Revisi Makalah Kelomopok 1 - K3 RS A [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH K3 RUMAH SAKIT



“Kebijakan Kementerian Kesehatan dalam Penerapan K3 Rumah Sakit”



DISUSUN OLEH: KELOMPOK 1 NABIHA NUR AFIFAH



K011191011



MOCH FIKRI HAIKAL



K011191022



ALFIRA SAFITRI ADIL



K011191132



RABIATUN RAFIAH



K011191243



DEPARTEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS HASANUDDIN 2021



KATA PENGANTAR Segala puji hanyalah milik Allah swt., atas segala limpahan rahmat, kuasa dan inayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan. Semoga segala ikhtiar bermuara pada keridhaanNya. Salam dan shalawat senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw., makhluk terbaik dan termulia ciptaan Allah swt., beliau diutus untuk menjadi rahmat dan uswatun hasanah. Makalah ini berjudul: “Kebijakan Kementerian Kesehatan dalam Penerapan K3 Rumah Sakit” merupakan realisasi kerja panjang, usaha yang sungguh-sungguh dan motivasi yang tiada henti dari berbagai pihak. Oleh karena itu, sebagai bentuk penghormatan melalui momentum terbaik dan mulia ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih sederhana dan akan terdapat kekurangan didalamnya, oleh karena itu dengan segala hormat memohon kepada pihak yang telah membaca makalah ini agar memberikan saran dan kritikan yang konstruktif demi membekali penulis agar lebih baik lagi pada penulisan selanjutnya. Akhir kata, penulis mempersembahkan makalah ini kepada pembaca yang budiman, semoga bermanfaat. Makassar, 23 Februari 2022 Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ....................................................................................... i DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ................................................................................ 1 B. Rumusan Masalah............................................................................ 2 C. Tujuan Penulisan ............................................................................. 2 D. Manfaat Penulisan ........................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit............... 3 B. Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3 RS).......................................................................................... 3 C. Isi Kebijakan Kementerian Kesehatan Dalam Penerapan K3 Rumah Sakit................................................................................... 5 BAB III PENUTUP A.Kesimpulan ..................................................................................... 12 B.Saran ................................................................................................ 13 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam melakukan suatu pekerjaan dibutuhkan suatu bentuk upaya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, bebas dari bahan pencemar lingkungan sehingga dapat mengurangi angka kecelekaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi para pekerja, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja di tempat kerja. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Salah satu tempat kerja yang terkenal kompleks dan padat akan karya ialah Rumah Sakit (RS). Kriteria tempat kerja yang seperti itu sangat memungkinkan timbulnya suatu ancaman bahaya bagi kesehatan. Ancaman bahaya di RS sangatlah bervariasi mulai dari penyakit-penyakit infeksi hingga kepada kondisi yang dapat mempengaruhi situasi dan kondisi RS, seperti peledakan, kebakaran, radiasi, hal-hal yang terkait listrik, bahanbahan kimia, gas-gas anestesi, gangguan psikososial dan ergonomi yang dapat mengancam jiwa bagi para tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat, pasien maupun pengunjung RS. Hadirnya potensi bahaya tersebut maka diperlukan suatu kebijakan dalam meminimalisasi hingga kepada meniadakannya. Sehingga sangat perlu bagi pengelola RS dalam menerapkan K3 di RS sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh kementerian kesehatan RI. Oleh karena itu, penulis tertarik membuat suatu makalah yang dapat membahas terkait bagaimana kebijakan kementerian kesehatan dalam penerapan k3 rumah sakit.



1



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud K3 rumah sakit? 2. Apa kebijakan kementerian kesehatan dalam penerapan K3 rumah sakit? 3. Apa saja isi dari kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan dalam penerapan K3 rumah sakit? C. Tujuan Penulisan Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka penulis menyimpulkan tujuan penulisan sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui definisi K3 rumah sakit. 2. Untuk mengetahui kebijakan apa yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan dalam penerapan K3 rumah sakit. 3. Untuk menjelaskan isi dari kebijakan kementerian kesehatan dalam penerapan K3 rumah sakit. D. Manfaat Penulisan Berdasarkan tujuan penulisan, maka penulis menyimpulkan manfaat penulisan sebagai berikut: 1. Dapat memberikan informasi bagi pembaca terkait kebijakan kementerian kesehatan dalam penerapan K3 rumah sakit. 2. Sebagai wadah pengembangan diri bagi penulis agar dapat menjadi lebih baik dalam penulisan karya ilmiah. 3. Memberikan pengetahuan lebih bagi masyarakat luas tentang kebijakan kementerian kesehatan dalam penerapan K3 rumah sakit.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3 RS) World Health Organization (1995) menjelaskan bahwa kesehatan kerja memiliki tujuan dalam peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan baik fisik, mental, maupun sosial yang setinggi-tingginya bagi para pekerja di setiap pekerjaan. Selain itu dijelaskan pula bahwa kesehatan kerja merupakan pencegahan terhadap gangguan kesehatan bagi pekerja yang disebabkan oleh pekerjaannya, perlindungan bagi pekerja dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Singkatnya, kesehatan kerja merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya. Berdasarkan Undang-undang No. 44 Tahun 2009, Rumah Sakit (RS) merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat jalan dan gawat darurat. Berbicara terkait K3 RS maka hal tersebut berkaitan dengan segala bentuk kegiatan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia yang berada di lingkup rumah sakit baik itu tenaga kerja, pihak pengelola RS, pasien, pendamping pasien, hingga kepada pengunjung melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit. B. Kebijakan Kementerian Kesehatan Dalam Penerapan K3 Rumah Sakit Rumah sakit mempunyai banyak potensi bahaya yang dapat mengancam jiwa dan kehidupan khususnya untuk karyawan di rumah sakit, para pasien serta para pengunjung yang ada di lingkungan rumah sakit (Kemenkes, 2007).



Berdasarkan



data



yang



didapat



dari



International



Labour



Organization (ILO) menyatakan bahwa 2,78 juta pekerja di seluruh dunia meninggal setiap tahun dikarenakan mengalami kecelakaan pada saat bekerja dan penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja merupakan penyebab



3



kematian bagi sekitar 86,3% pekerja. Sementara lebih dari 13,7% terjadi karena kecelakaan kerja fatal (ILO, 2018). Rumah Sakit harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya yang sewaktu-waktu bias terjadi di Rumah Sakit. Oleh karena itu, Rumah Sakit dituntut untuk melaksanakan Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan menyeluruh sehingga resiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di Rumah Sakit dapat dihindari. K3RS merupakan salah satu upaya gunameningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi sumberdaya manusia di Rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar pasien, serta masyarakat sekitar Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai kementerian yang mencakup urusan kesehatan tentunya perlu megeluarkan kebijakan terkait dengan penerapan K3 Rumah Sakit. Hal tersebut dilakukan guna mengatur bagaimana seharusnya K3 diterapkan di Rumah Sakit. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri kesehatan Republik Idonesia Nomor 432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit. Keputusan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja. Khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terkena penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Berdasarkan pasal tersebut dapat dsimpulkan bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan bagi pekerja di Rumah Sakit, pasien, serta masyarakat sekitar Rumah Sakit.



4



C. Isi Kebijakan Kementerian Kesehatan Dalam Penerapan K3 Rumah Sakit 1. Upaya K3 di RS K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit) adalah segala kegiatan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit. Upaya K3 di RS menyangkut tenaga kerja, cara/metode kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan. Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen K3 yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja. 2. Bahaya Potensial di RS Bahaya Potensial di RS dapat mengakibatkan penyakit dan kecelakaan akibat kerja. Bahaya potensial dapat disebabkan oleh: faktor biologi (virus, bakteri dan jamur); faktor kimia, (antiseptik, gas anestasi); faktor ergonomi (cara kerja yang salah); faktor fisika (suhu, cahaya, bising, listrik, getaran dan radiasi); faktor psikososial (kerja bergilir, hubungan sesama karyawan/atasan). Bahaya potensial yang dimungkinkan ada di RS, diantaranya adalah mikrobiologik, desain/fisik, kebakaran, mekanik, kimia/gas/karsinogen, radiasi dan risiko hukum/keamanan. Penyakit Akibat Kerja (PAK) di RS, umumnya berkaitan dengan faktor biologik (kuman patogen yang berasal umumnya dari pasien); faktor kimia (pemaparan dalam dosis kecil namun gterus menerus seperti antiseptik pada kulit, gas anestasi pada hati; faktor ergonomi (cara duduk salah, cara mengangkat pasien salah); faktor fisik dalam dosis kecil yang terus menerus (panas pada kulit, tegangan tinggi pada sistem reproduksi, radiasi pada sistem pemroduksi darah); faktor psikologis (ketegangan di kamar bedah, penerimaan pasien, gawat darurat dan bangsal penyakit jiwa). 3. Sistem Manajemen K3 RS



5



Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman dan produktif. Menurut Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit, Kepmenkes (2007), manajemen K3 RS adalah suatu proses



kegiatan



yang



dimulai



dengan



tahap



perencanaan,



pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk membudayakan K3 di RS. Adapun analisis dalam pelaksanaan penelitian ini mengacu pada 4 elemen pokok yang dimuat dalam Kepmenkes (2007) yaitu Komitmen dan Kebijakan, Perencanaan, Pengorganisasian, dan Penyelenggaraan. a. Komitmen dan kebijakan Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh karyawan RS. Manajemen RS mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di RS. Kebijakan K3 di RS diwujudkan dalam bentuk wadah K3RS dalam struktur organisasi RS. Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 RS, perlu disusun strategi antara lain: 1) Advokasi sosialisasi program K3 RS. 2) Menetapkan tujuan yang jelas. 3) Organisasi dan penugasan yang jelas. 4) Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 RS pada setiap unit kerja di lingkungan RS. 5) Sumber daya yang harus didukung oleh manajemen puncak. 6) Kajian risiko secara kualitatif dan kuantitatif.



6



7) Membuat program kerja K3RS yang mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan 8) Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala. b. Perencanaan RS harus membuat perencanaan yang efektif agar tercapai keberhasilan penerapan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan K3 di RS dapat mengacu pada standar Sistem Manajemen K3 RS di antaranya self assesment akreditasi K3 RS dan SMK3. Perencanaan meliputi: 1) Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian faktor risiko. RS harus melakukan kajian dan identifikasi sumber bahaya, penilaian serta pengendalian faktor risiko. a) Identifikasi sumber bahaya Dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya. Jenis kecelakaan dan PAK yang mungkin dapat terjadi. Sumber bahaya yang ada di RS harus didentifikasi dan dinilai untuk menentukan tingkat risiko yang merupakan tolok ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan PAK. b) Penilaian faktor risiko Adalah proses untuk menentukan ada tidaknya risiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial yang menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan. c) Pengendalian faktor risiko Dilaksanakan melalui 4 tingkatan pengendalian risiko yakni menghilangkan bahaya, menggantikan sumber risiko dengan sarana/peralatan lain yang tingkat risikonya lebih rendah/tidak ada (engineering/rekayasa), administrasi dan alat pelindung pribadi (APP). 2) Membuat peraturan



7



RS harus membuat, menetapkan dan melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku. SOP ini harus dievaluasi,



diperbaharui



dan



harus



dikomunikasikan



serta



disosialisasikan pada karyawan dan pihak yang terkait. 3) Tujuan dan sasaran RS harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, bahaya potensial dan risiko K3 yang bisa diukur, satuan/indikator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian (SMART). 4) Indikator kinerja Indikator harus dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3 RS. 5) Program K3 RS harus menetapkan dan melaksanakan program K3RS, untuk mencapai sasaran harus ada monitoring, evaluasi dan dicatat serta dilaporkan. c. Pengorganisasian Pelaksanaan K3 di RS sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas, terhadap tugas dan kewajiban masingmasing serta kerja sama dalam pelaksanaan K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Pola pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan dan latihan serta penegakkan disiplin. Ketua organisasi/satuan pelaksana K3 RS secara spesifik harus mempersiapkan data dan informasi pelaksanaan K3 di semua tempat kerja, merumuskan permasalahan serta menganalisis penyebab timbulnya masalah bersama unit-unit kerja,



kemudian



mencari



jalan



pemecahannya



dan



mengkomunikasikannya kepada unit-unit kerja, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program, untuk menilai sejauh mana program yang



8



dilaksanakan telah berhasil. Kalau masih terdapat kekurangan, maka perlu diidentifikasi penyimpangannya serta dicari pemecahannya. d. Penyelenggaraan Untuk memudahkan penyelenggaraan K3 di RS, maka perlu langkahlangkah penerapannya yaitu:



1) Tahapan persiapan a) Menyatakan komitmen. Komitmen harus dimulai dari direktur utama/direktur RS (manajemen puncak). Pernyataan komitmen oleh manajemen puncak tidak hanya dalam kata-kata, tetapi juga harus dengan tindakan nyata, agar dapat diketahui, dipelajari, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf dan petugas RS. b) Menetapkan cara penerapan K3 di RS Bisa menggunakan jasa konsultan atau tapa menggunakan jasa konsultan jika RS memiliki personil yang cukup mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang. c) Pembentukan organisasi/unit pelaksana K3 RS. d) Membentuk kelompok kerja penerapan K3. Anggota kelompok kerja sebaiknya terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Peran, tanggung jawab dan tugas anggota kelompok kerja perlu ditetapkan. Sedangkan mengenai kualifikasi dan jumlah anggota kelompok kerja disesuaikan dengan kebutuhan RS. e) Menetapkan sumber daya yang diperlukan.



9



Sumber daya di sini mencakup orang (mempunyai tenaga K3), sarana, waktu dan dana. 2) Tahap Pelaksanaan a) Penyuluhan K3 ke semua petugas RS b) Pelatihan K3 yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dan kelompok di dalam organisasi RS. Fungsinya memproses individu dengan perilaku tertentu agar berperilaku sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai produk akhir dari pelatihan. c) Melaksanakan program K3 sesuai peraturan yang berlaku diantaranya: -



Pemeriksaan kesehatan petugas (prakarya, berkala dan khusus)



-



Penyediaan alat pelindung diri dan keselamatan kerja



-



Penyiapan pedoman pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat



-



Penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai kondisi kesehatan



-



Pengobatan pekerja yang menderita sakit.



-



Menciptakan lingkungan kerja yang higienis secara teratur, melalui monitoring lingkungan kerja dari hazard yang ada



-



Melaksanakan biological monitoring



-



Melaksanakan surveilans kesehatan pekerja



3) Tahap pemantauan dan evaluasi Pada dasarnya pemantauan dan evaluasi K3 di RS adalah salah satu fungsi manajemen K3 RS yang berupa suatu langkah yang diambil untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3 RS itu berjalan, dan mempertanyakan efektifitas dan fisiensi pelaksanaan dari suatu kegiatan K3 RS dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi meliputi:



10



a) Pencatatan dan pelaporan K3 terintegrasi ke dalam sistem pelaporan RS (SPRS); -



Pencatatan dan pelaporan K3



-



Pencatatan semua kegiatan K3



-



Pencatatan dan pelaporan KAK



-



Pencatatan dan pelaporan PAK



b) Inspeksi dan pengujian Inspeksi K3 merupakan suatu kegiatan untuk menilai keadaan K3 secara umum dan tidak terlalu mendalam. Inspeksi K3 di RS dilakukan secara berkala, terutama oleh petugas K3 RS sehingga kejadian PAK dan KAK dapat dicegah sedini mungkin. Kegiatan lain adalah pengujian baik terhadap lingkungan maupun pemeriksaan terhadap pekerja berisiko seperti biological monitoring (Pemantauan secara Biologis). c) Melaksanakan audit K3 Audit K3 yang meliputi falsafah dan tujuan, administrasi dan pengelolaan, karyawan dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan dan prosedur, pengembangan karyawan dan program pendidikan, evaluasi dan pengendalian. Tujuan Audit K3 : -



Untuk menilai potensi bahaya, gangguan kesehatan dan keselamatan



-



Memastikan



dan



menilai



pengelolaan



K3



telah



dilaksanakan sesuai ketentuan -



Menentukan



langkah



untuk



mengendalikan



bahaya



potensial serta pengembangan mutu.



11



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 



Kesehatan kerja merupakan pencegahan terhadap gangguan kesehatan bagi pekerja yang disebabkan oleh pekerjaannya, perlindungan bagi pekerja dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya.







Berbicara terkait K3 RS maka hal tersebut berkaitan dengan segala bentuk kegiatan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia yang berada di lingkup rumah sakit baik itu tenaga kerja, pihak pengelola RS, pasien, pendamping pasien, hingga kepada pengunjung melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit.







Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri kesehatan Republik Idonesia Nomor 432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit. Keputusan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja.







Upaya K3 di RS menyangkut tenaga kerja, cara/metode kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan.



12







Bahaya potensial dapat disebabkan oleh: faktor biologi (virus, bakteri dan jamur); faktor kimia, (antiseptik, gas anestasi); faktor ergonomi (cara kerja yang salah); faktor fisika (suhu, cahaya, bising, listrik, getaran dan radiasi);



faktor



psikososial



(kerja



bergilir,



hubungan



sesama



karyawan/atasan). 



Menurut Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit, Kepmenkes (2007), manajemen K3 RS adalah suatu proses kegiatan yang dimulai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk membudayakan K3 di RS.



B. Saran Pengelolaan manajemen K3 di rs dapat berjalan dengan baik, jika hal tersebut dijalankan sesuai regulasi yang ada dan adanya dukungan dari pihakpihak yang yang terkait seperti direktur rumah sakit serta tidak lepat dari upaya pemerintah dalam membina setiap proses tahapan K3 di RS.



13



DAFTAR PUSTAKA Avrimilano, R., Simanjuntak, R. and Gustianta, E., 2019. Analisis Kajian Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Pegawai Perusahan. Mecha Jurnal Teknik Mesin, 2 (1), p.28-39 Keputusan Menteri kesehatan Republik Idonesia Nomor 432/Menkes/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit. Maringka, F., Kawatu, P.A.T. and Punuh, M.I. 2019. Analisis pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS) di rumah sakit tigkat II Robert Wolter Monginsidi kota manado. Jurnal KESMAS, 5 (1). Pipit, P.M., 2020. Gambaran Gambaran Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Rumah Sakit P. Gema Wiralodra, 11(2), pp.182-199. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang rumah Sakit. Wati, N., Ramon, A. and Husin, H., 2018. Analisis Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko Tahun 2017. Avicenna, 13(03), p.288231.



14