Spek Teknis MCK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA dan SYARAT-SYARAT TEKNIS I. KETERANGAN UMUM Pasal 1 KETERANGAN UMUM



1.1



Lingkup Pekerjaan Program : Pembangunan Kampung Nelayan Yang Mandiri, Indah, Tanguh dan Maju (SEKAYA MARITIM) Kegiatan : Pengembangan / Fasilitas Lingkungan SEKAYA MARITIM Pekerjaan : Perincian Bagian Pekerjaan Yang Dilaksanakan Didasarkan Pada Gambar Rencana Dan RKS Yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.



1.2 Peraturan Tehnis Bangunan Yang Digunakan Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan – ketentuan tersebut di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya : - Dewan Normalisasi Indonesia. - ASTM (Amerika Society for Testing & Material - AASHO (Amerika Association of State Officials) - Peraturan Nasional Pembangunan Indonesia - Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982 - Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung, SKBI 1.3.53.1987 dari Departemen Pekerjaan Umum, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-2002 dari Badan Standarnisasi Nasional (BSN) - Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, RSNI-2002 dari Badan Standarnisasi Nasional (BSN) - Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung, SNI-03 1729 - 2002 - Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu Indonesia untuk Bangunan Gedung, SNI-03 1729 – 2002 - Standart Industri Indonesia (SII). - Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 8 tahun 1972 - Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI – 10 - Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI). - Peraturan Umum mengenai pelaksanaan instalasi listrik (PUIL) 1979. - Peraturan Muatan Indonesia. - Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja. - American Society for Testing & Materials (ASTM). - American Institute of Steel Construction (AISC). - American Welding Society (AWS). - Perpres No. 54 Tahun 2010 . 1



-



UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa konstuksi PP No. 29 tentang Jasa tata cara penyelenggaraan Jasa konstruksi. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.



Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula. - Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi. - Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan. - Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. - Berita Acara Penunjukan. - Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor. - Surat Perintah Kerja (SPK) - Surat Penawaran beserta lampirannya. - Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui. - Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan



1.3 Persetujuan Konsultan Pengawas Yang dimaksud dengan persetujuan Konsultan Pengawas adalah merupakan persetujuan Konsultan Pengawas secara tertulis yang berisi persetujuan untuk sesuatu hal yang termasuk dalam persyaratan ini. 1.4 Daerah Pekerjaan Adalah daerah termasuk segala sesuatu yang ada didalam daerah tersebut yang dikuasai untuk segala keperluan pekerjaan 1.5 Rencana Kerja. Dalam waktu 2 minggu setelah penandatanganan Kontrak, Kontraktor wajib menyerahkan suatu Rencana Kerja yang meliputi : -. Tanggal yang diusulkan untuk memulai dan menyelesaikan pembangunan masingmasing bagian pekerjaan. -. Tanggal yang diusulkan untuk memperoleh bahan-bahan. -. Jam kerja yang diusulkan untuk pekerjaan-pekerjaan di lapangan. -. Jumlah pegawai Kontraktor yang diusulkan, selama pekerjaan berlangsung, dengan disebutkan fungsi atau keahliannya. 1.6 Buku Harian. Kontraktor harus menyediakan buku harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan, dan detail-detail penting dari pekerjaan.



2



1.7 Quality Control Kontraktor harus sudah memperhitungkan semua biaya-biaya untuk Quality Control kepada Pihak Ketiga. 1.8 Ukuran Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala pada Gambar Rencana.Jika terjadi keragu-raguan tentang ukuran-ukuran, harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat petunjuk lebih lanjut 1.9 Peralatan a. Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang peralatan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan. Daftar tersebut harus disetujui Konsultan Pengawas dalam hal tahun pembuatannya, pabrik pembuatnya, nomor pengenal, kondisi dan “RENCANA WAKTU TIBA DI TEMPAT PEKERJAAN”. Kontraktor wajib mendatangkan alat tersebut tepat pada waktunya dan dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memindahkan alat-alat tersebut sebagian atau seluruhnya tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas. b Kontraktor diharuskan mempersiapkan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dimulai. Kerusakan pada bagian atau keseluruhan dari alat-alat tersebut yang akan mengganggu pekerjan harus segera diperbaiki atau diganti sehingga Konsultan Pengawas menganggap pekerjaan tersebut dapat dimulai. 1.10 Material. a. Sumber dan Macam Material. Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tentang nama perusahanan, tempat asal (sumber) material. Sebelum memberi persetujuan, Konsultan Pengawas dapat minta didatangkan contoh barang/material/bahan baku, untuk keperluan pemeriksaan. b. Penyimpanan Material. Material harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi berkurang. Penyimpanan hendaknya dilandasi dengan lantai yang keras, bersih dan diberi atap dan dinding. Cara penyusunan material harus diatur sedemikian sehingga mudah untuk diadakan pemeriksaan sewaktu-waktu. Demikian juga penyimpanannya diatur sehingga pengambilannya dapat diatur menurut datangnya material tersebut. 1.11 Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan a. Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya, tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya. b. Dalam keadaan apapun tidak diperbolehkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanent tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. 3



1.12 Mutu Tenaga Kerja. Tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga ahli/terlatih dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi maupun petunjuk Konsultan Pengawas 1.13 Perlindungan Terhadap Cuaca. Kontraktor harus mengusahakan, atas tanggungannya langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan, tidak rusak oleh cuaca. 1.14 Pekerjaan dan Bahan-bahan Pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macam-macamnya seperti yang disebut dalam spesifikasi ini, Gambar Rencana, petunjuk Konsultan Pengawas di lapangan harus tercakup dalam pembiayaan, untuk tenaga kerja, harga bahan, organisasi kerja, biaya tak terduga, keuntungan biaya penggantian atas kerusakan milik pihak ketiga dan kerja-kerja lain yang disebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja. 1.15 Gambar Rencana dan Gambar Pelaksanaan. a. Gambar Rencana untuk proyek ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi masih mungkin diadakan dalam masa pelaksanaan. b. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini maupun spesifikasi yang lainnya dan tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan pada Gambar Rencana atau perbedaan antara Gambar Rencana dan isi Spesifikasi. c. Konsultan Pengawas akan mengoreksi dan menjelaskan Gambar Rencana tersebut untuk kelengkapan yang telah disebut dalam Spesifikasi. Dimensi dalam Gambar Rencana harus dihitung dengan teliti dan tidak dibenarkan untuk menganggap bahwa Gambar Rencana tersebut dibuat pada skala yang benar, kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas. d. Penyimpangan antara keadaan lapangan terhadap Gambar Rencana akan ditentukan selanjutnya oleh Konsultan Pengawas dan akan disampaikan kepada Kontraktor secara tertulis. e. Kontraktor harus membuat shop Drawing sebelum memulai suatu pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas f. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data tertulis, dan hal-hal lain yang diperlukan g. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar “As Built Drawing“ sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan dikemudian hari. Gambar tersebut diserahkan kepada Konsultan Pengawas



4



1.16 Tanggung Jawab Kontraktor Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas tidak berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung Jawab pada pekerjaan tersebut sesuai dengan Kontrak maupun peraturan Pemerintah yang berlaku 1.17 Ketidak sesuaian antara Gambar Rencana dan Uraian dan Syarat-Syarat. Bilamana ada ketidak sesuaian antara Gambar-gambar Rencana, dan Spesifikasi Pekerjaan dengan Syarat-syarat Umum atau Syarat-syarat Khusus, maka hal ini harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk selanjutnya diputuskan oleh Pemberi Tugas . 1.18 Perbedaan Antara Item Pekerjaan Dengan Gambar Rencana Spesifikasi Kontraktor tidak dibenarkan mengajukan biaya tambahan atau menarik keuntungan apabila dalam hal ini. terdapat perbedaan antara item pekerjaan dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi. Dalam hal ini Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini tanpa biaya tambahan. 1.19 Contoh-contoh. Contoh-contoh material/bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau Wakilnya harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya. Kontraktor, dan contoh-contoh material/ bahan tersebut harus sesuai dengan standard yang ditentukan dalam Spesifikasi ini. Contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara demikian rupa sehingga dapat dianggap bahwa bahan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti



Pasal 2 PEKERJAAN PERSIAPAN 2.1 Lingkup Pekerjaan Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari : 1. Plank Nama Proyek 2. Pembuatan Kantor Direksikeet & Gudang Semen dan Alat 3. Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan 4. Pengukuran/Pemasangan Bowplank 2.2 Persyaratan Bahan Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu meranti dan tripleks atau plat seng.



5



2.3 Pedoman Pelaksanaan 1. Pembuatan papan nama proyek Membuat papan nama proyek dari papan dilapis seng dengan ukuran 200 x 100 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat :  Nama proyek  Pemilik proyek  Lokasi proyek  Jumlah biaya (kontrak)  Nama Konsultan Perencana  Nama Konsultan Pengawas  Nama Pelaksana (Kontraktor)  Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun. 2. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus melakukan Pembersihan, pengukuran dari existing yang ada dan membuat patok-patok dan pemasangan bouplank 2.4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



Pasal 3 PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG 3.1. Lingkup Pekerjaan Yang termasuk dalam pekerjaan beton : 1. Plat Duiker 2. Perkerasan Jalan 3. Sloff Beton Bertulang 4. Kolom 5. Balok, Plat Lantai, Ring balok dak beton dan beton lainya 6. Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar rencana. 3.2. B a h a n 1. Semen  Digunakan Portland Cement Standard SNI menurut NI - 8 tahun 1972 dan memenuhi S - 400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).  Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannnya sebagai bahan campuran.  Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang 6



lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman. 2. Pasir beton. Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI - 1971. 3. Kerikil  Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1971.  Penumpukan material kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat. 4. A i r Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum. 5. Besi beton. Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu a. U - 32 (tegangan Leleh karakteristik minimum 3200 kg/cm2). Untuk Besi Diameter 16 mm, 19 mm dan 22 mm (Besi Ulir) b. U - 24 (tegangan Leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2). Untuk besi Diameter 8 mm s/d Diameter 12 mm Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi terlebih dahulu. Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan :  Harus ada persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi  Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab pemborong. 7



6. Cetakan dan Acuan Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan didalam pasal 5.1 PBI 1971. 7. Mutu beton Mutu beton yang digunakan untuk pekerjaan struktur adalah fc’ = 19,3 Mpa (K 225) dan untuk beton praktis dipakai Beton Mutu fc’ = 14,5 Mpa (K-175). Sebelum dilaksanakanya pekerjaan beton harus ada perhitungan mix disain untuk komposisi campuran Mutu beton yang akan dipakai sebagai pedoman untuk pekerjaan beton tersebut. 8. Pada Bagian beton yang ada pekerjaan lanjutannya harus dibuatkan stek besi sepanjang 1m’ atau menurut petunjuk direksi (pengawas Lapangan) 3.1. Pedoman Pelaksanaan : 1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka sebagai pedoman tetap dipakai PBI 1971. 2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur. 3. Adukan beton dan Pengangkutan Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (Mixer). Komposisi campuran dari masing masing material seperti Semen, Pasir Kerikil dan Air harus sesuai dengan takaran yang susdah disetujui pengawas/direksi serta berdasarkan Job Mix. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu :  Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.  Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1971. 4. Pengecoran Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m. 8



5. Perawatan beton Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut:  Dipergunakan karung-karung yang senantiasa basah sebagai penutup beton.  Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Konsultan Pengawas / Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.



9



I. PEKERJAAN PENATAAN LINGKUNGAN Pasal 4 PEKERJAAN DRAINASE DAN TURAP 4.1. Lingkup Pekerjaan Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari : 1. Pekerjaan Galian Tanah 2. Pekerjaan Paangan Batu Kali 3. Pekerjaan Plesteran pada seluruh bagian yang tampak pada saluran 4. Pekerjaan Plat Duiker 4.2. Bahan yang digunakan 1. Untuk pekerjaan batu kali/belah digunakan Batu kali/belah yang berukuran maksimum 10 cm – 15 cm, berwarna abu-abu hitam dan tidak berpori. 2. Plat Duiker memakai beton bertulang dengan mutu fc’ = 19,3 Mpa 2. Bahan beKeriki, pasir, semen, air dan besi beton mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang 4.3. Pedoman Pelaksanaan 1. Pekerjaan Galian - Kontraktor harus menyiapkan patok-patok yang menyata-kan as-as Saluran lengkap dengan keterangan ukuran dan kedalaman galian seperti tercantum dalam Gambar Rencana dan petunjuk Konsultan Pengawas. - Hasil Galian ditempatkan sedemikian rupa untuk pengamanan selama pekerjaan pasangan. Penumpukan material galian ini harus dibersihkan kembali setelah pekerjaan selesai, sesuai petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas. - Dalam membuat harga tawaran Kontraktor harus telah memperhitungkan segala resiko seperti pemompaan air, perlindungan longsor dan sebagainya sehingga tidak dibenarkan mengajukan Claim apabila Konsultan Pengawas meminta kepada Kontraktor untuk melakukan pekerjaan tersebut demi kelancaran dan keselamatan kerja. 2. Pekerjaan Pasangan Batu - Sebelum Pekerjaan pas batu ini dilaksanakan terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as drainase sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan pekerjaan pasangan batu ini kontraktor harus membuat Shop Drawing dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan. - Pasangan batu kali/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian samping dirapikan (diplester) Pondasi batu bata dipasang dengan 3. Pekerjaan Plesteran - Pada bagian sisi atas dan genangan (bagian yang tampak dari saluran) dirapikan/ diplester dengan campuran 1 Pc : 4 Ps. - Pada bagian kepala pasangan diaci. 10



4. Pekerjaan Plat Duiker dan jembatan - Plat duiker dan jembatan adalah pekerjaan beton bertulang yang pekerjaan nya dilaksanakan setelah pekerjaan pasangan batu dibawahnya selesai dikerjakan serta telah diterima oleh direksi dan pengawas lapangan. - sebelum pekerjaan ini dimulai Kontraktor terlebih dahulu membuat shop drawing yang dilengkapi dengan pekerjaan bekhisting dan pembesian yang dilengkapi dengan ukuran dan perhitungan volumenya. - Pengecoran Pekerjaan ini dapat dilaksanakan apabila telah mendapat izin dari direksi/pengawas lapangan



4.4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



Pasal 5 PEKERJAAN PERKERASAN JALAN 5.1. Lingkup Pekerjaan Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari : 1. Penyiapan Badan Jalan 2. Urugan Sirtu 3. Begisting 4. Perkerasan Badan Jalan 5.2. Bahan yang digunakan 1. Sirtu adalag bahan Kali yang terdiri dari campuran pasir dan batu kali yang berukuran maksimum 10 cm – 15 cm, berwarna abu-abu hitam dan tidak berpori. 2. Perkerasan badan jalan memakai beton dengan mutu fc’ = 14,7 Mpa 3. Bahan Bekhisting mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang 4. Bahan keriki, pasir, semen, dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang 5.3. Pedoman Pelaksanaan 1. Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan - Kontraktor harus membersihkan daerah badan jalan yang akan dikerjakan dari pohon dan rumput serta bahan bahan organic. - tanah dasar dari badan jalan yang akan dikerjakan tersebut harus di datarkan (diprofil) 11



2. Pasangan Begisting - Pasangan bekhisting dilaksnakan pada pada sisi pingir pengecoran badan jalan - Sisi atas papan begisting harus benar benar datar atau diserut dan merupakan mall untuk pekerjaan pengecoran badan jalan. - Papan bekhisting di pasang harus ada penyangga dan benar benar kuat 3. Pengecoran Badan Jalan - Sebelum pekerjaan ini dimulai Kontraktor terlebih dahulu membuat shop drawing yang dilengkapi dengan ukuran dan perhitungan volumenya. - Pekerjaan ini dapat dilaksanakan apabila areal yang dikerjakan sudah benar benar siap dan telah mendapat izin dari direksi/pengawas lapangan



5.4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



12



III. PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR Pasal 6 PEKERJAAN TANAH 6.1. Lingkup Pekerjaan Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari : 1. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi 2. Pekerjaan Urugan 6.2. Bahan yang digunakan 1. Urug Tanah 2. Urugan Sirtu 3. Urugan Pasir 6.3. Pedoman Pelaksanaan Sebelum Pelaksanaan pekerjaan galian ini dilaksnakan terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as posisi galian sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan pekerjaan Galian ini kontraktor harus membuat Shop Drawing dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas. 1. dan Galian Tanah a. Penjelasan Umum - Keterangan tentang sifat-sifat tanah yang diperlihatkan pada aanwijzing atau yang didapat oleh Kontraktor sebagai hasil diskusi dengan Pemberi Tugas atau dari sumber lainnya agar tidak disalah tafsirkan sebagai hal yang pasti. Kontraktor harus melihat sendiri ketempat lokasi pekerjaan untuk membuktikan langsung tentang jenis tanah, lapisan tanah, volume, dan lainlain, sebagai dasar dalam penyusunan Harga Penawaran - Kontraktor tidak dibenarkan mengajukan Claim apabila terjadi permasalahan tersebut dan atau jika Konsultan Pengawas meminta agar Kontraktor mendatangkan peralatan tambahan lainnya demi kelancaran pekerjaan karena belum mencapai hasil hasil yang memuaskan sehingga pekerjaan tersebut belum dapat diterima oleh Konsultan Pengawas Semua pekerjaan galian harus dikerjakan dengan kedudukan, elevasi, dimensi, kemiringan dan bentuk sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta petunjuk Konsultan Pengawas - Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali terhadap posisi galin pondasi sebelum melakukan penggalian. - Kontraktor harus membuat konstruksi perkuatan untuk menahan longsoran sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Apabila Konsultan Pengawas menilai dasar galian masih terlalu lunak dan perlu untuk diperdalam maka 13



Kontraktor harus melaksanakan penggalian kembali sampai mencapai tanah keras sesuai petunjuk Konsultan Pengawas b. Galian Pondasi. - Kontraktor harus menyiapkan patok-patok yang menyata-kan as-as pondasi lengkap dengan keterangan ukuran dan kedalaman galian seperti tercantum dalam Gambar Rencana dan petunjuk Konsultan Pengawas. - Hasil Galian ditempatkan sedemikian rupa untuk pengamanan selama pekerjaan pasangan. Penumpukan material galian ini harus dibersihkan kembali setelah pekerjaan selesai, sesuai petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas. - Apabila Konsultan Pengawas menilai bahwa dasar galian masih lunak maka Kontraktor harus melanjutkan hingga tercapai tanah keras. - Dalam membuat harga tawaran Kontraktor harus telah memperhitungkan segala resiko seperti pemompaan air, perlindungan longsor dan sebagainya sehingga tidak dibenarkan mengajukan Claim apabila Konsultan Pengawas meminta kepada Kontraktor untuk melakukan pekerjaan tersebut demi kelancaran dan keselamatan kerja. 2. Urugan Tanah Kembali Bekas Galian Pondasi. Penjelasan Umum. - Pekerjaan pengurugan terdiri dari pekerjaan mengurug tanah pada galian-galian baik untuk pondasi atau galian lainnya sesuai dengan Gambar Rencana yang meliputi kedudukan, kemiringan dan jenis material dan menurut petunjuk Konsultan Pengawas. - Urugan kembali bekas galian dapat dilakukan setelah pekerjaan pasangan selesai dan diterima baik oleh Konsultan Pengawas. - Penimbunan dilakukan lapis demi lapis dengan material terpilih seperti dijelaskan pada Gambar Rencana, kemudian dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan Pengawas sampai elevasi dan kedudukan seperti pada Gambar Rencana. Tebal lapisan maksimum 20 cm dan dipadatkan hingga 95 % kepadatan maksimum pada kadar air optimum menurut standard AASHTO T-99. 3. Urugan Tanah/Cadas dan Pasir. a. Urugan tanah/pasir harus diberikan pada seluruh dasar galian pondasi, sloof, dibawah lantai dan dibagian lainnya dengan ketebalan sesuai Gambar Rencana. b. Tanah/pasir yang digunakan untuk bahan urugan harus pasir yang bergradasi baik dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. c. Untuk pemadatan agar dilakukan dengan alat pemadat mekanis atau alat lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Tebal tiap lapisan maksimum 20 cm dan dipadatkan hingga 95 % kepadatan maksimum pada kadar air optimum menurut standard AASHTO T-99.



14



6.4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



Pasal 7 PEKERJAAN PONDASI 7.1. Lingkup Pekerjaan Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari : 1. Pondasi pasangan batu kali/batu belah 7.2. Persyaratan Bahan 1. Untuk pekerjaan batu kali/belah digunakan Batu kali/belah yang berukuran maksimum 10 cm – 15 cm, berwarna abu-abu hitam dan tidak berpori. 7.3. Pedoman Pelaksanaan Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop Drawing dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal ±10 cm dan dipadatkan. Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang aanstampang, terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu kali/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian samping dirapikan (diplester) Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester kasar/brappen.



7.4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



15



Pasal 8 PEKERJAAN DINDING



8.1. Lingkup Pekerjaan 1. Dinding bata Pemasangan dinding bata merah/ bata semen setebal 1/2 bata dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan yang tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail. 8.2. Persyaratan Bahan 1. B a t a Bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air 2. P a s i r Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat 3. Semen dan Air Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang 8.3. Pedoman Pelaksanaan 1. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu : a. Pasangan kedap air ( 1 PC : 2 PS ) Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 40 cm diatas lantai Pasangan dinding saluran keliling bangunan Pasangan dinding WC setinggi 200 cm diatas permukaan lantai Pasangan dinding septicktank b. Pasangan adukan 1 PC : 4 PS berada diatas pasangan kedap air tersebut. 2. Persyaratan Adukan Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru. 3. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan syarat : Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus dilakukan dengan benang. 16



Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai. 4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut. 5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding. 6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok. 8.4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



Pasal 9 PEKERJAAN PLESTERAN 9.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, atau yang tertera dalam gambar bestek 9.2. Persyaratan Bahan Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang. 9.3. Pedoman Pelaksanaan 1. Sebelum plesteran dilakukan, maka : Dinding dibersihkan dari semua kotoran Dinding dibasahi dengan air Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat dengan baik. Dinding Harus dilot. 17



2. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC : 2 PS, sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC : 4 PS 3. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal. 4. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya. 5. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan plesteran. 6. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanaka setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang 9.4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



Pasal 10 PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA 10.1. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan Pasangan Kozen pintu dan jendela Kayu 2. Pekerjaan Pasangan Daun pintu/jendela dan ventilasi kayu 10.2. Persyaratan Bahan 1. Untuk semua kozen pintu dan jendela, daun pintu, jendela, digunakan kayu klas I setara banio kualitas terbaik. 2. Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang. 3. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata. 4. Kaca dipakai : -. Kaca Polos T = 5 mm Ukuran type dan ketebalan kaca penempatanya harus sesuai dengan gambar bestek 10.3. Pedoman Pelaksanaan 1. Kozen pintu dan jendela Kayu Ukuran kayu untuk kozen pintu adalah 5/13 cm (ukuran setelah jadi dibuat). 18



Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan harus menggunakan pen kayu keras yang sebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem kayu, agar sambungannya dapat melekat dengan baik. Setiap kozen pintu harus dilengkapi angker minimal 3 buah untuk kiri kanan kozen yang melekat ke tembok. Untuk kozen jendela 2 buah di kiri kanan kozen yang melekat ke tembok. Khusus untuk kozen pintu dibawah kozen dilengkapi dengan dork yang diangker kedalam neut beton. Semua bidang kozen yang bersinggungan dengan dinding/beton dibuat alur-alur kapur dan dicat menie. 2. Daun pintu/jendela dan ventilasi kayu Daun pintu dibuat dengan kayu klas I, bentuk dan ukuran disesuaikan dengan gambar, dan disyaratkan agar Kontraktor memesan langsung pada tempat khusus pembuat pintu atau pada toko. Jendela dibuat sesuaikan dengan gambar detail Kaca mati disamping jendela dipasang kaca polos tebal 5 mm 8 mm dan 10 mm Warna. Pasangan kaca harus memperhatikan muai susut baik dari kozen, maupun bahan kaca tersebut



10.4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



Pasal 11 PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP 11.1. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan Rangka Atap dengan Baja Ringan/Rangka Atap Kayu Kelas II. 2. Pekerjaan Penutup Atap Kontraktor harus menyediakan material, peralatan dan tenaga yang cakap untuk dapat menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Alat pengangkat (crane), katrol atau sejenisnya yang akan digunakan harus disetujui Konsultan Pengawas 11.1. Bahan yang digunakan 1. Baja Ringan untuk Bahan Atap dipakai bahan baja lapis mutu tinggi terbuat dari baja high tensile (Hi-Ten) G550/450-450 MPa (4500-5500 kg/cm2) dengan lapisan tahan karat Zinc-Aluminium dengan 100 gr/cm2 dengan Komposisi 43.5 % Zinc, 55 % Aluminium dan 15 % Silicon atau telah memiliki lulus uji struktur Nasional/internasional serta dibuktikan dengan surat keterangan / Jaminan pabrik pada waktu pelaksanaan dan menerbitkan garansi terhadap matrial dan konstruksi selama 10 tahun. 19



2. Ukuran kayu untuk rangka atap adalah 6/12 cm kayu kelas II (ukuran setelah jadi dibuat). Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan harus menggunakan pen kayu keras yang sebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem kayu, agar sambungannya dapat melekat dengan baik. 3. Dimensi atau ukuran dan penempatan disesuaikan dengan gambar perencanan. 4. Bahan Penutup Atap dipakai Atap Cingalume Warna BJLS 20 K. Untuk warna yang digunakan akan ditentukan kemudian dengan persetujuan Pengawas dan Pernberi Tugas 11.3. Pedoman Pelaksanaan 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan rangka atap (Fabrikasi), Kontraktor harus membuat shop drawing terlebih dahulu yang mencakup tentang dimensi batang, ukuran batang, elevasi, detail dudukkan lengkap dengan anker, detail sambungan antar komponen lainnya seperti penutup atap maupun detail dan informasi lainnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan pengawas. 2. Pemasangan atap langsung pada reng dengan menggunakan paku/baut/screw 3. Tiap sambungan pemasangan atap diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik atau petunjuk pengawas dan direksi, sehingga hasil akhir pasangan akan rapi dan tidak bocor. 4. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru dan biaya bongkar / pasang kembali menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. 11.1. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



Pasal 12 PEKERJAAN LANTAI, PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING 12.1. Lingkup Pekerjaan Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, dan dinyatakan dalam gambar bestek. Finising lantai dan dinding dipakai Granit dan Keramik yang ukuran disesuai kan dengan gambar bestek atau ditentukan lain oleh direksi/pengawas lapangan. 20



12.2. Bahan yang digunakan 1. Pasir Urug 2. Coran dasar lantai dengan mutu beton fc’ = 14.5 MPa setebal 7- 8 cm 3. Keramik 20 x 20 Muzaik/Kasat 4. Keramik 20 x 25 5. Untuk penempatan/pemasangan material tersebut diatas disesuaikan dengan gambar bestek serta petunjuk direksi dan pengawas lapangan. 12.2. Pedoman Pelaksanaan 1. Pada lantai baru dihampar Pasir urug setebal 10 cm disiram dengan air dan dipadatkan pakai stamper pemadat. 2. Pemeriksaan Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai. 3. Adukan  Untuk perataan lantai lantai Dicor dengan beton mutu fc’ 14.5 Mpa (K-175) setebal 7 – 8 cm.  Adukan untuk Granit 1 PC : 3 Ps  Adukan untuk pemasangan Granit yaitu semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang plastis. 4. Pemasangan  Adukan perekat untuk Granit harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat rongga-rongga dibawah keramik tersebut yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan antara keramik dengan keramik lainnya harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen (tepung AFA) yang warnanya disesuaikan dengan warna keramik atau ditentukan kemudian oleh direksi teknis. Hasil pasangan akhir harus rata dan waterpass dan tidak bergelombang  Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar dan biaya bongkar tanggung jawab kontraktor, sampai berbetuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.  Permukaan pasangan Granit/keramik harus datar dan waterpass. 12.4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



21



Pasal 13 PEKERJAAN PLAFOND 13.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup plafond pada seluruh ruangan termasuk teras keliling bangunan serta km/WC. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan rangka langit-langit. 13.2. Persyaratan Bahan 1. Untuk Rangka dan gantungan Plafond di pakai kayu kelas II 2. Untuk penutup plafond dipakai : - Triplek tebal 4 mm Produksi Dalam Negeri kualitas terbaik - List Profil Kayu min Uk. 4/4 cm 13.3. Pedoman Pelaksanaan 1. Rangka Plafond kayu Rangka plafond induk mengunakan kayu 5/7 dipasang dengan urutan pertama, yang dipakukan pada dinding dan dipakukan pada rangka kuda kuda. Untuk rangka pembagi mengunakan kayu 3/4. Gantungan Plafon dilekatkan langsung pada kuda kuda. Jarak gantungan plafond setiap 1 m2 3. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini. 4. Penutup Plafond Triplek 4 mm dipasang pada rangka ini, dengan menggunakan paku triplek. Hasil akhir harus siku dan waterpas. 5. Pada bagian plafond yang berhubungan dengan dinding diberi List Profil 13.4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



Pasal 14 PEKERJAAN PENGECATAN 14.1. Lingkup pekerjaan 1. Meni kayu untuk bidang kozen yang melekat ketembok dan lain-lain. 2. Meni besi untuk baut-baut dan besi strip. 3. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kozen yang nampak, daun pintu panel dan ventilasi kayu, serta list plafond. 4. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan plafond.



22



14.2. Bahan Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti : 1. Meni kayu dan besi sekualitas Nippon Pain. 2. Plamur 3. Cat kayu sekualitas Cap Platone . 4. Cat dinding tembok sekualitas Matek 5. Residu kualitas baik dan tidak luntur. 14.3. Pedoman pelaksanaan 1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond. 2. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali. 3. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan. 4. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut : Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih. Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih. Pengecatan dengan cat tembok emulsion sampai rata, minimal 2 (dua) kali. Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata dan sama. 5. Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut : Membersihkan bidang plafond yang akan dicat. Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas. 6. Warna yang digunakan Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas maka digunakan warna sebagai berikut: Dinding dalam/luar digunakan warna Putih Kozen pintu dan jendela digunakan warna Candy Brown dari daftar warna cat Platone atau yang sekualitas. Daun pintu Panel dan digunakan warna Candy Brown dari daftar warna cat Platone atau yang sekualitas 14.4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



23



Pasal 15 PEKERJAAN SANITAIR 12.1. Lingkup pekerjaan Pengadaan dan pemasangan material sanitair : 1. Pengadaan dan pemasangan Klosed. 2. Pengadaan dan pemasangan Kran. 3. Dll. 12.2. Bahan Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti : 1. Klosed Jongkok Setara Toto. 2. Cat dinding tembok sekualitas Duluc / dan plafond sekulitas Catylac 3. Residu kualitas baik dan tidak luntur. 12.3. Pedoman pelaksanaan 1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/ persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. 2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan-bahan pengganti harus yang disetujui Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor. 4. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan, dan atas pentunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas. 5. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan bila ada kelainan/perbedaan, sebelum kelainan tersebut diselesaikan..



12.4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



Pasal 16 PEKERJAAN WATER PROOFING 1. Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan 24



pekerjaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan. Bagian yang diwaterproofing ialah: a. Kamar Mandi b. Atap plat dak beton c. Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar. 2. Persyaratan Bahan 2.1. Persyaratan Standar Mutu Bahan a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI – 3) b. ASTM 828 c. ASTME : TAPP I 803 dan 407 2.2 Bahan • Untuk lapisan kedap air digunakan silicone W1 atau yang setara dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Merupakan rendaman yang terdiri komponen Silicon W1 sampai dua kali dengan perbandingan 1 bagian Sil W-1 dan 5 bagian air selama 15 menit dan perbandingan 1 bagian Sil W-1:1 bagian Arson, lapisan ini menjadi kering setelah 2 jam. Setelah berumur 6 hari diadakan pengujian dengan cara merembaskan air dan diadakan suatu penekanan sampai 7/cm2 (7 atm) selama 24 jam, hasilnya baik/tidak bocor mengikuti full system sesuai dengan persyaratan dari pabrik. 2. Kedap air dan uap, termasuk juga pada bagian overlapping. 3. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan. 4. Perilaku material pada 100 derajat C harus tetap stabil. 5. Berwarna biru/sesuai persyaratan dari pabrik. 6. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca. • Untuk atap dak beton dipergunakan Membrant Sheet. 2.3. Pengujian 1. Bila diperlukan wajib mengadakan test bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Direksi/Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan hasil yang ditimbulkannya. 2. Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu pemasangan. 3. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara member air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air dan pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas. 25



2.4. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan 1. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak bercacat. 2. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. 3. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat kerusakan yang bukan karena tindakan Pemilik. 3. Persyaratan Pelaksanaan 3.1. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. 2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, maka bahan-bahan pengganti harus yang disetujui Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor. 3. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan ini harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas, dengan cara-cara yang telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. 4. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan, dan atas pentunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas. 5. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan bila ada kelainan/perbedaan, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.. 3.2. Gambar Detail Pelaksanaan 1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. 2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak. 3. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik. 26



4. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas. 3.3. Contoh Material 1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek. 2. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi Pengawas sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merek pembuatan. 3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merek yang memenuhi spesifikasi akan diambil oleh Pengawas dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh contoh bahan tersebut. 4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai. 3.4. Cara Pelaksanaan Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi pemasangan dan terlebih dahulu harus mengajukan “Metode Pelaksanaan” sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas.Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa screed maupun material finishing. 3.5. Pengujian Mutu Pekerjaan 1. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan/pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara member siraman di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air. 2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/ Pemberi Tugas 3. Pada waktu penyerahan maka Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua pekerjaan perlindungan terhadap keemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi.



3.6. Syarat Pengamanan Pekerjaan 1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan, terhadaap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya. 2. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Kontraktor 27



harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Pengawas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Kontraktor 4. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



28



RENCANA KERJA dan SYARAT-SYARAT TEKNIS II. PEKERJAAN MEKANIKAL dan ELEKTRIKAL Pasal 1 SYARAT-SYARAT UMUM TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL/ELEKTRIKAL



1. UMUM. Syarat-syarat umum instalasi Mekanikal/Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas/ menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-syarat Administratif. Dalam hal ini Buku Syarat-syarat Administratif saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis Mekanikal/Elektrikal. 2. PERSYARATAN PELAKSANAAN. 2.1 Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja. 2.2 Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Direksi / Pengawas. 2.3 Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi Mekanikal / Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan. 2.4 Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi dengan Direksi / Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan. 2.5 Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan operasionil. Testing harus dilaksanakan di hadapan Direksi / Pengawas. 2.6 Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung-jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas. 2.7 Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian, adalah tanggung-jawab Kontraktor. 2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal ini harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut : 2.8.1 Peraturan Umum Instalasi Listrik th. 2000. 2.8.2 Peraturan yang telah ditentukan PLN lainnya. 29



2.8.3 2.8.4 2.8.5 2.8.6



Peraturan-peraturan yang telah ditentukan Pemerintah daerah. Pedoman Plumbing Indonesia 1979. Penanggulangan Bahaya Kebakaran, peraturan DKI No. 3 tahun 1975. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 59/DP/1980. 2.8.7 Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No. 48. 2.8.8 Peraturan Pokok Teknik Penyehatan mengenai air minum dan air buangan, rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan. 2.8.9 Peraturan Instalasi Air Minum dari PAM. 2.8.10 Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatir (AVWI). 2.8.11 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173 / Men.Kes / Per / VIII / 77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan. 2.8.12 Peraturan-peraturan dan standard yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar Internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC, dll. 2.8.13 Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja. 2.8.14 Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat dalam gambar-gambar. 2.8.15 Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik 1980 (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI). 2.8.16 Pedoman penanggulangan bahaya kebakaran th. 1980 (Departemen PU). 2.8.17 Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung tahun 1985 (Departemen PU). 2.8.18 N.F.P.A dan F.O.C. sebagai pelengkap. 2.8.19 Peraturan Telekomunikasi 1989. 2.8.20 Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat. Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal / Elektrikal ini selain dari persyaratan-persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya. 2.9 Pekerjaan dianggap selesai apabila : 2.9.1 Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi / Pengawas. 2.9.2 Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga Pemilik dapat membenarkannya. 2.9.3 Seluruh instalasi terpasang telah ditest, bersama-sama dengan Direksi / Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis. 2.10 Kontraktor. 2.10.1 Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini. 2.10.2 Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana yang telah terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk 30



penyediaan dan pemasangan instalasi selesai.



Mekanikal / Elektrikal ini sampai



2.10.3 Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PLN Kelas C untuk pekerjaan instalasi listrik dan PAS PAM Kelas III (C) untuk pekerjaan plumbing dan kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung-jawab di bidangnya masing masing. Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal / Elektrikal dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga ahli yang setiap saat dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi di lapangan. 2.10.4 Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang ditentukan oleh Direksi / Pengawas. 2.10.5 Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peraturan-peraturan, persyaratan umum, maupun suplementernya, persyaratan standar internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku dokumen pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan. 2.10.6 Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi / Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal yang kurang jelas. 2.10.7 Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung-jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan. 2.11 Koordinasi Dengan Pihak Lain. 2.11.1 Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli sebelum pengerjaan dimulai maupun pada waktu pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor. 2.11.2 Kontraktor wajib bekerja-sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor sipil maupun arsitektur. 2.11.3 Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh proyek ini agar mudah pemeliharaannya. 31



2.11.4 Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistem ini, Kontraktor bertanggung-jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini. 2.11.5 Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi, dan memberikan petunjuk kepada Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lainnya pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistem Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini, Kontraktor masih tetap bertanggung-jawab penuh atas peralatan - peralatannya tersebut. 2.12 Penolakan Pekerjaan Sistem Mekanikal / Elektrikal. Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi / Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistem ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti. Dalam hal ini pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung-jawab Kontraktor.



2.13 Pengawasan Instalasi. 2.13.1 Shop Drawing. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja / shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas. 2.13.2 Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Direksi / Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan di dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK. 2.13.3 Kontraktor harus membuat jadwal / skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga kerja, skedul pengadaan peralatan dan net-work planing yang terinci untuk setiap pekerjaannya dan diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya. Skedul dan net-work planing harus diserahkan dalam waktu 15 hari kalender sesudah menerima SPK. 32



2.13.4 Kontraktor harus mengadakan : a. Laporan kegiatan pekerjaan harian b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi. 2.13.5 Untuk setiap tahap pekerjaan sistem Mekanikal dan Elektrikal yang telah selesai dikerjakan, Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Direksi / Pengawas atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahap pekerjaan sistem Elektrikal dan Mekanikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada. Tahap-tahap pekerjaan sistem ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor. 2.13.6 Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sistem Mekanikal dan Elektrikal ini harus dihadiri pihak Direksi / Pengawas, Konsultan, Ahli atau pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas. Untuk ini harus dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merek peralatan yang diuji dan dari Kontraktor yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik dan sudah ditera. Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Kontraktor. 2.13.7 Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi / Pengawas atau Ahli yang ditugaskan apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan. 2.13.8 Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan Direksi / Pengawas untuk pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh Kontraktor.



2.14 Pembersihan Lapangan. 2.14.1 Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan yang digunakan. Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi pembersihan lapangan tersebut. 2.14.1 Setelah kontrak selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa pemeliharaan. 2.14.3 Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung / bangunan dengan (Portable Fire Extinguisher class A/B/C [15 lbs] /tabung racun api) atau jenis lain untuk setiap luasan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya Kontraktor. 33



2.15 Petunjuk Operasi, Pemeliharaan, dan Pendidikan. 2.15.1 Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan: a) Gambar-gambar jadi (as-built drawing), dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set. b) Katalog spare-parts. c) Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia. d) Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini juga dalam bahasa Indonesia. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan kepada Direksi / Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan maka pekerjaan Kontraktor belum bisa diprestasikan 100 %. 2.15.2 Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi menggunakan peralatan (air conditioner, sound system, electrical system) dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 orang selama 3 bulan sebelum penyerahan pertama dan 3 bulan sesudah penyerahan pertama proyek ini dilakukan. Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan pada air conditioner, sound system, electrical system ini terlebih dahulu kepada Direksi / Pengawas. Pendidikan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung-jawab Kontraktor. 2.15.3 Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi dan perawatan pada air conditioner, sound system, electrical system yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi / Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain yang ditunjuk Direksi / Pengawas. 2.16 Service dan Garansi. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi / Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan). 2.16.1 Kontraktor harus bertanggung-jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang. 2.16.2 Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama kalinya. 34



2.16.3 Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk mengoperasikan/merawat peralatan Mekanikal / Elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor sekali seminggu untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan. 2.16.4 Kontraktor harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima kedua. 2.17 I j i n. 2.17.1 Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor. 2.17.2 Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, beserta keterangan resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini haruslah dilakukan oleh Kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas dengan semua biaya atas beban Kontraktor. 2.17.3 Kontraktor harus bertanggung-jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatentkan serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini. Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal tersebut di atas. 2.17.4 Kontraktor harus menyerahkan semua ijin atau keterangan resmi yang diperolehnya mengenai instalasi proyek (instalasi air conditioner, sound system, electrical system) ini kepada Direksi / Pengawas atau pihak yang ditunjuk, sebelum penyerahan kedua dilakukan. 2.17.5 Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Direksi / Pengawas setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja (kerja lembur). 2.17.6 Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak, pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi (instalasi air conditioner, sound system, electrical system) yang dikerjakan. Dalam hal ini, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin tersebut harus dibayar oleh Kontraktor, termasuk biaya memperbanyak gambar yang diperlukan untuk pengurusan IMB. 2.18 Korelasi Pekerjaan. 2.18.1 Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Mekanikal / Elektrikal, dilaksanakan oleh Kontraktor. 35



Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian / pembersihan. 2.18.2 Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding, lantai, langit-langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan / finishing-nya kembali. 2.18.3 Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari peralatan-peralatan ke panel yang disediakan oleh Kontraktor listrik sesuai dengan gambar dokumen tender. Untuk itu Kontraktor wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut apakah sudah sesuai dengan peralatan yang akan disambungkan. Segala akibat yang timbul akibat penyambungan ini menjadi tanggung-jawab Kontraktor. 2.18.4 Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapat persetujuan. 2.18.5 Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan, yaitu air, listrik, saniter darurat harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu membuat gambar untuk mendapatkan persetujuan Direksi / Pengawas. 2.18.6 Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Direksi / Pengawas untuk dimintakan persetujuannya. Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh Kontraktor. 2.18.7 Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus ditutup kembali seperti semula dan dirapikan / difinish yang rapi sehingga tidak terlihat lagi bekas-bekas pembobokan. 2.18.8 Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus menyerahkan gambar/data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang akan dipasang, agar peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik berikut pengamanannya. Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi tanggung-jawab Kontraktor. 36



2.19 Sub Kontraktor. 2.19.1 Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian pekerjaan instalasinya kepada Sub Kontraktor yang telah mempunyai izin lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi / Pengawas. 2.19.2 Kontraktor masih harus bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala lingkup pekerjaannya, baik yang dilaksanakannya sendiri maupun terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-subkontrak-kan). 2.20 Site Manager. 2.20.1 Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang ahli yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh penandatangan kontrak untuk mengambil keputusan di lapangan. Ia bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan instalasi pada proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan meninggalkan site harus ada orang lain yang secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya. 2.20.2 Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager harus disertakan oleh Kontraktor pada saat penawaran dilakukan. 2.20.3 Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Direksi / Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak yang berwenang, Site Manager yang ditunjuk kurang cakap menjalankan tugasnya, Kontraktor harus menggantinya dengan orang lain. 2.20.4 Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak yang harus bertindak sebagai Site Manager. 2.21 B a h a n. 2.21.1 Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli peralatan utama Mekanikal / Elektrikal juga brosur asli pipa, kabel, pipa konduit, katup-katup, detektor, sensor dan lainnya beserta data-data teknis dan mengisi daftar skedul dari peralatan tersebut. Pada brosur-brosur peralatan / bahan yang ditawarkan harus diberi tanda dengan warna yang jelas. 2.21.2 Apabila ada data-data serta bahan yang diajukan menyimpang dari yang disebutkan di dalam gambar-gambar dan spesifikasinya, Kontraktor tetap harus menggantinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya. 2.21.3 Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar, tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan 37



diubah sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang telah disepakati bersama, atas tanggungan biaya Kontraktor. 2.21.4 Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan baik, tidak bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus menjaga kebersihan serta melindungi semua bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi ini sebelum dipasang. 2.21.5 Bilamana ternyata dipakai/digunakan bahan/peralatan lama, bekas dipergunakan, bercacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya tanggungan Kontraktor. 2.21.6 Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk ke site sebelum contoh atau brosurnya disetujui oleh Direksi / Pengawas. Semua bahan yang telah masuk di site dan menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi, contoh ataupun brosur yang telah disetujui, maka bahan / peralatan tersebut harus dikeluarkan dari site dalam waktu 1 x 24 jam sejak diketahuinya penyimpangan itu oleh Direksi / Pengawas. Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan dimusnahkan.



3. LINGKUP PEKERJAAN. Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan serta peralatan-peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga kerja, pembuatan alat-alat, pemasangan, termasuk pengadaan listrik dan air untuk keperluan pengujian dan keperluan kerja. Keterangan-keterangan yang tidak dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini. Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Syarat-syarat Khusus Teknik) : 3.1. Sistim Mekanikal. a. Instalasi plumbing 3.2. Sistim Elektrikal. a. Instalasi sistem distribusi listrik lengkap berikut panel-panel daya . b. Instalasi penerangan dan stop kontak 3.3. Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada. 38



3.4. Pengadaan pemasangan seluruh sistem instalasi Mekanikal / Elektrikal sesuai dengan gambar dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak. 3.5. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Direksi / Pengawas, Konsultan atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini. 3.6. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung-jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi. 3.7. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Mekanikal / Elektrikal harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknik, serta adendum lainnya. 3.8. Bila dalam spesifikasi ini terdapat klausal-klausal / butir-butir yang ditulis / disebutkan kembali, hal ini bukan berarti klausalnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas spesifikasinya. 3.9. Kontraktor harus memperhitungkan di dalam harga instalasi Mekanikal / Elektrikal segala biaya pengujian (comitioning test) di pabrik pembuatnya dan memberikan ijin untuk disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pemilik. Sistim pengujian harus disampaikan secara tertulis 1 (satu) bulan sesudah menerima SPK.



Pasal 2 SYARAT-SYARAT KHUSUS TEKNIS INSTALASI LISTRIK 1. UMUM Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan. Dalam hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat Khusus Teknik ini.



2. PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK. Sumber daya listrik bagi bangunan. Diperoleh dari jaringan tegangan 220/380 V. Melalui panel utama tegangan rendah SDP untuk selanjutnya didistribusikan ke panel-panel sub-distribusi dan panel daya / penerangan gedung secara radial. Sistem distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi tiga fasa - empat kawat 220/380 V mengikuti sistem PNP (Pentanahan Netral Pengaman). 39



3. LINGKUP PEKERJAAN Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistem listrik sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing / pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan/instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan / atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah-terima dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah : Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya system / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknik atau gambar dokumen. Pekerjaan ini meliputi : 3.1 Pekerjaan di Dalam Gedung . 3.1.1 Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel SDP (sub distribution panel) tegangan rendah. 3.1.2 Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor pentanahan netral / badan panel. 3.1.3 Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel daya jenis NYY untuk penghubung antarpanel daya / penerangan dan kabel-kabel daya menuju peralatan. 3.1.4 Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan, baik penerangan normal maupun darurat. 3.1.5 Pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal petir konvensional, lengkap berikut pentanahan dan bak kontrolnya.



40



3.2 Pekerjaan di Luar Bangunan. 3.2.1



Pengadaan dan pemasangan instalasi kabel pentanahan untuk instalasi daya. Lihat gambar skedul penerangan luar .



3.2.2 Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar. 3.2.3 Pengadaan dan pemasangan seluruh kabel daya tegangan rendah jenis NYFGbY yang menghubungkan : - Dari KWH-meter PLN ke MDP - dan kabel daya lainnya. Kabel penghubung tersebut lengkap dengan terminasi (sepatu kabel) yang diperlukan.



4. GAMBAR-GAMBAR. Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pekerjaan listrik yang di dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu lainnya. Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan lapangan.



harus disesuaikan dengan kondisi



Gambar-gambar arsitektur, struktur, mekanikal / elektrikal, dan kontrak lainnya haruslah menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan. Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya kembali. Setiap kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli dari Konsultan Perencana, Direksi / Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.



5. KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI. 5.1 Peralatan Instalasi Tegangan Rendah. Meliputi pengadaan dan pemasangan power receptacle outlet (stop-kontak), saklar, kotak-kotak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistem instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan. 5.1.1 Kotak-kotak (doos) Outlet. a. Jenis. Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat 41



persegi atau segi delapan. Ceiling box dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang dengan baik dan benar. b. Ukuran. Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi tidak kurang dari ukuran yang ditunjuk atau dipersyaratkan. c. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type). Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang diberi gasket tahan cuaca : - tempat-tempat yang kena matahari. - tempat-tempat yang kena hujan. - tempat-tempat yang kena minyak. - tempat-tempat yang kena udara lembab. - tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar. d. Outlet Pada Permukaan Khusus. Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi, blok beton, marmer, frame besi, bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak. 5.1.2 Saklar dan Stop Kontak. a. Bahan Doos. Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar dinding dan receptacles otlet harus dari bahan galvanized steel dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1 cm x 10,1 cm untuk peralatan tunggal dan 11,9 cm x 11,9 cm untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk lebih dari dua peralatan. b. Cara Pemasangan. Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanism dengan rating minimum 10 A/250 V. Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap permukaan tembok, kecuali ditentukan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian 140 cm di atas lantai yang sudah selesai. Saklar-saklar tersebut harus dipasang pada doos (kotak) yang sesuai. Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan. Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian 110 cm atau 30 cm dari permukaan lantai yang sudah selesai atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas. Saklar dan Stop Kontak ex JUNG TOP LINE atau setara. 42



c. Jumlah Kutub. Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan) dengan rating minimum 10 A / 220 V. Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000 dan diberi saluran pentanahan. d. Pendukung dan Pengikat. Kotak-kotak pelat baja harus didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai bentuk yang tetap. 5.1.3 Kabel-kabel. Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistem dan peralatan. a.



Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah ( sampai 600 V ). Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE , SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh pabrik pembuatnya. Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak dan dipilin (stranded). Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diijinkan adalah 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistem remote control yang kurang dari 30 meter panjangnya bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2. Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus dari jenis NYFGbY dan kabel instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol). Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam konduit atau dipasang di atas cable tray / cable rack dan diklem / diikat dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya. Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara lengkap. Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah sebesar 40% Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar).



b.



Kabel Tanah Tegangan Rendah. Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL 2000, IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi 43



yang ditanam langsung di dalam tanah. Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak dan dipilin (stranded). Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistem yang pemakaian kontrol pada sistem remote yang kurang dari 30 meter panjangnya (bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2). Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burrial) harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air dan kabel telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV. Apabila diperlukan penyambungan kabel di dalam tanah, harus dilakukan dengan alat penyambung khusus (jointing kit) tegangan rendah jenis epoxy resin - cold pour system. Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar ahli dengan cara dan metode penyambungan mengikuti anjuran pabrik pembuat jointing kit yang digunakan sehingga diperoleh hasil penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi. Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar), jointing kit ex RAYCHEM atau setara. c.



Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak. Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke saklar dan titik cahaya serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar. Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak harus dari jenis NYM dan diletakkan di dalam konduit PVC high-impact heavy gauge. Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm2, kecuali tercatat lain. Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya lebih dari 40 meter dari panel daya ke stop kontak pertama harus mempunyai luas penampang minimum 4 mm2 (kapasitas hantar arus minimum 20 A).



d.



Splice / Pencabangan. Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan sambungan di dalam pipa konduit. 44



Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak. Sambungan pada kabel harus di buat secara mekanis dan harus kuat secara elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau soldered. Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa, sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.



e. Kabel Kontrol. Di tempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol motor, starter dan peralatan-peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis stranded annealed copper yang fleksibel. Isolasi harus dari PVC, tahan lembab dan ozon dengan rating tegangan sampai 600 V. Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm untuk panjang lebih dari 30 m) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan pertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya. Kabel merek SUPREME atau setara (4 besar).



f.



Bahan Isolasi. Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, varnished cambric, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, composition dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.



g.



Pemasangan Kabel. 1. Pemasangan di Permukaan. a. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan. Semua kabel harus dipasang di dalam konduit PVC high-impact heavy gauge, dipasang di permukaan pelat beton langit-langit dengan klem pendukung yang sesuai. 45



Pendukung-pendukung tersebut harus di cat dengan cat anti karat. Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan teratur. Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali diameter kabel). Konduit ex CLIPSAL atau setara. b. Kabel Daya Penghubung Antar panel. Kabel-kabel daya diletakkan di atas cable tray, di klem pada cable tray dengan cable ties (pita plastik pengikat kabel). Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur yang direncanakan secara rapi dan digantung atau disangga secara kokoh dengan penggantung / penyangga besi yang diklem ke pelat beton. Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem, besi penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel yang dipasang horizontal maupun vertikal. Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada biaya pemasangan kabel tersebut.



c. Kabel Daya dari Panel Daya AC ke OCU dan EVB. Jenis kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan di dalam konduit metal tahan karat (galvanized / white metal conduit) yang diletakkan di atas pelat lantai. Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju motor dengan faktor pengisian 40 %. Dari pipa konduit yang dipasang horizontal menuju motor, kabel ditarik ke terminal motor melalui flexible metal conduit yang juga tahan karat. Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa konduit dan disambung dengan cara sedemikian rupa, sehingga benar-benar kedap air. Demikian juga penyambungan pipa fleksibel terhadap box terminal motor. 46



Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan contoh konduit fleksibel serta cara penyambungannya terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas untuk disetujui. 2. Pemasangan di Dalam Dinding. Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gauge dengan ukuran minimum 3/4". Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai ditanam. 3. Pemasangan Menembus Dinding. Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel. h.



Penggunaan Warna Kabel. Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa, netral dan nol harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL 1987, yaitu : 1. Sistem tegangan 220 V, 1 fasa : hitam : fasa biru : netral kuning/hijau : pentanahan 2.Sistem tegangan 220/380 V, 3 fasa : merah : fasa R kuning : fasa S hitam : fasa T biru : netral (N) kuning/hijau : pentanahan (G)



i. Pendukung Kabel. Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas panel daya dan panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan peralatan pendukung lain-lainnya. Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.



47



j. Konduit Tertanam. Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit-langit. 5.1.4 Sistem "Race Way" Yang dimaksud dengan race way adalah tubing conduit dan flexible conduit beserta perlengkapannya dan semua barang yang diperlukan untuk melengkapi instalasi kabel. a. Ukuran. Semua Race Way harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa melayani dengan baik jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE, PUIL 2000 dan lain-lain. Diameter minimum konduit adalah 3/4" menurut ukuran pasaran dengan faktor pengisian kabel maksimum 40 %. b. Bahan. Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan PVC high-impact heavy gauge yang memenuhi standar BS4607 dan BS6099. Konduit metal untuk instalasi daya pompa yang digunakan harus dari jenis heavy gauge galvanized welded steel yang memenuhi persyaratan BS 4568 : part I & II class 4.



c. Pemasangan. 1. Race Way yang Ditanam di Dinding. Penanaman konduit di dalam dinding beton yang sudah jadi dilakukan dengan jalan membobok dinding beton dengan pahat. Kedalaman dan lebar pembobokan harus dilakukan secukupnya, sesuai dengan ukuran dan jumlah konduit yang akan dipasang. Kontraktor diwajibkan untuk mengembalikan kondisi dinding sesuai dengan kondisi semula. Selama dilakukannya pengerjaan plesteran ulang, ujung-ujung konduit harus ditutup untuk mencegah masuknya air atau kotoran-kotoran lainnya.



48



2. Race Way yang Dipasang di Permukaan. Race way yang dipasang di permukaan beton (exposed) harus dipasang sejajar atau tegak-lurus dengan dinding bagian struktur atau pertemuan bidang-bidang vertikal dengan langit-langit. Apabila beberapa pipa berjalan sejajar pada dinding atau langit-langit, harus digunakan klem-klem khusus untuk pipa sejajar. Ujung-ujung pipa pada peralatan harus dipasang dengan sekrup dengan kuat. Semua ujung pipa yang bebas harus ditutup / dilengkapi dengan plat kuningan yang sesuai. Untuk daerah yang lembab, semua peralatan pembantu, fitting-fitting, klem dan lain-lainnya harus digalvanisir atau di cat tahan karat dan harus digunakan pendukung supaya pipa bebas dari permukaan korosif. Pipa-pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus dicat satu jalan sebelum dipasang, dan sekali lagi sesudah dipasang, dengan warna yang ditentukan oleh Direksi / Pengawas. Untuk mempermudah pengenalan, maka ujung permukaan pipa harus dicat dengan warna sebagai berikut : a.Pipa penerangan dan daya - orange b. Pipa telepon - hijau c.Pipa fire alarm - merah d. Pipa tata-suara - kuning 3. Race Way yang Dipasang di Dalam Tanah. Race way yang dipasang di dalam tanah atau menembus kerikil, harus mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar sebelum dipasangkan. Di atas race way tersebut harus diberi patok penunjuk. Pipa / race way yang digunakan adalah GIP kelas medium yang memenuhi standar SII. 4. Race way Melintas / Menembus Dinding. Bila pipa melintas tembok, penyekat ruangan, lantai, langit-langit dan lain-lain, maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dapat dilalui oleh debu, lembab (uap air), api dan asap. 5. Konduit Logam Flexibel Tahan Air. Konduit logam flexibel yang tahan air harus dipakai pada kondisi di mana ada kemungkinan pengerasan, getaran atau penempatan dalam atmosfir yang korosif, lembab atau berupa minyak. Termasuk dalam hal ini adalah pemakaian pada kabel masuk ke terminal motor pompa. 49



Suatu bungkus (sheath) yang tahan cairan dari polivinyl chlorida (PVC) harus menonjol pada inti baja yang flexibel. Sambungan antara konduit yang kaku, fitting dari konduit dan sebagainya dengan konduit fleksibel harus dibuat dengan fitting jenis "insulated throat type" yang dianjurkan oleh pembuat dari konduit logam tahan cairan tersebut. Suatu konduktor yang dapat digunakan untuk meneruskan pentanahan (earth continuity) harus pula dimiliki oleh race way / konduit ini. 6. Pengakhiran dan Sambungan. Race way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan lain-lain, dengan dua lock nut dan sebuah insulating bushing insert yang harus terbuat dari thermoplastic atau "fibre minded" yang dimatikan untuk mencegah rusaknya kawat dan kabel dan tidak mengurangi kontinuitas dari sistem grounding dari race way. Sambungan untuk race way / pipa logam elektrikal harus dari jenis yang tahan hujan atau fitting dengan konsentrasi tinggi dengan sistem penguncian interlock compressed. 7. Pentanahan. Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih besar dari tegangan ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif. Bahan-bahan logam / metal dari peralatan-peralatan listrik yang terbuka, termasuk pelindung kabel (sheath / armour), konduit, saluran metal, rack, tray, doos, stop kontak, armatur, saklar dengan penutup metal harus dihubungkan dengan konduktor kontinyu untuk pentanahan. Penggunaan konduit metal sebagai satu-satunya konduktor pentanahan tidak diperbolehkan. Dalam hal ini harus digunakan konduktor pentanahan tersendiri yang terbuat dari tembaga dengan daya hantar yang tinggi. Luas penampang minimum konduktor pentanahan adalah 6 sqmm dan dimasukkan ke dalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan harus menggunakan penyambung mekanis yang disetujui oleh Direksi/Pengawas. Tahanan pentanahan netral bus-bar dan panel maksimum 2 ohm.



50



5.1.5



Sub Distribution Panel dan Perlengkapannya a. U m u m. Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit breaker, indikator, magnetic contactor, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi yang sempurna dari segenap sistem dan peralatan-peralatannya. Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah memiliki pengalaman yang luas di bidang manufacturing dan perencanaan panel-panel tegangan rendah dan dapat memberikan keterangan bahwa panel-panel tersebut telah beroperasi dengan baik selama paling sedikit 3 tahun. Penawaran harus meliputi reference list sebagai suatu bukti. b. Panel-panel. Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana, kecuali ditentukan lain. Seluruh assembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba dan bila perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan minimum dengan penyesuaian dan atau penambahan seperti disyaratkan di bawah ini: 1. Umum. Setiap panel daya utama harus dari jenis indoor, dead-front, terbuat dari plat baja (metal clad).Konstruksi panel harus kokoh dan tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan. Struktur panel harus tahan terhadap gaya elektromekanis serta termal akibat hubung-singkat (sampai 60 kA dalam waktu 1 detik). Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah dan atas dengan pelat-pelat penutup yang bisa dilepas. Semua alat ukur atau tombol pemilih yang dipersyaratkan harus dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel. Tutup yang berengsel tersebut harus mempunyai engsel yang tersembunyi dan gerendel / kunci. Semua sumber yang perlu untuk rangkaian kontrol, daya dan lain-lain harus dipasang pada sisi belakang dari penutup yang berengsel tersebut. Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grille (louvres) ventilasi untuk membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus pada nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam standar VDE/IEC untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan terkena percikan air. Tebal pelat baja yang digunakan minimum 2 mm.



51



2. Konstruksi. Panel-panel harus seperti yang disyaratkan di sini dan seperti ditunjuk dalam gambar untuk melaksanakan fungsi yang diperlukan. Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh berbeda menurut keperluan penyesuaian material pabrik, sejauh bahwa fungsi dan operasi yang dimaksud dapat dicapai. Akan tetapi, identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain harus diikuti dalam urutan yang tepat untuk mempermudah pemeriksaan bangunan (konstruksi). Tempat struktur bus-bar dan hubungan hubungannya harus dibangun dan ditunjang untuk dapat menahan arus hubung-singkat yang terjadi pada lokasi tertentu tersebut. Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta diatur untuk menjamin daerah kontak yang baik. 3. Ventilasi Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch machine. Untuk menjaga benda-benda asing masuk melalui lubang tersebut, pada bagian dalam harus diberi lapisan pelat yang juga dilubangi (di-punch). 4. Papan Nama. Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama yang dipasang pada pintu panel dekat dengan pemutus daya dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang tersambung padanya. Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam gambar kerja. Mimic diagram berwana biru harus dipasang pada pintu, lengkap dengan komponen-komponen dan tanda-tanda untuk komponen tersebut. 5. Cadangan Sambungan di Kemudian Hari. Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan ruangan tersebut harus dilengkapi dengan pemutus daya cadangan, terminal, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang di kemudian hari. Kemungkinan penyambungan di kemudian hari dapat berupa peralatan baru, misalnya saklar, pemutus daya, kontaktor dan lain-lain. 6. Bus-Bar / Rel Daya. Bus-Bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara mendatar dengan rapi sepanjang panel di dalam ruang yang berventilasi. Jarak antar rel daya harus memenuhi ketentuan pemasangan rel daya di dalam PUIL 2000. 52



Bus-Bar harus terbuat dari bahan tembaga jenis "hard drawn high conductivity" yang memenuhi standar B.S. 1433, dilapisi perak pada bagian luarnya secara menyeluruh dengan ukuran sesuai dengan kemampuan 150 % dari arus beban terpasang. Ukuran bus-bar disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000. Semua Bus-Bar harus dipegang dengan kokoh oleh bahan isolator yang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air (non-hygroscopic) misalnya porselain atau moulded insulator, sedemikian rupa sehingga mampu menahan gaya mekanis yang terjadi akibat hubung-singkat. Rel daya dicat dengan warna yang sesuai dengan penandaan fasa menurut PUIL 2000. Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur sampai 70 oC. Setiap panel harus mempunyai bus-bar netral dengan kapasitas penuh (full neutral) yang diisolir terhadap pentanahan dan sebuah bus pentanahan yang telanjang, diklem dengan kuat pada kerangka dan dilengkapi dengan klem untuk pengaman dari peralatan yang perlu ditanahkan. Dalam hal ini, konfigurasi bus-bar adalah 3 fasa - 4 kawat - 5 bus. Semua hubungan dari bus-bar menuju pemutus daya atau saklar dengan arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan melalui batang-batang tembaga dari jenis yang sama dengan bus-bar. Untuk arus yang lebih kecil, diijinkan menggunakan kabel berisolasi PVC (NYY atau NYA). Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja yang menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar dan susunannya. Ukuran dari bus-bar harus merupakan ukuran sepanjang panel dan disediakan cara-cara untuk penyambungan di kemudian hari. Apabila saluran keluar (out going feeder) yang menuju ke satu teminal terdiri atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan menumpuk lebih dari 2 (dua) buah sepatu kabel pada satu terminal atau bus-bar. Bila terjadi hal demikian, harus dilakukan dengan cara memasangkan batang tembaga tambahan untuk menyatukan sepatu kabel tersebut pada satu terminal yang berlainan.



53



7. Alat-alat Ukur. Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur seperti yang ditunjukkan di dalam gambar rencana. Bila digunakan amperemeter selector switch (saklar pindah), pada saat pemindahan pengukuran arus, saklar pindah untuk amperemeter harus berada pada posisi off, dan pada posisi ini trafo arus harus dalam keadaan terhubung-singkat. Meter-meter harus dari type besi putar (moving iron) khusus untuk dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas alat ukur yang paling tinggi 1,5 dengan penunjukan melingkar (minimum 90o), skala linier, dipasang secara flush dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 144 mm x 144 mm. Posisi dari saklar putar untuk voltmeter dan amperemeter harus ditandai dengan jelas. a. Amperemeter (A-m) Semua amperemeter harus mempunyai kemampuan beban lebih sebesar 120 % dari batas atas penunjukkannya selama 2 jam dan dilengkapi dengan penunjuk berwarna merah (index pointer) untuk menandai besarnya arus beban penuh. Amperemeter harus dipasangkan untuk beban motor sebesar 5,5 kW atau lebih pada salah satu fasanya. Amperemeter harus mampu untuk menahan pergerakan yang timbul akibat arus start motor dan mempunyai skala overload yang rapat (compressed) untuk keperluan pembacaan arus start tersebut. Pada amperemeter harus terdapat mekanisme penunjukkan nol (zero adjusment) berupa sekrup dibagian depan.



pengatur pemutar



b. Voltmeter (V-m) Voltmeter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan mempunyai skala penunjukan yang lebar. Voltmeter dipasang di sisi daya masuk melalui sekring pengaman jenis HRC dengan arus nominal 3 A. Pada voltmeter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukkan nol (zero adjustment) berupa sekrup pemutar di bagian depan.



54



8. Trafo Arus. Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan (indoor type), jenis jendela dengan perbandingan kumparan yang sesuai dengan standar-standar VDE untuk keperluan pengukuran. Pemasangan harus dilakukan secara kuat agar mampu menahan gaya-gaya mekanis yang timbul pada waktu terjadinya hubung-singkat 3 fasa simetris. Trafo arus untuk amperemeter juga boleh digunakan bersamaan dengan kWh-meter dengan syarat tidak mengurangi ketelitiannya. Bila ternyata ketelitian terganggu, harus digunakan trafo arus khusus (terpisah). 9. Kabel-Kabel Kontrol. Kabel kontrol (control wiring) dari panel-panel harus sudah dipasang di pabrik / bengkel secara lengkap dan dibundel serta dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran kabel kontrol minimum 2,5 mm2 dari jenis NYMHY dengan tegangan nominal 600 volt. Pada setiap ujung kabel kontrol ataupun pengukuran harus dipasangkan sepatu kabel dengan ukuran kabelnya dan dikencangkan dengan alat penekan (press-tang / kerf tang) secara baik, sehingga dapat dicegah terjadinya hubung longgar (lost contact). Setiap pemasangan ujung kawat kontrol atau pengukuran pada terminal peralatan harus cukup kencang dan kokoh. 10 Merk Pabrik. Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik (ex MG atau setara). Peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan atau dipertukarkan tempatnya pada rangka panel. Panel ex Industira atau setara 11 Peralatan Pengaman / Pemutus Daya. a. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari 800 A digunakan jenis rumah tuangan (moulded case circuit breaker MCCB) yang memenuhi standar B.S. 4752 Part 1 1977 atau IEC 157.1 dan sesuai untuk temperatur operasi 40 oC (fully tropical 55



ized) dan mampu beroperasi untuk tegangan 660 VAC dengan rating 1000 VAC. - MCCB harus dapat dioperasikan secara "reverse feed" baik pada posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance. -



Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan silver/tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan membuka kontak - kontak utamanya secara menyapu (wiping action).



-



Mekanisme operasi harus dari jenis " quick make" dan "quick break" secara simultan pada ketiga / keempat kutubnya sewaktu opening, closing maupun trip. Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama menutup kembali tanpa sengaja.



-



Handel togel MCCB harus dapat membuka semua kutub (kontak utama) secara bersamaan (simultan). Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.



-



MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing masing kutubnya yang dapat disetel (adjustable) untuk arus beban lebih (overload - inverse time) secara mekanis dengan bimetal, pengatur arus hubung-singkat (overcurent instantaneous) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).



Untuk motor protection, hanya dipasang magnetic overcurrent protection. -



-



Pada MCCB dengan rating 250 A - 630 A thermal-magnetic trip unit harus dari jenis interchangeable trip unit, sedangkan untuk MCCB di atas 630 A menggunakan solid-state relay yang dienergize oleh CT yang terpasang di dalam MCCB sehingga tidak memerlukan catu daya dari luar MCCB. Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu ON, OFF dan TRIP. Kapasitas pemutusan arus kesalahan (interrupting / breaking capacity) tidak kurang dari 50 kA.



b. Miniature Circuit Breaker (MCB). MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan B.S. 4752 /Part 1 1977 atau IEC157.1 (fully tropicalized), mampu beroperasi untuk tegangan sampai 660 VAC dengan rating 1000 VAC. 56



-



MCB harus dapat dioperasikan secara "reverse feed", baik pada posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.



-



Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan silver/tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan membuka kontak-kontak utamanya secara menyapu (wiping action).



-



Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah kontak utama menutup kembali tanpa sengaja. Handel togel MCB tiga fasa harus dapat membuka semua kutub (kontak utama) secara bersamaan (simultan).



-



Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan. -



MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih (overload-inverse time) secara mekanis dengan bimetal dan arus hubung-singkat (overcurent-instantaneous) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).



Arus nominal dari MCCB dan MCB harus sesuai dengan gambar, dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) disesuaikan dengan letak pemutus daya tersebut.



c. Kontaktor. Kontaktor-kontaktor atau rele kontrol harus memenuhi persyaratan B.S. 5424 Part 1 : 1977. -



Rating kontaktor atau rele harus sesuai dengan gambar dan tidak kurang dari 10 A. Rating tersebut harus merupakan rating kontinyu.



-



Semua kontak (kutub) kontaktor atau rele harus dilapis dengan perak (silver).



-



Coil dari kontaktor atau tegangan 220 V, 50 Hz.



57



rele harus mempunyai rating



12 Terminal Pembantu. Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut digunakan beberapa kabel yang disatukan pada terminal tersebut, Kontraktor harus juga menyediakan terminal pembantu yang diperlukan. Terminal pembantu tersebut harus terbuat dari bahan yang sama dengan terminal utama dengan kapasitas hantar arus yang sesuai dan dilubangi sesuai dengan ukuran sepatu kabel yang digunakan. Setiap mur-baut yang digunakan harus dikencangkan dengan baik agar terhindar dari kemungkinan hubungan-longgar (lost contact).



5.1.6. Peralatan Penerangan. 1. U m u m Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua peralatan penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar. 2. Kualitas dan Pengerjaan. Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun khusus harus dari kualitas terbaik. Pengerjaan harus kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan gambar dan skedul, atau seperti yang disyaratkan di sini. Armatur ex Lucolite, Artholite, Philips.



3. Jenis Armature. a. Lampu-lampu Flourescent (SL) Lampu SL 8 watt Semua fixture harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan faktor kerja sehingga mencapai minimum 0,96. Balast harus dari tipe low losses. Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus memenuhi standar PLN / SII / LMK.



58



4. Pemasangan. Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh tukang yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui Direksi / Pengawas. Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan lain yang perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang baik. Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa, sehingga betul-betul lurus. Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian fixture dan permukaan - permukaan di sebelahnya. Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded). Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan, peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat /kekurangan. Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus menyala secara lengkap. 6 . PENGUJIAN DAN PENYETELAN PERALATAN DAN SISTEM. 6.1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian (testing), penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang dipasang. 6.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang tergabung dalam pekerjaan renovasi sistem listrik ini serta penyediaan semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh kontraktor. Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commisioning. 6.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasan Direksi / Pengawas antara lain : a. Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian (section) maupun keseluruhan (overall). b. Pengujian pentanahan panel. c. Pengujian kontinuitas konduktor conductor. d. Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out) 59



e. Penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent dan overload) dan mencatat data setelan yang dilakukan. f. Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badan resmi yang ditunjuk Direksi / Pengawas. 6.4



Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara pengujian



Pasal 3 PEKERJAAN PLUMBING 1.



Persyaratan Umum Spesifikasi Teknis Pekerjaan Plambing/ Sanitasi ini menguraikan persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor untuk hal pengadaan material dan peralatan, pengerjaan instalasi serta pengujian di Pabrik dan di Site. Dalam hal ini, Spesifikasi Umum Teknis Mekanikal adalah bagian dari spesifikasi teknis ini.



2.



Lingkup Pekerjaan 2.1. Lingkup pekerjaan Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, dan lain-lain, pengiriman ke site, pemasangan, pengujian atau pengetesan (commissioning) dan pemeliharaan seluruh Pekerjaan Plambing/Sanitasi seperti disyaratkan dalam :  Spesifikasi Teknis  Gambar Perencanaan  Bill of Quantity  Berita Acara Aanwizjing Dalam pekerjaan ini termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan Pekerjaan Plambing/Sanitasi yang tidak mungkin disebutkan secara terinci, tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan fungsi dan operasi Plambing/ Sanitasi. 2.2. Sistem Instalasi Air Bersih 1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa serta kelengkapannya dari sumber air. Brosur lengkap harus disertakan dalam penawaran berisikan curve-curve karakteristik, pompa dan gambar-gambar potongan yang menunjukkan susunan bagian-bagian dalam pompa. Penawaran adalah berikut dengan Kontrol panel wiring sistem dan alat-alat kontrolnya.



60



2. Pengadaan pipa distribusi dan kelengkapannya (fitting, valve dan lain-lain) serta pemasangan dan pengujian instalasinya di dalam dan di luar gedung sesuai dengan gambar dokumen dan spesifikasi. 3. Pembersihan pipa (flushing) menggunakan aliran air yang bertekanan dengan pompa yang disediakan oleh Kontraktor. 4. Pengujian sistem instalasi air bersih terhadap kebocoron pada seluruh sistem jaringan pipa dari setiap lantai dengan pengujian tekanan hidrolik yang dilakukan secara bertahap pada setiap lantai / bangunan 5. kemudian dilanjutkan secara keseluruhan setelah jaringan pipa terpasang semuanya. 6. Pengujian sistem instalasi air bersih secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai sistem itu bekerja dengan baik dan aman (sesuai dengan perencanaan). 7. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani plambing beserta kelengkapannya. 8. Pengangkutan, penimbunan serta perapihan kembali bekas galian (pembobokan) dan pembersihan site oleh Kontraktor.



2.3. Sistem Instalasi Air Buangan (Air kotor dan air bekas) 1. Pengadaan dan pemasangan pipa air buangan lengkap dengan peralatannya yang berada dalam gedung mulai dari WC, urinoir, wastafel, Floor Drain, Clean Out dan lain-lain pada setiap lantai ke saluran pipa pembuang utama (pipa tegak). 2. Pengadaan dan pemasangan pipa vent pada setiap lantai dan pipa vent utama (pipa tegak) untuk pipa air buangan lengkap dengan peralatannya yang berada di dalam gedung. 3. Pengujian sistem instalasi air buangan terhadap kebocoran pada seluruh sistem jaringan pipa dari setiap lantai yang kemudian dilanjutkan dengan pengujian secara keseluruhan setelah jaringan pipa terpasang semuanya. 4. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air buangan dan kelengkapannya. 5. Pengangkutan, penimbunan serta perapihan kembali bekas galian (pembobokan) dan pembersihan site oleh Kontraktor.



2.4. Sistem Instalasi Air Hujan 1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa air hujan dan roof drain. 2. Pengujian sistem instalasi pipa air hujan terhadap kebocoran pada seluruh sistem jaringan air hujan setelah jaringan pipa terpasang sebagian dan semuanya terpasang. 3. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air buangan dan kelengkapannya.



61



2.5. Pengangkutan, penimbunan serta pembersihan site oleh Kontraktor.



perapihan kembali bekas galian dan



2.6. Pekerjaan Lain-lain Termasuk pula di dalamnya pembobokan dinding/ selokan galian dan pengangkutan tanah hasil galian dan lain-lainnya yang ditemui di site, serta memperbaiki kembali seperti semula, maka semua biaya diperhitungkan dan ditanggung oleh Kontraktor.



3.



Kemampuan Operasi 3.1. Sistem Instalasi Air Bersih 3.1.1. Instalasi pipa dan kelengkapannya menyalurkan air dari sumber air. 3.2. Sistem Instalasi Air Buangan (Air kotor dan air bekas) 3.2.1. Pipa air buangan lengkap dengan peralatannya menyalurkan buangan dari WC, Floor Drain, Clean Out dan lain-lain pada setiap lantai ke saluran pipa pembuang utama (pipa tegak). 3.2.2. Pipa vent pada setiap lantai dan pipa vent utama (pipa tegak) untuk pipa air buangan lengkap dengan peralatannya yang berada di dalam gedung.



4.



Spesifikasi Teknis Material Dan Peralatan 4.1. Sistem Instalasi Air Bersih 4.1.1. Pipa a. Pipa saluran air bersih dari pipa sumber air. Diameter pipa seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan terbuat dari bahan Gip BS 1387/1967 Medium Class. Atau Pipa PVC kelas AW b. Pipa distribusi dari reservoir atas (elevated tank) ke setiap fixture unit. Diameter pipa seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan terbuat dari bahan Galvanized Iron Pipe BS 1387/1967 Medium Class, atau pipa PVC kelas AW c. Pipa di dalam Bangunan Semua pipa air bersih, baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat dari bahan Galvanized Iron Pipe BS 1387/1967 Medium Class, atau pipa PVC kelas AW 4.1.2. Accessories Untuk Galvanis Iron Pipe digunakan BS 1387/1967 Medium Class. Fitting harus terbuat dari material yang sama.



62



4.2. Sistem Instalasi Air Buangan (Air kotor dan air bekas) 4.2.1. Pipa Semua pipa dan air buangan harus ada Pipa vent yang terdapat di dalam gedung, demikian pula dengan pipa dari Bak kontrol terbuat dari bahan PVC class AW sesuai dengan daftar merk. 4.2.2. Accessories a. Semua fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan pipa, yaitu PVC Class AW serta terbuat dengan cara injection welding. b. Semua Floor Drain dan Clean Out terbuat dari bahan stainles steel sesuai dengan daftar merk.



5.



Cara Pemasangan 5.1. U m u m 5.1.1. Gambar dan Spesifikasi hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara umum. Semua detail dan perletakan yang sebenarnya harus dibuat dalam bentuk gambar kerja oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi pengawas untuk diperiksa dan disetujui bila tidak terdapat lagi kesalahan. 5.1.2. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tempat-tempat rendah dan tertutup.



pengumpul kotoran pada



5.1.3. Peralatan Pipa a. Pipa harus dipasang dengan jarak (clearance) yang cukup terhadap balok (beam), kosen jendela, rangka langit-langit dan lainnya sehingga terdapat ruang atas pipa (head room) yang cukup pipa itu sendiri dan fitting serta peralatan lainnya pada sistem pemipaan tersebut untuk pemeliharaan. b. Ketinggian langit-langit ukuran balok atau kolom dan ukuran shaft tegak pipa dicantumkan secara jelas pada gambar finishing dan gambar struktur. c. Bila tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk jalur pipa di atas rangka langit-langit maupun pada shaft tegak pipa, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, untuk mendapat penyelesaian sebelum pemipaan dilaksanakan. 5.1.4. Instalasi a. Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan alat potong pipa yang sesungguhnya pipe cutter, sehingga tidak menyebabkan perubahan diameter pipa. b. Pipa-pipa boleh disambung antara satu dengan lainnya setelah "Chip dan Scraps" hasil pemotongan dibersihkan. c. Ulir mengikuti segala ketentuan pada standard Taper Pipe Treads BS. 21. atau ANSI B2.I, kecuali bila ditentukan lain pada pasal-pasal selanjutnya, 63



dan dibuat dengan alat khusus pembuat ulir dengan menggunakan pelumas red load dan Linceed Oil atau minyak jenis lain yang tidak beracun. d. Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut : Nominal (mm) 15 20 25 32 50 80



Diameter (inch) 0,5 0,75 1,0 1,5 2,0 3,0



Panjang Efektif Ujung Ulir (mm) 15 17 19 22 26 34



e. Sambungan dengan fitting berulir harus menggunakan Teflon Sealing Tape atau yang sejenis. f. Pada sambungan dengan flens (flange), harus menggunakan packing flange dengan tebal minimum 3 mm yang dicat pada kedua sisinya dengan campuran minyak nabati dan red lead atau graphite, kemudian sambungan dipasang dan diikat dengan mur-baut pengikat secara kencang. g. Pembersihan terhadap welding slag, kotoran di dalam dan di bagian luar ujung pipa dan lainnya harus dilakukan sebelum sambungan dipasang. h. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan kotoran atau sejenisnya. 5.1.6. Peralatan Pendukung / Alat Bantu a. Pemipaan peralatan/unit mesin seperti tangki, pompa dan lainnya harus ditopang secara terpisah sehingga tidak membebani unit mesin/peralatan tersebut, dan jika diperlukan harus disertai peredam getaran. b. Sistem sambungan harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi untuk mengatasi gerakan-gerakan thermal dan/atau gerakan-gerakan akibat aliran fluida pada tempat-tempat tertentu dengan sistem sambungan swing, flexible expansion loop dan lainnya. c. Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan katup penutup dan union atau flange pada setiap cabang dan pada setiap pipa masuk dan pipa keluar dari unit mesin/ peralatan seperti pompa, tangki, traps, katup otomatis dan lainnya, dengan tujuan untuk mengisolasi peralatan/unit mesin tersebut atau cabang pemipaan tersebut pada saat terjadi kerusakan atau untuk pemeriksaan dan pemeliharaan. d. Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan katup penutup dan cap atau plug pada setiap titik yang disiapkan untuk perluasan, sesuai dengan indikasi pada gambar. 64



e. Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan katup penguras (drain) berikut pemipaannya ke saluran air hujan terdekat pada setiap titik terendah dari setiap cabang pemipaan yang dilengkapi dengan katup isolasi. f. Sistem pemipaan harus dilengkapi dengan pemipaan ke saluran air hujan terdekat untuk pengaliran air dari katup pengaman pelepas tekanan dan sejenisnya. g. Dalam sistem pemipaan harus disediakan dan dipasang fitting koneksi pipa untuk penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting. h. Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan ketelitian tinggi serta simetris. i. Harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa dan tempat-tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat. j. Harus menyediakan dan memasang ARV 'Air Relief Vent' serta penampungan pada tempat yang memungkinkan terjadi pengumpulan udara. Harus dilaksanakan dengan menggunakan reducing/increasing fitting dengan ketentuan sebagai berikut : Bahan dari: Galvanized Sambungan : ulir, las atau flange Bahan dari: Black steel Sambungan : ulir, las atau flange



5.1.7. Sambungan Pipa Dengan Bahan Berbeda Diameter ukuran 2 1/2" atau lebih besar harus menggunakan flange joint sedangkan diameter 2 1/2" atau lebih kecil menggunakan screw joint atau screw joint pada ujung lainnya dan disesuaikan dengan standard pipa dari bahan tersebut. 5.1.8. Sambungan Dengan Peralatan a. Harus menggunakan union atau Double Neple yang dipasang antara katup penutup/isolasi dengan peralatan, untuk melepas atau mengganti peralatan tersebut tanpa membongkar sistem pemipaan. b. Union dan Double Neple harus dipasang pada sisi hilir setiap katup isolasi setiap cabang sistem pemipaan. 5.1.9. Sabungan Flens (Flange) a. Sambungan flens baja, besi tuang dan PVC, harus diperkuat dengan mur-baut & ring dari bahan baja mengkilap yang disetujui, hal yang sama berlaku juga untuk sambungan flens bronze dan copper. b. Sambungan dipasang pada jalur pipa lurus yang menggunakan sistem sambungan las. 65



c. Sambungan dipasang pada setiap percabangan pipa yang dibuat dengan sambungan las. 5.1.10. Sambungan Lentur Dan Sambungan Ekspansi Pada tempat tertentu harus dilengkapi dengan sambungan lentur (Flexible Connection) atau sambungan expansi (Expansion Joint) dimana dapat terjadi kemungkinan gerakan antara dua bagian pemipaan atau dimana dapat terjadi expansi atau kontraksi yang melebihi batas toleransi untuk pemipaan. 5.1.11. Pipa yang Tertanam Dalam Bagian Bangunan Semua pemipaan yang dipasang diantara dua dinding atau ditanam dalam tanah atau daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau, setelah pemasangan harus menggunakan sistem sambungan las dan diuji secara hidraulis lebih dahulu sebelum ditutup. 5.1.12. Metoda Sambungan Pipa Metode yang digunakan untuk sambungan pipa diterangkan secara lebih jelas pada pasal-pasal untuk sistem pemipaan yang bersangkutan. 5.1.13. Ekspansi a. Ekspansi pipa secara umum ditampung melalui elbow/bend, sambungan lentur, loop, sambungan ekspansi dan offset. b. Pemipaan utama, cabang dan distribusi secara keseluruhan harus dipasang dengan prinsip bahwa seluruh ekspansi maupun kontraksi yang ada terjadi tidak boleh menyebabkan adanya kebocoran dan/atau perubahan tegangan pada dinding pipa. c. Tegangan yang terjadi pada butir di atas harus masih dalam batas-batas toleransi dari pipa sesuai dengan standard yang berlaku dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik pipa tersebut. 5.1.14. Peredam Getaran (Vibration Damper) a. Kontraktor harus menyediakan dan memasang peredam getaran (Vibration damper) sesuai dengan persyaratan pabriknya pada seluruh pompa, sehingga getaran yang terjadi (pada pondasi) itu seminimum mungkin. b. Untuk meredam getaran yang terjadi pada pipa akibat getaran di ruang pompa, maka keluaran (discharge) dari pompa harus dipasang penghubung fleksibel (flexible connection/joint) yang mudah dilepas dan dipasang kembali. c. Pada pipa yang digantung digunakan jenis penggantung (hanger) dan dilengkapi pegas/spring. d. Setiap pipa yang menembus dinding (di ruang pompa maupun di bangunan lainnya), maka antara selubung (sleeve) dengan pipa harus 66



diberi lapisan isolasi peredam getaran yang terbuat dari bahan Neoprene. 5.1.15. Saluran Buangan (Drainase) Selain saluran buangan yang berasal dari Toilet dan lain-lain, maka Kontraktor harus memasang saluran pipa pembuangan di semua ruang mekanikal, Pompa, Genset dan sebagainya) yang kemudian dihubungkan ke saluran pembuang utama. Bahan pipa dipakai PVC atau bahan lain yang tidak bisa berkarat. Sistem ini harus disesuaikan dengan keadaan lapangan menurut petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi. 5.1.16. Penyangga (Support) Dan Penggantung (Hanger) Pipa a. Semua pipa mendatar harus ditumpu dengan baik. b. Pada pipa yang digantung, penggantung harus dipasang pada konstruksi dengan memakai insert sesuai gambar. Jarak antar penyangga/penggantung harus dipasang sesuai dengan tabel berikut: Tabel Jarak antar maksimum Penyangga/Penggantung. Ukuran Pipa Nominal (inch) Jarak Antar Maksimum (ft)