Resume KB 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul B. Kegiatan Belajar C.



Refleksi



NO



: QUR’AN HADIS : Kedudukan Hadis Dan Fungsinya Terhadap Al Qur’an ( KB 4 )



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN PETA KONSEP Bayan Tqrir



1



Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB



Kedudukan Hadits



Urgensi keberadaan Hadits



Ragam fungsi Hadits Bayan Tqrir



Bayan Tafsir



Analisa fungsi dan kedudukan Hadits



Bayan Tasyri'



Bayan Nasakh



A. Urgensi Keberadaan Hadis



Secara umum hadis (sunnah) merupakan penjelas (bayân) terhadap makna Al-Qur’an yang umum, global dan mutlak. Hadis-hadis yang dianggap sebagai penjelasan suatu ayat, khususnya yang terkait dengan problematika sosialbudaya (bukan dalam hal pokok urusan ibadah simbolik, akidah, dan akhlak) tidak semuanya harus dijadikan standar final yang bersifat universal dan tidak bisa diinterpretasi ulang dalam memahami ayat itu. Hadishadis tersebut tetap harus dikaji dengan piranti keilmuan di atas untuk dijadikan inspirasi dalam mengamalkan Islam dalam konteks kehidupan yang dinamis. Sebagai inspirasi, penjelasan itu bisa saja tetap relevan untuk konteks kekinian, namun bisa pula kita posisikan hadis tersebut sebagai respon zaman kala itu yang harus dicarikan benang merah moral dan substansinya dengan kondisi saat ini. Dalam hal penjelasan tentang hukum agama, hadis menempati kedudukan kedua setelah Al-Qur’an



sebagai sumber hukum Islam yang kemudian disusul ijma dan qiyas. Terdapat beberapa argumentasi yang menegaskan kedudukan hadis ini baik secara naqli (riwayat) maupun ‘aqli (nalar logis). Hadis berikutnya yang lazim menjadi argumentasi tentang kedudukan hadis ini adalah peristiwa pengutusan Rasul kepada Mu’adz Ibn Jabal untuk menjadi penguasa di Yaman. Saat itu, Mu’adz ditanya tentang sikapnya jika dimintai penetapan hukum suatu persoalan. Secara berurutan ia menjawab berdasarkan Kitab Allah, sunnah Rasulullah, dan ijtihad pendapatnya jika ia tidak mendapatkan petunjuk dari masingmasingnya. Selanjutnya adalah ijmak ulama bahwa hadis ditetapkan sebagai sumber hukum kedua dalam syariat Islam. Dan nalar logis akal menunjukkan kebutuhan manusia terhadap hadis. Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang global membutuhkan seperangkat penjelas dan perinci agar pesannya sampai kepada komunikan (manusia). Kemudian, dari sisi keimanan, apabila Nabi sudah diakui dan dibenarkan, maka konsekuensi logisnya adalah kepatuhan terhadap segala ketentuan yang disampaikan.



B. Ragam Fungsi Hadis Beserta Contohnya 5 fungsi hadis terhadap Al Qur’an menurut Imam Malik yaitu : 1. Bayan Taqrir 2. Bayan Tawdhih 3. Bayan Tafshil 4. Bayan Tabsith 5. Bayan Tasyri Fungsi hadis menurut Imam terdiri dari empat, yaitu : 1. Bayan tafshil 2. Bayan takhshish 3. Bayan ta’yin 4. Bayan tasyri’ Menurut Ibn al Qayyim fungsi hadis ada lima, yakni : 1. Bayan ta’kid 2. Bayan tafsir 3. Bayan tasyri’ 4. Bayan takhsis 5. Bayan taqyid  Bayan Taqrir Posisi hadis sebagai penguat (taqrir/ta’kid) keterangan Al-Qur’an. Ia memantapkan dan mengokohkan apa yang telah ditetapkan dalam AlQur’an, sehingga maknanya semakin terang



benderang. Abu Hamadah mengistilahkan fungsi ini dengan bayan al-muwafiq li al-nas al-kitab, karena munculnya hadis tersebut kandungannya searah dengan nas Al-Qur’an.  Bayan Tafsir Bayan tafsir yaitu hadis berfungsi sebagai penjelas terhadap Al-Qur’an. Fungsi inilah yang terbanyak pada umumnya dilakukan hadis terhadap Al Qur’an. Bayan tafsir ini terdiri dari tiga macam, yaitu sebagai berikut: a. Tafshil al-Mujmal Hadis memberi penjelasan secara terperinci pada ayat-ayat Al-Qur’an yang masih global, baik menyangkut masalah ibadah maupun hukum. b. Takhshish al-`Amm Pada fungsi ini, hadis mengkhususkan (mengecualikan) ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum. Sebagian ulama menyebut fungsi ini dengan bayan takhshish. Contohnya adalah tentang pengecualian orang yang menerima waris. c. Taqyid al-Muthlaq Taqyid al-Muthlaq adalah hadis berfungsi membatasi kemutlakan ayat-ayat Al-Qur’an. Al- Qur’an pada sebagian ayatnya menunjukkan ketentuan yang bersifat mutlak. Pada kondisi ini, hadis setema yang spesifik berperan membatasinya, sehingga sebagian ulama menyebut fungsi ini dengan bayân taqyîd. Misalnya ketentuan tentang potong tangan bagi pencuri.  Bayan Tasyri’ Bayan tasyri‘ yaitu hadis berfungsi menciptakan hukum syariat yang belum dijelaskan oleh Al-Qur’an atau dalam Al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya saja (Suparta, 2016: 64). ‘Abbas Mutawalli Hamadah menyebut fungsi ini dengan “za’id ‘ala kitab al-karim” (Hamadah, 1965: 161). Contoh untuk fungsi ini di antaranya hadis tentang hukum syuf’ah, hukum merajam wanita pezina yang masih perawan, haramnya menikahi dua wanita bersaudara (antara isteri dengan bibinya) dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak (al-Siba’i, 1998: 346). Contoh lain yaitu hadis tentang zakat fitrah.  Bayan Nasakh Hadis pada fungsi adalah membatalkan atau menghapus ketentuan yang terdapat dalam Al- Qur’an. Para ulama berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang mengakui fungsi ini dan ada juga yang menolaknya. Berada pada barisan pertama adalah golongan Mu’tazilah, Hanafiyah dan mazhab Ibn Hazm al-Zahiri. Sementara yang



tergolong pada barisan kedua adalah Imam al- Syafi’i dan sebagian besar pengikutnya, kelompok Khawarij dan mayoritas mazhab Zahiriyyah.



2



Daftar materi pada KB yang sulit dipahami



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



C. Hadis tentang Menanggung Anak Yatim: Analisis Fungsi dan Kandungan Hadis Anak yatim mendapatkan perhatian khusus dalam syariat Islam. Dalam banyak landasan normatif Al-Qur’an dan hadis masalah sosial anak yatim ini dibahas. Di antara hadis yang menyoal ini adalah riwayat al-Bukhari nomor 2560 yang artinya Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan”. Para sahabat bertanya “Apa dosa-dosa itu”? Rasulullah menjawab: “Syirik, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan 82 harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina terhadap orang-orang perempuan yang menjaga kehormatannya”. (HR. Bukhari, 2560) Hadis ini berfungsi ta’kid/taqrir karena menegaskan dan menguatkan ketentuan syariat yang terdapat dalam AlQur’an surat al- An’am ayat 152 yang artinya “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat), hingga sampai ia dewasa.” Menurut saya materi pada KB yang sulit di pahami adalah : 1. Ragam fungsi hadis beserta contohnya. 2.Membedakan fungsi hadis berupa Bayan Taqrir, Bayan Tafsir, Bayan Tasyri’, Bayan Nasakh. 3. Membedakan Tafshil al Mujmal, Takhsish al ‘Amm dan Taqyid al Muthlaq. 4. Menganalisa hadis Menurut saya materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran adalah 1.fungsi hadis terhadap Al Qur’an 2.macam-macam bayan tafsir beserta contohnya.