RKS PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



BAB I PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN



1.1



Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari pekerjaan Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja adalah untuk Meningkatkan peranan perikanan budidaya terhadap peningkatan produksi perikanan untuk mewujudkan pengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya ikan secara berkelanjutan guna meningkatkan peranan perikanan budidaya terhadap peningkatan produksi perikanan dan meningkatkan pendapatan pembudidaya ikan.



1.2.



Lokasi Pekerjaan Pekerjaan yang dilelang ini berlokasi di Daerah Kecamatan Pasie Raja, lokasi pekerjaan ini untuk lebih jelas dapat dilihat pada gambar rencana.



1.3.



Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan yang dilelang adalah : Pekerjaan Galian Kolam, pembuatan pematang berikut saluran pembawa dan pekerjaan lainnya yang bersifat Konstruksi Air, dan pekerjaan persiapan yang menunjang Objek Kerja tersebut. Adapun perinciannya tercantum dalam daftar perincian pekerjaan (terlampir).



PASAL 01 PERATURAN TEKNIS Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-ketentuan dan peraturan seperti tercantum di bawah ini : 1.1.



Umum a. Peraturan-peraturan dan standar yang dijadikan acuan dalam dokumen kontrak akan membentuk persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus di selenggarakan beserta cara-cara yang digunakan untuk pengujian-pengujian yang memenuhi persyaratan-persyaratan ini. b. Penyedia barang dan jasa harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-bahan dan keterampilan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasispesifikasi atau yang dikehendaki



CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



1.2.



oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis. Referensi Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini, dapat juga memperhatikan standar standar sebagai berikut : 1) 2) 3) 4) 5)



Buku Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengairan Standar Industri Indonesia (SII) Persyaratan Umum Bahan Bangunan Di Indonesia (PUBI-1982) SII = Standard Industrial Indonesia PUBI = Persyaratan Umum Bahan bangunan Indonesia (1982)



Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat-syarat ini terdapat kelainan/ penyimpangan dari peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) di atas, maka rencana kerja dan syarat-syarat ini yang mengikat.



PASAL 02 PEMAKAIAN UKURAN 2.1.



Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya.



2.2.



Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja maupun dalam persetujuan tertulis dari pengawas.



2.3.



Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi tanggung jawab pemborong, oleh karaena itu pemborong diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambargambar dan dokumen yang ada.



PASAL 03 INFORMASI SITE 3.1.



Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus benar-benar memahami kondisi/ keadaan site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.



3.2.



Pemborong harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



tempat kerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung. 3.3.



Pemborong harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan agenda dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.



PASAL 04 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN 4.1.



Selama berlangsungnya pembangunan, kebersihan halaman, kantor, gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan pengawas memberi perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan pemborong harus menanggung seluruh akibatnya.



4.2.



Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun berada di halaman bebas, harus diatur sedemikian rupa agar mengganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum dan juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan pengawas maupun pemberi tugas.



4.3.



Para pekerja pemborong tidak diperkenankan untuk : a. Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin pengawas/pemberi tugas. b. Memasak di tempat bekerja kecuali dengan izin pengawas. c. Membawa masuk penjual-penjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya di tempat pekerjaan. d. Keluar masuk lokasi pekerjaan dengan bebas.



yang tidak agar oleh



Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pengawas atau pemberi tugas pada waktu pelaksanaan.



PASAL 05 PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN / BARANG 5.1.



Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang, maka dalam hal ini dimaksud untuk menunjukan tingkat mutu bahan dan barang yang digunakan.



CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



5.2.



Setiap penggatian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus disetujui oleh perencana/pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh pemborong yang harus mendapat persetujuan dahulu dari pengawas atau pemberi tugas.



5.3.



Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya pemborong, setelah disetujui oleh pengawas atau pemberi tugas, harus dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.



5.4.



Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau pemberi tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai tidak sesuai kualitas maupun sifatnya.



5.5.



Dalam mengajukan harga penawaran, pemborong harus sudah memasukkan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut, pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah pengawas atau pemberi tugas.



PASAL 06 PERBEDAAN DALAM DOKUMEN 6.1.



Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka pemborong harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas dan pemborong harus mentaati keputusan tersebut.



6.2.



Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran dengan skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang telah selesai.



6.3.



Apabila ada hal-hal yang disebut pada gambar kerja, RKS atau dokumen, yang berlainan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap lainnya. Tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau yang mempunyai bobot biaya yang tinggi.



CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



PASAL 07 GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING) 7.1.



Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar tambahan/gambar detail atau untuk memungkinkan pemborong melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka pemborong harus membuat gambar tersebut dalam rangkap 3 (tiga) dan biaya atas pembuatan gambar tersebut menjadi tanggung jawab pemborong. Pekerjaan berdasarkan gambar tersebut baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pengawas.



7.2.



Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana.



7.3.



Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh pemberi tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.



7.4.



Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum dilaksanakan.



PASAL 08 GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (ASBUILT DRAWING) 8.1.



Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan, perubahan atas perintah pemberi tugas/pengawas, maka pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.



8.2.



Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar asli) yang biaya pembuatan ditanggung oleh pemborong.



CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN



PASAL 01 LINGKUP PEKERJAAN 1.1.



Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan pada proyek ini.



1.2.



Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, dan Gudang Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, serta mobilisasi dan demobilisasi Alat berat dan tenaga kerja.



PASAL 02 PEMBERSIHAN LOKASI Pembersihan Lokasi dilaksanakan dengan tidak menggangu/merusak bangunan lain yang telah ada. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong wajib membersihkan lokasi dari puing-puing, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan serta benda lainnya yang dianggap dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan.



PASAL 03 PERALATAN KERJA 3.1.



Pemborong harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan perlatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan.



3.2.



Bila pekerjaan telah selesai, pemborong diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.



3.3.



Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada ayat (1), pemborong harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun.



CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



PASAL 04 SARANA AIR DAN PENERANGAN 4.1.



Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, pemborong harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja dan air minum untuk pekerja.



4.2.



Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor pemborong, atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.



PASAL 05 KESELAMATAN KERJA 5.1.



Pemborong harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.



5.2.



Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).



PASAL 06 IZIN-IZIN 6.1.



Pemborong harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izinizin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain : izin pengeringan, izin pengambilan material, izin pembuangan, izin trayek dan pemakaian jalan, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.



6.2.



Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut ayat (1) di atas menjadi tanggung jawab pemborong.



PASAL 07 DOKUMENTASI 7.1.



Pemborong harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan. CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



7.2.



Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah : Foto-foto proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3 (tiga) set album yang harus diserahkan pada serah terima pekerjaan untuk pertama kalinya.



CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



BAB III PEKERJAAN TANAH



PASAL 01 LINGKUP PEKERJAAN 1.1.



Semua galian akan dilaksanakan sesuai dengan syarat bab ini dan dengan profil dan elevasi yang ditunjukkan gambar-gambar atau ditentukan oleh direksi.



1.2.



Selama berlangsungnya pekerjaan, mungkin perlu atau diminta oleh direksi untuk merubah kemiringan-kemiringan ataupun dimensi-dimensi galian dengan mengadakan revisi kemiringan ataupun dimensi gambar dengan spesifikasi ini.



1.3.



Jika galian tidak ditutup oleh konstruksi maka galian harus dibuat dengan dimensi penuh yang diminta yang disempurnakan menurut profil dan elevasi yang diberikan. Semua tindakan yang perlu harus diambil untuk menjaga agar material dibawah dan diatas profil dalam kondisi sebaik mungkin. Setiap galian yang dibuat untuk memudahkan kontraktor dengan suatu alasan atau tujuan kecuali bila ditentukan lain, harus ditimbun kembali bila diminta atas biaya sendiri.



1.4.



Penyedia jasa harus menjaga dan mengontrol kecepatan dan penambahan dan penurunan muka air terhadap galian sehingga tidak membahayakan stabilitas lereng-lereng atau bangunan-bangunan, pondasi-pondasi, konstruksi-konstruksi dan lainnya.



PASAL 02 UKURAN DAN PEMBAYARAN 2.1.



Galian tanah harus pada ketentuan yang ditunjukkan dalam gambar yang telah disetujui oleh direksi, termasuk pemindahan ketentuan pembuangan atau penimbunan apabila galian tersebut digunakan kembali.



2.2.



Apabila tidak ditunjukkan pada gambar, galian tanah harus diukur untuk mendapatkan gambaran pasti atau menggunakan ketentuan lain yang paling baik tingkat dan ukurannya dan disetujui direksi.



CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



PASAL 03 BAHAN-BAHAN YANG DIGALI 3.1.



Semua hasil bahan galian yang cocok dengan spesifikasi yang diminta akan digunakan dan akan ditempatkan pada lokasi tertentu langsung dari tempat penggalian, kecuali bahan galian yang akan dipakai untuk penimbunan kembali sesuai dengan petunjuk direksi harus ditempatkan disekitar tempat-tempat dimana penimbunan kembali akan dilaksanakan. Bahan galian yang akan digunakan untuk penimbunan tanggul harus dipadatkan dengan kadar air yang optimum yang dapat diperoleh dengan penyiraman atau dengan cara lain yang cocok sebelum dan selama penggalian.



3.2.



Semua timbunan kembali pada pematang dan garis batas bangunan sampai dengan permukaan tanah asli harus ditimbris dan dirapikan, diperlakukan sebagai pemadatan tanggul, kecuali bila ditentukan lain pada gambar.



3.4.



Apabila hasil galian yang cocok tidak mencukupi untuk penimbunan tanggul, kisdam, timbunan kembali pada bangunan dan pekerjaan timbunan lainnya yang ditunjuk dalam gambar atau sesuai perintah direksi, maka dapat dipakai timbunan tanah didatangkan untuk mencukupi volume pekerjaan tersebut sesuai dengan gambar rencana.



3.5.



Bahan-bahan yang berisikan kayu, akar, humus dan lainnya yang tidak berguna dan bahan galian yang tidak dibutuhkan untuk timbunan kembali pada bangunan, tanggul-tanggul dan konstrusi permanen lainnya, harus ditempatkan pada tempat pembuangan yang telah ditentukan oleh direksi.



PASAL 04 TIMBUNAN PEMATANG 4.1.



Timbunan Pematang harus ditempatkan pada garis-garis dan profil-profil yang ditunjukkan pada gambar atau diperintahkan oleh direksi sesuai dengan spesifikasi.



4.2.



Semua bahan timbunan terdiri dari bahan galian yang baik dan disetujui oleh direksi yang dihamparkan dalam lapisan-lapisan dan dipadatkan sebagaimana ditentukan dalam syarat teknik atau sesuai atas garis-garis elevasi yang ditunjukkan pada gambar.



4.3.



Bahan/ material tanah timbunan (hasil galian) dan perkerasan sebelum CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



dipergunakan terlebih dahulu harus diketahui/ disetujui pengawas teknik. 4.4.



Bagian – bagian yang rendah harus ditimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan. Tanah timbunan harus cukup baik bebas dari sisa sisa rumput, akar-akaran dan lain-lain. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.



4.5.



Penimbunan harus dilakukan lapis demi lapis setebal maksimum 50 cm padat setiap lapisnya.



CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



BAB IV PEKERJAAN LAIN-LAIN



PASAL 01 KAYU CERUCUK 1.1.



Cerucuk Kayu adalah susunan tiang kayu dengan diameter atau ukuran sisi antara 8 dan 15 cm yang dimasukkan ke dalam tanah sehingga berfungsi sebagai pondasi.



1.2.



Cerucuk kayu yang digunakan dapat berupa batang kayu atau hasil olahan dengan spesifikasi Cukup lurus, tidak belok dan bercabang, Minimum kelas kuat II I PKKI 1973.



1.3. Pemancangan cerucuk kayu dapat menggunakan tenaga manusia atau alat.



PASAL 02 DEWATERING Daerah galian harus dikeringkan secukupnya dan dijaga jangan sampai ada air tergenang. Penyedia Jasa harus membuat dan merawat semua dan sementara, bila perlu melakukan pemompaan sumber-sumber air dan aliran lainnya untuk mengeluarkan air tersebut dari lokasi pekerjaan sepanjang masa pelaksanaan. Semua bangunan sementara harus dibongkar bila pekerjaan telah selesai dan disetujui Direksi Pekerjaan.



PASAL 03 MENGANGKUT MATERIAL 3.1.



Jika material/bahan konstruksi tidak sampai pada lokasi pekerjaan yang diakibatkan oleh kondisi lapangan maka penyedia jasa harus meyediakan alat bantu/alat angkut material menuju lokasi pekerjaan.



3.2.



Penyedia Jasa harus mengurus izin dan membuat jalan masuk sementara untuk pengangkutan material sehingga dapat dilalui oleh alat bantu pengangkutan tersebut.



CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pembangunan Tambak Budidaya Ikan Air Payau Kecamatan Pasie Raja



BAB V PENUTUP 5.1.



Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam Rapat Penjelasan (Aanwiijzing), dan akan dituangkan/dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.



5.2.



Volume yang tercantum dalam dokumen kontrak tidak merupakan kepastian, volume yang sesungguhnya akan ditentukan berdasarkan realisasi pelaksanaan dilapangan oleh pelaksana fisik atas persetujuan pengawas teknik.



5.3.



Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua harus bersih dan rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek



5.4.



Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan Kontraktor. Bila diperlukan akan dibicarakan bersama konsultan perencana.



5.5.



Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.



Tapaktuan,



April 2019



Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Selatan Selaku Pengguna Anggaran/Barang



Konsultan Perencana, CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT



Ir. T. MASRUL NIP. 19620113 199403 1 002



ARIZON, ST Direktur



CV. MOMEN ENGINEERING CONSULTANT