Resume Jurnal Mooc Rizka [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS RESUME Judul Jurnal



: MOOC SWAJAR PPPK



Volume



: 10 Halaman



Tahun



2022



Penulis



: RIZKA NUR MEGAWATI PUTRI, Amd. Keb



Jabatan



: Bidan Terampil



Satuan Kerja



: Puskesmas Majalaya



Instansi



: Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang



AGENDA I SIKAP PERILAKU BELA NEGARA MODUL : WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAIBELA NEGARA SEJARAH PERGERAKAN KEBANGSAAN INDONESIA WAWASAN KEBANGSAAN Pengertian: cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil,makmur, dan sejahtera. EMPAT KONSESUS DASAR 1. Pancasila Merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 2. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada masa itu Ir Soekarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang beliau sebut Pancasila. Gagasan itu disampaikan dihadapan panitia BPUPKI pada siang perdana mereka tanggal 28 Mei 1945 dan berlangsung hingga tanggal 1 Juni 1945. Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam PembukaanUUD 1945, menjadnorma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya



3. Bhinneka Tunggal Ika Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan BhinnaIka- Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia. 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia Apabila ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya 16 negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensibangsa



yang menjadi simbol kedaulatan



dan kehormatan negarasebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar padasejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dankesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara KesatuanRepublik Indonesia. MODUL : ANALISIS ISU KONTEMPORER



Menjadi PNS yang professional : Mengambil Tanggung Jawab, Menunjukkan Sikap Mental Positif, Mengutamakan Keprimaan, Menunjukkan Kompetensi, Memegang Teguh Kode Etik. Perubahan Lingkungan Strategis : Individual, family, community/culture, society, global. Modal Insani Dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis (Ancok, 2002) : Modal Intelektual, Modal Emosional, Modal Sosial, Modal ketabahan (adversity), Modal etika/moral, Modal Kesehatan (kekuatan) Fisik/Jasmani. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta revisinya melalui Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.



MODUL : KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai- nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and character building. Kesiapsiagaan bela negara diarahkan untuk menangkal faham- faham, ideologi, dan budaya yang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa Indonesia, merupakan kesiapsiagaan yang terintegrasi guna menghadapi situasi kontijensi dan eskalasi ancaman sebagai dampak daridinamika perkembangan lingkungan strategis yang juga mempengaruhi kondisi dalam negeri yang dipicu oleh faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. “Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsunganhidup berbangsa dan bernegara”. Nilai-Nilai Dasar Bela Negara mencakup: 1. Cinta Tanah Air; 2. Kesadaran Berbangsa dan bernegara; 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara; 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan 5. Memiliki kemampuan awal bela negara. 6. Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adildanmakmur.



Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari- hari dizaman sekarang di berbagai lingkungan: 1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalamkeluarga. (lingkungan



keluarga). 2. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga). 3. Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan pelatihan) Kesadaran untuk



menaati tata tertib pelatihan (lingkungan kampus/lembaga pelatihan). 4. Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan



masyarakat). 5. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama(lingkungan masyarakat). 7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara).



8. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara).



Apabila kegiatan kesiapsiagaan bela negara dilakukan dengan baik, maka dapat diambil manfaatnya antara lain: 1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain. 2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan. 3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh. 4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri 5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok dalam materi Team Building. 6. Membentuk Iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu. 7. Berbakti pada orang tua, bangsa, agama. 8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan. 9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin. AGENDA 2 NILAI NILAI DASAR PNS MODUL BERORIENTASI PELAYANAN Pelayanan Publik menurut UU adalah kegiatan ataurangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Asas penyelenggaraan pelayanan publik seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU Pelayanan Publik, yaitu: a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu; dan l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.



MODUL : AKUNTABEL A. KONSEP



AKUNTABILITAS



a. Pengertian Akuntabilitas



Dalam



konteks



ASN



Akuntabilitas



adalah



kewajibanuntuk



mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepadaatasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik (Matsiliza dan Zonke,2017). Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilakuyang sesuai dengan Core Values ASNBerAKHLAK.



Dalam konteks Akuntabilitas,



perilakutersebut adalah: 1. Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur,bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritastinggi 2. Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,efektif, dan efisien 3. Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi



MODUL : KOMPETEN Adaptasi



terhadap



keahlian



baru



perlu



dilakukan



setiap



waktu,



sesuai



kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja organisasi lebih lambat, dibandikan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri. Sekurangnya terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. Karakter lain yang diperlukan dari ASN untuk beradapatasi dengan dinamika lingkungan strategis, yaitu: inovatif dan kreatif, agility dan flexibility, persistence dan perseverance serta teamwork dan cooperation (Bima Haria Wibisana, Kepala BKN, 2020). ASN yang gesit (agile) diperlukan sesuai dinamika lingkungan strategis dan VUCA. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang Jabatan, untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. Terkait dengan perwujudan kompetensi ASN dapat diperhatikan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 dalam poin 4, antara lain, disebutkan bahwa panduan perilaku (kode etik) kompeten yaitu: a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubahi; b. Membantu orang lain belajar; dan c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. Atribut utama ASN pembelajar mandiri (andragogis) adalah mereka yang memiliki ciri sebagaimana yang diuraikan Knowles (1975 dalam Blaschek, 2014) yaitu sebagai proses meliputi hal sebagai berikut: dimana individu mengambil inisiatif, dengan atau tanpa bantuan orang lain, dalam mendiagnosis kebutuhan belajarnya; merumuskan tujuan pembelajaran, mengidentifikasi manusia dan sumber materi untuk belajar; memilih dan menerapkan strategi pembelajaran yang tepat; dan mengevaluasi hasil belajar. Berkinerja yang BerAkhlak: • Setiap ASN sebagai profesional sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. • Selain ciri tersebut ASN terikat dengan etika profesi sebagai pelayan publik. • Perilaku etika profesional secara operasional tunduk pada perilaku BerAkhlak.



MODUL : HARMONIS



Keberagaman bangsa Indonesia selain memberikan banyak



manfaat



juga



menjadi sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional ataupersatuan dan kesatuan bangsa. Keanekaragaman suku bangsa dan budaya membawa dampak terhadap kehidupan yang meliputi aspek aspek sebagai berikut: 1. Kesenian 2. Religi 3. Sistem Pengetahuan 4. Organisasi social 5. Sistem ekonomi 6. Sistem teknologi 7. Bahasa. Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi. Suasanatempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentukorganisasi. Identifikasi potensi disharmonis dan analisis strategi dalam



mewujudkan



susasana harmonis harus dapat diterapkan dalam kehidupan ASN di lingkungan bekerja dan bermasyarakat. MODUL : LOYAL 1. Urgensi Loyalitas ASN



Pertanyaan yang cukup menarik untuk dibahas padaawal uraian modul ini adalah kenapa nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik oleh setiap ASN. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kajiannya dapat dilakukan dengan melihat faktorinternal dan faktor eksternal yang jadi penyebabnya. 2. Makna Loyal dan Loyalitas



Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikapsetia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan. Dalam Kamus Oxford Dictionary kata Loyal didefinisikan sebagai “giving or showing firm and constant support or allegiance to a person or institution (tindakan memberi atau menunjukkan dukungan dan kepatuhanyang teguh dan konstan kepada seseorang atau institusi)”. 3. Loyal dalam Core Values ASN



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Peluncuran Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Juli Tahun 2021. .



PANDUAN PERILAKU LOYAL 1. Panduan Perilaku Loyal a. Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara



Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah Secara umum, untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadaporganisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan: 1)Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki 2)Meningkatkan Kesejahteraan 3)Memenuhi Kebutuhan Rohani 4)Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir 5)Melakukan Evaluasi secara Berkala 1. Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS



Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk Menaati kewajiban dan



menghindari



larangan yangditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 2. Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS



Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. a) ASN sebagai Pelaksana Kebijakan Publik



Fungsi ASN yang pertama adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Secara teoritis, kebijakan publik dipahamisebagai apapun yang dipilih olehpemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakuka. b) ASN sebagai Pelayan Publik



Pelayanan publik dapat dipahami sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. c)



ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa Fungsi ASN yang ketiga adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Agar ASN



dapat melaksanakan fungsi ini dengan baik maka seorang ASN harus mampu bersikap netral dan adil. MODUL : ADAPTIF Penerapan adaptasi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang merespons perubahan lingkungannya yaitu antara lain dengan kemampuan sikap maupun proses dapat dipandang sebagai:



a. Fluency (kelancaran) yaitu kemampuan untuk menghasilkan banyak ide atau gagasan baru



karena kapasitas/wawasan yangdimilikinya. b. Flexibility (Fleksibilitas) yaitu kemampuan untuk menghasilkanbanyak kombinasi dari



ide-ide yang berbeda c. Elaboration (Elaborasi) yaitu kemampuan untuk bekerja secara detail dengan kedalaman



dan komprehensif. d. Originality (Orisinalitas) yaitu adanya sifat keunikan, novelty, kebaruan dari ide atau



gagasan yang dimunculkan oleh individu. MODUL : KOLABORATIF Ansel dan Gash (2007:544) membangun enam kriteria penting untuk kolaborasi yaitu: 1) forum yang diprakarsai oleh lembaga publik atau lembaga; 2) peserta dalam forum termasuk aktor nonstate; 3) peserta terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan bukan hanya '‘dikonsultasikan’ oleh agensi publik; 4) forum secara resmi diatur dan bertemu secara kolektif; 5) forum ini bertujuan untuk membuat keputusan dengan konsensus (bahkan jika konsensus tidak tercapai dalam praktik), dan 6) fokus kolaborasi adalah kebijakan publik atau manajemen. Tata kelola kolaboratif ada di berbagai tingkat pemerintahan



Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi mengalami beberapa hambatan yaitu: ketidakjelasan batasan masalah karena perbedaan pemahaman dalam kesepakatan kolaborasi. Selain itu, dasarhukum kolaborasi juga tidak jelas. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan



diatur



bahwa



“Penyelenggaraan



pemerintahan



yang



melibatkan



Kewenangan lintas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilaksanakan melalui kerja sama antar-Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang terlibat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Kolaboratifmerupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh CPNS. Sekat-sekat birokrasi yang mengkungkung birokrasi pemerintah saat ini dapat dihilangkan. Calon ASN muda diharapkan nantinya menjadi agen perubahan yang dapat mewujudkan harapan tersebut. PendekatanWoG yang telah berhasil diterapkan di beberapa negara lainnya diharapkan dapat juga terwujud di Indonesia. Semua ASN Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kemudian akan bekerja dengan satu tujuan yaitu kemajuan bangsa dan negara Indonesia.



AGENDA3 MODUL SMART ASN Literasi digital berfungsi untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi digital untuk kurikulum terdiri dari digital skill, digital culture, digital ethics, dan digital safety. Kerangka kurikulum literasi digital digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital Digital skill merupakan Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Digital Skills (Cakap Bermedia Digital) merupakan dasar darikompetensi literasi digital, berada di domain ‘single, informal’. Digital Culture (Budaya Bermedia Digital) sebagai wujud kewarganegaraan digital dalam konteks keindonesiaan berada pada domain ‘kolektif, formal’ dimana kompetensi digital individu difungsikan agar mampu berperan sebagai warganegara dalam batas-batas formal yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam ruang‘negara’. MODUL : MANAJEMEN ASN Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPKManajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan,



pengembangan



karier, pola karier,promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajiandan tunjangan,penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan a. Kedudukan ASN



Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: 1) Pelaksana kebijakan public; 2) Pelayan public; dan 3) Perekat dan pemersatu bangsa Selanjutnya Pegawai ASN bertugas: 1) Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2) Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas, dan 3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia