Resume Auditing Lanjutan 2400 Dan 2410 Fix Print [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME AUDITING LANJUTAN "ISA 2400 DAN ISA 2410"



Dosen Pengampu : Dr. Kumalahadi, MS., Ak.



Disusun Oleh :



Novita Angrayani



17919001



MAGISTER AKUNTANSI PROGRAM PASCA SARJANA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA 2018/2019



1



A. SA 2400 (Perikatan untuk Reviu atas Laporan Keuangan) Pendahuluan 1. Tujuan Standar Perikatan Reviu (“SPR”) ini adalah untuk menetapkan standar dan menyediakan panduan tentang tanggung jawab profesional praktisi ketika seorang praktisi, yang bukan merupakan auditor suatu entitas, melaksanakan suatu perikatan untuk mereviu laporan keuangan dan tentang bentuk dan isi laporan yang diterbitkan oleh praktisi tersebut dalam kaitan dengan reviu tersebut. Seorang praktisi, yang merupakan auditor entitas tertentu, membuat perikatan untuk mereviu informasi keuangan interim berdasarkan SPR 2410, “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas.” 2. SPR ini ditujukan untuk reviu atas laporan keuangan. Namun, standar ini harus diterapkan, disesuaikan sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan kondisi, untuk perikatan reviu selain informasi keuangan historis. Panduan Standar Audit (“SA”) dapat bermanfaat bagi praktisi dalam menerapkan SPR ini. Tujuan Perikatan Reviu Tujuan suaru reviu atas laporan keuangan adalah untuk memungkinkan seirang praktisi menyatakan apakah atas dasar prosedur yang tidak menyediakan semua bukti sebagimana disyaratkan dalam suatu audit, terdapat hal-hal yang menjadi perhatian praktisi yang menyababkan Praktisi yakin bahwa laporan keuangan terssebut tidak disajikan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku (keyakinan bentuk negatif). Prinsip Umum Suatu Perikatan Reviu Praktisi harus mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh Institusi Akuntan Publik Indonesia. Prinsip etika Yang mengatur tanggung jawab profesional praktisi adalah: a) Independensi b) Integritas c) Objektivitas d) Kompentensi dan kecermatan profesional; e) Kerahasiaan; f) Perilaku profesional dan g) Standar teknis Praktisi harus merencanakan dan melaksanakan reviu dengan suatu sikap skeptisisme profesional dan menyadari bahwa mungkin terdapat kondisi yang menyebabkan laporan keuangan mengandung kesalahan penyajian material.



2



Untuk tujuan menyatakan keyakinan bentuk negatif dalam laporan reviu, praktisi harus memperoleh bukti yang cukup dan tepat terutama melalui permintaan keterangan dan prosedur analitis agar dapat menarik kesimpulan. Ruang Lingkup Reviu Istilah “ruang lingkup reviu” mengacu kepada prosedur reviu yang dipandang perlu sesuai dengan kondisi untuk mencapai tujuan reviu. Prosedur yang disyaratkan untuk melaksanakan suatu reviu atas laporan keuangan harus ditentukan oleh praktisi dengan mempertimbangkan ketentuan SPR ini, badan profesional yang relevan, peraturan perundang-undangan, dan jika relevan, ketentuan perikatan reviu dan ketentuan pelaporan. Keyakinan Moderat Suatu perikatan reviu memberikan tingkat keyakinan moderat bahwa informasi yang direviu adalah bebas dari kesalahan penyajian material, hal ini dinyatakan dalam keyakinan bentuk negatif. Persyaratan dalam Perikatan Praktisi dan klien harus menyepakati persyaratan dalam perikatan. Persyaratan yang telah disepakati akan dicatat dalam suatu surat perikatan atau bentuk lain yang cocok, seperti sebuah kontrak. Suatu surat perikatan akan membantu dalam perencanaan pekerjaan reviu. Hal ini menjadi kepentingan praktisi maupun kliennya bahwa praktisi menyampaikan suatu surat perikatan kepada kliennya yang mendokumentasikan ketentuan utama penunjukan. Suatu surat perikatan menegaskan penerimaan penunjukan oleh praktisi dan membantu menghindari kesalahpahaman tentang hal-hal yang berkaitan dengan tujuan dan ruang lingkup perikatan, luas tanggung jawab praktisi, dan bentuk laporan yang harus diterbitkan. Hal-hal yang akan dicantumkan dalam surat perikatan mencakup:  Tujuan jasa yang akan dilaksanakan.  Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.  Ruang lingkup reviu, termasuk pengacuan ke SPR ini (atau standar dan praktik yang relevan untuk perikatan reviu).  Akses tidak terbatas ke catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang diminta berkaitan dengan reviu.  Suatu contoh laporan yang diharapkan akan diserahkan.  Fakta bahwa perikatan tidak dapat diandalkan untuk mengungkapkan kesalahan, tindakan melanggar hukum, atau ketidakberesan lain, sebagai contoh, kecurangan atau pemalsuan yang kemungkinan ada. 3







Pernyataan bahwa suatu audit tidak dilaksanakan dan bahwa opini audit tidak akan dinyatakan. Untuk menekankan butir ini dan untuk menghindari kebingungan, praktisi dapat juga mempertimbangkan untuk membuat pernyataan bahwa suatu perikatan reviu tidak akan memenuhi ketentuan statutori atau pihak ketiga atas suatu audit.



Perencanaan Praktisi harus merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga suatu perikatan yang efektif akan dilaksanakan. Dalam merencanakan suatu reviu atas laporan keuangan, praktisi harus memperoleh atau memutakhirkan pengetahuannya tentang bisnis termasuk pertimbangan tentang organisasi entitas, sistem akuntansi, karakteristik operasi dan sifat aset, liabilitas, pendapatan, dan bebannya. Praktisi perlu memiliki suatu pemahaman tentang hal-hal tersebut dan hal-hal lain yang relevan dengan laporan keuangan, sebagai contoh, suatu pengetahuan tentang metode produksi dan distribusi, lini produk, lokasi operasi, dan pihak yang berelasi entitas. Praktisi memperoleh pemahaman ini untuk mampu membuat permintaan keterangan relevan dan untuk merancang prosedur yang tepat, begitu juga untuk menilai respons dan informasi lain yang diperoleh Pekerjaan yang Dilaksanakan oleh Pihak Lain Ketika menggunakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh praktisi lain atau pakar, praktisi harus puas bahwa pekerjaan semacam itu adalah memadai untuk tujuan reviu. Dokumentasi Praktisi harus mendokumentasikan hal-hal yang penting dalam penyediaan bukti untuk mendukung laporan reviu, dan bukti bahwa reviu telah dilaksanakan berdasarkan SPR ini. Prosedur dan Bukti Praktisi harus menerapkan pertimbangan dalam menentukan sifat, saat, dan luas prosedur reviu secara spesifik. Praktisi akan dipandu dengan hal-hal berikut:  Pengetahuan yang diperoleh ketika melaksanakan audit atau reviu atas laporan keuangan periode lalu.  Pengetahuan praktisi tentang bisnis termasuk pengetahuan tentang prinsipprinsip dan praktik akuntansi industri yang di dalamnya entitas beroperasi.  Sistem akuntansi entitas.  Luas suatu unsur tertentu dipengaruhi oleh pertimbangan manajemen.



4







Materialitas transaksi dan saldo akun.



Praktisi harus menerapkan tingkat pertimbangan materialitas yang sama sebagaimana yang akan diterapkan jika suatu opini audit atas laporan keuangan diberikan. Meskipun terdapat risiko yang lebih besar bahwa kesalahan penyajian akan tidak terdeteksi dalam reviu dibandingkan dalam audit, pertimbangan tentang apa yang material dibuat dengan mengacu kepada informasi yang digunakan oleh praktisi dalam membuat laporannya dan kebutuhan pihak yang mengandalkan pada informasi tersebut, bukan pada tingkat keyakinan yang diberikan. Prosedur untuk mereviu laporan keuangan umumnya mencakup hal-hal sebagai berikut:  Memperoleh suatu pemahaman tentang bisnis entitas dan industri yang di dalamnya entitas beroperasi.  Meminta keterangan tentang prinsip dan praktik akuntansi entitas.  Meminta keterangan tentang prosedur entitas untuk mencatat, menggolongkan, dan meringkas transaksi, mengumpulkan informasi untuk diungkapkan dalam laporan keuangan dan menyusun laporan keuangan.  Meminta keterangan berkaitan dengan seluruh asersi material dalam laporan keuangan.  Prosedur analitis dirancang untuk mengidentifikasi hubungan dan unsurunsur individual yang tampak tidak biasa. Prosedur tersebut mencakup: o Membandingkan laporan keuangan periode kini dengan periode sebelumnya. o Membandingkan laporan keuangan dengan hasil dan posisi keuangan yang diharapkan. o Mempelajari hubungan unsur-unsur laporan keuangan yang akan diharapkan sesuai dengan pola yang dapat diprediksi berdasaekan pengalama entitas atau norma industri. Dalam menerapkan prosedur ini, praktisi akan mempertimbangkan jenis hal-hal yang memerlukan penyesuaian akuntansi dalam periode yang lalu.  Meminta keterangan tentang tindakan yang diambil pada rapat pemegang saham, dewan komisaris, komite-komite dalam dewan komisaris, dan rapat lain yang berdampak terhadap laporan keuangan.  Membaca laporan keuangan untuk mempertimbangkan, berdasarkan informasi yang menjadi perhatian praktisi, apakah laporan keuangan sesuai dengan basis akuntansi yang telah ditetapkan.  Memperoleh laporan dari praktisi lain, jika ada dan jika dipertimbangkan perlu, yang telah melakukan audit atau reviu laporan keuangan komponen



5







Meminta keterangan kepada orang-orang yang mempunyai tanggung jawab atas keuangan dan akuntansi berkaitan dengan hal-hal, sebagai contoh: o Apakah semua transaksi telah dicatat. o Apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan basis akuntansi yang ditetapkan. o Perubahan dalam aktivitas bisnis entitas dan prinsip serta praktik akuntansi entitas. o Hal-hal yang telah menimbulkan pertanyaan sepanjang penerapan prosedur-prosedur di atas. o Pemerolehan representasi tertulis dari manajemen bila dipertimbangkan tepat.



Praktisi harus meminta keterangan tentang peristiwa setelah tanggal laporan keuangan yang mengharuskan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan keuangan. Praktisi tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan prosedur untuk mengidentifikasi peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan reviu. Jika praktisi memiliki alasan untuk meyakini bahwa informasi yang direviu kemungkinan mengandung kesalahan penyajian material, praktisi harus melaksanakan prosedur tambahan atau lebih luas sebagaimana yang diperlukan untuk mampu menyatakan keyakinan bentuk negatif atau untuk mengonfirmasi bahwa suatu laporan modifikasian diharuskan. Kesimpulan dan Pelaporan Laporan reviu harus berisi suatu pernyataan tertulis yang jelas tentang keyakinan bentuk negatif. Praktisi harus mereviu dan menilai kesimpulan yang ditarik dari bukti yang diperoleh sebagai basis untuk menyatakan keyakinan bentuk negatif. Berdasarkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, praktisi harus menilai apakah terdapat informasi yang diperoleh selama reviu mengindikasikan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Laporan reviu atas laporan keuangan menjelaskan ruang lingkup perikatan untuk memungkinkan pembaca memahami sifat pekerjaan yang dilaksanakan dan memperjelas bahwa suatu audit tidak dilaksanakan dan, oleh karena itu, suatu opini audit tidak dinyatakan.



6



Laporan reviu atas laporan keuangan harus berisi unsur-unsur pokok berikut, umumnya dengan tata letak sebagai berikut: a) Judul; b) Pihak yang dituju; c) Paragraf pembuka atau pendahuluan, mencakup: i. Identifikasi laporan keuangan yang telah direviu; dan ii. Suatu pernyataan tentang tanggung jawab manajemen entitas dan tanggung jawab praktisi; d) Paragraf ruang lingkup, yang menjelaskan sifat suatu reviu, yang mencakup: i. Suatu pengacuan ke SPR yang berlaku untuk perikatan reviu atau standar atau praktik lain yang relavan; ii. Suatu pernyataan bahwa suatu reviu terbatasterutama pada permintaan keterangan dan prosedur anatalitis; dan iii. Suatu pernyataan bahwa suatu audit tidak dilaksanakan, dan prosedur yang dilaksanakan memberikan yang lebih rendah dari pada suatu audit dan suatu opini tidak dinyatakan; e) Pernyataan keyakinan bentuk negatif; f) Nama Kantor Akuntan Publik; tanda tangan Akuntan Publik; nama Akuntan Publik; nomor registrasi Akuntan Publik; nomor registrasi Kantor Akuntan Publik (jika tidak tercantum dalam kop surat); g) Tanggal laporan dan alamat Kantor Akuntan Publik (jika tidak tercantum dalam kop surat). Laporan reviu harus: (a) Menyatakan bahwa tidak ada satu pun yang menjadi perhatian praktisi berdasarkan reviu yang menyebabkan praktisi yakin bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku (keyakinan bentuk negatif); atau (b) Jika terdapat hal-hal yang menjadi perhatian praktisi, jelaskan hal-hal tersebut yang mengakibatkan praktisi tidak dapat menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, termasuk, kecuali jika tidak praktis, suatu kuantifikasi dampak yang mungkin atas laporan keuangan, atau: (i) Menyatakan bahwa suatu pengecualian atas keyakinan bentuk negatif diberikan; atau (ii) Ketika dampak hal tersebut sedemikian material dan pervasif terhadap laporan keuangan yang mengakibatkan praktisi



7



(c)



menyimpulkan bahwa suatu pengecualian atas kenyakinan bentik negatif tifak cukup untuk mengukapkan sifat menyesatkan atau tidak negatif tidak cukup untk mengukapkan sifat menyesatkan atau tidak lengkap, maka praktisi memberikan suatu pernyataan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangkan pelaporan keuangan yang berlaku; atau Jika terdapat suatu pembatasan material terhadap ruang lingkup, jelaskan pembatasan tersebut dan: (i) Menyatakan bahwa suatu pengecualian atas keyakinan bentuk negatif diberkaitan dengan kemungkinan penyesuaian terhadap laporan keungan yang mungkin perlu dilakukan jika pembatasan tersebut tidak ada atau; (ii) Jika dampak potensial pembatasan tersebut sedemikian signifikan dan pervasif yang menurut kesimpulan praktisi menyebabkan tidak ada tingkat kenyakinan yang dapat diberikan, praktisi tidak memberikan keyakinan apa pun.



Praktisi harus memberi tanggal laporan reviunya dengan tanggal selesainya reviu, yang mencakup pelaksanaan prosedur yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sampai tanggal laporan tersebut. Namun, oleh karena tanggung jawab praktisi adalah melaporkan atas laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh manajemen, praktisi tidak boleh memberi tanggal laporan reviunya lebih awal dari tanggal laporan keuangan yang disahkan oleh manajemen



B. SA 2410 (Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan) Pendahuluan 1. Tujuan Standar Perikatan Reviu (“SPR”) ini adalah untuk menetapkan standard dan menyediakan pabduantentang tanggung jawab profesional auditor ketika auditor melaksanakan perikatan untuk mereviu informasi keuangan interim klien audit, dan bentuk serta isi laporan. Istilah “auditor” digunakan sepanjang SPR ini, bukan karena auditor sedang melaksanakan suatu fungsi audit namun karena ruang lingkup SPR ini dibatasi pada reviu atas informasi keuangan interim yang dilaksanakan oleh auditor independen atas laporan keuangan entitas. 2. Auditor yang membuat perikatan reviu atas informasi keuangan interim harus melaksanakan reviu berdasarkan SPR ini. Melalui pelaksanaan audit atas laporan keuangan tahunan, auditor memperoleh suatu pemahaman tentang 8



entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internalnya. Ketika auditor melakukan perikatan untuk mereviu informasi keuangan interim, pemahaman ini dimutakhirkan melalui permintaan keterangan, dan membantu auditor memusatkan perhatian dalam membuat permintaan keterangan, dan analitis dan prosedur reviu lainnya untuk diterapkan. Seorang praktisi yang melakukan perikatan untuk melaksanakan suatu reviu atas informasi keuangan interim, dan bukan merupakan auditor entitas, melaksanakan reviu berdasarkan SPR 2400, “Perikatan untuk Reviu Laporan Keuangan.” Oleh karena praktisi biasanya tidak memiliki pemahaman yang sama tentang entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internalnya, sebagaimana yang dimiliki oleh auditor entitas,praktisi perlu melaksanakan permintaan keterangan dan prosedur lain untuk memenuhi tujuan reviu tersebut. Prinsip-Prinsip Umum Reviu Atas Informasi Keuangan Interim 1. Auditor harus mematuhi ketentuan etika yang relevan dengan audit atas laporan keuangan tahunan entitas. Ketentuan etika ini mengatur tanggung jawab profesional auditor dalam bidang-bidang berikut: independensi, integritas, objektivitas, kompetensi dan kecermatan profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis. 2. Auditor harus mengimplementasikan prosedur pengendalian mutu yang berlaku untuk setiap perikatan. Unsur-unsur pengendalian mutu yang relevan dengan setiap perikatan mencakup tanggung jawab kepemimpinan terhadap mutu perikatan, ketentuan etika, penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien, dan perikatan spesifik, penugasan tim perikatan, pelaksanaan perikatan, dan pengawasan. 3. Auditor harus merencanakan dan melaksanakan reviu dengan suatu sikap skeptisisme profesional, dengan mengakui bahwa kondisi mungkin ada yang menyebabkan informasi keuangan interim memerlukan penyesuaian material untuk dapat disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Tujuan Suatu Perikatan Reviu Atas Informasi Keuangan Interim 1. Tujuan perikatan reviu atas informasi keuangan interim adalah untuk memungkinkan auditor menyatakan kesimpulan apakah, atas dasar reviu, ada hal-hal yang menjadi perhatian auditor yang menyebabkan auditor yakin bahwa informasi keuangan interim tidak disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. 2. Tujuan reviu atas informasi keuangan interim berbeda signifikan dari audit yang dilaksanakan berdasarkan SA. Suatu reviu atas informasi keuangan interim tidak menyediakan suatu basis untuk menyatakan suatu opini apakah



9



informasi keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. 3. Suatu reviu, yang sangat berbeda dengan suatu audit, tidak dirancang untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa informasi keuangan interim adalah bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu reviu terdiri dari permintaan keterangan, terutama dari individu yang bertanggung jawab atas hal-hal keuangan dan akuntansi, dan penerapan prosedur analitis dan prosedur reviu lain. Persetujuan Atas Ketentuan Perikatan Auditor dan klien harus menyepakati ketentuan perikatan. Ketentuan perikatan biasanya dicatat dalam suatu surat perikatan. Komunikasi seperti ini membantu untuk menghindari salah paham tentang sifat perikatan dan terutama, tujuan dan ruang lingkup reviu, tanggung jawab manajemen, luas tanggung jawab auditor, keyakinan yang diperoleh, dan sifat dan bentuk laporan. Komunikasi tersebut biasanya mencakup hal-hal berikut:  Tujuan reviu atas informasi keuangan interim.  Ruang lingkup reviu.  Tanggung jawab manajemen atas informasi keuangan interim.  Tanggung jawab manajemen untuk menetapkan dan memelihara pengendalian internal yang efektif yang relevan dengan penyusunan informasi keuangan interim.  Tanggung jawab manajemen untuk menyediakan semua catatan keuangan dan informasi yang berkaitan bagi auditor.  Kesepakatan manajemen untuk menyediakan representasi tertulis kepada auditor tentang konfirmasi atas representasi yang dilakukan secara lisan selama reviu.  Bentuk dan isi laporan yang diharapkan akan diterbitkan, termasuk identitas alamat yang dituju dalam laporan.  Kesepakatan manajemen bahwa jika dokumen yang mengandung informasi keuangan interim menunjukkan bahwa informasi keuangan interim telah direviu. Prosedur Untuk Reviu Atas Informasi Keuangan Interim Pemahaman Atas Entitas Dan Lingkungannya, Termasuk Pengendalian Internal 1. Auditor harus memiliki pemahaman tentang entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal yang terkait dengan penyusunan informasi keuangan tahunan maupun interim, yang cukup untuk merencanakan dan melaksanakan perikatan sedemikian rupa sehingga mampu untuk, 10



2.



3.



4. 5.



6.



Mengidentifikasi jenis kesalahan penyajian material yang potensial dan mempertimbangkan kemungkinan keterjadiannya dan Memilih permintaan keterangan, prosedur analitis dan prosedur reviu lain yang akan menyediakan suatu basis bagi auditor untuk melaporkan apakah ada hal yang menjadi perhatian auditor yang menyebabkan auditor yakin bahwa informasi keuangan interim tidak disusun. Sebagaimana yang diharuskan oleh SA 315, “Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya,” auditor yang telah mengaudit laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode tahunan telah memperoleh suatu pemahaman tentang entitas dan lingkungannya. Auditor menggunakan pemahaman tentang entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menentukan permintaan keterangan yang harus dilakukan dan prosedur analitis dan prosedur reviu lain Prosedur yang dilaksanakan oleh auditor untuk memutakhirkan pemahaman tentang entitas dan lingkungannya. Auditor menentukan sifat prosedur reviu, jika ada, yang harus dilaksanakan untuk komponen dan, jika relevan, mengomunikasikan hal-hal ini ke auditor lain yang terlibat dalam reviu. Untuk merencanakan dan melaksanakan suatu reviu atas informasi keuangan interim, auditor yang baru ditunjuk, yang belum melaksanakan suatu audit atas laporan keuangan tahunan berdasarkan SA, harus memperoleh suatu pemahaman tentang entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internalnya, yang berkaitan dengan penyusunan informasi keuangan tahunan dan interim.



Prosedur Permintaan Keterangan, Prosedur Analitis, Dan Prosedur Reviu Lainnya 1. Auditor harus meminta keterangan, terutama kepada individu yang bertanggung jawab atas hal-hal keuangan dan akuntansi, dan melaksanakan prosedur analitis dan prosedur reviu lainnya untuk memungkinkan auditor menyimpulkan apakah, berdasarkan prosedur yang dilaksanakan, ada yang menjadi perhatian auditor yang menyebabkan auditor yakin bahwa informasi keuangan interim tidak disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. 2. Suatu reviu biasanya tidak mengharuskan pengujian atas catatan akuntansi melalui inspeksi, observasi atau konfirmasi. Prosedur untuk melaksanakan reviu atas informasi keuangan interim biasanya terbatas pada permintaan keterangan, terutama dari individu yang bertanggung jawab atas hal-hal



11



keuangan dan akuntansi, dan melaksanakan prosedur analitis dan prosedur reviu lainnya. 3. Auditor biasanya melaksanakan prosedur berikut: a. Membaca risalah rapat pemegang saham, b. Mempertimbangkan dampak c. Mengomunikasikan, jika relevan, dengan auditor lain yang melaksanakan suatu reviu atas informasi keuangan d. Meminta keterangan dari manajemen yang bertanggung jawab atas hal-hal keuangan dan akuntansi, dan manajemen lain 4. Auditor dapat melaksanakan beberapa prosedur reviu sebelum atau secara simultan dengan penyusunan informasi keuangan interim entitas. Sebagai contoh, adalah praktis untuk memutakhirkan pemahaman tentang entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internalnya, dan mulai membaca risalah yang berlaku sebelum akhir periode interim. 5. Auditor harus meminta keterangan apakah manajemen telah mengidentifikasi semua peristiwa sampai dengan tanggal laporan reviu yang kemungkinan memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam informasi keuangan interim. Evaluasi Atas Kesalahan Penyajian 1. Auditor harus mengevaluasi, secara individual atau agregasi, apakah kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi yang menjadi perhatian auditor adalah material terhadap informasi keuangan interim. 2. Suatu reviu atas informasi keuangan interim, berbeda dengan suatu perikatan audit, tidak dirancang untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa informasi keuangan interim adalah bebas dari kesalahan penyajian material. Namun, kesalahan penyajian yang menjadi perhatian auditor, termasuk ketidakcukupan pengungkapan. 3. Auditor menggunakan pertimbangan profesional dalam mengevaluasi materialitas kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi oleh entitas. 4. Auditor dapat menetapkan suatu jumlah yang di bawah jumlah tersebut kesalahan penyajian tidak perlu diagregasikan, karena auditor mengharapkan bahwa agregasi jumlah tersebut secara jelas tidak akan mempunyai suatu dampak material terhadap informasi keuangan interim. Representasi Manajemen Auditor harus memperoleh representasi tertulis dari manajemen bahwa: a. Manajemen mengakui tanggung jawabnya untuk merancang dan mengimplementasikan pengendalian internal untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan dan kesalahan;



12



b. informasi keuangan interim disusun dan disajikan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku; c. Manajemen yakin bahwa dampak kesalahan penyajian agregat yang tidak dikoreksi oleh auditor selama reviu adalah tidak material, baik secara individual maupun dalam agregasi, bagi informasi keuangan interim secara keseluruhan. ringkasan dari unsurunsur tersebut dimasukkan dalam atau dilampirkan pada representasi tertulis tersebut; d. Manajemen telah mengungkapkan kepada auditor semua fakta signifikan yang berkaitan dengan kecurangan atau dugaan kecurangan yang diketahui oleh manajemen yang kemungkinan berdampak terhadap entitas; e. Manajemen telah mengungkapkan kepada auditor semua hasil penilaian atas risiko bahwa informasi keuangan interim mungkin disajikan salah secara material sebagai akibat kecurangan. Tanggung Jawab Auditor Atas Informasi Yang Terlampir 1. Auditor harus membaca informasi lain yang menyertai informasi keuangan interim untuk mempertimbangkan apakah informasi tersebut secara material inkonsisten dengan informasi keuangan interim. 2. jika suatu hal menjadi perhatian auditor yang menyebabkan auditor yakin bahwa informasi lain sepertinya mengandung suatu kesalahan penyajian fakta secara material, auditor harus membahas hal tersebut dengan manajemen entitas. Komunikasi 1. Bila, dari hasil pelaksanaan reviu informasi keuangan interim, terdapat suatu hal yang menjadi perhatian auditor yang menyebabkan auditor yakin bahwa perlu dilakukan koreksi material terhadap informasi keuangan interim agar informasi tersebut disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, auditor harus mengomunikasikan hal tersebut sesegera mungkin. 2. Bila, dalam pertimbangan auditor, manajemen tidak merespons dengan semestinya dalam periode waktu yang wajar, auditor harus menginformasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. 3. Jika, dalam pertimbangan auditor, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tidak merespons dengan semestinya dalam periode waktu yang wajar. 4. Jika, hasil dari pelaksanaan reviu atas informasi keuangan interim terdapat suatu hal yang menjadi perhatian auditor dan menyebabkan auditor yakin tentang adanya kecurangan atau ketidakpatuhan oleh entitas terhadap peraturan perundang-undangan, auditor harus mengomunikasikan hal tersebut sesegera mungkin kepada manajemen di tingkat yang tepat.



13



5. Auditor harus mengomunikasikan hal-hal yang relevan dengan kepentingan tata kelola yang timbul dari reviu atas informasi keuangan interim kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. Batasan Atas Ruang Lingkup 1. Suatu batasan atas ruang lingkup mencegah auditor untuk menyelesaikan reviu. 2. Bila auditor tidak dapat menyelesaikan reviu, auditor harus mengomunikasikan, dalam bentuk tertulis, kepada tingkat manajemen yang tepat dan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola alasan mengapa reviu tidak dapat diselesaikan, dan auditor mempertimbangkan apakah tepat untuk menerbitkan suatu laporan. Batasan Atas Ruang Lingkup Yang Ditetapkan Oleh Manajemen 1. Auditor tidak menerima suatu perikatan untuk mereviu informasi keuangan interim jika pengetahuan awal auditor tentang kondisi perikatan tersebut menunjukkan bahwa auditor tidak akan mampu menyelesaikan reviu. 2. Jika, setelah menerima perikatan, manajemen menetapkan suatu batasan terhadap ruang lingkup reviu, maka auditor meminta untuk menghilangkan batasan tersebut. Jika manajemen menolak untuk melakukan hal tersebut, auditor tidak dapat menyelesaikan reviunya dan menyatakan suatu kesimpulan. 3. Auditor juga mempertimbangkan tanggung jawabnya menurut peraturan perundang-undangan, termasuk apakah terdapat ketentuan bagi auditor untuk menerbitkan suatu laporan. Batasan Lain atas ruang Lingkup Suatu batasan terhadap ruang lingkup dapat terjadi karena kondisi selain suatu batasan atas ruang lingkup yang ditetapkan oleh manajemen. Auditor dapat menyatakan suatu opini wajar dengan pengecualian dalam audit atas laporan keuangan tahunan terakhir karena suatu pembatasan pada ruang lingkup audit. Kelangsungan Usaha dan Ketidakpastian Signifikan 1. Dalam kondisi tertentu, paragraf penekanan suatu hal dapat ditambahkan ke dalam laporan reviu, tanpa memengaruhi kesimpulan auditor. 2. Jika pengungkapan memadai dibuat dalam informasi keuangan interim, auditor harus menambahkan suatu paragraf penekanan suatu hal ke dalam laporan reviu untuk menekankan suatu ketidakpastian material yang berkaitan dengan suatu peristiwa atau kondisi yang kemungkinan menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. 3. Jika suatu ketidakpastian material yang menyebabkan keraguan signifikan terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak cukup diungkapkan dalam informasi keuangan interim, auditor harus menyatakan suatu kesimpulan wajar dengan pengecualian atau tidak wajar, sebagaimana mestinya.



14



4.



Auditor harus mempertimbangkan untuk memodifikasi laporan reviu dengan menambahkan suatu paragraf untuk menekankan suatu ketidakpastian signifikan (selain masalah kelangsungan hidup) yang menjadi perhatian auditor, yang penyelesaiannya tergantung pada peristiwa masa depan dan yang kemungkinan berdampak terhadap informasi keuangan interim.



Dokumentasi Auditor harus menyusun dokumentasi reviu yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi kesimpulan auditor dan menyediakan bukti bahwa reviu dilaksanakan berdasarkan SPr dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Tanggal Efektif SPR ini berlaku efektif untuk reviu atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal: (i) 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten). Penerapan dini dianjurkan untuk entitas selain Emite.



15



DAFTAR PUSTAKA Ikatan Akuntan Indonesia. 2015. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta : Ikatan Akuntan Indonesia



16