Risiko Likuiditas KLP 2 Afida [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH “Manajemen Risiko Likuiditas”



IAIN PALOPO Oleh, KELOMPOK II : MUH. YASIN TALLANGI



18 0402 0010



NURUL AFIDA



18 0402 0005



MILDA MADANI B



18 0402 0037



PERBANKAN SYARIAH V/A DosenPengampuh Hamida,S.E.Sy.,M.E.Sy PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PALOPO



2020 KATA PENGANTAR



Segala puji kita haturkan kepada Allah SWT sebab karena limpahan rahmat serta anugerah dari-Nya penyusun mampu untuk menyelesaikan makalah ini dengan judul “Manajemen Risiko Likuiditas”. Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita haturkan untuk junjungan Nabi agung kita, Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan petunjuk Allah SWT. untuk kita semua. Adapun penyusunan makalah ini merupakan bentuk dari pemenuhan tugas mata kuliah Manajemen Risiko Bank Syariah. Penyusun mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang telah mendukung serta membantu selama proses penyelesaian hingga rampungnya makalah ini. Penyusun juga berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi setiap pembaca. Dengan seluruh kerendahan hati, penyusun meminta kesediaan pembaca untuk memberikan kritik serta saran yang membangun mengenai penyusunan makalah ini.



Palopo, 12 November 2020



Penyusun,



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR......................................................................................ii DAFTAR ISI....................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN.................................................................................1 A. Latar Belakang Masalah..........................................................................1 B. Rumusan Masalah...................................................................................1 C. Tujuan Penulisan.....................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN..................................................................................2 A. Definisi Risiko Likuiditas.......................................................................2 B. Profil Risiko Likuiditas...........................................................................3 C. Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas................................................ D. Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas................................. E. Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas.................................... BAB III PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perbankan adalah lembaga keuangan yang sering mengalami situasi lingkungan internal dan eksternal yang mengalami perkembangan cukup pesat. Bank



akan



terus



dihadapkan



eleh



banyak



jenis



risiko



yang



tingkat



kompleksitasnya beragam yang melekat pada aktivitas usahanya. Dalam konterks perbankan, risiko merupakan sesuatu yang potensial, entah itu dapat diperkirakan atau tidak dapat diperkirakan yang akan memberikan dampak yang negatif bagi permodalan dan pendapatan bank itu sendiri. Risiko sendiri tidak dapat dihindari atau dihilangkan namun risiko dapat di kelola dan dikendalikan dengan baik agar bisa meminimalisir risiko. Dalam dunia perbankan, likuiditas adalah salah satu risiko yang sering dihadapi. Oleh sebab itu, seperti lembaga bank pada umumnya, bank syariah tentu memerlukan beberapa metodologi dan prosedur yang bisa digunakan untuk mengendalikan risiko yang mungkin akan timbul, baik itu risiko likuiditas maupun risiko risiko yang lainnya.



B. Rumusan masalah 1. Bagaimana definisi risiko likuiditas? 2. Bagaimana profil risiko likuiditas? 3. Bagaimana penerapan manajemen risiko likuiditas? 4. Bagaimana penilaian risiko inheren untuk risiko likuiditas? 5. Bagaimana kualitas penerapan manajemen risiko likuiditas?



C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui definisi dari risiko likuiditas 2. Untuk mengtahui profil risiko likuiditas 3. Untuk mengetahui manajemen risiko likuisitas 4. Untuk mengetahui penilaian risiko inheren untuk risiko likuiditas 5. Untuk mengetaui kualitas penerapan manajemen risiko likuiditas



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Risiko Likuiditas Pemicu terbesar mengapa bank dapata mengalami yang namaya kebangjrutan baik dalam skala besar maupun kecil bukan besumber dari kerugian yang dialami oleh perusahaan melainkan karena ketidakmampuan bank dalam memenuhi kewajiban likuiditasnya. Risiko merupakan sesuatu yang dapat merugikan atau membahayakan yang diakibatkan dari suatu perbuatan atau tindakan. Risiko likuiditas adalah salah satu bentuk risiko yang biasa dialami organisasi atau perusahaan jika tidak mampu dalam memenuhi kewajibannya dalam jangka pendek, dan memberikan pengaruh terganggunya aktifitas pada perusahaan yang membuat posisi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, risiko likuiditas disebut juga dengan short term liquidity risk. Salah satu contohnya adalah pasa saat perusahaan tidak dapat membayar degan tepat waktu gaji gaji karyawan, pembayaran listrik, dan menunggaknya pembayaran air. Risiko likuiditas merupakan risiko yang timbul yang di sebabkan perusahaan kedulitan dalam menyediakan uang secara tunai dalam hitungan waktu tertentu.1 B. Profil Risiko Likuiditas



C. Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas Penarapan manajemen risiko pada bank dalam historis, yang dilakukan pada BI baru mulai di terapkan aturan perhitungan capital adequaci ratio (CAR) yang dilakukan pada bank bermula pada tahun 1992, sedangkan bak yang menerapkan sistem syariah pertama kali muncul di indonesia pada tahun yang sama. Bank syariah memiliki kesulitan dalam mengikui konsep yang ada pada bank Irham Fahmi, Manajemen Risiko Teori, Kasus, dan Solusi, (cet. ALFABETA,cv, 2010), h. 115 1



1; Bandung:



konvensional karen bank konvensional dalam membangun dan mengembangkan sistem dengan teknik namajemen risiko membutuhkan waktu yang lama. Pedoman pedoman penerapan manajemen risiko yang ada selama ini adalah hnya untuk bank konvensional, namun pada kenyataaanya dalan dunia bisnis dan perbankan tidak hanya bank konvesional, karena banyak juga bank yang meramaikan dunia bisnis perbankan yang menerapkan prisip syariah, yang dimana jumlah selalu meningkat dari tahun ke tahun. Dalam penerapan manajemen risiko likuiditas dimaksudkan agar dapat memastikan kecukupan dana, baik dlam kondisi normal maupun krisis dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dari berbagai sumber dana yang tersedia termasuk dalam memastikan kesediaan aset likuiditas dengan kualitas yang tinggi. Penerapan manajemen risiko likuiditas pada bank syariah baik secara indivudual maupun konsolidasi mencakup hal hal seperti berikut : 1. Tanggung jawab dan kewenangan direksi dan dewan komisaris. Dewan komisaris, direksi dan DPS bertugas mengawasi semua bank syariah yang melakukan penerapan manajemen risiko likuisitas. 2. Penetapan limit, kebijakan dan prosedur Dalam pelaksanaanya penetapan limit, kebijakan dan prosedur untuk risiko likuiditas pada bank syariah, diperlukan beberapa hal sebagai berikut : a. Dilakukan penyusunan dalam strategi risiko likuiditas untuk meminimalisisr ketidakmampuan bank dalam mendapatkan sumber pendapatan pada arus kas b. Pada pengambilan tingkat risiko dan toleransi risiko c. Limit yang ada pada risiko likuisitas harus tetap konsisten dan juga relevan dengan bisnis perbankan syariah, 3. Proses identifikasi , pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta SIM risiko likuiditas. Selain melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta SIM, bank syariah juga perlu melakukan beberapa hal :



a. Identifikasi risiko likuiditas b. Pengukuran risiko likuiditas c. Pemantauan risiko likuiditas d. Pengendalian risiko likuiditas e. Sisten imformasi risiko likuiditas2



D. Penilaian Risiko Inheren Untuk Risiko Likuiditas Risiko ihneren adalah salah satu risiko yang ada pada kegiatan bisnis pada bank syariah, baik dalam kegiatan yang bisa kuantifikasikan mauoun kegiatan yang tidak dapat dikuantifikasikan, yang dapat berpengatuh pada posisi keuangan pada bank. Oleh sebab itu, dalam menghadapi perubahan yang terjadi pada kondisi keuangan maupun ekonomi, pbank perlu mengelola dengan cukup baik. Masalah pada pengelolaan likuiditas



merupakan suatu masalah sehubungan pada



kemampuan perusahaan dalam membayar dan memenuhi kewajibannya secara finansial yang mesti dipenuhi. Perusahaan memiliji jumlah alat alat untuk pembayarran, yang suatu saat digunaka sebagai sumber kekuatan yang digunakan untuk membayar. Jadi pada dasarnya apabila sautu perusahaan atau bank telah dapat memenihi dan mengelola kewajiaban keuangannya atau financialnya, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan sudah siap dalam mengatasi masalah masalah ekonomi dan keuangan yang akan datang. Bank syaraiah dalam mengelola dana nasabahnya memberikan pengelolaan dalam bentuk titipan dan investasi. Cara yang digunakan bank syariah ini berbeda dengan bank konvensional yaitu deposito, karena dalam bank konvensional, deposito adalah cara untuk membungakan uang. Dana yang dititipkan memiliki konsep yaitu kapan pun nasaban membutuhkan dananya, maka pihak bank mesti 2



Wiwin Winanti, Manajemen Risiko Likuiditas Pada Perbankan Syariah, Jurnal



Mahasiswi STIE Syariah Indonesia Purwakarta, Volume. 3, Nomor.1, 2019, hal. 86.



memenuhi keinginan nasabah, oleh sebab itu dana titipan ini menjadi begitu likuid. Karena tingkat likuiditasnya yang begitu tinggi maka dana titipan ini kurang memenuhi syarat dalam dana investasi karena dana investasi memerlukan dana yang diendapkan.3 E. Kualitas Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas Kualitas penerapan manajemen risiko likiuditas dapat dilihat dari beberapa peringkat antara lain: 1. Strong: Kualitas penerapan Manajemen Risiko Likuiditas sangat memadai, meskipun terdapat kelemahan minor, tetapi kelemahan tersebut tidak signifikan sehingga dapat diperbaiki segera. 2. Satisfactory: Kualitas penerapan Manajemen Risiko Likuiditas memadai, terdapat beberapa kelemahan minor yang dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal. 3. Fair: Kualitas penerapan Manajemen Risiko Likuiditas cukup memadai, meskipun persyaratan minimum terpenuhi, tetapi terdapat beberapa kelemahan yang membutuhkan perhatian manajemen. 4. Marginal: Kualitas penerapan Manajemen Risiko Likuiditas kurang memadai, terdapat kelemahan signifikan pada berbagai aspek Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas yang membutuhkan tindakan korektif segera. 5. Unsatisfactory: Kualitas penerapan Manajemen Risiko Likuiditas tidak memadai, terdapat kelemahan signifikan pada berbagai aspek Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas di mana tindakan penyelesaiannya di luar kemampuan manajemen.4



3



Wiwin Winanti, Manajemen Risiko Likuiditas Pada Perbankan Syariah, Jurnal



Mahasiswi STIE Syariah Indonesia Purwakarta, Volume. 3, Nomor.1, 2019, hal. 83. Otoritas Jasa Keuangan, Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan, Lampiran. 2, Nomor. 14, 2017, hal. 37. 4



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Setiap jenis kegiatan usaha pasi memiliki berbagai jenis risiko, salah satunya adalah risiko likuiditasa. Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan atau daru aset likuid berkualitas tinggi yang dapat di angunkan tanpa menunggu aktifitas dan kondisi keuangan bank. Penerapan manajemen risiko, pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi Kebijakan, Prosedur, dan pentapan limit prosedur identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko. Sebuah sistem yang mapan membantu bank dalam mengidentifikasi secara tepat waktu sumber risiko likuiditas untuk menghindari kerugian. Maka dengan manajemen risiko likuiditas lembaga keuangan akan bisa memnuhi kewajibannya tampa harus mencadangkan banyak asetnya, sehingga profitabilitas bank bisa tetap terjaga B. Saran Somoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan khsusnya bagi penulis, dalam hal ini penulis membuka kesempatan bagi para pembaca untuk memberikan kritikan dan sarannya yang membangun demi kesempurnaan makalah ini, karena penulis sadar bahwasanya masih terdapat kekurangan dalam makalah



DAFTAR PUSTAKA Irham Fahmi, Manajemen Risiko Teori, Kasus, dan Solusi, (cet.



1;



Bandung: ALFABETA,cv, 2010), h. 115 Wiwin Winanti, Manajemen Risiko Likuiditas Pada Perbankan Syariah, Jurnal Mahasiswi STIE Syariah Indonesia Purwakarta, Volume. 3, Nomor.1, 2019, hal. 83. Otoritas Jasa Keuangan, Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan, Lampiran. 2, Nomor. 14, 2017, hal. 37.