Rks Rehab Pupr [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I.



LINGKUP PEKERJAAN



1.1.



KETERANGAN UMUM 1.



Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas PUPR, secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.



2.



Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup finishing lantai 1s.d 3; a.



Pekerjaan Persiapan;



b. Pekerjaan Struktur; c.



Pekerjaan Arsitektur;



d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing dan Elektronika. e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.



1.2.



SARANA DAN CARA KERJA a.



Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.



b.



Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.



c.



Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.



d.



Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.



e.



Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan.



f.



Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.



g.



Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktorsudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :



h.







Gambar rancangan pelaksanaannya.







Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.



pelaksanaan



yang



tidak



mengalami



perubahan



dalam



Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.



i.



Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.



j.



Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :



k.



1.3.







Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.







Komponen-komponen konstruksilainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).



Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.



PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN a.



Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.



b.



Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktorselambatlambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian dimaksud ini telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.



c.



Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktorbelum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktorharus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.



d.



Selamarencana jadual pelaksanaan belum disusun, Kontraktorharus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.



II.



SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN



2.1.



SITUASI/LOKASI



2.2.



a.



Lokasi proyek adalah di Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau Kota Pekanbaru. Lokasi proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur dan atap gedung tersebut.



b.



Kekurangtelitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.



AIR DAN DAYA a.



b.



2.3.



Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu: 



Air kerja untuk mencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan,bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.







Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas airtersebut harus cukup terjamin aman untuk kesehatan.



Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatanpara pekerja.



SALURAN PEMBUANGAN Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.



2.4.



KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN a. Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan , sesuai yang diperlukan sebagai diatur dalam Kontrak. Kontraktor harus menyediakan untuk pekerja sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai. b. Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi. c. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.



2.5.



KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET) 1.



Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang disediakan adalah sebagai berikut : a. Ruang



:



ukuran Disesuaikan dengan kondisi site±24 m2



b. Konstruksi :



rangka kayu ex Meranti, lantai plesteran, dinding double plywood, dicat, atap asbes gelombang



c. Fasilitas



:



air dan penerangan listrik



d. Furnitur



:



- 2 buah meja kerja ukuran 1/2 biro dan 4 buah kursi. - 1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm, dan 6 Buah kursi - 1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm - 1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm



2.



Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor beserta peralatannya.



3.



Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.



2.5 PAGAR SEMENTARA 1. Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut : a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat. b. Tinggi pagar minimum 1,8 m c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan. 2. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu.



3.5



PAPAN NAMA PROYEK Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipasang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.



4.5



5.5



6.5



PEMBERSIHAN HALAMAN a.



Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.



b.



Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindar bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.



PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK) a.



Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya



b.



Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Pengawas.



c.



Bouwplank harus menunjukkan ketinggian  0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan berlangsung.



SIRKULASI KENDARAAN PROYEK Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan. Pemborong harus berhati-hati sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bilamana terjadi kerusakan, Pemborong berkewajiban untuk memperbaiki/ mengganti.



7.5



CUACA Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengijinkan yang mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.



8.5



PEKERJAAN LAIN-LAIN 1.



Lingkup pekerjaannya adalah pekerjaan administrasi/dokumentasi, biaya keamanan/jaga malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa :



a.



Laporan Harian, Mingguan mengenai kemajuan dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut yang dalam kontrak harus di siapkan oleh penyedia jasa.



b.



Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan jika diminta oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.



c.



Dokumen Foto : Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan



lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan pembangunan serta disusun secara rapih dan diketahui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola Teknis. Syarat-syarat foto dokumentasi :  Tiap Unit pekerjaan diambil dari empat arah,  Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah,



BAB I PEKERJAAN PERSIAPAN



1.1



PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK



1.3.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank sebagaimana ditentukan dalam dokumen ini akan meliputi : 1. Pengukuran dengan menggunakan alat 2. Pemasangan Bouwplank



1.3.2. Metode Pelaksanaan 1.3.2.1. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Perencana untuk dimintakan keputusannya. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan. Penyedia Jasa harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan selama pelaksanaan. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Perencana. 1.3.2.2. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Penyedia Jasa.Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan hasil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasinotasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Penyedia Jasa harus melapor pada Konsultan Perencana/Konsultan Perencana. 1.3.2.3. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya. 1.3.2.4. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian  0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan berlangsung. 1.3.2.5. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouwplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang



diberikan Konsultan Perencana secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Perencana atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab Penyedia Jasa menjadi berkurang.



1.3.3. Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank adalah 1 (satu) hari kerja



1.2.4. Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah meteran dan waterpass/ theodolit



1.2.5. Syarat Bahan/ Peralatan yang Digunakan Peralatan yang digunakan harus dalam kondisi baik karena ke akuratan pekerjaan ini sangat menentukan pada bentuk dan posisi bangunan



1.2.6. Hasil Produk Hasil pekerjaan dilapangan harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja dan seluruh sampah/ kotoran yang diakibatkan selama proses pekerjaan ditumpuk atau dibuang sesuai arahan dari konsultan pengawas



1.2.7. Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



BAB III PEKERJAAN TANAH 3.1



PEKERJAAN GALIAN TANAH PONDASI 3.1.1. Lingkup Pekerjaan  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatanperalatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.  Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.  Juga termasuk pengamanan galian dan cara-cara pelaksanaannya (jika ada), terutama untuk galian yang membahayakan bangunan eksisting dan pekerja. 1.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan  Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peilpeil yang tercantum dalam gambar.  Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain yang masih digunakan, maka Pemborong harus secepatnya memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, atau kepada Penguasa/intansi yang berwenang. Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.  Pemborong harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan yang berlangsung tersebut tidak terganggu.  Apabila penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan,maka Pemborong harus mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan pondasi yang sama untuk daerah yang besangkutan. Misalnya untuk daerah pondasi batu kali, pengisian/pengurugan kelebihan galian harus dilakukan dengan pondasi batu kali.  Pengurugan/Pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi selapis, dan ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada pasal mengenai “ Pekerjaan Urugan & Pemadatan “. Pekerjaan Pengisian/Pengurugan kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaaan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.  Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus digali keluar sedang lubang-lubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass. Pemadatan dilakukan secara berlapislapis dengan tebal setiap lapisan 20 cm lepas, dengan cara pemadatan dan pengujian sesuai dengan spesifikasi pemadatan.  Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang memadai atau pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air lumpur pada dasar galian.  Pemborong harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang kuat, agar tidak membahayakan bangunan lain dan pekerja.



 Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.  Pemborong harus membuatkan sparing – sparing pekerjaan lain yang berada didalam pekerjaan tersebut.



3.1.3. Jadwal Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank adalah 4 (empat) hari kerja



3.1.4. Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah peralatan standar seperti yang tercantum dalam BAB I Penjelasan Umum



3.1.5. Hasil Produk Hasil pekerjaan dilapangan harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja dan seluruh sampah/ kotoran yang diakibatkan selama proses pekerjaan ditumpuk atau dibuang sesuai arah konsultan pengawas



3.1.6 Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



3.2



PEKERJAAN URUGAN PASIR BAWAH PONDASI 3.2.1



Lingkup Pekerjaan Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna Pekerjaan ini meliputi: - Urugan pasir bawah pondasi dan - Pemadatan urugan tersebut



3.2.2.



Persyaratan Bahan Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak mengandung bahan kimia yang dapat merusak bahan bangunan lainnya



3.2.3.



Syarat-syarat/ Metode Pelaksanaan Lapisan urugan pasir haris disiram dengan air sehingga menjadi padat dan dipadatkan sampai terbentuk lapisan pasir padat tebal 5-10cm



3.2.4.



Jadwal Pelaksanaan



Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan urugan pasir bawah pondasi adalah 1 (satu) hari kerja 3.2.5. Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah peralatan standar seperti yang tercantum dalam BAB I Penjelasan Umum 3.2.6.



Hasil Produk Hasil pekerjaan dilapangan harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja dan seluruh sampah/ kotoran yang diakibatkan selama proses pekerjaan ditumpuk atau dibuang sesuai arah konsultan pengawas



3.2.7. Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan



Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



3.3.



PEKERJAAN COR LANTAI KERJA 1:3:5 Lantai kerja adalah adukan sebelum Pondasi beton di atas urugan pasir dengan ketebalan 3 -5 cm. Bahan adukan lantai kerja ini adalah semen, pasir, dan split dengan perbandingan 1 : 3 : 5. Satuan perhitungan pekerjaan lantai kerja ini adalah m3 3.3.1.



Lingkup Pekerjaan Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna



3.3.2.



Metode Pelaksanaan  Untuk lantai kerja dibawah pondasi dibuat dengan ketebalan sesuai rencana.  Buat adukan untuk lantai kerja dengan campuran adukan 1PC : 3Psr : 5Krl atau B-0.  Pastikan bahwa lokasi yang akan dipasang lantai kerja sudah terdapat urugan pasir dengan ketebalan yang sesuai rencana dan telah diratakan.  Bersihkan lokasi yang akan dipasang lantai kerja dari sampah atau kotoran.



 Pasang patok dan leveling lantai kerja yang dibutuhkan sebagai pola untuk menentukan ketebalan. Bisa juga dengan terlebih dahulu dibuat kepalaan dengan jarak per 1 m untuk leveling lantai kerja.  Tuangkan adukan lantai kerja ke area melalui talang cor atau ember.  Adukan lantai kerja diratakan dengan menggunakan cangkul maupun sendok adukan/raskam hingga ketinggian yang telah ditentukan dengan cara melaksanakan tarikan benang dari patok level satu dengan yang lainnya 3.3.3.



Jadwal Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan urugan pasir bawah pondasi adalah 2 (dua) hari kerja



3.3.4. Peralatan dan material yang Dibutuhkan Persiapan material kerja, antara lain : semen PC, pasir, split dan air. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : concrete mixer, meteran, waterpass, cangkul, talang cor, ember, sendok semen, raskam, benang, selang air, dll. 3.3.5.



Hasil Produk Hasil pekerjaan dilapangan harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja dan seluruh sampah/ kotoran yang diakibatkan selama proses pekerjaan ditumpuk atau dibuang sesuai arah konsultan pengawas



3.3.6. Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



3.4.



PEKERJAAN PONDASI K-200



3.4.1.



Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan meliputi penyediaan semua tenaga kerja, peralatan, bahan, pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini. b. Pekerjaan pondasi beton ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN. a. Pasal 0301 Bekisting Beton b. Pasal 0201 Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan c. Pasal 0302 Beton Bertulang



3.4.2.



Standar yang Digunakan Standard Indonesia  PUBI : Peraturan Umum Bangunan Indonesia 1982 (NI-3) SK.SNI-1991.  Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8)  PBN : Peraturan Bangunan Nasional 1978. ASTM, USA C 33 - Concrete Aggregates. C 150 - Portland Cement. ACI, USA 211 - Recommended Practice for selecting proportions for Normal and Heavy Weight Concrete. 212 - Guide for use of Admixtures in Concrete



3.4.3.



Contoh yang Harus Disediakan 1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material : koral, split, pasir, besi beton, PC untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. 2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site. 3. Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contohcontoh yang telah disetujui di Bangsal Konsultan Pengawas. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlebel pabriknya. 4. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih, sesuai dengan persyaratan pabrik. 5. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya. 6. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan



3.4.4.



Pengujian Mutu Kerja



Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan kepada Konsultan Pengawas "Certificate Test" besi beton, PC dari produsen/pabrik. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Konsultan Pengawas secepatnya. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor. 3.4.5. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan Pondasi beton yang telah terpasang dihindarkan dari jamahan orang/benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran. Pondasi beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaannya. 3.4.6.



Bahan/ Produk Beton yang digunakan : mutu fc’ = 20 MPa, atau seperti yang tertera pada gambar. Baja tulangan yang digunakan : mutu TP30 dia. =< 12 mm atau dan TD40 dia. > 13 mm seperti ditentukan pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain. Tanah urugan harus dipadatkan sampai mencapai 80 % dari kepadatan maksimum menurut standard AASHTO T.180-74 atau ASTM D 1557-70. Air untuk campuran beton harus bebas dari unsur-unsur asing, minyakminyak, asam, zat nabati/organis yang dapat merugikan dan mempengaruhi pengikatan awal atau kekuatan beton. Pada umumnya air yang memenuhi persyaratan untuk air minum dapat dipakai. Semen yang dipergunakan dari satu merk saja. Kekuatan tes kubus semen minimal 350 kg per cm persegi. Agregat : halus dan kasar untuk beton harus bersih, keras, kuat, awet dan bebas dari lumpur atau lempung dan unsur-unsur asing lainnya. Zat Tambah ('admixture') tidak boleh digunakan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Perencana. Bahan bekisting : kayu, logam,Multiplex atau lainnya yang disetujui yang mana tidak memberikan hasil yang kurang baik pada permukaan beton



3.4.7.



Metoda Pelaksanaan METODA KONSTRUKSI PONDASI. Urutan Kegiatan Pekerjaan Pondasi Setempat Metoda konstruksi untuk pekerjaan pondasi setempat yaitu: 1. Penulangan pondasi 2. Pekerjaan bekisting 3. Pengecoran 1. Pekerjaan Penulangan a) Perakitan tulangan Untuk pondasi setempat ini perakitan tulangan dilakukan di luar tempat pengecoran di lokasi proyek agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses pembuatan pondasi dapat berjalan lebih cepat. Cara perakitan tulangan : Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan yang dapat diketahui dari ukuran pondasi setempat. Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan pondasi setempat, dengan memperhitungkan bentuk-bentuk tipe tulangan yang ada pada pondasi setempat tersebut. Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat pengikat agar kokoh dan tulangan tidak terlepas Untuk penggambaran perakitan penulangan dapat dilihat pada lampiran b) Pemasangan Tulangan Setelah merakit tulangan pondasi setempat maka



untuk pemasangan tulangan dilakukan dengan cara manual karena tulangan untuk pondasi setempat ini tidak terlalu berat dan kedalaman pondasi ini juga tidak terlalu dalam. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan tulangan: Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan diletakkan tegak turus permukaan tanah dengan bantuan waterpass. Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan dasar tanah, jarak antara tulangan dengan dasar tanah 40 mm, yaitu dengan menggunakan pengganjal yang di buat dari batu kali disetiap ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan dan permukaan dasar tanah untuk melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton) dan tulangan tidak menjadi karat. Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka dapat langsung melakukan pengecoran. 2. Pekerjaan Bekisting Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara yang digunakan untuk mencetak beton yang akan di cor, di dalamnya atau diatasnya. Tahap-tahap pekerjaan bekisting: Diasumsikan yang akan dibuat bekisting adalah bagian tiangnya untuk penyambungan kolom sedangkan untuk pondasinya hanya diratakan dengan cetok (sendok spesi). Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung maka waktu membuat bekisting, jarak sumbu tumpuan bekistingnya harus memenuhi persaratan tertentu. Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton yang akan di cor. Papan cetakan dibentuk dengan baik dan ditunjang dengan tiang agar tegak lurus tidak miring dengan bantuan alat waterpass. Papan cetakan tidak boleh bocor Papan-papan disambung dengan klem / penguat / penjepit Paku diantara papan secara berselangseling dan tidak segaris agar tidak terjadi retak. 4. Pekerjaan Pengecoran Bahan-bahan pokok dalam pembuatan beton adalah: semen, pasir, kerikil/split serta air. Kualitas/mutu beton tergantung dari kualitas bahanbahan pembuat beton dan perbandingannya. Bahan-bahan harus diperiksa dulu sebelum dipakai membuat beton dengan maksud menguji apakah syarat-syarat mutu dipenuhi. Semen merupakan bahan pokok terpenting dalam pembuatan beton karena mempersatukan butir-butir pasir dan kerikil/split menjadi satu 3. Setelah melakukan pengecoran, maka pondasi setempat tersebut dibiarkan mengering dan setelah mengering pondasi diurug dengan tanah urugan serta disisakan beberapa cm untuk sambungan kolom. 5. Tahap pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan pengecoran a) Pekerjaan persaipan Pekerjaan persiapan dilakukan dengan mempersiapkan bahan-bahan material yang akan digunakan untuk pengecoran dan ditempatkan di daerah yang tidak terlau jauh dengan tempat galian pondasi/tempat yang akan dicor b) Cara pengadukan Karena didalam pengecoran ini diasumsikan memakai mollen/mixer, maka pengadukan bahan material dimasukan kedalam sebuah tabung mollen/mixer dengan urutan: pertama memasukan pasir, kedua memasukan kerikil/split, ketiga memasukan semen dan biarkan tercampur kering dahulu sesuai dengan perbandingan volume. c) Cara pengecoran Setelah bahan material sudah tercampur dalam keadaan kering kemudian tambahkan air secukupnya sampai merata, maka material tersebut berubah dalam bentuk pasta, setelah menjadi pasta tuangkan sedikit demi sedikit kedalam galian pondasi yang sudah diletakan tulangan dan setelah pasta masuk kedalam galian pondasi pasta tersebut yang diratakan dengan sendok spesi/cetok sesuai dengan kemiringan dari bentuk pondasi d) Cara pelaksanaan Setelah semua material bahan pengecoran benar-benar tercampur seluruhnya mulai dari pasir, kerikil/split serta semen



dan air sebagai bahan pengikat, maka cara pelaksanaan pengecoran pondasi setempat



3.4.8.



Jadwal Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 7 (tujuh) hari kerja



3.4.9.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan ini pekerjaan ini antara lain:  Mesin pembengkok besi ( bar bender)  Alat pemotong besi  Mesin Pengaduk Beton (molen)



3.4.10. Hasil Produk Hasil pekerjaan dilapangan harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja dan seluruh sampah/ kotoran yang diakibatkan selama proses pekerjaan ditumpuk atau dibuang sesuai arahandari konsultan pengawas atau PPK



3.4.11. Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



BAB IV



PEKERJAAN STRUKTUR/ BETON 4.1



PEKERJAAN SLOOF BETON K-200 4.1.1. Ruang Lingkup a. Pekerjaan meliputi penyediaan semua tenaga kerja, peralatan, bahan, pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini. b. Pekerjaan sloof beton ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar. c. Jenis/ ukuran sloof beton dalam gambar adalah ukuran 25 cm x 30 cm dan PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN. a. Pasal 0301 Bekisting Beton b. Pasal 0201 Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan c. Pasal 0302 Beton Bertulang



4.1.2.



Standar yang Digunakan Standard Indonesia  PUBI : Peraturan Umum Bangunan Indonesia 1982 (NI-3) SK.SNI-1991.  Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8)  PBN : Peraturan Bangunan Nasional 1978. ASTM, USA C 33 - Concrete Aggregates. C 150 - Portland Cement. ACI, USA 211 - Recommended Practice for selecting proportions for Normal and Heavy Weight Concrete. 212 - Guide for use of Admixtures in Concrete



4.1.3.



Contoh yang Harus Disediakan 1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material : koral, split, pasir, besi beton, PC untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. 2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site. 3. Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contohcontoh yang telah disetujui di Bangsal Konsultan Pengawas. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlebel pabriknya. 4. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih, sesuai dengan persyaratan pabrik. 5. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya. 6. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan



4.1.4.



Pengujian Mutu Kerja Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan kepada Konsultan Pengawas "Certificate Test" besi beton, PC dari produsen/pabrik. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Konsultan Pengawas secepatnya. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.



4.1.5. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan Sloof beton yang telah terpasang dihindarkan dari jamahan orang/benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran. Pondasi beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaannya. 4.1.6.



Bahan/ Produk Beton yang digunakan : mutu fc’ = 20 MPa, atau seperti yang tertera pada gambar. Baja tulangan yang digunakan : mutu TP30 dia. =< 12 mm atau dan TD40 dia. > 13 mm seperti ditentukan pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain. Tanah urugan harus dipadatkan sampai mencapai 80 % dari kepadatan maksimum menurut standard AASHTO T.180-74 atau ASTM D 1557-70. Air untuk campuran beton harus bebas dari unsur-unsur asing, minyakminyak, asam, zat nabati/organis yang dapat merugikan dan mempengaruhi pengikatan awal atau kekuatan beton. Pada umumnya air yang memenuhi persyaratan untuk air minum dapat dipakai. Semen yang dipergunakan dari satu merk saja. Kekuatan tes kubus semen minimal 350 kg per cm persegi. Agregat : halus dan kasar untuk beton harus bersih, keras, kuat, awet dan bebas dari lumpur atau lempung dan unsur-unsur asing lainnya. Zat Tambah ('admixture') tidak boleh digunakan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Perencana. Bahan bekisting : kayu, logam,Multiplex atau lainnya yang disetujui yang mana tidak memberikan hasil yang kurang baik pada permukaan beton



4.1.7.



Metoda Pelaksanaan METODA KONSTRUKSI Urutan Kegiatan Pekerjaan Pondasi Setempat Metoda konstruksi untuk pekerjaan Sloof yaitu: 1. Penulangan sloof2. Pekerjaan bekisting 3. Pengecoran 1. Pekerjaan Penulangan a) Perakitan tulangan Untuk sloof ini perakitan tulangan dilakukan di luar tempat pengecoran di lokasi proyek agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses pembuatan sloof dapat berjalan lebih cepat. Cara perakitan tulangan : Mengukur panjang untuk masingmasing tipe tulangan yang dapat diketahui dari ukuran sloof. Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan sloof, dengan memperhitungkan bentukbentuk tipe tulangan yang ada pada sloof tersebut. Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan dengan kawat pengikat agar kokoh dan tulangan tidak terlepas Untuk penggambaran perakitan penulangan dapat dilihat pada lampiran b) Pemasangan Tulangan Setelah merakit tulangan sloof maka untuk pemasangan tulangan dilakukan dengan cara manual karena tulangan



untuk sloof setempat ini tidak terlalu berat dan kedalaman sloof ini juga tidak terlalu dalam. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan tulangan: Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan diletakkan tegak turus permukaan tanah dengan bantuan waterpass. Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan dasar tanah, jarak antara tulangan dengan dasar tanah 40 mm, yaitu dengan menggunakan pengganjal yang di buat dari batu kali/ beton disetiap ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan dan permukaan dasar tanah untuk melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton) dan tulangan tidak menjadi karat. Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka dapat langsung melakukan pengecoran. 2. Pekerjaan Bekisting Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara yang digunakan untuk mencetak beton yang akan di cor, di dalamnya atau diatasnya. Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung maka waktu membuat bekisting, jarak sumbu tumpuan bekistingnya harus memenuhi persaratan tertentu. Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton yang akan di cor. Papan cetakan dibentuk dengan baik dan ditunjang dengan tiang agar tegak lurus tidak miring dengan bantuan alat waterpass. Papan cetakan tidak boleh bocor Papan-papan disambung dengan klem / penguat / penjepit Paku diantara papan secara berselang-seling dan tidak segaris agar tidak terjadi retak. Kualitas/mutu beton tergantung dari kualitas bahan-bahan pembuat beton dan perbandingannya. Bahan-bahan harus diperiksa dulu sebelum dipakai membuat beton dengan maksud menguji apakah syarat-syarat mutu dipenuhi. Semen merupakan bahan pokok terpenting dalam pembuatan beton karena mempersatukan butir-butir pasir dan kerikil/split menjadi satu 3. Setelah melakukan pengecoran, maka sloof tersebut dibiarkan mengering . Tahap pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan pengecoran a) Pekerjaan persaipan Pekerjaan persiapan dilakukan dengan mempersiapkan bahanbahan material yang akan digunakan untuk pengecoran dan ditempatkan di daerah yang tidak terlau jauh dengan tempat galian sloof/tempat yang akan dicor b) Cara pengadukan Karena didalam pengecoran ini diasumsikan memakai mollen/mixer, maka pengadukan bahan material dimasukan kedalam sebuah tabung mollen/mixer dengan urutan: pertama memasukan pasir, kedua memasukan kerikil/split, ketiga memasukan semen dan biarkan tercampur kering dahulu sesuai dengan perbandingan volume. c) Cara pengecoran Setelah bahan material sudah tercampur dalam keadaan kering kemudian tambahkan air secukupnya sampai merata, maka material tersebut berubah dalam bentuk pasta, setelah menjadi pasta tuangkan sedikit demi sedikit kedalam sloof yang sudah diletakan tulangan dan setelah pasta masuk kedalam galian pondasi pasta tersebut yang diratakan dengan sendok spesi/cetok sesuai dengan kemiringan dari bentuk pondasi d) Cara pelaksanaan Setelah semua material bahan pengecoran benar-benar tercampur seluruhnya mulai dari pasir, kerikil/split serta semen dan air sebagai bahan pengikat, maka cara pelaksanaan pengecoran pondasi setempat 4.1.8.



Jadwal Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 7 (tujuh) hari kerja



4.1.9.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan ini pekerjaan ini antara lain:



  



Mesin pembengkok besi ( bar bender) Alat pemotong besi Mesin Pengaduk Beton (molen)



4.1.10. Hasil Produk Hasil pekerjaan dilapangan harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja dan seluruh sampah/ kotoran yang diakibatkan selama proses pekerjaan ditumpuk atau dibuang sesuai arahandari konsultan pengawas atau PPK 4.1.11. Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



4.2 4.2.1.



PEKERJAAN KOLOM BETON K-200 Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahanbahan, upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang yang terdapat dalam gambar rencana. 2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton. 3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton. 4. Jenis/ ukuran kolom dalam gambar adalah ukuran 40 cm x 40 cm



4.2.2.



Standar yang Digunakan Standard Indonesia  PUBI : Peraturan Umum Bangunan Indonesia 1982 (NI-3) SK.SNI-1991.  Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8)  PBN : Peraturan Bangunan Nasional 1978.



ASTM, USA C 33 - Concrete Aggregates. C 150 - Portland Cement. ACI, USA 211 - Recommended Practice for selecting proportions for Normal and Heavy Weight Concrete. 212 - Guide for use of Admixtures in Concrete



4.2.3.



Metoda Pelaksanaan a. Tahap Pemasangan Bekisting Kolom Penetapan posisi as kolom dengan alat ukur. - Pembuatan tanda untuk sepatu kolom sesuai dengan ukuran kolom yang direncanakan dengan menarik benang yang dibasahi dengan cat dan kemudian



-



ditarik dari ujung-ujung kolom. Dilakukan pengontrolan kelurusan atas posisi kolom-kolom lain. Pemasangan sepatu kolom. Memasang dan melengkapi tulangan kolom, termasuk memasang beton decking pada sisi-sisi luar tulangan. Pasang panel Cetakan/Bekisting yang telah dilapisi minyak. Pasang penutup pada bagian sudut pertemuan panel untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran. Pasang klem kolom sesuai rencana. Stel posisi Cetakan/Bekisting agar vertikal dan ditopang kuat (sebaiknya digunakan thedolile). Bersihkan kotoran maupun sisa-sisa potongan kawat, kayu, atau lainnya yang ada di dalam Cetakan/Bekisting (melalui cleanout hole). Cor beton sampai dengan ketinggian yang direncanakan (+ 2,5 cm di atas elevasi dasar balok). Setelah beton cukup umur maka Cetakan/Bekisting dapat dilepas.



b. Tahap Pengecoran Kolom Pelaksanaan pengecoran beton dilakukan setelah pemasangan bekisting dan tulangan selesai, dalam hal ini pelaksanaan pengecoran dilakukan serentak untuk semua kolom pada ketinggian tertentu sehingga akan mempercepat waktu, dimana pengecoran dimulai dari kolom 1 dan dilanjut ke kolom berikutnya. Penuangan spesi beton ke kolom beton dengan menggunakan pump concrate dan dalam pelaksanaan ini kami menggunakan beton jadi (Ready mix) dengan K 250 Sebelum pelaksanaan pengecoran, dilakukan hal-hal sebagai berikut :  Menyiapkan alat-alat pendukung dilapangan seperti vibrator, pipa penyalur beton,



air compressor, lampu penerangan jika pengecoran dilakukan malam hari.  Sebelum adukan beton dimasukkan kedalam pompa, dilakukan pengambilan







 



  



benda uji dan test slump dari truk mixer. Jika tidak memenuhi syarat maka adukan beton ditolak. Memeriksa jumlah, letak, jarak antara panjang penyaluran, panjang penjangkaran, diameter tulangan, beton decking dan “kaki ayam” yang harus sesuai dengan gambar rencana. Diperiksa pula posisi bekisting agar cukup kokoh menahan beban. Membersihkan bekisting dan tulangan dari segala jenis sampah dan kotoran dengan kompresor, kemudian dilapisi dengan mud oil. Lubang-lubang untuk instalasi listrik, air dan lain-lain harus terpasang dengan baik. Setelah hal-hal tersebut diatas telah dilaksanakan maka pengecoran dapat dilaksanakan. Pengambilan semple beton kubus / silinder sebagai quality control menagement mutu material harus mencapak karateristik 250 kg/cm2 Menuangkan spesi beton kedalam bekisting kolom dengan pump concrate dengan dibantu tenaga pengecor yang berdiri diatas bekisting kolom. Setelah bekisting kolom terisi penuh oleh spesi beton harus di kontrol kembali kelurusan horisontal dengan 2 sisi yang berbeda menggunakan lot grafitasi dengan memutar join pin kekiri atau kekanan tergantung pada kondisi kolom



4.2.4.



Jadwal Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan pengecoran kolom adalah 21 (Dua puluh satu) hari kerja



4.2.5.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah vibrator, pipa penyalur beton, air compressor, lampu penerangan jika pengecoran dilakukan malam hari



4.2.6.



Hasil Produk Hasil pekerjaan dilapangan harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja dan seluruh sampah/ kotoran yang diakibatkan selama proses pekerjaan ditumpuk atau dibuang sesuai arah konsultan pengawas



4.2.7



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



4.3



PEKERJAAN KOLOM DAN BALOK PRAKTIS BETON K-200



4.3.1. Ruang Lingkup a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna b. Pekerjaan ini meliputi beton kolom praktis untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting atau acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur, sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar ataupun yang tidak ditunjukkan dalam gambar. 4.3.2. Standar Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :



a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



Peraturan-peraturan arau standar setempat yang biasa dipakai. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia, 1971, NI – 2 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, 1961, NI – 5 Peraturan Semen Portland Indonesia, 1972, NI – 8 Peraturan Pemebangunan Pemerintah Daerah Setempat Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborng Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457 Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tulisan yang diberikan Perencana atau Konsultan Pengawas Standar Normalisasi Jerman (DIN) American Society for Testing and Material (ASTM) American Concrete Instirute (ACI)



4.3.3. Bahan dan Produksi Persyaratan Bahan a. Semen Portland Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merek dan atas persetujuan Perencana atau Konsultan Pengawas dan darus memenuhi NI – 8. Semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaman, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen. b. Pasir Beton Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971. c. Koral Beton atau Split Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan atau penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat. d. Air Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusakbeton dan harus memenuhi NI – 3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Perencana atau Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor. e. Besi Beton Digunakan mutu U 24, besi harus bersih dari lapisan minyak atau lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi bulat serta memenuhi persyaratan NI – 2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor. f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana atau Konsultan Pengawas. g. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana atau Konsultan Pengawas, akan diapakai sebagai standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang di kirim oleh Kontraktor ke site.



4.3.4. Syarat Pengiriman dan Penyimpanan bahan a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak atau kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabrik. b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik. c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya. d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.



4.3.5. Metoda pelaksanaan Mutu Beton Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SK.SNI-1991 sebagai berikut : Concrete Toping, curb, Island, Wheel Stoper, Raise Floor, : fc’ – 20 MPa kolom praktis, balok lintel dan lainnya Pembesian a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai dengan SK.SNI1991. b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan dengan gambar konstruksi. c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam SK.SNI-1991. d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Perencana atau Konsultan pengawas. Cara Pengadukan a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen. b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencan atau Konsultan Pengawas. c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5 cm dan maksimum 10 cm. Pengecoran Beton a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak. b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Perencana atau Konsultan pengawas. c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat



pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral atau split yang dapat memperlemah konstruksi. d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Perencana atau Konsultan Pengawas. e. Jumlah semen minimum 325 kg per m3. Khusus pada atap, luifel, pada daerah kamar mandi dan WC, daerah talang beton, jumlah minimum tersebut demikian menjadi 360 kg/m3 beton. Untuk beton atap, WC faktor maksimum 0,50 dengan catatan tidak boleh lebih rendah daripada mutu beton karakteristik yang disyaratkan. Pekerjaan Acuan atau Bekisting a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan atau yang diperlukan dalam gambar. b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan. c. Acuan harus rapat (todak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi gergaji). Potongan kayu, tanah atau Lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton. d. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral atau split, pasir dan semen Portland) kepada Perencana atau Konsultan Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan. e. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan. f.



Kawat pengikat besi beton atau rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 4 mm. Kawat pengikat besi beton atau rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan SK.SNI-1991. g. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan. h. Beton harus dibasahi paling sedikit selama tujuh hari setelah penegcoran. Pekerjaan Pembongkaran Acuan atau Bekisting Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Perencana atau Konsultan Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Perencana atau Konsultan Pengawas.



Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan a. Beton yang telah dicor di hindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran. b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain. c.



Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.



d. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih. 4.3.6.



Jadwal Pelaksanaan



Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan pengecoran kolom adalah 14 (empat belas) hari kerja 4.3.7.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah vibrator, pipa penyalur beton, air compressor, lampu penerangan jika pengecoran dilakukan malam hari



4.3.8.



Hasil Produk Hasil pekerjaan dilapangan harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja dan seluruh sampah/ kotoran yang diakibatkan selama proses pekerjaan ditumpuk atau dibuang sesuai arah konsultan pengawas



4.3.9



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



BAB V PEKERJAAN ARSITEKTUR 5.1



PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA



5.1.1



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :    



Pasangan batu bata Adukan Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom pagar, dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan. Dinding partisi Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis. STANDAR / RUJUKAN



1. American Society for Testing and Materials (ASTM) 2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) 3. Standar Nasional Indonesia (SNI) 5.1.2. 1.



PROSEDUR UMUM Keterangan.



Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini. 2.



Pengiriman dan Penyimpanan. Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merek dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.



5.1.3. BAHAN - BAHAN 1. Batu Bata. Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan. Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000.



2.



Adukan dan Plesteran. Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk tasram. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi). Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali. Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.



3.



Mortar/Plester Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang disyaratkan oleh Fabrikan.



4.



Beton Bertulang Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan ringbalk. Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik



lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971. 5.



Bahan Penutup dan Pengisi Celah. Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.



5.1.4. METODE PELAKSANAAN Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masingmasing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 1.



Sloof, kolom praktis dan ringbalk. Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 12 x 20 cm, kolom praktis 12 x 12, ringbalk dan balok lantai 12 x 12 cm dan Kolom praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 12 cm.. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik.



Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan. 2.



Pasangan dinding bata. Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.



Tidak diperkenankan memasang batu bata : 1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin. 2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya 3. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan 4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap 5. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis (kolom, dan ring balk) Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus. Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk 3.



Perawatan dan Perlindungan. Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.



Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok. Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah. 4.



Plesteran dan Pengacian. Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis



5.1.5. JADWAL PELAKSANAAN Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja 5.1.6. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah gerobak dorong, scafolding,selang air dan benang 5.1.7. Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah pasangan batu bata terpasang rapih dan tegak lurus



5.1.8.



No



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



PENGENDALIAN RESIKO



1 Terjatuh saat mendorong gerobak mengakibatkan luka ringan/ berat



Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD



2 Terjatuh dari Scafolding mengakibatkan luka ringan/ berat



Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



3 Tertusuk benda tajam mengakibatkan luka ringan



5.2. 5.2.1.



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Masker



3. Body Hearness



4. Sarung Tangan



PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.



5.2.2.



STANDAR / RUJUKAN American Society for Testing and Materials (ASTM) American Concrete Institute (ACI) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971) Standar Nasional Indonesia (SNI)



American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO) 5.2.3.



PROSEDUR UMUM



1. Contoh Bahan. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada PENGAWAS untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek. 2. Pengiriam dan Penyimpanan. Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.



5.2.4.



BAHAN - BAHAN 1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat. Semen. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, . Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang. Pasir. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang merusak. Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33. Bahan Tambahan. Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, . Acian Khusus. Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta Mortar Utama. 2.



Air. Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Konsultan PENGAWAS.



5.2.5.



PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.



Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat – tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas. Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat. 2.Pencampuran. Umum. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan. Adukan Khusus. Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicamput sesuai petunjuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya.



3.Persiapan dan Pembersihan Permukaan. Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu. Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.



4.Pemasangan. Plesteran Batu Bata.    







Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai. Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi – bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu. Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang. Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran. Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan lain.



 



Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan. Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan. Plesteran Permukaan Beton.



Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian – bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.  Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.  Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.  Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki. 5. Ketebalan Adukan dan Plesteran. Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. 



6.Pengacian. Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya. 7.Pemeriksaan dan Pengujian. Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan. Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek. 5.2.6.



Jadwal Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja



5.2.7.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah gerobak dorong, scaffolding, selang air dan benang



5.2.8.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah plesteran terpasang rapih, siku dan tegak lurus



5.2.9.



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



No



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



PENGENDALIAN RESIKO



1 Terjatuh saat mendorong gerobak mengakibatkan luka ringan/ berat



Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD



2 Terjatuh dari Scafolding mengakibatkan luka ringan/ berat 3 Tertusuk benda tajam mengakibatkan luka ringan



Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Masker



3. Body Hearness



4. Sarung Tangan



5.3.



PEKERJAAN MARMERPENUTUP DINDING/ KOLOM



5.3.1.



Ruang Lingkup Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan batu marmer pada tempattempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.



5.3.2.



Standar Rujukan 1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982); 2. Standar Nasional Indonesia (SNI); 3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris; 4. Australian Standard (AS); 5. British Standard (BS); 6. American National Standard Institute (ANSI).



5.3.3.



Bahan-bahan a.



Umum  Ubin harus dari kualitas yang baik/KW 1 dan bersertifikat yang memenuhi ketentuan SNI;  Marmer yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudutsudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang. b. Adukan  Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat yaitu Laticrete 335 dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat;  Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis;



c.



5.3.4.



 Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall .. Adukan Pengisian Celah Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lemkra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout.



Metode Pelaksanaan a.



Persiapan  Pekerjaan pemasangan batu marmer baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai;  Pemasangan marmer harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.



b.



Pemasangan  Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimulai, plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rat dan bersih;  Adukan untuk pasangan ubin dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja;  Adukan untuk pasangan ubin pada tempat-tempat lainnya menggunakan campuran 1 semen dan 5 pasir;  Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja;  Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan plesteran dan permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja;  Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat;  Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti;  Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan baik;  Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain;  Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan;  Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan;  Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin;  Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas;



c.



 Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar;  Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih;  Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas;  Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis. Pembersihan dan Perlindungan  Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.



5.3.5.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 10 (sepuluh) hari kerja



5.3.6.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah Alat Potong Keramik dan Gerinda



5.3.7.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah keramik terpasang rapih, tegak lurus ,tidak bergelombang dan tidak ada adukan yang kosong didalam keramik



5.3.8.



No



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



PENGENDALIAN RESIKO



1 Terjatuh saat mendorong gerobak mengakibatkan luka ringan/ berat



Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD



2 Terjatuh dari Scafolding mengakibatkan luka ringan/ berat



Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



3 Terkena mesin gerinda mengakibatkan luka ringan/ berat



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Masker



3. Body Hearness



4. Sarung Tangan 5. Safety Glasses



4 Mata terkena percikan api saat memotong keramik dengan gerinda mengakibatkan luka ringan



5.4.



PEKERJAAN RAILING TANGGA



5.4.1.



Ruang Lingkup



6. Earplug



 Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan railing, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.  Pekerjaan ini mencakup antara lain: Railing : fasilitas penyandang cacat dan tangga utama. 5.4.2.



5.4.3.



Standar Rujukan 1. American Society for Testing and Materials (ASTM); 2. American Welding Society (AWS); 3. American Institute of Steel Construction (AISC); 4. American National Standard Institute (ANSI); 5. Standar Nasional Indonesia (SNI) : SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung



Bahan - Bahan  







5.4.4.



Pipa railing untuk tangga darurat menggunakan pipa BSP  2” di cat duco; Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A36 Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan; Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.



Metode Pelaksanaan 



 















Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini; Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka; Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman; Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya; Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-punch; Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan lain;



 



Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain; Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.



5.4.5.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 10 (sepuluh) hari kerja



5.4.6.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah peralatan las listrik, gerinda dan alat penggosok untuk merapihkan sambungan las



5.4.7.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah raling terpasang kuat (kokoh) rapih dan lurus



5.4.8.



No



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



PENGENDALIAN RESIKO



1 Terkena mesin gerinda mengakibatkan luka ringan/ berat



Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja



2 Mata terkena percikan api saat memotong pipa dengan gerinda mengakibatkan luka ringan



Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



3 Mata terkena percikan api saat mengelas pipa dengan las listrik mengakibatkan luka ringan



5.5. 5.5.1.



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Masker



3. Pelidung wajah



4. Sarung Tangan Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan sudah terpasang sebelum pekerjaan 5. Safety Glasses dimulai 6. Earplug



PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA Ruang Lingkup 1. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dan ukuran dari arsitek.



2. Bagian ini meliputi : Pintu-pintu panel besi untuk ruang panel, pintu ruangan dan pintu tipe Fire Door sesuai dengan gambar dari arsitek.



5.5.2.



Bahan-bahan Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.



1. Alumunium a) Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian; b) Tebal profil minimal 1,3 mm, seperti merek YKK, atau Alexindo dengan ukuran 3” x 1 ¾” dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui; c) kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan standar dari pabrik pembuatan. 2. Alat Pengencang dan Aksesori a) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat pengencang dan komponen yang dikencangkan; b) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm; c) Penahan udara dari bahan vinyl; d) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis. 3. Kaca dan Neoprene/Gasket a) Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan; b) Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium harus memenuhi ketentuan; c) Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219; d) Bahan : EPDM e) Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca 4. Perlengkapan pintu dan jendela Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan. 5. a) b) 6. a) b) 7.



Sealant Dinding (Tembok) Bahan : Single komponen Type : Silicone Sealant Screw Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain Bahan : Stainless Steel (SUS) Joint Sealer



a) Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara; b) Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212 c) Bahan : Butyl Rubber



5.5.3.



Standar Rujukan 1. Standar Nasional Indonesia (SNI)  SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur. 2. British Standard (BS)  BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration  BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration  BS 5368 (Part 3) – Structural Performance 3. American Society for Testing and Materials (ASTM)  ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes and Tubes.  ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall  ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall  ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall 4. American Architectural Manufactures Association (AAMA)  AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium 5. Japanese Industrial Standard (JIS)



5.5.4.



Deskripsi Sistem 1. Kriteria Perencanaan  Faktor Pengaman Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.  Modifikasi Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan. 2. Pergerakan Karena Temperatur Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini. 3. Persyaratan Struktur  Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm  Beban Hidup : Pada bagian–bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan, seperti: meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan



angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan. 4. Kebocoran Udara ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa. 5. Kebocoran Air ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.



5.5.4.



Deskripsi Sistem 1. Kriteria Perencanaan  Faktor Pengaman Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.  Modifikasi Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.



2. Pergerakan Karena Temperatur Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini. 3. Persyaratan Struktur  Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm  Beban Hidup : Pada bagian–bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan, seperti: meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan. 4. Kebocoran Udara ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa. 5. Kebocoran Air ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.



5.5.5.



Prosedur Umum 1.



Contoh Bahan dan Data Teknis



a)



b)



c)



2.



3. 4.



5.



6.



5.5.6.



Contoh Konsultan Pengawa atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat dari pabrik pembuatnya.Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :  Ketebalan lapisan  Keseragaman warna profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan; Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk Berat  Karat  Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe  Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam  Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2 Spesifikasi Teknis Sesuai gambar kerja. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor Gambar Detail Pelaksanaan a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan; b) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan; c) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja. Pengiriman dan Penyimpanan a) Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat; b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan; c) Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya. Garansi Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.



Metode Pelaksanaan



1. a)



Fabrikasi Pekerjaan pabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum GambarDetail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas; b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan. 2. Pemasangan a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya; b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungansambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya; c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan; d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm; e) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik; f) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi alumunium; g) Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya; h) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain; i) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum pelaksanaan anokdisasi; j) Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant; k) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi ketentuan; l) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi ketentuan; m) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium, boleh dibawa kelapangan/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela; n) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun; o) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan; p) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan; q) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta persyaratan teknis yang benar;



r) s) t) u)



Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi “sealant”; Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air; Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi dengan “Lacquer Film”; Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.



5.5.7.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 14 (empat belas) hari kerja



5.5.8.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah mesin bor dan gun sealant benang



5.5.9.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah pasangan kusen dan daun pintu dan jendela terpasang rapih, lurus, seluruh system bekerja dengan baik dan mudah dioperasikan



5.5.10.



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



No



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



PENGENDALIAN RESIKO



1 Tertusuk mata bor mengakibatkan luka ringan/ berat



Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja



2 Mata terkena debu/ kotoran saat proses ngeboran mengakibatkan luka ringan



Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Masker



4. Sarung Tangan Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan sudah terpasang sebelum pekerjaan 5. Safety Glasses dimulai 6. Earplug



5.6. 5.6.1.



PEKERJAAN KACA Ruang Lingkup



5.6.2.



Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempattempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. STANDAR/RUJUKAN Standar Nasional Indonesia (SNI).



5.6.3.



5.6.4.



5.6.5.



PROSEDUR UMUM 1. Contoh Bahan dan Data Teknis Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan. 2. Pengiriman dan Penyimpanan  Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan datateknisnya;  Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehinggaterhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan. BAHAN-BAHAN  Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas;  Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.



PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Umum  Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca;  Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas;  Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik;  Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya. 2. Pemasangan Kaca a) Sela dan Toleransi PemotonganSela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :  Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm;  Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm;  Kedalaman celah minimal 16 mm;  Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5 mm;  Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan. b) Persiapan Permukaan  Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak dengan baik;  Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai;  Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik;







Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik. c) Neoprene/Gasket dan Seal  Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan Neoprene/Gasket yang sesuai;  Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela, yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan. d) Penggantian dan Pembersihan  Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun;  Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.



5.6.6.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 7 (tujuh) hari kerja



5.6.7.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah Kop Kaca dan gun sealant



5.6.8.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah kaca terpasang rapih, bersih dan tegak lurus



5.6.9.



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



No



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



1 Terinjak pecahan kaca mengakibatkan luka ringan



PENGENDALIAN RESIKO Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja



2 Tertimpa kaca saat proses pemasangan Memasang Jenis Rambu dan mengakibatkan luka ringan semboyan K3-L



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Masker



Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan 4. Sarung Tangan sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai 5. Safety Glasses



5.7.



PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI



5.7.1



Ruang Lingkup



Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis. 5.7.2.



5.7.3.



STANDAR/RUJUKAN  SNI (Standar Nasional Indonesia);  ASTM (American Standard Testing Materials);  JIS (Japanese International Standard). PROSEDUR UMUM 1. Contoh Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek. 2. Pengiriman dan Penyimpanan Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya. Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan. 3. Ketidaksesuaian Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.



5.7.4.



BAHAN-BAHAN 1. Umum  Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui;  Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%;  Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah. 2. Alat Penggantung dan Pengunci a) Rangka Bagian Dalam a. Umum 1. Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC) harus sama dengan merek ONASIS, DECKSON atau WILKA dengan sistem Master Key model U handle. 2. Semua kunci harus terdiri dari :  Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci;  Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan nikel stainless steel hair line;  Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah



b.



b)



c)



malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC  Kunci pintu KM/WC harus sesuai dengan merek ONASIS, DEKKSON atau WILKA, dan terdiri dari :  Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan indikator merah/biru di bagian sisi luar pintu;  Hendel bentuk gagang di atas pelat;  Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk selot pengunci dan hendel, face plate dan strike plate. Engsel  Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing berukuran 102mm x 76mm x 3mm, seperti tipe SELL 0007 buatan ONASIS, DECKSON atau WILKA;  Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua daun jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela. Produk ONASIS, DECKSON atau WILKA. Engsel tipe kupukupu dengan Ball Bearing untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm x 2mm, produk ONASIS, DECKSON atau WILKA. Hak Angin Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.



d)



Pengunci Jendela Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.



e)



Grendel Tanam/ Flush Bolt Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.



f)



Gembok Gembok produk ONASIS, DECKSON atau WILKA dalam warna solid brass untuk pintu-pintu [pelayanan atau sesuai petunjuk dalan Gambar Kerja.



g)



Penahan Pintu (Door Stop) Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe pemasangan dilantai produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.



h)



Pull Handle Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.



i)



Warna/Lapisan Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair line finish, kecuali bila ditentukan lain.



j)



Perlengkapan Lain



Door closer : eks Dorma, Dekksonatau Cisa Gasket Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :  Airtight PEMKO S2/S3  Fireproof PEMKO S88  Smokeproof PEMKO S88  Soundproof PEMKO 320 AN  Weatherproof PEMKO S2/S3 k) Dust Strike Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :  



5.7.5.



Type lantai/threshold Untuk lantai marmer



-



Glynn Johnson DP2 Modrtz 7053



PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. a) b) c)



d) e) f) 2. a) b)



c) d) 3.



Umum Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya; Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya; Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan; Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel. Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat, kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder; Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah pemegang pintu kaca. Pemasangan Pintu Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai; Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut; Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup muka dan pelat kunci; Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Pemasangan Jendela



a)



b)



c)



Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja; Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya; Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.



5.7.6.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 7 (tujuh) hari kerja



5.7.7.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah mesin bor



5.7.8.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah seluruh unit dapat bekerja dengan baik dan mudah dioperasikan dan rapih dalam pemasangan



5.7.9.



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



No



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



1 Tertusuk mata bor mengakibatkan luka ringan/ berat



PENGENDALIAN RESIKO Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Masker



Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan 4. Sarung Tangan sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai 5. Safety Glasses 6. Earplug



5.8.



PEKERJAAN PENUTUP DAN PENGISI CELAH



5.8.1.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut : 



Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding;



    5.8.2. 5.8.3.



5.8.4.



Celah antara dinding dengan kolom bangunan; Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit; Celah antara langit-langit dan dinding; Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis terkait. STANDAR / RUJUKAN  American Society for Testing and Materials (ASTM) PROSEDUR UMUM 1. Contoh Bahan dan Data Teknis Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek. 2. Pengiriman dan Penyimpanan Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel, bermerek jelas dan harus disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi udara. BAHAN - BAHAN 1. Tipe Umum Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non – struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti produk Dow Corning 795 Silicone Building Sealant, GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral. 2. Tipe Struktural Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga mampu menahan beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400. 3. Tipe Akrilik Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari tipe akrilik yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur, memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic atau yang disetujui Konsultan Pengawas.



5.8.5PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Persiapan  Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari debu, air, minyak dan segala kotoran;  Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl. 2. Desain Pertemuan Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari 12,7 mm dan tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4 mm.



3. 







   



Cara Pengaplikasian Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar celah/tempat yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan kedalaman celah yang tepat; Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan lembaran pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan yang akan diberi bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan; Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar bahan penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik; Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-putus); Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan; Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama 48 (empat puluh delapan) jam.



4. 



Lapisan Pelindung Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna;  Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis. 5. Lapisan Kedap Air Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis. 5.8.6.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 7 (tujuh) hari kerja



5.8.7.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah scaffolding, body harness dan gun sealant



5.8.8.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah sealant terpasang rapih, lurus tidak bergelombang



5.8.9.



No



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



1 Terjatuh saat pemasangan sealant mengakibatkan luka ringan/ berat



PENGENDALIAN RESIKO Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Masker



3. Body harness



Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan 4. Sarung Tangan sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai 5. Safety Glasses



5.9.



PEKERJAAN PAS. PENUTUP ATAP



5.10.1.



LINGKUP PEKERJAAN 1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan penutup atap ini adalah penyediaan tenagakerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang berhubungan denganpekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna. 2. Melaksanakan pekerjaan penutup atap hingga diperoleh hasil yang baik dan memuaskan. 3. Pekerjaan pemasangan penutup atap ini sesuai dengan yang dinyatakan / ditunjukkandalam detail gambar. 4. Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini : Pekerjaan konstruksi atap,pekerjaan kerangka baja untuk penutup atap, pekerjaan talang, pekerjaan lisplang,pekerjaan M/E dll.



5.10.2.



PERSYARATAN BAHAN Material Penutup Atap :



-



Bahan Atap Baja Kiranadengan kadar pelapis karat Zinaclume AZ 100 (100 gram/m2) yang dibentuk dengan cetakan pabrik, ukuran dan segala kelengkapan peralatan fasteners, capping, flashing, dan lain-lain disesuaikan ketentuan pabrik, dengan warna yang ditetepkan Perancana.



-



Properti Mekanikal Baja (Steel Mechanical Properties)nya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :  



-



Dengan komposisi sebagai berikut :



     -



Aluminium (Al) Zinc Silicon Ketebalan Pelapisan Kelas



55% 43,5% 1,5% minimum 100 gr/m².kedua sisi (atas dan bawah) AZ 100



Lebar Efektif gelombang : 696mm Tinggi gelombang : 24mm (+/- 1mm) Sistem pengait : screw Ketebalan Standar : 0.35 BMT (Base Metal Thickness)



Material Pendukung yang digunakan adalah : 



Baut (Screw), berfungsi sebagai Alat Penyambung antar elemen rangka atap baja ringan. Baut (Screw) yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi disini adalah Baut Menakik Sendiri (Self Drilling Screw) dengan spesifikasi sebagai berikut : o



Kelas Ketahanan Korosi : Class 3 atau Class 4







Sekrup Baja harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh fabrikan setara dengan Sekrup galvanized ring logam dan karet.kelas 3 / 4 12-14x50 SGHRW untuk atap dan 12-14x20 HRW untuk dinding Untuk Flashing menggunakan Sekrup galvanized kelas 3 / 4 dengan 10-16x16 HRW ring logam dan karet.







5.10.3.



: : : : :



Profil Material yang akan digunakan terdiri dari :    



-



Bahan Baja Mutu Tinggi G-550, harus dibuktikan dengan sertifikat pabrik (Mill Certificate). Tegangan Leleh Minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa.



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN a. Kontraktor / Aplikator wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja ringan yang akan digunakan guna menjamin bahwa material yang digunakan adalah material sesuai dengan spesifikasi yang telah Perencana tentukan.



b. Sebelum melaksanakan pekerjaannya Kontraktor / Aplikator diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar. c. Kontraktor / Aplikator diwajibkan membuat Shop Drawing sesuai ukuran / bentuk / metoda kerja yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan telah disesuaikan dengan



keadaan di lapangan. d. Semua Detail dan Konektor Penutup Atap Metal harus dipasang sesuai dengan gambar Shop Drawing yang telah disetujui Konsultan Pengawas. e. Sebelum melaksanakan pekerjaannya, Kontraktor / Aplikator diharuskan menyampaikan contoh material / bahan yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahantambahan bahan sehubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor / Aplikator.



5.10.4.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 5 (lima) hari kerja



5.10.5.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah palu rivet, tali tambang, mesin gerinda, mesin bor dan scaffolding.



5.10.6.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah penutup atap terpasang kuat, rapih dan tidak bocor



5.10.7.



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



No



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



PENGENDALIAN RESIKO



1 Terkena mesin gerinda mengakibatkan luka ringan/ berat



Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja



2 Mata terkena percikan api saat memotong baja dengan gerinda mengakibatkan luka ringan



Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



3 Terjatuh dari Scafolding mengakibatkan luka ringan/ berat



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Masker



4. Sarung Tangan Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan sudah terpasang sebelum pekerjaan 5. Safety Glasses dimulai 6. Earplug 7. Body Harness



5.11. 5.11.1.



PEKERJAAN PAS. PENUTUP LANTAI Ruang Lingkup Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.



Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempattempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini. Ubin keramik berglasur atau ditentukan lain dalam gambar merek Sierra Tiles. 5.11.2. Standar Rujukan 1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) 2. Standar Nasional Indonesia (SNI) 3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris 4. Australian Standard (AS) 5. British Standard (BS) 6. American National Standard Institute (ANSI). 5.11.3.



PROSEDUR UMUM 1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan  Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek;  Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set;  Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor. 2. Pengiriman dan Penyimpanan Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.



5.11.4.



BAHAN-BAHAN 1. Umum  Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan SNI;  Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang. 2. Ubin Keramik Berglasur Ubin keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :   3.   



Granit tile (Polished) merk Niro Granit ukuran 800mmx800mm dan 600mm x 1200mm Granit tile (matt/ structured) ukuran 600mm x 1200mm untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Adukan Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat; Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis; Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall.



4.



5.11.5.



Adukan Pengisian Celah Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout.



PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Persiapan  Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai;  Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.



2. 



  



         







Pemasangan Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja; Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja; Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja; Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat; Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti; Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan baik; Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain; Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan; Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan; Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin; Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas; Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar; Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih; Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas; Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.



3. 



Pembersihan dan Perlindungan Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.



5.11.6.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan pasangan lantai ini adalah 14 (empat belas) hari kerja



5.11.7.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah raskam khusus pasang keramik, alat potong keramik dan mesin gerinda



5.11.8.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah pasangan keramik rata, lurus, kokoh dan tidak ada pengisi yang kosong



5.11.9.



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



No



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



1 terkena mata gerinda mengakibatkan luka ringan/ berat



PENGENDALIAN RESIKO Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



2. Safety shoes 2 Mata terkena debu/ kotoran/ percikan Memasang Jenis Rambu dan api saat proses gerinda semboyan K3-L 3. Masker mengakibatkan luka ringan Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan 4. Sarung Tangan sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai 5. Safety Glasses



1. Rambu dan Semboyan K3-L 2. Kotak P3K



6. Earplug



5.12.



PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM



5.12.3.



Ruang Lingkup Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel gypsummerek Jayaboard, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. Standar Rujukan



5.12.4.



5.12.5.



 American Society for Testing and Materials (ASTM) Prosedur Umum  Contoh Bahan dan Data Teknis a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan, data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui;



b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek. Bahanbahan dengan merek lain yang dikenal dan dapat digunakan selama bahan pengganti tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan yang sama dengan produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.  Pengiriman dan Penyimpanan a) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel; b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat bersirkulasi dengan bebas di sekitar tumpukan;  Ketidaksesuaian a) Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini; b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor; c) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan bahan yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini.



5.12.6.



BAHAN-BAHAN  Panel Gypsum Panel gypsum harus dibuat dari bahan baku semen dan tepung pasir alam yang diperkuat dengan serat sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses pengeringan autoclave, dan memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut : a. Tidak mengandung asbes; b. Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut; c. Tahan air; d. Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api; e. Tidak mudah lapuk dan membusuk; f. Mudah dipotong, dipaku atau disekrup; g. Tahan rayap dan binatang kecil lainnya; h. Memiliki permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul atau meni



seperti Kalsiboard produksi Eternit Gresik. Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.  Perlengkapan Pemasangan Rangka Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit – langit, eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai untuk pemasangan



panel kalsium silikat, seperti buatan Jof Metal, Buman, Jayaboard, BRS, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.  Alat Pengencang a. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis selfembeded-head dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electroplating; b. Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar dan berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.  Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape) Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan memiliki perekat, sesuai dengan Join Tape Kalsiboard.  Kompon Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga dapat digunakan untuk sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup kepala sekrup atau paku.  Bahan Penutup dan Pengisi Celah Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel semen berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis. 



5.12.7.



Pengecatan Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.



PELAKSANAAN PEKERJAAN 



Umum Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Panel kalsium silikat harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.







Persiapan Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal sebelum penyelesaian. Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan pabrik pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan licin. Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan, seperti armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.







Pengencangan a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel kalsium silikat;



b)



Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku atau sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang halus.  Sambungan a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis, harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan; b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang memiliki ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan pengisi; c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat panel.  Aplikasi Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut : Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan; b. Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan pengawet, dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya; c. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan kompon penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.  Penyelesaian a. Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas ringan dengan amplas halus dan setiap debu harus disingkirkan dari permukaan dengan kain kasar yang bersih. Butir-butir lepas yang menempel pada permukaan harus dihilangkan dengan pengikis besi; b. Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi; c. Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian. Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 10 (sepuluh) hari kerja a.



5.12.8.



5.12.9.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah scaffolding, paku tembak angin, mesin bor



5.12.10.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah plafond terpasang rapih, kokoh dan tegak lurus



5.12.11.



No



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



1 terjatuh dari scafolding/ ketinggian mengakibatkan luka ringan/ berat



PENGENDALIAN RESIKO Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



2. Safety shoes 2 Mata terkena debu/ kotoran/ percikan Memasang Jenis Rambu dan debu saat proses pekerjaan semboyan K3-L 3. Masker mengakibatkan luka ringan Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan 4. Sarung Tangan sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai 5. Safety Glasses



1. Rambu dan Semboyan K3-L 2. Kotak P3K 3. Body harness



6. Earplug



5.13.



PEKERJAAN PENGECATAN



5.13.1.



KETERANGAN Bahan penutup dinding menggunakan Cat Interior dan Eksterior Merk. Jotun atau Dulux.



5.13.2.



LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.



5.13.3.



PENGENDALIAN PEKERJAAN Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pabrik. Contoh–contoh : Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.  a.



b.



Pelaksanaan Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan; Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja;



c.



Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta mempercepat pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya; d. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan; e. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang; f. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakaibahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaanpermukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.



5.13.4.



LINGKUP PEKERJAAN a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini; b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.



5.13.5.



PROSEDUR UMUM a) Data Teknis dan Kartu Warna  Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas;  Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna. b) Contoh dan Pengujian  Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari;  Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili;











5.13.6.



Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan; Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Kontraktor.



BAHAN-BAHAN a) Umum  Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat;  Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan;  Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux atau Jotun;  Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule finishing dengan ketebalan 600 mikron untuk dinding. Bahan yang digunakan adalah produk Jotun. b) Cat Dasar Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut: a)



Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat; b) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak; c) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak; d) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja. c) Undercoat Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja. d) Cat Akhir Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut: a) b) c)



Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat; Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat; High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.



5.13.7.



PELAKSANAAN PEKERJAAN a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan 1. Umum a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai; b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut; c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC; d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.



2. a)



b)



c)



3. a) b)



c) 4. a. a)



Permukaan Pelesteran dan Beton Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya; Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan; Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap. Permukaan Gipsum Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai; Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis; Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini. Permukaan Barang Besi/Baja Besi/Baja Baru Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2;



b) c) b.



c.



Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih; Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel a) Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek, dari spesifikasi teknis ini; b) Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi; c) Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk; d) Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.



Besi/Baja Lapis Seng/Galvani Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.



b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas. c) Pelaksanaan Pengecatan 1. Umum a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur; b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama; c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya; d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu. 2. Proses Pengecatan



a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud; b) Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai ketentuan berikut. 1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer; Cat Akhir



: 2 (dua) lapisan emulsion.



2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer; Cat Akhir



: 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.



3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak. Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer; Cat Akhir gloss finish.



: 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality



4) Permukaan Besi/Baja. Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate primer. Undercoat



: 1 (satu) lapis undercoat.



Cat Akhir quality gloss finish.



:



2 (dua) lapisan high quality solvent-based high



c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.



3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya; b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama pengecatan; c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat; d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya). 4. Metode Pengecatan a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;



b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol; c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan; d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan. 5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.



5.13.8.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 15 (Lima belas) hari kerja



5.13.9.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah scaffolding, kuas roll cat dan kuas standar



5.13.10.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah warna cat harus merata/ sama dan rapih



5.13.11.



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



No



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



PENGENDALIAN RESIKO



1 terjatuh dari scafolding/ ketinggian mengakibatkan luka ringan/ berat



Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja



2 Mata terkena percikan cat mengakibatkan luka ringan



Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Masker



3. Body harness



Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan 4. Safety Glasses sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai



5.14. 5.14.1.



PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSIT PANEL Ruang Lingkup



Pekejaan ini meliputi pengadaan teenaga kerja, bahan bahan dan peralatan yang digunakan untuk melaksanakan pemasangan panel alumunium composite seperti yang ditunjukan pada gambar rencana. 5.14.2.



Pengendalian Pekerjaan Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standart spesifikasi dari pabrik. Bahan-bahan yang harus memenuhi standart antara lain : a. b. c.



AA : The Alumunium Asseociation; AAMA : Architectural Alumunium Manufactures Association; ASTM : American Standart fo testing Materials.



5.14.3.



Komponen Hot Dip Galvanized Steel I Hollow Alumunium 400 x 400 mm, c.a finished untuk instalasi frame; Full frame with stiffener alumunium 1,2mm; Sealant dan Gasket; Untuk pekerjaan luar; Warna akan ditentukan kemudian bewrdasarkan color chart. Lokasi sealant :  Antara panel alumunium dengan panel alumunium eks MARKS;  Antara panel alumunium dengan kaca



5.14.4.



Bahan-bahan 1. Bahan : Bahan



: Alumunium Composit



Tebal



: 4 mm



Berat



: 5-6 kg/m2



Bending Strength



: 45 – 60 kg/4mm



Heat Deformation



: 200 derajat celcius



Sound Insulation



: 24 – 39 dB



Finished



: Flourocarbon factory finished.



Warna



: Disesuaikan (Lihat Brosur )



Alumunium skin thicknees



: 0,5mm



Alumunium Alloy



: 5005



Coating type



: PVDF



2. 3.



Bahan composit tidak mengandung racun / non toxic; Bahan composit harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian;



4. 5.



5.14.5.



Bahan yang digunakan dari produksi Seven, Reynobond, Seven Reynobond Alpolic dengan PVDF0,5 Alloy 5005 SELF CLEANING. Contoh-contoh; Kontraktor pelaksana diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada direksi lapangan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas.



Pelaksanaan 1.



2. 3.



4. 5. 6.



7. 8.



Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukan surat keterangan refrensi pekerjaan pekerjaan yang pernah ditangani/dikerjakan kepada direksi lapangan untuk mendapat persetujuan; Alumunium Composit yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja; Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya; Rangka rangka pemegang harus disiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya; Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah celah antara panel dengan bahancaulking dan sealant hingga rapat, dan tidak bocor sesuai dengan rencana; Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal hal yang dapat menimbulkan kerusakan, bila hal ini terjadi, kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan; Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composit Panel harus merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang; Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG Factory terhadap warna dan kualitas alumunium berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.



5.14.6.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 14 (empat belas) hari kerja



5.14.7.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini mesin bor, scaffolding, gun sealant dan mesin gerinda



5.14.8.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah pasangan ACP + sealant harus kokoh, lurus dan rapih



5.14.9.



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



No



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



1 terjatuh dari scafolding/ ketinggian mengakibatkan luka ringan/ berat



Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja



2 Mata terkena percikan api/ debu saat proses pengeboran atau pemotongan mengakibatkan luka ringan



Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



3 terkena mata bor atau gerinda mengakibatkan luka ringan/ berat



5.15.



PENGENDALIAN RESIKO



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Masker



3. Body harness



Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan 4. Safety Glasses sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai 5. Ear plug



PEKERJAAN INTERIOR



5.15.1. Ruang Lingkup Ruang Lingkup pekerjaan Interior adalah pekerjaan Meja Resepsionis dan Backdrop .



5.15.2. Persyaratan Umum Batasan Lingkup Kerja : Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk membuat custommade furniture, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam gambar desain.



5.15.3. Produk 5.15.3.1. Bahan / Material 1. Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah sebagai berikut : a.Bahan utama 1 : Plywood veneer dan kayu padat. b. Bahan utama 2 : Plywood dan MDF untuk finishing dengan HPL merek TACO. c. Bahan pengikat & perekat. d. Bahan finishing 1 : Melamic . e. Bahan finishing 2 : High Pressure Laminate ( HPL ) merk TACO . f. Bahan finishing 3 : pelapis kain/kulit (upholstery). g.Bahan pelengkap/Hardware.



2. Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai dengan spesifikasi. 3. Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis bahan / material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternatif tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.



5.15.4. Syarat Pelaksanaan 5.15.4.1.



Plywood Veneer dan Kayu Padat 1 Persyaratan : Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood nyatoh dan plywood mega sungkai atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain. 2 Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan plywood veneer yang dipakai dalam satu barang/item tersebut. 3 Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya ukuran kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing. 4 Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. 5 Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, kelembaban kayu yang dijinkan, baik kayu padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi 12% WMC. Khusus untuk kayu Kamper atau kayu Kapur tidak diperkenankan melebihi 10% WMC. 6 Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan kayu dekoratif, baik yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer inlay”, ataupun “banding”, harus sesuai dengan desain dan pola yang tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan contoh warna pada Material color board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan permukaan dekoratif yang betul-betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah pertemuan yang rapi. 7 Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin, dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca / udara langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum maupun sesudah terpasang



5.15.4.2.



Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja 1 Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku, sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak. 2 Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya. 3 Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda terutama bila di-spesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”).



5.15.4.3.



Bahan Finishing 1 - Melamic 1. Persyaratan Finishing melamic yang dipakai adalah warna yang sesuai dengan skema warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan syarat intensitas warna sama antara masing-masing bagian bidang permukaan kayu/plywood. Contoh warna



melamic, harus diajukan terlebih dulu oleh kontraktor, untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Perencana. 2. Lapisan Akhir seluruh kayu/plywood bagian top harus diberi lapisan akhir dengan jenis polyurethane, atau sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar rencana 3. Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua permukaan yang terlihat bila pintu dan laci dibuka dan ditutup. 4. Pekerjaan finishing kayu harus dilaksanakan sebagai berikut : - Digosok dengan amplas no. 2 sampai 0 - Diberi wood filler, ICI atau Nippon paint dan dikerjakan spray gun. - Digosok dengan amplas duco - Diberi bahan pewarna (wood stain) dengan teknik spray gun sesuai dengan warna yang ditentukan Perencana. Bahan pewarna : IMPRA atau NIPPON PAINT. - Sanding sealer dengan spray gun. Bahan sanding sealer : IMPRA, NIPPON PAINT atau sejenis - Digosok dengan amplas ducco - Melamic coating dengan spray gun, ICI atau NIPPON PAINT.



5.15.4.4.



Bahan Finishing 2 – HPL 1. Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex TACO motif kayu dan warna solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana. 2. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm. 3. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system ) di bengkel / work-shop Kontraktor. 4. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain 5. Permukaan HPL dilarang keras diamplas. 6. Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi edging berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna HPL nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain



5.15.5.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 14 (empat belas) hari kerja



5.15.6.



Peralatan yang Dibutuhkan Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini mesin bor dan mesin potong/ gerinda,



5.15.7.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah seluruh bagian HPL terutama pada bagian sudut harus terpasang lurus dan rapih



5.15.8.



No



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



1 terkena mata gerinda mengakibatkan luka ringan/ berat



PENGENDALIAN RESIKO Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



2. Safety shoes 2 Mata terkena debu/ kotoran/ percikan Memasang Jenis Rambu dan api saat proses gerinda semboyan K3-L 3. Masker mengakibatkan luka ringan Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan 4. Sarung Tangan 3 Terkena mata bor sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai 5. Safety Glasses



1. Rambu dan Semboyan K3-L 2. Kotak P3K



6. Earplug



BAB VI PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING 6.1.



PEKERJAAN AIR BERSIH



6.1.1. Lingkup Pekerjaan a. Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Penampungan Air bersih secara lengkap sehingga sistem dapat bekerja secara baik. b. Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih dari pompa di ruang mesin sampai ke titik-titik distribusi air bersih sesuai dengan gambar perencanaan. c. Pipa PVC AW dan Fitting PVC menggunakan pipa merek Rucika d. Pengadaan dan Pemasangan Ground Water Tank (FRP) lengkap dengan peralatan bantunya. e. Pengadaan serta pemasangan Pompa-pompa air bersih, Pressure tank / Diafragma tank, beserta Instalasi pemipaan dan segala instrumen pendukungnya. f. Pompa Submersible dan Transfer pump menggunakan pompa merek Grunfos g. Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan utama, terdiri dari Pompa Air Bersih, Pressure Tank /Diafragma Tank dan peralatan lainnya. Pengadaan dan pemasangan Panel Daya, Panel Kontrol beserta pengkabelannya



6.1.2. Ketentuan Umum a. b. c. d.



e.



f.



g.



Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang ditentukan pada pasal berikutnya. Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja impeller yang stabil. Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %. Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan diameter impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat. Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja dengan ukuran impeller maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi 'overloading'. Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/agen pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang; apabila hal ini belum dilakukan oleh pabrik/agen pemasaran maka Kontraktor harus melakukan penyejajaran kembali di tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Spesifikasi Teknis Jenis -



Stage : Kapasitas : Discharge head : Konstruksi :



-



Kondisi



-



h.



:



:



Horizontal Submersible pump merek Grundfos, Pompa transfer merek Grunfos Multi Stages, sesuai gambar skedul, sesuai gambar skedul, cast iron / Stainless steel casing, Bronze/Stainless steel impeller, 1500 rpm, 220V, 1 phase, 50Hz, direct coupled, balans secara statik dan dinamik, cast iron bed plate. seal harus baik, sesedikit mungkin kebocoran, beroperasi pada daerah stabil. Sistem pompa harus dilengkapi dengan Panel kontrol



Kelengkapan : start-stop. Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut,  Untuk shut-off head kurang dari 10 kG/cM2 boleh menggunakan 'stuffingbox with gland packing seal'  Untuk shut-off head 10 kG/cM2 atau lebih harus menggunakan 'mechanical seal' Casing, Harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off head', dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange standard.



i.



Coupling And Baseplate,  Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang sesuai untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan pelindung (coupling guard).  Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (baseplate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat.  Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara pompa dan motor serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.



j.



Kelengkapan,  Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan, katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap maupun sisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.  Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar.  Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalui saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat.



 Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan lainnya. k.



l.



Penyesuaian Impeller,  Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem pemipaan untuk mendapatkan besar kebutuhan tinggi tekan aktual.  Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan impeller/sudusudu yang utuh dan motor penggerak yang mampu untuk menjalankan pompa dengan kondisi full-size impeller tanpa terjadi 'overloading'.  Sesudah 'test-run', Kontraktor harus menghitung aliran pada setiap sistem dan dengan seijin PENGAWAS/MK dapat melakukan pemotongan impelleruntuk penyesuaian dengan kondisi pembebanan sesuai dengan kurva pompa. Pressure Reducing Valve,  Harus terdiri dari kelengkapan dan mengikuti ketentuan sebagai berikut, Pilot valve fitting, Strainer, pilot reducer dan coloum control valve, Maximum pressure reducing ratio 10 : 1, Body dan case dari cast-iron, Disc dan diagram dari Synthetic Rubber, End connection dari Flange,  Tekanan sisi masuk dan tekanan sisi keluar yang diperlukan harus sesuai dengan yang tercantum pada gambar.  Harus dilengkapi peralatan untuk bypass.  Pressure Reducing Valve harus bekerja berdasarkan efek dinamika fluida, pada saat tidak terjadi aliran, tekanan didi keluar harus nol dan pada saat terjadi aliran Pressure Reducing Valve harus bekerja berdasarkan pengaturan tekanan sisi masuk dan sisi keluar.



m. Water Level Controller  Jenis : Floatless, electrode water level controller, Teg.Op. 24DC,  Lokasi : Ground Reservoir, n.



Ground Reservoir  Terbuat dari konstruksi Fibre Reinforced Plastic (FRP)  Lantai dasar ground Reservoar dibuat dengan kemiringan 3% ke salah satu sisi untuk pengurasan.  Dilengkapi dengan Electric Water Level Control yang dihubungkan dengan pompa Transfer air bersih dan panel kontrol.  Ground Reservoar dilengkapi juga dengan peralatan untuk pemasangan dan pengangkatan (pengambilan) pompa kuras.  Outlet pipa pada Ground Reservoar harus rapi, kuat dan menjamin tidak terjadi kebocoran.



o. Panel Kontrol Start-Stop Dan Monitor  Kontruksi Panel o Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 2 mM, rangka plat baja kontruksi las dicat meni tahan karat dan cat finish (cat bakar) warna abu-abu. o Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat satu dengan lainnya harus dibuat rapi sehingga tidak terdapat tonjolan-tonjolan bekas las. o Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle sehingga aman tetapi mudah pemeliharaan. o Komponen-komponen panel harus semerk. o Motor motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi dengan 'wye-delta starting unit'.



o Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin mesin yang telah memiliki builtin starting device. o Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat sehingga tahan oleh gangguan mekanis. o Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai kemampuan hantar arus setingkat lebih besar dari rating pengaman rangkaian dimana kabel digunakan. o Pemasangan kabel instalasi harus menggunakan sepatu kabel. o Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor timer switch, disconnecting switch dan lain lain harus mempunyai rating setingkat lebih tinggi dari rating pengaman rangkaian komponen-komponen tersebut. o Untuk pemasangan kabel instalasi di dalam panel harus disediakan terminal penyambungan yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam arti kata pada bagian panel dimana kabel instalasi tersebut masuk dan keluar dari terminal penyambungan. o Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama terminal/peralatan yang diatur instalasi listriknya. Label itu harus terbuat dari plat alumunium atau sesuai standard DIN 4070. a. Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk : Menjalankan dan mematikan pompa. Mengatur pengoperasian sistem pompa distribusi air bersih secara bergantian. Pengaturan seperti tersebut di atas harus dapat dilakukan baik secara otomatis ataupun secara manual. Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih (selector switch). Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring diagram yang dilengkapi dengan indicator lamp), sehingga dari panel kontrol tersebut dapat dimonitor operasi sistem pompa distribusi air bersih. Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air di dalam ground reservoir telah mencapai level yang paling rendah. b. Operasi start-stop sistem Pompa Distribusi Air Bersih secara manual dilakukan dengan menggunakan push-button normally open dan normally close. c. Operasi otomatis dilakukan dengan menggunakan sensor tekanan (pressure switch) yang dipasang pada pressure tank dan pressure switch yang dipasang di dalam pipa instalasi air bersih, sehingga bila tekanan menurun pada nilai tertentu (nilai setting pressure switch yang paling kecil), maka salah satu pompa akan beroperasi; sebaliknya bila tekanan telah mencapai harga tertentu (nilai setting yang besar), maka pompa yang sedang beroperasi akan berhenti. d. Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut di atas akan terus berlangsung selama persediaan air di dalam ground reservoir berada pada batas-batas maximum level, sedangkan apabila level air di dalam ground reservoir telah mencapai batas-batas minimum level, maka pompa akan berhenti secara otomatis. Pengaturan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pengatur 'water level control unit' yang dilengkapi dengan elektroda. e. Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan di atas harus dapat dimonitor pada panel kontrol secara visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi dengan lampu indikator.  Panel Kontrol Start-stop Transfer Pump.



6.1.3. Persyaratan pelaksanaan 



Pemipaan o Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum dalam buku Pedoman Plambing Indonesia dan Standart Nasional Indonesia.



o o o o o o o o



o



o



Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada DIREKSI PENGAWAS/Menejemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui, selambatlambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan pemasangan. Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke arah katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa naik/turun harus benar-benar tegak. Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser. Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short elbow, standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak diperkenankan. Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali yang disyaratkan pada buku ini. Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengumpul kotoran yang tertutup (capped dirt pocket). Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai ketelitian yang sewajarnya untuk pengukuran. Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya, dengan dop/blind flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press untuk pipa PVC. Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar kotorankotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat terbuang sama sekali. Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan bantu, dan yang lainnya telah diuraiakan pada pasal terdahulu







Desinfeksi o Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air bersih dapat berfungsi dengan baik, dan sebelum penyerahan pertama. o Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke dalam sistem dengan cara injeksi. o Dosis Chlorine adalah 50 ppm. o Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air bersih sehingga kadar Chlor tidak melebihi 0,2 ppm.







Pengujian Instalasi Pemipaan o Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan pipa-pipa serta kondisi dari pipa-pipa yang telah dipasang. o Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai dikerjakan dan siap untuk dilakukan pengujian. o Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada sistem pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum 10 kg/cM2. o Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan tekanan. o Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari sebab sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan meng-haruskan. o Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.



6.1.4. Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 14 (empat belas) hari kerja 6.1.5. Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah pipa terpasang kokoh, rapihdan berfungsi sesuai dengan yang tertera dalam gambar



6.1.6. Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



No



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



1 terjatuh dari scafolding/ ketinggian mengakibatkan luka ringan/ berat



PENGENDALIAN RESIKO Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Safety Glasses



3. Body harness



Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai



6.2.



PEKERJAAN AIR KOTOR



6.2.1. Lingkup Pekerjaan  Pemasangan Sistem Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan Tangki Bio Septik di Site.  Tangki Bio Septik yang digunakan adalah merek DOS  Pipa PVC dan fitting PVC yang digunakan adalah merek Rucika



6.2.2. Persyaratan Bahan dan Peralatan  Pipa dan Fitting o Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini harus dari jenis PVC dan berasal dari merk Rucika serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-85. o Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu meng- gunakan fitting standard yang diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut. o Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan kepada DIREKSI PENGAWAS/Menejemen Konstruksi dan mendapat persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut. o Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuanm cara pemasangan seperti yang dicantumkan pada tabel 'Persyaratan Teknis ME'. 



6.2.3.



Sambungan o Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 mm atau lebih kecil menggunakan perekat solvent cement. o Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.



Persyaratan Pelaksanaan  Pemipaan o Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merk. o Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.



o o o o o o o



o



o o



o o







Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting" sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan. Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau COMBINATION WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan clean out. Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cM di atas muka banjir alat sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%. Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cM di atas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa air kotor. Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan betonan lantai maupun dinding. Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar tersebut. Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah masuknya gas yang berbau kedalam ruangan. Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet, sistem permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan stainless steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa. Pada jalur perpipaan air kotor yang mengandung lemak dipasang clean out di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft). Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.



Pengujian Sistem o Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup. o Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi. o Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan mukaair setelah lewat 6 (enam) jam.



6.2.4. Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 14 (empat belas) hari kerja 6.2.5. Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah pipa terpasang kokoh, rapihdan berfungsi sesuai dengan yang tertera dalam gambar



6.2.6. Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi No



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



1 terjatuh dari scafolding/ ketinggian mengakibatkan luka ringan/ berat



PENGENDALIAN RESIKO Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Safety Glasses



3. Body harness



Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai



6.3.



PEKERJAAN ROOF DRAIN



6.3.1. Pekerjaan Talang Air Hujan  Persyaratan Bahan dan Peralatan Bantu o Bahan pipa talang, Jenis : pipa PVC,merek Rucika Kelas : 10 kG/cM2 atau S 12.5, o



Roof drain, Jenis Konstruksi Merek



: : :



Aluminium cor, Sesuai gambar, Antasan



6.3.2. Persyaratan Pelaksanaan  Pemipaan, o Pipa tegak, o Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja. o Jarak maksimum antara klem adalah 300 cM atau pada setiap jarak sejauh jarak lantai ke lantai.  Pipa datar, Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti penggantung pada pipa air bersih. Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan berikut ini, I. diam. 50 mM atau lebih kecil, setiap 200 Cm II. diam. 65mM atau lebih besar, setiap 300 cM dengan kemiringan minimum sebesar 1 persen.  Pipa yang ditanam dalam tanah, Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa datar harus diberi dudukan dari blok beton. Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai ke bak titik sambung dengan saluran drainase tapak dengan kemiringan minimum 0.5 persen. 6.3.3. Sambungan,  Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari 50 mM meng- gunakan solvent cement.  Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 50 mM menggunakan sambungan rubber-ring.



6.3.4. Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 2 (dua) hari kerja 6.3.5. Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah roofdrain terpasang kokoh, rapihdan berfunsi sesuai dengan yang tertera dalam gambar 6.3.6. Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi No



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



1 terjatuh dari scafolding/ ketinggian mengakibatkan luka ringan/ berat



PENGENDALIAN RESIKO Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Safety Glasses



3. Body harness



Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai



6.4.



PEKERJAAN SISTEM PENGOLAHAN AIR KOTOR



6.4.1



Lingkup Pekerjaan a. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan-bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian Instalasi Sistem Pengolahan Air Kotor (Sewage Treatment Plant). Sistem yang digunakan adalah Sistem Tangki Bio Septic merek DOS 2. Pekerjaan penyediaan bahan dan pemasangan instalasi daya listrik untuk peralatan-peralatan treatment plant. 3. Pekerjaan lain yang masih termasuk dalam pekerjaan ini sesuai dengan Persyaratan Teknis dan Gambar Perencanaan. 4. Peralatan Bantu / pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja system, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis. 5. Penyelesaian segala perijinan ke instansi yang berwenang untuk penyambungan / pembuangan ke saluran kota. 6. Testing dan Commisioning dari sistem yang dikerjakan sehingga berfungsi dengan baik dan sempurna sesuai perencanaan.



6.4.2.



Persyaratan Teknis Umum 1. Waktu pelaksanaan Lamanya waktu pelaksanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan/mengikuti jadwal bangunan. 2. Material



Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru bebas dari cacat defective material, improver material dan menjamin terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi. Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti. Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material/peralatan menjadi tanggungan Kontraktor.



3. Gambar-gambar dan Spesifikasi Gambar-gambar dan spesifikasi ini harus merupakan suatu kesatuan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan tidak dinyatakan dalam gambar perencanaan atau spesifikasi. Maka Kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.



4. Gambar Perencanaan Walaupun didalam gambar perencanaan atau spesifikasi tidak tercantum semua pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan fixtures secara terperinci, tetapi bagianbagian tersebut merupakan suatu kelengkapan sistem, maka kewajiban Kontraktor untuk memasang hal tersebut agar sistem beroperasi dengan baik dan sempurna.



5. Gambar-gambar Kerja Gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan (site), termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya.



6. Gambar Pelaksanaan Kontraktor harus membuat gambar instalasi (Shop Drawing) sebanyak 3 (tiga) rangkap untuk disetujui oleh Direksi Lapangan, dan harus menyerahkan Gambar Pelaksanaan (as built drawing) yang meliputi denah, instalasi yang terpasang, detail pemasangan, detail peralatan dari seluruh instalasi diatas/sebanyak 5 rangkap cetakan dan 1 kalkir. Pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.



7. Contoh-contoh Barang Kontraktor waijb mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan, kepada Direksi Lapangan termasuk brosur-brosur dari alat-alat tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan, sebelum alat-alat tersebut dipasang. Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Direksi Lapangan, maka Kontraktor harus mengganti bahan-bahan tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi.



8. Tenaga Pelaksanaan Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (skilled labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang baik dan rapi. Kontraktor wajib mempunyai Surat Sertifikat keahlian Pelaksana pekerjaan.



9. Koordinasi Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mengadakan koordinasi dengan Kontraktor lain yang mengerjakan pekerjaan struktur, elektrikal, interior dan sebagainya, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat diperkecil/dihilangkan. Kesalahan pemasangan akibat tiadanya kerjasama menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.



10. I z i n Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana termasuk biayanya. Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.



11. Koordinasi a. Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang dilakukan oleh pihak lain maka Kontraktor Pelaksana harus memberikan data-data, ukuran-ukuran dan gambargambar pekerjaan ini bilamana ada pihak yang melaksanakannya. b. Semua pekerjaan pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada pihak lain yang memerlukannya c. Apabila semua penarikan kabel-kabel listrik sampai ke panel peralatan dilakukan oleh pihak lain. Kontraktor wajib memberikan data-data dan gambar-gambar yang diperlukan kepada pihak lain yang mengerjakannya d. Semua penarikan pemipaan yang dilakukan oleh pihak lain dan tidak tercantum dalam gambar dan spesifikasi, maka Kontraktor harus berkoordinasi dan memberikan data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar kepada pihak lain yang mengerjakan. 12. Penolakan Instalasi a. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang akan dipergunakannya kepada Direksi Lapangan atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuan tertulis. Dengan mencantumkan secara lengkap merek, type, spesifikasi dari semua contoh bahan yang akan diajukan. b. Kontraktor harus membuat jadwal/schedulle waktu yang terperinci untuk setiap pekerjaannya dan diserahkan kepada Direksi Lapangan, atau pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.



13. Jaminan dan Pemeliharaan a. Kontraktor harus memberikan pemeliharaan selama setahun untuk peralatan dan 6 (enam) bulan untuk instalasi semenjak serah terima pekerjaan yang pertama, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri. b. Kontraktor wajib mengganti setiap bagian pekerjaannya yang ternyata cacat atau rusak selama jangka waktu pemeliharaan setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kalinya, kecuali dinyatakan lain secara tersendiri. c. Kontraktor wajib mengganti setiap kelompok barang-barang atau sistem yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi akibat dari kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama masa pemeliharaan setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kali. 14. Petunjuk Operasional i. Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar, data-data peralatan petunjuk operasi dan cara-cara perawatan dari peralatan-peralatan yang terpasang. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga) set copy dan 1 (satu) set kalkir. ii. Pada saat penyerahan pertama harus diserahkan antara lain : Instruction Manual, Maintenance Guide, Operating Instruction, Trouble Shooting Instruction dan Brosur-Brosur. iii. Kontraktor harus memberikan surat garansi atas peralatan-peralatan utama kepada Pemberi Tugas.



6.4.3.



KEWAJIBAN REKANAN 1. Calon kontraktor harus memasukkan ke dalam dokumen penawaran kelengkapankelengkapan sebagai berikut : a. Usulan Pekerjaan Sistem yang ditawarkan b. Skematik Proses, Skematik Sistem, dan Denah Bangunan Pengolah. c. Harus melengkapi hasil perhitungan kembali pengolahan limbah sehingga diperoleh hasil yang disyaratkan termasuk ukuran banknya d. Lingkup Pekerjaan yang masuk dalam penawaran e. Perincian Harga f. Lingkup Garansi / Jaminan g. Daftar Proyek yang pernah dikerjakan yang menggunakan sistem seperti yang ditawarkan. h. Company Profile 2. Segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu, Kontraktor harus sudah memasukkan Shop Drawing Bangunan Pengolahan yang diperlukan sehingga dapat segera disiapkan oleh Kontraktor Sipil.



6.5. 6.5.1



PEKERJAAN PEMBUATAN DEEP WELL (SUMUR DALAM) Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material peralatan dan lain – lain. Pengiriman personil, material dan peralatan di site, pemasangan, pengujian atau pengetesan (Comissioning) dan pemeliharaan seluruh pekerjaan Deep Well seperti disyaratkan dalam :



a) Spesifikasi Teknis b) Gambar Perencanan c) Bill Of Quantity Pada dasarnya spesifikasi, gambar perencanaan dan Bill of Quantity merupakan satu kesatuan dan bersifatr saling melengkapi. Apabila terdapat hal–hal yang termuat di dalam spesifikasi teknis, namun ada pada gambar perencanaan atau ada pada bill of quantity maka spesifikasi teknis harus mengikuti gambar perencanaan demikian pula sebaliknya sehingga diperoleh suatu perencanaan yang sempurna. d) e)



Berita Acara ( Aanwijzing ) Addendum Dalam pekerjaan ini termasuk pula pekerjaan – pekerjaan lsin ysng berhubungan dengan pekerjaan Deep Well yang tidak mungkin disebutkan secara terinci, tetapi dianggap perlu untuk kesemournaan fungsi dan opeasi Deep Well.



f) Klarifikasi Teknis



6.5.2.



Persyaratan Pekerjaan a. Spesifikasi teknis Spesifikasi Teknis di bawah ini dimaksudkan untuk memberi keterangan kepada Kontraktor mengenai gambaran secara umum bahan untuk menghasilkan sumur bor dengan kapasitas seperti yang dikehendaki.



b. Personil dan Alat Bor Kontraktor harus menyediakan : Perlengkapan alat bor yang lengkap dan memadai untuk keperluan pemboran sampai dengan kedalaman antara 100 – 200 meter dengan syarat kapasitas debit air 200 liter/menit. Tenaga – tenaga yang cakap serta berpengalaman untuk menggunakan alat bor dalam penawaran harus dilampiri Surat Keterangan Pengalaman kerjja. Atau Surat Keahlian Personil c. Surat Ijin Kontraktor ditunjuk harus mempunyai Surat Ijin Pengeboran dan harus meminta ijin untuk melaksanakan pengeboran, pengujian dan pemakaian sumur dari Instansi yang berwenang (Geologi Bandung)



d. Pekerjaan di lapangan tidak diperkenankam dimulai apabila perijinan yang diperlukan belum diperoleh dan seluruh biaya perijinan menjadi tanggungan jawab Konktraktor. 6.5.3. Pelaksanaan Pekerjaan 1. Di dalam penawaran Kontraktor harus sudah termasuk pemindahan, pengangkutan dan pengembalian alat bor dari lapangan ke gudang Kontraktor. Hal ini juga termasuk pekerjaan pembersihan lapangan setelah pekerjaan selesai. 2. Kontraktor melakukan pekerjaan pengeboran pada tempat yang telah ditunjuk oleh pemberi tugas. Kedalaman sumur adalah antara 100 s/d 200 meter dan diameter dari lubang bor harus sesuai dengan dokumen lelang. Sumur bor harus vertical, pennyimpangan terhadap vertikal yang diizinkan maksimum 20 mm per 100 meter diukur dari titik pusat lubang sumur bor dan dichek setelah chasing selesai dipasang. 3. Kontraktor harus melakukan Electric Loging untuk mengetahui Susunan kedalaman lapisan tanah / batu serta kedalaman lapisan Pembawa air ( aquifar ). 6.5.4. Kemampuan Operasi Kemampuan operasi dari pompa Deep Well bekerja secara parallel yang disesuaikan dengan water level control pada ground Reservoir. Kemampuan pompa Deep Well : Kapasitas



: 37 Lt / menit



Head



: minimal 20 meter (sesuai kedalaman penempatan Pompa yang didapat)



Operating voltage : 220 V / 1 Phase / 50 HZ Power Consumption



: 1 KW s/d 2,5 KW



Putaran



: 2500 rpm



6.5.5. Spesifikasi Teknis Material Dan Peralatan a) Larutan Bor ( Drilling Fluids ) Untuk mencegah runtuhnya dinding lubang Bor selama proses pemboran, maka Kontraktor harus memakai Lumpur pemboran. Untuk pengukuran Viscositas dari Lumpur pemboran, pemborong harus menyediakan alat Pengukur yang diperlukan. Pemilihan Lumpur pemboran yang sesuai dan kontrolnya menjadi Tanggung jawab Kontraktor. b) Pipa Casing Semua pipa casing dan accessoriesnya disediakan oleh pemborong, dan dalam keadaan baru. Bahannya harus dari baja dan harus memenuhi standar ASTM atau API yang lazim



digunakan untuk pipa casing dari material lain harus disetujui oleh pemberi tugas. Sambungan pipa casing harus dilakukan seperti : #



Pengelasan dengan las listrik yang memenuhi standar seperti American Welding Society.



#



Dengan sambungan ulir (Thread and Coupled Joints)



Lubang bor harus mempunyai diameter dalam 6” dan jumlah panjang antara 100 meter s / d 200 meter. Pipa naik dengan diameter 2” dan panjangnya disesuaikan dengan kebutuhan.



c) Pembungkus Semen ( Cemen Grout ) Pembungkus semen dibuat dengan campuran 1 zak semen kurang lebih 25 liter air untuk mengurangi penyusutan dapat ditambahkan bentonite ( maksimum 2 % dari berat semen ) atau semen lainnya.



d) Saringan / Screen Saringan 0 – 4 “ type continous slot stainless steel buatan Johnson. Screen yang disetujui Konsultan Pengawas / Direksi Lapangan. Jumlah lubang harus lebih dari 10 % luas dinding.



e) Pompa Deep Well ( Sumur Dalam ) Kapasitas : 37 Lt / mn Head



: minimal 20 meter



Operating Voltage



: 220 / 1 phase 50 Hz



Power Consumtion



: 1 KW s/d 5 KW



Putaran



: 2500 rpm



Dilengkapi dengan level kontrol, proteksi overload dan lain – lain. Pompa Deep Well disarankan buatan Grundfos atau Torishima.



6.5.6. Cara Pemasangan  Catatan Pengeboran Selama pengeboran harus dibuat catatan pelaksanaan pekerjaan danpengumpulan contoh – contoh lapisan tanah dan lapisan bebatuan yang dibor. Catatan mengenai waktu pengeboran harus selalu disimpan di lokasi pengeboran yang sewaktu – waktu dapat diperiksa oleh Konsultan Pengawas / Direksi. Pemborong harus juga menyerahkan suatu well Log yang dibuiat secara teliti yang akan dikombinasikan



dengan hasil electric llogging. Dilengkapi dengan foto pelaksanaan yang mencakup situasi lokasi setiap sumur sebelum, selama dan setelah selesai dikerjakan. 



Pemasangan Pipa Casing, Pipa Naik dan Pipa Saringan Kontraktor harus melakukan pemasangan pipa tesebut diatas sesuai dengan cara umum yang bisa dilakukan dalam pembuatan sumur dalam pemberi tugas berhak untuk menentukan lain dari cara pemasangan pipa tersebutapabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan teknis











Perletakan Kerikil ( Gravel Packing ) a) Ruang antara lubang bor dan pipa saringan dengan kerikil seperti terlihat pada gambar dokumen. Cara pengisian kerikil kedalam llubang bor harus dengan pipa pengantar. b) Pembayaran untuk pengisian kerikil kedalam lubang sumur bor dilakukan sesuai dengan kubikasi kerikil yang diisikan dengan harga satuan didalam kontrak Sub–Surface Geophysical Methode Test Sub–Surface Geophysical Methode Test dimaksudkan untuk mengetahui secara tepat perubahan susunan bebatuan, sifat relatif prositas dan permeabilitas concentration dan lain-lain. Hasil dari pengukuran ini digambarkan dalam profil atau penampang kolom.







Vertical Electric Logging Dimaksudkan untuk mengukur spontanitas potential dan sifat relatif lahan jenis dari susunan batuan yang selanjutnya dipakai control dari hasil pengamatan saringan screen tepat pada lapisan aquifer berpotensi. Pekerjaan ini dilakukan setelah kedalaman pengeboran tercapai sesuai dengan kontrak dan sebelum pemasangan casing. Hasil evaluasi dari vertical electric logging ini agar segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi untuk didiskusikan mengenai letak tebal dan jumlah total dari saringan yang akan dipasang.







Gamma Rays Pekerjaan ini dilaksanakan setelah pipa casing dan saringan terpasang semua sesuai dengan persyaratan teknis.



6.5.7. Penyelesaian Sumur (Well Development) Penyelesaiam sumur dimaksudkan untuk menghilangkan : 1) 2) 3)



Kotoran dan Lumpur yang masuk kedalam lapisan equifer pada waktu pengeboran. Lumpur bor / drilling mould Pasir halus yang kesemuanya dimaksudkan agar dapat diperoleh kapasitas maximal dari sumur bor.



6.5.8. Pemeliharaan dan Pembersihan lapangan Pemeliharaan dan pembersihan Lapangan 1)



2)



Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus memelihara keadaan lapangan sehingga tidak terjadi kerusakan yang nerugikan. Alat – alat dan barang – barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus dijaga oleh Kontraktor dengan baik karena kerusakan, kehilangan barang tersebut akan memperlambat pekerjaan. Setelah pengetesan sumur selesai maka Kontraktor harus membersihkan benda – benda yang tertinggal di dalam sumur dengan cara yang biasa dilakukan dalam pekerjaan pembuatan sumur dalam ( bailing atau Sand Pumping ).



3)



Pada waktu ditinggalkan maka oleh Kontraktor harus diusahakan agar lapangan dalam keadaan bersih. Letak pompa untuk sumur sedemikian supa sehingga didapat hasil maximal dari sumur seperti yang ditentukan oleh pemberi tugas.



4)



6.5.9.



Penutup Sumur Penutup sumur adalah penyesuaian seperti pada gambar dokumen, ini dapat dilakukan setelah pumping test atau sebelum pumping test.



6.5.10.



Cara Pengetesan



 Sumur Sumur yang telah disempurnakan akan diuji hasilnya dengan cara seperti persyaratan di bawah ini : 1)



2)



Kontraktor harus menggunakan pompa submersible dengan kapasitas minimum 200 lt / mn. Pompa ini digunakan khusus untuk pengetesan saja bukan merupakan pompa yang akan dipasang. Banyaknya air yang akan dipompakan dari sumur akan diukur dengan alat ukur yang disediakan oleh Kontraktor. Demikian pula muka air didalam sumur harus selalu diukur secara teliti. Letak pompa untuk sumur sedemikian supa sehingga didapat hasil maximal dari sumur, seperti yang ditentukan oleh pemberi tugas. Pompa uji terdiri step draw down test dan Time Recovery Test. Pemberi Tugas akan menentukan lamanya pemompaan uji sampai tercapai hasil yang memuaskan. Banyaknya air yang dipompakan dari sumur diukur dengan alat ukur yang disediakan oleh Kontraktor. Demikian pula level muka air didalam sumur harus diukur secra teliti dan dicatat.



 Step Draw Test 1) Kapasitas pemompaan 150 lt / mn, tegantung dari kapasitas Maximum test yang dicapai. 2)



Proses pengukuran



3)



Segera setelah tahap pertama pemompaan uji selesi dilakukan maka kapasitas pemompaan prosedur pengukuran sama dengan tahap pertama pemompaan berikutnya dan prosedur pengukuran sama dengan tahap pertama tersebut. Prosedur ini harus diikuti sampai tahap terakhir selesai. Apabila pompa mengalami kerusakan waktu pegetesan sedang berlangsung maka diperlukan waktu secukupnya dimana water level cukup pulih kembali kemudian test diulang



 Time Draw Down Test 1) Kapasitas pemompaan 150 lt / mn, tergantung dari kapasitas maximum test yang dapat dicapai. 2)



Lamanya pengetesan 2 x 24 jam.



3)



Proses pengukuran Mengukur air statis didalam sumur. Pemompaan ini lamanya 3 x 24 jam untuk waktu 2 jam pertama agar diikuti cara pengukuran seperti step down test tersebut diatas



dan kemudian pengukuran muka didalam sumur dilakukan tiap selang 30 menit. Pada waktu pemompaan dimulai dan waktu dilakukan pengukuran muka air harus dicatat dengan benar.



 Time Recovery Test Segera setelah time draw test selesai pemompaan tetap berhenti maka time recovery test dilakukan selama 15 menit pertama pegukuran terhadap kenaikan muka air didalam sumur bor dilakukan tiap selang 1 menit selama 2 jam. Selanjutnya pengukuran muka air sama atau hampir seperti sebelum dimulainya time draw down test.



 Test Kualitas Air Air dan pemompaan deep well harus memenuhi persyaratan untuk air minum untuk pengetesan ini contoh air diambil dan dibawa Kontraktor bersama Konsultan Pengawas / Direksi ke lab PDAM yang terdekat semua biaya tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.



 CatatanTest Setelah selesai pengetesan sumur, Kontraktor harus menyerahkan catatan test kepada pemberi tugas termasuk semua copy catatan harian pelaksanaan pekerjaan.



 Pembuangan Air Selama pengetesan sumur, Kontraktor harus membuang air kedalam saluran air buangan terdekat atau ke tempat lain yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mencegah agar air buangan tidak akan merusak banguna dan lain – lain. Pembuangan air diusahakan agar tidak masuk kedalam sumur bor langsung atau t.idak langsung.



6.5.11.



Penyerahan, Pemeliharaan, Jaminan Dan Pendidikan Pada saat penyerahan untuk pertama kali Kontraktor harus menyerahkan : O Gambar jadi sebanyak 3 set dan dalam bentuk micro film 1 set O Katalog Spare Part O Buku Petunjuk Operasi dalam bahasa Indonesia



Data-data tersebut harus diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 set dan kepada Konsultan Pengawas/Direksi 2 set, bila gambar dan data belum lengkap diserahkan maka pekerjaan Kontraktor belum bisa dipresentasikan 100%. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi secara Cuma-Cuma sampai cakap menjalankan tugasnya. Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini terlebih dahulu kepada pengeiola proyek. Segala biaya selama pendidikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.











Service dan Garansi 1) Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi termasuk penyediaan suku cadang. Segala biaya penggantian perawatan selama masa garansi merupakan tanggung jawab Kontraktor. 2)



Memberikan garansi terhadap seluruh peralatan yang disupply dan juga terhadap system minimal selama satu tahun sesudah serah terima kedua.



3)



Pemilik dibebaskan segala bentuk pembayaran atas segala kerusakan selama 1 tahun sesudah serah terima kedua.



4)



Kontraktor harus bertanggung jawab untuk tetap dapat melakukan garansi dengan mempefiitungkan kedalam harga satuan sebagai resiko keterlambatan dalam menyelesaikan pembangunan.



5)



Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) had setelah proyek ini diserah terimakan untuk pertama kali.



6)



Kontraktor wajib menempatkan 2 orang pada setiap hari kerja untuk mengoperaqsikan merawat peralatan Plambing dan mendatangkan satu orang supervisor sekali seminggu untuk memeriksa selama masa pemeliharaan.



7)



Kontraktor harus memberikan sevice secara Cuma-Cuma untuk seluruh system Plambing 180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini diserah terimakan pertama kali dan garansi satu tahun setelah serah terima kedua.



Perijinan 1) Semua izin syarat yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungahn dan biaya Kontraktor, seperti - Izin pemboran sumur dalam (Deep Well)/SIP - Izin dari pemerintah daerah setempat - Izin dari Direktorat geologi Bandung - Izin pengambilan air 2)



Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperiukan untuk ini. Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai hal tersebut diatas.



3)



Kontraktor harus menyerahkan semua perijinan atau keterangan resmi yang diperoleh mengenai instalasi kepada Konsultan Pengawas/Direksi sebelum penyerahan kedua dilakukan.



4)



Kontraktor harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas/Direksi sertiap akan memulai suatu tahap pekerjaan de3mikian pula bila akann melksanakan diluar jam kerja.



5)



Kontraktor harus mendapatkan izin-izin yang berhubungan dengan pajak pemerintah setempat badan yang bervvenang terhadap instalasi yang



dikerjakan. Dalam hai ini semua biaya yang dikeiuarkan sehubungan dengan permintaan izin tersebut harus dibayar oleh Kontraktor.



6.5.12.



6)



Penyetelan seluruh system agar lengkap dan berfungsi dengan baik sesuai dengan persyaratan dan gambar kerja.



7)



Pengadaan pemasanagn seluruh instalasi plambing sesuai dengan persyaratan dokumen spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.



8)



Semua pengadaan pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi plambing harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifukasi teknis.



9)



Pengetesan harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Direksi, segala biauya yang diperlukan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Sistem pengujian dan schedulenya harus disampaikan secara tertulis dalam selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima SPK.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 10 (sepuluh) hari kerja.



6.6 PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA 6.6.1



Sistem Instalasi Tata Udara



6.1.



KETENTUAN UMUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN SISTEM TATA UDARA



6.1.1. Umum Pasal-pasal di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan- ketentuan yang perlu diikuti untuk semua bagian- bagian yang dalam pelaksanaannya berhubungan dengan instalasi tata udara. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. 6.1.2. Publikasi code dan Standard Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman untuk instalasi maupun peralatan. Untuk Publikasi, Code atau Standard yang belum ada di Indonesia, Pemborong wajib mengikuti Standard codes atau Publikasi International yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain seperti : - SMACNA – 85; ASHRAE - Guide and Data Book - NFPA - 90A; ARI; AMCA; CTI; Dan lain- lain standard yang berlaku untuk bagianbagian peralatan yang belum tercantum diatas. 6.1.3. Kondisi Perancangan 1. Kondisi udara luar Temperatur 35 ° C ; Relative Humidity 2. Kondisi kondisikan Temperatur



dalam ruangan



3. Noise Criteria Ruang Rapat



yang



65 %



di



20 ° C ± 2 ° C;



Relative Humidity 55 % ± 5 % RH



30 - 40 NC;



Ruang Kerja



35 - 45 NC



6.1.4. Perlindungan Kebakaran. Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan diperlukan tahan terhadap api dalam jangka waktu tertentu, maupun terhadap penyebaran api disebabkan adanya celah-celah



antara pipa atau duct dengan dinding atau lantai harus menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut. 6.1.5. Instalasi 1. Umum. Semua peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara-cara pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggung jawabkan serta sesuai dengan petunjuk dan instruksi pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan pabrik dari peralatan ataupun alat- alat bantu tersebut. 2. Landasan Peralatan. Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian- bagian peralatan maupun motor yang berada diluar landasan. Berat peralatan diartikan berat dalam operasinya. 3. Platforms. Untuk peralatan seperti fan dan sejenis yang menggantung dan duduk pada suatu platform, maka platform harus diperkuat dengan suatu frame besi kanal (siku) yang dilas atau dibautkan, atau dikeling ke frame sehingga cukup kuat, kaku dan tidak bergetar dalam operasinya. 6.1.6. Penetrasi Atap semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting harus dilengkapi dengan pinggiran beton ( curb ) sekeliling bagian – bagian instalasi tersebut sehingga konstruksinya betul – betul kedap air. 6.1.7. Pencapaian Peralatan Untuk Service. Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya harus mudah untuk bisa diamati, di service dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk juga accessories duct seperti damper, filter dll. Untuk itu kontraktor dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik dari peralatan dan accessories tsb, sehingga tujuan yang dimaksud tercapai. Disamping itu kontraktor harus mengusulkan kepada Direksi (bila belum ditunjukkan pada gambar) pintu-pintu service (acces panel), untuk setiap peralatan dan accessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat. Bila dalam gambar rencana sudah ditunjukkan ada acces panel yang diperlukan, maka penggeseran untuk posisi yang tepat dari acces panel tsb sehubungan denganletakperalatan accessories dan kaitannya dengan arsitek/interior perlu dibicarakan dengan Direksi untuk disetujui. 6.1.8. Perlindungan Peralatan, Bahan. Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi kontraktor untuk melindungi peralatanperalatan, bahan-bahan baik yang sudah, maupun belum terpasang bila diperkirakan bisa rusak, cacat ataupun mengganggu situasi sekitarnya ataupun oleh alam (hujan, debu, pasir, lembab) Sebelum penyerahan, instalasi dibersihkan atau ditest dan diajust kembali untuk membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengn baik. Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukanperlindungan yang benar adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum 100%). 6.1.9. Anti Karat a. Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak diperlakukan untuk anti karat ( semacam penggantung, dudukan, landasan, flens dan lain



sebagainya) harus dicat dengan cat anti karat, yaitu zinchromate dan selanjutnya cat finish dengan warna yang ditentukan b. Semua baut, mur dan washer haruslah zinc electroplated c. Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dari bebaslas- lasan, dicat dasar dengan zinchromate dan cat akhir (finish) 2 lapis. 6.1.10. Sleeve, peralatan yang tertanam didinding. Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk dagang. Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk keperluan tsb harus dikonsultasikan dengan Direksi dan disertai gambar detail. Semua ducting atau pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan clereance 20 mm jika duct atau pipa berisolasi, clereance tetap dibutuhkan 20 mm antara isolasi dan sleeve menembus atap harus diperpanjang ± 200 mm diatas atap lantai. 6.1.11. Penomoran, Nama Peralatan/Accessories Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi code nama peralatan dan nomor, sesuai seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan atau data sheet atau sabagai tercantum pada gambar rencana. Bila ada peralatan atau accessories yang belum mempunyai kode nama dan nomor, kontraktor wajib mengusulkan kepada Direksi dan semua ini sudah harus tercantum dalam as built drawing. 6.2.



PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN DAN INSTALASI.



6.2.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan Instalasi Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi Mekanis (Mechanical Ventilation) secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan. Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut : 6.2.2. Pengadaan dan Pemasangan 1. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian semua peralatan tata udara (air conditioning). 2. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian peralatan ventilasi mekanikal (Mechanical ventilation ) seperti : Centrifugal fan, Axial fan, Propeller fan, Filter, Attenuator dll. 3. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi ducting lengkap dengan fire damper, volume control damper, spliter damper, back drap damper ( non return 4. damper ) supply air diffuser/register/grille/slot/integrated, return air grille, access panel, 5. filter, gauge, Isolasi panas/suara dll. 6. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi pemipaan air pengembunan ( drainage ) sampai kesaluran air terdekat lengkap dengan fitting, isolasi panas dll. 7. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi kontrol sistem Indoor Unit dan Outdoor Unit dan kontrol komponen seperti katup, damper, sensor, thermostat ruangan, humidistat dll.



8. Pengadaan , pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock sistim instalasi tata udara dan ventilasi dengan sistim fire alarm yang ada. 9. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti kabel dan panel tata udara. 10. Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat instalasi ini seperti tercantum dalam dokumen ini. 11. Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan instalasi ini. 12. Mendidik petugas dari pemilik gedung, yang ditunjuk mengenai cara – cara menjalankan dan memelihara instalasi ini. 13. Menyerahkan gembar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang. 14. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan. 15. Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpasang. 16. Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini beserta addendumnya. 6.3.



VAC SYSTEM VRV



Jenis AC adalah VRV system, air cooled type, memakai inverter, terdiri dari satu outdoor unit dengan sejumlah indoor unit , dimana setiap indoor unit mempunya kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara independent. Outdoor dan indoor harus mempunyai fleksibilitas design dan sampai ke 64 unit indoor bisa tersambung kepada 1 refrigeration sirkuit dan dikontrol secara independent Condensing unit harus dilengkapi dengan inverter, dan system bisa beroperasi pada minimum koneksi beban pendinginan 2.2 Kw dan mempunyai kemampuan untuk merubah putaran motor compressor sesuai dengan beban pendinginan. Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai berikut : • Ceiling Mounted Cassette Type (Double Flow) • Ceiling Mounted Cassette Type (Multi Flow) • Ceiling Mounted Cassette Corner Type • Slim Ceiling Mounted Duct Type • Ceiling Mounted Built-In Type • Ceiling Mounted Duct Type • Ceiling Suspended Type • Wall Mounted Type • Floor Standing Type • Concealed Floor Standing Type • Ceiling Suspended Cassette Type (Connection Unit Series) Nilai COP system pada beban 50% harus = 4.0* atau lebih tinggi - Pada saat temperature outdoor 35 C dan suhu indoor 27 C DB/19 C WB System yang ditawarkan harus bisa melakukan automatic test operation system, Untuk melakukan pengecekan system secara otomatis yang meliputi pengecekan : control wirings, shutoff valves, sensors dan refrigerant volume. 6.3.1. CONDENSING UNIT



System ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant harus bisa sepanjang 540 ft dengan beda ketinggian 276 ft tanpa oil trap Baik indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di pabrik. Outdoor unit harus terisi R410A dari pabrik, instalasi harus sesuai dengan standard BS EN378: 2999 bagian 1 – 4. Casing outdoor haruslah wheatherproof terbuat dari baja anti karat dilapisi dengan Baked Enamel. • Outdoor unit harus memiliki 2 atau 3 compressor SCROLL dan tetap bisa beroperasi jika 1 compressor rusak • Outdoor dengan ukuran 5 HP dan 8 HP memiliki 1 kompressor SCROLL • Indoor yang terkoneksi ke outdoor mempunyai kapasitas dari 1 HP sampai 10 HP. • Noise level outdoor tidak boleh melebihi 68 DB(A) pada saat operasi normal, terukur 1 meter secara horizontal dan 1.5 meter diatas pondasi, Outdoor harusnya model modular dan bisa dipasang secara berderet di setiap sisinya Compressor Compressor haruslah type hermetic dengan effisiensi tinggi dan dilengkapi dengan inverter control yang berfungsi untuk merubah kecepatan putaran yang menyesuaikan dengan cooling load yang dibutuhkan. Magnet Neodymium harus dipakai di rotor compressor untuk menambah torsi compressor Pada konfigurasi system dengan outdoor lebih dari 1 unit, secara otomatis compressor inverter dengan jam operasi terendah yang akan start lebih dulu pada setiap kali operasi, System ini haruslah dipasang dipabrik. Heat Exchanger Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang secara mekanis ke Fin alumunium yang dilapisi resin film anti korosi dengan ketebalan antara 2 sampai 3 micron Refrigerant Circuit Terdiri atas Liquid dan Gas shut off valve dan solenoid Valve dan komponen lain untuk keperluan safety Fan Motor Motor Outdoor unit harus memiliki multispeed operation dengan inverter DC, dengan kemampuan maximum static pressure = 78 Ps Condensing unit harus mempunyai kemampuan untuk beroperasi dengan noise lebih rendah pada saat malam hari baik secara otomatis maupun dengan manual setting Safety Devices Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut : high pressure switch, control circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, thermal protectors for compressor



dan fan motors, over current protection for the inverter and anti-recycling timers. Untuk memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat menuju indoor unit, unit harus dilengkapi dengan Sub cooling. Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi setelah 1 jam sejak startup dan seterusnya setiap 6 jam operasi. 6.3.2. PRESSURE TESTING Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke outdoor unit, Sebelum pembungkusan pipa dengan insulasi dan sebelum VRV system dinyalakan, Pekerjaan pemipaan harus di test tekanan dengan memakai dry nitrogen sesuai table di bawah ini dan dicek ulang untuk mendeteksi kebocoran yang mungkin terjadi : Step1 Step2 Step3



Pressurize to 10.3 Bar (149 Psi) Pressurize to 21.5 Bar (312 Psi) Pressurize to 38 Bar (551 Psi)



3 minutes or longer 5 minutes or longer Approx 24 HOURS minimum



Allows discovery of major leaks Allows discovery of minor leaks



Outdoor unit haruslah dipasangkan ke pemipaan system dengan memakai torque wrench dengan torsi pemasangan yang sesuai dengan table dibawah ini. System pemipaan kemudian harus divacuumed sampai 0.2 torr (-755mmHg) Dan ditahan pada kondisi ini selama 1 jam minimal sampai pada 4 jam tergantung dari panjang pipa dengan memakai 2 stage Vacuum Pump. Pengerjaan ini harus dilakukan sebelum indoor unit disambungkan pada koneksi listrik. Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung berdasarkan standard dari pabrik dan ditimbang dengan mempertimbangkan panjang pipa actual yang terpasang dengan merefer ke installation manual dari pabrik. Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai dan dibawah pengawasan dari ini harus disupply oleh kontraktor perwakilan pabrik. Jumlah tambahan dari refrigerant pemasang dan diawasi oleh perwakilan dari pabrik Pressure test harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik Proses vacuum system pemipaan harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik. 6.3.3. PIPE MATERIAL Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe sesuai dengan standard JIS H300 - C1220T. Baik bagian suction maupun gas haruslah diinsulasi dengan insulasi yang sesuai dengan rekomendasi pabrik sehingga tidak terjadi kondensasi Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di brazed untuk mencegah kebocoran refrigerant. Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi system haruslah dipakai. Dry Nitrogen (OFN) harus dialirkan kedalam system pemipaan selama dilakukan brazing sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang nantinya bisa merusak compressor. Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah type close cell XLPE dengan fire rated Class “O” dengan ketebalan minimal 10 mm untuk Suction lines dan 10 mm untuk Liquid lines dan mesti dilindungi dengan penutup pada bagian yang terexpose dengan sinar matahari, lebih disukai insulation yang 1 merk dengan pipa refrigerant yang disupply. Pekerjaan brazing harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dengan diawasi oleh perwakilan dari pabrik. 6.3.4. FAN COIL UNITS



Indoor unit haruslah dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang ada didalam BQ sesuai dengan design conditionTerdiri dari komponen dasar : Fan, Evaporator koil dan electronic proportional expansion valve. Electronic proportional expansion valve harus bisa mengontrol aliran refrigerant kedalam unit indoor sesuai dengan beban pendinginan yang dibutuhkan oleh ruangan. Control response harus memakai tipe Proportional Integral Derivative (PID). Fan haruslah direct drive centrifugal. Dengan tegangan operasi 220 – 240 volt AC , 1 phase dan 50 Hz. Indoor type ducted haruslah mempunyai static pressure external yang sesuai dengan spesifikasi di gambar dan di BQ Filter udara untuk type Ducted haruslah disupply oleh kontraktor pemasang. Filter udara untuk model ductless harus disupply dari pabrik Koil evaporator haruslah type DX yang terbuat dari icopper tubes yang dipasangkan ke alumunium fin secara mekanis. Fasilitas Auto swing untuk tipe wall, cassette dan under ceiling haruslah standard dari pabrik Pipa 25 mm yang terinsulasi haruslah dipasangkan sebagai pipa drain dari setiap indoor unit menuju ke daerah pembuangan air drain. 6.3.5. CONTROL Sistem control harus memakai 2 kabel dengan diameter inti 0.75mm - 1.25mm tipe PVC non screened CY flexible control cabling dari indoor unit ke outdoor unit. Sistem control juga harus dilengkapi dengan automatic address setting function yang merupakan standard Remote control untuk indoor unit haruslah bisa melakukan fungsi : on/off switching, fan speed selector, thermostat setting dan merupakan tipe liquid crystal display yang menampilkan temperature setting, operational mode, malfunction code and filter cleaning timing. Juga bisa menampilkan malfunction code untuk keperluan maintenance Kontraktor pemasang haruslah sudah pernah mengikuti training pemasangan yang dilakukan oleh perwakilan pabrik dan mendapatkan sertifikat tanda keberhasilan dalam training yang diikutinya 6.3.6. EQUIPMENT COMPLIANT WITH RoHS DIRECTIVE Material yand dipakai untuk membuat unit outdoor dan indoor haruslah memenuhi the RoHS Directive (Restriction of Harzardous Substances) pada komponen electrical dan electronicnya. 6.3.7. EQUIPMENT MAINTENANCE & WARRANTY Supplier harus memberikan garansi 12 months warranty unit (tidak termasuk consumable materials seperti: Refrigerant, Oil, air filter, fuses) and labour dari tanggal startup atau 18 months setelah unit dikapalkan dari pabrik terhitung yang mana yang lebih dahulu 3 kali warranty visit harus dilakukan selama masa warranty untuk memeriksa kondisi unit (tidak termasuk pekerjaan pembersihan), Laporan tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat 1 minggu setelah setiap visit dilakukan Kontraktor pemasang harus memberikan garansi pemasangan selama 12 bulan terhitung dari tanggal hand over 6.3.8. BUILDING CENTRALIZED CONTROL SYSTEM – (Optional) Sebuah Screen Touch operated system centralized controller dengan merk yang sama dengan unit



AC haruslah mempunyai fungsi sebagai berikut: • Monitoring operasional dari system AC • Start/Stop untuk semua indoor unit • Kontrol setting: temperature, operation • mode, fan speed dari seluruh indoor unit • 1 tahun schedule dari operational system • Bisa menggunakan fire alarm signal untuk mematikan seluruh AC 6.3.9. CALL CENTER Supplier AC haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24 hours sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan purna jual dan memberikan jaminan sepenuhnya kepada kontraktor pemasang 6.3.10 MERK YANG DISETUJUI a. AC VRV = Fujitsu b. Insulation : Armaflex d. Refrigerant : Honeywell 6.3.11. KONTRAKTOR PEMASANG Haruslah sudah berpengalaman dalam melakukan pemasangan AC VRV minimal selama 5 tahun dengan melakukan minimal 10 proyek dengan hasil yang memuaskan. Kontraktor dapat memperlihatkan proyek – proyek yang sudah menggunakan VRV atau siap melakukan survey ke proyek – proyek tersebut bisa dilakukan jika diperlukan 6.4.



FAN



6.4.1. Lingkup Pekerjaan Pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi (fan) untuk proyek ini seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana yang melengkapi dokumen ini. 6.4.2. Umum Spesifikasi teknis yang diuraikan dibawah ini, adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus diikuti. Sedangkan ketentuan ketentuan spesifik terhadap type, kemampuan (performance) peralatan, kelengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar gambar rencana "Daftar Peralatan" ataupun data sheet bila dilampirkan. • Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku dinegara dimana fan tersebut dibuat untuk testing dan rating (performance) seperti sebagai contoh AMCA standard 210 - 74 di Amerika. • Sound pressure level harus dilengkapi dalam DB dengan Re - 10 E 12 watt pada octave band mid freq. 60 - 4000 hz. • Dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya, dan dalam batas- batas yang normal. Bilamana ternyata noise levelnya tinggi harus diberi tambahan noise silencer (sound Attenuator) tanpa adanya tambahan biaya sehingga sound pressure level (SPL) yang dihasilkan tidak lebih dari 60 dba dari jarak 3 m. • Pemasangan fan termasuk instalasi kabel dari panel, remote, on off switch dan pilot lamp.



• Bagian fan yang berhubungan dengan udara luar, didaerah outletnya harus diberi kawat nyamuk Stainless Steel yang bisa dibuka untuk dibersihkan. 6.4.3. Spesifikasi Teknis Axial Fan Impeller fan dari type airfoil blade, adjustable pitch dan harus digerakan langsung. Material fan : - casing - mild steel hot dipped galvanized - impeller - alluminium die- cast - shaft - carbon steel - pelumasan - grease ball bearing Bisa dilakukan speed kontrol motor fan. Motor dari jenis TEFC, IP 54, isolasi kelas F. Untuk fan diameter 500 ke atas, Casing fan harus dilengkapi dengan acces panel. Fan lengkap dengan counter flens untuk peyambungan ke ducting. Dilengkapi dengan accessories bell mouth (inlet cone) bila inlet suction tidak disambungkan ke duct (seperti ditunjukkan dalam gambar atau data sheet). Propeller Fan (wall atau ceiling fan) Fan dari tipe propeller untuk dinding maupun ceiling, kecuali bila dinyatakan ceiling fan dari type centrifugal seperti ditunjukkan dalam gambar atau data sheet. Fan harus digerakan langsung. Untuk fan dinding yang berhubungan dengan luar lengkap dengan automatic shutter dari jenis alluminium (bila ditunjukkan dalam gambar rencana atau data sheet) Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high pressure fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari alluminium die cast. Inl- line centrifugal Fan • Blade fan harus dirancang aerodinamis, bacward curve dari plate allumunium dan digerakan langsung • Casing terbuat dari heavy gauge (1,4 mm minimum) mild steel lengkap dengan flange di kedua sisinya untuk menyambung ke ducting dan dicat akhir dengan epoxy powder. • Fan harus statis dan dinamis balance dari pabriknya. • Motor harus tahan beroperasi sampai temperatur 40 C dan 95 % RH. • Fan harus dilengkapi dengan speed kontrol. 6.5.



FILTER / SARINGAN UDARA



6.5.1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan butir ini adalah pengadaan dan pemasangan Filter/saringan udara yang masuk/inlet ke Fan, Indoor Unit dan Fan Coil Unit seperti yang ditunjukkan dalam spesifikasi teknik ini. 6.5.2. U m u m Spesifikasi teknis yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi 6.5.3. Spesifikasi Teknis a. Pre filter untuk Indoor Unit, fresh air fan harus dari bahan tipe metallic, harus fire resistance dan washable tebal 50 mm dengan effisiensi 30-35 % dan arrestance 94-96 % dalam keadaan low



velocity (ASHARAE teest std. 52-76). b. Filter harus dipasang rapat satu sama lainnya dan begitu juga terhadap frame. Tidak dibolehkan adanya celah yang ditutup dengan plat disebabkan kurangnya ukuran filter. c. Filter yang akan dipasang harus dapat dibuktikan dari brosur merk filter tersebut terhadap type dan 7 effisiensinya. d. Tahanan aliran udara mula-mula pada kecepatan 1,52 m/s (300 fpm) tidak boleh lebih dari 20 Pa (0,08” WG) dan tahanan udara pada akhirnya maksimum 125 Pa (0,5” WG). Filter harus dapat dioperasikan pada kecepatan aliran udara sampai 500 fpm tanpa mengalami kerusakan. Semua filter harus underwriter laboratory class 1 atau setara. Instalasi filter harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat. Acces harus disediakan untuk tujuan inspeksi atau pembersihan. 6.6.



PEREDAM GETARAN



6.6.1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan butir ini adalah pengadaan dan pemasangan alat peredam getaran (Vibration Isolation/ Eliminator) untuk semua mesin yang bergetar seperti Indoor Unit, Out Door Unit, Split System Unit, Fan dan kalau dirasa perlu juga untuk duct dll. 6.6.2. Spesifikasi Teknis Alat peredam getaran (Vibration Isolator) ini harus dapat meredam getaran mesin dengan effisiensi 90 %. Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan kebutuhan mesin/unit yang akan diredam getarannya. Peredam getaran yang terpasang haruslah sesuai dengan persyaratan/ rekomendasi pabrik pembuat alat/mesin. Peredam getaran dapat berupa Neoprene Pad, Neoprene Mounts, Spring Isolators, Restrain Isolators, Pipe Hanger dll. 6.7.



PEKERJAAN DUCTING



6.7.1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan (termasuk fabrikasi) duct lengkap dengan isolasi/tanpa isolasi, spliter damper, volume damper, diffuser, grilles, register,dan attenuator berikut alat-alat bantu yang menunjang pekerjaan tersebut seperti ditunjukkan dalam gambar rencana yang melengkapi dokumen ini. 6.7.2. Publikasi, standard yang digunakan. • ASHRAE, the Guide and Data Book • SMACNA (Sheet Metal and Air ConditioningContractors National Association) • Carrier Air Conditioning Hand Book. 6.7.3. U m u m a. Jika tidak diterangkan secara khusus istilah ducting secara umum berarti pekerjaan duct, fitting, damper, support dan lain-lain komponen/ accessories yang diperlukan untuk melengkapi instalasi ini. b. Jalur-jalur ducting yang terlihat pada gambar rencanaadalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran ducting. Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Konsultan sebelum dilaksanakan.



c. Ukuran seperti yang ditunjukkan pada gambar adalah ukuran bersih dan penampang laluan udara. Jika diperlukan internal lining untuk ukuran duct tersebut, berarti penampang harus diperbesar sesuai ketebalan lining. d. Bahan duct dari pipa PVC. 6.7.4. Konstruksi Duct. • Bahan isolasi • Ketebalan panel • Ketebalan alumunium • Density dari polyurethane • Konduktivitas panas Tahanan tekanan • Ketahanan api • Koefisien gesek • Berat • Suhu optimal •penggunaan Kelembaban • Tekanan max. dalam duct • Air flow max.



= = = = = = = = = = = = =



Polyurethane dilapis sandwich dengan alumunium foil yang dicoating lapisan anti 20 mm 75 mikron, 80 micron setelah coating 52 ± 2 Kg/m3 bakteri 200 N/mm2 0,021 W/m.°C B1 (terbakar tapi tidak merambatkan api) 0,0135 1,4 Kg/m2 -50 – +80 °C 0 – 100 % 2000 Pa 12 m/s



6.7.5. Instalasi Ducting 1. Ducting panel tebal 20 mm, density: 52 Kg/ M3 2. Instalasi : • Sambungan antar ducting menggunakan PVC invisible flange • Sambungan antar ducting dengan grille menggunakan PVC invisible flange • Sambungan antar ducting dengan volume damper menggunakan profil “F”section bar aluminium • Sambungan antar ducting dengan FCU menggunakan profil chair section bar aluminium dan terpal 3. Noise yang timbul dalam ducting tergantung pada desain serta ukuran dalam ducting. Untuk kondisi tertentu yang memerlukan isolasi suara dengan pemakaian isolasi dalam. 4. Alat kerja : Cutting : Pemotongan materian TD lembaran menggunakan 4 buah macam pisau: Left jack plane, Right jack plane, Straight jack plane, V jack plane. Bending : Pembentukan elbow & branch menggunakan alat khusus yaitu manual bending tool 5. Gluing : Penyambungan antar bagian TD duct dan pemasangan invisible flange menggunakan lem khusus dengan ditambahkan aluminium tape untuk Vapour Barrier dan kerapihan 6. Sealant : Sealant diberikan pada setiap sudut bagian dalam ducting untuk menambahkan kemampuan menahan kebocoran 7. Support / hanger : besi siku 30x30x3 (galvanized) dan As Drat putih Ø8mm (galvanized)



Bentangan < 0,6 m 0,6 m-1m



Bahan hanger / suport



Jarak maksimum 4



besi siku 30x30x3 dan As Drat putih Ø8mm besi siku 30x30x3 dan As Drat putih 2 Ø8mm 8. Reinforcement : Reinforcement (penguat) ducting tambahan akan diberikan sesuai dengan ukuran ducting dan tekanan udara dalam ducting. Penguat menggunakan profil Sharped disk aluminium dan reinforcement bar aluminium.



9. Run Test : akan dilakukan beberapa test, antara lain: • Leaking test : test kebocoran dengan menggunakan lampu dari dalam ducting kemudian diamati dari luar apakah ada cahaya yang tembus, apabila tidak ada cahaya maka ducting ok • Noise test : test kebisingan suara (DB meter disiapkan pihak kontraktor) • Vibration test : test vibrasi yang ditimbulkan oleh getaran FCU (by others) • Pemeriksaan kekuatan support 10. Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low pressure duct) dengan static pressure didalam duct sampai 2” WG (500 pa) dengan kecepatan maksimum 2.000 Fpm (10 m/s) 11. Konstruksi duct harus mengikuti standard SMACNA, kecuali kalau ditentukan hal-hal yang harus dipenuhi diluar standard tersebut 12. Percabangan (take off) harus memakai splitter damper yang dapat diatur dan dikunci pada kedudukannya 13. Reducer (transition), kemiringan duct dibuat tidak lebih dari 14 0 14. Lubang pengetesan. Pada main supply dan return duct harus dibuat lobang pengetesan untuk mengukur temperatur, kelembaban serta static dan velocity pressure. Setelah selesai ditutup kembali dengan plastik probe yang diisolasi 15. Penguatan duct, semua duct yang berukuran lebih besar 500 mm permukaannya harus dibuat cross broken ( patah silang ) 16. Penggantung duct, cara penggantungan duct harus sedemikian rupa sehingga praktis tidak terjadi lendutan-lendutan getaran-getaran dan deformasi 17. Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar detail, semua elboww harus dari type full radius elbouw, jari—jari (R t) sama dengan lebar duct. Untuk keadaan dimana harus menggunakan short radius elbouw ( R t lebih kecil dari lebar duct ) harus memakai turning vanes. 18. Turning vanes jumlah dan posisinya ditentukan dengan chart logaritma atas dasar (RT)/(RH). Untuk elbow tegak lurus harus memakai guide vanes double thickness, sesuai gambar detail. Untuk mengikat konstruksi penggantung ke beton dipergunakan ramset / dynabolt 19. Sambungan flexible, pemborong harus memasang sambungan flexible connection dari bahan double sheet glass cloth tebal 0,65 mm atau lebih, fire resistant ke duct yang masuk keluar dari fan atau AHU/FCU 20. Panjang flexible connection tak lebih dari 2 m, dan tidak menimbulkan kebocoran padasambungan, cara pemasangan harus dalam satu garis lurus sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan pengecilan luas penampang 21. Alumunium Flexible Round Duct, alumunium flexible round duct dari type 2 lapis alumunium laminate incapsulating dengan steel spring helix dan wire spacing 2 mm jenis fire resistance. 6.8. GRILLE, REGISTER & DIFFUSER a) Pada setiap main duct harus disiapkan volume damper untuk pengaturan udara b) Diffuser, grille dan register harus terbuat dari bahan alumunium anodized profile. Pemasangan diffuser/ grille ke plafond harus memakai rubber sponge tebal 6 mm. c) Untuk diffuser yang supply udaranya berasal dari VAV, maka type diffuser harus khusus untuk pemakain dengan VAV. d) Warna untuk diffuser, grille dan register di anodized dengan warna akan ditentukan kemudian oleh Arsitek / Direksi. e) Supply register harus mempunyai vertical dan horizontal blade yang dapat diatur defleksinya dan memakai volume damper. f) Grille sama seperti supply register dalam konsstruksinya, tanpa memakai volume damper.



g) Damper dari diffuser adalah galvanized iron sheet BJLS 80 type : “Opposed blade damper”. Finishing : di cat hitam h) Konstruksi hendaknya cukup kaku dan tidak bergetar karena aliran udara, serta dapat dikunci pada kedudukan yang dikehendaki. i) Tidak dibenarkan memakai baut pada permukaan dari diffuser / grille / register. j) Slot diffuser dari tipe 1,2, atau 3 slot, material adalah alumunium anodized dengan warna yang akan ditentukan oleh arsitek. Slot harus mempunyai pengarah aliran ( deflector ) yang baik dalam konstruksinya sehingga fungsi deflector betul-betul membentuk pola aliran yang memenuhi standartnya dan tidak berubah posisi karena aliran udara. Bila slot diffuser adalah menerus (continous) maka sambungan antara harus memakai alignment strip. 6.9. PLENUM a) Pleneum sesuai dengan dimensinya harus menggunakan material sesuai dengan ketentuan yang tersebut terdahulu. b) Seluruh sisi plenum harus diperkuat dengan besi siku 40 x 40 x 3 dan kalau perlu memakai bracing pada sisi yang paling panjang. 6.10. PEKERJAAN PEMIPAAN 6.10.1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi pemipaan lengkap dengan fitting-fitting, alat-alat bantu, acessories dengan isolasi atau tanpa isolasi sesuai seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini. 6.10.2. Umum Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail atau potongan- potongan yang diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pihak Pemberi Tugas dan MK sebelum dilaksanakan. 6.10.3. M a t e r i a l 1. Pipa Condensate 2. Pipa Refrigerant



: Pipa PVC klas AW. : Pipa Tembaga (Copper) ASTM B280 type L/M 6.10.4. Konstruksi Pemipaan Refrigerant & Drain untuk Split System. 1. Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan untuk seluruh system AC, (refrigerant dan drain/kondensasi) termasuk fitting-fitting dan alat-alat bantu). 2. Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan bebas dari debu dan kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin. 3. Kontraktor sudah harus memperhitungkan adanya perbedaan tinggi antara Kondensing dan Evaporator terhadap adanya panjang pipa yang melebihi dari standard. 4. Sambungan pipa jenis "hard drawn tubing” harus disambung dengan perantaraan wrought copper fitting atau non porbus brass fittings, dan dianjurkan dipakai solder perak seperti nitrogrn kering ke dalam pipa yang sedang dengan meniupkan gas mulia disambung untuk menghindarkan terbentuknya kerak oksida di dalam pipa. 5. Solder lunak "tintead 50-50" tidak boleh dipergunakan, solder tintead 95-5" dapat



dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas panas. 6. Pipa jenis "soft drawn tubing" dapat disambung dengan solder, nyala api atau lainnya yang sesuai untuk pipa refrigerant. Pada pipa "precharged refrigerant lines" yang disediakan oleh pabriknya maka harus dipasang sesuai dengan persyaratan pabrik. 7. Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah melentur dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan. 8. Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan "Ashrae Guide Book" dan atau persyaratan pabrik. 9. Fitting untuk flare points hendaknya jenis standard SAE forged brass flare menurut ARI standard 720 dengan unit short shank flare. 10. Strainer hendaknya dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum masuk ke thermostatic expansion valve. 6.11. ALAT – ALAT BANTU. Thermometer • Dipasang seperti ditunjukkna dalam gambar. • Thermometer yang dipasang cocok untuk batas-batas temperatus yang diperlukan dari media ini. • Mempunyai dua bacaan dalam F dan C • Type thermometer adalah Industrial type dengan posisi sudut pembacaan yang dapat dirubahrubah kedudukannya. • Sumur dari thermometer harus betul-betul tercelup kedalam media yang diukur terutama 8 bila ada isolasi pipa. • Thermometer harus dikalibrasi dulu sebelum dipasang. 6.12.



PEKERJAAN LISTRIK/ KONTROL



6.12.1. Lingkup Pekerjaan. Lingkup pekerjaan untuk elektrikal/ kontrol ini adalah pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi listrik (termasuk motor listrik) pengkabelan, panel-panel dan instrumentasi kontrol seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar rencana/ diagram yang melengkapi dokumen ini. 6.12.2. Umum Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur- jalur kabel dan perletakan panel dan motor seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route, lokasi panel dan perletakan instrument kontrol. Pemborong AC harus menyiapkan kabel control dari thermostat menuju Outdoor Unit dan Indoor. Unit dan melakukan penyambungan kabel power dari panel ke Outdoor/Indoor Unit. Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur- jalur instalasi lainnya berikut detaildetail yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Pemborong wajib mengikuti peraturan- peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh : Perusahaan Listrik Negara (PLN) Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK) Dinas Pemadam Kebakaran Lembaga Pengujian Bahan Dinas Keselamatan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya 6.13.



PEKERJAAN MOTOR LISTRIK



6.13.1. Spesifikasi Teknis 1. Peralatan Listrik Motor Listrik Motor untuk FCU (IU) : - Jenis induction motor, (motor satu permanent split capacitor packaged dengan dengan thermal overload FCU) protector. - 1 ph/220 V/50 Hz - 3 tingkat kecepatan - Insulation class E Motor Fan : Motor yang menjadi satu dengan fan, jumlah phasa tergantung kapasitas fan. Semua motor listrik yang digunakan untuk proyek ini mempunyai power faktor minimum 0,8. Putaran motor maximum 1450 rpm (untuk motor-motor tsb. diatas). Motor-motor yang digunakan disini harus sudah memenuhi standard NEMA (Amerika), B.S (Inggris), DIN (Jerman), dan JIS (Jepang). Panel Starter Star Delta Starter : Bila motor kapasitas 7,5 HP keatas. Direct on Line : Bila motor kapasitas dibawah 7,5 HP. Panelstarter harus dilengkapi dengan pilot lamp (green,red,white), voltmeter serta ampermeter dengan selector switch untuk 3 phase,plat nama untuk peralatan yang dilayani serta push button ON, OFF dan disconneting switch bila memakai remote starstop. 2. Peralatan Kontrol



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



a. Temperatur Controller (TC) - Fungsi control - Temp.set point scale - Supply voltage/ current - Ambient temp/RH - Control output (Output voltage ) - Control input voltage/current



Halaman: I-108



: PI : ° C pada range ° C to 32 ° C : 16 V DC/10 mA : max. 50 ° C 90 % RH : 2 - 10 V : 0-16 V DC/max. 0,1 mA Input



b. Temperatur Sensor (TS) - Temperatur detector dari type thermistar. - max. temp. 100 ° C. Catatan : Temperatur Controller (TC) dan Temperatur Sensor (TS) atau gabungan dari TC dan TS (Thermostat) adalah dari merek yang sama dan dari jenis yang sesuai untuk kebutuhannya. 3. Wiring • Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam PVC conduit JIS standard • Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang bersangkutan • Kabel yang dipasang didalam tanah, jenis NYFGbY harus dipasang sekurangkurangnya sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas dan pelindung kemudian dilindungi dengan batu pelindung sebelum diurug kembali • Pada route kabel, tiap-tiap 50 m dan setiap belokan supaya diberi tanda adanya galian kabel dan tanda arah kabel • Untuk kabel yang menyeberangi selokan, jalan raya atau instalasi lainnya, harus dilindungi dengan pipa galvanis kelas medium • Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan • Jari- jari pembelokan kabel, hendaknya minimum 15 kali diameter kabel • Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan "kabel schoen" harus kabel 25 mm keatas pemasangan "kabel schoen" harus menggunakan timah pateri lalu dipres hydraulic • Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan • Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai metal flexible conduit • Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit dan diklem rapi ke dinding memakai klem pipa • Kabel- kabel yang digantung pada plat beton harus memakai klem penggantung dan wire rod yang diramset ke beton • Kabel yang dapat digunakan adalah buatan Kabel metal atau Kabelindo. Semua panel star delta dilengkapi dengan : Pilot lamp - red, green, white. Ampere meter - untuk 3 ph dengan selector phase witch. Voltmeter -untuk 3 ph dengan selector phase switch Disconnecting switch untuk remote star stop. Pilot lamp. -R-S-T • Centralized Remote Star Stop Remote star stop untuk peralatan-peralatan yang



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-109



ditunjukkan pada panel diagram ditempatkan diruang control.Panel remote harus dilengkapi untuk masing- masing Peralatan dengan pilot lamp ( red, green, white )dan plat nama masing-masing Peralatan dll. Sesuai dengan detail drawing. 6.14.



PEKERJAAN LAIN-LAIN



6.14.1. P o n d a s i 1. Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin mesin Condensing Unit Unit ) tidak termasuk dalam pekerjaan pemborong AC 2. Pemborong AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi masing-masing peralatan sebelum dilaksanakan oleh pihak lain kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui 3. Pondasi peralatan- peralatan lainnyaharus mengikuti petunjuk-petunjuk/ pedoman pabrik pembuat peralatan- peralatan tersebut 4. Pemborong AC harus menyediakan dan memasang peredam getaran(vibration) eliminators)untuk melindungi, bangunan dari suara berisik dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin- mesin. 5. Pemborong ACharus menyediakan dan memasang (sesuai dengan gambar rencana,ataugambar kerja yang disetujui) semua dudukan(support) ataupenggantung (hanger) untuk mesin- mesin, alat- alat, pipa yang diperlukan 6. Untuk menyesuaikan dengan kondisi- kondisi setempat,dudukan-dudukan atau penggantung- penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil, batang (rod) atau strip sesuai dengan gambar rencana atau kerja yang disetujui. Semua dudukan harus mempunyai pelat-pelat (flanges) yang cukup dan dibuat pada lantai 7. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus berkonsultasi dengan Direksi dan Pemborong Sipil 8. Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan dudukan atau penggantung-penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi cukup merata sehingga tidak menimbulkan tegangan- tegangan yang tidak wajar 9. Pemborong AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya tidak akan menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration & noise transmission) kedalam ruangan- ruangan yang dihuni 10. Dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk 11. Pemborong harus bertanggung jawab atas modifikasi- modifikasi yang perlu untuk memenuhi syarat tersebut. 6.15.



TESTING ADJUSTING DAN Balancing



6.15.1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting dan balancing untuk seluruh sistem tata udara dan ventilasi mekanis sehingga didapatkan besaran- besaran pengukuran yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar-gambar rencana sehingga sistem betulbetul dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan rencana. 6.15.2. Umum Pelaksanaan TAB (testing adjusting dan balancing) secara



mendasar maksimal



harus



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-110



mengikuti standard/ atau petunjuk yang berlaku secara umum seperti tandard NEBB, ASHRAE dan SMACNA dengan menggunakan peralatan- peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB tsb. 6.15.3. Peralatan Ukur. Minimal peralatan ukur sperti dibawah ini harus dimiliki oleh kontraktor ybs. antara lain : 1. Pengukuran laju aliran udara - Pitot tube dengan inclined manometer Anemometer -danHood untuk mengukur udara didiffuser. sejenisnya. 2. Pengukuran temperatur udara - Sling psychrometric - Thermometer 3. Pengukuran putaran (rpm) - Tachometer atau sejenisnya 4. Pengukuran listrik - Voltmeter - Ampermeter / ampertang 5. Pengukuran tekanan - Barometer / pressure gauge 6. Tool (alat-alat kerja) yang diperlukan dalam setting/ peralatan merubah balancing. kedudukan



dar i



6.15.4. Pelaksanaan TAB 1. Sacara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistim dan bagianbagiannya, sehingga didapatkan besaran- besaran pengukuran yang sesuai atau mendekati besaran besaran yang ditentukan dalam rencana. 2. Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap besaranbesaran yang ditentukan dalam design, juga diwajibkan melaksanakan pengukuran terhadap besaran- besaran yang tidak tercantum dalam gambar rencana, tapi besaran ini sangat diperlukan dalam penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga sebagai data data yang diperlukan bagi pihak maintenance dan operation 3. Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran- pengukuran terhadap besaranbesaran lainnya yang tidak tercantum dalam gambar rencana harus dituangkan dalam suatu laporan yang bentuknya (formnya) sudah disetujui oleh pengawas 4. Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betulbetul sudah berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini 5. Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga pengawas, dimana hasil- hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh pengawas tsb dan dalam laporannya ikut menanda tangani 6. Sebelum melaksanakan TAB, Kontrator harus membuat suatu rencana kerja, mengenai prosedure pelaksanaan TAB untuk masing-masing bagian pekerjaan, dan prosedure ini agar dibicarakan dengan pihak Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya 7. Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor sudah harus menyiapkan suatu bentuk yang berisi formulir item- item yang akan dilakukan untuk masing-masing system yang akan dilakukan pengetesan.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-111



6.15.5. Balancing System Distribusi Udara. Prosedure Testing and Adjusting. 1. Test dan sesuaikan putaran blower sesuai kebutuhan design. 2. Test dan catat motor full load amper. 3. Lakukan pengukuran dengan pitot tube (tube traverse) untuk mendapatkan cfm dan fan sesuai design. 4. Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan. 5. Test dan sesuaikan cfm atau l/s untuk sirkulasi udara. 6. Test dan sesuaikan kebutuhan udara luar untuk masing- masing FCU/ FAN. 7. Test dan catat temp. d b dan w b dari udara masuk dan keluar dari coil. 8. Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang-cabang utama 9. Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone 10. Test dan sesuaikan masing-masing diffuser/grille terhadap kapasitas dalam batas % yang dibolehkan. 11. Indentifikasi ukuran, type, masing-masing diffuser dan lakukan recheck terhadap performance dari jenis diffuser.



6.6.



PEKERJAAN LISTRIK



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



6.6.1



Halaman: I-112



UMUM



6.6.1.1 Dalam melaksanakan



instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan



yang ada seperti :



a. Peraturan-peraturanCiptaKarya,DepartemenPekerjaanUmum b. SNI-04-0227-1994tentangTeganganStandar. c. SNI-04-0255-2000tentangPersyaratanUmumInstalasi (PUIL) Listrik. d. SNI-03-7015-2004tentangSistemProteksiPetirpadaBangunan. e. SNI-03-6197-2000tentangKonversiEnergiSistemPencahayaan.



Disamping itu pelaksana pekerjaan Elektrikal ini harus dilakukan oleh pelaksana yang terdaftar di PLN dan mempunyai Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN. 6.6.1.2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum dalam :



a. Spesifikasi b. Gambar Rencana dan c. Berita Acara Aanwijzing



6.6.1.3.



Sumber daya listrik diambil dari Main Distribusion Panel ( MDP) dan Panel



Emergensy, yang ada di plant room.



6.6.1.4. Fasilitas Instalasi Listrik tersebut digunakan untuk :



a. Penerangan untuk di dalam gedung. b. Penerangan untuk diluar gedung (parkir, teras dll) c. Stop kontak biasa dan tenaga. d. Peralatan-peralatan lain.



6.6.1.5. Persyaratan Kontraktor Listrik.



a.



Harus mempunyai SIKA - PLN golongan C yang masih berlaku.



b.



Harus dapat disetujui oleh Pemberi Tugas/ Direksi lapangan.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-113



6.6.1.6. Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar kerja (Shop Drawing), dan rencana kerja sebelum melaksanakan, terlebih dahulu harus



mendapat persetujuan dari



Pengawas/ Pemberi Tugas/ Perencana. Gambar serta rencana kerja ini tersedia di ruang Kontraktor dan mudah diperiksa sewaktu-waktu oleh Pemberi Tugas, Konsultan/ Pengawas.



6.6.1.7. Setelah pekerjaan selesai Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar instalasi yang telah direvisi dan disahkan oleh PLN dalam rangkap 4 (empat), dilampiri surat tanda keluar dari PLN yang



menyatakan bahwa pemasangan instalasi tersebut telah



memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan.



6.6.1.8.



Kontraktor harus dapat menjamin bahwa spare part/ perlengkapan – perlengkapanlainnya mudah di dapat.



6.6.1.9. Semua Instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 (tiga) core dan core yang ketiga merupakan jaringan pentahanan disatukan kepanel listrik.



6.6.1.10. Semua Panel listrik harus diberi pentahanan dengan kawat BC yang ukurannya sesuai gambar.



6.6.1.11. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi perlindungan anti karat.



6.6.1.12. Sistem Tegangan Listrik menggunakan tegangan listrik 380 Volt/ 3 Phase/ 50 Hz dan 220 Volt/ 1 Phase/ 50 Hz.



6.6.1.13. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil perbaikan.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-114



6.6.1.14. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup dan harus sesuai dengan spesifikasi.



6.6.1.15. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum. Kontraktor boleh memilih kapisitas yang lebih besar dari yang diminta, dengan syarat.



a.



Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.



b.



Tidak menyebabkan pertambahan bahan.



c.



Tidak meminta pertambahan ruang.



d.



Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.



e.



Tidak menurunkan mutu.



6.6.1.16. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat surat Perintah Kerja (SPK). Ajukan usul-usul kepada Direksi pelaksanaan apa yang diperlu dirubah atau diatur kembali agar semua instalasi dan peralatan dalam sistem dapat ditempatkan dan bekerja dengan semestinya. Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan



lakukanlah pengukuran,



meneliti peil-peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya. Apabila ada perbedaaan antara pengukuran di lapangan dengan gambar, ajukan datadata kepada Direksi Pelaksana.



6.6.1.17. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan atau detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari Direksi Pelaksana.



6.6.1.18. Kontraktor harus berkonsultasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi tabrakan.



6.6.1.19. Semua bahan Instalasi dan peralatan sebelum dibeli,dipesan, masuk site atau dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi Pelaksana.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-115



6.6.1.20. Kontraktor harus dapat menjaga keadaan site tempat bekerjanya selalu bersih selama pemasangan instalasi, semua sisa bahan dan sampah harus diangkut dari site. Pada akhir penyelesaian, kontraktor harus memeriksa keseluruhan pekerjaan dan harus dalam keadaan rapi, bersih, dan siap digunakan.



6.6.2.



Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengetasan dari semua peralatan instalasi/ material yang disebutkan dalam spesifikasi ini, maupun pengadaan dan pemasangan yang kebetulan tidak tersebutkan, akan tetapi secara umum dianggap diperlukan agar dapat diperoleh sistem instalasi listik yang baik dan aman. Di mana setelah diuji, dicoba dan ditest dengan teliti siap untuk dipakai. Adapun pekerjaan tersebut antara lain : Melaksankan instalasi penerangan dan stop kontak untuk semua ruangan dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana.



Tabel Spesifikasi material yang digunakan PEKERJAAN ELEKTRIKAL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Panel Manufacturer Breaker Kabel Listrik Pipa Konduit Armature Lampu Stop Kontak, Saklar Push Button & Pilot Lamp Control Relay Control Fuse Contactor, Star Delta starter, DOL Exhaust Fa n Kipas Angin Air Terminal (EF) Conductor Pipa Galvanis



Lokal MG Supreme Clipsal Philips Clipsal Telemecanique National MG Telemecanique Panasonic Panasonic Thomas Lokal SNI Spindo



Memasang semua panel-panel listrik. Memasang pentanahan dan instalasinya serta lainnya yang sesuai dengan gambar rencana.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-116



Pengadaan dan pemasangan titik nyala lampu TL (2x36 W), lampu pijar 60W, Lampu Baret, dan lampu Downlight. Penyerahan Surat jaminan Instalasi dari Instalatur ( sub Pelaksanaan) beserta gambar instalasi yang terpasang dalam rangkap 6 (enam), dengan 1 (satu) asli dan 5 (lima) copy. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan.Penambahan daya listrik. 6.6.3.



Gambar-gambar. Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pengerjaan listrik dimana didalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik serta persyaratan tertentu lainnya yang wajib dipenuhi. Untuk pengerjaan dan pemasangan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Sedangkan gambar-gambar arsitektur , struktur drainase dan kontrak lainnya harus menjadi referensi koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.



6.6.4.



Koordinasi Pekerjaan Untuk kelacaran pekerjaan, maka Pelaksana harus mengkoordinasikan atau menyesuaikan pelaksanaan pekerjaan dengan petunjuk perencana sebelum pekerjaan dimulai.



6.6.5.



Daftar Bahan Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Pelaksana menerima pemberitahuan untuk memulai pekerjaan, pelaksana harus menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) dan didalamnya tercantum nama dan alamat manufacturer / pabrik pembuatannya, katalog dan keterangan lain yang dianggap perlu oleh Direksi/Pengawas. Daftar bahan diajukan dengan brosur-brosur peralatan yang lengkap yang mencantumkan nama dan alamat dari pembuatannya untuk diajukan kepada Pemberi Tugas. Persetujuan akan diberikan atas dasar data-data tersebut dan bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan yang disyaratkan dan harus dalam keadaan baru tanpa cacat dan bersegel.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



6.6.6.



Halaman: I-117



Pelaksanaan Pekerjaan Bahan yang akan digunakan adalah sesuai dengan yang disyaratkan dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang ahli atau mendapat latihan khusus, instalatur yang mendapat pengesahan atau sertifikat dari PLN setempat. Pelaksana harus memiliki Surat Izin Kerja (SIKA) dan Pass dari PLN yang masih berlaku.



6.6.7.



Peralatan Yang Disebut Dengan Merk Penggantinya Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixture dan lain-lain yang disebutkan serta diisyaratkan ini, harus disediakan oleh Pelaksana sesuai dengan peralatan yang disebut dengan nama merk tersebut diatas. Penggantian merk harus dengan persetujuan Pemberi Tugas.



6.6.8.



Perlindungan Pemilik Atas kegunaan bahan, material, sistem, sertifikat, lisensi dan lain-lain 1oleh Pelaksana pemberi Tugas dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan juridis lainnya.



6.6.9.



Pengecatan Untuk perlengkapan yang sudah “finished” atau dicat dipabrik, maka pengecatan tambahan dilapangan tidak diperlukan lagi, namun apabila ada permukaan yang lecet atau cacat harus dicat kembali untuk memperoleh permukaan yang sama dan rata.



6.6.10.



Percobaan Pelaksana harus melakukan uji coba seperti yang diisyaratkan disini dan menunjukkan cara kerja dari segenap sistem yang dipasang dan harus disaksikan oleh Perencana/Pemberi Tugas. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk uji coba tersebut merupakan tanggung jawab Pelaksana.



6.6.11.



Contoh Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan/material yang akan dipasang untuk meminta persetujuan Pemberi Tugas/ Perencana dan semua biaya berkenaan dengan penyerahan contoh-contoh ini menjadi tanggung jawab Pelaksana.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



6.6.12.



Halaman: I-118



Garansi Semua pekerjaan, bahan dan perlengkapan harus digaransikan selama 120 (seratus dua puluh hari), semua bahan, material, perlengkapan dan pekerjaan yang tidak baik harus secepatnya diganti serta diperbaiki oleh Pelaksana tanpa Biaya Tambahan.



6.6.13.



Buku Petunjuk dan Training Pelaksana harus memberikan buku petunjuk operasi (manual book)



mengenai



operasional dan pemeliharaan serta instruksi lisan atas semua peralatan / instalasi listrik yang dipasang. Manual book (buku petunjuk operasi) seperti tersebut dalam ayat 1 harus diserahkan pada Pemberi Tugas sebelum penyerahan Pertama Pekerjaan. Buku petunjuk ini harus dilengkapi dengan petunjuk yang mendetail untuk pemeliharaan dan operasi dari perlengkapan serta sistem dan meliputi segala informasi yang perlu untuk memulai dan menjalankan sistem 6.6.14.



Training Pelaksana harus menyediakan wakil-wakil dari pabrik pembuat yang ahli dan berlatih untuk memberikan training yang mendetail kepada personil yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk menjalankan serta memelihara perlengkapan-perlengkapan itu. Pemberi training harus diatur menurut jadwal Pemberi Tugas / wakilnya dan dilakukan dalam jam kerja biasa.



6.6.15.



Pemasangan Instalasi dan Peralatan.



1.



Kabel NYM untuk saklar dan stop kontak dimasukkan dalam pipa PVC diameter 5/8’ dan dipasang inbouw pada dinding/kolom. Kabel yang digunakan NYM dimana dimensinya mengacu pada gambar kerja dan besaran-besaran listrik yang ada.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



2.



Halaman: I-119



Semua kabel harus dipasang lurus atau sejajar dan jari-jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik pembuatnya.



3.



Kabel-kabel feeder harus diklem dengan klem khusus atau dengan besi siku yang dicat anti karat.



4.



Kabel-kabel yang turun dari plafond ke stop kontak dengan saklar melalui dinding bata memakai pipa PVC. Diameter pipa yang digunakan disesuaikan dengan kabel yang dipakai.



5.



Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (three ways atau two ways). Tutup terminal box tersebut harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah dengan memakai sekrup.



6.



Pemasangan kabel-kabel diatas plafond harus disusun rapi dan harus diklem pada plat dak sehingga mempermudah perawatan.



7.



Kabel-kabel yang dipasang di dalam dak beton, kolom beton, dinding beton harus menggunakan pipa PVC.



8.



Hantaran-hantarannya yang tidak ditarik diatas langit-langit seperti pemasangan pada kolom beton, maka pipa-pipa sudah harus dipersiapkan sebelum pengecoran beton dilakukan, termasuk kotak-kotak saklar dan lain sebagainya.



9.



Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak harus didalam dos yang disetujui oleh Perencanaan las dop dari bahan porselin tidak diperkenankan untuk dipergunakan.



10. Kotak-kotak sambung sedapat mungkin ditempatkan pada tempat-tempat yang mudah dicapai pada saat diperlukan pelaksanaan perbaikan atau pergantian kabel dikemudian hari.



11. Tidak diperkenan mempergunakan potongan-potongan kabel secara sambungmenyambung kecuali pada tempat-tempat tertentu seperti percabangan dari suatu rangkaian.



12. Semua sambungan kabel harus dilaksanakan dengan klem baut dan terlindung didalam kotak sambungan, untuk menghindari gangguan yang dapat terjadi akibat sentuhan-sentuhan.



13. Pada ujung hantaran-hantaran yang akan disambung pada titik penerangan atau yang akan dihubungkan langsung dengan alat listrik harus dilengkapi dengan kotakkotak sambungan ujung yang mempunyai klem baut seperti terminal box, ceiling rose box dan lain sebagainya.



14. Semua sambungan harus terikat kuat untuk menjamin kotak yang sempurna.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-120



15. Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel merk yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.



16. Setiap kabel daya pada ujungnya diberi isolasi berwarna untuk mengindetifikasi phasenya sesuai dengan PUIL.



17. Pada raute kabel setiap 25 meter dan setiap belokan harus ada tanda arah jalannya kabel.



18. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan kabel ditengan jalan kecuali pada tempat penyambungan.



6.6.16.



Kabel Dalam Tanah



1. Kabel Bertegangan rendah NYY / NYFGbY harus ditanam minimal sedalam 50 cm. 2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata merah diberi pasir dan ditanam minimal sedalam 50 cm.



3. Untuk yang melintasi dibawah jalan harus ditanam sedalam 90 cm, dengan perlindungan pipa GIP yang diameternya disesuaikan dengan jumlah kabel. Demikian pula untuk kabel instalasi yang harus dipasang didalam tanah tidak melintasi jalan sedalam 50 cm dengan perlindungan pipa GIP.



4. Kabel-kabel yang ditarik didalam selokan, kabel harus saling terpisah dan selokan kabel ini harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa-pipa gas, air dan lainlainnya.



5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang didalam tanah harus bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel seperti : Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir setebal 7,5 cm sebelum kabel diletakkan, kemudian kabel ditutup dengan pasir sesuai dengan gambar kerja dan dipadatkan, diatasnya diberi bata dan ditutup dengan tanah urug.



6.6.17.



Penyambungan Kabel Penerangan NYM dan Stop Kontak.



1.



Semua penyambungan kabel dilakukan dalam kotak penyambungan yang khusus, Pelaksana harus memberikan brosur mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik, sebelum memasangnya.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



2.



Halaman: I-121



Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna atau fase masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan setelah penyambungan dilakukan.



3.



Penyambungan digunakan Junction Box, Connector listrik dengan pegas ulur atau digunakan Tab Connector dengan pegas ulur. Semua sambungan-sambungan tersebut dilakukan dalam Junction Box atau Durados.



6.6.18.



Built Insert, Sleeve



1.



Pelaksana harus menyediakan semua “insert”, “sleeve” dan lain peralatan yang dibutuhkan yang dipendam dalam beton/tembok atau pekerjaan pemasangan lain pada tempat-tempat yang perlu.



2.



Semua kabel/penghantar tidak boleh ditanam langsung dalam tembok atau beton, untuk kebel-kabel tersebut harus didalam conduit pipa PVC kelas AW.



3.



Semua kabel type NYY/NYFGbY tidak boleh ditanam secara langsung dalam tembok, apabila melintas dalam tembok harus dilindungi dengan pipa PVC kelas AW dengan ukuran diameter yang lebih besar.



6.6.19. Kabel Yang Digunakan



1.



Kabel yang digunakan untuk tegangan rendah 1 kV atau 6 kV (600 Volt) harus menggunakan buatan dari satu merk produksi dari :



a.



SUPREME



dengan jenis ukuran kabel sesuai dengan rencana. Penyambungan/pencabangan kabel NYM harus dilakukan sebagai berikut :



2. 



Warna kabel harus sama







Ukuran kabel harus sama







Menggunakan terminal dengan pegas ulir berisolasi







Percabangan hanya diizinkan didalam kotak out let, kotak penyambungan, geer box, durados/panel.



Sambungan harus dibuat secara kuat, rapi dan aman.



3. Warna kabel atau isolasi kabel harus standar yaitu :  Fase R warna isolasi MERAH  Fase S warna isolasi KUNING  Fase T warna isolasi HITAM



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-122



 Netral warna isolasi BIRU  Pentanahan warna isolasi HIJAU bergaris KUNING



6.6.20. Pemasangan Stop Kontak dan Saklar



1.



Pemasangan stop kontak/receptacles dipasang inbouw (didalam dinding/kolom) dengan tinggi pemasangan 20 cm dari permukaan lantai.



2.



Pemasangan saklar, dipasang inbouw, tinggi pemasangan dari lantai setinggi 150 cm. Pengkawatan untuk saklar, stop kontak ditanam dalam tembok/kolom dengan pipa PVC diameter 5/8.



3.



Material instalasi, saklar, stop kontak dan plug yang digunakan dari merk Nasional Type Modul Standar.



4.



Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk (flush mounting).



5.



Flush box (inbouw dos) untuk tempat saklar stop kontak dinding dipakai dari jenis bahan plastik. Pada ruangan-ruangan yang basah/lembab harus dari jenis kedap air (water dicht/WD).



6.



Penempatan/posisi stop kontak, saklar dan panel pengaman dilaksanakan sesuai seperti yang tertera dalam gambar-gambar bersangkutan dan dipasang tertanam. Pelaksanaan pada saat memulai pekerjaan. Pemasangan pipa-pipa harus memperhatikan posisi penempatan stop kontak, saklar atau panel pengaman seperti tidak berada dibelakang pintu dan lain sebagainya.



7.



Stop kontak dan fitting harus mempunyai nominal arus/rating 6 A - 500 Volt dan 15 A - 500 Volt untuk pemasangan sampai dengan 1500 VA. Khusus untuk stop kontak AC dan kapasitasnya disesuaikan dan didalamnya berisi lengkap : sekering (fuse), saklar, lampu indikator arde (pentanahan).



8.



Pada tempat-tempat yang selalu lembab atau basah, seperti dalam kamar mandi atau dapur maka harus dipakai alat-alat yang kedap air.



6.6.21.



Pemasangan Lampu-lampu (Lighting Fixtures)



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-123



1. Untuk ruangan yang memakai plafond, lampu harus dipasang inbouw pada plafond dengan type lampu TBS. Untuk ruangan-ruangan tanpa plafond, lampu dipasang outbouw menempel pada dak beton.



2. Untuk ruang-ruang yang mempunyai kondisi lembab, lampu harus dipasang dengan type Water Dicht (memakai areal).



3. Untuk lampu Down Light, lampu dipasang inbouw ( rata dengan plafond ). 4. Stop kontak biasa dan daya yang dapat digunakan dari jenis inbouw dan harus ditanahkan.



5. Pelaksanaan harus mengajukan contoh dari semua lighting fixtures, saklar, stop kontak, kabel-kabel dan lain-lain untuk disetujui oleh Perencana/Pemberi Tugas.



6. Konstruksi fixtures pada umumnya harus memberikan effesinsi penerangan maksimal, rapi, kuat dan mudah pelaksanaanya dalam hal pengantian lampu, pembersihan dan pemeliharaan selanjutnya.



6.6.22.



Material, Peralatan, Bahan dan Pelaksanaan Listrik



6.6.23.1.Armature Lampu dan Komponen



a. Armature TL  House : plat baja 0,7 mm pembuatan harus dengan mesin,



peralatan



lampu built in.  Reflector : bahan plat baja 0,7 mm.  Semua komponen listrik berada didalam (built in). Konstruksi rumahan harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar mudah dapat di buka / dilepas untuk perbaikan / penggantian komponen yang berada didalamnya. Rumahan dan reflector harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat dilepas pada waktu memerlukan perbaikan. Seluruh pada reflector harus dilapisi dengan cat dasar, serta diberi lapisan cat akhir berwarna putih. Pengecatan dengan cara (cat bakar) dengan proses anti karat seluruh armature. Armature : buatan armature Belanda, Philips dengan persetujuan Pemberi Tugas/Perencana.



b. Armature TL LED 2 x 18 W lengkap dengan Louvre Alluminium  Armature lampu sesuai dengan Gambar Perencana  Bahan kotak lampu dari steel tebal 0,7 mm



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-124



 Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar  Baut expose dengan kepala khusus  Type Outbouw



c. Armature baret  Lampu ini menggunakan jenis lampu LED Petak 18 W.  Lampu ini dipasang pada body dengan cara sekrup atau dengan cara lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas/Perencana.  Type rumah dan lampu ini tahan air dan sesuai dengan pasangan luar.  Tebal gelas minimum 4 mm.  Bentuk segi empat sama sisi dengan panjang sisinya 250 mm, tebal 160 mm.



f. Lampu LED  Jenis lampu adalah LED, dengan daya output sesuai dengan gambar kerja.  Tegangan menimal 220 Volt.



6.6.23.2. Panel-panel Berfungsi untuk menerima daya listrik dari Main Distribution Panel (MDP). Main breaker menggunakan MCB dan pengaman sesuai dengan gambar rencana.



a. Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan yang cukup secara electris dan fisik.



b. Pasangan panel komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan mudah tanpa pintu terkunci.



c. Panel-panel utama harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi semuanya harus dimenie dan diduko 2 (dua) kali, dan harus dicat dengan cat bakar, warna finishing yang dapat dipakai grey blue (abu-abu). Panel-panel harus dapat dilayani dari depan pintu dari panel-panel tersebut diatas harus dilengkapi dengan kunci tanam.



d. Konstruksi dalam panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikanperbaikan. Penyambungan-penyambungan pada komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa menunggu komponen-komponen lainnya.



e. Seluruh elemen-elemen komponen-komponen untuk semua panel harus buatan siemens, Merlin Gerin (GM) yang telah disetujui Pemberi Tugas/Perencana.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-125



f. Komponen-komponen yang dipakai adalah jenis miniatur circuit breaker (MCB).



g. Tiap-tiap panel harus di buatkan Busnar untuk Grounded, tahanan pentanahan tidak boleh melebihi dari nilai 5 ohm, diukur setelah minimal tidak hujan setelah 3 hari.



h. Setiap panel harus mempunyai busbar cooper yang terdiri dari busbar Phasa R - S - T. Satu busbar netral dan satu lagi busbar untuk Grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan, untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih besar dari 63 derajat celcius dan direncanakan atas dasar temperatur 40 derajat celcius. Setiap busbar cooper harus diberi warna sesuai dengan peraturan PLN. Lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran dari jenis tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan. Merk panel : Siemens, Merlin Gerin dan setujui oleh Pemberi Tugas/Perencana.



i. Setiap instalasi terpasang harus dimergertest. 6.6.23.3. Pipa dan Fitting



a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting dari jenis light inpact conduit UPVC, Ega, Gilflex, Clipsal atau Double II untuk dalam bangunan. Untuk dihalaman parkir juga menggunakan pipa yang sama, sedangkan pipa yang menyeberangi jalan harus dilapisi dengan pipa Galvanis merk PPI atau Bakrie klas medium.



b. Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya dua tingkat pipa instalasi dari merk : PPI atau Bakrie.



c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan flexilble jenis PVC Merk : Ega, Gilflex, Clipsal atau Double H.



d. Semua teknik pelaksanaannya itu yaitu : percabangan, pembelokkan dan sebagainya harus mengunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu : Socket, Elbow, T-doos, Terminal, Isolasiban, klem besi dan lain-lain 6.6.23.4. Alat Bantu Intalasi



a. Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan. b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug. 6.6.23.5. Grounding



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-126



a. Semua panel, lighting fixtures, stop kontak dan bagian-bagian metal yang berhubungan dengan instalasi harus digrounding.



b. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat lanjang (BCC = bare Cooper Conductor) atau kawat yang berisolasi yang diberi warna kuning strip hijau.



c. besarnya kawat grounding yang dapat dipergunakan minimal yang berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (Incoming Feeder).



d. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus maksimum 5 ohm, diukur setelah tidak hujan selama 3 hari.



e. Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum berdiameter 0,5 “, diujung pipa tersebut dipasang Copper Rod sepanjang 0,5 m. Elektoda pentanahan yang dipantek dalam tanah sedalam permukaan titik muka air.



6.6.24. Pengujian (Testing) 6.6.24.1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang baik dan bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan diperlukan, bahan-bahan instalasi dan peralatan dapat diminta



pabrik. Bila oleh



Direksi



Pelaksanaan untuk diuji ke laboratorium atas tanggungan biaya Kontraktor. 6.6.24.2. Setiap bagian instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian tertutup sehingga hasil baik menurut PLN, spesifikasi dan pabrik. 6.6.24.3. Setiap satu lantai selesai dipasang harus dilakukan pengujian. 6.6.24.4. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji tegangan dan tahanan isolasi dalam kondisi baik. Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai spesifikasi yang diisyaratkan. 6.6.24.5. Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna. 6.6.24.6. Semua penyambungan harus diperiksa, tersambung dengan mantap dan tidak terjadi kesalahan



sambung



atau



polaritas.



Pemeriksaan



sambungan harus dengan



menggunakan Meger. 6.6.24.7. Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan. 6.6.24.8. Pengujian harus bersama Direksi Pelaksana dan dibuat laporan tertulis.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-127



6.6.25. Penyerahan Pemeliharaan dan Jaminan. 6.6.25.1 Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai berikut :



a. Menyerahkan gambar revisi instalasi listrik sebanyak 4 (empat) set. b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik ( Keur ). c. Menyerahkan hasil pengetesan. 6.6.25.2. Setelah penyerahan tahap 1, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara cuma-cuma selama 120 hari kalender, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan



bekerja



sempurna. Kerusakan karena kesalahan



pemasangan atau peralatan harus diperbaiki, bila perlu diganti baru. 6.6.25.3. Setelah penyerahan tahap 1, kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 180 hari kalender atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna, kecuali untuk bola lampu.



6.6.26.



Jangka Waktu Pelaksanaan Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja



6.6.27.



Peralatan yang Digunakan Alat pendeteksi arus listrik, scafolding, mesin bor, mesin gerinda, ELCB Tester dan grounding tester



6.6.28.



Hasil Produk Hasil yang diharapkan adalah seluruh pekerjaan listrik terpasang rapih , aman dan kuat sesuai dengan yang tertera dalam gambar



6.6.29.



Uraian identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi



No



IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA



PENGENDALIAN RESIKO



1 terjatuh dari scafolding/ ketinggian mengakibatkan luka ringan/ berat



Pastikan seluruh pekerja sudah menggunakan APD sebelum bekerja



2 Tersengat arus listrik saat bekerja mengakibatkan luka ringan/ berat



Memasang Jenis Rambu dan semboyan K3-L



ALAT PELINDUNG DIRI ALAT PELINDUNG KERJA YANG YANG DIPERLUKAN DIBUTUHKAN 1. Safety Helmet



1. Rambu dan Semboyan K3-L



2. Safety shoes



2. Kotak P3K



3. Safety Glasses



3. Body harness



3 Mata terkena debu/ kotoran/ percikan Pastikan seluruh APK yang dibutuhkan 4. Earplug debu saat proses pekerjaan sudah terpasang sebelum pekerjaan mengakibatkan luka ringan dimulai



4. Caution tape



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



Halaman: I-128



BAB VII PENUTUP



1.



Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.



2.



Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.



Spesifikasi Umum, Administrasi danTeknis



3.



Halaman: I-129



Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.



Pekanbaru , Agustus 2020