Rizqi Laili Maulida - 2018-010 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



i



LEMBAR PENGESAHAN



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



ii



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT atas karunia rahmat dan hidayahNYA, kami dapat menyelesaikan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang telah kami laksanakan di Apotek Mida Farma Gresik. Naskah yang berjudul “Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik” ini penulis susun guna memenuhi syarat mencapai gelar keprofesian pada Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Malang. Oleh adanya keterbatasan ilmu dan pengetahuan maka penulis membutuhkan dukungan serta peran dari pihak lain dalam penyelesaian naskah ini. Dengan demikian, pada kesempatan tersebut penulis dengan segala ketulusan hati ingin menyampaikan terima kasih kepada Ibu Dra. Setyarini, Apt. selaku apoteker pemilih Apotek Mida Farma Gresik yang telah memberikan kami kesempatan untuk melaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di apotek Mida Farma Gresik serta membagi ilmu dan pengalamannya kepada kami. Terima kasih juga kami ucapkan kepada Ibu Asri Julia, S.Farm., Apt. selaku dosen pembimbing yang telah membimbing kami dalam pelaksananaan Praktek Kerja Profesi serta membimbing kami dalam penyusunan naskah laporan ini. Semoga ALLAH SWT melimpahkan rahmat dan anugerah-NYA atas segala bantuan, dukungan, dan bimbingan yang telah diberikan kepada penulis dalam penyusunan naskah laporan PKPA ini. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan sarah yang membangun dari pembaca. Terakhir yang dapat disampaikan, penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat pada khususnya bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Malang, 9 Desember 2018



Penyusun



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



iii



DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................... i KATA PENGANTAR .......................................................................................... iii DAFTAR ISI ......................................................................................................... iv DAFTAR GAMBAR ........................................................................................... vii DAFTAR TABEL............................................................................................... viii DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................ ix BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang............................................................................................... 1 1.2 Tujuan ............................................................................................................ 3 1.3 Manfaat .......................................................................................................... 3 BAB II TINJAUAN PUSTAKA ........................................................................... 4 2.1 Definisi Apotek ............................................................................................. 4 2.2 Landasan Hukum ........................................................................................... 4 2.3 Tugas dan Fungsi Apotek .............................................................................. 5 2.4 Ketentuan Umum dan Perundang-undangan tentang Apotek ....................... 6 2.4.1 Tentang Apotek....................................................................................... 6 2.4.2 Persyaratan Pendirian Apotek ................................................................. 8 2.4.3 Tata Cara Pendirian Apotek .................................................................. 10 2.4.4 Pencabutan Surat Izin Apotek (SIA) .................................................... 13 2.4.5. Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan STRA ..................................... 14 2.4.6 Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan SIPA ........................................ 15 2.5 Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker di Apotek........................................ 17 2.5.1 Pelayanan Farmasi Klinis ..................................................................... 18 2.5.2 Dispensing ............................................................................................ 19 2.5.3 Pelayanan Informasi Obat (PIO)........................................................... 19 2.5.4 Konseling .............................................................................................. 20 2.5.5 Pelayanan Kefarmasian di Rumah (home pharmacy care) .................. 20 2.5.6 Pemantauan Terapi Obat (PTO) ........................................................... 21 2.5.7 Monitoring Efek Samping Obat (MESO) ............................................. 22 2.5.8 Pelayanan Swamedikasi ........................................................................ 22



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



iv



2.5.9 Pengelolaan Psikotropika dan Narkotika .............................................. 23 2.5.10 Pengelolaan Obat- Obat Tertentu (OOT)............................................ 24 2.5.11 Pengelolaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan ........................... 26 2.6 Penggolongan Obat Menurut Undang-Undang ........................................... 29 2.6.1 Obat Bebas ............................................................................................ 29 2.6.2 Obat Bebas Terbatas ............................................................................. 30 2.6.3 Obat Keras dan Obat Psikotropika........................................................ 31 2.6.4 Obat Narkotika...................................................................................... 32 2.6.5 Obat Wajib Apotek ............................................................................... 33 2.6.6 Obat Generik ......................................................................................... 34 2.6.7 Jamu ...................................................................................................... 34 2.6.8 Obat Herbal Terstandar (OHT) ............................................................. 35 2.6.9 Fitofarmaka ........................................................................................... 36 2.7 Perpajakan ................................................................................................... 37 BAB III KEGIATAN PKPA .............................................................................. 41 3.1 Sejarah Apotek Mida Farma........................................................................ 41 3.2 Struktur Organisasi Apotek ........................................................................ 42 3.3 Kegiatan yang Dilakukan Selama PKPA .................................................... 42 3.3.1 Orientasi Apotek ................................................................................... 42 3.3.2 Analisa Resep ....................................................................................... 43 3.3.3 Kegiatan PKPA di Apotek Mida Farma ............................................... 43 3.4 Kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai ................................................................................................. 44 3.4.1 Perencanaan .......................................................................................... 44 3.4.2 Pengadaan ............................................................................................. 45 3.4.3 Penerimaan............................................................................................ 47 3.4.4 Penyimpanan......................................................................................... 48 3.4.5 Pencatatan ............................................................................................. 49 3.4.6 Pelaporan .............................................................................................. 49 3.4.7 Pemusnahan .......................................................................................... 50 3.5 Pelayanan Kefarmasian ............................................................................... 50 3.5.1 Pelayanan Obat ..................................................................................... 50 Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



v



3.5.2 Dispensing ............................................................................................ 56 3.5.3 Menyiapkan Obat Sesuai Permintaan Resep ........................................ 57 3.5.4 Meracik Obat Sesuai Permintaan Resep ............................................... 59 3.5.5 Memberikan Etiket Obat Sesuai Resep ................................................ 61 3.5.6 Menghitung Sisa Stok Obat Sesuai Pengeluaran .................................. 62 3.5.7 Melakukan penambahan stock obat habis ............................................ 63 3.6 Kegiatan Penyuluhan Selama PKP .............................................................. 64 3.6.1 Kegiatan Penyuluhan bersama Anggota PKK ...................................... 64 3.6.2 Kegiatan Penyuluhan di Dinas Kesehatan ............................................ 64 BAB IV HASIL KEGIATAN ............................................................................. 65 4.1 Skrining Resep............................................................................................. 65 4.2 Penyuluhan .................................................................................................. 87 4.2.1 Penyuluhan bersama Anggota PKK ..................................................... 87 4.3.2 Penyuluhan di Dinas Kesehatan ........................................................... 90 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN .............................................................. 92 5.1 Kesimpulan .................................................................................................. 92 5.2 Saran ............................................................................................................ 92 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 93 LAMPIRAN ......................................................................................................... 95



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



vi



DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1



Tata cara pembuatan SIA ............................................................ 13



Gambar 2.2



Skema alur memperoleh STRA dan SIPA/SIKA ........................ 16



Gambar 2.3



Penandaan obat bebas .................................................................. 30



Gambar 2.4



Penandaan obat bebas terbatas .................................................... 30



Gambar 2.5



Tanda peringatan pada obat bebas terbatas ................................. 31



Gambar 2.6



Penandaan obat keras .................................................................. 31



Gambar 2.7



Penandaan obat narkotika ............................................................ 32



Gambar 2.8



Penandaan obat generik ............................................................... 34



Gambar 2.9



Penandaan jamu ........................................................................... 35



Gambar 2.10 Penandaan obat herbal terstandar ................................................ 36 Gambar 2.11 Penandaan fitofarmaka ................................................................ 36 Gambar 3.1



Struktur Organisasi Apotek ......................................................... 42



Gambar 3.2



Alur perencanaan di Apotek Mida Farma ................................... 45



Gambar 3.3



Alur pengadaan barang di Apotek Mida Farma .......................... 46



Gambar 3.4



Alur penerimaan barang di Apotek Mida Farma ......................... 48



Gambar 3.5



Alur dispensing pelayanan resep di Apotek Mida Farma ........... 56



Gambar 3.6



Alur dispensing obat dengan resep di Apotek Mida Farma ........ 58



Gambar 3.7



Alur dispensing obat racikan ....................................................... 61



Gambar 3.8



Etiket Apotek Mida Farma .......................................................... 63



Gambar 3.9



Alur perhitungan sisa stok obat sesuai pengeluaran .................... 63



Gambar 4.1



Brosur asam urat .......................................................................... 88



Gambar 4.2



Brosur sinusitis ............................................................................ 89



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



vii



DAFTAR TABEL Tabel III.1 Kolom Kartu Stock Obat Apotek Mida Farma…………………….62 Tabel III.2 Kartu Stock Apotek Mida Farma…………………………………..63



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



viii



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1.



Etiket untuk sediaan tablet, kapsul atau bungkus Apotek Mida 1 ........................................................................................ 95



Lampiran 2.



Etiket untuk sediaan sirup atau suspensiApotek Mida 1 ............ 95



Lampiran 3.



Etiket untuk sediaan pemakaian luar Apotek Mida ................... 95



Lampiran 4.



Kwitansi Apotek Mida Farma 1 ................................................. 96



Lampiran 5.



Kartu stok obat di Apotek Mida Farma...................................... 96



Lampiran 6.



Form obat yang belum diserahkan Apotek Mida Farma 1 ......... 96



Lampiran 7.



Form nota pemesanan barang Apotek Mida Farma 1 ................ 97



Lampiran 8.



Salinan resep Apotek Mida 1 ..................................................... 97



Lampiran 9.



Surat pemesanan Apotek Mida Kalimantan ............................... 98



Lampiran 10. Surat pemesanan psikotropika Apotek Mida Kalimantan.......... 99 Lampiran 11. Kwitansi Apotek Mida Kalimantan ......................................... .100 Lampiran 12. Form obat yang belum diserahkan ............................................. 100 Lampiran 13. Form omzet Apotek Mida Kalimantan ...................................... 100 Lampiran 14. Etiket untuk sediaan sirup atau suspens Apotek Mida Kalimantan ................................................................................ 101 Lampiran 15. Etiket untuk sediaan tablet, kapsul atau bungkus Apotek Mida Kalimantan ................................................................................. 101 Lampiran 16. Etiket untuk sediaan pemakaian luar Apotek Mida Kalimantan.................................................................................. 101 Lampiran 17. Form nota pemesanan barang Apotek Mida Kalimantan ........... 102 Lampiran 18. Faktur psiko/narkotik Apotek Mida Kalimantan ........................ 102 Lampiran 19. Salinan resep Apotek Mida Kalimantan ..................................... 103 Lampiran 20. Surat Pesanan Apotek Mida Farma II......................................... 104 Lampiran 21. Surat Pesanan Narkotik Apotek Mida Farma II ......................... 105 Lampiran 22. Surat Pesanan Psikotropik Apotek Mida Farma II ..................... 105 Lampiran 23. Copy resep Apotek Mida Farma II ............................................ 106 Lampiran 24. Kwitansi Apotek Mida Farma II ................................................ 106 Lampiran 25. Kartu Omzet Harian Mida Farma II ........................................... 107 Lampiran 26. Etiket Tablet, Kapsul dan Puyer Apotek Mida Farma II .......... ..107



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



ix



Lampiran 27. Etiket Sirup Apotek Mida Farma II ............................................. 107 Lampiran 28. Etiket Obat Luar Apotek Mida Farma II ..................................... 108 Lampiran 29. Surat pesanan obat-obat tertentu.................................................. 108 Lampiran 30. Surat pesanan psikotropika .......................................................... 109 Lampiran 31. Surat Pesanan Narkotika.............................................................. 110 Lampiran 32. Surat pesanan obat mengandung precursor farmasi .................... 110 Lampiran 33. Formulir 1: Surat Permohonan Surat Izin Apotek (SIA) ............. 111 Lampiran 34. Formulir 2: Penugasan Pemeriksaan ........................................... 112 Lampiran 35. Formulir 3: Berita Acara Pemeriksaan Apotek ........................... 113 Lampiran 36. Formulir 4: Surat Izin Apotek ..................................................... 114 Lampiran 37. Formulir 5: Surat Penundaan Pemberian Izin Apotek ................. 116 Lampiran 38. Formulir 5: Surat Penolakan Pemberian Izin Apotek .................. 117 Lampiran 39. Formulir 1: Surat Permohonan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) ....................................................................... 118 Lampiran 40. Formulir 2: Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) ................ 119 Lampiran 41. Formulir 6: Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)......................................................................... 120 Lampiran 42. Formulir 7: Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) ......................... 121 Lampiran 43. Formulir 8 : Teguran tertulis terkait pencabutan Surat Izin Apotek (SIA) ............................................................. 122 Lampiran 44. Formulir 9 : Tembusan terkait pencabutan Surat Izin Apotek (SIA) ....................................................................... 123 Lampiran 45. Apotek Mida Farma 1 .................................................................. 125 Lampiran 46. Apotek Mida Kalimantan ............................................................ 125 Lampiran 47. Apotek Mida Farma II ................................................................. 126 Lampiran 48. Penyuluhan dengan ibu-ibu PKK, Pemateri menyampaikan materi tentang asam urat .......................................................................... 126 Lampiran 49. Penyuluhan dengan ibu-ibu PKK, Pemateri menyampaikan materi tentang sinusitis ........................................................................ 127 Lampiran 50. Kegiatan penyuluhan di dinas kesehatan ..................................... 127 Lampiran 51. Permainan terkait edukasi tentang farmasi dalam penyuluhan di dinas kesehatan ...................................................................... 128



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



x



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



xi



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa



praktik kefarmasian meliputi



pembuatan termasuk



pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Kepmenkes RI nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Apotek sebagai salah satu sarana pleayanan kesehatan dibidang distribusi obat dan perbekalan farmasi memegang peran penting dalam memperluas, meratakan, dan meningkatkan mutu pelayanan obat kepada masyarakat. Apotek, dalam menjalakan fungsinya memiliki dua fungsi yaitu ekonomi dan fungsi sosial. Fungsi ekonomi menuntut agar apotek dapat memperoleh laba untuk menjaga kelangsungan usaha sedangkan fungsi sosial adalah untuk pemerataan distribusi obat dan sebagai salah satu tempat pelayanan informasi obat yang rasional kepada masyarakat. Dalam mengelola apotek dibutuhkan seorang apoteker pengelola apotek (APA) yang tidak hanya mampu dari segi teknis kefarmasian tapi harus mampu menguasai aspek manajemennya. Pelayanan farmasi saat ini telat bergeser orientasinya yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Dalam Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2009 Pasal 21 ayat 2 disebutkan, bahwa yang boleh melayani pemberian obat berdasarkan resep dokter adalah apoteker. Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku untuk dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Selain itu, apoteker juga harus Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



1



bertanggung jawab atas semua obat yang digunakan oleh pasien sehingga dapat memastikan semua terapi yang digunakan efektif, efisien, rasional, aman dan bermutu serta terjangkau Peran Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait obat (drug related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (sociopharmacoeconomy). Untuk menghindari hal tersebut, apoteker harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan. Apoteker juga harus mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan obat yang rasional. Dalam melakukan praktik tersebut, apoteker juga dituntut untuk melakukan monitoring penggunaan obat, melakukan evaluasi serta mendokumentasikan segala aktivitas kegiatannya. Untuk melaksanakan semua kegiatan itu, diperlukan Standar Pelayanan Kefarmasian. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir, serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan Apoteker sebagai tenaga professional diapotek memiliki peran yang cukup penting dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, terutama dalam bidang kefarmasian. Untuk dapat mempersiapkan calon apoteker yang memiliki dedikasi tinggi yang mampu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan dapat mengelolak apotek dengan baik, selain penguasaan teori ilmu kefarmasian dan perapotekan, calon apoteker juga perlu dibekali dengan pengalaman praktik kerja secara langsung di apotek. Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



2



Apotek Mida Farma merupakan perwujudan nyata dari Program Profesi Apoteker Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammdiyah Malang yang bekerjasama dengan Apotek Mida Farma untuk mempersiapkan mahasiswa yang kompeten dibidangnya.



1.2 Tujuan Adapun tujuan dari kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di apotek adalah sebagai berikut: 1. Mampu membuat keputusan profesi, menetapkan tindakan profesi, serta melakukan pekerjaan kefarmasian. 2. Mampu berinteraksi dan komonikasi dengan tenaga kesehatan lain, pasien, dan masyarakat. 3. Mampu memahami dan bertindak sesuai dengan peran dan fungsi apoteker di apotek dalam hal pelayanan kefarmasian dan managerial.



1.3 Manfaat Manfaat dari kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotek adalah sebagai berikut: 1. Mahasiswa dapat membuat keputusan profesi, menetapkan tindakan profesi, serta melakukan pekerjaan kefarmasian. 2. Mahasiswa dapat berinteraksi dan berkomonikasi dengan tenaga kesehatan lain, pasien, dan masyarakat. 3. Mahasiswa mampu memahami dan bertindak sesuai dengan peran dan fungsi apoteker di apotek dalam hal pelayanan kefarmasian dan managerial.



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Definisi Apotek Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2017 tentang apotek menyebutkan bahwa apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek menyebutkan bahwa apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker. Sedangkan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek menjelaskan bahwa berdasarkan kewenangan pada peraturan perundang-undangan, pelayanan kefarmasian telah mengalami perubahan yang semula hanya berfokus kepada pengelolaan Obat (drug oriented) berkembang menjadi pelayanan komprehensif meliputi pelayanan Obat dan pelayanan farmasi klinik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. 2.2 Landasan Hukum a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika c. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika d. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



4



kefarmasian e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga fefarmasian f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang apotek g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi i. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor



1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek j. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



347/MENKES/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek k. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



:



1121/MENKES/SK/XII/2008 Tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar l. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan 2.3 Tugas dan Fungsi Apotek Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang apotek, tugas dan fungsi apotek adalah : a. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan. b. Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat. c. Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



5



Sedangkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang apotek, menyebutkan apotek menyelenggarakan fungsi : a. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai b. Pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas 2.4 Ketentuan Umum dan Perundang-undangan tentang Apotek 2.4.1 Tentang Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2017 tentang apotek, adapun ketentuan umum dan perundang-undangan tentang apotek adalah sebagai berikut : 1. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. 2. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. 3. Tenaga



Kefarmasian



adalah



tenaga



yang



melakukan



pekerjaan



kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. 4. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. 5. Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi dan analis farmasi. 6. Surat Tanda Registrasi Apoteker yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker yang telah diregistrasi. 7. Surat Izin Apotek yang selanjutnya disingkat SIA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan apotek. 8. Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian. 9. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



6



SIPTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga teknis kefarmasian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian. 10. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada Apoteker, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan bagi pasien. 11. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. 12. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 13. Bahan medis habis pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan. 14. Organisasi profesi adalah Ikatan Apoteker Indonesia. 15. Kepala Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Balai POM adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkungan badan pengawas obat dan makanan. 16. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Kepala Badan, adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan. 17. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kefarmasian dan alat kesehatan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



7



Adapun tujuan dari pengaturan apotek, yaitu : a. Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek; b. Memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di apotek dan c. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di apotek. 2.4.2 Persyaratan Pendirian Apotek Pendirian apotek harus memenuhi syarat-syarat seperti lokasi, bangunan, sarana, prasarana dan peralatan, serta ketenagaan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9 tahun 2017 tentang Apotek yang terdapat pada Bab II pasal 5-11. 1. Lokasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian. 2. Bangunan Bangunan apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anakanak, dan orang lanjut usia. Bangunan apotek harus bersifat permanen. Yang dimaksud sebagai bangunan permanen yaitu dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. 3. Sarana, Prasarana, dan Peralatan Menurut Permenkes No.73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, apotek harus mudah diakses oleh masyarakat. sarana dan prasarana apotek dapat menjamin mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta kelancaran praktik pelayanan kefarmasian. Sebuah bangunan apotek paling sedikit memiliki sarana ruang yang



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



8



berfungsi sebagai penerimaan resep, pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas), penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan, konseling, penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan;dan arsip. Untuk prasarana, di apotek paling sedikit terdiri atas instalasi air bersih, instalasi listrik, sistem tata udara dan sistem proteksi kebakaran. Sedangkan untuk peralatan yang dibutuhkan di apotek adalah peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian, yaitu rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan. Sarana, prasarana dan peralatan harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik. 



Ruang Penerimaan Resep Ruang penerimaan resep sekurang-kurangnya terdiri dari tempat penerimaan resep, 1 (satu) set meja dan kursi, serta 1 (satu) set komputer. Ruang penerimaan resep ditempatkan pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien.







Ruang Relayanan Resep dan Peracikan (produksi sediaan secara terbatas) Ruang pelayanan resep dan peracikan atau produksi sediaan secara terbatas meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Di ruang peracikan sekurang-kurangnya disediakan peralatan peracikan, timbangan obat, air minum (air mineral) untuk pengencer, sendok obat, bahan pengemas obat, lemari pendingin, termometer ruangan, blanko salinan resep, etiket dan label obat. Ruang ini diatur agar mendapatkan cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat dilengkapi dengan pendingin ruangan (air conditioner).







Ruang Penyerahan Obat Ruang penyerahan obat berupa konter penyerahan obat yang dapat digabungkan dengan ruang penerimaan resep.







Ruang Konseling Ruang konseling sekurang-kurangnya memiliki satu set meja dan kursi Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



9



konseling, lemari buku, buku-buku referensi, leaflet, poster, alat bantu konseling, buku catatan konseling dan formulir catatan pengobatan pasien. 



Ruang Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai Ruang penyimpanan harus memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Ruang penyimpanan harus dilengkapi dengan rak/lemari obat, pallet, pendingin ruangan (AC), lemari pendingin, lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika, lemari penyimpanan obat khusus, pengukur suhu dan kartu suhu.







Ruang Arsip Ruang arsip dibutuhkan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta pelayanan kefarmasian dalam jangka waktu tertentu.



4. Tenaga Kefarmasian Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.9 tahun 2017 tentang Apotek, apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan apotek dapat dibantu oleh apoteker lain, tenaga teknis kefarmasian dan/atau tenaga administrasi. apoteker dan tenaga teknis kefarmasian wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Permenkes RI No.889/Menkes/Per/2011, tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sedangkan tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker. 2.4.3 Tata Cara Pendirian Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9 Tahun 2017 tentang



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



10



Apotek, setiap pendirian apotek wajib memiliki Surat Izin Apotek (SIA) dari Menteri yang melimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Surat Izin Apotek (SIA) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Tata cara dalam pembuatan SIA berdasarkan Permenkes RI No 9 Tahun 2017 adalah sebagai berikut : 1. Apoteker mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 1 (Lampiran 33). Permohonan harus ditandatangani



oleh apoteker disertai



dengan



kelengkapan dokumen administratif meliputi: a. Fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker; d. Fotokopi peta lokasi dan denah bangunan;dan e. Daftar prasarana, sarana, dan peralatan. 2. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek dengan menggunakan Formulir 2 (Lampiran 34). 3. Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melibatkan unsur dinas kesehatan kabupaten/kota yang terdiri atas: a. Tenaga kefarmasian; dan b. Tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana. 4. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 3 (Lampiran 35). 5. Paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima laporan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi,



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



11



Kepala Balai POM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi dengan menggunakan Formulir 4 (Lampir 36).



6. Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengeluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja dengan menggunakan Formulir 5 (Lampiran 37).



7. Tehadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan, pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak surat penundaan diterima. 8. Apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengeluarkan surat penolakan dengan menggunakan Formulir 6 (Lampiran 41). 9. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menerbitkan SIA melebihi jangka waktu, apoteker pemohon dapat menyelenggarakan apotek dengan menggunakan BAP sebagai pengganti SIA.



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



12



Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 1. Paling lama waktu 6 hari kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek dengan menggunakan Formulir 2. Paling lama waktu 6 hari kerja Tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 3. Paling lama waktu 12 hari kerja



memenuhi



Memenuhi persyaratan



Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengeluarkan surat penundaan (Formulir 5).



Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIA



Belum persyaratan



Tidak dapat persyaratan



memenuhi



Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Penolakan (Formulir 6).



Gambar 2.1 Tata Cara Pembuatan SIA



2.4.4 Pencabutan Surat Izin Apotek (SIA) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, pencabutan SIA dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan: a. Hasil pengawasan dan/atau b. Rekomendasi Kepala Balai POM. Pelaksanaan pencabutan SIA dilakukan setelah dikeluarkan teguran tertulis berturut-turut sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan dengan menggunakan Formulir 8 (Lampiran 43). Dalam hal apotek melakukan pelanggaran berat yang membahayakan jiwa, SIA dapat dicabut tanpa peringatan terlebih



dahulu.



Keputusan



pencabutan



SIA



oleh



pemerintah



daerah



kabupaten/kota disampaikan langsung kepada apoteker dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan provinsi, dan Kepala Badan dengan



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



13



menggunakan Formulir 9 (Lampiran 44). Dalam hal SIA dicabut selain oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, selain ditembuskan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan provinsi, dan Kepala Badan, juga ditembuskan kepada dinas kabupaten/kota. 2.4.5. Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan STRA  Persyaratan Registrasi Berdasarkan Permenkes No.889 Tahun 2011 No. TU.09.03/IV/1400/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan: a. Memiliki ijazah apoteker; b. Memiliki sertifikat kompetensi profesi; c. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji apoteker; d. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.  Tata Cara Memperoleh Surat Tanda Registrasi Berdasarkan Permenkes No.889 Tahun 2011 No. TU.09.03/IV/1400/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, berikut adalah tata cara memperoleh surat tanda registrasi: 1. Untuk memperoleh STRA, apoteker mengajukan permohonan kepada KFN dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 (Lampiran 39) terlampir. 2. Surat permohonan STRA harus melampirkan: a. Fotokopi ijazah apoteker; b. Fotokopi surat sumpah/janji apoteker; c. Fotokopi sertifikat kompetensi profesi yang masih berlaku; d. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; e. Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



14



f. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 3. Permohonan STRA dapat diajukan dengan menggunakan teknologi informatika atau secara online melalui website KFN. 4. KFN harus menerbitkan STRA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak



surat



permohonan



diterima



dan



dinyatakan



lengkap



menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 (Lampiran 40). 5. Bagi apoteker yang baru lulus pendidikan dapat memperoleh STRA secara langsung.  Pencabutan STRA 1. STRA dapat dicabut karena: a. permohonan yang bersangkutan; b. pemilik STRA tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter; c. melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian; atau d. melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan. 2. Pencabutan STRA disampaikan kepada pemilik STRA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi profesi. 2.4.6 Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan SIPA Berdasarkan Permenkes No.889 Tahun 2011 No. TU.09.03/IV/1400/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, berikut adalah tata cara memperoleh SIPA dan pencabutan SIPA, yaitu:  Tata Cara Memperoleh SIPA 1. Untuk memperoleh SIPA, apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota



tempat



pekerjaan



kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 (Lampiran 41).



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



15



2. Permohonan SIPA harus melampirkan: a. Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN; b. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran; c. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan d. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar; 3. Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai apoteker pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga. 4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 7 (Lampiran 42) atau Formulir 8 (Lampiran 43). Apoteker



Mengajukan permohonan STRA kepada KFN (Formulir 1)



Mengajukan permohonan SIPA kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Formulir 6).



KFN paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap (Formulir 2)



KFN menerbitkan STRA yang berlaku selama 5 tahun



paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPA (Formulir 7 dan 8).



Gambar 2.2 Skema Alur Memperoleh STRA dan SIPA



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



16



 Pencabutan SIPA 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIPA karena: a. Atas permintaan yang bersangkutan; b. STRA tidak berlaku lagi; c. Yang bersangkutan tidak bekerja pada tempat yang tercantum dalam surat izin; d. Yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan surat keterangan dokter; e. Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian berdasarkan rekomendasi KFN; atau melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan. 2. Pencabutan dikirimkan kepada pemilik SIPA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan organisasi profesi atau organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian. 2.5 Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker di Apotek Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek dan



menurut Peraturan



Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, apoteker pengelola apotek sebagai pengelola apotek memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola apotek terutama berkaitan dengan fungsi apotek sebagai unit pelayanan kesehatan sekaligus sebagai institusi bisnis. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek. Standar prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



17



bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar prosedur operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian. Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker. Standar pelayanan kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman



bagi



tenaga



kefarmasian



dalam



menyelenggarakan



pelayanan



kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. 2.5.1 Pelayanan Farmasi Klinis 1. Pengkajian dan Pelayanan Resep Kegiatan pengkajian Resep meliputi administrasi, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis. a. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama dokter nomor izin praktetk, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien. b. Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu: bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompabilitas, cara dan lama pemberian obat c. Mengkaji aspek klinis yaitu: adanya alergi, efek samping, interaksi



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



18



kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya). Membuatkan kartu pengobatan pasien (medication record) d. Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan. 2.5.2 Dispensing 1. Dispensing terdiri dari penyiapan, penyerahan dan pemberian informasi obat. a. Menyiapkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan permintaan pada resep b. Menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum a. Mengambil obat dengan menggunakan sarung tangan/alat/spatula/sendok b. Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula c. Meracik obat (timbang, campur, kemas) d. Mengencerkan sirup kering sesuai takaran dengan air yang layak minum e. Menyiapkan etiket f. Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan pada resep 2. Setelah penyiapan obat dilakukan hal sebagai berikut: a. Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan b. Memanggil nama dan nomor tunggu pasien 12 c. Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien d. Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat e. Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker f. Menyiapkan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan 2.5.3 Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan Informasi Obat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh apoteker dalam pemberian informasi mengenai obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat. Informasi mengenai obat termasuk obat resep, obat bebas dan herbal. 1. Memberikan informasi obat kepada pasien berdasarkan resep atau kartu pengobatan pasien (medication record) atau kondisi kesehatan pasien baik



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



19



lisan maupun tertulis 2. Melakukan penelusuran literature bila diperlukan, secara sistematis untuk memberikan informasi 3. Menjawab pertanyaan pasien dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana baik secara lisan maupun tertulis 4. Mendisplai brosur, leaflet, poster atau majalah kesehatan untuk informasi pasien 5. Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat 2.5.4 Konseling Konseling



merupakan



proses



interaktif



antara



apoteker



dengan



pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien. Untuk mengawali konseling, apoteker menggunakan three prime questions. Apabila tingkat kepatuhan pasien dinilai rendah, perlu dilanjutkan dengan metode Health Belief Model. Apoteker harus melakukan verifikasi bahwa pasien atau keluarga pasien sudah memahami obat yang digunakan. Konseling dapat dilakukan kepada: 1. Pasien dengan penyakit kronik seperti: diabetes, TB dan Asma 2. Pasien dengan sejarah ketidakpatuhan dalam pengobatan 3. Pasien yang menerima obat dengan indeks terapi sempit yang memerlukan pemantauan 4. Pasien dengan multiregimen obat 5. Pasien lansia 6. Pasien pediatric melalui orang tua dan pengasuhnya 7. Pasien yang mengalami Drug Related Problems prosedur tetap konseling: 2.5.5 Pelayanan Kefarmasian di Rumah (home pharmacy care) Apoteker sebagai pemberi layanan diharapkan juga dapat melakukan Pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Jenis layanan home care: 1. Informasi penggunaan obat



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



20



2. Konseling pasien 3. Memantau kondisi pasien pada saat menggunakan obat dan kondisinya setelah menggunakan obat serta kepatuhan pasien dalam meminum obat home care dapat dilakukan dengan 2 cara; 



Dengan kunjungan langsung ke rumah







Melalui telepon



Untuk aktifitas ini, apoteker harus membuat catatan pengobatan (medication record) prosedur tetap pelayanan residensial (home care): 1. Menyeleksi pasien melalui kartu pengobatan 2. Menawarkan pelayanan residensial 3. Mempelajari riwayat pengobatan pasien 4. Menyepakati jadwal kunjungan 5. Melakukan kunjungan ke rumah pasien 14 6. Melakukan tindak lanjut dengan memanfaatkan sarana komunikasi yang ada 7. Melakukan pencatatan dan evaluasi pengobatan 2.5.6 Pemantauan Terapi Obat (PTO) Merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi obat yang efektif dan terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Kegiatan: 1. Memilih pasien yang memenuhi kriteria. 2. Mengambil data yang dibutuhkan yaitu riwayat pengobatan pasien yang terdiri dari riwayat penyakit, riwayat penggunaan obat dan riwayat alergi; melalui wawancara dengan pasien atau keluarga pasien atau tenaga kesehatan lain. 3. Melakukan identifikasi masalah terkait obat. 4. Masalah terkait obat antara lain adalah adanya indikasi tetapi tidak diterapi, pemberian obat tanpa indikasi, pemilihan obat yang tidak tepat, dosis terlalu tinggi, dosis terlalu rendah, terjadinya reaksi obat yang tidak diinginkan atau terjadinya interaksi obat 5. Apoteker menentukan prioritas masalah sesuai kondisi pasien dan menentukan apakah masalah tersebut sudah atau berpotensi akan terjadi Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



21



6. Memberikan rekomendasi atau rencana tindak lanjut yang berisi rencana pemantauan dengan tujuan memastikan pencapaian efek terapi dan meminimalkan efek yang tidak dikehendaki. Hasil identifikasi masalah terkait obat dan rekomendasi yang telah dibuat oleh apoteker harus dikomunikasikan dengan tenaga kesehatan terkait untuk mengoptimalkan tujuan terapi. 7. Melakukan dokumentasi pelaksanaan pemantauan terapi obat 2.5.7 Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. Kegiatan: 1. Mengidentifikasi obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping obat 2. Mengisi formulir monitoring efek samping obat (MESO) 3. Melaporkan ke pusat monitoring efek samping obat nasional 2.5.8 Pelayanan Swamedikasi Swamedikasi merupakan upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri. Swamedikasi biasanya dilakukan untuk mengatasi keluhan-keluhan dan penyakit ringan yang banyak dialami masyarakat, seperti demam, nyeri, pusing, batuk, influenza, sakit maag, kecacingan, diare, penyakit kulit dan lain-lain. Obat-obat yang termasuk dalam golongan obat bebas dan bebas terbatas relatif aman digunakan untuk pengobatan sendiri (swamedikasi). Swamedikasi menjadi alternatif yang diambil masyarakat untuk meningkatkan keterjangkauan pengobatan. Pada pelaksanaannya swamedikasi dapat menjadi sumber terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) karena keterbatasan pengetahuan masyarakat akan obat dan penggunaannya. Dalam hal ini apoteker dituntut untuk dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat terhindar dari penyalahgunaan obat (drug abuse) dan penggunasalahan obat (drug misuse) (Depkes RI, 2007).



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



22



2.5.9 Pengelolaan Psikotropika dan Narkotika Ruang lingkup pengaturan psikotropika diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 tahun 2015 mengenai segala yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi yang mengakibatkan ketergantungan. Tujuan dari pengaturan psikotropika ini sama dengan narkotika, yaitu: a. Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. b. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika. c. Memberantas peredaran gelap psikotropika. Adapun kegiatan-kegiatan mengenai pengeloaan psikotropika meliputi: 1. Pemesanan Pemesanan menggunakan Surat Pesanan (SP) yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang dikirim ke Pedagang Besar Farmasi (PBF). Pemesanan psikotropika tidak memerlukan Surat Pesanan (SP) khusus dan dapat dipesan apotek dari PBF atau pabrik obat. Penyaluran psikotropika tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 tahun 2015 pasal 19 yang menyatakan bahwa penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan pelayanan resep. Satu lembar Surat Pesanan (SP) psikotropika dapat terdiri dari maksimal 3 (tiga) jenis obat psikotropika asalkan pada PBF yang sama. 2. Penyimpanan Tata cara penyimpanan narkotika menurut permenkes 3 tahun 2015 adalah : a. Tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, dapat berupa gudang, ruangan , atau lemari khusus. b. Tempat penyimpanan psikotropika di larang di gunakan untuk menyimpan barang selain psikotropika. 3. Penyerahan Obat golongan psikotropika diserahkan oleh apotek, hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter kepada pengguna/pasien berdasarkan resep dokter.



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



23



4. Pelaporan Pelaporan penggunaan narkotika di lakukan setiap bulan, di lakukan melalui SIPNAP (sistem Pelaporan Narkotika dan psikotropika).



Di



lakukan paling lama 10 hari pada bulan berikutnya , laporan berisi data pemakaian psikotropika untuk bulan yang bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/ sediaan , satuan , persediaan awal bulan ), password dan username



didapatkan



setelah



registrasi



pada



dinkes



setempat.



Sipnap.binfar.depkes.go.id 5. Pemusnahan Pemusnahan obat-obat golongan tertentu seperti psikotropika dan narkotika diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, PMK No 3 tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. Pemusnahan obat harus dilakukan disertai laporan berita acara yang memuat: 1. Hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan. 2. Tempat pemusnahan; 3. Nama penanggung jawab fasilitas produksi/fasilitas distribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan; 4. Nama petugas kesehatan yang menjadi saksi dan saksi lain badan/sarana tersebut; 5. Nama dan jumlah narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi yang dimusnahkan; 6. Cara pemusnahan; dan 7. Tanda



tangan



penanggung



jawab



fasilitas



produksi/fasilitas



distribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/ dokter praktik perorangan dan saksi. 2.5.10 Pengelolaan Obat- Obat Tertentu (OOT) Menurut Peraturan Kepala BPOM RI no 7 th 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat tertentu yang sering disalahgunakan 1. Ketentuan Umum Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, yang selanjutnya



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



24



disebut dengan obat-obat tertentu, adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, terdiri atas obat-obat yang mengandung tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin dan/atau haloperidol. 2. Ruang Lingkup (1). Pengaturan Obat-Obat Tertentu (OOT) dalam peraturan ini terdiri atas obat-obat yang mengandung: a. Tramadol; b. Triheksifenidil; c. Trifluoperazin d. Klorpromazin; e. Amitriptilin; dan/atau f. Haloperidol. (2). Obat-obat tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. 3. Pengelolaan Pengelolaan obat-obat tertentu meliputi kegiatan: a. pengadaan; b. penyimpanan; c. pembuatan; d. penyaluran; e. penyerahan; f. penanganan obat kembalian; g. penarikan kembali obat (recall); h. pemusnahan; dan i. pencatatan dan pelaporan. Kegiatan-kegiatan di atas telah dijelaskan pada lampiran Peraturan Kepala BPOM RI no 7 th 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



25



2.5.11 Pengelolaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan Sesuai dengan Permenkes No.37 tahun 2016 Tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di Apotek, pelayanan kefarmaasian di apotek oleh apoteker meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan bersifat manajerial berupa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan habis pakai. Kegiatan tersebut harus didukung oleh simber daya manusia dan prasarana. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan habis pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan. A. Perencanaan Apoteker dalam membuat perencanaan perlu memperhatikan pola konsumsi, pola epidemiologi, dan kombinasi antara konsumsi dan epidemiologi. B. Pengadaan Apoteker harus memesan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai melalui jalur resmi yang sesuai dengan peraturan perundangundangan. C. Penerimaan Ketika menerima sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, Apoteker harus menyesuaikan antara Surat Pemesanan (SP) dan faktur barang yang datang. Selain itu harus memeriksa kondisi fisik dan Expired Date (ED). D. Penyimpanan Apoteker dalam menyimpan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan persyaratan pada kemasan yang tertera. Semua obat/bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya. Selain itu sistem penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi obat serta disusun secara alfabetis. Pengeluaran obat juga memakai sistem FEFO (First Expire First Out) dan FIFO (First In First Out).



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



26



E. Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang sudah kadaluarsa. Jika narkotika dan psikotropika harus dilakukan oleh apoteker dan Dinkes Kabupaten/Kota. Resep dapat dimusnahkan apabila telah disimpan selama 5 tahun. F. Pengendalian Pengendalian dilakukan untuk mempertahankan jenis dan jumlah persediaan sesuai kebutuhan pelayanan, melalui pengaturan sistem pesanan atau pengadaan, penyimpanan dan pengeluaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kelebihan, kekurangan, kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, kehilangan serta pengembalian pesanan. Hal ini dilakukan dengan kartu stok baik secara manual. Berdasarkan Keputusan Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



:



1121/MENKES/SK/XII/2008 Tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar, pengendalian dapat dilihat dari : 



Analisa ABC Berdasarkan berbagai pengamatan dalam pengelolaan obat, yang paling banyak ditemukan adalah tingkat konsumsi pertahun hanya diwakili oleh relatif sejumlah kecil item. Sebagai contoh, dari pengamatan terhadap pengadaan obat dijumpai bahwa sebagian besar dana obat (70%) digunakan untuk pengadaan, 10% dari jenis/item obat yang paling banyak digunakan sedangkan sisanya sekitar 90% jenis/item obat menggunakan dana sebesar 30%. Oleh karena itu analisa ABC mengelompokkan item obat berdasarkan kebutuhan dananya, yaitu : -



Kelompok A : adalah kelompok jenis obat yang jumlah nilai rencana pengadaannya menunjukkan penyerapan dana sekitar 70% dari jumlah dana obat keseluruhan.



-



Kelompok B : adalah kelompok jenis obat yang jumlah nilai rencana pengadaannya menunjukkan penyerapan dana sekitar 20%. 22 Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



27



-



Kelompok C : adalah kelompok jenis obat yang jumlah nilai rencana pengadaannya menunjukkan penyerapan dana sekitar 10% dari jumlah dana obat keseluruhan.







Analisa VEN. Salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana obat yang terbatas adalah dengan mengelompokkan obat yang didasarkan kepada dampak tiap jenis obat pada kesehatan. Semua jenis obat yang tercantum dalam daftar obat dikelompokkan kedalam tiga kelompok berikut : -



Kelompok V : adalah kelompok obat yang vital, yang termasuk dalam kelompok ini antara lain: Obat penyelamat (life saving drugs). Obat untuk pelayanan kesehatan pokok (vaksin, dll). Obat untuk mengatasi penyakit-penyakit penyebab kematian terbesar.



-



Kelompok E : adalah kelompok obat yang bekerja kausal, yaitu obat yang bekerja pada sumber penyebab penyakit.



-



Kelompok N : merupakan obat penunjang yaitu obat yang kerjanya ringan dan biasa dipergunakan untuk menimbulkan kenyamanan atau untuk mengatasi keluhan ringan.



G. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan pada setiap proses pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai meliputi pengadaan (surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stok), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya. Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundangundangan,



meliputi



pelaporan narkotika, psikotropika dan pelaporan lainnya Apotek wajib mengirimkan laporan pelayanan kefarmasian secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan kementerian kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



28



perundang-undangan. Peran apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait obat (drug related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (socio- pharmacoeconomy). Untuk menghindari hal tersebut, Apoteker harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan. Apoteker juga harus mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan obat yang rasional. Dalam melakukan praktik tersebut, apoteker juga dituntut untuk melakukan monitoring penggunaan obat, melakukan evaluasi serta mendokumentasikan segala aktivitas kegiatannya. Untuk melaksanakan semua kegiatan itu, diperlukan standar pelayanan kefarmasian. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi Pelayanan Kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir, serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan. 2.6 Penggolongan Obat Menurut Undang-Undang Untuk menjaga keamanan penggunaan obat oleh masyarakat, maka pemerintah menggolongkan obat menjadi beberapa bagian, yaitu: 2.6.1 Obat Bebas Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh: parasetamol (Departemen



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



29



Kesehatan Republik Indonesia, 2006).



Gambar 2.3 Penandaan Obat Bebas 2.6.2 Obat Bebas Terbatas Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh: CTM (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2006).



Gambar 2.4 Penandaan Obat Bebas Terbatas Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5 (lima) centimeter, lebar 2 (dua) centimeter dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2006) :



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



30



Gambar 2.5 Tanda Peringatan pada Obat Bebas Terbatas 2.6.3 Obat Keras dan Obat Psikotropika Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh: asam mefenamat. Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh: diazepam, phenobarbital (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2006).



Gambar 2.6 Penandaan Obat Keras Menurut UU No.5 Tahun 1997 psikotopika digolongkan menjadi (Presiden Republik Indonesia, 1997): a. Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: etisiklidina, tenosiklidina, dan metilendioksi metilamfetamin



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



31



(MDMA). b. Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: amfetamin, deksamfetamin, metamfetamin, dan fensiklidin. c. Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: amobarbital, pentabarbital, dan siklobarbital. d. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: diazepam, estazolam, etilamfetamin, alprazolam. 2.6.4 Obat Narkotika Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Contoh : morfin, petidin (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2006). Obat narkotika ditandai dengan simbol palang medali atau palang swastika.



Gambar 2.7 Penandaan Obat Narkotika



Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu (Presiden Republik Indonesia, 2009) : a. Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



32



serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: kokain, opium, heroin, dan ganja. b. Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: fentanil, metadon, morfin, dan petidin. c. Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan



serta



mempunyai



potensi



ringan



mengakibatkan



ketergantungan. Contoh: etilmorfina kodein, dan norkodeina. 2.6.5 Obat Wajib Apotek Menurut



Keputusan Menteri



Kesehatan Republik Indonesia



No.



347/MENKES/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, menerangkan bahwa Obat Wajib Apotek (OWA) adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker kepada pasien di apotek. Peraturan mengenai obat wajib apotek dibuat untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan dan peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 1990). Obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter harus memenuhi kriteria (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 1993): a. Tidak dikontraindikasikan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun, dan orang tua diatas 65 tahun. b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko akan kelanjutan penyakit. c. Penggunaan tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia. e. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



33



jawabkan untuk pengobatan sendiri Dalam melayani pasien yang memerlukan OWA, apoteker di apotek diwajibkan untuk (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 1993): a. Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam OWA yang bersangkutan. b. Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan. c. Memberikan informasi, meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.



2.6.6 Obat Generik Obat generik adalah obat dengan nama resmi Internasional Non Proprietary Name (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2010).



Gambar 2.8 Penandaan Obat Generik 2.6.7 Jamu Bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan secara pengalaman dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat. Logo adalah ranting daun terletak dalam lingkaran:



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



34



Gambar 2.9 Penandaan Jamu Contoh obat jamu : 



Natur slim







Merit







Prostakur







Curmino







Algamat







Goldmax







Vitabetic







Antangin



2.6.8 Obat Herbal Terstandar (OHT) Obat herbal terstandar adalah obat tradisional yang sudah dibuktikan mutu, keamanan dan manfaatnya secara ilmiah serta menggunakan bahan baku yang telah memenuhi standarisasi. Pada obat herbal terstandar telah dilakukan uji praklinik. sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan secara ilmiah dengan praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi. Logo obat herbal terstandar adalah jari-jari daun (tiga pasang) terletak dalam lingkaran, dicetak dalam warna hijau diatas warna dasar putih atau warna lain yang mencolok dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri wadah/ pembungkus/ brosur, harus dicantumkan tulisan “Obat Herbal Terstandar” :



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



35



Gambar 2.10 Penandaan Obat Herbal Terstandar Contoh Obat Herbal Terstandar : 



PSIDII







Diapet







Kiranti pegal linu







Kiranti sehat datang bulan







Fitolac







Lelap



2.6.9 Fitofarmaka Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji klinik, bahan baku, dan produk jadinya telah distandarisasi. Logo obat Fitofarmaka jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkaran. Ditempatkan dibagian atas kiri wadah/ pembungkus/ brosur, dicetak dalam warna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca.



Gambar 2.11 Penandaan Fitofarmaka Contoh Obat Fitofarmaka :  Stimuno syr  Stimuno forte syr  Tensigard Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



36



2.7 Perpajakan Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya. Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka



arab,



satuan



mata



uang



rupiah,



dan



menandatangani



serta



menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



37



terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak yang telah mendapat izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan adalah: a. Untuk surat pemberitahuan masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak; b. Untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak; atau c. Untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap: a. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



38



b. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; c. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia d. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia e. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi; g. Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan; atau h. Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. Menteri keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa pajak bagi masingmasing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan harus dibayar lunas sebelum surat pemberitahuan pajak penghasilan disampaikan. Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. embukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



39



tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin menteri keuangan. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



40



BAB III KEGIATAN PKPA 3.1 Sejarah Apotek Mida Farma Pendiri Apotek Mida Farma adalah Dra. Setyarini, Apt. Nama Apotek Mida Farma diambil dari nama ketiga anak Dra. Setyarini, Apt yaitu Mita, Nanda, dan Fara. Dari ketiga nama tersebut terbentuklah nama apotek yaitu Apotek Mida Farma. Visi Apotek Mida Farma adalah menjadi apotek rujukan pertama bagi masyarakat yang membutuhkan obat di apotek. Misi Apotek Mida Farma adalah memberikan pelayanan yang baik, kelengkapan obat relatif lengkap, harga wajar. Motto Apotek Mida Farma adalah perbaikan terus menerus yang disingkat CAN I (Continous And Never Ending Improvement). Apotek Mida Farma merupakan apotek swasta yang pertama kali berdiri di daerah Kebomas Gresik. Apotek Mida Farma mengedepankan kesembuhan dan pelayanan yang terbaik kepada pasien sehingga pelanggan Apotek Mida Farma semakin lama semakin banyak pula. Hal ini menyebabkan kebutuhan obat dan SDM (Sumber Daya Manusia) di Apotek Mida Farma meningkat, sehingga akhirnya Apotek Mida Farma membuka cabang dilokasi lain yang strategis dengan tempat yang lebih besar dan luas. Apotek Mida Farma pertama kali didirikan pada tahun 1992. Apotek tersebut diberi nama Apotek Mida Farma I yang mana beralamat di Ruko Green Garden Blok A2 No. 7, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kebomas, Gresik. Bangunan Apotek Mida Farma I terletak tepat di seberang Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik. Selanjutnya dibangun cabang pertama dari Apotek Mida Farma I pada tahun 1998 dengan nama Apotek Mida Sukomulyo yang mana bertempat di daerah Sukomulyo, Gresik. Pada tahun 2002 kembali didirikan cabang dari Apotek Mida Farma yang diberi nama Apotek Mida Farma II dengan beralamat di Jalan Jawa No. 33 Gresik Kota Baru (GKB), Gresik. Masih di tahun 2000an, setelah berdirinya Apotek Mida Farma II, tidak lama kemudian dibangun Apotek Mida Farma III dengan beralamat di Jalan R.A. Kartini No. 49. Pada tahun 2008 dibangun lagi cabang dari Apotek Mida Farma di Jalan Kalimantan No. 166 Gresik Kota Baru (GKB), Gresik yang diberi nama Apotek Mida Kalimantan. Pemilik Sarana Apotek (PSA) Mida Farma dan Apoteker Pengelola apotek (APA)



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



41



di Apotek Mida Farma I adalah pendiri Apotek Mida Farma yaitu Dra. Setyarini, Apt. Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Mida Farma II adalah Farchatul Fitriyah, S.Farm., Apt. Sedangkan apoteker pengelola apotek di Apotek Mida Kalimantan adalah Khotimatul Khumiyah, S.Farm., Apt. Apotek Mida Farma tidak hanya melayani pasien dengan resep biasa, namun juga melayani pasien dengan BPJS rujuk balik dan BPJS dari dokter keluarga. 3.2 Struktur Organisasi Apotek Apotek Mida Farma memiliki struktur organisasi sebagai berikut PSA



APA



Asisten Apoteker



Karyawan



Administrasi dan Perpajakan



Kasir



Gambar 3.1 Struktur Organisasi Apotek



3.3 Kegiatan yang Dilakukan Selama PKPA 3.3.1 Orientasi Apotek Orientasi apotek adalah pengenalan, pembekalan, serta memberikan pandangan kepada mahasiswa yang akan melakukan PKPA (Praktik Kerja Profesi Apoteker) dalam bentuk pemberian materi. Pemberian materi diberikan sebelum mahasiswa melakukan praktik langsung dalam kegiatan pelayanan kefarmasian di Apotek Mida Farma. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta wawasan kepada mahasiswa PKPA terkait aturan, tata tertib, teori, sistem, serta dasar keilmuan yang diterapkan Apotek Mida Farma dalam menunjang pelayanan kefarmasian di apotek. Materi yang diberikan antara lain sistem pengadaan, penyimpanan, pelayanan, pemusnahan, dan kegiatan lainnya yang diterapkan di Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



42



Apotek Mida Farma. Selain itu pemateri juga menjelaskan terkait sejarah berdirinya Apotek Mida Farma, berawal dari pertama kali Apotek Mida Farma berdiri hingga mempunyai beberapa cabang di beberapa tempat. Materi dalam orientasi apotek ini disampaikan oleh pemilik sarana apotek (PSA) yaitu Dra. Setyarini, Apt. yang mana beliau telah berpengalaman dalam dunia kefarmasian khususnya di bidang komunitas. Orientasi apotek ini dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2018, bertempat di Apotek Mida Farma I. 3.3.2 Analisa Resep Analisa resep dilakukan selama kurang lebih 7 hari pertama dilakukannya PKPA di Apotek Mida Farma. Resep yang dipilih yaitu resep dalam rentang bulan Agustus – November 2018 dan pada bulan September 2017. Analisa resep yang dikaji antara lain dari tinjauan obat (indikasi, efek samping, kontraindikasi, interaksi, dosis, perhatian), aspek administrasi (nama dokter, SIP, nomor telfon dokter, tanggal penulisan resep, nama pasien, umur pasien, alamat pasien, dan nomor telfon pasien), aspek farmasetik (nama obat, bentuk sediaan, kekuatan obat, jumlah, dan aturan pakai/penggunaan obat) dan klinis (tepat indikasi, tepat dosis antara dosis literatur dengan dosis dalam resep, lama penggunaan obat, dan drug related problem). 3.3.3 Kegiatan PKPA di Apotek Mida Farma 1. Menyiapkan obat sesuai permintaan resep. 2. Meracik obat (dalam bentuk bungkus atau kapsul) sesuai permintaan resep. 3. Memberikan etiket obat sesuai resep (etiket untuk sirup/suspensi, kapsul/tablet/bungkus, dan etiket untuk obat luar). 4. Memberikan salinan resep untuk resep yang telah ditebus semua obatnya namun pasien berkeinginan untuk memiliki salinan resep. Selain itu juga harus memberikan salinan resep kepada pasien yang belum mengambil seluruh obat pada resep atau terdapat iter di resep pasien tersebut. 5. Memberikan kwitansi pembayaran atas penebusan resep pasien. 6. Melakukan pelayanan obat swamedikasi. 7. Menghitung sisa obat dan melakukan pencatatan di kartu stok obat sesuai pengeluaran. Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



43



8. Apabila jumlah obat kurang dari 30 tablet, maka obat tersebut dikatakan sebagai obat habis dan dilakukan pencatatan di buku defecta. Selanjutnya apoteker melakukan pemesanan obat sesuai buku defecta ke distributor atau subdistributor. 9. Melakukan penambahan pada stok obat habis dengan menghitung dan mencatat obat yang masuk dari gudang di kartu stok obat 10. Menata obat di lemari penyimpanan / etalase sesuai kelas terapi dan abjad 11. Mencatat faktur pengiriman barang dari Apotek Mida Farma I (berlaku di Apotek Mida Farma II dan Apotek Mida Kalimantan) 3.4 Kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai 3.4.1 Perencanaan Perencanaan awal di Apotek Mida Farma yaitu berdasarkan pola penyebaran penyakit dan pola pengobatan penyakit di Rumah Sakit atau Puskesmas yang sering terjadi di masyarakat, kemampuan masyarakat dan budaya masyarakat. Untuk perencanaan setelah apotek berjalan yaitu berdasarkan data pengeluaran barang dan obat (fast moving, slow moving dan death moving), dan berdasarkan stock minim obat yang tersedia, Perencanaan sediaan farmasi di Apotek Mida Farma dilakukan degan melakukan pengumpulan data obat-obatan yang akan dipesan, kemudian data tersebut ditulis dalam buku defecta yang meliputi nama obat dan jumlah barang. Setelah sudah ditulis dibuku defecta maka dicek ketersediaan barang digudang apabila barang yang digudang habis maka Apoteker akan melakukan pengadaan dengan menulis surat pesnanan ke distributor, subdistributor atau PBF (Pedagang Besar Farmasi) resmi. Berikut proses perencanaan yang dilakukan:



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



44



Perencanaan awal



Pola penyakit, kemampuan masyarakat dan budaya masyarakat



Perencanaan ketika apotek sudah berjalan



Ketersediaan obat stock minim obat (fast moving)



Defecta



Cek gudang



Pengadaan Gambar 3.2 Alur perencanaan di Apotek Mida Farma 3.4.2 Pengadaan Pengadaan di Apotek Mida Farma dilakukan setiap hari. Berikut proses perencanaan dan pengadaan yang dilakukan:



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



45



Pola penyakit Perencanaan



Pola konsumsi Kemampuan masyarakat



Obat dengan stok minim (Fast moving)



Apabila ada obat yang habis maka ditulis di defecta



Setiap hari barang harus selalu dicek dengan melihat kartu stock



Cek Ketersediaan barang di gudang



Habis



Tersedia



Pengadaan sesuai kebutuhan



Subdistributor



Barang disiapkan dan dicatat



Distributor



Barang diturunkan ditempat pelayanan



Sistem Lelang Gambar 3.3 Alur pengadaan barang di Apotek Mida Farma Pengadaan obat, alat kesehatan dan barang



di Apotek Mida Farma



dilakukan jika ketersediaan obat di apotek dengan stok minim (fast moving). Pengadaan barang dilakukan setiap hari dengan cara mengecek kartu stock pada masing-masing obat dan apabila terdapat obat habis maka harus segera ditulis di defecta kemudian melakukan konfirmasi kebagian gudang untuk melihat ketersediaan barang yang dimaksud, apabila obat yang dimaksud telah habis maka dilakukan pengadaan dengan menulis surat pesanan sesuai dengan defecta ke distributor dan subdistributor. Untuk pengaadan subdistributor khusus untuk obat-



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



46



obat bebas pengadaan dilakukan dengan cara sistem lelang yaitu beberapa subdistributor datang ke apotek Mida Farma kemudian apoteker akan membacakan obat-obat yang akan dipesan sesuai surat pesanan dan dipilih berdasarkan kualitas obat, produksi atau PT dimana obat itu dibuat, dan harga obat. Namun, jika obat masih tersedia di gudang, maka obat tersebut dibawa ketempat pelayanan. Apotek Mida cabang melakukan pemesanan dengan menulis surat pesanan yang ditujukan untuk PBF (Pedagang Besar Farmasi). Apotek Mida Farma secara kolektif melakukan pemesanan obat kepada PBF berdasarkan surat pesanan yang ditulis oleh apotek cabang. Obat yang dipesan diterima oleh Apotek Mida Farma. Apotek cabang menerima obat dengan jumlah sesuai yang diminta dan yang telah ditulis di surat pesanan. Dalam pencatatan faktur pengiriman di Apotek Mida dilakukan dalam form faktur pengiriman barang dan harus ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab apotek. Yang perlu diperhatikan dalam pencatatan faktur dan penerimaan barang yaitu jumlah barang, nomor batch dan expired date yang tertera pada kemasan obat / barang, bentuk sediaan, serta kondisi fisik barang yang telah diterima. Setelah barang sudah tercatat semua pada form faktur, barang dapat ditata di rak obat sesuai dengan tempat dan rak yang telah disediakan. Form faktur yang telah selesai ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab, disimpan sebagai arsip apotek. Pembayaran di Apotek Mida Farma dilakukan secara tunai dan kredit. Untuk obat-obatan seperti narkotika dan psikotropika pembayaran dilakukan secara tunai ketika barang datang, sedangkan untuk obat-obatan selain narkotika dan psikotropika pembayaran ada yang dilakukan secara tunai dan kredit. Pembayaran kredit biasanya diberi jangka waktu antara 1 minggu sampai 1 bulan 3.4.3 Penerimaan Pada proses pengadaan, pemesanan obat dilakukan ke distributor dan subdistributor. Ketika barang datang, maka harus dilakukan pengecekkan jumlah, nama barang, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa. Selain itu, kondisi barang yang datang juga juga harus diperiksa apakah ada barang yang rusak atau tidak.



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



47



Jika terdapat barang yang tidak sesuai dengan pesanan, terdapat barang yang kadaluwarsanya pendek (kurang dari satu tahun), atau ada barang yang rusak maka dilakukan pengembalian/ return ke distributor (PBF). Distributor atau subdis mengirim barang/ obat yang dipesan



Barang datang Sesuai Dilakukan pengecekkan faktur, jumlah, nama barang, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa



Di entry dikomputer



Tidak sesuai Return ke PBF



Gambar 3.4 Alur Penerimaan Barang di Apotek Mida Farma



Penerimaan di apotek cabang dilakukan ketika barang yang dipesan datang di apotek. Penulisan faktur barang dilakukan ketika barang dari Apotek Mida Farma 1 tiba di apotek cabang, dengan mencatat profil barang datang dalam form faktur pengiriman barang. Isi dari faktur pengiriman barang yaitu tanggal barang datang, jumlah, nama barang, dan tanggal kadaluwarsa. 3.4.4 Penyimpanan Penyimpanan obat di Apotek Mida Farma diurutkan berdasarkan abjad, kelas terapi, bentuk sediaan, obat generik, sistem FIFO dan FEFO. Sistem FEFO (First Expired First Out) maksudnya yaitu obat dengan masa expired lebih dekat harus dikeluarkan terlebih dahulu. Sedangkan FIFO (First in First Out) maksudnya adalah obat yang pertama kali datang harus keluar terlebih dahulu. Untuk penyimpanan obat berdasarkan abjad digunakan untuk obat-obatan paten, sedangkan untuk kelas terapi dibagi dalam beberapa bagian yaitu diabetes, jantung, hipertensi, dan antibiotik. Obat-obat generik disimpan di rak tersendiri. Obat dengan sediaan cair seperti sirup juga disusun berdasarkan kelas terapi dan



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



48



abjad seperti obat demam dan nyeri, obat batuk, dan obat saluran pencernaan. Obat bebas atau OTC (Over The Counter) misalnya sediaan cair, tablet dan topical diletakkan dalam etalase yang dapat mudah dilihat oleh pasien. Urutannya dimulai dari bentuk sediaan, kelas terapi, dan abjad. Untuk obat narkotika, psikotropika, precursor dan obat-obat tertentu (OOT) disimpan di lemari khusus yang tidak terlihat oleh pasien dan memiliki kunci ganda. Selain itu, obat-obatan yang disimpan pada suhu dingin seperti vaksin, insulin dan suppositoria disimpan di dalam lemari pendingin pada suhu 2080C. Maka dari itu pada lemari pendingin di Apotek Mida Farma terdapat termometer untuk memantau suhu agar tetap terjaga dan sesuai. 3.4.5 Pencatatan Pencatatan di Apotek Mida Farma dilakukan setiap hari. Pencatatan harian dilakukan dengan menggunakan kartu stock yang terdapat pada masing-masing obat. Setiap 6 bulan sekali akan dilakukan pengecekkan tanggal kadaluwarsa. Hasil pencatatan ditempel disamping rak yang kadaluwarsa. Apabila ditemukan obat dengan tanggal kadaluwarsa kurang dari 6 bulan, maka obat harus disendirikan dan di pindahkan ke lemari ED (Expired date). Untuk mengurangi resiko obat kadaluwarsa di apotek, dilakukan perputaran obat dengan sistem FIFO dan FEFO. 3.4.6 Pelaporan Untuk mempermudah pada saat pelaporan, maka di Apotek Mida Farma ketika ada resep narkotika dan psikotropika yang masuk akan disimpan terpisah dengan resep regular. Kemudian dilakukan pencatatan secara manual dibuku khusus dan dilakukan pengecekkan apakah jumlah yang tercatat sama dengan jumlah obat secara riil. Jika sudah sesuai, maka dilakukan pelaporan secara online di http://sipnap.kemkes.go.id/. Peraturan mengenai pelaporan narkotika dan psikotropika terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika, psikotropika, dan prekursor kefarmasian. Pelaporan dilakukan oleh apoteker penanggung jawab apotek setiap bulan kepada dirjen/depkes dengan tembusan kepala balai setempat. Pelaporan di Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



49



Apotek Mida Farma paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 di setiap bulan, dilakukan secara on-line di http://sipnap.kemkes.go.id/. Lembar berisi data pemakaian narkotika untuk bulan yang bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), password dan username didapatkan setelah registrasi pada Dinas Kesehatan setempat. 3.4.7 Pemusnahan Pemusnahan obat rusak dan kadaluwarsa di Apotek Mida Farma dilakukan oleh apoteker dan pegawai apotek lainnya. Untuk cara pemusnahan obat tergantung dari enis dan bentuk sediaan obat yang akan dimusnahkan. Jika obat yang akan dimusnahkan dalam bentuk tablet maka obat harus dikeluarkan dari kemasannya terlebih dahulu kemusian baru dihancurkan. Sedangkan untuk obat dengan bentuk sediaan tablet dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air mengalir sehingga obat yang dimusnahkan tidak dalam keadaan utuh. Untuk pemusnahan resep di Apotek Mida Farma dilakukan setiap 5 tahun sekali dengan cara dibakar dan disaksikan oleh apoteker, Dinas Kesehatan dan pegawai apotek yang lain. Untuk pemusnahan resep maupun obat rusak atau kadaluwarsa dibuatkan berita acara pemusnahan ke Dinas Kesehatan. 3.5 Pelayanan Kefarmasian 3.5.1 Pelayanan Obat 3.5.1.1 Prosedur Penerimaan Resep Pada saat penerimaan resp terdapat prosedur yang akan dilakukan karena resep merupakan sumber utama untuk menangani keluhan pasien maka dalam pembacaan resep perlu berhai-hati. Resep ada yang asli dan ada yang palsu, di khawatirkan ada resep palsu maka apoteker maupun asisten apoteker harus tepat dalam membaca resep agara resep yang dibaca sesuai dengan indikasinya dan berdampak baik bagi pasien. 1. Diperiksa kelengkapan resepnya  Nama dan alamat dokter harus jelas (hati-hati resep narkotik dan psikotropik)  Tanda tangan dokter untuk resep Morphine dan Pethidin injeksi WAJIB Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



50



ADA.  Morphine dan Pethidin injeksi ini harus dari Dokter Gresik (Dokter Bedah Kandungan, Penyakit Dalam dan Jantung) di tulisan harus dokternya sendiri tidak boleh diwakilkan. Missal : Perawat  Nama obat, dosis obat jumlah obat harus jelas.  Hati – hati dengan resep palsu terutama Narkotik & Psikotropik  Kesesuaian Farmasetik bentuk sediaan, dosis obat, stabilitas, lama pemberian  Pertimbangan klinis  adanya alergi ( missal : Antibiotika Golongan Penisilin)  Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter yang bersangkutan  Jika obat tidak ada atau habis ditawarkan ke pasien diganti obat lain pabrik atau diambilkan ke cabang, jika obat tidak punya ditawarkan diorderkan terlebih dahulu 2. Peracikan  Perhitungan dosis, jumlah obat dan penulisan etiket yang benar. 3. Penyerahan obat  Sebelum diserahkan ke pasien perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kesesuaian antara obat dan resep. 4. Informasi obat  Harus diberikan informasi yang benar jelas dan mudah dimengerti meliputi :  Cara pemakaian, penyimpanan jangka waktu pengobatan sebelum atau sesudah makan, aktivitas yang hendaknya di hindari selama terapi. (missal obat yang memberikan efek samping mengantuk). 5. Konseling  Apoteker atau Asisten Apoteker menyediakan waktu untuk konseling mengenai obat, pengobatan, dan mengenai penyakitnya (missal : Cardio Vaskuler, Diabetes Mellitus, Asma, TBC, dan penyakit kronis lainnya)  DIABETES MELITUS dan HIPERTENSI diingatkan dietnya.



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



51



3.5.1.2 Pelayanan Resep Pelayanan obat di Apotek Mida Farma meliputi pelayanan obat, resep racikan maupun non racikn, pelayanan obat BPJS, pelayanan obat OTC, pelayanan alat kesehatan dan pelayanan obat swamedikasi. Pelayanan obat di apotek Mida Farma Gresik juga terkait dengan obat-obatan bebas seperti ultraflu, bodrex, antangin, salep, obat panas, obat batuk, obat maag, obat darah tinggi, obat diabetes mellitus, obat kontrasepsi dll. Untuk pelayanan obat Antibiotik yang tidak memakai resep maka tidak dilayani, obat antibiotik hanya dilayani apabila menggunakan resep atau copy resep asalkan keluhan pasien jelas dan sesuai dengan obat yang ada di resep. a) Pelayanan Obat Non Resep / Swamedikasi (SOP APOTEK MIDA FARMA) 1. Pasien ditanya terlebih dahulu mengenai keluhannya meskipun pasie sudah menyebut obatnya. Hal ini untuk meghindari kesalahan obat. 2. Apabila apotek tidak tersedia obatnya bias diberikan atau ditawarkan obat yang apotek punyameskipun beda pabrik. 3. Waktu memilih obat jangan biarkan obat di atas etalase, apabila pasien tidak cocok langsung masukan obat di etalase kembali sesuai tempatnya. 4. Waktu menyerahkan obat jangan lupa di beri informasi cara minum/cara pakai 5. Jika obat di antar, kurir harus paraf dibelakang nota dan buku pengiriman obat. b) Pelayanan Obat Resep (Obat BPJS/Non BPJS, Racikan maupun Non Racikan)  Pelayanan obat resep sesuai SOP APOTEK MIDA FARMA 1. Di tanya keluhannya untuk menyocokkan dengan resepnya 2. Setelah di beri harga oleh kasir, belakang resep harus distampel (kasih paraf) 3. Disiapkan obatnya jika pasieen setuju dan dicocokkan antara resep dan print out (untuk menghindari kesalahan membaca resep) yang menyiapkan obat harus ada paraf dibelakang resep 4. Menyerahkan obat harus diterangkan kegunaan dan cara minum atau memakainya, kemudian yang menyerahkan obat harus paraf sebagai Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



52



bukti serta tanggung jawab atas pemberian resep tersebut. 5. Jika obat di antar, kurir wajib paraf di belakang resep 6. Waktu mengantr obat, penerimaan harus tanda tangan di buku pengiriman obat.  Pelayanan Obat Resep BPJS (Menurut aturan pemerintah Gresik) 1. Penebusan resep ke apotek tidak boleh melebhi bulan yang tertera pada resep. Misal : pada resep tertulis bulan Juli, maka resep tidak bias di tebus ke Apotek pada bulan Agustus. 2. Batas maximal penebusan resep PRB ke apotek adalah 5 hari ke depan dari tanggal yang tertulis di resep. Misal : pada resep tertulis tanggal 1 Agustus 2018, maka penebusan resep di apotek



max



tanggal 5 Agustus 2018. 3. Pasien rujuk balik baru boleh menebus resep kembali setelah 30 hari dari penebusan resep sebelumnya. Missal : pada bulan Agustus menebus tanggal 5, maka pada bulan September baru bias menebus resep lagi pada tanggal 5 September begitu seterusnya. 4. Persyaratan yang harus dilengkapi (dibawa) pada saat menebus resep PRB sbb :  Resep Asli dari Puskesmas, Klinik, Dr Keluarga  Foto Copy Kartu BPJS  Foto Copy form rujuk balik  Buku kendali obat (buku biru)  Pelayanan obar Resep Non BPJS (racikan/non racikan) 1. Untuk obat non BPJS, racikan maupun non racikan dilakukan skrinning terkait admiistrasi, farmasetik, klinik. 2. Pesrsyaratan administrasi terkait nama, umur, jenis kelamin, berat badan pasien, nama da paraf dokter, tanggal pembuatan resep 3. Persyaratan farmasetik meliputi bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat, stabilitas dan ketersediaan obat, aturan dan cara pengunakan. 4. Persyaratan klinis meliputi ketepatan indikasi, dosis dan waktu pengunaan, duplikasi pengobatan, alergi, interaksi dan efek samping Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



53



obat 5. Menghitung harga obat kemudian mengambil obat sesuai resep 6. Pemberian etiket dan penyerahkan obat ke pasien disertai KIE. Pelayanan obat di Apotek Mida Farma terdiri dari dua kategori yaitu melalui BPJS dan non-BPJS. Pada langkah pengkajian resep di BPJS dan non BPJS dilakukan dengan cara skrinning resep secara administrasi, farmasetik, dan klinis. Namun yang membedakan antara resep BPJS dan non-BPJS adalah tidak dilakukannya perhitungan harga pada komputer untuk resep BPJS. Pelayanan obat BPJS, pada saat pasien datang mengambil obat, petugas melakukan screening resep administrasi, farmasetik, klinis. Petugas mengecek syarat atau perlengkapan yang harus dibawa pasien antara lain Fotocopy surat kunjungan dari puskesmas, klinik, rumah sakit, surat rujuk balik, buku biru (buku monitoring obat kronis) buku ini wajib dibawa pasien pada saat berobat dan pengambilan obat. Jika pengambilan obat lebih dari 5 hari dari tanggal yang ditentukan, resep tidak dilayani. Nomor kartu BPJS dicek secara Online, Jika pasien terdaftar secara online maka akan disiapkan obat sesuai resep, pemberian etiket, Penyerahan Obat ke pasien disertai KIE. 3.5.1.3 Pelayanan Pengembalian Obat Pelayanan pengembalian obat juga dilayani oleh Apotek Mida Farma, asalkan sesuai dengan SOP yang ada di Apotek Mida Farma. 1. Maksimal 7 hari setelah pembelian 2. Menunjukkan bukti pembelian struk atau kwitansi 3. Obat masih tersegel dan tidak rusak 4. Untuk obat yang masuk lemari pedingin tidak bias dikembalikan 3.5.1.4 Obat-Obatan di Apotek Mida Farma Obat-obatan yang ada di apotek mida farma terkit dengan obat-obat BPJS, psikotropik,narkotik, diabetes, hipertensi,dan obat-obatan yang ada di kulkas. 



Contoh obat-obatan BPJS : glimepiride 4 mg, acarbose 100 mg, glimepiride 2 mg, valsartan 150 mg, allopurinol 100 mg, glimepiride 1 mg, metformin HCL, amlodipine bisalate, tanapres 10, vit B, vit b16, proxicam 20 mg,



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



54



ibersartan



150mg,



nifedipin,



concor,



micardis,



mefenamic



acid,



glibenclamide 5 mg, herbesser CD 100, simvastatin, furosemide, bisoprolol fumarate, captropil, cetirizine, piracetam dll. 



Contoh obat-obatan yang ada di lemari es : dulcolax, boraginol, flagystatin, pulmicort, levemir, insulin, salofalk, flagyl, dumin, novomix, lantus salostar, interlac,



cataflam



drop,



combivent,



ventolin



nebules,



trichostatic,



ultrogestan, taxegram dll. 



Contoh obat-obatan narkotik : codein, coditam, codipront,codikaf, mst continuous, durogesic, sanmag, phenobarbital







Contoh obat-obatan sikotropik : xanax, frisium, clobazam, alganax, alprazolam, zypraz, valisanbe, diazepam, clobazam, riklona, valisanbe, diazepam, elsiigan, analsik, merlopaz 2, prohiper 10, aspisate.







Contoh obat-obatan Diabetes : glucodex, glimepiride, glibenclamide, amaryl, amadiab, gluvas, metformin, gludepati, glucphage XR, glidabet, metrix, nevox XR dll.







Contoh obat-obatan Antibiotik : thiampenicol, amoxixilin, biothicol 500, rifamtibi 450, amoxsan 250, prolic 300, promixin 500, lacophen 500, FG troches, clinmas 300, lapicef 500, thiamycin 500, tetrin 500, intermoxil 500, thiamycin 1000 dll







Contoh obat-obatan Jantung : ramipril, tanaprez, imdur, isorbid, hytrin, cardo aspirin, norvask, simarc, aptor, nifedipin, farmalat, farnomin, valesco, miniaspi 80 dll.







Contoh obat-obatan wajib apotek : arkine, hexyer, metoclopramide, stelosi 5, tramadol, triheksilfinidil, amitriptilin haloperidol dll







Contoh obat- obatan bebas : antangin, mixagrip, utraflu, bodrexin, bodrex, minyak kayu putih, salonpas, hansaplast, fitkom, balsam, paramex, panadol, detol, salycil, heroxyn, vitacimin, sutra, nature-e, andaln, akurat, hot in cream, listerine, demacoline, welmove, asmet, dll







Contoh alat kesehatan : masker, kursi roda, kasa steril, kasa gulung, thermometer, tensi, alat tes gula darah, olesterol, asam urat, jarum suntik, kapas dll.



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



55



Contoh-contoh di atas adalah contoh obat-obatan yang dijual di Apotek Mida Farma hanya sebagian besarnya saja masih banyak nama obat yang lain yag belum sempat di tuliskan disini. 3.5.2 Dispensing Resep



Racikan



Non racikan



Hitung dosis/jumlah obat yang diambil



Menyiapkan obat sesuai dengan nomero yang tertera pada resep Peracikan Obat



Menuliskan etiket Menyerahkan obat ke pasien disertai dengan KIE



Gambar 3.5 Alur dispensing pelayanan resep di Apotek Mida Farma Resep yang diterima dilakukan pengkajian resep selanjutnya dilakukan dispensing obat. Obat dengan resep racikan dihitung terlebih dahulu dosis/jumlah obat yang harus diambil sesuai dengan nomero yang tercantum pada resep dokter. Selanjutnya dilakukan peracikan obat oleh petugas apakah diminta dalam sediaan kapsul atau puyer. Setelah obat diracik sesuai sediaan yang diminta maka obat dimasukkan plastic klip dan diberi etiket sesuai cara penggunaannya yaitu putih (obat ditelan atau oral) dan etiket biru (untuk obat luar seperti salep, cream, dll). Sedangkan untuk resep obat non racikan disiapkan obat dan jumlah sesuai dengan yang diminta di resep. Obat yang sudah disiapkan selanjutnya diserahkan kepada pasien dengan terlebih dahulu memanggil nama pasien, meminta alamat dan nomer telepon pasien yang bias dihubungi. Dilanjutkan dengan memberikan KIE



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



56



kepada pasien terkait informasi obat yang diterima dan bagaimana cara penggunaan obat tersebut. 3.5.3 Menyiapkan Obat Sesuai Permintaan Resep Resep



Apoteker



Pemeriksaan Resep



Administrasi



Farmasetik



Jelas



Tidak Jelas



Cek Ketersediaan Obat



Tersedia



Klinis



Tidak tersedia



Tanyakan Pasien : Bila obat dan dosis kurang jelas



Tanyakan dokter : Bila obat dan dosis kurang jelas



Hitung jumlah obat dan harganya



Pasien setuju



Ganti Obat dengan Kandungan Sama



Order kepada MIDA FARMA 1



Penyiapan obat dan etiket Penyerahan obat dan konseling



Gambar 3.6 Alur dispending obat dengan resep di Apotek Mida Farma



Pasien dating membawa resep dari dokter, resep kemudian akan diserahkan kepada petugas. Kemudian apoteker atau tenaga teknis kefarmasian Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



57



(TTK) akan melakukan pengkajian resep yang dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis. 1) Persyaratan administrasi meliputi :  Nama dokter  SIP dokter  Nama pasien  Umur pasien  Berat badan pasien  Tanggal penulisan resep 2) Persyaratan Farmasetik  Bentuk dan kekuatan sediaan  Dosis dan jumlah obat  Stabilitas dan ketersediaan  Aturan dan cara penggunaan 3) Persyaratan Klinis  Ketepatan indikasi  Ketepatan dosis dan aturan pakai obat  Alergi obat terterntu  Interaksi obat dengan makanan atau obat lain  Kontra indikasi  Efek samping obat  Efek adiktif Jika didapati ada persyaratan di atas yang tidak dipenuhi atau didapatkan keraguan terhadap resep, apoteker dapat mengkonfirmasikan kepada pasien atau mengkonsultasikan kepada dokter yang bersangkutan. Apoteker dapat melakukan asessment kepada pasien terkait keluhan dan apa yang dikatakan dokter tentang sakit dan obat yang diberikan untuk memastikan kesesuaian antara penyakit dan obatnya. Jika resep sudah sesuai, petugas kemudian akan memeriksa ketersediaan obat. Jika obat tersedia, petugas kemudiaan akan melakukan pemberian harga. Apabila pasien setuju, maka apoteker atau TTK dapat menyiapkan obatnya. Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



58



Jangan menanyakan kepada pasien berapa obat yang akan diambil, terutama obat yang mengandung antibiotika. Apabila pasien keberatan dengan harganya, misalnya dalam satu resep terdapat obat antibiotik dan obat lainnya, antibiotik harus diambil semua dan obat lainnya dapat diambil sebagian. Jika obat yang diresepkan tidak tersedia atau jumlahnya kurang, maka apoteker dapat menawarkan kepada pasien untuk diganti dengan obat lain dengan kandungan obat yang sama, atau tawarkan kepada pasien untuk dipesankan dulu ke Apotek Mida Farma I. Jika pasien tidak bisa menunggu lama, tawarkan obat diantarkan ke rumah 3.5.4 Meracik Obat Sesuai Permintaan Resep Apotek Mida Farma melayani permintaan resep obat racikan maupun obat non racikan. Untuk resep obat racikan biasanya dalam bentuk racikan puyer, kapsul dan cream. Peracikan obat dilakukan jika dosis sediaan terlalu besar dan pasien adalah anak-anak (pediatric), sehingga obat dibuat dalam bentuk sediaan puyer agar memudahkan anak dalam mengkonsumsi obat. Sedangkan obat dalam sediaan kapsul biasanya untuk pasien lanjut usia (geriatri) untuk menutupi rasa obat yang pahit dan memudahkan dalam menelan obat karena bentuknya yang lebih praktis disbanding dengan mengkonsumsi beberapa tablet dalam waktu yang bersamaan. Peracikan obat dilakukan di meja peracikan dimana terlebih dahulu disiapkan alat untuk menggerus obat yaitu mortar dan stemper, kertas perkamen, kuas, ayakan, dan wadah puyer atau kapsul. Untuk wadah puyer berwarna merah yaitu obat-obat antibitika yang harus dihabiskan, biru untuk obat yang diminum apabila perlu dan hijau untuk obat umun seperti batuk pilek.



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



59



Resep Racikan



Dihitung dosis/jumlah obat yang harus diambil sesuai resep



Disiapkan mortir & stamper, kuas, ayakan, kertas perkamen



Gerus obat kuat-kuat sampai menjadi serbuk halus (tambahkan glukosa untuk sediaan puyer)



Kapsul



Puyer



Masukkan ke dalam cangkang kapsul



Bagi serbuk secara visual



Masukkan dalam wadah puyer



Masukkan ke dalam plastic klip & beri etiket Penyerahan obat kepada pasien disertai KIE



Gambar 3.7 Alur dispensing obat racikan Pasien datang dengan membawa resep racikan, resep kemudian akan dosis obat dan jumlah obat yang harus diambil sesuai dengan yang diminta resep. Perhitungan dosis dan jumlah obat yang diambil kemudian dicocokkan dengan nota untuk menghindari kesalahan dalam penghitungan harga obat. Petugas kemudian akan meyiapkan dan mengambil obat sesuai kebutuhan, bila mungkin setiap pengambilan obat disertai dengan pencatatan pada kartu stock pada kolom obat keluar. Beri etiket pada setiap obat, bila dalam bentuk racikan beri keterangan pada etiket berupa jenis racikan (kapsul atau bungkus) serta jumlah yang dibuat. Obat kemudian diracik dan dibungkus dengan wadah yang sesuai. Untuk Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



60



kapsul yaitu setelah obat digerus langsung dimasukkan secara rata ke dalam cangkang kapsul. Untuk racikan puyer yaitu setelah obat digerus dibagi secara visual pada wadah puyer, kemudian puyer dimasukkan ke dalam kertas bungkus puyer. Racikan puyer antibiotik dibungkus dengan kertas puyer berwana merah dengan keterangan “HABISKAN”, obat nyeri yang digunakan bila perlu dibungkus dengan kertas puyer berwarna biru dengan keterangan “BILA NYERI”, dan obat simtomatis dibungkus dalam kertas puyer berwarna hijau. Setelah peracikan selesai, sebelum diserahkan resep dilakukan double check antara obat yang telah disiapkan dengan resepnya serta etiket. Jika sudah sesuai dengan resep, apoteker kemudian akan memanggil nama pasien, pastikan nama pasien dan alamatnya benar. Obat diserahkan kepada pasien dengan memberikan KIE tentang aturan pemakaian dan kegunaannya serta informasi lain yang diperlukan. 3.5.5 Memberikan Etiket Obat Sesuai Resep Pemberian etiket dimaksudkan untuk memudahkan pasien mengingat jadwal minum obat. Etiket putih yaitu untuk obat-obat dalam atau yang ditelan, sedangkan etiket biru adalah untuk obat-obat yang digunakan hanya untuk pemakaina luar saja. Hal-hal yang perlu dituliskan dalam etiket adalah sebagai berikut : 1) Tanggal peracikan obat, nama pasien dan aturan pakai serta jumlah obat untuk tiap obat racikan. 2) Nama obat atau komposisi racikan dituliskan pada bagian bawah etiket atau belakang etiket. 3) Kegunaan atau indikasi obat dituliskan pada pojok kiri atas 4) Aturan minum obat yaitu sebelum makan, sesudah makan atau waktu makan



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



61



Gambar 3.8 Etiket Apotek Mida Farma 3.5.6 Menghitung Sisa Stok Obat Sesuai Pengeluaran Resep Cek ketersediaan obat Pengambilan jumlah obat sesuai yang diminta Catat Pengeluaran dan Sisa Obat pada Kartu Stok Penyimpanan kembali



Gambar 3.9 Alur Perhitungan Sisa Stok Obat Sesuai Pengeluaran Perhitungan sisa stok obat yaitu menghitung pengeluaran obat dari resep dan atau nota yang kemudian dicatat pada kartu stok obat yang berada di dalam masing-masing wadah obat. Adapun isi dari kartu stok obat yaitu: Tabel III.1 Kolom Kartu Stock Obat Apotek Mida Farma Tanggal 17/11/18 18/11/18



Nama Obat: Aspirin Masuk Keluar R/10 nt 5



Sisa 90 85



Setiap pembelian melalui resep dan atau nota jumlah obat yang keluar akan dicatat pada kolom obat keluar, selanjutnya sisa akhir obat yang ada dalam Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



62



box obat dihitung dan dicatat di kolom sisa obat. Contohnya yaitu penjualan obat aspirin, jika dalam 1 box paracetamol tersisa 100 biji kemudian obat diambil sebanyak 10 biji (1 strip) sesuai dengan permintaan resp. Maka pada kolom keluar dituliskan R/10, kemudia jumlah obat awal dikurangkan dengan jumlah obat yang keluar maka obat sisa yaitu 90 biji dituliskan pada kolom sisa. Untuk menghindari kesalah hitungan atau dikhawatirkan ada obat yang diulang maka obat dalam box dihitung lagi guna memastikan jumlahnya sesuai dengan yang tertulis di kartu stock. Setelah obat-obat yang keluar selesai dicatat pada kartu stok obat, biasanya beberapa obat sisa dijadikan satu dalam satu box agar mempermudah dalam penataan dan pengembalian obat pada rak obat. Untuk obat-obat yang akan habis dipisahkan dalam box yang berbeda kemudian ditata pada rak obat khusus obat habis untuk kemudian dicatat oleh Apoteker dan dilakukan pemesanan obat ke PBF, atau apabila merupakan apotek cabang maka dilakukakan pemesanan obat yang akan habis kepada MIDA FARMA 1.



3.5.7 Melakukan penambahan stock obat habis Penambahan stock obat habis harus dipertimbangkan kapan pemesanan obatnya dilakukan. Untuk obat yang tergolong obat slow moving apabila jumlah obat kurang dari 20 biji maka harus segera dicatat dan dilakukan pemesanan obat oleh Apoteker. Untuk obat yang tergolong fast moving apabila jumlah obat kurang dari 100 niji maka harus segera dicatat dan dilakukan pemesanan obat oleh Apoteker. Obat-obat yang sudah dipesan dan akan dijual maka di stock terlebih dahulu. Stock obat dating ditulis dalam kartu stock obat di kolom khusus obat masuk. Tabel III. 2 Kartu Stok Apotek Mida Farma



Tanggal 22/11/18 23/11/18



Nama Obat: Aspirin Masuk Keluar 20 100 -



Sisa 90 190



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



63



Sebagai contoh yaitu penjualan obat aspirin, jika dalam satu box aspirin tersisa 90 biji maka harus segera dilakukan pemesanan obat karena aspirin termasuk dalam golongan obat fast moving. Setelah obat datang, jumlah obat datang dituliskan pada kolom obat masuk. Kemudian dihitung total obat sisa ditambahkan dengan obat yang baru datang. Untuk menghindari kesalahan, maka obat yang tersisa dikeluarkan dalam box untuk dihitung kembali. 3.6 Kegiatan Penyuluhan Selama PKP 3.6.1 Kegiatan Penyuluhan bersama Anggota PKK Kegiatan penyuluhan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2018 pukul 09.00 yang bertempat di balai pertemuan perumahan Darussa’adah Regency GKB, Gresik. Penyuluhan dihadiri oleh ibu-ibu anggota PKK yang berjumlah ±20 orang. Materi yang disampaikan yaitu mengenai asam urat dan sinusitis yang disampaikan oleh mahasiswa PKP (UMM dan UNAIR). 3.6.2 Kegiatan Penyuluhan di Dinas Kesehatan Penyuluhan dilaksanakan pada hari Kamis, 15 November 2018 pukul 09.30 sampai dengan pukul 12.15 bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Peserta penyuluhan yakni siswa siswi SMP YIMI Gresik yang berjumlah sekitar kurang lebih 80 siswa. Materi yang disampaikan yaitu meliputi peran apoteker, penggolongan obat, bentuk sediaan obat, obat paten dan obat generik.



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



64



BAB IV HASIL KEGIATAN 4.1 Skrining Resep RESEP RETROSPEKTIV 1. Resep 1 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH “IBNU SINA" Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 243B Gresik Telp. (031) 3951239



RAWAT JALAN dr. Rusdiyanto



Gresik, -



R/



Simvastatin 20 mg No.XX S. 1 dd 1 (malam) Meloxicam 15 mg No.X S. 1 dd 1 (Siang) Glimepiride 2 mg No.XXX S. 1-0-0 (Pagi) Pro : Julaikah Tgl Lahir, umur : BB (Anak) : Alamat : Tulung Kxxx



a. Administratif  Nama dokter sudah tercantum diresep, tetapi nomor SIP tidak tercantum pada resep. 



Nama dan alamat pasien sudah tercantum pada resep, tetapi umur dan nomor telepon tidak tercantum pada resep.







Tanggal penulisan resep tidak tercantum.



b. Farmasetis NAMA OBAT Simvastatin Meloxicam Glimepiride



BENTUK SEDIAAN Tablet Tablet Tablet



KEKUATAN



JUMLAH



20 mg 15 mg 2 mg



30 tablet 10 tablet 30 tablet



ATURAN PAKAI 1x1 tablet 1x1 tablet 1x1 tablet (pagi hari)



Laporan PKPA Apotek Mida Farma Gresik



65



c. Farmasi Klinik (DIH 17th Ed.; Medscape) NAMA DOSIS PADA DOSIS KESESUAIAN OBAT RESEP LITERATUR DOSIS Satu kali 10 mg Simvastatin 1x20 mg malam hari; dosis Sesuai lazim sekali 10-40 mg malam hari. 7,5 – 15 mg per hari Meloxicam 1x15 mg (dosis tidak lebih Sesuai dari 15 mg per hari) Sehari 1-2 mg (dosis Glimepiride 1x2 mg tidak lebih dari 8 mg Sesuai per hari) d. Tinjauan Tentang Obat (DIH 17th Ed.; Medscape; MIMS; A to Z Drugs) 1. Simvastatin Simvastatin 20 mg Kandungan Indikasi



Hiperkolesterolemia primer



Kontraindikasi



Pasien dengan penyakit hati



Efek samping



Sakit kepala, vertigo, nyeri perut, konstipasi



Mekanisme Kerja



Interaksi



Perhatian



Simvastatin adalah turunan metastatik lovastatin yang bertindak dengan menghambat secara kompetitif 3-hydroxy-3-methylglutaryl-coenzyme A (HMG-CoA) reduktase, enzim yang mengkatalisasi langkah pembatas laju dalam biosintesis kolesterol Inhibitor karbonat anhidrase (misalnya, acetazolamide): Akumulasi inhibitor anhydrase karbonat dan toksisitas. Kortikosteroid: Penurunan konsentrasi salisilat plasma. Metotreksat: Dapat menyebabkan toksisitas metotreksat. Insulin: Dapat menyebabkan hipoglikemia. Warfarin: Peningkatan aktivitas antikoagulan antikoagulan oral. Kehamilan: Kategori C. Jangan gunakan selama trimester ketiga; Laktasi: Diekskresikan dalam ASI. Anak-anak: Dapat meningkatkan risiko sindrom Reye; jangan digunakan pada individu