RP2KPKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAHULUAN



METODOLOGI PEKERJAAN PEMAHAMAN RKP KUMUH PERKOTAAN 1.1



PERMASALAHAN



PERMUKIMAN



KUMUH



DAN



oleh



Pemerintah



melalui



sosial



lainnya



KEBUTUHAN PENANGANANNYA Berbagai



program



Kementerian/Lembaga



telah



dijalankan



maupun



lembaga



tetapi



pada



kenyataannya masalah permukiman kumuh tidak kunjung terselesaikan. Data dalam RPJMN 2010-2014 mencatat adanya peningkatan luasan permukiman kumuh di Indonesia. Di samping permasalahan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga menghadapi permasalahan lainnya antara lain: 



Belum terdapatnya strategi penanganan dan pentahapan baik dalam tahapan



kegiatan



maupun



kawasan



penanganan



pada



program



penanganan permukiman kumuh skala kota atau kawasan perkotaan. 



Kebijakan



untuk



meningkatkan



pembangunan



kota



kurang



memperhatikan kebutuhan kawasan kumuh, karena pembangunan kota lebih berfokus pada upaya peningkatan pertumbuhan perekonomian daripada untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin. 



Masalah keberpihakan pemerintah akan tertuang pada skema – skema penanganan, pendanaan, permasalahan sistemik terkait regulasi tidak hanya aspek fisik dan sosial.







Belum mencukupinya sarana dan prasarana permukiman Perkotaan. 1







Keterbatasan anggaran untuk melaksanakan penanganan di beberapa kota yang menyebabkan penanganan permukiman kumuh tidak terpadu dan berkesinambungan.







Perlunya penguatan kerjasama regional antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sekitarnya.







Terdapat ketidaksinkronan antar instansi di daerah dalam menentukan kebijakan



penanganan



terutama



penentuan



lokasi



dan



bentuk



penanganan yang akan dilakukan pada tahap selanjutnya. 



Masih



belum



terkoordinasinya



penanganan



pembangunan



dan



pengembangan perumahan dan permukiman. 1.2



PEMAHAMAN,



PENDEKATAN,



DAN



KEDUDUKAN



PENYUSUNAN RKP KUMUH PERKOTAAN 1.2.1 Pengertian RKP Kumuh Perkotaan RKP Kumuh Perkotaan merupakan dokumen rencana aksi penanganan permukiman kumuh kota yang disusun oleh Pokjanis Kabupaten/Kota yang berisi rumusan strategi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh, serta kebutuhan program dan investasi penanganan permukiman kumuh. Dalam mewujudkan permukiman yang bebas kumuh dokumen rencana aksi tersebut mencakup pula rencana pengembangan lingkungan hunian yang layak dan terjangkau bagi penduduk di perkotaan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan atau hingga tercapainya target kota tanpa kumuh hingga tahun 2019. RKP



Kumuh



Perkotaan



merupakan



dokumen



perencanaan



kegiatan



penanganan dengan lingkup/skala kawasan pada permukiman kumuh kawasan perkotaan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik (peningkatan kapasitas/pemberdayaan, sosial dan ekonomi). 2



Rencana aksi penanganan permukiman kumuh kota terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu : (i) strategi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman melalui kegiatan pemugaran, peremajaan kawasan permukiman kumuh dan/atau pemukiman kembali; dan (ii) strategi pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya kawasan permukiman kumuh baru, melalui pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian. Perumusan 2 (dua) strategi tersebut di atas harus mempertimbangkan permasalahan ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan, kualitas bangunan, serta sarana dan prasarana (jalan lingkungan, drainase, sanitasi dan air minum). RKP



Kumuh



Perkotaan



diperlukan



agar



Pemerintah



Daerah



mampu



menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif sebagai acuan dalam pencapaian penanganan permukiman yang bebas kumuh. Dengan adanya Dokumen RKP Kumuh Perkotaan dapat diciptakan keterpaduan program dan pembiayaan



berbagai



pemangku



kepentingan



sesuai



dengan



kewenangannya. RKP Kumuh Perkotaan diperlukan sebagai acuan dalam pelaksanaan pencegahan



dan



peningkatan



kualitas



permukiman



kumuh



dengan



mengintegrasikan skala lingkungan sampai dengan skala kawasan dan kawasan perkotaan. Sedangkan untuk pengelolaan sarana dan prasarana yang terbangun dengan memampukan dan menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk memelihara dan menjaga lingkungan huniannya. 1.2.2 Pendekatan RKP Kumuh Perkotaan Dalam penyusunan RKP Kumuh Perkotaan memuat 4 (empat) pendekatan, yaitu 



Perencanaan komprehensif







Pembangunan terintegrasi







Keterpadauan program 3







Keberlanjutan



Pendekatan perencanaan yang komprehensif dalam penyusunan RKP Kumuh Perkotaan adalah melakukan perencanaan penanganan permukiman kumuh secara menyeluruh meliputi aspek sosial, ekonomi, fisik lingkungan. Pendekatan pembangunan yang terintegrasi dalam penyusunan RKP Kumuh Perkotaan adalah melakukan perencanaan pembangunan tersistem dari skala lingkungan, kawasan dan kota. Pendekatan



keterpaduan



program



dalam



penyusunan



RKP



Kumuh



Perkotaan adalah melakukan penyusunan rencana investasi pembangunan yang melibatkan semua sumber pembiayaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta. Pendekatan keberlanjutan dalam penyusunan RKP Kumuh Perkotaan adalah melakukan penyusunan rencana pengelolaan paskapembangunan dengan memastikan fungsi dan kualitas lingkungan untuk kepentingan kualitas hidup masyarakat yang bermukim. 1.2.3 Kedudukan



RKP



Kumuh



Perkotaan



Dalam



Rencana



Pembangunan Dalam bidang permukiman dan infrastruktur perkotaan SPPIP merupakan strategi



yang



dapat



digunakan



sebagai



acuan



bagi



pembangunan



permukiman dengan tetap mengacu dan terintegrasi dengan arahan pembangunan. Agar menjadi prioritas maka disusun rencana-rencana aksi dalam hal ini RKP Kumuh Perkotaan. Dokumen RKP Kumuh Perkotaan disusun dengan mensinergikan semua kegiatan/dokumen perencanaan kawasan perkotaan yang disusun melaui fasilitasi kegiatan keciptakaryaan, maupun kegiatan/dokumen perencanaan yang disusun melalui fasilitasi pemerintah daerah sendiri. Kedudukan RKP Kumuh Perkotaan dalam rencana pembangunan dipahami sebagai berikut: 4







RKP Kumuh Perkotaan adalah produk Pemerintah Kabupaten/Kota;







RKP Kumuh Perkotaan bersumber dari produk hukum yang berlaku pada kabupaten/kota;







RKP



Kumuh



Perkotaan



bersinergi



dengan



hasil



perencanaan



perkotaan skala kota dan kawasan lainnya; 



RKP Kumuh Perkotaan menjadi acuan perencanaan penanganan perumahan



dan



permukiman



kumuh



bagi



seluruh



pemangku



kepentingan.



5



Gambar 1 Kedudukan RKP Kumuh Perkotaan dalam Rencana Pembangunan Daerah



6



1.3



IDENTIFIKASI DAN INDIKATOR PERMUKIMAN KUMUH



1.3.1 Identifikasi Permasalahan Kekumuhan Identifikasi permasalahan kekumuhan merupakan tahap identifikasi untuk menentukan difokuskan



permasalahan pada



aspek



kekumuhan pada obyek



kualitas



fisik



bangunan



kajian



dan



yang



infrastruktur



keciptakaryaan pada suatu lokasi. Identifikasi permasalahan



kekumuhan



dilakukan berdasarkan pertimbangan pengertian perumahan kumuh dan permukiman kumuh, persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, serta standar Atas dasar



pelayanan



minimal yang dipersyaratkan secara nasional.



itu, maka identifikasi



permasalahan



kekumuhan dilakukan



pada beberapa indikator sebagai berikut. 1. Kondisi bangunan dengan kriteria sebagai berikut : a. Sebagian besar bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan bangunan, dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk tapak maupun bangunan; b. Lokasi



memiliki



tingginya



kepadatan



bangunan



yang



tinggi,



yaitu



jumlah bangunan per hektar sesuai klasifikasi kota



yang bersangkutan; c. Sebagian



besar



bangunan



pada



lokasi



tidak



memenuhi



persyaratan teknis, khususnya persyaratan teknis untuk hunian sederhana (sistem struktur, pengamanan petir,



penghawaan,



pencahayaan, sanitasi, dan bahan bangunan). 2. Kondisi jalan lingkungan dengan kriteria sebagai berikut : a. Cakupan pelayanan jalan lingkungan tidak memadai terhadap luas



area, artinya sebagian besar lokasi belum terlayani jalan



lingkungan; serta 7



b. Sebagian besar kualitas jalan lingkungan yang ada kondisinya buruk, artinya kerataan permukaan jalan yang tidak memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman. 3. Kondisi Drainase lingkungan dengan kriteria sebagai berikut : a. Sebagian besar jaringan drainase pada lokasi yang ada tidak mampu mengatasi genangan minimal, yaitu genangan dengan tinggi lebih dari 30 cm selama 2 jam dan tidak lebih dari 2 kali setahun; b. Cakupan



pelayanan



memadai



jaringan



drainase



yang



ada



tidak



terhadap luas area, artinya sebagian besar lokasi



belum terlayani jaringan drainase. 4. Kondisi penyediaan air minum dengan kriteria sebagai berikut : a. Sebagian besar luas area memiliki sistem penyediaan air minum yang tidak memenuhi persyaratan teknis, baik jaringan perpipaan yang terdiri



dari unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit



pelayanan dan unit pengelolaan maupun perpipaan



yang terdiri dari



tangan, bak penampung



jaringan



sumur dangkal,



bukan



sumur pompa



air hujan, terminal air, mobil tanki



air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air; serta b. Cakupan pelayanan penyediaan air minum yang ada tidak memadai terhadap populasi, artinya sebagian besar populasi belum terpenuhi akses air minum yang aman sebesar 60 liter/orang/hari. 5. Kondisi pengelolaan air limbah dengan kriteria sebagai berikut : a. Sebagian besar luas area memiliki sistem pengelolaan air limbah 8



yang



tidak



memenuhi



persyaratan



teknis,



pengelolaan air limbah setempat secara komunal, maupun



baik



sistem



individual



atau



sistem pengelolaan air limbah terpusat;



serta b. Cakupan pelayanan pengolahan air limbah yang ada tidak memadai terhadap populasi,



artinya sistem pengolahan



air



limbah yang ada belum mampu menampung timbulan limbah sebesar 5-40 liter/orang/hari. 6. Kondisi pengelolaan persampahan dengan kriteria sebagai berikut : a. Sebagian



besar



luas



area



memiliki



sistem



pengelolaan



persampahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, baik dalam hal pewadahan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan; serta b. Cakupan tidak



pelayanan memadai



pengelolaan



pengelolaan



terhadap



persampahan



persampahan



populasi, yang



yang



artinya



ada



sistem



ada belum mampu



menampung timbulan sampah sebesar 0,3 kg/orang/hari. 7. Kondisi pengamanan kebakaran, dengan kriteria sebagai berikut : a. Sebagian besar luas area memiliki pasokan air untuk pemadaman yang tidak memadai, baik dari sumber alam (kolam air, danau, sungai, sumur dalam) maupun buatan (tanki air, kolam renang, reservoir air, mobil tanki air dan hidran); serta b. Sebagian besar luas area memiliki jalan lingkungan yang tidak memadai untuk lingkungan



mobil pemadam kebakaran,



yaitu jalan



dengan lebar jalan minimum 3,5 meter dan bebas



dari hambatan apapun.



9



1.3.2 Identifikasi Pertimbangan Lain (Non Fisik) Identifikasi pertimbangan lain untuk menentukan



(non



skala prioritas penanganan



permukiman kumuh yangteridentifikasi yang



fisik) merupakan tahap identifikasi dengan



perumahan kumuh dan sudut



pandang



mempengaruhi efektifitas/keberhasilan program



Identifikasi



pertimbangan



berdasarkan pertimbangan



lain dilakukan



pertimbangan lain



dapat



non



dilakukan



penanganan.



oleh pemerintah



fisik



lain



daerah



yang relevan. Identifikasi



dengan



menggunakan



beberapa



indikator sebagai berikut: 1. Nilai strategis lokasi, dengan kriteria sebagai berikut : Lokasi



terletak



pada



fungsi



strategis



kawasan/wilayah,



konstelasi



kawasan/wilayah, seperti fungsi pemerintahan, industri, perdagangan dan jasa, dan fungsi lainnya. 2. Kepadatan penduduk, dengan kriteria sebagai berikut : Lokasi memiliki kepadatan



penduduk yang tinggi, artinya jumlah



penduduk perhektar pada lokasi relatif tinggi sesuai klasifikasi kota yang bersangkutan. 3. Potensi sosial ekonomi, dengan kriteria sebagai berikut : Lokasi



memiliki



potensi



sosial



ekonomi



tinggi



yang



potensial



dikembangkan, artinya pada lokasi terdapat potensi kegiatan ekonomi seperti budidaya industri, perdagangan maupun jasa, maupun potensi kegiatan



sosial



budaya



seperti kesenian, kerajinan dan lain



sebagainya. 4. Dukungan masyarakat, dengan kriteria sebagai berikut : Dukungan masyarakat terhadap proses penanganan kekumuhan tinggi, artinya masyarakat mendukung program penanganan bahkan berperan 10



aktif sehingga tercipta situasi yang kondusif dalam pelaksanaan fisik. 5. Komitmen pemerintah daerah, dengan kriteria sebagai berikut : Pemerintah daerah memiliki komitmen tinggi dalam penanganan lokasi, dimana komitmen pemerintah daerah terhadap lokasi dalam hal ini dinilai dari alokasi anggaran, program regulasi, kebijakan maupun kelembagaan.



1.3.3 Identifikasi Legalitas Lahan Identifikasi



legalitas



lahan



menentukan permasalahan



merupakan



identifikasi



untuk



legalitas lahan pada obyek kajian



setiap



perumahan kumuh dan permukiman status



lahan, kesesuaian



administrasi



bangunan.



tahap



kumuh yang



difokuskan pada



dengan rencana tata ruang dan persyaratan Identifikasi



legalitas lahan dilakukan dengan



menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Aspek status lahan, dengan beberapa kriteria sebagai berikut : a. Keseluruhan dalam



lokasi



memiliki



kejelasan



status



tanah,



baik



hal kepemilikan maupun izin pemanfaatan tanah dari pemilik



tanah (status tanah legal); b. Sebagian atau keseluruhan lokasi tidak memiliki kejelasan status tanah, baik merupakan milik orang lain, milik negara dan milik masyarakat adat tanpa izin pemanfaatan tanah dari pemilik tanah maupun tanah sengketa



(status tanah ilegal).



2. Aspek kesesuain rencana tata ruang, dengan beberapa kriteria sebagai berikut : a. Keseluruhan lokasi berada pada zona perumahan dan permukiman sesuai RTR (sesuai); 11



b. Sebagian atau keseluruhan lokasi berada tidak pada zona perumahan dan permukiman sesuai RTR (tidak sesuai). 3. Aspek



persyaratan



administrasi



bangunan, dengan beberapa



kriteria sebagai berikut : a. Keseluruhan bangunan pada lokasi telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB); b. Sebagian



atau



keseluruhan



bangunan



pada



lokasi



tidak



memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).



12



KEGIATAN



PENYUSUNAN



RKP



KUMUH 2.1



RUANG LINGKUP PENYUSUNAN RKP KUMUH PERKOTAAN



2.1.1 Lingkup Kegiatan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan Lingkup kegiatan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan meliputi 6 (enam) tahapan, yaitu: 1. Persiapan 2. Survey Dan Identifikasi 3. Kajian dan Perumusan I 4. FGD dan Perumusan II 5. Kolokium 6. Penyusunan rencana kawasan permukiman Secara rinci, lingkup kegiatan dari tiap kegiatan besar dan capaian kegiatan dapat dilihat pada Tabel 1. Tabel 1 Lingkup Kegiatan RKP Kumuh Perkotaan LINGKUP KEGIATAN



CAPAIAN KEGIATAN



Persiapan Melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan, termasuk di dalamnya menghadiri sosialisasi tingkat pusat, melakukan koordinasi tim untuk pelaksanaan kegiatan, penyepakatan rencana kerja dan metodologi pelaksanaan kegiatan, penyiapan peta dasar, sampai dengan pengumpulan data dan informasi. Persiapan ini juga



-



Rencana kerja dan metodologi pelaksanaan kegiatan



-



Peta dasar



-



Data dan informasi yang diperlukan



-



Desain pengumpulan data dan informasi



-



Kesepahaman tahapan dan prosedur penyusunan RKP Kumuh Perkotaan 13



LINGKUP KEGIATAN



CAPAIAN KEGIATAN



didukung dengan mengikuti konsolidasi di tingkat provinsi. Survey Dan Identifikasi Identifikasi untuk memahami kondisi permukiman kumuh berikut sebaran lokasi, konstelasinya terhadap ruang kota, mengidentifikasi tipologi permukiman kumuh, isu-isu strategis, serta potensi dan permasalahan yang terkait dengan karakteristik sosial, ekonomi, budaya, fisik, dan kelembagaan



Melakukan verifikasi lokasi permukiman kumuh sesuai SK Penetapan kawasan kumuh perkotaan, deliniasi kawasan dan cakupan pelayanan infrastruktur pada lokasi permukiman kumuh tersebut



Melibatkan partisipasi aktif Kelompok Swadaya Masyarakat dalam melakukan survei/pemetaan swadaya di kawasan permukiman



Tersusunnya data dan informasi lapangan mengenai: -



Sebaran kawasan permukiman kumuh



-



Konstelasi permukiman kumuh terhadap ruang kota



-



Tipologi kawasan permukiman kumuh kota



-



Isu-isu strategis permukiman kumuh kota



-



Potensi dan permasalahan (karakteristik sosial, ekonomi, budaya, fisik, dan kelembagaan).



-



Verifikasi dan justifikasi lokasi permukiman kumuh sesuai SK Penetapan Kawasan Kumuh perkotaan: o



Deliniasi kawasan



o



Luasan



o



Data cakupan pelayanan



o



Kriteria dan indikator dalam penetapan kumuh



-



Menentukan kawasan prioritas penanganan



-



Peta permukiman skala lingkungan



-



Potensi pelibatan aktif partisipatif masyarakat 14



LINGKUP KEGIATAN



CAPAIAN KEGIATAN



kumuh



Kajian dan Perumusan I Melakukan overview terhadap dokumen-dokumen perencanaan dan pengaturan/studi yang terkait seperti Rencana Tata Ruang, SPPIP dan RPKPP (RP2KP yang saat ini berjalan), Perencanaan Teknis Sektoral dalam lingkup kegiatan keCipta Karya-an, kebijakan daerah dalam penanganan kumuh serta SK Bupati/Walikota tentang Kawasan Kumuh Kabupaten/Kota.



-



Overview permukiman kumuh kawasan perkotaan



-



Overview Kebijakan dan strategi pembangunan pada kawasan permukiman prioritas serta sinkronisasi antara kebijakan dan strategi pembangunan kabupaten/kota terkait dengan penyusunan RKP Kumuh.



-



Overview spasial plan terkait penetapan kawasan perkotaan dan peruntukan permukiman.



Pelaksanaan perencanaan partisipatif berupa rembuk masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan dan pemetaan kondisi permukiman.



Permasalahan dan peta kondisi permukiman serta identifikasi peluang dan cara penanganan permasalahan.



Merumuskan konsep dan strategi penanganan merupakan rencana konseptual penataan kawasan permukiman kumuh yang memuat tujuan penanangan kawasan permukiman kumuh (output dan outcome), tahapan penanganan kawasan secara spasial, langkahlangkah strategis yang dilakukan beserta bentuk program-program



-



Konsep dan strategi penanganan dan konsep pembangunan kawasan permukiman kumuh.



-



Menyusun formulasi dan skenario penanganan kumuh berdasarkan tingkat prioritas dan kerangka waktu (time frame) nya.



15



LINGKUP KEGIATAN



CAPAIAN KEGIATAN



penanganan kawasan yang akan dilakukan Menyusun Rencana Kegiatan sebagai turunan dari konsep, strategi dan program-program penanganan.



Rencana kegiatan tahunan penanganan kawasan permukiman kumuh rinci selama 5 tahun atau hingga tercapainya kondisi permukiman tanpa kumuh di tahun 2019.



Melakukan analisis yang melibatkan partisipasi aktif Kelompok Swadaya Masyarakat dalam merumuskan metode penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan yang paling tepat dan implementatif sesuai dengan kebutuhan sektor keterpaduan pelaksanaan program, serta dampak yang ditimbulkan dari dilaksanakannya/indikasi implementasi program penanganan kumuh.



-



Identifikasi permasalahan pemetaan permukiman kumuh masyarakat.



-



Pembentukan kelembagaan masyarakat dalam mendukung proses pembangunan secara partisipatif dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga keberlanjutan peningkatan kualitas lingkungan dan kualitas masyarakatnya.



Melakukan penyusunan memorandum progam sektor CK yang merupakan perencanaan investasi lima tahun reguler keCipta Karyaan yang terkait dengan penanganan permukiman kumuh untuk mencapai target 0% kumuh di 2019



-



Draft memorandum program keCiptakarya-an Dalam penanganan kumuh.



-



Sinkronisasi penanganan Cipta Karya.



FGD diadakan untuk memberikan pemahaman yang berkaitan dengan kebijakan, penetapan kawasan prioritas kumuh, kesadaran terhadap lingkungan kumuh,



-



Meningkatkan kapasitas dan perkuatan BKM/KSM dan Tim Teknis Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan kegiatan Perencanaan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan.



dan oleh



FGD dan Perumusan II



kesepakatan program kumuh dengan RPI2JM



16



LINGKUP KEGIATAN



CAPAIAN KEGIATAN



dukungan infrastruktur ke-Cipta Karya-an, strategi dan pola penanganan permukiman kumuh, penyusunan kertas kerja kelompok swadaya masyarakat, dan metode dokumentasi kegiatan.



-



Kesepakatan lintas pemangku kepentingan terhadap strategi dan indikasi program/ kegiatan penanganan kumuh di kawasan-kawasan prioritasdalam bentuk draft dokumen memorandum program.



Merumuskan draft dokumen perencanaan masyarakat



Draft dokumen Rencana perencanaan masyarakat.



Kolokium Kolokium merupakan kegiatan monitoring dan pengendalian yang dilakukan oleh Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKPPB)provinsi dan penyelenggara di tingkat pusat terhadap proses penyusunan RKP Kumuh



-



Kesamaan hasil dari produk RKP Kumuh Perkotaan yang dihasilkan oleh tiap kabupaten/kota.



-



Tahapan konsultasi dan sinergitas kebijakan lintas sektor/ lintas level pemerintahan dalam penanganan kumuh perkotaan.



Penajaman hasil kolokium



-



Konsultasi publik untuk menajamkan dan memperoleh kesepakatan bersama point-point penting hasil proses penyusunan RKP Kumuh Perkotaan untuk disusun dalam dokumendokumen sistematis sebagai hasil akhir.



-



Publikasi kepada masyarakat terhadap kebijakan dan strategi pemerintah dalam penanganan kumuh.



-



Skenario pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman



Penyusunan Teknis



RKPKP



dan



Desain



Menyusun Dokumen RKP Kumuh Perkotaan



17



LINGKUP KEGIATAN



CAPAIAN KEGIATAN dalam upaya mengurangi kumuh kabupaten/ kota.



Menyusun Rencana Masyarakat/CAP



Menyusunan detail desain



Aksi



luasan



-



Strategi dan memorandum program keterpaduan sektor ke-Cipta Karya-an dalam penanganan kawasan pemukiman kumuh perkotaan.



-



Kesinambungan antara rencana pemerintah dan Rencana Aksi Komunitas (CAP) dalam penanganan kawasan permukiman.



-



Indikasi program investasi dan pembiayaan lintas pemangku kepentingan dalam pencapaian kumuh 0% hingga 2019.



-



Tata cara pelaksanaan tahun.



-



Peta Perencanaan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh skala 1:5000 dan 1:1000 untuk jangka waktu tahun 2015-2019.



-



Rencana aksi masyarakat penanganan permasalahan pembangunan pada kawasan permukiman kumuh meliputi jenis/komponen, volume, lokasi, dan pelaku.



-



Penyusunan peta rinci kawasan/ site plan



-



Rencana rinci pola penanganan kawasan pemukiman kumuh perkotaan (pemugaran/ peremajaan/permukiman kembali) beserta strategi keterpaduan



pengendalian tahapan dan pembiayaan tiap



18



LINGKUP KEGIATAN



CAPAIAN KEGIATAN sektor ke-Cipta Karya-an. -



Daftar rencana komponen pemenuhan kebutuhan infrastruktur.



-



Tata cara pelaksanaan tahun.



-



Peta Perencanaan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh skala 1:5000 dan 1:1000 untuk jangka waktu tahun 2015-2019.



-



Penyusunan detail desain teknis dalam tahapan prioritas penanganan untuk komponen infrastruktur yang dibutuhkan (skala 1:100; 1:50) dan draft dokumen RKS.



pengendalian tahapan dan pembiayaan tiap



2.1.2 Keterlibatan Pelaksana Keterlibatan pelaksana kegiatan RKP KP terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: Tabel 2 Peran, Tugas, dan Wewenang Pelaksana RKP KP UNSUR



PERAN



BENTUK KETERLIBATAN



TUGAS DAN WEWENANG



Tingkat Pusat Direktorat Jenderal Cipta Karya



Pengarah Kegiatan RKP Kumuh Perkotaan



Mengarahkan dan mengkoordinasi kan pelaksanaan kegiatan RKP Kumuh Perkotaan dalam lingkup



TUGAS Memberikan dukungan kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan RKP Kumuh Perkotaan. WEWENANG Melakukan pemantauan 19



UNSUR



PERAN



BENTUK KETERLIBATAN



Keciptakaryaan



TUGAS DAN WEWENANG



dan evaluasi kegiatan RKP KP dalam lingkup pencapaian kota bebas kumuh - Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan RKP Kumuh Perkotaan dalam lingkup investasi keciptakaryaan



Direktorat Pengembanga n Kawasan Permukiman



Pembina - Membina dan TUGAS Kegiatan RKP mengkoordin - Memberikan pembinaan Kumuh asikan dalam pelaksanaan Perkotaan pelaksanaan kegiatan RKP Kumuh kegiatan RKP Perkotaan Kumuh - Menyediakan Pedoman Perkotaan penyusunan RKP oleh Kumuh Perkotaan Pemerintah Kabupaten/Ko - Melakukan sosialisasi ta pelaksanaan kegiatan RKP Kumuh Perkotaan - Melakukan fasilitasi WEWENANG pembinaan - Melakukan pengaturan dalam kegiatan pelatihan pelaksanaan kegiatan RKP - Melakukan pemeriksaan Kumuh terhadap kualitas Perkotaan dokumen RKP Kumuh Perkotaan dan memberikan rekomendasi dalam upaya pencapaian target kota bebas kumuh. - Melakukan pemantauan dan penilaian 20



UNSUR



PERAN



BENTUK KETERLIBATAN



TUGAS DAN WEWENANG



keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan RKP Kumuh Perkotaan



KMP



Pengendali - Melakukan TUGAS kegiatan SIAP pengendalian - Menjadi Narasumber teknis kepada kegiatan pada Pokjanis RKP sosiaslisasi, kolokium Kumuh dan FGD pada proses Perkotaan penyusunan RKP - Melakukan Kumuh Perkotaan. pemeriksaan - Melakukan pemeriksaan hasil kegiatan setiap tahapan RKP Kumuh pelaksanaan Perkotaan pendampingan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan. - Melakukan pemeriksaan terhadap kualitas perencanaan RKP Kumuh Perkotaan. - Memberikan rekomendasi kepada Pembina dan pengelola kegiatan dalam pelaksanaan pendampingan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan.



21



UNSUR



Koordinator Pusat (Korpus) Pendampinga n penyusunan RKP Kumuh Perkotaan



PERAN



BENTUK KETERLIBATAN



TUGAS DAN WEWENANG



Pengendali - Melakukan TUGAS kegiatan RKP pendampinga - Menjadi Narasumber Kumuh n teknis kegiatan pada FGD Perkotaan kepada Pokja pada proses RKP Kumuh penyusunan RKP Perkotaan Kumuh Perkotaan - Melakukan - Melakukan pemeriksaan pemeriksaan setiap tahapan hasil kegiatan pelaksanaan RKP RKP Kumuh Kumuh Perkotaan Perkotaan - Melakukan pemeriksaan terhadap kualitas perencanaan. WEWENANG - Memberikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja penyusunan RKP Kumuh Perkotaan kepada Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman - Memberikan arahan teknis kepada Pokja RKP Kumuh Perkotaan - Memberikan rekomendasi hasil penilaian kepada Pemerintah Kabupaten/Kota



Koordinator Wilayah (Korwil) Pendampinga n penyusunan RKP Kumuh Perkotaan



Pengendali - Melakukan TUGAS kegiatan RKP pendampinga - Menjadi Narasumber Kumuh n teknis kegiatan pada FGD Perkotaan di kepada pada proses wilayahnya Pokjanis RKP penyusunan RKP Kumuh Kumuh Perkotaan di Perkotaan di 22



UNSUR



PERAN



BENTUK KETERLIBATAN



wilayahnya



TUGAS DAN WEWENANG



wilayahnya.



- Melakukan - Melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap kualitas hasil kegiatan perencanaan di RKP Kumuh wilayahnya. Perkotaan di WEWENANG wilayahnya. - Memberikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja penyusunan RKP Kumuh Perkotaan di lingkup kerja wilayahnya kepada Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman. - Memberikan arahan teknis kepada Pokja RKP Kumuh Perkotaan di wilayahnya. - Memberikan rekomendasi hasil penilaian kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya. TA Pendamping



Konsultan - Melakukan TUGAS Pendamping pendampinga - Mendukung KMP dan Teknis n teknis Tim Teknis dalam Pelaksanaann kepada Pokja pelaksanaan tugas. kegiatan RKP RKP Kumuh - Memberikan Kumuh Perkotaan pendampingan teknis Perkotaan di Kabupaten/ko dan advis teknis tingkat ta pelaksanaan kegiatan Kabupaten/ - Memberikan RKP Kumuh Perkotaan Kota Fasilitasi pelaksanaan - Memfasilitasi 23



UNSUR



PERAN



BENTUK KETERLIBATAN



kegiatan RKP Kumuh Perkotaan



TUGAS DAN WEWENANG



pelaksanaan Sinkronisasi dan Konsolidasi pelaksanaan kegiatan RKP Kumuh Perkotaan.



- Memberikan advis teknis pelaksanaan - Memfasilitasi pertemuan kegiatan RKP pembahasan tahapan Kumuh kegiatan RKP Kumuh Perkotaan Perkotaan WEWENANG - Memberikan rekomendasi teknis kepada KMP dan Tim Teknis Tingkat Provinsi Satker Pengembanga n Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan



Monitoring - Menjadi TUGAS dan Evaluasi Narasumber - Menjadi Narasumber pelaksanaan dalam dalam FGD proses RKP Kumuh perumusan penyusunan RKP Perkotaan dokumen RKP Kumuh Perkotaan kabupaten/ko Kumuh - Memantau tindak lanjut ta Perkotaan rekomendasi Tim - Melakukan Teknis Monitoring dan Evaluasi - Memantau kemajuan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan RKP Kumuh Perkotaan kegiatan RKP Kumuh WEWENANG Perkotaan - Memberikan rekomendasi hasil Evaluasi dan Monitoring kepada Direktur Pengembangan Permukiman 24



UNSUR



PERAN



BENTUK KETERLIBATAN



TUGAS DAN WEWENANG



Tingkat Kabupaten/Kota Kelompok Kerja Teknis (Pokjanis) RKP Kumuh Perkotaan



Merumuskan - Merumuskan TUGAS dokumen RKP dokumen RKP - Mengikuti proses Kumuh Kumuh pelaksanaan kegiatan Perkotaan Perkotaan RKP Kumuh Perkotaan kabupaten/ko - Menjadi - Menyediakan basis data ta narasumber dan peta permukiman dalam kumuh kota sesuai perumusan denggan SK Kumuh dokumen RKP kabupaten/kota. Kumuh - Melakukan sinkronisasi Perkotaan dan mensinegrasikan - Bertanggung memorandum program jawab dalam - Memfasilitasi pelaksaan proses kegiatan FGD. penyusunan dokumen RKP - Menindaklanjuti Kumuh memorandum program Perkotaan. berupa kesepakatan



- Memastikan



pelaksanan program



proses - Melaksanakan tindak tahapan dan lanjut Rekomendasi rangkaian Tim Teknis dan KMP. kegiatan penyusunan - Melakukan proses legalisasi dokumen sesuai RKP Kumuh Perkotaan. dengan target output yang - Melakukan akan dicapai. pendampingan hasil penyusunan dokumen dalam proses legalisasi dalam bentuk perbub/ perwal. WEWENANG - Mengusulkan Memorandum Program 25



UNSUR



PERAN



BENTUK KETERLIBATAN



TUGAS DAN WEWENANG



bidang keciptakaryaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota - Melaporkan hasil penyusunan RKP Kumuh Perkotaan kepada Pemerintah Kabupaten /Kota. - Memfasilitasi pembiayaan penyusunan RKP KP BKM/KSM



Merumuskan - Merumuskan TUGAS dokumen CAP dokumen CAP - Mengikuti proses tingkat - Menjadi pelaksanaan kegiatan lingkungan narasumber RKP Kumuh Perkotaan warga. dalam - Melaksanakan tindak perumusan lanjut Rekomendasi dokumen CAP Pokjanis, Tim Teknis - Menjadi dan KMP. narasumber WEWENANG dalam - Mengusulkan perumusan Program/kegiatan dokumen RKP penanganan Kumuh permukiman kumuh Perkotaan tingkat masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten /Kota - Melaporkan hasil penyusunan CAP kepada Pemerintah Kabupaten /Kota.



26



2.2



KELUARAN YANG DIHASILKAN



Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan meliputi 5 (lima) dokumen, yaitu: 1. Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan; 2. Dokumen Rencana Aksi Masyarakat; 3. Dokumen Penyelenggaraan Kegiatan (Proceeding Kegiatan); 4. Dokumen Rencana Detail Desain (DED); 5. Dokumen Proses: a. Laporan Pendahuluan b. Laporan Antara c. Laporan Draft Akhir d. Laporan Akhir dengan rincian muatan tiap dokumen sebagai berikut: 1. Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kumuh (RKPKP) MUATAN



Perkotaan



-



Profil kawasan permukiman prioritas.



-



Potensi dan permasalahan pembangunan permukiman dan infrastruktur permukiman perkotaan pada kawasan permukiman prioritas.



-



Konsep dan rencana permukiman prioritas.



-



Strategi umum penterjemahan kebijakan pemerintah kab/ kota serta strategi operasional dalam penanganan permukiman kumuh perkotaan.



-



Rencana aksi program penanganan permukiman pada kawasan prioritas selama 5 tahun.



-



Memorandum/ kumuh.



-



Rencana pembangunan tahapan prioritas pertama.



-



Kawasan prioritas yang akan dilakukan pembangunannya pada tahap pertama (dilakukan penyusunan rencana



penanganan



kesepakatan



pada



program



kawasan



penanganan



27



penanganan secara lebih rinci dan operasional, dengan tingkat kedalaman skala perencanaan 1:1.000). -



Dokumen spasial terkait dengan konsep, rencana penanganan, rencana aksi program dalam skala : a) 1:100, 1: 50 (Untuk DED kawasan prioritas) b) 1:5.000 (untuk kawasan prioritas) c) 1:1.000 pertama)



PENYAJIAN



(untuk



kawasan



pembangunan



tahun



-



Dokumen ini disajikan sebagai laporan utama; dan



-



Penulisan dokumen ini dilengkapi dengan tabel, gambar dan peta yang representatif



2. Dokumen Rencana Aksi Masyarakat; MUATAN



PENYAJIAN



-



Proses penyelenggaraan partisipatif melalui pendekatan Community Action Planning (CAP)



-



Hasil pelaksanaan SKS dan penilaian mandiri komunitas



-



Rencana Aksi Masyarakat penanganan permukiman berupa rumusan skenario pembangunan permukiman.



-



Daftar prioritas penanganan pembangunan permukiman.



-



Peta dan gambar pendukung



-



Dokumen ini disajikan dalam bentuk laporan tertulis; dan



-



Penulisan dokumen ini dilengkapi dengan tabel, gambar dan peta yang representatif.



3. Dokumen Penyelenggaraan (Proceeding) Kegiatan MUATAN



-



Notulensi dari tiap penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penyepakatan dan sosialisasi;



-



Absensi dan daftar hadir tiap penyelenggaraan kegiatan 28



penyepakatan dan sosialisasi;



PENYAJIAN



-



Materi yang disampaikan;



-



Bentuk-bentuk kesepakatan yang dihasilkan.



-



Dokumen ini disajikan sebagai dokumen yang terpisah dengan dokumen proses (Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir Sementara, dan Laporan Akhir) dan dokumen RKP Kumuh Perkotaan;



-



Kegiatan yang dilaporkan setidaknya adalah kegiatan FGD, diskusi partisipatif, kolokium, konsultasi publik, dan diseminasi;



-



Bentuk-bentuk kesepakatan tertuang dalam berita acara kegiatan yang dihasilkan yang ditanda tangani oleh perwakilan pihak yang hadir dan menyetujui; dan



-



Tiap kegiatan yang diselenggarakan dilengkapi dengan dokumentasi foto penyelenggaraan yang disajikan sebagai lampiran dalam dokumen ini.



4. Dokumen Rencana Detail Desain (DED) MUATAN



-



Rencana Detail Desain (Detailed Engineering Design/DED) infrastruktur permukiman untuk kawasan permukiman kumuh prioritas termasuk kawasan pembangunan tahun 1.



-



Rencana Anggaran Biaya (RAB).



-



Site Plan kawasan permukiman kumuh prioritas termasuk kawasan pembangunan tahun 1.



-



Gambar kerja/detail design yang implementatif (skala 1:100, 1:50).



-



Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari paket-paket pekerjaan tersebut diatas (OE).



-



Visualisasi 3 dimensi (3D) dari rencana yang disusun. 29



PENYAJIAN



-



Dokumen ini disajikan dalam bentuk laporan tertulis; dan



-



Penulisan dokumen ini dilengkapi dengan tabel, gambar dan peta yang representatif.



30



Gambar 2 Tahapan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan



31



2.3



PROSES DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN PENYUSUNAN RKP KUMUH PERKOTAAN 1. TAHAP PERSIAPAN



1.1.



Sosialisasi



32



Kegiatan sosialisasi merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengembangan Permukiman, DJCK, Kementerian Pekerjaan Umum pada awal pelaksanaan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan. Tujuan



-



Melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai RKP Kumuh Perkotaan.



-



Mencapai pemahaman yang sama mengenai proses, prosedur, dan produk dari penyusunan RKP Kumuh Perkotaan.



Metode



Workshop dan diskusi



Langkah



-



Mengikuti sosialisasi pelaksanaan kegiatan



-



Koordinasi dengan Pokjanis untuk merumuskan rencana penyelesaian kegiatan



Output



Kesamaan pemahaman mengenai proses, prosedur, dan produk dari penyusunan RKP Kumuh Perkotaan.



Pelaksana



Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, DJCK



Peserta



-



Pokjanis



-



TA Pendamping



-



Koordinator Kota pemberdayaan masyarakat.



-



Tim Teknis/Satker di lingkungan CK Provinsi



-



Narasumber



-



KMP



-



Korpus



Durasi



Awal bulan pertama, dengan alokasi waktuditentukan oleh DJCK, Kementerian Pekerjaan Umum



Pada tahap Sosialisasi ini Tim Pokjanis Kabupaten/Kota mempersiapkan sejumlah data/dokumen sebagai berikut: a. SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Kawasan Kumuh. b. Surat Pernyataan Minat Pendampingan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan c. Profil Umum Permukiman Kumuh. d. Peta dasar permukiman kumuh. e. SK Bupati/Walikota tentang Pembentukan Pokjanis RKP Kumuh Perkotaan. f.



SK Bupati/Walikota tentang rencana alokasi biaya dari APBD Kabupaten/ Kota untuk mendukung kegiatan RKP Kumuh Perkotaan.



g. Rencana kerja detil penyusunan RKP Kumuh Perkotaan. 33



h. SK Tim Teknis Provinsi.



1.2.



Konsolidasi Tingkat Provinsi



Kegiatan penyamaan pemahaman dari sisi substansi dan proses penyusunan RKP



Kumuh



Perkotaan



dikoordinasikan



yang



dikemas



penyelenggaraannya



oleh



dalam



bentuk



Satker



konsinyasi



Provinsi



Satuan



serta Kerja



Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKPPB) Provinsi. Peserta: Semua pemangku kepentingankota/kabupaten yang melakukan kegiatan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan, meliputi: 



Kelompok Kerja Teknis (Pokjanis)







Tim Teknis Provinsi







Satuan Kerja Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman Provinsi







Satuan Kerja Provinsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya







Tenaga Ahli Pendamping



Bila diperlukan dapat mengundang narasumber dari Pusat yaitu Koordinator Pusat dan/atau Atau narasumber yang berasal dari akademisi, pemerhati permukiman atau tokoh penggerak permukiman di tingkat lokal.



Tujuan



Menyamakan tujuan dan rencana kerja penyusunan RKP Kumuh



Metode



Konsinyasidan diskusi



Output



-



Rencana kerja penyusunan RKP Kumuh Perkotaan dan rencana penyusunan.



-



Rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui oleh Satker, Pokjanis, dan tenaga ahli pendamping.



-



Kompilasi data sektoral pengembangan infrastruktur di kab/kota sasaran.



-



Pembagian tugas dalam pendampingan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan.



-



Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKPPB).



Pelaksana



34



Durasi



-



Pokjanis.



-



TA Pendamping.



-



Korkot.



minimal 1 (satu) hari pada bulan ke-1 (satu) setelah SPMK Tim Tenaga Ahli, (setelah dilakukan kegiatan sosialisasi) *) waktu pelaksanaan ditentukan kemudian oleh masingmasing Satker Provinsi. Tempat pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing Satker Provinsi.



1.3.



Preparasi Kegiatan



Melakukan koordinasi antara tenaga ahli pendamping dan Pokjanis terkait penyepakatan jadwal, metodologi penyusunan serta penyediaan peta, data dan informasi. Tujuan



-



Terkoordinasinya kegiatan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan dari awal hingga akhir.



-



Tersepakatinya rencana kerja dan metodologi penyusunan RKP Kumuh Perkotaan.



-



Tersedianya peta dasar dan rancangan pengumpulan data dan informasi.



Metode



Diskusi koordinasi, digitasi peta



Langkah



-



Melakukan mobilisasi dan koordinasi timuntuk penyamaan pemahaman lingkuptugas tim pelaksana dan Pokjanis dalam kegiatan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan;



-



Menyusun rencana kerja dan metodologi pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati bersama oleh seluruh anggota tim;



-



Menyiapkan peta dasar dengan skala minimal 1:5.000 yang siap untuk digunakan sebagai dasar untuk survey;



-



Menyiapkan rancangan pengumpulandata dan informasi berdasarkan kebutuhan yang ada dan rencana kerja yang telah disusun; dan



-



Melakukan pengumpulan dokumen yang diperlukan.



-



Rencana kerja;



-



Pendekatan dan metodologi pelaksanaan kegiatan;



-



Peta dasar kawasan permukiman dalam skala 1:5.000; dan



Output



35



Pelaksana



Durasi



1.4.



-



Data dan informasi mengenai kondisi eksiting kawasan permukiman kumuh.



-



Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKPPB)



-



Pokjanis



-



TA Pendamping



1 minggu pada bulan ke-1 (satu) minggu ke 2 hingga minggu ke 3



Penyiapan Profil



Kegiatan penyiapan profil adalah kegiatan menyiapkan data profil kawasan kumuh dan dokumen pendukung lainnya yang mengacu kepada SK Penetapan kawasan kumuh perkotaan serta dokumen-dokumen perencanaan lainnya seperti SPPIP, RP2KP, RPKPP, RP3KP, rencana tata ruang, baseline data permukiman kumuh. Selain itu dalam kegiatan ini dilakukan penyusunan kriteria dan indikator untuk langkah verifikasi permukiman kumuh yang akan ditetapkan sebagai kawasan kumuh prioritas dan nonprioritas penanganan. Dalam kegiatan secara paralel dilakukan kegiatan Penyiapan Kelembagaan Lokal. Tujuan



Menyiapkan data-data pendukung untuk menyusun profil kawasan permukiman kumuh



Metode



Desk study, kompilasi dokumen



Langkah



-



Menyiapkan baseline data kumuh



-



Menyiapkan SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh.



-



Menyiapkan peta-peta pendukung



-



Menyiapkan data-data pendukung lainya.



-



Menyusun profil awal kawasan permukiman kumuh kota.



-



Menyusun dan menetapkan kriteria dan indikator permukiman kumuh yang disesuaikan dengan kondisi setempat.



-



Baseline data kumuh kota



-



Profil awal permukiman kumuh kota



-



Peta-peta pendukung



Output



36



Pelaksana



Durasi



1.5.



-



SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh



-



Kriteria dan indikator permukiman kumuh yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.



-



Peta deliniasi kawasan permukiman kumuh skala 1:5.000



-



Berita acara/kesepakatan



-



Pokjanis



-



TA Pendampingan



2 minggu, minggu ke 3 Bulan ke 1



Penyiapan Kelembagaan Lokal



Dalam kegiatan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan, peran masyarakat dalam perencanaan sangat penting dan menjadi salah satu pelaku utama. Kesiapan dan peran aktif dari masyarakat diperlukan agar dalam penyusunan RKP Kumuh Perkotaan, pembagian peran masing-masing pemangku kepentingan di daerah menjadi lebih efektif. Tujuan



Menyiapkan kelembagaan lokal masyarakat sebagai motor penggerak kegiatan sekaligus menjamin keberlanjutan program penanganan permukiman kumuh di tingkat masyarakat.



Metode



Sosialisasi, diskusi, rekrutmen.



Langkah



-



Identifikasi kelembagaan masyarakat eksisting dalam konteks pembangunan permukiman;



-



Melakukan pendekatan dan kerjasama dengan kelembagaan lokal masyarakat eksisting;



-



Menyiapkan BKM/KSM eksisting agar siap melaksanakan rangkaian kegiatan tahapan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan;



-



Membentuk BKM/KSM baru untuk lokasi yang belum memiliki atau belum siap lembaga lokal masyarakatnya.



Output



-



Terbentuknya dan tersiapkannya kelembagaan lokal (BKM/KSM).



Pelaksana



-



Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat



-



TA Pendamping



-



Pemerintah Kab/Kota 37



Durasi



Tokoh/Unsur Masyarakat



2 minggu, minggu ke 2 hingga minggu ke 4 pada bulan ke 1



Pada BKM/KSM



eksisting yang



telah



siap



untuk melaksanakan



kegiatan



penyusnan RKP KP, maka perlu dibentuk Tim Inti Perencanaan Partisipatif. Tim ini terdiri dari perwakilan komponen yang ada di masyarakat dan orang-orang tertentu yang dianggap mau dan mampu mengorganisir anggota masyarakat lainnya. Tim ini akan bertugas untuk menjadi pelaku utama penyelenggaraan penyusunan RKP KP di tingkat masyarakat. Pada Kabupaten/Kota yang lokasi sasarannya tidak sedang mendapatkan fasilitasi pendampingan P2KP, Pokjanis diharapkan segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya terkait dengan penyediaan tenaga Fasilitator Pendamping



Masyarakat.Kondisi



ini



karena



peran



Fasilitator



Pendamping



Masyarakat sangat penting dalam pendampingan penyelenggaran penyusuan RKP KP di tingkat masyarakat agar kualitas RKP KP yang dihasilkan tetap baik dan sesuai kaidah yang ditentukan.



2. TAHAP SURVEY DAN IDENTIFIKASI



2.1.



Survey dan Observasi



Kegiatan survey dan observasi merupakan identifikasi untuk memahami kondisi permukiman kumuh berikut sebaran lokasi, konstelasinya terhadap ruang kota, mengidentifikasi tipologi permukiman kumuh, isu-isu strategis, serta potensi dan permasalahan yang terkait dengan karakteristik sosial, ekonomi, budaya, fisik, dan kelembagaan. Identifikasi ini diperlukan sebagai bahan untuk dilakukannya



38



verifikasi dan justifikasi kawasan yang akan ditetapkan menjadi kawasan prioritas penanganan. Tujuan



Mengidentifikasi kondisi lapangan kawasan permukiman kumuh sebagai bahan untuk verifikasi dan justifikasi kawasan prioritas penanganan.



Metode



Survey dan observasi lapangan, desk study



Langkah



-



Mengidentifikasi sebaran kawasan permukiman kumuh.



-



Mengidentifikasi konstelasi permukiman kumuh terhadap ruang kota.



-



Mengidentifikasi tipologi kawasan permukiman kumuh kota untuk mendapatkan pola penanganan yang tepat.



-



Mengidentifikasi isu-isu strategis.



-



Mengidentifikasi potensi dan permasalahan (karakteristik sosial, ekonomi, budaya, fisik, dan kelembagaan).



-



Data dan peta sebaran permukiman kumuh.



-



Matriks isu-isu strategis permukiman kumuh.



-



Karakteristik permukiman kumuh kota yang didalamnya memuat kesimpulan mengenai kondisi fisik, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan, konstelasi terhadap ruang kota kawasan yang disajikan dalam peta.



-



Daftar Tipologi dan peta tipologi kumuh perkotaan.



-



Pokjanis



-



TA Pendamping



Output



Pelaksana



Durasi



2.2.



2 minggu, minggu ke 1 dan ke 2 di bulan ke 2



Verifikasi dan Justifikasi Lokasi Kumuh



Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran profil permukiman kumuh. Hasil dari verifikasi dan justifikasi adalah data update lokasi-lokasi permukiman kumuh serta daftar kawasan prioritas penanganan. Hasil akhir verifikasi dan justifikasi ditetapkan oleh Pokjanis sebagai landasan perumusan berikutnya. Tujuan



-



Untuk mendapatkan data dan infromasi hasil identifikasi yang terverifikasi dan terjustifikasi serta untuk memperoleh detail dan update kondisi terkini kawasan permukiman kumuh. 39



Metode



Langkah



Output



Pelaksana



Durasi



-



Untuk mendapatkan daftar kawasan priorias penanganan



-



Survey dan observasi lapangan



-



Cek silang dengan hasil identifikasi awal.



-



Desk study



-



Diskusi



-



Verifikasi Data terhadap profil yang telah ada



-



Verifikasi Peta yang dimiliki oleh kabupaten/kota,



-



Menentukan daftar kawasan prioritas penanganan: o



Menyusun kriteria dan indikator kawasan priroritas penanganan



o



Menetapkan kawasan prioritas penanganan



-



Data dan informasi hasil identifikasi yang terverifikasi dan terjustifikasi.



-



Data-data terverifikasi lokasi permukiman kumuh antara lain: o



Lokasi



o



Deliniasi



o



Luasan



o



Layanan Hunian dan Infrastruktur



-



Data kawasan prioritas penanganan.



-



Peta kawasan prioritas.



-



Peta potensi, permasalahan, hambatan dan tantangan pada kawasan prioritas.



-



Pokjanis.



-



TA Pendamping.



2 minggu, minggu ke 3 dan ke 4 di bulan ke 2



40



Gambar 3 Contoh peta sebaran kumuh



41



Gambar 4 Contoh peta delineasi kawasan kumuh



42



Gambar 5 Contoh peta tematik permasalahan permukiman 2.3.



Survey Kampung Sendiri



Survei Kampung Sendiri (SKS) adalah tahapan atau upaya masyarakat di lokasi tersebut



untuk



memetakan



lingkungan



permukimannya



secara



mandiri,



sehingga apa yang kurang terpenuhi di lingkungannya dapat terlihat jelas. Dalam SKS dilakukan pengumpulan data dan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi, kondisi fisik infrastruktur permukiman sampai dengan permasalahan yang dihadapi. 43



Tujuan



Untuk memetakan kondisi permukiman secara mandiri oleh masyarakat.



Metode



Rekrutmen, pelatihan, survey, rembuk warga.



Langkah



-



Pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif



-



Brifieng dan Pelatihan SKS



-



Pelaksanaan SKS



-



Diskusi hasil SKS



-



Data primer dan sekunder kondisi permukiman:



Output



Pelaksana



Durasi



o



Data permasalahan kekumuhan (fisik infrastruktur permukiman) (by name by address)



o



Data Nonfisik



o



Data identifikasi legalitas lahan



o



Data demografi



-



Profil permukiman



-



Peta permukiman kumuh skala lingkungan hasil SKS berikut analisisnya.



-



Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat



-



BKM/KSM



-



Tim Inti Perencanaan Partisipatif



3 minggu, bulan ke 2 minggu ke 1 hingga minggu ke 3



Data dan Informasi yang akan digali melalui Survey Kampung Sendiri (SKS) ini adalah: a. Kondisi Wilayah 



Survey / pengumpulan data primer: o



Data permasalahan kekumuhan (fisik infrastruktur permukiman) (by name by address): 



Data kondisi bangunan







Data kondisi jalan lingkungan







Data kondisi drainase lingkungan







Data kondisi penyediaan air minum







Data Kondisi pengelolaan air limbah







Data kondisi pengelolaan persampahan







Data kondisi pengamanan kebakaran







Data dan kondisi sarana dan prasarana permukiman lainnya. 44



o



o 



Data Nonfisik 



Data kepadatan penduduk







Data potensi sosial ekonomi



Data identifikasi legalitas lahan



Pembuatan peta tematik permukiman, yang berisi: Tata



letak tapak, status tanah dan status penguasaan, peta kondisi



rumah dan perumahan, peta jaringan dan profil kondisi prasarana dan sarana



permukiman



yang



ada,



peta



sebaran



banjir,



kondisi



dan



permasalahan sarana dan prasarana; b. Kondisi Demografi, dilakukan dengan: pengumpulan data dan pemutakhiran data kependudukan pengumpulan data sosial masyakarat seperti tingkat pendidikan, strata ekonomi, sejarah permukiman, dan sebagainya.



3. TAHAP KAJIAN DAN PERUMUSAN I



3.1.



Kajian/Pemutakhiran Profil



Kegiatan ini adalah untuk melakukan kajian kebijakan dan strategi penanganan permukiman kumuh, kajian hasil survey dan verfikasi serta kajian hasil kegiatan SKS.



Dari hasil kajian tersebut dilakukan pemutakhiran terhadap profil



permukiman kumuh kota dan profil kawasan kumuh. TUJUAN



-



Mengkaji kebijakan dan strategi pembangunan, serta rencana tata ruang wilayah yang telah tersedia maupun yang sedang disusun terkait dengan kawasan permukiman kumuh prioritas penanganan yang akan direncanakan;



-



Mengidentifikasi sinkronisasi kebijakan dan strategi pembangunan kabupaten/kota dengan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan; dan



-



Mengidentifikasi kontribusi dan kedudukan permukiman kumuh prioritas penanganan yang akan direncanakan dan tingkat pelayanannya dalam lingkup wilayah 45



kabupaten/kota. METODE



Desk study (studi literatur), content analysis (analisis isi).



LANGKAH



-



Inventarisasi kebijakan dan strategi pembangunan kabupaten/kota, khususnya yang terkait pengembangan permukiman;



-



Melakukan pemetaan terhadap arahan kebijakan dan strategi pembangunan terkait pengembangan permukiman yang ada di kabupaten/kota;



-



Melakukan kajian terhadap keselarasan antar kebijakan dan strategi pembangunan yang terkait pengembangan permukiman yang ada, untuk disinergikan dengan kebutuhan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan; dan



-



Melakukan identifikasi terhadap kontribusi dan kedudukan kawasan prioritas yang akan direncanakan dalam skala kabupaten/kota.



-



Melakukan Pembuatan Peta Mutakhir Profil Permukiman Kumuh



OUTPUT



PELAKSANA



DURASI



o



Peta Profil (skala 1: 5000) yang menggambarkan kondisi eksisting permukiman kumuh berserta sarana dan prasarananya.



o



Peta Kebutuhan Penanganan (skala 1: 5000) yang menggambarkan menggambarkan kebutuhan penanganan perumahan, sarana dan prasarana.



o



Peta Sebaran Lokasi Permukiman Kumuh Kota (skala 1: 25.000)



-



Overview Permukiman Kumuh Kota



-



Overview Kebijakan dan Program Terkait



-



Permutakhiran Profil Kawasan Kumuh Kota



-



Peta Mutakhir Profil Permukiman Kumuh: o



Peta Profil (skala 1: 5000).



o



Peta Kebutuhan Penanganan (skala 1: 5000).



o



Peta Sebaran Lokasi Permukiman Kumuh Kota (skala 1: 25.000)



-



Pokjanis



-



TA Pendamping



2 minggu, minggu ke 1 dan ke 2 di bulan ke 3 46



Pemutakhiran



profil kawasan kumuh kota dilakukan untuk menyusun Profil



permukiman kumuh pada kawasan perkotaan dalam bentuk : 



Pemutakhiran hasil verifikasi kebutuhan Data dan Peta yang perlu dilengkapi dalam melakukan menyusun Profil Permukiman Kumuh yang dimaksud.







Pemutakhiran data dan peta hasil kegiatan survey kampung sendiri.







Pemutakhiran dengan menggabungkan hasil kedua overview kebijakan dan program penanganan permukiman kumuh perkotaan pada skala lingkungan dan skala kawasan terkait.







Kelengkapan peta (SHP) yang dibutuhkan dalam penyusunan peta profil sebagai berikut: NO



NAMA KEBUTUHAN PETA



SKALA



1



Peta orientasi wilayah administratif kota



1 : 25000



2



Peta rencana tata guna lahan kota



1 : 25000



3



Peta arah pengembangan wilayah kota



1 : 25000



4



Peta infrastruktur eksisting pada wilayah perkotaan



1 : 25000



5



Peta deliniasi sebaran lokasi kawasan permukiman kumuh kota



1 : 25000



6



Peta deliniasi pada permukiman kumuh kota



1 : 5000



7



Peta status legalitas lahan pada wilayah perencanaan (planning area)



1 : 5000



8



Peta kepadatan penduduk dan kepadatan bangunan pada wilayah perencanaan



1 : 5000



9



Peta keberadaan lahan kosong pada wilayah perencanaan (dalam delineasi kawasan permukiman dan menjelaskan status kepemilikan)



1 : 5000



10



Peta sebaran lokasi banjir/genangan pada wilayah perkotaan



1 : 5000



11



Peta rencana infrastruktur (jalan, drainase, air minum perpipaan, persampahan, jaringan air limbah) pada sistem perkotaan



1 : 5000



12



Peta batas area rencana (planning area) penanganan setiap tahunnya pada kawasan kumuh kota



1 : 5000



13



Peta tata guna lahan pada area rencana



1 : 5000 47



NO



NAMA KEBUTUHAN PETA



SKALA



penanganan kawasan kumuh kota



3.2.



Penilaian Kampung Sendiri



Dengan memperhatikan hasil overview kebijakan penanganan kumuh untuk kawasan yang bersangkutan, masyarakat didampingi oleh Fasilitator Pendamping Masyarakat



melakukan



Penilaian



Kampung



Sendiri.



Kegiatan



ini



berupa



menyusun daftar permasalahan dan pemetaan kondisi permukiman serta menyusun akar masalah permukiman untuk mendapatkan pendekatan dan metode penanganan yang tepat. TUJUAN



Masyarakat dapat menemukenali permasalahan permukimannya secara komprehensif.



METODE



Diskusi/rembuk warga



LANGKAH



-



Penyusunan daftar identifikasi masalah, yang dilakukan dengan mengkompilasi data dan permasalahan hasil SKS yang kemudian disintesakan dalam permasalahan infrastruktur dan permasalahan permukiman lainnya.



-



Penyusunan pohon masalah, dilakukan dengan pemetaan permasalahan permukiman kumuh dengan menyusun pohon masalah, agar dapat diketahui sebab dan akibat permasalahan yang ada secara komprehensif.



-



Daftar permasalahan kumuh



-



Analisis pohon masalah kumuh



-



Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat



-



BKM/KSM



-



Tim Inti Perencanaan Partisipatif



OUTPUT



PELAKSANA



DURASI



3.3.



1 minggu, minggu ke 2 di bulan ke 3



Perumusan Konsep dan Strategi Penanganan



Perumusan Konsep dan Strategi Penangananmerupakan rencana konseptual penataan kawasan permukiman kumuh untuk mencapai 0% kumuh di tahun 2019 serta keberlanjutan penanganan pada tahun-tahun berikutnya. Konsep dan strategi ini memuat visi, misi, dan tujuan penanganan kawasan permukiman kumuh, tahapan penanganan kawasan secara spasial, langkah-langkah strategis 48



yang dilakukan beserta identifikasi kebutuhan penanganan kawasan kumuh perkotaan yang akan dilakukan. TUJUAN



Merumuskan konsep dan strategi penanganan dan serta indikasi program-program penanganan kawasan permukiman kumuh



METODE



Analisis SWOT, Diskusi



LANGKAH



-



-



OUTPUT



Pelaksana



Durasi



Melakukan kajian terhadap kebutuhan dan skala prioritas penanganan dan pembangunan kawasan permukiman kumuh; o



Merumuskan kebutuhan penanganan di permukiman kumuh prioritas berdasarkan hasil kajian terhadap potensi, permasalahan, hambatan dantantangan;



o



Menyusun daftar kebutuhan penanganan yang rinci per komponen infrastruktur permukiman perkotaandan lokasinya; dan



o



Melakukan pemetaan kebutuhan penanganan secara spasial untuk menentukan lokasi-lokasi pada kawasan permukiman yang membutuhkan penanganan.



Merumuskan konsepsi penanganan kawasan permukiman kumuh, yang meliputi: 



Perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran pengembangan kawasan permukiman kumuh serta berlandaskan pada kondisi, potensi dan permasalahan kawasan.







Perumusan strategi penanganan kawasan permukiman kumuh beserta program-program penanganan yang mencakup beberapa aspek, antara lain : aspek fisik, aspek lingkungan, aspek sosial kelembagaan, aspek ekonomi dan aspek pendanaan yang kesemuanya diturunkan dari tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.



-



Konsep dan strategi penanganan kawasan permukiman kumuh.



-



Peta konsep pembangunan kawasan permukiman kumuh



-



Pokjanis



-



TA Pendamping



-



Perwakilan masyarakat



-



Narasumber (Perguruan tinggi, pemerhati permukiman, dll.)



2 minggu, minggu ke 3 dan ke 4 di bulan ke 3



49



3.4.



Penyusunan Prioritas Kebutuhan



Dengan memperhatikan arahan dan hasil kegiatan 3.3. Penyusunan Konsep dan Strategi Penanganan Kumuh, masyarakat menyusun prioritas masalah serta prioritas alternatif pemecahan masalah dan pemenuhan kebutuhan penanganan permukiman kumuh di lingkungannya. Hasil penyusunan priortias kebutuhan masyarakat ini akan menjadi salah satu bahan masukan bagi Pokjanis dalam kegiatan 3.5. Penyusunan Program dan Kegiatan. TUJUAN



Masyarakat menyusun prioritas masalah permukiman yang ada dan gambaran alternatif-alternatif pemecahan masalah.



METODE



Diskusi/rembuk warga



LANGKAH



-



Penentuan prioritas masalah, penentuan prioritas masalah diidentifikasi dari hasil pohon masalah yang disusun yang kemudian dinilai skala prioritasnya,



-



Prioritas alternatif pemecahan masalah, disusun dari hasil penentuan prioritas permasalahan dengan mempertimbangkan kendala, kemampuan, potensi dan peluang yang ada.



-



Prioritas masalah permukiman



-



Alternatif-alternatif pemecahan permasalahan permukiman.



-



Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat



-



BKM/KSM



-



Tim Inti Perencanaan Partisipatif



OUTPUT



Pelaksana



Durasi



3.5.



1 minggu, minggu ke 4 bulan ke 3



Penyusunan Program dan Rencana Kegiatan



Konsep, strategi dan program-program penanganan kemudian diturunkan menjadi lebih rinci dan operasional dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dalam rentang waktu dan tahun pelaksanan yang lebih rinci selama 5 tahun (tahun 2015 hingga 2019) untuk mencapai 0% Kumuh tahun 2019. TUJUAN



Menyusun program dan rencana kegiatan penanganan kawasan permukiman kumuh



METODE



Analisis konsep dan strategi, FGD 50



LANGKAH



OUTPUT



Pelaksana



-



Melakukan penyusunan kriteria dan indikator permukiman kumuh prioritas penanganan tahun 1.



-



Menetapkan permukiman kumuh prioritas penanganan tahun 1.



-



Merumuskan program pembangunan yang aplikatif, riil dan terukur sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam skala kabupaten/kota maupun kawasan sebagai pelaksanaan konsep dan strategi penanganan kumuh perkotaan.



-



Merumuskan permukiman yangada.



-



Merinci setiap program ke dalamskema pentahapan yang dirinci kedalam program tahunan (2016 hingga 2019);



-



Melakukan indikasi rencana pembangunan kawasan prioritas tahun 1.



-



Melakukan pemetaan spasial dari strategi dan program yang telah dirumuskan.



-



Daftar kebutuhan penanganan pada kawasan permukiman kumuh prioritas



-



Peta kebutuhan penanganan pada kawasan permukiman kumuh prioritas



-



Matriks program pembangunan dalam skala kabupaten/kota dan kawasan.



-



Rencana kegiatan tahunan penanganan kawasan permukiman kumuh.



-



Peta strategi dan program penanganan permukiman kumuh.



-



Daftar kawasan permukiman kumuh prioritas penanganan tahun 1.



-



Indikasi rencana pembangunan kawasan prioritas penanganan tahun 1.



-



Berita acara kesepakatan tentang program dan kegiatan penanganan permukiman kumuh skala kabupaten/kota dan skala kawasan.



-



Pokjanis



-



TA Pendamping



-



Perwakilan masyarakat



kebutuhan program-program penanganan kumuh dengan memperhatikan ketentuan



51



Durasi



3.6.



Narasumber (Akademisi, pemerhati permukiman, dll.)



3 minggu, minggu ke 1 dan ke 2 bulan ke 4



Perencanaan Partisipatif



Kegiatan perencanaan partispatif adalah rembuk masyarakat yang melibatkan berbagai komponen dan perwakilan masyarakat. Dalam kegiatan ini dibahas hasil kegiatan SKS, Penilaian kampung sendiri serta Penyusunan Prioritas Kebutuhan. Kegiatan ini merumuskan metode penanganan permukiman kumuh skala lingkungan yang paling tepat dan implementatif sesuai dengan kebutuhan sektor keterpaduan pelaksanaan program, serta dampak yang ditimbulkan dari dilaksanakannya/indikasi implementasi program penanganan kumuh. Hasil dari perencanan partisipatif menjadi salah satu masukan untuk kegiatan 4.1 Perumusan Memorandum Program Ke-Ciptakarya-an. TUJUAN



-



Merumuskan lebih mendalam prioritas permasalahan permukiman kumuh.



-



Menyusun alternatif-alternatif pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah permukiman kumuh.



-



Menyusun alternatif jenis infrastruktur permukiman yang akan dibangun.



-



Merumuskan rencana kegiatan masyarakat.



-



Memetakan pelaku-pelaku pembangunan permukiman.



-



Menyusun potensi kerjasama dengan pelaku lain di luar masyarakat dalam pembangunan permukiman kumuh.



METODE



Diskusi/rembuk warga.



LANGKAH



-



Rembuk warga perencanaan partisipatif yang melibatkan seluruh komponan masyarakat.



OUTPUT



-



Prioritas masalah permukiman kumuh dan alternatif pemecahannya.



-



Peta pelaku pembangunan.



-



Rumusan rencana kerja masyarakat.



-



Rumusan potensi kerjasama pembangunan permukiman.



-



Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat



Pelaksana



52



Durasi



-



BKM/KSM



-



Tim Inti Perencanaan Partisipatif



1 minggu, minggu ke 3 bulan ke 4



4. FGD DAN PERUMUSAN II



4.1.



Perumusan Memorandum Program Pembangunan Ke-Ciptakaryaan



Kegiatan perumusan memorandum program pembangunan Ke-Cipta Karya-an merupakan perencanaan investasi lima tahun sektor ke-Cipta Karyaan yang terkait dengan penanganan permukiman kumuh untuk mencapai target 0% kumuh di 2019, yang meliputi: program jangka menengah, indikasi program investasi yang melibatkan lintas sektoral, penggalangan dana, penyiapan investasi serta pembiayaan reguler ke-Cipta Karya-an. Kegiatan ini dikoordinir oleh Satker Randal CK Provinsi bekerjasama dengan Satker Sektoral CK lainnya, Tim Teknis Provinsi dan Pokjanis. TUJUAN



-



Menyusun memorandum pembangunaan sektor keCiptakarya-an dalam rangka penanganan permukiman kumuh 2016 – 2019.



-



Menyusun rencana investasi pembangunan reguler keCiptakarya-an.



-



Menyusun indikasi DED kawasan prioritas.



METODE



Desk study, diskusi.



LANGKAH



-



Melakukan diskusi sinkronisasi program sektoral tingkat Kabuapten/Kota dan Provinsi terkait penanganan permukiman kumuh.



-



Melakukan penyusunan memorandum rencana pembangunan sektor CK terkait penanganan permukiman kumuh tahun 2016 – 2019. 53



OUTPUT



Pelaksana



Durasi



4.2.



-



Melakukan penyusunan indikasi penyusunan DED kawasan priroritas.



-



Draft memorandum program pembangunan ke-Ciptakaryaan termasuk rencana investasinya.



-



Indikasi penyusunan DED kawasan priroritas.



-



Satker Randal



-



Satker Provinsi Sektoral CK



-



Pokjanis



-



TA Pendamping



2 minggu, minggu ke 3 hingga minggu ke 4 bulan ke 4



Perumusan Draft Dokumen Perencanaan Aksi Masyarakat



Kegiatan ini adalah proses sistematisasi dan dokumentasi hasil-hasil dari kegiatan SKS, penilaian kampung sendiri, prioritasi masalah dan perencanaan partisipatif dalam bentuk dokumen Rencana Aksi Masyarakat (CAP). Materi yang terdapat dalam draft Dokumen Perencanan Masyarakat meliputi: -



Profil permukiman yang berisi kondisi wilayah, kondisi demografi, dan sejarah permukiman.



-



Profil potensi dan permasalahan permukiman.



-



Profil pemangku kepentingan masyarakat.



-



Rumusankebutuhan penanganan.



-



Rumusan komponen yang akan dibangun (permukiman dan infrastruktur permukiman perkotaan maupun komponen sektor terkait lainnya).



Rencana aksi masyarakat disusun sampai dengan tingkat kedalaman yang bersifat operasional (jenis/komponen, volume, kegiatan, lokasi, dan pelaku). TUJUAN



Menyusun draft dokumen Rencana Aksi Masyarakat (CAP)



METODE



Deskstudy, diskusi.



LANGKAH



-



Mengkompilasi dan menganalisis seluruh dokumen hasil-hasil kegiatan di masyarakat mulai dari tahap identidikasi hingga perumusan.



-



Membuat draft dokumen CAP.



OUTPUT



-



Draft dokumen CAP



Pelaksana



-



Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat



-



BKM/KSM 54



Durasi



4.3.



Tim Inti Perencanaan Partisipatif



2 minggu, minggu ke 1 hingga minggu ke 2 bulan ke 5



FGD/Forum Konsolidasi



Kegiatan ini merupakan media diskusi hasil penyusunan pembahasan konsep dan



strategi



penanganan



permukiman



kumuh



yang



melibatkan



seluruh



pemangku kepentingan. Kegiatan ini juga sebagai media untuk mendapat masukan kritis dan tanggapan atas konsep-konsep penanganan permukiman kumuh, data dan informasi yang sudah disusun. Tahap FGD dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan perkuatan Kelompok Swadaya Masyarakat dan Tim Teknis Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan



kegiatan



Perencanaan



Kawasan



Permukiman



Kumuh



Perkotaan



meliputi : -



Pelaksanaan FGD dilakukan minimal 1 (satu) kali selama masa pelaksanaan kegiatan ini.



-



FGD diadakan untuk memberikan pemahaman yang berkaitan dengan kebijakan,



penetapan



kawasan



prioritas



kumuh,



kesadaran



terhadap



lingkungan kumuh, dukungan infrastruktur ke-Cipta Karya-an, strategi dan pola penanganan permukiman kumuh, penyusunan dokumen CAP,



dan



metode dokumentasi kegiatan. -



Dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan lintas pemangku kepentingan terhadap strategi dan indikasi program/ kegiatan penanganan kumuh di kawasan-kawasan prioritas.



TUJUAN



-



Untuk mendapatkan kesepakatan dari semua stakeholdermengenai konsep, strategi, program, kegiatan, memorandum pembangunan sektor CK, serta rencana aksi masyarakat.



-



Menyepakati indikasi program dan kegiatan penanganan tahun 1.



-



Menyepakati indikasi penyusunan DED.



-



Menyepakati hal-hal yang perlu disampaikan pada kegiatan Kolokium.



METODE



FGD



LANGKAH



-



Konsolidasi pemangku kepentingan untuk menyusun bahan, 55



metode dan materi FGD. -



Pelaksanaan FGD selama satu hari yang dikoordinir oleh Ketua Pokjanis.



-



Kesepakatan mengenai konsep, strategi, program, kegiatan, memorandum pembangunan sektor CK, serta rencana aksi masyarakat.



-



Kesepakatan indikasi program dan kegiatan penanganan tahun 1.



-



Kesepakatan indikasi penyusunan DED kawasan prioritas.



Pelaksana



-



Pokjanis



Peserta



Peserta kegiatan antara lain mewakili unsur :



OUTPUT







Dinas/instansi tingkat kota/kabupaten yang membidangi infrastruktur permukiman, permukiman, dan perencanaan







Akademisi







Pemerhati permukiman







Perwakilan masyarakat permukiman kumuh



Pendukung kegiatan antara lain mewakili unsur:



Durasi 4.4.







Dinas/instansi tingkat provinsi yang membidangi infrastruktur permukiman, permukiman, dan perencanaan







Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKPPB)







TA Pendamping



1 hari (mengikuti jadwal yang ditentukan oleh Pokjanis) Penyusunan DED Kawasan Prioritas



Penyusunan Rencana Teknis Rinci (Detailed Engineering Design/DED) untuk komponen program pembangunan yang meliputi infrastruktur permukiman perkotaan di kawasan prioritas. TUJUAN



-



Menyusun Rencana Teknis Rinci (DED) infrastruktur permukiman perkotaan pada kawasan prioritas; dan



-



Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan daftar kuantitas harga.



METODE



Survey lapangan (ground survey), desk study, studio.



LANGKAH



-



Menyiapkan gambar pra rencana berdasarkan rumusan program kegiatan untuk pembangunan kawasan secara 56



keseluruhan. Gambar ini hanya memuat bentuk dan komponen-komponen fisik apa saja yang diperlukan dalam pembangunan kawasan, namun jumlah dan besarannya belum terinci;



OUTPUT



PELAKSANA



DURASI



-



Melakukan ground check dan pengukuran yang mulai di sesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.



-



Pembuatan site plan dan gambar kerja sebagai pendetailan komponen prioritas yang ditentukan. Gambar ini dibuat rinci sebagai acuan untuk pelaksanaan di lapangan;



-



Penghitungan volume pekerjaan dan RAB;



-



Site Plan kawasan pembangunan tahap pertama.



-



Gambar kerja/detail design yang implementatif (skala 1:100).



-



Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari paket-paket pekerjaan tersebut diatas (OE).



-



Visualisasi 3 dimensi (3D) dari rencana yang disusun.



-



Pokjanis



-



TA Pendamping



3 minggu, bulan ke 6 minggu ke 2 hingga ke 4



5. TAHAP KOLOKIUM



57



5.1.



Kolokium



Kolokium merupakan upaya pendampingan dari pusat untuk memastikan kualitas proses dan substansi yang telah dan dalam proses penyusunan sesuai dengan metodologi pelaksanaan. Tim Tenaga Ahli bersama dengan Tim Teknis Pemeritah Kabupaten/Kota akan memberikan pelaporan kemajuan pencapaian kegiatan maupun hasil kesepakatan di daerah dalam penyusunan pekerjaan ini. Kolokium akan dilaksanakan dengan waktu dan tempat yang akan ditentukan selanjutnya. Pada bulan kelima penyelenggaraan kegiatan, akan diselenggarakan Kolokium yang wajib diikuti oleh Tenaga Ahli Pendamping dan Pokjanis. Dalam rangkaian kegiatan RKP Kumuh, kegiatan ini menjadi bagian proses monitoring dan evaluasi oleh Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKPPB)



Provinsi



dan



penyelenggara



di



tingkat



pusat



terhadap



proses



penyusunan RKP Kumuh. DEFINISI



Kegiatan monitoring dan pengendalian yang dilakukan oleh Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKPPB) provinsi dan penyelenggara di tingkat pusat terhadap proses penyusunan RKP Kumuh



TUJUAN



Memonitor pencapaian dari kegiatan penyusunan RKP Kumuh yang dilakukan di setiap kabupaten/kota



METODE



Workshop dan Diskusi



LANGKAH – LANGKAH



-



Menyiapkan materi paparan dan pembahasan capaian RKP KP meliputi bahan tayangan dan materi visualisasi yang telah disusun, serta dikoordinasikan bersama Tim Teknis Provinsi.



-



Mengikuti kegiatan kolokium dengan memaparkan hasilhasil penyusunan RKP KP kepada para pemangku kepentingan terkait



-



Merumuskan langkah perbaikan berdasarkan masukan terhadap pencapaian kegiatan RKP KP dari pelaksanaan 58



kolokium OUTPUT



-



Kesamaan hasil dari produk RKP KP yang dihasilkan oleh tiap kabupaten/kota



-



Hasil evaluasi terhadap proses yang telah dilakukan



PENYELENGGARA



Direktorat Jenderal Cipta Karya



PESERTA



Semua perwakilan kabupaten/kota yang melakukan kegiatan penyusunan RKP Kumuh. Perwakilan tersebut meliputi -



Pokjanis



-



Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKPPB)



-



TA Pendamping



BENTUK



Workshop



DURASI



Minimal 1 (satu) hari pada akhir bulan ke-5 setelah SPMK .



5.2.



Penajaman Paskakolokium (Konsultasi Publik)



Kegiatan ini adalah penajaman hasil dan rekomendasi Kolokium. Pada langkah ini dirumuskan



revisi,



perbaikan,



tanggapan



atas



masukan-masukan



dan



rekomendasi selama pelaksanaan Kolokium. Bentuk kegiatan adalah Konsultasi Publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan penyusunan RKP Kumh Perkotaan. Kegiatan konsultasi publik ini adalah kegiatan penjaringan masukan terhadap muatan RKP Kumuh Perkotaan hasil pembahasan Kolokium yang dilakukan dalam bentuk konsultasi kepada pemangku kepentingan kabupaten/kota termasuk masyarakat calon penerima manfaat. TUJUAN



Untuk menjaring masukan dalam rangka mematangkan konsep, strategis, rencana aksi program penanganan permukiman kumuh perkotaan hasil rekomendasi pembahasan Kolokium.



METODE



Pemaparan hasil dan diskusi terbuka



LANGKAHLANGKAH



-



Memaparkan seluruh capaian kegiatan RKP Kumuh Perkotaan



-



Memaparkan hasil rekomendasi Kolokium



-



Melakukan diskusi untuk mendapatkan masukanmasukan terhadap muatan RKP Kumuh Perkotaan 59



-



Melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap capaian kegiatan RKP Kumuh Perkotaan berdasarkan masukan dari konsultasi.



-



Masukan terhadap pencapaian kegiatan RKP Kumuh Perkotaan



-



Masukan terhadap substansi RKP Kumuh Perkotaan



PENYELENGGARA



-



Pokjanis



PESERTA



Kegiatan Konsultasi pendukung.



OUTPUT



Publik



melibatkan



peserta



dan



Peserta kegiatan antara lain mewakili unsur : -



Dinas/instansi tingkat kota/kabupaten yang membidangi infrastruktur permukiman, permukiman, dan perencanaan



-



Akademisi



-



Pemerhati permukiman



-



Perwakilan masyarakat kawasan kumuh



Pendukung kegiatan antara lain mewakili unsur:



DURASI



-



Dinas/instansi tingkat provinsi yang membidangi infrastruktur permukiman, permukiman, dan perencanaan



-



Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKPPB)



-



TA Pendamping



Minimal 1 hari dengan waktu yang disesuaikan dengan rencana kerja yang disusun



6. TAHAP FINALISASI PERMUKIMAN



PENYUSUNAN



RENCANA



KAWASAN



60



6.1 Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKPKP) Kegiatan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan ini diperlukan dengan menempatkan prinsip peningkatan kapasitas pada tataran operasional/implementasi melalui cara pemberdayaan/perkuatan yang lebih komprehensif dan terintegrasi kepada seluruh pelaku (stakeholders), dengan tetap mengacu pada beberapa dokumen perencanaan dan studi terkait penanganan kawasan permukiman kumuh yang telah dihasilkan oleh Pemda, seperti Dokumen SPPIP, RP2KP dan RPKP serta RP3KP. Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan disusun dalam pemenuhan beberapa unsur sebagai berikut : -



Percepatan penanganan permukiman kumuh perkotaan secara menyeluruh dan tuntas bagi kawasan kumuh perkotaaan yang telah ditetapkan melalui SK Bupati atau Walikota, yang direncanakan selesai dalam 5 tahun (sampai tahun 2019) dengan luasan deliniasi minimal 15 Ha sesuai lampiran UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal ini perlu kesepakatan penentuan luasan minimal tersebut.



-



Terwujudnya rencana dan strategi penanganan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, dimana pencegahan mutlak menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten.



-



Keterpaduan



program/kegiatan



dalam



penyelesaian



permasalahan



permukiman kumuh perkotaan melalui semua peran sektor ke-Cipta Karya-an. -



Meningkatkan kesadaran, pemahaman dan komitmen bersama tentang tugas dan



wewenang



masing-masing



pemangku



kepentingan



dalam



upaya



melakukan pengurangan dan/atau penghapusan luasan kawasan permukiman kumuh perkotaan. -



Perkuatan pemerintah kabupaten/kota melalui pelibatan aktif dalam proses penanganan permukiman kumuh guna mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.



-



Peningkatan



kapasitas



bagi



komunitas



permukiman



kumuh



(kelompok



masyarakat KSM/BKM) untuk lebih berperan dan memampukan diri dalam menangani permukiman kumuh di lingkungannya melalui penyusunan rencana aksi yang partisipatif (community action plan/CAP). -



Keberlanjutan



penanganan



kawasan



kumuh



perkotaan



yang



dapat



diselenggarakan sendiri oleh kelompok swadaya masyarakat bersama dengan



61



pemerintah kabupaten/kota setempat baik dalam skala lingkungan/kawasan dan skala kota.



Maksud, Tujuan Dan Sasaran Dokumen RKP Kumuh Perkotaan merupakan dokumen rencana penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman perkotaan yang difokuskan pada rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan sebagai acuan



bagi



seluruh pemangku



kepentingan



dalam mengimplementasikan



program dan kegiatan yang terpadu dan bersinergi yang pada gilirannya dapat dilaksanakan



sendiri



oleh



pemerintah



kota/kabupaten



secara



mandiri,



melembaga dan berkelanjutan. Tujuan pekerjaan penyusunan RKP kumuh ini adalah : -



memantapkan pemahaman pemerintah kota/kabupaten tentang kebijakan dan strategi penanganan kawasan kumuh perkotaan dalam mencapai target zero kumuh (100-0-100) pada tahun 2019.



-



agar pemerintah kota/kabupaten dapat sepenuhnya menjadi pemrakarsa utama



dalam



penyusunan



RKP



yang



difokuskan



pada



penanganan



permukiman kumuh perkotaan. -



agar pemerintah kota/kabupaten punya komitmen tinggi serta konsisten didalam implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta menjaga keberlanjutannya.



Sasaran -



Tersedianya Dokumen RKP Kumuh Perkotaan sebagai acuan pelaksanaan penanganan kawasan kumuh perkotaan bagi seluruh pelaku (stakeholders) pelaksanaan penyelenggaran penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan yang menyeluruh, tuntas,



dan berkelanjutan (konsep delivery



system). -



Tersedianya strategi penanganan kumuh secara spasial dan tipologi kawasan, indikasi program dan kegiatan penanganan kawasan kumuh perkotaan oleh seluruh pelaku, dan nota kesepakatan bersama bagi seluruh pelaku dalam pengendalian pembangunan bersama selama jangka waktu berjalan (20152019).



-



Tersedianya Rencana Kegiatan Aksi Komunitas/CAP (community action plan) 62



sebagai



bentuk



perkuatan



kapasitas



Pemerintah



Kabupaten/Kota



dan



kelompok masyarakat (komunitas masyarakat/BKM/KSM) untuk dapat lebih aktif terlibat dalam menangani permukiman kumuh di lingkungannya. Dokumen CAP masing-masing permukiman kumuh disusun dan dicetak terpisah namun satu kesatuan sebagian bagian RKP Kumuh Perkotaan Kabupaten/Kota. -



Tersedianya Dokumen Rencana Aksi (Action Plan), Peta Perencanaan skala 1:1000 dan 1:5000, Dokumentasi Visual dan Visualisasi 3 dimensi Dokumen Perencanaan, serta adopsi rencana penanganan kumuh kegiatan tahun pertama (2015) sebagai bagian dari RKP secara keseluruhan.



TUJUAN



Menyusun Dokumen RKP Kumuh Perkotaan sebagai produk daerah yang merupakan dokumen utama dari seluruh kegiatan penyusunan RKP yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah.



METODE



Desk Study, Diskusi



LANGKAH



-



Sistematisasi seluruh hasil-hasil dari rangkain proses kegiatan yang disusun dalam dokumen perencanaan yang komprehensif seuai dengan substansi yang diwajibkan.



-



Diskusi pembahasan Dokumen RKP Kumuh Perkotaan sebelum di cetak final.



-



Profil Umum kawasan permukiman kumuh.



-



Potensi dan permasalahan pembangunan permukiman dan infrastruktur permukiman perkotaan pada kawasan permukiman kumuh prioritas.



-



Konsep dan Strategi penanganan permukiman kumuh.



-



Profil Kawasan Permukiman Kumuh Prioritas.



-



Konsep dan rencana penanganan permukiman kumuh prioritas.



-



Rencana aksi program penanganan permukiman pada kawasan prioritas selama 5 tahun.



-



Memorandum Program Sektor CK.



-



Rencana Penanganan Tahun 1.



-



Kawasan prioritas yang akan dilakukan pembangunannya pada tahap pertama (dilakukan penyusunan rencana penanganan secara lebih rinci dan operasional, dengan tingkat kedalaman skala perencanaan 1:1.000);



-



Dokumen



OUTPUT



spasial



terkait



dengan



pada



konsep,



kawasan



rencana 63



penanganan, rencana aksi program dalam skala : a) 1:5.000 (untuk kawasan prioritas) b) 1:1.000 (untuk kawasan pembangunan tahun pertama) DURASI 6.2



3 minggu, bulan ke 6 minggu ke 1 hingga ke 3



Rencana Aksi Masyarakat/CAP



Penyusunan rencana aksi program penanganan dan pembangunan permukiman ini dilakukan dengan model pembangunan berbasis kawasan dan pendekatan perencanaan partisipatif (CAP). Rencana aksi program yang dihasilkan meliputi permukiman dan infrastruktur permukiman perkotaan maupun komponen sektor terkait lainnya, dan disusun sampai dengan tingkat kedalaman yang bersifat operasional (jenis/komponen, volume, kegiatan, lokasi, dan pelaku). TUJUAN



Menyusun rencana aksi masyarakat penanganan permasalahan pembangunan pada kawasan permukiman kumuh meliputi jenis/komponen, volume, lokasi, dan pelaku



METODE



Analisis hasil SKS, analisis dan pemetaan stakeholder, analisis pembiayaan, pendekatan partisipatif, dan FGD



LANGKAH



-



Sistematisasi seluruh hasil-hasil dari rangkain proses kegiatan di tingkat masyarakat yang disusun dalam dokumen perencanaan yang komprehensif seuai dengan substansi yang diwajibkan.



-



Diskusi pembahasan Dokumen CAP sebelum di cetak final.



-



Profil Umum Lingkungan kumuh.



-



Potensi dan permasalahan permukiman di lingkungannya.



-



Konsep dan Strategi penanganan kumuh di lingkungannya.



-



Rencana aksi program penanganan kumuh selama 5 tahun.



-



Dokumen spasial terkait dengan konsep, rencana penanganan, rencana aksi program di lingkungannya dalam skala 1 : 1000.



-



Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat



-



BKM/KSM



-



Tim Inti Perencanaan Partisipatif



OUTPUT



PELAKSANA



DURASI



2 minggu, minggu ke 1 hingga ke 2 bulan ke 6



64