RKS Ruang Lab. Komputer Sman 1 Gangga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



PROGRAM KEGIATAN PEKERJAAN



: : :



LOKASI



:



PEMBANGUNAN PRASARANA BELAJAR SMA PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM KOMPUTER PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM KOMPUTE SMA NEGERI 1 GANGGA SMA NEGERI 1 GANGGA – Jln. Raya Gondang, Gondang Kec. Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Prov. NTB



TAHUN ANGGARAN



:



2021



PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sesuai Surat Perjanjian Pemborongan terdiri atas meliputi : A



PEKERJAAN BANGUNAN 1



PEKERJAAN PENDAHULUAN



2



PEKERJAAN TANAH



3



PEKERJAAN BETON



4



PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN



5



PEKERJAAN LANTAI DAN PLAFOND



6



PEKERJAAN KUSEN,PINTU,JENDELA & KACA



7



PEKERJAAN BESI & PENGUNCI



8



PEKERJAAN ATAP



9



PEKERJAAN PENGECATAN/FINISHING 10 PEKERJAAN INST. LISTRIK



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 1



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



Lokasi Pekerjaan Berada di SMA Negeri 1 Gangga, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Pelaksanaan Fisik harus sesuai dengan Gambar Kerja dan Detail, Pelaksanaan pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan oleh kontraktor. Kontraktor Pelaksana dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri atas: 1.



Penyediaan tenaga;



2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan; 3.



Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan;



4.



Penyediaan peralatan;



5.



Penyediaan bahan bangunan;



6.



Mobilisasi/Demobilisasi;



7.



Perlindungan terhadap cuaca;



8.



Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;



9.



Gangguan terhadap lalu lintas dan daerah sekitarnya yang berdekatan;



10. Kerusakan lingkungan yang harus dihindari; 11. Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek. 12. Pembuatan shop drawing (Gambar Kerja); 13. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As built Drawing) dan buku penggunaan & pemeliharaan bangunan; 14. Pembenahan dan perbaikan kembali kerusakan fasilitas umum akibat kendaraan proyek; 15. Peraturan/persyaratan teknik yang mengikat; PASAL 2 PENYEDIAAN TENAGA 1. Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup memadai untuk proyek ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas : No



Uraian Personil Inti



1



Site Enginering



2



Pelaksana Bangunan (STM/SMK Bangunan)



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



1 Orang



Pengalama n 5 tahun



1 Org



5 Thn



Jumlah



Lampiran Ijazah S1 Teknik Konstruksi , CV, Reperensi Kerja Mempunyai SKA & Sertifikat K3. Ijasah STM/SMK Bangunan & Pelaksana Bangunan Gedung, CV, Revrensi Kerja Halaman 2



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



2.



3



Pelaksana Listrik (STM/SMK Listrik )



1 Org



5 Thn



4



Pelaksana Plambing (STM/SMK Bangunan )



1 Org



5 Th



Ijasah STM/SMK Listrik & Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya, CV, Refrensi Kerja Ijasah STM/SMK Bangunan & Pelaksana Pelambing/Peker jaan Plambing , CV, Revrensi Kerja



alam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dikeluarkan Kontraktor Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga yang dipergunakan (ditugaskan) di atas lengkap dengan curiculum vitae-nya serta Bagan Organisasinya;



3.



Pada setiap tahapan pekerjaan Konstruksi, Kontraktor harus menyediakan tenaga mandor, tukang dan pekerja yang cukup trampil serta cukup jumlahnya, ditambah 1 (satu) orang Draftman bila diperlukan untuk pembuatan shop drawing;



4.



Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada butir 1 & 2 di atas apabila diminta oleh Konsultan Pengawas/Direksi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan sanksi/denda kelalaian;



5.



Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat pengaturannya sendiri dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja, lokal atau lainnya, dan mengenai pembayaran, perumahan, makanan, transportasi dan pembayaran yang harus dikeluarkan termasuk kompensasi yang harus yang menjadi haknya berdasarkan perundang-undangan Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah berakhir;



6.



Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari Pemilik Proyek;



7.



Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor harus memberikan



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 3



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal dari tempat lokasi proyek; 8.



Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi proyek fasilitas pertolongan pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan Direksi;



9.



Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi bila terjadi peristiwa kecelakaan di lokasi proyek atau dimana saja yang berhubungan dengan Pekerjaan. Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang-undang. PASAL 3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN



1.



Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dalam bentuk kurva “s” yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya;



2.



Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas;



3.



Bila selama waktu 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan;



4.



Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. PASAL 4 PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN



1.



Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi yang kelayakannya akan dinilai oleh Direksi. Bila Direksi menilai barak/gudang tersebut kurang layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor Pelaksana harus melakukan perbaikan/penyempurnan sesuai dengan petunjuk Direksi;



2.



Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja,



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 4



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK); 3.



Semua material yang tersebutkan di dalam butir 1, 2 dan 3 di atas setelah selesainya pelaksanaan kembali menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan. PASAL 5 PENYEDIAAN PERALATAN



1.



Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya serta berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing-masing komponen konstruksinya



2.



Peralatan yang harus disediakan oleh Kontraktor untuk pekerjaan ini adalah sebagai berikut : No



3.



Alat yang diipergunakan



Jumlah



Kondisi Peralatan



1.



Dump Truck (Kap minimal 3 m3 )



1 Bh



Baik



2.



Concrete Mixer kap minimal 0,5 m3



1 Bh



Baik



3.



Genstet



1 Bh



Baik



4.



Water Pump



1 Bh



Baik



5.



Stamper



1 Bh



Baik



6



Mobil Pick Up



1 Bh



Baik



Konsultan Pengawas dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila secara teknis peralatan yang dipergunakan Kontraktor Pelaksana dinilai tidak memenuhi persyaratan baik jumlahnya maupun kelayakan fungsinya; PASAL 6 PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN



1.



Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan mutu dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan; a. Mutu bahan Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan di dalam Kontrak dan sesuai dengan perintah Direksi dan sewaktu-waktu dapat diuji jika Direksi memerintahkan di tempat pengambilan atau pembuatan bahan, atau dilokasi atau di lain tempat yang ditentukan dalam Kontrak, atau di semua atau beberapa tempat tersebut. Kontraktor harus memberikan bantuan peralatan, mesin, pekerja dan bahan-bahan yang



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 5



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



biasa yang diperlukan untuk pemeriksaan, pengukuran dan pengujian setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau banyaknya bahan yang digunakan dan harus menyediakan contoh-contoh bahan sebelum disertakan kedalam Pekerjaan, untuk diuji sebagaimana dipilih dan diperlukan oleh Direksi; Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah sebagaimana di bawah ini Sedang bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan disyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi. b. Batu dan Tanah Urug Batu harus dari batu yang keras, tidak porus berukuran berat sesuai yang di syaratkan dalam gambar rencana dan minimal ketiga sisinya merupakan hasil pecahan. Berat jenis batu yang dipersyaratkan adalah 2500 kg/m2; Tanah urug yang disyaratkan harus tanah yang mengandung batuan 60 % dari material urugan itu sendiri; c. Air Kerja Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton, dan penyiraman guna pemeliharaannya, harus air tawar yang bersih, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium. Bila air yang dipergunakan dari sumber PDAM, maka tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium; d. Semen Portland (PC) Semen Portland yang digunakan adalah PC jenis I harus satu merk untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas; e. Pasir (Psr) Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya, yang terdiri atas : 1.



Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran harus, yang lazim disebut pasir urug;



2.



Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah terletak antara 0,075-1,25 mm yang lazim dipasaran disebut pasir pasang;



3.



Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 6



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



rekomendasi dari Laboratorium. f. Kerikil (Krk) Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali pecah, bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971. g. Batu Belah Batu belah harus dari batu kali/Gunung yang keras, tidak porus berukuran berat sesuai yang di syaratkan dalam gambar rencana dan minimal ketiga sisinya merupakan hasil pecahan. 2.



Biaya untuk contoh-contoh Semua contoh-contoh harus disediakan oleh Kontraktor atas biayanya sendiri, bila penyediaan tersebut dikehendaki dengan jelas dan ditentukan dalam Kontrak, tetapi bila tidak, maka atas biaya Direksi.



3.



Biaya untuk pengujian Biaya untuk pembuatan setiap pengujian atas biaya Kontraktor. Pengujian dilakukan terutama untuk bahan pembuatan beton yang didatangkan di lokasi pekerjaan. Hal tersebut jelas - jelas dikehendaki dan ditentukan di dalam Kontrak.



4.



Pemeriksaan atas kegiatan. Direksi dan setiap orang yang diberi wewenang olehnya atau oleh Direksi harus setiap saat diijinkan masuk ketempat Pekerjaan, dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dipersiapkan atau darimana asal bahan, yang didapatkannya untuk Pekerjaannya, dan Kontraktor harus menyediakan setiap fasilitas untuk dan atau segala bantuan dalam mendapatkan hak untuk masuk tersebut. PASAL 7 MOBILISASI/DEMOBILISASI



1.



Bila di dalam harga Penawaran tercantum lumpsum untuk mobilisasi/ demobilisasi, maka uraian dibawah ini adalah penjelasan dari padanya. Transport lokal alat-alat dan perlengkapan proyek (dengan jumlah yang memadai), sampai proyek dan membawanya keluar setelah proyek selesai;



2.



Kontraktor diijinkan, apabila Direksi tidak berkeberatan, untuk setiap waktu dalam masa pelaksanaan mobilisasi untuk merubah, mengurangi atau memperbaiki susunan alat-alat perlengkapan dan instalasi-instalasi tersebut tanpa mempengaruhi biaya kontrak;



3.



Dalam biaya kontrak tersebut sudah harus termasuk biaya pembongkaran alat-alat, perlengkapan dan bangunan-bangunan kerja lainnya sedemikian sehingga bekas alat-alat,



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 7



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



perlengkapan dan bangunan-bangunan tersebut bersih kembali seperti semula; 4.



Sebelum kegiatan ini dilakukan, Kontraktor harus mengajukan rencana mobilisasi kepada Direksi untuk diketahui dan disetujui. PASAL 8 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA



Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah-langkah dan peralatan yang perlu untuk melindungi pekerjaan/bahan yang digunakan agar tidak rusak mutunya karena cuaca.



PASAL 9 DAERAH OPERASI BAGI KONTRAKTOR Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah operasinya sendiri, antara lain untuk : penyimpanan bahan-bahan bangunan, peralatan konstruksi, peralatan pengadukan beton, kantorkantor sementara dan lain-lain. Areal yang dipilih Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi. Kontraktor harus menjaga kebersihan dan keteraturan daerah operasinya selama pelaksanaan pembangunan. Kontraktor harus mengatur sendiri pengaturan untuk : air bersih, tenaga listrik, alat komunikasi dan keperluan-keperluan lainnya selama pelaksanaan pembangunan atas biaya sendiri. Pada akhir pembangunan, Kontraktor harus membersihkan daerah operasinya dan diterima baik oleh Direksi. PASAL 10 PERSETUJUAN DIREKSI Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan bangunan dan hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Direksi harus diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap, dan apabila disetujui 1 (satu) rangkap daripadanya akan dikembalikan kepada Kontraktor dan yang lainnya disimpan oleh Direksi. PASAL 11 BUKU HARIAN Kontraktor wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan, Segala kejadian yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap harinya, catatan tersebut meliputi antara lain : -



Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari;



-



Hari-hari kerja, hari-hari tidak bekerja dan lain-lain;



-



Bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan yang di tolak atau



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 8



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



diterima;Kemajuan dari pekerjaan; -



Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan.



Buku harian tersebut harus ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan Pengawas harian sebagai tanda persetujuan. Apabila terjadi perbedaan pendapat, maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada Direksi Harian/Kepala Pelaksana untuk mendapat penyelesaian. Disamping buku harian harus menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat semua instruksi Direksi yang ditanda tangani oleh Direksi.



PASAL 12 KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP. 1.



Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi, Kontraktor harus :



2.



Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi pekerjaan dan menjaga lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam Pengawasannya) serta pekerjaan (sepanjang belum siap dan belum digunakan oleh Pemilik Proyek) secara tertib agar tidak membahayakan orang-orang, dan;



3.



Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar, tandatanda bahaya dan Pengawasan, bilamana dan dimana diperlukan atau diwajibkan oleh Direksi atau diharuskan oleh pejabat yang berwenang, untuk melindungi Pekerjaan atau untuk keamanan dan kenyamanan publik atau lainnya, dan;



4.



Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di dalam maupun di luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan terhadap orang atau harta benda akibat pencemaran, kebisingan atau akibat-akibat lainnya yang timbul sebagai akibat dari metode operasinya.



5.



Kontraktor dalam hubungannya dengan pekerjaan akan menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua peralatan atau tanda-tanda lainnya, lampu, sinyal, penjagaan, pagar atau petugas jaga bila dan dimana perlu seperti yang dikehendaki oleh pihak yang mewakili Direksi atau petugas yang diberi kuasa untuk melindungi Pekerjaan dan juga menyediakan material-material yang berhubungan dengannya atau untuk memberi pertanda yang tepat bagi pekerjaan atau bagi keselamatan dan kemudahan pelayanan atau kepentingan umum atau lainnya.



6.



Kontraktor akan mengganti kerugian dan tidak akan mempersalahkan Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) terhadap setiap kerusakan, kerugian atau luka-luka yang diakibatkan pada pihak ketiga oleh kelalaian Kontraktor pula di malam hari harus melengkapi penyediaan



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 9



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



lampu atau tanda-tanda lainnya.



PASAL 13. GANGGUAN TERHADAP LALU LINTAS DAN DAERAH SEKITARNYA YANG BERDEKATAN 1.



Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi, yang berkenaan dengan pemenuhan persyaratan ijin Kontrak, harus dilaksanakan tanpa menimbulkan hal-hal yang tidak perlu dan tidak layak dengan memperhatikan :



2.



Kenyamanan masyarakat; Jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jembatan dan jalan-jalan umum atau pribadi dan jalan setapak yang masuk atau keluar dari lokasi proyek atau harta benda baik yang dimiliki oleh Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) atau pihak lainnya. Kontraktor akan menghindarkan hal-hal yang berbahaya dan mengganti kerugian pada Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) sehubungan dengan semua tuntutan, acara kerja, kerusakan, biaya, denda, dan pengeluaran apapun yang timbul dari, atau ada hubungan dengan, semua permasalahan sepanjang menjadi tanggung jawab Kontraktor;



3.



Tanpa membatasi atau mengurangi dari ayat terdahulu, Kontraktor akan tunduk pada peraturan daerah setempat atau perintah-perintah yang diberikan oleh petugas yang berwenang dan berkompeten. Pekerjaan yang dijalankan oleh Kontraktor harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau menghalangi atau membahayakan keselamatan masyarakat umum (setempat). Kontraktor harus menjamin bahwa instansi yang berwenang tidak dituntut kerugian terhadap semua tindakan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya, denda dan pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan Sub-Kontraktor yang menimbulkan halangan atau mempengaruhi lalu lintas, dan jalan tersebut.



4.



Kontraktor akan selalu memelihara jalan atau fasilitas umum lainnya agar tetap dalam kondisi baik selama pelaksanaan. PASAL 14 KERUSAKAN YANG HARUS DIHINDARI



1.



Kontraktor akan menggunakan segala cara yang wajar dalam menjaga jalan jalan atau



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 10



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



jembatan-jembatan yang menghubungkan tempat atau semua jalur ke lokasi proyek dari kerusakan akibat lalu lintas yang disebabkan oleh Kontraktor atau Sub-Kontraktor dan, secara khusus akan menyeleksi jalur yang ada, memilih dan menggunakan kendaraan dan membatasi beban dan mendistribusi beban itu antara kendaraan sehingga kemacetan luar biasa yang tidak dapat dielakkan yang terjadi dikarenakan pemindahan material, bangunan, peralatan Kontraktor atau Pekerjaan sementara dari dan ke lokasi proyek dibatasi sebanyak mungkin, sehingga jalan jalan dan jembatan-jembatan terhindar dari kerusakan yang tidak perlu terjadi; 2.



Kontraktor harus bertanggung jawab dan akan membayar biaya untuk memperkuat jembatan jembatan atau merubah atau memperbaiki setiap jalan atau semua jalur yang menghubungkannya dengan lokasi proyek sebagai fasilitas bagi pergerakan peralatan Kontraktor atau Pekerjaan sementara dan Kontraktor harus mengganti kerugian dan melindungi Pemilik Proyek terhadap semua tuntutan akibat kerusakan setiap jalan atau jembatan akibat pengangkutan tersebut, termasuk tuntutan yang mungkin ditujukan langsung kepada Pemilik Proyek, dan akan melakukan negosiasi dan membayar semua tuntutan yang timbul semata-mata akibat kerusakan tersebut;



3.



Diluar dari pada ayat 1, setiap kerusakan yang terjadi pada jembatan atau jalur penghubung atau yang menghubungkannya dengan lokasi proyek yang ditimbulkan sebagai akibat dari pengangkutan material atau bangunan, oleh Kontraktor harus diberitahukan kepada Direksi dengan tembusan kepada Pemilik Proyek, secepatnya setelah menyadari adanya kerusakan tersebut atau secepatnya setelah ia menerima tuntutan dari pihak berwenang yang berhak mengajukan tuntutan. Berdasarkan peraturan atau perundang-undangan bila timbul kerusakan yang terjadi sebagai akibat dan muatan material atau bangunan, maka Kontraktor diwajibkan untuk mengganti segala kerugian kepada badan yang berkenang mengelola jalan dimana Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) tidak akan bertanggung jawab terhadap semua biaya, denda atau pengeluaran yang berkenaan dengan hal tersebut. Pada kasus lain Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) dapat mengadakan negosiasi dalam mencapai penyelesaikan dan membayar semua biaya sehubungan dengan tuntutan, kelangsungan pekerjaan, kerusakan, biaya, denda dan pengeluaran yang ada hubungannya dengan hal tersebut dan membebaninya kemudian kepada Kontraktor;



4.



Bila dalam pandangan Direksi sesuatu tuntutan atau bagian dari padanya, dikarenakan kelalaian dari pihak Kontraktor dalam mengamati dan menjalankan kewajibannya berdasarkan ayat 1, maka besarnya biaya yang ditentukan oleh Direksi setelah berkonsultasi dengan Pemilik Proyek dan Kontraktor, harus dilunasi dan kegagalan tersebut harus ditebus Kontraktor dan pembayaran yang menjadi hak atau bakal menjadi hak Kontraktor dan Direksi



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 11



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



akan memberitahu Kontraktor bila penyelesaian pembayaran akan dirundingkan dan, bila ada biaya yang akan ditarik dari Kontraktor, Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) akan berkonsultasi dengan Kontraktor sebelum penyelesaian tersebut disetujui.



PASAL 15 KONTRAKTOR HARUS MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI PROYEK Selama pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor harus menjaga agar lokasi proyek, bebas dari semua halangan yang tidak perlu dan akan menyimpan atau menyisihkan setiap peralatan dan kelebihan material milik Kontraktor dan membersihkan serta memindahkan segala rongsokan dan sampah yang tidak perlu dari lokasi proyek. PASAL 16 JAM KERJA Kontraktor leluasa mengatur jam kerjanya sendiri. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pada malam hari, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan yang diperlukan, misalnya penerangan lampu dan sebagainya demi kesempurnaan pekerjaan atas tanggungan biaya Kontraktor dan atas persetujuan dari Pengawas/ Direksi. PASAL 17 PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai dengan gambar atau RKS, maka atas perintah Direksi pihak Kontraktor harus membongkarnya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direksi dan memperbaiki kembali atas tanggungan biaya pihak Kontraktor. PASAL 18 PEMBUATAN SHOP DRAWING Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan yaitu : a. Untuk pekerjaan perlu penyesuaian dengan kondisi lapangan; b. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang memadai; c. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya; d. Direksi/Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan konstruksi. e.



Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Direksi sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 12



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



PASAL 19 PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING) Sebelum Penyerahan Pekerjaan ke I, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas : a. Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya; b. Shop Drawing sebagai penjelasan rencana kerja; c. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah memperoleh persetujuan Direksi setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti; a. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan & pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat Penyerahan ke I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan Pekerjaan ke I tidak dapat dilakukan. PASAL 20 PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana meliputi : 1. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan; 2. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya). 3. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa- sisa pelaksanaan termasuk bow-keet dan direksi-keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir. PASAL 21 PERATURAN TEKNIK YANG MENGIKAT 1. Peraturan Teknik Yang Dikeluarkan/Ditetapkan Oleh Pemerintah RI. Apabila tidak disebutkan lain di dalam RKS dan Gambar maka berlaku mengikat peraturanperaturan dibawah ini : a. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56); b. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982); c. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja); d. Peraturan-peraturan Pemerintah/Perda setempat. 2.



Persyaratan Teknik Pada Gambar/RKS Yang Harus Diikuti



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 13



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar detail yang diikuti; b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran



dengan



angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak sempurnaan/ketidak sesuaian



konstruksi,



harus mendapatkan keputusan Direksi lebih dahulu; c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Direksi; d. RKS dan



Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan



lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya; e. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan; f.



Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum ukuran skala gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat dipergunakan. PASAL 22 PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN



1.



Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen pelaksanaan secara seksama dan bertanggung jawab. Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis yang bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan konstruksi atau kegagalan struktur, maka Kontraktor Pelaksana wajib melaporkannya kepada Direksi secara tertulis, dan menangguhkan pelaksanaannya sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Direksi.



2.



Bila akibat kekurang-telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Direksi tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 14



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



PASAL 23 SYARAT-SYARAT TEKNIS BAHAN-BAHAN BANGUNAN 1.



UMUM Sedapat mungkin harus dipakai bahan-bahan dalam negeri untuk keperluan konstruksi. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi atau diijinkan oleh Direksi secara tertulis semua bahan-bahan atau barang-barang harus sesuai dengan terbitan terbaru dari J.I.S. yang dapat digunakan atau British Standard (selanjutnya disebut



B.S.)



dan



Normalisasi



Indonesia (selanjutnya disebut N.I.), atau Standard Industri Indonesia (SII). Bahan-bahan lain yang tidak sepenuhnya disebut didalamnya dan untuk mana tidak ada dalam JIS, BS atau NI, harus disetujui secara khusus oleh Direksi. 2.



PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN a. Semua bahan-bahan dan barang-barang/benda-benda yang dipakai di dalam pekerjaan Proyek/Satuan Kerja harus dapat/boleh diperiksa, diuji dan dianalisa sewaktu-waktu, jika dan bila diminta oleh Direksi. b. Jika Direksi menganggap perlu, maka Kontraktor atas biayanya sendiri harus dapat memberikan test sertifikat dari pabrik. c. Atas biayanya sendiri, Kontraktor harus menyediakan dan mempersiapkan bahan-bahan yang ditest dan contoh-contoh dari bermacam-macam bahan yang sewaktu-waktu akan diminta atau disyaratkan. d. Semua ongkos dari peninjauan dan ujian menjadi tanggungan Kontraktor. e. Setiap test bahan atau pekerjaan yang telah selesai harus dilaksanakan dengan disaksikan Direksi dan harus dilaksanakan sedemikian memenuhi persyaratan yang diminta. f. Semua bahan-bahan yang dipakai dalam Proyek/Satuan Kerja/pekerjaan, harus mendapat persetujuan Direksi sebelum dipakai/dipasang, meskipun bahan-bahan tersebut telah dinyatakan dapat diterima pada waktu didatangkan di site. g. Setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tidak disetujuinya bahan-bahan tersebut oleh Direksi menjadi tanggungan Kontraktor. h. Direksi mempunyai kebebasan untuk menolak salah satu atau semua bahan-bahan dan metoda pelaksanaan yang tidak sama kwalitasnya dan sifatnya seperti contoh-contoh yang telah disetujui dan Kontraktor harus segera memindahkan bahan-bahan atau membongkar pekerjaan - pekerjaan yang dimaksud atas tanggungannya.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 15



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



4.



SEMEN a. Umum Semen yang dipakai untuk beton harus dari merek/pabrik yang disetujui dan harus Portland Cement tahan sulfate atau Portland Cement Type I ditambah bahan Additive yang sesuai dengan JIS R 5210, ASTM C 150 dan atau SII-0013-81, terkecuali jika ditentukan lain. Jika Kontraktor menginginkan, maka P.C. yang cepat mengeras boleh dipakai sebagai pengganti P.C. tahan sulfat asal mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/ Engineer/Pengawas. b. Sertifikat pengujian dan lain-lain Setiap pengiriman semen harus disertai dengan pengiriman sertifikat dari pabrik yang menunjukkan bahwa semen tersebut telah diuji dan dianalisa mengenai komposisi kimianya dan bahwa coba uji dan analisa tersebut dalam segala-galanya sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang relevan dengan JIS, BS atau N I. Setiap pengiriman semen, yang dikirim ke site harus diuji dan dianalisa menurut persyaratan yang relevan dengan JIS, BS atau N I. Sampel akan dikumpulkan sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan pengujian harus dilaksanakan pada laboratorium yang telah disetujuinya. Semen yang telah dipakai untuk sample-sample tidak boleh dipakai pada pekerjaan apapun sebelum coba ujinya dan analisanya telah selesai dan hasilnya telah diterima dengan baik oleh Direksi. Sebagai tambahan dari test- test dan analisa-analisa tersebut diatas Direksi dapat menguji semen yang telah disimpan di Site sebelum dipakai untuk menentukan apakah semen yang didatangkan telah rusak selama pengangkutan atau selama disimpan. Tidak boleh ada semen yang dipakai sebelum diterima dan dinyatakan baik oleh Direksi. Banyaknya semen



untuk



test



tidak



ditentukan dan ongkos pengujiannya harus dimasukkan dalam bill of quantity untuk masing-masing pekerjaan. Direksi dapat menolak semen yang didatangkan/yang ada, berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan, meskipun semen itu telah mendapat sertifikat pabrik. Semua semen yang telah ditolak harus segera dipindahkan dari Site, atas biaya Kontraktor. c. Pengangkutan dan penyimpanan semen Umur semen pada waktu dilever di lapangan tidak boleh lebih dari 2 (buah) bulan dan semen harus dipakai dalam waktu 3 bulan setelah datang di Site (lokasi pekerjaan). Semen harus diangkut ke Site dalam kendaraan yang tertutup, terlindung dengan baik terhadap cuaca dan harus disimpan dengan baik di dalam gudang-gudang yang RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 16



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



mempunyai cukup ventilasi, tahan terhadap cuaca dan tahan air untuk mencegah kerusakan karena lembab. Lantai gudang semen harus terbuat dari kayu setinggi paling sedikit 30 cm diatas tanah dan diberi ventilasi. Setiap pengiriman semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah diidentifikasi, diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang disimpan dalam kantong/zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 12 zak. Semen yang didatangkan di Site harus segera di tempatkan di dalam gudang-gudang tersebut di atas dan dipakai pada pelaksanaan sesuai urutan datangnya. Penggunaan semen dalam jumlah yang besar tidak dilarang. Biar bagaimanapun juga, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaan harus mendapat persetujuan Direksi terlebih dahulu. Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada Direksi/Engineer/Pengawas mengenai pengiriman semen, penyim-panannya dan menjelaskan berapa banyaknya yang diterima dan dikeluarkan selama minggu tersebut, dari siapa/darimana dibeli dan dibagianbagian pekerjaan apa saja semen telah dipergunakan.



5.



AGREGAT UNTUK BETON Umum Agregat untuk beton harus diambil dari



sumber-sumber



yang



disetujui



dan



memenuhi syarat-syarat dalam NI atau BS 882, 2201, Part 2, atau standard lain yang disetujui Direksi/ Engineer/Pengawas. Apabila agregat dari sumber yang telah disetujui ternyata menyimpang dari contoh-contoh yang telah disetujui dan tidak memenuhi syarat tersebut di atas, maka sumber ini dapat ditolak. Suatu jumlah stock agregat yang telah disetujui Direksi harus selalu ada dilapangan untuk memungkinkan pembuatan beton secara kontinu untuk suatu jangka waktu 2 minggu tanpa terhenti. Agregat kasar Agregat kasar terdiri dari kerikil pecah yang telah disetujui atau pecahan batuan dengan ukuran butir maximum tidak melebihi yang dipersyaratkan. Untuk seluruh pekerjaan beton agregat kasar harus memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan dalam BS 882, 1201, Part 2, Table 1, untuk saringan 40 mm - 5 mm, 20 mm - 5 mm ukuran nominal atau syarat dalam N I atau dalam tabel berikut ini dari



JIS.



Prosentase terhadap berat yang lolos saringan (JIS A 1002 sieve).Apabila dari analisa gradasi menunjukkan kekurangan ukuran agregat tertentu yang dapat mempe-ngaruhi kerapatan beton, Direksi dapat memberi petunjuk kepada



Kontraktor



untuk



menambah kekurangan ukuran agregat tertentu tersebut diatas. Kerapatan berbagai RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 17



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



kelas beton akan ditentukan oleh Direksi setelah dilakukan pengetesan dilapangan. Kerikil dari batu pecah haruslah keras, tidak lapuk, bersih dan tidak mengandung clay atau pelapukan batuan. Batuan tersebut harus dipecah untuk mendapat ukuran yang disyaratkan dengan jenis crusher yang disetujui. Bubuk atau partikel halus lolos saringan 5 mm harus dipisahkan dan kalau dikehendaki Direksi harus dicuci secara seksama. Agregat halus Pasir untuk beton harus bersih dan bebas dari clay atau zat-zat organik, dan harus mempunyai gradasi sedemikian apabila dicampur dengan agregat kasar, akan menghasilkan beton dengan kerapatan maximum. Gradasi dari agregat halus harus masuk dalam batasan yang ditentukan dalam BS 1198 - 1200 atau dalam N I atau dalam tabel berikut ini dari JIS. Prosentase terhadap berat yang lolos saringan (JIS A 1102 sieve) Ukuran saringan (mm).Pasir dari pecahan batu dapat ditambahkan pada pasir alami untuk memperoleh pasir dengan gradasi yang memenuhi syarat.Pasir dari pecahan batu saja dapat dipakai hanya atas persetujuan Direksi. Pengambilan contoh dan testing untuk agregat Direksi dapat memerintahkan kepada Kontraktor pada setiap saat untuk mengambil contoh agregat dari lapangan atau sumber agregat untuk dilakukan testing menurut cara yang diuraikan dalam BS 812, JIS A 1102 atau N I. Agregat yang tidak memenuhi syarat dalam test, harus diganti atau dicuci sampai test lebih lanjut untuk membuktikan bahwa dapat memenuhi persyaratan untuk dipakai.Semua biaya yang dikeluar-kan untuk dipenuhinya persyaratan ini menjadi tanggungan Kontraktor. Penyimpanan agregat Pasir dan agregat kasar untuk bahan beton harus disimpan dalam bak atau lantai papan yang direncanakan khusus untuk mencegah terpisahnya suatu komposisi agregat tertentu atau tercampurnya agregat dari ukuran yang berbeda-beda, dan menghindarkan tercampurnya agregat dengan debu, zat-zat organik atau bahanbahan pencemar lainnya. Agregat dengan ukuran tertentu harus disimpan secara terpisah kecuali disetujui lain oleh Direksi/Engineer/Pengawas. 6



AIR



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 18



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



Air yang akan digunakan untuk adukan beton harus bersih, tawar dan bebas dari zat-zat organik atau inorganic yang larut atau mengambang dalam suatu jumlah yang dapat mengurangi kekuatan atau keawetan beton. Apabila mungkin, air harus diperoleh dari sumber air minum, apabila dari sumber lain harus mendapat persetujuan Direksi. Hanya air dengan kwalitas yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pembuatan beton, penyemprotan dan membasahi acuan (form work) atau pengeringan beton. Kontraktor harus melakukan pengaturan untuk memperoleh atau penyimpanan yang cukup dilapangan untuk mengaduk dan mengeringkan beton dan menyemprot dan membasahi acuan. Apabila ada, air ini dapat diperoleh dari sumber sumur dalam di lokasi Proyek/Satuan Kerja. Apabila Kontraktor menggunakan sumber ini, maka seluruh biaya pengadaan, pemeliharaan, sumber tenaga listrik dan biaya lain-lainnya untuk memperoleh air ini, seluruh biayanya harus ditanggung Kontraktor sendiri. 7



BATU PASANG Batu Pasang yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus dari kwalitas terbaik. Batu harus keras, tahan lama, liat, tahan terhadap goresan dan cuaca, serta bebas dari tanah atau sampah-sampah lain. Batu pecah tidak boleh mengandung lempung, bagian-bagian yang pipih atau pancang atau cadas yang lapuk. Batu untuk keperluan talud pelindung lereng harus mempunyai berat per unit sesuai dengan yang tertera pada gambar rencana dan merupakan batu pecah/belah dan bukan batu dengan bentuk bulat dan memiliki paling sedikit 3 bidang muka. Sumber tempat pengambilan batu harus disetujui oleh Direksi/Engineer. Pemborong harus mengatur sedemikian rupa sehingga persediaan batu yang disyaratkan untuk pekerjaan dapat terjamin.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 19



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



8.



MATERIAL TIMBUNAN Timbunan yang digolongkan sebagai timbunan biasa akan terdiri dari tanah atau bahanbahan batuan yang digali dan disetujui oleh Direksi sebagai bahan-bahan yang memenuhi syarat untuk penggunaan dalam pekerjaan permanen. Bahan-bahan juga akan diseleksi sejauh mungkin, tidak termasuk penggunaan tanah liat yang sangat plastis, diklasifikasikan sebagai A-7-6 oleh AASHTO M 145 atau sebagai CH pada Unified or Cassagrande Soil Classification System. Dimana penggunaan tanah-tanah plastis berkadar tinggi tidak dapat dihindari secara layak, maka bahan-bahan tersebut hanya akan digunakan di bagian dasar timbunan atau dalam urugan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tidak ada tanah plastis berkadar tinggi yang akan digunakan sama sekali pada lapisan bahan-bahan 400 mm di bawah setiap tanah dasar perkerasan atau bahu jalan. Sebagai tambahan, maka timbunan dalam daerah ini bilamana diuji sesuai dengan AASHTO T 193 harus mempunyai suatu nilai CBR tidak kurang dari pada 6 % setelah terendam empat hari bila dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering maksimum sebagaimana ditentukan sesuai AASHTO T99. Tanah yang mempunyai sifat mengembang (meretak) sangat tinggi yang mempunyai suatu nilai aktivitas lebih besar daripada 1,25 atau suatu derajat pengembangan yang digolongkan oleh AASHTO T 258 sebagai sangat tinggi atau ekstra tinggi, tidak akan digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai Aktivitas harus diukur sebagai Indeks Plastisitas (PI) (AASHTO T90) Presentase Ukurang Tanah Liat (AASHTO T88). Timbunan dengan bahan-bahan terpilih Timbunan hanya akan digolongkan sebagai timbunan dengan bahan-bahan terpilih jika digunakan pada lokasi atau untuk tujuan timbunan dengan bahan-bahan terpilih telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas. Semua timbunan lainnya yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa atau drainase porous. Timbunan yang diklasifikasi sebagai timbunan dengan bahan-bahan terpilih harus terdiri dari bahan-bahan tanah atau batuan yang memenuhi semua persyaratan bahan diatas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat tertentu lainnya yang disyaratkan, tergantung pada penggunaannya yang dimaksudkan, sebagaimana diarahkan atau disetujui oleh Pengawas. Dalam semua hal, maka semua timbunan dengan bahan-bahan terpilih, bila diuji dengan AASHTO T193 harus mempunyai suatu nilai CBR sekurang-kurangnya 10 % setelah 4 hari direndam bila dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering maksimum sebagai mana



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 20



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



ditentukan sesuai dengan AASHTO T99. Bila digunakan dalam situasi pemadatan dengan kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindari, maka timbunan dengan bahan-bahan terpilih harus terdiri dari pasir atau kerikil atau bahan-bahan butiran bersih lainnya dengan suatu indeks plastisitas maksimum 6%. Bila digunakan pada pekerjaan stabilisasi timbunan atau lereng atau dalam situasi lainnya dimana kekuatan geser adalah penting, tetapi berlaku kondisi pemadatan normal, maka timbunan dengan bahan-bahan terpilih dapat merupakan timbunan batuan atau kerikil berlempung yang bergradasi baik atau tanah liat berpasir atau tanah liat yang memiliki plastisitas rendah. Jenis bahan-bahan yang dipilih dan disetujui oleh Direksi akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun atau pada tekanan tanah yang harus dipikul. PASAL 24 PEKERJAAN PERSIAPAN Meliputi pekerjaan: 



Pengukuran dan pemasangan bouwplank







Pekerjaan Administrasi. PASAL 25 PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (BOUPLANK)



Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah 1. Kayu Klas II ukuran 5/7 dan 2/20. 2. Cat warna merah. 



Papan bangunan ukuran 2/20, diketam rata permukaan atasnya, dipasang rata air (level) setinggi duga lantai (+ 0.00) berjarak 2m kearah luar as dinding/kolom bangunan.







Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh maksimal setiap jarak 2m.







Semua titik as kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku.







Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan konstruksi selesai dan dapat di buka apabila mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas lapangan .



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 21



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



PASAL 26 PEKERJAAN GALIAN 1. Seluruh pekerjaan galian dilakukan sampai pada kedalaman sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan. 2. Lubang galian harus dibuat yang cukup guna memperoleh ruang kerja yang cukup dan kemiringan sisi-sisinya tidak mudah longsor. 3. Tanah bekas galian diletakkan pada sisi-sisi galian sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan galian dan tanah bekas galian tidak dapat longsor ke dalam galian. 4. Pekerjaan pengurugan kembali dilaksanakan setelah pekerjaan galian dan pasangan pondasi/konstruksi yang memerlukannya selesai dikerjakan. 5. Urugan sirtu kembali, hendaknya dipadatkan kembali dengan menggunakan mesin pemadat (Stemper). PASAL 27 URUGAN TANAH 1. Urugan tanah yang akan dilaksanakan yaitu untuk urugan tanah dibawah lantai, (sesuai Gambar Rencana/Gambar Kerja). 2. Urugan tanah harus menggunakan tanah urug yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal. Pelaksanaan Pekerjaan : a. Penyiapan Lapangan 



Sebelum menempatkan urugan diatas suatu lapangan, semua operasi pemotongan dan pembersihan termasuk pengisian lubang-lubang disebabkan pembongkaran akarakar harus disesuaikan sesuai dengan spesifikasi, dan semua bahan-bahan yang tidak cocok harus dibuang dari batangan tersebut seperti diperintahkan Direksi Teknik.







Bilamana tingginya timbunan adalah satu meter atau kurang, tempat pondasi timbunan harus dipadatkan secara menyeluruh (termasuk membuat lepas-lepas, mengeringkan atau membasahi jika diperlukan) sampai bagian puncak tanah setebal 15 cm, memenuhi persyaratan kepadatan yang ditetepkan untuk urugan yang ditetepkan disana.



b. Penimbunan Urugan 



Urugan harus disisipkan sampai permukaan yang telah dibuat dan ditebarkan dalam lapisan-lapisan yang rata tidak melebihi ketebalan padat 20 cm.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 22



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA







Urugan tanah harus diangkat secara langsung dari daerah galian bahan ketempat yang sudah disiapkan dan dihampar (dalam cuaca kering). Penumpukan tanah pada umumnya tidak diizinkan, khususnya selama musim hujan.



c.



Pemadatan urugan 



Segera setelah pemadatan dan penebaran urugan, masing-masing lapisan tanah harus dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok dan memadai sampai disetujui dan diterima oleh Direksi Teknik.







Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta masuk ketengah dalam satu cara dimana masing-masing bagian menerima desakan pemadatan yang sama. PASAL 28 URUGAN PASIR



1. Urugan Pasir yang akan dilaksanakan yaitu urugan pasir dibawah lantai serta urugan pasir dibawah pondasi (sesuai gambar rencana/gambar kerja). 2. Urugan pasir harus menggunakan pasir urug yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.



PASAL 29 PEKERJAAN BETON BERTULANG A. UMUM 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang termasuk meliputi : a.



Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua perakitan tulangan beton, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.



b.



Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubungselubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.



c.



Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambargambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 23



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana. d.



Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.



e.



Penyediaan dan penempatan tulangan untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung dicor di tempat, dan terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan.



f.



"Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.



g.



Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah : - semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini - pemeliharaan dan finishing, - mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton - koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian - sparing dalam beton untuk instalasi M/E - penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.



2. Referensi dan Standar-Standar Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini : a. PBI - 1971



Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971



b. SKSNI - 1991



Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung



c. PUBI – 1982



Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 24



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



d. ACI - 304



ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2



ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2 e. ASTM - C94



Standard Specification for Ready-Mixed Concrete



f. ASTM - C33



Standard Specification for Concrete Aggregates



g. ACI - 318



Building Code Requirements for Reinforced Concrete



h. ACI - 301



Specification for Structural Concrete of Building



i. ACI - 212



ACI 212.IR-63,



Admixture for Concrete, Part 1



ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1 j. ASTM - C143



Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete



k. ASTM - C231



Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the Pressure Method



l. ASTM - C171



Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete



m. ASTM - C172



Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete



n. ASTM - C31



Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in the Field



o. ASTM - C42



Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed Beams of Concrete



p. ASTM - C309



Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for Curing Concrete



q. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction r. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and Resilient Bituminous Types) s. SII



Standard Industri Indonesia



t. ACI - 315



Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete



u. ASTM - A185



Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete Reinforcement.



v. ASTM - A165



Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for stirrups and ties.



w. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 25



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



3. Percobaan Bahan dan Campuran Beton a.



Umum Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.



b.



Semen : berat jenis semen



c.



Agregat : Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari agregat halus.



d.



Adukan/campuran beton  Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi Lapangan. Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3 minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai dengan mutu standard PBI 1971. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya. Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.  Ukuran-ukuran Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.  Percobaan adukan untuk berat normal beton Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor air-semen yang berbeda-beda.  Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C 9498.  Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 26



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.  Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari.  Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan.  Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan.  Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan. e.



Pengujian slump  Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.  "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump. Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 27



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



 Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi normal: Slump pada (cm) Konstruksi Beton



Maksimum



Minimum



Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak bertulang.



12.50



10.00



Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan konstruksi di bawah tanah.



9.00



7.50



Pelat, balok, kolom dan dinding.



15.00



12.50



Pembetonan massal.



7.50



7.50



Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai maksimum 1,5 cm. f.



Percobaan tambahan  Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus



mengadakan



percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.  Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan. B. BAHAN-BAHAN/PRODUK Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturanperaturan Indonesia. 1. Semen a. Mutu semen  Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-001382, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 28



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.  Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.  Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1). b. Penyimpanan Semen  Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.  Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.  Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan sertifikat test dari pabrik.  Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.  "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan. 2. Agregat Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton. a. Agregat halus (Pasir) Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis. Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 29



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI '71. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82. Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton. Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah) Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu- batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4. Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci. Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton. Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat. Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : -



tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat



-



tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau PBI-71



-



Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari pengotoran bahan-bahan lain.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 30



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



3. Air Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan. 4. Bahan Campuran Tambahan (Admixture) Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai. 5. Mutu dan Konsistensi dari Beton Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm x 300 mm umur 28 hari, kecuali ditentukan lain, harus seperti berikut : Semua beton bertulang sloof, balok gantung, ringbalok termasuk kolom praktis menggunakan : Mutu beton K-175 Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : Mutu beton K-100 C.



PEMBESIAN 1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections) Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat keterangan percobaan dari pabrik. Setiap jumlah pengiriman 20 ton besi tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang besi tulangan. Pengambilan contoh besi tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan. Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor. Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja lunak.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 31



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik. Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan oleh Direksi Lapangan. Sertifikat : Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu besi tulangan, maka pada saat pemesanan tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini. 2. Bahan-bahan / Produk a. Tulangan Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambargambar struktur. Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2. Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2. b. Tulangan Anyaman (Wire mesh) Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83. c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support) Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs). d. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak. 1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada gambar. 2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi. 3. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/ mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik. e. Kawat Pengikat Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng. 3. Jaminan Mutu Bahan-bahan harus dari produk yang sama dengan merek HIJ / setara seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasilRENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 32



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



hasil dari semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik. 4. Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan Pembengkokkan dan pembentukan. Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung. Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315. 5. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal. Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb. D.



PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN 1. Persiapan a. Pembersihan Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya. b. Pemilihan/seleksi Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan. 2. Pemasangan Tulangan a. Umum Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan. b. Pemasangan Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya. 1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak. 2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat/sunscreen harus ditunjang untuk



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 33



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan. 3. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahanpenahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata. c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan 1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm 2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm 3. Tulangan atas pada pelat dan balok : -



balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm



-



balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm



-



balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm



-



panjang batang : ± 50 mm



4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71. d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71. 1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak tulangan itu. 2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya. 3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana. 4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana. 5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 C. 6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 C yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin. 7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 34



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



perencana. 8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan disiram dengan air. 9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan. e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan. 1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut. 2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4). 3. Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm. 4. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm. 5. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm. f.



Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran. 1. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24) Panjang penjangkaran



= 30 diameter dengan kait



Panjang penyaluran



= 30 diameter dengan kait



Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40) Panjang penjangkaran



= 40 diameter tanpa kait



Panjang penyaluran



= 40 diameter tanpa kait



2. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan. 3. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1 terhadap 10. 4. Standard Pembengkokan Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 ( Tata Cara RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 35



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain. 3.



Las Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkokan di suatu batang, pengelasan pada persilangan (las titik) harus diijinkankecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan kehandalan kemampuan las dengan cara ini.



4. Sambungan Mekanik Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus disediakan dan dipakai. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH 1. Umum A. Persyaratan Umum Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318. Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambargambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman. B. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk



Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini. 2. Pekerjaan yang berhubungan







Pekerjaan Pembesian







Pekerjaan Beton



C. Referensi-Referensi Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 36



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



sebagai berikut : 1. PBI-1971 NI-2Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 2. SII



Standard Industri Indonesia



3. ACI-301



Specification for Structural Concrete Building



4. ACI-318



Building Code Requirement for Reinforced Concrete



5. ACI-347



Recommended Practice for Concrete Formwork



D. Penyerahan Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain. 1. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)



"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan. 2. Data Pabrik



Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja, juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai. 3. Gambar kerja



Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan. Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa. 4. Contoh



Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan. 2. Bahan-bahan/Produk Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci. A. Perancangan Perancah 1. Definisi Perancah RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 37



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah. 2. Perancangan/Desain







Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.







Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI347.







Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.



3. Acuan







Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.







Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.







Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.







Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.







Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari beton.



B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose. 1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan



Cat/Smooth Finish and Painted Finish) Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola sambungannya. 2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 38



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang berhubungan dengan



panel-panel



yang bersebelahan pada bidang yang sama. Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke permukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan. C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan 1. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahanperlemahan lain yang serupa. 2. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari



papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan bidang. 3. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan untuk



mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat. Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan. D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete) 1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain



yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya. 2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana



beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran. E. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports) Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan. F. Jalur Kayu Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer. G. Melapis Cetakan 1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat



kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 39



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton. 2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk



melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang. H. Pengikat Cetakan 1. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat,



atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang memadai. 2. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi Lapangan. 3. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis



dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan. I.



Penyisipan Besi Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan. 1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.



Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan. 2. Pemasangan langit-langit (ceiling).



Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langitlangit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. 3. Pengunci Model Ekor Burung.



Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan. Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan. J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan. Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah). RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 40



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton : 1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak



mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.7. 2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian



struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa. 3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak



dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton. 4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang



tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi Lapangan. 5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut



dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan. 6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti



angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan. 7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya



dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan. 8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada



pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton. 9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada



benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton. i. Pelaksanaan A. Umum Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada. Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 41



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya. Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor. Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui. Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh. Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada. Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar. Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran. B. Pemasangan Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan. Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang cetakan. Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk pemeriksaan. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 42



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar. Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building. Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton yang diekspose. Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada permukaan. Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data dari surveyor. C. Pengikat Cetakan Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah. D. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent) Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah akan dicor/dituangkan. Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan. E. Pekerjaan Sambungan Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran. F. Pembersihan Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan. Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 43



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan. Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan. Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran



sampai



dengan



pembongkaran.



Naikkan



bila



penurunan



terjadi,



perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang berturutturut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan. Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor. Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton. G. Penyisipan dan Perlengkapan Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapanperlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton. Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda. Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan. H. Cetakan untuk Kolom Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakancetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton. I.



Cetakan untuk Balok-balok Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan beton seperti diperlukan untuk lintasan tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya. Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrakdongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 44



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.



J. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring) Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan keutuhan dari desain. Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak. Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang kembali sepenuhnya semua balok. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor. Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah. Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c). K. Pemakaian Ulang Cetakan Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak. Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan. Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 45



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak. Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik. Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya. Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah. L. Cetakan untuk Beton Prestress Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi reganganregangan di dalam beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan kekuatannnya harus ditentukan sehubungan dengan pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan bila penarikan dimulai. M. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan lainnya. Bila diperkirakan ada beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan. N. Hal Lain-lain Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke "Referred to" ataupun tidak. Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 46



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



PASAL 30 PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA Pekerjaan Pasangan Dinding Pekerjaan Pasangan Dinding Bata 1.



Bata yang dipakai pada bangunan ini, menggunakan bata yang berkualitas baik, utuh dan tidak cacat serta bata yang dipakai harus dengan ukuran yang sama.



2.



Bata merah sebelum dipasang harus direndam dahulu dalam bak atau drum air, sampai jenuh yang harus disiapkan dilapangan.



3.



Pasangan dinding bata merah dipasang sesuai dengan Gambar Kerja yang sudah ada dan untuk pasangan tembok bata menggunakan pasangan setengah bata.



4.



Perekat yang dipergunakan untuk pasangan bata adalah sebagai berikut : a.Untuk pasangan tembok bata biasa menggunakan campuraan 1 Pc : 5 Ps b.Untuk pasangan tembok trasram menggunakan campuran 1 Pc : 3 Ps dipasang pada tempat-tempat yang ditentukan yaitu dari atas sloof (± 20 cm dari atas lantai) dan + 200 cm pada dinding km/wc sesuai dengan Gambar Kerja dan Detail.



5.



Bata yang mentah, retak/tidak memenuhi syarat dan tetap terpasang agar dibongkar dan segera diganti dengan bata yang memenuhi syarat tersebut



. PASAL 31 PEKERJAAN PLESTERAN. 1. Plesteran Beton a. Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan permukaan yang halus dan



rata, maka permukaan tersebut harus diplester hingga



menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan di dalam Gambar Rancangan Pelaksanaan. b. Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu dengan pekerjaan pendahuluan berurutan sebagai berikut : RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 47



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



 Permukaan dibuat kasar dengan betel  dibasahi dengan air  disaput air semen (PC)



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 48



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



c. Mortar untuk pleseran adalah campuran 1 PC : 5 PS yang diaduk secara benar benar homogen. d. Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm. e. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC). 1.



Plesteran Dinding Batu bata 1.



Seluruh permukaan pasangan dinding batu bata yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata



dengan diplester hingga



menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan di dalam Gambar Rancangan Pelaksanaan. 2.



Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, pekerjaan-pekerjaan yang tersebut dibawah ini harus sudah selesai teriebih dahulu. Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil kerukan. 



Seluruh jaringan perpipaan yang tertanam didalamnya telah terpasang sempurna.







Pasangan telah mengering.







Konstruksi yang menauinginya telah terpasang.



3. Sebelum diplester permukaan pasangan batu bata harus disiram air hingga jenuh. Mortar plesteran harus dari campuran dengan perbandingan yang sama dengan spesi pasangan dindingnya. Plesteran harus menghasilkan bidang dinding yang benar-benar rata. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC). 2.



Pekerjaan Benangan a, Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar) harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku, lurus dan



rapi sehingga



menghasilkan akhiran dinding, kolom dan baik seperti yang dimaksud pada gambar rancangan pelaksanaan. b.



Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1 Pc : 5 Ps yang diaduk secara benar-benar homogen.



c.



Pekerjaan benangan dilaksanakan bersama dengan pekerjaan acian halus dengan menggunakan bahan dari adukan air semen ( PC ).



d.



Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku dan lurus.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 49



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



PASAL 32 PEKERJAAN PEMASANGAN LANTAI. 1. Lingkup Pekerjaan Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah : a.



Pemasangan Keramik lantai 40x40 cm, "Setara Keramik Putih Polos Asia Tile Murano White 40x40".



b.



Pemasangan Keramik dinding 25x40 cm, “Setara Keramik Sun Power 25x40 w25017 Tropico Grey I”.



2. Bahan/Material Keramik a.



Bahan Keramik yang akan dipasang untuk lantai (merk setara Asia Tile Murano White 40x40, warna Putih Polos) dan harus mendapat persetujuan direksi, untuk itu pemborong harus mengajukan contoh terlebih dahulu kepada direksi. Bahan tersebut harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup.



b.



Semua ubin tersebut dapat menggunakan produk yang telah memiliki SII dan memenuhi syarat PUBI 1972.



3. Adukan Adukan dengan perbandingan 1 Pc : 5 Ps dipakai untuk pemasangan lantai keramik. 4. Pelaksanaan Pekerjaan Sebelum lapisan keramik dipasang, permukaan lantai beton harus diberi plester yang rata dan padat. Untuk lantai beton, tiap 12 m2 lantai harus dibuat expansion joint yang gambar kerjanya diajukan kepada pengawas untuk persetujuan sebelum pelaksanaan. Pemasangan keramik harus rata dan toleransi nat 1,5-2 mm arah horizontal maupun vertikal tapi tidak kumulatif. Pengisi celah antara ubin digunakan acian portland cement putih dengan diberi warna sesuai ubin yang dipasang yang dicampur dengan pasta khusus pengisi nat/celah untuk keramik dan atas persetujuan Konsultan Pengawas. Pemotongan keramik harus menggunakan alat khusus potong keramik. Apabila terdapat fixture saniter pada bidang tile tersebut, maka pemotongan harus rapih dan diselesaikan/ditrim dengan rapih. Pemasangan harus dilakukan oleh tukang yang ahli untuk pekerjaan ini. Konsultan Pengawas berhak menolak tukang yang dianggap tidak mampu/ahli untuk pekerjaan dimaksud dan Pemborong harus segera mengganti dengan tukang yang sesuai dan ahli serta disetujui oleh Konsultan Pengawas.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 50



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



Keramik yang sudah terpasang (dilantai) tidak boleh dibebani/diinjak sebelum berumur 7 hari. Keramik harus dilindungi dengan plastik selama periode konstruksi. Kebersihan Kerja Segera sesudah pemasangan pekerjaan lantai, semua area harus dibersihkan dari semen tersisa atau material lain yang mengotori dengan menggunakan alat dan bahan khusus untuk pekerjaan ini. PASAL 33 PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN 1. Umum Pekerjaan Penutup Atap dan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan yang merupakan satu kesatuan yang dimulai dengan proses instalasi rangka atap baja ringan sampai dengan pemasangan penutup atap dari Atap metal roof 0.25mm (Polos). pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari rangka utama atas (top chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi: a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Lokasi proyek (Fabrikasi), c. Pengiriman baja ringan dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan e. Pekerjaan perakitan dan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku) f.



Pemasangan jurai dalam (valley gutter)



Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi: a) Pemasangan penutup atap b) Pemasangan kap finishing atap



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 51



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



c) Talang selain jurai dalam d) Aksesoris atap 2. Persyaratan Material Rangka Atap Material struktur rangka atap a. Pekerjaan Penutup Atap Mengunakan Atap metal roof 0.25mm (Polos). Atap yang digunakan merupakan atap dengan tebal 0.25mm yang seragam berasal dari satu pabrik dan jenis yang di datangkan ke lokasi merupakan yang sudah di cat pabrik. b. Properti makanikal baja (Steel mechanical properties) 



Baja Mutu Tinggi G 550







Kekuatan Leleh Minimum



: 550 Mpa







Tegangan Maksimum



: 550 Mpa







Modulus Elastisitas



: 200.000 Mpa







Modulus geser



: 80.000 Mpa



c. Lapisan anti karat: Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti karat (coating): 



Galvalume (AZ100) - Pelapisan



: Galvalume



- Jenis



: Hot-dip zinc



- Kelas



: AZ100



- katebalan pelapisan



: 100 gr/m2



- komposisi



: 55% alumunium, 43,5% zinc, 1,5% silicon.



Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah 1.



C.75.75 profil C tinggi 75 mm dan tebal 0,75 mm TCT untuk rangka batang utama (top chord dan bottom chord dan web)



2.



B.30.45 profil Reng tinggi 30 mm dan tebal 45 mm TCT untuk reng tumpuan genteng dan pengaku/bracing



3.



Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat dengan sistem jepit(top plate) berfungsi untuk menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis.



4.



Material baja harus bersertifikat SNI dan Hasil uji tarik dari laboratorium uji material terkait yang menyatakan bahwa mutu material baja G550



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 52



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



5.



BOTTOM CHORD BRACING Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada kuda-kuda baja ringan.



6.



DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN) Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan. 



Talang Jurai Dalam (Valley Gutter)



Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,30 mm dengan detail profil seperti gambar. 



Alat Sambung (Screw)



Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screwtanpa karet sebagai berikut: Kelas Ketahanan Korosi Minimum



Kelas 2



Panjang (termasuk kepala baut)



16mm



Kepadatan Alur



16 alur/inci



Diameter Bahan Dengan alur



4,80 mm



Tanpa alur



3,80 mm



Kekuatan Mekanikal Gaya geser satu baut



5,10 KN



Gaya aksial



8,60 KN



Gaya Torsi



6,90 KN



3. Persyaratan Pra-Konstruksi a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan Spesifikasi yang akan di pasang seperti pada pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender atau yang memiliki kwalitas sama atau lebih. b. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 53



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



c. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. d. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikator penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan, e. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab material dari lab yang berwenang. f. Perhitungan struktur harus menggunakan software baja ringan yang sudah mendapatkan Sertifikasi Dari Lembaga yang berwenang 4. Persyaratan Pelaksanaan a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten. a. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja. b. Tenaga ahli dari fabrikator penyedia rangka atap baja ringan wajib mengenakan kartu izin pemasangan dari fabrikator penyedia rangka atap baja ringan. c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di lokasi proyek dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi dan dalam pengawasan kepala tukang/mandor. d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap. e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda. f.



Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 4 (empat) buah genteng yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda siap dipasang di lokasi proyek.



g. Jaminan Struktural ( Garansi pemasangan selama 15 tahun ) 1) Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kudakuda, pengaku-pengaku dan reng. 2) Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 54



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction industries”(Australian Standard 3566)dan harus dilampirkan sertifikat garansi struktur yang dikeluarkan dari fabrikator baja ringan h. Jaminan Anti Karat I.



Jaminan yang di maksud disini adalah jaminan anti karat terhadap bahan baja ringan yang di pasang meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.



II.



Kekuatan anti karat baja ringan dijamin sesuai dengan ketentuan dan kriteria dari pabrik/fabrikator dan harus di lampirkan sertifikat garansi anti karat yang di keluarkan dari pabrik/fabrikator baja ringan.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 55



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



PASAL 34 PEKERJAAN KOZEN, PINTU, JENDELA DAN VENTILASI 1.



Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud meliputi : 1.



Pekerjaan kusen untuk pintu dan jendela.



2.



Pekerjaan rangka daun pintu dan daun jendela.



Pekerjaan kusen, rangka daun pintu dan jendela lengkap lainnya sesuai tercantum dalam gambar kerja. 2.



Persyaratan Pelaksanaan.



2.1 Umum. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar kerja dan melakukan pengukuran. Tipe jendela yang terpasang harus sesuai dengan Daftar Tipe yang tertera dalam gambar kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material, detail arah bukaan dan lain-lain. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat “shop drawing” dan membuat contoh jadi (mock-up) detail hubungan bagian tertentu yang dimintakan oleh Direksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui dengan petunjuk sebagai berikut : Gambar



: Uraian/Informasi.



Denah



: Lokasi, jenis bukaan, engsel-engsel.



Daftar jenis pintu



: kualitas, bentuk, material, finish, tipe, jendela, dll. Shop drawing detail



: Tipe/jenis ukuran, finish permukaan, lokasi, metoda instalasi, hardware, dll. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan Jendela. Semua kusen dan rangka daun harus dikerjakan selain pabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Kusen dan rangka daun harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang, goresan-goresan, pada permukaan yang tampak selama fabrikasi maupun pemasangan. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak tepatan pemasangan, karena Kontraktor kurang cermat dan teliti, maka Kontraktor harus memperbaiki/ membongkar/mengganti hingga memenuhi spesifikasi dengan biaya ditanggung Kontraktor tanpa dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah. Pemasangan kusen bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan dinding dan kolom praktis, khususnya pada kusen-kusen yang langsung diapit oleh kolom praktis. Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan dijaga agar angker kusen tetap dapat barfungsi. 2.2 Kusen, Rangka Daun Pintu/Jendela. Semua dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran yang ada di gambar kerja agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Bahan yang akan diproses pabrikasi harus RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 56



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan dan kelengkungan yang dipersyaratkan. Setelah pemasangan kusen dan jendela, maka sekeliling kusen yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan finishing yang rapi. Daun pintu dan jendela harus dapat dibuka dengan sempurna, apabila terjadi kemacetan Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul adalah tanggungan Kontraktor. Pada daun pintu ganda/double door, untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya dipasang Mohair, jika perlu dapat digunakan Synthetic Rubber atau bahan dari Synthetic Resin. Kaca harus diteliti dengan seksama pada saat terpasang, tidak boleh menimbulkan getaran. Apabila masih terjadi getaran, maka “Profil Rubber Seal’ pemegang kaca harus diganti atas biaya Kontraktor. Pemasangan bahan. Bahan sealant yang tampak harus merupakan garis Iurus, sejajar garis profil, bahan yang mengenai kaca terpasang tidak melebihi 5 mm dari garis profil. Bila profil ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus digunakan. Kemudian bercak noda tersebut dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapu dengan kain yang halus kemudian diberi material pelindung. 2.3 Material/Bahan Adapun dalam pelaksanaan pekerjaannya material/bahan yang digunakan untuk kusen dan daun pintu, jendela yaitu menggunakan material kayu kelas II. PASAL 35 PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND 1. Lingkup Pekerjaan Meliputi Pekerjaan gantungan Plafond, dan Penutup Plafond 2. Bahan Gantungan plafond Mengunakan tulangan 40x40 sebagai tulangan induk dan 20x40 sebagai tulangan bagi, sedangkan di bagian tembok harus dipasangkan colp engel. Penutup plafond di dalam ruangan & selasar Mengunakan kalsiboard 3.5mm . 3. Pelaksanaan Sebelum pemasangan rangka plafond harus dilakukan pengukuran elevasi sehingga diperoleh tulangan plafond yang rata, col engel dipasangan pada tembok dengan mengunakan skrouw sedangkan tulangan plafond dipasang dengan pola 60x60. Dan diberikan pengantung. Penutup plafond dipasang dengan rapi dengan toleransi nal maksimal 3 mm



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 57



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



PASAL 36 PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG 1. Semua kunci yang digunakan adalah sekwalitas Gradino/Solid atau setara dua putaran, finish stainless tiap kunci harus mempunyai 3 anak kunci dengan panjang body minimal 25 cm. 2. Untuk pintu dua daun harus dipasang sloot tanam besar (expagnolet) sepanjang 25 cm pada bagian pinggir/tebal atas bawah, untuk pintu satu daun cukup dipasang sloot sepanjang 3" pada bagian pinggir sedangkan untuk tiap daun jendela dipasang 1 buah. 3. Engsel yang digunakan untuk pintu yang berhubungan dengan luar jenis kupu-kupu merk Gradino/Solid ukuran 2,5-3" untuk jendela & 4” untuk pintu, tiap daun jendela dipasang 2 buah engsel dan untuk jendela di pasang 3 buah. 4. Hak angin panjang 30 cm dipasang 2 bh untuk setiap daun jendela dan daun ventilasi. 5. Hardwere kunci gantung, engsel harus diminyaki agar berfungsi baik, semua contoh barang tersebut harus mendapat persetujuan Direksi. Kunci dan alat penggantung yang terpasang ternyata tidak berfungsi, harus dibongkar/diganti atas biaya pemborong. PASAL 37 PEKERJAAN KACA 1. Kecuali ditentukan lain, semua kaca yang digunakan kualitas baik, flat glas, bening dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 kg/m2. 2. Penggunaan kaca : kaca bening 5 mm digunakan untuk jendela kaca mati, pintu kaca sesuai dengan gambar kerja, 3. Pemasangan kaca harus tepat masuk kedalam rangkanya setiap pemasangan kaca harus diberi silent pada bagian pinggir kaca sebagai pengikat kaca. 4. Kaca dipasang sedemikian rupa sehingga tidak bocor, tertanam rapi dan kokoh, kaca yang telah terpasang harus dibersihkan dan dilap. Kaca yang retak atau ada goresan harus diganti. PASAL 38 PEKERJAAN PENGECATAN. 1. Pekerjaan pengecatan dinding. a. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat emulsi kwalitas menengah Dulux Catylac atau setara. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding. b. Pengecatan dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering. c. Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok di selasar luar gedung serta plafond plat beton, terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 58



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



yang melekat serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok. d. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamur dengan bahan plamur campuran antara 1 lem plamur: 2 semen putih: 3 mill. e. Setelah plamur benar-benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok plamur hingga permukaan bidang yang akan dicat benar-benar rata. f.



Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga pekat dan rata.



2.



Pekerjaan pengecatan plafond. a. Cat yang dipergunakan dalam pekerjaan ini



adalah cat



emulsi sekwalitas



Menengah b. Seluruh permukaan yang akan di cat harus dibersihkan terlebih dahulu



dari



segala jenis kotoran. c. Setelah seluruh permukaan telah benar-benar bersih,



dilanjutkan



dengan



memberi lapisan primer menggunakan alkali resisting primer produk yang sama dengan cat yang dipakai atau setara sebanyak 1 kali lapis atau sesuai petunjuk pemakaiannnya. d. Setelah kering dilakukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai



benar-



benar pekat dan rata. e. Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis sebelumnya telah mengering 3.



Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksterior. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding, kolom, dan balok beton/pasangan bata yang tampak dari luar gedung mengggunakan jenis cat khusus exterior dulux catylac atau setara. Pengecatan pada dinding dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering. Pelaksanaan pengecatan tidak boleh dilaksanakan dalam kondisi hujan atau gerimis. Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok yang tampak dari luar gedung terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran dan jamur yang melekat serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok. Semua celah atau lubang yang ada harus diperbaiki terlebih dahulu hingga benar - benar rata dan dibiarkan sampai benar-benar kering. Beri lapisan alkali resisting primer setara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh permukaan yang akan di cat. Untuk pengecatan menggunakan roll atau kuas, campurkan 10 bagian cat dengan 1



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 59



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



bagian air bersih. Bila menggunakan penyemprot konvensional, campurkan 3 bagian cat dengan 1 bagian air bersih. Untuk pengecatan semprot dengan airless spray tidak perlu campuran tambahan. Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga pekat dan rata dengan interval 2-3 jam. PASAL 39 PEKERJAAN SANITASI 1) Pekerjaan Sanitasi Termasuk di dalam lingkup pekerjaan air bersih dan air buangan ini adalah a. Pekerjaan suplay air bersih dan perlengkapannya. b. Pekerjaan jaringan pipa air buangan dan perlengkapannya “merk Rucika / setara” c. Pekerjaan pemasangan closed duduk/jongkok “merk Toto / setara” d. Pemasangan Wastafel + cermin “merk Toto / setara” f. Dan pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan sanitair 2) Pekerjaan Suplay Air Bersih Dan Perlengkapannya a.Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Pipa PVC 4”, 3", dan 3/4” 1/2" dipasang pada tempat sesuai gambar rancangan pelaksanaan, type pipa AW. Perlengkapan-perlengkapan sambungan pipa, terdiri atas knee, sok, elbow, penutup akhir, reducing sock, faucet sock, socket. Semua perlengkapan tersebut menggunakan merk yang sama yaitu “Rucika”.. b.Pipa dengan diameter 1/2"dan 3/4” atau ukuran lain sesuai gambar dipasang pada semua jaringan air bersih. Pada sambungan tersebut, kran air diameter 1/2" disambung dengan faucet sock, disambung dengan reducing sock/reducing sock dan Tee 1/2" - 1/2". c. Pada setiap belokan, digunakan knee atau elbow sesuai dengan kebutuhan. Demikian juga pada setiap sambungan pipa digunakan socket dan disenei. d. Pipa yang terletak pada dinding harus masuk ke dalam batu bata minimal 2,5 cm, dan diklem (secukupnya).Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan plesteran.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 60



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



e.Kran air yang dipergunakan adalah jenis Ball Valve dengan handel siku merk Onda / setara f. Sebelum plesteran dikerjakan terlebih dahulu dilakukan test kebocoran dengan memasukkan udara bertekanan 6 atmosfir ke dalam saluran air. Kemudian akan dilakukan test kebocoran dengan mengoleskan buih sabun. Pekerjaan plesteran (khususnya yang dilalui pipa) baru dapat dilakukan apabila telah tidak terdapat kebocoran. 3) Pekerjaan Jaringan Air Buangan Dan Perlengkapannya a. Pekerjaan Septictank dan Resapan (roughing filter). a. Septicktank terbuat dari konstruksi plat beton bertulang dengan bentuk dan dimensi seperti dalam gambar rancangan pelaksanaan. b. Pelaksanaan pekerjaan beton, galian dan lain-lain pekerjaan yang menyertainya harus dilakukan dengan mengacu persyaratan teknik pelaksanaan pekerjaan yang berkesesuaian di dalam RKS ini. c. Resapan (roughing filter) tersusun dari galian berisi kerikil dan pasir grosok, Bagian atas resapan ditutup dengan beton plat sesuai pada gambar kerja. PASAL 40 PEKERJAAN ELEKTRIKAL 1.



Lingkup pekerjaan elektrikal ini adalah : a.Pekerjaan Instalasi Listrik



1.



Pekerjaan Instalasi Listrik Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah a. Kabel : Kabel NYA b. Stop kontak : Menggunakan merk Philips / setara + sakelar handel 10 A 3 phase untuk lampu penerangan. c. Saklar : Menggunakan merk Philips / setara. d. Type lampu : 



Menggunakan lampu SL 18 W, LED Philips / setara.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 61



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



Panel Listrik a. Panel untuk penerangaan (PL) dan peralatan (PP) menggunakan box hanger



lengkap



dengan



komponen-komponennya,



mounting rail, cabling material dan



termasuk



MCB,



accescories lainnya, MCB untuk



tegangan 600 volt - 60 HZ. b. Semua komponen panel yang dibuat harus bare dan dalam kondisi baik tanpa cacat dengan kualitas balk.



Kabel dan Saluran Kabel a. Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah direkomendasi LMK menurut standart PLN (SPLN). b. Kabel NYY digunakan untuk instalasi kabel tenaga. Kabel NYA digunakan untuk instalasl lampu penerangan dan kotak kontak umum (KKB). c. Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circulart box dengan menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik (merk scothlock / setara). Penyambungan kabel dalam conduit tidak dibenarkan. Semua penyambungan kabel di terminal panel harus menggunakan sepatu kabel dan setiap group diberi label dan diikat yang rapi. d. Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dart jenis/type E (electrical Conduit) lengkap dengan assesorisnya. e. Pemasangan conduit dan assesorisnya harus lurus terhadap garis -lures bangunan dan diklem raps dengan jarak max 100 cm dan menggunakan fisher yang sesuai. f.



Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus menggunakan bushinglock nut (waiter moer) sehingga bisa kedap terhadap uap air, rapi, kuat dan tidak tajam terhadap isolasi kabel.



g. Semua panel wall mounted harus dilengkapi dengan raill tembaga untuk terminal pentanahan (Arde) dan seal karet untuk kabel masuk/ keluar.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 62



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



h. Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta karet (packing), sehingga kedap terhadap uap air. i.



Semua komponen panel yang dibuat harus baru dan dalam kondisi baik tanpa cacat dengan kualitas balk.



Peralatan Lampu dan Kotak Kontak : a. Seluruh lampu menggunakan lampu LED Sekwalitas Philips / setara. b. Sakelar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam (inbouw) dengan standart merk sekwalitas Philips / setara, dipasang setinggi 1,2m dari lantai ruangan dan untuk stop kontak AC 10cm dari plafond. Pengujian dan Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan 



Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang, harus diuji untuk menentukan apakah kerjanya telah sempurna, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam gambar, spesifikasi dan peraturan yang telah berlaku. Pengujian Instalasi meliputi :  Pengujian isolasi  Pengujian kontinuitas



b. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor wajib membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji kembali sampai dinyatakan, memenuhi syarat oleh Direksi. c. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan Kontraktor, sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya. d. Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila ditolak harus mengganti yang baru, semua biaya yang diperlukan ditanggung oleh Kontraktor.



Halaman 63 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



e. Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi penyediaan material, perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem listrik, sehingga dapat bekerja secara sempurna. Spesifikasi ini dan gambar-gambar adalah merupakan bagianbagian yang saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam spesifilkasi dan gambar adalah mengikat. f.



Seluruh pekerjaan instalasi harus disertakan menurut Peraturan Umum Instalasi Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standard yang ada (SII, SPLN, LMK, dll).



g. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu dari seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan Proyek/Satuan Kerja ini, agar gangguan dan konflik antara satu dengan yang lain dapat dihindarkan. mengalokasi/memperinci setiap pekerjaan sampai detail untuk menghindari gangguan dan konflik dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. h. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan tahan terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi. i.



Kontraktor harus menyerahkan daftar dan brosur-brosur dari material/ peralatan yang akan dipasang pada Proyek/Satuan Kerja. Daftar material berisi antara lain : nama pabrik dan alamat, no. katalog, nama merk penjualan, uraian dan . standard penggunaan. Daftar tersebut diwajibkan diserahkan lengkap, tidak sebagiansebagian.



j.



Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima Surat Perintah Kerja.



k. Sekring MCB dan MCCB produksi Merlyn Gerin asli dilengkapi dengan box panel ketebalan 2 mm, dicat dasar anti karat dan dicat finish dengan cat warna abu-abu atau ditentukan yang lain, dipasang lengkap dengan pintu dan kunci. Ukuran panel disesuaikan dengan kapasitas (group). l.



Untuk setup panel harus disediakan group cadangan (spare) minimal 10A atau sesuai gambar.



m. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus memiliki Surat Ijin Kerja sebagai berikut  Mempunyai surat Ijin lnstalasi listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku.  Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (TDR) untuk tahun kerja yang berlaku: RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 64



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



 Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan surat kemampuan/ pengalaman kerja dalam mengedakan pekerjaan.yang sejenis. PASAL 41 PEKERJAAN LAIN-LAIN Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah : 1. Pekerjaan servis retakan pada dinding karena getaran atau gempa. 2. Pembersihan lokasi dari sisa-sisa bahan kerja dan lain-lain. 3. Pemerataan tanah bekas-bekas galian, timbunan yang masih belum rapi. Pekerjaan lainnya yang perlu dikerjakan agar pada penyerahan kedua seluruh pekerjaan sudah dalam kondisi sempurna dan rapi. PASAL 42 PENYELESAIAN PEKERJAAN 1. Pemborong berkewajiban mengadakan penyempurnaan atas seluruh pekerjaan pada waktu masa pemeliharaan atau menjelang penyerahan kedua kalinya. 2. Pemborong harus mengusahakan penyelesaian seluruh pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya sehingga memuaskan dari Pihak Pemberi Tugas.



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 65



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTB Pembangunan Prasarana Belajar SMA



PASAL 43 PENUTUP Hal-hal lain yang belum jelas dalam peraturan dan syarat-syarat kerja ini akan ditentukan kemudian dalam penjelasan Direksi ditempat pekerjaan, Apabila didalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS ) ini tidak tercantum uraian peraturan dan ketentuan yang seharusnya termasuk didalam pekerjaan pemborong, maka semua pekerjaan harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian yang diharapkan serta dapat memuaskan semua pihak.



Mataram,.......................... 2021 Dibuat oleh : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB



MUHAMMAD IRWIN, ST. NIP. 19711213 200801 1 007



RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



Halaman 66