Resume Ijmak KB3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM



B. Kegiatan Belajar : IJMAK SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (KB 3) C. Refleksi N O 1



BUTIR REFLEKSI Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



RESPON/JAWABAN



Secara bahasa



Pengertian Secara Istilah Adanya mujtahid



Rukun



Adanya kesepakatan para mujtahid Kesepakatan dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid



Kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid



Ijmak



Dari segi terjadinya



Macam-macam



Dari segi yakin atu tidaknya Masa terjadinya



Kedudukan



Menjadi hujjah dalam semua hukum syara'



Objek



Kejadian tau suatu peristiwa



A. Pengertian Ijmak Ijmak secara etimologi berasal dari kata ajma’a - yujmi’u - ijma’an dengan isim maf’ul mujma yang memiliki dua makna; 1. Ijmak bermakna tekad yang kuat 2. Ijmak bermakna sepakat Secara istilah menurut paling banyak digunakan oleh para ulama fiqih, definisi ijmak adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dari kalangan umat Muhammad setelah wafatnya beliau saw. pada masa tertentu atas suatu perkara agama.



Ijmak pernah dilakukan oleh Abu Bakar ketika ada perselisihan, pertama beliau merujuk pada kitab ketika tidak ditemukan lalu mengambil dari hukum sunah rasul namun ketika beliau ragu , ia mengumpulkan para sahabat dalam musyawarah untuk memukan solusi dari masalah tersebut dan menetapkan hukumnya. Objek ijmak ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalam al-Qur’an dan hadis, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadah ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah swt.) bidang muamalah, bidang kemasyarakatan, atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi, tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur’an dan hadis. Dasarnya adalah firman Allah swt.



‫هّٰللا‬ ‫س ْول َ َوا ُ ولِى ااْل َ ْم ِر ِم ْن ُك ْم ۚ  َف ِا نْ َت َنا َز ْع ُت ْم ف ِْي‬ ‫الر‬ ‫ٰۤيـا َ ُّي َها الَّ ِذ ْينَ ٰا َم ُن ۤ ْوا اَطِ ْيـ ُعواـ َ َواَ طِ ْيـ ُعوا‬ ُ َّ ‫هّٰلل‬ ‫هّٰللا‬ ‫سنُ َتأْ ِو ْياًل‬ َ َ ‫س ْو ِل اِنْ ُك ْنـ ُت ْم ُت ْؤ ِم ُن ْونَ ِبا ِ َوا ْل َي ْـو ِم ااْل ٰ خ ِِر  ٰۗ ذلِ َك َخ ْي ٌر َّواَ ْح‬ ُ ‫لر‬ َّ ‫ش ْي ٍء َف ُرد ُّْوهُ ِالَى ِ َوا‬ "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."(QS. An-Nisa' 4: Ayat 59) Setiap ijmak yang ditetapkan menjadi hukum syarak, harus dilakukan dan disesuaikan dengan asal-asas pokok ajaran Islam. Setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasal-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad, serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu. Sebaliknya, jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad, ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam. Oleh karena itu, ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti kiyas, istihsan, dan sebagainya. B. Rukun Ijmak Rukun ijma’ terdiri dari 4 hal,yaitu : 1. Ada beberapa mujtahid yakni ijma’ tidak cukup dikeluarkan oleh seorang mujtahid disuatu masa,kesepakatan dibuat dengan lebih dari satu orang mujtahid. 2. Adanya kesepakatan para mujtahid yakni kesepakatan dibentuk dengan melakukan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia islam dalam suatu masa (atas hukum syara’ dalam suatu masalah dengan melihat negeri,jenis dan kelompok mujtahid). 3. Kesepakatan harus dinyatakan secara tegas yakni setiap mujtahid sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum syara dari suatu peristiwa pada masa itu. 4. Kesepakatan merupakan kesepakatan yang bulat yakni seluruh mujtahid sepakat dengan kesepakatan tersebut. Apabila rukun ijmak yang empat hal di atas telah terpenuhi, maka hukum yang diijmaki tersebut menjadi aturan syarak yang wajib diikuti dan tidak boleh mengingkarinya. Selanjutnya, para mujtahid sesudahnya tidak boleh lagi menjadikan



hokum yang sudah disepakati itu menjadi garapan ijtihad, karena hukumnya sudah ditetapkan secara ijmak dengan hukum syar’i yang qat’i dan tidak dapat dihapus. C. Macam-macam Ijmak



Macam -macam Ijmak Ditinjau dari segi cara terjadinya



Ijmak Bayani



Ijmak Sukuti



Ditinjau dari segi yakin atau tidaknya



Ijmak Qath'i



Ijmak Zanni



Ditinjau dari segi masa Ijmak Sahabat



Ijmak Khulafa urrasyid in



Ijmak Shaikha n



Ijmak Ahli Madina h



Ijmak Ulama Kufah



1. Ditinjau dari segi cara terjadi terbagi menjadi 2,yaitu : a. Ijma’ Bayani (sharih,qauli,hakiki) yaitu para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas,baik secara lisan maupun tulisan. b. Ijma’ Sukuti (i’tibari) yaitu para mujtahid seluruh atau sebagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi berdiam diri atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum dari mujtahid lain yang hidup dimasanya.



2. Ditinjau dari segi yakin atau tidaknya suatu ijma’ a. Ijma’ Qath’i yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ adalah qoth’i (diyakini benar,tidak ada kemunkinan perbedaan hukum dari peristiwa yang ditetapkan dengan hasil ijma’pada waktu lain). b. Ijma’ Zanni yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ adalah zanni (masih ada kemunkinan perbedaan hukum dari peristiwa yang ditetapkan dengan hasil ijma’ pada waktu lain).



3. Ditinjau dari hubungan masa,tempat atau orang yang melakukan ijma’ (dalam kitab fikih) a. Ijma’ Sahabat yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para sahabat Rosululloh saw b. Ijma’ Khulafaurrasyidun yaitu ijma’ yang dilakukan oleh kholifah sayyid Abu Bakar, sayyid Umar ibnu Khothob,sayyid Utsman bin Affan dan sayyid Ali bin Abi Tholib. c. Ijma’ Shaikhan yaitu ijma’ yang dilakukan sayyid Abu Bakar dan sayyid Umar Bin Khothob d. Ijma’ Ahli Madinah yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para ulama madinah (dijadikan salah satu sumber hukum menurut madzhab Maliki). e. Ijma’ Ulama Kufah yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para ulama kufah (dijadikan salah satu sumber hukum menurut madzhab Hanafi). D. Kedudukan Ijmak sebagai sumber hukum islam KH MA. Sahal Mahfudh dalam kitab‫البيان الملمع عن الفاظ اللمع‬ menjelaskanbahwaijmakmenjadi ujah dalam semua hukum syarak, seperti ibadah, muamalah, hukum pidana, pernikahan, dan lain-lain dalam masalah hukum halal dan haram, fatwa, dan hukum-hukum. Sedangkan hukum akal dibagi mejdi 2, yaitu 1.) Ijma’ tidak bisa menjadi hujah jika



menetapkan hukum yang wajib diketahui sebelum sam’u (mendengar wahyu), 2.) Ijma’ bisa menjadi jika menetapkan hukum setelah sam’u. E. Objek Ijmak Obyek ijmak ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalam alQur’an dan hadis, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadah ghairu mahdhah (ibadat yang tidak langsung ditujukan kepada Allah swt.) bidang muamalah, bidang kemasyarakatan, atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi, tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur’an dan hadis semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi, tetapi tidak ada dasarnya dalam alQur’an dan hadis



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



Macam-macam Ijma ini saya anggap sulit karena jenisnya yang banyak dan manakah yang lebih tepat untuk diterapkan pada era masa kini.



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonseps i dalam pembelajar an



Bentuk-bentuk ijmak yang telah disebutkan bila dikaitkan dengan rukun ijmak, maka hakekatnya tidak dapat disebut ijmak, karena rukun-rukunnya tidak terpenuhi. Ijmak seperti ini lebih tepat bila disebut sebagai ijtihad jama’i (kolektif), yakni hasil ijtihad dari sekelompok orang seperti hasil ijtihad yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI). Dari sini apakah ijtihad jam’i ini masuk dalm kategori macam ijmak yang mana?