Rks Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA



BAGIAN TATA PEMERINTAHAN Kota Administrasi Jakarta Timur



RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (RKS) Organisasi/SKPD



:



1.20.269



Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Timur



Urusan



:



1.20



Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, AdministrasiKeuangan Daerah, Perangkat Daerah, dan Persandian



Program



:



1.20.24



Program Pembangunan Gedung Kantor KecamatandanKelurahan



Kegiatan



:



1.20.24.001 Rehab SedangKantor Lurah Malaka Jaya



Lokasi



:



TahunAnggaran



:



50000



Kotamadya Jakarta Timur 2015



Konsultan Perencana



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



DAFTAR ISI 1.



2.



3.



4.



BAB I



BAB II



BAB III



BAB IV



: KETENTUAN UMUM . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB I – Hal 1



Pasal 1.



Situasi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB I – Hal 1



Pasal 2.



Lingkup Pekerjaan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB I – Hal 1



Pasal 3.



Pekerjaan Pelaksanaan . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB I – Hal 2



Pasal 4.



Ukuran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB I – Hal 2



Pasal 5.



Pekerjaan Persiapan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB I – Hal 3



: KETENTUAN TEKNIS DAN BAHAN . . . . . . . . . . . . . . .



BAB II – Hal 4



Pasal 1.



Rencana Kerja Pelaksanaan Pekerjaan . . . .



BAB II – Hal 4



Pasal 2.



Organisasi Pelaksana Lapangan . . . . . . . . . .



BAB II – Hal 6



Pasal 3.



Tenaga Kerja Lapangan . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB II – Hal 6



Pasal 4.



Tenaga Ahli Pelaksana Dilapangan . . . . . . . . .



BAB II – Hal 7



Pasal 5.



Kebersihan Dan Keselamatan Kerja . . . . .



BAB II – Hal 8



Pasal 6.



Bahan dan Peralatan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB II – Hal 9



Pasal 7.



Peralatan Pelaksana Dilapangan . . . . . . . . . . .



BAB II – Hal 10



Pasal 8.



Mobilisasi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB II – Hal 10



Pasal 9.



Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan . . . . . . . . . . .



BAB II – Hal 11



Pasal 10.



Laporan Hasil Pekerjaan . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB II – Hal 11



Pasal 11.



Foto Proyek . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB II – Hal 13



Pasal 12.



Perbedaan Ukuran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB II – Hal 14



Pasal 13.



Sarana Penunjang Proyek . . . . . . . . . . . . . . .



BAB II – Hal 14



Pasal 14.



Papan Nama Proyek . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB II – Hal 15



: KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR . . . . . .



BAB III – Hal 16



Pasal 1.



Pek. Lantai . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB III – Hal 16



Pasal 2.



Pek. Kusen Pintu Dan Jendela Aluminium. . .



BAB III – Hal 17



Pasal 3.



Pek. Daun Pintu Kayu . . . . . . . . . . . . . .



BAB III – Hal 20



Pasal 4.



Pek. Kaca . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB III – Hal 21



Pasal 5.



Pek. Penggantung dan Pengunci . . . . . . . . . .



BAB III – Hal 22



Pasal 6.



Pek. Langit - Langit . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB III – Hal 23



Pasal 7.



Pek. Penutup dan Rangka Atap. . . . . . . . . . . .



BAB III – Hal 23



Pasal 8.



Pek. List Plank . . . . . . . . . . . . . . .



BAB III – Hal 24



Pasal 9.



Pek. Water Proofing Dengan Oxidized Bitmane.



BAB III – Hal 25



Pasal 10.



Pek. Rangka Atap Baja Ringan . . . . . . . . . . . .



BAB III – Hal 26



Pasal 11.



Pek. Cat dan Finishing Lainnya . . . . . . . . . . . .



BAB III – Hal 30



: KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING.



BAB IV – Hal 32



Pasal 1.



BAB IV – Hal 32



Pek Plumbing . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



TABEL SPESIFIKASI PEK. Plumbing . . . . . . . . . . . . . . . .



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis



BAB IV – Hal 41



i



PT. OXALIS SUBUR Jaya



4.



5.



BAB IV



BAB V



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka



: KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL.



BAB IV – Hal 42



Pasal 1.



Pekerjaan Instalasi Listrik . . . . . . . . . . . . . . . . . . TABEL SPESIFIKASI PEK. Plumbing . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB IV – Hal 42



: PENUTUP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



BAB V – Hal 49



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis



BAB IV – Hal 48



ii



PT. OXALIS SUBUR



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 SITUASI 1.



Pembangunan Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya akan dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan di Jakarta Timur.



2.



Calon pemborong wajib meneliti situasi meda, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh terhadap penawarannya, disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS.



3.



Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan claim dikemudian hari.



PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada setiap lokasi tersebut di atas meliputi : 1. Pekerjaan persiapan dan pembersihan lokasi. 2. Pembangunan 1 Unit Rehab Sedang Gedung : a. Pekerjaan Plafond b. Perbaikan Keramik c. Pengecatan d. Plumbing e. Halaman Pagar 3. Pekerjaan struktur beton bertulang & rangka penutup atap kaso dan reng menggunakan baja ringan. 4. Pekerjaan arsitektur dan finishingnya. 5. Pekerjaan drainase / instalasi plumbing / pemipaan sesuai gambar perencanaan. 6. Unsur penunjang lainnya dan segala sesuatu yang nyata-nyata termasuk dalam pekerjaan ini.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Umum



BAB I - 1



PT. OXALIS SUBUR



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PASAL 3 PEKERJAAN PELAKSANAAN



Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus menyediakan : 1. Pelaksana ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan serta mampu membuat gambar-gambar pelaksanaan (soft drawing). 2. Pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaan. 3. Pompa air, mesin pemadat tanah, standart alat-alat pengukur seperti waterpas / theodolit, penyekat tegak dan alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk ketelitian, kerapihan ketepatan pekerjaan. 4. Bahan atau material dan alat yang akan digunakan harus sudah tersedia dilokasi menjelang waktu pekerjaan agar tidak menghambat pada saat mau memulai pelaksanaan. 5. Ketersediaan tenaga harus diperhitungkan dan dipersiapkan sesuai dengan volume pekerjaan dan ketersedian waktu sehingga tidak akan terjadi keterlambatan pekerjaan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.



PASAL 4 UKURAN 1. Satuan Ukur Semua ukuran tersebut dalam gambar kerja dinyatakan dalam ukuran matrik, kecuali untuk baut-baut dan sejenisnya dalam inch. 2. Ukuran Penduga Ukuran penduga adalah induk ukuran darimana semua ketinggian dan kedalaman diambil, berupa balok sepanjang 200 cm berpenampang 5 x 5 cm dengan semua sisi diketam rata dimeni 2 kali sepanjang tegak lurus pada tanah bangunan sedalam 100 cm. Ukuran Penduga ini dinyatakan dengan huruf (P) dibuat oleh Pemborong dibawah pengawasan Direksi dan dipelihara selama pelaksanaan. 3. Ukuran Pokok Ukuran Pokok lebih kurang + 0.00 adalah tinggi lantai bangunan induk dalam hal ini peil ruang masuk yang ditentukan + 50 cm dari muka tanah yang telah dimatangkan. Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam gambar diambil dari tinggi lanta ± 0.00 ini. Penentuan awal peil peil bangunan dari as-as bangunan harus disaksikan bersama oleh instansi-instansi terkait, dalam hal ini terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, (Konsultan) Perencana, (Konsultan) Pengawas, Team monitoring Dinas PGP, Sudin PGP, Dinas Tata Ruang dan Dinas Pekerjaan Umum untuk kemudian dibuatkan berita acaranya dan ditandatangani bersama.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Umum



BAB I - 2



PT. OXALIS SUBUR



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PASAL 5 PEKERJAAN PERSIAPAN



1. Papan Nama Proyek a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan ukuran lebar 1.20 m, panjang 2.40 m dari papan multiplek, dilengkapi dengan tulisan sesuai petunjuk Direksi dengan warna standart yang telah ditetapkan. b. Ditanam dalam halaman depan dengan dicor beton adukan 1 pc : 2 pc : 3 kr. yang kuat.



2. Papan Bangunan (Bouwplank) a. Setelah Permukaan tanah yang akan dibangun, bangunan dibersihkan dari kotoran sampah maupun pohon, baru diizinkan membuat papan bangunan. b. Papan bangunan dari kayu borneo tebal 2 cm dengan tiang kaso 5/10 jarak tiang 1 meter. c. Papan bangunan permukaan atasnya ditempatkan setinggi lantai bangunan induk (peil + 0.00) dan minimal 2 m dari As Bangunan kearah luar. d. Papan Bangunan boleh dibongkar sesudah mulai pekerjaan dinding bata. e. Patok peil beton dibuat dari beton 15 x 15 dengan tinggi minimal 1 m atau lebih tinggi 30 cm dari peil rencana + 0.00.



4. Penyediaan Air Kerja a. Air kerja diadakan dengan membuat sumur pantek yang dilengkapi dengan pompa tangan exlokal ( bila mana tidak ditentukan dengan cara lain ). b. Pompa tangan ini diperkuat dengan landasan cor beton adukan 1 pc : 2 pc : 3 kr. a. Sekeliling dipasang lantai beton adukan 1 pc : 2 pc : 3 kr seluas 1 m tebal 10 cm. b. Peletakan pompa ditentukan oleh pengawas lapangan. c. Pompa ini tidak boleh dibongkar dan menjadi milik proyek, pada penyerahan kedua diserahkan dalam keadaan baik dan berfungsi. d. Apabila



air



dilokasi



tidak



memenuhi



persyaratan,



maka



kontraktor



harus



mendapatkannya dengan membeli air yang memenuhi persyaratan.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Umum



BAB I - 3



PT. OXALIS SUBUR



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



BAB II KETENTUAN TEKNIS DAN BAHAN PASAL 1 RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN 1.



Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas teknis dan instansi terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian/kontrak. b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK. c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, adalah : 1)



Organisasi kerja.



2)



Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.



3)



Jadwal pelaksanaan pekerjaan.



4)



Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.



5)



Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.



6)



Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja.



7) 2.



Penyusunan program mutu proyek.



Penggunaan Program Mutu a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi : 1)



Informasi pengadaan barang/jasa.



2)



Organisasi Proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang.jasa.



3)



Jadwal pelaksanaan.



4)



Prosedur pelaksanaan pekerjaan.



5)



Prosedur instruksi kerja.



6)



Pelaksana kerja.



7)



Hasil uji test dilapangan merupakan hal yang wajib dilaksanakan untuk mengetahui hasil pekerjaan tersebut.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 4



PT. OXALIS SUBUR



3.



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Pemeriksaan Bersama Cheklist



pemeriksaan Bersama Kesesuain BQ terhadap item pekerjaan dan volume



dilapangan dilaksanakan penagihan progres



pada awal dimulainya pelaksaanaan, sebelum pada tiap-tiap



dan akhir sebelum Serah terima I, berikut tahapan pemeriksaan



bersama : a. Pada awal di mulainya pelaksanaan pekerjaan : 1) Pada tahap awal dimulainya



pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa



bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama. 2) Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak. (keesuaian dalam BQ dan kontrak) 3) Hasinya tersebut dibuat Berita acaranya. 4) Pihak Owner yang mengundang semua institusi seperti Konsultan pengawas, Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana dan dinas teknis terkait b. Check list Pekerjaan pada tiap-tiap penagihan 1) Pemeriksaan bersama mengecekkan item pekerjaan, spefikasi ukuran, matrial yang terpasang dan sesuai volume yang terpasang bersama direksi unit/SKPD, Pengawas ,perencana , kontraktor pelaksana dan dinas teknis terkait. 2) Hasinya tersebut dibuat Berita acaranya 3) Konsultan Pengawas yang mengundang semua institusi seperti Owner/ SKPD/ Unit, Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana dan dinas teknis terkait. c. Check list Pekerjaan Jika ada Addendum 1) Pemeriksaan bersama mengecekkan item pekerjaan, spefikasi ukuran, matrial yang terpasang dan sesuai volume yang terpasang bersama direksi unit/SKPD, Pengawas ,perencana , kontraktor pelaksana dan dinas teknis terkait. 2) Hasinya tersebut dibuat Berita acaranya 3) Konsultan Pengawas yang mengundang semua institusi seperti Owner/ SKPD/ Unit, Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana dan dinas teknis terkait. d. Akhir sebelum Serah terima I 1) Pemeriksaan bersama mengecekkan item pekerjaan, spefikasi ukuran, matrial yang terpasang dan sesuai volume yang terpasang bersama direksi unit/SKPD, Pengawas ,perencana , kontraktor pelaksana dan dinas teknis terkait. 2) Hasinya tersebut dibuat Berita acaranya 3) Konsultan Pengawas yang mengundang semua institusi seperti Owner/ SKPD/ Unit, Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana dan dinas teknis terkait.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 5



PT. OXALIS SUBUR



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PASAL 2 ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN



1.



Untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam surat perjanjian/ kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana lapangan, dengan pemberian tugas, fungsi, dan wewenang yang jelas tanggung jawabnya masing-masing.



2.



Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang tugasnya masing-masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang bersangkutan.



3.



Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Proyek penyedia barang/jasa menunjuk penanggung jawab lapangan



(Kepala



Proyek),



yang



dalam



penunjukannya



terlebih



dahulu



harus



mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran. 4.



Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil ataupun para penanggung jawab lapangan, di luar pekerjaan/proyek yang bersangkutan.



5.



Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang bersangkutan berhalangan.



6.



Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada Penyedia barang/jasa supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan berpengalaman.



PASAL 3 TENAGA KERJA LAPANGAN



1.



Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja trampil dan berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.



2.



Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana memadai.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 6



PT. OXALIS SUBUR



3.



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sesmentara di lokasi pekerjaan/proyek.



4.



Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga kerja.



PASAL 4 TENAGA AHLI PELAKSANA DILAPANGAN



1.



Daftar Personil Pesonil Inti untuk Pekerjaan Tersebut Diatas Sekurang-kurangnya Terdiri dari:



NO



JABATAN



JUMLAH PERSONIL



PENDIDIDKAN MINIMUM



SKA/SKT MINIMUM



PENGALAMAN MINIMUM



A. 1



Tenaga Ahli Site Manager



1



S1 Sipil



SKA/ Ahli Muda



4 tahun



B. 1 2



Terampil Pelaksana Sipil Pelaksana ME



1 1



STM Pembangunan STM Listrik/Elektro



SKT SKT



2 tahun 6 tahun



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 7



PT. OXALIS SUBUR



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PASAL 5 KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA 1.



Selama masa pekerjaan,kontraktor/ pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan di lokasi pekerjaan,setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan disuatu tempat yang sudah ditentukan.



2.



Kontraktor/pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih,sehat dan cukup ditempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.



3.



Kontraktor/pemborong berkewajiban menyediakan kotak P3K ditempat pekerjaan.



4.



Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor/pemborong



bertanggung



jawab



atas



keselamatan



dan



keamanan



pekerja,bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan kepada pemberi tugas. 5.



Dalam



hal



terjadinya



kerusakan-kerusakan,maka



kontraktor/



pemborong



harus



bertanggung jawab untuk memperbaikinya. 6.



Selama pembangunan berlangsung,kontraktor/ pemborong wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), Seperti Helm, Savety shoes. atau alat keselamatan kerja (Peralatan K3) bagi para pekerja,guna mengurangi resiko kecelakaan pada saat kerja.



7.



Apabila terjadi kecelakaan, kontraktor/ pemborong secepat mungkin memberitahukan kepada konsultan pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.



8.



Selama pembangunan berlangsung, kontraktor/pemborong wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (Fire Extinguiser) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung.Masing-masing tabung berkapasitas 12 kg.



9.



Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men 1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 bagi tenaga kerja borongan Harian Lepas pada kontraktor maupun induk maupun sub kontraktor yang melaksanakan proyek,



pihak



kontraktor/



pemborong



yang



sedang



melaksanakan



pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 8



PT. OXALIS SUBUR



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PASAL 6 BAHAN DAN PERALATAN 1.



Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai



dalam



surat



perjanjian/kontrak,



adalah harus disediakan oleh penyedia



barang/jasa. 2.



Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah : a.



Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



b.



Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak, RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.



c.



Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan dan peralatan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna barang/jasa.



d.



Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.



3.



Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan dilakukan.



4.



Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau telah mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.



5.



Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.



6.



Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (5) di atas tidak dapat dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.



7.



Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek, adalah menjadi



tanggung



jawab



penyedia



barang/jasa



termasuk



tempat



dan



cara



penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 9



PT. OXALIS SUBUR



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PASAL 7 PERALATAN PELAKSANA DILAPANGAN 1.



Daftar Peralatan Peralatan Utama Yang harus Disediakan Untuk Pekerjaan Ini Sekurang-kurangnya



NO 1 2 3 4 5 6



NAMA PERALATAN Mobil pick up Genset kap. 25 Kva Beton molen Mesin las Mesin potongbaja ringan Mesin bor



VOLUME



KAPASITAS MINIMUM



1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit



25 kva 1 m³ 1 m³



PASAL 8 MOBILISASI 1.



Mobilisasi meliputi : a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya. c.



Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.



d. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 2.



Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 10



PT. OXALIS SUBUR



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PASAL 9 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN 1.



Penyedia barang/jasa wajib membuat jadual pelaksanaan pekerjaan secara rinci,yang terdiri dari: a. Time schedule Pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan bobot pekerjaan, Bobot rencana mingguan dan bobot rencana Komulatif. b. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva “S”. yang berfungsi mengetahui prestasi pelaksanaan (Maju/terlambat) c.



Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi harus dilengkapi dengan network planning yang berfungsi mengetahui lintasan kritis pekerjaan.



d. Rencana Kerja



Mingguan dalam bentuk bar-chart dilengkapi data Jumlah tenaga



Kerja dan Matrial yang tersedia, yang mempunyai fungsi target tiap minggu yang pelaksanaan pekerjaan. 2.



Jangka waktu jadual pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat perjanjian/kontrak.



3.



Jadual pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara rencana dan realisasinya.



4.



Jadual pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna barang/jasa.



5.



Jadual pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.



PASAL 10 LAPORAN HASIL PEKERJAAN 1.



Laporan Harian a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di dalam buku harian lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian. b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi : 1) Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 11



PT. OXALIS SUBUR



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



2) Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya. 3) Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan. 4) Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan. 5) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan. 6) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan. c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan disi oleh penyedia barang/jasa, dan diperiksa oleh pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa. d. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas Teknis dalam Buku Harian Lapangan (BHL). e. Jika Penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui pendapat / perintah pengawas harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam. f.



Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh pengawas teknis maupun Pemimpin Proyek.



2.



Laporan minggguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.



3.



Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 12



PT. OXALIS SUBUR



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PASAL 11 FOTO PROYEK 1.



Untuk



merekam



kegiatan



pelaksanaan



proyek,



pengguna



barang/jasa



dengan



menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan. 2.



Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut : Tahap I



Tahap II



Tahap III



Tahap IV



3.



Bobot



Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan



0% - 25%



Bongkaran , Pekerjaan Halaman Pagar



Bobot



Pekerjaan Arsitektur Penutup Atap, Plafond



25% - 50%



Dan Elektrikal Plumbing



Bobot



Pekerjaan Arsitektur Keramik, Kusen dan



50% - 75%



Partisi



Bobot



Pekerjaan Finishing Cat / Detai l/ Seluruh



75% - 100%



Pekerjaan Selesai



Foto proyek tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah untuk : a.



Untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh konsultan : 1)



Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota Administrasi yang bersangkutan.



b.



2)



Satu set untuk Pengguna Anggaran.



3)



Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.



4)



Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.



Untuk proyek/pekerjaan yang diawasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota Administrasi yang bersangkutan : 1)



Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota Aministrasi yang bersangkutan.



2)



Satu set untuk Pengguna Anggaran.



3)



Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.



4)



Satu set untuk Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.



5) 4.



Satu set untuk Kepala Unit/Satuan Kerja yang bersangkutan.



Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan petunjuk Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 13



PT. OXALIS SUBUR



5.



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan penempatan



dalam



album



disahkan



oleh



Pengguna



Anggaran,



untuk



teknis



penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis. 6.



Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure diambil 3 (tiga) kali.



PASAL 12 PERBEDAAN UKURAN



1.



Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan angka.



2.



Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas Teknis atau Perencana.



PASAL 13 SARANA PENUNJANG PROYEK



1. Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan sementara seperti, los kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang diperlukan. Penyedia barang/jasa juga harus menyediakan perlengkapan ruang kerja Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah sesuai kebutuhan. 2. Penempatan sarana bangunan sementara harus dibuatkan perencanaannya oleh penyedia barang/jasa, serta terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran. 3. Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan perlengkapannya serta pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah pekerjaan selesai. 4. Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu yaitu : air, aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat pemadam kebakaran, dll. 5. Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun dalam gambar tetap menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 14



PT. OXALIS SUBUR



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



6. Untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, tanah dan halaman akan diserahkan kepada penyedia barang/jasa dalam



keadaan sedemikian rupa,



dengan ketentuan jika



pelaksanaan pekerjaan telah selesai, segala kerusakan yang terjadi di atas tanah/halaman akibat pelaksanaan seperti kerusakan saluran/got, tanaman dan lain sebagainya harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula atas tanggungan penyedia barang/jasa yang bersangkutan. 7. Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya meliputi : a.



Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja maupun tidak disengaja.



b.



Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.



c.



Kehilangan-kehilangan.



8. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan untuk mengadakan pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan setempat, antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya. 9. Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala macam kotoran bekas-bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut atas persetujuan Pengawas Teknis/Pengguna Anggaran.



PASAL 14 PAPAN NAMA PROYEK 1.



Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini dipancangkan di lokasi proyek pada tempat yang mudah dilihat umum.



2.



Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran.



3.



Petunjuk bentuk papan nama proyek, ukuran, isi dan warnanya diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 438/2000 tanggal 9 Maret 2000.



4.



Bentuk dan ukuran papan nama proyek fisik ditetapkan sebagai berikut : a.



Papan nama proyek dibuat multiplek tbl.6 mm dengan ukuran lebar 240 cm dan tinggi 175cm.



b.



Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian disesuaikan kondisi lapangan.



c.



Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam..



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 15



PT. OXALIS SUBUR



Logo Pemda DKI



175 cm



Nama Kegiatan Kode Rekening Tahun Anggaran Volume Biaya No SPMK



Rehab Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA



Unit :…………………………………………. : ……………………………………….. : ……………………………………….. Perencana : ……………. : ……………………………………….. Pengawas :…………….. : ……………………………………….. : ……………………………………….. : ……………………………………….. : ……………………………………….. : ……………………………………….. Spesipikasi Umum Proyek : : ……………………………………….. ……………………………… Pelaksana : ……………………………………….. : ……………………………………….. : ……………………………………….. : ……………………………………….. : ………………………………………..



PT/CV NOMOR TDR Kualifikasi Alamat Masayarakat dapat Menyampaikan Informasi Kepada Telp/fax



Logo unit



: ……………………………………….. : ………………………………………..



……………………………… Mulai :………………… Selesai :…………………



Direksi :…..…………… Telp/Fax :………………..



240 cm



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis dan Bahan



BAB II - 16



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



BAB III KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR



PASAL 1 PEKERJAAN LANTAI 1.



B a h a n. a. Keramik Lantai ukuran 40X40 cm Polis untuk R.Utama, Kerja dan Aula dari kualitas setara produksi Roman dengan ukuran dan warna ditentukan kemudian. b. Keramik Lantai ukuran 20X20 cm Unpolis untuk kamar mandi dari kualitas setara produksi Roman dengan ukuran dan warna ditentukan kemudian. c.



Keramik Plint ukuran 10X40 cm Polis untuk R.Utama, Kerja dan Aula dari kualitas setara produksi Roman dengan ukuran dan warna ditentukan kemudian.



d. Keramik Border ukuran 10X20 cm Artistik untuk kamar mandi dari kualitas setara produksi Roman dengan ukuran dan warna ditentukan kemudian. e. Keramik Dinding ukuran 20X25 cm Wall Tile untuk kamar mandi dari kualitas setara produksi Roman dengan ukuran dan warna ditentukan kemudian. f.



Rabat Beton Dibuat dari beton dgn Campuran 1 : 3 : 5



g. Plesteran. Harus mempunyai bahan dasar PC, pasir dan air sesuai dengan syarat-syarat pada pasal di muka dgn perbandingan adukan 1 : 2 h. Pasir. Dasar untuk lantai (termasuk juga lantai beton) harus terdiri dari pasir urug yang dipadatkan merata dan pasir yang digunakan sesuai standard PUBB atau NI-3



2.



Macam dan lingkup pekerjaan a.



Pekerjaan lantai meliputi pemasangan keramik dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini. Sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Perencana dari Dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).



b.



Pemasangan lantai keramik di seluruh ruangan, kecuali yang ruangan-ruangan yang disebutkan sesuai dengan gambar.



3.



Cara pelaksanaan a.



Ubin keramik 



Lantai keramik dipasang di atas pasangan semen M1 (floor). Bila pemasangan keramik dilakukan di atas dinding, maka dinding tersebut harus diplester dahulu dengan plesteran kasar, agar diperoleh dinding yang lurus dan vertikal.







Pemasangan keramik harus dengan adukan M1 setebal minimum1,5 cm, Dalam pemasangan bagian bawah dari tegel harus terisi padat dengan semen.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 16



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya







Pola pemasangan harus disesuaikan dengan pola yang dibuat pada gambar.







Jarak antara tegel (naat) 2 mm atau bila ditentukan lain pada gambar. Untuk mengisi naat tegel digunakan pasta semen (semen campur dengan air sampai diperoleh bahan plastis). Untuk keperluan khusus dapat dipergunakan bahan kimia tertentu sebagai isian naat, misalnya agar naat tahan asam, tahan air dan sebagainya.







Pengisian/pengecoran naat dilakukan paling cepat 24 jam setelah tegel dipasang, sewaktu mengecor naat, tegel sudah



benar-benar



melekat



dengan



kuat



pada dinding/lantai, celah-celah antara tegel yang satu dengan yang lain harus bersih dari debu dan kotoran lain sebelum dicor. 



Kotoran semen dan lainnya yang menempel pada permukaan tegel, khusus pada waktu pengecoran naat harus dibersihkan sebelum menjadi keras / kering.







Bila pada keseluruhannya pemasangan



tegel



telah selesai, maka dinding /



lantai tersebut harus dilap / disapu bersih, kemudian dilakukan penelitian, apakah seluruh tegel tersebut telah terpasang dengan rapih dan baik (tidak miring , tidak lepas dan lain-lain). 



Bila pekerjaan pemasangan rapih dan teliti , begitu selesai saat pemasangan tidak perlu lagi



dibersihkan, tetapi



bila masih diperlukan tegel



dapat



dibersihkan



dengan lap basah atau bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran. ( misalnya : air dicampur dengan 15 % cuka). Bila sangat terpaksa, untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja (untuk menyikatnya ) atau bahan pembersih spesial disesuaikan dengan jenis kotorannya. 



Pasangan keramik diberi kemiringan untuk daerah service ( kamar mandi )dan selasar



PASAL 2 PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA BAHAN ALUMUNIUM



1. Pekerjaan kusen Aluminium a. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat – alat pabrik lainnya dan melaksanakan pekerjaan ini sehingga dicapai pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Persyaratan Bahan a. Bahan dasar aluminium B 6063 T5 murni tanpa campuran bahan – bahan scrap yang dilebur kembali. b. Ukuran shopfront / kosen :40 x 100 c. Tebal shopfront / kosen : 1,50 mm



(RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 17



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



d. Standard kwalitas : Produksi ex PT. ALCAN INDONESIA SII EXTRUSI 0695 – 82 dan SII Jendela 0695 – 82 atau setara.( Bersetifikat) e. Kedap suara : 40DB. f.



Ketahanan terhadap kebakaran 60 menit.



g. Ketahanan terhadap air untuk setiap tipe harus disertai hasi test, aluminium yaitu100 kg/m². h. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m³/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m² yang harus disertai hasil test. i.



Penawaran : Black Anodizet.



j.



Tebal Anodizet : 18 micron.



k. Acssesories l.



Rangka penguat profil : Steel tube 40 x 40 .



m. Glassing bead : Neoprane. n. Weather strip : Fabricat. o. Screw assembled : Stainless steel. p. Bahan pengikat lain : Dipakai bahan baja lapis zinc 20 micron. q. Kaca : Float grey glass tebal 5 mm, produksi ASAHIMAS atau setaraf. r.



Sealant : Ex DOW CORNING atau setaraf.



s. Sekrup – sekrup, engsel – engsel dan karet yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan pabrik pembuat aluminium dgn t.



Model pembukaan jendela dan bouvenlight adalah projected system ( dengan menggunakan tuas fabric ).



u. Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh – contoh bahan, aluminium dan kaca, contoh – contoh konstruksi ( mock up ) dan membuat shop drawing



yang



menggambarkan detail hubungan – hubungan dan sambungan – sambungan, pengangkeran konstrusi dan pemasangan semua komponen, lengkap dengan ukuran – ukurannya.



2. Syarat – syarat Pelaksanaan a. Pekerjaan pembuatan, penyetelan dan pemasangan aluminium profil beserta kaca harus dilaksanakan oleh ahlinya. b. Kontraktor harus memeriksa semua permukaan yang akan berhubungan dengan pekerjaan tembok, dan memberitahukan Pengawas seandainya permukaan – permukaan



yang



bersangkutan



dalam



keadaan



tidak



memungkinkan



untuk



mendapatkan pemasangan kusen dan harus diperbaiki. c. Kontraktor



harus



mengukur



setempat



semua



dimensi



yang



mempengaruhi



pekerjaannya. Ukuran lapangan yang berbeda dengan shop drawing, untuk demikian/ diselesaikan bersama dengan Pengawas untuk mendapatkan kepastian. d. Kontraktor harus memberikan perhitungan kekuatan atas syarat – syarat yang ditentukan. (RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 18



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



e. Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi diseleksi dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran ketebalan yang dipersyaratan, kesikuan kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan kemudian dikerjakan secara maximal dengan mesin potong, mesin, punc, drill, sehingga hasil yang telah dirangkai mempunyai ukuran yang presisi. f.



Hubungan antara aluminium pada sambungan – sambungannya harus diberi lapisan mastic dan pada bagian – bagian dalam sambungannya harus ditutup dengan coulking.



g. Pemasangan kosen aluminium ke bangunan harus dengan angker yang kuat. h. Antara tembok / kolom / beton dan kosen aluminium harus diisi dengan “ seal “ yang elastis, pd seluruh jendela luar dan dalam. i.



Pemasangan kaca – kaca terhadap kosen aluminium juga harus menggunakan “ seal “ yang berupa alur karet.



j.



Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus dan harus disetel tengah – tengah dengan hati – hati sampai kerenggangan ( fabricato ) yang sama.



k. Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus dibersihkan sehingga tidak menggangu pekerjaan perekatan. l.



Metal / aluminium harus dilindungi dari kemungkinan cacat misalnya dengan clear vinyl protective coating.



m. Kaca di identifisir dengan tanda – tanda peringatan dengan tape atau cara lain yang tidak membekas pada kaca setelah dibersihkan. n. Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari pengaruh – pengaruh pekerjaan lain seperti cipratan cat, plesteran, noda teraso waktu memoles atau percikan las. o. Sambungan – sambungan fabricat maupun fabricator, sambungan sudut maupun silang, demikian juga pengkombinasian profil – profil aluminium harus dipasang sempurna, bila perlu dengan sekrup – sekrup pemaku. Sekrup – sekrup tidak boleh kelihatan. p.



Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca – kaca tidak boleh bergetar, yang menandakan kurang sempurnanya pemasangan seal keliling.



q. Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan maupun udara luar. r.



Pemasangan kaca / panel kaca sebaiknya dari arah dalam bangunan, untuk memudahkan penggantian.



s. Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan – pembersihan semua alat – alat pelindung, tanda – tanda, label – label di bersihkan dan kaca – kaca dicuci dengan larutan acid ( acid solution ) ringan atau sesuai yang dianjurkan oleh manufactuter kaca. t.



Pekerjaan yang selesai, harus bebas dari noda / cacat dan kerusakan baik pada bahan maupun cara pengerjaannya dan adalah watertight, dan perlu jaminan pemeliharaan.



3. Pekerjaan Shop Front a. Lingkup Pekerjaan (RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 19



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Persyaratan Bahan 



Standard kwalitas: Produksi dari ALKASA ( d/h ) ALCAN atau setaraf.







Aluminium profil : I. Bahan dasar : Alloy B 6063 T5 murni tanpa campuran bahan-bahan scrap yang dilebur kembali. II. Ukuran profile : 4” x 13/4” III. Tebal profile : 1,50 mm IV. Standard kwalitas : Produksi dari ALKASA ( d/h ) ALCAN SII Curtain wall atau setaraf. V. Kedap suara : 40 DB VI. Ketahanan terhadap kebakaran : 60 menit. VII. Beban angina : 120 kg/m². VIII. Ketahanan kobocoran terhadap air : 25 mm H2O IX. Ketahanan kebocoran terhadap udara : 12 m³/hr m’ X. Daya serap terhadap udara 30 dengan kaca 6 mm XI. Pewarnaan



: Black anodized.



XII. Tebal anodized



: 18 micron.



XIII. Accessories : Sesuai ketentuan pabrik pembuatnya.



PASAL 3 PEKERJAAN DAUN PINTU KAYU



1.



Spesifikasi bahan a. Spesifikasi bahan daun pintu dobel teakwood dengan ukuran disesuaikan dengan yang telah tercantum dalam gambar perencanaan. b. Bahan daun pintu rangka PVC ketebalan minimal 1.5 mm dengan kualitas baik dan harus mendapat persetujuan perencana dan Dinas Teknis c.



2.



Kaca mati pada daun pintu harus digunakan kaca dengan ketebalan minimal 6 mm.



Syarat – syarat pelaksanaan a. Pemasangan daun pintu harus presisi dengan bentuk dan ukuran yang tertera dalam gambar perencanaan. b. Pemasangan daun pintu minimal menggunakan 3 ( tiga ) engsel sedangkan daun jendela minimal 2 ( dua ) engsel, pemasangan engsel pada pintu di perkuat dengan kloss kayu kamper.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 20



PT. OXALIS SUBUR



c.



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Setiap daun pintu harus dilengkapi dengan kunci tanam double slag setara logo warna kuning keemasan dengan spesifikasi sesuai dengan gambar perencanaan dan sebelum dipasang harus mendapat persetujuan perencana.



d. Pemasangan kusen dan daun pintu dari bahan PVC komplit harus disesuaikan dengan persyaratan dan ketentuan teknis dari pabrik dan sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari perencana.



PASAL 4 PEKERJAAN KACA 1.



Bahan a.



Semua kaca yang digunakan adalah kaca bening kualitas baik dengan kekuatan dapat menahan beban angin sebesar 122 kg/m2.



b.



Semua jenis kaca yang digunakan setaraf produksi ASAHI.



c.



Tebal kaca yang dipakai adalah 6 mm.



d.



Karet/sealent yang digunakan untuk memasang kaca pada kosen, daun jendela, dan pintu, agar tidak menimbulkan suara pada waktu menerima getaran, harus dari kualitas terbaik, produksi dari pabrik yang disetujui Pengawas.



e.



Karet/sealent untuk memasang kaca, pada waktu diterima dikaleng, tidak boleh kering, atau sudah mengeras.



f. 2.



Bahan untuk membersihkan kaca harus disetujui Pemberi Tugas atau Pengawas.



Macam-macam Pekerjaan a. Lingkup pekerjaan adalah pengadaan bahan, alat pemotong, pembersih, pengosok tepi dan tenaga kerja untuk jendela pemasangan kaca. b. Pemasangan kaca pada jendela kaca mati.



3.



Syarat-syarat pelaksanaan a. Alur kayu harus dibersihkan, diplamur dan dicat dengan lapisan cat minyak sebelum kaca dipasang. b. Kaca



harus



dipotong



menurut



ukuran



kosen



dengan kelonggaran cukup,



sehingga pada waktu kaca berkembang tidak pecah. c.



Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapih dan kokoh pada rangka terutama pada sudut-sudutnya.



d. Kaca



yang dipasang pada kosen dan kaca daun



naco



semua sudutnya



harus



ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam. e. Pemasangan kaca pada kosen, daun pintu, daun jendela, dan lain-lain harus mengikuti petunjuk pabrik. f.



Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak / pecah atau tergores harus diganti.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 21



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PASAL 5 PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI



1.



B a h a n. a.



Kunci pintu yang dipakai adalah setaraf merk TESSA.



b.



Kunci dan hak angin jendela produk lokal.



c.



Engsel yang digunakan adalah engsel Nylon merk ARCH untuk engsel pintu dan engsel jendela.



d.



Grendel produk lokal.



e.



Besi neut dan angker dari besi beton ø 3/8".



f.



Untuk alat-alat penggantung dan kunci khusus, Pemborong diwajibkan contoh-contoh



terlebih



mengajukan



dahulu, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas /



Perencana.



2.



Macam dan lingkup pekerjaan. a.



Pengadaan dan memasang kunci pada semua pintu sesuai rencana pada gambar.



b.



Memasang 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu, dan 2 (dua) buah engsel pada setiap daun jendela.



c.



3.



Memasang grendel pada daun pintu, grendel dan hak angin pada daun jendela.



Syarat-syarat pelaksanaan a.



Semua pemasangan harus rapih, sehingga pintu-pintu dan jendela dapat ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar dan ringan.



b.



Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci-kunci diminyaki sehingga dapat bekerja dengan baik.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 22



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PASAL 6 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT.



1.



Bahan. Langit-langit yang digunakan dari



bahan Gypsum t = 9 mm untuk bagian dalam



ruangan,bagian luar ruangan dan Kamar mandi



2.



Macam dan lingkup Pekerjaan a.



Memasang langit-langit pada ruangan-ruangan yang sudah dinyatakan dalam gambar.



b.



Memasang kerangka langit-langit dengan menggunakan rangka Hollow 40x40 dengan dimensi sesuai dengan gambar bestek sehingga membentuk bidang datar.



3.



Syarat-syarat Pelaksanaan. a.



Pemasangan Kerangka. 



Modul rangka langit-langit Gypsum 60 x 120 kecuali bila dalam gambar dinyatakan lain dan digantung dengan besi ke plat diatasnya







Kerangka-kerangka tersebut harus sesuai dengan tinggi permukaan, corak-corak sesuai dengan yang dinyatakan pada gambar.







Semua bagian-bagiannya harus saling bersambungan secara seksama dan struktur keseluruhannya harus merupakan penopang yang baik dari rangka atap yang dikokohkan pada tembok.



b.



Pemasangan langit-langit. Seluruh permukaan langit-langit ini harus datar air (water pass). Celah-celah harus benar-benar lurus dengan polanya sesuai dengan petunjuk gambar, pada pertemuan dengan dinding dibuat sesuai dengan gambar. Langit-langit



tersebut harus dipaku



dengan paku sekrup, pada kerangka-kerangka hollow dengan mempergunakan sekrup yang cukup jumlahnya. Letak sekrup tersebut harus diatur agar rapih dan beraturan jaraknya.



PASAL 7 PEKERJAAN PENUTUP DAN RANGKA ATAP 1.



B a h a n. a.



Genteng Bahan penutup atap Genteng Keramik standar setara Kanmuri,tanpa cacat atau mengandung kotoran. Bentuk genteng harus mulus, bentuknya terarur, tidak bengkok, melengkung, kaitannya cocok satu sama lain. Bubungan atap harus produksi yang sama dengan pada kedudukannya



(RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



dengan



daun gentengnya, begitupun adukan M1. Pemborong



khusus



warnanya. jauh



dari



Dipasang



sebelum waktu



BAB III - 23



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



pemasangan



harus menyerahkan



contoh



dari



bahan genteng tersebut, untuk



mendapatkan persetujuan Perencana dari Dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). b.



Rangka Atap Bahan Kaso dan Reng menggunakan Baja Ringan



2.



Macam dan lingkup pekerjaan a.



Meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja serta alat-alat yang berhubungan dengan pekerjaan atap genteng tanah dengan alat-alat bantu dari pabrik yang bersangkutan.



b.



3.



Penyediaan bahan penutup atap persediaan 2% untuk persediaan pemeliharaan



Syarat-syarat pelaksanaan a.



Genteng Atap



genteng harus dipasang menurut



keahlian



dan sedemikian rupa sehingga



betul-betul tersusun rapi dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat. Kaitan dan kedudukan genteng pada reng dan kasau baja ringan masingmasing berjarak 26 cm dan 50 cm, atau sesuai ketentuan pabrik. b.



Teknik



pemasangan



dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar,



harus diikuti ketentuan dari pabrik genteng tersebut. Tidak boleh memotong genteng kearah pinggir atau ujungnya untuk disesuaikan dengan ukuran atap, tapi ukuran atap dan bagian-bagian atap harus diatur supaya cocok dengan ukuran-ukuran Genteng-genteng



hanya



harus sedemikian



rupa, sehingga bagian untuk



genteng.



boleh dipotong pada pinggul-pinggul atau lembah atap tapi menempatkan kedudukannya tidak



boleh dibuang. Bubungan atap dan genteng pinggul harus mempunyai bentuk yang teratur menurut fungsi penempatannya, dan dipasang pada kedudukannya harus memakai adukan tembok jenis M2 dengan tambah campuran pewarna khusus yang dikeluarkan pabrik agar sesuai dengan warna gentengnya.



PASAL 8 PEKERJAAN LIST PLANK



1.



Spesifikasi bahan Bahan lisplang GRC motif betawi dengan ketebalan 3 cm,bentuk dan ukuran listplank harus sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar dengan kualitas yang baik.



2.



Syarat – syarat pelaksanaan a.



Pemasangan listplank harus sesuai dengan gambar serta harus rapi.



b.



Penyambungan Listplank harus dikerjakan dengan lurus, rapi tidak boleh bergelombang dan listplank GRC harus utuh dengan sambungan menggunakan polyuterun.



c.



Finishing listplank GRC disesuaikan dengan yang ditentukan dalam gambar.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 24



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PASAL 9 PEKERJAAN WATER PROOFING DENGAN OXIDIZED BITMANE 1.



Spesifikasi bahan a.



Bahan yang digunakan adalah Oxidized bitmane membran dengan ketebalan 5 mm berkualitas baik dan bergaransi selama 3 ( tiga ) tahun, dan harus dinyatakan dengan sertifikat garansi.



b.



Bahan - bahan yang digunakan harus sesuai dengan standard yang plat / dak baru, maka plat / dak tersebut harus disket terlebih dahulu sampai bersih.



c.



Untuk plat / dak lama yang telah dipasangi water pfoofing, maka harus dilakukan pengupasan sceeding dari water proofing lama sampai plat / dak beton bersih, kemudian disikat sampai bersih.



d.



Kemudian dilakukan Coatting colbond 1:1:1 yang berfungsi sebagai perekat.



e.



Pengaturan leveling / kemiringan dilakukan dengan scread kurang lebih 0.5%.



f.



Setelah itu dilakukan primer coating dengan bahan cat cair primer, yang dilanjutkan dengan water proofing dengan membran sheet bakar.



g.



Pada pertemuan dengan dinding bata, maka harus dilakukan bobokan plesteran setinggi 20 cm.



h.



Semua pertemuan 90 derajat atau sudut yang lebih tajam harus dibuat tumpul, yaitu menutup sepanjang sudut tersebut dengan adukan kedap air 1 : 3.ditentukan oleh pabrik dan standard lainnya.



2.



Syarat – syarat pelaksanaan a.



Untuk plat / dak baru, maka plat / dak tersebut harus disket terlebih dahulu sampai bersih.



b.



Untuk plat / dak lama yang telah dipasangi water pfoofing, maka harus dilakukan pengupasan sceeding dari water proofing lama sampai plat / dak beton bersih, kemudian disikat sampai bersih.



c.



Kemudian dilakukan Coatting colbond 1:1:1 yang berfungsi sebagai perekat.



d.



Pengaturan leveling / kemiringan dilakukan dengan scread kurang lebih 0.5%.



e.



Setelah itu dilakukan primer coating dengan bahan cat cair primer, yang dilanjutkan dengan water proofing dengan membran sheet bakar.



f.



Pada pertemuan dengan dinding bata, maka harus dilakukan bobokan plesteran setinggi 20 cm.



g.



Semua pertemuan 90 derajat atau sudut yang lebih tajam harus dibuat tumpul, yaitu menutup sepanjang sudut tersebut dengan adukan kedap air 1 : 3.



h.



Setelah water proofing dilaksanakan, plat / dak beton tersebut harus ditestdengan menggenangi plat / dak tersebut dengan air selama 24 jam dan dilihat dibagian bawah plat / dak, jika masih bocor / rembes maka harus dilakukan injeksi pada retakan yang menyebabkan kebocoran tersebut.



i.



Dilakukan pemanasan pada area yang akan dipasang



(RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 25



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



PASAL 10 PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN



1. BAHAN BAKU a. Baja mutu tinggi (High Tension Steel)  Baja mutu tinggi dengan grade minimum G550, memiliki criteria : i.



Mutu Baja (Steel Grade)



: G550



ii.



Tegangan Leleh Minimum (Minimum Yield Strength)



: 550 Mpa



iii.



Tegangan Tarik Ultimate (Ultimate Tensile Strength)



: 550 Mpa



iv.



Modulus Elastisitas



: 200.000 Mpa



v.



Modulus Geser



: 80.000 Mpa



 Pengujian G550 di lapangan dapat dilakukan dengan memotong dengan gunting seng; bila baja mutu tinggi G550 akan mengalami kesulitan jika dipotong dengan alat gunting seng. Tetapi dapat dilakukan dengan alat potong gurinda.  Fabrikator dan aplikator baja ringan dapat menyertakan setifikat bahan baku baja mutu tinggi G550.  Apabila mutu baja di bawah 550 MPa atau grade di bawah G550; maka tidak dapat dipergunakan sebagai bahan baku pekerjaan rangka atap baja ringan. b. Lapisan anti karat Galvanized (Hot Deep Zinc – Z 220)  Lapisan anti karat galvanis harus memiliki ketebalan minimum lapisan 220 gr/m2  Kadar lapisan galvanis mengandung 95% Zn dan 5% campuran lainnya, memiliki sifat yakni tidak korosif akibat adukan semen.  Pemilihan lapisan anti karat sangat memegang peranan sesuai dengan karakteristik kontraktor di Indonesia, yang perlu diperhatikan.  Bila kontraktor tidak dapat membuat ring balok rata air (waterpass level) dan perlu penambahan adukan semen, maka disarankan



untuk menggunakan



lapisan anti karat Galvanis.  Bila kontraktor tidak menggunakan karpet karpus khusus agar baja tidak terkena adukan semen, maka disarankan menggunakan lapisan anti karat Galvanis.  Lapisan anti karat sesuai standar ASTM untuk bahan struktural (menanggung beban) : Ketebalan lapisan AZ (Zinc Alumn) ≥ 150 gr/m 2 , kode AZ 150 setara 2



dengan Ketebalan lapisan Z (Galvanis) ≥ 150 gr/m , kode Z 180. c. Profil Baja  Profil



Tebal



95 Z 10



1.05



95 Z 08



0.85



74 Z 08



0.85



75 W 10



1.05



75 W 08



0.85



(RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 26



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



65 C 08



0.85



45 B 50



0.55



 Jenis profil dan ketebalan yang dipergunakan harus sesuai dengan standar desain Software perhitungan yang mengikuti standar yang berlaku untuk konstruksi baja ringan / tipis (Light Steel); contoh standar : Australian Building Code.  Profil Z dipergunakan sebagai Top Chord, Bottom Chord dan Rafter.  Profil W dipergunakan sebagai Top Plate, Walling Plate, dan Webs.  Profil C dipergunakan sebagai Webs.  Profil B50 (Ώ) dipergunakan sebagai reng/Top Chord Bracing, Bottom Chord Bracing, Diagonal Webs Bracing dan Lateral Tie. d. Alat Sambung  Screw – alat sambung untuk baja ringan menggunakan Self Drilling Screw (SDS) atau sekrup dengan ujung penembus tanpa mur.



Baut merupakan jantung



kekuatan rangka atap baja ringan, untuk itu pemilihan baut pun memegang peran penting. Kriteria yang dipergunakan :  Self drilling screw yang dipakai harus memiliki alur yang kasar, dan terdapat ruang di bawah kepala baut.  Alur yang kasar akan membuat baja tipis tersusun diantara alur, bukan dirusak oleh alur, sehingga Self Drilling Screw mampu memikul beban yang besar di sambungan.  Baut yang dipergunakan harus memiliki kekuatan torsi sebesar 6.9 kN.Baut dengan lapisan anti karat galvanis (class 2–Zinc plated).  Connector MGN Connector MGN merupakan alat sambung antara Top Plate / Walling Plate dengan rangka atap / kuda-kuda utama.  Connector ini harus dapat memperhitungkan gaya uplift



(gaya hisap) yang



berlaku sesuai dengan desain.  Connector Strap Brace Connector Strap Brace dipergunakan utnuk tipe kuda-kuda standar yang dipergunakan sesuai dengan standar desain software Pyda Roof.  Connector Strap Brace diletakkan di bawah reng dan diatas Top Chord. 2. DESAIN a. Desain rangka atap baja ringan harus memiliki kriteria desain atau software khusus yang dapat memperhitungkan :  Ketebalan bahan baja yang dipergunakan, dimana Software yang dipergunakan mengikuti dtandar khusus untuk desain rangka atap baja tipis (Light Steel) yang memiliki ketebalan dibawah 1 mm. Salah satu standar khusus adalah Australian (RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 27



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Building Code.  Perhitungan terhadap jarak webs  Perhitungan terhadap jumlah baut yang dipergunakan di masing-masing sambungan.  Perhitungan



terhadap



lendutan



batang



tarik



kuda-kuda



yang



diijinkan



(chamber).Perhitungan terhadap jarak bottom chord bracing  erhitungan terhadap jarak top chord bracing / reng  Perhitungan terhadap webs yang menggunakan lateral tie, sehingga batang webs tersebut tahan terhadap gaya vertical.  Perhitungan terhadap gaya yang terjadi di setiap tumpuan (baik gaya tekan dan gaya hisap/uplift)  Perhitungan terhadap beban mati.  Perhitungan terhadap beban hidup. Beban hidup terbesar yang terjadi khusus diteritorial Jakarta adalah beban air hujan.  Perhitungan terhadap beban tambahan seperti ducting AC, lampu gantung, water heater dan lainnya, sehingga menyebabkan perlunya perkuatan di masingmasing kuda. b. Desain tersebut memiliki kredibilitas sesuai dengan existing atau pengalaman produk itu sendiri. c. Jarak maksimum trusses / kuda-kuda 1400 mm dan diperlakukan dengan menggunakan bracing, dimana baja yang memiliki ketebalan di bawah 1 mm memiliki kekuatan bahan yang tinggi tetapi memiliki kekakuan yang lemah terutama terhadap gaya horizontal, maka penggunaan bracing menjadi standar minimum yang ada dalam desain dan pekerjaan rangka atap baja ringan (Light Steel). d. Kriteria desain atap perisai dengan beban penutup atap genteng keramik atau beton dijabarkan sebagai berikut :  Untuk bentang maksimum dua tumpuan : 10 meter, maka menggunakan system rafter dan hip rafter. Bila lebih dari 10 m dan menggunakan system rafter maka harus menggunakan tumpuan lebih dari 2 (dua) terutama untuk kuda-kuda tipe TG.  Untuk bentang maksimum 2 tumpuan : 10 – 12 meter, maka menggunakan system kuda-kuda jack dan kuda-kuda hip sebagai pengganti rafter dan hip rafter.  Jarak maksimum rafter adalah 90 cm.  Walling Plate, Top Plate, atau box bahan baja ringan tidak dapat menggantikan peranan gording cnp atau canal “C” sebagai tumpuan yang memiliki jarak lebih dari 120 cm, terutama untuk yang diposisikan tidak lot dengan tanah, maka akan terjadi bahaya puntir.  Terutama untuk desain bangunan yang menggunakan atap konsol beton berjarak (RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 28



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



3 – 4 meter terhadap konsol beton berikutnya, maka tidak dapat menggunakan system box baja ringan yang menggantikan peranan cnp atau canal “C” sebagai gording. Untuk itu desain harus dikombinasikan dengan system konvensional, dimana peranan gording tersebut tetap menggunakan gording cnp atau canal c dan peran dari kaso atau usuk yang diletakan di atas gording dapat menggunakan system rafter dimana jarak maksimum rafter 90 cm. e. Standar minimum bracing yang harus dipergunakan adalah :  Top plate/walling plate; dipergunakan sebagai pengaku dasar terhadap gaya horizontal, dipergunakan sebagai pengukur rata air pada ring balk dan siku bangunan.  Bottom chord bracing dipergunakan sebagai pengaku gaya horizontal yang terjadi pada batang bawah (bottom chord bracing) setiap kuda-kuda.  Lateral tie dipergunakan sebagai pengaku gaya vertical yang terjadi pada batang pengisi kuda-kuda (webs) sehingga menghindari gaya tekuk yang terjadi.  Diagonal web bracing, dipergunakan sebagai gaya horizontal terhadap keseluruhan rangkaian kuda-kuda.  Top chord bracing, dipergunakan sebagai pengaku batang atas kuda-kuda (top chord), biasanya kita sebut dengan reng. f.



Safety factor akan menurun apabila aplikator atau fabricator rangka atap baja ringan tidak menggunakan standar minimum bracing tersebut, sehingga dapat mengakibatkan suatu kegagalan struktur.



3. PEKERJAAN/PEMASANGAN a. Perakitan di proyek mempunyai resiko kuda-kuda yang dibuat tidak rapih, tidak seragam, atau tidak sesuai gambar desain. Kontrol pemasangan alat sambung juga merupakan hal yang penting, untuk itu tahapan pekerjaan perakitan dan pemasangan sesuai standar adalah:  Ring balok yang sudah jadi diukur oleh engineer masing-masing fabricator untuk didisain ulang dengan menggunakan software pryda roof. Adapun hasil disain tersebut adalah berupa input ke pabrik.  Untuk daerah yang mengalami hambatan dalam masalah transportasi, maka pengerjaan perakitan kuda-kuda dilakukan di lokasi proyek dengan quality control yang tinggi dan di bawah pengawasan engineer yang berpengalaman.  Adapun output/hasil perakitan tersebut adalah kuda-kuda berbentuk segitiga lengkap dengan batang pengisi/webs dan dipasang sesuai dengan standar pemasangan rangka atap baja ringan sebagai berikut: I.



Pekerjaan pemasangan top plate di atas ring balok



II.



Pekerjaan pemasangan kuda-kuda terpancung/TG



III.



Pekerjaan pemasangan hip rafter atau rafter



(RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 29



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



IV.



Pekerjaan pemasangan kuda-kuda standar/S



V.



Pekerjaan pemasangan bottom chord bracing, lateral tie, diagonal webs bracing



VI.



Pekerjaan pemasangan kuda-kuda valley (bila ada atap anak)



VII.



Pekerjaan pemasangan sekur



(bila over hang lebih dari 1



meter)Pekerjaan pemasangan top chord bracing/reng  Pengalaman daripada fabricator atau aplikator menjadikan tolak ukur dari pada kualitas pekerjaan. Dimana hasil akhir sebuah pekerjaan harus dimonitor ulang dengan system yang jelas sehingga dapat dikeluarkan suatu garansi pekerjaan yang baik.



PASAL 11 PEKERJAAN CAT, DAN FINISHING LAINNYA 1.



B a h a n. a.



Pengertian cat disini meliputi emulsi, sealer sement- emulsion filler dan pelapispelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.



b.



Cat pigmen harus dimasukkan dalam kaleng dimana



tertera nama



perusahaan



pembuat, petunjuk pemakaian, formula, warna nomor seri dan tanggal pembuatannya. c.



Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Pengawas.



Untuk cat



tembok dipilih setaraf produk ICI, warna disesuaikan d.



Plamur dan dempul ( bagian dalam) untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan merk yang sama dengan merk cat jadi yang dipilih



e.



Cat meni untuk pekerjaan kayu dan besi menggunakan merk cat setara GLOTEX.



f.



Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik yang



sama dengan bahan yang



diencerkan.



2.



Macam dan lingkup pekerjaan. a. Area Pengecatan pada seluruh bidang dengan cat tembok pada bidang dinding exterior dan interior seperti dinyatakan pada gambar. b. Finishing dengan cat minyak untuk bidang permukaan kayu seperti panil-panil daun pintu, kosen, papan lisplang, usuk dan sebagainya seperti tertera di gambar. c. Mengecat semua tembok bidang langit-langit , dengan warna yang diusulkan oleh Perencana dan kemudian disetujui oleh KPA.



3.



Syarat-syarat pelaksanaan. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana. a. Cat tembok Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok



(RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 30



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



memakai kain yang dibasahi air, setelah kering



didempul



pada



tempat



yang



berlubang sehingga permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat paling sedikit 3 kali dengan roller 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik b.



Rencana pengecatan



- Plesteran



- Langit-langit



INTERIOR



EXTERIOR



Cat dasar 1 kali



Cat dasar 1 kali



+ 2 kali cat emulsi



+ 3 kali cat emulsi



2 kali cat emulsi



2 kali cat emulsi



(RKS) Syarat dan Ketentuan Arsitektur



BAB III - 31



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



BAB IV KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING



PASAL 1 PEKERJAAN PLUMBING



1. KETENTUAN UMUM a. Lingkup Pekerjaan Spesifikasi ini mencakup kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan plumbing, sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar rencana yang terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada : 



Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih, air kotor, air bekas ;Vent dan air hujan. Sesuai dengan gambar rencana dan buku spesifikasi ini.







Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan carbon dan sand filter air.







Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plambing yang terpasang.







Pengadaan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi Tugas (3 bulan).







Pembuatan soft drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan As built drawing bagi instalasi yang telah terpasang.



b. Koordinasi 



Gambar-gambar rencana melingkupi tata letak tersebut umum dari pemipaan, gambargambar detail dan lain-lain. Pemborong harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan yang sempurna dari peralatan tersebut.







Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukkan dalam gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang sebagaimana layaknya, tanpa adanya biaya tambah .







Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang ada sehubungan dengan pekerjaan plumbing baik untuk ukuran dan kesesuaian gambar pelaksanaan merupakan tanggung jawab Pemborong Plambing.







Semua penarikan pipa air bersih yang tidak tercantum dalam gambar-gambar dan spesifikasi dilakukan oleh pihak lain, Pemborong plambing harus berkoordinasi dan memberikan data-data, ukuran dan gambar-gambar kepada pihak lainnya yang mengerjakannya.







Dalam hal dimana ada lebih dari satu Pemborong dengan tingkat prioritas tanggung jawab yang sama dan bagian pekerjaannya terletak berdampingan, maka masing-masing pemborong wajib melakukan perapihan pada bagian pekerjaannya serta melindungi bagian pekerjaan Pemborong lain, sedemikian rupa sehingga tidak cacat akibat pelaksanaan pekerjaan menurut bagiannya.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis Plumbing



BAB IV - 32



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



c. Pengajuan-pengajuan Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengajukan : 



Daftar Material dari seluruh komponen peralatan yang akan dipasang.







Shop drawing yang menunjukkan secara terinci pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan dan pemipaan, penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaanpekerjaan yang sulit dilaksanakan. Ataupun perubahan/modifikasi yang diusulkan terhadap gambar rencana.







Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-peralatan yang akan dipasang.







Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang besar) dari material / peralatan yang akan dipasang.



d. Review Direksi Pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari Pemborong dan memberi komentar atas hal tersebut. Pemborong harus memofifikasi / merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar Direksi Pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi. e. Standard dan Kode Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku peraturanperaturan sebagai berikut : 



Standard Normalisasi Indonesia (SNI)







Peraturan Badan Pemadam Kebakaran setempat.







Ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung – Departemen PU.







National Fire Protection Association (NFPA) 13 dan 14.







Pedoman Plambing Indonesia.



f. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi 



Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah serah terima pertama. Pemborong wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3 set cetak biru dan 1 set transparan.







Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk operasi dan perawatan/maintenance dari sistem yang dipasang.



2. SISTEM a. Air Bersih Sumber air untuk proyek ini adalah dari air sumur/tanah yang dapat ditampung pada suatu tandon bawah (Ground Reservoir). Sebelum didistribusikan air dari GWT di filter melalui carbon dan sand filter. Selanjutnya dengan menggunakan pompa booster package, air bersih salurkan ke jaringan unit fixture.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis Plumbing



BAB IV - 33



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Suatu keadaan dimana Pemborong tidak mungkin menghasilkan kualitas pengerjaan yang terbaik, Pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas dan mengajukan saran-saran perbaikan / perubahan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkan. b. Sistem Pembuangan Air Kotor dan Air Buangan 



Air Kotor dan Buangan. Diadakan pemisahan antara air kotor, buangan dari klosed / WC dan air buangan dari urinoir dengan air bekas dari Wastafel atau floor drain. Pengumpulan digunakan sistem bercabang yang berupa pipa-pipa horizontal kemudian disalurkan ke tanki septic dan drainase.







Pipa Ventilasi. Untuk pipa ventilasi dipasang bersatu dengan dinding. Pada ujung pipa ventilasi dipasang vent cup. Instalasi harus rapi tidak bocor dan untuk sistem maupun layoutnya bisa dilihat pada gambar perencanaan.



3. PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS PEMIPAAN a. Pemipaan 



Untuk Pipa – pipa jaringan/Instalasi sistem air bersih digunakan pipa-pipa besi tergalvanisir (Galvanized Iron Pipe / GIP) kelas B dengan serie 150 dan harus memenuhi persyaratan BS 1387 – 1967 atau standard-standard lainnya yang disetujui oleh Pemilik Proyek / Perencana / MK.







Khusus pipa cabang air Kotor, dan air buangan pada digunakan PVC class AW type plain End / TS End.







Untuk Pipa cabang jaringan air kotor / air bekas, pipa ventilasi, pencabangan digunakan pipa PVC Clas AW, sesuai standard SNI, JIS. Pemborong harus dapat memberikan jaminan produk (Guarante of Product) terhadap pemakaian pipa, tenaga supervisor pabrik (product) dan sistem pemasangannya yang dilakukan oleh pengawasan pabrik.







Pipa air hujan termasuk elbow, dari instalasi vertikal sampai belokan di lantai dasar menggunakan pipa PVC-AW.



b. Peralatan Pemipaan KATUP-KATUP 



Gate Valve i.



Digunakan tipe bronze body non rising stem screwed bonnet solid wedge disk screwed end untuk valve sampai dengan Diameter 50 mm dan bisa digunakan tipe Butterfly untuk diameter 12 s/d 25 mm.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis Plumbing



BAB IV - 34



PT. OXALIS SUBUR



ii.



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Digunakan tipe flanged atau lugged body stainless steel disk stainless steel shaft hand wheel operated with position indicator untuk valve lebih besar dari 50 mm dengan body material cast iron untuk tekanan 125 psi.







Check Valve : i.



Digunakan material bronze body swing type Y Pattern screwed cup metal disk screwed end untuk valve sampai dengan diameter 50 mm.



ii.



Digunakan material swing silent type dengan stainless steel disk dengan body material cast iron untuk tekanan 150 psi dan carbon steel untuk tekanan 300 psi.







Strainer : i.



Digunakan tipe bronze body screwed cap stainless steel mess end untuk strainer sampai dengan diameter 50 mm.



ii.



Digunakan Y Pattern stainless steel perforated screen bolted bonnet flanged end untuk strainer lebih besar dari diameter 50 mm.







Flexible Connection / Joint : i.



Digunakan flexible connection / Joint model double sphere dengan material Neoprene Rubber yang dapat menahan tekanan sampai 10 kg / cm2.



ii.



Tekanan kerja katup untuk peralatan pompa distribusi adalah minimal 125 psi.



iii.



Tekanan kerja valve-valve untuk pipa-pipa distribusi selain tersebut diatas bisa dipakai katup dengan tekanan kerja 125 psi.



4. SYARAT-SYARAT PEMASANGAN a. Umum 



Penetapan lokasi dari peralatan sanitair, fixture-fixture floor drain dan roof drain, pipa-pipa cabang harus diperiksa sesuai dengan gambar-gambar perencanaan mekanikal dan arsitektur, dan disesuaikan dengan dimensi yang diberikan oleh pabrik pembuatnya.







Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua pembongkaran bagian-bagian bangunan yang lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada izin tertulis dari Pengawas. Pemborong bertanggung jawab atas Pembobokan / penambalan tanpa tambahan biaya.







Pada setiap cabang utama pipa air bersih yang disambungkan ke pipa tegak pada shaft untuk setiap lantai, harus dilengkapi dengan katup-katup untuk mengisolir setiap cabang dari keseluruhan sistem agar dapat dilakukan perbaikan-perbaikan yang perlu untuk fixture pada lantai tersebut tanpa mengganggu pelayanan air pada lantai-lantai yang lain.







Pemborong bertanggung jawab atas penyediaan data lokasi pemasangan yang tepat. Pemasangan pada konstruksi bangunan yang dicor dengan beton dilaksanakan oleh Pemborong struktur atas petunjuk Pemborong plambing.







Insert (tempat penyekrupan) harus ditanam dengan baik dalam dinding atau lantai dan rata dengan permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut dan setelah alat-alat tersebut terpasang insert harus tidak tampak.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis Plumbing



BAB IV - 35



PT. OXALIS SUBUR







Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Apabila digunakan baut tembus (though bolt) harus dipasang plat penahan pada sisi yang lain dari dinding atau lantai tersebut.







Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.







Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak / tertumpu dengan baik.







Untuk pipa-pipa air bersih dan air baku yang terlihat (expose) harus diberi lapisan (cat) finish dengan warna yang ditentukan kemudian oleh Direksi.







Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10 cm disekelilingnya. Jenis pasir adalah pasir urug yang bebas dari batu.







Selama pemasangan berkala, Pemborong harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain.







Semua sambungan/cabang pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus dibuat dengan cabang Y, pipa mendatar untuk air kotor & air hujan memiliki kemiringan minimal 1 %.







Pipa-pipa pembuangan air hujan dari bangunan disambungkan ke saluran utama diluar bangunan dengan bak kontrol (junction box) dari beton.







“Roughing in” untuk pipa dan fixtures harus dibuat bersama-sama dengan pelaksanaan konstruksi bangunannnya. Pemborong harus memberikan informasi kepada Pemborong Struktur tentang posisi lubang pipa pada dinding dan lantai, dan apabila diperlukan semua pipa dan fitting yang harus ditanam dalam beton harus dibersihkan benar-benar dan bebas dari karat dan cat.







Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang berbeda harus menggunakan “Reducing Fitting”. Sedapat mungkin harus digunakan belokan-belokan dari jensi “Long Radius”, “Short Radius” hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan



digunakan



belokan



jenis



long



radius



dan



Pemborong



harus



memberitahukan hal ini kepada Pengawas. Fitting dan alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan. 



Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom, kepala kolom, ataupun balok, tanpa pendapatkan izin tertulis dari Pemberi Tugas atau Pengawas.







Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi beton.







Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2 cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm pada masing-masing sisi diluar pipa ataupun isolasinya.







Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja.







Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “Flashing Sleeves”. Flens dari sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi klem yang akan mengikat “Flashing Sleeves”.







Rongga antara pipa dan sleeves harus kedap air, karena akan diisi dengan gasket atau media lain yang secara umum dipakai.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis Plumbing



BAB IV - 36



PT. OXALIS SUBUR







Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Semua pia harus diikat / ditetapkan dengan kuat pada penggantung atau angker yang harus cukup kokoh (rigid). Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, dan harus sedemikian rupa sehingga masih memungkinkah konstruksi dan expansi pipa oleh perubahan temperatur.







Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan jarak antara penggantung tidak lebih dari 3 meter.







Pemborong harus mengajukan konstruksi dari penggantung untuk disetujui oleh Pengawas. Penggantung yang terbuat dari kawat, rantai, strap ataupun perforated strip tidak boleh digunakan.







Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi bangunan dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau pembobokan, atau dengan baut tembok (Ramset Bolt).







Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar), paling jauh dengan jarak antara dua lantai (tingkat).







Penggantung / penumpu pipa dan peralatan logam lainnya yang akan tertutup oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi terlebih dahulu dengan cat menie atau cat penahan karat, jenis Zinc Chromate yang dilaksanakan dalam 2 bagian (2 lapis).



b. Instalasi Pemipaan 



Sistem Penyambungan Pipa i.



Pipa Air Bersih : -



Digunakan sambungan ulir / screwed atau las untuk pipa berdiameter 65 mm kebawah dan menggunakan sambungan flanged untuk diameter pipa 75 mm keatas dari bahan yang sesuai dengan jenis bahan pipanya.



-



Pembuatan ulir harus dengan peralatan tap dan dilas berpresisi tinggi (bermesin) pada sambungan ulir yang sering kali dibuka harus dipasang water mour. Sambungan flanged dilakukan pada setiap belokan dan pada setiap dua batang pipa pada pipa lurus.



-



Untuk memperkuat terhadap kebocoran, penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih dulu diberi lapisan red lead cement atau pintalan khusus dari asbes.



-



Untuk sambungan flanged harus dilengkapi rubbber set / ring, seal dari karet secara homogen.



ii.



Pipa Air Kotor / Buangan, Ventilasi dan Air Hujan : -



Digunakan sistem lem / solvent cement untuk pengikatnya terutama untuk pipa-pipa cabang atau pipa yang berdiameter kecil, khusus instalasi air kotor/buangan dan pipa ventilasi.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis Plumbing



BAB IV - 37



PT. OXALIS SUBUR



-



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Sistem Penyambungan PVC harus memenuhi standard JWWA S 101–1967, dimana untuk ukuran nominal pipa 50 mm kebawah menggunakan solvent cement dan untuk pipa 65 mm keatas menggunakan solvent cement joint.



-



Khususnya untuk pemakaian di lapangan (site) jumlah maupun takaran solvent cement harus memenuhi standard.







Penggantung / Penumpu Pipa i.



Semua pipa harus diikat/ditetapkan dan dibaut dengan kuat lengkap dengan penggantung atau angker yang kokoh (rigid), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran. Standard yang dipersyaratkan harus buatan pabrik (lokal standard) dengan ketelitian tinggi sesuai gambar rencana.



ii.



Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak maksimum tidak lebih dari 250 cm.



iii.



Pipa-pipa yang menembus dinding harus diberikan Sleeve dengan rongga  1 mm. Rongga pipa karena adanya sleeve harus diberi bahan khusus rubber seal yang elastis.



iv.



Untuk mencegah getaran pada penggantung harus dipakai dudukan terbuat dari karet getas.



v.



Pemasangan pipa harus rata dan rapih, serta rigid baik untuk pipa horizontal maupun untuk sistem pemipaan vertikal.



vi.



Penggantung atau penumpu pipa adalah standard product dan harus disekrup / terikat pada konstruksi bangunan dengan angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan ramset.



vii.



Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan bahan kayu jati serta klem (Clamp) dan dibuat dengan jarak tidak lebih dari 250 cm untuk setiap klem.







Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya i.



Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan didalamnya bebas dari kotoran yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh (Rigid) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.



ii.



Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu waktu pemasangan – pemasangan/dinding porselent dan sebagainya dan Pemborong dari Main Kontraktor dan Sub Kontraktor bertanggung jawab untuk melengkapi komponen tersebut didalam kelengkapan jaringan instalasi plumbing.



iii.



Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok dari beton dengan campuran yang kuat (K.225) dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.



5. PENGUJIAN DAN DISINFEKSI a. Pengujian Sistem Pembuangan 



Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “Vent” tertinggi.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis Plumbing



BAB IV - 38



PT. OXALIS SUBUR







Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas, minimal selama 1 (satu) jam dan penurunan air selama waktu tersebut tidak lebih dari 10 cm.







Apabila Pengawas menginginkan pengujian lain disamping pengujian diatas, Pemborong harus melakukannya tanpa tambahan biaya dan menjadi tanggungan Pemborong.



b. Pengujian Instalasi Sistem Distribusi Air Bersih 



Sebelum dilakukan pengujian terhadap pemipaan ke seluruh jaringan distribusi air bersih, Pemborong diwajibkan untuk melakukan pengujian secara parsial terhadap peralatan utama (pompa-pompa, panel listrik dan panel kontrol, pressure tank dll), Pengujian yang harus dilakukan minimum antara lain i.



Debit aliran air



ii.



Cut in / cut off Pressure Tank.



Hasil pengujian ini harus dicatat dan dilaporkan kepada Pengawas / MK untuk diminta persetujuannya. 



Bersama-sama Pengawas / MK, Pemilik Proyek dan Perencana, Pemborong diwajibkan untuk melakukan pengujian terhadap performasi peralatan utama dengan sistem yang telah difungsikan secara penuh. Pengujian ini meliputi : i.



Kerja Pressure Tank.



ii.



Tekanan air pada fixture terjauh dan lain-lain.



Hasil pengujian ini harus dicatat dan dilaporkan kepada Pengawas / MK untuk dimintakan persetujuannya. 



Setelah Bidang Ruangan Dalam menjadi Tidak Rata (Roughing In) selesai dipasang dan sebelum memasang fixture-fixture, seluruh sistem distribusi air bersih dan air kotor harus diuji dengan tekanan hidrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (working pressure) dengan tekanan 12 kg / cm2 atau 12 atm untuk seluruh sistem distribusi air bersih sedangkan untuk seluruh sistem distribusi air kotor dengan tekanan 8 kg / cm2 atau 8 atm dan dibiarkan dalam kondisi ini selama paling kurang 12 (dua belas) jam tanpa mengalami kebocoran pada distribusi pipa dan tekanan tersebut tidak berubah.







Sebelum dilakukan pengujian maka dilakukan Pengglontoran air pada seluruh sistem distribusi air bersih dan air kotor atau yang disebut dengan sistem Flushing.



c. Kerusakan dan Kegagalan Uji Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari suatu bagian dari instalasi atau bahan dari instalasi, maka Pemborong harus mengganti bagian atau bahan yang rusak atau gagal tersebut dan pemeriksaan / pengujian dilakukan lagi sampai memuaskan Pengawas. d. Disinfeksi 



Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh instalasi air sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas.







Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan “Chlorine” ke dalam sistem pipa, dengan cara / metode yang disetujui Pemberi Tugas. Dosis chlorine adalah sebesar 50 ppm (Parts per Million).



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis Plumbing



BAB IV - 39



PT. OXALIS SUBUR







Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih, sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0,2 ppm.







Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfeksi tersebut harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam.



6. PENGECATAN a. Semua pipa dilapisi tahan isolasi anti karat bahan sintetik (densil tape). b. Untuk pipa-pipa dalam plafon agar mudah dikenali diberikan tanda / warna cat pada setiap jarak  4 m dengan arah aliran pada pipa-pipa induk begitu pula pipa-pipa pada shaft dimana terletak pintu pemeriksaan standark merek cat yang digunakan minimal product ICI atau Dana Paint. c. Sebagai Patokan dipakai warna cat sebagai berikut : i. Untuk Jaringan pipa air bersih dipakai warna biru tua. ii. Untuk Pipa air Kotor dipakai warna hijau. iii. Pipa air buangan atau drain dipakai warna abu - abu iv. Untuk pipa-pipa exposed tanda-tanda berupa arah panah, arah aliran diluar pipa dipakai warna arah panah putih Atau ditentukan lain oleh Pemilik Proyek / MK.



TABEL SPESIFIKASI NO II 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



DESKRIPSI/MATERIAL MEKANIKAL Pipa GIP Pipa PVC Kloset duduk Kloset Jongkok Washtafel Urinoir Floor Drain Clean Out Kran Fiber Glass Valve



SETARA PPI, BAKRIE Wavin,Rucika,Pralon TOTO TOTO TOTO TOTO SAN-EI SAN-EI SAN-EI Pinguin Kitz, Toyo



oOo



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis Plumbing



BAB IV - 40



PT. Oxalis Subur



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



BAB V KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL PASAL 1 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 1.



Bahan. a. Bahan dan Pengerjaan Seluruh peralatan, bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan bahan harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan. b. Contoh bahan. Pemborong harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh bahan untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya. Seluruh biaya ditanggung Pemborong. c. Proteksi bahan dan peralatan Seluruh bahan dan peralatan harus diproteksi secara memadai oleh Pemborong, sebelum , selama pengerjaan dan sesudah selesai instalasi (dalam masa garansi). Bahan dan peralatan yang mengalami kerusakan akibat pemasangan yang ceroboh dan proteksi yang tidak memadai ditolak untuk instalasi dalam proyek. d. Peralatan yang disebutkan dengan merk pabriknya adalah : Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixture accessories dan lain-lain yang dianggap perlu dan dipersyaratkan dengan nama dalam persyaratan ini maka Pemborong wajib menyediakan sesuai dengan peralatan yang disebutkan dengan mereknya seperti tersebut di atas. Untuk peralatan yang tidak disebutkan/ dipersyaratkan nama pabriknya, maka pemborong harus menyediakan dan menyerahkan lengkap dengan keteranganketerangan



dan



katalognya



atau



tetap



berpegang



pada



standard-standard



negara/Internasional lainnya e. Lampu. 



Lampu TL. Tegangan nominal disesuaikan dengan tegangan setempat, dengan wattage sesuai gambar kerja.



f.



Armature lampu/Fixture 



Armature T5 2 x 18W type Open Type I. Finishing : terdiri dai prime coating, finishing coating, warna putih, oven. II. Dilengkapi dengan Electronic Ballast High Efficiency. III. Pemasangan menempel plafond, atau disebut lain pada gambar.







Lampu Roset E.27 SL 18W







Lampu Baret Segi SCB 20W



g. Power plug, sockeet dan saklar 



Outlet biasa, (general purpose dan socketnya). I. pole



: 1 phase + neutral + earth.



II. Tegangan



: 220 volt, 1 phase, 50 Hz



(RKS) Syarat dan Ketentuan Elektrikal



BAB V - 42



PT. Oxalis Subur



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



III. Rating arus : 10 Ampere IV.



Type



: Pemasangan terbenam di dinding (flush) dilengkapi dengan hinged



cover, bentuk persegi ukuran 80 x 80 mm. Outlet biasa yang dilengkapi sistem tutup putar boleh digunakan asal diberikan contohnya terlebih dahulu untuk persetujuan. 



Switches. - Piano type. - Bentuk modul persegi ukuran 80 x 80 (minimum). - Rating arus 10 Ampere. - Pemasangan Flush. - Lebih dari satu switch harus menggunakan grid switch.



h. Kabel-kabel 



Kabel tenaga/daya (NYY). I.



Kabel berinti 5 inti untuk 3 phase 3 inti. 1 inti untuk arde.



II.



Untuk kabel dengan luas inti 6 mm² sampai dengan 185 mm², inti harus dibuat dari multi stranded multi core kabel.



III.



Tahan isolasi sama dengan di atas dengan lapisan metal sheet dihilangkan. Karakteristik : ketahanan isolasi 1000 V.



IV.



Kabel untuk instalasi dari panel ke peralatan, dari panel ke fixture (Instalasi luar/penerangan luar), dan dari panel ke panel.







Kabel instalasi penerangan/General Outlet (NYM). Kabel instalasi penerangan/general outlet yang dipasang dalam pipa PVC High Impact diameter 20 mm. Kabel berisolasi PVC, multi/single core kabel inti dari copper.



2.



Macam dan Lingkup Pekerjaan a.



b.



Pekerjaan yang harus diselesaikan meliputi : 



Panel daya (PP), panel-panel penerangan, dan sebagainya.







Instalasi penerangan lampu dan general out let.



Prinsip Distribusi 



Prinsip supply listrik. Supply utama diperoleh dari gardu PLN setempat.







Prinsip distribusi. Pembagian daya dapat dilihat pada gambar diagram satu garis.







Proteksi. I.



Pada panel penerangan sistem listrik dilengkapi dengan proteksi tehadap hubungan singkat, dan proteksi terhadap overload, kecuali ditunjukkan lain pada gambar.



II.



Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel tanah (G), dan semua panel harus di ketanahkan dengan elektroda terpisah. Untuk setiap bangunan kabel pentanahan (G), harus terhubung secara tertutup



(RKS) Syarat dan Ketentuan Elektrikal



BAB V - 43



PT. Oxalis Subur



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



(loop). 



Pentanahan Netral. I.



Titik netral (0) dari trafo harus diketanahkan secara terpisah dan harus di ketanahkan langsung (solidly grounded)



II.



3.



Pentanahan netral (0) harus dengan pentanahan pengaman (G).



Syarat/Cara pelaksanaan a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus dikerjakan oleh perusahaan pemborong yang dapat dipercaya, berpengalaman dalam bidangnya, serta perusahaan tersebut terdaftar sebagai instalatir b. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut “ Peraturan umum instalasi listrik” di Indonesia, peraturan PLN edisi yang berlaku sebagai petunjuk dan juga peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standard-standard/kode-kode lain yang diakui. (VDE, DIN, PUIL). c. Shop drawing. Setelah persetujuan, dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi bahan pemborong diharuskan menyerahkan shop drawings harus termasuk katalog data dari pabriknya. Literatur mengenai uraian-uraian diagram pengkabelan, data ukuran dimensi, data pembuatan dari nama serta alamat yang terdekat dari servis dan group perusahaan pemeliharaan yang tetap menyediakan persediaan /stock suku cadang yang terus menerus, shop drawings harus diberi catatan dari Pemborong, yang menyatakan bahwa apa yang dianjurkan sudah sesuai dengan spesifikasi dan kondisi ruang yang disediakan. Data untuk setiap sistem harus menunjukkan pemasangan yang lengkap dari seluruh koordinasi komponen untuk setiap peninjauan keseluruhan yang sebenarnya dari keseluruhan yang sebenarnya dari keseluruhan sistem, menyerahkan sebagian sebagian tidak akan diperhatikan. Gambar shop drawing harus dibuat sebanyak 4 (empat) set. Shop drawings yang harus diajukan adalah : 



Panel daya (PP).







Panel-panel penerangan.







Detail-detail pemasangan lampu.



d. Acces opening. Pemborong harus menyediakan acces opening (bukaan-bukaan) untuk inspeksi dan pemeliharaan dari instalasi listrik. Bukaan (acces opening) terdapat pada konstruksi bangunan seperti dinding-dinding, langit-langit, dst. Pembukaan harus dilengkapi dengan fasilitas penutup yang tepat bagi permukaan peralatan, penutup harus dapat dilepaskan dan dipindahkan tanpa mengakibatkan kerusakan pada permukaan yang berdekatan. e. Pengecatan. Apabila peralatan-peralatan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan di lapangan tidak dispesifikasikan maka seluruh permukaan yang cacat harus diperbaiki ataupun pengecatan kembali untuk memperoleh hasil pengecatan yang uniform. Apabila (RKS) Syarat dan Ketentuan Elektrikal



BAB V - 44



PT. Oxalis Subur



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



peralatan belum dicat dari pabrik, pemborong harus bertanggung jawab atas pengecatan peralatan tersebut f.



Gambar pemasangan yang sebenarnya. Pemborong harus mempergunakan secara baik satu set lengkap gambar-gambar pada lapangan yang mana harus diberi tanda yang tepat pada lokasi dari seluruh jenis sistem out let, panel/kabinet, peralatan, pengkabelan, dst. Dengan dimensi yang diambil dari patokan center colom (as kolom). Pemborong harus melengkapi gambar pemasangan yang sebenarnya (“as installed”) dari instalasi.



g. Pengetesan. Pemborong harus melakukan seluruh pengetesan seperti yang disebutkan dan harus melakukan percobaan seperti operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem. Peralatan,



material



dan



cara



bekerjanya



peralatan



yang



mengalami



kerusakan/cacat/salah harus diganti/dibetulkan dan percobaan diulangi untuk operasi sebenarnya/normal/benar. Seluruh pengkabelan, instalasi dan peralatan dicek dan dites oleh PLN. Pemborong harus bertanggung jawab untuk memperoleh persetujuan PLN bagi pemasangan sistem jaringan listrik dan seluruh biaya ditanggung atas beban Pemborong h. Data suku cadang. Sejak pengiriman dari bagian-bagian dan peralatan ke tempat lapangan, pemborong harus menyerahkan kepada pengawas daftar lengkap dari suku cadang (spare parts) dan menyerahkan untuk masing-masing bagian disertai dengan daftar harga satuan dari suku cadang yang disebutkan dalam spec yang harus dilengkapi oleh Pemborong dengan biaya dari Pemborong. i.



Peraturan hak patent. Pemborong harus melindungi owner terhadap semua klaim atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta, pada semua material, peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.



j.



Kebersihan. Pemborong harus membersihkan seluruh kotoran/sampah dan sisa material yang tidak terpakai yang diakibatkan oleh pekerjaannya dan harus menyelesaikannya tiap-tiap bagian dari instalasi secara teratur serta rapi segera.



k. Built in insert, sleeves dan perlengkapannya Lengkapi insert, sleeves dan perlengkapan lainnya bagi keperluan built in dalam beton atau pekerjaan konstruksi. Lengkapi keterangan mengenai instruksinya, dimensi lay out dan keperluan informasi lainnya bagi pekerjaan instalasi yang sesungguhnya. 



Kotak pencabangan /penyambungan. Semua kotak pencabangan/penyambungan dibuat dari bahan-bahan yang sama dengan konduit, dengan ukuran minimum sebesar kotak outlet, dan dilengkapi dengan penutup. Kotak harus dipasang terbenam dalam tembok dengan penutup rata tembok, kecuali pemasangan atas plafond.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Elektrikal



BAB V - 45



PT. Oxalis Subur







Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Konduit harus dilengkapi dengan : I.



Konduit lurus (straight)



II.



Konduit belok (elbow)



III.



Sambungan (socket)



IV.



Gland



V.



Klem







Klem untuk konduit dipasang tiap jarak kurang lebih 1,50 m. Jumlah kabel dalam konduit sesuai dengan regulasi PUIL-2000..







Penyambungan/pencabangan kabel. I.



Penyambungan harus dilakukan di dalam kotak penyambungan yang khusus dibuat untuk itu.



II.



Tidak diperkenankan adanya penyambungan gear box, panel. Sambungan harus disolder atau dibaut secara mekanis dan teguh.







Warna kabel. Warna isolasi kabel harus sesuai dengan standard PUIL.







Kabel-kabel di dinding. Semua out going/coming kabel/konduit kabel/dari/ke panel, harus dimasukkan /diletakkan di dalam rak kabel. Rak kabel dipasang mulai dari ujung atas panel sampai dengan plafond dan kebawah mulai dari ujung bawah panel sampai dengan lantai kerja, kecuali ditunjukkan lain dalam gambar.



l.



Gambar-gambar. Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta persetujuan dari keperluan instalasi, instalasi harus berkaitan dengan- konstruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan gambar-gambar lainnya harus berkaitan dengan detail yang berhubungan dengan masing-masing pekerjaan. Pemborong harus melengkapi seluruh keperluan lebih lanjut seperti keperluan “Shopdrawing” dan gambar-gambar detail.



m. Instalasi kabel dalam bangunan 



Instalasi kabel dalam bangunan harus tersembunyi didalam duct beton/ cor concrit, terbenam dalam tembok atau diletakkan dalam saluran kabel di dalam lantai (inbow).







Jenis kabel. I.



Untuk instalasi penerangan dan out let biasa dipergunakan kabel NYM ukuran minimum 2,5 mm².



II. 



Untuk instalasi daya dipergunakan kabel NYY ukuran minimum 2,5mm².



Konduit. Instalasi kabel harus dimasukkan di dalam pipa PVC high impact. Jenis konduit yang dipergunakan memakai pipa menurut ketentuan PLN setempat.







Rak kabel di atas plafond. Apabila lebih dari tiga konduit kabel, kabel dipasang secara paralel di atas plafond , konduit kabel/kabel harus dipasang pada rak kabel.







Lampu/ Armature.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Elektrikal



BAB V - 46



PT. Oxalis Subur



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



Lampu dipasang menempel pada plafond atau beton. Harus dilengkapi dengan dudukan yang kuat. 



Switch lampu. Switch lampu dipasang tenggelam di dinding dengan ketinggian kurang lebih 1,0 m dari lantai kerja.







Outlet biasa (General Purpose Outlet). Outlet dipasang tenggelam di dinding dengan ketinggian kurang lebih 1,0 m dari lantai kerja.



n. Panel daya. 



Panel dipasang free standing/wall mounting.







Untuk panel dengan ukuran tinggi maksimum kurang lebih 170 cm dari nol lantai untukbagian bawah panel, dan tebal maksimum kurang lebih 1.4 mm & minimal 1.2 mm,







Untuk panel dengan ukuran yang lebih tinggi dan lebih tebal panel harus dibaut pada rangka besi U(100 x 100) dan diangker pada lantai.







Tinggi maksimum panel dari lantai 170 cm.







Panel harus mempunyai ventilasi secukupnya dengan sistem ventilasi sesuai dengan regulasi



o. Pentanahan/grounding. 



Hantaran pentanahan. I.



Hantaran pentanahan harus menerus (continue) dalam setiap bangunan harus membentuk rangkaian tertutup (loop), dengan junction pada panel.



II.



Penghantar harus terlindung dari gangguan mekanis.



III.



Pada setiap panel harus disediakan rel hantaran tanah dan frame/penutup metal tidak boleh dipergunakan sebagai penghantar.







Grounding. I.



Setiap panel harus diketanahkan, dengan elektroda pentanahan.



II.



Apabila ada beberapa panel yang terletak berdekatan maka elektroda pentanahan dapat digabung, untuk ini jarak antar panel maksimum adalah 5 m.



III.



Elektroda pentanahan harus dilengkapi kontrol box dan terminal pengujian.



IV.



Elektroda pentanahan dipasang di luar bangunan.



V.



Tahanan pentanahan maksimum adalah 5 ohm.



(RKS) Syarat dan Ketentuan Elektrikal



BAB V - 47



PT. Oxalis Subur



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



a. b. T



y NO I 1 2



3



TABEL SPESIFIKASI



DESKRIPSI/MATERIAL p ELEKTRIKAL 1



SETARA



Lampu/Armature 2 Komponen lampu 0



Phillips, Niglite,Artolite



0- Ballast Type Low Loss



Phillips



0- Tubee



Phillips



- Fitting



Phillips



- Capasitor



Phillips



- Stater



Phillips



Saklar,Stop Kontak



Panasonic Supreme,Kabelindo,Kabel



4



Kabel Power NYY,NYFGBY



metal,Tranka Supreme,Kabelindo,Kabel



5



Kabel Instalasi NYA,NYM



metal,Tranka



6



Pipa Konduit



EGA.Clipsal oOo



(RKS) Syarat dan Ketentuan Elektrikal



BAB V - 48



PT. OXALIS SUBUR



Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya



BAB VI PENUTUP 1. Pelaksana



harus



melaksanakan



tugasnya sesuai



dengan



ketentuan-ketentuan pada



Dokumen perencanaan Rehabilitas Sedang Kantor Lurah Malaka Jaya, yaitu rencana kerja dan syarat syarat ketentuan teknis, rencana anggaran biaya dan gambar perencanaan yang saling mendukung dan melengkapi. Kekurangan dan permasalahan-permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi didalamnya maupun ketidakcocokan antar dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang



terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang



dihadiri oleh Pemberi tugas, Perencana, Pengawas teknis dan Pelaksana (Pemborong fisik) yang bertempat di Direksi Keet dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik sesuai dengan pedoman Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 37 tahun 2011



2. Pengesahan Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta adalah hanya sebatas kontrol terhadap kesesuaian dengan regulasi perizinan dan pemenuhan terhadap standard-standar teknis perencanaan serta pemenuhan terhadap kebutuhan fungsi bangunan.



3. Pengesahan Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tidak memindahkan tanggung jawab profesi sebagai konsultan perencana, sehingga tanggung jawab profesi dan resiko sanksi apabila terjadi kegagalan bangunan masih tetap melekat pada tenaga ahli dan badan usaha konsultan perencana yang membuat produk perencanaan. Jakarta,



2015



Mengetahui, KEPALA SUKU DINAS PERUMAHAN DAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR



Dibuat oleh, Konsultan Perencana, PT. OXALIS SUBUR



UJANG ZAINUDDIN, ME NIP 19590620 199103 1 002



Ir. H. AYIP YUSRON Direktur Utama



Mengetahui WALIKOTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR SELAKU PENGGUNA ANGGARAN



Menyetujui KEPALA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN



BAMBANG MUSYAWARDANA NIP 19580928 198703 1 003



Drs. ANDI ACHMAD KOHAR NIP 19690806 199003 1 003



(RKS) Syarat dan Ketentuan Teknis Bagian Penutup



BAB VI - 9