RKK (Rehabilitasi D.I Glapan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI GLAPAN TIMUR



Pemberi Tugas



:



Lokasi Pekerjaan



:



Nomor Kontrak



:



Waktu Pelaksanaan



:



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pemali Juana Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa III Kab. Grobogan, Jawa Tengah KU.03.01/Ao.9.3/Ao.9/01.01/III/2022 tanggal 25 Maret 2022. 750 (tujuh ratus lima puluh) Hari Kalender



DISUSUN OLEH :



PT. ADHI KARYA (PERSERO) Tbk.



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



LEMBAR PENGESAHAN



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI GLAPAN TIMUR Pihak Penyedia Jasa Dibuat Oleh : PT. ADHI KARYA (PERSERO) Tbk.



Nuryono Project Manager



Pihak Pengawas Pekerjaan Diperiksa Oleh :



Pengguna Jasa Disetujui Oleh : Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa III



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



DAFTAR ISI A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) B.3. Standar dan peraturan perundangan C. Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1. Sumber Daya C.2. Kompetensi C.3. Kepedulian C.4. Informasi Terdokumentasi D. Operasi Keselamatan Konstruksi D.1. Perencanaan Operasi E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan evaluasi E.2. Tinjauan manajemen E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi F. Protokol Penanganan Covid-19 dan New Normal



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal PT. ADHI KARYA, berkomitmen dan peduli terhadap Keselamatan Konstruksi khusus dalam pencapaian penanganan isu keselamatan konstruksi dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Peduli dalam mempromosikan pemahaman akan kebutuhan keselamatan konstruksidan membudayakan keselamatan konstruksi dalam seluruh kegiatan pelaksanaankonstruksi 2. Peduli dalam melakukan sosialisasi tentang keselamatan konstruksi terhadap seluruh tenaga kerja maupun masyarakat didalam lingkungan kerja konstruksi 3. Peduli dalam melaksanakan implementasi sesuai rencana keselamatan konstruksi bedasarkan perundang-undangan yang berlaku dalam keselamatan konstruksinasional 4. Mencegah kecelakaan, kebakaran, sakit akibat kerja, keamanan dan pencemaran lingkungan 5. Memantau dan mengevaluasi terhadap kinerja keselamatan konstruksi serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan Kebijakan K3L



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



B. Perencanaan keselamatan konstruksi



Dalam Identifikasi aspek K3L, pengujian resiko dan pengendalian resiko. PT. ADHI KARYA, Menetapkan metodologi identifikasi aspek K3L dan pengujian resiko di dalam menentukan pengendalian resiko, sasaran dan program K3L Metodologi identifikasi aspek K3L dan pengujian resiko dilaksanakan dengan memperhatikan lingkup aktifitas, Persyaratan Peraturan, Standar dan Persyaratan Kontrak.



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



Pisah PPT



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



C. Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1. Sumber Daya PT. ADHI KARYA, menetapkan dan mengkomunikasikan peran, tanggung jawab dan wewenang personel yang mengelola, melaksanakan dan memverifikasi aktifitas yang mempunyai efek pada resiko K3L aktifitas Perusahaan. Tanggung jawab tertinggi terhadap lmplementasi Sistem Manajemen K3L terletak pada Direktur Utama. Manajemen Representaitve ditunjuk sebagai Wakil Manajemen untuk menjamin sistem manajemen K3L memenuhi persyaratan, ditetapkan, diterapkan dan melaporkan kinerja K3L kepada Direktur Utama sebagai dasar untuk menetapkan langkah penyempurnaan secara terus menerus. PT. ADHI KARYA, Menetapkan dan mengkomunikasikan peran, tanggung jawab dan wewenang personel yang mengelola, melaksanakan dan memverifikasi aktifitas yang mempunyai efek pada resiko K3L aktifitas Perusahaan.



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



Peran dan Tanggung Jawab Personil dalam Penerapan K3L 1. Manager Proyek • Menetapkan Kebijakan Khusus K3L Proyek. • Menetapkan sasaran dan program kegiatan K3L Proyek. • Mengatur dan memimpin implementasi SMK3L melalui P2K3. • Memastikan semua jajaran di bawahnya menerapkan secara efektif SMK3L. • Mempromosikan K3L ke seluruh lokasi kerja dengan cara mendemonstrasikan sikap nyata yang • positif terhadap K3L dalam setiap rapat, kunjungan lapangan dan lain-lain. • Menetapkan dan menempatkan tugas dan tanggung jawab perorangan dalam penerapan K3L. • Melakukan tindakan terhadap personil yang melakukan pelanggaran sangat serius atau • mengulangi perbuatan kesalahan yang melanggar peraturan K3L dengan jalan mengeluarkan • surat teguran atau mengeluarkan dari Proyek. • Memonitor dan mengevaluasi status pelaksanaan dan penerapan manajemen K3L di proyek 2. Manager Proyek • Memberi masukan terhadap pembuatan dan penetapan Kebijakan Khusus K3L Proyek. • Memberi dukungan dan kepercayaan pada program K3L Proyek. • Berpartisipasi dalam investigasi kecelakaan serta memastikan penataan ulang yang tepat, yang digunakan sebagai pencegahan kecelakaan agar tidak terulang lagi. • Memastikan agar metode kerja dan prosedur kerja yang dibuat dapat dilaksanakan dan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan. • Memberi masukan dalam pelaksanaan HIRARC 3. Ahli Bangunan Air, Ahli geoteknik, Ahli Mekanikal dan Elektrikal, Ahli teknik geodesi, Ahli operasi dan pemeliharaan, Koordinator Pelaksana, Ahli Quantity • Memberi masukan terhadap pembuatan dan penetapan Kebijakan Khusus K3L Proyek. • Memonitor pelaksanaan K3L di lapangan bersama dengan HSE Officer. • Berkoordinasi secara langsung dengan para manajer lainnya dalam rangka menegakkan peraturan maupun tanggung jawab terhadap pelaksanaan program K3L. • Memberikan keputusan pada kondisi darurat dengan jalan menghentikan pekerjaan untuk sementara maupun larangan penggunaan fasilitas tertentu sampai keadaan dinyatakan aman kembali. • Memprakarsai dan memimpin pelaksanaan housekeeping sesuai program yang dibuat. • Memberikan pengarahan kepada para supervisor, mandor dan sub kontraktor terkait mengenai tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan K3L.



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



• Memastikan supervisor dan sub kontraktor terkait telah mengidentifikasi bahaya pekerjaan dan menganalisa resikonya serta memasukkan dalam pengajuan persetujuan Ijin Kerjanya. • Memberi dukungan dan kepercayaan pada program K3L Proyek. • Memastikan bahwa seluruh karyawan proyek telah mendapatkan penjelasan dan pengarahan mengenai Kebiijakan K3L di proyek dan memahami aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan. • Memastikan bahwa seluruh karyawan dan pekerja telah dijamin asuransi ketenagakerjaan. • Melakukan kerja sama dengan rumah sakit terdekat dalam rangka pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan karyawan dan pekerja. • Memberikan peringatan dan melakukan pembinaan terhadap personil yang melakukan pelanggaran peraturan K3L. • Memastikan pelaksanaan inspeksi harian lapangan untuk memastikan bahwa semua pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan K3L.



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



Menetapkan dan mengkomunikasikan peran, tanggung jawab dan wewenang personel yang mengelola, melaksanakan dan memverifikasi aktifitas yang mempunyai efek pada resiko K3L aktifitas Perusahaan.



Mengidentifikasi potensi dan respon terhadap situasi insiden dan kecelakaan dan keadaan yang dapat menimbulkan dampak lingkunqan penting, menetapkan pencegahan serta mengurangi kemungkinan sakit, terpapar. cidera. Kerusakan (harms). termasuk kerusakan asset, disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan Meninjau ulang rencana dan prosedur kesiapan dan respon terhadap keadaan darurat, terutama setelah adanya kejadian situasi insiden, kecelakaan. kerusakan dan keadaan darurat.



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



Pisah PPT



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



FlowChart Terjadi Kebakaran



FlowChart Terjadi Kecelakaan Meninggal



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



FlowChart Terjadi Kecelakaan Luka Berat / Cacat



FlowChart Terjadi Kecelakaan Ringan



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



C.2. Kompetensi PT. ADHI KARYA. menjamin personel memahami Kebijakan K3, Sistem Manajemen K3L, prosedur dan kompeten untuk melaksanakan aktifitas yang dapat berdampak pada K3L serta setiap karyawan memiliki kepedulian terhadap pelaksanaan K3L, Untuk Pegawai/Personil/pekerja/ baru di proyek diwajibkan mengikuti pengenalan K3L dan dasar dasar pelaksanaan K3L, selanjut nya untuk meningkatkan kopetensi nya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pesertanya serta prediksi bahaya yang akan di temui.



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



DOKUMENTASI Pelatihan Pemadaman API



Pelatihan & Sertifikasi Kompetensi K3 Scaffolding



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



Pelatihan Tanggap Darurat Bencana



C.3. Kepedulian Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi General Manager SDM,General Manager Departemen Operasional dan Project Manager, menjamin informasi tentang K3L dikomunikasikan ke seluruh karyawan dan pihak terkait melalui media : Kebijakan K3L Perusahaan, Papan promosi K3L, Laporan penerapan K3L, sosialisasi, dan lain sebagainya. Karyawan dilibatkan dalam pengembangan Kebijakan dan prosedur K3L, serta adanya perubahan yang mempengaruhi K3L dikonsultasikan dan disosialisasikan. Pelaksanaan konsultasi dan komunikasi diatur dalam. DOKUMENTASI Kegiatan Safety Induction Tamu



Kegiatan Safety Morning Talk



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



Pisah PPT



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



C.4. Informasi Terdokumentasi PT. ADHI KARYA, Menjamin Terlaksananya Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f paling sedikit dilakukan terhadap: a. Peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3L b. Indikator kinerja K3L c. Izin kerja d. Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko. e. Kegiatan pelatihan K3. f. Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan. g. Catatan pemantauan data. h. Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut. i. Identifikasi produk termasuk komposisinya. j. Informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan k. Audit dan peninjauan ulang SMK3. PT. ADHI KARYA, menjamin keabsahan dokumen dan data, distribusi dokumen dan data penting terkait dengan aktifitas K3L. mencegah salah penggunaan dokumen dan data kadaluarsa, menyimpan dan memelihara dokumen dan data sesuai kepentingan serta mudah didapat kembali bila diperlukan. Dikendalikan sesuai : 1. Prosedure Pengendalian Dokumen --------------- BP 019 DC-P01 2. Prosedure Pengendalian Record --------------- P 000 SC 005 3. Program 5R ( Ringkas,Rapi,Resik,Rawat dan Rajin) 4. Program Sistem Pengamanan Pengendalian dokumen adalah memastikan bahwa informasi yang tepat tersedia, di tempat yang benar, di waktu yang tepat dan revisi yang sesuai. Suatu hal yang nampaknya sepele dalam bekerja tetapi pada kenyataannya kita sering menemui masalah ketika berusaha menemukan suatu dokumen (baca informasi), khususnya pada saat paling dibutuhkan. Untuk itu PT. ADHI KARYA, melakukan Pengendalian dan Penanganan dokumen mencakup kegiatan Pengkajian dokumen sebelum diterbitkan untuk mencegah beredarnya dokumen yang tidak sesuai dengan praktek di lapangan, Revisi jika ada perubahanperubahan untuk menjamin apa yang tertulis sesuai dengan apa yang dilakukan terakhir kali dan Persetujuan oleh orang yang berwenang supaya komitmen dalam prosedur (yang ditandatanganinya) dapat dilakukan sepenuhnya. Pengendalian juga dilakukan dengan cara mendistribusikan kepada orang-orang yang berkepentingan saja, dapat juga dibedakan antara dokumen yang dipakai sebagai acuan kerja (stempel terkendali) atau hanya sebagai bahan bacaan (stempel tidak terkendali).



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



Dokument Center



D. Operasi Keselamatan Konstruksi D.1. Perencanaan Operasi Perencanaan operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja,yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya : 1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan 2. Rencana penunjukanpersonil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3L 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja 4. Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan 5. Rencana programpelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko 6. Sistem pertolongan pertama pada Kecelakaan 7. Persyaratan Operator Alat Angkat. - Operator Alat Angkat harus memenuhi kompetensi - Setiap Operator alat angkat harus memiliki SIO - (Surat Izin Operasi)atau bersertifikatyang di keluarkan oleh Badan yang berwenang 8. Rambu Peringatan / Larangan / Anjuran - Penempatan Rambu-rambu peringatan/ larangan/ anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi di tempat kerja - Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca 9. Alat Pelindung Diri. - Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risikob. - Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan 10. Tamu/pengunjung dan pihak luara. - Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerjab. - Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri)



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



- Induksi K3 - Prosedur danPersyaratan tanggap darurat



E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan evaluasi PT. ADHI KARYA, melalui Kepala proyek, Manajer Produksi, Kepala Divisi, MR dan Direksi ➢ Memantau dan mengukur secara berkala pencapaian dan kinerja : sasaran K3L, kesesuaiannya terhadap program pengelolaan K3L, persyaratan peraturan perundangan, standar dan kontrak, pemantauan kecelakaan potensi bahaya & aspek Linqkunqan dan gangguan K3L, terutama operasi pokok yanq bias menimbulkan dampak lingkungan penting tiap bulan untuk tingkat Proyek dan Divisi bersamaan dengan rapat tinjauan manajemen, sedang untuk tingkat Pusat tiap 3 bulan bersamaan dengan Rakor ( Rapat Koordinasi) ➢ Merekam data hasil pemantauan dan pengukuran sebagai dasar analisis dan menetapkan tindakan koreksi serta pencegahan. ➢ Menjamin peralatan dikalibrasi bila untuk pengukuran dan pemantauan kinerja dipergunakan peralatan DOKUMENTASI Pemantauan Kualitas Udara Ambien



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



Uji Emisi Kendaraan Proyek



Upaya atau Tindakan Pengendalian yang diselenggarakan oleh PT. ADHI KARYA, terhadap kegiatan – kegiatan, Produk barang dan Jasa yang dapat menimbulkan risiko Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja. Tindakan Pengendalian di lakukan melalui : 1. Pengendalian Teknis / rekayasa yang meliputi : - Eliminasi, Subtitusi, Rekayasa Engineering, Administrasi dan Alat Pelindung Diri (APD) 2. Pendidikan dan Pelatihan 3. Insentif, Penghargaan, 4. Evaluasi melalui Internal Audit, Penyelidikan Insiden dan, 5. Penegakan Hukum Departemen Penunjang Operasi untuk tingkat Pusat dan Manajer Produksi untuk tingkat Divisi, dibantu Kepala Proyek untuk tingkat Proyek, mengidentifikasi dan menjamin dilaksanakannya aktifitas pengendalian resiko dan aspek lingkungan , yang berkaitan dengan : 1. Mengidentifikasi dan menjamin dilaksanakannya aktifitas pengendalian resiko dan aspek lingkungan, yang berkaitan dengan : a. Material, peralatan dan jasa, Limbah Produksi, serta mengkomunikasikan persyaratan terkait kepada pemasok atau subkontraktor. b. Perancangan tempat kerja, proses, peralatan, prosedur pengoperasian, organisasi kerja, kemampuan personel, untuk menqendalikan mengeliminasi atau mengurangi resiko K3L



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



2. Menetapkan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan dari hasil inspeksi K3L kedalam checklist inspeksi K3L, serta memastikan status tindak lanjut perbaikannya. 3. Menjamin pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan dan pemeriksaan kesehatan khusus oleh dokter Hyperkes,sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Permenaker No.02/MEN/1980 PENGENDALIAN KETERTIBAN KEAMANAN 1. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan proyek diaktifkan security internal untuk menertibkan pekerja yang keluar masuk tanpa ID Card dan APD yang di syaratkan, serta melakukan patroli lapangan untuk mencegah terjadinya kegiatan kriminal dan tindakan yang tidak aman di dalam lingkungan proyek. 2. Pemeriksaan Perlengkapan dan Kegiatan pengamanan di Proyek, guna memastikan tercapainya suatu organisasi yang Aman, nyaman,produktif dan efisien. 3. Hasil Pengukuran dan Pemantauan kinerja K3 akan dianalisa serta digunakan untuk mengidentifikasi seberapa besar keberhasilan kinerja K3 yang diterapkan. Ataupun juga seberapa penting kebutuhan perlunya tindakan perbaikan yang harus dilakukan serta tindakan peningkatan kinerja K3 yang lain 4. Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan Dum Truk sebelum dioperasikan di lokasi proyek. Setelah dilakukan Inspeksi dan memenuhi Persyaratan, maka dilakukan Penempelan stiker dan pencatatan menandakan bahwa kendaraan tersebut sudah dilakukan pengecekan awal dan boleh beroperasi. E.2. Tinjauan manajemen Kepala Proyek (tingkat proyek), Kepala Divisi (tingkat Divisi), Departemen Penunjang Operasi, Manajemen Representative (MR) dan Direksi (tingkat Pusat) secara berkala melakukan tinjauan terhadap pencapaian kinerja sasaran K3L, kesesuaian dan keefektifan sistem manajemen K3 L. Melaksanakan evaluasi dan menetapkan tindakan penyempurnaan serta menunjukkan bukti adanya penyempurnaan secara terus menerus. Uraian terinci tinjauan terhadap kinerja sistem manajemen K3L dijelaskan pada : __________Prosedur Management Review Meeting BP 013 PM W02__________



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



Manajer Biro QHSE Depertemen Operasional mengkoordinir Audit Internal di Proyekproyek dan Divisi dibawah wilayah operasi Departemen Operasional. SPI Mengkoordinir audit internal ditingkat Pusat. serta bertanggung jawab untuk : a. Menetapkan program audit secara berkala, sesuai pengujian resiko, aspek linqkungan dan hasil audit sebelumnya b. Menentukan ruang lingkup, frekwensi dan metodologi audit c. Dilaksanakan oleh personel independen dari aktifitas yang diaudit d. Melaporkan hasil audit K3L pada rapat tinjauan manajemen/ Direktur Utama DOKUMENTASI KEGIATAN Audit Internal



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)



E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi 1. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan pemantauan,pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3L secara periodik serta dengan melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek. 2. Manajemen puncak disemua tingkatan, Kantor Pusat, Divisi dan Proyek secara berkala melakukan tinjauan terhadap pencapaian kinerja sasaran K3, kesesuaian dan keefektifan Sistem Manajemen K3 3. Melaksanakan evaluasi dan menetapkan tindakan penyempurnaan serta menunjukkan bukti adanya penyempurnaan secara terus menerus.