Spek Teknis Plank Kantor [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dody
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN Nama Program : Program Fasilitas, Pengawasan dan Pembinaan Pelayanan Umum dan Pemberdayaan Masyarakat Nama Kegiatan : Pelaksanaan Stimulasi Pembangunan Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan GAS Pekerjaan



: Plank Kantor



Lokasi



: Kantor Kelurahan Teluk Pinang



1.



Spesifikasi teknis ini berisi perincian syarat-syarat mutu kekuatan, syarat keindahan (Estetis) serta syarat-syarat teknis pasangan/pemasangan dari bahan-bahan atau campuran-campuran maupun alat-alat atau mesin-mesin kelengkapan bangunan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pekerjaanpekerjaan program ini.



2.



Apabila dalam spesifikasi teknis disebutkan suatu merk dagang atau produsen tertentu, maksudnya semata-mata untuk menunjang mutu yang diinginkan.



3.



hal-hal mengenai contoh-contoh dua gambar-gambar pelaksanaan ( Shop



Drawing), apabila tidak ditentukan lain, diatur sesuai dengan syarat-syarat umum. 4.



Spesifikasi



Teknis



berikut



disusun



untuk



bagian-bagian



Pekerjaan



Pembangunan Plank Nama Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka: 



Pekerjaan Pendahuluan







Pekerjaan Pondasi







Pekerjaan Dinding







Pekerjaan Lantai







Pekerjaan Atap (DAK) 1







Pekerjaan Lain-lain



PASAL 2 PEKERJAAN PENDAHULUAN 1. Pengukuran Tapak a. Pemborong diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon-pohon, letak batas-batas tanah dengan menggunakan alat dan sudah ditera kebenarannya oleh pihak yang berwajib. b. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh pelaksana kegiatan dilapangan. c. Instansi-instansi



bangunan-bangunan



yang



sudah



ada



dan



masih



berfungsi harus diberi tanda yang jelas dan dilindungi dari kerusakankerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan ini, dan untuk itu harus dicantumkan dalam gambar pengukuran seperti disebutkan dalam gambar pengukuran. 2. Dilokasi Pekerjaan Fisik Harus Dipasang Papan Nama Proyek yang menjelaskan Program, Kegiatan, Pelaksana, Perencana, Pengawas, Dinas/Instansi, Domisili pekerjaan dan Anggaran. 3. Pembersihan Lokasi a. Sebelum pekerjaan dimulai, tapak harus dibersihkan dari segala macammacam rumput-rumputan, semak, sisa akar pohon, tanah humus atau benda-benda lainnya yang tidak diperlukan atau yang dapat mengganggu pekerjaan. b. Segala macam-macam barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari tapak pekerjaan selambat-lambatnya sebelum dimulai pekerjaan galian tanah atau pengukuran dan tidak diperkenankan untuk menimbunnya dilokasi lapangan pekerjaan, meskipun hanya sementara.



2



c. Pembersihan lokasi sebaiknya tidak dengan pola pembakaran untuk menghindari terjadinya pencemaran udara sekitar kegiatan. PASAL 3 PEKERJAAN PONDASI 1. Pekerjaan Galian Tanah a. Meliputi untuk pasangan pondasi dan semua pasangan lainnya dibawah tanah seperti : Cerocok, Tapak pondasi, dan lain-lainnya yang tercantum harus dilakukan dengan gambar rencana. b. Ada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor, pemborong harus mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papanpapan penahan atau cara lainnya. c. Pemborong



harus menjaga semua sarana umum



yang masih



digunakan seperti saluran air, gas, listrik yang dijumpai pada waktu penggalian. d. Tanah sisa galian harus ditempatkan didaerah yang tidak menggangu kegiatan pekerjaan atau dengan persetujuan direksi lapangan. 2. Penimbunan Pasir Urug a. Pengurugan pasir atas pondasi dilakukan setelah lobang galian pondasi telah diratakan, tidak ada kotoran, ketebalan pengurukan sesuai dengan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar. b. Pasir urugan yang digunakan harus bersih, tidak mengandung kotorankotoran, potongan barang bekas yang berukuran lebih besar dari 15 cm. c. Urugan pasir minimal tebal 10 cm diratakan. 3. Pekerjaan Cerocok a. Kayu Cerocok menggunakan kayu hutan/bakau dia 10-15, Pj.7 M’ disusun sesuai pada gambar rencana. b. Cerocok dipasang tegak lurus. c. Setelah cerocok tenggelam kepala kayu dipotong rata sesuai gambar rencana. 3



4. Lantai kerja a. Lantai kerja di Cor beton 1PC:3PS:5KR b. Tebal Lantai Kerja Minimal 5cm 5. Pekerjaan Tapak pondasi beton bertulang merupakan struktur utama dalam bangunan untuk itu dalam pelaksanaan pekerjaan sangat perlu diperhatikan spesifikasi dan syarat-syarat teknis beton bertulang. a. Pembesian 5 Dia 10 mm dan Dia 10 mm – 15 cm b. Bentuk dan konstruksi sesuai gambar rencana. 6. Ruang lingkup pekerjaan beton a. Bagian



ini



mencakup



segala



sesuatu



yang



diperlukan



untuk



pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan speifikasi teknis. b. Pekerjaan yang tercakup dalam bagian ini adalah : i. Bahan, upah dan peralatan untuk mengaduk, memasang, cetakkan, pembesian, penyelesaian pemeliharaan beton. ii. Pengadaan,



detail,



fabrikasi



dan



pemasangan



semua



pembesian, item-item pekerjaan yang tertanam dalam beton. iii. Perencanaan, pelaksanaan dan pembongkaran cetakan-cetakan beton. iv. Semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton termasuk pengangkutan penyimpanan bahan-bahan. 7. Syarat-syarat umum a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknis serta syaratsyarat pelaksanaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam bagian dokumen ini. b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standar dibawah ini : i. Standar Industri Indonersia (SII) ii. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI Tahun 1971) iii. Peraturan Muatan Indonesia Tahun 1970 NI – 18 c. Bilamana terjadi ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut diatas maka peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.



4



d. Semua material yang digunakan harus mendapat persetujuan dari direksi lapangan sebelum digunakan dalam proyek ini. 8. Syarat-syarat Bahan a. Air untuk pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak mengandung minyak, garam atau zat-zat dapat merusak baja dan beton. b. Portland Semen yang digunakan harus dari satu merk untuk satu paket pekerjaan sesuai dengan standar semen Portland NI – 8.64 atau ASTM C – 150 atau SII-0013.81. kontraktor harus mendapatkan hasil uji dari pabriknya selama jangka waktu 3 (tiga) bulan terakhir. Penyimpanan semen PC harus pada tempat-tempat yang bebas air, dengan lantai terangkat. Semen PC yang rusak atau membatu tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan. c. Agregat i. Aggregate kasar untuk beton terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak berpori dan berbentuk kubus, ukuran terbesar aggregate kasar adalah 2.5 cm. Aggregate kasar tidak boleh mengalami pembubuhan hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut tes mesin Los Angeles. SII0007-75 & ASTM C-131-55. ii. Agregate halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu. Pasir terdiri dari partikelpartikel yang tajam dank eras. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton. iii. Besi beton 1. baja tulangan U24 harus memenuhi persyaratan PBI tahun 1971 dengan tegangan leleh karakteristik : σau = 2080 Kg/cm2 2. kontraktor harus dapat memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang menyatakan bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai dengan spesifikasi.



5



iv. Cetakan Beton digunakan kayu kelas III atau Playwood 9 mm atau lebih.



9. Syarat-syarat pelaksanaan a. Beton i. Beton harus dibentuk dari campuran semen, tepat sehingga didapat kekuatan tekan karakteristik : B1 untuk semua struktur. ii. Jumlah minimum semen dalam 1 M3 beton minimal 250 Kg/cm2 iii. Water semen ratio maksimum 0,52 dalam berat. iv. Mengaduk bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk beton yaitu “Batch Mixer” selama sedikitnya 1,5 menit sesudah semua bahan (kecuali untuk air dalam jumlah yang penuh ada dalam mesin pengaduk, tidak boleh dibebani melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan). v. Tiap mesin pengaduk dilengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung jumlah adukan.



Waktu



mengaduk ditambah, bila mesin pengaduk berkapasitas lebih dari 1,5 M3.



direksi lapangan berwenang untuk menambah



waktupengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekntalan dengan warna yang merata / seragam. Beton harus seragam



dalam



keadukan. pekerjaan



komposisi



dan



konsistensi



dari



adukan



Air harus dituang terlebih dahulu dan selama mencampur,



(pengadaan)



pengadukan



yang



berlebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki tidak diperkenankan. b. Pengecoran beton i. Memberitahukan direksi lapangan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.



Persetujuan



direksi lapangan untuk mengecor beton berkaitan dengan 6



pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pembesian serta bukti bahwa kontraktor dapat melaksanakan pengecoran beton tanpa gangguan.



Persetujuan tersebut diatas tidak mengurangi



tanggung jawab kontraktor atas pelaksanaan pekerjaan beton secara menyeluruh. ii. Adukan beton tidak noleh dibuang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan agregat atau semen pada aggregate telah melampaui 30 menit dan waktu ini dapat berkurang lagi jika direksi



lapangan



menganggap



perlu



berdasarkan



kondisi



tertentu. iii. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindarkan terjadinya pemisahan material (segretasion) dan perubahan letak tulangan.



Cara penuangan dengan alat-alat pembantu



seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapatkan persetujuan direksi lapangan. iv. Semua pengecoran bagian konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm untuk menjadi dudukan tulangan dan penyerapan air semen oleh tanah. 10.Cetakan Beton / Bekisting a. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya. b. Cetakan beton harus sesuai dengan baik, ukuran batas-batas bidang dari hasil beton yang diinginkan oleh perencana dalam gambargambar. c. Cetakan harus sedimikian rupa menghasilkan muka beton yang rata. Untuk itu digunakan cetakan dari multiplek papan kayu kelas III dengan permukaan halus dan rata. d. Sebelum beton dituang konstruksi cetakan harus diteliti untuk memastikan bahwa benar dalam letak, kokoh, rapat, tidak terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang serta bersih dari segala benda yang tidak diinginkan atau kotoran-kotoran lainnya. Permukaan (bekisting) harus diberi minyak ( from release Agent) untuk 7



mecegah melekatnya beton kecetakan (bekisting).



Pelaksanaannya



harus berhati-hati jangan terjadi kontak dengan besi yang dapat mengurangi daya lekat besi dan beton. e. Permukaan harus dibasahi dengan rata agar tidak terjadi penyerapan air beton yang baru dituang. f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari direksi lapangan atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut: i. Bagian sisi balok



: 48 jam



ii. Balok tanpa beban konstruksi



: 7 Hari



iii. Balok dengan beban konstruksi



: 21 hari



iv. Plat atap lantai/atap



: 21 hari



v. Kolom



: 7 hari



vi. Dinding



: 7 hari



g. Dengan persetujuan direksi lapangan cetakan beton dapat dibongkar lebih awal asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 persen dari kekuatan pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh direksi lapangan sekali-kali



tidak



boleh



menjadi



bahan



untuk



mengurangi



/



membebaskan tanggung jawab kontraktor dari adanya kerusakankerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus dilakukan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton.



Tetapi dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah.



Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurukan tanah kembali. 11.Tulangan beton a. Tulangan struktur yang digunakan adalah tulangan ulir b. Tulangan harus bersih dari kotoran-kotoran, karat-karat, minyak, cat dan lain-lain. Segera sebelum disetujui untuk percobaan. c. Pelaksanaan



penyambungan/pemotongan,



pembengkokan



dan



pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971. 8



d. Selimut beton mempunyai ketetapan : i. Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah 75mm ii. Beton dengan cetakan kontak langsung dengan tanah 50 mm iii. Balok kolom, tidak langsung kontak dengan tanah 40 mm iv. Plat, dinding tidak kontak langsung dengan tanah 25 mm 12.Penyelesaian Beton a. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus tajam dan halus bidang-bidangnya.



Segera sesudah cetakan



dibuka dan beton masih relative segera semua penonjolan-penonjolan harus dipahat sedang lekukan serta lobang-lobang harus diisi dengan adukan 1 semen dan 1 pasir.



Sebelum pelaksanaan pekerjaan



tersebut diatas haris dibasahi secara menyeluruh. Permukaan lantai beton harus mempunyai bentuk finishing yang halus dan rata, menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud untuk menyerab kelebihan air tidak dibenarkan. b. Kerataan pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 M. 13.benda-benda yang tertanam dalam beton a. Material yang diperlukan tertanam dalam beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum beton dicor. b. Benda-benda tersebut diatas harus dalam kondisi bersih dari karat dan kotoran lain pada waktu beton dicor. c. Baut-baut angker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat pada tempatnya dengan menggunakan template 14.perawatan dan perlindungan beton a. semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui direksi lapangan.



Segera setelah beton dicor dan difinish



maka permukaan-permukaan yang tidak tertutup oleh cetakan harus dijaga terhadap kehilangan kelembabannya dengan menjaga agar tetap basah secara terus menerus selama 7 Hari. b. Permukaan-permukaan yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton belum dilampaui harus dirawat dan dilindungi seperti 9



permukaan-permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan tidak dibongkar selama masa perawatan beton harus selalu dibasahi dengan air



untuk



mengurangi



retak



dan



terjadinya



celah-celah



pada



sambungan-sambungannya. c. Lantai beton dan permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas harus dirawat dengan air atau ditutupi dengan karung yang basah. 15.Baja Tulangan Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah sebagai berikut : Mutu baja tulangan 8 ≤ Ø ≤ 12 BJTP 24 dan 13 ≤ Ø ≤ 16 BJTD 39. 16. Tapak Pondasi Ukuran 60x60 cm, Beton bertulang 1pc;2ps;3kr, ketebalan umpak 20 cm dengan pembesian dia.12mm sesuai gambar kerja 17. Pada sisi batas lantai keliling bangunan dipasang 20/30 cm, beton bertulang 1pc;2ps;3kr dan pembesian 6



dia.12 mm, begel dia.8mm – 15 cm sesuai



gambar kerja 18. Lantai Bangunan Merupakan Lantai Cor plat beton bertulang dengan ketebalan 10 cm dan pembesian dia.10 -15 cm sesuai gambar kerja (plat Gantung) PASAL 4 PEKERJAAN LANTAI 4.1. Macam dan Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan Dinding beton Bertulang Meliputi pekerjaan dinding pada Plang nama dan pemasangan dinding keramik sesuai dengan prosedur dari pabrik. b. Pekerjaan Dinding Batako Pekerjaan dinding meliputi : pekerjaan dinding Bata, . Pemborong diwajibkan untuk memberi contoh tipe dan warna untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas. 4.2. Bahan 



Keramik



10



Dari kualitas standar setaraf produksi Garuda, ukuran yang dipakai, 40 x 40 cm atau sesuai yang tertera pada gambar.



Untuk setiap penggunaan,



pemborong diwajibkan untuk memberikan contoh.



Untuk persetujuan



Pemberi tugas baik type dan warna, kecuali bila ditentukan lain dalam gambar pelaksanaan. 4.3. Cara Pelaksanaan a. Keramik 1. Lantai keramik dipasang di atas konstruksi beton halus, urugan pasir selanjutnya. Spesifik aduk sesuai dengan gambar detail. Pemasangan keramik harus dengan adukan M1 setebal minimum 1,5 cm. Dalam pemasangan bagian bawah dari tegel harus terisi padat dengan semen dan tidak terdapat rongga-rongga yang akan mengakibatkan kermaik meledak/perubahan bentuk. 2. Pola pemasangan harus disesuaikan dengan pola yang diabuat pada gambar. 3. Jarak antara tegel (naat) 4 mm atau bila ditentukan lain pada gambar. Untuk mengisi naat tegel digunakan pasta semen (semen campur dengan air sampai diperoleh bahan plastis). Untuk keperluan khusus dapat dipergunakan bahan kimia tertentu sebagai isian naat, misalnya agar naat tahan asam, tahan air dan sebagainya setara Am Grout. 4. Pengisian/pengecoran naat dilakukan paling cepat 24 jam setelah tegel dipasang, sewaktu mengecor naat, tegel sudah benar-benar melekat kuat pada lantai, celah-celah antara tegel yang satu dengan yang lain harus bersih dari debu dan kotoran lain sebelum di cor. 5. Kotoran semen dan lainnya yang menempel pada permukaan tegel, khusus pada



waktu pengecoran



naat harus



dibersihkan sebelum



keras/kering. 6. Bila pada keseluruhan pemasangan tegel telah selesai, maka lantai tersebut harus dilap/disapu bersih, kemudian dilakukan penelitian, apakah seluruh tegel telah terpasang dengan rapi dan baik (tidak miring, tidak lepas dan lain-lain). 11



7. Setelah dilakukan penelitian bersama, maka pada tahapan akhir lantai tersebut harus dibersihkan dan bebas dari semua jenis kotoran. PASAL 5 PEKERJAAN DINDING 5.1. Macam Pekerjaan a. Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam ukuran perbandingan campuran seperti tersebut di bawah ini :



Macam



Perbandingan



Penggunaan 1. Untuk semua pekerjaan pasangan yang kedap air. 2. Untuk pekerjaan plesteran yang



M1



1 PC : 2 PS



disebutkan pada point no. 1 3. Untuk pekerjaan pasangan lantai keramik,



dinding



KM/WC lainnya. 1. Untuk plesteran



keramik,



beton



yang



tidak kedap air. 2. Untuk rollag pasangan bata di M2



1 PC : 3 PS



atas kosen. 3. Untuk pasangan lantai granit dan lantai keramik. 4. Pasangan



dinding



tempat



toilet/KM lainnya. 1. Semua pasangan dinding bata M3



1 PC : 4 PS



yang tidak kedap air. 2. Semua plesteran dinding bata yang tidak kedap air.



5.2. Bahan a. Semen Portiand/ PC



12



Semen untuk pekerjaan batu abata dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan perencana/pengawas Kontraktor wajib membuat



Shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan dilapangan. Di dalam shop



drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Dokumen Kontrak sesuai dengan standar spesifikasi pabrik Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh perencana. b. Pasir Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir, tajam dank eras.



Kadar



Lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih dari 5 % dan pasir harus memenuhi persyaratan PUBB NI 1970 NI-3. c. Air Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan untuk pekerjaan baton, yaitu harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, tidak mengandung asam, tidak mengandung alkali dan tidak mengandung bahan-bahan organis dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. d. Batu bata Batu bata yang dipakai adalah batu batako dengan standar mutu yang baik. 5.3. Syarat-syarat pelaksanaan a. Batu bata yang dipasang direndam dalam air hingga jenuh dan sebelum dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran.



Cara pemasangan harus



lurus dan batu bata yang pecah tidak boleh melebihi 10% Pemasangan dalam satu hari tidak boleh melebihi 1 meter tingginya.



Untuk pemasangan



setengah bata yang luasnya melebihi 12 M 2 harus diberi kerangka penguat dari beton bertulang dengan pembesian 4Ø10 mm dan beugel Ø 6 mm – 20 cm. Pasangan tidak boleh diterobos perancah. Dalam proses pengeringannya harus selalu dibasahi air 7 hari. Semua campuran adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk. Tempat adukan tidak boleh langsung diatas tanah, 13



tapi harus pakai alas (kayu dan lain-lain).



Lubang di atas kusen yang



bentannya lebih dari 1 m, harus dipasang balok lantai beton bertulang dengan campuran beton mutu 1pc;2ps;4kr. Pasangan batu yang pecah tidak boleh dipasang, kecuali diujung/pengakhiran pasangan. b. Mengorek sambungan Semua sambungan spesi pasangan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaiannya plesteran dinding dapat melekat dengan baik. c. Perlindungan Pada waktu hujan, dinding yang tidak terlindung harus diberi perlindungan dengan menutupi bagian atas temboknya, supaya pasangan yang belum kering tidak rusak kena air. d. Ukuran Kolom 20x20cm, 15x15 cm, dengan campuran beton 1pc;2ps;3kr dan pembesian sesuai gambar kerja. e. dinding menggunakan batu bata dan dipasang ½ batu dengan campuran 1pc:4ps untuk dinding atas. f. untuk dinding trasram menggunakan campuran 1pc:2ps, g. plesteran dinding menggunakan campuran 1pc:4ps dengan ketebalan 1,5cm, untuk trasram 1pc:2ps ketebalan 15 mm h. balok ring 15/20cm sesuai gambar kerja



PASAL 6 PEKERJAAN PENGECATAN 6.1 Pengecatan a. Macam dan Lingkup Pekerjaan - Mengecat dengan cat tembok pada bidang exterior seperti dinyatakan -



pada gambar. Untuk pengadaan pekerjaan ini, Pemborong sebelumnya diwajibkan konsultasi dengan Pengawas Lapangan / Pemberi Tugas, terutama dalam penggunaan warna dan type yang akan dipakai (sebagai contoh), untuk persetujuan Pemberi Tugas kecuali bila telah ditentukan dalam gambar.



b. Bahan 14



1. Pengertian disini meliputi emulsi. Plituran, sealer cement semulsion filler dan pelapis-pelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir. 2. Cat pigmen dimasukkan dalam kaleng dimana tertera nama perusahaan pembuat, petunjuk pemakaian, formula, warna nomor seri dan tanggal pembuatannya. 3. Semua cat dan plituran yang akan dipakai, dipilih setaraf produk Propan Raya, Dana Paint. Untuk dinding luar dipakai cat kusus (weathersheild). Untuk pekerjaan kayu yang menyangkut pintu, pergola, menggunakan plituran/cat yang akan ditentukan kemudian. 4. Plamur, dempul, meni dan bahan pengencer untuk pekerjaan pengecatan, dipakai merk yang terbaik setaraf dengan merk cat yang dipergunakan. b. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Cat Tembok Bidang yang akan dicat sebelumnya harus diberishkan dengan cara menggosok



memakai



bidang/permukaan



kain



yang



yang



akan



di



dibasahi cat



air,



setelah



kering



terlebih



dahulu



harus



didempul/diplamur dan diampelas sedemikian rupa, sehingga permukaan yang akan di cat benar-benar rata dan licin. Pengecatan dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali pengecatan dengan menggunakan roller minimal 20 cm dengan mengikuti aturan/cara yang telah ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan. PASAL 7 PEKERJAAN ATAP (DAK) Pekerjaan atap DAK Beton merupakan beton bertulang dengan adukan 1 : 2 : 3, yang bentuk dan ukuran tercantum pada gambar rencana yang telah ditetapkan.



PASAL 8 PEKERJAAN LAIN-LAIN



15



8.1.



Pekerjaan Huruf Akrilik/Acrylic Untuk Plank nama kantor terbuat dari pasangan huruf akrilik/acrylic yang dipasang rapi dan tahan lama. Untuk warna dan bentuk huruf akrilik/acrylic pemborong mengkonsultasikan kepada pihak penyedia barang/jasa terkait ataupun terhadap konsultan pengawas.



8.2.



Pekerjaan Plank Nama Lainnya (PKK dan LPM) Dilaksanakan pada plank nama yang terbuat Platseng di sablon dan Pipa Galvanis 1,5 Inci, yang dipasang berdampingan ataupun posisi yang mudah dilihat. PASAL 9 SYARAT – SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN



1. Pada saat penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya, kontraktor pelaksana harus



meneliti



bagian-bagian



pekerjaan



yang



disempurnakan dalam masa pemeliharaan.



belum



sempurna,



untuk



Kontraktor pelaksana harus



menyelesaikan semua bagian pekerjaan yang tertera dalam kontrak, gambargambar, rencana anggaran biaya, RKS atau berita Acara Penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) sehingga dapat diterima dengan baik oleh direksi lapangan dan pihak pemberi tugas. 2. pada saat penyerahan I (pertama) kontraktor pelaksana harus menyerahkan 3 (tiga) sheet : a. Photo-photo pelaksanaan dari 0% s/d 100% b. As Built Drawing (gambar sesuai pelaksaan dilapangan) c. Buku tamu dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh direksi. 3. Penyerahan kedua baru dapat dilaksanakan setelah selesai masa pemeliharaan dan segala kekurangan dan kerusakan telah dipenuhi oleh penyedia barang/jasa.



PASAL 10 PENUTUP 16



Demikian penjelasan spesifikasi teknis / rencana kerja dan syarat-syarat ini dibuat, diharapkan agar para calon rekanan yang akan mengikuti pelelangan dapat membaca dan memahami sampai betul-betul mengerti. Apabila teradapat pekerjaan yang belum tercantum didalam syarat-syarat ini serta terdapat ketidak jelasan atau menyimpang dari peraturan yang berlaku dapat dikonsultasikan pada saat aanwijzing yang akan dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan.



Segala



perubahan maupun tambahan pekerjaan akan dibuat serta dirubah didalam berita acara penjelasan pekerjaan (risalah Aanwijzing) dan akan mengikat dalam pelelangan dan pelaksanaan.



Disetujui Oleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK )



HARMAIN, A.Md NIP. 19730821 200801 1 005 Tembilahan, 2018 Diketahui/Disetujui Oleh,



Dibuat oleh, PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEJABAT CV. MOMENT TEKNIK CAMAT GAUNG ANAK SERKA (Perencana)



HIKMATULLAH,H.ST IJMI, S. Sos, M.Si DirekturNIP. 19680705 198903 1 005



17



18