Review Jurnal Hukum Naufal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Review Jurnal ( Hukum Pidana ) Judul



: Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Legislatif ( Studi Kasus di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran)



Jurnal



:-



Volume dan Halaman : Tahun



: 2015



Penulis



: Sarah Furqoni, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung



Reviewer



: Naufal Azam Musyafa Erza



Tahun



: 2019



Tujuan Penelitian



: (1) Penegakan hukum pidana terhadap tindak money politic pemilihan umum calon legislatif (2) Faktor penghambatan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana money politic dalam pemilihan umum calon legislatif.



Subjek Penelitian



: Pelaku Tindak Pidana Money Politic dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif .



Metode Penilitian



: Pendekatan yuridis normatif dan empiris.



Hasil Penelitian



: (a) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Money Politic dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif. Pemberian pidana itu untuk benar-benar dapat terwujud direncanakan melalui beberapa tahap yaitu: 1. Tahap penetapan pidana oleh pembuat undang-undang; 2. Tahap pemberian pidana oleh badan yang berwenang; dan 3. Tahap pelaksanaan pidana oleh instansi pelaksana yang berwenang. Penegakan hukum terhadap tindak pidana money politic dalam Pemilu masih terus menemui hambatan. Terhabatnya upaya penegakan hukum terhadap money politic ini disebabkan oleh beberapa kelemahan-kelemahan



(b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPRD, DPR, secara substansial telah mengatur penjelasan sanksi bagi pelaku tindak pidana Pemilu namun berdasarkan pendapat para ahli dan juga responden yang berkompenten,. undang-undang ini memiliki kelemahan yang menjadi penghambat penegkan hukum itu sendiri seperti adanya limitasi waktu yang diatur dalam proses penegakan hukum pidana itu sendiri, Indonesia juga memiliki luas wilayah yang panjang dan juga pertumbuhan pendudul yang sangat pesat maka kualitas aparat penegak hukum yang menentukan dilihat tidak semua penegak hukum sendiri memahami tindak pidana pemilu Kekuatan



: Penegakan hukum Pidana yang dilakukan dalam perkara tindak pidana ini yaitu sudah dilakukan secara integral, yaitu brupa adanya keterjalinan yang erat (keterpaduan/integralitas) atau satu kesatuan dari berbagai sub-sistem (komponen) yang terdiri dari substansi hukum (legal structure), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Khususnya mengenai substansi jenis tindak pidana yang dijatuhkan kepada Pelaku Intelektual tersebut yaitu, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta sebagai orang yang menyuruh lakukan sebagaimana diaturPasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke 1, 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.



Kelemahan



: Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPRD, DPR memiliki kelemahan yang menjadi penghambat penegakan hukum itu sendiri seperti adanya limitasi waktu yang diatur dalam proses penegakan hukum pidana itu sendiri yang menjadikan prosesnya dilakukan secara terburu-buru dan apabila sudah lewat dari masa tenggang waktu maka akan kadaluarsa.