RESUME Materi 2 Struktur Organisasi Dan Tata Kerja OPD Pemerintah Kabupaten Semarang - Agus Kristiyono [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS RESUME MATERI 2 “STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA OPD PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG”



KEGIATAN ORIENTASI PENGENALAN NILAI DAN ETIKA INSTANSI PEMERINTAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) ANGKATAN 74-78 TAHUN 2022



OLEH:



Nama



: AGUS KRISTIYONO, S.Pd.



NIP



: 19891224 202221 1 006



Tempat, Tanggal Lahir



: KAB. SEMARANG, 24 DESEMBER 1989



Golongan



: IX



Jabatan



: AHLI PERTAMA – GURU KELAS



Satuan Pendidikan



: SD NEGERI KARANGDUREN 04



BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM KABUPATEN SEMARANG



MATERI 2 “STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA OPD PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG”



A. KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH 1. Manfaat reformasi birokrasi a. Bagi Kepala Daerah / Pejabat Pembina Kepegawaian Target-target pemerintahan tercapai karena ASN lebih fokus pada kinerja dan tidak memikirkan politik b. Bagi Birokrasi Meningkatnya penerapan Sistem Merit dan kualitas Pelayanan Publik; Birokrasi Independen, Transparan, dan Akuntabel; Imparsial dalam pelayanan publik, pengambilan kebijakan, manajemen ASN, dan politik c. Bagi Pegawai ASN Pengembangan Karir lebih terbuka dengan berpedoman pada Integritas, Kompetensi, dan Kinerja d. Bagi Masyarakat Masyarakat merasa dilayani dengan Adil dan Memuaskan



2. Sasaran reformasi birokrasi 2021-2026



3. Kebijakan Road Map Reformasi Birokrasi 2021-2026



4. ASN yang “Ber-AKHLAK”



5. Satu Core Values ASN a. Mensarikan dan menyederhanakan nilai-nilai dasar ASN serta panduan perilaku yang sudah diatur sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami. b. Mensarikan nilai yang telah disusun oleh instansi pemerintah dalam rumusan baku. c. Memberikan penguatan budaya kerja yang mendorong pembentukan karakter ASN yang professional dimanapun ASN bertugas. d. Memudahkan proses adaptasi ASN yang bersangkutan berpindah ke instansi lain. e. Menjadi unsur memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. f. Budaya kerja yang kuat akan mendorong kinerja organisasi jangka panjang.



B. MISI DPRD KABUPATEN SEMARANG Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang Mengusung Misi sebagai berikut : 1.



Menyelenggarakan sistem tata laksana pelayanan administrasi yang cepat dan tepat melalui perencanaan, pengolahan, penelaahan dan pengkoordinasian serta perumusan kebijakan Pimpinan DPRD;



2.



Melaksanakan pembinaan personil dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat DPRD dalam rangka menuju pemerintahan yang bersih;



3.



Meningkatkan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan DPRD;



4.



Menyediakan anggaran yang cukup untuk mendukung kegiatan DPRD dengan perencanaan yang sesuai ketentuan peraturan penganggaran.



C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA KEWENANGAN JABATAN Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang dan terakhir telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang. Tugas Pokok Sekretariat Dewan Kabupaten Semarang adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta mengkoordinasikan dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Susunan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kab. Semarang dapat dilihat pada bagan berikut.



Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap anggota DPRD, dipimpin seorang Sekretaris yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang didukung oleh struktur organisasi yang terdiri dari : Bagian Umum; Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; Kepala Sub Bagian Rumah Tangga.; Bagian Persidangan dan Perundang - undangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; Sub Koordinator Rapat dan Risalah; Sub Koordinator Humas Protokol; Sub Koordinator Pengkajian dan Dokumentasi Perundang- Undangan. D. BUDAYA KERJA dan NILAI-NILAI ORGANISASI Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, dijelaskan sebagai bentuk implementasi pengembangan budaya kerja telah disepakati bahwa nilai-nilai budaya kerja Pemerintah Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut : 1.



Responsif yaitu selalu tanggap dan mampu mengadopsi paradigma baru untuk berinteraksi dengan entitas lain dengan tujuan untuk pengembangan pola kinerja dalam mengakomodir kepentingan-kepentingan yang ada di masyarakat.



2.



Akuntabel yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya aparatur harus mampu mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan.



3.



Profesional yaitu dalam rangka melaksanakan tugas selalu menyelesaikan secara baik, tuntas dan sesuai kompetensi/keahlian, orang yang terampil, andal dan bertanggung jawab dalam menjalani profesinya.



4.



Inovatif yaitu mengembangkan dan mengimplementasikan gagasan baru kemudian diadopsi menjadi pola/metode kinerja baru dalam meningkatkan kapasitas aparatur untuk menghadapi dinamika pekerjaan.