RMK 13 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • vika
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SAK ETAP Untuk Lembaga Keuangan



1. Pengertian SAK ETAP SAK ETAP adalah Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, artinya SAK ETAP diperuntukkan bagi entitas yang laporan keuangannya tidak akuntabel untuk publik secara luas. Biasanya SAK ETAP diterapkan oleh usaha kecil dan menengah, karena tidak memperjualbelikan sahamnya di pasar modal. SAK ETAP disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi Indonesia. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun. SAK ETAP diterbitkan tahun 2009 berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan lebih awal yaitu 1 Januari 2010. SAK ETAP ini dimaksudkan agar semua unit usaha menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sesuai dengan ruang lingkup SAK ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik.



2. Ruang Lingkup SAK ETAP Digunakan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik yaitu: a. Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik, b. Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal, Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit. c. Entitas dengan akuntabilitas publilk signifikan boleh menggunakan SAK



ETAP



jika



diijinkan



oleh



otoritas



berwenang.



SE



No.11/37/DKBU Bank Indonesia tanggal 31 Desember 2009 yang menetapkan standar akuntansi keuangan untuk BPR adalah SAK ETAP dan SE No. 12/14/DKBU Bank Indonesia tanggal 1 juni 2010 yang



1



menetapkan penggunaan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditas Rakyat (PA – BPR) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2010.



3. Manfaat Penerapan SAK ETAP SAK ETAP memiliki beberapa manfaat untuk diterapkan, diantaranya adalah: 1) Diharapkan dengan adanya SAK ETAP, perusahaan kecil, menengah, mampu untuk: a. Menyusun laporan keuangannya sendiri. b. Dapat diaudit dan mendapatkan opini audit. 2) Sehingga dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana (misalnya dari Bank) untuk pengembangan usaha. 3) Lebih sederhana dibandingkan dengan PSAK - IFRS sehingga lebih mudah dalam implementasinya. 4) Tetap memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan



4. Konsep dan Prinsip Pervasif SAK ETAP 1) Tujuan laporan keuangan Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu. 2) Karakteristik kualitatif informasi dalam laporan keuangan a. Dapat Dipahami. b. Relevan. c. Materialitas d. Keandalan. e. Pertimbangan Sehat f. Kelengkapan



2



g. Dapat Dibandingkan h. Tepat Waktu i. Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat 3) Karakteristik kualitatif informasi dalam laporan keuangan Posisi keuangan suatu entitas terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas pada suatu waktu tertentu. Unsur laporan keuangan yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dan ekuitas. 4) Kinerja keuangan Kinerja keuangan adalah hubungan antara penghasilan dan beban dari entitas sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi. Laba sering digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar untuk pengukuran lain, seperti tingkat pengembalian investasi atau laba per saham. Unsur-unsur laporan keuangan yang secara langsung terkait dengan pengukuran laba adalah penghasilan dan beban. 5) Pengakuan a. Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas; dan b. Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. 6) Pengukuran unsur-unsur laporan keuangan Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu. Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar: 7) Prinsip pengakuan dan pengukuran berpengaruh luas (pervasif) Persyaratan untuk pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam SAK ETAP didasarkan pada prinsip pervasif dari Kerangka Dasar Penyajian dan Pengukuran Laporan Keuangan.



3



8) Dasar akrual Entitas harus menyusun laporan keuangan, kecuali laporan arus kas, dengan menggunakan dasar akrual. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut. 9) Pengakuan dalam laporan keuangan a. Aset diakui dalam neraca jika kemungkinan manfaat ekonominya di masa depan akan mengalir ke entitas dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui dalam neraca jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam entitas setelah periode pelaporan



berjalan.



Sebagai



alternatif



transaksi



tersebut



menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi. b. Kewajiban diakui dalam neraca jika kemungkinan pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. c. Pengakuan penghasilan merupakan akibat langsung dari pengakuan aset dan kewajiban. Penghasilan diakui dalam Laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal. d. Pengakuan beban merupakan akibat langsung dari pengakuan aset dan kewajiban. Beban diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal. e. Laba atau rugi merupakan selisih aritmatika antara penghasilan dan beban. Hal tersebut bukan merupakan suatu unsur terpisah dari laporan keuangan, dan prinsip pengakuan yang terpisah tidak diperlukan.



4



10) Saling hapus Saling hapus tidak diperkenankan atas aset dengan kewajiban, atau penghasilan dengan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh SAK ETAP.



5. Penyajian Laporan Keuangan Entitas harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh kepatuhan terhadap SAK ETAP dalam catatan laporan keuangan yang terdiri dari: 1) Penyajian Wajar Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas. Penyajian wajar mensyarakatkan penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan asset, kewajiban, penghasilan, dan beban.Penyajian wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas. 2) Kepatuhan terhadap SAK ETAP Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. 3) Kelangsungan Usaha Pada saat menyusun laporan keuangan, manajemen entitas yang menggunakan SAK ETAP membuat penilaian atas kemampuan entitas melanjutkan kelangsungan usahanya. 4) Frekuensi Pelaporan Entitas menyajikan secara lengkap laporan keuangan (termasuk informasi komparatif) minimum satu tahun sekali. 5) Konsistensi Penyajian Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar perioda harus konsisten kecuali:



5



a. Terjadi perubahan yang signifikan atas sifat operasi entitas b. SAK ETAP mensyaratkan suatu perubahan penyajian. Penyajian dan klasifikasi pos-pos harus konsisten, kecuali: a. Terjadi perubahan signifikan operasi entitas atau perubahan tersebut menghasilkan penyajian yang lebih andal dan relevan. b. SAK ETAP mensyaratkan perubahan penyajian. c. Reklasifikasi harus dilakukan retrospektif, kecuali tidak praktis dapat secara prospektif. d. Jika prospektif: diungkapkan sifat reklasifikasi dan jumlah pos yang direklasifikasi serta alasannya. 6) Informasi Komparatif Informasi



harus



diungkapkan



secara



komparatif



dengan



perioda



sebelumnya kecuali dinyatakan lain oleh SAK ETAP (termasuk informasi dalam laporan keuangn dan catatan atas laporan keuangan). 7) Materialitas dan Agregasi Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. 8) Identifikasi Laporan Keuangan Lengkap Terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan. Perubahan perioda laporan keuangan sehingga perioda laporan berbeda, maka ETAP mengungkapkan: a. Fakta tersebut. b. Alasan penggunaan perioda yang lebih pendek atau lebih panjang. c. Fakta bahwa jumlah informasi komparatif dalam laporan keuangan yang terkait tidak dapat diperbandingkan. d. Identifikasi secara jelas setiap komponen laporan keuangan. Informasi berikut, jika perlu, pada setiap halaman: a. Nama entitas pelapor dan perubahan dalam nama tersebut sejak laporan perioda terakhir; b.



Tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mana yang lebih tepat bagi setiap komponen laporan keuangan;



6



c. Mata uang pelaporan, seperti didefinisikan dalam Bab 25 Mata Uang Pelaporan; d. Pembulatan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. Catatan laporan keuangan: a. Domisili, bentuk hukum dan alamat kantor yang terdaftar; b. Penjelasan sifat operasi dan aktivitas Utama.



6. Implementasi SAK ETAP Entitas dapat menerapkan SAK ETAP secara retrospektif artinya bahwa kebijakan akuntansi yang baru diterapkan seolah-olah kebijakan akuntansi tersebut telah digunakan sebelumnya. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang baru, diterapkan pada kejadian atau transaksi sejak tanggal terjadinya kejadian atau transaksi tersebut, namun jika tidak praktis, maka entitas diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP secara prospektif artinya kebijakan akuntansi yang baru, diterapkan pada kejadian atau transaksi yang terjadi setelah tanggal perubahan. Tidak ada penyesuaian yang dilakukan terhadap periode sebelumnya. Entitas yang menerapkan secara prospektif dan sebelumnya telah menyusun laporan keuangan maka: a. Mengakui



semua



aset



dan



kewajiban



yang



pengakuannya



dipersyaratkan dalam SAK ETAP; b. Tidak mengakui pos-pos sebagai aset atau kewajiban jika SAK ETAP tidak mengijinkan pengakuan tersebut; c. Mereklasifikasikan pos-pos yang diakui sebagai suatu jenis aset, kewajiban atau komponen ekuitas berdasarkan kerangka pelaporan sebelumnya, tetapi merupakan jenis aset, kewajiban, atau komponen ekuitas yang berbeda berdasarkan SAK ETAP; d. Menerapkan SAK ETAP dalam pengukuran seluruh aset dan kewajiban yang diakui.



7. Kebijakan Akuntansi SAK ETAP Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, yang terdiri dari perubahan estimasi dan Koreksi kesalahan periode lalu. Kebijakan akuntansi adalah



7



prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik tertentu yang diterapkan oleh suatu entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya. Jika SAK ETAP secara spesifik mengatur transaksi, kejadian atau keadaan lainnya, maka entitas harus menerapkan SAK ETAP. Namun, jika dampak tidak material maka entitas tidak perlu mengikuti persyaratan dalamSAK ETAP. Jika transaksi, peristiwa tidak diatur spesifik dalam SAK ETAP, maka manajemen dengan menggunakan judgementnya mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi: a. Relevan bagi pemakai untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi; dan b. Andal yaitu dalam laporan keuangan yang menyajikan dengan jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas dari suatu entitas. c. Mencerminkan substansi ekonomi dari transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya, serta tidak hanya mencerminkan bentuk hukumnya. d. Netral yaitu bebas dari bias e. Mencerminkan kehati-hatian. f. Bersifat lengkap dalam semua hal yang material Acuan dalam membuat pertimbangan (Bab 9.5): a. Persyaratan dan panduan dalamSAK ETAP yang berhubungan dengan isu yang serupa dan terkait; dan b. Definisi, kriteria pengakuan dan konsep pengukuran untuk aset, kewajiban, pendapatan dan beban dan prinsip-prinsip pervasif di Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif. c. PSAK non ETAP dan panduan tambahan dapat dijadikan rujukan, namun tidak boleh bertentangan dengan Bab 9.5



8