Resume Mooc [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME MOOC PPPK



OLEH



NAMA NI PPPK JABATAN ANGKATAN



: SUARNI, S. Pd. : 198208192022212027 :AHLI PERTAMA;GURU KELAS : IX



SD NEGERI 664 MARANGKA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN 2023



1



RESUME AGENDA I-III AGENDA I : SIKAP PERILAKU BELA NEGARA



A. Wawasan kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara B. Analisis Isu Kontemporer C. Kesiapsiagaan Bela Negara A. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara 1. Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara ialah konsepsi Cara Pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga negara akan diri dan lingkungan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Definisi Wawasan Kebangsaan Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character). Kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.



 Sejarah Pergerakan Kebangsaan Indonesia Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945. Beberapa titik penting dalam sejarah Indonesia yaitu 1. Tanggal 20 Mei 1908 ditetapkan menjadi Hari Kebangkitan Nasional dilatarbelakangi terbentuknya organisasi Boedi Oetomo. 2. 25 Oktober 1908 Perhimpunan Indonesia (PI) di prakarsai oleh Sultan kasayangan dan R.N Nuto Suroto di Leiden, Belanda 3. 30 April 1926 Kongres pemuda I 4. Tanggal 27 & 28 Oktober 1928 untuk pertamakalinya ditetapkan menjadi Hari Sumpah Pemuda dilatarbelakangi Kongres Pemuda II 5. 1 Maret 1945 BPUPKI 6. 7 Agustus 1945 pembentukan PPK



 4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara Dalam bernegara ada 4 konsesus yaitu :



1. Pancasila 2. Undang-Undang Dasar 1945 3. Bhinneka Tunggal Ika 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang 2



periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi :



a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.)



 Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan 1. Bendera Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. 2. Bahasa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. 3. Lambang Negara Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.



4. Lagu Kebangsaan Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.



2. Nilai-Nilai Bela Negara Pada Bela negara ada beberapa yang dapat diketahui :



 Pengertian Bela Negara “BELA NEGARA adalah “ tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada



3



Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman”. Jadi bela negara dilandasi dari ancaman dan kewaspadaan dini.  Nilai dasar Bela Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi : 1. cinta tanah air;



2. sadar berbangsa dan bernegara; 3. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; 4. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan 5. kemampuan awal Bela Negara.  Implementasi dari Bela Negara dapat kita tuangkan dengan



1. Jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negara 2. Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku 3. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari



4. Siap membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman 5. Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan YME  Sistem Administrasi NKRI ( SANKRI) Berdasarkan pancasila dan UUD 1945 Nilai Dasar Bela Negara diaplikasikan dalam Nilai dasar ASN dan menjalankan Peran ASN yang meliputi :



1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat sesuai ketentuan peraturan perundangan 2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas



3. Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI B. Analisis Isu Kontemporer Analisis isu Kontemporer adalah upaya yang dilakukan untuk mengetahui suatu pokok persoalan yang terjadi pada masa sekarang atau menjadi trending topik pada saat ini, jadi solusi penyelesaiannya harus sesuai dengan masa sekarang yaitu masa modern.



 Perubahan Lingkungan Strategis Perubahan adalah sesutu yang tidak bisa diketahui dan jadi dari bagian perjalan peradaban manusia, perubahan lingkungan strategis terjadi dari : Individual, family, comunity/cultur, sosiety, dan global/dunia  Isu-isu starategis Kontemporer Banyak sekali isu-isu kontomperer yang saat ini terjadi dimasyarakat seperti : Korupsi, Narkoba, Terorisme, Money Laudring, Proxi war, kejahatan mass communication.  Teknik Analisis isu 4



1. Isu kritikal ( Isu saat ini, Isu berkembang, isu Potensial ) 2. Teknik analisis ( Mind mapping, fish bone diagram, swot )



C. Kesiapsiagaan Bela Negara  Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara



fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.  Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselematan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and characterbuilding  Manfaat Kesiapsiagaan Bela Negara Apabila kegiatan kesiapsiagaan bela negara dilakukan dengan baik maka dapat manfaatnya antara lain : a. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain b. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan c. Membentuk mental dan fisik d. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotrisme sesuai dengan kemampuan diri e. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok f. Berbakti pada orang tua, bangsa, agama g. Membentuk iman dan taqwa Tuhan YME h. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, tidak disiplin, egois dll i. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, dan peduli antar sesama.



5



AGENDA II : NILAI-NILAI DASAR PNS



A. Berorientasi Pelayanan B. Akuntabel C. Kompeten D. Harmonis E. Loyal F. Adaptif G. Kolaboratif A. BERORIENTASI PELAYANAN 1. Defenisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 2. Pelayanan publik yang baik juga didasarkan pada prinsip-prinsip yang digunakan untuk merespons berbagai kebutuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan birokrasi. Berbagai literatur administrasi publik menyebut bahwa prinsip pelayanan publik yang baik adalah: a. Partisipatif f. Efektif dan Efisien



b.



Transparan



g. Aksesibe



c.



Responsif



h. Akuntabel



d.



Tidak diskriminatif.



i. Berkeadilan



e.



Mudah dan Murah



 Berorientasi pelayanan merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang mempunyai kepanjangan “berorintasi pada layanan, akuntabel, kompoten, harmonis ,loyal, adaptif dan kolaboratif yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.  Panduan perilaku Berorientasi pelayanan yang semestinya dipahami dan diimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas. Pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, yaitu:  Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat  Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan  Melakukan perbaikan tiada henti



B. AKUNTABEL 1. Konsep akuntabilitas Akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Dalam konsep ASN akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggung 6



jawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih lusnya kepada publik. Beberapa aspek akuntabilitas yaitu : a. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accontability is arelationship) hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat. b. Akuntabilitas berorientasi pada hasil ( Accountability is result-oriented) Hasil yang diharapkan dari akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil dan inovatif. c. Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accontability requlers reporting) Laporan kinerja adalah perwujudan dari akuntabilitas d. Akuntabilitas memperbaiki kinerja ( Accontability improves performance) tujuan utama dari akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. e. Akuntabilitas memiliki tiga fungsi utama yaitu : 1. Untuk menyediakan kontrol demokratis ( peran demokrasi) 2. Untuk mencegah korupsi dan penyalah gunaan kekuasaan ( peran konstitusional) 3. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ( peran belajar) f. Tingkatan akuntabilitas, Adapun tingkatan akuntabilitas yaitu : mulai dari akuntabilitas personal, akuntabilitas individu, akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas stakeholder. 2. Panduan Perilaku Akuntabel a. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disisplin dan berintgritas tinggi b. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien c. Tidak menyalah gunakan kewenangan jabatannya denan berintegritas tinggi



C. KOMPETEN 1. Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan 2. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang standar kompetensi ASN, Seorang ASN memiliki kompetensi meliputi :  Kompetensi tekhnis, yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan tehnis fungsional.  Kompetensi Manajerial, yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manejemen, dan pengalaman kepemimpinan.  Kompetensi Sosial Kultural, diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku,dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. 3. Pendekatan pengembangan dapat dilakukan dengan klasikal dan non klasikal, baik untuk kompetensi teknis, manejerian dan sosial cultural 4. Perilaku Kompeten ASN a. Berkinerja dan BerAkhlak 1) Setiap ASN sebagai Profesional sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. 2) ASN terkait dengan Etika profesi sebagai pelayan publik 3) Perilaku etika profesional secara operasional tunduk pada perilaku BerAkhlak b. Meningkatkan kompetensi Diri 1) Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah 2) Membantu orang lain belajar 3) Melakukan/melaksanakan tugas dan kualitas terbaik 7



8



D. HARMONIS 1. Nilai Dasar Harmonis dan Pelayan ASN  Harmonis Harmonis adalah kerjasama antar berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktorfaktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur.  Arti Pentingnya Suasana Harmonis Suasana Harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerjasama, meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan. 2. Etika publik ASN dalam mewujudkan Suasana Harmonis



 Ricocur (1990) mendefinisikan etika sebagai tujuan hidup yang baik bersama dan untuk orang lain di dalam institusi yang adil.



 Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok



khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketetuan tertulis. 3. Peran ASN dalam Mewujudkan Suasana Harmonis



 Harus bersikap netral dan adil  Harus mengayomi kepentingan kelompok minoritas dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang mendiskriminasi  Harus memiliki sikap toleran atas perbedaan



 Suka menolong baik kepada pengguna layanan, juga membantu kolega yang membutuhkan



pertolongan  Menjadi figur dan teladan di lingkungan masyarakat 4. Perilaku harmonis ASN meliputi ; Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang ain, membangun lingkungan kerja yang kondusif.



E. LOYAL 1. Berdasarkan pasal 10 UU No.5 Tahun 2014 tentan ASN, seorang ASN memiliki 3 fungsi yaitu  Sebagai Pelaksana Kebijakan Publik  Pelayan Publik  Perekat dan Pemersatu Bangsa 2. Loyal adalah Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara 3. Panduan perilaku  Memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI serta pemerintah yang sah  Menjaga nama baik ASN, pmpinan instansi, dan negara  Menjaga rahasia jabatan dan Negara F. ADAPTIF 1. Adaptif adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup dan menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. 2. Fondasi organisasi adaptif dibentuk dari tiga unsur dasar yaitu : 9



3. lanskap (landscape), pembelajaran (learning), dan kepemimpinan (leadership). Panduan Perilaku Adaptif 1. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 2. Terus berinovasi mengembangkan kreativitas 3. Bertindak positif



G. KOLABORATIF 1. Irawan (2017) mengungkapkan bahwa“ Collaborative governance“sebagai sebuah proses yang melibatkan norma bersama dan interaksi saling menguntungkan antar aktor governance. 2. 6 kriteria Penting Untuk Kolaborasi



 Forum Yang Diprakarsai Oleh Lembaga Publik Atau Lembaga;  Peserta Dalam ForumTermasuk Aktor Nonstate;  Peserta Terlibat Langsung Dalam Pengambilan Keputusan dan bukan Hanya'‘Dikonsultasikan’ Oleh Agensi Publik;  Forum Secara Resmi Diatur Dan Bertemu Secara Kolektif;



 Forum Ini Bertujuan Untuk Membuat Keputusan Dengan konsesus  Fokus Kolaborasi Adalah Kebijakan Publik Atau Manajemen.



10



AGENDA III : KEDUDUKAN dan PERAN PNS dalam NKRI



A. Smart ASN B. Manejemen ASN A. SMART ASN 1. Literasi Digital Merupakan pengetahuan serta kecakapan dalam memanfaatkan media digital, seperti alat komunukasi, jaringan internet dan lain sebagainya. Kompetensi Literasi Digital  Kecakapan Digital ( Digital Skill)  Kemampuan mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari  Budaya Digital ( Digital Culture)  Kemampuan membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka unggal Ika dalam keseharian dandigitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK  Etika Digital ( Digital Ethics)  Kemampan menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital ( netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.  Keamanan Digital ( Digital Safety)  Kemampuan mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari 2. Etika Bermedia Digital







Tiga tantangan dalam menimbang urgensi penerapan etika bermedia digital



 Penetrasi internet yang sangat tinggi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat



Indonesia.  Perubahan perilaku masyarakat yang berpindah dari media konvensional ke media digital.  Intensitas orang berinteraksi dengan gawai semakin tinggi.







Literasi digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara.



B. MANEJEMEN ASN 1. Manjemen ASN Adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang Profesional, Memiliki Nilai Dasar, Etika Profesi, Bebas dari Intervensi politik, bersih dari praktik KKN. 2. Kedudukan ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terdiri dari PNS dan PPPK. 3. Peran ASN terdiri dari Fungsi dan Tugas ASN.



 Fungsi ASN yaitu : Pelaksana Kebijakan Publik dan Pelayan publik, serta Perekat dan pemersatu bangsa



 Tugas ASN yaitu :



 Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



 Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas. 11



 Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.  Peran dari ASN yaitu Perencana, Pelaksana, dan Pengawas penyelenggara tugas umum



pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari KKN. 4. Hak dan Kewajiban ASN a. Berdasarkan pasal 70 UU ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan potensinya. b. Kewajiban ASN yang disebutkan dalam UU ASN adalah 1) Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah. 2) Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa 3) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang 4) Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. 5) Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 6) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 7) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. c. Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN



Pasal 1 UU ASN ketentuan Umum, Sistem Merit adalah kebijakan dan manjemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan lartar belakang politik, ras, warna kulit, agama , asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. d. Manfaat Sistem Merit bagi Organisasi yaitu : 1). Mendukung keberadaan penerapan prinsip akuntabilitas, 2) Dapat mengarahkan SDM untuk dapat mempertanggung jawabkan tugas dan fungsinya. 3) Instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegrasi untuk mencapai visi dan misinya dan Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi transparansi, akuntabilitas, obyektifitas dan juga keadilan



12



13



14



15