RKS Sambi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

RKS Sambi [PDF]



  PEMBANGUNAN GEDUNG BPP DINAS PERTANI

6 0 219 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview





  PEMBANGUNAN GEDUNG BPP DINAS PERTANIAN KECAMATAN SAMBI KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2022 KECAMATAN SAMBI - KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2022



1



SPESIFIKASI TEKNIS, RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG BPP DINAS PERTANIAN KECAMATAN SAMBI KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2022 LOKASI KECAMATAN SAMBI - KABUPATEN BOYOLALI PASAL XII. 01 URAIAN UMUM 1. Tata cara penyelenggaraan bangunan ini diatur dalam Bab II. Pengumuman Pengadaan dan Bab III. Instruksi kepada Peserta Pengadaan (IKP), sedang bentuk bangunan yang dimaksud harus sesuai dengan gambar yang telah ditetapkan dengan spesifikasi teknis dan gambar sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal dibawah ini. 2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa adalah :



PEMBANGUNAN GEDUNG BPP DINAS PERTANIAN KECAMATAN SAMBI KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2022 LOKASI KECAMATAN SAMBI - KABUPATEN BOYOLALI



A. Pekerjaan Persiapan Pasang 1m' Bouwplank sebagai acuan dalam pembuatan infrastruktur, Pembuatan 1 buah Papan Nama pekerjaan dengan multiflex 10mm, frame Aluminium siku dan tiang kayu 5/7, printing banner plastik , Air kerja dan Listrik kerja, Pembuatan 1 unit Direksi Keet dan Gudang, Biaya K3, Mobilisasi dan Demobilisasi B. PEKERJAAN GEDUNG I 1 2 3 4 5



PEKERJAAN TANAH Galian Tanah Sedalam 1 m Pengurugan Kembali Pemadatan Tanah (per 20 cm) menggunakan Stamper Mengangkut 1 m3 tanah lepas, jarak angkut > 50 s.d. 100 m Urugan Pasir Bawah Pondasi dan lantai



II PEKERJAAN PASANGAN 1. Pondasi Batu Belah Camp. 1PC : 6PP 2. Dinding Bata Merah Ukuran (5x11x22)cm Tebal 1/2 Bata Camp. 1SP : 6PP



2



3. 4. 5.



Plesteran 1 Pc : 6 Pp Tebal 15 mm Acian + Sponengan Acian Pemasangan Pondasi Batu Belah 1SP : 6 PP



III PEKERJAAN BETON 1 Pekerjaan Footplate 80x80x35 a. Membuat Beton mutu f'c=26,4 MPa (K225), slum (12±2)cm, w/c = 0,58 b. Pembesian dg Besi Polos atau Besi Ulir. c. Memasang Bekisting untuk Pondasi 2 Pekerjaan Beton lantai Kerja10 cm a. Membuat Beton mutu f'c=7,4 Mpa (K100), slum (12±2)cm, w/c = 0,87 3 Pekerjaan sloof 15X20 a. Membuat Beton mutu f'c=26,4 MPa (K225), slum (12±2)cm, w/c = 0,58 b. Pembesian dg Besi Polos atau Besi Ulir. c. Memasang Bekisting 4 Pekerjaan kolom 15x20 a. Membuat Beton mutu f'c=14,5 MPa (K225), slum (12±2)cm, w/c = 0,58 b. Pembesian dg Besi Polos atau Besi Ulir. c. Memasang Bekisting 5 Pekerjaan Balok Latei 15x20 a. Membuat Beton mutu f'c=14,5 MPa (K225), slum (12±2)cm, w/c = 0,58 b. Pembesian dg Besi Polos atau Besi Ulir. c. Memasang Bekisting 6 Pekerjaan Ringbalok 15x20 a. Membuat Beton mutu f'c=14,5 MPa (K225), slum (12±2)cm, w/c = 0,58 b. Pembesian dg Besi Polos atau Besi Ulir. c. Memasang Bekisting 7 Pekerjaan Plat Beton a. Membuat Beton mutu f'c=14,5 MPa (K225), slum (12±2)cm, w/c = 0,58 b. Pembesian dg Besi Polos atau Besi Ulir. c. Memasang Bekisting IV PEKERJAAN ATAP 1. Pasangan Kuda-kuda Siku 2 L 50.50.5 jari" siku 2 L 40.40.4 2. Pemasangan Jurai Canal C 125.50.20.2,3 3. Pemasangan Gording Canal C 125.50.20.2,3 4. Pemasangan Plat Tebal 5 mm 5. Pemasangan Angkur Bolt M16 6. Pemasangan Baut M10 7. Pasang Usuk dan Reng Baja Ringan C.75.075



3



8. 9. 10. 11. 12.



Pasang Atap Genteng Metal Ex. Sakura Roof Type Elang Pasang Nok Genteng Metal Ex. Sakura Roof Pek.Sagrod besi dia. 10 mm Pek.braching besi dia. 12 mm Pasang Lisplank GRC 9/200



V PEKERJAAN PLAFOND 1. Memasang 1 m2 Langit-langit Gypsum Board tebal 9 mm ex. Aplus + Rangka Hollow Galvanis 2. Memasang 1 m2 Langit-langit GRC Board tebal 4 mm ex. Cilukboard + Rangka Hollow Galvanis 3. Memasang List Langit-langit Gypsum 10 cm



VI PEKERJAAN SANITASI 1. Pek. Pemasangan 1 Buah Closet Jongkok Ex. Toto CE7 White 2. Pemasangan Bak Cuci Piring Stainless stell 3. Pemasangan Floor Drain Ex. Onda 4. Pek. Pemasangan 1 Buah Kran Ø ¾" Ex. Onda CSL 01 5. Pemasangan Kran Air Leher Angsa 6. Pek. Pemasangan 1 m' Pipa PVC tipe AW Ø 3/4 " Ex. Maspion 7. Pek. Pemasangan 1 m' Pipa PVC tipe AW Ø 3 " Ex. Maspion 8. Pek. Pemasangan 1 m' Pipa PVC tipe AW Ø 4 " Ex. Maspion 9. Pemasangan Saluran Beton U 30 cm tinggi 30 cm 10. Pemasangan Septictank dan Peresapan 11. Pemasangan PDAM Baru VII PEKERJAAN LISTRIK 1. Pek. Instalasi Titik Lampu Kabel NYM 3x2,5 mm Ex. Eterna 2. Pek. Instalasi Stop Kontak Kabel NYM 3x2,5 mm Ex. Eterna 3. Pek. Lampu Downlight LED 12 watt Ex. Osram + Armateur Downlight In Bow Black 4" Ex. Panasonic 4. Pek. Lampu LED 12 watt Ex. Osram + Fitting lampu ex. Broco 5. Pek. Pemasangan Stop Kontak Dinding Ex. Broco IB 6100 Standart 6. Pek. Pemasangan Saklar Double Ex. Broco Galileo 7. Pek. Pemasangan Saklar Single Ex. Broco Galileo 8. Pek instalasi listrik baru 9. Biaya Ijin SLO,SJI VIII PEKERJAAN PENUTUP LANTAI dan DINDING 1. Pemasangan Lantai Keramik 30 x 30 cm ( Polish )



4



2. 3.



Pemasangan Keramik lantai 25 x 25 cm ex. Platinum (unpolish) Pemasangan Keramik Dinding 25 x 40 cm ex. Platinum (KM/WC)



IX PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA 1 Pemasangan Pintu Kaca Rangka Alumunium ( P01 ) 2 Pemasangan Jendela Kaca Rangka Alumunium ( J01 ) 3 Pemasangan Jendela Kaca Rangka Alumunium ( J02 ) 4 Pemasangan Jendela Kaca Rangka Alumunium ( J03 ) 5 Pemasangan Bouvenlicht Kaca Rangka Alumunium ( BV1 ) 6 Pemasangan Kusen dan Pintu Kamar Mandi Rangka Alumunium ( PKM ) 7 Pemasangan Terali Besi Strip (2x3) cm X PEKERJAAN PENGECATAN 1 1 m2 Pengecat Tembok Baru ( 1 Lap Plamuur, 1 Lap Cat Dasar, 2 lap. Cat penutup ) Ex. Envi 2 1 m2 Pengecat Tembok Baru ( 1 Lap Plamuur, 1 Lap Cat Dasar, 2 lap. Cat penutup ) Ex. Eksterior Ex Envi 3 1 m2 Pengecat Plafond Baru ( 2 lap. Cat penutup ) Ex. Envi 4 1 m2 Pengecat Kayu baru Ex. Envi X PEKERJAAN PAVING 1. Pemasangan Paving Holland Natural Uk. 20 x 10,5 x 8 cm K-250 Ex. MASTER BETON X PEKERJAAN LAIN LAIN 1. Pemasangan Handrail Tangga Bahan Stainless Steel



C. PINTU MASUK DAN TULISAN



I



PEKERJAAN TANAH 1. Galian Tanah Sedalam 1 m 2. Pengurugan Kembali 3. Urugan Pasir Bawah Pondasi 4. Pemadatan Tanah (per 20 cm) menggunakan Stamper



II PEKERJAAN PASANGAN 1 Pondasi Batu Belah Camp. 1PC : 6PP



5



III PEKERJAAN BETON 1 Pekerjaan Sloff 15x20 a. Membuat Beton mutu f'c=26,4 MPa (K225), slum (12±2)cm, w/c = 0,58 b. Pembesian dg Besi Polos atau Besi Ulir. c. Memasang Bekisting untuk Pondasi 2 Pekerjaan Beton lantai Kerja10 cm a. Membuat Beton mutu f'c=7,4 Mpa (K100), slum (12±2)cm, w/c = 0,87 3 Pekerjaan Ringbalok 15X20 a. Membuat Beton mutu f'c=26,4 MPa (K225), slum (12±2)cm, w/c = 0,58 b. Pembesian dg Besi Polos atau Besi Ulir. c. Memasang Bekisting 4 Pekerjaan Plat Tebal 10cm a. Membuat Beton mutu f'c=14,5 MPa (K225), slum (12±2)cm, w/c = 0,58 b. Pembesian dg Besi Polos atau Besi Ulir. c. Memasang Bekisting III PEKERJAAN TULISAN 1 Pemasangan Tulisan Acrilik Tinggi 30 cm



PASAL XII. 02 KETENTUAN UKURAN



6



1.



Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan gambar kerja dan syarat-syarat yang diuraikan dalam dokumen lelang ini, serta perubahan-perubahan dalam Berita Acara Aanwijzing, sesuai pengarahan Pemimpin Kegiatan pada waktu atau sebelum berlangsungnya pekerjaan, termasuk hal ini adalah pekerjaan pekerjaan tambahan/ kurang yang timbul dalam pelaksanaan.



2.



Perbedaan ukuran a. Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidak sesuaian antara gambar rencana dan detail, maka yang mengikat adalah gambar yang skalanya lebih besar. b. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar dengan bestek/ spesifikasi teknis harus dilaporkan kepada pemimpin kegiatan untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilaksanakan. c. Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum/ selama dan sesudah pekerjaan dilaksanakan menjadi tanggung jawab penyedia jasa sepenuhnya.



PASAL XII. 03 TITIK DUGA/ PEIL Penentuan titik duga 0 (nol) bangunan harus disesuaikan dengan gambar kerja atau ditentukan kemudian oleh direksi bersama perencana dilapangan pada saat pengukuran kembali dan penjelasan lapangan. PASAL XII. 04 PEKERJAAN PERSIAPAN 1. 2. 3. 4. 5.



Tempat pekerjaan diserahkan pada Penyedia Jasa dalam keadaan seperti waktu pemberian penjelasan pekerjaan. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan ini, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan wajib memperbaiki sampai baik/ seperti keadaan semula. Melakukan pembersihan dan penataan antara lain penutupan lubang, pembersihan bekas bongkaran, penimbunan daerah-daerah yang rendah, pemindahan batu dan sebagaimana yang akan memperlancar pelaksaan pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat sementara untuk Kantor Direksi Pekerjaan Pengguna Jasa. Barak kerja dan gudang untuk menyiapkan bahan-bahan sesuai kebutuhan. Penetapan bangunan sementara tersebut ditentukan kemudian dilapangan, sedang pembuatannya harus sepengetahuan dan seijin Direksi, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas. a. Kualitas dan mutu bangunan sementara tersebut harus sepengetahuan dan seijin pemberi kerja/ pengguna jasa dan direksi pekerjaan. Penyedia jasa harus memelihara kebersihan ruang direksi serta inventarisnya. b. Penyedia Jasa harus membuat bangunan sementara untuk ruang kantor Penyedia Jasa lengkap dengan gudang/ barak bahan yang terkunci.



7



c. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya dan tidak lembab. d. Gudang untuk menyimpan bahan bangunan harus terhindar dari hujan, panas dan terjamin keamanannya. e. Pelengkapan ruang direksi - Satu almari yang dapat dikunci - Meja tulis dan kursi duduk - Satu papan tulis putih (white board) - Kotak obat-obatan (lengkap) 6. Pelaksana Penyedia Jasa harus menjamin keamanaan Pengguna Jasa baik untuk barang-barang milik Penyedia Jasa sendiri, Direksi Pengawas/ Pengguna Jasa serta menjaga bangunan-bangunan yang ada dari gangguan para pekerja pelaksana ataupun kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan. 7. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkonsultasi dengan direksi atau pejabat yang berwenang atau pemimpin kegiatan. 8. Penyedia Jasa harus menjaga kebersihan lokasi dari sisa-sisa bongkaran atau yang lainnya selama dan setelah pekerjaan berlangsung. 9. Penyedia Jasa diharuskan membuat papan nama proyek dengan redaksi sesuai dengan normalisasi dari proyek, dan membuat direksi keet sesuai standart yang telah ditentukan. 10. Penyedia Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan/ tahapan-tahapan pekerjaan diharuskan membuat request sebagai permohonan ijin pekerjaan yang diajukan kepada pengawas lapangan/ koordinator pengawas/ konsultan pengawas dan mengetahui pemimpin kegiatan.



PASAL XII. 05 SARANA KERJA PELAKSANAAN Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan dilapangan, penyedia jasa harus menyediakan : 1. Tenaga ahli/ kerja, sesuai dengan keahlian 2. Peralatan, sesuai dengan yang diperlukan/ disediakan 3. Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya. PASAL XII. 06 PEKERJAAN UITZET DAN BOUWPLANK 1. Sebelum pekerjaan uitzet dilaksanakan penyedia jasa harus memasang bouwplank terlebih dahulu. Bouwplank menggunakan kayu papan kruing ukuran 2 x 20 cm yang diketam rapi bagian atas, sedang patok – patok untuk memasang bouwplank digunakan kayu kruing ukuran 5 x 7 cm.



8



2. Pekerjaan uitzet dilaksanakan bersaman-sama antara direksi, pengawas dan penyedia jasa serta instansi terkait. 3. Setelah pekerjaan uitzet selesai dilaksanakan, penyedia jasa akan mendapat berita acar uitzet dari pemimpin kegiatan dan pengawas lapangan.



PASAL XII. 07 PEKERJAAN TANAH A. Lingkup Pekerjaan 1. Semua pekerjaan yang membutuhkan penggalian, yaitu antara lain galian untuk : a. Pembuatan segala macam pondasi b. Semua pekerjaan galian tanah yang tercantum dalam gambar kerja. 2. Pekerjaan urugan meliputi antara lain : a. Semua pekerjaan yang membutuhkan penimbunan, pemadatan dan perataan kembali, baik tanah maupun dengan pasir, sirtu sampai dengan mencapai peil yang ditentukan. b. Pengurugan kembali lubang-lubang galian yang lain. c. Urugan pasir untuk bawah lantai kerja, pondasi, urugan, dibawah lantai dan pekerjaan lainnya yang membutuhkan urugan pasir. d. Pekerjaan lain yang tercantum dalam gambar kerja. B. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Pekerjaan Galian Tanah a. Pekerjaan untuk semua lubang dilaksanakan setelah papan bouwplank dengan penandaan sumbu kesumbu selesai diperiksa dan disetujui oleh Pemimpin Kegiatan/ Pengawas Lapangan. b. Kedalaman galian untuk lubang pondasi harus mencapai tanah yang keras dan sekurangkurangnya sesuai dengan gambar kerja. Untuk hal tersebut diadakan pemeriksaan setempat oleh pemimpin kegiatan/ pengawas lapangan. c. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran gambar kerja, datar dan dibersihkan dari segala kotoran. Penggalian harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi bangunan atau keadaan sekitarnya dan diperhitungkan dengan ruang kerja secukupnya. d. Bilamana penyedia jasa melakukan penggalian yang melebihi dari apa yang telah ditentukan, maka penyedia jasa harus menutup kembali kelebihan tersebut, dengan urugan pasir yang dipadatkan dan disiram air tiap ketebalan 20 cm, lapis demi lapis sampai mencapai peil yang dibutuhkan. Semua biaya tambahan tersebut ditanggung oleh penyedia jasa sendiri.



9



e. Kelebihan tanah bekas galian harus disingkirkan keluar dari tempat lokasi pekerjaan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan, dan dilaksanakan sebelum pekerjaan pondasi dimulai. Tanah hasil galian tersebut harus diratakan dan dimiringkan menurut petunjuk pengawas lapangan. 2. Pekerjaan Urugan Tanah a. Urugan tanah kembali untuk menutup sisa-sisa bekas galian pondasi dilaksanakan setelah pemasangan pondasi dan harus mendapat ijin dari direksi dan pengawas lapangan. b. Untuk pekerjaan urugan yang menggunakan tanah mendatangkan untuk pemerataan peil harus menggunakan tanah urug yang baik/ tanah pilihan (bersih dari kotoran, biji-bijian, tumbuh-tumbuhan dan lainnya yang dapat mengganggu). c. Untuk pekerjaan urugan kembali menggunakan bekas tanah galian (bukan tanah humus) dan untuk pekerjaan urugan perataan peil harus menggunakan tanah urug yang baik/ tanah pilihan (bersih dari kotoran, biji-bijian, tumbuh-tumbuhan dan lainnya yang dapat mengganggu). 3. Pekerjaan Urugan Pasir a. Urugan pasir bawah pondasi dan Bawah lantai tebal 5 cm (atau sesuai dengan gambar kerja) dilaksanakan setelah galian lubang pondasi selesai dan telah disetujui ukuran dalam dan lebarnya oleh direksi dan pengawas lapangan. b. Urugan pasir bawah pondasi tebal 5 cm (atau sesuai dengan gambar kerja) urugan pasir harus disiram dengan air dan dipadatkan.



PASAL XII. 08 PEKERJAAN BETON BERTULANG A. Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan beton ialah 1. Semua pekerjaan beton tidak bertulang seperti tersebut dalam gambar bestek antara lain : a. Rabat beton b. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja 2. Pekerjaan beton bertulang K-225 yang menurut sifat kontruksi antara lain a. Beton balok, kolom struktur sesuai mutu beton, yang dipersyaratkan b. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja 3. Pekerjaan yang dilakukan sebelum, sedang dan sesudah pengecoran beton antara lain : a. Membuat cetakan sesuai kebutuhan b. Penulangan/ perakitan besi beton c. Penyetelan besi tulangan beton d. Pengecoran e. Pemeliharaan f. Pembukaan cetakan dan lain sebagainya. B. Persyaratan Umum 1. Pekerjaan beton bertulang meliputi footplat, sloof, kolom, balok,ring balk, dll sesuai gambar kerja



10



2. Semua ukuran, dimensi beton yang ada dan tertulis dalam gambar kerja adalah ukuran dan dimensi beton konstruksi tidak dan belum termasuk plesteran/ finishingnya. 3. Komposisi a. Komposisi beton bertulang untuk semua struktur bangunan harus ditentukan sedemikian rupa sehingga mencapai kekuatan kubus 28 (dua puluh delapan) hari sebesar 225 kg/cm2 tertera sebagai K.225, sedang untuk baja/ besi tulangannya harus memenuhi persyaratan tertera sebagai U.24 b. Untuk beton yang diharuskan kedap air digunakan campuran K-225 c. Masa pelaksanaan : selama masa ini, mutu beton harus diperiksa secara berkelanjutan dari hasil-hasil pemeriksaan benda uji. C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Adukan beton Komposisi adukan dinyatakan dalam perbandingan berat untuk menghasilkan mutu beton yang ditentukan untuk masing-masing jenis kontruksi. Untuk masing-masing jenis material harus diadakan percobaan komposisi adukan dan hasilnya harus diuji dilaboratorium dan mendapatkan hasil mutu beton dengan karakteristik 225 kg/cm2 atau K.225 Adukan beton dibuat dengan perbandingan volume dengan campuran tersebut dibawah ini : a. Adukan beton struktur harus memenuhi karakteristik beton 225 kg/cm2 atau K.225 yang dinyatakan dengan hasil uji laboratorium. b. Adukan beton lantai kerja campuran K-100 2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis dari pengawas lapangan. 3. Tulangan (Besi beton) a. Besi beton yang digunakan adalah baja dengan mutu baja U.24 untuk tulangan lebih kecil dari 13 mm sedang tulangan sama atau lebih besar dari 13 mm U.32 sesuai dengan PBI 1971. b. Ukuran baja tulangan seperti tersebut dalam gambar. Bila perlu penggantian harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemimpin kegiatan, pengawas lapangan dan perencana. Bila penggantian disetujui, maka luas penampang besi yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tertulis/ tertera dalam gambar atau perhitungan. c. Bila baja tulangan oleh pengawas lapangan diragukan kualitasnya, maka harus dibuktikan dengan test laboratorium. Jumlah benda uji minimum 3 buah untuk setiap ukuran penampang besi beton dan semua biaya ditanggung penyedia jasa pemborongan. d. Semua baja tulangan harus disimpan ditempat yang bebas dari lembab, dipisahkan sesuai dengan diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan yang akan digunakan harus bersih dari minyak dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat antara besi dan beton. e. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan sesudah atau selama pengecoran tidak boleh berubah tempat. f. Tulangan tidak boleh menempel pada cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu/ beton decking dengan tebal dan pemasangan + 2 cm (Sesuai dengan PBI 1971). 4. Bekisting a. Bahan yang akan digunakan sebagai bekisting harus dari bahan – bahan yang baik dan dipasang sesuai dengan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan didalam gambar konstruksi dan bahan ini harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.



11



5.



6.



7.



8.



b. Bekisting harus dipasang dengan perkuatan-perkuatan sehingga menjamin ukuran-ukuran tidak berubah selama diadakan pengecoran. c. Bekisting sebelum dilaksanakan pengecoran beton, harus dibersihkan dari berbagai bentuk kotoran. Pengecoran a. Bila pengecoran beton akan dimulai, harus seijin dan sepengetahuan pemimpin kegiatan dan pengawas lapangan, dengan perbandingan adukan beton sesuai dengan ketentuan dalam bestek ini. b. Semua cetakan dibuat dari kayu, sambungan antara papan dan balok harus rapat dan kuat sehingga tidak ada yang bocor. c. Perubahan/ penambahan penulangan dan ukuran beton yang berubah dari gambar kerja harus sepengetahuan dan seijin/ disetujui pengelola kegiatan/ pengawas lapangan. d. Angka dalam perbandingan adukan menyatakan takaran dalam isi yang ditakar dalam keadaan kering. e. Adukan beton harus sudah digunakan, maksimal 1 jam setelah pengadukan dengan air dimulai. f. Penggunaan dengan bahan-bahan pembantu harus terlebih dahulu disetujui oleh Pemimpin Kegiatan dan Pengawas Lapangan. g. Bidang pertemuan dengan balok yang sudah dicor harus dibuat miring dan disiram dengan air semen kental. h. Pembongkaran cetakan beton harus seijin dan sepengetahuan pengawas lapangan. Pemeliharaan Beton a. Pemeliharaan/ perawatan (curring) harus segera dimulai langsung setelah selesai pengecoran dengan menggunakan mistar kayu/ besi. b. Beton muda harus terlindung dari cuaca langsung dengan “Strikling” kantong semen basah paling sedikit selama 2 (dua) hari terus menerus. Setelah itu beton harus direndam dalam air terus menerus selama paling sedikit 14 (empat belas) hari. Bahan – bahan Additive a. Kecuali untuk bahan – bahan yang disebutkan dalam gambar atau uraian dan syarat-syarat ini, bahan-bahan additive hanya boleh dipakai dengan seijin tertulis dari pengawas lapangan. Penyedia jasa harus memberikan bukti – bukti dan data – data yang lengkap mengenai analisa fisik dan kimiawinya. Serta bukti penggunaannya yang telah lebih lama dari 5 (lima) tahun pemakaian untuk pekerjaan yang serupa. b. Pemakaian bahan yang additive tidak boleh mengakibatkan dikuranginya jumlah semen portlant dalam adukan beton (design mixed). c. Admixture Concrete Untuk beton yang harus kedap air diwajibkan menambah bahan tambahan untuk kedap air pada campuran beton tersebut diatas. Pembongkaran Cetakan a. Pembongkaran semua cetakan/ bekisting harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam PBI 1971, serta seijin dan sepengetahuan pengawas lapangan.



12



b. Pada bagian kontruksi dimana akibat pembongkaran cetakan/ bekisting akan bekerja beban yang lebih besar dari beban yang menurut rencana tidak diperhitungkan, maka cetakan tersebut tetap harus dipertahankan menunggu sampai beton dapat menanggung beban penuh. c. Cetakan dan tiang penyangga boleh dibongkar bilamana bagian kontruksi tersebut dengan sistem tiang penyangga yang masih ada telah mencapai kekuatan yang sudah cukup untuk memikul berat sendiri dan memikul beban – beban yang ada padanya. 9. Finishing a. Semua permukaan beton yang nantinya harus difinishing lebih lanjut harus dibersihkan dari bahan yang akan mengganggu pekerjaan finishing tersebut. b. Kolom, balok dan sebagainya yang akan dilapisi lebih lanjut dengan plesteran harus diselesaikan dengan mistar untuk mendapatkan penyelesaian permukaan yang diperlukan sedemikian sehingga tidak ada kerikil – kerikil yang tampak. 10. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas kontruksi dengan ketentuan-ketentuan diatas dan harus sesuai dengan gambar-gambar kontruksi yang diberikan. Kehadiran pengawas lapangan selaku wakil dari perencana yang melihat/ menegur atau memberi saran, tidak mengurangi tanggung jawab penuh dari Penyedia Jasa mengenai hal tersebut diatas.



PASAL XII. 09 PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH A. Lingkup Pekerjaan 1. Pondasi lajur dibawah beton sloof 2. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja B. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Sebelum pemasangan pondasi dilaksanakan dasar galian diurug dengan pasir urug dipadatkan sampai benar-benar padat serta mencapai peil yang telah ditentukan. 2. Adukan pondasi yang digunakan ialah 1Pc : 6 Ps 3. Penampang batu belah/ kali maksimum 30 cm dengan minimum 3 muka pecahan 4. Adukan harus membungkus batu-batu pondasi hingga tidak ada bagian yang keropos 5. Jika pasangan pondasi harus dilakukan penyambungan harus dibuat bergerigi agar penyambungan berikutnya terjadi kaitan yang kokoh sempurna. Didalam pasangan pondasi sama sekali tidak boleh terjadi rongga udara/ celah – celah. 6. Apabila pasangan pondasi batu belah/ kali telah selesai pondasi dibraben dengan spesi 1Pc : 6 Ps 7. Sebelum pondasi diurug supaya dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemimpin kegiatan/ pengawas lapangan. PASAL XII. 10



13



PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA A. Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan pasangan batu bata adalah : 1. Pasangan batu bata untuk pasangan dinding 2. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja B. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Pasangan batu bata dengan adukan 1Pc : 6Ps dipergunakan pada : a. Pada dinding batu bata diatas sloof sampai setinggi 20 cm dari permukaan lantai b. Pada dinding yang terbuka atasnya dari tepi atas kearah bawah sampai 25 cm c. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja 2. Pasangan batu bata dengan campuran 1Pc : 6Ps untuk semua pasangan batu bata, selain pasangan dengan campuran 1Pc : 3Ps. 3. Batu bata sebelum dipasang dibasahi air terlebih dahulu sampai jenuh, air yang digunakan adalah air jernih dan tidak mengandung asam/ basa (bahan kimia). 4. Pasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap sampai setinggi 1.00 m dan diikuti dengan cor kolom praktis, ditunggu sampai kuat betul minimal 1 (satu) hari untuk pasangan berikutnya. 5. Batu bata kurang dari ½ (setengah) panjang tidak boleh digunakan/ dipasang. 6. Pasangan batu bata seluas maksimum 12 m2 harus diperkuat dengan kolom praktis 12 x 12 cm dengan tulangan 4 Ø 12 cm dan beugel Ø 6 – 15 cm, kecuali sudah ada perkuatan yang lain. 7. Jika setelah selesai pekerjaan pasangan batu bata terdapat retak-retak, penyedia jasa harus memperbaiki pekerjaan tersebut dan apabila diperlukan penambahan-penambahan perkuatan kontruksi pemborong wajib melaksanakan atas persetujuan pengawas lapangan dan seijin pemimpin kegiatan. 8. Pasangan batu bata yang telah selesai berdiri harus disiram terus menerus dengan air selama 14 (empat belas) hari. PASAL XII. 11 PEKERJAAN PASANGAN BATA EKSPOS C. Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan pasangan bata ekspos adalah : 1. Pasangan bata ekspos untuk pasangan dinding 2. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja D. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 9. Pasangan bata ekspos dengan adukan 1Pc : 6Ps dipergunakan pada : a. Pada dinding batu bata diatas sloof sampai setinggi 20 cm dari permukaan lantai b. Pada dinding yang terbuka atasnya dari tepi atas kearah bawah sampai 25 cm c. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja 10. Pasangan bata ekspos dengan campuran 1Pc : 6Ps untuk semua pasangan bata ekspos, selain pasangan dengan campuran 1Pc : 3Ps. 11. Bata ekspos sebelum dipasang dibasahi air terlebih dahulu sampai jenuh, air yang digunakan adalah air jernih dan tidak mengandung asam/ basa (bahan kimia).



14



12. Pasangan bata ekspos dilakukan bertahap, setiap tahap sampai setinggi 1.00 m dan diikuti dengan cor kolom praktis, ditunggu sampai kuat betul minimal 1 (satu) hari untuk pasangan berikutnya. 13. Bata ekspos kurang dari ½ (setengah) panjang tidak boleh digunakan/ dipasang. 14. Pasangan bata ekspos seluas maksimum 12 m2 harus diperkuat dengan kolom praktis 12 x 12 cm dengan tulangan 4 Ø 12 cm dan beugel Ø 6 – 15 cm, kecuali sudah ada perkuatan yang lain. 15. Jika setelah selesai pekerjaan pasangan bata ekspos terdapat retak-retak, penyedia jasa harus memperbaiki pekerjaan tersebut dan apabila diperlukan penambahan-penambahan perkuatan kontruksi pemborong wajib melaksanakan atas persetujuan pengawas lapangan dan seijin pemimpin kegiatan. 16. Pasangan batu bata yang telah selesai berdiri harus disiram terus menerus dengan air selama 14 (empat belas) hari. PASAL XII. 12 PEKERJAAN PASANGAN DINDING TERAWANG (ROSTER) E. Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan pasangan roster adalah : 1. Pasangan roster untuk pasangan dinding 2. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja F. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 17. Pasangan roster dengan adukan 1Pc : 3 Ps dipergunakan pada : a. Pada dinding batu bata diatas sloof sampai setinggi 20 cm dari permukaan lantai b. Pada dinding yang terbuka atasnya dari tepi atas kearah bawah sampai 25 cm c. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja 18. Pasangan roster dengan campuran 1Pc : 3Ps untuk semua pasangan roster 19. Roster sebelum dipasang dibasahi air terlebih dahulu sampai jenuh, air yang digunakan adalah air jernih dan tidak mengandung asam/ basa (bahan kimia). 20. Pasangan roster dilakukan bertahap, setiap tahap sampai setinggi 1.00 m dan diikuti dengan cor kolom praktis, ditunggu sampai kuat betul minimal 1 (satu) hari untuk pasangan berikutnya. 21. Roster kurang dari ½ (setengah) panjang tidak boleh digunakan/ dipasang. 22. Pasangan roster seluas maksimum 12 m2 harus diperkuat dengan kolom praktis 12 x 12 cm dengan tulangan 4 Ø 12 cm dan beugel Ø 6 – 15 cm, kecuali sudah ada perkuatan yang lain. 23. Jika setelah selesai pekerjaan pasangan roster terdapat retak-retak, penyedia jasa harus memperbaiki pekerjaan tersebut dan apabila diperlukan penambahan-penambahan perkuatan kontruksi pemborong wajib melaksanakan atas persetujuan pengawas lapangan dan seijin pemimpin kegiatan. 24. Pasangan batu bata yang telah selesai berdiri harus disiram terus menerus dengan air selama 14 (empat belas) hari. PASAL XII. 13 PEKERJAAN PLESTERAN



15



A. Lingkup Pekerjaan 1. Plesteran semua dinding tembok bagian dalam dan bagian luar bangunan 2. Plesteran semua pekerjaan beton yang nampak 3. Termasuk juga dalam pekerjaan ini termasuk pekerjaan sponengan 4. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja B. Persyaratan Umum 1. Pekerjaan plesteran tidak boleh dikerjakan/ dilakukan dalam keadaan hujan gerimis 2. Pekerjaan plesteran bangunan/ gedung dikerjakan setelah pekerjaan penutup atap genteng selesai dikerjakan 3. Bahan-bahan untuk plesteran kecuali semen portlant sebelum pemakaian harus disaring terlebih dahulu dengan saringan lubang persegi sebesar 5 mm. 4. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan bidang-bidang/ permukaan yang akan diplester harus dibersihkan terlebih dahulu. Bidang-bidang yang berlumut harus dibersihkan dengan sikat kawat baja. Setelah bersih permukaan/ bidang-bidang tersebut disiram dengan air kemudian baru pekerjaan plesteran dapat dimulai. C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Pada dasarnya adukan specie untuk plesteran dinding tembok pada ruang-ruang yang kering dengan campuran 1Pc : 6 Ps. 2. Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus, sehingga plesteran tidak pecah-pecah atau retakretak setelah mengering. 3. Bilamana plesteran dikerjakan dalam lapisan-lapisan, maka lapisan dalam dibiarkan kasar dan hanya lapisan luar yang dihaluskan dan dilicinkan. Setelah lapisan luar dikerjakan, maka lapisan dalam harus dibasahi terlebih dahulu. 4. Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan yiyit/ acian dai Pc, sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah-pecah. 5. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata vertikal dan tegak lurus dengan bidang plesteran lainnya. 6. Pengacian dimulai setelah plesteran mengering, pengacian dilakukan/ dikerjakan dengan penggosokan dan pemolesan dengan adonan yiyit/ acian dari semen porland. 7. Untuk semua bidang/ permukaan pekerjaan beton yang nampak, yang akan diplester permukaannya harus dikasarkan terlebih dahulu. 8. Tebal plesteran tidak boleh lebih dari 2 cm, kecuali pleteran beton yang nampak dengan tebal maksimum 1,5 cm. 9. Plesteran baru tersebut harus dijaga dan dirawat sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi retakretak dan pecah-pecah dengan disiram air minimum 3 (tiga) kali dalam waktu 24 jam selama 3 (tiga) hari. 10. Bilamana plesteran tersebut diketok harus tidak menimbulkan suara kosong disemua tempat. Bilamana menimbulkan suarat kosong, maka plesteran tersebut harus dibongkar/ diperbaiki atas biaya dan tanggung jawab Penyedia Jasa.



16



PASAL XII. 14 PEKERJAAN LANTAI KERAMIK A. Lingkup Pekerjaan Pemasangan dan penyelesaian lantai dalam bangunan meliputi : 1. Pemasangan Lantai Keramik 30 x 30 cm ( Polish ) 2. Pemasangan Keramik lantai 25 x 25 cm ex. Platinum (unpolish) 3. Pemasangan Keramik Dinding 25 x 40 cm ex. Platinum (KM/WC) 4. Lantai beton tumbuk untuk alas lantai menggunakan Beton K. 100 B. Persyaratan Umum 1. Material lantai yang dipakai menggunakan lantai keramik Platinum 2. Semua pemakaian bahan menggunakan mutu yang baik, utuh, tanpa cacat, halus dan rata. 3. Semua ukuran luar bersudut 90o (siku) dan satu jenis merk, ukurannya harus sama. 4. Untuk setiap jenis tegel keramik harus dari produk pabrik dan dari merk yang sama. 5. Semua bahan harus ditunjukkan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari pemimpin kegiatan/ pengawas lapangan. C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Lantai keramik 25cmx25cm (ex platinum) a. Pemasangan seluruh lantai keramik menggunakan adukan campuran 1Pc : 4Ps minimal dengan ketebalan 2 cm. b. Lantai Granit yang akan dipasang kualitas baik (KW 1) sekualitas produksi Platinum dan sudah melalui proses pemilihan/ seleksi yang mana bentuk dan ukuran sama, tidak ada bagian yang retak dan harus seijin dan mendapat persetujuan pengelola teknis kegiatan dan pengawas lapangan secara tertulis. c. Setelah tegel keramik terpasang, naat-naatnya harus lurus dan bidang permukaan lantai tegel harus reta waterpass, alur sama lebar dan tidak ada bagian yang berlubang. d. Setelah pemasangan tegel keramik selesai dan rapi dan telah dilaporkan kepada pengawas lapangan untuk pemeriksaan dan persetujuan, kemudian dilakukan pekerjaan kolotan dengan semen yang sewarna dengan tegel keramiknya. e. Keramik yang cacat, retak tepinya, noda-noda atau cacat warna tidak boleh dipakai, jikai sudah terpasang harus segera dibongkar dan diganti. f. Pemotongan tegel keramik dilakukan dengan baik, rapi dan harus diratakan. PASAL XII. 15 PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA ALUMUNIUM A. Lingkup Pekerjaan 1. Pembuatan, penyetelan dan pemasangan pintu/ jendela 2. Penyetelan dan pemasangan penggantung dan pengunci dan sebagainya menurut kebutuhan. B. Persyaratan Umum



17



1.



Pintu Alumunium harus dilaksanakan dan dikerjakan sesuai dengan type, jumlah sebagaimana tercantum dalam gambar kerja. 2. Pintu dipasang atau digantung ditempat-tempat yang telah ditentukan dan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar kerja. 3. Untuk Pintu dikerjakan harus sesuai dengan motif dan bentuknya seperti apa yang tercantum dalam gambar kerja. C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Untuk semua pintu jendela menggunakan alumunium warna Coating White ex.Alexindo 1 mm. Selesai pemasangan harus mendapat persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan. 2. Pekerjaan pemasangan alat-alat penggantung setiap daun pintu dipasang tiga engsel dan stopper diberi karet penahan, sedangkan daun jendela dipasang tiga buah engsel pada daun jendela dan pada stoper jendela diberi karet penahan, disesuaikan dengan asesoris yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi. 3. Pekerjaan Kaca Menggunakan Kaca Bening Tebal 5 mm dan disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi. 4. Untuk semua kaca pada jendela dan pintu menggunakan finishing sticker sandblast. PASAL XII. 16 PEKERJAAN KERANGKA DAN PENUTUP ATAP A. Lingkup Pekerjaan 1. Pemasangan Kontruksi Rangka dan Baja Siku L 50.50.5 2. Pemasangan Kontruksi Rangka dan Baja Siku L 40.40.4 3. Pemasangan penutup atap Genteng Metal Ex Sakura roof Type Elang 4. Pemasangan Nok Genteng Metal Ex sakura Roof 5. Pasang Usuk dan Reng Baja Ringan C.75.075 6. Pasang Lisplank GRC 9/200 7. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja B. Persyaratan Umum 1. Bahan atap yang dipasang harus bebas dari cacat berkarat dan warna harus rata dan sama. C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Kontruksi Rangka Atap menggunakan a. Untuk Kuda kuda Utama menggunakan kontruksi baja ringan dengan kondisi, dan usuk serta reng menggunakan baja ringan (Bluescoop) setara Tasso. b. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik semua ukuran harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan rapi. Semua perlengkapan atau komponen-komponen lain yang diperlukan untuk kesempurnaan pemasangan, walaupun secara khusus tidak tertuang dalam gambar atau dipersyaratkan harus tetap disediakan. c. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik semua ukuran harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan rapi. Semua perlengkapan atau komponen-komponen lain yang diperlukan



18



untuk kesempurnaan pemasangan, walaupun secara khusus tidak tertuang dalam gambar atau dipersyaratkan harus tetap disediakan. 2. Penutup Atap a. Penutup atap menggunakan bahan Genteng metal pasir ex sakura roff Type Elang b. Pemasangan penutup atap harus dilaksanakan oleh tenaga yang berpengalaman sehingga pemasangan dapat menghasilkan susunan atap yang rapat dan rapi. c. Bahan yang akan digunakan harus mendapat persetujuan dari pengelola teknik proyek. d. Untuk warna atap genteng akan ditentukan kemudian.



PASAL XII. 17 PEKERJAAN LISTRIK DAN PENERANGAN A. Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan listrik meliputi : Pemasangan instalasi penerangan listrik 1. Pemasangan stop kontak, saklar dan lain-lain menurut kebutuhan 2. Pemasangan lampu-lampu penerangan



19



B. Persyaratan Umum 1. Selama pekerjaan listrik harus dilaksanakan/ dikerjakan oleh pekerja-pekerja penyedia jasa yang ahli dalam bidangnya, serta terdaftar sebagai instalatur (BTL) dan PLN setempat atau yang mendapatkan ijin dari PLN. 2. Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan sesuai dengan edisi yang paling akhir dari “Pengaturan Umum Instalasi – Instalasi Listrik Indonesia” ataupun peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PLN dan atau Pemerintah Daerah setempat. 3. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam keahlian ini meliputi pekerjaan material, peralatan dan servise untuk konstruksi, pemasangan sistem listrik yang lengkap sesuai dengan perencanaan dan yang dispesifikasikan dalam pekerjaan ini. 4. Seluruh pemasangan instalasi listrik harus diadakan pengetesan/ percobaan dan mendapat pengesahan secara tertulis dari Instalatur Listrik yang berwenang yang kemudian diserahkan kepada pemimpin kegiatan dan pengawas lapangan. 5. Untuk penyambungan daya diambil dari panel induk. C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Semua komponen harus memenuhi persyaratan dari AVE peraturan umum dari PLN setempat dan persyaratan keselamatan kerja serta lain-lain peraturan umum AVE yang berlaku. 2. Penggunaan bahan jenis dan sebagainya sesuai dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam AVE, peraturan umum AVE dan persyaratan keselamatan kerja. 3. Pengurusan untuk memperoleh ijin yang memungkinkan diperlukan dalam instalasi ini dibebankan kepada penyedia jasa. 4. Pekerjaan instalasi listrik pelaksanaannya di sahkan oleh penyedia jasa. 5. Dalam pekerjaan ini instalatur harus menempatkan seseorang pelaksana harian dan pengawas yang berpengalaman dalam bidang keahliannya. 6. Gambar Instalasi : a. Gambar instalasi adalah petunjuk secara umum, penyedia jasa sebelumnya harus membuat gambar kerja termasuk gambar detail dari pipa listrik yang tersebut menembus bagian beton/ tembok dan lain-lainnya. Gambar tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh pengelola teknik kegiatan/ pengawas lapangan. Diagram dari instalasi listrik ditunjukkan dalam gambar kontrak. Diagram – diagram ini hanya menunjukkan pekerjaan instalasi yang akan dipasang untuk tempat-tempat material listrik. Instalasinya harap dilihat gambar-gambar dan disiplin lainnya. Aliran, penyaluran saluran-saluran kawat-kawat kedudukan switch, stop kontak, panel-panel dan sebagainya dalam garis besarnya harus seperti yang ditunjukkan dapat dirubah jika dikehendaki untuk disesuaikan dengan keadaan bangunan, tetapi tergantung kepada persetujuan seorang ahli/ pengelola teknis kegiatan/ pengawas lapangan.



20



b. Penyedia jasa harus menyerahkan gambar kerja (shop drawing) tentang panel board dan gambar-gambar instalasi untuk bangunan sesuai dengan yang terpasang (As Instalated Drawing). 7. Spesifikasi Komponen Pekerjaan a. Penyediaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak. b. Penyediaan dan pemasangan kabel-kabel distribusi dari panel induk dan panel-panel setempat sesuai dengan pekerjaan (tahap pengerjaan). c. Penyediaan dan pemasangan kabel-kabel distribusi dari sub panel setempat sesuai dengan pekerjaan (tahap pengerjaan). Dalam hal ini pemasangan pada peralatan listrik yang menghendaki pembongkaran dari bagian-bagian bangunan. Penyedia jasa listrik wajib memperbaiki bongkaran tersebut sesuai dengan kondisi yang telah disetujui/ atas petunjuk ahli/ pengawas lapangan/ pengelola teknis kegiatan. Biaya pembongkaran/ pemasangan kembali bagian menjadi beban dan tanggung jawab penyedia jasa listrik. Pengetesan/ keuring seluruh instalasi harus diperhitungkan di dalam penawaran, pelaksanaan oleh PLN atas biaya Penyedia Jasa. d. Saluran-saluran Semua kabel yang diatas plafond (ceiling) dibentangkan dalam pipa PVC dan berada didalam lantai (beton) maupun dinding tembok harus didalam pipa. Setiap jarak 3 m panjang (lurus) dan belokan harus dilengkapi dengan kotak sambung serta jumlah kabel dalam pipa harus sesuai. e. Kabel/ Kawat Sambungan kabel harus baru dan dikirimkan ketempat pekerjaan harus dalam bungkus aslinya dan dengan jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis isolasi, nomor dan jenis platnya serta merek dagangnya. Penampang kabel minimal 2.5 mm dan daya isolasinya tidak kurang dari 1 KV. Kabel yang digunakan adalah kabel NYY 2 x 2.5 mm, NYY 3 x 2.5 mm, NYY 3 x 4 mm, NYY 4 x 3.5 mm. Untuk instalasi penerangan dan kabel distribusi digunakan jenis kabel NYY atau sesuai gambar kerja. Semua jaringan kabel/ kawat harus dilindungi dengan pralond. Khusus untuk pekerjaan instalasi sound system menggunakan kabel ukuran 2 x 150 eks. Makita super audio f. Saklar dan Stop Kontak Saklar-saklar harus dari jenis tubles dengan wadah berkekuatan 10 ampere dan 500 volt, digunakan produk sekualitas “philips”. Saklar dipasang in bow pada ketinggian + 150 cm dari atas lantai dan bingkainya harus rata dengan tembok. Saklar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring dengan stelan-stelan standart (lengkap) sambungan - sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-kotak yang berdekatan (kotak sambung).



21



g.



h. i. j.



k.



l. m.



Stop kontak harus berkekuatan 10 ampere atau 15 ampere dan 500 volt yang dapat memenuhi kebutuhan kegiatan proyek sesuai dengan PUIL dan harus diberi saluran ke tanah (Grand Wire). Stop kontak pada stage pada ketinggian + 30 cm dari lantai Ex. Clipsal. Fitting-fitting Penerangan Semua fitting harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut : 1. Harus lurus, bentuknya betul dan dibuat dari bahan karasi (karat) atau plat baja (skeet stel) yang cukup terlindung. 2. Semua fitting yang sejenis harus diperoleh dari satu pabrik dan bentuk/ rupa yang sama. Semua bagian instalasi yang penting untuk bekerjanya instalasi harus diberi tanda (tulisan) yang dapat dibaca dan tidak mudah dihapus dalam Bahasa Indonesia. Finishing/ Pengecatan Semua peralatan harus dilindungi dari karat dan peralatan-peralatan yang memerlukan pengecatan harus dicat sesuai dengan situasi setempat. Pengujian Saluran instalasi setelah selesai harus diuji, untuk menentukan apakah kerjanya sempurna, dalam segala hal memenuhi syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang ditentukan. Pengujian dilakukan oleh PLN setempat atas biaya penyedia jasa. Daftar Material 1. Armature Lampu setaraPhilips 2. Komponen Lampu setara Philips 3. Kabel kualitas masuk 10 besar (supreme, kabelindo, atau yang setara) 4. Saklar dan stop kontaksetara “Philips dan Panasonic” 5. Pipa pelindung PVC, pipa yang ditanam pada plat lantai (dak) menggunakan setara “Clipsal” dan yang dipasang pada tembok menggunakan setara “MASPION”(pipa distribusi listrik). 6. MCB setara “Merlin Gerlin”. 7. Lampu-lampu yang digunakan sesuai dengan yang tertera dalam bq Secara prinsip semua komponen dalam keadaan baru dan tanpa cacat, serta baik menurut penelitian/ penelitian ahli/ pengawas lapangan/ pengelola teknis. Koordinasi Penyedia jasa listrik harus mengkoordinir pekerjaannya dengan pekerjaan dan pelaksanaan dari penyedia jasa – penyedia jasa lain dalam kegiatan ini. Pekerjaan harus dikoordinir sebelum pemasangan dan sebenarnya atas petunjuk ahli/ pengawas lapangan/ pengelola teknis. Penyedia jasa harus memudahkan pekerjaannya untuk menghindari gangguan dan konflik yang semuanya tidak diharapkan terjadi.



22



PASAL XII. 18 PEKERJAAN PENGECATAN A. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan cat-catan tembok pelaksanaannya meliputi : a. Semua dinding tembok baru bagian luar dan bagian dalam ruangan, termasuk juga kolomkolom, balok-balok dan konsul-konsul. b. Semua langit-langit didalam dan diluar bangunan c. Seluruh pekerjaan cat yang harus dikerjakan d. Pekerjaan pengecatan meja lab menggunakan cat epoxy dengan ketebalan 500 micro B. Persyaratan Umum 1. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan penyelesaian dari semua permukaan hasil pekerjaan sebelumnya, untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. 2. Untuk pengecatan dalam dari bangunan menggunakan cat setara produk Catylac. C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Cat Tembok a. Semua permukaan bidang dinding harus dicat semapai rata menurut penilaian pengelola teknis kegiatan/ direksi minimum 3 kali. b. Pengecatan dilakukan sampai baik dan didapatkan warna yang merata menurut penilaian pengelola teknis kegiatan/ direksi. 2. Pekerjaan Finishing a. Pembersihan sisa-sisa semen dan kotoran – kotoran lainnya yang masih ada/ melekat setelah pekerjaan selesai, dilakukan/ dikerjakan dengan batu amril. b. Penggosokan ini dilakukan dengan campuran bahan pembersih kotoran. c. Kemudian dilakukan penggosokan kering, sampai didapat hasil yang telah disetujui oleh pengawas lapangan. 3. Setelah pekerjaan cat-catan dan finishing selesai, maka harus memberitahukan kepada pengawas lapangan untuk diperiksa untuk mendapatkan persetujuan tertulis. 4. Pengecatan Epoxy meliputi kontruksi bidang/dinding meja lab keseluruhan, dengan ketebalan 500 micro dan diukur sesuai dengan standart ketebalan yang telah ditentukan. PASAL XII. 19 PEKERJAAN PLUMBING DAN SANITASI Lingkup Pekerjaan : 1). Yang dimaksud disini dengan pekerjaan plumbing adalah pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lainnya sesuai dengan gambar rencana dan/atau seperti yang dispesifikasikan disini, sehingga diperoleh instalasi plumbing yang lengkap dan bekerja baik siap untuk dipergunakan.



23



2). Pekerjaan Air Bersih. Pengadaan dan pemasangan system pemimpaan beserta perlengkapan instalasi pemipaan distribusi pada setiap titik pengeluaran. Pemasangan pipa distribusi kesetiap peralatan sanitary seperti halnya kloset dan lain-lain. 3). Pekerjaan Air Kotor. • Pengadaan dan pemasangan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam system pembuangan air kotor. • Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya closet, floor drain dan lainlain. 4). Testing dan Commisioning. Mengadakan testing dan commissioning semua system pekerjaan yang terpasang agar memperoleh system yang baik sesuai dengan syarat undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia. Serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja. Referensi: Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis material berkwalitas baik, dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak atau diafkirafgekeurd) sesuai dengan mutu dan standart yang berlaku atau standart internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN, SIÉ dan yang setaraf. Bahan-Bahan Pengganti : 1). Kontraktor bertanggung jawab atau mutu dan kwalitas material yang akan dipakai, setelah mendapat persetujuan dari Direksi atau Konsultan Pengawas. 2). Semua bahan, peralatan, atau fixtures yang akan digunakan dan tidak disebutkan dalam spesifikasi ini hanya diperbolehkan, apabila telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas dan biaya pengujian bahan/ peralatan/ fixtures tersebut (apabila diminta oleh pemilik) ditanggung oleh Kontraktor. Apabila diperlukan pengujian atau bahan peralatan/fixtures harus dilakukan oleh badanbadan atau lembaga-lembaga yang ditentukan oleh pemilik dan dengan cara-cara standart yang berlaku. Apabila cara-cara standart tidak ada, pemilik berhak menentukan prosedur pengujian. 3). Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, fixtures dan peralatan-peralatan yang akan dipasang pada instalasi ini, harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari pabrik pembuatnya. Fitting dan fixtures yang tidak memiliki tanda-tanda tersebut harus diganti atas tanggung jawab Kontraktor. Syarat-syarat Bahan :



24



1). Alat-alat sanitair. Ketentuan pemakaian bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi Arsitek setara : • Closed Jongkok : Ex. TOTO • Kran dinding : Ex. TOTO • Floor drain : Stainles 2). Sistim Air Bersih 2.1 Pemipaan air bersih disini dipergunakan bahan-bahan sbb : • Untuk pipa digunakan pipa PVC AW R dan Fitting merk Maspion klas AW dengan sambungan lem. • Clean Out dia. 3 – 6“ dari merk TOTO atau setaraf yang disetujui Konsultan Pengawas. 3). Sistim Pembuangan air kotor, air bekas. 3.1 Pemipaan air kotor, air bekas dan vent disini dipergunakan bahan-bahan sebagai berikut : • Untuk pipa dipergunakan pipa PVC merk Maspion, klas AW dengan sambungan lem. • Untuk fitting pipa dipergunakan PVC injection moulding sesuai dengan merk pipa AW Rucika. Belokan pada saluran utama harus mempergunakan long radius bend dan cabang pada saluran utama harus mempergunakan 45 derajat Y dan 45 derajat Bend. Jenis lem yang dipergunakan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik. Syarat-syarat Penyambungan : 1). Pipa PVC dan Fitting Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan PVC glue yang sesuai dengan diameter pipa dan sebelum dilem, pipa harus dibersihkan dulu dengan cleaning fluid. Pipa harus masuk sepenuhnya difitting maka untuk ini harus dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa. Cara penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa yang bersangkutan. 2). Sambungan yang mudah dibuka. Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat sanitair/atau peralatan lain yang karena sesuatu hal perlu dilepas dari pipa yang menghubungkannya antara lain : • Antara lavatory fauced dan supply valve • Antara fluse valve dan urinal • Antara supply valve dan floated di closed • Pada faste fitting dan siphon • Pada peralatan lain yang memerlukan Pada sambungan ini kerapatan yang diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal shreat. Sambungan jenis ini antara lain union, fleng atau yang sejenis lainnya. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :



25



1). Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada area horizontal maupun vertikal. 2). Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90 dan 45 derajat. 3). Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang untuk dalam keadaan sempurna. 4). Sebelum dipasang support harus dicat dengann ICI zinkcromate primer paint. 5). Semua pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin. 6). Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports. 7). Pada waktu pemasangan, ujung pipa yang belum disambung harus ditutup dengan plug atau dop. 8). Pipa dan fitting harus bebas tegangan yang di akibatkan dari bahan yang dipaksakan. 9). Semua pemasangan yang berhubungan dengan menggantung / menembus pada konstruksi bangunan, kontraktor ini harus menghubungi Konsultan Pengawas untuk minta persetujuan. 10). Pipa air kotor bekas secara umum harus mempunyai kemiringan 1 % kearah aliran atau seperti yang ditentukan pada gambar. 11). Pipa air kotor dari bangunan menuju septick tank mempunyai kemiringan tidak lebih dari 1% kearah aliran. 12). Pemasangan alat-alat sanitair termaksud diatas dilakukan seperti lazimnya memperhatikan pedoman-pedoman yang dianjurkan oleh pabriknya. 13). Klos-klos kayu harus kayu yang sudah tua dan kering serta dimeni, baut-baut serta murmurnya seyogyanya dari bahan logam yang tidak berkarat. 14). Dempul karet (seal) dengan kwalitas baik agar digunakan untuk mencegah kebocoran dan perembesan. Pengujian dan DisInspeksi : 1). Pengujian pipa air bersih 1.1 Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran atau seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga system dapat berfungsi dengan baik. Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh system distribusi air harus diuji dengan tekanan 8 kg/cm untuk pipa sanitary dan 12 kg/cm. secara terus menerus dengan penurunan maksimal sebesar 5 % dari harga tersebut diatas. Kebocoran/ kerusakan yang timbul harus diperbaiki oleh Kontraktor ini tanpa tambahan biaya. 1.2 Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa maximum 100 meter. Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor / Kontraktor. 1.3 Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas atau Direksi Lapangan, selanjutnya apabila telah diterima/memenuhi syarat akan dibuatkan Berita Acaranya.



26



2). Pengujian pipa-pipa sanitasi. 2.1 Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran atau seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistim dapat berfungsi dengan baik. Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang/lubang yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh system tersebut dapat diisi dengan air sampai dengan lubang vent tertinggi. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan tersebut diatas, minimum 1 jam dan penurunan air selama waktu tersebut tidak turun lebih dari 10 cm, atau dengan pengujian hydrostatic sebesar 4 kg/cm untuk pipa cabang dan 6 kg/cm untuk induk terus menerus dengan penurunan maximal sebesar 5 % dari harga tersebut diatas. Kebocoran / kerusakan yang timbul harus diperbaiki oleh Kontraktor ini tanpa tambahan biaya. 2.2 Apabila pemilik menginginkan pengujian lain disamping pengujian diatas, Kontraktor harus melakukannya tanpa biaya tambahan. 3). Pembilasan Setelah seluruh pengujian kebocoran telah selesai maka perlu diadakan pembilasan atau seluruh jaringan pipa dengan cara menjalankan sistim distribusi dan mengeluarkan air dari tiap titik air masingmasing selama 5 menit. 4). Pengujian pemakaian. Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka semua sistim harus diuji terhadap pemakaian dengan cara menjalankan sistim sekaligus, tanpa mengalami kerusakan atau gangguan. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul akibat proses pengetesan dibebankan kepada Kontraktor pekerjaan plumbing. 5). Disinfeksi Kontraktor harus melaksanakan pembilasan dan disinfeksi dari seluruh instalasi air sebelum diserahkan kepada pemilik. Disinfeksi dilakukan dengan pemasukan larutan "Clorine” kedalam sistim pipa, dengan cara methoda yang disetujui oleh pemilik. Dosis clorine adalah sebesar 50 ppí (paro permillion). Setelah 16 jam seluruh sistim pipa tersebut harus dibilas dengann air bersih sehingga kadar clorine menjadi tidak lebih dari 0,2 ppm. Semua katup dalam sistim pipa yang sedang mengalami proses disinfeksi tersebut harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam tersebut diatas.



27



PASAL XII. 20 PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN 1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan yang digunakan dalam pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja. 2. Semua bahan – bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang telah tercantum dalam PUBBPBI 1971, AV, PTO, AVE dan PKKI. 3. Penyedia Jasa harus mengirimkan kepada Pengelola Teknis Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuknya yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan mengenai mutu/ kualitas bahan yang akan dipakai tersebut. 4. Contoh – contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan bahan-bahan yang dipergunakan. 5. Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkapnya tentang bahan tersebut diperoleh. 6. Air untuk bangunan a. Untuk pembangunan ini, air yang dipergunakan haruslah air tawar yang bersih dan bebas dari mineral zat organik, bebas lumpur, larutan air kali dan lain-lainnya. b. Jika sumber air yang ada tidak mencukupi, maka penyedia jasa harus mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat. 7. Semen Portland a. Semen menggunakan semen sekualitas produk nusantara yang memenuhi persyaratan NI.8 b. Semen yang sudah mulai mengeras ditempat pekerjaan tidak boleh digunakan. c. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai ke lokasi pekerjaan. 8. Batu Belah a. Batu belah harus dari jenis yang keras, tidak boleh berpori dengan minimum 3 muka pecahan dan bergradasi. b. Batu belah yang sudah ditumbuk dilokasi pekerjaan harus dalam keadaan siap pakai. 9. Pasir, Split dan Bekisting a. Pasir yang digunakan harus bersih, bebas kotoran, bahan lumpur dan bahan organik lain. b. Split yang digunakan dengan gradasi 2-3 cm, bersih dari bahan organik atau kotoran lain. c. Kayu bekisting dari kayu yang sesuai dengan PBI ’71, kuat dan cukup tebal sehingga tidak terjadi lenturan. 10. Batu Bata a. Batu bata kualitas baik, pembakaran matang, warna merah merata dan mendapat persetujuan dari Direksi. b. Pada penyerahan ditempat pekerjaan hanya diijinkan maksimum pecah 5%. c. Bata yang dipergunakan harus dari satu ukuran atau sekualitas, perbedaan satu sama lain tidak boleh lebih dari 3 cm. 11. Keramik Keramik kualitas baik lepas dari cacat-cacat seperti retak, tidak rata warna dan corak merk keramik yang akan ditentukan pemakaiannya ditentukan sesuai dengan dokumen lelang. 12. Kayu



28



Semua kayu yang dipergunakan harus berkualitas baik, kering udara, tidak cacat dan lurus. Kayu jenis dari kalimantan harus diawetkan dengan teer, residu atau meni dan semua kayu harus memenuhi persyaratan NI.5 – PKKI ’71. 13. Besi Beton Besi beton dan bendrat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam PBI ’71. 14. Semua bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini yang bersifat fabrikasi, seperti besi/ baja/ PVC dan lain-lain harus standart SII (Standart Industri Indonesia). 15. Kaca yang digunakan adalah kaca polos/ bening tebal 5 mm atau disesuaikan dengan gambar kerja, kaca harus rata dan tidak bergelombang. 16. Lain-lain a. Semua bahan – bahan dan perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini, sebelum dipergunakan harus telah diperiksa dan diluluskan oleh direksi. b. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah Direksi dengan segala resiko penyedia jasa. c. Apabila diperlukan pemeriksaan di laboratorium atas bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.



PASAL XII. 21 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN 1. Semua bahan-bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen lelang ini 2. Pengawas lapangan berwenang menanyakan asal bahan dan penyedia jasa wajib memberitahukan. 3. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dulu pada pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan. 4. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh penyedia jasa dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh pengawas lapangan, harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambatlambatnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam terhitung dari jama penolakan. 5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan penyedia jasa tetapi ternyata ditolak oleh pengawas lapangan harus segera dibongkar atas biaya penyedia jasa. PASAL XII. 22 PEKERJAAN DOKUMENTASI Atas biaya penyedia jasa harus dibuat foto-foto berwarna ukuran post card sesuai dengan schedulle tahap pekerjaan dimulai dari keadaan tanah asli atau bangunan lama belum dibongkar sampai dengan pekerjaan selesai 100%. 1. Hasil foto harus dipasang diruang direksi dan diberi keterangan dalam tiap tahapan untuk mempermudah pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan. 2. Disusun dalam album sebanyak 4 jilid lengkap untuk diserahkan sebagai dokumentasi setelah pekerjaan 100% selesai.



29



PASAL XII. 23 PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAPANGAN 1. 2. 3.



Semua bahan/ sisa bahan yang ada dilokasi pekerjaan harus dikeluarkan dan dibersihkan dari lokasi pekerjaan. Pembersihan lapangan termasuk kondisi lingkungan pekerjaan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan rekanan/ pemborong wajib mengembalikan/ memperbaiki seperti kondisi semula.



PASAL. XII. 24 PEKERJAAN LAIN-LAIN 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam dokumen lelang ini dan diperlukan akan dicantumkan dalam berita acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing). 2. Hal – hal yang timbul dikemudian hari dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian dilapangan akan dibicarakan dan diatur oleh pengelola teknis kegiatan, pengawas lapangan dan penyedia jasa. Dan apabila diperlukan akan dibicarakan untuk mendapat penyelesaian/ jalan keluar terbaik.



30