Rks Dan Spek P. Kelapa Duarev12 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS - SPESIFIKASI TEKNIS I.



SYARAT – SYARAT UMUM



1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2010 Tentang Kenavigasian 2. Undang –undang no 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4849) 3. Peraturan-peraturan Standard 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9)



Peraturan Beton Indonesia - PBI 1971 (NI 1-2) Tata Cara Penghitungan Struktur Beton - SK SNI T15-1991-03 Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 ( PUBI 1982 ) Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ( NI - 8 ) Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung ( PPI –83 ) American Concrete Institute – ( ACI 318 - 89 ) American Society for Testing and Materials –( ASTM ) Recommended Practice for Concrete Formwork ( ACI 347-68 ). Standart Industri Indonesia –( SII )



4. Persyaratan Bahan - Bahan 1) Semen Portland memenuhi specifikasi ASTM C-150 -78A atau PUBI-1982 Bab A-I.dan NI-8, SII 0013-81 2) Bahan Addictive memenuhi specifikasi sebagai berikut a) Air-entraining admixtures, ASTM C 260 b) Water reducing, retarding, dan accelerating admixtures, ASTM C 494. c) Pozzolanic admixtures, ASTM C 618 3) Air Memenuhi syarat-syarat ASTM C 94, PUBI-1982 Bab A-III, PBI-1971 Bab 3.6. dan AFNOR P18-303 dan NZS-3121/1974. 4) Agregat Memenuhi syarat-syarat ASTM C 33 atau PUBI-1982 pasal 11 Bab A-V, PBI1971 Bab 3.3, 3.4, 3.5.dan SII 0404-80.& SII 0079-79/0087-75/0075-75.



II. 1.



PEKERJAAN PENDAHULUAN PAPAN NAMA PROYEK ( Satuan : buah ) a.



Uraian Pekerjaan



: Pemasangan papan nama yang isinya identitas proyek dengan ukuran 80 cm x 120 cm



b.



Bahan material



: Tiang kayu kaso 5/7 dan papan nama dari triplek 9 mm bingkai kayu reng di cat dan ditulis identitas proyek dan dikerjakan dengan rapi.



c.



Metode pelaksanaan



: Papan nama proyek dipasang dibagian depan lokasi pekerjaan yang dapat terlihat.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05



2.



d.



Waktu pelaksanaan



: Dipersiapkan pada awal pekerjaan, sebelum memulai pekerjaan fisik bangunan.



e.



Kriteria kinerja produk



: Didasarkan unit terpasang dengan ukuran dan bahan sesuai butir a dan b.



PENGUKURAN AREA ( satuan : M1) a.



Uraian Pekerjaan



: Melaksanakan pengukuran luas area menggunakan alat ukur total station/ EDM , dimulai dari titik BM ( benchmark ) untuk menentukan axis-axis bidang yang akan dilaksanakan pengerukan. Melaksanakan pemasangan patok-patok / tanda ukur pada tempat yang permanen ( tidak mudah hilang ) sebagai tanda batas area dan peil/ elevasi batas pengerukan yang akan dilaksanakan.



b. Bahan material



: Kayu kaso 5/7, papan kayu 2/20, benang nylon , pipa baja Ø 2.5 inch dengan plat baja yang dibuat khusus, bamboo, cat kayu/besi, pilox



c.



Metode pelaksanaan



: Pelaksanaan penentuan Peil ( elevasi ) dan axis bidang dilakukan bersama dengan konsultan pengawas, perencana dan Pemberi Tugas yang hasil ukurnya dibuatkan dokumentasi dalam Berita Acara tertulis. Untuk pekerjaan dengan menggunakan patok bamboo yang sudah diberi tanda ketinggian setiap 1 meter sepanjang batang bambu yang akan ditanam kedasar kolam labuh dengan titik – titik tanam yang ditentukan oleh konsultan pengawas atau sesuai gambar rencana. Pemasangan tanda ukur peil/ elevasi dapat dipakai patok kayu atau pot besi yang diberi tanda cat/ pilox atau tanda pilox/cat pada bidang permanen.



d.



Waktu Pelaksanaan



: Pengukuran dan pematokan dilaksanakan setelah kontraktor menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan penyerahan lapangan.



e. Kriteria kinerja produk : Didasarkan luas dilaksanakan. 3.



bidang



yang



akan



PEKERJAAN PASANG BOUWPLANK ( satuan : Meter ) a.



Uraian Pekerjaan



b.



Bahan material



:



Meliputi pekerjaan pengukuran dan pasang bouwplank sebagai batas – batas ukur pekerjaan konstruksi yang akan dibangun seperti Bangunan, talud , dermaga dll :



Tiang kayu kaso 5/7 dan papan kayu ukuran 20x30 cm dan benang ukur serta alat ukur waterpass.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05



4.



c.



Metode pelaksanaan



:



Dilaksanankan pengukuran batas-batas bidang yang akan dikerjakan konstruksinya meliputi panjang lebar , ketinggian dan axis konstruksi kemudian dibuatkan bouwplank. Penempatan bouwplank sedapat mungkin diluar bidang yang akan dibangun konstruksi.



d.



Waktu pelaksanaan



e.



Kriteria kinerja produk : Didasarkan unit terpasang dengan ukuran dan bahan sesuai butir a dan b.



: Dipersiapkan pada awal pekerjaan, sebelum memulai pekerjaan fisik bangunan.



PEKERJAAN PENGADAAN AIR KERJA ( satuan : lumpsum ) a. Uraian Pekerjaan



: Pekerjaan meliput pengadaan air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan ( pengecoran, dll ) dan kebutuhan personil/ pelaksana lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung.



b. Bahan material



: Air kerja untuk keperluan kerja harus memenuhi persyaratan/standard yang ditentukan , harus bersih dari kotoran, tidak berbau dan bebas bahan kimia yang dapat mempengaruhi kekuatan/ kwalitas mutu beton Tidak diizinkan Penggunaan Air Laut ( mengadung kadar garam ) atau Air tadah hujan sebagai bahan campuran adukan.



c. Metode pelaksanaan



: Pelaksanaan pengadaan air bersih dari luar lokasi kerjadan dari sumber yang telah mendapat persetujuan dari direksi/ konsultan pengawas dan dilampirkan hasil test laboratorium kandungan kimia dalam air.



d. Waktu Pelaksanaan



: Diadakan sebelum pekerjaan dilaksanakan dan selama pelaksanaan pekerjaan.



e. Kriteria kinerja produk : Kwantitas



5.



PEKERJAAN PENERANGAN DAN LISTRIK KERJA ( satuan : lumpsum ) a. Uraian Pekerjaan



: Pekerjaan meliputi pengadakan penerangan dilokasi pekerjaan untuk menunjang kerja malam ( over time ) dan untuk keperluan opersional alat-alat kerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.



b. Bahan material



:



c. Metode pelaksanaan



: Pengadaan listrik kerja harus dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan dan aman dari bahaya yang tidak diinginkan



no item



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 serta mendapat persetujuan dari direksi/ konsultan pengawas. Penggunaan BBM untuk kebutuhan genset atau alat berat , harus diadakan sendiri oleh kontraktor dari luar pulau dan dapat dipertanggung jawabkan legalitasnya. : Diadakan sebelum pekerjaan dilaksanakan



d. Waktu Pelaksanaan



e. Kriteria kinerja produk: Kwantitas 6.



PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI KERJA ( satuan : M2 ) a. Uraian Pekerjaan



: Pekerjaan meliputi pembersihan lahan tempat untuk digunakan tempat kegiatan dan pembersihan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. : no item



b. Bahan material c. Tahapan



pelaksanaan



d. Waktu Pelaksanaan



: Dilaksanakan sebelum pelaksanaan pekerjaan.



e. Kriteria kinerja produk



7.



dan



sesudah



: Kwantitas



PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ( satuan Trip ) a. Uraian Pekerjaan



:



b.Metode pelaksanaan



8.



:Pembersihan lahan dari alang-alang atau sampah pada lahan yang akan digunakan untuk keperlauan proyek.



Pekerjaan meliputi pengadaan angkutan alat berat dan bbm dari gudang ke dermaga, dan dari dermaga asal ke dermaga tujuan dan sebaliknya termasuk biaya bongkar muat didermaga nya. seperti excavator, ponton, mesin pancang tongkang dan mesin-mesin kerja. : Kontraktor menyiapkan semua keperluan dan kebutuhan untuk mengangkut alat-alat berat dari gudang ke dermaga, dermaga ke kapal, dari kapal kelokasi kerja dan sebaliknya, antara lain mengadakan alat bantu crane service ,dan truck tailler .



c. Waktu Pelaksanaan



: Dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan.



d. Kriteria kinerja produk



: kwantitas.



PEKERJAAN ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI (satuan : lumpsum ) a.



Uraian Pekerjaan



:Pekerjaan meliputi pembuatan gambar kerja, Administrasi teknis selama masa pelaksanaan pekerjaan dan pembuatan foto-foto progress pekerjaan mulai 0%, 25%, 50% ,100 % .



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05



III.



b.



Bahan material



: no item



c.



Tahapan Pelaksanaan



: Kontraktor harus membuat rencana kerja , gambar gambar kerja , permohonan ijin kerja, approval material , laporan- laporan , test lab dan foto- foto progress pekerjaan selama masa pelaksanaan



d.



Waktu Pelaksanaan



:Dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaan Setiap item pekerjaan mulai progress 0% sampai Dengan mencapai 100%.



e.



Kriteria kinerja produk



:



Kwantitas/autentik



PEKERJAAN STRUKTUR



1. PEKERJAAN PEMANCANGAN Dalam pekerjaan pemancangan terdapat beberapa proses tahapan kerja yang harus dilakukan : a. Pengukuran dan marking titik pondasi pancang Lakukan pengukuran axis bangunan dan titik-titik pemancangan sesuai gambar perencanaan dengan alat ukur teodolite dan diberi tanda /marking dari pasak yang diberi warna,tujuanya untuk memudahkan operator alat berat melihat area pemancangan. b. Mobilisasi Peralatan kerja pemancangan seperti mini pile drive. c. Mobilisasi material tiang pancang Sheet Pile Segi empat ukuran 220 x 500 cm dengan panjang 6 meter/ batang.Tiang pancang beton disusun sesuai bagian penggunaannya yaitu Bottom,Middle, Top dan disusun pada tempat yang dekat dengan lokasi pemancangan serta mudah dijangkau crane atau sling penarik tiang pancang.Tiang pancang diberi tanda ketinggian per satu meter dengan cat /pilox. d. Rencanakan arah gerak pemancangan (squence work) agar alat pancang dapat bekerja efektif mudah dalam manuver dan efisien dalam waktu kerja. sehingga dapat dicapai hasil pemancangan yang sempurna yaitu tepat pada titiknya, tegak lurus, tiang pancang tidak patah, tercapai sattlement yang direncanakan dan aman dalam pelaksanaan.Recana kerja alat pancang terlebih dahulu mendapat persetujuan pengawas lapangan. e. Setting peralatan pancang (pile drive) pada lokasi titik pemancangan. f.



Tiang pancang beton yang akan ditanam ditarik pakai kabel sling dengan mini drive pile sampai masuk dalam hammer head dan disetting kelurusannya dengan bantuan alat ukur theodolite.



g. Apabila tiang pancang sudah tegak lurus maka pemancangan dapat dimulai. Pemancangan dimulai dari tiang bagian bottom , middle dan top. h. Untuk penyambungan tiang pancang perlu disiapkan plat sambung yaitu mesin las. Pengelasan sambungan harus penuh , kuat dan antara tiang harus tegak lurus agar saat dipancang tiang beton tidak pecah atau miring.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 i.



Untuk kepastian pemberhentian pemancangan, pada pemancangan ¼ terakhir dilakukan kalendering,apabila S(rencana)˃S(lapangan),pemancangan dapat dihentikan.Langkah-langkah ini dilakukan sampai semua tiang pancang perencanaan terpancang pada posisinya.



j.



Lakukan tahapan pemancangan tersebut diatas untuk seluruh titik pondasi sesuai dengan perencanaan. Setelah proses pemancangan selesai dilaksanakan maka proses selanjutnya adalah proses pemotongan tiang pancang yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan titik ikatan dengan struktur pondasi di atasnya,dalam hal ini membutuhkan beberapa peralatan kerja,yaitu : 1. 2. 3. 4.



Palu besar (min.5 kg) Pasak besi baja Gerinda potong beton Alat ukur (waterpass)



k. Elevasi pemotongan tiang pancang harus sesuai dengan rencana pada gambar pile maupun pondasi. l. Tentukan garis batas elevasi pemotongan (COP/Cut Off Pile) dengan menggunakan alat ukur waterpass. m. Tandai dengan garis acuan untuk batas potongan n. inspeksi dan koordinasi dengan konsultan perencana tentang nilai elevasi yang telah ditentukan.



2. PEKERJAAN



BETON



A. URAIAN UMUM PEKERJAAN a. Pekerjaan meliputi penyediaan semua tenaga kerja,material semen/PC, Pasir beton , Split ukuran 2/3, air kerja, kayu kaso ukuran 5/7, balok 6/12 dan multiplex tebal 9 mm dan 12 mm, additive beton (waterproofing dan anti korosif), alat berat excavator, mini crane, ponton, mesin molen, vibrator concrete ,alat bantu kerja lain, dan begisting baja , besi tulangan ukuran sesuai gambar rencana , dan bahan lain yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini. b. Pekerjaan Beton ini meliputi, beton talud, beton coisson dan Dermaga atau sebagaimana yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar rencana.



3. PEKERJAAN BEGISTING 1)



URAIAN PEKERJAAN a) Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan bekisting harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 N. I-2 dan Recommended Practice for Concrete Formwork ACI 347-68. b) Pekerjaan bekisting meliputi semua bagian bekisting dan perancahnya baik yang sementara maupun permanen yang diperlukan untuk dapat membentuk suatu konstruksi. Bekisting yang baik harus memperhatikan bentuk struktur yang akan dibuat, kekuatan baik saat pengecoran berlangsung atau dalam masa pematangan beton, kelurusan, elevasi dan posisinya harus memenuhi toleransi yang dipersyaratkan.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 c) Bekisting harus dapat membentuk beton sesuai dengan ukuran yang dipersyaratkan. Bekisting harus mempunyai cukup kekuatan untuk menahan tekanan yang terjadi pada waktu pengecoran dan juga harus cukup kaku untuk menjaga ukuran beton dalam toleransi yang diijinkan. Bekisting harus diperkuat dengan cukup pengaku dalam arah melintang, memanjang dan dalam bidang mendatar. d) Material begisting dapat berupa triplek / multiplek dengan ketebalan tertentu dengan rangka dan pengaku dari kayu kaso atau balok, begisting baja dengan terot besi sebagai pengaku dan pengunci, untuk begisting yang tertanam tanah ( pondasi ) dapat digunakan pasangan bataco atau bata merah. Untuk begisting Dermaga digunakan bahan multiplex. e) Sebelum pengecoran beton dimulai, Direksi/ konsultan pengawas akan memeriksa dengan teliti dan membuat lembar check list untuk menolak, merevisi/memperbaiki, atau memberi persetujuan secara tertulis atas pekerjaan pemasangan bekisting yang telah dilaksanakan apabila telah terpenuhi semua specifikasi teknis yang disyaratkan. f) Persetujuan tidak berarti kontraktor pelaksanan bebas atau terlepas dari tanggung jawab atas pekerjaannya. g) Bekisting dan perancahnya harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dapat dengan cepat dan mudah dipindahkan tanpa pukulan atau guncangan yang dapat menimbulkan kerusakan pada beton hasil pengecoran yang dapat mengurangi kekuatan beton . 2)



PERENCANAAN PEMASANGAN BEGISTING a) Perencanaan bekisting dan konstruksinya harus dapat dipertanggung jawabkan oleh kontraktor. b) Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban – beban vertikal dan lateral serta beban bergerak diatasnya seperti yang ditentukan pada Recommended Practice for Concrete Formwork ACI 347-68, termasuk pula peninjauan terhadap beban angin, kekuatan ijin, dsb. yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Daerah setempat. c) Lendutan maksimum permukaan bekisting beton ekspose adalah 1/400 bentang antara anggota struktur. d) Konstruksi bekisting harus cukup rapat untuk mencegah hilang atau lolosnya adukan beton. Untuk membuat pojokan (beveling) pada beton ekspose dapat dipergunakan chamfer strips/ list profil kayu yang disisipkan pada bagian pojok sebelah dalam begisting. e) Agar dapat memenuhi toleransi yang diperlukan, bekisting dapat dibuat sedikit melengkung melengkung keatas (lawan lendutan) untuk mengantisipasi terjadinya lendutan pada saat beton mengeras. f) Pada perancah harus dipersiapkan alat-alat untuk penyetelan (wedges atau jacks) dan semua penurunan yang terjadi harus diperbaiki/diangkat selama pengecoran. Bekisting harus diberi pengaku yang cukup terhadap refleksi lateral. g) Bukaan sementara harus diberikan pada dasar bekisting kolom, dinding beton dan pada titik – titik lain yang diperlukan untuk pembersihan dan pemeriksaan sebelum beton dicor.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 h) Perlengkapan bekisting yang tertanam sebagian atau seluruhnya didalam beton, seperti ties dan hanger, harus merupakan produksi keluaran dari pabrik. Kawat yang non fabrikasi tidak boleh dipergunakan. Ties pada bekisting harus dipasang sedemikian sehingga ujung fastener dapat dipindahkan tanpa menimbulkan kerusakan pada permukaan beton. Sesudah ujung fastener dipindahkan, bagian ties yang tertanam dipotong dari muka bekisting beton tidak kurang dari 2 diameter atau 2 kali ukuran ties terkecil untuk permukaan beton ekspose, dalam segala hal jarak ini tidak boleh kurang dari 20 mm. Jika permukaan beton tidak untuk diekspose, ties bekisting boleh dipotong rata dengan permukaan bekisting. 3)



PERSIAPAN PERMUKAAN BEGISTING a) Sebelum dipasang, semua permukaan bekisting dan material yang tertanam harus bersih dari akumulasi mortar atau grout dari pengecoran sebelumnya dan dari material asing lainnya. b) Kecuali ditentukan lain, permukaan bekisting harus diperlakukan sebagai berikut : Sebelum dipasang, permukaan beton harus dilapisi dengan bahan yang mencegah penyerapan air, melekatnya beton pada bekisting dan tidak mengotori permukaan beton. Dapat dipakai bahan release agent atau sealer atau nonabsorptive liner yang disetujui oleh konsultan pengawas. Sisa material pelapis tidak boleh menggenangi bekisting atau pada bagian beton mengeras dimana akan dicor beton.



4)



PEMBONGKARAN BEGISTING a) Begisting kayu untuk dinding beton, talud , dan bagian lain yang tidak menahan berat beton dapat segera dilepas sesudah beton dianggap cukup keras atau atas instruksi Konsultan Pengawas, sehingga tidak rusak pada saat pembongkaran begisting. Jika diperlukan perbaikan atau perlakuan pada permukaan beton harus segera dilakukan dan diikuti dengan perawatan beton sesuai specifikasi yang ditentukan. b) Begisting dan perancah yang digunakan untuk memikul berat beton ( balok beton dan plat beton ) boleh dilepas setelah beton mencapai kekuatan minimum 75% dari kekuatan beton yang dipersyaratkan. c) Pembongkaran begisting harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam PBI 1971 N.I-2 pasal 5.8 tetapi tidak boleh kurang dari : ~ Sisi balok, dinding dan kolom ( unloaded ) ……………………24 hari ~ Pelat (proplet in place )………………………………………….......… 3 jam ~ Sisi bawah balok…………………………………………………...............7 hari ~ Penyangga plat antara balok .……………………………………........7 hari ~ Penyangga Balok…………….……………………………………............14 hari ~ Penyangga Centilever……….……………………………………..........28 hari d) Pada saat begisting dilepas tidak boleh terjadi lendutan atau distorsi yang besar dan kerusakan pada beton, baik karena pembongkaran penyangga ataupun proses pelepasan begisting. e) Begisting tidak boleh dipakai kembali jika terdapat tanda tanda permukaannya telah rusak, robek atau cacat yang dapat mengurangi mutu permukaan beton . Permukaan begisting yang dipakai berulang harus benar-benar bersih dan dilapisi pelumas lagi sebelum dipakai kembali.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 f)



5)



Selama pelaksanakan pengecoran beton begisting harus diamati terus menerus agar tidak terjadi penurunan/penyimpangan dari elevasi rencana, kelurusan, ketegaklurusan kelengkungan yang diharapkan. Jika dalam pelaksanaan pengecoran terjadi penurunan yang tidak diharapkan maka pekerjaan harus dihentikan dan konstruksi yang gagal harus bongkar kemudian perancah diperbaikan dan diperkuat lagi agar pengecoran dapat diulang.



MATERIAL UNTUK BEGISTING a) Bekisting dapat dibuat dari kayu, plywood, baja , pasangan bataco atau material lain yang disetujui konsultan pengawas. b) Papan kayu yang dipakai tidak boleh mempunyai ketebalan kurang dari 25 mm. Untuk Kontruksi berat (Retaining Wall/ dinding beton, Sloof ,Balok Beton , Kolom beton dan Plat beton tebal plywood/triplek tidak boleh kurang dari 12 mm, Begisting baja terbuat dari baja lembaran dengan rangka yang sesuai dan diperkuat dengan baja siku, baja T, atau tirot besi. c) Minyak atau bahan release agent untuk pelapis begisting harus dari bahan yang tidak merusak dan mengurangi mutu beton hasil pengecoran. Bahan pelepas (release agent) harus dipakai secara teliti sesuai dengan instruksi konsultan pengawas. d) Untuk konstruksi berat dibutuhkan penyangga perancah dengan pondasi beton atau pondasi tiang sementara.



4. PEKERJAAN PEMBESIAN 1)



URAIAN PEKERJAAN a) Gambar kerja harus menunjukan semua ukuran, posisi penulangan beserta perlengkapannya yang harus disetujui Konsultan Pengawas/ direksi sebelum pelaksanaan dimulai. b) Semua besi tulangan harus berasal dari sumber produksi/ supplier yang disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas c) Sertifikat Asli dari pabrik dan sertifikat test besi tulangan yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Pengawas. Sertifikat harus menunjukkan analisa kimia serta hasil uji tarik dan lentur besi. Untuk benda uji harus diambil 2 sample atau 1 sample tiap 7000 kg dengan panjang masing masing 100 cm dari tiap ukuran (diameter) besi tulangan dan ditest di laboratorium uji yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Pengawas.



2)



SPESIFIKASI BAJA TULANGAN a) b)



c)



Semua baja tulangan yang dipakai adalah baja ulir dengan kekuatan tarik leleh minimum 3900 kgf/cm2 (BJTD 40 ) dan baja polos dengan kekuatan tarik leleh minimum 2400 kgf/cm2. Jika dipersyaratkan pengelasan baja tulangan harus mengikuti persyaratan AWSD 1.4 dan tidak diperkenankan pengelasan pada tulangan yang bersilangan ( tack welding) kecuali atas pesetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas. Memenuhi Standart Nasional Industri (SNI)



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 3)



TOLERANSI PABRIK DAN PEMASANGAN Tulangan yang digunakan untuk pembesian beton harus difabrikasi dengan toleransi yang tercantum dalam ACI 315. Pemasangan tulangan harus mengikuti toleransi sebagai berikut :  Jarak bersih kepermukaan begisting +- 5 mm  Jarak minimum antara dua tulangan +- 5 mm  Tulangan atas pada plat dan balok  Tinggi 200 mm atau kurang +- 5 mm  Tinggi > 200 mm tapi < 600 mm +- 10 mm  Tinggi > 600 mm +- 25 mm  Terhadap kedudukan tulangan bersilang +- 50 mm  Terhadap kedudukan tulangan memanjang+- 50 mm



4)



SYARAT PELAKSANAAN a) b)



c) d)



e)



Sebelum pemasangan baja tulangan harus dibersihkan dari karat, sisik, bahan lumpur, minyak atau bahan lain yang melekat yang dapat merusak / mengurangi daya lekat terhadap beton. Pembengkokan semua baja tulangan harus dalam keadaan dingin kecuali ditentukan lain oleh direksi. Pada baja tulangan dengan kekuatan tarik leleh tinggi tidak diperkenankan dilakukan pembengkokan kembali. Tulangan untuk sambungan yang keluar dari beton yang sudah dicor (stater bar) harus dilindungi dari korosi. Sebelum pengecoran beton pekerjaan pemasangan tulangan akan diperiksa Direksi/ Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan/ ijin tertulis pelaksanaan pengecoran. Persetujuan tidak berarti Kontraktor bebas / terlepas dari tanggung jawabnya. Sambungan yang tidak ditunjukkan dalam gambar harus diletakkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sedikit mungkin mempengaruhi kekuatan struktur. Secara umum sambungan harus diletakkan disekitar tengah-tengah bentangan balok. Sambungan tulangan kolom dan dinding harus dibawah lantai plat, balok dan diatas pondasi.



5. PEKERJAAN BETON COR ( PURING CONCRETE ) 1) URAIAN PEKERJAAN a) Spesifikasi ini meliputi beton struktural yang dicor dilokasi pekerjaan yang digunakan . b) Segala sesuatu yang tertulis dalam spesifikasi ini tetapi tidak tercantum dalam gambar detail atau sebaliknya, dinyatakan berlaku seperti bila tercantum pada kedua-duanya. c) Dalam hal ada perbedaan diantara gambar detail dan spesifikasi, yang tertulis dalam spesifikasi dinyatakan yang berlaku, tetapi kontraktor utama tetap diwajibkan sebelumnya untuk melaporkan kepada Direksi/konsultan pengawas tentang hal tersebut dan yang akan memberikan keputusan secara tertulis.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 2) BAHAN-BAHAN ADUKAN BETON a) Semen Portland Semen Portland harus memenuhi syarat-syarat ASTM C-150 atau PUBI-1982 Bab A-I.Kecuali ditentukan atau dipersyaratkan lain, harus digunakan semen type I atau Type II, ASTM C 150. Semen yang dipakai dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu menentukan campuran beton. Semua semen yang dikirim harus dalam keadaan utuh, tidak rusak dan lengkap disertai merk atau cap dari pabrik. b) Bahan Additive Beton Jika dipersyaratkan atau diperbolehkan, bahan additive beton harus memenuhi spesifikasi sebagai berikut : (i) Air-entraining admixtures, ASTM C 260 (ii) Water reducing, retarding,accelerating admixtures,ASTM C 494. (iii) Pozzolanic admixtures, ASTM C 618 (iv)Bahan additive yang dipakai dalam pekerjaan harus sama dengan yang dipakai pada waktu menentukan campuran beton. c)



Air Air yang dipakai sebagai pencampur adukan beton harus bersih dari kotoran dan larutan yang dapat merusak / mengurangi mutu beton , serta memenuhi syarat-syarat ASTM C 94, PUBI-1982 Bab A-III, PBI1971 Bab 3.6.



d) Agregate a)



Agregat beton harus memenuhi syarat-syarat ASTM C 33 atau PUBI- 1982 Bab A-V, PBI-1971 Bab 3.3, 3.4, dan 3.5.



b)



Agregat halus dan agregat kasar harus dianggap sebagai material yang terpisah. Tiap ukuran agregat kasar, maupun jika dipakai kombinasi dua ukuran atau lebih, harus memenuhi syarat-syarat ukuran yang ditentukan dalam ASTM dan PBI.



3) PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL a)



b)



c) d)



e)



Semen harus disimpan ditempat yang terlindung dari pengaruh udara luar dan kelembaban. Penyimpanan dan penggunaan agregat harus diatur sedemikian untuk menghindari pemisahan agregat dan untuk mencegah tercampurnya dengan material lain atau agregat dengan ukuran yang berbeda. Penyimpanan pasir harus sedemikian sehingga dapat menjamin kadar air dalam pasir merata. Untuk mencegah perbedaan kadar air yang besar, agregat yang dibasahi sebelumnya diperbolehkan berada ditempat penyimpanan sampai minimum 12 jam sebelum digunakan. Bahan additive harus disimpan ditempat yang dapat menghindarkan bahan dari pencemaran, penguapan, atau kerusakan. Untuk bahan additive yang digunakan dalam bentuk gumpalan atau larutan yang tidak stabil, harus disediakan alat pengaduk untuk menjamin distribusi yang baik dari unsurunsurnya. Bahan additive yang cair harus dilindungi dari perubahan temperatur yang dapat mempengaruhi karakteristiknya.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 4) CAMPURAN BETON (i)



Umum Beton untuk semua bagian pekerjaan harus ditentukan mutu dan kemampuannya untuk dicor tanpa terjadi pemisahan pada materialmaterialnya. Pada saat mengeras, beton harus mencapai kekuatan karakteristik yang dipersyaratkan oleh spesifikasi dan gambar detail.



(ii)



Kekuatan Kekuatan tekan karakteristik yang dipersyaratkan harus berdasarkan kekuatan tekan beton kubus 150 mm umur 28 hari dan tidak kurang dari K = 275 kg/cm2.



(iii) Daya Tahan dan Kekentalan Beton a) Kekentalan beton harus dipilih dengan memperhatikan ukuran penampang yang akan dicor, jumlah tulangan, alat pemadat atau penggetar yang dipakai sehingga beton dapat dipadatkan dengan baik tanpa menimbulkan pemisahan agregat maupun mengakibatkan kelebihan air naik ke permukaan. Faktor airsemen dipilih supaya memenuhi persyaratan kekuatan dan kekentalan beton, tetapi harus dibatasi sehingga menghasilkan mutu beton dengan daya ketahanan yang cukup. Jika tidak ditentukan lain, faktor air-semen maksimum ditentukan sebagai berikut : TABEL 3.1. FAKTOR AIR SEMEN Pekerjaan Beton



Slump (mm)



Jumlah semen minimum per m3 Beton (kg)



Pondasi,



Faktor air Semen Maksimum



50 – 125



325



0.50



Kolom, dinding



75 - 150



325



0.53



Perkerasan



50 – 75



275



0.60



Pelat, balok



b) Uji slump harus berdasarkan ASTM C 143, PBI-1971. Untuk beton pratekan dan semua beton dimana akan ditanam logam alumunium atau logam galvanis, harus dibuktikan dengan uji yang menunjukkan air untuk campuran beton, termasuk yang dibawa oleh agregat dan bahan additive yang dipakai, tidak akan mengandung jumlah ion klorida yang dapat merusak beton. (iv) Ukuran Maksimum Agregat Kasar Baik butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari seperlima jarak terkecil antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tigaperempat dari jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tulangan. Penyimpangan dari pembatasan ini dizinkan, apabila menurut penilaian Direksi/konsultan pengawas, cara-cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya sarangsarang kerikil.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 (v)



Bahan Additive 1. Jika dipersyaratkan atau diperbolehkan penggunaan bahan addictive, berlaku pembatasan sebagai berikut : 2. Jumlah kalsium klorida tidak boleh melebihi 2 persen berat semen. Jumlah kalsium klorida harus ditentukan dengan cara yang dijelaskan dalam AASHTO T260. 3. Untuk beton pratekan dan semua beton dimana akan ditanam atau selalu bersentuhan dengan logam alumunium atau logam galvanis, pembatasan Bagian 03300 1.3. c.3. akan berlaku kecuali diberikan material pelindung yang disetujui Direksi/Kuasa Pengguna Anggaran/konsultan pengawas. 4. Kecuali ditentukan lain, semua bahan additive harus digunakan sesuai dengan petunjuk pemakaian dari pabrik.



5) CAMPURAN PERCOBAAN (Trial Mix) Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, kontraktor diwajibkan untuk membuat campuran percobaan (trial mix) yang harus diuji untuk memperoleh rencana campuran yang memenuhi syarat-syarat kekuatan, kekentalan, dsb yang telah ditentukan dalam spesifikasi ini, sample beton harus diuji di laboratorium test beton untuk mendapatkan setifikasi lulus uji beton yang dikeluarkan oleh laboratorium yang bersangkutan, dan hasil test tersebut harus di sampaikan kepada Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas. 1) Campuran percobaan harus memenuhi pembatasan sebagai berikut. Kombinasi material harus sama dengan yang telah diusulkan untuk digunakan dalam pekerjaan beton. 2) Campuran percobaan dengan proporsi yang telah sesuai dengan hal tersebut diatas, harus dibuat dengan minimum 3 faktor air semen yang berbeda. 3) Campuran percobaan harus direncanakan untuk menghasilkan slump 25 mm dibawah slump maksimum yang diperbolehkan, dan kadar udara maksimum yang diperbolehkan. Suhu beton pada campuran percobaan harus dicatat. 4) Setiap perubahan faktor air semen harus dianggap sebagai campuran baru. Untuk tiap campuran percobaan, minimum 20 kubus percobaan harus dibuat dan dirawat berdasarkan ASTM C 192. Kubus percobaan umur 7, 14, dan 28 hari harus diuji kekuatannya berdasarkan ASTM C 39. 5) Dari hasil uji kubus, dibuat grafik hubungan kekuatan tekan dan faktor air semen untuk beton umur 7, 14, dan 28 hari. 6) Dari grafik ini, dipilih faktor air semen yang menghasilkan kekuatan tekan beton yang telah ditentukan. Jumlah semen dan proporsi campuran yang dipakai adalah yang mempunyai faktor air semen atau jumlah semen tidak melebihi maksimumnya pada saat slump maksimum. 7) Beton dari hasil campuran percobaan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan beton.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 8) Pembuatan Adukan Beton a) Campuran material beton dimasukkan kedalam Mesin pengaduk dimana air baru dimasukkan setelah semen dan agregat dimasukkan terlebih dahulu. b) Air dialirkan terus menerus selama hingga 25 persen dari lama waktu pengadukan. Harus diperhatikan agar campuran material c) Campuran Adukan  Mesin pengaduk harus dapat menghasilkana dukan beton merata selama waktu pengadukan yang ditentukan.  Mesin pengaduk harus memiliki keterangan dari pabrik mengenai kapasitas, jumlah putaran per menit dan mesin pengaduk dan mesin pengaduk harus bekerja berdasarkan kapasitas mesin tersebut.  Campuran kurang dari 0.75 m3 harus diaduk tidak kurang dari 1 menit. Waktu pengadukan bertambah 15 detik tiap penambahan 0.75 m3.  Harus dijaga agar adukan tidak keluar dari mesin pengaduk sampai waktu pengadukan tercapai. Minimum dibutuhkan tiga perempat lama waktu pengadukan setelah air selesai ditambahkan kedalam campuran.  Bagian dalam mesin pengaduk harus bersih dari gumpalan beton sisa yang dapat mengganggu proses pengadukan. d) Kontrol Bahan Additive 



  







Air-entraining admixtures, kalsium klorida, dan bahan additive kimia lain dimasukkan kedalam mesin pengaduk sebagai larutan dan diukur dengan alat dispensing mekanik yang tidak dapat mempengaruhi sifat larutan. Cairan harus dianggap sebagai bagian dari air campuran. Bahan additive yang tidak dapat ditambahkan sebagai larutan dapat ditimbang beratnya atau diukur volumenya jika direkomendasikan demikian oleh pabrik pembuatnya. Jika digunakan dua atau lebih bahan additive, bahan-bahan tersebut harus ditambahkan secara terpisah untuk menghindari kemungkinan terjadi interaksi yang dapat mengganggu efisiensi masing-masing bahan atau yang dapat merugikan beton. Penambahan bahan additive susulan hanya bisa dilakukan jika belum lebih dari 1 menit setelah selesai penambahan air kedalam campuran atau pada awal tiga perempat lama waktu pengadukan terakhir, saat mana yang tercapai lebih dulu.



e) Kontrol dan Pengukuran Suhu Air Campuran  Adukan beton hanya disediakan dalam jumlah yang cukup untuk keperluan saat itu. Beton yang sudah mengeras sebelum dipakai harus dibuang dan tidak boleh dipakai lagi sebagai bahan campuran.  Adukan beton yang sampai ditempat pekerjaan dan mempunyai nilai slump lebih rendah dari yang dipersyaratkan dalam peraturan ini hanya boleh ditambah dengan air bilamana nilai faktor air semennya atau slump maksimum yang dizinkan tidak terlampaui.  Penambahan air yang melampaui batas maksimum nilai faktor air semen yang diizinkan harus diikuti dengan sejumlah penambahan semen sedemikian sehingga dicapai nilai air semen yang diizinkan.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05  f)



Setiap penambahan air seperti diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Kuasa Pengguna Anggaran.



Kondisi Cuaca  Semen tidak boleh dicampur dengan air atau campuran air dan agregat dengan suhu lebih dari 31 C.  Bahan harus dingin sebelum diaduk, atau boleh digunakan bongkaran es yang dapat segera mencair selama pengadukan sebagai pengganti sebagian atau seluruh kebutuhan air, hanya jika terjadi keadaan suhu udara tinggi, slump rendah, pengerasan cepat ataupun sambungan dingin.



3. PENGECORAN BETON A.



Persiapan Sebelum Pengecoran



1). Beton yang sudah mengeras dan material-material lain yang tidak diperlukan harus dibersihkan dari permukaan bagian dalam alat pengangkut. 2). Bekisting harus sudah siap tanpa genangan air, pembesian, material ekspansion joint, angkur dan material yang hendak ditanam dalam beton harus sudah terpasang. Semua persiapan dan pembesian akan diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Direksi/Kuasa Pengguna Anggaran/konsultan pengawas. Persetujuan mana tidak membebaskan kontraktor utama dari tanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukannya. 3). Subgrade yang semiporous harus dibasahi terlebih dahulu untuk mencegah perembesan dan subgrade yang porous harus dilapisi dengan material yang disetujui Direksi/Kuasa Pengguna Anggaran/konsultan pengawas. B.



Pengangkutan Beton



1). Semen tidak boleh dicampur dengan air atau campuran air dan agregat pada suhu lebih dari 31 C. 2). Alat pengangkut harus disetujui Direksi /konsultan pengawas, dengan ukuran dan cara pengangkutan sedemikian sehingga tidak terdapat tanda-tanda pengerasan beton sebelum beton yang berdekatan selesai dicor. Alat pengangkut harus dibersihkan pada setiap operasi atau pada setiap berakhirnya hari kerja. Alat pengangkut dan pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat tambahan berikut : a. Mesin pengaduk / Mesin molen dan perlengkapan lain dan cara operasinya harus memenuhi syarat-syarat ASTM C 94. b. Adukan beton harus dilindungi terhadap pengeringan yang tidak diharapkan ataupun naiknya suhu adukan. c. Pengguna Anggaran/konsultan pengawas unruk mencegah pemisahan material. Mortar tidak boleh melekat pada sabuk pada saat balik. d. Konvoyer berujung pada sebuah gerobak pengangkut atau pada hantaran beton. 3).



Papan peluncuran harus dari logam atau berlapis logam dan mempunyai kemiringan tidak lebih dari 1 (vertikal) : 2 (horisontal) dan tidak kurang dari 1 (vertikal) : 3 (horisontal). Papan peluncuran yang panjangnya lebih dari 6 meter dan tidak memenuhi persyaratan kemiringan harus



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 diarahkan pada suatu didistribusikan lebih lanjut. 4).



C.



gerobak



pengangkut



untuk



Pompa atau peralatan konvoyer angin harus sesuai dengan kapasitas pompa. Pengecoran dengan memakai konvoyer angin harus dikontrol agar tidak terjadi pemisahan material pada adukan beton. Berkurangnya slump pada saat pemompaan tidak boleh lebih dari 50 mm. Beton tidak boleh dipompa melalui pipa alumunium atau logam campuran alumunium. Penempatan adukan beton



1).



Adukan beton dituangkan secara terus menerus atau berlapis dengan ketebalan sedemikian sehingga tidak ada beton yang sempat mengeras yang dapat menimbulkan bidang yang lemah dalam penampang.



2)



Jika sebuah penampang tidak dapat dicor secara menerus, sambungan pengecoran harus ditempatkan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar atau ditempat yang disetujui Direksi/Kuasa Pengguna Anggaran/konsultan pengawas. Pengecoran harus dilakukan sedemikian sehingga beton yang akan diintegrasi dengan baeton baru masih plastis. Beton yang sudah sebagian mengeras atau sudah tercampur dengan material asing tidak boleh dituangkan. Pengaku sementara didalam bekisiting harus diambil apabila pengecoran beton sudah mencapai elevasi dimana tidak diperlukan lagi pengaku. Pengaku tersebut boleh ditinggal dalam beton jika terbuat dari logam atau beton dan sudah disetujui Direksi/Kuasa Pengguna Anggaran/konsultan pengawas.



3)



4)



Pengecoran beton pada elemen struktur yang ditumpu tidak boleh dimulai sampai beton kolom dan dinding yang sebelumnya dicor berumur paling sedikit dua jam.



5)



Beton harus dicor sedekat-dekatnya ke tujuannya yang terakhir untuk mencegah pemisahan bahan-bahan akibat pemindahan adukan didalam bekisting.



6)



Air hujan tidak boleh meningkatkan kadar air campuran beton ataupun merusakkan permukaan beton yang baru dicor.



7)



Suhu beton yang baru dicor tidak boleh terlalu tinggi yang dapat menyebabkan timbulnya kesulitan akibat berkurangnya slump, pengerasan yang terlalu cepat, atau sambungan dingin dan tidak boleh melebihi 32 C. Jika suhu beton melebihi 32 C, harus dilakukan tindakan pencegahan yang disetujui Direksi / Kuasa Pengguna Anggaran / konsultan pengawas.



8)



Jika suhu baja lebih dari 49 C, bekisting baja dan tulangan harus disemprot dengan air sebelum pengecoran beton melakat.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 D. 1. 2.



Penyambungan Beton lama dengan Baru Jika dipersyaratkan, permukaan sambungan harus disiapkan menurut salah satu cara yang ditentukan Beton yang mengeras pada sambungan pengecoran, pada sambungan antara pondasi dan dinding atau kolom, antara dinding atau kolom dan balok atau plat lantai yang ditumpunya, sambungan pada dinding yang tidak diekspose dan macam sambungan lain yang tidak tercantum dibawah ini harus dibasahi tidak sampai jenuh sesaat sebelum pengecoran beton.



3.



Beton yang mengeras pada sambungan pengecoran horisontal dalam pekerjaan ekspose, sambungan pengecoran horisontal pada pertengahan balok anak, balok induk, balok joint dan plat, dan sambungan pengecoran horisontal pada pekerjaan yang direncanakan diisi air harus dibasahi tidak sampai jenuh dan dilapis semen grouting dengan campuran yang sama dengan mortar beton. Adukan beton harus dicor sebelum semen grouting mengeras.



4.



Sambungan yang memakai bahan perekat harus disiapkan dan bahan perekat dipakai menurut petunjuk dari pabrik sebelum pengecoran beton.



5.



Permukaan sambungan yang sudah diperlakukan dengan bahan kimia retarder harus disiapkan menurut petunjuk dari pabrik sebelum pengecoran beton.



IV. PENUTUP 1.



Spesifikasi teknis ini adalah dokumen teknis yang tidak dapat dipisahkan antara gambar dan Bill Of Quantity (BQ) kesemua dokumen teknis tersebut adalah satu kesatuan yang saling mengikat.



2.



Apabila terdapat item pekerjaan yang belum diuraikan dalam Spesifikasi Teknis ini, namun merupakan satu kesatuan dalam pekerjaan dimaksud, maka item tersebut harus dilaksanakan oleh pihak pelaksana pekerjaan, seolah-olah telah diuraikan dalam spesifikasi teknis ini, dengan mengikuti ketentuan dan kaedah teknis yang berlaku. Agar tercapai suatu hasil pekerjaan yang baik, sesuai dengan perencanaan serta keinginan pihak pemberi tugas.



Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dasar teknis pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut diatas, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Jakarta,



Juli 2018



Kepala Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu



ROBERT EDWARD. ST, MM NIP. 196812181998031007



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05



SPESIFIKASI TEKNIS No.



Uraian Pekerjaan



Sat.



1



PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK



Bh



Jenis Bahan /Material - Kayu kasau 5/7 - Triplek 9mm - Kayu Reng 2/3



Spesifikasi Teknis



- Tulisan identitas proyak digital printing



- Kayu kelas III Uk. (5 x 7) cm - Uk. (80x120) cm tebal 9mm - Kayu kelas III Uk. (2 x3) cm (utk bingkai) - mencantumkan nama-nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultam Pengawas, Kontraktor, Sub Kontraktor, dan Kontraktorkontraktor untuk paket pekerjaan lainnya yang terlibat



2



ANGKUTAN MATERIAL DENGAN KAPAL LAUT JARAK LEBIH DARI 30 MILE



Ton



- No Item



- N/A



3



FOTO DOKUMENTASI PEKERJAAN DENGAN CAMERA DIGITAL TANPA FILM



Set



- No Item



- N/A



4



MOBILISASI/DEMOBILISA SI CRANE PANCANG 50 TON (Crane, Leader, Diesel Hammer/Vibro Hammer, Generator)



Trip



- No Item



- N/A



5



PEKERJAAN ANGKUTAN LOKAL MATERIAL SEJAUH ± 100 M







- No Item



- N/A



6



PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK



M’



-



Kayu kasau 5/7 Papan Kayu 2/20 Benang Nylon Bambu Cat kayu/besi Pilox



- Kayu kelas III Uk. (5 x 7) cm - Kayu kelas III Uk. (2 x 20) cm - Setara Glotex, Platon -



7



PEKERJAAN BEKISTING BETON







-



Plywood Kayu kasau 5/7 Papan Kayu 2/20 Balok Kayu 6/12 Dolken Minyak Begisting



- Uk. (120x240) cm tebal 12 mm - Kayu kelas III Uk. (5 x 7) cm - Kayu kelas III Uk. (2 x 20) cm - Kayu kelas II Uk. (6 x 12) cm - Ø 8-10 cm uk. 3,5 sd 4 M - Tidak merusak/mengurangi mutu beton hasil pengecoran



8



PEKERJAAN PEMBESIAN



Kg - Besi Tulangan Ø 10



- IBD SNI polos Ø 10 P. 12 m ( U-24)



Ket.



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05



9



PEKERJAAN BETON







- Besi Tulangan Ø 12 - Besi Tulangan D 13 - Kawat Beton/Bendrat



- IBD SNI polos Ø 12 P. 12 m ( U-24) - IBD SNI Ulir Dia. 13 P. 12 m ( U-40)



- Beton K-275 Campuran 1 : 1,5 : 2,5



- fc’ = 24,9 MPa (K-275), Slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,56



- Portland Cement - Aggregates Kasar (batu pecah/split) - Pasir Beton



- Air - Adhesive waterproofing + Anti korosive HPI*P (Hydrophobic Pore Blocking Ingredients/ cementaid) 10



BESI PIPA HITAM Ø 2”



- Campuran 1 : 1,5 : 2,5 - Type II (NI-8) dan S.400 - Tes kubus semen min. K 275 Kg/cm² - Gradasi baik (kasar dan padat) - Uk. Mak. < 3cm - Kadar lumpur < 5% berat kering - Bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organic lumpur, tanah dll - Air tawar yg bersih - Tidak mengandung minyak dan asam - Water Absorbsi 1,7



Kg



- Sch. 40



- tbl. 3,9 mm dan 5,5 mm



M



- Tiang pancang uk.220 x 500 cm



- Ukuran tiang pancang 220 x 500 cm - Tulangan 4 mm & 5,5mm; Mutu baja U-24



M



- Crane pancang 50 ton



- Crane 50 ton - Leader - Diesel hammer K-50 Ton



Dan Ø 3” 11



TIANG PANCANG SHEET PILE TYPE FPC 220 X 500 P6M



12



PEMANCANGAN TEGAK TIANG PANCANG DI LAUT



13



PEMOTONGAN TIANG PANCANG DI LAUT



titik



- No Item



-



14



PENYAMBUNGAN TIANG PANCANG DI LAUT



Set



- No Item



-



15



PEKERJAAN ATAP MEMBRANE



Set



- Duraskin Sealing Technology



- Coating : PVC with PVDF Fluor Lacquer



- Bahan Membrane TX A – 750 F 16



PEKERJAAN MATERIAL STRUKTUR DAN AKSESORIS MEMBRANE



- Pipa Galvanized Pipe



- Pipa Galvanized Pipe



- Clamplate Stainless Steel



- Clamplate Stainless Steel



- Earplate Steel Plate - Jaws Stainless Steel - Edge Cable Galvanized Steel



- Earplate Steel Plate - Jaws Stainless Steel - Edge Cable Galvanized Steel



DINAS PERHUBUNGAN DKI JAKARTA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PEMBANGUNAN TANGGUL DAN KOLAM LABUH KELAPA 02 RW 05 17



PENGELASAN DENGAN LAS LISTRIK



Set



- No Item



-



Jakarta,



Juli 2018



Kepala Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu



ROBERT EDWARD. ST, MM NIP. 196812181998031007