Ringkasan Nizhamul Islam @abayabuhamzah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ringkasan Kitab



Peraturan Hidup dalam Islam Karya Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani Ringksan dan Slide disusun oleh The MoveTivator @abayabuhamzah



Bab I



Jalan Menuju Iman



Kebangkitan Manusia Kebangkitan



Perubahan Sikap



Perubahan Persepsi



Perubahan Pemikiran



Pemikiran tentang manusia, alam semesta dan kehidupan. Serta hubungan ketiganya dengan sebelum dan sesudahnya (Uqdatul Kubra)



Uqdatul Kubro Penciptaan



Sebelumnya



Syariat



Pembangkitan Manusia, Alam Semesta, Kehidupan



Sesudahnya



Perhitungan



Landasan Iman • Keturunan • Ketenteraman • Keajaiban • Pemikiran



Peran Akal • Memikirkan hal-hal yang terindera saja, seperti keberadaan Allah • Tidak bisa memikirkan halhal yang tidak terindera, seperti wujud Allah



Manusia Alam semesta Kehidupan



Manusia Memiliki: Hajat Naluri Akal Bersifat: Lemah Tergantung Terbatas berjalan dalam keteraturan dengan kompleksitas yang tinggi



Jika dibiarkan tanpa aturan, akan terjadi kekacauan. Karena itu perlu aturan



Jalan Menuju Iman Tidak mungkin ada dengan sendirinya, pasti ada pencipta



Pencipta tidak boleh memiliki sifat lemah, tergantung dan terbatas



Tuhan pasti menurunkan aturan untuk mengatur alam semesta, tetapi tidak mungkin Tuhan turun langsung untuk menyerahkan aturan itu pada manusia Diperlukan utusan



Membawa risalah



Kemungkinan sumber al-Quran Buatan Muhammad Terbantah karena : • Muhammad buta huruf • Gaya bahasa al-Quran sangat berbeda dengan gaya bahasa Hadits, tidak pernah tercampur sama sekali, padahal Rasulullah hidup bersama al-Quran selama 23 tahun Buatan orang Arab • Terbantah karena para ahli sya’ir Arab tidak bisa menandingi kehebatan al-Quran dari segala aspeknya Kalamullah • Terbukti karena jika bukan buatan siapa-siapa, sementara wujudnya ada, pastilah Tuhan yang menurunkannya.



Karena Al-Quran terbukti benar dari Tuhan, maka: • Segala sesuatu yang ada di dalamnya adalah benar • Islam adalah agama yang benar • Tuhan yang dimaksud adalah Allah SWT • Qadha-qadar, malaikat, akhirat, nabi dan kitab terdahulu, syariat, semuanya adalah benar



Konsekuensi Iman • Meyakini segala sesuatu yang didoktrinkan dalam Islam • Terikat dengan aturan yang diturunkan oleh Allah SWT, karena kita harus mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan-Nya.



Bab II



Qadha & Qadar



Pemahaman keliru tentang perbuatan manusia • Jabbariyah: hamba tidak bisa memilih perbuatannya, ditentukan Allah semua • Mu’tazilah: hamba bebas memilih perbuatan dan qadhanya, Allah tidak turut campur • Ahlussunnah: jika hamba ingin melakukan sesuatu, maka Allah menciptakan perbuatan itu



Wilayah Perbuatan MUKHAYYAR



MUSAYYAR



• Keterangan



• Manusia bisa memilih untuk melakukannya atau tidak



• Manusia tidak bisa memilih sesuatupun dalam wilayah ini



• Pertanggungjawaban



• Manusia • Manusia tidak dimintai dimintai pertanggung-jawaban pertanggungatasnya, karena bukan jawaban merupakan pilihannya atasnya, karena merupakan pilihannya



Qadha • Kejadian-kejadian yang berada di luar kuasa manusia untuk memilihnya, baik yang bersifat sunnatullah maupun yang tidak termasuk sunnatullah. (contoh: seseorang kejatuhan pesawat terbang)



Qadar • Potensi yang diberikan Allah kepada benda-benda. Potensi tersebut tidak bisa diubah, kecuali jika Allah ingin melepaskan potensi tersebut dari benda. (Contoh: manusia memiliki potensi naluri seksual, api memiliki potensi panas dan membakar, dll)



Ilustrasi:



• Manusia memiliki potensi naluri seksual (potensinya adalah qadar, dan keberadaan potensi tersebut pada manusia adalah qadha) • Manusia tidak akan dimintai pertanggungjawaban kenapa dia memiliki naluri seksual, Karena itu bukan pilhan manusia (berada di wilayah musayyar) • Tetapi manusia bisa memilih, untuk apa dia menggunakan potensi naluri seksual tersebut, apakah menikah atau berzina (berada di wilayah mukhayyar), karena itu manusia harus mempertanggung-jawabkan hal ini di sisi Allah.



Kesimpulan • Manusia tidak diminta pertanggung-jawaban atas qadha dan qadar yang diberikan Allah, tetapi diminta pertanggungjawaban atas apa yang dilakukannya dengan qadha dan qadar itu



Bab III



Qiyadatul Fikriyyah



Mabda • Fikroh: sekumpulan konsep, pemikiran, penyelesaian masalah kehidupan, konsep ideal, dll • Thariqah: metode untuk mewujudkan fikroh tersebut



Lahirnya Mabda • Wahyu (Islam) • Kejeniusan (Kapitalisme & Sosialisme)



Standar Kebenaran Mabda • memuaskan akal • sesuai fithrah manusia



Perbedaan Antar Mabda SOSIALISME



KAPITALISME



ISLAM







Akidah







segala sesuatu berasal dari materi, tidak ada tuhan







akidahnya pemisahan agama dari kehidupan







akidahnya: Allah sebagai pencipta, pengatur, dan tempat kembali







Lahirnya peraturan







peraturan diambil dari evolusi materi







perarturan diambil dari realita kehidupan







aturan hidup diambil dari wahyu yang dibawa oleh utusan Allah







Tolok ukur







tolok ukurnya dialektika materialisme







tolok ukurnya adalah manfaat







tolok ukurnya hukum syara







Pandangan terhadap masyarakat







masyarakat adalah kumpulan individu yang terdiri dari tanah, alam, manusia dan alat produksi







masyarakat terdiri dari individu saja







masyarakat adalah sekumpulan individu yang berinteraksi terus menerus (perasaan, pemikiran, peraturan)



• Penerapan peraturan







penerapan peraturan oleh Negara saja, dengan militer dan undang-undang







Negara adalah pengontrol kebebasan







peraturan diterapkan oleh individu dan Negara



Keberhasilan Penerapan Qiyadah Fikriyyah Islam • mengubah bangsa Arab bahkan dunia dalam hal kebangkitan berpikir • mempersatukan berbagai bangsa, bahasa dan budaya • menjadikan ummat Islam sebagai ummat terkemuka dalam hadharah, madaniyyah, tsaqofah dan ilmu pengetahuan



Tentang Sejarah Islam • jangan mengambil sejarah dari musuh Islam, terutama yang menampakkan kebenciannya terhadap Islam • tidak boleh menilai masyarakat atau suatu zaman dari sejarah perorangan • tidak boleh menggeneralisasi salah satu fragmen sejarah • jangan menjadikan sejarah sebagai sumber rujukan hokum Islam, kecuali sejarah Rasulullah dan para shahabat



Sumber Sejarah • Catatan Sejarah (dipengaruhi zaman, tidak valid) • Peninggalan Sejarah (jika objektif, bisa dijadikan sumber sejarah) • Riwayat (bisa dijadikan rujukan fakta sejarah)



Bab IV



Tatacara Mengemban Dakwah



Sebab Kemunduran Ummat Islam • • • • •



Meninggalkan ajaran Islam Masuknya peradaban asing Masuknya tsaqafah Barat Meninggalkan qiyadah fikriyah Islam Lemah dalam mengemban dakwah Islam • Menyalahi penerapan hokum Islam



Prinsip dakwah Islam • Bertujuan untuk menyebarkan qiyadah fikriyah Islam; pemikiran; persepsi; pandangan hidup • Mengikuti metode dakwah Rasulullah Saw. • Kedaulatan pada aqidah Islam, bukan adat, keinginan masyarakat, atau penerimaan masyarakat



Sikap Yang Diperlukan Dalam Dakwah Islam • • • • •



Terus terang Keberanian Kekuatan Pemikiran Semuanya dalam rangka membongkar kesesatan yang ada, menjelaskan dan memperjuangkan yang shahih



Contoh sikap Rasul dalam dakwah Islam • Membongkar kepalsuan, menentang dan meremehkan teologi pagan • Tidak peduli kekuatan internal • Tidak peduli kesiapan • Tidak peduli reaksi kaum Quraisy



Fase Dakwah Fase Makkah Mengajak pada Islam



Fase Madinah



Mengajak kembali pada Islam Dan mendirikan daulah Islam



Memperbaiki aqidah keliru



Menerapkan Islam



Menjelaskan solusi problema kehidupan



Menyebarkan Islam



Fikrah, Thariqah dan Ushlub • Fikrah: Konsep ideal yang ingin dicapai • Thariqah: metode yang harus ditempuh untuk mencapainya • Ushlub: cara yang dipilih untuk menjalankan metode tersebut



Ilustrasi Fikrah Laa ilaaha illallaah Muhammad Rasuulullaah



Thariqah Menghancurkan berhala Mensucikan nama Allah Tidak kompromi



Ushlub Org kafir sendiri yang menghancurkan berhala mereka, atau Orang mukmin yang menghancurkannya



Bab V



Hadharah Islam



Hadharah • Definisi: sekumpulan cara pandang tentang hidup • Bersifat khas peradaban tertentu, dan haram mengambil hadharah dari peradaban selain Islam



Madaniyah • Definisi: benda-benda yang terindera yang digunakan dalam kehidupan • Jika bersifat khas peradaban tertentu, haram diambil • Jika tidak khas peradaban tertentu, mubah diambil



Perbedaan Hadharah Islam Dengan Hadharah Barat Unsur Pembeda



Hadharah Islam



Hadharah Barat







Landasan







Aqidah dan syariat Islam







Pemisahan agama dari kehidupan







Tolok ukur







Kesesuaian dengan perintah dan larangan Allah, serta kesadaran akan hubungan dengan-Nya







Manfaat







Kesesuaian dengan fithrah







Sesuai, karena memahami bahwa manusia memiliki thaqatul hayawiyah, tetapi di sisi lain sangat lemah, tergantung dan terbatas







Tidak sesuai, karena standarnya adalah manfaat. Sedangkan masing-masing manusia berbeda sudut pandang tentang manfaat, muncullah pertentangan







Efek penerapan







Ketenteraman, karena sesuai dengan fithrah, tidak saling kontradiktif, dan berasal dari Sang Pencipta manusia







Kehancuran, karena tidak sesuai dengan fithrah manusia, saling kontradiktif, dan berasal dari kejeniusan manusia yang tidak mengetahui hakikat manusia



Bab VI



Peraturan Islam



Definisi Islam ISLAM



agama



Diturunkan Allah



Kepada Nabi Muhammad Mengatur hubungan manusia dengan



Allah



Diri



Sesama



• Islam komprehensif, tidak ada dikotomi ahli agama dan ahli politik, yang ada adalah Muslim!



Perlunya aturan Manusia Memiliki: Hajat Naluri Akal



Manusia Alam semesta Kehidupan



Bersifat: Lemah Tergantung Terbatas berjalan dalam keteraturan dengan kompleksitas yang tinggi



Jika dibiarkan tanpa aturan, akan terjadi kekacauan. Karena itu perlu aturan



Materi dan Ruh • Menggabungkan materi dengan ruh adalah menjadikan aturan Allah sebagai panduan dalam menjalani kehidupan • Kesesuaian perbuatan dengan hokum syara, belum pasti tergolong sebagai perbuatan yang melibatkan ruh, kecuali jika ada kesadaran bahwa ia melakukan itu karena Allah memerintahkannya



Asumsi keliru tentang ruh dan jasmani bahwa alam terdiri dari jasmani dah rohani, maka: • Jika ruh mendominasi, akan berperilaku malaikat • Jika jasmani mendominasi, akan berperilaku iblis • Konsekuensi : ada pemisahan agama dari kehidupan (terutama pada agama kristen)



Islam adalah aqidah dan syariah • Aqidah (sudah dibahas di thariqul iman) • Syariah (konsekuensi dari aqidah), karena ditunjukkan secara umum, maka mujtahid dibebaskan untuk menggali keterangan (nash) umum tersebut untuk diperinci



• Pemecahan masalah kehidupan mendorong mujtahid untuk mengkaji fakta, mempelajari nash yang berkaitan, dan mengambil kesimpulan hokum



Bab VII



Hukum Syara’



• Hukum Syara’  seruan asy-Syari’ terkait perbuatan hamba • Asy-Syari’  Allah, rasul, dan sumber2 hukum Islam lainnya



Tentang Dalil • Qath’i Tsubut (sumbernya tegas)  al-Quran dan hadits mutawatir • Zhanni Tsubut (sumbernya dugaan kuat)  hadits ahad • Qath’i Dilalah (maknanya tegas)  ayat-ayat Muhkamat • Zhanni Dilalah (maknanya dugaan)  ayat-ayat Mutasyabihat



TSUBUT DILALAH



QATH’I



ZHANNI



QATH’I



ZHANNI



Qath’i • (ex: jumlah rakat shalat fardhu) Zhanni • (ex: ayat tentang jizyah)



Zhanni • (puasa enam hari syawwal) Zhanni • (ex: larangan menyewakan lahan pertsnian)



Seorang mujtahid tidak boleh taqlid kepada mujtahid lain yang pendapatnya berlawanan dengannya, kecuali karena empat hal: • jika jelas bahwa sandarannya lemah, dan sandaran mujtahid lain lebih kuat • jika jelas bahwa mujtahid lain lebih dalam menguasai fakta dan menggali hokum, atau lebih banyak paham dalil • untuk menyatukan ummat Islam • jika khalifah telah mengadopsi pendapat lain



• Jika kita tidak memilki qualifikasi sebagai mujtahid, berarti kita adalah seorang muqallid



ada dua jenis muqallid, yaitu • muqallid muttabi’: paham sebagian cara ijtihad dan mengetahui dalilnya • muqallid ‘amm: tidak paham sedikitpun dan tidak tahu dalilnya



• Muqallid harus berpegang pada satu mujtahid saja untuk satu perkara, dan boleh berpegang pada mujtahid lain dalam perkara lainnya.



MACAM – MACAM HUKUM SYARIAT ISLAM HUKUM



MENGERJAKAN



MENINGGALKAN



FARDHU SUNNAH MUBAH MAKRUH HARAM



dituntut dituntut tidak dituntut tidak dilarang dilarang



dilarang tidak dilarang tidak dilarang dituntut dituntut



AS-SUNNAH • Lughawi = jalan yang ditempuh • Syar’i = amalan nafilah yang kita terima dari Nabi melalui riwayat • Syar’i = apa saja yang berasal dari Nabi, berupa dalil selain alQuran



Pemahaman Keliru • Sunnah berasal dari nabi, fardhu dari Allah • Revisi  sunnah dan fardhu berasal dari Allah, Nabi hanya penyampai



Perbuatan Rasulullah NON JIBILIYYAH JENIS



JIBILIYYAH SUNNAH



KHUSUSIYAH



• Keterangan • Terkait sifat rasul sebagai seorang manusia biasa



• Terkait • Terkait perbuatan perbuatan Rasul Rasul sebagai menyangkut penyampai kekhasannya Risalah untuk sebagai seorang umat manusia Rasul



• Hukum • mubah mengikutinya



• Sunnah / fardu



• haram



MELEGALISASIKAN HUKUM SYARA • Khalifah berhak berijtihad, kemudian melegalisasikannya untuk diterapkannya atas seluruh rakyatnya • Jika tidak berijtihad, maka khalifah berhak mengambil salah satu hasil ijtihad ulama, kemudian melegalisasikannya untuk diterapkan atas seluruh rakyatnya • Rakyat berkewajiban mentaati ijtihad yang diadopsi oleh khalifah, meski berbeda pendapat dengannya



Semoga bermanfaat, silakan salin, print, fotokopi, sebarkan atau posting link unduhannya ke blog atau jejaring sosial, dengan tetap mencantumkan sumbernya.