Dokumen Rintek Puskesmas Sambi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RINCIAN TEKNIS PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PUSKESMAS SAMBI Jln. Bangak-Simo KM. 7 Sambi, Boyolali Kode Pos. 57376, Propinsi Jawa Tengah 1. IDENTIFIKASI JENIS DAN SUMBER LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Limbah Medis No



Kode LB3



Jenis Limbah B3



Nama Limbah



1



A337-1



Limbah Medis infeksius



2



A 337-2



3



B 337-1



Produk farmasi kadaluarsa Kemasan produk farmasi



kasa, jarum suntik bekas, kateter, pampers selang infus ,botol infus, selang oksigen dll yang telah terkontaminasi dengan pasien obat kadaluarsa;



4



A337-3



Bahan kimia kadaluwarsa



Kemsaan obat obatan, botol obat obatan sisa bahanbahan kimia dan kadaluarso seperti reagen



Estimasi Timbulan (Kg/bln) 25



Asal Limbah Ruang tindakan, Kamar Pasien, Klinik Pemeriksaan



1



Apotek



4



Ruang tindakan, kamar pasien, klinik



0,5



Ruang tindakan, laboratorium, kamar pasien



Limbah Non Medis No



Kode LB3



Jenis Limbah B3



Nama Limbah



1



A 102 d



Aki/baterai bekas



Aki, baterai bekas dll



2



A -106D



Reagan sisa



6



3



B 104 d



Limbah laboratorium yang mengandung B3 Kemasan Bekas B3



2



Aktifitas kebersihan, pewangi



4



B 105 d



wadah bekas cat/botol pembersih lantai/ parfum semprot ruangan Oli dll



1



Genzet



5



B 107d



Lampu TL, PCB komputer



0,5



Minyak Pelumas Bekas Limbah elektronik



Estimasi Timbulan (Kg/bln) 1/4



Asal Limbah Penggantian aki genzet, pengantian baterai di tensi ,remot ac, dan jam dinding Laboratorium



Peralatan elektronik yang rusak, yang sudah tidak terpakai



2.LOKASI TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN A. Site Plant Lokasi TPS Limbah B3 Nama tempat : TPS LB3 Puskesmas Sambi Alamat : Jl. Bangak-Simo KM. 07, Sambi, Boyolali Kode Pos 57376 Dimensi : 4 m x 3 m x 4 m2 Titik Koordinat : S = 070 29’ 26,8” E = 1100 41’50,85” 18



Lantai Atas



Lantai Bawah



17



16



15



6



15 U



19



14



5



Jalan Raya Bangak – Simo



13 4



20



25



S



8



1



3



Letak TPS B3



21



12



26



22



11



27



2 9 2



10



29



30



31 Pintu



Jalan Desa



Keterangan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Kanopi R. Pemeriksaan Umum R. Pelayanan Gawat Darurat/ Tindakan R. Farmasi Gudang Obat R. Fisioterapi R. Tunggu R. Pendaftaran R. Kesehatan Gigi & Mulut



10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19.



Kamar Mandi Disabilitas Tangga Naik & Turun R. Rekam Medik R. KIA-KB Kamar Mandi KI-KB Laboratorium Kamar Mandi Kamar Mandi Perempuan Kamar Mandi Laki-laki R. Rapat



28



23



20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31.



R. Keuangan R. Promosi Kesehatan R. Kesling dan P2 R. Administrasi Kantor Selasar R. Dapur R. Peningkatan Mutu Tangga Naik & Turun R. Kepala Puskesmas Kamar Mandi Garasi Ambulance R. TPS B3



29



Keterangan : a. Informasi Lokasi TPS Limbah B3 Bebas Banjir dan Tidak Rawan Bencana Alam b. Lokasi Penyimpanan limbah B3 berada dalam penguasaan penghasil



3.SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3



1. Bangunan TPS



a.



Limbah B3



b.



c.



d.



Ukuran Tempat Penyimpanan Sementara LB3



Panjang



: 3M



Lebar



: 2M



Tinggi



: 3M



Atap



Bahan Atap



: Galvalume



Keterangan



:



Dinding bangunan



Bahan Keterangan



Lantai



Bahan lantai Kemiringan lantai



: Batu Bata Merah : Jenis Material menyesuaikan karakteristik Limbah B3 yang disimpan : Kedap air Ya/tidak* : Ada/tidak*



% kemiringan Arah kemiringan Keterangan



a. Tidak tampias air hujan



: 1% : Mengarah ke drainase menuju bak penampung ceceran : a. Lantai tidak bergelombang b. Memastikan air dari luar tidak masuk ke dalam TPS LB3 : ada/tidak*



e



Bak Ceceran Limbah B3



kedap air:



f



Sistem Penerangan



Keterangan



g



Ventilasi udara



Keterangan



:  ada/tidak* berupa Rooster



f



Bagian depan TPS



Keterangan



: tertempel papan nama TPS



ya/tidak* tertutup/tidak tertutup* : (jumlah lampu : 1)



: tertempel Simbol Limbah B3 sesuai kareakteristik yang tersimpan (25 x 25 cm) : tertempel Koordinat



4.TATA LETAK PENEMPATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Tata Letak Limbah B3 dengan sistem blok: U



B107d B105d



S



Cool Stroge (Limbah Medis Infeksius)



Box Sampah Padat



Timbangan



Spill Kite Catatan Harian



Struktur Organisasi



B104d



A106d



100 cm



A102d



200 cm



Keterangan : B104d A106d A102d A3373 B3371 A3372 A3371 B105d B107d



A337-3



: Kemasan Bekas B3 : Limbah Laboratorium Mengandung B3 : Aki/Baterai Bekas : Bahan Kimia Kadaluwarsa : Kemasan Produk Farmasi : Produk Farmasi Kadaluwarsa : Kemasan Produk Farmasi : Minyak Pelumas Bekas : Limbah Elektronik



SPESIFIKASI BANGUNAN LB3



B337-1



A337-2



A337-1



300 cm



Tampak Depan Bangunan



300 cm



200 cm



300 cm



Gambar Tampak Samping Kanan



300 cm



300 cm



200 cm



Gambar Tampak Samping Kiri



300 cm



300 cm Gambar Tampak Belakang



5.FASILITAS TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 A. Papan Nama, Simbol Limbah B3 dan Titik Koordinat



Papan nama dan titik koordinat



Simbol LB3



B. Fasilitas Penanganan Kondisi Darurat



Kotak P3K



Wastafel



Apar



C. Fasilitas Operasional



Spill Kitt



Timbangan



Cold Stroge



Limbah yang dihasilkan



6. PENGEMASAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



No. 1.



Jenis Limbah (Kode)



2.



Limbah laboratorium Alat suntik bekas



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Bentuk / Jenis Wadah



Bahan Material Kemasan



Ember/Djrigen Ember



Kapasitas Wadah (Kg)



Jumlah wadah



5 kg



1



Beracun



Jenis Simbol



Box kerdus



Kardus



4 kg



1



Infeksius



Limbah infeksius



Ember



Plastik



2 kg



1



Beracun



Obat kadaluwarsa Bahan kimia kadaluarsa Peralatan laboratorium terkontaminasi Kemasan produk farmasi Aki/baterai bekas Limbah bolam lampu bekas



Box



Plastik



15 kg



1



Beracun



Djrigen



Dirigen



1 kg



1



Beracun



Ember



Ember



0,5 kg



1



Infeksius



Box



Plastik



3 kg



1



Beracun



Box



Plastik



2 kg



1



Beracun



Box



Plastik



2 pcs



1



Beracun



7. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA



No. Dokumen: 043/SOP/.8/UKP/2021 No.Revisi : 01 Tgl. Terbit : 01 Juli 2021 Halaman :1/2



SOP PUSKESMAS SAMBI 1.



Pengertian



dr Sulistiyani, MPH NIP. 1970425 200312 2 007 Penanganan dan pembuangan Bahan Berbahaya adalah kegiatan pemisahan dan pengurangan volume limbah berbahaya laboratorium yang merupakan persyaratan keamanan penting bagi petugas laboratorium, petugas pembuangan sampah dan masyarakat.



2.



Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menangani pembuangan bahan berbahaya.



3.



Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Nomor : 012.8/KAPUS/III/152/2021



tentang Penanganan dan



Pembuangan Bahan Berbahaya. 4.



Referensi







Kepmenkes Nomor 1428 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas







Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun



5.



Prosedur



a.



Petugas melakukan pemisahan limbah B3 dan non B3



b.



Petugas mengusahakan menggunakan bahan kimia non B3.



c.



Petugas mengunakan kantong plastic hitam untuk limbah non B3.



d.



Petugas menggunakan kantong plastic kuning untuk jenis limbah B3



e.



Petugas menempatkan limbah B3 jarum , spuit pada safety box.



f. Petugas menempatkan penampungan pada tempat yang aman g. Petugas mengirim semua limbah B3 dan non B3 pada pihak ketiga untuk dikelola secara baik. h.



Petugas melakukan sterilisasi alat-alat medis yang telah terkontaminasi limbah B3 menggunakan sterilisator.



i. Petugas melakukan dekontaminasi pada limbah sisa pemeriksaan yang mengandung bahan B3 kemudian menaruhnya pada tempat sampah dengan plastic berwarna kuning. j. Petugas melakukan desinfeksi meja kerja sebelum dan sesudah pemeriksaan untuk mencegah kontaminasi bahan berbahaya.



6. Diagram Alir Mengusahakan menggunakan bahan kimia non B3



Mengusahakan menggunakan bahan kimia non B3



Mengunakan kantong plastic hitam untuk limbah non B3.



Menggunakan kantong plastic kuning untuk jenis limbah B3



Menempatkan limbah B3 jarum spuit pada safety box.



Menempatkan tempat penampungan pada tempat yang aman



Mengirim semua limbah B3 dan non B3 pada pihak ketiga untuk dikelola secara baik.



Melakukan sterilisasi alat-alat medis dengan sterilisator.



Melakukan dekontaminasi pada limbah sisa pemeriksaan yang mengandung bahan B3 dan memasukan ke limah medis



Melakukan desinfeksi meja kerja sebelum dan sesudah pemeriksaan 7.



Unit terkait



1.Laboratorium, 2. Unit Pengelola Limbah



PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA SOP



No. Dokumen:028/SOP/.8/UKP/2021 No.Revisi :01 Tgl. Terbit : 01 Juli 2021 Halaman :1/2



PUSKESMAS SAMBI



1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi



dr Sulistiyani, MPH NIP. 1970425 200312 2 007



Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun adalah pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas dalam pengelolaan bahan berbahaya. SK Kepala Puskesmas No. 001./KAPUS/III/152/2018 Tentang Manajemen Penunjang Lanyanan Klinis  Kepmenkes



Nomor



1428



Tahun



2006



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas  Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun 5. Langkahlangkah



a. Petugas menyediakan bahan kimia di ruang laboratorium dalam jumlah secukupnya. b. Petugas membuat kartu stok penggunaan bahan berbahaya dan beracun c. Petugas membuat label khusus pada bahan kimia berbahaya dan mudah terbakar. d. Petugas menyimpan bahan berbahaya dan beracun yang mudah terbakar dalam ruang yang terpisah. e. Petugas tidak menyimpan bahan berbahaya sesuaia bjad namun berdasarkan klasifikasinya. f. Petugas menyediakan alat pelindung diri seperti masker, sarungtangantebal, sepatu bot dlldalam ruang penyimpanan. g. Petugas menjauhkan bahan berbahaya dan baracun dari sinar matahari langsung. h. Petugas menyediakan alat pemadam kebakaran dalam ruang penyimpanan bahan kimia yang berbahaya. i. Petugas menjaukan bahan kimia yang berbahaya dan beracun dari sumber api / panas.



5. Diagram Alir



Petugas menyediakan alat pemadam kebakaran dalam ruang penyimpanan bahan kimia yangberbahaya



Petugas menjaukan bahan kimia yang berbahaya dan beracun dari sumber api / panas.



6.



Unit terkait



Laboratorium, Petugas Pengelola limbah



8. No. 1.



Rekaman Historis Perubahan Yang dirubah



Isi Perubahan



Tanggal terbit



10 Januari 2018



2.



Nomor revisi



00-01



3.



Diagram alur



Bentuk oval menjadi kotak



4.



Penanggungjawab



Sumaryoko, S.Kep menjadi dr Sulistiyani MPH



Keterangan



PENANGANAN TUMPAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) No. Dokumen : 011/SOP/09/2022



SOP



No. Revisi



:-



Tanggal Terbit : 2 Juli 2022 Halaman



: 1/2



PUSKESMAS



dr. DWI ASTUTI DIAN ANDARWATI, MGz



SAMBI



NIP. 19790130 200501 2 012



1. Pengertian



B3 merupakan yang karena sifatnya, jumlah dan/konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, membahayakan lingkungan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Tumpahan adalah merupakan kondisi tidak sesuai dari kegiatan operasional yang menyebabkan terjadinya ceceran atau tumpahan material cair.



2. Tujuan



Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah penanganan ceceran tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun.



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Nomor : 012.8/KAPUS/III/152/2021 tentang Penanganan dan Pembuangan Bahan Berbahaya



4. Referensi







Kepmenkes Nomor 1428 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas



 Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun



5. Prosedur



PERSIAPAN 1. Gunakan alat pelindung diri yang dibutuhkan sebelum melakukan pekerjaan 2. Gunakan peralatan yang sesuai dengan penanganan ceceran dan tumpahan yang terjadi 3. Untuk penanganan ceceran dan tumpahan bahan kimia, sebelum melakukan persiapan terlebih dahulu harus mengikuti dan memahami petunjuk pada Material Safety Data Sheet (MSDS) untuk bahan kimia tersebut. PENANGANAN TUMPAHAN DAN CECERAN 1. Untuk melakukan pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya ceceran dan tumpahan dalam kegiatan operasional, setiap petugas yang melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan potensi ceceran dan tumpahan harus menyediakan tempat penampungan yang sesuai dan memadai untuk menampung ceceran dan tumpahan yang terjadi. 2. Untuk tumpahan dan ceceran material cair (dapat dikendalikan) dibersihkan terlebih dahulu dengan absorben atau kai, terutama untuk bahan kimia pastikan tidak adalagi sisa ceceran dan tumpahan yang tertinggal. a. Ceceran/tumpahan alkohol dibersihkan dengan absorben/kain atau peralatan lain yang sesuai volume ceceran/tumpahan untuk dibuang ke



tong sampah medis yang tersedia dan dilakukan perbaikan terhadap sumber ceceran/tumpahan. b. Ceceran/tumpahan bahan kimia dibersihkan menggunakan absorben yang sesuai dengan MSDS bahan tersebut. 3. Untuk ceceran/tumpahan material cair (tidak dapat dikendalikan dalam jumlah besar harus segera dibuatkan lokalisir terhadap ceceran/tumpahan tersebut dengan absorben (pasir/serbuk gergaji) 4. Ceceran/tumpahan tersebut ditempatkan pada tempat penampungan beridentitas “limbah B3” dan diletakkan pada penampungan limbah B3 termasuk kain absorben lain yang terkontaminasi, selanjutnya proses penanganan didokumentasikan menggunakan formulir penanganan Ceceran dan Tumpahan) 6. Diagram Alir



7. Unit Terkait



-



Unit Kesling



-



Kepala Puskesmas



-



Sanitarian



-



Penanggung jawab sarana dan prasarana



-



Petugas Laboratorium



8. Rekaman Historis Perubahan No



Halaman



Yang dirubah



Perubahan



Diberlakukan tanggal



8. STANDAR OPERASIONAL TANGGAP DARURAT TANGGAP DARURAT TPS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) No. Dokumen : 012/SOP/09/2022



SOP



No. Revisi



:-



Tanggal Terbit :2 Juli 2022 Halaman



: 1/2



PUSKESMAS



dr. DWI ASTUTI DIAN ANDARWATI, MGz



SAMBI



NIP. 19790130 200501 2 012



Pengertian



Keadaan Darurat adalah suatu kejadian, kondisi atau peristiwa yang akan membahayakan kesehatan/keselamatan karyawan, dan atau mengganggu keberlangsungan operasional kerja, di mana bila terjadi keadaan tersebut harus dilakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan sesegera mungkin



Tujuan



Prosedur ini digunakan untuk mengatur tata cara melaksanakan kesiagaan dan tanggapan dalam mencegah, mengendalikan, menanggulangi, dan mengevaluasi terulangnya kembali suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan, kesehatan/keselamatan pekerja, dan atau kelangsungan pekerjaan



Kebijakan



Mencegah terjadinya suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan terganggunya kesehatan atau keselamatan pekerja



Referensi







Kepmenkes Nomor 1428 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas







Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun



Prosedur



1. Tersedianya instalasi peralatan pendeteksi, pencegahan, dan penanggulangan keadaan darurat pada TPS Limbah B3, seperti APAR dan kotak P3K 2. Tersedianya peralatan pelindung diri yang memadai untuk pekerja 3. Persyaratan dan ketentuan bagi seluruh pekerja untuk melaksanakan aksi dan tindakan sesegera mungkin bila terjadi keadaan darurat, untuk mencegah meluas/memburuknya keadaan darurat, seperti : menggunakan alat pemadam kebakaran dan melakukan evakuasi darurat. 4. Peran, tanggung jawab, kewenangan, dan koordinasi kerja dalam menanggulangi setiap keadaan darurat. 5. Prosedur evakuasi pekerja bilamana diperlukan. 6. Mekanisme pelaporan, evaluasi, tindakan perbaikan yang dilaksanakan, dan tindakan pencegahan untuk mencegah terulangnya kembali keadaan darurat. 7. Secara periodik dilaksanakan pemeriksaan dan inspeksi rutin terhadap fasilitas dan peralatan yang berkaitan dengan pencegahan dan persiapan, pengendalian dan



penanggulangan keadaan darurat. Unit Terkait



Petugas Cleaning Service



Rekaman Historis Perubahan No



Yang dirubah



Perubahan



Diberlakukan tanggal



9.STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA LIMBAH B3



STRUKTUR ORGANISASI PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS SAMBI



Pelindung Kepala Puskesmas Sambi



Penanggung Jawab Kesehatan Lingkungan



Penanggung Jawab Alat



Penanggung Jawab PPI



Penanggung Jawab Kebersihan Lingkungan



Penanggung Register



Penanggung Jawab Limbah Medis



10.RANCANGAN FORMAT LOG BOOK LIMBAH B3 NERACA LIMBAH B3 Format Log book NAMA USAHA /KEGIATAN : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . MASUKNYA LIMBAH KE TPS



No. (A)



KELUARNYA LIMBAH B3 DARI TPS



SISA



[1]



Jumlah Limbah B3 Masuk (dalam kg)



Maksimal penyimpana n s/d tanggal:



Tanggal keluar Limbah B3



Jumlah Limbah B3 (kg)



Tujuan Penyeraha n



Bukti Nomor Dokumen [3]



Sisa Limbah B3 yang ada di TPS (kg)



(E)



(F)



(G)



(H)



(I)



(J)



(K)



(L)



Jenis Limbah B3 Masuk



Kode Limbah sesuai PP 101/2014



Tanggal masuk Limbah B3



Sumber Limbah B3



(B)



(C)



(D)



[2]



1 ... ...



. . . . . . . . . . . . . . . . , 2023 Paraf Petugas



Keterangan : [1] Sumber kegiatan yang menghasilan limbah. Misal dari kegiatan sendiri berasal dari ruang pelayanan puskesmas dsb. [2] Batas waktu maksimal penyimpanan di TPS, misal untuk limbah infeksius maksimal 2x24 jam untuk suhu lebih dari 2°C, sesuai rekomendasi [3] Dokumen dapat berupa: manifest, atau dokumen internal perusahaan yang diserahkan dari bangunan lain. [4] Setiap lembar harap diparaf oleh Petugas yang bertanggung jawab.



Format Neraca Limbah B3 Nama Perusahaan Bidang Usaha Periode Waktu JENIS AWAL I LIMBAH



: Puskesmas Sambi : Jasa Pelayanan : JUMLAH (TON)



TOTAL



II



PERLAKUAN :



CATATAN : …………………………………………………………………. …………………………………………………………………. …………………………………………………………………. ………………………………………………………………….



A (+)



JENIS LIMBAH YANG DIKELOLA



JUMLAH (TON)



1. DISIMPAN



1…………….. 2……………..dst



2. DIMANFAATKAN



1…………….. 2……………..dst



3. DIOLAH



1…………….. 2……………..dst



4. DITIMBUN



1…………….. 2……………..dst



5. DISERAHKAN KEPIHAK KETIGA



1…………….. 2……………..dst



6. EKSPOR



1…………….. 2……………..dst



7. PERLAKUAN LAINNYA



1…………….. 2……………..dst



TOTAL



B (-)



RESIDU *



C (+)………….TON



JUMLAH LIMBAH YANG BELUM TERKELOLA**



D (+)………….TON



TOTAL JUMLAH LIMBAH YANG TERSISA



(C+D)…………TON



PERIZINAN LIMBAH B3 ADA



TIDAK ADA



KADAL UARSA



KINERJA PENGELOLAAN LB3 SELAMA PERIODE SKALA WAKTU PENATAAN



{[A-(C+D)]/A}*100% = ………………………… %



KETERANGAN : * RESIDU adalah jumlah limbah tersisa dari proses perlakuan seperti abu insenerator, bottom ash dan/atau fly ash dari pemanfaatan sludge oil di boiler, residu dari penyimpanan oli bekas dll ** JUMLAH LIMBAH YANG BELUM TERKELOLA adalah limbah yang disimpan melebihi skala waktu penaatan.



Formulir Neraca Limbah B3 merupakan kinerja pengelolaan Limbah B3 dalam periode tertentu. Adapun petunjuk pengisian formulir Neraca Limbah B3 sebagai berikut : 1



Nama Perusahaan



2



Bidang Usaha



3



Periode Waktu



4 5



NO JENIS AWAL LIMBAH B3



:



Puskesmas Sambi



:



Jasa Pelayanan



:



diisi dengan periode waktu yang dilakukan sampai dengan waktu pelaporan. Misalnya: Periode 1 Januari – 31 Maret yang dilaporkan pada awal bulan April pada tahun yang sama



: :



diisi dengan angka nomor urut. diisi dengan jenis Limbah B3 yang dihasilkan atau diterima dari Penghasil Limbah B3 selama periode waktu tertentu dan sisa Limbah B3 pada periode waktu sebelumnya. Misalnya: No I. JENIS AWAL LIMBAH B3 MEDIS a.Limbah Medis Infeksius (A3371) : 1.Kain kasa dan kapas bekas 2.Jarum suntik/ Spuit 3.Sarung tangan 4.Masker 5.Vakum EDTA 6.Limbah laborat 7.Potongan jaringan tubuh 8.Selang Oksigen



6



JUMLAH (TON)



:



b.Kemasan Produk Farmasi (B3371) : 1.Ampul dan Vial 2.Botol Obat c.Bahan Kimia Kadaluarsa II. LIMBAH NON MEDIS a.Limbah elektronik (Lampu TL/LED) Kode B.107d b.Pelumas bekas kode B 105d, Oli Jetset c.Kemasan bebas B3 Kode B 104d (botol spray) d.Baterai Aki bekas kode A 102d diisi sesuai dengan jumlah Limbah yang dihasilkan atau diterima dari Penghasil Limbah B3 selama periode waktu tertentu dan sisa Limbah B3 pada periode waktu sebelumnya. Misalnya: No



I. JENIS AWAL LIMBAH B3 MEDIS a.Limbah Medis Infeksius (A3371) : 1.Kain kasa dan kapas bekas/ 0,5kg 2.Jarum suntik/ Spuit/ 0,5kg 3.Sarung tangan/ 0,5kg 4.Masker/ 0,5kg 5.Vakum EDTA/ 0,5kg 6.Limbah laborat/ 0,5kg 7.Potongan jaringan tubuh/ 8.Selang Oksigen/ b.Kemasan Produk Farmasi (B3371) : 1.Ampul dan Vial/ 0,5kg



2.Botol Obat/ 1kg c.Bahan Kimia Kadaluarsa



7 8



CATATAN TOTAL



: :



II. LIMBAH NON MEDIS a.Limbah elektronik (Lampu TL/LED) Kode B.107d/ 0,5kg b.Pelumas bekas kode B 105d, Oli Jetset/ 5 lt c.Kemasan bebas B3 Kode B 104d (botol spray)/ 0,5kg d.Baterai Aki bekas kode A 102d Diisi dengan keterangan yang diperlukan. Diisi dengan jumlah total dari semua jenis Limbah yang dihasilkan atau diterima dari Penghasil Limbah B3 selama periode tertentu. Misalnya: No I. JENIS AWAL LIMBAH B3 MEDIS a.Limbah Medis Infeksius (A3371) : 1.Kain kasa dan kapas bekas/ 0,5kg 2.Jarum suntik/ Spuit/ 0,5kg 3.Sarung tangan/ 0,5kg 4.Masker/ 0,5kg 5.Vakum EDTA/ 0,5kg 6.Limbah laborat/ 0,5kg 7.Potongan jaringan tubuh/ 8.Selang Oksigen/ b.Kemasan Produk Farmasi (B3371) : 1.Ampul dan Vial/ 0,5kg 2.Botol Obat/ 1kg c.Bahan Kimia Kadaluarsa



9



PERLAKUAN PENGELOLAAN LIMBAH B3



:



10



JENIS LIMBAH B3 YANG DIKELOLA PERIZINAN



:



11



:



II. LIMBAH NON MEDIS a.Limbah elektronik (Lampu TL/LED) Kode B.107d/ 0,5kg b.Pelumas bekas kode B 105d, Oli Jetset/ 5 lt c.Kemasan bebas B3 Kode B 104d (botol spray)/ 0,5kg d.Baterai Aki bekas kode A 102d Tipikal kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang mencakup penyimpanan; pemanfaatan; pengolahan; penimbunan; penyerahan ke pihak ke Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3; ekspor dan perlakukan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diluar yang ada dalam formulir neraca Limbah B3. Diisi sesuai dengan jenis Limbah B3 yang dilakukan perlakuan selama periode waktu tertentu Diisi dengan izin Pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki sesuai perlakuan terhadap Limbah B3 yang diterapkan.



12



DISIMPAN



:



Diisi sesuai dengan Limbah B3 sesuai dengan kondisi Limbah yang sedang disimpan pada fasilitas tempat Penyimpanan Limbah B3 dalam kurun waktu 90 hari dan/atau 180 hari dan/atau 365 hari ke belakang sejak neraca Limbah B3 disusun/ditandatangani. Tempat penyimpanan Limbah B3 dapat berupa bangunan, tangki, silo, waste impoundment dan/atau waste pile sesuai dengan izin Penyimpanan Limbah B3 yang diterbitkan. Jika Limbah B3 yang disimpan lebih dari 2 (dua) jenis, maka jumlah baris dalam formulir dapat ditambah sesuai dengan jenis Limbah B3 yang ada. Misalnya: Neraca Limbah B3 ditanda tangani tanggal 10 April 2019, maka catat semua jenis Limbah B3 beserta jumlahnya yang ada di tempat Penyimpanan Limbah B3 dari tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 9 April 2019.



13



DIMANFAATKA N



:



Diisi sesuai dengan Limbah B3 yang dimanfaatkan dalam periode waktu tertentu. Pemanfaatan ini dapat lebih dari satu jenis Limbah B3. Jika Limbah B3 yang dimanfaatkan tersebut lebih dari 2 (dua) jenis maka jumlah baris dalam formulir dapat ditambah sesuai dengan jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan. Misalnya: Dua jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan yaitu recovery minyak dari Limbah sludge oil sebanyak 200 ton dan Limbah spent catalyst dimanfaatkan sebanyak 250 ton. Diisi sesuai dengan Limbah B3 yang diolah dalam periode waktu tertentu. Pengolahan ini dapat berupa kegiatan bioremediasi, incenerasi dan lain-lain. Jika Limbah B3 yang diolah tersebut lebih dari 2 (dua) jenis maka jumlah baris dalam formulir dapat ditambah sesuai dengan jenis Limbah B3 yang diolah. Misalnya: pembakaran Limbah majun bekas di fasilitas incinerator sebanyak 2 (dua) ton. Diisi sesuai dengan Limbah B3 yang ditimbun dalam periode tertentu.



14



DIOLAH



:



15



DITIMBUN



:



16



DISERAHKAN KEPADA PIHAK KETIGA



:



Diisi sesuai dengan Limbah B3 yang diserahkan kepada pihak ketiga yaitu Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan/atau Penimbun Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 dari Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, melalui Pengangkut Limbah B3 yang memiliki rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Menteri dan Izin Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Perhubungan Misalnya: Limbah minyak pelumas bekas diserahkan kepada Pengumpul Limbah B3 skala Provinsi PT X sebanyak 10 ton melalui Pengangkut Limbah B3 PT Y.



17



EKSPOR LIMBAH B3



:



Diisi sesuai dengan Limbah B3 yang akan diekspor dalam periode waktu tertentu disertai dengan notifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya: ekpsor Limbah spent catalyst sebanyak 250 ton ke negara Jepang.



18



PERLAKUAN LAINNYA



:



Diisi untuk jenis perlakuan di luar perlakuan yang ada dalam formulir neraca Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan pada periode tertentu.



19



TOTAL



:



Diisi sesuai dengan penjumlahan secara total jumlah Limbah B3 yang dilakukan perlakuan pada kolom JUMLAH (Ton). Misalnya :50 ton + 200 ton + 250 ton + 2 ton + 10 ton + 250 ton = 762 ton.



20



RESIDU



:



21



JUMLAH LIMBAH YANG BELUM TERKELOLA



:



22



TOTAL JUMLAH LIMBAH B3 YANG TERSISA



:



23



KINERJA PENGELOLAAN LB3 SELAMA PERIODE SKALA WAKTU.



:



24



PIHAK PERUSAHAAN



:



Jumlah Limbah B3 yang terbentuk dari proses perlakuan pengelolaan Limbah B3 seperti abu incenerator, bottom ash dan/atau fly ash dari pemanfaatan sludge oil di boiler, residu dari penyimpanan oli bekas dan lain-lain. Misalnya: pembakaran Limbah B3 majun bekas sebanyak 2 ton, lalu sisa abunya sebanyak 0,4 ton, maka jumlah 0,4 ton abu adalah termasuk residu. Juga untuk oil recovery dari sludge minyak dihasilkan residu sebanyak 100 ton. Total residu 100,4 ton tidak dilakukan pengelolaan lanjutan Diisi untuk Limbah B3 yang: a. tidak ikut dalam perlakuan atau jumlah Limbah B3 yang tidak dilakukan perlakuan apapun dan/atau b. disimpan melebihi batas waktu penyimpanan 90 hari dan/atau 180 hari dan/atau 365 hari. c. dikelola tanpa izin. Atau dapat diisi dengan cara sebagaiberikut : TOTAL A (+) – TOTAL B (-) = 1212 Ton – 762 Ton = 450 Ton. Diisi dengan cara menjumlahkan antara JUMLAH LIMBAH YANG BELUM DIKELOLA dan jumlah RESIDU. Misalnya: mengacu contoh di atas maka pengisian menjadi 100,4 Ton + 450 Ton = 550,4 Ton. Diisi dengan menggunakan rumus sebagaimana tertera di formulir neraca Limbah B3. Kinerja ini menunjukkan derajat ketaatan Pengelolaan Limbah B3 terhadap peraturan perundang-undangan. Jika menunjukkan angka 100% maka pengelolaannya taat dan Limbah B3 dikelola dengan baik dan benar. Misalnya : Contoh di atas menunjukkan kinerja sebagai berikut: {[A-(C+D)]/A} * 100%} = {[1212-(550,4)]/1212} * 100%} = 54,6 %. Nama perseorangan yang bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Limbah B3 di perusahaan yang bersangkutan dengan dilengkapi tandatangan dan stempel perusahaan.



11. PERSYARATAN LINGKUNGAN HIDUP Selaku Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan CV KENCANA PRINT akan memenuhi Kewajiban Pelaksanaan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Berikut : a. Memenuhi persyaratan teknis Penyimpanan Limbah B3 termasuk kelengkapan prasarana dan sarana; b. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan setiap hari; c. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan; d. Melakukan Pengemasan dan melekatkan simbol serta label sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; e. Melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama : i.



90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;



ii.



180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3



yang



dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1; iii.



365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum;



iv.



365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus;



v.



2 (dua) hari sejak Limbah B3 kategori infeksius, patologis, benda tajam disimpan pada ruangan dengan suhu normal;



vi.



7 (tujuh) hari sejak Limbah B3 kategori infeksius, patologis, benda tajam disimpan pada ruangan dengan suhu 3 sampai dengan 8 derajat celcius



vii.



90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 kategori infeksius, patologis, benda tajam disimpan pada ruangan dengan suhu lebih kecil atau sama dengan 0 derajat celcius



viii.



Atau Kurang dari 90 (sembilan puluh) hari apabila kapasitas Tempat Penyimpanan Limbah B3 sudah tidak memungkinkan untuk menampung seluruh Limbah B3 yang dihasilkan.



f. Setelah jangka waktu penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun berakhir, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun diserahkan kepada Jasa Pengolah Limbah yang berizin;



g. Tidak Menempatkan, membuang Limbah B3 diluar tempat Penyimpanan Limbah B3 termasuk di media lingkungan hidup yang tidak memenuhi ketentuan; h. Penanggung jawab kegiatan diperbolehkan : i. Menerima dan menyimpan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun untuk jenis limbah medis infeksius, produk farmasi kadaluwarsa dan kemasan produk farmasi di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Prakter dokter/ bidan sesuai dengan daya tampung Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; ii. Untuk dapat menerima dan menyimpan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana poin (i) diatas, harus melalui perjanjian kerjasama yang diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali. i. Tidak melakukan open burning terhadap Limbah B3 yang dihasilkan; j. Tidak melakukan pencampuran terhadap Limbah B3 yang berbeda kode dan/atau fase; k. Tidak Menyerahkan Limbah B3 ke pihak lain apapun alasannya kecuali pihak lain tersebut memiliki Izin dari Instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; l. Tidak Melakukan Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan terhadap Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Dihasilkan Tanpa memiliki Izin dari Instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; m. Penanggung jawab kegiatan berkewajiban menepati ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sedan menbagaimana menjadi Depo dan mengatur semua jenis limbah bahan berbahaya dan beracun yang disimpan sesuai jenis karakteristiknya pada tempat yang sudah ditentukan serta menghindari adanya tumpahan dan atau ceceran; n. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup dalam hal terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan seluruh biaya dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; o. Penanggung jawab kegiatan berkewajiban menyampaikan laporan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk kegiatan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun setiap 6 (enam) bulan sekali kepada : i.



Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan u.p. Deputi Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;



ii.



Gubernur Jawa Tengah u.p. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;



iii.



Bupati Boyolali u.p. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali.



12. MOU PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN PIHAK KETIGA Puskesmas Sambi bekerja sama dengan PT Arah Environmental Indonesia dengan nomor1153/PKS-5/BYA/AEI-YGY/VII/2022 tanggal 01/07/2022 ,masa berlaku sampai dengan tanggal 30 /06/2023.