RFP Konsultan MK (Tele) - 19 Juni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Edited by C. Fletcher (Aug 10, 2011) – For submission to HOPs (July 28, 2011)



Dokumen Standar Pengadaan



Model Permohonan Pengajuan Proposal Seleksi Konsultan



October 2018, Trial Edition



Dokumen ini dilindungi oleh hak cipta. Dokumen ini hanya dapat dipergunakan dan diproduksi ulang hanya untuk tujuan non-komersial. Tidak diperkenankan untuk digunakan bagi tujuan komersial, termasuk namun tidak dibatasi oleh penjualan kembali, membebankan biaya akses, redistribusi, atau untuk pekerjaan-pekerjaan turunannya seperti penerjemahan tidak resmi dari dokumen-dokumen ini.



ii | H a l a m a n



October 2017 Revisi pada bulan Oktober 2017 memperkuat aspek lingkungan, sosial, kesehatan, dan keselamatan dengan memasukkan ketentuan tambahan tentang eksploitasi dan pelecehan seksual serta kekerasan berbasis gender.



Revisi bulan Januari 2017 Revisi pada bulan Januari 2017 menyertakan berbagai perubahan untuk memperkuat kinerja lingkungan, sosial, kesehatan, dan keselamatan.



Standar Permohonan Pengajuan Proposal



Kata Pengantar 1.



Standar Permohonan Pengajuan Proposal (“SRFP”) telah disusun oleh Bank Dunia (“Bank”)1 dan berdasarkan kepada Dokumen Induk Pengadaan untuk Pemilihan Konsultan (“Dokumen Induk”). Dokumen Induk disusun oleh Multilateral Development Banks (“MDBs”) yang ikut berpartisipasi dan mencerminkan apa yang dianggap sebagai “praktik-praktik terbaik”.



2.



SRFP ini merujuk pada struktur dan berbagai ketentuan dalam Dokumen Induk, kecuali dimana ada pertimbangan-pertimbangan khusus dalam lembaga-lembaga dimaksud dimana dibutuhkan sebuah perubahan.



3.



Teks yang dicetak miring adalah “Catatan untuk Klien”. Teks tersebut dimaksudkan sebagai pedoman kepada entitas dimaksud dalam menyusun Permohonan Pengajuan Proposal (RFP) dimaksud. “Catatan untuk Klien” harus dihapuskan dari Permohonan Pengajuan Proposal (RFP) versi final yang diterbitkan untuk Konsultan-Konsultan terseleksi.



4.



SRFP ini dapat digunakan dengan berbagai metode pemilihan yang berbeda sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Pemilihan dan Penggunaan Jasa Konsultan di bawah Pinjaman IBRD serta Pinjaman & Hibah dari IDA oleh para Peminjam Bank Dunia, yang diterbitkan pada bulan Januari 2011 (the Guidelines for Selection and Employment of Consultants under IBRD Loans and IDA Credits & Grants by Bank Dunia Borrowers, dated January 2011 “Pedoman Konsultan”), termasuk Seleksi Berbasis Kualitas dan Biaya (Quality- and Cost-Based Selection “QCBS”), Seleksi Berbasis Kualitas (Quality-Based Selection “QBS”), Seleksi dengan Anggaran Tetap (Fixed Budget “FBS”), dan Seleksi dengan Biaya Terendah (Least-Cost Selection “LCS”). Syarat penggunaan SRFP ini bagi badan pelaksana proyek harus mempertimbangkan kompleksitas dan nilai dari pekerjaan ini.



5.



Penggunaan SRFP ini tidak diwajibkan dalam proses seleksi yang mengacu pada praktik-praktik komersial, penggunaan sistem dari negara dimaksud, seleksi konsultan individu, dan dalam hal dimana dibuat perjanjian dengan badan PBB dalam format yang disetujui oleh Bank. Untuk Seleksi Berbasis Kualifikasi Konsultan (“CQS”) atau pekerjaan-pekerjaan dengan biaya metode seleksi kurang dari $300.000 setara dengan elemen-elemen relevan dari SRFP ini dapat digunakan dan disederhankan lebih lanjut untuk keperluan pekerjaan dimaksud. SRFP ini hanya untuk digunakan oleh Pihak Peminjam dan tidak untuk dipergunakan dalam proses seleksi konsultan di bawah kontrak yang ditandatangani antara pihak konsultan dan Bank.



6.



Sebelum mulai menyusun Permohonan Pengajuan Proposal (RFP) untuk pekerjaan tertentu, pengguna harus memahami “Consultant Guidelines (Pedoman Konsultan)”, dan harus sudah memilih metode dan bentuk kontrak yang sesuai. SRFP ini menyertakan dua bentuk kontrak standar: satu untuk pekerjaan berbasis-waktu dan satu lagi adalah pekerjaan dengan pembayaran yang dilakukan total sekaligus. Bagian awal dari kedua kontrak ini menunjukkan kondisi pekerjaan yang paling sesuai untuk masing-masing bentuk kontrak dimaksud.



1 Referensi pada SRFP kepada “Bank Dunia” atau “Bank” termasuk juga referensi baik kepada International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) maupun International Development Association (IDA).



v|Halaman



Standar Pengajuan Permohonan Proposal



RINGKASAN PENJELASAN STANDAR PERMOHONAN PENGAJUAN PROPOSAL BAGIAN I – PROSEDUR SELEKSI DAN BERBAGAI PERSYARATANNYA Sub Bagian 1: Surat Undangan (Letter of Intent/LOI) Bagian ini adalah pedoman bentuk surat dari Klien yang dialamatkan kepada perusahaan konsultan terpilih yang mengundang perusahaan dimaksud untuk mengirimkan proposal untuk pekerjaan konsultansi. LOI ini mencantumkan daftar semua perusahaan yang terpilih dimana surat-surat undangan serupa dikirimkan, dan dilampirkan referensi metode seleksi dan pedoman atau kebijakan yang berlaku dari lembaga pembiayaan yang mengatur proses seleksi dan penetapan pemenang. Sub Bagian 2: Instruksi kepada Konsultan dan Lembar Data Bagian ini terdiri atas dua bagian: “Instruksi kepada Konsultan” dan “Lembar Data”. “Instruksi kepada Konsultan” berisi berbagai ketentuan yang harus dilaksanakan tanpa perubahan. “Lembar Data” berisi informasi yang khusus untuk setiap seleksi dan mengacu pada berbagai ketentuan dalam “Instruksi kepada Konsultan” yang mengharuskan ditambahkannya informasi yang khusus terkait pada proses seleksi. Bagian ini berisi informasi yang dapat membantu konsultan yang masuk dalam proses seleksi untuk menyusun proposal masing-masing. Selain itu juga diberikan informasi terkait proses pengiriman, pembukaan dan evaluasi proposal, negosiasi kontrak dan penunjukkan pemenang penetapan pemenang. Informasi dalam Lembar Data mengindikasikan mana yang harus digunakan, apakah Proposal Teknis Lengkap (Full Technical Proposal/FTP) atau Proposal Teknis yang Disederhanakan (Simplified Technical Proposal /STP). Sub Bagian 3: Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar Bagian ini melampirkan formulir-formulir FTP dan STP yang harus dilengkapi oleh konsultan-konsultan terseleksi dan dikembalikan sesuai dengan persyaratan yang disebutkan dalam Sub Bagian 2. Sub Bagian 4: Proposal Keuangan – Formulir-Formulir Standar Bagian ini melampirkan formulir-formulir keuangan yang harus dilengkapi oleh konsultan-konsultan yang terseleksi termasuk komponen-komponen biaya proposal teknis dari para konsultan tersebut, yang akan diserahkan sesuai dengan semua persyaratan yang disebutkan dalam Sub Bagian 2. Sub Bagian 5: Negara-Negara yang Memenuhi Syarat Bagian ini berisi informasi terkait daftar negara-negara yang memenuhi syarat. Sub Bagian 6: Kebijakan Bank – Praktik-Praktik Korupsi dan Kecurangan Bagian ini memberikan referensi kepada para konsultan terseleksi terhadap kebijakan Bank terkait dengan praktik-praktik korupsi dan kecurangan yang berlaku dalam proses seleksi. Bagian ini juga disertakan dalam bentuk-bentuk standar kontrak (Sub Bagian 8) sebagai Lampiran 1. Sub Bagian 7: Kerangka Acuan Kerja Kerja (KAK)



vi | H a l a m a n



Standar Permohonan Pengajuan Proposal



Bagian ini menjelaskan ruang lingkup jasa, sasaran, tujuan, dan tugas-tugas khusus yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan, dan informasi latar belakang yang relevan; melampirkan rincian-rincian dari kualifikasi-kualifikasi yang dibutuhkan dari Tenaga Ahliutama; dan daftar dari hasil-hasil yang diharapkan. Bagian ini tidak menghapuskan ketentuan-ketentuan dalam Sub Bagian 2. BAGIAN II – KETENTUAN-KETENTUAN DAN BENTUK-BENTUK KONTRAK Sub Bagian 8: Bentuk-Bentuk Standar Kontrak Bagian ini melampirkan dua jenis bentuk standar kontrak untuk pekerjaan berskala besar atau yang bersifat kompleks; Kontrak Berbasis Waktu dan Kontrak Lump-sum. Setiap jenis kontrak mencantumkan SyaratSyarat Umum Kontrak (“SSUK”) yang tidak boleh diubah, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (“SSKK”). SSKK mencantumkan klausa-klausa yang bersifat khusus bagi masing-masing kontrak untuk melengkapi Syarat-Syarat Umum. Setiap bentuk standar kontrak menyertakan “Kebijakan Bank – Praktik-Praktik Korupsi dan Kecurangan” (Sub Bagian 6 dari Bagian I) dalam bentuk Lampiran 1.



vii | H a l a m a n



Standar Permohonan Pengajuan Proposal



SELEKSI KONSULTAN PERMOHONAN PENGAJUAN PROPOSAL No. RFP: ID-DIREKTORAT PKP-230988- CS-QCBS



Seleksi Jasa Konsultansi untuk: MK Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Toba



Klien: Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Cq. Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara



Negara: Indonesia



Proyek: Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB)



Diterbitkan tanggal: 08 Juni 2021



viii | H a l a m a n



Standar Permohonan Pengajuan Proposal



Pendahuluan Permohonan Pengajuan Proposal (“RFP”) ini telah disusun oleh Klien dan berdasarkan pada Standar Permohonan Pengajuan Proposal (“SRFP”) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia2 (“Bank”) bulan September 2011. SRFP ini mencerminkan struktur dan syarat-syarat dari Dokumen Induk Pengadaan untuk Seleksi Konsultan (“Dokumen Induk”) yang disusun oleh Multilateral Development Banks (MDB) yang ikut serta, kecuali dimana berbagai pertimbangan khusus dalam masing-masing lembaga memerlukan perubahan.



2 Referensi dalam SRFP ini kepada “Bank Dunia” atau “Bank” juga mengacu pada International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan International Development Association (IDA).



ix | H a l a m a n



Standar Permohonan Pengajuan Proposal



TABEL KLAUSA BAGIAN I ............................................................................................................................................. 15 Sub Bagian 1. Surat Undangan ............................................................................................................ 15 Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan dan Lembar Data............................................................... 18 A. Ketentuan-Ketentuan Umum .......................................................................................................... 18 1. Definisi ..................................................................................................................................... 18 2. Pengantar.................................................................................................................................. 20 3. KonflikKonflik Kepentingan ................................................................................................... 20 4. Keunggulan Kompetitif yang Tidak Wajar.............................................................................. 21 5. Praktik-Praktik Korupsi dan Kecurangan ................................................................................ 21 6. Kelayakan ................................................................................................................................ 22 B. Persiapan Penyusunan Proposal ...................................................................................................... 24 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



Pertimbangan-Pertimbangan Umum .............................................................................. 24 Biaya Persiapan Penyusunan Proposal........................................................................... 24 Bahasa ............................................................................................................................ 24 Susunan Dokumen dalam Proposal ................................................................................ 24 Hanya Satu Proposal ...................................................................................................... 24 Validitas Proposal .......................................................................................................... 24 Klarifikasi dan Perubahan RFP ...................................................................................... 25 Persiapan Penyusunan Proposal – Pertimbangan-Pertimbangan Khusus ...................... 26 Format dan Isi Proposal Teknis...................................................................................... 27 Proposal Keuangan......................................................................................................... 27



C. Penyerahan, Pembukaan dan Evaluasi ............................................................................................ 28 17. Penyerahan, Penyegelan, dan Penandaan Proposal........................................................ 28 18. Kerahasiaan .................................................................................................................... 29 19. Pembukaan Proposal Teknis .......................................................................................... 29 20. Evaluasi Proposal ........................................................................................................... 30 21. Evaluasi Proposal Teknis ............................................................................................... 30 22. Proposal Keuangan untuk QBS ...................................................................................... 30 23. Pembukaan Proposal Keuangan secara Publik (untuk metode-metode QCBS, FBS, dan LCS) 30 24. Koreksi Kesalahan ......................................................................................................... 31 25. Perpajakan ...................................................................................................................... 32 26. Konversi ke Mata Uang Tunggal ................................................................................... 32 27. Gabungan Evaluasi Kualitas dan Biaya ......................................................................... 32 D. Negosiasi dan Penunjukkan pemenang ............................................................................................ 32 28. 29. 30.



Negosiasi ........................................................................................................................ 32 Kesimpulan Negosiasi .................................................................................................... 33 Penunjukkan pemenang ................................................................................................. 34



E. Lembar Data ..................................................................................................................................... 35 x|Halaman



Standar Permohonan Pengajuan Proposal



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar ............................................................. 43



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Daftar Periksa untuk Formulir-Formulir yang Diperlukan ............................................... 43 Formulir TECH-1 .............................................................................................................. 44 Formulir TECH-2 .............................................................................................................. 47 Formulir TECH-3 .............................................................................................................. 49 Formulir TECH-4 .............................................................................................................. 50 Formulir TECH-4 .............................................................................................................. 51 Formulir TECH-5 .............................................................................................................. 52 Formulir TECH-6 .............................................................................................................. 53



Sub Bagian 4. Proposal Keuangan – Formulir-Formulir Standar ........................................................ 59 Sub Bagian 5. Negara-Negara yang Memenuhi Syarat ....................................................................... 71 Sub Bagian 6. Kebijakan Bank – Praktik-Praktik Korupsi .................................................................. 73 dan Kecurangan..................................................................................................................................... 73 Sub Bagian 7. Kerangka Acuan Kerja ................................................................................................. 75 Sub Bagian 8. Ketentuan-Ketentuan Kontrak ....................................................................................... 81 dan Formulir-Formulir Kontrak ............................................................................................................ 81



9.



Time-Based Form of Contract ........................................................................................... 83



Kata Pengantar ...................................................................................................................................... 87 I.



Bentuk Kontrak ........................................................................................................................ 89



II.



Syarat-Syarat Umum Kontrak.................................................................................................. 93



A. SYARAT-SYARAT UMUM ................................................................................................................. 93 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Definisi ........................................................................................................................... 93 Hubungan antara Para Pihak .......................................................................................... 94 Undang-Undang yang Mengatur Kontrak...................................................................... 95 Bahasa ............................................................................................................................ 95 Judul ............................................................................................................................... 95 Komunikasi .................................................................................................................... 95 Lokasi ............................................................................................................................. 95 Kewenangan dari Anggota yang Bertanggung Jawab ................................................... 95 Perwakilan yang Berwenang .......................................................................................... 95 Praktik-Praktik Korupsi dan Kecurangan ...................................................................... 95



B. PERMULAAN, PENYELESAIAN, MODIFIKASI DAN PEMUTUSAN KONTRAK...................................... 96 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19.



Efektifitas Kontrak ......................................................................................................... 96 Pemutusan Kontrak karena Tidak Terlaksananya Kontrak ............................................ 96 Permulaan Jasa ............................................................................................................... 96 Berakhirnya Kontrak ...................................................................................................... 96 Keseluruhan Perjanjian .................................................................................................. 96 Modifikasi atau Variasi .................................................................................................. 96 Keadaan Kahar ............................................................................................................... 96 Penangguhan Kontrak .................................................................................................... 98 Pemutusan Kontrak ........................................................................................................ 98



C. KEWAJIBAN KONSULTAN .............................................................................................................. 100 xi | H a l a m a n



Dokumen Induk untuk Seleksi Konsultan – SRFP yang Diharmonisasikan



20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28.



Umum........................................................................................................................... 100 Konflik Kepentingan .................................................................................................... 101 Kerahasiaan .................................................................................................................. 102 Tanggung Jawab Konsultan ......................................................................................... 102 Asuransi yang Harus Dimiliki Konsultan .................................................................... 102 Akuntansi, Inspeksi dan Pemeriksaan Keuangan......................................................... 103 Kewajiban Pelaporan ................................................................................................... 103 Hak-Hak Kepemilikan Klien atas Laporan-Laporan dan Catatan-Catatan .................. 103 Peralatan, Kendaraan dan Bahan-Bahan ...................................................................... 104



D. TENAGA AHLIDAN SUB-KONSULTAN DARI KONSULTAN ............................................................. 104 29. 30. 31. 32. 33. 34.



Uraian tentang Tenaga Ahli Utama.............................................................................. 104 Penggantian Tenaga Ahli Utama ................................................................................. 104 Persetujuan Penambahan Tenaga Ahli-Tenaga Ahli Utama ........................................ 105 Penggantian Tenaga Ahli dan sub-Konsultan .............................................................. 105 Penggantian/Pencabutan Tenaga Ahli – Dampak terhadap Pembayaran .................... 105 Jam Kerja, Lembur, Cuti, dll. ....................................................................................... 105



E. KEWAJIBAN KLIEN ......................................................................................................................... 106 35. 36. 37. 38. 39. 40.



Bantuan dan Pengecualian ........................................................................................... 106 Akses ke Lokasi Proyek ............................................................................................... 107 Perubahan dalam Undang-Undang yang Berlaku Terkait Perpajakan dan Bea........... 107 Jasa, Fasilitas, dan Harta Benda Klien ......................................................................... 107 Personel Rekanan ......................................................................................................... 107 Kewajiban Pembayaran ................................................................................................ 108



F. PEMBAYARAN KEPADA KONSULTAN ............................................................................................. 108 41. 42. 43. 44. 45. 46.



Batas Atas Pembayaran ................................................................................................ 108 Remunerasi dan Pengeluaran-Pengeluaran yang Dapat Diganti .................................. 108 Perpajakan dan Bea-Bea .............................................................................................. 109 Mata Uang Pembayaran ............................................................................................... 109 Cara Penagihan dan Pembayaran ................................................................................. 109 Beban Bunga atas Pembayaran Tertunda..................................................................... 110



G. KEWAJARAN DAN ITIKAD BAIK ..................................................................................................... 111 47.



Itikad Baik .................................................................................................................... 111



H. PENYELESAIAN SENGKETA ............................................................................................................ 111 48. 49.



Penyelesaian Sengketa dengan Jalan Damai ................................................................ 111 Penyelesaian Sengketa ................................................................................................. 111



Lampiran 1: Kebijakan Bank – Praktik-Praktik Korupsi dan Kecurangan ......................................... 113 III. IV.



Syarat-Syarat Khusus dalam Kontrak .................................................................................... 117 Lampiran-Lampiran ............................................................................................................... 129 Lampiran A – Kerangka Acuan Kerja .......................................................................................... 129 Lampiran B – Tenaga Ahli-Tenaga Ahli Utama .......................................................................... 129 Lampiran C – Estimasi Biaya Remunerasi ................................................................................... 129 Lampiran D – Estimasi Biaya-Biaya Pengeluaran yang Dapat Diganti ....................................... 133



xii | H a l a m a n



Standar Permohonan Pengajuan Proposal



Lampiran E – Formulir Jaminan Pembayaran Uang Muka .......................................................... 134



xiii | H a l a m a n



BAGIAN I Sub Bagian 1. Surat Undangan No. RFP : ID-DIREKTORAT PKP-230988- CS-QCBS No. Pinjaman : 8861-ID Lokasi : Indonesia-Sumatera Utara Tanggal : 08 Juni 2021 No



Perusahaan



1.



PT. Virama Karya (Persero) KSO PT. Ciriajasa Engineering Consultant



2.



PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan



3.



PT. Bina Karya (Persero) Cabang Medan



4.



PT. Citra Diecona KSO PT. Saranabudi Prakarsaripta



5.



PT. Elsadai Servo Cons KSO PT. Pancarancang Pratama



6.



PT. Biro Arsitek dan Insinjur Sangkuriang KSO PT. Alles Klar Prima



Alamat/ Telepon/Fax PT. Virama Karya (Persero) Jl. Hang Tuah Raya No.26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 Telepon: 021-7397545 / 021-7204331 E-mail: [email protected] / [email protected] PT. Ciriajasa E.C Jl. Raya Pasar Minggu No. 36D, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran - Jakarta Selatan 12760 Jl. Kiwi No. 5, Kel. Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Medan Telepon: 061-42085442 E-mail: [email protected] / [email protected] Jl. Pembangunan No. 31 Medan Telepon: 061-7882557 E-mail: [email protected] PT. Citra Diecona Jl. Bunga Cempaka No. 31 E Medan Telepon: 061-8223501 / 061-8223502 E-mail: [email protected] PT. Saranabudi Prakarsaripta Jl. Kendeng Barat IV No.12 (Lt.1) Semarang-50235 PT. Elsadai Servo Cons Lorong Anugrah No.9A Lingkungan II, Kota Manado, Sulawesi Utara 95119 E-mail: [email protected] PT. Pancarancang Pratama Jl. Mesjid Raya No.2 A, Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara 20151 PT. Biro Arsitek Dan Insinjur Sangkuriang Jl. Karang Tinggal No. 23, Bandung, Jawa Barat Telepon : 022-2031789 Email : [email protected] PT. Alles Klar Prima Jl. Suka Tari No. 14, Medan, Sumatera Utara



15 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



Dengan hormat: 1. Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Peminjam”) telah menerima pembiayaan dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) (“Bank”) dalam bentuk “pinjaman” selanjutnya disebut “pinjaman” untuk membiayai Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB). Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Cq. Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, sebuah pelaksana proyek yang berada di bawah Klien, bermaksud untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh dana yang tersedia dari pinjaman ini yang akan disalurkan ke pembayaran yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dimana Permohonan untuk Pengajuan Proposal (RFP) ini diterbitkan. Pembayaran oleh Bank hanya akan dilakukan atas permintaan Klien dan atas persetujuan Bank, dan dari semua aspek, sesuai dengan semua persyaratan dan ketentuan dari perjanjian pinjaman. Perjanjian pinjaman melarang penarikan dana dari rekening pinjaman untuk tujuan pembayaran kepada orang per orang atau entitas, atau untuk tujuan impor barangbarang, dengan sepengetahuan pihak Bank, apabila pembayaran atau impor barang semacam itu, dilarang oleh keputusan Dewan Keamanan PBB yang diatur di bawah Bab VII dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tidak ada pihak lain kecuali pihak Peminjam /Klien yang berhak atas apapun dalam kaitannya dengan ketentuan dalam perjanjian dari pinjaman/pembiayaan atau berhak mengklaim dana pinjaman. 2. Saat ini Klien membuka kesempatan bagi perusahaan konsultan untuk menyerahkan proposal dalam rangka menyediakan berbagai jasa konsultansi berikut (selanjutnya disebut “Jasa”): MK Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Toba. Rincian lebih lanjut terkait Jasa tersebut tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (Sub Bagian 7). 3. Permohonan Pengajuan Proposal (RFP) ini telah ditujukan pada Konsultan-Konsultan yang telah terseleksi sebagai berikut: - PT. Virama Karya (Persero) KSO PT. Ciriajasa Engineering Consultant - PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan - PT. Bina Karya (Persero) Cabang Medan - PT. Citra Diecona KSO PT Saranabudi Prakarsaripta - PT. Elsadai Servo Cons KSO PT. Pancarancang Pratama - PT. Biro Arsitek dan Insinjur Sangkuriang KSO PT. Alles Klar Prima 4. Tidak diperkenankan untuk mengalihkan Surat Undangan ini kepada perusahaan konsultan lain. 5. Satu perusahaan konsultan akan dipilih lewat prosedur Quality and Cost Based Selection (QCBS) dan dalam format Proposal Teknis Lengkap (FTP) sebagaimana dijelaskan dalam RFP ini, sesuai dengan kebijakan Bank yang dirinci dalam Pedoman Konsultan yang dapat diakses lewat situs web berikut: www.worldbank.org/procure. 6. RFP ini berisi dokumen-dokumen berikut: Sub Bagian 1 Sub Bagian 2 Sub Bagian 3 Sub Bagian 4 Sub Bagian 5 Sub Bagian 6 Sub Bagian 7 16 | H a l a m a n



– – – – – – –



Surat Undangan Instruksi kepada Konsultan dan Lembar Data Proposal Teknis (FTP) – Formulir-Formulir Standar Proposal Keuangan – Formulir-Formulir Standar Negara-Negara yang Memenuhi Syarat Kebijakan Bank – Praktik-Praktik Korupsi dan Kecurangan Kerangka Acuan Kerja



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



Sub Bagian 8



– Bentuk-Bentuk Standar Kontrak Berbasis Waktu.



7. Mohon informasikan kepada kami tanggal 9 Juni 2021 lewat E-mail [email protected]: (a) (b)



bahwa anda telah menerima Surat Undangan; dan apabila anda berniat untuk mengirimkan proposal saja atau berniat memperkuat pengalaman anda dengan mengajukan izin untuk bekerja sama dengan perusahaanperusahaan lain (bilamana diizinkan sebagaimana tercantum dalam Sub Bagian 2, Instruksi kepada Konsultan (IKP), Lembar Data 14.1.1).



8. Rincian terkait batas tanggal penyerahan proposal, waktu, dan alamat dicantumkan dalam Klausa 17.7 dan 17.9 dalam dokumen berjudul Instruksi kepada Konsultan (IKP)



Jakarta, 08 Juni 2021 Hormat kami, DTO Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 04 TPBJK Bidang Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021



17 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan dan Lembar Data



A. Ketentuan-Ketentuan Umum 1. Definisi



(a) “Afiliasi” adalah seorang individu atau sebuah entitas yang baik secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah kendali bersama Konsultan. (b) “Pedoman yang Berlaku” adalah kebijakan-kebijakan Bank yang mengatur proses seleksi dan penunjukkan pemenang sebagaimana ditetapkan dalam dokumen RFP ini. (c) “Undang-Undang yang Berlaku” adalah undang-undang dan semua instrumen lainnya yang memiliki kekuatan hukum di negara Klien, atau di negara lain dimaksud yang mungkin disebutkan dalam Lembar Data, sebagaiamana undang-undang itu diterbitkan atau memiliki kekuatan hukum dari waktu ke waktu. (d) “Bank” adalah International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) atau International Development Association (IDA). (e) “Peminjam” adalah Pemerintah, lembaga Pemerintah atau entitas lainnya yang menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank. (f) “Klien” adalah badan pelaksana proyek yang menandatangani Kontrak Jasa dengan Konsultan terpilih. (g)“Konsultan” adalah perusahaan konsultan profesional yang didirikan secara legal atau sebuah entitas yang menyediakan Jasa kepada Klien lewat sebuah Kontrak. (h)“Kontrak” adalah perjanjian tertulis yang secara hukum bersifat mengikat yang ditandatangani oleh Klien dan Konsultan dan yang menyertakan semua dokumen terlampir yang tercantum dalam paragraf 1 pada Bentuk Kontrak (Syarat-Syarat Umum (SSUK), Syarat-Syarat Khusus (SSKK), dan LampiranLampiran). (i) “Lembar Data” adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Sub Bagian 2 yaitu Instruksi kepada Konsultan (IKP) yang digunakan untuk mencerminkan kondisi-kondisi khusus sebuah negara dan pekerjaan untuk melengkapi namun tidak menghapuskan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen IKP. (j) “Hari” adalah hari kalender.



18 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



(k) “Tenaga Ahli” adalah secara bersama-sama, Tenaga AhliUtama, Non-Tenaga Ahli Utama, atau setiap personalia lainnya yang menjadi bagian dari Konsultan, Sub-konsultan, atau anggota Joint Venture. (l) “Pemerintah” adalah pemerintah dari negara Klien. (m) “Joint Venture” adalah kerja sama usaha dari lebih dari satu entitas yang masing-masing mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan perjanjian tertulis dimana satu anggota memiliki kewenangan untuk menjalankan semua usaha dan atas nama semua anggota dari Joint Venture dimaksud, dan dimana anggota-anggota Joint Venture secara bersama-sama dan sendiri-sendiri yang bertanggung jawab kepada Klien untuk pelaksanaan Kontrak. (n) “Tenaga Ahli Utama” adalah individu profesional dengan ketrampilan, kualifikasi, pengetahuan, dan pengalaman yang sangat penting untuk kinerja Jasa yang diatur dalam Kontrak dan dimana Curriculum Vitae Tenaga Ahli yang bersangkutan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi teknis proposal yang diserahkan Konsultan. (o) “IKP” (dalam Sub Bagian 2 RFP ini) adalah dokumen Instruksi kepada Konsultan yang memberikan semua informasi yang dibutuhkan Konsultan untuk menyusun Proposal mereka. (p) “Surat Undangan” (dalam Sub Bagian 1 dari RFP ini) adalah Surat Undangan yang dikirimkan Klien kepada Konsultan terseleksi. (q) “Non-Tenaga Ahli Utama” adalah individu profesional yang disediakan oleh Konsultan atau Sub-Konsultan dan yang diberi tugas untuk melakukan Jasa atau bagian apapun dari Jasa tersebut yang diatur di bawah Kontrak dimana Curriculum Vitae dari individu-individu dimaksud tidak dievaluasi secara khusus. (r) “Proposal” adalah Proposal Teknis dan Proposal Keuangan yang diajukan oleh Konsultan. (s) “RFP” adalah dokumen Permohonan Pengajuan Proposal yang harus disusun oleh Klien dalam rangka seleksi Konsultan, berdasarkan atas SFRP. (t) “SRFP” adalah Standar Permohonan Pengajuan Proposal, yang harus menjadi rujukan Klien sebagai dasar dalam menyusun RFP. (u) “Jasa” adalah pekerjaan yang dilaksanakan oleh Konsultan sesuai dengan apa yang dituangkan dalam Kontrak. (v) “Sub-konsultan” adalah entitas yang menerima pekerjaan subkontrak bagian apapun dari Jasa yang diberikan Konsultan 19 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



sementara tanggung jawab kinerja pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Konsultan kepada Klien. (w) “KAK” (dalam Sub Bagian 7 dari RFP ini) adalah Kerangka Acuan Kerja yang menjelaskan tujuan, lingkup pekerjaan, kegiatan, tugas-tugas yang harus dilaksanakan, tanggung jawab masing-masing dari Klien dan Konsultan, dan hasil yang diharapkan dan hasil kerja dari pekerjaan yang diberikan. (x) “ESHS” adalah lingkungan, sosial (termasuk eksploitasi dan pelecehan seksual) dan kekerasan berbasis gender, kesehatan, dan keselamatan.



2. Pengantar



2.1



Klien yang disebutkan dalam Lembar Data bermaksud untuk memilih satu Konsultan dari daftar konsultan yang tercantum dalam Surat Undangan, sesuai dengan metode seleksi yang dijelaskan dalam Lembar Data.



2.2



Konsultan yang terseleksi diundang untuk menyerahkan Proposal Teknis dan Proposal Keuangan, atau hanya Proposal Teknis, sebagaimana disebutkan dalam Lembar Data, untuk jasa konsultansi yang dibutuhkan untuk pekerjaan yang disebutkan dalam Lembar Data. Proposal ini akan menjadi dasar untuk negosiasi dan akhirnya untuk penandatanganan Kontrak dengan Konsultan terpilih.



2.3



Konsultan sebaiknya mengenal dengan baik kondisi lokal dan mempertimbangkannya dalam penyusunan Proposal mereka, termasuk menghadiri konferensi pra-proposal apabila disebutkan dalam Lembar Data. Kehadiran dalam konferensi pra-proposal sifatnya pilihan dan biayanya menjadi tanggungan Konsultan.



2.4



Klien bertanggung jawab untuk menyediakan pada waktu yang ditentukan, tanpa adanya biaya tambahan kepada Konsultan, input, data proyek yang relevan, dan laporan-laporan yang dibutuhkan untuk persiapan penyusunan Proposal oleh Konsultan sebagaimana disebutkan dalam Lembar Data.



3. KonflikKonflik Kepentingan



3.1



Konsultan diwajibkan untuk memberikan masukan yang profesional, obyektif, dan tidak memihak, setiap saat dengan mengutamakan kepentingan Klien, dengan sungguh-sungguh berusaha untuk mencegah konflik dengan pekerjaan lainnya atau kepentingan perusahaannya, dan bertindak tanpa mempertimbangkan pekerjaan di saat yang akan datang.



3.2



Konsultan berkewajiban untuk mengungkapkan kepada Klien situasi apapun yang bersifat aktual atau potensi konflik yang berdampak pada kapasitasnya untuk mengutamakan kepentingan Klien. Ketidakpatuhan untuk mengungkapkan situasi-situasi semacam ini dapat menyebabkan Konsultan didiskualifikasi atau pemutusan Kontrak dan/atau dijatuhkannya sanksi oleh Bank.



20 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



3.2.1



Tanpa pembatasan pada keumuman dari apa yang disebutkan di atas, tidak diperkenankan untuk mempekerjakan Konsultan dalam keadaan yang telah ditentukan berikut: a. Konflik aktivitas



(i)



Konflik antara aktivitas konsultansi dan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa-jasa non-konsultansi: sebuah perusahaan yang telah dilibatkan oleh Klien untuk menyediakan barang, pekerjaan, atau jasa-jasa non-konsultansi untuk sebuah proyek, atau salah satu dari Afiliasinya harus didiskualifikasi dari proses seleksi penyediaan jasa konsultansi yang terkait langsung dengan barang-barang, pekerjaan, atau jasa-jasa non-konsultansi. Sebaliknya, sebuah perusahaan penyedia jasa konsultansi untuk persiapan atau pelaksanaan proyek, atau salah satu Afiliasinya, harus didiskualifikasi dari proses seleksi penyedia barang atau pekerjaan atau jasa-jasa non-konsultansi terkait langsung dengan perannya sebagai penyedia jasa konsultansi untuk persiapan atau implementasi pekerjaan dimaksud.



b. Konflik pekerjaan



(ii)



Konflik di antara pekerjaan konsultansi: Seorang Konsultan (termasuk para Tenaga Ahlinya dan Sub-konsultannya) atau Afiliasinya tidak boleh dipekerjakan untuk pekerjaan apapun yang sifatnya, dapat menimbulkan konflik dengan pekerjaan lain dari Konsultan baik untuk Klien yang sama atau berbeda.



c. Konflik hubungan



(iii) Hubungan dengan staf Klien: seorang Konsultan (termasuk para Tenaga Ahlinya dan Sub-Konsultannya) yang memiliki hubungan bisnis atau kekeluargaan dengan staf profesional dari Peminjam (atau Klien, badan pelaksana proyek, atau penerima dari sebagian pembiayaan Bank) yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan bagian manapun dari (i) persiapan penyusunan Kerangka Acuan Kerja untuk pekerjaan dimaksud, (ii) proses seleksi Kontrak, atau (iii) supervisi Kontrak, tidak diperkenankan untuk ditunjuk sebagai pemenang, kecuali konflik yang muncul dari hubungan ini telah diselesaikan dengan cara yang dapat diterima oleh Bank dalam prosesnya secara keseluruhan dan dalam pelaksanaan Kontrak.



4. Keunggulan



4.1



Kompetitif yang Tidak Wajar



5. PraktikPraktik Korupsi dan Kecurangan



Kewajaran dan transparansi dalam proses seleksi mensyaratkan Konsultan atau Afiliasi mereka yang berkompetisi untuk sebuah pekerjaan tertentu tidak mendapatkan keunggulan kompetitif untuk menyediakan jasa konsultansi terkait dengan pekerjaan dimaksud. Hingga terpilihnya Konsultan, Klien harus mencantumkan dalam Lembar Data semua informasi kepada semua Konsultan terseleksi bersama-sama dengan RFP in semua informasi yang tidak memungkinkan ada pihak yang mendapatkan keunggulan kompetitif yang tidak wajar atas pihak-pihan lainnya. 5.1 Bank mensyaratkan semua pihak untuk tunduk pada kebijakan Bank terkait dengan praktik-praktik korupsi dan kecurangan sebagaimana diatur dalam Sub Bagian 6.



21 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



5.2 Guna menerapkan kebijakan ini, Konsultan harus mengizinkan Bank untuk melakukan pemeriksaan yang juga berlaku terhadap semua agennya, Tenaga Ahlinya, Sub-Konsultannya, penyedia jasanya, atau pemasoknya untuk memeriksa semua rekening, catatan, dan dokumendokumen lainnya terkait penyerahan Proposal dan pelaksanaan kontrak (seandainya Konsultan dimaksud memenangkan kontrak), dan mengizinkan auditor yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan audit.



6. Kelayakan



6.1



Bank mengizinkan konsultan-konsultan (baik individu maupun perusahaan termasuk Joint Venture dan individu-individu yang menjadi anggotanya) dari semua negara untuk menawarkan jasa konsultansi untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh Bank. 6.2 Selanjutnya, menjadi tanggung jawab Konsultan untuk memastikan semua Tenaga Ahlinya, anggota-anggota Joint Venture, SubKonsultan, agen (baik dinyatakan atau tidak), sub-Kontraktor, penyedia jasa, pemasok dan/atau karyawan mereka untuk memenuhi semua syaratsyarat kelayakan sebagaimana ditentukan oleh Bank dalam Pedoman yang Berlaku.



6.3



Sebagai perkecualian dari Klausa-Klausa 6.1 dan 6.2 di atas yang telah disebutkan sebelumnya: a. Sanksi



6.3.1



b. Larangan



6.3.2



Sebuah perusahaan atau individu yang dikenakan sanksi oleh Bank sesuai dengan Klausa 5.1 di atas atau sesuai dengan “Pedoman AntiKorupsi” tidak diperkenankan untuk mendapatkan kontrak yang dibiayai Bank, atau mendapat keuntungan dari kontrak yang dibiayai bank, dari segi finansial maupun lainnya, dalam periode waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank. Daftar perusahaan atau individu yang terlarang untuk mendapatkan kontrak tersedia lewat alamat elektronik yang disebutkan dalam Lembar Data. Perusahaan dan individu dari sebuah negara atau barang-barang yang dibuat di sebuah negara yang kemungkinan masuk kategori yang terlarang untuk dipekerjakan atau diimpor apabila dinyatakan demikian dalam Sub Bagian 5 (Negara-Negara yang Memenuhi Syarat) dan: (a) secara hukum atau menurut peraturan resmi, negara Peminjam melarang hubungan komersial dengan negara itu, selama Bank tidak berkeberatan dengan pengecualian yang tidak mencegah kompetisi yang efektif untuk pengadaan Jasa yang dibutuhkan; atau (b) sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Bab VII dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Peminjam melarang impor barang dari negara dimaksud atau pembayaran kepada negara, orang, atau entitas di negara itu.



c. Batasan untuk Badan Usaha Milik Negara



22 | H a l a m a n



6.3.3 Badan Usaha Milik Negara atau lembaga-lembaga milik negara di negara Peminjam dapat dipertimbangkan dalam proses seleksi dengan syarat bahwa mereka (i) dari segi hukum dan finansial memiliki otonomi, (ii) beroperasi di bawah hukum



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



komersial dan (iii) mereka bukan lembaga yang tergantung terhadap Klien. Agar memenuhi persyaratan, Badan Usaha Milik Negara atau lembaga milik negara harus melampirkan semua dokumen relevan (termasuk piagamnya) yang dianggap memadai yang menunjukkan badan usaha atau lembaga itu sebagai entitas legal yang terpisah dari pemerintah; badan usaha atau lembaga tersebut saat ini tidak menerima subsidi dalam jumlah substansial atau dukungan anggaran; badan usaha atau lembaga tersebut tidak diwajibkan untuk mendistribusikan keuntungannya kepada pemerintah; badan usaha atau lembaga milik negara itu dapat memiliki hak dan kewajibannya sendiri, meminjam dana, dan dapat dikenakan kewajiban untuk membayar hutang dan dinyatakan pailit; dan badan usaha atau lembaga milik negara tidak berkompetisi untuk mendapatkan kontrak yang dianugerahkan oleh departemen atau badan milik pemerintah yang, menurut undang-undang atau peraturan yang berlaku secara struktur berada di atasnya atau badan pengawas atau memiliki kemampuan untuk mempengaruhi atau memegang kendali terhadap badan usaha milik negara atau lembaga milik negara dimaksud. d. Batasan bagi pegawai negeri



6.3.4 Pejabat pemerintah dan pegawai negeri dari negara Peminjam tidak diperkenankan untuk ikut serta sebagai Tenaga Ahli dalam Proposal Konsultan kecuali keterlibatannya tidak berbenturan dengan pekerjaan apapun atau undang-undang, peraturan, dan kebijakan apapun dari negara Peminjam, dan mereka (i) sedang mengambil cuti tanpa upah, atau telah mengundurkan diri atau telah memasuki masa pensiun; (ii) tidak dipekerjakan oleh lembaga yang sama dengan tempatnya bekerja sebelum mereka mengambil cuti atau cuti tanpa upah, mengundurkan diri, atau memasuki masa pensiun (dalam hal pengunduran diri atau memasuki masa pensiun, setidaknya untuk 6 (enam) bulan, atau kurun waktu yang ditentukan oleh ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri atau pejabat pemerintah di negara Peminjam, yang mana yang lebih panjang. Tenaga Ahli yang dipekerjakan oleh Universitas negeri, lembaga pendidikan atau lembaga penelitian pemerintah tidak berhak berpartisipasi dalam proyek ini kecuali mereka telah menjadi karyawan tetap di lembaga-lembaga dimaksud selama satu tahun atau lebih sebelum disertakan dalam Proposal Konsultan; dan (iii) dengan mempekerjakan mereka tidak menyebabkan adanya konflik kepentingan.



23 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



B. Persiapan Penyusunan Proposal 7. PertimbanganPertimbangan Umum



7.1 Konsultan diharapkan untuk mempelajari RFP secara rinci. Kekurangan informasi secara substansial dalam menyediakan informasi yang diminta dalam RFP dapat berakibat ditolaknya Proposal.



8. Biaya Persiapan Penyusunan Proposal



8.1 Semua biaya yang timbul terkait dengan penyusunan dan penyerahan Proposal menjadi tanggungan Konsultan, dan Klien tidak bertanggungjawab atau berkewajiban untuk menanggung semua biayabiaya itu terlepas dari cara dan hasil proses seleksi. Klien tidak berkewajiban untuk menerima proposal apapun, dan berhak untuk membatalkan proses seleksi kapanpun juga sebelum penunjukkan pemenang, tanpa menimbulkan kewajiban apapun kepada Konsultan.



9. Bahasa



9.1 Proposal, selain semua pertukaran korespondensi dan dokumendokumen terkait Proposal antara Konsultan dan Klien, harus dituangkan dalam bahasa yang disebutkan dalam Lembar Data.



10. Susunan Dokumen dalam Proposal



10.1 Proposal yang diserahkan harus menyertakan semua dokumen dan formulir yang tercantum dalam Lembar Data. 10.2 Apabila dinyatakan dalam Lembar Data, Konsultan harus melampirkan pernyataan bahwa Konsultan bertanggung jawab untuk mematuhi, dalam upaya untuk memenangkan dan menjalankan Kontrak, semua undang-undang dalam negara dimaksud yang menyangkut tindak kecurangan dan korupsi (termasuk penyuapan). 10.3 Konsultan diharuskan untuk memberikan informasi terkait komisi, gratifikasi, dan biaya, bila ada, yang sudah dibayarkan atau akan dibayarkan kepada agen atau pihak lain manapun terkait Proposal ini dan, apabila dianugerahkan, terkait pelaksanaan Kontrak, sebagaimana diminta dalam formulir penyerahan Proposal Keuangan (Sub Bagian 4)



11. Hanya Satu Proposal



11.1 Konsultan (termasuk individu yang menjadi anggota Joint Venture) hanya diperkenankan untuk menyerahkan satu Proposal, baik atas namanya sendiri atau sebagai bagian dari Joint Venture dalam Proposal lain. Apabila seorang Konsultan, termasuk anggota Joint Venture manapun, menyerahkan atau ikut serta pada lebih dari satu proposal, semua proposal yang demikian harus didiskualifikasi dan ditolak. Namun kondisi ini tidak menghalangi Sub-Konsultan, atau staf Konsultan untuk terlibat sebagai Tenaga Ahli Utama dan Non-Tenaga Ahli Utama pada lebih dari satu Proposal dengan syarat ada kondisi yang menjadi justifikasinya dan apabila dinyatakan dalam Lembar Data.



12. Validitas Proposal



12.1 Lembar Data menunjukkan periode dimana Proposal Konsultan harus tetap berlaku setelah tengat waktu penyerahan Proposal. 12.2 Selama periode ini, Konsultan tidak diperkenankan untuk mengubah Proposal asli, termasuk ketersediaan Tenaga AhliUtama, tingkat harga yang diusulkan dan total biaya.



24 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



12.3 Apabila diketahui Tenaga Ahli Utama yang diajukan dalam Proposal Konsultan tidak tersedia saat penyerahan Proposal atau disertakan dalam Proposal tanpa konfirmasi dari Tenaga Ahli yang bersangkutan, maka Proposal semacam itu harus didiskualifikasi dan dengan demikian tidak dapat dievaluasi lebih lanjut, dan dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan pada Klausa 5 dari dokumen IKP ini. a. Perpanjangan Masa Berlaku



12.4 Klien akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan proses negosiasi dalam masa berlakunya proposal. Namun demikian, seandainya ada kebutuhan, Klien bisa meminta, secara tertulis, kepada semua Konsultan yang menyerahkan Proposal sebelum tengat waktu penyerahan untuk memperpanjang masa berlaku Proposal. 12.5 Apabila Konsultan sepakat untuk memperpanjang masa berlaku dari Proposal yang diserahkannya, maka tidak diperkenankan untuk mengubah Proposal asli dan menyertakan konfirmasi ketersediaan dari Tenaga Ahli Utamanya. 12.6 Konsultan berhak menolak untuk memperpanjang masa berlaku Proposalnya sehingga dengan demikian Proposal semacam itu tidak akan dievaluasi lebih lanjut.



b. Perubahan Tenaga AhliTenaga Ahli Utama dalam Masa Perpanjangan



12.7 Apabila ada dari Tenaga Ahli-Tenaga Ahli Utama menjadi tidak tersedia untuk periode masa perpanjangan, Konsultan harus memberikian justifikasi tertulis dan bukti yang dapat diterima oleh Klien bersama-sama dengan permohonan penggantian. Dalam kondisi demikian, Tenaga Ahli Utama pengganti harus memiliki pengalaman yang setara atau lebih baik dari Tenaga Ahli Utama yang diusulkan pada awalnya. Namun demikian skor evaluasi teknis, akan tetap didasarkan pada hasil evaluasi CV Tenaga Ahli Utama yang asli. 12.8 Apabila Konsultan tidak mampu menyediakan Tenaga Ahli Utama pengganti dengan kualifikasi setara atau lebih baik, atau apabila alasan yang diberikan terkait penggantian atau justifikasi tidak dapat diterima oleh Klien, Proposal dimaksud akan ditolak dengan ketidakberatan dari Bank.



c. Sub-Kontrak 13. Klarifikasi dan Perubahan RFP



12.9 Konsultan tidak diperkenankan untuk mengalihkan seluruh Jasa kepada Sub-Kontraktor. 13.1 Konsultan diperbolehkan untuk meminta klarifikasi untuk bagian manapun dari RFP selama periode yang diindikasikan dalam Lembar Data sebelum tengat waktu penyerahan Proposal. Setiap permintaan klarifikasi harus dikirimkan secara tertulis, atau lewat sarana elektronik, ke alamat Klien yang dicantumkan dalam Lembar Data. Klien akan merespon secara tertulis, atau lewat sarana elektronik, dan akan mengirimkan berkas tertulis terkait jawaban dimaksud (termasuk penjelasan mengenai permohonan penjelasan tersebut namun tanpa menyebutkan sumbernya) kepada semua Konsultan terseleksi. Apabila Klien menganggap penting untuk mengubah RFP sebagai akibat dari



25 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



klarifikasi, maka berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan Klien sebagai berikut: 13.1.1 Kapanpun sebelum tengat waktu penyerahan proposal, Klien dapat mengubah RFP dengan menerbitkan perubahan dimaksud secara tertulis atau lewat sarana elektronik. Perubahan itu harus dikirimkan ke seluruh Konsultan terseleksi dan bersifat mengikat bagi mereka. Konsultan terseleksi harus memberikan pernyataan telah menerima pemberitahuan mengenai perubahan tersebut secara tertulis. 13.1.2 Apabila perubahan yang dilakukan bersifat substansial, Klien dapat memperpanjang tengat waktu penyerahan proposal untuk memberikan waktu yang wajar bagi Konsultan terseleksi untuk mempertimbangkan semua perubahan itu ke dalam Proposal mereka. 13.2 Konsultan dapat menyerahkan Proposal yang sudah diubah atau dimodifikasi pada bagian proposal yang manapun pada setiap waktu sebelum tengat waktu penyerahan proposal. Modifikasi terhadap Proposal Teknis atau Finansial tidak dapat diterima setelah tengat waktu penyerahan dokumen. 14. Persiapan Penyusunan Proposal – PertimbanganPertimbangan Khusus



14.1 Saat mempersiapkan Proposal, Konsultan diharapkan memberi perhatian khusus pada hal-hal berikut: 14.1.1 Apabila Konsultan beranggapan bahwa dengan bekerjasama dengan konsultan-konsultan lain, mereka dapat menambah pengalamannya, dengan membentuk Joint Venture atau sebagai SubKonsultan, maka Konsultan tersebut dapat mengambil langkah sebagai tersebut (a) bersama Konsultan yang tidak terseleksi (b) dengan Konsultan lain yang terseleksi apabila hal yang demikian dimungkinkan sebagaimana disebutkan dalam Lembar Data. Dari semua kondisi yang disebutkan sebelumnya, sebuah Konsultan yang terseleksi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Klien sebelum menyerahkan Proposal. Ketika bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang tidak terseleksi dalam bentuk Joint Venture atau sub-Konsultansi, Konsultan yang terseleksi harus menjadi anggota utama. Apabila Konsultan bekerjasama dengan sesama Konsultan yang terseleksi, maka keduanya dapat menjadi anggota utama. 14.1.2 Klien boleh mencantumkan estimasi input waktu (yang ditunjukkan dalam unit orang-bulan) atau estimasi total biaya pekerjaan, namun tidak keduanya. Estimasi ini bersifat indikatif dan Proposal dari Konsultan harus berdasarkan perkiraan Konsultan sendiri untuk pekerjaan dimaksud. 14.1.3 Apabila dinyatakan dalam Lembar Data, Konsultan paling tidak harus menyatakan input waktu yang sama untuk Tenaga AhliUtamanya dalam Proposal yang diserahkannya (dinyatakan dalam unit yang sama yang disebutkan dalam Lembar Data), apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka Proposal Keuangan akan disesuaikan dengan tujuan



26 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



untuk perbandingan proposal dan keputusan untuk penunjukkan pemenang sesuai dengan prosedur yang disebutkan dalam Lembar Data. 14.1.4 Untuk pekerjaan dengan metode Anggaran Tetap (Fixed Budget), estimasi input waktu Tenaga AhliUtama tidak perlu dicantumkan. Anggaran total yang tersedia, dengan keterangan apakah total biaya pekerjaan termasuk atau tidak termasuk pajak, dicantumkan dalam Lembar Data, dan Proposal Keuangan tidak boleh melebihi anggaran yang tersedia. 15. Format dan Isi Proposal Teknis



15.1 Proposal Teknis tidak diperkenankan untuk mencantumkan informasi keuangan apapun. Proposal Teknis yang menyertakan informasi keuangan harus dianggap tidak memenuhi syarat. 15.1.1 Konsultan tidak diperkenankan untuk mengajukan Tenaga Ahli Utama alternatif. Hanya satu CV yang diperbolehkan untuk diserahkan untuk setiap posisi Tenaga Ahli Utama. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan ini akan menyebabkan Proposal dianggatp tidak memenuhi syarat. 15.2 Tergantung dari sifat pekerjaan, Konsultan diwajibkan untuk menyerahkan Proposal Teknis Lengkap (FTP), atau Proposal Teknis yang Disederhanakan (STP) sebagaimana dicantumkan dalam Lembar Data dan menggunakan Formulir-Formulir Standar yang disediakan dalam Sub Bagian 3 RFP.



16. Proposal Keuangan



16.1 Proposal Keuangan harus disusun dengan menggunakan Formulir-Formulir Standar yang disediakan dalam Sub Bagian 4 RFP. Proposal ini harus mencantumkan semua biaya yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk (a) remunerasi bagi Tenaga AhliUtama dan Non-Tenaga Ahli Utama, (b) semua pengeluaran yang dapat diganti sebagaimana dicantumkan dalam Lembar Data.



a. Penyesuaian Harga



16.2 Untuk pekerjaan dengan durasi lebih dari 18 bulan, ketentuan penyesuaian harga untuk inflasi luar negeri/domestik untuk tingkat remunerasi berlaku apabila dinyatakan dalam Lembar Data.



b. Perpajakan



16.3 Konsultan dan Sub-Konsultannya serta Tenaga Ahlibertanggungjawab untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan yang timbul akibat pelaksanaan Kontrak dimaksud kecuali dinyatakan sebaliknya dalam Lembar Data. Informasi terkait perpajakan di negara Klien dicantumkan dalam Lembar Data.



c. Mata Uang dalam Proposal



16.4 Konsulatan dapat mencantumkan harga pada Jasanya dalam mata uang atau gabungan mata uang sebagaiman dinyatakan dalam Lembar Data. Bila dicantumkan dalam Lembar Data, bagian dari harga yang mewakili biaya lokal harus dinyatakan dalam mata uang negara dimaksud.



d. Mata Uang Pembayaran



16.5 Pembayaran di bawah Kontrak harus dilakukan dalam mata uang atau gabungan mata uang dimana pembayaran diajukan dalam Proposal.



27 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



C. Penyerahan, Pembukaan dan Evaluasi 17. Penyerahan, Penyegelan, dan Penandaan Proposal



17.1 Konsultan harus menyerahkan Proposal lengkap yang sudah ditandatangani serta terdiri dari dokumen dan formulir sesuai Klausa 10 (Dokumen yang Terlampir dalam Proposal). Penyerahan dokumen dapat dilakukan lewat surat atau langsung dikirim ke alamat Klien. Apabila disebutkan dalam Lembar Data, Konsultan memiliki opsi untuk menyerahkan Proposal lewat sarana elektronik. 17.2 Seorang perwakilan Konsultan yang berwenang harus menandatangani surat asli penyerahan dokumen dalam format yang dipersyaratkan baik untuk Proposal Teknik, dan bila perlu, Proposal Keuangan dan perwakilan yang disebutkan di atas harus membubuhkan inisialnya di masing-masing halaman dari kedua proposal dimaksud. Surat Kuasa tersebut harus diserahkan dalam bentuk tertulis dan dilampirkan pada Proposal Teknis. 17.2.1 Sebuah Proposal yang diserahkan oleh sebuah Joint Venture harus ditandatangani oleh semua anggotanya sehingga secara hukum mengikat semua anggotanya, atau oleh perwakilan yang berwenang yang memegang surat kuasa yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan yang berwenang dari masing-masing anggota. 17.3 Semua perubahan, revisi, penyisipan kata-kata, penghapusan kata-kata atau penggantian kata-kata hanya berlaku apabila orang yang menandatangani Proposal dimaksud membubuhkan inisialnya pada semua perubahan-perubahan di atas. 17.4 Proposal yang sudah ditandatangani harus diberi tanda “ASLI,” dan salinannya diberi tanda “SALINAN” sebagaimana mestinya. Jumlah salinan dokumen dicantumkan dalam Lembar Data. Semua salinan dokumen harus direproduksi berdasarkan dokumen asli yang sudah ditandatangani. Apabila ada perbedaan antara dokumen asli dan salinan dokumen, maka dokumen aslilah yang berlaku. 17.5 Dokumen asli dan semua salinan dari Proposal Teknis harus dimasukkan ke dalam amplop yang sudah disegel dan ditandai dengan jelas dengan kata-kata “PROPOSAL TEKNIS,” “[Judul Pekerjaan],” nomor referensi, nama dan alamat Konsultan, serta peringatan “JANGAN DIBUKA HINGGA [ISI DENGAN TENGAT WAKTU TANGGAL DAN WAKTU PENYERAHAN PROPOSAL TEKNIS].” 17.6 Sama halnya, Proposal Keuangan asli (apabila dibutuhkan untuk metode seleksi yang berlaku) harus dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan dengan jelas diberi tanda “PROPOSAL KEUANGAN” disertai dengan judul pekerjaan, nomor referensi, nama dan alamat Konsultan, beserta sebuah peringatan “JANGAN DIBUKA BERSAMA DENGAN PROPOSAL TEKNIS.”



28 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



17.7 Amplop-amplop berisi Proposal Teknis dan Keuangan harus dimasukkan ke dalam amplop pembungkus dan disegel. Amplop pembungkus ini harus mencantumkan alamat penyerahan proposal, nomor referensi RFP, judul dari pekerjaan, nama dan alamat Konsultan, dan harus secara jelas diberi tanda “JANGAN DIBUKA SEBELUM [isi dengan waktu dan tanggal tengat waktu penyerahan yang disebutkan dalam Lembar Data].” 17.8 Apabila amplop dan paket yang berisi Proposal tidak disegel atau diberi tanda seperti telah ditentukan sebelumnya, maka Klien tidak bertanggung jawab apabila dokumen Proposal tersebut terselip, hilang, atau dibuka sebelum waktunya. 17.9 Proposal atau modifikasinya harus dikirimkan ke alamat yang dicantumkan dalam Lembar Data dan diterima oleh Klien tidak lebih dari tengat waktu yang disebutkan dalam Lembar Data, atau setelah perpanjangan tengat waktunya. Setiap Proposal atau modifikasi yang diterima oleh Klien setelah tengat waktu yang ditentukan harus dinyatakan terlambat dan ditolak, serta segera dikembalikan ke pengirim tanpa membuka amplopnya. 18. Kerahasiaan



18.1 Sejak saat Proposal dibuka hingga saat penunjukkan pemenang, Konsultan tidak diperkenankan untuk menghubungi Klien terkait hal-hal yang menyangkut Proposal Teknis dan/atau Keuangannya. Informasi terkait dengan evaluasi Proposal dan rekomendasi pemenang tidak diperkenankan untuk diungkapkan kepada Konsultan yang menyerahkan Proposal atau pihak lain manapun yang secara resmi tidak terlibat di dalam proses, hingga informasi penunjukkan pemenang diumumkan. 18.2 Setiap upaya oleh Konsultan terseleksi atau siapapun yang bertindak atas nama Konsultan untuk mempengaruhi Klien secara tidak pantas dalam proses evaluasi Proposal atau keputusan penunjukkan pemenang dapat berakibat ditolaknya Proposal atau dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku di Bank. 18.3 Tanpa mengesampingkan hal-hal di atas, dari saat pembukaan Proposal hingga saat pengumuman penunjukkan pemenang, apabila Konsultan berniat untuk menghubungi Klien atau Bank terkait masalah apapun dari proses seleksi, maka Konsultan harus melakukannya secara tertulis.



19. Pembukaan Proposal Teknis



19.1 Komite evaluasi Klien harus membuka Proposal Teknis di tengah kehadiran wakil-wakil berwenang dari pihak Konsultan terseleksi yang dapat memilih untuk hadir (baik secara langsung, atau online apabila opsi ini ditawarkan dalam Lembar Data). Tanggal, waktu, dan alamat dimana proposal dimaksud akan dibuka tercantum dalam Lembar Data. Segel amplop yang berisi Proposal Keuangan harus tetap terjaga dan tersimpan aman di kantor Auditor Publik yang terpercaya atau otoritas independen hingga saatnya dibuka sesuai dengan ketentuan dalam Klausa 23 dari dokumen IKP.



29 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



19.2 Pada saat pembukaan Proposal Teknis hal-hal berikut harus dibacakan dengan jelas: (i) nama dan negara asal Konsultan atau, dalam hal Joint Venture, nama dari Joint Venture dimaksud, nama anggota utama dan nama-nama serta negara-negara asal dari semua anggota; (ii) ada atau tidaknya amplop berisi Proposal Keuangan yang tersegel sebagaimana mestinya; (iii) perubahan apapun terhadap Proposal yang diserahkan sebelum tengat waktu penyerahan proposal; dan (iv) informasi lainnya yang dianggap layak atau sebagaimana dicantumkan dalam Lembar Data. 20. Evaluasi Proposal



20.1 Sesuai dengan ketentuan dalam Klausa 15.1 dalam dokumen IKP, para evaluator Proposal Teknis tidak diperkenankan untuk mengakses Proposal Keuangan hingga evaluasi teknis selesai dan Bank mengeluarkan pernyataan “tidak ada keberatan,” bilamana perlu. 20.2 Konsultan tidak diizinkan untuk mengubah atau memodifikasi Proposalnya dengan cara apapun juga setelah tengat waktu penyerahan proposal kecuali sebagaimana diizinkan dalam Klausa 12.7 dalam dokumen IKP. Saat mengevaluasi Proposal, Klien akan melakukan evaluasi semata-mata berdasarkan atas Proposal Teknis dan Keuangan yang diserahkan.



21. Evaluasi Proposal Teknis



21.1 Komite evaluasi Klien diharuskan untuk mengevaluasi Proposal Teknis berdasarakan atas kemampuannya untuk memenuhi persyaratan dalam Kerangka Acuan Kerja dan RFP, kemampuan untuk menerapkan kriteria evaluasi, sub-kriteria, dan sistem penilaian yang disebutkan dalam Lembar Data. Setiap Proposal yang memenuhi syarat diberikan penilaian teknis. Sebuah Proposal harus ditolak pada tahapan ini apabila tidak memenuhi aspek-aspek penting dalam RFP atau apabila Proposal itu gagal untuk mencapai penilaian teknis minimum sebagaimana diindikasikan dalam Lembar Data.



22. Proposal Keuangan untuk QBS



22.1 Sesuai dengan pemeringkatan Proposal Teknis, saat seleksi hanya berdasarkan atas kualitas (QBS), Konsultan dengan peringkat atas akan diundang untuk menegosiasikan Kontrak. 22.2 Apabila Proposal Keuangan diundang bersama-sama dengan Proposal Teknis, hanya Proposal Keuangan dari Konsultan yang dari segi teknis berada di peringkat atas yang dibuka oleh komite evaluasi Klien. Proposal Keuangan lainnya dikembalikan tanpa membuka amplopnya setelah negosiasi Kontrak berhasil diselesaikan dan Kontrak ditandatangani.



23. Pembukaan Proposal Keuangan secara Publik (untuk metodemetode QCBS, FBS, dan LCS)



30 | H a l a m a n



23.1 Setelah evaluasi teknis selesai dan Bank telah mengeluarkan pernyataan tidak berkeberatannya (apabila perlu), Klien harus memberitahu Konsultan-Konsultan yang Proposalnya dianggap tidak memenuhi syarat dalam RFP dan Kerangka Acuan Kerja atau tidak memenuhi skor minimum kualifikasi teknis (dan harus memberikan informasi terkait skor teknis Konsultan secara keseluruhan, disamping juga skor yang diperoleh untuk masing-masing kriteria dan subkriteria) sehingga Proposal Keuangan mereka akan dikembalikan tanpa membuka segelnya setelah proses seleksi selesai dan Kontrak



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



ditandatangani. Secara simultan Klien harus memberitahu secara tertulis Konsultan-Konsultan yang telah berhasil meraih skor teknis minimum secara keseluruhan dan menginformasikan kepada mereka tanggal, waktu, dan lokasi untuk pembukaan segel Proposal Keuangan. Tanggal pembukaan dimaksud harus memungkinkan Klien untuk mengatur jadwal untuk hadir dalam pembukaan proposal dimaksud. Kehadiran Konsultan di acara pembukaan Proposal Keuangan (hadir langsung di tempat, atau lewat online apabila opsi yang demikian disebutkan dalam Lembar Data) bersifat opsional dan sesuai dengan pilihan masing-masing Konsultan. 23.2 Proposal Keuangan harus dibuka oleh komite evaluasi Klien di tengah kehadiran perwakilan dari para Konsultan yang Proposalnya telah memenuhi skor minimum penilaian teknis. Saat pembukaan proposal, nama-nama Konsultan, dan skor penilaian teknis secara keseluruhan, termasuk skor berdasarkan kriteria, harus dibacakan dengan jelas. Proposal Keuangan kemudian akan diperiksa untuk memastikan bahwa semua proposal itu masih dalam keadaan tersegel dan belum dibuka. Proposal-Proposal Keuangan ini kemudian dibuka, dan total biaya dibacakan dengan lantang dan dicatat. Salinan dari catatan ini kemudian harus dikirimkan ke semua Konsultan yang menyerahkan Proposal dan juga ke Bank. 24. Koreksi Kesalahan



24.1 Aktivitas dan poin-poin yang diuraikan dalam Proposal Teknis namun tidak mencantumkan harga dalam Proposal Keuangan, akan dianggap disertakan dalam harga atau aktivitas-aktivitas atau poinpoin lainnya, dan setelah itu tidak diperkenankan lagi untuk membuat koreksi dalam Proposal Keuangan.



a. Kontrak Berbasis Waktu



24.1.1 Apabila formulir kontrak Berbasis Waktu disertakan dalam RFP, komite evaluasi Klien akan (a) memperbaiki setiap kesalahan perhitungan atau aritmetik, dan (b) menyesuaikan harga apabila mereka tidak mencerminkan keseluruhan input yang disertakan untuk masing-masing aktivitas atau poin pada Proposal Teknis. Seandainya terjadi selisih antara (i) sebagian jumlah (sub-total) dan total jumlah, atau (ii) antara jumlah yang dihasilkan dari perkalian harga per unit dengan kuantitas dan total harga, atau (iii) antara jumlah yang dinyatakan dalam kata-kata dan angka, dimana yang berlaku adalah jumlah yang dinyatakan dalam kata-kata. Seandainya perbedaan antara Proposal Teknis dan Proposal Keuangan dalam menunjukkan kuantitas input, maka yang berlaku adalah kuantitas yang disebutkan dalam Proposal Teknis dan komite evaluasi Klien akan melakukan koreksi pada kuantifikasi yang ditunjukkan dalam Proposal Keuangan tersebut untuk menjaga konsistensi dengan apa yang dicantumkan dalam Proposal Teknis, dengan mengaplikasikan harga unit yang relevan yang disertakan dalam Proposal Keuangan terhadap kuantitas yang telah dikoreksi, dan melakukan koreksi terhadap total biaya Proposal.



b. Kontrak Lump-sum



24.2 Apabila formulir kontrak Lump-sum disertakan dalam RFP, Konsultan dianggap telah menyertakan keseluruhan harga-harga pada Proposal Keuangan, sehingga tidak akan ada koreksi aritmetik atau 31 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



penyesuaian harga yang akan dilakukan. Total harga, setelah dikurangi pajak dipahami sebagaimana ketentuan dalam Klausa 25 dokumen IKP berikut ini, dicantumkan dalam Proposal Keuangan (Formulir FIN-1) yang akan dianggap sebagai harga yang ditawarkan. 25. Perpajakan



25.1 Evaluasi Klien terhadap Proposal Keuangan Konsultan akan mengecualikan pajak dan bea yang berlaku di negara Klien sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam Lembar Data.



26. Konversi ke Mata Uang Tunggal



26.1 Untuk tujuan evaluasi, harga-harga akan dikonversi ke mata uang tunggal dengan menerapkan kurs jual pertukaran mata uang asing, sumber, dan tanggal yang ditunjukkan dalam Lembar Data.



27. Gabungan Evaluasi Kualitas dan Biaya a. Seleksi Berbasis Kualitas dan Biaya (QCBS)



27.1 Dalam hal QCBS, total poin yang dihitung berdasarkan bobot poin teknis dan keuangan serta menambahkan poin-poin tersebut dengan menggunakan rumus dan instruksi yang disebutkan dalam Lembar Data. Konsultan yang berhasil mencapai skor gabungan teknis dan keuangan tertinggi akan diundang untuk proses negosiasi.



b. Seleksi Berbasis Anggaran Tetap (FBS)



27.2 Dalam hal seleksi FBA, Proposal yang melebihi anggaran yang diindikasikan dalam Klausa 14.1.4. pada Lembar Data akan ditolak. 27.3 Klien akan memilih Konsultan yang menyerahkan Proposal Teknis dengan peringkat atas yang tidak melebihi anggaran yang diindikasikan dalam RFP, dan mengundang Konsultan tersebut untuk menegosiasikan Kontrak.



c. Seleksi Berbasis Harga Terendah (LCS)



27.4 Dalam hal Seleksi dengan Harga Terendah (LCS), Klien akan memilih Konsultan dengan total harga terendah yang telah dievaluasi di antara para konsultan yang berhasil mencapai skor teknis minimum, dan mengundang Konsultan tersebut untuk menegosiasikan Kontrak.



D. Negosiasi dan Penunjukkan pemenang 28. Negosiasi



28.1 Proses negosiasi akan diselenggarakan pada tanggal dan alamat yang dicantumkan dalam Lembar Data dengan para perwakilan Konsultan yang harus menunjukkan Surat Kuasa untuk bernegosiasi dan menandatangani Kontrak atas nama Konsultan. 28.2 Klien harus mempersiapkan notulen dari proses negosiasi dimaksud yang ditandatangani baik oleh Klien dan perwakilan berwenang dari pihak Konsultan.



a. Ketersediaan Tenaga AhliUtama



32 | H a l a m a n



28.3 Konsultan yang diundang harus mampu memastikan ketersediaan seluruh Tenaga Ahli Utama yang disertakan dalam Proposal sebagai prasyarat untuk negosiasi, atau bila perlu,



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



penggantinya sesuai dengan Klausa 12 dari dokumen IKP. Ketidak mampuan untuk memastikan ketersediaan Tenaga AhliUtama dapat berakibat penolakan Proposal Konsultan sehingga Klien beranjak untuk bernegosiasi dengan Konsultan dengan peringkat atas berikutnya. 28.4 Tanpa mengesampingkan hal di atas, substitusi terhadap Tenaga AhliUtama dapat dipertimbangkan apabila semata-mata diakibatkan oleh kondisi di luar kendali yang wajar atau yang tidak dapat diantisipasi oleh Konsultan, termasuk namun tidak dibatasi oleh kematian dan ketidakmampuan karena alasan medis. Dalam kondisi demikian, Konsultan harus menawarkan Tenaga Ahli Utama pengganti dalam batas periode waktu yang disebutkan dalam surat undangan untuk menegosiasikan Kontrak, dimana penggantinya harus memiliki kualifikasi setara atau lebih baik dibandingkan kandidat asal. b. Negosiasi Teknis



28.5 Negosiasi yang dilaksanakan termasuk diskusi mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK), metodologi yang diusulkan, input dari Klien, ketentuan-ketentuan khusus dalam kontrak, proses finalisasi bagian “Uraian Jasa” dari Kontrak. Semua diskusi ini tidak boleh mengubah lingkup jasa asal secara substansial di bawah Kerangka Acuan Kerja, atau syarat-syarat kontrak, sehingga jangan sampai produk akhir, harganya, atau relevansi dari evaluasi awal terpengaruh.



c. Negosiasi Keuangan



28.6 Negosiasi-negosiasi ini termasuk klarifikasi dari kewajiban perpajakan Konsultan di negara Klien dan bagaimana kewajiban itu dituangkan dalam Kontrak. 28.7 Apabila metode seleksi ini menyertakan biaya sebagai faktor dalam evaluasi, maka total biaya yang dinyatakan dalam Proposal Keuangan untuk kontrak Lump-sum yang dibayarkan sekaligus tidak dapat dinegosiasikan. 28.8 Dalam hal kontrak Berbasis Waktu, negosiasi tingkat biaya per unit tidak boleh dilakukan, kecuali apabila tingkat remunerasi yang ditawarkan Tenaga AhliUtama dan Non-Tenaga Ahli Utama jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat remunerasi yang biasanya dibebankan oleh konsultan untuk kontrak serupa. Dalam hal demikian, Klien dapat meminta klarifikasi, dan apabila biayanya sangat tinggi, dapat meminta perubahan tingkat remunerasi yang ditawarkan setelah berkonsultasi dengan Bank. Format untuk (i) memberikan informasi atas tingkat remunerasi dalam hal Seleksi Berbasis Kualitas; dan (ii) klarifikasi terkait struktur tingkat remunerasi di bawah Klausa 28.8 di atas, dicantumkan dalam Lampiran A pada Formulir Keuangan FIN-3: Negosiasi Keuangan – Uraian dari Tingkat Remunerasi.



29. Kesimpulan Negosiasi



29.1 Negosiasi disimpulkan dengan ulasan dari rancangan Kontrak yang telah difinalisasi, yang kemudian harus dibubuhi inisial oleh Klien dan perwakilan berwenang dari Konsultan.



33 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



29.2 Seandainya negosiasi gagal, Klien harus memberi tahu Konsultan secara tertulis terkait semua persoalan yang masih belum terselesaikan dan berbagai ketidaksepakatan dan memberikan kesempatan terakhir kepada Konsultan untuk memberikan tanggapannya. Apabila ketidaksepakatan masih terus berlangsung, Klien harus mengakhiri negosiasi dengan memberi tahu Konsultan alasan dari pengakhiran negosiasi. Setelah mendapatkan pernyataan ketidakberatan dari Bank, Klien akan mengundang Konsultan peringkat berikutnya untuk menegosiasikan Kontrak. Begitu Klien memulai negosiasi dengan Konsultan peringkat berikutnya, maka Klien tidak diperkenankan untuk memulai lagi proses negosiasi sebelumnya. 30. Penunjukkan pemenang



30.1 Setelah menyelesaikan proses negosiasi, Klien harus memperoleh pernyataan tidak berkeberatan dari Bank terkait rancangan Kontrak yang dinegosiasikan, bila perlu; menandatangani Kontrak; mengumumkan informasi penunjukkan pemenang sebagaimana diinstruksikan dalam Lembar Data; dan segera memberitahu Konsultan-Konsultan lain yang terseleksi. 30.2 Konsultan diharapkan untuk mulai melakukan pekerjaannya pada tanggal dan lokasi yang dicantumkan pada Lembar Data.



34 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



Instruksi kepada Konsultan E. Lembar Data



A. Umum Referensi Klausa IKP 1 (c)



Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia.



2.1



Nama Klien: Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Cq. Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara. Metode seleksi: Quality and Cost Based Selection (QCBS) sesuai dengan Pedoman yang Berlaku: Seleksi dan Penganugerahan Pekerjaan kepada Konsultan di bawah Pinjaman IBRD dan Kredit & Hibah IDA oleh para Peminjam Bank Dunia, bulan Januari 2011 (Direvisi bulan Juli 2014) tersedia melalui situs web www.worldbank.org/procure



2.2



Proposal Keuangan diserahkan bersama dengan Proposal Teknis: Ya Nama pekerjaan: MK Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Toba



2.3



Akan diadakan konferensi pra-proposal secara on-line melalui aplikasi SPSE: Tidak



2.4



Klien akan menyediakan input-input berikut, data proyek, laporan, dll. Untuk memfasilitasi proses penyusunan Proposal: Tidak berlaku



4.1



Klien telah memberikan semua informasi dalam RFP ini dan informasi umum dapat dilihat melalui portal elektronik Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (https://bit.ly/3ctazWS) yang dapat diakses oleh semua konsultan sehingga konsultan dapat membuat keputusan berdasarkan informasi tentang cara terbaik untuk menerapkan upaya mereka.



6.3.1



Daftar perusahaan dan individu yang terlarang tersedia lewat situs eksternal Bank di: www.worldbank.org/debarr



35 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



B. Persiapan Penyusunan Proposal 9.1



RFP ini diterbitkan dalam bahasa Indonesia. Proposal harus diserahkan dalam bahasa Indonesia. Seluruh korespondensi harus dilakukan dengan Bahasa Indonesia.



10.1



Proposal harus berisi dokumen-dokumen berikut: Untuk PROPOSAL TEKNIS LENGKAP (FTP): File pertama dengan Proposal Teknis: (1) Surat Kuasa untuk menandatangani Proposal (2) Formulir TECH-1 (3) Formulir TECH-2 (4) Formulir TECH-3 (5) Formulir TECH-4 (6) Formulir TECH-5 (7) Formulir TECH-6 (8) Formulir TECH-7 Pedoman Perilaku Lingkungan, Sosial, Kesehatan, dan Keselamatan (ESHS) File kedua dengan Proposal Keuangan: (1) Formulir FIN-1 (2) Formulir FIN-2 (3) Formulir FIN-3 (4) Formulir FIN-4 (5) Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban (Statement of Undertaking)



10.2



Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban diperlukan: Ya



11.1



Partisipasi Sub-Konsultan, Tenaga Ahli Utama, dan Non-Tenaga Ahli Utama pada lebih dari satu Proposal diizinkan: Tidak



12.1



Proposal harus tetap berlaku hingga 90 hari hari kalender setelah tenggat waktu penyerahan proposal.



13.1



Klarifikasi dapat diminta tidak lebih dari 14 hari kalender sebelum tenggat waktu penyerahan lewat sistem SPSE.



14.1.1



Konsultan yang terseleksi dapat membentuk asosiasi dengan



36 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



(a) konsultan yang tidak terseleksi: Tidak Atau (b) Konsultan lain yang terseleksi: Tidak 14.1.2 (tidak digunakan untuk metode Anggaran Tetap)



Tidak berlaku



14.1.3 Hanya untuk kontrak berbasis waktu



Proposal Konsultan harus mencantumkan input waktu minimum Tenaga AhliUtama 120 (seratus dua puluh) Orang-Bulan secara tim.



14.1.4 dan 27.2 digunakan untuk metode Anggaran Tetap



Tidak berlaku



15.2



Format Proposal Teknis yang akan diserahkan adalah: FTP Penyerahan Proposal Teknis dalam format yang tidak sesuai dapat mengakibatkan Proposal dianggap tidak memenuhi persyaratan RFP.



16.1



16.2



Proposal Keuangan harus mencantumkan semua biaya yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari: (1)



biaya perjalanan dengan sarana transportasi paling layak dan rute langsung yang tersedia;



(2)



biaya akomodasi kantor, termasuk biaya umum;



(3)



biaya komunikasi;



(4)



biaya pembelian atau sewa;



(5)



biaya publikasi laporan (termasuk pencetakan) dan pengiriman ke Klien;



Ketentuan penyesuaian harga berlaku bagi tingkat remunerasi: Tidak



37 | H a l a m a n



Commented [AS1]: Dari HPS



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



16.3



Konsultan harus mencantumkan dalam proposal keuangannya, sebagai poin dalam baris terpisah yang mudah dikenali, estimasi nilai pajak lokal yang berhak mendapat penggantian dari Klien sesuai dengan Klausa 43.1 dan 43.2 dalam KetentuanKetentuan Khusus Kontrak. Jumlah ini tidak disertakan dalam evaluasi proposal. Selama proses negosiasi, konsultan terpilih diwajibkan memberikan justifikasi kepada Klien terkait dasar estimasi dari pajak-pajak lokal yang layak mendapat penggantian, dan dokumen final Kontrak harus menyertakan nilai pajak yang dapat diganti. Konsultan tidak akan dikenakan PPN (akan dihitung namun tidak akan dipotong oleh Klien) dan PPh Badan. Mohon perhatikan baik staf lokal maupun asing (termasuk non-residen) sebagai bagian dari konsultan dan sub-konsultan akan dikenakan PPh perseorangan dan pajak-pajak semacam itu dianggap sudah disertakan dalam proposal keuangan Konsultan. 22,26.



16.4



Proposal Keuangan harus dinyatakan dalam mata uang-mata uang berikut:



Konsultan boleh mencantumkan biaya dari Jasa yang dilakukannya dalam mata uang yang dapat dikonversi secara penuh, sebagai mata uang tunggal atau kombinasi hingga tiga mata uang asing. Proposal Keuangan harus mencantumkan biaya-biaya lokal dalam mata uang negara Klien (mata uang lokal): Ya. C. Penyerahan, Pembukaan, dan Evaluasi 17.1



Proposal harus diserahkan dan diunggah oleh konsultan secara elektronik dalam sistem SPSE (http://spseicb.pu.go.id/eproc-icb/) Konsultan harus menyerahkan proposalnya sebagaimana diinstruksikan dalam Sub Bagian 3: Proposal Teknis dan Sub Bagian 4: Proposal Keuangan termasuk seluruh dokumen pendukung yang diminta. Proposal Teknis dan keuangan harus dipindai dan diunggah dalam format Portable Document File (pdf), dan khusus untuk proposal keuangan diwajibkan juga untuk menyerahkan proposal dalam format excel/xls dan harus diunggah dalam format Microsoft excel/xls atau (xls/xlsx). Proposal teknis dan keuangan harus dikirimkan dalam file terpisah. Konsultan boleh mengirim ulang dan mengunggah ulang file sebelum tengat waktu penyerahan proposal. File terakhir yang diunggah akan menggantikan file yang dikirimkan terdahulu. Proposal Teknis dan Proposal Keuangan harus diunggah dalam file yang berbeda (file I untuk Proposal Teknis dan file II untuk Proposal Keuangan) melalui aplikasi SPSE. Mohon perhatikan, agar mengunggah masing-masing file (Proposal Teknis dan Keuangan) ke masing-masing tautan/kanal. Pemisahan ini sangat penting untuk memastikan bahwa Proposal Keuangan akan dibuka dalam waktu berbeda setelah Proposal Teknis selesai dievaluasi. “Konsultan disarankan untuk merujuk pada Pedoman Pengguna SPSE di situs web kami di https://spseicb.pu.go.id/eproc-icb/publicberitadetail/772999 untuk memahami langkah demi langkah penggunaan SPSE untuk Seleksi Jasa Konsultansi.



38 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



17.4, 17.5, 17.6, 17.7, dan 17.8 17.9



Tidak berlaku



Proposal (Proposal Teknis dan Proposal Keuangan) atau modifikasinya atau substitusinya harus diunggah oleh Konsultan Terseleksi secara elektronik lewat sistem SPSE tidak lebih dari: Tanggal: 06 Juli 2021 Waktu: 23.59 WIB



19.1



Tersedia opsi online untuk membuka Proposal Teknis: Tidak



19.2



Proses pembukaan proposal teknis khususnya pengunduhan file-file proposal akan didokumentasikan oleh SPSE. Notulen dari pembukaan proposal akan disusun oleh tim pengadaan dan akan diunggah melalui sistem. Catatan pembukaan proposal teknis akan diunggah lewat sistem SPSE yang dapat diakses dan diunduh.



21.1



Kriteria, sub-kriteria, dan sistem skor untuk keperluan evaluasi Proposal Teknis Lengkap: Skor (i)



Pengalaman khusus Konsultan (sebagai perusahaan) yang relevan terhadap Pekerjaan: 10



(ii) Kelengkapan dan kualitas dari metodologi yang diusulkan, dan rencana kerja dalam menanggapi Kerangka Acuan Kerja (KAK): 35 {Catatan untuk Konsultan: Klien akan mengkaji apakah metodologi yang diusulkan jelas, mampu menjawab Kerangka Acuan Kerja (KAK), rencana kerja realistis dan dapat diimplementasikan; komposisi tim secara keseluruhan seimbang dan memiliki bauran ketrampilan yang sesuai; dan rencana kerja memiliki input yang tepat bagi para Tenaga Ahli} (iii) Kualifikasi Tenaga AhliUtama dan kompetensi untuk menjalankan Pekerjaan: {Catatan untuk Konsultan: setiap nomor posisi berhubungan dengan Tenaga AhliUtama yang sama di Formulir TECH-6 yang harus disiapkan oleh Konsultan} a) Posisi K-1: Supervision Engineer [8] b) Posisi K-2: IE Bidang Sipil 1 [4] c) Posisi K-2: IE Bidang Sipil 2 [4] d) Posisi K-3: IE Bidang Mekanikal Elektrika [4] 39 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



e) f) g) h) i)



Posisi K-4: IE Bidang Tata Lingkungan/Sanitasi dan Limbah Posisi K-5: IE Bidang Arsitektur Posisi K-6: IE Bidang Quantity dan Quality Posisi K-7: IE Bidang Arsitektur Lansekap Posisi K-8: HSE (Health Safety Environment)/ Ahli K3/sosial



[4] [4] [4] [4] [4]



Total skor untuk kriteria (iii): 40 Jumlah skor yang akan diberikan pada masing-masing posisi di atas harus ditentukan dengan mempertimbangkan tiga sub kriteria berikut dan bobot persentase yang relevan: 1) Kualifikasi umum (pendidikan umum, pelatihan, dan pengalaman): [20%] 2) Kelayakan untuk Pekerjaan (pendidikan yang relevan, pelatihan, pengalaman dalam sektor pekerjaan/pekerjaan serupa): [70%] 3) [Bila relevan terhadap pekerjaan yang akan dilakukan, tambahkan subkriteria 3): Pengalaman relevan di daerah tersebut (kefasihan dalam bahasa setempat/pengetahuan tentang budaya lokal atau sistem administrasi, struktur pemerintahan, dll): [10%] Total Bobot: 100% (iv) Program transfer pengetahuan (pelatihan) (relevansi pendekatan dan metodologi): 5 (v) Partisipasi warga lokal dalam Tenaga Ahli Utama yang diusulkan 10 [tidak lebih dari 10 poin] [Sub-kriteria tidak perlu dicantumkan. Dihitung sebagai rasio dari input waktu Tenaga Ahli Utama warga lokal (dalam orangbulan) terhadap total input waktu Tenaga AhliUtama (dalam orang-bulan) pada Proposal Teknis Konsultan] Total skor untuk lima kriteria:



100



Minimum skor teknis (St) untuk dapat lolos seleksi: 80 23.1



Terdapat opsi untuk membuka Proposal Keuangan secara online: Tidak Setelah evaluasi teknis selesai, Klien harus memberitahu lewat email Konsultan yang Proposalnya dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam RFP dan TOR atau tidak memenuhi skor teknis untuk memenuhi kualifikasi (dan harus memberi informasi terkait skor teknis yang diperoleh Konsultan secara keseluruhan, selain juga skor untuk masing-masing kriteria dan sub-kriteria) sehingga dengan demikian Proposal Keuangan mereka tidak akan dibuka. Secara simultan Klien juga diharuskan untuk memberitahukan kepada Konsultan yang telah berhasil mencapai skor teknis minimum secara keseluruhan (dan harus memberi informasi terkait skor teknis keseluruhan yang diperoleh oleh Konsultan, selain juga skor untuk masing-masing kriteria dan sub-kriteria) dan mnginformasikan kepada mereka tanggal, waktu, dan lokasi dimana Proposal Keuangan akan dibuka. Tanggal pembukaan proposal harus mempertimbangkan waktu yang memadai bagi Konsultan agar mereka dapat hadir



40 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



dalam acara pembukaan proposal. Kehadiran Konsultan dalam acara pembukaan Proposal Keuangan bersifat opsional dan pilihan untuk menghadirinya atau tidak berada pada Konsultan. 23.2



Proposal Keuangan harus dibuka oleh komite evaluasi Klien di tengah kehadiran perwakilan para Konsultan yang proposalnya telah berhasil memenuhi skor teknis minimum. Saat pembukaan Proposal, nama-nama Konsultan, dan skor teknis secara keseluruhan, termasuk uraian berdasarkan kriteria, harus dibacakan dengan lantang. Setelah pembukaan Proposal Keuangan hal-hal berikut harus dicatat dalam notulen rapat yang akan diunggah ke sistem LPSE: (i) nama Konsultan; (ii) total biaya dari Proposal Keuangan; dan (iii) informasi lain apapun yang dianggap layak. Ketidakhadiran perwakilan yang berwenang dari pihak Konsultan tidak menyebabkan proposal mereka didiskualifikasi. Proposal Keuangan konsultan yang dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak berhasil meraih skor teknis minimum tidak akan diunduh dari sistem SPSE.



25.1



Untuk tujuan evaluasi, Klien akan mengecualikan: (a) semua pajak lokal tidak langsung yang diketahui seperti pajak penjualan, cukai, PPN, atau pajak-pajak serupa yang dibebankan pada tagihan kontrak; dan (b) semua pajak lokak tidak langsung tambahan pada remunerasi atas jasa yang diberikan Tenaga Ahli yang bukan penduduk dari negara Klien. Bila Kontrak ini dianugerahkan pada Konsultan dimaksud, saat negosiasi Kontrak, semua pajak-pajak yang demikian akan didiskusikan, difinalisasi (dengan menggunakan daftar yang mencantumkan masingmasing poin sebagai pedoman namun tidak membatasi hanya pada hal tersebut) dan ditambahkan pada nilai Kontrak dalam baris terpisah, selain itu juga pajak-pajak yang ditanggung Konsultan dan pajak-pajak yang dipotong dan dibayar oleh Klien atas nama Konsultan juga akan dicantumkan.



26.1



Mata uang tunggal untuk tujuan konversi semua harga-harga yang dinyatakan dalam beragam mata uang menjadi satu mata uang tunggal adalah: Rupiah Sumber resmi nilai penjualan (pertukaran) uang asing adalah: Bank Indonesia Tanggal nilai tukar adalah: tanggal pembukaan proposal keuangan



27.1 (Hanya untuk QCBS)



Proposal Keuangan (Fm) terendah yang dievaluasi diberi skor keuangan maksimum (Sf) 100 Rumus untuk menentukan skor keuangan (Sf) dari semua Proposal yang lain dihitung sebagai berikut: Sf = 100 x Fm/ F, dimana “Sf” adalah skor keuangan, “Fm” adalah biaya terendah, dan “F” adalah biaya proposal yang menjadi dalam pertimbangan. Bobot yang diberikan kepada Proposal Teknis (T) dan Keuangan (P) adalah: T = 70 P = 30 41 | H a l a m a n



Sub Bagian 2. Instruksi kepada Konsultan



Pemeringkatan proposal dilakukan berdasarkan skor gabungan teknis (St) dan keuangan (Sf) dengan menekankan pada bobot (T = bobot yang diberikan pada Proposal Teknis; P = bobot yang diberikan pada Proposal Kejangan; T+P = 1) sebagai berikut: S = St x T% + Sf x P%. D. Negosiasi dan Penganugerahan 28.1



Tanggal yang diharapkan dan alamat untuk negosiasi kontrak: Tanggal: 10 Agustus 2021 Alamat: Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Gedung Cipta Karya Lantai 6, Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110



30.1



Pengumuman tentang informasi penunjukkan pemenang setelah selesainya proses negosiasi kontrak dan penandatangan kontrak akan dilakukan sebagai berikut: http://spseicb.pu.go.id/eproc-icb/ Pengumuman akan dilakukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatangan kontrak.



30.2



42 | H a l a m a n



Tanggal yang diharapkan untuk awal dilaksanakannya Jasa: Tanggal: 10 Agustus 2021 di: Indonesia – Sumatera Utara



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar {Catatan untuk Konsultan teks dalam kurung { } yang dicantumkan di sepanjang Sub Bagian 3 dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi Konsultan dalam menyusun Proposal Teknis; hapus semua catatan ini dari Proposal yang akan diserahkan.} DAFTAR PERIKSA UNTUK FORMULIR-FORMULIR YANG DIPERLUKAN Diperlukan untuk FTP atau STP (√) FTP STP √ √ “√ “ bila berlaku



FORMULIR



“√” bila berlaku



Surat Kuasa



TECH-1 Lampiran TECH-1



√ √ √



TECH-2 TECH-2A TECH-2B







TECH-3



√ √ √







TECH-3A TECH-3B TECH-4











TECH-5











TECH-6











TECH-7



URAIAN



Batas halaman



Formulir Penyerahan Proposal Teknis. Apabila Proposal diserahkan oleh sebuah Joint Venture, lampirkan Letter of Intent (LOI) atau salinan kesepakatan yang ada. Tidak ada format/formulir yang ditentukan. Dalam hal Joint Venture, beberapa Surat Kuasa dibutuhkan: Surat Kuasa untuk perwakilan yang berwenang dari masing-masing anggota Joint Venture, dan Surat Kuasa untuk perwakilan dari anggota utama untuk mewakili seluruh anggota Joint Venture. Organisasi dan Pengalaman Konsultan A. Organisasi Konsultan B. Pengalaman Konsultan Masukan atau Saran terkait Kerangka Acuan Kerja dan terkait Staf Rekan Pendamping dan Fasilitas yang akan disediakan oleh Klien. A. Terkait Kerangka Acuan Kerja B. Terkait Rekan Pendamping dan Fasilitas Uraian terkait Pendekatan, Metodologi, dan Rencana Kerja untuk Pelaksanaan Pekerjaan Jadwal Kerja dan Perencanaan untuk Pencapaian Hasil Kerja Komposisi Tim, Input Tenaga Ahli-Tenaga Ahli Utama, dan Curriculum Vitae (CV) terlampir Pedoman Perilaku (Lingkungan, Sosial, Kesehatan, dan Keselamatan/ESHS)



Kesuluruhan halaman Proposal Teknis dan Keuangan asli harus dibubuhi inisial oleh perwakilan berwenang yang sama dari Konsultan dengan yang menandatangani Proposal.



43 | H a l a m a n



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



FORMULIR TECH-1 FORMULIR PENYERAHAN PROPOSAL TEKNIS {Lokasi, Tanggal} Kepada:



[Nama dan alamat Klien]



Dengan hormat: Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, bermaksud untuk menawarkan jasa konsultasi untuk [Isi dengan judul pekerjaan] sesuai dengan Request for Proposal yang anda kirimkan tertanggal [Isi Tanggal] dan Proposal kami. [Pilih susunan kata-kata yang sesuai tergantung pada metode yang disebutkan dalam RFP: “Bersama ini kami menyerahkan Proposal kami, yang menyertakan Proposal Teknis dan Proposal Keuangan yang disegel dalam amplop terpisah” atau, bila hanya mendapat undangan untuk menyerahkan Proposal Teknis “Bersama ini kami menyerahkan Proposal kami, yaitu sebuah Proposal Teknis dalam amplop yang tersegel.”]. {Apabila Konsultan berbentuk Joint Venture, gunakan kata-kata ini: Bersama ini kami menyerahkan Proposal kami, sebuah Joint Venture dengan: {Isi dengan daftar yang mencantumkan nama lengkap dan alamat resmi masing-masing anggota, and sebutkan anggota utama}. Kami telah melampirkan sebuah berkas isi: “dokumen Letter of Intent (LOI) untuk membentuk sebuah Joint Venture” atau, apabila Joint Venture itu sudah terbentuk, “Perjanjian Joint Venture”} yang ditandatangani oleh setiap anggota yang ikut serta, yang memuat rincian struktur legal yang mungkin dan konfirmasi akan kewajiban bersama dan yang dapat dipisahkan dari anggota-anggota Joint Venture dimaksud. {ATAU Apabila Proposal Konsultan juga menyertakan sub-Konsultan, cantumkan kalimat berikut: Bersama ini kami menyerahkan Proposal dengan perusahaan-perusahaan berikut sebagai sub-Konsultan: {Cantumkan daftar dengan nama lengkap dan alamat dari masing-masing sub-Konsultan.} Bersama ini kami menyatakan bahwa: (a)



Seluruh informasi dan pernyataan yang dibuat dalam Proposal ini adalah benar adanya dan kami menerima semua salah penafsiran atau kekeliruan penyajian yang terdapat dalam Proposal ini yang dapat menyebabkan diskualifikasi oleh Klien dan/atau dijatuhkannya sanksi oleh Bank.



(b)



Proposal kami berlaku dan tetap bersifat mengikat kepada kami untuk periode waktu yang disebutkan dalam Lembar Data, Klausa 12.1.



(c)



Kami tdak memiliki konflik kepentingan sebagaimana dimaksud dalam dokumen IKP 3.



(d)



Kami memenuhi semua persyaratan kelayakan sebagaimana dinyatakan dalam dokumen IKP 6, dan kami menegaskan bahwa kami telah memahami kewajiban kami



44 | H a l a m a n



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



untuk mematuhi kebijakan Bank menyangkut praktik-praktik korupsi dan kecurangan sebagaimana disebutkan dalam dokumen IKP 5. (e)



Kami, bersama dengan masing-masing sub-Konsultan, subkontraktor, pemasok, atau penyedia jasa untuk bagian kontrak yang manapun, tidak menjadi subyek, dan tidak dikendalikan oleh entitas apapun dan individu manapun yang menjadi subyek penangguhan sementara atau yang didiskualifikasi oleh Bank Dunia Group atau diskualifikasi yang dijatuhkan oleh Bank Dunia Group sesuai dengan Kesepakatan Penegakan Bersama Keputusan untuk Diskualifikasi (Agreement for Mutual Enforcement of Debarment Decisions) antara Bank Dunia dan bank-bank pembangunan lainnya. Selain itu, kami tidak masuk perkecualian dalam undang-undang negara Pemberi Kerja atau peraturan resmi atau larangan sesuai dengan keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa;



(f)



Dalam berkompetisi untuk (dan bila kami ditunjuk, dalam pelaksanaan) Kontrak, kami menyanggupi untuk mematuhi undang-undang anti praktik-praktik kecurangan dan korupsi, termasuk penyuapan, yang berlaku di Indonesia.



(g)



Kecuali sebagaimana dinyatakan dalam Lembar Data, Klausa 12.1, kami menyatakan kesanggupan untuk menegosiasikan Kontrak atas dasar Tenaga AhliUtama yang diusulkan. Kami setuju substitusi Tenaga AhliUtama untuk alasan selain dengan yang dinyatakan dalam Dokumen IKP Klausa 12 dan IKP Klausa 28.4 dapat mengakibatkan diakhirinya negosiasi Kontrak.



(h)



Proposal kami bersifat mengikat kepada kami dan dapat dimodifikasi sesuai dengan hasil negosiasi Kontrak.



Kami menyanggupi, apabila Proposal kami diterima dan Kontrak ditandatangani, Jasa terkait pekerjaan dimaksud yang kami tawarkan akan dimulai tidak lebih dari tanggal yang disebutkan dalam Klausa 30.2 dari Lembar Data. Kami paham bahwa Klien tidak berkewajiban untuk menerima Proposal manapun yang diterimanya. Kami menunggu kabar selanjutnya, Hormat kami, Tanda tangan yang berwenang {secara lengkap dan inisial}: Nama dan Jabatan penandatangan: Nama Konsultan (nama perusahaan atau nama Joint Venture): Dalam kapasitas sebagai: Alamat: Informasi nara hubung (telepon dan e-mail): {Untuk Joint Venture, dapat ditandatangani oleh seluruh atau ditandatangani oleh anggota utama, dimana dibutuhkan surat kuasa terlampir untuk menandatangani atas nama seluruh anggota} 45 | H a l a m a n



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



46 | H a l a m a n



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



FORMULIR TECH-2 (HANYA UNTUK PROPOSAL TEKNIS LENGKAP) STRUKTUR ORGANISASI DAN PENGALAMAN KONSULTAN Formulir TECH-2: sebuah penjelasan singkat tentang struktur organisasi Konsultan dan garis besar dari pengalaman Konsultan dimaksud baru-baru ini yang paling relevan dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Dalam hal dibentuk sebuah Joint Venture, informasi terkait pekerjaan-pekerjaaan serupa harus dicantumkan oleh masing-masing mitra. Untuk setiap pekerjaan, garis besar dimaksud harus mencantumkan nama-nama dari Tenaga AhliUtama dan Sub-Konsultan dari Konsultan dimaksud yang ikut serta, durasi pekerjaan, nilai kontrak (total dan, apabila kontrak tersebut dilaksanakan dalam bentuk Joint Venture atau sub-konsultansi, nilai yang dibayarkan kepada Konsultan), dan peran/keterlibatan Konsultan.



A – Struktur Organisasi Konsultan 1. Berikan penjelasan singkat di sini tentang latar belakang dan struktur organisasi perusahaan anda, dan – dalam hal Joint Venture – setiap anggota yang melaksanakan pekerjaan ini. 2. Sertakan bagan organisasi, daftar Direksi, dan pemegang saham.



B – Pengalaman Konsultan 1. Cantumkan pekerjaan-pekerjaan serupa yang telah berhasil dilakukan sebelumnya dalam kurun waktu [.....]tahun terakhir. 2. Hanya cantumkan pekerjaan-pekerjaan dimana Konsultan dikontrak secara legal oleh Klien sebagai sebuah perusahaan atau salah satu mitra Joint Venture. Pekerjaan-pekerjaan yang diselesaikan oleh Tenaga Ahlisecara individual yang bekerja secara perorangan atau lewat perusahaan konsultan lain tidak dapat diklaim sebagai pengalaman relevan dari Konsultan dimaksud, atau pengalaman dari mitra atau sub-Konsultan dari Konsultan dimaksud, namun pengalaman tersebut dapat diklaim oleh Tenaga Ahliitu sendiri dalam CV mereka. Konsultan harus siap untuk membuktikan pengalaman yang mereka klaim dengan menyajikan salinan dari dokumen dan referensi yang relevan apabila diminta oleh Klien.



47 | H a l a m a n



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



Durasi



Nama pekerjaan & uraian singkat dari hasil kerja/output utama



Nama Klien & Negara Tempat Pelaksnaan Pekerjaan



{contoh: {contoh: “Peningkatan Jan.2009– kualitas...............”: Apr.2010} merancang rencana induk untuk rasionalisasi ........; }



{contoh: Kementraian ......, negara}



{contoh: US$1 juta/US$0,5 juta}



{contoh, Mitra utama dalam Joint Venture A&B&C}



{contoh: Jan-Mei 2008}



{contoh: kotamadya........., negara}



{contoh: US$0,2 juta/US$0,2 juta}



{contoh: Konsultan tunggal}



{contoh, “Mendukung pemerintah daerah.....” : merancang peraturan tingkat sekunder untuk ..............}



48 | H a l a m a n



Perkiraan nilai Kontrak (setara dalam US$)/ Nilai yang dibayarkan ke perusahaan anda



Peran dalam Pekerjaan



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



FORMULIR TECH-3 (UNTUK PROPOSAL TEKNIS LENGKAP) MASUKAN DAN SARAN TERKAIT KERANGKA ACUAN KERJA, STAF REKAN PENDAMPING, DAN FASILITAS YANG AKAN DISEDIAKAN OLEH KLIEN Formulir TECH-3: masukan dan saran terkait Kerangka Acuan Kerja yang dapat meningkatkan kualitas/efektivitas pekerjaan; dan terkait persyaratan untuk staf rekan pendamping dan fasilitas, yang akan disediakan oleh Klien, termasuk: dukungan administratif, ruang kantor, transportasi lokal, peralatan, data, dll.



A – Terkait Kerangka Acuan Kerja {peningkatan terhadap Kerangka Acuan Kerja, bila ada}



B – Terkait Staf Rekan Pendamping dan Fasilitas {masukan terkait staf rekan pendamping dan fasilitas yang akan disediakan oleh Klien. Contohnya, dukungan administratif, ruang kantor, transportasi lokal, peralatan, data, laporan latar belakang, dll., bila ada}



49 | H a l a m a n



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



FORMULIR TECH-4 (HANYA UNTUK PROPOSAL TEKNIS LENGKAP) URAIAN TENTANG PENDEKATAN, METODOLOGI, DAN RENCANA KERJA DALAM MERESPON KERANGKA ACUAN KERJA Formulir TECH-4: sebuah uraian terkait pendekatan, metodologi, dan rencana kerja untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk uraian terperinci dari metodologi yang diusulkan dan penempatan staf untuk pelatihan, apabila Kerangka Acuan Kerja mencantumkan pelatihan sebagai sebuah komponen spesifik dari pekerjaan. {Struktur yang disarankan dari Proposal Teknis anda (dalam format FTP): a) Pendekatan Teknis dan Metodologi b) Rencana kerja c) Organisasi dan Penempatan Staf} a)



Pendekatan Teknis dan Metodologi.{Mohon jelaskan pemahaman anda tentang tujuan pekerjaan sebagaimana dijelaskan secara garis besar pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), pendekatan teknis, dan metodologi yang akan anda pilih untuk pelaksanaan tugas-tugas [Catatan untuk klien: tambahkan hal berikut untuk supervisi kontrak pekerjaan konstruksi: termasuk aspek-aspek Lingkungan, Sosial, Kesehatan, dan Keselamatan (ESHS)] untuk mewujudkan hasil yang diharapkan, dan tingkat rincian dari output yang demikian. Mohon jangan ulangi/salin KAK di sini.}



b)



Rencana Kerja.{Mohon uraikan secara garis besar rencana implementasi dari aktivitas-aktivitas utama/tugas-tugas pekerjaan, isi dan durasinya, pentahapan dan keterkaitannya, pencapaian (termasuk persetujuan interim oleh Klien), dan tanggal tentatif penyerahan laporan. Rencana kerja yang diusulkan harus konsisten dengan pendekatan teknis dan metodologi, yang menunjukkan pemahaman anda akan TOR dan kemampuan untuk menerjemahkannya ke dalam sebuah rencana kerja yang layak. Sebuah daftar dokumen-dokumen final (termasuk laporanlaporan terkait) yang akan diserahkan sebagai hasil akhir harus disertakan di sini. Rencana kerja harus konsisten dengan Formulir Rencana Kerja.}



c)



Organisasi dan Penempatan Staf.{Mohon uraikan struktur dan komposisi tim anda, termasuk daftar Tenaga AhliUtama, Non-Tenaga Ahli Utama, dan staf pendukung teknis dan administratif yang relevan.}



50 | H a l a m a n



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



FORMULIR TECH-4 (HANYA UNTUK PROPOSAL TEKNIS YANG DISEDERHANAKAN) URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI, DAN RENCANA KERJA UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN Formulir TECH-4: sebuah uraian dari pendekatan, metodologi, dan rencana kerja untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk uraian terperinci dari metodologi yang diusulkan dan penempatan staf untuk pelatihan, apabila Kerangka Acuan Kerja (KAK) mencantumkan pelatihan sebagai sebuah komponen spesifik pekerjaan. {Struktur yang disarankan untuk Proposal Teknis anda} a)



Pendekatan Teknis, Metodologi, dan Organisasi dari tim Konsultan.. {Mohon jelaskan tentang pemahaman anda terkait tujuan dari pekerjaan ini sebagaimana diuraikan secara garis besar dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), pendekatan teknis, dan metodologi yang akan anda pilih untuk melaksanakan tugas-tugas [Catatan untuk klien: tambahkan hal berikut untuk tujuan supervisi kontrak pekerjaan konstruksi: termasuk aspek-aspek Lingkungan, Sosial (termasuk eksploitasi dan pelecehan seksual dan kekerasan berbasis gender), Kesehatan, dan Keselamatan (ESHS)], untuk menyampaikan output yang diharapkan: tingkat rincian dari output dimaksud; dan uraikan struktur dan komposisi dari tim anda. Mohon jangan diulang/salin KAK di sini.}



b)



Rencana Kerja dan Penempatan Staf. {Mohon uraikan rencana implementasi aktivitasaktivitas utama/tugas-tugas pekerjaan secara garis besar, isi dan durasinya, pentahapan dan keterkaitan, pencapaian (termasuk persetujuan interim oleh Klien), dan tanggal tentatif penyerahan laporan. Rencana kerja yang diusulkan harus konsisten dengan pendekatan teknis dan teknologi, menunjukkan pemahaman anda akan TOR dan kemampuan untuk menerjemahkan mereka menjadi sebuah rencana kerja yang layak dan rencana kerja yang menunjukkan tugas-tugas yang dibebankan kepada masing-masing Tenaga Ahli. Sebuah daftar dokumen final (termasuk laporan-laporan terkait) yang akan disampaikan sebagai output final harus disertakan di sini. Rencana kerja harus konsisten dengan Formulir Rencana Kerja.}



c)



Masukan-Masukan (mengenai TOR dan staf rekan pendamping dan fasilitas) {Saran yang anda berikan harus ringkas dan langsung ke pokok permasalahan, dan disertakan dalam Proposal anda. Mohon juga sertakan masukan-masukan, bila ada, terkait staf rekan pendamping dan fasilitas yang akan disediakan oleh Klien. Contohnya, dukungan administratif, ruang kantor, transportasi lokal, peralatan, data, laporan latar belakang, dll.}



51 | H a l a m a n



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



FORMULIR TECH-5 (UNTUK FTP DAN STP) RENCANA KERJA DAN PERENCANAAN PENYERAHAN HASIL KERJA







Hasil Kerja 1 (D-..)



Bulan 1



2



3



4



5



6



7



8



9



.....



n



TOTAL



D-1 {Contoh, Hasil Kerja #1: Laporan A 1) pengumpulan data 2) penyusunan rancangan 3) laporan awal 4) menyertakan masukan 5) ......................................... 6) penyampaian laporan akhir kepada Klien}



D-2 {Contoh, Hasil Kerja #2:...............}



n



1 2 3.



Cantumkan hasil kerja dengan uraian aktivitas yang dibutuhkannya untuk meraihnya dan tolok ukur-tolok ukur lainnya seperti persetujuan dari Klien. Untuk pekerjaan yang memiliki pentahapan, tunjukkan aktivitasnya, penyampaian laporan, dan tolok ukur secara terpisah untuk setiap tahap. Durasi aktivitas harus ditunjukkan dalam bentuk diagram batang. Sertakan legenda (penjelasan singkat), bila perlu, untuk membantu memahami diagram.



52 | H a l a m a n



Sub Bagian 3 –Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



FORMULIR TECH-6 (UNTUK FTP DAN STP) KOMPOSISI TIM, PEKERJAAN, DAN INPUT TENAGA AHLIUTAMA







Nama



Input Tenaga Ahli (dalam orang/bulan) untuk setiap Hasil Kerja (tercantum dalam Total input waktu formulir TECH-5) (dalam Bulan) Posisi



TENAGA AHLI UTAMA {Contoh, Bpk. K-1 Abbbb}



D-1 [Kantor]



[Ketua Tim]



[Lapang an]



[2 bulan] [0.5 bln]



D-2 [1.0] [2.5]



D-3



........



D-...



Kantor



Lapang an



Total



[1.0] [0]



K-2 K-3



n Subtotal NON-TENAGA AHLI UTAMA N-1



[Kantor] [Lapang an]



N-2



n Subtotal Total



53 | H a l a m a n



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



1 2 3



Untuk Tenaga AhliUtama, input harus ditunjukkan berdasarkan masing-masing individu untuk posisi-posisi yang sama sebagaimana disyaratkan dalam Lembar Data IKP 21.1. Bulan dihitung dari awal mulai bekerja/mobilisasi. Satu (1) bulan setara dengan duapuluh dua (22) hari kerja yang dapat dimasukan dalam tagihan. Satu hari kerja (yang dapat dimasukan dalam tagihan) tidak boleh kurang dari 8 jam kerja (yang dapat dimasukan ke dalam tagihan). “Kantor” artinya bekerja di kantor di negara asal Tenaga Ahli. Kerja “Lapangan” artinya pekerjaan yang dilaksanakan di negara Klien atau negara manapun di luar negara asal Tenaga Ahli.



Input Penuh Waktu Input Paruh Waktu



54 | H a l a m a n



Sub Bagian 3 –Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



FORMULIR TECH-6 (LANJUTAN) CURRICULUM VITAE (CV) Posisi Jabatan dan No. Nama Tenaga Ahli: Tanggal Lahir: Negara Asal/Tempat Tinggal



{Contoh, K-1, KETUA TIM} {Isi Nama Lengkap} {hari/bulan/tahun}



Pendidikan: {Cantumkan perguruan tinggi/universitas atau pendidikan khusus lainnya, dengan menyebutkan nama lembaga pendidikan, masa pendidikan, gelar/ijazah yang diperoleh} ________________________________________________________________________ ________________________________________________________________________ Pengalaman kerja yang relevan dengan pekerjaan: {Diawali dengan posisi saat ini, mulai dari yang terbaru hingga yang terlama. Mohon cantumkan tanggal, nama organisasi pemberi kerja, posisi jabatan, jenis aktivitas yang dilakukan dan lokasi penugasan, dan informasi nara hubung dari klien-klien terdahulu dan organisasi pemberi kerja yang dapat dihubungi untuk tujuan referensi. Pengalaman kerja yang lampau yang tidak relevan dengan pekerjaan tidak perlu dicantumkan.} Periode



Organisasi pemberi kerja dan jabatan/posisi anda. Informasi nara hubung sebagai referensi.



[Contoh, Mei 2005sekarang]



[Contoh, Kementrian ……, penasihat/konsultan untuk …



Negara



Ikhtisar aktivitas yang dilakukan yang relevan dengan Pekerjaan sekarang



Untuk referensi: Tel…………/email……; Bpk. Hbbbbb, wakil menteri]



Keanggotaan dalam Asosiasi Profesional dan Publikasi: ___________________________________________________________________________ Kemampuan Berbahasa (tunjukkan hanya bahasa dimana anda fasih berkomunikasi): ___________________________________________________________________________



55 | H a l a m a n



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



Kelayakan untuk Melaksanakan Pekerjaan: Rincian Tugas-Tugas yang Diberikan pada Tim Tenaga Ahli Konsultan:



Referensi untuk Pekerjaan/Penugasan Sebelumnya yang Dapat Menjadi Gambaran Terbaik Kapasitas Tenaga Ahli untuk Menangani Tugas-Tugas yang Diberikan



{Cantumkan semua hasil kerja/tugas sebagaimana dicantumkan dalam formulir TECH-5 dimana Tenaga Ahli akan terlibat)



Alamt e-mail dan telepon Tenaga Ahli: (e-mail …………………., telepon ……………) Sertifikasi: Saya, yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan sepengetahuan dan atas keyakinan saya, CV ini secara tepat menggambarkan diri saya, kualifikasi, dan pengalaman saya, dan saya bersedia, sesuai keperluan dan bilamana perlu, untuk menyanggupi pelaksanaan pekerjaan seandainya ditunjuk sebagai pemenang. Saya paham bahwa setiap pernyataan yang tidak benar atau penyajian yang keliru yang disebutkan di atas dapat menyebabkan saya didiskualifikasi atau mengalami pemutusan kontrak oleh Klien, dan/atau dijatuhi sanksi oleh Bank.



{hari/bulan/tahun} Nama Tenaga Ahli



Tanda Tangan



Tangal



{hari/bulan/tahun} Nama Perwakilan Berwenang Konsultan (orang yang sama dengan penanda tangan Proposal)



56 | H a l a m a n



Tanda Tangan



Tanggal



Sub Bagian 3 –Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



FORMULIR TECH-7 (HANYA UNTUK PROPOSAL TEKNIS LENGKAP) [Catatan untuk Klien: sertakan persyaratan ini untuk keperluan supervisi kontrak pekerjaan konstruksi.]



Pedoman Perilaku Lingkungan, Sosial, Kesehatan, dan Keselamatan (ESHS) Konsultan harus menyerahkan Pedoman Perilaku yang akan berlaku bagi Tenaga AhliUtama dan NonTenaga Ahli Utama Konsultan, untuk memastikan kepatuhan pada praktik Lingkungan, Sosial, Kesehatan, dan Keselamatan (ESHS) yang baik sebagaimana dijelaskan lebih lengkap di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada Sub Bagian 7. Konsultan harus menyerahkan bagaimana Pedoman Perilaku secara garis besar akan diterapkan.



57 | H a l a m a n



Sub Bagian 3. Proposal Teknis – Formulir-Formulir Standar



FORMULIR TECH-7 (HANYA UNTUK PROPOSAL TEKNIS YANG DISEDERHANAKAN) [Catatan untuk Klien: sertakan persyaratan ini untuk keperluan supervisi kontrak pekerjaan konstruksi.]



Pedoman Perilaku Lingkungan, Sosial, Kesehatan, dan Keselamatan (ESHS) Konsultan harus menyerahkan Pedoman Perilaku yang akan berlaku bagi Tenaga AhliUtama dan NonTenaga Ahli Utama Konsultan, untuk memastikan kepatuhan pada praktik Lingkungan, Sosial, Kesehatan, dan Keselamatan (ESHS) yang baik sebagaimana dijelaskan lebih lengkap di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada Sub Bagian 7.



58 | H a l a m a n



Sub Bagian 4. Proposal Keuangan – Formulir-Formulir Standar {Catatan untuk Konsultan tertulis di antara kurung { } memberi pedoman kepada Konsultan dalam menyiapkan Proposal Keuangan; catatan itu tidak perlu ditampilkan dalam Proposal Keuangan yang akan diserahkan.} Formulir-Formulir Standar Proposal Keuangan harus digunakan dalam menyusun Proposal Keuangan sesuai dengan instruksi yang diberikan pada Sub Bagian 2. FIN-1



Formulir Penyerahan Proposal Keuangan



FIN-2



Ikhtisar Biaya-Biaya



FIN-3



Uraian Remunerasi, termasuk Lampiran A, “Negosiasi Keuangan – Uraian Tingkat Remunerasi” dalam hal metode QBS



FIN-4



Pengeluaran-pengeluaran yang dapat diganti



59 | H a l a m a n



Sub Bagian 4 – Proposal Keuangan – Formulir-Formlir Standar



FORMULIR-FORMULIR FIN-1 FORMULIR PENYERAHAN PROPOSAL KEUANGAN {Lokasi, Tanggal} To:



[Nama dan Alamat Klien]



Dengan hormat: Kami, yang bertandatangan di bawah ini, bermaksud untuk menawarkan jasa konsultansi untuk [isi dengan nama pekerjaan] sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen Permohonan Pengajuan Proposal (RFP) tertanggal [isi dengan tanggal] dan Proposal Teknis kami. Proposal Keuangan terlampir kami adalah senilai {isi dengan nilai mata uang}{nyatakan nilai dalam kata-kata dan angka}, [isi “termasuk” atau “tidak termasuk”] semua pajak-pajak tidak langsung lokal sesuai dengan Klausa 25.1 dalam Lembar Data. Nilai estimasi pajak-pajak tidak langsung lokal adalah {Isi dengan mata uang}{Isi baik dengan kata-kata atau angka} yang akan dipastikan atau disesuaikan, bila perlu, selama proses negosiasi. {Mohon perhatikan semua jumlah harus sama dengan yang tercantum dalam Formulir FIN-2}. Proposal Keuangan yang kami ajukan akan bersifat mengikat kepada kami dan dapat diubah sebagai akibat dari proses negosiasi Kontrak, hingga tanggal kedaluarsa dari masa berlaku Proposal, yaitu sebelum tanggal yang dicantumkan dalam Klausa 12.1 dalam Lembar Data. Komisi dan gratifikasi yang dibayarkan atau akan dibayarkan oleh kami kepada agen atau pihak ketiga manapun terkait penyusunan atau penyerahan Proposal ini dan Pelaksanaan Kontrak, akan dibayarkan apabila kami ditunjuk sebagai pemenang, sesuai dengan yang tercantum dalam tabel berikut: Nama dan Alamat Agen



Nilai dan Mata Uang



Tujuan Komisi atau Gratifikasi



{Apabila tidak ada pembayaran atau tidak ada pembayaran yang dijanjikan, tambahkan pernyataan berikut: “Tidak ada komisi atau gratifikasi yang telah atau akan dibayarkan kepada agen atau pihak ketiga manapun terkait Proposal dan Pelaksanaan Kontrak ini.”} Kami paham anda tidak berkewajiban untuk menerima Proposal manapun yang anda terima. Kami tunggu kabar selanjutnya, Hormat kami, Tanda tangan yang berwenang {Lengkap dan inisial}: Nama dan Jabatan Penandatangan: Dalam kapasitas sebagai: Alamat: 60 | H a l a m a n



Sub Bagian 4 –Proposal Keuangan – Formulir-Formulir Standar



E-mail: _________________________ {Dalam hal Joint Venture, seluruh anggota harus membubuhkan tanda tangannya atau hanya anggota utama/konsultan yang menandatangani atas nama seluruh anggota, dimana dalam hal ini dibutuhkan surat kuasa yang harus dilampirkan}



61 | H a l a m a n



61



Sub Bagian 4 – Proposal Keuangan – Formulir-Formlir Standar



FORMULIR FIN-2 IKHTISAR BIAYA-BIAYA Biaya {Konsultan harus menyatakan Biaya-Biaya yang diusulkan sesuai dengan Klausa 16.4 Lembar Data; hapus kolom-kolom yang tidak digunakan}



Pos {Isi dengan Mata Uang Asing # 1}



{Isi dengan Mata Uang Asing # 2, bila digunakan}



{Isi dengan Mata Uang Asing # 3, bila digunakan}



{Isi dengan Mata Uang Lokal, bila digunakan dan/atau diwajibkan (Lembar Data 16.4}



Biaya Proposal Keuangan Termasuk: (1) Remunerasi (2) Pengeluaran yang Dapat Diganti Total Biaya Proposal Keuangan: {Harus sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Formulir FIN-1} Estimasi Pajak Lokal Tidak Langsung – akan didiskusikan dan difinalisasi saat proses negosiasi bila ditunjuk sebagai pemenang (i)



{isi jenis pajak contoh, PPN atau pajak penjualan}



(ii)



{contoh, pajak pendapatan Tenaga Ahli non-penduduk}



(iii)



{isi jenis pajak}



Total Estimasi Pajak Lokal Tidak Langsung: Catatan Kaki: Pembayaran akan dilakukan dalam satu mata uang atau lebih yang dinyatakan di atas (Merujuk pada IKP 16.4).



62 | H a l a m a n



Sub Bagian 4 – Proposal Keuangan – Formulir-Formulir Standar



FORMULIR FIN-3 URAIAN UNTUK REMUNERASI Bila digunakan untuk pekerjaan kontrak Lump-sum, informasi yang akan diberikan pada Formulir ini hanya digunakan untuk menunjukkan dasar perhitungan batas atas nilai Kontrak; untuk menghitung pajak yang berlaku dalam proses negosiasi kontrak; dan bila perlu, untuk menetapkan pembayaran ke Konsultan untuk kemungkinan tambahan jasa yang diminta oleh Klien. Formulir ini tidak boleh digunakan sebagai dasar pembayaran kontrak Lump-sum. A. Remunerasi No. Nama



Posisi (seperti disebutkan dalam TECH6)



Tingkat Remunerasi (Orang-Bulan)



Input Waktu dalam Orang/Bulan (dari TECH-6)



{Mata Uang # 1seperti tercantum dlm FIN-2}



{Mata Uang # 2seperti tercantum dlm FIN-2}



{Mata Uang # 3- seperti tercantum dlm FIN-2}



{Mata Uang Lokal seperti tercantum dlm FIN-2}



Tenaga Ahli-Tenaga Ahli Utama K-1



[Kantor] [Lapangan]



K-2



Non-Tenaga Ahli Utama N-1 N-2



[Kantor] [Lapangan]



Total Biaya



63 | H a l a m a n



Sub Bagian 4 – Proposal Keuangan – Formulir-Formlir Standar



Lampiran A. Negosiasi Keuangan – Uraian Tingkat Remunerasi 1. Kajian Tingkat Remunerasi 1.1. Tingkat remunerasi terdiri dari gaji atau upah dasar, biaya sosial, biaya tetap, keuntungan, dan premi atau tunjangan yang dapat dibayarkan untuk pekerjaan yang dilakukan di luar kantor pusat atau kantor di lokasi asal. Terlampir Sampel Formulir yang dapat digunakan untuk uraian tingkat remunerasi. 1.2. Apabila RFP hanya meminta penyerahan proposal teknis, Sampel Formulir digunakan oleh Konsultan terseleksi untuk mempersiapkan negosiasi Kontrak. Apabila RFP juga meminta penyerahan proposal keuangan, maka Sampel Formulir harus dilengkapi dan dilampirkan ke Formulir Keuangan-3. Lembar uraian yang disepakati (dalam proses negosiasi) harus menjadi bagian dari Kontrak hasil negosiasi dan disertakan dalam Lampiran D atau C. 1.3. Saat proses negosiasi perusahaan harus siap untuk mengungkapkan laporan keuangan yang telah diaudit untuk periode tiga tahun terakhir, untuk mendukung tingkat harga yang diajukannya, dan sepakat bahwa tingkat harga yang diajukannya disamping juga masalah keuangan lainnya untuk diperiksa dengan cermat. Klien diberi tanggung jawab sebagai penanggung jawab dana pemerintah dan diharapkan untuk bersikap cermat dalam mengawasi pengeluaran dari dana yang tersedia. 1.4. Rincian dari tingkat harga yang ditawarkan didiskusikan dalam paragraf berikut: (i) Gaji adalah gaji tunai bruto reguler atau uang yang dibayarkan kepada individu di kantor pusat perusahaan. Komponen gaji tidak boleh menyertakan premi untuk pekerjaan yang dilaksanakan di luar kantor pusat atau bonus (kecuali dimana premi dan bonus ini harus disertakan berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah). (ii) Bonus normalnya dibayar berdasarkan keuntungan yang diperoleh. Untuk mencegah penghitungan ganda, bonus yang manapun normalnya tidak disertakan sebagai komponen “Gaji” dan harus dicantumkan secara terpisah. Dimana sistem akuntansi Konsultan bersifat sedemikian rupa dimana persentase biaya-biaya sosial dan biaya tetap didasarkan atas total penerimaan, termasuk bonus, maka persentase tersebut harus disesuaikan pembulatan yang lebih rendah. Seandainya kebijakan nasional mewajibkan dibayarkannya 13 bulan upah untuk 12 bulan kerja, maka elemen laba tidak perlu dibulatkan ke bawah. Setiap diskusi mengenai bonus harus didukung oleh dokumentasi yang telah diaudit, dan harus diperlakukan sebagai dokumen yang bersifat rahasia. (iii) Beban biaya sosial adalah biaya dari manfaat yang bersifat non-moneter yang termasuk di antaranya di antaranya, jaminan sosial (termasuk pensiun, biaya pengobatan, dan biaya asuransi jiwa) dan biaya cuti sakit dan/atau cuti tahunan. Dalam hal ini, cuti yang diambil pada hari libur nasional atau cuti tahunan yang



64 | H a l a m a n



Sub Bagian 4 – Proposal Keuangan – Formulir-Formulir Standar



diambil saat penugasan dimana tidak ada Tenaga Ahli yang menggantikan pekerjaan dimaksud maka hal tersebut tidak dianggap sebagai beban biaya sosial. (iv) Biaya Cuti. Prinsip-prinsip penghitungan biaya total hari cuti per tahun sebagai persentase dari gaji pokok biasanya dihitung sebagai berikut: !"!#$ &#'( )*!( + ,-Biaya cuti sebagai persentase dari gaji = [/012324&2526]



Dimana w = akhir pekan, ph = libur nasional, v = liburan, dan s= cuti sakit



Mohon diperhatikan cuti hanya dianggap sebagai biaya sosial bila Klien tidak dibebankan apapun untuk cuti yang diambil. (v) Biaya-biaya tetap adalah biaya-biaya bisnis Konsultan yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan pekerjaan dan penggantiannya tidak boleh sebagai pos-pos terpisah dalam Kontrak. Pos-pos ini biasanya terdiri dari biayabiaya di kantor asal (waktu kerja yang tidak dapat dimasukkan ke dalam tagihan, waktu yang digunakan staf senior Konsultan untuk memantau proyek, biaya sewa kantor pusat, staf pendukung, penelitian, pelatihan staf, pemasaran, dll), biaya personalia Konsultan yang saat ini tidak dipekerjakan pada proyek-proyek yang menghasilkan pemasukan, beragam pajak dan aktivitas bisnis, serta biaya promosi bisnis. Selama proses negosiasi, laporan-laporan keuangan yang telah diaudit, dinyatakan akurat oleh auditor independen dan didukung oleh biayabiaya tetap dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, harus tersedia sebagai bahan diskusi, bersama-sama dengan rinican daftar pos-pos yang menjadi bagian dari biaya tetap dan persentase dari pos-pos tersebut terhadap gaji pokok. Klien tidak menerima marjin tambahan untuk beban-beban sosial, pengeluaran terkait biaya tetap, dll untuk Tenaga Ahliyang bukan karyawan tetap di perusahaan Konsultan dimaksud. Oleh karena itu, Konsultan hanya berhak untuk menerima biaya-biaya administratif dan pembayaran bulanan yang dibebankan untuk Tenaga Ahliyang menjadi sub-kontraktor. (vi) Laba biasanya didasarkan atas jumlah Gaji, biaya-biaya Sosial, dan Biaya-Biaya Tetap. Apabila ada tercantum bonus-bonus yang dibayarkan secara reguler, maka pengurangan terkait pembayaran bonus ini terhadap jumlah laba harus dilakukan. Laba tidak boleh ditambahkan pada biaya-biaya perjalanan atau pengeluaran apapun yang dapat diganti. (vii) Tunjangan Kerja Di Luar Kantor Asal atau Premi atau Tunjangan Biaya Hidup. Beberapa konsultan membayar tunjangan kepada para Tenaga Ahlinya yang bekerja di luar kantor asal atau kantor pusat. Tunjangan-tunjangan semacam itu dihitung berdasarkan persentase dari gaji (atau bayaran) dan tidak boleh dianggap sebagai biaya tetap atau laba. Kadang-kadang, berdasarkan undang-undang,



65 | H a l a m a n



Sub Bagian 4 – Proposal Keuangan – Formulir-Formlir Standar



tunjangan-tunjangan semacam itu dapat dianggap sebagai biaya sosial. Dalam hal ini, bilai dari biaya sosial tetap harus dicantumkan di bawah biaya-biaya sosial, dengan tunjangan bersih dicantmkan secara terpisah. Tarif standar UNDP untuk negara tertentu dapat digunakan sebagai referensi untuk menentukan tunjangan biaya hidup.



66 | H a l a m a n



Sub Bagian 4 – Proposal Keuangan – Formulir-Formulir Standar



Sampel Formulir



Konsultan: Penugasan:



Negara: Tanggal: Ilustrasi Konsultan Terkait Biaya dan Beban



Dengan ini kami menegaskan bahwa: (a) upah pokok yang dicantumkan dalam tabel terlampir diambil dari catatan penggajian perusahaan dan menunjukkan tingkat pembayaran dari Tenaga Ahli-Tenaga Ahli tersebut yang belum mengalami kenaikan kecuali yang terkait dengan kebijakan kenaikan pembayaran tahunan normal sebagaiamana diterapkan pada semua Tenaga Ahli dalam Konsultan dimaksud; (b) terlampir adalah salinan asli dari slip pembayaran dari Tenaga Ahli-Tenaga Ahli yang tercantum dalam daftar; (c) tunjangan-tunjangan untuk pekerjaan yang dilakukan di luar kantor asal yang ditunjukkan di bawah ini adalah tunjangan-tunjangan yang telah disepakati Konsultan untuk dibayarkan terkait penugasanpenugasan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli-Tenaga Ahli yang namanya tercantum dalam daftar; (d) faktor-faktor yang tercantum dalam tabel terlampir untuk beban-beban sosial dan biaya-biaya tetap didasarkan atas biaya rata-rata perusahaan di waktu lampau untuk kurun waktu tiga tahun terakhir sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan perusahaan; dan (e) faktor-faktor yang disebutkan untuk biaya tetap dan beban-beban sosial belum termasuk bonus apapun atau cara-cara pembagian keuntungan yang lain. [Nama Konsultan]



Tanda Tangan Wakil yang Berwenang



Tanggal



Nama: Jabatan:



67 | H a l a m a n



Sub Bagian 4. Proposal Keuangan – Formulir-Formulir Standar



Ilustrasi Konsultan Terkait Biaya dan Beban (Model Formulir I) (Dinyatakan dalam {isi mata uang*}) Personalia



Nama



Jabatan



1



2



3



4



5



6



7



8



Tingkat Remunerasi Pokok per Bln/Hari/Thn Kerja



BebanBeban Sosial1



Biaya Pokok1



Subtotal



Laba2



Tunjangan Kerja di Luar Kantor Asal



Tarif Tetap yang Diusulkan per Bln/Hari/Thn Kerja



Tarif Tetap yang Diusulkan per Bln/Hari/Thn Kerja 1



Kantor Asal



Negara Klien



{* Bila menggunakan lebih dari satu mata uang, gunakan tabel tambahan, satu tabel untuk setiap mata uang} 1. 2.



Dinyatakan dalam persentase dari 1 Dinyatakan dalam persentase dari 4



68 | H a l a m a n



Sub Bagian 4 – Proposal Keuangan – Formulir-Formulir Standar



FORMULIR FIN-4 URAIAN DARI PENGELUARAN-PENGELUARAN YANG DAPAT DIGANTI Bila digunakan untuk pekerjaan kontrak Lump-sum, informasi yang diberikan dalam Formulir ini hanya digunakan untuk tujuan menunjukkan dasar perhitungan nilai batas atas Kontrak, untuk menentukan pajak-pajak yang berlaku saat proses negosiasi kontrak dan, bila perlu, untuk menentukan pembayaran kepada Konsultan untuk kemungkinan adanya jasa-jasa tambahan yang diminta Klien. Formulir ini tidak boleh digunakan sebagai dasar pembayaran di bawah kontrak Lump-sum. B. Pengeluaran-Pengeluaran yang Dapat Diganti







Jenis PengeluaranPengeluaran yang Dapat Diganti



Unit



{Contoh, per diem**}



{Hari}



{Contoh, Penerbangan Internasional}



{Tiket}



{Contoh, transportasi ke/dari bandara} {Contoh, biaya komunikasi antara [isi tempat] dan [isi tempat]} { Contoh, reproduksi laporan}



Biaya per Unit



Kuantitas



{Mata Uang # 1spt tercantum dlm Formulir FIN-2}



{Mata Uang # 2spt tercantum dlm Formulir FIN-2}



{Mata Uang # 3spt tercantum dlm Formulir FIN-2}



{Mata Uang Lokal - spt tercantum dlm Formulir FIN-2}



{Perjalan an}



{Contoh., biaya sewa kantor} .................................... {Pelatihan personalia Klien bila diwajibkan oleh TOR} Total Biaya



Catatan: “Per diem” dibayar setiap malam saat Tenaga Ahli diwajibkan dalam Kontrak untuk bekerja di luar tepat asalnya. Klien dapat menentukan batas atas nilainya.



69 | H a l a m a n



Sub Bagian 5. Negara-Negara yang Memenuhi Syarat Merujuk pada dokumen IKP 6.3.2, sebagai informasi untuk Konsultan-Konsultan terseleksi, saat ini, perusahaan-perusahaan, barang-barang, dan jasa-jasa dari negara-negara berikut dikecualikan dari seleksi ini: Menurut dokumen IKP 6.3.2 (a): Nihil [cantumkan negara/negara-negara sesuai dengan persetujuan Bank termasuk yang dibatasi atau isi “nihil”] Sesuai dengan dokumen IKP 6.3.2 (b): Nihil [isi negara/negara-negara atau isi “nihil”]



71 | H a l a m a n



Sub Bagian 6. Kebijakan Bank – Praktik-Praktik Korupsi dan Kecurangan (Sub Bagian 6 ini tidak boleh diubah) Pedoman untuk Seleksi dan Penunjukkan Konsultan di bawah Pinjaman IBRD dan Kredit & Hibah IDA oleh Peminjam-Peminjam Bank Dunia, yang diterbitkan bulan Januari 2011: “Kecurangan dan Korupsi 1.23 Sudah menjadi kebijakan Bank untuk mewajibkan para Peminjam (termasuk para penerima manfaat dari pinjaman Bank), konsultan, para agen (apakah dinyatakan atau tidak), sub-kontraktor, subkonsultan, penyedia jasa, atau para pemasok, dan personel-personelnya, untuk menerapkan standar etika tertinggi selama proses seleksi dan pelaksanaan kontrak-kotrak yang dibiayai oleh Bank [catatan kaki: Dalam konteks ini, setiap tindakan yang diambil oleh konsultan atau pegawainya, atau agennya, atau sub-konsultannya, sub-kontraktor, penyedia jasa, pemasok, dan/atau karyawannya, untuk mempengaruhi jalannya proses seleksi atau pelaksanaan kontrak suppliers, untuk keunggulan yang tidak semestinya adalah sesuatu yang tidak dibenarkan.] Selaras dengan kebijakan ini, Bank: (a) mendefinisikan, untuk tujuan dari ketentuan ini, syarat-syarat yang ditentukan di bawah ini sebagai berikut:



(i)



“praktik korupsi” adalah menawarkan, memberi, menerima, atau meminta, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang bernilai secara tidak pantas untuk mempengaruhi tindakan pihak lain3;



(ii)



“praktik kecurangan” adalah tindakan atau kelalaian apapun, termasuk penyajian yang keliru, dan secara sadar atau ceroboh menyesatkan, atau berupaya untuk menyesatkan, suatu pihak untuk memperoleh manfaat finansial atau manfaat lain atau menghindari suatu kewajiban4;



(iii) “praktik-praktik kolusi” adalah sebuah upaya pengaturan antara dua pihak atau lebih yang



dimaksudkan untuk sebuah maksud yang tidak pantas, termasuk untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pihak lain secara tidak patut5;



3 Untuk tujuan sub-paragraf ini, “pihak lain” merujuk pada pejabat publik yang bertindak dalam kaitannya dengan proses seleksi atau pelaksanaan kontrak. Dalam konteks ini “pejabat publik” termasuk staf Bank Dunia Dunia dan karyawan organisasi lain yang mengambil atau mengulas keputusan dalam penyeleksian konsultan. 4 Untuk tujuan sub-paragraf ini “pihak” merujuk pada pejabat publik; istilah-istilah “manfaat” dan “kewajiban” berkaitan dengan proses seleksi atau pelaksanaan kontrak; dan “tindakan atau kelalaian” dimaksudkan untuk mempengaruhi proses seleksi atau pelaksnaan kontrak. 5 Untuk tujuan sub-paragraf ini, “para pihak” merujuk pada para peserta dari proses pengadaan dan seleksi ini (termasuk para pejabat publik) berupaya baik lewat dirinya sendiri, atau lewat orang lain atau entitas yang tidak ikut serta dalam proses pengadaan atau seleksi ini, untuk berpura-pura berkompetisi untuk menentukan hargaharga pada tingkat artifisial, yang non-kompetitif, atau saling mengetahui harga lelang masing-masing pihak atau ketentuan-ketentuan lainnya.



73 | H a l a m a n



Sub Bagian 7. Kerangka Acuan Kerja



(iv) “praktik-praktik pemaksaan (koersif)” adalah merusak atau merugikan, atau mengancam untuk merusak atau merugikan, secara langsung atau tidak langsung, pihak manapun atau harta benda pihak dimaksud guna secara tidak pantas mempengaruhi tindakan pihak tertentu.6;



(v)



“praktik menghalang-halangi (obstruktif)” yaitu (aa) sengaja merusak, memalsukan, mengubah, atau menyembunyikan bukti penting dalam rangka penyelidikan atau membuat pernyataan palsu kepada penyelidik dengan tujuan untuk menghambat secara signifikan penyelidikan yang dilakukan oleh Bank terkait dugaan tindak korupsi, kecurangan, pemaksaan, atau praktik kolusi; dan/atau mengancam, mengganggu, atau mengintimidasi pihak manapun guna mencegah diungkapnya pengetahuan oleh pihak dimaksud terkait dengan penyelidikan atau mencegah dilanjutkannya penyelidikan, atau (bb) tindakan yang dimaksudkan untuk menghalangi secara signifikan dilaksanakannya pemeriksaan oleh Bank dan hak-hak untuk pelaksanaan audit;



(b) akan menolak usulan penetapan pemenang apabila Bank menetapkan bahwa konsultan yang direkomendasikan untuk mendapatkan kontrak atau personel manapun dari konsultan dimaksud, atau agennya, atau sub-konsultannya, sub-kontraktor, penyedia jasa, pemasok, dan/atau karyawannya telah, secara langsung atau tidak langsung, terlibat dalam praktik-praktik korupsi, kecurangan, pemaksaan, atau penghalangan dalam berkompetisi untuk memperoleh kontrak dimaksud; (c) akan menyatakan adanya pelanggaran terhadap aturan dan prosedur dalam proses pengadaan, dan membatalkan sebagian dari Pinjaman yang dialokasikan untuk kontrak dimaksud apabila Bank menentukan kapanpun juga bahwa perwakilan dari Peminjam atau penerima dari bagian manapun dana Pinjaman terlibat dalam praktik-praktik korupsi, kecurangan, kolusi, pemaksaan, atau menghalang-halangi selama proses seleksi dimana Peminjam tidak mampu mengambil tindakan pada saat yang tepat dan tepat sesuai dengan harapan Bank untuk menyoroti praktik-praktik semacam itu saat hal tersebut terjadi, termasuk ketidakmampuan untuk memberitahukan kepada Bank pada saat yang tepat saat mereka mengetahui adanya praktik-praktik semacam itu; (d) akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan atau individu kapanpun juga, sesuai dengan prosedurprosedur7 yang berlaku untuk menjatuhkan sanksi di Bank, termasuk secara terbuka mengumumkan bahwa perushaan itu tidak berhak untuk, periode waktu yang tidak terhingga atau untuk periode tertentu: (i) untuk dianugerahi kontrak yang dibiayai oleh Bank, dan (ii) untuk dinominasikan8 sebagai sub-konsultan, pemasok, atau penyedia jasa selain dari perusahaan yang berhak untuk dianugerahi kontrak yang dibiayai oleh Bank. 6



Untuk tujuan dari sub-paragraf ini, “pihak” merujuk pada peserta dari proses seleksi atau pelaksanaan kontrak. Sebuah perusahaan atau seorang individu dapat dinyatakan tidak layak dianugerahi kontrak yang dibiayai Bank setelah (i) selesainya proses penyelidikan perkara oleh Bank untuk mengenakan sanksi sesuai dengan prosedur untuk pengenaan sanksi, termasuk antara lain: lintas-larangan sebagaimana disepakati dengan Institusi Keuangan Internasional lainnya, termasuk Bank-Bank Pembangunan Multilateral, dan melalui penerapan prosedur sanksi pengadaan administatif perusahaan oleh Bank Dunia Group untuk tindak keurangan dan korupsi; dan (ii) sebagai akibat dari penangguhan sementara atau penangguhan dini sementara terkait dengan pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung. Lihat catatan kaki 12 dan paragraf 8 dari Lampiran 1 Pedoman ini. 8 Sub-konsultan, pemasok, atau penyedia jasa terpilih adalah mereka yang baik telah (i) disertakan oleh konsultan dalam proposalnya karena pengalamannya yang spesifik dan penting dan pengetahuan tentang seluk beluk yang menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi teknis dari proposal konsultan untuk jasa-jasa tertentu; atau (ii) ditunjuk oleh Peminjam. 7



74 | H a l a m a n



Sub Bagian 7. Kerangka Acuan Kerja [untuk Pokok-pokok KAK telah diupload pada http://spseicb.pu.go.id/eproc-icb/ ] 1. Latar belakang _______________________________ 2. Tujuan Pekerjaan _____________________ 3. Lingkup Jasa, Tugas (Komponen) dan Hasil Kerja yang Diharapkan 3.1 _______________________ 3.2 [sebutkan bila dibutuhkan pekerjaan hilir (downstream work)] 3.3 [cantumkan bila pelatihan adalah komponen spesifik dalam pekerjaan] 3.4 [Catatan untuk Klien: Untuk ESHS, lingkup jasa konsultan untuk supervisi pekerjaan konstruksi harus berdasarkan hal-hal berikut: Memastikan bahwa kinerja ESHS kontraktor sudah sesuai dengan praktek industri internasional yang baik dan menyampaikan kewajiban ESHS kontraktor. Jasa terkait dengan ESHS termasuk namun tidak terbatas pada: 1. mengkaji dan menyetujui Rencana Manajemen Lingkungan dan Sosial Kontraktor (CESMP), termasuk semua pembaharuan dan revisi (tidak kurang dari sekali setiap 6 bulan); 2. mengkaji dan menyetujui semua ketentuan metode rencana pernyataan, proposal, jadwal ESHS dan semua dokumen Kontraktor yang relevan; 3. mengkaji dan mempertimbangkan semua risiko dan dampak ESHS dari setiap proposal perubahan rancangan dan implikasinya terhadap kepatuhan kepada Kajian Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA), Rencana Manajemen Lingkungan dan Sosial (ESMP), perizinan, dan semua syarat-syarat lain dari proyek yang relevan; 4. melakukan audit, supervisi, dan/atau inspeksi di lokasi manapun dimana Kontraktor sedang melakukan berbagai aktivitas terkait Pekerjaan, mengesahkan kepatuhan Kontraktor terhadap semua persyaratan ESHS, dengan atau tanpa kehadiran perwakilan dari kontraktor dan/atau klien, dimana perlu, namun tidak kurang dari sekali sebulan. 5. melakukan audit dan pemeriksaan pada buku catatan kecelakaan Kontraktor, catatan hubungan dengan masyarakat, memantau temuan-temuan dan dokumentasi lain terkait ESHS, bilamana perlu, memastikan kepatuhan Kontraktor pada syarat-syarat ESHS; 6. menyepakati tindakan perbaikan dan kerangka waktu untuk penerapannya di saat terjadi ketidakpatuhan pada kewajiban-kewajiban ESHS Kontraktor; 7. menghadiri rapat-rapat termasuk rapat di lokasi proyek, rapat yang membahas perkembangan proyek untuk mendiskusikan dan menyepakati tindakan-tindakan yang sesuai untuk memastikan adanya kepatuhan pada kewajiban-kewajiban ESHS; 8. memeriksa bahwa pelaporan Kontraktor yang sesungguhnya (isi dan jadwal) sesuai dengan kewajiban-kewajiban Kontraktor yang tercantum dalam kontrak; 9. mengkaji dan memberi masukan, pada saat yang tepat, terhadap dokumentasi ESHS Kontraktor (termasuk laporan reguler dan laporan insiden) mengenai akurasi dan efektivitas dokumentasi. 10. bertindak sebagai penghubung, dari waktu ke waktu dimana perlu, dengan para pemangku kepentingan untuk mengenali dan mendiskusikan isu-isu ESHS yang nyata atau potensial.



75 | H a l a m a n



Sub Bagian 7. Kerangka Acuan Kerja



11. menetapkan dan mempertahankan mekanisme penanganan keluhan termasuk jenis keluhan yang dicatan dan bagaimana melindungi kerahasiaan, misalnya dari mereka yang melaporkan dugaan kekerasan berbasis gender/eksploitasi dan pelecehan seksual. 12. Memastikan setiap kejadian kekerasan berbasis gender/eksploitasi dan pelecehan seksual dan keluhan yang menjadi perhatian konsultan terdaftar dalam mekanisme penanganan keluham. 13. [tambahkan dengan tugas-tugas lainnya yang sesuai]. 4. Komposisi Tim & Syarat-Syarat Kualifikasi untuk Tenaga AhliUtama (dan masing-masing persyaratan lainnya yang akan digunakan untuk mengevaluasi Tenaga AhliUtama sesuai dengan Lembar Data 21.1 dokumen IKP) [Catatan untuk Klien: untuk supervisi kontrak pekerjaan konstruksi: Tenaga AhliUtama dengan kualifikasi dan pengalaman memadai untuk memberikan pengawasan Lingkungan, Sosial (termasuk kekerasan berbasis gender/eksploitasi dan pelecehan seksual), Kesehatan, dan Keselamatan (ESHS) akan dibutuhkan. Kualifikasi akademis dan professional serta pengalaman dari Tenaga Ahli Utama dalam mengenali dan memberikan praktek industri internasional yang baik berkenaan dengan Lingkungan, Sosial (termasuk eksploitasi dan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender), Kesehatan dan Keselamatan (ESHS) harus ditentukan di sini. Posisi ahli yang sama harus dimasukkan untuk evaluasi di IKP 21.1] 5. Syarat-Syarat Pelaporan dan Jadwal Waktu untuk Penyerahan Hasil Kerja Setidaknya, cantumkan hal-hal berikut: (a) format, frekuensi, dan isi laporan; (b) jumlah salinan, dan syarat-syarat untuk penyerahan lewat sarana elektronik (atau dalam CD-ROM). Laporan akhir harus dikirimkan dalam bentuk CD-ROM selain jumlah tertentu dokumen cetak; (c) tanggal penyerahan; (d) orang (cantumkan nama, jabatan, alamat penyerahan) yang akan menerima dokumendokumen; dll. Bila Jasa terdiri dari atau menyertakan supervisi pekerjaan konstruksi, tambahkan hal-hal berikut: (e) “Konsultan harus memberikan pemberitahuan segera kepada Klien apabila ada kejadian dalam kategori berikut yang terjadi pada saat pelaksanaan Jasa. Detail lengkap mengenai kejadian tersebut harus diberikan kepada Klien dalam jangka waktu yang telah disepakati dengan Klien. (i) Telah atau mungkin terjadi pelanggaran terhadap hukum atau persetujuan internasional; (ii) Setiap kematian atau cedera serius (hilang waktu); (iii) Efek merugikan yang signifikan atau kerusakan pada harta milik pribadi (kecelakan kendaraan); atau (iv) Setiap tuduhan kekerasan berbasis gender, eksploitasi dan pelecehan seksual, gangguan atau kelakukan buruk secara seksual, perkosaan; serangan seksual, pelecehan dan tindakan seksual terhadap anak, atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak, (f) Memastikan bahwa kontraktor memberikan pemberithauan segera atas aspek ESHS yang secara cepat telah diberikan kepada Klien; 76 | H a l a m a n



Sub Bagian 7. Kerangka Acuan Kerja



(g) Memberitahukan segera dan memberikan kepada Klien atas setiap notifikasi terkait tentang kejadian ESHS yang diberikan kepada Konsultan oleh Kontraktor, dan sebagaimana disyaratkan oleh Kontraktor sebagai bagian dari Laporan Kemajuan (Progress Report); (h) Memberikan kepada Klien secara tepat waktu matriks ESHS Kontraktor, sebagaimana disyaratkan oleh Kontraktor sebagai bagian dari Laporan Kemajuan (Progress Report).” 6. Input Klien dan Personel Rekanan (a) Jasa, fasilitas, dan properti yang akan disediakan kepada Konsultan oleh Klien: _______________________________ [cantumkan/sebutkan] (b) Profesional dan personel dukungan rekanan yang akan diugaskan oleh Klien kepada tim Konsultan: _______________________________ [cantumkan/sebutkan] 7.



KEBIJAKAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL



[Catatan untuk Klien: untuk supervisi kontrak pekerjaan konstruksi: Klien harus melampirkan atau merujuk pada kebijakan-kebijakan Klien terkait lingkungan, sosial, kesehatan, dan keselamatan yang akan berlaku pada proyek. Apabila kebijakan-kebijakan ini tidak tersedia, Klien harus menggunakan pedoman berikut dalam menyusun kebijakan yang sesuai untuk pelaksanaan Pekerjaan.



ISI YANG DISARANKAN UNTUK KEBIJAKAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL (PERNYATAAN) Tujuan kebijakan Pekerjaan, setidaknya, harus dinyatakan untuk mengintegrasikan kelestarian lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja dan masyarakat, gender, kesetaraan, perlindungan anak, kelompok-kelompok rentan (termasuk mereka penyandang disabilitas), kekerasan seksual, kekerasan berbasis Gender (GBV), eksploitasi dan pelecehan seksual, kesadaran dan pencegahan akan HIV/AIDS serta keterlibatan pemangku kepentingan secara luas dalam proses perencanaan, program, dan aktivitas para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan. Klien disarankan untuk berkonsultasi dengan Bank Dunia Dunia untuk sepakat dengan isu-isu yang akan disertakan yang juga mungkin dapat dibahas: adaptasi iklim, perolehan lahan dan pemukiman kembali, penduduk asli, dll. Kebijakan harus menentukan bingkai untuk pemantauan, secara terus menerus meningkatkan proses dan aktivitas untuk pelaporan terkait kepatuhan kepada kebijakan. Kebijakan harus termasuk pernyataan bahwa, untuk tujuan kebijakan dan/atau kode etik, istilah “anak”/”anak-anak” berarti setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun. Kebijakan harus, sejauh mungkin, singkat namun bersifat spesifik dan eksplisit, dan terukur, untuk memungkinkan pelaporan terkait kepatuhan kepada kebijakan. Setidaknya, kebijkan harus berangkat dari komitmen untuk: 1.



menerapkan praktik industri internasional yang baik untuk melindungi dan melestarikan lingkungan alam dan untuk meminimalisir dampak-dampak yang tidak terhindarkan;



2.



menyediakan dan menjaga lingkungan kerja yang sehat dan aman serta sistem kerja yang aman;



3.



melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat lokal dan para pengguna, dengan perhatian khusus pada penyandang disabilitas, lansia, atau mereka yang termasuk kelompok rentan;



4.



memastikan syarat-syarat ketenagakerjaan dan kondisi kerja dari seluruh pekerja yang terlibat dalam Pekerjaan memenuhi syarat-syarat konvensi tenaga kerja ILO dimana negara yang menjadi 77 | H a l a m a n



Sub Bagian 7. Kerangka Acuan Kerja



tuan rumah menjadi salah satu penandatangan konvensi dimaksud; 5.



bersikap intoleran, dan menegakkan tindakan disiplin bagi aktivitas-aktivitas ilegal. Bersikap intoleran, dan menegakkan disiplin terhadap kekerasan berbasis gender (GBV), eksploitasi anak, pelanggaran hak-hak anak, dan kekerasan seksual;



6.



menyertakan perspektif gender dan menyediakan lingkungan yang memampukan dimana wanita dan pria memiliki peluang setara untuk berpartisipasi dalam, dan untuk menerima manfaat dari, perencanaan dan pembangunan terkait Pekerjaan;



7.



bekerja secara koperatif, termasuk dengan pengguna akhir dari Pekerjaan, otoritas yang relevan, kontraktor, dan masyarakat lokal;



8.



terlibat bersama dan mendengarkan orang dan organisasi terdampak serta bersikap responsif pada apa yang menjadi keprihatinan mereka, dengan perhatian khusus untuk kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta lansia;



9.



menciptakan lingkungan yang mendorong adanya pertukaran informasi, pandangan, dan gagasan yang bebas dari ketakutan akan adanya pembalasan;



10. meminimalisir risiko penularan HIV dan mengatasi berbagai dampak dari HIV/AIDS yang



dikaitkan dengan pelaksanaan Pekerjaan; 8. Kode Etik [Catatan untuk Klien: untuk supervise kontrak pekerjaan konstruksi: Persyaratan minimum untuk Kode Etik harus ditetapkan oleh Klien, dengan mempertimbangkan masalah, dampak, dan langkah-langkah mitigasi yang diidentifikasi, misalnya, dalam: • • • • •



• • •



Laporan proyek, seperti Kajian Dampak Lingkungan & Sosial/Rencana Manajemen Lingkungan & Sosial Setiap persyaratan kekerasan berbasis Gender/eksploitasi dan pelecehan seksual Ketentuan/Ijin (ketentuan otoritas yang melekat pada ijin atau persetujuan apapun untuk proyek) Standard yang diperlukan termasuk Pedoman Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan (EHS) Grup Bank Dunia. Konvensi, standar atau perjanjian internasional yang relevan, dll., Persyaratan dan standar nasional, hukum dan/atau peraturan (di mana standar ini mewakili standar yang lebih tinggi daripada Pedoman EHS Grup Bank Dunia Standar yang relevan seperti kesepakatan buruh: Proses dan Standard (IFC and EBRD) Standar sektoral yang relevan, seperti kesepakatan buruh Mekanisme penanganan pengaduan



Jenis-jenis masalah yang diidentifikasi bisa termasuk. risiko yang terkait dengan: masuknya tenaga kerja dari luar, penyebaran penyakit menular, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender, perilaku terlarang dan kejahatan, dan menjaga lingkungan yang aman, dll.] [Ganti instruksi berikut kepada Konsultan dengan mempertimbangkan pertimbangan di atas.] Kode etik yang baik minimal akan berisi kewajiban pada semua Tenaga Ahli Konsultan yang cocok untuk mengatasi masalah berikut. Kewajiban tambahan dapat ditambahkan untuk menanggapi kekhawatiran khusus dari kawasan, lokasi dan sektor proyek atau untuk persyaratan proyek tertentu. 78 | H a l a m a n



Sub Bagian 7. Kerangka Acuan Kerja



Kode etik harus berisi pernyataan bahwa istilah "anak" / "anak-anak" berarti setiap orang di bawah usia 18 tahun. Masalah yang akan ditangani meliputi: 1. Kepatuhan terhadap hukum, aturan, dan peraturan yang berlaku 2. Kepatuhan terhadap persyaratan kesehatan dan keselamatan yang berlaku untuk melindungi masyarakat setempat (termasuk kelompok rentan dan kurang beruntung), Tenaga Ahli Konsultan, personel Klien, dan personel Kontraktor, termasuk subkontraktor dan pekerja harian (termasuk memakai perlengkapan pelindung pribadi yang ditentukan, mencegah kecelakaan yang dapat dihindari dan kewajiban untuk melaporkan kondisi atau praktik yang menimbulkan bahaya keamanan atau mengancam lingkungan) 3. Penggunaan material ilegal 4. Non-Diskriminasi dalam menangani komunitas lokal (termasuk kelompok rentan dan kurang beruntung), Tenaga Ahli Konsultan, personel Klien, dan personel Kontraktor, termasuk subkontraktor dan pekerja harian (misalnya, atas dasar status keluarga, etnis, ras, jenis kelamin, agama, bahasa, status perkawinan, usia, cacat (fisik dan mental), orientasi seksual, identitas gender, keyakinan politik atau status sosial, kewarganegaraan, atau kesehatan) 5. Interaksi dengan komunitas lokal, anggota komunitas lokal, dan setiap orang yang terkena dampak (misalnya untuk menyampaikan sikap hormat, termasuk budaya dan tradisi mereka) 6. Pelecehan seksual (misalnya untuk melarang penggunaan bahasa atau perilaku, khususnya terhadap wanita dan/atau anak-anak, yang tidak pantas, melecehkan, kasar, provokatif secara seksual, merendahkan atau secara budaya tidak pantas) 7. Kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan/atau berbasis gender (misalnya tindakan yang menimbulkan gangguan fisik, mental atau seksual atau penderitaan, ancaman tindakan semacam itu, paksaan, dan perampasan kebebasan 8. Eksploitasi termasuk eksploitasi dan pelecehan seksual (misalnya pelarangan pertukaran uang, pekerjaan, barang, atau layanan untuk seks, termasuk bantuan seksual atau bentuk lain dari perilaku merendahkan, merendahkan, perilaku eksploitatif atau penyalahgunaan kekuasaan) 9. Perlindungan anak-anak (termasuk larangan terhadap aktivitas seksual atau pelecehan, atau perilaku yang tidak dapat diterima terhadap anak-anak, membatasi interaksi dengan anak-anak, dan memastikan keselamatan mereka di area proyek) 10. Menghindari konflik kepentingan (seperti manfaat, kontrak, atau pekerjaan, atau segala jenis perlakuan atau bantuan istimewa, tidak diberikan kepada siapa pun yang memiliki koneksi keuangan, keluarga, atau pribadi) 11. Menjunjung tinggi instruksi kerja sesuai (termasuk mengenai norma lingkungan dan sosial) 12. Perlindungan dan penggunaan properti yang tepat (misalnya, untuk mencegah pencurian, kecerobohan atau pemborosan) 13. Bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran Kode Etik ini 14. Tidak ada balas dendam terhadap personel yang melaporkan pelanggaran Kode Etik, jika laporan itu dibuat dengan itikad baik Kode Etik ini harus tertulis dalam bahasa yang sederhana dan ditandatangani oleh setiap Tenaga Ahli untuk mengindikasikan bahwa mereka telah: 1. 2. 3. 4.



Menerima salinan dari kode etik; Sudah menerima penjelasan mengenai kode etik tersebut; Menyatakan bahwa kepatuhan terhadap Kode Etik ini adalah kondisi pekerjaan; dan Mengerti bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan menimbulkan konsekwensi yang serius, sampai dengan dan termasuk pemecatan, atau dirujuk ke otoritas hukum. 79 | H a l a m a n



Sub Bagian 7. Kerangka Acuan Kerja



Salinan Kode Etik ini harus disimpan di Kantor Teknis. Harus disediakan dalam Bahasa yang sesuai. 9. . ________________________________] 14.



80 | H a l a m a n



BAGIAN II Sub Bagian 8. Ketentuan-Ketentuan Kontrak dan Formulir-Formulir Kontrak Prakata 1. Bagian II menyertakan dua jenis formulir standar Kontrak untuk Jasa-Jasa Konsultansi (Kontrak Berbasis Waktu dan Kontrak Lump-sum) yang berbasis pada formulir-formulir kontrak yang disertakan dalam Pemohonan Pengajuan Proposal Standar (Dokumen Induk untuk Seleksi Konsultan yang disusun oleh Bank-Bank Pembangunan Multilateral (MDB). 2. Kontrak Berbasis Waktu. Kontrak jenis ini cocok ketika ada kesulitan untuk mendefinisikan atau menetapkan lingkup dan durasi jasa, bisa karena lingkup dan durasi dimaksud terkait dengan aktivitasaktivitas yang dilaksanakan oleh pihak lain dimana periode penyelesaiannya dapat bervariasi, atau karena input konsultan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dari pekerjaan sulit untuk dinilai. Pada kontrak-kontrak berbasis waktu Konsultan menyediakan jasa berbasis waktu sesuai dengan spesifikasispesifikasi kualitas, dan remunerasi Konsultan ditentukan atas dasar waktu yang sesungguhnya dihabiskan oleh Konsultan dalam memberikan Jasa dan didasarkan atas (i) tarif per unit yang disepakati untuk Tenaga Ahlidari pihak Konsultan dikalikan dengan waktu sesungguhnya yang dihabiskan oleh Tenaga Ahlidimaksud dalam melaksanakan pekerjaan, dan (ii) pengeluaran-pengeluaran yang dapat diganti berdasarkan atas pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya dan/or tarif per unit yang disepakati. Jenis kontrak semacam ini mengharuskan Klien untuk melakukan supervisi secara erat kepada Konsultan dan terlibat dalam pelaksanaan kerja harian. 3. Kontrak Lump-Sum. Kontrak jenis ini digunakan pada utamanya untuk pekerjaan-pekerjaan dimana lingkup dan durasi dari Jasa dan output yang diperlukan dari Konsultan dapat didefinisikan dengan jelas. Pembayaran kepada Konsultan dikaitkan kepada output (hasil kerja) seperti laporan, gambargambar, Rencana Anggara Biaya (Bill of Quantity), dokumen pelelangan, atau program perangkat lunak. Kontrak lump-sum lebih mudah dikelola karena kontrak tersebut dilaksanakan berdasarkan atas prinsip harga tetap untuk lingkup tetap, dan pembayaran dilakukan berdasarkan output yang dinyatakan dengan jelas dan atas tonggak pencapaian. Namun demikian, kendali mutu dari hasil kerja Konsultan oleh Klien menjadi hal yang paling penting dari semuanya. 4. Pedoman-pedoman yang ada dirancang untuk penggunaan dalam penugasan kepada perusahaan konsultan dan tidak boleh digunakan dalam penyusunan kontrak untuk Tenaga Ahli individu. Formulir standar Kontrak ini harus digunakan untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan/atau pekerjaan yang bernilai besar, dan/atau untuk kontrak-kontrak bernilai di atas US$300.000 atau lebih kecuali telah mendapat persetujuan dari Bank.



81 | H a l a m a n



TIME-BASED FORM OF CONTRACT



BENTUK STANDAR KONTRAK



Jasa Konsultan Berbasis Waktu



83 | H a l a m a n



Jasa Konsultan



Berbasis Waktu



Daftar Isi Prakata ................................................................................................. Error! Bookmark not defined. I.Bentuk Kontrak ................................................................................ Error! Bookmark not defined. II.Syarat-syarat umum kontrak ......................................................... Error! Bookmark not defined. A. Ketentuan-Ketentuan Umum ....................................................................................................... 93 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Definisi ........................................................................... Error! Bookmark not defined. Hubungan antara Para Pihak .......................................... Error! Bookmark not defined. Undang-Undang yang Mengatur Kontrak ...................... Error! Bookmark not defined. Bahasa............................................................................. Error! Bookmark not defined. Judul-Judul ..................................................................... Error! Bookmark not defined. Komunikasi .................................................................... Error! Bookmark not defined. Lokasi ............................................................................. Error! Bookmark not defined. Kewenangan Anggota yang Bertanggung Jawab ........... Error! Bookmark not defined. Perwakilan yang Berwenang .......................................... Error! Bookmark not defined. Praktik-Praktik Korupsi dan Kecurangan....................... Error! Bookmark not defined.



B. Permulaan, Penyelesaian, Modifikasi dan Pemutusan Kontrak ............................................... 96 11. Efektivitas Kontrak......................................................... Error! Bookmark not defined. 12. Pemutusan Kontrak karena Tidak Terlaksananya Kontrak ...........Error! Bookmark not defined. 13. Permulaan Jasa ............................................................... Error! Bookmark not defined. 14. Akhir Kontrak................................................................. Error! Bookmark not defined. 15. Keseluruhan Perjanjian................................................... Error! Bookmark not defined. 16. Modifikasi atau Variasi .................................................. Error! Bookmark not defined. 17. Keadaan Kahar (Force Majeure).................................... Error! Bookmark not defined. 18. Penangguhan Kontrak .................................................... Error! Bookmark not defined. 19. Pemutusan Kontrak ........................................................ Error! Bookmark not defined. C. Kewajiban Konsultan ................................................................................................................... 100 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28.



Umum ............................................................................. Error! Bookmark not defined. Konflik Kepentingan ...................................................... Error! Bookmark not defined. Kerahasiaan .................................................................... Error! Bookmark not defined. Tanggung Jawab Konsultan ........................................... Error! Bookmark not defined. Asuransi yang Harus Dimiliki oleh Konsultan............... Error! Bookmark not defined. Akuntansi, Inspeksi, dan Pemeriksaan Keuangan ........................................................ 103 Kewajiban Pelaporan ..................................................... Error! Bookmark not defined. Hak Kepemilikan Klien terhadap Laporan dan Catatan .............................................. 103 Peralatan, Kendaraan dan Bahan-Bahan ...................................................................... 104



D. Tenaga Ahli Konsultan dan Sub-Konsultan ............................................................................. 104 29. 30. 31. 32. 33.



Uraian tentang Tenaga Ahli Utama ................................ Error! Bookmark not defined. Penggantian Tenaga Ahli Utama .................................... Error! Bookmark not defined. Persetujuan akan Tambahan Tenaga Ahli Utama .......... Error! Bookmark not defined. Pencopotan Tenaga Ahli atau Sub-Konsultan ................ Error! Bookmark not defined. Penggantian/Pencopotan Tenaga Ahli – Dampak pada Pembayaran ........................... 105



85 | H a l a m a n



Jasa Konsultan



34.



Berbasis Waktu



Jam Kerja, Lembur, Cuti, dll. ....................................................................................... 105



E. Kewajiban Klien ........................................................................................................................... 106 35. Bantuan dan Pengecualian ............................................. Error! Bookmark not defined. 36. Akses ke Lokasi Proyek ................................................. Error! Bookmark not defined. 37. Perubahan terhadap Undang-Undang yang Berlaku Terkait Pajak dan Bea .......... Error! Bookmark not defined. 38. Jasa, Fasilitas dan Harta Benda Klien ........................... Error! Bookmark not defined. 39. Personel Rekan Setara .................................................... Error! Bookmark not defined. 40. Kewajiban Pembayaran ................................................. Error! Bookmark not defined. F. Pembayaran kepada Konsultan ................................................................................................. 108 41. 42. 43. 44. 45. 46.



Nilai Batas Atas ............................................................. Error! Bookmark not defined. Remunerasi dan Pengeluaran yang Dapat Diganti ........ Error! Bookmark not defined. Pajak dan Bea ................................................................. Error! Bookmark not defined. Mata Uang Pembayaran ................................................ Error! Bookmark not defined. Cara Penagihan dan Pembayaran .................................. Error! Bookmark not defined. Bunga atas Pembayaran Tertunda .................................. Error! Bookmark not defined.



G. Kewajaran dan Itikad Baik ........................................................................................................ 111 47.



Itikad Baik ...................................................................... Error! Bookmark not defined.



H. Penyelesaian Sengketa ................................................................................................................. 111 48. 49.



Penyelesaian Sengketa dengan Jalan Damai .................. Error! Bookmark not defined. Penyelesaian Sengketa ................................................... Error! Bookmark not defined.



Lampiran 1: Kebijakan Bank – Praktik-Praktik Korupsi dan Kecurangan 113 III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak ......................... Error! Bookmark not defined. IV. Lampiran-Lampiran..................................................................... Error! Bookmark not defined. Lampiran A – Kerangka Acuan Kerja (TOR) ............................................................................. 129 Lampiran B - Tenaga Ahli-Tenaga Ahli Utama ........................................................................... 129 Lampiran C – Estimasi Biaya Remunerasi .................................................................................. 129 Lampiran D – Estimasi Biaya Pengeluaran yang Dapat Diganti ................................................. 133 Lampiran E - Formulir Jaminan Pembayaran Uang Muka ......................................................... 134



86 | H a l a m a n



I. Bentuk Kontrak



Berbasis Waktu



Kata Pengantar 1. Bentuk standar kontrak terdiri dari empat bagian: Formulir Kontrak yang harus ditandatangani oleh Klien dan Konsultan, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), termasuk Lampiran 1 (Kebijakan Bank – Praktik-praktik Korupsi dan Kecurangan); Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK); dan LampiranLampiran. 2. Syarat-Syarat Umum dalam Kontrak dimaksud tidak boleh diubah. Syarat-Syarat Khusus dalam Kontrak yang berisi klausa-klausa yang bersifat spesifik untuk setiap Kontrak dimaksudkan untuk melengkapi, namun tidak menghapuskan atau mempertentangkan dengan Syarat-Syarat Umum.



87 | H a l a m a n



I. Bentuk Kontrak



Berbasis Waktu



KONTRAK UNTUK JASA KONSULTAN Berbasis Waktu



Nama Proyek:



Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) Nomor Pinjaman: 8861 ID No. Kontrak ____________________________ antara



Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara [Nama Klien]



dan



[Nama Konsultan]



Tanggal: 88 | H a l a m a n



I. Bentuk Kontrak



Berbasis Waktu



I.



Bentuk Kontrak BERBASIS WAKTU



(Teks dalam kurung [ ] bersifat opsional; semua catatan dalam dokumen final harus dihapuskan) KONTRAK ini (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat pada tanggal [tanggal] pada bulan [bulan], [tahun], antara, di satu pihak, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Cq. Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara (selanjutnya disebut “Klien”) dan, di pihak lain, [nama Konsultan] (selanjutnya disebut “Konsultan”). [Apabila Konsultan terdiri dari lebih satu entitas, kalimat di atas harus diubah sebagian sehingga berbunyi sebagai berikut: “…(selanjutnya disebut “Klien”) dan, di lain pihak, Joint Venture (sebutkan nama Joint Venture) yang terdiri dari entitas-entitas berikut, setiap anggota dari Joint Venture dimaksud akan secara bersama-sama dan sendiri-sendiri akan betanggung jawab kepada Klien untuk semua yang menjadi kewajiban Konsultan yang diatur dalam Kontrak ini, khususnya, [nama anggota] dan [nama anggota] (selanjutnya disebut “Konsultan”).] BAHWA (a)



Klien telah meminta kepada Konsultan untuk menyediakan jasa-jasa konsultansi tertentu sebagaimana disebutkan dalam Kontrak (selanjutnya disebut “Jasa”);



(b)



Konsultan, setelah menunjukkan kepada Klien, semua ketrampilan, keahlian, dan sumberdaya teknis yang dibutuhkan, telah sepakat untuk menyediakan Jasa berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam Kontrak ini;



(c)



Klien telah menerima [atau telah mengajukan untuk] memperoleh pinjaman dari World Bank terhadap biaya Jasa dan bermaksud untuk menggunakan sebagian dari dana dari pinjamanini untuk menyalurkan pembayaran yang disetujui berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak ini, dengan ketentuan bahwa (i) Bank hanya akan melakukan pembayaran berdasarkan permintaan Klien dan atas persetujuan oleh Bank; (ii) pembayaran dimaksud, secara keseluruhan, harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian pinjaman termasuk berbagai larangan untuk menarik dana dari rekening pinjaman untuk tujuan pembayaran apapun kepada orang atau entitas, atau untuk impor barang-barang apapun, apabila pembayaran atau impor semacam itu, sepengetahuan Bank, dilarang oleh keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan mempertimbangkan masak-masak Bab VII dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan (iii) tak satu pihak pun kecuali Klien yang dapat mengklaim hak-hak dari perjanjian pinjaman atau mengklaim dana yang disalurkan sebagai pinjaman.



OLEH KARENA ITU para pihak dengan ini menyepakati hal-hal berikut: 1.



Dokumen-dokumen terlampir berikut dengan ini harus dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dari Kontrak ini: (a)



Syarat-Syarat Umum Kontrak (termasuk Lampiran 1 “Kebijakan Bank– Praktik-Praktik Korupsi dan Kecurangan);



I. Bentuk Kontrak



(b) (c)



Berbasis Waktu



Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Lampiran-Lampiran: Lampiran A: Lampiran B: Lampiran C: Lampiran D: Lampiran E: Lampiran F



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Tenaga Ahli-Tenaga Ahli Utama Estimasi Biaya Remunerasi Estimasi Biaya yang Dapat Diganti Bentuk Jaminan Pembayaran Uang Muka Kode Etik (ESHS) [Catatan untuk Klien: untuk disertakan dalam supervisi kontrak pekerjaan konstruksi]



Seandainya terjadi inkonsistensi di antara dokumen-dokumen yang tersebut di atas, maka urutan dokumen yang diutamakan yang berlaku adalah sebagai berikut: Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Syarat-Syarat Umum Kontrak, termasuk Lampiran 1; Lampiran A; Lampiran B; Lampiran C dan Lampiran D; Lampiran E; dan Lampiran F [Catatan untuk Klien: untuk disertakan dalam supervisi kontrak pekerjaan konstruksi]. Setiap rujukan kepada Kontrak ini harus menyertakan, semua perizinan sesuai konteks, dan rujukan ke Lampirannya. 2.



Hak dan kewajiban timbal balik antara Klien dan Konsultan harus ditetapkan sebagaimana ketentuan dalam Kontrak, khususnya: (a) (b)



Konsultan harus melaksanakan Jasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Kontrak; dan Klien harus melaksanakan pembayaran kepada Konsultan sesuai dengan ketentuanketentuan dalam Kontrak.



DEMIKIANLAH, Para Pihak melalui nama-nama yang tercantum di bawah ini telah sepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada hari dan tahun yang telah disebutkan sebelumnya di atas. Untuk dan atas nama Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman



Enda Simakasura Ketaren, ST. NIP. 198206202010121002 [Perwakilan Klien yang Berwenang – nama, jabatan, dan tanda tangan] Untuk dan atas nama [Nama Konsultan atau Nama Joint Venture] [Perwakilan Konsultan yang Berwenang – nama dan tanda tangan] [Untuk Joint Venture, dapat ditandatangani oleh seluruh anggota atau cukup oleh anggota utama, dimana dalam hal ini harus dilampirkan surat kuasa untuk menandatangani atas nama seluruh anggota]. 90 | H a l a m a n



I. Bentuk Kontrak



Berbasis Waktu



Untuk dan atas nama masing-masing anggota Konsultan [cantumkan nama Joint Venture] [Nama anggota utama] [Perwakilan berwenang atas nama Joint Venture] [tambahkan baris tanda tangan untuk masing-masing anggota apabila ditandatangani semua anggota]



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



II.



Berbasis Waktu



Syarat-Syarat Umum Kontrak A. SYARAT-SYARAT UMUM



1. Definisi



1.1. Kecuali dalam konteks yang maknanya berbeda, istilah-istilah berikut kapanpun digunakan dalam Kontrak ini memiliki makna berikut: (a)



“Pedoman yang Berlaku” artinya Pedoman Seleksi dan Rekrutmen Konsultan di bawah Pinjaman IBRD dan Kredit & Hibah IDA oleh para Peminjam Bank Dunia, yang diterbitkan pada bulan Januari 2011 (“Pedoman Konsultan”).



(b)



“Undang-Undang yang Berlaku” artinya undang-undang dan instrumen lain apapun yang memiliki kekuatan hukum di negara Klien, atau di negara lain dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), sewaktu-waktu mereka diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum dari waktu ke waktu.



(c)



“Bank” maksudnya adalah the International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) atau the International Development Association (IDA).



(d)



“Peminjam” maksudnya Pemerintah, lembaga Pemerintah atau entitas lain yang menandatangani perjanjian keuangan dengan Bank.



(e)



“Klien” adalah badan pelaksana proyek yang menandatangani Kontrak untuk jasa yang diberikan oleh Konsultan terpilih.



(f)



“Konsultan” adalah perusahaan konsultan professional yang didirikan secara legal atau entitas yang menyediakan Jasa kepada Klien lewat sebuah Kontrak.



(g)



“Kontrak” maksudnya adalah perjanjian tertulis yang secara hukum bersifat mengikat yang ditandatangani oleh Klien dan Konsultan dan yang menyertakan semua dokumen terlampir yang tercantum dalam paragraf 1 pada Bentuk Kontrak (Syarat-Syarat Umum (SSUK), Syarat-Syarat Khusus (SSKK), dan Lampiran-Lampiran).



(h)



“Hari” maksudnya hari kerja kecuali dinyatakan sebaliknya.



(i)



“Tanggal Efektif” artinya tanggal dimana Kontrak mulai berkekuatan hukum dan berlaku sesuai dengan Klausa SSUK 11.



(j)



“Tenaga Ahli” artinya, secara bersama-sama, Para Tenaga Ahli, NonTenaga Ahli Utama, atau setiap personalia lain dari Konsultan, Subkonsultan atau anggota Joint Venture yang ditugaskan oleh Konsultan untuk memberikan Jasa atau sebagian dari Jasa sesuai dengan Kontrak.



(k)



“Mata Uang Asing” artinya mata uang apapun selain dari mata uang yang berlaku di negara Klien.



93 | H a l a m a n



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



(l)



Berbasis Waktu



“SSUK” maksudnya Syarat-Syarat Umum Kontrak.



(m) “Pemerintah” adalah pemerintah dari negara Klien.



2. Hubungan antara Para Pihak



94 | H a l a m a n



(n)



“Joint Venture” maksudnya kerja sama usaha dari lebih dari satu entitas yang masing-masing mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan perjanjian tertulis dimana satu anggota memiliki kewenangan untuk menjalankan semua usaha dan atas nama semua anggota dari Joint Venture dimaksud, dan dimana anggota-anggota Joint Venture secara bersama-sama dan sendiri-sendiri yang bertanggung jawab kepada Klien untuk pelaksanaan Kontrak.



(o)



“Tenaga Ahli Utama” maksudnya individu profesional dengan ketrampilan, kualifikasi, pengetahuan dan pengalaman yang sangat penting terhadap pelaksanaan Jasa yang disebutkan dalam Kontrak dan dimana Curriculum Vitae (CV) nya menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi teknis proposal yang diserahkan Konsultan.



(p)



“Mata Uang Lokal” maksudnya adalah mata uang yang berlaku di negara Klien.



(q)



“Non-Tenaga Ahli Utama” adalah individu profesional yang disediakan oleh Konsultan atau sub-Konsultan untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian dari pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.



(r)



“Pihak” maksudnya adalah Klien atau Konsultan, sesuai dengan keadaannya, dan “Para Pihak” adalah kedua pihak yang disebutkan sebelumnya.



(s)



“SSKK” adalah Syarat-Syarat Khusus Kontrak dimana SSKK dapat diubah atau dilengkapi namun tidak dihapuskan.



(t)



“Jasa” maksudnya adalah pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan sesuai dengan apa yang termaktub dalam Kontrak, sebagaimana diuraikan pada Lampiran A.



(u)



“Sub-Konsultan” maksudnya adalah sebuah entitas kepada siapa/yang mana Konsultan mengalihkan sebagian dari Jasa kepada subKontraktor namun tetap bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Kontrak secara keseluruhan.



(v)



“Pihak Ketiga” maksudnya setiap orang atau entitas di luar Pemerintah, Konsultan atau sub-Konsultan.



2.1. Tak satupun yang tercantum di sini dapat ditafsirkan sebagai hubungan antara tuan dan pelayan atau antara prinsipal dan agen dalam hubungan antara Klien dan Konsultan. Konsultan, yang tunduk pada Kontrak ini, memiliki tanggung jawab penuh atas Tenaga Ahlidan Sub-konsultan, jika ada, melaksanakan Jasa dan akan sepenuhnya bertanggung jawab atas Jasa yang dilakukan oleh mereka atau atas nama mereka.



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



3. Undang-Undang yang Mengatur Kontrak



3.1. Kontrak ini, makna dan tafsirannya, dan hubungan antara Para Pihak diatur oleh Undang-Undang yang Berlaku.



4. Bahasa



4.1. Kontrak ini dilaksanakan dalam bahasa yang disebutkan dalam SSKK, yang akan bersifat mengikat dan bahasa yang menjadi acuan untuk semua persoalan terkait arti atau tafsiran dari Kontrak ini.



5. Judul



5.1. Judul yang ada tidak boleh mempengaruhi makna dari Kontrak ini.



6. Komunikasi



6.1. Setiap komunikasi yang diperlukan atau diizinkan untuk dilakukan atau dilaksanakan sesuai dengan Kontrak ini harus dalam bentuk tertulis dan dalam bahasa yang disebutkan dalam Klausa SSUK 4. Pemberitahuan apapun yang sedemikian rupa, permohonan atau izin harus dianggap telah dilakukan atau dilaksanakan bila langsung dikirimkan kepada perwakilan Pihak yang berwenang dimana komunikasi tersebut ditujukan, atau apabila dikirimkan kepada Pihak dimaksud di alamat yang disebutkan di SSKK.



membatasi,



mengubah



atau



6.2. Pihak dimaksud dapat mengubah alamatnya untuk pemberitahuan dimaksud di bawah ini dengan memberitahukan kepada Pihak lain terkait perubahan tersebut di alamat yang disebutkan dalam SSKK. 7. Lokasi



7.1. Jasa harus dilakukan di lokasi-lokasi dimaksud sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran A dalam dokumen dimaksud, dimana lokasi untuk pelaksanaan tugas tersebut tidak disebutkan, pada lokasi-lokasi yang sedemikian, apakah di negara Pemerintah tersebut atau dimanapun, sebagaimana disetujui oleh Klien.



8. Kewenangan dari Anggota yang Bertanggung Jawab



8.1. Dalam hal dimana Konsultan berbentuk sebuah Joint Venture, para anggotanya dengan ini memberi kewenangan pada anggota yang disebutkan dalam SSKK untuk bertindak atas nama mereka dalam melaksanakan hakhak dan kewajiban-kewajiban Konsultan terhadap Klien dalam Kontrak ini, termasuk tanpa adanya pembatasan untuk menerima instruksi dan pembayaran dari Klien.



9. Perwakilan yang Berwenang



9.1. Setiap tindakan yang diperlukan atau diizinkan untuk diambil, dan setiap dokumen yang dibutuhkan atau diizinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan Kontrak ini oleh Klien atau Konsultan diperbolehkan untuk diambil atau dilaksanakan oleh pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam SSKK.



10. Praktik-Praktik Korupsi dan Kecurangan



10.1. Bank mewajibkan adanya kepatuhan terhadap kebijakannya terkait praktik-praktik korupsi dan kecurangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 SSUK.



a.



Komisi dan Pembayaran



10.2. Klien mewajibkan Konsultan untuk mengungkapkan setiap komisi atau pembayaran yang mungkin telah dibayarkan atau dibayarkan kepada agen atau pihak lain manapun terkait dengan proses seleksi atau pelaksanaan Kontrak. Informasi yang diungkapkan tersebut harus menyertakan setidaknya nama dan alamat agen atau pihak lain, jumlah dan mata uang, serta tujuan dari pembayaran komisi, gratifikasi, atau pembayaran apapun.



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



Ketidakpatuhan untuk mengungkapkan adanya pembayaran komisi, gratifikasi, atau pembayaran apapun sebagaimana dimaksud dapat mengakibatkan diputusnya Kontrak dan/atau dijatuhkannya sanksi oleh Bank.



B. PERMULAAN, PENYELESAIAN, MODIFIKASI DAN PEMUTUSAN KONTRAK 11. Efektifitas Kontrak



11.1. Kontrak ini akan mulai berlaku aktif pada tanggal (“Tanggal Efektif”) sejak pemberitahuan dari Klien kepada Konsultan yang menginstruksikan Konsultan untuk mulai melaksanakan Jasa. Pemberitahuan ini menegaskan ketentuan-ketentuan yang menegaskan efektifitas kontrak dimaksud, bila ada, yang tercantum dalam SSKK telah dipenuhi.



12. Pemutusan Kontrak karena Tidak Terlaksananya Kontrak



12.1. Apabila Kontrak ini masih belum berlaku hingga batas waktu tertentu seteleh penandatanganan Kontrak sebagaimana disebutkan dalam SSKK, masing-masing Pihak boleh, dalam waktu tidak kurang dari dua puluh dua (22) hari melalui pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya, menyatakan Kontrak ini batal demi hukum, dan dalam kondisi kontrak dinyatakan demikian oleh salah satu Pihak, maka kedua Pihak tidak dapat mengajukan klaim apapun ke masing-masing Pihak terkait dengan dokumen ini.



13. Permulaan Jasa



13.1. Konsultan harus memastikan ketersediaan Tenaga AhliUtama dan mulai melaksanakan Jasa tidak lebih dari jumlah hari setelah Tanggal Efektif yang disebutkan dalam SSKK.



14. Berakhirnya Kontrak



14.1. Kecuali diputuskan lebih dini sesuai dengan Klausa SSUK 19 perjanjian ini, Kontrak ini akan berakhir di akhir waktu yang dimaksud setelah Tanggal Efektif sebagaimana disebutkan dalam SSKK.



15. Keseluruhan Perjanjian



15.1. Kontrak ini berisi seluruh perjanjian, ketentuan dan ketetapan yang disepakati oleh Para Pihak. Tak satupun agen atau perwakilan dari masingmasing Pihak yang berwenang untuk membuat, dan Para Pihak tidak terikat oleh atau bertanggungjawab untuk, setiap pernyataan, representasi, janji atau kesepakatan yang tidak ditetapkan di sini.



16. Modifikasi atau Variasi



16.1. Setiap modifikasi atau variasi dari syarat dan ketentuan Kontrak ini, termasuk setiap modifikasi atau variasi dari lingkup Jasa ini, hanya dapat dibuat melalui perjanjian tertulis antara para Pihak. Meskipun demikian, setiap Pihak harus memberikan perjanjian yang sewajarnya terhadap setiap usulan untuk modifikasi atau variasi yang dibuat oleh Pihak lain. 16.2. Seandainya adanya modifikasi atau variasi substansial, diperlukan izin tertulis terlebih dahulu dari Bank.



17. Keadaan Kahar



a.



Definisi



96 | H a l a m a n



17.1. Untuk tujuan-tujuan yang tercantum dalam Kontrak, “Keadaan Kahar” maksudnya adalah kejadian di luar kendali yang wajar dari sebuah Pihak, tidak dapat diantisipasi terlebih dahulu, tidak dapat dihindarkan, dan membuat kinerja sebuah Pihak terkait kewajibannya di bawah ini menjadi



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



tidak mungkin atau tidak dapat dilaksanakan sewajarnya untuk dianggap tidak mungkin dalam keadaan dimaksud, dan sesuai dengan persyaratanpersyaratan tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, perang, huruhara, kekacauan umum, gempa bumi, kebakaran, ledakan, topan, banjir, atau kondisi-kondisi cuaca buruk lainnya, pemogokan, penutupan perusahaan, atau aksi industrial lainnya, penyitaan, atau setiap tindakan lainnya oleh badan-badan Pemerintah. 17.2. Keadaan Kahar tidak termasuk (i) kejadian apapun yang disebabkan oleh keteledoran atau tindakan sengaja dari sebuah Pihak atau Tenaga AhliPihak, sub-Konsultan atau agen atau karyawan, tidak juga oleh (ii) kejadian apapun yang sudah dapat diantisipasi oleh Pihak yang waspada baik dengan mempertimbangkan kejadian ini saat akhir negosiasi dari Kontrak ini, dan menghindari atau mengatasinya saat melaksanakan semua kewajiban dimaksud. 17.3. Keadaan Kahar tidak termasuk ketidakmampuan untuk menyediakan dana yang memadai atau melakukan kewajiban pembayaran dimaksud.



b.



Tidak Ada Wanprestasi



17.4. Ketidakmampuan sebuah Pihak untuk memenuhi kewajiban yang manapun menurut Kontrak ini tidak boleh dianggap sebagai sebuah wanprestasi, atau kegagalan untuk melaksanakan, Kontrak ini sejauh ketidakmampuan tersebut timbul akibat Kejadian Kahar, dengan syarat bahwa Pihak yang terkena dampak dari kejadian tersebut telah mengambil semua tindakan yang wajar untuk mewaspadainya, bersikap hati-hati, dan mengambil tindakan alternatif yang sewajarnya, semua dengan tujuan untuk melaksanakan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Kontrak ini.



c.



TindakanTindakan yang Akan Diambil



17.5. Pihak yang terdampak oleh peristiwa Kejadian Kahar harus tetap melanjutkan semua kewajibannya yang termaktub dalam Kontrak sejauh kewajiban tersebut cukup praktis untuk dilaksanakan dan harus mengambil seluruh tindakan yang cukup untuk meminimalisir semua konsekuensi dari peristiwa Kejadian Kahar. 17.6. Pihak yang terdampak oleh peristiwa Kejadian Kahar harus memberitahu Pihak lain terkait peristiwa itu sesegera mungkin, dan dalam keadaan apapun tidak lebih dari empat belas (14) hari kalender setelah terjadinya peristiwa tersebut, dengan memberikan bukti dari jenis dan penyebab peristiwa tersebut, dan sama halnya juga harus memberitahukan secara tertulis apabila kondisi normal telah berhasil dipulihkan sesegera mungkin. 17.7. Periode dimana Pihak dimaksud awal mulanya harus, menurut Kontrak, menyelesaikan tindakan atau tugas apapun, dapat diperpanjang dengan periode yang setara dimana Pihak dimaksud tidak dapat melaksanakan tindakan tersebut akibat dari adanya peristiwa Kejadian Kahar. 17.8. Selama periode dimana mereka tidak mampu memeberikan Jasa sebagai akibat dari peristiwa Kejadian Kahar, Konsultan, berdasarkan instruksi Klien, harus melakukan:



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



(a)



Berbasis Waktu



menghentikan aktivitas, dimana Konsultan harus mendapatkan penggantian untuk timbulnya biaya-biaya tambahan yang wajar dan perlu, dan bila diminta oleh Klien, untuk mengaktifkan kembali Jasa; atau



(b)



Melanjutkan Jasa sejauh dapat dilaksanakan dengan wajar, dimana Konsultan tetap menerima pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dalam Kontrak ini dan mendapat penggantian untuk timbulnya tambahan biaya-biaya yang wajar dan perlu. 17.9. Dalam hal terjadinya ketidaksepakatan di antara para Pihak terkait dengan keberadaan dan lingkup Kejadian Kahar, masalah tersebut harus diselesaikan sesuai dengan Klausa-Klausa SSUK 48 & 49. 18. Penangguhan Kontrak



18.1. Klien diperbolehkan untuk, melalui pemberitahuan tertulis terkait penangguhan kontrak Konsultan, menangguhkan semua pembayaran kepada Konsultan dimaksud apabila Konsultan tidak mampu menjalankan semua kewajibannya sesuai dengan Kontrak dimaksud, termasuk menjalankan Jasa, pemberitahuan terkait penangguhan dimaksud (i) harus menyebutkan sifat dari kegagalan dimaksud, dan (ii) harus meminta Konsultan untuk memperbaiki kegagalan dimaksud dalam periode tidak lebih dari tigapuluh (30) hari kalender setelah Konsultan menerima pemberitahuan penangguhan.



19. Pemutusan Kontrak



19. 1 Kontrak ini dapat dihentikan oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan yang diatur di bawah ini:



a.



Oleh Klien



98 | H a l a m a n



19.1.1 Klien dapat melakukan pemutusan Kontrak dalam hal terjadinya salah satu peristiwa yang disebutkan dalam paragraf (a) hingga (f) dari Klausa ini. Dalam keadaan yang demikian Klien harus memberikan setidaknya waktu tiga puluh (30) hari kalender setelah diterimanya surat pemberitahuan pemutusan Kontrak kepada Konsultan dalam kasus peristiwa yang disebutkan dalam paragraf (a) hingga (d); setidaknya enam puluh (60) hari kalender lewat pemberitahuan tertulis untuk peristiwa yang disebutkan dalam paragraf (e); dan setidaknya lima (5) hari kalender lewat pemberitahuan tertulis untuk peristiwa yang disebutkan dalam paragraf (f): (a)



Apabila Konsultan tidak mampu memperbaiki pelaksanaan kewajiban dimaksud; sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan penangguhan sesuai dengan Klausa SSUK 18;



(b)



Apabila Konsultan (atau, apabila Konsultan terdiri lebih dari satu entitas, apabila salah satu anggotanya yang manapun) dianggap insolven atau mengalami kebrangkutan atau terlibat kesepakatan dengan para kreditornya untuk penghapusan hutang atau memanfaatkan undang-undang yang manapun untuk keuntungan penghutang atau perusahaan dibubarkan atau perusahaan ditempatkan di bawah pengawasan kurator baik karena suatu kewajiban atau secara sukarela;



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



(c)



Apabila Konsultan dianggap tidak mematuhi keputusan akhir yang dicapai sebagai hasil dari pengadilan arbritrase sesuai dengan Klausa SSUK 49.1;



(d)



Bila, sebagai akibat dari Keadaan Kahar, Konsultan tidak mampu memberikan Jasanya secara substansial untuk periode tidak kurang dari enampuluh (60) hari kalender;



(e)



Apabila Klien, menurut kebijaksanaannya dan untuk alasan apapun juga, memutuskan untuk mengakhiri Kontrak dimaksud;



(f)



Apabila Konsultan tidak mampu memastikan ketersediaan Tenaga AhliUtama sebagaimana diwajibkan dalam Klausa SSUK 13.



19.1.2 Selain itu, apabila Klien menetapkan bahwa Konsultan terlibat dalam praktik-praktik korupsi, kecurangan, kolusi, pemaksaan, atau tindakan menghalang-halangi, dalam berkompetisi untuk atau dalam pelaksanaan Kontrak, maka Klien diizinkan, setelah memberi waktu empat belas (14) hari melalui pemberitahuan tertulis kepada Konsultan, untuk memutuskan ikatan kerja dengan Konsultan sebagaimana diatur di dalam Kontrak.



b.



Oleh Konsultan



19.1.3 Konsultan boleh memutuskan Kontrak ini, dengan memberi waktu tidak kurang dari tiga puluh (30) hari kalender melalui pemberitahuan tertulis kepada Klien, apabila terjadi salah satu dari peristiwa yang disebutkan dalam paragraf (a) hingga (d) dari Klausa ini. (a)



Apabila Klien tidak mampu melakukan pembayaran apapun kepada Konsultan yang telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak ini dan bukan disebabkan karena sengketa sesuai dengan Klausa SSUK 49.1 dalam waktu empat puluh lima (45) hari kalender setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Konsultan bahwa pembayaran dimaksud sudah jatuh tempo.



(b)



Apabila, sebagai akibat Keadaan Kahar, Konsultan tidak mampu melaksanakan bagian signifikan dari Jasa untuk periode tidak kurang dari enam puluh (60) hari kalender.



(c)



Apabila Klien tidak mampu mematuhi keputusan final manapun yang dicapai sebagai hasil arbitrase sesuai dengan Klausa SSUK 49.1.



(d)



Apabila Klien melakukan pelanggaran signifikan dalam pelaksanaan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak ini dan tidak mampu memperbaiki pelaksanaan kewajiban dalam waktu empat puluh lima (45) hari (atau periode yang lebih lama sebagaimana telah disepakati bersama dengan Konsultan secara tertulis) setelah Klien menerima pemberitahuan



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



tertulis dari dimaksud.



Berbasis Waktu



Konsultan



yang



menyebutkan



pelanggaran



c.



Penghentian Hak dan Kewajiban



19.1.4 Atas dihentikannya Kontrak ini sesuai dengan Klausa SSUK 12 atau SSUK 19 yang disebutkan di sini, atau atas berakhirnya Kontrak ini sesuai dengan Klausa SSUK 14, semua hak dan kewajiban dari para Pihak bersama ini, kecuali (i) hak-hak dan kewajibankewajiban yang sedemikian rupa yang disebutkan di bawah ini yang masih harus dibayar pada tanggal pemutusan kontrak atau berakhirnya kontrak, (ii) kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana ditetapkan dalam Klausa SSUK 22, (iii) Kewajiban Konsultan untuk mentizinkan pemeriksaan, penyalinan dan pemeriksaan akun-akun dan catatan-catatan sebagaimana ditentukan pada Klausa SSUK 25, dan (iv) hak apapun yang mungkin dimiliki oleh sebuah Pihak di bawah Undang-Undang yang Berlaku.



d.



Penghentian Jasa



19.1.5 Atas pemutusan Kontrak dimaksud melalui pemberitahuan dari salah satu Pihak ke Pihak lainnya sesuai dengan Klausa SSUK 19a atau SSUK 19b, Konsultan harus, segera setelah dikirimkan atau diterimanya pemberitahuan tersebut, mengambil semua langkah yang perlu untuk menghentikan Jasa dengan segera dan cara yang tertib serta berusaha sedapat mungkin untuk meminimalisir pengeluaran untuk keperluan ini. Berkenaan dengan dokumen yang disusun dan bahan yang serta peralatan yang disediakan oleh Klien, Konsultan harus mengambil langkah-langkah sebagaimana disebutkan, masingmasing, dalam Klausa SSUK 27 atau SSUK 28.



e.



Pembayaran Atas Penghentian Kontrak



19.1.6 Atas pemutusan Kontrak ini, Klien harus melakukan pembayaran-pembayaran berikut kepada Konsultan: (a)



remunerasi atas Jasa yang telah dilaksanakan sesuai dengan kewajiban sebelum tanggal efektif pemutusan Kontrak, dan berbagai pengeluaran yang dapat diganti untuk berbagai pengeluaran yang sebenarnya terjadi sebelum tanggal pemutusan Kontrak; dan sesuai dengan Klausa 42;



(b)



dalam hal pemutusan kontrak sesuai paragraf (d) dan (e) dari Klausa SSUK 19.1.1, penggantian setiap biaya insidental yang wajar dengan segera dan tertib terkait dengan pemutusan Kontrak ini, termasuk biaya untuk perjalanan kembali ke tempat asal dari Para Tenaga Ahli.



C. KEWAJIBAN KONSULTAN 20. Umum



a.



Standar Kinerja



100 | H a l a m a n



20.1 Konsultan harus menyediakan Jasa dan melaksanakan Jasa dengan melaksanakan proses uji tuntas, efisiensi dan ekonomi, sesuai dengan standar profesional dan praktik-praktik yang dapat diterima pada umumnya, dan harus menerapkan praktik-praktik manajemen yang sehat, dan menerapkan teknologi yang tepat serta peralatan, mesin, bahan, dan metode yang aman



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



dan efektif. Konsultan harus senantiasa bertindak, berkaitan dengan masalah apapun terkait Kontrak atau Jasa yang dilaksanakan, sebagai penasihat Klien yang terpercaya, dan senantiasa mendukung dan melindungi kepentingan Klien yang sah dalam urusan apapun dengan pihak ketiga. 20.2 Konsultan harus mempekerjakan dan menyediakan Tenaga Ahlidan sub-Konsultan yang memenuhi syarat dan berpengalaman sebagaimana diperlukan untuk melaksanakan Jasa. 20.3 Konsultan diperbolehkan untuk mengalihkan kontrak bagian dari Jasa sejauh dan dengan mempekerjakan Tenaga AhliUtama dan subKonsultan yang telah mendapat persetujuan lebih dulu dari Klien. Meskipun telah mendapatkan persetujuan dimaksud, tanggung jawab penuh untuk pelaksanaan Jasa dimaksud tetap berada di pihak Konsultan.



b.



UndangUndang yang Berlaku bagi Jasa



20.4 Konsultan harus melaksanakan Jasa sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak dan Undang-Undang yang Berlaku dan harus mengambil langkah-langkah yang dapat dipraktikkan untuk memastikan bahwa masingmasing Tenaga Ahli dan sub-Konsultannya, patuh pada Undang-Undang yang Berlaku. 20.5 Dalam pelaksanaan Kontrak, Konsultan harus mematuhi semua larangan impor barang-barang dan jasa di negara Klien ketika: (a)



dari segi hukum dan peraturan resmi, negara Peminjam melarang hubungan dagang dengan negara dimaksud; atau



(b)



untuk menunjukkan kepatuhan dengan keputusan terhadap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Peminjam melarang impor barang apapun dari negara dimaksud atau pembayaran apapun kepada negara, orang atau entitas dari negara dimaksud.



20.6 Klien harus memberi tahu Konsultan secara tertulis terkait peraturan bea cukai yang relevan dari negara tersebut, dan Konsultan harus, setelah menerima pemberitahuan, menghargai aturan bea cukai dimaksud. 21. Konflik Kepentingan



a.



Konsultan Dilarang Mengambil Untung dari Komisi, Potongan Harga, dll.



21.1 Konsultan harus menempatkan kepentingan Klien di atas segalanya, tanpa mempertimbangkan pekerjaan di masa mendatang, dan secara bersungguh-sungguh berusaha untuk menghindari konflik dengan penugasan lainnya atau kepentingan perusahaan mereka sendiri. 21.1.1 Pembayaran kepada Konsultan sesuai dengan SSUK F (Klausa SSUK 41 hingga 46) merupakan satu-satunya pembayaran terkait dengan Kontrak ini dan, tunduk pada Klausa SSUK 21.1.3, Konsultan dilarang menerima keuntungan dari komisi perdagangan, apapun, komisi, potongan harga atau pembayaran serupa dalam kaitannya dengan semua aktivitas dimaksud sesuai dengan Kontrak ini, atau dalam melepaskan semua kewajibannya berikut ini, dan Konsultan harus berusaha sedapat mungkin untuk memastikan bahwa masing-



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



masing sub-Konsultan dan agennya atau salah satu dari keduanya, untuk juga tidak menerima pembayaran tambahan yang dimaksud. 21.1.2 Selanjutnya, Konsultan, sebagai bagian dari Jasa, bertanggung jawab untuk memberi tahu kepada Klien terkait pengadaan barang, pekerjaan, dan jasa, Konsultan harus patuh pada Pedoman Bank yang Berlaku, dan kapanpun juga dalam menjalankan tanggung jawab yang dimaksud harus mengutamakan kepentingan Klien. Setiap potongan harga atau komisi yang diperoleh Konsultan dalam menjalankan tugas pengadaan dimaksud harus diberikan kepada Klien.



b.



Konsultan dan Afiliasinya Dilarang untuk Terlibat dalam Aktivitas Tertentu



21.1.3 Konsultan sepakat, bahwa dalam pelaksanaan Kontrak ini dan setelah pemutusan Kontrak, Konsultan dan masing-masing entitas yang terafiliasi dengan Konsultan, di samping sub-Konsultan dan masing-masing entitas yang terafiliasi dengan sub-Konsultan dimaksud, dilarang untuk terlibat sebagai pihak penyedia barang, pekerjaan atau jasa non-konsultansi yang langsung terkait dengan Jasa Konsultan dalam rangka persiapan atau implementasi proyek, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam SSKK.



c.



Larangan Terlibat dalam Aktivitas yang Berkonflik



21.1.4 Konsultan dilarang terlibat, dan harus mencegah para Tenaga Ahli, selain para sub-Konsultannya untuk tidak terlibat, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dalam bisnis atau aktivitas profesional apapun yang dapat menimbulkan konflik dengan aktivitas yang ditugaskan kepada mereka sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak ini.



d.



Kewajiban untuk Mengungkapk an Aktivitas yang Berkonflik



21.1.5 Konsultan berkewajiban dan harus memastikan Tenaga Ahlidan sub-Konsultannya juga berkewajiban untuk mengungkapkan situasi apapun baik nyata ataupun berpotensi menimbulkan konflik yang berdampak pada kapasitas mereka dalam mengutamakan kepentingan Klien, atau yang layak dipersepsikan memiliki dampak dimaksud. Ketidakpatuhan untuk mengungkapkan situasi-situasi dimaksud dapat berakitbat pada didiskualifikasinya Konsultan atau diputuskannya Kontrak.



22. Kerahasiaan



22.1 Kecuali dengan persetujuan tertulis dari Klien, Konsultan dan Tenaga Ahlikapanpun juga tidak diperbolehkan untuk memberi tahu siapapun atau entitas apapun mengenai informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh selama pelaksanaan Jasa, dan Konsultan serta Tenaga Ahlidilarang mempublikasikan rekomendasi yang dirumuskan dalam pelaksanaan, atau sebagai hasil dilaksanakannya Jasa dimaksud.



23. Tanggung Jawab Konsultan



23.1 Tergantung dari ketentuan-ketentuan tambahan, bila ada, yang ditetapkan dalam SSKK, tanggung jawab Konsultan berdasarkan Kontrak ini harus ditetapkan berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku.



24. Asuransi yang Harus Dimiliki Konsultan



24.1 Konsultan (i) harus memiliki dan dilindungi oleh, dan mendorong (setiap sub-Konsultannya, sesuai dengan keadaannya) untuk memiliki dan dilindungi oleh, atas biaya sendiri namun dengan syarat dan ketentuan yang disetujui Klien, asuransi terhadap segala risiko, dan untuk perlindungan yang



102 | H a l a m a n



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



disebutkan dalam SSKK, dan (ii) atas permintaan Klien, harus membuktikan adanya bukti perlindungan asuransi dimaksud, dan berlakunya perlindungan lewat asuransi tersebut, serta bukti bahwa premi asuransi yang disebutkan sebelumnya telah dibayar. Konsultan harus memastikan bahwa masa perlindungan asuransi yang disebutkan sudah dimulai sebelum Jasa dimulai sebagaimana dinyatakan dalam Klausa SSUK 13. 25. Akuntansi, Inspeksi dan Pemeriksaan Keuangan



25.1 Konsultan harus tetap dan mengusahakan berbagai upaya yang sewajarnya untuk mendorong sub-Konsultannya menyimpan catatan rekening yang akurat dan sistematik menyangkut pelaksanaan Jasa dalam bentuk dan rincian yang sedemikian rupa yang akan dengan jelas menampilkan perubahan waktu yang relevan dan biaya-biaya yang timbul. 25.2. Konsultan harus mengizinkan dan mendorong sub-Konsultannya untuk mengizinkan, Bank dan/atau orang-orang yang ditunjuk oleh Bank untuk memeriksa lokasi Proyek dan/atau semua akun dan catatan terkait dengan pencapaian Kontrak dan penyerahan Proposal untuk menyedialan Jasa, dan untuk mengizinkan akun dan catatan dimaksud diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh Bank apabila diminta oleh Bank. Perhatian Konsultan tertuju pada Klausa SSUK 10 yang menyatakan, antara lain, bahwa tindakantindakan yang secara substansial dimaksukan untuk menghambat pemeriksaan yang dilakukan oleh Bank dan hak-hak audit yang disebutkan dalam Klausa SSUK25.2 ini merupakan praktik yang dilarang dan dapat berakibat diputuskannya kontrak (disamping penetapan kehilangan hak untuk dipilih di bawah prosedur sanksi yang berlaku di Bank).



26. Kewajiban Pelaporan



26.1 Konsultan harus menyerahkan kepada Klien lapora-laporan dan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Lampiran A, dalam bentuk, dalam angka-angka, dan dalam periode waktu yang ditentukan dalam Lampira-Lampiran tersebut.



27. Hak-Hak Kepemilikan Klien atas LaporanLaporan dan Catatan-Catatan



27.1 Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam SSKK, seluruh laporan dan data serta informasi yang relevan seperti peta, diagram, rencana, basis data, dokumen-dokumen lain dan perangkat lunak, catatan-catatan pendukung atau bahan-bahan yang dikompilasi atau disusun oleh Konsultan untuk Klien selama penyelenggaraan Jasa harus tetap dirahasiakan dan menjadi serta tetap menjadi hak milik Klien sepenuhnya. Konsultan harus, tidak lebih dari tanggal pemutusan atau tanggal berakhirnya Kontrak ini, menyampaikan seluruh dokumen dimaksud kepada Klien, bersama-sama dengan rincian invetarisnya. Konsultan diperbolehkan untuk menyimpan salinan dari dokumen-dokumen dimaksud, data dan/atau perangkat lunak namun tidak boleh menggunakannya untuk tujuan-tujuan yang tidak terkait dengan Kontrak ini tanpa memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Klien. 27.2 Apabila perjanjian lisensi dibutuhkan atau layak dipertimbangkan antara Konsultan dan pihak ketiga untuk tujuan pengembangan rencana, gambar-gambar, spesifikasi, rancangan, basis data, dokumen-dokumen dan perangkat lunak lainnya, maka Konsultan harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Klien sebelum membuat perjanjian-perjanjian dimaksud, dan Klien berhak atas diskresinya menetapkan kompensasi atas biaya-biaya pengeluaran terkait pengembangan program-program dimaksud. Segala macam pembatasan terkait penggunaan dokumen dan perangkat lunak



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



dimaksud di masa yang akan datang, bila ada, harus dicantumkan dalam SSKK. 28. Peralatan, Kendaraan dan Bahan-Bahan



28.1 Peralatan, kendaraan, dan bahan-bahan yang disediakan kepada Konsultan oleh Klien, atau dibeli oleh Konsultan secara keseluruhan atau sebagiannya dengan dana yang disediakan oleh Klien, tetap menjadi hak milik Klien dan diberi tanda sebagaimana mestinya. Segera setelah terjadinya pemutusan atau tanggal berakhirnya Kontrak ini, Konsultan harus menyerahkan daftar inventaris kepada Klien untuk semua peralatan, kendaraan, dan bahan-bahan serta harus menghapuskan peralatan, kendaraan, dan bahan-bahan yang disebutkan sebelumnya sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Klien. Sementara peralatan, kendaraan, dan bahan-bahan dimaksud berada di bawah tanggung jawab Konsultan, kecuali diinstruksikan sebaliknya oleh Klien secara tertulis, harus diasuransikan dengan premi yang menjadi tanggungan Klien dalam nilai yang setara dengan nilai penggantian sepenuhnya. 28.2 Setiap peralatan atau bahan yang dibawa oleh Konsultan atau Tenaga Ahlike negara Klien untuk digunakan baik dalam proyek atau untuk penggunaan pribadi tetap menjadi hak milik Konsultan atau Tenaga AhliTenaga Ahli yang bersangkutan, sebagaimana berlaku.



D. TENAGA AHLIDAN SUB-KONSULTAN DARI KONSULTAN 29. Uraian tentang Tenaga Ahli Utama



29.1 Jabatan, uraian pekerjaan yang disepakati, kualifikasi minimum dan estimasi input waktu untuk menyelenggarakan semua Jasa dari masingmasing Tenaga Ahli Utama Konsultan diuraikan dalam Lampiran B. 29.2 Apabila dibutuhkan untuk mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam Klausa SSUK 20a, penyesuaian-penyesuaian yang dibuat terkait pada estimasi input waktu dari Tenaga AhliUtama sebagaimana ditentukan dalam Lampiran B, dapat dilakukan oleh Konsultan melalui pemberitahuan tertulis kepada Klien, dengan syarat (i) penyesuaian-penyesuaian semacam itu tidak boleh mengubah estimasi input waktu semula untuk setiap individu lebih dari 10% atau satu minggu, yang manapun yang lebih besar; dan (ii) total semua penyesuaian itu tidak boleh membuat pembayaran yang diatur dalam Kontrak ini melebihi batas atas yang ditentukan dalam Klausa SSUK 41.2. 29.3 Apabila dibutuhkan pekerjaan tambahan di luar lingkup penyelenggaraan Jasa yang disebutkan dalam Lampiran A, estimasi input waktu untuk Tenaga Ahli Utama dapat diperbesar lewat perjanjian tertulis antara Klien dan Konsultan. Dalam keadaan dimana pembayaran di bawah Kontrak ini melebihi batas atas pembayaran yang ditetapkan dalam Klausa SSUK 41.1, maka para Pihak harus menandatangani amandemen Kontrak.



30. Penggantian Tenaga Ahli Utama



30.1 Kecuali disetujui Klien yang dibuktikan lewat persetujuan tertulis, penggantian terhadap Tenaga Ahli Utama tidak boleh dilakukan. 30.2 Tanpa mengesampingkan hal-hal di atas, penggantian Tenaga Ahli Utama saat pelaksanaan Kontrak hanya dapat dipertimbangkan berdasarkan



104 | H a l a m a n



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



permohonan tertulis yang diserahkan oleh Konsultan dan karena keadaan yang berada di luar kekuasaan yang wajar dari Konsultan, termasuk namun tidak terbatas pada kematian dan ketidakmampuan oleh karena sebab-sebab medis. Dalam hal-hal yang sedemikian, Konsultan harus dengan segera mencari penggantinya, seseorang dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik, dan pada tingkat remunerasi yang sama. 31. Persetujuan Penambahan Tenaga Ahli-Tenaga Ahli Utama



31.1 Apabila dalam pelaksanaan Kontrak, dibutuhkan tambahan Tenaga Ahli-Tenaga Ahli Utama untuk menyelenggarakan Jasa, Konsultan harus menyerahkan Curriculum Vitae (CV) dari Tenaga Ahli atau Tenaga AhliTenaga Ahli dimaksud untuk menjadi kajian bagi dan mendapat persetujuan dari Klien Apabila Klien tidak mengutarakan keberatannya secara tertulis (dengan menyatakan alasan-alasan keberatan dimaksud) dalam waktu duapuluh dua (22) hari sejak tanggal diterimanya CV dimaksud, maka Tenaga Ahli/Tenaga Ahli-Tenaga Ahli Utama tambahan dimaksud dianggap telah disetujui oleh Klien. Tingkat remunerasi yang dapat dibayarkan kepada Tenaga Ahli Utama tambahan yang baru harus berdasarkan pada tingkat remunerasi dari posisi Tenaga Ahli-Tenaga Ahli Utama lainnya yang membutuhkan kualifikasi dan pengalaman serupa.



32. Penggantian Tenaga Ahli dan subKonsultan



32.1 Apabila Klien mendapatkan bahwa Tenaga Ahli atau subKonsultan yang manapun telah melakukan pelanggaran atau telah dituduh melakukan perbuatan kriminal, atau seandainya Klien menetapkan bahwa Tenaga Ahli dari sub-Konsultan yang ditunjuk Konsultan telah terlibat dalam praktik korupsi, kecurangan, kolusi, pemaksaan atau tindakan menghalang-halangi saat menyelenggarakan Jasa, maka Konsultan harus, atas permintaan tertulis yang disampaikan oleh Klien, untuk menyediakan penggantinya. 32.2 Seandainya Tenaga Ahli Utama, Non-Tenaga Ahli Utama atau subKonsultan dianggap oleh Klien tidak kompeten atau tidak mampu menjalankan tugas-tugas yang diberikan, Klien, dengan menyebutkan dasar penentuan ketidakkompetenan atau ketidakmampuan dimaksud, diperbolehkan untuk meminta Konsultan untuk menyediakan penggantinya. 32.3 Setiap Tenaga Ahli atau sub-Konsultan pengganti harus memiliki kualifikasi atau pengalaman yang lebih baik dan dapat diterima oleh Klien.



33. Penggantian/Pencabu tan Tenaga Ahli – Dampak terhadap Pembayaran



33.1 Kecuali telah mendapat persetujuan dari Klien, (i) Konsultan harus menanggung semua biaya perjalanan dan biaya insidental lainnya yang timbul akibat adanya pencabutan dan/atau penggantian, dan (ii) remunerasi yang akan dibayarkan untuk Tenaga Ahli-Tenaga Ahli yang disediakan sebagai pengganti tidak boleh melebihi tingkat remunerasi yang dibayarkan kepada Tenaga Ahli-Tenaga Ahli yang digantikan atau dicabut.



34. Jam Kerja, Lembur, Cuti, dll.



34.1 Jam kerja dan libur ditentukan dalam Lampiran B. Untuk memperhitungkan waktu perjalanan ke/dari negara Klien, Tenaga Ahli yang menyelenggarakan Jasa di dalam negara Klien dianggap sudah memulai atau menyelesaikan pekerjaan terkait penyelenggaraan Jasa dalam jumlah hari



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



yang disebutkan sebelum kedatangan, atau setelah meninggalkan, negara Klien sebagaimana disebutkan dalam Lampiran B. 34.2 Tenaga Ahlitidak berhak mendapatkan upah lembur atau mengambil cuti sakit atau cuti berlibur yang dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam Lampiran B, dan remunerasi yang diterima Konsultan dianggap telah mencakup semua hal-hal ini. 34.3 Setiap cuti yang diambil Tenaga Ahli Utama harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan dengan memastikan cuti yang mereka ambil tidak menyebabkan tertundanya pekerjaan atau berdampak pada supervisi Jasa yang memadai.



E. KEWAJIBAN KLIEN 35. Bantuan dan Pengecualian



106 | H a l a m a n



35.1 Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam SSKK, Klien harus berupaya semaksimal mungkin untuk: (a)



Membantu Konsultan untuk memperoleh izin kerja dan dokumendokumen lain dimaksud sebagaimana dibutuhkan Konsultan untuk menyelenggarakan Jasa.



(b)



Membantu Konsultan untuk segera memperoleh, untuk Tenaga Ahli dan, apabila sesuai dengan peraturan, anggota keluarga yang berhak, seluruh visa masuk dan keluar, izin tinggal, izin pertukaran dan setiap dokumen lainnya yang dibutuhkan agar mereka dapat tinggal di negara Klien saat mereka menyelenggarakan Jasa seperti yang disebutkan dalam Kontrak.



(c)



Memfasilitasi dengan segera pengurusan bea cukai untuk setiap barang kepemilikan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Jasa dan barangbarang pribadi milik Tenaga Ahli dan anggota keluarganya yang berhak.



(c)



Menerbitkan kepada para pejabat, agen, dan perwakilan Pemerintah seluruh instruksi yang sedemikian dan informasi yang mungkin perlu atau pantas untuk implementasi Jasa dengan segera dan efektif.



(d)



Membantu Konsultan dan Tenaga Ahlidan setiap sub-Konsultan yang dipekerjakan oleh Konsultan guna penyelenggaraan Layangan dengan memperoleh izin pengecualian untuk setiap kewajiban mendaftarkan atau memperoleh izin apapun untuk mempraktikkan profesi mereka atau untuk menegaskan kedudukan mereka baik sebagai individu atau sebagai sebuah entitas perusahaan di negara Klien menurut undangundang yang berlaku di negara Klien.



(e)



Membantu Konsultan, sub-Konsultan manapun dan Tenaga Ahlimanapun untuk memperoleh keistimewaan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Klien, untuk membawa masuk sejumlah mata uang asing ke negara Klien dengan jumlah yang wajar untuk tujuan penyelenggaraan Jasa atau untuk keperluan pribadi



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



Tenaga Ahli dimaksud dan untuk melakukan penarikan sejumlah uang yang mungkin mereka terima sebagai Tenaga Ahli dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Jasa. (f)



Memberikan bantuan lain serupa kepada Konsultan yang mungkin disebutkan dalam SSKK.



36. Akses ke Lokasi Proyek



36.1 Klien menjamin bahwa Konsultan harus memiliki, tanpa dikenakan biaya, akses bebas ke lokasi proyek terkait dengan kebutuhan untuk penyelenggaraan Jasa. Klien akan bertanggung jawab untuk setiap kerusakan di lokasi proyek atau harta benda apapun milik proyek akibat dari diberikannya akses tersebut dan akan menjamin setiap Konsultan dan masing-masing Tenaga Ahli terkait dengan tanggung jawab terhadap kerusakan dimaksud, kecuali kerusakan tersebut disebabkan oleh pelanggaran dengan sengaja atau kelalaian Konsultan atau masing-masing sub-Konsultannya atau masing-masing dari Tenaga Ahlinya.



37. Perubahan dalam Undang-Undang yang Berlaku Terkait Perpajakan dan Bea



37.1 Apabila, setelah tanggal penandatanganan Kontrak, ada perubahan apapun menyangkut undang-undang yang berlaku di negara Klien menyangkut perpajakan dan bea yang meningkatkan atau menurunkan biaya yang dibebankan kepada Konsultan dalam menyelenggarakan Jasanya, maka remunerasi dan semua pengeluaran yang dapat diganti yang dibayarkan kepada Konsultan menurut Kontrak ini harus ditingkatkan atau diturunkan semestinya sesuai dengan kesepakatan antara para Pihak dalam perjanjian ini, dan penyesuaian-penyesuaian terkait harus dilakukan terhadap nilai batas atas yang disebutkan dalam Klausa SSUK 41.1.



38. Jasa, Fasilitas, dan Harta Benda Klien



38.1 Klien harus menyediakan kepada Konsultan dan Tenaga Ahli, untuk tujuan penyelenggaraan Jasa dan bebas dari biaya, jasa, fasilitas dan harta benda yang dicantumkan dalam Kerangka Acuan Kerja (Lampiran A) di saat dan dengan cara yang disebutkan dalam Lampiran A. 38.2 Dalam halnya jasa tersebut, fasilitas, dan harta benda dimaksud tidak tersedia bagi Konsultan sebagaimana dan seperti yang dicantumkan dalam Lampiran A, para Pihak setuju untuk (i) memberikan perpanjangan waktu yang sewajarnya untuk menjamin Konsultan dalam penyelenggaraan Jasa, (ii) cara dimana Konsultan harus mengadakan jasa-jasa, fasilitas, dan harta benda dimaksud dari sumber-sumber lain, dan (iii) pembayaran tambahan, bila ada, yang harus dibayarkan kepada Konsultan terkait kondisi di atas sesuai dengan Klausa SSUK 41.3.



39. Personel Rekanan



39.1 Klien harus menyediakan kepada Konsultan tanpa tambahan biaya personel profesional dan personel pendukung rekanan, yang dipilih oleh Klien berdasarkan masukan dari Konsultan, bila disebutkan dalam Lampiran A. 39.2 Bila personel rekanan tidak disediakan oleh Klien kepada Konsultan sebagaimana dan saat disebutkan dalam Lampiran A, Klien dan Konsultan harus bersepakat (i) tentang bagaimana bagian Jasa yang terpengaruh harus ditangani, dan (ii) pembayaran tambahan, bila ada, yang harus dilakukan



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



Klien kepada Konsultan sebagai akibat dari kondisi di atas sesuai dengan yang disebutkan dalam Klausa SSUK 41.3. 39.3 Profesional dan personel pendukung rekanan, kecuali petugas penghubung dari pihak Klien, harus secara eksklusif bekerja di bawah arahan Konsultan. Apabila ada anggota personel rekanan tidak mampu bekerja dengan memadai untuk tugas yang diberikan kepada anggota dimaksud oleh Konsultan yang sesuai dengan jabatan yang diduduki oleh anggota dimaksud, maka Konsultan diperbolehkan untuk meminta penggantian personel dimaksud, dan Klien tidak boleh menolak permintaan yang sedemikian. 40. Kewajiban Pembayaran



40.1 Dalam kaitan dengan Jasa yang dilaksanakan oleh Konsultan sesuai dengan Kontrak ini, Klien harus melakukan pembayaran kepada Konsultan dan alam cara yang ditetapkan dalam SSUK F berikut ini.



F. PEMBAYARAN KEPADA KONSULTAN 41. Batas Atas Pembayaran



41.1 Estimasi biaya penyelenggaraan Jasa ditentukan dalam Lampiran C (Remunerasi) dan Lampiran D (Pengeluaran-pengeluaran yang dapat diganti). 41.2 Pembayaran yang terkait dengan Kontrak ini tidak diperkenankan untuk melebihi batas atas pembayaran baik dalam mata uang asing dan dalam mata uang lokal yang disebutkan dalam SSKK. 41.3 Setiap pembayaran yang melebihi batas atas yang disebutkan dalam SSUK 41.2, harus didukung oleh amandemen Kontrak yang ditandatangani oleh Para Pihak yang merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam Kontrak ini yang menyebutkan amandemen dimaksud.



42. Remunerasi dan PengeluaranPengeluaran yang Dapat Diganti



42.1 Klien harus membayar Konsultan (i) remunerasi yang ditetapkan atas dasar waktu yang ditentukan berdasarkan waktu yang sesungguhnya dihabiskan oleh masing-masing Tenaga Ahli dalam menyelenggarakan Jasa setelah tanggal dimulainya Jasa atau tanggal lain yang disepakati para Pihak secara tertulis; dan (ii) pengeluaran-pengeluaran Konsultan yang dapat diganti yang sebenarnya dan sewajarnya timbul dalam penyelenggaraan Jasa. 42.2 Seluruh pembayaran harus dibayarkan pada tingkat yang ditetapkan dalam Lampiran C dan Lampiran D. 42.3 Kecuali SSKK menawarkan tingkat penyesuaian harga, maka remunerasi yang disebutkan bersifat tetap selama berlakunya Kontrak. 42.4 Tingkat remunerasi sudah termasuk: (i) gaji dan tunjangan yang telah disepakati bersama dengan Konsultan untuk dibayarkan kepada Tenaga Ahliselain juga faktor-faktor biaya beban sosial dan biaya tetap (bonus atau sarana pembagian keuntungan tidak boleh disertakan sebagai elemen biaya tetap), (ii) biaya untuk biaya dukungan dari staff kantor asal yang belum



108 | H a l a m a n



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



dicantumkan dalam daftar Tenaga Ahlipada Lampiran B, (iii) keuntungan Konsultan, dan (iv) poin-poin lain yang disebutkan dalam SSKK. 42.5 Setiap tingkat remunerasi yang belum disebutkan untuk Tenaga Ahliyang belum ditunjuk sifatnya hanya sementara dan dapat direvisi, dengan persetujuan tertulis dari Klien, begitu tingkat remunerasi dan tunjangan yang berlaku diketahui. 43. Perpajakan dan BeaBea



43.1 Konsultan, sub-Konsultan, dan Tenaga Ahlibertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Kontrak ini kecuali dinyatakan sebaliknya dalam SSKK. 43.2 Sebagai perkecualian untuk hal-hal di atas sebagaimana dinyatakn dalam SSKK, semua pajak lokal tidak langsung yang dapat dikenali (diuraikan untuk setiap pajak dan difinalisasi saat negosiasi Kontrak) yang telah dibayar Konsultan akan diganti atau pajak tersebut akan dibayar oleh Klien atas nama Konsultan.



44. Mata Uang Pembayaran



44.1 Setiap pembayaran yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan Kontrak ini dilakukan dalam mata uang/gabungan mata uang yang disebutkan dalam SSKK.



45. Cara Penagihan dan Pembayaran



45.1 Penagihan dan pembayaran terkait dengan penyelenggaraan Jasa harus dilakukan dengan cara-cara berikut: (a)



Pembayaran Uang Muka. Dalam jangka waktu beberapa hari setelah Tanggal Efektif, Klien harus melakukan pembayaran uang muka kepada Konsultan sebagaimana disebutkan dalam SSKK. Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam SSKK, uang muka harus dibayarkan berdasarkan atas jaminan pembayaran uang muka oleh bank yang dapat diterima oleh Klien dalam jumlah (atau sejumlah nilai) dan dalam mata uang (atau gabungan mata uang) yang disebutkan dalam SSKK. Jaminan yang dimaksud (i) tetap berlaku efektif hingga keseluruhan pembayaran telah dilunasi, dan (ii) dilakukan dalam bentuk yang telah ditetapkan dalam Lampiran E, atau dalam pembayaran lain yang sedemikian rupa yang telah disetujui oleh Klien secara tertulis. Pembayaran uang muka akan dilunasi oleh Klien dalam cicilan yang sama sesuai dengan jumlah bulan Jasa yang dinyatakan dalam SSKK hingga pembayaran uang muka dimaksud telah dibayar lunas.



(b)



Tagihan Terperinci. Segera setelah dapat dilakukan dan tidak lebih dari limabelas (15) hari setelah setiap akhir bulan kalender selama periode penyelenggaraan Jasa, atau setelah setiap akhir bulan dari masing-masing interval waktu kecuali ditunjukkan sebaliknya dalam SSKK, Konsultan harus menyerahkan kepada Klien, rangkap dua, tagihan terperinci, dengan dilampirkan kuitansi atau dokumen pendukung lain yang sesuai, jumlah yang harus dibayar sesuai dengan Klausa SSUK 44 dan SSUK 45 untuk interval dimaksud, atau periode lain yang disebutkan dalam SSKK. Tagihan terpisah harus diserahkan untuk pengeluaran yang timbul baik dalam mata uang asing ataupun



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



mata uang lokal. Setiap tagihan harus menunjukkan remunerasi dan tagihan-tagihan yang dapat diganti secara terpisah.



46. Beban Bunga atas Pembayaran Tertunda



110 | H a l a m a n



(c)



Klien harus membayar tagihan Konsultan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari setelah tagihan terperinci diterima Klien dengan dilampirkan dokumen-dokumen pendukung. Hanya tagihan yang tidak dilampirkan dengan dokumen pendukung yang memadai yang pembayarannya dapat ditunda. Bila ditemukan ada perbedaan antara pembayaran yang sesungguhnya dan biaya-biaya yang boleh ditagihkan oleh Konsultan, maka Klien boleh menambahkan atau mengurangi perbedaan perbedaan dari pembayaran-pembayaran tagihan selanjutnya.



(d)



Pembayaran Terakhir. Pembayaran terakhir yang dilakukan berdasarkan Klausa ini hanya dapat dilakukan setelah laporan akhir dan tagihan akhir, yang ditandai sedemikian rupa, telah diserahkan oleh Konsultan dan dianggap telah memenuhi syarat oleh Klien. Penyelenggaraan jasa telah dianggap selesai dan akhirnya diterima oleh Klien serta disetujuinya laporan akhir dan tagihan akhir telah disetujui dan dianggap telah memenuhi ketentuan oleh Klien dalam jangka waktu Sembilan puluh (90) hari kalender setelah diterimanya laporan akhir dan tagihan akhir oleh Klien kecuali Klien, dalam jangka waktu sembilan puluh (90) hari kalender dimaksud, memberikan surat pemberitahuan tertulis yang menyebutkan rincian dari kekurangan yang ada dalam Jasa, laporan akhir atau tagihan akhir. Konsultan harus dengan segera melakukan perbaikan yang diperlukan, dan setelahnya proses yang sebelumnya diulang kembali. Setiap perbedaan pembayaran yang telah dilakukan Klien atau telah terbayar oleh Klien sesuai dengan Klausa ini dalam jumlah yang melebihi dari jumlah yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan dalam Kontrak maka kelebihan pembayaran yang disebutkan sebelumnya harus dikembalikan oleh Konsulatan kepada Klien dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah Konsultan menerima surat pemberitahuan dimaksud. Setiap klaim yang sedemikian oleh Klien terkait kelebihan pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu dua belas (12) bulan kalender setelah Klien menerima laporan akhir dan tagihan akhir yang disetujui oleh Klien sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas.



(e)



Semua pembayaran menyangkut Kontrak ini harus dibayarkan ke rekening Konsultan yang disebutkan dalam SSKK.



(f)



Dengan perkecualian terkait pembayaran akhir seperti yang disebutkan dalam paragraf (d) di atas, pembayaran yang dilakukan bukan merupakan tanda bahwa Jasa yang diselenggarakan telah diterima atau membebaskan Konsultan dari kewajiban-kewajibannya terkait Kontrak ini.



46.1 Apabila Klien telah menunda pembayaran lebih dari lima belas (15) hari setelah tanggal jatuh tempo yang dinyatakan dalam Klausa SSUK 45.1 (c), maka Konsultan berhak menerima pembayaran bunga dari jumlah yang telah jatuh tempo, yang belum dibayarkan, pada tanggal jatuh tempo



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak



Berbasis Waktu



dimaksud untuk setiap hari penundaan pada tingkat bunga tahunan yang dinyatakan pada SSKK.



G. KEWAJARAN DAN ITIKAD BAIK 47. Itikad Baik



47.1 Para Pihak menyatakan kesanggupan untuk bertindak dengan didasari atas itikad baik menyangkut hak masing-masing yang diatur dalam Kontrak ini dan untuk mengambil semua tindakan yang wajar dan untuk memastikan tercapainya tujuan-tujuan dari Kontrak ini.



H. PENYELESAIAN SENGKETA 48. Penyelesaian Sengketa dengan Jalan Damai



48.1 Para Pihak harus berusaha untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dengan jalan damai melalui musyawarah antara kedua belah pihak.



49. Penyelesaian Sengketa



49.1 Setiap sengketa antara para Pihak yang timbul menyangkut atau terkait dengan Kontrak in yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan damai, maka kasus sengketa ini akan dirujuk kepada pihak ketiga/pengadilan arbitrase untuk penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam SSKK.



48.2 Apabila salah satu Pihak berkeberatan atas tindakan atau tidak adanya tindakan dari Pihak lain, Pihak yang bekeberatan boleh mengirimkan Surat Sengketa tertulis ke Pihak lainnya dengan menyebutkan rincian dari hal-hal yang menimbulkan persengketaan. Pihak yang menerima Surat Sengketa harus memberikan pertimbangkannya dan menjawabnya secara tertulis dalam jangka waktu empat belas (14) hari setelah diterimanya surat dimaksud. Apabila Pihak itu tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu empat belas (14) hari, atau sengketa dimaksud tidak dapat diselesaikan dengan jalan damai dalam jangka waktu empat belas (14) hari setelah jawaban diberikan oleh Pihak dimaksud, maka Klausa SSUK 49.1 akan berlaku.



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak – Lampiran 1



Berbasis Waktu



II. Syarat-Syarat Umum Lampiran 1: Kebijakan Bank – Praktik-Praktik Korupsi dan Kecurangan (teks dalam Lampiran 1 ini tidak boleh diubah) Pedoman Seleksi dan Penentuan Konsultan terkait Pinjaman IBRD serta Kredit & Hibah IDA oleh Peminjam Bank Dunia, diterbitkan pada bulan Januari 2011: “Kecurangan dan Korupsi” 1.23 Sudah menjadi kebijakan Bank untuk mewajibkan para Peminjam (termasuk para penerima manfaat dari pinjaman Bank), konsultan, para agen (apakah dinyatakan atau tidak), sub-kontraktor, subkonsultan, penyedia jasa, atau para pemasok, dan personel-personelnya, untuk menerapkan standar etika tertinggi selama proses seleksi dan pelaksanaan kontrak-kotrak yang dibiayai oleh Bank [catatan kaki: Dalam konteks ini, setiap tindakan yang diambil oleh konsultan atau pegawainya, atau agennya, atau sub-konsultannya, sub-kontraktor, penyedia jasa, pemasok, dan/atau karyawannya, untuk mempengaruhi jalannya proses seleksi atau pelaksanaan kontrak suppliers, untuk keunggulan yang tidak semestinya adalah sesuatu yang tidak dibenarkan.] Selaras dengan kebijakan ini, Bank: (a) mendefinisikan, untuk tujuan dari ketentuan ini, syarat-syarat yang ditentukan di bawah ini sebagai berikut:



(i) “praktik korupsi” adalah menawarkan, memberi, menerima, atau meminta, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang bernilai secara tidak pantas untuk mempengaruhi tindakan pihak lain9;



(ii) “praktik kecurangan” adalah tindakan atau kelalaian apapun, termasuk penyajian yang keliru, dan secara sadar atau ceroboh menyesatkan, atau berupaya untuk menyesatkan, suatu pihak untuk memperoleh manfaat finansial atau manfaat lain atau menghindari suatu kewajiban10;



(iii)



“praktik-praktik kolusi” adalah sebuah upaya pengaturan antara dua pihak atau lebih yang dimaksudkan untuk sebuah maksud yang tidak pantas, termasuk untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pihak lain secara tidak patut11;



9



Untuk tujuan sub-paragraf ini, “pihak lain” merujuk pada pejabat publik yang bertindak dalam kaitannya dengan proses seleksi atau pelaksanaan kontrak. Dalam konteks ini “pejabat publik” termasuk staf Bank Dunia Dunia dan karyawan organisasi lain yang mengambil atau mengulas keputusan dalam penyeleksian konsultan.



10



Untuk tujuan sub-paragraf ini “pihak” merujuk pada pejabat publik; istilah-istilah “manfaat” dan “kewajiban” berkaitan dengan proses seleksi atau pelaksanaan kontrak; dan “tindakan atau kelalaian” dimaksudkan untuk mempengaruhi proses seleksi atau pelaksnaan kontrak.



11



Untuk tujuan sub-paragraf ini, “para pihak” merujuk pada para peserta dari proses pengadaan dan seleksi ini (termasuk para pejabat publik) berupaya baik lewat dirinya sendiri, atau lewat orang lain atau entitas yang tidak ikut serta dalam proses pengadaan atau seleksi ini, untuk berpura-pura berkompetisi untuk menentukan harga-



113 | H a l a m a n



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak – Lampiran 1



Berbasis Waktu



(iv)



“praktik-praktik pemaksaan (koersif)” adalah merusak atau merugikan, atau mengancam untuk merusak atau merugikan, secara langsung atau tidak langsung, pihak manapun atau harta benda pihak dimaksud guna secara tidak pantas mempengaruhi tindakan pihak tertentu.12;



(v) “praktik menghalang-halangi (obstruktif)” yaitu (aa)



sengaja merusak, memalsukan, mengubah, atau menyembunyikan bukti penting dalam rangka penyelidikan atau membuat pernyataan palsu kepada penyelidik dengan tujuan untuk menghambat secara signifikan penyelidikan yang dilakukan oleh Bank terkait dugaan tindak korupsi, kecurangan, pemaksaan, atau praktik kolusi; dan/atau mengancam, mengganggu, atau mengintimidasi pihak manapun guna mencegah diungkapnya pengetahuan oleh pihak dimaksud terkait dengan penyelidikan atau mencegah dilanjutkannya penyelidikan, atau



(bb)



tindakan yang dimaksudkan untuk menghalangi secara signifikan dilaksanakannya pemeriksaan oleh Bank dan hak-hak untuk pelaksanaan audit;



(b) akan menolak usulan penetapan pemenang apabila Bank menetapkan bahwa konsultan yang direkomendasikan untuk mendapatkan kontrak atau personel manapun dari konsultan dimaksud, atau agennya, atau sub-konsultannya, sub-kontraktor, penyedia jasa, pemasok, dan/atau karyawannya telah, secara langsung atau tidak langsung, terlibat dalam praktik-praktik korupsi, kecurangan, pemaksaan, atau penghalangan dalam berkompetisi untuk memperoleh kontrak dimaksud; (c) akan menyatakan adanya pelanggaran terhadap aturan dan prosedur dalam proses pengadaan, dan membatalkan sebagian dari Pinjaman yang dialokasikan untuk kontrak dimaksud apabila Bank menentukan kapanpun juga bahwa perwakilan dari Peminjam atau penerima dari bagian manapun dana Pinjaman terlibat dalam praktik-praktik korupsi, kecurangan, kolusi, pemaksaan, atau menghalanghalangi selama proses seleksi dimana Peminjam tidak mampu mengambil tindakan pada saat yang tepat dan tepat sesuai dengan harapan Bank untuk menyoroti praktik-praktik semacam itu saat hal tersebut terjadi, termasuk ketidakmampuan untuk memberitahukan kepada Bank pada saat yang tepat saat mereke mengetahui adanya praktik-praktik semacam itu; (d) akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan atau individu kapanpun juga, sesuai dengan prosedur-prosedur13 yang berlaku untuk menjatuhkan sanksi di Bank, termasuk secara terbuka mengumumkan bahwa perushaan itu tidak berhak untuk, periode waktu yang tidak terhingga atau untuk



harga pada tingkat artifisial, yang non-kompetitif, atau saling mengetahui harga lelang masing-masing pihak atau ketentuan-ketentuan lainnya. 12



Untuk tujuan dari sub-paragraf ini, “pihak” merujuk pada peserta dari proses seleksi atau pelaksanaan kontrak. Sebuah perusahaan atau seorang individu dapat dinyatakan tidak layak dianugerahi kontrak yang dibiayai Bank setelah (i) selesainya proses penyelidikan perkara oleh Bank untuk mengenakan sanksi sesuai dengan prosedur untuk pengenaan sanksi, termasuk antara lain: lintas-larangan sebagaimana disepakati dengan Institusi Keuangan Internasional lainnya, termasuk Bank-Bank Pembangunan Multilateral, dan melalui penerapan prosedur sanksi pengadaan administatif perusahaan oleh Bank Dunia Group untuk tindak keurangan dan korupsi; dan (ii) sebagai akibat dari penangguhan sementara atau penangguhan dini sementara terkait dengan pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung. Lihat catatan kaki 12 dan paragraf 8 dari Lampiran 1 Pedoman ini.



13



114 | H a l a m a n



II. Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Kontrak – Lampiran 1



periode tertentu: (i) untuk dianugerahi kontrak yang dibiayai oleh Bank, dan (ii) untuk dinominasikan14 sebagai sub-konsultan, pemasok, atau penyedia jasa selain dari perusahaan yang berhak untuk dianugerahi kontrak yang dibiayai oleh Bank.



14



Sub-konsultan, pemasok, atau penyedia jasa terpilih adalah mereka yang baik telah (i) disertakan oleh konsultan dalam proposalnya karena pengalamannya yang spesifik dan penting dan pengetahuan tentang seluk beluk yang menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi teknis dari proposal konsultan untuk jasa-jasa tertentu; atau (ii) ditunjukoleh Peminjam.



III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak



III.



Berbasis Waktu



Syarat-Syarat Khusus dalam Kontrak



[Catatan dalam kurung dimaksudkan hanya sebagai pedoman dan harus dihapuskan dari teks final dari dokumen kontrak yang ditandatangani] Nomor Klausa Syarat Umum (SU) 1.1(b) dan 3.1



Amandemen dari, dan Pelengkap untuk, Klausa-Klausa Syarat-Syarat Umum dalam Kontrak (SSUK) Kontrak harus ditafsirkan sesuai dengan undang-undang dari Indonesia. [isi nama negara]. [Catatan: Kontrak-kontrak yang dibiayai Bank pada umumnya mengacu pada undang-undang dari negara [Pemerintah/Klien] sebagai undang-undang yang mengatur kontrak. Namun, para Pihak dapat mengacu pada undangundang negara lain, dimana dalam hal ini nama dari negara bersangkutan harus dicantumkan, dan tanda kurung siku harus dihapuskan.]



4.1



Bahasa yang digunakan: Indonesia isi nama bahasa].



6.1 dan 6.2



Berikut adalah alamat: Klien :



Jl. Gaperta No. 289 Helvetia Medan



U.p. Faksimili : E-mail (bila diizinkan): Konsultan : U.p. Faksimili : E-mail (bila diizinkan) : 8.1



[Catatan: Bila Konsultan hanya terdiri dari satu entitas, isi dengan “Tidak Berlaku”; ATAU Bila Konsultan berbentuk Joint Venture yang terdiri lebih dari satu entitas, nama anggota Joint Venture yang alamatnya disebutkan dalam Klausa SSKK6.1 harus diisi di sini.] Anggota Utama yang bertindak atas nama Joint Venture adalah _________ ______________________________ [isi nama anggota]



9.1



Perwakilan Berwenang: Untuk Klien: Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Enda Simakasura Ketaren, ST. 117 | H a l a m a n



III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak



Berbasis Waktu



[nama, jabatan] Untuk Konsultan: 11.1



[nama, jabatan]



[Catatan: Bila tidak ada Syarat-Syarat yang menyatakan hal-hal terkait mulai berlakunya kontrak, isi dengan “Tidak Berlaku”] ATAU Cantumkan Syarat-Syarat apapun terkait berlakunya Kontrak, contoh, persetujuan Kontrak oleh Bank, mulai disalurkannya pinjaman oleh Bank, diterimanya pembayaran uang muka oleh Konsultan, dan diterimanya jaminan pembayaran uang muka oleh Klien (lihat Klausa SSKK45.1(a)), dll.] Syarat-Syarat yang menyatakan mulai berlakunya kontrak adalah sebagai berikut: [isi dengan “Tidak Berlaku” atau cantumkan Syarat-Syarat dimaksud]



12.1



Pemutusan Kontrak karena Ketidakmampuan untuk Melaksanakan Kontrak: Batas periode waktu 1 (satu) bulan. isi dengan periode waktu, contoh: empat bulan].



13.1



Permulaan Jasa: 14 (empat belas) hari setelah penandatanganan kontrak. Dalam hari _________________[contoh: sepuluh]. Kepastian ketersediaan Tenaga AhliUtama untuk memulai Penugasan harus diserahkan kepada Klien secara tertulis sebagai pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing Tenaga Ahli Utama.



14.1



Akhir Masa Kontrak: Periode waktunya adalah ________________________ [isi dengan periode waktu, contoh: dua belas bulan].



21 b.



Klien berhak menetapkan atas dasar kasus per kasus apakah Konsultan harus didiskualifikasi sebagai pihak yang menyediakan barang-barang, pekerjaan, atau jasa non-konsultansi karena adanya konflik dengan halhal yang disebutkan dalam Klausa SSUK 21.1.3 Ya______ Tidak _____



118 | H a l a m a n



III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak



23.1



Berbasis Waktu



Tidak ada Syarat-Syarat tambahan. [ATAU: Pembatasan Tanggung Jawab Konsultan berikut terhadap Klien dapat bergantung pada hasil negosiasi Kontrak: “Pembatasan Tanggungjawab Konsultan terhadap Klien: (a) Kecuali dalam hal adanya kelalaian yang disengaja atau tindakan pelanggaran yang disengaja dari pihak Konsultan atau di pihak individu atau perusahaan manapun yang bertindak atas nama Konsultan dalam menyelenggarakan Jasa, Konsultan, terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh Konsultan terhadap harta benda Klien, tidak bertanggung jawab terhadap Klien: (i)



atas setiap kerusakan atau kerugian tidak langsung atau yang diakibatkannya; dan



(ii)



untuk setiap kerugian atau kerusakan yang melebihi [isi dengan pengali, contoh: satu, dua, tiga] kali dari total niai Kontrak;



(b) Pembatasan tanggung jawab ini tidak boleh (i)



mempengaruhi tanggung jawab Konsultan, bila ada, untuk kerusakan yang ditimbulkan kepada Pihak Ketiga yang disebabkan oleh Konsultan atau individu atau perusahaan manapun yang bertindak atas nama Konsultan dalam menyelenggarakan Jasa;



(ii)



ditafsirkan sebagai memberi Konsultan pembatasan atau pengecualian dari tanggung jawab yang dilarang oleh [isi dengan “Undang-Undang yang Berlaku”, apabila hal itu adalah undang-undang di negara Klien, atau isi “undangundang yang berlaku di negara Klien”, apabila UndangUndang yang Berlaku yang dinyatakan dalam Klausa SSKK1.1 (b) berbeda dari undang-undang di negara Klien].



[Catatan untuk Klien dan Konsultan: Setiap saran yang diberikan oleh Konsultan dalam Proposal untuk mengusulkan pengecualian/pembatasan tanggung jawab yang diatur dalam Kontrak harus diteliti dengan seksama oleh Klien dan didiskusikan dengan Bank sebelum menerima perubahan apapun terhadap apa yang sebelumnya dicantumkan dalam RFP yang diterbitkan. Dalam hal ini, para harus mengetahui kebijakan Bank dalam hal ini yang adalah sebagai berikut: Agar dapat diterima oleh Bank, setiap pembatasan harus setidaknya terkait secara sewajarnya pada (a) potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan Konsultan kepada Klien, dan (b) Kemampuan Konsultan untuk membayar kompensasi dengan memanfaatkan asset-assetnya sendiri dan perlindungan



III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak



Berbasis Waktu



asuransi yang sewajarnya dapat diperoleh. Tanggung jawab Konsultan tidak boleh dibatasi hingga kurang dari pengali total pembayaran kepada Konsultan yang diatur dalam Kontrak untuk remunerasi dan pengeluaranpengeluaran yang dapat diganti. Pernyataan tertulis bahwa Konsultan hanya bertanggung jawab untuk mengulang Jasa-Jasa yang bermasalah tidak dapat diterima oleh Bank. Selain itu, tanggung jawab Konsultan tidak boleh dibatasi hanya pada kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian yang disengaja atau pelanggaran yang disengaja. Sebagai akibatnya Bank tidak menerima ketentuan bahwa Klien harus menjamin dan membebaskan klaim dari Pihak Ketiga terhdap Konsultan, kecuali, tentunya, apabila klaim tersebut berdasarkan atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan kelalaian atau tindakan Klien yang salah sejauh dimungkinkan oleh undang-undang yang berlaku di negara Klien.] 24.1



Perlindungan asuransi terhadap berbagai macam risiko harus mencakup hal-hal berikut: [Catatan: Hapus bila tidak berlaku kecuali paragraf (a)]. (a) Asuransi tanggung gugat profesional, dengan jumlah minimum nilai pertanggungan dari nilai total pagu kontrak [isi dengan nilai pertanggungan dan mata uang yang tidak boleh kurang dari total batas atas Kontrak]; (b) Asuransi tanggung gugat kendaraan bermotor terhadap Pihak Ketiga menyangkut kendaraan bermotor yang dioperasikan di negara Klien oleh Konsultan dan para Tenaga Ahlinya atau sub-Konsultannya, dengan nilai pertanggungan minimum [isi dengan nilai pertanggungan minimum dan mata uang atau sebutkan “sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Klien”]; (c) Asuransi tanggung gugat kepada Pihak Ketiga, dengan minimum nilai pertanggungan [isi minimum nilai pertanggungan dan mata uang atau sebutkan “sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Klien”]; (d) Asuransi tanggung gugat pemberi kerja dan asuransi kompensasi pekerja menyangkut Tenaga Ahlidan sub-konsultannya sesuai dengan semua ketentuan yang relevan dari undang-undang yang berlaku di negara Klien, di samping, menyangkut Tenaga Ahlidimaksud, setiap asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, perjalanan atau asuransi lainnya yang sesuai; dan (e) asuransi terhadap kerugian atau kerusakan untuk (i) peralatan yang dibeli secara utuh atau sebagian dengan dana yang disediakan oleh Kontrak ini, (ii) harta benda Konsultan yang digunakan dalam penyelenggaran Jasa, dan (iii) setiap dokumen yang disusun oleh Konsultan dalam penyelenggaraan Jasa.



120 | H a l a m a n



III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak



Berbasis Waktu



27.1



[Bila berlaku, sebutkan semua perkecualian terhadap ketentuan mengenai hak kepemilikan____N/A (Tidak berlaku)



27.2



[Bila tidak ada pembatasan untuk pemanfaatan dokumen-dokumen ini di masa yang akan datang oleh salah satu Pihak, Klausa SSKK 27.2 ini harus dihapus. Bila para Pihak bermaksud untuk membatasi penggunaan hasil pekerjaan dimaksud, salah satu dari opsi-opsi berikut, atau salah satu dari opsi lain yang telah disepakati oleh para Pihak, dapat digunakan: [Konsultan tidak diperkenankan untuk memanfaatkan semua dokumen rencana, gambar, spesifikasi, design, laporan dan dokumen dan perangkat lunak lainnya untuk tujuan-tujuan yang tidak ada hubungannya dengan Kontrak ini tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Klien.] ATAU [Klien tidak diperkenankan untuk memanfaatkan [isi dengan apa yang berlaku…… dokumen dan perangkat lunak ………..] untuk tujuan-tujuan yang tidak ada hubungannya dengan Kontrak ini tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan.] ATAU [Tak Satupun Pihak diperkenankan untuk memanfaatkan [isi dengan apa yang berlaku…… dokumen dan perangkat lunak ………..] untuk tujuantujuan yang tidak ada hubungannya dengan Kontrak ini tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Lainnya.]



32. Pencabutan Tenaga Ahli atau Sub-konsultan



[Catatan untuk Klien: sertakan pernyataan berikut untuk tujuan supervisi kontrak pekerjaan konstruksi atau hapuskan bila tidak berlaku.] Sisipkan pernyataan berikut sebagai Sub-Paragraf 32.3 dan ubah Sub-Paragraf 32.3 yang asli menjadi Sub-Paragraf 32.4 “Tenaga AhliKunci, Non-Tenaga Ahli Kunci atau Sub-Konsultan yang diketahui melanggar Pedoman Perilaku Konsultan (ESHS) (contoh menyebarkan penyakit menular, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender, aktivitas terlarang atau tindak kriminal) harus diganti oleh Konsultan, atau atas permintaan tertulis dari Klien.”



35.1 (a) hingga (e)



[Cantumkan di sini semua perubahan atau tambahan untuk Klausa SSUK 35.1. Apabila tidak ada perubahan atau tambahan, hapus Klausa SSKK 35.1.] N/A (Tidak berlaku)



35.1(f)



[Cantumkan di sini setiap bentuk bantuan yang lain yang akan disediakan oleh Klien. Apabila tidak ada bantuan lain dimaksud, hapus Klausa SSKK 35.1(f).] N/A (Tidak berlaku)



III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak



41.2



Berbasis Waktu



Batas atas mata uang asing atau gabungan mata uang asing adalah: ____________________ [isi dengan jumlah dan mata uang untuk setiap mata uang] [sebutkan: termasuk atau tidak termasuk] pajak lokal tidak langsung. Batas atas mata uang lokal adalah: IDR.___________________ [isi jumlah dan mata uang] [sebutkan: termasuk atau tidak termasuk] pajak lokal tidak langsung. Setiap pajak lokal tidak langsung yang dapat dibebankan terkait dengan pelaksanaan Kontrak ini untuk Jasa yang diselenggarakan oleh Konsultan akan [isi yang sesuai: “dibayarkan” atau “dibayarkan uang pengganti”] oleh Klien [isi yang sesuai:”untuk“ atau “kepada”] Konsultan. Jumlah pajak dimaksud adalah ____________________ [isi dengan jumlah sebagaimana difininalisasi saat negosiasi Kontrak atas dasar estimasi yang diberikan oleh Konsultan dalam Formulir FIN-2 dari Proposal Keuangan Konsultan.]



42.3



Penyesuaian harga atas remunerasi …………….. [isi “berlaku” atau “ tidak berlaku”] [Apabila durasi Kontrak kurang dari 18 bulan, maka penyesuaian harga tidak berlaku.] Apabila durasi Kontrak lebih dari 18 bulan, ketentuan tentang penyesuaian harga atas remunerasi untuk lokasi di luar negeri dan/atau inflasi lokal harus disertakan di sini. Penyesuaian harus dilakukan setiap 12 bulan setelah tanggal kontrak untuk remunerasi dalam mata uang asing dan – kecuali terjadi inflasi yang sangat tinggi di negara Klien, dimana penyesuaian yang lebih sering harus diberikan – dalam interval yang sama untuk remunerasi dalam mata uang lokal. Remunerasi dalam mata uang asing harus disesuaikan dengan menggunakan indeks gaji yang relevan di negara masing-masing mata uang asing (biasanya di negara asal Konsultan) dan remunerasi dalam mata uang lokal dengan menggunakan indeks terkait di negara Klien. Contoh ketentuan berikut disediakan sebagai pedomam: Pembayaran untuk remunerasi yang dilakukan dalam mata uang [asing dan/atau lokal] harus disesuaikan sebagaimana berikut: (1) Remunerasi yang dibayarkan dalam mata uang asing atas dasar tingkat remunerasi yang ditentukan dalam Lampiran C harus disesuaikan setiap 12 bulan (dan, pertama kalinya, berlaku untuk remunerasi yang dibayarkan pada bulan kalender ke-13 tanggal Berlakunya Kontrak) dengan menerapkan rumus berikut:



Rf = Rfo ´



122 | H a l a m a n



If If {atau Rf = Rfo ´ [ 0.1 + 0.9 ]} Ifo Ifo



III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak



Berbasis Waktu



dimana Rf adalah remunerasi yang telah disesuaikan; Rfo adalah remunerasi yang harus dibayar atas dasar tingkat remunerasi (Lampiran C) dalam mata uang asing; If adalah indeks resmi gaji di negara mata uang asing untuk bulan pertama dimana penyesuaian dianggap mulai berlaku; dan Ifo adalah indeks resmi gaji di negara mata uang asing untuk bulan dan tanggal dimana Kontrak mulai berlaku. Konsultan harus mengisikan nama, lembaga sumber, dan setiap karakteristik yang penting yang mengacu pada indeks resmi gaji yang menyangkut If dan Ifo dalam formula penyesuaian remunerasi yang dibayarkan dalam mata uang asing: [Isi nama, lembaga yang menjadi sumber, dan karakteristik penting yang mengacu pada indeks mata uang asing, contoh “Indeks Harga Konsumen untuk seluruh Konsumen Perkotaan (CPI-U), belum disesuaikan secara musiman; U.S. Department of Labor, Bureau of Labor Statistics”] (2) Remunerasi yang dibayarkan dalam mata uang lokal menurut tingkat remunerasi yang ditetapkan dalam Lampiran D harus disesuaikan setiap [isi angka] bulan (dan, untuk pertama kalinya, berlaku untuk remunerasi yang diterima dalam [isi angka] bulan kalender setelah tanggal penandatangan Kontrakt) dengan menerapkan rumus berikut:



Rl = Rlo ´



Il Il {atau Rl = Rlo ´ [ 0.1 + 0.9 ]} Ilo Ilo



dimana Rl adalah remunerasi yang disesuaikan; Rlo adalah remunerasi yang harus dibayarkan atas dasar tingkat remunerasi (Lampiran D) dalam mata uang lokal; Il adalah indeks gaji resmi di negara Klien untuk bulan pertama dimana penyesuaian mulai berlaku; dan Ilo adalah indeks gaji resmi di negara Klien untuk bulan dimana Kontrak ditandatangani. Klien harus mencantumkan nama, institusi yang menjadi sumber, dan setiap karakteristik penting yang menjadi acuan kepada indeks gaji resmi yang berkaitan dengan Il dan Ilo dalam rumus penyesuaian untuk remunerasi yang dibayar dalam mata uang lokal: [Isi nama, institusi yang menjadi sumber, dan karakteristik penting yang menjadi acuan kepada indeks untuk mata uang asing] (3) Setiap bagian remunerasi yang dibayarkan dalam mata uang yang berbeda dari mata uang indeks gaji resmi yang digunakan dalam rumus penyesuaian, harus disesuaikan dengan faktor koreksi X0/X. X0 adalah jumlah unit mata uang dari negara dimana indeks resmi digunakan, setara dengan satu unit mata uang pembayaran pada tanggal kontrak ditandatangani. X adalah jumlah unit mata uang dari negara dari indeks resmi, yang setara dengan satu unit mata uang



III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak



Berbasis Waktu



pembayaran pada hari pertama dari bulan pertama dimana penyesuaian remunerasi seharusnya mulai berlaku. 43.1 dan 43.2



[Bank menyerahkan pilihan kepada Klien untuk memutuskan apakah Konsultan (i) harus dikecualikan dari pajak lokal tidak langsung, atau (ii) harus mendapat penggantian oleh Klien untuk pajak yang demikian yang kemungkinan mereka harus bayar (atau Klien akan membayarkan pajak dimaksud atas nama Konsultan] Klien menjamin bahwa [pilih salah satu opsi yang berlaku yang konsisten dengan IKP 16.3 dan hasil dari negosiasi Kontrak (Formulir FIN-2, bagian B “Pajak Lokal Tidak Langsung – Estimasi”): Bila IKP16.3 mengindikasikan status pengecualian pajak, sertakan kalimat berikut: “Konsultan, Sub-konsultan dan Tenaga Ahliharus mendapat pengecualian dari” ATAU Bila IKP16.3 tidak mengindikasikan pengecualian dan, dan tergantung apakah Klien harus membayarkan pajak yang dikenakan kepada Konsultan ataukah Konsultan yang harus membayarkannya langsung, sertakan kalimat berikut: “Klien harus membayarkan atas nama Konsultan, Sub-konsultan, dan para Tenaga Ahli,” ATAU “Klien harus membayar uang pengganti kepada Konsultan, Sub-konsultan, dan para Tenaga Ahli”] setiap pajak tidak langsung, bea, biaya, retribusi dan semua pembebanan yang dikenakan, di bawah undang-undang yang berlaku di negara Klien, terhadap Konsultan, Sub-konsultan, dan Tenaga Ahliterkait pada:



124 | H a l a m a n



(a)



setiap pembayaran apapun kepada Konsultan, Sub-konsultan, dan Tenaga Ahli(kecuali warga negara atau penduduk tetap di negara Klien), terkait dengan penyelenggaraan Jasa;



(b)



setiap peralatan, bahan-bahan, dan pasokan yang didatangkan ke negara Klien oleh Konsultan atau Sub-konsultan untuk tujuan penyelenggaraan Jasa dan yang mana, setelah dibawa masuk ke wilayah yang dimaksud, kemudian akan kembali dibawa keluar;



(c)



setiap peralatan yang diimpor untuk tujuan penyelenggaraan Jasa dan dibayar dari dana yang disediakan oleh Klien dan diperlakukan sebagai harta benda milik Klien;



(d)



setiap harta benda yang dibawa ke negara Klien oleh Konsultan, setiap Sub-konsultan, atau Tenaga Ahli(selain dari warga negara atau penduduk tetap dari negara Klien), atau anggota keluarga yang memenuhi syarat dari Tenaga Ahlidimaksud untuk keperluan pribadi dan pada saatnya akan dibawa keluar saat mereka meninggalkan negara Klien, dengan syarat bahwa:



III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak



Berbasis Waktu



(i) Konsultan, Sub-konsultan, dan Tenaga Ahlidimaksud harus mematuhi prosedur bea cukai yang biasa di negara Klien dalam mengimpor barang-barang ke dalam negara Klien; dan (ii) Apabila Konsultan, Sub-konsultan atau Tenaga Ahlitidak membawa barang-barang miliknya keluar dari negara Klien namun membuang barang-barang dimaksud di negara Klien dimana awalnya telah dilakukan pengecualian bea cukai dan pajak, dengan demikian Konsultan, Sub-konsultan, atau para Tenaga Ahli, sebagaimana halnya, (a) harus menanggung bea cukai dan perpajakan sebagai bentuk kepatuhan dengan peraturan yang berlaku di negara Klien, atau (b) harus membayar uang pengganti kepada Klien apabila bea cukai dan pajak dimaksud telah dibayar oleh Klien saat harta benda dimaksud dibawa masuk ke dalam negara Klien. 44.1



Mata uang pembayaran harus berupa mata uang berikut: Rupiah [cantumkan mata uang atau gabungan mata uang yang harus sama sebagaimana yang disebutkan dalam Proposal Keuangan, Formulir FIN-2]



45.1(a)



[Pembayaran uang muka dapat dilakukan baik dalam mata uang asing, atau mata uang lokal, atau keduanya; pilih susunan kata-kata yang tepat dalam Klausa berikut ini. Jaminan pembayaran uang muka oleh bank harus dalam mata uang atau gabungan mata uang yang sama.] Syarat-Syarat yang sama harus berlaku dalam pembayaran uang muka dan jaminan pembayaran uang muka oleh bank:



45.1(b)



(1)



Pembayaran uang muka [sebesar [sebutkan jumlahnya] dalam mata uang asing] [dan sebesar [sebutkan jumlahnya] dalam mata uang lokal] harus dibayar dalam jangka waktu [isi dengan angka] hari setelah Tanggal Mulai Berlaku. Pembayaran uang muka akan dilunasi oleh Klien dalam cicilan dengan jumlah yang sama terhadap tagihan dalam [isi dengan angka] bulan pertama dari penyelenggaraan Jasa hingga pembayaran uang muka telah sepenuhnnya dilunasi.



(2)



Jaminan pembayaran uang muka oleh bank harus dalam jumlah dan dan mata uang atau gabungan mata uang yang sama dengan pembayaran uang muka.



[Hapus Klausa SSKK 45.1(b) ini apabila Konsultan harus menyerahkan tagihan terperinci setiap bulan. Apabila tidak, teks berikut dapat digunakan untuk menunjukkan interval yang disepakati: Konsultan harus menyerahkan tagihan terperinci kepada Klien dalam interval waktu sebagai berikut __________________ [contoh “setiap kuartal”, “setiap enam bulan”, “setiap dua minggu”, dll.].



III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak



45.1(e)



Berbasis Waktu



Detail rekening adalah sebagai berikut: untuk mata uang asing: [isi dengan nomor rekening]. untuk mata uang lokal: [isi dengan nomor rekening].



46.1



Tingkat bunganya adalah: Tidak berlaku [isi dengan tingkat bunga].



49.



[Dalam perjanjian kontrak dengan konsultan asing, Bank mewajibkan penggunaan arbitrase komersial internasional di lokasi yang netral.] Sengketa harus diselesaikan lewat arbitrase sesuai dengan Syarat-Syarat berikut: 1.



126 | H a l a m a n



Seleksi Arbiter. Setiap sengketa yang diajukan oleh sebuah Pihak kepada sebuah arbitrase harus didengarkan oleh seorang arbiter tunggal atau sebuah panel arbiter yang teridiri dari tiga (3) arbiter, sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut: (a)



Dimana para Pihak sepakat bahwa sengketa menyangkut masalah teknis, mereka dapat bersepakat untuk menunjuk seorang arbiter tunggal atau, apabila para Pihak gagal untuk mencapai kesepakatan dimaksud untuk menentukan seorang arbiter tunggal dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah diterimanya usulan nama oleh Pihak lainnya dari Pihak yang mengawali tindakan pemeriksaan perkara, masing-masing Pihak dapat mengajukan [sebutkan satu badan profesional internasional yang layak, contoh, the Federation Internationale des IngenieursConseil (FIDIC) of Lausanne, Swiss] untuk sebuah daftar yang teridiri tidak kurang dari lima (5) calon dan, atas diterimanya daftar dimaksud, para Pihak harus mulai saling melakukan seleksi dengan mencoret nama-nama dari daftar yang ada, dan calon terakhir yang tersisa di dalam daftar menjadi arbiter tunggal untuk permasalahan yang disengketakan. Apabila calon terakhir yang masih tersisa masih belum ditentukan dengan cara ini dalam jangka waktu enam puluh (60) hari setelah tanggal diterimanya daftar, [isi nama badan profesional yang sama dengan di atas] harus menunjuk, atas permintaan dari masing-masing Pihak dari daftar dimaksud atau sebaliknya, atau dengan kata lain, seorang arbiter tunggal untuk masalah yang disengketakan.



(b)



Dimana para Pihak tidak sepakat bahwa persengketaan menyangkut masalah teknis, Klien dan Konsultan masing-masing harus menunjuk satu (1) orang arbiter, dan kedua arbiter ini secara bersama-sama harus menunjuk arbiter ketiga, yang akan mengepalai panel arbitrase. Apabila kedua arbiter dimaksud tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga dalam jangka waktu tigapuluh (30) hari setelah dua (2) arbiter ditunjuk oleh para Pihak, arbiter



III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak



Berbasis Waktu



ketiga harus, atas permintaan masing-masing Pihak, ditunjuk oleh [sebutkan sebuah nama otoritas internasional yang layak untuk melakukan penunjukkan, contoh, the Secretary General of the Permanent Court of Arbitration, The Hague; the Secretary General of the International Centre for Settlement of Investment Disputes, Washington, D.C.; the International Chamber of Commerce, Paris; dll.]. (c)



Apabila, dalam sebuah persengketaan, sesuai dengan paragraf (b) di atas, salah satu Pihak gagal untuk menunjuk seorang arbiter dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah Pihak lainnya telah menunjuk arbiternya sendiri, Pihak yang telah menunjuk seorang arbiter diperbolehkan untuk mengajukan permohonan kepada [sebutkan nama otoritas yang sama yang melakukan penunjukkan dalam paragraf (b) dimaksud)] untuk menunjuk seorang arbiter tunggal untuk permasalahan yang dipersengketakan, dan arbiter yang ditunjuk sesuai dengan cara tersebut harus menjadi arbiter tunggal untuk persengketaan dimaksud.



2.



Aturan Prosedur. Kecuali dinyatakan sebaliknya di sini, pengadilan arbitrase harus diselenggarakan sesuai dengan aturan prosedur arbitrase dari the United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) sebagaimana berlaku pada tanggal penandatanganan Kontrak ini.



3.



Arbiter Pengganti. Apabila karena satu dan lain hal, seorang arbiter tidak mampu melaksanakan fungsinya, seorang arbiter pengganti harus ditunjuk dengan cara yang sama sebagaimana arbiter asli.



4.



Kebangsaan dan Kualifikasi Arbiter. Arbiter tunggal atau arbiter ketiga yang ditunjuk sesuai dengan paragraf 1(a) hingga (c) di atas haruslah Tenaga Ahli hukum atau teknis yang diakui secara internasional dengan pengalaman luas terkait masalah yang disenegketakan dan tidak boleh seseorang dengan kewarnganegaraan yang sama dengan negara asal Konsultan [Catatan: Apabila Konsultan terdiri atas lebih dari satu entitas, tambahkan: atau negara asal dari anggota atau para Pihak yang manapun] atau negara Pemerintah dimaksud. Untuk tujuan dari Klausa ini, “negara asal” berarti yang manapun dari: (a)



negara dimana Konsultan didirikan [Catatan: Apabila Konsultan terdiri atas lebih dari satu entitas, tambahkan: atau negara asal dari salah satu dari anggotanya atau Para Pihak]; atau,



(b)



negara dimana bisnis utama Konsultan [atau negara dari salah satu anggotanya atau para Pihak] berlokasi; atau



III. Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Kontrak



5.



Berbasis Waktu



(c)



negara dimana mayoritas kebangsaan para pemegang saham Konsultan [atau kebangsaan dari anggotanya yang manapun atau para Pihak]; atau



(d)



kebangsaan dari para Sub-konsultan dimaksud, dimana persengketaan melibatkan pekerjaan yang di subkontrakkan.



Lain-lain. Dalam pengadilan arbitrase yang manapun berikut ini: (a)



proses penyelidikan perkara, harus, kecuali disepakati oleh para Pihak, diselenggarakan di [pilih negara yang baik bukan negara Klien ataupun negara Konsultan];



(b)



bahasa [isi dengan nama bahasa] adalah bahasa resmi yang harus digunakan dalam semua tujuan; dan (c) keputusan dari arbiter tunggal atau mayoritas arbiter (atau arbiter ketiga apabila tidak ada mayoritas) harus bersifat final dan mengikat dan harus dapat ditegakkan di pengadilan dengan kompetensi yuridiksi di manapun, dan para Pihak dengan ini melepaskan setiap keberatan atas atau klaim adanya kekebalan terkait dengan penegakkan hukum dimaksud.



128 | H a l a m a n



IV. Lampiran-Lampiran



Berbasis Waktu



IV.



Lampiran-Lampiran



LAMPIRAN A – KERANGKA ACUAN KERJA [Lampiran ini harus melampirkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) hasil kesepakatan antara Klien dan Konsultan yang dicapai dalam proses negosiasi; tanggal penyelesaian dari berbagai tugas; lokasi penyelenggaraan berbagai tugas; persyaratan pelaporan terperinci; input dari Klien, termasuk personel rekanan yang ditugaskan Klien untuk bekerja pada tim Konsultan; tugas-tugas spesifik yang membutuhkan persetujuan terlebih dahulu dari Klien. Isi dengan teks yang berdasarkan atas Sub Bagian 7 (Kerangka Acuan Kerja) IKP di RFP dan dimodifikasi berdasarkan atas Formulir TECH-1 hingga TECH-5 dalam Proposal Konsultan. Beri penjelasan terkait semua perubahan pada Sub Bagian 7 dari RFP] Bila Jasa terdiri dari atau menyertakan supervisi pekerjaan konstruksi, tindakan berikut yang membutuhkan persetujuan terlebih dahulu dari Klien harus ditambahkan pada bagian “Persyaratan Pelaporan” dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK): Untuk mengambil tindakan apapun yang termaktub dalam kontrak pekerjaan konstruksi yang menyebut Konsultan sebagai “Insinyur,” untuk tindakan mana, menurut kontrak pekerjaan konstruksi dimaksud, diperlukan persetujuan tertulis dari Klien sebagai “Pemberi Kerja”.]



LAMPIRAN B – TENAGA AHLI-TENAGA AHLI UTAMA [Masukkan tabel berdasarkan atas Formulir TECH-6 dari Proposal Teknis Konsultan dan difinalisasi saat proses negosiasi Kontrak. Lampirkan CV (yang terbaru dan ditandatangani oleh masing-masing Tenaga Ahli Utama) yang menunjukkan kualifikasi dari Tenaga AhliUtama.] [Cantumkan jumlah Jam Kerja untuk Tenaga AhliKunci: Cantumkan di sini jam kerja untuk Tenaga AhliUtama; waktu tempuh ke/dari negara Klien; hak, bila ada, atas cuti yang dibayar; libur nasional di negara Klien yang dapat mempengaruhi pekerjaan Konsultan; dll. Pastikan terdapat konsistensi dengan Formulir TECH-6. Khususnya: satu bulan setara dengan dua puluh dua (22) hari kerja (yang dapat ditagihkan). Satu hari kerja (yang dapat ditagihkan) tidak boleh kurang dari delapan (8) jam kerja (yang dapat ditagihkan).]



LAMPIRAN C – ESTIMASI BIAYA REMUNERASI 1.



Tingkat remunerasi bulanan untuk para Tenaga Ahli: [Masukkan tabel dengan tingkat remunerasi. Tabel harus dilengkapi berdasarkan atas [Formulir FIN-3] dari Proposal Konsultan dan mencerminkan setiap perubahan yang disepakati dalam negosiasi Kontrak, bila ada. Catatan kaki harus mencantumkan perubahan-perubahan dimaksud yang dibuat pada [Formulir FIN-3] saat negosiasi atau menyatakan bila tidak ada perubahan yang dibuat.] 129 | H a l a m a n



IV. Lampiran-Lampiran



Berbasis Waktu



2. [Bila Konsultan telah terpilih lewat metode Seleksi Berbasis Kualitas (QBS), atau Klien telah meminta Konsultan untuk mengklarifikasi uraian dari tingkat remunerasi yang sangat tinggi saat proses negosiasi Kontrak tambahkan juga paragraf berikut: “Tingkat remunerasi yang disepakati harus dinyatakan dalam Model Formulir I terlampir. Formulir ini harus dipersiapkan atas dasar Lampiran A hingga Formulir FIN-3 dari RFP yaitu “Representasi Konsultan Terkait Biaya-Biaya dan Beban-Beban” yang diserahkan Konsultan kepada Klien sebelum proses negosiasi Kontrak. Seandainya semua representasi ini ditemukan oleh Klien (baik lewat pemeriksaan atau audit sesuai dengan Klausa SSUK 25.2 atau melalui sarana-sarana lainnya) secara substansial tidak lengkap atau tidak akurat, maka Klien berhak menyertakan modifikasi tingkat remunerasi yang sesuai yang terpengaruh oleh representasi yang tidak lengkap atau tidak akurat. Setiap modifikasi yang demikian akan berlaku secara retroaktif dan, seandainya remunerasi telah dibayar oleh Klien sebelum adanya modifikasi dimaksud, (i) Klien berhak untuk mengkompensasi setiap kelebihan pembayaran dimaksud pada pembayaran bulanan berikutnya kepada Konsultan, atau (ii) apabila tidak ada lagi pembayaran yang akan dilakukan oleh Klien kepada Konsultan, maka Konsultan harus mengembalikan kepada Klien senilai kelebihan pembayaran dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah diterimanya klaim tertulis dari Klien. Setiap klaim yang sedemikian oleh Klien untuk mendapatkan uang penggantian harus dilakukan dalam jangka waktu dua belas (12) bulan kalender setelah Klien menerima laporan akhir dan tagihan akhir yang disetujui oleh Klien sesuai dengan Klausa SSUK 45.1(d) dari Kontrak ini.”]



130 | H a l a m a n



IV. Lampiran-Lampiran



Berbasis Waktu



Model Formulir I Uraian dari Tarif Tetap yang Disepakati dalam Kontrak Konsultan Dengan ini kami menegaskan bahwa kami telah sepakat untuk membayar Tenaga Ahli-Tenaga Ahli yang namanya tercantum di bawah ini, yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Jasa, upah pokok dan tunjangan untuk bekerja di luar kantor pusat (apabila berlaku) sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut: (Dinyatakan dalam [isi dengan nama mata uang])* Tenaga Ahli



Nama



Jabatan



1



2



3



Tingkat Remunerasi Pokok per Bln/Hari/Thn Kerja



BebanBeban Sosial1



Biaya Tetap1



4



Subtotal



5



2



Laba



6



7



8



Tunjangan Kerja di Luar Kantor Pusat



Tarif Tetap yang Disepakati per Bln/Hari/Jam Kerja



Tarif Tetap yang Disepakati per Bln/Hari/Jam Kerja1



Kantor Pusat



Bekerja di Negara Klien



1 2



Dinyatakan sebagai persentase dari no. 1 Dinyatakan sebagai persentase dari no. 4



* Apabila terdapat lebih dari satu mata uang, buat tabel tambahan



Tanda Tangan



Tanggal



Nama dan Jabatan:



131 | H a l a m a n



IV. Lampiran-Lampiran



Berbasis Waktu



LAMPIRAN D – ESTIMASI BIAYA-BIAYA PENGELUARAN YANG DAPAT DIGANTI 1. [Lengkapi tabel dengan tingkat pengeluaran yang dapat diganti. Tabel dimaksud harus berdasarkan pada [Formulir FIN-4] dari Proposal Konsultan dan mencerminkan setiap perubahan yang disepakati saat proses negosiasi Kontrak, bila ada. Catatan kaki harus mencantumkan perubahan-perubahan terhadap [Formulir FIN-4] saat proses negosiasi atau sebutkan tidak ada perubahan. 2. Uang penggantian seluruh biaya pengeluaran yang dapat diganti dalam jumlah yang sesungguhnya, kecuali secara eksplisit disebutkan sebaliknya dalam Lampiran, dan dalam keadaan apapun uang penggantian tidak boleh melebihi jumlah yang disepakati dalam Kontrak.]



133 | H a l a m a n



IV. Lampiran-Lampiran



Berbasis Waktu



LAMPIRAN E – FORMULIR JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA [Lihat Klausa SSUK 41.2.1 dan SSKK 41.2.1] {Kop surat Penjamin atau kode pengenal SWIFT} Jaminan Bank untuk Pembayaran Uang Muka Penjamin: ___________________ [isi dengan Nama Bank umum, dan Alamat dari Cabang atau Kantor yang Menerbitkan] Penerima:



_________________ [isi Nama dan Alamat Klien]



Tanggal:



____________[isi tanggal]____



No. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA:



___________[Isi nomor]______



Kami telah diberitahu bahwa ____________ [isi dengan nama Konsultan atau nama Joint Venture, nama yang sama dengan yang dicantumkan dalam Kontrak yang ditandatangani] (selanjutnya disebut "Konsultan") telah bersepakat untuk mengadakan kontrak kerjasama dengan No. Kontrak _____________ [isi dengan nomor referensi kontrak] tertanggal ___[isi dengan tanggal]_________ dengan Penerima, untuk penyediaan __________________ [penjelasan singkat tentang Jasa] (selanjutnya disebut “Kontrak”). Selanjutnya, kami mengerti bahwa, menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak, pembayaran uang muka sejumlah ___________ [isi dengan nilai angka uang muka] (___________) [isi pembayaran uang muka dalam kata-kata] akan dibayarkan atas dasar jaminan pembayaran uang muka. Atas permintaan Konsultan, kami, sebagai Penjamin, dengan ini menegaskan kesanggupan untuk membayar Penerima jumlah berapapun yang tidak melebihi total jumlah ___________ [jumlah dalam angka] (________) [jumlah dalam kata-kata]1 setelah kami menerima permintaan yang memenuhi syarat dari Penerima yang didukung oleh pernyataan tertulis dari Penerima, apakah pada permintaan itu sendiri atau dalam dokumen terpisah yang sudah ditandatangani yang menyertai atau mengidentifikasi permintaan, dengan menyatakan bahwa Konsultan gagal untuk melakukan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Kontrak karena Konsultan: (a) (b)



tidak mampu melunasi uang muka sesuai dengan syarat-syarat dalam Kontrak, dengan menyebutkan nilai yang gagal dilunasi oleh Konsultan; telah menggunakan uang muka untuk tujuan selain penyelenggaraan Jasa yang disebutkan dalam Kontrak.



Sudah menjadi ketentuan bahwa agar klaim dan pembayaran yang disebutkan dalam jaminan bank dapat dibayar maka uang muka yang disebutkan di atas harus sudah diterima oleh Konsultan di nomor rekening mereka ___________ di _________________ [isi nama dan alamat bank].



1



Penjamin harus mencantumkan nilai yang mewakili nilai dari pembayaran uang muka dan dalam pecahan baik mata uang atau gabungan mata uang pembayaran uang muka yang disebutkan dalam Kontrak, atau dalam mata uang yang dapat dikonversi secara bebas, dan dapat diterima oleh Klien.



134 | H a l a m a n



IV. Lampiran-Lampiran



Berbasis Waktu



Jumlah maksimum dari jaminan ini akan semakin berkurang sesuai dengan nilai uang muka yang telah dicicil oleh Konsultan sebagaimana ditunjukkan dalam pernyataan yang disertifikasi atau tagihan yang diberi tanda “sudah dibayar” oleh Klien yang akan ditunjukkan kepada kami. Jaminan ini akan kedaluarsa, paling lambat, setelah diterimanya sertifikat pembayaran atau tagihan yang sudah dibayar yang mengindikasikan Konsultan telah membayar lunas pembayaran uang muka, atau pada tanggal __ _[bulan]______, [tahun]__,2 yang mana yang lebih dahulu di antara keduanya. Karenanya, setiap permintaan yang diatur dalam jaminan ini harus diterima oleh kantor ini pada tanggal atau sebelum tanggal dimaksud. Jaminan ini tunduk pada Uniform Rules for Demand Guarantees (URDG) 2010 revision, ICC Publication No. 758. _____________________ [tanda tangan] {Catatan: Seluruh teks yang dicetak miring bertujuan sekedar hanya berfungsi sebagai pedoman dalam mengisi formulir ini saja dan harus dihapuskan setelah formulir ini dilengkapi.}



2



Isi dengan perkiraan tanggal kedaluarsa. Seandainya ada perpanjangan dalam penyelesaian Kontrak, Klien harus mengajukan perpanjangan jaminan ini dari pihak Penjamain. Permohonan semacam itu harus diajukan secara tertulis dan harus dilakukan sebelum tanggal kedaluarsa yang ditetapkan dalam jaminan ini. Dalam menyusun jaminan ini, Klien dapat mempertimbangkan untuk menambahkan teks berikut ke dalam formulir, di akhir dari paragraf kedua sebelum paragraf terakhir: “Penjamin sepakat untuk memberikan satu kali masa perpanjangan, yang tidak lebih dari [enam bulan][satu tahun], sebagai jawaban atas permohonan tertulis yang dikirimkan Klien untuk masa perpanjangan dimaksud, permohonan semacam itu harus ditunjukkan kepada Penjamin sebelum berakhirnya masa jaminan ini.”



135 | H a l a m a n



IV. Lampiran-Lampiran



Berbasis Waktu



Lampiran F – Pedoman Perilaku (ESHS) [Catatan untuk Klien: untuk disertakan dalam supervisi kontrak pekerjaan sipil]



136 | H a l a m a n



IV. Lampiran-Lampiran



Berbasis Waktu



137 | H a l a m a n