Resume Magang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



BAB I PENDAHULUAN A. Dasar Pemikiran Mata Kuliah Magang Dewasa ini Kegiatan Praktek Kerja Lapangan bagi mahasiwa/i disuatu lembaga pendidikan tinggi pada umumnya telah dianggap sebagai kegiatan wajib dan komponen penting dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan merupakan salah stau syarat kelulusan bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Jambi. Tujuan di laksanakan kegiatan ini adalah sebagai sarana penerapan ilmu secara teoritis yang telah diperoleh mahasiswa/i di bangku perkuliahan. Penerapan itu di laksanakan pada suatu Instansi dan/ atau kantor. Praktek kerja lapangan ini juga bertujuan untuk melatih mahasiswa/i agar mengenal dunia kerja, memupuk kedisplinan dan profesionalisme serta melatih kerja sama yang berintegrasi sehingga mampu meningkatkan kualitas mahasiswa itu sendiri. Kegiatan Praktek Kerja Lapangan mahasiswa/i selain didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlakau yakni UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 1998, PP No.60 Tahun 1999, Kegiatan Praktek Kerja Lapangan ini juga telah djadikan sebagai bahan integral dari kurikulum dan bersfiat intrakurikuler beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Kegiatan Praktek Kerja Lapangan juga merupakan upaya untuk menempuh proses kualifikasi lulusan Sarjana Hukum berdasarkan Kepmendiknas RI No.232/U/2000. Oleh karena itu, Kegiatan Praktek Kerja Lapangan mahasiswa/I telah ditetapkan sebagai mata kuliah Wajib selain KUKERTA di Universitas Jambi yang diteapkan dalam kurikulum Fakultas Hukum sebagai mata kuliah wajib dengan bobot kredit 4 (empat) SKS. Fakultas Hukum mengarahkan Program Kegiatan Praktek Kerja Lapangan untuk bekerja pada instansi atau lembaga swasta maupun pemerintah yang dipandang berguna untuk memberikan bekal keterampilan dan pengalaman bagi mahasiswa/i di dunia kerja yang berhubungan erat dengan profesinya sebagai ahli hukum. Berdasarkan hal tersebut maka Praktek Kerja Lapangan sangat efektif untuk memberikan pengalaman kerja kepada mahasiswa/i. Mengingat dewasa ini yang dibutuhkan tidak hanya ilmu yang bersifat teoritis saja melainkan juga ilmu praktis.



2



Alasan kami melakukan kegiatan magang di Bagian Hukum & Perundangundangan Sekretariat Daerah Kota Jambi adalah untuk menambah wawasan terkait disiplin ilmu yang miliki. Hal ini merupakan bagian dari aplikasi praktis terhadap existensi yang aplikatif khususnya dalam birokrasi pemerintah, dan sekaligus mengikuti secara langsung kegiatan di Bagian Hukum & Perundang-undangan.



B. Manfaat dan Tujuan Mata Kuliah Magang 1. Manfaat Magang Adapun manfaat yang diperoleh bagi mahasiswa/i, perguruan tinggi dan instansi/ perusahaan adalah sebagai berikut: a) Mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan system atau cara kerja di Bagian Hukum dan Perundang-undangan b) Menambah wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa/i mengenai dunia kerja secara langsung di Bagian Hukum & Perundang-undangan c) Terjalinnya kerjasama antara Universitas Jambi, khususnya Fakultas Hukum Universitas Jambi dengan Kantor Walikota, Sekretariat Daerah Kota Jambi di Bagian Hukum & Perundang-undangan d) Memperoleh



kesempatan



untuk



melayani



masyarakat



langsung



dan



mengimplementasikan/mempraktekkan ilmu kita yang didapat di kampus dalam dunia kerja. e) Sedangkan manfaat yang diperoleh instansi tempat mahasiswa/i magang yaitu dapat membantu dalam mengerjakan kegiatan operasional yang bersifat rutin serta mendapatkan masukan-masukan atau ide-ide dari mahasiswa/i yang bersifat umum untuk menyelesaikan masalah dalam lingkungan kerja.



2. Tujuan Magang Adapun tujuan Kegiatan Praktek Kerja Lapangan adalah sebagai berikut: a. Secara umum: a) Mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang berharga yang secara langsung menemukan,



merumuskan, memcahkan dan menanggulangi



permasalahan di tempat kerja b) Mahasiswa dapat memberikan pemikiran berdasarkan ilmu, teknologi dan seni dalam upaya memajukan lembaga atau instansi terkait



3



c) Meningkatkan hubungan antara perguruan tinggi dengan lembaga atau instansi pemerintah / swasta sehingga perguruan tinggi dapat lebih berperan dan menyesuaikan kegiatan pendidikam serta penelitiannya dengan tuntutan nyata dari dunia kerja b. Secara Khusus: a) Meningkatkan pengertian mahasiswa tentang lembaga atau instansi pemerintah terkait termasuk aktivitas, dinamika dan permasalahannya b) Mahasiswa dapat memahami kondisi dan situasi dunia kerja nyata baik secara teknis maupun non teknis c) Mahasiswa mendapatkan pengalaman kerja yang baru sebagai bekal sebelum lulus menjadi sarjana sehingga siap memasuki dunia kerja d) Mahasiswa dapat membandingkan dan menerpkan pengetahuan akademis yang diperoleh selama kuliah dilokasi tempat Praktek Kerja



C. Tempat dan Waktu Pelaksanaan a. Lokasi Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) 1. Nama Kantor



: Kantor Walikota, Sekretariat Daerah Kota Jambi di Bagian Hukum dan Perundang-undangan



2. Alamat



: Kompleks Kantor Walikota Jambi Jl. Basuki Rachmat No.1, Kota Baru – Jambi



3. Nomor Telepon



: (0741)-42386



4. Faksmile



: (0741)-42386



5. Situs Web



: [email protected]



b. Waktu Pelaksanaan 1. Hari Kerja



: Senin s.d Jum’at



2. Jam Masuk Kerja : 07.30 WIB 3. Jam Pulang Kerja : 16.00 WIB 4. Jam Istirahat



: 12.00 WIB s.d 13.30 WIB



5. Hari Libur



: Sabtu dan Minggu



4



D. Gambaran Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Jambi Seperti dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, lahrnya sebuah lembaga hukum tidak lepas dari dinamika yang terjadi di masyarakat , hukum tidak akan muncul dengan sendirinya tanpa suatu kebutuhan yang timbul di masyarakat tterhadaop hukum tersebut. Hukum yang berlaku dalam masyarakat dapat dipelajari dari suduut sejarah perkembangan awal munculnya sampai kepada penghimpunan hukum tersebut. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia TAhun 1945 Pasal 1 ayat (1) menyatakan dengan jelas bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dalam perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut Pasal 18 dirumuskan secara keseluruhan sebagai berikut : 1. Negara Kesatuan Repubik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Povinsi, Kabupaten dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-undang. 2. Pemerintah daerah Provinsi, daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu. 3. Pemerintah daerah Provinsi, daerah Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokrasi. 5. Pemerintah daerah menjalankan ekonomi seluas-luasnya, kecuali urusaan pemerintah yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat. 6. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantu. 7. Susunan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang.



Dari penjelasan diatas menunjukkan bahwa, Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan otonomi dan tugas pembantu.



5



Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Jambi mempunyai Kedudukan, Tugas dan Fungsi untuk membantu Sekretaris Daerah menyiapkan bahanbahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan dibidang penyusunan dan perumusan produk hukum, bantuan hukum, dokumentasi hukum dan dokumentasi, komunikasi dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa hal yang dapat disampaikan terkait dengan kegiatan yang dilakukan pada Bagian Hukum & Perundang-undangan yang merupakan bagian tugas pokok dan fungsinya adalah:



1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Sekretariat Daerah Kota merupakan unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota. Sekretariat Daerah Kota mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Administrasi, Organisasi dan Tata Laksana serta Memeberikan Pelayanan Administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Kota.



2. Bagian-bagian Sekretariat Daerah Kota Jambi Sekretariat Daerah Kota Jambi terdiri atas : a. Bagian Pemerintahan Umum b. Bagian Kerjasama c. Bagian Hukum dan Perundang-undangan d. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol e. Bagian Perekonomian f. Bagian Pembangunan Daerah g. Bagian Kesejahteraan Rakyat h. Bagian Keuangan i. Bagian Organisasi



3. Bagian Hukum dan Perundang-undangan Bagian hukum dan perundang-undangan berkedudukan sebagai unsur pembantu sekretaris daerah melalui asisten pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya. Bagian hukum dan perundang-undangan dipimpin oleh kepala bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris daerah melalui asisten



6



pemerintahan.Kepala bagian hukum dan perundang-undangan mempunyai tugas membantu sekretaris daerah melalui asisten pemerintahan dalam urusan penyusunan dan perumusan produk hukum, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum. Bagian hukum dan perundang-undangan, mempunyai fungsi : a.



penyusunan rencana program kerja dan kegiatan bagian hukum dan perundangundangan.



b.



pelaksanaan koordinasi dan menyiapkan bahan kebijakan dalam penyusunan dan perumusan produk hukum.



c.



pelaksanaan koordinasi dan menyiapkan bahan kebijakan dibidang bantuan hukum.



d.



pelaksanaan koordinasi dan menyiapkan bahan kebijakan dibidang dokumentasi dan informasi hukum.



e.



pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, dan



f.



pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



Bagian Hukum dan Perundang-undangan Terdiri dari : a.



Sub Bagian Penyusunan dan Perumusan Produk Hukum



b.



Sub Bagian Bantuan Hukum



c.



Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Sub Bagian ini dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada dibawah dan



bertanggungjawab kepada kepala bagian Hukum dan Perundang-undangan.



7



E. Struktur Organisasi Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Jambi



KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN SETDA KOTA JAMBI



Edriansyah,S.H., M.M Pembina NIP. 19720611 199803 1 003



KASUBBAG PENYUSUNAN DAN PERUMUSAN PRODUK HUKUM



KASUBBAG BANTUAN HUKUM



Afriady, S.H



Penata NIP. 19800303 200301 2 002



Nila Wati, S.H



STAF PELAKSANA



STAF PELAKSANA



STAF PELAKSANA



Rima Putri Ana, S.H



Dona Fakruzi Amri, S.H



Muslim



Penata Muda Tk.I NIP. 19800202200901 2 005



Penata Muda Tk.I NIP. 19830322 201001 1 016



Penata Muda Tk.I NIP. 19620629 198503 1 001



STAF PELAKSANA



STAF PELAKSANA



STAF PELAKSANA



Dara Purnama Sari, S.H



Rengi, S.H



Anwar Fuad, S.H



Penata Muda Tk.I NIP. 19770101 201001 1 006



Siska Octora, S.H



KASUBBAG DOKUMENTASI, KOMUNIKASI dan INFORMASI



STAF PELAKSANA Nurul Mutiara Suwandi, S.H



STAF PELAKSANA



Hariyanto, S.Kom



8



F. Visi dan Misi Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Jambi



1. Visi Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Jambi , yaitu : “Terwujudnya good governance guna melaksanakan program pembangunan dibidang hukum (legislasi) pemerintah Kota Jambi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah”



2. Misi Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kota Jambi , yaitu : “Meningkatnya produk hukum daerah yang berkualitas dan aspiratif, penyelesaian perkara dan pemberian advis hukum yang profesionalis serta pelaksanaan sosialisasi dan informasi produk hukum yang efektif menuju terwujudnya good governance guna melaksanakan program pembangunan dibidang hukum (legislasi) Pemerintah Kota Jambi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah”



9



BAB II PEMBAHASAN



A. Bagian Penyusunan dan Perumusan Produk Hukum (P2H) Sub bagian penyusunan dan perumusan produk hukum mempunyai tugas membantu kepala bagian hukum dan perundang-undangan dalam urusan penyusunan dan perumusan produk hukum, dengan rincian tugas sebagai berikut : a.



Menyusun rencana kerja sub bagian penyusunan dan perumusan produk hukum.



b.



Menghimpun, mempelajari dan mengkaji terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyusunan dan perumusan produk hukum daerah.



c.



Memfasilitasi penyusunan dan perumusan rancangan produk hukum daerah.



d.



Memfasilitasi penyusunan dan perumusan program legislasi daerah.



e.



Memfasilitasi pembahasanrancangan peraturan daerah.



f.



Meneliti rancangan produk hukum daerah.



g.



Melakukan evaluasi dan merevisi produk hukum daerah.



h.



Melakukan inventarisasi, menyiapkan bahan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan produk hukum daerah.



i.



Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan, dan



j.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.



Adapun kegiatan atau hasil yang kami dapat dalam proses magang berlangsung antara lain, mengikuti Pembahasan rencana penyusunan dan perumusan produk hukum antaranya Peraturan Daerah Kota Jambi dan Peraturan Walikota Kota Jambi dan mengoreksi Surat Keputusan yang diajukan oleh Bagian Sekretariat Daerah Kota Jambi dan SKPD-SKPD Kota Jambi.



B. Bagian Bantuan Hukum (BHK) Sub bagian bantuan hukum mempunyai tugas membantu kepala bagian hukum dan perundang-undangan dalam urusan bantuan hukum, dengan rincian tugas sebagai berikut: a.



Menyusun rencana kerja sub bagian bantuan hukum.



10



b.



Menghimpun, mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang bantuan hukum.



c.



Menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bantuan hukum.



d.



Melakukan inventarisasi, menyiapkan bahan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan di bidang bantuan hukum.



e.



Memfasilitasi pengumpulan, penyusunan dan pengkajian data yang berhubungan dengan sengketa.



f.



Memfasilitasi pelayanan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah daerah dan kepada pegawai di lingkungan pemerintah daerah berkaitan dengan tugas pemerintahan.



g.



Menyiapkan surat kuasa untuk mewakili pemerintah daerah dan pegawai dilingkungan pemerintah daerah dalam penyelesaian perkara pemerintahan.



h.



Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyuluhan hukum atas peraturan perundangundangan yang menyangkut bidang tugas pemerintahan daerah.



i.



Menyiapkan dan/atau meneliti surat perjanjian dan kontrak yang dilakukan oleh unit kerja yang mewakili maupun atas nama pemerintah daerah.



j.



Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan, dan



k.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.



Adapun kegiatan atau hasil yang kami dapat dalam proses magang berlangsung antara lain : -



Mengikuti persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Kota Jambi Tentang Penutupan Momo Cafe Pall 5 Kota Baru.



-



Mengoreksi surat perjanjian dan kontrak yang dilakukan oleh unit kerja yang mewakili maupun atas nama pemerintah daerah.



-



Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyuluhan hukum atas peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang tugas pemerintahan daerah.



C. Bagian Dokumentasi, Komunikasi dan Informasi (DKI) Sub bagian dokumentasi dan informasi hukum mempunyai tugas membantu kepala bagian hukum dan perundang-undangan dalam urusan dokumentasi dan informasi hukum, dengan rincian tugas sebagai berikut :



11



a.



Menyusun rencana kerja sub bagian dokumentasi dan informasi hukum.



b.



Menghimpun, mendokumentasikan dan menginformasikan peraturan perundangundangan dan produk hukum daerah.



c.



Memfasilitasi dan/atau melakukan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah.



d.



Melakukan pencatatan statistik dan kartotik dibidang dokumentasi dan informasi hukum;



e.



Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.



f.



Melakukan registrasi dalam rangka produk hukum daerah.



g.



Mendokumentasikan dan menyampaikan produk hukum daerah kepada instansi terkait.



h.



Menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah.



i.



Melaksanakan pengadaan buku peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.



j.



Melaksanakan tata usaha bagian hukum dan perundang-undangan.



k.



Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan, dan



l.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Adapun kegiatan atau hasil yang kami dapat dalam proses magang berlangsung antara lain : -



Mendokumentasikan dan menyampaikan produk hukum daerah kepada instansi terkait.



-



Menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi peraturan perundangundangan dan produk hukum daerah.



-



Menulis surat masuk ke agenda surat masuk Bagian Hukum & Ilmu Perundang-undangan.



12



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Selama mengikuti Magang/PKL dikantor Pemerintah Kota jambi, penulis banyak memperoleh ilmu dan pengalaman baru yang sebelumnya tidak didapatkan dibangku perkuliahan. Penulis juga bisa memahami bagaimana peran dan kontribusi Para Pegawai Pemerintahan dalam membangun Kota Jambi agar lebih baik melalui perundangundangan serta tata kelola pemerintahannya. Adapun kegiatan magang/PKL tahun ini memberikan beberapa keuntungan kepada Mahasiswa, yaitu : 1. Magang/PKL diselenggarakan pada saat Mahasiswa/i tersebut tidak memiliki mata kuliah tatap muka. Sehingga, Mahasiswa dapat fokus untuk Menyelesaikan Program Magang sebagai syarat untuk sidang. 2. Kegiatan Praktek Kerja Lapangan telah memberikan sokongan yang cukup besar bagi penulis dalam mengembangkan kemampuan analisa terhadap terhadap pengkajian ketentuan yang merupakan pedoman pada prosedur dan tata kerja instansi pemerintah. 3. Kepala Bagian , Kepala Sub Bagian dan Staf Pelaksana sangagt antusias dan sangat membantu dalam memberikan pengertian dan informasi terkait instansi tersebut. 4. Memberikan pengalaman baru dalam pendalaman tentang Sistem pemerintahan yang sedang berlangsung. Karena, penulis dapat mengikuti segala pembahasan tentang peraturan-peraturan yang berlaku di Kota Jambi 5. Kegiatan Praktek Kerja Lapangan ini telah memberikan dan menambah wawasan kerja bagi mahasiswa terutama dalam mengaplikasikan ilmu atau berbagai teori yang didapat selama masa perkuliahan.



B. SARAN Berdasarkan dari pengalaman PKL selama 2 bulan di SETDA Kota Jambi Bagian Hukum dan Perundang-undangan, penulis melihat secara langsung. Penulis merasa masih ada kekurangan yang harus diperhatikan dan ditingkatkan : 1. Tingkat kedisiplinan kerja karena disiplin kerj merupakan pangkal keberhasilan untuk meraih prestasi



13



2. Pihak instansi agar dapat lebih banyak memberikan pekerjaan yang bermanfaat bagi mahasiswa , agar jam kerja diisi dengan penuh tanpa ada waktu kosong yang terbuang percuma 3. Adanya keterkaitan penuh dalam hal informasi antara instansi dan kampus.