam melaksanakaan kemerdekaan (alinea III); dan tujuan nasional negara Indonesia. 4. Jelaskan kedudukan batang tubuh dari UUD 1945! Dari segi hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara Pancasila beserta norma lainnya menjadi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia. 5. Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia! Dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, ASN harus dapat melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu sesuai bidangnya masing-masing secara profesional, non diskriminatif, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.



JURNAL Nama Pelatihan



: Pelatihan Dasar PPPK 2022



Agenda I



: Analisis Isu Kontemporer



Nama Peserta



: St. Dinnar Nuraeni Ramadhian, S.Pd



NIP



: 199004102022212007



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



: Lembaga Administrasi Negara (LAN)



ANALISIS ISU KONTEMPORER Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, secara signifikan telah mendorong kesadaran PNS untuk menjalankan profesinya sebagai ASN dengan berlandaskan pada: a) nilai dasar; b) kode etik dan kode perilaku; c) komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; d) kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; dan e) profesionalitas jabatan. Ada pun yang dimaksud dengan Kontemporer adalah sesuatu hal yang modern, yang eksis, dan terjadi dan masih berlangsung sampai sekarang, atau segala hal yang berkaitan dengan saat ini. 1. Konsep Perubahan Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. Berdasarkan



Undang-undang ASN setiap PNS perlu



memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, yaitu: 1. Melaksanakan kebijakan public yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 2. Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas



3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia Menghadapi hal tersebut PNS dituntut untuk bersikap kreatif dan melakukan terobosan (inovasi) dalam melaksanakan pelayanan kepada masya PNS bisa menunjukan perannnya dalam koridor peraturan perudang- undangan (bending the rules), namun tidak boleh melanggarnya (breaking the rules). Sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi terutama untuk mengembangkan PNS menjadi pegawai yang transformasional, artinya PNS bersedia mengembangkan cita-cita dan berperilaku yang bisa diteladani, menggugah semangat serta mengembangkan makna dan tantangan bagi dirinya, merangsang dan mengeluarkan kreativitas dan berupaya melakukan inovasi, menunjukkan kepedulian, sikap apresiatif, dan mau membantu orang lain. 2. Perubahan Lingkungan Strategis Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (PERRON, N.C., 2017) ada empat level yang mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjannya sesuai bidang tugas masing-masing yakni : 1. Individu 2. Keluarga 3. Masyarakat pada level local dan regional 4. Nasional 5. Dunia 3. Modal Insani Dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis Modal insani yang dimaksud, disini Istilah modal atau capital dalam konsep modal manusia (human capital concept). Konsep ini pada intinya menganggap bahwa manusia merupakan suatu bentuk modal yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan (ide), kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja Modal manusia adalah komponen yang sangat penting di dalam organisasi. Manusia dengan



segala



kemampuannya



bila



dikerahkan



keseluruhannya



akan



menghasilkan kinerja yang luar biasa. 4. Isu-isu Strategis Kontemporer Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari



sebagai perubahan lingkungan strategis. Termasuk di dalamnya terjadi pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang berorientasi kepada pasar atau ekonomi global.



5. Teknik Analisis Isu a.



Memahami Isu Kritikal Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu 1. Isu saat ini (Current Issue) 2. Isu Berkembang 3. Isu Potensial Teknik analisis isu : 1. Mind Mapping Mind mapping adalah teknik pemanfaatan keseluruhan otak dengan menggunakan citra visual dan prasarana grafis lainnya untuk membentuk kesan (DePorter, 2009: 153). Mind mapping merupakan cara mencatat yang mengakomodir cara kerja otak secara natural. 2. Fishbone Diagram Mirip dengan mind mapping, pendekatan fishbone diagram juga berupaya memahami persoalan dengan memetakan isu berdasarkan cabang-cabang terkait. Namun demikian fishbone diagram atau diagram tulang ikan ini lebih menekankan pada hubungan sebab akibat, sehingga seringkali juga disebut sebagai Cause-andEffect Diagram atau Ishikawa Diagram diperkenalkan oleh Dr. Kaoru Ishikawa, seorang ahli pengendalian kualitas dari Jepang, sebagai satu dari tujuh alat kualitas dasar (7 basic quality tools). Fishbone diagram digunakan ketika kita ingin mengidentifikasi kemungkinan penyebab masalah dan terutama ketika sebuah team cenderung jatuh berpikir pada rutinitas (Tague, 2005, p. 247). 3. Analisis Swot



Analisis SWOT adalah suatu metoda analisis yang digunakan untuk menentukan dan mengevaluasi, mengklarifikasi dan memvalidasi perencanaan yang telah disusun, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Analisis ini merupakan suatu pendekatan memahami isu kritikal dengan cara menggali aspek- aspek kondisi yang terdapat di suatu wilayah yang direncanakan maupun untuk menguraikan berbagai potensi dan tantangan yang akan dihadapi dalam pengembangan wilayah tersebut.



JURNAL Nama Pelatihan



: Pelatihan Dasar PPPK 2022



Agenda I



: Kesiapsiagaan Bela Negara



Nama Peserta



: St. Dinnar Nuraeni Ramadhian, S.Pd



NIP



: 199004102022212007



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



: Lembaga Administrasi Negara (LAN)



KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA Kesiapsiagaan bela negara adalah suatu keadaan siap siaga yang di miliki oleh seseorang baik secara fisik, mental maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap NKRI berdasarkan pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Kegiatan dan pelatihan dasar bela negara bagi CPNS meliputi: 1) kegiatan olah raga dan kesehatan fisik; 2) kesiapsiagaan dan kecerdasan mental; 3) kegiatan baris-berbaris dan tata upacara; 4) keprotokolan; 4) pemahaman dasar fungsi-fungsi intelijen dan badan pengumpul keterangan; 6) kegiatan ketangkasan dan permainan dalam membangun tim; 7) kegiatan caraka malam dan Api Semangat Bela Negara (ASBN); 8) membuat dan melaksanakan rencana aksi. Kesehatan jasmani merupakan kesanggupan dan kemampuan untuk melakukan kerja atau aktifitas, mempertinggi daya kerja dengan tanpa mengalami kelelahan yang berarti atau berlebihan (Agus Mukholid, 2007). Komponen kebugaran jasmani diantaranya: komposisi tubuh, kelenturan/ fleksibilitas tubuh, kekuatan otot, daya tahan jantung/ paru-paru, daya tahan otot, dan pola hidup sehat. Kesehatan mental berkaitan dengan sistem berpikir, kesehatan berpikir, kendali diri, manajemen stres, emosi positif dan makna hidup.



Kesiapsiagaan jasmani adalah kegiatan atau kesanggupan seseorang untuk melaksanakan tugas atau kegiatan fisik secara lebih baik dan efisien.



Kesiapsiagaan jasmani merupakan



serangkaian kemampuan jasmani atau fisik yang di miliki oleh seorang ASN. Sasaran latihan kesiapsiagaan jasmani adalah mengembangkan dan/atau memaksimalkan kekuatan fisik, dengan melatih kekuatan fisik yang menghasilkan power, endurance, muscle strength, speed, accuracy, agility, coordination, balance, fleksibity. Kesiapsiagaan mental adalah kesiapsiagaan seseorang dengan memahami kondisi mental, perkembangan mental dan proses menyesuaikan diri terhadap berbagai tuntutan sesuai dengan perkembangan mental/jiwa (kedewasaan) nya, baik tuntutan dalan diri sendiri maupun luar dirinya sendiri, seperti menyesuaikan diri dengan lingkungan rumah, sekolah, lingkungan kerja dan masyarakat. Sasaran latihan kesiapsiagaan mental adalah dengan mengembangkan dan/atau memaksimalkan kekuatan mental dengan memperhatikan modal insani. Kecerdasan emosional adalah gabungan dari semua emosional dan kemampuan sosial untuk menghadapi seluruh aspek kehidupan manusia. Kemampuan emosional meliputi, sadar akan kemampuan emosi diri sendiri, kemampuan mengelola emosi, kemampuan memotivasi diri, kemampuan menyatakan perasaan orang lain, dan pandai menjalin hubungan dengan orang lain. Peraturan Baris Berbaris (PBB) bertujuan untuk mewujudkan disiplin yang prima, agar dapat menunjang pelayanan yang prima pula, juga dapat membentuk sikap, pembentukan disiplin, membina kebersamaan dan kesetiakawanan dan lain sebagainya. Keprotokolan menurut UU Nomor 9 Tahun 2010, adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukan nya dalam negara, pemerintah atau masyarakat. Etika keprotokolan adalah suatu bentuk tutur, sikap dan perbuatan yang baik dan benar berdasarkan kaidah norma universal yang dilakukan secara sadar dalam tata pergaulan yang berlaku pada tempat, waktu dan ruang lingkup serta situasi tertentu, untuk menciptakan komunikasi dan hubungan kerjasama positif dan harmonis baik antar individu, kelompok masyarakat, dan lembaga/organisasi, maupun antar bangsa dan negara. Kemampuan kewaspadaan dini ialah kemampuan yang dikembangkan untuk mendukung sinergisme penyelenggaraan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara optimal, sehingga



terwujud kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi setiap warga negara dalam menghadapi potensi ancaman. Intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman kepentingan dan keamanan nasional. Hal-hal mengenai intelijen negara diatur dalam



UU Nomor 17 Tahun 2011. Deteksi dini dan peringatan dini dalam



penyelenggaraan otonomi daerah di atur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2011. Implementasi dan aplikasi kewaspadaan dini bagi CPNS yaitu kesadaran lapor cepat terhadap setiap potensi ancaman, baik di lingkungan pekerjaan maupun lingkungan pemukiman dan mendorong terbentuknya FKDM di lingkungan masing-masing atau berkontribusi pada Kominda. Beberapa contoh permainan yang bisa dimanfaatkan dalam kegiatan bela negara yaitu Birma Crosser, Hell Barier, Carterpillar Race, Folding Carpet, Hulahoop, Log Line, Flying Fox, Toxic Waste, Spider Web, Trust Fall, Grass In The Wind, Almost Infinite Circle, Tupai dan Pemburu, Helium stick, Pipa Bocor, Evakuasi Bambu, Blind Walk, dan Atomic Bom serta Caraka “Malam”. Contoh Rencana Aksi Bela Negara RENCANA AKSI BELA NEGARA PESERTA LATSAR PPPK Instansi : SMPN 1 KADUHEJO Nama : 1. USEP HIDAYAT, S.Pd



7. ASEP DARUL IRFAN, S.Pd



2. RIZZA, S.Pd



8. ST. DINNAR NURAENI R, S.Pd



3. DEVI SUSIALIS ANGGRAENI, S.Pd



9. EKA PIANI PRAMITA, S. Pd



4. NENI AHYUNI, S. Pd



10. ENONG YULIA, S. Pd



5. ANNISA NURHIDAYANTI, S.Pd



11. ENTIN SUHARTINI, S.H



6. ELIES ROSIANA, S. Pd



12. MAMAH NURUL FATIMAH, S. Pd



Pendamping : HENDRI SETIAWAN, SE Tempat : SMPN 1 KADUHEJO (Instansi tempat peserta Latsar PPPK bekerja selama Off Campus)



No



Nilai



Indikator



Bela



Sikap



Negara



Perilaku



Aksi dan



Tempat



Penanggung



dan



Aksi



Jawab Paraf Pendampi



Waktu



ng



Pelaksana an 1.



Cinta



Mencintai,







Menjaga Di semua



Tanah



menjaga dan kebersihan



tempat



HIDAYAT,



Air



melestarikan







dan



S.Pd



Lingkungan



Membuang



waktunya



hidup



sampah



terus



SUSIALIS



pada



menerus



ANGGRAEN



tempatnya



1. USEP



TTD



2. DEVI



I, S.Pd







Rabu, 24



Memelihara



Agustus



pohon



2022



• Menanam Tempat pohon



Di SMPN 1 Kaduhejo



2.



Sadar



Menghargai







Di semua



Berbang



dan



Mengingatk



tempat



sa



dan menghormati



an



kepada dan



Bernega



keanekaragam teman saat waktunya



ra



an



suku, memasuki



agama, dan golongan



ras waktu



2. NENI



menerus



Pd



Rabu, 24



daerah dari Agustus temen latsar 2022 CPNS yang Di SMPN berasal dari 1 suku lain



IRFAN, S.Pd AHYUNI, S.



Belajar



bahasa



DARUL



terus



antar ibadah •



1. ASEP



Kaduhejo



TTD



• Memakai pakaian batik



dari



daerah lain. 3.



Setia



Meyakini







Di semua



kepada



Pancasila



Melakukan



tempat



NURHIDAY



Pancasil



sebagai dasar musyawara



dan



ANTI, S.Pd



a



negara



serta h



mufakat waktunya



Menjadikan



pada setiap terus



Pancasila



diskusi



sebagai



dalam



pemersatu



mengambil



bangsa



dan keputusan



negara



yang



1. ANNISA



TTD



2. RIZZA, S.Pd



menerus



disepakati. • Membuat komitmen belajar dalam rangka menciptaka n



suasana



kelas yang koundusif untuk menjaga dan memelihara kekompaka n di kelas. 4.



Rela



Menyumbang



Berkorb



k an tenaga, teman



an untuk pikiran,



• Menolong Di semua apabila



1. ST. DINNAR TTD



tempat



NURAENI R,



dan



S.Pd



Bangsa



kemampuan



dan



untukkepentin an bantuan.



Negara



gan



• Memberi menerus



masyarakat,



dan



kemajuan



menerima



bangsa



membutuhk



waktunya terus



2. EKA



PIANI



PRAMITA, S. Pd



dan masukan



negara



pada



saat



diskusi



di



kelas. 5.



Memilik



Senantia



sa •



Di semua



i



menjaga



kemamp



kesehata nnya olah



Melakukan



tempat



secara



bela



memiliki



teratur dan terus



negara



kesehata mental



waktunya



n terukur. dan •



TTD



YULIA,



raga dan



uan awal sehingga



fisik



1. ENONG S. Pd 2. ENTIN SUHARTI



menerus



NI, S.H



Menjaga



yang pola makan



baik



yang sehat. • Melakukan General Check Up



6.



Semang



Mempraktekk



at



a n Clean and memberika



Mewuju



Good



dk



an Governance



• n



Tidak Di semua tempat



sesuatu dan



kepada



waktunya



1. ELIES ROSIANA, S. Pd 2. MAMAH



Negara



dalam



panitia



terus



NURUL



yang



bermasyaraka



penyelengg



menerus



FATIMAH, S.



berdaula



t



t,



berbangsa ara,



adil dan bernegara



Pd



fasislitator,



dan



pendampin



makmur



g



maupun



coach



TTD



dalam bentuk apapun terkait dengan nilai akademik selama mengikuti Latsar CPNS. •



Tidak



melakukan plagiat • Menyelesai kan



tugas



tepat waktu.



JURNAL Nama Pelatihan



: Pelatihan Dasar PPPK 2022



Agenda I



: Berorientasi Pelayanan



Nama Peserta



: St. Dinnar Nuraeni Ramadhian, S.Pd



NIP



: 199004102022212007



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



: Lembaga Administrasi Negara (LAN)



BERORIENTASI PELAYANAN Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif sebagaimana tercantum dalam penjelasan atas UUD Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik). Pelayanan publik yang prima merupakan muara dari Reformasi Birokrasi, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai aktivitas yang diberikan untuk membantu, menyiapkan, dan mengurus. Baik itu berupa barang atau jasa dari satu pihak kepada pihak yang lain (Hardiyansyah (2011:11)). Istilah lain yang sejenis dengan pelayanan itu adalah pengabdian dan pengayoman. Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Undang-undang



tersebut dikuatkan kembali dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan. Pelayanan publik yang baik didasarkan pada prinsip-prinsip yang digunakan untuk merespons berbagai kebutuhan , prinsip pelayanan publik yang baik adalah: a. Partisipasif



e. Efektif dan efisien



b. Transparan



f. Aksesibel



c. Responsif



g. Akuntabel



d. Tidak diskriminatif.



h. Berkeadilan



e. Mudah dan Murah Penjabaran berikut ini akan mengulas mengenai panduan perilaku/kode etik dari nilai Berorientasi Pelayanan sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, yaitu: 1. Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Nilai Dasar ini dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang pertama ini diantaranya: Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama. 2. Ramah, Cekatan, Solutif, dan Dapat Diandalkan Adapun beberapa Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang kedua ini diantaranya:



memelihara dan menjunjung tinggi



standar etika yang luhur, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun, 3. Melakukan Perbaikan Tiada Henti Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang ketiga ini diantaranya: mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; dan mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.



Pemberian layanan bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan masyarakat sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan pengguna layanan. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini (doing something better and better). Dalam rangka mencapai visi reformasi birokrasi serta memenangkan persaingan di era digital yang dinamis, diperlukan akselerasi dan upaya luar biasa (keluar dari rutinitas dan business as usual) agar tercipta breakthrough atau terobosan, yaitu perubahan tradisi, pola, dan cara dalam pemberian pelayanan publik. Terobosan itulah yang disebut dengan inovasi pelayanan publik. Konteks atau permasalahan publik yang dihadapi instansi pemerintah dalam memberikan layanannya menjadi akar dari lahirnya suatu inovasi pelayanan publik. Dalam lingkungan pemerintahan banyak faktor yang mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya inovasi pelayanan publik, diantaranya komitmen dari pimpinan, adanya budaya inovasi, dan dukungan regulasi. Adanya kolaborasi antara pemerintah, partisipasi masyarakat, dan stakeholders terkait lainnya perlu dibangun sebagai strategi untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya inovasi. EVALUASI MATERI POKOK 1 1. ASN sebagai profesi, salah satunya berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar. Hal tersebut tertuang dalam: b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 2. Undang-Undang yang mengatur tentang Pelayanan Publik adalah: c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 3. Sebutkan yang bukan merupakan fungsi ASN: c pengawas kegiatan publik 4. Yang dimaksud dengan berorientasi pelayanan adalah... b



Komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat



5. Secara sederhana, definisi pelayanan publik berdasarkan Agus Dwiyanto adalah a. Semua jenis pelayanan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria yaitu merupakan jenis barang atau jasa 6. Yang bukan merupakan unsur penting dalam pelayanan publik adalah c



Tempat pelayanan



7. Yang bukan prinsip pelayanan publik yang baik adalah c



Kompleks namun murah



8. “Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh dibedakan antara satu warga negara dengan warga negara yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara, seperti status sosial, pandangan politik, agama, profesi, jenis kelamin atau orientasi seksual, difabel, dan sejenisnya” adalah prinsip dari … d



Tidak diskriminatif



9. “Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut, seperti persyaratan, prosedur, biaya, dan sejenisnya” adalah prinsip dari … b



Transparan



10. Nilai berorientasi pelayanan dijabarkan dalam ... panduan perilaku a. 3 EVALUASI MATERI POKOK 2 1. Yang manakah diantara panduan perilaku berikut yang merupakan kode etik dari nilai berorientasi pelayanan ? c. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat 2. Yang mana kah diantara panduan perilaku berikut yang merupakan kode etik dari nilai berorientasi pelayanan? a. Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan 3. Yang mana kah diantara panduan perilaku berikut yang merupakan kode etik dari nilai berorientasi pelayanan? d. Melakukan perbaikan tiada henti 4. Dalam memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat kedudukan masyarakat dalam konteks tersebut adalah sebagai ... d masyarakat sebagai penerima layanan 5. Pengertian masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik adalah … a. seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 6. Beberapa perilaku pelayanan prima yang perlu dibudayakan dalam organisasi antara lain sebagai berikut, kecuali … c.



Cepat dan terlihat sibuk



7. Karakteristik dalam memberikan pelayanan prima ditunjukkan dengan upaya perbaikan secara berkelanjutan melalui berbagai cara berikut ini, kecuali … b



Standardisasi dan sertifikasi kompetensi pemberi layanan



8. Seorang ASN diharapkan dapat diandalkan untuk memberikan pelayanan prima yang dicontohkan dengan … a Melakukan pelayanan maksimal sesuai dengan tugas fungsinya 9. Memberikan layanan melebihi harapan customer ditunjukkan dengan .. a. meningkatkan mutu layanan dan tidak boleh berhenti ketika kebutuhan customer sudah dapat terpenuhi. 10. Tujuan utama dari Nilai Dasar ASN adalah … b Menjadi pedoman perilaku bagi para ASN dan menciptakan budaya kerja yang mendukung tercapainya kinerja terbaik.



JURNAL Nama Pelatihan



: Pelatihan Dasar PPPK 2022



Agenda I



: Akuntabel



Nama Peserta



: St. Dinnar Nuraeni Ramadhian, S.Pd



NIP



: 199004102022212007



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



: Lembaga Administrasi Negara (LAN)



AKUNTABEL 1. Pengertian Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik (Matsiliza dan Zonke, 2017). 2. Aspek-Aspek Akuntabilitas ● Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat. ● Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results-oriented) Hasil yang diharapkan dari akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil dan inovatif. ● Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requiers reporting)



Laporan kinerja adalah perwujudan dari akuntabilitas. Dengan memberikan laporan kinerja berarti mampu menjelaskan terhadap tindakan dan hasil yang telah dicapai oleh individu/kelompok/institusi, serta mampu memberikan bukti nyata dari hasil dan proses yang telah dilakuka ● Akuntabilitas memerlukan konsekuensi (Accountability is meaningless without consequences) Akuntabilitas menunjukkan tanggungjawab, dan tanggungjawab menghasilkan konsekuensi. Konsekuensi tersebut dapat berupa penghargaan atau sanksi. ● Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountability improves performance) Tujuan utama dari akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pendekatan akuntabilitas yang bersifat proaktif (proactive accountability), akuntabilitas dimaknai sebagai sebuah hubungan dan proses yang direncanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sejak awal, penempatan sumber daya yang tepat, dan evaluasi kinerja. 3. Pentingnya Akuntabilitas Akuntabilitas adalah prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/unit organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya. Dalam beberapa hal, akuntabilitas sering diartikan berbeda-beda



1.



2.



3.



4.



5.



Akuntabilitas memiliki 5 tingkatan yang berbeda yaitu akuntabilitas personal, akuntabilitas individu, akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas stakeholder. Akuntabilitas Personal (Personal Accountability) Akuntabilitas personal mengacu pada nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika. Akuntabilitas Individu Akuntabilitas individu mengacu pada hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai pemberi kewenangan. Akuntabilitas Kelompok Kinerja sebuah institusi biasanya dilakukan atas kerjasama kelompok. Dalam hal ini tidak ada istilah “Saya”, tetapi yang ada adalah “Kami”. Akuntabilitas Organisasi Akuntabilitas organisasi mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai, baik pelaporan yang dilakukan oleh individu terhadap organisasi/institusi maupun kinerja organisasi kepada stakeholders lainnya. Akuntabilitas Stakeholder Stakeholder yang dimaksud adalah masyarakat umum, pengguna layanan, dan pembayar pajak yang memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap kinerjanya.



1. Potret Layanan Publik di Indonesia Dalam konteks kehidupan bermasayarakat, Kita sebagai individu ataupun ASN pun mungkin sudah bosan dengan kenyataan adanya perbedaan ‘jalur’ dalam setiap pelayanan. Proses mengurus sebuah dokumen, dengan harga, misal, 100.000, membutuhkan waktu 3 hari, tapi pada



kenyataanya, banyak orang yang dapat memperoleh dokumen tersebut dalam hitungan jam dengan tambahan dana yang ‘beragam’. Baik sadar atau tidak, kenyataan layanan publik di negeri ini kerap dimanfaatkan oleh ‘oknum’ pemberi layanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok. Peribahasa ‘Waktu Adalah Uang’ digunakan oleh banyak ‘oknum’ untuk 2. Tantangan Layanan Publik Payung hukum terkait Layanan Publik yang baik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Layanan Publik. Pasal 4 menyebutkan Asas Pelayanan Publik yang meliputi: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m.



kepentingan Umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Undang-Undang ini dengan mantab memberikan pijakan sebuah layanan publik, yang seharusnya dapat tercermin di setiap layanan publik di negeri ini. 3. Keutamaan Mental Melayani Employer Branding yang termaktub dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021, “Bangga Melayani Bangsa”, menjadi udara segar perbaikan dan peningkatan layanan publik. Namun, Mental dan Pola Pikir berada di domain pribadi, individual. Bila dilakukan oleh semua unsur ASN, akan memberikan dampak sistemik. Ketika perilaku koruptif yang negatif bisa memberikan dampak sistemik seperti sekarang ini, sebaliknya, mental dan pola pikir positif pun harus bisa memberikan dampak serupa. Mochtar Lubis Koentjaraningra t Lima sikap mental bermuatan pola pikir koruptif Ciri manusia Indonesia yang berkonotasi negatif yang merupakan warisan koloni- al yang “hidup” sebagai warisan zaman penindasan. Ciri manusia dalam pola pikir manusia bangsa kita. Kelima sikap Indonesia yang disebutkan Mochtar Lubis yakni: mental itu adalah: ● mempunyai penampilan yang berbeda di ● mentalitas yang meremehkan mutu; depan dan di belakang; mentalitas yang suka menerabas (instan); ● segan dan enggan bertanggung jawab atas ● tidak percaya pada diri sendiri; perbuatannya, putusannya, kelakuannya, ● tidak berdisiplin murni; pikirannya, dan sebagainya;



● mentalitas yang suka mengabaikan tanggung jawab.



● jiwa feodalistik.



PANDUAN PERILAKU AKUNTABEL 1. Akuntabilitas dan Integritas Akuntabilitas dan Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak menjadi landasan dasar dari sebuah Administrasi sebuah negara (Matsiliza dan Zonke, 2017). Kedua prinsip tersebut harus dipegang teguh oleh semua unsur pemerintahan dalam memberikan layanang kepada masyarakat 2. Integritas dan Anti Korupsi Integritas adalah salah satu pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Secara harafiah, integritas bisa diartikan sebagai bersatunya antara ucapan dan perbuatan. Jika ucapan mengatakan antikorupsi, maka perbuatan pun demikian. Dalam bahasa sehari-hari di masyarakat, integritas bisa pula diartikan sebagai kejujuran atau ketidakmunafikan. 3. Mekanisme Akuntabilitas Setiap organisasi memiliki mekanisme akuntabilitas tersendiri. Mekanisme ini dapat diartikan secara berbeda- beda dari setiap anggota organisasi hingga membentuk perilaku yang berbeda-beda pula. Contoh mekanisme akuntabilitas organisasi, antara lain sistem penilaian kinerja, sistem akuntansi, sistem akreditasi, dan sistem pengawasan (CCTV, finger prints, ataupun software untuk memonitor pegawai menggunakan komputer atau website yang dikunjungi). Yang Diharapkan dari Seorang ASN Perilaku Individu (Personal Behaviour) ● ASN bertindak sesuai dengan persyaratan legislatif, kebijakan lembaga dan kode etik yang berlaku untuk perilaku mereka; ● ASN tidak mengganggu, menindas, atau diskriminasi terhadap rekan atau anggota masyarakat; ● Kebiasaan kerja ASN, perilaku dan tempat kerja pribadi dan profesional hubungan berkontribusi harmonis, lingkungan kerja yang aman dan produktif; ● ASN memperlakukan anggota masyarakat dan kolega dengan hormat, penuh kesopanan, kejujuran dan keadilan, dan memperhatikan tepat untuk kepentingan mereka, hak-hak, keamanan dan kesejahteraan;PNS membuat keputusan adil, tidak memihak dan segera, memberikan pertimbangan untuk semua informasi yang tersedia, undang-undang dan kebijakan dan prosedur institusi tersebut; ● ASN melayani Pemerintah setiap hari dengan tepat waktu, memberikan masukan informasi dan kebijakan Transparansi dan Akses Informasi Seperti bunyi Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tercantum beberapa tujuan, sebagai berikut:



1) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5) Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; 6) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7) Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi. Prinsip Kerterbukaan Informasi Publik 1. Maximum Access Limited Exemption (MALE) Pada prinsipnya semua informasi bersifat terbuka dan bisa diakses masyarakat. Suatu informasi dapat dikecualikan hanya karena apabila dibuka, informasi tersebut dapat merugikan kepentingan publik. Pengecualian itu juga harus bersifat terbatas, dalam arti : (i) hanya informasi tertentu yang dibatasi; dan (ii) pembatasan itu tidakberlaku permanen. 2. Permintaan Tidak Perlu Disertai Alasan. Akses terhadap informasi merupakan hak setiap orang. Konsekuensi dari rumusan ini adalah setiap orang bisa mengakses informasi tanpa harus disertai alasan untuk apa informasi tersebut diperlukan. Seorang pengacara publik tidak perlu menjelaskan secara detail untuk apa ia membutuhkan informasi tentang suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini penting untuk menghindari munculnya penilaian subjektif pejabat publik ketika memutuskan permintaan informasi tersebut. Pejabat publik bisa saja khawatir informasi itu disalahgunakan. Argumentasi ini sebenarnya kurang kuat, karena penyalahgunaan informasi tetap bisa dipidanakan. 3. Mekanisme yang Sederhana, Murah, dan Cepat Nilai dan daya guna suatu informasi sangat ditentukan oleh konteks waktu. Seorang wartawan misalnya, terikat pada deadline saat ia meminta informasi yang berkaitan dengan berita yang sedang dia tulis. Dalam kasus lain, seorang penggiat hak asasi manusia membutuhkan informasi yang cepat, murah, dan sederhana dalam aktivitasnya. Informasi bisa jadi tidak berguna jika diperoleh dalam jangka waktu yang lama, karena bisa tertutup oleh informasi yang lebih baru. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa informasi juga harus sederhana 4. Informasi Harus Utuh dan Benar Informasi yang diberikan kepada pemohon haruslah informasi yang utuh dan benar. Jika informasi tersebut tidak benar dan tidak utuh, dikhawatirkan menyesatkan pemohon. Dalam aktivitas pasar modal biasanya ada ketentuan yang melarang pemberian informasi yang tidak benar dan menyesatkan (misleading information). Seorang advokat atau akuntan publik biasanya mencantumkan klausul disclaimer. Pendapat hukum dan pendapat akuntan dianggap benar berdasarkan dokumen yang diberikan oleh pengguna jasa. 5. Informasi Proaktif Badan publik dibebani kewajiban untuk menyampaikan jenis informasi tertentu yang penting diketahui publik. Misalnya, informasi tentang bahaya



6.



atau bencana alam wajib disampaikan secara proaktif oleh Badan Publik tanpa perlu ditanyakan oleh masyarakat. Perlindungan Pejabat yang Beritikad Baik Perlu ada jaminan dalam undang-undang bahwa pejabat yang beriktikad baik harus dilindungi. Pejabat publik yang memberikan informasi kepada masyarakat harus dilindungi jika pemberian informasi dilandasi itikad baik. Misalnya, pejabat yang memberikan bocoran dan dokumen tentang praktik korupsi di instansinya.



EVALUASI DAN SOAL LATIHAN Soal Latihan (Modul Hal : 14 ) 1. Banyak perbaikan yang terjadi di layanan publik yang bisa ditemukan di keseharian Anda, pilihlah salah satu kasus yang pernah Anda alami, dan tulislah perubahan/perbaikan yang terjadi dari kondisi sebelumnya. 2. Masih ada beberapa layanan publik yang belum berubah dari versi buruknya, pilihlah salah satu layanan yang Anda ketahui masih belum berubah tersebut, dan tuliskan harapan perubahan yang Anda inginkan. 3. Lihatlah video unik pada tautan ini yang berakting terkait sebuah layanan yang sudah berubah dari bentuk selebelumnya: https://www.instagram.com/reel/CX3Oa0rJoQ7/?utm_medium=share_sheet dan tuliskan pendapat Anda. JAWABAN 1. Pelayanan Rumah Sakit dalam penggunaan BPJS. instansi yang tidak memiliki prosedur yang jalas dalam menyediakan pelayanan yang berbelit belit sangat menyusahkan kita sebagai pengguna pelayanan public terutama masyarakat menengah ke bawah. perubahan yang terjadi pada kondisi sebelumnya: a. Perbaikan sistem alur BPJS b. Pemekaran infrastruktur kesehatan 2. Masih banyak instansi yang tidak memiliki prosedur yang jelas contohnya dalam alur pelayanan Rumah Sakit dalam penggunaan BPJS. instansi yang tidak memiliki prosedur yang jalas dalam menyediakan pelayanan yang berbelit belit sangat menyusahkan kita sebagai pengguna pelayanan public terutama masyarakat menengah ke bawah, masih banyak petugas menunjukan sikap, cara berbicara atau memberitahukan sesuatu yang tidak ramah bahkan sebagian yang ada merasa berada pada posisi superior dan arogan. Harapan perubahan yang diinginkan : untuk dapat mewujudkan pelayanan public yang baik maka dalam menempatkan jumlah dan kualitas sarana dan prasarana, staf, yang menjadi pelayanan public tidak bekerja sesuai bidangnya dan beberapa pelayanan public juga belum kompeten dan cepat tanggap untuk melayani masyarakat. 3. Menjadi pelayan publik sudah kewajiban kita memberikan pelayanan yang memuaskan. Harus profesional, jujur, berintegritas yang tinggi serta bebas dari korupsi. ebagai pelayan



publik kita harus bekerja secara profesional, berintegritas yang tinggi utk menjadi SMART ASN serta terbebas dari suap, korupsi (KKN) Soal Latihan ( Modul Hal : 24 ) 1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, sering kita dengan istilah kata responsibilitas dan akuntabilitas. Kedua kata tersebut mempunyai arti dan makna yang berbeda. Apa yang membedakan antara responsibilitas dan akuntabilitas dilihat dari pengertiannya? Dan berikan pendapat anda terkait konsep responsibiltas dan akuntabilitas tersebut? 2. Bacalah kembali pembuka Bab II yang dikutip dari Laporan Tahun 2020 Ombudsman Republik Indonesia, menurut Anda, bagaimana kasus itu bila dilihat dari konteks Akuntabilitas? 3. Dalam hal pelayanan publik, masih sering diketemukan keluhan dari masyarakat terhadap kinerja pelayan publik. Masyarakat merasakan kinerja yang lambat, berbelit-belit, maupun tidak efisien ketika berhadapan dengan pelayan publik ataupun birokrasi publik. Padahal sejatinya sebagai abdi negara, birokrasi publik harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Menurut anda, seberapa penting nilai-nilai akuntabilitas publik jika dikaitkan dengan fenomena tersebut? Jelaskan. JAWABAN 1. Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. 2. Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi, Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi 3. Nilai – nilai akntabilitas dapat meningkatkan ● Untuk menyediakan kontrol demokratis (peran demokrasi); ● untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan konstitusional); ● untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Soal Latihan (Modul Hal : 46 )



(peran



1. Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi Akuntabilitas Kejujuran dan Hukum, Akuntabilitas Proses, Akuntabilitas Program, serta Akuntabilitas Kebijakan. Ada Studi Kasus Seperti Berikut : Pemerintah Pusat maupun daerah sudah memulai program pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme secara elektronik yang disebut e-procurement. Tujuannya adalah pertama, agar tidak ada main mata antara pengada proyek dan pihak yang mengadakan proyek (Meminimalisir Kasus KKN). Kedua, agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan cepat dan teratur. 2. Simaklah video berikut: Pertanyaannya, termasuk dimensi akuntabilitas apakah studi kasus tersebut? Jelaskan. Video ini bercerita tentang Seseorang yang menang dalam sebuah tender pengadaan yang berniat ingin memberikan ‘hadiah’ kepada Pejabat Lelang yang dianggapkan telah berjasa atas pemilihan perusahaannya. Namun, dalam perjalanan memberikan ‘hadiah’ tersebut banyak rintangan yang dihadapi. Untuk lebih jelasnya, simaklah video tersebut pada tautan berikut. https://youtu.be/4Yle_pbs9aA Berdasarkan video yang Anda yang Anda simak, isilah tabel berikut: No Poin-poin yang dianalisis Jawaban



1



2



3



4



5



6



Kondisi apa yang membuat cerita di video itu Terjadinya pemberian hadiah. berpotensi menjadi kasus Tindak Pidana Korupsi? Jenis tindak pidana korupsi apa yang relevan Menerima sebuah hadiah dengan cerita di video itu? Siapa saja pihak di dalam video itu yang akan Pemenang lelang terjerat dalam kasus korupsi? Kondisi apa yang bisa menjadikan cerita di dalam Adanya terjadi sogok video itu menjadi sebuah kasus Tindak Pidana menyogok antara pemenang Korupsi? lelang dan pejabat lelang Apa dampak yang akan terjadi ke depannya bila Akan berdampak pada cerita tersebut menjadi sebuah kasus Tindak konflik kepentingan dapat Pidana Korupsi? mempengaruhi objektivitas penilaian profesional Apakah menurut Anda apa yang dilaukan oleh Sudah benar, karena pejabat Pejabat Lelang sudah benar? Jelaskan kenapa? lelang tidak menerima hadiah Selain Pemenang Lelang dan Pejabat Lelang, Pemenang lelang dan Pejabat



7



8



siapa lagi yang bisa berperan agak kasus itu tidak lelang terjadi Bila Anda harus memilih salah satu perang dalam Sebagai pejabat lelang saya video itu, Apa yang akan Anda lakukan? akan menolak hadiah



JAWABAN 1. - Mendorong komunikasi yang lebih besar dan kerjasama antara kelompok internal dan eksternal - Memberikan perlindungan terhadap pengaruh yang tidak seharusnya dan korupsi dalam pengambilan keputusan - Meningkatkan akuntabilitas dalam keputusan-keputusan - Meningkatkan kepercayaan dan keyakinan kepada pimpinan secara keseluruhan. Soal Latihan (Modul Hal : 61 ) 1. Konflik kepentingan adalah situasi yang timbul di mana tugas publik dan kepentingan pribadi bertentangan. Ada dua jenis umum Konflik Kepentingan yaitu Keuangan (Penggunaan sumber daya lembaga termasuk dana, peralatan atau sumber daya aparatur untuk keuntungan pribadi) dan Non-Keuangan (Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri sendiri dan / atau orang lain). Ada contoh studi kasus seperti berikut: Bahwa ada seseorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk satu pemenang tender proyek pengadaan barang dan jasa publik tanpa melalui proses yang akuntabel dan transparan (terindikasi ada permainan atau kongkalikong antara pemberi dan penerima proyek). Dilihat dari jenis umum konflik kepentingan, temasuk jenis konflik kepentingan apakah studi kasus tersebut? Jelaskan. 2. Pelajari tulisan berikut: Selain SPPD Fiktif, BPK Juga Temukan Dugaan Mark Up Anggaran di Pemko Dumai DUMAI, RIAULINK.COM - Selain menemukan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Dumai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau juga menemukan Mark up atau penggelembungan anggaran di bagian umum. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada tahun anggaran 2017 lalu, BPK menemukan sejumlah keanehan di satker tersebut pada kegaiatn penyediaan makan dan minum yang tak sesuai dengan bukti kuintansi pembelian. Bukti kuitansi tersebut dapat ditunjukkan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bagian umum selaku pihak penanggungjawab dalam penyediaan makan minum rapat, penyambutan tamu dan kegiatan pemerintah Kota Dumai. Sesuai LHP BPK terdapat selisih bayar mencapai Rp20.238.622,- antara SPJ makan dan minum yang dibayarkan Pemko Dumai melalui bagian keuangan kepada rekan kerja dengan bukti kuitansi



pembelian yang bisa ditunjukkan PPTK kepada BPK RI saat melakukan pemeriksaan.Selain itu BPK juga menemukan kejanggalan dalam laporan yang disampaikan kepada mereka, yakni setiap laporan bulanan pengadaan makanan dan minuman oleh bagian umum Sekretariat Daerah Kota Dumai jumlah dan jenisnya selalu sama. Dalam laporan BPK juga menunjukkan upaya mark up anggaran pengadan makan dan minum petugas jaga rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai. Disebutkan ada 25 petugas jaga rumah kediaman dua pemimpin Kota Dumai ini yang dibagi menjadi tiga shift. Dimana setiap shift bagian umum menyediakan snack dan makan bagi petugas jaga. Pada shift pagi, BPK menemukan adanya pengelembungan jumlah pengadaan snack. Dimana dari SPJ yang disampaikan bagian umum menyediakan 25 kotak snack namun bukti pemeriksaan hanya ditemukan sembilan kotak untuk sembilan orang petugas jaga pagi. Sementara untuk makan siang petugas juga juga terdapat selisih yang sangat signifikan. Dimana untuk makan dalam pemeriksaan hanya menyediakan sembilan kotak namun dalam SPJ pencairan digelembungkan mencapai 15 kotak. Sementara di lain kesempatan saat media ini meminta tanggapan dari salah seorang warga Dumai terkait kabar yang sempat menghebohkan di kalangan masyarakat ini, Ar sangat mengutuk keras aksi penyelewengan tersebut. Tindakan tersebut menurutnya tidak hanya merugikan daerah, namun juga masyarakat. Sumber: https://riaulink.com/index.php/news/detail/6531/selain-sppd-fiktif-bpk-juga-temukandugaan-mark-up-anggaran-di-pemko-dumai Berdasarkan tulisan tersebut, isilah tabel berikut: No



Poin-poin yang dianalisis



Jawaban



1



Kondisi apa yang membuat berita itu BPK terdapat selisih bayar mencapai berpotensi menjadi kasus Tindak Pidana Rp20.238.622,- antara SPJ makan dan Korupsi? minum yang dibayarkan Pemko Dumai melalui bagian keuangan kepada rekan kerja dengan bukti kuitansi pembelian yang bisa ditunjukkan PPTK kepada BPK RI saat melakukan pemeriksaan.



2



Jenis tindak pidana korupsi apa yang relevan Upaya mark up anggaran pengadan makan dengan berita itu? dan minum petugas jaga rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai dan pengelembungan jumlah pengadaan snack. 



3



Siapa saja pihak di dalam berita itu yang akan terjerat dalam kasus korupsi



Petugas jaga rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai.



4



Kondisi apa yang bisa menjadikan cerita di Dari SPJ yang disampaikan bagian umum dalam berita itu menjadi sebuah kasus Tindak menyediakan 25 kotak snack namun bukti Pidana Korupsi? pemeriksaan hanya ditemukan sembilan kotak untuk sembilan orang petugas jaga pagi. 



5



Apa dampak yang akan terjadi ke depannya Akan ada aksi penyelewengan karena akan setelah berita itu terjadi? merugikan negara



6



Bila Anda harus memilih salah satu perang Saya akan melakukan dalam berita itu, Apa yang akan Anda lakukan? menindak tegas



7



Kondisi apa yang membuat berita itu Adanya penyelewangan jumlah kotak snack berpotensi menjadi kasus Tindak Pidana yang tidak seharusnya. Korupsi?



8



Jenis tindak pidana korupsi apa yang relevan Kerugian keuangan negara dengan berita itu?



laporan



dan



JURNAL Nama Pelatihan



: Pelatihan Dasar PPPK 2022



Agenda I



: Kompeten



Nama Peserta



: St. Dinnar Nuraeni Ramadhian, S.Pd



NIP



: 199004102022212007



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



: Lembaga Administrasi Negara (LAN)



KOMPETEN Implikasi VUCA World yaitu dunia yang penuh dengan gejolak (volatility) disertai penuh ketidakpastian (uncertainty). menuntut diantaranya penyesuaian proses bisnis, karakter dan tuntutan keahlian baru. Adaptasi terhadap keahlian baru perlu dilakukan setiap waktu, sesuai kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja organisasi lebih lambat, dibandikan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri. Perilaku ASN untuk masing-masing aspek BerAkhlak sebagai berikut: 1. Berorientasi Pelayanan



a. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat b. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan c. Melakukan perbaikan tiada henti 2. Akuntabel a. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi b. Menggunakan kelayakan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efesien 3. Kompeten a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah b. Membantu orang lain belajar c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik



4. Harmonis: a. Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya b. Suka mendorong orang lain c. Membangun lingkungan kerja yang kondusif 5. loyal a. Memegang teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah b. Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan Negara c. Menjaga rahasia jabatan dan negara. 6. Adaptif a. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan b. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas c. Bertindak proaktif 7. Kolaboratif a. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi b. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan bersama nilai tambah c. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. Pembangunan Aparatur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.



Pendekatan pengembangan dapat dilakukan dengan klasikal dan non-klasikal, baik untuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Salah satu kebijakan penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan hasil pemetaan pegawai dalam nine box tersebut. Evaluasi Bab II Implikasi VUCA menuntut diantaranya penyesuaian proses bisnis, karakter dan tuntutan keahlian baru sesuai dengan tren keahlian 2025 dari World Economic Forum. (B – S). Jawab : B 1. Adaptasi terhadap keahlian baru perlu dilakukan setiap waktu, sesuai kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja organisasi lebih lambat, dibandingkan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri (B – S). Jawab : B 2. Lingkarilah jawaban paling sesuai, Perilaku ASN untuk masing- masing aspek BerAkhlak sebagai berikut: 1) Berorientasi Pelayanan: Jawab : b. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan 2) Akuntabel Jawab : c. Membangun lingkungan kerja yang kondusif. 3) Kompeten Jawab : a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah 4) Harmonis a. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi b. Menggunakan kelayakan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efesien. 5) Loyal a. Memegang teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah b. Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan negara c. Menjaga rahasia jabatan dan negara. 6) Adaptif a. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan b. Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas c. Bertindak proaktif. 7) Kolaboratif



a. kesempatan kepadaberbagai pihak untuk berkontribusi b. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan kerjasama nilai tambah c. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.



Evaluasi Bab III 1. Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yaknii seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. Jelaskan secara ringkas, mengapa sistem merit tersebut penting dalam pengelolaan ASN? Jawab: karena penerapan sistem Merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang orang yang professional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas bedasarkan nilai dasar, kode etik dan perilaku ASN. Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, ASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem Merit, melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem Merittelah diterapkan di masing masing instansi pemerintah. Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan. 2. Pembangunan Apartur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Jelaskan secara ringkas, mengapa pembangunan birokrasi berkelas dunia tersebut penting? Jawab: karena untuk mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik memerlukan reformasi birokrasi diseluruh kementerian/lembaga /pemerintah daerah. Reformasi Birokrasi memiliki tujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegrasi, berkinerja,tinggi, bersih dan bebas KKN, melayani public, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Visi dari Reformasi Birokrasi adalah terwujudnya pemerintahan kelas Dunia. Pemerintah Kelas Dunia merupakan pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi, mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat serta memiliki manajemen pemerintahan demokratis agar mampu menghadapi tantangan abad 21 melalui tata pemerintahan yang baik di tahun 2025. 3. Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi:



integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. Jelaskan secara ringkas, mengapa 8 (delapan) karakteristik ini penting bagi ASN? Jawab : karena setiap ASN harus dapat brsikap adaptif terhadap teknologi agar kinerja pelayanan lebih cepat, akurat dan efisien. Kementerian PANRB telah mencanangkan kebijakan Manajemen ASN menuju Smart ASN 2024.Melalui kebijakan tersbut diharapkan akan dapat terbentuk Birorasi berkelas Dunia. Seorang ASN yang Smart diharapkan dapat berperan sebagai digital talent dan digital leader yang mendukung transformasi birokrasi di Indonesia .



Evaluasi Bab IV 1. Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan peranan jabatan (B – S). Jawab : B 2. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan (B – S). Jawab : B 3. Pendekatan pengembangan dapat dilakukan dengan digital dan non-klasikal, baik untuk kompetensi teknis, manajerial, dan social kultural (B – S). Jawab : B 4. Salah satu kebijkan yang penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (B – S). Jawab : B 5. Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan pemetaan pegawai dalam nine box tersebut (B – S). Jawab : B



Evaluasi Bab V 1. Sebutkan ciri-ciri yang berkaitan dengan ASN berkinerja yang berAkhlak dengan memberikan tanda silang (X) pada pernyataan Benar (B) atau Salah (S): a. Setiap ASN sebagai profesional sesuai dengan pelayanan, kompetensi, dan berkinerja (B - S). Jawab : B b. ASN terikat dengan etika profesi ASN sebagai pelayan publik (B - S). Jawab : B c.



Perilaku etika professional ASN secara operasional tunduk pada perilaku berAkhlak (B - S). Jawab : B 2. Berikut pernyataan di bawah ini menggambarkan perilaku kompeten ASN untuk meningkatkan kompetensi diri yang relevan/tepat dengan memberikan tanda Benar (B) atau Salah (S): a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah adalah diperlukan diutamakan untuk jabatan strategis di lingkungan ASN (B - S). Jawab : B b. Pendekatan pengembangan mandiri ini disebut dengan Heutagogi atau disebut juga



sebagai teori “net-centric”, yang merupakan pengembangan berbasis pada sumber pembelajaran utama dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (B - S). Jawab :B c. Perilaku ASN pembelajar yaitu melakukan konektivitas dalam basis online network (B - S). Jawab :B d. Sumber pembelajaran bagi ASN antara lain dapat memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan, yang mungkin dimiliki unit kerja atau instansi tempat ASN bekerja (B - S). Jawab : B e. Pengetahuan ASN dihasilkan jejaring informal (networks), yang mengatur diri sendiri dalam interaksi dengan pegawai dalam organisasi (B - S). Jawab : B 3. Perilaku kompeten ASN dalam membantu orang lain belajar yang tepat di bawah ini dengan memberikan tanda Benar (B) atau Salah (S): a.



Sosialisasi dan Percakapan di ruang istirahat atau di kafetaria kantor sering kali tidak menjadi ajang transfer pengetahuan, tetapi lebih sebagai obrolan santai kurang bermakna pengetahuan (B - S). jawab : B b. Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN pembelajar yaitu aktif dalam forum terbuka (Knowledge Fairs and Open Forums), dimana setiap ASN wajib melanjutkan kepada pendidikan lebih tinggi (B - S). jawab : B c. Mengambil pengetahuan yang terkandung dalam dokumen kerja seperti memo, laporan, presentasi, artikel, dan sebagainya dan memasukkannya ke dalam repositori di mana ia dapat dengan mudah disimpan dan diambil (Knowledge Repositories) merupakan bagian perilaku kompeten yang diperlukan (B - S) Jawab:B. d. Aktif untuk akses dan transfer Pengetahuan (Knowledge Access and Transfer), dalam bentuk pengembangan jejaring ahli (expert network), pendokumentasian pengalamannya/pengetahuannya, dan mencatat pengetahuan bersumber dari refleksi pengalaman (lessons learned) adalah bagian ciri dari perilaku kompeten ASN (B - S). jawab : B 4. Upaya melakukan kerja terbaik sebagai bagian perilaku kompeten ASN yang sesuai di bawah ini dengan memberikan pernyataan Benar (B) atau Salah (S): a. Sejalan dengan kecenderungan setiap organisasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, bersifat dinamis, hidup dan berkembang melalui adaptasi terhadap perubahan lingkungan dan melakukan karya terbaik bagi pekerjaannya. (B-S) jawab :B b. Berkarya terbaik dalam pekerjaan selayaknya tidak dilepaskan dengan apa yang menjadi terpenting dalam nilai hidup seseorang (B-S). jawab : B



JURNAL Nama Pelatihan



: Pelatihan Dasar PPPK 2022



Agenda I



: Harmonis



Nama Peserta



: St. Dinnar Nuraeni Ramadhian, S.Pd



NIP



: 199004102022212007



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



: Lembaga Administrasi Negara (LAN)



Harmonis Keberagaman bangsa Indonesia selain memberikan banyak manfaat juga menjadi sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia. Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu. Oleh karena itu, dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik harus berubah: a. Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan; b. Kedua, berubah dari ’wewenang’ menjadi ’perana c. Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah 1. Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentuk organisasi. 2. Identifikasi potensi disharmonis dan analisis strategi dalam mewujudkan susasana harmonis harus dapat diterapkan dalam kehidupan ASN di lingkungan bekerja dan bermasyarakat.



EVALUASI BAB 1 1. Sebutkan dan Jelaskan keanekaragaman suku bangsa dan budaya dari tempat anda berasal dan berikan contohnya? 2. Jelaskan potensi dan tantangan keanekaragaman dilingkungan anda bekerja? 3. Jelaskan sikap dan perilaku ASN dalam lingkungan yang penuh dengan keberagaman? Jawaban : 1. Suku bangsa di Pandeglang : Sunda dan Baduy Budaya di Pandeglang : Rampak Bedug dan Seni Dodot Contohnya : Gendreh Bendrong, Seni Ubrug, Bendrong Lesung, Kendang Pencak, Patingtung, Wayang Golek, Kuda Lumping, Jaipong, Seni Singa Depok, Wayang 2. Potensi : menciptakan tempat kerja yang inklusif, meningkatkan berbagai pengetahuan, keterlibatan guru, mengurangi pengurangan guru, meningkatkan produktivitas Tantangan : kurangnya rasa menghargai kemajemukan yang bersifat heterogen, kurang toleransi antargolongan, kesadaran terahadap ancaman luar yang rendah, ketidakpuasan atas ketimpangan dan ketidakmerataan hasil pembangunan. 3.



-



Bersikap dan menghormati orang lain dengan baik tanpa memandang usia, agama, ras



dan budaya -



Tidak membicarakan kejelekan orang lain



-



Mendengarkan orang lain ketika berbicara tanpa memotong pembicaraan



-



Berbicara sopan dan santun



-



Tidak mengganggu orang lain sedang beribadah



EVALUASI BAB 2 1. Jelaskan keberadaan dan pemberlakuan kode etik dilingkungan tempat anda bekerja? 2. Sebutkan etika ASN yang mendukung terwujudnya suasana harmonis? 3. Berikan contoh kejadian yang menunjukkan nilai etika dan pelanggaran etika dilingkungan anda bekerja. Apa upaya yang dapat anda lakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran etika tersebut. 4. Jelaskan pengertian kondisi harmonis dan manfaatnya dalam bekerja melayani masyarakat? 5. Apakah suasana harmonis telah anda rasakan dilingkungan anda bekerja saat ini? Jelaskan jawaban anda ? Apa upaya anda dalam turut mewujudkam suasana harmonis dilingkungan anda bekerja? Jawaban : 1. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, memelihara dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai pengabadiannya. 2. - Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;



-



Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;



-



Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;



-



Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;



-



Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan etika pemerintahan;



-



Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;



-



Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;



-



Menjaga agar tidak terjadi disharmonis kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;



-



Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.



3. Nilai etika : berpenampilan baik dan rapih, dapat bekerjasama, berani mengakui kesalahan, bertanggung jawab terhadap pekerjaan, menghargai pekerjaan orang lain. Pelanggaran etika : datang terlambat, bolos pada saat bekerja, terlalu sering memakai hp di saat bekerja, bertengkar waktu kerja, menggunakkan waktu dinas kerja untuk perjalanan pribadi. Upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran etika : meningkatkan religious, meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan, membangun keteladanan, mendesain system, menciptakan kultur etis. 4. Kondisi harmonis adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur. Manfaatnya dalam bekerja melayani masyarakat : merasakan hidup yang lebih tenang, hidup lebih mudah dengan saling membantu, tercipta lingkungan yang aman, masyarakat hidup dengan sejahtera, tali persaudaraan yang kuat, terhindar dari konflik, masyarakat lebih toleran 5. Ya, ada nya saling toleransi sesama, saling bekerjasama sehingga menciptakan suasana yang harmonis Upaya yang dilakukan turut mewujudkan suasana harmonis : Membuat tempat kerja yang berenergi, Memberikan keleluasaan untuk belajar dan memberikan kontribusi, Berbagi kebahagiaan bersama seluruh anggota organisasi.



Materi Studi Kasus Latihan dan Tugas 1. Anda diminta mengidentifikasi potensi disharmonis yang terjadi dalam artikel tersebut. 2. Analisis penyebabnya. 3. Analisis bagaimana solusi yang dilakukan olehentitas untuk mengatasi permasalahan tersebut. Jawaban : 1. Ketidaktauan masyarakan tentang adanya peraturan pemanfaatan hasil hutan, adanya oknum masyarakat yang tidak memegang izin usaha pamanfaat hasil hutan kayu (IUPHHK) 2. Disharmonis sosial dalam kawasan hutan produksi masih marak terjadi. Mulai dari oknum hingga masyarakat adat atau sekitar terlibat disharmonis di dalam kawasan hutan produksi dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). 3. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), membuat terobosan yang disebut



dengan



Simplik.



Simplik



adalah



sistem



informasi



pemetaan



disharmonis yang bertujuan untuk dapat melakukan pemetaan dan resolusi disharmonis pada IUPHHK Praktik Studi Kasus Mandiri 1. Sebagai ASN anda diharapkan mampu mengatasi kondisi disharmoni dilingkungan bekerja 2. Identifikasi permasalahan yang dapat menimbulkan potensi disharmonis dilingkungan anda bekerja 3. Analisis penyebab dari potensi disharmonis tersebut 4. Analisi solusi yang adapat anda berikan untuk mengatasi potensi disharmonis tersebut 5. Sebagai alat bantu anda dapat menggunakan matriks berikut: No Masalah/Potensi



Penyebab



Disharmonis 1.Kesulitan dalam Kurangnya mewujudkan hubungan komunikasi yang harmonis dengan yang baik sesama guru



Alternatif



Prosedur



Solusi Membuat tempat kerja Pertama adanya yang berenergi, kumpulan untuk memberikan membahas keleluasaan untuk disharmonis yang belajar dan terjadi, kemudian dcari memberikan akar permasalahannya, kontribusi, berbagi lalu mencari solusi kebahagiaan bersama pemecahan masalah seluruh guru



JURNAL Nama Pelatihan



: Pelatihan Dasar PPPK 2022



Agenda I



: Nilai-Nilai Dasar PNS “Loyal”



Nama Peserta



: St. Dinnar Nuraeni Ramadhian, S.Pd



NIP



: 199004102022212007



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



: Lembaga Administrasi Negara (LAN)



NILAI-NILAI DASAR PNS “LOYAL” Salah satu nilai-nilai dasar ASN berdasarkan SE Menpan RB 20/2021 adalah “Loyal”. Loyal berarti berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sehingga tujuan dari pembelajaran modul ini adalah memfasilitasi pembentukan nilai loyal, sehingga peserta memiliki dedikasi yang tinggi dan senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara pada saat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ASN. Materi-materi Pokok yang disajikan meliputi : 1) Konsep Loyal; 2) Panduan Perilaku Loyal; dan 3) Loyal Dalam Konteks Organisasi Pemerintah. 1. Konsep Loyal: a. Urgensi Loyalitas ASN: nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik oleh setiap ASN. Urgensi loyalitas ini dipengaruhi oleh 2 faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. b. Pengertian Loyal dan Loyalitas: Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan Loyalitas merupakan suatu hal yang bersifat emosional, karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Beberapa karakteristik untuk mengukur loyalitas tersebut adalah; taat pada peraturan, bekerja dengan Integritas, tanggung jawab pada organisasi, kemauan untuk bekerjasama, rasa memiliki yang tinggi, hubungan antar pribadi, kesukaan terhadap pekerjaan, keberanian mengutarakan ketidaksetujuan, menjadi teladan bagi pegawai lain. c. Loyal dalam Core Values ASN: Loyal merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana panduan perilaku loyal yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas. d. Membangun Perilaku Loyal 1) Dalam Kontek Umum 2) Memantapkan Wawasan Kebangsaan 3) Meningkatkan Nasionalisme 2. Panduan Perilaku Loyal: a. Panduan Perilaku



1) Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah 2) Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara 3) Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara b. Sikap Loyal ASN Melalui Aktualisasi Kesadaran Bela Negara 3. Loyal Dalam Konteks Organisasi Pemerintah: a. Komitmen pada Sumpah/Janji sebagai Wujud Loyalitas PNS: Sikap loyal seorang PNS dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan sumpah/janji yang diucapkannya ketika diangkat menjadi PNS sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS: Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hanya PNS-PNS yang memiliki loyalitas yang tinggilah yang dapat menegakkan kentuan-ketentuan kedisiplinan ini dengan baik. c. Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS: Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Kemampuan ASN dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut merupakan perwujudan dari implementai nilai-nilai loyal dalam konteks individu maupun sebagai bagian dari Organisasi Pemerintah. d. Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Wujud Loyalitas: Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menunjukkan kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat. Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”. Secara umum, untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan: 1. Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki 2. Meningkatkan Kesejahteraan 3. Memenuhi Kebutuhan Rohani 4. Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir 5. Melakukan Evaluasi secara Berkala Studi Kasus 1: Jadi Tersangka KPK, Anak Buah Walkot “X”: Ini Bentuk Kesetiaan Oleh: Faiq Hidayat – detikNews Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot “X” Mr. E mengaku hanya membantu Wali Kota “X” nonaktif Mr. R dalam pengadaan proyek. Apalagi dalam kepegawaian ada indikator soal loyalitas. "Yang penting ini, bagi orang seperti saya entah nanti Kementerian “Z” atau bagian yang mengurusi masalah kepegawaian mungkin perlu ada definisi atau redefinisi atau mungkin pemberian batasanbatasan yang jelas tentang makna kesetiaan atau loyalitas, yang jadi salah satu indikator bagi pegawai



untuk dinilai tentang kesetiaan dan loyalitasnya itu," ujar Mr. E usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. "Soalnya kalau tidak ada definisi yang jelas nanti ya, banyak yang seperti saya gitu," tambah Mr. E yang menyandang status tersangka kasus suap proyek yang dilakukan Wali Kota “X” nonaktif Mr. R. Mr. E mengaku melakukan hal tersebut sebagai bentuk kesetiaan terhadap pimpinannya. Sehingga dia meminta perlu ada definisi yang jelas soal makna kesetiaan atau loyalitas indikator penilaian pegawai. "Ya kan saya melakukan ini kan sebagai bentuk kesetiaan saya kepada pimpinan. Nah ini bener tidak seperti itu, ini tolong didefinisikan yang lebih jelas dan tegas," ucap Mr. E. Selain itu, Mr. E mengatakan Wakil Wali Kota “X” Mr. P saat diperiksa penyidik KPK hanya dimintai konfirmasi posisi dirinya di Pemkot “X”. Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah Mr. P mengaku proses pengadaan proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi “PT. D” "Itu menjelaskan kedudukan saya mungkin, saya nggak tahu pasti," ujar Mr. E. Dalam kasus ini, Wali Kota “X” nonaktif Mr. R ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi “PT. D”. Mr. R mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota “X” pada 2017 itu. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Mr. R. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Mr. R. KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha “Mr. F” kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot “X” “Mr. S” sebagai panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan : 1. Dari kasus tersebut, uraikan aspek-aspek yang dapat mempengaruhi loyalitas seseorang pada sebuah organisasi. 2. Terdapat 3 (tiga) panduan perilaku loyal dalam Core Value ASN, berikan contoh tindakan yang dapat Anda lakukan di Instansi/Unit Kerja Anda sebagai perwujudan dari masing-masing panduan perilaku loyal tersebut. 3. Berdasarkan kasus di atas jelaskan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan loyalitas seorang ASN terhadap bangsa dan negaranya. Jawaban: 1. Berdasarkan kasus di atas, aspek yang mempengaruhi loyalitas seseorang pada sebuah organisasi, adalah bekerja dengan integritas dan hubungan antar pribadi. Dalam hal ini hanya bertumpu pada integritas dan hubungan pribadi dengan atasannya, sehingga Mr.E merasa dirinya hanya membantu Mr.R (Walikota “X) dalam pengadaan proyek, yang ternyata malah menyeretnya masuk kedalam kasus suap pengadaan proyek yang dilakukan oleh Walikota X tersebut. 2. 3 panduan perilaku loyal dalam Core Value ASN: a) Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah; Contoh tindakan: berkomitmen tinggi dengan cara mematuhi tiap peraturan yang berlaku di sekolah. b) Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan Negara; Contoh tindakan: Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak c) Menjaga rahasia jabatan dan Negara Contoh tindakan: Menyimpan rahasia jabatan instansi dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan loyalitas seorang ASN terhadap bangsa dan negaranya: 1. Panduan Perilaku a. Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah b. Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara c. Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara 2. Sikap Loyal ASN Melalui Aktualisasi Kesadaran Bela Negara 3. Loyal Dalam Konteks Organisasi Pemerintah Evaluasi Materi Pokok 1 Untuk membantu mengevalusi/mengukur tingkat pemahaman Anda terhadap Materi Pokok 1 ini, cobalah Anda kerjakan soal-soal Pilihan Ganda di bawah ini (Pada setiap soalnya, pilihlah satu jawaban yang menurut Anda benar). 1. Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya: a. Mutu dari sikap patuh b. Mutu dari sikap taat c. Mutu dari sikap setia d. Mutu dari sikap hormat Jawaban: C 2. Loyalitas seseorang terhadap organisasinya akan timbul melalui : a. Paksaan b. Kesadaran sendiri c. Pelatihan d. Doktrinasi Jawaban: B 3. Loyalitas merupakan kualitas kesetiaan atau kepatuhan seseorang kepada orang lain atau sesuatu (misalnya organisasi) yang ditunjukkan melalui: a. Ide dan pemikiran b. Sikap dan tindakan c. Ketaatan dan pemikiran d. Integritas dan idealism Jawaban: B 4. Terdapat beberapa aspek yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawai diantaranya: a. Tanggung Jawab pada Pimpinan b. Kemauan untuk Bekerja Sama c. Rasa Percaya Diri d. Hubungan Antar Organiasi



Jawaban: B 5. Ketika seorang pegawai memiliki sikap sesuai dengan pengertian loyalitas, maka secara otomatis ia akan merasa memiliki tanggung jawab yang besar terhadap organisasinya, yang ditunjukannya dengan cara: a. Berhati-hati dan lambat dalam mengerjakan tugas-tugasnya b. Mengerjakan banyak tugas dalam waktu yang bersamaan c. Berani untuk mengembangkan berbagai inovasi demi kepentingan organisasi d. Loyal terhadap pimpinan Jawaban: C 6. Sesungguhnya seorang pegawai yang loyal dapat dilihat dari seberapa besar dia menunjukkan integritas mereka saat bekerja. Integritas yang sesungguhnya adalah: a. Melakukan hal yang masif, dengan mengetahui bahwa oranglain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak. b. Melakukan hal yangcerdas, dengan mengetahui bahwa oranglain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak. c. Melakukan hal yang benar, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak. d. Melakukan hal yang inovatif, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak. Jawaban: C 7. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan terhadap: a. Pimpinan b. Pekerjaan c. Profesi d. NKRI Jawaban: D 8. Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus: a. Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara b. Setia dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara c. Berintegritas dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara d. Berakuntabilitas dan mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Jawaban: A 9. Salah satu tindakan yang merupakan perwujudan dari panduan perilaku “Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara” adalah: a. Tidak melaporkan pimpinan yang melakukan pelanggaran b. Memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan kebudayaan bangsa c. Memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila d. Tidak menyebarluaskan informasi penting instansi secara sembarangan Jawaban: B



10. Secara umum, sikap loyal seorang pegawai terhadap organisasinya dapat dibangun dengan cara: a. Membangun rasa kecintaaan dan memiliki serta meningkatkan ketakwaan b. Meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rohani c. Memberikan kesempatan peningkatan karir dan evalusi komprehensif d. Melakukan evaluasi berkala dan meningkatkan kinerja Jawaban: B Studi Kasus 2: ASN, Radikalisme, dan Loyalitas Ideologi Negara Oleh : Trisno Yulianto - detiknews Paparan paham radikalisme bukan hanya menyasar kalangan mahasiswa di lingkungan kampus, namun juga pada komunitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Komunitas ASN yang menjadi ujung tombak pelayanan publik banyak yang mengalami proses radikalisasi dalam pemikiran dan tindakan. Tidak mengherankan apabila banyak ASN yang menjadi anggota organisasi yang berpaham anti Pancasila dan anti NKRI. Saat sebuah Ormas dibubarkan oleh pemerintah pada 2017, terbongkar "kotak pandora" tentang daftar keanggotaan Ormas tersebut. Ribuan anggota Ormas itu dari Aceh sampai Papua banyak yang berstatus ASN. Bukan hanya menjadi anggota Ormas tersebut, banyak ASN dalam berbagai profesi bergabung dalam organisasi/perkumpulan yang pahamnya radikal dan intoleran. Organisasi/perkumpulan radikal yang diikuti oleh ASN ada yang legal, namun kebanyakan illegal sebagai sel organisasi radikal. Aktualisasi pemikiran radikal ASN tampak kasat mata dalam berbagai unggahan status mereka melalui laman media sosial pribadi, dan juga pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam forum sosialkeagamaan. Pemikiran radikal ASN tersebut bisa dipetakan dalam berbagai jenis. Pertama, pemikiran ASN yang menolak konsepsi negara Pancasila, dan justru menyepakati konsepsi negara Khilafah atau negara Islam (teokrasi). Banyak PNS/ASN yang terkontaminasi ajaran radikal menolak eksistensi negara Pancasila dan enggan melaksanakan kegiatan yang mengekspresikan spirit nasionalisme. Mereka menolak mengikuti upacara bendera dan melaksanakan ritual menghormati bendera yang dianggap musyrik. Kedua, pemikiran ASN yang menyetujui tindakan kekerasan dan atau terorisme yang berlabel "jihad". Pemikiran ASN tersebut didasari doktrin yang mereka yakini bahwa kekerasan dan atau terorisme yang bermotivasi jihad sesuai prinsip "teologis" yang mereka anut. Tidak dipungkiri akhirnya banyak kasus ASN terlibat dalam kegiatan jaringan kelompok radikalisme dan terorisme. Beberapa tahun yang lalu puluhan ASN bahkan nekad pergi ke Suriah dan meninggalkan profesi kerja sebagai ASN dengan dalih memenuhi panggilan jihad. Ketiga, pemikiran "ambigu" atau paradoks ASN yang membenci pemerintahan yang sedang berkuasa. Banyak ASN yang kecewa terhadap kepemimpinan presiden terpilih mengekspos ujaran kebencian terhadap simbol negara (presiden) dan pemerintah melalui status dan komentar di media sosial. Mereka menerima gaji dan tunjangan dari negara namun bersikap "oposan" dalam pemikiran terhadap pemerintahan yang sah dan sedang "berkuasa". ... Sedangkan aktivitas pro radikalisme yang dilakukan "oknum-oknum" ASN memiliki tendensi sosiologis di antaranya, ASN yang memiliki kemampuan sebagai "pendakwah" atau "propagandis" justru lebih banyak menyebarkan ujaran intoleran-pro radikalisme melalui forum-forum pertemuan yang mereka hadiri sebagai narasumber. Banyak ASN yang menyebarkan virus ajaran radikal dalam berbagai rembuk sosial di lingkungan kerja dan lingkungan sosial masyarakat. Berbagai ASN yang memiliki penghasilan besar karena terkait jabatan dan profesi juga beberapa kali terbukti sebagai penyumbang (pendonor) dana kegiatan radikalisme dan terorisme. Terungkapnya



pengakuan terduga teroris di Palembang bahwa dana kegiatan mereka disumbang oleh ASN yang menjabat di BUMN, menjadi salah satu bukti yang tidak terpungkiri. Terpaparnya ASN dalam paham radikalisme jelas merupakan pengkhianatan sumpah dan janji ASN. Semua ASN di Indonesia tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan ketika diangkat sebagai calon ASN maupun pascadiklat prajabatan/latsar dilantik sebagai ASN "penuh" mereka diwajibkan menandatangani dan mengucap sumpah Korpri, yang salah satu pasalnya berbunyi: “Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia bersumpah setia dan taat kepada pemerintah dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila." Lebih jauh ASN juga bersumpah senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi-golongan. Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN secara tegas mewajibkan ASN untuk setia pada ideologi negara yakni Pancasila dan pada konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia. ASN sebagai aparatur birokrasi wajib untuk mentaati segala aturan dan prinsip kerja yang diatur oleh pemerintah. ASN tidak boleh mengkhianati prinsip dasar ideologi negara dalam pemikiran dan tindakan. Lantas, bagaimanakah melihat fenomena suburnya radikalisme pemikiran dan tindakan di kalangan ASN yang secara langsung akan membahayakan eksistensi kehidupan bernegara? Ada beberapa tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta Kemendagri. Pertama, perlunya reedukasi ideologi negara di kalangan ASN yang telah terpapar paham radikalisme/terorisme. Reedukasi dilakukan kepada ASN yang terbukti terlibat dalam kepengurusan organisasi radikal dan/atau terlarang. Kedua, dibutuhkan penelitian khusus (litsus) terhadap ASN yang berpotensi terpapar pemikiran dan konsepsi radikalisme. Litsus dilakukan bagi ASN yang nyata-nyata menolak paham negara Pancasila dalam berbagai sikapnya. Ketiga, mengambil tindakan tegas --pemberhentian-- bagi ASN yang telah terbukti aktif dalam kegiatan radikalisme dan terorisme. ASN yang nyata-nyata telah melanggar sumpah Korpri harus dikeluarkan dari jabatan/status ASN. ASN di Indonesia memang harus memiliki loyalitas ideologi. ASN di Indonesia diwajibkan untuk setia dan menjalankan prinsip ideologi Pancasila dalam pekerjaan di lembaga birokrasi pemerintahan maupun dalam relasi sosial kemasyarakatan. Loyalitas ASN terhadap ideologi negara dan konstitusi adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar dan merupakan harga mati. ASN bekerja untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan negara. Pertanyaan: 1. Jelaskan tentang Loyal sebagai Aktualisasi Kesadaran Bela Negara bagi ASN kaitannya dengan radikalisme dan/atau intoleran. 2. Berdasarkan kasus di atas jelaskan jenis pemikiran radikal ASN yang tidak mencerminkan keloyalan terhadap bangsa dan negara. 3. Berdasarkan kasus di atas jelaskan beberapa tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah, terhadap ASN yang telah terpapar paham radikalisme dan/atau intoleran. Jawaban: 1. Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman



sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumberdaya Nasional untuk Pertahanan Negara. 2. Saat sebuah Ormas dibubarkan oleh pemerintah pada 2017, terbongkar "kotak pandora" tentang daftar keanggotaan Ormas tersebut. Ribuan anggota Ormas itu dari Aceh sampai Papua banyak yang berstatus ASN. Bukan hanya menjadi anggota Ormas tersebut, banyak ASN dalam berbagai profesi bergabung dalam organisasi/perkumpulan yang pahamnya radikal dan intoleran. Organisasi/perkumpulan radikal yang diikuti oleh ASN ada yang legal, namun kebanyakan illegal sebagai sel organisasi radikal. 3. beberapa tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah, terhadap ASN yang telah terpapar paham radikalisme dan/atau intoleran yaitu : Pertama, perlunya reedukasi ideologi negara di kalangan ASN yang telah terpapar paham radikalisme/terorisme. Reedukasi dilakukan kepada ASN yang terbukti terlibat dalam kepengurusan organisasi radikal dan/atau terlarang. Kedua, dibutuhkan penelitian khusus (litsus) terhadap ASN yang berpotensi terpapar pemikiran dan konsepsi radikalisme. Litsus dilakukan bagi ASN yang nyata-nyata menolak paham negara Pancasila dalam berbagai sikapnya. Ketiga, mengambil tindakan tegas --pemberhentian-- bagi ASN yang telah terbukti aktif dalam kegiatan radikalisme dan terorisme. ASN yang nyata-nyata telah melanggar sumpah Korpri harus dikeluarkan dari jabatan/status ASN. ASN di Indonesia memang harus memiliki loyalitas ideologi. ASN di Indonesia diwajibkan untuk setia dan menjalankan prinsip ideologi Pancasila dalam pekerjaan di lembaga birokrasi pemerintahan maupun dalam relasi sosial kemasyarakatan. Loyalitas ASN terhadap ideologi negara dan konstitusi adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar dan merupakan harga mati. ASN bekerja untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan negara. Evaluasi Materi Pokok 2 1. ASN sebagai profesi, salah satunya berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar. Hal tersebut tertuang dalam: a. PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 4 b. PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 5 c. UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 4 d. UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 5 Jawaban: C 2. Loyalitas seorang ASN dapat diwujudkan dengan cara melaksanakan dengan sebaik-baiknya Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dirumuskan dengan tujuan untuk: a. Meningkatkan produktivitas kerja ASN b. Menjaga martabat dan kehormatan ASN c. Menjaga wibawa pemerintah d. Meningkatkan kualitas pelayanan publik Jawaban: B 3. Yang tidak termasuk panduan perilaku Loyal dalam Core Values ASN adalah: a. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah



b. Melindungi segenap tumpah darah Indonesia dengan integritas dan semangat juang yang tinggi c. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara d. Menjaga rahasia jabatan dan negara Jawaban: B 4. Kode etik dan kode perilaku ASN yang terkait dengan Panduan Perilaku Loyal “Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah” adalah: a. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah b. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan Jawaban: B 5. Panduan Perilaku Loyal “Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara” yang terkait dengan Kewajiban ASN adalah: a. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun b. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN c. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan d. Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN Jawaban: C 6. Panduan Perilaku Loyal “Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara” yang terkait dengan Kewajiban ASN adalah: a. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara b. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan c. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur Jawaban: C 7. Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa: a. Setiap ASN berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. b. Setiap penduduk Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. c. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. d. Setiap Aparatur Pemerintah Sipil dan Militer berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Jawaban: C



8. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumberdaya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang tidak termasuk Nilai-Nilai Dasar Bela Negara adalah: a. Cinta Bangsa Indonesia b. Sadar Berbangsa dan Bernegara c. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara d. Kemampuan Awal Bela Negara Jawaban: A 9. Nilai Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara, dapat diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku sebagai berikut: a. Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi pelopor dalam penegakan peraturan/perundangan di tengah-tengah masyarakat b. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah c. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur d. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun Jawaban: C 10. Nilai Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara, dapat diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku sebagai berikut: a. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak b. Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN c. Bersedia secara sadar untuk membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman d. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia Jawaban: C Studi Kasus 3 : Pengebiran Makna Loyalitas PNS (Ahmad Turmuzi. Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Pengebiran Makna Loyalitas PNS”) Makna umum dari loyalitas adalah kesetiaan atau kepatuhan. Dalam organisasi modern, termasuk organisasi pemerintahan mengkondisikan loyalitas pada aturan, bukan person. Tetapi dalam praktiknya loyalitas selalu disimpangkan sebagai kesetiaan pada person. Pemimpin dalam pemerintahan yang ingin berkuasa kembali, sering kali menuntut bawahannya untuk loyal kepadanya. Ingin mempertahankan kekuasaannya dengan mengharap dukungan dari anak buahnya. Misalnya saja seorang presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang ingin terpilih kembali dalam pemilu atau pemilukada untuk melanjutkan kekuasaannya, menuntut agar PNS atau pegawai yang dipimpinnya untuk memilih diri dan pasangannya. Sering kali tuntutan itu dilakukan dengan cara biasa-biasa saja, sekedar harapan atau permohonan dukungan. Tetapi, acap kali juga disertai dengan cara yang luar biasa, misalnya diikuti dengan intimidasi atau memberikan “harapan-harapan” tertentu. Cara yang biasa dilakukan oleh pemimpin yang sedang berkuasa untuk menggalang dukungan dari kalangan PNS adalah dengan melibatkannya menjadi tim sukses, dan memerintahkan PNS tertentu untuk turut mengkampanyekan diri dan pasangannya. Oknum-oknum PNS yang terlibat, ada yang



termotivasi karena “dijanjikan” sesuatu, ada yang karena ditekan supaya tidak kehilangan jabatan yang sedang disandangnya, dan ada yang melakukannya dengan sukarela yang didasari oleh sifat fanatisme yang berlebihan. Mereka ini, secara aktif mencari dukungan di lapangan (masyarakat), baik terangterangan atau secara tersembunyi. Mereka manfaatkan organisasi profesi untuk menggalang dukungan di kalangannya yang seprofesi. Ada juga yang memanfaatkan momen acara atau pertemuan kedinasan untuk kampanye (kegiatan kampanye yang dibungkus/numpang dalam kegiatan kedinasan). Yang terakhir ini yang sering penulis alami, mengingat saat ini di Provinsi “X” sedang berlangsung tahapantahapan (proses) pemilukada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi “X”, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten “Y”. Dalam beberapa pertemuan atau rapat dinas yang penulis ikuti, pejabat-pejabat dari SKPD tertentu selalu menyisipkan kampanye untuk pasangan calon yang sedang berkuasa (incamben) dalam pidato atau sambutannya, dengan mengatasnamakan (mengedepankan) loyalitas terhadap pimpinan. Perlu kembali kita sadari, bahwa PNS terikat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS (telah dirubah dengan PP Nomor. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS), terutama isi yang terdapat pada pasal 4. Pasal ini berisi tentang larangan terhadap PNS untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Dengan demikian, upaya mobilisasi dukungan dari kelangan PNS seperti itu, jelas merupakan cara ilegal, tidak dibenarkan menurut ketentuan yang adaatau melawan hukum. Bagi pasangan calon yang menempuh cara tersebut, merupakan tindakan pengecut (tidak kesatria), merasa takut kalah dan tidak percaya diri. Sedangkan bagi oknum PNS yang tidak netral, berarti yang bersangkutan tidak bisa menahan “hawa nafsunya” dan tidak bisa mengendalikan rasa takutnya karena akan kihilangan jabatan atau tidak memperoleh jabatan tertentu. Singkatnya, mereka tidak bisa bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Langkah di atas jelas merupakan upaya untuk mengalihkan atau mengebiri makna sejati dari loyalitas PNS. Sesungguhnya sebagi bagian dari masyarakat, PNS juga memiliki hak pilih sendiri. Oleh karena itu setiap PNS bebas menentukan pilihannya dalam pemilu atau pemilukada. Berarti seorang PNS tidak perlu merasa takut untuk kehilangan atau tidak mendapat jabatan tertentu, tidak perlu takut dengan intimidasi. Sepanjang berada pada jalur (koridor) kebenaran, dan selalu bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi. Pertanyaan: 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan “Pengebiran Makna Loyalitas PNS” dan berikan contohnya. 2. Berdasarkan kasus di atas, jelaskan beberapa ciri/karakter pegawai yang loyal terhadap organisasinya. 3. Terangkanlah bagaimana Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS berdasarkan contoh kasus di atas. Jawaban: 1. “Pengebiran Makna Loyalitas PNS” memiliki makna penyimpangan kesetiaan yang dilakukan oleh PNS yang seharusnya setia kepada instansi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi dalam praktiknya loyalitas selalu disimpangkan sebagai kesetiaan pada person, dalam hal ini adalah pimpinan atau atasannya. Contohnya seorang pasangan Bupati/wakil bupati, sering kali menuntut bawahannya untuk loyal kepadanya dengan cara memilihnya kembali dalam PEMILU. Seringkali tuntutan itu menggunakan cara-cara yang mengintimidasi atau memberikan harapanharapan tertentu, seperti melibatkan PNS dalam proses kampanye, menjadi tim sukses dan lain sebagainya. Padahal hal tersebut sudah bertentangan dengan kode etik PNS yang harus bersikap netral. 2. Ciri-ciri atau karakter pegawai yang loyal terhadap organisasinya: Komitmen pada Sumpah/Janji sebagai Wujud Loyalitas PNS, Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS, Pelaksanaan



Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS, Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Wujud Loyalitas. 3. Berdasarkan contoh kasus di atas bahwa penegakkan disiplin PNS bisa dilakukan dengan cara tidak mengikuti salah satu partai politik, tidak menjadi tim sukses salah satu pasangan dalam PEMILU, tidak terlibat dalam kampanye-kampanye baik sifatnya terbuka maupun terselubung. Evaluasi Materi Pokok 3 1. Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Dimana dalam bunyi sumpah/janji tersebut mencerminkan bagaimana Core Value Loyal semestinya dipahami dan diimplementasikan oleh setiap PNS. Ketentuan mengenai sumpah/janji tersebut diatur dalam UU ASN pasal: a. 63 b. 64 c. 65 d. 66 Jawaban: D 2. Dalam sumpah/janjinya PNS berkomitmen untuk: a. Melaksanakan fungsi ASN dengan baik b. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan c. Menjadi PNS yang profesional dan berkompeten d. Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa Jawaban: B 3. ASN adalah aparat pelaksana (eksekutor) yang melaksanakan segala peraturan perundangundangan yang menjadi landasan kebijakan publik di berbagai bidang dan sektor pemerintahan, oleh karena itu ASN harus memiliki: a. Nilai-nilai kepublikan b. Nilai-nilai kelayakan c. Nilai-nilai kesopanan d. Nilai-nilai loyal Jawaban: A 4. Sebagai wujud loyalitasnya, seorang ASN ketika melaksanakan berbagai kebijakan publik hendaknya senantiasa: a. Mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat terbatas b. Mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik c. Berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah atasan d. Mengutamakan mutu pelayanan Jawaban: B 5. Berikut ini adalah prinsip-prinsip pelayanan publik yang harus dipahami dan dipraktikkan oleh setiap Aparatur Sipil Negara yang berada di garis depan dalam memberikan pelayanan publik bagi masyarakat:



a. Partisipatif; Transparan; Tidak diskriminatif; serta Mudah dan murah. b. Efektif dan efisien; Aksesibel, Akuntabel dan Ramah. c. Responsif; Berkeadilan; Tepat waktu dan Sabar d. Tidak diskriminatif; Akuntabel; Jujur dan Berkeadilan. Jawaban: A 6. Berikut adalah beberapa contoh persoalan pelayanan publik yang masih kerap terjadi di Indonesia: a. Pemberi layanan yang humanis dan diskriminatif b. Tidak ada kepastian jumlah dan waktu penyelesaian layanan c. Prosedur yang sulit dipenuhi dan harus melalui tahapan yang berbelit-belit d. Tidak responsif terhadap ketersediaan sumberdaya Jawaban: C 7. Pegawai ASN harus menerapkan budaya pelayanan, dan menjadikan prinsip melayani sebagai suatu kebanggaan. Munculnya rasa kebanggaan dalam memberikan pelayanan akan menjadi modal dalam melaksanakan pekerjaan. Pernyataan tersebut merupakan salah satu dari beberapa karakteristik dari: a. Budaya birokrasi yang berkualitas b. Budaya birokrasi yang akuntabel c. Budaya birokrasi yang melayani d. Budaya birokrasi yang mengayomi Jawaban: C 8. Agar seorang ASN dapat menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagai wujud loyalitasnya terhadap bangsa dan negara, maka dia harus mampu untuk: a. Bersikap netral dan adil sesuai kebutuhan b. Mengayomi kepentingan kelompok-kelompok mayoritas c. Menjadi figur dan teladan di dalam keluarga d. Menjadi bagian dari problem solver (pemberi solusi) bukan bagian dari sumber masalah (trouble maker) Jawaban: D 9. Nilai Ketuhanan dalam Pancasila dapat dimaknai sebagai berikut: a. Bahwa nilai-nilai Ketuhanan juga dapat diimplementasikan dengan cara mengembangkan etika moral di masyarakat b. Bahwa nilai-nilai Ketuhanan melengkapi nilai-nilai lain yang dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti persatuan, kemanusiaan, permusyawaratan, dan keadilan sosial c. Bahwa kekuasaan (jabatan) itu tidak hanya amanat manusia tapi juga amanat Tuhan. Maka, kekuasaan (jabatan) harus diemban dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh d. Bahwa nilai-nilai Ketuhanan diharapkan bisa memperkuat pembentukan karakter dan kepribadian, melahirkan etos kerja yang seadanya, dan memiliki kepercayaan diri untuk mengembangkan potensi diri sebagai ASN Jawaban: C 10. Loyalitas seorang ASN dapat tercermin dari kemampuannya mengamalkan nilai-nilai yang terkandung pada sila ke-3 Pancasila dengan cara:



a. Menghargai, mentoleransi dan menseragamkan keberagaman b. Memberikan pelayanan yang partisipatif, diskriminatif dan prima c. Membangun rasa kebangsaan dengan membangkitkan sentimen nasionalisme d. Menumbuhkkembangkan semangat gotong royong di kalangan tertentu Jawaban: C



JURNAL Nama Pelatihan



: Pelatihan Dasar PPPK 2022



Agenda I



: Adaptif



Nama Peserta



: St. Dinnar Nuraeni Ramadhian, S.Pd



NIP



: 199004102022212007



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



: Lembaga Administrasi Negara (LAN)



ADAPTIF Adaptif merupakan salah satu karakter penting yang dibutuhkan oleh individu maupun organisasi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Terdapat alasan mengapa nilai-nilai adaptif perlu diaktualisasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas jabatan di sektor publik,seperti di antaranya perubahan lingkungan strategis, kompetisi yang terjadi antar instansi pemerintahan, perubahan iklim, perkembangan teknologi dan lain sebagainya Dalam hal ini diperlukan perubahan cara kerja melalui adaptasidunia industri dan sektor terkait dengan cara beralih dari tradisi industri yang lama. Aktivitas industri yang masih berbasis kegiatan eksploitasi sumber daya alam, khususnya minyak dan batu baramisalnya, harus segera dialihkan ke sumber-sumber yang lebih ramah lingkungan. Adaptasi ini diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang lebih ramah terhadap lingkungan. Indeksasi atau pemeringkatan juga dilakukan oleh berbagai lembaga Internasional untuk dijadikan rujukan umumdalam menilai keberhasilan kinerja negara, seperti dalam menangani korupsi dengan Corruption Perception Index oleh Transparency International, atau pemeringkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi dalam business-process pemerintahan melalui E-government development index (EGDI) yang dikelola oleh UNDESA. Pun demikian dengan pengukuran daya saing sebuah negara oleh, misalnya, the Global Competitiveness Index dari World Economic Forum serta penilaian kapasitas governance melalui World Governance Index yang dilakukan secara rutin oleh Bank Dunia. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui kerja ASN di sektornya masing



masing



memerlukan



perbaikan dan penyesuaian dengan berbagai tuntutan pelayanan terbaik yang



banyak iinginkan oleh



masyarakat. Kurang berkualitasnya layanan selalu muncul dalam berbagai bentuk narasi, seperti misalnya (1) terkait dengan maraknya kasus korupsi, sebagai cerminan penyelenggaraan



pemerintahan yang tidak efisien; (2) banyaknya program pembangunan sarana fisik yang terbengkalai, sebagai cerminan ketidak-efektifan roda pemerintahan; (3) kecenderungan pelaksanaan tugas yang lebih bersifat rule driven dan sebatas menjalankan rutinitas kewajiban, sebagai cerminan tidak adanya kreativitas untuk melahirkan inovasi; serta terutama (4) masih adanya keluhan masyarakat karena merasa tidak puas atas mutu layanan aparatur, sebagai cerminan penyelenggaraan layanan yang kurang bermutu.Dari seluruh contoh perubahan lingkungan strategis, maka kita dapat melihat bahwa untuk memastikan bahwa negara tetap dapat menjalankan fungsinya, dan pelayanan publik dapat tetap berjalan ditengahtengah perubahan ini, maka kemampuan adaptasi menjadi penting dan menentukan. Sehingga birokrasi pun dipaksa untuk turut mengubah cara kerjanya untuk mengimbangi yang menjadi tuntutan perubahan. Praktek administrasi publik yang terus berubah dan bercirikan adanya distribusi peran negara dan masyarakat juga telah dikenal dalam banyak literatur. Literatur terkait New Public Management dan New Public Service menjadi rujukan penting bagaimana perubahan praktek administrasi publik yang lebih Pada umumnya istilah kreativitas dan inovasi kerap diidentikkan satu sama lain. Selain karena saling beririsan yang cukup besar, kedua istilah ini memang secara konteks boleh jadi mempunyai hubungan kasual sebab-akibat. Sebuah inovasi yang baik biasanya dihasilkan dari sebuah kreativitas. Tanpa daya kreativitas, inovasi akan sulit hadir dan diciptakan. Menginovasi sebuah barang atau proses akan memerlukan kemampuan kreatif untuk menciptakan inovasi. Inovasi pada tataran ide akan sulit berwujud jika kreativitas inovatornya tidak bekerja dengan baik. Namun demikian, dalam kenyataannya, kehadiran inovasi juga tidak mutlak mensyaratkan adanya kreativitas. Dalam sejarahnya, kosakata kreatif jauh lebih dulu dikenal dibandingkan dengan inovasi. Kreatif (creative) baru masuk menjadi kosakata dalam bahasa Inggris pada akhir abad ke-14. Istilah kreatif ini lebih ditujukan untuk menjelaskan sifat Creator (atau Tuhan). Jadi istilah kreatif adalah hal yang berhubungan dengan kapasitas atau kemampuan Tuhan dalam mencipta. Istilah ini pada masa itu tidak dilekatkan pada manusia, yang dipandang tidak mempunyai hak untuk ”mencipta”. Selanjutnya kreativitas mempunyai pengertian yang lebih melunak dan melekat pada sifat manusiawi. Kreativitas dapat dipandang sebagai sebuah kemampuan (an ability) untuk berimajinasi atau menemukan sesuatu yang baru. Ini artinya kreativitas sudah mengalami pergeseran makna dari pengertian ”menciptakan” menjadi ”menemukan”. Jadi bukan kemampuan menciptakan sesuatu dari yang tidak ada (creativity is not the ability to create out of nothing), tetapi kemampuan memunculkan ide dengan cara mengkombinasikan, merubah atau memanfaatkan kembali ide. Dari sini kemudian irisan antara keativitas dan inovasi menjadi membesar. Karakteristik kreativitas menjadi lebih melekat dengan keinovativan. Di sisi lain, kreativitas juga dipandang sebagai sebuah sikap (anattitude), yaitu kemampuan untuk menerima perubahan dan hal-hal baru, kesediaan menerima ide baru, fleksibel dalam memandang suatu Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang



ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif. Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi memerlukan beberapa hal, seperti di antaranya tujuan organisasi, tingkat kepercayaan, perilaku tanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya. Dan budaya adaptif sebagai budaya ASN merupakan kampanye untuk membangun karakter adaptif pada diri ASN sebagai individu yang menggerakkan organisasi untuk mencapai tujuannya. Merupakan faktor yang sangat penting di dalam organisasi sehingga efektivitas organisasi dapat ditingkatkan dengan menciptakan budaya yang tepat dan dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi. Bila budaya organisasi telah disepakati sebagai sebuah strategi perusahaan maka budaya organisasi dapat dijadikan alat untuk meningkatkan kinerja. Dengan adanya pemberdayaan budaya organisasi selain akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk membangun sebuah organisasi yang adaptif, yang dapat terus berkembang dan survive meski berada di lingkungan yang terus berubah perlu konsep dan strategi sebagai



berikut:



1. Landscape Adaptif erat hubungannya dengan kemampuan untuk berubah dan terus berupaya antisipatif. Untuk mengetahui kapan seharusnya organisasi berubah, seorang eksekutif atau pemimpin bisnis harus melakukan survey pada jangkauan, bentangan yang ada pada pandangan bisnis mereka. Langkah berikutnya membuat IFAS (internal factor analysis summaries) berupa strength dan weakness, serta EFAS (external factor analysis summaries) berupa opportunity dan strength organisasi yang mereka pimpin. Seorang pemimpin harus lebih dahulu memahami organisasi tersebut sebelum mulai mengubahnya. Memahami landscape organisasi dari peran perubahan terhadap perusahaan adalah poin utama untuk memikirkan kembali critical strategies perusahaan: (a)melihat jauh ke depan; (b) memahami landscape bisnis; (c) memahami prinsip ketidaktentuan dunia bisnis; dan (d) memahami rencana strategis pada organisasi yang adaptif. 2. Learning Perusahaan yang sukses menciptakan sebuah kultur adaptif adalah yang tidak hanya sekedar mendorong setiap individunya untuk terus belajar, nanmun juga men-share-nya. Dengan upaya pembelajaran terus-menerus ini, perusahaan akan mampu merespon lebih cepat pada perubahan kondisi market. Upaya learning erat hubungannya dengan knowledge management yang sangat dibutuhkan sebuah organisasi yang ingin terus berkembang dan survive. Karena pembelajaran ini akan meningkatkan kreativitas dan produktivitas anggota yang otomatis berpengaruh pada reliability organisasi. 3. Leadership Mengelola sebuah organisasi yang adaptif memerlukan visi dan skill nontradisional. Disini dibutuhkan jiwa kepemimpinan tidak hanya sebagai penujuk arah namun pembimbing menuju keberhasilan dalam melawan kompleksitas dan menciptakan sebuah organisasi yang ulet (resilient organization). Pemimpin organisasi harus berpikir tidak hanya dengan siapa mereka menciptakan



hubungan tetapi juga tentang tipe hubungan apa yang mereka inginkan beserta risiko yang terkait dengan berbagai relationship. Dalam hal ini diperlukan juga sebuah adaptive leadership dalam lingkungan yang kompleks, sehingga pemimpin akan berperan lebih dari sebagai ‘pahlawan’ yang menjadi figure tersendiri yang mencoba mengontrol dan mengemudikan organisasi, namun juga sebagai katalisator dan fasilitator. Dalam buku “Shaping the Adaptive Organization” Gary Beinger seorang eksekutif e-Bay mengatakan bahwa organisasi yang adaptif akan mampu bergerak 10 kali lebih cepat dari organisasi normal. Organisasi adaptif juga cenderung mempunyai powerful dan mampu mengatasi permasalahan sendiri dengan cepat. Pembangunan organisasi yang tangguh menyangkut lima dimensi yang membuat organisasi kuat dan imajinatif: 1. Kecerdasan organisasi: Organisasi menjadi cerdas ketika mereka berhasil mengakomodasi banyak suara dan pemikiran yang beragam. 2. Sumber Daya: Organisasi memiliki banyak akal ketika mereka berhasil mengurangi perubahan atau bahkan lebih baik, menggunakan kelangkaan sumber daya untuk terobosan inovatif. 3. Desain: Organisasi dirancang dengan kokoh ketika karakteristik strukturalnya mendukung ketahanan dan menghindari jebakan sistemik. 4. Adaptasi: Organisasi adaptif dan fit ketika mereka melatih perubahan 5. Budaya: Organisasi mengekspresikan ketahanan dalam budaya ketika mereka memiliki sisu—nilai-nilai yang tidak memungkinkan organisasi untuk menyerah atau menyerah tetapi malah mengundang anggotanya untuk bangkit menghadapi tantangan. (Välikangas, L. 2010: 92-93). Berdasarkan pengamatan dankajian yang dilakukan Bappenas, diperoleh prediksi tantangan yang akan dihadapi Indonesia seiring tren masyarakat global pada 25 tahun yang akan datang adalah sebagai berikut: 1. Demografi Global Penduduk dunia diperkirakan akan mengalami pertambahan populasi yang diperkirakan terbesar berasal dari wilayah Asia. 2. Urbanisasi Global Arus urbanisasi ini diperkirakan akan terus meningkat yang akan mempengaruhi kualitas daya saing, pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat. Urbanisasi ini merupakan persoalan domestic, regional dan bahkan internasional, karena merupakan kegiatan trans nasional. Berbagai kebijakan buruh migran dan



perdagangan bebas menjadi instrument penting untuk



memastikan



momentum urbanisasi ini menjadi pendorong kesejahteraan, bukan sebaliknya 3. Perdagangan Internasional Negara-negara di Asia diperkirakan akan menyumbang pertumbuhan ekonomi sebanyak 54% dari total pertumbuhan ekonomi dunia. Hal ini dipengaruhi oleh investasi di bidang SDM dan infrastruktur, serta reformasi pada birokrasi pemerintah, dan didukung oleh meningkatnya iklim usaha di negara-negara tersebut. Perdagangan Internasional diperkirakan akan terjadi peningkatan



pertumbuhan sebanyak 3,4% dan terjadi pergeseran di perdagangan di wilayah asia pasifik dengan fokus pada antar negara-negara berkembang. 4. Perubahan Geo Ekonomi Global dan geopolitik Kekuatan ekonomi Cina di tingkat regional bahkan global sudah menyaingi pemain lama seperti Amerika Serikat dan Jepang. Peta ekonomi global telah bergeser dari kawasan yang secara tradisional dipandang maju ke kawasan Asia yang dipimpin oleh ekonomi Cina. Hal ini ditandai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi negara-negara di wilayah Asia Pasifik menjadi salah satu poros ekonomi global terbaru mengingat sumber daya 5. Perubahan Iklim Perubahan iklim merupakan isu global, tidak mengenal batas- batas territorial, sehingga setiap negara akan meraskan dampak yang timbul, baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini turut mempengaruhi segala aspek kehidupan baik ekomoni, kesehatan 6. Perkembangan Teknologi Pertumbuhan dan inovasi teknologi di bidang informasi dalam dua dekade ini memberikan dampak yang luar biasa terhadap kegiatan ekonomi, dan terutama perubahan cara kerja.Teknologi ini turut melahirkan ide dan kreativitas baru dalam bidang perdagangan, kesehatan, dan tatanan kehidupan normal baru berbasis media sosial. DISKUSI : HAL 18 1. Mendiskusikan perubahan lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public secara menyeluruh. JAWAB: Salah satunya untuk melakuakan perubahan adalah adanya Teknolgi informasi,karena adanya pemakian Internet . Dengan internet banyak keuntungan dan manfaat dalam mendukung semua kegiatan, dianatarnya kecepatan pemberian pelayanan, meningkatkan kualitas informasi dan data menjadi kebutuhan masyarakat, memperepat sampai inya informasi kepada semua masyarakat yang membutuhakan. 2.



Mendengarkan pendapat dan pemahaman peserta mengenai pentingnya karakter adaptif dalam merespon perubahan lingkungan strategis tersebut. JAWAB : Adaptif adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup dan menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. Dengan demikian adaptasi merupakan kemampuan mengubah diri sesuai dengan keadaan lingkungan tetapi juga mengubah lingkungan sesuai dengan keadaan (keinginan diri) Penting nya karakter Adaptif yaitu menumbuhkan semangat dan kememapuan berinovasi keratif, serta proaktif menghadapi perubahan. Pelayan terhadap masyarakat yang tadinya di selnnggarkan secara manual,sekarang berubah menjadi modern



3. Membahas bagaimana perubahan lingkungan strategis terjadi dalam konteks Indonesia, dan bagaimana ASN dapat beradaptasi dengan perubahan dimaksud.



Jawab: ASN dapat beradaptasi dengan kreativitas, Kreativitas adalah sebuah kemampuan, sikap maupun proses dapat dipandang dalam konteks tersendiri yang terpisah dari inovasi. Sementara dalam dimensinya, nampak adanya keterhubungan langsung antara kreativitas dengan inovasi.



Dalam



prakteknya,



hubungan



kausalitas



di



antara



keduanya



seringkali tidak terhindarkan. Kreativitas yang terbangun akan mendorong pada kemampuan pegawai yang adaptif terhadap perubahan. Tanpa kreativitas, maka kemampuan beradaptasi dari pegawai akan sangat terbatas. Kreativitas bukan hanya berbicara tentang kemampuan kreatif, tetapi juga bagian dari mentalitas yang harus dibangun LATIHAN : HAL 42 1.



Diskusikan dalam kelompok bagaimana praktek dari penerapan adaptasi dalam penyelenggaraan



tugas



dan fungsi organisasi



yang merespon perubahan



lingkungannya, baik dari sudutu pandang praktek individu maupun organisasi. JAWAB: Organisasi beradaptasi karena memiliki tujuan yang hendak dicapai. Demikian pula dengan organisasi pemerintah, yang mempunyai tujuan-tujuan Penyelenggaraan fungsinya yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundangan. Penetapan tujuan organisasi menjadi elemen budaya adaptif pertama yang diperlukan, di mana pencapaiannya akan sangat dipengaruhi oleh variabel lingkungan. Perubahan lingkungan tidak serta merta mengubah tujuan organisasi, tetapi adaptasi akan menyesuaikan cara organisasi bekerja agar pencapaian tetap dilakukan. 2.



Paparkan secara singkat dalam kelas, bagaimana persamaan dan perbedaan yang mungkin muncul dalam praktek penerapan adaptasi dari organisasi yang berbeda. JAWAB : Persamaan : Organisasi birokrasi cenderung mekanistik bercirikan yang otoritas atau kewenangan yang tersentralisasi atau diselenggarakan oleh kelompok kecil dalam level elit organisasi. Sebaliknya organisasi yang adaptif akan lebih cenderung menyebarkan fungsi kewenangan ke berbagai lini organisasi. PERBEDAAN: Perbedaan ini akan terihat dalam kecepatan merespon perubahan lingkungan. Fungsi kewenangan yang melekat di satu figur atau kelompok akan menyulitkan dan memperlambat pengambilan keputusan, karena organisasi harus menunggu kata putus dari otoritas di pucuk struktur organisasi. Sedangkan pengambilan keputusan dalam struktur organisasi adaptif akan terdistribusi pada fungsi ininya, sehingga lebih pendek prosesnya dan pada akhirnya lebih cepat pengambilan keputusannya.



JURNAL Nama Pelatihan



: Pelatihan Dasar PPPK 2022



Agenda I



: Kolaboratif



Nama Peserta



: Devi Susialis Anggraeni, S.Pd



NIP



: 199112242022212011



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



: Lembaga Administrasi Negara (LAN)



KOLABORATIF Kolaberatif merupakan salah satu akronim dari berakhlak. Kolaboratif merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh CPNS, dalam menjalankan tugasnya. Dengan sikap kolaboratif akan membantu ASN dalam menghilangkan sekat-sekat birokrasi yang mengkungkung birokrasi pemerintah saat ini. Dalam organisasi pemerintahan dikenal istilah Collaboration Governance. Menurut Ansen dan Gash (2012) collaboratif governance mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan publik. Sebuah pengambilan keputusan, tata kelola kolaboratif, serangkaian aktivitas bersama dimana mitra saling menghasilkan tujuan dan strategi, berbagi tanggung jawab dan sumber daya. Collaboratioon governance lebih menekankan semua aspek yang terlibat harus sungguh-sungguh membangun kolaborasi, membuat persetujuan bersama dengan “berbagi kekuatan”. Konsep kolaborasi yang lain dikenal dengan istilah Whole of Goverment (WOG). Pendekatan WOG ini sudah dikenal dalamlama berkembang terutama di negara Inggris, Australia, dan Selandia Baru. WOG merupakan pendekatan yang menekankan aspek kebersamaan dan menghilangkan sekatsekat sektoral. WOG sangat menekankan keseluruhan elemen pemerintahan dan tidak terbatas pada sektor-sektor tertentu yang dipandang relevan. Ansen dan Gash (2012) mengungkapkan beberapa proses yang harus dilalui dalam menjalin kolaborasi yaitu: 1) Trust Building, yaitu membangun kepercayaan dengan stakeholder mitra kolaborasi; 2) Face to Face Dialoge, yaitu melakukan diagnoisasi yang baik dan bersungguh-sunguh; 3) Komitmen terhadap proses, bagaimana kemampuan saling ketergantungan, sharing ownership dalam proses serta keuntungan bersama; 4) Pemahaman bersama, yakni berkaitan dengan kejelasan misi, definisi bersama terkait permasalahan serta mengidentifikasi nilai bersama; 5) Menetapkan outcame antara; Calon ASN muda diharapkan nantinya menjadi agen perubahan yang dapat mewujudkan harapan tersebut. Pendekatan WoG yang telah berhasil diterapkan di beberapa negara lainnya diharapkan dapat juga terwujud di Indonesia. Semua ASN Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah kemudian akan bekerja dengan satu tujuan yaitu kemajuan bangsa dan negara Indonesia.



Penerapan nilai kolaboratif : 1. Memberikan kesempatan kepada berbagi pihak untuk berkontribusi 2. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah 3. Menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama Penerapan nilai kolaboratif sangat diharapkan bagi para ASN



LATIHAN EVALUASI 1. Jelaskan Konsep Collaborative Governance dan Pendekatan Whole of Government! Konsep Collaborative Governance adalah Irawan (2017 P 6) mengungkapkan bahwa “ Collaborative governance “sebagai sebuah proses yang melibatkan norma bersama dan interaksi saling menguntungkan antar aktor governance . Ansell dan Gash A (2007:559), menyatakan Collaborative governance mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan publik. WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan- tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Oleh karenanya WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan. 2. Buatlah rancangan pelaksanaan kolaborasi antar unit kerja Saudara dengan unit kerja lainnya di instansi Saudara !



Berbagai bentuk kerjasama yang dapat dikembangkan dengan berbagai institusi tersebut antara lain, Pemberian dan atau penggunaan fasilitas bersama, Pelaksanaan kegiatab peningkatan kemampuan siswa, Pemanfaatan sumber daya manusia secara mutualisme. Kerja Sama Sekolah dengan Institusi Lainnya. Institusi Kesehatan, Organisasi Olahraga dan Kesenian, Organisasi Keagaman, Organisasi Kepramukaan dan Museum dan Tempat Peninggalan Sejarah Lainnya. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mendidik anak-anak yang nantinya yang hidup sebagai anggota masyarakat yang terdiri atas berbagai macam golongan, jabatan, status sosila, dan bermacam-macam pekerjaan sangat memerlukan adanya hubungan kerjasama itu. Dengan adanya hubungan ini sekolah dapat meminta bantuan dari lembaga-lembaga lain, baik berupa tenaga pengajar, pemberi ceramah tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan dan pengembangan



materi kurikulum maupun bantuan yang berupa fasilitas serta alat-alat yang diperlukan bagi kelancara program sekolah. 3. Jelaskan permasalahan kolaborasi di instansi Saudara! Permasalahan di instansi saya yaitu - kesulitan komunikasi antarpribadi, terlebih jika ada orang yang tidak ingin berkomunikasi sama sekali - perbedaan gaya bekerja, hal tersebut terkadang jadi salah satu permasalahan kolaborasi di instansi 4. Presiden Jokowi sangat fokus pada pembangunan infrastruktur yang salah satunya adalah pembangunan jalan tol di daerah pantai utara Jawa (PANTURA). Bagaimanakah langkah kolaborasi



yang



bisa



dilakukan



oleh



daerah-daerah



(dapat



mengambil



contoh 3 Kabupaten/Kota) di area jalan tol tersebut guna meningkatkan ekonomi daerahnya? Jelaskan Jalan tol merupakan sarana penting yang sering digunakan oleh masyarakat setiap harinya. Pengaturan mengenai jalan tol sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol tetapi peraturan ini beberapa kali telah mengalami perubahan. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) ini, maka terdapat beberapa perubahan ketentuan pada PP Nomor 15 Tahun 2005 yang juga pernah diubah beberapa kali dengan PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol , PP Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. PP ini mengatur terkait sarana yang harus tersedia dalam jalan tol, sarana tersebut antara lain yaitu sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan untuk sampai segera ketempat kejadian serta upaya pengamanan baik terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan. PP ini mengharuskan tersedianya tempat istirahat dan pelayanan yang ditujukkan untuk kepentingan pengguna jalan tol baik pada Jalan Tol Antarkota dan untuk jalan tol perkotaan, tempat istirahat dan pelayanan dapat disediakan. Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan yang melibatkan UMKM melalui pola kemitraan. UMKM di sini terlebih dahulu haruslah memiliki sueat keterangan yang menyatakan sebagai UMKM. Bada usaha dalam hal ini harus mengalokasikan



lahannya paling sedikit 30%



(tiga puluh persen) dari total luas laha area



komersial untuk UMKM dimana ketentuan ini baik untuk jalan tol yang sudah beroperasi ataupun yang masih dalam tahap perencanaan dan kostruksi, hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasar 7A ayat (2) Dengan diundangkan dan diberlakukannya PP ini maka memberikan peluang besar bagi UMKM untuk turut andil dalam pembangunan jalan tol serta meningkatkan perekonomian Indonesia.



JURNAL Nama Pelatihan



: Pelatihan Dasar PPPK 2022



Agenda I



: Smart ASN



Nama Peserta



: St. Dinnar Nuraeni Ramadhian, S.Pd



NIP



: 199004102022212007



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



: Lembaga Administrasi Negara (LAN)



SMART ASN Berdasarkan arahan presiden pada poin pembangunan SDM dan persiapan kebutuhan SDM talenta digital, lierasi digital berperan sangat penting untuk meningkatkan kemampuan koginitif sumber daya manusia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Menurut UNESCO literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses mengelola, memahami, mengintegrasikan. mengkomunikasikan, mengevaluasi dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak dan kewirausahaan. Pendukung percepatan transformasi digital ada 5 langkah yang harus dijalankan yaitu: 1. Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital 2. Pesiapan roadmap transformasi digital disektor-sektor strategis, baik di pemerintahan. layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan. sektor industri, sektor penyiaran. 3. Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagai mana sudah dibicarakan. 4. Pesiapkan kebutuhan SDM talenta digital. 5. Persiapan terkait dengan regulasi skema-skema pendanaan dan pembiayaan transpormasi digital dilakukan secepat-secepatnya. Empat pilar literasi digital antara lain: Etika, Budaya, Keamanan, Kecakapan. 1. Dalam Etika di dunia digital perlu adanya penguatan pada: Penguatan dasar akan peraturan regulasi yang berlaku, tatakrama, dan etika, berinternet, Penguatan dasar membedakan informasi apa saja yang mengandung hoak dan tidak sejalan, seperti pornografi, perundungan dll, 2. Dalam budaya didunia digital antara lain: penguatan dasar akan pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan kehidupan berbudaya, berbangsa dan berbahasa Indonesia, Pengetahuan dasar membedakan informasi mana saja yang tidak sejalan dengan nilai Pancasila dimesin telusuri seperti perpecahan, radikalisme, dll.



3. Dalam aman bermedia berdigital perlu adanya penguatan pada: Pengetahuan dasar fitur perangkat keras,pengetahuan dasar memproteksi identitas digital, Pengetahuan dasar dalam mencari informasi dan data yang valid dari sumber yang ada terpercay, Pengetahuan dasar dalam memahami fitur keamanan platform digital yang menayadari adanya rekaman jejak digital dalam memuat sosmed. 4. Dalam cakap didunia digital perlu adanya penguatan pada: Pengetahuan dasar menggunakan perangkat keras digital, Pengetahuan tentang dasar mesin telusur dalam mencari informasi dan data memasukan kata kunci dan memilah berita benar, Pengetahuan dasar tentang beragam aplikasi chat dan media sosial untuk berkomunikasi dan berinteraksi, mengunduh dan mengganti setting, Pengetahuan dasar tentang beragam aplikasi dompet digital dan e-commerce untuk memantau keuangan dan bertransasksi secara digital. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga. Literasi digital banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi literasi digital tidak hanya dilihat dari kecakapan menggunakan media digital (digital skills) saja, namun juga budaya menggunakan digital (digital culture), etis menggunakan media digital (digital ethics), dan aman menggunakan media digital (digital safety). Indonesia digital nation bermartabat, keadilan, dan berdaya saing meliputi pemerintah digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital. Pilar literasi digital memiliki 3 tantangan etika bermedia antara lain : 1. Penetrasi internet yang sangat tinggi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Bukan hanya jumlah dan aksesnya yang bertambah, durasi penggunaannya pun meningkat drastis 2. Perubahan perilaku masyarakat yang berpindah dari media konvensional ke media digital. Karakter media digital yang serba cepat dan serba instan, menyediakan kesempatan tak terbatas dan big data, telah mengubah perilaku masyarakat dalam segala hal, mulai dari belajar, bekerja, bertransaksi, hingga berkolaborasi. 3. Intensitas orang berinteraksi dengan gawai semakin tinggi. Situasi pandemi COVID-19 yang menyebabkan intensitas orang berinteraksi dengan gawai semakin tinggi, sehingga memunculkan berbagai isu dan gesekan. Semua ini tak lepas dari situasi ketika semua orang berkumpul di media guna melaksanakan segala aktivitasnya, tanpa batas. Media digital digunakan oleh siapa saja yang berbeda latar pendidikan dan tingkat kompetensi dan setiap individu dalam mengakses , berinteraksi, berpartisipasi dan kolaborasi diruang digital sehingga digital benar-benar bisa dimanfaatkan secara kolektif untuk hal-hal positif. Berdasarkan survey indeks literasi digital nasional dapat diakses dan dijangkau tersebar kepelosok. Data yang diambil dalam ICT Development per 2017. Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga.



Soal Latihan 1) Peserta diminta menjelaskan secara singkat program literasi digital yang ada di Indonesia 2) Peserta diminta menjelaskan tentang digital skill, digital ethics, digital culture, dan digital safety 3) Peserta diminta menjelaskan contoh implementasi literasi digital dalam kehidupan bermedia digital



Jawaban 1. literasi digital adalah kemampuan untuk memahami dan memakai informasi dari berbagai sumber, yang bisa diakses melalui komputer Menurut Paul Gilster didalam buku digital literacy, perkembangan komputer ini terjadi di tahun 1980-an kemudian, komputer dipakai dilingkungan terbatas kemudian menyebar di tahun 1990-an.Pada Tahun 2021, Menteri Johny menyatakan Program Literasi Nasional direncanakan diselenggarakan setidaknya melalui 2.000 pelatihan berdasarkan modul dan kurikulum yang menyasar empat pilar literasi digital yaitu digital ethics, digital safety, digital skill dan digital culture. 2. Digital skiil adalah kemampuan dalam memahami, menggunakan, dan memanfaatkan teknologi perangkat digital dalam mengakses dan mengelola informasi Digital etnics adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari Digital culture adalah hasil olah pikir, kreasi, dan cipta karya manusia yang berlandaskan teknologi internet Digital safety adalah aktivitas untuk melindungi informasi dari terjadinya tindakan kriminal (cyber crime) terhadap sumber daya digital 3. Menggunakan internet untuk belajar Memaksimalkan aplikasi meeting online untuk belajar daring Menggunakan internet untuk mengakses jurnal ilmiah Mengirimkan tugas dengan email



Studi Kasus: Anda dan kelompok telah diutus untuk melakukan kegiatan pendampingan masyarakat di Desa Kuta Paya, salah satu desa di pelosok Sumatera yang selama ini belum tersentuh internet. Baru-baru ini, pembangunan infrastruktur yang semakin menyentuh daerah pelosok akhirnya mendatangkan sinyal internet ke desa tersebut. Dengan dana bantuan, Desa Kuta Paya juga kini difasilitasi dengan ruang komputer yang dapat digunakan untuk keperluan bersama. Namun, warga desa masih membutuhkan banyak adaptasi untuk bisa menggunakan layanan internet dengan optimal untuk keperluan mereka. Di desa tersebut, Anda dan kelompok diminta untuk membuat program atau memfasilitasi kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi warga desa menggunakan dasardasar literasi digital dan konsep percepatan transformasi digital. Kelompok Anda dijadwalkan untuk melakukan kunjungan ke desa tersebut selama 3 kali dalam setahun untuk mengamati dan mengontrol berjalannya program yang Anda susun, tidak termasuk satu kali kunjungan survei lapangan di awal. Dalam kunjungan survei lapangan, Anda dan kelompok melakukan wawancara pada beberapa warga desa dan memperoleh informasi berikut: - Menurut Kepala Desa, ruang komputer jarang sekali ada yang menggunakan sejak dibangun. Anak muda di desa masih belum memiliki ketertarikan untuk menggunakan fasilitas yang ada dengan optimal



- Desa memiliki usaha kerajinan kain tenun buatan tangan. Salah satu pengrajin mengaku mengalami kesulitan untuk menjual produk karena jarak desa yang cukup jauh dari kota dan kurangnya minat beli di kota terdekat - Warga desa atas nama Ibu B mengeluhkan sulitnya mendapat layanan pencatatan sipil di desa. Menurut Ibu B, masih banyak keluarga di desa yang belum memiliki catatan sipil seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan sebagainya Secara berkelompok, buatlah contoh susunan kegiatan/program yang akan Anda dan kelompok lakukan di Desa Kuta Paya. Rincikan pula perencanaan susunan kegiatan yang akan Anda dan kelompok lakukan pada kunjungan pertama, kedua, dan ketiga. Fokuslah membentuk kemandirian digital warga desa secara jangka panjang setelah kegiatan pendampingan selesai. Presentasikan rekomendasi yang telah dibuat, dan jika memungkinkan, tampilkanlah role-play singkat berdasarkan rekomendasi yang telah dibuat!



Jawaban Studi kasus nya Ada sebuah desa terpencil namanya desa kutapaya dipelosok sumatera yang belum tersentuh internet dan kelompok kami akan mengunjungi desa itu untuk mewawancarainya dengan membuat program karena kurang ketertarikan anak muda menggunakan fasilitas,kurangnya transfortasi karena jauh dari perkotaan, belum adanya pendataan warga. 3. Soal Latihan 1). Peserta diminta mengaitkan fenomena-fenomena di media sosial sesuai dengan 4 pilar literasi digital? 2). Peserta diminta menganalisis perilaku masyarakat Indonesia didunia digital? 3). Peserta diminta mengelaborasi cara-cara menerapkan 4 pilar literasi digital dalam kehidupan bermedia digital? Jawaban 1.Etika digital contohnya tidak menyebarkan berita bohong dan tidak melakukan perundungan dunia maya. Budaya digital contohnya aktivitas menggunakan media sosial hingga berbelanja online. Keterampilan digital contohnya menggunakan media sosial hingga menggunakan platform belanja online. Keamanan digital contohnya penggunaan pasword hingga pemahaman mengenai OTP 2.Indonesia termasuk salah satu negara yang terkena dampak wabah covid-19. Kebijakan pemerintah mengenai PSBB memberikan dampak terhadap berbagai sektor di Indonesia, baik itu sector ekonomi, hiburan, keagamaan dan pendidikan. Perlunya pemahaman literasi digital di masyarakat sangat menentukan pola pikir masyarakat dalam menghadapi pandemic ini. Kegiatan pendidikan yang dihentikan selama masa pandemi ini, dirubah dalam bentuk pembelajaran daring dengan memanfaatkan media digital. Kemudahan mengakses segala informasi dapat didapatkan melalui beberapa aplikasi dalam gadget di kehidupan masyarakat, namun tidak semua masyarakat memanfaatkan peluang tersebut secara posisitif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peranan literasi digital dalam kehidupan masyarakat di masa pandemic covid-19.metode penelitian yang dipakai adalah metode deskripstif melalui pendekatan kualitatif fenomenologi, penelitian ini dilakukan selama masa beberapa bulan setelah adaptasi kebiasaan baru. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kebiasaan masyarakat di masa pandemic covid-19 adalah mayoritas melakukan hal yang sama yaitu memesan makanan, berbelanja secara online, juga sering berolahraga dan memulai berkebun. Kemudian keluarga menjadi tolak ukur keberhasilan meningkatkan literasi digital untuk anggota keluarganya dengan memanfaatkan akses internet melalui media digital secara bijak. Selain itu keluarga memiliki tanggungjawab memotivasi anggota keluarga untuk menggali bahan bacaan secara digital dan tidak terjebak dalam penyebaran informasi yang tidak benar. Kesimpulan penelitian ialah literasi digital sangat berperan dalam kehidupan masyarakat pada masa pandemic covid-19.



3.Literasi digital merupakan pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari. Bahan Diskusi Kini mari kita berdiskusi dengan isu-isu terkini terkait etika berinteraksi dan bertransaksi. 1. Apakah pernah nomor atau akun anda ter-hack atau disalahgunakan orang lain? Atau mendengar kisah ini?Kemudian apa yang dilakukan hacker tersebut? Kira- kira mengapa hal ini bisa terjadi? 2. Kejahatan atau penipuan dalam transaksi daring semakin beragam, mari kita berdiskusi bersama apa saja motif-motif terbaru dalam penipuan atau kisah negatif dari berbelanja daring! 3. Apakah dari peserta ada yang menjadi penjual melalui media daring? Mari kita berdiskusi mengenai bagaimana memulai dan permasalahan apa yang sering ditemui sebagai pelapak/penjual!



Jawaban 1. Tidak,pernah mendengar yang dilakukan oleh heckar mencuri data pribadi pada website toko online untuk diperjual belikan,hal terjadi karena kebutuhan yang mendesak dan ada kesempatan 2. Ketidaksesuaian pesanan dengan barang yang datang 3. Ada, jualan online, melalui media sosial Whatshap, Instagram,facebook, pesanan dicancel tibatiba,sulit promosi Kasus Dalam kelompok berisi 5-6 orang, peserta diminta untuk menyelesaikan contoh kasus berikut. Studi Kasus: SMA Sinar Bulan di Kota A baru-baru ini ramai dibicarakan di media sosial karena tragedy cyberbullying yang terjadi di SMA tersebut. Pasalnya, siswa di SMA tersebut telah membuat sistem pengiriman pesan secara anonymous di akun sosial media atas nama sekolah yang dikelola bersama oleh siswa. Meski pada awalnya sistem pengiriman pesan tersebut bermanfaat bagi banyak siswa untuk saling berbagi keluh kesah, semakin lama semakin banyak bermunculan pesan yang berbau perundungan dan mengarah pada cyberbullying. Naasnya, kejadian ini telah menyebabkan salah seorang siswa mengalami tekanan mental yang sangat berat hingga harus berhenti bersekolah. Anda dan kelompok ditugaskan untuk memberi intervensi terkait pilar-pilar literasi digital di SMA Sinar Bulan. Susunlah perencanaan kegiatan intervensi yang akan Anda dan kelompok lakukan di SMA tersebut! Kegiatan intervensi yang dilakukan bisa dalam bentuk seminar, workshop, atau bentuk lainnya yang menurut Anda sesuai.



1. Bagi peserta menjadi kelompok diskusi yang terdiri dari 4-5 orang, cobalah untuk berdiskusi mengenai poin-poin di bawah ini, kemudian presentasikan hasil diskusi dalam waktu 3 menit! a. Apa saja gawai yang dimiliki oleh setiap anggota? b. Berapa rata-rata waktu yang digunakan masing-masing anggota untuk mengoperasikan gawaigawai tersebut dalam sehari? c. Apa Gawai yang paling sering digunakan? Mengapa? d. Apa fitur yang paling sering digunakan dalam gawai tersebut? Mengapa? Jawaban a. Smart Phone(HP), komputer, notebook, laptop



b. Rata-rata mengoperasikan gawai 2-3 jam perhari c. smart Phone karena mudah untuk mengakses agar tidak terbelakang dan meningkatkan produk d. fiture yang menarik karena biar tidak bosan dan jenuh dalam mengaplikasikannya Soal Latihan Bagi peserta menjadi kelompok diskusi yang terdiri dari 3-4 orang, cobalah untuk berdiskusi mengenai salah satu dari topik di bawah ini, setiap orang harus mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya menggunakan mesin pencarian informasi serta metode pencarian yang berbeda, lalu rangkum informasi menjadi satu paragraf yang padat informasi. Kemudian, salah satu anggota diminta untuk menjabarkan mekanisme pencarian materi, perbedaan informasi yang didapat, dan rangkuman hasil diskusi. Daftar tema: a. Sejarah Soto Nusantara b. Perkembangan Media Sosial Masyarakat Indonesia c. Permainan Anak Indonesia dan Dunia d. Penggunaan Gawai Masyarakat Indonesia dari Dulu hingga Kini Persiapan : Seluruh peserta diminta untuk berdiri di depan kursi masing-masing tanpa membawa barang apapun Jawaban a. Sejarah soto mengungkapkan bahwa kuliner ini berasal dari tiongkok sebuah buku berjudul Nusa jawa silang budaya Denys Lombard membahas tentang asal usul soto disana disebutkan bahwa soto berasal dari china yang dikenal dengan sebutan caudo atau jau to b. Berdasarkan laporan we are Social jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 191 juta orang pada januari 2022 jumlah itu telah meningkat 12,35 % dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 170 juta orang. Melihat trennya jumlah pengguna media sosial di indonesia terus meningkat setiap tahunnya. c. Indonesia memiliki ragam budaya sehingga tiap daerah mempunyai permainan tradisional yang unik dan seru harus dilestarikan agar tidak punahsetiap anak suka bermain. mereka bermain dengan menggunakan suara tangan kaki maupun berbagai benda yang ada disekitarnya.mereka bermain sendiri atau kelompokdan permainan juga dibedakan menjadi dua permainan modern dan tradisional pada dewasa ini lebih banyak permainan modern karena mudah diakses internet padahal permainan tradisional juga tak kalah seru. d. Gawai dikalangan masyarakat indonesia bahkan masuarakat dunia sangat pesat perkembangan teknologi digital dan internet yang semakin maju saat ini pengguna gawai internet diIndonesia sangat tinggi pengguna gawai sulit dihindari dan dipungkiri.tidak seperti zaman dulu. Soal Video Cara Bermain : 1. Pembicara akan menyebutkan berbagai contoh sosial media atau aplikasi percakapan satu per satu secara berurutan seperti di bawah ini: a. Whats App b. Facebook c. Instagram d. Tiktok e. Telegram f. Twitter



g. Friendster h. Snapchat i. We Chat j. QQ k. Plurk 2. Jika peserta merasa memiliki akun di media sosial atau aplikasi percakapan tersebut maka peserta diminta tetap berdiri, jika tidak memiliki salah satunya, maka peserta dipersilakan duduk (sistem gugur) 3. Ketika jumlah peserta tinggal 2-3 orang, peserta diminta untuk maju ke depan dan menjawab pertanyaan berikut ini: a. Apa tujuan membuat media sosial tersebut? b. Apa saja pertimbangan sebelum membuat akun dimedia sosial atau aplikasi percakapan tersebut? (kaitkan dengan empat dimensi persiapan)



Jawaban 1. facebook 2. punya media sosial 3. -media sosial tempat menyimpan dokumentasi dan tulisan dalam bentuk fhoto ,video, atau tulisan dengan mengungah konten dimedia sosial -sebelum menyebarkan konten pikirkan konsep terlebih dahulu -jangan asal menyebarkan pahami target konten -gunakan media sosial yang banyak digunakan -lakukan branding agar semakin dikenal -bagikan konten yang berkualitas -hindari meniru karya oranglain -gunakan website untuk menganalisi reputasi konten -ukur hasil kerja secara rutin



Soal Video Cara Bermain : 1. Pembicara menanyakan siapa peserta yang sudah melakukan transaksi menggunakan aplikasi dompet digital, loka pasar (marketplace), maupun transaksi digital hari ini. Jika tidak ada, maka periode waktu dapat diubah menjadi sejak kemarin, seminggu terakhir, maupun sebulan terakhir. 2. Pilih 2-3 orang untuk maju ke depan. 3. Tanyakan beberapa pertanyaan di bawah ini: a. Aplikasi dompet digital atau loka pasar (marketplace)apa yang terakhir digunakan? b. Mengapa memilih aplikasi tersebut? c. Berapa kali dalam sebulan bertransaksi menggunakan aplikasi tersebut? d. Apa barang/jasa yang sering dibeli melalui aplikasi tersebut?



4. Ajak peserta lain untuk ikut berpartisipasi dengan menanyakan, “siapa pengguna aplikasi yang sama?” sambil sesekali memberikan kesempatan kepada peserta lain yang sedang duduk untuk berpendapat/menjawab pertanyaan. Jawaban 1. semua orang yang memiliki dompet digital seperti gopay, dana, ovo 2. 2 3. a. satu minggu b.-mudah digunakan - banyak promosi - mengurangi virus corona - keamanan terjamin - mudah mengakses pembelian c.Seminggu sekali d. transfer, baju dll



Soal Video Bagi peserta menjadi beberapa kelompok yang terdiri dari 4-5 orang, masing-masing anggota kelompok bertugas untuk mencari sebuah contoh kasus pelanggaran etika dan etiket dari sosial media maupun aplikasi lain (yang relevan) dari akun yang dimiliki, baik yang terjadi padanya maupun tidak. Diskusi dilakukan selama 10 menit, kemudian salah satu anggota kelompok memaparkan satu contoh kasus yang telah didiskusikan selama 1-2 menit. Cara Bermain : Persiapan : 4 halaman A4 yang berisi contoh bentuk perundungan di media sosial, misalnya 1. Percakapan di grup WhatsApp yang menjelek-jelekkan salah satu anggota grup dengan maksud bercanda. Contoh: Hahaha kamu mandi ga sih sebelum ke kantor? Kok bau-nya sampai kemeja aku? 2. Komentar seseorang di Facebook yang mengkritik orang lain dengan bahasa yang menyakitkan. Contoh: Kok ibunya masih gendut ya padahal anaknya sudah 3 tahun? 3. Unggahan Instastory yang menampilkan dua dengan caption sindiran pedas. Contoh: Bisa-bisanya dia masih pakai baju yang sama seperti baju zaman SMA dulu, warnanya dulu putih sekarang sampai coklat gini hahaha 4. Reply Instagram dari berbagai teman yang mengomentari fisik setelah mengunggah wajah pribadi. Contoh: Eh, pipinya mau tumpah tuh!/ Kok jadi jerawatan ya sekarang?/Ga mau mulai diet, nih? Awas nggak dilirik doi Mekanisme Diskusi: 1. Bagi peserta ke dalam kelompok yang terdiri dari 3-4 orang 2. Masing-masing kelompok diberikan satu lembar A4 yang berisi foto contoh kasus perundungan di media sosial 3. Minta setiap kelompok untuk mendiskusikan hal berikut : a. Mengapa kasus tersebut tergolong cyberbullying? b. Apa yang harus dilakukan jika terjadi pada kita? c. Apa makna dari diskusi ini?



Jawaban contoh kasus pelanggaran etika antara lain menyebar berita hoax, pencemaran nama baik, penipuan online, bullying ,perjudian online, menyebar berita kebencian,menggugah fhoto yang tidak pantas, pembajakan, spam, privacy violation. 1. 2. 3. 4.



pencemaran nama baik Bullying Menyebar kebencian Privacy violation



1. ya 2. ya 3. a. karena cyber bullying adalah kejahatanyang dilakukan secara sengajadalam bentuk fitnah, cemooh kata-kata kasar pelecehan, ancaman dan hinaan b. -mencari bantuan dari orang yang percaya - blokir akun sosial media pelaku - melaporkan kepada yang berwajib - mengaktifkan mode filter komentar c. makna diskusi ini agar kita lebih mengetahui tentang pelanggaran etika dan cara mengatasinya sehingga hidup rukun dan tentram.



Soal Video Persiapan: 1. Bola plastik berbagai warna 2. Dua buah ember kecil untuk masing-masing kelompok, satu berisi bola plastik, satu ember kosong Cara Bermain : 1. Bagi peserta ke dalam kelompok yang terdiri atas 3-4 orang 2. Pada Babak Pertama, setiap kelompok mengutus satu orang. Orang tersebut bertugas untuk memisahkan warna bola diluar ember, dan memasukkan semua bola berwarna merah ke ember lainnya dalam waktu 10 detik. 3. Pada babak kedua, setiap kelompok bekerja sama melakukan tugas yang sama dalam waktu 10 detik. 4. Pembicara menanyakan pertanyaan berikut: a. Bagaimana kesan orang pertama yang diutus sendiri menyelesaikan tugas? b. Bagaimana kesan kelompok mengerjakan tugas bersama-sama? c. Bagaimana metode pembagian peran yang terjadi dalam kelompok? d. Apa makna permainan ini jika dikaitkan dengan penyebaran informasi? (Jawaban: bola diibaratkan sebagai informasi, ember yang berisi bola merupakan kumpulan informasi (fakta maupun hoaks), seluruh masyarakat berperan untuk memilah dan menyebarkan fakta serta menghentikan dan membuang konten hoaks, yang dalam permainan ini diibaratkan sebagai bola berwarna merah. Jawaban 1.ya 2.ya



1.ya 2.ya 3.ya 4. a. menarik b. menarik c. menarik d. kita harus memilah mana yang fakta dan mana yang hoax pada zaman ini. Soal Video Persiapan: Bagi peserta menjadi 4 kelompok besar. Tuliskan peran di bawah ini menggunakan kertas kecil yang lipat, kemudian acak kertas-kertas tersebut, lalu berikan satu kertas kepada masing-masing perwakilan kelompok. Pembagian peran kelompok adalah sebagai berikut: 1. Pembeli 2. Penjual Palsu/Penipu 3. Penjual Palsu/Penipu 4. Penjual Asli Cara Bermain: 1. Buatlah satu akun media sosial (misalnya instagram) untuk berjualan sebuah produk. 2. Setiap kelompok penjual harus posting berbagai konten yang dapat meyakinkan pembeli bahwa mereka ada penjual asli. Aktivitas dilakukan selama 10 menit. (pembicara dapat memberikan tips, “misalnya mau pakai chat admin atau bikin video singkat, dsb”) 3. Setelah 10 menit, kelompok pembeli menelusuri ketiga akun penjual untuk memastikan maan penjual yang asli dan yang palsu. Penelusuran dilakukan selama 5-7 menit. (pembicara dapat memberikan tips, “misalnya mau coba chat nomor admin atau minta foto realpict, dsb”) 4. Kelompok pembeli menentukan mana kelompok penjual palsu dan penjual asli disertai alasan dan metode pengecekan yang dilakukan 5. Seluruh kelompok mengungkapkan mana yang penjual palsu dan mana yang asli 6. Pembicara membahas permainan dan memberikan umpan balik



Jawaban 1. Instagram 2. Chat 3. Coba chat nomor admin 4. bisa ditelusuri melalui aplikasi 5. misal si A penjual palsu si B penjual asli 6. dalam berjualan kita harus bisa menjaga akun dan mengetahui pembeli yang asli dan yang palsu bisa ditelusuri dalam aplikasi digital



Soal Video Cara Bermain :



Bentuk 5 kelompok yang beranggotakan 3 orang. Masing-masing kelompok akan mendapatkan kotak harta karun yang menyimpan semua misi rahasia anggota kelompok. Setiap kelompok wajib menyembunyikan dan menjaga kotak tersebut agar tidak diketahui oleh kelompok. Aturan main: 1. Semua kelompok akan mendapatkan misi rahasia untuk mendapatkan diamond, mereka akan mendapatkan clue untuk melanjutkan perjalanan mereka. 2. Misi setiap kelompok yaitu memecahkan semua clue dan menjaga kotak mereka (yang tersembunyi) 3. Jika kotak ditemukan oleh kelompok lain, maka kelompok tersebut akan langsung mendapatkan diamond dan bisa memerintahkan apa saja kepada kelompok yang kalah Pertanyaan: 1. Apa kaitan permainan ini password 2. Sepenting kotak yang harus dijaga tersebut, mengapa yang berhasil menemukan bisa memerintahkan apa saja ke kelompok yang kalah? kaitkan dengan fenomena pencurian password (jawaban: sama halnya dengan password yang harus dijaga, jika password kita berhasil dibobol orang, maka segala identitas, akun, tgl lahir, dll bisa dengan mudah mereka dapatkan, dan itu yang dimanfaatkan orang-orang, misal untuk peminjaman online dll)



Jawaban 1.ya 2.ya 3.ya 1 -permainan password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi yang mendukung banyak pengguna untuk memverifikasi data diri kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut - pencurian pasword adalah jenis malware yang bertujuan mencuri informasi.jadi pasword harus dijaga agar terhindar dari heacker.



Soal Video Cara Bermain : Bentuk kelompok beranggotakan 10 orang. Setiap orang mengambil bola yang berisikan peran untuk setiap orang. Peran tersebut terdiri dari: 1 moderator 1 seer/peramal 3 werewolf 5 penduduk biasa Aturan main: 1. Diantaranya peran tersebut, hanya moderator yang boleh memberitahukan perannya kepada yang lain, sedangkan 9 yang lain wajib merahasiakan peran yang didapatkan. Hanya moderator yang mengetahui semua peran 9 orang tersebut. Moderator bertugas memimpin jalannya permainan dan mengumumkan pemenang di akhir permainan 2. Werewolf memiliki kesempatan untuk membunuh semua orang kecuali moderator



3. Seer/peramal memiliki kesempatan untuk mengetahui siapa werewolf sebenarnya dan bisa memilih untuk memihak pada warga atau werewolf 4. Peran warga adalah sebagai pihak yang harus mengetahui siapa musuh dalam selimut diantara mereka, mereka tidak mengetahui siapa yang berperan sebagai warga yang lain (sekawan), disinilah peran werewolf untuk memanipulatif identitas mereka dengan cara menfitnah warga yang lain 5. Orang yang tertuduh paling banyak di siang hari, dia akan mati 6. Orang yang dipilih oleh werewolf di malam hari juga akan mati 7. Pemenang dari game ini adalah jika jumlah warga lebih banyak dibanding werewolf, maka warga menang, namun jika jumlah werewolf lebih banyak, maka werewolf menang. Pertanyaan: 1. Coba kaitkan dengan materi pentingnya menjaga identitas dan data pribadi 2. Menurut anda peran werewolf di dunia digital bagaikan? 3. Menurut anda peran warga di dunia digital bagaimana? 4. Jika anda sebagai bermedia digital, peran apa yang cocok bagi anda? 5. Menurut Anda apa yang akan terjadi jika kita menjadi individu yang terlalu terbuka dengan orang lain 6. Siapakah kawan dan lawan di permainan ini, kaitkan dengan identitas dan data pribadi di dunia digital 7. Apakah anda mengetahui siapa yang sedang anda hadapi di dunia digital? Jawaban 1. Kaitan pentingnya identitas mempunyai beberapa fungsi antara lain sebagai pemersatu bangsa sebagai landasan negara dan juga perlindungan diri dari dampak buruk globalisasi 2. Peran yang menuntut para pemain untuk melakukanperanan nya sesuai kartu 3. Menciptakan keamanan serta menghindari permasalahan dari dunia maya digital memberikan hak kewajiban hukum serta keamanan 4. Digital marketing 5. Berbahaya,karena jika anda memiliki pikiran terbuka tapi tidak diiringi dengan kemampuan kritis 6. Kawan 7. Warga sekitar



Soal Video Cara Bermain : Bagi peserta ke dalam kelompok berisi 4-5 orang. Peserta dalam kelompok kemudian diminta untuk memilih salah satu jenis penipuan digital yang telah dibahas pada uraian di atas. Setiap kelompok lalu akan mendapatkan satu lembaran kosong yang akan diisi secara bergiliran oleh setiap anggota kelompok. Masing-masing anggota kelompok memiliki waktu 1 menit untuk mengisi lembar tersebut dengan segala informasi tentang bentuk penipuan digital yang telah disepakati kelompok. Hal yang dituliskan dapat berupa pemahaman yang dimiliki, contoh pengalaman atau kasus, opini dan tanggapan, tips-tips untuk mencegah, maupun rekomendasi solusi untuk menyelesaikan bentuk penipuan digital tersebut. Setelah semua anggota kelompok mendapat giliran menulis, kelompok akan berdiskusi selama 5 menit untuk membahas bagian-bagian yang masih perlu ditambahkan atau



menyepakati poin-poin yang masih diperdebatkan. Beberapa kelompok terpilih kemudian mempresentasikan hasil diskusinya di depan teman-teman yang lain



Soal Video.Cara Bermain : Saat mengunjungi situs di internet untuk pertama kalinya, pengunjung seringkali dihadapkan pada notifikasi yang berbunyi “This website uses cookies to ensure you get the best experience on our website” atau jika diterjemahkan kira-kira“Situs ini menggunakan cookies untuk menjamin Anda mendapat pengalaman terbaik selama menggunakan situs”, yang diikuti dengan opsi untuk menerima cookies (“Accept”) atau tidak. Secara berpasangan (2 orang), peserta diminta untuk berdiskusi mengenai opsi apa yang sebaiknya dipilih, dengan mempertimbangkan pengetahuan yang telah dipelajari mengenai rekam jejak digital. Jika masing-masing pasangan telah sepakat, dua pasangan berbeda akan dipertemukan dalam kelompok berisi 4 orang dan berdiskusi kembali mengenai topik yang sama hingga mencapai kata sepakat. Lanjutkan aktivitas mempertemukan kelompok (pembentukan kelompok berikutnya akan berisi 8 orang, 16 orang, dan seterusnya) hingga akhirnya seluruh peserta dapat mencapai kesepakatan mengenai topik tersebut Soal Setelah membaca, setiap kelompok mendiskusikan ketiga fenomena tersebut untuk menjawab pertanyaan berikut ini: 1. Apakah role play termasuk tindakan catfishing? 2. Mengapa role play termasuk/tidak termasuk tindakan catfishing? 3. Apakah kamu/teman/kenalanmu pernah melakukan role play? 4. Apa tujuan kamu/teman/kenalanmu melakukan role play? 5. Bagaimana pendapatmu tentang fenomena ini? (sisi positif/negatif) Pilih satu orang untuk mewakilkan kelompok menjelaskan hasil diskusi dan buatlah sebuah kesimpulan umum dari seluruh pendapat kelompok. Jawaban 1. bukan 2. karena role play adalah permainan peran kalau catsfhising adalah merujuk kepada kegiatan penipuan yang dilakukan individu didunia daring 3. ya 4. agar pembelajaran variatif dan menarik 5. positif bila dikerjakan sesuai aturan,negatif bila tidak sesuai Soal Video Bagi peserta menjadi beberapa kelompok yang terdiri dari 3-4 orang. Setiap kelompok harus mendiskusikan sebuah permainan/kegiatan/ program sederhana dengan tema “Pancasila dan Era Digital”. Masing-masing kelompok memiliki sasaran yang berbeda, 1. Pelajar usia SD 2. Pelajar usia SMP 3. Pelajar usia SMA 4. Mahasiswa sederajat 5. Kelompok usia kerja 6. Kelompok lansia



Setiap kelompok berdiskusi hal-hal berikut dalam waktu 10-15 menit: a. Apa permainan/kegiatan/program yang sesuai dengan kelompok usia tersebut? b. Apa tujuan permainan/kegiatan/program tersebut? c. Bagaimana mekanisme permainan/kegiatan/program tersebut? d. Apa keluaran yang diharapkan melalui permainan/kegiatan/program tersebut? Jawaban 1. 2. 3. 4.



ya menanamkan nilai-nilai pancasila dalam era digital dengan melibatkan pelajar disekolah-sekolah diharapkan untuk bisa memanfaatkan menjadi tempat untuk memupuk nasionalisme dan membangkitkan kembali nilai-nilai pancasila



Soal Bagi peserta menjadi beberapa kelompok yang terdiri dari 3-4orang. Setiap kelompok mendiskusikan selam 10-15 menit mengenai bagaimana metode digitalisasi kebudayaan dari produk kebudayaan di bawah ini agar lebih dikenal di mancanegara: a. Angklung b. Tari Sekapur Sirih c. Wayang Kulit d. Saloi e. Koteka Pilih satu orang untuk mewakilkan kelompok menjelaskan hasil diskusi Jawaban Wayang kulit adalah seni tari tradisional yang terutama berkembang dijawa tengah dan jawa timur wayang berasal dari kata Ma Hyang yang artinya menuju kepada roh spiritual dewa atau tuhan Yang Maha Esa Soal Video Pembicara menanyakan hal-hal berikut ini kepada seluruh peserta 1. Siapa yang dalam sebulan terakhir membeli tas/sepatu/baju buatan luar negeri? 2. Apa alasan membeli barang tersebut? (minta 2-3 orang yang menunjuk tangan untuk berpendapat) 3. Siapa yang dalam sebulan terakhir membeli tas/sepatu/baju buatan Indonesia? 4. Apa alasan membeli barang tersebut? (minta 2-3 orang yang menunjuk tangan untuk berpendapat) 5. Menurutmu, bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri? Kemudian pembicara memberikan umpan balik kepada peserta atas jawaban yang diberikan. Jawaban 1. 2. 3. 4. 5.



si A Tertarik dengan modelnya si B cintai produk Indonesia dengan cara membelinya membuat poster



menulis blog bantu memasarkan Soal Video Pembicara menanyakan hal-hal berikut ini kepada seluruh peserta 1. Siapa yang pernah menerima pesan “kami menawarkan pinjaman online, syarat mudah, dan proses cepat?” atau “Buah mangga buah anggur, enak dimakan dingin-dingin, daripada BPKB nganggur, mending titip di kami untuk disekolahin”? 2. Berapa kali biasanya dalam sehari menerima pesan tersebut? 3. Kira-kira mengapa hal tersebut bisa terjadi? 4. Apa kaitan fenomena tersebut dengan hak dan kewajiban kita sebagai warga digital? Setelah berdiskusi 10-15 menit, pembicara dapat memberikan umpan balik. Jawaban 1. tidak 2. beberapa kali 3. penetrian digital yang tak seimbang dengan literasi pada lapisan masyarakat sampai level pedesaan kemudahan administrasi tidak melakukan croschek tidak membandingkan suku bunga 4. ada,hak dan kewajiban, hak segala sesuatu yang harus didapatkan setiap sejak lahir kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan seseorang yang menjalankan kewajibannya. Soal Latihan 1) Peserta diminta mengelaborasi cara-cara memutus rantai penyebaran hoaks 2) Fenomena pinjaman online yang marak di Indonesia sangat merugikan masyarakat, bukan hanya kerugian materi namun juga pencurian identitas korban. Peserta diminta menyikapi fenomena tersebut 3) Peserta diminta memberi pendapat tentang makna bijak dalam bermedia digital Jawaban 1. Mencari sumber berita cek kelengkapan informasi jangan termakan judul periksa keasliannya perhatikan tanggal artikel jangan asal share 2. Maraknya fenomena pinjaman online dimanfaatkan oleh pijol 3. Bijak bermedia digital berarti tau batasan penggunaan teknologi menggunakan media Kasus Dalam kelompok berisi 5-6 orang, peserta diminta untuk menyelesaikan contoh kasus berikut. Studi Kasus 1: Bacalah potongan berita berikut! “Pada pertengahan Agustus 2019, terjadi kerusuhan di beberapa daerah di Papua. Insiden tersebut terjadi pasca-adanya dugaan tindakan rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Tindakan rasisme yang terlanjur menyebar melalui media sosial tersebut akhirnya memicu aksi unjuk rasa di



Manokwari, Sorong, Jayapura, dan beberapa daerah lain di Papua dan Papua Barat. Aksi tersebut diwarnai kericuhan,blokade jalan, dan pembakaran. Akibatnya gedung DPRD, lembaga pemasyarakatan, sejumlah tempat usaha, fasilitas umum, dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi kejadian, rusak diamuk massa. Kemkominfo menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 230.000 URL hoax di Papua yang diviralkan melalui media sosial, terutama melalui Twitter. Konten tersebut bersifat masif, menghasut, bahkan mengadu domba (news.detik.com, 26 Agustus 2019).” Diskusikanlah fenomena ini dalam kelompok. Posisikan diri Anda dan kelompok sebagai pihak yang dapat membuat kebijakan untuk menanggapi situasi tersebut. Kemudian, buatlah rekomendasi untuk kemungkinan penyelesaian masalah tersebut berdasarkan sudut pandang dan pemahaman yang telah Anda miliki mengenai literasi digital. Jawaban Kasus yang terjadi adalah kerusuhan rasisme diasrama mahasiswa papua surabaya yang mengakibatkan unjuk rasa sehingga fasilitas yang tersedia diamuk masa .masalah yang terjadi bersifat masif menghasut bahkan mengadu domba tanggapan dari masalah ini perlunya kordinasi kepada semua pihak agar tidak terjadi kerusuhan karena dengan masalah ini akan memicu kurang aman nya daerah papua.dan akhirnya mengakibatkan kericuhan tetapi setelah ditelusuri ternyata kabar itu hoax Studi Kasus 2: Kasus Jejak Digital Diskusikan dalam grup fenomena berikut. Lalu jawab dan diskusikan pertanyaan di bawahnya.Seorang gadis gagal magang di Badan Antariksa milik Amerika Serikat (NASA) karena berkomentar kasar di Twitter. Singkat cerita, NASA menarik kesempatan magang gadis tersebut setelah banyak warganet yang menangkap layar kata-kata kasarnya, dan menyebarkannya di media sosial dengan tagar NASA. Sumber: Terkait berita di atas, apakah jejak digital begitu penting saat ini? Seberapa penting untuk kehidupan pribadi, keluarga, teman, dan pekerjaan? Uraikan masing-masing. ● Jika kamu berada dalam berita viral yang mengungkap jejak digital diri yang memalukan, apa yang akan kamu lakukan? Temukan solusi yang dianggap praktis sekaligus komprehensif? ● Apa yang kamu lakukan dengan jejak digital pribadimu? Bagikan tips kamu dengan teman kelompok. Jawaban 1. Dimusyawarahkan dengan baik baik sekaligus memberi arahan yang baik 2. Memastikan data pribadi tidak disalah gunakan langkah-langkah -mamastikan data terenskripsi -berhati-hati saat menggunakan jaringan wifi -waspada phising -gunakan pasword yang sulit -gunakan metode incognito Bacalah dan telaah berita berikut, kemudian diskusikan dalam forum. Jawablah pertanyaan yang menyertainya Pemilik akun FB mendapat video mesum setelah menerima permintaan pertemanan ● Mengapa banyak orang tertipu dengan scam romance? Apakah ada keluarga/teman/kenalan yang pernah mengalaminya? Ceritakan dengan tidak menyertakan nama (anonim). ● Apa yang bisa kamu pelajari dari kasus tersebut? Bagaimana tips mengenali dan menghindari scam romance menurutmu?Diskusikan.



Jawaban 1. karena ketertarikan,tidak ada, Hoax, sebagaimana wabah corona, tidak akan menyebar tanpa ada yang ikut menyebarkannya. Ibarat tanaman, hoax akan tumbuh subur jika ada yang memberinya pupuk dan menyiraminya. Terkadang sebuah informasi memang samar apakah itu benar atau hanya sebuah hoax. Terlebih informasi itu kita dapatkan dari orang yang cukup dekat dengan kita, atau kita dapatkan dari grup percakapan di mana anggota-anggotanya, semuanya atau banyak yang kita kenal. Dengan kemajuan internet, sebenarnya untuk melacak sebuah informasi apakah benar atau tidak, cukup mudah. Salah satunya dengan memanfaatkan mesin penelusur semacam Google. Cukup menyalin teks informasi yang kita dapatkan dan memasukkannya sebagai kata kunci penelusuran. Maka Google pun akan memaparkan semua hasil penelusurannya, yang dalam banyak kasus hoax, Google akan menampilkan pula berbagai bantahannya. Atau jika informasi yang kita terima berupa gambar atau video, kita pun masih bisa menelusurinya lewat Google dengan memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan konteks yang ada pada gambar atau video yang kita terima, atau dengan mengunggah gambar dan screenshoot video melalui halaman Google Images atau melalui aplikasi Google Lens di ponsel kita. Setelah kita mengetahui kebenarannya, bahwa informasi yang ada ternyata adalah hoax, untuk memutus rantai penyebarannya, kita pun mesti menyampaikannya kepada yang mengirimkan informasi, atau membalasnya dalam grup. Sebagai Kompasianer, kita pun dapat menuliskan temuan kita, sebagai edukasi yang lebih luas kepada masyarakat. Setidaknya, kita dan atau orang-orang di sekitar kita, terhindar dari hoax tersebut. Kita telah berusaha untuk memutus rantainya agar tidak menjerat kita dan orang-orang di sekitar kita. Berikut ini merupakan tips untuk melindungi diri dari berita hoaks menurut LibGuides at University of West Florida ( 2021). Gunakan kriteria berikut ini untuk mengevaluasi sumber: 1) Currency (keterbaruan informasi): Apakah informasi terkini? Bisa saja, misalnya, di Facebook, kita akan mengklik sebuah cerita dan melihat bahwa tanggalnya berasal dari beberapa bulan atau tahun yang lalu, tetapi teman kita memberikan komentar emosional seolah-olah itu baru saja terjadi. 2) Relevance (relevansi): Kriteria ini berlaku jika kita mencari informasi. Apakah informasi yang kita temukan sesuai dengan apa yang dibutuhkan? Sudahkah kita melihat berbagai sumber sebelum memilih informasi ini? 3) Authority (Penulis): Siapa penulis/penerbit/sponsor berita? Apakah penulis memiliki maksud tertentu di balik tulisannya? 4) Accuracy (Akurasi/Ketepatan): Apakah informasi didukung oleh bukti? Apakah penulis mengutip sumber yang kredibel? Apakah informasi tersebut dapat diverifikasi di tempat lain? 5) Purpose (Tujuan): Apa tujuan dari berita tersebut? Provokasi? Untuk menginformasikan? Untuk menjual? Ini dapat memberi kita petunjuk tentang bias yang mungkin terjadi. Google It! Jika kita menemukan sesuatu melalui media sosial, cobalah untuk mencari di mesin pencari informasi, seperti google, terlebih dahulu! Cobalah telusuri apakah mesin pencari menunjukkan tiga hal berikut:



1) Ada/tidaknya situs berita terkemuka lainnya melaporkan hal yang sama 2) Ada/tidaknya situs web cek fakta telah membantah klaim tersebut 3) Jika hanya oknum tertentu yang melaporkan klaim tersebut, maka dalam kasus ini, mungkin diperlukan lebih banyak penggalian. c. Dapatkan Berita dari Sumber Berita Salah satu cara termudah untuk menghindari jebakan berita palsu adalah dengan membuka langsung situs web berita yang kredibel mengenai berita tersebut. Mengandalkan media sosial untuk melihat apa yang sedang tren semakin mewajibkan kita untuk memverifikasi setiap meme atau artikel berita yang ditemui. Bedakan Opini dengan Fakta Opini sekarang banyak digunakan dalam sumber berita. Kita mungkin setuju dengan pendapat yang disajikan atau penulis mungkin hanya mengkontekstualisasikan fakta. Namun, kita harus memahami bahwa penulis menyajikan fakta dengan cara yang sesuai dengan agenda mereka dan pikirkan mereka sendiri untuk menarik perhatian pembaca sebanyak mungkin Fenomena pinjaman online yang marak di Indonesia sangat merugikan masyarakat, bukan hanya kerugian materi namun juga pencurian identitas korban. Peserta diminta menyikapi fenomena tersebut. 2. Harus berhati hati dalam memilih teman Identitas pribadi adalah salah satu hal yang mesti diperhatikan dan diwaspadai dari kejahatan siber. Alasannya adalah karena identitas pribadi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan identitas/data, mereka bisa membobol akun pribadi, membuat akun pinjaman online menggunakan data kita, menjadikan kita sasaran iklan internet, dan menjual data untuk kepentingan marketing. Maka dari itu sebaiknya kita harus mengetahui 5 cara untuk melindungi identitas pribadi di internet : Memastikan data terenkripsi Setiap situs memiliki sistem keamanan enkripsi untuk memastikan data terkode dengan amat saat dikirimkan lewat situs website. Contohnya seperti Secure HTTP atau yang disebut dengan HTTPS dan sertifikasi SSL. Biasanya situs yang memiliki keamanan enkripsi data bisa diketahui dengan alamat situs yang diawali dengan https. Selain itu, keamanan juga bisa dilihat dengan adanya logo gembok di kiri atas sebelah tautan situs. Berhati-hati saat menggunakan jaringan Wi-Fi Kalian harus berhati-hati ketika sedang berada di tempat umum dan menemukan Wi-Fi yang bisa diakses secara gratis. Jaringan Wi-Fi ini bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi. Biasanya menggunakan access point palsu yang jika seseorang login maka data pribadinya akan tercuri. Hindarilah access point yang berpotensi meminta username, password, dan informasi pribadi lainnya. Waspadai tautan phising



Saat ini banyak sekali tautan (link) yang mengatasnamakan instansi atau organisasi. Dalam beberapa kasus, link tersebut dapat mengarahkan ke halaman login palsu sebagai jebakan dan mencuri data pribadi. Caranya adalah jangan asal memberikan data pribadi di situs yang tidak tepercaya. Periksa kembali alamat (domain) situs, contohnya untuk situs pemerintahan menggunakan domain .go.id seperti http://ditsmp.kemdikbud.go.id/. Gunakan password yang sulit ditebak Password atau kata sandi adalah hal yang paling penting dalam akses login. Oleh karena itu, gunakanlah kata sandi yang sulit untuk ditebak. Hindari penggunaan kata sandi menggunakan tanggal lahir ataupun nama. Selain itu, ganti kata sandi setiap tiga bulan sekali. Gunakan mode Incognito ketika berselancar Saat berselancar di internet, gunakanlah mode Incognito (penyamaran). Saat ini kebanyakan browser canggih sudah memiliki mode ini. Di dalam mode ini akan mematikan perekaman data ketika browsing. Browser tidak akan merekam alamat situs dan laman yang telah dikunjungi. Browser juga tidak dapat merekam datapribadi, seperti nama pengguna untuk login, password, juga cache dan cookies dari situs web yang dikunjungi. Jawab : Banyaknya pengguna media sosial di Indonesia terbukti bahwa begitu pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di zaman 4.0 ini, apabila tidak digunakan secara bijak, maka dapat menimbulkan sebuah permasalahan yaitu penyalahgunaan media sosial berupa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok tertentu (SARA), berita bohong atau hoaks, sehingga perilaku tersebut akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda. Mengambil sebuah konsep tindakan sosial dari salah seorang tokoh sosiologi yaitu Max Weber tentang tindakan rasionalitas instrumental. Tindakan rasionalitas instrumental adalah tindakan yang ditentukan oleh pengharapan-pengharapan mengenai perilaku objek-objek di dalam lingkungan dan perilaku manusia lainya; pengharapan-pengharapan itu digunakan sebagai kondisi atau alat untuk pencapaian tujuan sang aktor atau pelaku sendiri yang dikejar dan diperhitungkan secara rasional (George ritzer, 2012). Maka dari itu, sebagai penguna media sosial yang bijak, kita harus bisa menggunakan dan memanfaatkan media sosial untuk tujuan yang sekiranya berdampak positif bagi diri sendiri dan orang lain. Bentuk tindakan tersebut, antara lain : Jangan terlalu mudah percaya pada informasi yang disebarkan. Sebagai pengguna media sosial yang bijak, alangkah baiknya jangan membagikan informasi yang diperoleh secara sembarangan dan lebih baik melakukan pengecekan kembali informasi yang kita peroleh di media sosial melalui aplikasi, seperti Turn Back Hoax, Cekfakta.com, Babe, Hoax Buster Tools (HBT), dll. Supaya kita tidak terjebak pada siklus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaga etika dalam bermedia sosial. Selain pengecekan informasi yang tidak kalah pentingnya yaitu perilaku dan etika kita dalam bermedia sosial, alangkah baiknya kita harus menghargai karya orang lain ("hargailah orang lain jika dirimu ingin dihargai") dan memberikan komentar maupun tanggapan positif yang sifatnya



membangun terhadap konten yang dibagikan, supaya konten tersebut bisa mengalami perubahan menuju pada nilai-nilai positif yang sekiranya bisa memberikan edukasi. Filter atau saring informasi yang akan dibagikan. Konten atau informasi yang akan dibagikan dapat mempengaruhi perilaku individu maupun kelompok, alangkah baiknya jangan membagikan konten atau informasi yang sifatnya mengandung pornografi, SARA, hoaks, karena dari tindakan tersebut akan memberikan dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain. Selain itu orang yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda, sesuai dengan pasal 28 ayat 2 dan pasal 45A ayat 1 dalam UU ITE. Merujuk pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Adapun ancamannya dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Jangan bagikan informasi atau data pribadi anda secara mudah di media sosial. Kasus cyber crime marak dan rawan terjadi di media sosial. Salah satu bentuk kasusnya seperti phising yaitu pencurian data (user id, pasword, dan lain sebagainya), sehingga disarankan untuk melakukan pemeriksaan perizinan akses pada aplikasi, baca syarat dan ketentuan aplikasi (didalam term and condition terdapat informasi tentang perizinan, dan kebanyakan user atau penguna asal langsung melakukan ceklis atau setuju dan tidak memperhatikan itu, karena tindakan tersebut bisa menjadi telah kejahatan di media sosial). Media sosial sebagai sarana dalam mengekspresikan karya. Sebagai penguna media sosial yang bijak, selalu memberikan infromasi yang sifatnya membangun dan memotivasi orang lain untuk berkembang. Salah satu caranya yaitu dengan membagikan karya ke dalam media sosial. Bentuk contoh karya, bisa berupa foto estetik, video edukasi, dll.



JURNAL Nama Pelatihan



: Pelatihan Dasar PPPK 2022



Agenda I



: Manajemen ASN



Nama Peserta



: St. Dinnar Nuraeni Ramadhian, S.Pd



NIP



: 199004102022212007



Lembaga Penyelenggara Pelatihan



: Lembaga Administrasi Negara (LAN)



MANAJEMEN ASN 1. Kedudukan, Peran, Hak dan Kewajiban, dan Kode Etik ASN a. Kedudukan ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.Berikut beberapa konsep yang ada dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: 1) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan 2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap



oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. a. Peran ASN Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: 1) Pelaksana kebijakan public; 2) Pelayan public; dan 3) Perekat dan pemersatu bangsa Selanjutnya Pegawai ASN bertugas: 1) Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2) Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas, dan 3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia b. Hak dan Kewajiban ASN Hak PNS dan PPPK yang diatur dalam UU ASN sebagai berikut : PNS berhak memperoleh: 1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; 2) cuti; 3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 4) perlindungan; dan 5) pengembangan kompetensi Sedangkan PPPK berhak memperoleh: 1) gaji dan tunjangan; 2) cuti; 3) perlindungan; dan 4) pengembangan kompetensi Selain hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan pasal 70 UU ASN disebutkan bahwa Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa: 1) jaminan kesehatan; 2) jaminan kecelakaan kerja; 3) jaminan kematian; dan 4) bantuan hukum. Kewajiban pegawai ASN yang disebutkan dalam UU ASN adalah: 1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; 2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 3) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; 4) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;



6) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 7) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. 3. Konsep Sistem Merit Dalam Pengelolaan ASN Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan.Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegaway yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya. Pasca recruitment, dalam organisasi berbagai sistem pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja. 4. Mekanisme Pengelolaan ASN Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK.  Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan  Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan;pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dantunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan



mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrative. TUGAS MANAJEMEN ASN Evaluasi 1. Coba jelaskan esensi penting dari manajemen aparatur sipil negara sesuai dengan UU ASN dan apa impilkasi esensi tersebut terhadap Anda sebagai pegawai ASN  Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.  Menjadikan dasar komitmen bagi saya sebagai aparatur Negara yang professional dan berkarakter serta berintegritas tinggi terhadap menjalankan tugas sebagai ASN. 2. Coba jelaskan kedudukan dan peran dari aparatur sipil negara dan apa yang perlu dilakukan oleh Anda sebagai pegawai ASN.  Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Peran ASN sebagai berikut : 1) Pelaksana kebijakan public; 2) Pelayan public; dan 3) Perekat dan pemersatu bangsa  Yang harus dilakukan oleh saya sebagai pegawai ASN yaitu melaksanakan seluruh kebijakn yang telah ditetapkan oelh pimpinan intansi pemerintahan dan Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas 3 Coba jelaskan dengan singkat hak dan kewajiban ASN dan bagaimana Anda harus bersikap agar hak dan kewajiban tersebut seimbang  Hak ASN terbagi atas hak PNS dan hak PPPK yang diatur dalam UU ASN sebagai berikut PNS berhak memperoleh: 1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; 2) cuti; 3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 4) perlindungan; dan 5) pengembangan kompetensi Sedangkan PPPK berhak memperoleh: 1) gaji dan tunjangan; 2) cuti; 3) perlindungan; dan 4) pengembangan kompetensi  Kewajiban pegawai ASN yang disebutkan dalam UU ASN adalah: 1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; 2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 3) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; 4) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; 6) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 7) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sikap yang harus dilakukan agar hak dan kewajiban seimbang yaitu Melaksanakan kewajiban sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dengan baik maka akan mendapatkan hak sesuai yang telah di tetapkan. 4. Coba jelaskan kode etik dan kode perilaku ASN dan bagaimana Anda dapat melaksanakan kode etik dan kode perilaku tersebut.  Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: 1) melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi;



2) melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; 3) melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; 4) melaksnakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5) melaksnakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; 



Dengan cara kode etik dank ode prilaku sebagai panduan norma dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan priabdi, kelompok dan organisasinya. Evaluasi Konsep Sistem Merit Dalam Pengelolaan ASN 1. Jelaskan makna dan keuntungan penerapan sistem merit?  Makna dan keuntungan penerapan sistem merit yaitu Untuk mendapatkan profil pegawai yang produktif, efektif dan efisien agar menjamin keadilan dan juga menyediakan ruang keterbukaan dalam perjalanan karir seorang pegawai. 2. Berikan contoh penerapan sistem merit dalam penilaian kinerja pegawai?  Adanya promosi pangkat dan atau jabatan kepada pegawai yang dilakukan berdasarkan pada kompetensi, kuaifikasi dan kinerja pegawai. Evaluasi Mekanisme Pengelolaan ASN 1. Coba jelaskan perbedaan antara manajemen PNS dan Manajemen PPPK  Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan, kebutuhan, pengadaan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, pengembangan karier,pola karier, promosi, mutasi,penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan,penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisundan hari tua, dan perlindungan.  Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan,pengadaan, penilaian kinerja,penggajian dan tunjangan,pengembangan kompetensi, pemberian,penghargaan, disiplin,pemutusan hubungan perjanjian, kerja,dan perlindungan. 2. Bagaimana perbedaan mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi ASN dan penggantian jabatan pimpinan tinggi ASN.  Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya padakementerian, kesekretariatan l lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan, syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan, lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan mekanisme sebagai berikut pembentukan panitia seleksi,pengumuman jabatan lowong,pelaksanaan seleksi,pengusulan nama calon,penetapan calon,pelantikan.  Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun,memenuhi target kinerja tertentu,seleksi ulang uji kopetensi. 3.







Coba diskusikan peranan sistem informasi ASN dalam pengelolaan ASN untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN dan Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN.