RKS PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Pekerjaan Lokasi



: Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap III STAKN Palangka Raya Tahun 2017 : Jl. Tampung Penyang RTA. Milono Km. 06 Palangka Raya



PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN, PERSYARATAN UMUM DAN PERATURAN SERTA SMK3 1. Lingkup Pekerjaan 1.1. Keterangan Umum a. Pekerjaan



1.2. 1.3.



1.4.



1.5. 1.6.



1.7.



1.8. 1.9.



: Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap III STAKN Palangka Raya Tahun 2017 b. Lokasi Pekerjaan : Palangka Raya Pekerjaan yang akan dilaksanakan : Sesuai dengan BQ (Bill of Quantity) yang terlampir. Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan sisa bahan dari segala kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan serta gundukan tanah, bekas tanah dan lain sebagainya. Mobilisasi dan demobilisasi alat didatangkan pada hari libur aktivitas kampus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak mengganggu aktivitas kampus. Mobilisasi material harus dijelaskan pada metode pelaksanaan yang tercantum pada penawaran kontraktor. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas termasuk juga mendatangkan bahanbahan bangunan dan peralatan dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan. Bahan harus didatangkan kelokasi pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat. Bahan harus disimpan ditempat terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan pabrik. Mobilisasi material tidak boleh bersamaan dengan waktu aktivitas kampus karena akan mengganggu pelaksanaan kegiatan kampus dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti mahasiswa tertabrak dll. Mobilisasi material harus dijelaskan pada metode pelaksanaan yang tercantumpada penawaran kontraktor. Tempat penyimpanan bahan harus cukup dan bahan ditempatkan serta dilindungi sesuai dengan jenisnya. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan. Apabila ada kerusakan, kontraktor wajib mengganti atas beban kontraktor. Menyediakan Barak Pekerja yang sesuai dengan standart K3 sebagai tempat tinggal pekerja sementara. Menyediakan gudang material sebagai tempat menyimpan material-material bangunan yang akan digunakan.



1.10. Menyediakan dapur darurat dan MCK sebagai sarana dan prasarana penunjang kebutuhan para pekerja. 2. PEKERJAAN YANG HARUS DILAKSANAKAN 2.1. Menurut Dokumen Pengadaan Barang/Jasa antara lain : a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat b. Gambar Kerja/Gambar Rencana c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan d. Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan (bila ada) Yang telah disyahkan oleh Pembuat Komitmen dan instansi yangterkait. 2.2. Menurut syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2) PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) tahun 1987. 3) S.I.I. – 0136 : Standar Industri Indonesia, Baja Tulangan Beton (UDC.669.14). 4) Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 45/PRT/M/2007 tanggal 20 Desember 2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 5) Peraturan tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ) Kota Palangka Raya, Kecamatan Pahandut Tahun 2016. 6) Peraturan-perencanaan bangunan baja Indonesia 1984 (PPBBI) 7) American institute of steel construction specificstion (AISC) 8) American society for testing and material (ASTM) 9) American welding society – Structural welding code (AWS) 10) Persyaratan umum bahan bangunan Indonesia (PUBBI – 1982) 11) Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dari instansi yang berwenang. 2.3. Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Pembuat Komitmen dalam keadaan selesai 100%(seratus Persen),sesuai dengan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Surat Perjanjian Pemborongan dan Berita Acara Perubahan Pekerjaan (bila ada) yang telah disahkan oleh Konsultan pengawas dan pihak owner. 3. STANDART BAHAN Dalam menggunakan bahan-bahan bangunan berdasarkan PUBI 1982 dan standar yang dipakai di Indonesia seperti dibawah ini : 3.1. Semen Portland (PC). Semen portland (PC) yang digunakan adalah semen jenis I dengan standar mutu SII 0013-81 dan sesuai dengan SNI 15.2049.1994 serta memenuhi persyaratan kimia dan fisik sesuai tabel 1-1 dan 1-2 PUBI tahun 1982. Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi baik serta dalam kantong-kantong semen asli dari pabrik. Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik, diatas lantai setinggi 30 cm. Kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis. 3.2. Air



SPESIFIKASI TEKNIS



2



Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak, benda terapung yang dapat dilihat secara visual, asam-asam, garam, zat organik dan sebagainya. 3.3. Pasir Beton Pasir harus dari butiran mineral keras, bersih, kadar lumpur maksimum 5 %, pasir harus tidak mengandung zat-zat organik dan angka kehalusan yang lolos ayakan 0,3 mm minimal 15%, untuk pasir beton sesuai dengan ketentuan pasal 11 PUBI tahun 1982 dan SNI-03-1756-1990. 3.4. Telah memperhatikan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri dan juga kandungan lokal. 4. KUASA PENYEDIA JASA PEMBORONGAN DAN KEAMANAN DILAPANGAN 3.1. Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menunjuk seorang kuasa Penyedia Jasa Pemborongan atau biasa disebut Manajer Proyek yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa Pemborongan, berpendidikan minimum : Tenaga Ahli dan Pendukung : Tenaga Ahli No Posisi Kualifikasi Pengalaman Jumlah Keterangan persyaratan (tahun) 1 Manajer S1 Teknik 7 1 SKA Ahli Manajemen Proyek – Proyek/Project Sipil Madya dan Manager Ahli Teknik bangunan Gedung – Madya (602) Ijasah, KTP & NPWP 2 Manajer S1 Teknik 3 1 SKA Ahli Manajemen Lapangan/Site Sipil Konstruksi – Madya (601) & Manager Ahli Teknik Bangunan Gedung – Madya (201) Ijasah, KTP & NPWP 3 Quality Control S1 Teknik 3 1 Ahli Sistem Manajemen Mutu Sipil – Madya (604) & Ahli Teknik bangunan Gedung – Madya (602) Ijasah, KTP & NPWP 4 Safety Officer S1 Teknik 3 1 SKA Ahli K3 Konstruksi – Sipil Muda (603) & Ahli Teknik bangunan Gedung – Muda (602) Ijasah, KTP & NPWP



SPESIFIKASI TEKNIS



3



No



Tenaga Pendukung Posisi Kualifikasi



1



Juru Gambar



S1 Teknik Sipil



Pengalaman (tahun) 3



Jumlah



2



Juru Ukur Kuantitas



S1 Teknik Sipil



3



1



3



Pekerja Baja



SLTA Sederajat



5



5



4



Pekerja Las



SLTA Sederajat



5



5



5



Pekerja Batu/Beton



SLTA Sederajat



5



2



6



Operator Truck Mounted Crane



STM Otomotif



10



1



7



Adminsitrasi & Keuangan



SLTA Sederajat



3



1



1



Keterangan persyaratan SKT Juru Gambar/Draftman – Sipil (TS 003) Ijasah, KTP & NPWP SKT Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung (TA 027) Ijasah, KTP & NPWP SKT Tukang Pekerjaan Baja (TS 020) Ijasah & KTP SKT Tukang Las Listrik (TM 051) Ijasah & KTP SKT Tukang Pasang Batu / Stone (Rubble) Mason (Tukang Bangunan Umum) (TA 005) Ijasah & KTP SKT Operator Truck Mounted Crane (TM 012) Ijasah & KTP Ijasah & KTP



3.2. Meskipun demikian tanggung jawab sepenuhnya tetap pada Penyedia Jasa Pemborongan. 3.3. Apabila pelaksana yang ada kurang mampu atau tidak cukup cakap dalam memimpin jalannya pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Teknik Proyek ( PTP ) berhak mengusulkan untuk disediakan penggantinya. 3.4. Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab penuh atas keamanan di lokasi pekerjaan yang antara lain kehilangan, kebakaran, kecelakaan (baik barang maupun jiwa).



SPESIFIKASI TEKNIS



4



3.5. Peralatan yang di butuhkan dalam pekerjaan ini adalah : 1. Daftar Peralatan Minimal : No Jenis Alat Kapasitas / Spek Jumlah Kondisi 1 Truck Mounted Crane Kap. 10 Ton 1 Unit 2 Generator Set 5000 Watt 2 Unit 3 Theodolith Variasi 1 Unit 4 Kunci Momen Variasi 4 Unit 5 Las listrik 4 Unit 6 Scaffolding Variasi 200 Set 7 Peralatan tukang las Variasi 5 Set 8 Peralatan tukang besi Variasi 5 Set 9 Peralatan tukang besi Variasi 5 Set Catatan : 1. Peralatan yang disediakan memiliki kapasitas / produktifitas sesuai dengan yang dipersyaratkan, dalam kondisi baik (minimal 85%) dan fungsinya secara teknis dapat dipertanggung jawabkan dengan usia peralatan maksimal 10 tahun. 2. Melampirkan surat dukungan supply meterial beton ready mix. 3. Melampirkan surat dukungan supply meterial baja profil dan plat bondek (floor deck). 5. JAMINAN KESELAMATAN KERJA 5.1. Penyedia Jasa Pemborongan wajib mengikuti program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan memasang tanda di lokasi kegiatan tentang K3. 5.2. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan dan syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk musibah yang terjadi. 5.3. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat kesehatan bagi semua petugas yang terkait dan pekerja yang ada dibawah tanggung jawabnya. 5.4. Penyedia wajib menyediakan air bersih yang memenuhi persyaratan sebagai keperluan MCK bagi para pekerja. 5.5. Penyedia Jasa Pemborongan wajib mengasuransikan semua petugas yang terkait dan pekerja pada Asuransi Tenaga KerjaBPJS Ketenaga kerjaan. 5.6. Badan usaha penyedia jasa wajib memiliki sertifikat kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. 6. TIMBANGAN DUGA ( PEILHOOTGE ) 5.1. Timbangan Duga (Peilhootge) ditentukan sesuai gambar rencana atau pada saat peninjauan ke lokasi pekerjaan (dalam rangka uitzet). 6.1. Penyedia Jasa Pemborongan harus membuat patok duga, letak patok ditentukan kemudian.



SPESIFIKASI TEKNIS



5



7. UKURAN POKOK DAN BATAS DAERAH KERJA 7.1. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar bestek, ukuran yang belum tercantum dalam gambar bestek dapat ditanyakan pada Penyedia Jasa Konsultan Perencana dan atau Penyedia Jasa Konsultan Pengawas. 7.2. Penyedia Jasa Pemborongan harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar, apabila terjadi ketidakcocokan wajib segera memberitahukan kepada Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia Jasa Konsultan Perencana untuk minta pertimbangan. Apabila terjadi kesalahan pelaksanaan di luar ijin atau pertimbangan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia Jasa Konsultan Perencana, maka menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa Pemborongan. 7.3. Apabila dalam gambar Bestek tergambar, sedang pada SDP/Spesifikasi Teknis dan BQ tidak tertulis,maka Gambar Bestek yang mengikat. 7.4. Apabila dalam SDP dan Spesifikasi Teknis tertulis sedangkan didalam Gambar Bestek dan BQ tidak tergambar/tidak tertulis,maka SDP/Spesifikasi Teknis yang mengikat. 7.5. Apabila dalam BQ tertulis sedangkan didalam Gambar Bestek dan SDP/Spesifikasi Teknis tidak tergambar/tidak tertulis,maka BQ yang mengikat. 7.6. Jika ada perbedaan pada Gambar Bestek maka gambar detail (gambar besar) yang mengikat. 7.7. Batas daerah kerja adalah batas lahan yang dikerjakan melingkupi Kawasan Sekolah Tinggi agama Kristen Negeri (STAKN) Palangka Raya. PASAL 2 PEKERJAAN PERSIAPAN 1. PEKERJAAN PERSIAPAN 1.1. Pengukuran a. Lingkup pekerjaan Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk menentukan luasan, batas-batas lokasi, ketinggian dan level eksisting lokasi proyek hingga menghasilkan data berupa gambar yang lengkap. b. Pelaksanaan pekerjaan 1) Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keteranganketerangan mengenai peil, ketinggian lantai, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya. 2) Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenamya harus segera dilaporkan kepada Tim Teknis dan Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya. 3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan. 4) Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Tim Teknis dan Konsultan Pengawas selama pelaksanaan proyek.



SPESIFIKASI TEKNIS



6



5)



1.2.



1.3.



1.4.



1.5.



Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui Tim Teknis dan Konsultan Pengawas. Pekerjaan Papan Dasar Pengukuran/Bowplank a. Lingkup pekerjaan Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan dasar pengukuran di lokasi proyek meliputi pekerjaan pengukuran dan pemasangan papan-papan untuk menentukan tinggi acuan bangunan dan letak as-as bangunan. b. Pelaksanaan pekerjaan merupakan kewajiban penyedia jasa 1) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau 5/7, tertancap di tanah sehingga tidak boleh digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain. 2) Papan patok ukur dibuat dari kayu, dengan ukuran tebal 2-3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass). 3) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Tim Teknis dan Konsultan Pengawas. 4) Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as pondasi terluar, Bila mana Lokasi tidak memungkinkan maka dipasang pada bagian terluar yang paling aman, dan harus mendapat persetujuan Tim Teknis dan Konsultan Pengawas. Gudang Material dan Barak Pekerja beserta sarana prasarana pendukungnya a. Lingkup pekerjaan Pekerjaan pembuatan Gudang Material dan Barak Pekerja adalah pekerjaan penyediaan bangunan sementara yang bersifat non-permanen untuk kebutuhan penyimpanan barang/material dan tempat tinggal para pekerja serta melakukan aktivitas MCK. b. Pelaksanaan pekerjaan 1) Gudang Material dan Barak Pekerja merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu, lantai diplester atau papan kayu berkualitas baik, penutup pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan. Ukuran luas bangunan disesuaikan dengan daftar kuantitas dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran. 2) Setelah proyek selesai barang tersebut menjadi milik pengguna jasa. Penyediaan Alat-alat Pemadam Kebakaran, Keselamatan Kerja Selama pembangunan berlangsung, penyedia Jasa konstruksi wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah minimal 3 (satu) tabung, berkapasitas 15 kg. Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan Peralatan P3K, helm pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu lapangan dan alat-alat keselamatan kerja lainnya yang dipandang perlu selama proses pekerjaan. Membuat / Mendirikan Papan Nama Kegiatan



SPESIFIKASI TEKNIS



7



Papan nama kegiatan harus berdiri dengan jelas, memiliki tiang penyangga dan terbuat dari papan berlapis vinyl (outdoor print). Ukuran Standart dan cara penulisan papan nama proyek mengacu pada standar dinas pekerjaan umum setempat. Tiang penyangga papan nama proyek terbuat dari besi pipa dia. 1” dengan ukuran papan nama tidak boleh kurang dari 80 x 120 cm. PASAL 3 PEKERJAAN STRUKTURAL 1.



PEKERJAAN STRUKTUR BAJA ( BAJA PROFIL DAN PLAT) 1.1. Umum Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman untuk pekerjaanini dan harus disetujui oleh konsultan pengawas. kontraktor harus memiliki tenaga ahliyang berpengalaman sehingga dapat mengatasi masalah lapangan dengan cepat dan benar. Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat pernyataanyang menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada dilokasi proyek selama pekerjaan berlangsung. Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan. Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut dilokasi pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya. 1.2. Lingkup Pekerjaan Tenaga kerja, material dan peralatan Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan, baik bahan dasar maupun bahan penyambung peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan aman. Pengukuran lapangan Pekerjaan pengukuran yang mencakup kondisi lapangan yang ada, seperti hasil pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan, maupun segala penyimpangan yang terjadi sehingga dalam gambar kerjadi perlukan penyesuaian. Tenaga ahli Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalamandilokasi pekerjaan sehingga dapat menyelesaikan masalah yang timbul dilapangan secara baik dan benar. Gambar kerja/shop drawing



SPESIFIKASI TEKNIS



8



Kontraktor harus membuat gamar kerja secara detail sebelum pekerjaan dimulai termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas. Gambar terlaksana/As built drawing Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, kontraktor wajib membuat gambar terlaksana sesuai dengan struktur yang dilaksanakan dan diserahkan kepada pemberi tugas sesuai dengan kontrak kerja. 1.3. Perhitungan berat konstruksi baja Berat jenis baja Berat jenis baja adalah 7850 Kg/m3. Satuan berat elemen baja adalah sesuai dengan yang tercantum didalam table pabrik pembuat. Berat baja dalam BQ Di dalam menghitung volume baja di dalam BQ, berat bajadihitung berdasarkan volume teoritis sesuai dengan gambar struktur.Berat sisa/waste akibat pemotongan atau akibat pembuatan elemen-elemen struktur dan juga alat penyambung seperti baut, las, angkur dan plat pengaku harus diperhitungkan di dalam analisa. 1.4. Material Baja Jika tidak disebutkan secara spesifik di dalam gambar, maka semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan merupakan “Hot rolled structural steel” dengan mutu baja ST 37 (PPBBI-83) atau ASTM A 36 atau SS 41 (JIS U 3101-1970), yang memiliki tegangan leleh minimal Fy : 240 Mpa dengan tegangan tarik Fu : 400 Mpa. Baja jenis ini umum disebut baja karbon yang mengandung karbon antara 0,25% – 0,29%. Semua material baja harus baru, bersih dari karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya, lurus, tidak terpuntir, tanpa tekukan serta memenui syarat toleransi sesuai dengan spesifikasi ini. Baut Kecuali ditentukan lain dalam gambar. Baut penyambung menggunakan HTB A325 yang memiliki tegangan tarik putus nominal antara 105-120 Ksi (735840 Mpa).Baut penyambung harus merupakan material baru dan panjang ulir harus sesuai dengan yang dipersyaratkan. Jika tidak disebutkan khusus di dalam gambar maka baut yang dimaksud adalah type A 325-X (Ulir terletak di luar bidang geser). Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya. Mutu plat ring harus sesuai dengan mutu baut. Elektroda las Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar struktur, maka elektroda las yang digunakan adalahE70XX.Sesuai dengan lokasi penggunaanya. Angkur



SPESIFIKASI TEKNIS



9



Kecuali ditentukan lain di dalam gambar, maka angkur yang digunakan harus memiliki kualitas BJTD 40 dengan panjang penjangkaran minimal sedalam 40 kali diameter. Angkur harus memiliki ulir yang cukup sehingga pada saat digunakan benar-benar dapat berfungsi secara benar. Cat dasar/primer dan cat finish Seluruh material baja harus dilindungi dengan cat dasar zin chromate dengan tebal seperti tertera dalam spesifikasi ini. Sedangkan untuk cat finish tertera di dalam spesifikasi teknis arsitektur dan jika tidak disebutkan harus mengikuti ketentuan di dalam spesifikasi teknis ini. 1.5. Penggantian profil/Penampang Pada prinsipnya dalam tahap perencanaan, profil yang digunakan adalah profil yang diproduksi oleh pabrik. Apabila ternyata profil tersebut tidak tersedia, maka kontraktor dapat mengganti profil tersebut dengan profil lain yang disetujui oleh konsultan pengawas. Usulan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan yang menunjukan bahwa profil pengganti tersebut minimal sama kuat dan kakunya dengan profil yang digantikan. Juga harus diperhatikan bahwa tinggi profil pengganti harus mempunyai tinggi maksimal sama dengan profil original. Sehingga tidak mengurangi ruang peralatan M&E. Walaupun perubahan profil tersebut disetujui.Kontraktor harus mengantisipasi perubahan tersebut agar tidak terjadi klaim terhadap waktu pelaksanaan maupun biaya. 1.6. Toleransi dimensi, panjang dan kelurusan Toleransi dimensi Dimensi yang tercantum di dalam gambar rencana adalah dimensi yang sesuai dengan yang tertera di dalam table pabrik pembuat baja.Di dalam pembuatan terjadi variasi yang menyebabkan perbedaan dengan dimensi rencana.Perbedaan terhadap panjang, lebar, serta tebal diizinkan sebesar harga terkecil antara 1/32 inci (0.75 mm) atau 5% dari gambar rencana. Toleransi panjang Untuk elemen baja yang dipasang dengan merangkai satu dengan yang lainnya, toleransi panjang diizinkansebesar 1/16 inci (1.50 mm) untuk elemen dengan panjang kurang dari 9.00 meter dan sebesar 1/8 inci (3.00 mm) untuk panjang lebih dari 9.00 meter. Toleransi kelurusan Kelurusan dari elemen baja dibatasi sebesar 1/5000 bentang diantara dua titik tumpuannya kecuali ditentukan lain oleh konsultan pengawas. 1.7. Uji material Contoh material Kontraktor wajib menyediakan contoh material (Baja, Baut dan lain-lain) untuk diuji pada laboratorium yang disetujui oleh konsultan pengawas.segala biaya ditanggung oleh pihak kontraktor pelaksana. Uji pengelasan



SPESIFIKASI TEKNIS



10



Apabila dianggap perlu oleh konsultan pengawas maka akan dilaksanakan testing pada hasil pengelasan. Tipe dan jumlah test untuk pengelasan disesuaikan dengan kebutuhan sesuai AWS serta dilakukan atas biaya kontraktor. 1.8. Syarat-syarat pelaksanaan Gambar kerja/Shop drawing Sebelum pabrikasi dimulai.Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang diperlukandan menyerahkan gambar kerja untuk diperiksadan disetujui oleh konsultan pengawas.Apabila sudah disetujui maka kontraktor sudah dapat melaksanakan pekerjaan pabrikasi. Pemeriksaan dan persetujuan konsultan pengawas atas gambar tersebut hanya menyangkut segi kekuatan struktur saja seperti : a. Ukuran profil, ketebalan plat-plat, ukuran/jumlah baut/las, tebal pengelasan. Ketentuan-ketentuan ukuran panjang, lebar, tinggi atau elemen-elemen dari konstruksi baja yang berhubungan dengan pengangkutan menjadi tanggung jawab kontraktor. Dengan kata lain walaupun gambar kerja telah disetujui konsultan pengawas tidaklah berarti mengurangi atau membebaskan kontraktor dari tanggung jawab ketidak tepatan serta kemudahan dalam erection elemenelemen konstruksi baja. b. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak diperkenankan. c. Pada gambar kerja harus sudah terlihat bagian-bagian tambahan yang diperlukan untuk keperluan montase serta cara-cara montase yang direncanakan. Pabrikasi a. Selama proses pabrikasi, konsultan pengawas harus menempatkan staffnya yang berpengalaman dalam pabrikasi baja secara penuh untuk mengawasi pelaksanaan pabrikasi di area kerja kontraktor pelaksana. b. Kontraktor harus memberikan pabrikasi prosedur manual/Fabrication Manual Procedure termasuk Proedure Quality Control kepada konsultan pengawas untuk disetujui. c. Pabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh tukang-tukang yang sudah bersertifikat dan diawasi oleh tenaga ahli dari kontraktor pelaksana yang ditempatkan. d. Semua elemen-elemen harus dipabrikasi sesuai dengan ukuran-ukuran dan bentuk yang diinginkan tanpa menimbulkan distorsi-distorsi atau kerusakan-kerusakan lainnya dengan memperhatikan persyaratan untuk penanganan sambungan-sambungan serta las dilapangan dan sebagainya. e. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapid an pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong



SPESIFIKASI TEKNIS



11



(Blender). Pemotongan menggunkan mesin las sama sekali tidak diperbolehkan. Tanda-tanda pada konstruksi baja a. Semua konstruksi baja yang telah dipabrikasi harus dibedakan dengan kode yang jelas dengan bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah. b. Kode-kode ditulis menggunkan cat agar tidak mudah dihapus. c. Pelat-pelat sambungan dan bagian elemen lain yang diperlukan untuk sambungan-sambungan dilapangan harus dibaut/diikat sementara dulu pada masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda. Pengelasan a. Pengelasan harus dilaksanaan sesuai AWS atau AISC specification dan baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin dari konsultan pengawas. pengelasan harus menggunkan las listrik bukan menggunkan las karbit. b. Kawat las yang dipakai adalah harus dari produk yang disetujui oleh konsultan pengawas. ukuran kawat las disesuaikan dengan tebal pengelasan. c. Kontraktor harus menyediakan tukang las yang memiliki sertifikat dengan pengalaman yang baik dalam melaksanakan konstruksi baja sejenis. Hal ini harus dibuktikan dengan menunjukan sertifikat yang berasal dari LPJK (Surat ketrampilan). d. Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama tipe dan ukuran las yang tercantum di dalam gambar (Las sudut, las tumpul dan lain-lain) dan kontraktor harus memiliki alat untuk mengukur tebal las sehingga dengan mudah dapat diketahui apakah tebal las sudah sesuai dengan gambar atau tidak. e. Permukaan yang akan dilas harus dibersihkan terlebih dahulu dari cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar dengan menggunakan mechanical wire brush dan untuk titik-titik yang sulit dapat menggunkan sikat baja. Bekas potongan api harus dibersihkan dan disikat. f. Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak timbul distorsi dan tegangan residual pada elemen konstruksi baja yang dilas. Pengelasan pada pertemuan elemen-elemen yang padat seperti pada tumpuan harus dilakukan dengan teknik preheating. g. Pada pekerjaan las dimana terdapat banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan pada tahap berikutnya lapisan terdahulu harus dibersihkan terdahulu dari kerakkerak las/slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.



SPESIFIKASI TEKNIS



12



h.



Untuk mempermudah pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan yang baik, maka pada dasarnya semua pekerjaan pengelasan harus dilakukan pada area khusus yang harus disiapkan oleh pihak kontraktor pelaksana. Bila akan mengadakan pengelasan kondisi lapangan harus steril dan tertulis imbauan. i. Perhatian khusus diberikan pada pengelasan yang dilakukan dilapangan (field weld) , dimana posisi dari tukang las harus sedemikian sehigga dapat dengan mudah melakukan pengelasan dengan hasil yang baik tanpa mengabaikan keselamatan kerja. j. Pada semua pengelasan harus dilakukan pemeriksaan visual untuk mengetahui apaka: Persiapan pengelasan sudah dilakukan dengan baik(bersih ,gap yang cukup dan lain-lain. Las yang ada tidak berpori,under cut, retak permukaan atau cacat -cacat lain. Ukuran dan tipe las sesuai gambar. k. Pada jumlah lokasi 30% dari lokasi pengelasan juga harus dilakukan "liquid penetrant Test" lokasi pengetesan ditentukan oleh pengawas/direksi. l. Apabila dianggap perlu oleh konsultan/direksi atau apabila ada keraguan terhadap hasil "Liquid Penetrant Test"tersebut. maka konsultan/ direksi dapat meminta pada kontraktor untuk juga melakukan Radiographic Test. m. Laboratorium uji las yang ditunjuk harus mendapat persetujuan/direksi dan semua biaya pengujian las tanggung jawab kontraktor 1.9. Baut penyambungan dan angkur a. kontraktor harus melakukan pengujian terhadap baut pada laboratorium yang disetujui oleh konsultan pengawas, sebelum kontraktor memesan baut yang akan dipakai. b. jumlah baut yang diuji untuk masing-masing ukuran adalah minimum 3(tiga ) buah. c. Walaupun test baut tersebut memenuhi syarat. konsultan/direksi berhak untuk meminta diadakan uji baut lainya dengan jumlah 1(satu) baut dari 250 baut yang digunakan. biaya pengujian baut baut lainya tersebut tanggung jawab kontraktor. d. Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat sesuai dengan diameter. jika tidak disebutkan secara khusus didalam gambar, maka diameter lubang maksimal 1.60 mm(1/6 inci) lebih besar dari diameter baut. Kontraktor tidak boleh membuat lubang baru dilapangan tanpa seijin konsultan/direksi. e. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi tipis maksimum 10mm boleh memakai msin pons. Membuat lubang baut menggunakan api sama sekali tidak diperkenankan



SPESIFIKASI TEKNIS



13



Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan dengan kunci torsi yang sebelumnya sudah dikalibrasi, sebagai berikut: DIAMETER BAUT TORSI (Inchi) (mm) (lbs.ft) (kg.m) ½ 12 90 12,454 5/8 16 180 24,908 ¾ 19 320 44,287 7/8 22 470 65,038 1 25 710 98,249 1 1/8 28 960 132,844 1¼ 32 1350 186,872 1 1/2 38 2580 357,018 g. Setiap pengencangan baut harus dilakukan sampai mencapai gaya tarik baut sesuai dengan spesifikasi AISC. Pelaksanaanya harus diawasi secara langsung oleh konsultan pengawas. h. Panjang baut harus sedemikian rupa,sehingga setelah dikncangkan masih dapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan. Tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut. Panjang baut yang tidak memenuhi syarat harus diganti dan tidak boleh digunakan. i. Untuk menghindarkan adanya baut yang belum dikencangkan maka bautbaut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat. 1.10. Percobaan pengangkatan Untuk memudahkan pengangkatan konstruksi baja dilapangan, maka disyaratkan agar dilakukan percobaan pengangkatan diarea khusus yang telah disiapkan (Workshop Assembly).Sehingga dapat diketahui dengan jelas mengenai ketepatan/keakuratan elemen-elemen konstruksi baja yang terpasang berikut sambungan-sambunganya.percobaan tersebut penting dilaksanakan, agar diketahui dengan pasti ketepatan ukuran dan juga kekuatan konstruksi baja tersebut. serta dapat dilakukan penyempurnaan sebelum baja tersebut dipasang pada tempatnya. 1.11. Metode pengangkatan Waktu pengajuan Selambat-lambatnya 2 ( Dua) minggu sebelum pengangkutan dimulai. konstruksi harus mengajukan secaratertulis permohonan untuk hal ini. metode dan schedule pengangkatan tersebut harus disetujui olehkonsultan/direksi. metode harus mencakup antara lain: 1. Rencana pengiriman baja dari bengkel 2. Lokasi penyimpanan elemen baja yang hendak dipasang 3. Alat-alat bantu yang akan digunakan berikut perlengkapannya 4. Urut-urutan pengangkatan 5. langkah pengaman selama pengangkatan berlangsung f.



SPESIFIKASI TEKNIS



14



6.



Pengakuan sementara untuk pengaman konstruksi selama pengangkutan berlangsung 7. schedule pengangkatan elemen-elemen baja 8. perlengkapan yang diperlukan sebelum dan selama pengangkatan Pemeriksaan akhir sebelum pengiriman Kontraktor harus membuat jadwal rencana pengiriman dari pabrik kelapangankepada konsultan pengawasdengan jadwal tersebut. konsultan/direksi dapat mengatur waktu untuk pemeriksaan akhir sebelum baja dikirim. Setiap pengiriman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat ditolak oleh konsultan/direksi dan resiko biaya baja yang rusak akibat lainya menjadi tanggung jawab kontraktor. Lokasi penempatan baja dilapangan Penempatan baja dilapangan harus pada tempat yang kering/terlindungi sehingga elemen-elemen tersebut tetap dalam kondisi baik hingga terpasang. konsultan/direksi berhak menolak elemen-elemen baja yang rusak karena kesalahan penempatan atau rusak akibat proses apapun juga. Waktu pengangkatan. Pengangkatan elemen-elemen baja hanya boleh dilaksanakan setelah metode dan jadwal pngangkatan disetujui oleh konsultan/direksi. Posisi angkur dan lain-lain Sebelum pengangkatan dimulai. kontraktor harus memeriksa kembali dudukan/posisi angkur-angkur baja untuk memasikan bahwa semuanya dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan, demikian juga dengan jarak dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja. Perhatian khusus dalam pemasangan angkur-angkur untuk rangka baja dimana jarak-jarak/kedudukan angkur-angkur harus tetap dan akurat untuk mencegah ketidak cocokan dalam erection.Untuk ini harus dijaga agar selama pengecoran angkur-angkur tersebut tidak bergeser.Misalnya dengan dengan mengelas pada tulangan kolom/balok atap. Keselamatan dilapangan Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya dilapangan. untuk itu kontraktor harus menyediakan body harness/Safety belt, helm pengaman, sarung tangan dan alat lain selama proses pekerjaan berlangsung. Kegagalan pengangkatan Kontraktor harus merencanakan pengangkatan ini dengan baik dan mempersiapkan segala alat penunjang agar proses pengangkatan dapat berjalan sesuai dengan rencana. Kegagalan pengangkatan akibat kelalaian manapun sebab lainya menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya, baik terhadap biaya dan waktu. Kerusakan elemen baja



SPESIFIKASI TEKNIS



15



Secara prinsip elemen baja yang rusak baik karena salah pemotongan maupun tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan tidak diizinkan untuk digunakan pada proyek ini. kecuali diijinkan oleh konsultan/direksi. Tenaga ahli untuk pengangkatan Untuk proses pengangkatan dilapangan, kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi baja yang senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan ini. Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari konsultan pengawas. Las lapangan Secara prinsip las dilapangan sedapat mungkin dihindarkan. Jika pengelasan harus dilakukan di lapangan dengan alasan tertentu. Maka kontraktor wajib membuktikan bahwa hasil las lapangan tersebut secara teknis memenuhi syarat. Untuk itu kontraktor harus mengusulkan cara pengujian atas hasil lapangan ini agar dapat disetujui konsultan/direksi. Uji las tersebut meliputi antara lain tebal las, kualitas las dan kepadatan las. 1.12. Pengecatan Persiapan pengecatan Semua permukaan baja sebelum dicat harus bebas dari: 1. Lapisan mill, yaitu lapisan tipis mengkilap yang berasal dari pabrik baja. 2. Karat 3. Minyak dan bahan kimia lainya 4. Kotoran yang akan mempengaruhi kualitas pengecatan Pembersihan harus dilakukan dengan menggunakan " Mechanical Wire Brush" (Sikat baja mekanis)dan tidak boleh menggunakan sikat baja manual. kecuali hanya untuk permukaan-permukaan yang betul-betul tidak dapat dijangkau oleh "Mechanical Wirebrush" tersebut, sebelum pengecatan dilakukan. Pembersihan denganmenggunakan sandblasting sangat dianjurkan, terutama untuk permukaan baja yang mengalami korosi. Pengecatan primer/dasar Setelah persiapan pengecatan seperti tersebut diatas. Elemen baja dicat dasar sebagai berikut: Item Cat dasar Tipe Cat zin chromate Ketebalan 35 Micron Cat dilakukan di Workshop Apabila cat dasar yang sudah dilakukan belum sempurna.Maka kontraktor wajib memperbaiki kondisi ini dengan melakukan pembersihan atas cat dasar tersebut dan pengecatan diulang kembali sesuai dengan prosedur yang ada. Cat finish



SPESIFIKASI TEKNIS



16



Jika tidak disebutkan secara khusus maka cat finish harus dilakukan 2 (dua) kali dengan ketentuan sebagai berikut : Item Cat Finish I Cat Finish II Tipe Cat gloss enamel Cat gloss Enamel Ketebalan 30 micron 30 micron Cat dilakukan di Pabrik Pabrik Sama seperti cat dasar.Maka cat finish I maupun cat finish II baru boleh dilaksanakan setelah lapisan cat-cat sebelumnya betul-betul kering. Kontraktor wajib melakukan pengecatan sehingga hasil yang diperoleh sesuai dengan yang diinginkan.Hasil yang tidak sempurna, harus diperbaiki dan kontraktor bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi. Pemeriksaan tebal cat Untuk memeriksa tebal cat.Kontraktor harus menyediakan alat ukur khusus untuk itu. Baja yang dibungkus dan baja sementara Khusus untuk elemen baja yang akan dibungkus beton atau baja yang tidak permanen, maka bagian permukaan tersebut hanya dicat dasar saja. 1.13. Anti lendut Secara umum konstruksi baja harus difabrikasi dengan memperhatikan anti lendut khususnya untuk kuda-kuda dan kantilever, besarnya anti lendut tersebut dapat dilihat pada gambar atau jika tidak disebutkan secara khusus besarnya adalah 1/350 kali bentang.



2. PEKERJAAN FLOORDECK/BONDECK 2.1.



Umum Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan floordeck/bondeck/ribdeck berikut segala peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman untuk pekerjaanini dan harus disetujui oleh konsultan pengawas. kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang berpengalaman sehingga dapat mengatasi masalah lapangan dengan cepat dan benar. Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada dilokasi proyek selama pekerjaan berlangsung. Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan. Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut dilokasi pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.



SPESIFIKASI TEKNIS



17



2.2.



Lingkup Pekerjaan Tenaga kerja, material dan peralatan Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan, baik bahan dasar maupun bahan penyambung peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan aman. Pengukuran lapangan Pekerjaan pengukuran yang mencakup kondisi lapangan yang ada, seperti hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan, maupun segala penyimpangan yang terjadi sehingga dalam gambar kerjadi perlukan penyesuaian. Tenaga ahli Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalamandilokasi pekerjaan sehingga dapat menyelesaikan masalah yang timbul dilapangan secara baik dan benar. Gambar kerja/shop drawing Kontraktor harus membuat gamar kerja secara detail sebelum pekerjaan dimulai termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas. Gambar terlaksana/As built drawing Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, kontraktor wajib membuat gambar terlaksana sesuai dengan struktur yang dilaksanakan dan diserahkan kepada pemberi tugas sesuai dengan kontrak kerja.



2.3.



Spesifikasi material



Bahan Dasar



Lapis Lindung Tebal lapis lindung Tebal standar



Berat bahan



Standart bahan



SPESIFIKASI TEKNIS



:



Baja High – Tensile Tegangan Leleh Minimum 5.500 kg/cm2



:



Hot Dip Galvanized



:



220-275 gr/m2



:



0,70 mm BMT atau 0,75 mm TCT 0,80 mm BMT atau 0,85 mm TCT 1,00 mm BMT atau 1,05 mm TCT



:



7,02 kg/m2 untuk ketebalan 0,70 mm BMT 7,96 kg/m2 untuk ketebalan 0,80 mm BMT 9,89 kg/m2 untuk ketebalan 1,00 mm BMT



:



SNI 07-2053-2006, JIS G 3302, SGC 570, ASTM A 653



18



Tinggi gelombang Lebar efektif Panjang 2.4.



:



50 mm



:



995 mm



:



Max. 12.000 mm



Metode Pemasangan Panel harus segera dipakukan/dimatikan setelah pemasangan selesai untuk menghindari terjadinya pergeseran yang diakibatkan beban yang bekerja pada konstruksi, pada umumnya diletakan minimum 5 cm bibir balok baja atau 2.5 cm pada balok beton. Pada saat pelaksanaan harus dihindari adanya pemusatan beban seperti tumpukan beton cor. Sebaiknya bagian yang memikul beban / dalam letak berat dicor lebih dahulu dan disarankan gunakan balok kayu sebagai lintasan jalan pekerja Pemasangan pada Batok Beton Panel Floordeck dapat dipasang sebagai bentang menerus/bentang tunggal. Dalam posisi sebagai bentang tunggal maka balok/dinding pemikul dicor bersamaan dengan Floordeck yang diletakan diatas bekisting kayu dan dimatikan dengan angkur yang telah dipasang lebih dahulu, Pada posisi bentang menerus maka panel-panel Floordeck dilubangi dan angkur masuk dibengkokan kemudian siap dicor menjadi satu dengan balok-balok pemikul. Tulangan negative diatas balok pemikul tetap diperlukan.Angkur pengikat panel Floordeck akan berfungsi juga sebagai penahan geser, bila balok-balok pemikul tengah diperhitungkan sebagai balok T dan balok tepi sebagai balok L. Dalam hal ini luas penampang angkur harus diperhitungkan berdasarkan diagram gaya lintang. Pemasangan Pada Baja Panel Floordeck dipasang setelah rangka atap baja selesai didirikan, dilot dan di waterpass. Panel biasanya dipasang sebagai bentang menerus/bentang tunggal pada balok pemikul dengan menggunakan pengikat las listrik atau paku yang ditembakan. Bila menggunakan las, panel Floordeck pada bagian ujungujungnya dilas dibagian rata kaki rusuk-rusuk panel dengan diameter spot weld minim 1 cm. Pada balok pemikul tengah, panel dilas pada bagian rata kaki rusuk betina disetiap lembar panel. Kawat las yang digunakan haruslah kawat las bermutu tinggi, berukuran 3.25 mm dari baja cellulose AC atau DC, dan pengelasan dilakukan dari atas ke bawah. Bila menggunakan paku yang ditembakan atau paku keling biasa, dapat dipakai paku yang berukuran diameter +/- 4mm dan panjang yang cocok sebagai penganti setiap spot weld.



SPESIFIKASI TEKNIS



19



Tiang Penyangga Untuk bentang besar, tiang penyangga diperlukan untuk meniadakan lendutan panel. Floordeck pada waktu beton masih basah. Tiang penyanga harus cukup kuat dan mempunyai daya dukung yang cukup agar tidak terjadi penurunan. Hubungan langsung antara Floordeck dengan balok kayu mudah/basah harus dihindari untuk mencegah timbulnya noda halus pada dasar Floordeck. Tergantung dari bahan dan keadaan pemeliharaan beton sesudah dicor, biasanya tiang penyangga sementara dapat dicabut/dilepas setelah beton berumur 7 sampai 14 hari. Pembebanan penuh dengan rencana baru dapat diberikan setelah beton berumur28 hari, dimana kekuatan beton telah tercapai. Tulangan Susut Untuk semua jenis pelat, disarankan memakai tulangan susut yang berfungsi selain untuk mengatasi perubahan temperature, juga untuk menyebarkan pembebanan. Tulangan minimum diletakan 2 cm dibawah permukaan atas beton Wiremesh ini harus menutup seluruh permukaan pelat dan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya, untuk memperoleh kekuatan dalam 2 arah. Untuk pelat-pelat beton khusus yang kedap air dan pelat - pelat luar yang berhubungan langsung dengan sinar matahari diperlukan tulangan susut yang lebih berat. Angkur  Pemasangan Dengan Cara Mengelas Studbolts (studs connector) Pemasangan Floordeck dengan sistem ini tidak tergantung pada pemasangan studs. Harus dilakukan pengelasan. Panjang Floordeck bisa mencapai max 12 m. Tidak memerlukan pemasangan end stop.  Pemasangan Dengan Mengunakan Power Gun Pemasangan Floordeck dengan sistem ini tidak tergantung pada pemasangan studs. Tidak memerlukan pengelasan. Panjang Floordeck bisa mencapai max 12 m.Tidak memerlukan pemasangan end stop.  Pemasangan Pada Floordeck Diatas Balok Baja Yang Telah Dipasang Studbolts Pemasangan Floordeck dengan sistem ini sangat tergantung pada pemasangan studs. Panjang Floordeck tergantung pada jarak studs antar balok. Diperlukan Foam closer atau ends stop pada setiap ujung metal deck.



SPESIFIKASI TEKNIS



20



3. PEKERJAAN WIREMESH 3.1.



Umum Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan wiremesh berikut segala peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh konsultan pengawas. kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang berpengalaman sehingga dapat mengatasi masalah lapangan dengan cepat dan benar. Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada dilokasi proyek selama pekerjaan berlangsung. Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan. Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut dilokasi pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.



3.2.



Lingkup Pekerjaan Tenaga kerja, material dan peralatan Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan, baik bahan dasar maupun bahan penyambung peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan aman. Pengukuran lapangan Pekerjaan pengukuran yang mencakup kondisi lapangan yang ada, seperti hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan, maupun segala penyimpangan yang terjadi sehingga dalam gambar kerjadi perlukan penyesuaian. Tenaga ahli Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalamandilokasi pekerjaan sehingga dapat menyelesaikan masalah yang timbul dilapangan secara baik dan benar. Gambar kerja/shop drawing Kontraktor harus membuat gamar kerja secara detail sebelum pekerjaan dimulai termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas. Gambar terlaksana/As built drawing Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, kontraktor wajib membuat gambar terlaksana sesuai dengan struktur yang dilaksanakan dan diserahkan kepada pemberi tugas sesuai dengan kontrak kerja.



SPESIFIKASI TEKNIS



21



3.3.



Spesifikasi material



Spesifikasi Bahan Wire Mesh Wire Mesh



Diameter (mm)



Actual Weight (gr/mm)



Kekuatan Tarik (N/mm2)



Batas Ulur (N/mm2)



Elongation (%)



M4



4



15,45



min 490



min 400



min 8%



M5



4,7



21,33



min 490



min 400



min 8%



M5



4,5



19,55



min 490



min 400



min 8%



M6



5,7



31,37



min 490



min 400



min 8%



M6



5,5



29,2



min 490



min 400



min 8%



M7



6,7



43,34



min 490



min 400



min 8%



M7



6,5



40,79



min 490



min 400



min 8%



M8



7,7



57,24



min 490



min 400



min 8%



M8



7,5



54,31



min 490



min 400



min 8%



M9



8,7



73,07



min 490



min 400



min 8%



M9



8,5



69,75



min 490



min 400



min 8%



M10



9,7



90,84



min 490



min 400



min 8%



M10



9,5



87,13



min 490



min 400



min 8%



M11



10,7



110,53



min 490



min 400



min 8%



M11



10,5



106,44



min 490



min 400



min 8%



M12



11,7



132,16



min 490



min 400



min 8%



M12



11,5



127,68



min 490



min 400



min 8%



Berat Actual Berat Actual Toleransi Toleransi 0,5 mm 0,3 mm (kg/roll) (kg/roll)



Diameter (mm)



Ukuran (m)



Spasi (cm)



Berat Table (kg/roll)



Berat Actual Toleransi 0,2 mm (kg/roll)



M4 (coil)



4



2,1 x 54



15 x 15



154,47



139,41



132,17



118,27



M4



4



2,1 x 5,4



15 x 15



15,45



13,94



13,22



11,83



M5 (coil)



5



2,1 x 54



15 x 15



241,36



222,44



213,27



195,50



M5



5



2,1 x 5,4



15 x 15



24,14



22,24



21,33



19,55



M6 (coil)



6



2,1 x 54



15 x 15



347,56



324,77



313,67



292,05



M6



6



2,1 x 5,4



15 x 15



34,76



32,48



31,37



29,20



M7



7



2,1 x 5,4



15 x 15



47,31



44,64



43,34



40,79



Type



SPESIFIKASI TEKNIS



22



M8



8



2,1 x 5,4



15 x 15



61,79



58,74



57,24



54,31



M9



9



2,1 x 5,4



15 x 15



78,20



74,76



73,07



69,75



M10



10



2,1 x 5,4



15 x 15



96,54



92,72



90,84



87,13



M11



11



2,1 x 5,4



15 x 15



116,82



112,61



110,53



106,44



M12



12



2,1 x 5,4



15 x 15



139,02



134,43



132,16



127,68



Wire Mesh



Type



Line Kawat Utama Line Kawat Melintang



Spasi



Ukuran (m)



M4



Roll



15



360



15 x 15



2.1 x 54



M5



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M5



Roll



15



360



15 x 15



2.1 x 54



M6



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M6



Roll



15



360



15 x 15



2.1 x 54



M7



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M7



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M8



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M8



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M9



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M9



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M10



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M10



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M11



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M11



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M12



Lembar



15



36



15 x 15



2.1 x 5.4



M12



Lembar



15



36



15 x 15



3.4.



2.1



x 5.4



Metode Pemasangan Sebelum dipasang pada atas floordeck, wiremesh haruslah terlebih dahulu dicek dari korosi dan dan kotoran yang melekat pada wiremesh. Wiremesh diukur berdasarkan luasan yang akan dipasang. Apabila luasan masih kurang, maka wiremesh tinggal ditambahkan dan diberi overlap 10 s/d 15 cm. Perlu diperhatikan agar arah pemasangan yang sama. Wiremesh haruslah diberi jarak 2 cm dari atas floordeck.



SPESIFIKASI TEKNIS



23



4. PEKERJAAN BETON 4.1.



Umum Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan wiremesh berikut segala peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh konsultan pengawas. kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang berpengalaman sehingga dapat mengatasi masalah lapangan dengan cepat dan benar. Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada dilokasi proyek selama pekerjaan berlangsung. Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan. Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut dilokasi pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.



4.2.



Lingkup Pekerjaan Tenaga kerja, material dan peralatan Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan, baik bahan dasar maupun bahan penyambung peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan aman. Pengukuran lapangan Pekerjaan pengukuran yang mencakup kondisi lapangan yang ada, seperti hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan, maupun segala penyimpangan yang terjadi sehingga dalam gambar kerjadi perlukan penyesuaian. Tenaga ahli Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalamandilokasi pekerjaan sehingga dapat menyelesaikan masalah yang timbul dilapangan secara baik dan benar. Gambar kerja/shop drawing Kontraktor harus membuat gamar kerja secara detail sebelum pekerjaan dimulai termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas. Gambar terlaksana/As built drawing Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, kontraktor wajib membuat gambar terlaksana sesuai dengan struktur yang dilaksanakan dan diserahkan kepada pemberi tugas sesuai dengan kontrak kerja.



SPESIFIKASI TEKNIS



24



4.3. Umur a. Pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI1971). Pemborong harus melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan dan ketelitian yang tinggi menurut Spesifikasi, Gambar Kerja dan intruksi Direksi. b. Direksi berhak untuk memberikan / mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pemborong. Konsultan Pengawas / Direksi tidak membebaskan pemborong dari tanggu jawab atas kemungkinan terjadinya kesalahan / penyimpangan dalam pelaksanaan. c. Semua pekerjaan yang tidak baik atau tidak sesuai spesifikasi harus dibongkor dan diganti / diperbaiki atas biaya kontraktor. d. Semua material untuk beton harus mempunyai kualitas yang baik dan memenuhi syarat-syarat PBI 1971. 4.4. Material a. S e m e n : o Semen yang digunakan adalah jenis portland yang harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971. Semen harus diperoleh dari satu pabrik yang telah disetujui oleh Direksi dan dikirim ketempat pekerjaan dengan kantong tersegel dan utuh, bila karena sesuatu dan lain hal terpaksa harus menggunakan semen dari pabrik lain harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi.  Bila Direksi menganggap perlu pemborong harus mengirimkan surat pernyataan dari pabrik yang menyatakan type dan kualitas dari semen beseta Manufactures Test Certificate yang menyatakan memenuhi semua syarat yang ditentukan. Semen yang menggumpal, sweeping atau kantong robek / rusak ditolak untuk tidak digunakan.  Gudang tempat penyimpanan semen harus cukup baik, tidak bocor dan bersih sehigga penimbunan semen dapat diatur dengan baik, semen didalam kantong tidak boleh disusun lebih dari 2 meter tingginya dan bagian bawah berada 30 cm diatas lantai. Penempatan harus sedemikian rupa sehingga semen lama dapat dipergunakan terlebih dahulu. b. A g r e g a t : o Agregat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat percobaan yang tercamtun dalam PBI-1971 Bab 3 Ayat 3,3.3.4 dan 3.5. ( Koral eks Palu )  Agregat halus harus pasir alam yang bersih ( Pasir eks Palu ), bebas dari lumpur, zat organik, garam alkali dan butir-butir yang lunak. Disamping itu pasir harus tajam / kasar, keras dan tidak mengandung bahan-bahan yang merugikan beton sampai batas maksimal 5%, berat kadar lumpur dari pasir tidak boleh melebihi 6% ( terhadap berat kering ) dan jika melebihi agregat harus dicuci terlebi dahulu sebelum digunakan.  Agregat kasar dapat berupa kerikil alam yang bersih atau stones cruisher yang mempuyai gradasi yang terbaik, keras, padat dan tidak berpori dan bersifat kekal, tidak pecah / hancur karena pengaruh cuaca, kadar lumpur harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan, dimensi maxsimum dari agregat kasar tidak lebih dari 2.5 cm dan tidak lebih dari bagian kontruksi yang bersangkutan. SPESIFIKASI TEKNIS



25







5 ( lima) minggu sebelum pengecoran dimulai sample yang telah diambil dengan ukuran tertentu, type tertentu ditest sesuai dengan pengecoran yang tercantum dalam PBI 1971. Dari hasilhasil ini pemborong mengambil contoh yang representatif untuk diambil gradasi analisanya. Bila agregat yang disetujui oleh Direksi telah dipilih pemborong harus menjaga agar semua pengiriman material selanjutnya mempunyai kualitas dan gradasi yang sama selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.  Percobaan-percoban selanjutnya untuk menentukan kebersihan dan gradasi dari material-material harus dibuat paling sedikit satu percoban untuk setiap pengiriman 25 ton.  Agregat halus dan kasar diangkut dan simpan terpisah dan harus dicegah terjadinya degradasi dari bebagai ukuran partikel. Stock place harus dibentuk diatas platform dari beton kurus atau kayu, bebas dari material-material lain. Tempat yang cukup harus disediakan untuk menjamin tersedianya kedua macam agregat tersebut selama pekerjaan berlansung.  A i r : Air untuk pengadukan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali, garam, bahan-bahan organik dan bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya air bersih yang dapat dikonsumsi. Bahan pencampur / Admixture. o Penggunaan admixture pada campuran beton tidak dizinkan kecuali persetujuan Direksi  Untuk itu pemborong harus telah berbuat pencobaanpencobaan perbandingan berat dan WC ratio dengan penambahan admixture tersebut. Hasil dari reusing test kubuskubus beton beumur 14 dan 28 hari ( dari laboratorim yang bewenang ) harus dilaporkan kepada Direksi untuk dapat disetujui. 4.5. Mutu Beton Mutu beton yang digunakan adalah K-225 Ready Mix untuk beton struktur dan K125 untuk beton Lantai Kerja Mutu baja tulangan yang digunakan adalah U-32 4.6. Rencana Campuran Beton ( Concrete Mix Design) Lima minggu sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, pemborong harus membuat design procedure dan preliminary test atas biaya sendiri untuk mendapatkan mutu seperti yang syaratkan. Campuran harus mengunakan perbandingan berat antara semen, pasir, kerikil dan air. Perencanaan campuran hendaknya mengekuti persyaratan PBI 1971 ayat 4.6 dan efaluasi kekuatan karakteristiknya menurut ayat 4.5. Bila mana karena suatu hal sumber atau kualitas dari semen atau agregat diganti, maka harus dicari lagi campuran yang baru, hingga harus memenuhi syarat sekurangnya 340 kg, dan untuk pondasi, reservoier dak luifel atap jumlah maksimal semen tersebut adalah 375 kg / m3 beton. 4.7. Pengujian Beton dan Peralatan a. Pemborong harus menyediakan tenaga dan alat-alat untuk melakukan semua test dilapangan pada beton dan material untuk beton yang tercantum dalam PBI 1971 atau sesuai dengan yang telah diperintakan oleh Direksi. Pemborong harus menyediakan alat dan tempat untuk melakukan pecobaan berikut. SPESIFIKASI TEKNIS



26



b. Slump test ( nilai kekentalan beton ) maximum 10 cm. c. Cetakan-cetakan baja untuk membuat kubus-kubus beton. d. Test kadar lumpur, pemborong juga menyediakan peralatan untuk menentukan moisture 5 cm dan maksimal 10 cm untuk campuran dengan koral beton dan maksimal 12 cm untuk campuran batu pecah ( Stone Cruisher ). e. Pemborong harus membuat dan mengangkat semua test speciesmens kelaboratorium yang ditentukan / setujui oleh Direksi untuk dilakukan compression test pada 7 hari, 14 hari dan 28 hari. Setiap kubus harus bersih dan ditandai secara tetap dan diberi kode dan hari pembuatannya, bersama-sama dengan satu tanda hari bagian pekerjaan nama sampelnya diambil, system dari pengukuran dan pemetaan dari kubus akan ditentukan oleh Direksi. 4.8. Acuan ( Bekisting) dan Plastik Cor a. Bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencengah pengeseran. Permukaan bekisting harus halus dan rata, tidak boleh melendut, sambungan pada bekisting harus diusahakan agar lurus dan rata dalam arah horizontal dan vertical. b. Sebelum dipergunakan kembali semua bekisting harus dibersihkan dahulu untuk menghindari kemungkinan terjadi keropos atau cacat pada beton. Sebelum pengecoran bagian dalam bekisting dibersikan dari semua material lain termasuk air. c. Setiap bagian dari bekisting harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi sebelum dilaksanakan pengecoran. d. Pembongkaran bekisting atau acuan bisa dilaksanakan setelah beton mencapai umur yang cukup ( minimum 14 hari ) atau mendapat persetujuan dari Direksi pekerjaan. e. Sebelum dilakukan pemasangan tulangan harus segera dipasang plastik cor. f. Plastik Cor dipasang diatas semua bagian yang akan dilakukan pengecoran. g. Pemasangan Plastik Cor harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kebocoran pada saat dilakukan pengecoran. 4.9. Pembuatan Beton dan Peralatannya a. Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas pembuatan campuran beton yang baik, uniform dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Untuk memenuhi syaratsyarat ini, pemborong harus menyediakan dan menggunakan mesin pencampur beton (Concrete Mixer ) yang baik dan volumetric sistem. b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbunan dan pencampuran material harus dengan persetujuan Direksi. Pencampuran material harus dengan perbandingan volume berat. c. Sebelum mengaduk beton, bagian dalam gentong pengaduk harus bersih dari sisa beton dan kotoran-kotoran lainnya. Pengadukan dilakukan terus-menerus selama minimum 5 menit setelah semua material termasuk air dimasukkan ke dalam gentong pengaduk. d. Mesin pengaduk harus berputar pada kecepatan tetap yaitu 70 putaran per menit, mesin pengaduk tidak boleh melebihi kemampuannya, seluruh adukan harus dikeluarkan sebelum material untuk adukan berikutnya dimasukkan.



SPESIFIKASI TEKNIS



27



e. Pencampuran kembali beton yang sebagian sudah terjatuh / mengeras tidak diijinkan, demikian juga penambahan air pada adukan beton yang sudah jadi dengan tujuan untuk memudahkan pekerjaan tidak diperkenankan sama sekali. f. Pengadukan dengan tangan atau manual hanya diperkenankan pada keadaan darurat dan segera harus dilaporkan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas untuk diketahui dan mendapat persetujuan. Pengadukan dengan tangan terbatas sampai 0,20 m3 dan diperkenankan pada tempat pengadukan yang betul-betul rapat air. 4.10. Pengangkutan dan Pengecoran Beton a. Pengecoran beton tidak boleh dimulai sebelum Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui bekisting (Form Work), tulangan dowel dan wire mesh dimana beton akan dicor. Tempat dimana beton akan dituang harus bebas dari segala macam kotoran, serpihan kayu dan genangan air. b. Isi dari mixer dikeluarkan pada satu operasi yang continuos harus diangkut tanpa menimbulkan degrasi, beton harus diangkut dengan alat pengangkut yang bersih dan kedap air dan cara pengangkutannya tersebut telah mendapat persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas. c. Alat-alat dan tempat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus dibersihkan dan dicuci bila pekerjaan terhenti lebih lama dari 30 menit dari akhir pekerjaan. d. Semua campuran beton di tempat pekerjaan harus sudah dicor dan dipadatkan pada tempatnya dalam waktu 40 menit setelah penuangan air ke dalam mixer. e. Pengecoran dari satu/bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan dengan satu operasi yang continous atau sampai Construction Joint ter capai. f. Beton, bekisting dan penulangan tidak boleh diganggu selama lebih kurang 24 jam setelah pengecoran, semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari kecuali dengan ijin Direksi, ijin ini tidak diberikan bila sistem lampu kerja yang digunakan pemborong belum disetujui oleh Direksi. 4.11. Pemadatan Beton a. Beton harus dipadatkan secara manual atau secara mekanic/vibrator. Apabila pemadatan beton dilakukan secara manual maka yang harus diperhatikan adalah beton harus padat secara merata yaitu tidak lagi terlihat lubang-lubang atau gelembung udara serta tidak terjadi keropos ( honey comping ). b. Apabila pemadatan dilaksanakan secara mekanic maka vibrator yang digunakan harus dari type rotari out of balance dengan frekuensi tidak kurang dari 6000 cycels/menit. Hindarkan penggeteran yang berlebihan ( over vibrating ). Penggetaran tidak boleh dikenakan pada tulangan terutama tulangan yang telah masuk dalam beton yang sudah mengeras. c. Pemborong harus menyediakan paling sedikit satu vibrator cadangan untuk mengganti yang rusak pada waktu sedang dipakai. 4.12. Perlindungan Terhadap Cuaca a. Pada waktu panas bagian yang telah dicor harus dilindungai dari penutup-penutup yang basah dan berwarna mudah atau dengan penyiraman air secukupnya.



SPESIFIKASI TEKNIS



28



b. Tidak diperkenankan melakukan pengecoran selama turun hujan dan beton yang baru dicor harus dilindungi dari curahan hujan. c. Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan, seluruh beton yang terkena hujan harus diperiksa,diperbaiki dan dibersihkan terlebih. dahulu dari beton yang tercampur / terkikis air hujan. Pengecoran selanjutnya harus mendapat ijin dari Direksi dan Konsultan Pengawas. 4.13. P e r a w a t a n a. Perawatan pendahuluan dari bidang permukaan beton yang kelihatan harus segera dilakukan setelah bidang permukaan beton tersebut cukup keras untuk menghindari dari kerusakan-kerusakan dan dilanjutkan terus-menerus tidak kurang dari 12 jam. Bidang permukaan beton harus terus-menerus dibuat basah dengan cara menggenangi atau menutup dengan karung yang dibasahi. b. Perawatan harus terus-menerus dilakukan sampai sekurangkurangnya 14 hari atau sesuai petunjuk Direksi atau Konsultan Pengawas. c. Bidang-bidang cetakan harus dibasahi selama perawatan. Bila cetakan dibuka dalam masa perawatan, maka bidang permukaan beton yang kelihatan harus dirawat seperti di atas. 4.14. Penyelesaian Bidang-bidang Beton a. Bagian-bagian yang kurang sempurna keropos atau berlubang harus ditambal dengan campuran spesi yang sama segera setelah bekisting dilepas/dibongkar. Bagian yang akan dirapikan harus dibersihkan dan disiram dengan air semen kental baru penambalan dimulai. b. Semua bidang permukaan beton yang kelihatan harus diplester dengan campuran spesi yang sama. Bidang-bidang yang akan diplester harus dibuat kasar telebih dahulu dan dibersihkan dari sisa kayu bekisting dan bagian-bagian yang lepas harus dibuang sebelum diplester. c. Meskipun dalam spesifikasi tidak dicantumkan bahwa suatu bidang beton harus diplester, tetapi bila ternyata hasil pekerjaan kurang memuaskan Direksi, maka bidang tersebut harus diplester sesuai dengan ketentuan di atas dan semua biaya tambahan yang diakibatkannya menjadi tanggungan kontraktor. 4.15. Penolakan Pekerjaan Beton. a. Direksi berhak menolak pekerjaan beton yang tidak memenuhi syarat, maka pemborong harus membongkar atau mengganti atau memperbaiki pekerjaan beton yang tidak memenuhi syarat atas biaya sendiri sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Direksi. b. Pengujian Compression Strenght dari pengujian kubus harus memenuhi syarat-syarat yangtelah ditetapkan dalam PBI 1971. c. Bila Compresive Test dari kelompok kubus gagal memenuhi syarat di atas, maka Direksi akan menolak semua pekerjaan-pekerjaan beton dari mana kubus-kubus beton diambil.



SPESIFIKASI TEKNIS



29



PASAL 4 PEMBERSIHAN AKHIR 1.1. Umum Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap memelihara pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan pekerjaan. Pada saat selesainya pekerjaan, pihak Kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan, sampah-sampah, perlengkapanperlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat bersih dan program yang akan diserahkan harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh pemberi tugaa dan konsultan pengawas. 1.2. Pembersihan Selama Pelaksanaan a. Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah kerja, kantor darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukantumpukan bahan sisa sampah, dan terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu. b. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air, sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin. c. Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahanbahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah sebelum dibuang. d. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan pemerintah daerah setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran. Palangka Raya, Mei 2017 Dibuat oleh, Konsultan Perencana PT. PRAKARSA DESAIN KONSULTAN Pusat Palangka Raya



BUDIMANSYAH B., ST., MT. Direktur



SPESIFIKASI TEKNIS



30