Resume Mooc [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME MOOC Nama Instansi



: Rovi Ramandhani : SDN 3 JATIROTO



MATERI KEBIJAKAN 1 1. Sambutan Kepala LAN RI Melalui MOOC, Kepala menyampaikan bahwa ASN dipersiapkan guna menghadapi era baru Indonesia Emas 2045, dimana kita dihadapkan dengan era revolusi industri 4.0 dan berbagai tantangan global lain. 2. Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Sebagai ASN yang unggul serta mendukung daya saing bangsa, ASN diharuskan untuk menguasai core value (Ber-AKHLAK) dan literasi digital atau SMART ASN. 3. Manajemen Penyelenggaraan PPPK Penyelenggaraan orientasi PPPK dilaksanakan secara online dan mandiri. Materi Pembelajaran dibagi menjadi 3 bagian yaitu: (1) sikap perilaku bela negara, (2) nilai-nilai core value ASN, dan (3) Kedudukan ASN. AGENDA 1 - SIKAP PERILAKU BELA NEGARA 1. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara a. Wawasan Kebangsaan Wawasan kebangsaan menrupakan cara pandang bangsa indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa bernegara yang dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional untuk memcahkan masalah dan mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. Berdasarkan sejarah pergerakan indonesia, pendiri bangsa selalu mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan kelompok. Sejarah pergerakan diawali dengan Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei yang dilatarbelakangi terbentuknya organisasi Boedi Oetomo. Kemudian disusul dengan terbentuknya resolusi baru yang menjadi dasar dari Sumpah Pemuda. Hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Agustus dibacakan teks Proklamasi sebagai pertanda Indonesia telah merdeka. Terdapat 4 konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara, yaitu (1) Pancasila: seluruh warga negara wajib memahami, meyakini, dan melaksanakan kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam kebihdupan; (2) UUD 1945: sebagai pembatas kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang sehingga hak warga negara terlindungi; (3) Bhinneka Tunggal Ika: dijadikan semboyan yang diabadikan menjadi lambang NKRI Garuda Pancasila; serta (4) NKRI: negara baru yang terbentuk sempurna pada tanggal 18 Agustus oleh PPKI. Bendera negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas NKRI. b. Nilai-Nilai Bela Negara Bela negara merupakan sikap warga negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa yang didasari rasa cinta agar terhindar dari berbagai ancaman. ASN membantu mewujudkan tujuan nasional melalui penerapan sikap dan perilaku kesadaran bela negara.



Sejarah Bela Negara dilatar belakangni adanya Agresi Militer Belanda II yang membuat Yogyakarta jatuh ketangan Belanda. Kemudian Pemerintahan Darurat RI dibentuk, dipimpin oleh Mr. Syarifudin dengan kabinet darurat. Pembentukan PDRI tersebut merupakan bentuk bela negara untuk mempertahankan kehidupan berbangsan dan bernegara. Terdapat berbagai ancaman yang dapat membahayakan tatanan negara. Sebab itu dibutuhkan sinergitas antar kementerian dan Lembaga Negara dengan keterpaduan yang mengutamakan pola kerja lintas sektoral dan mneghindarkan ego sektoral. Kesadaran bela negara perlu ditumbuhkan agar potensi ancaman tidak menjelma mnejadi ancaman. Adanya potensi ancaman mengharuskan setiap Warga Negara mampu mewujudkan kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi yaitu dengan mendukung sinergisme pelnyelenggaraan pertahanan militer/nirmiliter, mengantisipasi berbagai dampak ideologi,politik, ekonomi, sosbud yang mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI. Nilai dasar bela negara menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (3) yaitu: a) cinta tanah air; b) sadar berbangsa dan bernegara; c) setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d) rela berkorban untuk bangsa dan negara; serta e) kemampuan awal bela negara. Berikut aktualisasi nilai dasar bela negara bagi ASN: 1.) Cinta tanah air  Setia mempertahankan UUD dan pemerintah yang sah  Mengabdi pada masyarakat dan negara  Menjaga seluruh ruang wilayah sesuai peran dan tugasnya  Memberikan contoh dalam menunjukkan kebanggaan sbagai bagian dari bangsa indonesia  Menjadikan para pahlawan sebagai panutan  Menjaga nama baik bangsa  Selalu berinovasi dan berkreasi sesuai kapasitas dan kapabilitas  Mengutamakan produk lokal  Mendukung putera puteri bangsa (olahragawan, pelajar, mahasiswa, dll)  Mendukung industri kreatif tanah air 2.) Sadar berbangsa dan bernegara  Menjalankan tugas dengan profesional tanpa berpihak  Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian  Netral dalam politik  Mentaati peraturan  Menggunakan hak pilih  Berpikir, bersikap sesuai peran, tugas, dan fungsi  Menjaga kedaulatan sesuai bidangnya  Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama  Meningkatkan efektifitas sistem pemerintahan 3.) Setia pada pancasila sebagai ideologi negara  Memegang teguh ideologi pancasila  Mencipkan lingkungan kerja nondiskriminatif  Menjunjung tinggi standar etika yang luhur  Menyebarkan nilai pancasila  Memberi contoh nilai-nilai pancasila  Menjadikan pancasila sebegai perekat sesuai fungsi ASN  Mengembangkan nilai-nilai Pancasila mengikuti perkembangan zaman  Yakin dengan pancasila akan menjamin kelangsungan hidup  Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan



4.) Relaberkorban untuk bangsa dan negara  Memberi pelayanan (jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya saing, berhasil guna, santun)  Mengorbankan waktu untuk negara sesuai tugas dan funsgsinya  Sadar untuk membela dari segala ancaman  Aktif dalam pembangunan nasional  Ikhlas membantu masyarakat  Yakin bahwa pengorbanan ASN tidak sia-sia 5.) Kemampuan awal bela negara  Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah  Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi  Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai  Selalu usaha meningkatkan kompetensi  Menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat c. Sistem Administrasi NKRI Kebijakan publik dalam format keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan (SANKRI) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 mewadahi peran ASN-UU No. 5 Th 2014. Perspektif sejarah negara indonesia dimulail pada awal masa kemerdekaan dimana UUD 1945 belum maksimal dan masi terbatas, kemudia pada tahun 1949 terbentuk negara serikat sehingga UUD 1945 terhambat bahkan terputus. Indonesia menjadi negara serikat dengan konstitusi RIS sebagaiUUD. Administrasi negara yang tidak tampak dalam menegakkan negara karena banyak diwarnai pertentangan politik khususnya tentang bentuk negara, sehingga pada tahun 1950 kembali ke UUDS. Namun tetap saja kembali tidak berhasil, hingga pada akhirnya pada tanggal 5 Juli diberlakukan UUD 1945 melalui Dekrit Presiden. Makna kesatuan dalam sistem penyelenggaraan negara dilatarbelakangi oleh peristiwa sumpah pemuda yang membentuk kesatuan kejiwaan bangsa Indonesia. Adanya Deklarasi Juanda tentang penegasan batas kedaulatan membuat ide kesatuan semakinjelas dan nyata. Kesatuan psikologis, politis, dan geografis telah membentuk “ke-Indonesia-an” yang utuh. Melalui persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong royong, musyawarah dan lain sebagainya. Prinsip persatuan dan kesatuan bangsa terdiri dari (1) Bhinneka tunggal ika, (2) nasionalisme indonesia, (3) kebebasan yang bertanggung jawab, (4) wawasan nusantara, serta (5) persatuan pembangungan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Sikap mencintai bangsa sendiri atau nasionalisme diterapkan dengan mnegembangkan presamaan diantara suku-suku yang ada, mengembangkan sikap toleransi, dan perasaan senasib & sepenanggungan. Sedangkan hal yang perlu dihindari yaitu: sukuisme, chauvinisme, ekstrimisme, dan provinsialisme. Kebijakan publik dalam Format Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan memuat perubahan penting sebagai berikut:  Mengenai jenis produk hukum dalam administrasi pemerintahan  Pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk diskresi  Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya Peran ASN Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 11 UU ASN , tugas Pegawai ASN adalah sebagai berikut 1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat 2. memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas 3. mempererat persatuan dan kesatuan NKRI



2. Analisis Isu Kontemporer a. Perubahan Lingkungan Strategis Perubahan merupakan sesuatu yang berbeda, namun perbedaan yang duharapkan adalah perbedaan menuju arah yang lebih baik untuk memuliakan manusia. Perubahan lingkungan strategis diperngaruhi oleh individu, keluarga, masyarakat, nasional, dan global. Modal yang diperlukan untuk menghadapi adanya perubahan adalah: - Intelektual : semakin luas pengetahuan maka semakin mudah untuk beradaptasi dan siap menghadapi segala sesuatu. - Emosional: dengan kecerdasan emosi maka akan dapat melaksanakan tugas dengan sukses - Sosial: kemampuan membangun jaringan kerja yang lebih akrab - Ketabahan modal sukses dalam pribadi/kelompok adalah ketabahan - Etika/moral: kemmpuan membedakan benar/salah akan mendapatkan citra baik untuk perusahaan - Kesehatan: segala modal akan didukung oleh kekuatan fisik/jasmani. b. Isu-isu Strategis Kontemporer 1) Korupsi Penyebab - faktor individu (tamak, moral lemah, dan gaya hidup konsumtif) - faktor lingkungan Sikap masyarakat yang menghargai kekayaan tanpa tahu asalnya, tidak sadar menjadi korban, terbiasa terlibat praktik korupsi tanpa sadar, kultur. 2) Narkoba Penggolongan



Dampak Korupsi dapat menghancurkan tatanan bidang kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara yang kaya namun pemimpin korup akan menyebabkan kemiskinan dan kematian sehingga muncul ketidak percayaan kepada pemerintah.



- Narkotika Gol 1: morfin, heroin, petidin, ganja, kokain; Gol 2: morfin & petidin; Gol 3: kodein - Psikotropika Gol 1: ekstasi,lsd; gol 2: amfetamin, shabu dll; gol 3: pentrobarbital, fluniticzep; gol 4: diazepam - Zat adiktif Alkohol, inhalansia dan solven, serta tembakau



Pencegahan Membangun sikap anti korupsi dilakukan dengan cara bersikap jujur, menhindari perilaku merugikan, menghindari konflik dalam hubungan kerja, serta melaporkan tindakan korupsi pada penegak hukum.



Tindak Pidana Tindak pidana narkotika adalah kejahatan induk dan tidak berdiri sendiri, biasanya diikuti kejahatan lainnya seperti terorisme, pencucian uang, korupsi dll. BNN RI bertugas untuk memberantas kejahatan narkoba.



Kesadaran Anti Narkoba BNN terus meningkatkan intensitas dan ekstensitas upaya penyelamatan bangsa dari penyalahgunaan narkotika melalui PG4N yang melibatkan semua komponen.



3) Terorisme dan Radikalisme Terorisme dan radikalisme perlu dipahami oleh setiap warga karena berpotensi menimbulkan perpecahan sebuah negara dan mengancam kesejahteraan serta



keamanan. Hal tersebut disebabkan oleh keyakinan dimana mereka rela melakukan tindakan kekerasan pada dirinya dan keluarganya bahkan orang lain yang tidak dikenal. Berikut potensi-potensi terorisme: - Terorisme yang dilakukan negara lain didaerah perbatasan. - Terorisme yang dilakukan warga yang tidak puas dengan kebijakan negara. - Terorisme yang dilakukan oleh oragnisasi dengan ideologi tertentu - Terorisme yang dilakukan kapitalis Penanggulangan terorisme dapat dilakukan melalui pendekatan keras, dan pendekatan lunak. Pendekatan keras meliputi penegak hukum. Selain terorisme, radikalisme juga mengancam keamanan negara karena faham radikalisme mengatasnamakan golongan/agama dengan memaksakan kehendak. Peran serta masyarakat untuk membangun kesadaran antiterorisme: o Menanamkan pemahaman kalau terorisme merugikan o Menciptakan kolaborasi untuk mencegah tersebarnya pemahaman ideologi ekstrim o Mendeteksi dini potensi radikal dan teror o Memahami teknik deteksi diniserangan terorisme o Penanaman bahaya terorisme ditingkat sekolah 4) Money Laundring Pencucian uang merupakan kejahatan upaya menyembunyikan asal usul uang hasil tindak kejahatan agar terlihat bersih/sah. Biasanya dilakukan oleh pelaku korupsi, penyuapan, terorisme, narkotika, prostitusi, kejahatan perbankan, penyelundupan, perdagangan manusia dll. Beberapa hal yang menyebabkan adanya money laundring adalah: (1) kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah, (2) penegakan hukum yang tidak efektif, (3) minim pengawasan, (4) pengawasan yang tidak efektif, (5) keterbatasan kerjasama dengan pihak internasional. Dampak negatif dari pencucian uang:  Merongrong sektor swasta yang sah  Merongrong integritas pasar-pasar keuangan  Hilangnya kendali pemerintah thd kebijakan ekonomi  Timbul distorsi dan ketidakstabilan ekonomi  Hlangnnya pendapata negara dari hasil pajak  Merusak reputasi  Menimbulkan biaya sosial yg tinggi 5) Proxy War Proxy war merupakan konflik antar negara dimana mereka tidak terlibat secara langsung dalam peperangan karena melibatkan “proxy” atau kaki tangan. Di indonesia telah terjadi perang proksi seperti gerakan separatis, investasi besar-besaran, menyebarkan black campign, dll. Upaya dalam membangun kesadaran Anti-Proxy adalah dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila. 6) Kejahatan Mass Communication Kejahatan melalui komunikasi masa dapat terjadi karenna melibatkan pengguna, dan publik luas yang mungkin terdampak. Beberapa kasus yang dapat terjadi: - Pencemaran nama baik - Penistaan agama/ keyakinan tertentu - Penghinaan pada etnis tertentu Jenis kejahatan yang paling sering terjadi pada konteks komunikasi massa adalah cyber crime, hate speech, dan hoax. c. Teknik Analisis Isu Teknik analisis isu dapat dilakukan dengan melakukan analisis menggunakan mind mapping, fishbone, SWOT, tabel frekuensi, analisis kesenjangan dll.



3. Kesiapsiagaan Bela Negara a. Kerangka kesiapsiagaan bela negara Kesiapsiagaan bela negara merupakan keadaan siap siaga yang dimiliki seseorang dalam menghadapi situasi kerja yang beragam dengan hati ikhlas dan sadar membela negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Contohnya yaitu: - Menciptakan suasana rukun, damai, harmonis - Membentuk keluarga sadar hukum - Meningkatkan iman dan takwa - Membayar pajak tepat waktu b. Kemampuan awal bela negara Sebagai wujud seseorangmemiliki kemampuan awal bela negara, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1) Kesehatan jasmani dan mental Kemampuan tubuh untuk melaksanakan tugas dengan baik terhadap kedaaan lingkungan dapat dipengaruhi oleh aktivitas fisik seperti kegiatan sehari-hari, dan pola hidup sehat. Sedangkan kesehatan mental berkaitan dengan pikiran dan emosi manusia. Kita perlu mempunyai kendali diri yang baik yaitu dengan memelihara kesehatan otak yang dibangun melalui kesehatan jasmani, mental, sosial, dan spiritual. 2) Kesiapsiagaan jasmani dan mental Kesiapsiagaan jasmani menrupakan kesanggupan seseorang untuk melaksanakan tugas dengan baik/efisien. Melatih kesiapsiagaan jasmani memiliki manfaat untuk postur tubuh yang baik, ketahanan atas pekerjaan berat, serta memiliki ketangkasan yang tinggi. Bentuk latihan kesiapsiagaan jasmani yang dapat dilakukan adalah: lari 12 menit, pull up, sit up, push up, shuttle run, lari 2,4 km, dan berenang. Supaya selalu terjaga maka perlu makan makanan yang bergizi dengan porsi cukup, istirahat cukup, banyak olahraga, penuhi kebutuhan air mineral, dan jangan menunda bak. Kecerdasan emosional adalah gabungan dari semua emosional dan kemampuan sosial untuk menghadapi seluruh aspek kehidupan. Melatih kecerdasan emosional dilakukan dengan beberapa cara berikut: - Kenali emosi yang dirasakan - Minta pendapat orang lain - Memgamati setiap perubahan mood - Menulis jurnal harian - Berpikir sebelum bertindak - Gali akar masalah - Berintropeksi saat menerima kritik - Memahami tubuh sendiri 3) Etika Etika adalah sikapyang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentaati semua peraturan yang berlaku. 4) Etiket dan moral Etiket merupakan bentuk aturan tertulis/tidak tertulismengenai aturan tata krama, sopan santun, dan tata pergaulan yang baik dan dapat diterima satu sama lain. 5) Kearifan lokal Kearifan lokal merupakan hasil pemikiran yang didapat manusia ditempat ia tinggal dengan lingkungan alam sekitar untuk mendapat kebaikan. Kearifan lokal dapat berbentuk ucapan, cara, langkah kerja, bahan dan perlengkapan atau juga bisa karya terbarukan. Dengan menjaga dan melestarikan kearifan lokal artinya kita telah melakukan modal untuk melakukan bela negara.



c. Rencana aksi bela negara Aksi bela negara diartikan sebagai sinergi warga negara dalam mengatasi segala AGHT dengan berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa. Aksi bela negara dilaksanakan oleh seluruh masyarakat sesuai dengan kapasitas, tugas dan fungsinya masing-masing d. Kegiatan kesiapsiagaan bela negara - Peraturan baris berbaris: bertujuan untuk mewujudkan didsiplin yang prima agar dapat menunjang pelayanan yang prima, membentuk sikap disiplin, dan kesetiakawanan. - Tata tempat: aturan urutan tempat bagi pejabat negara. - Tata upacara: pembinaan kedisiplinan - Pelaksanaan kegiatan apel: untuk mengetahui kehadirandan kondisi personil AGENDA 2 – NILAI-NILAI DASAR ASN 1. Berorientasi Pelayanan a. Konsep Pelayanan Publik Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang dan jasayang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan. ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. b. Berorientasi Pelayanan Citra positif ASN sebagai pelayan publik tampak saat melayani dengan senyum, sapa, salam, berpenampilan rapih, melayani dengan cepat dan tepat, melayani dengan memberikan kemudahan, melayani dengan kemampuan,keinginan, dan tekad memberikan pelayanan yang prima. Pelayanan tidak berhenti sampai kebutuhan masyarakat terpenuhi namun harus selalu ditingkatkan serta diperbaiki agar mutu pelayanan lebih maksimal. 2. Akuntabel Pada konteks ASN Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban setiap tindakan sebagai pelayan publik kepada atasan/publik. Berikut Aspek –aspek akuntabilitas: - Akuntabilitas adalah sebuah hubungan - Akuntabilitas berorientasi pada hasil - Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan - Akuntabilitas memerlukan konsekuensi Akuntabilitas memiliki 3 fungsi yaitu: untuk menyediakan kontrol demokratis, mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas. Terdapat 5 tingkatan pada akuntabilitas yaitu, personal, individu, kelompok, organisasi, stakeholder. Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah:  Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi  Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien  Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi Agar terwujud organisasi sektor yang akuntabel maka harus mengandung dimensi: akuntabilitas kejujuran dan hukum, akuntabilitas proses, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan. Hal-hal



yang penting diperhatikan dalam membangun lingkungan kerja yang akuntabel adalah: 1) kepemimpinan, 2) transparansi, 3) integritas, 4) tanggung jawab (responsibilitas), 5) keadilan, 6) kepercayaan, 7) keseimbangan, 8) kejelasan, dan 9) konsistensi. 3. Kompeten Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam melaksanakan tugas jabatan. Sesuai Permen PANRB No 38 Tahun2017 tentang standar Kompetensi ASN meliputi: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural. Terkait dengan perwujudan kompetensi ASN dapat diperhatikan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 dalam poin 4, antara lain, disebutkan bahwa panduan perilaku (kode etik) kompeten yaitu: a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubahi; b. Membantu orang lain belajar c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. Perilaku kompeten ini sebagaiamana dalam poin 5 Surat Edaran MenteriPANRB menjadi bagian dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi/instansi. 4. Harmonis Harmoni adalah ketertiban alam dan prinsip/hukum alam semesta. Suasana harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama, meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan. Sikap perilaku yang menunjukkan sikap harmonis: a. Toleransi b. Empati c. Keterbukaan terhadap perbedaan. 5. Loyal Loyalitas merupakan suatu hal yang bersifat emosional. Loyal dimaknai bahwa ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Untuk bisa mendapatkan sikap loyal seseorang, terdapat banyak faktor yang akan memengaruhinya. Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain: 1. Taat pada Peraturan. 2. Bekerja dengan Integritas 3. Tanggung Jawab pada Organisasi 4. Kemauan untuk Bekerja Sama. 5. Rasa Memiliki yang Tinggi 6. Hubungan Antar Pribadi 7. Kesukaan Terhadap Pekerjaan 8. Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan 9. Menjadi teladan bagi Pegawai lain Perilaku loyal yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari:  Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah;  Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta  Menjaga rahasia jabatan dan negara. Panduan mengaktualisasikan perilaku loyal : komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme, dan pengabdian.



6. Adaptif Adaptasi merupakan kemampuan alamiah dari makhluk hidup. Organisasi dan individu di dalamnya memiliki kebutuhan beradaptasi selayaknya makhluk hidup, untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif. Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi memerlukan beberapa hal, seperti di antaranya tujuan organisasi, tingkat kepercayaan, perilaku tanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya. Dan budaya adaptif sebagai budaya ASN merupakan kampanye untuk membangun karakter adaptif pada diri ASN sebagai individu yang menggerakkan organisasi untuk mencapai tujuannya. Salah satu tantangan membangun atau mewujudkan individua dan organisasi adaptif tersebut adalah situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Hadapi Volatility dengan Vision, hadapi uncertainty dengan understanding, hadapi complexity dengan clarity, dan hadapi ambiguity dengan agility. 7. Kolaboratif Dapat berkolaborasi dengan berbagai unsur baik dalam organisasi maupun luar organisasi. Salah satu pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor disebut WoG (Whole of Govermnent). Menurut Pérez López et al (2004 dalam Nugroho, 2018), organisasi yang memiliki collaborative culture indikatornya sebagai berikut: o Organisasi menganggap perubahan sebagai sesuatu yang alami dan perlu terjadi; o Organisasi menganggap individu (staf) sebagai aset berharga dan membutuhkan upaya yang diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka; o Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan); o Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi (universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai; o Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk menghindari konflik; o Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong; dan o Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan. AGENDA 3 – KEDUDUKAN DAN PERAN ASN 1. Smart ASN a. Literasi Digital Literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegerasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasil secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. b. Pilar Literasi Digital Kerangka kerja literasi digital terdiri dari kurikulum digital skill, digitalsafety, digital culture, dan digital ethics. Kerangka kurikulum literasidigital ini digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital. c. Implementasi Literasi Digital - Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital.



-



Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektorsektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran. - Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan. - Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital. - Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya d. Manajemen ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b) Pelayan public; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya. Pasca recruitment, dalam organisasi berbagai sistem pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja. Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang



dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antarInstansi Pemerintah. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrative