Rks - Spek Teknis Sekardadi Oke [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN REHABILITASI PUSKESMAS PEMBANTU SEKARDADI PERATURAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN GAMBARAN UMUM PEKERJAAN a.



Lokasi Pekerjaan Rehab Puskesmas Pembantu Sekardadi di Desa Sekardadi Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.



b.



Di dalam Bill of Quantity (BQ) telah diuraikan secara rinci dan jelas tentang lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dan apabila Penyedia Jasa setelah mempelajari Dokumen Lelang memandang perlu untuk menambahkan item pekerjaan, Penyedia Jasa dapat menambahkan pekerjaan tersebut dengan melanjutkan nomor dari lingkup pekerjaan yang telah disediakan.



1.1



SYARAT TEKNIS UMUM



1.1.1



Umum 1.



Jenis dan uraian pekerjaan, jenis dan mutu bahan, jumlah dan jenis peralatan tertentu yang digunakan, jadwal waktu persyaratan teknis khusus, gambar rencana dan berbagai ketentuan teknis lainnya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu-kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan RKS ini.



2. Volume Quality Control dan Uitzet tidak boleh ditulis dalam Bill of Quantity Penyedia Jasa, namun merupakan beban Penyedia Jasa yang telah masuk dalam harga satuan masing-masing jenis pekerjaan dalam pengajuan SPH Penyedia Jasa. 3. Bila hasil pekerjaan tidak memenuhi syarat spesifikasi serta harus diperbaiki kembali. Maka perbaikan tersebut menjadi beban Penyedia Jasa termasuk pengetesan ulang Quality Control.



1.1.2



Rencana Kerja 1. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dari waktu penandatanganan Kontrak, kecuali ditentukan lain oleh Direksi, Penyedia Jasa harus mengajukan sebuah Rencana Kerja sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan. 2. Pengajuan



Rencana



Kerja



tersebut



serta



persetujuan



Direksi,



tindakan



mengurangi atau membebaskan Penyedia Jasa dari pertanggungjawabannya terhadap pekerjaan yang termaksud dalam kontrak. 1



1.1.3



Tempat Kerja 1. Bila diperlukan tempat kerja dan tempat tersebut terletak di luar lokasi yang disediakan Direksi, maka Penyedia Jasa harus menyelesaikan biaya ganti rugi/sewa dan lain-lain biaya sehubungan itu tanpa membebani jasa Bangunan dengan biaya-biaya tambahan. 2. Penyedia Jasa harus mengusahakan tempat-tempat, mengatur dan bilamana perlu membayar ganti rugi/sewa untuk penggunaan, penempatan alat-alat, penempatan gudang-gudang kantor dan keperluan lain-lain yang perlu untuk melaksanakan pekerjaan serta mendapat ijin persetujuan Direksi. 3. Pada akhir pekerjaan atau sebelumnya sesuai Petunjuk Direksi, Penyedia Jasa harus membongkar, memindahkan alat-alat kontruksi pembantu atau bentukbentuk lain yang sudah tidak digunakan agar bekas tempat kerja tersebut bersih kembali. Pembiayaan untuk hal-hal tersebut tidak diadakan tersendiri tetapi harus sudah tergabung dalam Rencana Anggaran Biaya.



1.1.4



Pembagian Halaman dan Bangunan Sementara. 1. Penyedia Jasa harus merundingkan terlebih dahulu dengan direksi mengenai pembagian halaman untuk bangunan sementara. Selanjutnya Penyedia Jasa harus membuat bangunan sementara terdiri dari tempat penimbunan barangbarang/gudang barang yang cukup memenuhi syarat, ruang Direksi/Pengawas, ruang kerja Penyedia Jasa, toilet dan ruang lain yang dianggap perlu. 2. Penyedia Jasa harus menyediakan los-los kerja untuk para pekerja yang dilengkapi dengan obat-obatan serta memenuhi syarat-syarat kesehatan. 3. Penyedia Jasa harus mengadakan penjagaan keamanan, personil maupun material selama kegiatan berlangsung.



1.1.5



Pengadaan Utilitas Sementara. 1. Penyedia Jasa harus menyiapkan air bersih untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan, termasuk pompa, reservoir yang telah ada dapat dipergunakan dan senantiasa terisi penuh. Air harus selalu bersih, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan lainnya yang merusak sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Penyedia Jasa harus mengadakan fasilitas listrik dengan daya berasal dari PLN atau dari Generator, lengkap dengan lampu-lampu penerangannya. 3. Penyedia Jasa wajib membuat saluran pembuangan air hujan, penampungan sampah dan septic tank sementara atau dapat menggunakan yang telah ada atas persetujuan Direksi.



2



4. Semua biaya pengadaan utilitas dan lain-lainnya, menjadi tanggungan Penyedia Jasa.



1.1.6



Peralatan 1.



Penyedia Jasa harus mengajukan daftar terperinci tentang Peralatan-peralatan yang akan digunakan disertai data-data kemampuan alat-alat tersebut.



2.



Penyedia Jasa wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada waktunya akan dipergunakan.



3.



Kerusakan peralatan tersebut harus segera diperbaiki/diganti dan tidak dapat dipakai sebagai alasan keterlambatan pekerjaan.



1.1.7



Tanggung Jawab Penyedia Jasa 1. Pada keadaan apapun dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan



Direksi



tidak



berarti



membebaskan



Penyedia



Jasa



atas



tanggungjawabnya kepada pekerjaan sesuai dengan isi kontrak. 2. Tenaga-tenaga kerja yang digunakan harus tenaga-tenaga ahli/terlatih dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta petunjuk-petunjuk Direksi. 3. Penyedia Jasa harus mengusahakan tanggungannya, langkah-langkah, dan peralatan yang perlu untuk melindungi pekerja-pekerja dan bahan-bahan yang digunakan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. 4. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan-perlengkapan yang diperlukan Direksi untuk tujuan memperlancar pekerjaan serta menjamin kualitas pekerjaan. 5. Penyedia Jasa harus selalu membuat laporan-laporan tertulis tentang hak-ikhwal yang terjadi dalam rangka pelaksanaan Kegiatan kepada Direksi secara periodik. 6. Foto kegiatan 0%, 50%, 100%, agar segera diserahkan kepada Direksi setelah/bila pada lokasi yang dimaksud persentase pekerjaan telah mencapai yaitu 0%, 50%, 100%. 7. Penyedia Jasa membuat papan nama kegiatan dengan ukuran 80 x 150 cm dari papan tebal 2 cm, tiang 6/12 cm dengan tinggi pemasangan 2 meter, dan diletakkan ditempat yang mudah terlihat, atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas. Cat Dasar hitam, huruf balok sedangkan redaksi Isi papan nama kegiatan minimal harus mencantumkan nama kegiatan, Pemilik Kegiatan, jenis pekerjaan, besar dana pekerjaan, lama waktu pelaksanan, serta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan yaitu : Perencana; Pengawas; Penyedia Jasa atau tim teknis jika ada.



3



1.1.8



Perintah untuk Pelaksanaan 1. Bila Penyedia Jasa tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-petunjuk itu harus diikuti



dan



dilaksanakan



oleh



Pelaksana



atau



orang-orang



yang



ditunjuk/dikuasakan oleh Penyedia Jasa. 2. Penyedia Jasa diharuskan untuk memberikan penjelasan-penjelasan tertulis selengkapnya apabila Direksi memerlukan, tentang tempat-tempat asal material yang



didatangkan



untuk



suatu



tahap



pekerjaan



yang



akan



dimulai



pelaksanaannya. 3. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi. Pemberitahuan yang lengkap dan jelas atas macam pekerjaan yang akan dilaksanakan kepada Direksi harus agak longgar, sehingga ada waktu yang memungkinkan Direksi mengadakan pemeriksaan.



1.1.9



Ukuran Tinggi Duga (Peil) 1. Ukuran serta ketentuan tinggi duga (peil) akan ditentukan bersama-sama oleh Perencana, Direksi dan Penyedia Jasa di lapangan. 2. Pengukuran-pengukuran/pematokan harus dilaksanakan dengan alat-alat ukur Waterpass, Theodholite dan lain-lain yang mempunyai kesalahan yang sangat kecil. 3. Pengukuran dengan pegas, galah, tala, dan lain-lain tidak diperbolehkan. 4. Penyedia Jasa wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, serta juru-juru ukur yang diperlukan oleh direksi untuk pengecekan hasil ukur. 5. Apabila terdapat tanda-tanda yang rusak harus segera diganti dengan yang baru dan mendapatkan persetujuan direksi. 6. Pelaksana



pekerjaan



diwajibkan



mengecek



ukuran-ukuran/peil-peil/patok-



patok/detail-detail yang ada pada gambar yang diberikan, apakah sesuai atau ada penyimpangan dengan Gambar Rencana. Apabila di lapangan terdapat kejanggalan, pelaksana pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada Direksi dan meminta petunjuk secara tertulis. Kontaktor harus mengajukan 3 (tiga) gambar penampang dari daerah yang dipatok itu untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Apabila melalaikan hal tersebut di atas, segala resiko adalah tanggung jawab Pelaksana (Penyedia Jasa).



4



1.1.10 Tenaga Kerja Dalam pelaksanaan pekerjaan ini agar diupayakan seminimal mungkin menggunakan alat berat sehingga lebih optimal dalam menyerap tenaga kerja/buruh yang diutamakan diambil dari penduduk setempat (lokasi kegiatan) untuk keperluan tersebut. Pelaksana agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selain itu tenaga kerja juga harus cakap dan terampil,serta diperkerjakan sesuai keahliannya masing-masing.



1.2



SYARAT TEKNIS KHUSUS



1.2.1



Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah ” Rehab Puskesmas Pembantu Sekardadi di Desa Sekardadi Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.” Pada uraian di bawah ini akan dijelaskan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan gedung tersebut sebagai berikut : PASAL 1 PEKERJAAN PERSIAPAN



1.1.



Lingkup Pekerjaan Dalam pekerjaan persiapan ini adapun item pekerjaannya secara umum adalah sebagai berikut :



1.2.



1.



Pengadaan penyediaan air dan listrik kerja.



2.



Pekerjaan pasangan papan nama proyek



3.



Pekerjaan bongkaran atap genteng



4.



Pekerjaan bongkaran usuk dan reng kayu



5.



Pekerjaan bongkaran kuda kuda kayu



6.



Pekerjaan bongkaran plafond



7.



Pekerjaan Bongkaran pintu



8.



Pekerjaan Bongkaran lantai keramik kamar mandi



9.



Pekerjaan Bongkaran dinding keramik kamar mandi



Persyaratan bahan 1. Bahan kayu dan papan yang digunakan dalam pasangan bowplank harus baik dan kuat agar tidak cepat rusak 2. Diusahakan tidak menggunakan bahan bekas dalam pekerjaan ini.



5



1.3.



Persyaratan Pelaksanaan



1.3.1.



Pekerjaan Bongkaran 1.



Pekerjaan bongkaran atap seng gelombang a.Bongkaran atap seng harus dilakukan oleh tukang bongkar yang ahli dibidangnya



agar



dalam



pelaksanaan



dilapangan



tidak



merusak



bangunan lain yang tidak dibongkar. b.Bongkaran atap agar ilakukan satu demi satu dan hasil bongkaran ditata dan ditata dengan rapi c.Hasil bongkaran ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan oleh direksi. 2.



Pekerjaan bongkaran usuk dan reng a.Bongkaran kusen agar diakukan secara hati hati agar tidakterjadi getaran agar tidak menimbulkan retak retak pada dinding bangunan, apabila dalam pelaksanaan bongkaran terjadi kerusakan pada bangunan lain pemborong wajib untuk memperbaikinya. b.Hasil bongkaran ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan oleh direksi, apabila hasil bongkaran harus dibuang ketempat diluar area lokasi pekerjaan semua biaya ditanggung oleh pemborong



3.



Pekerjaan bongkaran kuda kuda kayu a. Bongkaran kuda kuda kayu dilakukan apabila usuk dan reng semua terbogkar, bogkaran dilakukan seara hati hati agar tidak merusak dinding tembok bangunan lama, apabila dalam pelaksanaan terjadi kerusakan pada bangunan lama pemborong wajib memperbaikinya. b.Bongkaran atap agar ilakukan satu demi satu dan hasil bongkaran ditata dan ditata dengan rapi c.Hasil bongkaran ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan oleh direksi.



4.



Pekerjaan Bongkaran plafond a.Bongkaran plafond eternit dilakukan apabila sudah mendapat persetujuan dari direksi teknis, dan dilakukan tahap demi tahap agar idak mengganggu pekerjaan lain. b.Hasil bongkaran ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan oleh direksi, apabila hasil bongkaran harus dibuang ketempat diluar area lokasi pekerjaan semua biaya ditanggung oleh pemborong



5.



Pekerjaan bongkaran kusen pintu a.Bongkaran kusen agar dilakukan dengan tukang yang ahli dibidangnya agar tidak merusak dinding tembok lama.



6.



Pekerjaan bongkaran lantai dan dinding keramik kamar mandi 6



a.Bongkaran lantai dan dinding kamar mandi dilakukan secara hati hati agar tidak merusak tembok lama dan instalasi air bersih, apabila dalam proses pembongkaran



terjadi



kerusakan



pada



dinding



dan



instalasi



air



pemborong wajib untuk memperbaikinya. 1.3.2.



Pekerjaan Penyediaan Air dan Listrik Kerja 1.



Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa dengan membuat sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat penampungannya.



2.



Air harus bersih bebas dari bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengawas.



3.



Penyedia Jasa harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh untuk kebutuhan Penyedia Jasa dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik, dibuat dari pasangan bata merah setengah bata dengan spesi 1 PC : 3 pasir dan diplester, atau dari drum-drum.



4.



Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan penggunaannya atas persetujuan Direksi/Pengawas Lapagan.



PASAL 2 PEKERJAAN KUDA KUDA BAJA RINGAN 2.1.



Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan meliputi :



2.2.



1.



Pekerjaan pasangan kuda kuda baja rinngan



2.



Pekerjaan pasangan listplank kayu kamper



3.



Pekerjaan pasangan tatab kayu kamper



Persyaratan Teknis Persyaratan Bahan



1. Baja mutu tinggi lapis Zincalume ( 55 % Al - 43.5% Zn – 1.5 % Si ) tegangan Nominal 550 Mpa, setara Lion Metal.



2. Profil kuda-kuda / usuk Rafter C 75065 t = 0.65 mm (tct),C 75075 t = 0.75 mm (tct) galvalum 3. Profil reng ( butten B30 tebal 0.5 mm ) 7



4. Baut kuda-kuda ( SDS 6 - 19 ) 5. Baut Reng ( SDS 6 – 16 ) 6. Usuk kayu kamper dengan kualitas I 7. Baut hubungan kuda-kuda dengan usuk kayu (  6 – 70 ) 8. Dinabolt hubungan Pelat perletakan (  10 – 65 )



2.3.



Persyaratan Pelaksanaan 1.



Apabila pemborong secara teknis tidak memungkinkan untuk melaksanakan sendiri pekerjaan baja ringan ini, pemborong boleh menunjuk sub kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan persetujuan dari direksi dan Pengguna Jasa. Pemborong harus menyerahkan sertifikat Garansi dari produk baja ringan yang dipakai dalam pekerjaan ini yang lamanya minimal 30 tahun dari tanggal serah terima pertama pekerjaan.



2.



Kontraktor/Sub kontraktor harus mengukur ulang bangunan untuk mendapatkan ukuran riil di lapangan untuk menghindari kemungkinan kesalahan ukuran dan dituangkan dalam gambar –gambar pelaksanaan ( shop drawing ).



3.



Pabrikasi dapat dilakukan di luar dari lokasi kegiatan dalam rangka effisiensi teknis dan waktu dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu baik kepada Pengguna Jasa maupun kepada Direksi Lapangan.



4.



Seluruh batang-batang rangka atap harus dipotong secara presisi sesuai ukuran di lapangan yang didapat.



5.



Penyambungan lurus antar profil Rafter C dilakukan dengan mengupas



sirip



sayap salah satu batang dan dimasukkan ke batang lainnya dengan panjang overlaving



60 cm, dan diperkuat dengan bout jarak 5 cm atau disesuaikan



dengan gambar rencana. 6.



Jika terdapat patahan atap, maka pada posisi patahan tersebut harus merupakan titik simpul sistem rangka batang ( bentuk dasar segitiga). Perkuatan patahan kuda-kuda dengan pelat adu punggung hanya bisa dikerjakan pada posisi batang yang menerima beban sangat kecil.



7.



Semua titik simpul diperkuat dengan bout dengan jumlah minimal 5 buah atau disesuaikan dengan kebutuhan.



8.



Pemasangan tumpuan rangka atap pada ring balok dari beton (pada bangunan existing) harus dilakukan dengan baik memakai dynabolt type wall plug ukuran sesuai kebutuhan material yang dipasang.



9.



Pemasangan reng harus dibuat rata, tegak lurus dengan rangka atap serta berjarak yang sama antara satu reng dengan reng lainnya.



8



10. Ukuran jarak reng ditentukan di lapangan disesuaikan dengan bahan genteng yang akan dipasang. 11. Usuk dipasang/dimasukan pada ujung-ujung bawah kuda-kuda dengan panjang kurang lebih 50 cm, diperkuat dengan bout. Jarak antar bout kurang lebih 5 cm dengan jumlah bout minimal 3 buah atau sesuai kebutuhan. 12. Lisplang dipasang setelah semua usuk terpasang dengan baik. 13. Bentuk serta ukuran papan lisplank sesuai dengan gambar kerja. 14. Listplank dipasang sedemikian rupa pada ujung usuk, diperkuat dengan paku. Sambungan



antara



papan



lisplank



kalau



memungkinkan



menggunakan



sambungan ekor burung. 15. Hasil yang diharapkan, listplank terpasang kuat, lurus, tidak bergelombang, rapi terutama pada pertemuan sudut atap 16. Seluruh bidang atap dari rangka atap yang dipasang harus merupakan bidang yang rata dan tidak bergelombang sehingga pemasangan reng dapat dilaksanakan dengan baik. 17. Pemasangan rangka atap keseluruhannya harus merupakan sistem kesatuan yang saling berkait. 18. Untuk pemasangan penggantung plafond ditempatkan pada titik-titik simpul sambungan kecuali pada hal tertentu akibat keadaan memaksa pemborong harus melaporkan kepada Direksi Lapangan.



PASAL 3 PEKERJAAN PENUTUP ATAP 3.1.



Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan meliputi :



3.2.



1.



Pekerjaan penutup atap genteng metal



2.



Pekerjaan Bubunagan atap genteng metal



Persyaratan Teknis Persyaratan Bahan



1.



Bahan atap genteng metal dengan kualitas baik



2.



Bubungan gebteng metal dengan kualitas baik



3.



Ikut celedu fiber



4.



Murda fiber



9



3.3.



Persyaratan Pelaksanaan 1.



Penutup atap genteng metal dipasang apabila pasangan reng sudah sesuai dengan jarak



dengan ukuran genteng dan sudah mendapat persetujuan dari



direksi teknis. 2.



Pemborong harus terlebih dahulu menunjukan contoh-contoh genteng dan bubungan yang akan dipakai,untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan.



3.



Pemasangan genteng metal dilaksanakan setelah jarak ujung pertama genteng dari tatab lisplank ditentukan bersama-sama dengan Direksi Lapangan.



4.



Setelah itu pemasangan dilakukan sedemikian rupa secara bertahap,sehingga menghasilkan pasangan genteng yang kuat dan rapi.



5.



Sebelum Genteng bubungan dipasang, pemborong harus memasang benang sepat untuk mendapatkan pasangan bubungan yang lurus dan rapi.



6.



Pemborong harus menyiapkan genteng cadangan ( ekstra ) satu biji setiap 100 buah genteng, dan 5 buah genteng bubungan



7.



Setelah genteng dan bubungan terpasang dilanjutkan dengan pemasangan ikut celedu dan murda fiber.



8.



Angker dari besi 10 mm dipasang minimal 2 buah pada ujung bubungan tempat akan dipasang ikut celedu. Bantalan ikut celedu diangker pada bubungan dan direkat dengan baut.



9.



Murda dipasang pada pertemuan ujung atas bubungan.



10. Hasil yang diharapkan, semua ikut celedu dan bubungan terpasang dengan kuat dan rapi



PASAL 4 PEKERJAAN PLAFOND 4.1. Lingkup pekerjaan 1.



Pekerjaan rangka rangka hollow



2.



Pekerjaan penutup plafond kalsiboard 3,5 mm



3.



Pekerjaan list gypsum 7/7 Gypsum



4.



Pekejaan list kayu 1/5 cm



4.2. Persyaratan Bahan 1.



Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PKKI 1971 - NI.5. 10



2.



Rangka hollow yang digunakan dalam pekerjaan plafond dengan kualitas yang bagus dan sudah mendapat persetujuan dari direksi teknis



3.



Semua alat penggantung, pengikat, penjepit dari metal seperti baja siku, baja strip, klem kabel, dan angker, harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam gambar pelaksanaan



4.



Panel



kalsiboard mempunyai standar SII dengan ukuran 120 x 240 cm sesuai



dengan gambar kerja dengan tebal 3.5 mm 5.



Bahan yang akan dipakai harus siku pada sudut-sudutnya, permukaan rata tidak bergelombang, tidak ada tonjolan atau lekukan; dan bebas dari cacat, noda dan pecah



4.3. Persyaratan Pelaksanaan 1.



Sebelum pelaksanaan, Kontraktor wajib memeriksa dengan seksama Gambar Kerja dan memeriksa keadaan ditempat pekerjaan yang akan dilaksanakan serta mengadakan koordinasi dengan disiplin lain, yaitu : Elektrikal, Mekanikal, dan Sanitasi terhadap peletakan-peletakan, diantaranya :



2.



-



Armatur, lampu, dan “Intake dan Exhaust” grille dari ducting



-



Pengabelan dan Pemipaan



-



Dan instalasi-instalasi lain



Bila pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam Gambar Rencana langit-langit, maka Kontraktor harus meneliti Gambar Kerja disiplin yang bersangkutan. Bila tidak didapatkan kejelasan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas, untuk mendapatkan keputusan yang harus dilaksanakan. Koordinasi harus selalu berada di bawah petunjuk dan pengarahan dari Konsultan Pengawas.



3.



Semua pelaksanaan ini harus memenuhi standard spesifikasi dari bahan dan material, prosedur dan pelaksanaan dari pabrik pembuat, selain mengikuti Gambar Kerja dan Buku Spesifikasi ini



4.



Untuk bangunan ruang kamar mandi dan selasar plafond menggunakan kalsiboard 3.5 mm sedangkan untuk ruang yang dipergunakan bahan kalsiboard dengan tebal 3.5 mm dengan permukaan rata, licin, tidak berombak, sisi luar yang lurus dan rata, tidak retak. Secara keseluruhan penutup langit-langit yang berombak atau melengkung, nat yang tidak lurus harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong. a. Pekerjaan List Plafond -



Bahan List Plafond yang dipakai adalah kayu profil 2.5/5 pada pertemuan plafond kalsibaoar dengan listplank kayu sedangkan untuk



11



gypsum dengan ukuran 9/9 cm pada tembok dalam dan luar



dan



ukuran 7/7 cm pada kamar mandi Kepala paku harus dipipihkan terlebih dahulu sebelum



-



pelaksanaan jarak pemakuan maksimum 20 cm, berseling diantara pemakuan langit-langit. Lubang bekas paku harus ditutup dengan dempul, kemudian diratakan dengan permukaan memakai ampelas halus. Setiap



-



pertemuan



sudut



harus



di



adu



manis.



Setiap



perselingan dan pertemuan harus tegak lurus. Disyaratkan tidak ada sambungan sepanjang rangka hollow



-



utuh yaitu minimal 300 cm. Untuk list dari Gypsum menggunakan list Gypsum ukuran 7



-



dan 9 cm. b. Penutup langit-langit kalsiboard 3.5 mm Pemasangan



-



kalsiboard



dibuat tidak menggunakan naat,



antar panil satu dan lainnya, dan dihaluskan dengan menggunakan dempul khusus yaitu “plasterboard” se-kualitas “Jaya plasterboard” - Paku yang digunakan adalah paku khusus untuk kalsiboard. Pemasangan kalsibaord dibuat dengan tidak menggunakan



-



naat, antar panil satu dan lainnya, dan dibuat rapi dan lurus antara ujung yang satu dengan yang lainya Paku yang digunakan adalah paku khusus untuk kalsiboard.



-



PASAL 5 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA 5.1.



5.2.



Lingkup pekerjaan 1.



Pekerjaan kusen pintu dan jendela



2.



Pekerjaan daun pintu panil



3.



Pekerjaan daun pintu plywood lapis aluminium



4.



Pekerjaan pasangan kaca mati 5 mm



5.



Pekerjaan daun jendela kaca 5 mm



Persyaratan Bahan 1.



Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PKKI 1971 - NI.5.



12



2.



Kaca mati polos 5 mm



3.



Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan tidak retak, tidak bengkok serta mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15 % dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PKKI 1971 - NI.5.



4.



Semua kayu harus terlebih dahulu diawetkan dengan bahan anti rayap (perendaman garam wolfman).



5.



Sebelum kayu dipesan untuk dikerjakan terlebih dahulu mengajukan contoh kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuannya.



6.



Plywood untuk pekerjaan daun pintu mempunyai standar SII dengan kualitas yang baik.



7.



Engsel pintu danJendela stainless steel



8.



Kunci pintu standar stenless steel



9.



Grendel dan kait angin stenless steel



10.



Sebelum pemasangan rekanan harus menyampaikan contoh-contoh material penggantung dan pengunci untuk mendapat persetujuan DireksiSebelum pemasangan



rekanan



harus



menyampaikan



contoh-contoh



material



penggantung dan pengunci untuk mendapat persetujuan Direksi. 5.3.



Persyaratan Pelaksanaan 1.



Untuk bingkai ventilasi kayu hubungan dengan kaca dengan lubang skoneng dan di isi gasket untuk memperkuat kedudukan kaca. Hubungan dengan kusen menggunakan 2 buah engsel H diperkuat dengan paku sekrup.



2.



Hasil yang diharapkan semua hubungan terpasang kuat ,rapi dan rata.



3.



Untuk daun Pintu panil kayu kamper pada pintu depan menggunakan engsel poros beserta accessoriesnya seperti kunci dan handle



(glass fitting ) yang



setara dengan ”DORMA”. 4.



Semua pekerjaan kayu yang tampak (exposed) harus diserut rata dan licin hingga memberikan penyelesaian yang baik dan sedikit penghalusan.



5.



Pemasangnan kusen pada dinding harus memakai angker dengan besi beton  8 mm, minimal dalam jarak maksimal 60 cm satu sama lain dicor beton 1PC : 2 PS : 3 KRL.



6.



Bagian permukaan kusen yang akan menempel harus dicat meni dahulu.



7.



Kusen yang menempel pada balok/kolom beton, disekrup dengan dynabolt  8 mm pada jarak maksimum 1 m dan lubang sekrup pada kusen harus ditutup kembali dengan kayu.



8.



Daun pintu dan jendela dipasang pada tempat-tempat yang berada di dalam ruang seperti yang dinyatakan dalam gambar-gambar.



13



9.



Kayu yang dipakai untuk seluruh pekerjaan pintu dan jendela adalah sekualitas kayu kamper samarinda ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi.



10.



Penyambungan pada daun pintu / list kaca dengan tiang kusen harus betulbetul rapih tegak lurus dan tidak terdapat celah-celah.



11.



Alur-alur air harus diberikan pada permukaan kusen yang berhubungan dengan dinding/ kolom setebal 1 cm luar dalam.



12.



Daun pintu berupa rangka Kamper dan kaca 5 mm dengan permukaan diserut rata. rangka harus kaku, lurus, kokoh dan rata dan sambungan harus menggunakan pasak.



PASAL 6 PEKERJAAN PENGECATAN 6.1.



Lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan ini meliputi :



6.2.



1.



Pekerjaan pengecatan dinding lama



2.



Pekerjaan pengecatan plafond baru.



3.



Pekerjaan pengecatan kayu baru



4.



Pengecatan kusen, pintu dan daun jendela lama



Persyaratan bahan : 1.



Untuk pengecatan dinding lama digunakan cat setara vinilex warna ditentukan kemudian atas persetujuan Direksi.



2.



Untuk pengecatan plafond digunakan cat setara vinilex warna ditentukan kemudian atas persetujuan Direksi.



3.



Plamur tembok ex. Tartar, Wood Filler dan bahan yang lainnya.



4.



Pengecatan pada daun pintu dan jendela lama dengan menggunakan cat kayu setara emco.



5.



Bahan yang didatangkan harus langsung dari pabrik, masih tersegel dalam kemasannya dan tidak cacat. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk yang dipilih mengenai kemurnian cat



14



6.3.



Persyaratan Pelaksanaan 1.



Setelah Direksi/Pemberi Tugas menyetujui warna yang akan digunakan, Penyedia Jasa menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh. Pekerjaan ini dilakukan atas biaya Penyedia Jasa.



2.



Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib melakukan percobaan yang akan dilaksanakan. Biaya percobaan ini ditanggung oleh kontraktor. Hasil percobaan



tersebut



harus



diperlihatkan/diserahkan



kepada



direksi



untuk



mendapatkan persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan. 3.



Lakukan pengecatan dengan cara terbaik yang umum dilakukan, kecuali apabila disyaratkan lain. Urutan pengecatan, penggunaan lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.



4.



Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang menunjukan tanda-tanda sapuan roller maupun semprotan. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi/finished minimum sama dengan syarat spesifikasi pabrik.



5.



Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.



6.



Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini saat cuaca lembab/hujan, berdebu.



7.



Terutama pada pelaksanaan dalam ruangan, untuk cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup agar penggantian udara berlangsung lancar. Dalam keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup, kontraktor harus memakai kipas angin/fan untuk memperlancar penggantian aliran udara.



8.



Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan apabila disetujui direksi.



9.



Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari direksi terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.



10. Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus diawasi tenaga ahli/supervisi dari pabrik pembuatnya. 11. Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yang rata tidak berbintikbintik atau menggelembung dan hasilnya harus dijaga terhadap kotoran yang mungkin melekat. Bila hasil pekerjaan tidak disetujui oleh direksi, maka pengecatan harus diulang dan diganti. 12. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali apabila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukan oleh direksi. 15



Biaya untuk hal ini ditanggung oleh kontraktor dan bukan sebagai pekerjaan tambah. 13. Untuk pekerjaan pengecatan kayu baru bagian permukaan kayu yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu, dan tentukan warna cat yang akan digunakan bila perlu pemborong memberikan warna sampel atau disesuaikan dengan warna cat kayu existing. 14. Permukaan yang cat harus diamplas halus dan rata dengan amplas dan harus benar-benar bersih dari debu dan kotoran lainnya. Kemudian permukaan tersebut dicat lapis demi lapis sebanyak minimal tiga kali. 15. Bagian kayu yang dicat baru antara lain :lis plafond kayu profil, lisplank kayu atau seperti yang ditunjukkan pada gambar. 16. Untuk pekerjaan pengecatan pada kayu lama agar warna cat lama harus sesuai dengan cat yang akan digunakan untuk mengecat selanjutnya, dan apabila sudah mendapatkan persetuuan dari direksi teknis 17. Pastikan seluruh bidang permukaan kayu yang akan di cat telah bersih dari segala kotoran, dan telah diamplas halus. 18. Lapisan pertama/meni menggunakan Cat Primer ( Kayu). 19. Setelah itu permukaan kayu di amplas lagi sampai halus. 20. Setelah kering dilanjutkan dengan lapis pertama top coating dengan. 21. Lapisan kedua top coating dilakukan setelah lapisan pertama benar-benar kering.



PASAL 7 PEKERJAAN LANTAI 7.1.



7.2.



Lingkup pekerjaan 1.



Pekerjaan beton rabat



2.



Pekerjaan lantai 40 x 40 cm



3.



Pekerjaan plint keramik 10 x 40 cm



4.



Pekerjaan lantai keramik kamar mandi 20 x 20 cm



5.



Pekerjaan dinding kamar mandi 20 x 25 cm



Persyaratan Bahan 1.



Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan seperti terurai dalam pasal Pekerjaan Beton di buku RKS ini.



2.



Keramik untuk lantai ruangan adalah Keramik 40 x 40 cm setara asia tille polos dan corak digunakan untuk dalam dan luar ruangan.



16



3.



Keramik untuk lantai kamar mandi adalah 20 x 20 cm anti sliip warna setara asia tille.



4.



Keramik dinding kamar mandi dan 20 x 25 cm warna setara asia tille.



5.



Persyaratan bahan keramik harus memenuhi ketentuan keramik pada pasal pekerjaan pelapis dinding.



6.



Kontraktor harus memberikan contoh bahannya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas



11.1 Persyaratan Pelaksanaan 1. Untuk pemasang penutup lantai atas, sebelum pemasangan keramik, keramik lama harus dibongkar terlebih dahulu, pastikan kondisi lantai apabila kondisi beton rabat kurang bagus, supaya dirabat terlebih dahulu. 2. Setelah dibongkar dibersihkan dan disiram dengan air dilanjutkan dengan rabatan beton dengan tebal 5 cm yang telah disesuaikan dengan gambar rencana 3. Adukan pasangan untuk keramik adalah 1PC:3PS (lantai bawah). Jarak antara keramik atau siar lebar adalah 2 mm. 4. Pola pemasangan dan awal pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja dengan mengikuti pola corak masing-masing ubin keramik yang dipakai. Awal pemasangan dan pemotongan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. 5. Adukan yang dipakai adalah campuran 1Pc : 2Ps tebal 10 –15 mm untuk daerah kedap air, dan 1 Pc : 3 Ps daerah kering. 6. Seluruh pemasangan keramik dengan cara kering dan tidak dilbenarkan menyiram air semen ke permukaanya. Seluruh rongga pada bagian belakang ubin porselen harus berisi dengan adukan pada waktu pemasangan. 7. Awal pemasangan dan pola pemasangan harus sesuai dengan Gambar Kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas. 8. Pada prinsipnya pemotongan ubin keramik harus dihindarkan, kecuali ditentukan dengan pola gambar. Jika perlu diadakan pemotongan harus dikerjakan dengan hatihati, rapi, lurus atau bersudut sesuai dengan kebutuhan, kemudian bidang potong harus diperhalus dengan gerinda atau kikir. Diusahakan potongan tidak boleh kurang dari 1/2 ukuran utuh keramik, pemotongan dilakukan dengaan alat potong khusus. 9. Pada sudut pertemuan lantai keramik dibuat adumanis. 10. Setelah pasangan keramik lantai dan dinding selesai dilakukan pengenatan dengan dengan menggunakan sement warna nat yang sesuai dengan motif keramik yang terpasang. 11. Pengenatan dilakukan secara merata pada setiap sambungan keramik yang satu dengan yang lain, setelah itu dibersihkan dengan lap kain sampai bersih. 12. 17



PASAL 8 PEKERJAAN SANITAIR 8.1.



Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan ini meliputi :



8.2.



1.



Pemasangan pipa pembuangan pada wastafel



2.



Pemasangan atau perbaikan pipa air bersih dan air kotor



3.



Pemasangan floordrain lantai kamar mandi



4.



Pemasangan bak mandi



5.



Pemasangan kloset jongkok



6.



Pemasangan wastafel



7.



Pemasangan kran air.



Penyediaan bahan : a. Kloset jongkok kualitas baik b. Wastafel komplit kualitas baik c.



Kran air biasa



d. Kran wastafel e. Floor drain stenles f.



Bak mandi beton.



g. Pipa PVC tipe AW setara Maspion ukuran menyesuaikan dengan gambar. h. Alat bantu lainnya sesuai kebutuhan. 8.3.



Persyaratan Pelaksanaan 1.



Pekerjaan Perbaikan Instalasi Air Bersih, Air Bekas dan Air Kotor a. Pipa air bersih menggunakan pipa PVC tipe AW diameter : ½” dan ¾” setara Maspion. b. Pipa air bekas menggunakan pipa PVC tipe AW diameter : 3” dan 4” setara Maspion. c.



Bahan-bahan yang digunakan untuk instalasi air bersih serta cara-cara pelaksanaan teknisnya harus memenuhi syarat-syarat dalam A.V, peraturan pemerintah setempat, gambar dan spesifikasi instalasi.



2.



Pemasangan Kloset a. Kloset jongkok yang dipakai adalah kloset dengan kualitas yang bagus yang mendapat persetujuan Direksi.



18



b. Kloset harus terpasang kokoh dengan segala perlengkapannya, letak dan ketinggiannya sesuai dengan gambar kerja. Kemudian semua noda-noda bekas semen atau kotoran-kotoran lainnya harus dibersihkan dari kloset. 3.



Pemasangan wastafel a. Wastafel yang dipasang adalah wastafel dengan kualitas yang baik yang sudah mrndapat persetujuan dari direksi teknis b. Wastafel harus terpasang kokoh dengan segala perlengkapannya, letak dan ketinggiannya sesuai dengan gambar kerja. Kemudian semua noda-noda bekas semen atau kotoran-kotoran lainnya harus dibersihkan dari kloset.



4.



Pemasangan Kran Air a. Kran air biasa yang dipakai adalah kran air dengan kualitsa yang baik yang mendapat persetujuan Direksi. b. Kran harus dipasang kokoh dengan segala perlengkapannya, letak dan ketinggiannya sesuai dengan gambar kerja.



5.



Pemasangan Floor Drain Floor Drain yang dipakai adalah floor drai stenles dengan koalitas yang baik yang mendapat persetujuan Direksi. Floor Drain harus dipasang kokoh dengan segala perlengkapannya, letak dan ketinggiannya sesuai dengan gambar kerja. PASAL 9 PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL



9.1.



Lingkup Pekerjaan 1.



Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah : a. Pekerjaan pemasangan box panel MCB. b. Pekerjaan pemasangan instalasi titik lampu. c.



Pekerjaan pemasangan instalasi stop kontak.



d. Pekerjaan pemasangan stop kontak e. Pekerjaan pemasangan saklar ganda f.



Pekerjaan pemasangan lampu downlight



g. Pekerjaan pemasangan lampu sl.



19



9.2.



9.3.



Persyaratan bahan : a.



Panel MCB 3 fase



b.



NYY, 4x4 mm2 dari KWH ke MCB



c.



Saklar single; 250V 10A



d.



Saklar ganda; 250V 10A



e.



stop kontak dinding; 1ph 250V 16A



f.



Pipa Conduit PVC 5/8”.



g.



Stop kontak dan saklar setara broco



h.



Lampu Downlight; diameter 100mm.



i.



Lampu sl 18 watt



Persyaratan Pelaksanaan 1.



Pemasangan titik lampu menggunakan Pipa PVC 5/8" dengan pemasangan sistem inbow/tanam



atau



OB/luar



sesuai



dengan



kebutuhan. Pemakaian



kabel



2



menggunakan kabel NYY/NYM 3 x 2,5 mm , dan kabel tersebut sudah Standard LMK atau sesuai PUIL 2000. Khusus pemasangan sistem tanam menggunakan inbow dos sebagai pemegang saklar. Saklar yang digunakan sesuai dengan kebutuhan dan diharapkan hindari penggunaan saklar lebih dari 1 titik lampu. Untuk fitting lampu yang digunakan sesuai dengan kebutuhan. Untuk saklar dan fitting setara brocoproduksi dalam negeri. 2.



Pemasangan Titik Stop Kontak. Menggunakan pipa PVC listrik 5/8" kabel-kabel yang digunakan adalah NYY/NYM 2,5 mm2 atau NYA 2,5 mm2. Dan instalasi dengan kabel NYY/NYM agar masuk dalam pipa (Conduit). Cara pemasangan ada pemasangan inbow/tanam dan OB/luar. Khusus untuk pemasangan tanam menggunakan inbow dos sebagai pemegang stop kontak. Penggunaan stop kontak sesuai dengan kebutuhan.



3.



Pemasangan Sekering/Panel. Ada sistem sekering kast, ada yang sistem pemakaian MCB sesuai dengan kebutuhan. Penggunaan Kabel NYM, NYY dan NYA dengan ukuran sesuai dengan beban/watt yang diperuntukkkan (21/2 , 4, 6, 10, ... ) mm2 dan kabel tersebut sudah dengan merk LMK atau sudah persetujuan PLN. Pemasangannya ada sistem tanam dan luar. Untuk pemasangannya diusahakan pada tempat yang strategis mudah dijangkau terhindar dari kelembaban hujan.



4.



Saklar dan stop kontak setara broco.



5.



Pasang stop kontak dinding setinggi 30 cm dari permukaan lantai.



6.



Semua lampu yang digunakan adalah setara Phillips sesuai dengan gambar rencana. 20



7.



Pemasangan Arde Untuk 1 unit sekering/panel menggunakan 1 unit arde pancang dengan bahan kawat BC dengan penampang sesuai dengan kebutuhan dengan menggunakan pipa galvanis/besi tembaga dan pemasangannya diusahakan di luar bangunan sehingga kena air atau lembab sehingga mendapatkan hasil yang lebih baik.



8.



Segala ketentuan diatas disesuaikan dengan gambar dimana jika terjadi perbedaan antara gambar dan RKS maka pekerjaan mengikuti gambar.



PASAL 10 PEKERJAAN PASANGAN PAVING 10.1.



Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan ini meliputi :



10.2.



1.



Pekerjaan Pasangan paving halaman depan



2.



Pekerjaan pasangan paving halaman belakang



Penyediaan bahan : 1.



Kontraktor harus memberikan contoh bahan paving untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas



2.



Paving yang digunakan adalah paving dengan kualitas baik tebal 8



3.



Paving yang digunakan adalah paving dengan ukuran dan bentuk yang sama.



4.



Untuk warna paving akan ditentukan dilapangan yang sesuai dengan petunjuk direksi teknis.



5.



Pasir pasang urug bersih, bebas lumpur, tanah liat, kotoran organik, dan bahan kimia.



13.1.



Persyaratan Pelaksanaan 1.



Sebelum pelalsanaan pasangan paving dimulai pemborong harus menunjukan contoh bahan paving yang akan dipasang untuk mendapat persetujuan direksi teknis.



2.



Sebelum pelaksanaan dimualai areal lokasi yang akan dipasang paving harus diratakan terlebih dahulu.



3.



Pembuatan subbase paving block harus bersih dari kotoran kotoran organik dari bahan limestone, atau pasir batu.



4.



Tanah yang belum padat agar dipadatkan terlebih dahulu dengan menggunakan alat pemadat.



21



5.



Kemudian diatas lapisan subase dihampar lapisan pasir setebal 15 cm padat, setiap lapis harus dilakukan pemadatan dengan alat mekanis yang disetujui direksi pekerjaan.



6.



Kontrakror harus membuat contoh bidang pasang paving terlebih dahulu, kemudian setelah disetujui oleh direksi pekerjaan, pekerjaan pasangan paving harus dilanjutkan sesuai dengan contoh.



7.



Semua bidang pasang telah direncanakan sistem drainasenya dengan derajat kemiringan ketempat pembuangan sebesar minimal 1 %.



8.



Paving dipasang dengan suatu pola sesuai dengan gambar kerja, dipasang diatas hamparan pasir yang telah dipadatkan dan diratakan. Pola pasangan berpedoman kepada elevasi akhir yang diharapkan dengan cara memukul - mukul dengan palu kayu sedemikian rupa sehingga didapat permukaan yang rata, padat dan rapat sesuai dengan bentuk dan pola paving.



9.



Untuk dapat mencapai permukaan yang rata dari suatu pasang bidang paving sebaiknya diadakan



pemeriksaan



dengan garisan panjang bahan



logam



aluminium kotak, secara horisontal berpedoman kepada pasangan kepala yang sebelumnya telah diseting menggunakan pesawat ukur penyipat datar. 10. Bila mana terdapat terdapat bidang pasang paving bergelombang, cacat, retak harus diperbaiki secara keseluruha. Bagian bagian yang diperbaiki, harus dibongkar terlebih dahulu dengan baik, kemudian dicor dengan ayakan pasir halus hingga paving tidak dapat bergerak.



22



PASAL 11 PENUTUP 1.



Penyedia Jasa wajib menjaga lingkungan agar aktifitas pelaksanaan pekerjaan fisik tidak mengganggu lingkungan setempat.



2.



Setelah pembangunan selesai 100% gudang bahan dan semua sampah, bahan-bahan yang tidak berguna harus dibersihkan. Pembersihan akhir dilaksanakan di dalam atau di luar bangunan supaya bersih dari kotoran dan sisa-sisa bahan lainnya.



3.



Persyaratan lain yang belum jelas akan diberikan pada waktu penjelasan dan peninjauan lapangan.



4.



Hal-hal yang belum jelas tentang RKS ini akan dijelaskan pada waktu diadakan rapat penjelasan pekerjaan/Aanwijzing.



5.



Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam bestek ini, tetapi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan ini dan menurut peraturan yang berlaku hal tersebut harus ada, Penyedia Jasa dianggap telah tahu dan harus mentaati serta wajib untuk melaksanakanya sesuai petunjuk Direksi.



Menyetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli



NI LUH MADE EKASASIANI, S. KM Nip. 196412311983072001



Konsultan Perencana CV. ADHI UTAMA



I KETUT ARNUARTA,ST Direktur



Mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli



Mengetahui Kepala Dinas Pekerjan Umum,Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bangli



dr. I NENGAH NADI, M. Kes. Nip. 19611231989111015



Drs. I WAYAN LAWE, MM Nip. 195912311989011011



23