RKK DR Gigi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perihal



Lampiran



Proses Kredensial Proses Rekredensial Proses Penambahan Kewenangan Klinis



:



: 1 (Satu) Berkas



Kepada Yth, Direktur Utama Rumah Sakit Di tempat.



Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk dilakukan kredensial sebagai staf medis rumah sakit. Demikianlah permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih



Hormat Saya, Pemohon



drg. Nuah Barus



Berkas yang diperlukan : 1. Foto copy STR 2. Foto copy Ijazah 3. Curiculume Vitae 4. Foto copy Surat Ijin praktek 5. Foto copy KTP 6. Pas Foto 4 x 6 Berwarna (1 lbr) 7. Format Rincian kewenangan klinik yang sudah di isi RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Rekomendasi Rincian Kewenangan klinis untuk dokter dalam menjalankan prosedur tindakan medis di RS Grand Medistra diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika kedokteran serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama



: drg. Nuah Barus



Kualifikasi



: DOKTER GIGI



Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan diagnosis, pemeriksaan penunjang, penatalaksanaan dan terapi konsultasi medis dalam penatalaksanaan penyakit dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut: NO



KOMPETENSI KLINIK



DIMINTA



DISETUJUI M DS



DITOLAK TA TK



KET



DIMINTA



DISETUJUI M DS



DITOLAK TA TK



KET



Pengobatan gingivitis / 1



NO



stomatitis



PROSEDUR TINDAKAN Pencabutan gigi tetap dan



1 2



gigi sulung Odontectomy M3 Klas I A



3



( ringan) Perawatan gigi dewasa dengan karies email /



4



dentin Perawatan gigi dewasa



5



dengan gaggren pulpa Perawatan gigi dewasa pulpitis / pulpitis irreversible



6



Pembuatan jacket / bridge



7



akrilik / porselin Pembuatan gigi tiruan full /



8



sebagian Perbaikan gigi tiruan yang



9



patah Perbaikan gigi tiruan yang



10



longgar Pembersihan karang gigi /



11



scaling Pengobatan gingivitis /



12 13



stomalitis Aplikasi fluor pada gigi anak Perawatan gigi sulung



14



dengan karies email Perawatan gigi sulung



15



dengan karies dentin Perawatan gigi sulung



16



ganggren /non vital Perawatan gigi sulung



17



dengan hiperemi pulpa Perawatan gigi sulung



18 19



dengan pulpitis Perawatan resesi ginggira Perawatan Periodontitis /



20



ulkus Pencabutan gigi dewasa dengan penyulit



KETERANGAN : M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi TA : Tak Ada Alat TK : Tak Ada Kompetensi Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan penata laksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam



keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Hormat Saya, Pemohon



drg. Nuah Barus



REKOMENDASI Nomor : 377/RE/KM/XII/2016



TENTANG RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Menindak lanjuti surat dari Direktur Utama RS Grand Medistra mengenai Kredensial/Rekredensial



Dibuat di : Lubuk Pakam Tanggal : 16 Desember 2016 Pemberi Rekomendasi Komite Medis RS Grand Medistra



dr. Herryanto L. Tobing, SpPD, KGEH, FINASIM Ketua



bagi staf Medis di RS Grand Medistra, setelah melalui proses kredensial/rekredensial, maka dengan ini Komite Medis merekomendasikan nama yang tercantum dibawah ini untuk diberikan Surat Penugasan Klinis atas; Nama Keahlian



: drg. Nuah Barus : Dokter Gigi



Dengan kewenangan klinis sebagaimana tercantum dalam Rincian Kewenangan Klinis yang terdapat dalam lampiran surat ini. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya.



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rekomendasi Rincian Kewenangan klinis untuk dokter dalam menjalankan prosedur tindakan medis di Rumah Sakit ......diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika kedokteran serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada:



Nama



: drg. Nuah Barus



Kualifikasi



: DOKTER GIGI



Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan diagnosis, pemeriksaan penunjang, penatalaksanaan dan terapi konsultasi medis dalam penatalaksanaan penyakit dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut: NO



KOMPETENSI KLINIK



DIMINTA



DISETUJUI M DS



DITOLAK TA TK



KET



DIMINTA



DISETUJUI M DS



DITOLAK TA TK



KET



Pengobatan gingivitis / 1



NO



stomatitis



PROSEDUR TINDAKAN Pencabutan gigi tetap dan



1 2



gigi sulung Odontectomy M3 Klas I A



3



( ringan) Perawatan gigi dewasa dengan karies email /



4



dentin Perawatan



5



dengan gaggren pulpa Perawatan gigi dewasa



gigi



dewasa



pulpitis / pulpitis 6



irreversible Pembuatan jacket / bridge



7



akrilik / porselin Pembuatan gigi tiruan full /



8



sebagian Perbaikan gigi tiruan yang



9



patah Perbaikan gigi tiruan yang longgar



10



Pembersihan karang gigi /



11



scaling Pengobatan gingivitis /



12 13



stomalitis Aplikasi fluor pada gigi anak Perawatan gigi sulung



14



dengan karies email Perawatan gigi sulung



15



dengan karies dentin Perawatan gigi sulung



16



ganggren /non vital Perawatan gigi sulung



17



dengan hiperemi pulpa Perawatan gigi sulung



18 19



dengan pulpitis Perawatan resesi ginggira Perawatan Periodontitis /



20



ulkus Pencabutan gigi dewasa dengan penyulit



KETERANGAN : M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi TA : Tak Ada Alat TK : Tak Ada Kompetensi Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan penata laksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut. Ditelaah Oleh Komite Medis RS Grand Medistra



dr. Herryanto L. Tobing, SpPD, KGEH, FINASIM



dr. Arief Banu Pradipta, SpPD



Ketua



Sub Komite Kredensial