Laporan Resume Mooc [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA MANADO Jl. M.H. Thamrin No. 52 Manado Email: [email protected]



LAPORAN KEGIATAN MOOC CPNS LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA MANADO A. Pedahuluan 1. Umum Menurut Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SDM-02.SM.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Metode Distance Learning Tahun 2021. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. 1. Maksud dan Tujuan 1)



Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) dapat mengetahui tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.



2) Mengubah pola pikir dan tingkah laku dari masyarakat biasa menjadi Pegawai Negeri Sipil. 3) Mengetahui proses belajar mandiri apa yang telah dicapai dan kesulitan yang di dapat selama Pelatihan Dasar Online. 4) Untuk menindak lanjuti hasil yang dipelajari peserta secara mandiri, maka disusun laporan hasil belajar dan hasil akhir evaluasi akademik.. 2. Ruang Lingkup



-



Membaca Modul dan PPT yang ada di aplikasi MOOC.



-



Melakukan evaluasi mandiri setelah membaca modul dan menonton video.



-



Hasil Evaluasi akan dijadikan dasar sebagai hasil belajar mandiri.



3. Dasar



Berdasarkan Surat Perintah Nomor W.27.UM.01.01-1247 yang dikeluarkan dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara memerintahkan peserta Latsar CPNS untuk mengikuti Pembelajaran Mandiri melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) dan setelah itu melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.



B. Kegiatan yang Dilaksanakan Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah mempersiapkan laptop dan jaringan yang baik untuk mengikuti MOOC kemudian melakukan login dan menganti password MOOC dan mendengarkan kata-kata sambutan oleh Kpala LAN RI, Membaca modul dan menonton video di agenda I, agenda II, agenda III, dan agenda IV, Mendengarkan materi Micro Learning Adapun materi yang diperoleh darihasil microlearning ini adalah: 1. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara Sejarah pergerakan kebangsan perlu secara lengkap disampaikan kepada peserta Latsar CPNS meskipun pada pendidikan formal sebelumnya sudah mereka peroleh, namun pemahaman yang dibutuhkan adalah untuk menjadi dasar pemahaman tentang wawasan kebangsaan secara lebih komprehensif. Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 20 Mei untuk pertamakalinya ditetapkan menjadi Hari Kebangkitan Nasional berdasarkan Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Melalui keputusan tersebut, Presiden Republik Indonesia menetapkan beberapa hari yang bersejarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia sebagai hari-hari Nasional yang bukan harihari libur, antara lain : Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Mei, Hari Indikator Keberhasilan. Setelah mempelajari bab ini, peserta pelatihan diharapkan mampu menjelaskan sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia, wawasan kebangsaan, 4 (empat) konsensus dasar dan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia5 Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei, Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober, Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober, Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember, dan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember



2. Analisis Isu Kontemporer Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang dihadapkan dengan dilema antara etnik nasionalisme dan globalisasi yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Di dalamnya terjadi pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang berorientasi kepada pasar atau ekonomi global. Logika sederhananya, “pada tahun 2020 diperkirakan jumlah penduduk dunia akan mencapai 10 milyar dan akan terus bertambah, sementara sumber daya alam dan tempat tinggal tetap, maka manusia di dunia akan semakin keras berebut untuk hidup, agar mereka dapat terus melanjutkan hidup”. Pada perubahan ini perlu disadari bahwa globalisasi dengan pasar bebasnya sebenarnya adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dan bentuk dari konsekuensi logis dari interaksi peradaban dan bangsa. Isu lainnya yang juga menyita ruang publik adalah terkait terorisme dan radikalisasi yang terjadi dalam sekelompok masyarakat, baik karena pengaruh ideologi laten tertentu, kesejahteraan, pendidikan yang buruk atau globalisasi secara umum. Bahaya narkoba merupakan salah satu isu lainnya yang mengancam kehidupan bangsa. Bentuk kejahatan lain adalah kejahatan saiber (cyber crime) dan tindak pencucian uang (money laundring). Bentuk kejahatan saat ini melibatkan peran teknologi yang memberi peluang kepada pelaku kejahatan untuk beraksi di dunia maya tanpa teridentifikasi identitasnya dan penyebarannya bersifat masif.



Berdasarkan penjelasan di atas, perlu disadari bahwa PNS sebagai Aparatur Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi, narkoba, paham radikalisme/ terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain sebagainya. 3. Kesiapsiagaan Bela Negara Kesiapsiagaan yang dimaksud dalam modul ini adalah kesiapsiagaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam berbagai bentuk pemahaman konsep yang disertai latihan dan aktvitas baik fisik maupun mental untuk mendukung pencapaian tujuan dari Bela Negara dalam mengisi dan menjutkan cita cita kemerdekaan. Bentuk dari kesiapsiagaan yang dimaksud adalah kemampuan setiap CPNS untuk memahami dan melaksanakan kegiatan olah rasa, olah pikir, serta olah tindak dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan yang di dalamya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara (termasuk kemampuan baris berbaris dalam pelaksaan tata upacara sipil dan kegiatan apel), tata tempat, dan tata penghormatan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Aplikasi kesiapsiagaan Bela Negara dalam Latsar CPNS selanjutnya juga termasuk pembinaan pola hidup sehat disertai pelaksanaan kegiatan pembinaan dan latihan ketangkasan fisik dan pembinaan mental lainnya yang disesuaikan dan berhubungan dengan kebutuhan serta ruang lingkup pekerjaan, tugas, dan tanggungjawab, serta hak dan kewajiban PNS di berbagai lini dan sektor pekerjaan yang bertugas diseluruh 10 | K e s i a p s i a g a a n B N wilayah Indonesia dan dunia. Pelaksanan kesiapsiagaan bela negara PNS akan memberikan pembinaan, pemahaman, dan sekaligus praktek latihan aplikasi dan impelementasi wawasan kebangsaan dan analisis stratejik yang meliputi analisis inteilijen dasar dan pengumpulan keterangan yang akan sangat berguna dalam berbagai permasalahan yang sering terjadi di lingkungan birokrasi, baik permasalahan yang sifatnya internal maupun eksternal. Aplikasi dari latihan kesiapsiagaan Bela Negara ini juga merupakan modal penguatan jasmani, mental dan spiritual dalam pelaksaaan tugas CPNS yang memiliki fungsi utama sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu Negara bangsa dari segala Ancaman, Ganguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) baik dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil dapat selalu siap dan memberikan pelayanan yang terbaik. Oleh karena itu setiap CPNS diharapkan selalu membawa motto “melayani untuk membahagiakan” dimanapun dan dengan siapapun mereka bekerja, dalam segala kondisi apapun serta kepada siapapun mereka akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan profesional yang merupakan implementasi kesiapsiagaan Bela Negara. Perilaku kesiapsiagaan akan muncul bila tumbuh keinginan CPNS untuk memiliki kemampuan dalam menyikapi setiap perubahan dengan baik. Berdasarkan teori Psikologi medan yang dikemukakan oleh Kurt Lewin (1943) kemampuan menyikapi perubahan adalah hasil interaksi faktor-faktor biologis-psikologis individu CPNS, dengan faktor perubahan lingkungan (perubahan masyarakat, birokrasi, tatanan dunia dalam berbagai dimensi). Untuk melakukan bela negara, diperlukan suatu kesadaran bela negara. Dikatakan bahwa kesadaran bela negara itu pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Cakupan bela negara itu sangat luas, dari yang paling



halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup didalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Sebagaimana tercantum dalam Modul I Pelatihan Dasar CPNS tentang Wawasan Kebangsaan dan NilaiNilai Bela Negara, bahwa ruang lingkup Nilai-Nilai Dasar Bela Negara mencakup: 1. Cinta Tanah Air; 2. Kesadaran Berbangsa dan bernegara; 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara; 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan 5. Memiliki kemampuan awal bela negara. 6. Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur



4. Akuntabilitas Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Amanah seorang PNS adalah menjamin terwujudnya nilai-nilai publik. Nilai-nilai publik antara lain adalah: - mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan publik dengan kepentingan sektor, kelompok, dan pribadi - memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik praktis - memperlakukan warga negara secara sama dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik - menunjukan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintahan Akuntabilitas adalah prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/unit organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya. Dalam beberapa hal, akuntabilitas sering diartikan berbeda-beda. Adanya norma yang bersifat informal tentang perilaku PNS yang menjadi kebiasaan (“how things are done around here”) dapat mempengaruhi perilaku anggota organisasi atau bahkan mempengaruhi aturan formal yang berlaku. Seperti misalnya keberadaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, belum sepenuhnya dipahami atau bahkan dibaca oleh setiap CPNS atau pun PNS. Oleh sebab itu, pola pikir PNS yang bekerja lambat, berdampak pada pemborosan sumber daya dan memberikan citra PNS berkinerja buruk. Dalam kondisi tersebut, PNS perlu merubah citranya menjadi pelayan masyarakat dengan mengenalkan nilai-nilai akuntabilitas untuk membentuk sikap, dan prilaku PNS dengan mengedepankan kepentingan publik, imparsial, dan berintegritas. 5. Nasionalisme Secara umum, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilainilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia;mengembangkan sikap tenggang rasa.



Menurut H. Hadi, setiap orang tentu memiliki rasa kebangsaan dan memiliki wawasan kebangsaan dalam perasaan atau pikiran, paling tidak di dalam hati nuraninya. Dalam realitas, rasa kebangsaan itu seperti sesuatu yang dapat dirasakan tetapi sulit dipahami. Namun ada getaran atau resonansi dan pikiran ketika rasa kebangsaan tersentuh. Rasa kebangsaan bisa timbul dan terpendam secara berbeda dari orang per orang dengan naluri kejuangannya masing-masing, tetapi bisa juga timbul dalam kelompok yang berpotensi dasyat luar biasa kekuatannya. Rasa kebangsaan adalah kesadaran berbangsa, yakni rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Dinamisasi rasa kebangsaan ini dalam mencapai cita-cita bangsa berkembang menjadi wawasan kebangsaan, yakni pikiran-pikiran yang bersifat nasional dimana suatu bangsa memiliki citacita kehidupan dan tujuan nasional yang jelas. Berdasarkan rasa dan paham kebangsaan itu, timbul semangat kebangsaan atau semangat patriotisme. Wawasan kebangsaan mengandung pula tuntutan suatu bangsa untuk mewujudkan jati diri, serta mengembangkan perilaku sebagai bangsa yang meyakini nilai-nilai budayanya, yang lahir dan tumbuh sebagai penjelmaan kepribadiannya. 6. Etika publik Weihrich dan Koontz (2005:46) mendefinisikan etika sebagai “the dicipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation”. Secara lebih spesifik Collins Cobuild (1990:480) mendefinisikan etka sebagai “an idea or moral belief that influences the behaviour, attitudes and philosophy of life of a group of people”. Oleh karena itu konsep etika sering digunakan sinonim dengan moral. Ricocur (1990) mendefinisikan etika sebagai tujuan hidup yang baik bersama dan untuk orang lain di dalam institusi yang adil. Dengan demikian etika lebih difahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Integritas publik menuntut para pemimpin dan pejabat publik untuk memiliki komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensi-dimensi peribadi, dan kebijaksanaan di dalam pelayanan publik (Haryatmoko, 2001).Menurut Azyumardi Azra (2012), etika juga dipandang sebagai karakter atau etos individu/kelompok berdasarkan nilai-nilai dan normanorma luhur. Dengan pengertian ini menurut Azyumardi Azra, etika tumpang tindih dengan moralitas dan/atau akhlak dan/atau social decorum (kepantasan sosial) yaitu seperangkat nilai dan norma yang mengatur perilaku manusia yang bisa diterima masyarakat, bangsa dan negara secara keseluruhan. Dalam konteks Indonesia, menurut Azyumardi Azra, nilai-nilai etika sebenarnya tidak hanya terkandung dalam ajaran agama dan ketentuan hukum, tetapi juga dalam social decorum berupa adat istiadat dan nilai luhur sosial budaya termasuk nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ajaran Pancasila. Etika sebenarnya dapat dipahami sebagai sistem penilaian perilaku serta keyakinan untuk menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup cara-cara dalam pengambilan keputusan untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk serta mengarahkan apa yang seharusnya dilakukan sesuai nilai-nilai yang dianut (Catalano, 1991). Menurut Gene Blocker, etika merupakan cabang filsafat moral yang mencoba mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku secara umum tentang benar dan salah serta baik dan buruk. Etika sebenarnya



terkait dengan ajaran-ajaran moral yakni standar tentang benar dan salah yang dipelajari melalui proses hidup bermasyarakat. Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuanketentuan tertulis. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu.



7. Komitmen Mutu Seperti halnya istilah efektivitas, efisiensi, dan inovasi, istilah mutu sekarang ini juga menjadi tema sentral yang menjadi target capaian institusi, baik di lingkungan perusahaan maupun pemerintahan.Seperti halnya istilah efektivitas, efisiensi, dan inovasi, istilah mutu sekarang ini juga menjadi tema sentral yang menjadi target capaian institusi, baik di lingkungan perusahaan maupun pemerintahan. Banyak definisi mutu yang dikemukakan oleh para ahli. Goetsch and Davis (2006: 5) berpendapat bahwa belum ada definisi mutu yang dapat diterima secara universal, namun mereka telah merumuskan pengertian mutu sebagai berikut. “Quality is a dynamic state associated with products, services, people, processes, and environments that meets or exceeds expectation.” Menurut definisi yang dirumuskan Goetsch dan Davis, mutu merupakan suatu kondisi dinamis berkaitan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang sesuai atau bahkan melebihi harapan konsumen atau pengguna. Sejalan dengan pendapat tersebut, William F. Christopher dan Carl G. Thor (2001: xi), menyatakan bahwa: “Quality can be defined as producing and delivering to customers-without error and without waste-superior customer values in the products and services that each customer needs and wants Quality is depend on one mind individually.” Dalam pandangan Christopher dan Thor, penilaian atas mutu produk/jasa bergantung pada persepsi individual berdasarkan kesesuaian nilai yang terkandung di dalamnya dengan kebutuhan dan keinginannya, tanpa kesalahan dan pemborosan. Zulian Yamit (2010: 7-8) mengutip pendapat sejumlah pakar tentang pengertian mutu. (1) Menurut Edward Deming: “Mutu adalah apapun yang menjadi kebutuhan dan keinginan konsumen.” (2) Menurut Crosby: “Mutu merupakan nihil cacat, kesempurnaan dan kesesuaian Zulian Yamit (2010: 7-8) mengutip pendapat sejumlah pakar tentang pengertian mutu. (1) Menurut Edward Deming: “Mutu adalah apapun yang menjadi kebutuhan dan keinginan konsumen.” (2) Menurut Crosby: “Mutu merupakan nihil cacat, kesempurnaan dan kesesuaian Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa mutu mencerminkan nilai keunggulan produk/jasa yang diberikan kepada pelanggan (customer) sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya, dan bahkan melampaui harapannya. Mutu merupakan salah satu standar yang menjadi dasar untuk mengukur capaian hasil kerja. Mutu juga dapat dijadikan sebagai alat pembeda atau pembanding dengan produk/jasa sejenis lainnya, yang dihasilkan oleh lembaga lain sebagai pesaing (competitors). Para pelanggan, secara individual, bisa memberikan penilaian dan makna yang berbeda terhadap mutu suatu produk atau jasa (layanan). Hal ini dipengaruhi oleh persepsi masingmasing berdasarkan tingkat kepuasan mereka atas produk tersebut, dan juga bergantung pada konteksnya. Dengan demikian, kepuasan pelanggan/konsumen terhadap mutu suatu produk/jasa yang sama bisa berbeda-beda, bergantung dari sudut pandang masing-masing ataupun preferensi nilai yang digunakannya sebagai rujukan, sebagaimana ditegaskan oleh



Christopher dan Thor di atas. Oleh karena itu, organisasi dituntut untuk menetapkan perencanaan mutu, termasuk membuat standar mutu (mulai dari mutu input, proses, sampai hasil), yang akan menjadi pedoman dalam proses implementasi, sampai ke pengawasan dan perbaikan mutu.



8. Anti Korupsi Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang artinya kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Selaras dengan kata asalnya, korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, salah satu alasannya adalah karena dampaknya yang luar biasa menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup, pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Kerusakan tersebut tidak hanya terjadi dalam kurun waktu yang pendek, namun dapat berdampak secara jangka panjang. Kehidupan telah diciptakan dengan penuh harmoni, semua berjalan sesuai dengan orbitnya, ketika sesuatu mengalami penyimpangan maka terjadi kerusakan dimuka bumi. Penanganan korupsi perlu diselesaikan secara komprehensif, karena korupsi adalah masalah kehidupan, dampak dan bahayanya bisa berpengaruh secara jangka panjang dan merusak kehidupan. Film dokumenter “HOME”, yang isinya bercerita tentang perubahan muka bumi dan kerusakan alam yang terjadi akibat perilaku manusia, sebagian cuplikan filmya dibuat menjadi film pendek Korupsi Kehidupan. Cuplikan film pendek tersebut tentunya akan menyadarkan Anda bahwa telah terjadi kerusakan di muka bumi akibat ulah tangan manusia, dan manusia sendiri yang akan menanggung akibat dari kerusakan tersebut Dibalik semua fenomena kehidupan yang mengandung kerusakan selalu ada kaitannya dengan korupsi. Sebagai contoh; fenomena tentang kerusakan hutan atau lingkungan, fenomena tentang bangunan yang cepat rusak, fenomena penegakan hukum yang tidak dapat tegak dan berlaku adil, fenomena layanan yang lama, sulit dan birokrasinya panjang, fenomena merebaknya narkoba, fenomena negara dengan sumber daya alam yang melimpah namun tidak dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, dan fenomena lainnya.



9. Modul Manajemen ASN Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan. Untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pengelolaan ASN diatur dalam Manajemen ASN. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan akan tersedia sumber daya ASN yang unggul dan selaras dengan perkembangan jaman.Kedudukan atau status jabatan ASN dalam sistem birokrasi selama ini dianggap belum sempurna untuk menciptakan birokrasi yang profesional. Untuk dapat membangun profesionalitas birokrasi, maka konsep yang dibangun dalam UU ASN tersebut harus jelas. Berikut beberapa konsep yang ada dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: 1) Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk



pegawai secara nasional. 2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. Kehadiran PPPK dalam manajemen ASN menegaskan bahwa tidak semua pegawai yang bekerja untuk pemerintah harus berstatus sebagai PNS, namun dapat berstatus sebagai pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja baru menumbuhkan suasana kompetensi di kalangan birokrasi yang berbasis pada kinerja. 10. Pelayanan publik Definisi yang saat ini menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Siklus pelayanan itu sendiri menurut A. Imanto, 2002, adalah “Sebuah rangkaian peristiwa yang dilalui pelanggan sewaktu menikmati atau menerima layanan yang diberikan Dikatakan bahwa siklus layanan dimulai pada saat konsumen mengadakan kontak pertama kali dengan service delivery system dan dilanjutkan dengan kontak-kontak berikutnya sampai dengan selesai jasa tersebut diberikan”. Dari beberapa pengertian pelayanan publik yang diuraikan tersebut, maka pelayanan publik dapat disimpulkan sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan. Dengan demikian, terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu: 1. Penyelenggara pelayanan publik. 2. penerima layanan (pelanggan) yaitu orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan. 3. kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan). 11. WOG WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upayaupaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuantujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Oleh karenanya WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan. government‟ (Bissessar, 2009; Christensen & L\a egreid, 2006). Di Australia, WoG dimotori oleh Australian Public Service (APS) dalam laporannya berjudul Connecting Government: Whole of Government Responses to Australia's Priority Challenges pada tahun 2015. Namun demikian WoG bukanlah sesuatu yang baru di Australia. Fokus pendekatan pada kebijakan. pembangunan dan pemberian layanan publik. Sementara di Selandia Baru WoG juga dikembangkan melalui antara lain integrasi akunting pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, ICT, serta sektor-sektor lainnya.



Pendekatan WoG ini sudah dikenal dan lama berkembang terutama di negara-negara Anglo-Saxon seperti Inggris, Australia dan Selandia Baru. Di Inggris, misalnya, ide WoG dalam mengintegrasikan sektorsektor ke dalam satu cara pandang dan sistem sudah dimulai sejak pemerintahan Partai Buruhnya Tony Blair pada tahun 1990-an dengan gerakan modernisasi program pemerintahan, dikenal dengan istilah „joined-up Pendekatan WoG di beberapa negara ini dipandang sebagai bagian dari respon terhadap ilusi paradigma New Public Management (NPM) yang banyak menekankan aspek efisiensi dan cenderung mendorong ego sektoral dibandingkan perspektif integrasi sektor. Pada dasarnya pendekatan WoG mencoba menjawab pertanyaan klasik mengenai koordinasi yang sulit terjadi di antara sektor atau kelembagaan sebagai akibat dari adanya fragmentasi sektor maupun eskalasi regulasi di tingkat sektor. Sehingga WoG sering kali dipandang sebagai perspektif baru dalam menerapkan dan memahami koordinasi antar sektor.



12. Habituasi Habituasi secara harfiah diartikan sebagai sebuah proses pembiasaan pada/atau dengan “sesuatu” supaya menjadi terbiasa atau terlatih untuk melakukan “sesuatu” yang bersifat instrisik pada lingkungan kerjanya. Mengadaposi pendapatnya Samani dan haryanto (2011:239) tentang habituasi, peserta Pelatihan Dasar Calon PNS dalam pembelajaran agenda habituasi difasilitasi untuk menghasilkan suatu penciptaan situasi dan kondisi (persistence life situation) tertentu yang memungkinkan peserta melakukan proses pembiasaan untuk berperilaku sesuai kriteria tertentu. Penciptaan tersebut diarahkan pada pembentukan karakter sebagai karakter diri ideal melalui proses internalisasi dan pembiasaan diri melalui intervensi (stimulus) tertentu yang akan dilakukan pada pelaksanaan tugas jabatan di tempat kerja. Intervensi diciptakan agar bisa memicu timbulnya suatu respon berupa tindakan tertentu yang diawali dari hal-hal kecil atau yang paling mendasar dibutuhkan di tempat kerja, khususnya untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan peserta. Hal-hal kecil atau mendasar yang dimaksud adalah sebagai upaya untuk mendekatkan peserta dengan tuntutan lingkungan kerja, misalnya aktivitas rutin dalam menyelesaikan pekerjaan, kualitas kerja, jam kerja, kedisiplinan, cara dan etika memberikan pelayanan kepada konsumen/tamu/stakeholders, strategi komunikasi dengan sesama pegawai atau dengan pimpinan, situasi atau lingkungan budaya kerja, atau halhal lainnya yang dapat menarik perhatian dan layak dibicarakan/didiskusikan Indikator keberhasilan pembelajaran agenda Habituasi adalah teridentifikasinya suatu kondisi nyata yang terjadi di dalam lingkungan kerja dan secara spesifik terkait dengan tuntutan pelaksanaan tugas jabatannya, sebagai suatu isu yang muncul dan harus dipecahkan. Berdasarkan kondisi tersebut peserta menunjukkan prakarsa kreatif untuk berkontribusi memecahkan isu dengan menginisiasi kegiatan-kegiatan pemecahan isu dan melakukannya secara konsisten, sebagai suatu kebiasaan untuk selalu melakukan aktivitas yang menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan oleh unit/organisasi, stakeholders atau sekurang-kurangnya oleh individu peserta, sehingga terbentuk menjadi karakter dalam mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Faktor-faktor yang berperan dalam menentukan kualitas mengidentifikasi isu adalah kepekaan peserta terhadap tuntutan dan kondisi lingkungan kerja, konsistensi dan keakraban terhadap motif bekerja lebih baik, dan kemampuan peserta menunjukannya ditempat kerja. Untuk menjaga keberlangsungan proses habituasi, sangat disarankan peserta menemukan role model yang akan dijadikan figure atau contoh teladan atau model mirroring. Tidak menutup kemungkinan role model yang ditemukan dan ditetapkan peserta dapat lebih dari satu orang.



Terkait dengan hal tersebut di atas, muncul dua pertanyaan besar, yaitu: (1) Siapa yang dimaksud role model tersebut?, maka jawabannya yaitu pegawai atau siapa saja. sosok tokoh yang akan dijadikan panutan sebaiknya adalah orang yang bekerja di unit kerja atau instansi peserta, yang menurut peserta layak menjadi contoh atau teladan berdasarkan materi-materi yang telah dipelajari pada pembelajaran agenda nilai-nilai dasar PNS dan agenda kedudukan dan peran PNS dalam NKRI.



C. Hasil Yang Dicapai Berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan hasil yang dapat dicapai : 1. Peserta telah menyelesaikan dan memahami pembelajaran daring melalui aplikasi MOOC baik berupa modul materi, video materi maupun audio materi. 2. Peserta mendapatkan 50 trophy atau dengan kata lain mendapatkan nilai 100 untuk sikap dan perilaku. 3. Peserta telah mengikuti evaluasi akademik sebanyak 3 kali percobaan dimana percobaan pertama mendapatkan nilai 64, percobaan kedua 98, percobaan ketiga 100.



D. Simpulan dan Saran 1. Kesimpulan Dari hasil uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa peserta telah menyelesaikan dan memahami materi pembelajaran melalui aplikasi MOOC dan mendapatkan 50 trophy dan nilai 100 pada sikap dan perilaku serta mendapatkan nilai 64 pada percobaan pertama, percobaan kedua mendapatkan nilai 98, percobaan ketiga mendapatkan nilai 100. Saran Bagi penyelenggara (Kanwil Sulut) untuk kegiatan selanjutnya dimohon dapat dilakukan secara tatapmuka agar tercipta semangat dan jiwa persaudaraan yang kokoh antar peserta. E. Penutup Demikian laporan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari pembelajaran daring yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi MOOC.



Manado, 8 April 2021 Penjaga Tahanan



Albar Ghazzaly Djamali NIP.200002122020121002



LAMPIRAN



Gambar 1. Login



Gambar 2. Ganti Password



Gambar 3. Video Materi



Gambar 4. Mulai Evaluasi Akademik



Gambar 5. Hasil Evaluasi Akademik



Gambar 6. Nilai Akhir